268/Pid.Sus/2015/PN.Mjy
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 268/Pid.Sus/2015/PN.Mjy
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FRENGKI Alias SOMO Bin BISRI
MENGADILI : • Menyatakan Terdakwa FRENGKI Alias SOMO Bin BISRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ; • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka oleh Terdakwa harus menjalani kurungan selama 1 (satu) bulan ; • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. • Menetapkan barang bukti berupa : • 5 (lima) kemasan grenjeng rokok masing-masing berisi 9 (Sembilan) butir obat warna putih berlogo LL dan HP Sony Ericson warna putih. Dirampas untuk dimusnahkan ; • Uang tunai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Dirampas untuk Negara ; • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
No.268/Pid.Sus/2015/PN.Mjy
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN MADIUN yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : FRENGKI Alias SOMO Bin BISRI ;
Tempat Lahir : Madiun ;
Umur atau tanggal lahir : 21 Tahun / 5 September 1994 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Jatisiwur Rt.18 Rw.7, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa tersebut telah ditangkap pada tanggal 8 Agustus 2015 ;
Terdakwa dalam perkara ini telah ditahan Rutan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 9 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 6 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, sejak tanggal 19 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 17 November 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, sejak tanggal 18 November 2015 sampai dengan tanggal 16 Januari 2016 ;
Terdakwa tersebut menghadap sendiri dipersidangan tanpa didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, pendapat Ahli dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum, dengan amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa FRENGKI Alias SOMO Bin BISRI telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard an / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana didakwa melanggar Pasal 196 UU.RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa FRENGKI Alias SOMO Bin BISRI selama 8 (delapan) bulan dipotong masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
5 (lima) kemasan grenjeng rokok berisi 9 (Sembilan) butir obat warna putih berlogo LL, HP Sony Erikson dirampas untuk dimusnahkan, uang Rp. 10.000,- HP dirampas untuk Negara ;
Menghukum pula kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara liasan yang disampaikan dipersidangan yang pada pokoknya mohon keringanan atas hukuman yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan, berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : PDM-2100/MJN/10/2015 tanggal 7 Oktober 2015 sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa FRENGKI Als. SOMO Bin BISRI pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2015, sekira pukul 19.20 wib atau pada waktu lain di bulan Agustus 2015 bertempat di Ds.Nglandung Kec. Geger Kab. Madiun atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kab, Madiun dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / alat kesehatan tidak memiliki standar dan atau persyaratan keamanan , khasiat atau kemanfaatan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) , berupa obat warna putih berlogo LL , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal anggota Satnarkoba mendapat informasi bahwa diwilayah Ds. Kaibon Kec. Geger Kab. Madiun sering digunakan transaksi peredaran obat LL , berdasarkan informasi tersebut langsung ditindak lanjuti petugas. Selanjutnya pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas anggota Satnarkoba melakukan pengamatan ditempat tersebut dan menangkap terdakwa dan temannya (saksi YUSUF) yang membawa 5 (lima ) kemasan grenjeng/ bungkus rokok masing-masing berisi 9 (Sembilan) butir obat warna putih berlogo LL di saku saksi YUSUF. Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap terdakwa FRENGKI Als. SOMO Bin BISRI dan saksi YUSUF , 5 (lima ) kemasan kertas rokok masing-masing berisi 9 (Sembilan) butir obat warna putih berlogo LL tersebut berasal dari membeli pada terdakwa FRENGKI Als. SOMO Bin BISRI seharga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) saat berada di Ds.Nglandung Kec. Geger Kab. Madiun .Selanjutnya terdakwa FRENGKI Als. SOMO Bin BISRI dan saksi YUSUF beserta barang bukti dibawa ke polres Madiun guna proses lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa FRENGKI Als. SOMO Bin BISRI menjual kepada saksi YUSUF 5 (lima ) kemasan kertas rokok masing-masing berisi 9 (Sembilan) butir obat warna putih berlogo LL untuk mencari keuntungan dan Obat tersebut didapat terdakwa FRENGKI Als. SOMO Bin BISRI dari membeli pada DAVIT MATRALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) seharga Rp. 50.000,- sesuai dengan berita acara LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA no LAB. 5767 /NOF / 2015 tanggal 13 Agustus 2015 dengan kesimpulan sebagai berikut :
Barang bukti dengan No. 8553/2015/NOP seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika , tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Dampak secara umum bagi konsumen obat-obat yang tidak memenuhi standar mutu atau manfaat dapat berakibat yang sangat membahayakan kesehatan konsumen dan bisa berakibat fatal ;
Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian dan tidak mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang sehingga tidak mempuyai wewenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu dengan menjual / mengedarkan obat tersebut diatas ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
ATAU ;
KEDUA ;
Bahwa terdakwa FRENGKI Als. SOMO Bin BISRI pada waktu dan tempat seperti pada dakwaan pertama dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) , berupa obat warna putih berlogo LL perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Berawal anggota Satnarkoba mendapat informasi bahwa diwilayah Ds. Kaibon Kec. Geger Kab. Madiun sering digunakan transaksi peredaran obat LL , berdasarkan informasi tersebut langsung ditindak lanjuti petugas. Selanjutnya pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas anggota Satnarkoba melakukan pengamatan ditempat tersebut dan menangkap terdakwa dan temannya (saksi YUSUF) yang membawa 5 (lima ) kemasan grenjeng/ bungkus rokok masing-masing berisi 9 (Sembilan) butir obat warna putih berlogo LL di saku saksi YUSUF. Bahwa dari hasil pemeriksaan petugas terhadap terdakwa FRENGKI Als. SOMO Bin BISRI dan saksi YUSUF , 5 (lima ) kemasan kertas rokok masing-masing berisi 9 (Sembilan) butir obat warna putih berlogo LL tersebut berasal dari membeli pada terdakwa FRENGKI Als. SOMO Bin BISRI seharga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) saat berada di Ds.Nglandung Kec. Geger Kab. Madiun .Selanjutnya terdakwa FRENGKI Als. SOMO Bin BISRI dan saksi YUSUF beserta barang bukti dibawa ke polres Madiun guna proses lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa FRENGKI Als. SOMO Bin BISRI menjual kepada saksi YUSUF 5 (lima ) kemasan kertas rokok masing-masing berisi 9 (Sembilan) butir obat warna putih berlogo LL untuk mencari keuntungan dan Obat tersebut didapat terdakwa FRENGKI Als. SOMO Bin BISRI dari membeli pada DAVIT MATRALI( dilakukan penuntutan secara terpisah ) seharga Rp. 50.000,- Sesuai dengan berita acara LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA no LAB. 5767 /NOF / 2015 tanggal 13 Agustus 2015 dengan kesimpulan sebagai berikut :
Barang bukti dengan No. 8553/2015/NOP seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika , tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Dampak secara umum bagi konsumen obat-obat yang tidak memenuhi standar mutu atau manfaat dapat berakibat yang sangat membahayakan kesehatan konsumen dan bisa berakibat fatal ;
Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian dan tidak mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang sehingga tidak mempuyai wewenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu dengan menjual / mengedarkan obat tersebut diatas ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, Terdakwa telah menyatakan sudah mengerti akan maksud dan tujuannya, oleh karenanya Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa segala surat-surat yang terlampir dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti yang berupa : 5 (lima) kemasan grenjeng rokok masing-masing berisi 9 (Sembilan) butir obat warna putih berlogo LL, uang tunai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan HP Sony Ericson warna putih ;
Bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah sehingga dapat diterima sebagai bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi YUSUF Bin ROBERT ;
Bahwa Terdakwa FRENGKI Als. SOMO Bin BISRI pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2015, sekira pukul 19.20 wib bertempat di Ds.Nglandung Kec. Geger Kab. Madiun telah ditangkap oleh petugas dari Polres Madiun karena mengedarkan obat LL ;
Bahwa awalnya Saksi membeli dari Terdakwa berupa 5 (lima ) kemasan grenjeng/ bungkus rokok masing-masing berisi 9 (Sembilan) butir obat warna putih berlogo LL seharga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) saat berada di Ds.Nglandung Kec. Geger Kab. Madiun .Selanjutnya terdakwa FRENGKI Als. SOMO Bin BISRI dan saksi YUSUF beserta barang bukti dibawa ke polres Madiun guna proses lebih lanjut ;
Bahwa Saksi baru satu kali membeli obat tersebut dari Terdakwa setelah sebelumnya Saksi mendapat informasi dari teman Saksi yang bernama GOSONG bahwa Terdakwa menjual obat jenis LL ;
Bahwa Saksi mengkonsumsi obat tersebut untuk menambah semangat kerja ;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak memberikan bantahan ;
2. Saksi DAVID MATRALI Bin (Almarhum) MATRALI ;
Bahwa Terdakwa FRENGKI Als. SOMO Bin BISRI pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2015, sekira pukul 19.20 wib bertempat di Ds.Nglandung Kec. Geger Kab. Madiun telah ditangkap oleh petugas dari Polres Madiun karena mengedarkan obat LL ;
Bahwa Terdakwa pada pertengahan bulan juni 2015 dan pada tanggal 8 Agustus 2015 pernah membeli obat berlogo LL dari Saksi ;
Bahwa jika membeli obat tersebut dengan uang sebanyak Rp. 50.000,- akan mendapatkan sebanyak 50 butir, pada setiap bungkusnya seharusnya berisi 10 butir, namun Saksi mengambil 1 butir pada setiap bungkusnya ;
Bahwa cara Terdakwa membeli obat tersebut dari Saksi adalah Terdakwa mendatangi Saksi dirumah Saksi dan Saksi tidak mengetahui tujuan Terdakwa membeli obat tersebut ;
Bahwa Saksi mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli dari Sdr. GONDRONG sebanyak 4 (empat) kali yaitu pada bulan Desember 2014 sebanyak 2 (dua) kali dan pada bulan Juli 2015 sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak memberikan bantahan. ;
3. Saksi WAHIB HIDAYAT, S.H ;
Bahwa Saksi bersama dengan Saksi Brigadir ABDURRAHMAN dan para anggota Satresnarkoba Polres Madiun telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa FRENGKI Als. SOMO Bin BISRI pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2015, sekira pukul 19.20 wib, bertempat di Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, karena mengedarkan obat warna putih berlogo LL ;
Bahwa awalnya anggota Satnarkoba Polres Madiun mendapat informasi bahwa diwilayah Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun sering digunakan transaksi peredaran obat LL, berdasarkan informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dan selanjutnya pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas anggota Satnarkoba melakukan pengamatan ditempat tersebut dan menangkap Terdakwa dan teman Terdakwa yaitu saksi YUSUF yang membawa 5 (lima ) kemasan grenjeng/ bungkus rokok masing-masing berisi 9 (Sembilan) butir obat warna putih berlogo LL di saku saksi YUSUF ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Terdakwa FRENGKI Als. SOMO Bin BISRI dan saksi YUSUF, 5 (lima ) kemasan kertas rokok masing-masing berisi 9 (Sembilan) butir obat warna putih berlogo LL tersebut berasal dari membeli pada Terdakwa FRENGKI Als. SOMO Bin BISRI seharga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) saat berada di Desa Nglandung, Kecamatan Gege, Kabupaten Madiun ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa FRENGKI Als. SOMO Bin BISRI dan saksi YUSUF beserta barang bukti dibawa ke polres Madiun guna proses lebih lanjut ;
Bahwa Terdakwa FRENGKI Als. SOMO Bin BISRI menjual kepada saksi YUSUF 5 (lima ) kemasan kertas rokok masing-masing berisi 9 (Sembilan) butir obat warna putih berlogo LL untuk mencari keuntungan dan obat tersebut didapatkan oleh Terdakwa FRENGKI Als. SOMO Bin BISRI dengan cara membeli dari Saksi DAVID MATRALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) seharga Rp. 50.000,- ;
Bahwa sesuai dengan berita acara LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA no LAB. 5767 /NOF / 2015 tanggal 13 Agustus 2015 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan No. 8553/2015/NOP seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika , tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Dampak secara umum bagi konsumen obat-obat yang tidak memenuhi standar mutu atau manfaat dapat berakibat yang sangat membahayakan kesehatan konsumen dan bisa berakibat fatal ;
Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian dan tidak mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang sehingga tidak mempuyai wewenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu dengan menjual / mengedarkan obat tersebut diatas ;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak memberikan bantahan ;
4. Saksi ABDURRAHMAN ;
Bahwa Saksi bersama dengan Saksi Briptu WAHIB HIDAYAT, S.H. dan para anggota Satresnarkoba Polres Madiun telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa FRENGKI Als. SOMO Bin BISRI pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2015, sekira pukul 19.20 wib, bertempat di Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, karena mengedarkan obat warna putih berlogo LL ;
Bahwa awalnya anggota Satnarkoba Polres Madiun mendapat informasi bahwa diwilayah Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun sering digunakan transaksi peredaran obat LL, berdasarkan informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dan selanjutnya pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas anggota Satnarkoba melakukan pengamatan ditempat tersebut dan menangkap Terdakwa dan teman Terdakwa yaitu saksi YUSUF yang membawa 5 (lima ) kemasan grenjeng/ bungkus rokok masing-masing berisi 9 (Sembilan) butir obat warna putih berlogo LL di saku saksi YUSUF ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Terdakwa FRENGKI Als. SOMO Bin BISRI dan saksi YUSUF, 5 (lima ) kemasan kertas rokok masing-masing berisi 9 (Sembilan) butir obat warna putih berlogo LL tersebut berasal dari membeli pada Terdakwa FRENGKI Als. SOMO Bin BISRI seharga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) saat berada di Desa Nglandung, Kecamatan Gege, Kabupaten Madiun ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa FRENGKI Als. SOMO Bin BISRI dan saksi YUSUF beserta barang bukti dibawa ke polres Madiun guna proses lebih lanjut ;
Bahwa Terdakwa FRENGKI Als. SOMO Bin BISRI menjual kepada saksi YUSUF 5 (lima ) kemasan kertas rokok masing-masing berisi 9 (Sembilan) butir obat warna putih berlogo LL untuk mencari keuntungan dan obat tersebut didapatkan oleh Terdakwa FRENGKI Als. SOMO Bin BISRI dengan cara membeli dari Saksi DAVID MATRALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) seharga Rp. 50.000,- ;
Bahwa sesuai dengan berita acara LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA no LAB. 5767 /NOF / 2015 tanggal 13 Agustus 2015 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan No. 8553/2015/NOP seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika , tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Dampak secara umum bagi konsumen obat-obat yang tidak memenuhi standar mutu atau manfaat dapat berakibat yang sangat membahayakan kesehatan konsumen dan bisa berakibat fatal ;
Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian dan tidak mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang sehingga tidak mempuyai wewenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu dengan menjual / mengedarkan obat tersebut diatas ;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak memberikan bantahan ;
Menimbang, bahwa atas persetujuan Terdakwa Penuntut Umum telah membacakan pendapat ahli Dra. SRIATIN. Apt. yang telah berpendapat sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli oleh Penyidik yang pada pokoknya telah memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa Ahli bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun sebagai kepala gudang farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun dan mengetahui tentang pengadaan, produksi, distribusi dan pelayanan sediaan farmasi pada masyarakat.
Bahwa yang dimaksud sediaam farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisionaldan kosmetik, sedangkan alat kesehatan asalah instrument, apparatus, mesin dan/atau implant yang rtidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Bahwa praktek kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan (sebagaimana pasal 108 UU No.38 Th. 2009 tentgang Kesehatan.
Bahwa ketika ditunjukkan barang bukti, ahli menjelaskan bahwa obat tersebut dikategorikan sebagai obat yang tidak memiliki ijin edar dan merupakan obat keras yang hars menggunakan resep dokter ;
Bahwa Ahli mejelaskan bahwa Ahli mengetahui tentang symbol LL pada obat warna putih tersebut adalah singkatan dari LEDER LE yaitu sebuah nama pabrik farmasi yang berlokasi di Jakarta dan sudah tutup sejak tahun 2007 ;
Bahwa obat obat seperti tersebut tidak dapat dipertanggung-jawabkan keamanannya, khasiat / manfaat serta mutunya apalagi dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.
Bahwa mekanisme peredaran obat atau alat farmasi adalah dari perusahaan obat atau alat kesehatan ke Pedagang Besar Farmasi (PBF) kemudian ke Gudang Farmasi Dinas Kesehatan (melalui vender), Apotik, Toko obat yang berijin (obat bebas terbatas) dan sarana pelayanan kesehatan lain misalnya Rumah Sakit, Balai Pengobatan dll.
Bahwa obat yang diedarkan harus sesuai dengan standart obat yang berlaku di Indonesia yang diatur dalam Farmakope Edisi IV, jika mobat tidak sesuai dengan aturan Farmakope maka dikatakan tidak memenuhi standart / palsu.
Bahwa prosedur pemberitan identitas pada suatu produk obat antara lain :
Harus ada nama obat, komposisi obat, nama kimianya, dosisnya nama produsen dan alamatnya.
Harus ada ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan kode huruf dan angka sebanyak 15 digit.
Mencantumkan Ekspired (tanggal kadaluarsa).
Mencantumkan BATCH number (tanggal pembuatan) .
Bahwa dampak secara umum bagi konsumen obat-obat yang tidak memenuhi standart mutu atau manfaat sebagiamana di maksud dalam undang-undang dapat berakibat sangat membahayakan dan bisa berakibat fatal bagi konsumen.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa FRENGKI Als. SOMO Bin BISRI pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2015, sekira pukul 19.20 wib, bertempat di Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, telah ditangkap oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Madiun karena karena mengedarkan obat warna putih berlogo LL ;
Bahwa awalnya anggota Satnarkoba Polres Madiun mendapat informasi bahwa diwilayah Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun sering digunakan transaksi peredaran obat LL, berdasarkan informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dan selanjutnya pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas anggota Satnarkoba melakukan pengamatan ditempat tersebut dan menangkap
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa sedang bersama dengan saksi YUSUF yang membawa 5 (lima ) kemasan grenjeng/ bungkus rokok masing-masing berisi 9 (Sembilan) butir obat warna putih berlogo LL di saku saksi YUSUF ;
Bahwa Terdakwa FRENGKI Als. SOMO Bin BISRI menjual kepada saksi YUSUF 5 (lima ) kemasan kertas rokok masing-masing berisi 9 (Sembilan) butir obat warna putih berlogo LL untuk mencari keuntungan dan obat tersebut didapatkan oleh Terdakwa FRENGKI Als. SOMO Bin BISRI dengan cara membeli dari Saksi DAVID MATRALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) seharga Rp. 50.000,- ;
Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian dan tidak mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang sehingga tidak mempuyai wewenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu dengan menjual / mengedarkan obat tersebut diatas ;
Bahwa obat tersebut adalah bila diminum terasa kantuk dan pikiran terasa tenang.
Bahwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Menimbang, berdasarkan atas barang bukti, keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa maka selanjutnya Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa FRENGKI Als. SOMO Bin BISRI pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2015, sekira pukul 19.20 wib, bertempat di Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, telah ditangkap oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Madiun karena mengedarkan obat warna putih berlogo LL ;
Bahwa awalnya anggota Satnarkoba Polres Madiun mendapat informasi bahwa diwilayah Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun sering digunakan transaksi peredaran obat LL, berdasarkan informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dan selanjutnya pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas anggota Satnarkoba melakukan pengamatan ditempat tersebut dan menangkap Terdakwa dan teman Terdakwa yaitu saksi YUSUF yang membawa 5 (lima ) kemasan grenjeng/ bungkus rokok masing-masing berisi 9 (Sembilan) butir obat warna putih berlogo LL di saku saksi YUSUF ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap Terdakwa FRENGKI Als. SOMO Bin BISRI dan saksi YUSUF, 5 (lima ) kemasan kertas rokok masing-masing berisi 9 (Sembilan) butir obat warna putih berlogo LL tersebut berasal dari membeli pada Terdakwa FRENGKI Als. SOMO Bin BISRI seharga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) saat berada di Desa Nglandung, Kecamatan Gege, Kabupaten Madiun ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa FRENGKI Als. SOMO Bin BISRI dan saksi YUSUF beserta barang bukti dibawa ke polres Madiun guna proses lebih lanjut ;
Bahwa Terdakwa FRENGKI Als. SOMO Bin BISRI menjual kepada saksi YUSUF 5 (lima ) kemasan kertas rokok masing-masing berisi 9 (Sembilan) butir obat warna putih berlogo LL untuk mencari keuntungan dan obat tersebut didapatkan oleh Terdakwa FRENGKI Als. SOMO Bin BISRI dengan cara membeli dari Saksi DAVID MATRALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) seharga Rp. 50.000,- ;
Bahwa sesuai dengan berita acara LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA no LAB. 5767 /NOF / 2015 tanggal 13 Agustus 2015 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan No. 8553/2015/NOP seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika , tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Dampak secara umum bagi konsumen obat-obat yang tidak memenuhi standar mutu atau manfaat dapat berakibat yang sangat membahayakan kesehatan konsumen dan bisa berakibat fatal ;
Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian dan tidak mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang sehingga tidak mempuyai wewenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu dengan menjual / mengedarkan obat tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa sekalipun berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas telah terlihat adanya perbuatan Terdakwa, namun tidaklah berarti terhadap Terdakwa telah terbukti melakukan suatu tindak pidana, oleh karenanya selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut dapat memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, ataukah sebaliknya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Kesatu melanggar ketentuan Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Kedua melanggar ketentuan Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Kesatu sebagai dakwaan yang bersesuaian dengan fakta-fakta dipersidangan yaitu Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagai berikut : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Menimbang, bahwa dari bunyi pasal tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa yang menjadi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang ;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tindak pidana dari pasal tersebut Majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Tentang unsur ”setiap orang” ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah seseorang yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan untuk menghindari terjadinya salah subyek ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dihadapkan seseorang bernama FRENGKI Alias SOMO Bin BISRI dengan identitas sebagaimana tersebut di atas sebagai para Terdakwa yang dipertanyakan Majelis Hakim terhadap para Terdakwa dan Saksi-Saksi, identitas tersebut diakui oleh para Terdakwa secara tegas dan tidak dibantah di persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi ;
Tentang unsur ” dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) “
Menimbang, bahwa Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi : (2) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat. (3) Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan, diperoleh fakta-fakta hukum bahwa Terdakwa FRENGKI Als. SOMO Bin BISRI pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2015, sekira pukul 19.20 wib, bertempat di Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, telah ditangkap oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Madiun karena mengedarkan obat warna putih berlogo LL ;
Bahwa awalnya anggota Satnarkoba Polres Madiun mendapat informasi bahwa diwilayah Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun sering digunakan transaksi peredaran obat LL, berdasarkan informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dan selanjutnya pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas anggota Satnarkoba melakukan pengamatan ditempat tersebut dan menangkap Terdakwa dan teman Terdakwa yaitu saksi YUSUF yang membawa 5 (lima ) kemasan grenjeng/ bungkus rokok masing-masing berisi 9 (Sembilan) butir obat warna putih berlogo LL di saku saksi YUSUF ;
Bahwa Terdakwa FRENGKI Als. SOMO Bin BISRI menjual kepada saksi YUSUF 5 (lima ) kemasan kertas rokok masing-masing berisi 9 (Sembilan) butir obat warna putih berlogo LL untuk mencari keuntungan dan obat tersebut didapatkan oleh Terdakwa FRENGKI Als. SOMO Bin BISRI dengan cara membeli dari Saksi DAVID MATRALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) seharga Rp. 50.000,- ;
Bahwa sesuai dengan berita acara LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA no LAB. 5767 /NOF / 2015 tanggal 13 Agustus 2015 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan No. 8553/2015/NOP seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika , tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Dampak secara umum bagi konsumen obat-obat yang tidak memenuhi standar mutu atau manfaat dapat berakibat yang sangat membahayakan kesehatan konsumen dan bisa berakibat fatal ;
Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan pendidikan dibidang kefarmasian dan tidak mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang sehingga tidak mempuyai wewenang untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu dengan menjual / mengedarkan obat tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur pasal dari dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur dari dakwaan Kedua Penuntut Umum telah dinyatakan terpenuhi, maka karenanya terhadap Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ” dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu “ sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim di mana selama proses persidangan berlangsung terhadap Terdakwa tidak tergolong kepada orang yang dapat dikecualikan dari pertangung jawaban pidana, baik karena adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dan karena terhadap Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan sesuatu tindak pidana, maka karenanya terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah, dan karena itu pula terhadap Terdakwa harus dihukum yang setimpal atas kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah menentukan hukuman yang dapat dijatuhkan kepada Terdakwa, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Menimbang, bahwa karena dalam perkara a quo Terdakwa pernah menjalani penangkapan dan penahanan, penangkapan dan penahanan tersebut Majelis Hakim melihat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka terhadap pidana yang dijatuhkan nantinya akan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa nantinya akan lebih lama dari penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan oleh karena tidak ada alasan untuk mengalihkan atau untuk memerintahkan Terdakwa untuk tidak ditahan, maka akan diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan akan Majelis Hakim tentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana perlu dipertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman atas diri Terdakwa, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena terhadap Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman, maka kepada Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara, yang untuk besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo.UU no. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta pasal-pasal lain dari ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan dan musyawarah Majelis Hakim ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa FRENGKI Alias SOMO Bin BISRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam)bulan dan pidana dendasebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka oleh Terdakwa harus menjalani kurungan selama 1 (satu)bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
5 (lima) kemasan grenjeng rokok masing-masing berisi 9 (Sembilan) butir obat warna putih berlogo LL dan HP Sony Ericson warna putih. Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Dirampas untuk Negara ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada hari Selasa, tanggal 8 Desember 2015, oleh kami H. WADJI PRAMONO, S.H., M.H. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun selaku Hakim Ketua Majelis, DEMI HADIANTORO, S.H. dan HORASMAN BORIS IVAN, S.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari yang sama dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh BAMBANG SOEGENG. selaku Panitera Pengganti, dan dihadiri pula oleh ROCHYANI B, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mejayan dihadapan Terdakwa ;
Hakim Ketua Majelis
H. WADJI PRAMONO, S.H., M.H.
Hakim Anggota DEMI HADIANTORO, S.H. | Hakim Anggota, HORASMAN BORIS IVAN, S.H. |
Panitera Pengganti,
BAMBANG SOEGENG.