4/PID.SUS-TPK/2018/ PT AMB
Putusan PT AMBON Nomor 4/PID.SUS-TPK/2018/ PT AMB
Terdakwa: MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE (Pembanding) Manaf Bugis, SIP alias Navi
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Pemohon Banding Terdakwa-I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE 2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 7 Mei 2018 Nomor 41/Pid.SUS-TPK/2017/PN.Amb yang dimintakan banding tersebut 3. Menetapkan masa penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa-I dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan agar Terdakwa-I tetap berada dalam tahanan 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp. 7. 500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 4/PID.SUS-TPK/2018/ PT AMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa-Terdakwa:
| I. | Nama lengkap | : | Muhammad Fadli Kotarumalos,SE; |
| Tempat lahir | : | Ambon; | |
| Umur/Tanggal lahir | : | 33 Tahun/09 Juli 1984; | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; | |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia; | |
| Tempat tinggal | : | Negeri Kilwaru Kecamatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur; | |
| Agama | : | Islam; | |
| Pekerjaan | : | PNS (Plt. Kepala Pemerintahan Negeri Kilwaru); | |
| Pendidikan | : | S1 Ekonomi (Tamat); |
| II. | Nama lengkap | : | Manaf Bugis, SIP alias Navi; |
| Tempat lahir | : | Maar; | |
| Umur/Tanggal lahir | : | 24 Tahun/31 Maret 1993; | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; | |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia; | |
| Tempat tinggal | : | Dusun Maar Negeri Kilwaru Kecamatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur; | |
| Agama | : | Islam; | |
| Pekerjaan | : | Bendahara Negeri Kilwaru); | |
| Pendidikan | : | S1 Ilmu Pemerintahan; |
Terdakwa-Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 9 November 2017 sampai dengan tanggal 28 Nopember 2017;
Perpanjangan Penyidik sejak 29 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 7 Januari 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Desember 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 18 Desember 2017 sampai dengan tanggal 16 Januari 2018;
Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 17 Januari 2018 sampai dengan tanggal 17 Maret 2018;
Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 18 Maret 2018 sampai dengan tanggal 16 April 2018;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 17 April 2018 sampai dengan tanggal 16 Mei 2018;
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 14 Mei 2018 sampai dengan tanggal 12 Juni 2018;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 13 Juni 2018 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2018;
PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon selaku Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tanggal 8 Juni 2018 Nomor 4/PID.SUS-TPK/2018/PT.AMB serta berkas perkara Nomor 41/PID.SUS-TPK/2017/PN Amb dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Nomor: Reg.Perk.:PDS -004/GSR/12/ 2017 tanggal 12 Desember 2017 sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 140.c Tahun 2016 tanggal 13 September 2016 sebagai Pelaksana Tugas Kepala Pemerintah Negeri Kilwaru dan Terdakwa II MANAF BUGIS, SIP alias NAVI yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pelaksana Tugas Kepala Pemerintah Negeri Kilwaru Nomor: 001/SK/BPN-KW/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 sebagai Bendahara Dana Desa pada Negeri Kilwaru, pada bulan Oktober 2016 sampai dengan bulan Januari 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2016 dan tahun 2017 bertempat di Negeri Kilwaru Kecamatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, telah ”secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan”, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut:
- Bahwa pada tahun 2016 Negeri Kilwaru Kecamatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur memperoleh bantuan Dana Desa dari APBN sebesar Rp.718.740.000,00 (tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa dari APBD Kabupaten Seram Bagian Timur sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 13 ayat (1) bahwa: Klasifikasi Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf b, terdiri atas kelompok:
a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
d. Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
e. Belanja Tak Terduga.
Dan dituangkan dalam Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 18.a Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 03 tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016 Pasal 6 ayat (1) bahwa Dana Desa yang diterima oleh Desa diprioritaskan untuk Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Surat Keputusan Sekertaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor : 910/1513 Tahun 2016 tanggal 10 Nopember 2016 tentang Penetapan Pagu Anggaran Dana Desa Bantuan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016;
- Bahwa mekanisme/tahapan penyaluran Dana Desa bantuan APBN dilakukan melalui pemindahbukuan dari Kas Umum Negara (KUN) ke rekening Kas Umum Daerah (KUD) kemudian ke rekening Kas Umum Desa sedangkan Alokasi Dana Desa dari rekening Kas Umum Daerah (KUD) atas nama Negeri Kilwaru pada Bank Maluku Cabang Bula Nomor rekening : 1122089658;
- Bahwa untuk pencairan dana Desa Tahap I persyaratan administrasi yang harus dipenuhi adalah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang dimasukan kepada Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur selanjutnya dikeluarkan rekomendasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur untuk diajukan pembayaran kepada Dinas Keuangan Kabupaten Seram Bagian Timur sedangkan untuk pencairan dana Desa Tahap II persyaratan administrasi yang harus dipenuhi adalah Laporan Realisasi Penggunaan Anggaran Tahap I disertai dengan bukti dokumentasi pekerjaan kemudian diajukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur selanjutnya dikeluarkan rekomendasi untuk diajukan pembayaran kepada Dinas Keuangan Kabupaten Seram Bagian Timur;
- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE selaku Pelaksana Tugas Kepala Pemerintahan Negeri Kilwaru kemudian menggantikan beberapa perangkat negeri yaitu Sekertaris Desa dari Saudara YANTO KILIAN kepada Saudara ANWAR BUGIS, Kaur Pembangunan dari Saudara AWAT SARASA kepada Saudara ABDUL LATIF KELIBIA, Kaur Pemerintahan dari Saudara ABDUL RAHMAN KILIAN kepada saudara HASAN BASRI BUGIS dan Bendahara Desa dari saudara AISA KILIAN kepada saudara MANAF BUGIS yang mana pergantian tersebut tanpa didahului rapat musyawarah maupun pemberitahuan secara resmi kepada masing-masing yang bersangkutan;
- Bahwa kemudian untuk memenuhi persyaratan administrasi penerimaan dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016, Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE membuat Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa) yang mana dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Negeri Kilwaru Tahun Anggaran 2016 terdiri dari Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Negeri, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, dan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 818.740.000,00 (delapan ratus delapan belas juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| No. | URAIAN | ANGGARAN (Rp) | KET. |
| I | Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Negeri Penghasilan Kepala Negeri dan Perangkat Belanja Pegawai - Penghasilan Kepala Negeri dan Perangkat. - Tunjangan BPN/Saniri Negeri Operasional Perkantoran Pemerintahan Negeri Belanja Barang dan Jasa - Alat tulis kantor (ATK) - Benda Pos - Cetak dan Penggandaan - Alat dan Bahan Kebersihan - Perjalanan Dinas KPN, Perangkat dan BPN/Saniri - Air, Listrik dan Telephone - Biaya Rapat Belanja Modal - Belanja Printer - Belanja Laptop - Kamera Digital - Meja Kerja Staf - Kursi rapat lipat - Lemari Arsip - Kursi rapat plastik - Soud System Negeri | 156.917.000,00 60.000.000,00 60.000.000,00 96.917.000,00 52.917.000,00 2.207.000,00 1.360.000,00 2.650.000,00 500.000,00 43.200.000,00 1.000.000,00 2.000.000,00 44.000.000,00 3.500.000,00 6.500.000,00 6.000.000,00 4.950.000,00 4.250.000,00 5.000.000,00 6.000.000,00 7.800.000,00 | |
| II. | BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN. Pengadaan Alat Tangkap Nelayan Belanja Barang dan Jasa - Honor PTPKN - Transportasi Pengadaan Mesin Ketinting. Belanja Modal - Belanja Pengadaan Alat Tangkap Nelayan | 573.088.000,00 573.088.000,00 3.000.000,00 9.088.000,00 1.000.000,00 561.000.000,00 | |
| III. | BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN Pelatihan Penguatan Aparatur Pemerintah Negeri Belanja Pegawai - Honor pemateri x 2 orang - Honor PTPKN Belanja Barang dan Jasa - Biaya kegiatan Kegiatan KAMTIBMAS Belanja Barang dan Jasa - Honor Pemateri - Transportasi Pemateri - Honor Panitia Kegiatan - Konsumsi Kegiatan Pengembangan Pemuda/i Belanja Barang dan Jasa - Belanja Perlengkapan Olahraga Pemuda Kegiatan Posyandu Belanja Pegawai - Insentif Kader Posyandu Belanja Barang dan Jasa - Pemberian Makanan Tambahan | 88.735.000,00 14.360.000,00 6.000.000,00 3.000.000,00 3.000.000,00 8,360.000,00 7.250.000,00 7.250,000,00 2.000.000,00 1.000.000,00 3.000.000,00 1.250.000,00 63.000.000,00 63.000.000,00 4.125.000,00 3.000.000,00 3.000.000,00 1.125.000,00 1.125.000,00 | |
| Jumlah | 818.740.000,00 |
- Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2016 Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE dan terdakwa II MANAF BUGIS, SIP, alias NAVI kemudian mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Dana Desa Tahap I 60 % sebesar Rp.431.244.000,00 (empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) dengan rincian:
1. Penyelenggaraan Pemerintahan sebesar Rp.41.867.000,00 (empat puluh satu juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) yang terdiri dari kegiatan:
- Perjalanan Dinas KPN dan perangkat sebesar Rp. 28.800.000,00
- Sound Sistem Negeri sebesar Rp. 7.800.000,00
- Benda Pos sebesar Rp. 1.360.000,00
- ATK sebesar Rp. 2.207.000,00
- Biaya Rapat sebesar Rp. 1.700.000,00
2. Pembangunan Negeri sebesar Rp.389.377.000,00 (tiga ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) yang terdiri dari kegiatan:
- Pengadaan alat tangkap Nelayan sebesar Rp. 389.377.000,00 (tiga ratus delapan puluh sembila juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah)
Selanjutnya terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 3707/SP2D/2016 tanggal 7 Nopember 2016 sebesar Rp.431.244.000,00 (empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah);
- Bahwa kemudian pada tanggal 07 Nopember 2017 Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE. bersama dengan Terdakwa II MANAF BUGIS, SIP alias NAVI mencairkan dana Desa tahap I sebesar Rp. 431.244.000,00 (empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah), dari dana Desa yang dicairkan tersebut Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE. mengambil seluruhnya dari Terdakwa II MANAF BUGIS, SIP alias NAVI;
- Bahwa pada tanggal 20 Desember 2016 Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE dan terdakwa II MANAF BUGIS, SIP alias MANAF kembali mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Dana Desa Tahap II 40% sebesar Rp. 287.496.000,00 dengan rincian:
1. Penyelenggaraan Pemerintahan sebesar Rp.15.050.000,00 (lima belas juta lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari kegiatan:
- Alat kebersihan Rp. 500.000,00
- Perjalanan Dinas Rp. 14.400.000,00
- Biaya rapat Rp. 150.000,00
2. Pembangunan Negeri sebesar Rp.183.711.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah) yang terdiri dari kegiatan:
- Pengadaan alat tangkap Nelayan sebesar Rp. 183.711.000,00
3. Pembinaan Masyarakat Negeri sebesar Rp. 88.735.000,00 (delapan puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari:
- Pelatihan Aparatur Pemerintah Negeri Rp. 14.360.000,00
- Kegiatan KAMTIBMAS Rp. 7.250.000,00
- Kegiatan Pemuda Rp. 63.000.000,00
- Kegiatan Posyandu Rp. 4.125.000,00
Dan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Alokasi Dana Desa sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan rincian:
1. Bidang Pemerintahan yang terdiri dari kegiatan :
- Penghasilan KPNA dan Perangkat Rp. 60.000.000,00
2. Belanja Barang dan Jasa yang terdiri dari kegiatan :
- Cetak penggandaan Rp. 2.650.000,00
- Air, listrik, telephon Rp. 1.000.000,00
- Biaya rapat Rp. 150.000,00
3. Belanja Modal
- Belanja Printer Rp. 3.500.000,00
- Belanja Laptop Rp. 6.500.000,00
- Belanja kamera digital Rp. 6.000.000,00
- Meja kerja staf Glory Rp. 4.950.000,00
- Kursi rapat lipat Rp. 4.250.000,00
- Lemari penyimpan arsip Rp. 5.000.000,00
- Kursi rapat plastic Rp. 6.000.000,00
- Bahwa kemudian pada tanggal 28 Desember 2017 Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE bersama Terdakwa II MANAF BUGIS, SIP alias NAVI mencairkan dana Desa Tahap II sebesar Rp.287.496.000,00 (dua ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah), dan dari dana Desa tahap II tersebut kemudian diserahkan kepada Terdakwa II MANAF BUGIS, SIP alias NAVI;
- Bahwa dari dana tahap II sebesar Rp.287.496.000,00 (dua ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah), yang ada pada Terdakwa II MANAF BUGIS, SIP kemudian Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE kembali mengambil dana Desa Tahap II tersebut dari Terdakwa II MANAF BUGIS, SIP alias NAVI sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 28 Desember 2016 mengambil sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembelian mesin katinting, sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran pajak mesin dan sebesar Rp.3.000.000,00 untuk pembayaran pajak kostum olahraga sehingga dana Desa tahap II yang diambil oleh Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE dari Terdakwa II MANAF BUGIS, SIP alias NAVI adalah sebesar Rp.183.000.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta rupiah), selanjutnya Terdakwa II MANAF BUGIS, SIP alias NAVI selanjutnya menyerahkan lagi dana tahap II kepada Saudara ANWAR RUMADAY sebesar Rp.60.050.000,00 (enam puluh juta lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian kostum olahragadan dari dana yang diserahkan kepada Saudara ANWAR RUMADAY untuk pembelian kostum olahraga tersebut yang dibelanjakan oleh Saudara ANWAR RUMADAY adalah sebesar Rp.48.750.000,00 (empat puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisa dana sebesar Rp.11.300.000,00 (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah) diserahkan kepada Terdakwa II MANAF BUGIS, SIP. Alias NAVI, sehingga dana Desa tahap II yang masih tersisa di Terdakwa II MANAF BUGIS, SIP alias NAVI adalah sebesarRp. 55.746.000,00 (lima puluh lima juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 03 Januari 2017, kemudian Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE dan Terdakwa II MANAF BUGIS, SIP alias NAVI mencairkan Alokasi Dana Desa sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan Alokasi dana Desa tersebut disimpan oleh Terdakwa II MANAF BUGIS, SIP;
- Bahwa dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa Negeri Kilwaru yang dicairkan/diterima tersebut, yang ada pada Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE adalah:
1. Dana Desa Tahap I Rp. 431.244.000,00
2. Dana Desa Tahap II Rp. 183.000.000,00
Jumlah Rp. 614.244.000,00
Dana Desa yang diterima/dipegang oleh Saudara MANAF BUGIS, SIP alias NAVI adalah:
1. Dana Desa Tahap II Rp. 55.746.000,00
2. Alokasi Dana Desa Rp. 100.000.000,00
Jumlah Rp. 155.746.000,00
Sedangkan Dana Desa Tahap II yang diserahkan kepada Saudara ANWAR RUMADAY untuk pembelian Kostum Olahraga adalah Rp.48.750.000,00 (empat puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa dari dana Desa Tahap I dan Tahap II baik yang ada pada Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE, Terdawa II MANAF BUGIS, SIP alias NAVI dan Saudara ANWAR RUMADAY yang dapat/bisa dipertanggungjawabkan dengan dilakukan pengujian terhadap bukti-bukti dengan meminta keterangan dari pihak terkait maupun pemeriksaan fisik pekerjaan adalah sebagai berikut:
- Dari dana yang ada pada Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE yang dapat dipertanggungjawabkan adalah:
1. Biaya perjalanan 4 orang yaitu Saudara Fadly Kotarumalos,
Manaf Bugis Saudara Anwar
Rumaday dan Saudara Slamet
Kilian sebesar Rp. 10.000.000,00
2. Belanja mesin tempel merk
Honda GX160 5,5 HP + AS KKK
sebanyak 70 unit @ Rp.3.800.000,00 Rp. 266.000.000,00
3. Belanja mesin tempel merk
Honda GX160 5,5 HP
4. + AS KKK sebanyak 50 unit
@ Rp. 3.600.000,00 Rp. 180.000.000,00
5. Ongkos muat kapalsebanyak
2 kali @ Rp. 4.000.000,00 Rp. 8.000.000,00
6. Memberikan uang kepada Slamet
Kilian untuk mengawal mesin Rp. 5.000.000,00
7. Memberikan uang kepada Saudara
Anwar Rumaday dan Saudara
Manaf Bugis Rp. 7.500.000,00
8. Biaya buruh kapal Ambon
untuk angkut mesin sebanyak
2 kali @ Rp. 2.000.000,00 Rp. 4.000.000,00
9. Biaya buruh kapal Geser untuk
angkut mesin sebanyak 2 kali
@ Rp. 1.000.000,00 Rp. 2.000.000,00
10. Biaya penginapan Rp. 500.000,00
Total pembelanjaan Rp. 483.000,000,00
- Dari dana yang ada pada Tersangka MANAF BUGIS, SIP alias NAVI yang dapat dipertanggungjawabkan adalah :
Dari Dana Desa:
1. Biaya transportasi Bula- Ambon Rp. 2.000.000,00
2. Biaya penginapan selama di ambon Rp. 3.500.000,00
Jumlah Rp. 5.500.000,00
Dari Alokasi Dana Desa:
1. Tunjangan Kepala Pemerintah Negeri Rp. 6.000.000,00
2. Tunjangan Sekertaris Rp. 4.200.000,00
3. Tunjangan Bendahara Rp. 4.200.000,00
4. Tunjangan 9 Kepala Dusun
@ Rp. 1.500.000,00 + 1 Kepala Dusun
Maar Rp. 1.000.000,00 Rp. 14.500.000,00
5. Tunjangan 3 orang Kaur
@ Rp. 1.500.000,00 Rp. 4.500.000,00
6. Tunjangan Ketua BPN@ Rp. 1.500.000,00 Rp. 1.500.000,00
7. Tunjangan 11 anggota
BPN @ Rp. 1.000.000,00 Rp. 11.000.000,00
8. Bayar biaya untuk 2 orang
Dukun Terlatih @ Rp. 1.000.000,00 Rp. 2.000.000,00
Jumlah Rp. 47.900.000,00
- Dari dana yang ada pada Saudara ANWAR RUMADAY yang dapat dipertanggungjawabkan adalah:
- Pembelian 9 set kostum olahraga bola volley, 9 set kostum olahraga;
- Bola kaki, 8 buah bola kaki, 9 buah net volley dan 9 buah bola volley Rp. 48.750,000,00 Jumlah Rp. 48.750.000,00
Sehingga total pengeluaran dari Bantuan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa adalah :
Dari Tersangka I
MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS Rp. 483.000,000,00
Dari Tersangka II MANAF BUGIS Rp. 53.400.000,00
Dari Saudara ANWAR RUMADAY Rp. 48.750.000,00
Total pengeluaran Rp. 585.150,000,00
- Bahwa dari dana Desa sebesar Rp.614.244.000,00 (enam ratus empat belas juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang ada pada Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, Terdakwa I melakukan pembelanjaan/pengeluaran dari Dana Desa TA 2016 adalah sebesar Rp.483.000.000,00 (empat ratus delapan puluh tiga juta rupiah ) sehingga masih ada selisih dan Dana Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnnya sebesar Rp.131.244.000,00 (seratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Sedangkan dana Desa sebesar Rp.55.746.000,00 (lima puluh lima juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang ada pada Terdakwa II MANAF BUGIS, SIP alias NAVI, Terdakwa II melakukan pembelanjaan/pengeluaran dari dana Desa tersebut adalah sebesar Rp.5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp.47.900.000,00 (empat puluh tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah) sehingga masih ada selisih dana Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya oleh Terdakwa II MANAF BUGIS, SIP alias NAVI adalah dari dana Desa sebesar Rp. 50.246.000,00 (lima puluh juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) sedangkan dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 52.100.000,00 (lima puluh dua juta seratus ribu rupiah);
Bahwa dari dana Desa Tahun Anggaran 2016 yang diterima sebesar Rp.574.441.000,00 (lima ratus tujuh puluh empat juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) masih terdapat selisih dari dana Desa Tahun Anggaran 2016 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan lainnya adalah sebesar Rp. 227.863.211,00 (dua ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh tiga ribu dua ratus sebelas rupiah);
Bahwa dari dana Desa maupun Alokasi Dana Desa Negeri Kilwaru yang dicairkan/diterima tersebut ternyata tidak dikerjakan sesuai dengan isi Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Negeri Kilwaru, Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE selaku Pelaksana Tugas Kepala Pemerintah Negeri Kilwaru juga tidak pernah transparan (terbuka) dan tidak pernah melibatkan aparatur Desa Negeri Kilwaru lainnya dalam kegiatan pengelolaan keuangan maupun dalam bentuk pertanggungjawaban keuangan dana Desa Negeri Kilwaru sehingga bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi yaitu ayat (1): ”Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, Pasal 3 ayat (2 huruf b), ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi yaitu: ”Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan: Menetapkan PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa), Kepala Desa dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa dibantu oleh PTPKD, Pasal 4 ayat (1) (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desayang berbunyi yaitu PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur perangkat Desa, terdiri dari :
Sekertaris Desa.
Kepala Seksi dan
Bendahara
Bahwa dari Dana Desa Bantuan Anggaran Pendapatan Belanjan Negara dan Alokasi Dana Desa bantuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Negeri Kilwaru tidak dipergunakan sesuai Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDesa) mengakibatkan terjadinya penyimpangan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta diperuntukkan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya sehingga merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat mengakibatkan kerugian Negara atau perekonomian Negara adalah:
Dana Desa TA 2016 bantuan APBN = Rp. 181.490.000,00
Alokasi Dana Desa bantuan APBD = Rp. 52.100.000,00
Jumlah = Rp. 233.590.000,00
Sehingga total adanya kerugian keuangan negara dari dana Desa bantuan APBN dan Alokasi Dana Desa bantuan APBD adalah sebesar Rp. 233.590.000,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor: 140.c Tahun 2016 tanggal 13 September 2016 sebagai Pelaksana Tugas Kepala Pemerintah Negeri Kilwaru dan Terdakwa II MANAF BUGIS, SIP alias NAVI yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pelaksana Tugas Kepala Pemerintah Negeri Kilwaru Nomor: 001/SK/BPN-KW/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 sebagai Bendahara Dana Desa pada Negeri Kilwaru, pada bulan Oktober 2016 sampai dengan bulan Januari 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2016 dan tahun 2017 bertempat di Negeri Kilwaru Kecamatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, telah ”Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan”, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara antara lain, sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor: 140.c Tahun 2016 tanggal 13 September 2016 telah diangkat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Pemerintah Negeri Kilwaru Kecamatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur yang mempunyai tugas dan kewenangan adalah:
Menyelenggarakan Pemerintahan Desa;
Melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
Bahwa atas kewenangannya tersebut Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE sebagai Pelaksana Tugas Kepala Pemerintah Negeri Kilwaru mengangkat Terdakwa II MANAF BUGIS, SIP alias NAVI sebagai bendahara Desa Negeri Kilwaru berdasarkan surat Keputusan Nomor: 001/SK/BPN-KW/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 yang diberi tugas dan kewenangan untuk mengelola keuangan dana Desa;
Bahwa pada tahun 2016 Negeri Kilwaru Kecamatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur memperoleh bantuan Dana Desa dari APBN sebesar Rp.718.740.000,00 (tujuh ratus delapan belas juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa dari APBD Kabupaten Seram Bagian Timur sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 13 ayat (1) bahwa: Klasifikasi Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, terdiri atas kelompok:
a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. Pelaksanaan Pembangunan Desa;
c. Pembinaan Kemasyarakatan Desa;
d. Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
e. Belanja Tak Terduga;
Dan dituangkan dalam Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor: 18.a Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 03 tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016 Pasal 6 ayat (1) bahwa Dana Desa yang diterima oleh Desa diprioritaskan untuk Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Surat Keputusan Sekertaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor : 910/1513 Tahun 2016 tanggal 10 Nopember 2016 tentang Penetapan Pagu Anggaran Dana Desa Bantuan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016;
Bahwa mekanisme/tahapan penyaluran Dana Desa bantuan APBN dilakukan melalui pemindahbukuan dari Kas Umum Negara (KUN) ke rekening Kas Umum Daerah (KUD) kemudian ke rekening Kas Umum Desa sedangkan Alokasi Dana Desa dari rekening Kas Umum Daerah (KUD) atas nama Negeri Kilwaru pada Bank Maluku Cabang Bula dengan Nomor rekening : 1122089658;
Bahwa untuk pencairan dana Desa Tahap I persyaratan administrasi yang harus dipenuhi adalah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang dimasukan kepada Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur selanjutnya dikeluarkan rekomendasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur untuk diajukan pembayaran kepada Dinas Keuangan Kabupaten Seram Bagian Timur sedangkan untuk pencairan dana Desa Tahap II persyaratan administrasi yang harus dipenuhi adalah Laporan Realisasi Penggunaan Anggaran Tahap I disertai dengan bukti dokumentasi pekerjaan kemudian diajukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Seram Bagian Timur selanjutnya dikeluarkan rekomendasi untuk diajukan pembayaran kepada Dinas Keuangan Kabupaten Seram Bagian Timur;
Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE selaku Pelaksana Tugas Kepala Pemerintahan Negeri Kilwaru kemudian menggantikan beberapa perangkat negeri yaitu Sekertaris Desa dari Saudara YANTO KILIAN kepada Saudara ANWAR BUGIS, Kaur Pembangunan dari Saudara AWAT SARASA kepada Saudara ABDUL LATIF KELIBIA, Kaur Pemerintahan dari Saudara ABDUL RAHMAN KILIAN kepada saudara HASAN BASRI BUGIS dan Bendahara Desa dari saudara AISA KILIAN kepada saudara MANAF BUGIS yang mana pergantian tersebut tanpa didahului rapat musyawarah maupun pemberitahuan secara resmi kepada masing-masing yang bersangkutan;
Bahwa kemudian untuk memenuhi persyaratan administrasi penerimaan dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016, Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE membuat Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa) yang mana dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Negeri Kilwaru Tahun Anggaran 2016 terdiri dari Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Negeri, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, dan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp.818.740.000,00 (delapan ratus delapan belas juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| No. | URAIAN | ANGGARAN (Rp) | KET. |
| I | Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Negeri Penghasilan Kepala Negeri dan Perangkat Belanja Pegawai - Penghasilan Kepala Negeri dan Perangkat. - Tunjangan BPN/Saniri Negeri Operasional Perkantoran Pemerintahan Negeri Belanja Barang dan Jasa - Alat tulis kantor (ATK) - Benda Pos - Cetak dan Penggandaan - Alat dan Bahan Kebersihan - Perjalanan Dinas KPN, Perangkat dan BPN/Saniri - Air, Listrik dan Telephone - Biaya Rapat Belanja Modal - Belanja Printer - Belanja Laptop - Kamera Digital - Meja Kerja Staf - Kursi rapat lipat - Lemari Arsip - Kursi rapat plastik - Soud System Negeri | 156.917.000,00 60.000.000,00 60.000.000,00 96.917.000,00 52.917.000,00 2.207.000,00 1.360.000,00 2.650.000,00 500.000,00 43.200.000,00 1.000.000,00 2.000.000,00 44.000.000,00 3.500.000,00 6.500.000,00 6.000.000,00 4.950.000,00 4.250.000,00 5.000.000,00 6.000.000,00 7.800.000,00 | |
| II. | BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN. Pengadaan Alat Tangkap Nelayan Belanja Barang dan Jasa - Honor PTPKN - Transportasi Pengadaan Mesin Ketinting. Belanja Modal - Belanja Pengadaan Alat Tangkap Nelayan | 573.088.000,00 573.088.000,00 3.000.000,00 9.088.000,00 1.000.000,00 561.000.000,00 | |
| III. | BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN Pelatihan Penguatan Aparatur Pemerintah Negeri Belanja Pegawai - Honor pemateri x 2 orang - Honor PTPKN Belanja Barang dan Jasa - Biaya kegiatan Kegiatan KAMTIBMAS Belanja Barang dan Jasa - Honor Pemateri - Transportasi Pemateri - Honor Panitia Kegiatan - Konsumsi Kegiatan Pengembangan Pemuda/i Belanja Barang dan Jasa - Belanja Perlengkapan Olahraga Pemuda Kegiatan Posyandu Belanja Pegawai - Insentif Kader Posyandu Belanja Barang dan Jasa - Pemberian Makanan Tambahan | 88.735.000,00 14.360.000,00 6.000.000,00 3.000.000,00 3.000.000,00 8.360.000,00 7.250.000,00 7.250,000,00 2.000.000,00 1.000.000,00 3.000.000,00 1.250.000,00 63.000.000,00 63.000.000,00 4.125.000,00 3.000.000,00 3.000.000,00 1.125.000,00 1.125.000,00 | |
| Jumlah | 818.740.000,00 |
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2016 Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE dan terdakwa II MANAF BUGIS, SIP, alias NAVI kemudian mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Dana Desa Tahap I 60 % sebesar Rp.431.244.000,00 (empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) dengan rincian:
1. Penyelenggaraan Pemerintahan sebesar Rp.41.867.000,00 (empat puluh satu juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) yang terdiri dari kegiatan:
- Perjalanan Dinas KPN dan
perangkat sebesar Rp. 28.800.000,00
- Sound Sistem Negeri sebesar Rp. 7.800.000,00
- Benda Pos sebesar Rp. 1.360.000,00
- ATK sebesar Rp. 2.207.000,00
- Biaya Rapat sebesar Rp. 1.700.000,00
2. Pembangunan Negeri sebesar Rp.389.377.000,00 (tiga ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) yang terdiri dari kegiatan:
- Pengadaan alat tangkap Nelayan sebesar Rp. 389.377.000,00
Selanjutnya terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 3707/SP2D/2016 tanggal 7 Nopember 2016 sebesar Rp. 431.244.000,00 (empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Bahwa kemudian pada tanggal 07 Nopember 2017 Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE. bersama dengan Terdakwa II MANAF BUGIS, SIP alias NAVI mencairkan dana Desa tahap I sebesar Rp. 431.244.000,00 (empat ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah), dari dana Desa yang dicairkan tersebut Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE. mengambil seluruhnya dari Terdakwa II MANAF BUGIS, SIP alias NAVI;
Bahwa pada tanggal 20 Desember 2016 Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE dan terdakwa II MANAF BUGIS, SIP alias MANAF kembali mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Dana Desa Tahap II 40% sebesar Rp.287.496.000,00 (dua ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dengan rincian:
1. Penyelenggaraan Pemerintahan sebesar Rp.15.050.000,00 (lima belas juta lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari kegiatan:
- Alat kebersihan Rp. 500.000,00
- Perjalanan Dinas Rp. 14.400.000,00
- Biaya rapat Rp. 150.000,00
2. Pembangunan Negeri sebesar Rp.183.711.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah) yang terdiri dari kegiatan:
- Pengadaan alat tangkap Nelayan sebesar Rp. 183.711.000,00
3. Pembinaan Masyarakat Negeri sebesar Rp. 88.735.000,00 (delapan puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari:
- Pelatihan Aparatur Pemerintah Negeri Rp. 14.360.000,00
- Kegiatan KAMTIBMAS Rp. 7.250.000,00
- Kegiatan Pemuda Rp. 63.000.000,00
- Kegiatan Posyandu Rp. 4.125.000,00
Dan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Alokasi Dana Desa sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan rincian:
Bidang Pemerintahan yang terdiri dari kegiatan :
- Penghasilan KPNA dan Perangkat Rp. 60.000.000,00
Belanja Barang dan Jasa yang terdiri dari kegiatan :
- Cetak penggandaan Rp. 2.650.000,00
- Air, listrik, telepon Rp. 1.000.000,00
- Biaya rapat Rp. 150.000,00
Belanja Modal
- Belanja Printer Rp. 3.500.000,00
- Belanja Laptop Rp. 6.500.000,00
- Belanja kamera digital Rp. 6.000.000,00
- Meja kerja staf Glory Rp. 4.950.000,00
- Kursi rapat lipat Rp. 4.250.000,00
- Lemari penyimpan arsip Rp. 5.000.000,00
- Kursi rapat plastic Rp. 6.000.000,00
Bahwa kemudian pada tanggal 28 Desember 2017 Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE bersama Terdakwa II MANAF BUGIS, SIP alias NAVI mencairkan dana Desa Tahap II sebesar Rp. 287.496.000,00 (dua ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), dan dari dana Desa tahap II tersebut kemudian diserahkan kepada Terdakwa II MANAF BUGIS, SIP alias NAVI;
Bahwa dari dana tahap II sebesar Rp.287.496.000,00 (dua ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), yang ada pada Terdakwa II MANAF BUGIS, SIP kemudian Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE kembali mengambil dana Desa Tahap II tersebut dari Terdakwa II MANAF BUGIS, SIP alias NAVI sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 28 Desember 2016 mengambil sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pembelian mesin katinting, sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran pajak mesin dan sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk pembayaran pajak kostum olahraga sehingga dana Desa tahap II yang diambil oleh Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE dari Terdakwa II MANAF BUGIS, SIP alias NAVI adalah sebesar Rp.183.000.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta rupiah), selanjutnya Terdakwa II MANAF BUGIS, SIP alias NAVI selanjutnya menyerahkan lagi dana tahap II kepada Saudara ANWAR RUMADAY sebesar Rp.60.050.000,00 (enam puluh juta lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian kostum olahraga dan dari dana yang diserahkan kepada Saudara ANWAR RUMADAY untuk pembelian kostum olahraga tersebut yang dibelanjakan oleh Saudara ANWAR RUMADAY adalah sebesar Rp.48.750.000,00 (empat puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisa dana sebesar Rp.11.300.000. (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah) diserahkan kepada Terdakwa II MANAF BUGIS, SIP. Alias NAVI, sehingga dana Desa tahap II yang masih tersisa di Terdakwa II MANAF BUGIS, SIP alias NAVI adalah sebesar Rp. 55.746.000,00 (lima puluh lima juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 03 Januari 2017, kemudian Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE dan Terdakwa II MANAF BUGIS, SIP alias NAVI mencairkan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan Alokasi dana Desa tersebut disimpan oleh Terdakwa II MANAF BUGIS, SIP;
Bahwa dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa Negeri Kilwaru yang dicairkan/diterima tersebut, yang ada pada Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE adalah:
Dana Desa Tahap I Rp. 431.244.000,00
Dana Desa Tahap II Rp. 183.000.000,00
Jumlah Rp. 614.244.000,00
Dana Desa yang diterima/dipegang oleh Saudara MANAF BUGIS, SIP alias NAVI adalah:
Dana Desa Tahap II Rp. 55.746.000,00
Alokasi Dana Desa Rp. 100.000.000,00
Jumlah Rp. 155.746.000,00
Sedangkan Dana Desa Tahap II yang diserahkan kepada Saudara ANWAR RUMADAY untuk pembelian Kostum Olahraga adalah Rp. 48.750.000,00 (empat puluh delapan tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa dari dana Desa Tahap I dan Tahap II baik yang ada pada Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE, Terdawa II MANAF BUGIS, SIP alias NAVI dan Saudara ANWAR RUMADAY yang dapat/bisa dipertanggungjawabkan dengan dilakukan pengujian terhadap bukti-bukti dengan meminta keterangan dari pihak terkait maupun pemeriksaan fisik pekerjaan adalah sebagai berikut:
Dari dana yang ada pada Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE yang dapat dipertanggungjawabkan adalah:
Biaya perjalanan 4 orang yaitu Saudara Fadly Kotarumalos,
Manaf Bugis Saudara Anwar
Rumaday dan Saudara Slamet
Kilian sebesar Rp. 10.000.000,00
Belanja mesin tempel merk
Honda GX160 5,5 HP + AS KKK
sebanyak 70 unit @ Rp. 3.800.000,00 Rp. 266.000.000,00
Belanja mesin tempel merk
Honda GX160 5,5 HP
+ AS KKK sebanyak 50 unit
@ Rp. 3.600.000,00 Rp. 180.000.000,00
Ongkos muat kapal sebanyak
2 kali @ Rp. 4.000.000,00 Rp. 8.000.000,00
Memberikan uang kepada Slamet
Kilian untuk mengawal mesin Rp. 5.000.000,00
Memberikan uang kepada Saudara
Anwar Rumaday dan Saudara
Manaf Bugis Rp. 7.500.000,00
Biaya buruh kapal Ambon
untuk angkut mesin sebanyak
2 kali @ Rp. 2.000.000,00 Rp. 4.000.000,00
Biaya buruh kapal Geser untuk
angkut mesin sebanyak 2 kali
@ Rp. 1.000.000,00 Rp. 2.000.000,00
Biaya penginapan Rp. 500.000,00
Total pembelanjaan Rp. 483,000,000,00
Dari dana yang ada pada Tersangka MANAF BUGIS, SIP alias NAVI yang dapat dipertanggungjawabkan adalah :
Dari Dana Desa:
Biaya transportasi Bula- Ambon Rp. 2.000.000,00
Biaya penginapan selama di ambon Rp. 3,500.000,00
Jumlah Rp. 5.500.000,00
Dari Alokasi Dana Desa:
Tunjangan Kepala Pemerintah Negeri Rp. 6.000.000,00
Tunjangan Sekertaris Rp. 4.200.000,00
Tunjangan Bendahara Rp. 4.200.000,00
Tunjangan 9 Kepala Dusun
@ Rp. 1.500.000,00 + 1 Kepala Dusun
Maar Rp. 1.000.000,00 Rp. 14.500.000,00
Tunjangan 3 orang Kaur
@ Rp. 1, 500.000,00 Rp. 4.500.000,00
Tunjangan Ketua BPN @ Rp. 1.500.000,00 Rp. 1.500.000,00
Tunjangan 11 anggota BPN@ Rp.1.000.000,00 Rp. 11.000.000,00
Bayar biaya untuk 2 orang
Dukun Terlatih @ Rp. 1.000.000,00 Rp. 2.000.000,00
Jumlah Rp. 47.900.000,00
Dari dana yang ada pada Saudara ANWAR RUMADAY yang dapat dipertanggungjawabkan adalah:
Pembelian 9 set kostum olahraga bola volley, 9 set kostum olahraga;
Bola kaki, 8 buah bola kaki, 9 buah net volley dan 9 buah bola volley Rp. 48,750,000. Jumlah Rp. 48,750.000,00
Sehingga total pengeluaran dari Bantuan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa adalah :
Dari Tersangka I
MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS Rp. 483,000,000,00
Dari Tersangka II MANAF BUGIS Rp. 53,400.000,00
Dari Saudara ANWAR RUMADAY Rp. 48,750.000,00
Total pengeluaran Rp. 585,150,000,00
Bahwa dari dana Desa sebesar Rp. 614.244.000,00 (enam ratus empat belas juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang ada pada Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, Terdakwa I melakukan pembelanjaan/ pengeluaran dari Dana Desa TA 2016 adalah sebesar Rp. 483.000.000,00 (empat ratus delapan puluh tiga juta rupiah) sehingga masih ada selisih dan Dana Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnnya sebesar Rp.131.244.000,00 (seratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Sedangkan dana Desa sebesar Rp. 55.746.000,00 (lima puluh lima juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang ada pada Terdakwa II MANAF BUGIS, SIP alias NAVI, Terdakwa II melakukan pembelanjaan/pengeluaran dari dana Desa tersebut adalah sebesar Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 47.900.000,00 (empat puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) sehingga masih ada selisih dana Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya oleh Terdakwa II MANAF BUGIS, SIP alias NAVI adalah dari dana Desa sebesar Rp. 50.246.000,00 (lima puluh juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) sedangkan dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp.52.100.000,00 (lima puluh dua juta seratus ribu rupiah);
Bahwa dari dana Desa Tahun Anggaran 2016 yang diterima sebesar Rp.574.441.000,00 (lima ratus tujuh puluh empat juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) masih terdapat selisih dari dana Desa Tahun Anggaran 2016 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan lainnya adalah sebesar Rp. 227.863.211,00 (dua ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh tiga ribu dua ratus sebelas rupiah);
Bahwa dari dana Desa maupun Alokasi Dana Desa Negeri Kilwaru yang dicairkan/diterima tersebut ternyata tidak dikerjakan sesuai dengan isi Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Negeri Kilwaru, Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE selaku Pelaksana Tugas Kepala Pemerintah Negeri Kilwaru juga tidak pernah transparan (terbuka) dan tidak pernah melibatkan aparatur Desa Negeri Kilwaru lainnya dalam kegiatan pengelolaan keuangan maupun dalam bentuk pertanggungjawaban keuangan dana Desa Negeri Kilwaru sehingga bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi yaitu ayat (1): ”Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, Pasal 3 ayat (2 huruf b), ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi yaitu: ”Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan: Menetapkan PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa), Kepala Desa dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa dibantu oleh PTPKD, Pasal 4 ayat (1), (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desayang berbunyi yaitu PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur perangkat Desa, terdiri dari :
Sekertaris Desa
Kepala Seksi dan
Bendahara
Bahwa dari Dana Desa Bantuan Anggaran Pendapatan Belanjan Negara dan Alokasi Dana Desa bantuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Negeri Kilwaru tidak dipergunakan sesuai Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDesa) mengakibatkan terjadinya penyimpangan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta diperuntukkan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya sehingga merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat mengakibatkan kerugian Negara atau perekonomian Negara adalah:
Dana Desa TA 2016 bantuan APBN = Rp. 181.490.000,00
Alokasi Dana Desa bantuan APBD = Rp. 52.100.000,00
Jumlah = Rp. 233.590.000,00
Sehingga total adanya kerugian keuangan negara dari dana Desa bantuan APBN dan Alokasi Dana Desa bantuan APBD adalah sebesar Rp.233.590.000,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Setelah membaca tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 9 April 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE dan Terdakwa II MANAF BUGIS, SIP Alias Navy secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menghukum Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE dan Terdakwa II MANAF BUGIS, SIP Alias Navy dengan masing-masing pidana Penjara selama 6 (enam) dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menghukum Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE dan Terdakwa II MANAF BUGIS, SIP Alias Navy untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menghukum uang pengganti sebesar Rp. 233.590.000,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah), yang pembebanan kerugian keuangan Negara oleh masing-masing terdakwa, yaitu kerugian keuangan Negara dari dana desa TA 2016 oleh Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE sebesar Rp.131.244.000,00 (seratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) dan kerugian keuangan Negara dari dana desa dan Alokasi Dana Desa TA 2016 oleh Terdakwa II MANAF BUGIS, SIP Alias Navy sebesar Rp.102.436.000,00 (seratus dua juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang perhitungannya diperoleh dari Dana Desa TA 2016 sebesar Rp.50.246.000,00 (lima puluh juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah); dan dari dana Alokasi Dana Desa TA 2016 sebesar Rp.52.100.000,00 (lima puluh dua juta seratus ribu rupiah) bilaman para terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukumm tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Para Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka kepada Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE dipidana dengan pidana penjara sebagai pengganti selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan kepada Terdakwa II MANAF BUGIS, SIP Alias Navy dipidana dengan pidana penjara sebagai pengganti selama 1 (satu) tahun;
Menyatakan alat bukti surat dan barang bukti berupa:
Foto copy Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 140.c Tahun 2016 tanggal 13 September 2016 tentang Pemberhentian sementara dan pengangkatan pelaksana tugas Kepala Pemerintah Negeri Kilwaru Kecamatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur;
Asli Laporan Akhir Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Kilwaru Tahun Anggaran 2016;
Asli Laporan Realisasi Tahap Akhir Penggunaan Anggaran Tahun 2016;
Asli Laporan Konsolidasi Tahap Akhir Penggunaan Anggaran Tahun 2016;
Asli Rekening Koran tanggal 30 Nopember 2016;
Asli rekening koran tanggal 31 Desember 2016;
Asli rekening koran tanggal 31 Januari 2017;
Asli nota pembelian CV. Putra Mandiri tanggal 09 Nopember 2016 honda GX160 5, 5 HP + AS KKK 70 unit sebesar Rp. 266.000.000,00;
Asli nota pembelian honda GX 160 / 5,5 HP – AS KKK tanggal 02 Januari 2017 sebesar Rp. 213.750.000,00;
Asli kwitansi bongkar muat di KM. Cantika mesin katinting 70 unit Rp.4.000.000,00 pada tanggal 10 Nopember 2016;
Asli kwitansi bagasi barang mesin katinting Ambon Geser sebesar Rp.3.500.000,00 pada tanggal 15 Januari 2017;
Asli kwitansi upah pembayaran muatan mesin 50 unit Rp.2.500.000,00 pada taanggal 15 Januari 2017.;
Asli nota pembelian 1 buah printer Rp.1.000.000,00 pada tanggal 03 Januari 2016;
Asli nota pembelanjaan pada tanggal 03 Januari 2017 sebesar Rp.300.000,00;
Asli nota pembelanjaan pada tanggal 03 Januari 2017 sebesar Rp.2.650.000,00;
Foto copy otentikasi Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 16 Tahun 2015 tanggal 11 Agustus 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 03 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan penetapan Rincin Dna Desa setiap Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur;
Foto copy otentikasi Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 18.a Tahun 2016 tanggal 26 Oktober 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 03 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan penetapan Rincin Dna Desa setiap Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016;
Foto copy otentikasi Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2016 Negeri Kilwaru Kecamatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur;
Foto copy otentikasi Peraturn Negeri Kilwaru Nomor 02 tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri (APB-Negeri) Tahun Anggaran 2016;
Foto copy otentikasi Surat Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor : 900/1105 tanggal 03 Oktober 2016 perihal Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2016;
Foto copy otentikasi Surat Kepala Badan Pemberdayaan Masayarakat dan Pemerintaha Desa dan KB Nomor : 900/117/2016 tanggal 20 Desember 2016 perihal Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2016;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran pajak mesin kepada Sdr. M. Fadli sebesar Rp.30.000.000,00;
Asli kwitansi tanda terima kepada Sdr. Fadli K sebesar Rp.95.760.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran mesin 50 unit kepada Sdr. M. Fadli sebesar Rp.150.000.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran uang transportasi Bula-Ambon kepda Hasan sebesar Rp.2.000.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk biaya penginapan selama 1 minggu kepada Sdr. Slamet Kilian sebesar Rp.3.500.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran tiket kapal pangrango Ambon Geser untuk 8 orang kepada Sdr. Slamet Kilian sebesar Rp.1.500.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Buru pelabuhan very Geser untuk pengangkutn mesin kepada Sdr. Ayuba sebesar Rp.1.000.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Kepala Dusun Namalas kepada Sdr. Mahjur Rumakat sebesar Rp.1.500.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Kepala Dusun Namalomin kepada Sdr. Najam Kelibia sebesar Rp.1.500.000,00
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Kepala Dusun Karang kepada Sdr. Wahidin Keledar sebesar Rp.1.500.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Kepala Dusun Kifar kepada Sdr. Karim Rumfeka sebesar Rp.1.500.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Kepala Dusun Kilwaru kepada Sdr. Abdul Fatah Rumau sebesar Rp.1.500.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Kepala Dusun Bokan kepada Sdr. La haji sebesar Rp.1.500.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Kepala Kaur Pembangunan kepada Sdr. Abdul Latif Kelibia sebesar Rp.1.500.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Kepala Dusun Maar kepada Sdr. Abdullah Rumau sebesar Rp.1.500.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Honor Sekertaris Desa kepada Sdr. Anwar sebesar Rp.4.200.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Honor Kepala Negeri Kilwaru kepada Sdr. Fadli sebesar Rp.6.000.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Saniri Negeri Dusun Maar kepada Sdr. Saleh sabualamo sebesar Rp.1.000.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Saniri Negeri Dusun Maar kepada Sdr. Samun Bugis sebesar Rp.1.000.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Saniri Negeri Dusun Kifar kepada Sdr. Abu Biru sebesar Rp.1.000.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Posyandu Mama Biang Namalas kepada Sdr. Saleha Bugis sebesar Rp.500.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Kepala Dusun Talang Baru kepada Sdr. La Ani sebesar Rp.1.000.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Saniri Negeri Dusun Talang Baru kepada La Haji Karim sebesar Rp.1.000.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Anggota Saniri Negeri Dusun Namalas kepada Sdr. Mujia Fakaubun sebesar Rp.1.000.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Saniri Negeri Kilwaru kepada Sdr. Bakar K sebesar Rp.1.000.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran honor posyandu Mama Biang Maar kepada Sdr. Fatma Rumalean sebesar Rp.1.000.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran honor bendahara Sdr. MB sebesar Rp.4.200.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Anggota BPN Negeri Kilwaru kepada Sdr. Hamza Asurati sebesar Rp.1.000.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Saniri Negeri Kilwaru Dusun Bokan kepada Sdr. La Sairi sebesar Rp. 1.000.000,00
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Saniri Negeri Kilwaru kepada Sdr. Ahmad Ganti Kilian sebesar Rp. 1.500.000,00
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Saniri Negeri Kilwaru kepada Sdr. Hasan Basri Bugis sebesar Rp.1.000.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan BPN Negeri Kilwaru kepada Sdr. Abu Bakar Gufel sebesar Rp.1.000.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Kepala Dusun Wawasa Negeri Kilwaru kepada Sdr. Ibrahim Rumonin sebesar Rp.1.500.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Biang Kampung kepada Sdr. Amina Talia sebesar Rp.500.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Kaur Kemasyarakatan kepada Sdr. Abu Bakar Rumau sebesar Rp.1.500.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Kaur Pemerintahan kepada Sdr. Abdurahman Kelian sebesar Rp.1.500.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembelanjaan kostum atau invetaris 9 dusun kepada Sdr. Anwar Rumaday sebesar Rp. 60.050.000,00;
Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Kilwaru Nomor: 001/SK/BPN-KW/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 tentang pengangkatan Bendahara Negeri Kilwaru Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) berkas asli Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 03 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016 Tanggal 30 Mei 2016;
1 (satu) berkas asli Keputusan Sekertaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor : 910/1513 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pagu Anggaran Dana Desa Bantuan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016 Tanggal 10 Nopember 2016;
1 (satu) berkas asli Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 01/SPP?PNA-KL/X/2016 Tanggal 24 Oktober 2016;
1 (satu) berkas asli Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 02/SPP/PN-KL/XII/2016 Tanggal 20 Desember 2016;
1 (satu) berkas asli Kwitansi, SP2D, SPM dan SPP Pembayaran Tahap I (60 %) kepada Negeri Kilwaru Kecamatan Seram Timur sebesar Rp.431.244.000,00;
1 (satu) berkas asli Kwitansi, SP2D, SPM dan SPP Pembayaran Tahap II (40%) kepada Negeri Kilwaru Kecamatan Seram Timur. Rp.287.496.000,00;
1 (satu) berkas asli Dokumen APBDesa Negeri Kilwaru Tahun 2016;
1 (satu) berkas asli Dokumen RAB (Rencana Anggara Biaya Tahun 2016;
1 (satu) berkas asli Surat Pencairan Dana Desa Tahap I Tanggal 10 September 2015;
1 (satu) berkas asli Surat Penyaluran Tahap II Tanggal 25 Nopember 2015;
1 (satu) eksampler asli Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor: 18.a Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor: 03 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016;
1 (satu) berkas Foto Copy (Otentikasi) Surat Keputusan Sekertaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor: 910/1513 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pagu Anggaran Dana Desa Bantuan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016 Tanggal 10 Nopember 2016;
1 (satu) eksampler Foto copy Foto Copy (Otentikasi) Dokumen APBDesa Negeri Kilwaru Tahun 2016;
1 (satu) eksampler Foto Copy (Otentikasi) Dokumen RAB (Rencana Anggara Biaya Tahun 2016;
1 (satu) eksampler Foto Copy (Otentikasi) Penyampaian Hasil Evaluasi Persyaratan Penyaluran Dana Desa Tahun 2016 tanggal 23 Agustus 2016;
1 (satu) eksampler Foto Copy (Otentikasi) Penyaluran Dana Desa Tahap I (60%) Tahun Anggaran 2016;
1. (satu) eksampler Foto Copy (Otentikasi) Tanggal 3 November 2016;
1 (satu) eksampler Foto Copy (Otentikasi) Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2016. Tanggal 20 Desember 2016;
1 (satu) eksampler Foto Copy (Otentikasi) Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2016. Tanggal 29 Desember 2016;
1 (satu) eksampler laporan konsolidasi Tahap Akhir Penggunaan Anggaran Tahun 2016 Negeri Kilwaru Kecamatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur;
Dikembalikan kepada Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana Kabupaten Seram Bagian Timur melalui Drs. JAFAR KWAIRUMARATU;
Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Setelah membaca, putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 7 Mei 2018 Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE dan Terdakwa II MANAF BUGIS, SIP alias NAVI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE dan Terdakwa II MANAF BUGIS, SIP alias NAVI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum Para Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti secara bersama-sama sebesar Rp. 233.590.000,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah), masing-masing Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE kerugian keuangan Negara dari Dana Desa TA 2016 sebesar Rp.131.244.000,00 (seratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah), Sedangkan pada Terdakwa II MANAF BUGIS, SIP alias NAVI sebesar Rp.102.346.000,00 (seratus dua juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah) dan bilamana Para Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang membayar uang pengganti tersebut, dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka kepada Terdakwa I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE dan Terdakwa II MANAF BUGIS, SIP alias NAVI dihukum sebagai pengganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Foto copy Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 140.c Tahun 2016 tanggal 13 September 2016 tentang Pemberhentian sementara dan pengangkatan pelaksana tugas Kepala Pemerintah Negeri Kilwaru Kecamatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur;
Asli Laporan Akhir Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Kilwaru Tahun Anggaran 2016;
Asli Laporan Realisasi Tahap Akhir Penggunaan Anggaran Tahun 2016;
Asli Laporan Konsolidasi Tahap Akhir Penggunaan Anggaran Tahun 2016;
Asli Rekening Koran tanggal 30 Nopember 2016;
Asli rekening koran tanggal 31 Desember 2016;
Asli rekening koran tanggal 31 Januari 2017;
Asli nota pembelian CV. Putra Mandiri tanggal 09 Nopember 2016 honda GX160 5, 5 HP + AS KKK 70 unit sebesar Rp. 266.000.000,00;
Asli nota pembelian honda GX 160 / 5,5 HP – AS KKK tanggal 02 Januari 2017 sebesar Rp. 213.750.000,00;
Asli kwitansi bongkar muat di KM. Cantika mesin katinting 70 unit Rp.4.000.000,00 pada tanggal 10 Nopember 2016;
Asli kwitansi bagasi barang mesin katinting Ambon Geser sebesar Rp.3.500.000,00 pada tanggal 15 Januari 2017;
Asli kwitansi upah pembayaran muatan mesin 50 unit Rp.2.500.000,00 pada taanggal 15 Januari 2017.;
Asli nota pembelian 1 buah printer Rp.1.000.000,00 pada tanggal 03 Januari 2016;
Asli nota pembelanjaan pada tanggal 03 Januari 2017 sebesar Rp.300.000,00;
Asli nota pembelanjaan pada tanggal 03 Januari 2017 sebesar Rp.2.650.000,00;
Foto copy otentikasi Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 16 Tahun 2015 tanggal 11 Agustus 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 03 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan penetapan Rincin Dna Desa setiap Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur;
Foto copy otentikasi Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 18.a Tahun 2016 tanggal 26 Oktober 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 03 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan penetapan Rincin Dna Desa setiap Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016;
Foto copy otentikasi Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2016 Negeri Kilwaru Kecamatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur;
Foto copy otentikasi Peraturn Negeri Kilwaru Nomor 02 tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri (APB-Negeri) Tahun Anggaran 2016;
Foto copy otentikasi Surat Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor : 900/1105 tanggal 03 Oktober 2016 perihal Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2016;
Foto copy otentikasi Surat Kepala Badan Pemberdayaan Masayarakat dan Pemerintaha Desa dan KB Nomor : 900/117/2016 tanggal 20 Desember 2016 perihal Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2016;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran pajak mesin kepada Sdr. M. Fadli sebesar Rp.30.000.000,00;
Asli kwitansi tanda terima kepada Sdr. Fadli K sebesar Rp.95.760.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran mesin 50 unit kepada Sdr. M. Fadli sebesar Rp.150.000.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran uang transportasi Bula-Ambon kepda Hasan sebesar Rp.2.000.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk biaya penginapan selama 1 minggu kepada Sdr. Slamet Kilian sebesar Rp.3.500.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran tiket kapal pangrango Ambon Geser untuk 8 orang kepada Sdr. Slamet Kilian sebesar Rp.1.500.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Buru pelabuhan very Geser untuk pengangkutn mesin kepada Sdr. Ayuba sebesar Rp.1.000.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Kepala Dusun Namalas kepada Sdr. Mahjur Rumakat sebesar Rp.1.500.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Kepala Dusun Namalomin kepada Sdr. Najam Kelibia sebesar Rp.1.500.000,00
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Kepala Dusun Karang kepada Sdr. Wahidin Keledar sebesar Rp.1.500.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Kepala Dusun Kifar kepada Sdr. Karim Rumfeka sebesar Rp.1.500.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Kepala Dusun Kilwaru kepada Sdr. Abdul Fatah Rumau sebesar Rp.1.500.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Kepala Dusun Bokan kepada Sdr. La haji sebesar Rp.1.500.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Kepala Kaur Pembangunan kepada Sdr. Abdul Latif Kelibia sebesar Rp.1.500.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Kepala Dusun Maar kepada Sdr. Abdullah Rumau sebesar Rp.1.500.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Honor Sekertaris Desa kepada Sdr. Anwar sebesar Rp.4. 200.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Honor Kepala Negeri Kilwaru kepada Sdr. Fadli sebesar Rp.6.000.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Saniri Negeri Dusun Maar kepada Sdr. Saleh sabualamo sebesar Rp.1.000.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Saniri Negeri Dusun Maar kepada Sdr. Samun Bugis sebesar Rp.1.000.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Saniri Negeri Dusun Kifar kepada Sdr. Abu Biru sebesar Rp.1.000.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Posyandu Mama Biang Namalas kepada Sdr. Saleha Bugis sebesar Rp.500.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Kepala Dusun Talang Baru kepada Sdr. La Ani sebesar Rp.1.000.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Saniri Negeri Dusun Talang Baru kepada La Haji Karim sebesar Rp.1.000.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Anggota Saniri Negeri Dusun Namalas kepada Sdr. Mujia Fakaubun sebesar Rp.1.000.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Saniri Negeri Kilwaru kepada Sdr. Bakar K sebesar Rp.1.000.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran honor posyandu Mama Biang Maar kepada Sdr. Fatma Rumalean sebesar Rp.1.000.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran honor bendahara Sdr. MB sebesar Rp.4.200.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Anggota BPN Negeri Kilwaru kepada Sdr. Hamza Asurati sebesar Rp.1.000.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Saniri Negeri Kilwaru Dusun Bokan kepada Sdr. La Sairi sebesar Rp. 1.000.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Saniri Negeri Kilwaru kepada Sdr. Ahmad Ganti Kilian sebesar Rp. 1. 500.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Saniri Negeri Kilwaru kepada Sdr. Hasan Basri Bugis sebesar Rp.1.000.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan BPN Negeri Kilwaru kepada Sdr. Abu Bakar Gufel sebesar Rp.1.000.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Kepala Dusun Wawasa Negeri Kilwaru kepada Sdr. Ibrahim Rumonin sebesar Rp.1.500.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Biang Kampung kepada Sdr. Amina Talia sebesar Rp.500.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Kaur Kemasyarakatan kepada Sdr. Abu Bakar Rumau sebesar Rp.1.500.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembayaran Tunjangan Kaur Pemerintahan kepada Sdr. Abdurahman Kelian sebesar Rp.1.500.000,00;
Asli kwitansi tanda terima untuk pembelanjaan kostum atau invetaris 9 dusun kepada Sdr. Anwar Rumaday sebesar Rp.60.050.000,00;
Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Kilwaru Nomor: 001/SK/BPN-KW/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 tentang pengangkatan Bendahara Negeri Kilwaru Tahun Anggaran 2016;
1 (satu) berkas asli Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor : 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor: 03 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016 Tanggal 30 Mei 2016;
1 (satu) berkas asli Keputusan Sekertaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor : 910/1513 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pagu Anggaran Dana Desa Bantuan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016 Tanggal 10 Nopember 2016;
1 (satu) berkas asli Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 01/SPP?PNA-KL/X/2016 Tanggal 24 Oktober 2016;
1 (satu) berkas asli Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 02/SPP/PN-KL/XII/2016 Tanggal 20 Desember 2016;
1 (satu) berkas asli Kwitansi, SP2D, SPM dan SPP Pembayaran Tahap I (60%) kepada Negeri Kilwaru Kecamatan Seram Timur sebesar Rp.431.244.000,00;
1 (satu) berkas asli Kwitansi, SP2D, SPM dan SPP Pembayaran Tahap II (40 %) kepada Negeri Kilwaru Kecamatan Seram Timur. Rp. 287.496.000,00;
1 (satu) berkas asli Dokumen APBDesa Negeri Kilwaru Tahun 2016;
1 (satu) berkas asli Dokumen RAB (Rencana Anggara Biaya Tahun 2016);
1 (satu) berkas asli Surat Pencairan Dana Desa Tahap I Tanggal 10 September 2015;
1 (satu) berkas asli Surat Penyaluran Tahap II Tanggal 25 Nopember 2015;
1 (satu) eksampler asli Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor: 18.a Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor: 03 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016;
1 (satu) berkas Foto Copy (Otentikasi) Surat Keputusan Sekertaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor: 910/1513 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pagu Anggaran Dana Desa Bantuan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016 Tanggal 10 Nopember 2016;
1 (satu) eksampler Foto copy Foto Copy (Otentikasi) Dokumen APBDesa Negeri Kilwaru Tahun 2016;
1 (satu) eksampler Foto Copy (Otentikasi) Dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya Tahun 2016;
1 (satu) eksampler Foto Copy (Otentikasi) Penyampaian Hasil Evaluasi Persyaratan Penyaluran Dana Desa Tahun 2016 tanggal 23 Agustus 2016;
1 (satu) eksampler Foto Copy (Otentikasi) Penyaluran Dana Desa Tahap I (60%) Tahun Anggaran 2016;
1. (satu) eksampler Foto Copy (Otentikasi) Tanggal 3 November 2016;
1 (satu) eksampler Foto Copy (Otentikasi) Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2016. Tanggal 20 Desember 2016;
1 (satu) eksampler Foto Copy (Otentikasi) Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2016. Tanggal 29 Desember 2016;
1 (satu) eksampler laporan konsolidasi Tahap Akhir Penggunaan Anggaran Tahun 2016 Negeri Kilwaru Kecamatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur;
Dikembalikan kepada Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana Kabupaten Seram Bagian Timur melalui Drs. JAFAR KWAIRUMARATU;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Membaca berturut-turut :
1. Akte permohonan banding yang dibuat oleh La Jamal,SH.,Panitera Pengadilan Negeri Ambon bahwa pada tanggal 14 Mei 2018 Terdakwa MUHAMMAD Fadli Kotarumalos,SE., telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 7 Mei 2018, Nomor 41/Pid.Sus-TPK/PN.Amb;
2. Risalah pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Eke Sanfas Tuti,SE.SH., Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon, bahwa pada hari Senin, tanggal 21Mei 2018 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Risalah Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 11/ AktaPid.Tipikor/ 2018/PN.Amb;
3. Surat Pemberitahuan mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Telince T. Resiloy,SH,MH.,Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, pada tanggal 30 Mei 2018 kepada Penasihat Hukum/Terdakwa dan kepada Jaksa Penuntut Umum masing masing dengan Surat Nomor : W27-U1/943/HT.07/V/2018, tanggal 30 Mei 2018 dan Surat Nomor : W27-U1/944/HT.07/V/2018, tanggal 30 Mei 2018 telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut ;
4. Berita Acara Pemeriksaan Berkas Perkara yang dibuat oleh Telince T. Resiloy,SH,MH.,Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon masing masing tanggal 31 Mei 2018 yang menerangkan Douglas Jhon Fiter,SH., Jaksa Penuntut Umum dan Joemycho R.E. Syaranamual, SH, MH., Penasihat Hukum Terdakwa telah datang memeriksa berkas perkara Nomor 41/Pid.Sus-TPK/PN.Amb, yang dimohonkan banding;
5. Memori banding Terdakwa-I, tertanggal 25 Juni 2018, sesuai Tanda Terima Memori Banding, Nomor 11/Akta Pid,Sus-TPK/2018/PN Amb, tanggal 26 Juni 2018, dan Surat Bantuan Penyerahan Memori Banding Nomor 11/Akta Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb kepada Panitera Pengadilan Negeri Masohi untuk menunjuk Jurusita/Jurusita Pengganti untuk menyerahkan Memori Banding kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Cabang Geser di Geser Kabupaten Seram Bagian Timur;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Terdakwa-I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan dalam undang undang, maka Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon berpendapat bahwa permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang,bahwa memori banding Terdakwa-I ajukan terhadap pertimbangan dalam putusan yang diberikan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Ambon dengan alasan pada pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa judex factie (Hakim Ketua dan Hakim Anggota I) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon dalam memutuskan perkara ini tidak berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang dan telah menyatakan unsur unsur dalam Pasal 2 terpenuhi, sedang berdasarkan fakta hukun unsur unsur tersebut tidak terpenuhi yaitu :
Ad.2. Unsur Secara melawan hukum :
Bahwa unsur melawan hukum dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 telah membatalkan sifat melawan hukum materil dalam penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini secara tegas meberikan makna bahwa Tindak Pidana Korupsi yang kemudian menganut unsur Perbuatan Melawan Hukum formil yang artinya suatu perbuatan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum hanya jika perbuatan tersebut telah memenuhi larangan undang-undang.
Ad.3. Unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Perkataan ” memperkaya diri sendiri ” atau ” orang lain ” atau ” suatu Korporasi” dalam hal ini dapat dihubungkan dengan Pasal 18 ayat (2) yang memberi kewajiban kepada Terdakwa untuk memberikan keterangan tentang sumber kekayaan sedemikian rupa, sehingga kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau penambahan kekayaan tersebut, dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi lain bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana Korupsi. Dengan demikian akibat hukum dari perumusan ketentuan tentang tindak pidana Korupsi tersebut, meskipun suatu perbuatan telah “ merugikan keuangan negara atau perekonomian negara “ tetapi yang dilakukan tidak secara melawan hukum, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut bukan merupakan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Senada dengan maksud unsur “memperkaya” maka dalam putusan Mahkmah Agung RI tanggal 21 Januari 1989 Nomor 241 K / Pid / 1987 jo Putusan Pengadilan Negeri Tanggerang tanggal 13 Mei 1992 Nomor 18 / Pid.B / 1992 / PN.TNG yang dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa yang dimaksudkan dengan “memperkaya” adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya.
Bahwa selisih anggaran yang ada pada Terdakwa sesungguhnya yaitu Rp.614.244.000,00 (enam ratus empat belas juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) dikurangi Rp. 517.000.000,00 (lima ratus tujuh belas juta rupiah) yaitu sebesar Rp. 97.244.000,00 (sembilan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang menjadi nilai yang sesungguhnya diterima oleh Terdakwa yang harus dipertanggungjawabkan.
Ad.4. Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara :
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah mengeliminir unsur kata dapat pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menegaskan
“Kata dapat seringkali disalahgunakan untuk menjangkau banyak perbuatan yang diduga merugikan keuangan Negara, termasuk terhadap kebijakan atau keputusan diskresi atau pelaksanaan asas freies ermessen yang diambil bersifat mendesak dan belum ditemukan landasan hukumnya, sehingga seringkali dengan dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang”
“Oleh karena kata dipraktikan secara berbeda-beda menurut mahkamah pencantuman kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor menimbulkan ketidakpastian hukum dan telah secara nyata bertentangan dengan jaminan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Selain itu, kata dapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juga bertentangan dengan prinsip perumusan tindak pidana yang harus memenuhi prinsip harus tertulis (lex scripta), harus ditafsirkan seperti yang dibaca (lex stricta) dan tidak multitafsir (lex certa) oleh karenanya bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dalam Pasal 1 Butir 22 berbunyi :
“Kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang atau surat berharga dan barang yang nyata serta pasti jumlahnya sebagai akibat dan perbuatan melawan hukum baik disengaja maupun karena kelalaian.”
Bahwa setiap tindak pemerintahan diisyaratkan harus bertumpu atas kewenangan yang sah. Wewenang sebagai dasar pelaksanaan fungsi pemerintahan dan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan itu diperoleh melalui tiga sumber, yaitu atribusi, delegasi dan mandat. Kewenangan atribusi lazimnya digariskan melalui pembagian kekuasaan negara atau ditetapkan oleh undang-undang, kewenangan delegasi dan mandat adalah kewenangan yang berasal dari pelimpahan.
Bahwa Pasal 10 Undang undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan :
(1) BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
(2) Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK.
Bahwa Berdasarkan sumber kewenangan yang diuraikan di atas, maka BPK RI selaku Lembaga Negara memiliki wewenang secara atribusi dalam menetapkan kerugian negara/daerah.
Bahwa Dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dituntut kepada Terdakwa M Fadli Kotaromalos dalam perkara a quo, tidak diketahui kerugian negara secara pasti, karena tidak dilakukan pemeriksaan oleh BPK/BPKP/Inspektorat maupun Akuntan Publik yang di tunjuk sesuai dengan Penjelasan Pasal 32 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah bentuk tindakan Jaksa Penuntut Umum yang keliru dan tidak berdasar.
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 25/PUU/-XIV/2016 kemudian dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Bahwa berdasarkan Bagian A angka 6 SEMA 4 Tahun 2016, yang menyebutkan Bahwa “Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara;
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang diuraikan diatas, maka sehubungan dengan perkara a quo dengan terdakwa M Fadli Kotaromalos, yang mana jumlah Kerugian Keuangan Negara yang dihitung sepihak oleh Jaksa Penuntut Umum yang tidak mempunyai kewenangan untuk menghitung adalah hal yang keliru dan sangat tidak berdasar, oleh sebab itu berdasarkan analisis Jaksa Penuntut Umum dalam menghitung kerugian Negara, kami mempunyai perhitungan yang berbeda.
Bahwa total biaya pengeluaran sesungguhnya adalah Rp. 480.000.000,00 + Rp.37.000.000,00 = Rp. 517.000.000,00
Bahwa total anggaran dana desa negeri Kiliwaru yang ada pada Terdakwa Muhammad Fadly Kotarumalos yang diperuntukan untuk belanja pengadaan mesin ketinting adalah sejumlah Rp. 614.244.000,00, (enam ratus empat belas juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) sehingga selisih anggaran yang ada pada Terdakwa sesungguhnya yaitu Rp. 614.244.000,00 (enam ratus empat belas juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) dikurangi Rp.517.000.000,00 (lima ratus tujuh belas juta rupiah) yaitu sebesar Rp. 97.244.000,00 (sembilan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang menjadi nilai yang sesungguhnya diterima oleh terdakwa yang harus dipertanggungjawabkan.
Bahwa jaksa penuntut umum dalam tuntutannya telah keliru menghitung kerugian Negara yang timbul akibat perbuatan Terdakwa yaitu Rp. 131.244.000,00 (seratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) seharusnya hanya sebesar Rp. 97.244.000,00 (sembilan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) kerugian Negara.
Bahwa merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Pada Huruf C Angka 1.B, apabila kerugian Negara yang diakibatkan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi mencapai ambang batas minimal Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) maka dikenai pasal 2 UU Tipikor
Bahwa oleh karena kerugian Negara yang Timbul akibat perbuatan Terdakwa hanya sebesar Rp. 97.244.000,00 (sembilan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) (tidak mencapai ambang batas Rp. 100.000.000,00) atau dibawah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) maka seharusnya tidak dapat dikenai Pasal 2 UU Tipikor akan tetapi terhadap Terdakwa Mohammad Fadly Kotarumalos seharusnya dikenai Pasal 3 UU tipikor.
Bahwa berdasarkan uraian tesebut diatas terhadap Terdakwa I seharusnya judex factie memutuskan perbuatan terdakwa I melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang tergolong perbuatan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan;
Menimbang,bahwa dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 7 Mei 2018, Nomor : 41/Pid.SUS-TPK/2017/PN.Amb., Terdakwa 2 (dua) orang, yaitu masing masing Terdakwa-I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE dan Terdakwa-II MANAF BUGIS, SIP alias NAVI, akan tetapi yang mengajukan permohonan banding hanya 1 (satu) orang, yakni Terdakwa MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE, dan Terdakwa yang satunya, yakni Terdakwa MANAF BUGIS, SIP alias NAVI, serta Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan permohonan banding, dan keadaan ini menimbulkan pertanyaan, apakah terhadap terdakwa yang tidak mengajukan permohonan banding, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 7 Mei 2018, Nomor 41/Pid.Sus-TPK/PN.Amb telah berkekuatan hukum tetap, sehingga Jaksa Penuntut Umum dapat mengeksekusi terdakwa tersebut, atau sebaliknya putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan pemeriksaan tingkat banding berlaku bagi terdakwa-II MANAF BUGIS, SIP alias NAVI;
Menimbang,bahwa Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, tidak mengatur bagaimana status hukum Terdakwa dan kekuatan berlakunya/mengikat putusan yang dijatuhkan terhadap Terdakwa yang tidak banding jika dari antara terdakwa yang diputus dalam satu putusan ada salah satu Terdakwa yang banding, dan Pasal 67 Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana hanya menentukan, terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat;
Menimbang,bahwa dalam Pasal 233 ayat (5) Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ditentukan, dalam hal pengadilan negeri menerima permintaan banding, baik yang diajukan oleh Penuntut Umum atau Terdakwa maupun yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa sekaligus, maka panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain dan dalam Pasal 236 (2) Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ditentukan, selama tujuh hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada pengadilan tinggi, pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di pengadilan negeri.
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan Terdakwa-I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 7 Mei 2018, Nomor : 41/Pid.SUS-TPK/2017/PN.Amb, hanya diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum, dan kesempatan mempelajari berkas perkara hanya diberikan kepada terdakwa-I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE, yakni terdakwa yang memohonkan banding dan kepada Jaksa Penuntut Umum, sedang kepada Terdakwa-II MANAF BUGIS, SIP alias NAVI, banding tidak diberitahukan dan kesempatan mempelajari berkas perkara tidak diberikan;
Menimbang,bahwa demikian pula ternyata setelah Terdakwa-I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE., mengajukan permohonan banding, tindakan penahanan tidak dilakukan terhadap Terdakwa-II MANAF BUGIS, SIP alias NAVI, tindakan hukum penahanan hanya dilakukan terhadap Terdakwa-I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE;
Menimbang,bahwa memperhatikan ketentuan ketentuan Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana di atas dan tindakan tindakan hukum seperti diuraikan di atas tidak dilakukan kepada Terdakwa-II MANAF BUGIS, SIP alias NAVI, dan selain itu penghukuman dalam perkara pidana tidak mengenal tanggung renteng, dan penghukuman dalam tindak pidana didasarkan kepada azas pertanggungjawaban pidana dan kesalahan dari pelaku tindak pidana sesuai adigium “Tiada pemidanaan tanpa kesalahan”, oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon berpendapat pemeriksaan dalam tingkat banding hanya berlaku bagi Terdakwa-I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS,
Menimbang,bahwa berhubung Terdakwa-I mengajukan memori banding, maka dalam pemeriksaan tingkat banding, selain akan mempertimbangkan surat surat bukti, keterangan Terdakwa-I dan Terdakwa-II serta pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 7 Mei 2018 Nomor : 41/Pid.SUS-TPK/2017/PN.Amb., Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon, akan mempertimbangkan keberatan keberatan yang diajukan Terdakwa-I dalam memori bandingnya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa-I yang diajukan kepersidangan bersama Terdakwa-II, didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas yakni :
Primair : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum, adalah dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap Orang;
2. Secara Melawan Hukum;
3. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
4. Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
5. Sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan dan atau turut serta melakukan tindak pidana tersebut;
Menimbang,bahwa mempelajari dan mencermati keterangan saksi saksi, surat surat bukti serta keterangan Terdakwa-I dan Terdakwa-II, yang termuat dalam berita acara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 7 Mei 2018, Nomor : 41/Pid.SUS-TPK/2017/PN.Amb, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sependapat dengan fakta fakta hukum yang ditemukan Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang,bahwa demikian pula setelah membaca dan meneliti serta memeriksa secara seksama salinan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 7 Mei 2018, Nomor : 41/Pid.SUS-TPK/2017/PN.Amb, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon berpendapat Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon telah dengan tepat dan benar memberikan pertimbangan masing masing unsur Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sehingga pertimbangan yang diberikan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tersebut, dibenarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon dan diambil alih serta dijadikan pertimbangan sebagai dasar dan alasan hukum dalam memutus perkara ini dalam pemeriksaan tingkat banding, dengan tambahan pertimbangan yang serta merta sebagai pertimbangan terhadap keberatan keberatan terhadap memori banding yang diajukan Terdakwa-I;
Menimbang,bahwa adapun keberatan keberatan dalam memori banding Terdakwa-I telah ditujukan terhadap pertimbangan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pengadilan tingkat pertama menyangkut :
Unsur Melawan Hukum
Unsur Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara :
Menimbang,bahwa pengertian unsur melawan hukum dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 diputuskan, rumusan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan sifat melawan hukum materiil bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, hal ini memberikan makna bahwa Tindak Pidana Korupsi menganut ajaran Perbuatan Melawan Hukum formil yang memiliki arti suatu perbuatan dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum hanya jika perbuatan tersebut telah diatur dalam undang-undang, namun sikap Lembaga Peradilan pasca dijatuhkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut tidak hanya menganut ajaran sifat melawan hukum formil, akan tetapi juga mengakui berlakunya sifat melawan hukum materiil dalam fungsi negatif, sehingga dari fakta fakta hukum yang ditemukan dipersidangan, perbuatan perbuatan Terdakwa-I yang dilakukan bersama Terdakwa-II sebagaimana telah dipertimbangkan Majelis Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, merupakan tindakan yang melanggar peraturan dari undang undang yang berhubungan dengan tugas Terdakwa-I yang tidak dibenarkan untuk dilakukan;
Menimbang,bahwa pengertian memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tentang unsur ini adalah juga diartikan adanya pertambahan harta kekayaan atau harta benda Terdakwa-I atau orang lain atau suatu korporasi dari harta yang ada sebelumnya, yang didapat dengan perbuatan melawan hukum dan pengertian memperkaya atau harta benda bertambah, menurut pendapat Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon, tidak harus diartikan, “menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya”, dan ditemukan fakta hukum dipersidangan, bahwa dari dana Desa sebesar Rp.614.244.000,00 (enam ratus empat belas juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) yang ada pada Terdakwa I, dan ternyata Terdakwa I melakukan pembelanjaan sebesar Rp.483.000.000,00 (empat ratus delapan puluh tiga juta rupiah) terdapat selisih Dana Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp.131.244.000,00 (seratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah), telah cukup menunjukkan bahwa harta kekayaan Terdakwa-I menjadi bertambah;
Menimbang,bahwa terhadap unsur merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, Terdakwa-I telah menunjuk kepada:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengeliminir unsur kata dapat pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dalam Pasal 1 Butir 22.
Pasal 10 ayat (1( dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Menimbang,bahwa Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon membenarkan ketentuan ketentuan di atas merupakan rujukan untuk menentukan adanya kerugian Negara, akan tetapi terdapat ketentuan lain yang dijadikan dasar untuk menentukan kerugian Negara yakni Putusan MK Nomor: 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 yang menetukan, tidak hanya mengakui BPK yang memiliki kewenangan untuk melakukan audit, akan tetapi MK telah menguatkan kewenangan BPKP dalam melakukan audit investigasi berdasarkan Keppres 103 Tahun 2001 dan PP No 60 Tahun 2008, bahkan MK, membenarkan membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, sepanjang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan Negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya.
Menimbang,bahwa demikian pula, pada bagian akhir butir 6 Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dinyatakan, Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara;
Menimbang,bahwa menunjuk 2 (dua) ketentuan terakhir di atas, maka tepat dan benar pertimbangan yang diberikan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, dan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sependapat dengan pertimbangan tersebut;
Menimbang,bahwa berdasarkan uraian uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon berpendapat, bahwa Terdakwa-I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair, dan untuk tindak pidana yang dilakukan tersebut, Terdakwa-I harus diminta pertanggunganjawab secara pidana menurut ketentuan hukum;
Menimbang, bahwa system pemidanaan yang dianut Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 bersifat kumulasi pidana penjara dan denda, oleh karena itu selain Terdakwa-I dihukum dengan pidana penjara, juga Terdakwa-I dihukum untuk membayar denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sependapat dengan besarnya uang pengganti dikenakan terhadap Terdakwa-I yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, akan tetapi sesuai amanat dan kehendak ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf (b) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, bahwa selain menetapkan besarnya uang pengganti yang dikenakan kepada Terdakwa-I, maka ditambahkan dan ditetapkan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa-I (Terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya sebagaimana tersebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat surat/barang bukti, Majelis Hakim Tindak pidana Korupsi pada Pengaditan Tinggi Ambon berpendapat pertimbangan hukum yang diberikan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama sudah tepat dan benar serta sependapat dengan pertimbangan tersebut, dan sepenuhnya diambil alih serta dijadikan pertimbangan dalam putusan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa dalam persidangan tingkat banding Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, sehingga Terdakwa-I harus dihukum sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa berhubung dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 7 Mei 2018 Nomor 41/Pid.SUS-TPK/2017/PN.Amb dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa selama berlangsungnya proses persidangan sampai hingga tingkat banding, terdakwa-I berada dalam tahanan, dan untuk putusan yang berkeadilan dan berkemanusiaan, maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, ditetapkan terhadap masa penangkapan dan lamanya tahanan yang telah terdakwa-I jalani, ditetapkan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan di tingkat banding, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon tidak menemukan alasan untuk mengeluarkan Terdakwa-I dari tahanan, oleh karena itu diperintahkan Terdakwa-I tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagiTerdakwa-I serta barang bukti tidak ada yang perlu ditambahkan, dan menurut Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Ambon, pertimbangan yang diberikan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama sudah tepat dan benar, dan diambil alih menjadi bahagian dari pertimbangan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa-I dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
1. Menerima permintaan banding dari Pemohon Banding Terdakwa-I MUHAMMAD FADLI KOTARUMALOS, SE;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 7 Mei 2018 Nomor 41/Pid.SUS-TPK/2017/PN.Amb yang dimintakan banding tersebut ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa-I dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar Terdakwa-I tetap berada dalam tahanan ;
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputus dalam Sidang Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon pada hari Rabu tanggal 4 Juli 2018 oleh kami MOESTOFA,S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, DR. BERLIAN NAPITUPULU, S.H.,M.Hum. dan DWIJONO FENSANARTO, S.H., M.Hum. masing-masing Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc Tipikor selaku Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon selaku Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor, tanggal 8 Juni 2018 Nomor 4/PID.SUS-TPK/2018/PT.AMB, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 11 Juli 2018, oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota serta JOSEPH HUKUBUN, SH. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa-I.
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
Ttd Ttd
Dr. BERLIAN NAPITUPULU, S.H., M.Hum. MOESTOFA, S.H.,M.H.
Ttd
DWIJONO FENSANARTO, S.H., M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd
JOSEPH HUKUBUN, SH.
Salinan sesuai aslinya
PANITERA PENGADILAN TINGGI AMBON,
KEITEL von EMSTER, SH.
NIP.196202021986031006