367/ PID. SUS/ 2012/PN.Bgr
Putusan PN BOGOR Nomor 367/ PID. SUS/ 2012/PN.Bgr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
GANES GUSTI WIDONO ALIAS GANES
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa GANES GUSTI WIDONO ALIAS GANES telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersetubuh dengan seorang wanita diluar pernikahan,padahal diketahui ,bahwa umurnya belum lima belas tahun yang dilakukan secara berlanjut “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GANES GUSTI WIDONO ALIAS GANES oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) BULAN ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Duos warna hitam Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi WAWAN SETIAWAN - 1 (satu) buah Handphone merk Blackberry 8520 warna hitam Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi SITI NURHAYATI 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.5.000 ,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 367/ PID.SUS/ 2012/PN.Bgr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bogor yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : GANES GUSTI WIDONO ALIAS GANES
Tempat lahir : Bogor
Umur / tanggal lahir : 19 tahun / 02 Agustus 1993
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Semplak Ilir No.89 Rt.002/002 Kel.Semplak Kec.
Bogor Barat Kota Bogor
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : -
Terdakwa ditahan sejak tanggal 03 September 2012 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa di dampingi Penasehat Hukumnya SUMARDJO,S.H.,M.H.,M.M dan MUHAMMAD ZUMRON,S.H.,Kuasa Hukum pada Kantor Hukum Lanud Atang Sendjaja, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 06 September 2012 dan Surat Izin Beracara secara Insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri Bogor No.23/12/2012/ PN.Bgr,tanggal 17 Desember 2012 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Membaca surat – surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa ;
Melihat dan meneliti barang-barang bukti yang diajukan di muka persidangan ;
Mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan dan diserahkan di persidangan pada tanggal 14 Januari 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa GANES GUSTI WIDONO ALIAS GANES terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Telah bersetubuh dengan seorang wanita diluar pernikahan,padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga,bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak ternyata bahwa belum mampu dikawin yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan KEDUA PRIMAIR melanggar pasal 287 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GANES GUSTI WIDONO ALIAS GANES dengan pidana penjara selama 8 (DELAPAN) BULAN penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Barang bukti berupa :
1 (satu) buah Handphone merk Samsung Duos warna hitam
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi WAWAN SETIAWAN
1 (satu) buah Handphone merk Blackberry 8520 warna hitam
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi SITI NURHAYATI ;
Membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).;
Mendengar pula permohonan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang diajukan secara lisan pada pokoknya mohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan dengan dakwaan sebagai berikut ;
DAKWAAN
KESATU
PRIMAIR
" Bahwa ia terdakwa GANES GUSTI WIDONO alias GANES pada hari yang tidak dapat diingat dengan pasti sekitar bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Maret 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 bertempat di Semplak Pilar No.89 Rt.002/002 Kel.Semplak Kec.Bogor Barat Kota Bogor dan di Semplak Pilar Gang Swadaya 2 Rt.002/003 Kel.Semplak Kec.Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya ada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor,telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing perbuatan merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya terdakwa sudah mengenal dengan saksi korban NURAWALIA RAMDONA (yang masih berusia 13 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 08095/DW-WNI/2008 tanggal 28 September 2010 dari Kepala Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kota Bogor) karena merupakan teman satu kampung/lingkungan dimana antara terdakwa dan saksi korban tinggal, sehingga keduanya mulai berpacaran sejak bulan Oktober 2010.Selanjutnya pada hari yang tidak dapat diingat dengan pasti sekitar bulan Januari 2012, sekitar siang hari terdakwa mengajak saksi korban untuk bermain ke rumahnya di Semplak Pilar No.89 Rt.002/002 Kel.Semplak Kec.Bogor Barat Kota Bogor karena saat itu rumah terdakwa dalam keadaan sedang kosong ditinggal keluarga berlibur keluar kota sehingga saat itu hanya terdakwa seorang diri.Atas ajakan dari terdakwa itu lalu saksi korban datang kerumah terdakwa dan setibanya saat itu terdakwa sedang nonton TV.Setelah terdakwa membukakan pintu lalu saksi korban dan terdakwa menonton TV sambil duduk dilantai dengan menggunakan kasur ;
Bahwa dalam kesempatan itu terdakwa telah membujuk dan merayu saksi korban sambil mengatakan “ NA KATA GURU KALAU LAKUIN ITU ENAK”, namun saat itu saksi korban belum mengerti atas perkataan dari terdakwa itu yang mengatakan apa maksudnya LAKUIN itu, setelah terdakwa menjelaskan untuk melakukan persetubuhan kemudian saksi korban menyatakan “ tidak mau”. Selanjutnya terdakwa kembali membujuk nya sambil mengatakan “KALAU RAMBUT SAYA DIURAI MAKA SAYA CANTIK” sambil terdakwa mendekati dan mengatakan “ IH...BENAR KAMU CANTIK “. Setelah terdakwa mengatakan hal itu kemudian terdakwa mendorong tubuh saksi korban hingga terjatuh dengan posisi terlentang.Selanjutnya terdakwa meminta kepada saksi korban untuk membuka celana panjang dan baju kaos yang dipakainya namun saksi korban tidak mau menurutinya, dan oleh karena saksi korban tidak mau yang pada akhirnya terdakwa menarik secara paksa sehingga celana yang dipakai oleh saksi korban dan baju yang dikenakannya sendiri dan setelah keduanya dalam keadaan telanjang lalu terdakwa menindih tubuh saksi korban dari atas sambil memasukan batang kemaluannya kedalam lubang vagina saksi korban dan saksi korban sempat mengatakan “SAKIT” .Kemudian terdakwa sempat menarik batang kemaluannya dan memasukannya kembali sambil melakukan gerakan naik turun hingga sekitar 5 menit terdakwa mengeluarkan spermanya diatas perut dan sebagian tercecer mengenai sprei;
Bahwa setelah terdakwa melakukan persetubuhan yang pertama selanjutnya masih disekitar bulan Januari 2012, ketika terdakwa bertemu dengan saksi korban terdakwa bertanya kepada saksi korban “GIMANA ENAK GA NA” dan dijawab oleh saksi korban “TIDAK MAU SAKIT” kemudian terdakwa mengatakan “KALAU SUDAH LAMA TIDAK SAKIT, KARENA ITU KAMU BARU PERTAMA” dan saat itu terdakwa mengajak untuk kembali melakukan persetubuhan sambil mengatakan
“diamana saja jadi, meski dirumah korban” namun saksi korban tidak mau karena takut lalu terdakwa meminta kepada saksi korban untuk tidak tidur dulu dan akan mencari akal untuk dapat masuk kedalam rumah saksi korban itu.Bahwa selanjutnya terdakwa mengirim SMS kepada saksi korban menanyakan apakah rumah sudah pada sepi pada tidur dan dijawab oleh saksi korban orang rumah sudah pada tidur.Setelah mengetahui hal itu kemudian terdakwa datang ke rumah saksi korban yang beralamat di Semplak Pilar Gang Swadaya 2 Rt.002/003 Kel.Semplak Kec.Bogor Barat Kota Bogor dan setibanya lalu terdakwa menelepon dan memberitahukan kalau terdakwa sudah berada didepan kamar saksi korban dan diluar sudah sepi ;
Bahwa selanjutnya saksi korban membuka jendela kamarnya dan setelah terbuka kemudian terdakwa langsung loncat dan masuk kedalam kamar melalui jendela itu.Setelah terdakwa masuk kedalam kamar kemudian terdakwa meminta untuk melakukan persetubuhan namun karena saksi korban takut ketahuan dan takut hamil selanjutnya terdakwa mengatakan “TIDAK BAKALAN KARENA SAYA KELUARKAN DILUAR (maksudnyasperma dibuang diluar) DAN KALAUPUN HAMIL MAKA TERDAKWA AKAN BERTANGGUNG JAWAB”.Setelah terdakwa membujuk saksi korban untuk melakukan persetubuhan lalu terdakwa merebahkan tubuh saksi korban ketempat tidur yang berada di dalam kamar lalu terdakwa membuka/melepaskan celana dan baju saksi korban hingga terlepas semua selanjutnya terdakwa juga membuka celana dan bajunya sendiri sehingga keduanya dalam keadaan telanjang.Dalam kondisi demikian lalu terdakwa menindih tubuh saksi korban dari atas sambil memasukan batang kemaluannya kedalam lubang vagina saksi korban dan melakukan gerakan naik turun hingga sekitar 6 menit terdakwa mengeluarkan spermanya diatas perut namun sebagian masuk kedalam lubang vagina saksi korban;
Bahwa selanjutnya persetubuhan yang ketiga kalinya dilakukan sekitar bulan Januari 2012 pada dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti pada waktu malam hari dirumah saksi korban di Semplak Pilar Gang Swadaya 2 Rt.002/003 Kel.Semplak Kec.Bogor Barat Kota Bogor dengan cara yang sama ;
Bahwa selanjutnya persetubuhan yang keempat kalinya dilakukan sekitar bulan Pebruari 2012 pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti pada waktu malam hari dirumah saksi korban di Semplak Pilar Gang Swadaya 2 Rt.002/003 Kel.Semplak kec.Bogor Barat Kota Bogor dengan cara yang sama ;
Bahwa selanjutnya persetubuhan yang kelima kalinya dilakukan sekitar bulan Maret 2012 pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti pada waktu malam
hari dirumah saksi korban di Semplak Pilar Gang Swadaya 2 Rt.002/003 Kel.Semplak Kec.Bogor Barat Kota Bogor dengan cara yang sama ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang melakukan persetubuhan terhadap saksi korban yang dilakukan sebanyak lima kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali menyebabkan saksi korban menjadi hamil,hal tersebut sesuai visum Et Repertum Nomor : 100/VER/RM-RS.AZRA/VIII/2012 tanggal 14 Agustus 2012 atas nama Nurawalia Ramdona yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.INATULLAH RIFAI ,SpOG dengan hasil pemeriksaan :
-Kepala : Tidak ada jejas
-Leher : Tidak ada jejas
-Dada : Payudara membesar, Aerola mammae menghitam
-Perut : membuncit
Hasil USG:tanda kehamilan dalam rahim,janin tunggal,hidup,detak
Jantung janin seratus lima puluh tujuh kali per menit , diameter
(Biparietal diameter berukuran lima koma nol sembilan centimeter
Sesuai umur kehamilan dua puluh minggu)
Taksiran berat janin empat ratus tujuh gram
-Punggung : Tidak ada jejas
-Tangan : Tidak ada jejas
-Kaki : Tidak ada jejas
-Status Lokal : Tampak robekan sampai dengan dasar pada selaput dara , posisi
Robekan pada pukul tiga,enam,delapan,sepuluh,satu
Kesimpulan :
1.Selaput dara sudah tidak utuh lagi oleh karena hubungan sex
2.Hamil dalam rahim dengan janin tunggal sesuai umur dua puluh minggu
Perbuatan para terdakwa GANES GUSTI WIDONO alias GANES tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;------------------------------
SUBSIDAIR
" Bahwa ia terdakwa GANES GUSTI WIDONO alias GANES pada hari yang tidak
dapat diingat dengan pasti sekitar bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Maret 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 bertempat di Semplak Pilar No.89 Rt.002/002 Kel.Semplak Kec.Bogor Barat Kota Bogor dan di Semplak Pilar Gang Swadaya 2 Rt.002/003 Kel.Semplak Kec.Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya ada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor,telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing perbuatan merupakan kejahatan yang ada hubungannyasedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya terdakwa sudah mengenal dengan saksi korban NURAWALIA RAMDONA (yang masih berusia 13 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 08095/DW-WNI/2008 tanggal 28 September 2010 dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor) karena merupakan teman satu kampung/lingkungan dimana antara terdakwa dan saksi korban tinggal, sehingga keduanya mulai berpacaran sejak bulan Oktober 2010.Selanjutnya pada hari yang tidak dapat diingat dengan pasti sekitar bulan Januari 2012, sekitar siang hari terdakwa mengajak saksi korban untuk bermain ke rumahnya di Semplak Pilar No.89 Rt.002/002 Kel.Semplak Kec.Bogor Barat Kota Bogor karena saat itu rumah terdakwa dalam keadaan sedang kosong ditinggal keluarga berlibur keluar kota sehingga saat itu hanya terdakwa seorang diri.Atas ajakan dari terdakwa itu lalu saksi korban datang kerumah terdakwa dan setibanya saat itu terdakwa sedang nonton TV.Setelah terdakwa membukakan pintu lalu saksi korban dan terdakwa menonton TV sambil duduk dilantai dengan menggunakan kasur ;
Bahwa dalam kesempatan itu terdakwa telah membujuk dan merayu saksi korban sambil mengatakan “ NA KATA GURU KALAU LAKUIN ITU ENAK”, namun saat itu saksi korban belum mengerti atas perkataan dari terdakwa itu yang mengatakan apa maksudnya LAKUIN itu, setelah terdakwa menjelaskan untuk melakukan persetubuhan kemudian saksi korban menyatakan “ tidak mau”. Selanjutnya terdakwa kembali membujuk nya sambil mengatakan “KALAU RAMBUT SAYA DIURAI MAKA SAYA CANTIK” sambil terdakwa mendekati dan mengatakan “ IH...BENAR KAMU CANTIK “. Setelah terdakwa mengatakan hal itu kemudian terdakwa mendorong tubuh saksi korban hingga terjatuh dengan posisi terlentang.Selanjutnya terdakwa meminta kepada saksi korban untuk membuka celana panjang dan baju kaos yang dipakainya
namun saksi korban tidak mau menurutinya, dan oleh karena saksi korban tidak mau yang pada akhirnya terdakwa menarik secara paksa sehingga celana yang dipakai oleh saksi korban dan baju yang dikenakannya sendiri dan setelah keduanya dalam keadaan telanjang lalu terdakwa menindih tubuh saksi korban dari atas sambil memasukan batang kemaluannya kedalam lubang vagina saksi korban dan saksi korban sempat mengatakan “SAKIT” .Kemudian terdakwa sempat menarik batang kemaluannya danmemasukannya kembali sambil melakukan gerakan naik turun hingga sekitar 5 menit terdakwa mengeluarkan spermanya diatas perut dan sebagian tercecer mengenai sprei ;
Bahwa setelah terdakwa melakukan persetubuhan yang pertama selanjutnya masih disekitar bulan Januari 2012, ketika terdakwa bertemu dengan saksi korban terdakwa bertanya kepada saksi korban “GIMANA ENAK GA NA” dan dijawab oleh saksi korban “TIDAK MAU SAKIT” kemudian terdakwa mengatakan “KALAU SUDAH LAMA TIDAK SAKIT, KARENA ITU KAMU BARU PERTAMA” dan saat itu terdakwa mengajak untuk kembali melakukan persetubuhan sambil mengatakan “diamana saja jadi, meski dirumah korban” namun saksi korban tidak mau karena takut lalu terdakwa meminta kepada saksi korban untuk tidak tidur dulu dan akan mencari akal untuk dapat masuk kedalam rumah saksi korban itu.Bahwa selanjutnya terdakwa mengirim SMS kepada saksi korban menanyakan apakah rumah sudah pada sepi pada tidur dan dijawab oleh saksi korban orang rumah sudah pada tidur.Setelah mengetahui hal itu kemudian terdakwa datang ke rumah saksi korban yang beralamat di Semplak Pilar Gang Swadaya 2 Rt.002/003 Kel.Semplak Kec.Bogor Barat Kota Bogor dan setibanya lalu terdakwa menelepon dan memberitahukan kalau terdakwa sudah berada didepan kamar saksi korban dan diluar sudah sepi ;
Bahwa selanjutnya saksi korban membuka jendela kamarnya dan setelah terbuka kemudian terdakwa langsung loncat dan masuk kedalam kamar melalui jendela itu.Setelah terdakwa masuk kedalam kamar kemudian terdakwa meminta untuk melakukan persetubuhan namun karena saksi korban takut ketahuan dan takut hamil selanjutnya terdakwa mengatakan “TIDAK BAKALAN KARENA SAYA KELUARKAN DILUAR (maksudnyasperma dibuang diluar) DAN KALAUPUN HAMIL MAKA TERDAKWA AKAN BERTANGGUNG JAWAB”.Setelah terdakwa membujuk saksi korban untuk melakukan persetubuhan lalu terdakwa merebahkan tubuh saksi korban ketempat tidur yang berada di dalam kamar lalu terdakwa membuka/melepaskan celana dan baju saksi korban hingga terlepas semua selanjutnya terdakwa juga membuka celana dan bajunya sendiri sehingga keduanya dalam keadaan
telanjang.Dalam kondisi demikian lalu terdakwa menindih tubuh saksi korban dari atas sambil memasukan batang kemaluannya kedalam lubang vagina saksi korban dan melakukan gerakan naik turun hingga sekitar 6 menit terdakwa mengeluarkan spermanya diatas perut namun sebagian masuk kedalam lubang vagina saksi korban;
Bahwa selanjutnya persetubuhan yang ketiga kalinya dilakukan sekitar bulan Januari 2012 pada dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti pada waktu malam hari dirumah saksi korban di Semplak Pilar Gang Swadaya 2 Rt.002/003 Kel.Semplak Kec.Bogor Barat Kota Bogor dengan cara yang sama ;
Bahwa selanjutnya persetubuhan yang keempat kalinya dilakukan sekitar bulan Pebruari 2012 pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti pada waktu malam hari dirumah saksi korban di Semplak Pilar Gang Swadaya 2 Rt.002/003 Kel.Semplak kec.Bogor Barat Kota Bogor dengan cara yang sama ;
Bahwa selanjutnya persetubuhan yang kelima kalinya dilakukan sekitar bulan Maret 2012 pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti pada waktu malam hari dirumah saksi korban di Semplak Pilar Gang Swadaya 2 Rt.002/003 Kel.Semplak Kec.Bogor Barat Kota Bogor dengan cara yang sama ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang melakukan persetubuhan terhadap saksi korban yang dilakukan sebanyak lima kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali menyebabkan saksi korban menjadi hamil,hal tersebut sesuai visum Et Repertum Nomor: 100/VER/RM-RS.AZRA/VIII/2012 tanggal 14 Agustus 2012 atas nama Nurawalia Ramdona yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.INATULLAH RIFAI ,SpOG dengan hasil pemeriksaan :
-Kepala : Tidak ada jejas
-Leher : Tidak ada jejas
-Dada : Payudara membesar, Aerola mammae menghitam
-Perut : membuncit
Hasil USG:tanda kehamilan dalam rahim,janin tunggal,hidup,detak
Jantung janin seratus lima puluh tujuh kali per menit , diameter
(Biparietal diameter berukuran lima koma nol sembilan centimeter
Sesuai umur kehamilan dua puluh minggu)
Taksiran berat janin empat ratus tujuh gram
-Punggung : Tidak ada jejas
-Tangan : Tidak ada jejas
-Kaki : Tidak ada jejas
-Status Lokal : Tampak robekan sampai dengan dasar pada selaput dara , posisi
Robekan pada pukul tiga,enam,delapan,sepuluh,satu
Kesimpulan :
1.Selaput dara sudah tidak utuh lagi oleh karena hubungan sex
2.Hamil dalam rahim dengan janin tunggal sesuai umur dua puluh minggu
Perbuatan para terdakwa GANES GUSTI WIDONO alias GANES tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;-------------------------------------
KEDUA
PRIMAIR
" Bahwa ia terdakwa GANES GUSTI WIDONO alias GANES pada hari yang tidak dapat diingat dengan pasti sekitar bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Maret 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 bertempat di Semplak Pilar No.89 Rt.002/002 Kel.Semplak Kec.Bogor Barat Kota Bogor dan di Semplak Pilar Gang Swadaya 2 Rt.002/003 Kel.Semplak Kec.Bogor Barat Kota Bogor atau setidak-tidaknya ada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor,telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing perbuatan merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut telah bersetubuh dengan seorang wanita diluar pernikahan, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak ternyata, bahwa belum mampu dikawin, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya terdakwa sudah mengenal dengan saksi korban NURAWALIA RAMDONA (yang masih berusia 13 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 08095/DW-WNI/2008 tanggal 28 September 2010 dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor) karena merupakan teman satu kampung/lingkungan dimana antara terdakwa dan saksi korban tinggal, sehingga keduanya mulai berpacaran sejak bulan Oktober 2010.Selanjutnya pada hari yang tidak dapat diingat dengan pasti sekitar bulan Januari 2012, sekitar siang hari terdakwa mengajak saksi korban untuk bermain ke rumahnya di Semplak Pilar No. 89 Rt.002/002 Kel. Semplak Kec.Bogor
Barat Kota Bogor karena saat itu rumah terdakwa dalam keadaan sedang kosong ditinggal keluarga berlibur keluar kota sehingga saat itu hanya terdakwa seorang diri.Atas ajakan dari terdakwa itu lalu saksi korban datang kerumah terdakwa dan setibanya saat itu terdakwa sedang nonton TV.Setelah terdakwa membukakan pintu lalu saksi korban dan terdakwa menonton TV sambil duduk dilantai dengan menggunakan kasur ;
Bahwa dalam kesempatan itu terdakwa telah membujuk dan merayu saksi korban sambil mengatakan “ NA KATA GURU KALAU LAKUIN ITU ENAK”, namun saat itu saksi korban belum mengerti atas perkataan dari terdakwa itu yang mengatakan apa maksudnya LAKUIN itu, setelah terdakwa menjelaskan untuk melakukan persetubuhan kemudian saksi korban menyatakan “ tidak mau”. Selanjutnya terdakwa kembali membujuk nya sambil mengatakan “KALAU RAMBUT SAYA DIURAI MAKA SAYA CANTIK” sambil terdakwa mendekati dan mengatakan “ IH...BENAR KAMU CANTIK “. Setelah terdakwa mengatakan hal itu kemudian terdakwa mendorong tubuh saksi korban hingga terjatuh dengan posisi terlentang.Selanjutnya terdakwa meminta kepada saksi korban untuk membuka celana panjang dan baju kaos yang dipakainya namun saksi korban tidak mau menurutinya, dan oleh karena saksi korban tidak mau yang pada akhirnya terdakwa menarik secara paksa sehingga celana yang dipakai oleh saksi korban dan baju yang dikenakannya sendiri dan setelah keduanya dalam keadaan telanjang lalu terdakwa menindih tubuh saksi korban dari atas sambil memasukan batang kemaluannya kedalam lubang vagina saksi korban dan saksi korban sempat mengatakan “SAKIT” .Kemudian terdakwa sempat menarik batang kemaluannya dan memasukannya kembali sambil melakukan gerakan naik turun hingga sekitar 5 menit terdakwa mengeluarkan spermanya diatas perut dan sebagian tercecer mengenai sprei;
Bahwa setelah terdakwa melakukan persetubuhan yang pertama selanjutnya masih disekitar bulan Januari 2012, ketika terdakwa bertemu dengan saksi korban terdakwa bertanya kepada saksi korban “GIMANA ENAK GA NA” dan dijawab oleh saksi korban “TIDAK MAU SAKIT” kemudian terdakwa mengatakan “KALAU SUDAH LAMA TIDAK SAKIT, KARENA ITU KAMU BARU PERTAMA” dan saat itu terdakwa mengajak untuk kembali melakukan persetubuhan sambil mengatakan “diamana saja jadi, meski dirumah korban” namun saksi korban tidak mau karena takut lalu terdakwa meminta kepada saksi korban untuk tidak tidur dulu dan akan mencari akal untuk dapat masuk kedalam rumah saksi korban itu.Bahwa selanjutnya terdakwa mengirim SMS kepada saksi korban menanyakan apakah rumah sudah pada sepi pada tidur dan dijawab oleh saksi korban orang rumah sudah pada tidur.Setelah mengetahui
hal itu kemudian terdakwa datang ke rumah saksi korban yang beralamat di Semplak Pilar Gang Swadaya 2 Rt.002/003 Kel.Semplak Kec.Bogor Barat Kota Bogor dan setibanya lalu terdakwa menelepon dan memberitahukan kalau terdakwa sudah berada didepan kamar saksi korban dan diluar sudah sepi ;
Bahwa selanjutnya saksi korban membuka jendela kamarnya dan setelah terbuka kemudian terdakwa langsung loncat dan masuk kedalam kamar melalui jendela itu.Setelah terdakwa masuk kedalam kamar kemudian terdakwa meminta untuk melakukan persetubuhan namun karena saksi korban takut ketahuan dan takut hamil selanjutnya terdakwa mengatakan “TIDAK BAKALAN KARENA SAYA KELUARKAN DILUAR (maksudnyasperma dibuang diluar) DAN KALAUPUN HAMIL MAKA TERDAKWA AKAN BERTANGGUNG JAWAB”.Setelah terdakwa membujuk saksi korban untuk melakukan persetubuhan lalu terdakwa merebahkan tubuh saksi korban ketempat tidur yang berada di dalam kamar lalu terdakwa membuka/melepaskan celana dan baju saksi korban hingga terlepas semua selanjutnya terdakwa juga membuka celana dan bajunya sendiri sehingga keduanya dalam keadaan telanjang.Dalam kondisi demikian lalu terdakwa menindih tubuh saksi korban dari atas sambil memasukan batang kemaluannya kedalam lubang vagina saksi korban dan melakukan gerakan naik turun hingga sekitar 6 menit terdakwa mengeluarkan spermanya diatas perut namun sebagian masuk kedalam lubang vagina saksi korban;
Bahwa selanjutnya persetubuhan yang ketiga kalinya dilakukan sekitar bulan Januari 2012 pada dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti pada waktu malam hari dirumah saksi korban di Semplak Pilar Gang Swadaya 2 Rt.002/003 Kel.Semplak Kec.Bogor Barat Kota Bogor dengan cara yang sama ;
Bahwa selanjutnya persetubuhan yang keempat kalinya dilakukan sekitar bulan Pebruari 2012 pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti pada waktu malam hari dirumah saksi korban di Semplak Pilar Gang Swadaya 2 Rt.002/003 Kel.Semplak kec.Bogor Barat Kota Bogor dengan cara yang sama ;
Bahwa selanjutnya persetubuhan yang kelima kalinya dilakukan sekitar bulan Maret 2012 pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti pada waktu malam hari dirumah saksi korban di Semplak Pilar Gang Swadaya 2 Rt.002/003 Kel.Semplak Kec.Bogor Barat Kota Bogor dengan cara yang sama ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang melakukan persetubuhan terhadap saksi korban yang dilakukan sebanyak 5 (lima) kali atau setidak - tidaknya lebih dari satu kali
menyebabkan saksi korban menjadi hamil,hal tersebut sesuai visum Et Repertum Nomor: 100/VER/RM-RS.AZRA/VIII/2012 tanggal 14 Agustus 2012 atas nama Nurawalia Ramdona yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.INATULLAH RIFAI ,SpOG dengan hasil pemeriksaan :
-Kepala : Tidak ada jejas
-Leher : Tidak ada jejas
-Dada : Payudara membesar, Aerola mammae menghitam
-Perut : membuncit
Hasil USG:tanda kehamilan dalam rahim,janin tunggal,hidup,detak
Jantung janin seratus lima puluh tujuh kali per menit , diameter
(Biparietal diameter berukuran lima koma nol sembilan centimeter
Sesuai umur kehamilan dua puluh minggu)
Taksiran berat janin empat ratus tujuh gram
-Punggung : Tidak ada jejas
-Tangan : Tidak ada jejas
-Kaki : Tidak ada jejas
-Status Lokal : Tampak robekan sampai dengan dasar pada selaput dara , posisi
Robekan pada pukul tiga,enam,delapan,sepuluh,satu
Kesimpulan :
1.Selaput dara sudah tidak utuh lagi oleh karena hubungan sex
2.Hamil dalam rahim dengan janin tunggal sesuai umur dua puluh minggu
Perbuatan para terdakwa GANES GUSTI WIDONO alias GANES tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 287 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
" Bahwa ia terdakwa GANES GUSTI WIDONO alias GANES pada hari yang tidak dapat diingat dengan pasti sekitar bulan Januari 2012 sampai dengan bulan Maret 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012 bertempat di Semplak Pilar No.89 Rt.002/002 Kel.Semplak Kec.Bogor Barat Kota Bogor dan di Semplak Pilar Gang Swadaya 2 Rt.002/003 Kel.Semplak, Kec.Bogor Barat, Kota Bogor atau setidak-tidaknya ada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor,telah melakukan beberapa
perbuatan yang masing-masing perbuatan merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,memaksa, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya terdakwa sudah mengenal dengan saksi korban NURAWALIA RAMDONA (yang masih berusia 13 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 08095/DW-WNI/2008 tanggal 28 September 2010 dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor) karena merupakan teman satu kampung/lingkungan dimana antara terdakwa dan saksi korban tinggal, sehingga keduanya mulai berpacaran sejak bulan Oktober 2010.Selanjutnya pada hari yang tidak dapat diingat dengan pasti sekitar bulan Januari 2012, sekitar siang hari terdakwa mengajak saksi korban untuk bermain ke rumahnya di Semplak Pilar No.89 Rt.002/002 Kel.Semplak Kec.Bogor Barat Kota Bogor karena saat itu rumah terdakwa dalam keadaan sedang kosong ditinggal keluarga berlibur keluar kota sehingga saat itu hanya terdakwa seorang diri.Atas ajakan dari terdakwa itu lalu saksi korban datang kerumah terdakwa dan setibanya saat itu terdakwa sedang nonton TV.Setelah terdakwa membukakan pintu lalu saksi korban dan terdakwa menonton TV sambil duduk dilantai dengan menggunakan kasur ;
Bahwa dalam kesempatan itu terdakwa telah membujuk dan merayu saksi korban sambil mengatakan “ NA KATA GURU KALAU LAKUIN ITU ENAK”, namun saat itu saksi korban belum mengerti atas perkataan dari terdakwa itu yang mengatakan apa maksudnya LAKUIN itu, setelah terdakwa menjelaskan untuk melakukan persetubuhan kemudian saksi korban menyatakan “ tidak mau”. Selanjutnya terdakwa kembali membujuk nya sambil mengatakan “KALAU RAMBUT SAYA DIURAI MAKA SAYA CANTIK” sambil terdakwa mendekati dan mengatakan “ IH...BENAR KAMU CANTIK “. Setelah terdakwa mengatakan hal itu kemudian terdakwa mendorong tubuh saksi korban hingga terjatuh dengan posisi terlentang.Selanjutnya terdakwa meminta kepada saksi korban untuk membuka celana panjang dan baju kaos yang dipakainya namun saksi korban tidak mau menurutinya, dan oleh karena saksi korban tidak mau yang pada akhirnya terdakwa menarik secara paksa sehingga celana yang dipakai oleh saksi korban dan baju yang dikenakannya sendiri dan setelah keduanya dalam keadaan telanjang lalu terdakwa menindih tubuh saksi korban dari atas sambil memasukan batang kemaluannya ke dalam lubang vagina saksi korban dan saksi korban sempat
mengatakan “SAKIT” .Kemudian terdakwa sempat menarik batang kemaluannya dan memasukannya kembali sambil melakukan gerakan naik turun hingga sekitar 5 menit terdakwa mengeluarkan spermanya diatas perut dan sebagian tercecer mengenai sprei;
Bahwa setelah terdakwa melakukan persetubuhan yang pertama selanjutnya masih disekitar bulan Januari 2012, ketika terdakwa bertemu dengan saksi korban terdakwa bertanya kepada saksi korban “GIMANA ENAK GA NA” dan dijawab oleh saksi korban “TIDAK MAU SAKIT” kemudian terdakwa mengatakan “KALAU SUDAH LAMA TIDAK SAKIT, KARENA ITU KAMU BARU PERTAMA” dan saat itu terdakwa mengajak untuk kembali melakukan persetubuhan sambil mengatakan “diamana saja jadi, meski dirumah korban” namun saksi korban tidak mau karena takut lalu terdakwa meminta kepada saksi korban untuk tidak tidur dulu dan akan mencari akal untuk dapat masuk kedalam rumah saksi korban itu.Bahwa selanjutnya terdakwa mengirim SMS kepada saksi korban menanyakan apakah rumah sudah pada sepi pada tidur dan dijawab oleh saksi korban orang rumah sudah pada tidur.Setelah mengetahui hal itu kemudian terdakwa datang ke rumah saksi korban yang beralamat di Semplak Pilar Gang Swadaya 2 Rt.002/003 Kel.Semplak Kec.Bogor Barat Kota Bogor dan setibanya lalu terdakwa menelepon dan memberitahukan kalau terdakwa sudah berada didepan kamar saksi korban dan diluar sudah sepi ;
Bahwa selanjutnya saksi korban membuka jendela kamarnya dan setelah terbuka kemudian terdakwa langsung loncat dan masuk kedalam kamar melalui jendela itu.Setelah terdakwa masuk kedalam kamar kemudian terdakwa meminta untuk melakukan persetubuhan namun karena saksi korban takut ketahuan dan takut hamil selanjutnya terdakwa mengatakan “TIDAK BAKALAN KARENA SAYA KELUARKAN DILUAR (maksudnya sperma dibuang diluar) DAN KALAUPUN HAMIL MAKA TERDAKWA AKAN BERTANGGUNG JAWAB”.Setelah terdakwa membujuk saksi korban untuk melakukan persetubuhan lalu terdakwa merebahkan tubuh saksi korban ketempat tidur yang berada di dalam kamar lalu terdakwa membuka/melepaskan celana dan baju saksi korban hingga terlepas semua selanjutnya terdakwa juga membuka celana dan bajunya sendiri sehingga keduanya dalam keadaan telanjang.Dalam kondisi demikian lalu terdakwa menindih tubuh saksi korban dari atas sambil memasukan batang kemaluannya kedalam lubang vagina saksi korban dan melakukan gerakan naik turun hingga sekitar 6 menit terdakwa mengeluarkan spermanya diatas perut namun sebagian masuk kedalam lubang vagina saksi korban ;
Bahwa selanjutnya persetubuhan yang ketiga kalinya dilakukan sekitar bulan Januari
2012 pada dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti pada waktu malam hari dirumah saksi korban di Semplak Pilar Gang Swadaya 2 Rt.002/003 Kel.SemplakKec.Bogor Barat Kota Bogor dengan cara yang sama ;
Bahwa selanjutnya persetubuhan yang keempat kalinya dilakukan sekitar bulan Pebruari 2012 pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti pada waktu malam hari dirumah saksi korban di Semplak Pilar Gang Swadaya 2 Rt.002/003 Kel.Semplak kec.Bogor Barat Kota Bogor dengan cara yang sama ;
Bahwa selanjutnya persetubuhan yang kelima kalinya dilakukan sekitar bulan Maret 2012 pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti pada waktu malam hari dirumah saksi korban di Semplak Pilar Gang Swadaya 2 Rt.002/003 Kel.Semplak Kec.Bogor Barat Kota Bogor dengan cara yang sama ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang melakukan persetubuhan terhadap saksi korban yang dilakukan sebanyak lima kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali menyebabkan saksi korban menjadi hamil,hal tersebut sesuai visum Et Repertum Nomor: 100/VER/RM-RS.AZRA/VIII/2012 tanggal 14 Agustus 2012 atas nama Nurawalia Ramdona yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.INATULLAH RIFAI ,SpOG dengan hasil pemeriksaan :
-Kepala : Tidak ada jejas
-Leher : Tidak ada jejas
-Dada : Payudara membesar, Aerola mammae menghitam
-Perut : membuncit
Hasil USG:tanda kehamilan dalam rahim,janin tunggal,hidup,detak
Jantung janin seratus lima puluh tujuh kali per menit , diameter
(Biparietal diameter berukuran lima koma nol sembilan centimeter
Sesuai umur kehamilan dua puluh minggu)
Taksiran berat janin empat ratus tujuh gram
-Punggung : Tidak ada jejas
-Tangan : Tidak ada jejas
-Kaki : Tidak ada jejas
-Status Lokal : Tampak robekan sampai dengan dasar pada selaput dara , posisi
Robekan pada pukul tiga,enam,delapan,sepuluh,satu
Kesimpulan :
1.Selaput dara sudah tidak utuh lagi oleh karena hubungan sex
2.Hamil dalam rahim dengan janin tunggal sesuai umur dua puluh minggu
Perbuatan para terdakwa GANES GUSTI WIDONO alias GANES tersebut adalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 290 ke -2 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut menyatakan sudah mengerti dan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi/keberatan atas Dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Handphone merk Samsung Duos warna hitam
1 (satu) buah Handphone merk Blackberry 8520 warna hitam
Dimana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum untuk itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dalam Surat Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan para saksi di persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut :
1. Saksi SITI NURHAYATI, memberikan keterangan di bawah sumpah,yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dilakukan pemeriksaan yaitu sehubungan dengan telah terjadinya persetubuhan yang terjadi terhadap anak saksi yang bernama NURAWALIA RAMDONA alias DONA ;
Bahwa menurut anak saksi DONA bahwa pelaku persetubuhan tersebut adalah GANES GUSTI WIDONO alias GANES, bahwa saksi tidak kenal dengan GANES,tapi pernah berkomunikasi melalui telepon saja ;
Bahwa menurut cerita DONA bahwa GANES melakukan persetubuhan terhadap diri
DONA sebanyak 5 (lima) kali persetubuhan yaitu di rumah orangtua GANES dan
dirumah saksi, dan saksi tidak mengetahui dengan cara bagaimana GANES melakukan
perbuatan persetubuhan terhadap anak saksi DONA ;
Bahwa akibat persetubuhan anak saksi dengan GANES ,anak saksi menjadi hamil ;
Bahwa saksi sebelumnya saksi tidak mengetahui kehamilan DONA karena saksi sedang
bekerja di Luar Negeri , tetapi kemudian saksi mengetahui kehamilan DONA setelah
sebelumnya DONA sempat sms saksi karena sudah beberapa bulan telat menstruasi,oleh karena saksi curiga saksi pun mencari tahu dari orangtua saksi lewat telepon,akhirnya didapat berita kalau DONA telah hamil ;
Bahwa anak saksi DONA mengatakan ia tidak dipaksa,awal mulanya GANES yang mengajak untuk melakukan persetubuhan tersebut,DONA tadinya tidak mau tetapi karena GANES mengatakan bahwa ia akan bertanggungjawab bila terjadi sesuatu akhirnya DONA pun mau melakukan persetubuhan tersebut ;
Bahwa sepengetahuan saksi, anak saksi belum pernah mengalami persetubuhan terhadap orang lain, dan umur anak saksi saat ini berumur 13 tahun karena anak saksi tersebut lahir tanggal 14 Desember 1998 ;
Bahwa saksi kemudian melaporkan GANES ke pihak Kepolisian, karena saksi merasa kesal dan emosi terhadap GANES karena saksi sudah pernah berpesan pada GANES melalui telepon bahwa ia boleh berpacaran dengan anak saksi DONA asalkan secara sehat dan tidak melakukan hal-hal yang tidak baik,dan saksi menitipkan DONA untuk dijaga ,tetapi pada kenyataannya terjadi perbuatan asusila tersebut,saksi pun tidak /kurang yakin akan kesungguhan GANES mau menikahi DONA, selain itu GANES sempat berkata-kata kasar pada DONA ;
Bahwa kemudian seiring dengan berjalannya waktu setelah saksi melaporkan GANES ke Polisi,dan kasusnya telah diproses ternyata saksi melihat kondisi anak saksi yaitu DONA semakin hari seperti tidak ada gairah/semangat ,suka melamun,seperti ada yang selalu dipikirkan,melihat hal itu akhirnya saksi bermusyawarah dengan keluarga yang mana kemudian terjadilah perdamaian antara dua belah pihak keluarga yang dibuat secara tertulis tanpa ada unsur ancaman atau paksaan,apalagi sekarang DONA telah mempunyai anak hasil hubungannya dengan GANES ;
2. Saksi NURAWALIA RAMDONA alias DONA, memberikan keterangan , yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dilakukan pemeriksaan yaitu sehubungan dengan telah terjadinya persetubuhan yang terjadi terhadap diri saksi dengan GANES GUSTI WIDONO alias GANES ;
Bahwa saksi sudah lama mengenal GANES karena GANES adalah tetangga saksi,dan sudah lama saksi berpacaran dengan GANES sekitar tahun 2010, tapi saksi tidak ada
hubungan keluarga dengan GANES ;
Bahwa saksi melakukan persetubuhan dengan GANES sebanyak lima kali, yaitu yang
Pertama kali dilakukan dirumah GANES pada waktu malam hari dan yang kedua
sampai dengan kelima kalinya dilakukan dirumah orangtua saksi pada waktu malam;
Bahwa saksi tidak dipaksa untuk melakukan hubungan persetubuhan dengan GANES
,saksi sempat tidak mau bersetubuh karena saksi takut hamil, tetapi GANES meyakinkan saksi akan bertanggungjawab bila terjadi kehamilan, selain itu menurut GANES sperma akan dikeluarkan diluar ;
Bahwa akibat persetubuhan dengan GANES tersebut ,saksi menjadi hamil,saksi tahu hamil setelah sebelumnya saksi sempat sakit perut dan muntah-muntah tapi saksi tidak
curiga karena sedang sakit usus buntu, tapi karena saksi pun sudah telat menstruasi beberapa bulan, sehingga nenek saksi menyuruh bibi saksi untuk mengantar saksi berobat ke dokter, akhirnya ketahuan kalau saksi telah hamil ;
Bahwa ada orang lain yang mengetahui persetubuhan yang dilakukan oleh saksi dan GANES pada waktu yang kelima kalinya yaitu nenek saksi TITIN alias UMI, yang waktu itu akan memberikan selimut pada saksi diwaktu malam hari ;
Bahwa saksi bertetangga dengan GANES, dan sekarang saksi tinggal dirumah orangtua GANES sebagai wujud tanggungjawab orangtua GANES karena saksi hamil dan sekarang telah melahirkan seorang bayi perempuan hasil persetubuhan dengan GANES;
Bahwa saksi dan GANES saling menyukai , dan saksi mau dinikahi oleh GANES, saat ini saksi sudah tidak bersekolah karena diberhentikan dari sekolah, dan saksi belum lulus dari SMP ;
3. Saksi TITIN HARTINI alias UMI, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dilakukan pemeriksaan yaitu sehubungan dengan telah terjadinya persetubuhan yang terjadi terhadap cucu saksi yang bernama NURAWALIA RAMDONA yang merupakan anak dari SITI NURHAYATI yaitu anak kandung saksi ;
Bahwa saksi mengetahui yang telah melakukan persetubuhan terhadap cucu saksi DONA adalah GANES GUSTI WIDONO alias GANES, bahwa saksi kenal dengan GANES karena ia tetangga saksi dan sering datang kerumah saksi, kemudian saksi mengetahui kalau GANES pacaran dengan DONA ;
Bahwa saksi mengetahui persetubuhan itu ketika saksi sempat bertemu GANES, yaitu pada malam hari didalam rumah saksi tepatnya diruang makan ,saksi sempat kaget,ketika ditegur GANES berkata hanya mau ambil CAS an HP,lalu GANES pergi, sekitar dua bulan setelah kejadian itu ,saksi kembali kaget,karena saat saksi akan memberi selimut pada cucu saksi DONA, saksi melihat ada orang didalam kamar cucu
saksi DONA ,saksi sempat keluar sebentar karena kaget, saksi balik lagi kekamar saksi melihat orang itu sudah tidak ada lagi didalam kamar cucu saksi DONA,sepertinya orang tersebut keluar lewat jendela kamar ;
Bahwa saksi mengetahui kalau DONA hamil, bermula dari cucu saksi yang mengeluh
Sakit pada perutnya, sempat muntah – muntah,saksi lalu menyuruh anak saksi untuk
membawa DONA periksa ke dokter, setelah di USG baru ketahuan kalau cucu saksi DONA telah hamil , sebelumnya saksi nggak curiga kalau DONA bakal hamil, karena DONA sempat sakit usus buntu dan dioperasi ;
Bahwa saksi kemudian mendatangi rumah orangtua terdakwa GANES untuk memberitahukan kehamilan cucu saksi yaitu DONA, dan orangtua terdakwa GANES menyatakan bersedia bertanggungjawab atas perbuatan anak mereka terhadap DONA ;
Bahwa sebelumnya ibunya DONA tidak mengetahui kalau DONA hamil,karena ibunya DONA sedang bekerja di Luar Negeri, tapi kemudian ibunya merasa curiga karena sebelumnya DONA sempat sms mengatakan kalau DONA sudah beberapa bulan telat menstruasi, olehkarenanya ibunya menelepon dan mencari tahu apa yang telah terjadi pada DONA yang akhirnya dia tahu kalau DONA hamil ,ibunya DONA pun akhirnya pulang kerumah untuk mengetahui lebih jelas lagi;
Bahwa sudah ada pembicaraan dengan orangtua GANES dengan keluarga DONA, tetapi karena ibunya DONA mungkin pada saat itu masih kesal, emosi dengan GANES,
maka akhirnya GANES dilaporkan ke polisi, tetapi seiring dengan berjalannya waktu dan melihat juga kondisi DONA apalagi sekarang sudah melahirkan anak , maka diadakan pembicaraaan lagi antara pihak keluarga DONA dan keluarga GANES akhirnya tercapai kesepakatan perdamaian antara keduabelah pihak yang dibuat secara tertulis;
4. Saksi DEWI RIANTI PUSPITASARI, memberikan keterangan yang pada pokoknya
sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dilakukan pemeriksaan yaitu sehubungan dengan telah terjadinya persetubuhan yang terjadi antara GANES GUSTI WIDONO alias GANES dengan NURAWALIA RAMDONA alias DONA ;
Bahwa saksi mengenal GANES karena GANES adalah anak kandung saksi, ;
Bahwa Saksi mengetahui hubungan anak saksi dengan DONA, mereka berpacaran sudah cukup lama, dan DONA pernah juga main kerumah GANES;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana , kapan dan dimana persetubuhan tersebut
dilakukan, saksi hanya mengetahui pertama kali dari neneknya DONA yaitu saudari TITIN alias UMI,yang datang kerumah memberitahukan bahwa GANES telah menyetubuhi DONA ;
Bahwa Saksi sempat menanyakan pada anak saksi GANES dan ia mengakui telah melakukan persetubuhan dengan DONA atas dasar suka sama suka;
Bahwa sempat ada musyawarah lagi sesudah nenek DONA datang ke rumah saksi
,tetapi karena waktu itu ibunya DONA belum pulang dari bekerja di Luar Negeri,maka
belum ada keputusan karena menunggu ibunya DONA pulang,setelah ibunya DONA pulang,keluarga kemudian kembali bermusyawarah, dan dari pihak GANES menyatakan siap bertanggungjawab,tetapi ibunya DONA tetap belum memberi jawaban, hingga akhirnya ternyata pihak kepolisian yang datang kerumah orangtua GANES untuk melakukan penangkapan terhadap GANES ;
Bahwa saksi mengetahui kalau saat ini DONA berumur sekitar 14 tahun ;
Bahwa benar sekarang DONA tinggal dirumah saksi sebagai pertanggungjawaban keluarga dan juga DONA sekarang mempunyai anak dari hubungannya dengan anak saksi GANES,selain itu sudah ada perdamaian yang dibuat secara tertulis dan ada Surat pernyataan dari GANES dan DONA yang menyatakan siap bersatu menjadi sebuah keluarga;
Bahwa saksi saat kejadian persetubuhan yang dilakukan dirumah saksi,saksi sedang tidak berada dirumah,saksi sedang berada di Bandung ,karena suami saksi yaitu ayahnya GANES sedang bertugas di Bandung, saksi berada disana untuk mendampingi suami saksi karena ada acara dinas , saksi pun tidak curiga jika GANES kadang suka keluar dimalam hari ;
Bahwa DONA pernah dibawa kerumah saksi dan diperkenalkan sebagai pacar oleh anak saksi, saksi juga mengetahui kalau DONA masih dibawah umur , GANES dan DONA sudah berpacaran kurang lebih dua tahun ;
5. Saksi WAWAN SETIAWAN, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai
berikut :
Bahwa saksi mengerti dilakukan pemeriksaan yaitu sehubungan dengan telah terjadinya persetubuhan yang terjadi antara GANES GUSTI WIDONO alias GANES dengan NURAWALIA RAMDONA alias DONA ;
Bahwa saksi mengenal GANES karena GANES adalah anak kandung saksi, ;
Bahwa saksi mengetahui hubungan anak saksi dengan DONA, mereka berpacaran
sudah cukup lama, dan DONA pernah juga main kerumah GANES, tapi saksi baru mengetahui kalau DONA hamil ketika neneknya DONA datang kerumah saksi memberitahu kehamilan DONA ;
Bahwa Saksi sempat menanyakan pada anak saksi GANES dan ia mengakui telah melakukan persetubuhan dengan DONA atas dasar suka sama suka;
Bahwa sempat ada musyawarah lagi sesudah nenek DONA datang kerumah saksi ,tetapi karena waktu itu ibunya DONA belum pulang dari bekerja di Luar Negeri,maka
belum ada keputusan karena menunggu ibunya DONA pulang,setelah ibunya DONA
pulang ,kedua keluarga kemudian kembali bermusyawarah , dan dari pihak GANES
menyatakan siap bertanggungjawab,tetapi ibunya DONA tetap belum memberi jawaban, hingga akhirnya ternyata pihak kepolisian yang datang kerumah orangtua GANES untuk melakukan penangkapan terhadap GANES ;
Bahwa benar sekarang DONA tinggal dirumah saksi sebagai pertanggungjawaban keluarga dan juga DONA sekarang mempunyai anak dari hubungannya dengan anak
saksi GANES,selain itu sudah ada perdamaian yang dibuat secara tertulis dan ada Surat pernyataan dari GANES dan DONA yang menyatakan siap bersatu menjadi sebuah keluarga;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau GANES kadang suka keluar malam harinya karena sudah sejak lama saksi pindah tugas ke Bandung,yang ada dirumah ibunya dan adik-adiknya ;
Bahwa saksi juga mengetahui kalau DONA masih dibawah umur ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan di muka persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Terdakwa : GANES GUSTI WIDONO ALIAS GANES :
Bahwa benar terdakwa telah melakukan hubungan layaknya suami isteri (persetubuhan) dengan saksi NURAWALIA RAMDONA atau DONA sebanyak 5(lima) kali persetubuhan ;
Bahwa benar NURAWALIA RAMDONA alias DONA adalah pacar terdakwa ;
Bahwa pesetubuhan tersebut pertama dilakukan di rumah terdakwa dan empat kali di rumah saksi DONA ;
Bahwa terdakwa menyatakan karena kondisi rumah terdakwa yang kosong,terdakwa hanya berdua dengan NURAWALIA RAMDONA alias DONA ,selain itu kondisi pakaian DONA yang menurut terdakwa sempat membuat terdakwa menjadi tergoda,akhirnya terjadilah persetubuhan tersebut ;
Bahwa terdakwa mengakui bahwa benar ada nasehat dari orangtua agar berpacaran yang baik tidak macam-macam, tetapi terdakwa mengaku khilaf, sehingga melakukan persetubuhan tersebut ;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan tersebut sudah sekitar kurang lebih satu tahun ;
Bahwa Terdakwa sudah sering berkunjung kerumah DONA, dan DONA pun juga
sudah pernah kerumah terdakwa ;
Bahwa terdakwa sudah kenal lama dengan DONA ,karena ia suka lewat dekat tempat
terdakwa main bersama temannya , kenal DONA sejak ia masih kelas 1 SMP, dan saat
ini terdakwa dan DONA sudah pacaran kurang lebih 2 tahun;
Bahwa terdakwa pertama kali melakukan persetubuhan yaitu di rumah terdakwa pada waktu siang hari, waktu itu DONA main kerumah terdakwa ;
Bahwa menurut terdakwa, tidak ada niat sebelumnya untuk melakukan perbuatan asusila tersebut,tetapi terjadi begitu saja karena faktor situasi dan kondisi yang ada pada saat itu ;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan selanjutnya dilakukan dirumah DONA, sebelumnya terdakwa dan DONA janjian lewat SMS melalui HP, janjian pada tengah malam, dan terdakwa masuk kerumah DONA melalui jendela kamar DONA yang sebelumnya sudah dibuka oleh DONA ;
Bahwa terdakwa mau bertanggungjawab atas kehamilan DONA karena terdakwa suka dan cinta dengan DONA, dan perbuatan asusila itu juga dilakukan atas dasar suka sama suka ;
Bahwa orangtua terdakwa sudah mengetahui kehamilan DONA, bahkan sekarang DONA tinggal bersama orangtua terdakwa,karena DONA sekarang telah melahirkan seorang anak perempuan ;
Bahwa terdakwa mengetahui pertama kali kalau DONA hamil dari ayah terdakwa, karena saat itu terdakwa sedang ada di Bandung,terdakwa bekerja di Bandung, terdakwa lalu pulang kerumah, ayah terdakwa menunjukkan bukti kalau DONA telah hamil,dan terdakwa mengetahui kalau DONA masih dibawah umur ;
Bahwa setelah ayah terdakwa memberitahukan kehamilan DONA ,terdakwa lalu pulang kerumah, dan terdakwa pun janjian untuk bertemu dengan DONA ,setelah bertemu terdakwa pun berjanji kepada DONA untuk bertanggungjawab, dan mau mengumpulkan dana untuk biaya menikahi DONA ;
Bahwa terdakwa pada waktu itu sempat emosi dan kesal karena terus menerus ditelpon,ditanya oleh DONA dan ibunya apa benar terdakwa siap dan mau menikahi DONA,terdakwa sudah menyatakan ia siap bertanggungjawab atas diri DONA,tetapi sepertinya DONA dan ibunya tidak merasa yakin akan kesungguhan terdakwa sehingga terdakwa merasa kesal dan emosi lalu keluarlah kata-kata yang kasar tersebut, tetapi terdakwa sudah meminta maaf akan hal tersebut ;
Bahwa tidak ada ancaman terhadap terdakwa maupun keluarganya , hanya saja DONA
sempat bilang bahwa terdakwa akan dilaporkan ke polisi oleh ibunya ;
Bahwa terdakwa serius mau menikahi dan bertanggungjawab atas diri DONA dan
anaknya karena terdakwa suka dan cinta pada DONA, dan terdakwa pun mengetahui
kalau DONA masih dibawah umur ;
Bahwa memang ada upaya agar tidak terjadi kehamilan,makanya sperma terdakwa dikeluarkan diluar,tetapi kalaupun terjadi kehamilan terdakwa tetap akan bertanggungjawab karena terdakwa suka dan mencintai DONA ;
Menimbang bahwa di persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa:
1(satu) buah Handphone merk Samsung Duos warna hitam
1(satu) buah Handphone merk Blackberry 8520 warna hitam
Menimbang bahwa di persidangan telah dibacakan Visum Et Repertum yang dibuat
dan di tandatangani oleh dr.INATULLAH RIFAI, SpOG,dokter Spesialis Kebidanan dan kandungan dari RS.AZRA, Nomor : 100/VER/RM-RS.AZRA/VIII/2012, 14 Agustus 2012,yang dalam kesimpulannya menjelaskan :
1.Selaput dara tidak utuh lagi oleh karena hubungan sex
2.Hamil dalam rahim dengan janin tunggal sesuai umur dua puluh minggu
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, barang
Bukti serta Surat Visum Et Repertum, telah di peroleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi NURAWALIA RAMDONA alias DONA sebanyak 5(lima) kali,sehingga saksi NURAWALIA RAMDONA alias DONA hamil, dan sekarang telah melahirkan bayi perempuan ;
Bahwa benar saat terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi DONA ,umur saksi DONA saat itu 13 tahun ;
Bahwa persetubuhan antara terdakwa dan saksi DONA dilakukan atas dasar suka sama suka,tidak ada paksaan karena antara terdakwa dan saksi DONA ada hubungan pacaran sebelumnya ;
Bahwa benar persetubuhan yang pertama kali dilakukan yaitu sekitar bulan Januari 2012 di rumah terdakwa di Semplak Pilar No.89,Rt.002/002 Kel.Semplak,Kec.Bogor Barat Kota Bogor pada siang hari dengan cara yaitu saat itu rumah terdakwa dalam keadaan kosong, hanya ada terdakwa dan saksi DONA yang sedang main ke rumah terdakwa,lalu sambil menonton TV terdakwa mengajak saksi DONa untuk melakukan hubungan suami isteri,semula saksi DONA menolak karena takut hamil,namun terdakwa menyatakan akan bertanggungjawab dan sperma akan dikeluarkan di luar,sehingga saksi DONA mau melakukan persetubuhan dengan terdakwa,selanjutnya terdakwa membuka baju dan celana saksi DONA dan terdakwa juga membuka celananya,kemudian terdakwa menindih tubuh saksi DONA dan memasukkan batang
kemaluannya ke dalam vagina saksi DONA dan melakukan gerakan naik turun sekitar 5
menit,kemudian terdakwa mengeluarkan sperma di atas perut saksi DONA ;
Bahwa persetubuhan yang selanjutnya dilakukan dikamar rumah saksi DONA yang
beralamat di jalan Semplak Pilar Gang Swadaya 2 Rt.002/003,Kel.Semplak,Kec.Bogor Barat,Kota Bogor di malam hari dengan cara terdakwa dan saksi DONA janjian melalui sms,dan terdakwa masuk ke kamar saksi DONA yang jendelanya sudah dibuka oleh saksi DONA,kemudian terjadilah persetubuhan lagi antara terdakwa dan saksi DONA ;
Bahwa benar antara keluarga terdakwa dan keluarga saksi DONA telah terjadi perdamaian,sebagaimana Surat Pernyataan Kesanggupan Penyelesaian secara Kekeluargaan ,tanggal 08 Desember 2012 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, untuk itu akan dipertimbangkan lebih lanjut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan perbuatan Pidana sebagai berikut : melanggar Kesatu Primair
pasal 81 ayat (2) UURI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair: pasal 82 UURI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Kedua Primair: pasal 287 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair: pasal 290 ke-2 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang bahwa karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif,maka Majelis Hakim dapat langsung memilih Dakwaan mana yang akan dipertimbangkan sesuai fakta hukum di atas ;
Menimbang ,bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan Dakwaan Kedua ;
Menimbang,bahwa dalam Dakwaan Kedua,Penuntut Umum telah mendakwa terdakwa dengan Dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR : Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 287 ayat (1) KUHP jo pasal 64
Ayat (1) KUHP
SUBSIDAIR : Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 290 ke-2 KUHP jo pasal 64
Ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua Primair melanggar pasal 287 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
BARANG SIAPA ;
TELAH BERSETUBUH DENGAN SEORANG WANITA DI LUAR
PERNIKAHAN ;
PADAHAL DIKETAHUI BAHWA UMURNYA BELUM LIMA BELAS TAHUN ;
MELAKUKAN BEBERAPA PERBUATAN YANG MASING-MASING PERBUATAN MERUPAKAN KEJAHATAN ATAU PELANGGARAN YANG ADA HUBUNGANNYA SEDEMIKIAN RUPA SEHINGGA HARUS DIPANDANG SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT ;
Menimbang,bahwa terhadap unsur-unsur diatas Majelis akan mempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini ;
UNSUR ke-1 :
“ BARANG SIAPA “ ;
Menimbang, bahwa Barang siapa dimaksudkan sebagai “ kata “ yang menyatakan kata ganti “ manusia “ sebagai subyek hukum pidana, dimana “ manusia “ yang akan mempertanggung jawabkan secara pidana, dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan seorang laki-laki bernama GANES GUSTI WIDONO alias GANES yang identitasnya secara lengkap diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut yaitu Terdakwa ;
Sedangkan mengenai apakah terdakwa tersebut terbukti atau tidak melakukan kejahatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum tersebut, akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam pertimbangan mengenai unsur-unsur dari kejahatan yang didakwakan kepada terdakwa itu, sehingga dengan demikian unsur ke- 1 ini telah terpenuhi ;
UNSUR ke-2 :
“TELAH BERSETUBUH DENGAN SEORANG WANITA DILUAR PERNIKAHAN” ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan terdakwa bahwa sekitar bulan Januari 2012 sampai bulan Maret 2012 di Semplak Pilar No.89 Rt.001/003 Kel.Semplak Kec.Bogor Barat Kota Bogor dan di Semplak Pilar Gang Swadaya 2 Rt.002/003 Kel.Semplak Kec.Bogor Barat Kota Bogor ,telah melakukan persetubuhan dengan saksi NURAWALIA RAMDONA alias DONA ;
Bahwa berawalnya terdakwa sudah mengenal saksi korban NURAWALIA RAMDONA ( yang masih berusia 13 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 08095 / DW – WNI / 2008 tanggal 28 September 2010 dari Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor ) karena merupakan teman satu kampung/
Lingkungan dimana terdakwa dan saksi korban tinggal, lalu keduanya mulai pacaran sejak
Oktober 2010;
Bahwa selanjutnya pada hari yang tidak dapat diingat secara pasti sekitar Januari 2012,disiang hari,terdakwa mengajak korban untuk main kerumahnya di Semplak Pilar No.89 Rt.001/003 Kel.Semplak Kec.Bogor Barat Kota Bogor,karena saat itu rumah terdakwa dalam keadaan kosong karena keluarga berlibur keluar kota,hanya tinggal terdakwa sendiri.Atas ajakan terdakwa,saksi korban lalu datang kerumah terdakwa dan setibanya disana terdakwa sedang nonton TV.Kemudian saksi korban dan terdakwa menonton TV sambil duduk dilantai memakai kasur ;
Bahwa selanjutnya dalam kesempatan itu terdakwa membujuk saksi korban sambil mengatakan “NA KATA GURU KALAU LAKUIN ITU ENAK”,namun saat itu saksi korban belum mengerti atas perkataan terdakwa,setelah terdakwa menjelaskan untuk melakukan persetubuhan,lalau saksi korban menyatakan “tidak mau”, terdakwa kembali membujuk sambil mengatakan “KALAU RAMBUT SAYA DIURAI MAKA SAYA CANTIK” sambil terdakwa mendekati dan mengatakan “IH...BENAR KAMU CANTIK”.Setelah itu terdakwa mendorong tubuh saksi hingga jatuh terlentang,selanjutnya
terdakwa meminta saksi untuk membuka celana dan baju saksi,saksi tidak mau,karena tidak mau terdakwa kemudian melepas celana dan baju saksi korban dan baju yang dikenakan terdakwa sendiri dan setelah keduanya dalam keadaan telanjang lalu terdakwa menindih tubuh saksi korban dari atas dan memasukkan batang kemaluannya kedalam vagina saksi korban,saksi sempat mengatakan “sakit”,kemudian terdakwa sempat menarik batang kemaluannya dan memasukkannya kembali sambil melakukan gerakan naik turun sekitar beberapa menit kemudian terdakwa mengeluarkan spermanya diatas perut saksi dan sebagian tercecer mengenai sprei ;
Menimbang, bahwa dari apa yang telah diuraikan diatas Majelis berpendapat terhadap unsur ke-2 ini telah terpenuhi ;
UNSUR ke- 3 :
“PADAHAL DIKETAHUI BAHWA UMURNYA BELUM LIMA BELAS TAHUN ;
Menimbang, bahwa berdasar fakta yang terungkap ,saksi korban NURAWALIA RAMDONA (yang masih berusia 13 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor:08095/DW-WNI/2008 tanggal 28 September 2010 dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor ) ;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur ini pun
telah terpenuhi ;
UNSUR ke- 4 :
“MELAKUKAN BEBERAPA PERBUATAN YANG MASING-MASING PERBUATAN MERUPAKAN KEJAHATAN ATAU PELANGGARAN YANG ADA HUBUNGANNYA SEDEMIKIAN RUPA SEHINGGA HARUS DIPANDANG SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT’’ ;
Menimbang, bahwa berdasar fakta dipersidangan ,bahwa terdakwa telah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap saksi korban,yaitu sebanyak 5 (lima) kali, yang pertama sekitar bulan Desember 2011 siang hari di rumah terdakwa di Jl.Semplak Pilar
Gg.Swadya I Rt.001/003 Kel.Semplak Kec.Bogor Barat Kota Bogor,lalu persetubuhan yang kedua sampai yang kelima dilakukan dirumah orangtua saksi di Jl.Semplak Pilar Gg.Swadaya I Rt.002/003 Kel.Semplak Kec.Bogor Barat Kota Bogor ;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas,Majelis berpendapat unsur inipun telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana terurai diatas ,ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan Kedua Primair, pasal 287 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “TELAH BERSETUBUH DENGAN SEORANG WANITA DILUAR PERNIKAHAN, PADAHAL DIKETAHUI ,BAHWA UMURNYA BELUM LIMA BELAS TAHUN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT “ ;
Menimbang,bahwa karena Dakwaan Kedua Primair telah terpenuhi,maka Dakwaan Kedua Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa harus dipertanggung jawabkan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri para terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan besarnya hukuman terhadap terdakwa , Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang
memberatkan dan yang meringankan hukuman bagi terdakwa ;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan aib bagi keluarga korban ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa masih muda dan masih ada kesempatan untuk memperbaiki diri ;
Adanya perdamaian dari pihak terdakwa dan saksi korban ;
Terdakwa bersedia untuk menikahi saksi korban ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka lamanya terdakwa ada dalam tahanan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan kepada terdakwa di perintahkan untuk tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi hukuman, maka ia haruslah pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini telah disita secara sah menurut hukum, maka akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Mengingat, akan Pasal 287 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa GANES GUSTI WIDONOALIAS GANES telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersetubuh dengan seorang wanita diluar pernikahan,padahal diketahui ,bahwa umurnya belum lima belas tahun yang dilakukan secara berlanjut “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GANES GUSTI WIDONO ALIAS GANES oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) BULAN ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Duos warna hitam
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi WAWAN SETIAWAN
- 1 (satu) buah Handphone merk Blackberry 8520 warna hitam
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi SITI NURHAYATI
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.5.000 ,-
(lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari:
SENIN , tanggal 14JANUARI 2013 oleh kami : SYAKILAH, S.H., Sebagai Ketua Majelis, HERU WAHYUDI, S.H.dan EMI TRI RAHAYU, S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan di depan persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh DIAN SUPRIHATIN,S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh VERDIANTY ABUL, S.H.,Jaksa Penuntut Umum ,PENASEHATHUKUM TERDAKWA dan TERDAKWA tersebut;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
HERU WAHYUDI, S.H. SYAKILAH,S.H.
EMI TRI RAHAYU, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
DIAN SUPRIHATIN,S.H.
.