03/Pid.Sus/2011/PN.Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 03/Pid.Sus/2011/PN.Kdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Bambang Kesworo Als BB Bin Djumadi
Dihukum
P U T U S A N
Nomor : 03 / Pid.Sus / 2011 / PN.Kdl.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Negeri Kendal yang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara anak telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : BAMBANG KESWORO Alias BB Bin DJUMADI ;
Tempat lahir : Kendal ;
Umur/tanggal lahir : 17 tahun / 10 Oktober 1993 ;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Jambearum, RT. 05 RW 04,Kecamatan Patebon, KabupatenKendal ;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pengangguran ;
Pendidikan : SLTP (Belum Lulus) ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Penetapan yang dikeluarkan oleh :
Penyidik, tanggal 17 Januari 2011, NoPol : SP.Han/19/I/2011/Reskrim, sejak tanggal 17 Januari 2011 sampai dengan tanggal 05 Pebruari 2011 ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, tanggal 1 Pebruari 2011, Nomor : PB-09/0.3.27/Epp.2/02/2011, sejak tanggal 06 Pebruari 2011 sampai dengan tanggal 15 Pebruari 2011 ;
Penuntut Umum, tanggal 14 Pebruari 2011, Nomor : PRIN-166/0.3.27/Ep.2/2/2011, sejak tanggal 14Pebruari 2011 sampai dengan tanggal 23 Pebruari 2011 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kendal, tanggal 21 Pebruari 2011, Nomor : 03/.Pid.B/ 2011/PN. Kdl, sejak tanggal 21 Pebruari 2011 sampai dengan tanggal 7 Maret 2011 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kendal, tanggal 28 Pebruari 2011, Nomor :03/Pid.B/2011/PN.Kdl, sejak tanggal 8 Maret 2011 sampai dengan tanggal 6 April 2011 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama : FARINA RETNANINGRUM, SH, Advokat/Pengacara beralamat di Jalan Raya No. 178 Kendal berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Kendal tertanggal 28 Pebruari 2011 Nomor : 03/Pid.B/2011/PN.Kdl, orang tuanya dan Pembimbing Kemasyarakatan ;
Pengadilan Negeri tersebut,
Setelah memperhatikan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan ;
Setelah mendengarkan pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum tertanggal 17 Pebruari 2011, Nomor Register Perkara : PDM-14/KNDAL/Ep.2/02/2011 ;
Setelah memperhatikan keterangan para saksi dan terdakwa di persidangan ;
Setelah mendengarkan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa perkara ini menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa BAMBANG KESWORO Alias BB Bin DJUMADI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, secara berlanjut”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1)KUHP Jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sebagaimana dalam surat dakwaan kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAMBANG KESWORO Alias BB Bin DJUMADI berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) stel Seragam OSIS MTs yang terdiri dari hem lengan panjang warna putih dan rok panjang warna biru ;
1 (satu) buah celana dalam warna merah muda yang terdapat bercak darah ;
1 (satu) buah BH warna coklat muda ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu AWALINA RIZKI Alias LINA Binti MOH MUJIB ;
1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Smash Nomor Polisi H 2952 VD warna silver merah dikembalikan kepada pemiliknya yaitu BAMBANG KESWORO Alias BB Bin DJUMADI ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengarkan permohonan dari terdakwa, orang tuanya, dan Pembimbing Kemasyarakatan yang pada pokoknya mohon agar terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya oleh karena terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum oleh karena didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tertanggal 17 Pebruari 2011, Nomor Register Perkara : PDM-14/KNDAL/Ep.2/02/2011 yang selengkapnya adalah sebagai berikut :
KESATU ;
Bahwa terdakwa BAMBANG KESWORO Alias BB Bin DJUMADIpada hari Selasa tanggal 11 Januari 2011 sekira pukul 20.00 wib, pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2011 sekira pukul 16.00 wib dan pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2011 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam bulan Januari tahun 2011 bertempat di dalam di kamar Hotel Muara Kencan Cepiring dan di sebuah rumah yang beralamat ikut Desa Jambearum RT 05 RW 04 Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal,dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban AWALINA RIZKI Alias LINA Binti MOH MUJIB yang berumur 14 (empat belas) tahun (sesuai dengan Surat Kelahiran Nomor 474-1/02/I/Ds.Trj/2011 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Turunrejo MUH. SUYUTI tanggal 18-01-2011 melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2011 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa mengirimkan SMS (Short Massage System) ke handphone milik saksi korban untuk janjian bertemu BRI Pasar Pagi ikut Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal lalu terdakwa bersama dengan saksi korban dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Stadion Baru Kendal lalu duduk-duduk di Stadion Baru Kendal sambil ngobrol-ngobrol selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban jalan-jalan dengan kata-kata “ Mi, yuk awake dewe mingga yuk, ning Jakarta gelem ora?” (Mi, ayo kita ke Jakarta mau enggak?) lalu saksi korban menjawab “ Emoh ah Pi” (Enggak mau ah Pi) kemudian terdakwa mengajak lagi “ Ra popo, rasah balik pak popo kok balik barang” (Enggak apa-apa, mau apa pulang) dijawab saksi korban “ Wegah ah pak bali aku, aku kan isih pingi sekolah” (Enggak mau ah pa saya masih sekolah) dan dijawab terdakwa Ra popo, tak jak minggat Jakarta pokokmen mengko bengi”( Enggak apa-apa nanti malam saya ajak pergi ke Jakarta) selanjutnya terdakwa membonceng dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smash Nomor Polisi H 2952 VD saksi korban menuju ke Hotel Muara Kencan sesampainya di Hotel Muara Kencan terdakwa pesan kamar lalu mengajak saksi korban menuju masuk kamar Hotel Muara Kencan dengan kata-kata “Ayo Mi melu aku mlebu” (Ayo Mi ikut aku pergi) sambil menggandeng tangan kanan saksi korban namun ditolak saksi korban dengan kata-kata “Emoh ah aku pak bali” (Enggak mau ah aku mau pulang) dan dijawab oleh Terdakwa “ Ora popo ning kene sik, mengko bengi tak terke bali” (Enggak apa-apa disini saja nanti malem aku anter pulang) dan akhirnya saksi korban menuruti kemauan terdakwa, saat didalam kamar Hotel Muara Kencan terdakwa terus membujuk saksi korban dengan kata-kata “ Wis Mi kono turu ndisik “ (Ya sudah Mi kamu tididur dulu) dan saksi korban menjawab “Wegah ah aku pak balik” (Enggak ah aku mau pulang) terdakwa balas menjawab “ Balik terus wong ndok kene wae kok”(Minta pulang terus sudah disini saja) dan saksi korban menjawab “ Emok yo emok kok ngotot” (enggak mau ya enggak mau kok maksa) kemudian terdakwa melepas kerudung seragam saksi korban dan terdakwa menyuruh saksi korban tidur dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk melepaskan bajunya namun saksi korban menolak dengan kata-kata “Wegah kok ramang dicopot barang, lha ak mengko nek meteng piye ? (enggak mau dibuka kalau aku hamil bagaimana) lalu terdakwa menjawab “Ra ra aku pak tanggung jawab nek kowe mengko meteng (Enggak enggak nanti kalau hamil aku tanggung jawab) kemudian terdakwa melepas baju saksi korban namun saksi korban melawannya dengan menendang terdakwa akan tetapi terdakwa tetap saja melepas baju dan rok saksi korban hingga saksi korban tinggal memakai BH dan celana dalam saja selanjutnya terdakwa terus membujuk saksi korban untuk melapaskan seluruh pakaian yang dikenakan oleh saksi korban dengan kata-kata “Wis kuwi dicopot ngeyel men ki kowe” (Sudah lepas saja disuruh lepas malah enggak mau) dan saksi korban menjawab “ Wegah ah” (Enggak ah) sambil saksi korban menutupi tubuhnya dengan selimut lalu terdakwa menarik selimut yang dipakai saksi korban lalu melepas BH saksi korban sambil berkata “ Piye sih kon nyopot kok angel men” (Gimana sih kok disuruh lepas enggak mau) lalu saksi korban melepas celana dalam, dan terdakwa juga melepas semua pakaiannya sendiri hingga telanjang dan penisnya terdakwa berdiri tegang lalu terdakwa menyuruh saksi korban tiduran, selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi korban namun saksi korban sempat untuk menolak dengan mendorong tubuh terdakwa namun tangan terdakwa memegang kedua tangan saksi korban sehingga saksi korban sulit untuk menolak lalu terdakwa menciumi bibir saksi korban lalu terdakwa memegang penisnya yang sudah tegang lalu memasukkan penisnya tersebut ke dalam lubang vagina saksi korban sambil merentangkan kedua kaki korban dan terdakwa menggerakkan pantatnya maju mundur samapai beberapa kali dan terdakwa merasakan klimaks lalu mengeluarkan spermanya didalam vagina saksi korban selanjutnya saksi korban mendorong terdakwa sambil berkata “ Sudah ya gak mau lagi saya” kemudian terdakwa dan saksi korban mandi lalu tidur bersama sampai esok pagi;
Selanjutnya persetubuhan yang kedua terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2011 bertempat dirumah kakak terdakwa di Desa Jembearum RT 05 RW 04 Kecamatan Patebon Kabupaten kendal yang dalam keadaan kosong, terdakwa mencium bibir saksi korban lalu terdakwa membuka baju, BH, rok saksi korban kemudian celana dalam juga dilepas selanjutnya terdakwa membuka semua pakaiannya sendiri hingga terdakwa dan saksi korban telanjang lalu terdakwa menindih saksi korban sambil terdakwa mencium bibir saksi korban sambil kedua kaki saksi korban di renggangkan terdakwa lalu terdakwa menempelkan penisnya yang sudah tegang divagina saksi korban serta mendorong perlahan penisnya hingga masuk semua ke vagina saksi korban lalu pantat terdakwa didorong maju mundur sampai beberapa kali lalu terdakwa mencabut penisnya yang sudah hampir klimaks dan mengeluarkan spermanya diatas sprei tempat tidur;
Selanjutnya persetubuhan yang ketiga terjadi lagi pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2011 bertempat dirumah kakak terdakwa di Desa Jembearum RT 05 RW 04 Kecamatan Patebon Kabupaten kendal yang dalam keadaan kosong, setelah makan malam, terdakwa mencium bibir saksi korban lalu terdakwa membuka baju, BH, rok saksi korban kemudian celana dalam saksi korban juga dilepas oleh terdakwa selanjutnya terdakwa membuka semua pakaiannya sendiri hingga terdakwa dan saksi korban telanjang lalu terdakwa menindih saksi korban sambil terdakwa mencium bibir saksi korban sambil kedua kaki saksi korban di renggangkan terdakwa lalu terdakwa menempelkan penisnya yang sudah tegang divagina saksi korban serta mendorong perlahan penisnya hingga masuk semua ke vagina saksi korban lalu pantat terdakwa didorong maju mundur sampai beberapa kali lalu terdakwa mencabut penisnya yang sudah hampir klimaks dan mengeluarkan spermanya diatas sprei tempat tidur;
Selanjutnya persetubuhan yang keempat terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2011 bertempat dirumah kakak terdakwa di Desa Jembearum RT 05 RW 04 Kecamatan Patebon Kabupaten kendal yang dalam keadaan kosong, terdakwa mencium bibir saksi korban lalu terdakwa membuka baju, BH, rok saksi korban kemudian celana dalam saksi korban juga dilepas oleh terdakwa selanjutnya terdakwa membuka semua pakaiannya sendiri hingga terdakwa dan saksi korban telanjang lalu terdakwa menindih saksi korban sambil terdakwa mencium bibir saksi korban sambil kedua kaki saksi korban di renggangkan terdakwa lalu terdakwa menempelkan penisnya yang sudah tegang divagina saksi korban serta mendorong perlahan penisnya hingga masuk semua ke vagina saksi korban lalu pantat terdakwa didorong maju mundur sampai beberapa kali lalu terdakwa mencabut penisnya yang sudah hampir klimaks dan mengeluarkan spermanya diatas sprei tempat tidur kemudian selesai bersetubuh terdakwa dan saksi korban bergantian untuk mandi lalu terdakwa bersama saksi korban keluar untuk mencari makan serta jalan-jalan hingga pukul 11.00 wib lalu terdakwa memulangkan saksi korban dengan cara menurunkan saksi korban di belakang rumah yang masih jalan raya ikut Desa Jembearum Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal kemudian orang tua saksi korban yaitu MOCH MUJIB Bin (alm) WARSO mengetahui dan saat itu saksi MOCH MUJIB Bin (alm) WARSO datang menghampiri saksi korban dan langsung diajak pulang kerumah.
Berdasarkan Surat Visum et Repertum nomor: Klien/356/I/2011 tanggal 22 Januari 2011yang ditandatangani oleh dr Sukmaningrum, dokter pada RSUD Dr. H. Soewondo Kendal, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban AWALINA RIZKI Alias lina Binti MOH MUJIB, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan:
Keadaan Umum : Baik ;
Kepala/ wajah/ leher : Tidak diketemukan tanda-tanda kekerasan ;
Dada : Tidak diketemukan tanda-tanda kekerasan ;
Perut : Tidak diketemukan tanda-tanda kekerasan ;
Anggota gerak atas : Tidak diketemukan tanda-tanda kekerasan ;
Anggota gerak bawah : Tidak diketemukan tanda-tanda kekerasan ;
Alat kelamin
Rambut kemaluan : tumbuh sesuai umur ;
Kepala/wajah/leher : Tidak diketemukan tanda-tanda kekerasan ;
Bibir kemaluan dalam : Tidak diketemukan tanda-tanda kekerasan ;
Liang senggama : Tidak diketemukan tanda-tanda kekerasan ;
Saluran kencing : Normal ;
Selaput dara : ditemukan selaput dara tidak utuh ;
Kesimpulan :
Perempuan 14 tahun. Ditemukan selaput dara tidak utuh.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa BAMBANG KESWORO Alias BB Bin DJUMADIpada hari Selasa tanggal 11 Januari 2011 sekira pukul 20.00 wib, pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2011 sekira pukul 16.00 wib dan pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2011 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam bulan Januari tahun 2011 bertempat di dalam di kamar Hotel Muara Kencan Cepiring dan di sebuah rumah yang beralamat ikut Desa Jambearum RT 05 RW 04 Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal,bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya yaitu saksi korban AWALINA RIZKI Alias lina Binti MOH MUJIB yang berumur 14 (empat belas) tahun (sesuai dengan Surat Kelahiran Nomor 474-1/02/I/Ds.Trj/2011 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Turunrejo MUH. SUYUTI tanggal 18-01-2011, padahal diketahuinya atau patut dapat disangkanya, bahwa umur perempuan itu belum cukup lima belas tahun atau, kalau tidak terang berapa umurnya, bahwa perempuan itu belum pantas untuk dikawini.
Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2011 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa mengirimkan SMS (Short Massage System) ke handphone milik saksi korban untuk janjian bertemu BRI Pasar Pagi ikut Desa Krajan Kulon Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal lalu terdakwa bersama dengan saksi korban dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Stadion Baru Kendal lalu duduk-duduk di Stadion Baru Kendal sambil ngobrol-ngobrol selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban jalan-jalan dengan kata-kata “ Mi, yuk awake dewe mingga yuk, ning Jakarta gelem ora?” (Mi, ayo kita ke Jakarta mau enggak?) lalu saksi korban menjawab “ Emoh ah Pi” (Enggak mau ah Pi) kemudian terdakwa mengajak lagi “ Ra popo, rasah balik pak popo kok balik barang” (Enggak apa-apa, mau apa pulang) dijawab saksi korban “ Wegah ah pak bali aku aku kan isih pingi sekolah” (Enggak mau ah pa saya masih sekolah) dan dijawab terdakwa Ra popo, tak jak minggat Jakarta pokokmen mengko bengi”( Enggak apa-apa nanti malam saya ajak pergi ke Jakarta) selanjutnya terdakwa membonceng dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smash Nomor Polisi H 2952 VD saksi korban menuju ke Hotel Muara Kencan sesampainya di Hotel Muara Kencan terdakwa pesan kamar lalu mengajak saksi korban menuju masuk kamar Hotel Muara Kencan dengan kata-kata “ Ayo Mi melu aku mlebu” (Ayo Mi ikut aku pergi) sambil menggandeng tangan kanan saksi korban namun ditolak saksi korban dengan kata-kata “ Emoh ah aku pak bali” (Enggak mau ah aku mau pulang) dan dijawab oleh Terdakwa “ Ora popo ning kene sik, mengko bengi tak terke bali” (Enggak apa-apa disini saja nanti malem aku anter pulang) dan akhirnya saksi korban menuruti kemauan terdakwa, saat didalam kamar Hotel Muara Kencan terdakwa terus membujuk saksi korban dengan kata-kata “ Wis Mi kono turu ndisik “ (Ya sudah Mi kamu tididur dulu) dan saksi korban menjawab “Wegah ah aku pak balik” (Enggak ah aku mau pulang) terdakwa balas menjawab “ Balik terus wong ndok kene wae kok”(Minta pulang terus sudah disini saja) dan saksi korban menjawab “ Emok yo emok kok ngotot” (enggak mau ya enggak mau kok maksa) kemudian terdakwa melepas kerudung seragam saksi korban dan terdakwa menyuruh saksi korban tidur dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk melepaskan bajunya namun saksi korban menolak dengan kata-kata “Wegah kok ramang dicopot barang, lha ak mengko nek meteng piye ? (enggak mau dibuka kalau aku hamil bagaimana) lalu terdakwa menjawab “Ra ra aku pak tanggung jawab nek kowe mengko meteng (Enggak enggak nanti kalau hamil aku tanggung jawab) kemudian terdakwa melepas baju saksi korban namun saksi korban melawannya dengan menendang terdakwa akan tetapi terdakwa tetap saja melepas baju dan rok saksi korban hingga saksi korban tinggal memakai BH dan celana dalam saja selanjutnya terdakwa terus membujuk saksi korban untuk melapaskan seluruh pakaian yang dikenakan oleh saksi korban dengan kata-kata “Wis kuwi dicopot ngeyel men ki kowe” (Sudah lepas saja disuruh lepas malah enggak mau) dan saksi korban menjawab “ Wegah ah” (Enggak ah) sambil saksi korban menutupi tubuhnya dengan selimut lalu terdakwa menarik selimut yang dipakai saksi korban lalu melepas BH saksi korban sambil berkata “ Piye sih kon nyopot kok angel men” (Gimana sih kok disuruh lepas enggak mau) lalu saksi korban melepas celana dalam, dan terdakwa juga melepas semua pakaiannya sendiri hingga telanjang dan penisnya terdakwa berdiri tegang lalu terdakwa menyuruh saksi korban tiduran, selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi korban namun saksi korban sempat untuk menolak dengan mendorong tubuh terdakwa namun tangan terdakwa memegang kedua tangan saksi korban sehingga saksi korban sulit untuk menolak lalu terdakwa menciumi bibir saksi korban lalu terdakwa memegang penisnya yang sudah tegang lalu memasukkan penisnya tersebut ke dalam lubang vagina saksi korban sambil merentangkan kedua kaki korban dan terdakwa menggerakkan pantatnya maju mundur samapai beberapa kali dan terdakwa merasakan klimaks lalu mengeluarkan spermanya didalam vagina saksi korban selanjutnya saksi korban mendorong terdakwa sambil berkata “ Sudah ya gak mau lagi saya” kemudian terdakwa dan saksi korban mandi lalu tidur bersama sampai esok pagi;
Selanjutnya persetubuhan yang kedua terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2011 bertempat dirumah kakak terdakwa di Desa Jembearum RT 05 RW 04 Kecamatan Patebon Kabupaten kendal yang dalam keadaan kosong, terdakwa mencium bibir saksi korban lalu terdakwa membuka baju, BH, rok saksi korban kemudian celana dalam juga dilepas selanjutnya terdakwa membuka semua pakaiannya sendiri hingga terdakwa dan saksi korban telanjang lalu terdakwa menindih saksi korban sambil terdakwa mencium bibir saksi korban sambil kedua kaki saksi korban di renggangkan terdakwa lalu terdakwa menempelkan penisnya yang sudah tegang divagina saksi korban serta mendorong perlahan penisnya hingga masuk semua ke vagina saksi korban lalu pantat terdakwa didorong maju mundur sampai beberapa kali lalu terdakwa mencabut penisnya yang sudah hampir klimaks dan mengeluarkan spermanya diatas sprei tempat tidur;
Selanjutnya persetubuhan yang ketiga terjadi lagi pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2011 bertempat dirumah kakak terdakwa di Desa Jembearum RT 05 RW 04 Kecamatan Patebon Kabupaten kendal yang dalam keadaan kosong, setelah makan malam, terdakwa mencium bibir saksi korban lalu terdakwa membuka baju, BH, rok saksi korban kemudian celana dalam saksi korban juga dilepas oleh terdakwa selanjutnya terdakwa membuka semua pakaiannya sendiri hingga terdakwa dan saksi korban telanjang lalu terdakwa menindih saksi korban sambil terdakwa mencium bibir saksi korban sambil kedua kaki saksi korban di renggangkan terdakwa lalu terdakwa menempelkan penisnya yang sudah tegang divagina saksi korban serta mendorong perlahan penisnya hingga masuk semua ke vagina saksi korban lalu pantat terdakwa didorong maju mundur sampai beberapa kali lalu terdakwa mencabut penisnya yang sudah hampir klimaks dan mengeluarkan spermanya diatas sprei tempat tidur;
Selanjutnya persetubuhan yang keempat terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2011 bertempat dirumah kakak terdakwa di Desa Jembearum RT 05 RW 04 Kecamatan Patebon Kabupaten kendal yang dalam keadaan kosong, terdakwa mencium bibir saksi korban lalu terdakwa membuka baju, BH, rok saksi korban kemudian celana dalam saksi korban juga dilepas oleh terdakwa selanjutnya terdakwa membuka semua pakaiannya sendiri hingga terdakwa dan saksi korban telanjang lalu terdakwa menindih saksi korban sambil terdakwa mencium bibir saksi korban sambil kedua kaki saksi korban di renggangkan terdakwa lalu terdakwa menempelkan penisnya yang sudah tegang divagina saksi korban serta mendorong perlahan penisnya hingga masuk semua ke vagina saksi korban lalu pantat terdakwa didorong maju mundur sampai beberapa kali lalu terdakwa mencabut penisnya yang sudah hampir klimaks dan mengeluarkan spermanya diatas sprei tempat tidur kemudian selesai bersetubuh terdakwa dan saksi korban bergantian untuk mandi lalu terdakwa bersama saksi korban keluar untuk mencari makan serta jalan-jalan hingga pukul 11.00 wib lalu terdakwa memulangkan saksi korban dengan cara menurunkan saksi korban di belakang rumah yang masih jalan raya ikut Desa Jembearum Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal kemudian orang tua saksi korban yaitu MOCH MUJIB Bin (alm) WARSO mengetahui dan saat itu saksi MOCH MUJIB Bin (alm) WARSO datang menghampiri saksi korban dan langsung diajak pulang kerumah.
Berdasarkan Surat Visum et Repertum nomor: Klien/356/I/2011 tanggal 22 Januari 2011yang ditandatangani oleh dr Sukmaningrum, dokter pada RSUD Dr. H. Soewondo Kendal, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban AWALINA RIZKI Alias lina Binti MOH MUJIB, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan:
Keadaan Umum : Baik ;
Kepala/ wajah/ leher : Tidak diketemukan tanda-tanda kekerasan ;
Dada : Tidak diketemukan tanda-tanda kekerasan ;
Perut : Tidak diketemukan tanda-tanda kekerasan ;
Anggota gerak atas : Tidak diketemukan tanda-tanda kekerasan ;
Anggota gerak bawah : Tidak diketemukan tanda-tanda kekerasan ;
Alat kelamin :
Rambut kemaluan : tumbuh sesuai umur ;
Kepala/wajah/leher : Tidak diketemukan tanda-tanda kekerasan ;
Bibir kemaluan dalam : Tidak diketemukan tanda-tanda kekerasan ;
Liang senggama : Tidak diketemukan tanda-tanda kekerasan ;
Saluran kencing : Normal ;
Selaput dara : ditemukan selaput dara tidak utuh ;
Kesimpulan :
Perempuan 14 tahun. Ditemukan selaput dara tidak utuh.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 287 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.
ATAU
KETIGA :
Bahwa terdakwa BAMBANG KESWORO Alias BB Bin DJUMADIpada hari Selasa tanggal 11 Januari 2011 sekira pukul 17.00 wibatau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam bulan Januari tahun 2011 bertempat di depan BRI Pasar Pagi ikut Desa Krajan Kulon Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal,telah melarikan perempuan yang belum dewasa yaitu saksi korban AWALINA RIZKI Alias lina Binti MOH MUJIB yang berumur 14 (empat belas) tahun (sesuai dengan Surat Kelahiran Nomor 474-1/02/I/Ds.Trj/2011 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Turunrejo MUH. SUYUTI tanggal 18-01-2011 tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya, tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2011 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa mengirimkan SMS (Short Massage System) ke handphone milik saksi korban untuk janjian bertemu BRI Pasar Pagi ikut Desa Krajan Kulon Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal lalu terdakwa bersama dengan saksi korban dengan mengendarai sepeda motor menuju ke Stadion Baru Kendal lalu duduk-duduk di Stadion Baru Kendal sambil ngobrol-ngobrol selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban jalan-jalan dengan kata-kata “ Mi, yuk awake dewe mingga yuk, ning Jakarta gelem ora?” (Mi, ayo kita ke Jakarta, mau enggak?) lalu saksi korban menjawab “ Emoh ah Pi” (Enggak mau ah Pi) kemudian terdakwa mengajak lagi “ Ra popo, rasah balik pak popo kok balik barang” (Enggak apa-apa enggak usah pulang, mau ngapain pulang) dijawab saksi korban “ Wegah ah pak bali aku aku kan isih pingi sekolah” (Enggak mau ah aku kan pengin sekolah) dan dijawab terdakwa Ra popo, tak jak minggat Jakarta pokokmen mengko bengi” (Enggak apa-apa nanti malam aku ajak ke Jakarta) selanjutnya terdakwa membonceng dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smash Nomor Polisi H 2952 VD saksi korban menuju ke Hotel Muara Kencan sesampainya di Hotel Muara Kencan terdakwa pesan kamar lalu mengajak saksi korban untuk menginap dan bersetubuh di kamar hotel tersebut;
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2011 terdakwa mengajak saksi korban menuju ke rumah kakak terdakwa di Desa Jembearum RT 05 RW 04 Kecamatan Patebon Kabupaten kendal yang dalam keadaan kosong, terdakwa mengajak saksi korban untuk menginap dirumah tersebut selama 3 (tiga) hari dan melakukan persetubuhan lagi yang kedua kalinya sampai dengan yang ke empat kalinya kemudian selesai bersetubuh yang keempat kalinya pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2011, terdakwa dan saksi korban bergantian untuk mandi lalu terdakwa bersama saksi korban keluar untuk mencari makan serta jalan-jalan hingga pukul 11.00 wib, lalu pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2011 sekira pukul 06.00 wib terdakwa memulangkan saksi korban dengan cara menurunkan saksi korban di belakang rumah yang masih jalan raya ikut Desa Jembearum Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal kemudian orang tua saksi korban yaitu MOCH MUJIB Bin (alm) WARSO mengetahui dan saat itu saksi MOCH MUJIB Bin (alm) WARSO datang menghampiri saksi korban dan langsung diajak pulang kerumah. Bahwa terdakwa membawa pergi saksi korban tanpa ijin orang tua saksi korban selama 4 (empat) hari sejak hari Selasa tanggal 11 Januari 2011 sampai dengan hari Jumat tanggal 14 Januari 2011.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHPidanaJo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut di atas, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan dimaksud ;
Menimbang, bahwa di persidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) stel Seragam OSIS MTs yang terdiri dari hem lengan panjang warna putih dan rok panjang warna biru ;
1 (satu) buah celana dalam warna merah muda yang terdapat bercak darah ;
1 (satu) buah BH warna coklat muda ;
1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Smash Nomor Polisi H 2952 VD warna silver merah ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi diantaranya :
AWALINA RIZKI Als LINA Binti MOH MUJIB ;
Memberikan keterangan tanpa disumpah oleh karena saksi dimaksud umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi lahir pada tanggal 28 Juni 1996 dan belum pernah menikah ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sekitar bulan Pebruari 2010 ketika ada SMS (pesan singkat) dari Hand Phone yang ternyata milik terdakwa ke Hand Phone milik saksi, atas perkenalan tersebut antara terdakwa dengan saksi akhirnya pada tanggal 30 Agustus 2010 mereka mula berpacaran ;
Bahwa pada hari Selasa, 11 Januari 2011 sekira jam 16.00 WIB saksi mengirim SMS (pesan singkat) ke Hand Phone milik terdakwa yang isinya saksi ingin ketemu dengan terdakwa, sehingga terdakwa dan saksi kemudian bertemu di depan Kantor BRI Pasar Pagi di Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal ;
Bahwa terdakwa membonceng saksi menggunakan sepeda motor Suzuki Smash Nomor Polisi H 2952 VD dimana saksi saat itu masih menggunakan seragam sekolah MTs hem lengan panjang warna putih dan rok warna biru, selanjutnya pergi menuju Stadion Baru Kendal ;
Bahwa setelah itu terdakwa mengajak saksi menuju Hotel Muara Kencan, dan terdakwa membujuk saksi agar mau masuk ke dalam kamar dengan berkata “ayo Mi ikut aku pergi” sambil menggandeng tangan kanan saksi, namun saksi menolaknya dengan berkata “enggak mau ah aku mau pulang” namun terdakwa mengatakan “enggak apa-apa, disini saja nanti malam aku antar pulang” dan akhirnya saksi menuruti kemauan terdakwa untuk ikut masuk kamar hotel tersebut ;
Bahwa di dalam kamar yang telah terdakwa kunci pintu sebelumnya, terdakwa merayu dan membujuk saksi agar saksi mau berhubungan badan dengan terdakwa dengan menyuruh saksi untuk tiduran, akan tetapi saksi tetap menolaknya dan ingin pulang ke rumah saksi ;
Bahwa terdakwa melepas kerudung, seragam yang saksi pakai dan menyuruh saksi tiduran akan tetapi saksi menolaknya dengan berkata “enggak mau dibuka, kalau aku hamil bagaimana” yang dijawab oleh terdakwa “enggak, enggak, kalau hamil aku tanggung jawab” yang kemudian terdakwa melepas baju saksi namun saksi tetap menolaknya dengan menendang terdakwa ;
Bahwa terdakwa tetap saja berusaha melepas pakaian saksi, sehingga saksi hanya tinggal menggunakan BH dan celana dalam saja, dan saksi menutup tubuhnya dengan menggunakan selimut, akan tetapi selimut tersebut ditarik oleh terdakwa dengan mengatakan “Sudah lepas aja disuruh lepas malah enggak mau” lalu saksi melepas celana dalam yang saksi pakai, demikian halnya dengan terdakwa membuka seluruh pakaiannya hingga telanjang ;
Bahwa terdakwa menyuruh saksi tiduran dan terdakwa menindih tubuh saksi, namun saksi sempat menolak dengan mendorong tubuh terdakwa, akan tetapi tangan terdakwa memegang kedua tangan saksi sehingga saksi sulit untuk menolak ;
Bahwa terdakwa mencium bibir saksi, terdakwa memegang penisnya yang sudah tegang yang kemudian memasukkan penisnya ke dalam lubang kemaluan saksi sambil merentangkan kedua paha saksi, setelah penis terdakwa masuk ke dalam kemaluan saksi, terdakwa menggerakkan pantatnya maju mundur beberapa kali hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan (vagina) saksi, kemudian saksi mendorong terdakwa dan saksi berkata “sudah ya gak mau lagi saya”, selanjutnya terdakwa dan saksi mandi dan tidur bersama sampai pagi ;
Bahwa pada hari Rabu, 12 Januari 2011 setelah keluar dari Hotel Muara Kencan, terdakwa mengajak saksi ke rumah kakaknya terdakwa di Desa Jambearum, RT 05 RW 04 Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, dimana rumah tersebut dalam keadaan kosong, dan setelah masuk rumah dan mengunci pintu rumah dari dalam, terdakwa kemudian mencium bibir saksi, melepas baju, BH, rok, dan celana dalam saksi, demikian juga terdakwa melepas pakaiannya ;
Bahwa terdakwa merentangkan paha saksi sehingga kemaluan saksi kelihatan, terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi, terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur beberapa kali, dan terdakwa mencabut penisnya yang hampir klimak sehingga terdakwa mengeluarkan spermanya di atas sprei tempat tidur ;
Bahwa terdakwa dan saksi pada hari Rabu tersebut di atas masih tetap tinggal di rumah kakak terdakwa, hingga akhirnya setelah makan malam terdakwa kembali mencium bibir saksi, melepas baju, BH, rok, dan celana dalam saksi, demikian juga terdakwa melepas pakaiannya ;
Bahwa terdakwa merentangkan paha saksi sehingga kemaluan saksi kelihatan, terdakwa menindih saksi sambil memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi, terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur beberapa kali, dan terdakwa mencabut penisnya yang hampir klimak sehingga terdakwa mengeluarkan spermanya di atas sprei tempat tidur, kemudian terdakwa bersama saksi bermalam di rumh tersebut ;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 13 Januari 2011 masih bertempat di rumah kakak terdakwa seperti tersebut di atas, terdakwa kembali mencium bibir saksi, melepas baju, BH, rok, dan celana dalam saksi, demikian juga terdakwa melepas pakaiannya ;
Bahwa terdakwa merentangkan paha saksi sehingga kemaluan saksi kelihatan, terdakwa menindih saksi sambil memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi, terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur beberapa kali, dan terdakwa mencabut penisnya yang hampir klimak sehingga terdakwa mengeluarkan spermanya di atas sprei tempat tidur ;
Bahwa setelah terdakwa dan saksi melakukan persetubuhan mereka mandi secara bergantian ;
Bahwa pada hari Jumat, 14 Januari 2011 sekira jam 11.00 WIB mereka keluar mencari makanan dan terdakwa selanjutnya meninggalkan saksi di pinggir Jalan di Desa Jambearum, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, dimana saat itu saksi bertemu dengan orang tua saksi atas nama Moh Mujib, dan mengajak saksi pulang ke rumah ;
Bahwa pada saat saksi diajak pergi oleh terdakwa dari hari Selasa, 11 Januari 2011 hingga saksi pulang ke rumah, saksi maupun terdakwa tidak pernah minta ijin untuk keluar rumah kepada orang tua saksi dan saksi saat itu sedang mendapat datang bulan / menstruasi ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa pakaian seperti yang ditunjukkan di persidangan adalah miliknya yang saksi pakai pada saat pergi bersama terdakwa seperti tersebut di atas, sedangkan sepeda motor Suzuki Smash warna silver merah adalah milik terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
MOH MUJIB Bin (Alm) WARSO ;
Menerangan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah orang tua dari AWALINA RIZKI Als LINA Bin MOH MUJIB ;
Bahwa anak saksi pada hari Selasa, 11 Januari 2011 sekira pukul 06.00 WIB pamitan kepada saksi untuk berangat ke sekolah, akan tetapi hingga malam anak saksi tidak pulang ke rumah ;
Bahwa saksi bersama Moh Masykuri bin Susman berusaha mencari anak saksi dengan cara menghubungi pihak sekolah, teman anak saksi, akan tetapi pihak-pihak yang dihubungi tidak mengetahui keberadaan anak saksi ;
Bahwa pada hari Jumat, 14 Januari 2011 sekira pukul 11.00 WIB saksi melihat anak saksi (AWALINA RIZKI Als LINA Binti MOH MUJIB) diturunkan oleh terdakwa dari sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa di Jalan Desa Jambearum, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, sehingga saksi kemudian membawa anaknya pulang ke rumah ;
Bahwa saksi melihat kondisi anaknya tersebut dalam keadaan capek, lemah dan pucat sehingga sore harinya saksi bawa anak tersebut berobat ke dokter Jundan dimana hasilnya ternyata anak saksi tidak perawan lagi ;
Bahwa setelah pulang dari dokter barulah anak saksi (AwalinaRizki als Lina) bercerita kalau selama dia pergi bersama terdakwa sejak hari Selasa, 11 Januari 2011 terdakwa telah menyetubuhi anak saksi ;
Bahwa saksi kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
SUKISMAN Bin H. NUR HADI ;
Menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah karyawan pada Hotel Muara Kencan, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal ;
Bahwa berdasarkan catatan pada Buku Tamu, terlihat terdakwa pernah datang menginap / bermalam di Hotel Muara Kencan tempat saksi bekerja dan pulang pada pagi harinya, pada hari Rabu, 12 Januari 2011 bersama dengan saksi Awalina Rizki di kamar Nomor 2 dengan harga sewa sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan saksi mencatat Nomor Polisi dari sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa pada saat itu ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan terdakwa bersama saksi Awalina Rizki di dalam kamar ;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti yang diajukan di persidangan adalah pakaian yang dipakai oleh saksi Awalina Rizki ketika menginap di Hotel bersama terdakwa demikian pula dengan sepeda motor Suzuki Smash Nomor Polisi H 2952 VD adalah sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa saat itu ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
GUNAWAN Bin MUSO ;
Menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yang merupakan teman saksi waktu SMP ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2011 terdakwa bersama dengan perempuan yaitu saksi Awalina Rizki pernah datang ke rumah saksi yang berada di Desa Tambak Rejo, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smash warna merah ;
Bahwa kedatangan mereka berdua hanya untuk mengobrol saja dan minta makan, kemudian mereka pergi ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
ASPAR Bin (ALM) ASMUI ;
Menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah sebagai Ketua RT di Dk. Sijaro, Desa Turunrejo, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal ;
Bahwa pada hari Sabtu, 15 Januari 2011 saksi diberitahu oleh saksi Moh Mujib, kalau yang bersangkutan di datangi oleh terdakwa dalam keadaan mabuk, kemudian saksi datang ke rumah Moh Mujib dan bertemu dengan terdakwa ;
Bahwa menurut pengakuan saksi Moh Mujib, terdakwa adalah orang yang membawa pergi anaknya (Awalina Rizki) tanpa ijin darinya sejak hari Selasa, 11 Januari 2011 hingga hari Jumat, 14 Januari 2011 ;
Bahwa oleh karena terdakwa ngomongnya tidak karuan maka saksi menghubungi polisi untuk mengamankan terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
MOH MASYKURI Bin SUSMAN ;
Menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa keponakan saksi (Awalina Rizki) pergi dari rumah tanpa ijin orang tuanya (saksi Moh Mujib) sejak hari Selasa, 11 Januari 2011 hingga dengan hari Jumat, 14 Januari 2011 ;
Bahwa saksi pernah diajak oleh Moh Mujib mencari anaknya tersebut di teman-temannya namun tidak diketahui keberadaan anaknya ;
Bahwa pada hari Jumat, 14 Januari 2011 sekitar jam 11.00 WIB ketika saksi bersama dengan saksi Moh Mujib mencari anaknya dari Weleri sesampai di jalan raya Desa Jambearum, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, saksi melihat terdakwa menurunkan saksi Awalina Rizki dari sepeda motor Suzuki Smash ;
Bahwa saksi Awalina Rizki selanjutnya diajak pulang oleh orang tuanya dan pada sore harinya diajak ke dokter Jundan untuk diperiksakan kesehatannya dan dari hasil pemeriksaan dokter ternyata saksi Awalina Rizki tidak perawan lagi sehingga keluarga setelah berusyawah melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Awalina Rizki sekitar bulan Pebruari 2010 ketika terdakwa mengirim SMS (pesan singkat) dari Hand Phonenya ke sembarang nomor ternyata diterima oleh saksi dimaksud, atas perkenalan tersebut antara terdakwa dengan saksi akhirnya pada tanggal 30 Agustus 2010 mereka mulai berpacaran ;
Bahwa pada hari Selasa, 11 Januari 2011 sekira jam 16.00 WIB saksi Awalina mengirim SMS (pesan singkat) ke Hand Phone milik terdakwa yang isinya saksi ingin ketemu dengan terdakwa, sehingga terdakwa dan saksi kemudian bertemu di depan Kantor BRI Pasar Pagi di Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal ;
Bahwa terdakwa membonceng saksi Awalia Rizki menggunakan sepeda motor Suzuki Smash Nomor Polisi H 2952 VD dimana saksi Awalina Rizki saat itu masih menggunakan seragam sekolah MTs hem lengan panjang warna putih dan rok warna biru, selanjutnya pergi menuju Stadion Baru Kendal ;
Bahwa setelah itu terdakwa mengajak saksi Awalina Rizki menuju Hotel Muara Kencan, dan mereka masuk kamar hotel tersebut ;
Bahwa di dalam kamar yang telah terdakwa kunci pintu sebelumnya, terdakwa merayu dan membujuk saksi agar saksi mau berhubungan badan dengan terdakwa dengan cara menyuruh saksi untuk tiduran, akan tetapi saksi tetap menolaknya dan ingin pulang ke rumah saksi ;
Bahwa terdakwa melepas kerudung, seragam yang pakai saksi Awalina dan menyuruh saksi tiduran akan tetapi saksi menolaknya dengan berkata “enggak mau dibuka, kalau aku hamil bagaimana” yang dijawab oleh terdakwa “enggak, enggak, kalau hamil aku tanggung jawab” yang kemudian terdakwa melepas baju saksi Awalina namun saksi tetap menolaknya dengan menendang terdakwa ;
Bahwa terdakwa tetap saja berusaha melepas pakaian yang dipakai oleh saksi Awalina, sehingga saksi hanya tinggal menggunakan BH dan celana dalam saja, dan saksi menutup tubuhnya dengan menggunakan selimut, akan tetapi selimut tersebut ditarik oleh terdakwa dengan mengatakan “Sudah lepas aja disuruh lepas malah enggak mau” lalu saksi melepas celana dalam yang saksi pakai, demikian halnya dengan terdakwa membuka seluruh pakaiannya hingga telanjang ;
Bahwa terdakwa menyuruh saksi Awalina tiduran dan terdakwa menindih tubuhnya, namun saksi Awalina Rizki sempat menolak dengan mendorong tubuh terdakwa, akan tetapi tangan terdakwa memegang kedua tangan saksi Awalina sehingga saksi sulit untuk menolak ;
Bahwa terdakwa mencium bibir saksi Awalina, terdakwa memegang penisnya yang sudah tegang yang kemudian memasukkan penisnya ke dalam lubang kemaluan saksi Awalina sambil merentangkan kedua paha saksi, setelah penis terdakwa masuk ke dalam kemaluan saksi, terdakwa menggerakkan pantatnya maju mundur beberapa kali hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan (vagina) saksi, kemudian saksi mendorong terdakwa dan saksi berkata “sudah ya gak mau lagi saya”, selanjutnya terdakwa dan saksi Awalina mandi dan tidur bersama sampai pagi ;
Bahwa pada hari Rabu, 12 Januari 2011 setelah keluar dari Hotel Muara Kencan, terdakwa mengajak saksi Awalina Rizki ke rumah kakak terdakwa di Desa Jambearum, RT 05 RW 04 Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, dimana rumah tersebut dalam keadaan kosong, dan setelah masuk rumah dan mengunci pintu rumah dari dalam, terdakwa kemudian mencium bibir saksi, melepas baju, BH, rok, dan celana dalam saksi, demikian juga terdakwa melepas pakaiannya ;
Bahwa terdakwa merentangkan paha saksi Awalina Rizki sehingga kemaluan saksi kelihatan, terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi, terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur beberapa kali, dan terdakwa mencabut penisnya yang hampir klimak sehingga terdakwa mengeluarkan spermanya di atas sprei tempat tidur ;
Bahwa terdakwa dan saksi Awwalina Rizki pada hari Rabu tersebut di atas masih tetap tinggal di rumah kakak terdakwa, hingga akhirnya setelah makan malam terdakwa kembali mencium bibir saksi, melepas baju, BH, rok, dan celana dalam saksi, demikian juga terdakwa melepas pakaiannya ;
Bahwa terdakwa merentangkan paha saksi Awalina Rizki sehingga kemaluan saksi kelihatan, terdakwa menindih tubuh saksi sambil memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi Awalina Rizki, terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur beberapa kali, dan terdakwa mencabut penisnya yang hampir klimak sehingga terdakwa mengeluarkan spermanya di atas sprei tempat tidur, kemudian terdakwa bersama saksi bermalam di rumah tersebut ;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 13 Januari 2011 masih bertempat di rumah kakak terdakwa seperti tersebut di atas, terdakwa kembali mencium bibir saksi AWALINA RIZKI, melepas baju, BH, rok, dan celana dalam saksi, demikian juga terdakwa melepas pakaiannya ;
Bahwa terdakwa merentangkan paha saksi Awalina Rizki sehingga kemaluan saksi kelihatan, terdakwa menindih saksi sambil memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi, terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur beberapa kali, dan terdakwa mencabut penisnya yang hampir klimak sehingga terdakwa mengeluarkan spermanya di atas sprei tempat tidur ;
Bahwa setelah terdakwa dan saksi melakukan persetubuhan mereka mandi secara bergantian ;
Bahwa pada hari Jumat, 14 Januari 2011 sekira jam 11.00 WIB mereka keluar mencari makanan dan terdakwa selanjutnya meninggalkan saksi di pinggir Jalan di Desa Jambearum, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal ;
Bahwa pada saat terdakwa mengajak saksi Awalina pergi dari hari Selasa, 11 Januari 2011 hingga hari Jumat, 14 Januari 2011 terdakwa tidak pernah minta ijin kepada orang tua saksi Awalina Rizki untuk mengajak saksi dimaksud keluar rumah dan saksi saat itu sedang mendapat datang bulan / menstruasi ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa pakaian seperti yang ditunjukkan di persidangan adalah milik saksi Awalina Rizki yang dipakainya pada saat pergi bersama terdakwa seperti tersebut di atas, sedangkan sepeda motor Suzuki Smash warna silver merah adalah milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan surat-surat terdiri dari :
Surat Kelahiran Nomor : 474.1/02/I/Ds.Trj/2011 tertanggal 18-01-2011 yang ditanda tangani oleh MUH SUYUTI (Kepala Desa Turunrejo) yang menerangkan bahwa pada hari Jumat, 28 Juni 1996 telah lahir seorang anak perempuan bernama AWALINA RIZKI anak dari SITI AISAH dengan MOH MUJIB ;
Visum et Repertum Nomor : Klien/356/I/2011 tertanggal 22 Januari 2011 yang menerangkan bahwa pada tanggal 16 Januari 2011 telah diperiksa seorang anak perempuan bernama AWALINA R, Umur 14 Tahun dengan kesimpulan Perempuan 14 Tahun ditemukan selaput dara tidak utuh ;
Kutipan Akta Kelahiran tertanggal 11 Juli 2007 No. AL 6640028161 berdasarkan akta Kelahiran Nomor 7952/TP/2007, bahwa di Kendal pada tanggal 10 Oktober 1993 telah lahir BAMBANG KESWORO anak kelima dari suami istri JUMADI dan SUTIYEM ;
Menimbang, bahwa terhadap pembacaan ketiga surat tersebut di atas terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti, keterangan para saksi, terdakwa, dan ketiga surat tersebut di atas, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa kenal dengan saksi AWALINA RIZKI ketika saksi tersebut menerima SMS (pesan singkat) nyasar dari Handphone milik terdakwa sekitar bulan Februari 2010 yang isi SMS-nya terdakwa mengajak kenalan dengan saksi AWALINA RIZKI ;
Bahwa semenjak perkenalan tersebut antara terdakwa dengan saksi AWALINA RIZKI hubungannya semakin akrab sehingga akhirnya mereka berpacaran sejak 30 Agustus 2011 ;
Bahwa benar pada hari Selasa, 11 Januari 2011 saksi AWALINA RIZKI pamitan pada orang tuanya (saksi MOH MUJIB) untuk berangkat sekolah menggunakan pakaian Osis MTs berupa hem lengan panjang warna putih dan rok warna biru, sekitar pukul 16.00 WIB saksi AWALINA RIZKI mengirim SMS ke terdakwa yang isinya mereka ingin bertemu, dan atas SMS tersebut, terdakwa menjemput saksi AWALINA RIZKI dengan menggunakan sepeda motor miliknya Suzuki Smash Nomor Polisi H 2952 VD warna silver merah di BRI Pasar Pagi yang terletak di Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal untuk kemudian mereka pergi ke Stadion Baru Kendal;
Bahwa benar terdakwa mengajak saksi AWALINA RIZKI menuju Hotel Muara Kencan, terdakwa membujuk saksi agar mau masuk ke dalam kamar dengan berkata “ayo Mi ikut aku pergi” sambil menggandeng tangan kanan saksi, namun saksi menolaknya dengan berkata “enggak mau ah aku mau pulang” namun terdakwa mengatakan “enggak apa-apa, disini saja nanti malam aku antar pulang” dan akhirnya saksi menuruti kemauan terdakwa untuk ikut masuk kamar hotel tersebut ;
Bahwa benar setelah mereka masuk kamar hotel tersebut, terdakwamengunci pintu kamar dari dalam, dan merayu, membujuk saksi agar saksi AWALINA RIZKI mau berhubungan badan dengan terdakwa, akan tetapi saksi tetap menolaknya dan ingin pulang ke rumah;
Bahwa benar terdakwa melepas kerudung, seragam yang saksi AWALINA RIZKI pakai dan menyuruh saksi tiduran akan tetapi saksi menolaknya dengan berkata “enggak mau dibuka, kalau aku hamil bagaimana” yang dijawab oleh terdakwa “enggak, enggak, kalau hamil aku tanggung jawab” yang kemudian terdakwa melepas baju saksi AWALINA RIZKI namun saksi tetap menolaknya dengan menendang terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa tetap saja berusaha melepas pakaian saksi AWALINA RIZKI, sehingga saksi hanya tinggal menggunakan BH dan celana dalam saja, dan saksi menutup tubuhnya dengan menggunakan selimut, akan tetapi selimut tersebut ditarik oleh terdakwa dengan mengatakan “Sudah lepas aja disuruh lepas malah enggak mau” lalu saksi melepas celana dalam yang saksi pakai, demikian halnya dengan terdakwa membuka seluruh pakaiannya hingga telanjang ;
Bahwa benar terdakwa menyuruh saksi AWALINA tiduran dan terdakwa menindih tubuh saksi dimaksud, namun saksi sempat menolak dengan mendorong tubuh terdakwa, akan tetapi tangan terdakwa memegang kedua tangan saksi AWALINA sehingga yang bersangkutan sulit untuk menolak ;
Bahwa benar terdakwa mencium bibir saksi AWALINA RIZKI, terdakwa memegang penisnya yang sudah tegang yang kemudian memasukkan penisnya ke dalam lubang kemaluan saksi AWALINA RIZKI sambil merentangkan kedua paha saksi tersebut, setelah penis terdakwa masuk ke dalam kemaluan saksi, terdakwa menggerakkan pantatnya maju mundur beberapa kali hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan (vagina) saksi AWALINA RIZKI, kemudian saksi mendorong terdakwa dan saksi berkata “sudah ya gak mau lagi saya”, selanjutnya terdakwa bersama saksi AWALINA RIZKI mandi dan tidur sampai pagi ;
Bahwa benar pada hari Rabu, 12 Januari 2011 setelah keluar dari Hotel Muara Kencan, terdakwa mengajak saksi AWALINA RIZKI ke rumah kakaknya terdakwa di Desa Jambearum, RT 05 RW 04 Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, dimana rumah tersebut dalam keadaan kosong, dan setelah masuk rumah dan mengunci pintu rumah dari dalam, terdakwa kemudian mencium bibir saksi AWALINA RIZKI, melepas baju, BH, rok, dan celana dalam saksi, demikian juga terdakwa melepas pakaiannya ;
Bahwa benar terdakwa merentangkan paha saksi AWALINA RIZKI sehingga kemaluan saksi kelihatan, terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi AWALINA RIZKI, terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur beberapa kali, dan terdakwa mencabut penisnya yang hampir klimak sehingga terdakwa mengeluarkan spermanya di atas sprei tempat tidur ;
Bahwa benar terdakwa dan saksi pada hari Rabu tersebut di atas masih tetap tinggal di rumah kakak terdakwa, hingga akhirnya setelah makan malam terdakwa kembali menyetubuhi saksi AWALINA RIZKI dengan cara mencium bibir saksi, melepas baju, BH, rok, dan celana dalam saksi, demikian juga terdakwa melepas pakaiannya ;
Bahwa terdakwa merentangkan paha saksi AWALINA RIZKI sehingga kemaluan saksi kelihatan, terdakwa menindih tubuh saksi sambil memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi, terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur beberapa kali, dan terdakwa mencabut penisnya yang hampir klimak sehingga terdakwa mengeluarkan spermanya di atas sprei tempat tidur, kemudian terdakwa bersama saksi bermalam di rumah tersebut ;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 13 Januari 2011 masih bertempat di rumah kakak terdakwa seperti tersebut di atas, terdakwa kembali bersetubuh dengan saksi AWALINA RIZKI dengan cara mencium bibir saksi, melepas baju, BH, rok, dan celana dalam saksi, demikian juga terdakwa melepas pakaiannya ;
Bahwa benar terdakwa sambil merentangkan paha saksi, terdakwa menindih tubuh saksi sambil memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi AWALINA RIZKI, terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur beberapa kali, dan terdakwa mencabut penisnya yang hampir klimak sehingga terdakwa mengeluarkan spermanya di atas sprei tempat tidur ;
Bahwa setelah terdakwa dan saksi AWALINA RIZKI melakukan persetubuhan mereka mandi secara bergantian ;
Bahwa pada hari Jumat, 14 Januari 2011 sekira jam 11.00 WIB mereka keluar mencari makanan dan terdakwa selanjutnya meninggalkan saksi di pinggir Jalan di Desa Jambearum, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, dimana saat itu saksi AWALINA RIZKI bertemu dengan orang tuanya bernama Moh Mujib dan saksi MOH MASYKURI ketika kedua saksi tersebut baru datang dari Weleri untuk mencari saksi AWALINA RIZKI, kemudian mengajak saksi AWALINA RIZKI pulang ke rumah ;
Bahwa benar terdakwa tidak pernah minta ijin kepada orang tua saksi AWALINA RIZKI untuk mengajak saksi AWALINA RIZKI pergi dari rumahnya sejak hari Selasa, 11 Januari 2011 hingga saksi AWALINA RIZKI pulang ke rumahnya ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa pakaian seperti yang ditunjukkan di persidangan adalah milik saksi AWALINA RIZKI yang dipakai pada saat pergi bersama terdakwa seperti tersebut di atas, sedangkan sepeda motor Suzuki Smash warna silver merah adalah milik terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa pernah mendatangi rumah saksi MOH MUJIB dalam keadaan mabuk sehingga saksi tersebut melaporkannya ke Ketua RT setempat (saksi ASPAR) dan saksi dimaksud melihat terdakwa berbicara tidak karuan, menanggapi hal tersebut saksi ASPAR kemudian melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian untuk diamankan ;
Bahwa benar saksi Moh Mujib memeriksakan saksi AWALINA RIZKI ke dokter Jundan dengan hasil saksi AWALINA RIZKI sudah tidak perawan lagi, sehingga saksi MOH MUJIB melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang terdakwa lakukan seperti tersebut dapat dipersalahkan menurut surat dakwaan dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa dapat dipersalahkan maka perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa haruslah memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, untuk itu Pengadilan akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa secara Alternatif terdakwa didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal :
KESATU : Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, ATAU ;
KEDUA : Pasal 287 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, ATAU ;
KETIGA : Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Pengadilan akan memilih dakwaan mana yang sesuai dengan perbuatan terdakwa seperti tersebut di atas, untuk itu Pengadilan berpendapat perbuatan terdakwa akan dipertimbangkan sesuai dengan dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja ;
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Dilakukan secara berlanjut ;
Ad. 1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Setiap Orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan / kejadian yang didakwakan itu, atau singkatnya unsur Setiap Orangidentik dengan terminologi kata “Barang siapa“ atau “hij die“ menunjuk pada siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/ dader atau sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan “setiap orang” secara historis kronologismanusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis hal ini maka kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvanbaarheid)tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subjek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang yang dihadapkan di persidangan adalah orang yang mengaku bernama BAMBANG KESWORO Alias BB Bin DJUMADI dengan identitas lengkap sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yang saat ditanyakan oleh Hakim, identitas tersebut dibenarkan oleh terdakwa dan berdasarkan keterangan para saksi diantaranya AWALINA RIZKI, MOH MUJIB, SUKISMAN, GUNAWAN, ASPAR dan MOH MASYKURI dipersidangan, terdakwalah orang yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa identitas orang yang dijadikan tersangka dalam pemeriksaan pendahuluan, serta dalam Surat Dakwaan adalah terdakwa BAMBANG KESWORO Alias BB Bin DJUMADIyang diajukan di persidangan ini sehingga Pengadilan berpendapat tidak terjadi kesalahan orang (error in persona) dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa disamping itu selama persidangan perkara ini dapat diketahui terdakwa sehat jasmani maupun rohani sehingga ia adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang ia lakukan, hal ini dapat dilihat dari kesanggupan terdakwa untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik dan benar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut yang dimaksud Setiap Orang adalah terdakwa BAMBANG KESWORO Alias BB Bin DJUMADI, dengan demikian unsur Setiap Orang dalamdakwaan Kesatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri terdakwa ;
Ad. 2. Dengan sengaja ;
Menimbang, bahwa menurut Memorie van Toelichting (MvT) bahwa yang dimaksudkan dengan sengaja atau opset adalah willen en wetens dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat dari pada perbuatan tersebut ;
Menimbang bahwa menurut doktrin pengertian Dengan Sengaja atau opset ini telah dikembangkan dalam beberapa teori yaitu ;
Teori kehendak ( wills theori) dari Von Hippel mengatakan bahwa opset itu sebagai “de will” atau kehendak, dengan alasan karena tingkah laku (handeling) itu merupakan suatu pernyataan kehendak yang mana kehendak itu dapat ditujukan kepada suatu perbuatan tertentu (formale opset), yang kesemuanya dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang ;
Teori bayangan / pengetahuan ( voorstellings-theori ) dari Frank atau “waarschijulytheids - theori“ dari Van Bemelen yang mengatakan bahwa perbuatan itu memang dikehendaki pembuat, akan tetapi akibat daripada perbuatan tersebut paling jauh hanyalah dapat diharapkan akan terjadi oleh pembuat, setidaknya masalah tersebut akan dapat dibayangkan akan terjadi oleh pembuat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Pengadilan berpendapat adanya rangkaian peristiwa dari perbuatan terdakwa yang mengajak saksi AWALINA RIZKI untuk pergi ke Hotel Muara Kencan dan menginap berdua dalam satu kamar dan hanya terdapat satu buah tempat tidur, merupakan pelaksanaan kehendaknya (de will) serta setidaknya terdakwa mengerti (weten) bahwa dengan perbuatan tersebut terdakwa mengharapkan atau sekurang - kurangnya dapat membayangkan terdakwa akandapat melakukan perbuatan hubungan suami istri oleh karena antara terdakwa dengan saksi AWALINA RIZKI sebelumnya sedang berpacaran ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan berpendapat unsur Dengan Sengaja telah terbukti secara sah dan meyakinkan pada perbuatan terdakwa ;
Ad. 3. Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anakmelakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah suatu tipu yang diatur sedemikian rapinya, sehingga orang yang berfikiran normalpun dapat mempercayainya akan kebenaran hal yang akan ditipukan itu, sedangkan yang dimaksud dengan serangkaian kebohongan adalah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu ditutup dengan kebohongan-kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan cerita tentang sesuatu yang seakan-akan benar ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membujuk (mempengaruhi dengan rayuan) adalah berusaha mempengaruhi supaya orang lain dalam hal ini anak, mau menuruti kehendak yang membujuk ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain bersifat alternatif dalam artian apabila sub unsur melakukan persetubuhan dengannya terbukti maka sub unsur melakukan persetubuhan dengan orang lain tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan “persetubuhan” apabila anggota kelamin pria telah masuk ke dalam lubang anggota kelamin wanita sedemikian rupa, sehingga mengeluarkan air mani ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas terlihat bahwa perbuatan terdakwa setelah mengajak saksi AWALINA RIZKI masuk ke kamar nomor 2 Hotel Muara Kencan di Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal dan mengatakan “Ayo mi ikut aku masuk” sambil menggandeng tangan saksi dimaksud, walaupun saksi AWALINA RIZKI menolaknya dengan berkata “enggak mau ah aku mau pulang” namun terdakwa tetap mengajak saksi masuk ke dalam kamar sambil berkata ”Enggak apa-apa disini saja nanti malam aku antar pulang” dengan perkataan tersebut saksi AWALINA RIZKI akhirnya menuruti kemauan terdakwa ;
Menimbang, bahwa setelah mereka masuk, terdakwa mengunci pintu kamar dari dalam terdakwa melepas kerudung, seragam yang dipakai saksi AWALINA RIZKI serta menyuruh saksi dimaksud tidur dan meyuruhnya untuk melepas bajunya akan tetapi saksi AWALINA RIZKI menolak dengan kata-kata “enggak mau dibuka kalau aku hamil bagaimana ?” yang dijawab oleh terdakwa “enggak, enggak nanti kalau hamil aku bertanggung jawab” yang kemudian terdakwa melepas baju saksi AWALINA RIZKI namun saksi tetap menolaknya dengan menendang terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa tetap saja berusaha melepas pakaian saksi AWALINA RIZKI, sehingga saksi hanya tinggal menggunakan BH dan celana dalam saja, dan saksi menutup tubuhnya dengan menggunakan selimut, akan tetapi selimut tersebut ditarik oleh terdakwa dengan mengatakan “Sudah lepas aja disuruh lepas malah enggak mau” lalu saksi melepas celana dalam yang saksi pakai, demikian halnya dengan terdakwa membuka seluruh pakaiannya hingga telanjang ;
Menimbang, bahwa dengan melihat seluruh rangkaian peristiwa seperti yang diuraikan tersebut di atas maka pengadilan berpendapat, saksi AWALINA RIZKI mau melepas celana dalamnya tidak terlepas dari ucapan atau kata-kata terdakwa yang semikian rupa sehingga saksi terpengaruh dan mau mengikuti ucapan terdakwa tersebut
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan peristiwa seperti yang diuraikan di atas yaitu pada Hari Selasa, 11 Januari 2011 dengan kelahiran saksi AWALINA RIZKI pada tanggal 28 Juni 1996 maka Pengadilan berpendapat umur saksi AWALINA RIZKI saat mereka diajak oleh terdakwa masuk ke kamar Nomor 2 Hotel Muara Kencan Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal adalah kurang lebih 14 tahun 5 bulan dan saksi dimaksud tidak pernah melangsungkan pernikahan sebelumnya ;
Menimbang, setelah terdakwa berada di dalam kamar nomor 2 di Hotel Muara Kencan, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal terdakwa kemudian memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin milik dari saksi AWALINA RIZKI sedemikian rupa dan terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya dengan gerakan maju mundur, setelah beberapa menit terdakwa merasakan nikmat / klimak oleh karena alat kelaminnya telah mengeluarkan sperma / air mani ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” telah terbukti pada perbuatan terdakwa ;
Ad. 4. Dilakukan secara berlanjut ;
Menimbang, bahwa pada hakekatnya unsur dilakukan secara berlanjut ini menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana merupakan “Voorgeztte Handeling” sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1) yang merupakan salah satu bentuk dari “meerdaadse samenloop“;
Menimbang, bahwa dari penjelasan redaksional pengertian “Voorgeztte Handeling” sebagaimana Pasal 64 ayat (1) KUHP berbunyi “Apabila antara beberapa perilaku itu terdapat hubungan yang sedemikian rupa, sehingga perilaku-perilaku tersebut harus dianggap sebagai suatu tindakan yang berlanjut, walaupun tiap-tiap perilaku itu masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, maka diberlakukanlah hanya satu ketentuan pidana saja, dan apabila terdapat perbedaan, maka yang diberlakukan adalah ketentuan pidana yang mempunyai ancaman hukuman pokok yang terberat” ;
Menimbang, bahwa kapan suatu perbuatan itu harus dianggap sebagai suatu “tindakan / perbuatan yang berlanjut”undang-undang sendiri tidak memberikan penjelasan, serta kriteria yang harus dipenuhi, akan tetapi menurut Memorie van Toelichting / MvT syarat “Voorgezette handeling”bahwa berbagai perbuatan itu haruslah merupakan pelaksanaan satu keputusan yang terlarang, dan suatu kejahatan yang berlanjut itu hanya dapat terjadi dari sekumpulan tindak pidana yang sejenis ;
Menimbang, bahwa dari penjelasan tersebut, para ahli hukum kemudian membuat kriteria mengenai apa yang disebut dengan “Voorgezette handeling” dintaranya :
apabila perilaku-perilaku seorang tertuduh itu merupakan pelaksanaan satu keputusan yang terlarang ;
apabila perilaku-perilaku seorang tertuduh itu telah menyebabkan terjadinya beberapa tindak pidana yang sejenis, dan ;
apabila pelaksanaan tindak pidana yang satu dengan tindak pidana yang lain itu tidak dipisahkan oleh suatu jangka waktu yang relatif cukup lama ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka yang harus di buktikan dalam unsur ini dihubungkan dengan perkara ini adalah : Apakah benar perbuatan yang dilakukan terdakwa dilakukan lebih dari sekali (berulang) dan merupakan perbuatan terlarang yang sejenis dan tenggang waktu pelaksanaannya antara perbuatan satu dengan lainnya tidak terlalu lama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum terlihat terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi AWALINA RIZKI sebanyak empat kali dimana perbuatan tersebut dilakukan pada :
Hari Selasa, 11 Januari 2011 bertempat di kamar Nomor 2 Hotel Muara Kencan, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal sebanyak satu kali ;
Hari Rabu, 12 Januari 2011 bertempat di rumah kakak terdakwa di Desa Jambearum, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal sebanyak dua kali ;
Hari Kamis, tanggal 13 Januari 2011 ditempat yang sama seperti point 2 tersebut di atas sebanyak satu kali ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut maka Pengadilan berpendapat perbuatan terdakwa berupa bersetubuh dengan saksi AWALINA RIZKI dilakukan lebih dari sekali dimana rentang waktu antara perbuatan pertama dengan perbuatan berikutnya adalah tidak terlalu lama, dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan terlarang sejenis, dengan demikian unsur “Dilakukan secara berlanjut” telah terbukti secara pada perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari seluruh pertimbangan tersebut di atas (Ad.1. sampai dengan Ad.4) maka Pengadilan berpendapat perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dari Pasal tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa (KESATU) yaitu pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, walaupun demikian oleh karena dalam dakwaan Kesatu tersebut juga mencantumkan Jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dan menurut Pengadilan pencantuman Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak bukanlah termasuk dalam unsur dari tindak pidana yang didakwaan seperti tersebut di atas, maka pertimbangan Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak tidaklah dapat disatukan dengan pertimbangan unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum, akan tetapi dipertimbangkan terpisah seperti dibawah ini, oleh karena Undang-Undang dimaksud menjelaskan mengenai hal-hal yang harus diperhatikan terhadap keseluruhan dari persidangan ini, dimana pertimbangannya berbunyi demikian ;
Menimbang, bahwa inti pokok dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadian Anak adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada dilingkungan peradilan umum, dimana penjabarannya terletak pada Sidang Pengadilan Anak yang selanjutnya disebut dengan Sidang Anak yaitu yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyesaikan perkara pidana dalam hal perkara anak nakal sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak ; Batas umur anak yang dapat diajukan ke sidang anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) Tahun dan belum pernah kawin ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak Nakal adalah a) Anak yang melakukan tindak pidana, b) anak yang melakukan perbuatan yang terlarang bagi anak, baik menurut perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan identitas terdakwa seperti pada Surat Dakwaan dari Penuntut Umum tertanggal 17 Pebruari 2011Nomor Regiater Perkara : PDM-14/KNDAL/Ep.2/02/2011, umur / tanggal lahir dari terdakwa BAMBANG KESWORO Alias BB Bin DJUMADI adalah 17 Tahun / 10 Oktober 1993 hal tersebut dipertegas dengan Kutipan Akta Kelahiran tertanggal 11 Juli 2007 No. AL 6640028161 berdasarkan akta Kelahiran Nomor 7952/TP/2007, bahwa di Kendal pada tanggal 10 Oktober 1993 telah lahir BAMBANG KESWORO anak kelima dari suami istri JUMADI dan SUTIYEM ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B31/0.3.27/Ep.2/02/2011 tertanggal 21 Pebruari 2011 yang pada pokoknya meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Kendal untuk menetapkan hari persidangan, maka Pengadilan berpendapat umur terdakwa BAMBANG KESWORO Alias BB Bin DJUMADI pada saat diajukan ke sidang perkara ini adalah 17 Tahun lebih 4 bulan, sehingga batas umur anak yang dapat diajukan ke sidang anak telah terpenuhi pada diri terdakwa dan mengenai apakah terdakwa termasuk dalam kategori anak nakal telah dipertimbangkan seperti tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa dengan melihat seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Pengadilan berpendapat pada diri terdakwa baik perbuatan maupun hal lainnya telah memenuhi Pasal-Pasal dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, oleh karena itu terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan dimaksud, dan mengenai kwalifikasinya akan disebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dinyatakan bersalah, dan di persidangan tidak pernah terungkap bukti-bukti yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa baik alasan pembenar maupun pemaaf, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya itu, mengenai jenis pidana dan lamanya pidana akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada pokoknya memohon kepada Pengadilan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi sebagai berikut :
Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menyebutkan :
Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa ;
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (dakwaan kesatu) dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak maka terhadap terdakwa, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa BAMBANG KESWORO Alias BB Bin DJUMADI paling lama 7 Tahun dan 5 bulan (1/2 dari 15 tahun) ;
Menimbang, bahwa dari kedua ketentuan hukum tersebut di atas terlihat bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak hanya memberikan pedoman pemidanaan terhadap ancaman pidana maksimum khusus akan tetapi Undang-Undang dimaksud tidak pernah mencantumkan adanya pedoman pemidanaan terhadap ancaman pidana minimum khusus, terhadap hal tersebut Pengadilan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimang, bahwa dalam praktek di dunia Peradilan ada tiga kemungkinan peran Hakim dalam menerapkan hukum yaitu :
Hakim sekedar menjadi mulut undang-undang. Meskipun ajaran “Hakim sebagai mulut Undang-Undang” telah ditinggalkan, tetapi masih ada kemungkinan putusan hakim yang sekedar melekatkan ketentuan Undang-Undang dalam suatu peristiwa kongkrit. Walaupun Hakim menjadi mulut undang-undang, semata-mata karena kebebasan menemukan hukum dalam kaitannya dengan suatu peristiwa kongkrit. Dalam praktek hal semacam ini kan sangat jarang terjadi ;
Hakim sebagai penterjemah aturan hukum yang ada. Sebagai penterjemah, Hakim bertugas menemukan hukum, baik melalui penafsiran, konstruksi, atau penghalusan hukum. Kewajiban ini timbul karena aturan yang ada tidak jelas, atau karena suatu peristiwa tidak persis sama dengan lukisan dalam undanag-undang ;
Hakim sebagai pembentuk hukum (rechtschepper, judge made law). Hukum yang dibentuk Hakim dapat berupa hukum baru, melengkapi hukum yang ada, atau memberi makna baru terhadap hukum yang telah ada. Tugas membentuk hukum dapat terjadi karena hukum yang ada belum (cukup) mengatur, atau hukum yang ada telah usang ;
Menimbang, bahwa walaupun dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak tidak menentukan Pedoman Pemidanaan terhadap ancaman pidana minimal khusus, maka Hakim dapatlah menterjemahkan atau menafsirkan Pasal 26 ayat (1) tersebut berlaku juga terhadap pidana dengan ancaman minimal khusus dengan pertimbangan:
Bahwa Undang-Undang tentang Pengadilan Anak dibentuk sebelum adanya Undang-Undang Perlindungan Anak sehingga acuan pedoman pemidanaan terhadap penerapan ancaman pidana hanyalah mengacu pada ketentuan dalam KUHP yang hanya mencantumkan adanya ancaman pidana minimum umum, maksimum khusus dan umum, berbeda dengan ketentuan pidana yang tercantum dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang juga mencantumkan ancaman pidana minimum khusus ;
Bahwa apabila pedoman pemidanaan hanya berlaku untuk ancaman pidana maksimum baik umum maupun khusus dikurangi seper duanya, dan tidak berlaku terhadap ancaman pidana minimum khusus, maka suatu ketika akan terjadi ancaman pidana maksimum lamanya akan lebih sedikit atau setidak-tidaknya sama dengan ancaman pidana minimum, sehingga mempersulit / membelenggu Hakim dalam menentukan lamanya pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian ancaman pidana minimun terhadap ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 khusus dalam sidang anak dapatlah juga dibaca paling singkat ½ (seper dua) dari ancaman pidana penjara bagi orang dewasa yaitu paling singkat 1 tahun dan 6 bulan (1/2 dari 3 tahun);
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Pidana yang diajukan Penuntut Umum seperti tersebut di atas, Pengadilan tidak sependapat mengenai lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada terdakwa oleh karena apa yang diminta oleh Penuntut Umum dalam Tuntutannya tersebut tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, oleh karena kesalahan terdakwa yang telah bersetubuh dengan saksi Awalina Rizki tidak semata-mata terletak pada terdakwa saja namun dalam hal ini perlu juga dilihat peranan saksi dimaksud sehingga timbul persetubuhan, terlihat dengan peran saksi yang melepas sendiri celana dalamnya serta tidak berusaha untuk keluar kamar maupun berteriak sehingga orang disekitarnya dapat membantu saksi AWALINA RIZKI terhindar dari perbuatan terdakwa tersebut, untuk itu Pengadilan akan menjatuhkan pidana penjara yang lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum dan Pengadilan sependapat dengan Hasil Penelitian Kemasyarakatan olehPembimbing Kemasyarakatan, yang mohon agar terdakwa dijatuhi pidana yang ringan ;
Menimbang, dalam ketentuan pidana pasal yang didakwakan kepada terdakwa, dapat dijatuhi lebih dari satu jenis pidana pokok yaitu selain dijatuhi pidana pokok berupa pidana penjara juga sekaligusdapat dijatuhi pula pidana pokok berupa pidana denda, dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan digantikan (disubsidairkan) dengan pidana kurungan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini
Menimbang, bahwa Majelis Hakim untuk menentukan hukuman yang adil dan bijaksana sesuai dengan rasa keadilan berikut akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut ;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban ;
Perbuatan terdakwadapat menimbulkan rasa malu bagi keluarga korban ;
Perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa masih anak-anak sehingga ada kesempatan untuk memperbaiki diri ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini baik ditingkat Penyidikan, Penuntutan maupun Peradilan ini, terdakwa berada dalam tahanan, maka waktu penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, dan untuk kepentingan pemeriksaan hingga putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap diperintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan perkara ini akan ditentukan statusnya seperti dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dipidana, terdakwa sendiri tidak pernah mengajukan pembebasan dari pembebanan biaya perkara, maka kepadanya juga dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya tersebut dalam amar putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak serta ketentuan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa BAMBANG KESWORO Alias BB Bin DJUMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, SERANGKAIAN KEBOHONGAN, ATAU MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA SECARA BERLANJUT” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) stel Seragam OSIS MTs yang terdiri dari hem lengan panjang warna putih dan rok panjang warna biru ;
1 (satu) buah celana dalam warna merah muda yang terdapat bercak darah ;
1 (satu) buah BH warna coklat muda ;
Dikembalikan kepada saksi AWALINA RIZKI Alias LINA Binti MOH MUJIB ;
1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Smash Nomor Polisi H 2952 VD warna silver merah dikembalikan kepada terdakwa BAMBANG KESWORO Alias BB Bin DJUMADI ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan pada hari Rabu, 30 Maret 2011 oleh I GEDE YULIARTHA, SH, MH, Hakim pada Pengadilan Negeri Kendal, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut di atas pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh SOEKARDJO sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh NATALIA KRISTIN A, SH, MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal serta terdakwa yang didampingi oleh orang tuanya, Pembimbing Kemasyarakatan dan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;
Panitera Pengganti Hakim
SOEKARDJO I GEDE YULIARTHA, SH, MH