274/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 274/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Abdul Muis No. 50
Also in 12 other cases
- 1 PK/Pdt.Sus-Pailit/2020 (4 February 2020) — Mahkamah Agung
- 134/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt (11 August 2020) — PN Jakarta Barat
- 74/Pdt.G/2015/PN/JKT/PST (21 December 2015) — PN Jakarta Pusat
- 3555 K/Pdt/2016 (28 February 2017) — Mahkamah Agung
- 19/PDT/ARB/2014/PN.JKT.PST (11 August 2014) — PN Jakarta Pusat
- 552 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 (20 October 2015) — Mahkamah Agung
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 21 Desember 2015 Nomor 74/PDT.G/2015/PN.JKT.PST yang dimohonkan banding tersebut ; 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, dan di tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00.( seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 274/ PDT /2016 / PT.DKI
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN TINGGI JAKARTA yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
PT. ARPENI PRATAMA OCEAN LINE,TBK, beralamat di jalan Abdul Muis Nomor 50, Jakarta Pusat 10160, yang dalam hal ini diwakili oleh Surjono Abdullah Suharsono dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama dan Mia Sitaresmi Surya dalam Kedudukannya sebagai Direktur, memberi kuasa kepada kuasa hukumnya Aditia Kirana,SH ,Advokat, pada kantor WWS law Office, Jalan Tirtayasa Raya No. 24 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 2 Juli 2015, selanjutnya disebut sebagai : PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
M E L A W A N :
1. PT. DWIBINA PRIMA, beralamat di Wisma BSG, lantai 3A, Jalan Abdul Muis Nomor 40, Jakarta Pusat, 10160, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT ;
2. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI DKI JAKARTA Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II;
Pengadilan Tinggi tersebut.
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 29 April 2016 Nomor 274/PEN/PDT/2016/PT.DKI tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara tanggal 21 Desember 2015 Nomor 74/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut.
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 18 Februari 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 18 Februari 2015 dengan Register Nomor 74/Pdt.G./ 2015/PN.Jkt.Pst. dengan alasan sebagai berikut:
Fakta- fakta :
Penggugat adalah pemegang Hak serta kepentingan yang sah atas tanah dan bangunan :
Pelepasan Hak serta kepentinagn atas tanah, Penggugat telah mengadakan jual beli dengan Tergugat untuk sebidang tanah seluas + 1.7.30 M2 ( seribu tujuh ratus tiga puluh meter persegi) dan bangunan yang ada diatasnya seluas + 923 M2 (Sembilan ratus dua puluh tiga meter persegi) yang beralamat di Jl. H.O.S Cokroaminoto Nomor 32, Menteng, Jakarta Pusat (“Tanah dan Bangunan Cokro No. 32”).
Bahwa sejak jual beli bangunan dan pelepasan Hak serta kepentingan atas tanah tersebut, Tergugat sudah melepaskan seluruh hak dan kepentingannya atas tanah dan bangunan Cokro No. 32 kepada Penggugat, sebagaimana kami kutip dibawah ini :
“Pasal 1 .
Pihak pertama dengan ini melepaskan segala hak dan kepentingan atas tanah serta menjual dan menyerahkan bangunan kepada Pihak Kedua, yang dengan ini membeli dan menerima penyerahan dari pihak pertama, atas tanah dan bangunan tersebut.”
Pasal 3.
Terhitung mulai hari ini, dari apa yang dijual, dilepaskan hak dan kepentingannya serta diserahkan oleh Pihak pertama dengan akta ini, menjadi milik dan haknya pihak kedua, dan karenanya mulai hari ini pula segala keuntungan maupun kerugian yang timbul atau kelak akan timbul dikemudian hari, menjadi beban dan tanggungan Pihak Kedua, “
Bahwa sejak Jual Beli bangunan dan Pelepasan Hak serta Kepentingan Atas tanah tersebut (12 Desember 1991) Tergugat tidak pernah mempermasalahkan keberadaan dan keabsahan Jual Beli bangunan dan Pelepasan Hak serta Kepentingan atas Tanah, bahwa setelah + 24 tahun, pada Januari 2015, Tergugat baru mencoba meminta agar Penggugat mengosongkan tanah dan Bangunan Cokro No. 32- Padahal Tergugat tidak mempunyai hak apapun lagi atas tanah dan bangunan Cokro No. 32.
Berdasarkan hal-hak tersebut diatas, telah jelas kiranya bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah dari segala hak dan kepentingan atas tanah dan Bangunan Cokro Nomor 32.
Perbuatan melawan hukum pertama
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan diatas, Penggugat sebagai pemilik yang sah dari hak dan kepentingan atas Tanah dan Bangunan Cokro No. 32 telah menguasai secara sah Tanah dan bangunan Cokro No. 32 sejak 12 Desember 1991 dan tidak ada pihak lain maupun termasuk Tergugat yang mempermasalahkan keabsahan Jual Beli bangunan dan Pelepasan hak serta Kepentingan Atas tanah sejak 2 Desember 1991.
Namun, walaupun faktanya Tergugat Tidak memiliki hak apapun terhadap Tanah dan Bangunan Cokro No. 32, Tergugat telah memohonkan sertifikat untuk hak dan kepentingannya atas tanah dan bangunan Cokro No. 32 tersebut. Permohonan Tergugat tersebut menyebabkan Turut Tergugat menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1010 tertanggal 22 April 1993 (“Sertifikat HGB No.1010”).
Fakta bahwa Turut Tergugat telah menerbitkan Sertifikat HGB No. 1010, membuktikan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memohonkan sertifikat atas tanah dan Bangunan Cokro No. 32 untuk dirinya sendiri, padahal Tergugat tidak memiliki hak apapun lagi atas tanah dan bangunan Cokro No. 32, termasuk tidak memiliki hak untuk memohonkan sertifikat atas tanah dan bangunan Cokro No. 32.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, telah jelas bahwa sertifikat HGB No. 1010, yang terbit sebagai akibat dari suatu perbuatan melawan hukum , harus dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum .
Perbuatan melawan hukum kedua
Selain telah memohonkan sertfikat atas tanah dan bangunan Cokro No. 32, pada tanggal 15 Januari 2015, Tergugat juga telah, secara tanpa hak dan tanpa izin dari Penggugat, memasuki Tanah dan bangunan Cokro No. 32 dan memasang suatu plang pengumuman berukuran besar yang menyebutkan “ tanah ini Milik PT.Dwibina Prima”, padahal keterangan tersebut sangat bertentangan dengan fakta. Plang pengumuman tersebut Tergugat pasang menghadap ke jalan raya H.O.S Cokroaminoto, suatu jalan yang ramai dilewati oleh pengguna jalan, termasuk rekan-rekan bisnis Penggugat. Telah jelas bahwa maksud Tergugat memasang plang pengumuman tersebut adalah untuk menciderai reputasi Penggugat dalam pandangan khalayak banyak, termasuk rekan-rekan bisnis Penggugat .
Perbuatan melawan hukum Tergugat
Perbuatan melawan hukum ke tiga
Lebih lanjut, pada tanggal 2 Februari 2015, Tergugat juga telah melakukan perbuatan melawan hukum lainnya, yakni dengan , secara tanpa hak dan tanpa izin dari Penggugat, memasuki tanah dan bangunan Cokro No, 32 dan menyurati seluruh penyewa yang ada di tanah dan bangunan cokro No. 32, yang berjumlah 8 (delapan) penyewa, menyampaikan seolah-olah Tanah dan Bangunan Cokro No. 32 adalah milik Tergugat dan meminta seluruh penyewa untuk mengosongkan Tanah dan bangunan Cokro No. 32 (“surat Tergugat kepada Penyewa”)
Surat Tergugat kepada Penyewa telah menimbulkan ganguan dan keresahan terhadap para penyewa Tanah dan bangunan Cokro No. 32 dan telah mencoreng nama baik Penggugat yang telah Penggugat jaga selama bertahun-tahun terhadap para penyewa.
Terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana disebutkan diatas, Penggugat telah beritikad baik dengan memeperingatkan Tergugat untuk memperbaiki perbuatan-perbuatan melawan hukum tersebut ;
Namun, alih-alih memeperbaiki perbuatan melawan hukum tersebut, Tergugat tidak memeberikan tanggapan apapun, bahkan Tergugat tetap saja membiarkan palng pengumuman yang dipasangnya di tanah dan bangunan Cokro No. 32.
Perbuatan melawan hukum kedua
Selain telah memohonkan sertfikat atas tanah dan bangunan Cokro No. 32, pada tanggal 15 Januari 2015, Tergugat juga telah, secara tanpa hak dan tanpa izin dari Penggugat, memasuki Tanah dan bangunan Cokro No. 32 dan memasang suatu plang pengumuman berukuran besar yang menyebutkan “ tanah ini Milik PT.Dwibina Prima”, padahal keterangan tersebut sangat bertentangan dengan fakta. Plang pengumuman tersebut Tergugat pasang menghadap ke jalan raya H.O.S Cokroaminoto, suatu jalan yang ramai dilewati oleh pengguna jalan, termasuk rekan-rekan bisnis Penggugat. Telah jelas bahwa maksud Tergugat memasang plang pengumuman tersebut adalah untuk menciderai reputasi Penggugat dalam pandangan khalayak banyak, termasuk rekan-rekan bisnis Penggugat.
Perbuatan melawan hukum ketiga.
Lebih lanjut, pada tanggal 2 Februari 2015, Tergugat juga telah melakukan perbuatan melawan hukum lainnya, yakni dengan , secara tanpa hak dan tanpa izin dari Penggugat, memasuki tanah dan bangunan Cokro No, 32 dan menyurati seluruh penyewa yang ada di tanah dan bangunan cokro No. 32, yang berjumlah 8 (delapan) penyewa, menyampaikan seolah-olah Tanah dan Bangunan Cokro No. 32 adalah milik Tergugat dan meminta seluruh penyewa untuk mengosongkan Tanah dan bangunan Cokro No. 32 (“surat Tergugat kepada Penyewa”)
Surat Tergugat kepada Penyewa telah menimbulkan ganguan dan keresahan terhadap para penyewa Tanah dan bangunan Cokro No. 32 dan telah mencoreng nama baik Penggugat yang telah Penggugat jaga selama bertahun-tahun terhadap para penyewa.
Penggugat telah beritikad baik dengan memperingatkan Tergugat
Terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana disebutkan diatas, Penggugat telah beritikad baik dengan memperingatkan Tergugat untuk memperbaiki perbuatan-perbuatan melawan hukum tersebut ;
Namun, alih-alih memeperbaiki perbuatan melawan hukum tersebut, Tergugat tidak memeberikan tanggapan apapun, bahkan Tergugat tetap saja membiarkan palng pengumuman yang dipasangnya di tanah dan bangunan Cokro No. 32.
Kerugian yang diderita Penggugat akibat perbuatan melawan hukum Tergugat.
Sehubungan dengan perbuatan melawan hukum Tergugat, Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdatamenyebutkan :
“tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Adapun kerugian yang Penggugat derita akan dijelaskan di bawah ini ;
Akibat tindakan Tergugat yang telah memasuki Tergugat juga telah, secara tanpa hak dan tanpa izin dari Penggugat memasuki Tanah Dan Bangunan Cokro No. 32, memaksa Penggugat untuk menambah personil keamanan di Tanah Dan Bangunan Cokro No. 32, sejak bulan Februari 2015 guna mencegah tindakan-tindakan lainnya dari Tergugat. Biaya yang Penggugat keluarkan untuk penambahan personil keamanan tersebut adalah Rp. 53.500.000,- (Lima Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per bulan.
Tindakan Tergugat yang telah, secara tanpa hak dan tanpa izin dari Penggugat, memasuki Tanah Dan Bangunan Cokro No. 32, memasang plang pengumuman dan menyurati para penyewa di Tanah Dan Bangunan Cokro No 32, yang berjumlah 8 (delapan) penyewa, juga telah menyebabkan para penyewa tersebut memutuskan untuk tidak memperpanjang sewanya. Sehingga, Penggugat menderita kerugian sebesar Rp 125 000 000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) per bulan sejak Februari 2015;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, total kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan melawan hukum Tergugat adalah sebesar Rp 178.500.000,- (Seratus Tuiuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per bulan seiak Februari 2015.
18 Selain dari kerugian materiil tersebut di atas, Penggugat juga menderita kerugian immateriil berupa rusaknya reputasi Penggugat akibat perbuatan Tergugat yang telah, secara tanpa hak, memasang plang pengumuman, memasuki Tanah Dan Bangunan Cokro No 32 dan menyampaikan Surat Tergugat Kepada Penyewa. Padahal Penggugat telah bertahun-tahun bersusah payah menjaga reputasinya tersebut.
Adapun jumlah kerugian immateriil Penggugat dapat diestimasikan sebesar Rp 10,000,000,000,- (Sepuluh Miliar Rupiah);
Permohonan provisi
19. Bahwa ada kekhawatiran Penggugat bahwa Tergugat akan memaksa para Penyewa secara melawan hak untuk mengosongkan Tanah Dan Bangunan Cokro No. 32 hal mana jelas akan sangat merugikan kepentingan hukum Penggugat dan para Penyewa karena saat ini masih terjadi perikatan secara hukum antara Penggugat dan Para Penyewa terhadap Tanah Dan Bangunan Cokro No. 32 maka adalah wajar dan pantas apabila Penggugat mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutuskan perkara a quo untuk memutus Putusan Provisi sebagai berikut:
Menghukum Tergugat atau siapa pun perwakilannya untuk tidak memasuki wilayah Tanah Dan Bangunan Cokro No 32;
Menyatakan Tergugat atau siapa pun perwakilannya tidak berhak meminta kepada penyewa untuk mengosongkan Tanah Dan Bangunan Cokro No 32;
Menghukum Tergugat atau siapa pun perwakilannya untuk tidak menyurati ataupun memberikan informasi kepada seluruh penyewa yang ada di Tanah Dan Bangunan Cokro No. 32 dan menyampaikan seolah- olah Tanah Dan Bangunan Cokro No. 32 adalah milik Tergugat; dan
Menghukum Tergugat untuk mencabut plang pengumuman berukuran besar di Tanah Dan Bangunan Cokro No 32 yang menyebutkan ’’Tanah Ini Milik PT Dwibina Prima” dan melarang Tergugat untuk memasang pengumuman dalam bentuk apapun di Tanah Dan Bangunan Cokro No 32
Permohonan sita jaminan
20 Bahwa mengingat gelagat buruk Tergugat yang selalu mengingkari fakta dan menghindari kewajiban hukumnya, termasuk upaya Tergugat memaksa Penggugat untuk mengosongkan Tanah Dan Bangunan Cokro No. 32, maka sangat wajar apabila Penggugat memiliki persangkaan yang beralasan bahwa Tergugat akan mengalihkan Tanah Dan Bangunan Cokro No. 32 kepada pihak lain. Karenanya, untuk menjamin agar Gugatan ini tidak sia-sia (illusoir) di kemudian hari, maka sesuai dengan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 227 (1) HIR, Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan untuk terlebih dahulu, sebelum menjatuhkan putusan akhir atas Gugatan Pengggugat, meletakkan sita atas sebidang tanah seluas + 1.730 M2 (seribu tujuh ratus tiga puluh meter persegi) dan bangunan yang ada di atasnya seluas + 923 M2 (sembilan ratus dua puluh tiga meter persegi) yang beralamat di Jl. H O S Cokroaminoto No 32, Menteng, Jakarta Pusat.
21 Bahwa karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti otentik dan fakta-fakta hukum yang telah terbukti kebenarannya sehingga cukup berdasarkan hukum apabila putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta-merta (uit voorbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, maupun Verzef/Perlawanan.
BERDASARKAN URAIAN DI ATAS, Penggugat dengan ini mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan menjatuhkan putusan atau penetapan dengan amar sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Mengabulkan permohonan provisi Penggugat secara keseluruhan;
Menghukum Tergugat atau siapa pun perwakilannya untuk tidak memasukki wilayah Tanah Dan Bangunan Cokro No 32;
Menyatakan Tergugat Tergugat atau siapa pun perwakilannya tidak berhak meminta kepada penyewa untuk mengosongkan Tanah Dan Bangunan Cokro No 32;
Menghukum Tergugat atau siapa pun perwakilannya untuk tidak menyurati ataupun memberikan informasi kepada seluruh penyewa yang ada di Tanah Dan Bangunan Cokro No 32 dan menyampaikan seolah-olah Tanah Dan Bangunan Cokro No. 32 adalah milik Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk mencabut plang pengumuman berukuran besar di Tanah Dan Bangunan Cokro No. 32 yang menyebutkan’Tanah Ini Milik PT Dwibina Prima” dan melarang Tergugat untuk memasang pengumuman dalam bentuk apapun di Tanah Dan Bangunan Cokro No. 32.
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Penggugat secara keseluruhan;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
Menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1010 tertanggal 22 April 1993 sebagai batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap segala hak dan kepentingan dari sebidang tanah seluas + 1.730 M2 (seribu tujuh ratus tiga puluh meter persegi) dan bangunan yang ada di atasnya seluas + 923 M2 (sembilan ratus dua puluh tiga meter persegi) yang beralamat di Jl. H.O.S. Cokroaminoto No. 32, Menteng, Jakarta Pusat;
5 Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian materiil Penggugat sebesar Rp 178.500.000,- (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per bulan seiak Februari 2015 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap yang terdiri dari:
Biaya yang diperlukan untuk penambahan personil keamanan sebesar Rp. 53.500.000,- (Lima Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per bulan sejak Februari 2015 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap; dan
kerugian atas hilangnya potensi keuntungan Penggugat akibat tidak diperpanjangnya sewa pada Tanah Dan Bangunan Cokro No 32 sebesar Rp. 125.000.000.- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) per bulan sejak Februari 2015 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian immateriil Penggugat sebesar Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah);
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu
meskipun ada upaya perlawanan, banding atau kasasi (uit voerbaar bij
voorrad)]
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas sebidang tanah seluas + 1 730 M2 (seribu tujuh ratus tiga puluh meter persegi) dan bangunan yang ada di atasnya seluas + 923 M2 (sembilan ratus dua puluh tiga meter persegi) yang beralamat di Jl. H.O.S. Cokroaminoto No. 32, Menteng, Jakarta Pusat:
Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No 1010 tertanggal 22 April 1993 sebagai batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum pada pencatatan administrasi Turut Tergugat; dan
10. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar semua ongkos dan biaya perkara.
Menimbang, bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan Penggugat dalam gugatannya, kecuali yang nyata-nyata diakuai kebenarannya oleh Tergugat dalam jawatan ini :
DALAM KOPENSI
DALAM EKSEPSI
Eksepsi kopetensi absolute Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta sebab yang menjadi obyek pembatalan dalam gugatan Penggugat adalah obyek Tata Usaha Negara (TUN);
1. Bahwa dalam Surat Gugatan Penggugat angka 6 halaman 3, Penggugat menjelaskan adanya Permohonan dari Tergugat dan Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1010 tanggal 22 April 1993 atas tanah yang terletak di Jalan HOS Cokroaminoto No 32 Menteng, Jakarta Pusat oleh Turut Tergugat.
Bahwa dalam Petitum Gugatan dalam pokok perkara angka 3 halaman 8, Penggugat memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1010 tertanggal 22 April 1993 atas nama Tergugat batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Untuk jelasnya dikutip isi Petitum Penggugat angka 3 halaman 8 :
“3. MENYATAKAN SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NO. 1010 TERTANGGAL 22 APRIL 1993 SEBAGAI BATAL DEMI HUKUM DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Sesuai uraian tersebut di atas, jelas bahwa yang dipermasalahkan dan diperkarakan oleh Penggugat adalah PEMBATALAN PRODUK PEJABAT TATA USAHA NEGARA yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1010 tertanggal 22 April 1993.
Dalam Pasal 1 angka 9 UU No 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah dilakukan Perubahan Kedua dengan UU No 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua UU No 5 tahun 1986 mengatur tegas : (Bukti T-1)
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan.
Bahwa dalam Pasal 53 UU No 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 9 tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986 mengatur tegas : (Bukti T-2) “Orang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis pada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu BATAL ATAU TIDAK DENGAN ATAU TANPA DISERTAI TUNTUTAN GANTI RUGI DAN ATAU DIREHABILITASI”
6. Bahwa dalam Pasal 50 UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur tegas : (Bukti T - 3)
“Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa. memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat pertama"
7. Bahwa menunjuk dalam perkara ini yaitu yang diperkarakan dan dimintakan pembatalan adalah merupakan Produk atau Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, maka yang BERWENANG SECARA ABSOLUT MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARAI INI ADALAH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DAN BUKAN Pengadilan Negeri Jakarta
8. KETENTUAN HUKUM, JURISPRUDENT DAN DOKTRIN
KETENTUAN HUKUM
H.I.R ( HetHerziene Indonesisch
Pasal 134 HIR mengatur tegas bahwa HAKIM SECARA JABATAN (EX OFFICIO)DAPAT MENOLAK setiap waktu atas suatu perkara yang bukan kewenangannva walupun tidak pernah diminta oleh para pihak yang berperkara.
Untuk jelasnya dikutip isi Pasal 134 HIR :
“jika perselisihan itu suatu perkara yang tidak masuk kekuasaan Pengadilan negeri, maka pada setiap waktu dalam pemeriksaan perkara itu, dapat diminta supaya hakim menyatakan dirinya tidak berkuasa dan hakim pun wajib pula mengakuinya karena jabatan” (Bukti T-4)
Reglemen Acara Perdata (Reglement op deRechtsvordering)
Pasal 132 RV mengatur tegas bahwa HAKIM SECARA EX OFFICIOHARUS MENOLAK memeriksa dan mengadili perkara yang bukan kewenangannya. (Bukti T-5)
Untuk jelasnya dikutip isi Pasal 132 RV :
“Dalam hal HAKIM TIDAK BERWENANG KARENA JENIS PERKARANYA. MAKA IA MESKIPUN TIDAK DIAJUKAN TANGKISAN TENTANG KETIDAKWENANGANNYA, KARENA JABATAN WAJB MENYATAKAN DIRINYA TIDAK BERWENANG” (Bukti T - 6)
JURISPRUDENSI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI
8.2,1. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 321 K/Sip/1978. tanggal 31 Januari 1981: PENGADILAN NEGERI TIDAK
BERWENANG UNTUK MEMBATALKAN SURAT HAK MILIK YANG DIKELUARKAN OLEH INSTANSI LAIN “ ; Perkara
antara Abdul Majid bin Saman melawan Yahya bin Dahlan dkk. (Majelis Hakim Dr. R. Santoso Poedjosoebroto, SH, R. Poerwoto Soehadi SH, Samsoeddin Aboebakar, SH) (Bukti T-6)
Untuk jelasnya dikutip isi pertimbangan hukum Paragraf 1, Halaman 5 sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa keberatan ini dapat dibenarkan, karena Pengadilan Negeri Jambi tidak berwenang untuk membatalkan surat hak milik yang dikeluarkan instansi lain
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan keberatan-keberatan kasasi ad 1,2 dan 4 tersebut di atas dengan tidak perlu mempertimbangkan keberatan kasasi lainnya, maka menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh Penggugat untuk kasasi Abdul Majid bin Saman tersebut dan membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Palembang sehingga Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini dengan menyatakan bahwa gugatan Penggugat asal tidak dapat diterima
DOKTRIN/ PENDAPAT AHLI HUKUM {COMMUNIS OPINIO DOCTORUM)
8.3.1. Doktrin M. Yahya Harahap, SH, dalam Buku “Hukum Acara Perdata”, Halaman 420, Penerbit Sinar Grafika, Cetakan Ketiga Belas, 2013 menyatakan tegas :
Pengajuan Eksepsi Kewenangan Absolute (absolute Competency) diatur dalam Pasal 134 HIR, dan Pasal 132 Rv (Bukti T-7)
832 Doktrin Prof.Supomo, SH, dalam Buku “Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri”, Penerbit Pradnya Paramita, Cetakan Keenam, 1986 menyatakan tegas :
" Terhadap eksepsi tidak berkuasanya hakim pasal
136 HIR mengijinkan adanya pemeriksaan dan putusan tersendiri.
Bahkan Hakim wajib berhubungan dengan jabatannya (ambtshalve) memecahkan soal berkuasa atau tidaknya itu dengan tidak menunggu dimajukannya keberatan dari pihak yang berperkara ;
8.3.3. Doktrin Ny. Retnowulan Sutantio, SH dalam Bukunya “Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Penerbit CV. Mandar Maju, 1989 menyatakan tegas :
“EKSEPSI MENGENAj KEKUASAM ABSOLUT DAPAT DIAJUKAN SETIAP WAKTU SELAMA PEMERIKSAAN PERKARA BERLANGSUNG. BAHKAN WAJIB KARENA JABATANNYA. ARTINYA TANPA OLEH PIHAK TERGUGAT UNTUK MEMECAHKAN SOAL BERKUASA TIDAKNYA BELIAU MEMERIKSA PERSOALAN TERSEBUT dengan tidak usah menunggu diajukannya keberatan dari pihak yang berperkara.
PUTUSAN PENGADILAN BERBUNYI BAHWA
PENGADILAN NEGERI TIDAK BERWENANG UNTUK MENGADILI GUGATAN TERSEBUT."
8 3 4, Doktrin Ridwan Syahrani, SH, dalam Buku “Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Umum”, Penerbit Pustaka Kartini, 1988 menyatakan tegas :
“Menurut pasal 136 HIR/ 162 Rbg semua eksepsi, kecuali tentang tidak berwenangnya hakim memeriksa perkara (absolut maupun relatif) harus diperiksa dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara. Dengan kata lain, APABILA TERGUGAT MENGAJUKAN EKSEPSI TENTANG KOMPETENSI PENGADILAN. MAKA HAKIM AKAN MENJATUHKAN PUTUSAN SELA TERHADAP EKSEPSI TERSEBUT"
Bahwa atas Fakta Hukum yang telah diuraikan di atas, maka terbukti dengan jelas bahwa YANG BERWENANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA INI ADALAH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DKI JAKARTA DAN BUKAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT, SEHINGGA SUDAH SEWAJARNYA BILA MAJELIS HAKIM YANG TERHORMAT UNTUK MENYATAKAN GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA VERKLARAAD);
I. DALAM POKOK PERKARA
1. Jawaban yang telah disampaikan oleh Tergugat dalam Eksepsi mohon dianggap juga tercantum dalam Jawaban dalam pokok perkara.
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat, kecuali yang diakui secara tegas oleh Tergugat.
Tergugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas + 1754 M2 dan Bangunan yang ada diatasnya seluas + 923 M2 yang beralamat di Jalan HOS CokroAminoto No.32 Menteng Jakarat Pusat sampai dengan sekarang karena faktanya sejak tanggal 12 Desember 1991 sampai dengan sekarang Tergugat tidak pernah membayar uang kepada Penggugat atas uang pembelian yang diatur dalam Pasal 2 perjanjian jual beli dan pelepasan hak
*
serta kepentingan atas tanah tanggal 12 Desember 1991 dan Penggugat tidak pernah dapat membuktikan adanya Pembayaran dari Penggugat kepada Tergugat
Bahwa tanggal 12 Desember 1991 Tergugat dan Penggugat telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bangunan Dan Pelepasan Hak serta kepentingan atas tanah dengan Penggugat atas sebidang tanah seluas + 1754 M2 dan bangunan yang ada diatasnya seluas + 923 M2 yang beralamat di Jalan H,O,S, Cokroaminoto No 32, Menteng, Jakarta Pusat
Bahwa dalam Perjanjian dimaksud, Penggugat harus melakukan pembayaran kepada Tergugat sebesar Rp. 2.895.000.000,- (dua milyar delapan ratus sembilan puluh lima juta rupiah) atas Bangunan Dan Pelepasan Hak Serta Kepentingan Atas Tanah.
Bahwa faktanya, hingga saat ini (+ 24 tahun), Penggugat BELUM PERNAH MELAKUKAN PEMBAYARAN kepada Tergugat atas transaksi jual beli Bangunan Dan Pelepasan Hak Serta Kepentingan Atas Tanah dimaksud. Oleh sebab itu terbukti:
Perjanjian Jual Beli Bangunan Dan Pelepasan Hak serta kepentingan atas tanah tanggal 22 Desember 1991 tidak terjadi dan tidak pernah ada, karena Penggugat tidak pernah melaksanakan kewajibannya yaitu membayar uang pembelian Rp 2.895.000 000,- (dua milyar delapan ratus sembilan puluh lima juta rupiah) kepada Tergugat pada tanggal 22 Desember 1991
Dalam Pasal 1243 KUH Perdata dinyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu ( BuktiT-8)
Doktrin Yahya Harahap menjelaskan bahwa “Wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya, sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat MENUNTUT PEMBATALAN PERJANJIAN.
Bahwa Penggugat mencoba berkedok seolah-olah adanya di dalam Pasal 2 tertulis perjanjian tersebut sebagai kuitansi, namun hal tersebut tidak membuktikan adanya suatu pembayaran dari Penggugat kepada Tergugat. Karena :
Penggugat TIDAK MEMPUNYAI BUKTI APAPUN yang membutikan adanya pembayaran seperti transfer atau rekening koran dari PT Arpeni Pratama Ocean Line (Penggugat) kepada PT Dwibina Prima (Tergugat)
(“TERGUGAT MENSOMIIR PENGGUGAT UNTUK DAPAT MENGAJUKAN BUKTI ADANYA TRANSFER ATAU REKENING KORAN ATAS PEMBAYARAN SENILAI RP. 2.895.000.000,- DARI PENGGUGAT KEPADA TERGUGAT”)
1 (satu) Kwitansi bukanlah satu-satunya dokumen yang dapat membuktikan adanya pelunasan pembayaran. Apalagi menurut asas hukum yang berlaku menyatakan bahwa 3 (tiga) kali penerbitan kwitansi dari si penerima hak yang hanya dapat membuktikan adanya pelunasan.
Bahwa tindakan Penggugat yang memakai tanah milik Tergugat adalah atas kebaikan dan itikad baik dari Tergugat Mengingat pemilik PT Arpeni Pratama Ocean (Penggugat) adalah saudara kandung dari pemilik Tergugat. Oleh karenannya Tergugat dengan itikad baik meminjamkan Penggugat untuk memakai tanah tersebut. Namun sepertinya itikad baik dari Tergugat tersebut disalahgunakan oleh Penggugat yaitu dengan menyewakan tanah tersebut kepada orang lain dan mengajukan gugatan dalam perkara ini terhadap Tergugat
Ibarat pribahasa : “Air susu dibalas air tuba"
Bahwa Tergugat selaku pemilik tanah hingga saat ini belum pernah menerima pembayaran dari Tergugat atas Transaksi Jual Beli Bangunan Dan Pelepasan Hak Serta Kepentingan Atas Tanah dimaksud, maka SANGAT WAJAR DAN MASUK AKAL apabila Tergugat saat ini meminta Penggugat mengembalikan Tanah dan Bangunan tersebut kepada Tergugat dalam keadaan kosong dan hal tersebut JELAS BUKAN MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
Sebaliknya:
Tindakan Penggugat yang mengambil tanpa hak tanah milik Tergugat dan Penggugat mengambil keutungan dari tanah tersebut tanpa sepengetahuan Tergugat adalah suatu perbuatan melawan hukum.
Dengan kata lain .
Penggugat harusnya mengkoreksi diri sendiri dahulu sebelum mengajukan gugatan
Selain itu, dalam Gugatan Penggugat angka 1, halaman 2 mendalilkan bahwa Penggugat mendalilkan bahwa tanah yang disengketakan dalam perkara ini adalah seluas + 1730 M2.
Hal tersebut membuktikan Penggugat bukanlah pemilik dari tanah tersebut dan membuktikan dalil tersebut ngawur dan tidak berdasar, karena sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1010 luas tanah adalah + 1754 M2 dan bukan seluas + 1730 M2 seperti yang didalilkan Penggugat.
Jadi:
Semakin jelas dan terang disini terbukti bahwa Penggugat bukan PEMILIK YANG SAH ATAS TANAH DAN BANGUNAN YANG TERLETAK JALAN H.O.S, COKROAMINOTO NO, 32, MENTENG, JAKARTA PUSAT, karena Penggugat sendiri tidak mengetahui secara jelas pasti luas tanah dimaksud. Seharusnya:
Jika Penggugat mengklaim dirinya adalah pemilik tanah tersebut, maka Penggugat harus mengetahui berapa sebenarnya luas tanah tersebut.
Ibarat kata:
Penggugat seperti seseorang yang mengaku-aku sebagai pemilik rumah, tetapi dirinya tidak mengetahui dimana kamar mandi dan kamar tidurnya.
Bahwa dalam surat Gugatan butir 10, halaman 4, Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena memasuki Tanah dan Bangunan yang beralamat di Jalan H.O.S. Cokroaminoto No. 32, Menteng, Jakarta Pusat dan menyurati seluruh penyewa yang ada ditanah dan bangunan tersebut untuk pergi dan mengosongkan area tersebut.
Dalil tersebut sangat aneh dan tidak masuk akal, karena Tergugat sebagai pemilik tanah bisa kapan saja memasuki tanah miliknya dan bisa dapat melakukan tindakan terhadap hal-hal yang mengganggu tanah miliknya
Sehingga:
Sangat wajar apabila Tergugat memasuki Tanah dan Bangunan dimaksud serta menyurati pihak-pihak yang oleh Penggugat disebut sebagai Para Penyewa untuk mengosongkan areal dimaksud, karena Tergugat TIDAK PERNAH menyewakan bangunan dimaksud kepada yang bersangkutan
Bahwa dalam Surat Gugatan butir 6.7,8 halaman 3 dan 4 pada intinya Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena memohonkan Sertifikat atas Tanah dan Bangunan No, 32 sehingga keluarlah SHGB No. 1010.
Dalil Penggugat tersebut sangatlah aneh, bagaimana bisa Tergugat selaku Pemilik Hak dan Kepentingan atas Tanah dan Bangunan yang SAH yang diperoleh dari Kedutaan Besar Australia di Indonesia berdasarkan Akta Jual Beli Bangunan dan Pelepasan Hak dan Kepentingan atas Tanah Akta Notaris James Herman Rahardjo, SH Nomor 70 tanggal 10 Desember 1990 (T-9) mengajukan permohonan SHGB atas tanah dimaksud dinyatakan Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Jika memang Tergugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena memohonkan Sertifikat atas Tanah yang di atasnya ada Bangunan jalan H.O.S. Cokroaminoto No. 32 sehingga terbitlah SHGB No. 1010 pada tahun 22 April 1993, mengapa baru sekarang Penggugat mempermasalahkan Penerbitan SHGB No. 1010 dimaksud?
Padahal:
Kejadian Penerbitan SHGB tersebut telah berlangsung + 22 TAHUN yang lalu.
Bahwa dalam hal penerbitan SHGB No. 1010 dimaksud, Pihak BPN yang merupakan pihak yang berwenang menerbitkan atau mengeluarkan sertifikat tidak serta merta dengan begitu mudahnya mengeluarkan/ menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan. Penerbitan SHGB No. 1010 memerlukan proses yang panjang dengan berbagai macam verifikasi dan klarifikasi data- data yuridis yang kuat dan berdasar.
Sehingga:
Sangat tidak berdasar hukum, apabila Penggugat meminta agar SHGB No. 1010 tersebut dinyatakan Batal Demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta mengklaim dirinya sebagai pemilik yang sah atas tanah dan bangunan di maksud.
Penggugat sendiri mengakui bahwa Tergugat adalah pemilik sah atas tanah seluas + 1754 M2 dan Bangunan yang ada diatasnya seluas + 923 M2 yang beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto No.32 Menteng Jakarta Pusat;
Bahwa Penggugat MENGAKUI Tergugat adalah pihak yang berhak atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan H.O.S. Cokroaminoto No. 32, Menteng, Jakarta Pusat.
Hal mana terbukti:
Penggugat (PT Arpeni Pratama Ocean Line) sendiri melalui pemiliknya yaitu Bapak Oentoro Surya pada tanggal 12 Oktober 1992 dengan memakai nama Tergugat mengajukan Permohonan Hak Guna Bangunan atas Tanah yang terletak di Jalan H.O.S. Cokroaminoto No. 32, Menteng, Jakarta Pusat agar tanah tersebut diatasnamakan Tergugat (PT Dwibina Prima) ( T- 10)
Seharusnya jika Penggugat merasa dirinya yang berhak atas tanah tersebut, maka permohonan tersebut seharusnya diatasnamakan Penggugat dan bukan nama Tergugat.
Oleh sebab itu:
Sangat dan tidak masuk akal, di satu sisi secara tiba-tiba Penggugat mendalilkan dirinya berhak atas tanah tersebut dan mendalilkan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengklaim tanah tersebut? Sedangkan di sisi lain:
Penggugat mengakui Tergugat yang berhak atas tanah tersebut dengan cara membuat pengakuan di hadapan pejabat pemerintah (Badan Pertanahan Nasional) bahwa yang mempunyai tanah adalah Tergugat.
Pengakuan di hadapan pejabat negara adalah BUKTI SEMPURNA DAN TIDAK DAPAT DIBANTAH oleh Penggugat.
B
1
ahwa perlu kami sampaikan bahwa Bapak Oentoro Surya adalah pemegang saham dari Penggugat (PT Arpeni Pratama Ocean Line) danjuga pernah menjadi pemegang saham dari Tergugat (PT Dwibina Prima) (T-13)
Jadi:
Semakin terang benderang terbukti bahwa fakta hukumnya Penggugat melalui pemiliknya baik secara sendiri, maupun sebagai pemegang saham Tergugat telah mengakui bahwa tanah seluas + 1754 M2 dan bangunan yang ada diatasnya seluas + 923 M2 yang beralamat di jalan H,O,S, Cokroaminoto No, 32, Menteng, Jakarta Pusat adalah milik Tergugat.
Bahwa atas permohonan yang diajukan oleh Penggugat, maka pada tanggal 09 Desember 1992 Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta mengeluarkan surat No. 1.711.2/409/09-01/93/B/P3HT/92 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Tergugat (PT Dwibina Prima) atas tanah seluas + 1754 M2 dan bangunan yang ada diatasnya seluas + 923 M2 yang beralamat di jalan H.O.S. Cokroaminoto No. 32, Menteng, Jakarta Pusat ( Bukti T-11)
Dan
Atas permohonan yang diajukan oleh Penggugat, maka pada tanggal 22 April 1993, Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat menerbitkan SHGB No. 1010 atas nama Tergugat (PT Dwibina Prima) ( T-12)
Oleh karenanya, penerbitan SHGB No. 1010 dimaksud telah memenuhi syarat-syarat dan sesuai prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undngan yang berlaku. Apalagi yang mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan tersebut adalah Penggugat sendiri;
JADI
Sangat tidak beralasan dan mengada-ada bila Penggugat mengklaim dirinya sebagai pemilik tanah dan bangunan yang sah. Berarti Penggugat menyembunyikan fakta tertulis atas pengakuan dari dirinya sendiri.
Berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas jelas bahwa tindakan- tindakan yang telah dilakukan oleh Tergugat terhadap tanah dan bangunan di Jalan H.O.S. Cokroaminoto No. 32, Menteng, Jakarta Pusat adalah sudah benar dalam rangka menuntut haknya dan bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana didalilkan Penggugat, sehingga sudah sewajarnya bila Majelis Hakim Yang Mulia dalam perkara a quo menolak Gugatan Penggugat atau setidaknya menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima ( nietonvakelijk verklaraad).
Bahwa terhadap dalil-dalil Penggugat yang tidak ditanggapi dalam jawaban ini, maka dianggap dalil tersebut ditolak.
Bahwa segala dalil Penggugat Rekonpensi yang telah diuraikan pada bagian Kopensi adalah satu kesatuan dengan bagian Rekonpensi ini.
Bahwa Penggugat Rekonpensi adalah Pemilik yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak Jalan H.O.S. Cokroaminoto No. 32, Menteng, Jakarta Pusat.
Penggugat Rekonpensi adalah pemilik sah atas tanah seluas + 1754 M2 dan Bangunan yang ada diatasnya seluas + 923 M2 yang beralamat di
Jalan HOS Cokroaminoto No,32 Menteng Jakarta Pusat sampai dengan sekarang;
Hal tersebut berdasarkan surat dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta mengeluarkan surat No 1.711 2/409/09- 01/93/B/P3HT/92 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT Dwibina Prima ( BuktiT-11)
Bahwa pada tanggal 22 April 1993, Kantor Pertanahan Kotamadva Jakarta Pusat menerbitkan SHGB No. 1010 atas nama Penggugat Rekonpensi (PT Dwibina Prima) ( Bukti T-12)
Bahwa jelas disini bahwa Penggugat Rekonpensi adalah PEMILIK YANG SAH ATAS TANAH DAN BANGUNAN YANG TERLETAK JALAN H.O.S. COKROAMINOTO NO. 32, MENTENG, JAKARTA PUSAT.
Bahwa Tergugat Rekonpensi MENGAKUI Penggugat Rekonpensi adalah pihak yang berhak atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan H.O.S. Cokroaminoto No. 32, Menteng, Jakarta Pusat.
Tergugat Rekonpensi mengakui bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik sah atas tanah seluas + 1754 M2 dan Bangunan yang ada diatasnya seluas + 923 M2 yang beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto No.32 Menteng Jakarta Pusat;
7. Bahwa Tergugat Rekonpensi (PT Arpeni Pratama Ocean Line) sendiri melalui pemiliknya yaitu Bapak Oentoro Surya pada tanggal 12 Oktober 1992 dengan memakai nama Penggugat Rekonpensi mengajukan Permohonan Hak Guna Bangunan atas Tanah yang terletak di Jalan H O S Cokroaminoto No. 32, Menteng, Jakarta Pusat agar tanah tersebut diatas namakan Penggugat Rekonpensi (PT Dwibina Prima) ( )
8 Bahwa jika memang Tergugat Rekonpensi merasa dirinya yang berhak atas tanah tersebut, maka permohonan tersebut seharusnya diatasnamakan Tergugat Rekonpensi dan bukan nama Penggugat Rekonpensi.
Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat berkenan :
MENYATAKAN PENGGUGAT REKONPENSI ADALAH PIHAK YANG BERHAK ATAS TANAH SELUAS + 1754 M2 DAN BANGUNAN YANG ADA DI ATASNYA SELUAS + 923 M2 YANG BERALAMAT DI JALAN H.O.S. COKROAMINOTO NO. 32, MENTENG, JAKARTA PUSAT;
MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MENYERAHKAN TANAH DAN BANGUNAN YANG TERLETAK DI JALAN H.O.S. COKROAMINOTO NO. 32, MENTENG, JAKARTA PUSAT KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI DALAM WAKTU 3 (TIGA) HARI TERHITUNG SEJAK TANGGAL PUTUSAN DALAM PERKARA INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI DAN PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DENGAN TERGUGAT REKONPENSI MAUPUN KUASANYA UNTUK MENGOSONGKAN TANAH DAN BANGUNAN YANG TERLETAK DI JALAN H.O.S. COKROAMINOTO NO. 32, MENTENG, JAKARTA PUSAT KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI DALAM WAKTU 3 (TIGA) HARI TERHITUNG SEJAK TANGGAL PUTUSAN DALAM PERKARA INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu mengambil tanah milik Penggugat Rekonpensi secara tanpa hak dan telah menyewakan tanah tersebut tanpa sepengetahuan dan ijin Penggugat Rekonpensi sehingga telah menyebabkan kerugian material dan immaterial terhadap Penggugat Rekonpensi;
Bahwa terdapat fakta hukum seperti telah diuraikan di atas dan diakui sendiri oleh Tergugat Rekonpensi bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di Jalan H O S, Cokroaminoto No. 32, Menteng, Jakarta Pusat.
Bahwa saat ini Tergugat Rekonpensi telah secara melawan hukum menguasai tanah tersebut dan telah menyewakan tanah tersebut kepada pihak lain. Padahal terbukti Tergugat Rekonpensi belum pernah membayar harga pembelian tanah tersebut kepada Penggugat Rekonpensi.
12 Bahwa terbukti Tergugat Rekonpensi telah menyerobot tanah milik Penggugat Rekonpensi secara tanpa hak dan melawan hukum. Selain itu dalam gugatan Konpensi yang diajukan oleh Tergugat Rekonpensi dalam perkara ini, Tergugat Rekonpensi dengan tanpa rasa malu mengaku-aku sebagai pemilik tanah.
Hal tersebut jelas membuktikan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi. Sampai dengan sekarang-pun Tergugat Rekonpensi TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN adanya bukti pembayaran baik transfer ataupun rekening Koran dari Tergugat Rekonpensi yang membuktikan adanya pembayaran dari Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 2.895.000.000, - (dua milyar delapan ratus Sembilan puluh lima juta rupiah) dari sejak 12 Desember 1991 s/d sekarang
13. Selain itu Tergugat Rekonpensi juga mengakui adanya Perbuatan Melawan Hukum yaitu dengan menyewakan tanah milik Penggugat Rekonpensi kepada pihak lain sebagaimana tercantum pada angka 10 s/d 11 halaman 4 dari Gugatan Konpensi yang diajukan Tergugat Rekonpensi. BERDASARKAN FAKTA HUKUM TERSEBUT DI ATAS, MAKA KAMI MOHON KEPADA MAJELIS HAKIM YANG TERHORMAT BERKENAN MENYATAKAN TERGUGAT REKONPENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Bahwa tindakan dari Tergugat Rekonpensi yang sampai dengan saat ini (+ 24 tahun) belum melakukan pembayaran kepada Penggugat Rekonpensi atas transaksi jual beli Bangunan Dan Pelepasan Hak Serta Kepentingan Atas Tanah yang terletak di Jalan H.O.S. Cokroaminoto No. 32, Menteng, Jakarta Pusat telah mengakibatkan Kerugian Material Pertama pada pihak Penggugat Rekonpensi sebesar RP. 157.860.000.000,- (seratus limapuluh tujuh milyar delapan ratus enampuluh juta rupiah)
BERDASARKAN FAKTA HUKUM TERSEBUT DI ATAS, MAKA KAMI MOHON KEPADA MAJELIS HAKIM YANG TERHORMAT BERKENAN MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI MATERIAL PERTAMA SECARA TUNAI KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI SEBESAR RP, 157.860.000.000,- (SERATUS LIMAPULUH TUJUH MILYAR DELAPAN RATUS ENAMPULUH JUTA RUPIAH) DITAMBAH BUNGA SEBESAR 6% (ENAM PERSEN) PERTAHUN TERHITUNG SEJAK GUGATAN REKONPENSI INI DIDAFTARKAN DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT SAMPAI PUTUSAN PERKARA INI MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP.
Bahwa tindakan dari Tergugat Rekonpensi yang sampai dengan saat ini (+ 24 tahun) dengan tanpa hak menikmati dan menggunakan tanah dan bangunan dimaksud dan juga menyewakan sebagian ruangan kepada pihak lain telah mengakibatkan Kerugian Material kedua pada pihak Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 17.940.000.000,- (tujuh belas milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah) ; BERDASARKAN FAKTA HUKUM TERSEBUT DI ATAS, MAKA KAMI MOHON KEPADA MAJELIS HAKIM YANG TERHORMAT BERKENAN MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI MATERIAL KEDUA SECARA TUNAI KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI SEBESAR RP. 100.000.000.000,- (SERATUS MILYAR RUPIAH) DITAMBAH BUNGA SEBESAR 6% (ENAM PERSEN) PERTAHUN TERHITUNG SEJAK GUGATAN REKONPENSI INI DIDAFTARKAN DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT SAMPAI PUTUSAN PERKARA INI MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP.
KERUGIAN IMMATERIAL
Bahwa tindakan dari Tergugat Rekonpensi yang telah mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Penggugat Rekonpensi telah mengakibatkan Penggugat Rekonpensi merasa malu dan tertekan di hadapan kalangan bisnis, oleh karenanya Penggugat Rekonpensi mengalami kerugian Immaterial sebesar Rp.
100.000.000.000,- (seratus milyar Rupiah).
BERDASARKAN FAKTA HUKUM TERSEBUT D! ATAS, MAKA KAMI MOHON KEPADA MAJELIS HAKIM YANG TERHORMAT BERKENAN MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI IMMATERIAL SECARA TUNAI KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI SEBESAR RP. 100.000.000.000,- (SERATUS MILYAR RUPIAH) DITAMBAH BUNGA SEBESAR 6% (ENAM PERSEN) PERTAHUN TERHITUNG SEJAK GUGATAN REKONPENSI INI DIDAFTARKAN DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT SAMPAI PUTUSAN PERKARA INI MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP.
BERDASARKAN HAL-HAL YANG DISEBUTKAN DIATAS, KAMI MOHON AGAR MAJELIS HAKIM YANG MULIA BERKENAN MEMBERIKAN PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT:
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut yang diajukan oleh Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Menyatakan Gugatan yang diajukan oleh PT Arpeni Pratama Ocean Line, TBK (Penggugat) tidak dapat diterima {niet onvakelijk Verklaraad) ;
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Penggugat Rekonpensi;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan Tanah dan Bangunan yang terletak di jalan H.O.S. Cokroaminoto No. 32, Menteng, Jakarta Pusat kepada Penggugat Rekonpensi dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat Rekonpensi dan pihak-pihak yang terkait dengan Tergugat Rekonpensi maupun kuasanya untuk mengosongkan Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan H.O.S. Cokroaminoto No. 32, Menteng, Jakarta Pusat kepada Penggugat Rekonpensi dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat Rekonpensi (Penggugat Kopensi) untuk membayar ganti rugi material pertama kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 157.860.000.000,- (seratus limapuluh tujuh milyar delapan ratus enampuluh juta rupiah) secara tunai ditambah bunga sebesar 6% per tahun terhitung sejak Gugatan Rekonpensi ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat Rekonpensi (Penggugat Kopensi) untuk membayar ganti rugi material kedua kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.
17.940.000.000,- (tujuh belas milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah) secara tunai ditambah bunga sebesar 6% per tahun terhitung sejak Gugatan Rekonpensi ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat Rekonpensi (Penggugat Kopensi) untuk membayar ganti rugi immaterial kepada Para Penggugat Rekonpensi (Para Tergugat Konpensi) sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar Rupiah) secara tunai ditambah bunga sebesar 6% per tahun terhitung sejak Gugatan Rekonpensi ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan, ataupun kasasi.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bond).
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum Penggugat Konpensi (Tergugat Rekonpensi) untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan tanggal 21 Desember 2015 Nomor 74/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONPENSI :
Menolak tuntutan provisi dari Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI ;
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;
Menyatakan Penggugat Rekonpensi adalah pemilik tanah dan bangunan yang terletak di jalan H.O.S Cokroaminoto Nomor 32, Menteng, Jakarta Pusat, sertifikat HGB No. 1010 tersebut diatas
Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang terletak di jalan H.O.S Cokroaminoto Nomor 32, Menteng, Jakarta Pusat kepada Penggugat Rekonpensi dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi dan pihak-pihak yang terkait dengan Tergugat Rekonpensi maupun kuasanya untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan H.O.S Cokroaminoto Nomor 32, Menteng, Jakarta Pusat kepada Penggugat Rekonpensi dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;
Menghukum Penggugat Konpensi (Tergugat Rekonpensi) untuk membayar biaya perkara ini yang saat ini ditaksir sebesar Rp. 826.000,- (delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;
Membaca berturut-turut :
Risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menerangkan bahwa pada tanggal 30 Desember 2015, Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 21 Desember 2015 Nomor 74/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst tersebut.
Pernyataan permohonan banding Penggugat telah diberitahukan oleh Jurusita kepada Tergugat pada tanggal 7 Maret 2016, Turut Tergugat pada tanggal 7 Maret 2016 ;
Memori banding dari Pembanding semula Penggugat tertanggal 26 Februari 2016, yang diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 26 Februari 2016 dan telah diserahkan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 7 Maret 2016, kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 7 Maret 2016 ;
Tambahan memori banding tertanggal 4 April 2016 diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 7 April 2016, dan telah diserahkan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 8 April 2016, Kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 8 April 2016 ;
Kontra memori banding dari Terbanding semula Tergugat diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 April 2016 dan 13 April 2016, dan telah diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 5 April 2016 dan 15 April 2016 ;
Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menerangkan bahwa Penggugat pada tanggal 14 Maret 2016, Tergugat pada tanggal 7 Maret 2016, Turut Tergugat pada tanggal 7 Maret 2016, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA ;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat lainnya yang ditentukan oleh Undang - Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding tertanggal 26 Februari 2016 yang pada pokoknya mohon agar majelis hakim Pengadilan Tinggi berkenan memeriksa kembali perkara ini dan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
Menerima permohonan banding uang diajukan oleh Pembanding untuk seluruhnya ;
Membatalkan atau menyatakan batal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 74/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 21 Desermber 2015
Mengadili sendiri
Mengabulkan seluruh gugatan Pembanding sebagaimana dinyatakan dalam bagian petitum tertanggal 17 Februari 2015 ;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat dalam Kontra memori bandingnya tertanggal 4 April 2016 pada pokoknya mohon kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan menerima seluruh kontra memori banding dari Terbanding
Menyatakan menolak permohonan banding dan memori banding yang diajukan oleh Pembanding untuk seluruhnya ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri jakarta Pusat nomor 74/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 21 Desember 2015 ;
Menghukum Pembanding ( dahulu Penggugat ) membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara berserta turunan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 21 Desember 2016, Nomor 74/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding dan surat kontra memori banding yang diajukan oleh Tergugat/Terbanding ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut, dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat semua alasan yang menjadi dasar gugatan Penggugat/Pembanding dan jawaban Tergugat/Terbanding baik dalam konpensi maupun dalam rekonpensi telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis hakim Tingkat Pertama karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dengan menambah pertimbangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan bunyi Pasal 5 UUPA disebutkan bahwa hukum Agraria yang berlaku atas bumi,air dan ruang angkasa adalah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara ;
Menimbang, bahwa jual beli tanah menurut hukum adat harus dilakukan secara terang dan tunai, terang artinya jual beli tanah harus dilakukan di hadapan pejabat Umum yang berwenang yaitu dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Tunai artinya hak milik atas tanah beralih ketika jual beli tanah tersebut di lakukan dan pada saat itu juga jual beli selesai ;
Menimbang, bahwa sesuai peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah disebutkan bahwa Pengalihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti P1 , ternyata jual beli tanah dan bangunan yang menjadi obyek sengketa antara Penggugat /Pembanding dengan tergugat/Terbanding dibuat dengan Akta Dibawah tangan sehingga tidak memenuhi syarat azas tersebut diatas yaitu dilakukan secara terang dan tunai sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah nomor 24 Tahun 1997 sehingga jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding dalam perkara ini tidak sah dan dianggap tidak pernah ada ;
Menimbang, dengan demikian maka pertimbangan hukum Mejelis Hakim Tingkat Pertama dianggap tercantum dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dan diambil alih serta dijadikan dasar pertimbangan –pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam menjatuhkan putusan di tingkat banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 21 Desember 2015 Nomor 74/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst dapat dipertahankan dalam Pengadilan Tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah, maka Pembanding semula Penggugat harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Mengingat, HIR, Undang-undang Nomor 20 tahung 1947 dan Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;.
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 21 Desember 2015 Nomor 74/PDT.G/2015/PN.JKT.PST yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, dan di tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00.( seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : Selasa, 31 Mei 2016 oleh kami IMAM SUNGUDI,SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, HJ. ELNAWISAH, SH.M.H dan HUMUNTAL PANE,SH.M.H Hakim Tinggi masing - masing selaku Hakim Anggota yang berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 29 April 2016, Nomor 274/Pen/Pdt/2016/PT.DKI telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 8 Juni 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut serta didampingi oleh : DEWI RAHAYU,SH,MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berpekara;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
Hj. ELNAWISAH.SH. MH IMAM SUNGUDI,SH.
HUMUNTAL PANE,SH.M.H.
PANITERA PENGGANTI
DEWI RAHAYU,SH. MH
Rincian Biaya perkara :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp. 139.000,-
Jumlah Rp 150.000,-