96_PID.SUS_2013_PN.SRG.IMIGRASI
Putusan PN SERANG Nomor 96_PID.SUS_2013_PN.SRG.IMIGRASI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
* PIDANA - WAHYUDIN Als WAHYU Bin SARBINI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa WAHYUDIN Als WAHYU Bin (Alm) SARBINI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan oleh penanggung jawab alat angkut yang sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan di tempat pemeriksaan imigrasi ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana selama 7 (tujuh) bulan ; 3. Menjatuhkan pula kepada Terdakwa pidana denda sebesar Rp. 500,000 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan ; 4. Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ; 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Memerintahkan barang bukti berupa : - Uang tunai sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) ; - Uang tunai sebesar Rp. 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) ; Dirampas untuk negara ; - 1 (satu) unit kendaraan jenis Toyota Avanza warna silver No.Pol. F- 1775-Ul ; - 1 (satu) lembar STNK Asli kendaraan jenis Toyota Avanza warna silver No.Pol. F-177S-Ul; - 1 (satu) Ponsel Cross ; - 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Xenia No.Pol. B-1731-TOL warna silver berikut kinci kontak dan STNK aslinya ; Dikembalikan kepada pemiliknya atau yang berhak menerimanya ; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S AN
Nomor 96/Pid.Su s12013/PN.Srg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Serang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : WAHYUDIN Als WAHYU Bin SARBINI ;
TempaU tanggal lahir : Pandeglang, 05 Oktober 1970 ;
Umur : 42Tahun ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : lndonesia ;
Tempat Tinggal : Kp. Sinarbakti Rt. 06/ Rw. 01, Desa Tanjungan Kec. Cikeusik, Kab. Pandeglang ;
Agama : lslam ;
Pekerjaan : Wiraswasta/ Supir ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 05 Desember 2012 sampai dengan tanggal 24 Desember 2012 ;
2. Kajati Banten sejak tanggal 25 Desember 2012 sampai dengan tanggal 13 Januari 2013 ;
3. Penuntut Umum Sejak tanggal 10 Januari 2013 Sampai dengan tanggal 02 Februari 2013 ;
4. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Serang sejak tanggal 03 Februari 2013 sampai dengan tanggal 04 Maret 2013 ;
5. Hakim Pengadilan Negeri Serang sejak tanggal 25 Februari 2013 sampai dengan tanggal 26 Maret 2013 ;
6. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sejak tanggal 27 Maret 2013 sampai dengan tanggal 25 Mei 2013 ;
7. Ketua Pengadilan Tinggi Banten Sejak tanggal 26 Mei 2013 sampai dengan 24 Juni 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor 96/ Pen.Pidl 2013/ PN. SRG tanggal25 Februari 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 96/ Pen.Pid.Sus/ 20131 PN. SRG tanggal 04 Maret 2013 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa WAHYUDlN Als WAHYU Bin (Alm) SARBINI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan oleh penanggung jawab alat angkut yang sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan di tempat pemeriksaan imigrasi, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayal (2) Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. pasar 56 Ayat (1) KUHpidana ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WAHYUDIN Als WAHYU Bin (Alm) SARBINI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalankan tahanan sementara dan membayar denda sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp. 240.000 (dua ratus empat puruh ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara
- 1 (satu) unit kendaraan jenis Toyota Avanza warna silver No.Pol. F 1775 UI
- 1 (satu) lembar STNK asli unit kendaraan jenis Toyota Avanza warna silver No.Pol. F 1775 UI
- 1 (satu) unit ponsel Cross
- 1 (satu) unit kendaraan jenis Toyota Avanza warna silver No.Pol. F 1775 Ul berikut kunci kontak dan STNK aslinya
Dikembalikan kepada pemiliknya atau yang berhak menerimanya
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya secara lisan yang pada pokoknya mohon hukuman seringan-ringannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa WAHYUDIN AIs WAHYU Bin (Alm) SARBINI, pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember 2012, bertempat di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Palima, kota Serang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang beru,uenang mengadili perkaranya, telah melakukan Percobaan dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yaitu melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi,yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah lndonesia atau keluar dari wilayah lndonesia dan/atau masuk wilayah Negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada awalnya hari Selasa tanggal 04 Desember 2013 sekitar jam 12.00 Wib Terdakwa mendapatkan telepon dari Sdr. Arip (DPO) yang berkata, "Wahyu ada telepon lagi dari Pak Edi, berangkat ke Serang sama Ujer". Kemudian Terdakwa menjawab, "siap saja, tapi mobilnya belum dapat". Kemudian Sdr. Arip (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mencari atau menyewa mobil. Kemudian Terdakwa menghubungi sdr. Aang untuk mencarikan sewaan mobil lalu Terdakwa menghubungi Sdr. Ujer (DPO) dengan berkata, "Ujer, siap ada jemputan lagi, disuruh Pak Arip" dan dijawab Sdr. Ujer (DPO), "Siap, cari mobil dulu". Sekitar pukul 12.30 WIB Terdakwa berhasil menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver No.Pol. F 1775 Ul kemudian pada sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa dengan mobil rentalan tersebut menemui Sdr. Ujer yang Kemudian bersama-sama menemui Sdr. Arip di Daerah Unibera Binuangeun Kab. Pandeglang. sdr.Arip kemudian memberikan uang sebesar Rp 1 000.000 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa sambil mengatakan akan memberikan satu juta lagi kalau pekerjaan sudah selesai. Kemudian Terdakwa berpisah dengan sdr. Ujer di daerah Picung Kab. Pandeglang dan Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kota serang. Di perjalanan Terdakwa menerima telepon dari sdr Edi (DPO) dari Jakarta yang menanyakan posisinya sudah ada dimana, Terdakwa menjawab sudah sampai di Pandeglang, kemudian Sdr. Edi berkaya, "Ya sudah, nanti Wahyu tunggu di tol seperti dulu" yang diiyakan oleh Terdakwa. Pada sekitar pukul 19.30 Terdakwa tiba di Pintu tol Serang Timur kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. Edi dengan berkata, "Pak saya sudah sampai Serang Timur, siapa saja yang mau dijemput?" dan dijawab bahwa nama-nama sopir beserta nomor HP dan plat nomornya akan di-SMS kan kepada Terdakwa. Setelah rerdakwa menerima SMS tersebut, Terdakwa melihat bahwa salah satu nama sopir yang tertera adalah Sdr. PUGUH HARIADI yang dikenal Terdakwa karena sebelumnya pernah berhubungan dengan Sdr. Puguh dalam hal membantu menjemput imigran gelap di pintu Tol Serang Timur. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. Puguh menanyakan posisinya yang dijawab masih di Jakarta baru dapat tiga mobil dan Terdakwa mengatakan ditunggu kalau sudah lima mobil. Sekitar pukul 20.30 WIB Sdr. Puguh menelepon Terdakwa mengatakan, "Saya sudah keluar" kemudian dijawab Terdakwa, "Ya, saya ambil HP dulu, saya lagi mau jalan" dan kemudian Sdr. Puguh mengatakan, "Saya nunggu di depan, kamu nyusul". Kemudian Terdakwa mengikuti 5 (lima) mobil yang membawa lmigran gelap tersebut dari belakang, namun ketika berada di pertigaan sebelum Carrefour Serang, Terdakwa melihat 4 (empat) mobil berjalan menuju arah lampu merah Carrefour Serang namun 1 (satu) mobil Avanza silver yang dikemudikan Sdr. ARIF RAHMANTO belok kiri menuju arah Cipocok Jaya Kota Serang dan sesampainya di lampu merah pertigaan Cipocok Jaya, mobil Terdakwa bersama mobil Sdr. Arif belok kanan menuju arah Pandeglang dan sekitar seratus meter kemudian sdr. Arif Rahmanto berhenti untuk menunggu rombongan yang lain kemudian tiba-tiba datang petugas kepolisian berpakaian preman dengan membawa senjata api menyuruh Terdakwa dan sdr. Arif Rahmanto untuk turun dari mobil sedangkan tujuh orang imigran gelap dalam mobil yang dikemudikan Sdr. Arif Rahmanto tidak drturunkan selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. Arif Rahmanto beserta ketujuh orang warga negara asing tersebut dibawa ke Polda Banten untuk diproses lebih lanjut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 Ayat (2) UURI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana ;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa WAHYUDIN Als WAHYU Bin (Alm) SARBINI, pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember 2012, bertempat di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Palima, kota Serang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang mengadili perkaranya, dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan oleh penanggung jawab alat angkut yaitu Sdr. PUGUH HARIADI (disidangkan dalam Peradilan Militer) yang sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan di tempat pemeriksaan imigrasi , yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cata sebagai berikut :
Pada awalnya hari Selasa tanggal 04 Desember 2013 sekitar jam 12.00 Wib Terdakwa mendapatkan telepon dari Sdr. Arip (DPO) yang berkata, "Wahyu ada telepon lagi dari Pak Edi, berangkat ke Serang sama Ujer". Kemudian Terdakwa menjawab, "Siap saja, tapi mobilnya belum dapat". Kemudian Sdr. Arip (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mencari atau menyewa mobil. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. Aang untuk mencarikan sewaan mobil lalu Terdakwa menghubungi Sdr. Ujer (DPO) dengan berkata, "Ujer, siap ada jemputan lagi, disuruh Pak Arip" dan dijawab Sdr. Ujer (DPO), "Siap, cari mobil dulu". Sekitar pukul 12.30 WIB Terdakwa berhasil menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver No.Pol. F 1775 Ul kemudian pada sekitar pukul 14,00 WIB Terdakwa dengan mobil rentalan tersebut menemui Sdr. Ujer yang kemudian bersama-sama menemui Sdr. Arip di daerah Unibera Binuangeun Kab. Pandeglang. Sdr.Arip kemudian memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta ruplah) kepada Terdakwa sambil mengatakan akan memberikan satu juta lagi kalau pekerjaan sudah selesai, Kemudian Terdakwa berpisah dengan Sdr. Ujer di daerah Picung Kab. Pandeglang dan Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kota Serang. Di perjalanan Terdakwa menerima telepon dari Sdr Edi (DPO) dari Jakarta yang menanyakan posisinya sudah ada dimana, Terdakwa menjawab sudah sampai di Pandeglang, kemudian Sdr. Edi berkata, "Ya sudah, nanti Wahyu tunggu di tol seperti dulu " yang diiyakan oleh Terdakwa. Pada sekitar pukul 19.30 Terdakwa tiba di Pintu tol Serang Timur kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. Edi dengan berkata, "Pak saya sudah sampai Serang Timur, siapa saja yang mau dijemput?" dan dijawab bahwa nama-nama sopir beserta nomor HP dan plat nomornya akan di-SMS kan kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima SMS tersebut, Terdakwa melihat bahwa salah satu nama sopir yang tertera adalah Sdr. PUGUH HARIADI yang dikenal Terdakwa karena sebelumnya pernah berhubungan dengan Sdr. Puguh dalam hal membantu menjemput imigran gelap di pintu Tol Serang Timur. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. Puguh menanyakan posisinya yang dijawab masih di Jakarta baru dapat tiga mobiln dan Terdakwa mengatakan ditunggu kalau sudah lima mobil. Sekitar pukul 20.30 WIB Sdr. Puguh menelepon Terdakwa mengatakan, "Saya sudah keluar" kemudian dijawab Terdakwa, "Y?, saya ambil HP dulu, saya lagi mau jalan" dan kemudian Sdr. Puguh mengatakan, "Saya nunggu di depan, kamu nyusul". Kemudian Terdakwa mengikuti 5 (lima) mobil yang membawa lmigran gelap tersebut dari belakang, namun ketika berada di pertigaan sebelum Carrefour Serang, Terdakwa melihat 4 (empat) mobil berjalan menuju arah lampu merah Carrefour Serang namun 1 (satu) mobil Avanza silver yang "dikemudikan Sdr. ARIF RAHMANTO belok kiri menuju arah Cipocok Jaya Kota Serang dan sesampainya di lampu merah pertigaan Cipocok Jaya, mobil Terdakwa bersama mobil Sdr. Arif belok kanan menuju arah Pandeglang dan sekitar seratus meter kemudian Sdr. Arif Rahmanto berhenti untuk menunggu rombongan yang lain kemudian tiba-tiba datang petugas kepolisian berpakaian preman dengan membawa senjata api menyuruh Terdakwa dan sdr. Arif Rahmanto untuk turun dari mobil sedangkan tujuh orang imigran gelap dalam mobil yang dikemudikan Sdr. Arif Rahmanto tidak diturunkan, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. Arif Rahmanto beserta ketujuh orang warga negara asing tersebut dibawa ke Polda Banten untuk diproses lebih lanjut;
Terdakwa sebagai penunjuk jalan bagi mobil-mobil yang mengangkut atau membawa para warga negara asing atau imigran gelap yang berasal dari Pakistan dan Afganistan tersebut tidak memiliki ijin dari pihak benryenang dalam hal ini pihak Kantor lmigrasi Kelas I Serang dan juga dalam menurunkan atau menaikkkan Warga Negara Asing tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan di tempat pemeriksaan imigrasi setempat ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UURI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
1. IYAN SUPRIYATNA bin RUSDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi masuk team Satgas People Smuggling (Penyelundupan Orang) Polda Banten yang merupakan operasi gabungan dengan Mabes Polri ;
- Bahwa Saksi yang menangkap Terdakwa pada tanggal 04 Desember 2012 ;
- Bahwa awal mulanya pada tanggal 04 Desember 2012 berdasarkan hasil koordinasi dengan Mabes Polri terdapat informasi bahwa pada hari itu juga akan ada penyelundupan imigran gelap berangkat dari Jakarta menuju ke Pulau Christmast lewat Serang-Pandeglang;
- Bahwa pada saat menerima informasi Saksi sedang stand by (siaga) di Pintu Tol Serang Timur;
- Bahwa total mobil yang ditangkap adalah 5 (lima) mobil dengan rincian 2 (dua) mobil ditangkap di daerah Cipocok dan 3 (tiga) mobil ditangkap di daerah Palima ;
- Bahwa saksi termasuk ke dalam team yang melakukan penangkapan di daerah Cipocok ;
- Bahwa Terdakwa termasuk yang ditangkap di daerah Cipocok ;
- Bahwa 2 (dua) mobil yang ditangkap di Cipocok 1 (satu) mobil Toyota Avanza dan 1 (satu) mobil Daihatsu Xenia sama-sama benvarna silver;
- Bahwa Saksi dalam melakukan penangkapan menggunakan mobil preman ;
- Bahwa penangkapan dilakukan dengan carc mobil-mobil yang akan ditangkap dihadang dengan menggunakan mobil juga lalu setelah berhenti para pengemudinya berikut para penumpangnya ditangkap ;
- Bahwa satu team yang melakukan penangkapan di daerah Cipocok dan Palima masing-masing terdiri dari 8 (delapan) orang ;
- Bahwa orang-orang asing yang ditangkap di daerah Cipocok berjumlah 6 (enam) orang semua asal Afghanistan;
- Bahwa semua orang asing tersebut berada dalam mobil yang dikemudikan oleh Sdr. Arif sedangkan dalam mobil yang dikemudikan Terdakwa tidak ada penumpangnya ;
- Bahwa tujuan dari mobil-mobil tersebut adalah ke daerah Sumur, Ujung Kulon, disana orang-orang asing tersebut akan naik kapal yang akan membawa mereka ke Pulau Christmast Australia ;
- Bahwa mobil-mobil yang digunakan untuk mengantar orang-orang asing tersebut adalah mobil rentalan ;
- Bahwa orang-orang asing tersebut dibawa dari Jakarta tetapi Saksi tidak mengetahui darimana tepatnya ;
- Bahwa orang-orang asing tersebut tidak membawa dokumen-dokumen seperti Visa, Passport, atau sejenisnya ;
- Bahwa Terdakwa berperan sebagai pemandu bagi mobil-mobil yang membawa orang-orang asing tersebut sampai ke tempat tujuan ;
- Bahwa Terdakwa bukanlah orang yang bergerak di bidang transportasi ;
- Bahwa Terdakwa menggunakan mobil Toyota Avanza No. Pol. F 1775 UI ;
- Bahwa setelah ditangkap orang-orang asing tersebut dibawa ke kantor Satgas untuk didata lalu kemudian diserahkan ke kantor imigrasi ;
- Bahwa setelah ditangkap Terdakwa dibawa ke kantor Satgas lalu diserahkan ke Polres ;
- Bahwa Terdakwa pada saat ditangkap cukup kooperatif dan tidak melakukan perlawanan ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan
2. RIZKI CANDRA bin ZAPRULCAN
- Bahwa Saksi masuk team Satgas People Smuggling (Penyelundupan Orang) Polda Banten yang merupakan operasi gabungan dengan Mabes Polri ;
- Bahwa Saksi pada tanggal 04 Desember 2012 melakukan penangkapan terhadap mobil-mobil yang berisi orang-orang asing di daerah Palima;
- Bahwa atval mulanya pada tanggal 04 Desember 2012 berdasarkan hasil koordinasi dengan Mabes Polri terdapat informasi bahwa pada hari itu juga akan ada penyelundupan imigran gelap berangkat dari Jakarta menuju ke Pulau Christmast lewat Serang-Pandeglang;
- Bahwa pada saat menerima informasi Saksi sedang stand by (siaga) di Pintu Tol Serang Timur;
- Bahwa total mobil yang ditangkap adalah 5 (lima) mobil dengan rincian 2 (dua) mobil ditangkap di daerah Cipocok dan 3 (tiga) mobil ditangkap di daerah Palima ;
- Bahwa Saksi termasuk ke dalam team yang melakukan penangkapan di daerah Palima ;
- Bahwa Terdakwa termasuk yang ditangkap di daerah Cipocok ;
- Bahwa 2 (dua) mobil yang ditangkap di Cipocok 1 (satu) mobil Toyota Avanza dan 1 (satu) mobil Daihatsu Xenia sama-sama berwarna silver ;
- Bahwa 3 (tiga) mobil yang ditangkap di daerah Palima terdiri dari 1 (satu) mobil Toyota Avanza, 1 (satu) mobil Nissan Evalia, dan 1 (satu) mobil Daihatsu Xenia;
- Bahwa Saksi dalam melakukan penangkapan menggunakan mobil preman ;
- Bahwa penangkapan dilakukan dengan cata mobil-mobil yang akan ditangkap dihadang dengan menggunakan mobil juga lalu setelah berhenti para pengemudinya berikut para penumpangnya ditangkap ;
- Bahwa satu team yang melakukan penangkapan di daerah Cipocok dan Palima masing-masing terdiri dari 8 (delapan) orang ;
- Bahwa penangkapan tidak dilakukan langsung di Pintu Tol serang timur karena untuk menghindari keributan ;
- Bahwa orang-orang asing yang ditangkap berjumlah sekitar 16 (enam belas) orang;
- Bahwa tujuan dari mobil-mobil tersebut adalah ke daerah Sumur, Ujung Kulon yang sepi dan bersih dari karang, disana orang-orang asing tersebut akan naik kapal yang akan membawa mereka ke Pulau Christmast Australia ;
- Bahwa mobil-mobil yang digunakan untuk mengantar orang-orang asing tersebut adalah mobil rentalan ;
- Bahwa orang-orang asing tersebut dibawa dari Jakarta tetapi Saksi tidak mengetahui darimana tepatnya ;
- Bahwa orang-orang asing tersebut tidak membawa dokumen-dokumen seperti Visa, Passport, atau sejenisnya ;
- Bahwa Terdakwa berperan sebagai pemandu bagi mobil-mobil yang membawa orang-orang asing tersebut sampai ke tempat tujuan ;
- Bahwa Terdakwa menggunakan mobil Toyota Avanza No. Pol. F 1775 Ul ;
- Bahwa setelah ditangkap orang-orang asing tersebut dibawa ke kantor Satgas untuk didata lalu kemudian diserahkan ke kantor imigrasi ;
- Bahwa setelah ditangkap Terdakwa dibawa ke kantor Satgas lalu diserahkan ke Polres ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan
3. NASIRWAN bin SULIN
- Bahwa Saksi adalah ketua team Satgas People Smuggling (Penyelundupan Orang) Polda Banten yang merupakan operasi gabungan dengan Mabes Polri ;
- Bahwa Saksi pada tanggal 04 Desember 2012 sekitar pukul 21.00 WIB melakukan penangkapan terhadap mobil-mobil yang berisi orang-orang asing di daerah Palima;
- Bahwa awal mulanya pada tanggal 04 Desember 2012 berdasarkan hasil koordinasi dengan Mabes Polri terdapat informasi bahwa pada hari itu juga akan ada penyelundupan imigran gelap berangkat dari Jakarta menuju ke Pulau Christmast lewat Serang-Pandeglang;
- Bahwa pada saat menerima informasi Saksi sedang stand by (siaga) di Pintu Tol Serang Timur ;
- Bahwa total mobil yang ditangkap adalah 5 (lima) mobil dengan rincian 2 (dua) mobil ditangkap di daerah Cipocok dan 3 (tiga) mobil ditangkap di daerah Palima ;
- Bahwa Saksi termasuk ke dalam team yang melakukan penangkapan di daerah Palima ;
- Bahwa Terdakwa termasuk yang ditangkap di daerah Cipocok ;
- Bahwa 2 (dua) mobil yang ditangkap di Cipocok 1 (satu) mobil Toyota Avanza dan 1 (satu) mobil Daihatsu Xenia sama-sama berwarna silver ;
- Bahwa 3 (tiga) mobil yang ditangkap di daerah Palima terdiri dari 1 (satu) mobil Toyota Avanza, 1 (satu) mobil Nissan Evalia, dan 1 (satu) mobil Daihatsu Xenia;
- Bahwa Saksi dalam melakukan penangkapan menggunakan mobil preman ;
- Bahwa penangkapan dilakukan dengan cata mobil-mobil yang akan ditangkap dihadang dengan menggunakan mobil juga lalu setelah berhenti para pengemudinya berikut para penumpangnya ditangkap ;
- Bahwa satu team yang melakukan penangkapan di daerah Cipocok dan Palima masing-masing terdiri dari 8 (delapan) orang ;
- Bahwa penangkapan tidak dilakukan langsung di Pintu Tol serang timur karena untuk menghindari keributan ;
- Bahwa orang-orang asing yang ditangkap berjumlah sekitar 18 (delapan belas) orang namun yang di Cipocok berjumlah 6 (enam) orang;
- Bahwa tujuan dari mobil-mobi tersebut adalah ke daerah Sumur, Ujung Kulon yang sepi dan bersih dari karang, disana orang-orang asing tersebut akan naik kapal yang akan membawa mereka ke Pulau Christmast Australia ;
- Bahwa mobil-mobil yang digunakan untuk mengantar orang-orang asing tersebut adalah mobil rentalan ;
- Bahwa orang-orang asing tersebut dibawa dari Jakarta tetapi Saksi tidak mengetahui darimana tepatnya ;
- Bahwa orang-orang asing tersebut tidak membawa dokumen-dokumen seperti Visa, Passport, atau sejenisnya ;
- Bahwa Terdakwa berperan sebagai pemandu bagi mobil-mobil yang membawa orang-orang asing tersebut sampai ke tempat tujuan ;
- Bahwa Terdakwa menggunakan mobil Toyota Avanza No. Pol. F 1775 Ul ;
- Bahwa mobil yang dikemudikan Terdakwa tidak ada penumpangnya ;
- Bahwa setelah ditangkap orang-orang asing tersebut dibawa ke kantor Satgas untuk didata lalu kemudian diserahkan ke kantor imigrasi ;
- Bahwa setelah ditangkap Terdakwa dibawa ke kantor Satgas lalu diserahkan ke Polres ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan
4. GEMBANG EFENDI bin SARPIN dibawah sumpah.. pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa awal mulanya mobil Saksi disewa oleh Terdakwa sejak tanggal 04 Desember 2012 lalu tidak pernah kembali sampai sekarang sampai Saksi diberitahu bahwa mobil Saksi ada di kepolisian ;
- Bahwa Saksi adalah pemilik Mobil Toyota Avanza warna silver No.Pol. F 1775 Ul ;
- Bahwa mobil Saksi akan digunakan untuk apa Saksi tidak tahu ;
- Bahwa Perjanjian sewa menyewanya tidak menggunakan surat menyurat hanya berdasarkan kepercayaan saja ;
- Bahwa Saudara dari Terdakwa yang bernama Agus sudah lama menjadi langganan menyewa mobil kepada Saksi ;
- Bahwa Saksi baru mengetahui mobil Saksi bermasalah seminggu kemudian yaitu tanggal 11 Desember 2012 setelah Kakak Terdakwa yang bernama Agus datang ke rumah Saksi dan memberitahukan bahwa Terdakwa sedang ditahan Polisi;
- Bahwa Saksi baru tahu waktu diperiksa penyidik kalau mobil milik Saksi digunakan untuk membawa imigran gelap ;
- Bahwa Besoknya Saksi menelepon Terdakwa, tetapi Terdakwa tidak mengangkatnya;
- Bahwa tarif menyewa mobil Saksi Rp. 250.000 (dua raus lima puluh ribu rupiah), tetapi sampai sekarang belum dibayar;
- Bahwa Kakak Terdakwa sudah sering pinjam/ sewa mobil pada pada Saksi ;
- Bahwa baru kali itu Terdakwa menyewa mobil kepada Saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan
5. PALESTIN als. ESTIN LB TUNGKUP dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi adalah pemilik mobil Daihatsu Xenia warna silver No.Pol. B 1731 TOL atas nama Saksi sendiri ;
- Bahwa awalnya mobil milik Saksi dipinjam oleh orang yang usaha rental mobil bernama Roni sewaktu bertemu di Terminal Rawamangun pada tanggal 04 Desember 2012 dan langsung dibawa sore itu juga ;
- Bahwa mobil Saksi disewa untuk dua hari dengan pembayaran sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa sistem sewanya tidak lepas kunci tapi Saksi menunjuk sopir yang Saksi percayai yang bernama Jenri Sinaga ;
- Bahwa Saksi mengetahui dari Sdr. Roni sendiri mobilnya akan digunakan ke Pandeglang tetapi tidak tahu untuk apa;
- Bahwa yang menyerahkan uangnya Sdr. Roni sendiri ;
- Bahwa Saksi mengetahui mobilnya bermasalah setelah besoknya diberitahu oleh Sdr. Roni melalui telepon katanya mobilnya ditangkap polisi;
- Bahwa Saksi baru mengetahui kalau mobilnya digunakan untuk mengangkut imigran gelap ;
- Bahwa Sdr. Jenri Sinaga tidak dapat dihubungi sampai sekarang ;
- Bahwa Saksi mau merentalkan mobilnya kepada Sdr. Roni karena sudah lama mengenal sdr. Roni di terminal Rawa Mangun waktu Saksi masih menjadi sopir angkot ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
6. PUGUH HARIADI bin HARDJO SLAMET dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 04 Desember 2012 Saksi ditangkap saat membawa orang-orang asing di daerah Serang Banten ;
- Bahwa saat ini Saksi juga sedang diperiksa oleh kesatuan Saksi di Peradilan Militer ;
- Bahwa awalnya pada tanggal 04 Desember 2012 Sdr. Roni menyewa mobil kepada Saksi untuk menjemput dan mengantarkan orang-orang asing ke Serang ;
- Bahwa Saksi usaha rental sebagai sampingan di luar pekerjaan Saksi sebagai anggota TNI-AL;
- Bahwa Saksi dibayar hari itu juga sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sudah termasuk bensin dan sewa mobil ;
- Bahwa orang asing yang Saksijemput dan antar berjumlah 6 (enam) orang. 1 (satu) orang duduk di depan, 2 (dua) orang duduk di tengah, dan 3 (tiga) orang duduk di belakang ;
- Bahwa yang memberi intruksi kemana menjemput dan mengantar adalah sdr. Roni melalui telepon ;
- Bahwa Saksi menjemput orang-orang asing tersebut dari apartemen Juanda di Mangga Besar depan stasiun Juanda Jakarta untuk dibawa ke Serang dan dari Serang akan dipandu Terdakwa ke tempat tujuan akhir di Pandeglang ;
- Bahwa total mobil yang dirental oleh Sdr. Roni dari rentalan Rawamangun berjumlah 4 (empat) mobil dan masing-masing menjemput orang-orang asing di tempat yang berbeda di Jakarta ;
- Bahwa Keempat mobil tersebut termasuk mobil yang Saksi kemudikan kemudian berkumpul di Rest Area km 68 Tol Jakafta-Merak dan disana berjalan secara konvoy menuju Pintu Tol Serang Timur ;
- Bahwa di Pintu Tol Serang Timur nanti akan bertemu Terdakwa yang kemudian akan memandu perjalanan ke Pandeglang ;
- Bahwa Saksi sudah bekerjasama dengan Terdakwa sebagai pemandu sebanyak 3 (tiga) kali ;
- Bahwa kemudian rombongan terpisah di rel kereta api setelah Pintu Tol Timur karena macet ;
- Bahwa pada saat Saksi sedang mencari-cari Terdakwa di daerah Palima tiba-tiba mobil Saksi dipepet empat buah mobil kemudian Saksi berhenti setelah itu ditodong pistol. Mereka yang memepet Saksi menunjukkan tanda pengenal Polisi ;
- Bahwa Saksi bersama dua orang sopir lainnya ditangkap di Palima sedangkan Terdakwa ditangkap di Cipocok sekitar pukul 21.00 ;
- Bahwa pada waktu ditangkap orang-orang asing tersebut banyak yang berusaha melarikan diri ;
- Bahwa setelah mobil dipepet Saksi dibawah todongan pistol disuruh masuk ke dalam salah satu mobil petugas dan langsung dibawa ke Satgas sementara mobil yang semula Saksi kemudikan diambil alih oleh petugas kepolisian ;
- Bahwa setelah ditangkap Saksi kemudian dibawa ke kantor Satgas dan disana bertemu Terdakwa yang sudah ditangkap lebih dulu ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
7. RUDIANA FIRMANSYAH bin H.S.EFENDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 04 Desember 2012 Saksi ditangkap saat membawa orang-orang asing di daerah Palima, Serang, Banten ;
- Bahwa awalnya Saksi satu rentalan dengan Sdr. Puguh tetapi beda pemilik mobil jadi mendapat orderan yang sama untuk mengantarkan orang asing. Saksi hanya sopir dan hanya ikut Sdr. Puguh ;
- Bahwa Saksi menjemput 5 (lima) orang asing di Golden Truly Jakarta Pusat untuk dibawa ke Serang ;
- Bahwa Saksi dibayar hari itu juga sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sudah termasuk bensin dan sewa mobil ;
- Bahwa yang menyewa adalah Sdr. Roni dan selalu mengontak menanyakan posisi dan memberi intruksi ;
- Bahwa yang menjadi kordinator perjalanan adalah Sdr. Puguh. Seperti mengordinir titik pertemuan untuk melakukan konvoy dari Km. 68;
- Bahwa sampai di sana km 68 hampir bersamaan dengan tiga mobil lainnya. Waktunya sekitar maghrib ;
- Bahwa total mobil yang dirental oleh Sdr. Roni dari rentalan Rawamangun berjumlah 4 (empat) mobil dan masing-masing menjemput orang-orang asing di tempat yang berbeda di Jakarta ;
- Bahwa Saksi kenal dengan sdr. Roni hanya di tempat rentalan di Rawamangun saja ketika mengorder ;
- Bahwa waktu konvoy Saksi di posisi kedua. Urutannya adalah mobil Sdr. Arif- Mobil Saksi-Mobil Sdr. Feri-Mobil Sdr. Puguh ;
- Bahwa peranan Terdakwa adalah sebagai pemandu yang akan mengantarkan 4 (empat) mobil sampai tujuan akhir di Pandeglang dari Pintu Tol Serang Timur karena para sopir yang berangkat dari Jakafta tidak paham Pandeglang ;
- Bahwa Terdakwa menggunakan mobil Toyota Avanza No.Pol. F 1775 Ul ;
- Bahwa rombongan terpisah dijalan rel kereta api setelah Pintu Tol Timur ;
- Bahwa Saksi melihat orang-orang asing yang juga dibawa ke Satgas berjumlah sekitar 20 (dua puluh) orang ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
8. FERY PRIYATNA bin HASANUDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 04 Desember 2012 Saksi ditangkap saat membawa orang-orang asing di daerah Palima, Serang, Banten ;
- Bahwa awal mulanya pada tanggal 04 Desember 2012 Saksi mendapat orderan menyopir mobil rentalan 'Kedongdang Raya' di Rawa Mangun untuk membawa turis asing ke Pandeglang dan Saksi diberitahu sdr. Puguh bahwa orang-orang tersebut adalah turis asing ;
- Bahwa Saksi diintruksikan oleh Sdr. Puguh untuk menjemput orang asing 5 (lima) orang di Golden Truly Jakarta Pusat. Sampai disana sekitar pukul 14.00 - 15.00. Saksi menunggu di parkiran bawah ;
- Bahwa Saksi menjemput 5 (lima) orang asing di Golden Truly Jakarta Pusat tersebut untuk dibawa ke Serang ;
- Bahwa Saksi dibayar hari itu juga sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sudah termasuk bensin dan sewa mobil ;
- Bahwa Saksi menggunakan mobiljenis Nissan Evalia ;
- Bahwa Saksi diintruksikan sampai Serang untuk menemui pemandu yaitu Terdakwa kemudian akan berangkat dipandu Terdakwa ke pinggir laut di daerah Pandeglang. Saksi pun diintruksikan untuk mengikuti Sdr. Puguh ;
- Bahwa sampai di Rest Area km 68 Jalan Tol Jakarta-Merak dan bertemu dengan tiga mobil lainnya yang masing-masing dikemudikan Sdr. Rudi, Sdr. Arif, dan Sdr. Puguh. Setelah itu berangkat bersama-samal konvoy ke Serang ;
- Bahwa dalam konvoy posisi Saksi paling belakang ;
- Bahwa peranan Terdakwa adalah sebagai pemandu yang akan mengantarkan 4 (empat) mobil sampai tujuan akhir di Pandeglang dari Pintu Tol Serang Timur karena para sopir yang berangkat dari Jakarta tidak paham Pandeglang ;
- Bahwa Terdakwa menggunakan mobil Toyota Avanza No.Pol. F 1775 Ul ;
- Bahwa cara saksi mengenali Terdakwa sebagai pemandu adalah karena intruksi dari sms yang berbunyi "temui Bayu mobilnya Avanza silver plat nomor F 1775 Ul" ;
- Bahwa Saksi tidak pernah bertemu atau kerja sama dengan Terdakwa sebelumnya. lni adalah yang pertama kalinya ;
- Bahwa setelah keluar tol Serang Timur langsung menelepon Terdakwa dan diberitahukan posisinya dl Pengkolan pertama keluar Tol Serang Timur. Saksi dan mobil-mobil lainnya sempat berkumpul semua di pengkolan tersebut ;
- Bahwa rombongan terpisah dijalan rel kereta api setelah Pintu Tol Timur ;
- Bahwa kemudian mobil Saksi dipepet lalu dihadang dengan menggunakan mobil petugas, kemudian Saksi ditodong dan mobil diambil alih sedangkan Saksi sendiri dimasukkan ke mobil petugas dan dibawa ke Satgas untuk didata ;
- Bahwa orang-orang asing yang Saksi bawa banyak yang berusaha melarikan diri ;
- Bahwa Saksi melihat orang-orang asing yang juga dibawa ke Satgas berjumlah sekitar 20 (dua puluh) orang ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
9. ARIF RAHMANTO bin SUTOPO YUWONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 04 Desember 2012 Saksi ditangkap saat membawa orang-orang asing didaerah Palima, Serang, Banten ;
- Bahwa Saksi diintruksikan sampai Serang untuk menemui pemandu yaitu Terdakwa kemudian akan berangkat dipandu Terdakwa ke pinggir laut di daerah Pandeglang. Saksi pun diintruksikan untuk mengikuti Sdr. Puguh ;
- Bahwa peranan Terdakwa adalah sebagai pemandu yang akan mengantarkan 4 (empat) mobil sampai tujuan akhir di Pandeglang dari Pintu Tol Serang Timur karena para sopir yang berangkat dari Jakarta tidak paham Pandeglang ;
- Bahwa Terdakwa menggunakan mobil Toyota Avanza No.Pol. F 1775 Ul ;
- Bahwa cara saksi mengenali Terdakwa sebagai pemandu adalah karena intruksi dari sms yang berbunyi "temui Bayu mobilnya Avanza silver plat nomor F 1775 Ul" ;
- BahWa Saksi tidak pernah bertemu atau kerja sama dengan Terdakwa sebelumnya. lni adalah yang pertama kalinya ;
- Setelah keluar tol Serang Timur langsung menelepon Terdakwa dan diberitahukan posisinya di Pengkolan pertama keluar Tol serang Timur. Kami sempat berkumpul semua di pengkolan tersebut;
- Bahwa kemudian rombongan berjalanan beriringan mengikuti Terdakwa dengan posisi saksi langsung di belakang mobil Terdakwa ;
- Bahwa rombongan terpisah dijalan rel kereta api setelah Pintu Tol Timur ;
- Bahwa saksi mengikuti mobilTerdakwa menuju arah cipocok sedangkan tiga mobil lainnya terpisah ;
- Bahwa kemudian mobil Saksi dipepet lalu dihadang dengan menggunakan mobil petugas, kemudian Saksi ditodong dan mobil diambil alih sedangkan Saksi sendiri dimasukkan ke mobil petugas dan dibawa ke Satgas untuk didata ;
- Bahwa orang-orang asing yang Saksi bawa banyak yang berusaha melarikan diri ;
- Bahwa orang-orang asing yang dibawa total berjumlah sekitar 20 (dua puluh) orang ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Terdakwa ditawari oleh Sdr. Arip (DPO) unturk menjadi penunjuk jalan bagi para orang asing dari serang sampai Binuangeun Pandeglang dengan imbalan uang Rp. 2.000'000 (dua juta rupiah) dimana Terdakwa sudah diberi uang dimuka sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) yang sisanya akan Terdakwa terima apabila sudah menyelesaikan pekerjaan Terdakwa ;
- Bahwa Sebelum ini sudah dua kali Terdakwa melakukan pekerjaan serupa dan semuanya Sdr. Arip yang memberi orderan ;
- Bahwa Sdr. Arip mendapatkan orderan dari Sdr, Edi (DPO) ;
- Bahwa sdr. Edi adalah orang yang mengatur keberangkatan orang asing dari Jakarta. Terdakwa sendiri kenalnya lewat telepon saja ;
- Bahwa pada tanggal 04 Desember 2012 Terdakwa dihubungi Sdr. Arif (DPO) bahwa ada pekerjaan memandu sopir yang akan membawa orang-orang asing ke Binuangeun Pandeglang, tepatnya akan dibawa ke Villa yang bernama'Endik' ;
- Bahwa kemudian Terdakwa mencari mobil rental yang akan digunakan Terdakwa untuk menjemput para sopir tersebut untuk kemudian dipandu ke Binuangeun Pandeglang ;
- Bahwa Terdakwa akan berkordinasi dengan kordinator para Sopir yaitu Sdr. Puguh yang Terdakwa sudah kenal sebelumnya karena dalam pekerjaan sebelumnya pernah bekerja sana dalam pekerjaan sejenis ;
- Bahwa Sdr. Puguh berperan mengawal para sopir yang mengkordinasikan perjalanan para sopir sekaligus sebagai sopir juga ;
- Bahwa kapasitas Terdakwa adalah membantu Sdr. Puguh sebagai koordinator, untuk memandu para supir ke Pandeglang ;
- Bahwa Terdakwa Sekitar pukul 19.30 WIB sudah tiba di perempatan Serang Timur Di Perempatan Pintu Tol serang Timur ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. Edi (DPO) untuk melaporkan bahwa Terdakwa sudah sampai di lokasi ;
- Bahwa selanjutnya Sdr. Edi mengirimkan pesan pendek yang berisi daftar nama para sopir, mobil, dan nomor HP para sopir tersebut, Terdakwa melihat nama Sdr. Puguh yang sudah Terdakwa kenal. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. Puguh untuk menanyakan posisinya ;
- Bahwa sekitar pukul 20.30 WIB Sdr. Puguh menghubungi Terdakwa untuk memberitahu bahwa mereka sudah sampai di Serang ;
- Bahwa di Pintu Tol Serang Timur rombongan sempat berkumpul tanpa turun dari mobil dan Terdakwa langsung memandu rombongan menuju Pandeglang ;
- Bahwa rombongan terpencar di lampu merah Carrefour, Terdakwa belok kiri ke arah Cipocok dan hanya Sdr. Arif Rahmanto yang juga belok kiri kemudian kami di lampu merah pertigaan Cipocok belok kanan ke arah Pandeglang dan kira-kira seratus meter Terdakwa dan Sdr. Arif Rahmanto berhenti di pinggir jalan untuk menunggu rombongan yang lain ;
- Bahwa saat berhenti di pinggir jalan di daerah Cipocok itulah dua orang petugas berpakaian preman dan bersenjata api menyuruh Terdakwa dan Sdr. Arif Rahmanto untuk turun dari mobil dan mobil yang dikemudikan Terdakwa dan Sdr. Arif langsung diambil alih sedangkan Terdakwa dan Sdr. Arif dipindahkan ke salah satu mobil petugas dan dibawa ke kantor Satgas Polda Banten ;
- Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
- Uang iunai sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit kendaraan jenis Toyota Avanza warna silver No. Pol. F 1775 UI ;
- 1 (satu) lembar STNK asli kendaraan jenis Toyota Avanza warna silver No. Pol. F 1775 Ul ;
- 1 (satu) unit HP merk Cross ;
- Uang tunai sebesar Rp. 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Xenia No.Pol. 81731 TOL warna silver berikut kunci kontak dan STNK aslinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 04 Desember 2012 Terdakwa menerima orderan dari Sdr. Arip (DPO) untuk menjemput dan memandu supir yang membawa orang asing dari Jakarta ke Pandeglang;
- Bahwa Terdakwa menyewa mobil milik Saksi Gembang yaitu mobil Toyota Avanza warna silver No.Pol. F 1775 Ul untuk melakukan pekerjaan tersebut ;
- Bahwa pada tanggal 04 Desember 2012 Saksi Puguh menjemput 6 (enam) orang asing dari Apartemen Juanda Jakarta ;
- Bahwa pada tanggal 04 Desember 2012 Saksi Rudiana menjemput 5 (lima) orang asing dari Golden Truly Jakarta atas intruksi Saksi Puguh;
- Bahwa pada tanggal 04 Desember 2012 Saksi Fery menjemput 5 (lima) orang asing dari Golden Truly Jakarta atas intruksi Saksi Puguh;
- Bahwa pada tanggal 04 Desember 2012 SaksiArif menjemput 7 (tujuh) orang asing dari Apartemen Juanda Jakarta atas intruksi Saksi Puguh;
- Bahwa Saksi Puguh, Saksi Rudiana, Saksi Fery, dan Saksi Arif akan membawa orang-orang asing tersebut ke Serang Banten ;
- Bahwa pada tanggal 04 Desember 20'12 Satgas People Smuggling Polda Banten mendapatkan informasi berdasarkan hasil koordinasi dengan Mabes Polri bahwa pada hari itu juga akan ada penyelundupan imigran gelap berangkat dari Jakarta menuju ke Pulau Christmast lewat Serang- Pandeglang;
- Bahwa pada saat menerima informasi tim Satgas People Smuggling Polda Banten sedang stand by (siaga) di Pintu Tol Serang Timur ;
- Bahwa sekitar pukul 18.00 WIB Saksi Puguh, Saksi Rudiana, Saksi Fery, dan Saksi Arif berkumpul di Rest Area Km.68 Jalan Tol Jakarta-Merak untuk kemudian berjalan konvoy menuju Pintu Tol Serang Timur;
- Banhwa Terdakwa Sekitar pukul 19.30 WIB sudah tiba di perempatan Serang Timur Di Perempatan Pintu Tol serang Timur ;
- Bahwa sekitar pukul 20 30 WIB Sdr Puguh menghubungi Terdakwa untuk memberitahu bahwa mereka sudah sampai di Serang ;
- Bahwa di Pintu Tol Serang Timur rombongan sempat berkumpul tanpa turun dari mobil dan Terdakwa langsung memandu rombongan menuju Pandeglang ;
- Bahwa rombongan terpencar di lampu merah Carrefour, Terdakwa belok kiri ke arah Cipocok dan hanya Sdr. Arif Rahmanto yang juga belok kiri kemudian di lampu merah pertigaan Cipocok belok kanan ke arah Pandeglang dan kira- kira seratus meter Terdakwa dan Sdr, Arif Rahmanto berhenti di pinggir jalan untuk menunggu rombongan yang lain sementara Saksi Puguh, Saksi Rudiana, dan Saksi Fery menuju arah daerah Palima ;
- Bahwa saat berhenti di pinggir jalan di daerah Cipocok itulah dua orang petugas berpakaian preman dan bersenjata api menyuruh Terdakwa dan Sdr. Arif Rahmanto untuk turun dari mobil dan mobil yang dikemudikan Terdakwa dan Sdr. Arif langsung diambil alih sedangkan Terdakwa dan Sdr. Arif dipindahkan ke salah satu mobil petugas dan dibawa ke kantor Satgas Polda Banten ;
- Bahwa saksi Puguh, Saksi Rudiana, dan saksi Fery ditangkap di daerah Palima Serang ;
- Bahwa Terdakwa termasuk yang ditangkap di daerah cipocok ;
- Bahwa 2 (dua) mobil yang ditangkap di Cipocok 1 (satu) mobil Toyota Avanza dan 1 (satu) mobil Daihatsu Xenia sama-sama benrvarna silver ;
- Bahwa penangkapan dilakukan dengan cara mobil-mobil yang akan ditangkap dihadang dengan menggunakan mobil juga lalu setelah berhenti para pengemudinya berikut para penumpangnya ditangkap ;
- Bahwa orang-orang asing yang ditangkap di daerah cipocok berjumlah 6 (enam) orang semua asal Afghanistan;
- Bahwa semua orang asing tersebut berada dalam mobil yang dikemudikan oleh Sdr. Arif sedangkan dalam mobil yang dikemudikan Terdakwa tidak ada penumpangnya ;
- Bahwa mobil-mobil yang digunakan untuk mengantar orang-orang asing tersebut adalah mobil rentalan ;
- Bahwa orang-orang asing tersebut tidak membawa dokumen-dokumen seperti Visa, Passport, atau sejenisnya ;
- Bahwa Terdakwa berperan sebagar pemandu bagr mobil-mobil yang membawa orang-orang asing tersebut sampai ke tempat tujuan ;
- Bahwa Terdakwa bukanlah orang yang bergerak di bidang transportasi ;
- Bahwa Terdakwa menggunakan mobil Toyota Avanza No. Pol. F 1775 Ul ;
- Bahwa setelah ditangkap Terdakwa dibawa ke kantor Satgas lalu diserahkan ke Polres ;
- Bahwa Terdakwa pada saat ditangkap cukup kooperatif dan tidak melakukan perlawanan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayal (2) UU Rl Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 56 ke-1 KUHP, yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Barang siapa ;
2. Dengan sengaja membantu Penanggung jawab alat angkut waktu kejahatan itu dilakukan;
3. (Penanggung jawab alat angkut) yang sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi atau petugas pemeriksaan pendaratan ditempat pemeriksaan imigrasi ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "Barang siapa" disini menunjukkan kepada subjek Hukum atau orang yang dihadapkan Jaksa Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa ternyata setelah ditanya identitas Terdakwa dipersidangan, ia mengaku bernama WAHYUDIN Als WAHYU Bin (Alm) SARBINI dengan identitas seperti apa yang tertulis sebagaimana data lengkap dalam Sura: Dakvraan Penuntut Umum juga dari keterangan saksi-saksi dipersidangan bahwa Terdakwa yang dihadapkan dipersidangan perkara ini adalah benar dan tidak ada kekeliruan tentang orangnya ;
Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkeyakinan bahwa yang dihadapkan di persidangan ini sebagai terdakwa adalah benar WAHYUDIN Als WAHYU Bin (Alm) SARBINI dengan identitas seperti apa yang tertulis sebagaimana data lengkap dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan fakta tersebut diatas, maka unsur pertama (ad.a.) "Barang siapa" telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Ad.2 Dengan sengaja membantu Penanggung jawab alat angkut waktu kejahatan itu dilaukan
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan "dengan sengaja membantu waktu kejahatan dilakukan " dalam hal ini adalah memberikan bantuan baik kepada terjadinya suatu tindak pidana yang dilakukan secara sengaja ;
Menimbang bahwa yang dimaksud "dengan sengaja" adalah adanya keinginan atau kehendak (willens und wettens) dari diri pelaku dan dapat dilihat dari adanya tindakan permulaan dari diri pelaku ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta dari keterangan Saksi Gembang dan juga dari keterangan Terdakwa sendiri yang terungkap dipersidangan, pada hari selasa tanggal 04 Desember 2012 Terdakwa menyewa mobil Toyota Avanza No.Pol. F 1775 Ul milik Saksi Gembang dimana menurut Majelis Hakim ini dapat diartikan sebagai suatu tindakan permulaan dari Terdakwa untuk mempersiapkan perbuatannya sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur kesengajaan memang ada dalam diri Terdakwa ;
Menimbang bahwa unsur pembantuan akan terkait dengan subjek hokum atau orang lain yang melakukan tindak pidana sehingga unsur pembantuan ini sehingga seharusnya subjek hukum atau orang lain tersebut harus dilekatkan dan dijelaskan dalam unsur ini ;
Menimbang bahwa menurut Pasal 1 Angka 37 UU Rl Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang dimaksud dengan Penanggung jawab alat angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi alat angkut yang bersangkutan ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta dari keterangan Saksi Puguh, Saksi Rudiana, Saksi Fery, dan Saksi Arif yang terungkap di persidangan bahwa masing-masing dari mereka mengemudikan kendaraan yang menjemput orang-orang asing dari Jakarta dan mengantarkan ke serang Banten untuk kemudian menuju Pandeglang sehingga dengan demikian Saksi Puguh, Saksi Rudiana, Saksi Fery, dan Saksi Arif dapat dimasukkan kategori penanggung jawab alat angkutan sebagaimana dimaksud Pasal I Angka 37 UU Rl Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ;
Menimbang bahwa dalam delik pembantuan bantuan yang diberikan dapat berupa apa saja baik moril maupun materil namun sifatnya harus hanya membantu saja tidak boleh sedemikian sehingga dapat dianggap telah melakukan suatu anasir perbuatan pelaksanaan utama dari peristiwa pidana ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta dari keterangan Saksi Puguh, saksi Rudiana, saksi Fery, dan saksi Arif, serta dari keterangan Terdakwa sendiri yang terungkap di persidangan, Terdakwa menunggu rombongan Saksi Puguh, Saksi Rudiana, Saksi Fery, dan Saksi Arif yang membawa orang-orang asing di Pintu Tol Serang Timur dari sekitar pukul 18.30 WlB dan rombongan tiba pada sekitar pukul 20.30 wlB dimana kemudian setelah rombongan tiba di Pintu Tol Serang Timur Terdakwa memandu rombongan menuju daerah Pandeglang ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta dari keterangan Saksi lyan, Saksi Rizky, Saksi Nasirwan, Saksi Puguh, Saksi Rudiana, Saksi Fery, dan Saksi Arif, serta dari keterangan Terdakwa sendiri yang terungkap di persidangan, rombongan terpisah dimana Terdakwa dan Saksi Arif ke arah Cipocok sedangkan Saksi Puguh, Saksi Rudiana, dan Saksi Fery ke arah Palima kemudian Terdakwa dan Saksi Arif ditangkap dan didapati orang-orang asing di mobil yang dikemudikan Saksi Arif sedangkan pada mobil yang dikemudikan Terdakwa tidak bermuatan penumpang ;
Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa peranan Terdakwa sebagai pemandu mobil-mobil tersebut dalam hal ini merupakan pembantuan ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan dan alasan-alasan di atas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur kedua (Ad.2) Dengan sengaja membantu Penanggung jawab alat angkut waktu kejahatan itu dilakukan telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad. 3. Sengaja menurunkan atau menaikkan penumpanq yanq tidak melalui pemeriksaan peiabat imiqrasi atau petuqas pemeriksaan pendaratan di tempat pemeriksaan imigrasi
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi atau petugas pemeriksaan pendaratan di tempat pemeriksaan imigrasi adalah orang yang keberadaannya di lndonesia tidak melalui prosedur yang sah dan cukup dibuktikan dengan tidak memiliki dokumen yang menunjukkan keabsahannya tersebut ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta dari keterangan Saksi Puguh, Saksi Rudiana, Saksi Fery, dan Saksi Arif yang terungkap di persidangan, bahwa masing-masing dari mereka mengemudikan kendaraan yang menjemput orang-orang asing dari Apartemen Juanda Jakarta dan Golden Truly Jakarta dan mengantarkan ke Serang Banten untuk kemudian menuju Pandeglang ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta dari keter.angan Saksi lyan, Saksi Rizky, Saksi Nasirwan, Saksi Puguh, Saksi Rudiana, Saksi Fery, dan Saksi Arif yang terungkap di persidangan bahwa setelah ditangkap petugas di daerah Cipocok dan Palima Serang, orang-orang asing tersebut tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen imigrasi yang sah bahkan sebagian berusaha melarikan diri ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan dan alasan-alasan di atas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur kedua (Ad.3) Sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi atau petugas pemeriksaan pendaratan di tempat pemeriksaan imigrasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 114 Ayat (2) UU Rl Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 56 ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terclakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana, serta menurut penilaian Majelis Hakim selama persidangan ini berlangsung, ternyata Terdakwa memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dan Terdakwa selalu dapat menjawab secara baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, serta tidak pula ditemukan adanya suatu perilaku jasmani maupun rohani dalam diri Terdakwa yang berdasarkan alasan pemaaf atau pembenar dalam Hukum Pidana dapat melepaskan dari kemampuan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut sebagaimana kategori orang yang diatur dalam Pasal 44 KUHP sehingga dengan demikian kepada Terdakwa akan dijatuhi pidana yang sesuai / setimpal dengan perbuatannYa tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pernerintah dalam hal keimigrasian ;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa belum Pernah dihukum ;
- Terdakwa berlaku sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan ;
- Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bobot perbuatan Terdakwa juga hal-hal yang memberatkan dan meringankan di atas maka akan dirasakan cukup memenuhi rasa keadilan bila kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana penjara dan memerintahkan agar Terdakwa dimasukkan ke dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 114 Ayal (2) UU Rl Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 56 ke-1 KUHP, UU Rl Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa WAHYUDIN Als WAHYU Bin (Alm) SARBINI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan oleh penanggung jawab alat angkut yang sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan di tempat pemeriksaan imigrasi ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana selama 7 (tujuh) bulan ;
3. Menjatuhkan pula kepada Terdakwa pidana denda sebesar Rp. 500,000 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan ;
4. Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;
5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
6. Memerintahkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) ;
- Uang tunai sebesar Rp. 240.000 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk negara ;
- 1 (satu) unit kendaraan jenis Toyota Avanza warna silver No.Pol. F- 1775-Ul ;
- 1 (satu) lembar STNK Asli kendaraan jenis Toyota Avanza warna silver No.Pol. F-177S-Ul;
- 1 (satu) Ponsel Cross ;
- 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Xenia No.Pol. B-1731-TOL warna silver berikut kinci kontak dan STNK aslinya ;
Dikembalikan kepada pemiliknya atau yang berhak menerimanya ;
7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, pada hari :SELASA, tanggal 11 JUNI 2013 Oleh Kami : POLTAK SITORUS, SH,,MH, selaku Hakim Ketua Sidang, DIO SYUHADA, SH. dan FAUZIAH HANUM HARAHAP, SH.,MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh : POLTAK SITORUS, SH,. MH, Hakim Ketua Sidang, didampingi Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh : GINAGAN, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh : SIH KANTHI UTAMI, SH.MH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang serta Terdakwa dan Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota Hakim Ketua Sidang
DIO SYUHADA, SH. POLTAK SITORUS, SH.MH.
FAUZIAH HANUM HARAHAP, SH,MH.
Panitera Pengganti,
GINAGAN, SH..