MENGADILI : Dalam Provisi:
- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk SEBAGIAN ;
2. Menyatakan SAH dan BERHARGA semua bukti-bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT;
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III serta TERGUGAT IV telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad), karena bertindak Secara Bersama-Sama sesuai dengan Kapasitasnya masing-masing dalam Hal Mengalihkan Hak Kepemilikan atas
Asset milik PENGGUGAT dengan Suatu Perbuatan Yang Tidak mempunyai Alas Hak Secara Hukum dan Tidak Patut Menurut Hukum ;
4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 2505/Desa Cinere tertanggal 27 Juni 1995, atas tanah dan bangunan seluas 234 m ² sebagaimana terurai dalam Gambar Situasi Nomor : 3902/1987 tertanggal 18-05-1987, setempat dan dikenal di Jalan Kelapa Gading E-70 Kelurahan Cinere (dh Desa Cinere) Kecamatan Limo, Kota Depok (dh. Kabupaten. Bogor), atas nama TERGUGAT I/ RIKI LEO NARDY, berdasarkan Akta Jual Beli tertanggal, 26 April 2006 Nomor : 35/2006 dibuat dan dihadapan TERGUGAT II/ ERIKA FENI MASYITHO, SH. Notaris/ PPAT, Kota Depok, terbukti CACAD HUKUM/ TIDAK SAH;
5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.2505/Desa Cinere tertanggal 27 Juni 1995, atas tanah dan bangunan seluas 234 m ² sebagaimana terurai dalam Gambar Situasi Nomor : 3902/1987 tertanggal 18 Mei 1987, setempat dan dikenal di Jalan Kelapa Gading E-70 Kelurahan Cinere (dh Desa Cinere) , Kecamatan Limo, Kota Depok (dh. Kabupaten Bogor) atas nama PENGGGUGAT/ DOY AHMAD SOEKARNA, berdasarkan Akta Jual Beli tertanggal, 5 Maret 2004 Nomor : 19/2004, dibuat dan dihadapan Ny. THILMA DJOHAN, SH. Notaris/PPAT Kota Depok, Terbukti SAH MENURUT HUKUM;
6. Menetapkan PENGGUGAT/ DOY AHMAD SOEKARNA adalah PEMILIK YANG SAH dari Sertifikat Hak Milik Nomor. 2505/ Desa Cinere tertanggal 27 Juni 1995, atas tanah dan bangunan seluas 234 m ² dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Rumah Blok E No. 71,
- Sebelah Selatan : Rumah Blok E No. 69,
- Sebelah Timur : Kali / Tanah Kebon,
- Sebelah Utara : Jalan Kelapa Gading,
Sebagaimana terurai dalam Gambar Situasi Nomor : 3902/1987 tertanggal 18 Mei 1987, setempat dan dikenal di Jalan Kelapa Gading E-70 Kelurahan Cinere(dh. Desa Cinere), Kecamatan Limo, Kota Depok (dh.Kabupaten Bogor);
7. Menolak gugatan PENGGUGAT untuk selain dan selebihnya ;
8. Menghukum kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, sebesar Rp.3.666.000,- (tiga juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah).