119/Pid.Sus/2014/PN.Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 119/Pid.Sus/2014/PN.Rta
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
* PIDANA : - MUHAMMAD SYAIFULLAH Als. IFUL Bin DARMAWAN;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SYAIFULLAH Als. IFUL Bin DARMAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI MUTU STANDART DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN KHASIAAT ATAU KEMANFAATAN DAN MUTU TANPA MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (SEPULUH) BULAN denda sebesar Rp. 4.000.000.,00 (empat juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahanan ;
=
P U T U S A N
Nomor : 119 / Pid.Sus / 2014 / PN.Rta.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Rantau yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : MUHAMMAD SYAIFULLAH Als. IFUL Bin DARMAWAN;
Tempat lahir : Pariuk (Margasari)
Tanggal lahir : 24 tahun/29 Maret 1990
Jenis Kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Baulin Rt.003/002 Kec. Candi Laras Selatan Kab. Tapin;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SD (tidak tamat)
Terdakwa ditangkap pada tanggal 25 Pebruari 2014 berdasarkan surat perintah penangkapan No.Pol : SP.Kap/05/II/2014/Reskrim;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah atau penetapan penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 26 Pebruari 2014 s/d tanggal 17 Maret 2014 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Rantau ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Rantau, sejak tanggal 18 Maret 2014 s/d tanggal 26 April 2014 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Rantau ;
Jaksa Penuntut Umum, tanggal 22 April 2014 s/d tanggal 11 Mei 2014 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Rantau ;
Hakim Pengadilan Negeri Rantau, sejak tanggal 9 Mei 2014 s/d tanggal 7 Juni 2014 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Rantau;
Ketua Pengadilan Negeri Rantau, sejak tanggal 8 Juni 2014 s/d tanggal 6 Agustus 2014 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Rantau ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum ACHMAD GAZALI NOOR, SH Advokat dan Penasehat Hukum yang beralIFUL di Rantau Jalan Perintis Raya Rt.02 No.03 Kecamatan Tapin utara Kabupaten Tapin No. Telp. (0517) 31168/HP.085248750678 berdasarkan surat penetapan tanggal 20 Mei 2014 No.119/Pid/2014/PN.Rtu.
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini, yaitu :
1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau tanggal : 9 Mei 2014 Nomor : 119/Pid./2014/PN.Rtu, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut ;
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal : 9 Mei 2014, Nomor : 119 / Pid./ 2014 / PN.Rtu, tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa MUHAMMAD SYAIFULLAH Als. IFUL Bin DARMAWAN beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum, tanggal 17 Juni 2014 Nomor : PDM - 104 / Rtu /4/2014 yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SYAIFULLAH Als. IFUL Bin DARMAWAN bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI MUTU STANDART DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN KHASIAAT ATAU KEMANFAATAN DAN MUTU TANPA MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN” sebagaimana diatur dalam pasal 197 jo pasal 98 Ayat (2) Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dalam surat dakwaan Subsidiair.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa MUHAMMAD SYAIFULLAH Als. IFUL Bin DARMAWAN selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa di tahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000.,00 (empat juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
170 (seratus tujuh puluh) butir/tablet dextromerthophan warna kuning salah satu sisinya bertuliskan NOVA dan salah satu sisi lagi bertuliskan DMP;
1 (satu) buah plastic warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah handphone jenis K-TOUCH warna hitam
Uang sebesar Rp.42.000
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) lembar baju kaos warna hijau
Dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya, dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa atas penyampaian Pembelaan ( Pledoi ) dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan Replik atau tanggapannya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya, demikian pula Terdakwa menyampaikan Dupliknya secara lisan yang menyatakan tetap pada Pembelaan ( Pledoi ) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Rantau berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM - 104 / Rtu / /4/2014, tanggal 30 April 2014 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
Primair :
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SYAIFULLAH Als. IFUL Bin DARMAWAN, pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2014 sekitar Jam 22.00 WITA atau pad waktu lain dalambulan pebruari atau pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di jalan Hakim Samad Desa Serawi Kec. Tapin Tengah Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau, telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula terdakwa MUHAMMAD SYAIFULLAH Als. IFUL Bin DARMAWAN sudah sering menjual obat jenis dexgtromerthopan kepada masyarakat yang sering disalahgunakan dengan cara diminum melebihi dosis sehingga menyebabkan mabuk,hal ini dapat meresahkan masyarakat. Terdakwa menjual obat jenis dexgtromerthopan kepada masyarakat dengan cara langsung menemui terdakwa maupun pesan melalui sms di handphone milik terdakwa terlebih dahulu. Terdakwa mendapatkan obat jenis dextromerthopan untuk dijual kembali kepada masyarakat tersebut dengan cara membeli kepada seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa dibawah eks bioskop Rantau dengan cara sembunyi-sembunyi.
Bahwa pada saat dalam perjalanan pulang dari membeli obat dextromerthopan dari seseorang yang tidak dikenal di eks bioskop Rantau untuk dijual kembali tersebut, terdakwa diberhentikan oleh anggota kepolisian dari polsek Tapin tengah yaitu saksi MM. RIZKY ANDREANTO dan saksi ALBERT NAIPOSPOS yang sedang melakukan razia pemberantasan penyakit masyarakat dan setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, anggota kepolisian menemukan barang bukti berupa 180 (seratus delapan puluh butir) obat jenis dextromerthopan yang telah dikemas dalam bentuk paket yang mana tiap paket klipp kecil berisi 10 (sepuluh) butir yang dimasukkan dalam plastic warna hitam yang disimpan terdakwa didalam kantong jaket yang dipakai terdakwa disebelah kiri selain itu anggota kepolisian juga menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp.42.000, yang merupakan sisa dari pembelian obat dextromerthopan (hasil penjualan obat jenis dextromerthophan sebelumnya) dan 1 9satu) buah handphone yang digunakan terdakwa dalam melakukan transaksi jual beli obat jenis dextromerthophan kepada masyarakat;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis dextromerthophan tersebut dengan harga setiap 3 (tiga) paket yang masing-masing paket berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis dextromerthophan dengan harga Rp.20.000 dan terakhir membeli obat jenis dextromerthophan untuk dijual kembali tersebut sebanyak 18 (delapan belas) paket yang mana setiap paket berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah). Terdakwa menjual obat jenis dextromerthophan tersebut setiap paketnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.10.000. keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam menjual obat jenis dextromerthophan tersebut adalah Rp.10.000 (sepuluh) ribu rupiah darisetiap 3 (tiga) paket. Setiap kali terdakwa menjualsemua obat jenis dextromerthophan miliknya maka terdakwa akan membeli kembali dari seseorang yang tidak dikenal di eks bioskop Rantau Selanjutnya dijual kembali. Keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam menjual obat jenis dextromerthophan tersebut dipergunakan terdakwa untuk keperluan terdakwa.
Bahwa terhadap barang bukti berupa 180 (seratus delapan puluh) butir obat jenis dextromerthophan yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap terdakwa disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk pengujian laboratorium di BBPOM Banjarmasin dan sisanya dipergunakan untuk pembuktian dipersidangan sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) butir. Berdasarkan hasil pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: PM.01.06.1001.02.14.0032.LP tanggal 28 Pebruari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Deputi manager pengujian Teranokoko Ary Yustianningsih, SSi.Apt.Msi. berkesimpulan sediaan berupa tablet warna kuning dengan penandaan NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya positif mengandung dktromerthophan HBr.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang undang-undang Kesehatan.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa MUHAMMAD SYAIFULLAH Als. IFUL Bin DARMAWAN, pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2014 sekitar Jam 22.00 WITA atau pad waktu lain dalambulan pebruari atau pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di jalan Hakim Samad Desa Serawi Kec. Tapin Tengah Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau, telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi mutu standart dan/atau persyaratan keamanan khasiaat atau kemanfaatan dan mutu tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula terdakwa MUHAMMAD SYAIFULLAH Als. IFUL Bin DARMAWAN sudah sering menjual obat jenis dexgtromerthopan kepada masyarakat yang sering disalahgunakan dengan cara diminum melebihi dosis sehingga menyebabkan mabuk,hal ini dapat meresahkan masyarakat. Terdakwa menjual obat jenis dexgtromerthopan kepada masyarakat dengan cara langsung menemui terdakwa maupun pesan melalui sms di handphone milik terdakwa terlebih dahulu. Terdakwa mendapatkan obat jenis dextromerthopan untuk dijual kembali kepada masyarakat tersebut dengan cara membeli kepada seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa dibawah eks bioskop Rantau dengan cara sembunyi-sembunyi.
Bahwa pada saat dalam perjalanan pulang dari membeli obat dextromerthopan dari seseorang yang tidak dikenal di eks bioskop Rantau untuk dijual kembali tersebut, terdakwa diberhentikan oleh anggota kepolisian dari polsek Tapin tengah yaitu saksi MM. RIZKY ANDREANTO dan saksi ALBERT NAIPOSPOS yang sedang melakukan razia pemberantasan penyakit masyarakat dan setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, anggota kepolisian menemukan barang bukti berupa 180 (seratus delapan puluh butir) obat jenis dextromerthopan yang telah dikemas dalam bentuk paket yang mana tiap paket klipp kecil berisi 10 (sepuluh) butir yang dimasukkan dalam plastic warna hitam yang disimpan terdakwa didalam kantong jaket yang dipakai terdakwa disebelah kiri selain itu anggota kepolisian juga menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp.42.000, yang merupakan sisa dari pembelian obat dextromerthopan (hasil penjualan obat jenis dextromerthophan sebelumnya) dan 1 9satu) buah handphone yang digunakan terdakwa dalam melakukan transaksi jual beli obat jenis dextromerthophan kepada masyarakat;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis dextromerthophan tersebut dengan harga setiap 3 (tiga) paket yang masing-masing paket berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis dextromerthophan dengan harga Rp.20.000 dan terakhir membeli obat jenis dextromerthophan untuk dijual kembali tersebut sebanyak 18 (delapan belas) paket yang mana setiap paket berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah). Terdakwa menjual obat jenis dextromerthophan tersebut setiap paketnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.10.000. keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam menjual obat jenis dextromerthophan tersebut adalah Rp.10.000 (sepuluh) ribu rupiah darisetiap 3 (tiga) paket. Setiap kali terdakwa menjualsemua obat jenis dextromerthophan miliknya maka terdakwa akan membeli kembali dari seseorang yang tidak dikenal di eks bioskop Rantau Selanjutnya dijual kembali. Keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam menjual obat jenis dextromerthophan tersebut dipergunakan terdakwa untuk keperluan terdakwa.
Bahwa terhadap barang bukti berupa 180 (seratus delapan puluh) butir obat jenis dextromerthophan yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap terdakwa disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk pengujian laboratorium di BBPOM Banjarmasin dan sisanya dipergunakan untuk pembuktian dipersidangan sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) butir. Berdasarkan hasil pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: PM.01.06.1001.02.14.0032.LP tanggal 28 Pebruari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Deputi manager pengujian Teranokoko Ary Yustianningsih, SSi.Apt.Msi. berkesimpulan sediaan berupa tablet warna kuning dengan penandaan NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya positif mengandung dktromerthophan HBr.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang undang-undang Kesehatan.
LEBIH SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa MUHAMMAD SYAIFULLAH Als. IFUL Bin DARMAWAN, pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2014 sekitar Jam 22.00 WITA atau pada waktu lain dalambulan pebruari atau pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di jalan Hakim Samad Desa Serawi Kec. Tapin Tengah Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau, telah menyimpan,mengadakan, mendistribusikan obat tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula terdakwa MUHAMMAD SYAIFULLAH Als. IFUL Bin DARMAWAN sudah sering menjual obat jenis dexgtromerthopan kepada masyarakat yang sering disalahgunakan dengan cara diminum melebihi dosis sehingga menyebabkan mabuk,hal ini dapat meresahkan masyarakat. Terdakwa menjual obat jenis dexgtromerthopan kepada masyarakat dengan cara langsung menemui terdakwa maupun pesan melalui sms di handphone milik terdakwa terlebih dahulu. Terdakwa mendapatkan obat jenis dextromerthopan untuk dijual kembali kepada masyarakat tersebut dengan cara membeli kepada seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa dibawah eks bioskop Rantau dengan cara sembunyi-sembunyi.
Bahwa pada saat dalam perjalanan pulang dari membeli obat dextromerthopan dari seseorang yang tidak dikenal di eks bioskop Rantau untuk dijual kembali tersebut, terdakwa diberhentikan oleh anggota kepolisian dari polsek Tapin tengah yaitu saksi MM. RIZKY ANDREANTO dan saksi ALBERT NAIPOSPOS yang sedang melakukan razia pemberantasan penyakit masyarakat dan setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, anggota kepolisian menemukan barang bukti berupa 180 (seratus delapan puluh butir) obat jenis dextromerthopan yang telah dikemas dalam bentuk paket yang mana tiap paket klipp kecil berisi 10 (sepuluh) butir yang dimasukkan dalam plastic warna hitam yang disimpan terdakwa didalam kantong jaket yang dipakai terdakwa disebelah kiri selain itu anggota kepolisian juga menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp.42.000, yang merupakan sisa dari pembelian obat dextromerthopan (hasil penjualan obat jenis dextromerthophan sebelumnya) dan 1 (satu) buah handphone yang digunakan terdakwa dalam melakukan transaksi jual beli obat jenis dextromerthophan kepada masyarakat;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis dextromerthophan tersebut dengan harga setiap 3 (tiga) paket yang masing-masing paket berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis dextromerthophan dengan harga Rp.20.000 dan terakhir membeli obat jenis dextromerthophan untuk dijual kembali tersebut sebanyak 18 (delapan belas) paket yang mana setiap paket berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah). Terdakwa menjual obat jenis dextromerthophan tersebut setiap paketnya berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.10.000. keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam menjual obat jenis dextromerthophan tersebut adalah Rp.10.000 (sepuluh) ribu rupiah darisetiap 3 (tiga) paket. Setiap kali terdakwa menjualsemua obat jenis dextromerthophan miliknya maka terdakwa akan membeli kembali dari seseorang yang tidak dikenal di eks bioskop Rantau Selanjutnya dijual kembali. Keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam menjual obat jenis dextromerthophan tersebut dipergunakan terdakwa untuk keperluan terdakwa.
Bahwa terhadap barang bukti berupa 180 (seratus delapan puluh) butir obat jenis dextromerthophan yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap terdakwa disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk pengujian laboratorium di BBPOM Banjarmasin dan sisanya dipergunakan untuk pembuktian dipersidangan sebanyak 170 (seratus tujuh puluh) butir. Berdasarkan hasil pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: PM.01.06.1001.02.14.0032.LP tanggal 28 Pebruari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Deputi manager pengujian Teranokoko Ary Yustianningsih, SSi.Apt.Msi. berkesimpulan sediaan berupa tablet warna kuning dengan penandaan NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya positif mengandung dktromerthophan HBr.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 198 Jo pasal 108 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang undang-undang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan saksi-saksi, yaitu :
Saksi – I. M.RIZKY ANDREANTO Bin SUKONO, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2014 sekitar Jam 22.00 WITA, bertempat di jalan Hakim Samad Desa Serawi Kec. Tapin Tengah Kabupaten Tapin telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa karena ditemukan obat jenis 180 (seratus delapan puluh butir) obat jenis dextromerthopan yang telah dikemas dalam bentuk paket yang mana tiap paket klipp kecil berisi 10 (sepuluh) butir. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres tapin untuk proses lebih lanjut.
Bahwa awalnya saksi dan tim operasi Pekat mendapat informasi kalau ada peredaran obat didaerah Serawi Tengah Rantau kemudian tim menindaklanjutinya dan melakukan penggeledahan ke TKP dan bertemu dengan orang-rang termasuk terdakwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan 180 (seratus delapan puluh butir) obat jenis dextromerthopan yang telah dikemas dalam bentuk paket yang mana tiap paket klipp kecil berisi 10 (sepuluh) butir yang diakui terdakwa adalah miliknya;
Bahwa obat yang ditemukan tersebut didapatkan terdakwa dari sdr. Seseorang tidak dikenal di eks bioskop rantau dan rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada orang yang mau membelinya dengan harapan mendapatkan keuntungan;
Bahwa terdakwa sudah pernah memasarkan obat-abatan tersebut dan dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang, juga bukan seorang apoteker maupun farmasiologist serta bukan bergerak dibidang farmasi maupun penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
Bahwa cara memakai obat tersebut adalah dengan diminum dan akan mengalami efek halusinasi dan mabuk;
Bahwa berdasarkan hasil Badan POM RI cabang Banjarmasin Nomor: PM.01.06.1001.02.14.0032.LP tanggal 28 Pebruari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Deputi manager pengujian Teranokoko Ary Yustianningsih, SSi.Apt.Msi. berkesimpulan sediaan berupa tablet warna kuning dengan penandaan NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya positif mengandung dktromerthophan HBr;
Bahwa barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan dipersidangan saksi mengenal dan membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Saksi – II. ALBERT NAIPOSPOS, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2014 sekitar Jam 22.00 WITA, bertempat di jalan Hakim Samad Desa Serawi Kec. Tapin Tengah Kabupaten Tapin telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa karena ditemukan obat jenis 180 (seratus delapan puluh butir) obat jenis dextromerthopan yang telah dikemas dalam bentuk paket yang mana tiap paket klipp kecil berisi 10 (sepuluh) butir. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres tapin untuk proses lebih lanjut.
Bahwa awalnya saksi dan tim operasi Pekat mendapat informasi kalau ada peredaran obat didaerah Serawi Tengah Rantau kemudian tim menindaklanjutinya dan melakukan penggeledahan ke TKP dan bertemu dengan orang-rang termasuk terdakwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan 180 (seratus delapan puluh butir) obat jenis dextromerthopan yang telah dikemas dalam bentuk paket yang mana tiap paket klipp kecil berisi 10 (sepuluh) butir yang diakui terdakwa adalah miliknya;
Bahwa obat yang ditemukan tersebut didapatkan terdakwa dari sdr. Seseorang tidak dikenal di eks bioskop rantau dan rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada orang yang mau membelinya dengan harapan mendapatkan keuntungan;
Bahwa terdakwa sudah pernah memasarkan obat-abatan tersebut dan dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang, juga bukan seorang apoteker maupun farmasiologist serta bukan bergerak dibidang farmasi maupun penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
Bahwa cara memakai obat tersebut adalah dengan diminum dan akan mengalami efek halusinasi dan mabuk;
Bahwa berdasarkan hasil Badan POM RI cabang Banjarmasin Nomor: PM.01.06.1001.02.14.0032.LP tanggal 28 Pebruari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Deputi manager pengujian Teranokoko Ary Yustianningsih, SSi.Apt.Msi. berkesimpulan sediaan berupa tablet warna kuning dengan penandaan NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya positif mengandung dktromerthophan HBr;
Bahwa barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan dipersidangan saksi mengenal dan membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Saksi Ahli. RENI HASLINDA S.Si Apt. BINTI H. RIFUDIANSYAH, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa berkaitan dengan perkara terdakwa ini maka menurut saksi peredaran obat-obatan berupa obat 180 (seratus delapan puluh butir) obat jenis dextromerthopan yang telah dikemas dalam bentuk paket yang mana tiap paket klipp kecil berisi 10 (sepuluh) butir tidak memenuhi standar persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Bahwa setiap orang tidak boleh melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan sebagaimana yang disyaratkan yaitu apoteker yang terdiri dari sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi dan tenaga menengah farmasi/asisten farmasi;
Bahwa benar carnopen jenis zenith pharmasceutical termasuk dalamobatkeras jenis G yang sudah dibatalkan dan dihentikan ijin kegiatan produksinya dan tidak diedarkan lagi fungsi obat ini sebagai relaksasi otot (nyeri otot), reomatoid artritis (rematik) berefek sebagai penenang dan penghilang kecemasan;
Bahwa dextromothorphan termasuk golongan obat bebas terbatas yang untuk edarnya harus kemasan asli pabrik dan toko tidak boleh meracik sendiri/mengemas ulang obat bebas terbatas fungsi obat ini untuk obat batuk bila melebih dosis mengakibatkan halusinasi;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
TERDAKWA MUHAMMAD SYAIFULLAH Als IFUL Bin DARMAWAN menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti hadir dan diperiksa dipersidangan ini terkait adanya perkara tindak pidana peredaran obat tanpa ijin pihak berwenang.
Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2014 sekitar Jam 22.00 WITA, bertempat di jalan Hakim Samad Desa Serawi Kec. Tapin Tengah Kabupaten Tapin telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa karena ditemukan obat jenis 180 (seratus delapan puluh butir) obat jenis dextromerthopan yang telah dikemas dalam bentuk paket yang mana tiap paket klipp kecil berisi 10 (sepuluh) butir ;
Bahwa terdakwa ditangkap karena memiliki obat- obatan berupa obat jenis 180 (seratus delapan puluh butir) obat jenis dextromerthopan yang telah dikemas dalam bentuk paket yang mana tiap paket klipp kecil berisi 10 (sepuluh) butir tidak memenuhi standar persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan memang itu adalah milik terdakwa sendiri yang didapat dari seseorang yang tidak dikenal;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis 180 (seratus delapan puluh butir) obat jenis dextromerthopan yang telah dikemas dalam bentuk paket yang mana tiap paket klip kecil berisi 10 (sepuluh) butir adalah rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada orang yang mau membelinya dengan harapan mendapatkan keuntungan;
Bahwa terdakwa tidak dalam terapi obat-obatan, bukan lembaga farmasi, bukan ahli yang bergerak dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan juga tidak ada ijin dari pihak berwenang;
Bahwa terdakwa sudah pernah memasarkan obat-abatan tersebut dan dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang, juga bukan seorang apoteker maupun farmasiologist serta bukan bergerak dibidang farmasi maupun penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan berupa barang bukti 170 (seratus tujuh puluh) butir/tablet dextromerthophan warna kuning salah satu sisinya bertuliskan NOVA dan salah satu sisi lagi bertuliskan DMP; 1 (satu) buah plastic warna hitam; 1 (satu) buah handphone jenis K-TOUCH warna hitam, Uang sebesar Rp.42.000, 1 (satu) lembar baju kaos warna hijau yang telah dikenal dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang ternyata antara satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dan berkaitan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Rantau terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2014 sekitar Jam 22.00 WITA, bertempat di jalan Hakim Samad Desa Serawi Kec. Tapin Tengah Kabupaten Tapin karena terdakwa ada memiliki obat-obatan tanpa ada ijin dari pihak berwenang;
Bahwa benar terdakwa memiliki obat jenis 180 (seratus delapan puluh butir) obat jenis dextromerthopan yang telah dikemas dalam bentuk paket yang mana tiap paket klipp kecil berisi 10 (sepuluh) butir yang ditemukan tersebut didapatkan dari orang tidak dikenal dengan rencana akan dijual oleh terdakwa kepada orang yang mau membelinya dengan harapan mendapatkan keuntungan;
Bahwa benar obat-obatan tersebut berdasarkan hasil Badan POM RI cabang Banjarmasin berdasarkan hasil Badan POM RI cabang Banjarmasin Nomor: PM.01.06.1001.02.14.0032.LP tanggal 28 Pebruari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Deputi manager pengujian Teranokoko Ary Yustianningsih, SSi.Apt.Msi. berkesimpulan sediaan berupa tablet warna kuning dengan penandaan NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya positif mengandung dktromerthophan HBr Menerangkan tablet adalah tablet yang mengandung bahan aktif : dextrometorphan HBr adalah tablet dengan bahan aktif dextrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif tidak termasuk narkotika maupun psikotropika;
Bahwa benar obat-obatan tersebut termasuk obat keras jenis G dan obat telah dicabut ijin sedarnya jadi harus memenuhi syarat dan ketentuan undang-undang.
Bahwa terdakwa tidak dalam terapi obat-obatan, bukan lembaga farmasi, bukan ahli yang bergerak dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan juga tidak ada ijin dari pihak berwenang sehingga dilarang mengedarkan obat tersebut;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan ini adalah benar dan dikenali terdakwa dan saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara yuridis apakah Terdakwa terbukti bersalah ataukah tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara subsidiaritas sebagai berikut :
Primair : Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.;
Subsidiair : Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.;
Lebih subsidiair : Pasal 198 jo pasal 108 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsideritas, maka untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum tersebut, akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair yang apabila dakwaan tersebut telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan apabila dakwaan primair Penuntut Umum tersebut tidak terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut dan selanjutnya akan dipertimbangkan lebih lanjut dakwaan subsidair dan demikian seterusnya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan primair, Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair yaitu sesuai Pasal 197 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja;
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subjek hukum baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha yang merupakan unsur terpenting dari setiap peraturan perundang-undangan sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dalam perkara ini adalah Terdakwa atas nama MUHAMMAD SYAIFULLAH Als. IFUL Bin DARMAWAN yang diperiksa di persidangan dengan identitas sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum yang diakui oleh Terdakwa serta selama pemeriksaan berlangsung Terdakwa MUHAMMAD SYAIFULLAH Als. IFUL Bin DARMAWAN, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benar Terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi adanya ;
ad. 2. Unsur Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa secara terminologi yang dimaksud dengan unsur ‘Dengan sengaja’ dapat diartikan sebagai sesuatu yang diniatkan secara sadar oleh seseorang dan diwujudkannya dalam perbuatan nyata untuk mencapai keinginannya tersebut, dimana antara kesadaran yang timbul akibat hasil pemikiran dengan pelaksanaan perbuatan masih terdapat tenggang waktu untuk berpikir apakah perbuatan tersebut akan dilaksanakan atau tidak ;
Menimbang, bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri tidak ada memberi penjelasan tentang apa yang dimaksudkan “dengan sengaja” atau “opzet” yang mana hal ini berbeda dengan sistem hukum yang pernah berlaku di Negara Belanda yaitu Crimineel Wetboek secara tegas menyebutkan “opzet” merupakan suatu kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan-tindakan seperti yang dilarang atau yang diharuskan dalam undang-undang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri, pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2014 sekitar Jam 22.00 WITA, bertempat di jalan Hakim Samad Desa Serawi Kec. Tapin Tengah Kabupaten Tapin karena terdakwa ada memiliki dan rencananya mengedarkan obat-obatan tanpa ada ijin dari pihak berwenang, terdakwa telah diamankan oleh saksi M. RIZKY ANREANTO dan ALBERT NAIPOSPOS (keduanya anggota Polsek Tapin Tengah yang sedang melakukan razia pekat yang tidak sah menurut prusedur dan diyakini obat-obat berupa Obat jenis dextro sebanyak 180 (seratus delapan puluh butir) obat jenis dextromerthopan yang telah dikemas dalam bentuk paket yang mana tiap paket klipp kecil berisi 10 (sepuluh) butir yang ditemukan di kantong jaket terdakwa tersebut adalah dilarang diedarkan tanpa kewenangan/ijin dari pemerintah ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa sendiri obat jenis 180 (seratus delapan puluh butir) obat jenis dextromerthopan yang telah dikemas dalam bentuk paket yang mana tiap paket klipp kecil berisi 10 (sepuluh) butir yang ditemukan tersebut didapatkan dengan dari seseorang yang tidakdikenal rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada orang yang mau membelinya dengan harapan mendapatkan keuntungan danakan digunakan untuk memenuhi keperluan hidup terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ‘Dengan sengaja sebagaimana maksud dalam unsure ini telah terpenuhi.
Ad.3 unsur Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa sub unsur dalam unsur tersebut bersifat alternatif maka apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terpenuhi atau dengan kata lain perbuatan Terdakwa telah terbukti secara hukum memenuhi unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Penuntut Umum di persidangan dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti serta antara keterangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian terungkap fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri, pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2014 sekitar Jam 22.00 WITA, bertempat di jalan Hakim Samad Desa Serawi Kec. Tapin Tengah Kabupaten Tapin karena terdakwa ada memiliki dan rencananya mengedarkan obat-obatan tanpa ada ijin dari pihak berwenang, terdakwa telah diamankan oleh saksi M. RIZKY ANREANTO dan ALBERT NAIPOSPOS (keduanya anggota Polsek Tapin Tengah yang sedang melakukan razia pekat yang tidak sah menurut prusedur dan diyakini obat-obat berupa Obat jenis dextro sebanyak 180 (seratus delapan puluh butir) obat jenis dextromerthopan yang telah dikemas dalam bentuk paket yang mana tiap paket klipp kecil berisi 10 (sepuluh) butir yang ditemukan di kantong jaket terdakwa tersebut adalah dilarang diedarkan tanpa kewenangan/ijin dari pemerintah ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa sendiri obat jenis 180 (seratus delapan puluh butir) obat jenis dextromerthopan yang telah dikemas dalam bentuk paket yang mana tiap paket klipp kecil berisi 10 (sepuluh) butir yang ditemukan tersebut didapatkan dengan dari seseorang yang tidakdikenal rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada orang yang mau membelinya dengan harapan mendapatkan keuntungan danakan digunakan untuk memenuhi keperluan hidup terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas dan Terdakwa dapat disimpulkan bahwa, Terdakwa mengetahui dan mengenal dengan barang bukti berupa Obat yang ditemukan oleh pihak Kepolisian tersebut, sehingga barang bukti berupa Obat tersebut adalah miliki Terdakwa, dan telah jelas diketahui tujuan terdakwa adalah akan menjual Obat tersebut kepada orang lain dengan mengharapkan mendapatkan keuntungan, sehingga berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut dan terurai di atas, dihubungkan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan pada dakwaan primair tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “mengedarkan” dalam tindak pidana tersebut terbukti terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan pada dakwaan primair telah terbukti terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka dakwaan harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan dilakukan oleh Terdakwa yaitu melanggar Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan terhadap terdakwa perkara ini Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan dan atau menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas diri terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka kepada terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa sebelumnya sudah tahu perbuatannya melanggar hukum tetapi tetap melakukannya;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena banyak generasi muda yang menjadi korban obat terlarang;
Terdakwa tidak mendukung anjuran pemerintah yang berusaha memberantas penyalahgunaan napza ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi ;
Terdakwa tidak pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini terdakwa telah menjalankan masa penangkapan dan penahanan yang sah, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ternyata lebih lama dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, serta penahanan terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka kepada terdakwa perlu ditetapkan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 180 (seratus delapan puluh butir) obat jenis dextromerthopan yang telah dikemas dalam bentuk paket yang mana tiap paket klipp kecil berisi 10 (sepuluh) butir, berdasarkan Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dinyatakan dirampas untuk Negara selanjutnya dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 1976 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SYAIFULLAH Als. IFUL Bin DARMAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI MUTU STANDART DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN KHASIAAT ATAU KEMANFAATAN DAN MUTU TANPA MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (SEPULUH) BULAN denda sebesar Rp. 4.000.000.,00 (empat juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
170 (seratus tujuh puluh) butir/tablet dextromerthophan warna kuning salah satu sisinya bertuliskan NOVA dan salah satu sisi lagi bertuliskan DMP;
1 (satu) buah plastic warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah handphone jenis K-TOUCH warna hitam
Uang sebesar Rp.42.000
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) lembar baju kaos warna hijau
Dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari : SENIN, tanggal 30 JUNI 2014, oleh kami : MUHAMMAD ARSYAD, SH selaku Hakim Ketua, EMNA AULIA, SH dan EDI ROSADI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 01 JULI 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut di atas dengan dibantu oleh MAHSIATI sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau dan dihadir oleh SITI MURHARJANTI. SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau dan dihadiri penasehat hukumnya serta dihadapan Terdakwa.
ANGGOTA MAJELIS HAKIM, KETUA MAJELIS HAKIM,
ttd ttd
1. EMNA AULIA, SH MUHAMMAD ARSYAD, SH
ttd
2. EDI ROSADI, SH
PANITERA PENGGANTI,
ttd
MAHSIATI
Untuk Turunan Resmi
Panitera / Sekretaris
SANYOTO, SH
NIP. 19580523 198203 1 002