337/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 337/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.
Other Participants (1)
Opponent (1)
Jl. Daan Mogot Km.12 No.9 RT.004/013 Cengkareng
Also in 1 other case
PT. MATRIKSTAMA ANDALAN MITRA, beralamat di Jalan Daan Mogot KM 12 No. 9 Jakarta Barat 11730, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Januari 2010 diwakili oleh kuasanya Kheng Darmawan, SH., Advokat beralamat di Jl. Bandengan Utara 85A/121 Jakarta Utara, selanjutnya disebut sebagai : ……….…….…………………................…….....PENGGUGAT ; M E L A W A N PT. SARANA ANGKUTAN CARGOTAMA (PT. SARANG CARGO), alamat : Jl. Bukit Duri Tanjakan No. 1F Tebet, Jakarta Selatan, yang kemudian diperbaiki menjadi dahulu beralamat di Jl. Bukit Duri Tanjakan No. 1F Tebet Jakarta Selatan, sekarang tidak lagi di ketahui keberadaannya baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, selanjutnya disebut sebagai : ……………………...…................…………..…… TERGUGAT ; DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI, KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK, alamat Jl. Pabean No. 1 Tanjung Priok, Jakarta Utara, selanjutnya disebut sebagai …….............................................….…. TURUT TERGUGAT ;
MENGADILI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi dari Turut Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.161.000,- (dua juta seratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 337/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. MATRIKSTAMA ANDALAN MITRA, beralamat di Jalan Daan Mogot KM 12 No. 9 Jakarta Barat 11730, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Januari 2010 diwakili oleh kuasanya Kheng Darmawan, SH., Advokat beralamat di Jl. Bandengan Utara 85A/121 Jakarta Utara, selanjutnya disebut sebagai : ……….…….…………………................…….....PENGGUGAT ;
M E L A W A N
PT. SARANA ANGKUTAN CARGOTAMA (PT. SARANG CARGO), alamat : Jl. Bukit Duri Tanjakan No. 1F Tebet, Jakarta Selatan, yang kemudian diperbaiki menjadi dahulu beralamat di Jl. Bukit Duri Tanjakan No. 1F Tebet Jakarta Selatan, sekarang tidak lagi di ketahui keberadaannya baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, selanjutnya disebut sebagai : ……………………...…................…………..…… TERGUGAT ;
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI, KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK, alamat Jl. Pabean No. 1 Tanjung Priok, Jakarta Utara, selanjutnya disebut sebagai …….............................................….…. TURUTTERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini ;
Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;
Telah memperhatikan alat bukti yang diajukan kedua belah pihak di persaidangan ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat melalui kuasanya mengajukan gugatan dengan suratnya tertanggal 22 April 2010 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 22 April 2010 tercatat dalam Register Perkara Gugatan Nomor 337/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel., mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2008, Penggugat telah memberi kuasa kepada Tergugat untuk mengajukan pemberitahuan pabean pada kantor pelayanan Bea dan Cukai atas barang Import milik Penggugat dari Singapura berupa barang Marathon Cabrilant, masing ‑ masing sebanyak : a. Right Hand 40 Set dan b. Left Hand 40 Set.
2. Bahwa sebelumnya, Penggugat juga telah pernah memakai jasa Tergugat dalam melakukan pengajuan pemberitahuan pabean dan proses inktaring atas barang‑barang yang Penggugat import.
3. Bahwa untuk melakukan pengajuan pemberitahuan pabean dan proses inklarin pada point I tersebut diatas, Penggugat telah melakukan setoran ke Rekening Tergugat di Bank Mandiri sebanyak Rp. 116.566.945,‑ ( Seratus Enam Belas Juta Lima Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ralus Empat Puluh Lima Rupiah) guna pembayaran Pajak Import Barang kepada Turut Tergugat.
4. Bahwa pada kenyataannya Tergugat tidak menyetorkan keseluruhan uang tersebut kepada Turut Tergugat, tetapi hanya menyetorkan sebesar Rp. 18.312440,‑ (Delapan Belas Juta Tiga Ratus Dua Belas Ribu Empat Ratus Empat Puluh Ribu rupiah ) kepada Turut Tergugat.
5. Bahwa akibat perbuatan Tergugat tersebut diatas, maka barang-barang milik Penggugat tidak dapat dikeluarkan dari pelabuhan, sehingga Penggugat mengajukan keberatan kepada Turut tergugat, dan memberikan jamin Bank Garansi agar dapat barang milik Penggugat dapat dikeluarkan dari pabean.
6. Bahwa kemudian ternyata diketahui, Terggugat telah pula memanipulasi laporan harga yang tidak sesuai dengan harga yang ada di invoice asli yang telah Penggugat berikan kepada Tergugat.
7. Bahwa atas perbuatan Tergugat tersebut, maka Penggugat telah dikenakan sanksi oleh Turut Tergugat berupa denda sebesar Rp. 378.267.380,‑ (Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Delapan Putuh Rupiah).
8. Bahwa atas denda tersebut, Penggugat telah mengajukan surat keberatan kepada Turut Tergugat, dengan menyertakan alasan‑alasan keberatannya, akan tetapi tidak ditanggapi dengan benar oleh Turut Tergugat, bahkan Penggugat malah dikenakan sanksi tambahan denda administrasi sebesar Rp. 120.937 023,‑ (Seratus Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Dua PuIuh Tiga Rupiah).
9. Bahwa Penggugat telah berulang kali menghubungi Tergugat agar dapat mempertanggung jawabkan seluruh perbuatannya yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar terhadap Penggugat, namun Tergugat tidak pernah dapat dihubungi ;
10. Bahwa akibat perbuatan Tergugat tersebut haruslah ditanggung sepenuhnya oleh Tergugat sendiri ;
11. Akibat perbuat Tergugat tersebut diatas, Penggugat telah dirugikan sebesar Rp. 116.566945,‑ (Seratus Enam Belas Juta Lima Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Rupiah) ;
12. Bahwa kerugian Penggugat sebesar Rp. 116.566.945 (Seratus Enam Belas Juta Lima Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Rupiah). Haruslah dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus ;
13. Bahwa kerugian Penggugat berupa pembayaran sanksi dan tambahan denda administrasi sebesar Rp. 499.204.403,‑ (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Empat Ribu Empat Ratus Tiga Rupiah) haruslah dinyatakan sebagai tanggung jawab Tergugat yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Turut Tergugat ;
Berdasarkan uraian diatas mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat sependapat dengan kami dan memutus :
1. Menerima seluruh gugatan Penggugat ;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menghukum Tergugat guna mengembalikan kerugian Penggugat sebesar Rp. 116.566.945,‑ (Seratus Enam Belas Juta Lima Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Empat puluh Lima Rupiah ) secara tunai dan sekaligus ;
4. Menghukum Tergugat agar membayarkan denda dan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Penggugat akibat kelalaiannya, kepada Turut Tergugat sebesar Rp. 499.204.403,‑ (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Empat Ribu Empat Ratus Tiga Rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
5. Menghukum Tergugat membayarkan seluruh denda keterlambatan serta yang akan timbul akibat kelalaiannya kepada Turut Tergugat secara tunai dan sekaligus ;
6. Memerintahkan Turut Tergugat agar tunduk dan patuh pada isi putusan itu ;
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilannya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang ditetapkan untuk keperluan itu Penggugat hadir menghadap kuasanya tersebut di atas, untuk Tergugat berdasarkan Relaas Panggilan tanggal 11 Mei 2010 untuk sidang hari Kamis tanggal 20 Mei 2010 ternyata Tergugat sudah tidak berada lagi di Jl. Bukit Duri Tanjakan No. 1F Tebet Jakarta Selatan yang selanjutnya Penggugat mengajukan perubahan gugatan mengenai alamat Tergugat seperti yang telah disebutkan di atas, kemudian Tergugat dipanggil melalui Panggilan Umum Pengumuman di Harian Rakyat Merdeka terbitan tanggal 9 Juli 2010 untuk sidang tanggal 10 Agustus 2010 dan panggilan umum melalui Pengumuman di Kantor Walikota Jakarta Selatan serta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 12 Juli untuk sidang tanggal 10 Agustus 2010 serta Panggilan Umum melalui Pengumuman Kantor Walikota Jakarta Selatan tanggal 20 Agustus 2010 untuk sidang tanggal 31 Agustus 2010, yang ternyata panggilan-panggilan tersebut telah dilaksanakan dengan patut, akan tetapi Tergugat tetap tidak hadir sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat. Untuk Turut Tergugat hadir menghadap Kuasanya IRIANTO, SH MH. Penyidik KPU BC Type A. Tanjung Priok Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan kawan-kawan sebagaimana tersebut didalam Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-112/MK.1/2010 tanggal 2 Juni 2010, serta DEWI SRI, SH. Penanganan Perkara Tingkat II pada Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan dan kawan-kawan sebagaimana tersebut didalam Surat Kuasa Substitusi tanggal 18 Agustus 2010;
Menimbang, bahwa Pengadilan telah berupaya mendamaikan kedua belah pihak melalui proses mediasi sebagaimana ditentukan PERMA Nomor 1 tahun 2008 dengan mediator SUBYANTORO, SH. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditunjuk oleh Majelis Hakim atas permintaan kedua belah pihak yang memohon agar Majelis Hakim menunjuk salah satu Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Mediator dalam perkara ini akan tetapi upaya damai melalui proses mediasi dimaksud tidak berhasil atau gagal ;
Menimbang, bahwa karena upaya damai tidak berhasil maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan gugatan Penggugat seperti tersebut di atas yang isinya dipertahankan oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat mengajukan jawaban sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Eksepsi Gugatan Dikeluarkan Sebagai Pihak
1. Bahwa gugatan Penggugat pada awalnya adalah berkaitan dengan kegiatan impor barang‑barang milik Penggugat berupa Marathon Cabrilant dari Singapura. Dalam menjalankan kegiatannya tersebut Penggugat memberikan kuasanya kepada PT. Sarana Angkutan Cargotama (PT. Sarang Cargo) in casu Tergugat untuk mengajukan pemberitahuan pabean atas barang‑barang yang Penggugat impor.
2. Bahwa dalam mengajukan pemberitahuan pabean dimaksud, Tergugat telah memanipulasi laporan harga yang telah Penggugat berikan, yang menurut Penggugat adalah perbuatan melawan hukum karena mengakibatkan barang‑barang milik Penggugat tidak dapat dikeluarkan dari pelabuhan, dan Penggugat juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda administrasi sebesar Rp. 378.267.380,‑ (tiga ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) dan tambahan denda administrasi sebesar Rp. 120.937.023,‑ (seratus dua puluh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu dua puluh tiga rupiah) oleh Turut Tergugat.
3. Bahwa pengenaan sanksi administratif oleh Turut Tergugat adalah berdasarkan ketentuan perundang‑undangan yang memberikan kewenangan kepada Turut Tergugat untuk melakukan pemeriksaan pabean terhadap barang‑barang impor milik Penggugat. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa harga yang diberitahukan oleh Tergugat bukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.
4. Bahwa dikarenakan sudah jelas yang dipermasalahkan oleh Penggugat dalam pokok gugatan a quo adalah tindakan Tergugat yang terkait dengan manipulasi laporan harga oleh Tergugat dalam pemberitahuan informasi barang‑barang impor milik Penggugat, maka tidak tepat dan sangat keliru apabila Penggugat mengikutsertakan Turut Tergugat sebagai pihak dalam gugatannya, karena Turut Tergugat tidak terkait dan tidak memiliki hubungan hukum sama sekali dengan Penggugat.
5. Bahwa berdasarkan dalil‑dalil tersebut diatas dan sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4 K/RUP/1958 Tahun 1958 yang menyebutkan bahwa "untuk dapat menggugat di Pengadilan Negeri maka syarat mutlaknya harus ada perselisihan hukum antara pihak yang beperkara" dan Keputusan MARI No. 294K/SIP/1971 tanggal 7 Juli 1971, yang mensyaratkan bahwa gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum", maka sudah tepat dan berdasar hukum apabila Turut Tergugat dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara a quo.
DALAM POKOK PERKARA :
1. Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi tersebut di atas, mohon juga dianggap telah termasuk dalam pokok perkara ini, serta Turut Tergugat menolak seluruh dalil‑dalil Penggugat, kecuali terhadap apa yang diakuinya secara tegas kebenarannya.
2. Bahwa gugatan Penggugat yang pada pokoknya mempermasalahkan mengenai perbuatan Tergugat yang melakukan manipulasi laporan harga sehingga Penggugat menderita kerugian sebesar Rp. 116.566.945,‑ (seratus enam belas juta lima ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah) dan dikenakan sanksi administratif yang totaInya sebesar Rp. 499.204.403,‑ (empat ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus empat ribu empat ratus tiga rupiah) sama sekali tidak terkait dan tidak memiliki hubungan hukum dengan Turut Tergugat.
3. Bahwa Turut Tergugat dengan tegas menolak dalil Penggugat pada angka 8 gugatannya yang menyatakan "bahwa atas denda tersebut, Penggugat telah mengajukan surat keberatan kepada Turut Tergugat, dengan menyertakan alasan-alasan keberatannya, akan tetapi tidak ditanggapi dengan benar oleh Turut Tergugat, bahkan Penggugat malah dikenakan sanksi tambahan denda administrasi sebesar Rp. 120.937.023,‑ (Seratus Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Dua Puluh Tiga Rupiah)".
4. Bahwa dalil tersebut diatas adalah dalil yang tidak berdasar hukum dan sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo karena impor yang dilakukan oleh Penggugat dengan menggunakan jasa Tergugat sebagai Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) harus dilakukan pemeriksaan kepabeanan oleh pejabat bea cukai selaku pihak yang diberi wewenang oleh Undang- Undang Nomor : 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang‑Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (UU 17/2006) untuk melakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang yang masuk kedalam daerah pabean.
5. Bahwa dalam melakukan pemeriksaan kepabeanan atas barang‑barang impor milik Penggugat telah ditemukan kesalahan dalam pengisian Pemberitahuan Impor Barang (PlB) yang diajukan oleh Tergugat selaku PPJK, dimana kesalahan tersebut terjadi karena adanya nilai transaksi yang berbeda dengan nilai pabean.
6. Bahwa atas kesalahan tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (4) UU 17/2006 yang pada pokoknya menyatakan bahwa, "Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar, Turut Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S024930/NOTUL/KPU‑TP/BD.02/2008 tanggal 22 Agustus 2008.
7. Bahwa dengan dikeluarkannya SPKPBM tersebut, Penggugat menyatakan keberatannya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC). Bahwa atas keberatan dimaksud Dirjen BC menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP‑6019/KPU‑01/2008 tanggal 10 Nopember 2008 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Matrikstama Andalan Mitra, Terhadap SPKPBM Nomor : S‑024930/NOTUL/KPU‑TP/BD.02/2008 Tanggal 22 Agustus 2008 Oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang pada pokoknya menolak keberatan Penggugat.
8. Bahwa terhadap keputusan Dirjen BC, Penggugat telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak, dimana Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya Nomor : PUT‑21971/PP/M.XV/19/2010 tanggal 11 Januari 2010 telah memutuskan menolak permohonan banding Penggugat.
9. Bahwa dengan ditolaknya keberatan Penggugat dimaksud oleh Pengadilan Pajak, maka atas penetapan denda administratif dan sanksi tambahan denda administratif oleh Turut Tergugat telah sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan yang berlaku.
10. Bahwa gugatan Penggugat adalah gugatan mengenai perbuatan melawan hukum, namun tidak ada satupun alasan/dalil Penggugat dalam gugatannya yang menyatakan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang ada dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang‑Undang Hukum Perdata, dimana untuk dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum haruslah memenuhi salah satu kriteria dibawah ini, yaitu :
‑ bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku ;
‑ melanggar hak subyektif orang lain ;
‑ melanggar kaidah tata susila ;
‑ bertentangan dengan azas kepatutan, ketelitian serta sikap hati‑hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat terhadap harta benda orang lain.
11. Bahwa ternyata Turut Tergugat tidak memenuhi keempat kriteria tersebut di atas, sehingga Turut Tergugat telah membuktikan secara meyakinkan bahwa Turut Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana tersebut dalam ketentuan pasal 1365 KUHPerdata.
12. Bahwa oleh karena tidak ada satupun perbuatan Turut Tergugat yang dianggap melawan hukum oleh Penggugat, maka tidak sepatutnya Penggugat menarik Turut Tergugat sebagai pihak dalam perkara a quo.
Maka : berdasarkan hal‑hal tersebut di atas, Turut Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
1. Menerima Eksepsi Turut Tergugat.
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara :
1. Menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya ; atau
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
3. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang timbul ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan Replik dan kemudian Turut Tergugat mengajukan Duplik yang masing-masing selengkapnya sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan gugatannya Penggugat mengajukan bukti surat sebagai berikut :
1. P ‑ 1 : Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S024930/NOTUL/KPU‑TP/BD.02/2008 tanggal 22 Agustus 2008 ;
2. P ‑ 2 : Surat Pengajuan Keberatan dari PT Matrikstama Andalan Mitra (Pemohon Peninjauan Kembali), nomor surat 28/SK/MAM/IX/08, tanggal surat 15 September 2008 ;
3. P ‑ 3 : Penetapan Atas Keberatan PT Matrikstama Andalan Mitra Terhadap SPKPBM nomor S‑024930/NOTUL/KPU‑TP/BD.02/2008, nomor surat KEP‑6019/KPU01/2008, tanggal surat 10 Nopember 2008 ;
4. P ‑ 4 : Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S035936/NOTUL/KPU‑TP/BD.02/2008 tanggal 27 Nopember 2008 ;
5. P ‑ 5 : Penawaran Jasa Inklaring dan Transportasi dari PT Sarana Angkutan Cargotama (PT Sarang Cargo) ;
6. P ‑ 6 : NPWP dari PT SARANG CARGO ;
7. P ‑ 7 : Surat Keterangan Terdaftar dari PT SARANG CARGO ;
8. P ‑ 8 : Surat Keputusan Dirjen Bea dan Cukai tentang Pemberian Nomor Pokok PPJK kepada PT SARANA ANGKUTAN CARGOTAMA ;
9. P ‑ 9 : Pemberitahuan nomor rekening PT SARANG CARGO ;
10. P‑10 : Bukti penerimaan dokumen original untuk custom clearance ke PT SARANA ANGKUTAN CARGOTAMA (PT SARANG CARGO) ;
11. P ‑ 11 : Surat kuasa pengajuan pernberitahuan pabean ke PT SARANA ANGKUTAN CARGOTAMA (PT SARANG CARGO) ;
12. P ‑ 12 : Tax invoice nomor : 10728/08/2008 dari Prospec (Far East) Pte. Ltd ;
13. P - 12A : Terjemahan dari Tax Invoice Nomor :10728/08/2008 dari Prospec (Far East) Pte. Ltd ;
14. P - 13 : Sales Contract dan Prospec (Far East) Pte. Ltd ;
15. P - 13A : Terjemahan dari Sales Contract dan Prospec (Far East) Pte. Ltd ;
16. P ‑ 14 : Packing List dari Prospec (Far East) Pte. Ltd ;
17. P - 14A : Terjemahan dariPacking List dari Prospec (Far East) Pte. Ltd ;
18. P ‑ 15 : BL SIN 723775 ;
19. P - 16 : Delivery order dari Panalpina ;
20. P ‑ 17 : Draft Pemberitahuan Impor Barang dari PT SARANA ANGKUTAN CARGOTAMA (PT SARANG CARGO) dengan nilai Rp. 116.566.945,‑ dan lembar lanjutan ;
21. P ‑ 18 : Bukti transfer ke rekening PT SARANA ANGKUTAN CARGOTAMA (PT SARANG CARGO) dari PT MATRIKSTAMA ANDALAN MITRA sebesar Rp. 116.566.945,- ;
22. P ‑ 19 : Foto copy Invoice No. 10728/08/2008 ;
23. P ‑ 20 : Foto copy Packing List ;
24. P ‑ 21 : Foto copy Sales contract ;
25. P ‑ 22 : Surat tanda penerimaan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian POLDA Metro Jaya No. Pol : LP/2221/K/IX/2008/SPK unit I ;
Surat bukti tersebut di atas seluruhnya berupa foto copy yang telah bermaterai cukup dan di persidangan telah dicocokan dengan aslinya yang isinya terdapat sama dengan aslinya, kemudian untuk Surat bukti bertanda P-5 sampai dengan P-11 ; P-15 sampai dengan P-17 ; P-19 sampai dengan P-21 adalah berupa foto copy yang aslinya tidak diajukan ke persidangan oleh Kuasa Penggugat ;
Menimbang, bahwa selain bukti surat Penggugat juga mengajukan saksi yang menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Saksi 1. ANI KURNIAWATI, SE, menerangkan pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Tergugat sejak awal tahun 2008, ia mengirimkan penawaran untuk Jasa Cleaning (pengeluaran barang impor dari Bea Cukai) ;
Bahwa saksi juga sudah pernah ke Kantor Tergugat di Jl. Bukit Duri Tanjakan Tebet Jakarta Selatan, bertemu dengan Bpk. FATHUR sebagai Direktur PT. SARANA ANGKUTAN CARGO TAMA (PT SARANG CARGO) ;
Bahw Penggugat pernah menggunakan jasa Tergugat 2 (dua) kali yang pertama terkait dengan Impor barang dari Cina berjalan lancar tanpa permasalahan, yang ke dua terkait dengan Impor barang dari Singapura juga tahun 2008 terjadi masalah, yaitu Penggugat dikarenakan “Nota Pembetulan” (Notul) yaitu ada kekurangan termasuk denda Administrasi seluruhnya Rp. 452.344.742,- ;
Bahwa Notul dikirimkan ke Penggugat karena Importirnya Penggugat sedangkan Tergugat hanya jasa pengurusan barang Impor ;
Bahwa setelah ada Notul, saksi langsung ke Tergugat tetapi ternyata kantornya sudah tutup dan teleponnya tidak dapat dihubungi ;
Bahwa untuk menggunakan jasa Tergugat yang ke dua pihak Penggugat sudah mentransfer Rp. 116.000.000,- untuk di setor ke Kas Negara terkait dengan pungutan Impor Bea Masuk PPN dan PPH ;
Bahwa terjadi Notul karena ternyata Tergugat hanya menyetor Rp. 18.000.000,- sehingga ada kekurangan Bea Masuk, PPN dan PPH ditambah denda ;
Bahwa Penggugat telah mengajukan keberatan ke Bea Cukai atas adanya Notul tersebut tetapi kemudian di tolak bahkan ada lagi tambahan biaya Bea Masuk, PPN dan PPH serta denda administrasi seluruhnya berjumlah Rp. 144.000.000,- jadi adanya Notul pertama dan kedua jumlahnya sekitar Rp. 600.000.000,- ;
Bahwa untuk mencari tahu kenapa terbit Notul, setelah saksi ke Kantor Tergugat yang ternyata tidak ada lagi, saksi ke Bea Cukai (Turut Tergugat) ;
Bahwa kekurangan bayar telah Penggugat lunasi seluruhnya dan barang sudah dapat dikeluarkan dari Bea Cukai / Pelabuhan ;
Bahwa Tergugat telah dilaporkan ke Kepolisian dan saksi juga sudah didengar keterangannya di Kepolisian tetapi perkembangan selanjutnya belum ada ;
Bahwa Tergugat sebagai penjual jasa pengurusan di Bea Cukai apakah terdaftar di Bea Cukai atau tidak, padamulanya saksi tidak tahu tetapi setelah kejadian ini saksi tanyakan ke Bea Cukai dan ternyata tidak terdaftar ;
Saksi 2. PURWINALAKSMI SUNTARI, menerangkan pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Penggugat sejak tahun 2000 di bagian HRD Manajer ;
Bahwa Penggugat bergerak di bidang Trading (penjualan) barang-barang Interior ;
Bahwa Penggugat pernah menggunakan jasa Tergugat untuk pengurusan pengeluaran barang Impor dari Pebean yang pertama pada tahun 2008 tidak ada masalah, yang kedua juga tahun 2008 timbul masalah ;
Bahwa saksi tahu timbul masalah karena Penggugat mendapat Nota pembetulan (Notul) kekurangan bayar yang jumlahnya termasuk denda administrasi Rp. 452.000.000,- kemudian ada Notul lagi kekurangan bayar baik Bea masuk, PPN dan PPH serta denda Administrasi yang jumlahnya Rp. 144.000.000,-
Bahwa sebenarnya Penggugat telah menyetor ke Tergugat uang sejumlah Rp. 116.000.000,- untuk pembayaran bea masuk, PPN dan PPH terkait dengan penggunaan jasa Tergugat, jumlah tersebut sebenarnya sudah cukup karena sudah di hitung berapa bea masuknya, harga pajaknya dan jumlah tersebut sudah cukup ;
Bahwa adanya Notul tersebut saksi kaget karena sebelumnya tidak pernah terjadi, Penggugat sudah sering/biasa mengimpor barang sejenis dan tidak pernah ada masalah, makanya saksi langsung menghubungi Tergugat tetapi tidak berhasil, mendatangi kantornya ternyata sudah pindah dan selanjutnya ke Bea dan Cukai (Turut Tergugat) ;
Bahwa di Bea dan Cukai baru saksi tahu adanya Notul dikarenakan jumlah yang disetor untuk bea masuk, pajak (PPN dan PPH) tidak sesuai dengan yang telah disetor Penggugat kepada Tergugat, Tergugat hanya menyetor Rp. 18.000.000,- ;
Bahwa adanya Notul tersebut Penggugat telah mengajukan keberatan ke Bea dan Cukai tetapi ditolak sehingga mengajukan banding ke Peradilan Pajak juga ditolak dan sekarang masih upaya hukum ke Mahkamah Agung ;
Bahwa adanya keberatan tersebut Penggugat juga malah mendapat Notul yang kedua tersebut seperti yang diatas ;
Bahwa kekurangan bayar baik dalam Notul pertama Rp. 452.000.000,- maupun Notul kedua Rp. 144.000.000,- seluruhnya oleh Penggugat telah dibayar dan barangnya telah keluar dari Pabean ;
Bahwa sebelum Penggugat menggunakan jasa Tergugat, pihak Tergugat telah mengirim / Fax baik tentang NPWP, Nomor Rekening, bukti terdaftar sebagai PPJK dan Staf Penggugat ANI juga mengecek ke Kantor Tergugat dan bertemu dengan FATHUR FARIANSYAH ;
Bahwa setelah kejadian ini saksi baru tahu di Website Bea Cukai sebenarnya dapat diketahui PPJK yang terdaftar dan yang tidak terdaftar, ternyata tergugat (PT. Sarang Cargo) tidak terdaftar ;
Bahwa Penggugat telah melaporkan Tergugat ke Kepolisian, dan saksi juga sudah diperiksa / diminta keterangan tetapi setelah itu tidak ada kelanjutannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pihak Turut Tergugat, untuk menguatkan dalil-dalil yang dikemukakannya, mengajukan bukti surat berupa :
TT-1 : Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea masuk, Cukai Denda Administrasi dan Pajak dalam rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-024930/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 22 Agustus 2008 ;
TT-2 : Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6019/KPU-01/2008 tanggal 10 Nopmber 2008 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Matrikstama Andalan Mitra terhadap SPKPBM Nomor : S-024930/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 22 Agustus 2008 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok (KEP – 6019/KPU-01/2008) ;
TT-3 : Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-21971/PP/M.XV/19/2010 tanggal 8 Februari 2010 ;
Surat bukti tersebut di atas seluruhnya berupa foto copy yang telah bermaterai cukup dan di persidangan telah dicocokan dengan aslinya yang isinya terdapat sama dengan aslinya ;
Menimbang, bahwa setelah Penggugat dan Turut Tergugat sama-sama menyatakan cukup tidak ada lagi alat bukti yang akan diajukan, kemudian sama-sama mengajukan kesimpulan pada Hari SENIN tanggal 11 April 2011 yang selengkapnya sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat dan Turut Tergugat sama-sama mohon putusan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan, maka tentang kejadian-kejadian yang selengkapnya dalam pemeriksaan perkara ini menunjuk pada berita acara sidang dan dianggap telah termuat segenapnya dalam putusan ini ;
TENTANG HUKUMNYA
DALAM EKSPESI
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat seperti tersebut dan terurai di atas, Turut Tergugat mengajukan eksepsi sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan eksepsi dari Turut Tergugat adalah seperti tersebut dan terurai di atas ;
Menimbang, bahwa pada pokoknya Turut Tergugat mohon agar dikeluarkan sebagai pihak dalam paham a quo, dengan alasan-alasan yang pada pokoknya bahwa Turut Tergugat tidak terkait dan tidak memiliki hubungan hukum dengan Penggugat ;
Menimbang, bahwa atas eksepsi Turut Tergugat tersebut Penggugat membantah dengan dalil bahwa jawaban yang dikemukakan Turut Tergugat tidak terkait dan tidak memiliki hubungan hukum dengan Penggugat adalah salah dikarenakan kegiatan Eksport yang Penggugat lakukan berada di bawah Yuridiksi Turut Tergugat dan Turut Tergugat yang mengeluarkan sanksi dan denda terhadap Penggugat ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Turut Tergugat tersebut diatas Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa sesuai petitum gugatan Penggugat yang dimohonkan untuk dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum adalah Tergugat bukan Turut Tergugat ;
Bahwa sesuai posita gugatan Penggugat, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat adalah terkait dengan Penggugat telah memberikan kuasa kepada Tenggugat untuk mengajukan pemberitahuan Pabean pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas barang Impor milik Penggugat, untuk itu penggugat telah menyetor ke Rekening Tergugat di Bank Mandiri sebanyak Rp. 116.566.945,- guna pembayaran Pajak Impor Barang kepada Turut Tergugat ternyata Tergugat tidak menyetor keseluruhan uang tersebut kepada Turut Tergugat, tetapi hanya menyetor Rp. 18.312.440,- akibat perbuatan Tergugat tersebut barang-barang milik Penggugat tidak dapat dikeluarkan dari pelabuhan, sehingga Penggugat mengajukan keberatan kepada Turut Tergugat dan memberikan jaminan Bank Garansi agar barang Penggugat dapat dikeluarkan dari Pabean kemudian ternyata Tergugat telah pula memanipulasi laporan harga yang tidak sesuai dengan harga yang ada di invoice asli yang telah Penggugat berikan kepada Tergugat. Atas perbuatan Tergugat tersebut, Penggugat didenda sanksi oleh Turut Tergugat biaya denda Rp. 378.267.380,- terhadap denda tersebut Penggugat mengajukan keberatan kepada Turut Tergugat akan tetapi Penggugat malah diberikan sanksi tambahan denda Administrasi sebesar Rp. 120.937.023,- ;
Bahwa sesuai apa yang didalilkan Penggugat yang pada pokoknya seperti tersebut diatas, maka tentang apa yang dikemukakan Turut Tergugat bahwa tidak terkait dan tidak memiliki hubungan hukum dengan Penggugat adalah tidak beralasan, disamping itu dengan mendasarkan pada apa yang didalilkan Penggugat yang pada pokoknya seperti tersebut diatas dihubungkan dengan apa yang dituntut Penggugat terhadap Turut Tergugat yaitu untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini, menurut hemat Majelis adalah masih dapat di benarkan ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka eksepsi Turut Tergugat tidak dapat dikabulkan dan ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut dan terurai di atas ;
Menimbang, bahwa pada pokoknya Penggugat mohon agar Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan Tergugat dihukum untuk mengembalikan kerugian Penggugat sebesar Rp. 110.566.945,- secara tunai dan sekaligus, serta membayar denda dan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Penggugat akibat kelalaiannya, kepada Turut Tergugat sebesar Rp. 499.204.403,- secara tunai dan sekaligus, dengan dalil-dalil sebagaimana diuraikan dalam gugatannya tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Turut Tergugat membantah dengan dalil yang pada pokoknya bahwa gugatan Penggugat yang pada pokoknya mempermasalahkan mengenai perbuatan Tergugat yang melakukan manipulasi laporan harga sehingga Penggugat menderita kerugian Rp. 116.566.945,- dan dikenakan sanksi administrasi yang totalnya sebesar Rp. 499.204.403,- sama sekali tidak terkait dan tidak memiliki hubungan hukum dengan Turut Tergugat. Disamping itu Turut Tergugat juga dengan tegas menolak dalil Penggugat angka 8 karena tidak berdasar hukum, Impor yang dilakukan Penggugat dengan menggunakan jasa Tergugat sebagai PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabean) harus dilakukan pemeriksaan kepabean oleh Pejabat Bea Cukai selaku pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabean untuk melakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang yang masuk kedalam daerah pabean. Dalam pemeriksaan tersebut diketemukan kesalahan dalam pengisian PIB (Pemberitahuan Impor Barang) yang diajukan Tergugat selaku PPJK yakni adanya nilai transaksi yang berbeda dengan nilai pabean, berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (4) UU No. 17/2006 dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000%, Turut Tergugat menerbitkan SPKPBN Nomor S-024/930/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 22 Agustus 2008. Terhadap keputusan tersebut Penggugat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea Cukai (Dirjen BC) dan berdasarkan keputusan Dirjen Bea Cukai Nomor KEP-6019/KPU-01/2008 tanggal 10 Nopember 2008, pada pokoknya keberatan Penggugat ditolak, sebagaimana Keputusan tersebut di banding oleh Penggugat ke Pengadilan Pajak, yang berdasarkan Putusan Nomor : PUT-21971/PP/M.XV/19/2010 tanggal 11 Januari 2010 banding Penggugat ditolak. Dari uraian tersebut diatas, maka jelas Penetapan denda administratif dan sanksi tambahan denda administratif oleh Turut Tergugat sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang ;
Menimbang, bahwa sesuai posita gugatan angka 1 sampai dengan angka 7 maka perbuatan Tergugat yang didalilkan Penggugat sebagai perbuatan melanggar hukum adalah tidak hanya uang yang disetor Penggugat ke rekening Tergugat sebesar Rp. 116.566.945,- guna membayar pajak impor barang kepada Turut Tergugat oleh Tergugat hanya disetor Rp. 18.312.440,- tetapi Tergugat juga memanipulasi laporan harga yang tidak sesuai dengan harga yang ada di invoice asli yang telah Penggugat berikan kepada Tergugat sehingga Penggugat telah dikenakan sanksi oleh Turut Tergugat berupa denda sebesar Rp. 378.267.380,- ;
Menimbang, bahwa dari dalil Penggugat seperti tersebut di atas maka perbuatan melanggar hukum yang dlakukan Tergugat telah menimbulkan kerugian terhadap Penggugat tidak hanya uang Rp. 116.566.745,- tetapi juga denda yang dikenakan Turut Tergugat yaitu sebesar Rp. 378.207.380,- ;
Menimbang, bahwa dalam posita gugatan memang tidak didalilkan bahwa sanksi berupa denda yang dikenakan Turut Tergugat dimaksud apakah sudah dibayar ataukah belum oleh Penggugat, akan tetapi dalam Repliknya secara jelas dan tegas Penggugat mendalilkan bahwa, seluruh sanksi dan denda tersebut telah Penggugat bayarkan kepada Turut Tergugat ;
Menimbang, bahwa apa yang didalilkan Penggugat dalam repliknya tentang seluruh sanksi dan denda tersebut telah Penggugat bayarkan kepada Turut Tergugat apabila dihubungkan dengan posita gugatan angka 1 sampai dengan angka 7 seperti yang telah disebutkan di atas, maka semakin jelas bahwa perbuatan Tergugat dimaksud mengakibatkan kerugian kepada Penggugat yaitu uang yang telah disetor ke rekening Tergugat dan uang yang dibayarkan sebagai sanksi dan denda kepada Turut Tergugat. Akan tetapi apabila hal tersebut di atas dihubungkan dengan posita angka 13 atau dalil gugatan angka 13 yaitu “Bahwa kerugian Penggugat berupa pembayaran sanksi dan tambahan denda administrasi sebesar Rp. 499.204.403,- haruslah dinyatakan sebagai tanggung jawab Tergugat yang harus di bayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Turut Tergugat“, maka justru menjadi tidak jelas dan membingungkan, karena sanksi dan denda (termasuk tambahan denda administrasi) seluruhnya berjumlah Rp. 499.204.403,- yang dikenakan Turut Tergugat kepada Penggugat oleh Penggugat telah dibayarkan kepada Turut Tergugat akan tetapi kenapa Tergugat disuruh membayar secara tunai dan sekaligus kepada Turut Tergugat bukan kepada Penggugat ;
Menimbang, bahwa ketidak jelasan gugatan Penggugat semakin jelas lagi dengan adanya petitum gugatan angka 4 yang memohon supaya “Tergugat dihukum membayarkan denda dan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Penggugat akibat kelalaiannya, kepada Turut Tergugat sebesar Rp. 499.204.403,- secara tunai dan sekaligus”. Tuntutan Penggugat yang demikian tersebut menurut hemat Majelis Hakim adalah tanpa dilandasi alasan yang terang dan jelas karena didalam posita gugatan pada angka 1 sampai dengan angka 7 dan apa yang didalilkan dalam repliknya seperti yang telah disebutkan di atas maka telah jelas denda yang dikenakan oleh Turut Tergugat kepada Penggugat adalah merupakan salah satu kerugian Penggugat akibat perbuatan Tergugat dan karena denda dimaksud telah dibayar oleh Penggugat maka seharusnya yang dituntut Penggugat kepada Tergugat adalah agar Tergugat dihukum membayar kepada Penggugat (bukan kepada Turut Tergugat) kerugian yang dialami Penggugat berupa denda dimaksud ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan di atas maka menurut hemat Majelis gugatan Penggugat adalah tidak jelas dan kabur atau Obscuur libel ;
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat adalah tidak jelas dan kabur atau obscuur libel, maka gugatan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut dikabulkan atau ditolak dan gugatan yang demikian dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) HIR Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan di bawah ;
Mengingat Pasal-pasal dari peraturan perundangan dan ketentuan hukum yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi dari Turut Tergugat ; ----------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; -------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.161.000,- (dua juta seratus enam puluh satu ribu rupiah) ; ------------
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Hari SENIN tanggal 2 MEI 2011 oleh kami H. SAMSUDIN, SH.MHum. sebagai Hakim Ketua, SINGIT ELIER, SH. dan H. AKSIR, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan di depan persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 4 MEI 2011 oleh Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh YUSTINAH, SH., sebagai Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
SINGIT ELIER, SH. H. SAMSUDIN, SH.MHum.
H. AKSIR, SH.MH.
Panitera Pengganti,
YUSTINAH, SH.
Biaya – biaya :
Meterai ………… Rp. 6.000,-
Redaksi …………Rp. 5.000,-
Pendaftaran …....Rp. 30.000,-
Panggilan ……… Rp. 2 120.000,- +
Jumlah ……. Rp. 2.161.000,-