308/Pid. SUS/2014/PN.Lmj
Putusan PN LUMAJANG Nomor 308/Pid. SUS/2014/PN.Lmj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ASAN
Mengingat ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, UU No. 8 tahun 1981, UU No. 48 tahun 2009, UU No. 49 tahun 2009 serta ketentuan – ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa ASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar mak akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan Toyota dyna Truck warna merah No.pol : DK-8069-SD dikembalikan kepada terdakwa ; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam No.pol :N-2910-YZ, 1 (satu) lembar STNKB dengan nomor 1179246/JT/2010 pemilik an. ABDUL HANNAN alamat Dsn. Timur Curah Rt.38 Rw. 05 Ds. Bago Kec. Pasirian Kab. Lumajang, 1 (satu) buah sim C an. ABDUL HANNAN alamat Dsn. Timur Curah Rt.38 Rw. 05 Ds. Bago Kec. Pasirian Kab. Lumajang dikembalikan kepada keluarga korban ABDUL HANNAN melalui saksi ZAHROTUL JANNAH ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 308/Pid. SUS/2014/PN. LMJ
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara-perkara pidana pada Peradilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :;------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : Tempat lahir : Umur / Tgl lahir : Jenis Kelamin : Kebangsaan : Tempat tinggal : Agama : Pekerjaan : | ASAN ; -------------------------------------------------------- Jember ; -------------------------------------------------------- 59 Tahun / 20 Oktober 1955 ; ------------------------------ Laki-laki;----------------------------------------------------- Indonesia;---------------------------------------------------- Dusun Karanganyar, RT.02, RW.01, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember ; ----------------- Islam ; ---------------------------------------------------------- Swasta ; -------------------------------------------------------- |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara di Lumajang sejak :---------------
Penyidik tidak dilakukan penahanan ; --------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 07 Oktober 2014 s/d tanggal 26 Oktober 2014 ; -------
Majelis Hakim PN. Lumajang sejak tanggal 16 Oktober 2014 s/d tanggal 14 Nopember 2014 ; --------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua PN. Lumajang sejak tanggal 15 Nopember 2014 s/d Sekarang ;
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut,;----------------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara serta surat – surat yang berhubungan dengan perkara tersebut, ;------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa,;-------------------
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan.;-----------------------
Telah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa ASAN terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 ; -----------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ASAN berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun potong tahanan dan denda Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan Toyota dyna Truck warna merah No.pol : DK-8069-SD dikembalikan kepada terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam No.pol :N-2910-YZ, 1 (satu) lembar STNKB dengan nomor 1179246/JT/2010 pemilik an. ABDUL HANNAN alamat Dsn. Timur Curah Rt.38 Rw. 05 Ds. Bago Kec. Pasirian Kab. Lumajang, 1 (satu) buah sim C an. ABDUL HANNAN alamat Dsn. Timur Curah Rt.38 Rw. 05 Ds. Bago Kec. Pasirian Kab. Lumajang dikembalikan kepada keluarga korban ABDUL HANNAN melalui saksi ZAHROTUL JANNAH ; -------------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa mengajukan pembelaan (Pledoi) yang disampaikan secara lisan di depan persidangan yang pada pokoknya mengakui kesalahannya, dan menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan selanjutnya mohon keringanan hukuman ; -----------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan (Pledoi) dari terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum mengemukakan tetap pada tuntutannya tersebut ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ASAN pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2014 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di Jalan umum jurusan Lumajang-Candipuro tepatnya di Dsn.Dompyong Ds. Madurejo Kec.Sumbersuko Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal saat terdakwa ASAN mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan Toyota Dyna truck warna merah No.Pol. DK-8069-SD tidak bermuatan, bergerak dari arah Timur menuju ke Barat dengan kecepatan kurang lebih 30-40 km/jam, waktu itu pada pagi hari, cuaca cerah, tidak hujan, jalan menikung ke kiri dari arah Lumajang menuju arah Candipuro, jalan beraspal, arus lalu lintas sepi, jalan rata, marka jalan lurus, dan jauh dari rumah penduduk ketika melintas di Jalan umum jurusan Lumajang-Candipuro tepatnya di Dsn.Dompyong Ds. Madurejo Kec. Pasirian Kab.Lumajang, di jalan tikungan kendaraan Toyota Dyna truck warna merah yang dikendarai oleh terdakwa mendahului kendaraan truck yang tidak di kenal, tiba-tiba terdakwa melihat di depan ada pengendara sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam No.Pol: N-2910-YZ yang di kendarai oleh korban yang bermuatan pisang melaju dengan kecepatan sekitar 60 km/jam, karena posisi korban sangat dekat, dan dari arah berlawanan arus lalu lintas sepi, sehinga terdakwa tidak dapat menguasai laju kendaraan yang dikendarainya, dan tidak sempat mengerem serta membunyikan klakson hingga kendaraan Toyota Dyna truck yang di kendarai terdakwa menabrak pengendara sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam yang di kendarai oleh korban di sebelah kanan marka jalan tepatnya di jalur sepeda motor yang dikendarai oleh korban, akibat kejadian tersebut korban ABD.HANNAN meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum No. 445/018/427.65/2014 Dr.HARYOTO Lumajang tertanggal 29 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh Dr. ADRIANUS AL dengan hasil pemeriksaan Kesimpulan : Sebab kematian korban, karena hancurnya jaringan otak, oleh karena pecahnya tulang tengkorak kepala akibat ruda paksa dengan benda keras tumpul, akibat kejadian tersebut, hingga akhirnya terdakwa dibawa ke Satlantas Polres Lumajang beserta barang buktinya untuk proses lebih kanjut. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, maka Penuntut Umum dalam persidangan telah menghadapkan saksi – saksi yang masing – masing memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut ;---------------------------------
Saksi SUNOTO :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2014 sekitar pukul 05.00 Wib di Jl. Umum Jurusan Lumajang Candipuro tepatnya di Dsn. Dompyong Ds. Madurejo Kec. Pasirian Kab. Lumajang telah terjadi kecelakaan truck warna merah No.Pol : DK–8069–SD dikemudikan oleh terdakwa ASAN dan sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam No.Pol : N-2910-YZ dari arah yang berlawanan ; --------------------------
Bahwa saksi mengetahui langsung kecelakaan tersebut karena pada saat itu saksi sedang berada di dalam kendaraan truck yang dikemudikan oleh terdakwa, tepatnya disebelah kiri dekat pintu dari arah Timur menuju arah Barat, dengan menggunakan perseneling 3 dan saksi tidak mengetahui berapa kecepatan kendaraan tersebut ; -----
Bahwa pada saat sebelum terjadi kecelakaan truck warna merah No.Pol : DK–8069–SD yang saksi naiki yang dikemudikan oleh terdakwa mendahului kendaraan truck yang ada di depannya di Jl. Tikungan ke kiri, selanjutnya dari arah berlawanan ada sepeda motor Yamaha vega R warna hitam No.Pol : N-2910-YZ yang mengangkut pisang dan terjadi kecelakaan ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa sesaat setelah terjadi kecelakaan sepada motor yang dikendarai korban terseret ke kiri jalan, sedangkan truck yang dikemudikan terdakwa berada di bahu jalan dan posisi truk miring kekiri kepala truck berada dibawah, serta kaca depan truck pecah ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi bersama-sama SURIPTO dibantu oleh warga keluar dari truck melalui kaca depan truck yang sudah pecah dan selanjutnya saksi duduk di teras rumah yang berada di sebelah selatan truk dan saksi tidak mengetahui keberadaan korban ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut saksi mendengar korban selaku pengendara sepeda motor yamaha Vega R warna hitam No.Pol : N-2910-YZ meninggal dunia ; -
Saksi SURIPTO ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2014 sekitar pukul 05.00 Wib di Jl. Umum Jurusan Lumajang Candipuro tepatnya di Dsn. Dompyong Ds. Madurejo Kec. Pasirian Kab. Lumajang telah terjadi kecelakaan truck warna merah No.Pol : DK–8069–SD dikemudikan oleh terdakwa ASAN dan sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam No.Pol : N-2910-YZ dari arah yang berlawanan ; --------------------------
Bahwa saksi mengetahui langsung kecelakaan tersebut karena pada saat itu saksi sedang berada di dalam kendaraan truck yang dikemudikan oleh terdakwa, tepatnya disebelah kiri dekat pintu dari arah Timur menuju arah Barat, dengan menggunakan perseneling 3 dan saksi tidak mengetahui berapa kecepatan kendaraan tersebut ; -----
Bahwa pada saat sebelum terjadi kecelakaan truck warna merah No.Pol : DK–8069–SD yang saksi naiki yang dikemudikan oleh terdakwa mendahului kendaraan truck yang ada di depannya di Jl. Tikungan ke kiri, selanjutnya dari arah berlawanan ada sepeda motor Yamaha vega R warna hitam No.Pol : N-2910-YZ yang mengangkut pisang dan terjadi kecelakaan ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa sesaat setelah terjadi kecelakaan sepada motor yang dikendarai korban terseret ke kiri jalan, sedangkan truck yang dikemudikan terdakwa berada di bahu jalan dan posisi truk miring kekiri kepala truck berada dibawah, serta kaca depan truck pecah ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi bersama-sama SUNOTO dibantu oleh warga keluar dari truck melalui kaca depan truck yang sudah pecah dan selanjutnya saksi duduk di teras rumah yang berada di sebelah selatan truk dan saksi tidak mengetahui keberadaan korban ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut saksi mendengar korban selaku pengendara sepeda motor yamaha Vega R warna hitam No.Pol : N-2910-YZ meninggal dunia ; -
SANAN ROCHMAN ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2014 sekitar pukul 05.00 Wib di Jl. Umum Jurusan Lumajang Candipuro tepatnya di Dsn. Dompyong Ds. Madurejo Kec. Pasirian Kab. Lumajang telah terjadi kecelakaan truck warna merah No.Pol : DK–8069–SD dikemudikan oleh terdakwa ASAN dan sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam No.Pol : N-2910-YZ dari arah yang berlawanan ; --------------------------
Bahwa saksi mengetahui secara langsung kecalakaan tersbeut, karena pada saat itu saksi sedang mengendarai sepada motor suzuki RC dengan membawa pisang tepat dibelakang sepeda motor korban dengan jarak 100 meter yang hendak menjual pisang ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, sepeda motor korban berjalan dari arah Pasirian ke Lumajang hendak menjual pisang di Pasar Ranuyoso bersama-sama saksi, dengan kecepatan 60 km/jam ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat kendaraan truk yang dikemudikan terdakwa pada saat itu dalam keadaan kosong (tidak ada muatan), dan hendak menyalip kendaraan truck yang ada di depannya di Jl. Tikungan, sehingga terjadi kecelakaan ; --------------------
Bahwa kecelakaan terjadi di jalur sebelah kanan (utara) dari marka jalan yang dilihat dari arah timur menuju arah barat, dan sesaat setelah terjadi kecelakaan sepada motor yang dikendarai korban terseret ke kiri jalan dan kendaraan truk yang dikemudikan terdakwa berada di bahu jalan dalam posisi miring dan bagian kepala berada di bawah, sedangkan sepeda motor korban berada di bawah kendaraan truk yang terdakwa kemudikan ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat posisi terakhir korban berada di bahu jalan sebelah kiri (selatan) dengan tidur telentang dan sebelah timur dari posisi terakhir kendaraan truck ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut korban selaku adik saksi mengalami luka-luka dan meninggal dunia ; --------------------------------------------------------------------
ZAHROTUL JANNAH ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2014 sekitar pukul 05.00 Wib di Jl. Umum Jurusan Lumajang Candipuro tepatnya di Dsn. Dompyong Ds. Madurejo Kec. Pasirian Kab. Lumajang telah terjadi kecelakaan truck warna merah No.Pol : DK–8069–SD dikemudikan oleh terdakwa ASAN dan sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam No.Pol : N-2910-YZ dari arah yang berlawanan ; --------------------------
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan tersebut dari tetangga saksi yang pada saat itu saksi sedang berada di dalam Rumah ; ---------------------------------------------
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut saksi diminta oleh keluarga untuk tetap dirumah, sedangkan keluarga yang lainnya langsung berangkat ke RSU Dr. Haryoto Lumajang ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan korban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam No.Pol : N-2910-YZ dan membawa pisang untuk dijual ke Pasar Ranuyoso dan yang saksi ketahui bahwa korban ABDUL HANNAN bertabrakan dengan sebuah truck ; ------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut korban ABDUL HANNAN mengalami luka-luka dan meninggal dunia ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Para saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan terdakwa menyatakan semua keterangan Para saksi benar ; ----------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2014 sekitar pukul 05.00 Wib di Jl. Umum Jurusan Lumajang Candipuro tepatnya di Dsn. Dompyong Ds. Madurejo Kec. Pasirian Kab. Lumajang telah terjadi kecelakaan truck warna merah No.Pol : DK–8069–SD dikemudikan oleh terdakwa ASAN dan sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam No.Pol : N-2910-YZ yang dikendarai oleh korban ABDUL HANNAN dari arah yang berlawanan ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan tersebut berawal ketika terdakwa sedang mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan Toyota Dyna truck warna merah No.Pol. DK-8069-SD tidak bermuatan, bergerak dari arah Timur menuju ke Barat dengan kecepatan kurang lebih 30-40 km/jam ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya di jalan menikung ke kiri dari arah Lumajang menuju arah Candipuro, dan jauh dari rumah penduduk tepatnya di Dsn.Dompyong Ds. Madurejo Kec. Pasirian Kab.Lumajang, terdakwa akan mendahului sebuah truck yang ada didepan kendaraan yang terdakwa kemudikan ; --------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa tiba-tiba melihat didepan ada pengendara sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam No.Pol : N-2910-YZ yang dikendarai oleh korban ABDUL HANNAN dengan membawa pisang, dengan kecepatan 60 km/jam ; -------
Bahwa karena posisi korban sangat dekat, sehingga terdakwa tidak bisa menguasai kendaraan truk yang terdakwa kemudikan, dan tidak sempat untuk mengerem serta membunyikan klakson, sampai dengan terjadi kecelakaan ; ------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban ABDUL HANNAN mengalami luka-luka dan meninggal dunia ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan ini maka segala hal ikhwa yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan ditunjuk sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan ini.;---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa serta setelah memperhatikan barang bukti tersebut diatas maka didapatlah adanya fakta – fakta hukum sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2014 sekitar pukul 05.00 Wib di Jl. Umum Jurusan Lumajang Candipuro tepatnya di Dsn. Dompyong Ds. Madurejo Kec. Pasirian Kab. Lumajang telah terjadi kecelakaan truck warna merah No.Pol : DK–8069–SD dikemudikan oleh terdakwa ASAN dan sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam No.Pol : N-2910-YZ yang dikendarai oleh korban ABDUL HANNAN dari arah yang berlawanan ; ------------------------------------------------------
Bahwa benar kecelakaan tersebut berawal ketika terdakwa sedang mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan Toyota Dyna truck warna merah No.Pol. DK-8069-SD tidak bermuatan, bergerak dari arah Timur menuju ke Barat dengan kecepatan kurang lebih 30-40 km/jam ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya di jalan menikung ke kiri dari arah Lumajang menuju arah Candipuro, dan jauh dari rumah penduduk tepatnya di Dsn.Dompyong Ds. Madurejo Kec. Pasirian Kab.Lumajang, terdakwa akan mendahului sebuah truck yang ada didepan kendaraan yang terdakwa kemudikan ; --------------------------------------------
Bahwa benar kemudian terdakwa tiba-tiba melihat didepan ada pengendara sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam No.Pol : N-2910-YZ yang dikendarai oleh korban ABDUL HANNAN dengan membawa pisang, dengan kecepatan 60 km/jam;
Bahwa benar karena posisi korban sangat dekat, sehingga terdakwa tidak bisa menguasai kendaraan truk yang terdakwa kemudikan, dan tidak sempat untuk mengerem serta membunyikan klakson, sampai dengan terjadi kecelakaan ; ----------
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut korban ABDUL HANNAN mengalami luka-luka dan meninggal dunia ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menentukan apakah diri terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituntut oleh penuntut umum maka majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan terhadap diri terdakwa sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur Setiap Orang ;---------------------------------------------------------------------------
Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;---------------------------------------------------------
Unsur Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; --------------------------------
Ad. 1. Unsur setiap orang.
Menimbang, bahwa unsur setiap orang mempunyai pengertian yang sama dengan unsur barang siapa yang mempunyai pengertian setiap orang yang sehat jasmani dan rohaninya sebagai subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas semua perbuatan yang telah dilakukannya. ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan seorang terdakwa yang bernama ASAN yang atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis, terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan terdakwa mengakui keterangan identitasnya yang terdapat dalam surat dakwaan adalah benar dirinya. ;-----------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pertama ini terpenuhi. ;---------------------------------------------------
Ad.2. Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi, sedangkan Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ; --
Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin dalam Ilmu Pengetahuan tentang Hukum Pidana, maka Kelalaian (Culpa) memiliki pengertian adanya perbuatan pelaku yang dilakukan dengan kurang hati-hati atau waspada dan pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat dari perbuatan yang dilakukan dengan kurang hati-hati tersebut. Penentuan Kesalahan pelaku tidak hanya didasarkan akan kemampuan pelaku untuk dapat membayangkan akibat yang mungkin akan terjadi saja, akan tetapi juga didasarkan dari tidak adanya tindakan-tindakan atau usaha-usaha untuk mencegah timbulnya akibat, dimana tindakan-tindakan pencegahan itu tergantung atas pengetahuan atau kemampuan akal yang dilatarbelakangi oleh masalah-masalah yang meliputi perbuatan itu ; ----------------------------
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dikaitkan dengan keterangan terdakwa dan alat bukti serta barang bukti dimana satu dengan yang lain saling bersesuaian, maka dapat ditemukan fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2014 sekitar pukul 05.00 Wib di Jl. Umum Jurusan Lumajang Candipuro tepatnya di Dsn. Dompyong Ds. Madurejo Kec. Pasirian Kab. Lumajang telah terjadi kecelakaan truck warna merah No.Pol : DK–8069–SD dikemudikan oleh terdakwa ASAN dan sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam No.Pol : N-2910-YZ yang dikendarai oleh korban ABDUL HANNAN dari arah yang berlawanan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kecelakaan tersebut berawal ketika terdakwa sedang mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan Toyota Dyna truck warna merah No.Pol. DK-8069-SD tidak bermuatan, bergerak dari arah Timur menuju ke Barat dengan kecepatan kurang lebih 30-40 km/jam ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya di jalan menikung ke kiri dari arah Lumajang menuju arah Candipuro, dan jauh dari rumah penduduk tepatnya di Dsn.Dompyong Ds. Madurejo Kec. Pasirian Kab.Lumajang, terdakwa akan mendahului sebuah truck yang ada didepan kendaraan yang terdakwa kemudikan ; -----------------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian terdakwa tiba-tiba melihat didepan ada pengendara sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam No.Pol : N-2910-YZ yang dikendarai oleh korban ABDUL HANNAN dengan membawa pisang, dengan kecepatan 60 km/jam ; ------------
Bahwa benar karena posisi korban sangat dekat, sehingga terdakwa tidak bisa menguasai kendaraan truk yang terdakwa kemudikan, dan tidak sempat untuk mengerem serta membunyikan klakson, sampai dengan terjadi kecelakaan ; ---------------
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut korban ABDUL HANNAN mengalami luka-luka dan meninggal dunia ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa kurang berhati-hati dalam mengendarai mobil, oleh karena terdakwa dalam mengemudikan Truck Toyota Dyna warna merah No.Pol : DK–8069–SD dengan kecepatan sedang, tidak ada tindakan-tindakan atau usaha-usaha untuk mencegah timbulnya kecelakaan lalu lintas karena terdakwa tidak dapat mengerem dan tidak sempat membunyikan klakson dan akhirnya menabrak korban ; ----
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ; -------------------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Unsur Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia mengandung pengertian adanya akibat dari perbuatan yang dilakukan pelaku karena kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain mati ; ------------------------------------------------
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dikaitkan dengan keterangan terdakwa dan alat bukti serta barang bukti dimana satu dengan yang lain saling bersesuaian, maka dapat ditemukan fakta hukum sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa benar akibat dari terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, korban Abdul Hannan meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan sesuai dengan Visum Et Repertum No. 445/018/427.65/2014 tanggal 29 Maret 2014 yang ditanda tangani oleh dr. ADRIANUS. AL. dokter pemerintah pada Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Daerah Dr. HARYOTO Kabupaten Lumajang, yang pada kesimpulannya mengemukakan bahwa kematian korban karena hancurnya jaringan otak, oleh karena pecahnya tulang tengkorak kepala akibat ruda paksa dengan benda keras tumpul ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa korban Abdul Hannan meninggal dunia diakibatkan dari kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi keseluruhan dari unsur-unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan oleh karenanya terhadap diri terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan ini ; -------------------
Menimbang, bahwa disamping itu oleh karena selama berlangsungnya persidangan perkara ini tidak ditemukan adanya alasan-alasan pembenar maupun alasan-alasan pemaaf pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan terdakwa maupun melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, maka terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan pada diri terdakwa.;------------------------------------------------------------------
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat ; -------------------------------------------
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;-----------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;--------
Menimbang, bahwa karena selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung terdakwa ditahan maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan yang kuat mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam persidangan keberadaannya akan ditentukan sesuai dengan ketentuan pasal 46 ayat (2) KUHAP ; --------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa bersalah maka berdasarkan pasal 222 KUHAP, kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; -----------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, UU No. 8 tahun 1981, UU No. 48 tahun 2009, UU No. 49 tahun 2009 serta ketentuan – ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ; -----------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar mak akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; ---------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------
1 (satu) unit kendaraan Toyota dyna Truck warna merah No.pol : DK-8069-SD dikembalikan kepada terdakwa ; ----------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam No.pol :N-2910-YZ, 1 (satu) lembar STNKB dengan nomor 1179246/JT/2010 pemilik an. ABDUL HANNAN alamat Dsn. Timur Curah Rt.38 Rw. 05 Ds. Bago Kec. Pasirian Kab. Lumajang, 1 (satu) buah sim C an. ABDUL HANNAN alamat Dsn. Timur Curah Rt.38 Rw. 05 Ds. Bago Kec. Pasirian Kab. Lumajang dikembalikan kepada keluarga korban ABDUL HANNAN melalui saksi ZAHROTUL JANNAH ; ----
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 oleh kami SUGIYO MULYOTO, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua, I MADE BAGIARTA, S.H. dan A.A. GDE AGUNG JIWANDANA, S.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh Hakim – Hakim anggota tersebut, dibantu oleh ANIK SUHARTINI Panitera Pengganti pada Pengadilan tersebut, dengan dihadiri oleh NURKHOYIN, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang serta dihadiri oleh terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------
| Hakim Ketua SUGIYO MULYOTO, S.H.,M.H. | |
| Hakim Anggota I I MADE BAGIARTA, S.H. | Hakim Anggota II A.A. GDE AGUNG JIWANDANA, S.H. |
| Panitera Pengganti ANIK SUHARTINI | |