08/ Pid.Sus / 2015 / PN Btl.
Putusan PN BANTUL Nomor 08/ Pid.Sus / 2015 / PN Btl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ROHMADI Bin HARSOYO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ROHMADI Bin HARSOYOtelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas , mengakibatkan orang lain meninggal dunia“; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Kbm Truck Mitsubishi No.Pol : AB-9166-MB; - 1 (satu) lembar STNK No: Pol : AB-9166-MB an HARYADI UTOMO, alamat Karangtalun RT.06 , Imogiri , Bantul. Merk Mitsubishi jenis Truk, tahun pembuatan 1992, isi silinder 3907 cc, warna kuning Noka : FE 119005559, Nosin : 4D4C22560, bahan bakar solar; Dikembalikan kepada SLAMET WIJAYANTO - 1 (satu) lembar SIM B1 an. ROHMADI berlaku sampai dengan 22-08-2018 Dikembalikan kepada terdakwa - 1 (satu) unit SPM Suzuki Nopol : AA-2908-GM, - 1 (satu) lembar STNK Nopol : AA-2908-GM An. HENDRI PANUNTUN, alamat Prembun RT.02 RW.05 Prempun Kebumen, Merk Suzuki, Jenis SPM tahun pembuatan 2004 , isi silinder 110 cc warna biru tua, Noka : MH8FD110C4J606012, Nosin : 4021D606912, bahan bakar bensin; - 1 (satu) lembar SIM C an. INDI PAMUNGKAS Dikembalikan kepada DR. ARIS SLAMET WIDODO, SP. MSc. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 08/ Pid.Sus / 2015 / PN Btl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ROHMADI BinHARSOYO.
Tempat lahir : Bantul.
Umur/tanggal lahir :40 Tahun/ 22 Agustus 1974.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Karangtalun RT.06 Kelurahan Karangtalun Kecamatan Imogiri, oBantul.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditahan ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 08 November 2014 sampai dengan 27 November 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 November 2014 sampai dengan tanggal 06 Januari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 06 Januari 2015 sampai dengan tanggal 25 Januari 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 14 Januair 2015 sampai dengan tanggal 12 Februari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bantul sejak tanggal 13 Februari 2015 sampai dengan tanggal 13 April 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah Membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul tanggal 14 Januari 2015 No.08/Pen.Pid/2015/PN.Btl, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul tanggal 14 Januari 2015 No.08/Pen.Pid/2015/PN.Btl, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Rabu tanggal11 Februari 2015, pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ROHMADI BIN HARSOYO bersalah melakukan tindak pidana ”Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas, mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROHMADI Bin HARSOYOselama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kbm Truck Mitsubishi No.Pol : AB-9166-MB;
1 (satu) lembar STNK No: Pol : AB-9166-MB an HARYADI UTOMO, alamat Karangtalun RT.06 , Imogiri , Bantul. Merk Mitsubishi jenis Truk, tahun pembuatan 1992, isi silinder 3907 cc, warna kuning Noka : FE 119005559, Nosin : 4D4C22560, bahan bakar solar;
Dikembalikan kepada SLAMET WIJAYANTO
1 (satu) lembar SIM B1 an. ROHMADI berlaku sampai dengan 22-08-2018 Dikembalikan kepada terdakwa
1 (satu) unit SPM Suzuki Nopol : AA-2908-GM,
1 (satu) lembar STNK Nopol : AA-2908-GM An. HENDRI PANUNTUN, alamat Prembun RT.02 RW.05 Prempun Kebumen, Merk Suzuki, Jenis SPM tahun pembuatan 2004 , isi silinder 110 cc warna biru tua, Noka : MH8FD110C4J606012, Nosin : 4021D606912, bahan bakar bensin;
1 (satu) lembar SIM C an. INDI PAMUNGKAS
Dikembalikan kepada DR. ARIS SLAMET WIDODO, SP. MSc.
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui semua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut serta mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
----------Bahwa ia terdakwa ROHMADI Bin HARSOYO pada hari Minggu tanggal 02 November 2014 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2014, bertempat di Jalan Umum Bakulan - Barongan tepatnya di Dusun Sangrahan, Desa Sumber Agung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengemudikan kendaraan bermotor,yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yaitu terhadap diri korbanINDI PAMUNGKAS perbutan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-
--------- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor Truk Mitsubishi Nopol: AB-9166-MB datang dari arah barat menuju ke timur melaju dengan kecepatan tinggi kurang lebih sekitar 60 s/d 70km / jam menggunakan gigi presneleng 4 (empat), pada saat itu terdakwa akan mendahuli kendaraan Suzuki Smash Nopol: AA-2908-GM yang berada di depannya yang dikemudikan oleh korban INDI PAMUNGKAS, melaju didepan kendaraan terdakwa yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter, pada saat itu terdakwa sudah melihatnya namun terdakwa tidak memperhatikan kendaraan yang datang dari arah berlawanan, terdakwa tidak memperhatikan jarak pandang yang bebas dan ruang yang cukup untuk terdakwa bisa mendahuli- kendaraan yang berada di depannya karena pandangan terdakwa tertuju pada sepeda motor yang akan didahului dikemudikan oleh korban INDI PAMUNGKAS, selain itu terdakwa juga kurang berkonsentrasi dalam mengemudikan kendaraan karena pada saat itu terdakwa melamun dan terburu buru dikarenakan saat itu terdakwa berfikir adanya permintaan kembali agar mengirim air ke dareh Bangunjiwo, sehingga ketika terdakwa medahului kendaraan yang dikemudikan korban INDI PAMUNGKAS pada saat itu juga datang kendaraan dari arah berlawanan sehingga truk yang dikemudikan terdakwa oleng dan menyrempet sepeda motor yang di kemudikan korban INDI PAMUNGKAS sehingga kendaraan yang dikemudikan korban INDI PAMUNGKAS terjatuh dan korban INDI PAMUNGKAS meninggal dunia. ------------------------------------------------------------------
---------Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban INDI PAMUNGKAS meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum No.370/4827, pemeriksaan tanggal tanggal 02 November 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. POPY KARTIKA SARI Nip. 19850509201001 2020 dokter pemeriksa pada RSUD Panembahan Senopati Bantul dengan hasil pemeriksaan :
Kepala : terdapat benjolan dan memar di dahi, teraba krepek krepek dikepala, darah keluar dari hidung.
Leher : terdapat perubahan bentuk di leher.
Anggota badan atas : terdapat perubahan bentuk di bahu kanan, terdapat memar di lengan atas dan bawah.
Anggota badan bawah Terdapat luka lecet dengan ukuran satu kali satu centimeter di lutut kanan, terdapat luka lecet di jari jari kaki kanan
Dengan Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan luar terhadap korban didapatkan cedera pada kepala dan leher serta anggota gerak yang dimungkinkan akibat benturan benda tumpul
Undang-Undang R.I No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah, keterangan mana masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:
SaksiYUPATNO Bin MARDI TUKIMIN ;
Bahwa saksi pernah di periksa di depan Penyidik dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwakecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 02 November 2014 sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di Jalan Umum Bakulan - Barongan tepatnya di Dusun Sangrahan, Desa Sumber Agung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul.
Bahwa saksi melihat sendiri kecelakkan lalu lintas tersebut kendaraan bermotor Truk Mitsubishi Nopol: AB-9166-MB datang dari arah barat menuju ke timur melaju dengan kecepatan tinggi kurang lebih sekitar 60 s/d 70km / jam, pada saat itu terdakwa akan mendahuli kendaraan Suzuki Smash Nopol: AA-2908-GM yang berada di depannya yang dikemudikan oleh korban INDI PAMUNGKAS.
Bahwa, kendaraan yang dikemudikan korban INDI PAMUNGKAS melaju didepan kendaraan truk yang dikemudikan terdakwa yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter, pada saat itu datang kendaraan dari arah berlawanan, ketika terdakwa mendahuli kendaraan yang berada di depannya yang dikemudikan korban INDI PAMUNGKAS pada saat itu juga datang kendaraan dari arah berlawanan sehingga truk yang dikemudikan terdakwa oleng dan menyrempet sepeda motor yang dikemudikan korban INDI PAMUNGKAS sehingga kendaraan yang dikemudikan korban INDI PAMUNGKAS terjatuh dan korban INDI PAMUNGKAS meninggal dunia
Bahwa saksi sempat akan menolong korban namun karena korban sudah tidak bergerak lagi saksi takut dan tidak jadi menolong korban kemudian menghubungi pos Polisi di sekitar tempat kejadinan memberitahuan bahwa telah terjadi kecelakkan
Bahwa terdakwa pada saat itu juga langsung berhenti turun dari kendaraan truk yang dikemudikannnya dan juga hendak menolong korban namun korban sudah tidak bergerak lagi.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi DR. ARIS SLAMET WIDODO SP.MSc.;
Bahwa saksi pernah di periksa di depan Penyidik dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwasaksi mengetahui saat ini diperiksa dipersidangan sehubungan dengan permasalahan kecalakaan lalulintas yang dialami oleh korban adiknya INDI PAMUNGKAS.
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 02 November 2014 sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di Jalan Umum Bakulan - Barongan tepatnya di Dusun Sangrahan, Desa Sumber Agung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul.
Bahwa saat terjadi kecelakakan lalu lintas tersebut saksi sedang berada di rumah ibunya di daerah Prembun, Kebumen Jawa Tengah.
Bahwa yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut adalah kendaraan bermotor Truk Mitsubishi Nopol: AB-9166-MB dengan kendaraan Suzuki Smash Nopol: AA-2908-GM yang dikemudikan oleh korban INDI PAMUNGKAS yang merupakan adik kandung saksi.
Bahwa akibat dari kecelakaan lalulintas tersebut adik saksi meninggal dunia.
Bahwa adik saksi dimakamkan pada hari Minggu tanggal 02 November 2014 sekitar pukul 19.00 Wib di TPU Dusun Prembun Kebumen Jawa Tengah,
Bahwa dari pihak pengemudi Truk Mitsubishi Nopol: AB-9166-MB sudah ada yang datang kerumah bermaksud akan berdamai dan memberikan santunan
Bahwa pada prinsipnya saksi mewakili pihak keluarga karena saksi merupakan kakak kandung korban yang intinya pihak keluarga sudang mengiklaskan kepergian korban INDI PAMUNGKAS namun untuk permasalah hukum menyerahkannya kepada pihak yang berwajib
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
AhliGANIS PRATOMO WIBOWO, A.Ma.PKB.
Bahwa saksi pernah di periksa di depan Penyidik dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwasetelah dilakukan pemeriksaan kondisi kendaraan Truk Mitsubishi Nopol: AB-9166-MB baik dan layak jalan sesuai hasil pemeriksaan dilapangan dan sesuai dengan masa uji yang berlaku.
Bahwa kecelakaan lalu lintas mungkin bisa disebabkan bukan karena kondisi kendaraannya karena kendaraan dalam kondisi baik.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi BUDI PRASETYO Bin BONIMAN :
Bahwa saksi pernah di periksa di depan Penyidik dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwakecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 02 November 2014 sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di Jalan Umum Bakulan - Barongan tepatnya di Dusun Sangrahan, Desa Sumber Agung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul.
Bahwa kendaraan yang terlibat kecelakaan lalulintas adalah Truk Mitsubishi Nopol: AB-9166-MB datang dari arah barat menuju ke timur melaju dengan kecepatan tinggi kurang lebih sekitar 60 s/d 70km / jam, pada saat itu terdakwa akan mendahuli kendaraan Suzuki Smash Nopol: AA-2908-GM yang berada di depannya yang dikemudikan oleh korban INDI PAMUNGKAS.
Bahwa kendaraan yang dikemudikan korban INDI PAMUNGKAS melaju didepan kendaraan truk yang dikemudikan terdakwa yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter, pada saat itu datang kendaraan dari arah berlawanan, ketika terdakwa mendahuli kendaraan yang berada di depannya yang dikemudikan korban INDI PAMUNGKAS pada saat itu juga datang kendaraan dari arah berlawanan sehingga truk yang dikemudikan terdakwa oleng dan menyrempet sepeda motor yang di kemudikan korban INDI PAMUNGKAS sehingga kendaraan yang dikemudikan korban INDI PAMUNGKAS terjatuh dan korban INDI PAMUNGKAS meninggal dunia.
Bahwa saksi sempat akan menolong korban pada saat itu sudah tidak sadar kemudian saksi menelephon PMI untuk mengirimkan Ambulace .
Bahwa selanjutnya saksi melaksanakan olah TKP dan membuat Sket TKP.
Bahwa Sket TKP tersebut benar adanya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwapada hari Minggu tanggal 02 November 2014 sekitar pukul 11.00 Wib, bertempat di Jalan Umum Bakulan - Barongan tepatnya di Dusun Sangrahan, Desa Sumber Agung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, , berawal saat terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor Truk Mitsubishi Nopol: AB-9166-MB datang dari arah barat menuju ke timur melaju dengan kecepatan tinggi kurang lebih sekitar 60 s/d 70km / jam menggunakan gigi presneleng 4 (empat),
Bahwa, pada saat itu terdakwa akan mendahuli kendaraan Suzuki Smash Nopol: AA-2908-GM yang berada di depannya yang dikemudikan oleh korban INDI PAMUNGKAS, melaju didepan kendaraan terdakwa yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter, pada saat itu terdakwa sudah melihatnya namun terdakwa tidak memperhatikan kendaraan yang datang dari arah berlawanan,
Bahwa terdakwa tidak memperhatikan jarak pandang yang bebas dan ruang yang cukup untuk terdakwa bisa mendahuli- kendaraan yang berada di depannya karena pandangan terdakwa tertuju pada sepeda motor yang akan didahului dikemudikan oleh korban INDI PAMUNGKAS,
Bahwa selain itu terdakwa juga kurang berkonsentrasi dalam mengemudikan kendaraan karena pada saat itu terdakwa melamun dan terburu buru dikarenakan saat itu terdakwa berfikir adanya permintaan kembali agar mengirim air ke dareh Bangunjiwo,
Bahwa ketika terdakwa medahului kendaraan yang dikemudikan korban INDI PAMUNGKAS pada saat itu juga datang kendaraan dari arah berlawanan sehingga truk yang dikemudikan terdakwa oleng dan menyrempet sepeda motor yang di kemudikan korban INDI PAMUNGKAS sehingga kendaraan yang dikemudikan korban INDI PAMUNGKAS terjatuh dan korban INDI PAMUNGKAS meninggal dunia.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti untuk diperiksa dipersidangan berupa :
1 (satu) unit Kbm Truck Mitsubishi No.Pol : AB-9166-MB;
1 (satu) lembar STNK No: Pol : AB-9166-MB an HARYADI UTOMO, alamat Karangtalun RT.06 , Imogiri , Bantul. Merk Mitsubishi jenis Truk, tahun pembuatan 1992, isi silinder 3907 cc, warna kuning Noka : FE 119005559, Nosin : 4D4C22560, bahan bakar solar;
1 (satu) lembar SIM B1 an. ROHMADI berlaku sampai dengan 22-08-2018
1 (satu) unit SPM Suzuki Nopol : AA-2908-GM,
1 (satu) lembar STNK Nopol : AA-2908-GM An. HENDRI PANUNTUN, alamat Prembun RT.02 RW.05 Prempun Kebumen, Merk Suzuki, Jenis SPM tahun pembuatan 2004 , isi silinder 110 cc warna biru tua, Noka : MH8FD110C4J606012, Nosin : 4021D606912, bahan bakar bensin;
1 (satu) lembar SIM C an. INDI PAMUNGKAS
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa dimana Para saksi dan Terdakwa mengenali dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian terhadap tindak pidana yang telah didakwakan terhadap diri terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan memperhatikan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwapada hari Minggu tanggal 02 November 2014 sekitar pukul 11.00 Wib, bertempat di Jalan Umum Bakulan - Barongan tepatnya di Dusun Sangrahan, Desa Sumber Agung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, , berawal saat terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor Truk Mitsubishi Nopol: AB-9166-MB datang dari arah barat menuju ke timur melaju dengan kecepatan tinggi kurang lebih sekitar 60 s/d 70km / jam menggunakan gigi presneleng 4 (empat),
Bahwa, pada saat itu terdakwa akan mendahuli kendaraan Suzuki Smash Nopol: AA-2908-GM yang berada di depannya yang dikemudikan oleh korban INDI PAMUNGKAS, melaju didepan kendaraan terdakwa yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter, pada saat itu terdakwa sudah melihatnya namun terdakwa tidak memperhatikan kendaraan yang datang dari arah berlawanan,
Bahwa terdakwa tidak memperhatikan jarak pandang yang bebas dan ruang yang cukup untuk terdakwa bisa mendahuli- kendaraan yang berada di depannya karena pandangan terdakwa tertuju pada sepeda motor yang akan didahului dikemudikan oleh korban INDI PAMUNGKAS,
Bahwa selain itu terdakwa juga kurang berkonsentrasi dalam mengemudikan kendaraan karena pada saat itu terdakwa melamun dan terburu buru dikarenakan saat itu terdakwa berfikir adanya permintaan kembali agar mengirim air ke dareh Bangunjiwo,
Bahwa ketika terdakwa medahului kendaraan yang dikemudikan korban INDI PAMUNGKAS pada saat itu juga datang kendaraan dari arah berlawanan sehingga truk yang dikemudikan terdakwa oleng dan menyrempet sepeda motor yang di kemudikan korban INDI PAMUNGKAS sehingga kendaraan yang dikemudikan korban INDI PAMUNGKAS terjatuh dan korban INDI PAMUNGKAS meninggal dunia.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan dan relevan untuk dijadikan pertimbangan tetapi belum termuat dalam putusan ini, untuk mempersingkat dan menghindari terulang-ulangnya penulisan maka cukup dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan, serta dianggap telah termuat dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa ;
Mengemudikan kendaraan bermotor Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
ad. 1. Unsur “Barang Siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa dalam perkara ini adalah orang atau seseorang yang kepadanya telah disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian “barang siapa” itu menunjukkan orang atau manusia, yang apabila orang tersebut memenuhi semua unsur-unsur dari perbuatan pidana yang dimaksud dalam ketentuan pasal yang didakwakan, dan bahwa “setiap orang” menunjukkan siapa saja yang melakukan perbuatan pidana yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang dimaksud “barang siapa” tidak lain adalah Terdakwa ROHMADI Bin HARSOYOdengan segala identitasnya seperti yang terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa sendiri dalam persidangan telah membenarkan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa demikian juga dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas Terdakwa di persidangan dan sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur “barang siapa” seperti yang dimaksud dalam dakwaan ketiga tersebut telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotorYang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia“;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan pada hari Minggu tanggal 02 November 2014 sekitar pukul 11.00 Wib, bertempat di Jalan Umum Bakulan - Barongan tepatnya di Dusun Sangrahan, Desa Sumber Agung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, , berawal saat terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor Truk Mitsubishi Nopol: AB-9166-MB datang dari arah barat menuju ke timur melaju dengan kecepatan tinggi kurang lebih sekitar 60 s/d 70km / jam menggunakan gigi presneleng 4 (empat) kemudian terdakwa akan mendahuli kendaraan Suzuki Smash Nopol: AA-2908-GM yang berada di depannya yang dikemudikan oleh korban INDI PAMUNGKAS, melaju didepan kendaraan terdakwa yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter, pada saat itu terdakwa sudah melihatnya namun terdakwa tidak memperhatikan kendaraan yang datang dari arah berlawanan, sehingga pada saat mendahului kendaraan yang dikemudikan korban Indi Pamungkas, terdakwa terkejut melihat dari arah yang berlawanan juga ada kendaraan yang melaju cepat dan karena perkiraan terdakwa akan menabrak kendaraan dari arah berlawanan maka terdakwa membanting setir kekiri tanpa melihat lg posisi kendaraan yang dikendari oleh korban Indi Pamungkas dan ternyata akibat terdakwa membanting setir ke kiri tersebut menyebabkan truk yang dikendarai terdakwa menyerempet kendaraan yang dikendarai oleh korban sehingga korban jatuh, dan kejadian tersebut dilihat oleh terdakwa melalui kaca sepion dan seketika itu juga terdakwa berhenti untuk melihat keadaan korban;
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa mendekati korban, korban sudah tidak bergerak lagi demikan juga pada saat saksi Yupatno bin Mardi Tukimin mendekati korban juga melihat korban sudah tidak bergerak lagi atau sudah meninggal dunia, kemudian saksi menelepon Polisi dan datanglah saksi Budi Prasetyo bin Boniman yang juga melihat korban sudah tidak bernyawa lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi DR. Aris Slamet Widodo SP. MSc. Yang merupakan kakak kandung dari korban Indi Pamungkas, Korban di dimakamkan pada hari Minggu tanggal 02 November 2014 sekitar pukul 19.00 Wib di TPU Dusun Prembun Kebumen Jawa Tengah
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “mengemudikan kendaraan bermotorYang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia” tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berkesimpulan bahwa semua unsur untuk adanya perbuatan pidana dalam Pasal 310 ayat (4)Undang-Undang No. 22 tahun 2009 telah terpenuhi adanya, sehingga Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbutan pidana dalam dakwaan ke tiga tersebut;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa, baik alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar maka oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
HAL- HAL YANG MEMBERATKAN
Terdakwa kurang berhati-hati dalam mengemudikan kendaraannya
HAL-HAL YANG MERINGANKAN
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui terus terang, menyesal serta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa selama ini berada dalam tahanan berdasarkan perintah penahanan yang sah maka sesuai dengan pasal 22 ayat 4 KUHAP, lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lama pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka adalah beralasan untuk memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kbm Truck Mitsubishi No.Pol : AB-9166-MB dan
1 (satu) lembar STNK No: Pol : AB-9166-MB an HARYADI UTOMO, alamat Karangtalun RT.06 , Imogiri , Bantul. Merk Mitsubishi jenis Truk, tahun pembuatan 1992, isi silinder 3907 cc, warna kuning Noka : FE 119005559, Nosin : 4D4C22560, bahan bakar solar;
Oleh karena barang bukti tersebut adalah milik dari SLAMET WIJAYANTO maka sudah sewajarnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada SLAMET WIJAYANTO
1 (satu) lembar SIM B1 an. ROHMADI berlaku sampai dengan 22-08-2018 oleh karena barang bukti tersebut adalah milik dari Terdakwa maka sudah sewajarnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa
1 (satu) unit SPM Suzuki Nopol : AA-2908-GM,
1 (satu) lembar STNK Nopol : AA-2908-GM An. HENDRI PANUNTUN, alamat Prembun RT.02 RW.05 Prempun Kebumen, Merk Suzuki, Jenis SPM tahun pembuatan 2004 , isi silinder 110 cc warna biru tua, Noka : MH8FD110C4J606012, Nosin : 4021D606912, bahan bakar bensin dan
1 (satu) lembar SIM C an. INDI PAMUNGKAS
Oleh karena barang bukti tersebut adalah milik dari keluarga korban maka sudah sewajarnya barang bukti tersebut Dikembalikan kepada DR. ARIS SLAMET WIDODO, SP. MSc selaku kakak korban.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat ketentua Pasal 310 ayat (4)Undang-undang No. 22 tahun 2009 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ROHMADI Bin HARSOYOtelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas , mengakibatkan orang lain meninggal dunia“;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama10 (sepuluh) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Kbm Truck Mitsubishi No.Pol : AB-9166-MB;
1 (satu) lembar STNK No: Pol : AB-9166-MB an HARYADI UTOMO, alamat Karangtalun RT.06 , Imogiri , Bantul. Merk Mitsubishi jenis Truk, tahun pembuatan 1992, isi silinder 3907 cc, warna kuning Noka : FE 119005559, Nosin : 4D4C22560, bahan bakar solar;
Dikembalikan kepada SLAMET WIJAYANTO
1 (satu) lembar SIM B1 an. ROHMADI berlaku sampai dengan 22-08-2018
Dikembalikan kepada terdakwa
1 (satu) unit SPM Suzuki Nopol : AA-2908-GM,
1 (satu) lembar STNK Nopol : AA-2908-GM An. HENDRI PANUNTUN, alamat Prembun RT.02 RW.05 Prempun Kebumen, Merk Suzuki, Jenis SPM tahun pembuatan 2004 , isi silinder 110 cc warna biru tua, Noka : MH8FD110C4J606012, Nosin : 4021D606912, bahan bakar bensin;
1 (satu) lembar SIM C an. INDI PAMUNGKAS
Dikembalikan kepada DR. ARIS SLAMET WIDODO, SP. MSc.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan pada Hari Rabu tanggal 11 Februari 2015 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul oleh kami:TITIK BUDI WINARTI, SH.MH. selaku Hakim Ketua , INTAN TRI KUMALASARI, SH. dan BOYKE B.S. NAPITUPULU, SE.SH. masing-masing selaku Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh TITIK BUDI WINARTI, SH.MH. selaku Hakim Ketua , INTAN TRI KUMALASARI, SH. dan BOYKE B.S. NAPITUPULU, SE.SH. masing-masing selaku Hakim anggota serta dibantuSUWADI Panitera pengganti dan dihadiri olehDANY P. FEBRIANTO, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul dihadapan Terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua
INTAN TRI KUMALASARI, SH TITIK BUDI WINARTI, SH.MH.
BOYKE B.S. NAPITUPULU, SE.SH.
Panitera Pengganti
S U W A D I