26/Pid.Sus/ TP.Korupsi/2014/PN.PTK
Putusan PN PONTIANAK Nomor 26/Pid.Sus/ TP.Korupsi/2014/PN.PTK
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
HADRIANUS LUKAS, S.SOS;
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HADRIANUS LUKAS,S.Sos terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HADRIANUS LUKAS,S.Sos,oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun , dan pidana denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus limapuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) berkas surat Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sekadau Nomor: 123/300/61.10/VIII/2013 tanggal 27 Agustus 2013 perihal permintaan data sehubungan dengan pelaksanaan PRONA dan PPAN tahun 2009 s/d 2012 di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kab. Sekadau beserta lampirannya (Asli); - 3 (tiga) lembar kwitansi sertifikat lahan pertanian dan perkebunan dari Sdr.Susilo; - 1 (satu) buah catatan pembukuan administrasi pembayaran sertifikat dan administrasi pengeluaran tahap I dan tahap II PPAN (Asli); - 1 (satu) buah buku kwitansi pengeluaran biaya dalam pelaksanaan PPAN tahun 2012 s/d 11 November 2013 (Asli); - 1 (satu) buah buku tabungan TAROH CU Keling Kumang No. Rekening: 6.01.0000042 atas nama Pemerintah Desa Tapang Semedak (Asli); - 1 (satu) buah catatan pembukuan administrasi pembayaran sertifikat dan administrasi pengeluaran tahap 4 (empat) PPAN (Asli); - 1 (satu) berkas Keputusan Bupati Sekadau Nomor: 16 Tahun 2008 tanggal 29 Januari 2008 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Tanjung, Desa Seraras, Desa Semabi, Desa Gonis Tekam, dan Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir (Asli); Dikembalikan kepada aparatur desa Tapang Semadak melalui saksi EDMUNDUS selaku Pj. Kepala Desa Tapang Semadak. - 1 (satu) berkas petunjuk pelaksanaan kegiatan redistrusi tanah obyek Landreform (Fotocopy); - 1 (satu) berkas Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor: 77/Png/19/2009 tanggal 28 Oktober 2009 tentang penegasan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara sebagai obyek landreform Luas: 2.220.0000 Ha Desa Seberang Kapuas dan Tapang Semedak Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat (Fotocopy); - 3 (tiga) lembar rekapitulasi fisik dan keuangan kegiatan Redistribusi Tanah/PPAN (Asli); - 1 (satu) berkas Berita Acara Penyerahan Sertifikat tanggal 01 April 2010 (Fotocopy); - 3 (tiga) lembar rekap PPAN Desa Tapang Semadak tahun 2009 (Fotocopy); - 6 (enam) lembar daftar penyerahan sertifikat PPAN 2010 (Fotocopy); - Rekap PPAN Desa Tapang Semadak Tahun 2010 (Fotocopy); - 1 (satu) berkas Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Nomor: 66/BA-61.10/XII/2011 tanggal 08 Desember 2011 (Fotocopy); - 2 (dua) lembar rekap PPAN Desa Tapang Semadak Tahun 2011 (Fotocopy); - 1 (satu) berkas Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Nomor: 62/BA.61.10/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 (Fotocopy); - 4 (empat) lembar rekap PPAN Desa Tapang Semadak; - 1 (satu) lembar surat Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sekadau Nomor: 520-161-41-11-2009 tanggal 24 November 2009 (Fotocopy); - 1 (satu) berkas Register Berita Daerah Pemda Sekadau Tahun 2010 (Fotocopy); - 1 (satu) lembar surat Kepala Desa Tapang Semadak Nomor:590.2/1/Pem tanggal 29 November 2011 (Asli); - 1 (satu) lembar slip uang keluar bukti pengambilan tanggal 30 April 2011 Rekening Nomor: 31 Sertifikat Desa Tapang Semadak sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) (Asli); - 2 (dua) lembar print out rekening Nomor: 31 atas nama Sertifikat Desa Tapang Samadak dari tahun 2010 s/d 06 April 2011 (Asli); - 1 (satu) eksemplar print out bukti transaksi dari rekening Nomor:6.01.0000031 dengan nama Sertifikat Desa Tapang Semadak dari tanggal 22 Januari 2010 s/d 31 Desember 2013 (Asli); - 1 (satu) eksempar print out bukti transaksi dari Rekening Nomor: 6.01.0000042 dengan nama Pemerintah Desa Tapang Semadak dari tanggal 08 Juli 2010 s/d 31 Dessember 2013 (Asli); - 3 (tiga) lembar Berita Acara rapat tanggal 29 November 2009 (Fotocopy); - 1 (satu) berkas Keputusan Kepala Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Nomor: 16 tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Pembentukan Tim Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) untuk lahan pertanian dan perkebunan (Fotocopy); - 1 (satu) berkas Peraturan Desa Tapang Semadak Nomor:04 tahun 2010 tanggal 06 Juni 2010 tentang pungutan desa (fotocopy); - 1 (satu) lembar daftar Perincian Biaya Pembuatan Sertifikat kolektif PPAN tahun 2009 di Desa Tapang Semadak (Fotocopy); - 1 (satu) berkas Rekapitulasi Hasil Pengukuran Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) tahun 2009 Desa Tapang Semadak Kecamatan sekadau Hilir kab. Sekadau (Fotocopy); - 1 (satu) berkas Daftar Nama Pemilik Tanah yang telah diukur (PPAN) diwilayah Desa Tapang Samadak Kecamatan Sekadau Hilir Kab. Sekadau Tahun 2010 (Fotocopy); Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Perkara Nomor: 26/Pid.Sus/ TP.Korupsi/2014/PN.PTK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dalam peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa :
Nama lengkap : HADRIANUS LUKAS, S.SOS;
Tempat lahir : Kampung Baru;
Tanggal lahir : 26 September 1975;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Tapang Semadak Rt. 002, Rw 001 Desa Tepang Semadak, Kecamatan Sekedau Hilir, Kabupaten Sekedau;
Agama : Khatolik;
Pekerjaan : Petani (mantan Kepala Desa Tapang Semadak);
Pendidikan : S-1 (Sarjana Sosial);
Terdakwa ditahan di rumah tahanan negara berdasarkan Surat Perintah Penahanan/ Penetapan Penahanan :
Penyidik, tanggal 17 Maret 2014, Nomor: PRINT-78/Q.1.20/Fd.1/03/2014, sejak tanggal 17 Maret 2014 s/d tanggal 05 April 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 02 April 2014, Nomor: B-125/Q.I.20/Fd.1/04/2014, sejak tanggal 06 April 2014 s/d tanggal 15 Mei 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, tanggal 7 Mei 2014 Nomor: 8/Pen.Pid/2014/PN.Sgu, sejak tanggal 16 Mei 2014 s/d tanggal 14 Juni 2014;
Penuntut Umum, tanggal 13 Juni 2014, Nomor: PRINT-172/Q.1.20/Ft.1/06/2014, sejak tanggal 13 Juni 2014 s/d tanggal 02 Juni 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, tanggal 27 Juni 2014, Nomor: 9/Pen.Pid/2014/PN.Sgu, sejak tanggal 03 Juli 2014 s/d tanggal 01 Agustus 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal 8 Juli 2014, Nomor: 26/Pen.Pid.Sus/TP.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.Ptk. Sejak tanggal 8 Juli 2014 s/d tanggal 6 Agustus 2014;
Perpanjangan Penahanan ke-I Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal 22 Juli 2014, Nomor: 26/Pen.Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PT.Ptk. Sejak tanggal 7 Agustus 2014 s/d 5 Oktober 2014;
Perpanjangan Penahanan ke-II Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal 29 Oktober 2014, Nomor: 26/Pen.Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.Ptk. Sejak tanggal 05 Nopember 2014 s/d tanggal 04 Desember 2014;
Dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya: Sukanda,SH, A.S. Nazar,SH.MH, Hendry Zulkifli dan Sudarko,SH Advokat/Penasehat Hukum dan Advokat Magang pada kantor Firma Hukum Sukanda, Nazar & Hendry berkantor di Graha Tebing Arung-Tatamilau; beralamat di Jalan Imam Bonjol (H. Mursyid I No. 24 D Pontianak, baik secara bersama-sama maupun masing-masing, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Juli 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 17 Juli 2014 Nomor : 100/SK.PID/2014/PN.PTK;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca :
Surat Pelimpahan Perkara dari Kejaksaan Negeri Pontianak;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut;
Surat-surat dalam berkas perkara tersebut;
Telah mendengar :
Pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum ;
Keterangan para saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah pula mendengar tuntutan Penuntut Umum dipersidangan tertanggal 10 November 2014 yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Hadrianus Lukas,S.Sos telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 12 huruf e UU RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor: 20 tahun 2001;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan kurungan dengan peerintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) berkas surat Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sekadau Nomor: 123/300/61.10/VIII/2013 tanggal 27 Agustus 2013 perihal permintaan data sehubungan dengan pelaksanaan PRONA dan PPAN tahun 2009 s/d 2012 di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kab. Sekadau beserta lampirannya (Asli);
3 (tiga) lembar kwitansi sertifikat lahan pertanian dan perkebunan dari Sdr.Susilo;
1 (satu) buah catatan pembukuan administrasi pembayaran sertifikat dan administrasi pengeluaran tahap I dan tahap II PPAN (Asli);
1 (satu) buah buku kwitansi pengeluaran biaya dalam pelaksanaan PPAN tahun 2012 s/d 11 November 2013 (Asli);
1 (satu) buah buku tabungan TAROH CU Keling Kumang No. Rekening: 6.01.0000042 atas nama Pemerintah Desa Tapang Semedak (Asli);
1 (satu) buah catatan pembukuan administrasi pembayaran sertifikat dan administrasi pengeluaran tahap 4 (empat) PPAN (Asli);
1 (satu) berkas Keputusan Bupati Sekadau Nomor: 16 Tahun 2008 tanggal 29 Januari 2008 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Tanjung, Desa Seraras, Desa Semabi, Desa Gonis Tekam, dan Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir (Asli);
Dikembalikan kepada aparatur desa Tapang Semadak melalui saksi EDMUNDUS selaku Pj. Kepala Desa Tapang Semadak.
1 (satu) berkas petunjuk pelaksanaan kegiatan redistrusi tanah obyek Landreform (Fotocopy);
1 (satu) berkas Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor: 77/Png/19/2009 tanggal 28 Oktober 2009 tentang penegasan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara sebagai obyek landreform Luas: 2.220.0000 Ha Desa Seberang Kapuas dan Tapang Semedak Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat (Fotocopy);
3 (tiga) lembar rekapitulasi fisik dan keuangan kegiatan Redistribusi Tanah/PPAN (Asli);
1 (satu) berkas Berita Acara Penyerahan Sertifikat tanggal 01 April 2010 (Fotocopy);
3 (tiga) lembar rekap PPAN Desa Tapang Semadak tahun 2009 (Fotocopy);
6 (enam) lembar daftar penyerahan sertifikat PPAN 2010 (Fotocopy);
Rekap PPAN Desa Tapang Semadak Tahun 2010 (Fotocopy);
1 (satu) berkas Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Nomor: 66/BA-61.10/XII/2011 tanggal 08 Desember 2011 (Fotocopy);
2 (dua) lembar rekap PPAN Desa Tapang Semadak Tahun 2011 (Fotocopy);
1 (satu) berkas Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Nomor: 62/BA.61.10/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 (Fotocopy);
4 (empat) lembar rekap PPAN Desa Tapang Semadak
1 (satu) lembar surat Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sekadau Nomor: 520-161-41-11-2009 tanggal 24 November 2009 (Fotocopy);
1 (satu) berkas Register Berita Daerah Pemda Sekadau Tahun 2010 (Fotocopy);
1 (satu) lembar surat Kepala Desa Tapang Semadak Nomor:590.2/1/Pem tanggal 29 November 2011 (Asli);
1 (satu) lembar slip uang keluar bukti pengambilan tanggal 30 April 2011 Rekening Nomor: 31 Sertifikat Desa Tapang Semadak sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) (Asli);
2 (dua) lembar print out rekening Nomor: 31 atas nama Sertifikat Desa Tapang Samadak dari tahun 2010 s/d 06 April 2011 (Asli);
1 (satu) eksemplar print out bukti transaksi dari rekening Nomor:6.01.0000031 dengan nama Sertifikat Desa Tapang Semadak dari tanggal 22 Januari 2010 s/d 31 Desember 2013 (Asli);
1 (satu) eksempar print out bukti transaksi dari Rekening Nomor: 6.01.0000042 dengan nama Pemerintah Desa Tapang Semadak dari tanggal 08 Juli 2010 s/d 31 Dessember 2013 (Asli);
3 (tiga) lembar Berita Acara rapat tanggal 29 November 2009 (Fotocopy);
1 (satu) berkas Keputusan Kepala Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Nomor: 16 tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Pembentukan Tim Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) untuk lahan pertanian dan perkebunan (Fotocopy);
1 (satu) berkas Peraturan Desa Tapang Semadak Nomor:04 tahun 2010 tanggal 06 Juni 2010 tentang pungutan desa (fotocopy);
1 (satu) lembar daftar Perincian Biaya Pembuatan Sertifikat kolektif PPAN tahun 2009 di Desa Tapang Semadak (Fotocopy);
1 (satu) berkas Rekapitulasi Hasil Pengukuran Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) tahun 2009 Desa Tapang Semadak Kecamatan sekadau Hilir kab. Sekadau (Fotocopy);
1 (satu) berkas Daftar Nama Pemilik Tanah yang telah diukur (PPAN) diwilayah Desa Tapang Samadak Kecamatan Sekadau Hilir Kab. Sekadau Tahun 2010 (Fotocopy);
Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara.
Menetapkan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar nota pembelaan (pledoi) dari Penasehat Hukum terdakwa yang diajukan pada persidangan tertanggal 19 November 2014 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk dapat menerima pembelaan ini, dan menyatakan bahwa tuntutan Jaksa tidak terbukti dan untuk itu berkenan untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan dan atau tuntutan;
Telah pula mendengar nota pembelaan yang diajukan terdakwa sendiri, pada persidangan hari itu juga tanggal 19 November 2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa dirinya tidak ada melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan mohon untuk dibebaskan dari segala tuntutan;
Telah memperhatikan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa sebagaimana terlampir dalam Nota Pembelaannya;
Telah mendengar pula replik dari Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 21 November 2014 yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan duplik dari Penasehat Hukum terdakwa yang dibacakan pada persidangan tanggal 24 November 2014 yang pada pokoknya tetap pada nota pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan yang disusun secara alternatif Nomor Reg. Perkara: PDS- 02/SKD/06/2014, tertanggal 13 Juni 2014 sebagai berikut ;
KESATU :
----- Bahwa ia terdakwa HADRIANUS LUKAS, S.Sos. pada hari dan tanggal sudah tidak ingat lagi antara tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2009 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Kantor Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Jalan Raya Sekadau Sintang Kabupaten Sekadau atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan SK Bupati Kabupaten Sekadau Nomor 16 Tahun 2008 tanggal 29 Januari 2008 terdakwa HADRIANUS LUKAS, S.Sos diangkat menjadi Kepala Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau untuk masa jabatan 6 (enam) tahun sejak tahun 2009 – 2014. ----------------------------------------------------------
Bahwa secara umum tugas Kepala Desa Tapang Semadak adalah membina kehidupan berbangsa dan bernegara terutama tertib terhadap adat istiadat setempat di Desa Tapang Semadak, melaksanakan tugas pembantuan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat
dan provinsi serta kabupaten, melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku seperti penyerahan wewenang Pemerintah Pusat ke desa sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Pemerintah Desa dan Permendagri No. 30 Tahun 2006 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten ke Desa, dan tugas-tugas lain seperti melaksanakan tertib administrasi kependudukan dan menjaga keutuhan wilayah, yang mana tugas-tugas tersebut diatur dalam Perda Kabupaten Sekadau Nomor : 5 Tahun 2005 tentang Kepala Desa. -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform yang dikeluarkan oleh Direktorat Landreform Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan Tahun 2010 pengertian Redistribusi Tanah adalah pembagian tanah obyek Landreform oleh pemerintah kepada petani / petani penggarap yang memenuhi persyaratan. Bahwa pelaksanaan kegiatan Redistribusi Tanah di Provinsi Kalimantan Barat dilaksanakan dalam bentuk Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) yang juga dilaksanakan di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau pada tahun 2009 s/d 2012. -------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun anggaran 2009 s/d 2012 Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Redistribusi Tanah (PPAN) untuk wilayah Provinsi Kalimantan Barat termasuk Kabupaten Sekadau. Adapun alokasi anggaran kegiatan PPAN untuk Kabupaten Sekadau dapat dirinci sbb :
TA. 2009 alokasi anggaran sebesar Rp. 250.000.000.- untuk 500 Bidang.
TA. 2010 alokasi anggaran sebesar Rp. 400.000.000.- untuk 800 Bidang.
TA. 2011 alokasi anggaran sebesar Rp. 525.000.000.- untuk 1.050 Bidang.
TA. 2012 alokasi anggaran sebesar Rp. 300.000.000.- untuk 600 Bidang
Bahwa dengan alokasi anggaran sebagaimana tersebut di atas pada tahun anggaran 2009 s/d 2012 telah dilaksanakan kegiatan Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) atau Redistribusi Tanah oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, dan hasilnya dapat diuraikan jumlah pemohon sertifikat hak atas tanah pada pelaksanaan PPAN TA. 2009 s/d 2012 adalah sebagai berikut :
140 pemohon hak untuk tahun 2009.
219 pemohon hak untuk tahun 2010.
73 pemohon hak untuk tahun 2011.
233 pemohon hak untuk tahun 2012.
Sehingga jumlah keseluruhan sertifikat yang yang akan diterbitkan kepada pemohon hak di Desa Tapang Semadak dalam kurun waktu antara 2009 s/d 2012 adalah sebanyak 665 (enamratus enampuluh lima) pemohon hak. ----------------------------------
Bahwa seluruh anggaran pelaksanaan kegiatan PPAN tahun 2009 s/d 2012 yang dialokasikan untuk Kabupaten Sekadau tersebut bersumber dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Kanwil BPN Prov. Kalimantan Barat pada tahun berjalan, yang dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan tugas (operasional) petugas-petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau maupun dari Kanwil BPN Prov. Kalimantan Barat, meliputi biaya : Penyuluhan, Inventarisasi, Pengukuran Keliling dan Pemetaan, Persiapan usulan penegasan tanah, Penyuluhan II dan III, Seleksi, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan SK Hak dan Penerbitan Sertifikat.------------
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan PPAN tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau kemudian mengeluarkan surat Nomor : 520-161-41-11-2009, tanggal 24 November 2009 perihal undangan sosialisasi Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. P. TAMBUNAN (Almarhum) selaku Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kabupaten Sekadau. ------------------
Bahwa setelah menghadiri undangan perihal sosialisasi Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) yang dilaksanakan pada hari Selasa, 24 November 2009 di Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, berdasarkan surat Nomor : 520-161-41-11-2009 tanggal 24 November 2009, selanjutnya terdakwa HADRIANUS LUKAS. S.Sos. dalam kapasitasnya selaku Kepala Desa Tapang Semadak kemudian melaksanakan rapat desa pada tanggal 29 November 2009 yang dihadiri oleh perangkat - perangkat desa, BPD dan Kepala-kepala Dusun diwilayah Desa Tapang Semadak dengan hasil – hasil sebagai berikut :
Desa membentuk tim pelaksana kegiatan dilapangan.
Masing – masing Ketua RT dan Kepala Dusun secara otomatis bagian dalam tim yang apabila ada salah satu warganya yang mengajukan permohonan untuk mengajukan pembuatan sertifikat.
Biaya perolehan tanah (SKT) dan dokumen pendukung lainnya yang selama ini dimiliki dan diusahakan oleh yang bersangkutan menjadi tanggungjawab masing – masing calon pemohon.
4. Biaya administrasi, operasional, konsumsi dan akomodasi dibebankan kepada masing-masing penerima hak. ---------------------------------------------------------------
- Bahwa untuk membantu petugas – petugas dari Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau dalam melaksanakan tugas mengumpulkan data fisik, data yuridis dan melakukan pengukuran bidang-bidang tanah yang dimohonkan hak nya dalam pelaksanaan PPAN tahun 2009 s/d 2012, terdakwa HADRIANUS LUKAS, S.Sos. selaku Kepala Desa Tapang Semadak mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 16 Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 Tentang Pembentukan Tim Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) yang menunjuk saksi SUNJANG, DAMRI, GETE, NR dan Ketua – Ketua RT yang bertugas dan bertanggungjawab untuk :
1. Sosialisasi dan memfasilitasi serta mengatur secara terpadu pelaksanaan kegiatan yang dimaksud.
2. Mengumpulkan data dan menampung usulan warga bersama Ketua RT setempat.
3. Memastikan tanah yang akan diukur tidak dalam sengketa, dan/atau menjadi barang jaminan hutang piutang dengan pihak lain.
4. Berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak BPN Kabupaten Sekadau.
5. Menyiapkan dokumen – dokumen yang diperlukan dalam kepengurusan sertifikat.
- Bahwa kemudian terdakwa HADRIANUS LUKAS, S.Sos. selaku Kepala Desa Tapang Semadak tanpa memperhatikan ketentuan tentang mekanisme pembentukan peraturan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor : 72 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 29 Tahun 2006 tanggal 10 Oktober 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, telah menetapkan sendiri besaran biaya pembuatan sertifikat tanah dalam pelaksanaan PPAN, dengan rincian sebagai berikut :
-
-
-
No. Ukuran/Persil (Luas M2) Lahan Pertanian dan Perkebunan Lahan Kosong Biaya (Rp) Biaya (Rp) 1. 1000 – 2.500 250.000.- 225.000.- 2. 2.500 – 5.000 275.000.- 250.000.- 3. 5.000 – 7.500 300.000.- 275.000.- 4. 7.500 – 10.000 325.000.- 300.000.- 5. 10.000 – 12.500 350.000.- 325.000.- 6. 12.500 – 15.000 375.000.- 350.000.- 7. 15.000 – 17.500 400.000.- 375.000.- 8. 17.500 – 20.000 425.000.- 400.000.-
-
-
Bahwa penetapan besaran biaya pembuatan sertifikat tanah melalui PPAN tahun 2009 s/d 2012 tersebut tanpa didasarkan pada adanya Peraturan Desa Tapang Semadak yang dibentuk / disusun berdasarkan mekanisme ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor : 72 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 29 Tahun 2006 tanggal 10 Oktober 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dan tanpa melalui musyawarah dengan perangkat desa lainnya dan BPD Kabupaten Sekadau. -------------
Berdasarkan catatan pembukuan yang dibuat oleh saksi RITA selaku Bendahara Desa Tapang Semadak atau orang yang ditugaskan untuk menerima, mencatat, menyetorkan dan menarik keuangan dari hasil pungutan biaya pembuatan sertifikat pada pelaksanaan PPAN di Desa Tapang Semadak diketahui bahwa jumlah seluruh pungutan selama saksi RITA menjabat selaku Bendahara Desa tersebut adalah sebesar Rp. 124.655.000.- (seratus duapuluh empatjuta enamratus limapuluh limaribu rupiah). Jumlah tersebut sampai dengan bulan saat terakhir saksi RITA menjabat selaku Bendahara Desa Tapang Semadak yang kemudian digantikan oleh saksi SITI ROHANA. --------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan catatan pembukuan yang dibuat oleh saksi SITI ROHANA selaku Bendahara Desa Tapang Semadak atau orang yang ditugaskan untuk menerima, mencatat, menyetorkan dan menarik keuangan dari hasil pungutan biaya pembuatan sertifikat pada pelaksanaan PPAN di Desa Tapang Semadak oleh terdakwa HADRIANUS LUKAS. S.Sos, diketahui bahwa jumlah seluruh pungutan selama saksi SITI ROHANA mengelola keuangan PPAN tersebut adalah sebesar Rp.128.487.000.- (seratus duapuluh delapan juta empatratus delapan puluh tujuh ribu rupiah). --------
Bahwa besaran biaya pembuatan sertifikat tanah yang dibebankan dan dipungut atas kebijakan terdakwa HADRIANUS LUKAS, S.Sos tersebut dipergunakan untuk : biaya fotocopy KTP dan Surat Keterangan Kependudukan bagi yang belum memiliki KTP Desa Tapang Semadak, Map Dokumen, Materai, Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Penyerahan, SKT, Biaya akomodasi, konsumsi dan transportasi, dan tenaga pembantu juru ukur dan pemandu lapangan, dengan mekanisme penarikan (pemungutan) adalah dengan cara masyarakat membayar biaya pembuatan sertifikat tanah yang dimohonkan penerbitan sertifikatnya kepada masing-masing Ketua RT di dusunnya, atau melalui Kepala Dusun, Sdr. SUNJANG, Sdr. DAMRI maupun menyerahkan sendiri kepada Kepala Desa, kemudian biaya yang sudah terkumpul tersebut diserahkan kepada saksi RITA atau saksi SITI ROHANA untuk disimpan / disetorkan ke rekening dengan nama “ Sertifikat Desa Tapang Semadak“ dan “ Pemerintah Desa Tapang Semadak “ pada CU. Keling Kumang Sekadau. Kemudian penarikan dan penggunakan uang yang terkumpul dan disimpan dalam rekening dengan nama “ Sertifikat “ tersebut dilakukan dengan persetujuan terdakwa HADRIANUS LUKAS. S.Sos selaku Kepala Desa Tapang Semadak. Bahwa terhadap masyarakat yang tidak membayar pembuatan serifikat dalam program PPAN sebagaimana yang telah ditentukan oleh terdakwa, tidak diberikan sertifikat tanah miliknya. Bahwa penyerahan uang dari masyarakat atau pemohon hak kepada masing-masing Ketua RT, Kadus, saksi SUNJANG dan saksi DAMRI maupun Kepala Desa Tapang Semadak sendiri, dilakukan tidak selalu disertai dengan pemberian kwitansi bukti pembayaran ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa HADRIANUS LUKAS. S.Sos dalam kapasitasnya selaku Kepala Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, dengan cara menetapkan atau menentukan sendiri besaran biaya pembuatan sertifikat tanah dalam pelaksanaan Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) tahun 2009 s/d 2012 di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau dan memerintahkan orang-orang yang ditunjuknya sebagai pelaksana PPAN di Desa Tapang Semadak untuk memungut biaya pembuatan sertifikat tersebut dari masyarakat, sehingga dari seluruh biaya pembuatan sertifikat pada pelaksanaan PPAN tahun 2009 s/d 2012 di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau yang sudah dipungut atas perintah terdakwa HADRIANUS LUKAS. S.Sos selaku Kepala Desa Tapang Semadak adalah sebesar Rp. 253.142.000.- (duaratus limapuluh tiga juta seratus empatpuluh dua ribu rupiah) atau setidak – tidaknya sebesar Rp. 70.025.000.- (tujuhpuluh juta duapuluh limaribu rupiah).- --------------------------------
Bahwa keputusan terdakwa HADRIANUS LUKAS, S.Sos. dalam kapasitasnya selaku Kepala Desa Tapang Semadak yang memungut biaya pembuatan sertifikat tanah dalam pelaksanaan PPAN Tahun 2009 s/d 2012 di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau yaitu sebesar Rp. 225.000.- s/d Rp. 450.000.- dari masyarakat pemohon hak di Desa Tapang Semadak, tanpa dilandasi adanya Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa dan tanpa dimusyawarahkan bersama dengan BPD Tapang Semadak, serta tanpa dicatatkan dalam Register Berita Daerah Kabupaten Sekadau, hal mana telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1), (4), Pasal 56, Pasal 58, Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 8, 10 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 12 ayat (1) Permendagri No. 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. --------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf e UU. RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU. RI Nomor : 20 Tahun 2001. -----------------------------
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa HADRIANUS LUKAS, S.Sos. pada hari dan tanggal sudah tidak ingat lagi antara tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2009 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Kantor Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Jalan Raya Sekadau Sintang Kabupaten Sekadau atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap Gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan SK Bupati Kabupaten Sekadau Nomor 16 Tahun 2008 tanggal 29 Januari 2008 terdakwa HADRIANUS LUKAS, S.Sos diangkat menjadi Kepala Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau untuk masa jabatan 6 (enam) tahun sejak tahun 2009 – 2014. ----------------------------------------------------------
Bahwa secara umum tugas Kepala Desa Tapang Semadak adalah membina kehidupan berbangsa dan bernegara terutama tertib terhadap adat istiadat setempat di Desa Tapang Semadak, melaksanakan tugas pembantuan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat dan provinsi serta kabupaten, melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku seperti penyerahan wewenang Pemerintah Pusat ke desa sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Pemerintah Desa dan Permendagri No. 30 Tahun 2006 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten ke Desa, dan tugas-tugas lain seperti melaksanakan tertib administrasi kependudukan dan menjaga keutuhan wilayah, yang mana tugas-tugas tersebut diatur dalam Perda Kabupaten Sekadau Nomor : 5 Tahun 2005 tentang Kepala Desa. -----------
Bahwa dalam Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform yang dikeluarkan oleh Direktorat Landreform Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan Tahun 2010 pengertian Redistribusi Tanah adalah pembagian tanah obyek Landreform oleh pemerintah kepada petani / petani penggarap yang memenuhi persyaratan. Bahwa pelaksanaan kegiatan Redistribusi Tanah di Provinsi Kalimantan Barat dilaksanakan dalam bentuk Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) yang juga dilaksanakan di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau pada tahun 2009 s/d 2012. --------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun anggaran 2009 s/d 2012 Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Redistribusi Tanah (PPAN) untuk wilayah Provinsi Kalimantan Barat termasuk Kabupaten Sekadau. Adapun alokasi anggaran kegiatan PPAN untuk Kabupaten Sekadau dapat dirinci sbb :
TA. 2009 alokasi anggaran sebesar Rp. 250.000.000.- untuk 500 Bidang.
TA. 2010 alokasi anggaran sebesar Rp. 400.000.000.- untuk 800 Bidang.
TA. 2011 alokasi anggaran sebesar Rp. 525.000.000.- untuk 1.050 Bidang.
TA. 2012 alokasi anggaran sebesar Rp. 300.000.000.- untuk 600 Bidang
Bahwa dengan alokasi anggaran sebagaimana tersebut di atas pada tahun anggaran 2009 s/d 2012 telah dilaksanakan kegiatan Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) atau Redistribusi Tanah oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, dan hasilnya dapat diuraikan jumlah pemohon sertifikat hak atas tanah pada pelaksanaan PPAN TA. 2009 s/d 2012 adalah sebagai berikut :
140 pemohon hak untuk tahun 2009.
219 pemohon hak untuk tahun 2010.
73 pemohon hak untuk tahun 2011.
233 pemohon hak untuk tahun 2012.
Sehingga jumlah keseluruhan sertifikat yang yang akan diterbitkan kepada pemohon hak di Desa Tapang Semadak dalam kurun waktu antara 2009 s/d 2012 adalah sebanyak 665 (enamratus enampuluh lima) pemohon hak. ----------------------------------
Bahwa seluruh anggaran pelaksanaan kegiatan PPAN tahun 2009 s/d 2012 yang dialokasikan untuk Kabupaten Sekadau tersebut bersumber dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Kanwil BPN Prov. Kalimantan Barat pada tahun berjalan, yang dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan tugas (operasional) petugas-petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau maupun dari Kanwil BPN Prov. Kalimantan Barat, meliputi biaya : Penyuluhan, Inventarisasi, Pengukuran Keliling dan Pemetaan, Persiapan usulan penegasan tanah, Penyuluhan II dan III, Seleksi, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan SK Hak dan Penerbitan Sertifikat.------------Bahwa untuk melaksanakan kegiatan PPAN tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau kemudian mengeluarkan surat Nomor : 520-161-41-11-2009, tanggal 24 November 2009 perihal undangan sosialisasi Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. P. TAMBUNAN (Almarhum) selaku Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kabupaten Sekadau. ------------------
Bahwa setelah menghadiri undangan perihal sosialisasi Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) yang dilaksanakan pada hari Selasa, 24 November 2009 di Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, berdasarkan surat Nomor : 520-161-41-11-2009 tanggal 24 November 2009, selanjutnya terdakwa HADRIANUS LUKAS. S.Sos. dalam kapasitasnya selaku Kepala Desa Tapang Semadak kemudian melaksanakan rapat desa pada tanggal 29 November 2009 yang dihadiri oleh perangkat - perangkat desa, BPD dan Kepala-kepala Dusun diwilayah Desa Tapang Semadak dengan hasil – hasil sebagai berikut :
Desa membentuk tim pelaksana kegiatan dilapangan.
Masing – masing Ketua RT dan Kepala Dusun secara otomatis bagian dalam tim yang apabila ada salah satu warganya yang mengajukan permohonan untuk mengajukan pembuatan sertifikat.
Biaya perolehan tanah (SKT) dan dokumen pendukung lainnya yang selama ini dimiliki dan diusahakan oleh yang bersangkutan menjadi tanggungjawab masing – masing calon pemohon.
4. Biaya administrasi, operasional, konsumsi dan akomodasi dibebankan kepada masing-masing penerima hak. --------------------------------------------------------------
- Bahwa untuk membantu petugas – petugas dari Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau dalam melaksanakan tugas mengumpulkan data fisik, data yuridis dan melakukan pengukuran bidang-bidang tanah yang dimohonkan hak nya dalam pelaksanaan PPAN tahun 2009 s/d 2012, terdakwa HADRIANUS LUKAS, S.Sos. selaku Kepala Desa Tapang Semadak mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 16 Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 Tentang Pembentukan Tim Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) yang menunjuk saksi SUNJANG, DAMRI, GETE, NR dan Ketua – Ketua RT yang bertugas dan bertanggungjawab untuk :
1. Sosialisasi dan memfasilitasi serta mengatur secara terpadu pelaksanaan kegiatan yang dimaksud.
2. Mengumpulkan data dan menampung usulan warga bersama Ketua RT setempat.
3. Memastikan tanah yang akan diukur tidak dalam sengketa, dan/atau menjadi barang jaminan hutang piutang dengan pihak lain.
4. Berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak BPN Kabupaten Sekadau.
5. Menyiapkan dokumen – dokumen yang diperlukan dalam kepengurusan sertifikat.
- Bahwa kemudian terdakwa HADRIANUS LUKAS, S.Sos. selaku Kepala Desa Tapang Semadak tanpa memperhatikan ketentuan tentang mekanisme pembentukan peraturan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor : 72 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 29 Tahun 2006 tanggal 10 Oktober 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, telah menetapkan sendiri besaran biaya pembuatan sertifikat tanah dalam pelaksanaan PPAN, dengan rincian sebagai berikut :
-
-
-
No. Ukuran/Persil (Luas M2) Lahan Pertanian dan Perkebunan Lahan Kosong Biaya (Rp) Biaya (Rp) 1. 1000 – 2.500 250.000.- 225.000.- 2. 2.500 – 5.000 275.000.- 250.000.- 3. 5.000 – 7.500 300.000.- 275.000.- 4. 7.500 – 10.000 325.000.- 300.000.- 5. 10.000 – 12.500 350.000.- 325.000.- 6. 12.500 – 15.000 375.000.- 350.000.- 7. 15.000 – 17.500 400.000.- 375.000.- 8. 17.500 – 20.000 425.000.- 400.000.-
-
-
Bahwa penetapan besaran biaya pembuatan sertifikat tanah melalui PPAN tahun 2009 s/d 2012 tersebut tanpa didasarkan pada adanya Peraturan Desa Tapang Semadak yang dibentuk / disusun berdasarkan mekanisme ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor : 72 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 29 Tahun 2006 tanggal 10 Oktober 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dan tanpa melalui musyawarah dengan perangkat desa lainnya dan BPD Kabupaten Sekadau. --------------
Berdasarkan catatan pembukuan yang dibuat oleh saksi RITA selaku Bendahara Desa Tapang Semadak atau orang yang ditugaskan untuk menerima, mencatat, menyetorkan dan menarik keuangan dari hasil pungutan biaya pembuatan sertifikat pada pelaksanaan PPAN di Desa Tapang Semadak diketahui bahwa jumlah seluruh pungutan selama saksi RITA menjabat selaku Bendahara Desa tersebut adalah sebesar Rp. 124.655.000.- (seratus duapuluh empatjuta enamratus limapuluh limaribu rupiah). Jumlah tersebut sampai dengan bulan saat terakhir saksi RITA menjabat selaku Bendahara Desa Tapang Semadak yang kemudian digantikan oleh saksi SITI ROHANA. --------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan catatan pembukuan yang dibuat oleh saksi SITI ROHANA selaku Bendahara Desa Tapang Semadak atau orang yang ditugaskan untuk menerima, mencatat, menyetorkan dan menarik keuangan dari hasil pungutan biaya pembuatan sertifikat pada pelaksanaan PPAN di Desa Tapang Semadak oleh terdakwa HADRIANUS LUKAS. S.Sos, diketahui bahwa jumlah seluruh pungutan selama saksi SITI ROHANA mengelola keuangan PPAN tersebut adalah sebesar Rp.128.487.000.- (seratus duapuluh delapan juta empatratus delapan puluh tujuh ribu rupiah). --------
Bahwa besaran biaya pembuatan sertifikat tanah yang dibebankan dan dipungut atas kebijakan terdakwa HADRIANUS LUKAS, S.Sos tersebut dipergunakan untuk : biaya fotocopy KTP dan Surat Keterangan Kependudukan bagi yang belum memiliki KTP Desa Tapang Semadak, Map Dokumen, Materai, Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Penyerahan, SKT, Biaya akomodasi, konsumsi dan transportasi, dan tenaga pembantu juru ukur dan pemandu lapangan, dengan mekanisme penarikan (pemungutan) adalah dengan cara masyarakat membayar biaya pembuatan sertifikat tanah yang dimohonkan penerbitan sertifikatnya kepada masing-masing Ketua RT di dusunnya, atau melalui Kepala Dusun, Sdr. SUNJANG, Sdr. DAMRI maupun menyerahkan sendiri kepada Kepala Desa, kemudian biaya yang sudah terkumpul tersebut diserahkan kepada saksi RITA atau saksi SITI ROHANA untuk disimpan / disetorkan ke rekening dengan nama “ Sertifikat Desa Tapang Semadak“ dan “ Pemerintah Desa Tapang Semadak “ pada CU. Keling Kumang Sekadau. Kemudian penarikan dan penggunakan uang yang terkumpul dan disimpan dalam rekening dengan nama “ Sertifikat “ tersebut dilakukan dengan persetujuan terdakwa HADRIANUS LUKAS. S.Sos selaku Kepala Desa Tapang Semadak. Bahwa terhadap masyarakat yang tidak membayar pembuatan serifikat dalam program PPAN sebagaimana yang telah ditentukan oleh terdakwa, tidak diberikan sertifikat tanah miliknya. Bahwa penyerahan uang dari masyarakat atau pemohon hak kepada masing-masing Ketua RT, Kadus, saksi SUNJANG dan saksi DAMRI maupun Kepala Desa Tapang Semadak sendiri, dilakukan tidak selalu disertai dengan pemberian kwitansi bukti pembayaran ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa HADRIANUS LUKAS. S.Sos dalam kapasitasnya selaku Kepala Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, dengan cara menetapkan atau menentukan sendiri besaran biaya pembuatan sertifikat tanah dalam pelaksanaan Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) tahun 2009 s/d 2012 di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau dan memerintahkan orang-orang yang ditunjuknya sebagai pelaksana PPAN di Desa Tapang Semadak untuk memungut biaya pembuatan sertifikat tersebut dari masyarakat, sehingga dari seluruh biaya pembuatan sertifikat pada pelaksanaan PPAN tahun 2009 s/d 2012 di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau yang sudah dipungut atas perintah terdakwa HADRIANUS LUKAS. S.Sos selaku Kepala Desa Tapang Semadak adalah sebesar Rp. 253.142.000.- (duaratus limapuluh tiga juta seratus empatpuluh dua ribu rupiah) atau setidak – tidaknya sebesar Rp. 70.025.000.- (tujuhpuluh juta duapuluh limaribu rupiah).- --------------------------------
Bahwa keputusan terdakwa HADRIANUS LUKAS, S.Sos. dalam kapasitasnya selaku Kepala Desa Tapang Semadak yang memungut biaya pembuatan sertifikat tanah dalam pelaksanaan PPAN Tahun 2009 s/d 2012 di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau yaitu sebesar Rp. 225.000.- s/d Rp. 450.000.- dari masyarakat pemohon hak di Desa Tapang Semadak, tanpa dilandasi adanya Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa dan tanpa dimusyawarahkan bersama dengan BPD Tapang Semadak, serta tanpa dicatatkan dalam Register Berita Daerah Kabupaten Sekadau, hal mana telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1), (4), Pasal 56, Pasal 58, Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 8, 10 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 12 ayat (1) Permendagri No. 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. --------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 B ayat (1) UU. RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU. RI Nomor : 20 Tahun 2001. -------------
ATAU
KETIGA :
----- Bahwa ia terdakwa HADRIANUS LUKAS, S.Sos. pada hari dan tanggal sudah tidak ingat lagi antara tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2009 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Kantor Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Jalan Raya Sekadau Sintang Kabupaten Sekadau atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak yang berwenang memeriksa dan mengadili, Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
Bahwa berdasarkan SK Bupati Kabupaten Sekadau Nomor 16 Tahun 2008 tanggal 29 Januari 2008 terdakwa HADRIANUS LUKAS, S.Sos diangkat menjadi Kepala Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau untuk masa jabatan 6 (enam) tahun sejak tahun 2009 – 2014. ---------------------------------------------------------
Bahwa secara umum tugas Kepala Desa Tapang Semadak adalah membina kehidupan berbangsa dan bernegara terutama tertib terhadap adat istiadat setempat di Desa Tapang Semadak, melaksanakan tugas pembantuan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat dan provinsi serta kabupaten, melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku seperti penyerahan wewenang Pemerintah Pusat ke desa sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Pemerintah Desa dan Permendagri No. 30 Tahun 2006 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten ke Desa, dan tugas-tugas lain seperti melaksanakan tertib administrasi kependudukan dan menjaga keutuhan wilayah, yang mana tugas-tugas tersebut diatur dalam Perda Kabupaten Sekadau Nomor : 5 Tahun 2005 tentang Kepala Desa. -----------
Bahwa dalam Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform yang dikeluarkan oleh Direktorat Landreform Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan Tahun 2010 pengertian Redistribusi Tanah adalah pembagian tanah obyek Landreform oleh pemerintah kepada petani / petani penggarap yang memenuhi persyaratan. Bahwa pelaksanaan kegiatan Redistribusi Tanah di Provinsi Kalimantan Barat dilaksanakan dalam bentuk Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) yang juga dilaksanakan di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau pada tahun 2009 s/d 2012. --------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun anggaran 2009 s/d 2012 Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Redistribusi Tanah (PPAN) untuk wilayah Provinsi Kalimantan Barat termasuk Kabupaten Sekadau. Adapun alokasi anggaran kegiatan PPAN untuk Kabupaten Sekadau dapat dirinci sbb :
TA. 2009 alokasi anggaran sebesar Rp. 250.000.000.- untuk 500 Bidang.
TA. 2010 alokasi anggaran sebesar Rp. 400.000.000.- untuk 800 Bidang.
TA. 2011 alokasi anggaran sebesar Rp. 525.000.000.- untuk 1.050 Bidang.
TA. 2012 alokasi anggaran sebesar Rp. 300.000.000.- untuk 600 Bidang
Bahwa dengan alokasi anggaran sebagaimana tersebut di atas pada tahun anggaran 2009 s/d 2012 telah dilaksanakan kegiatan Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) atau Redistribusi Tanah oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, dan hasilnya dapat diuraikan jumlah pemohon sertifikat hak atas tanah pada pelaksanaan PPAN TA. 2009 s/d 2012 adalah sebagai berikut :
140 pemohon hak untuk tahun 2009.
219 pemohon hak untuk tahun 2010.
73 pemohon hak untuk tahun 2011.
233 pemohon hak untuk tahun 2012.
Sehingga jumlah keseluruhan sertifikat yang yang akan diterbitkan kepada pemohon hak di Desa Tapang Semadak dalam kurun waktu antara 2009 s/d 2012 adalah sebanyak 665 (enamratus enampuluh lima) pemohon hak. ----------------------------------
Bahwa seluruh anggaran pelaksanaan kegiatan PPAN tahun 2009 s/d 2012 yang dialokasikan untuk Kabupaten Sekadau tersebut bersumber dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Kanwil BPN Prov. Kalimantan Barat pada tahun berjalan, yang dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan tugas (operasional) petugas-petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau maupun dari Kanwil BPN Prov. Kalimantan Barat, meliputi biaya : Penyuluhan, Inventarisasi, Pengukuran Keliling dan Pemetaan, Persiapan usulan penegasan tanah, Penyuluhan II dan III, Seleksi, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan SK Hak dan Penerbitan Sertifikat.------------
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan PPAN tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau kemudian mengeluarkan surat Nomor : 520-161-41-11-2009, tanggal 24 November 2009 perihal undangan sosialisasi Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr. P. TAMBUNAN (Almarhum) selaku Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kabupaten Sekadau. ------------------
Bahwa setelah menghadiri undangan perihal sosialisasi Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) yang dilaksanakan pada hari Selasa, 24 November 2009 di Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, berdasarkan surat Nomor : 520-161-41-11-2009 tanggal 24 November 2009, selanjutnya terdakwa HADRIANUS LUKAS. S.Sos. dalam kapasitasnya selaku Kepala Desa Tapang Semadak kemudian melaksanakan rapat desa pada tanggal 29 November 2009 yang dihadiri oleh perangkat - perangkat desa, BPD dan Kepala-kepala Dusun diwilayah Desa Tapang Semadak dengan hasil – hasil sebagai berikut :
1. Desa membentuk tim pelaksana kegiatan dilapangan.
2. Masing – masing Ketua RT dan Kepala Dusun secara otomatis bagian dalam tim yang apabila ada salah satu warganya yang mengajukan permohonan untuk mengajukan pembuatan sertifikat.
3. Biaya perolehan tanah (SKT) dan dokumen pendukung lainnya yang selama ini dimiliki dan diusahakan oleh yang bersangkutan menjadi tanggungjawab masing – masing calon pemohon.
4. Biaya administrasi, operasional, konsumsi dan akomodasi dibebankan kepada masing-masing penerima hak.
- Bahwa untuk membantu petugas – petugas dari Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau dalam melaksanakan tugas mengumpulkan data fisik, data yuridis dan melakukan pengukuran bidang-bidang tanah yang dimohonkan hak nya dalam pelaksanaan PPAN tahun 2009 s/d 2012, terdakwa HADRIANUS LUKAS, S.Sos. selaku Kepala Desa Tapang Semadak mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 16 Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 Tentang Pembentukan Tim Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) yang menunjuk saksi SUNJANG, DAMRI, GETE, NR dan Ketua – Ketua RT yang bertugas dan bertanggungjawab untuk :
1. Sosialisasi dan memfasilitasi serta mengatur secara terpadu pelaksanaan kegiatan yang dimaksud.
2. Mengumpulkan data dan menampung usulan warga bersama Ketua RT setempat.
3. Memastikan tanah yang akan diukur tidak dalam sengketa, dan/atau menjadi barang jaminan hutang piutang dengan pihak lain.
4. Berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak BPN Kabupaten Sekadau.
5. Menyiapkan dokumen – dokumen yang diperlukan dalam kepengurusan sertifikat.
- Bahwa kemudian terdakwa HADRIANUS LUKAS, S.Sos. selaku Kepala Desa Tapang Semadak tanpa memperhatikan ketentuan tentang mekanisme pembentukan peraturan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor : 72 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 29 Tahun 2006 tanggal 10 Oktober 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, telah menetapkan sendiri besaran biaya pembuatan sertifikat tanah dalam pelaksanaan PPAN, dengan rincian sebagai berikut :
-
-
-
No. Ukuran/Persil (Luas M2) Lahan Pertanian dan Perkebunan Lahan Kosong Biaya (Rp) Biaya (Rp) 1. 1000 – 2.500 250.000.- 225.000.- 2. 2.500 – 5.000 275.000.- 250.000.- 3. 5.000 – 7.500 300.000.- 275.000.- 4. 7.500 – 10.000 325.000.- 300.000.- 5. 10.000 – 12.500 350.000.- 325.000.- 6. 12.500 – 15.000 375.000.- 350.000.- 7. 15.000 – 17.500 400.000.- 375.000.- 8. 17.500 – 20.000 425.000.- 400.000.-
-
-
Bahwa penetapan besaran biaya pembuatan sertifikat tanah melalui PPAN tahun 2009 s/d 2012 tersebut tanpa didasarkan pada adanya Peraturan Desa Tapang Semadak yang dibentuk / disusun berdasarkan mekanisme ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor : 72 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 29 Tahun 2006 tanggal 10 Oktober 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dan tanpa melalui musyawarah dengan perangkat desa lainnya dan BPD Kabupaten Sekadau. --------------
Berdasarkan catatan pembukuan yang dibuat oleh saksi RITA selaku Bendahara Desa Tapang Semadak atau orang yang ditugaskan untuk menerima, mencatat, menyetorkan dan menarik keuangan dari hasil pungutan biaya pembuatan sertifikat pada pelaksanaan PPAN di Desa Tapang Semadak diketahui bahwa jumlah seluruh pungutan selama saksi RITA menjabat selaku Bendahara Desa tersebut adalah sebesar Rp. 124.655.000.- (seratus duapuluh empatjuta enamratus limapuluh limaribu rupiah). Jumlah tersebut sampai dengan bulan saat terakhir saksi RITA menjabat selaku Bendahara Desa Tapang Semadak yang kemudian digantikan oleh saksi SITI ROHANA. ------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan catatan pembukuan yang dibuat oleh saksi SITI ROHANA selaku Bendahara Desa Tapang Semadak atau orang yang ditugaskan untuk menerima, mencatat, menyetorkan dan menarik keuangan dari hasil pungutan biaya pembuatan sertifikat pada pelaksanaan PPAN di Desa Tapang Semadak oleh terdakwa HADRIANUS LUKAS. S.Sos, diketahui bahwa jumlah seluruh pungutan selama saksi SITI ROHANA mengelola keuangan PPAN tersebut adalah sebesar Rp.128.487.000.- (seratus duapuluh delapan juta empatratus delapan puluh tujuh ribu rupiah). --------
Bahwa besaran biaya pembuatan sertifikat tanah yang dibebankan dan dipungut atas kebijakan terdakwa HADRIANUS LUKAS, S.Sos tersebut dipergunakan untuk : biaya fotocopy KTP dan Surat Keterangan Kependudukan bagi yang belum memiliki KTP Desa Tapang Semadak, Map Dokumen, Materai, Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Penyerahan, SKT, Biaya akomodasi, konsumsi dan transportasi, dan tenaga pembantu juru ukur dan pemandu lapangan, dengan mekanisme penarikan (pemungutan) adalah dengan cara masyarakat membayar biaya pembuatan sertifikat tanah yang dimohonkan penerbitan sertifikatnya kepada masing-masing Ketua RT di dusunnya, atau melalui Kepala Dusun, Sdr. SUNJANG, Sdr. DAMRI maupun menyerahkan sendiri kepada Kepala Desa, kemudian biaya yang sudah terkumpul tersebut diserahkan kepada saksi RITA atau saksi SITI ROHANA untuk disimpan / disetorkan ke rekening dengan nama “ Sertifikat Desa Tapang Semadak“ dan “ Pemerintah Desa Tapang Semadak “ pada CU. Keling Kumang Sekadau. Kemudian penarikan dan penggunakan uang yang terkumpul dan disimpan dalam rekening dengan nama “ Sertifikat “ tersebut dilakukan dengan persetujuan terdakwa HADRIANUS LUKAS. S.Sos selaku Kepala Desa Tapang Semadak. Bahwa terhadap masyarakat yang tidak membayar pembuatan serifikat dalam program PPAN sebagaimana yang telah ditentukan oleh terdakwa, tidak diberikan sertifikat tanah miliknya. Bahwa penyerahan uang dari masyarakat atau pemohon hak kepada masing-masing Ketua RT, Kadus, saksi SUNJANG dan saksi DAMRI maupun Kepala Desa Tapang Semadak sendiri, dilakukan tidak selalu disertai dengan pemberian kwitansi bukti pembayaran ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa HADRIANUS LUKAS. S.Sos dalam kapasitasnya selaku Kepala Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, dengan cara menetapkan atau menentukan sendiri besaran biaya pembuatan sertifikat tanah dalam pelaksanaan Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) tahun 2009 s/d 2012 di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau dan memerintahkan orang-orang yang ditunjuknya sebagai pelaksana PPAN di Desa Tapang Semadak untuk memungut biaya pembuatan sertifikat tersebut dari masyarakat, sehingga dari seluruh biaya pembuatan sertifikat pada pelaksanaan PPAN tahun 2009 s/d 2012 di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau yang sudah dipungut atas perintah terdakwa HADRIANUS LUKAS. S.Sos selaku Kepala Desa Tapang Semadak adalah sebesar Rp. 253.142.000.- (duaratus limapuluh tiga juta seratus empatpuluh dua ribu rupiah) atau setidak – tidaknya sebesar Rp. 70.025.000.- (tujuhpuluh juta duapuluh limaribu rupiah).- --------------------------------
Bahwa keputusan terdakwa HADRIANUS LUKAS, S.Sos. dalam kapasitasnya selaku Kepala Desa Tapang Semadak yang memungut biaya pembuatan sertifikat tanah dalam pelaksanaan PPAN Tahun 2009 s/d 2012 di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau yaitu sebesar Rp. 225.000.- s/d Rp. 450.000.- dari masyarakat pemohon hak di Desa Tapang Semadak, tanpa dilandasi adanya Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa dan tanpa dimusyawarahkan bersama dengan BPD Tapang Semadak, serta tanpa dicatatkan dalam Register Berita Daerah Kabupaten Sekadau, hal mana telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1), (4), Pasal 56, Pasal 58, Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 8, 10 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 12 ayat (1) Permendagri No. 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. ---------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 8 UU. RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU. RI Nomor : 20 Tahun 2001. ------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan eksepsi/ keberatan tertanggal 23 Juli 2014 dan terhadap keberatan/ eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan atas eksepsi Penasehat Hukum terdakwa tertanggal 11 Agustus 2014 yang selanjutnya Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela pada tanggal 13 Agustus 2014 yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI
Menolak keberatan atau eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa untuk seluruhnya;
Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan perkara pidana No. 26/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.PTK atas nama terdakwa Hadrianus Lukas;
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan memberikan keterangan, yaitu :
1.Saksi CHARLES BUDIONO, S.Pd, dibawah sumpah pada pokoknya menerangan, sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tidak ada hubungan pertalian keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa, saksi diperiksa oleh penyidik kejaksaan sehubungan dengan adanya penyimpangan penyalahgunaan pungutan dalam pelaksanaan Program yang disebut Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Tahun 2009 s/d Tahun 2012 oleh terdakwa Hadrianus Lukas, S.Sos;
Bahwa, saat itu saksi menjabat selaku Plt Sekretaris Desa Tapang Semadak; Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau yang saat itu kosong dan penu njukkan saksi berdasarkan SK yang ditandatangani oleh Kepala Desa Tapang Semadak Sekadau Hilir;
Bahwa, saksi saat itu sebagai Plt. Tidak dilibatkan sebagai pembuatan Sertifikat oleh BPN;
Bahwa, Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) adalah Program dari BPN Sekadau untuk pembuatan sertifikat tanah yang diserahkan oleh masyarakat yang akan membuat sertifikat tanahnya dalam pelaksanaan PPAN Tahun 2009 s/d tahun 2012 di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau dan Program tersebut adalah Program Pemerintah tanpa dipungut bayaran;
Bahwa, hanya 1 (satu) kali saja terdakwa menyampaikan sosialisasi tentang pembuatan sertifikat tanah dari BPN dan saat itu saksi selaku Sekdes tidak dipanggil dan tidak dilibatkan tetapi saksi ada menandatangani undangan daftar hadir tersebut;
Bahwa, daftar hadir pernah saksi tandatangani tetapi saksi tidak ikut dalam sosialisasi tersebut;
Bahwa, saksi tidak mengetahui apakah dari pihak BPN ada dilibatkan dalam penetapan harga untuk pembuatan sertifikat tanah tersebut;
Bahwa, dalam hal program PPAN tersebut saksi juga ikut dan membayar biaya sebesar Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa, saksi tidak tahu biaya tersebut diperuntukkan apa dan yang memungut biaya tersebut adalah dari RT yang bernama Benediktus Asian;
Bahwa, secara keseluruhan saksi tidak tahu dan tidak ingat lagi berapa masing-masing terdakwa memperoleh jatah sertifikat untuk masing-masing daerah juga saksi sudah lupa;
Bahwa, Surat Undangan yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum kepada saksi tentang Surat Undangan dari BPN Sekadau yang ditujukan kepada saksi selaku Sekdes Tapang Semadak tidak pernah saksi mengetahuinya dan menerimanya;
Bahwa, selaku Plt. Sekdes Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kab. Sekadau bahwa setiap peraturan yang diterbitkan oleh Kepala Desa berdasarkan peraturan-peraturan yang ada;
Bahwa, yang dilibatkan pada saat proses pembuatan sertifikat dalam program PPAN dari BPN Sekadau adalah RT yang lainnya saksi sudah lupa sedangkan saksi tidak dilibatkan dalam hal ini;
Bahwa, yang menentukan siapa saja yang dilibatkan dalam proses pembuatan sertifikat tersebut adalah Kepala Desa yang dalam hal ini adalah terdakwa;
Bahwa, masalah pembuatan sertifikat tanah program PPAN dari BPN yang gratis saksi tidak tahu dan atas dasar apa sehingga pembuatan sertifikat tersebut gratis juga saksi tidak tahu;
Bahwa, saksi mengetahui bahwa pembuatan sertifikat tersebut tanpa pungutan biaya (gratis) adalah setelah saksi diperiksa di Penyidik Kejaksaan Sekadau oleh Juliantoro Hutapea, SH;
Bahwa, yang harus dilengkapi oleh pemohon untuk melakukan penerbitan sertifikat tanah sehubungan dengan program PPAN permohonan diajukan BPN dan diserahkan kepada RT melalui usulan dari Kepala Desa setempat, dengan persyaratan sebagai berikut :
Mengisi formulir permohonan;
Foto copy KTP dan Kartu Keluarga Pemohon;
Melampirkan surat keterangan tanah (SKT);
2 (dua) buah materai 6000;
Bahwa, maksud dan tujuan program PPAN tersebut adalah membantu masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh sertifikat hak atas tanahnya dan menertibkan data pertanahan melalui pemetaan;
Bahwa, ada pemungutan biaya pada kegiatan PPAN Tahun Anggaran 2009 s/d 2012 bervariasi tergantung besar kecilnya lahan yang akan disertifikatkan;
Bahwa, saksi ada ikut dalam program PPAN tersebut sebanyak 2 sertifikat yang pertama saksi menyerahkan uang sejumlah Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang kedua saksi serahkan sejumlah Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) kepada RT bernama : Benediktus Asin;
Bahwa, saksi mengetahui pembuatan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya atau gratis pada saat saksi diperiksa di Kejaksaan Negeri Sekadau oleh Juliantoro Hutapea, SH;
Bahwa, syarat-syarat yang diajukan untuk pemohon sertifikat adalah KTP dan KK diserahkan kepada RT yang saat itu adalah Benediktus Asin;
Bahwa, ada 2 (dua) sertifikat yang saksi mohonkan dalam program PPAN dengan jumlah biaya yang pertama Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang kedua Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya uang tersebut saksi serahkan kepada RT;
Bahwa, saksi tidak tahu uang yang saksi serahkan kepada RT tersebut sampai kepada ke Desa;
Bahwa, pelaksanaan program PPAN dilaksanakan pada tahun 2009 s/d tahun 2012 ;
Bahwa, saksi tidak mengetahui ada pertemuan di Kantor Kepala Desa Tapang Semadak;
Bahwa, berkaitan dengan program BPN tersebut saksi tidak pernah diberi tugas oleh Kepala Desa Tapang Semadak;
Bahwa, saksi pada saat pelaksaan program pemerintah dibidang PPAN pada tahun 2009 s/d tahun 2012 menjabat Plt. Sekdes dan tidak setiap hari saksi berada di Kantor karena saksi merangkap pekerjaan sebagai Guru;
Bahwa, saksi tidak hadir di pertemuan yang di laksanakan di Kantor Kepala Desa yang menggantikan kehadiran saksi adalah Kaur atau staf dan setiap laporannya ada disampaikan kepada saksi;
Bahwa, saksi ada mendapatkan undangan dari pihak BPN;
Bahwa, yang menyampaikan bahwa program BPN tersebut adalah gratis kapada saksi adalah saat pengukuran lokasi khusus lahan milik saksi, saksi hadir karena saksi dipanggil oleh RT dan saat itu hadir Kepala Dusun dan juga dari pihak BPN ada 2 (dua) orang;
Bahwa, dalam proses pengukuran tidak ada pembayan baik didalam maupun diluar lapangan;
Bahwa, saksi selaku pejabat Sekdes tidak diberi laporan tentang pelaksaan program BPN mengenai PPAN;
Bahwa, saksi tidak tahu tentang kontrak Program PPAN tersebut;
Bahwa, Surat Keputusan dari BPN tersebut saksi lihat saat saksi diperiksa di Kejaksaan oleh Jaksa JULIANTO;
Bahwa, saksi hanya melihat sekilas saja surat bukti daftar pembayaran peserta diserahkan kepada Kepala Dusun;
Tanggapan terdakwa :
Bahwa, mengenai daftar hadir saksi tersebut pernah hadir selama 1 jam kemudian pulang meninggalkan rapat dan saksi ada tanda tangan daftar hadir;
Saksi HERNO YAKOBUS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan pertalian keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa, saksi pernah diperiksa oleh penyidik kejaksaan Sekadau;
Bahwa, saksi diperiksa oleh penyidik kejaksaan sehubungan dengan adanya penyimpangan penyalahgunaan pungutan dalam pelaksanaan Program yang disebut PPAN yang dilaksanakan oleh BPN Sekadau;
Bahwa, saksi menjabat sebagai Bendahara Desa Tapang Semadak menggantikan posisi Sdri. Rita yang mengundurkan diri sekitar tahun 2010;
Bahwa, saksi pernah mendengar program PPAN karena saksi ikut sebagai pemohon pembuatan sertifikat dan saat itu yang melakukan pengukuran lahan adalah dari pihak BPN, Kepala Desa yaitu Pak Damri tetapi saksi tidak ikut dalam pengukuran tersebut;
Bahwa, saksi mohon 2 sertifikat tanah pertanian dan yang satu sertifikat rumah;
Bahwa, untuk pembayaran sertikat tanah pertanian sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan pembayaran sertifikat tanah rumah sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa, uang saksi serahkan kepada Kepala Dusun dan syarat yang diajukan adalah Surat Permohonan, KTP dan KK;
Bahwa, dalam hal program PPAN tersebut tersebut saksi tidak dilibatkan sebagai Bendahara dan dalam hal ini saksi juga dipungut biaya pembuatan sertifikat yang saksi mohonkan;
Bahwa, saksi tidak pernah mendengar bahwa program dari BPN tentang PPAN tersebut adalah gratis setelah saksi diperiksa di Kejaksaan Sekadau oleh Jaksa JULIANTO;
Bahwa, uang disetorkan kemana saksi tidak tahu;
Bahwa, pada program yang telah berjalan tahap kedua saksi tetap membayar untuk pembuatan sertifikat milik saksi karena kalau tidak membayar saksi tidak diberi sertifikat oleh RT;
Bahwa, jumlah warga yang telah membayar untuk pembuatan sertifikat dalam program PPAN saksi tidak tahu;
Bahwa, biaya untuk pembuatan sertifikat milik saksi semua sudah saksi lunaskan tetapi ada 1 (satu) buah sertifikat yang saksi minta dikembalikan uangnya sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) hal ini saksi lakukan pada saat saksi mengetahui bahwa program PPAN tersebut adalah gratis dan ada surat dari pihak BPN;
Bahwa, saksi tidak tahu apakah warga lain yang telah membayar juga minta dikembalikan uangnya;
Bahwa, selain saksi semua warga yang ikut dalam program PPAN tersebut tetap membayar lunas;
Saksi SITI ROHANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan pertalian keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa, saksi mulai jadi Bendahara PPAN dan memegang uang dari pembayaran sertifikat pada tahun 2012;
Bahwa, selaku Bendahara PPAN tahun 2012 saksi selalu mencatat pengeluaran uang dan pemasukan uang;
Bahwa, saksi menerima uang sertifikat program PPAN dari RT kemudian saksi simpan di buku rekening kalau Pak Kades minta saksi tarik uang rekening tersebut;
Bahwa, saksi hanya diperintah untuk menerima uang dari RT tetapi kalau Pak Kades meminta uang tersebut saksi keluarkan;
Bahwa, Pak Kades ada mengatakan kepada saksi bahwa uang yang ia minta adalah untuk membayar Prona;
Bahwa, setiap uang yang keluar selalu saksi bukukan dan disertai dengan kwitansi;
Bahwa, rekening Bank yang diperuntukkan uang sertifikat tersebut rekening Bank CU Keling Kumang atas nama TAROH dan buku rekening tersebut bukan saksi yang pegang;
Bahwa, saksi menerima uang dari RT secara global;
Bahwa, saksi mengetahui dan melihat bukti-bukti pengeluaran uang tersebut;
Bahwa, sebelum saksi yang menjabat sebagai Bendahara PPAN tahun 2012 adalah Ibu Rita dan saksi menggantikan beliau;
Bahwa, saat saksi menggantikan Ibu Rita sebagai Bandahara PPAN tidak ada diserahkan buku-buku bendahara oleh Ibu Rita;
Bahwa, saksi tidak tahu bendahara sebelumnya ada menggunakan rekening atas nama TAROH yang disimpan di Bank CU (Keling Kumang);
Bahwa, saksi tidak tahu berapa total kwitansi yang dikeluarkan selama saksi menjabat sebagai Bendahara PPAN karena saksi tidak menjumlahkannya;
Bahwa, sebagai Bendahara saksi di gaji dari staf Desa;
Bahwa, jumlah uang secara keseluruhan dari RT tidak saksi hitung karena langsung saksi setorkan ke rekening CU;
Bahwa, selain dari uang sertifikat PPAN tidak ada uang lain yang disimpan di Rekening CU tersebut;
Bahwa, sepengetahuan saksi uang tersebut hanya digunakan untuk membayar Prona;
Bahwa, saksi menjabat sebagai staf di Kantor KepalaDesa terakhir kali pada tahun 2012;
Bahwa, semua uang setoran tersebut langsung ketangan saksi dan simpan di CU tanpa dipotong terlebih dahulu untuk keperluan lain-lain;
Bahwa, sepengetahuan saya anggaran sertifikat tersebut dipergunakan untuk biaya akomodasi, makan, minum para petugas pada saat terjun kelapangan;
Bahwa, pernah saksi diperintahkan oleh terdakwa untuk mengambil uang yang ada di rekening CU;
Bahwa, pengeluaran uang yang digunakan untuk makan dan lain-lain saksi poskan dalam itemnya saksi tulis untuk uang makan dan honor serta pembayarannya dilakukan oleh saksi sendiri;
Tanggapan terdakwa :
Bahwa, pengambilan uang yang ada di rekening CU adalah pengambilan uang Prona;
Saksi GETE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan pertalian keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa, saksi menjabat sebagai BPD Tapang Semadak sejak tahun 2009 s/d Tahun 2013;
Bahwa, pada tahun 2009 s/d tahun 2012 di Desa Tapang Semadak ada dilaksanakan kegiatan PPAN oleh BPN Sekadau dan dilakukan pengukuran tanah-tanah milik warga Desa Tapang Semadak yang mengajukan pembuatan sertifikat dan saksi dilibatkan dalam masalah penunjukkan batas tanah antara masyarakat yang satu dengan yang lainnya untuk menghindari adanya selisih paham masalah batas tanah khususnya di Desa Tapang Semadak dan hampir semua Dusun dilibatkan dan ikut serta dalam pelaksanaan PPAN dari Kantor BPN Sekadau;
Bahwa, pada suatu malam tanggal persisnya saksi sudah lupa dan saksi diundang untuk Rapat bersama Kepala Desa Tapang Semadak untuk membicarakan masalah pembagian harga sertifikat tanah dalam program PPAN tergantung dari luasnya tanah tersebut dan akhirnya diputuskan dengan luas yang paling kecil seharga Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang paling besar luasnya seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa, tindak lanjutnya setelah saksi hadir dalam rapat program PPAN di Desa Tapang Semadak tersebut saksi ditunjuk sebagai penanda batas tanah milik warga Desa Tapang Semadak yang mengikuti program PPAN tersebut ;
Bahwa, saat saksi dilibatkan dalam tugas penunjuk batas tanah warga Desa Tapang Semadak saksi diberi honor per harinya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ditambah rokon 1 (satu) bungkus dan nasi 1(satu) bungkus ;
Bahwa, saksi bekerja di lapangan sebagai penanda batas warga Desa Tapang Semadak dalam program PPAN yang dilaksanakan oleh BPN Sekadau selama 14 (empat belas) hari dan yang membayar honor kepada saksi adalah Pak Sunjang ;
Bahwa,selain dari pada saksi dan Pak Sunjang yang menbayar honor saksi tidak ada anggota BPD lainnya yang ikut dalam program PPAN tersebut ;
Bahwa,yang hadir pada saat Rapat adalah Pak Kades dan lain-lain ;
Bahwa, menurut saksi biaya yang telah disepakati dalam Rapat bersama Pak Kades sudah dianggap ringan kemudian pada tahap dua program tersebut adalah gratis ;
Bahwa, tidak ada pengecualian didalam pelaksanaan program PPAN semua yang mengikuti program PPAN tersebut harus membayar dan besarnya biaya saksi tidak tahu tergantung luasnya persil tanah ;
Bahwa, saksi ikut dalam program PPAN, sebanyak 2 (dua) persil, sertifikat yang 1 saksi bayar sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan yang kedua tidak saksi bayar karena saksi sudah mengetahui bahwa program PPAN tersebut adalah gratis ;
Bahwa, pembayaran dan penyerahan sertifikat secara bersamaan ;
Bahwa, sepengetahuan saksi apabila ada warga yang tidak membayar 100 % maka kepadanya akan dikenakan finalty sebesar 50 % (surat diperlihatkan kepada saksi dipersidangan dan saksi tidak mengetahuiya) ;
Bahwa, saksi pernah diperiksa di Kejaksaan Negeri Sekadau dan semua keterangan yang saksi berikan tersebut adalah benar ;
Bahwa, saksi setuju dengan adanya pungutan biaya yang dikenakan kepada masing-masing peserta program PPAN dan saksi juga ikut dalam pembahasan program tersebut karena saksi tidak tahu kalau program dari BPN tentang pelaksanaan PPAN tersebut adalah gratis ;
Bahwa, saksi sempat menyetujui kesepakatan untuk membayar per persil paling rendah seharga Rp. 150.000 -(seratus lima puluh ribu rupiah) dan yang tertinggi seharga dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per persil;
Bahwa, yang mengelola pungutan-pungutan uang tersebut adalah Sdr. Rita sebagai Bendahar atas perintah Kepala Desa Tapang Semadak ;
Bahwa, saat rapat dilangsungkan ada orang BPN yang hadir dalam rapat tersebut yaitu bernama Tambunan dan saat itu tidak ada membicarakan tentang gratis ;
Saksi BERIMAN SIMATUPANG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan pertalian keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa, saksi mengerti diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara ini karena adanya Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan program PPAN (Program Pembaharuan Agraria Nasional) di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Tahun 2007 s/d tahun 2012 yang dilakukan oleh terdakwa Hadrianus Lukas S.Sos ;
Bahwa, saksi menjabat sebagai anggota BPD Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Tahun 2007 s/d tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sekadau, Nomor dan tanggalnya saksi tidak ingat dan sampai sekarang saksimasih aktif di BPD ;
Bahwa,saksi pernah dengar tentang program PPAN di Desa Tapang Semadak dan saksi pernah ikut sosialisasi tentang PPAN tersebut saat itu yang memimpin secara langsung adalah Pak Kades HadrianusLukas,S.Sos ;
Bahwa, yang saksi ingat bahwa terdakwa menyampaikan adanya program dari BPN untuk pembuatan sertifikat dengan harga murah sesuai dengan persilnya masing-masing dan saat itu kami yang hadir dalam sosialisasi tersebut menyetujui apa yang telah disampaikan oleh Pak Kades ;
Bahwa, saksi tidak tahu dasar hukumya sehingga Kades dapat menentukan harga dari masing-masing persil bagi pemohon sertifikat besarnya biaya tidak dituangkan dalam Peraturan Desa ;
Bahwa, saksi mengetahui Perdes (Peraturan Desa) yang isinya mengenai besarnya biaya permohonan sertifikat dalam program PPAN tetapi saksi tidak mengetahui kapan Perdes tersebut diterbitkan ;
Bahwa, besar biaya yang telah disepakati dalam rapat program PPAN tersebut tiap persil antara Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa, daftar perincian biaya pembuatan sertifikat prona tidak pernah saksi menerima tembusannya ;
Bahwa, saksi juga ikut mengurus sertifikat program PPAN sebanyak 2 (dua) persil yang pertama untuk sertifikat tanah kebun dengan biaya Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan yang kedua sertifikat rumah dengan biaya sejumlah Rp. 1.750.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut tidak saksi minta kembali ;
Bahwa, saat pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sekadau saksi diperiksa dalam keadaan bebas tanpa adanya tekanan dan paksaan ;
Bahwa, uang pembayaran sertifikat tanah kebun sebanyak Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) saya bayarkan kepada ibu Rita selaku Bendahara PPAN sedangkan uang sertifikat rumah saksi bayarkan kepada RT yang saat itu adalah Pak Susilo ;
Bahwa, setelah saksi membayar lunas uang kedua sertifikat milik saksi saat itu juga saksi diserahkan sertifikat tanah dan rumah ;
Bahwa, saksi sebagai anggota BPD tidak mendapat bagian dari uang sertifikat warna tersebut ;
Bahwa, dalam rapat program pelaksanaan PPAN tersebut telah disepakati tentang pembayaran sertifikat oleh team sesuai persil masing-masing ;
Bahwa, saksi tidak ada menanyakan bahwa uang tersebut dipergunakan untuk apa dan waktu pembayaran sertifikat tidak ada dibuatkan kwitansinya ;
Bahwa, saksi tidak tahu bahwa uang yang telah terkumpul oleh Bandahara PPAN tesebut akan disetor kemana karena itu adalah urusan Desa dan diperuntukan Kepala Desa ;
Bahwa, saksi tidak pernah diperiksa di Polisi selain dari pada diperiksa di Kejaksaan Negeri Sekadau ;
Bahwa, saksi menjabat sebagai anggota BPD dari tahun 2007 s/d tahun 2013 dan di tahun 2013 sudah tidak aktif lagi karena sudah berakhir masa jabatan saksi ;
Bahwa, saksi hadir dalam pertemuan pada tanggal 29 Nopember 2012 yang dipimpin oleh Kades Hadrianus Lukas, S.Sos;
Bahwa,yang ikut pada saat pengukuran dilapangan adalah Kepala Dusun dan petugas dari BPN;
Bahwa, saksi tidak kenal dengan yang namanya Tambunan petugas dari BPN;
Bahwa,tidak ada usaha dari pihak BPD untuk menolak hasil rapat bersama Kades;
Bahwa, sebagai anggota BPD sebagian tugas saksi ada saksi laksanakan;
Bahwa, saat menghadiri pertemuan saksi tidak ada ditunjukkan mengenai daftar perincian biaya serifikat tersebut setelah saksi diperiksa di Kejaksaan Negeri Sekadau barulah saksi mengetahuinya;
Bahwa, setelah saksi mengetahui bahwa biaya pembuatan sertifikat melalui program PPAN tersebut dinyatakan gratis saksi merasa meyesak dan jengkel karena ternyata pembuatan sertifikat melalui program PPAN tersebut adalah gratis;
Tanggapan terdakwa:
Bahwa, pada saat pertemuan tanggal 29 Nopember 2012 saksi bersama warga telah menyepakati mengenai harga dan saksi mengatakan tidak keberatan ;
Saksi RITA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak ada hubungan pertalian keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
- Bahwa, saksi mengerti diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara ini karena adanya Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan program PPAN (Program Pembaharuan Agraria Nasional) di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Tahun 2007 s/d tahun 2012 yang dilakukan oleh terdakwa Hadrianus Lukas, S.Sos;
Bahwa, saksi pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut di Kejaksaan Negeri Sekadau dan semua keterangan yang saksi berikan tersebut adalah benar;
Bahwa, dalam pelaksanaan PPAN tahun 2009 s/d tahun 2010 (akhir) saksi ditunjuk sebagai Bendahara yang mengelola biaya pembuatan sertifikat tanah dalam pelaksanaan PPAN dari masyarakat, dan yang menunjuk saksi untuk menjabat sebagai Bendahara PPAN tersebut adalah Kades Hadrianus Lukas, S.Sos;
Bahwa,tugas saksi sebagai Bendahara Desa Tapang Semadak adalah mengelola uang masuk dan uang keluar dari dan ke Kas Desa atas perintah Kepala Desa;
Bahwa, sebagai Bendahara Desa Tapang Semadak saksi menerima setoran uang dari RT dan uang pembuatan sertifikat tersebut menurut Kepala Desa harus disetor kepada BPN;
Bahwa, Kepala Desa memerintahkan agar saksi menerima setoran dari lapangan untuk disimpan di rekening CU apabila ada pengeluaran Kades perintahkan saksi untuk menarik uang tersebut;
Bahwa, sebagai Bendahara Desa Tapang Semadak dalam pelaksanaan PPAN tersebut saksi diberi gaji Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) per hari;
Bahwa, uang yang ada di rekening CU tersebut ditarik atas perintah Pak Lukas sebagai Kades digunakan untuk pembuatan sertifikat;
Bahwa, bukti foto copy pembukuan mengenai uang yang masuk dan uang yang keluar dalam pelaksanaan pembuatan sertifikat program PPAN tersebut ada pada saksi dan aslinya sudah di Kepolisian;
Bahwa, saksi tidak tahu berapa total uang yang sudah masuk dan yang keluar dari rekening CU tersebut;
Bahwa, saksi pernah diperintahkan untuk menarik sejumlah uang dari rekening CU sejumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan uang tersebut akan disetor ke BPN kemudian uang tersebut sudah saksi serahkan kepada Pak Lukas selaku Kades dan saat itu juga ada Pak Simbolon (orang BPN);
Bahwa, saat penyetoran uang sejumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) kepada Pak Simbolon (orang BPN) tidak disertai dengan bukti hanya dicatat saja atas perintah Pak Lukas ;
Bahwa, saksi tidak pernah mengikuti sosialisasi/musyawarah sehubungan dengan pelaksanaan program PPAN tersebut ;
Bahwa, setelah kejadian adik Pak Lukas pernah memperlihatkan buku daftar biaya pembuatan sertifikat tersebut ;
Bahwa, selain program PPAN saksi juga pernah mendengar program prona ;
Bahwa, setelah penarikan uang sejumlah 18 juta rupiah, pernah ada penarikan uang lagi sejumlah 20 juta rupiah dan saksi serahkan kepada Pak Lukas selanjutnya uang tersebut oleh Pak Lukas diserahkan kembali ke pihak BPN ;
Bahwa, sejumlah uang pembuatan sertifikat dari warga memang sebagian diserahkan kepada pihak BPN;
Bahwa, saat itu saksi yakin dan percaya 100 % bahwa uang sertifikat tersebut diserahkan kepada pihak BPN tetapi sebagian besar digunakan untuk honor lapangan;
Bahwa, orang-orang BPN juga mendapatkan honor dari dana yang dikumpul dari masyarakat pemohon sertifikat;
Bahwa, saksi mengetahui tentang bukti-bukti surat yang diambil oleh pihak polisi Sekadau dan yang disita hanyalah 1 (satu) buah buku Administrasi pengeluaran uang sertifikat dan bukti-bukti tersebut saat itu diserahkan guna untuk pemeriksaanpenyalahgunaan wewenang dan sampai sekarang tidak dikembalikan;
Bahwa, saksi diperiksa di Polisi dalam keadaan bebas tanpa adanya tekanan dan saksi 2 kali memberikan keterangan di Polisi;
Bahwa, saksi mengetahui dan mengakui buku rekening tersebut;
Bahwa, saksi tidak mengetahui tentang kehidupan terdakwa sehari-harinya;
Bahwa, program PPAN tersebut adalah program dari Pemerintah dan saksi mendengar bahwa desa Tapang Semadak mendapatkan program PPAN dari Pemerintah tetapi saksi tidak mengetahui bahwa PPAN tersebut adalah program pemerintah antar desa;
Bahwa, dana penetapan biaya pembuatan sertifikat dalam pelaksanaan PPAN tahun 2009 s/d tahun 2012 apakah pernah ditetapkan dalam Peraturan Desa Tapang Semadak tidak pernah ditetapkan dalam Peraturan Desa Tapang Semadak yang ada adalah Perdes Tapang Semadak tentang Alokasi Dana Desa (ADD);
Saksi SAMSOL.S.Sos, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan, sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan pertalian keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa, saksi mengerti diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara ini karena adanya Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan program PPAN (Program Pembaharuan Agraria Nasional) di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Tahun 2007 s/d tahun 2012 yang dilakukan oleh terdakwa Hadrianus Lukas,S.Sos;
Bahwa, saksi pernah mendengar program PPAN dan saksi pribadi pernah ikut dalam program PPAN tersebut sebanyak 5 (lima) kapling dengan total biaya sejumlah Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk 5 (lima) kapling;
Bahwa, saksi menyerahkan uang pembuatan sertifikat milik saksi dengan jumlah 5 (lima) kapling tersebut kepada Ibu Rita sebagai Bendahara PPAN;
Bahwa, saksi pernah diajak rapat sehubungan dengan program PPAN dan saksi tidak pernah mendapatkan honor sebagai anggota BPD;
Bahwa, penetapan besarnya uang pembayaran sertifikat untuk masing-masing persil berdasarkan luasnya per persil;
Bahwa, tidak dasarnya sehingga disepakati pembayaran uang sertifikat tergantung luasnya persil hanya ditentukan oleh Kepala Desa saja;
Bahwa, selaku anggota BPD saksi tidak pernah menanyakan hal-hal sehubungan dengan PPAN tersebut dan seluruh peserta harus membayar;
Bahwa, saksi tidak tahu apakah ada warga yang tidak membayar;
Bahwa, besarnya biaya pembuatan sertifikat program PPAN di Desa Tapang Semadak yang ditetapkan oleh Kepala Desa tanpa persetujuan Anggota BPD;
Bahwa, selaku Anggota BPD Desa Tapang Semadah saksi tidak pernah menyetujui adanya pungutan biaya pembuatan sertifikat tanah dalam pelaksanaan PPAN dan sepengetahuan saksi sehubungan dengan masalah pungutan biaya tersebut Kepala Desa tidak pernah membicarakannya atau membahasnya dengan anggota BPD Desa Tapang Semadak;
Bahwa, saksi tidak pernah melihat Peraturan Desa yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tapang Semadak dan Kepala Desa tidak pernah menyampaikan hasil Rapat kepada Anggota BPD;
Bahwa, apabila saksi mengetahui bahwa pembuatan sertifikat tersebut adalah gratis maka saksi tidak akan mau membayar dan saksi tidak tahu ada jalur lain untuk pembuatan sertifikat tersebut;
Bahwa, dalam hal program dari Pemerintah yaitu program PPAN yang pelaksanaannya pada tahun 2009 dan Prona pada tahun 2011 kemudian dilakukan pungutan uang dari masyarakat dan tidak dilaporkan dihadapan Anggota BPD baik laporan ber bulan, triwulan dan laporan tahunan selanjutnya biaya sertifikat dikumpulkan setelah sertifikat jadi;
Bahwa, uang yang dipungut dari masyarakat tersebut digunakan untuk apa saksi tidak tahu;
Bahwa, pernah diadakannya pertemuan rutin yang dilaksanakan setiap hari Senin namun waktunya saksi sudah lupa dalam pertemuan tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Pak Hadrianus Lukas tentang adanya program PPAN di Desa Tapang Semadak oleh BPN Sekadau dan kepada masyarakat yang akan membuat sertifikat akan dikenakan biaya pembuatan sertifikat yang besarnya bervariasi tergantung dari luasnya tanah yang diajukan serta dikatakan bahwa biaya yang dipungut tersebut untuk keperluan operasional petugas BPN dan orang-orang Desa yang ditunjuk untuk membantu petugas ukur dari Kantor BPN Sekadau;
Bahwa, seingat saksi pertemuan tersebut diadakan hanya 1 (satu) kali yang membahas tentang program PPAN dan yang hadir saat pertemuan tersebut adalah Kades Tapang Semadak yaitu Hadrianus Lukas, BPD Tapang Semadak, dan masing-masing Kadus yang dilaksanakan di Kantor Desa;
Bahwa, saksi tidak mengetahui apakah pungutan-pungutan masih tetap berlangsung setelah Hadrianus Lukas dijadikan terdakwa dalam perkara ini karena saksi berhenti pada tahun 2013;
Bahwa, dalam pertemuan tanggal 29 November 2009 biaya pembuatan sertifikat program PPAN telah ditentukan bersama;
Saksi UMAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan pertalian keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa, saksi mengerti diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara ini karena adanya Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan program PPAN (Program Pembaharuan Agraria Nasional) di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Tahun 2007 s/d tahun 2012 yang dilakukan oleh terdakwa Hadrianus Luka, S.Sos;
Bahwa, saksi pernah diajak rapat di BPD oleh Kepala Desa Tapang Semadak membicarakan tentang program PPAN dari BPN yang disampaikan oleh Kades Tapang Semadak dalam bentuk tulisan/ tabel;
Bahwa, besarnya biaya pembuatan sertifikat bervariasi paling rendah Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima rupiah) dan yang paling besar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa, saksi mengikuti program PPAN sejumlah 4 (empat) kapling dan 4 (empat) sertifikat dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dibayarkan kepada Pak Sunjang;
Bahwa, ada tiga kali pertemuan yang dilaksanakan sehubungan dengan program PPAN dan saat itu disampaikan bahwa setelah pembayaran akan disertakan dengan pemberian sertifikat yang bersangkutan;
Bahwa, penentuan besarnya biaya pembuatan sertifikat sesuai kesepakatan dalam rapat tersebut;
Bahwa, selaku Anggota BPD, saksi tidak tahu dana diperuntukkan untuk apa ;
Bahwa, rapat tanggal 29 Nopember 2009 adalah merupakan pertemuan rutin yang dilaksanakan oleh Kades Tapang Semadak bersama Kadus-kadus;
Bahwa, saksi mengetahui bahwa dalam pelaksanaan program PPAN dari Pemerintah tidak dipungut biaya pembuatan sertifikat pada saat saksi diperiksa di Kejaksaan Sekadau;
Bahwa, saksi sangat kecewa karena biayanya terlalu besar;
Bahwa, tentang perincian biaya ada dijelaskan untuk biaya operasional lapangan;
Bahwa, tujuan saksi untuk memperoleh sertifikat dalam program PPAN dari BPN adalah untuk kepastian hukum atas hak milik tanah;
Bahwa, tidak ada tanda bukti serah terima sertifikat dan penyerahan sertifikat hanya atas dasar saling percaya saja;
Bahwa, saksi pernah melihat dan mengetahui daftar rincian biaya pembuatan sertifikat tersebut oleh Kepala Desa Tapang Semadak;
Bahwa, saksi tidak tau dan tidak pernah melihat format tentang Peraturan Desa ;
Bahwa, saksi tidak tahu tugas dan fungsi anggota BPD serta mekanisme karena saksi tidak aktif dalam BPD;
Bahwa, hasil pertemuan pada tanggal 29 Nopember ada membicarakan mengenai komponen besarnya biaya dengan pembahasan biaya dan atas persetujuan bersama;
Bahwa, setelah saksi mengetahui bahwa tidak adanya pungutan biaya dalam pelaksanaan pembuatan sertifikat program BPN ada upaya saksi untuk meminta kembali uang yang telah saksi bayarkan tetapi tidak saksi tanyakan kepada pihak BPN Sekadau;
Bahwa, dari hasil kesepakatan rapat yang pertama tidak diterima oleh team dan hasil rapat yang kedua disepakati oleh team tentang rincian pembayaran pembuatan sertifikat warga;
Bahwa, saksi mendapat honor hanya 6 (enam) bulan sekali;
Saksi NICO THOMAS KINGA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan pertalian keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa, saksi mengerti diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara ini karena adanya Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan program PPAN (Program Pembaharuan Agraria Nasional) di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Tahun 2007 s/d tahun 2012 yang dilakukan oleh terdakwa Hadrianus Lukas, S.Sos;
Bahwa, pada tahun 2009 s/d tahun 2012 saksi menjabat sebagai Anggota BPD Tapang Semadak dan setiap hari Senin selalu ada pertemuan rutin dengan Kepala Desa Tapang Semadak dan Kepala Dusun tetapi pada tanggal 29 Nopember 2009 saksi sebagai anggota BPD Tapang Semadak tidak diundang dalam rapat tersebut;
Bahwa, sebelum pelaksanaan program PPAN ada dilaksanakan sosialisasi tentang program BPN yang disampaikan oleh Kepala Desa Tapang Semadak yang intinya tentang pungutan biaya PPAN dengan kisaran maximal Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan minimal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) lebih jadi sudah ada draf nya;
Bahwa, saksi mengetahui draf tersebut dari Kepala Desa Tapang Semadak;
Bahwa, sebagai Anggota BPD saksi ikut dalam program PPAN sebanyak 2 (dua) persil;
Bahwa, saksi sudah membayar sertifikat tersebut dan sudah saksi lunasi semuanya;
Bahwa, Kepala Desa dalam hal ini Hadrianus Lukas tidak pernah men yampaikan program hasil rapat sehubungan dengan program PPAN tersebut;
Bahwa, tujuan saksi untuk membuat sertifikat tanah milik saksi adalah untuk mempertahankan hak atas tanah
Bahwa, proses pembuatan sertifikat program PPAN saksi tidak tahu;
Bahwa, saat saksi mengambil sertifikat sekaligus saksi serahkan uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Pak RT dan tidak ada tanda terimanya;
Bahwa, rapat pada tanggal 29 Nopember 2009 saksi hadir dan saksi ada menandatangani daftar hadir serta menulis nama saksi sendiri;
Bahwa, tanggapan dari pihak BPN sehubungan dengan sosialisasi tidak ada mengatakan bahwa program dari BPN tentang program pembuatan sertifikat tersebut adalah gratis padahal saat itu hadir pihak BPN adalah Pak Tambunan ;
Bahwa, yang membuat laporan Desa setiap hari Senin padarapat rutin adalah Kepala Desa Tapang Semadak;
Bahwa, saat penyerahan sertifikat Kades Tapang Semadak sudah ditahan ;
Saksi AMEN. K.R., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan ketengan, sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan pertalian keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa, saksi mengerti diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara ini karena adanya Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan program PPAN (Program Pembaharuan Agraria Nasional) di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Tahun 2007 s/d tahun 2012 yang dilakukan oleh terdakwa Hadrianus Luk, S.Sos;
Bahwa, saksi tidak mengetahui atas dasar apa sehingga Hadrianus Lukas menentukan tabel untuk pembayaran sertifikat program PPAN;
Bahwa, saksi mengetahui bahwa program PPAN tersebut gratis pada saat saksi diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Sekadau;
Bahwa, pada saat diadakannya pengukuran tanah warga yang ikut program PPAN tersebut ada petugas dari pihak BPN bernama Simbolon yang ikut dalam pengukuran tanah warga peserta program PPAN;
Bahwa, sebagai Anggota BPD saksi ada terima honor;
Bahwa, saksi tidak tahu apakah laporan rapat dilaporkan atau tidak karena saksi seringkali tidak hadir dalam rapat;
Saksi DAMRI AGUSTIYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan, sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan pertalian keluarga dan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa, saksi mengerti diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara ini karena adanya Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan program PPAN (Program Pembaharuan Agraria Nasional) di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Tahun 2007 s/d tahun 2012 yang dilakukan oleh terdakwa Hadrianus Lukas, S.Sos;
Bahwa, saksi sebagai Kepala Dusun Tapang Semadak dan tugas saksi antara lain membantu Kepala Desa Tapang Semadak dalam melayani masyarakat dan melaksanakan perintah Kepala Desa Tapang Semadak serta bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Peraturan Desa untuk mengayomi masyarakat;
Bahwa, selain dari saksi ada 4 (empat) orang Kepala Dusun yang ikut dalam membantu Kepala Desa Tapang Semadak dalam pelaksanaan program PPAN tahun 2009 s/d 2012 program tersebut adalah bantuan dari BPN dalam pembuatan sertifikat yang diajukan oleh warga masyarakat Tapang Semadak dalam rapat intinya Kepala Desa menganjurkan kepada masyarakat untuk membuat sertifikat;
Bahwa, saat rapat dilaksanakan ada dibicarakan mengenai dana operasional pelaksanaan di lapangan oleh Kepala Desa Tapang Semadak diantaranya adalah makan, minum serta bensin kendaraan dengan menggunakan dana yang dipungut dari warga pemohon sertifikat PPAN;
Bahwa, ada disampaikan sosialisasi kepada masyarakat termasuk pokok-pokok pembuatan sertifikat, KTP dan KK dari pemohon sertifikat PPAN;
Bahwa, setiap hari Senin dilakukan pembahasan tentang batasan harga dari masing-masing persil dengan informasi bahwa pungutan tersebut untuk operasional saja;
Bahwa, Kepala Desa Tapang Semadak belum ada mengeluarkan Peraturan Desa;
Bahwa, sertifikat yang dimohonkan dalam program PPAN di tahun 2010 s/d tahun 2012 ada 202 persil dan 266 persil sertifikat;
Bahwa, saksi tidak ada menerima uang dari pungutan sertifikat PPAN tersebut;
Bahwa, saksi tidak tahu berapa jumlah uang yang telah dipungut dari warga untuk pembuatan sertifikat PPAN;
Bahwa, saksi tidak pernah mendengar bahwa Hadrianus Lukas membeli tanah dengan menggunakan uang dari masyarakat ;
Bahwa, saksi dan warga masyarakat ada mengajukan keberatan mengenai besarnya pungutan yang ditentukan oleh Kepala Desa Tapang Semadak dalam hal ini adalah Hadrianus Lukas;
Bahwa, sebagai Kepala Dusun saksi terlibat dan diikutsertakan oleh Kepala Desa sebagai anggota dan saksi ada terima Surat Keputusan dari Kepala Desa ;
Bahwa, istilah PRONA pernah saksi dengar + 1 tahun ini yaitu tahun 2013;
Bahwa, saksi pernah minta uang kepada Bendahara untuk pembelian meterai sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) karena untuk kelengkapan per berkas digunakan 3 buah meterai;
Bahwa, saksi tidak pernah menerima dan minta uang dari Kepala Desa Tapang Semadak dalam hubungan dengan sertifikat PPAN;
Bahwa, saksi ada diberi honor sebanyak Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupaih) dan setelah itu sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dikarenakan lokasi pengukurannya jauhan saksi pernah minta uang untuk membeli rantai motor yang putus;
Bahwa, ada juru ukur dari pihak BPN, RT, tokoh masyarakat dan saksi sendiri ;
Bahwa, saksi sering kali ikut pertemuan dengan perangkat Desa;
Bahwa, dalam hal ini terdakwa Hadrianus Lukas belum pernah menyampaikan pertanggungjawaban sehubungan dengan program PPAN dan PRONA;
Bahwa, sepengetahuan saksi petugas BPN mengatakan bahwa dalam pembuatan sertifikat tanah program PPAN;
Bahwa, dalam hal menjalan program Pemerintah dalam hal PPAN di Desa lain tidak ada dilaksanakan program pemerintah tentang PPAN;
Bahwa, biaya operasional yang dimaksud menyangkut biaya makan, minum, bensin kemudian pembayaran honor petugas lapangan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupuiah) per hari;
Bahwa, sehubungan dengan rapat rutin yang dihadiri oleh exsponen perangkat Desa dari tingkat RT sampai Kaur-Kaur serta anggota BPD yang memutuskan hasil rapat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan termasuk juga membahas pembayaran berupa gaji semuanya disampaikan dalam rapat ritin setiap hari Senin;
Bahwa, saksi mengetahui catatan mengenai penyampaian sejumlah uang dari Pak Sunjang dan pihak BPN dalam proses PPAN saksi lakukan secara konsolidasi;
Bahwa, petugas dari BPN tidak pernah menginap di Desa Tapang Semadak selama proses pelaksanaan program PPAN berlangsung;
Bahwa, jumlah sertifikat yang sudah terbit dalam program PPAN sejumlah 266 sertifikat dan 202 sertifikat ;
Bahwa, saksi tidak tahu apakah terdakwa pernah atau tidak bersentuhan dengan dana-dana dari PPAN ;
Bahwa, setelah terdakwa Hadrianus Lukas tidak menjabat sebagai Kepala Desa tidak ada lagi pelaksanaan program PPAN;
Bahwa, selaku Kepala Dusun surat penagihan sertifikat tersebut saksi terima dan setelah Kepala Desa mengundurkan diri yang menjalankannya adalah RT;
Bahwa, seingat saksi draf yang diajukan oleh Kepala Desa saat itu antara Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) s/d Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) draf ini saksi dibuat dengan perbandingan Desa-Desa lain;
Bahwa, setelah Kepala Desa mengundurkan diri selanjutnya diserahkan kepada perangkat Desa dan kemudian apakah masih ada pungutan biaya lagi saksi tidak tahu;
Saksi YULIUS SIONG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa dan saksi ada hubungan pertalian keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa, saksi mengerti diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara ini karena adanya Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan program PPAN (Program Pembaharuan Agraria Nasional) di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Tahun 2007 s/d tahun 2012 yang dilakukan oleh terdakwa Hadrianus Lukas, S.Sos;
Bahwa, saksi menjabat sebagai Kepala Dusun Jang Sebatu Desa Tapang Semadak selama 3 (tiga) tahun dan saksi Kepala Dusun periode yang kedua menggantikan Sdr.AGUS sampai dengan sekarang serta tugas saksi menyampaikan atau meneruskan program-program Pemerintah melalui Desa kepada Dusun dan mendata masyarakat di Dusun Jenang Sebatu untuk selanjutnya dilaporkan ke Desa;
Bahwa, saksi pernah hadir dalam sosialisasi pelaksanaan program PPAN dan saat itu yang hadir saksi tidak ingat lagi;
Bahwa, yang pimpin sosialisasi program PPAN adalah Kepala Desa Tapang Semadak;
Bahwa, saat diadakannya pengukuran pembuatan sertifikat dengan adanya program Pemerintah tentang PPAN akan tetapi terdakwa tidak mengatakan program Nasional dan setahu kami program Nasional tersebut tidak dipungut biaya dan terdakwa hanya mengatakan ini program bagus dan murah ;
Bahwa, dalam pertemuan dengan perangkat Desa Tapang Semadak terdakwa ada menulis di papan tulis bahwa untuk 1 (satu) persil maximal 2 Ha dengan harga Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan waktu itu kami tidak tahu bahwa program tersebut adalah program Nasional sehingga mau tidak mau masyarakat mengikuti program PPAN tersebut;
Bahwa,terdakwa tidak ada membuat rinciannya hanya saja terdakwa ada mengatakan bahwa untuk biaya administrasi, meterai, makan/minum bagi petugas yang mengukur lahan dilapangan;
Bahwa, saksi ikut dalam program PPAN sebanyak 1 (satu) persil saja yaitu tanah kebun dan harganya adalah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan sudah saksi bayar kepada Pak Sunjang;
Bahwa, di Desa Tapang Semadak jumlahnya ada 5 (lima) Dusun yang masuk dalam program PPAN dan saksi sebagai Kepala Dusun ikut pengukuran di lapangan pada tahap 2 tetapi saksi tidak diberi honor hanya diberi makan saja;
Bahwa, saksi tidak pernah melihat daftar perincian harga sertifikat PPAN tersebut;
Bahwa, saksi tidak pernah melihat Perdes No. 4 Tahun 2010 tersebut;
Bahwa, mengenai program PPAN saksi pernah dengar tetapi kalau program PRONA saksi dengar pada saat diadakannya sosialisasi;
Bahwa, saksi pernah ada hadir dalam pertemuan tanggal 24 Nopember 2009 di Kantor Pertanahan Kab. Sekadau;
Bahwa, saksi ada diundang dan yang hadir saat itu adalah semua Kepala Dusun Desa Tapang Semadak, Kades dan saat pertemuan ada dibicarakan tentang program PPAN tetapi tidak ada membicarakan masalah anggaran PPAN;
Bahwa, mengenai daftar rincian yang ditentukan oleh Kepala Desa saksi tidak mengetahuinya tetapi saksi tahu terdakwa ada menulis dipapan tulis perincian harga sertifikat program PPAN;
Bahwa, saksi tidak pernah berbicara dengan anggota BPD masalah PPAN tersebut dan saya tidak ikut dalam Panitia PPAN;
Bahwa, saat pertemuan tanggal 30 Nopember 2009 saksi hadir tetapi saksi tidak tahu bahwa program ini adalah program Nasional;
Bahwa, yang hadir saat pertemuan tanggal 30 Nopember 2009 diantaranya adalah Pak Kades, Pak Sunjang, dan dari Sungai Ayak, Tapang Semadak;
Bahwa, masalah program PPAN ada disinggung tetapi daftar rincian yang ditentukan oleh Kepala Desa saksi tidak tahu dan terdakwa ada menulis daftar rinciannya dipapan tulis;
Bahwa, penjelasan tentang program Nasional ada dijelaskan setelah saksi dipanggil oleh BPN;
Saksi DOMINIKUS SUKANDI, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan, sebagai berikut :
Bahwa, saksi mengerti diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara ini karena adanya Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan program PPAN (Program Pembaharuan Agraria Nasional) di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Tahun 2007 s/d tahun 2012 yang dilakukan oleh terdakwa Hadrianus Lukas,S.Sos;
Bahwa, jabatan saksi selaku Kepala Dusun Tapang Sambas Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir sejak tahun 2008 s/d bulan April 2013 dengan tugas dan tanggung jawab menampung dan menyalurkan aspirasi warga Dusun Tapang Semadak mengurus Admin istrasi KK, dan KTP serta melaksanakan pendataan untuk program-program Pemerintah;
Bahwa, pada tahun 2009 di Desa Tapang Semadak dilaksanakan program Pemerintah dalam pelaksanaan pembuatan sertifikat PPAN dari BPN;
Bahwa, pelaksanaan PPAN sebelumnya diadakan sosialisasi yang disampaikan oleh Para Kepala Desa, RT, Anggota BPD juga Kepala Desa tetapi dari pihal BPN tidak ada;
Bahwa, hasil dari sosialisasi yang disampaikan oleh perangkat Desa dalam hal pelaksanaan program PPAN mengenai program pembuatan sertifikat PPAN tanpa ada disampaikan masalah biaya dari Kepala Desa Tapang Semadak serta tidak juga dikatakan bahwa program PPAN tersebut adalah gratis;
Bahwa, saksi tidak mengetahui masalah tabel yang dibaut oleh Kepala Desa sehubungan dengan pelaksanaan pembuatan sertifikat program PPAN;
Bahwa, saksi ikut dalam program PPAN tersebut sebanyak 3 persil dan sertifikatnya sudah dibayar serta diambil dari Pak Sunjang;
Bahwa, mengenai daftar rincian biaya pembuatan sertifikat program PPAN saksi tidak tahu;
Bahwa, saksi tidak tahu tentang PERDES No. 4 Tahun 2010 tentang pungutan Desa;
Bahwa, sebagai Kepala Dusun saksi ikut dalam sosialisasi di BPN dan yang hadir saat itu hanya 3 Desa;
Bahwa, pihak BPN pada saat sosialisasi tersebut mengatakan bahwa ada program sertifikat rumah yang disebut Prona dan program sertifikat lahan pertanian disebut PPAN;
Bahwa, saksi tidak pernah menarik biaya dari masyarakat tetapi menarik biaya melalui RT pernah;
Bahwa, saksi pernah mengikuti pengukuran dilapangan dengan Pak Sunjang;
Bahwa, saksi mengetahui bahwa program sertifikat tersebut bayar adalah dari P ak Sunjang;
Bahwa, saksi ikut dalam program PPAN tersebut sebanyak 3 persil dan jumlah yang saksi bayar sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu) lebih;
Bahwa, dari pihak BPN tidak pernah menyampaikan kepada masyarakat Desa Tapang Semadak bahwa program PPAN tersebut adalah gratis;
Bahwa, dalam hal pelaksanaan program PPAN di Desa Tapang Semadak Pak Sunjang sebagai koordinator saja;
Bahwa, masalah hasil pungutan dari masyarakat sehubungan dengan biaya pembuatan sertifikat program PPAN;
Bahwa, team dalam program PPAN di Desa Tapang Semadak adalah Sunjang, Gete dan Damri;
Saksi KASIANUS ACONGKU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa dan saksi ada hubungan pertalian keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa, saksi mengerti diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara ini karena adanya Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan program PPAN (Program Pembaharuan Agraria Nasional) di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Tahun 2007 s/d tahun 2012 yang dilakukan oleh terdakwaHadrianus Lukas,S.Sos;
Bahwa, saksi menjabat selaku Kadus Perupuk Mentah Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tapang Semadak;
Bahwa, selaku Kepala Dusun Prupuk Mentah Desa Tapang Semadak yang menjadi tugas dan tanggung jawab saya adalah menampung dan menyalurkan aspirasi warga Dusun Prupuk Mentah Tapang Semadak mengurus Admin istrasi KK, dan KTP serta melaksanakan pendataan untuk program-program Pemerintah;
Bahwa, saksi pernah ikut dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Kantor Desa Tapang Semadak pada tahun 2009 tanggal dan bulannya saksi sudah lupa yang hadir pada saat itu diantaranya adalah masaing-masing Kepala Dusun, Anggota BPD serta perangkat Desa lainnya, Kepala Desa Tapang Semadak menyampaikan informasi adanya program Pemerintah untuk pembuatan sertifikat tanah secara kolektif selanjutnya sebagai Kelapa Dusun informasi ini agar disampaikan kepada warga Dusun masing-masing;
Bahwa, pada saat sosialisasi yang disampaikan oleh Kepala Desa Tapang Semadak tidak ada dikatakan gratis hanya ada biaya-biaya untuk operasional di lapangan dan jumlahnya saksi tidak tahu secara rinci;
Bahwa, saksi tidak mengetahui dan pernah melihat surat tertanggal 24 Nopember 2009;
Bahwa, sakis tidak pernah mengetahui penjelasan terkait dengan Peraturan Desa Tapang Semadak Nomor: 04 Tahun 2010 tentang Pungutan Desa tanggal 06 Juni 2010;
Bahwa, saksi mengikuti program PPAN sebanyak 1 saja tetapi saksi belum sempat membayar kemudian saksi tahu bahwa program PPAN tersebut adalah gratis maka saksi tidak membayar sertifikat tersebut;
Bahwa, proses penentuan harga pembuatan sertifikat PPAN saksi tidak tahu;
Bahwa, yang hadir dalam pertemuan di BPN Sekadau diantaranya adalah Kadus Tapang Semadak, Kadus Tapang Mayau, Kades Seberang Kapuas, Kades Sungai Ayak, dan pihak BPN Sekadau;
Bahwa, mengenai Surat Edaran tentang program PPAN yang menyatakan bahwa program tersebut adalah gratis tidak pernah saksi lihat dan saksi dengar ;
Bantahan terdakwa:
Bahwa, saksi tidak ingat nama-nama pembentukan team pengukuran tanggal 30 Nopember 2012 dan kontribusinya juga saksi tidak ingat;
Saksi PAULUS JANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa dan saksi ada hubungan pertalian keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa, saksi mengerti diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara ini karena adanya Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan program PPAN (Program Pembaharuan Agraria Nasional) di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Tahun 2007 s/d tahun 2012 yang dilakukan oleh terdakwa Hadrianus Lukas, S.Sos;
Bahwa, pada tahun 2010 saksi ada mengajukan program sertifikat Prona dengan 2 (dua) persil tanah dan pembayarannya melalui Pak RT Dusun Sebatu sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu) dan saksipanjar sebanyak Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi kemudian uang tersebut dikembalikan;
Bahwa, yang mengambil keputusan tentang pungutan biaya pembuatan sertifikat program PPAN adalah Kepala Dusun Tapang Semadak dalam hal ini dijabat oleh terdakwa Hadrianus Lukas;
Bahwa, sepengetahuan saksi pernah ada masalah yang timbul tentang pungutan biaya yang menyangkut pembuatan sertifikat tanah melalui program PPAN;
Bahwa, saat saksi memberikan keterangan di Penyidik dalam keadaan bebas tanpa adanya tekanan;
Bahwa, kata-kata dalam point 12 di BAP adalah memang kata-kata saksi berdasarkan informasi yang saksi terima dari Kadus-Kadus serta perangkat Desa lainnya bahwa keputusan adanya pungutan biaya untuk pembuatan sertifikat tanah dalam pelaksanaan PPAN Tahun 2009 s/d 2012 diambil dari keputusan Hadrianus Lukas selaku Kades Tapang Semadak yang disampaikan kepada Kadus-Kadus kemudian oleh masing-masing Kadus diteruskan keputusan tersebut kepada masyarakat di Dusunnya dan informasi tersebut saksi terima dari perangkat Dusun yang kebetulan datang belanja ke Toko saksi;
Bahwa, yang memberitahukan saksi tentang rapat tanggal 4 April tentang penetapan harga pembuatan sertifikat per persil adalah Kepala Dusun dalam forum yang saksi sudah lupa tentang penetapan harga pembuatan sertifikat per persil adalah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa, saksi tidak tahu bahwa Sunjang pernah mengadakan sosialisasi di Gereja ;
16 Saksi MARIANUS SITU, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan, sebagai berikut :
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa dan saksi ada hubungan pertalian keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa, saksi mengerti diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara ini karena adanya Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan program PPAN (Program Pembaharuan Agraria Nasional) di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Tahun 2007 s/d tahun 2012 yang dilakukan oleh terdakwa Hadrianus Lukas;
Bahwa, saksi menjabat sebagai anggota BPD Desa Tapang Semadak pada tahun 2009 s/d tahun 2012 dan saat itu Hadrianus Lukas masih menjabat sebagai Kepala Desa Tapang Semadak namun pada bulan Agustus 2013 Hadrianus Lukas sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa Tapang Semadak;
Bahwa, pada tahun 2009 s/d 2012 ada kegiatan pembuatan sertifikat secara massal yang disebut program PPAN (Program Pertanahan Agraria Nasional) yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kab. Sekadau bekerja sama dengan perangkat Desa Tapang Semadak kemudian sebelum pelaksanaan dilakukan sosialisasi pada hari Senin, tanggal 1 Juni 2009 dalam sosialisasi Tapang Semadak tidak pernah mengatakan program tersebut adalah gratis dan Hadrianus lukas hanya mengatakan bahwa program ini bagus dan murah;
Bahwa, pada rapat tanggal 24 Nopember 2009 saksi hadir saat itu terdakwa langsung menyampaikan program PPAN dengan pungutan biaya dari masyarakat dan ditulis dipapan tulis;
Bahwa, saksi tidak pernah melihat daftar harga pembuatan sertifikat program PPAN dan Perdes tentang pungutan Desa dan tidak ada persetujuan dari Anggota BPD ;
Bahwa, saksi ikut dalam program PPAN sebanyak 1 lokasi dan dijadikan 2 (dua) persil saat itu pungutan biayanya belum ada dan belum jadi sehingga saksi belum melakukan pembayaran;
Bahwa, sebagai Anggota BPD pungutan tahun 2009 dibayarkan dan diserahkan kepada masing-masing RT, Kadus dan kepada Pak Sunjang ;
Bahwa, tujuan Kepala Desa Tapang Semadak menulis di papan tulis tentang pungutan biaya dari masyarakat adalah menentukan harga dengan perincian maximal 2 ha dengan harga Rp. 450.000.- (empat ratus lima puluh ribu) dan minimal dibawah harga maximal;
Bahwa, atas dasar apa terdakwa menentukan harga sertifikat PPAN saksi tidak tah
Bahwa, jumlah sertifikat PPAN dari tahun 2009 s/d 2012 yang sudah disertifikasikan sebanyak 1.450 persil;
Bahwa, dalam pembuatan sertifikat pernah ada permasalahan tentang pengukuran tanah yang ternyata adalah tanah adat di Dusun Sebatu yang dilakukan oleh terdakwa dan Pak Damri;
Bahwa, sehubungan dengan masalah tanah adat yang akan disertifatkan oleh terdakwa dan Pak Damri, sebagai anggota BPD saksi dalam hal pembayaran sertifikat progam PPAN bagi masyarakat yang sudah membayar sertifikat ada yang diberi kwitansi pembayaran;
Bahwa, saksi tidak tahu ada saat rapat dilakukan dengan Kepala Desa Tapang Semadak dalam hal ini adalah Hadrianus Lukas, ada masyarakat yang mengusulkan harga sertifikat yang murah;
Bahwa, setiap Rapat yang diadakan setiap hari Senin, saksi sebagai Anggota BPD selalu aktif;
Bahwa, Selaku Kepala Desa Tapang Semadak, terdakwa pernah menyampaikan tentang penitipan dana tetapi saksi tidak tahu dana tersebut dititipkan kemana;
Bahwa, Peraturan Desa harus diajukan kepada Pemerindah Daerah untuk minta persetujuan kepada Bupati dan Anggota BPD;
Bahwa, Peraturan Desa yang pernah dibuat oleh Anggota BPD adalah Peraturan Desa mengenai APBDES (Anggaran Pendapatan Belanja Desa), Peraturan Desa lainnya tidak pernah;
Bahwa, sebagai Anggota BPD Tapang Semadak saksi tidak pernah melihat Perdes No. 4 Tahun 2010 tentang pungutan Desa yang menyangkut PPAN setelah saksi diperiksa di Kejaksaan Sekadau saat itulah saksi melihat Perdes No. 4 Tahun 2010;
Bahwa, saksi tidak tahu dalam Perdes No. 4 Tahun 2010 tersebut Ketua BPD ikut menandatangi Perdes tersebut;
Bahwa, yang saksi ketahui tentang tanah adat yang telah diterbitkan sertifikatnya oleh terdakwa bahwa saksi pernah memergoki terdakwa bersama Damri dan juga Pak Simbolon dari BPN akan melakukan pengukuran diatas tanah adat/ hutan adat Sebatu karena terdakwa pernah menerbitkan sertifikat diatas tanah tersebut yang juga termasuk hutan adat dan hak masyarakat (hak bersama yang tidak boleh diganggu gugat);
Bahwa, saksi tidak pernah bekerja di tambang emas;
Bahwa, agenda yang akan dibicarakan pada Rapat tanggal 29 Nopember 2009 adalah mengenai program dari Kantor BPN tentang pembuatan program sertifikat PPAN dan Kepala Desa Tapang Semadak yaitu Hadrianus Lukas mengatakan ini adalah peluang yang sangat bagus;
Bantahan terdakwa :
Bahwa, saksi tidak tahu terhadap pungutan Desa sehubungan dengan masyarakat umum;
Bahwa, mengenai pembagian uang saksi tidak tahu;
Saksi SUNJANG, dibawah sumpah pada pokoknya, memberikan keterangan, sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa dan saksi ada hubungan pertalian keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa, saksi mengerti diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara ini karena adanya Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan program PPAN (Program Pembaharuan Agraria Nasional) di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Tahun 2007 s/d tahun 2012 yang dilakukan oleh terdakwa Hadrianus Lukas, S.Sos;
Bahwa, saksi menjabat sebagai Kepala Dusun Tapang Kemayau sejak tahun 2007 s/d tahun 2013;
Bahwa, kegiatan Pelaksanaan Program PPAN di Desa Tapang Semadak pada tahun 2012 diantaranya ada 5 (lima) Dusun yaitu:Dusun Tapang Semadak, Dusun Prupuk Mentah, Dusun Danau Sebatu, Dusun Tapang Kemayau;
Bahwa, saksi ditunjuk sebagai team dalam pelaksanaan pengukuran yang menugaskan saksi adalah Kepala Desa Tapang Semadak;
Bahwa, saksi tidak pernah menerima dan melihat Surat Perintah Tugas yang diberikan kepada saksi;
Bahwa, saat itu saksi pernah ditugaskan oleh Kepala Desa untuk mengumpulkan biaya yang telah dikumpulkan oleh Bendahara Bu Rita;
Bahwa, yang membuat daftar perincian uang bukan saksi dan mengenai penyerahan uang ada yang disertai dengan kwitansi dan ada yang tidak;
Bahwa, sepengetahuan saksi uang dari RT tersebut adalah uang dari pembiayaan pembuatan sertifikat;
Bahwa, yang menentukan pembuatan biaya sertifikat adalah Terdakwa didepan rapat dan ditulis dipapan tulis dengan biaya per persil antara Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) s/d dengan Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan disampaikan secara lisan kepada RT dan Kadus-Kadus serta terdakwa ada mensosialisasikan masalah PPAN serta undangan resmi saksi tidak mengetahuinya karena saat sosialisasi di tingkat Desa saksi tidak hadir;
Bahwa, persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan program sertifikat PPAN adalah KK, KTP;
Bahwa, saksi ditunjuk sebagai Anggota BPD setelah tahun 2013;
Bahwa, setelah ada kasus barulah saksi mengetahui bahwa program PPAN adalah gratis dari Pak Juliantoro;
Bahwa, saksi tidak mengetahui tentang Berita Acara Tanggal 29 September 2009 dan saksi tidak ada menandatangani daftar hadir tersebut;
Bahwa, masalah tentang Peraturan Desa saksi tidak pernah melihatnya tetapi terdakwa pernah mengatakan akan membuat Peraturan Desa tentang pungutan biaya program PPAN kepada masyarakat;
Bahwa, Kepala Desa membuat Peraturan Desa tentang pungutan biaya program PPAN tidak ada ditempelkan di Kantor Desa;
Bahwa, pungutan biaya dari masyarakat akan dipergunakan untuk makan, minum, rokok dan bensin dan lain-lain;
Bahwa, saksi ikut dalam program PPAN tersebut sebanyak 4 (empat) persil dan sudah saksi bayar sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan pemotongan honor saksi per harinya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan masa kerja selama 22 (dua puluh dua) hari;
Bahwa, saat kejadian saksi masih menjabat sebagai Kadus;
Bahwa, mengenai surat-surat saksi tidak tahu dan ketika ada surat yang harus disampaikan kepada saksi hanya secara lisan saja, contoh : seperti lewat SMS dan SMS tersebut agar disampaikan juga secara lisan kepada masyarakat dengan harapan supaya masyarakat membayar cicilan biaya sertifikat;
Bahwa, khusus Dusun yang saksi pimpin penagihannya antara lain lewat RT dengan jumlah ada 70 sertifikat dan jumlah uangnya saksi tidak ingat;
Bahwa, semua dana yang ditarik dari masyarakat akhirnya disimpan di CU atas nama Sertifikat dan yang menandatangani slip adalah Bendahara selain dari Bendahara, Terdakwa juga bisa menarik uang tersebut;
Bahwa, saksi tidak tahu uang dari masyarakat yang disimpan di CU atas nama Sertifikat tersebut ditarik kembali;
Bahwa, saksi tidak tahu apakah Desa Tapang Semadak mempunyai rekening atau tidak;
Bahwa, selain dari pada biaya makan, minum, rokok dan bensin dipergunakan Dipergunakan untuk lapangan, meterai dan lain-lain;
Bahwa, saat itu tidak ada yang menjelaskan bahwa uang tersebut juga di setorkan ke BPN;
Bahwa, terdakwa sama sekali tidak ada menjelaskan bahwa program tersebut adalah program Pemerintah;
Bahwa, ada 4 (empat) buah sertifikat miliksaya dengan jumlah setoran sebanyak Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut adalah untuk biaya personal;
Bahwa, saat sosialisasi di Dusun-Dusun terdakwa tidak hadir tetapi sosialisasi di Desa terdakwa hadir diantaranya bersama RT, RW, dari BPN (Kasi Pengukuran Tanah);
Bahwa, dari pihak BPN menyampaikan materi akan dimulainya pengukuran lahan milik masyarakat;
Bahwa, ada 3 (tiga) orang pejabat dari BPN yang hadir namanya saksi sudah lupa ;
Bahwa, pada saat hari Senin, Rapat rutin perangkat Desa dengan mengikutsertakan untuk membahas dan membicarakan dan saat itu saksi ada mengatakan kepada Kepala Desa agar pungutan per persilnya disamaratakan saja tetapi Kepala Desa telah menetapkan tergantung luasnya tanah;
Bahwa, hanya satu kali pertemuan saja yang dilakukan untuk menentukan besarnya pungutan yang ditetapkan tersebut;
Bahwa, secara khusus biaya operasional diperuntukkan biaya-biaya hanya secara umum dan tidak dirinci secara detail contohnya : penggunaan biaya makan dan minum serta uang bensin pengeluarannya melalui bendahara dalam hal ini oleh Bu Rita secara hutang terlebih dahulu kemudian setelah ada tagihan barulah dimintakan kepada Bu Rita selaku Bendahara ;
Bahwa, sepengetahuan saksi selain Bu Rita selaku bendahara dan juga Pak Hadrianus Lukas sebagai Kades Tapang Semadak yang boleh menarik uang di rekening CU harus ada perintah dari Pak Hadrianus Lukas baik secara lisan maupun tertulis artinya selain terdakwa dan bu Rita tidak ada yang boleh menarik uang tersebut;
Bahwa, saksi tidak tahu dalam program PPAN tersebut ada pengecualian (gratis) ;
Bahwa, saksi mengetahui dan pernah melihatnya rekapitulasi dari hasil pengukuran program PPAN di Desa Tapang Semadak ;
Bahwa, saksi masih ingat bahwa benar pada tanggal 16 Pebruari 2012 terdakwa ada melakukan penyetoran uang terhadap PPAN;
Bahwa, dalam proses operasional program PPAN karena saksi adalah sebagai anggota team dan cara proses kerjanya adalah melengkapi syarat-syarat pembuatan sertifikat secara umum kepada BPN Sekadau dan diterima oleh Tambunan tidak ongkos-ongkos lain yang diserahkan kepada pihak BPN;
Bahwa, saksi tidak tahu setelah Pak Lukas menjabat sebagai Kepala Desa apakah masih ada dilakukan pensertifikatan tanah dan pungutan-pungutan lagi;
Bahwa, banyak sertifikat yang saksi tangani jumlahnya ada 202 buah sertifikat;
Bahwa, saksi tidak tahu sudah berapa kali pencairan dana di CU yang dilakukan oleh Pak Lukas dan Bu Siti;
Bahwa, saat saksi diperintahkan oleh terdakwa untuk menarik uang di CU selanjutnya uang saksi serahkan kepada Terdakwa;
Bahwa, hanya 1 (satu) kali saja saksi menarik sejumlah uang di rekening CU sejumlah Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) diserahkan kepada terdakwa dan uang tersebut diperuntukkan apa saksi tidak tahu;
Bahwa, Bu Rita mengatakan bahwa uang yang ditarik sejumlah Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) diserahkan kepada pihak BPN tetapi saksi tidak tahu;
Bahwa, untuk urusan selanjutnya saksi dan Damri yang ditugaskan ke BPN;
Bahwa, ada 3 (tiga) kali saksi ke BPN dengan membawa map yang tertutup tersebut, di warung kopi 1 (satu) kali dan di BPN 2 (dua) kali bersama Damri dan diserahkan kepada Tambunan;
Bahwa, saksi tidak dipengaruhi oleh saksi yang lain dalam memberikan keterangan sebagai saksi dipersidangan ini;
Bahwa, saat ini saksi masih menjabat sebagai Sekretaris BPD;
Bahwa, saksi tidak tahu bahwa nota tahun 2010 sudah dimusnahkan atau dibakar;
Bahwa, saksi tidak pernah mensosialisasikan program PPAN di Dusun Sebatu;
Bahwa, saksi tidak tahu bahwa pada tanggal 1 April 2010 Bu Rita pernah menyerahkan uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada pihak BPN;
Bahwa, saksi pernah dipanggil Polres Sekadau sehubungan dengan tanggal 28 Agustus 2013 saksi memang ada terima uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) di rumah terdakwa dan ada kwitansinya;
Bahwa, saksi mengetahui bahwa pada tanggal 26 Pebruari 2012 ada penagihan sertifikat kepada pihak BPD;
Bahwa, saksi tidak tahu pada tanggal 11 September 2012 semua dokumen diganti;
Saksi EDMUNDUS, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan, sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa dan saksi ada hubungan pertalian keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa, saksi mengerti diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara ini karena adanya Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan program PPAN (Program Pembaharuan Agraria Nasional) di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Tahun 2007 s/d tahun 2012 yang dilakukan oleh terdakwa Hadrianus Lukas, S.Sos;
Bahwa, saat ini saksi menduduki Jabatan selaku Pj. Kepala Desa Tapang Semadak sejak tanggal 1 Agustus 2013 berdasarkan SK Bupati Kab. Sekadau menggantikan posisi Hadrianus Lukas yang saat itu mengundurkan diri sebagai Kepala Desa Tapang Semadak;
Bahwa, tugas saksi selaku Pj. Kepala Desa Tapang Semadak menggantikan posisi Hadrianus Lukas melanjutkan tugas-tugas Kepala Desa Tapang Semadak yang lama seperti pada bagian Pemerintahan, Kesejahteraan masyarakat dan ketentraman masyarakat;
Bahwa, sebelumnya saksi menjabat sebagai Kasi Ekbang (Ekonomi Pembangunan) di Desa Tapang Semadak;
Bahwa, saksi pernah mendengar bahwa di Desa Tapang Semadak akan dilaksanakan pembuatan sertifikat program PPAN dari BPN Sekadau pada tahun 2009 s/d tahun 2012 saat itu sebagai Kasi Ekbang (Ekonomi Pembangunan) saksi tidak dilibatkan dalam program PPAN tersebut;
Bahwa,yang menjadi penyelenggara program PPAN tersebut adalah Kepala Desa Tapang Semadak;
Bahwa, saksi tidak tahu berapa biaya yang dipungut dari masyarakat sehubungan dengan pembuatan sertifikat program PPAN dan yang termasuk dalam team adalah Sunjang, Damri yang membantu Kepala Desa;
Bahwa, dalam hal sosialisasi tentang pelaksanaan program PPAN adalah oleh Kepala Desa Tapang Semadak masalah biaya tidak ada disosialisasikan;
Bahwa, saksi juga ikut dalam program PPAN sebanyak 1 persil tanah perumahan dengan biaya Rp. 1. 700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) saat pengukuran saya ikut atas perintah Kepala Desa;
Bahwa, saksi ikut program PPAN pada tahun 2010 dengan cicilan seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Bendahara Bu Rita atas suruhan terdakwa dan sampai sekarang belum lunas karena belum ditagih jadi belum saksi lunaskan;
Bahwa, sertifikat untuk perumahan sudah saksi terima dan yang menyerahkan adalah terdakwa sendiri saat itu saksi ambil dirumah terdakwa;
Bahwa, setahu saksi sebelumnya memang ada biaya pembuatan sertifikat tersebut dan setelah terdakwa ditahan barulah saksi mengetahui surat yang mengatakan bahwa program PPAN tidak ada biayanya atas dasar surat dari BPN dan surat tersebut saksi foto copy sejak itulah saksi tidak membayar lagi sertifikat PPAN tersebut;
Bahwa, tentang Perdes yang mewajibkan untuk membayar sertifikat PPAN saksi tidak tahu dan tidak pernah melihat Perdes tersebut;
Bahwa, pada tanggal 29 September 2009 saksi hadir dalam pertemuan sosialisasi yang disampaikan oleh terdakwa dengan menulis di papan tulis tentang perincian harga pembuatan sertifikat PPAN;
Bahwa, setelah terdakwa tidak menjabat sebagai Kades Tapang Semadak masih ada masih ada sejumlah 474 buah sertifikat lagi dan saksi bagikan secara gratis dengan Berita Acara penyerahan sertifikatnya;
Bahwa, proses Perdes biasanya mengumpulkan masyarakat terlebih dahulu untuk disetujui kemudian diajukan kepada pihak BPN sebagai pembuat program PPAN;
Bahwa, saksi tidak ingat lagi siapa yang hadir pada waktu sosialisasi dan tidak ada instansi lain yang hadir;
Bahwa, saksi tidak mengetahui pungutan dari masyarakat akan dipergunakan untuk apa saja;
Bahwa, aset-aset sisa sertifikat sejumlah 474 buah PPAN setelah terdakwa tidak menjabat ada Berita Acaranya serta sertifikatnya diserahkan dari terdakwa kepada saksi dan tidak ada dokumen-dokumen serta sisa uang;
Bahwa, semasa terdakwa masih menjabat sebagai Kades Tapang Semadak yang memberitahukan kepada saksi tentang biaya pembuatan sertifikat adalah Pak Sunjang;
Bahwa, setelah saksi menjabat Pj. Tidak ada pungutan lagi dan mengenai kwitansi pungutan dari masyarakat memang benar dan uang tersebut adalah pungutan secara sukarela sebagai ucapan terima ksih kepada Kepala Desa besarannya tidak ditentukan ada yang memberi Rp. 50.000,- , Rp. 100.000,- dan Rp. 200.000,- dan uang tersebut dipergunakan untuk Negara dan di mintakan secara sukarela;
Bahwa, tidak ada yang menolak pungutan suka rela tersebut;
Bahwa, tidak benar ada penarikan ulang kwitansi selama saksi menjabat Pj. Kepala Desa Tapang Semadak;
Bahwa, saksi tidak mempunyai arsip untuk memungut uang dari sisa sertifikat sejumlah 474 tersebut;
Bahwa, proses pemilihan saksi melalui rapat bersama BPD sehingga saksi diangkat menjadi Pj. Kades Tapang Semadak dengan SK dari Bupati;
Bahwa, pernah dari Kejaksaan Sekadau melakukan pemeriksaan terhadap saksi;
Bahwa, pada saat saksi menjabat Pj. Masih ada sisa biaya akomodasi kosong;
Keberatan terdakwa:
Terdakwa bukan diberhentikan dari Kepala Desa Tapang Semadak tetapi karena terdakwa mengundurkan diri untuk menjadi Calon Legislatif;
Pungutan yang dilakukan oleh Sdr. Edmundus setelah menjabat Pj. Kades Tapang Semadak bukan pungutan yang sifatnya sukarela melainkan pungutan wajib;
Saksi FENDY.S.Sos. M.Si, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa dan saksi ada hubungan pertalian keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa, saksi mengerti diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara ini karena adanya Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan program PPAN (Program Pembaharuan Agraria Nasional) di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Tahun 2007 s/d tahun 2012 yang dilakukan oleh terdakwa Hadrianus Lukas, S.Sos;
Bahwa, saksi menjabat sebagai Kabag Hukum dan Ham Setda Kab. Sekadau pada tahun 2009 s/d tahun 2012 selanjutnya tahun 2013 saksi dimutasikan ke Dinas Perhubungan Kab. Sekadau sebagai Kepala Dinas sampai dengan sekarang;
Bahwa, Peraturan Desa adalah Peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Desa dalam hal ini adalah Kepala Desa bersama-sama dengan BPD yang sifatnya mengatur atau membebani, mekanisme penyusunan Perdes tersebut diatur dalam Permendagri No. 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Penyusunan Peraturan Desa kemudian pelaksanaannya dalam Peraturan Daerah Nomor : 04 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa Kabupaten Sekadau;
Bahwa, apabila Perdes tersebut sifatnya pungutan maka harus di kirim ke Setda untuk evaluasi kemudian baru ditetapkan oleh Kepala Desa setempat;
Bahwa, Selaku Kabag Hukum dan Ham Setda Kab. Sekadau Hilir saat itu saksi tidak penah diminta oleh Bupati Sekadau untuk melakukan evaluasi terhadap Perdes Tapang Semadak No. 04 Tahun 2010 yang kemudian ditetapkan tanggal 6 Juni 2010 dan disetujui oleh BPD Tapang Semadak tanggal 9 Juni 2010 dan didalam Register Berita Daerah Bagian Hukum dan Ham Setda Kabupaten Sekadau tidak tercatat adanya Perdes tersebut artinya tidak pernah dimintakan untuk dilakukan evaluasi oleh Bag. Hukum dan Ham Setda Kabupaten Sekadau;
Bahwa, daftar rincian biaya pembuatan sertifikat yang diberikan kepada masyarakat dan tidak diketahui oleh tingkat Kabupaten tidak bisa dilaksanakan karena hal ini adalah tidak dibenarkan;
Bahwa, Peraturan Desa berlaku di Kabupaten Sekadau baru dinyatakan berlaku apabila setelah di undangkan dalam Peraturan Daerah dan Dasar Hukumnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri;
Bahwa, Peraturan baru berlaku apabila Peraturan Daerah sudah diundangkan dalam lembaran Negara;
Bahwa, Peraturan Desa tidak pernah berlaku mundur;
Bahwa, Peraturan Desa adalah produk Hukum di Tingkat Desa jadi harus diketahui oleh Kabupaten sehubungan dengan pungutan dari masyarakat;
Bahwa, kesepakatan Desa bisa dibuat untuk Peraturan Desa sepanjang ada kesepakatan yang legal dan di tandatangani di atas meterai bisa dibuat Peraturan Desa;
Bahwa, Peraturan Desa Tapang Semadak No. 04 Tahun 2010 harus ada persetujuan dari BPD Tapang Semadak karena menyangkut pungutan dalam program PPAN dan harus sampai ke bagian Hukumdan Ham Setda Kab. Sekadau;
Bahwa, apabila ada musyawarah mufakat sepanjang dilakukan dengan benar bisa saja ada Peraturan Desa;
Bahwa, sepengetahuan saksi kegiatan program PPAN hanya diadakan di Desa Tapang Semadak saja;
Bahwa, kesepakatan antar masyarakat dengan Kepala Desa juga bisa digunakan sepanjang atas dasar suka sama suka tidak adanya paksaan;
. Saksi DAMIANUS MOSES, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa dan saksi ada hubungan pertalian keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa, mengerti diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara ini karena adanya Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan program PPAN (Program Pembaharuan Agraria Nasional) di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Tahun 2007 s/d tahun 2012 yang dilakukan oleh terdakwa Hadrianus Lukas, S.Sos;
Bahwa, saksi pernah diperiksa di Penyidik;
Bahwa, saksi tidak tahu persis permasalahannya karena saksi adalah Manager di CU. Keling Kumang Desa Tapang Semadak pada tahun 2011 s/d tahun 2014;
Bahwa, rekening yang menggunakan nama Sertifikat Desa Tapang Semadak memang ada;
Bahwa, yang membuka rekening tersebut saksi tidak tahu siapa dan rekening dibuka dibawah tahun 2011 saat itu saksi belum menjabat sebagai Manager di CU. Keling Kumang Tapang Semadak;
Bahwa, saksi menjabat sebagai Manager CU. Tapang Semadak terhitung bulan Maret 2011 s/d Maret 2014;
Bahwa, tidak pernah ada perangkat Desa Tapang Semadak yang menginap di CU Tapang Semadak;
Bahwa, terakhir kalinya transaksi uang masuk maupun uang keluar pada rekening No. 31 dengan nama Sertifikat Desa Tapang Semadak pada tanggal 30 Nopember 2012 dengan sisa saldo Rp. 67.371.000,- (enam puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh satu juta rupiah) dan yang sering melakukan transaksi adalah terdakwa Hadrianus Luks,S.Sos;
Bahwa, selama saksi menjabat sebagai Manager CU Keling Kumang tidak ada masalah dengan rekening Sertifikat Desa Tapang Semadak;
Bahwa, ada ketentuan dari pihak CU. Keling Kumang Tapang Semadak bahwa dana yang masuk diatas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) akan diadakan investigasi dengan maksud untuk mengetahui aliran dana tersebut;
Bahwa, selain dari pada rekening Sertifikat Desa Tapang Semadak juga ada rekening lain atas nama Pemerintah Desa Tapang Semadak;
Bahwa, proses awalnya dengan mengajukan Foto Copy KTP, foto copy KK dan jika kelompok harus ada penanggung jawabnya;
Bahwa, saldo terakhir yang ada pada Rekening Desa Tapang Semadak berjumlah Rp. 47.000,- (empat puluh tujuh ribu rupiah) saja yang saksi ketahui pada bulan terakhir Agustus 2013;
Bahwa, pada saat membuka rekening atas nama Sertifikat Desa Tapang Semadak siapa yang menandatangani rekening tersebut saksi tidak tahu persis siapa yang menandatangani rekening tersebut;
Bahwa, sebagai Manager saksi tidak akan mengecek rekening nasabah kalau tidak ada masalah atas rekening tersebut;
Bahwa, perbedaan antara CU dengan Bank, Kalau CU adalah orang yang saham tetapi kalau Bank tidak ada saham;
Bahwa, rekening Desa Tapang Semadak tidak ada sahamnya dan diperbolehkan menabubg di CU Keling Kumang;
Bahwa, di Desa Tapang Semadak tidak ada Bank lain selain CU tetapi di Kabuptennya ada Bank dengan jarak 27 Km;
Bahwa, dalam buku rekening ada kode 02 dan 01, Kode 02 adalah kode penarikan dan kode 01 adalah kode 01;
Bahwa, untuk rekening atas nama Sertifikat Desa Tapang Semadak hanya ada 1 (satu) rekening saja yaitu nomor rekening 31;
Bahwa, saat di BAP saksi ada membawa pint outnya dan foto copynya dan di kasir ada tandatangan penarik uang;
Bahwa, yang terakhir kali menarik uang direkening Sertifikat Desa Tapang Semadak saksi tidak tahu dan saat itu saksi ada bertemu dengan terdakwa di Kantor CU apakah terdakwa menarik uang atau tidak juga saksi tidak tahu;
Bahwa, sepengetahuan saya terdakwa tidak bisa menarik uang di Rekening Desa Tapang Semadak tersebut harus ada pendampingnya minimal 2 (dua) orang pendamping karena kalau kelompok harus lebih dari satu orang;
Bahwa, saksi diperiksa di Penyidik hanya 1 (satu) kali saja;
Bahwa, dalam penarikan uang menggunakan slip penarikan dan ada 2 (dua) tandatangan penarikan misalnya ada tandatangan Margareta dan terdakwa;
Saksi SYAHRANUS, SH.MH, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa dan saksi ada hubungan pertalian keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa, saksi mengerti diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara ini karena adanya Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan program PPAN (Program Pembaharuan Agraria Nasional) di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Tahun 2007 s/d tahun 2012 yang dilakukan oleh terdakwa Hadrianus Lukas, S.Sos;
Bahwa, jabatan saksi sekarang ini adalah sebagai Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Sekadau menggantikan Imam Subekti sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang;
Bahwa, pada tahun 2009 s/d tahun 2012 di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau ada program PPAN dan PRONA secara bersamaan tetapi saksi tidak ingat berapa jumlah target persil per Kabupaten, Kecamatan dan Desa di Kabupaten Sekadau;
Bahwa, program Prona adalah program sertifikasi yang diberikan kepada masyarakat untuk tanah perumahan dan tanah pertanian sedangkan program PPAN adalah program sertifikasi khusus untuk tanah pertanian;
Bahwa, syarat yang harus dipenuhi bagi calon pemohon pembuatan sertifikat program PPAN adalah :
Daftar calon peserta hasil inventarisasi subjek atau objek;
Daftar hasil seleksi calon penerima sertifikat PPAN;
Hasil pengukuran dan pemetaan bidang tanah;
KTP/identitas lainnya setiap peserta;
Syarat yang harus dipenuhi bagi calon pemohon pembuatan sertifikat program PRONA adalah :
Surat-surat penguasaan/bukti kepemilikan tanah (SPT dan surat-surat pernyataan lainnya);
KTP atau identiyas lainnya;
Mengisi formulir permohonan hak.
Bahwa, tahap awal kegiatan program PPAN adalah diawali dengan pengukuran, seleksi ulang dan penerbitan SK dan sertifikat yang seluruhnya dibiayai oleh PPAN sedangkan biayadyang harus dikeluarkan oleh peserta adalah kebijakan Kepala Desa termasuk biaya untuk materai karena dalam 1 (satu) bidang tanah menggunakan 3 (tiga) buah materai;
Bahwa, masalah patok dari pihak BPN tidak mengeluarkan biaya dan itu kewajiban pemilik tanah kalau masyarakat mau mematok tanahnya dengan menggunakan kayu, paralon dan cor yang ada besinya serta ukuran yang telah ditentukan;
Bahwa, rincikan berapa jumlah sertifikat yang sudah diterbitkan oleh BPN Kabupaten Sekadau dalam pelaksanaan PPAN di Desa Tapang Semadak
Untuk program PPAN :
- tahun 2009 sebanyak 202 sertifikat
- tahun 2010 sebanyak 306 sertifikat
- tahun 2011 sebanyak 102 sertifikat
- tahun 2012 sebanyak 466 sertifikat
Untuk program PRONA :
- tahun 2009 tidak ada
- tahun 2010 sebanyak 80 sertifikat
- tahun 2011 sebanyak 117 sertifikat
- tahun 2012 sebanyak 119 sertifikat
- Bahwa, untuk operasional aparat Desa atau orang-orang operasionalnya per persil Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa, sepengetahuan saksi petugas dari BPN yang ikut terlibat dalam pelaksanaan PRONA dan PPAN di Desa Tapang Semadak adalah : Sdr. Efron D. Simbolon dan P. Tambunan, S.IP (sudah meninggal) tahun 2012;
Bahwa, alokasi anggaran untuk biaya PPAN tahun 2009 sebanyak 500 bidang berjumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), tahun 2010 sebanyak 800 bidang berjumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), tahun 2011 sebanyak 1050 bidang berjumlah 525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) dan tahun 2012 sebanyak 600 bidang berjumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Bahwa, masalah Perdes yang dibuat oleh Kades Tapang Semadak saksi tidak tahu;
Bahwa, setelah sertifikat tersebut jadi kemudian diserahkan melalui Kepala Desa dan Kepala Desa wajib menyampaikan dan BPN menerima daftar lampirannya;
Bahwa, sebagai perangkat Desa boleh saja mengumpulkan administrasi yang terkait dengan PPAN serta boleh ditentukan jumlah pungutannya tergantung kebijakan masing-masing;
Bahwa, pungutan dari Desa Tapang Semadak dalam program PPAN tahun 2009 s/d tahun 2012 ada yang disetor ke BPN saksi tidak tahu;
Bahwa, setiap petugas yang ditunjuk untuk terlibat dalam program PPAN ada SK penunjukkannya untuk masing-masing Desa;
Bahwa, sebelum adanya program PPAN dan PRONA di Kabupaten Sekadau dari pihak BPN ada memberikan penjelasan secara transparan tetapi dalam pelaksanaannya diluar konteks dan masalah dana tiada ada alasan kurang;
Bahwa, dana per persil yang ditetapkan sejumlah Rp. 110.000,- (seratua sepuluh ribu rupiah) dipergunakan untuk pengukuran dan akomodasi;
Bahwa, hasil kegiatan di lapangan ada disampaikan kepada pimpinan secara tertulis;
Bahwa, mengenai pungutan yang dilakukan di lapangan itu diluar tanggung jawab kami;
Bahwa, saksi tidak tahu apabila ada petugas BPN yang menetapkan biaya diluar prosedur apabila ada petugas yang demikian maka akan dikenakan sanksi;
Bahwa, mengenai Surat Edaran bulan September 2012 adalah peraturan yang bersifat umum terkait dalam proses sosialisasi dan wajib masyarakat mengetahuinya;
Bahwa, sebelum petugas dari pihak BPN mengadakan sosialisasi ke Desa Tapang Semadak telah disampaikan kepada petugas-petugas dilapangan tentang apa yang akan disampaikan oleh Petugas dilapangan nantinya termasuk kondisi tentang persyaratan permohonan dan pembicaraannya semua telah saksi sampaikan;
Bahwa, pihak BPN dalam program Agraria berhak menilai wilayah setempat yang mana yang akan ditunjuk tetapi Wilayah setempat tidak berhak untuk menilai;
Bahwa, penerbitan terakhir buku-buku sertifikat PPAN tahun 2012 saksi tidak tahu;
Bahwa, saksi tidak tahu apakah dibenarkan bahwa sosialisasi menghadirkan 3 (tiga) orang Kepala Desa;
Bahwa, anggaran DIPA yang selama ini ada diperuntukkan biaya PPAN tidak langsung berupa uang tunai kepada Desa;
Bahwa, biaya makan, minum, penginapan serta juru ukur bagi anggota BPN yang terlibat dalam program PPAN sudah dibayar dari DIPA Kanwil BPN Prov. Kal-Bar;
Bahwa, Kepala Desa tidak mempunyai kewajiban untuk menyampaikan petunjuk tertulis dan hanya disampaikan secara lisan saja;
Saksi EFRON SIMBOLON, SP, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa, saksi mengerti diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara ini karena adanya Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan program PPAN (Program Pembaharuan Agraria Nasional) di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Tahun 2007 s/d tahun 2012 yang dilakukan oleh terdakwa Hadrianus Lukas,S.Sos;
Bahwa, saksi bertugas di BPN Sekadau sejak tahun 2005 s/d tahun 2013 sebagai Kasubsi Tematik pembuatan Peta berdasarkan tema tertentu dan Jabatan fungsional sebagai petugas ukur;
Bahwa, pada tahun 2009 s/d tahun 2012 apakah di Desa Tapang Semadak mendapatkan program PPAN dan PRONA dari BPN Sekadau adalah program dari BPN Pusat dengan terlebih dahulu di inventarisasi tanah-tanah pertanian untuk pelaksanaan pembuatan sertifikat PPAN dan program PRONA diadakan setiap tahunnya berdasarkan usulan Desa-Desa;
Bahwa,yang menjadi objek PPAN adalah khusus tanah pertanian sedangkan objek PRONA adalah khusus tanah perumahan dan bisa tanah pertanian;
Bahwa, sebagai petugas dari BPN Sekadau saksi pernah bertemu dengan terdakwa sebagai Kepala Desa Tapang Semadak;
Bahwa, proses pelaksanaan PPAN tahun 2009 s/d tahun 2012 khususnya di Desa Tapang Semadak sebelumnya dilaksanakan pengukuran keliling SK penegasan tanah dari BPN dan objeknya serta pengukuran data Yuridis kemudian diajukan kepada BPN Pusat yang saat itu dilakukan oleh Pak Tambunan beserta perangkat Desa Tapang Semadak;
Bahwa, program PPAN dan PRONA biaya seluruhnya dialokasikan dari DIPA Kanwil BPN Prov. Kalimantan Barat dengan Mekanisme pembiayaan dilakukan dengan cara pembayaran pertahapan seperti :
Penyuluhan
Pengumpulan berkas
Pengukuran
Penerbitan SK hak
Penerbitan sertifikat
Bahwa, saksi sebagai petugas pengukuran ada mendapatkan biaya pengukuran bidang dengan dibantu juru ukur dan pembantu ukur menggunakan dana dari kantor (operasional) seperti DIPA Kanwil sesuai dengan jumlah bidang yang diukur di lapangan;
Bahwa, saksi ada mendengar mengenai pemungutan biaya dari masyarakat di Desa Tapang Semadak dan sepengetahuan saksi pungutan biaya diluar dari DIPA hanya dibolehkan berupa materai sedangkan pungutan Desa yang dipatok oleh Kepala Desa tidak diperbolehkan dan tidak ada aturannya;
Bahwa, pungutan biaya digunakan untuk biaya pembuatan SKT dan pengisian berkas dan biaya materai;
Bahwa, sebagai pemohon kelengkapan berkas yang diperlukan adalah pengumpulan data Yuridis untuk Desa Tapang Semadak diantaranya : SKT, Surat kelengkapan tanah,KTP, KK dan PBB;
Bahwa, setelah tahun 2012 jumlah sertifikat yang sudah jadi saksi tidak ingat;
Bahwa, sebagai tugas pengukuran bidang di lapangan saksi dibantu oleh Kepala Desa, Ketua RT, Kepala Dusun dan pemilik tanah yang berbatasan;
Bahwa, pada saat saksi kelapangan melakukan pengukuran saksi mendapat makan dari masyarakat Desa Tapang Semadak;
Bahwa, saat sosialisasi ada disampaikan oleh pihak Kanwil yang intinya bahwa tidak ada pungutan-pungutan dari orang Kanwil BPN;
Bahwa, mengenai Perdes Tapang Semadak saksi tidak tahu dan mengenai daftar rincian pungutan juga saksi tidak pernah melihatnya hanya pernah mendengar saja;
Bahwa, biaya Administrasi lain diluar DIPA Kanwil BPN besarannya saya tidak tahu;
Bahwa, BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan) ada biayanya + 30 juta dan uang tersebut saya yang menerimanya karena ada biaya BPHTB saat itu Kepala Desa Tapang Semadak mengatakan bahwa beliau akan ke BPN untuk disetorkan ke Kanwil;
Bahwa, uang yang 30 juta rupiah tersebut telah disetorkan kepada Kanwil BPN sudah kami kembalikan kepada Kepala Desa Tapang Semadak karena untuk Desa Tapang Semadak biaya BPHTP nya minimal 60 juta rupiah;
Bahwa, saksi tidak ada berhubungan dengan Bendahara Bu Rita;
Bahwa, Selama berada di Desa Tapang Semadak saksi hanya berkoordinasi dengan Pak Damri dan Pak Sunjang dan pada tahun 2012 saksi hanya koordinasi dengan Pak Damri saja;
Bahwa, pengembalian dana BPHTP sejumlah 30 juta rupiah saksi kembalikan
dirumah Kepala Desa dengan jumlah uang 30 juta rupiah dan tidak ada yang menyaksikan hanya tanda tangan saksi dan Pak Lukas selaku Kepala Desa Tapang Semadak;
Bahwa, biaya pengukuran operasionalnya dari DIPA sebelum pengukuran Bendahara titipkan setiap bidang dibayarkan oleh Pemerintah BPN KalBar selain dari DIPA saksi tidak pernah menerima uang dari Kepala Desa Tapang Semadak;
Bahwa, saksi tidak tahu untuk operasional makan minum dan rokok biaya dari mana tetapi untuk makan dibawakan oleh perangkat Desa dan sumbernya saksi tidak tahu;
Bahwa, program PPAN dan PRONA seluruhnya ditanggung oleh DIPA BPN Kanwil Kalbar sampai terbitnya sertifikat tetapi saksi tidak tahu biayanya kecuali untuk materai ditanggung oleh Pemohon masing-masing;
Bahwa, jumlah materai yang diperlukan untuk masing-masing persil ada 4 atau 5 materai dan semua sertifikat tersebut selesai;
Bahwa, Kanwil BPN Kal-Bar ada mengadakan sosialisasi sehubungan dengan pungutan dari masyarakat Desa Tapang Semadak;
Bahwa, masalah pungutan tidak ada saksi konfirmasikan kepada pihak BPN;
Bahwa, dalam pelaksanaan kegiatan saksi selalu koordinasi dengan Kades kemudian Kades menyarankan agar saksi koordinasi dengan Damri dan Sunjang;
Bahwa, pertemuan antara saksi dengan Hadrianus Lukas lebih dari 1 (satu) kali yaitu di Kantor Kepala Desa dan dirumahnya;
Bahwa, tidak benar Bendahara Rita mengatakan bahwa ada mengantarkan sejumlah uang sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) kepada saksi;
Bahwa, sehubungan dengan adanya perubahan BPHTB maka uang dikembalikan kepada Kepala Desa dalam hal ini kepada Hadrianus Lukas secara physik;
Bahwa, selain di Desa Tapang Semadak di Desa lain seperti di Sei. Ayak dan Sei. Ringin, Kecamatan Rawak Hulu juga ada kegiatan PPAN pada tahun 2007;
Bahwa, ditempat-tempat lain saksi tidak ada mendengar adanya pungutan-pungutan di luar dari BPN;
Bahwa, berkas-berkas permohonan hak dari masyarakat Desa Tapang Semadak dikumpulkan oleh petugas Yuridis;
Bahwa, saksi sebagai petugas ukur dari BPN tidak ada menerima sejumlah uang dari Damri dan Sunjang atau juga dari Desa Tapang Semadak;
Bahwa, saat bertugas sebagai juru ukur di Desa Tapang Semadak saksi tidak menginap dan selalu pulang perg;
Bahwa, tidak benar keterangan saksi Siti Rohana ada setoran pada bulan Juli tahun 2012 dengan jumlah 50 juta rupiah dan 18 juta rupiah;
Bahwa, Mengenai pengembalian uang sejumlah 30 juta rupiah kepada Desa Tapang Semadak tidak ada saksi sampaikan kepada Damri dan Sunjang;
Bahwa, saksi tidak pernah mengatakan kepada terdakwa bahwa tolong dikaitkan daftar perincian tentang penyetoran uang kepada BPN;
Bahwa, saksi tidak pernah menyuruh terdakwa untuk memalsukan tandatangan Pak Agung;
23. Saksi ROMOLUS BAHTIAR, S.Sos tidak hadir dipersidangan padahal sudah dipanggil secara patut selanjutnya Penuntut Umum mohon kepada Hakim Ketua agar keterangan saksi atas nama ROMOLUS BAHTIAR, S.Sos dibacakan sesuai dengan keterangan saksi yang ada di BAP;
Atas permohonan Penuntut Umum dan tanpa persetujuan Penasihat Hukum terdakwa maka keterangan saksi dibacakan tertanggal 7 Pebruari 2014 oleh Jaksa Penyidik JULI ANTORO HUTAPEA, SH Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sekadau;
Atas pertanyaan Hakim Ketua kepada terdakwa / Penasihat Hukum terdakwa terhadap keterangan saksi ROMOLUS BAHTIAR, SH yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut terdakwa membantahnya serta membenarkannya;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas penasehat Hukum Terdakwa juga telah mengajukan saksi Saksi Ade Charge yaitu :
Saksi MARIA MAGDALENA SILUN, disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak ada hubungan pertalian keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa, saksi bertempat tinggal di Desa Tapang Semadak dan usaha saksi adalah usaha warung nasi;
Bahwa, saksi sudah lama mempunyai warung nasi di Desa Tapang Semadak;
Bahwa, saksi tahu ada program PPAN di Desa Tapang Semadak yang dilaksanakan pada tahun 2009 s/d tahun 2013;
Bahwa, syarat-syarat untuk mengikuti program PPAN tersebut adalah : KTP, KK serta membayar Administrasi kepengurus Desa Tapang Semadak;
Bahwa, saksi mengikuti program PPAN ada 5 (lima) sertifikat, pada tahun 2009 ada 3 (tiga) sertifikat perumahan dan ke 5 (lima) sertifikat totalnya saksi bayar sama Ketua RT antara tahun 2009 s/d tahun 2013;
Bahwa, pada tahun 2009 belum ada sertifikat yang terbit;
Bahwa, saksi melunasi ke 5 (lima) sertifikat tersebut setelah ada sertifikat baru dilunasi biayanya;
Bahwa, saksi ada menerima borongan pesanan makanan dari Panitia PPAN sampai tahun 2001;
Bahwa, ada penunggakan pembayaran borongan pesanan makanan tersebut setelah Pak Lukas tidak menjabat lagi;
Bahwa, saksi kenal dengan Pak Damri karena sering kewarung saksi dan juga RT serta pengurus-pengurus lainnya, dari BPN juga ada ke warung saksi setelah selesai mengukur sambil istirahat makan;
Bahwa, saksi tidak pernah tahu dan mendengar mengenai pengutan-pungutan uang PPAN dari masyarakat di Desa Tapang Semadak;
Bahwa, saat saksi membayar sertifikat tanah ada kwitansi tetapi setelah itu gratis dan uang yang saksi bayar kemudian dikembalikan;
Bahwa, saksi tidak tahu ada uang yang belum dikembalikan;
Bahwa, saksi mengambil sertifikat hanya 1 sertifikat saja dengan biaya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa, saksi tidak pernah mengetahui adanya tempelan pungutan dari Kepala Desa Tapang Semadak karena saksi tidak pernah ke Kantor Desa;
Bahwa, panitia yang saksi tahu adalah pengurus Desa untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah;
Bahwa, pada tahun 2012 pertama kali saksi menerima sertifikat tanah program PPAN dengan biaya sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada ketua RT;
Bahwa, terakhir kali saksi membayar sertifikat tanah program PPAN pada tahun 2013 dengan biaya setor sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Kepala Desa yang baru yaitu Edmundus dan tidak dikatakan untuk uang tersebut untuk apa;
Bahwa, jumlah uang yang sudah saksi keluarkan untuk membayar sertifikat program PPAN sudah tidak ingat lagi;
Bahwa, saksi tidak tahu rincian setoran yang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang saksi serahkan kepada RT;
Bahwa, setelah ada masalah kemudian uang pembayaran sertifikat saksi dikembalikan oleh pengurus Desa Tapang Semadak karena tidak dipungut biaya dan gratis;
Bahwa, sertifikat yang lainnya dari ke 5 persil hanya 1 persil saja yang dikembalikan biayanya;
Bahwa, saksi pernah mendapatkan pesanan masakan dari terdakwa untuk makanan petugas-petugas dari BPN yang membayar adalah Bendahara Desa Bu Rita bahkan pulsa dan bensinpun mereka minta kepada saksi;
Bahwa, saksi mengurus ke- 5 sertifikat milik saksi dalam program PPAN kepada pengurus Desa yang bernama Pak Adilah yang datang kerumah saksi;
Bahwa, saksi menerima kwitansi pengembalian uang biaya sertifikat sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah perkara disidangkan;
Saksi DIMAS ANGIN, disumpah pada pokoknya memberikan keterangan, sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak ada hubungan pertalian keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa, saksi mengetahui ada pembuatan sertifikat program PPAN yang terakhir pada tahun 2013;
Bahwa, saat pembuatan sertifikat ada pungutan untuk biaya pengukuran yang dilaksanakan oleh staf BPD dan Kepala Dusun bernama DAMRI;
Bahwa, pungutan digunakan untuk apa saja saksi tidak tahu;
Bahwa, jumlah sertifikat dalam program PPAN tersebut ada 474 (empat ratus tujuh puluh empat) buah sertifikat yang ada di Pj. Edmundus dan sertifikat tersebut sudah dibagi kepada masyarakat;
Bahwa, ada pungutan biaya dari jumlah 474 buah sertifikat yang ada ditangan Pj. Yang digunakan untuk pertemuan setiap hari Senin;
Bahwa, jumlah uang pungutan dari 474 buah sertifikat berjumlah Rp. 40,000.000,- (emapat puluh juta rupiah) yang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) digunakan untuk pertemuan setiap hari Senin dan yang Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dibagi untuk 8 (delapan) orang;
Bahwa, pembagian uang yang 40 juta rupiah saksi tidak tahu dan ke 8 orang tersebut saksi tidak tahu namanya;
Bahwa, Terdakwa Hadrianus Lukas menjabat sebagai Kepala Desa selama 2 periode karena waktu itu saksi juga sebagai pengurus Desa Tapang Semadak;
Bahwa, mulainya pembuatan sertifikat tanah program PPAN saksi tidak tahu tahun berapa dan saksi hanya melihat petugas ukur yang mengukur tanah pada tahun 2013;
Bahwa, saksi tidak tahu jumlah sertifikat yang ada ditangan Pj. Sebanyak 474 sertifikat tersebut dibuat pada tahun berapa;
Bahwa, pada tahun 2009 saksi sudah tidak aktif lagi menjadi staf di pengurus Desa Tapang Semadak;
Bahwa, pada tahun 2010 saksi berada di Tapang Kemayau dan saksi tidak ada mengikuti program PPAN;
Bahwa, saksi tidak mengetahui ada petugas yang memungut uang kepada masyarakat Desa Tapang Semadak sehubungan dengan program PPAN;
Bahwa, ada perkembangan kehidupannya setelah 2 tahun terakhir;
Bahwa, perkembangan kehidupan Pak Lukas dalam 2 tahun terakhir ini biasa-biasa saja;
Bahwa, sebelum menjadi Kepala Desa Pak Lukas bekerja di CU (Credit Union);
Bahwa, yang memungut uang dari masyarakat Desa Tapang Semadak adalah RT;
Bahwa, umlah dari 474 sertifikat yang ada ditangan Pj. Sebanyak 96 sertifikat lahan perumahan, uang yang dibagi sejumlah 30 juta rupiah tersebut masih ada sisanya 10 juta rupiah dipergunakan untuk pertemuan setiap hari Senin dan yang 30 juta rupiah dibagikan kepada 38 orang;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa juga telah memberi keterangannya, sebagai berikut :
Bahwa, terdakwa menjabat selaku Kepala Desa Tapang Semadak sejak tahun 1998 s/d tahun 2006 kemudian dilanjutkan dari tahun 2008 s/d tahun 2015 tetapi saksi mengundurkan diri karena Calon Legislatif;
Bahwa, semula terdakwa menjabat awal pelaksanaan program PPAN di Desa Tapang Semadak pada tahun 2009 yang dari RT kemudian sosialisasi tanggal 24 Nopember 2009;
Bahwa, sehubungan dengan adanya pelaksanaan program PPAN di Desa Tapang Semadak yang terdakwa siapkan adalah berkas pengajuan dari RT karena ada permintaan dari BPN untuk membentuk Panitia tahun 2010;
Bahwa, ada 16 RT yang ada di Desa Tapang Semadak dan semuanya terlibat membantu pengukuran dan merintis untuk pengukuran;
Bahwa, sosialisasi yang dilakukan hanya 1 kali saja padatanggal 24 Nopember 2008 bersama Kepala Desa dan Kepala Dusun dan yang disampaikan dalam hal yang berkaitan dengan hal PPAN sebagaimana pengukuran hak milik;
Bahwa, yang melakukan pemaparan sosialisasi dari pihak BPN adalah P. Tambunan;
Bahwa, terdakwa mengetahui pelaksanaan program PPAN tahun 2009 karena sosialisasi tanggal 24 Nopember 2009 dilaksanakan oleh BPN di Kantor BPN Sekadau dan sosialisasi yang dilaksanakan di Desa Tapang Semadak pada tanggal 29 Nopember 2009;
Bahwa, yang hadir sosialisasi di BPN saat itu hanya perangkat Desa dan pihak BPN saja dan setelah tahap 2 ada 4 Kepala Desa yang hadir kemudian P Tambunan menyatakan ada pungutan biaya untuk pengukuran;
Bahwa, keempat Kepala Desa yang hadir saat sosialisasi di Kantor BPN Sekadau Kepala Desa Seberang Kapuas, Kepala Desa Sei. Ayak, Kepala Desa Tapang Semadak dan Kepala Desa Sei. Ringin;
Bahwa, dasar terdakwa menyampaikan daftar biaya PPAN dalam pertemuan tanggal 29 Nopember 2009 di Kantor Desa Tapang Semadak sehubungan dengan adanya P. Tambunan yang menyatakan dalam pelaksanaan program PPAN akan ada biayanya;
Bahwa, pungutan yang harus dibayar oleh warga berkaitan dengan ada tidak ada permohonan PPAN dan setiap SKT dilengkapi dengan materai selain itu team dari BPN tidak mau kerja gratis dan RT minta kepada pemohon hak untuk memungut biaya;
Bahwa, prosesnya penentuan biaya dilakukan saat diadakannya pertemuan tanggal 29 Nopember 2009 ditentukan di tingkat RT dahulu kemudian dinaikkan ke tingkat Desa dengan perbandingan dengan Desa lain sesuai dengan kata sepakat yang dikoordinir oleh terdakwa, Sunjang dan Damri;
Bahwa, atas kesepakatan team pungutan biaya kepada pemohon hak sertifikat antara Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima rupiah), (terdakwa memperlihatkan perincian biaya pungutan dari masyarakat pemohon hak sertifikat sesuai dengan kesepakatan team);
Bahwa, yang memungut biaya tersebut adalah RT kemudian dikumpulkan kepada Margareta selaku Bendahara dan pengeluaran uang sesuai nota bon dengan perintah Kepala Desa;
Bahwa, jumlah sertifikat yang terkumpul sejumlah 202 persil dengan jumlah uang sebanyak Rp. 75.200.000,- (tujuh puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian sesuai daftar;
Bahwa, jumlah dana yang 40 juta rupiah diserahkan kepada pihak BPN melalui P. Tambunan sebanyak 20 juta rupiah dan lewat Efron Simbolon sebanyak 20 juta rupiah menurut informasi bahwa uang tersebut untuk biaya pengurusan sertifikat seharusnya jumlah keseluruhan dana yang akan diserahkan sejumlah 20 juta 200 ribu rupiah dan yang 200 ribu rupiah diperuntukkan makan minum dan lain-lain ini adalah penyerahan tahap I kepada pihak BPN;
Bahwa, penyerahan untuk tahap ke II dan ke III yang menyerahkan kepada pihak BPN adalah Sdr. Sunjang dan Sdr. Damri tetapi terdakwa tidak tahu berapa jumlah uang yang diserahkan dan melalui siapa uang tersebut diserahkan;
Bahwa, terdakwa mengetahui daftar-daftar rincian tersebut berdasarkan musyawarah dan dibuat secara bersama-sama dan atas persetujuan bersama;
Bahwa, draf rincian pungutan bukan dari terdakwa, itu adalah bohong karena ditingkat Desa kita saling terbuka kemudian ditingkat BPN dikatakan tidak perlu;
Bahwa, mengenai Peraturan Desa No. 04 Tahun 2010 terdakwa mengetahuinya dan memang benar Peraturan Desa No. 04 Tahun 2010 tentang pungutan Desa yang terdakwa buat tersebut tidak terdakwa tempelkan dipapan pengumuman Desa Tapang Semadak;
Bahwa, mengenai BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan) terdakwa hanya mendengarkankan saja dan yang menyerahkan dana tersebut ke pihak BPN adalah Sdr. Sunjang dan Damri;
Bahwa, pihak BPN selama ini tidak pernah menjelaskan mengenai adanya BPHTB tersebut kemudian dana ditutup untuk biaya BPHTB;
Bahwa, biaya yang dtetapkan oleh BPN untuk per persilnya tergantung luas tanah yaitu berkisar antara Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 75.000,- (tujuj puluh lima ribu rupiah) per persil;
Bahwa, mekanismenya pada saat pembentukan Pesdes No. 04 Tahun 2010 terdakwa sudah lupa;
Bahwa, Peraturan Desa Tapang Semadak No 04 Tahun 2010 telah disetujui oleh BPD tetapi masih akan dipelajari dan hanya sebatas konsultasi saja;
Bahwa, masyarakat pemohon hak sertifikat yang akan mengambil sertifikat miliknya harus membayar lunas terlebih dahulu kalau tidak ada uang maka sertifikat belum bisa diambil;
Bahwa, terdakwa mengetahui tentang Berita Acara penyerahan sertifikat pada hari Kamis tanggal 1 April 2010 dan terdakwa serahkan kepada Efron Simbolon telah ditanda tangani oleh terdakwa;
Bahwa, ada 202 sertifikat yang terdakwa kelola dan jumlah uangnya diterima oleh Bendahara;
Bahwa, dana SKT tidak ada diserahkan ke rekening Desa;
Bahwa, terdakwa mengetahui adanya surat penagihan sertifikat lahan karena adanya penagihan BPHTB karena tidak mungkin kalau tidak ada mufakat tanpa adanya kesepakatan yang ada;
Bahwa, tunggakan 3 % yang terdakwa cantumkan tersebut dengan maksud agar supaya pemohon hak tidak lalai membayar BPHTB;
Bahwa, yang menerima pungutan adalah Bendahara dan Sdr. Sunjang dan Sdr. Damri selaku kepala Dusun dilaporkan didepan forum berikut kwitansinya;
Bahwa, yang membuat rekening CU. Keling Kumang adalah Margareta;
Bahwa, yang menandatangani slip adalah bendahara dan Kepala Desa;
Bahwa, terdakwa melakukan pungutan dari masyarakat atas dasar kesepakatan bersama dan tidak ada aturan yang mengaturnya;
Bahwa, bukti yang terdakwa punya berkaitan dengan pengeluaran dari kegiatan pelaksanaan program PPAN diantaranya adalah : dengan membayar kepada pihak BPN sesuai perhitungan persil dan hal ini adalah wajib dengan konsekwensinya adalah tidak diterbitkannya sertifikat kolektif;
Bahwa, pada saat menghadiri sosialisasi di BPN Sekadau tidak ada konfirmasi dari pihak BPN yang menyatakan secara tegas bahwa program PPAN ini adalah gratis;
Bahwa, tanggal 29 Nopember 2012 terdakwa mengadakan pertemuan dengan P. Tambunan dirumah makan setelah terdakwa mengkonfirmasikan hasil pertemuan tersebut kepada Kepala Desa Seberang Kapuas apakah ada pengertian tentang hal tersebut secara pukul rata dengan Desa yang lain;
Bahwa, pada saat terdakwa dipanggil dan diperiksa oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan Negeri Sekadau belum melakukan penyidikan dan pemeriksaan terdakwa saat itu adalah status sebagai saksi dalam perkara Prona;
Bahwa, pelaksanaan program PPAN dilakukan di Desa Tapang Semadak sebanyak 4 (empat) kali yaitu pada tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012, untuk tahun 2009 hanya pelaksanaan sosialisasi saja dan tahun 2010 dengan jumlah 202 persil sedangkan pada tahun 2011 dan 2012 terdakwa tidak ingat ada berapa persil;
Bahwa, dalam rekapitulasi pengukuran tahun 2009 dan telah terealisir pada tahun 2010 ada nama terdakwa dengan beban biaya sebanyak Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa setorkan kepada Bendahara;
Bahwa, konfirmasi dalam sosialisasi tidak ada hanya melalui Sdr. Sunjang dan Sdr. Damri karena mereka langsung mendatangi warga untuk melakukan pungutan dan selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Desa dan masalah dananya terdakwa tidak tahu;
Bahwa, saksi Efron Simbolon ada menunjukkan bukti pengembalian BPHTB senilai Rp. 30 juta dan uangnya tidak terdakwa terima menurut keterangan Efron Simbolon uang tersebut ia titipkan di Pemda tetapi terdakwa tidak ada menerima dan bukti pemgembalian BPHTB dari pihak BPN juga tidak ada ditandatangani oleh Kepala BPN;
Bahwa, dalam hal pembatalan pungutan untuk BPHTB yang ditetapkan oleh pihak BPN tidak ada dikonfirmasikan secara resmi;
Bahwa, terdakwa pernah menanyakan kepada pihak BPN masalah biaya pelaksanaan program PPAN tetapi tidak ada pemberitahuan resmi dari pihak BPN;
Bahwa, uang sudah disetor melalui P. Tambunan tetapi pihak BPN tidak ada menerima uang tersebut;
Bahwa, terdakwa sama sekali tidak mengetahui bahwa program PPAN dari BPN ada dana dari DIPA Prop Kal-Bar tetapi setelah adanya kasus ini baru ada surat dari BPN;
Bahwa, sehubungan dengan pungutan dari masyarakat dalam pelaksanaan program PPAN tidak ada masyarakat yang keberatan karena sudah disosialisasikan;
Bahwa, mengenai Peraturan Desa Tapang Semadak dalam hal ini terdakwa selaku Kepala Desa bisa menolak walaupun sudah disetujui oleh perangkat Desa;
Bahwa, bukti kwitansi penyerahan uang kepada P. Tambunan dan Efron Simbolon tidak ada;
Bahwa, tidak ada konfirmasi secara tegas dari pihak BPN mengenai pelaksanaan program PPAN kepada terdakwa selaku Kepala Desa Tapang Semadak dimana akan ada pelaksanaan program dari Pemerintah untuk pembuatan sertifikat kolektif secara gratis;
Bahwa, proses pembuatan Perdes sebelumnya ada terdakwa konfirmasikan kepada Camat masalah Perdes tersebut dan Camat mengatakan pungutan tersebut sepanjang sudah adanya kesepakatan dengan masyarakat maka Perdes dibenarkan saja;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan terdakwa tersebut diatas untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) berkas surat Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sekadau Nomor: 123/300/61.10/VIII/2013 tanggal 27 Agustus 2013 perihal permintaan data sehubungan dengan pelaksanaan PRONA dan PPAN tahun 2009 s/d 2012 di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kab. Sekadau beserta lampirannya (Asli);
3 (tiga) lembar kwitansi sertifikat lahan pertanian dan perkebunan dari Sdr.Susilo;
1 (satu) buah catatan pembukuan administrasi pembayaran sertifikat dan administrasi pengeluaran tahap I dan tahap II PPAN (Asli);
1 (satu) buah buku kwitansi pengeluaran biaya dalam pelaksanaan PPAN tahun 2012 s/d 11 November 2013 (Asli);
1 (satu) buah buku tabungan TAROH CU Keling Kumang No. Rekening: 6.01.0000042 atas nama Pemerintah Desa Tapang Semedak (Asli);
1 (satu) buah catatan pembukuan administrasi pembayaran sertifikat dan administrasi pengeluaran tahap 4 (empat) PPAN (Asli);
1 (satu) berkas Keputusan Bupati Sekadau Nomor: 16 Tahun 2008 tanggal 29 Januari 2008 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Tanjung, Desa Seraras, Desa Semabi, Desa Gonis Tekam, dan Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir (Asli);
1 (satu) berkas petunjuk pelaksanaan kegiatan redistrusi tanah obyek Landreform (Fotocopy);
1 (satu) berkas Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor: 77/Png/19/2009 tanggal 28 Oktober 2009 tentang penegasan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara sebagai obyek landreform Luas: 2.220.0000 Ha Desa Seberang Kapuas dan Tapang Semedak Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat (Fotocopy);
3 (tiga) lembar rekapitulasi fisik dan keuangan kegiatan Redistribusi Tanah/PPAN (Asli);
1 (satu) berkas Berita Acara Penyerahan Sertifikat tanggal 01 April 2010 (Fotocopy);
3 (tiga) lembar rekap PPAN Desa Tapang Semadak tahun 2009 (Fotocopy);
6 (enam) lembar daftar penyerahan sertifikat PPAN 2010 (Fotocopy);
Rekap PPAN Desa Tapang Semadak Tahun 2010 (Fotocopy);
1 (satu) berkas Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Nomor: 66/BA-61.10/XII/2011 tanggal 08 Desember 2011 (Fotocopy);
2 (dua) lembar rekap PPAN Desa Tapang Semadak Tahun 2011 (Fotocopy);
1 (satu) berkas Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Nomor: 62/BA.61.10/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 (Fotocopy);
4 (empat) lembar rekap PPAN Desa Tapang Semadak
1 (satu) lembar surat Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sekadau Nomor: 520-161-41-11-2009 tanggal 24 November 2009 (Fotocopy);
1 (satu) berkas Register Berita Daerah Pemda Sekadau Tahun 2010 (Fotocopy);
1 (satu) lembar surat Kepala Desa Tapang Semadak Nomor:590.2/1/Pem tanggal 29 November 2011 (Asli);
1 (satu) lembar slip uang keluar bukti pengambilan tanggal 30 April 2011 Rekening Nomor: 31 Sertifikat Desa Tapang Semadak sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) (Asli);
2 (dua) lembar print out rekening Nomor: 31 atas nama Sertifikat Desa Tapang Samadak dari tahun 2010 s/d 06 April 2011 (Asli);
1 (satu) eksemplar print out bukti transaksi dari rekening Nomor:6.01.0000031 dengan nama Sertifikat Desa Tapang Semadak dari tanggal 22 Januari 2010 s/d 31 Desember 2013 (Asli);
1 (satu) eksempar print out bukti transaksi dari Rekening Nomor: 6.01.0000042 dengan nama Pemerintah Desa Tapang Semadak dari tanggal 08 Juli 2010 s/d 31 Dessember 2013 (Asli);
3 (tiga) lembar Berita Acara rapat tanggal 29 November 2009 (Fotocopy);
1 (satu) berkas Keputusan Kepala Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Nomor: 16 tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Pembentukan Tim Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) untuk lahan pertanian dan perkebunan (Fotocopy);
1 (satu) berkas Peraturan Desa Tapang Semadak Nomor:04 tahun 2010 tanggal 06 Juni 2010 tentang pungutan desa (fotocopy);
1 (satu) lembar daftar Perincian Biaya Pembuatan Sertifikat kolektif PPAN tahun 2009 di Desa Tapang Semadak (Fotocopy);
1 (satu) berkas Rekapitulasi Hasil Pengukuran Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) tahun 2009 Desa Tapang Semadak Kecamatan sekadau Hilir kab. Sekadau (Fotocopy);
1 (satu) berkas Daftar Nama Pemilik Tanah yang telah diukur (PPAN) diwilayah Desa Tapang Samadak Kecamatan Sekadau Hilir Kab. Sekadau Tahun 2010 (Fotocopy);
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah diperlihatkan dipersidangan kepada para saksi dan terdakwa sesuai dengan kepentingannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti lainnya serta barang bukti dihubungkan satu dengan yang lainnya telah diperoleh fakta-fakta sebagai berikut ;
Bahwa, terdakwa adalah benar berdasarkan SK Bupati Kabupaten Sekadau Nomor: 16 tahun 2008 tanggal 29 Januari 2008 terdakwa Hadrianus Lukas,S.Sos ditetapkan menjadi Kepala Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau untuk masa jabatan 6 (enam) tahun yaitu sejak tahun 2009 s/d 2014;
Bahwa, tugas terdakwa selaku Kepala Desa adalah melaksanakan tugas pembantuan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat dan provinsi serta kabupaten, melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, melaksanakan tugas pemerintahan desa, kesejahteraan masyarakat dan ketentraman masyarakat desa;
Bahwa, benar pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau ada dilaksanakan Program Pembaharuan Agrarian Nasional (PPAN) yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu memperoleh sertifikat atas tanah, anggarannya bersumber dari DIPA Kanwil BPN Propinsi Kalimantan Barat, per sertifikat telah dianggarkan sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) telah termasuk biaya penyuluhan, pengumpulan berkas, pengukuran dan penerbitan sertifikat;
Bahwa, syarat yang harus dipenuhi bagi calon pemohon pembuatan sertifikat program PPAN tersebut adalah Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tanah, Surat Kelengkapan Tanah dan bukti Pajak Bumi Bangunan;
Bahwa, awal pelaksanaan program PPAN tersebut di Desa Tapang Semadak pada tanggal 24 November 2009 pihak Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sekadau telah mengadakan pertemuan, dihadiri oleh terdakwa selaku Kepala Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir dan Kepala Desa lainnya;
Bahwa, sebagai tindak lanjutnya terdakwa selaku Kepala Desa pada tanggal 29 November 2009 juga telah pula mengadakan rapat di Kantor Desa, dihadiri oleh beberapa perangkat desa termasuk Ketua RT, Kepala Dusun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam rapat tersebut terdakwa selaku Kepala Desa telah menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan program PPAN kepada masyarakat yang mengurus sertifikat tanahnya akan dikenakan biaya sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), bervariasi tergantung luas dan jenis lahannya, yang ditulisnya di papan tulis pada waktu rapat;
Bahwa, sekaitan dengan hal itu terdakwa selaku Kepala Desa Tapang Semadak juga telah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Desa Nomor 4 tahun 2010 tentang pungutan desa biaya sertifikat dalam PPAN sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanpa ada pemberitahuan ke Setda Kabupaten Sekadau untuk di evaluasi sebagaimana ketentuan yang berlaku, setiap pemohon sertifikat wajib dikenakan pungutan sebesar ketentuan tersebut;
Bahwa, dalam rapat terdakwa selaku Kepala Desa tidak pernah menyampaikan bahwa program sertifikat PPAN tersebut adalah dibiayai oleh pemerintah/ bersumber dari DIPA Kanwil BPN Propinsi Kalimantan Barat, terdakwa hanya menyatakan bahwa program tersebut adalah bagus dan murah;
Bahwa, dalam pelaksanaan program PPAN tersebut di Desa Tapang Semadak terdakwa juga telah membentuk dan mengangkat tim yang terdiri dari saksi Sunjang, saksi Gete dan saksi Damri Agustiyanto selaku RT atau Kepala Dusun.sebagaimana dalam surat keputusan Terdakwa Nomor 16 tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009;
Bahwa, selain membentuk tim dimaksud terdakwa juga telah menunjuk bendahara yang bertugas mencatat uang masuk, uang keluar, menerima setoran uang dari RT atau pemegang uang yang dipungut dari masyarakat untuk program PPAN dimaksud yaitu saksi Rita dan kemudian diganti oleh saksi Siti Rohana,keduanya ditunjuk hanya secara lisan tanpa ada surat keputusan dari Terdakwa selaku kepala desa;
Bahwa, bila bendahara menerima uang pungutan dari masyarakat untuk pembayaran PPAN dimaksud akan disetor ke CU Keling Kumang Sekadau dan sebaliknya bila menarik uang dimaksud selalu atas perintah terdakwa atau paling tidak terdakwa ada menandatangani slipnya, kemudian uang yang ditarik dari CU dimaksud selalu diserahkan kepada terdakwa tanpa disertai bukti kwitansi;
Bahwa, mengenai pertanggungjawaban uang yang dipungut dari masyarakat terdakwa selaku Kepala Desa Tapang Semadak tidak pernah memberikan pertanggungjawaban dalam rapat bersama BPD selaku wakil masyarakat desa secara terbuka dan transparan penggunaan uang yang dipungut dari masyarakat tersebut;
Bahwa, berdasarkan keterangan saksi Damri Agustiyanto selaku tim dalam PPAN tersebut menerangkan sekitar tahun 2010 sampai dengan tahun 2011 di Desa Tapang Semadak telah terbit 266 sertifikat dan menurut catatan penerimaan nominal dari saksi Rita selaku bendahara yang ditunjuk secara lisan selama dalam tahun tersebut telah menerima uang pungutan sertifikat dari masyarakat sekitar Rp. 253.142.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta seratus empat puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya menurut pengakuan terdakwa dipersidangan telah terbit sertifikat sekitar 202 persil dengan uang yang terkumpul sebesar Rp. 75.200.000,- (tujuh puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa, mekanisme penarikan/ pemungutan adalah dengan cara masyarakat membayar biaya pembuatan sertifikat tanah yang dimohonkan penerbitan sertifikatnya kepada masing-masing Ketua RT di dusunnya atau melalui Kepala Dusun, saksi Sunjang, saksi Damri maupun menyerahkan sendiri kepada Kepala Desa, kemudian biaya yang sudah terkumpul tersebut diserahkan kepada Sdri. Rita atau Siti Rohana untuk disimpan/ disetorkan ke rekening dengan nama “Sertifikat Desa Tapang Semadak” pada CU. Keling Kumang Sekadau;
Bahwa, penarikan dan penggunakan uang yang terkumpul dan disimpan dalam rekening dengan nama “sertifikat” tersebut dilakukan dengan perintah terdakwa Hadrianus Lukas,SSos selaku Kepala Desa Tapang Semadak dan uang yang ditarik oleh Bendahara diberikan kepada terdakwa tanpa ada kwitansi.
Bahwa, penyerahan uang dari masyarakat atau pemohon hak kepada masing-masing Ketua RT, Kadus, saksi Sunjang dan saksi Damri, dilakukan tidak selalu disertai dengan pemberian kwitansi bukti pembayaran;
Bahwa, pengurus BPD mengetahui pelaksanaan sertifikat pada PPAN dimaksud gratis adalah setelah diperiksa pada penyidik kejaksaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dipersidangan sebagaimana diuraikan diatas , apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas diri terdakwa ataukah tidak maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu :
Dakwaan Kesatu : Melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 ;
ATAU
Dakwaan Kedua : Melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001;
ATAU
Dakwaan Ketiga : Melanggar Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila ada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan. Bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang diajukan Penuntut Umum adalah berbentuk alternatif, yaitu suatu kareteristik penyusunan surat dakwaan yang dapat langsung memilih dan menentukan membuktikan dakwaan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, maka menurut Majelis Hakim yaitu adalah dakwaan ketiga Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu;
Dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga;
Yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut;
Ad. 1. Unsur Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dalam uraian ini adalah bersifat alternatif artinya bila salah satu elemennya terpenuhi maka elemen yang lainnya tidak musti dipenuhi lagi;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan elemen orang selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu;
Menimbang, bahwa menurut doktrin yang dimaksud dengan jabatan umum adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/ kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama Negara, sedangkan yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti (zoveel mogelijk nawkeurig omschreven) dan yang bersifat “duurzaam” atau tidak dapat diubah begitu saja (menurut E. Utrecht- Moh. Saleh Djindang, pengantar hukum administrasi Negara Indonesia, 1990 hal. 144);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta bahwa benar terdakwa Hadrianus Lukas,S.Sos adalah sebagaimana identitasnya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama persidangan terdakwa dapat menanggapi dengan baik semua keterangan saksi-saksi, serta dapat menjawab semua pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dan tidak ditemukan alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat dijadikan alasan untuk menghapus tanggungjawab pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa adalah benar berdasarkan SK Bupati Kabupaten Sekadau Nomor: 16 tahun 2008 tanggal 29 Januari 2008 terdakwa Hadrianus Lukas,S.Sos ditetapkan menjadi Kepala Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau untuk masa jabatan 6 (enam) tahun yaitu sejak tahun 2009 s/d 2014;
Menimbang, bahwa berdasarkan jabatan terdakwa selaku Kepala Desa pada periode tersebut dan dihubungkan dengan tugasnya selaku Kepala Desa yaitu melaksanakan tugas pembantuan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat dan provinsi serta kabupaten, melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, melaksanakan tugas pemerintahan desa, kesejahteraan masyarakat dan ketentraman masyarakat desa. Maka Majelis Hakim berpendapat unsur orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu telah terbukti dan terpenuhi;
Ad. 2 Unsur Dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga.
Menimbang, bahwa kesengajaan adalah kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang. Semua perbuatan yang dilakukan itu diketahui pelaku dengan sadar serta menginsafi akan akibat yang timbul;
Menimbang, bahwa menurut M.V.T unsur kesengajaan meliputi Willens en Wetens (menghendaki dan mengetahui). Selanjutnya menurut doktrin perkataan Willens atau menghendaki diartikan sebagai kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu dan Wetens atau mengetahui diartikan sebagai mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana dikehendaki (pendapat P.A.F Lamintang dalam bukunya dasar-dasar hukum pidana Indonesia, halaman 286);
Menimbang, bahwa menggelapkan berarti melakukan sesuatu perbuatan terhadap suatu benda yang seolah-olah pelaku adalah pemiliknya padahal bukan pemiliknya, perbuatan yang bertentangan dengan sifat melawan hukum terhadap barang yang dikuasainya;
Menimbang, bahwa yang menjadi objek dari tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal ini hanya berupa uang atau surat berharga, tidak meliputi benda-benda lain;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini adalah bersifat alternatif berupa uang atau surat berharga artinya bila elemen uang telah terbukti maka elemen surat berharga tidak musti dipenuhi lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat serta keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan kepersidangan, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa, pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2012 di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau ada dilaksanakan Program Pembaharuan Agrarian Nasional (PPAN) yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu memperoleh sertifikat atas tanah, anggarannya bersumber dari DIPA Kanwil BPN Propinsi Kalimantan Barat, per sertifikat telah dianggarkan sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) telah termasuk biaya penyuluhan, pengumpulan berkas, pengukuran dan penerbitan sertifikat;
Bahwa, syarat yang harus dipenuhi bagi calon pemohon pembuatan sertifikat program PPAN tersebut adalah Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tanah, Surat Kelengkapan Tanah dan bukti Pajak Bumi Bangunan;
Bahwa, awal pelaksanaan program PPAN tersebut di Desa Tapang Semadak pada tanggal 24 November 2009 pihak Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sekadau telah mengadakan pertemuan, dihadiri oleh terdakwa selaku Kepala Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir dan Kepala Desa lainnya;
Bahwa, sebagai tindak lanjutnya terdakwa selaku Kepala Desa pada tanggal 29 November 2009 juga telah pula mengadakan rapat di Kantor Desa, dihadiri oleh beberapa perangkat desa termasuk Ketua RT, Kepala Dusun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam rapat tersebut terdakwa selaku Kepala Desa telah menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan program PPAN kepada masyarakat yang mengurus sertifikat tanahnya akan dikenakan biaya sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), bervariasi tergantung luas dan jenis lahannya, yang ditulisnya di papan tulis pada waktu rapat;
Bahwa, sekaitan dengan hal itu terdakwa selaku Kepala Desa Tapang Semadak juga telah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Desa Nomor 4 tahun 2010 tentang pungutan desa biaya sertifikat dalam PPAN sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) tanpa ada pemberitahuan ke Setda Kabupaten Sekadau untuk di evaluasi sebagaimana ketentuan yang berlaku, setiap pemohon sertifikat wajib dikenakan pungutan sebesar ketentuan tersebut;
Bahwa, dalam rapat terdakwa selaku Kepala Desa tidak pernah menyampaikan bahwa program sertifikat PPAN tersebut adalah dibiayai oleh pemerintah/ bersumber dari DIPA Kanwil BPN Propinsi Kalimantan Barat, terdakwa hanya menyatakan bahwa program tersebut adalah bagus dan murah;
Bahwa, dalam pelaksanaan program PPAN tersebut di Desa Tapang Semadak terdakwa juga telah membentuk dan mengangkat tim yang terdiri dari saksi Sunjang, saksi Gete dan saksi Damri Agustiyanto selaku RT atau Kepala Dusun.sebagaimana dalam surat keputusan Terdakwa Nomor 16 tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009.
Bahwa, selain membentuk tim dimaksud terdakwa juga telah menunjuk bendahara yang bertugas mencatat uang masuk, uang keluar, menerima setoran uang dari RT atau pemegang uang yang dipungut dari masyarakat untuk program PPAN dimaksud yaitu saksi Rita dan kemudian diganti oleh saksi Siti Rohana,keduanya ditunjuk hanya secara lisan tanpa ada surat keputusan dari Terdakwa selaku Kepala Desa;
Bahwa, berdasarkan keterangan saksi Damri Agustiyanto selaku tim dalam PPAN tersebut menerangkan sekitar tahun 2010 sampai dengan tahun 2011 di Desa Tapang Semadak telah terbit 266 sertifikat dan menurut catatan penerimaan nominal dari saksi Rita selaku bendahara yang ditunjuk secara lisan selama dalam tahun tersebut telah menerima uang pungutan sertifikat dari masyarakat sekitar Rp. 253.142.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta seratus empat puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya menurut pengakuan terdakwa dipersidangan telah terbit sertifikat sekitar 202 persil dengan uang yang terkumpul sebesar Rp. 75.200.000,- (tujuh puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa, mekanisme penarikan/ pemungutan adalah dengan cara masyarakat membayar biaya pembuatan sertifikat tanah yang dimohonkan penerbitan sertifikatnya kepada masing-masing Ketua RT di dusunnya atau melalui Kepala Dusun, saksi Sunjang, saksi Damri maupun menyerahkan sendiri kepada Kepala Desa, kemudian biaya yang sudah terkumpul tersebut diserahkan kepada Sdri. Rita atau Siti Rohana untuk disimpan/ disetorkan ke rekening dengan nama “Sertifikat Desa Tapang Semadak” pada CU. Keling Kumang Sekadau. Kemudian penarikan dan penggunakan uang yang terkumpul dan disimpan dalam rekening dengan nama “sertifikat” tersebut dilakukan dengan perintah terdakwa Hadrianus Lukas,SSos selaku Kepala Desa Tapang Semadak dan uang yang ditarik oleh Bendahara diberikan kepada terdakwa tanpa ada kwitansi. Dan begitu juga penyerahan uang dari masyarakat atau pemohon hak kepada masing-masing Ketua RT, Kadus, saksi Sunjang dan saksi Damri, dilakukan tidak selalu disertai dengan pemberian kwitansi bukti pembayaran;
Bahwa, terdakwa selaku Kepala Desa Tapang Semadak tidak pernah memberikan pertanggungjawaban penggunaan uang yang dipungut dari masyarakat tersebut dihadapan rapat BPD selaku badan perwakilan desa secara terbuka dan transparan;
Bahwa,pengurus BPD mengetahui pelaksanaan sertifikat pada PPAN dimaksud gratis adalah setelah diperiksa pada penyidik Kejaksaan;
Menimbang, bahwa uraian fakta tersebut diatas dihubungkan antara satu dengan yang lain yaitu bahwa saksi Rita dan saski Siti Rohana ditunjuk oleh terdakwa selaku Kepala Desa Tapang Semadak tanpa ada Surat Keputusan dengan sengaja hanya secara lisan yang merupakan bawahan atau berada pada pengawasan dan penguasaan terdakwa, bila menarik uang yang disimpan di CU Keling Kumang Sekadau selalu atas perintah terdakwa atau paling tidak terdakwa ada menandatangani slipnya, kemudian uang yang ditarik dari CU dimaksud selalu diserahkan kepada terdakwa tanpa disertai bukti kwitansi. Dan mengenai pertanggungjawaban uang yang dipungut dari masyarakat terdakwa selaku Kepala Desa Tapang Semadak tidak pernah memberikan pertanggungjawaban dalam rapat bersama BPD selaku wakil masyarakat desa secara terbuka dan transparan penggunaan uang yang dipungut dari masyarakat tersebut;
Menimbang, dengan demikian unsur dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga atas perbuatan terdakwa telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.3 Unsur Yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut .
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dalam uraian ini adalah bersifat alternatif artinya bila salah satu elemennya telah terpenuhi yaitu elemen yang disimpan karena jabatannya maka elemen lainnya tidak musti dipenuhi lagi;
Menimbang, bahwa uang atau surat berharga tersebut yang disimpan karena jabatannya harus diartikan secara luas, tidak saja dalam arti menguasai secara fisik uang atau surat berharga, tetapi juga harus diartikan sebagai uang atau surat berharga yang tidak dikuasai secara fisik. Walaupun tidak dikuasai secara fisik tetapi pengeluaran atau penggunaan uang atau surat berharga itu harus sepengetahuan atau sepenuhnya berada ditangan pegawai negeri atau orang lain bukan pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat serta keterangan terdakwa dikaitkan barang bukti yang diajukan ke persidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut;
Bahwa, terdakwa selaku Kepala Desa tidak pernah menyampaikan bahwa program sertifikat PPAN tersebut adalah dibiayai oleh pemerintah/ bersumber dari DIPA Kanwil BPN Propinsi Kalimantan Barat, terdakwa hanya menyatakan bahwa program tersebut adalah bagus dan murah;
Bahwa, dalam pelaksanaan program PPAN tersebut di Desa Tapang Semadak terdakwa juga telah membentuk dan mengangkat tim yang terdiri dari saksi Sunjang, saksi Gete dan saksi Damri Agustiyanto selaku RT atau Kepala Dusun.
Bahwa, selain membentuk tim dimaksud terdakwa juga telah menunjuk bendahara yang bertugas mencatat uang masuk, uang keluar, menerima setoran uang dari RT atau pemegang uang yang dipungut dari masyarakat untuk program PPAN dimaksud yaitu saksi Rita dan kemudian diganti oleh saksi Siti Rohana,keduanya ditunjuk hanya secara lisan tanpa ada surat keputusan dari Terdakwa selaku kepala desa;
Bahwa, berdasarkan keterangan saksi Damri Agustiyanto selaku tim dalam PPAN tersebut menerangkan sekitar tahun 2010 sampai dengan tahun 2011 di Desa Tapang Semadak telah terbit 266 sertifikat dan menurut catatan penerimaan nominal dari saksi Rita selaku bendahara yang ditunjuk secara lisan selama dalam tahun tersebut telah menerima uang pungutan sertifikat dari masyarakat sekitar Rp. 253.142.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta seratus empat puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya menurut pengakuan terdakwa dipersidangan telah terbit sertifikat sekitar 202 persil dengan uang yang terkumpul sebesar Rp. 75.200.000,- (tujuh puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa, mekanisme penarikan/ pemungutan adalah dengan cara masyarakat membayar biaya pembuatan sertifikat tanah yang dimohonkan penerbitan sertifikatnya kepada masing-masing Ketua RT di dusunnya atau melalui Kepala Dusun, saksi Sunjang, saksi Damri maupun menyerahkan sendiri kepada Kepala Desa, kemudian biaya yang sudah terkumpul tersebut diserahkan kepada Sdri. Rita atau Siti Rohana untuk disimpan/ disetorkan ke rekening dengan nama “Sertifikat Desa Tapang Semadak” pada CU. Keling Kumang Sekadau. Kemudian penarikan dan penggunakan uang yang terkumpul dan disimpan dalam rekening dengan nama “sertifikat” tersebut dilakukan dengan perintah terdakwa Hadrianus Lukas,SSos selaku Kepala Desa Tapang Semadak dan uang yang ditarik oleh Bendahara diberikan kepada terdakwa tanpa ada kwitansi. Dan begitu juga penyerahan uang dari masyarakat atau pemohon hak kepada masing-masing Ketua RT, Kadus, saksi Sunjang dan saksi Damri, dilakukan tidak selalu disertai dengan pemberian kwitansi bukti pembayaran;
Bahwa, terdakwa selaku Kepala Desa Tapang Semadak tidak pernah memberikan pertanggungjawaban penggunaan uang yang dipungut dari masyarakat tersebut dihadapan rapat BPD selaku badan perwakilan desa secara terbuka dan transparan;
Menimbang, bahwa uraian fakta tersebut diatas dihubungkan antara satu dengan yang lain yaitu bahwa saksi Rita dan saski Siti Rohana ditunjuk oleh terdakwa selaku Kepala Desa Tapang Semadak tanpa ada Surat Keputusan hanya secara lisan yang merupakan bawahan atau berada pada pengawasan dan penguasaan terdakwa, bila menarik uang yang disimpan di CU Keling Kumang Sekadau selalu atas perintah terdakwa atau paling tidak terdakwa ada menandatangani slipnya, kemudian uang yang ditarik dari CU dimaksud selalu diserahkan kepada terdakwa tanpa disertai bukti kwitansi. Dan mengenai pertanggungjawaban uang yang dipungut dari masyarakat terdakwa selaku Kepala Desa Tapang Semadak tidak pernah memberikan pertanggungjawaban dalam rapat bersama dengan BPD selaku perwakilan masyarakat desa secara terbuka dan transparan penggunaan uang yang dipungut dari masyarakat tersebut;
Menimbang, dengan demikian unsur yang disimpan karena jabatan terdakwa selaku kepala desa telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, pledoi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa yang menyatakan bahwa uang yang dipungut dari masyarakat dipergunakan oleh terdakwa untuk biaya fotocopy KTP, Map, Materai Surat Pernyataan untuk SKT dan biaya operasional lainnya. Termasuk sebahagian dari uang tersebut diserahkan kepada pihak Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Sekadau (Alm. P.Tambunan). Tetapi tidak ada bukti-bukti penyerahan dan kwitansi-kwitansi penggunaan untuk itu, maka Majelis Hakim berpendapat patut dan beralasan mengesampingkan dan menolak pledoi Penasehat Hukum yang sedemikian;
Menimbang, untuk selebihnya Majelis Hakim telah membaca seluruh pledoi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa mulai dari pendahuluan, bukti-bukti yang diajukan sampai pada permohonannya untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan atau tuntutan, termasuk pembelaan yang diajukan oleh terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa persoalan penilaian Majelis Hakim tidak sependapat dengan pledoi tersebut sebagaimana telah diuraikan dalam pembuktian unsur tersebut diatas, maka patut dan beralasan menolak seluruh pledoi Penasehat Hukum tersebut;
Menimbang, bahwa begitu juga dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan dakwaan kesatu Majelis Hakim tidak sependapat dan menolak tuntutan dengan pasal tersebut,Majelis Hakim berpendapat lebih tepat adalah dakwaan ketiga;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah, kepadanya akan dijatuhi hukuman yang dianggap adil dan sepadan dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bagi pelaku adalah jauh dari maksud menderitakan atau merendahkan martabat manusia, akan tetapi lebih diutamakan untuk
mencegah pengulangan tindak pidana dan mengadakan koreksi terhadap tingkah laku terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa selama dalam proses perkara ini telah ditahan dengan tahanan rumah negara hingga sekarang, sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa hukuman yang akan dikenakan pada diri terdakwa akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalaninya ;
Menimbang,bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ,dan tidak ada alasan untuk mengalihkan tahanan maka menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditentukan sebagaimana dalam amar Putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa akan dijatuhi pidana maka kepadanya harus pula dibebani membayar biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) KUHAP yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa selama persidangan bersikap sopan dan memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa mempunyai tanggungan isteri dan anak;
Memperhatikan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 197 KUHAP serta pasal-pasal lain dari peraturan perundangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HADRIANUS LUKAS,S.Sos terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI “ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HADRIANUS LUKAS,S.Sos,oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun , dan pidana denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus limapuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) berkas surat Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sekadau Nomor: 123/300/61.10/VIII/2013 tanggal 27 Agustus 2013 perihal permintaan data sehubungan dengan pelaksanaan PRONA dan PPAN tahun 2009 s/d 2012 di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kab. Sekadau beserta lampirannya (Asli);
3 (tiga) lembar kwitansi sertifikat lahan pertanian dan perkebunan dari Sdr.Susilo;
1 (satu) buah catatan pembukuan administrasi pembayaran sertifikat dan administrasi pengeluaran tahap I dan tahap II PPAN (Asli);
1 (satu) buah buku kwitansi pengeluaran biaya dalam pelaksanaan PPAN tahun 2012 s/d 11 November 2013 (Asli);
1 (satu) buah buku tabungan TAROH CU Keling Kumang No. Rekening: 6.01.0000042 atas nama Pemerintah Desa Tapang Semedak (Asli);
1 (satu) buah catatan pembukuan administrasi pembayaran sertifikat dan administrasi pengeluaran tahap 4 (empat) PPAN (Asli);
1 (satu) berkas Keputusan Bupati Sekadau Nomor: 16 Tahun 2008 tanggal 29 Januari 2008 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Tanjung, Desa Seraras, Desa Semabi, Desa Gonis Tekam, dan Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir (Asli);
Dikembalikan kepada aparatur desa Tapang Semadak melalui saksi EDMUNDUS selaku Pj. Kepala Desa Tapang Semadak.
1 (satu) berkas petunjuk pelaksanaan kegiatan redistrusi tanah obyek Landreform (Fotocopy);
1 (satu) berkas Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor: 77/Png/19/2009 tanggal 28 Oktober 2009 tentang penegasan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara sebagai obyek landreform Luas: 2.220.0000 Ha Desa Seberang Kapuas dan Tapang Semedak Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat (Fotocopy);
3 (tiga) lembar rekapitulasi fisik dan keuangan kegiatan Redistribusi Tanah/PPAN (Asli);
1 (satu) berkas Berita Acara Penyerahan Sertifikat tanggal 01 April 2010 (Fotocopy);
3 (tiga) lembar rekap PPAN Desa Tapang Semadak tahun 2009 (Fotocopy);
6 (enam) lembar daftar penyerahan sertifikat PPAN 2010 (Fotocopy);
Rekap PPAN Desa Tapang Semadak Tahun 2010 (Fotocopy);
1 (satu) berkas Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Nomor: 66/BA-61.10/XII/2011 tanggal 08 Desember 2011 (Fotocopy);
2 (dua) lembar rekap PPAN Desa Tapang Semadak Tahun 2011 (Fotocopy);
1 (satu) berkas Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Nomor: 62/BA.61.10/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 (Fotocopy);
4 (empat) lembar rekap PPAN Desa Tapang Semadak;
1 (satu) lembar surat Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sekadau Nomor: 520-161-41-11-2009 tanggal 24 November 2009 (Fotocopy);
1 (satu) berkas Register Berita Daerah Pemda Sekadau Tahun 2010 (Fotocopy);
1 (satu) lembar surat Kepala Desa Tapang Semadak Nomor:590.2/1/Pem tanggal 29 November 2011 (Asli);
1 (satu) lembar slip uang keluar bukti pengambilan tanggal 30 April 2011 Rekening Nomor: 31 Sertifikat Desa Tapang Semadak sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) (Asli);
2 (dua) lembar print out rekening Nomor: 31 atas nama Sertifikat Desa Tapang Samadak dari tahun 2010 s/d 06 April 2011 (Asli);
1 (satu) eksemplar print out bukti transaksi dari rekening Nomor:6.01.0000031 dengan nama Sertifikat Desa Tapang Semadak dari tanggal 22 Januari 2010 s/d 31 Desember 2013 (Asli);
1 (satu) eksempar print out bukti transaksi dari Rekening Nomor: 6.01.0000042 dengan nama Pemerintah Desa Tapang Semadak dari tanggal 08 Juli 2010 s/d 31 Dessember 2013 (Asli);
3 (tiga) lembar Berita Acara rapat tanggal 29 November 2009 (Fotocopy);
1 (satu) berkas Keputusan Kepala Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Nomor: 16 tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Pembentukan Tim Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) untuk lahan pertanian dan perkebunan (Fotocopy);
1 (satu) berkas Peraturan Desa Tapang Semadak Nomor:04 tahun 2010 tanggal 06 Juni 2010 tentang pungutan desa (fotocopy);
1 (satu) lembar daftar Perincian Biaya Pembuatan Sertifikat kolektif PPAN tahun 2009 di Desa Tapang Semadak (Fotocopy);
1 (satu) berkas Rekapitulasi Hasil Pengukuran Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) tahun 2009 Desa Tapang Semadak Kecamatan sekadau Hilir kab. Sekadau (Fotocopy);
1 (satu) berkas Daftar Nama Pemilik Tanah yang telah diukur (PPAN) diwilayah Desa Tapang Samadak Kecamatan Sekadau Hilir Kab. Sekadau Tahun 2010 (Fotocopy);
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada hari SELASA, tanggal 25 NOPEMBER 2014 oleh kami YAMTO SUSENA,SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis dan SYOFIA M. TAMBUNAN ,SH selaku Hakim Anggota dan ELIAS SIALLAHI,SH selaku Hakim Anggota Ad Hoc putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 26 NOPEMBER 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi masing-masing Hakim Anggota dan dibantu oleh IRINE RELAWATY,SH Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak dengan dihadiri oleh SAPTO LEGOWO, SH selaku Penuntut Umum, serta dihadiri Terdakwa dan Penasehat Hukumnya.-
Hakim Anggota- anggota, Hakim Ketua Majelis ,
SYOFIA M TAMBUNAN, S.H. YAMTO SUSENA, S.H,M.H .
ELIAS SILALAHI, S.H
Ad Hoc
Panitera Pengganti,
IRINE RELAWATY,SH