35./Pid.Sus/2014/PN.Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 35./Pid.Sus/2014/PN.Kdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUPRIYANTO Als GENDUK Bin YATIN SUYANTO (Alm)
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SUPRIYANTO Als. GENDUK Bin YATIN SUYANTO (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 11 (sebelas) butir pil Riklona-2 atau Clonazepam, sepasang sepatu warna hitam dan 1 (satu) buah hand phone merk Maxtron warna biru berikut Sim Card Indosat dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor 35./Pid.Sus/2014/PN.Kdl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendal yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan khusus dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SUPRIYANTO Als GENDUK Bin YATIN SUYANTO (Alm)
Tempat lahir : Semarang
Umur/Tgl. Lahir : 20 Tahun / 03 Desember 1981
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Pelem Gedong RT.02 / RW.02, Kelurahan Tambak Aji,
Kec. Ngaliyan, Kota Semarang
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMP
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 25 Mei 2014 sampai dengan tanggal 13 Juni 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juni 2014 sampai dengan tanggal 23 Juli 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Juli 2014 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 21 Juli 2014 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kendal sejak tanggal 20 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendal Nomor 35/Pid.Sus/2014/PN.Kdl, tanggal 21 Juli 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 35/Pen.Pid/2014/PN.Kdl, tanggal 23 Juli 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUPRIYANTO Als. GENDUK Bin YATIN SUYANTO (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika sesuai Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (sesuai dakwaan);
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUPRIYANTO Als. GENDUK Bin YATIN SUYANTO (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani dan memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa: 11 (sebelas) butir pil Riklona-2 atau Clonazepam dan sepasang sepatu warna hitam dan 1 (satu) buah handphone merk Maxtron warna biru berikut Sim Card Indosat dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa ia Terdakwa SUPRIYANTO Als GENDUK BIN YATIN SUYANTO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekira jam 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2014 bertempat di Parkiran Minimarket Indomaret di Pinggir Jln. Raya Lokalisasi WTS Gambilangu Ikut Desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Awalnya pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekitar pukul 10.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Gentong untuk memesan pil jenis Riklona22 atau Clonazepam. Saat itu Terdakwa menyanggupi untuk mencarikan pesanan Sdr. Gentong. Selanjutnya pada pukul 18.30 Wib, Sdr. Gentong melalui temannya yang tidak terdakwa kenal, janjian untuk bertemu dan menyerahkan uangnya di Pom Bensin Karanganyar Tugu Semarang sebesar Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu Rupiah). Setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. Sempuk (belum tertangkap) menanyakan apakah ada pil jenis Riklona-2 atau Clonazepam atau tidak, pada saat itu Sdr. Sempuk mengatakan ada, kemudian Terdakwa dan Sdr. Sempuk janjian bertemu di Halte Jerakah Semarang, Setelah bertemu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Sempuk, sedangkan Sdr. Sempuk menyerahkan 11 (sebelas) butir pil jenis Riklona-2 atau Clonazepam dalam kemasan warna hijau kepada Terdakwa;
Setelah mendapatkan 11 (sebelas) butir pil jenis Riklona-2 atau Clonazepam tersebut Terdakwa menemui temannya Sdr Imam Santoso di Pabrik Sami Semarang untuk megajak Karaoke di Lokaisasi WTS Gambilangu Sumberejo Kaliwungu Kendal, kemudian Terdakwa bersama Sdr. Imam Santoso berangkat bersama dengan menaiki angkutan umum menuju lokalisasi tersebut, Sesampainya di Indomaret Depan Lokalisasi tersebut sekitar Pukul 23.00 Wib Terdakwa bersama Sdr. Imam Santoso turun dari angkot, Kemudian Sdr. Imam Santoso masuk ke Indomaret untuk membeli rokok sedangkan Terdakwa menunggu di Parkiran Depan Indomaret. Pada saat Terdakwa masih berada di Parkir Depan Indomaret datang petugas sat narkoba yang mencurigai Terdakwa dalam keadaan mabuk, kemudian oleh sat narkoba dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan dalam penggeledahan tersebut menemukan 9 (sembilan) butir pil jenis Riklona-2 atau Clonazepam yang disembunyikan Terdakwa didalam sepatu kanan dan 2 (dua) butir pil jenis Riklona 2 atau Clonazepam yang disembunyikan Terdakwa didalam sepatu kiri yang terdakwa pakai, dimana pada saat itu terdakwa mengakui bahwa pil jenis Riklona 2 atau Clonazepam tersebut adalah miliknya yang merupakan titipan Sdr. Gentong.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 555/NPF/2014 tanggal 30 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdri. Yayuk Murti Rahayu, BSc, Sdr. Ibnu Sutarto, ST dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Sdri. Setijani Dwi Astuti, S.KM, M.Kes disimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet kemasan warna hijau tersebut diatas adalah mengandung KLONAZEPAM dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Perbuatan Terdakwa SUPRIYANTO Als. GENDUK Bin YATIN SUYANTO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
M. AGUS KHOIRUL A Bin (Alm) HAMZAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda serta tidak ada hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa benar, pada hari Sabtu tangal 24 Mei 2014 sekira jam 23.00 WIB ditempat parkir minimarket Indomart yang berlokasi di pinggir jalan raya lokalisasi WTS Gambilangu di Desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal, Saksi bersama dengan 5 orang anggota Sat Res Narkoba Polres Kendal telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SUPRIYANTO Als. GENDUK Bin (alm) YATIN SUYANTO;
Bahwa Saksi dan kawan-kawan melakukan penangkapan karena Terdakwa diduga memiliki, menyimpan dan atau membawa pil jenis Riklona-2 atau Clonazepam yang termasuk psikotropika golongan IV;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekira jam 22.45 WIB ketika Saksi dan kawan-kawan anggota Sat Res Narkoba Polres Kendal sedang melakukan patroli untuk mengantisipasi peredaran narkotika di lokalisasi WTS Desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu, tidak lama kemudian ada informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan dalam kondisi mabuk di tempat parkir minimarket Indomaret di pinggir jalan raya lokalisasi WTS. Gambilangu;
Berbekal informasi tersebut kamudian Saksi dan kawan-kawan menuju ke tempat yang dimaksud dan tiba di lokasi sekira jam 23.00 WIB, ternyata informasi tersebut benar adanya dan ketika kami lakukan interogasi ia mengaku bernama SUPRIYANTO, kemudian orang tersebut kami amankan. Setelah kami lakukan penggeledahan kami menemukan 11 (sebelas) butir pil Riklona-2 atau Clonazepam yang disembunyikan di dalam sepatu sebelah kanan sebanyak 9 (sembilan) butir dan di dalam sepatu kiri sebanyak 2 (dua) butir, kemudian Terdakwa berikut barang bukti berupa 11 (sebelas) butir pil Riklona-2 atau Clonazepam dan sepasang sepatu warna hitam yang dipakai Terdakwa untuk menyembunyikan pil tersebut Saksi bawa ke Polres Kendal untuk proses penyidikan lebih lanjut;
Bahwa Saksi membenarkan adanya barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 11 (sebelas) butir pil Riklona-2 atau Clonazepam dan sepasang sepatu warna hitam adalah barang bukti yang disita dari Terdakwa;
Bahwa pada saat Saksi menanyakan pemilik 11 (sebelas) butir pil Riklona-2 tersebut, Terdakwa menjawab barang tersebut adalah titipan dari teman Terdakwa bernama GENTONG yang beralamat di Tegalsari Kecamatan Tugu Kota Semarang;
Bahwa dari interogasi yang Saksi lakukan, barang bukti tersebut Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari seseorang bernama SEMPUK Kampung Mbeji Kelurahan Tambak Aji Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang seharga Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu Rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada resep dari dokter untuk kepentingan pengobatan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan tanggapan bahwa keterangan saksi tersebut diatas adalah benar dan Terdakwa juga menyatakan tidak keberatan atas keterangannya;
GATOT SANTOWI Bin PURWANTO yang dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi bersama kawan-kawan anggota Sat Res Narkoba Polres Kendal telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SUPRIYANTO;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekira pukul 23.00 WIB di tempat parkiran sebuah minimarket Indomart di pinggir jalan raya lokalisasi WTS. Gambilangu ikut Desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal;
Bahwa pada waktu ditangkap, Terdakwa dalam keadaan mabuk sedang menunggu seseorang, karena merasa curiga kemudian kami melakukan penggeledahan dan ditemukan 9 (sembilan) butir pil Riklona-2 atau Clonazepam yang disembunyikan didalam sepatu kanan dan 2 (dua) butir yang disembunyikan di dalam sepatu kiri;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, barang bukti yang ditemukan tersebut diakui titipan dari temannya bernama GENTONG;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli dari orang bernama SEMPUK yang beralamat di Kampung Mbeji Kelurahan Tambak Aji Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekira jam 22.45 WIB Saksi dan kawan-kawan anggota Sat Res Narkoba Polres Kendal melakukan patroli untuk mengantisipasi peredaran narkotika di lokalisasi WTS Desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu, tidak lama kemudian ada informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan dalam kondisi mabuk di tempat parkir minimarket Indomart di pinggir jalan raya lokalisasi WTS. Gambilangu. Berbekal informasi tersebut kamudian Saksi dan kawan-kawan menuju ke tempat yang dimaksud dan tiba di lokasi sekira jam 23.00 WIB, ternyata informasi tersebut benar adanya dan ketika kami lakukan interogasi ia mengaku bernama SUPRIYANTO, kemudian orang tersebut kami amankan. Setelah kami lakukan penggeledahan kami menemukan 11 (sebelas) butir pil Riklona-2 atau Clonazepam yang disembunyikan di dalam sepatu sebelah kanan sebanyak 9 (sembilan) butir dan di dalam sepatu kiri sebanyak 2 (dua) butir, kemudian Terdakwa berikut barang bukti berupa 11 (sebelas) butir pil Riklona-2 atau Clonazepam dan sepasang sepatu warna hitam yang dipakai Terdakwa untuk menyembunyikan pil tersebut kami bawa ke Polres Kendal untuk proses penyidikan lebih lanjut;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa barang bukti berupa 11 (sebelas) butir pil Riklona-2 tersebut adalah titipan dari teman Terdakwa bernama GENTONG yang beralamat di Tegalsari Kecamatan Tugu Kota Semarang dan Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari seseorang bernama SEMPUK Kampung Mbeji Kelurahan Tambak Aji Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang seharga Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu Rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan juga tidak mendapat resep dari dokter untuk kepentingan pengobatan dalam memiliki, menyimpan dan atau membawa pil Riklona-2 atau Clonazepam;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan tanggapan bahwa keterangan saksi tersebut diatas adalah benar dan Terdakwa juga menyatakan tidak keberatan atas keterangannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar, pada hari Sabtu tangal 24 Mei 2014 sekira jam 23.00 WIB ditempat parkir minimarket Indomart yang berlokasi di pinggir jalan raya lokalisasi WTS Gambilangu di Desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal Terdakwa ditangkap oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Kendal karena membawa pil Riklona-2 atau Clonazepam;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa sedang menunggu temannya bernama GENTONG yang sebelumnya minta tolong Terdakwa agar dicarikan pil Riklona-2 atau Clonazepam;
Bahwa awal mula hingga akhirnya Terdakwa ditangkap berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekira jam 10.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh teman Terdakwa bernama GENTONG yang menanyakan apakah Terdakwa mempunyai pil Riklona-2, lalu Terdakwa jawab “iya tak carikan, tapi uangnya mana dulu”, selanjutnya pada kurang lebih jam 18.30 WIB Sdr. GENTONG menyuruh temannya yang tidak Terdakwa kenal dan menyerahkan uang sejumlah Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu Rupiah) di POM bensin Karanganyar Tugu Semarang;
Setelah menerima uang tersebut kemudian Terdakwa menghubungi teman Terdakwa bernama SEMPUK untuk menanyakan apakah dia mempunyai pil Riklona-2, lalu SEMPUK menjawab “ada” kemudian kami janjian untuk bertemu di halte Jrakah Semarang. Setelah bertemu kemudian Terdakwa menyerahkan uang kepada SEMPUK sejumlah Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu Rupiah) dan SEMPUK menyerahkan 11 (sebelas) butir pil Riklona2. Setelah mendapatkan pil tersebut kemudian Terdakwa bertemu dengan teman Terdakwa bernama IMAM SANTOSO di pabrik Sami Semarang lalu Terdakwa mengajak IMAM SANTOSO karaokean di lokalisasi WTS Gambilangu Desa Sumberejo, Kaliwungu Kendal;
Selanjutnya Terdakwa dan IMAM SANTOSO naik angkutan umum berangkat dari Semarang ke lokalisasi Gambilangu dan setelah sampai, kami berdua turun di minimarket Indomart, selanjutnya IMAM SANTOSO masuk ke dalam minimarket tersebut untuk membeli rokok sedangkan Terdakwa menunggu di luar dan pada saat itu datang petugas kepolisian Polres Kendal menangkap Terdakwa. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 11 (sebelas) butir pil Riklona-2 yang Terdakwa sembunyikan di dalam sepatu kanan sebanyak 9 (sembilan) butir dan di dalam sepatu kiri sebanyak 2 (dua) butir dan pada saat ditanya petugas Terdakwa mengaku bahwa pil Riklona-2 tersebut adalah titipan dari Sdr GENTONG, selanjutnya Terdakwa dibawa oleh petugas ke Polres Kendal;
Bahwa barang bukti yang berhasil disita petugas adalah 11 (sebelas) butir pil Rikloma dan sepatu warna hitam milik Terdakwa yang Terdakwa pergunakan untuk menyembunyikan pil Rikona-2 tersebut serta sebuah HP merk Maxtron warna biru besserta SIM Card Indosat;
Bahwa ketika diperlihatkan barang bukti tersebut Terdakwa membenarkannya;
Bahwa tujuan Terdakwa menyembunyikan pil Riklona-2 tersebut di dalam sepatu adalah agar tidak ketahuan petugas;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan juga tidak ada resep dari dokter untuk memiliki, menyimpan dan atau membawa pil Riklona-2 atau Clonazepam tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
11 (sebelas) butir pil riklona-2 atau Clonazepam;
1 (satu) pasang sepatu warna hitam;
1 (satu) buah) handphone merk Maxtron;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar, pada hari Sabtu tangal 24 Mei 2014 sekira jam 23.00 WIB ditempat parkir sebuah minimarket Indomart yang berlokasi di pinggir jalan raya lokalisasi WTS Gambilangu di Desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal Terdakwa ditangkap oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Kendal karena membawa 11 (sebelas) butir pil Riklona-2 atau Clonazepam;
Bahwa benar, 11 (sebelas) butir pil Riklona-2 tersebut Terdakwa beli dari temannya bernama SEMPUK di sebuah halte Jrakah Semarang seharga Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu Rupiah);
Bahwa benar, 11 (sebelas) butir pil Riklona 2 yang Terdakwa beli dari SEMPUK tersebut adalah merupakan titipan dari teman Terdakwa bernama GENTONG;
Bahwa benar, setelah mendapatkan pil tersebut dari SEMPUK kemudian Terdakwa mengajak temannya bernama IMAM SANTOSO bermain karaoke di lokalisasi WTS Gambilangu Kaliwungu Kendal, setelah sampai di Kaliwungu kemudian IMAM SANTOSO bermaksud membeli rokok di subuah minimarket Indomart sedangkan Terdakwa berdiri di depan sambil menunggu GENTONG yang sebelumnya minta tolong kepada Terdakwa agar dicarikan pil Riklona 2;
Bahwa benar, pada saat itu datang petugas kepolisian Polres Kendal menangkap Terdakwa, setelah itu petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 11 (sebelas) butir pil Riklona-2 yang Terdakwa sembunyikan di dalam sepatu kanan sebanyak 9 (sembilan) butir dan di dalam sepatu kiri sebanyak 2 (dua) butir, selanjutnya Terdakwa dibawa oleh petugas ke Polres Kendal;
Bahwa benar, barang bukti yang disita petugas adalah 11 (sebelas) butir pil Rikloma dan sepatu warna hitam milik Terdakwa yang Terdakwa pergunakan untuk menyembunyikan pil Rikona-2 tersebut serta sebuah HP merk Maxtron warna biru beserta SIM Cardnya;
Bahwa benar, tujuan Terdakwa menyembunyikan pil Riklona-2 tersebut di dalam sepatu adalah agar tidak ketahuan petugas karena Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan juga tidak ada resep dari dokter untuk memiliki, menyimpan dan atau membawa pil Riklona-2 atau Clonazepam tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1Barangsiapa
Menimbang, bahwa unsur barangsiapa adalah setiap orang atau subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, dan perbuatan tersebut dilakukan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tidak dalam keadaan terpaksa oleh sesuatu kekuatan yang tidak dapat dihindarinya, sehingga Terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu dari keterangan Saksi dibawah sumpah, keterangan Saksi yang dibacakan di persidangan serta keterangan Terdakwa sendiri, yang dimaksud dengan barangsiapa dalam perkara ini adalah sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan, yaitu Terdakwa SUPRIYANTO Als. GENDUK Bin YATIN SUYANTO (Alm) yang selama pemeriksaan di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat menanggapi keterangan Saksi-saksi dan menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga dengan demikian Terdakwa dianggap mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dalam diri Terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenar sehingga dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 telah terpenuhi;
Ad.2 Secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak atau melawan hukum adalah perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi dibawah sumpah, keterangan Saksi yang dibacakan di persidangan serta keterangan Terdakwa sendiri terungkap bahwa pada hari Sabtu tangal 24 Mei 2014 sekira jam 23.00 WIB ditempat parkir minimarket Indomart yang berlokasi di pinggir jalan raya lokalisasi WTS Gambilangu di Desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Kendal karena membawa pil Riklona-2 atau Clonazepam sebanyak 11 (sebelas) butir yang disimpan di dalam sepatu yang dipakainya sebelah kanan sebanyak 9 (sembilan) butir dan dalam sepatu sebelah kiri sebanyak 2 (dua) butir dan setelah dilakukan interogasi oleh petugas ternyata Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan juga tidak mendapat resep dari dokter untuk kepentingan pengobatan dalam memiliki, menyimpan dan atau membawa pil Riklona-2 atau Clonazepam tersebut;
Menimbang, bahwa menurut pengakuan Terdakwa barang bukti berupa 11 (sebelas) butir pil Riklona-2 tersebut adalah titipan dari teman Terdakwa bernama GENTONG yang beralamat di Tegalsari Kecamatan Tugu Kota Semarang dan Terdakwa mendapatkan barang bukti tersebut dengan cara membeli dari seseorang bernama SEMPUK Kampung Mbeji Kelurahan Tambak Aji Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang seharga Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 62 Undang-Undang No Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 11 (sebelas) butir pil Riklona-2 atau Clonazepam yang merupakan hasil dari kejahatan, sepasang sepatu warna hitam yang telah dipergunakan Terdakwa untuk menyimpan barang hasil kejahatan dan 1 (satu) buah hand phone merk Maxtron warna biru beserta Sim Cardnya yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan:
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penanggulangan Narkotika dan obat terlarang;.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUPRIYANTO Als. GENDUK Bin YATIN SUYANTO (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa: 11 (sebelas) butir pil Riklona-2 atau Clonazepam, sepasang sepatu warna hitam dan 1 (satu) buah hand phone merk Maxtron warna biru berikut Sim Card Indosat dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal, pada hari Rabu, tanggal 24 September 2014, oleh MULYADI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, YUDI NOVIANDRI, S.H., M.H. dan HAJAR WIDIANTO, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 24 September 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh WARSITO, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kendal, serta dihadiri oleh INDAH LAILI, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
YUDI NOVIANDRI, S.H., M.H.MULYADI, S.H., M.H.
HAJAR WIDIANTO, S.H, M.H.
Panitera Pengganti,
WARSITO