504/PDT/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 504/PDT/2014/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Beltway Office Park Tower B Lantai 5, Jalan Tb Simatupang Nomor 41
MR.PARASIAN HUTASOIT.SH. >< PT.ALIANSI LINTAS TEKNOLOGI
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding Pembanding ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 259/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. tanggal 9 Desember 2013 yang dimohonkan banding tersebut ; 3. Menghukum Pembanding untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 504/PDT/2014/PT.DKI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :----------------------------------------------------------------------------
MR. PARASIAN HUTASOIT, SH., beralamat di Jl. Ir. H. Juanda No. 137 Blok A No. 1, Kota Bekasi, Jawa Barat, semula Penggugat selanjutnya disebut sebagai Pembanding ;----------------------------------------------------
MELAWAN :
PT. ALIANSI LINTAS TEKNOLOGI, beralamat di Menara Anugrah Lantai 20, Kantor Taman E3 3, Jalan Mega Kuningan Lot. 8. 6-7, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, dalam perkara ini diwakili oleh kuasa hukumnya Ebson Bembuain, SH., Advokat/Pengacara dari Law Office (Kantor Hukum) Ebson Bembuain, SH. & Partners, yang berkantor di Jalan Cempaka 5 No. 117, Perumnas I, Bekasi Barat, Bekasi, semula Tergugat selanjutnya disebut sebagai Terbanding ;---
PENGADILAN TINGGI tersebut;--------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara tersebut dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;--------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan mengenai duduk perkara ini, seperti tertera dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 259/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. tanggal 9 Desember 2013 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi :------------------------------------------------------------------------------------
- Menolak Eksepsi dari Tergugat ;------------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara :--------------------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat ;---------------------------------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.616.000.00 (enam ratus enam belas ribu rupiah) ;--------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding tanggal 23 Desember 2013 yang dibuat oleh BUKAERI, SH.MM. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menerangkan bahwa Pembanding menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 259/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. tanggal 9 Desember 2013 dan pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding tanggal 13 Maret 2014;
Menimbang, bahwa Pembanding telah mengajukan memori banding tertanggal 17 Maret 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 19 Maret 2014 dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding pada tanggal 21 Maret 2014 ;-------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 27 Maret 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 27 Maret 2014 ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 13 Maret 2014 dan tanggal 19 Maret 2014 telah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah diterimanya surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara ;--------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;-------------------------
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan saksama berkas perkara, salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 259/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. tanggal 9 Desember 2013 serta membaca dan memperhatikan memori banding Pembanding dan kontra memori banding Terbanding, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut ;-------
Menimbang, bahwa tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan dalam memori banding dari Pembanding, karena materinya hanya pengulangan dari hal-hal yang sudah dikemukakan pada persidangan pengadilan tingkat pertama dan materi tersebut telah dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menolak eksepsi Pembanding dan menolak seluruh gugatan Terbanding, Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karena putusan tersebut telah mempertimbangkan semua alat bukti dan fakta-fakta hukum yang terbukti serta didasarkan pada alasan-alasan hukum yang tepat dan benar, sehingga tidak bertentangan dengan hukum ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan selanjutnya dijadikan sebagai pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam mengadili perkara a quo di tingkat banding, karena itu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 259/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. tanggal 9 Desember 2013 yang dimohonkan banding dapat dipertahankan dan dikuatkan ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, Pembanding tetap berada di pihak yang kalah, maka Pembanding harus dihukum membayar semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut ;----------------------------------------------------
Mengingat, Undang-undang No. 20 Tahun 1947, H.I.R dan peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait ;-----------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding Pembanding ;--------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 259/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. tanggal 9 Desember 2013 yang dimohonkan banding tersebut ;----------------------------------------------------------------------------
Menghukum Pembanding untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;---------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : Kamis tanggal 2 Oktober 2014 oleh kami HERU MULYONO ILWAN, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Hakim Ketua Majelis, SUTARTO KS, S.H., M.H. dan Drs.H. PANUSUNAN HARAHAP, S.H., M.H. masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 18 Agustus 2014 Nomor 504/Pen/Pdt/2014/PT.DKI. putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh
Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ny.SITI KHAERIYAH, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara.--------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
SUTARTO KS, S.H.,M.H. HERU MULYONO ILWAN, S.H.,M.H.
2. Drs.H. PANUSUNAN HARAHAP, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
Ny.SITI KHAERIYAH, S.H.
Perincian biaya banding :
1. Materai : Rp. 6.000,-
2. Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-