15/PDT/2019/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 15/PDT/2019/PT.PLG
BETTY, LAWAN: YULIUS HENDRI
-Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 99/Pdt.G/ 2018/PN Plg tanggal 6 Nopember 2018 yang dimohonkan banding tersebut
P U T U S A N
NOMOR 15/PDT/2019/PT.PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili Perkara-Perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
BETTY, bertempat tinggal di Jalan Letnan Hadin, No.1738, RT.027, RW.010, Kelurahan 20 Ilir D.III, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Yohanes Supriyo, S.H.., M.H. dan Rekan, Advokat yang berkantor di Kantor Hukum Yohanes Supriyo & Partners yang beralamat di Jalan Inspektur Yazid Nomor 2363 (depan KODAM II Swj) Kota Palembang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Nopember 2018 sebagai Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi;
LAWAN:
YULIUS HENDRI , bertempat tinggal di Jalan Baru Terminal Regional/Karang Rajo, RT.002, RW.005, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. Untung, S.H.., M.H. 2. Raymond, SH., dan 3. Nancy, SH.,MH, masing-masing adalah Advokat , Penasihat hukum dan konsultan hukum pada kantor Kantor Hukum Untung & Partners yang beralamat di Jalan Merbau No.5, RT.20, RW.05, Kelurahan 20 Ilir D1, Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang 30126 berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 April 2018, sebagai Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang , tanggal 4 Maret 2019 Nomor 15/PEN/PDT/2019/PT.PLG. tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Telah membaca berkas perkara salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Palembang, tanggal 6 Nopember 2018 Nomor 99/Pdt.G/2018/PN.Plg. serta surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat gugatannya tertanggal 30 April 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 30 April 2018 dibawah register Nomor 99/Pdt.G/2018/PN.Plg. telah mengajukan gugatan perceraian terhadap Tergugat dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Adapun dalil-dalil gugatan Penggugat adalah sebagai berikut :
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah melangsungkan Perkawinan secara Agama Katolik di Gereja St. Yoseph Palembang pada tanggal 15 September 2013 selanjutnya dicatatkan dihadapan Pegawai Luar Biasa Kantor Catatan Sipil Kota Palembang, pada tanggal 14 Oktober 2013, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan dari Kantor Catatan Sipil Kota Palembang No.1671-KWU-16102013-0004 ;
Bahwa setelah menikah antara Penggugat dan Tergugat tinggal dirumah kontrakan di Jalan Letnan Hadin Palembang selama ± setahun, kemudian pindah kerumah kontrak di Muara Enim selama ± setahun dan akhirnya tinggal di rumah sendiri di Jalan Baru Terminal Regional/Karang Rajo, Rt.002, Rw.005, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim hingga sekarang;
Bahwa selama didalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat belum dikaruniai anak;
Bahwa kehidupan rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat pada mulanya berjalan dengan harmonis dan bahagia, namun kebahagian tersebut lama kelamaan mulai memudar, karena antara Penggugat dan Tergugat tidak ada kesepahaman dalam mengurus rumah tangga, sehingga terus menerus terjadi pertengkaran, percekcokan dan perselisihan dan tidak ada harapan untuk didamaikan lagi, sehingga tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tidak tercapai ;
Bahwa salah faktor keributan adalah Tergugat sering meninggalkan Penggugat di Muara Enim dan Kembali kerumah orang tuannya di Palembang, kalau ditegur, maka Tergugat akan marah-mrarah tanpa alasan dan keributan pada puncaknya terjadi pada tanggal 8 Januari 2018 dan Tergugat pulang ke Palembang kembali kepada orang tuanya dan beberapa kali Penggugat berusaha untuk menjemput namun Tergugat menolak untuk kembali kerumah tempat tinggal bersama antara Penggugat dan Tergugat, bahkan menantang Penggugat untuk bercerai, maka Penggugat merasa tidak sanggup lagi menghadapi sikap dan kelakuan Tergugat lagi dan Penggugat berketetapan hati untuk bercerai dengan segala akibat hukumnya.
Apabila terjadi perceraian, agar memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Palembang untuk mengirimkan salinan dalam putusan ini kepada Pegawai Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang untuk didaftarkan pada daftar Perceraian tahun berjalan.
Berdasarkan dalil – dalil tersebut diatas, maka Penggugat mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan kiranya memutuskan perkara ini dengan amar putusan yang berbunyi sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Putus Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 14 Oktober 2013, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan dari Kantor Catatan Sipil Kota Palembang No.1671-KWU-16102013-0004, karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Palembang, agar mengirimkan salinan putusan ini kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Palembang, untuk didaftarkan pada daftar Perceraian pada tahun berjalan.
Biaya menurut Hukum.
Menimbang, bahwa atas gugatan Pengggugat tersebut, pihak Tergugat mengajukan Jawabannya dalam persidangan pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2018, sebagai berikut ;
A. DALAM KONPENSI :
Bahwa dalil gugatan angka 1 benar, kecuali pada baris ke-4, suku kata ke-4, tertulis angka (tanggal) “14” adalah keliru / salah, seharusnya (yang benar) adalah angka (tanggal) “16”.
Bahwa dalil gugatan angka 2 adalah benar.
Bahwa dalil gugatan angka 3 adalah benar.
Bahwa Penggugat sudah 3 x melakukan pemeriksaan tentang spermanya (Diagnosa Azoospermia) tetapi hasilnya selalu nol, yaitu :
Tahun 2016 di Klinik Utama Karunia Indah Medika Muara Enim – dr. Bertha Octarina SpOG ;
Januari 2017 di Lab Pramita Palembang – dr. Aerul Chakra SpOG;
Januari 2018 di Lab RS Hermina Palembang – dr. Rizal Sanif SpOG;
Bahwa seharusnya Penggugat melanjutkan terapi (pengobatan) kepada dokter Spesialis Androlog yaitu Profesor Arsyad, tetapi Penggugat tidak mau berobat, malah ke Dukun.
Bahwa dalil gugatan angka 4 yang menyatakan bahwa : pada mulanya perkawinan Penggugat dengan Tergugat berjalan harmonis dan bahagia adalah benar.
Bahwa dalil gugatan yang menyatakan bahwa kebahagiaan tersebut memudar karena tidak ada kesepahaman dalam mengurus rumah tangga adalah keliru / tidak benar, melainkan yang benar penyebabnya antara lain adalah karena setelah tinggal di Muara Enim :
Penggugat sering konsumsi narkoba;
Penggugat sering berjudi bola;
Penggugat sering melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga kepada Tergugat;
Penggugat sering merusak barang-barang milik Tergugat pribadi;
Penggugat sering marah-marah, memfitnah dan mengancam Tergugat dan Keluarga Tergugat (Ibu, Ayah, Kakak-Kakak, dll.)
Penggugat percaya kepada tahayul / magic / tuyul / dukun / para-normal
Penggugat tidak / kurang percaya kepada medis (tidak mau berobat ke dokter) tetapi lebih percaya kepada dukun / para-normal baik yang di Muara Enim, Palembang, Lampung, Jakarta, Jawa Timur, Bali dan lainnya.
Bahwa faktor-faktor tersebut diataslah yang menyebabkan Penggugat dan Tergugat sering / terus menerus terjadi pertengkaran selama 3 tahun tinggal di Muara Enim.
Bahwa dalil gugatan angka 5 adalah tidak benar / salah dan merupakan kebohongan besar. Selama di Muara Enim, Tergugat tidak pernah kembali ke Palembang sendirian, setiap ke Palembang selalu bersama-sama dengan (diantar oleh) Penggugat, bahkan seringkali atas keinginan Penggugat yang mengantarkan kepada Orang Tua Tergugat, demikian juga pulangnya dari Palembang ke Muara Enim selalu bersama-sama dengan Penggugat, tidak pernah ke Muara Enim sendirian.
Penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab adanya pertengkaran adalah yang telah Tergugat uraikan pada jawaban angka 4 tersebut diatas, tidak perlu diulang.
Berdasarkan segenap uraian Jawaban tersebut diatas, terbukti bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat tidak terbukti, sehingga cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
B . DALAM REKONPENSI :
Bahwa Tergugat Dalam Konpensi dengan ini hendak mengajukan gugatan Rekonpensi (selanjutnya disebut Penggugat Rekonpensi) melawan Penggugat Dalam Konpensi (selanjutnya disebut Tergugat Rekonpensi).
Adapun dalil-dalil gugatan Penggugat Rekonpensi ini intinya adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi telah melangsungkan perkawinan secara agama katolik di Gereja Santo Yosep kota Palembang pada tanggal 15 September 2013, kemudian perkawinan tersebut telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Palembang, diterangkan pada Kutipan Akta Perkawinan nomor 1671-KWU=16102013-0004 pada tanggal 16-10-2013.
Bahwa setelah perkawinan sampai Agustus 2014 Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi tinggal bersama di kota Palembang dengan menempati rumah kontrakan dengan bahagia. Bahwa saat itu Penggugat Rekonpensi tetap bekerja di Bank OUB dengan kedudukan / pangkat sebagai Manager dengan gaji Rp.12.500.000,-/ bulan dan tiap tahun menerima 14 x gajian dengan berbagai fasilitas dan tunjangan, bonus, dan insentif lainnya, sedangkan Tergugat Rekonpensi bekerja ikut pada keluarga / familinya sebagai karyawan.
Bahwa menjelang selesai waktu kontrak rumah, Tergugat Rekonpensi mengajak pindah ke Muara Enim dan minta supaya Penggugat Rekonpensi berhenti bekerja dan ikut Tergugat Rekonpensi pindah ke Muara Enim dan Tergugat Rekonpensi menyatakan akan menanggung seluruh biaya-biaya hidup dan kehidupan keluarga serta akan memberikan uang belanja dan memenuhi kebutuhan hidup Penggugat Rekonpensi yang cukup.
Bahwa selama ini Tergugat Rekonpensi tidak memberikan uang belanja bulanan kepada Penggugat Rekonpensi, sehingga Penggugat Rekonpensi yang menanggung biaya / belanja tiap bulannya.
Bahwa setelah sekitar 1 tahun pindah / tinggal di Muara Enim Tergugat Rekonpensi mulai berubah sifat dan tabiatnya, sering marah-marah tanpa sebab, sering pulang kerumah subuh-subuh (pagi hari) kemudian pergi lagi, sering menuduh / memfitnah Penggugat Rekonpensi dan keluarganya telah menyadap dan merusak alat-alat elektronik miliknya, sering melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap Penggugat Rekonpensi, melarang Penggugat Rekonpensi keluar bangunan rumah tinggal jika tidak ditemani Tergugat Rekonpensi bahkan mengkonsumsi narkoba dan minuman keras serta berjudi bola dan tidak mau berhenti walau sudah sering diminta untuk bertenti.
Bahwa perselisihan dan pertengkaran demikian ini berlanjut terus-menerus dan tidak ada harapan untuk dapat hidup bersama dalam keluarga yang rukun dan damai lagi sampai saat ini sehingga perceraian merupan jalan terbaik bagi Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi dengan seluruh aspek hukumnya.
Bahwa sejak perkawinan hingga saat ini Tergugat Rekonpensi tidak memberikan uang nafkah bulanan rutin kepada Penggugat Rekonpensi walaupun uasahanya sukses. Oleh karena itu sudah layak dan sepantasnya jika Tergugat Rekonpensi dihukum untuk memberikan uang nafkah masa lalu kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.15.000.000,-/bulan terhitung sejak tanggal 15-9-2013 sampai Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Bahwa Tergugat Rekonpensi pernah mengancam tidak akan memberikan (tidak akan membagi) harta gono-gini sedikitpun juga kepada Penggugat Rekonpensi karena seluruhnya atas nama Tergugat Rekonpensi dan melarang Penggugat Rekonpensi untuk datang dirumah kediaman bersama tersebut.
Berdasarkan hal tersebut diatas mohon agar Majelis Hakim berkenan untuk meletakan Sita Jaminan atas semua harta gono-gini antara lain :
Sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal diatasnya, terletak di Jalan Baru Terminal Regional / Karang Rajo, RT.002, RW.005, kelurahan Air Lintang, kecamatan Muara Enim, kabupaten Muara Enim, luas tanah + 450 M2, luas bangunan + 300 M2, Sertipikat Hak Milik atas nama Julius Hendri / Tergugat Rekonpensi, diperoleh tahun 2014, Sertipikat dikuasai oleh Tergugat Rekonpensi.
Sebidang tanah kosong, terletak di Jalan Baru Terminal Regional / Karang Rajo, kecamatan Muara Enim, kabupaten Muara Enim, luas tanah + 8.000 M2, Sertipikat Hak Milik atas nama Julius Hendri, diperoleh tahun 2015.
Sertipikat dikuasai oleh Tergugat Rekonpensi.
2 Unit kendaraan niaga, merk Toyota, type Dyna 130 HT, jenis mobil barang, model Damp Truk, tahun 2014, warna Merah, BPKB atas nama Julius Hendri, nomor Polisi BG 8986 UV dan BG 8987 UV, nomor BPKB : K-06045291 dan K-06045290.
1 Unit Kendaraan Niaga, merk Mitsubishi, type L.300, jenis Mobil Barang, model Pick Up, tahun perolehan 2015, warna hitam, nomor polisi D-8528 XB.
1 Unit kendaraan, merk Mitsubishi, type Pajero Sport 2.4L Dakar, jenis MB Penumpang, model Jeep, tahun 2016, warna Coklat Metalik, BPKB atas nama DION, nomor pilisi B-77-JUL, nomor BPKB : M-07434206.
Bardasarkan segenap uraian / dalil-dalil tersebut diatas, mohon agar Majelis Hakim berkenan untuk memutus perkara ini dengan amarnya sebagai berikut :
A . DALAM KONPENSI :
Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya.
Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar seluruh biaya perkara.
B . DALAM REKONPENSI :
Manerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
Menyatakan perkawinan antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi tanggal 15-9-2013 digereja katolik Paroki Santo Yosep kota Palembang, dicatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Palembang pada tanggal 16-10-2013, sesuai dengan Kutipan Akte Perkawinan Nomor : 1671-KWU-16102013-0004 karena perceraian dengan seluruh akibat hukumnya.
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Palembang untuk mengirimkan salinan Putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Palembang untuk didaftar pada buku pendaftaran adanya perceraian ini.
Menyatakan / menetapkan dan memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Palembang untuk berkoordinasi dengan Juru Sita Pengadilan Negeri Muara Enim untuk meletakan sita jaminan terhadap harta gono-gini antara lain berupa :
1 . Sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal diatasnya, terletak di Jalan Baru Terminal Regional / Karang Rajo, RT.002, RW.005, kelurahan Air Lintang, kecamatan Muara Enim, kabupaten Muara Enim, luas tanah + 450 M2, luas bangunan + 300 M2, Sertipikat Hak Milik atas nama Julius Hendri / Tergugat Rekonpensi, diperoleh tahun 2014, Sertipikat dikuasai oleh Tergugat Rekonpensi.
2 . Sebidang tanah kosong, terletak di Jalan Baru Terminal Regional / Karang Rajo, kecamatan Muara Enim, kabupaten Muara Enim, luas tanah + 8.000 M2, Sertipikat Hak Milik atas nama Julius Hendri, diperoleh tahun 2015.
Sertipikat dikuasai oleh Tergugat Rekonpensi.
3 . 2 Unit kendaraan niaga, merk Toyota, type Dyna 130 HT, jenis mobil barang, model Damp Truk, tahun 2014, warna Merah, BPKB atas nama Julius Hendri, nomor Polisi BG 8986 UV dan BG 8987 UV, nomor BPKB : K-06045291 dan K-06045290.
4 . 1 Unit Kendaraan Niaga, merk Mitsubishi, type L.300, jenis Mobil Barang, model Pick Up, tahun perolehan 2015, warna hitam, nomor polisi D-8528 XB.
5 . 1 Unit kendaraan, merk Mitsubishi, type Pajero Sport 2.4L Dakar, jenis MB Penumpang, model Jeep, tahun 2016, warna Coklat Metalik, BPKB atas nama DION, nomor pilisi B-77-JUL, nomor BPKB : M-07434206.
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar / memberikan uang nafkah masa lalu kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.15.000.000,-/bulan (lima belas juta rupiah tiap bulan) terhitung sejak tanggal 15-9-2013 sampai Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap seketika dan sekaligus selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya sturut hukum yang berlaku.
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara.
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal, 6 Nopember 2018 Nomor 90/Pdt.G/2018/PN.Plg. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
Dalam Konpensi :
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat Yulius Hendri dengan Tergugat Betty sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Perkawinan dari Kantor Catatan Sipil Kota Palembang No.1671-KWU-16102013-0004, putus karena Perceraian ;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Palembang atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, agar mengirimkan 1 (satu) salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang untuk dicatat dalam register yang telah disediakan untuk itu ;
Dalam Rekonpensi :
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat daiterima ;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya dalam perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 456.000,00 (empat ratus lima puluh enam ribu) rupiah;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang tersebut kuasa hukum Pembanding semula Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi telah mengajukan permohonan banding, sesuai dengan Akte Pernyataan Banding Nomor 99/Pdt.G/2018/PN.Plg. Jo. Bdg.Nomor 97/2018 tanggal 19 Nopember 2018 dan permohonan banding tersebut telah pula diberitahukan dengan baik dan sempurna kepada kuasa hukum Terbanding semula Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi pada tanggal 28 Nopember 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut, kuasa hukum Pembanding semula Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi telah mengajukan memori banding tertanggal 27 Desember 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 27 Desember 2018, dan memori banding tersebut telah diserahkan dengan baik dan sempurna kepada kuasa hukum Terbanding semula Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi pada tanggal 2 Januari 2019;
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding yang diajukan oleh kuasa hukum Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi tertanggal 7 Januari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 7 Januari 2019, dan Kontra Memori Banding tersebut telah diserahkan dengan baik dan sempurna kepada kuasa hukum Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi pada tanggal 14 Januari 2019;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Palembang baik kepada kuasa hukum Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi, serta kuasa hukum Terbandng semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi telah diberi kesempatan untuk mempelajari / memeriksa berkas perkara (Inzage) tersebut masing-masing, untuk Pembanding semula Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi tanggal 17 Desember 2019, sedangkan kepada kuasa hukum Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi tanggal 19 Desember 2018, terhitung selama 14 (empat belas) hari setelah diterimanya relaas pemberitahuan membaca berkas tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa Permohonan Banding dari kuasa hukum Pembanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa PEMBANDING tidak sependapat dan sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang pada Putusan halaman 14, alinea-2 yang menyatakan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa sedangkan permintaan pembagian harta gono-gini yang diuraiakan dalam gugat Rekonvensi a quo, menurut Majelis permintaan Penggugat Rekonpensi tersebut bukanlah masuk dalam ranah pemeriksaan perceraian, lebih terkait dengan pembagian harta gono-gini dalam suatu perkawinan yang diajukan dalam gugatan tersendiri, oleh karena itu permintaan Penggugat Rekonpensi yang diuraikan dalam petitumnya harus dinyatakan tidak dapat diterima”
Bahwa Majelis Hakim telah salah / keliru / tidak cermat dalam membaca dan memahami / mempertimbangkan gugatan Penggugat / Pembanding dalam Rekonpensi.
Bahwa Pembanding tidak pernah mengajukan permintaan pembagian harta gono-gini seperti dalam Pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tersebut, melainkan hanya meminta Sita (=Sita Marital) untuk mengamankan / membekukan / menjamin terpeliharanya harta bersama / gono-gini karena adanya kekhawatiran bahwa TERBANDING akan mengalihkan harta bersama / gono-gini secara melawan hukum kepada pihak ketiga dengan cara-cara melawan hukum (culas) selama proses perkara perceraian berlangsung.
Bahwa patut diduga Terbanding mempunyai itikad buruk / jahat karena telah melakukan langkah-langkah terencana untuk mengalihkan harta bersama / gono-gini yang belum dibagi milik Pembanding dan Terbanding dan karena yang menguasai seluruh harta bersama / gono-gini adalah Terbanding.
Bahwa PP. No .9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 24 ayat 2 huruf (c) secara tegas mengatur sebagai berikut :
“Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan Penggugat atau Tergugat, Pengadilan dapat menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri”.
Oleh karena itu, permintaan Penggugat / Pembanding untuk meletakkan Sita (=Sita Marital) terhadap harta bersama / gono-gini dalam perkara perceraian adalah sesuai dengan hukum (benar) dan tidak bertentangan dengan hukum.
Bahwa berdasarkan hal tersebut mohon kiranya Pengadilan Tinggi melalui Majelis Hakim Banding yang memeriksa perkara ini berkenan untuk mengabulkan gugatan Penggugat / Pembanding dalam Rekonpensi yaitu untuk meletakkan Sita (Sita Marital) terhadap harta bersama / gono-gini antara Pembanding dan Terbanding.
2. Bahwa Pembanding sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang pada Putusan halaman 13, alinea-8, yang menyatakan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa dari dalil Penggugat Rekopensi diatas, yang pada pokoknya agar Tergugat Rekonpensi untuk menafkahi Penggugat Rekonpensi berdasarkan fakta yang telah dipertimbangkan diatas, dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tidak dikaruniai anak, bukti-bukti yang diajukan tidak menunjukkkan bahwa Tergugat Rekonpensi mempunyai penghasilan tetap, dan mereka pun sudah tidak hendak lagi hidup bersama, kalau sejak per bulan sejak 15 September 2013 Tergugat Rekonpensi tidak menafkahi Penggugat Rekonpensi, pada wakru itu mereka masih terikat perkawinan, permintaan nafkah masa lalu Penggugat Rekonpensi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima”
Bahwa Pertimbangan Hukum tersebut tidak berdasarkan hukum dan tidak logis serta bertentangan dengan :
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 41 huruf (c) secara tegas mengatur sebagai berikut :
“Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas istri”
PP No .9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 24 ayat 2 huruf (a) secara tegas mengatur sebagai berikut :
“Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan Penggugat atau Tergugat, Pengadilan dapat menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami”
Bahwa Terbanding sendiri tidak pernah menyatakan keberatan atas nilai uang nafkah yang diminta oleh Pembanding dalam Rekonpensi sebesar Rp. 15.000.000,- / bulan.
Bahwa berdasarkan hal tersebut mohon kiranya Pengadilan Tinggi melalui Majelis Hakim di tingkat Banding yang memeriksa perkara ini agar berkenan mengabulkan gugatan Pembanding dalam Rekopensi untuk menghukum Terbanding membayar uang nafkah kepada Pembanding.
Berdasarkan keberatan-keberatan yang terurai di atas, mohon agar Pengadilan Tinggi Palembang berkenan untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dengan amarnya sebagai berikut :
Mengadili :
- Menerima permohonan banding yang diajukan Pembanding.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Palembang Klas-1A Khusus dalam Perkara No.99/Pdt.G/2018/PN.PLG., tanggal 06-11-2018, dan mengadili serta memutus sendiri sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengadili sendiri :
A. Dalam Konpensi :
- Menolak gugatan Terbanding untuk seluruhnya.
B. Dalam Rekonpensi :
Dalam pokok perkara :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pembanding untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perkawinan antara Pembanding dengan Terbanding tanggal 15-9-2013 digereja katolik Paroki Santo Yosep kota Palembang, dicatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Palembang pada tanggal 16-10-2013, sesuai dengan Kutipan Akte Perkawinan Nomor : 1671-KWU-16102013-0004 putus karena perceraian dengan seluruh akibat hukumnya.
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Palembang untuk mengirimkan salinan Putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Palembang untuk didaftar pada buku pendaftaran adanya perceraian ini.
4. Menyatakan / menetapkan dan memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Palembang untuk berkoordinasi dengan Juru Sita Pengadilan Negeri Muara Enim untuk meletakan sita jaminan terhadap harta gono-gini antara lain berupa :
1 . Sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal diatasnya, terletak di Jalan Baru Terminal Regional / Karang Rajo, RT.002, RW.005, kelurahan Air Lintang, kecamatan Muara Enim, kabupaten Muara Enim, luas tanah + 450 M2, luas bangunan + 300 M2, Sertipikat Hak Milik atas nama Julius Hendri / Tergugat Rekonpensi, diperoleh tahun 2014, Sertipikat dikuasai oleh Tergugat Rekonpensi.
2 . Sebidang tanah kosong, terletak di Jalan Baru Terminal Regional / Karang Rajo, kecamatan Muara Enim, kabupaten Muara Enim, luas tanah + 8.000 M2, Sertipikat Hak Milik atas nama Julius Hendri, diperoleh tahun 2015.
Sertipikat dikuasai oleh TERGUGAT REKONPENSI.
3 . 2 Unit kendaraan niaga, merk Toyota, type Dyna 130 HT, jenis mobil barang, model Damp Truk, tahun 2014, warna Merah, BPKB atas nama Julius Hendri, nomor Polisi BG 8986 UV dan BG 8987 UV, nomor BPKB : K-06045291 dan K-06045290.
4 . 1 Unit Kendaraan Niaga, merk Mitsubishi, type L.300, jenis Mobil Barang, model Pick Up, tahun perolehan 2015, warna hitam, nomor polisi D-8528 XB.
5 . 1 Unit kendaraan, merk Mitsubishi, type Pajero Sport 2.4L Dakar, jenis MB Penumpang, model Jeep, tahun 2016, warna Coklat Metalik, BPKB atas nama DION, nomor pilisi B-77-JUL, nomor BPKB : M-07434206.
5. Menghukum Terbanding untuk membayar / memberikan uang nafkah masa lalu kepada Pembanding sebesar Rp.15.000.000,-/bulan (lima belas juta rupiah tiap bulan) terhitung sejak tanggal 15-9-2013 sampai Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap seketika dan sekaligus selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap.
7. Menghukum Terbanding untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding yang diajukan oleh kuasa hukum Terbanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Palembang, , tanggal 06 Nopember 2018, dalam Perkara Perdata No.99/Pdt.G/2018/PN.PLG, yang dimintakan Banding oleh Pembanding dahulu Tergugat, sudah tepat dan benar penerapan hukum dan perundang-undangan yang mana telah mencerminkan Azas Keadilan dan Kepastian Hukum, oleh karena itu Permohonan Banding dari Pembanding dahulu Tergugat haruslah dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa secara substantif semua alasan keberatan yang diajukan oleh Pembanding dahulu Tergugat dalam memori bandingnya tertanggal 27 Desember 2018 adalah merupakan pengulangan atas dalil-dalil jawaban, Duplik dan kesimpulan yang pernah diajukan oleh Pembanding/Tergugat, semua dalil-dalil keberatan dari Pembanding/Tergugat tersebut sesungguhnya telah dinilai serta dipertimbangkan dengan tepat dan benar pada peradilan tingkat pertama, maka sudah sepatutnya secara hukum apabila keberatan-keberatan dari Pembanding/Tergugat tersebut dinyatakan ditolak atau dikesampingkan, namun demikian, adalah tidak ada persoalannya bilamana Terbanding/Penggugat tetap akan memberikan tanggapan atas keberatan-keberatan yang tertuang dalam memori banding dari Pembanding/Tergugat sepanjang yang Terbanding/Penggugat anggap perlu ;
Bahwa menurut hemat Terbanding/Penggugat pertimbangan Hukum dari Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 14, alinea-2 yang menyatakan sebagai berikut : “Menimbang, bahwa sedangkan permintaan pembagian harta gono gini yang diuraikan dalam gugatan Rekonpensi aquo, menurut Majelis permintaan Penggugat Rekonpensi tersebut bukanlah masuk dalam ranah pemeriksaan perceraian, lebih terkait dengan pembagian harta gono gini dalam suatu perkawinan yang diajukan dalam gugatan tersendiri, oleh karena itu permintaan Penggugat Rekonpensi yang diuraikan dalam petitumnya harus dinyatakan tidak dapat diterima,” sudah tepat dan benar, oleh karena itu sudah selayaknya pertimbangan hukum tersebut tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim ditingkat banding;
Bahwa keberatan Pembanding/Tergugat pada angka 2 haruslah ditolak atau dikesampingkan karena pertimbangan hukum dari hakim Pengadilan tingkat pertama pada halaman 13, alinea-8, sudah tepat dan benar, oleh karena itu sudah selayaknya pertimbangan hukum tersebut tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim ditingkat banding, yaitu pertimbangan yang dimaksud berbunyi sebagai berikut : “Menimbang, bahwa dari dalil Penggugat Rekonpensi diatas, yang pada pokoknya agar Tergugat Rekonpensi untuk menafkahi Penggugat Rekonpensi berdasarkan fakta yang telah dipertimbangkan diatas, dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tidak dikaruniai anak, bukti-bukti yang diajukan tidak menunjukan bahwa Tergugat Rekonpensi mempunyai penghasilan tetap, dan merekapun sudah tidak hendak lagi hidup bersama, kalau sejak per bulan sejak 15 September 2013 Tergugat Rekonpensi tidak menafkahi Penggugat Rekonpensi, pada waktu itu mereka masih terikat perkawinan, permintaan nafkah masa lalu Penggugat Rekonpensi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima”.
Bahwa Pasal 41 huruf (c) Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 24 ayat 2 huruf (a) PP No.9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sama sekali tidak mengatur adanya nafkah masa lalu, pengertian nahkah masa lalu hanya merupakan penafsiran Pembanding/Tergugat secara pribadi yang sama sekali tidak ada dasar hukumnya.
Bahwa didalam pemeriksaan ditingkat pertama dimana terbukti kalau Terbanding/Penggugat telah memberikan nafkah secara teratur, baik dan bertanggung jawab sebagai seorang suami selama didalam perkawinan maupun dalam proses perceraian, jadi keliru sekali kalau Pembanding/Tergugat didalam memori bandingnya menyatakan kalau Terbanding/Penggugat tidak keberatan atas tuntutan nafkah masa lalu dari Pembanding/Tergugat sebesar Rp.15.000.000/perbulan, yang benar Terbanding/Penggugat tidak ingin menanggapi tuntutan Pembanding/Tergugat tersebut, karena tuntutan tersebut tidak ada dasar hukumnya, oleh karenanya sudah tetap dan benar kalau tuntutan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima;
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, maka Terbanding dahulu Penggugat, mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang, atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, agar berkenan kiranya memutuskan perkara ini dengan amar Putusan yang berbunyi sebagai berikut :
Menolak Permohonan Banding dari Pembanding dahulu Tergugat untuk seluruhnya;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 06 Nopember 2018, dalam Perkara Perdata No.99/Pdt.G/2018/PN.PLG ;-
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari, meneliti, dan mencermati serta mengkaji dengan seksama, keseluruhan berkas perkara, yang terdiri dari surat gugatan, jawaban, berita acara persidangan, alat-alat bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa, baik itu berupa surat maupun saksi-saksi, serta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 6 Nopember 2018, Nomor 99/Pdt.G/2018/PN.Plg. Memori Banding dari kuasa hukum Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan Kontra Memori Banding dari kuasa hukum Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi , maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat, bahwa apa yang telah dipertimbangkan dan disimpulkan serta diputuskan oleh Hakim Tingkat Pertama, baik itu menyangkut pertimbangan hukum mengenai Eksepsi, maupun pertimbangan hukum menyangkut materi gugatan Konpensi dan Rekonpensi telah dipertimbangkan dan diputus dengan tepat dan benar, sehingga Pengadilan Tinggi sependapat, dengan pertimbangan hukum dan putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat, dan dapat menyetujui serta membenarkan pertimbangan hukum, dari putusan Pengadilan Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan – pertimbangannya Pengadilan Tingkat Pertama, telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar, semua fakta dan keadaan, yang didasarkan pada alat-alat bukti yang diajukan dipersidangan, disertai dengan alasan-alasan hukum yang menjadi dasar pertimbangan dalam putusannya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, tidak sependapat dengan Memori Banding yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding semula Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi yang pada pokoknya hanyalah merupakan pengulangan-pengulangan terhadap apa yang terjadi dalam proses persidangan dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak menemukan hal-hal / fakta-fakta hukum yang baru yang perlu dipertimbangkan kesemuanya telah dipertimbangkan secara lengkap, tepat dan benar oleh Hakim Tingkat pertama dalam putusannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut maka Memori Banding dari Pembanding semula Tergugat Konepnsi / Penggugat Rekonpensi tidak cukup beralasan hukum dan harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan semua uraian pertimbangan tersebut diatas, maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut dan diambil alih dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 6 Nopember 2018, Nomor 99/Pdt.G/2018/PN Plg. dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding, dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi tetap dipihak yang dikalahkan, maka Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penguggat Rekonpensi dihukum pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dan untuk Tingkat Banding yang jumlahnya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan dalam RBg serta Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor : 49 tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 99/Pdt.G/ 2018/PN Plg tanggal 6 Nopember 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Senin tanggal, 01 April 2019 oleh kami BAHTERA PERANGIN - ANGIN,S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, TOROWA DAELI,S.H.,M.H., dan KEMAL TAMPUBOLON, S.H.,M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara dalam peradilan tingkat banding berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal, 4 Maret 2019 Nomor 15/ PEN / PDT./2019/PT.PLG. Putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 04 April 2019 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim Anggota Majelis dan Hj. HARITA,S.H.,M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Palembang tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara dan kuasa hukumnya ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
TOROWA DAELI,S.H.,M.H., BAHTERA PERANGIN-ANGIN,S.H.,M.H.,
KEMAL TAMPUBOLON, S.H.,M.H.,
PANITERA PENGGANTI
Hj. HARITA.S.H.,M.H.,
Biaya – biaya
- Materai Putusan Rp. 6.000,-
- Redaksi Putusan Rp. 10.000,-
-
Pemberkasan / Pengiriman Rp. 134.000,-
JUMLAH Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;