5/Pid.Sus./2016/PN.TLM
Putusan PN TILAMUTA Nomor 5/Pid.Sus./2016/PN.TLM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jefri Goi alias Jefri
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Jefri Goi alias Jefri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 5 (lima) hari; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki warna hitam tanpa TNKB; Dikembalikan kepada Terdakwa. - 1 (satu) unit mobil truck DB 8401 EF dan 1 (satu) lembar STNK nomor polisi DM 8401 EF an. Linda Monde; Dikembalikan kepada Linda Monde - 1 (satu) lembar Sim Gol “B1 Umum” an. Ronny Mumu; Dikembalikan kepada Ronny Mumu; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor.05/Pid.Sus/2016/PN.Tlm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tilamuta yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Jefri Goi alias Jefri;
Tempat lahir : Marisa;
Umur/tanggal lahir : 23 Tahun/ 01 Januari 1992;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Palopo, Kec. Marisa, Kab. Pohuwato;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Honorer Satpol PP;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Februari 2016 sampai dengan tanggal 06 Maret 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 23 Februari 2016 sampai dengan tanggal 23 Maret 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta sejak tanggal 24 Maret 2016 sampai dengan tanggal 22 Mei 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama Muhammad Fajrin, SH.MH., dan Pawennari, SH.MH., beralamat di Jl. H.M Soeharto Desa Mohungo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Pohuwato, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor : 05/ Pen.Pid/2016/PN.Tlm tanggal 01 Maret 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor : 05/ Pen.Pid/2016/PN.Tlm tanggal 23 Februari 2016, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 05/ Pen.Pid/2016/PN.Tlm tanggal 24 Februari 2016, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Jefri Goi alias Jefri terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ”Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Anggkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jefri Goi alias Jefri dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi dengan masa penahanan selama Terdakwa berada dalam tahanan rutan boalemo dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dalam rutan boalemo;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit SPM Suzuki warna hitam tanpa TNKB dikembalikan kepada Jefri Goi;
1 (satu) unit mobil truck DB 8401 EF dan 1 (satu) lembar STNK nomor polisi DM 8401 EF an. Linda Monde dikembalikan kepada Linda Monde;
1 (satu) lembar Sim Gol “B1 Umum” an. Ronny Mumu dikembalikan kepada Ronny Mumu;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar pembelaan tertulis dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena merupakan tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan tertulis dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan tunggal tertanggal 23 Februari 2016 dengan Nomor : Reg. Perkara : PDM-03/TLMTA/02/2016 sebagai berikut :
Dakwaan
Bahwa ia Terdakwa Jefri Goi alias Jefri pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2015 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2015, bertempat di Desa Pontolo, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta, telah melakukan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalainnya mengakibatkan orang lain yakni (korban) Nur Abay meninggal dunia, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal ketika Terdakwa dan (korban) Nur Abay berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Suzuki tanpa TNKB, yang berjalan dari arah Desa Bolihutuo Kec. Botumoito Kab. Boalemo menuju ke arah Kab. Pohuwato dengan kecepatan 40 km/jam, yang kondisi jalan menurun dan menikung ke kiri. Pada saat melintasi jalan trans sulawesi tepatnya di Desa Pontolo Kab. Mananggu Kab. Boalemo sekitar jarak 3 (tiga) meter tiba-tiba muncul dari arah berlawanan mobil truck Nopol DB 8401 EF yang di kemudikan oleh saksi Ronny Mumu yang pada posisi mobil tersebut di sebelah kiri jalan dengan kondisi jalan menikung ke kanan dan menanjak, karena jarak antara sepeda motor dan mobil truck sudah terlalu dekat maka terdakwa tidak dapat menghindar dan rem sepeda motor tidak berfungsi, sehingga sepeda motor yang di kendarai oleh terdakwa menabrak body sebelah kanan mobil truck, yang mengakibatkan (korban) Nur Abay terlempar dan mengalami luka-luka kemudian meninggal dunia, sebagaimana di terangkan dalam Visum Et Repertum No. 812/205/PKM-MNG/XI/ 2015 pada tanggal 01 Juni 2015 yang di buat dan di tanda tangani oleh dokter Hanif A. Wardhana pada Puskesmas Mananggu dan Surat Keterangan Kematian No. 88/DMS/MRS/I/2016 tanggal 19 Januari 2016 yang ditandatanagani oleh Jhon Ibrahim selaku Kepala Desa Marisa Selatan dan terdakwa mengalami patah pada bagian pergelangan tangan sebelah kiri;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Ronny Mumu, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi adalah pengemudi mobil truk pada saat motor Terdakwa menabrak mobil truk yang saksi kemudikan;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2016 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di Jl. Trans Sulawesi Desa Pontolo Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo pada saat saksi mengemudikan truk bersama Rivaldi Febri dengan bermuatan buah semangka dengan berat muatan seberat 9 ton dari palu menuju manado memasuki desa pontolo dengan kondisi jalan menanjak dengan kecepatan 20 km/jam arah jalan berbelok ke kanan dari arah berlawanan muncul Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor dengan kondisi jalan turunan berbelok ke kiri langsung menabrak samping mobil truk yang dikemudikan saksi;
Bahwa saksi pada saat melihat Terdakwa dari arah berlawanan dengan mengendarai motornya kemudian mengurangi kecepatan pada kecepatan 10 km/jam dengan porsenelin 1 dengan posisi kendaraan tetap pada jalur namun Terdakwa tetap menabrak mobil truk yang dikemudikan sehingga terdengar bunyi keras disamping mobil yang saksi kemudikan dan Terdakwa jatuh bersama motornya;
Bahwa saksi tetap mengemudikan truknya dan tidak berhenti menolong Terdakwa karena bermuatan dengan berat 9 ton dan juga takut dengan warga sekitar;
Bahwa saksi baru menghentikan kendaraannya setelah disuruh berhenti oleh polisi yang melakukan pengejaran terhadap saksi;
Bahwa dari akibat tabrakan yang terjadi antara saksi dengan Terdakwa, dari informasi warga kampung sebelah tempat saksi berhenti mendengar ada yang meninggal dunia;
Bahwa saksi tidak mengetahui kecepatan motor Terdakwa pada saat terjadi tabrakan;
Bahwa saksi tidak sempat membunyikan klakson pada saat sebelum tabrakan karena kaget;
Bahwa informasi dari pihak kepolisian yang meninggal dunia adalah Nur Abay dengan posisi dibonceng dan yang mengendarai sepeda motor adalah Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan pendapatnya keterangan saksi korban tidak benar dan keberatan yakni posisi saksi pada saat mengendarai mobil truknya tidak pada jalurnya atau melewati marka jalan.
Saksi Eman Abay, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan mempunyai hubungan keluarga yakni orang tuanya masih merupakan sepupu dari saksi;
Bahwa saksi adalah orang tua dari Nur Abay yang merupakan korban kecelakaan lalu lintas antara motor Terdakwa yang berboncengan dengan Nur Abay dengan dengan mobil truk yang dikendarai Ronny Mumu;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian kecelakaan antara Terdakwa dengan Ronny Mumu;
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan tersebut setelah mendapat telpon mengenai anak saksi yang mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa saksi mengetahui anaknya meninggal dunia setelah anaknya tiba di rumah saksi dalam keadaan meninggal dunia;
Bahwa anak saksi sebelum keluar jalan-jalan bersama Terdakwa sempat berpamitan kepada ibunya akan jalan-jalan ke pantai bolihutuo;
Bahwa saksi sebagai orang tua telah mengikhlaskan anaknya dan tidak keberatan atas perbuatan Terdakwa;
Bahwa saksi menerima santunan dari keluarga Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan pendapatnya, keterangan tersebut benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan saksi yang dibacakan oleh Penuntut Umum oleh karena tidak hadir dipersidangan meskipun telah dipanggil secara sah menurut hukum dan Terdakwa menyatakan tidak keberatan yang pada pokoknya keterangannya sebagai berikut:
Saksi Rivaldi Febri Impede, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2016 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di Jl. Trans Sulawesi Desa Pontolo Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo pada saat saksi bersama Ronny Mumu yang mengemudikan truk dengan bermuatan buah semangka dengan berat muatan seberat 9 ton dari palu menuju manado memasuki desa pontolo dengan kondisi jalan menanjak dengan kecepatan 20 km/jam arah jalan berbelok ke kanan dari arah berlawanan muncul Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor dengan kondisi jalan turunan berbelok ke kiri langsung menabrak samping mobil truk yang dikemudikan saksi;
Bahwa saksi bersama Ronny Mumu yang mengemudikan mobil truk pada saat melihat Terdakwa dari arah berlawanan dengan mengendarai motornya kemudian mengurangi kecepatan pada kecepatan 10 km/jam dengan porsenelin 1 dengan posisi kendaraan tetap pada jalur namun Terdakwa tetap menabrak mobil truk yang dikemudikan sehingga terdengar bunyi keras disamping mobil yang saksi kemudikan dan Terdakwa jatuh bersama motornya;
Bahwa Ronny Mumu tetap mengemudikan truknya dan tidak berhenti menolong Terdakwa karena bermuatan dengan berat 9 ton dan juga takut dengan warga sekitar;
Bahwa Ronny Mumu baru menghentikan kendaraannya setelah disuruh berhenti oleh polisi yang melakukan pengejaran terhadap saksi bersama Ronny Mumu;
Bahwa dari akibat tabrakan yang terjadi antara Ronny Mumu dengan Terdakwa, dari informasi warga kampung sebelah tempat saksi berhenti bersama Ronny Mumu mendengar ada yang meninggal dunia;
Bahwa saksi tidak mengetahui kecepatan motor Terdakwa pada saat terjadi tabrakan;
Bahwa Ronny Mumu tidak sempat membunyikan klakson mobilnya pada saat sebelum tabrakan karena kaget;
Bahwa informasi dari pihak kepolisian yang meninggal dunia adalah Nur Abay dengan posisi dibonceng dan yang mengendarai sepeda motor adalah Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa memberikan pendapat, keterangan tersebut benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2016 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di Jl. Trans Sulawesi Desa Pontolo Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo, Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor dengan berboncengan dengan Nur Abay dari di pantai bolihutuo menuju arah marisa dengan kondisi jalan turunan berbelok kiri dan dari arah berlawanan muncul mobil truk yang dikemudikan oleh Ronny Mumu dengan kondisi jalan tanjakan berbelok kanan serta melewati garis marka jalan karena kaget sehingga tidak dapat lagi menguasai sepeda motor yang dikendarainya langsung menabrak samping mobil truk yang dikemudikan Ronny Mumu;
Bahwa Terdakwa berusaha melakukan pengereman sebelum terjadi tabrakan;
Bahwa akibat tabrakan tersebut Terdakwa mengalami patah dilengan kiri dan mengalami pingsan serta Nur abay meninggal ditempat;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kecepatan sepeda motornya pada saat terjadi tabrakan karena speedometer motornya rusak;
Bahwa Terdakwa pada saat mengendarai sepeda motornya menggunakan helm namun boncengannya Nur Abay tidak menggunakan helm;
Bahwa STNK dan TNKB motor Terdakwa sudah habis masa berlakunya dan belum dilakukan perpanjangan serta Terdakwa tidak memiliki Sim C;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki warna hitam tanpa TNKB;
1 (satu) unit mobil truck DB 8401 EF dan 1 (satu) lembar STNK nomor polisi DM 8401 EF an. Linda Monde;
1 (satu) lembar Sim Gol “B1 Umum” an. Ronny Mumu;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan bukti sebagai berikut:
7 (tujuh) lembar foto saat terjadinya kecelakaan dan keadaan jalan tempat terjadinya kecelakaan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan Surat Visum Et Repertum an. Nur Abay Nomor : 812/205/PKM-MNG/XI/2015 tanggal 01 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hanif A. Wardhana, dokter pada Puskesmas Mananggu, Kab. Boalemo;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2016 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di di Jl. Trans Sulawesi Desa Pontolo Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo;
Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan berboncengan dengan Nur Abay dari pantai bolihutuo menuju arah marisa dengan kondisi jalan turunan berbelok kiri dan dari arah berlawanan muncul mobil truk yang dikemudikan oleh Ronny Mumu dengan kondisi jalan tanjakan berbelok kanan karena kaget sehingga Terdakwa tidak dapat lagi menguasai sepeda motor yang dikendarainya langsung menabrak samping mobil truk yang dikemudikan Ronny Mumu;
Bahwa akibat tabrakan tersebut Terdakwa mengalami patah dilengan kiri dan pingsan serta Nur abay meninggal ditempat;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kecepatan sepeda motornya pada saat terjadi tabrakan karena speedometer motornya rusak;
Bahwa Terdakwa pada saat mengendarai sepeda motornya menggunakan helm namun boncengannya Nur Abay tidak menggunakan helm;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Anggkutan Jalan, yang unsur-unsur adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Yang karena kelalaiannya;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah orang sebagai subyek hukum, baik perorangan maupun badan hukum yang dapat dilekatkan hak dan kewajiban hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya (Toerekening Van Baarheid).
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa Jefri Goi alias Jefri yang identitasnya sama dengan yang tersebut dalam surat dakwaan mengingat peranannya dalam suatu peristiwa tindak pidana yang didakwakan dalam perkara ini, selain itu selama persidangan berlangsung, Terdakwa memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani yang berdasarkan alasan-alasan pembenar dan pemaaf yang dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung-jawab serta tidak terdapat satu pun petunjuk bahwa akan terjadi kesalahan pelaku/ orang (error in persona);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap orang” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor”;
Menimbang, bahwa unsur mengemudikan kendaran bermotor adalah orang yang mengemudikan kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekenik berupa mesin dan telah memiliki surat izin mengemudi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2015 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di Jl. Trans Sulawesi Desa Pontolo Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo, Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor suzuki miliknya tanpa surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) dan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan berboncengan dengan Nur Abay dari arah pantai bolihutuo Kabupaten Boalemo menuju marisa Kabupaten Pohuwato memasuki daerah pontolo, dengan kondisi jalan turunan berbelok kiri dan dari arah berlawanan muncul mobil truk yang dikemudikan oleh Ronny Mumu bersama Rivaldi Febri dengan memuat buah dengan berat 9 ton dengan kondisi jalan tanjakan berbelok kanan oleh karena kaget sehingga Terdakwa tidak dapat lagi menguasai sepeda motor yang dikendarainya dan langsung menabrak samping mobil truk yang dikemudikan Ronny Mumu;
Bahwa sepeda motor merek suzuki milik Terdakwa tersebut STNK dan TNKBnya sudah habis masa berlakunya dan belum dilakukan perpanjangan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat sepeda motor suzuki yang dikemudikan Terdakwa adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin dengan kondisi jalan menurun berbelok kiri sehingga Terdakwa dapat dengan mudah mengatur kecepatan kendaraannya dengan porsenelin tiga atau poersenelin 4 sesuai kecepatan yang dikehendaki oleh Terdakwa atau dapat melaju dengan kecepatan tinggi namun Ronny Mumu dengan kondisi jalan menanjak dan berbelok kanan dengan berat muatan truknya 9 ton tidak dapat dengan mudah mengatur kecepatan truknya sesuai dengan kehendaknya namun harus berusaha mempertahankan kecepatan truknya dengan porsenelin dua atau porsenelin satu atau dengan kecepatan rendah, sehingga dari arah berlawanan Ronny Mumu dengan kondisi jalan menanjak berbelok kanan dan Terdakwa dengan kondisi jalan menurun berbelok kiri oleh karena kaget Terdakwa tidak dapat lagi menguasai laju sepeda motornya dan menabrak bagian samping kanan mobil truk yang dikemudikan Ronny Mumu;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengemudikan sepeda motornya tersebut tanpa memiliki surat izin mengemudi berupa Sim C;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “Yang karena kelalaiannya”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “karena kelalaiannya” adalah perbuatan yang dilakukan tersebut tidak ada maksud atau kesengajaan dari pelaku dan terjadinya tindak pidana tersebut dikarenakan kekurang hati-hatian dari pelaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan menggunakan helm dengan kondisi motor dengan speedometer yang rusak dengan berboncengan dengan Nur Abay tanpa memakai helm dengan kondisi jalan menurun berbelok kiri dan dari arah berlawanan muncul Ronny Mumu dengan mengemudikan mobil truknya dengan kondisi jalan menanjak berbelok kanan oleh karena kaget Terdakwa tidak dapat lagi menguasai laju sepeda motornya sehingga menabrak bagian samping kanan mobil truk yang dikemudikan Ronny Mumu;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat dengan keadaan jalan menurun dan berbelok Terdakwa seharusnya lebih berhati-hati dan memperhatikan pengguna jalan lainnya dengan mengurangi kecepatan kendaraannya sehingga dapat mengontrol kendaraanya ketika ada kendaraan lain dari arah berlawanan akan tetapi tidak dilakukan sehingga karena kelalaiannya yang tidak dapat menguasai laju kendaraannya menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan lengan kiri Terdakwa patah dan Nur Abay yang tidak memakai helm pengaman menjadi korban kecelakaan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Yang karena kelalaiannya” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang dimaksud dalam unsur ini adalah kecelakaan lalu lintas yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mangakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana tertuang dalam uraian tentang fakta-fakta hukum yang diperoleh dari pemeriksaan perkara ini, menurut Majelis Hakim, Terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan menggunakan helm pengaman dengan berboncengan Nur Abay yang tanpa menggunakan helm pengaman oleh karena tidak mampu menguasai laju kendaraanya kemudian menabrak bagian sampaing mobil truk yang dikemudikan oleh Ronny Mumu yang menyebabkan lengan kiri Terdakwa patah dan mengakibatkan Nur Abay menjadi korban kecelakaan atau meninggal di tempat kejadian;
Bahwa berdasarkan keterangan Eman Abay mengetahui anaknya Nur Abay mengalami kecelakaan lalu lintas bersama Terdakwa setelah menerima informasi melalui telpon dan mengetahui anaknya Nur Abay meninggal dunia setelah tiba di rumahnya dengan keadaan meninggal dunia yang bersesuaian dengan Surat Visum Et Repertum an. Nur Abay Nomor : 812/205/PKM-MNG/XI/2015 tanggal 01 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hanif A. Wardhana, dokter pada Puskesmas Mananggu, Kab. Boalemo dengan kesimpulan korban mengalami pendarahan akibat luka robek pada wajah akibat trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Anggkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena pasal yang didakwakan oleh Terdakwa selain memuat sanksi pidana penjara juga memuat sanksi pidana denda yang bersifat alternatif maka pidana yang kenakan terhadap Terdakwa adalah hanya pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan tertulis dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dalam pertimbangan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan masa penahanan dengan masa vonis yang dijatuhkan sama maka memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti sebagaimana yang termuat pada daftar barang bukti dalam berkas perkara ini, oleh karena sudah tidak diperlukan lagi sebagai barang bukti baik dalam perkara ini maupun dalam perkara lain disamping itu dalam kegunaannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap Terdakwa menurut Majelis Hakim adalah reformation yaitu untuk memperbaiki atau merehabilitasi Terdakwa untuk menjadi lebih baik dan tidak lagi mengulangi perbuatannya, oleh karena akibat perbuatan Terdakwa, Eman Abay yang merupakan orang tua korban Nur Abay sudah memaafkan pebuatan Terdakwa sehingga guncangan terhadap masyarakat akibat perbuatan Terdakwa telah pulih kembali;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa menyebabkan Nur Abay meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sopan dalam persidangan;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Antara Terdakwa dengan saksi korban telah berdamai;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Anggkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Jefri Goi alias Jefri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 5 (lima) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki warna hitam tanpa TNKB;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
1 (satu) unit mobil truck DB 8401 EF dan 1 (satu) lembar STNK nomor polisi DM 8401 EF an. Linda Monde;
Dikembalikan kepada Linda Monde
1 (satu) lembar Sim Gol “B1 Umum” an. Ronny Mumu;
Dikembalikan kepada Ronny Mumu;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta, pada hari Senin, tanggal 18 April 2016, oleh HASANUDIN, SH.MH., sebagai Hakim Ketua, TOMI SUGIANTO, SH., dan IRWANTO, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 20 April 2016, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh KARTINI RINI ALI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tilamuta, dengan dihadiri oleh AHMAD RIZKI FERDIAN, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
TOMI SUGIANTO, SH. HASANUDIN, SH.MH.
ttd
IRWANTO, SH.
Panitera Pengganti,
ttd
KARTINI RINI ALI, S.H.