46/Pid.Sus/2013/PN.Plg
Putusan PN PALEMBANG Nomor 46/Pid.Sus/2013/PN.Plg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ngadino Bin Yusuf
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Terdakwa NGADINO BinYUSUFterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKORUPSI yang dilakukan secara bersama-sama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama4(empat) tahun dan 6 (enam) bulan dandenda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratusjuta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1. Dokumen Berkas Peserta KPEN-RP Kelompok Tani Desa Lubuk Pauh Kec. BTS Ulu Kab. Musi Rawas atas nama Agus Madi, A.Rahman, Aan, Ali Akbar, Amat Sadari, Amri Yatin, Anas, Andri, Ansori, Apriyanto, Arna, Asbi, Asikin, Budiman, Burlian, Bustamil Arifin, Bustomi, Cik Ani, Darmanto, Dasril, Dedet, Dedi Arman, Disun, Fauzi, Gimu, Hanafi, Haryadi, Hayadi, Ibnu Tamimah, Imam Maksum, Intan Pratidina, Ipul, Jarni, Jumantoro, Kamaludin, Kamil, Karil, Karminem, Kartinem, Karyawan, Khudori, Kudori, Larasati, Legimin, Mamat, Margiyanto, Marni, Maryama, Maryana, Maryono, Mahyudin, Masnah, Misdi, Muhamad Nurul Falah, Muhammad Daroji, Muhtarom, Murni, Muzamil, Ningsih, Nur Salim, Nurhayati, Nur Wahid, Nyandi Widiyanti, Pahlevi Gunawan, Prawoto, Pulung, Reno, Ribut, Rina, Rogayati, Rohkimin, Rubiman, Rudi Hartono, Rukun Santoso, Sagiman, Saipul, Samsudin Bin Bandi, Samsudin Bin Paino, Santo, Sarahman, Sarkim, Sasmito, Selamet Kamsul, Sigit Purwanto, Sirowinoto, Siti Nuraini, Siti Nurjanah, Slamet, Sokidi, Sri Hartati, Sri Megawati, Sri Ngatun, Sri Sugiarti, Subowo, Sugiri, Suharyanto, Sukari, Sukismoyo, Supratno, Susilo, Suswanto, Sutoyo, Suyatno, Suyono, Tarman, Tarwi, Tri Mahabrata, Triyono, Untung, Usman, Usman G, Wahyudin, Warsim, Wiji Astuti, Yatno, Yohana, Yuli, Yuni. terdiri dari : 1. Foto copy KTP 2. Foto copy KK 3. Surat Permohonan Debitur 4. Memorandum Analisis dan Keputusan Kredit 5. Laporan Penilaian Jaminan 6. Laporan Kunjungan Nasabah 7. Surat Keterangan Usaha 8. Surat Pernyataan 9. Surat Keterangan Domisili 10. Sertifikat 11. Akta Notaris perjanjian kredit 12. Foto Suami Istri. 13. Permohonan Kredit. 2. Foto Copy Surat Keputusan NOKEP : S.3-DIR/ADK/02/2008 tentang Revisi Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (PPK BISNIS RITEL). 3. Foto Copy Surat Edaran NOSE : S.41-DIR/ADK/12/2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) dengan Pola Non Kemitraan (Karet dan Kakao). 4. Foto Copy SK Bupati Musi Rawas Nomor : 37/KPTS/PERKE/2008 tanggal 27 Februari 2008 tentang penetapan petani revitalisasi perkebunan karet. 5. Buku register permohonan pinjaman Debitur tahun 2008-2009. 6. Rekening Koran 118 Debitur Desa Lubuk Pauh yang mendapat pencairan kredit sesuai SK Bupati Musi Rawas Nomor : 37/KPTS/PERKE/2008. 7. SK Kantor Wilayah PT. Bank BRI (Persero) Tbk. NOKEP: 05D-SDM/BIN/01/2005 tanggal 13 januari 2005 tentang penetapan jabatan Kantor Wilayah PT. BRI (Persero) Tbk. 8. KTP NIK : 1673060710590001 atas nama NGADINO. 9. Rekening Pinjaman 118 Debitur Desa Lubuk Pauh yang mendapat pencairan kredit sesuai SK Bupati Musi Rawas Nomor : 37/KPTS/PERKE/2008. 10. Kwitansi Penarikan 118 Debitur Desa Lubuk Pauh yang mendapat pencairan kredit sesuai SK Bupati Musi Rawas Nomor : 37/KPTS/PERKE/2008. 11. Laporan Pertanggung Jawaban dari pemakaian kredit triwulan pertama dan kedua yang dibuat petani peserta 118 Debitur Desa Lubuk Pauh yang mendapat pencairan kredit sesuai SK Bupati Musi Rawas Nomor : 37/KPTS/PERKE/2008. 12. Rencana Depenitif Kebutuhan kelompok triwulan 1 dan 2 tahun pertama 118 Debitur Desa Lubuk Pauh yang mendapat pencairan kredit sesuai SK Bupati Musi Rawas Nomor : 37 / KPTS / PERKE / 2008. 13. Fotocopy Surat Keputusan NOKEP : 476-DIR/SDM/12/2008 tanggal 01 Desember 2008 tentang Pemindahan Unit Kerja Direksi PT. Bank Rakyat Indoinesia (Persero) Tbk. an. Nama Sulaiman Tahe NIP. OB.56496590 / 14960. 14. Fotocopy Surat Keputusan NOKEP : S.26-DIR/ADK/06/2006 tanggal 16 juni 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (PPK Bisnis Ritel). 15. Kwitansi pencairan kredit KPEN-RP dari 118 debitur kelompok BUDIMAN di Desa Lubuk Pauh Kec. BTS Ulu Kab. Musi Rawas. Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lainnya atas nama Budiman, SH dan kawan-kawan; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
No : 46/PID.SUS/2013/PN.PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dalam peradilan tingkat pertama, dengan pemeriksaan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:-------------------------------------------
NamaLengkap : NGADINO Bin YUSUF
TempatLahir : Sungai Penuh
TglLahir/Umur : 07Oktober 1959/54Tahun
JenisKelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempattinggal : Jalan Beringin RT.02 Nomor 782, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan: Pegawai PT. BRI (Persero) Tbk. Cabang Lubuk Linggau
Pendidikan : SMEA.
DalamperkarainiTerdakwaditahan di Rumah Tahanan :
Oleh Penyidik sejak tanggal 05 September 2013 sampai dengan 25 September 2013;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 September 2013 sampai dengan 30 Oktober 2013;
Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Oktober 2013 sampai dengan 11 November 2013;
Oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sejak 12 November 2013 sampai dengan 11 Desember 2013;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sejak tanggal 12 Desember 2013 sampai dengan 9 Februari 2014;
Perpanjangan Tahap I oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 10 Februari 2014 sampai dengan 11 Maret 2014;
Perpanjangan Tahap II oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 12 Maret 2014 sampai dengan 10 April 2014;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum H. Abu Bakar, SH, M.Hum, Amperanto, SH, M.H., M. Daud, SH dan Alias Abubakar, SHsemuanya Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Hukum “Putra Bangsa” yang berkantordi Jl. Yos Sudarso No. 68 RT 09, Kelurahan Taba Jemekeh I, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, berdasarkansuratkuasakhusustertanggal20November 2013, didaftarkan di KepaniteraanPengadilanNegeriKelas I A Khusus Palembang padatanggal 20November 2013 di bawahnomor register : 43/SK/2013/P.TIPIKOR
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI pada PENGADILAN NEGERI PALEMBANG tersebut ;
Telah membaca keseluruhan berkas perkara Reg. No. 46/Pid.Sus/2013/PN.Plg. atas diri terdakwa NGADINO Bin S. YUSUF beserta lampiran-lampirannya ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 20 November 2013;
Telah memperhatikan Eksepsi yang dikemukakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa di persidangan tanggal 26November 2013yang pada akhir kesimpulannya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa;
Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk.Pds-01/Lubuklinggau/11/2013 adalah kabur (obscuur libel), tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap serta saling bertentangan, maka dakwaan tidak dapat diterima atau menyatakan dakwaan tidak dapat diterima atau menyatakan dakwaan Sdr. JPU Batal Demi Hukum;
Membebaskan Terdakwa NGADINO Bin YUSUF dari tahanan sementara pada rumah tahanan negara;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya pada negara;
Telah memperhatikan Putusan Sela Majelis Hakim tanggal 09Desember 2013 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan keberatan Penasihat Hukum TerdakwaNGADINO Bin YUSUF tidak dapat diterima;
Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau denganNo. Reg. Perkara : PDS-01/LUBUKLINGGAU/11/2013 tanggal 11 November 2013 atas diri Terdakwa tersebut adalah sah menurut hukum;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan Terdakwa tersebut di depan persidangan umum PengadilanTindakPidanaKorupsipadaPengadilanNegeri Kelas I A Khusus Palembang;
Menangguhkan biaya perkara ini sampai adanya putusan akhir;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 10 Maret 2014 yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Ngadino Bin Yusuf terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KitabUndang-Undang Hukum Pidana dalam Dakwaan Primair. -----------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ngadino Bin Yusuf dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan, denda sebesar Rp.300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) Subsidair 5 (Lima) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Dokumen Berkas Peserta KPEN-RP Kelompok Tani Desa Lubuk Pauh Kec. BTS Ulu Kab. Musi Rawas atas nama Agus Madi, A.Rahman, Aan, Ali Akbar, Amat Sadari, Amri Yatin, Anas, Andri, Ansori, Apriyanto, Arna, Asbi, Asikin, Budiman, Burlian, Bustamil Arifin, Bustomi, Cik Ani, Darmanto, Dasril, Dedet, Dedi Arman, Disun, Fauzi, Gimu, Hanafi, Haryadi, Hayadi, Ibnu Tamimah, Imam Maksum, Intan Pratidina, Ipul, Jarni, Jumantoro, Kamaludin, Kamil, Karil, Karminem, Kartinem, Karyawan, Khudori, Kudori, Larasati, Legimin, Mamat, Margiyanto, Marni, Maryama, Maryana, Maryono, Mahyudin, Masnah, Misdi, Muhamad Nurul Falah, Muhammad Daroji, Muhtarom, Murni, Muzamil, Ningsih, Nur Salim, Nurhayati, Nur Wahid, Nyandi Widiyanti, Pahlevi Gunawan, Prawoto, Pulung, Reno, Ribut, Rina, Rogayati, Rohkimin, Rubiman, Rudi Hartono, Rukun Santoso, Sagiman, Saipul, Samsudin Bin Bandi, Samsudin Bin Paino, Santo, Sarahman, Sarkim, Sasmito, Selamet Kamsul, Sigit Purwanto, Sirowinoto, Siti Nuraini, Siti Nurjanah, Slamet, Sokidi, Sri Hartati, Sri Megawati, Sri Ngatun, Sri Sugiarti, Subowo, Sugiri, Suharyanto, Sukari, Sukismoyo, Supratno, Susilo, Suswanto, Sutoyo, Suyatno, Suyono, Tarman, Tarwi, Tri Mahabrata, Triyono, Untung, Usman, Usman G, Wahyudin, Warsim, Wiji Astuti, Yatno, Yohana, Yuli, Yuni. terdiri dari :
Foto copy KTP
Foto copy KK
Surat Permohonan Debitur
Memorandum Analisis dan Keputusan Kredit
Laporan Penilaian Jaminan
Laporan Kunjungan Nasabah
Surat Keterangan Usaha
Surat Pernyataan
Surat Keterangan Domisili
Sertifikat
Akta Notaris perjanjian kredit
Foto Suami Istri.
Permohonan Kredit.
Foto Copy Surat Keputusan NOKEP : S.3-DIR/ADK/02/2008 tentang Revisi Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (PPK BISNIS RITEL).
Foto Copy Surat Edaran NOSE : S.41-DIR/ADK/12/2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) dengan Pola Non Kemitraan (Karet dan Kakao).
Foto Copy SK Bupati Musi Rawas Nomor : 37/KPTS/PERKE/2008 tanggal 27 Februari 2008 tentang penetapan petani revitalisasi perkebunan karet.
Buku register permohonan pinjaman Debitur tahun 2008-2009.
Rekening Koran 118 Debitur Desa Lubuk Pauh yang mendapat pencairan kredit sesuai SK Bupati Musi Rawas Nomor : 37/KPTS/PERKE/2008.
SK Kantor Wilayah PT. Bank BRI (Persero) Tbk. NOKEP: 05D-SDM/BIN/01/2005 tanggal 13 januari 2005 tentang penetapan jabatan Kantor Wilayah PT. BRI (Persero) Tbk.
KTP NIK : 1673060710590001 atas nama NGADINO.
Rekening Pinjaman 118 Debitur Desa Lubuk Pauh yang mendapat pencairan kredit sesuai SK Bupati Musi Rawas Nomor : 37/KPTS/PERKE/2008.
Kwitansi Penarikan 118 Debitur Desa Lubuk Pauh yang mendapat pencairan kredit sesuai SK Bupati Musi Rawas Nomor : 37/KPTS/PERKE/2008.
Laporan Pertanggung Jawaban dari pemakaian kredit triwulan pertama dan kedua yang dibuat petani peserta 118 Debitur Desa Lubuk Pauh yang mendapat pencairan kredit sesuai SK Bupati Musi Rawas Nomor : 37/KPTS/PERKE/2008.
Rencana Depenitif Kebutuhan kelompok triwulan 1 dan 2 tahun pertama 118 Debitur Desa Lubuk Pauh yang mendapat pencairan kredit sesuai SK Bupati Musi Rawas Nomor : 37 / KPTS / PERKE / 2008.
Fotocopy Surat Keputusan NOKEP : 476-DIR/SDM/12/2008 tanggal 01 Desember 2008 tentang Pemindahan Unit Kerja Direksi PT. Bank Rakyat Indoinesia (Persero) Tbk. an. Nama Sulaiman Tahe NIP. OB.56496590 / 14960.
Fotocopy Surat Keputusan NOKEP : S.26-DIR/ADK/06/2006 tanggal 16 juni 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (PPK Bisnis Ritel).
Kwitansi pencairan kredit KPEN-RP dari 118 debitur kelompok BUDIMAN di Desa Lubuk Pauh Kec. BTS Ulu Kab. Musi Rawas.
Dipergunakan dalam berkas perkara lain yaitu dalam berkas perkara Budiman, SH dan kawan-kawan ; -----------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara tertulis selengkapnya seperti tersebut dalam pembelaannya tertanggal 17 Maret 2014 yang disampaikan dalam persidangan tanggal 17 Maret 2014 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa BUMN adalah badan usaha yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan negara dan fasilitas kredit yang diberikan 100% dibiayai oleh BRI, sehingga dalam kasus ini tidak ada kerugian negara;
Bahwa pemberian kredit telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Surat Edaran Direksi BRI NOSE : S.41-DIR/ADK/12/2006 tanggal 20 Desember 2006 dan sampai saat ini fasilitas kreditnya masih dinyatakan lancar dan Terdakwa juga belum dinyatakan bersalah oleh pihak BRI;
Bahwa pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang menyimpulkan bahwa permohonan kredit dari 118 orang petani adalah fiktif dengan hanya menghadirkan saksi 2 (dua) orang petani tidak dapat digeneralisasi;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki wewenang untuk memutus dan mencairkan kredit, sehingga bagaimana bisa dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi, sementara penerima kredit yang telah menerima uangnya masih bebas di luar;
Bahwa fasilitas kredit KPEN-RP adalah merupakan kredit program, di mana Pemerintah Daerah cq. Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas memiliki peran aktif dan terlibat langsung mulai pemilihan calon petani dan calon lokasi (CPCL), pengumpulan berkas persyaratan kredit, seperti KTP dan KK, pengajuan permohonan pembuatan sertifikat tanah (SHM) kepada BPN dan lain-lain;
Bahwa Inisiatif pengajuan kredit KPEN-RP berasal dari Pemerintah Daerah cq. Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas dan seleksi awal telah dilakukan oleh Dinas dan Instansi terkait;
Bahwa fasilitas kredit diberikan setelah ada asli sertifikat tanah (SHM) dan telah dilakukan pengikatan hak tanggungan serta dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang sah yang dikeluarkan oleh instansi-instansi yang berwenang;
Bahwa Terdakwa memproses permohonan kredit adalah karena tugas yang melekat sebagai Account Officer (AO), sedangkan keputusan akhir ada pada Pemimpin Cabang dan setelah diputus/disetujui oleh Pemimpin Cabang tanggung jawab pencairan kredit ada pada Koordinator ADK
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya;
Telah mendengar pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis selengkapnya seperti tersebut dalam pembelaannya tertanggal 17 Maret 2014 yang disampaikan dalam persidangan tanggal 17 Maret 2014 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa perkara ini merupakan perkara perdata;
Bahwa kredit yang diberikan kepada 118 orang petani masih dalam tenggang waktu (grace period) dan belum diwajibkan untuk dilunasi, sehingga belum ada kerugian di pihak BRI;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan unsur-unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penasehat Hukum Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Ngadino Bin Yusuf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yang didakwakan dalam Dakwaan Primer dan Dakwaan Subsider;
Membebaskan Terdakwa Ngadino Bin Yusuf oleh karena itu dari Dakwaan Primer dan Dakwaan Subsider tersebut;
Memerintahkan supaya Terdakwa Ngadino Bin Yusuf untuk segera dikeluarkan dari tahanan;
Memulihkan harkat, martabat serta nama baik Terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Telah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (Replik) yang disampaikan secara tertulis sebagaimana tanggapannya tertanggal 20 Maret 2014 yang disampaikan pada persidangan tanggal 20 Maret 2014 yang pada pokoknya tidak sependapat dengan dalil yang dikemukakan oleh Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya dan menyatakan tetap pada tuntutannya;
Telah mendengar tanggapan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa (Duplik) yang disampaikan secara lisan dalam persidangan tanggal 20 Maret 2014, yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembangdengan surat dakwaan No. Reg. Perkara :PDS– 01/LUBUKLINGGAU/11/2013tertanggal 11November 2013telah didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR :
-----------Bahwa ia terdakwa Ngadino Bin Yusuf selaku Account Officer Ritel dan Komersil Kredit pada PT. BRI Cabang Lubuklinggau berdasarkan surat keputusan (SK) Kantor WilayahPT. BRI (Persero) Tbk. NOKEP : 05-SDM/BIN/01/2005 tanggal 13 Januari 2005 tentang Penetapan Jabatan, bersama-sama denmgan Budiman, SH Bin S. Parlan, Sadarman, SE Bin H. Sakur dan Sulaeman Tahe, SE Bin Tahe (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada tanggal 27 Februari 2008 sampai dengan tanggal 26 September 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2012 bertempat di Kantor PT. BRI (Persero) Tbk. Cabang Lubukklinggau di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengopersian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, sehingga Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 33/Permentan/T.140/7/2006 tanggal 26 Juli 2006 tentang Pengembangan perkebunan melalui program revitalisasi perkebunan dan berdasarkan Surat Edaran dari PT. BRI (Persero) Tbk. NOSE: S.41-DIR/ADK/12/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) dengan Pola Non Kemitraan (Karet dan kakao) Tahun 2006, maka pada tahun 2008 Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Musi Rawas mengadakan kegiatan revitalisasi perkebunan dalam pemberian kredit Investasi (KI) Revitalisasi Karet Rakyat Non Kemitraan dengan cara memberikanKredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) dengan pola non Kemitraan kepada 118 orang petani di Desa Lubuk Pauh Kecamatan BTS Ulu KabupatenMusi Rawas dengan total plafon kredit sebesarRp. 7.314.850.106,00(tujuh miliar tiga ratus empat belas juta delapan ratus lima puluhribu seratusenam rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Edaran dari PT. BRI (Persero) Tbk. NOSE: S.41-DIR/ADK/12/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) dengan Pola Non Kemitraan (Karet dan kakao) Tahun 2006, persyaratan petani peserta antara lain :
Calon petani peserta harus masuk dalam daftar nominatif KPEN-RP yang ditetapkan oleh Bupati / Walikota atau pejabat yang dikuasakan.
Petani peserta terdiri atas pekebun dan atau penduduk setempat yang dibuktikan dengan identitas lengkap seperti KTP dan KK.
Tidak mempunyai tunggakan kredit.
Berusia minimal 21 tahun dan atau sudah menikah.
Maksimal lahan yang dapat dibiayai 4 Ha per petani peserta.
Bersedia mengikuti petunjuk atau pembinaan dari instansi terkait dan mematuhi ketentuan-ketentuan lainnya sebagai peserta program pengembangan energi nabati dan revitalisasi perkebunan.
Bahwa berdasarkan lampiran Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 37/KPTS/ PERKE/2008 tanggal 27 Februari 2008 tentang Penetapan Petani Peserta Program Revitalisasi Pembangunan Perkebunan Karet Tahun 2008 untuk Desa Lubuk Pauh Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas ditetapkan sebanyak 150 petani peserta dan dari 150 petani peserta tersebut, setelah diverifikasi kelengkapan persyaratannya oleh terdakwa selaku Pemrakarsa kredit hanya sebanyak 118 (Seratus delapan belas) petani peserta saja yang memenuhi persyaratan untuk dapat mengikuti program Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) dengan Pola Non Kemitraan tersebut.
Bahwa Budiman, SH dengan dalih seolah-olah telah ditunjuk sebagai kordinator kelompok tani yang mewakili sebanyak 118 kelompok tani telah mengumpulkan semua dokumen-dokumen kelengkapan para kelompok tani, mengingat 118 kelompok tani tersebut yang sebenarnya tidak memenuhi kreteria / syarat sebagai peserta kredit investasi revitalisasi karet rakyat non kemitraan, maka oleh Budiman, SH dibantu oleh Al Imron selaku Kepala Desa Lubuk Pauh dibuatlah persyaratan fiktif, yaitu :
KTP.
Kartu Keluarga.
Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa.
Surat Pernyataan Calon Debitur yang diketahui oleh Kepala Desa.
Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kepala Desa.
Asli Surat Pengakuan Hak atas tanah, lahan rencana Revbun.
Ada covernote dari Kantor Badan Pertahanan Kab. Musi Rawas yang menyatakan tanah dimaksud tidak bermasalah dan dinyatakan sertifikat hak milik sedang dalam proses kantor pertanahan Kab. Musi Rawas.
Adanya rekomendasi dan RDKK yang dibuat oleh Dinas Perkebunan (PPL) Dinas Perkebunan disahkan oleh Kepala Desa diketahui oleh Kepala Dinas Perkebunan.
Bahwa Data dari Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas tanggal 13 Juni 2013 berisi Identitas 118 Debitur Kelompok BUDIMAN tersebut adalah :
Berdasarkan hasil Pengecekan di Server SIAK pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Musi Rawas, ditemukan dari 118 Debitur hanya 24 Debitur yang terdaftar namun bukan di Desa Lubuk Pauh Kec. BTS Ulu Kab. Musi Rawas melainkan di Kecamatan Tugumulyo Kab. Musi Rawas.
Sedangkan berdasarkan hasil pengecekan di Server SIAK pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Musi Rawas, sisa Debitur yang tidak terdaftar sebanyak 94 Debitur tidak ditemukan sama sekali di Server SIAK pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Musi Rawas.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 76/Kpts-II/2011 tanggal 15 Maret 2001 menyatakan bahwa kawasan hutan produksi (HP) tidak boleh dijadikan lahan perkebunan warga karena status tanah tersebut merupakan tanah Negara, dan berdasarkan Berita Acara Pengecekan status lahan pada hari Jumat tanggal 02 November 2012 atas lahan 118 kelompok tani diwilayah BTS ULU Kabupaten Musi Rawas khususnya Desa Lubuk Pauh termasuk kawasan Hutan Produksi (HP) Benakat Semangus, dengan demikian sertifikat yang dimiliki oleh 118 kelompok tani tersebut adalah salah karena bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 76/Kpts-II/2011 tanggal 15 Maret 2001 menyatakan bahwa kawasan hutan produksi (HP) tidak boleh dijadikan lahan perkebunan warga, namun oleh saksi Al Imron dan Budiman SPH bertindak seolah-olah sebagai kordinator dari para kelompok tani tetap diteruskan ke Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas sebagai syarat untuk kelompok tani memang ada memiliki sertifikat lahan guna mendapatkan pinjaman untuk kegiatan revitalisasi perkebunanan tersebut, yang seharusnya sertifikat kepemilikan tersebut tidak dibenarkan untuk diterbitkan.
Bahwa setelah kelengkapan persyaratan fiktif tersebut dianggap lengkap selanjutnya dokumen-dokumen kelengkapan tersebut oleh Budiman, SH diajukan sebagai lampiran kelengkapan persyaratan administrasi dalam pengajuan kredit kepada terdakwa.
Bahwa terdakwa selaku Account Officer Ritel dan KomersilKredit pada PT. BRI Cabang Lubuklinggau setelah menerima kelengkapan dokumen-dokumen yang diajukan tersebut, kemudian terdakwa membuat LKN (Laporan Kunjungan Nasabah) serta terdakwa pun membuat LPJ (Laporan Penilaian Jaminan) fiktif, dimana dalam mengisi Form LKN tersebut terdakwa seolah-olah benar-benar melakukan kunjungan nasabah, setiap masing-masing nasabah seolah-olah mohon diizinkan penarikan dana untuk setiap tahapannya serta pendapat dari terdakwa selaku pemerkasa kredit telah menyetujui permohonan dari para nasabah tersebut yang selanjutnya oleh terdakwa diajukan kepada Pimpinan Cabang selaku pemutus kredit yang pada tahun 2008 dijabat oleh Sadarman SE Bin H. Sakur dan pada tahun 2009 dijabat oleh Sulaeman Tahe, SE Bin Tahe untuk disetujui oleh Pimpinan Cabang, selain itu terdakwa pun seolah-olah benar-benar melakukan penilaian jaminan, seolah-olah terdakwa telah melakukan pengecekan kelapangan atas kebenaran dokumen surat kepemilikan tanah dari masing-masing nasabah, sertifikat atas tanah tersebut dinilai oleh terdakwa telah sesuai dengan nilai pasar wajar sehingga dapat dijadikan anggunan yang sebenarnya hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh terdakwa dan terdakwa tidak pernah turun kelapangan untuk memastikan kebenaran dokumen-dokumen atas kepemilikan tanah tersebut.
Bahwa meskipun terdakwa selaku Account Officer Ritel dan KomersilKredit berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT.BRI ( Persero ) PPK Bisnis Ritel sesuai Surat Keputusan NOKEP : S.3-DIR/ADK/02/2008, yang memiliki tugas dan tanggung jawab diantaranya Menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan kredit, Melakukan pemeriksaan ke lapangan (lokasi usaha dan atau tempat tinggal / domisili debitur) dan wajib memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya yang dituangkan dalam Form LKN, bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian jaminan dan menuangkan dalam Form Laporan Penilaian Jaminan, dan atau bertanggung jawab atas hasil penilaian jaminan yang dilakukan oleh penilai independen yang ditunjuk, Memberikan informasi tentang kondisiriil keuangan debitur / calon debitur sesuai hasil pemeriksaan kelapangan dan memeriksa kembali kewajaran laporan keuangan debitur / calon debitur (baik audited maupun non audited) serta Harus meyakini kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit termasuk kelengkapan dokumennya, serta bertanggung jawab atas kebenaran data entry dalam LAS, namun terdakwa atas permintaan Budiman, SH telah dengan sengaja memalsukan isi dari Form LKN dan Form LPJ.
Bahwa atas usulan terdakwa selaku pemrakarsa kredit kepada Pimpinan PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Lubuklinggau tahun 2008 yaitu Sadarman, SE selaku pemutus kredit telah disetujui sebanyak 91 (sembilan puluh satu) permohonan plafon kredit dengan total jumlah kredit sebesar Rp. 5.640.661.754,00 ( lima miliar enam ratus puluh jutas enam ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah) dan usulan terdakwa selaku pemrakarsa kredit kepada Pimpinan PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Lubuklinggau tahun 2009 yaitu Sulaiman Tahe, SE selaku pemutus kredit telah disetujui sebanyak 27 (dua puluh tujuh) permohonan plafon kredit dengan total jumlah kredit sebesarRp. 1.674.188.352,00 (satu miliar enam ratus tujuh puluh empat juta seratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dengan total pinjamam yang rencananya akan dikucurkan adalah sebanyak Rp. 7.314.850.106,00 (tujuh miliar tiga ratus empat belas juta delapan ratus lima puluhribu seratus enam rupiah).
Bahwa terhadap Fasilitas kredit sebanyak 118 debitur revitalisasi perkebunan Desa Lubuk Pauh Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas yang telah dicairkan oleh PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Lubuk Linggau sebanyak 602 (enam ratus dua) kwitansi dengan jumlah sebesar Rp. 3.681.030.800,00(tiga milyar enam ratus delapan puluh satu juta tiga puluh ribu delapan ratus rupiah), yang terdiri atas Sebanyak 107 kwitansi sebesar Rp. 1.090.369.000,00 (Satu milyar sembilan puluh juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) disetujui oleh Pemimpin Cabang yaitu Sadarman, sebanyak 390 kwitansi sebesar Rp. 2.077.592.050,00 (dua milyar tujuh puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima puluh rupiah) disetujui oleh Pemimpin Cabang yaitu Sulaiman Tahe, sebanyak 93 kwitansi sebesar Rp. 327.408.750,00 (tiga ratus dua puluh tujuh juta empat ratus delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) disetujui oleh Pemimpin Cabang yaitu Nirwanus Halfi Andra dan sebanyak 12 kwitansi sebesar Rp. 185.661.000,00 (seratus delapan puluh lima juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah) disetujui oleh Pemimpin Cabang Sementara yaitu Sudirman Thaman.
Bahwa untuk setiap kali pencairan terhadap 118 kelompok tani, terdakwa selalu memberitahukan hal tersebut kepada Budiman, SH bahwa uang pinjaman telah dapat diambil selanjutnya Budiman beserta para kelompok tani bersama-sama ke PT. BRI Cabang Lubuklinggau guna mengambil uang pinjaman yang telah cair tersebut, selanjutnya setelah uang dicairkan kepada masing-masing kelompok tani kemudian oleh Budiman, SH uang dari masing-masing kelompok tani tersebut diambil semuanya oleh Budiman, SH secara tunai dengan alasan untuk biaya pembuatan kebun sehingga total uang yang telah diterima oleh Budiman, SH dari para kelompok tani sebanyak 118 kelompok tani adalah sebesar Rp. 2.031.964.750,00 (Dua milyar tiga puluh satu juta sembilan ratus enam puluh empat juta tujuh ratus lima puluh rupiah) akan tetapi ternyata uang yang telah diserahkan oleh para kelompok tani tersebut tidak dipergunakan oleh Budiman, SH sebagaimana mestinya melainkan telah dipergunakan oleh Budiman, SH untuk keperluan pribadinya sedangkan sisanya dari pencairan yang sebesar Rp. 1.649.066.050,00 (satu milyar enam ratus empat puluh sembilan juta enam puluh enam ribu lima puluh rupiah), hingga saat ini masih berada dalam kekuasaan terdakwa yang seharusnya oleh terdakwa uang tersebut telah diserahkan kepada para kelompok tani namun hingga saat ini uang tersebut belum diserahkan oleh terdakwa kepada para kelompok tani.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan Budiman, SH Bin S. Parlan, Sadarman SE Bin H. Sakur dan Sulaeman Tahe, SE Bin Tahe telah memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa selaku Account Officer Ritel dan KomersilKredit pada PT. BRI Cabang Lubuklinggau atau setidak-tidaknya telah memperkaya orang lain yaitu Budiman, SH yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Bahwaperbuatan terdakwa bersama-sama dengan Budiman, SH Bin S. Parlan, Sadarman SE Bin H. Sakur dan Sulaeman Tahe, SE Bin Tahetersebut diatas telah bertentangandengan :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 33/Permentan/Ot.140/7/2006 Tanggal 26 Juli 2006 Tentang Pengembangan PerkebunanMelalui Program Revitalisasi Perkebunan pada :
Pasal 1 :
Angka 9 “Petani peserta adalah pekebun dan/atau penduduk setempat yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota sebagai penerima fasilitasi Program Revitalisasi Perkebunan”.
Angka 10 “Pekebun adalah Perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha kurang dari 25 Ha”.
Angka 11 “Penduduk setempat adalah penduduk lokal atau pendatang yang telah terdaftar dan memiliki identitas”.
Pasal 11 :
Ayat (1) “Petani peserta Program Revitalisasi Perkebunan terdiri atas pekebun; dan/atau penduduk setempat”.
Ayat (2) “Penetapan pekebun dan/atau penduduk setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Petani peserta dilakukan oleh bupati/walikota dalam hal ini Kepala Dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota”.
Surat Edaran Kantor Pusat BRI NOSE : S.41-DIR/ADK/12/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) Dengan Pola Non Kemitraan (Karet dan Kakao) pada :
Angka Rumawi II Pengertian:
Huruf H. Petani peserta adalah pekebun dan/atau penduduk setempat yang ditetapkan oleh BRI sebagai penerima KPEN-RP berdasarkan daftar calon petani peserta.
Huruf I. Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha kurang dari 25 Ha.
Huruf J. Penduduk setempat adalah penduduk lokal atau pendatang yang telah terdaftar dan memiliki identitas.
Angka Romawi V Mitigasi Risiko:
Huruf A. Pemenuhan syarat legalitas. Pemenuhan legalitas selaku petani peserta KPEN-RP, legalitas usaha harus lengkap dan berlaku. Ketiadaaan atau ketidak lengkapan dan atau tidak berlakunya legalitas tersebut dapat menimbulkan potensi kerugian bagi BRI dikemudian hari.
Huruf B. Cros check informasi terhadap petani peserta. Untuk memperoleh keyakinan yang tinggi terhadap petani peserta, harus mengumpulkan informasi yang lebih lengkap mengenai kemampuan, keahlian, pengalaman, bonafiditas dan reputasi petani peserta mengelola usaha dibidang perkebunan. Kekurangan menggali informasi akan menyebabkan kesalahan dalam memberikan kredit dan dapat menimbulkan risiko kredit dikemudian hari.
Huruf C. Pemeriksaan dilapangan harus jelas dan benar serta dilakukan secara rutin terutama dalam masa pembangunan kebun. Pada saat kredit dicairkan kepada petani peserta yang akan digunakan untuk melaksanakan pembangunan kebun, pemrakarsa harus melakukan pemeriksaan dilapangan dengan jelas dan benar serta dilakukan secara rutin untuk menghindari penyalahgunaan kredit dan harus memastikan bahwa KPEN-RP digunakan untuk pembangunan kebun. Penyalahgunaan KPEN-RP akan menimbulkan risiko bagi BRI dikemudian hari.
Huruf D. Pembinaan petani peserta KPEN-RP. Untuk memperkecil risiko terjadinya petani peserta mengalami wanprestasi, Kanca melakukan koordinasi dengan UPT Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pengelolaan, pengendalian dan pembinaan dibidang perkebunan.
Huruf F. Pengalaman dan keahlian petani peserta di bidang usaha perkebunan. Untuk memperkecil risiko pemberian KPEN-RP pola non kemitraan, sebaiknya petani peserta yang mengikuti program revitalisasi perkebunan telah memiliki pengalaman di bidang usaha perkebunan.
Angka Romawi VIII. Kewajiban Petani Peserta.
Menggunakan kredit yang diterima untuk mengembangkan, membangun, mengusahakan kebun.
Mengembangkan, membangun, mengusahakan kebun dengan bimbingan dari instansi yang membidangi perkebunan sesuai standar teknis.
Menjual hasil kebunnya dengan harga sesuai ketentuan yang berlaku.
Membayar kewajiban kepada Bank berupa angsuran pokok, bunga dan biaya lainnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
Membentuk wadah kelompok tani atau koperasi.
Angka Romawi IX. Ketentuan dan persyaratan kredit. Huruf E. Persetujuan pemberian kredit untuk program pengembangan energi nabati dan revitalisasi perkebunan sepenuhnya berada pada Bank dan diputuskan oleh Bank atas dasar pertimbangan kelayakan sesuai prinsip kehatian-hatian dan azas-azas perkreditan yang sehat.
Angka Romawi X. Prosedur pemberian kredit. Huruf C :
Angka 1 “Analisis, evaluasi, dan pencairan kredit serta dilakukan analisis terhadap faktor 5’C (Character, Capital, Condition, Capacity, Collateral) dengan berpedoman pada PPK Bisnis Ritel dan ketentuan yang berlaku di bank”.
Angka 2 Wewenang putusan kredit sesuai dengan ketentuan PDWK yang berlaku (SE No : S.39-DIR/ADK/08/2006, tgl 24 Agustus 2006).
Surat Keputusan Direksi PT. BRI (Persero) Tbk. Nokep : S.26-DIR/ADK/06/2006 tanggal 16 Juni 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. BRI (Persero) Tbk. (PPK Bisnis Ritel) pada pengertian istilah angka 25 “Pre-screening (pemeriksaan awal) adalah suatu prakarsa dan evaluasi, yang mendalam oleh pejabat pemrakarsa kredit, menyangkut antara lain PS, KRD, Daftar Hitam, dan lain-lain, sehingga suatu permohonan kredit dapat disimpulkan apakah dapat diproses lebih lanjut atau tidak”.
Surat Keputusan Direksi PT. BRI (Persero) Tbk. NOKEP : S.3-DIR/ADK/02/2008 Tanggal 21Februari 2008 tentang Revisi Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (PPK Bisnis Ritel)Poin C Profesionalisme dan Integritas Pejabat Kredit; Semua pejabat BRI yang terkait dengan perkreditan harus mentaati etika pemberian kredit meliputi :
Melaksanakan kemahiran profesionalnya di bidang perkreditan secara jujur, obyektif, cermat dan seksama.
Menyadari dan memahami sepenuhnya ; Undang Undang Republik Indonesia No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, serta menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan sebagaimana disebutkan dalam pasal 49 ayat 2 (dua) UU dimaksud.
Menyadari bahwa setiap pemberian kredit kepada peminjam manapun dan atau dari kelompok apapun hendaknya benar-benar didasarkan pada asas-asas kredit yang sehat, didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang obyektif, independen dan profesionalisme perbankan.
Menyadari bahwa profesionalisme perbankan merupakan tuntutan bagi pejabat bank dalam penguasaan kondisi usaha usaha peminjam, obyektifitas dari analisis/putusan yang diambil, kemandirian dalam mengambil sikap/putusan, pemahaman aspek legal perkreditan dan ketertiban pelaksanaan kepatuhan terhadap peraturan.
Lebih lanjut diperkuat oleh Ahli Bank Indonesia (Elyana Kurniaty Widyasari) sebagai berikut :
Prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit adalah memberikan kredit dengan cara-cara yang hati-hati sehingga tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank. Berdasarkan SK DIR BI No. 27/ 162/KEP/DIR, prinsip kehati-hatian dalam perkreditan sekurang-kurangnya meliputi kebijakan pokok dalam perkreditan, tata cara penilaian kualitas kredit dan profesionalisme serta integritas pejabat perkreditan.
Berdasarkan SK DIR BI No. 27/162/KEP/DIR, bank harus memastikan kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit. Selain itu berdasarkan ketentuan Bank Indonesia mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi bank umum, bank wajib menolak transaksi dan/atau menutup hubungan usaha dengan nasabah dalam hal diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan /atau menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya.
Bank wajib melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen identitas debitur antara lain melalui telepon, kunjungan langsung ke debitur atau melakukan konfirmasi kepada pihak lain yang mengenal debitur. Apabila ditemukan informasi mengenai debitur dalam dokumen kredit tidak sesuai dengan pemohon kredit, seharusnya dilakukan klarifikasi dan pengecekan lebih lanjut sebelum kredit diputuskan.
Sesuai SK DIR BI No. 27/162/KEP/DIR, bank harus melakukan analisis secara lengkap, akurat dan objektif yang menggambarkan semua informasi terhadap usaha dan data pemohon. Analisis kredit tidak boleh merupakan suatu formalitas yang dilakukan semata-mata untuk memenuhi prosedur perkreditan.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : SR - 476/PW07/5/2013 Tanggal 10 September 2013, untuk kegiatan revitalisasi perkebunan dalam pemberian kredit Investasi (KI) Revitalisasi Karet Rakyat non kemitraan pada PT. BRI Cabang LubuklinggauTahun mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.681.030.800,00 (tiga milyar enam ratus delapan puluh satu juta tiga puluh ribu delapan ratus rupiah)atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
----------Bahwa ia terdakwa Ngadino Bin Yusuf selaku Account Officer Ritel dan KomersilKredit pada PT. BRI Cabang Lubuklinggauberdasarkan Surat Keputusan (SK) Kantor Wilayah PT. Bank BRI (Persero) Tbk. NOKEP : 05-SDM/BIN/01/2005 tanggal 13 Januari 2005 tentang Penetapan Jabatan, bersama-sama dengan Budiman, SH Bin S. Parlan, Sadarman SE Bin H. Sakur dan Sulaeman Tahe, SE Bin Tahe (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada tanggal 27 Februari 2008 sampai dengan 26 September 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2012 bertempat di kantor PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Lubuklinggau di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berdasarkan Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/ SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, sehingga Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 33/Permentan/T.140/7/2006 tanggal 26 Juli 2006 tentang Pengembangan perkebunan melalui program revitalisasi perkebunan dan berdasarkan Surat Edaran dari PT. BRI (Persero) Tbk. NOSE: S.41-DIR/ADK/12/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) dengan Pola Non Kemitraan (Karet dan kakao) Tahun 2006, maka pada tahun 2008 Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Musi Rawas mengadakan kegiatan revitalisasi perkebunan dalam pemberian kredit Investasi (KI) Revitalisasi Karet Rakyat Non Kemitraan dengan cara memberikanKredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) dengan pola non Kemitraan kepada 118 orang petani di Desa Lubuk Pauh Kecamatan BTS Ulu KabupatenMusi Rawas dengan total plafon kredit sebesarRp. 7.314.850.106,00(tujuh miliar tiga ratus empat belas juta delapan ratus lima puluhribu seratusenam rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Edaran dari PT. BRI (Persero) Tbk. NOSE: S.41-DIR/ADK/12/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) dengan Pola Non Kemitraan (Karet dan kakao) Tahun 2006, persyaratan petani peserta antara lain :
Calon petani peserta harus masuk dalam daftar nominatif KPEN-RP yang ditetapkan oleh Bupati / Walikota atau pejabat yang dikuasakan.
Petani peserta terdiri atas pekebun dan atau penduduk setempat yang dibuktikan dengan identitas lengkap seperti KTP dan KK.
Tidak mempunyai tunggakan kredit.
Berusia minimal 21 tahun dan atau sudah menikah.
Maksimal lahan yang dapat dibiayai 4 Ha per petani peserta.
Bersedia mengikuti petunjuk atau pembinaan dari instansi terkait dan mematuhi ketentuan-ketentuan lainnya sebagai peserta program pengembangan energi nabati dan revitalisasi perkebunan.
Bahwa tersangka selaku AO (Account Officer) sesuai Surat Keputusan Direksi Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT.BRI (Persero) PPK Bisnis Ritel sesuai Surat Keputusan NOKEP : S.3-DIR/ADK/02/2008 memiliki tugas dan tanggung jawab diantaranya :
Memastikan agar KUP-BRI dan PPK Bisnis Ritel dipatuhi secara benar dan konsisten guna memperoleh keuntungan yang optimal dengan risiko yang dapat diterima, serta menciptakan pelayanan yang prima.
Memprakarsai kredit dan atau fasilitas uncommitted line prakarsa Kanca sesuai dengan kewenangannya :
Menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan kredit.
Menginventarisasi data dan informasi yang diperlukan untuk dimintakan kepada debitur.
Melakukan pemeriksaan ke lapangan (lokasi usaha dan atau tempat tinggal / domisili debitur) dan wajib memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya yang dituangkan dalam LKN.
Melakukan pengecekan informasi Debitur ke Bank Indonesia dan melakukan pencarian informasi yang terkait dengan usaha debitur melalui berbagai sumber.
Bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian jaminan dan menuangkan dalam form Hasil penilaian jaminan, dan atau bertanggung jawab atas hasil penilaian jaminan yang dilakukan oleh penilai independen yang ditunjuk.
Memberikan informasi tentang kondisi riil keuangan debitur / calon debitur sesuai hasil pemeriksaan kelapangan dan memeriksa kembali kewajaran laporan keuangan debitur / calon debitur (baik audited maupun non audited).
Harus meyakini kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit termasuk kelengkapan dokumennya, serta bertanggung jawab atas kebenaran dan pengkinian data entry dalam LAS.
Melakukan hubungan dengan debitur dalam rangka pemenuhan data yang dibutuhkan oleh jajaran ARK (untuk kredit warna “abu-abu” dan atau kredit menengah prakarsa Kanca).
Memantau kualitas portofolio kredit yang menjadi tanggung jawabnya dan membuat usulan perubahan putusan kualitas aktiva (PTK Kol) baik membaik maupun memburuk.
Melakukan pembinaan dan monitoring debitur baik secara on site maupun off site serta melakukan review kredit secara berkala dan pada saat terjadi gejala-gejala perubahan kondisi usaha debitur yang berpotensi mempengaruhi kelancaran pengembalian kredit.
Harus meyakini kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit termasuk kelengkapan dokumennya, serta bertanggung jawab atas kebenaran data entry dalam LAS.
Memutus kredit komsumtif sesuai dengan kewenangannya.
Bertanggung jawab dan wajib melakukan monitoring atas terpenuhinya hal-hal yang sudah diperjanjikan dalam perjanjian kerjasama (PKS) dalam rangka pemberian uncommitted line prakarsa Kanca serta melakukan review dan evaluasi atas PKS dimaksud.
Mengidentifikasi potensi ekonomi di unit kerjanya, sehingga dapat dijadikan informasi dalam pengusulan Pasar Sasaran (PS).
Menyusun dan mengusulkan Rencana Pemasaran Tahunan (RPT) Kanca.
Melakukan pembinaan kredit yang menjadi tanggung jawabnya mulai dari kredit dicairkan sampai dengan kredit dilunasi.
Membantu pembinaan kredit-kredit putusan Kantor Wilayah dan Kantor pusat (sebagai booking branch).
Melaksanakan fungsi restrukturisasi dan penyelesaian kredit bermasalah bila ditunjuk untuk menangani kredit bermasalah sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan lampiran Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 37/KPTS/ PERKE/2008 tanggal 27 Februari 2008 tentang Penetapan Petani Peserta Program Revitalisasi Pembangunan Perkebunan Karet Tahun 2008 untuk Desa Lubuk Pauh Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas ditetapkan sebanyak 150 petani peserta dan dari 150 petani peserta tersebut, setelah diverifikasi kelengkapan persyaratannya oleh terdakwa selaku Pemerkasa kredit hanya sebanyak 118 (Seratus delapan belas) petani peserta saja yang memenuhi persyaratan untuk dapat mengikuti program Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) dengan Pola Non Kemitraan tersebut.
Bahwa Budiman, SH dengan dalih seolah-olah telah ditunjuk sebagai kordinator kelompok tani yang mewakili sebanyak 118 kelompok tani telah mengumpulkan semua dokumen-dokumen kelengkapan para kelompok tani, mengingat 118 kelompok tani tersebut yang sebenarnya tidak memenuhi kreteria / syarat sebagai peserta kredit investasi revitalisasi karet rakyat non kemitraan, maka oleh Budiman, SH dibantu oleh Al Imron selaku Kepala Desa Lubuk Pauh dibuatlah persyaratan fiktif, yaitu :
KTP.
Kartu Keluarga.
Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa.
Surat Pernyataan Calon Debitur yang diketahui oleh Kepala Desa.
Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kepala Desa.
Asli Surat Pengakuan Hak atas tanah, lahan rencana Revbun.
Ada covernote dari Kantor Badan Pertahanan Kab. Musi Rawas yang menyatakan tanah dimaksud tidak bermasalah dan dinyatakan sertifikat hak milik sedang dalam proses kantor pertanahan Kab. Musi Rawas.
Adanya rekomendasi dan RDKK yang dibuat oleh Dinas Perkebunan (PPL) Dinas Perkebunan disahkan oleh Kepala Desa diketahui oleh Kepala Dinas Perkebunan.
Bahwa Data dari Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas tanggal 13 Juni 2013 berisi Identitas 118 Debitur Kelompok BUDIMAN tersebut adalah :
Berdasarkan hasil Pengecekan di Server SIAK pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Musi Rawas, ditemukan dari 118 Debitur hanya 24 Debitur yang terdaftar namun bukan di Desa Lubuk Pauh Kec. BTS Ulu Kab. Musi Rawas melainkan di Kecamatan Tugumulyo Kab. Musi Rawas.
Sedangkan berdasarkan hasil pengecekan di Server SIAK pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Musi Rawas, sisa Debitur yang tidak terdaftar sebanyak 94Debitur tidak ditemukan sama sekali di Server SIAK pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Musi Rawas.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 76/Kpts-II/2011 tanggal 15 Maret 2001 menyatakan bahwa kawasan hutan produksi (HP) tidak boleh dijadikan lahan perkebunan warga karena status tanah tersebut merupakan tanah Negara, dan berdasarkan Berita Acara Pengecekan status lahan pada hari Jumat tanggal 02 November 2012 atas lahan 118 kelompok tani diwilayah BTS ULU Kabupaten Musi Rawas khususnya Desa Lubuk Pauh termasuk kawasan Hutan Produksi (HP) Benakat Semangus, dengan demikian sertifikat yang dimiliki oleh 118 kelompok tani tersebut adalah salah karena bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 76/Kpts-II/2011 tanggal 15 Maret 2001 menyatakan bahwa kawasan hutan produksi (HP) tidak boleh dijadikan lahan perkebunan warga, namun oleh saksi Al Imron dan Budiman SPH bertindak seolah-olah sebagai kordinator dari para kelompok tani tetap diteruskan ke Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas sebagai syarat untuk kelompok tani memang ada memiliki sertifikat lahan guna mendapatkan pinjaman untuk kegiatan revitalisasi perkebunanan tersebut, yang seharusnya sertifikat kepemilikan tersebut tidak dibenarkan untuk diterbitkan.
Bahwa setelah kelengkapan persyaratan fiktif tersebut dianggap lengkap selanjutnya dokumen-dokumen kelengkapan tersebut oleh Budiman, SH diajukan sebagai lampiran kelengkapan persyaratan administrasi dalam pengajuan kredit kepada terdakwa.
Bahwa terdakwa selaku Account Officer Ritel dan KomersilKredit pada PT. BRI Cabang Lubuklinggau setelah menerima kelengkapan dokumen-dokumen yang diajukan tersebut, kemudian terdakwa membuat LKN (Laporan Kunjungan Nasabah) serta terdakwa pun membuat LPJ (Laporan Penilaian Jaminan) fiktif, dimana dalam mengisi Form LKN tersebut terdakwa seolah-olah benar-benar melakukan kunjungan nasabah, setiap masing-masing nasabah seolah-olah mohon diizinkan penarikan dana untuk setiap tahapannya serta pendapat dari terdakwa selaku pemrakarsa kredit telah menyetujui permohonan dari para nasabah tersebut yang selanjutnya oleh terdakwa diajukan kepada Pimpinan Cabang selaku pemutus kredit yang pada tahun 2008 dijabat oleh Sadarman SE Bin H. Sakur dan pada tahun 2009 dijabat oleh Sulaeman Tahe, SE Bin Tahe untuk disetujui oleh Pimpinan Cabang, selain itu terdakwa pun seolah-olah benar-benar melakukan penilaian jaminan, seolah-olah terdakwa telah melakukan pengecekan kelapangan atas kebenaran dokumen surat kepemilikan tanah dari masing-masing nasabah, sertifikat atas tanah tersebut dinilai oleh terdakwa telah sesuai dengan nilai pasar wajar sehingga dapat dijadikan anggunan yang sebenarnya hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh terdakwa dan terdakwa tidak pernah turun kelapangan untuk memastikan kebenaran dokumen-dokumen atas kepemilikan tanah tersebut.
Bahwa meskipun terdakwa selaku Account Officer Ritel dan KomersilKredit berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT.BRI ( Persero ) PPK Bisnis Ritel sesuai Surat Keputusan NOKEP : S.3-DIR/ADK/02/2008, yang memiliki tugas dan tanggung jawab diantaranya Menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan kredit, Melakukan pemeriksaan ke lapangan (lokasi usaha dan atau tempat tinggal / domisili debitur) dan wajib memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya yang dituangkan dalam Form LKN, bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian jaminan dan menuangkan dalam Form Laporan Penilaian Jaminan, dan atau bertanggung jawab atas hasil penilaian jaminan yang dilakukan oleh penilai independen yang ditunjuk, Memberikan informasi tentang kondisiriil keuangan debitur / calon debitur sesuai hasil pemeriksaan kelapangan dan memeriksa kembali kewajaran laporan keuangan debitur / calon debitur (baik audited maupun non audited) serta Harus meyakini kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit termasuk kelengkapan dokumennya, serta bertanggung jawab atas kebenaran data entry dalam LAS, namun terdakwa atas permintaan Budiman, SH telah dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya bahkan terdakwa memalsukan isi dari LKN dan LPJ.
Bahwa atas usulan terdakwa selaku pemrakarsa kredit kepada Pimpinan PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Lubuklinggau tahun 2008 yaitu Sadarman, SE selaku pemutus kredit telah disetujui sebanyak 91 (sembilan puluh satu) permohonan plafon kredit dengan total jumlah kredit sebesar Rp. 5.640.661.754,00 ( lima miliar enam ratus puluh jutas enam ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah) dan usulan terdakwa selaku pemrakarsa kredit kepada Pimpinan PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Lubuklinggau tahun 2009 yaitu Sulaiman Tahe, SE selaku pemutus kredit telah disetujui sebanyak 27 (dua puluh tujuh) permohonan plafon kredit dengan total jumlah kredit sebesarRp. 1.674.188.352,00 (satu miliar enam ratus tujuh puluh empat juta seratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dengan total pinjamam yang rencananya akan dikucurkan adalah sebanyak Rp. 7.314.850.106,00 (tujuh miliar tiga ratus empat belas juta delapan ratus lima puluhribu seratus enam rupiah).
Bahwa terhadap Fasilitas kredit sebanyak 118 debitur revitalisasi perkebunan Desa Lubuk Pauh Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas yang telah dicairkan oleh PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Lubuk Linggau sebanyak 602 (enam ratus dua) kwitansi dengan jumlah sebesar Rp. 3.681.030.800,00(tiga milyar enam ratus delapan puluh satu juta tiga puluh ribu delapan ratus rupiah), yang terdiri atas Sebanyak 107 kwitansi sebesar Rp. 1.090.369.000,00 (Satu milyar sembilan puluh juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) disetujui oleh Pemimpin Cabang yaitu Sadarman, sebanyak 390 kwitansi sebesar Rp. 2.077.592.050,00 (dua milyar tujuh puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima puluh rupiah) disetujui oleh Pemimpin Cabang yaitu Sulaiman Tahe, sebanyak 93 kwitansi sebesar Rp. 327.408.750,00 (tiga ratus dua puluh tujuh juta empat ratus delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) disetujui oleh Pemimpin Cabang yaitu Nirwanus Halfi Andra dan sebanyak 12 kwitansi sebesar Rp. 185.661.000,00 (seratus delapan puluh lima juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah) disetujui oleh Pemimpin Cabang Sementara yaitu Sudirman Thaman.
Bahwa untuk setiap kali pencairan terhadap 118 kelompok tani, terdakwa selalu memberitahukan hal tersebut kepada Budiman, SH bahwa uang pinjaman telah dapat diambil selanjutnya Budiman beserta para kelompok tani bersama-sama ke PT. BRI Cabang Lubuklinggau guna mengambil uang pinjaman yang telah cair tersebut, selanjutnya setelah uang dicairkan kepada masing-masing kelompok tani kemudian oleh Budiman, SH uang dari masing-masing kelompok tani tersebut diambil semuanya oleh Budiman, SH secara tunai dengan alasan untuk biaya pembuatan kebun sehingga total uang yang telah diterima oleh Budiman, SH dari para kelompok tani sebanyak 118 kelompok tani adalah sebesar Rp. 2.031.964.750,00 (Dua milyar tiga puluh satu juta sembilan ratus enam puluh empat juta tujuh ratus lima puluh rupiah) akan tetapi ternyata uang yang telah diserahkan oleh para kelompok tani tersebut tidak dipergunakan oleh Budiman, SH sebagaimana mestinya melainkan telah dipergunakan oleh Budiman, SH untuk keperluan pribadinya sedangkan sisanya dari pencairan yang sebesar Rp. 1.649.066.050,00 (satu milyar enam ratus empat puluh sembilan juta enam puluh enam ribu lima puluh rupiah), hingga saat ini masih berada dalam kekuasaan terdakwa yang seharusnya oleh terdakwa uang tersebut telah diserahkan kepada para kelompok tani namun hingga saat ini uang tersebut belum diserahkan oleh terdakwa kepada para kelompok tani.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan Budiman, SH Bin S. Parlan, Sadarman SE Bin H. Sakur dan Sulaeman Tahe, SE Bin Tahe telah menguntung diri sendiri yaitu terdakwa selaku Account Officer Ritel dan KomersilKredit pada PT. BRI Cabang Lubuklinggau atau setidak-tidaknya telah menguntungkan orang lain yaitu Budiman, SH yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Bahwaperbuatan terdakwa bersama-sama dengan Budiman, SH Bin S. Parlan, Sadarman SE Bin H. Sakur dan Sulaeman Tahe, SE Bin Tahetersebut diatas telah bertentangandengan :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 33/Permentan/Ot.140/7/2006 Tanggal 26 Juli 2006 Tentang Pengembangan PerkebunanMelalui Program Revitalisasi Perkebunan pada :
Pasal 1 :
Angka 9 “Petani peserta adalah pekebun dan/atau penduduk setempat yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota sebagai penerima fasilitasi Program Revitalisasi Perkebunan”.
Angka 10 “Pekebun adalah Perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha kurang dari 25 Ha”.
Angka 11 “Penduduk setempat adalah penduduk lokal atau pendatang yang telah terdaftar dan memiliki identitas”.
Pasal 11 :
Ayat (1) “Petani peserta Program Revitalisasi Perkebunan terdiri atas pekebun; dan/atau penduduk setempat”.
Ayat (2) “Penetapan pekebun dan/atau penduduk setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Petani peserta dilakukan oleh bupati/walikota dalam hal ini Kepala Dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota”.
Surat Edaran Kantor Pusat BRI NOSE : S.41-DIR/ADK/12/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) Dengan Pola Non Kemitraan (Karet dan Kakao) pada :
Angka Rumawi II Pengertian:
Huruf H. Petani peserta adalah pekebun dan/atau penduduk setempat yang ditetapkan oleh BRI sebagai penerima KPEN-RP berdasarkan daftar calon petani peserta.
Huruf I. Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha kurang dari 25 Ha.
Huruf J. Penduduk setempat adalah penduduk lokal atau pendatang yang telah terdaftar dan memiliki identitas.
Angka Romawi V Mitigasi Risiko :
Huruf A. Pemenuhan syarat legalitas. Pemenuhan legalitas selaku petani peserta KPEN-RP, legalitas usaha harus lengkap dan berlaku. Ketiadaaan atau ketidak lengkapan dan atau tidak berlakunya legalitas tersebut dapat menimbulkan potensi kerugian bagi BRI dikemudian hari.
Huruf B. Cros check informasi terhadap petani peserta. Untuk memperoleh keyakinan yang tinggi terhadap petani peserta, harus mengumpulkan informasi yang lebih lengkap mengenai kemampuan, keahlian, pengalaman, bonafiditas dan reputasi petani peserta mengelola usaha dibidang perkebunan. Kekurangan menggali informasi akan menyebabkan kesalahan dalam memberikan kredit dan dapat menimbulkan risiko kredit dikemudian hari.
Huruf C. Pemeriksaan dilapangan harus jelas dan benar serta dilakukan secara rutin terutama dalam masa pembangunan kebun. Pada saat kredit dicairkan kepada petani peserta yang akan digunakan untuk melaksanakan pembangunan kebun, pemrakarsa harus melakukan pemeriksaan dilapangan dengan jelas dan benar serta dilakukan secara rutin untuk menghindari penyalahgunaan kredit dan harus memastikan bahwa KPEN-RP digunakan untuk pembangunan kebun. Penyalahgunaan KPEN-RP akan menimbulkan risiko bagi BRI dikemudian hari.
Huruf D. Pembinaan petani peserta KPEN-RP. Untuk memperkecil risiko terjadinya petani peserta mengalami wanprestasi, Kanca melakukan koordinasi dengan UPT Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pengelolaan, pengendalian dan pembinaan dibidang perkebunan.
Huruf F. Pengalaman dan keahlian petani peserta di bidang usaha perkebunan. Untuk memperkecil risiko pemberian KPEN-RP pola non kemitraan, sebaiknya petani peserta yang mengikuti program revitalisasi perkebunan telah memiliki pengalaman di bidang usaha perkebunan.
Angka Romawi VIII. Kewajiban Petani Peserta.
Menggunakan kredit yang diterima untuk mengembangkan, membangun, mengusahakan kebun.
Mengembangkan, membangun, mengusahakan kebun dengan bimbingan dari instansi yang membidangi perkebunan sesuai standar teknis.
Menjual hasil kebunnya dengan harga sesuai ketentuan yang berlaku.
Membayar kewajiban kepada Bank berupa angsuran pokok, bunga dan biaya lainnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
Membentuk wadah kelompok tani atau koperasi.
Angka Romawi IX. Ketentuan dan persyaratan kredit. Huruf E. Persetujuan pemberian kredit untuk program pengembangan energi nabati dan revitalisasi perkebunan sepenuhnya berada pada Bank dan diputuskan oleh Bank atas dasar pertimbangan kelayakan sesuai prinsip kehatian-hatian dan azas-azas perkreditan yang sehat.
Angka Romawi X. Prosedur pemberian kredit. Huruf C :
Angka 1 “Analisis, evaluasi, dan pencairan kredit serta dilakukan analisis terhadap faktor 5’C (Character, Capital, Condition, Capacity, Collateral) dengan berpedoman pada PPK Bisnis Ritel dan ketentuan yang berlaku di bank”.
Angka 2 Wewenang putusan kredit sesuai dengan ketentuan PDWK yang berlaku (SE No : S.39-DIR/ADK/08/2006, tgl 24 Agustus 2006).
Surat Keputusan Direksi PT. BRI (Persero) Tbk. Nokep : S.26-DIR/ADK/06/2006 tanggal 16 Juni 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. BRI (Persero) Tbk. (PPK Bisnis Ritel) pada pengertian istilah angka 25 “Pre-screening (pemeriksaan awal) adalah suatu prakarsa dan evaluasi, yang mendalam oleh pejabat pemrakarsa kredit, menyangkut antara lain PS, KRD, Daftar Hitam, dan lain-lain, sehingga suatu permohonan kredit dapat disimpulkan apakah dapat diproses lebih lanjut atau tidak”.
Surat Keputusan Direksi PT. BRI (Persero) Tbk. NOKEP : S.3-DIR/ADK/02/2008 Tanggal 21Februari 2008 tentang Revisi Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (PPK Bisnis Ritel)Poin C Profesionalisme dan Integritas Pejabat Kredit; Semua pejabat BRI yang terkait dengan perkreditan harus mentaati etika pemberian kredit meliputi :
Melaksanakan kemahiran profesionalnya di bidang perkreditan secara jujur, obyektif, cermat dan seksama.
Menyadari dan memahami sepenuhnya; Undang Undang Republik Indonesia No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, serta menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan sebagaimana disebutkan dalam pasal 49 ayat 2 (dua) UU dimaksud.
Menyadari bahwa setiap pemberian kredit kepada peminjam manapun dan atau dari kelompok apapun hendaknya benar-benar didasarkan pada asas-asas kredit yang sehat, didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang obyektif, independen dan profesionalisme perbankan.
Menyadari bahwa profesionalisme perbankan merupakan tuntutan bagi pejabat bank dalam penguasaan kondisi usaha usaha peminjam, obyektifitas dari analisis/putusan yang diambil, kemandirian dalam mengambil sikap/putusan, pemahaman aspek legal perkreditan dan ketertiban pelaksanaan kepatuhan terhadap peraturan.
Lebih lanjut diperkuat oleh Ahli Bank Indonesia (Elyana Kurniaty Widyasari) sebagai berikut :
Prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit adalah memberikan kredit dengan cara-cara yang hati-hati sehingga tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank. Berdasarkan SK DIR BI No. 27/ 162/ KEP/DIR, prinsip kehati-hatian dalam perkreditan sekurang-kurangnya meliputi kebijakan pokok dalam perkreditan, tata cara penilaian kualitas kredit dan profesionalisme serta integritas pejabat perkreditan.
Berdasarkan SK DIR BI No. 27/162/KEP/DIR, bank harus memastikan kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit. Selain itu berdasarkan ketentuan Bank Indonesia mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi bank umum, bank wajib menolak transaksi dan/atau menutup hubungan usaha dengan nasabah dalam hal diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan /atau menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya.
Bank wajib melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen identitas debitur antara lain melalui telepon, kunjungan langsung ke debitur atau melakukan konfirmasi kepada pihak lain yang mengenal debitur. Apabila ditemukan informasi mengenai debitur dalam dokumen kredit tidak sesuai dengan pemohon kredit, seharusnya dilakukan klarifikasi dan pengecekan lebih lanjut sebelum kredit diputuskan.
Sesuai SK DIR BI No. 27/162/KEP/DIR, bank harus melakukan analisis secara lengkap, akurat dan objektif yang menggambarkan semua informasi terhadap usaha dan data pemohon. Analisis kredit tidak boleh merupakan suatu formalitas yang dilakukan semata-mata untuk memenuhi prosedur perkreditan.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : SR - 476/PW07/5/2013 Tanggal 10 September 2013, untuk kegiatan revitalisasi perkebunan dalam pemberian kredit Investasi (KI) Revitalisasi Karet Rakyat non kemitraan pada PT. BRI Cabang LubuklinggauTahun mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.681.030.800,00 (tiga milyar enam ratus delapan puluh satu juta tiga puluh ribu delapan ratus rupiah)atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di depan persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
A. Rozak Bin Mustopa
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS pada Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas sejak tahun 1988 dan pada tahun 2008 saksi menjabat sebagai staf Bidang Produksi di Bagian Penarikan Retribusi dan staf UPP Dinas Perkebunan Kab. Musi Rawas;
Bahwa pekerjaan saksi ada hubungannya dengan masalah petani dan BRI, karena Bidang Produksi manangani masalah peremajaan, perluasan dan rehabilitasi perkebunan;
Bahwa kegiatan Revitalisasi Perkebunan adalah salah satu program pemerintah pusat dalam rangka percepatan pembangunan perkebunan menggunakan dana Investasi perbankan yang disubsidi bunga oleh pemerintah selama masa pembangunan kebun;
Bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan menggunakan 2 (dua) pola, yaitu pola kemitraan dengan perusahaan sebagai induknya dan petani sebagai plasmanya dan pola non kemitraan, yaitu petani langsung sebagai debitur;
Bahwa para petani mengajukan permohonan untuk menjadi petani calon peserta Revitalisasi Perkebunan setelah itu Dinas Perkebunan memproses untuk diajukan dan di SK kan oleh Bupati;
Bahwa syarat-syarat petani peserta adalah :
Memiliki lahan dengan luas 1 – 5 Ha.
Identitas KTP dan KK
Bukti kepemilikan lahan berupa SPH
Ada cover note dari BPN
Bahwa pada tahun 2007 para petani peserta revitalisasi perkebunan mengajukan permohonan berkasnya di Dinas Perkebunan di Bagian Produksi Dinas Perkebunan Kab.Musi Rawas sedangkan yang menerima berkas permohonan para petani peserta Revbun tersebut saksi tidak mengetahuinya (di Bagian Sekretariat);
Bahwa yang melakukan verifikasi berkas para petani Desa Lubuk Pauh Kec.BTS Ulu tersebut Staf diBagian Produksi;
Bahwa berkas permohonan petani Desa Lubuk Pauh Kec.BTS Ulu tersebut yang diverifikasi sebelum di SK kan Bupati saksi tidak mengetahui, namun untuk berkas yang diverifikasi sebelum dimasukan ke Bank yang memverifikasinya saksi sendiri;
Bahwa saksi tidak melakukan verifikasi ke lapangan, melainkan dilaksanakan oleh petugas lapangan, yaitu Sdr. Omzan;
Bahwa jumlah petani yang mendapat SK Bupati ada 238 orang, tapi yang mendapatkan fasilitas kredit dari BRI hanya 118 orang;
Bahwa yang berhubungan dengan saksi dalam pemenuhan dokumen adalah Sdr. Budiman, SH (Ketua Gapoktan) dan Kepala Desa Lubuk Pauh (Sdr. Al – Imron);
Bahwa berkas yang diterima oleh saksi KTP-nya tidak ada foto pemiliknya dan tidak ditandatangani oleh pemilik KTP, demikian juga Kartu Keluarga-nya;
Bahwa saksi tidak tahu proses pembuatan sertifikat atas tanah perkebunan, tapi sertifikat itu ada berupa sertifikat hak milik (SHM) dan atas nama masing-masing petani;
Bahwa saksi tidak tahu kalau petani tersebut bukan warga Desa Lubuk Pauh, saksi hanya tahu berdasarkan KTP-nya berdomisili di Desa Lubuk Pauh;
Bahwa bukti kepemilikan lahan yang saksi periksa baru berupa Surat Pengakuan Hak (SPH) dan tugas kantor saksi hanya menerbitkan SK Bupati dan setelah ada sertifikatnya kemudian dibawa oleh Sdr. Budiman ke Bank;
Bahwa peran Sdr. Budiman sebagai Ketua Kelompok Tani adalah memfasilitasi kelompok tani dengan pihak perbankan dan Dinas Perkebunan;
Bahwa saksi baru dua kali pergi ke lapangan dan secara kasat mata kebunnya ada, tapi luasnya saksi tidak tahu;
Bahwa sesuai dengan ketentuan luas lahan setiap petani adalah 1 sampai 4 Ha;
Bahwa lahan perkebunan saat masih berupa hutan atau belukar dan belum bersertifikat dan untuk meyakinkan lahan tersebut punya petani harus ada SPH yang dikeluarkan oleh Kepala Desa;
Bahwa jumlah petani yang ditetapkan dalam SK Bupati sebagai calon peserta revitalisasi perkebunan adalah 238 orang petani, tapi yang disetujui fasilitas kreditnya hanya 118 orang;
Bahwa yang membuat RDKK adalah petugas lapangan disahkan oleh Kepala Desa dan langsung diserahkan ke Bank beserta berkas-berkas lainnya;
Bahwa program revitalisasi perkebunan adalah program dari pemerintah pusat, yaitu Kementerian Pertanian;
Bahwa saksi hanya melakukan verifikasi berdasarkan dokumen yang saksi terima tanpa melakukan pemanggilan kepada calon petani peserta dan untuk memastikan petani adalah warga Desa Lubuk Pauh saksi tidak menanyakan kepada Kepala Desa, melainkan hanya berdasarkan fotocopy KTP dan Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kepala Desa;
Bahwa sebelum program revitalisasi perkebunan dilaksanakan telah dilakukan sosialisasi;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Sasmito Bin Senen
Bahwa saksi adalah guru SD
Bahwa saksi diajak oleh teman saksi (Kamil) untuk mengikuti program revitalisasi perkebunan dengan cara membayar sebesar Rp 600.000,-, saksi sendiri tidak memiliki kebun;
Bahwa saksi mengurus surat-surat untuk keperluan pengurusan sertifikat kebun dengan memberikan data berupa KTP dan KK Desa Wonorejo dan foto karena tidak punya langsung difoto;
Bahwa saksi tidak pernah tinggal di Desa Lubuk Pauh;
Bahwa fotocopy KTP yang ada pada berkas perkreditan bukan merupakan KTP saksi, KTP asli milik saksi beralamat di Desa Wonorejo;
Bahwa yang meminta data tersebut adalah Sdr. Kamil, apakah diserahkan kepada Sdr. Budiman saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdr. Budiman, tapi tahu orangnya;
Bahwa saksi hanya sekali pergi ke bank untuk menandatangani berkas-berkas, ada berapa macam saksi kurang jelas, tapi termasuk ada kwitansi penerimaan uang sebesar Rp 500.000,-;
Bahwa saksi diajak oleh Kamil ke rumah Budiman, kemudian bersama-sama dengan yang lain-lain (dengan menggunakan dua mobil) pergi ke kantor Notaris untuk menandatangani akta perjanjian kredit, kemudian dilanjutkan ke kantor BRI Cabang Lubuk Linggau;
Bahwa di kantor BRI Cabang Lubuk Linggau saksi juga menandatangani beberapa berkas, antara lain kwitansi pencairan kredit, Berita Acara Kunjungan Nasabah, dan lain-lain;
Bahwa kwitansi-kwitansi yang ada pada berkas perkreditan yang ditunjukkan di persidangan tidak semuanya saksi yang tanda tangan;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang hasil pencairan kredit dan tidak pernah diberi uang oleh Sdr. Budiman, saksi juga tidak tahu siapa yang menerima uang tersebut, yang saksi tahu adalah karena uang tersebut dipergunakan untuk pembuatan kebun, maka uangnya tidak diserahkan kepada petani;
Bahwa saksi tidak pernah didatangani oleh orang BRI dan saksi juga belum pernah menyetor angsuran ke BRI;
Bahwa saksi pernah menanyak kepada Sdr. Kamil mengenai uang hasil pencairan kredit, yang dijawab katanya uang tersebut digunakan untuk bibit, perawatan dan penanaman;
Bahwa saksi tidak pernah ke lokasi kebun, tapi menurut Sdr. Kamil jatah kebun untuk saksi sudah ada, tapi kebunnya yang sebelah mana saksi tidak tahu;
Bahwa saksi sejak lahir saksi tinggal di Wonorejo dan tidak ada kerabat di Lubuk Pauh;
Bahwa saksi mengetahui total pinjaman yang saksi tandatangani di kwitansi adalah sebesar Rp 60.000.000,-;
Bahwa saksi tidak tahu apakah petani yang lain menerima uang hasil pencairan kredit atau tidak;
Bahwa jarak dari Wonorejo ke Lubuk Pauh cukup jauh, kalau naik motor sekitar 2 – 3 jam perjalanan;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan keberatan bahwa saksi menyatakan tidak punya kebun, padahal syarat pemberian kredit petani harus punya lahan kebun dan saksi langsung menerima uang hasil pencairan kredit;
Atas keberatan Terdakwa, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Suharyanto Bin Sunardi
Bahwa saksi adalah seorang petani yang tinggal di Desa Wonorejo
Bahwa saksi membeli kebun seluas 2 Ha seharga Rp 4.000.000,- dari Sdr. Budiman;
Bahwa kebun tersebut terletak di Desa Lubuk Pauh;
Bahwa bukti pembelian kebun berupa kwitansi, tapi saksi tidak membawanya;
Bahwa sejak lahir tahun 1965 sampai sekarang saksi tinggal di Desa Q2 Wonorejo, Kecamatan Tugu Mulyo, Kabupaten Musi Rawas;
Bahwa saksi tidak mengetahui lokasi dan batas-batas kebun yang saksi beli, saksi hanya sekali lihat kebunnya;
Bahwa saksi tidak ikut menanami kebun tersebut, melainkan dikerjakan oleh kelompok tani dan saksi hanya lihat-lihat saja;
Bahwa kebun tersebut ditanami pohon karet, tapi saksi tidak tahu berapa usia tanaman karet tersebut, saksi juga tidak tahu apakah kebunnya sudah panen;
Bahwa kebun tersebut letaknya jauh sekali, sehingga saksi tidak pernah menengok kebun dan kalau ke sana harus bersama dengan orang lain;
Bahwa Sdr. Budiman sebelumnya adalah penampung karet, kemudian ada informasi pembukaan kebun karet saksi disuruh membeli lahan dan saksi membelinya dari Sdr. Budiman seluas 2 (dua) hektar seharga Rp 4.000.000,-, bukti pembayarannya berupa kwitansi, tapi tidak saksi bawa;
Bahwa untuk mengikuti program revitalisasi perkebunan saksi diminta menyerahkan data berupa KTP dan Kartu Keluarga;
Bahwa ketika ada panggilan dari bank saksi pergi bersama-sama rombongan petani sekitar 10 orang, ada yang naik motor dan ada yang naik taksi (angkot), saksi tidak satu rombongan dengan Sdr. Sasmita, pertama kali pergi ke kantor Notaris (Akmaludin) di Lubuk Linggau, kemudian baru ke bank;
Bahwa di kantor Notaris saksi menandatangani akta perjanjian kredit dan pengikatan jaminan, kemudian di bank BRI saksi menandatangani berkas-berkas perkreditan, seperti Laporan Kunjungan Nasabah, kwitansi pencairan kredit dan lain-lain;
Bahwa pada waktu pencairan kredit saksi menerima uang pencairan tersebut, tapi oleh saksi langsung diberikan kepada Sdr. Budiman, berapa jumlahnya saksi lupa, karena sudah cukup lama;
Bahwa uang hasil pencairan kredit tersebut menurut Sdr. Budiman digunakan untuk perawatan kebun;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengerjakan, mengurus dan menjaga kebun;
Bahwa pada saat menandatangani berkas di BRI, saksi datang bersama rombongan 10 orang lebih, antara lain Sartono, Untung, Sutan, Mursalim;
Bahwa saksi tidak tahu berkas apa saja yang ditandatangani, tahunya Cuma tanda tangan dan istri saksi juga ikut tanda tangan, demikian juga pada waktu di kantor Notaris;
Bahwa saksi menerima uang pencairan kredit di kasir dan langsung diberikan kepada Koordinator (Sdr. Budiman), karena Koordinator yang mengelola, saksi sedikitpun tidak menerima uang tersebut dan sampai sekarang saksi belum menerima hasil kebun, karena belum berproduksi;
Bahwa meskipun saksi memiliki kebun, tapi saksi tidak tahu menahu, semuanya diurus oleh ketua kelompok (Sdr. Budiman) dan sampai sekarang kebun tersebut belum menghasilkan;
Bahwa sampai saat ini saksi belum pernah mengangsur kreditnya ke BRI dan saksi tidak tahu kapan harus mulai mengangsur dan saksi juga tidak pernah menerima berkas perkreditan dari bank;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang hasil dari pencairan kreditnya, demikian juga petani yang lainnya;
Bahwa saksi tidak memiliki SPH, tapi kalau tidak salah saksi memiliki fotocopy sertifikatnya;
Bahwa saksi memiliki kelompok tani, tani nama kelompok taninya saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang emnyiapkan dokumen-dokumen untuk keperluan revitalisasi perkebunan, saksi hanya menyerahkan data identitas;
Bahwa saksi juga tidak tahu berapa total uang yang diterima dari BRI;
Bahwa pada saat saksi datang ke lokasi kebun saksi tidak diberitahu kebun milik saksi yaang sebelah mana, karena katanya masih kelompok, kalau sudah selesai baru dibagi-bagi;
Bahwa pada saat saksi ke lokasi kebun tersebut sudah ada tanamannya, yaitu berupa tanaman karet yang berumur kurang lebih satu tahun;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menanam pohon karet tersebut;
Bahwa saksi oleh Sdr. Budiman ditunjuk sebagai Bendahara, tapi saksi tidak pernah memegang uang;
Bahwa saksi tidak tahu apa persyaratan untuk menjadi peserta revitalisasi perkebunan, saat itu saksi hanya disuruh untuk membeli lahan kebun dan mengumpulkan identitas;
Bahwa saksi tidak tahu membeli tanah dari siapa, pokoknya yang beli tanah adalah Sdr. Budiman dengan janji bisa diikutsertakan dalam program revitalisasi perkebunan;
Bahwa saksi pernah ke lokasi 3 (tiga) kali hanya melihat-lihat saja, saksi datang ke lokasi atas inisiatif saksi sendiri dan ada sekitar 10 (sepuluh) orang yang melihat kebun dengaan mencarter mobil;
Bahwa saksi memiliki KTP dan KTP dan KK yang ada dalam berkas perkreditan yang ditunjukkan di muka sidang bukan milik saksi;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan keberatan sebagai berikut :
Bahwa saksi menyatakan hanya 2 atau 3 kali ke lokasi adalah bohong, karena saksi sering menemani Terdakwa ke lokasi;
Bahwa saksi adalah Ketua Kelompok dan sering mengadakan pertemuan di rumahnya dan saksi sering bersama Budiman;
Bahwa saksi pernah bilang kepada Terdakwa bahwa yang bersangkutan ikut menanam di lokasi tersebut;
Atas keberatan Terdakwa saksi menjelaskan sebagai berikut :
Bahwa saksi hanya 2 atau 3 kali ke lokasi;
Bahwa saksi bukan Ketua Kelompok dan belum pernah mengadakan pertemuan di rumah;
Bahwa saksi tidak ikut menanam di lokasi tersebut;
Aldar, SP
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas dengan jabatan Kepala Seksi Perizinan;
Bahwa pada tahun 2007 saksi bekerja di UPP (Unit Pelaksana Perkebunan) Jayaloka;
Bahwa saksi tidak tahu ada pengajuan permohonan dari petani untuk menjadi peserta revitalisasi perkebunan;
Bahwa saksi tidak pernah ikut mengerjakan 118 petani yang dikeluarkan SK nya oleh Bupati;
Bahwa pada tahun 2007 masih bertugas di UPP Jayaloka, Muara Kelingi, Muara Lakitan;
Bahwa tugas UPP antara lain melayani petani yang lokasi pertaniannya kena penyakit dan cara bercocok tanam;
Bahwa Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu termasuk wilayah binaan saksi;
Bahwa saksi tidak tahu pada tahun 2008 di Desa Lubuk Pauh ada kelompok tani yang mengajukan permohonan revitalisasi perkebunan;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Nawawi, SH, MH
Bahwa pada tahun 2008 saksi menjabat sebagai Camat di Kecamatan BTS Ulu yang membawahi Desa Lubuk Pauh;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada petani di Desa Lubuk Pauh yang mengikuti program revitalisasi perkebunan maupun yang memperoleh fasilitas kredit dari BRI, karena prosesnya tidak melalui Kecamatan;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Sdr. Budiman, karena bukan merupakan warga saksi, demikian juga saksi tidak kenal dengan Sdr. Kamil, tapi saksi kenal dengan Imron Harun selaku Kepala Desa Lubuk Pauh;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti fotocopy KTP dan KK pada berkas perkreditan petani peserta revitalisasi perkebunan saksi menyatakan sebgai berikut :
Tanda tangan Camat pada KK dan KTP bukan tanda tangan saksi (berbeda);
Format KK tidak sama dengan format yang digunakan pada tahun 2008, yaitu format KK pada berkas tersebut ada lambang garuda, seharusnya tidak ada, dan seharusnya masih menggunakan ketikan manual, bukan menggunakan komputer seperti pada berkas;
KTP tersebut tidak ada fotonya, padahal Camat baru membubuhkan tanda tangannya apabila sudah ditempel foto dan fotonya dicap;
KTP model lama juga masih menggunakan mesin tik manual, belum menggunakan komputer;
Bahwa prosedur pembuatan KK dan KTP adalah sebagai berikut :
Pertama-tama yang diterbitkan adalah KK baru bisa terbit KTP, sehingga apabila KK terbitnya setelah tanggal penerbitan KTP seperti yang ada pada berkas perkreditan adalah tidak benar;
Mekanisme pembuatan KK adalah adanya permohonan dari penduduk yang bersangkutan dilampiri dengan surat pengantar dari RT/RW dan Kepala Desa, kemudian data penduduk beserta anggota keluarganya dimasukkan ke dalam formulir KK untuk ditanda tangani oleh Kepala Desa, Camat dan pemilik KK;
Bahwa yang memproses pembuatan KK daan KTP adalah Kasie Pemerintahan;
Bahwa formulir KK diperoleh dari Catatan Sipil, kemudian setelah diisi ditandatangani oleh pemilik KK dan Kepala Desa, baru dibawa ke Kecamatan dengan pengantar dari Kepala Desa;
Bahwa formulir KK oleh Kepala Desa diambil di kantor Kecamatan, kemudian diisi dan ditandatangani oleh Kepala Keluarga dan Kepala Desa baru dibawa ke Kecamatan;
Bahwa KTP dibuat setelah ada KK dan setelah ada datanya sesuai yang tercantum dalam KK, baru direkam datanya di Kecamatan;
Bahwa yang menerbitkan blangko KTP adalah Kantor Catatan Sipil, tapi yang menginput data adalah Kecamatan, yaitu Kasie Pemerintahan, kemudian saksi tanda tangani;
Bahwa proyek revitalisasi tidak melalui Kecamatan, tapi langsung dari desa ke Dinas Perkebunan dan Kepala Desa tidak ada laporan ke Kecamatan, saksi hanya terkait dengan masalah penerbitan KK dan KTP;
Bahwa saksi menjabat Camat di Kecamatan BTS Ulu sejak tahun 2007 sampai dengan 2010;
Bahwa batas-batas wilayah BTS Ulu secara geografis dan peta saksi tahu;
Bahwa saksi lupa berapa jumlah penduduk Kecamatan BTS Ulu sekitar 35.000 orang;
Bahwa saksi baru mengetahui bahwa Kecamatan BTS Ulu ada hutan produksi setelah menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan mulai April 2012;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani KK dan KTP seperti barang bukti dalam berkas perkreditan yang diperlihatkan di muka persidangan;
Bahwa KTP yang diterbitkan lebih dahulu dibandingkan KK secara standar tidak benar;
Bahwa dokumen-dokumen berupa KTP dan KK tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai dokumen kependudukan yang sah;
Bahwa kawasan hutan produksi tidak boleh diberikan hak milik, karena harus dilepaskan status kawasan hutannya lebih dahulu;
Bahwa kawasan hutan produksi hanya dikelola dan dikuasai oleh pemerintah atau negara;
Bahwa sampai saat ini kawasan hutan di Lubuk Pauh belum ada penetapan dari pemerintah yang menyatakan dikeluarkan dari kawasan hutan produksi;
Bahwa saksi tidak tahu kalau kawasan hutan produksi di Desa Lubuk Pauh sudah disertifikatkan;
Bahwa kalau Dinas Kehutanan tahu bahwa kawasan hutan sudah disertifikatkan, maka tindakan Dinas Kehutanan akan melaporkan ke pihak Kementerian Kehutanan, namun sampai saat ini saksi belum tahu apakah sudah dilaporkan atau belum;
Bahwa prosedur pembuatan KTP dan KK boleh dilakukan oleh Kepala Desa yang datang ke Kecamatan atau warga datang langsung ke Kecamatan dengan membawa pengantar dari Kepala Desa;
Bahwa benar Sdr. Imron Harun mengajukan pembuatan KTP dan KK pada saat saksi menjabat sebagai Camat dan kalau prosedurnya benar, maka saksi akan keluarkan KTP dan KK yang diajukan oleh Sdr. Imron tersebut;
Bahwa pada saat saksi menjabat sebagai Camat form KTP dan KK masih manual dibuat dengan mesin tik, tidak dibuat dengan komputer seperti yang ada pada barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa saksi meragukan tanda tangan saksi di KTP dan KK tersebut;
Bahwa setelah diketahui bahwa di Desa Lubuk Pauh ada kawasan hutan produksi yang diterbitkan sertifikat hak milik, maka terlebih dahulu Dinas Kehutanan akan meninjau ke lapangan untuk memastikan bahwa lahan tersebut berada dalam kawasan hutan produksi dan selanjutnya dilaporkan ke pusat (Kementerian Kehutanan), karena merupakan kewenangan pusat;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Ruli Ade Mulya, S.Ip, M.Si.
Bahwa pada tahun 2006 saksi diangkat sebagai PNS di Kecamatan BTS Ulu dan pada tahun 2008 sampai dengan 2010 saksi menjabat sebagai Kasubag Keuangan pada kantor Kecamatan BTS Ulu;
Bahwa pembuatan KK dan KTP ditangani oleh Kasi Pemerintahan (Sdr. Sobri);
Bahwa pada tahun 2008 jabatan Kasi Pemerintahan kosong, karena Sdr. Sobri dimutasi ke Kecamatan Jayaloka, sehingga saksi ditugaskan untuk menangani tugas Kasi Pemerintahan;
Bahwa prosedur pembuatan KK dan KTP adalah sebagai berikut :
Untuk pembuatan KK dan KTP harus ada permohonan dari warga kepada Kepala Desa, kemudian Kepala Desa meneruskan ke Kecamatan dengan melampirkan surat pengantar;
Petugas Sie. Pemerintahan mengisi data pada formulir KK, kemudian ditanda tangani oleh Kades dan Camat, kemudian diberikan kepada warga untuk ditanda tangani;
Permohonan penerbitan KTP diajukan setelah terbit KK;
Bahwa KTP dan KK yang diperlihatkan di persidangan menurut saksi tidak benar, karena KTP-nya tidak ada fotonya dan KTP tidak bisa terbit mendahului KK;
Bahwa setiap KTP yaang saksi terbitkan selalu ada fotonya;
Bahwa format KK yang saksi terbitkan masih yang merah, tidak aga gambar burung garuda;
Bahwa pada tahun 2007 sampai tahun 2008 saksi tidak pernah membuat KTP yang jumlahnya lebih dari 100 orang untuk satu desa, tapi kalau digabung dengan desa-desa yang lain, maka jumlahnya bisa mencapai 100 orang;
Bahwa pada saat itu pembuatan KTP masih menggunakan mesin tik, belum menggunakan komputer;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menerbitkan KTP tersebut;
Bahwa KTP yang tidak ada fotonya tidak akan ditandatangani oleh Camat, dan fotonya distempel;
Bahwa setiap penerbitan KK dan KTP Kecamatan memiliki arsipnya;
Bahwa saksi mengenal Ali Imron Harun sebagai Kepala Desa Lubuk Pauh, tapi sejak kapan menjadi Kepala Desa saksi tidak tahu;
Bahwa Sdr. Ali Imron tidak pernah mengajukan permohonan pembuatan KTP untuk warganya secara kolektif yang jumlahnya melebihi 100 orang;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Rifai Bin Danuri
Bahwa saksi adalah pegawai BRI Cabang Lubuk Linggau pada Bagian Administrasi Kredit (ADK);
Bahwa tugas saksi selaku petugas ADK adalah :
Memeriksa kelengkapan berkas permohonan kredit;
Melakukan verifikasi data, seperti pencocokan fotocopy KTP, KK dan lain-lain dengan aslinya;
Memproses pencairan kredit (membuat IPK) setelah permohonan kredit disetujui oleh Pemimpin Cabang;
Bahwa saksi melakukan verifikasi berkas baru pada saat akan dilakukan pencairan kredit;
Bahwa Pemimpin Cabang BRI pada saat itu dijabat oleh pak Sadarman, sedangkan Terdakwa adalah selaku Account Officer;
Bahwa saksi mengetahui ada permohonan kredit dari 118 orang petani dari kelompok tani dalam rangka revitalisasi perkebunan;
Bahwa saksi melakukan verifikasi atas kelengkapan berkasnya yang terdiri dari KTP, KK, pas foto, permohonan kreditnya, rekomendasi dari Dinas Perkebunan, RDKK (rencana penggunaan dana) dan alas hak, yaitu bukti kepemilikan atas lahan perkebunan;
Bahwa bukti kepemilikan tanah yang dilampirkan dalam permohonan kredit tersebut adalah berupa SKT (permohonan hak);
Bahwa alas hak berupa permohonan hak diperbolehkan karena ada cover note dari BPN untuk penerbitan SHM-nya;
Bahwa adanya cover note dari BPN tersebut menjamin bahwa sertifikat tanahnya akan diterbitkan;
Bahwa dari 118 petani ini seluruhnya sudah dilengkapi dengan cover note, masing-masing untuk lahan seluas 2 Ha;
Bahwa kredit tersebut adalah untuk pembangunan kebun karet dari mulai buka baru;
Bahwa dana dari BRI selain untuk pembukaan lahan, digunakan juga untuk pembelian bibit dan pembelian pupuk;
Bahwa untuk setiap hektarnya kalau tidak salah memperoleh kredit sebesar Rp 26.000.000,-, sehingga setiap orangnya dengan 2 hektar lahan memperoleh kredit sebesar Rp 52.000.000,-;
Bahwa fasilitas kredit yang sudah dicairkan oleh BRI sekitar Rp 3.600.000.000,-;
Bahwa yang menetapkan bahwa 118 orang petani harus menerima kredit adalah Dinas Perkebunan dengan SK Bupati;
Bahwa peran Terdakwa dalam pemberian kredit adalah memastikan kebenaran berkas perkreditan, melakukan survey ke lapangan dan memberikan rekomendasi untuk putusan kreditnya, sedangkan peran saksi adalah bagian administrasinya dengan melakukan verifikasi atas kebenaran dokumennya dan setelah dinyatakan lengkap diregistrasi;
Bahwa setelah berkas tersebut diregistrasi lalu diserahkan kepada Pemimpin Cabang untuk didisposisi ke mana;
Bahwa Account Officer melakukan survey ke lapangan untuk menentukan kebenaran tentang orangnya dan lahannya untuk selanjutnya dilakukan analisa kredit;
Bahwa saksi tidak tahu apakah lokasi lahan kebunnya ada di kawasan hutan produksi atau tidak;
Bahwa saksi tidak tahu apakah uangnya sampai ke tujuan atau tidak, saksi hanya mengurus administrasi;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Budiman yang menerima uangnya, saksi juga tidak tahu apakah kredit ini sampai ke orangnya atau tidak dan sudah dipergunakan sesuai permohonan atau tidak, yang tahu adalah orang lapangan, yaitu Account Officer;
Bahwa proses pencairan kredit adalah sebagai berikut : setelah ada keputusan tentang persetujuan kredit kemudian oleh Bagian ADK dibuatkan offering letter yang berisi syarat-syarat kredit dan diberitahukan kepada Account Officer untuk memberitahu debitur untuk datang ke BRI untuk menandatangani offering letter tersebut sebagai persetujuan atas syarat-syarat kredit, kemudian dibuatkan surat pengantar ke notaris untuk menandatangani akad kredit dan setelah selesai kembali lagi ke BRI untuk menerima pencairan kredit;
Bahwa untuk keperluan pencairan kredit oleh Bagian ADK telah disiapkan kwitansinya untuk ditandatangani oleh debitur, kemudian ditandatangani oleh Supervisor dan Pemimpin Cabang, sedangkan pencairannya dilakukan di Teller/Kasir;
Bahwa pencairan kredit tersebut dilakukan secara cash, bukan masuk ke rekening, misalnya masuk ke rekening developer untuk KPR atau ke rekening dealer untuk kredit kendaraan, karena untuk kredit kebun ini belum diketahui kepada siapa uangnya akan dibayarkan, yaitu untuk keperluan pembelian bibit, pupuk dan biaya pembukaan lahan;
Bahwa saksi tidak tahu kalau uangnya dikumpulkan ke Budiman, karena saksi hanya sebatas menyampaikan kwitansi ke Teller;
Bahwa fasilitas kreditnya sampai saat ini masih tergolong sebagai kredit lancar, karena masih dalam tenggang waktu (grace period) dan belum ada kewajiban untuk mengangsur;
Bahwa jangka waktu kredit adalah 15 tahun dengan grace period 5 tahun, dan para petani baru mulai mengangsur pada tahun ke-6 setelah kebunnya berproduksi;
Bahwa sampai saat ini BRI belum pernah memanggil 118 petani yang menjadi debitur;
Bahwa permohonan kredit pertama masuk ke Sekretariat, kemudian diteruskan ke pimpinan dan oleh pimpinan didisposisi ke Bagian Administrasi Kredit, oleh Bagian ADK permohonan kredit tersebut dicatat dalam register permohonan kredit, kemudian dilihat apakah persyaratannya lengkap atau tidak dan dilakukan verifikasi, yaitu dicocokkan kelengkapan berkas dengan aslinya;
Bahwa verifikasi atas berkas perkreditan baru dilakukan setelah akan dilakukan pencairan kreditnya, sedangkan pada saat penerimaan berkas pertama kali hanya diperiksa kelengkapannya;
Bahwa setelah berkas permohonan kredit dinyatakan lengkap lalu diteruskan ke AO untuk dilakukan analisa kredit dan diajukan ke pimpinan untuk diputus/disetujui, kemudian berkas tersebut kembali lagi ke Bagian ADK untuk persiapan administrasi pencairannya;
Bahwa untuk pencairan kreditnya pada saat persiapan saksi panggil nasabahnya untuk mencocokkan berkas-berkas dengan aslinya;
Bahwa mengenai KTP yang tidak ada fotonya memang aslinya tidak ada fotonya, tapi saksi melihat ada aslinya dan saksi melihat orangnya dan di berkas kredit juga ada fotonya;
Bahwa pada saat saksi tanyakan kenapa KTP-nya tidak ada fotonya dijawab oleh yang bersangkutan katanya belum dipasang;
Bahwa pada saat berkas diterima oleh saksi sudah ada fotocopy KK dan KTP nya dan saksi lakukan verifikasi;
Bahwa tanda berkas tersebut sudah diverifikasi tidak ada dan tidak ada stempel tanda verifikasi;
Bahwa pada saat pencairan kredit debitur-debitur tersebut datang menghadap saksi untuk menandatangani kwitansi pencairan, sedangkan tanda tangan perjanjian kreditnya di depan notaris;
Bahwa saksi tidak melihat apakah para petani tersebut menerima uangnya dari pencairan kredit tersebut;
Bahwa benar saksi tidak melakukan verifikasi terhadap kebenaran atas dokumen-dokumen persyaratan kredit;
Bahwa saksi tidak tahu tahun berapa berkas tersebut dilengkapi KK dan KTP nya, karena sejak tahun 2010 saksi tidak lagi bertugas di Bagian ADK dan pindah ke Bagian Umum;
Bahwa yang memutus kredit untuk 118 petani adakah pak Sadarman dan Sulaaiman Tahe, sedangkan pak Nirwanus hanya tanda tangan untuk pencairan;
Bahwa saksi bertemu dengan 118 orang petani pada saat pencairan pertama;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pemberiaan kredit kepada 118 orang petani sudah diatur, dan saksi tidak pernah menyampaikan ke atasan bahwa dalam berkas tersebut banyak sekali ditemukan kejanggalan, karena menurut saksi berkas tersebut sudah lengkap;
Bahwa benar yang membawa para petani ke BRI adalah Sdr. Budiman;
Bahwa berkas-berkas yang diturunkan dari AO tidak saksi verifikasi lagi, seperti Memorandum Analisa Kredit, Laporan Penilaian Jaminan dan Laporan Kunjungan Nasabah (LKN);
Bahwa saksi tidak tahu kalau agunan yang dibuat penilaian jaminannya berada di tempat yang sama;
Bahwa KTP yang terbit lebih dahulu dari pada KK dan pencantuman tanggal yang sama untuk seluruh KK yang berjumlah 118 orang tersebut merupakan sesuatu yang janggal;
Bahwa mengenai batas wilayah agunan yang berbeda antara data yang terdapat pada LPJ dan LKN dengan data yang ada pada sertifikat adalah merupakan kejanggalan dan hal itu merupakan tugas petugas lapangan, yaitu AO;
Bahwa tanda tangan pada kwitansi pencairan kredit mulai pencairan tahap ke 1 sampai dengan pencairan tahap ke-4 adalah merupakan suatu kejanggalan, tapi saksi tidak melaporkan ke atasan saksi, yaitu Supervisor ADK (Sdr. Hasan Basri Nasution), karena pencairan pada tahap sebelumnya sudah disimpan di arsip;
Bahwa saksi tidak mencocokkan tanda tangan tersebut dengan KTP atau spesimen tanda tangan yang bersangkutan;
Bahwa apabila saksi tidak tanda tangan pada kwitansi tersebut, maka dananya tidak dapat dicairkan;
Bahwa yang menandatangani IPK (Instruksi Pencairan Kredit) adalah saksi, Supervisor ADK (Hasan Basri Nasution) dan Pemimpin Cabang;
Bahwa penandatanganan kwitansi tidak dapat diwakilkan, tapi harus dilakukan langsung oleh debitur yang bersangkutan;
Bahwa berkas permohonan kredit saksi terima dari petugas Dinas Perkebunan, sedangkan pencairannya dilakukan langsung oleh petani;
Bahwa pencairan untuk setiap petani tidak selalu bersamaan, melainkan tergantung petaninya masing-masing, ada yang sudah 5 kali dan ada yang baru 4 kali pencairan dan setiap akan pencairan kredit harus diusulkan ke Pemimpin Cabang;
Bahwa pada saat pengajuan permohonan kredit agunan boleh masih dalam bentuk SPH, tapi harus dilengkapi dengan cover note dari BPN yang menunjukkan bahwa status tanahnya dapat ditingkatkan menjadi sertifikat;
Bahwa saksi tidak punya kewenangan untuk memutuskan apakah permohonan kredit tersebut layak atau tidak;
Bahwa fasilitas kredit tersebut belum jatuh tempo dan belum ada kewajiban untuk membayar angsuran, karena masih dalam tenggang waktu (grace period);
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada instruksi dari Pemimpin Cabang agar permohonan kredit tersebut diproses;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Hasan Basri Nasution
Bahwa pada tahun 2008 saksi menjabat sebagai Supervisor ADK pada BRI Cabang Lubuk Linggau;
Bahwa tugas saksi selaku Supervisor ADK adalah :
Mengelola proses dan prosedur administrasi kredit di Kantor Cabang;
Melakukan verifikasi administrasi kredit (berkas perkreditan) yang dipersyaratkan sesuai dengan skim/jenis kredit;
Bahwa benar pada tahun 2008 ada permohonan kredit dalam rangka revitalisasi perkebunan sebanyak 139 orang, namun yang direalisasi/ disetujui sebanyak 118 orang;
Bahwa saksi tidak melakukan peninjauan ke lapangan, tugas saksi adalah memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan verifikasi;
Bahwa kelengkapan ddokumen permohonan kredit terdiri dari :
Surat permohonan kredit
Identitas nasabah
RDKK
Rekomendasi dari Dinas Perkebunan;
SK Bupati
Bahwa fotocopy KTP seperti yang ada pada berkas perkreditan yang ditunjukkan di muka persidangan tidak ada foto dan tanda tangan pemiliknya, secara legalitas belum lengkap;
Bahwa karena KTP tersebut tidak ada fotonya, maka saksi tidak kenal siapa pemilik KTP tersebut;
Bahwa KTP yang tidak ada fotonya tidak benar dan apabila tidak ada KTP, maka tidak bisa pinjam uang di bank;
Bahwa petani yang ketemu saksi pada saat pencairan hanya sekitar 10 sampai 20 orang, sedangkan sisanya ketemu dengan Sdr. Rifai (petugas ADK);
Bahwa jumlah fasilitas kredit yang sudah cair sekitar Rp 3,7 milyar;
Bahwa yang tanda tangan pada kwitansi pencairan adalah para petaninya, saksi tidak tahu siapa yang menerima uangnya dan saksi tidak tahu kalau hasil pencairan itu dikumpulkan ke Sdr. Budiman;
Bahwa berdasarkan dokumen permohonan kredit yang saksi terima para petani itu memiliki lahan kebun dengan bukti kepemilikan berupa Surat Pengakuan Hak (SPH) dan cover note dari BPN;
Bahwa saksi tidak tahu lahan perkebunan tersebut termasuk kawasan hutan, karena yang bertugas melakukan pemeriksaan lapangan adalah AO;
Bahwa sampai saat ini fasilitas kreditnya masih lancar tidak ada masalah dan belum ada pemanggilan kepada para petani;
Bahwa para petani baru akan membayar angsuran mulai bulan Juni 2014, tapi menurut perkiraan saksi para petani tersebut tidak akan membayar, karena ada masalah;
Bahwa tugas saksi selaku Supervisor ADK adalah mengecek kebenaran data yang disampaikan oleh pemohon, dengan cara mencocokkan berkas tersebut dengan dokumen aslinya, seperti KK, KTP dan lain-lain;
Bahwa yang melakukan verifikasi adalah saksi dan staf saksi;
Bahwa saksi melakukan verifikasi baru pada saat akan dilakukan pencairan kreditnya;
Bahwa tidak ada instruksi dari pimpinan bahwa permohonan kredit tersebut harus diproses;
Bahwa saksi menandatangani IPK (Instruksi Pencairan Kredit), artinya saksi setuju atas kredit ini dan menyatakan kelengkapan berkas sesuai dengan SOP-nya;
Bahwa apabila dalam suatu permohonan kredit ada yang tidak beres, maka saksi bisa menyatakan bahwa kredit tersebut tidak bisa dicairkan;
Bahwa saksi tidak melakukan (pembatalan pencairan kredit), karena pada saat itu saksi melihat persyaratannya sudah benar;
Bahwa setiap petani mendapatkan fasilitas kredit dengan plafon sebesar Rp 40.741.800,- yang dicairkan secara bertahap;
Bahwa menurut ketentuan yang berhak menerima kredit dalam rangka revitalisasi perkebunan adalah penduduk Desa Lubuk Pauh;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membawa berkas ke BRI, saksi hanya tahu berkasnya sudah ada di kantor;
Bahwa dalam berkas permohonan kredit tersebut juga dilampirkan SK Bupati mengenai penetapan petani atau kelompok tani yang ikut dalam program revitalisasi perkebunan;
Bahwa saksi lupa jumlah petani yang diajukan untuk menerima kredit dalam SK Bupati, tapi yang pasti lebih dari 118 orang;
Bahwa yang berhak memutuskan siapa-siapa yang berhak menerima kredit adalah Pemimpin Cabang, yaitu pak Sadarman dan pak Sulaiman Tahe;
Bahwa fasilitas kredit yang diputus oleh pak Sadarman ada 91 orang dan yang diputus oleh pak Sulaiman Tahe ada 27 orang;
Bahwa yang membuat memorandum analisis dan penilaian jaminan adalah AO (Sdr. Ngadino);
Bahwa selama proses kredit berlangsung saksi tidak pernah berhubungan dengan pihak Dinas Perkebunan, yang berhubungan adalah orang lapangan, yaitu AO;
Bahwa mengenai persetujuan kredit tidak ada dari pihak bank yang menghubungi petani, tetapi mereka sendiri yang datang menanyakan ke bank;
Bahwa pencairan kredit sebesar Rp 3,7 milyar seluruhnya sudah terealisir kepada petani, tidak ada yang tersimpan di bank;
Bahwa fasilitas kredit ini adalah pola non kemitraan, dananya 100% dari BRI, tapi ada subsidi bunga dari pemerintah;
Bahwa apabila ada petani yang tidak tinggal di Desa Lubuk Pauh tetapi memiliki lahan di Desa Lubuk Pauh dapat mengikuti program revitalisasi perkebunan dengan syarat ada surat keterangan dari Kepala Desa yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sebagai petani penggarap;
Bahwa ketentuan seperti itu diatur dalam SE No. 41;
Bahwa terhadap agunan kredit diikat hak tanggungan, maksudnya apabila kreditnya bermasalah maka BRI dapat mengeksekusi agunannya;
Bahwa dengan adanya masalah ini, maka pencairan kredit selanjutnya terhenti/dihentikan, karena tidak ada petani yang mengajukan permohonan pencairan tahap berikutnya dan Dinas Perkebunan juga tidak memberikan rekomendasi ke BRI untuk mencairkan;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan keberatan bahwa saksi tidak pernah ke lokasi, padahal menurut bukti foto yang ditunjukkan oleh Terdakwa di persidangan menunjukkan bahwa saksi pernah datang ke lokasi;
Chaidir Syam
Bahwa saksi menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lubuklinggau;
Bahwa pada tahun 2008 saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan sampai dengan tanggal 25 Mei 2008, kemudian mengundurkan diri karena ikut Caleg, namun serah terima dengan Kepala Dinas yang baru dilaksanakan pada bulan Juni 2008;
Bahwa saksi mengetahui bahwa pada tahun 2008 ada pengumpulan petani-petani untuk menerima bantuan;
Bahwa prosesnya dilakukan secara kelompok, tapi kreditnya adalah perorangan;
Bahwa revitalisasi perkebunan adalah merupakan program nasional, tujuannya untuk memperluas perkebunan karet rakyat yang dananya dari pusat dititipkan ke bank pelaksana, dalam hal ini BRI;
Bahwa dana yang dipinjamkan adalah uang dari Pemerintah Pusat yang dititipkan ke BRI sebagai bank pelaksana;
Bahwa sebagai Kepala Dinas Perkebunan saksi dipanggil oleh Menteri Pertanian Dirjen Perkebunan bahwa kita ada program revitalisasi perkebunan, dan karena ada program tersebut saksi lalu mengadakan pertemuan dengan seluruh Camat dan Kepala Desa untuk melaksanakan program tersebut, yaitu percepatan perkebunan karet rakyat;
Bahwa sayarat-syarat untuk mengikuti program tersebut calon petani peserta harus memiliki lahan minimal 1 (satu) hektar;
Bahwa di Desa Lubuk Pauh ada kelompok taninya dengan anggota sekitar 100 orang;
Bahwa pada saat sosialisasi belum diketahui ada lahan atau tidak, baru diketahui setelah ada permohonan;
Bahwa pada saat mereka mengajukan permohonan sudah ada lahan dan alas haknya sertifikat, karena pada tahun 2007 saksi bersama Bupati pernah mengadakan program sertifikat gratis untuk lahan perkebunan;
Bahwa saksi tidak tahu kalau lahannya tidak benar dan berada di kawasan hutan produksi, karena saksi hanya menerima data dari petugas CPCL yang menetukan calon petani dan calon lahan;
Bahwa petugas CPCL dari kantor saksi adalah Sdr. Khairudin yang melakukan peninjauan ke lapangan;
Bahwa data yang diperoleh dari petugas CPCL setelah dilakukan seleksi kemudian diusulkan ke Bupati untuk dibuatkan SK-nya;
Bahwa data yang diperoleh dari petugas CPCL diusulkan ke Bupati untuk dibuatkan SK, baru kelengkapan persyaratannya menyusul;
Bahwa SK Bupati tersebut sebetulnya bukan suatu keharusan, melainkan supaya saksi lebih mantap, maksudnya kalau ada warga masyarakat yang protes sudah ada SK nya;
Bahwa apabila berkasnya sudah lengkap, maka para petani bisa mengambil sendiri berkasnya dan mengantarnya ke BRI, tapi bisa juga oleh petugas Dinas Perkebunan atau kelompok tani, namun dalam hal ini berkas tersebut diantar oleh petugas Dinas Perkebunan;
Bahwa kewajiban Dinas Perkebunan dalam proyek ini adalah melakukan pembinaan kepada para petani;
Bahwa saksi menjabat Kepala Dinas Perkebunan sejak tahun 2004 sampai dengan Juli 2008;
Bahwa saksi pertama kali mengetahui proyek ini dari Ditjen Perkebunan;
Bahwa selama proyek ini saksi ada interaksi dengan Kepala Desa yang kadang-kadang datang ke kantor dan menjumpai saksi;
Bahwa data-data yang diperoleh dari Kepala Desa diteruskan melalui UPP yang waktu itu dijabat oleh Sdr. Aldar, kemudian oleh UPP diserahkan ke Dinas Perkebunan;
Bahwa yang menyusun RDKK adalah petani, disaksikan oleh Kepala Desa dan petugas Dinas Perkebunan;
Bahwa pada saat fasilitas kreditnya keluar/cair saksi sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan;
Bahwa berkas yang sudah terkumpul di UPP diambil oleh Sdr. Budiman dan diantarkan ke saksi;
Bahwa dana proyek ini dari Pusat yang dititipkan ke Bank Pelaksana, tapi saksi kurang jelas apakah untuk kreditnya atau bunganya yang disubsidi, karena bunganya sangat rendah;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan keberatan bahwa kredit ini 100% dibiayai oleh BRI dan dibenarkan oelh saksi;
Efendi Maliyan Bin Maliyan
Bahwa saksi adalah pensiunan Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas Bagian Produksi, pensiun pada tahun 2009;
Bahwa tugas saksi adalah membantu Kepala Dinas menyiaapkan tanaman, melaksanakan peremajaan dan perluasan tanaman perkebunan;
Bahwa proyek revitalisasi perkebunan erat kaitannya dengan jabatan saksi;
Bahwa tugas saksi dalam proyek revbun ini adalah mengkoordinir pengajuan permohonan kredit oleh kelompok tani ke BRI;
Bahwa kalau menurut KK dan KTP nya, maka berarti petaninya ada;
Bahwa saksi menerima berkas persyaratan kredit dari Ketua Kelompok Tani, yaitu Sdr. Budiman;
Bahwa KTP yang terdapat pada berkas perkreditan yang ditunjukkan di muka persidangan adalah tidak benar, namun pada saat itu saksi tidak memeriksa berkas tersebut;
Bahwa setelah berkas tersebut diterima, kemudian diusulkan untuk dibuatkan SK Bupati;
Bahwa setelah SK Bupati turun/diterima, kemudian berkas tersebut dikirim ke BRI, yang pertama oleh saksi dan selanjutnya oleh kelompok tani;
Bahwa karena masih ada berkas yang belum lengkap, maka selanjutnya yang pergi ke BRI adalah kelompok tani dan dimonitor oleh UPP (Sdr. Aldar);
Bahwa saksi tidak tahu apakah kreditnya cair atau tidak;
Bahwa saksi lupa berapa dokumen yang saksi terima dari Sdr. Budiman, karena yang memeriksa adalah staf saksi, kalau tidak salah sekitar seratusan lebih;
Bahwa saksi tidak tahu alamat Sdr. Budiman, tapi lokasi yang diajukan oleh Sdr. Budiman adalah Desa Lubuk Pauh;
Bahwa data yang diajukan ke Bupati hanya nama-nama saja dan untuk membuktikan petani tersebut warga Desa Lubuk Pauh dari SPH, KTP dan KK;
Bahwa pada KTP tersebut terdapat kejanggalan, tapi saksi tidak melaporkannya ke atasan, karena pada waktu itu saksi tidak tahu kalau KTP-nya ada kejanggalan dan setelah terbit SK Bupati tidak dilakukan pengecekan kembali, karena dari awal data-datanya dilakukan pengecekan oleh UPP;
Bahwa saksi tidak ada komunikasi dengan UPP dan percaya kepada Budiman;
Bahwa pada tahun 2007 saksi ditunjuk sebagai PPTK proyek pembuatan sertifikat tanah yang dibiayai dengan APBD untuk lahan di Desa Lubuk Pauh;
Bahwa di dalam RDKK terdapat rincian biaya untuk pembuatan sertifikat tanah, karena setelah itu RDKK tersebut ke UPP jadi saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak tahu apa dasarnya Sdr. Budiman sebagai Ketua Kelompok Tani, melainkan atas dasar pengakuan yang bersangkutan dan tidak ada surat dari para petani yang menunjukkan bahwa Sdr. Budiman adalah Ketua Kelompok;
Bahwa pada saat pertama kali berkas diterima dasar kepemilikan lahan hanya berupa SPH, kemudian diproses sertifikatnya dan setelah sertifikat selesai saksi berikan kepada Sdr. Budiman dan Kepala Desa Lubuk Pauh;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Fazarudin Bin M. Diun
Bahwa pada tahun 2008 saksi menjabat sebagai Sekretaris Desa Lubuk Pauh, saksi menjabat Sekdes sejak tahun 2004;
Bahwa saksi mendengar warga desa saksi mendapat kredit dari BRI sebanyak 118 orang, tapi semuanya buka warga desa saksi, melainkan dari Desa Tugu Mulyo dan Desa Merasi;
Bahwa pada tahun 2006 para petani tersebut pernah membuka kebun di Desa Lubuk Pauh, saksi tidak tahu kenapa warga desa lain membuka kebun di Desa Lubuk Pauh, karena yang berwenang memberikan izin adalah Kepala Desa (Sdr. Ali Imron);
Bahwa saksi mengenal Sdr. Budiman bukan warga Desa Lubuk Pauh, melainkan dari Desa Merasi, Tugu Mulyo;
Bahwa para petani tersebut memperoleh lahan di Desa Lubuk Pauh dengan cara membeli dari warga Desa Lubuk Pauh;
Bahwa lahan tersebut adalah kebun milik masyarakat yang pada waktu pembukaan PT MHP kebun tersebut terbakar dan tidak ditanami lagi, sehingga tumbuh alang-alang dan kemudian dijual;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa lahan tersebut berada di kawasan hutan produksi;
Bahwa KTP dan KK yang ada pada berkas perkreditan yang ditunjukkan di muka persidangan adalah tidak benar, karena pada tahun 2008 belum menggunakan komputer, baru ada komputer di kantor saksi pada tahun 2010;
Bahwa pada saat berlangsung program revitalisasi perkebunan Kepala Desa tidak pernah memberitahu saksi kalau ada yang akan membuat KTP;
Bahwa saksi tidak pernah melihat ada orang datang ke kantor saksi untuk mengurus SPH dan di kantor desa tidak ada penomoran SPH, kalau akan membuat SPH cukup datang ke Kepala Desa;
Bahwa untuk membuat SPH tidak perlu bertemu dengan saksi, karena saksi tidak ada kewenangan untuk membuat SPH;
Bahwa di Desa Lubuk Pauh tidak pernah ada pembuatan Surat Keterangan Usaha, Surat Keterangan tidak ada tunggakan di BRI dan Surat Keterangan Domisili;
Bahwa selaku Sekdes saksi tidak mengetahui ada tidaknya pembuatan SPH dan biasanya tidak diregister di kantor desa;
Bahwa ada penduduk yang tinggal di Desa Lubuk Pauh di luar program revbun yang mengajukan SPH ke Kepala Desa dan itu sepengetahuan saksi, sedangkan pembuatan SPH untuk peserta revbun saksi tidak tahu;
Bahwa pembuatan KTP dan KK pada tahun 2008 masih diketik manual (tidak menggunakan komputer);
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Ahmad Bin Abdullah
Bahwa saksi bekerja di Kantor Catatan Sipil sejak tahun 2000 dan pada tahun 2008 saksi bertugas di Bagian Pengelolaan Data;
Bahwa KTP dan KK dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil sejak tahun 2009;
Bahwa format KTP dan KK yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil adalah format SIAK;
Bahwa kejanggalan pada KTP yang ada pada berkas perkreditan yang diperlihatkan di depan persidangan adalah tidak ada nomor kendali dan tidak ada fotonya;
Bahwa antara KTP dan KK yang lebih dulu terbit adalah KK, karena data untuk KTP diaambil dari KK;
Bahwa KTP yang ada pada barang bukti bukan merupakan produk Kantor Catatan Sipil, saksi tidak tahu siapa yang membuatnya;
Bahwa saksi pernah melakukan pengecekan terhadap KTP dan KK tersebut dan ketika saksi selidiki bersama-sama dengan aparat Kepolisian nama-nama yang ada di KTP-KTP tersebut bukan penduduk Desa Lubuk Pauh;
Bahwa saksi lupa berapa orang yang yang termasuk penduduk Desa Lubuk Pauh dan berapa yang bukan penduduk Desa Lubuk Pauh, karena pengecekan tersebut dilakukan padaa tanggal 10 April 2010;
Bahwa formulir KTP dan KK yang diberikan kepada Camat bentuknya ada lambang garuda;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Camat melaporkan pendudukanya yang membuat KTP dan KK ke Kantor Catatan Sipil, karena bukan bidang saksi;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan data nama-nama petani tersebut adalah warga Desa Tugu Mulyo;
Bahwa sejak tahun 2009 data perubahan atau perpindahan penduduk tercatat di Kantor Catatan Sipil;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Risman Sudarisman, S.Hut
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Inventarisasi dan Tataguna Hutan (Intag) Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas sejak 17 Februari 2011 sampai sekarang;
Bahwa pada tahun 2008 saksi bekerja di Bappeda;
Bahwa tugas pokok saksi selaku Kabid Intag adalah sebagai berikut :
Pelaksanaan pemetaan kawasan hutan
Inventarisasi kawasan hutan
Penatagunaan kawasan hutan
Penyusunan data base kawasan hutan
Bahwa sejak tahun 2001 berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 76/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 kawasan hutan produksi (HP) tidak boleh dijadikan lahan perkebunan warga, karena merupakan tanah negara;
Bahwa saksi bersama-sama dengan pihak kepolisian telah turun ke lapangan untuk memastikan lokasi lahan perkebunan yang telah diterbitkan sertifikat dan diagunkan di BRI, berdasarkan SK Menteri Kehutanan sesuai kordinat letak lahan tersebut berada dalam kawasan hutan produksi;
Bahwa hutan produksi tersebut dapat digunakan setelah ada izin dari Menteri Kehutanan, yaitu berupa hak konsesi, SPT, HTI atau HTR, artinya dalam wilayah hutan produksi tidak boleh diberikan hak atas tanah;
Bahwa dalam memeriksa dan menentukan kordinat saksi menggunakan alat GPS jenis Angon 5510 Garmin dan 76 CSX;
Bahwa berdasarkan titik-titik kordinat yang ada kebun karet tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi;
Bahwa kantor saksi sampai sekarang belum ada yang dilakukan, datanya baru disampaikan ke Kepala Dinas;
Bahwa menurut laporan staf saksi di lahan tersebut ditanam kebun karet dan kebun kaset, apakah masih dikelola atau tidak saksi tidak tahu;
Bahwa kawasan hutan bisa diberikan kepada masyarakat, tapi harus ada izin dari Menteri Kehutanan;
Bahwa luas wilayah hutan yang sudah dijaddikan kebun belum dihitung, diperlukan tim khusus untuk menghitung luas wilayah yang dijadikan kebun tersebut;
Bahwa kondisi lahan sekarang sebagian sudah ada tanaman karet, sebagian belukar dan sebagian lagi kebun sawit;
Bahwa pada saat saksi menjabat tahun 2011 ada koordinasi di BPN minta diidentifikasi apakah suatu lahan masuk di dalam atau di luar kawasan hutan;
Bahwa sejauh ini sesuai dengan bidang tugas saksi, saksi baru menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas Kehutanan, tindak lanjut selanjutnya akan ditangani oleh Bidang Perlindungan Hutan;
Bahwa sejak saksi menjabat sampai saat ini belum ada pembebasan hutan untuk dijadikan lahan perkebunan;
Bahwa untuk areal hutan ada petanya berdasarkan penunjukan dari pemerintah pusat;
Bahwa areal tersebut dinyatakan sebagai kawasan hutan produksi sejak tahun 2001;
Bahwa pada saat tim turun ke lapangan tidak bertemu dengan pemilik kebun karet dan saksi tidak tahu kebun karet tersebut milik siapa dan sejak kapan menggarap kebun tersebut;
Bahwa saksi belum menanyakan ke staf saksi apakah ada batas-batas yang dibuat oleh BPN, melainkan hanya menentukan kordinat;
Bahwa masyarakat setempat mengetahui kalau lahan tersebut merupakan kawasan hutan, karena sudah disosialisasikan;
Bahwa pada saat peninjauan ke lokasi juga ada perwakilan dari pihak BPN dan dibuat berita acaranya;
Bahwa terhadap petani yang melanggar kawasan hutan saksi tidak tahu apakah ada penindakan, karena hal tersebut merupakan kewenangan Bidang lain, bidang saksi hanya masalah pemetaan;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ke lapangan dan lahan tersebut dinyatakan masuk wilayah hutan belum ada tindakan yang diambil oleh Dinas Kehutanan terhadap BPN atau petaninya;
Bahwa secara legal formal oleh Dinas Kehutanan belum ada pernyataan tentang perkebunan yang masuk wilayah hutan tersebut;
Bahwa di lapangan belum dibuat batas-batas areal yang masuk hutan produksi;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Ahmad Wasmi
Bahwa saksi bekerja di Dinas Kehutanan Bagian Pemetaan sejak tahun 2007;
Bahwa saksi sudah pernah mengikuti pelatihan GPS dan ada sertifikatnya;
Bahwa saksi tidak pernah dimintai oleh atasan ataupun instansi lain untuk meninjau suatu lokasi karena akan dibuat hak atas lahan tersebut;
Bahwa saksi pernah diminta oleh penyidik kepolisian untuk memeriksa posisi suatu lahan;
Bahwa yang ikut melakukan pemeriksaan ke lapangan terdiri dari petugas Dinas Kehutanan, kepolisian, Dinas Perkebunan dan BPN;
Bahwa saksi diminta untuk menentukan kawasan apakah kebun tersebut masuk wilayah hutan atau tidak;
Bahwa saksi tidak tahu kebun tersebut milik siapa dan saksi tidak tahu berapa luas tanahnya;
Bahwa saksi mengambil titik kordinat dan kesimpulannya kebun tersebut seluruhnya masuk kawasan hutan, sesuai dengan SK Menteri Kehutanan tahun 2001;
Bahwa saksi bisa membaca titik kordinat yang ada pada peta karena menggunakan GPS yang di dalamnya sudah ada peta hutan;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Riza Ahady Romly, SH, M.Hum
Bahwa saksi menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas sejak tahun 2011;
Bahwa Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat tanah apabila ada permohonan dari pemohon yang telah memenuhi syarat, antara lain :
KTP/bukti diri;
Tanda bukti kepemilikan, termasuk SPH;
SPPT PBB;
Memasang tanda batas;
Bahwa Kantor Pertanahan melakukan pengukuran dan pemeriksaan, apabila tidak ada masalah diterbitkan SK Hak dan selanjutnya diterbitkan sertifikat tanah;
Bahwa sertifikat tanah sebanyak 118 buah atas nama Budiman Cs. adalah benar diterbitkan oleh BPN, tapi bukan saksi yang menandatangani sertifikatnya;
Bahwa saksi tidak tahu apakah prosedur yang dilakukan dalam penerbitan sertifikat tersebut telah dilaksanakan dengan benar, karena penerbitan tersebut dilakukan sebelum saksi bertugas di Kantor Pertanahan tersebut;
Bahwa apabila sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan ternyata ada kesalahan bahwa ternyata tanah tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan;
Bahwa SPH dapat dijadikan sebagai alas hak untuk penerbitan sertifikat tanah setelah dilakukan pengecekan kepada Kepala Desa dan/atau saksi-saksi lainnya;
Bahwa saksi tidak pernah pergi ke lokasi, sehingga saksi tidak tahu apakah tanah-tanah tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi;
Bahwa saksi/Kantor Pertanahan tidak pernah menerima SK Menteri Kehutanan Tahun 2006 tentang kawasan Hutan Produksi;
Bahwa koordinasi dengan instansi-instansi lain seperti Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan bukan suatu keharusan dalam penerbitan sertifikat, namun seyogyanya koordinasi tersebut dilakukan, terutama kalau lokasinya dekat dengan kawasan hutan;
Bahwa sampai saat ini belum ada pihak lain yang mengajukan keberatan maupun gugatan terhadap penerbitan sertifikat atas nama Kelompok Budiman;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa sertifikat ini menjadi agunan di BRI;
Bahwa SPH bisa dijadikan sebagai alas hak penerbitan sertifikat ada dasar hukumnya, kalau tidak salah UU No. 2 Tahun 2012 atau PP tentang UU Pengadaan Tanah;
Bahwa agar SPH dapat diterbitkan sertifikat tanah ada prosedurnya, yaitu dilakukan penelitian dengan melibatkan Kepala Desa di mana lokasi tanah tersebut berada, karena dialah yang paling mengetahui kondisi tanah dan selama proses terssebut tidak ada gugatan dari pihak lain;
Bahwa penerbitan sertifikat yang berjumlah 118 buah saksi anggap sudah benar;
Bahwa saksi/BPN sudah melakukan penelitian tentang masalah ini dan sudah dilakukan pengukuran oleh petugas, apabila di kemudian hari memang terdapat kesalahan prosedur, maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan, tetapi harus melalui putusan pengadilan, namun sejauh ini belum ada permintaan dari pihak-pihak yang keberatan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah prosedur penerbitan sertifikat tersebut sudah benar, karena pada saat itu saksi belum bertugas sebagai Kepala BPN;
Bahwa apabila ada gugatan dari pihak Kehutanan, maka sertifikat tersebut bisa dibatalkan, dan bila sertifikatnya dibatalkan, maka status tanahnya dikembalikan ke Negara;
Bahwa salah satu persyaratan untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat adalah kartu identitas (KTP);
Bahwa yang memeriksa atau memverifikasi kebenaran KTP adalah Seksi Hak Atas Tanah dan Kepala BPN berwenang untuk memeriksa kembali kebenaran berkas tersebut;
Bahwa sampai saat ini belum ada permintaan dari penyidik kepada BPN untuk melakukan pemeriksaan ke lokasi;
Bahwa apabila SPH tidak sesuai dengan pengecekan di lapangan, maka tidak bisa diterbitkan sertifikat;
Bahwa saksi pernah melaporkan masalah penerbitan sertifikat ini kepada atasan saksi dan dijawab agar pemegang hak atau petugas BPN tidak melakukan perbuatan hukum di atas tanah tersebut sampai ada putusan tetap dari pengadilan;
Bahwa apabila ada pihak-pihak yang merasa keberatan atas penerbitan sertifikat tersebut, maka harus mengajukan gugatan ke pengadilan;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Drs. Najamuddin, SH
Bahwa saksi bekerja di Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas sejak tahun 2012 sampai sekarang sebagai Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses pembuatan sertifikat atas tanah yang diterbitkan tahun 2008 yang sekarang dinyatakan terletak di wilayah hutan produksi, karena saksi belum bertugas di sana;
Bahwa setahu saksi sampai saat ini untuk sertifikat yang 118 buah belum ada yang mengajukan keberatan, baik dari instansi pemerintah maupun dari masyarakat;
Bahwa pada saat ada penelitian bersama antara BPN, Kehutanan, Kepolisian dan Dinas Perkebunan terhadap sertifikat tanah yang 118 buah yang ternyata di kawasan hutan produksi saksi tidak ikut ke lapangan;
Bahwa sampai saat ini hasil temuan yang dilakukan bersama tersebut belum menjadi perkara di pengadilan;
Bahwa dengan adanya temuan bahwa sertifikat 118 buah yang diterbitkan yang ternyata berada di kawasan hutan produksi, maka BPN melakukan koordinasi dengan pihak Kehutanan;
Bahwa terhadap pemilik yang tertera dalam sertifikat yang diterbitkan saksi belum tahu apa yang sudah dilakukan oleh BPN;
Bahwa sampai saat ini belum ada pihak yang mengajukan permohonan pemblokiran terhadap sertifikat yang diterbitkan oleh BPN;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa terhadap lahan perkebunan tersebut telah dibebani hak tanggungan, kecuali setelah dipanggil oleh pihak kepolisian;
Bahwa menurut pihak kepolisian ada permasalahan terhadap sertifikat lahan perkebunan tersebut, namun pihak kepolisian hanya menanyakan tentang prosedur penerbitan sertifikat, syarat-syaratnya dan biayanya;
Bahwa saksi belum memeriksa berkas-berkas yang berkaitan dengan sertifikat-sertifikat tersebut, karena berkas-berkasnya belum diserahkan kepada saksi;
Bahwa saksi mengetahui ada SK Menteri Kehutanan yang menyatakan bahwa kawasan hutan produksi tidak boleh dijadikan lahan perkebunan;
Bahwa penerbitan 118 sertifikat itu sah menurut hukum atau peraturan dari BPN karena sudah sesuai dengan prosedur;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Budiman, SH Bin S. Parlan
Bahwa saksi menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas;
Bahwa saksi mengetahui ada program revitalisasi perkebunan dari petugas PPL pada tahun 2007;
Bahwa pada tahun 2007 saksi membeli lahan perkebunan di Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas bersama-sama petani yang lain;
Bahwa lahan perkebunan tersebut adalah bekas kebun karet yang sudah lama terlantar seluas kurang lebih 40 Ha.;
Bahwa lahan perkebunan tersebut berupa hamparan dan tidak ada patok sebagai tanda batas;
Bahwa lahan tersebut juga ada yang masih berupa semak belukar atau hutan;
Bahwa saksi membeli lahan seluas 15 Ha dari Rosip dengan harga per Ha Rp 2.000.000,-;
Bahwa bukti kepemilikan hanya berupa surat jual beli pada surat segel, kemudian oleh Kepala Desa dibuatkan SPH dan pada saat saksi menunggu SK Bupati ada informasi dari PPL bahwa untuk program revbun ini ada program sertifikat gratis, sehingga sesuai dengan persyaratan dari BRI yang meminta jaminan berupa sertifikat;
Bahwa saksi mengetahui tentang kegiatan revitalisasi perkebunan pada tahun 2007 karena diberitahu oleh Sdr. Rozak, pegawai Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas;
Bahwa pada tahun 2006 saksi bersama para petani sudah mulai membuat kelompok dan saksi dipercaya/dituakan sebagai Koordinator Kelompok Tani dengan anggota kurang lebih 100 orang;
Bahwa pada tahun 2007 saksi bertemu dengan Sdr. Omzan, PPL yang bertugas sebagai pencari calon petani dan calon lahan dan kemudian saksi dan kawan-kawan diundang oleh Dinas Perkebunan untuk diberikan sosialisasi mengenai program revitalisasi perkebunan bertempat di asrama haji dan pada saat itu yang hadir antara lain pak Dino, pak Yoris dan pak Hasan;
Bahwa untuk bisa mengikuti program revitalisasi perkebunan, maka saksi dan kawan-kawan kemudian melengkapi persyaratannya yang formulirnya sudah disiapkan oleh Sdr. Omzan dan saksi tinggal mengisinya;
Bahwa saksi tidak tahu persis berapa jumlah petani yang mengikuti program revitalisasi perkebunan;
Bahwa seingat saksi jumlah fasilitas kredit yang diberikan kepada setiap petani sekitar Rp 22.000.000,-;
Bahwa biaya penerbitan sertifikat tersebut gratis, namun di permohonan kreditnya (dalam RDKK) ada biaya untuk sertifikat, karena bagi petani yang penting kreditnya bisa cair;
Bahwa yang membuat RDKK adalah Dinas Perkebunan, ditandatangani oleh Kepala Desa, Sdr. Omzan (PPL) dan petani;
Bahwa pencantuman biaya pembuatan sertifikat dalam RDKK yang sebetulnya biaya sertifikat adalah gratis adalah karena untuk proyek revbun ini dibutuhkan biaya untuk mengurus SPH, KTP dan KK;
Bahwa sebetulnya tidak diangkat sebagai ketua kelompok tani, melainkan hanya dituakan untuk mengurus dan mengawasi kegiatan revbun;
Bahwa yang menyiapkan berkas permohonan kredit adalah orang Dinas Perkebunan, yaitu Sdr. Omzan dan Sdr. Rozak, karena saksi tidak tahu apa-apa, saksi dan kawan-kawan dipanggil setelah berkasnya selesai;
Bahwa petani yang 118 orang tidak semuanya pergi ke Dinas Perkebunan, melainkan hanya saksi dan beberapa orang rekan;
Bahwa yang membuat KTP adalah Kepala Desa, saksi hanya menyampaikan data-datanya;
Bahwa benar petani-petani tersebut tidak berdomisili di Desa Lubuk Pauh, melainkan hanya kebunnya yang terletak di Desa Lubuk Pauh;
Bahwa pada saat membuat KTP, petani-petani tersebut tidak datang sendiri ke pak Kades, semuanya diurus oleh pak Omzan;
Bahwa setelah fasilitas kreditnya cair kemudian dibelanjakan untuk membiayai kebun;
Bahwa benar para petani tersebut tidak menerima uang dari pencairan kreditnya dan juga tidak mengurus kebunnya sendiri, melainkan ada petugasnya sekitar 7 sampai 8 orang dan saksi yang mencatanya;
Bahwa benar saksi pernah menerima uang dari Warisman Rp 13.700.000,-, terima dari Pulung uang pencairan tiga paket lahan sebesar Rp 39.000.000,-, dari Rudiman Rp 14.000.000,-, dari Jumantoro Rp 28.000.000,- dari Untung Rp 13.000.000,-, dari Hudori Rp 13.000.000,- dari Mursalim Rp 15.000.000,-, dari Maksum Rp 12.000.000,-, dari Ansori Rp 28.000.000,-;
Bahwa para petani tersebut menitipkan uang tersebut kepada saksi untuk dibelanjakan;
Bahwa rencana saksi sejak tahun 2006 adalah membuat kebun secara ramai-ramai, tidak ada niat untuk memiliki sendiri, karena saksi membeli lahan kebun tersebut ramai-ramai;
Bahwa yang mengerjakan kebun tersebut bukan saksi sendiri, melainkan sebagian petani tinggal di sana untuk meengerjakan kebun dan kalau ada mengerjakan kebun milik orang lain dibayar;
Bahwa untuk penggunaan uang tersebut saksi membuat pertanggung jawabannya dengan menunjukkan kwitansi-kwitansinya, tapi bukti belanja tersebut adalah untuk keseluruhan kebun;
Bahwa saksi seringkali harus nombok, karena sebetulnya menurut kebutuhan tidak cukup dan hal tersebut saksi lakukan karena saksi ingin sama-sama hidup berdampingan dengan kawan-kawan;
Bahwa saksi menerima uang tersebut bukan bermaksud untuk menguasai uangnya, tapi uang tersebut bahkan tidak pernah nginep, karena digunakan untuk membayar utang yang terjadi sebelum pencairan kreditnya;
Bahwa saksi menjadi anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, karena di Lubuk Pauh saksi suka mengurus kebun dan dituakan, sehingga masyarakat meminta saksi untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD;
Bahwa yang membeli lahan kebun semuanya ada lima orang, tapi kemudian ada orang lain yang membeli dari saksi, karena saksi sebagai orang yang dituakan, sementara orang-orang dusun lebih senang beli tanah diatasnamakan saksi, sehingga kalau ada apa-apa menjadi tanggung jawab saksi;
Bahwa pada saat pencairan kredit para petani telah menerima uangnya, tapi kemudian mereka datang ke rumah saksi dan menyerahkan uang tersebut kepada saksi karena mereka tahu bahwa uang tersebut akan dibelanjakan untuk menggarap kebun;
Bahwa saksi menerima uang tersebut dari para petani tidak secara sekaligus, karena pencairannya secara bertahap;
Bahwa benar saksi menerima semua dari hasil pencairan kredit;
Bahwa saksi tidak pernah meminta uang hasil pencairan kredit itu diserahkan kepada saksi, tapi saksi tidak pernah memanfaatkan uang tersebut, karena hari itu juga uang tersebut habis dibelanjakan untuk kebutuhan kebun;
Bahwa Sdr. Sasmito tidak tahu kebunnya dan tidak mau diajak gotong royong, tapi Sdr. Suharyanto pernah ke kebun bersama-sama dengan pak Ngadino;
Bahwa saksi hanya ditunjuk secara lisan untuk mengkoordinir kelompok tani;
Bahwa nama kelompok tani tersebut adalah Musi Mulyo dan ada juga koperasinya yang baru didirikan tahun 2010 yang menangani perkebunan untuk membayar kredit di bank;
Bahwa kelompok tani tersebut sudah ada sebelum saksi memperoleh kredit, yaitu mulai tahun 2006 tapi hanya secara tersirat;
Bahwa dalam berhubungan dengan Dinas Perkebunan menggunakan kelompok tani, tapi untuk urusan kredit di bank tanggung jawab masing-masing petani, sedangkan pekerjaannya dilaksanakan secara gotong royong;
Bahwa saksi yang mengkoordinir petani dalam menggarap kebun dan uangnya dikumpulkan sama saksi;
Bahwa saksi tidak menghitung berapa uang yang sudah habis dibelanjakan untuk menggarap kebun, tapi saksi memiliki bukti berupa kwitansi-kwitansi sejak tahun 2007;
Bahwa batas-batas kebun milik para petani itu tidak ada dan saksi sendiri juga belum tahu sebelah mana kebun milik saksi;
Bahwa pada waktu proses pembuatan sertifikat ada pengukuran oleh petugas BPN, tapi para petani hanya terima gambar, tidak ada patok-patok;
Bahwa saksi tidak tahu kalau lahan kebun yang saksi beli berada pada lahan hutan produksi, karena pada saat itu lahannya berupa semak belukar, bekas kebun karet tua yang sudah tidak terawat;
Bahwa berdasarkan informasi penduduk setempat di lokasi tersebut dulunya adalah hutan yang sering terbakar, sehingga tidak ada hutan yang lebat, melainkan hanya berupa semak belukar;
Bahwa Sdr. Rozak adalah atasan dari Sdr. Omzan di Dinas Perkebunan;
Bahwa saksi membeli lahan kebun dari Sdr. Rosik, Mutguyo, Umar, Rasid yang semuanya merupakan penduduk asli Desa Lubuk Pauh;
Bahwa yang mengerjakan kebun ada sekitar 20 Kepala Keluarga;
Bahwa untuk bisa ikut dalam proyek revbun salah satu syaratnya adalah memiliki KTP Desa Lubuk Pauh, sehingga saksi membuat KTP dengan alamat Desa Lubuk Pauh, namun saksi sendiri bukan penduduk Desa Lubuk Pauh, melainkan tinggal di Desa Tugu Mulyo dan hanya sekali-sekali pergi ke desa tersebut;
Bahwa yang membuat KTP adalah Kepala Desa Lubuk Pauh (Sdr. Al Imron) dengan biaya setiap KTP sebesar Rp 50.000,-;
Bahwa KTP tersebut tidak palsu, tapi memang tidak ada fotonya;
Bahwa saksi mengantar pak Rozak ke BRI untuk mengantar berkas dan diserahkan ke pak Ngadino, sedangkan para petaninya tidak ikut ke bank, setelah ada pencairan baru diberitahu dan berramai-ramai ke bank;
Bahwa pada saat di kantor Notaris pak Kades (Al Imron) ikut datang dan menjelaskan bahwa para petani tersebut adalah warganya, sehingga Notaris tersebut tidak menanyakan masalah KTP, karena juga membawa surat keterangan domisili;
Bahwa pak Ngadino dan petugas BRI lainnya tidak ada yang ikut hadir di kantor Notaris;
Bahwa pada saat penandatanganan formulir permohonan para petani datang semua, tapi saksi tidak tahu kenapa tanda tangan pada formulir permohonan dan tanda tangan pada saat pencairan berbeda;
Bahwa sebelum pencairan ada orang BRI yang datang ke lokasi, yaitu pak Ngadino (Terdakwa) dan pak Sadarman;
Bahwa orang BRI tidak pernah ada yang datang ke rumah saksi;
Bahwa pada saat kreditnya akan dicairkan yang memberitahu saksi adalah Sdr. Omzan, yaang menyuruh saksi untuk mengecek ke BRI;
Bahwa pada waktu akan ke notaris para petani berkumpul lebih dahulu di rumah saksi, karena pada saat itu pak Kades ada di rumah saksi;
Bahwa saksi mengenal Ali Imron sejak saksi membeli tanah di Lubuk Pauh pada tahun 2006 seluas 15 Ha dan saksi dibuatkan surat jual beli di atas segel, pada waktu itu belum ada SPH;
Bahwa dari lahan seluas 15 Ha sebagian saksi jual kepada petani lain dan saksi masih memiliki lahan seluas 6 Ha, yaitu atas nama saksi sendiri, atas nama istri saksi dan atas nama adik saksi;
Bahwa pada saat baru membeli lahan saksi mengetahui batas-batasnya, tapi setelah dibuat sertifikat saksi bingung;
Bahwa saksi menerima KTP dari Sdr. Ali Imron sekitar 100 lebih, yaitu berupa KTP asli, kemudian saksi bagikan kepada para petani;
Bahwa daftar nama-nama petani saksi yang memberikan kepada Sdr. Omzan, kemudian Sdr. Omzan memberikan formulir untuk diisi dan setelah diisi diambil lagi oleh Sdr. Omzan;
Bahwa dari 150 orang petani yang saksi ajukan, yang menerima SK Bupati hanya 130 orang;
Bahwa setelah ada SK Bupati, berkas-berkas permohonan kredit dibawa ke BRI dan diserahkan ke pak Ngadino oleh pak Rozak bersama-sama saksi;
Bahwa saksi pernah ke ruangan pak Sadarman bersama-sama dengaan Sdr. Ali Imron dan diperkenalkan oleh Terdakwa;
Bahwa pada saat pencairan kredit saksi selain ketemu Terdakwa juga ketemu dengan pak Sadarman (Pemimpin Cabang) dan setiap pencairan saksi ada menyisihkan uang untuk pak Sadarman yang seluruhnya sekitar Rp 200.000.000,-, sedangkan pak Sulaeman Tahe minta uang, katanya yang penting kebunnya jadi;
Bahwa saksi juga memberikan uang kepada Sdr. Ali Imron, masing-masing sebesar Rp 50.000.000,- dan kedua sebesar Rp 25.000.000,-, sehingga seluruhnya sebesar Rp 75.000.000,- yang katanya sebagai hutang, tapi sampai sekarang hutang tersebut belum dibayar;
Bahwa pihak-pihak lainnya, seperti pihak Kecamatan dan Dinas Perkebunan tidak ada yang saksi beri uang, sedangkan untuk penerbitan sertifikat hanya biayanya sebesar Rp 350.000,- per sertifikat yang saksi berikan;
Bahwa jumlah uang yangsaksi terima dari hasil pencairan kredit seluruhnya ada sebesar Rp 2.334.000.000,-;
Bahwa jumlah kredit yang dicairkan menurut berita di surat kabar sebesar Rp 3.800.000.000,-;
Bahwa sisa uang pencairan sebesar Rp 1.500.000.000,- saksi tidak tahu kapan akan dicairkan;
Bahwa pencairan kredit telah dilaksanakan sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa untuk setiap pencairan kredit pihak bank tidak minta pertanggung jawaban penggunaan uang tersebut, melainkan pihak bank hanya melihat ke kebun;
Bahwa saksi tidak ada memberi uang kepada Terdakwa, melainkan hanya sekedarnya sekitar Rp 500.000,-, tapi saksi beberapa kali memberinnya, saksi lupa;
Bahwa untuk uang yang diberikan kepada pak Sadarman langsung diminta pada saat pencairan;
Bahwa lahan tersebut saat ini masih ada dan ditanami karet yang baru akan mulai berproduksi tahun 2014;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan bahwa waktu Terdakwa terima berkas sudah lengkap dan mengenai sisa uang yang Rp 1.500.000.000,- tidak ada pada saksi;
Atas keberatan Terdakwa saksi menjelaskan bahwa yang dimaksud bukan uang tersebut ada pada Terdakwa, melainkan saksi pernah menanyakan kepada Terdakwa apakah dananya masih ada atau tidak, yang dijawab oleh Terdakwa masih ada;
Al-Imran
Bahwa saksi saat ini adalah anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas;
Bahwa pada tahun 2004 sampai dengan 2008 menjabat sebagai Kepala Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas;
Bahwa pada tahun 2008 saksi mengetahui adanya program revitalisasi perkebunan dari Sdr. Budiman
Bahwa dalam kaitannya dengan kegiatan revitalisasi perkebunan yang saksi lakukan selaku Kepala Desa adalah membuat kelengkapan administrasi untuk persyaratan perkreditan, yang terdiri dari :
Surat Keterangan Domisili;
Surat Pengakuan Hak (SPH);
KK dan KTP;
Surat Keterangan Usaha;
Surat Pernyataan tidak punya tunggakan di BRI;
Surat Rekomendasi Kades ke Dinas Perkebunan tentang keikutsertaan petani dalam kegiatan revitalisasi perkebunan;
Bahwa peserta revitalisasi perkebunan adalah para petani dari Tugu Mulyo yang pada tahun 2006 – 2007 sudah membeli dan membersihkan lahan, kemudian mereka mengajukan permohonan untuk diikutsertakan dalam program revitalisasi perkebunan Kabupaten Musi Rawas;
Bahwa setelah tahun 2008 mereka menjadi warga Lubuk Pauh dan saksi buatkan surat keterangan domisili kemudian baru dibuatkan KTP;
Bahwa saksi membuatkan KTP karena mereka tinggal di Desa Lubuk Pauh;
Bahwa mereka mengajukan permohonan kepada saksi untuk diterbitkan KTP, selanjutnya saksi ajukan ke Kecamatan melalui staf Kasie Pemerintahan;
Bahwa mereka tidak ada surat pindahnya, tapi karena sudah tinggal lebih dari 6 (enam) bulan, sehingga saksi ajukan pembuatan KTP-nya;
Bahwa saksi membuatkan SPH (Surat Pengakuan Hak) karena para petani tersebut membeli lahan tersebut dari masyarakat Desa Lubuk Pauh;
Bahwa bisa saja orang dari luar Desa Lubuk Pauh membeli tanah di Desa Lubuk Pauh;
Bahwa KTP yang saksi buat memang benar tidak ada fotonya, karena di Musi Rawas KTP memang tidak ada foto;
Bahwa diantara 118 orang ada yang pernah ketemu dengan saksi, yang membawa berkas ke saksi adalah Sdr. Budiman dan orang dari Dinas Perkebunan, jadi saksi mengeluarkan KTP, KK daan SPH tanpa mengetahui siapa orangnya;
Bahwa saksi mengetahui bahwa tanah yang saksi buatkan SPH-nya dijadikan agunan di bank, yaitu berdasarkan sosialisasi dari Dinas Perkebunan bahwa salah satu syarat untuk menjadi peserta revitalisasi perkebunan harus ada sertifikat tanah, sehingga Dinas Perkebunan meminta bantuaan BPN untuk menerbitkan sertifikat tersebut;
Bahwasaksi pernah ke BRI selain sebagai Kepala Desa juga menemani Sdr. Budiman mengantar berkas-berkas persyaratan perkreditan;
Bahwa pada saat pencairan kredit saksi tidak ikut ke bank dan saksi tidak tahu apakah para petani tersebut menerima uang dari pencairan kredit tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui lokasi lahan perkebunan tersebut;
Bahwa tanah tersebut merupakan tanah ulayat, tapi di administrasi desa tidak ada catatannya tanah tersebut milik siapa;
Bahwa saksi mengetahui tanah tersebut milik warga desa saksi adalah karena mereka yang menggarap dan mengelola lahan tersebut dan tidak ada gugatan dari pihak lain;
Bahwa selain SPH, saksi juga menandatangani RDKK, Surat Keterangan usaha, Surat Keterangan Domisili, surat usulan ke Dinas Perkebunan yang menyatakan bahwa petani mohon diikutkan dalam program revbun dan Surat Keterangan tidak memiliki tunggakan di BRI, semuanya sudah disiapkan oleh Budiman dan Dinas Perkebunan daan saksi tinggal tanda tangan;
Bahwa benar Sdr. Suharyanto adalah penduduk Desa Tegal Rejo dan tidak pernah tinggal di Desa Lubuk Pauh, tapi saksi buatkan KTP dan Surat Keterangan Domisili Desa Lubuk Pauh;
Bahwa saksi pernah sekali atau dua kali ke BRI, tapi saksi tidak ingat dalam rangka apa saksi ke BRI, saksi ke BRI bersama-sama dengan Sdr. Budiman;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Terdakwa, para petani maupun dari Sdr. Budiman;
Bahwa saksi pergi ke BRI bersama-sama Budiman karena saksi tinggal dengan Sdr. Budiman, tidak ada kepentingan apa-apa;
Bahwa saksi tidak ingat saksi menerima berkas dari Sdr. Budiman sekaligus atau secara bertahap, yang jelas saksi hanya tinggal tanda tangan setiap kali berkas tersebut disodorkan;
Bahwa 118 orang petani tersebut tidak tinggal di desa, tapi tinggal di kebun, yaitu di pondok-pondok;
Bahwa karena kondisi para petani tersebut rawan, maka melalui Sdr. Budiman mereka minta dibuatkan surat keterangan domisili;
Bahwa saksi membuatkan surat keterangan domisili apabila mereka tinggal lebih dari 6 (enam) bulan;
Bahwa yang mengantar berkas-berkas ke saksi adalah Sdr. Budiman dan Sdr. Omzan;
Bahwa saksi mengetahui nama-nama petani dari SK Bupati;
Bahwa untuk pembuatan KTP setiap orang dikenakan biaya sebesar Rp 30.000,-, biaya tersebut saksi terima dari Sdr. Budiman;
Bahwa KTP dan KK tersebut saksi buatkan melalui Sdr. Rulli dan Sdr. Budiman mengetahuinya, karena pernah saksi ajak ke rumah Rulli;
Bahwa setelah KK dan KTP tersebut selesai saksi berikan kepada Sdr. Budiman;
Bahwa setiap pembuatan SPH dibuatkan nomor, tapi di desa tidak ada sama sekali administrasi mengenai kepemilikan tanah;
Bahwa saksi hanya menandatangani SPH tersebut, mengenai nomor dan tanggalnya saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak pernah berhutang kepada Sdr. Budiman, tapi secara pribadi saksi ada berhutang Rp 1 sampai Rp 2 juta dan hutang tersebut sampai saat ini belum saksi lunasi;
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. Sadarman (Pemimpin Cabang BRI Lubuklinggau) ketika saksi untuk yang kedua kalinya ke BRI, pada saat itu saksi berdua bersama Sdr. Budiman, kemudian Sdr. Sadarman memanggil Sdr. Ngadino (Terdakwa), karena Sdr. Budiman minta untuk dilakukan peninjauan ke lapangan, sedangkan dengan Sdr. Sulaiman Tahe saksi tidak kenal dan tidak pernah ketemu;
Bahwa saksi tidak tahu alas hak warga desa Lubuk Pauh menjual tanah kepada para petani kelompok Budiman, yang saksi tahu mereka sudah secara turun temurun memiliki, mengelola dan menguasai lahan tersebut dan secara adat mereka dibenarkan menjual kepada kelompok tani Sdr. Budiman;
Bahwa warga yang menjual tanah tersebut tidak pernah saksi buatkan SPH-nya;
Bahwa para petani tersebut mengajukan SPH melalaui Sdr. Budiman;
Bahwa KTP tersebut pada waktu dibuat belum ada fotonya, petani sendiri yang akan menempel fotonya, tapi saksi mengerti bahwa untuk pembuatan KTP harus ada fotonya;
Bahwa lahan perkebunan yang dibeli oleh petani kelompok Budiman tersebut tidak ada tanda/petunjuk yang menyatakan bahwa lahan tersebut milik pemerintah;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
WIGUNO
Bahwasaksi menjabat sebagai Group Head pada Kantor Inspeksi Pengawasan BRI Palembang sejak Juli 2013;
Bahwa saksi telah melakukan audit pada BRI Cabang Lubuklinggau pada bulan Oktober-November 2013;
Bahwa dari hasil audit tersebut secara singkat ada dua masalah (issue) yang ditemukan pada BRI Cabang Lubuklinggau, yaitu pertama meengenai adanya kredit topengan, yaitu fasilitas kredit yang digunakan oleh orang lain selain debitur;
Bahwa berdasarkan data dan informasi yang saksi peroleh di lapangan dari keterangan 6 (enam) orang petani yang berhasil saksi temui, diperoleh fakta bahwa para petani tersebut pada saat pencairan kredit memang menerima uang dari hasil pencairan kreditnya, namun kemudian uang tersebut diserahkan kepada Sdr. Budiman;
Bahwa jumlah petani yang menerima kredit seluruhnya ada 139 orang petani;
Bahwa meskipun alasannya uang tersebut diserahkan kepada Budiman karena pengelolaan kebunnya dikoordinir oleh Sdr. Budiman, tapi prinsipnya kredit topengan adalah fasilitas kredit yang penggunaannya oleh orang lain;
Bahwa saksi (tim audit) telah memeriksa berkas perkreditan sebagaimana yang ditunjukkan di muka persidangan;
Bahwa sejak permohonan kredit diterima oleh bank petugas administrasi kredit dan pemrakarsa kredit harus membuat check list untuk memastikan apakah berkas persyaratan kredit sudah lengkap dan benar;
Bahwa dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh instansi lain harus diyakini bahwa dokumen tersebut adalah benar, misalnya KTP dan KK yang tidak ada foto dan tanda tangan pemiliknya seharusnya perlu diklarifikasi ke instansi yang bersangkutan;
Bahwa berdasarkan berkas perkreditan yang ditunjukkan di persidangan tidak terlihat bahwa berkas-berkas perkreditan tersebut belum dilakukan verifikasi;
Bahwa mengenai lahan yang ternyata berada di kawasan hutan produksi petugas bank pada awalnya tidak mengetahui bahwa lahan tersebut berada di kawasan hutan produksi;
Bahwa berdasarkan foto-foto dokumentasi hasil kunjungan ke lokasi lahan tersebut masih berupa belukar;
Bahwa berdasarkan data yang ada dari 139 berkas pekreditan 104 berkas telah dilakukan pengikatan jaminan, sedangkan 35 lainnya belum dilakukan pengikatan, tapi 11 buah diantaranya sudah terbit sertifikat hak miliknya;
Bahwa karena telah dilakukan pengikatan jaminan, maka BRI menganggap kreditnya masih aman, apalagi sampai saat ini kreditnya masih tergolong lancar;
Bahwa berdasarkan hasil kunjungan saksi ke lokasi, lahan perkebunan tersebut hanya 30% yang telah ditanami karet dan ada beberapa lahan yang ditanami pohon sawit yang menurut keterangan penduduk setempat dilakukan oleh orang-orangnya (pegawai) Budiman dan jumlah lahan yang ditanami sawit kurang lebih 30% dari total lahan;
Bahwa program kredit ini seharusnya hanya untuk tanaman karet;
Bahwa pekerja yang menggarap lahan perkebunan bukanlah petani-petani yang namanya tercantum sebagai debitur, melainkan orang lain yang dipekerjakan oleh Budiman untuk menggarap lahan tersebut dengan disediakan bedeng-bedeng untuk pekerja;
Bahwa menurut penjelasan pekerja-pekerja tersebut sesekali ada orang yang datang ke kebun hanya sekedar melihat-lihat, kemudian pulang;
Bahwa proses pre screening dengan melalui BI-checking tidak dilakukan oleh petugas;
Bahwa untuk penanganan kredit program ini berlaku juga prosedur kredit retail sebagaimana diatur dalam SE No. 41, namun prosedur seperti BI-checking ternyata tidak pernah dilakukan;
Bahwa tahap-tahap pencairan (tahap I sampai IV) seharusnya didahului dengan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana kredit, tapi ada yang menyampaikan laporan dan ada yang tidak;
Bahwa Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang menunjukkan sejauh mana perkembangan antara sebelum dan setelah pencairan kredit tidak semuanya dilaksanakan;
Bahwa dari 139 berkas perkreditan yang saksi periksa tidak semuanya dilengkapi dengan cover note dari BPN maupun dari notaris, terutama untuk 35 berkas pekreditan yang belum dilakukan pengikatan hak tanggungan;
Bahwa pada dasarnya kredit dapat diberikan tanpa adanya agunan (jaminan berupa fisik), tapi kredit tidak dapat diberikan tanpa ada jaminan berupa cash flow yang menunjukkan kemampuan debitur untuk mengembalikan kreditnya, namun mengenai agunan ini harus melihat jenis kreditnya, dalam arti ada jenis kredit yang mengharuskan adanya agunan tambahan dan ini merupakan ketentuan yang umum berlaku, seperti untuk kredit perkebunan ini;
Bahwa bank wajib memeriksa keabsahan jaminan berupa sertifikat tanah, yaitu caranya bisa melalui notaris atau langsung ke BPN dengan meminta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT);
Bahwa berdasarkan berkas perkreditan yang ditunjukkan di persidangan terdapat fotocopy KTP yang tidak foto dan tanda tangan pemiliknya, hal ini menimbulkan permasalahan siapa pemilik KTP tersebut, artinya bank tidak bisa melakukan konfirmasi bahwa nasabah yang datang adalah benar seperti yang datanya ada pada KTP yang bersangkutan dan salah satu alat untuk memastikan kebenaran nasabah adalah dari spesimen tanda tangan yang seharusnya sama dengan yang tertera pada KTP nasabah;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh tim audit yang berhasil menemui 6 (enam) orang petani seluruhnya tidak bertempat tinggal di Desa Lubuk Pauh, melainkan tinggal di Desa Tugu Mulyo, dengan demikian Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang dibuat oleh Account Officer (Terdakwa) adalah tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, karena para petani tersebut tidak tinggal di Desa Lubuk Pauh dan tidak berkebun di desa tersebut;
Bahwa sebetulnya fasilitas kredit dalam rangka revitalisasi perkebunan selain diperuntukkan bagi penduduk/petani lokal dapat juga diberikan kepada petani pendatang yang memiliki lahan di Desa Lubuk Pauh, namun masalahnya adalah fasilitas kredit tersebut ternyata tidak diterima dan atau dinikmati oleh petani yang namanya tercantum sebagai debitur, melainkan diterima dan atau digunakan oleh orang lain, in casu Sdr. Budiman, sehingga kredit ini tergolong sebagai kredit topengan;
Bahwa berdasarkan hasil audit ke kantor notaris diperoleh informasi, bahwa tidak semua orang yang menandatangani akta notaris tersebut hadir di kantor notaris, misalnya istri debiturnya tidak hadir dan identitas yang digunakan juga adalah identitas KTP yang tidak ada fotonya;
Bahwa proses atau mekanisme yang harus dilakukan oleh BRI Cabang Lubuk linggau dari awal pengajuan kredit hingga tahap pencairan dalam kaitannya pemberian kredit KPEN-RP karet rakyat non kemitraan adalah diawali dengan adanya permohonan nasabah yang tercantum dalam SK Bupati kepada Pimpinan Cabang, selanjutnya Pimpinan Cabang membuat disposisi kepada AO dan selanjutnya AO melakukan On the spot ketempat usaha, domisili dan agunan pemohon, selanjutnya AO membuat LKN mengenai hasil kunjungan dilaporkan kepada Pimpinan Cabang, seandainya Pimpinan Cabang setuju dilakukan analisis lebih lanjut oleh AO dan setelah itu berkas dimasukkan ke ADK untuk di cek kembali kelengkapannya dan setelah dari ADK berkas pengajuan diteruskan ke Pimpinan Cabang dan pimpinan cabang mengecek kembali, jika pimpinan cabang merasa ragu akan dilakukan pengecekan ulang namun jika pimpinan cabang merasa “yakin” akan dilakukan putusan kredit, setelah diputus oleh pimpinan cabang maka berkas diteruskan ke ADK untuk dibuatkan surat penawaran putusan kredit, jika nasabah setuju baru dilakukan realisasi kredit;
Bahwa fasilitas kredit KPEN-RP diatur secara khusus dalam Surat Edaran No. S-41-DIR/ADK/12/2006 tanggal 20 Desember 2006, tapi dalam proses kreditnya juga berlaku PPK Ritel sebagaimana diatur dalam SK Direksi BRI Nokep. S-26-DIR/ADK/06/2006 dan SK Direksi BRI Nokep S-39-DIR/ADK/08/2006 tanggal 24 Agustus 2006 tentang Wewenang Putusan Kredit;
Bahwa credit risk rating I C marginal, artinya masih dapat diterima atau masih dalam batas-batas yang dapat disetujui;
Bahwa dengan kondisi KTP dan KK yang tidak lazim dan petani yang ternyata tidak tinggal dan berkebun di Desa Lubuk Pauh, maka credit risk rating untuk usulan kredit tersebut seharusnya lebih jelek dari I C, sehingga fasilitas kredit tersebut seharusnya ditolak;
Bahwa setelah saksi perhatikan Berkas Pemberian Pinjaman 118 petani (berupa KK, KTP, memorandum analisis kredit, Putusan kredit, LKN) peserta revitalisasi perkebunan Desa Lubuk Pauh sebagaimana yang ditunjukkan di persidangan tersebut belum lengkap karena laporan kunjungan nasabah ada yang belum di disposisi dan foto copy KTP tidak ada photo serta penerbitan KK tahun 2008 sedangkan penerbitan KTP tahun 2007, serta informasi nomor KK yang tertuang dalam memorandum analisis kredit tidak sesuai dengan KK yang ada pada berkas kredit;
Bahwa secara administrasi berkas tersebut ada kelemahan yang dilakukan oleh AO, ADK dan Pimpinan Cabang. kelemahan utama yang dilakukan oleh AO adalah tidak menginformasikan keadaan yang sebenarnya pada LKN dan memorandum analisis kredit. Sedangkan ADK dan Pimpinan Cabang kurang teliti dalam proses putusan kredit tersebut;
Bahwa seorang AO harus teliti dalam memeriksa dokumen kredit dan data yang dimuat dalam memorandum analisis maupun LKN harus sesuai dengan data yang ada dan sesuai dengan kondisi di lapangan;
Bahwa seorang AO berhak/berwenang untuk membatalkan/menolak permohonan yang tidak lolos dalam verifikasi;
Bahwa meskipun para petani peserta revitalisasi perkebunan telah ditetapkan berdasarkan SK Bupati bukan berarti bahwa bank tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan kredit, seperti KTP, KK dan lain-lain;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan bahwa sampai saat ini Terdakwa tidak pernah dinyatakan bersalah oleh pihak BRI dan fasilitas kreditnya sampai saat ini masih dinyatakan lancar, Terdakwa dinyatakan bersalah setelah ada pemeriksaan oleh pihak lain, dalam hal ini pihak kepolisian;
SADARMAN, SE
Bahwa saksi menjabat sebagai Pemimpin Cabang BRI Lubuk Linggau pada tahun 2006 sampai dengan 2008, sekarang menjabat Pemimpin Cabang BRI Nganjuk;
Bahwa saksi mengetahui ada kegiatan revitalisasi perkebunan;
Bahwa selaku Pemimpin Cabang kewenangan saksi adalah memutus kredit (dalam bidang perkreditan);
Bahwa karena fasilitas kredit tersebut merupakan kredit program, maka syarat kreditnya harus ada keputusan Bupati lebih dahulu;
Bahwa untuk memperoleh kredit harus ada tanahnya lebih dahulu;
Bahwa saksi pernah pergi ke lokasi di Desa Lubuk Pauh bersama-sama dengan AO (Account Officer) dan bertemu dengan petani, tapi jumlahnya tidak sampai 118 orang, karena kreditnya bertahap;
Bahwa saksi selaku Pemimpin Cabang tidak harus bertemu langsung dengan calon debitur, karena hal ini merupakan tugas AO;
Bahwa dari 118 debitur seluruhnya diputus oleh saksi, tapi pencairannya yang dilakukan pada saat kepemimpinan saksi hanya pada pencairan Tahap I, karena pada bulan Desember 2008 saksi sudah pindah;
Bahwa untuk pencairan kredit harus ada persetujuan dari Pemimpin Cabang;
Bahwa credit risk rate yang dikenal ada 5 tingkatan;
Bahwa tingkat risiko I C termasuk risiko sedang/marginal, tapi masih bisa dibiayai;
Bahwa apabila KTP ternyata tidak benar, maka tingkat risikonya lebih jelek, sehingga fasilitas kredit tersebut seharusnya tidak diberikan;
Bahwa hal-hal yang di perhatikan dalam memutus kredit adalah kelengkapan paket kredit, analisis dan evaluasi kredit yang dibuat oleh pejabat pemrakarsa, memberikan putusan kredit yang dituangkan dalam formulir PTK
Bahwa sumber dana kredit pengembangan energi nabati dan revitalisasi perkebunan tersebut 100 % dari Bank BRI;
Bahwa saksi tidak ingat secara pasti jumlah petani Desa Lubuk Pauh Kec.BTS Ulu Kab. Musi Rawas yang mengajukan kegiatan pengembangan energi nabati dan revitalisasi perkebunan ke BRI Cabang Lubuk linggau pada tahun 2008;
Bahwa besarnya jumlah pinjaman kredit setiap petani Desa Lubuk Pauh Kec. BTS Ulu Kab. Musi Rawas di Bank BRI Cabang Lubuk linggau tahun 2008 pada kegiatan pengembangan energi nabati dan revitalisasi perkebunan Rp. 61.985.294,00.-;
Bahwa saat saksi menjabat sebagai pimpinan cabang BRI Lubuk linggau tahun 2008 kredit yang telah dibayarkan kepada petani peserta revitalisasi perkebunan Desa Lubuk Pauh Kec. BTS Ulu sampai pada P.0 adalah sebesar Rp. 13.700.000,00;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Sulaeman Tahe, SE
Bahwa pada tahun 2009 sampai dengan 2011 saksi menjabat sebagai Pemimpin Cabang BRI Cabang Lubuk Linggau;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kepala Cabang pada bank BRI Cabang Lubuk linggau adalah mengembangkan bisnis kantor cabang baik dari sisi pinjaman, sisi simpanan maupun sisi jasa-jasa bank lainnya;
Bahwa selama menjabat sebagai Pimpinan Cabang pada Bank BRI Cabang Lubuk linggau tahun 2008-2010 mengetahui tentang adanya kegiatan revitalisasi perkebunan dalam pemberian Kredit Investasi (KI) Revitalisasi Karet Rakyat Pola non Kemitraan;
Bahwa mengetahui adanya kegiatan revitalisasi perkebunan dalam pemberian kredit Investasi (KI) Revitalisasi Karet Rakyat non kemitraan berdasarkan Surat Edaran Kantor Pusat BRI NOSE: S.41-DIR/ADK/12/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) Dengan Pola Non Kemitraan (Karet dan Kakao), dan pada saat saksi menjabat Pimpinan Cabang BRI Lubuk linggau program kegiatan revitalisasi perkebunan tersebut sudah berjalan;
Bahwa dalam kegiatan revitalisasi perkebunan Investasi (KI) Revitalisasi Karet Rakyat Non Kemitraan (Karet dan kakao) saksi menjabat sebagai Pimpinan Cabang BRI Lubuk linggau yang melanjutkan program sebelumnya;
Bahwa yang dimaksud dengan Program Revitalisasi Perkebunan adalah upaya percepatan pengembangan perkebunan melalui perluasan, peremajaan dan rehabilitasi tanaman perkebunan yang didukung kredit investasi perbankan dan subsidi bunga pemerintah dengan melibatkan perusahaan dibidang, usaha perkebunan sebagai mitra dalam pengembangan perkebunan, pengelolaan dan pemasaran hasil;
Bahwa yang dimaksud dengan Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan dengan pola non kemitraan adalah kredit investasi yang diberikan oleh Bank secara langsung kepada calon petani peserta yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperoleh subsidi bunga dari pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan program pengembangan tanaman bahan baku, bahan bakar nabati dan program pengembangan energy nabati dan revitalisasi perkebunan;
Bahwa bentuk nyata tugas yang saksi lakukan selaku Pimpinan Cabang dan selaku pemutus dalam memutus kredit revitalisasi perkebunan Desa Lubuk Pauh Kec. BTS Ulu Kab. Musi Rawas adalah memberikan putusan berdasarkan rekomendasi pejabat pemrakarsa;
Bahwa hal-hal yang saksi perhatikan dalam memberikan putusan kredit adalah seluruh persyaratan dalam rekomendasi kredit yang dibuat pemrakarsa. putusan kredit tersebut ditujukan kepada Petugas administrasi kredit (ADK);
Bahwa sebagai pemutus, saat memberikan persetujuan / memutus kredit kami meyakini bahwa seluruh dokumen sudah ada dan lengkap sebagaimana yang dicantumkan oleh pemrakarsa kredit dalam salah satu point rekomendasi bahwa dokumen kredit tersedia dan lengkap, kalaupun ada dokumen yang kurang saat kredit diputus maka akan diketahui saat realisasi kredit karena pejabat administrasi kredit akan melakukan pengecekan satu persatu sebelum kredit direalisasi/dibayarkan, jika ada dokumen kredit yang tidak lengkap maka kredit tidak bisa dicairkan/direalisasikan, semua dokumennya harus dilengkapi terlebih dahulu;
Bahwa sebagai pemutus saksi tidak melakukan negosiasi dengan debitur karena seluruh persyaratan kredit yang harus dipatuhi debitur sudah dicantumkan dalam syarat dan ketentuan kredit;
Bahwa sampai dengan saksi mengakhiri tugas sebagai Pemimpin Cabang BRI Lubuk linggau, belum semua plafond kredit revitalisasi perkebunan karet Desa Lubuk Pauh dicairkan oleh Debitur karena syarat pencairannya tidak sekaligus dan harus dilakukan secara bertahap sesuai perkembangan umur tanaman karet dan pembangunan kebun karet;
Bahwa seingat saksi selama saksi menjabat sebagai Pemimpin Cabang BRI Lubuk linggau pernah dilakukan pemeriksaan oleh pengawas internal BRI yaitu dari Kantor Inspeksi BRI Palembang, namun pemeriksaan yang dilakukan secara umum terhadap kegiatan perbankan, hasil pemeriksaan yang terkait kegiatan revitalisasi perkebunan Desa Lubuk Pauh tersebut seingat saksi tidak ada;
Bahwa pada pencairan dari P.0, P.1 sampai dengan pencairan selanjutnya, petani tidak melampirkan progress sebagai syarat untuk pencairan kredit, saksi melakukan pencairan kredit berdasarkan laporan kunjungan nasabah yang dibuat oleh Account Officer (AO);
Bahwa yang bertugas mengecek syarat-syarat untuk setiap pencairan kredit adalah petugas ADK, syarat untuk pencairan kredit tersebut adalah adanya kwitansi pembelian pupuk atau pestisida, ada laporan kunjungan nasabah, ada permohonan pencairandari nasabah, ada laporan pertanggung jawaban penggunaan kredit oleh nasabah,laporan rencana kerja pembangunan kebun untuk 3(tiga) bulan mendatang, ada rencana definitif kebutuhan peserta revitalisasi perkebunan yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Perkebunan;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan ahli yang di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Ahmad Fauzi, SE, Ak.
Bahwa Ahli adalah Auditor pada BPKP Perwakilan Sumatera Selatan;
Bahwa Ahli melakukan audit ke BRI Cabang Lubuk Linggau atas dasar permintaan dari Polres Kabupaten Musi Rawas sehubungan perkara dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit revitalisasi kebun karet pada BRI Cabang Lubuk Linggau;
Bahwa audit yang dilaksanakan adalah audit perhitungan kerugian keuangan negara;
Bahwa audit dilakukan terhadap 118 debitur petani, tapi Ahli tidak bertemu dengan debitur dan tidak melakukan peninjauan ke lapangan, melainkan hanya berdasarkan dokumen-dokumen yang diperoleh dari penyidik;
Bahwa penyidik hanya bisa menjumpai 28 petani dari sejumlah 118 petani;
Bahwa nama-nama debitur tersebut tidak tercantum dalam data SIAK;
Bahwa berdasarkan pengakuan dari 28 petani, mereka menerima kredit bukan untuk mengerjakan lahannya, melainkan diserahkan kepada Budiman dan uang yang terkumpul pada Budiman ada yang tidak digunakan untuk biaya kebun;
Bahwa penyimpangan-penyimpangan dalam pemberian kredit adalah :
Petani peserta bukan penduduk desa yang bersangkutan;
Lahan tersebut merupakan hutan tanaman produksi yang tidak dapat diberikan kepada perorangan;
Lahan yang ditanami hanya sebagian;
Bahwa Ahli tidak sampai menilai tentang sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN, karena hal tersebut merupakan persoalan hukum tersendiri;
Bahwa jumlah kredit yang sudah dicairkan adalah sebesar Rp 3.681.030.800,-;
Bahwa dalam menghitung kerugian keuangan negara Ahli tidak memperhitungkan bunga (keuntungan yang diharapkan), melainkan jumlah uang yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh bank;
Bahwa dari 118 orang debitur ada 90 orang yang tidak dapat diketemukan oleh penyidik;
Atas keterangan Ahli Terdakwa menyatakan bahwa dana yang digunakan untuk membiayai kredit ini seratus persen berasal dari BRI, sehingga bukan merupakanan kerugian negara dan sampai saat ini fasilitas kreditnya masih digolongkan sebagai kredit lancar;
Elyana Kurniati Widyasari
Bahwa saksi adalah pegawai Bank Indonesia sejak tahun 2005 sebagai Peneliti pada Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan;
Bahwa syarat-syarat dalam pemberian kredit pada pokoknya adalah analisa terhadap faktor 5 C, yaitu Carachter (karakter), Capital (permodalan), Capacity (kemampuan nasabah), Condition of Economic (kondisi keuangan nasabah) dan Collateral (jaminan/agunan);
Bahwa yang harus dilaksanakan oleh pemrakarsa kredit ialah bahwa yang bersangkutan harus mengetahui/meengenal siapa calon nasabah, tidak harus kenal secara personal, tapi bisa melalui dokumen-dokumen yang diserahkan, misalnya KTP;
Bahwa peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yang menyangkut prinsip bahwa bank harus mengenal nasabahnya, antara lain :
PBI No. 3/10/PBI/2001 yang diubah dengan :
PBI No. 5/21/PBI/2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles), yang diubah kembali dengan :
PBI No. 11/28/PBI/2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum, dan terakhir adalah :
PBI No. 14/27/PBI/2012
Bahwa karena fasilitas kreditnya diberikan tahun 2008, maka yang berlaku adalah PBI No. 3/10/PBI/2001 yang diamandemen dengan PBI No. 5/21/PBI/2003;
Bahwa di dalam Pasal 4 dinyatakan bahwa sebelum melakukan hubungan dengan nasabah bank wajib meminta informasi mengenai identitas calon nasabah;
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 5 disebutkan bahwa identitas nasabah sekurang-kurangnya memuat nama, alamat tempat tinggal, tempat/tanggal lahir dan kewarganegaraan;
Bahwa prosedur kredit yang lazim adalah sebagai berikut :
Nasabah bisa datang sendiri atau bank sendiri yang akan mengunjungi calon nasabah melalui petugas Sales;
Calon nasabah melengkapi persyaratan yang ditentukan oleh bank;
Petugas bank/pemrakarsa kredit melakukan verifikasi untuk meyakini kebenaran data yang disampaikan;
Proses selanjutnya dilakukan analisa kredit untuk meyakini bahwa calon debitur tersebut layak untuk diberikan fasilitas kredit dan apakah fasilitas kredit yang akan diberikan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh nasabah;
Bahwa secara garis besar tahapan pada pemrakarsa kredit sebagaimana diatur dalam Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 adalah pemrakarsa kredit harus meyakini bahwa :
Calon nasabah sudah memenuhi persyaratan-persyaratan yang diminta oleh bank terkait dengan permohonan kreditnya, salah satunya adalah identitas (KTP/SIM/Paspor/lainnya);
Apakah calon nasabah memiliki kemampuan untuk membayar kembali kreditnya;
Apakah pembiayaan yang akan diberikan oleh bank sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;
Bahwa SK Direksi Bank Indonesia tidak mengatur secara detil, misalnya pemrakarsa kredit harus mengunjungi calon nasabah, karena ada bank yang mengatur harus ada kunjungan nasabah, tapi ada juga bank yang tidak mengharuskan, yang terpenting adalah bank harus meyakini bahwa calon nasabah ini sesuai dengan dokumen yang disampaikan atau agunannya benar-benar ada;
Bahwa keputusan kredit ada di tangan pemutus kredit, tapi setiap bank dapat mengatur siapa yang berhak memutus kredit dan berapa batas kewenangannya sesuai dengan kapasitas atau jenis kreditnya;
Bahwa pemutus kredit tidak selalu harus Pemimpin Cabang;
Bahwa Account Officer bukan sebagai pemutus kredit, melainkan hanya sebagai pemrakarsa kredit, sedangkan keputusan diambil oleh pejabat yang lebih tinggi;
Bahwa kewenangan untuk memutus kredit biasanya disebutkan dalam SK pengangkatannya;
Bahwa biasanya untuk fasilitas kredit yang limitnya besar atau cakupannya kompleks proses kredit tidak hanya dilakukan oleh dua orang (pemrakarsa kredit dan pemutus kredit) tapi membutuhkan jenjang yang lebih luas, misalnya checker sebagai petugas quality control yang memeriksa tugas yang dilaksanakan oleh pemrakarsa kredit, ada lagi Bagian Surveyor dan Bagian Appraisal, kemudian analisa kredit secara luas, baru kemudian ke pemutus kredit, setiap bank berbeda-beda;
Bahwa tujuan pemberian kredit adalah untuk membantu calon nasabah untuk mendapatkan kemakmuran yang lebih baik;
Bahwa dalam setiap ketentuan intern bank masing-masing tidak diwajibkan adanya agunan, bisa saja agunannya tidak berbentuk fisik, misalnya kredit kepada pegawai agunannya adalah gaji pegawai yang bersangkutan, di sini agunannya tidak berupa fisik, tapi berupa cash flow;
Bahwa kalau suatu memutuskan bahwa dalam pemberian kredit tidak diperlukan agunan, maka harus diatur secara tegas, misalnya untuk saat ini banyak bank yang memberikan kredit yang tidak mensyaratkan adanya agunan sama sekali (kredit tanpa agunan);
Bahwa apabila suatu fasilitas kredit yang memiliki agunan yang berupa agunan fisik, namun karena sesuatu hal, misalnya karena force majeur, menjadi tidak layak lagi, ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh bank sebelum meninjau ulang kualitas kreditnya, misalnya melakukan negosiasi dengan nasabahnya untuk mengganti collateral sehingga tidak mempengaruhi kualitas kreditnya, namun apabila tidak ada collateral pengganti dan bank tidak yakin, maka bank bisa menurunkan tingkat kualitas kredit tersebut;
Bahwa menurut ketentuan Bank Indonesia nilai suatu agunan dapat mempengaruhi kualitas suatu fasilitas kredit dan kalkulasi secara detil diatur oleh masing-masing bank;
Bahwa penurunan kualitas suatu fasilitas kredit tidak bisa dilakukan secara sederhana karena permasalahan pada agunan kredit, karena yang diperlukan bagi bank sebetulnya pengembalian kreditnya yang berasal dari cash flow sebagai first way out, sedangkan agunan hanya merupakan second way out;
Bahwa dalam hal kredit yang digunakan untuk membiayai perkebunan, karena sumber pelunasan berasal dari hasil kebunnya, maka apabila ada masalah dengan tanah perkebunannya, misalnya karena menjadi tidak layak atau dalam sengketa, maka kualitas kreditnya harus dilakukan penyesuaian (adjudgement);
Bahwa fasilitas kredit yang digunakan oleh orang lain menurut ketentuan tidak diperbolehkan, karena sesuai ketentuan yang Ahli sebutkan bank harus meyakini bahwa calon nasabahnya bukan fiktif;
Bahwa selain itu fasilitas kredit harus digunakan oleh pemohon, apabila digunakan oleh orang lain berarti analisanya tidak sesuai dan kredit tersebut tidak sesuai dengan sasaran atau peruntukannya;
Bahwa istilah kredit topengan tidak dikenal oleh BI melainkan dikenal dalam dunia bisnis, yaitu kredit yang tidak digunakan oleh pemohon;
Bahwa fasilitas kredit yang disinergikan dengan program lain akan diatur secara khusus oleh masing-masing bank, tapi secara umum harus mengikuti ketentuan Bank Indonesia;
Bahwa dalam ketentuan Bank Indonesia terlepas siapa yang menyiapkan dokumen kredit, tapi tetap menjadi tugas bank yang bersangkutan untuk meyakini kebenaran dokumen-dokumen tersebut dengan melakukan verifikasi;
Bahwa seorang pemrakarsa kredit atau Account Officer selain melakukan analisa kredit juga memberikan rekomendasi atas hasil analisanya untuk diputus oleh pemutus kredit;
Bahwa pemutus kredit mempunyai kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui rekomendasi dari pemrakarsa kredit;
Bahwa tugas bank adalah meyakini bahwa dokumen yang diserahkan nasabah adalah benar, baik formil maupun materiil dan tugas ini biasanya diserahkan kepada AO (Account Officer) dan apabila bank meragukan kebenaran suatu dokumen, maka bank tersebut tidak boleh melakukan hubungan dengan nasabah yang bersangkutan;
Bahwa kejanggalan-kejanggalan yang terdapat dalam dokumen kredit adalah :
Identitas yang dicantumkan dalam analisa kredit berbeda dengan data pada fotocopy identitas nasabah yang bersangkutan;
Fotocopy identitas (KTP) tidak ada foto dan tanda tangan pemilik KTP, sehingga bank sulit untuk melakukan verifikasi atas keabsahan tanda tangan pada dokumen-dokumen lainnya;
Pada formulir LKN terdapat kolom tanggapan Pejabat BRI (Supervisor) tapi kolom tersebut kosong;
Dalam form Memorandum Analisis dan Putusan Kredit pada butir Kesimpulan antara lain dinyatakan bahwa nasabah tidak tercantum dalam Daftar Hitam BRI dan Bank Indonesia, namun tidak ada lampiran BI Checkingnya;
Atas keterangan Ahli Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menduduki jabatan AO komersil pada Bank BRI Cabang Lubuklinggau sejak tahun 2005 - tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kantor Wilayah PT. Bank BRI (Persero) Tbk. NOKEP : 05-SDM/BIN/01/2005 tanggal 13 Januari 2005 tentang Penetapan Jabatan.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai AO komersil pada bank BRI Cabang Lubuklinggau adalah antara lain memproses permohonan pinjaman atau permohonan kredit atas penunjukan pimpinan, mengevaluasi dan membuat paket kredit untuk usulan putusan kredit kepada pimpinan (pemutus yang berwenang), pembinaan nasabah, dan penagihan tunggakan.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku AO komersil sebagaimana Terdakwa terangkan diatas tertuang pada Job Discription Account Officer (AO) Bank BRI.
Bahwa pedoman atau panduan yang Terdakwa gunakan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Account Officer (AO) adalah berupa surat Edaran dari Kantor Pusat BRI dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh Kantor Pusat BRI.
Bahwa Terdakwa mempertanggung jawabkan tugas atau pekerjaan Terdakwa kepada Pimpinan dalam hal ini Pimpinan Cabang BRI Lubuklinggau, tidak ada staf lain yang membantu tugas dan tanggung jawab sTerdakwa sebagi AO komersil.
Bahwa bentuk pertanggung jawaban Terdakwa sebagai AO komersil kepada pimpinan dituangkan secara tertulis, untuk usulan kredit yang disetujui berupa paket kredit, untuk pembinaan berupa laporan kunjungan nasabah dan untuk penagihan berbentuk laporan kunjungan nasabah.
Bahwa struktur organisasi pada Bank BRI Cabang Lubuklinggau adalah :
Pimpinan Cabang.
AMO atau Kepala Kantor.
AMBM.
Bagian Umum.
Bagian Administrasi Kredit.
Account Officer meliputi : Account Officer Ritel dan Komersil, Account Officer Program, dan Account Officer Briguna (Kredit Pegawai).
Bahwatugas dari Account Officer Ritel dan Komersil adalah memproses permohonan kredit bisnis komersil kepada pengusaha, pedagang dan pelaku bisnis lainnya. Tugas Account Officer program adalah memproses permohonan kredit program yang ditunjuk oleh pemerintah melalui Instansi terkait untuk masing-masing program. Tugas Account Officer Briguna adalah Memproses permohonan dari PNS, TNI, POLRI, Pensiunan dan kredit konsumtip lainnya.
Bahwaselama Terdakwa menjabat sebagai AO komersil pada Bank BRI Cabang Lubuklinggau mengetahui tentang adanya kegiatan revitalisasi perkebunan dalam pemberian Kredit Investasi (KI) Revitalisasi Karet Rakyat Pola non Kemitraan.
Bahwaadanya kegiatan revitalisasi perkebunan dalam pemberian kredit Investasi (KI) Revitalisasi Karet Rakyat non kemitraan dari Pimpinan Cabang setelah yang bersangkutan mengikuti sosialisasi tentang revitalisasi perkebunan, Surat Edaran Kantor Pusat BRI NOSE: S.41-DIR/ADK/12/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) Dengan Pola Non Kemitraan (Karet dan Kakao). Dalam kegiatan revitalisasi perkebunan Investasi (KI) Revitalisasi Karet Rakyat Non Kemitraan (Karet dan kakao) Terdakwa menjabat sebagai Account Officer atau AO komersil.
Bahwa Terdakwa awalnya mendapat tugas atau jabatan sebagai Account Officer Komersil pada Bank BRI Cabang Lubuklinggau karena pada tahun 1982 lulus seleksi penerimaan menteri KIK/MKP atau AO yang diadakan oleh Kantor Wilayah BRI Palembang.
Bahwa Terdakwa dapat memproses permohonan kredit program revitalisasi perkebunan dengan pola non kemitraan karena atas kebijakan pimpinan melalui perintah pada disposisi permohonan yang masuk sehingga Terdakwa bisa memproses permohonan kredit program revitalisasi perkebunan dengan pola non kemitraan tersebut.
Bahwayang dipedomani dalam melaksanakan tugas selaku Account Officer kredit program revitalisasi perkebunan dengan pola non kemitraan tersebut adalah Surat Edaran Kantor PT. Bank BRI (Persero) Tbk. NOSE: S.41-DIR/ADK/12/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) dengan Pola non Kemitraan (Karet dan kakao).
Bahwa Intisari dari Surat Edaran Kantor PT. Bank BRI (Persero) Tbk. NOSE: S.41-DIR/ADK/12/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) dengan Pola non Kemitraan (Karet dan kakao) terkait ketentuan dan persyaratan kredit adalah :
Besarnya pinjaman telah ditetapkan oleh Bank maksimal sebesar :
total project Cost (TPC) ditambah.
Biaya sertifikat ditambah.
IDC.
Total Project Cost diluar IDC mengacu pada unit cost per ha maksimal sesuai yang telah ditetapkan oleh Ditjen Perkebunan Departemen Pertanian.
Sharing dana sendiri tidak diwajibkan atau 0 %
Luas lahan petani peserta yang dibiayai maksimal 4 ha per petani peserta.
Persetujuan pemberian kredit untuk Program Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan sepenuhnya berada pada Bank dan diputuskan oleh Bank atas dasar pertimbangan kelayakan sesuai prinsip kehati-hatian dan azas-azas perkreditan yang sehat.
Bentuk kredit
Pseudo rekening Koran (R/K), dengan catatan penarikan kredit sesuai Rencana Kerja dan Laporan Perkembangan Proyek.
Bahwa intisari prosedur pemberian kredit terkait Surat Edaran Kantor PT. Bank BRI (Persero) Tbk. NOSE: S.41-DIR/ADK/12/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) dengan Pola non Kemitraan (Karet dan kakao) adalah :
A. Tata Cara :
1. Pengajuan kredit diajukan oleh masing-masing petani setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Perkebunan.
2. Permohonan dilampiri dengan dokumen-dokumen berupa : SK Bupati, Rencana penarikan dan pengembalian, identitas lengkap berupa copy KTP dan KK.
B. Prakarsa Kredit :
Prakarsa kredit dilakukan oleh Kantor Cabang.
C. Analisis, Evaluasi dan Putusan :
Analisis, evaluasi dan pencairan kredit dilakukan dengan berpedoman pada PPK Bisnis Ritel dan ketentuan yangberlaku di Bank.
Bahwa selain Surat Edaran Kantor PT. Bank BRI (Persero) Tbk. S.41-DIR/ADK/12/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) dengan Pola non Kemitraan (Karet dan kakao) Terdakwa menggunakan Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT.BRI ( PERSERO ) PPK Bisnis Ritel sesuai Surat Keputusan NOKEP : S.3-DIR / ADK /02/2008.
Bahwa secara umum telah memberikan kredit Investasi (KI) Revitalisasi Karet Rakyat Pola non Kemitraan menggunakan Pedoman umum Pelaksanaan kredit Bisnis Ritel PT.BRI ( PERSERO ) PPK Bisnis Ritel sesuai Surat Keputusan Direksi PT, BRI (Persero) Tbk. NOKEP : S.3-DIR / ADK /02/2008.
Bahwaintisari dari Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT.BRI ( PERSERO ) PPK Bisnis Ritel sesuai Surat Keputusan NOKEP : S.3-DIR / ADK /02/2008 terkait tugas saya selaku Account Officer (AO) meliputi : pedoman analisa kredit
Bahwa tugas dan tanggung jawabnya selaku AO sesuai Surat Keputusan Direksi Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT.BRI ( PERSERO ) PPK Bisnis Ritel sesuai Surat Keputusan NOKEP : S.3-DIR / ADK / 02 / 2008 secara umum adalah :
Memastikan agar KUP-BRI dan PPK Bisnis Ritel dipatuhi secara benar dan konsisten guna memperoleh keuntungan yang optimal dengan risiko yang dapat diterima, serta menciptakan pelayanan yang prima.
Memprakarsai kredit dan atau fasilitas uncommitted line prakarsa Kanca sesuai dengan kewenangannya :
Menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan kredit.
Menginventarisasi data dan informasi yang diperlukan untuk dimintakan kepada debitur.
Melakukan pemeriksaan ke lapangan (lokasi usaha dan atau tempat tinggal / domisili debitur) dan wajib memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya yang dituangkan dalam LKN.
Melakukan pengecekan informasi Debitur ke Bank Indonesia dan melakukan pencarian informasi yang terkait dengan usaha debitur melalui berbagai sumber.
Bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian jaminan dan menuangkan dalam form Hasil penilaian jaminan, dan atau bertanggung jawab atas hasil penilaian jaminan yang dilakukan oleh penilai independen yang ditunjuk.
Memberikan informasi tentang kondisi riil keuangan debitur / calon debitur sesuai hasil pemeriksaan kelapangan dan memeriksa kembali kewajaran laporan keuangan debitur / calon debitur (baik audited maupun non audited).
Harus meyakini kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit termasuk kelengkapan dokumennya, serta bertanggung jawab atas kebenaran dan pengkinian data entry dalam LAS.
Melakukan hubungan dengan debitur dalam rangka pemenuhan data yang dibutuhkan oleh jajaran ARK (untuk kredit warna “abu-abu” dan atau kredit menengah prakarsa Kanca).
Memantau kualitas portofolio kredit yang menjadi tanggung jawabnya dan membuat usulan perubahan putusan kualitas aktiva (PTK Kol) baik membaik maupun memburuk.
Melakukan pembinaan dan monitoring debitur baik secara on site maupun off site serta melakukan review kredit secara berkala dan pada saat terjadi gejala-gejala perubahan kondisi usaha debitur yang berpotensi mempengaruhi kelancaran pengembalian kredit.
Harus meyakini kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit termasuk kelengkapan dokumennya, serta bertanggung jawab atas kebenaran data entry dalam LAS.
Memutus kredit komsumtif sesuai dengan kewenangannya.
Bertanggung jawab dan wajib melakukan monitoring atas terpenuhinya hal-hal yang sudah diperjanjikan dalam perjanjian kerjasama (PKS) dalam rangka pemberian uncommitted line prakarsa Kanca serta melakukan review dan evaluasi atas PKS dimaksud.
Mengidentifikasi potensi ekonomi di unit kerjanya, sehingga dapat dijadikan informasi dalam pengusulan Pasar Sasaran (PS).
Menyusun dan mengusulkan Rencana Pemasaran Tahunan (RPT) Kanca.
Melakukan pembinaan kredit yang menjadi tanggung jawabnya mulai dari kredit dicairkan sampai dengan kredit dilunasi.
Membantu pembinaan kredit-kredit putusan Kantor Wilayah dan Kantor pusat (sebagai booking branch).
Melaksanakan fungsi restrukturisasi dan penyelesaian kredit bermasalah bila ditunjuk untuk menangani kredit bermasalah sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahwa Terdakwa menjelaskan, tugas dan tanggung jawabnya sebagai AO Cabang sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT.BRI (PERSERO) PPK Bisnis Ritel NOKEP : S.3-DIR / ADK /02/2008 dalam pelaksanaan pemberian Kredit adalah : Memrakarsa kredit.
Bahwa susunan Organisasi Pejabat Kredit Lini Kantor BRI Cabang Lubuklinggau pada tahun 2008 adalah :
Pimpinan Cabang sebagai Pemutus kredit yaitu saudara SADARMAN.
Account Officer (AO) sebagai pemerakarsa dan perekomendasi kredit yaitu Terdakwa sendiri.
Bahwa selain pejabat kredit lini pada kantor BRI Cabang Lubuklinggau sebagaimana Terdakwa terangkan diatas ada petugas lain yang berperan pada proses pencairan kredit yaitu Administrasi Kredit (ADK) yaitu saudara HASAN BASRI dan Petugas Administrasi Kredit (ADK) yaitu saudara RIFA’I.
Bahwayang dimaksud dengan Program Revitalisasi Perkebunan adalah upaya percepatan pengembangan perkebunan melalui perluasan, peremajaan dan rehabilitasi tanaman perkebunan yang didukung kredit investasi perbankan dan subsidibunga pemerintah denganmelibatkan perusahaan dibidang, usaha perkebunan sebagai mitra dalam pengembangan perkebunan, pengelolaan dan pemasaran hasil.
Bahwayang dimaksud dengan Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan dengan pola non kemitraan adalah kredit investasi yang diberikan oleh Bank secara langsung kepada calon petani peserta yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperoleh subsidi bunga dari pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan program pengembangan tanaman bahan baku, bahan bakar nabati dan program pengembangan energy nabati dan revitalisasi perkebunan.
Bahwayang dimaksud dengan Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat suku bunga KPEN-RP yang berlaku dengan tingkat suku bunga yang dibebankan kepada petani peserta.
Bahwa yang dimaksud dengan Satuan biaya adalah daftar uraian, jenis dan volume kegiatan serta jumlah maksimum biaya per satuan volume kegiatan yang dapat dibiayai dengan KPEN-RP yang ditetapkan oleh menteri pertanian atau pejabat yang dikuasakan.
Bahwa yang dimaksud dengan Calon Petani Peserta adalah petani yang termasuk dalam daftar yang diusulkan memperoleh KPEN-RP yang ditetapkan oleh Bupati/wali kota atau pejabat yang dikuasakan.
Bahwayang dimaksud dengan petani peserta adalah pekebun dan/atau penduduk setempat yang ditetapkan oleh Bank sebagai penerima KPEN-RP berdasarkan daftar calon petani peserta.
Bahwa yang dimaksud dengan pekebun adalah perorangan warga Negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha kurang dari 25 hektar.
Bahwayang dimaksud dengan penduduk setempat adalah penduduk lokal atau pendatang yang telah terdaftar dan memiliki identitas;
Bahwa tujuan kredit program revitalisasi perkebunan adalah pemberian kredit untuk perluasan lahan kebun yaitu untuk upaya pengembangan areal tanaman perkebunan pada wilayah bukaan baru dengan menggunakan teknologi;
Bahwa Terdakwa pernah membaca buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT.BRI (Persero) TBK sebagaimana tertuang dalam Surat keputusan NOKEP:S.3-DIR/ADK/02/2008 dalam hal Terdakwa sebagai pemrakarsa kredit.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku pemrakarsa kredit adalah petugas yang memprakarsai kredit yang dituangkan dalam paket usulan kredit, sampai tahap pengajuan putusan kredit (bisa ditolak dan bisa disetujui). Tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku pemrakarsa kredit tersebut tertuang pada PPK Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. Surat Keputusan NOKEP:S.3-DIR/ADK/02/2008 Bab III poin D No. 1.
Bahwatugas dan tanggung jawab Pejabat Pemrakarsa Kredit sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT.BRI (Persero) TBK adalah :
Menciptakan hubungan awal dengan calon debitur atau debitur yang akan dilayani.
Memastikan bahwa debitur / calon debitur yang akan dilayani sudah termasuk dalam PS (Pasar Sasaran) dan KRD (Kredit yang dapat dilayani).
Melaksanakan tugasnya berdasarkan kemahiran profesionalnya secara jujur, objektif, cermat dan seksama.
Setiap pejabat pemrakarsa atau penganalisa dan pengevaluasi kredit bertanggung jawab baik untuk diri sendiri maupun secara bersama-sama dengan pejabat yang terlibat dalam putusan kredit tanggung renteng.
Setiap kredit yang diprakarsai telah sesuai dengan ketentuan perbankan dan asas-asas perkreditan yang sehat serta prinsip kehati-hatian.
Menerima, menindak lanjuti permohonan tertulis dari debitur atas kebutuhan kreditnya.
Meyakini kebenaran data dan informasi awal yang disajikan.
Meneliti dan memastikan bahwa dokumen yang mendukung putusan kredit masih berlaku sah dan berkekuatan hukum.
Melakukan negosiasi awal dengan debitur dan melaporkan hasil negosiasi tersebut secara tertulis.
Menyajikan analisis dan evaluasi kredit sesuai dengan format yang berlaku.
Menyajikan secara tertulis resiko yang dapat diidentifikasi berdasarkan hasil analisis.
Meyakini bahwa tipe struktur dan syarat kredit yang diusulkan bersifat melindungi BRI.
Menindaklanjuti penyelesaian PPND (Penyelesaian penundaan dokumen).
Melakukan review dokumen yang menjadi tanggung jawabnya.
Bahwa yang dimaksud PS (Pasar Sasaran) adalah aktifitas profil bisnis yang bisa diberikan kredit. Yang dimaksud dengan KRD (Kredit yang dapat dilayani) adalah kredit yang dapat dilayani.
Bahwa yang dimaksud tanggung renteng sepengetahuan Terdakwa adalah semua yang terlibat dalam putusan tersebut harus bertanggung jawab.
Bahwa yang dimaksud Meneliti dan memastikan bahwa dokumen yang mendukung putusan kredit masih berlaku sah dan berkekuatan hukum adalah Meneliti setiap dokumen permohonan yang masuk antara dokumen fotocopy dengan dokumen aslinya.
Bahwa yang dimaksud Menindaklanjuti penyelesaian PPND (Penyelesaian penundaan dokumen) adalah apabila dokumen (legalitas usaha) KTP dll. sudah kadaluarsa atau jatuh tempo dibuatkan PPND (Penyelesaian penundaan dokumen) yang isinya memberikan jangka waktu penyelesaian dokumen yang sudah kadaluarsa.
Bahwa bentuk real dari tugas dan tanggung jawab Terdakwa terkait Surat Edaran NOSE : S.41-DIR/ADK/12/2006 Tentang Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perekebunan (KPEN-RI) dengan Pola Non Kemitraan (karet kakao) adalah membuat laporan kunjungan nasabah (LKN) sesuai syarat dan ketentuan yang ada pada Surat Edaran NOSE : S.41-DIR/ADK/12/2006.
Bahwa setelah data-data permohonan kredit lengkap selanjutnya AO atau pemrakarsa membuat paket kredit (Analisa memorandum kredit) setelah itu mengusulkan kepada pimpinan (selaku pemutus kredit) untuk meminta putusan, jika memenuhi syarat sesuai ketentuan kredit dapat diputus, seandainya pimpinan ragu dalam penyajian data dan dokumen, pimpinan berhak melakukan penunjukan AO lain untuk mengkroscek kebenarannya, atau pimpinan meninjau langsung ke lokasi usaha debitur, alamat debitur dan dokumen pendukung lainnya.
Bahwa pada program kredit revitalisasi perkebunan Terdakwa tidak lagi mencari data dan informasi calon debitur karena sudah di progres dari Dinas Instansi terkait dalam hal ini Dinas Perkebunan diperkuat dengan adanya SK Bupati dan persyaratan lainnya sudah lengkap didalam berkas.
Bahwa bentuk nyata tugas Terdakwa dalam hal meyakini kebenaran data dalam permohonan kredit tertuang dalam form memorandum analisi kredit, untuk entri data dalam LAS belum diharuskan pada saat itu baru pertama LAS keluar.
Bahwa memorandum analisis kredit atas kredit yang diajukan petani tersebut dibuat setelah Terdakwa mendatangi petani ke lokasi usaha.
Bahwa hal-hal yang diperhatikan dalam membuat memorandum analisis kredit adalah paktor 5C “ yaitu : Watak dan sikap perilaku debitur, Analisa kemampuan debitur, analisa modal, analisa agunan, analisa kondisi. Memorandum kredit tersebut ditujukan kepada Pimpinan Cabang selaku pemutus kredit.
Bahwa yang dilakukan pemutus kredit adalah meneliti kelengkapan paket kredit, meneliti analisa dan evaluasi kredit yang dibuat oleh pejabat pemrakarsa, meneliti rekomendasi yang dibuat oleh pejabat pemrakarsa, kalau memenuhi syarat memberikan putusan kredit yang dituangkan dalam formulir PTK (Putusan kredit) kalau seandainya tidak memenuhi syarat dan pemutus merasa ragu pertama yang dilakukan melakukan kroscek melalui petugas AO Lain, pemutus berhak untuk menolak putusan apabila dianggap tidak memenuhi syarat tertuang juga dalam formulir PTK (Putusan kredit).
Bahwa putusan kredit diterbitkan oleh pejabat pemutus setelah pengajuan kredit diajukan melalui Administrasi kredit yang berfungsi untuk mengecek kebenaran data.
Bahwa kewajiban pihak Bank BRI setelah putusan kredit diterbitkan adalah Bagian Administrasi Kredit (ADK) melakukan persiapan realisasi kredit antara lain :
memastikan bahwa debitur benar-benar yang bersangkutan.
debitur akan menyelesaikan administrasi kredit (membayar biaya administrasi kredit).
debitur melalui administrasi kredit membawa surat pengantar dan menyerahkan asli sertifikat kepada Notaris untuk melakukan : penandatanganan akad kredit, penandatanganan pengikatan jaminan.
selanjutnya masing-masing petani setelah mendapat komfirmasi dari Notaris bahwa yang bersangkutan telah menandatangani akad kredit petani melakukan pencairan kredit dengan menandatangani kwitansi pencairan di Bank BRI, selanjutnya Kasir membayarkan kredit yang dicairkan kepada masing-masing petani dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Bahwasumber dana kredit pengembangan energi nabati dan revitalisasi perkebunan tersebut 100 % dari pelaksana (Bank BRI);
Bahwa Terdakwa tidak ingat secara pasti jumlah petani Desa Lubuk Pauh Kecamatan.BTS Ulu Kabupaten. Musi Rawas yang mengajukan kegiatan pengembangan energi nabati dan revitalisasi perkebunan ke Bank BRI Cabang Lubuklinggau selama Terdakwa menjabat AO Program namun sepengetahuan Terdakwa banyak sesuai dengan SK Bupati yang Terdakwa ingat untuk memenuhi syarat serta disetujui sebanyak 118 orang petani untuk kelompok BUDIMAN.
Bahwa Terdakwa tidak tahu secara pasti siapa yang mengajukan permohonan kredit pengembangan energi dan revitalisasi perkebunan (KPEN-RP) Desa Lubuk Pauh Kecamatan. BTS Ulu Kabupaten. Musi Rawas ke Bank BRI Cabang Lubuklinggau karena pengajuannya langsung ke kantor Cabang.
Bahwa yang mengajukan permohonan kredit pengembangan energi nabati dan revitalisasi perkebunan Desa Lubuk Pauh Kecamatan. BTS Ulu Kabupaten. Musi Rawas di Bank BRI Cabang Lubuklinggau dari Kelompok BUDIMAN Terdakwa tidak tahu, biasanya setiap permohonan masuk melaui sekretaris Pimpinan Cabang dan oleh Sekretaris diteruskan kepada Pimpinan Cabang dan selanjutnya dari Pimpinan Cabang diturunkan ke bagian Administrasi Kredit (ADK) setelah diberi disposisi penunjukan AO.
Bahwapertimbangan disetujuinya 118 petani kelompok BUDIMAN tersebut karena sudah memenuhi syarat tekhnis perbankan, seperti Identitas jelas, tidak dibawah umur, adanya lahan;
Bahwayang membuat memorandum analisis kredit terhadap 118 orang kelompok BUDIMAN sebagaimana Terdakwa terangkan diatas adalah Terdakwa sendiri.
Bahwa Terdakwa tidak kenal persis 118 orang debitur kelompok BUDIMAN sebagaimana Terdakwa terangkan diatas, Terdakwa mengenalnya saat kelokasi diperkenalkan oleh BUDIMAN selaku koordinator dan AL IMRON selaku Kepala Desa Lubuk Pauh Kecamatan. BTS Ulu Kabupaten. Musi Rawas, sesuai permohonan kredit yang diajukan.
Bahwa dalam melakukan analisis kredit dari kelompok BUDIMAN Terdakwa sudah melakukan analisis terhadap paktor 5C, bentuknyata kehati-hatian perbankan yang Terdakwa lakukan dituangkan dalam formulir memorandum analisa kredit.
Bahwalangkah-langkan yang dilakukan Terdakwa sesuai SOP yang ada di Bank BRI sebelum memberikan rekomendasi untuk putusan kredit 118 debitur kelompok BUDIMAN dalam memastikan kepatuhan dan ketaatan perbankan adalah :
Melihat keabsahan data pengajuan kredit yang ada dalam berkas pengajuan kredit.
Meminta informasi kepada koordinator dan Kepala Desa setempat.
Mengadakan peninjauan lapangan bersama Pimpinan Cabang.
Bahwaada perbedaan antara proses pemberian kredit pada umumnya dengan proses pemberian Kredit Pengembangan energi Nabati dan Revitalisasi Perekebunan (KPEN-RP) dengan Pola Non Kemitraan (karet kakao)yaitu :
Pada kredit umum AO mengadakan prospek atau mencari Nasabah sehingga dalam penelitian identitas dan legalitas lainnya lebih dalam dan akurat, sedangkan pada Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perekebunan (KPEN-RP) dengan Pola Non Kemitraan (karet kakao) Nasabah sudah ditentukan lebih awal berdasarkan SK Bupati dan rekomendasi dari Dinas perkebunan dan juga Kepala Desa setempat.
Pada kredit umum waktu mengadakan investigasi dokumen dan legalitas usaha lainnya benar-benar lebih akurat sedangkan pada Kredit Pengembangan energi Nabati dan Revitalisasi Perekebunan (KPEN-RP) dengan Pola Non Kemitraan (karet kakao) sesuai dokumen yang ada investigasinya cukup informasi dari Kepala Desa.
Pada kredit umum kredit bersifat individual sehingga proses pengajuannya memerlukan perbandingan-perbandingan dari usaha sejenis yang dibiayai sedangkan pada Kredit Pengembangan energi Nabati dan Revitalisasi Perekebunan (KPEN-RP) dengan Pola Non Kemitraan (karet kakao) umumnya karena merupakan suatu kelompok masyarakat yang lebih dari satu dan lokasi usahanya dalam satu hamparan, investigasinya tidak sedetil investigasi pada kredit umum.
Bahwaevaluasi analisis dan pencairan kredit pada pemberian kredit umum berbeda dengan Evaluasi analisis dan pencairan Kredit Pengembangan energi Nabati dan Revitalisasi Perekebunan (KPEN-RP) dengan Pola Non Kemitraan (karet kakao) yaitu :
Pada kredit umum tergantung dengan profil bisnis dan bentuk kredit yang dibiayai sedangkan pada Kredit Pengembangan energi Nabati dan Revitalisasi Perekebunan (KPEN-RP) dengan Pola Non Kemitraan (karet kakao) bentuk kredit berdasarkan Surat Edaran NOSE : S.41-DIR/ADK/12/2006.
Pada kredit ritel/komersil umum pencairannya kalau kredit modal kerja dapat dilakukan sekaligus saat realisasi awal. Kredit investasi dicairkan bertahap sesuai kemajuan fisik atau perkembangan proyek yang dibiayai, sedangkan pada Kredit Pengembangan energi Nabati dan Revitalisasi Perekebunan (KPEN-RP) dengan Pola Non Kemitraan (karet kakao) dicairkan berdasarkan rekomendasi dari Instansi teknis (Dinas Perkebunan secara bertahap yaitu P0 untuk land clearing pembangunan kebun, P1 untuk tahun pertama biaya pemupukan dan pemeliharaan, P2 untuk tahun kedua biaya pemupukan dan pemeliharaan, P3 untuk tahun ketiga biaya pemupukan dan pemeliharaan, P4 untuk tahun ke empatbiaya pemupukan dan pemeliharaan, P5 untuk tahun kelima biaya pemupukan dan pemeliharaan.
Bahwa ketentuan secara umum berpedoman pada PPK Bisnis Ritel dan Surat Edaran NOSE : S.41-DIR/ADK/12/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) dengan Pola Non Kemitraan Karet Kakao).
Bahwa Terdakwa tidak melakukan pengecekan satu persatu lahan milik petani peserta revitalisasi perkebunan Desa Lubuk Pauh Kecamatan. BTS Ulu Kabupaten. Musi Rawas sebagaimana Terdakwa terangkan diatas, Terdakwa hanya melihat hamparan dan dokumen yang diterbitkan pejabat berwenang yang sudah ada pada berkas.
Bahwa Pimpinan Cabang BRI Lubuklinggau tahun 2008-2009 yaitu Sadarman dan Sulaiman Tahe.
Bahwa yang bertugas menulis di buku register permohonan pinjaman dari Kelompok Budiman tersebut adalah Hasan Basri selaku selaku Supervisor ADK atau stafnya.
Bahwa saat diperlihatkan Buku Register Permohonan Pinjaman dari Kelompok Budiman, setelah Terdakwa perhatikan, tulisan pada buku register Permohonan pinjaman dari Kelompok Budiman tersebut adalah tulisan Terdakwa sendiri (sifatnya membantu).
Bahwa bukti nyata pemeriksaan Free-Screening, Credit Risk Rating dan Klasifikasi Warna Kredit Bisnis Ritel kelompok Budiman adalah Terdakwa melakukan pemeriksaan hanya berdasarkan data yang ada di Bank BRI dan tidak melakukan pengecekan ke Bank Indonesia (BI). Alasan Terdakwa tidak melakukan pengecekan ke BI karena belum berlaku Sistim Informasi Debitur (SID).
Bahwa sepengetahuan Terdakwa Sistim Informasi Debitur (SID) mulai berlaku tahun 2009/2010, itupun untuk kredit komersil atau umum.
Bahwa sebelum membuat kesimpulan Evaluasi dan Analisis kredit kelompok Budiman tersebut Terdakwa hanya melakukan pengecekan debitur secara umum dan berdasarkan dokumen yang ada didukung informasi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.
Bahwa untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan atau peraturan perundangan yang berlaku bagi bank dengan keyakinan Terdakwa sendiri berdasarkan informasi dari instansi terkait (sebagaimana dokumen yang diserahkan kepada kami) disamping itu juga informasi yang Terdakwa dapat langsung dari petani, koordinator pelaksana dan kepala Desa setempat. Terdakwa telah melakukan analisa berdasarkan SE.41.
Bahwakegiatan revitalisasi perkebunan Desa Lubuk Pauh Kecamatan. BTS Ulu Kabupaten. Musi Rawas ini belum pernah diperiksa secara khusus, namun pernah dilakukan pemeriksaan sample oleh Pimpinan Kantor Inspeksi Intern BRI Palembang, hasil pemeriksaan tersebut belum ada temuan.
Bahwa Pimpinan BRI Cabang Lubuklinggau dari tahun 2008-sekarang adalah sebagai berikut :Sadarman, SE,Sulaiman Tahe, SE,Sudirman Tamam (PJS).Nirwanus Halpihandra,Taufik Hidayat;
Bahwa pihak Bank BRI Cabang Lubuklinggau menerima permohonan pengajuan kredit revitalisasi perkebunan Desa Lubuk Pauh Kecamatan. BTS Ulu Kabupaten. Musi Rawas sebelum realisasi kredit sesuai surat permohonan kredit dari masing-masing petani yaitu pada tahun 2008, namun tanggal dan bulannya tidak dapat Terdakwa sebutkan karena setiap petani berbeda-beda tanggal pengajuannya.
Bahwa tahap pencairan yang dilakukan terhadap 118 petani peserta Revitalisasi Perkebunan Desa Lubuk Pauh adalah bervariasi, ada yang tahap P.3 dan ada yang tahap P.4, besarnya pencairan untuk setiap tahapan adalah berdasarkan total project cos yang dibuat berdasarkan RDKK yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan.
Bahwa pada bulan Januari 2013 Sdr. Budiman pernah ke BRI Cabang Lubuklinggau dan menanyakan saldo yang masih tersisa, saat itu Terdakwa jawab memang masih ada dana pemeliharaan kebun yang belum ditarik untuk P.4 dan P.5 sebesar kurang lebih 1,6 Milyar – 1,8 Milyar bukan tahap 2 dan tahap 3 sebagaimana diterangkan oleh saudara BUDIMAN, seharusnya uang pinjaman petani peserta revitalisasi perkebunan untuk P.4 dan P.5 tersebut dicairkan pada tahun 2013 dan tahun 2014.
Bahwa uang sebesar Rp. 1,6 Milyar – 1,8 Milyar untuk P.4 dan P.5 yang belum dicairkan tersebut saat ini masih berada direkening masing-masing petani.
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa yang menunjuk Budiman selaku koordinator kegiatan Revitalisasi Perkebunan Desa Lubuk Pauh Kecamatan BTS Ulu Kabupaten. Musi Rawas, Terdakwa tidak tahu apakah ada SK ataupun Surat Kuasa dari Petani, namun yang menjadi penghubung antara BRI Cabang Lubuklinggau ke Dinas Perkebunan Kabupaten. Musi Rawas dan Petani adalah Sdr. BUDIMAN.
Bahwa Harta kekayaan yang Terdakwa miliki sejak tahun 1993 sampai sekarang adalah sebagai berikut :
1(satu) buah rumah di jalan beringin No.782 Kelurahan Sidorejo Kecamatan. Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau. Yang saya beli pada tahun 1993 seharga Rp. 15.000.000,00.- dengan sumber dana kredit dari BRI.
1(satu) Unit Sepeda Motor Honda yang saya beli pada tahun 2005.
1(satu) buah buku tabungan pada Bank BRI Cabang Lubuklinggau dengan Nomor Rekening 0129-01-000500.50.1 atas nama NGADINO.
Bahwa selaku AO pada BRI Cabang Lubuklinggau yang menangani kegiatan Revbun Desa Lubuk Pauh Terdakwa tidak mengetahui kebun milik petani peserta Revbun Desa Lubuk Pauh sebelum diajukan ke BRI Cabang Lubuklinggau sudah disertifikatkan melalui kegiatan pengadaan sertifikat di Dinas Perkebunan Kabupaten. Musi Rawas.
Bahwa dari Dinas Perkebunan Kabupaten. Musi Rawas tidak pernah memberitahukan kepada Terdakwa selaku AO BRI Cabang Lubuklinggau yang menangani kegiatan Revitalisasi Perkebunan Desa Lubuk Pauh bahwa kebun milik petani peserta Revbun Desa Lubuk Pauh sudah disertifikatkan pada kegiatan Dinas Perkebunan Kabupaten. Musi Rawas tahun 2007.
Bahwa kwitansi penarikan Kredit Investasi (KI) revitalisasi perkebunan Desa Lubuk Pauh dibuat dalam 2(dua) rangkap yaitu 1(satu) rangkap dipegang petani dan 1(satu) rangkap lagi yang diberi materai disimpan pada BRI Cabang Lubuklinggau.
Bahwa setiap adanya pengajuan penarikan dari petani Terdakwa selaku AO BRI Cabang Lubuklinggau yang menangani kegiatan Revitalisasi Perkebunan Desa Lubuk Pauh melakukan kunjungan Nasabah sebelum membuat Laporan Kunjungan Nasabah (LKN), kecuali penarikan P.0.
Bahwayang bertugas melakukan pengecekan keabsahan bukti kwitansi biaya yang dikeluarkan oleh petani (Rembes) adalah Koordinator ADK (Sdr. Hasan Basri);
Bahwapada pemberian kredit Investasi (KI) Revitalisasi karet rakyat non kemitraan seorang pimpinan Cabang harus melakukan negosiasi kepada Debitur hanya untuk meyakinkan bahwa benar-benar petani tersebut adalah peserta revitalisasi perkebunan, bentuk negosiasi tersebut Terdakwa tidak tahu namun saat melakukan kunjungan ke lokasi pimpinan cabang sudah berkomunikasi dengan petani peserta Revbun Desa Lubuk Pauh didamping oleh Sdr. Budiman,SH selaku Koordinator dan AL Imron,SH selaku Kepala Desa Lubuk Pauh.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 33/Permentan/ T.140/7/2006 tanggal 26 Juli 2006 tentang Pengembangan perkebunan melalui program revitalisasi perkebunan dan berdasarkan Surat Edaran dari PT. BRI (Persero) Tbk. NOSE : S.41-DIR/ADK/12/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) dengan Pola Non Kemitraan (Karet dan kakao) Tahun 2006, maka pada tahun 2008 Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Musi Rawas mengadakan kegiatan revitalisasi perkebunan dalam pemberian kredit Investasi (KI) Revitalisasi Karet Rakyat Non Kemitraan dengan cara memberikanKredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) dengan pola non Kemitraan kepada 118 orang petani di Desa Lubuk Pauh Kecamatan BTS Ulu KabupatenMusi Rawas dengan total plafon kredit sebesarRp. 7.314.850.106,00(tujuh miliar tiga ratus empat belas juta delapan ratus lima puluh ribu seratusenam rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Edaran dari PT. BRI (Persero) Tbk. NOSE : S.41-DIR/ADK/12/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) dengan Pola Non Kemitraan (Karet dan kakao) Tahun 2006, persyaratan petani peserta antara lain :
Calon petani peserta harus masuk dalam daftar nominatif KPEN-RP yang ditetapkan oleh Bupati / Walikota atau pejabat yang dikuasakan.
Petani peserta terdiri atas pekebun dan atau penduduk setempat yang dibuktikan dengan identitas lengkap seperti KTP dan KK.
Tidak mempunyai tunggakan kredit.
Berusia minimal 21 tahun dan atau sudah menikah.
Maksimal lahan yang dapat dibiayai 4 Ha per petani peserta.
Bersedia mengikuti petunjuk atau pembinaan dari instansi terkait dan mematuhi ketentuan-ketentuan lainnya sebagai peserta program pengembangan energi nabati dan revitalisasi perkebunan.
Bahwa berdasarkan lampiran Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 37/KPTS/ PERKE/2008 tanggal 27 Februari 2008 tentang Penetapan Petani Peserta Program Revitalisasi Pembangunan Perkebunan Karet Tahun 2008 untuk Desa Lubuk Pauh Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas ditetapkan sebanyak 150 petani peserta dan dari 150 petani peserta tersebut, setelah diverifikasi kelengkapan persyaratannya oleh terdakwa selaku Pemrakarsa kredit hanya sebanyak 118 (Seratus delapan belas)petani peserta saja yang memenuhi persyaratan untuk dapat mengikuti program Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) dengan Pola Non Kemitraan tersebut.
Bahwa Budiman, SH dengan dalih seolah-olah telah ditunjuk sebagai kordinator kelompok tani yang mewakili sebanyak 118 petani peserta telah mengumpulkan semua dokumen-dokumen kelengkapan para kelompok tani, mengingat 118 kelompok tani tersebut yang sebenarnya tidak memenuhi kreteria / syarat sebagai peserta kredit investasi revitalisasi karet rakyat non kemitraan.
Bahwa setelah kelengkapan persyaratan tersebut dianggap lengkap selanjutnya dokumen-dokumen kelengkapan tersebut oleh Budiman, SH diajukan sebagai lampiran kelengkapan persyaratan administrasi dalam pengajuan kredit kepada terdakwa.
Bahwa terdakwa selaku Account Officer Ritel dan KomersilKredit pada PT. BRI Cabang Lubuklinggau setelah menerima kelengkapan dokumen-dokumen yang diajukan tersebut, kemudian terdakwa membuat LKN (Laporan Kunjungan Nasabah) serta terdakwa pun membuat LPJ (Laporan Penilaian Jaminan), dimana dalam mengisi Form LKN tersebut terdakwa seolah-olah benar-benar melakukan kunjungan nasabah, setiap masing-masing nasabah seolah-olah mohon diizinkan penarikan dana untuk setiap tahapannya serta pendapat dari terdakwa selaku pemerkasa kredit telah menyetujui permohonan dari para nasabah tersebut yang selanjutnya oleh terdakwa diajukan kepada Pimpinan Cabang selaku pemutus kredit yang pada tahun 2008 dijabat oleh Sadarman SE Bin H. Sakur dan pada tahun 2009 dijabat oleh Sulaeman Tahe, SE Bin Tahe untuk disetujui oleh Pimpinan Cabang, selain itu terdakwa pun seolah-olah benar-benar melakukan penilaian jaminan, seolah-olah terdakwa telah melakukan pengecekan kelapangan atas kebenaran dokumen surat kepemilikan tanah dari masing-masing nasabah, sertifikat atas tanah tersebut dinilai oleh terdakwa telah sesuai dengan nilai pasar wajar sehingga dapat dijadikan anggunan yang sebenarnya hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh terdakwa dan terdakwa tidak pernah turun kelapangan untuk memastikan kebenaran dokumen-dokumen atas kepemilikan tanah tersebut.
Bahwa meskipun Terdakwa selaku Account Officer Ritel dan KomersilKredit berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. BRI ( Persero ) PPK Bisnis Ritel sesuai Surat Keputusan NOKEP : S.3-DIR/ADK/02/2008, yang memiliki tugas dan tanggung jawab diantaranya Menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan kredit, Melakukan pemeriksaan ke lapangan (lokasi usaha dan atau tempat tinggal / domisili debitur) dan wajib memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya yang dituangkan dalam Form LKN, bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian jaminan dan menuangkan dalam Form Laporan Penilaian Jaminan, dan atau bertanggung jawab atas hasil penilaian jaminan yang dilakukan oleh penilai independen yang ditunjuk, Memberikan informasi tentang kondisi riil keuangan debitur / calon debitur sesuai hasil pemeriksaan kelapangan dan memeriksa kembali kewajaran laporan keuangan debitur / calon debitur (baik audited maupun non audited) serta Harus meyakini kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit termasuk kelengkapan dokumennya, serta bertanggung jawab atas kebenaran data entry dalam LAS, namun Terdakwa atas permintaan Budiman, SH telah dengan sengaja memalsukan isi dari Form LKN dan Form LPJ.
Bahwa atas usulan Terdakwa selaku pemrakarsa kredit kepada Pimpinan PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Lubuklinggau tahun 2008 yaitu Sadarman, SE selaku pemutus kredit telah disetujui sebanyak 91 (sembilan puluh satu) permohonan plafon kredit dengan total jumlah kredit sebesar Rp. 5.640.661.754,00 (lima miliar enam ratus puluh jutas enam ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah) dan usulan terdakwa selaku pemrakarsa kredit kepada Pimpinan PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Lubuklinggau tahun 2009 yaitu Sulaiman Tahe, SE selaku pemutus kredit telah disetujui sebanyak 27 (dua puluh tujuh) permohonan plafon kredit dengan total jumlah kredit sebesarRp. 1.674.188.352,00 (satu miliar enamratus tujuh puluh empat juta seratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus limapuluhrupiah) dengan total pinjamam yang rencananya akan dikucurkan adalah sebanyak Rp. 7.314.850.106,00 (tujuh miliar tiga ratus empat belas juta delapan ratus lima puluh ribu seratus enam rupiah).
Bahwa terhadap Fasilitas kredit sebanyak 118 debitur revitalisasi perkebunan Desa Lubuk Pauh Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas yang telah dicairkan oleh PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Lubuk Linggau sebanyak 602 (enam ratus dua) kwitansi dengan jumlah sebesar Rp. 3.681.030.800,00 (tiga milyar enam ratus delapan puluh satu juta tiga puluh ribu delapan ratus rupiah), yang terdiri atas Sebanyak 107 kwitansi sebesar Rp. 1.090.369.000,00 (Satu milyar sembilan puluh juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) disetujui oleh Pemimpin Cabang yaitu Sadarman, sebanyak 390 kwitansi sebesar Rp. 2.077.592.050,00 (dua milyar tujuh puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima puluh rupiah) disetujui oleh Pemimpin Cabang yaitu Sulaiman Tahe, sebanyak 93 kwitansi sebesar Rp. 327.408.750,00 (tiga ratus dua puluh tujuh juta empat ratus delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) disetujui oleh Pemimpin Cabang yaitu Nirwanus Halfi Andra dan sebanyak 12 kwitansi sebesar Rp. 185.661.000,00 (seratus delapan puluh lima juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah) disetujui oleh Pemimpin Cabang Sementara yaitu Sudirman Thaman.
Bahwa untuk setiap kali pencairan terhadap 118 kelompok tani, Terdakwa selalu memberitahukan hal tersebut kepada Budiman, SH bahwa uang pinjaman telah dapat diambil selanjutnya Budiman beserta para kelompok tani bersama-sama ke PT. BRI Cabang Lubuklinggau guna mengambil uang pinjaman yang telah cair tersebut, selanjutnya setelah uang dicairkan kepada masing-masing kelompok tani kemudian oleh Budiman, SH uang dari masing-masing kelompok tani tersebut diambil semuanya oleh Budiman, SH secara tunai dengan alasan untuk biaya pembuatan kebun sehingga total uang yang telah diterima oleh Budiman, SH dari para kelompok tani sebanyak 118 kelompok tani adalah sebesar Rp. 2.031.964.750,00 (dua milyar tiga puluh satu juta sembilan ratus enam puluh empat juta tujuh ratus lima puluh rupiah)akan tetapi ternyata uang yang telah diserahkan oleh para kelompok tani tersebut tidak dipergunakan oleh Budiman, SH sebagaimana mestinya melainkan telah dipergunakan oleh Budiman, SH untuk keperluan pribadinya sedangkan sisanya dari pencairan yang sebesar Rp. 1.649.066.050,00 (satu milyar enam ratus empat puluh sembilan juta enam puluh enam ribu lima puluh rupiah), hingga saat ini belum dicairkan;
Bahwa benar dokumen-dokumen para petani dalam kegiatan Revitalisasi Perkebunan diantaranya semua KTP para Petani tidak ada Pas Photonya dan tanggal pembuatan KTP semua sama, semua KK para Petani dibuat pada bulan dan tahun yang sama, KTP lebih dahulu dibuat kemudian KK (Tahun 2008), Memorandum Analisis dan Putusan Kredit yang ditandatangani oleh Terdakwa dimana pada bagian I.5 Legalitas dan Izin Usaha semua Petani hanya terdapat 2 nomor KK yaitu 1605140205080074 dan 16051404040470042 namun di tandatangani oleh terdakwa selaku Pemrakarsa Kredit, Antara Nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada KTP yang terdapat pada Memorandum Analisis dan Putusan Kredit yang ditandatangani oleh terdakwa terhadap para Petani semuanya berbeda dengan yang tertera pada Akta Perjanjian Kredit yang ditandatangani oleh Notaris Akmaluddin, SH, Nomor NIK pada KTP dan nomor KK yang tertera pada Memorandum Analisis dan Putusan Kredit para Petani yang ditandatangani oleh terdakwa tidak ada yang sesuai dengan foto copy KTP dan KK sebagaimana terlampir dalam dokumen para petani, Sebagian besar Memorandum Analisis dan Putusan Kredit para Petani yang ditandatangani oleh terdakwa terlebih dahulu dilakukan Pemutusan Kredit baru kemudian dibuatkan Laporan Penilaian Jaminan (LPJ), Sebagian besar sertifikat yang dijadikan agunan oleh para Petani diterbitkan oleh BPN setelah dilakukan pemutusan Kredit terlebih dahulu oleh terdakwa, semua Agunan dari para Petani berlokasi yang sama yaitu di komplek Persawahan irigasi Batu Pepe serta Batas-batas tanah yang tertera dalam LPJ sangat berbeda dengan batas-batas tanah yang tertera dalam SPH (Surat Pengakuan Hak) serta tidak adanya dokumen bahwa petani peserta tersebut tidak masuk dalam daftar hitam tidak terlalu dipermasalahkan oleh terdakwa dan terdakwa akui bahwa seharusnya hal tersebut tidak lah boleh dilakukan oleh terdakwa akan tetapi hal ini tetap dilakukan oleh terdakwa karena adanya banyak desakan dari instansi pemerintahan Kabupaten Musi Rawas serta atas permintaan Budiman, SH.
Bahwa formulir Memorandum Analisis Dan Putusan Kredit KPEN-RP Karet Rakyat / Kakao pola Non Kemitraan yang dibuat oleh Terdakwa semua data-data yang terdapat didalamnya adalah fiktif semua (tidak sesuai dengan dokumen pendukung yang terdapat dalam berkas debitur) selain itu formulir Laporan Penilaian Jaminan yang juga dibuat oleh terdakwa semua data-data yang terdapat didalamnya adalah fiktif (tidak sesuai dengan dokumen pendukung yang terdapat dalam berkas debitur), hal tersebut dilakukan terdakwa karena mengganggap formulir tersebut adalah sebagai formalitas saja sehingga terdakwa merasa hal tersebut tidak penting.
Bahwa Terdakwa telah mengetahui bahwa para petani peserta bukanlah merupakan penduduk setempat (Desa Lubuk Pauh Kecamatan BTS Ulu) melainkan penduduk dari desa lain (Kecamatan Tugumulyo), sehingga pada saat Terdakwa melakukan kunjungan Nasabah, Terdakwa bukan ke Desa Lubuk Pauh melainkan Terdakwa berkunjung ke Desa Tugumulyo namun didalam formulir LKN (Laporan Kunjungan Nasabah) yang dibuat oleh Terdakwa seolah-olah Terdakwa berkunjung ke Desa Lubuk Pauh yang sebenarnya sama sekali tidak benar data tersebut.
Bahwa benar para petani sama sekali tidak mengetahui di mana kebun milik mereka, tidak pernah diajak oleh Terdakwa untuk melihat lokasi kebun dan terdakwa sama sekali tidak pernah bertemu dengan para petani baik untuk mengecek lokasi tanah yang diagunkan oleh para petani maupun melakukan kunjungan kepada para nasabah serta para petani pun tak pernah tahu kapan proses pencairan kegiatan tersebut karena para petani sama sekali tidak pernah diajak ke PT. Bank Rakyat Indonesia cabang Lubuklinggau untuk proses pencairan.
Bahwa baik Budiman, SH maupun Al Imron, pernah bertemu dengan Sadarman dan Sulaiman Tahe pada selaku Pimpinan Cabang PT. BRI Cabang Lubuklinggau.
Bahwa saksi Al Imron yang mempersiapkan semua data-data para petani peserta guna mengikuti kegiatan revitalisasi perkebunan dalam pemberian kredit Investasi (KI) Revitalisasi Karet Rakyat non kemitraan pada PT. BRI Cabang LubuklinggauTahun 2008yang mana saksi Al Imron mempersiapkan itu semua dikarenakan atas permintaan dari Budiman, SH yang bertindak seolah-olah sebagai kordinator para kelompok petani peserta.
Bahwa Sadarman dan Sulaiman Tahe selaku Pinca PT. BRI Cabang Lubuklinggau sama selaki tidak pernah melakukan verifikasi berkas para petani dan memeriksa kelengkapan berkas tersebut hanya sekedar kasat mata karena Sadarman dan Sulaiman Tahe hanya percaya saja pada hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh terdakwa selaku AO.
Bahwa Budiman, SH ada memberikan sejumlah uang kepada Sadarman selaku Pinca PT. BRI Cabang Lubuklinggau guna kelancaran pencairan tersebut, dan Budiman, SH pun ada memberikan sejumlah uang kepada Al Imron, SH namun Budiman, SH berkelit itu hanya sebagai hutangan akan tetapi Budiman, SH tidak membantah bahwa uang yang telah diberikan kepada Sadarman dan Al Imron tersebut adalah uang yang berasal dari pencairan kredit;
Bahwa terdakwa membenarkan Barang Bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah diajukan dan diperlihatkan bukti surat berupa :
Dokumen Berkas Peserta KPEN-RP Kelompok Tani Desa Lubuk Pauh Kec. BTS Ulu Kab. Musi Rawas atas nama Agus Madi, A.Rahman, Aan, Ali Akbar, Amat Sadari, Amri Yatin, Anas, Andri, Ansori, Apriyanto, Arna, Asbi, Asikin, Budiman, Burlian, Bustamil Arifin, Bustomi, Cik Ani, Darmanto, Dasril, Dedet, Dedi Arman, Disun, Fauzi, Gimu, Hanafi, Haryadi, Hayadi, Ibnu Tamimah, Imam Maksum, Intan Pratidina, Ipul, Jarni, Jumantoro, Kamaludin, Kamil, Karil, Karminem, Kartinem, Karyawan, Khudori, Kudori, Larasati, Legimin, Mamat, Margiyanto, Marni, Maryama, Maryana, Maryono, Mahyudin, Masnah, Misdi, Muhamad Nurul Falah, Muhammad Daroji, Muhtarom, Murni, Muzamil, Ningsih, Nur Salim, Nurhayati, Nur Wahid, Nyandi Widiyanti, Pahlevi Gunawan, Prawoto, Pulung, Reno, Ribut, Rina, Rogayati, Rohkimin, Rubiman, Rudi Hartono, Rukun Santoso, Sagiman, Saipul, Samsudin Bin Bandi, Samsudin Bin Paino, Santo, Sarahman, Sarkim, Sasmito, Selamet Kamsul, Sigit Purwanto, Sirowinoto, Siti Nuraini, Siti Nurjanah, Slamet, Sokidi, Sri Hartati, Sri Megawati, Sri Ngatun, Sri Sugiarti, Subowo, Sugiri, Suharyanto, Sukari, Sukismoyo, Supratno, Susilo, Suswanto, Sutoyo, Suyatno, Suyono, Tarman, Tarwi, Tri Mahabrata, Triyono, Untung, Usman, Usman G, Wahyudin, Warsim, Wiji Astuti, Yatno, Yohana, Yuli, Yuni. terdiri dari :
Foto copy KTP
Foto copy KK
Surat Permohonan Debitur
Memorandum Analisis dan Keputusan Kredit
Laporan Penilaian Jaminan
Laporan Kunjungan Nasabah
Surat Keterangan Usaha
Surat Pernyataan
Surat Keterangan Domisili
Sertifikat
Akta Notaris perjanjian kredit
Foto Suami Istri.
Permohonan Kredit.
Foto Copy Surat Keputusan NOKEP : S.3-DIR/ADK/02/2008 tentang Revisi Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (PPK BISNIS RITEL).
Foto Copy Surat Edaran NOSE : S.41-DIR/ADK/12/2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) dengan Pola Non Kemitraan (Karet dan Kakao).
Foto Copy SK Bupati Musi Rawas Nomor : 37/KPTS/PERKE/2008 tanggal 27 Februari 2008 tentang penetapan petani revitalisasi perkebunan karet.
Buku register permohonan pinjaman Debitur tahun 2008-2009.
Rekening Koran 118 Debitur Desa Lubuk Pauh yang mendapat pencairan kredit sesuai SK Bupati Musi Rawas Nomor : 37/KPTS/PERKE/2008.
SK Kantor Wilayah PT. Bank BRI (Persero) Tbk. NOKEP: 05D-SDM/BIN/01/2005 tanggal 13 januari 2005 tentang penetapan jabatan Kantor Wilayah PT. BRI (Persero) Tbk.
KTP NIK : 1673060710590001 atas nama NGADINO.
Rekening Pinjaman 118 Debitur Desa Lubuk Pauh yang mendapat pencairan kredit sesuai SK Bupati Musi Rawas Nomor : 37/KPTS/PERKE/2008.
Kwitansi Penarikan 118 Debitur Desa Lubuk Pauh yang mendapat pencairan kredit sesuai SK Bupati Musi Rawas Nomor : 37/KPTS/PERKE/2008.
Laporan Pertanggung Jawaban dari pemakaian kredit triwulan pertama dan kedua yang dibuat petani peserta 118 Debitur Desa Lubuk Pauh yang mendapat pencairan kredit sesuai SK Bupati Musi Rawas Nomor : 37/KPTS/PERKE/2008.
Rencana Depenitif Kebutuhan kelompok triwulan 1 dan 2 tahun pertama 118 Debitur Desa Lubuk Pauh yang mendapat pencairan kredit sesuai SK Bupati Musi Rawas Nomor : 37 / KPTS / PERKE / 2008.
Fotocopy Surat Keputusan NOKEP : 476-DIR/SDM/12/2008 tanggal 01 Desember 2008 tentang Pemindahan Unit Kerja Direksi PT. Bank Rakyat Indoinesia (Persero) Tbk. an. Nama Sulaiman Tahe NIP. OB.56496590 / 14960.
Fotocopy Surat Keputusan NOKEP : S.26-DIR/ADK/06/2006 tanggal 16 juni 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (PPK Bisnis Ritel).
Kwitansi pencairan kredit KPEN-RP dari 118 debitur kelompok BUDIMAN di Desa Lubuk Pauh Kec. BTS Ulu Kab. Musi Rawas.
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, ketika diperlihatkan barang bukti tersebut diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa, dan alat bukti/barang bukti lainnya yang diajukan di persidangan, maka setelah melihat persesuaian antara satu dengan yang lain diperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa adalah pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Lubuk Linggau dengan jabatan selaku Account Officer Ritel dan Komersial Kredit berdasarkan surat keputusan Kantor Wilayah PT BRI (Persero) Tbk NOKEP : 05-SDM/BIN/01/2005 tanggal 13 Januari 2005 tentang Penetapan Jabatan;
Bahwa benar pada tahun 2008 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Lubuklinggau telah memberikan fasilitas kredit investasi kepada 118 petani peserta di Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas dalam rangka kegiatan revitalisasi perkebunan untuk tanaman karet dengan pola non kemitraan;
Bahwa benar kegiatan revitalisasi perkebunan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 33/Permentan/T.140/7/2006 tanggal 26 Juli 2006 tentang Pengembangan Perkebunan Melalui Program Revitalisasi Perkebunan dan secara internal BRI diatur berdasarkan Surat Edaran Direksi BRI NOSE : S.41-DIR/ADK/12/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) dengan Pola Non Kemitraan (Karet dan Kakao) Tahun 2006;
Bahwa benar pada tahun 2008 Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Musi Rawas mengadakan kegiatan revitalisasi perkebunan dan bekerjasama dengan BRI Cabang Lubuklinggau dalam pemberian kredit investasi dengan pola non kemitraan untuk perkebunan karet dengan mengajukan sebanyak 150 calon petani peserta yang telah ditetapkan oleh Bupati Musi Rawas berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas No. 37/KPTS/PERKE/2008 tanggal 27 Februari 2008, namun setelah dilakukan verifikasi kelengkapan administrasinya oleh pihak BRI hanya 118 (seratus delapan belas) orang petani peserta yang memenuhi persyaratan;
Bahwa benar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Lubuklinggau telah memberikan fasilitas kredit investasi kepada 118 orang petani peserta dalam rangka revitalisasi perkebunan untuk tanaman karet dengan pola non kemitraan dengan total plafon kredit sebesar Rp 7.314.350.106,- yang meliputi limit pokok Kredit Investasi dan limit kredit untuk IDC (Interest During Construction), yaitu limit kredit yang digunakan untuk pembayaran bunga selama pembangunan kebunnya dan kebun tersebut belum menghasilkan (produktif);
Bahwa benar persetujuan pemberian kredit tersebut dilaksanakan secara bertahap, yaitu pada tahun 2008 telah disetujui sebanyak 91 orang petani peserta dengan plafon/limit sebesar Rp 5.640.661.754,- yang diputus/disetujui oleh Pemimpin Cabang BRI Lubuklinggau yang saat itu dijabat oleh Sdr. Sadarman,SE dan pada tahun 2009 telah disetujui fasilitas kredit kepada 27 orang petani peserta dengan total limit kredit sebesar Rp 1.674.188.352,- yang diputus/disetujui oleh Pemimpin Cabang BRI Lubuk Linggau yang saat itu dijabat oleh Sdr. Sulaiman Tahe, SE;
Bahwa benar pencairan terhadap fasilitas kredit yang telah diberikan kepada 118 petani peserta dilakukan secara bertahap, yaitu disetujui pencairan pada saat Pemimpin Cabang dijabat oleh Sdr. Sadarman, SE sebesar Rp 1.890.369.000,-, disetujui pencairan pada saat Pemimpin Cabang dijabat oleh Sdr. Sulaiman Tahe, SE sebesar Rp 2.077.592.050,-, disetujui pencairan pada saat Pemimpin Cabang dijabat oleh Sdr. Nirwanus Halfi Andra sebesar Rp 327.408.750,- dan disetujui pencairan oleh Pemimpin Cabang Sementara Sdr. Sudirman Thaman sebesar Rp 135.661.000,-, sehingga limit pokok kredit investasi yang telah dicairkan seluruhnya berjumlah sebesar Rp 3.681.030.800,-;
Bahwa benar Terdakwa adalah petugas Account Officer (AO) yang bertugas sebagai pemrakarsa kredit yang melakukan analisa kredit dan memberikan rekomendasi/mengusulkan persetujuan diberikannya fasilitas kredit investasi kepada 118 petani peserta revitalisasi perkebunan;
Bahwa benar tugas dan kewajiban Terdakwa selaku petugas AO (Account Officer) adalah sebagai berikut :
Menciptakan hubungan awal dengan calon debitur atau debitur yang akan dilayani.
Memastikan bahwa debitur / calon debitur yang akan dilayani sudah termasuk dalam PS (Pasar Sasaran) dan KRD (Kredit yang dapat dilayani).
Melaksanakan tugasnya berdasarkan kemahiran profesionalnya secara jujur, objektif, cermat dan seksama.
Setiap pejabat pemrakarsa atau penganalisa dan pengevaluasi kredit bertanggung jawab baik untuk diri sendiri maupun secara bersama-sama dengan pejabat yang terlibat dalam putusan kredit tanggung renteng.
Setiap kredit yang diprakarsai telah sesuai dengan ketentuan perbankan dan asas-asas perkreditan yang sehat serta prinsip kehati-hatian.
Menerima, menindak lanjuti permohonan tertulis dari debitur atas kebutuhan kreditnya.
Meyakini kebenaran data dan informasi awal yang disajikan.
Meneliti dan memastikan bahwa dokumen yang mendukung putusan kredit masih berlaku sah dan berkekuatan hukum.
Melakukan negosiasi awal dengan debitur dan melaporkan hasil negosiasi tersebut secara tertulis.
Menyajikan analisis dan evaluasi kredit sesuai dengan format yang berlaku.
Menyajikan secara tertulis resiko yang dapat diidentifikasi berdasarkan hasil analisis.
Meyakini bahwa tipe struktur dan syarat kredit yang diusulkan bersifat melindungi BRI.
Menindaklanjuti penyelesaian PPND (Penyelesaian penundaan dokumen).
Melakukan review dokumen yang menjadi tanggung jawabnya.
Bahwa benar pedoman dalam pemberian kredit investasi dalam rangka revitalisasi perkebunan adalah Surat Edaran Kantor Pusat BRI NOSE: S.41-DIR/ADK/12/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) Dengan Pola Non Kemitraan (Karet dan Kakao) dan Surat Keputusan Direksi BRI NOKEP : S.3-DIR/ADK/02/2008 tentang Revisi Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (PPK BISNIS RITEL).
Bahwa benar berdasarkan Surat Edaran Kantor Pusat BRI NOSE: S.41-DIR/ADK/12/2006 tanggal 20 Desember 2006persyaratan petani peserta program revitalisasi perkebunan adalah sebagai berikut :
Calon petani peserta harus masuk dalam daftar nominatif KPEN-RP yang ditetapkan oleh Bupati / Walikota atau pejabat yang dikuasakan.
Petani peserta terdiri atas pekebun dan atau penduduk setempat yang dibuktikan dengan identitas lengkap seperti KTP dan KK.
Tidak mempunyai tunggakan kredit.
Berusia minimal 21 tahun dan atau sudah menikah.
Maksimal lahan yang dapat dibiayai 4 Ha per petani peserta.
Bersedia mengikuti petunjuk atau pembinaan dari instansi terkait dan mematuhi ketentuan-ketentuan lainnya sebagai peserta program pengembangan energi nabati dan revitalisasi perkebunan
Bahwa benar berdasarkanKeputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Bank bagi Bank Umum pemrakarsa kredit harus meyakini bahwa :
Calon nasabah sudah memenuhi persyaratan-persyaratan yang diminta oleh bank terkait dengan permohonan kreditnya, salah satunya adalah identitas (KTP/SIM/Paspor/lainnya);
Apakah calon nasabah memiliki kemampuan untuk membayar kembali kreditnya;
Apakah pembiayaan yang akan diberikan oleh bank sesuai dengan kondisi yang sebenarnya;
Bahwa benarberdasarkan dokumen kredit yang diperlihatkan di muka persidangan terdapat kejanggalan-kejanggalan antara lain sebagai berikut :
Identitas yang dicantumkan dalam analisa kredit berbeda dengan data pada fotocopy identitas nasabah yang bersangkutan;
Fotocopy identitas (KTP) tidak ada foto dan tanda tangan pemilik KTP, sehingga bank sulit untuk melakukan verifikasi atas keabsahan tanda tangan pada dokumen-dokumen lainnya;
Pada formulir LKN terdapat kolom tanggapan Pejabat BRI (Supervisor) tapi kolom tersebut kosong;
Dalam form Memorandum Analisis dan Putusan Kredit pada butir Kesimpulan antara lain dinyatakan bahwa nasabah tidak tercantum dalam Daftar Hitam BRI dan Bank Indonesia, namun tidak ada lampiran BI Checkingnya;
Bahwa benar fasilitas kredit yang telah dicairkan kepada para petani peserta seluruhnya diserahkan kepada Sdr. Budiman, SH;
Bahwa benar berdasarkan pengakuan Sdr. Budiman, SH di muka persidangan menyatakan telah menerima penyerahan uang dari para petani peserta sejumlah Rp 2.334.000.000,- yang berasal dari hasil pencairan fasilitas kredit investasi dalam rangka revitalisasi perkebunan;
Bahwa benar fasilitas kredit investasi yang diberikan kepada 118 petani peserta saat ini masih digolongkan sebagai kredit lancar dan masih dalam masa graceperiod dan belum ada kewajiban untuk membayar angsuran kreditnya;
Bahwa benar berdasarkan pengecekan lokasi lahan perkebunan milik 118 petani peserta revitalisasi perkebunan yang dilakukan oleh Tim yang terdiri dari unsur Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas, Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas, dan Penyidik Kepolisian Resort Musi Rawas diperoleh fakta bahwa perkebunan tersebut terletak di kawasan Hutan Produksi yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 76/KPTS-II/2001 tanggal 15 Maret 2001tidak boleh dijadikan lahan perkebunan warga karena status tanah tersebut merupakan tanah Negara;
Bahwa benar terhadap lahan perkebunan tersebut telah diterbitkan sertifikat hak milik atas nama para petani peserta revitalisasi perkebunan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas, sehingga dapat menimbulkan permasalahan hukum tersendiri di kemudian hari;
Bahwa benar berdasarkan keterangan Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dalam laporannya No. SR-476/PW07/5/2013 tanggal 10 September 2013 pemberian kredit investasi dalam rangka kegiatan revitalisasi perkebunan dengan pola non kemitraan yang dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Lubuklinggau berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar jumlah fasilitas kredit yang telah dicairkan sebesar Rp 3.681.030.800,-;
Menimbang, untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara persidangan perkara ini seluruhnya dianggap turut termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum tersebut perbuatan Terdakwa dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah secara yuridis perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum seperti tersebut dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan ini dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;--------------------------------------
SUBSIDAIR melanggarPasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan a quo disusun secara subsidaritas, maka sesuai dengan tertib hukum acara pidana atau proces orde yang berlaku, pertama-tama Majelis akan mempertimbangkan dan memberikan penilaian hukum atas dakwaan primair, yang apabila dakwaan primair terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi. Sebaliknya apabila dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis akan mempertimbangkan dan memberikan penilaian hukum atas dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair Surat Dakwaan Penuntut Umum in casu Terdakwa didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2ayat (1)jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, yang didakwakan dalam dakwaan primair Surat Dakwaan in casu rumusannya berbunyi sebagai berikut :
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001tersebut diatasjo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Unsur orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan satu-persatu unsur-unsur pasal tersebut diatas dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap didepan persidangan perkara ini, yaitu sebagaimana diuraikan dibawah ini :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa dalam ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah sama dengan “barangsiapa” sebagai salah satu unsur tindak pidana yang sudah lazim dipergunakan/dirumuskan dalam praktek peradilan pidana dimana “setiap orang” menunjuk pada subyek hukum tertentu selaku penanggung-jawab hak dan kewajiban yang mampu mempertanggung-jawabkan segala sikap tindak dan perbuatannya;
Menimbang, bahwa orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa dalam persidangan perkara ini telah disebutkan secara jelas dalam surat dakwaan bernama NGADINO Bin YUSUF dan diuraikan pula secara lengkap mengenai identitas maupun kedudukan yang melekat pada dirinyaselaku Account Officer Bank BRI Cabang Lubuk Linggauberdasarkan surat keputusan Kantor Wilayah PT BRI (Persero) Tbk NOKEP : 05-SDM/BIN/01/2005 tanggal 13 Januari 2005dan tentang hal ini Terdakwa juga mengakuinya;
Menimbang, bahwa di samping itu selama persidangan Terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik dan menjawab / menanggapi semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga dianggap sebagai subyek hukum yang memiliki kesehatan jasmani maupun rohani;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat unsur“setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Secara Melawan Hukum
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” menurutPenjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 31 Tahun 1999 adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun pebuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 Tanggal 25 Juli 2006, pengertian melawan hukum materiil tersebut telah dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga yang dimaksud dengan melawan hukum dalam pasal ini hanyalah perbuatan melawan hukum formil saja;
Menimbang, bahwa pengertian perbuatan melawan hukum formil adalah semua perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan, baik itu Undang-Undang ataupun peraturan lain di bawah Undang-Undang, seperti Peraturan Premerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah dan seterusnya;
Menimbang, bahwa dalam kaitan dengan perkara ini Majelis akan mempertimbangkan apakah dalam melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum, Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum ataukah tidak;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi-saksi antara lain saksi Sasmito, saksi Suharyanto, saksi Budiman, SH, saksi Sadarman, SE, saksi Sulaiman Tahe, SE yang dibenarkan oleh Terdakwa dinyatakan bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Lubuklinggau pada tahun 2008 dan 2009 telah menyetujui pemberian fasilitas kredit investasi 118orang petani peserta selaku debitur dalam rangka program revitalisasi perkebunan dengan pola non kemitraan dengan total limit kredit sebesar Rp 7. 314.350.106,- yang persetujuannya dilakukan secara bertahap, yaitu pada tahun 2008 disetujui sebanyak 91 orang dengan limit kredit sebesar Rp 5.640.661.754,- dan pada tahun 2009 sebanyak 27 orang dengan limit sebesar Rp 1.674.188.352,-;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 33/Permentan/Ot.140/7/2006 tanggal 26 Juli 2006 tentang Pengembangan Perkebunan melalui Program Revitalisasi Perkebunan ditetapkan sebagai berikut :
Pasal 1 :
Angka 9 : “Petani peserta adalah pekebun dan/atau penduduk setempat yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota sebagai penerima fasilitas Program Revitalisasi Perkebunan”;
Angka 10: “Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha kurang dari 25 Ha”;
Angka 11: “Penduduk setempat adalah penduduk lokal atau pendatang yang telah terdaftar dan memiliki identitas”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Kantor Pusat BRI NOSE : S.41-DIR/ADK/12/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) dengan Pola non Kemitraan (Karet dan Kakao) ditetapkan sebagai berikut :
Angka Rumawi II Pengertian:
Huruf H. Petani peserta adalah pekebun dan/atau penduduk setempat yang ditetapkan oleh BRI sebagai penerima KPEN-RP berdasarkan daftar calon petani peserta.
Huruf I. Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha kurang dari 25 Ha.
Huruf J. Penduduk setempat adalah penduduk lokal atau pendatang yang telah terdaftar dan memiliki identitas.
Angka Romawi V Mitigasi Risiko:
Huruf A. Pemenuhan syarat legalitas. Pemenuhan legalitas selaku petani peserta KPEN-RP, legalitas usaha harus lengkap dan berlaku. Ketiadaaan atau ketidak lengkapan dan atau tidak berlakunya legalitas tersebut dapat menimbulkan potensi kerugian bagi BRI dikemudian hari.
Huruf B. Cros check informasi terhadap petani peserta. Untuk memperoleh keyakinan yang tinggi terhadap petani peserta, harus mengumpulkan informasi yang lebih lengkap mengenai kemampuan, keahlian, pengalaman, bonafiditas dan reputasi petani peserta mengelola usaha dibidang perkebunan. Kekurangan menggali informasi akan menyebabkan kesalahan dalam memberikan kredit dan dapat menimbulkan risiko kredit dikemudian hari.
Huruf C. Pemeriksaan dilapangan harus jelas dan benar serta dilakukan secara rutin terutama dalam masa pembangunan kebun. Pada saat kredit dicairkan kepada petani peserta yang akan digunakan untuk melaksanakan pembangunan kebun, pemrakarsa harus melakukan pemeriksaan dilapangan dengan jelas dan benar serta dilakukan secara rutin untuk menghindari penyalahgunaan kredit dan harus memastikan bahwa KPEN-RP digunakan untuk pembangunan kebun. Penyalahgunaan KPEN-RP akan menimbulkan risiko bagi BRI dikemudian hari.
Huruf D. Pembinaan petani peserta KPEN-RP. Untuk memperkecil risiko terjadinya petani peserta mengalami wanprestasi, Kanca melakukan koordinasi dengan UPT Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pengelolaan, pengendalian dan pembinaan dibidang perkebunan.
Huruf F. Pengalaman dan keahlian petani peserta di bidang usaha perkebunan. Untuk memperkecil risiko pemberian KPEN-RP pola non kemitraan, sebaiknya petani peserta yang mengikuti program revitalisasi perkebunan telah memiliki pengalaman di bidang usaha perkebunan.
Angka Romawi VIII. Kewajiban Petani Peserta.
Menggunakan kredit yang diterima untuk mengembangkan, membangun, mengusahakan kebun.
Mengembangkan, membangun, mengusahakan kebun dengan bimbingan dari instansi yang membidangi perkebunan sesuai standar teknis.
Menjual hasil kebunnya dengan harga sesuai ketentuan yang berlaku.
Membayar kewajiban kepada Bank berupa angsuran pokok, bunga dan biaya lainnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
Membentuk wadah kelompok tani atau koperasi.
Angka Romawi IX. Ketentuan dan persyaratan kredit. Huruf E. Persetujuan pemberian kredit untuk program pengembangan energi nabati dan revitalisasi perkebunan sepenuhnya berada pada Bank dan diputuskan oleh Bank atas dasar pertimbangan kelayakan sesuai prinsip kehatian-hatian dan azas-azas perkreditan yang sehat.
Angka Romawi X. Prosedur pemberian kredit. Huruf C :
Angka 1 “Analisis, evaluasi, dan pencairan kredit serta dilakukan analisis terhadap faktor 5’C (Character, Capital, Condition, Capacity, Collateral) dengan berpedoman pada PPK Bisnis Ritel dan ketentuan yang berlaku di bank”.
Angka 2 Wewenang putusan kredit sesuai dengan ketentuan PDWK yang berlaku (SE No : S.39-DIR/ADK/08/2006, tgl 24 Agustus 2006).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, antara lain saksi Sasmito, saksi Suharyanto, saksi Budiman, SH, saksi Wiguno yang diakui pula oleh Terdakwa dinyatakan bahwa para petani yang terdaftar sebagai debitur fasilitas kredit dalam rangka revitalisasi perkebunan tidak tinggal dan berkebun di Desa Lubuk Pauh, melainkan berasal dari Desa Tugu Mulyo;
Menimbang, bahwa para petani tersebut di dalam berkas perkreditannya memang melampirkan fotocopy KTP dan KK serta Surat Keterangan Domisili seolah-olah para petani tersebut adalah penduduk Desa Lubuk Pauh dan bertempat tinggal serta berkebun di Desa Lubuk Pauh, namun berdasarkan keterangan saksi Sasmito dan saksi Suharyanto dinyatakan bahwa pada saat akan mengikuti program revitalisasi perkebunan ini memang mereka diminta mengumpulkan data identitas berupa fotocopy KTP dari Desa Tugu Mulyo, sehingga pada saat di persidangan ditunjukkan bukti fotocopy KTP Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu keduanya tidak mengakui bahwa fotocopy KTP tersebut adalah milik mereka. Hal ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan lapangan oleh Tim Audit Internal BRI, sesuai yang disampaikan oleh saksi Wiguno, yang menjumpai 6 (enam) orang petani peserta yang menyatakan bahwa mereka tidak bertempat tinggal dan berkebun di Desa Lubuk Pauh, sehingga data-data persyaratan kredit yang berupa antara lain KTP, KK dan Surat Keterangan Domisili adalah tidak benar, sehingga para petani tersebut seharusnya tidak memenuhi syarat sebagai peserta revitalisasi perkebunan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 33/Permentan/Ot.140/7/2006 tanggal 26 Juli 2006 dan Surat Edaran Kantor Pusat BRI NOSE : S.41-DIR/ADK/12/2006 tanggal 20 Desember 2006;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT BRI (Persero) Tbk NOKEP : S.26-DIR/ADK/06/2006 tanggal 16 Juni 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT BRI (Persero) Tbk. (PPK Bisnis Ritel) antara lain dinyatakan bahwa pre-screening (pemeriksaan awal) adalah suatu prakarsa dan evaluasi yang mendalam oleh pejabat pemrakarsa kredit, menyangkut antara lain PS (Pemeriksaan Setempat), KRD (Kredit yang bisa diberikan), Daftar Hitam, dan lain-lain, sehingga suatu permohonan kredit dapat disimpulkan apakah dapat diproses lebih lanjut atau tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT BRI (Persero) Tbk NOKEP : S.3-DIR/ADK/02/2008 tanggal 21 Februari 2008 tentang Revisi Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (PPK Bisnis Ritel) Poin C. Profesionalisme dan Integritas Pejabat Kredit dinyatakan bahwa semua pejabat BRI yang terkait dengan perkreditan harus mentaati etika pemberian kredit, meliputi :
Melaksanakan kemahiran profesionalnya di bidang perkreditan secara jujur, obyektif, cermat dan seksama.
Menyadari dan memahami sepenuhnya ; Undang Undang Republik Indonesia No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, serta menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan sebagaimana disebutkan dalam pasal 49 ayat 2 (dua) UU dimaksud.
Menyadari bahwa setiap pemberian kredit kepada peminjam manapun dan atau dari kelompok apapun hendaknya benar-benar didasarkan pada asas-asas kredit yang sehat, didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang obyektif, independen dan profesionalisme perbankan.
Menyadari bahwa profesionalisme perbankan merupakan tuntutan bagi pejabat bank dalam penguasaan kondisi usaha usaha peminjam, obyektifitas dari analisis/putusan yang diambil, kemandirian dalam mengambil sikap/putusan, pemahaman aspek legal perkreditan dan ketertiban pelaksanaan kepatuhan terhadap peraturan
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Rifai Bin Danuri dan saksi Hasan Basri Nasution, keduanya pegawai Bagian ADK BRI Cabang Lubuklinggau menyatakan bahwa keduanya hanya memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan kredit, namun tidak melakukan verifikasi apakah dokumen-dokumen sudah benar, seperti KTP yang tidak ada foto dan tanda tangan pemiliknya, Kartu Keluarga (KK) yang juga tidak ada tanda tangan pemilik/Kepala Keluarga serta diterbitkan kemudian setelah terbit KTP dan berdasarkan keterangan saksi Ruli Ade Mulya, S.Ip (Kasie Pemerintahan Kecamatan BTS Ulu) dan saksi Nawawi, SH, MH (Camat BTS Ulu) yang membawahi Desa Lubuk Pauh keduanya menyatakan bahwa KTP dan KK tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Kecamatan BTS Ulu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Sadarman, SE dan Sulaiman Tahe, SE menyatakan bahwa selaku Pemimpin Cabang BRI yang bertindak sebagai pemutus kredit keduanya tidak memeriksa berkas-berkas persyaratan kredit, karena hal tersebut merupakan tugas dan kewenangan Account Officer (AO) selaku pemrakarsa kredit, sedangkan Terdakwa selaku AO tidak memeriksa keabsahan dokumen persyaratan kredit, karena sudah diseleksi oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dinyatakan bahwa Terdakwa telah melakukan kunjungan nasabah dan Terdakwa juga mengetahui bahwa para petani tersebut tidak bertempat tinggal di Desa Lubuk Pauh, namun di dalam formulir Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) ternyata Terdakwa tidak menjelaskan tentang keadaan seperti ini, bahkan data nomor KTP dan KK yang tercantum pada LKN dan Memorandum Analisis Kredit (MAK) menggunakan nomor yang sama untuk setiap petani peserta, demikian juga data lahan lokasi kebun batas-batasnya adalah sama (utara, selatan, barat dan timur);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut tindakan Terdakwa telah melanggar ketentuan Surat Keputusan Direksi PT BRI (Persero) Tbk NOKEP : S.26-DIR/ADK/06/2006 tanggal 16 Juni 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT BRI (Persero) Tbk. (PPK Bisnis Ritel) dan Surat Keputusan Direksi PT BRI (Persero) Tbk NOKEP : S.3-DIR/ADK/02/2008 tanggal 21 Februari 2008 tentang Revisi Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (PPK Bisnis Ritel);
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Bank bagi Bank Umum ditetapkan antara lain sebagai berikut :
Prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit adalah memberikan kredit dengan cara-cara yang hati-hati, sehingga tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank;
Bank harus memastikan kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit;
Bank wajib melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen identitas debitur, antara lain melalui telepon, kunjungan langsung ke debitur atau melakukan konfirmasi kepada pihak lain yang mengenal debitur;
Bank harus melakukan analisis secara lengkap, akurat dan obyektif yang menggambarkan semua informasi terhadap usaha dan data pemohon;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, antara lain saksi Sasmito, saksi Suharyanto, saksi Budiman, SH, saksi Nawawi, SH, MH, saksi Ruli Ade Mulya, S.Ip dan bukti surat berupa berkas perkreditan yang ditunjukkan di muka persidangan diperoleh kesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa sebagai Account Officer dalam memproses kredit telah melanggar ketentuan dalam PPK Bisnis Retail dengan cara menggunakan dokumen identitas (KTP dan KK) serta Surat Keterangan Domisili yang tidak sesuai dengan keadaannya dan tidak melengkapi persyaratan kredit seperti : tidak adanya BI Checking untuk mengetahui apakah seorang calon debitur memiliki pinjaman di bank lain, tidak ada kunjungan nasabah, tapi Terdakwa membuat Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang seolah-olah telah dilaksanakan kunjungan nasabah, Terdakwatidak melakukan analisa tehadap calon debitur berdasarkan prinsip kehati-hatian dan kredit yang diajukan atas nama pemohon namun digunakan oleh orang lain dalam hal ini saksi Budiman, SH,;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka menurut Majelis unsur “secara melawan hukum” telah terpenuhi;
Ad. 3 Unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menurut Prof.Sudarto perbuatan memperkaya artinya berbuat apa saja misalnya mengambil,memindah bukukan, menanda tangani kontrak dan lain sebagainya oleh sipembuat sehingga bertambah kekayaannya.
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi - sama sekali tidak memberi penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian/batasan ataupun mengenai apa yang menjadi kriteria dari pada unsur “memperkaya” sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1).
Menimbang, memperhatikan penggunaan imbuhan “memper” pada kata dasar “kaya” menunjukkan bahwa kata “memperkaya” memiliki arti sebagai suatu perbuatan aktif untuk membuat kaya atau menambah kaya, sehingga “memperkaya” sama artinya dengan perbuatan seseorang yang semula belum kaya menjadi kaya atau perbuatan seseorang yang sebelumnya sudah kaya menjadi bertambah kaya lagi;
Menimbang, bahwa perbuatan memperkaya yang dilakukan seseorang secara melawan hukum menurut pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya terhadap dirinya sendiri melainkan mungkin pula berakibat terhadap orang lain atau suatu korporasi, sehinga orang lain atau korporasi yang sebelumnya tidak kaya menjadi kaya, atau yang sebelumnya sudah kaya menjadi bertambah kaya.
Menimbang, menurut hemat Majelis bahwa yang menjadi ciri atau ukuran dari adanya perbuatan “memperkaya” sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah dengan adanya fakta pertambahan kekayaan dari pelaku atau orang lain atau korporasi yang dibuat kaya tersebut, dan mengenai hal ini bisa dipastikan dengan membandingkan harta kekayaan yang ada sebelum dan sesudah perbuatan korupsi itu dilakukan oleh pelaku.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan proses pencairan kredit terhadap 118 debitur dilakukan dengan masing-masing debitur, namun kemudian hasil pencairan kreditnya diserahkan kepada saksi Budiman, SH dengan dalih untuk mengelola dan membiayai kebun-kebun para petani;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Sasmito dan saksi Suharyanto menyatakan bahwa mereka bukan merupakan petani pekebun dan tidak berdomisili di Desa Lubuk Pauh dan bahkan menyatakan tidak memiliki lahan kebun serta tidak tahu lokasi lahan kebunnya yang menurut pengakuannya telah dibelinya, sehingga diperoleh petunjuk bahwa penggunaan nama-nama petani tersebut adalah merupakan akal-akalan dan upaya rekayasa dari saksi Budiman, SH yang sebetulnya pemilik seluruh lahan perkebunan agar memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas kredit investasi dalam rangka program revitalisasi perkebunan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa data identitas debitur/petani peserta yang meliputi KTP, KK dan Surat Keterangan Domisili ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya atau dengan kata lain data identitas tersebut dibuat hanya untuk secara formalitas telah memenuhi persyaratan kredit yang ditetapkan, sehingga terkandung unsur rekayasahanya menggunakan nama-nama debitur saja, dengan kata lain pemohon kredit bukanlah orang yang menerima pencairan kredit, hal ini terbukti bahwa hasil pencairan kredit oleh para petani diserahkan kepada saksi Budiman, SH dan hal ini diakui pula oleh saksi Budiman, SH;
Menimbang, bahwa berdasarkan temuan Tim Audit Internal BRI sebagaimana dikemukakan oleh saksi Wiguno yang berhasil menjumpai 6 (enam) orang petani yang namanya tercantum sebagai debitur kredit revitalisasi perkebunan dijelaskan bahwa para petani tersebut tidak tinggal dan berkebun di Desa Lubuk Pauh, sedangkan yang mengerjakan/mengelola kebun adalah orang-orang atau pekerja yang diperintahkan oleh saksi Budiman, SH dan tinggal di dalam bedeng-bedeng yang dibangun di lokasi kebun dan sesuai keterangan saksi Sasmito dan saksi Suharyanto uang hasil pencairan kreditnya diserahkan kepada saksi Budiman, SH, sehingga fasilitas kredit yang digunakan oleh orang lain menurut keterangan saksi Wiguno dan saksi Sadarman, SE digolongkan sebagai kredit topengan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Budiman, SH menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui telah menerima penyerahan dari para petani uang yang berasal dari pencairan kredit hingga mencapai jumlah sebesar Rp 2.334.000.000,-, hal ini menunjukkan bahwa pemberian kredit investasi dalam rangka program revitalisasi perkebunan kepada 118 petani peserta oleh BRI Cabang Lubuklinggau telah memperkaya saksi Budiman, SH sebesar uang yang telah diterimanya dan/atau pemilikan lahan kebun beserta tanamannya yang berlokasi di Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi Budiman, SH menyatakan bahwa setiap pencairan kredit yang bersangkutan selalu memberikan bagian uang kepada saksi Sadarman, SE yang jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar Rp 200.000.000,- dan kepada saksi Ali Imron sebesar Rp 75.000.000,- serta dalam jumlah yang relatif kecil juga pernah memberikan uang kepada Terdakwa, namun karena keterangan ini hanya berdiri sendiri, sehingga Majelis berpendapat bahwa Terdakwa tidak terbukti telah ikut menerima dan/atau menikmati uang hasil tindak pidana tersebut, namun tindakan Terdakwa terbukti telah memperkaya orang lain;
Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan diatas Majelis berpendapat bahwa unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “merugikan keuangan Negara” secara harfiah adalah sama artinya dengan menjadi rugi/berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam penjelasan umum Undang-undang No.31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban, yang timbul karena :
berada dalam penguasaan,pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah.
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum perusahaan yang menyertakan Modal Negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berasarkan perjanjian yang berasal dari kekayaan negara .
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-undang no.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dinyatakan selanjutnya BUMN adalah Badan Usaha yang seluruh maupun sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari Kekayaan Negara yang dipisahkan.
Menimbang bahwa pasal 1 angka 2 Undang-undang no.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dinyatakan bahwa Persero adalah perusahaan perseroan yang modalnya terbagi dalam saham seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Menimbang, bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. adalah merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Persero, sehingga kerugian yang menimpa BRI adalah merupakan kerugian keuangan negara;
Menimbang, bahwa fasilitas kredit investasi yang diberikan oleh BRI Cabang Lubuklinggau kepada 118 orang petani peserta dalam rangka program revitalisasi perkebunan saat ini secara administratif masih berstatus sebagai kredit lancar dan masih dalam masa grace period, namun demikian karena pemberian kreditnya dilakukan atas dokumen-dokumen yang tidak benar, maka secara hukum keputusan pemberian kredit tersebut adalah tidak sah dan secara akuntansi dianggap sebagai kerugian total (total loss), sehingga BRI Cabang Lubuklinggau menderita kerugian sebesar fasilitas kredit yang telah dicairkan, yaitu sebesar Rp 3.681.030.800,- sesuai dengan keterangan Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan terungkap pula bahwa lahan perkebunan yang dibiayai dengan fasilitas kredit tersebut berada di kawasan hutan produksi yang menurut Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 76/KPTS-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 tidak diperbolehkan untuk dijadikan lahan perkebunan warga karena merupakan tanah negara;
Menimbang, bahwa lahan perkebunan yang dibiayai dengan fasilitas kredit investasi yang ternyata berada dalam kawasan hutan produksi telah diterbitkan sertifikat tanah berupa Sertifikat Hak Milik, hal ini akan menimbulkan permasalahan hukum tersendiri di kemudian hari, antara lain BRI tidak dapat melakukan eksekusi terhadap lahan kebun tersebut apabila kreditnya dinyatakan macet dan/atau timbulnya sengketa kepemilikan lahan;
Menimbang, bahwa lahan perkebunan yang dijadikan sebagai agunan tambahan untuk fasilitas kredit investasi yang merupakan second way out, namun karena juga sekaligus hasil kebun tersebut merupakan sumber pelunasan bagi fasilitas kreditnya yang berarti merupakanfirst way out, maka sesuai dengan pendapat Ahli dari Bank Indonesia (Elyana Kurniati Widyasari) kolektibilitas atau kualitas kredit tersebut perlu dilakukan penyesuaian (adjudgement), tidak bisa lagi digolongkan sebagai kredit lancar, sehingga pemberian kredit kepada 118 orang petani peserta dalam rangka program revitalisasi perkebunan sekurang-kurangnya berpotensi menimbulkan kerugian bagi BRI. Hal ini sesuai dengan unsur pasal ini yang menggunakan kata “dapat” menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, yang berarti bahwa kerugian keuangan negara tersebut tidak harus sudah terjadi;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam nota pembelaannya yang menyatakan bahwa dalam kasus ini tidak ada kerugian keuangan negara dengan demikian alasan ini dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, makaMajelis berpendapat unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terpenuhi;
Ad. 5 Unsur orang yang melakukan, meyuruh melakukan dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa oleh karena kwalifikasi delik yang didakwakan kepada terdakwa oleh penuntut Umum dikaitkan dengan ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka Majelis akan mempertimbangkannya dalam pertimbangan hukum di bawah ini;
Menimbang, bahwa keberadaan dan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dalam suatu dakwaan adalah bukan sebagai unsur delik melainkan untuk memperluas pelaku yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas terjadinya sebuah peristiwa pidana. Penerapan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 memungkinkan untuk menjerat orang lain sekalipun peranannya hanya sebagai peserta (yang melakukan bersama-sama), menyuruh melakukan, ataupun yang peranannya hanya menyediakan sarana saja, yaitu untuk diposisikan sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa oleh karena fungsi dari Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tersebut adalah seperti yang telah dipertimbangkan di atas, maka dalam hal tidak terbukti ada orang lain yang turut serta mengambil peranan secara bersama-sama dengan terdakwa dalam melakukan perbuatan yang didakwakan, hal ini tidak dengan sendirinya menjadikan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan yang telah terbukti dilakukannya, dan sebaliknya dengan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ini memungkinkan seorang peserta dapat dihukum atas perbuatannya, walaupun perbuatannya tersebut hanya memenuhi sebagian saja dari tindak pidana, atau peserta itu hanya memberikan sumbangan maupun bantuan dalam bentuk perbuatan-perbuatan tertentu kepada orang lain untuk melaksanakan tindak pidana;
Menimbang, bahwa pemberian kredit merupakan suatu rangkaian proses dari awal berupa kelengkapan administrasi, analisis, putusan kredit, Instruksi Pencairan Kredit hingga pelaksanaan pencairan kredit merupakan suatu rangkaian yang saling berhubungan dan tidak bisa dipisahkan sebagaimana keterangan ahli Elyana Kurniati Widyasari;
Menimbang, bahwa tugas Terdakwa selaku Account Officer sebagai pemrakarsa kredit, sebagai petugas yang menganalisa kelayakan kredit berdasarkan prinsip kehati-hatian, sebagai petugas yang memproses paket kredit, sedangkan tugas Pincapem adalah sebagi pemutus kredit dan tugas Bagian Administrasi Kredit (ADK) dan tugasTeller adalah memproses dan melaksanakan pencairan kredit;
Menimbang, bahwa dalam hal pencairan kredit 118 debitur maka terhadap pejabat administrasi (ADK), terdakwa selaku pejabat Account Officer dan pimpinan cabang sebagai pemutus kredit dan kasir (Teller) semuanya terlibat secara langsung dan mempunyai tanggung jawab secara internal bank maupun tanggung jawab pidana apabila proses pemberian kredit tersebut dilakukan dengan cara-cara yang tidak benar dan melanggar ketentuan-ketentuan internal maupun ketentuan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa pada tahun 2008 Terdakwa yang menjabat sebagai Account Officer yang bertugas sebagai pemrakarsa kredit telah menerima berkas permohonan kredit sebanyak 150 orang petani peserta program revitalisasi perkebunan sebagaimana telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas No. 37/KPTS/PERKE/2008 tanggal 27 Februari 2008 yang selanjutnya setelah dilakukan verifikasi oleh Terdakwa hanya 118 orang yang memenuhi persyaratan;
Menimbang, bahwa permohonan kredit sebanyak 118 orang yang telah dilakukan analisis dan direkomendasikan oleh Terdakwa untuk disetujui oleh Pemimpin Cabang sebagai pejabat pemutus kredit ternyata sesuai fakta persidangan didasarkan pada dokumen-dokumen yang tidak benar, bahkan formulir LKN (Laporan Kunjungan Nasabah) dan formulir penilaian jaminan yang dibuat oleh Terdakwa tidak sesuai dengan keadaannya, sehingga menyebabkan hasil analisis kredit tersebut dinyatakan layak untuk disetujui/dibiayai dan sesuai rekomendasi dari Terdakwa permohonan kredit tersebut telah disetujui oleh pejabat pemutus kredit, yang dalam hal ini adalah Pemimpin Cabang;
Menimbang, bahwa apabila Terdakwa telah melakukan langkah-langkah verifikasi, penilaian maupun analisis secara hati-hati (prudent) sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 maupun ketentuan UU Pokok Perbankan yang menuntut langkah kehati-hatian (prudential banking) dalam pemberian kredit, maka permohonan kredit tersebut seharusnya dinyatakan tidak layak. Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Sadarman, SE, saksi Sulaiman Tahe, SE, saksi Wiguno maupun pendapat Ahli dari Bank Indonesia (Elyana Kurniati Widyasari);
Menimbang, bahwa karena langkah-langkah yang dilakukan oleh Terdakwa tidak sesuai dengan peraturan internal BRI maupun Bank Indonesia serta UU Pokok Perbankan, maka Terdakwa bersama-sama dengan Pemimpin Cabang (Sadarman, SE dan Sulaiman Tahe, SE) dan saksi Budiman, SHturut serta menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka kwalifikasi delik sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di atas bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan-perbuatan yang dapatmemenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, maka kepada Terdakwa harus dibebani pertanggung jawabannya secara pidana;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan selain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam pembelaannya yang disampaikan secara tertulis selengkapnya seperti tersebut dalam pembelaannya tertanggal 17 Maret 2014 yang disampaikan dalam persidangan tanggal 17 Maret 2014 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa BUMN adalah badan usaha yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan negara dan fasilitas kredit yang diberikan 100% dibiayai oleh BRI, sehingga dalam kasus ini tidak ada kerugian negara;
Bahwa pemberian kredit telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Surat Edaran Direksi BRI NOSE : S.41-DIR/ADK/12/2006 tanggal 20 Desember 2006 dan sampai saat ini fasilitas kreditnya masih dinyatakan lancar dan Terdakwa juga belum dinyatakan bersalah oleh pihak BRI;
Bahwa pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang menyimpulkan bahwa permohonan kredit dari 118 orang petani adalah fiktif dengan hanya menghadirkan saksi 2 (dua) orang petani tidak dapat digeneralisasi;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki wewenang untuk memutus dan mencairkan kredit, sehingga bagaimana bisa dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi, sementara penerima kredit yang telah menerima uangnya masih bebas di luar;
Bahwa fasilitas kredit KPEN-RP adalah merupakan kredit program, di mana Pemerintah Daerah cq. Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas memiliki peran aktif dan terlibat langsung mulai pemilihan calon petani dan calon lokasi (CPCL), pengumpulan berkas persyaratan kredit, seperti KTP dan KK, pengajuan permohonan pembuatan sertifikat tanah (SHM) kepada BPN dan lain-lain;
Bahwa Inisiatif pengajuan kredit KPEN-RP berasal dari Pemerintah Daerah cq. Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas dan seleksi awal telah dilakukan oleh Dinas dan Instansi terkait;
Bahwa fasilitas kredit diberikan setelah ada asli sertifikat tanah (SHM) dan telah dilakukan pengikatan hak tanggungan serta dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang sah yang dikeluarkan oleh instansi-instansi yang berwenang;
Bahwa Terdakwa memproses permohonan kredit adalah karena tugas yang melekat sebagai Account Officer (AO), sedangkan keputusan akhir ada pada Pemimpin Cabang dan setelah diputus/disetujui oleh Pemimpin Cabang tanggung jawab pencairan kredit ada pada Koordinator ADK
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa mengenai keberatan pertama berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas dinyatakan bahwa kerugian tidak harus sudah terjadi melainkan cukup berpotensi menimbulkan kerugian sudah memenuhi unsur pasal yang didakwakan dan kerugian yang diderita oleh BRI adalah merupakan kerugian keuangan negara, sehingga alasan keberatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa mengenai keberatan nomor 2, berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas terbukti bahwa tindakan Terdakwa telah melanggar atau bertentangan dengan ketentuan internal BRI berupa Surat Edaran Kantor Pusat BRI NOSE : S.41-DIR/ADK/12/2006 tanggal 20 Desember 2006, Surat Keputusan Direksi BRI Nokep : S.26-DIR/ADK/06/2006 tanggal 16 Juni 2006 dan Surat Keputusan Direksi BRI Nokep : S.2-DIR/ADK/02/2008 tanggal 21 Februari 2008 maupun ketentuan eksternal BRI, yaitu Peraturan Menteri Pertanian No. 33/Permentan/Ot.140/7/2006 tanggal 26 Juli 2006, Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 dan UU Pokok Perbankan Pasal 29;
Menimbang, bahwa mengenai keberatan Terdakwa nomor 3 yang menyatakan bahwa saksi petani yang dihadirkan hanya 2 (dua) orang tidak bisa mewakili dan digeneralisir, Majelis Hakim berpendapat bahwa karena keterangan kedua saksi tersebut bersesuaian dan diperkuat oleh keterangan saksi yang lain, antara lain saksi Budiman, SH, saksi Camat BTS Ulu (Sdr. Nawawi, SH, MH), saksi Ruli Ade Mulya, S.Ip, maka keterangan kedua saksi dari unsur petani dapat dinyatakan cukup membuktikan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Terdakwa nomor 4 yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk memutus dan mencairkan, Majelis Hakim berpendapat bahwa pemberian kredit adalah merupakan proses yang melibatkan berbagai pihak, antara lain Bagian Administrasi Kredit yang bertugas melakukan verifikasi awal tentang kelengkapan berkas permohonan kredit dan proses pencairan kredit setelah permohonan kreditnya disetujui, kemudian Account Officer sebagai petugas pemrakarsa kredit yaang bertugas antara lain melakukan analisis kredit dan penilaian kelayakan suatu permohonan kredit, kemudian Pemimpin Cabang sebagai pejabat yang berwenang memutus kredit dan juga Teller yang melaksanakan pembayaran atas pencairan kreditnya;
Menimbang, bahwa dalam kedudukannya sebagai petugas pemrakarsa kredit, Terdakwa memiliki kewenangan untuk meneruskan atau menolak permohonan kredit yang dinilai tidak layak, sehingga Terdakwa juga memiliki peran apakah kredit yang diberikan tersebut telah sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam pemberian kredit atau tidak dan bahkan suatu fasilitas kredit akan menjadi lancar atau tidak tergantung dari ketelitian dan kejelian Terdakwa dalam melakukan analisis atau penilaian terhadap permohonan kredit yang kemudian direkomendasikan untuk disetujui atau ditolak oleh Terdakwa untuk memperoleh keputusan dari pejabat pemutus kredit (i.c. Pemimpin Cabang), dengan demikian maka alasan dan keberatan Terdakwa tidak dapat dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Terdakwa nomor 5 yang menyatakan bahwa dalam pemberian fasilitas kredit revitalisasi perkebunan ini ada peran aktif dari Pemerintah Daerah i.c. Dinas Perkebunan mulai dari penentuan calon petani dan calon lokasi, penyiapan berkas-berkas persyaratan perkreditan dan lain-lain, Majelis Hakim berpendapat bahwa meskipun ada peran dari Pemda, namun keputusan apakah BRI dapat menyetujui permohonan kredit atau tidak ada pada pihak BRI, sehingga alasan inipun tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Terdakwa nomor 6 yang menyatakan bahwa inisiatif dan seleksi awal sudah dilakukan oleh Pemda i.c. Dinas Perkebunan tidak berarti bahwa pihak BRI tidak perlu melakukan penelitian dan penilaian untuk menetapkan layak tidaknya suatu permohonan kredit;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Terdakwa nomor 7 yang menyatakan persetujuan dan pencairan kredit dilaksanakan setelah ada sertifikat tanah dan dilakukan pengikatan hak tanggungan memang hal tersebut sudah benar dan sesuai dengan sikap kehati-hatian yang diperintahkan oleh Bank Indonesia, namun sertifikat tanah tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari karena berada dalam kawasan hutan produksi, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi BRI;
Menimbang, bahwa keberatan nomor 8 mirip dengan keberatan nomor 4 mengenai kewenangan memutus kredit, sehingga terhadap keberatan ini tidak perlu ditanggapi lagi;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya yang disampaikan secara tertulis selengkapnya seperti tersebut dalam pembelaannya tertanggal 17 Maret 2014 yang disampaikan dalam persidangan tanggal 17 Maret 2014 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa perkara ini merupakan perkara perdata;
Bahwa kredit yang diberikan kepada 118 orang petani masih dalam tenggang waktu (grace period) dan belum diwajibkan untuk dilunasi, sehingga belum ada kerugian di pihak BRI;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan unsur-unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penasehat Hukum Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Ngadino Bin Yusuf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yang didakwakan dalam Dakwaan Primer dan Dakwaan Subsider;
Membebaskan Terdakwa Ngadino Bin Yusuf oleh karena itu dari Dakwaan Primer dan Dakwaan Subsider tersebut;
Memerintahkan supaya Terdakwa Ngadino Bin Yusuf untuk segera dikeluarkan dari tahanan;
Memulihkan harkat, martabat serta nama baik Terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa mengenai keberatan Penasehat Hukum Terdakwa nomor 1 yang menyatakan bahwa perkara ini merupakan perkara perdata, Majelis Hakim berpendapat bahwa perjanjian kredit memang merupakan perkara perdata, namun bukan berarti bahwa dalam perjanjian kredit tersebut tidak terdapat unsur pidana, seperti pemalsuan atau rekayasa dokumen yang digunakan dalam proses permohonan kredit, maka perkara ini menjadi perkara pidana;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Penasehat Hukum Terdakwa nomor 2 yang menyatakan bahwa belum ada kerugian di pihak BRI karena fasilitas kreditnya masih dalam masa tenggang (grace period), menurut Majelis Hakim unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah “dapat” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, artinya kerugian tersebut tidak harus terjadi lebih dahulu, melainkan cukup apabila berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan Penasehat Hukum Terdakwa nomor 3 yang menyatakan unsur-unsur dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti, karena berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka keberatan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut harus dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima;
Menimbang bahwa selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf maupun pembenar terhadap perbuatan Terdakwa, maka sepatutnya Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang dirasa adil dengan mempertimbangkan perbuatan Terdakwa serta akibat dari tindak pidana yang dilakukan;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 menyebutkan pidana penjara dan pidana denda, maka Majelis akan menentukan pidana yang tepat kepada Terdakwa sebagaimana akan disebutkan di dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa perihal apakah Terdakwa dapat dibebankan untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, Majelis berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 17 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa “selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18”;
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”;
Menimbang, bahwa dari Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, Majelis berpendapat bahwa penjatuhan hukuman tambahan berupa uang pengganti hanya dapat dijatuhkan apabila Terdakwa telah memperoleh dan menikmati uang dari hasil tindak pidana tersebut dan besarnya sebanyak-banyaknya adalah sama dengan harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi tersebut dan bukan sebesar kerugian negara yang ditimbulkannya;
Menimbang, bahwa perihal uang pengganti tersebut Majelis Hakim berpendapat walaupun di persidangan Terdakwa terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.681.030.800,-, namun Terdakwa tidak terbukti telah memperoleh atau menikmati uang hasil tindak pidana tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa tidak dapat dibebani uang pengganti;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka kepadanya perlu dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa :
Dokumen Berkas Peserta KPEN-RP Kelompok Tani Desa Lubuk Pauh Kec. BTS Ulu Kab. Musi Rawas atas nama Agus Madi, A.Rahman, Aan, Ali Akbar, Amat Sadari, Amri Yatin, Anas, Andri, Ansori, Apriyanto, Arna, Asbi, Asikin, Budiman, Burlian, Bustamil Arifin, Bustomi, Cik Ani, Darmanto, Dasril, Dedet, Dedi Arman, Disun, Fauzi, Gimu, Hanafi, Haryadi, Hayadi, Ibnu Tamimah, Imam Maksum, Intan Pratidina, Ipul, Jarni, Jumantoro, Kamaludin, Kamil, Karil, Karminem, Kartinem, Karyawan, Khudori, Kudori, Larasati, Legimin, Mamat, Margiyanto, Marni, Maryama, Maryana, Maryono, Mahyudin, Masnah, Misdi, Muhamad Nurul Falah, Muhammad Daroji, Muhtarom, Murni, Muzamil, Ningsih, Nur Salim, Nurhayati, Nur Wahid, Nyandi Widiyanti, Pahlevi Gunawan, Prawoto, Pulung, Reno, Ribut, Rina, Rogayati, Rohkimin, Rubiman, Rudi Hartono, Rukun Santoso, Sagiman, Saipul, Samsudin Bin Bandi, Samsudin Bin Paino, Santo, Sarahman, Sarkim, Sasmito, Selamet Kamsul, Sigit Purwanto, Sirowinoto, Siti Nuraini, Siti Nurjanah, Slamet, Sokidi, Sri Hartati, Sri Megawati, Sri Ngatun, Sri Sugiarti, Subowo, Sugiri, Suharyanto, Sukari, Sukismoyo, Supratno, Susilo, Suswanto, Sutoyo, Suyatno, Suyono, Tarman, Tarwi, Tri Mahabrata, Triyono, Untung, Usman, Usman G, Wahyudin, Warsim, Wiji Astuti, Yatno, Yohana, Yuli, Yuni. terdiri dari :
Foto copy KTP
Foto copy KK
Surat Permohonan Debitur
Memorandum Analisis dan Keputusan Kredit
Laporan Penilaian Jaminan
Laporan Kunjungan Nasabah
Surat Keterangan Usaha
Surat Pernyataan
Surat Keterangan Domisili
Sertifikat
Akta Notaris perjanjian kredit
Foto Suami Istri.
Permohonan Kredit.
Foto Copy Surat Keputusan NOKEP : S.3-DIR/ADK/02/2008 tentang Revisi Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (PPK BISNIS RITEL).
Foto Copy Surat Edaran NOSE : S.41-DIR/ADK/12/2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) dengan Pola Non Kemitraan (Karet dan Kakao).
Foto Copy SK Bupati Musi Rawas Nomor : 37/KPTS/PERKE/2008 tanggal 27 Februari 2008 tentang penetapan petani revitalisasi perkebunan karet.
Buku register permohonan pinjaman Debitur tahun 2008-2009.
Rekening Koran 118 Debitur Desa Lubuk Pauh yang mendapat pencairan kredit sesuai SK Bupati Musi Rawas Nomor : 37/KPTS/PERKE/2008.
SK Kantor Wilayah PT. Bank BRI (Persero) Tbk. NOKEP: 05D-SDM/BIN/01/2005 tanggal 13 januari 2005 tentang penetapan jabatan Kantor Wilayah PT. BRI (Persero) Tbk.
KTP NIK : 1673060710590001 atas nama NGADINO.
Rekening Pinjaman 118 Debitur Desa Lubuk Pauh yang mendapat pencairan kredit sesuai SK Bupati Musi Rawas Nomor : 37/KPTS/PERKE/2008.
Kwitansi Penarikan 118 Debitur Desa Lubuk Pauh yang mendapat pencairan kredit sesuai SK Bupati Musi Rawas Nomor : 37/KPTS/PERKE/2008.
Laporan Pertanggung Jawaban dari pemakaian kredit triwulan pertama dan kedua yang dibuat petani peserta 118 Debitur Desa Lubuk Pauh yang mendapat pencairan kredit sesuai SK Bupati Musi Rawas Nomor : 37/KPTS/PERKE/2008.
Rencana Depenitif Kebutuhan kelompok triwulan 1 dan 2 tahun pertama 118 Debitur Desa Lubuk Pauh yang mendapat pencairan kredit sesuai SK Bupati Musi Rawas Nomor : 37 / KPTS / PERKE / 2008.
Fotocopy Surat Keputusan NOKEP : 476-DIR/SDM/12/2008 tanggal 01 Desember 2008 tentang Pemindahan Unit Kerja Direksi PT. Bank Rakyat Indoinesia (Persero) Tbk. an. Nama Sulaiman Tahe NIP. OB.56496590 / 14960.
Fotocopy Surat Keputusan NOKEP : S.26-DIR/ADK/06/2006 tanggal 16 juni 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (PPK Bisnis Ritel).
Kwitansi pencairan kredit KPEN-RP dari 118 debitur kelompok BUDIMAN di Desa Lubuk Pauh Kec. BTS Ulu Kab. Musi Rawas.
Dipergunakan dalam berkas perkara lain yaitu dalam berkas perkara Budiman, SH dan kawan-kawan ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka patut ditetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena sampai saat ini terdakwa tetap berada dalam tahanan dan tidak ada alasan yang sah untuk dikeluarkan dari tahanan, maka terhadap diri Terdakwa harus dinyatakan tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan kepada terdakwa akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersifat sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Mengingat, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 193 ayat (1) dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dan pasal-pasal lain dari Undang-Undang yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menyatakan bahwa Terdakwa NGADINO BinYUSUFterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKORUPSI yang dilakukan secara bersama-sama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama4(empat) tahun dan 6 (enam) bulan dandenda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratusjuta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
Dokumen Berkas Peserta KPEN-RP Kelompok Tani Desa Lubuk Pauh Kec. BTS Ulu Kab. Musi Rawas atas nama Agus Madi, A.Rahman, Aan, Ali Akbar, Amat Sadari, Amri Yatin, Anas, Andri, Ansori, Apriyanto, Arna, Asbi, Asikin, Budiman, Burlian, Bustamil Arifin, Bustomi, Cik Ani, Darmanto, Dasril, Dedet, Dedi Arman, Disun, Fauzi, Gimu, Hanafi, Haryadi, Hayadi, Ibnu Tamimah, Imam Maksum, Intan Pratidina, Ipul, Jarni, Jumantoro, Kamaludin, Kamil, Karil, Karminem, Kartinem, Karyawan, Khudori, Kudori, Larasati, Legimin, Mamat, Margiyanto, Marni, Maryama, Maryana, Maryono, Mahyudin, Masnah, Misdi, Muhamad Nurul Falah, Muhammad Daroji, Muhtarom, Murni, Muzamil, Ningsih, Nur Salim, Nurhayati, Nur Wahid, Nyandi Widiyanti, Pahlevi Gunawan, Prawoto, Pulung, Reno, Ribut, Rina, Rogayati, Rohkimin, Rubiman, Rudi Hartono, Rukun Santoso, Sagiman, Saipul, Samsudin Bin Bandi, Samsudin Bin Paino, Santo, Sarahman, Sarkim, Sasmito, Selamet Kamsul, Sigit Purwanto, Sirowinoto, Siti Nuraini, Siti Nurjanah, Slamet, Sokidi, Sri Hartati, Sri Megawati, Sri Ngatun, Sri Sugiarti, Subowo, Sugiri, Suharyanto, Sukari, Sukismoyo, Supratno, Susilo, Suswanto, Sutoyo, Suyatno, Suyono, Tarman, Tarwi, Tri Mahabrata, Triyono, Untung, Usman, Usman G, Wahyudin, Warsim, Wiji Astuti, Yatno, Yohana, Yuli, Yuni. terdiri dari :
Foto copy KTP
Foto copy KK
Surat Permohonan Debitur
Memorandum Analisis dan Keputusan Kredit
Laporan Penilaian Jaminan
Laporan Kunjungan Nasabah
Surat Keterangan Usaha
Surat Pernyataan
Surat Keterangan Domisili
Sertifikat
Akta Notaris perjanjian kredit
Foto Suami Istri.
Permohonan Kredit.
Foto Copy Surat Keputusan NOKEP : S.3-DIR/ADK/02/2008 tentang Revisi Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (PPK BISNIS RITEL).
Foto Copy Surat Edaran NOSE : S.41-DIR/ADK/12/2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) dengan Pola Non Kemitraan (Karet dan Kakao).
Foto Copy SK Bupati Musi Rawas Nomor : 37/KPTS/PERKE/2008 tanggal 27 Februari 2008 tentang penetapan petani revitalisasi perkebunan karet.
Buku register permohonan pinjaman Debitur tahun 2008-2009.
Rekening Koran 118 Debitur Desa Lubuk Pauh yang mendapat pencairan kredit sesuai SK Bupati Musi Rawas Nomor : 37/KPTS/PERKE/2008.
SK Kantor Wilayah PT. Bank BRI (Persero) Tbk. NOKEP: 05D-SDM/BIN/01/2005 tanggal 13 januari 2005 tentang penetapan jabatan Kantor Wilayah PT. BRI (Persero) Tbk.
KTP NIK : 1673060710590001 atas nama NGADINO.
Rekening Pinjaman 118 Debitur Desa Lubuk Pauh yang mendapat pencairan kredit sesuai SK Bupati Musi Rawas Nomor : 37/KPTS/PERKE/2008.
Kwitansi Penarikan 118 Debitur Desa Lubuk Pauh yang mendapat pencairan kredit sesuai SK Bupati Musi Rawas Nomor : 37/KPTS/PERKE/2008.
Laporan Pertanggung Jawaban dari pemakaian kredit triwulan pertama dan kedua yang dibuat petani peserta 118 Debitur Desa Lubuk Pauh yang mendapat pencairan kredit sesuai SK Bupati Musi Rawas Nomor : 37/KPTS/PERKE/2008.
Rencana Depenitif Kebutuhan kelompok triwulan 1 dan 2 tahun pertama 118 Debitur Desa Lubuk Pauh yang mendapat pencairan kredit sesuai SK Bupati Musi Rawas Nomor : 37 / KPTS / PERKE / 2008.
Fotocopy Surat Keputusan NOKEP : 476-DIR/SDM/12/2008 tanggal 01 Desember 2008 tentang Pemindahan Unit Kerja Direksi PT. Bank Rakyat Indoinesia (Persero) Tbk. an. Nama Sulaiman Tahe NIP. OB.56496590 / 14960.
Fotocopy Surat Keputusan NOKEP : S.26-DIR/ADK/06/2006 tanggal 16 juni 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Ritel PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (PPK Bisnis Ritel).
Kwitansi pencairan kredit KPEN-RP dari 118 debitur kelompok BUDIMAN di Desa Lubuk Pauh Kec. BTS Ulu Kab. Musi Rawas.
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lainnya atas nama Budiman, SH dan kawan-kawan;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan TindakPidanaKorupsipadaPengadilanNegeri Palembang, pada hari : Kamis, tanggal : 27Maret 2014 oleh kami POSMA P. NAINGGOLAN, SH, MH, Hakim Tindak Pidana Korupsi selaku Hakim Ketua Majelis,RODJAI S. IRAWAN, SH, MMdan GUSTINA ARYANI, SH, MH keduanya sebagai Hakim Anggota Ad Hoc Tindak Pidana Korupsidan putusan ini diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 02 April2014oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi Hakim-hakim anggota tersebut di atas, dengan dibantuoleh : Sri Agustina, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang dihadapan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tersebut.
HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA MAJELIS
RODJAI S. IRAWAN, SH,MM POSMA P. NAINGGOLAN, SH, MH
GUSTINA ARYANI, SH, MH
Panitera Pengganti,
SRI AGUSTINA, SH.