93/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Putusan PN MARABAHAN Nomor 93/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHLAN Als ULAN Bin MASTI (Alm)
1. Menyatakan terdakwa MUHLAN Als ULAN Bin MASTI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHLAN Als ULAN Bin MASTI (Alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1920 butir obat jenis Carnophen (Zenit) dan 330 butir obat Dektrometorfan, Dirampas untuk dimusnahkan ; • Uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) rupiah, Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 93/Pid.Sus/2015/PN.Mrh
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama Lengkap | : | MUHLAN Als ULAN Bin MASTI (Alm) ; |
| Tempat Lahir | : | Tabunganen Tengah ; |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 33 Tahun / 22 Juli 1981 ; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat Tinggal | : | Tabunganen Tengah RT.07 Kec. Tabunganen Kab. Batola ; |
| Agama | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta ; |
| Pendidikan | : | SMP (tamat) ; |
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan dan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 21 Pebruari 2015 ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan, masing-masing oleh :
Penyidik Polri, sejak tanggal 22 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 13 Maret 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Marabahan, sejak tanggal 14 Maret 2015 sampai dengan tanggal 22 April 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 14 April 2015 sampai dengan tanggal 03 Mei 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, sejak tanggal 22 April 2015 sampai dengan tanggal 21 Mei 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, sejak tanggal 22 Mei 2015 sampai dengan tanggal 20 Juli 2015 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa MUHLAN Als ULAN Bin MASTI (Alm) beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa MUHLAN ALS ULAN Bin MASTI (Alm) bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana Dakwaan Primair kami melanggar Pasal 197 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHLAN ALS ULAN Bin MASTI (Alm) dengan pidana penjara selama 05 (lima) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 02 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1920 butir obat jenis Carnophen (Zenit) dan 330 butir obat Dektrometorfan
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan supaya Terdakwa MUHLAN ALS ULAN Bin MASTI (Alm) dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan dari terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya, menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 21 April 2015 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa MUHLAN Als ULAN Bin MASTI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 21 Pebruari 2015 sekitar jam 12.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2015, bertempat di Desa Tabunganen Tengah Rt.07 Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya terdakwa MUHLAN Als ULAN Bin MASTI (Alm) telah menjual obat jenis Carnophen dan Pil Dektrometorfan sejak sekitar ± 5 (lima) bulan yang lalu, yang mana obat tersebut didapat terdakwa dengan cara membeli di Pasar Baru Banjarmasin dengan harga Carnophen Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per box berisi 10 (sepuluh) keping yang berisi 100 (seratus) butir sedangkan untuk Pil Dektrometorfan seharga Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) per box berisi 1000 (seribu) butir ;
Bahwa terdakwa menjual obat-obatan itu kembali di rumah terdakwa apabila ada orang yang datang dan ingin membeli obat tersebut dengan harga yaitu Obat Merk Carnophen Rp.35.000,- perkeping yang berisi 10 (sepuluh) butir dan pil Dektrometorfan dengan harga Rp.5000,- (lima ribu rupiah) perbungkus dengan isi 10 butir perbungkusnya
Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa setelah obat-obatan tersebut habis terjual yaitu Carnophen Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) rupiah perkepingnya yang berisi 10 (sepuluh) butir sedangkan untuk pil Dektrometorfan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perbungkusnya dengan isi 10 (sepuluh) butir bungkusnya ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Pebruari 2015 sekitar jam 12.00 Wita terdakwa telah ditangap oleh saksi Hairuddin, SH dan Eko Susanto masing – masing anggota Polsek Tabunganen yang sedang melaksanakan Operasi Pekat ;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dirumahnya ditemukan barang bukti berupa Carnophen sebanyak 1.920 butir, Pil Dektrometorfan sebanyak 330 butir, uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu ) rupiah dalam kardus kecil yang disimpan di ruang dapur tepatnya di rak penyimpanan perabotan rumah;
Bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen Produksi PT. Zenith Pharmaceuticals yang terdakwa edarkan tidak memiliki izin edar sebagaimana telah dibatalkan dan dihentikan dengan Surat Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 Perihal Pembatalan Persujuan Nomor Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi dan sediaan farmasi jenis Dekstrometorfan yang terdakwa edarkan tidak memiliki izin edar sebagaimana telah dibatalkan dan dihentikan dengan Surat Kepala Badan POM RI No. HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013 perihal Pembatalan Persetujuan Ijin Edar dan penghentian kegiatan produksi per Juni 2014.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa MUHLAN Als ULAN Bin MASTI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 21 Pebruari 2015 sekitar jam 12.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2015, bertempat di Desa Tabunganen Tengah Rt.07 Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya terdakwa MUHLAN Als ULAN Bin MASTI (Alm) telah menjual obat jenis Carnophen dan Pil Dektrometorfan sejak sekitar ± 5 (lima) bulan yang lalu, yang mana obat tersebut didapat terdakwa dengan cara membeli di Pasar Baru Banjarmasin dengan harga Carnophen Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per box berisi 10 (sepuluh) keping yang berisi 100 (seratus) butir sedangkan untuk Pil Dektrometorfan seharga Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) per box berisi 1000 (seribu) butir ;
Bahwa terdakwa menjual obat-obatan itu kembali di rumah terdakwa apabila ada orang yang datang dan ingin membeli obat tersebut dengan harga yaitu Obat Merk Carnophen Rp.35.000,- perkeping yang berisi 10 (sepuluh) butir dan pil Dektrometorfan dengan harga Rp.5000,- (lima ribu rupiah) perbungkus dengan isi 10 butir perbungkusnya
Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa setelah obat-obatan tersebut habis terjual yaitu Carnophen Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) rupiah perkepingnya yang berisi 10 (sepuluh) butir sedangkan untuk pil Dektrometorfan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perbungkusnya dengan isi 10 (sepuluh) butir bungkusnya ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Pebruari 2015 sekitar jam 12.00 Wita terdakwa telah ditangap oleh saksi Hairuddin, SH dan Eko Susanto masing – masing anggota Polsek Tabunganen yang sedang melaksanakan Operasi Pekat ;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dirumahnya ditemukan barang bukti berupa Carnophen sebanyak 1.920 butir, Pil Dektrometorfan sebanyak 330 butir, uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu ) rupiah dalam kardus kecil yang disimpan di ruang dapur tepatnya di rak penyimpanan perabotan rumah.
Bahwa masing-masing obat tersebut dalam peredarannya harus dilakukan oleh tenaga farmasi atau toko obat yang memiliki izin atau diedarkan oleh sarana yang memiliki wewenang, sedangkan terdakwa bukan merupakan tenaga farmasi dan dalam melakukan penjualan obat Carnophen dan Dekstrometorfan tersebut tidak ada memiliki legalitas berupa Surat ijin.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Saksi HAIRUDDIN, SH Bin MAHLAN (Alm)
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Pebruari 2015 sekitar jam 12.00 Wita bertempat di Desa Tabunganen Tengah Rt. 07 Kec. Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala yang pada saat itu saksi bersama-sama dengan saksi Eko Susanto yang masing-masing adalah anggota Kepolisian Polsek Tabunganen mendatangi rumah Terdakwa yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual obat – obatan jenis Carnophen/ Zenith dan Dextromethorphan.
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan dirumah terdakwa, saksi menemukan Obat Carnophen sebanyak 1920 butir, Pil Dektrometorfan warna kuning sebanyak 330 butir, dan uang hasil penjualan obat sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) rupiah didalam Kardus Kecil yang disimpan di dapur tepatnya di rak penyimpanan perabotan rumah.
Bahwa ketika saksi menemukan obat carnophen dan Dektrometorfan di rumah terdakwa saksi menanyakan kepada terdakwa dimana tedakwa membeli obat-obatan tersebut, Terdakwa menjelaskan obat-obatan tersebut didapat terdakwa dengan cara membeli Di Toko Obat Pasar Baru Banjarmasin dengan harga Carnophen Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per box berisi 10 (sepuluh) keping yang berisi 100 (seratus) butir sedangkan untuk Pil Dektrometorfan warna kuning seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) Per Box yang berisi 1000 (seribu) butir
Bahwa terdakwa menerangkan kepada saksi bahwa obat-obatan itu kembali dijual di rumah terdakwa apabila ada orang yang datang dan ingin membeli obat tersebut dengan harga yaitu Obat Merk Carnophen Rp. 35.000,- perkeping yang berisi 10 (sepuluh) butir dan pil Dektrometorfan warna kuning dengan harga Rp. 5000,- perbungkus dengan isi 10 butir perbungkusnya.
Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa setelah obat-obatan tersebut habis terjual yaitu Carnophen Rp. 15.000,- (lima belas ribu) rupiah per keping sedangkan untuk pil Dektrometorfan warna kuning terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus) rupiah perbungkusnya dengan isi 10 (sepuluh) butir per bungkusnya
Bahwa diperlihatkan dimuka persidangan adalah benar obat Carnophen dan pil Dektrometorfan warna kuning adalah milik terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi EKO SUSANTO
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Pebruari 2015 sekitar jam 12.00 Wita bertempat di Desa Tabunganen Tengah Rt. 07 Kec. Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala yang pada saat itu saksi bersama-sama dengan saksi Hairuddin, SH yang masing-masing adalah anggota Kepolisian Polsek Tabunganen mendatangi rumah Terdakwa yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menjual obat – obatan jenis Carnophen/ Zenith dan Dextromethorphan.
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan dirumah terdakwa, saksi menemukan Obat Carnophen sebanyak 1920 butir, Pil Dektrometorfan warna kuning sebanyak 330 butir, dan uang hasil penjualan obat sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) rupiah didalam Kardus Kecil yang disimpan di dapur tepatnya di rak penyimpanan perabotan rumah.
Bahwa ketika saksi menemukan obat carnophen dan Dektrometorfan di rumah terdakwa saksi menanyakan kepada terdakwa dimana tedakwa membeli obat-obatan tersebut, Terdakwa menjelaskan obat-obatan tersebut didapat terdakwa dengan cara membeli Di Toko Obat Pasar Baru Banjarmasin dengan harga Carnophen Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per box berisi 10 (sepuluh) keping yang berisi 100 (seratus) butir sedangkan untuk Pil Dektrometorfan warna kuning seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) Per Box yang berisi 1000 (seribu) butir
Bahwa terdakwa menerangkan kepada saksi bahwa obat-obatan itu kembali dijual di rumah terdakwa apabila ada orang yang datang dan ingin membeli obat tersebut dengan harga yaitu Obat Merk Carnophen Rp. 35.000,- perkeping yang berisi 10 (sepuluh) butir dan pil Dektrometorfan warna kuning dengan harga Rp. 5000,- perbungkus dengan isi 10 butir perbungkusnya.
Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa setelah obat-obatan tersebut habis terjual yaitu Carnophen Rp. 15.000,- (lima belas ribu) rupiah per keping sedangkan untuk pil Dektrometorfan warna kuning terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus) rupiah perbungkusnya dengan isi 10 (sepuluh) butir per bungkusnya
Bahwa diperlihatkan dimuka persidangan adalah benar obat Carnophen dan pil Dektrometorfan warna kuning adalah milik terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa ahli Drs. ADI HIDAYAT, Apt. Bin AGUS SUJITO walaupun telah dipanggil secara patut namun ahli tersebut tidak bisa hadir didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas permintaan Penuntut Umum agar keterangan ahli yang pernah diberikan dibawah sumpah di depan Penyidik Kepolisian didalam Berita Acara Pemeriksaan ahli dibacakan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa atas permintaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan keterangan ahli tersebut dibacakan didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum membacakan keterangan ahli yang pernah diberikan dibawah sumpah di depan Penyidik Kepolisian didalam Berita Acara Pemeriksaan ahli didepan persidangan :
Menimbang, bahwa atas dibacakannya keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya terdakwa Muhlan Als Ulan Bin Masti (Alm) telah menjual obat jenis Carnophen dan Pil Dektrometorfan warna kuning sejak sekitar ± 5 (lima) bulan yang lalu, yang mana obat tersebut didapat terdakwa dengan cara membeli dari Toko Obat di Pasar Baru Banjarmasin dengan harga Carnophen Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per box berisi 10 (sepuluh) keping yang berisi 100 (seratus) butir sedangkan untuk Pil Dektrometorfan warna kuning seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) Per Box yang berisi 1000 (seribu) butir ;
Bahwa terdakwa menjual obat-obatan itu kembali di rumah terdakwa apabila ada orang yang datang dan ingin membeli obat tersebut dengan harga yaitu Obat Merk Carnophen Rp. 35.000,- perkeping yang berisi 10 (sepuluh) butir dan pil Dektrometorfan warna kuning dengan harga Rp. 5000,- perbungkus dengan isi 10 butir perbungkusnya
Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa setelah obat-obatan tersebut habis terjual yaitu Carnophen Rp. 15.000,- (lima belas ribu) rupiah perkepingnya yang berisi 10 (sepuluh) butir sedangkan untuk pil Dektrometorfan warna kuning terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus) rupiah perbungkusnya dengan isi 10 (sepuluh) butir bungkusnya;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Pebruari 2015 sekitar jam 12.00 Wita terdakwa telah ditangap oleh saksi Hairuddin, SH dan Saksi Eko Susanto masing – masing anggota Polsek Tabunganen.
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa Carnophen sebanyak 1920 butir, Pil Dektrometorfan warna kuning 330 butir, uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) rupiah di ruang dapur tepatnya di rak penyimpanan perabotan rumah.
Bahwa Terdakwa mengetahui obat obatan yang dijual tersebut ijin edarnya sudah dicabut dan dilarang oleh Pemerintah serta tedakwa tidak mempunyai keahlian maupun kewenangan untuk mengedarkan obat obatan tersebut.
Bahwa Terdakwa benar belum pernah dihukum.
Bahwa Terdakwa menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1920 butir obat jenis Carnophen (Zenit) dan 330 butir obat Dektrometorfan ;
Uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dipersidangan telah ditunjukkan kepada terdakwa dan para saksi, ternyata mereka mengenal dan membenarkannya sehingga dapat merupakan alat bukti yang sah dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar sebelumnya terdakwa Muhlan Als Ulan Bin Masti (Alm) telah menjual obat jenis Carnophen dan Pil Dektrometorfan warna kuning sejak sekitar ± 5 (lima) bulan yang lalu, yang mana obat tersebut didapat terdakwa dengan cara membeli dari Toko Obat di Pasar Baru Banjarmasin dengan harga Carnophen Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per box berisi 10 (sepuluh) keping yang berisi 100 (seratus) butir sedangkan untuk Pil Dektrometorfan warna kuning seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) Per Box yang berisi 1000 (seribu) butir;
Bahwa benar terdakwa menjual obat-obatan itu kembali di rumah terdakwa apabila ada orang yang datang dan ingin membeli obat tersebut dengan harga yaitu Obat Merk Carnophen Rp. 35.000,- perkeping yang berisi 10 (sepuluh) butir dan pil Dektrometorfan warna kuning dengan harga Rp. 5000,- perbungkus dengan isi 10 butir perbungkusnya
Bahwa benar keuntungan yang diperoleh terdakwa setelah obat-obatan tersebut habis terjual yaitu Carnophen Rp. 15.000,- (lima belas ribu) rupiah perkepingnya yang berisi 10 (sepuluh) butir sedangkan untuk pil Dektrometorfan warna kuning terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus) rupiah perbungkusnya dengan isi 10 (sepuluh) butir bungkusnya;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 21 Pebruari 2015 sekitar jam 12.00 Wita terdakwa telah ditangap oleh saksi Hairuddin, SH dan Saksi Eko Susanto masing – masing anggota Polsek Tabunganen.
Bahwa benar pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa Carnophen sebanyak 1920 butir, Pil Dektrometorfan warna kuning 330 butir, uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) rupiah di ruang dapur tepatnya di rak penyimpanan perabotan rumah.
Bahwa benar Terdakwa mengetahui obat obatan yang dijual tersebut ijin edarnya sudah dicabut dan dilarang oleh Pemerintah serta edakwa tidak mempunya keahlian maupun kewenangan untuk mengedarkan obat obatan tersebut.
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum.
Bahwa benar terdakwa menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Subsidaritas, yaitu sebagai berikut :
Primair : melanggar Pasal 197 Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan ;
Subsidair : melanggar Pasal 198 Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidaritas dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 197 Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur 1 : Setiap orang
Menimbang, unsur ini menunjukan kepada subyek hukum yaitu orang atau manusia sebagai pelaku tindak pidana yang diajukan dipersidangan karena adanya dakwaan dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan katerangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa bahwa yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah seorang yang diketahui bernama Terdakwa MUHLAN Als ULAN Bin MASTI (Alm) dan terdakwa yang dalam pemeriksaan dipersidangan berlangsung telah ditanyakan identitasnya adalah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim berpendapat unsur barang siapa telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pasal yaitu ‘ setiap orang ‘ telah terpenuhi ;
Unsur 2 : Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar
Menimbang, bahwa yang dimaksud dari unsur ‘dengan sengaja’ adalah terdakwa menghendaki dan menyadari sepenuhnya tujuan dari perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum pidana kesengajaan terdiri dari 3 (tiga) wujud yaitu :
kesengajaan sebagai maksud (oogmerk) yaitu adanya tujuan untuk mengadakan akibat ;
Kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet bij zekerheidsbewustzijn) yaitu si pelaku mengetahui pasti dan yakin akan terjadi / datangnya akibat itu ;
Kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheidsbewustzijn ) yaitu si pelaku mengetahui bahwa kemungkinan akan terjadi / datangnya akibat itu;
dan apabila salah satu dari tiga wujud kesengajaan tersebut telah terbukti, maka sudah terbukti adanya “ kesengajaan” ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan adanya “kesengajaan” tersebut, MR. W.P.J Pompe berpendapat bahwa “kesengajaan” (oegmerk) dalam melakukan suatu perbuatan pidana, tujuan dari sipembuat tidaklah harus ditafsirkan dari pendirian si pembuat, melainkan harus ditafsirkan dari segala apa yang nyata – nyata telah terjadi. Tujuan dari suatu perbuatan sangat erat hubungannya dengan sikap jiwa dari sipelaku, perbuatan mana merupakan perwujudan kehendak yang terletak dalam sikap jiwa untuk terwujudnya suatu perbuatan pidana (memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak mempunyai izin edar) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Memproduksi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu : “menghasilkan atau mengeluarkan hasil” sedangkan yang dimaksud dengan “mengedarkan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “menyampaikan barang sesuatu dari satu orang kepada orang lain atau menyampaikan atau mengeluarkan membawa barang sesuatu kepada orang lain” ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Dan Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu sub unsur dinyatakan telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terbukti secara sempurna ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan terdakwa pada hari Sabtu tanggal 21 Pebruari 2015 sekitar jam 12.00 Wita, bertempat di Desa Tabunganen Tengah Rt.07 Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala ketika terdakwa MUHLAN Als ULAN Bin MASTI (Alm) telah menjual obat jenis Carnophen dan Pil Dektrometorfan sejak sekitar ± 5 (lima) bulan yang lalu, yang mana obat tersebut didapat terdakwa dengan cara membeli di Pasar Baru Banjarmasin dengan harga Carnophen Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per box berisi 10 (sepuluh) keping yang berisi 100 (seratus) butir sedangkan untuk Pil Dektrometorfan seharga Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) per box berisi 1000 (seribu) butir ;
Bahwa terdakwa menjual obat-obatan itu kembali di rumah terdakwa apabila ada orang yang datang dan ingin membeli obat tersebut dengan harga yaitu Obat Merk Carnophen Rp.35.000,- perkeping yang berisi 10 (sepuluh) butir dan pil Dektrometorfan dengan harga Rp.5000,- (lima ribu rupiah) perbungkus dengan isi 10 butir perbungkusnya
Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa setelah obat-obatan tersebut habis terjual yaitu Carnophen Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) rupiah perkepingnya yang berisi 10 (sepuluh) butir sedangkan untuk pil Dektrometorfan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) perbungkusnya dengan isi 10 (sepuluh) butir bungkusnya ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Pebruari 2015 sekitar jam 12.00 Wita terdakwa telah ditangap oleh saksi Hairuddin, SH dan Eko Susanto masing – masing anggota Polsek Tabunganen yang sedang melaksanakan Operasi Pekat ;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dirumahnya ditemukan barang bukti berupa Carnophen sebanyak 1.920 butir, Pil Dektrometorfan sebanyak 330 butir, uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu ) rupiah dalam kardus kecil yang disimpan di ruang dapur tepatnya di rak penyimpanan perabotan rumah;
Bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen Produksi PT. Zenith Pharmaceuticals yang terdakwa edarkan tidak memiliki izin edar sebagaimana telah dibatalkan dan dihentikan dengan Surat Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 Perihal Pembatalan Persujuan Nomor Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi dan sediaan farmasi jenis Dekstrometorfan yang terdakwa edarkan tidak memiliki izin edar sebagaimana telah dibatalkan dan dihentikan dengan Surat Kepala Badan POM RI No. HK.04.1.35.07.13.3855 tanggal 24 Juli 2013 perihal Pembatalan Persetujuan Ijin Edar dan penghentian kegiatan produksi per Juni 2014, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas perbuatan terdakwa memenuhi unsur kedua ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur – unsur yang didakwakan didalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terhadap dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahawa berdasarkan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan kepada Terdakwa yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kesehatan, selain dijatuhi Pidana kepadanya juga dikenakan Pidana denda, maka pidana denda yang akan dikenakan terhadap Terdakwa akan ditentukan besarnya dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapus atau menghilangkan sifat malawan hukum atas perbuatan Terdakwa, serta tidak terdapat pula alasan-alasan, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas kesalahan Terdakwa dan Terdakwa mampu untuk bertanggungjawab maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, dengan di pidana bukan berarti sebagai balas dendam terhadap Terdakwa, akan tetapi untuk mendidik Terdakwa sadar akan kesalahannya dan dapat memperbaiki diri sehingga pada masa yang akan datang Terdakwa diharapkan akan menjadi orang yang taat pada ketentuan Hukum sehingga bisa menjadi warga Negara yang baik serta menjunjung tinggi norma-norma Hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat lamanya pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan telah sesuai dengan rasa keadilan hukum maupun masyarakat ;
Menimbang, bahwa azas penting dalam hukum pidana bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata sebagai tindakan balas dendam dari pemberian nestapa rasa sakit tetapi yang lebih penting, bahwa pemidanaan itu bertujuan agar terpidana menyadari kesalahannya sehingga tidak berbuat yang sama lagi di kemudian hari, sehingga pemidanaan itu bertujuan sebagai bentuk pembelajaran dan penyadaran ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana, perlu Majelis ungkapkan bahwa Hakim dalam menyelesaikan perkara selalu didasarkan kepada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku (unsur yuridis) namun agar putusan hakim dipandang adil atau memenuhi rasa keadilan bagi para terdakwa, Negara dan masyarakat maka Hakim harus pula mempertimbangkan unsur philosofis dan unsur sosiologis sehingga penyelesaian perkara tidak semata-mata hanya bertitik tolak pada permasalahan hukum yang berkembang atau kepastian hukum melainkan harus dapat menjiwai nilai-nilai yang berkembang serta rasa keadilan di masyarakat sehingga tercapai tujuan hukum yakni kepastian hukum dan keadilan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri dan atau perbuatan terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi ;
Terdakwa belum pernah di hukum ;
Menimbang, bahwa dikarenakan selama pemeriksaan dalam perkara ini dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah terhadap terdakwa maka lamanya penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa : 1920 butir obat jenis Carnophen (Zenit) dan 330 butir obat Dektrometorfan, telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan sedangkan Uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan hasil dari kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ;
Mengingat, Pasal 197 Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MUHLAN Als ULAN Bin MASTI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHLAN Als ULAN Bin MASTI (Alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1920 butir obat jenis Carnophen (Zenit) dan 330 butir obat Dektrometorfan, Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) rupiah, Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan pada Hari KAMIS tanggal 28 MEI 2015 oleh kami : IWAN GUNADI, SH selaku Hakim Ketua, RECHTIKA DIANITA, SH.MH dan PETRUS NICO KRISTIAN, SH masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh H. DARDIANSYAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh SIHYADI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan serta dihadapan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, ttd (RECHTIKA DIANITA, SH.MH) | HAKIM KETUA, ttd (IWAN GUNADI, SH) |
| ttd (PETRUS NICO KRISTIAN, SH) |
PANITERA PENGGANTI,
ttd
(H. DARDIANSYAH)