11/Pid.Sus/2015/PN.Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 11/Pid.Sus/2015/PN.Kot
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- YOLA DIKY HIDAYAT Bin CRISDIANTORO;
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa YOLA DIKY HIDAYAT Bin CRISDIANTORO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Untuk Melakukan Persetubuhan "; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YOLA DIKY HIDAYAT Bin CRISDIANTORO, dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terpidana tidak bisa membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) potong celana panjang wanita warn amerah motif kotak-kotak; - 1 (satu) potong baju kaos warna abu-abu terdapat tulisan Oakley warna putih; - 1 (satu) potong sweater wanita warna hitam; - 1 (satu) potong celana dalam wanita merk bonnting warna hijau; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX; - 1 (satu) unit motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna merah No,pol BE 6465 UJ; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi PRASTIYO Bin MARMONO untuk diserahkan kepada PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Pringsewu - 1 (satu) buah handphone merk Nokia type/model 105 warna biru; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 11/Pid.Sus/2015/PN.Kot
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Kota Agung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
-
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/Tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
:
YOLA DIKY HIDAYAT Bin CRISDIANTORO
Way Bayas
19 Tahun / 24 Oktober 1995
Laki-laki
Indonesia
Dusun Way Bayas, pekon Panjerejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Prigsewu
Islam
Kuli Bangunan
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Kepolisian Resor Tanggamus Sektor Pringsewu, tanggal 18 Oktober 2014, Nomor : SP. Kap/68/X/2014/Reskrim sejak tanggal 18 Oktober 2014 sampai dengan 19 Oktober 2014;
Terdakwa telah ditahan dengan jenis tahanan Rutan berdasarkan surat perintah penetapan / penahanan sebagai berikut :
Penyidik, sejak tanggal 19 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 7 Nopember 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 8 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 17 Desember 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 18 Desember 2014 sampai dengan tanggal 16 Januari 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Januari 2015 sampai dengan tanggal 1 Februari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 21 Januari 2014 sampai dengan tanggal 19 Februari 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 20 Februari 2015 sampai dengan tanggal 20 April 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun Majelis telah memberitahukan kepada Terdakwa tentang haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum dan akan menunjuk Penasihat Hukum bagi Terdakwa apabila Terdakwa tidak mampu, namun di persidangan Terdakwa secara tegas menolak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri pemeriksaannya di persidangan, dan oleh karena itu Majelis merasa perlu untuk menghormati sikap Terdakwa tersebut untuk menjalani pemeriksaan di persidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berita acara pemeriksaan tingkat penyidik dan risalah-risalah lain dalam berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan para saksi, dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Nomor. Reg. Perkara : PDM – 01/K.GUNG/02/2015, tertanggal 25 Februari 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa YOLA DIKY HIDAYAT Bin CRISDIANTORO terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “PERSETUBUHAN DENGAN ANAK DIBAWAH UMUR” melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomro 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan Kesatu pada dakwaan alternatif Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa kaos warna YOLA DIKY HIDAYAT Bin CRISDIANTORO dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong celana panjang wanita warn amerah motif kotak-kotak;
1 (satu) potong baju kaos warna abu-abu terdapat tulisan Oakley warna putih;
1 (satu) potong sweater wanita warna hitam;
1 (satu) potong celana dalam wanita merk bonnting warna hijau;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX;
1 (satu) unit motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna merah No,pol BE 6465 UJ;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi PRASTIYO Bin MARMONO untuk diserahkan kepada PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Pringsewu
1 (satu) buah handphone merk Nokia type/model 105 warna biru;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan memohon keringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Telah mendengar replik Penuntut Umum serta duplik Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa YOLA DIKY HIDAYAT Bin CRISDIANTORO, pada hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2014 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2014 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di Bukit Bintang, Pekon podomoro, Kecamatan Pringsewu, kabupaten Pringsewu atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (anak dibawah umur) melakukan persetubuhan dengan saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (anak dibawah umur), adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2014 sekira jam 18.20 wib, Terdakwa YOLA DIKY HIDAYAT Bin CRISDIANTORO mengirim pesan menggunakan handphone miliknya merk Nokia type/model 105 warna biru kepada saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX dengan maksud untuk mengajak bertemu, selanjutnya dalam pembicaraan sms Terdakwa dan saksi korban janji bertemu di Toko Alfamart Tambah Rejo dan Terdakwa pun langsung menuju Toko Alfamart Tambah Rejo menggunakan sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna merah dengan Nomor Polisi BE 6465 UJ setelah Terdakwa sampai di belakang Toko Alfamart Tambah Rejo Terdakwa menunggu saksi korban, setelah saksi korban dating, saksi korban mengajak Terdakwa pergi ke rumah RINA namun Terdakwa langsung menyuruh saksi korban menaik ke atas sepeda motor dan pergi, dalam perjalanan saksi korban bertanya kepada Terdakwa “mau pergi kemana?” kemudian Terdakwa menjawab “Ke BB (Bukit Bintang Pekon Podomoro)” selanjutnya saksi korban menanggapi “gak ah ….. takut, gelap udah malem, pulang ke rumah aja”, kemudian Terdakwa marah dan menjawab “aku ini sudah sampai sini, udah diem” dan untuk kedua kalinya saksi korban menolak dengan mengatakan “saya takut, ke Misbar atau ke Pemda aja yang rame” kemudian Terdakwa tetap melanjutkan perjalanan ke Bukit Bintang Pekon Podomoro;
Sesampainya di Bukit Bintang Pekon Podomoro saksi korban duduk di atas sepeda motor kemudian Terdakwa dengan posisi berdiri memeluk saksi korban selanjutnya Terdakwa pindah ke depan memeluk dan mencium pipi saksi korban, kemudian saksi korban yang menggunakan kaos warna abu-abu yang terdapat tulisan “Oakley” warna putih dan sweater wanita warna hitam ditarik oleh Terdakwa yang mengakibatkan saksi korban jatuh dari atas sepeda motor, saksi korban mengatakan “kamu kok kasar banget sih sama anak cewe, udahlah anter saya pulang aja” kemudian saksi korban bangun dan berjalan kearah pulang tetapi Terdakwa menarik tangan saksi korban dan mengajak duduk, saksi korban mengajak pulang Terdakwa namun Terdakwa justru mengajak saksi korban untuk ke bagian atas Bukit Bintang sesampainya di bagian atas Bukit Bintang saksi korban duduk di bawah kemudian Terdakwa duduk di depan saksi korban lalu Terdakwa mendorong saksi korban sehingga saksi korban jatuh terlentang ke belakang, setelah itu Terdakwa menindih saksi korban dan saksi korbanpun berontak dan mengatakan “mau apa lo?” Terdakwa menjawab “udah diem kamu”, saksi korban mengatakan “kalo kamu kayak gini saya teriak”, Terdakwa menjawab “ya udah teriak aja gak ada yang denger” kemudian Terdakwa mencium bibir dan pipi saksi korban dan memegang payudara hendak meremasnya, selanjutnya saksi korban menghalanginya, kemudian Terdakwa membekap mulut saksi korban dengan tangan Terdakwa sedangkan tangan satunya membuka sampai lutut celana panjang wanita warna merah motif kotak-kotak yang dikenakan saksi korban, Terdakwa juga membuka celana yang dikenakannya kemudian Terdakwa mengangkat kedua kaki saksi korban sampai lutut menempel dada dan Terdakwa memasukkan alat kelaminnya (penis) kedalam vagina saksi korban serta Terdakwa menggoyangkan penisnya keluar masuk dalam vagina saksi korban sehingga saksi korban kesakitan. Kemudian terdakwa mengajak pindah tempat kelokasi awal untuk berhubungan badan kembali karena alasan Terdakwa belum orgasme, saksi korban menolak justru didorong oleh Terdakwa sehingga saksi korban terlentang dan kemudian melakukan hubungan badan dengan cara seperti yang pertama sehingga mengakibatkan saksi korban merasa kesakitan di vaginanya, kemudian saksi korban diangkat paksa untuk berada diatas Terdakwa yang posisinya berganti terlentang selanjutnya Terdakwa menyuruh memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban namun saksi korban menolak, Terdakwa menuntun tangan saksi korban untuk memegang penis Terdakwa untuk dimasukkan ke dalam Vagina saksi korban, kemudian Terdakwa menggoyangkan keluar masuk penisnya ke dalam vagina saksi korban, setelah itu Terdakwa mengangkat badan saksi korban untuk posisi nungging sembari Terdakwa mengatakan “kalau kamu gak mau kamu pulang sendiri” setelah itu Terdakwa kembali memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban dan menggoyangkannya keluar masuk sehingga saksi korban merasakan kesakitan lagi, kemudian Terdakwa menyuruh saksi korban kembali terlentang dan melakukannya kembali dengan cara yang sama dengan pertama dan Terdakwa menarik penisnya dan mengkocoknya hingga keluar sperma jatuh ke tanah. Kemudian Terdakwa meminta saksi korban untuk memasukkan kembali penisnya dengan mengeluarkan spermanya didalam vagina saksi korban, saksi korban ketakutan kalau nanti hamil namun Terdakwa berusaha merayu saksi korban dengan berkata “ kalau kamu hamil terus aku nikahin kamu gitu”, “iya saya janji, nanti uang hasil kita kerja di Jakarta selama setahun kita kumpulin buat aku ngelamar kamu, nanti tahun keduanya baru aku nikahin kamu” kemudian Terdakwa memasukkan kembali penisnya ke dalam vagina saksi korban dan kembali menggoyangkan penisnya keluar masuk di vagina saksi korban sampai Terdakwa klimaks dan mengeluarkan spremanya di dalam vagina saksi korban dan Terdakwa mengeluarkan penisnya dari vagina saksi korban dan saksi korban melihat sperma di penis Terdakwa, kemudian Terdakwa memasukkan kembali penisnya kedalam vagina saksi korban, saksi korban hendak sms saksi JEKI PRASETIYO Als PRAS Bin HENGKI DIYANTO untuk meminta dijemput namun Terdakwa marah dan membuang HP saksi korban, kemudian saksi korban mengatakan “badan saya sakit semua, saya sudah di SMS disuruh pulang” barulah Terdakwa mengeluarkan penisnya dari vagina saksi korban, memakai celana dan mengantar pulang ke rumah saksi korban;
Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 saksi korban bercerita kepada saksi TEGAR SETIAWAN dan saksi JEKI PRASTYO Als PRAS tentang kejadian bahwa saksi korban disetubuhi paksa oleh Terdakwa, kemudian saksi TEGAR SETIAWAN menyarankan untuk saksi korban di Visum, kemudian saksi TEGAR SETIAWAN dan saksi JEKI PRASTYO Als PRAS membawa saksi korban ke RSUD Pringsewu, namun pihak RSUD Pringsewu menuruh lapor terlebih dahulu ke Polsek Pringsewu, sesampianya di Polsek Pringsewu saksi JEKI PRASTYO Alias PRAS menjemput saksi SUSONO Bin MULYANTO untuk mendampingi saksi korban melapor di Polsek Pringsewu;
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX menderita robekan di selaput dara sebagaimana dalam visum et repertum Nomor : 440/103-A1/33/2014 tanggal 21 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Desy Sagita dokter pemeriksa pada Puskesmas Pringsewu, dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX :
Selaput dara : tampak robekan pada jam 9, 12, dan jam 3;
Rahim : pada perabaan rahim tidak ada pembesaran;
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang wanita berusia enam belas tahun, dengan kesadaran jasmani yang bai. Dari hasil pemeriksaan luar selaput dara tampak robekan pada jam 9, 12 dan jam 3, diduga akibat kekerasan benda tumpul. Perabaan Rahim tidak ada pembesaran;
Perbuatan Terdakwa YOLA DIKI HIDAYAT Bin CRISDIANTORO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomro 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa YOLA DIKY HIDAYAT Bin CRISDIANTORO, pada hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2014 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2014 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di Bukit Bintang, Pekon podomoro, Kecamatan Pringsewu, kabupaten Pringsewu atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (anak dibawah umur) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2014 sekira jam 18.20 wib, Terdakwa YOLA DIKY HIDAYAT Bin CRISDIANTORO mengirim pesan menggunakan handphone miliknya merk Nokia type/model 105 warna biru kepada saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX dengan maksud untuk mengajak bertemu, selanjutnya dalam pembicaraan sms Terdakwa dan saksi korban janji bertemu di Toko Alfamart Tambah Rejo dan Terdakwa pun langsung menuju Toko Alfamart Tambah Rejo menggunakan sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna merah dengan Nomor Polisi BE 6465 UJ setelah Terdakwa sampai di belakang Toko Alfamart Tambah Rejo Terdakwa menunggu saksi korban, setelah saksi korban dating, saksi korban mengajak Terdakwa pergi ke rumah RINA namun Terdakwa langsung menyuruh saksi korban menaik ke atas sepeda motor dan pergi, dalam perjalanan saksi korban bertanya kepada Terdakwa “mau pergi kemana?” kemudian Terdakwa menjawab “Ke BB (Bukit Bintang Pekon Podomoro)” selanjutnya saksi korban menanggapi “gak ah ….. takut, gelap udah malem, pulang ke rumah aja”, kemudian Terdakwa marah dan menjawab “aku ini sudah sampai sini, udah diem” dan untuk kedua kalinya saksi korban menolak dengan mengatakan “saya takut, ke Misbar atau ke Pemda aja yang rame” kemudian Terdakwa tetap melanjutkan perjalanan ke Bukit Bintang Pekon Podomoro;
Sesampainya di Bukit Bintang Pekon Podomoro saksi korban duduk di atas sepeda motor kemudian Terdakwa dengan posisi berdiri memeluk saksi korban selanjutnya Terdakwa pindah ke depan memeluk dan mencium pipi saksi korban, kemudian saksi korban yang menggunakan kaos warna abu-abu yang terdapat tulisan “Oakley” warna putih dan sweater wanita warna hitam ditarik oleh Terdakwa yang mengakibatkan saksi korban jatuh dari atas sepeda motor, saksi korban mengatakan “kamu kok kasar banget sih sama anak cewe, udahlah anter saya pulang aja” kemudian saksi korban bangun dan berjalan kearah pulang tetapi Terdakwa menarik tangan saksi korban dan mengajak duduk, saksi korban mengajak pulang Terdakwa namun Terdakwa justru mengajak saksi korban untuk ke bagian atas Bukit Bintang sesampainya di bagian atas Bukit Bintang saksi korban duduk di bawah kemudian Terdakwa duduk di depan saksi korban lalu Terdakwa mendorong saksi korban sehingga saksi korban jatuh terlentang ke belakang, setelah itu Terdakwa menindih saksi korban dan saksi korbanpun berontak dan mengatakan “mau apa lo?” Terdakwa menjawab “udah diem kamu”, saksi korban mengatakan “kalo kamu kayak gini saya teriak”, Terdakwa menjawab “ya udah teriak aja gak ada yang denger” kemudian Terdakwa mencium bibir dan pipi saksi korban dan memegang payudara hendak meremasnya, selanjutnya saksi korban menghalanginya, kemudian Terdakwa membekap mulut saksi korban dengan tangan Terdakwa sedangkan tangan satunya membuka sampai lutut celana panjang wanita warna merah motif kotak-kotak yang dikenakan saksi korban, Terdakwa juga membuka celana yang dikenakannya kemudian Terdakwa mengangkat kedua kaki saksi korban sampai lutut menempel dada dan Terdakwa memasukkan alat kelaminnya (penis) kedalam vagina saksi korban serta Terdakwa menggoyangkan penisnya keluar masuk dalam vagina saksi korban sehingga saksi korban kesakitan. Kemudian terdakwa mengajak pindah tempat kelokasi awal untuk berhubungan badan kembali karena alasan Terdakwa belum orgasme, saksi korban menolak justru didorong oleh Terdakwa sehingga saksi korban terlentang dan kemudian melakukan hubungan badan dengan cara seperti yang pertama sehingga mengakibatkan saksi korban merasa kesakitan di vaginanya, kemudian saksi korban diangkat paksa untuk berada diatas Terdakwa yang posisinya berganti terlentang selanjutnya Terdakwa menyuruh memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban namun saksi korban menolak, Terdakwa menuntun tangan saksi korban untuk memegang penis Terdakwa untuk dimasukkan ke dalam Vagina saksi korban, kemudian Terdakwa menggoyangkan keluar masuk penisnya ke dalam vagina saksi korban, setelah itu Terdakwa mengangkat badan saksi korban untuk posisi nungging sembari Terdakwa mengatakan “kalau kamu gak mau kamu pulang sendiri” setelah itu Terdakwa kembali memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban dan menggoyangkannya keluar masuk sehingga saksi korban merasakan kesakitan lagi, kemudian Terdakwa menyuruh saksi korban kembali terlentang dan melakukannya kembali dengan cara yang sama dengan pertama dan Terdakwa menarik penisnya dan mengkocoknya hingga keluar sperma jatuh ke tanah. Kemudian Terdakwa meminta saksi korban untuk memasukkan kembali penisnya dengan mengeluarkan spermanya didalam vagina saksi korban, saksi korban ketakutan kalau nanti hamil namun Terdakwa berusaha merayu saksi korban dengan berkata “ kalau kamu hamil terus aku nikahin kamu gitu”, “iya saya janji, nanti uang hasil kita kerja di Jakarta selama setahun kita kumpulin buat aku ngelamar kamu, nanti tahun keduanya baru aku nikahin kamu” kemudian Terdakwa memasukkan kembali penisnya ke dalam vagina saksi korban dan kembali menggoyangkan penisnya keluar masuk di vagina saksi korban sampai Terdakwa klimaks dan mengeluarkan spremanya di dalam vagina saksi korban dan Terdakwa mengeluarkan penisnya dari vagina saksi korban dan saksi korban melihat sperma di penis Terdakwa, kemudian Terdakwa memasukkan kembali penisnya kedalam vagina saksi korban, saksi korban hendak sms saksi JEKI PRASETIYO Als PRAS Bin HENGKI DIYANTO untuk meminta dijemput namun Terdakwa marah dan membuang HP saksi korban, kemudian saksi korban mengatakan “badan saya sakit semua, saya sudah di SMS disuruh pulang” barulah Terdakwa mengeluarkan penisnya dari vagina saksi korban, memakai celana dan mengantar pulang ke rumah saksi korban;
Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 saksi korban bercerita kepada saksi TEGAR SETIAWAN dan saksi JEKI PRASTYO Als PRAS tentang kejadian bahwa saksi korban disetubuhi paksa oleh Terdakwa, kemudian saksi TEGAR SETIAWAN menyarankan untuk saksi korban di Visum, kemudian saksi TEGAR SETIAWAN dan saksi JEKI PRASTYO Als PRAS membawa saksi korban ke RSUD Pringsewu, namun pihak RSUD Pringsewu menuruh lapor terlebih dahulu ke Polsek Pringsewu, sesampianya di Polsek Pringsewu saksi JEKI PRASTYO Alias PRAS menjemput saksi SUSONO Bin MULYANTO untuk mendampingi saksi korban melapor di Polsek Pringsewu;
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX menderita robekan di selaput dara sebagaimana dalam visum et repertum Nomor : 440/103-A1/33/2014 tanggal 21 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Desy Sagita dokter pemeriksa pada Puskesmas Pringsewu, dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX :
Selaput dara : tampak robekan pada jam 9, 12, dan jam 3;
Rahim : pada perabaan rahim tidak ada pembesaran;
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang wanita berusia enam belas tahun, dengan kesadaran jasmani yang bai. Dari hasil pemeriksaan luar selaput dara tampak robekan pada jam 9, 12 dan jam 3, diduga akibat kekerasan benda tumpul. Perabaan Rahim tidak ada pembesaran;
Perbuatan Terdakwa YOLA DIKI HIDAYAT Bin CRISDIANTORO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomro 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa YOLA DIKY HIDAYAT Bin CRISDIANTORO, pada hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2014 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2014 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di Bukit Bintang, Pekon podomoro, Kecamatan Pringsewu, kabupaten Pringsewu atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (anak dibawah umur) melakukan persetubuhan dengan saksi saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (anak dibawah umur), adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2014 sekira jam 18.20 wib, Terdakwa YOLA DIKY HIDAYAT Bin CRISDIANTORO mengirim pesan menggunakan handphone miliknya merk Nokia type/model 105 warna biru kepada saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX dengan maksud untuk mengajak bertemu, selanjutnya dalam pembicaraan sms Terdakwa dan saksi korban janji bertemu di Toko Alfamart Tambah Rejo dan Terdakwa pun langsung menuju Toko Alfamart Tambah Rejo menggunakan sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna merah dengan Nomor Polisi BE 6465 UJ setelah Terdakwa sampai di belakang Toko Alfamart Tambah Rejo Terdakwa menunggu saksi korban, setelah saksi korban dating, saksi korban mengajak Terdakwa pergi ke rumah RINA namun Terdakwa langsung menyuruh saksi korban menaik ke atas sepeda motor dan pergi, dalam perjalanan saksi korban bertanya kepada Terdakwa “mau pergi kemana?” kemudian Terdakwa menjawab “Ke BB (Bukit Bintang Pekon Podomoro)” selanjutnya saksi korban menanggapi “gak ah ….. takut, gelap udah malem, pulang ke rumah aja”, kemudian Terdakwa marah dan menjawab “aku ini sudah sampai sini, udah diem” dan untuk kedua kalinya saksi korban menolak dengan mengatakan “saya takut, ke Misbar atau ke Pemda aja yang rame” kemudian Terdakwa tetap melanjutkan perjalanan ke Bukit Bintang Pekon Podomoro;
Sesampainya di Bukit Bintang Pekon Podomoro saksi korban duduk di atas sepeda motor kemudian Terdakwa dengan posisi berdiri memeluk saksi korban selanjutnya Terdakwa pindah ke depan memeluk dan mencium pipi saksi korban, kemudian saksi korban yang menggunakan kaos warna abu-abu yang terdapat tulisan “Oakley” warna putih dan sweater wanita warna hitam ditarik oleh Terdakwa yang mengakibatkan saksi korban jatuh dari atas sepeda motor, saksi korban mengatakan “kamu kok kasar banget sih sama anak cewe, udahlah anter saya pulang aja” kemudian saksi korban bangun dan berjalan kearah pulang tetapi Terdakwa menarik tangan saksi korban dan mengajak duduk, saksi korban mengajak pulang Terdakwa namun Terdakwa justru mengajak saksi korban untuk ke bagian atas Bukit Bintang sesampainya di bagian atas Bukit Bintang saksi korban duduk di bawah kemudian Terdakwa duduk di depan saksi korban lalu Terdakwa mendorong saksi korban sehingga saksi korban jatuh terlentang ke belakang, setelah itu Terdakwa menindih saksi korban dan saksi korbanpun berontak dan mengatakan “mau apa lo?” Terdakwa menjawab “udah diem kamu”, saksi korban mengatakan “kalo kamu kayak gini saya teriak”, Terdakwa menjawab “ya udah teriak aja gak ada yang denger” kemudian Terdakwa mencium bibir dan pipi saksi korban dan memegang payudara hendak meremasnya, selanjutnya saksi korban menghalanginya, kemudian Terdakwa membekap mulut saksi korban dengan tangan Terdakwa sedangkan tangan satunya membuka sampai lutut celana panjang wanita warna merah motif kotak-kotak yang dikenakan saksi korban, Terdakwa juga membuka celana yang dikenakannya kemudian Terdakwa mengangkat kedua kaki saksi korban sampai lutut menempel dada dan Terdakwa memasukkan alat kelaminnya (penis) kedalam vagina saksi korban serta Terdakwa menggoyangkan penisnya keluar masuk dalam vagina saksi korban sehingga saksi korban kesakitan. Kemudian terdakwa mengajak pindah tempat kelokasi awal untuk berhubungan badan kembali karena alasan Terdakwa belum orgasme, saksi korban menolak justru didorong oleh Terdakwa sehingga saksi korban terlentang dan kemudian melakukan hubungan badan dengan cara seperti yang pertama sehingga mengakibatkan saksi korban merasa kesakitan di vaginanya, kemudian saksi korban diangkat paksa untuk berada diatas Terdakwa yang posisinya berganti terlentang selanjutnya Terdakwa menyuruh memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban namun saksi korban menolak, Terdakwa menuntun tangan saksi korban untuk memegang penis Terdakwa untuk dimasukkan ke dalam Vagina saksi korban, kemudian Terdakwa menggoyangkan keluar masuk penisnya ke dalam vagina saksi korban, setelah itu Terdakwa mengangkat badan saksi korban untuk posisi nungging sembari Terdakwa mengatakan “kalau kamu gak mau kamu pulang sendiri” setelah itu Terdakwa kembali memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban dan menggoyangkannya keluar masuk sehingga saksi korban merasakan kesakitan lagi, kemudian Terdakwa menyuruh saksi korban kembali terlentang dan melakukannya kembali dengan cara yang sama dengan pertama dan Terdakwa menarik penisnya dan mengkocoknya hingga keluar sperma jatuh ke tanah. Kemudian Terdakwa meminta saksi korban untuk memasukkan kembali penisnya dengan mengeluarkan spermanya didalam vagina saksi korban, saksi korban ketakutan kalau nanti hamil namun Terdakwa berusaha merayu saksi korban dengan berkata “ kalau kamu hamil terus aku nikahin kamu gitu”, “iya saya janji, nanti uang hasil kita kerja di Jakarta selama setahun kita kumpulin buat aku ngelamar kamu, nanti tahun keduanya baru aku nikahin kamu” kemudian Terdakwa memasukkan kembali penisnya ke dalam vagina saksi korban dan kembali menggoyangkan penisnya keluar masuk di vagina saksi korban sampai Terdakwa klimaks dan mengeluarkan spremanya di dalam vagina saksi korban dan Terdakwa mengeluarkan penisnya dari vagina saksi korban dan saksi korban melihat sperma di penis Terdakwa, kemudian Terdakwa memasukkan kembali penisnya kedalam vagina saksi korban, saksi korban hendak sms saksi JEKI PRASETIYO Als PRAS Bin HENGKI DIYANTO untuk meminta dijemput namun Terdakwa marah dan membuang HP saksi korban, kemudian saksi korban mengatakan “badan saya sakit semua, saya sudah di SMS disuruh pulang” barulah Terdakwa mengeluarkan penisnya dari vagina saksi korban, memakai celana dan mengantar pulang ke rumah saksi korban;
Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 saksi korban bercerita kepada saksi TEGAR SETIAWAN dan saksi JEKI PRASTYO Als PRAS tentang kejadian bahwa saksi korban disetubuhi paksa oleh Terdakwa, kemudian saksi TEGAR SETIAWAN menyarankan untuk saksi korban di Visum, kemudian saksi TEGAR SETIAWAN dan saksi JEKI PRASTYO Als PRAS membawa saksi korban ke RSUD Pringsewu, namun pihak RSUD Pringsewu menuruh lapor terlebih dahulu ke Polsek Pringsewu, sesampianya di Polsek Pringsewu saksi JEKI PRASTYO Alias PRAS menjemput saksi SUSONO Bin MULYANTO untuk mendampingi saksi korban melapor di Polsek Pringsewu;
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX menderita robekan di selaput dara sebagaimana dalam visum et repertum Nomor : 440/103-A1/33/2014 tanggal 21 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Desy Sagita dokter pemeriksa pada Puskesmas Pringsewu, dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX :
Selaput dara : tampak robekan pada jam 9, 12, dan jam 3;
Rahim : pada perabaan rahim tidak ada pembesaran;
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang wanita berusia enam belas tahun, dengan kesadaran jasmani yang bai. Dari hasil pemeriksaan luar selaput dara tampak robekan pada jam 9, 12 dan jam 3, diduga akibat kekerasan benda tumpul. Perabaan Rahim tidak ada pembesaran;
Perbuatan Terdakwa YOLA DIKI HIDAYAT Bin CRISDIANTORO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEEMPAT
Bahwa ia Terdakwa YOLA DIKY HIDAYAT Bin CRISDIANTORO, pada hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2014 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2014 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di Bukit Bintang, Pekon podomoro, Kecamatan Pringsewu, kabupaten Pringsewu atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX (anak dibawah umur) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2014 sekira jam 18.20 wib, Terdakwa YOLA DIKY HIDAYAT Bin CRISDIANTORO mengirim pesan menggunakan handphone miliknya merk Nokia type/model 105 warna biru kepada saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX dengan maksud untuk mengajak bertemu, selanjutnya dalam pembicaraan sms Terdakwa dan saksi korban janji bertemu di Toko Alfamart Tambah Rejo dan Terdakwa pun langsung menuju Toko Alfamart Tambah Rejo menggunakan sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna merah dengan Nomor Polisi BE 6465 UJ setelah Terdakwa sampai di belakang Toko Alfamart Tambah Rejo Terdakwa menunggu saksi korban, setelah saksi korban dating, saksi korban mengajak Terdakwa pergi ke rumah RINA namun Terdakwa langsung menyuruh saksi korban menaik ke atas sepeda motor dan pergi, dalam perjalanan saksi korban bertanya kepada Terdakwa “mau pergi kemana?” kemudian Terdakwa menjawab “Ke BB (Bukit Bintang Pekon Podomoro)” selanjutnya saksi korban menanggapi “gak ah ….. takut, gelap udah malem, pulang ke rumah aja”, kemudian Terdakwa marah dan menjawab “aku ini sudah sampai sini, udah diem” dan untuk kedua kalinya saksi korban menolak dengan mengatakan “saya takut, ke Misbar atau ke Pemda aja yang rame” kemudian Terdakwa tetap melanjutkan perjalanan ke Bukit Bintang Pekon Podomoro;
Sesampainya di Bukit Bintang Pekon Podomoro saksi korban duduk di atas sepeda motor kemudian Terdakwa dengan posisi berdiri memeluk saksi korban selanjutnya Terdakwa pindah ke depan memeluk dan mencium pipi saksi korban, kemudian saksi korban yang menggunakan kaos warna abu-abu yang terdapat tulisan “Oakley” warna putih dan sweater wanita warna hitam ditarik oleh Terdakwa yang mengakibatkan saksi korban jatuh dari atas sepeda motor, saksi korban mengatakan “kamu kok kasar banget sih sama anak cewe, udahlah anter saya pulang aja” kemudian saksi korban bangun dan berjalan kearah pulang tetapi Terdakwa menarik tangan saksi korban dan mengajak duduk, saksi korban mengajak pulang Terdakwa namun Terdakwa justru mengajak saksi korban untuk ke bagian atas Bukit Bintang sesampainya di bagian atas Bukit Bintang saksi korban duduk di bawah kemudian Terdakwa duduk di depan saksi korban lalu Terdakwa mendorong saksi korban sehingga saksi korban jatuh terlentang ke belakang, setelah itu Terdakwa menindih saksi korban dan saksi korbanpun berontak dan mengatakan “mau apa lo?” Terdakwa menjawab “udah diem kamu”, saksi korban mengatakan “kalo kamu kayak gini saya teriak”, Terdakwa menjawab “ya udah teriak aja gak ada yang denger” kemudian Terdakwa mencium bibir dan pipi saksi korban dan memegang payudara hendak meremasnya, selanjutnya saksi korban menghalanginya, kemudian Terdakwa membekap mulut saksi korban dengan tangan Terdakwa sedangkan tangan satunya membuka sampai lutut celana panjang wanita warna merah motif kotak-kotak yang dikenakan saksi korban, Terdakwa juga membuka celana yang dikenakannya kemudian Terdakwa mengangkat kedua kaki saksi korban sampai lutut menempel dada dan Terdakwa memasukkan alat kelaminnya (penis) kedalam vagina saksi korban serta Terdakwa menggoyangkan penisnya keluar masuk dalam vagina saksi korban sehingga saksi korban kesakitan. Kemudian terdakwa mengajak pindah tempat kelokasi awal untuk berhubungan badan kembali karena alasan Terdakwa belum orgasme, saksi korban menolak justru didorong oleh Terdakwa sehingga saksi korban terlentang dan kemudian melakukan hubungan badan dengan cara seperti yang pertama sehingga mengakibatkan saksi korban merasa kesakitan di vaginanya, kemudian saksi korban diangkat paksa untuk berada diatas Terdakwa yang posisinya berganti terlentang selanjutnya Terdakwa menyuruh memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban namun saksi korban menolak, Terdakwa menuntun tangan saksi korban untuk memegang penis Terdakwa untuk dimasukkan ke dalam Vagina saksi korban, kemudian Terdakwa menggoyangkan keluar masuk penisnya ke dalam vagina saksi korban, setelah itu Terdakwa mengangkat badan saksi korban untuk posisi nungging sembari Terdakwa mengatakan “kalau kamu gak mau kamu pulang sendiri” setelah itu Terdakwa kembali memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban dan menggoyangkannya keluar masuk sehingga saksi korban merasakan kesakitan lagi, kemudian Terdakwa menyuruh saksi korban kembali terlentang dan melakukannya kembali dengan cara yang sama dengan pertama dan Terdakwa menarik penisnya dan mengkocoknya hingga keluar sperma jatuh ke tanah. Kemudian Terdakwa meminta saksi korban untuk memasukkan kembali penisnya dengan mengeluarkan spermanya didalam vagina saksi korban, saksi korban ketakutan kalau nanti hamil namun Terdakwa berusaha merayu saksi korban dengan berkata “ kalau kamu hamil terus aku nikahin kamu gitu”, “iya saya janji, nanti uang hasil kita kerja di Jakarta selama setahun kita kumpulin buat aku ngelamar kamu, nanti tahun keduanya baru aku nikahin kamu” kemudian Terdakwa memasukkan kembali penisnya ke dalam vagina saksi korban dan kembali menggoyangkan penisnya keluar masuk di vagina saksi korban sampai Terdakwa klimaks dan mengeluarkan spremanya di dalam vagina saksi korban dan Terdakwa mengeluarkan penisnya dari vagina saksi korban dan saksi korban melihat sperma di penis Terdakwa, kemudian Terdakwa memasukkan kembali penisnya kedalam vagina saksi korban, saksi korban hendak sms saksi JEKI PRASETIYO Als PRAS Bin HENGKI DIYANTO untuk meminta dijemput namun Terdakwa marah dan membuang HP saksi korban, kemudian saksi korban mengatakan “badan saya sakit semua, saya sudah di SMS disuruh pulang” barulah Terdakwa mengeluarkan penisnya dari vagina saksi korban, memakai celana dan mengantar pulang ke rumah saksi korban;
Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 saksi korban bercerita kepada saksi TEGAR SETIAWAN dan saksi JEKI PRASTYO Als PRAS tentang kejadian bahwa saksi korban disetubuhi paksa oleh Terdakwa, kemudian saksi TEGAR SETIAWAN menyarankan untuk saksi korban di Visum, kemudian saksi TEGAR SETIAWAN dan saksi JEKI PRASTYO Als PRAS membawa saksi korban ke RSUD Pringsewu, namun pihak RSUD Pringsewu menuruh lapor terlebih dahulu ke Polsek Pringsewu, sesampianya di Polsek Pringsewu saksi JEKI PRASTYO Alias PRAS menjemput saksi SUSONO Bin MULYANTO untuk mendampingi saksi korban melapor di Polsek Pringsewu;
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX menderita robekan di selaput dara sebagaimana dalam visum et repertum Nomor : 440/103-A1/33/2014 tanggal 21 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Desy Sagita dokter pemeriksa pada Puskesmas Pringsewu, dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX :
Selaput dara : tampak robekan pada jam 9, 12, dan jam 3;
Rahim : pada perabaan rahim tidak ada pembesaran;
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang wanita berusia enam belas tahun, dengan kesadaran jasmani yang bai. Dari hasil pemeriksaan luar selaput dara tampak robekan pada jam 9, 12 dan jam 3, diduga akibat kekerasan benda tumpul. Perabaan Rahim tidak ada pembesaran;
Perbuatan Terdakwa YOLA DIKI HIDAYAT Bin CRISDIANTORO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
------- Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di depan persidangan memberikan keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi SUSONO Bin MULYANTO;
Bahwa anak kandung saksi yang bernama Leli Kurniasih yang masih dibawah umur telah disetubuhi paksa oleh Terdakwa Yola Diky Hidayat dan saksi mengetahui dari cerita saksi korban Leli Kurniasih pada saat memberikan keterangan di kantor polisi, yang mana sebelum melapor saksi dijemput oleh teman saksi korban Leli Kurniasih yang bernama saksi Pras dan setelah di kantor polisi saksi bertemu dengan saksi Tegar dan saksi korban Leli;
Bahwa menurut cerita saksi korban bahwa saksi korban disetubuhi paksa oleh Terdakwa Yola Diky Hidayat pada hari jumat tanggal 17 Oktober 2014 sekira jam 19.00 di Bukit Bintang Pekon Podomoro Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu;
Bahwa saat kejadian saksi sedang berada di rumah sakdi yang beralamat di Pekon Tambah Rejo Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu;
Bahwa sebelum kejadian saksi bertemu dengan anak saksi pada hari Jumat tanggal 17 oktober 2014 sekira jam 17.30 wib di rumah saksi di pekon Tambah Rejo Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu dan saat itu saksi korban Leli terlihat dalam keadaan sehat bugar dan dalam keadaan tidak sakit dan terlihat ceria seperti hari-hari sebelumnya dan sekira jam 22.30 Wib saksi melihat saksi korban leli sudah tidur di kamarnya dan ke esokan harinya pada hari sabtu tanggal 18 Oktober 2014 saksi korban leli terlihat murung dan sering saksi lihat melamun;
Bahwa saksi mengetahui saksi korban leli dan Terdakwa Yola Diky berpacaran pada waktu sarapan pagi saksi menanyakan kepada saksi korban Leli apakah jadi ke Jakarta atau tidak dan berangkat bersama siapa, lalu dijawab oleh saksi korban leli “sepertinya jadi pak dan saya berangkat bersama pacara saya si Diki” lalu saksi bertanya lagi kepada saksi korban “Diki yang mana Lel ?” lalu saksi korban jawab “ itu loh pak yang ketemu dengan bapak malam kamis kemaren (hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014) waktu di rumah pak Supardi nemuin pak bos yang cari orang untuk kerja di Jakarta;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
2. Saksi XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX;
Menimbang, bahwa saksi masih anak-anak maka saksi tidak disumpah dan memberikan keterangannya didampingi oleh ayah kandungnya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah disetubuhi oleh Terdakwa Yola Diky Hidayat pada hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2014 sekira jam 19.00 Wib di Bukit Bintang Pekon Podomoro Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu;
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2014 sekira jam 18.20 Wib saksi korban keluar rumah lalu Terdakwa Yola Diky Hidayat kirim pesan lewat SMS mengajak saksi korban main keluar;
Bahwa saksi janjian bertemu dengan Terdakwa di belakang Alfamert Tambahrejo, setelah bertemu kemudian saksi mengajak terdakwa untuk pergi ke rumah taman saksi yang bernama Rina di Tambahrejo tetapi Terdakwa tidak mau dan menyuruh saksi naik ke atas sepeda motor lalu saat di atas motor dalam perjalanan ke Bukit Bintang Pekon Podomoro saksi bertanya kepada Terdakwa “mau pergi kemana?” kemudian Terdakwa menjawab “Ke BB (Bukit Bintang Pekon Podomoro)” selanjutnya saksi korban menanggapi “gak ah ….. takut, gelap udah malem, pulang ke rumah aja”, kemudian Terdakwa marah dan menjawab “aku ini sudah sampai sini, udah diem” dan untuk kedua kalinya saksi korban menolak dengan mengatakan “saya takut, ke Misbar atau ke Pemda aja yang rame” kemudian Terdakwa tetap melanjutkan perjalanan ke Bukit Bintang Pekon Podomoro;
Bahwa sesampainya di Bukit Bintang Pekon Podomoro saksi korban duduk di atas sepeda motor kemudian Terdakwa dengan posisi berdiri memeluk saksi korban selanjutnya Terdakwa pindah ke depan memeluk dan mencium pipi saksi korban dengan penuh nafsu;
Bahwa kemudian saksi korban ditarik oleh Terdakwa yang mengakibatkan saksi korban jatuh dari atas sepeda motor, saksi korban mengatakan “kamu kok kasar banget sih sama anak cewe, udahlah anter saya pulang aja” kemudian saksi korban bangun dan berjalan kearah pulang tetapi Terdakwa menarik tangan saksi korban dan mengajak duduk, saksi korban mengajak pulang Terdakwa namun Terdakwa justru mengajak saksi korban untuk ke bagian atas Bukit Bintang sesampainya di bagian atas Bukit Bintang saksi korban duduk di bawah kemudian Terdakwa duduk di depan saksi korban lalu Terdakwa mendorong saksi korban sehingga saksi korban jatuh terlentang ke belakang, setelah itu Terdakwa menindih saksi korban dan saksi korbanpun berontak dan mengatakan “mau apa lo?” Terdakwa menjawab “udah diem kamu”, saksi korban mengatakan “kalo kamu kayak gini saya teriak”, Terdakwa menjawab “ya udah teriak aja gak ada yang denger” kemudian Terdakwa mencium bibir dan pipi saksi korban dan memegang payudara hendak meremasnya, selanjutnya saksi korban menghalanginya, kemudian Terdakwa membekap mulut saksi korban dengan tangan Terdakwa sedangkan tangan satunya membuka sampai lutut celana yang saksi kenakan, Terdakwa juga membuka celana yang dikenakannya kemudian Terdakwa mengangkat kedua kaki saksi sampai lutut menempel dada dan Terdakwa memasukkan alat kelaminnya (penis) kedalam vagina saksi serta Terdakwa menggoyangkan penisnya keluar masuk dalam vagina saksi korban sehingga saksi korban kesakitan;
Bahwa kemudian terdakwa mengajak pindah tempat ke lokasi awal untuk berhubungan badan kembali karena alasan Terdakwa belum orgasme, saksi menolak justru didorong oleh Terdakwa sehingga saksi terlentang dan kemudian melakukan hubungan badan dengan cara seperti yang pertama sehingga mengakibatkan saksi merasa kesakitan di vaginanya;
Bahwa kemudian saksi diangkat paksa untuk berada diatas Terdakwa yang posisinya berganti terlentang selanjutnya Terdakwa menyuruh memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi namun saksi menolak, Terdakwa menuntun tangan saksi untuk memegang penis Terdakwa untuk dimasukkan ke dalam Vagina saksi, kemudian Terdakwa menggoyangkan keluar masuk penisnya ke dalam vagina saksi, setelah itu Terdakwa mengangkat badan saksi untuk posisi nungging sembari Terdakwa mengatakan “kalau kamu gak mau kamu pulang sendiri” setelah itu Terdakwa kembali memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi dan menggoyangkannya keluar masuk sehingga saksi merasakan kesakitan lagi;
Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh saksi kembali terlentang dan melakukannya kembali dengan cara yang sama dengan pertama dan Terdakwa menarik penisnya dan mengkocoknya hingga keluar sperma jatuh ke tanah. Kemudian Terdakwa meminta saksi untuk memasukkan kembali penisnya dengan mengeluarkan spermanya didalam vagina saksi dan Terdakwa berjanji kepada saksi apabila saksi hamil Terdakwa bersedia menikahinya;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 saksi bercerita kepada saksi Tegar Setiawan dan saksi Jeki Prastyo Als Pras tentang kejadian bahwa saksi korban disetubuhi paksa oleh Terdakwa, kemudian saksi Tegar Setiawan menyarankan untuk saksi korban di Visum, kemudian saksi Tegar Setiawan dan saksi Jeki Prastyo Als Pras membawa saksi korban ke RSUD Pringsewu, namun pihak RSUD Pringsewu menuruh lapor terlebih dahulu ke Polsek Pringsewu;
Bahwa sesampianya di Polsek Pringsewu saksi Jeki Prastyo Alias Pras menjemput saksi Susono Bin Mulyanto untuk mendampingi saksi korban melapor di Polsek Pringsewu;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
3. Saksi TEGAR SETIAWAN Bin AHMAD MARSUDI;
Bahwa saksi korban cerita kepada saksi dan saksi Pras bahwa telah disetubuhi oleh Terdakwa Diky di Bukit Bintang Podomoro pada hari Jumat tanggal 17 oktober 2014 sekira jam 19.00 Wib;
Bahwa setelah mendengar cerita dari saksi korban lalu saksi bertanya kepada saksi korban apakah mau di visum di rumah sakit tetapi saat itu saksi korban takut di visum lalu saksi menyampaikan kepada saksi korban supaya masalahnya cepat selesai dan saksi pun menyarankan setelah visum untuk melapor ke polisi setelah saksi menyarankan hal tersebut lalu saksi korban menyetujuinya sehingga saksi dan saksi Pras membawa saksi korban ke Rumah Sakit Daerah Pringsewu tetapi pihak Rumah Sakit Daerah Pringsewu menyuruh saksi untuk lapor kepada polisi terlebih dahulu sehingga saksi dan saksi Pras mengantarkan saksi korban melapor ke Polsek Pringsewu, setelah di polsek saksi Pras menjemput orang tua saksi korban untuk mendampingi saksi korban melapor ke polisi;
Bahwa saksi mengetahui umur saksi korban saat disetubuhi oleh terdakwa Diky masih berumur 16 tahun;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
4. Saksi JEKI PRASETYO ALis PRAS Bin HENGKI DIANTO;
Bahwa saksi korban cerita kepada saksi dan saksi Tegar bahwa telah disetubuhi oleh Terdakwa Diky di Bukit Bintang Podomoro pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2014 sekira jam 19.00 Wib;
Bahwa setelah mendengar cerita dari saksi korban lalu saksi Tegar bertanya kepada saksi korban apakah mau di visum di rumah sakit tetapi saat itu saksi korban takut di visum lalu saksi Tegar menyampaikan kepada saksi korban supaya masalahnya cepat selesai dan saksi Tegar pun menyarankan setelah visum untuk melapor ke polisi setelah saksi Tegar menyarankan hal tersebut lalu saksi korban menyetujuinya sehingga saksi dan saksi Tegar membawa saksi korban ke Rumah Sakit Daerah Pringsewu tetapi pihak Rumah Sakit Daerah Pringsewu menyuruh untuk lapor kepada polisi terlebih dahulu sehingga saksi dan saksi Tegar mengantarkan saksi korban melapor ke Polsek Pringsewu, setelah di Polsek saksi menjemput orang tua saksi korban untuk mendampingi saksi korban melapor ke polisi;
Bahwa saksi mengetahui umur saksi korban saat disetubuhi oleh terdakwa Diky masih berumur 16 tahun;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
5. Saksi PARWATI Binti MARGOSUWITO;
Bahwa saksi merupakan ibu kandung Terdakwa Yola Diky Hidayat;
Bahwa Terdakwa Yola Diky Hidayat sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan;
Bahwa pada malam kejadian terdakwa berangkat dari rumah setelah Maghrib dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter J warna merah;
Bahwa ketika Terdakwa ditangkap saksi diberitahu paginya harinya;
Bahwa saksi tahu dengan saksi korban Leli, kata Terdakwa saksi korban merupakan pacarnya Terdakwa;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan keluarga saksi korban mau minta damai tetapi keluarga saksi korban tidak mau damai;
Bahwa saksi belum pernah melihat terdakwa dan korban bersamaan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
6. Saksi PRASTIYO Bin MARMONO;
Bahwa sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna merah yang digunakan oleh Terdakwa merupakan milik saksi yang masih kredit dan masih menunggak beberapa bulan;
Bahwa sepeda motor tersebut telah dikembalikan kepada PT. Adira dengan bukti 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tandatangan saksi tanggal 15 November 2014 tentang penyerahan kepemilikan / Penyerahan unit sepeda motor ke PT. ADIRA;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut telah jelas dan terinci termuat dalam Berita Acara Sidang sehingga termuat dalam putusan ini yang pada pokoknya keterangan saksi-saksi tersebut saling bersesuaian satu dengan yang lain dalam mendukung dakwaan dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa YOLA DIKY HIDAYAT Bin CRISDIANTORO, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi saksi korban Leli Kurniasih pada hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2014 sekira jam 19.00 Wib di Bukit Bintang Pekon Podomoro Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu;
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2014 sekira jam 18.20 Wib saksi korban Leli Kurniasih keluar rumah lalu Terdakwa Yola Diky Hidayat kirim pesan lewat SMS mengajak saksi korban main keluar;
Bahwa saksi korban Leli Kurniasih janjian bertemu dengan Terdakwa di belakang Alfamert Tambahrejo, setelah bertemu kemudian saksi korban Leli Kurniasih mengajak Terdakwa untuk pergi ke rumah taman saksi korban Leli Kurniasih yang bernama Rina di Tambahrejo tetapi Terdakwa tidak mau dan menyuruh saksi korban Leli Kurniasih naik ke atas sepeda motor lalu saat di atas motor dalam perjalanan ke Bukit Bintang Pekon Podomoro saksi korban Leli Kurniasih bertanya kepada Terdakwa “mau pergi kemana?” kemudian Terdakwa menjawab “Ke BB (Bukit Bintang Pekon Podomoro)” selanjutnya saksi korban Leli Kurniasih menanggapi “gak ah ….. takut, gelap udah malem, pulang ke rumah aja, kemudian Terdakwa marah dan menjawab “aku ini sudah sampai sini, udah diem” dan untuk kedua kalinya saksi korban menolak dengan mengatakan “saya takut, ke Misbar atau ke Pemda aja yang rame” kemudian Terdakwa tetap melanjutkan perjalanan ke Bukit Bintang Pekon Podomoro;
Bahwa sesampainya di Bukit Bintang Pekon Podomoro saksi korban duduk di atas sepeda motor kemudian Terdakwa dengan posisi berdiri memeluk saksi korban selanjutnya Terdakwa pindah ke depan memeluk dan mencium pipi saksi korban dengan penuh nafsu;
Bahwa kemudian saksi korban ditarik oleh Terdakwa yang mengakibatkan saksi korban jatuh dari atas sepeda motor, saksi korban mengatakan “kamu kok kasar banget sih sama anak cewe, udahlah anter saya pulang aja” kemudian saksi korban bangun dan berjalan kearah pulang tetapi Terdakwa menarik tangan saksi korban dan mengajak duduk, saksi korban mengajak pulang Terdakwa namun Terdakwa justru mengajak saksi korban untuk ke bagian atas Bukit Bintang sesampainya di bagian atas Bukit Bintang saksi korban duduk di bawah kemudian Terdakwa duduk di depan saksi korban lalu Terdakwa mendorong saksi korban sehingga saksi korban jatuh terlentang ke belakang, setelah itu Terdakwa menindih saksi korban dan saksi korbanpun berontak dan mengatakan “mau apa lo?” Terdakwa menjawab “udah diem kamu”, saksi korban mengatakan “kalo kamu kayak gini saya teriak”, Terdakwa menjawab “ya udah teriak aja gak ada yang denger” kemudian Terdakwa mencium bibir dan pipi saksi korban dan memegang payudara hendak meremasnya, selanjutnya saksi korban menghalanginya, kemudian Terdakwa membekap mulut saksi korban dengan tangan Terdakwa sedangkan tangan satunya membuka sampai lutut celana yang saksi kenakan, Terdakwa juga membuka celana yang dikenakannya kemudian Terdakwa mengangkat kedua kaki saksi korban sampai lutut menempel dada dan Terdakwa memasukkan alat kelaminnya (penis) kedalam vagina saksi korban serta Terdakwa menggoyangkan penisnya keluar masuk dalam vagina saksi korban sehingga saksi korban kesakitan;
Bahwa kemudian terdakwa mengajak pindah tempat ke lokasi awal untuk berhubungan badan kembali karena alasan Terdakwa belum orgasme, saksi menolak justru didorong oleh Terdakwa sehingga saksi korban terlentang dan kemudian melakukan hubungan badan dengan cara seperti yang pertama sehingga mengakibatkan saksi korban merasa kesakitan di vaginanya;
Bahwa kemudian saksi korban diangkat paksa untuk berada diatas Terdakwa yang posisinya berganti terlentang selanjutnya Terdakwa menyuruh memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban namun saksi korban menolak, Terdakwa menuntun tangan saksi korban untuk memegang penis Terdakwa untuk dimasukkan ke dalam Vagina saksi korban, kemudian Terdakwa menggoyangkan keluar masuk penisnya ke dalam vagina saksi korban, setelah itu Terdakwa mengangkat badan saksi korban untuk posisi nungging sembari Terdakwa mengatakan “kalau kamu gak mau kamu pulang sendiri” setelah itu Terdakwa kembali memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban dan menggoyangkannya keluar masuk sehingga saksi korban merasakan kesakitan lagi;
Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh saksi korban kembali terlentang dan melakukannya kembali dengan cara yang sama dengan pertama dan Terdakwa menarik penisnya dan mengkocoknya hingga keluar sperma jatuh ke tanah. Kemudian Terdakwa meminta saksi korban untuk memasukkan kembali penisnya dengan mengeluarkan spermanya didalam vagina saksi korban dan Terdakwa berjanji kepada saksi korban apabila saksi korban hamil Terdakwa bersedia menikahinya;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepada terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum menghadirkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong celana panjang wanita warn amerah motif kotak-kotak;
1 (satu) potong baju kaos warna abu-abu terdapat tulisan Oakley warna putih;
1 (satu) potong sweater wanita warna hitam;
1 (satu) potong celana dalam wanita merk bonnting warna hijau;
1 (satu) unit motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna merah No,pol BE 6465 UJ;
1 (satu) buah handphone merk Nokia type/model 105 warna biru;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan visum et repertum Nomor : 440/103-A1/33/2014 tanggal 21 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Desy Sagita dokter pemeriksa pada Puskesmas Pringsewu, dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX :
Selaput dara : tampak robekan pada jam 9, 12, dan jam 3;
Rahim : pada perabaan rahim tidak ada pembesaran;
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang wanita berusia enam belas tahun, dengan kesadaran jasmani yang bai. Dari hasil pemeriksaan luar selaput dara tampak robekan pada jam 9, 12 dan jam 3, diduga akibat kekerasan benda tumpul. Perabaan Rahim tidak ada pembesaran;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 474.1.5038.1CLI.TGM.2009 atas nama Leli Kurniasih yang dikeluarkan di Kabupaten Tanggamus pada tanggal 15 Juli 2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggamus Drs. H. Zainal Fanani NIP. 19560505 198212 1 002 yang menerangkan bahwa Leli Kurniasih lahir di Tambah Rejo pada tanggal 19 Juni 1998;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan barang bukti maupun alat bukti apapun termasuk saksi di persidangan meskipun telah diberi kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa atas barang bukti dan alat bukti tersebut, Terdakwa dan saksi-saksi mengenalinya, dan oleh karena telah disita secara sah, maka barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan Terdakwa maupun barang bukti serta alat bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa Yola Diky Hidayat telah menyetubuhi saksi korban Leli Kurniasih pada hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2014 sekira jam 19.00 Wib di Bukit Bintang Pekon Podomoro Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu;
Bahwa benar awalnya pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2014 sekira jam 18.20 Wib saksi korban Leli Kurniasih keluar rumah lalu Terdakwa Yola Diky Hidayat kirim pesan lewat SMS mengajak saksi korban main keluar;
Bahwa benar saksi korban Leli Kurniasih janjian bertemu dengan Terdakwa di belakang Alfamert Tambahrejo, setelah bertemu kemudian saksi korban Leli Kurniasih mengajak Terdakwa untuk pergi ke rumah taman saksi korban Leli Kurniasih yang bernama Rina di Tambahrejo tetapi Terdakwa tidak mau dan menyuruh saksi korban Leli Kurniasih naik ke atas sepeda motor lalu saat di atas motor dalam perjalanan ke Bukit Bintang Pekon Podomoro saksi korban Leli Kurniasih bertanya kepada Terdakwa “mau pergi kemana?” kemudian Terdakwa menjawab “Ke BB (Bukit Bintang Pekon Podomoro)” selanjutnya saksi korban Leli Kurniasih menanggapi “gak ah ….. takut, gelap udah malem, pulang ke rumah aja, kemudian Terdakwa marah dan menjawab “aku ini sudah sampai sini, udah diem” dan untuk kedua kalinya saksi korban menolak dengan mengatakan “saya takut, ke Misbar atau ke Pemda aja yang rame” kemudian Terdakwa tetap melanjutkan perjalanan ke Bukit Bintang Pekon Podomoro;
Bahwa benar sesampainya di Bukit Bintang Pekon Podomoro saksi korban duduk di atas sepeda motor kemudian Terdakwa dengan posisi berdiri memeluk saksi korban selanjutnya Terdakwa pindah ke depan memeluk dan mencium pipi saksi korban dengan penuh nafsu;
Bahwa benar kemudian saksi korban ditarik oleh Terdakwa yang mengakibatkan saksi korban jatuh dari atas sepeda motor, saksi korban mengatakan “kamu kok kasar banget sih sama anak cewe, udahlah anter saya pulang aja” kemudian saksi korban bangun dan berjalan kearah pulang tetapi Terdakwa menarik tangan saksi korban dan mengajak duduk, saksi korban mengajak pulang Terdakwa namun Terdakwa justru mengajak saksi korban untuk ke bagian atas Bukit Bintang sesampainya di bagian atas Bukit Bintang saksi korban duduk di bawah kemudian Terdakwa duduk di depan saksi korban lalu Terdakwa mendorong saksi korban sehingga saksi korban jatuh terlentang ke belakang, setelah itu Terdakwa menindih saksi korban dan saksi korbanpun berontak dan mengatakan “mau apa lo?” Terdakwa menjawab “udah diem kamu”, saksi korban mengatakan “kalo kamu kayak gini saya teriak”, Terdakwa menjawab “ya udah teriak aja gak ada yang denger” kemudian Terdakwa mencium bibir dan pipi saksi korban dan memegang payudara hendak meremasnya, selanjutnya saksi korban menghalanginya, kemudian Terdakwa membekap mulut saksi korban dengan tangan Terdakwa sedangkan tangan satunya membuka sampai lutut celana yang saksi kenakan, Terdakwa juga membuka celana yang dikenakannya kemudian Terdakwa mengangkat kedua kaki saksi korban sampai lutut menempel dada dan Terdakwa memasukkan alat kelaminnya (penis) kedalam vagina saksi korban serta Terdakwa menggoyangkan penisnya keluar masuk dalam vagina saksi korban sehingga saksi korban kesakitan;
Bahwa benar kemudian terdakwa mengajak pindah tempat ke lokasi awal untuk berhubungan badan kembali karena alasan Terdakwa belum orgasme, saksi menolak justru didorong oleh Terdakwa sehingga saksi korban terlentang dan kemudian melakukan hubungan badan dengan cara seperti yang pertama sehingga mengakibatkan saksi korban merasa kesakitan di vaginanya;
Bahwa benar kemudian saksi korban diangkat paksa untuk berada diatas Terdakwa yang posisinya berganti terlentang selanjutnya Terdakwa menyuruh memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban namun saksi korban menolak, Terdakwa menuntun tangan saksi korban untuk memegang penis Terdakwa untuk dimasukkan ke dalam Vagina saksi korban, kemudian Terdakwa menggoyangkan keluar masuk penisnya ke dalam vagina saksi korban, setelah itu Terdakwa mengangkat badan saksi korban untuk posisi nungging sembari Terdakwa mengatakan “kalau kamu gak mau kamu pulang sendiri” setelah itu Terdakwa kembali memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban dan menggoyangkannya keluar masuk sehingga saksi korban merasakan kesakitan lagi;
Bahwa benar kemudian Terdakwa menyuruh saksi korban kembali terlentang dan melakukannya kembali dengan cara yang sama dengan pertama dan Terdakwa menarik penisnya dan mengkocoknya hingga keluar sperma jatuh ke tanah. Kemudian Terdakwa meminta saksi korban untuk memasukkan kembali penisnya dengan mengeluarkan spermanya didalam vagina saksi korban dan Terdakwa berjanji kepada saksi korban apabila saksi korban hamil Terdakwa bersedia menikahinya;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa benar berdasarkan visum et repertum Nomor : 440/103-A1/33/2014 tanggal 21 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Desy Sagita dokter pemeriksa pada Puskesmas Pringsewu, dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX :
Selaput dara : tampak robekan pada jam 9, 12, dan jam 3;
Rahim : pada perabaan rahim tidak ada pembesaran;
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang wanita berusia enam belas tahun, dengan kesadaran jasmani yang bai. Dari hasil pemeriksaan luar selaput dara tampak robekan pada jam 9, 12 dan jam 3, diduga akibat kekerasan benda tumpul. Perabaan Rahim tidak ada pembesaran;
Bahwa benar berdasarkan fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 474.1.5038.1CLI.TGM.2009 atas nama Leli Kurniasih yang dikeluarkan di Kabupaten Tanggamus pada tanggal 15 Juli 2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggamus Drs. H. Zainal Fanani NIP. 19560505 198212 1 002 yang menerangkan bahwa Leli Kurniasih lahir di Tambah Rejo pada tanggal 19 Juni 1998;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut dapat dinyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut harus haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Altenartif, yaitu :
Kesatu : Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomro 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Atau
Kedua : Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomro 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Atau
Ketiga : Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Atau
Keempat : Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Selanjutnya Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang paling sesuai dengan fakta-fakta hukum di persidangan dan yang terbukti dalam perbuatan terdakwa, adalah dakwaan Kesatu yaitu Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomro 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Barang siapa ;
Dengan Sengaja;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak atau dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Ad.1. Unsur “Barang Siapa” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah menunjukkan pada subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yaitu orang. Dalam perkara ini yang dimaksud dengan barang siapa adalah Terdakwa YOLA DIKY HIDAYAT Bin CRISDIANTORO sesuai dengan pasal 155 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah disesuaikan dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa selama persidangan telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya, dengan demikian Terdakwa adalah sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja” ;
Menimbang, bahwa suatu tindak pidana (strafbaar feit) dapat dijabarkan ke dalam unsur-unsur, yaitu unsur subjektif (unsur yang melekat pada pelaku) dan unsur objektif (unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan mana tindakan-tindakan dari pelaku itu harus dilakukan. Unsur dengan sengaja (dolus) merupakan salah satu unsur subjektif dari suatu tindak pidana dan kausalitas, yakni hubungan antara sesuatu tindakan sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat adalah salah satu unsur objektif (buku Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia: Lamintang, hal. 193-194);
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja dapatlah dibuktikan setelah penjabaran dari unsur selanjutnya, yaitu unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak atau dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, maka unsur dengan sengaja ini akan diuraikan terakhir dari unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak atau dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Ad.3. Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak atau dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa pengertian dan penerapan unsur ini bersifat alternatif (pilihan), yang ditunjukkan dengan adanya kata penghubung “atau” dalam rumusan unsur pasal tersebut, artinya bahwa adanya satu kata atau frase saja dalam unsur tersebut yang telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka perbuatan Terdakwa tersebut dikatakan telah memenuhi satu unsur secara keseluruhan atau dengan kata lain Majelis Hakim cukup membuktikan salah satu frase saja dalam rumusan unsur tersebut untuk menyatakan unsur tersebut terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan hal ini nampak jelas dapat dibuktikan dari adanya fakta-fakta hukum bahwa benar Terdakwa Yola Diky Hidayat telah menyetubuhi saksi korban Leli Kurniasih pada hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2014 sekira jam 19.00 Wib di Bukit Bintang Pekon Podomoro Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu;
Menimbang, bahwa benar awalnya pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2014 sekira jam 18.20 Wib saksi korban Leli Kurniasih keluar rumah lalu Terdakwa Yola Diky Hidayat kirim pesan lewat SMS mengajak saksi korban main keluar;
Menimbang, bahwa benar saksi korban Leli Kurniasih janjian bertemu dengan Terdakwa di belakang Alfamert Tambahrejo, setelah bertemu kemudian saksi korban Leli Kurniasih mengajak Terdakwa untuk pergi ke rumah taman saksi korban Leli Kurniasih yang bernama Rina di Tambahrejo tetapi Terdakwa tidak mau dan menyuruh saksi korban Leli Kurniasih naik ke atas sepeda motor lalu saat di atas motor dalam perjalanan ke Bukit Bintang Pekon Podomoro saksi korban Leli Kurniasih bertanya kepada Terdakwa “mau pergi kemana?” kemudian Terdakwa menjawab “Ke BB (Bukit Bintang Pekon Podomoro)” selanjutnya saksi korban Leli Kurniasih menanggapi “gak ah ….. takut, gelap udah malem, pulang ke rumah aja, kemudian Terdakwa marah dan menjawab “aku ini sudah sampai sini, udah diem” dan untuk kedua kalinya saksi korban menolak dengan mengatakan “saya takut, ke Misbar atau ke Pemda aja yang rame” kemudian Terdakwa tetap melanjutkan perjalanan ke Bukit Bintang Pekon Podomoro;
Menimbang, bahwa benar sesampainya di Bukit Bintang Pekon Podomoro saksi korban duduk di atas sepeda motor kemudian Terdakwa dengan posisi berdiri memeluk saksi korban selanjutnya Terdakwa pindah ke depan memeluk dan mencium pipi saksi korban dengan penuh nafsu;
Menimbang, bahwa benar kemudian saksi korban ditarik oleh Terdakwa yang mengakibatkan saksi korban jatuh dari atas sepeda motor, saksi korban mengatakan “kamu kok kasar banget sih sama anak cewe, udahlah anter saya pulang aja” kemudian saksi korban bangun dan berjalan kearah pulang tetapi Terdakwa menarik tangan saksi korban dan mengajak duduk, saksi korban mengajak pulang Terdakwa namun Terdakwa justru mengajak saksi korban untuk ke bagian atas Bukit Bintang sesampainya di bagian atas Bukit Bintang saksi korban duduk di bawah kemudian Terdakwa duduk di depan saksi korban lalu Terdakwa mendorong saksi korban sehingga saksi korban jatuh terlentang ke belakang, setelah itu Terdakwa menindih saksi korban dan saksi korbanpun berontak dan mengatakan “mau apa lo?” Terdakwa menjawab “udah diem kamu”, saksi korban mengatakan “kalo kamu kayak gini saya teriak”, Terdakwa menjawab “ya udah teriak aja gak ada yang denger” kemudian Terdakwa mencium bibir dan pipi saksi korban dan memegang payudara hendak meremasnya, selanjutnya saksi korban menghalanginya, kemudian Terdakwa membekap mulut saksi korban dengan tangan Terdakwa sedangkan tangan satunya membuka sampai lutut celana yang saksi kenakan, Terdakwa juga membuka celana yang dikenakannya kemudian Terdakwa mengangkat kedua kaki saksi korban sampai lutut menempel dada dan Terdakwa memasukkan alat kelaminnya (penis) kedalam vagina saksi korban serta Terdakwa menggoyangkan penisnya keluar masuk dalam vagina saksi korban sehingga saksi korban kesakitan;
Menimbang, bahwa benar kemudian terdakwa mengajak pindah tempat ke lokasi awal untuk berhubungan badan kembali karena alasan Terdakwa belum orgasme, saksi menolak justru didorong oleh Terdakwa sehingga saksi korban terlentang dan kemudian melakukan hubungan badan dengan cara seperti yang pertama sehingga mengakibatkan saksi korban merasa kesakitan di vaginanya;
Menimbang, bahwa benar kemudian saksi korban diangkat paksa untuk berada diatas Terdakwa yang posisinya berganti terlentang selanjutnya Terdakwa menyuruh memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban namun saksi korban menolak, Terdakwa menuntun tangan saksi korban untuk memegang penis Terdakwa untuk dimasukkan ke dalam Vagina saksi korban, kemudian Terdakwa menggoyangkan keluar masuk penisnya ke dalam vagina saksi korban, setelah itu Terdakwa mengangkat badan saksi korban untuk posisi nungging sembari Terdakwa mengatakan “kalau kamu gak mau kamu pulang sendiri” setelah itu Terdakwa kembali memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban dan menggoyangkannya keluar masuk sehingga saksi korban merasakan kesakitan lagi;
Menimbang, bahwa benar kemudian Terdakwa menyuruh saksi korban kembali terlentang dan melakukannya kembali dengan cara yang sama dengan pertama dan Terdakwa menarik penisnya dan mengkocoknya hingga keluar sperma jatuh ke tanah. Kemudian Terdakwa meminta saksi korban untuk memasukkan kembali penisnya dengan mengeluarkan spermanya didalam vagina saksi korban dan Terdakwa berjanji kepada saksi korban apabila saksi korban hamil Terdakwa bersedia menikahinya;
Menimbang, bahwa benar berdasarkan visum et repertum Nomor : 440/103-A1/33/2014 tanggal 21 Oktober 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Desy Sagita dokter pemeriksa pada Puskesmas Pringsewu, dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX :
Selaput dara : tampak robekan pada jam 9, 12, dan jam 3;
Rahim : pada perabaan rahim tidak ada pembesaran;
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang wanita berusia enam belas tahun, dengan kesadaran jasmani yang bai. Dari hasil pemeriksaan luar selaput dara tampak robekan pada jam 9, 12 dan jam 3, diduga akibat kekerasan benda tumpul. Perabaan Rahim tidak ada pembesaran;
Menimbang, bahwa benar berdasarkan fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 474.1.5038.1CLI.TGM.2009 atas nama Leli Kurniasih yang dikeluarkan di Kabupaten Tanggamus pada tanggal 15 Juli 2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanggamus Drs. H. Zainal Fanani NIP. 19560505 198212 1 002 yang menerangkan bahwa Leli Kurniasih lahir di Tambah Rejo pada tanggal 19 Juni 1998;
Menimbang, bahwa dari dari uraian fakta – fakta tersebut diatas majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa memaksa XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX yang masih berumur 14 (empat belas) tahun untuk melakukan persetubuhan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat rumusan tindak pidana berupa membujuk anak telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur tersebut diatas, telah terpenuhi dan karenanya terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur dengan sengaja, yang dimaksud kelompok kata (frase) “dengan sengaja” dalam unsur ini merujuk pada konsep “kesengajaan” (opzettelijke) yang secara umum pengertiannya meliputi arti dan perkataan: “menghendaki” (willen) dan “mengetahui” (wetens). Sedangkan mengenai pengertian dari unsur dengan sengaja di dalam teori Ilmu Hukum Pidana dibagi dalam 3 (tiga) kualitas:
Sengaja sebagai tujuan;
Dengan pengertian bahwa kesengajaan yang dilakukan oleh si pelaku itu memang benar-benar menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku bersangkutan;
Sengaja berkesadaran kepastian;
Dengan pengertian apabila si pelaku berkeyakinan bahwa ia tidak akan mencapai tujuannya jika tidak dengan menimbulkan akibat atau kejadian yang lain, yang sebenarnya tidak menjadi tujuannya, akan tetapi ia mengetahui benar (secara pasti) bawa akibat atau kejadian lain yang tidak menjadi tujuannya itu akan terjadi;
Sengaja berkesadaran kemungkinan;
Pengertiannya adalah apabila si pelaku dalam melakukan perbuatannya tidak secara pasti mengetahui (yakin) akan terjadinya akibat atau kejadian lain yang tidak menjadi tujuannya. Dengan kata lain si pelaku hanya dapat membayangkan bahwa kemungkinannya akan terjadi peristiwa lain yang sebenarnya tidak dikehendaki mengikuti perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa dengan mencermati fakta-fakta yang terungkap di Persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dikaitkan dengan keterangan Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa bentuk kesengajaan yang paling relevan dan paling tepat diterapkan sebagai pisau analisa untuk memberikan pertimbangan hukum terhadap perbuatan Terdakwa dalam perkara ini adalah “sengaja sebagai tujuan”, di mana akan diberikan penilaian hukum apakah ada kehendak (willen), keinginan dan tujuan dari terdakwa untuk melakukan perbuatan amoral terhadap saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX dan apakah Terdakwa mengetahui (wetens) bahwa sebagai akibat perbuatannya dapat menimbulkan rasa sakit/kelainan fisik pada korban dan merusak masa depannya;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim perbuatan terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi korban dengan sengaja sebab Terdakwa mengetahui dan dapat membayangkan akibat dari perbuatan tersebut, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan Sengaja” telah terpenuhi dan karenanya terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas yang didasari fakta-fakta yuridis dan dihubungkan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa dalam Dakwaan Penuntut Umum maka Majelis Hakim berkeyakinan perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh kualifikasi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi seluruh unsur dari Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomro 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, maka menurut Majelis Hakim, Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Untuk Melakukan Persetubuhan”;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepas Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenaran maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa haruslah dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang bahwa, oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selama persidangan pemeriksaan Terdakwa telah dilakukan penahanan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan dan tidak ada alasan-alasan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan, maka sesuai dengan Pasal 193 ayat 2 b jo Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Majelis Hakim beralasan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti sebagaimana yang telah disebutkan di atas dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah maka terhadap Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan saksi korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX;
Hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomro 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka terhadap Terdakwa akan dijatuhi pula dengan pidana denda yang menurut hemat Majelis Hakim adalah patut dan adil apabila ditetapkan sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan memperhatikan berat ringannya perbuatan yang dilakukan Terdakwa serta dampaknya terhadap masyarakat, yang selengkapnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut telah tepat dan setimpal dengan perbuatannya serta memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa lebih lanjut Majelis Hakim berpendapat bahwa falsafah pemidanaan dewasa ini ditujukan bukan saja sekedar bersifat pembalasan kepada Terdakwa tetapi berorientasi lebih kepada upaya-upaya untuk membina, merubah, memperbaiki dan memperhatikan kelangsungan masa depan Terdakwa agar menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan berguna bagi negara, yang secara langsung akan berdampak pula dalam mempertahankan tertib hukum dan menjaga ketenteraman hidup dalam masyarakat, hal mana sesuai pula dengan jiwa dari Kibat Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk lebih mengangkat hak-hak azazi manusia dengan memberikan perlindungan yang wajar dan bersifat manusiawi terhadap Terdakwa dalam proses pidana, sehingga dalam memberikan penilaian berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim mempertimbangkan pula motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana, cara melakukan tindakan pidana, sikap batin Terdakwa, riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi Terdakwa, pengaruh pidana terhadap masa depan Terdakwa, pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan dan sedapat mungkin menghindari situasi di mana seorang Terdakwa yang seharusnya mendapat pidana yang berat ternyata hanya diberi pidana yang ringan, dengan akibat ia akan terus mengulangi melakukan tindak pidana, sebaliknya, seorang Terdakwa yang seharusnya dipidana ringan ternyata dipidana berat sehingga mengakibatkan ia menjadi lebih jahat, dan oleh karena itu dalam perkara ini Majelis Hakim secara hati-hati dan se-obyektif mungkin berusaha untuk menjatuhkan pidana yang tepat, efektif, proporsional dan tidak berlebihan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, termasuk pula pertimbangan hal – hal yang memberatkan maupun hal – hal yang meringankan bagi diri Terdakwa, majelis Hakim berpendapat sudah sesuai lamanya masa penjatuhan pidana kepada diri Terdakwa, sebagaimana yang tertulis pada putusan dibawah ini;
Mengingat dan memperhatikan, ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomro 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa YOLA DIKY HIDAYAT Bin CRISDIANTORO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Untuk Melakukan Persetubuhan ";
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YOLA DIKY HIDAYAT Bin CRISDIANTORO, dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terpidana tidak bisa membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong celana panjang wanita warn amerah motif kotak-kotak;
1 (satu) potong baju kaos warna abu-abu terdapat tulisan Oakley warna putih;
1 (satu) potong sweater wanita warna hitam;
1 (satu) potong celana dalam wanita merk bonnting warna hijau;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu korban XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX;
1 (satu) unit motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna merah No,pol BE 6465 UJ;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi PRASTIYO Bin MARMONO untuk diserahkan kepada PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Pringsewu
1 (satu) buah handphone merk Nokia type/model 105 warna biru;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung pada hari Rabu, tanggal 4 Maret 2015, oleh kami WINI NOVIARINI, SH., MH selaku Ketua Majelis, HERMAN SIREGAR, SH. dan TRI BAGINDA K.A.G, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Hj. SUERMA, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kota Agung serta dihadiri oleh ERIKSA RICARDO, SH, Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Kota Agung di Pringsewu dan dihadapan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
dto dto
HERMAN SIREGAR, SH. WINI NOVIARINI, SH., MH.
dto
TRI BAGINDA K.A.G, SH.
PANITERA PENGGANTI
dto
Hj. SUERMA, SH.