22/TIPIKOR/2015/PT.BDG
Putusan PT BANDUNG Nomor 22/TIPIKOR/2015/PT.BDG
H. ANNAS MAAMUN
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa H. Annas Maamun dan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 24 Juni 2015, Nomor 35/Pid.Sus/TPK/2015/ PN.Bdg., yang dimohonkan banding tersebut - Menetapkan Terdakwa H. Annas Maamun tetap berada dalam tahanan - Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ini sebanyak Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 22/TIPIKOR/2015/PT.BDG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN TINGGI BANDUNG yang memeriksa dan mengadili perkara pidana korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | H. ANNAS MAAMUN | |
| Tempat lahir | : | Bagansiapi-api | |
| Umur/ tanggal lahir | : | 74 Tahun/ 17 April 1940 | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki | |
| Kebangsaan/Kewarganegaran | : | Indonesia | |
| Tempat tinggal | : | Jalan Diponegoro No.1 Pekanbaru Riau; Jalan Perwira Nomor 1 Bagansiapi - api Riau (Rumah Dinas Bupati Rokan Hilir) - | |
| A g a m a | : | Islam | |
| Pekerjaan | : | Gubernur Riau (Periode 2014-2019) | |
| Pendidikan | : | Sekolah Guru Atas (SGA) di Tanjung Pinang Kepulauan Riau. |
Terdakwa telah dilakukan penahanan di Rumah Tahan Negara, yaitu:
Oleh Penyidik di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tanggal 26 September 2014 sampai dengan 15 Oktober 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 24 November 2014 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sejak tanggal 25 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 23 Januari 2015 jenis penahanan Rutan Jakarta Timur ;
Oleh Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tanggal 23 Januari 2014i sampai dengan 11 Februari 2015 dan dipindahkan penahanannya ke Lapas Klas I Sukamiskin ;
Oleh Majelis Hakim PN Tipikor pada PN Bandung sejak tanggal 5 Februari 2015 sampai dengan tanggal 6 Maret 2015. Jenis penahanannya ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kl.IA Khusu Bandung sejak tanggal 7 Maret 2015. sampai dengan tanggal 5 Mei 2015 Jenis penahanannya Lapas Klas I Sukamiskin Bandung ;
Dibantar sejak tanggal 15 April 20915 sampai dengan tanggal 21 April 2015 ;
Ditahan kembali sejak tanggal 22 April 2015 sampai dengan tanggal 5 Mei 2015 Jenis penahanannya Lapas Klas I Sukamiskin Bandung ;
Perpanjangan ke satu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa barat sejak tanggal 6 Mei 2015 sampai dengan tanggal 4 Juni 2015 Jenis penahanannya Lapas Klas I Sukamiskin Bandung ;
Perpanjangan ke dua Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat sejak tanggal 5 Juni 2015 sampai dengan tanggal 4 Juli 2015 Jenis penahanannya Lapas Klas I Sukamiskin Bandung ;
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat sejak tanggal 30 Juni 2015 sampai dengan tanggal 29 Juli 2015 Jenis penahanannya Lapas Klas I Sukamiskin Bandung ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat sejak tanggal 30 Juli 2015 sampai dengan tanggal 28 September 2015 Jenis penahanannya Lapas Klas I Sukamiskin Bandung ;
Terdakwa dalam tingkat pertama didampingi oleh Penasihat Hukumnya : 1. SIRRA PRAYUNA,SH., 2. NIZAMMUDIN,SH.MH., 3. BADRUL MUNIR, S.Ag,S.H. C.L.A, 4. ZEN SMIITH,SH., 5. ACE KURNIA,S.Ag,. 6. RIZKA,SH., 7. AZIUN ASYAARI,SH.MH,. 8. ERITHA INDAH FAUZIYANE,SH.MH., 9. YUNIARTI. 10.RADHIE NOVIADI YUSUF,SH.MH., 11. WANPOPO, 12. EVA NORA,SH.MH., 13. IMRON HALIMY,SH., 14. GUNAWAN NANUNG,SH., 15 TODDY LAGA BUANA,SH., 16. DINI FITRIYANI,SH, C.L.A, 17. MEGAWATI,SH., 18. BUDI HARMAN,SH.MH., 19. ALDIAN HARIKMAN,SH.MH., 20. JUNAIDI MATONDANG,SH.MH., 21. NOVIAR IRIANTO,SH., beralamat di Jl. Raya Pasar Minggu Nomor 29 Pancoran Jakarta ;
Dalam tingkat banding terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara maupun surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara Terdakwa sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini ;
Setelah membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 24 Juni 2015, Nomor 35/Pid.Sus/TPK/ 2015/PN.Bdg., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa H. ANNAS MAAMUN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “ KORUPSI “ sebagaimana DAKWAAN KETIGA Pertama ;
Membebaskan oleh karenanya terdakwa dari dakwaan tersebut ;
Menyatakan terdakwa H. ANNAS MAAMUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “ KORUPSI” sebagaimana DAKWAAN KESATU Pertama dan DAKWAAN KEDUA Kedua ;
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 ( dua ) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang senilai USD32.000 ( tiga puluh dua ribu dollar Amerika Serikat ) Pecahan USD 100 sebanyak 320 lembar – (BB 159).
1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk Kab. Rokan Hilir Prov. Riau an. ANNAS MAAMUN dengan NIK:1407021704400002 yang berlaku seumur hidup – (BB 04).
dikembalikan kepada terdakwa H. ANNAS MAAMUN
1 (satu) buah amplop coklat bertuliskan PT. Ayu Masagung Authorized Money Changer berisikan uang sejumlah SGD156.000 (seratus lima puluh enam ribu dollar Singapura) yang terdiri dari (BB 07) :
Pecahan SGD 1.000 sebanyak 139 lembar.
Pecahan SGD 100 sebanyak 82 lembar.
Pecahan SGD 50 sebanyak 176 lembar.
Uang sejumlah Rp.400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) yang terdiri atas pecahan Rp.100.000,- sebanyak 4.000 lembar.(BB 08)
Uang sejumlah Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) yang terdiri atas uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 500 lembar dan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 200 lembar. (BB 09)
Uang sejumlah Rp25.200.000,-(dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp100.000,- sebanyak 252 lembar (BB 10).
Uang senilai Rp1.650.000,-(satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)yang terdiri dari pecahan Rp50.000,- sebanyak 33 lembar (BB 11).
1 (satu) buah amplop coklat yang berisikan uang pecahan SGD sejumlah SGD5000(lima ribu dollar Singapura), yang terdiri dari : 20 (dua puluh) lembar pecahan SGD 50 dan 4 (empat) lembar pecahan SGD 1000. (BB 160)
1 (satu) buah amplop coklat yang berisikan uang pecahan SGD sejumlah SGD 61.000(enam puluh satu ribu dollar Singapura), yang terdiri dari 61 (enam puluh satu) lembar pecahan SGD 1000.(BB 161)
1 (satu) buah amplop yang berisikan uang pecahan USD sejumlah USD2.000(dua ribu dollar Singapura), yang terdiri dari 20 (puluh lembar) pecahan USD 100. ( BB 162)
1 (Satu) buah handphone merk: Nokia, Type: 7230, dengan imei: 354337043224706, dengan kartu sim Simpati dengan ICCID : 6210 0572 3217 7260 03, dan juga terdapat kartu memori MicroSD dengan label : MMAGR02GUECA-MB, kapasitas 2 GB. (BB 100)
1 (Satu) buah handphone merk: Nokia, Type: C2-01, dengan imei: 356334054974244, dengan kartu sim Telkomsel dengan ICCID : 6210 1165 5276 (BB 101)
1 (Satu) buah handphone merk: Apple , model MF352SA/A: , nomor seri: C38LP5H8FRC4 dengan imei: 3588691052166430, dengan kartu sim Telkomsel dengan ICCID : 8962 100 7725 9719 722, beserta casingnya (BB 102)
1 (Satu) buah handphone merk: Samsung, model : GT-B5330, dengan imei: 351528060336091,nomor serial : R21F24FHDNV, dengan Kartu SIM Telkomsel type microsim terdapat angka 0252 yang tersambung dengan penyambung sim yang memiliki ICCID : 6210 0172 3277 1850 03 (BB 103)
1 (Satu) buah handphone merk: Blackberry, Type: Porsche Design, dengan imei: 359850041060935, dan PIN: 2AA 2D18B (BB 104)
dirampas untuk negara
1 (Satu) buah KTP Asli atas nama Gulat Medali Emas Manurung berlaku hingga 4 November 2019. (BB 05)
1 (satu) buah Kartu nama kementerian pendidikan dan kebudayaan Universitas Riau Fakultas Pertanian an. Gulat Medali Emas Manurung. (BB 06)
dikembalikan kepada GULAT MEDALI EMAS MANURUNG
1 (satu) buah map berwarna biru dengan Kop Pemda Kab. Pelalawan, Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah Nomor: 0023/SKRKT/11/2009 Atas Nama Mangara Andaya, 05 16 09 01 00023, yang di dalamnya berisi:
1 (satu) lembar asli Kwitansi yang bertuliskan Telah terima dari EDISON SIAHAAN, Uang sejumlah Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah Untuk Pinjaman Sementara (Hutang) sebesar 1, 5 M dengan bunga pinjaman 1,5%. Dengan Jaminan pinjaman berupa Surat Tanah Sebanyak 10 (sepuluh) surat, yang ditandatangani di Pekanbaru tanggal 23 September 2014 oleh Gulat ME Manurung beserta dengan 1 (satu) lembar fotokopi lampiran tanda terima 10 (sepuluh) surat tanah yang ditandatangani oleh EDISON SIAHAAN sebagai penerima.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Hasil Pengukuran Bidang Tanah tanggal 8 Februari 2009.
1 (satu) lembar asli Scheet-Kaart Tanah tanggal 8 Februari 2009, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Riwayat Tanah tgl 11 Februari 2009.
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah tanggal 11 Februari 2009.
1 (satu) buah map berwarna biru dengan Kop Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah Nomor 0073/SKRKT/VII/2009 a.n. Taufik, SP, 05 16 09 01 00073 yang di dalamnya berisi asli:
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Riwayat Tanah tanggal 18 Juli 2009.
1 (satu) lembar Scheet-Kaart Tanah tanggal 17 Juli 2009.
1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Pengukuran Bidang Tanah tanggal 17 Juli 2009.
1 (satu) buah map berwarna biru dengan Kop Pemda Kab. Pelalawan, Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah Atas Nomor: 0021/SKRKT/ II/2009 Nama Gulat Medali Emas Manurung 05-16-09-01-00021 yang di dalamnya berisi asli :
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah tanggal 11 Februari 2009.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Riwayat Tanah tanggal 11 Februari 2009,
- 1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Pengukuran Bidang Tanah tanggal 08 Februari 2009
- 1 (satu) lembar Scheet-Kaart tanggal 8 Februari 2009
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Riwayat Tanah tanggal 11 Februari 2009
1 (satu) buah map berwarna biru dengan Kop Pemda Kab. Pelalawan, Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah Nomor 0098/SKRKT/X/2011 Atas Nama Gulat Medali Emas 05 16 09 01 00098, yang di dalamnya berisi asli:
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah tanggal 11 Oktober 2011.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Riwayat Tanah tanggal 11 Oktober 2011.
- 1 (satu) lembar Scheet-Kaart tanggal 10 Oktober 2011
- 1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Pengukuran bidang Tanah tanggal 11 Oktober 2011.
22. 1 (satu) buah map berwarna biru dengan Kop Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah Nomor 0074/SKRKT/VII/2009 Atas Nama Taufik, SP, 05 16 09 01 00074 tanggal 18 Juli 2009 yang di dalamnya berisi asli.
1. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Riwayat Tanah tanggal 18 Juli 2009
2. 1 (satu) lembar Scheet-Kaart Tanah tanggal 17 Juli 2009
3. 1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Pengukuran Bidang Tanah tanggal 17 Juli 2009.
23. 1 (satu) buah map berwarna biru dengan Kop Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah Nomor: 0022/SKRKT/II/2009 Atas Nama Dollar Seftimo Manurung,SE 05 16 09 01 00022 yang di dalamnya berisi asli:
1. 1 (satu) lembar kertas Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah Nomor: 002/SKRKT/II/2009 Atas Nama Dollar Seutimi Manurung, SE tanggal 11 Februari 2009
2. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Riwayat Tanah Atas Nama Dollar Seftimo Manurung tanggal 11 Februari 2009
3. 1 (satu) lembar Scheet-Kaart Tanah tanggal 08 Februari 2009
4. 1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Pengukuran Bidang Tanah tanggal 08 Februari 2009
5. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang ditandatangani oleh Ir. Gulat Manurun tertanggal 22 Februari 2009
6. 1 (satu) lembar kwitansi pembelian tanah & kebun seluas 3 kavling di desa Pelalawan tanggal 24 Februari 2009 beserta 1 (satu) lembar tindasannya.
7. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Jual Beli antara --- dengan Ir. Gulat ME Manurung, MP selaku pembeli, tanggal 22 Februari 2009.
24. 1 (satu) buah map berwarna hijau dengan Kop Pemda Kab Pelalawan, Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor 0026/SKGR/VII/ 2010 Atas Nama Gulat Manurung, SP: 05-16-09-01-00026 yang di dalamnya berisi asli :
1. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Ganti Kerugian untuk Tengku Jefridin tertanggal 26 Juli 2010
2. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa Atas Nama Tengku Jefridin tanggal 26 Juli 2010
3. 1 (satu) lembar Scheet-Kaart Tanah Atas Nama Pemilik Gulat Medali Emas Manurung tanggal 25 Juli 2010.
4. 1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Pengukuran Bidang Tanah tanggal 26 Juli 2010.
25. 1 (satu) buah map berwarna hijau dengan Kop Pemda Kab Pelalawan, Surat Keterangan Gant Rugi Nomor 0054/SKGR/V/ 2009 Atas Nama Dollar Seftimo Manurung,SE, 05 16 09 01 00054 yang di dalamnya berisi :
1. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Keterangan Tanah Nomor 247/SKT/12/2007 tanggal 12 Desember 2007.
2. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Keterangan Tidak Bersengketa tertanggal 12 Desember 2007.
3. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Scheet-Kaart Tanah tanggal 02 Desember 2007
4. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Keterangan Peninjauan/Pengukuran Lokasi tertanggal 12 Desember 2007.
5. 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Ganti Kerugian tanggal 13 Mei 2009
6. 1 (satu) lembar asli Scheet-Kaart Tanah tanggal 12 Mei 2009
7. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 13 Mei 2009
8. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Hasil Pengukuran Bidang Tanah tanggal 12 Mei 2009.
26. 1 (satu) buah map berwarna hijau dengan Kop Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor 0078/SKGR/VII/2009 Atas Nama Taufik, SP, 05 16 09 01 00078 yang di dalamnya berisi asli:
1. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Ganti Rugi Atas Nama Chaidir tanggal 31 Juli 2009.
2. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa Atas Nama Chaidir 31 Juli 2009.
3. 1 (satu) lembar Scheet-Kaart Tanah Atas Nama Taufik, SP tanggal 30 Juli 2009.
4. 1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Pengukuran Bidang Tanah tanggal 30 Juli 2009.
27.1 (satu) buah map berwarna hijau dengan Kop Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor: 046/SKGR/III/2009 Atas Nama M. Nur Kalkasmi 05 16 09 01 00046 yang di dalamnya berisi :
1. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Ganti Kerugian Atas Nama M. Nur Kalkasmi tertanggal 18 Maret 2009
2. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa Atas Nama M. Nur Kalkasmi tanggal 18 Maret 2009
3. 1 (satu) lembar Scheet-Kaart Tanah Atas Nama Pemilik Dollar Seftimo Manurung,SE tanggal 17 Maret 2009
4. 1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Pengukuran Bidang Tanah tanggal 17 Maret 2009.
5. 1 (satu) lembar kwitansi pembelian 2 hektar tanah tertanggal Mei 2009 beserta 1 (satu) lembar tindasannya.
6. 4 (empat) bundel surat Perjanjian Jual Beli di desa Pelalawan yang ditandatangani oleh M. Nur Kalkasmi.
dikembalikan kepada JONES SILITONGA
Barang Bukti Nomor 105, 106 dikembalikan kepada CECEP ISKANDAR
Barang Bukti Nomor 107 s/d 110 dikembalikan kepada TRIYANTO
Barang Bukti No. 163 dikembalikan kepada ALISATI FIRMAN
| 105 | 1 (satu) buah Handphone dengan merk: Blackberry, Tipe: Z10, Imei: 357033050228410, PIN: 2AE1A1F2 dengan SIM Card Telkomsel, ICCID: 8962 1010 6533 6075 7794 dan Micro SD Visipro kapasitas: 8 GB beserta casing Baseus. |
| 106 | 1 (satu) buah Handphone dengan merk: Samsung, Tipe: GT-C3262, Imei 1: 353004/05/863591/8, Imei 2: 353004/05/863591/5 dengan SIM Card Telkomsel, ICCID: 6210 0765 5275 1988 dan Micro SD Vgen kapasitas: 2 GB beserta casing FDT. |
| 107 | 1 (satu) buah Handphone dengan merk: Samsung, Tipe: GT-C3520, IMEI: 356828/05/159474/9 yang didalamnya terdapat SIM Card Telkomsel, ICCID: 6210 0568 2538 1989 03. |
| 108 | 1 (satu) buah Handphone dengan merk: Nokia, Tipe: E63, IMEI: 359319024862725 SIM Card Telkomsel, ICCID: 6210 1271 3932 6812 dan Micro SD Vgen kapasitas 2 GB. |
| 109 | 1 (satu) buah Handphone dengan merk: Nokia, Tipe: N97, IMEI: 358226035233781 dengan SIM Card Telkomsel, ICCID: 0013 0000 1233 5859 dan Sarung Nokia. |
| 110 | 1 (satu) buah Handphone dengan merk: Blackberry, Tipe: 9360, IMEI: 368921043621742 dengan SIM Card Telkomsel dan Micro SD Vgen kapasitas 8 GB. |
-
-
163 1 (satu) buah telepon seluler merek Nokia Type RM 638, Model 6303ci, FCC ID: PPIRM-638, berwarna silver bersama dengan SIM Card dengan nomor pelanggan Telkomsel 08127517199.
-
Barang Bukti No. 164 dikembalikan kepada SUHERI TERTA
Barang Bukti Nomor 1 s/d 3, 12 s/d 17, 28 s/d 99, 111 s/d 158, 164 s/d 167 terlampir dalam Berkas perkara
| 164 | 1 (satu) buah telepon seluler merek Nokia Type RM 638, Model 6303ci, FCC ID: PPIRM-638, berwarna silver bersama dengan SIM Card dengan nomor pelanggan Telkomsel 08127517199. |
1. 3 (tiga) lembar fotokopi dicap basah Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10/P Tahun 2014 tanggal 14 Februari 2014 yang menetapkan Memberhentikan dengan hormat Prof. Dr. H. Djohermansyah, M.A. sebagai Penjabat Gubernur Riau dan Mengesahkan pengangkatan H. ANNAS dan Ir. H. Arsyadjuliandi Rachman, M.B.A. sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau periode Tahun 2014-2019.
2. 1 (satu) bundel fotokopi dicap basah dokumen pelantikan Gubernur Riau yang terdiri atas Pakta Integritas, Beita Acara Pengucapan Sumpah / Janji Jabatan Gubernur Riau, Naskah Sumpah, Kata Pengantar Pengambilan Sumpah / Janji Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Serah Terima Jabatan Gubernur Riau, dan Naskah Pelantikan.
3. 1 (satu) lembar asli daftar pembayaran gaji Gubernur Riau Bulan Oktober 2014 beserta 1 (satu) lembar tindasannya.
12. 1 (satu) buah Buku Kwitansi 50 Lembar dengan sampul coklat, yang pada bagian tengah lembarannya terdapat Kwitansi dengan keterangan Telah terima dari EDISON SIAHAAN, Uang sejumlah Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah Untuk Pinjaman Sementara (Hutang) sebesar 1, 5 M dengan bunga pinjaman 1,5%. Dengan Jaminan pinjaman berupa Surat Tanah Sebanyak 10 (sepuluh) surat, yang ditandatangani di Pekanbaru tanggal 23 September 2014 oleh Gulat ME Manurung.
13. 1 (satu) buah flashdisk berwarna perak merek PNY dengan kapasitas 8 GB yang berisi rekaman Close-Circuit Television (CCTV) PT Ayu Masagung pada tanggal 25 September 2014.
14. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir formulir isian untuk nasabah dengan pembelian minimal 100 juta ke atas PT Ayu Masagung dengan nama customer EDISON MARUDUT M, nomor telepon 08117691818 beserta dengan fotokopi KTP customer atas nama EDISON MARUDUT MARSADAULI. S., NIK: 1471100103640021.
15. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir 3 (tiga) buah invoice dengan perincian:
a. Invoice dengan No. Voucher: 0001543126, Time: 15:16:52, Date: 25-09-2014, Type: Buy, Teller: Tety TS, Cust: EDISON MARDUT MARSADAULI dengan total USD 166,100 (seratus enam puluh enam ribu seratus dollar Amerika) senilai Rp. 1.980.703.500,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta tujuh ratus tiga ribu lima ratus rupiah).
b. Invoice dengan No. Voucher: 0001543128, Time: 15:19:14, Date: 25-09-2014, Type: Sell, Teller: Tety TS, Cust: EDISON MARDUT MARSADAULI dengan total SGD 101,000 (seratus satu ribu dollar Singapura) senilai Rp. 956.470.000,- (sembilan ratus lima puluh enam juta empat ratus tujuh puluh juta rupiah).
c. Invoice dengan No. Voucher: 0001543090, Time: 13:49:39, Date: 25-09-2014, Type: Sell, Teller: Tety TS, Cust: NN dengan total SGD 55,000 (lima puluh lima ribu dollar Singapura) senilai Rp. 520.025.000,- (lima ratus dua puluh juta dua puluh lima ribu rupiah).
16. 1 (satu) buah flashdisk berwarna perak merek HP type v250w dengan kapasitas 4 GB yang di dalamnya berisi rekaman Close-Circuit Television (CCTV) Le Meridien pada tanggal 25 September 2014.
17. 1 (satu) bundel dokumen fotokopi Surat Keputusan Nomor: 74/SK.DPW/DPP-APKSI/III/2014 tentang Pengukuhan Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Prov. Riau Periode 2014-2019.
28. 1 (satu) lembar rekening koran giro rupiah atas nama PT. Citra Hokiana Triutama dengan nomor rekening 108-00-93-00504-0 periode 1 Agustus 2014 s.d 24 September 2014.
29. 1 (satu) buah buku cek nomor FZ 241401 s.d nomor FZ 241425 untuk nomor rekening 1080093005040.
30. 2 (dua) lembar print out email dari Edison Siahaan ([email protected]) kepada citra hokiana triutama ([email protected]) tanggal 06 Agustus 2014 tanpa subjek beserta 1 (satu) lembar print out attachment-nya.
31. 1 (satu) buah flashdisk berwarna biru perak merk HP kapasitas 8GB dengan nomor seri EA08G yang berisi copy data PC milik Madi Nadeak dan Flashdisk milik Yulia Rotua Siahaan.
32. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Laporan Hasil Penelitian Terpadu Usulan Perubahan Kawasan Hutan dalam Pemaduserasian TGHK dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Riau, Laporan Akhir, Kementerian Kehutanan, Juli 2012.
33. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 173/Kpts-II/1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Riau sebagai Kawasan Hutan, tanggal 6 Juni 1986.
34. 2 (dua) lembar fotocopy dicap basah Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 173/Kpts-II/1986 tentang Penunjukkan Areal Hutan Di Wilayah Propinsi Dati I Riau Sebagai Kawasan Hutan.
35. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor : SK.7651 /Menhut-VII/KUH/2011 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau.
36. 1 (satu) lembar Surat Kepada Menteri Kehutanan RI, Nomor : 050/BAPPEDA/15.03 , Perihal : Usulan Tambahan Perubahan Kawasan Hutan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau tertanggal 07 Pebruari 2012, yang ditandatangani oleh H.M Rusli Zainal Selaku Gubernur Riau.
37. 1 (satu) lembar Surat Kepada Menteri Kehitanan RI, Nomor : 050/BAPPEDA/76.03 , Perihal : Usulan Revisi RTRW Provinsi Riau 2010-2029 tertanggal 09 Pebruari 2010, yang ditandatangani oleh H.M Rusli Zainal.
38. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Kepada Menteri Kehutanan RI, Nomor : 050/Bappeda/56.10 , Perihal : Permohonan Pembahasan RTRW Prov. Riau 2007-2026 tertanggal 27 April 2009, yang ditandatangani oleh H.M Rusli Zainal selaku Gubernur Riau.
39. 3 (tiga) lembar dokumen fotokopi dilegalisasi Surat Gubernur Riau Nomor: 050/BAPEDA/58.13 perihal Mohon pertimbangan perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau Dalam Keputusan Penunjukan Kawasan Hutan Sesuai Hasil Rekomendasi Tim Terpadu tertanggal 12 Agustus 2014 yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan RI
40. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Kepada Menteri Kehutanan RI, Nomor : 050/BAPPEDA/65.27.a , Perihal: Usulan Tambahan Perubahan Kawasan Hutan Pada RTRW Provinsi Riau tertanggal 30 November 2009, yang ditandatangani oleh H.M Rusli Zainal selaku Gubernur Riau.
41. 1 (satu) lembar dokumen print out berwarna dilegalisasi Peta kawasan Hutan Prov. Riau Berdasarkan Rekomendasi Hasil Kajian Tim Terpadu Terhadap Usulan Perubahan Kawasan Hutan Dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.
42. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan yang Berdampak Penting dan Cakupan Luas serta Bernilai Strategis dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTP) Riau yang disampaikan pada RDP antara Dirjen Planologi Kehutanan dengan Komisi IV DPR RI, di Jakarta, 21 Agustus 2014.
43. 1 (satu) bundel FC dicap basah Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor : SK.673 /Menhut-II/ 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas ± 1.638.249 (Satu Juta Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Empat Puluh Sembilan) Hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas ± 717.543 (Tujuh Ratus Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tiga) Hektar dan Penunjukkan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas ± 11.552 (Sebelas Ribu Lima Ratus Lima Puluh Dua) Hektar Di Provinsi Riau.
44. Asli 1 (satu) dokumen Surat Nomor: 050/BAPPEDA/8516 tanggal 17 September 2014 perihal Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau beserta lampiran 1 (satu) Peta Usulan Perubahan (SK Menhut 673/Menhut-II/2014).
45. 1 (satu) lembar Peta Lampiran Surat Gubernur Riau no :050/BAPPEDA/....(kosong) tanggal.... (kosong) yang belum ada tanda tangan Gubernur Riau H. ANNAS MAAMUN.
46. Asli 2 (dua) Peta Usulan Perubahan SK Menhut No. SK.673/Menhut-II/2014 bertandatangan Gubernur H. Annas Maamun.
47. Asli 4 (empat) Peta Usulan Perubahan SK Menhut No. SK.673/Menhut-II/2014 tanpa tandatangan Gubernur H. Annas Maamun.
48. 1 (satu) lembar peta dicap basah Peta Kawasan Hutan Propinsi Dati I Riau.
49. 1 (satu) lembar asli Peta Usulan Perubahan SK. Menhut no. 673/MENHUT-II/2014 nomor: 050/BAPPEDA/58.13 tanggal 12 Agustus 2014.
50. 1 (satu) keping CD-RW plus bertuliskan dengan tinta hitam shp Perub 673.
51. 1 (satu) lembar peta dicap basah Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Riau kawasan BAGAN SIAPIAPI.
52. 1 (satu) lembar peta dicap basah Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Riau kawasan MUARABUNGO.
53. 1 (satu) lembar peta dicap basah Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Riau kawasan RENGAT.
54. 1 (satu) lembar peta dicap basah Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Riau kawasan BENGKALIS.
55. 1 (satu) lembar peta dicap basah Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Riau kawasan TANJUNG PINANG.
56. 1 (satu) lembar peta dicap basah Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Riau kawasan SIAK SRI INDRAPURA.
57. 1 (satu) lembar peta dicap basah Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Riau kawasan DABO.
58. 1 (satu) lembar peta dicap basah Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Riau kawasan PEMATANG SIANTAR.
59. 1 (satu) lembar peta dicap basah Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Riau kawasan PADANG SIDEMPUAN.
60. 1 (satu) lembar peta dicap basah Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Riau kawasan LUBUK SIKAPING.
61. 1 (satu) lembar peta dicap basah Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Riau kawasan SOLOK.
62. 1 (satu) lembar peta dicap basah Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Riau kawasan DUMAI.
63. 1 (satu) lembar peta dicap basah Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Riau kawasan PAKANBARU.
64. 1 (satu) lembar print out Peta Hasil Telaah Antara Rekomendasi Tim Terpadu dengan SK No. 673/Menhut-II/2014 Kab. Indragiri Hilir.
65. 1 (satu) lembar print out Peta Hasil Telaah Antara Rekomendasi Tim Terpadu dengan SK No. 673/Menhut-II/2014 Kab. Kampar.
66. 1 (satu) lembar print out Peta Hasil Telaah Antara Rekomendasi Tim Terpadu dengan SK No. 673/Menhut-II/2014 Kab. Rokan Hulu.
67. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 yang bukan Rekomendasi Tim Terpadu dengan Kab. Bangkalis.
68. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 yang bukan Rekomendasi Tim Terpadu dengan Kab. Indragiri Hilir.
69. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 yang bukan Rekomendasi Tim Terpadu dengan Kab. Indragiri Hulu.
70. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 yang bukan Rekomendasi Tim Terpadu dengan Kab. Kampar.
71. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 yang bukan Rekomendasi Tim Terpadu dengan Kab. Kepulauan Meranti.
72. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 yang bukan Rekomendasi Tim Terpadu dengan Kab. Kuantan Sengingi.
73. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 yang bukan Rekomendasi Tim Terpadu dengan Kab. Pelalawan.
74. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 yang bukan Rekomendasi Tim Terpadu dengan Kab. Rokan Hilir.
75. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 yang bukan Rekomendasi Tim Terpadu dengan Kab. Rokan Hulu.
76. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 yang bukan Rekomendasi Tim Terpadu dengan Kab. Siak.
77. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 yang bukan Rekomendasi Tim Terpadu dengan Kota Dumai.
78. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 yang bukan Rekomendasi Tim Terpadu dengan Kota Pekanbaru.
79. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 Kota Dumai.
80. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 Kab. Indragiri Hulu.
81. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 Duta Palma Group.
82. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 K2I, AM CS.
83. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 GM CS.
84. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 EM CS.
85. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 Kab. Bengkalis.
86. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 Kab. Siak.
87. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 Kab. Rokan Hulu.
88. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 Kab. Rokan Hilir.
89. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 Kab. Pelalawan.
90. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 Kota Pekanbaru.
91. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 Kab. Kuantan Sengingi.
92. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 Kab. Kepulauan Meranti.
93. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 Kab. Kampar.
94. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 Kab. Indragiri Hilir.
95. 1 (satu) buah CD-RW plus merk GT PRO yang berisi data tentang PETA RTRWP Provinsi Riau.
96. 1 (satu) lembar printout dicap basah invoice Hotel Aryaduta Pekanbaru atas nama Mr. Hendra Pangondian Siahaan, Jl. Arjuna No. 9A, 004/008, Labuh Baru Timur, Pekanbaru untuk pemesanan kamar No. 518 selama 1 (satu) malam dengan perincian Arrived (check in) pada tanggal 18 September 2014 dan Depart (check out) pada tanggal 19 September 2014 dengan total pembayaran sebesar Rp. 550.000,01 (lima ratus lima puluh ribu koma nol satu rupiah).
97. 1 (satu) lembar fotokopi KTP atas nama HENDRA PANGONDIAN SIAHAAN, Tempat/Tanggal Lahir di Aek Batu, 24 Mei 1988, NIK 1471012405880001, berlaku hingga 24 Mei 2018.
98. 3 (tiga) lembar print out screen shoot dari handphone merk Samsung S4 yang berisi sms antara nomor 0811769892 dengan nomor 081378038311 dari tanggal 14 Agustus 2014 s/d 14 September 2014.
99. 1 (satu) lembar fotokopi berwarna surat Palma Satu Nomor : Legal DPN-PKU/VIII/-42/2014 , perihal Permohonan, Kepada Bapak Gubernur Riau, tanggal 19 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Suheri Tirta.
111. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, DVD-R SN: MAPA02RD25000397 6 yang di dalamnya terdapat 304 (tiga ratus empat) file.
112. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, DVD-R SN: MAPA02RD25050346 5 yang di dalamnya terdapat 1262 (seribu dua ratus enam puluh dua) file.
113. 1 (satu) buah tas berwarna hitam merk Polo.
114. 1 (satu) buah Tas putih Garuda Indonesia Airways.
115. 1 (satu) buah tas hitam merek Bodypack.
116. 1 (satu) lembar print out Peta Indikasi Perubahan Kawasan Hutan Dalam SK 673 yang tidak sesuai Rekomendasi Tim Terpadu.
117. Copy 1 (satu) dokumen Lembar Disposisi tanggal 3 September 2014 atas Surat No. 522.73/Bappeda/500 perihal Usulan Revisi Terhadap Keputusan Menhut RI No. SK.673/Menhut-II/14.
118. Copy 2 (dua) dokumen Peta Lokasi Rencana Pembangunan Jalan Tol Yang Melintasi Areal IUPHHK HT PT. Arara Abadi dan Peta Lokasi Jalan Provinsi Sinaboi-Dumai Yang Melintasi Areal IUPHHK HA PT. Diamond Raya Timber & Areal IUPHHK HT PT. Suntara Gajah Pati.
119. Copy 1 (satu) dokumen Surat Nomor: 050/BAPPEDA/58.13 tanggal 12 Agustus 2014 perihal Mohon Pertimbangan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau Dalam Keputusan Penunjukan Kawasan Hutan Sesuai Hasil Rekomendasi Tim Terpadu.
120. Copy 1 (satu) dokumen Surat Nomor: 522/DISHUT/268 tanggal 05 September 2014 perihal Usulan Tambahan Pelepasan Kawasan Hutan Pada Revisi RTRW Provinsi Riau beserta lampiran.
121. Copy 1 (satu) dokumen Peta Lampiran Usulan Tambahan Pelepasan Kawasan Hutan Pada Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau. 26 September 2014
122. Asli 1 (satu) dokumen Peta Usulan Perubahan SK Menhut 673/Menhut-II/2014.
123. Asli 1 (satu) CD SHP Kampar Perubahan.
124. 1 (satu) lembar screenshot Bahan RTRWP-ArcMap yang berisi peta Kebun Kelapa Sawit milik Sdr. EDISON MARUDUT MARSADAULI.
125. 1 (satu) lembar screenshot Bahan RTRWP-ArcMap yang berisi peta Pabrik Kelapa Sawit milik Sdr. EDISON MARUDUT MARSADAULI.
126. 1 (satu) lembar printout Rekening Koran Bank Mestika atas nama pemilik rekening PT CITRA HOKIANA TRIUTAMA, Jl. Hang Tuah No. 195 Pekanbaru, No. Rekening Giro 10 150-00247-8, periode Agustus 2014, Halaman 2.
127. 2 (dua) lembar Surat Koperasi Perkebunan Soko Jati Kepada Bapak Angkat Koperasi, Nomor: 578/SKJ/PG/III/2012, Tanggal 4 April 2012, Perihal; Undangan Rapat yang ditandatangani oleh Syarkawi selaku Ketua.
128. 1 (satu) lembar Peta Hasil Pengukuran Kebun Gulat Manurung Desa Mumugo Kec. Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.
129. 1 (satu) bundel asli Bukti Pembayaran Nota Kesepakatan untuk Pak Arifin luas lahan: 949 ha keterangan pembayaran nota kesepakatan bersama untuk Bulan April 2012 dari Koperasi Pekerbunan Soko Jati Kec. Pangean Kab. Kuantan Singingi.
130. 1 (satu) bundel asli Bukti Pembayaran Nota Kesepakatan untuk Pak Gulat ME Manurung. Cs luas lahan: 104 ha keterangan pembayaran nota kesepakatan bersama untuk Bulan April 2012 dari Koperasi Pekerbunan Soko Jati Kec. Pangean Kab. Kuantan Singingi.
131. 1 (satu) bundel asli Bukti Pembayaran Nota Kesepakatan untuk Pak Arifin luas lahan: 949 ha keterangan pembayaran nota kesepakatan bersama untuk Bulan Mei 2012 dari Koperasi Pekerbunan Soko Jati Kec. Pangean Kab. Kuantan Singingi.
132. 1 (satu) bundel asli Bukti Pembayaran Nota Kesepakatan untuk Pak Gulat ME Manurung. Cs luas lahan: 104 ha keterangan pembayaran nota kesepakatan bersama untuk Bulan Mei 2012 dari Koperasi Pekerbunan Soko Jati Kec. Pangean Kab. Kuantan Singingi.
133. 1 (satu) bundel asli Bukti Pembayaran Nota Kesepakatan untuk Pak Gulat ME Manurung. Cs luas lahan: 104 ha keterangan pembayaran nota kesepakatan bersama untuk Bulan Juni 2012 dari Koperasi Pekerbunan Soko Jati Kec. Pangean Kab. Kuantan Singingi.
134. 1 (satu) bundel fotokopi dengan tulisan tangan Kesepakatan Pertemuan Rapat Bapak Angkat dan Pengurus Koperasi Soko Jati pada tgl 28 februari 2012 di Pekanbaru, pada sudut kanan atas bertuliskan Bp. GULAT ME MNRG CS.
135. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pemerintah Provinsi Riau Badan Pelayanan Izin Terpadu Nomor 503/BP2T-IR/II/2013/48 perihal Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Untuk Kebun Kelapa Sawit PT PALMA SATU tertanggal 4 Februari 2013, yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan RI dan ditandatangani oleh Kepala Badan Pelayanan Izin Terpadu H. Alimuddin a.n. Gubernur Riau beserta 1 (satu) lembar fotokopi Peta Lampirannya.
136. 2 (dua) lembar fotokopi Surat Pemerintah Provinsi Riau Dinas Kehutanan Nomor 522.1/Planhut/5657 perihal Pertimbangan Teknis Permohonan Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Untuk Kebun Kelapa Sawit a.n. PT PALMA SATU tertanggal 26 Desember 2012, yang ditujukan kepada Gubernur Riau dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, H. Zulkifli Yusuf, SH. 20 Oktober 2014
137. 4 (empat) lembar fotokopi SK Bupati Indragiri Hulu Nomor: 524 Tahun 2014 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Penambahan Luas Areal Perkebunan Kelapa Sawit dari 2.980 Ha menjadi 3.800 Ha di Desa Penyaguan dan Danau Rambai Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu, Prop. Riau oleh PT Panca Agro Lestari.
138. 6 (enam) lembar fotokopi SK Bupati Indragiri Hulu Nomor: 525 Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan atas Kegiatan Penambahan Luas Areal Perkebunan Kelapa Sawit dari 2.980 Ha menjadi 3.800 Ha di Desa Penyaguan dan Danau Rambai Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu, Prop. Riau oleh PT Panca Agro Lestari tertanggal 14 Juli 2014 ditandatangani oleh Bupati Indragiri Hulu, H. Yopi Arianto, SE.
139. 1 (satu) bundel fotokopi Pertimbangan Aspek Penatagunaan Tanah Nomor: 04/PB-HGU/III/2014 tanggal 06 Maret 2014 untuk diteruskan kepada Panitia B, Dalam Rangka Pemberian Hak Guna Usaha (PT Panca Agro Lestari Desa Penyaguan dan Danau Rambai Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu, Prov. Riau Luas 1.749,8 Ha), yang dibuat oleh BPN Kanwil Prov. Riau.
140. 1 (satu) lembar dokumen cetak (printout) berwarna Peta Lampiran Hasil Survey Permohonan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) a.n. PT Mekar Sari Alam Lestari.
141. 1 (satu) lembar dokumen cetak (printout) berwarna Peta Lokasi Dalam RTRW Kab Inhu.
142. 1 (satu) buah fotokopi KTP Provinsi Riau Kota Pekanbaru atas nama SUHERI TIRTA, dengan NIK: 1471070108630021.
143. 1 (satu) Kartu Nama atas nama SUHERI TIRTA, selaku Komisaris Utama PT Ceria Prima.
144. 1 (satu) bundel dokumen cetak (printout) berwarna Peta HGU atas nama PTDuta Palma Nusantara, PT Cerenti Subur, PT Wana Jingga Timur, PT Johan Sentosa, PT Eluan Mahkota, PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Mekarsari Alam Lestari.
145. 1 (satu) lembar fotokopi berwarna Peta Lokasi PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
146. 1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : 180 Tahun 2010 tentang Perpanjangan dan Revisi Izin Lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Atas Nama PT PALMA SATU beserta peta lampirannya.
147. 1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : 155 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Atas Nama PT BANYU BENING UTAMA beserta peta lampirannya.
148. 1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : 183 Tahun 2010 tentang Perpanjangan dan Revisi Izin Lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Atas Nama PT SEBERIDA SUBUR beserta peta lampirannya.
149. 2 (dua) lembar Surat Dinas Kehutanan Kepada Bapak Gubernur Riau Cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Nomor : 522.1/Planhut/5113, Perihal : Pertimbangan Teknis Permohonan Rekomendasi Kesesuaian dengan Rencana Makro Pembangunan Perkebunan Provinsi Riau untuk Perkebunan Kelapa Sawit An. PT Banyu Bening Utama yang ditandatangani oleh H. Zulkifli Yusuf, SH selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau beserta peta lampirannya. a
150. 1 (satu) lembar peta kepulauan riau tanpa judul.
151. 1 (satu) lembar peta Bidang Tanah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 16-05.03-2013 Pengukuran Keliling Batas PT Panca Agro Lestari.
152. 1 (satu) buah buku berwarna hijau bertuliskan admin legal.
153. 1 (satu) bundel printout email berikut attachment nya tentang permintaan dana entertaint.
154. 1 (satu) buah odner bertuliskan PT Palma Satu yang berisi dokumen sebagai berikut :
1. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kelurahan Simpang Tiga Nomor : ST/474/IV/2014/157 tanggal 20 Februari 2014 yang ditanda tangani oleh Syarifudin. SH selaku sekretaris Lurah Simpang Tiga.
2. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Perusahaan PT Palma Satu Nomor : ST/SKDP/IV/2014/156 tanggal 20 Februari 2014 yang ditanda tangani oleh Syarifudin. SH selaku sekretaris Lurah Simpang Tiga.
3. 1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan Nomor TDP 040114682497 berlaku s.d Tgl 07 Maret 2019 dengan nama perusahaan PT Palma Satu, tanggal 07 Maret 2014.
4. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Pekanbaru Nomor : 0804/03.01/BPTPM/III/2014 tentang izin gangguan tanggal 10 Maret 2014.
5. 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah PT Palma Satu Nomor : 214/M.04.01/ BPTPM/III/2014 tanggal 07 Maret 2014.
6. 1 (satu) lembar Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi RIAU Angka Pengenal Importir – Produsen (API-P) Nomor : 041000242-P tanggal 28 Mei 2014.
7. 2 (dua) lembar Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Nomor 040610100017 dengan masa berlaku s.d tanggal 09 Maret 2017yang ditandatangani tanggal 09 Maret 2012.
8. 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP besar (PB) Nomor : 1/BPMD dan PPT/SIUP – PB/III/2012 tanggal 09 Maret 2012.
9. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Perusahaan Kecamatan Bukitraya Nomor : 27/BR-TR /X/2010 tanggal 01 Nopember 2010.
10. 2 (dua) lembar Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 15 Januari 2014 antara Bapak Wasikun (PT DUTA PALMA NUSANTARA) selaku Pihak Pertama dengan Bapak Maman Suherman (PT PALMA SATU) selaku Pihak Kedua.
11. 1 (satu) lembar skema lokasi PT Palma Satu.
12. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : ST/SKDP/X/2010/890 tanggal 29 Oktober 2010.
13. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 011/SKDP/TRANTIB–BTG/III/2012 tanggal 28 Maret 2012.
14. 1 (satu) lembar Pernyataan Tukar Lahan antara Wongso Trisno selaku pihak pertama dengan Sujiran selaku pihak kedua tanggal 11 Nopember 1997.
15. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : 90 Tahun 2007 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Atas Nama PT. Palma Satu.
16. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : 91 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Perkebunan a.n Palma Satu.
17. 1 (satu) bundel Sertifikat Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan yang ditandatangani tanggal 19 Januari 2012.
18. 1 (satu) bundel Surat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-AH.01.10-10321 tanggal : 26 Maret 2012 Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Palma Satu.
19. 1 (satu) lembar Surat Keterangan PT Palma Satu Nomor : 0405/HRD/SK-PEN/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010.
20. 2 (dua) lembar Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi RIAU Angka Pengenal Importir – Produsen (API-P) Nomor : 041000242-P tanggal 27 Maret 2014.
21. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : 180 Tahun 2010 tentang Perpanjangan dan Revisi Izin Lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Atas Nama PT. PALMA SATU.
22. 1 (satu) lembar Peta Izin Prinsip PT. Adityapalma Nusantara, Lampiran Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu No : 525/pem/2008/VIII/979 tanggal 28 Agustus 2008.
23. 1 (satu) lembar Peta Lampiran Izin Lokasi PT. Aditya Palma Nusantara, Lampiran Keputusan Bupati Rokan Hulu No: 818 Tahun 2008 tanggal 23 September 2008.
24. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 200 Tahun 2010 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 180 Tahun 2010 (Nomor Diketik) Tentang Perpanjangan dan Revisi Izin Lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Atas Nama PT. Palma Satu.
25. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : W7-07196 HT.01.01-TH.2007 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas tanggal 29 Juni 2007.
26. 1 (satu) bundel Akta Pembukaan Cabang dan Pemberian Kuasa Nomor : 30 Tanggal 04 Maret 2014.
27. 1 (satu) bundel Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor : 5, tanggal 07 Juni 2005.
28. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-21545.AH.01.02. Tahun 2009 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tanggal 19 Mei 2009.
29. 1 (satu) bundel Akta Berita Acara Rapat PT Palma Satu berkedudukan di Jakarta Selatan Nomor : 101 Tanggal 30 Mei 2011.
30. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-01762.AH.01.02. Tahun 2012 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tanggal 11 Januari 2012.
31. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-14171.AH.01.02 Tahun 2012 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tanggal 16 Maret 2012.
155. 1 (satu) buah odner bertuliskan PT Banyu Bening Utama yang berisi :
1. 1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor TDP 040115204937, dengan agenda pendaftaran Nomor : 503/BH 04.01/III/2005 PT Banyu Bening Utama tanggal 01 Maret 2005.
2. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Usaha Nomor : ST/500/87/IV
3. 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Nomor : 546/09-03/PB/II 2001 PT Banyu Bening Utama tanggal 9 Feb 2001. 17 Desember 2014
4. 1 (satu) bundel Surat Keterangan Terdaftar Nomor : PEM-3034/WPJ.02/KP.0603/2011 PT Banyu Bening Utama Dengan Nomor NPWP : 02.004.551.4-213.001.
5. 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan Besar Nomor : 301/BPT 04.01/VIII/2010 PT Banyu Bening Utama tanggal 26 Agustus 2010.
6. 1 (satu) lembar Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Kota Pekanbaru Nomor : 2232/BPT/2010 tentang Izin Tempat Usaha tanggal 2 Juli 2010.
7. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Walikota Pekanbaru No. 624A/UPT/WK-2005 Tentang Izin Tempat Usaha Walikota Pekanbaru tanggal 02 Maret 2005.
8. 1 (satu) lembar Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 72/BPMD & PPT /BP-IMB/V/Tahun 2011 tanggal 06 Mei 2011.
9. 1 (satu) lembar Surat PT Banyu Bening Utama Nomor : 0001/BBU-PKU/II/2011 tanggal 12 Februari 2011 Hal : Permohonan Izin Usaha Perkebunan Dan Pengolahan (IUP-P) Atas Nama PT. Banyu Bening Utama.
10. 1 (satu) bundel dokumen Rencana Pembukaan Lahan dan Tanam Kelapa Sawit di Plasma 850 HA.
11. 1 (satu) lembar Surat PT Banyu Bening Utama No : 0397/BBU-PKU/XII/2010 tanggal 16 Desember 2010, perihal Permohonan Rekomendasi Ketersediaan Lahan dan Kesesuaian Lahan Seluas ± 1.560 Ha Atas Nama PT. Banyu Bening Utama.
12. 1 (satu) lembar Surat PT Banyu Bening Utama No : 0192/BBU-PKU/VI/2010 tanggal 20 Juni 2010, perihal Permohonan Izin Lokasi Untuk Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Berikut unit pengolahannya a.n PT Banyu Bening Utama.
13. 1 (satu) lembar Surat PT Banyu Bening Utama No : 0001/BBU-PKU/II/2011 tanggal 12 Februari 2011, perihal Permohonan Izin Usaha Perkebunan Dan Pengolahan (IUP-P) Atas Nama PT Banyu Bening Utama.
14. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Sianto Wetan selaku Direktur tanggal 12 Februari 2011.
15. 1 (satu) lembar Surat PT Banyu Bening Utama No : 0041/BBU-PKU/I/2011 tanggal 26 Januari 2011, kepada Bupati Indragiri Hulu perihal Schedule Pembangunan Kebun Plasma Bagi Masyarakat Desa Kuala Cinaku dan Desa Kuala Mulia yang ditandatangani oleh Sianto Wetan selaku Direktur beserta lampirannya.
16. 1 (satu) lembar Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi RIAU Angka Pengenal Importir – Produsen (API-P) Nomor : 041006743-B tanggal 16 Agustus 2011.
17. 1 (satu) bundel Sertifikat Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan tanggal 19 Januari 2012.
18. 1 (satu) lembar Sertifikat Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan tanggal 19 Januari 2012.
19. 1 (satu) bundel Sertifikat Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan tanggal 15 Juli 2011.
20. 1 (satu) bundel Perjanjian Nomor : B.XV-28/Pbr-US.15 tentang Penyerahan Penggunaan Tanah Bagian Dari Hak Pengelolaan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) kepada PT Banyu Bening Utama tanggal 8 Agustus 2011.
21. 2 (dua) lembar Gambar peta PT Banyu Bening Utama dan Peta Areal yang akan diganti disekitar PT. BBU.
22. 1 (satu) lembar Peta Lampiran Izin Usaha Perkebunan A.n PT Banyu Bening Utama SK Bupati Kab. Indragiri Hulu, lokasi /desa : Payarumbai , Kecamatan : Seberida. Kabupaten Indragiri Hulu
23. 1 (satu) bundel Surat Propinsi RIAU Nomor : 07/RSL/HGU/2006.
24. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : 71 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Indragiri Hulu No. 215 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Perkebunan A.n PT Banyu Bening Utama.
25. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 856/1/1U/PMA/2014 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) Penanaman Modal Asing Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
26. 1 (satu) bundel Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 59-HGU-BPN RI-2007 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Banyu Bening Utama, Atas Tanah di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
27. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : 155 Tahun 2011 Tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Atas Nama PT Banyu Bening Utama.
28. 1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor TDP 040115104937 berlaku s.d tgl 1 Maret 2015 tanggal 26 Agustus 2010.
29. 1 (satu) lembar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 72/BPMD&PPT/BP-IMB/V/Tahun 2011 tanggal 6 Mei 2011.
30. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 01/SK/BAPEPALDA/2004 Tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Indragiri Hulu Propinsi Riau oleh PT Banyu Bening Utama.
31. 1 (satu) bundel Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 2820/A.8/2011 Tanggal 8 Nov 2011 NPWP : 02.004.551.4-213.000 hal : perubahan rencana proyek.
32. 1 (satu) bundel Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 1175/III/PMA/2009 Tanggal 31 Agustus 2009 NPWP : 02.004.551.4-213.000 hal : Persetujuan Perubahan Rencana Produksi dan Pemasaran Per Tahun.
33. 1 (satu) bundel Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 477/III/PMA/2007 Tanggal 12 April 2007 NPWP : 02.004.552.4-213.000 hal : Persetujuan Perubahan Rencana Permodalan.
34. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 158 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit Atas Nama PT Banyu Bening Utama.
35. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 155 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Atas Nama PT Banyu Bening Utama.
36. 1 (satu) lembar Surat PT Banyu Bening Utama PKS & KCP Kuala Cenaku Kepada Manager Legal & Lisence PKU dari Mill Manager Nomor : 180/B/PKS&KCP-BBU/08/2014 hal : Permohonan Pengurusan Izin Usaha Perkebunan – Pengolahan (IUP-P).
37. 1 (satu) lembar surat PT Deteksi Instalasi Nasional Nomor : 008/SPH/A/LIT-DIN/VI/2014 tanggal 25 Juni 2014 perihal Penawaran Biaya Sertifikasi Laik Operasi.
38. 1 (satu) bundel Notulen Rapat Koordinasi Pembahasan Revisi Izin Lokasi PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Inti Indo Sawit Subur tanggal 11 April 2014.
39. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : 6/180/T.HK/2010 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Atas Nama PT Banyu Bening Utama
40. 1 (satu) bundel Surat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Nomor : 503/BP2T-IR/II/2013/51 tanggal 4 Februari 2013 perihal : Rekomendasi Kesesuaian dengan Rencana Makro Pembangunan Perkebunan Provinsi Riau untuk Perkebunan Kelapa Sawit A.n PT Banyu Bening Utama.
41. 1 (satu) bundel Surat Dinas Kehutanan Nomor : 522.1/PR/5509 tanggal 21 April 2003 Hal : Pertimbangan teknis persetujuan pemanfaatan areal eks HPHTI PT. Inhutani IV untuk PT Banyu Bening Utama.
42. 1 (satu) bundel Surat Badan Lingkungan Hidup Rekomendasi Nomor : 660/BLH-AMDAL/III/2010/30 Tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Kegiatan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit PT Banyu Bening Utama Kapasitas 60 Ton TBS Per Jam.
43. 1 (satu) bundel Surat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 522.2/PR-III/2004/117 tanggal 2 Maret 2004 perihal Rekomendasi Teknis Ketersediaan Lahan PT Banyu Bening Utama.
44. 1 (satu) bundel Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I RIAU Kepada Sdr. Direktur PT Aditya Palma Nusantara nomor : 525/EK/4170 perihal : Persetujuan pemanfaatan lahan eks. Transmigrasi melalui Pola Kemitraan.
45. 1 (satu) bundel Surat Dinas Perkebunan tanggal 8 Agustus 2012 Nomor : 050/Disbun-pengemb/708, perihal : Pertimbangan Teknis Rekomendasi Kesesuaian Dengan Rencana Makro Pembangunan Perkebunan Provinsi Riau untuk Perkebunan Kelapa Sawit a.n PT Banyu Bening Utama.
46. 1 (satu) bundel Surat Dinas Kehutanan dan Perkebunan tanggal 9 Maret 2004 Nomor : 522.2/PR-III2004/120, perihal : Rekomendasi Teknis Kesesuaian Lahan PT Banyu Bening Utama.
47. 1 (satu) bundel Surat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu tanggal 4 Februari 2013 Nomor : 503/BP2T-IR/II/2013/51 , perihal : Rekomendasi Kesesuaian dengan Rencana Makro Pembangunan Perkebunan Provinsi Riau untuk Perkebunan Kelapa Sawit A.n PT Banyu Bening Utama.
48. 1 (satu) bundel Surat Dinas Kehutanan tanggal 21 Nopember 2012 Nomor : 522.1/Planhut/5113, perihal : Pertimbangan Teknis Permohonan Rekomendasi Kesesuaian Dengan Rencana Makro Pembangunan Perkebunan Provinsi Riau Untuk Perkebunan Kelapa Sawit A.n PT Banyu Bening Utama.
49. 1 (satu) lembar surat Dinas Kehutanan tanggal 27 Desember 2010 Nomor : 522.2/PU-XII/2010/1307 , perihal : Pertimbangan Teknis Ketersediaan Lahan A.n PT Banyu Bening Utama.
50. 1 (satu) bundel Surat Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-17825 HT.01.01.TH.2004 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 16 Juli 2004.
51. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-78074.AH.01.02 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tanggal 24 Oktober 2008.
52. 1 (satu) lembar Tanda Terima PT Banyu Bening Utama yang diserahkan oleh Reibianto tgl 12 Mei 2014.
156. 1 (satu) buah clear holder yang bertuliskan Kencana Amal Tani , yang berisi :
1. 3 (tiga) lembar Tanda Daftar Perusahaan Nomor TDP 040114604914 dengan nama perusahaan PT Kencana Amal Tani, Nama Pengurus Edison Pinem, Alamat Perusahaan Jl. OK. M Jamil No. 1, NPWP 01.062.203.3-218.000, kegiatan usaha pokok Hasil perkebunan (kelapa sawit) yang dikeluarkan di Pekanbaru tanggal 3 April 2012.
2. 10 (sepuluh) lembar Tanda Daftar Perusahaan Nomor TDP 040115104914 dengan nama perusahaan PT Kencana Amal Tani, Nama Pengurus Surya Darmadi, Alamat Perusahaan Jl. OK. M Jamil No. 1, NPWP 01.062.203.3-218.000, kegiatan usaha pokok Perdagangan Hasil Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan yang dikeluarkan di Pekanbaru tanggal 4 November 2010.
3. 2 (dua) lembar Surat Pernyataan dari SUHERI TERTA dengan Masyarakat Kelurahan Pangkalan Kasai yang dibuat pada tanggal 11 April 2007.
4. 1 (satu) lembar Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : 109/180/HK/XII/Tahun 2001 tanggal 29 Desember 2001 untuk Izin Tempat Usaha/Izin Gangguan (HO) atas PT Kencana Amal Tani yang terletak di Desa Ringin, Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu.
5. 1 (satu) lembar Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : 108/180/HK/XII/Tahun 2001 tanggal 29 Desember 2001 untuk Izin Tempat Usaha/Izin Gangguan (HO) atas PT Kencana Amal Tani yang terletak di Desa Ringin, Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu.
6. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Tutup SITU Alih Pimpinan dari SURYA DARMADI kepada Kepala Badan Pelayanan Terpadu Kota Pekanbaru tanggal 5 Maret 2012 yang ditandatangani oleh SURYA DARMADI.
7. 1 (satu) lembar Surat Pemeriksaan Alat Proteksi Pemadam Kebakaran Nomor : 1682/SPAP/ DPK/2/2012 beserta 1 (satu) lembar tindasannya, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru Dinas Pemadam Kebakaran tanggal 28 Februari 2012.
8. 1 (satu) lembar Sertifikat Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan untuk PT KENCANA AMAL TANI KEBUN yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tanggal 21 September 2011.
9. 2 (dua) lembar Surat Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 1943/Menhutbun-II/99 tanggal 14 Oktober 1999, perihal Persetujuan Pencadangan Kawasan Hutan di Propinsi Dati I Riau seluas +/- 4.670 Ha, untuk Perkebunan Komoditas Kelapa Sawit a.n. PT KENCANA AMAL TANI.
10. 3 (tiga) lembar Surat Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Nomor : 11/BPMD&PPT/BP/SIPPA-P/V/2014 tanggal 23 Mei 2014 tentang Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) Pemukaan).
11. 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 52/T/INDUSTRI/PERTANIAN/2008, tentang Izin Usaha Tetap yang ditetapkan di Jakarta Tanggal 25 Januari 2008.
12. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Usaha Nomor : ST/500/91/IV/2008, yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Simpang Tiga pada tanggal 14 April 2008.
13. 3 (tiga) lembar Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Pekanbaru Nomor : 570/BKPMD/237 tanggal 12 Nopember 1990 kepada Pimpinan PT Kencana Amal Tani.
14. 1 (satu) lembar Surat Kuasa Nomor : 03/LEG-JS/II/2012 tanggal 29 Februari 2012 antara EDISON PINEM (Pemberi Kuasa) dengan ALEK SANDER SITEPU, SH (Penerima Kuasa) dan 2 (dua) lembar Perjanjian Sewa Menyewa antara Bapak ALFIAN SIMBOLON dengan Bapak HARY SAMARA, SH tanggal 24 Oktober 2011.
15. 2 (dua) lembar Surat Badan Pertanahan Nasional Wilayah Riau Nomor : 055.560/06/IV/2002 tentang Permohonan Hak Guna Usaha a.n. PT Kencana Amal Tani seluas 3.792 Ha, terletak di Desa Paya Rumbai dan Pangkalan Kasai, Kec. Siberida, Kab. Indragiri Hulu tanggal 15 April 2002.
16. 4 (empat) lembar Surat Dinas Kehutanan Provinsi Riau Nomor : 522.1/PR/5106 tanggal 5 Maret 2002, tentang Survey Lapangan atas Permohonan Perpanjangan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Nomor : 6561/Kpts/Kwl-3/200 tanggal 23 Desember 2000 a.n. PT Kencana Amal Tani.
17. 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : 5091/KPTS/KWL-6/1999 tanggal 14 Desember 1999 tentang Pembentukan Tim Tata Batas Areal Hutan yang akan Dilepaskan untuk Pengembangan Usaha Perkebunan atas nama PT Kencana Amal Tani seluas +/- 4.670 Hektar di Kelompok Hutan Sungai Cenaku, Kec. Seberida, Kab. Dati II Indragiri Hulu, Propinsi Dati I Riau.
18. 1 (satu) lembar Surat Kementrian Negara Lingkungan Hidup Nomor : B-4526/Dep.IV-4/LH/06/2009 perihal Penyampaian Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup tanggal 16 Juni 2009 beserta 6 (enam) lembar Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor : 250 Tahun 2009 tentang Izin Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun PT Kencana Amal Tani.
19. 1 (satu) lembar Surat Departemen Kehutanan dan Perkebunan Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan Pusat Pemolaan Areal Hutan dan Kebun Nomor : 1557/XI/Pola-Hkm/1999 tanggal 25 Nopember 1999 tentang Persetujuan pencadangan kawasana hutan seluas ± 4670 Ha untuk Perkebbunan Komoditas Kelapa Sawit a.n. PT KENCANA AMAL TANI di Propinsi Riau.
20. 11 (sebelas) lembar Salinan Akta Nomor 91 tanggal 30 Maret 2012 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham “PT KENCANA AMAL TANI” berkedudukan di Pekanbaru, Kota Pekanbaru.
21. 16 (enam belas) Akta Pendirian PT KENCANA AMAL TANI, Akata Nomor 212 tanggal 28 April 1987.
22. 3 (tiga) lembar Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : 83 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Kecamatan Seberida dan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Propinsi Riau oleh PT KENCANA AMAL TANI.
23. 1 (satu) lembar Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.10-43470 tanggal 22 Oktober 2013, 1 (satu) lembar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-50329.AH.01.02 Tahun 2013 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan 9 (sembilan) lembar Salinan Akta Nomor 55 Tanggal 25 Juli 2013 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT KENCANA AMAL TANI.
24. 4 (empat) lembar Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 16 Tahun 1995.
25. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : ST/SKDP/IX/2014/1016 tanggal 12 September 2014 yang dikeluarkan oleh Lurah Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
26. 1 (satu) lembar Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.10-09274 tanggal 2 Juli 2009 dan 4 (empat) lembar Salinan Akta Nomor 40 Tanggal 27 Januari 20093 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT KENCANA AMAL TANI.
27. 10 (sepuluh) lembar Surat Perjanjian antara PT KENCANA AMAL TANI (SYAINUL BAHRI, ALFIAN SIMBOLON, ALEK SANDER SITEPU, SH) dengan Masyarakat Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu yang dibuat pada tanggal 18 Desember 2012.
157. 1 (satu) buah ordner bertuliskan PT Panca Agro Lestari, yang berisi :
1. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Tanda Daftar Perusahaan an. PT Panca Agro Lestari dengan Nomor TDP 040115107308 tertanggal 18 April 2011.
2. 1 (satu) lembar asli Lembar Daftar Perusahaan Perseroaan Terbatas an. PT Panca Agro Lestari dengan Nomor TDP 040115107308 tertanggal 11 Februari 2009.
3. 1 (satu) lembar fotokopi Keputusan Walikota Pekanbaru No. 286/H/BPT/WK-2009 tentang Izin Tempat Usaha Walikota Pekanbaru an. PT Panca Agro Lestari tertanggal 29 Januari 2009.
4. 1 (satu) lembar fotokopi Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Kota Pekanbaru Nomor : 1189/BPT/2011 tentang Izin Tempat Usaha an. PT Panca Agro Lestari tertanggal 11 April 2011.
5. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. 58/Dinas 04.01/ USDAG/II/2009 an. PT Panca Agro Lestari tertanggal 11 Februari 2009 yang berlaku hinggal tanggal 11 Februari 2014.
6. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. 58/Dinas 04.01/ USDAG/II/2009 an. PT Panca Agro Lestari tertanggal 11 Februari 2009 yang berlaku hinggal tanggal 05 Agustus 2015.
7. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan Besar No. 153/BPT 04.01/IV/2011 an. PT Panca Agro Lestari tertanggal 18 April 2011.
8. 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Domisili Usaha Kecamatan Bukit Raya Nomor 98/BR/SKDU/2008 an. PT Panca Agro Lestari tertanggal 4 Desember 2008.
9. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Domisili Kecamatan Batang Gansal Nomor : 432/525/IX/2010 an. PT Panca Agro Lestari tertanggal 18 September 2010.
10. 1 (satu) lembar fotokopi berwarna Surat Keterangan Domisili Perusahaan No. 394/SKDP/BTG/X/2010 an. PT Panca Agro Lestari tertanggal 29 Oktober 2010.
11. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan Kecamatan Bukit Raya Nomor : 06/BR-TR/II/2011 an. PT Panca Agro Lestari tertanggal 10 Februari 2011.
12. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Camat Batang Gansal No. 60/530.08/II/2008 tanggal 25 Februari 2008 tentang Rekomendasi Untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Atas Nama PT Panca Agro Lestari.
13. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan Bupati Indragiri Hulu No. 42/180/HK/TAHUN 2008 tertanggal 18 April 2008.
14. 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Pemukiman Penduduk Kabupaten Indragiri Hulu No. KEP.01/DTKPP/III/2009 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan PT Panca Agro Lestari tertanggal 5 Januari 2009.
15. 1 (satu) lembar fotokopi cap basah Surat Keterangan Domisili Perusahaan No. ST/SKDP/V/2013/823 an. PT Panca Agro Lestari tertanggal 14 Mei 2013.
16. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Badan Pelayanan Terpadu No. 500/BPT/177 an. PT Panca Agro Lestari tertanggal 31 Maret 2011.
17. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan PT Panca Agro Lestari No. 02/SK-LEG/IV/2011 tertanggal 4 April 2011 yang ditandatangani oleh EDYSON PINEM.
18. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan PT Panca Agro Lestari No. 02/SK-LEG/IV/2011 tertanggal 4 April 2011 yang ditandatangani oleh JUFENDIWAN HERIANTO.
19. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Berkas Untuk Lampiran Pendukung Permohonan Izin Lokasi An. PT Panca Agro Lestari tertanggal 12 Mei 2014.
20. 1 (satu) lembar asli Surat dari SUHERI TERTA kepada Bapak SETIONO dan Bapak HARRY SITORUS tertanggal 14 April 2014 berikut 1 lembar lampiran peta.
21. 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan PT Panca Agro Lestari No. 02/SK-LEG/IV/2011 tertanggal 4 April 2011 yang ditandatangani oleh EDISON PINEM.
22. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan Kelurahan Simpang Tiga No. ST/SKDP/II/2011/115 An. PT Panca Agro Lestari tertanggal 10 Februari 2011.
23. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan Kelurahan Bukit Raya No. 02/BR-TR/II/2011 An. PT Panca Agro Lestari tertanggal 10 Februari 2011.
24. 1 (satu) lembar asli Surat Pemeriksaan Alat Proteksi Pemadam Kebakaran No. 2714/SPAK/DPK/3/2011 tertanggal 30 Maret 2011.
25. 1 (satu) lembar fotokopi Laporan Hasil Survey Lapangan Lokasi PT Panca Agro Lestari di Kabupaten Kuantan Sengingi dan Indragiri Hulu Tanggal 17 s/d 19 September 2012 berikut 1 lembar lampiran peta.
26. 2 (dua) lembar fotokopi Surat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu No. 503/BP2T-IR/III/2014/220 perihal Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan An. Panca Agro Lestari tertanggal 14 Maret 2014 berikut 1 lembar lampiran peta.
27. 3 (tiga) lembar fotokopi Surat Bupati Indragiri Hulu No. 38 B tahun 2007 tentang Pemberian Izin Lokasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit An. PT Riau Gemilang Surya Reteh berikut 1 lembar lampiran peta.
28. 3 (tiga) lembar fotokopi Surat Bupati Indragiri Hulu No. 47 B tahun 2007 tentang Izin Usaha Perkebunan An. PT Riau Gemilang Surya Reteh berikut 1 lembar lampiran peta.
29. 1 (satu) lembar fotokopi Surat PT Sejahtera Pratama Persada perihal Permohonan Izin Lokasi Untuk Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Penyaguhan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu seluas 3.100 Ha beserta 1 lembar lampiran peta.
30. 3 (tiga) lembar fotokopi Telaahan Staf Dinas Pertanahan No. 01.590/DP-II/2007/10.b tanggal 26 Februari 2007 tentang Permohonan Izin Lokasi An. PT Sejahtera Pratama Persada.
31. 2 (dua) lembar fotokopi Surat Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Rengat No. 660/Bapeldalda-Amdal Inhu/I/2007/017 perihal Rekomendasi UKL/UPL tertanggal 31 Januari 2007.
32. 2 (dua) lembar fotokopi Surat Dinas Pertanahan No. 01.590/TGT-II/2007/03 perihal Rekomendasi Teknis Izin Lokasi tertanggal 26 Februari 2007 berikut 1 lembar lampiran peta.
33. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Rengat No. 522.2/PR-XII/2005/1119 perihal Rekomendasi Teknis Ketersediaan Lahan PT Panca Agro Lestari tertanggal 1 Desember 2005 berikut 1 lembar lampiran peta.
34. 2 (dua) lembar fotokopi Surat Dinas Kehutanan No. 522.12/DISHUT-PUK/006 perihal Pertimbangan Teknis Tukar Menukar Kawasan Hutan tertanggal 2 Januari 2013 berikut 1 (satu) lembar lampiran peta.
35. 2 (dua) lembar fotokopi Surat Bupati Kuantan Sengingi No. 522/UM/316 perihal Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan an. PT Panca Agro Lestari tertanggal 11 Maret 2013 berikut 1 lembar lampiran peta.
36. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan PT Panca Agro Lestari tertanggal Juni 2006.
37. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Penyerahan Lahan Desa Penyaguan tertanggal 25 Agustus 2005.
38. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Desa Penyaguan No. 12/PG-IX/2005 perihal Mohon Dukungan Pembangunan Kebun Kelapa Sawit tertanggal 25 Agustus 2005.
39. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Fiskal No. 288/SKF/2009 tertanggal 29 Januari 2009.
40. 1 (satu) lembar Peta PT Panca Agro Lestari Kebun Batang Gansal.
41. 1 (satu) lembar Peta PT Seberida Subur di Kab. Indragiri Hulu.
42. 8 lembar dokumen gambar denah kontruksi yang terdiri dari denah Rumah Kepala Tata Usaha, Kantor, Bengkel, Gudang, Rumah Staf, Rumah Pemilik, Rumah Karyawan 2 Pintu, Rumah Karyawan 10 pintu.
43. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 182 Tahun 2010 Tentang Perpanjangan dan Revisi Izin Lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Atas Nama PT Panca Agro Lestari.
44. 1 (satu) lembar Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 42/180/HK/Tahun 2008 tanggal 18 April 2008.
45. 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan Besar Nomor : 153/BPT 04.01/IV/2011 PT Panca Agro Lestari tanggal 18 April 2011.
46. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : 276 Tahun 2005 Tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Atas Nama PT Panca Agro Lestari.
47. 1 (satu) bundel Surat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.10-44108 tanggal 25 Oktober 2013 Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Panca Agro Lestari.
48. 1 (satu) bundel Berita Acara Penyelesaian Permasalahan Tuntutan Masyarakat Desa Danau Rambai dengan PT Panca Agro Lestari (PT PAL) tanggal 17 April 2014.
49. 1 (satu) bundel Surat Dinas Perkebunan Kepada Gubernur Riau tanggal 8 Agustus 2012 Nomor : 050/Disbun-pengemb/709 perihal : Pertimbangan Teknis Rekomendasi Kesesuaian Dengan Rencana Makro Pembangunan Perkebunan Provinsi Riau untuk Perkebunan Kelapa Sawit A.n PT Panca Agro Lestari.
50. 1 (satu) bundel Surat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu kepada Menteri Kehutanan RI tanggal 4 Februari 2013 Nomor : 503/BP2T-IR/II/2013/50 perihal : Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Dikonversi (HPK) untuk Perkebunan Kelapa Sawit A.n PT Panca Agro Lestari.
51. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 276 Tahun 2005 Tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Atas Nama PT Panca Agro Lestari.
52. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 525 Tahun 2014 Tentang Izin Lingkungan Atas Kegiatan Penambahan Luas Areal Perkebunan Kelapa Sawit dari 2.980 Ha Menjadi 3.800 Ha di Desa Penyaguan dan Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Propinsi Riau Oleh PT Panca Agro Lestari.
53. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 524 Tahun 2014 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Penambahan Luas Areal Perkebunan Kelapa Sawit Dari 2.980 Ha Menjadi 3.800 Ha di Desa Penyaguan dan Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Propinsi Riau oleh PT Panca Agro Lestari.
54. 1 (satu) bundel Surat Dinas Perkebunan Kepada Gubernur Riau tanggal 8 Agustus 2012 Nomor : 050/Disbun-pengemb/709 Perihal : Pertimbangan Teknis Rekomendasi Kesesuaian Dengan Rencana Makro Pembangunan Perkebunan Provinsi Riau untuk Perkebunan Kelapa Sawit a.n PT Panca Agro Lestari.
55. 1 (satu) bundel Surat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu kepada Menteri Kehutanan RI tanggal 4 Februari 2013 Nomor : 503/BP2T-IR/II/2013/50 Perihal : Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Dikonversi (HPK) untuk Perkebunan Kelapa Sawit A.n PT Panca Agro Lestari.
56. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Camat Batang Gansal Nomor : 432/525/IX/2010 tanggal 18 September 2010.
57. 1 (satu) bundel dokumen Berita Acara Peninjauan Lapangan Dalam Rangka Proses Pertimbangan Teknis Permohonan Rekomendasi Kesesuaian Dengan Rencana Makro Pembangunan Perkebunan Provinsi Riau Untuk Perkebunan Kelapa Sawit A.n PT Panca Agro Lestari di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
58. 1 (satu) bundel Surat PT Panca Agro Lestari kepada Gubernur Provinsi Riau tanggal 1 Oktober 2013 Nomor : 005/Leg-Eks/PAL/2013 perihal : Permohonan Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan A.n PT Panca Agro Lestari di Propinsi Riau.
59. 1 (satu) bundel Surat Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : 10-23818.HT.01.01.Th 2005 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas tanggal 26 Agustus 2005 beserta dokumen pendukungnya.
60. 1 (satu) bundel Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham “PT Panca Agro Lestari” berkedudukan di Pekanbaru Kota Pekanbaru Nomor : 50- Tanggal 16 mei 2012.
61. 1 (satu) bundel Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 28 Januari 2010 Kepada Notaris Yulis, SH Nomor : AHU.AH.01.10-02381 Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Panca Agro Lestari.
62. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-93929.AH.01.02.Tahun 2008 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tanggal 5 Desember 2008.
63. 1 (satu) bundel Salinan Akta Berita Acara Perseroan Terbatas PT Panca Agro Lestari, berkedudukan di Pekanbaru Kotamadya Pekanbaru Riau tanggal 26 Juni 2008 Nomor : 37.
64. 1 (satu) bundel dokumen pemindahan hak-hak atas saham nomor : 22 tanggal 19 Januari 2010.
158. 7 (tujuh) lembar gambar peta berwarna yang tercantum lokasi-lokasi yang bukan rekomendasi Tim Terpadu terkait dengan RTRWP Riau tetapi masuk dalam SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014, yang terdiri dari:
1. 1 (satu) lembar peta yang didalamnya terdapat lokasi ditandai dengan tinta warna biru di sekitar Kualapangarutan Pelelawan.
2. 1 (satu) lembar peta yang didalamnya terdapat lokasi ditandai dengan tinta warna biru di sekitar Bakung.
3. 1 (satu) lembar yang didalamnya terdapat lokasi ditandai dengan tinta warna biru di sekitar Sungaibuaya dan Sungaibela Kab. Indragiri Hilir.
4. 1 (satu) lembar peta yang didalamnya terdapat lokasi ditandai dengan tinta merah di sekitar Kotapadang.
5. 1 (satu) lembar peta yang didalamnya terdapat lokasi ditandai dengan biru di sekitar Bagankera.
6. 1 (satu) lembar peta yang didalamnya terdapat lokasi ditandai dengan tinta warna biru di sekitar S. Siak.
7. 1 (satu) lembar peta yang didalamnya terdapat lokasi ditandai dengan tinta warna biru di sekitar Kuala Sinagiujan.
165. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, DVD-R SN: MAPA02RD25035406 3 yang di dalamnya terdapat 340 (tiga ratus empat puluh) file.
166. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, DVD-R SN: MAPA250A21165327 1 yang di dalamnya terdapat file laporan dan lampiran dari barang bukti dengan nomor evidence EME9Q62.
167. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) merek Verbatim, CD-R SN: C3232RE0463635LH yang didalamnya terdapat file Data Pelanggan Telkomsel yang tersimpan dengan nama Data Pelanggan R-424.xls
8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) .
Mengingat akan Akta Permintaan Banding Nomor 21/Akta.Pid.Sus/ TPK/2015/PN.Bdg., yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bandung, yang menerangkan bahwa pada tanggal 30 Juni 2015 Terdakwa dan Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 30 Juni 2015 ;
Memperhatikan memori banding tertanggal 29 Juli 2015 yang diajukan oleh Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 29 Juli 2015, memori banding mana telah diberitahukan dan disampaikan kepada Terdakwa pada tanggal 30 Juli 2015 ;
Memperhatikan pula memori banding tertanggal 10 Agustus 2015 yang diajukan oleh Terdakwa dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 10 Agustus 2015, memori banding mana telah diberitahukan dan disampaikan kepada Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 11 Agustus 2015 ;
Memperhatikan pula kontra memori banding dari Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 26 Agustus 2015 ;
Memperhatikan pula kontra memori banding dari Terdakwa yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 10 Agustus 2015, kontra memori banding mana telah diberitahukan kepada Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 11 Agustus 2015 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk pemeriksaan dalam tingkat banding kepada Terdakwa maupun Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkaranya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, yaitu sebagaimana tersebut dalam surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara masing-masing tertanggal 4 Agustus 2015 ;
Menimbang, bahwa permintaan untuk pemeriksaan banding oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut diajukan masih dalam tengang waktu dan menurut cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang-undang oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Terdakwa H. ANAAS MAAMUN tersebut diajukan kemuka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung, karena didakwa sebagai berikut :
KESATU
Pertama:
Bahwa Terdakwa H. ANNAS MAAMUN sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Selaku Gubernur Riau periode tahun 2014-2019 yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10/P Tahun 2014 tanggal 14 Pebruari 2014, pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempatdi Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, menerima hadiah yaitu hadiah uang sebesar USD166,100 (seratus enam puluh enam ribu seratus dollar Amerika Serikat) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dari GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dan EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah uang sebesar USD166,100 (seratus enam puluh enam ribu seratus dollar Amerika Serikat) tersebut diberikan karena Terdakwa selaku Gubernur Riau telah memasukkan areal kebun kelapa sawit yang dikelola oleh GULAT MEDALI EMAS MANURUNG yang terletak di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas kurang lebih 1.188 ha (seribu seratus delapan puluh delapan hektar) dan di Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir seluas kurang lebih 1.214 ha (seribu dua ratus empat belas hektar) serta kebun kelapa sawit milik EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN yang terletak di daerah Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 ha (seratus dua puluh hektar)ke dalam usulan revisi surat perubahan luas bukan kawasan hutan di Propinsi Riau, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu kewajiban Terdakwa selaku Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Kepala Daerah sebagaimana ketentuan Pasal 28 huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa selaku Gubernur Riau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan mempunyai kewenangan untuk mengajukan usulan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan.
Bahwa pada acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Propinsi Riau tanggal 9 Agustus 2014, Terdakwa menerima kunjungan ZULKIFLI HASAN (Menteri Kehutanan) yang memberikan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor: SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas ±1.638.249 ha (satu juta enam ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus empat puluh sembilan hektar), Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas ±717.543 ha (tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus empat puluh tiga hektar) dan Penunjukkan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas ±11.552 ha (sebelas ribu lima ratus lima puluh dua hektar) di Propinsi Riau. Pada pidatonya dalam acara HUT Propinsi Riau, ZULKIFLI HASAN memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui Pemerintah Daerah Propinsi Riauuntuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.
Sehubungan dengan adanya kesempatan melakukan revisi atas SK.673/Menhut-II/2014,kemudian Terdakwa memerintahkan M. YAFIZ (Kepala Bappeda Propinsi Riau) dan IRWAN EFFENDI (Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau) untuk melakukan penelaahan terkait keberadaan kawasan yang direncanakan dalam program pembangunan daerah Propinsi Riau yang masih masuk sebagai kawasan hutan untuk diusulkan revisi menjadi bukan kawasan hutan/Area Penggunaan Lainnya (APL). Selanjutnya dilakukan penelaahan oleh M. YAFIZ dan IRWAN EFFENDI bersama-sama dengan CECEP ISKANDAR (Kabid Planologi Dinas Kehutanan Propinsi Riau), SUPRIADI (Kasi Tata Ruang Bappeda Propinsi Riau), ARDESIANTO (Kasi Perpetaan Dinas Kehutanan Propinsi Riau), dan ARIEF DESPENSARY (Kasi Penatagunaan Dinas Kehutanan Propinsi Riau).
Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2014 Terdakwa menerima laporan hasil telaahan atas SK.673/Menhut-II/2014 dariCECEP ISKANDARdan setelah Terdakwa melakukan koreksi maka pada tanggal 12 Agustus 2014Terdakwa menandatangani Surat Gubernur Riau Nomor 050/ BAPPEDA/58.13 tanggal 12 Agustus 2014 perihal Mohon Pertimbangan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Propinsi Riau dalam Keputusan Penunjukan Kawasan Hutan Sesuai Hasil Rekomendasi Tim Terpadu yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan.
Selanjutnya Surat Gubernur Riau tersebut dibawa ke kantor Kementerian Kehutanan oleh ARSYAD JULIANDI RACHMAN (Wakil Gubernur Riau), M. YAFIZ, IRWAN EFFENDY dan CECEP ISKANDAR yang bertemu dengan ZULKIFLI HASAN pada tanggal 14 Agustus 2014. Pada pertemuan itu ZULKIFLI HASAN memberi tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan yang diajukan dalam surat tersebut, yang peruntukannya antara lain untuk jalan tol, jalan propinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 ha (seribu tujuh ratus hektar)di Kabupaten Rokan Hilir. Selain itu ZULKIFLI HASAN secara lisan memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan Propinsi Riau maksimal 30.000 ha (tiga puluh ribu hektar).
Atas pengajuan revisi SK Menteri Kehutanan NomorSK.673/Menhut-II/2014 tersebut, pada bulan Agustus 2014Terdakwa ditemui oleh GULAT MEDALI EMAS MANURUNG di rumah dinas Gubernur Riau untuk meminta bantuan agar areal kebun sawit yang dikelolaGULAT MEDALI EMAS MANURUNG dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Terdakwa lalu meminta GULAT MEDALI EMAS MANURUNG berkoordinasi dengan CECEP ISKANDAR yang pada saat itu sedang berada di rumah dinas Terdakwa terkait pelaporan hasil kunjungan ke Jakarta menemui Menteri Kehutanan. Menindaklanjuti arahan Terdakwa kemudian GULAT MEDALI EMAS MANURUNG membicarakan hal tersebut dengan CECEP ISKANDAR, yang pada intinya meminta agar areal kebun sawit yang dikelola GULAT MEDALI EMAS MANURUNG di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas kurang lebih 1.188 ha (seribu seratus delapan puluh delapan hektar) dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas kurang lebih 1.214 ha (seribu dua ratus empat belas hektar) dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi SK Menteri Kehutanan NomorSK.673/Menhut-II/2014 padahal lokasi tersebut diluar lokasi yang direkomendasikan oleh Tim Terpadu Kehutanan Riau.
Atas permintaan tersebut, CECEP ISKANDAR meminta GULAT MEDALI EMAS MANURUNG memberikan gambar peta lokasi areal yang akan direvisi. Selanjutnya GULAT MEDALI EMAS MANURUNG memerintahkan RIYADI MUSTOFA alias BOWO memberikan gambar peta (shape file) kepada CECEP ISKANDAR untuk dilakukan penelahaan bersama ARDESIANTO, yang hasilnya terdapat beberapa kawasan yang tidak bisa dimasukan ke dalam usulan revisi karena merupakan kawasan hutan lindung, namun GULAT MEDALI EMAS MANURUNG meminta agar tetap dimasukkan ke dalam usulan.
Selain itu pada tanggal 31 Agustus 2014, EDISON MARSADAULI SIAHAAN melalui GULAT MEDALI EMAS MANURUNG mengirimkan pesan melalui media whatsapp kepada CECEP ISKANDAR yang isinya berupa titik koordinat kebun sawit seluas 120 ha (seratus dua puluh hektar) yang berlokasi di daerah Duri Kabupaten Bengkalis yang merupakan milik EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN dengan maksud agar koordinat kebun sawit tersebut juga dimasukkan dalam usulan perubahan revisi SK Nomor 673/Menhut-II/2014 tanggal 08 Agustus 2014. GULAT MEDALI EMAS MANURUNG juga menyampaikan kepada CECEP ISKANDAR, apabila dibutuhkan biaya untuk memasukkan lokasi Perusahaan Kebun Sawit (PKS) milik EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN ke dalam usulan revisi maka akan disiapkan.
Setelah draft usulan revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 selesai dibuat, selanjutnya CECEP ISKANDAR melaporkan draft usulan revisi tersebut kepada Terdakwa dan menyampaikan bahwa usulan GULAT MEDALI EMAS MANURUNG masih dalam kawasan hutan, selanjutnya Terdakwa memerintahkan CECEP ISKANDAR agar tetap memasukkan usulan GULAT MEDALI EMAS MANURUNG ke dalam surat usulan revisi tersebut. Kemudian pada tanggal 17 September 2014 Terdakwa menandatangani Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/8516 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Propinsi Riau yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan yang didalamnya terdapat area kebun sawit sebagaimana yang dimintakan oleh GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dan EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN yaitu Kebun Rakyat Miskin di Rokan Hillir seluas 1.700 ha (seribu tujuh ratus hektar), kebun kelapa sawit di Kuantan Sengingi seluas lebih dari 1.000 ha (seribu hektar) dan kebun kelapa sawit di Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hillir serta kebun kelapa sawit seluas 120 ha (seratus dua puluh hektar) di daerah Duri Kabupaten Bengkalis, yang mana lokasi-lokasi tersebut diluar wilayah rekomendasi Tim TerpaduKehutanan Riau, selanjutnyatanggal 19 September 2014atas perintah Terdakwa, CECEP ISKANDAR menyerahkan surat tersebutkepada MASHUD (Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan) di Jakarta untuk diproses permohonannya.
Pada tanggal 21 September 2014 Terdakwa berangkat ke Jakarta dalam rangka urusan dinas sekaligus memantau perkembangan surat usulan revisi tersebut di Kementerian Kehutanan. Keesokan harinya tanggal 22 September 2014 Terdakwa menghubungi GULAT MEDALI EMAS MANURUNG melalui telepon dan meminta uang kepada GULAT MEDALI EMAS MANURUNG sebesar Rp. 2.900.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus juta rupiah) dengan dalih bahwa uang tersebut akan diberikan kepada anggota DPRRI Komisi IV sebanyak 60 (enam puluh) orang untuk mempercepat proses pengesahan RTRW Propinsi Riau oleh DPR RI yang didalamnya terdapat revisi terkait perubahan kawasan hutan dimana lahan sawit yang dikelola GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dan kebun kelapa sawit yang dimiliki EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN termasuk dalam usulan tersebut.
Atas permintaan Terdakwa tersebut, selanjutnya pada tanggal 22 September 2014 GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menghubungi EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN dengan menggunakan media whatsapp dan mengatakan, “Lae,sogot disuruh atuk au tu Jakarta manjuppangi ibana mamboan oleh2, boi do diusahahon Lae 1,5m dalam bentuk USD manang Singapore (Lae besok aku disuruh atuk ke Jakarta, bertemu dia membawa oleh2, bisa lae mengusahakan 1,5 M dalam bentuk USD atau Singapore)”, dan EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN menyanggupi untuk mengusahakan uang tersebut dengan mengatakan “hu usahon da laeku (ku usahakan ya laeku)”.
Atas permintaan Terdakwa sebesar Rp. 2.900.000,00 (dua miliar sembilan ratus juta rupiah), GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dan EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN hanya mampu menyediakan uang sejumlah USD166,100 (seratus enam puluh enam ribu seratus dollar Amerika Serikat)atau setara Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), dengan perincian dari EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN sebesar USD125,000 (seratus dua puluh lima ribudollar Amerika Serikat) atau setara Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan dari GULAT MEDALI EMAS MANURUNG sebesar kurang lebih USD41,100 (empat puluh satu ribu seratus dollar Amerika Serikat) atau setara Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pada tanggal 23 September 2014, Terdakwa menghubungi GULAT MEDALI EMAS MANURUNG melalui telepon menanyakan apakah uang yang diminta oleh Terdakwa sudah tersedia, dan dijawab oleh GULAT MEDALI EMAS MANURUNG bahwa uang tersebut sudah tersedia, dengan mengatakan,” Bisa pak, bisa sudah sudah sudah terkumpul kacang pukulnya pak, udah” atas penyampaian tersebut selanjutnya Terdakwa meminta GULAT MEDALI EMAS MANURUNG untuk segera membawa uang tersebut ke Jakarta dan menyerahkan kepada Terdakwa.
Pada tanggal 24 September 2014 GULAT MEDALI EMAS MANURUNG bersama dengan EDI AHMADalias EDI RM berangkat ke Jakarta dan pada sekitar pukul 19.00 WIB tiba di rumah Terdakwa di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 Cibubur, Bekasi Jawa Barat.Setibanya di rumah Terdakwa, GULAT MEDALI EMAS MANURUNG berbincang-bincang dengan Terdakwa dan kemudian makan malam bersama di Rumah Makan Hanamasa Cibubur. Sepulang makanmalam saat berada didepan rumah Terdakwa, GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menyerahkan sebuah tas berwarna hitam yang berisi uang sejumlah USD166,100 (seratus enam puluh enam ribu seratus dollar Amerika Serikat) kepada TRIYANTO (ajudan Terdakwa) dan berpesan agar tas tersebut diserahkan kepada Terdakwa. Setelah menerima uang dari GULAT MEDALI EMAS MANURUNG, selanjutnya TRIYANTOmenyerahkan tas berisi uang tersebut kepada Terdakwa, danTerdakwa memerintahkan kepada TRIYANTO agar tas berisi uang tersebut diletakkan di atas meja kerja ruang belakang samping taman. Selanjutnya Terdakwa membawa tas tersebut ke kamar Terdakwa di lantai 2 (dua) dan membuka tas yang berisi uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat lalu menyimpannya di dalam lemari.
Terdakwa yang mengetahui uang yang diterima dari GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dalam bentuk pecahan mata uang dollar Amerika Serikat, selanjutnya menghubungi GULAT MEDALI EMAS MANURUNG melalui telepon dan meminta agar GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menukar uang tersebut menjadi pecahan mata uang Dollar Singapura.
Keesokan harinya pada tanggal 25 September 2014, Terdakwa bersama TRIYANTOmenemuiGULAT MEDALI EMAS MANURUNG di Restoran Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat dan menyuruh TRIYANTO menyerahkan kembali tas berwarna hitam yang berisi uang sebesar USD166,100 (seratus enam puluh enam ribu seratus dollar Amerika Serikat) kepada GULAT MEDALI EMAS MANURUNG untuk ditukarkandengan mata uang dollar Singapura. Setelah itu GULAT MEDALI EMAS MANURUNG bersama-sama dengan EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN pergi menukarkan uang sejumlah USD166,100(seratus enam puluh enam ribu seratus dollar Amerika Serikat)dengan mata uang dollar Singapura sejumlah SGD 156,000 (seratus lima puluh enam ribu dollar Singapura) dan mata uang rupiah sejumlah Rp. 500.000.000,00(lima ratus juta rupiah)di money changer PT AYU MASAGUNG di daerah Kwitang Jakarta Pusat. Setelah menukarkan uang tersebut GULAT MEDALI EMAS MANURUNG diantarLILI SANUSI (Sopir Badan Penghubung Propinsi Riau di Jakarta) menuju rumah Terdakwa di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 Cibubur untuk menyerahkan uang tersebut.
Setelah sampai di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengajak GULAT MEDALI EMAS MANURUNGmenuju ke ruangan tengah di lantai 2 (dua),selanjutnya Terdakwa menerima uang sebesar SGD156,000 (seratus lima puluh enam ribu dollar Singapura) dan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kemudian uang tersebut disimpan Terdakwa di dalam kamarnya. Beberapa saat kemudian Terdakwa keluar dari kamar dan menyerahkan sebagian dari uang yang telah diterimanya tersebut yakni sebesarRp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) kepada GULAT MEDALI EMAS MANURUNG.
Tidak lama setelah itu datang petugas KPK melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan GULAT MEDALI EMAS MANURUNG kemudian menemukan uang sejumlahSGD156,000 (seratus lima puluh enam ribu dollar Singapura) dan Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) di rumah Terdakwa. Selain itu juga ditemukan uang sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dari dalam tas GULAT MEDALI EMAS MANURUNG.
Bahwa Terdakwa mengetahui atau patut menduga perbuatannya menerima hadiah uang sebesar USD166,100 (seratus enam puluh enam ribu seratus dollar Amerika Serikat) dari GULAT MEDALI EMAS MANURUNG disebabkan karena Terdakwa selaku Gubernur Riau telah memasukkan permintaan GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dan EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAANagar areal kebun sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas kurang lebih ±1.188 ha(seribu seratus delapan puluh delapan hektar) dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas ±1.214 ha (seribu dua ratus empat belas hektar)serta kebun sawit di daerah Duri Kabupaten Bengkalis seluas ±120 ha (seratus dua puluh hektar) ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Propinsi Riau yang ditandatangani oleh Terdakwa walaupun lokasi tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang direkomendasikan oleh Tim Terpadu, perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Gubernur Riau sekaligus Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yakni Pasal 5 angka 4 yang berbunyi“Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme” dan Pasal 5 angka 6 yang berbunyi“Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untukmelaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” serta bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yakni Pasal 28 huruf d yang berbunyi“Kepala Daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya”.
Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau
Kedua:
Bahwa Terdakwa H. ANNAS MAAMUN sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selaku Gubernur Riau periode Tahun 2014-2019 yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10/P Tahun 2014 tanggal 14 Februari 2014, pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, menerima hadiah atau janji yaitu berupa hadiah uang sejumlahUSD166,100 (seratus enam puluh enam ribu seratus dollar Amerika Serikat) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dari GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dan EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya yaitu Terdakwa mengetahui atau patut menduga hadiah atau janji tersebut diberikan karena jabatan Terdakwa selaku Gubernur Riau yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan yang mempunyai kewenangan untuk mengajukan usulan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan, yaitu telah memasukkan areal kebun kelapa sawit milik GULAT MEDALI EMAS MANURUNG yang terletak di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas kurang lebih 1.188 Ha (seribu seratus delapan puluh delapan hektar) dan di Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir seluas kurang lebih 1.214 Ha (seribu dua ratus empat belas hektar) serta Kebun Kepala Sawit Milik EDISON MARUDUT MARSAUDAULI SIAHAAN yang terletak di daerah Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 ha (seratus dua puluh hektar) ke dalam usulan revisi surat perubahan luas bukan kawasan hutan di Propinsi Riau, padahal kawasan kebun kelapa sawit tersebut tidak termasuk rekomendasi dari Tim Terpadu, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya yaitu menurut GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dan EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN bahwa Terdakwa selaku Gubernur Riau dapat menggunakan jabatan atau kewenangannnya untuk mengajukan usulan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan, yaitu dengan memasukkan areal kebun kelapa sawit yang dikelola oleh GULAT MEDALI EMAS MANURUNG yang terletak di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas kurang lebih 1.188 Ha (seribu seratus delapan puluh delapan hektar) dan di Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir seluas kurang lebih 1.214 Ha (seribu dua ratus empat belas hektar) serta Kebun Kepala Sawit Milik EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN yang terletak di daerah Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 ha (seratus dua puluh hektar) ke dalam usulan revisi surat perubahan luas bukan kawasan hutan di Propinsi Riau, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa selaku Gubernur Riau yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan mempunyai kewenangan untuk mengajukan usulan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan.
Bahwa pada acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Propinsi Riau tanggal 9 Agustus 2014, Terdakwa menerima kunjungan ZULKIFLI HASAN (Menteri Kehutanan) yang memberikan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor: SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas ±1.638.249 ha (satu juta enam ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus empat puluh sembilan hektar), Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas ±717.543 ha (tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus empat puluh tiga hektar) dan Penunjukkan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas ±11.552 ha (sebelas ribu lima ratus lima puluh dua hektar) di Propinsi Riau. Pada pidatonya dalam acara HUT Propinsi Riau, ZULKIFLI HASAN memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui Pemerintah Daerah Propinsi Riauuntuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.
Sehubungan dengan adanya kesempatan melakukan revisi atas SK.673/Menhut-II/2014,kemudian Terdakwa memerintahkan M. YAFIZ (Kepala Bappeda Propinsi Riau) dan IRWAN EFFENDI (Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau) untuk melakukan penelaahan terkait keberadaan kawasan yang direncanakan dalam program pembangunan daerah Propinsi Riau yang masih masuk sebagai kawasan hutan untuk diusulkan revisi menjadi bukan kawasan hutan/Area Penggunaan Lainnya (APL). Selanjutnya dilakukan penelaahan oleh M. YAFIZ dan IRWAN EFFENDI bersama-sama dengan CECEP ISKANDAR (Kabid Planologi Dinas Kehutanan Propinsi Riau), SUPRIADI (Kasi Tata Ruang Bappeda Propinsi Riau), ARDESIANTO (Kasi Perpetaan Dinas Kehutanan Propinsi Riau), dan ARIEF DESPENSARY (Kasi Penatagunaan Dinas Kehutanan Propinsi Riau).
Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2014 Terdakwa menerima laporan hasil telaahan atas SK.673/Menhut-II/2014 dariCECEP ISKANDAR dan setelah Terdakwa melakukan koreksi maka pada tanggal 12 Agustus 2014Terdakwa menandatangani Surat Gubernur Riau Nomor 050/ BAPPEDA/58.13 tanggal 12 Agustus 2014 perihal Mohon Pertimbangan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Propinsi Riau dalam Keputusan Penunjukan Kawasan Hutan Sesuai Hasil Rekomendasi Tim Terpadu yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan.
Selanjutnya Surat Gubernur Riau tersebut dibawa ke kantor Kementerian Kehutanan oleh ARSYAD JULIANDI RACHMAN (Wakil Gubernur Riau), M. YAFIZ, IRWAN EFFENDY dan CECEP ISKANDAR yang bertemu dengan ZULKIFLI HASAN pada tanggal 14 Agustus 2014. Pada pertemuan itu ZULKIFLI HASAN memberi tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan yang diajukan dalam surat tersebut, yang peruntukannya antara lain untuk jalan tol, jalan propinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 ha (seribu tujuh ratus hektar)di Kabupaten Rokan Hilir. Selain itu ZULKIFLI HASAN secara lisan memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan Propinsi Riau maksimal 30.000 ha (tiga puluh ribu hektar).
Atas pengajuan revisi SK Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tersebut, pada bulan Agustus 2014Terdakwa ditemui oleh GULAT MEDALI EMAS MANURUNG di rumah dinas Gubernur Riau untuk meminta bantuan agar areal kebun sawit yang dikelola GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Terdakwa lalu meminta GULAT MEDALI EMAS MANURUNG berkoordinasi dengan CECEP ISKANDAR yang pada saat itu sedang berada di rumah dinas Terdakwa terkait pelaporan hasil kunjungan ke Jakarta menemui Menteri Kehutanan. Menindaklanjuti arahan Terdakwa kemudian GULAT MEDALI EMAS MANURUNG membicarakan hal tersebut dengan CECEP ISKANDAR, yang pada intinya meminta agar areal kebun sawit yang dikelola GULAT MEDALI EMAS MANURUNG di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas kurang lebih 1.188 ha (seribu seratus delapan puluh delapan hektar) dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas kurang lebih 1.214 ha (seribu dua ratus empat belas hektar) dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi SK Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 padahal lokasi tersebut diluar lokasi yang direkomendasikan oleh Tim Terpadu Kehutanan Riau.
Atas permintaan tersebut, CECEP ISKANDAR meminta GULAT MEDALI EMAS MANURUNG memberikan gambar peta lokasi areal yang akan direvisi, selanjutnya GULAT MEDALI EMAS MANURUNG memerintahkan RIYADI MUSTOFA alias BOWO agar memberikan gambar peta (shape file) kepada CECEP ISKANDAR untuk dilakukan penelahaan bersama ARDESIANTO, yang hasilnya terdapat beberapa kawasan yang tidak bisa dimasukan ke dalam usulan revisi karena merupakan kawasan hutan lindung, namun GULAT MEDALI EMAS MANURUNG meminta agar tetap dimasukkan ke dalam usulan.
Selain itu pada tanggal 31 Agustus 2014, EDISON MARSADAULI SIAHAAN melalui GULAT MEDALI EMAS MANURUNG mengirimkan pesan melalui media whatsapp kepada CECEP ISKANDAR yang isinya berupa titik koordinat kebun sawit seluas 120 ha (seratus dua puluh hektar) yang berlokasi di daerah Duri Kabupaten Bengkalis yang merupakan milik EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN dengan maksud agar koordinat kebun sawit tersebut juga dimasukkan dalam usulan perubahan revisi SK Nomor 673/Menhut-II/2014 tanggal 08 Agustus 2014. GULAT MEDALI EMAS MANURUNG juga menyampaikan kepada CECEP ISKANDAR, apabila dibutuhkan biaya untuk memasukkan lokasi Perusahaan Kebun Sawit (PKS) milik EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN ke dalam usulan revisi maka akan disiapkan.
Setelah draft usulan revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 selesai dibuat, selanjutnya CECEP ISKANDAR melaporkan draft usulan revisi tersebut kepada Terdakwadan menyampaikan bahwa usulan GULAT MEDALI EMAS MANURUNG masih dalam kawasan hutan, selanjutnya Terdakwa memerintahkan CECEP ISKANDAR agar tetap memasukkan usulan GULAT MEDALI EMAS MANURUNG ke dalam surat usulan revisi tersebut. Kemudian pada tanggal 17 September 2014 Terdakwa menandatangani Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/8516 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Propinsi Riau yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan yang didalamnya terdapat area kebun sawit sebagaimana yang dimintakan oleh GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dan EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN yaitu Kebun Rakyat Miskin di Rokan Hillir seluas 1.700 ha (seribu tujuh ratus hektar), kebun kelapa sawit di Kuantan Sengingi seluas lebih dari 1.000 ha (seribu hektar) dan kebun kelapa sawit di Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hillir serta kebun kelapa sawit seluas 120 ha (seratus dua puluh hektar) di daerah Duri Kabupaten Bengkalis, yang mana lokasi-lokasi tersebut diluar wilayah rekomendasi Tim Terpadu Kehutanan Riau, selanjutnya tanggal 19 September 2014 atas perintah Terdakwa, CECEP ISKANDAR menyerahkan surat tersebutkepada MASHUD (Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan) di Jakarta untuk diproses permohonannya.
Pada tanggal 21 September 2014 Terdakwa berangkat ke Jakarta dalam rangka urusan dinas sekaligus memantau perkembangan surat usulan revisi tersebut di Kementerian Kehutanan. Keesokan harinya tanggal 22 September 2014 Terdakwa menghubungi GULAT MEDALI EMAS MANURUNG melalui telepon dan meminta uang kepada GULAT MEDALI EMAS MANURUNG sebesar Rp. 2.900.000.000,00(dua miliar sembilan ratus juta rupiah) dengan dalih bahwa uang tersebut akan diberikan kepada anggota DPRRI Komisi IV sebanyak 60 (enam puluh) orang untuk mempercepat proses pengesahan RTRW Propinsi Riau oleh DPR RI yang didalamnya terdapat revisi terkait perubahan kawasan hutan dimana lahan sawit yang dikelola GULAT MEDALI EMAS MANURUNGdan kebun kelapa sawit yang dimiliki EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN termasuk dalam usulan tersebut.
Atas permintaan Terdakwa tersebut, selanjutnya pada tanggal 22 September 2014 GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menghubungi EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN dengan menggunakan media whatsapp dan mengatakan, “Lae,sogot disuruh atuk au tu Jakarta manjuppangi ibana mamboan oleh2, boi do diusahahon Lae 1,5m dalam bentuk USD manang Singapore (Lae besok aku disuruh atuk ke Jakarta, bertemu dia membawa oleh2, bisa lae mengusahakan 1,5 M dalam bentuk USD atau Singapore)”, dan EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN menyanggupi untuk mengusahakan uang tersebut dengan mengatakan “hu usahon da laeku (ku usahakan ya laeku)”.
Atas permintaan Terdakwa sebesar Rp. 2.900.000,00 (dua miliar sembilan ratus juta rupiah), GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dan EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN hanya mampu menyediakan uang sebesarUSD166,100 (seratus enam puluh enam ribu seratus dollar Amerika Serikat)atau setara Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), dengan perincian dari EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN sebesar USD125,000 (seratus dua puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) atau setara Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan dari GULAT MEDALI EMAS MANURUNGsebesar kurang lebih USD41,100 (empat puluh satu ribu seratus dollar Amerika Serikat) atau setara Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pada tanggal 23 September 2014, Terdakwa menghubungi GULAT MEDALI EMAS MANURUNG melalui telepon menanyakan apakah uang yang diminta oleh Terdakwa sudah tersedia, dan dijawab oleh GULAT MEDALI EMAS MANURUNG bahwa uang tersebut sudah tersedia, dengan mengatakan,” Bisa pak, bisa sudah sudah sudah terkumpul kacang pukulnya pak, udah” atas penyampaian tersebut selanjutnya Terdakwa meminta GULAT MEDALI EMAS MANURUNG untuk segera membawa uang tersebut ke Jakarta dan menyerahkan kepada Terdakwa.
Pada tanggal 24 September 2014 GULAT MEDALI EMAS MANURUNG bersama dengan EDI AHMAD alias EDI RM berangkat ke Jakarta dan pada sekitar pukul 19.00 WIB tiba di rumah Terdakwa di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 Cibubur, Bekasi Jawa Barat.Setibanya di rumah Terdakwa, GULAT MEDALI EMAS MANURUNG berbincang-bincang dengan Terdakwa dan kemudian makan malam bersama di Rumah Makan Hanamasa Cibubur. Sepulang makanmalam saat berada didepan rumah Terdakwa, GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menyerahkan sebuah tas berwarna hitam yang berisi uang sejumlah USD166,100 (seratus enam puluh enam ribu seratus dollar Amerika Serikat) kepada TRIYANTO (ajudan Terdakwa) dan berpesan agar tas tersebut diserahkan kepada Terdakwa. Setelah menerima uang dari GULAT MEDALI EMAS MANURUNG, selanjutnya TRIYANTO menyerahkan tas berisi uang tersebut kepada Terdakwa, danTerdakwa memerintahkan kepada TRIYANTO agar tas berisi uang tersebut diletakkan di atas meja kerja ruang belakang samping taman. Selanjutnya Terdakwa membawa tas tersebut ke kamar Terdakwa di lantai 2 (dua) dan membuka tas yang berisi uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat lalu menyimpannya di dalam lemari.
Terdakwa yang mengetahui bahwa uang yang diterima dari GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dalam bentuk pecahan mata uang dollar Amerika Serikat, selanjutnya menghubungi GULAT MEDALI EMAS MANURUNG melalui telepon dan meminta agar GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menukar uang tersebut menjadi pecahan mata uang dollar Singapura.
Keesokan harinya pada tanggal 25 September 2014, Terdakwa bersama TRIYANTO menemui GULAT MEDALI EMAS MANURUNG di Restoran Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat dan menyuruh TRIYANTO menyerahkan kembali tas berwarna hitam yang berisi uang sebesar USD166,100 (seratus enam puluh enam ribu seratus dollar Amerika Serikat) kepada GULAT MEDALI EMAS MANURUNG untuk ditukarkandengan mata uang dollar Singapura.Setelah itu GULAT MEDALI EMAS MANURUNG bersama-sama dengan EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN pergi menukarkan uang sejumlah USD166,100 (seratus enam puluh enam ribu seratus dollar Amerika Serikat) dengan mata uang dollar Singapura sejumlah SGD 156,000 (seratus lima puluh enam ribu dollar Singapura) dan mata uang rupiah sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) di money changer PT AYU MASAGUNG di daerah Kwitang Jakarta Pusat. Setelah menukarkan uang tersebut GULAT MEDALI EMAS MANURUNGdiantarLILI SANUSI (Sopir Badan Penghubung Propinsi Riau di Jakarta) menuju rumah Terdakwa di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 Cibubur untuk menyerahkan uang tersebut.
Setelah sampai di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengajak GULAT MEDALI EMAS MANURUNGmenuju ke ruangan tengah di lantai 2 (dua), selanjutnya Terdakwa menerima uang sebesar SGD156,000 (seratus lima puluh enam ribu dollar Singapura) dan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)Terdakwa kemudian menyimpan uang tersebut di dalam kamarnya. Beberapa saat kemudian Terdakwa keluar dari kamar dan menyerahkan sebagian dari uang yang telah diterimanya tersebut yakni sejumlah Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) kepada GULAT MEDALI EMAS MANURUNG.
Tidak lama setelah itu datang petugas KPK melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan GULAT MEDALI EMAS MANURUNG serta menemukan uang sejumlah SGD156,000 (seratus lima puluh enam ribu dollar Singapura) dan Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) di rumah Terdakwa. Selain itu juga ditemukan uang sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dari dalam tas GULAT MEDALI EMAS MANURUNG.
Bahwa Terdakwa menerima hadiah uang sebesar USD 166,100 (seratus enam puluh enam ribu seratus dollar Amerika Serikat) dari GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dan EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN disebabkan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya yaitu kekuasaan atau kewenangan Terdakwa selaku Gubernur Riau yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan berwenang untuk mengajukan usulan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hukan ke Menteri Kehutanan, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya yaitu menurut pikiran GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dan EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN hadiah berupa uang sejumlah USD166,100 (seratus enam puluh enam ribu serratus dollar Amerika Serikat) tersebut ada hubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Gubernur Riau yang dapat mengakomodir keinginan dari GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dan EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN agar areal kebun sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas kurang lebih ±1.188 ha (seribu seratus delapan puluh delapan hektar) dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas kurang lebih ±1.214 ha (seribu dua ratus empat belas hektar) serta kebun kelapa sawit di daerah Duri Kabupaten Bengkalis seluas ±120 (seratus dua puluh) hektar ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Propinsi Riau yang ditandatangani oleh Terdakwa walaupun lokasi tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang direkomendasikan oleh Tim Terpadu Kehutanan Riau.
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
DAN
KEDUA:
Pertama:
Bahwa Terdakwa H. ANNAS MAAMUN sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selaku Gubernur Riau periode 2014-2019 yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10/P Tahun 2014 tanggal 14 Pebruari 2014, pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, menerima hadiah atau janji yaitu hadiah uang sebesar Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dari EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN melalui GULAT MEDALI EMAS MANURUNG padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukansesuatu dalam jabatannya, yaituTerdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah uang sebesar Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) tersebut diberikan agar Terdakwa selaku Gubernur Riau memberikan pekerjaan proyek di lingkungan Propinsi Riau kepada EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN yang sedang mengikuti kegiatan pelelangan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi Riau, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu kewajiban Terdakwa selaku Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Kepala Daerah sebagaimana ketentuan Pasal 28 huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada sekitar tahun 2009-2010 saat menjabat selaku Bupati Rokan Hilir mengenal dan dekat dengan GULAT MEDALI EMAS MANURUNG yang juga kemudian GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menjadi salah satu anggota tim sukses Terdakwa dalam pencalonan Gubernur Riau tahun 2014, dan Terdakwa sering menjanjikan untuk memberikan pekerjaan/ proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Riau kepada GULAT MEDALI EMAS MANURUNG.
Atas pekerjaan/proyek-proyek yang dijanjikan oleh Terdakwa kepada GULAT MEDALI EMAS MANURUNG selanjutnya GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menawarkan beberapa proyek kepada EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN untuk dimenangkan dalam proses lelang, diantara pekerjaan-pekerjaan yang ditawarkan oleh GULAT MEDALI EMAS MANURUNG kepada EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN antara lain:
Pada tanggal 15 Juli 2014 GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menghubungi EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN melalui pesan layanan whatsapp yang meminta untuk menghubungi JONES SILITONGA (Direktur Operasional PT HOKIANA TRIUTAMA ) guna berkoordinasi dengan GULAT MEDALI EMAS MANURUNG terkait adanya lelang tahap 2 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Propinsi Riau. Hal tersebut dikarenakan Terdakwa sudah menanyakan kepada GULAT MEDALI EMAS MANURUNG terkait pekerjaan mana saja yang akandikerjakan oleh PT CITRA HOKIANA TRIUTAMA dimana EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN menjabat selaku Direktur Utama. Atas hal tersebut EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN menyampaikan kepada GULAT MEDALI EMAS MANURUNG untuk selanjutnya disampaikan kepada Terdakwa terkait paket pekerjaan yang akan dimenangkan untuk PT CITRA HOKIANA TRIUATAMA.
Pada tanggal 25 Agustus 2014 GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menghubungi EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN melalui whatsapp yang meminta JONES SILITONGA untuk membawa rekap paket pekerjaan yang sedang diikuti proses pelelangannya oleh PT CITRA HOKIANA TRIUTAMA dan menyerahkan rekap tersebut kepada GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dengan tujuan agar paket-paket pekerjaan tersebut dapat dimenangkan.
Selanjutnya Terdakwa melalui GULAT MEDALI EMAS MANURUNG pada tanggal 25 Agustus 2014, mengirimkan pesan kepada EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN melalui media whatsaap agar disediakan uang sebesar Rp. 500.000.000,00(lima ratus juta rupiah) untuk Terdakwa yang saat itu sedang berada di Jakarta, kemudian atas permintaan GULAT MEDALI EMAS MANURUNG tersebut MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN memerintahkan kepada JONES SILITONGA untuk mempersiapkan uang tersebutguna diserahkan kepada GULAT MEDALI EMAS MANURUNG.
Bahwa setelah GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menerima uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN melalui JONES SILITONGA kemudian GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menghubungi FUADILAZI (Kabag Protokol Propinsi Riau) untuk mengantarkan uang kepada Terdakwa di Jakarta sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), kemudian atas permintaan tersebut FUADILAZI menghubungi FIRMAN HADI (Kasubag Protokol Propinsi Riau) untuk membantu mengantarkan uang pemberian GULAT MEDALI EMAS MANURUNG kepada Terdakwa dan kemudian FIRMAN HADI memerintahkan PIKO TEMPATI, SAID PUTRANSYAH dan AHMAD TAUFIK untuk berangkat ke Jakarta guna menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah) kepada Terdakwa.
Pada sekitar pukul 14.00 WIB, GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menghubungi FUADILAZI yang meminta untuk ke kediaman Gubernur guna mengambil uang sebesar Rp. 500.000.000,00(lima ratus juta rupiah) tersebut. Kemudian FUADILAZI bersama dengan FIRMAN HADI berangkat menuju rumah dinas Gubernur untuk mengambil uang tersebut yang kemudian sesampainya di Rumah Dinas Gubernur menerima uang dalam tas warna hitam dari HENDRA PANGONDIAN SIAHAAN yang merupakan stafdari GULAT MEDALI EMAS MANURUNG.
Bahwa setelah menerima uang tersebut kemudian FUADILAZI dan FIRMAN HADI menuju ke Ruang Tunggu VIP Lancang Kuning Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II untuk menemui PIKO TEMPATI, SAID PUTRANSYAH dan AHMAD TAUFIK, selanjutnya FIRMAN HADI menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada AHMAD TAUFIK dengan mengatakan”ini ada uang untuk Pak Gub, Pak Gub sudah di Jakarta, tolong serahkan ke Ajudan dan selanjutnya FIRMAN HADImemerintahkan agar uang dibagi 2 ( dua ) bagian yaitu sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) di pegang oleh PIKO TAMPATI dan sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dipegang oleh SAID PUTRANSYAH.
Setelah sampai di Jakarta, PIKO TAMPATI menghubungi TRIYANTO untuk menanyakan posisi Terdakwa dan oleh TRIYANTO diminta untuk menuju rumah Terdakwa di Perumahan Citra Gran Cibubur. kemudian TRIYANTO datang menemui AHMAD TAUFIK, SAID PUTRANSYAH dan PIKO TAMPATI dengan mengatakan bahwa Terdakwa tidak mau bertemu dengan Protokoler sehingga PIKO TAMPATI bersama dengan TRIYANTO menuju rumah Terdakwa untuk menyerahkan uang dan sesampainya di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menemui PIKO TAMPATI dan mengatakan “kamu anggotanya Pak Gulat?, ada apa kemari?” kemudian PIKO TAMPATI menjawab “ada titipan dari pak gulat“sambil menyerahkan tas berisi uang Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang dibawa dari Pekanbaru.
Pada tahun 2014 PT CITRA HOKIANA TRIUTAMA berhasil memenangkan proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Riau antara lain:
Kegiatan peningkatan jalan Taluk Kuantan-Cerenti dengan nilai kontrak sebesar Rp. 18.543.501.214,51(delapan belas miliar lima ratus empat puluh tiga juta lima ratus satu ribu dua ratus empat belas rupiah lima puluh satu sen)
Kegiatan peningkatan jalan Simpang Lago-Simpang Buatan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.741.335.622,25 (dua miliar tujuh ratus empat puluh satu juta tiga ratus tiga puluh lima ribu enam ratus dua puluh dua rupiah dua puluh lima sen)
Kegiatan peningkatan jalan Lubuk Jambi-Simpang Ibul-Simpang Ifa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.934.980.200,00 (empat miliar Sembilan ratus tiga puluh empat juta Sembilan ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah)
Terdakwa mengetahui atau patut menduga perbuatannya menerima hadiah uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN melalui GULAT MEDALI EMAS MANURUNG adalah agar memenangkan PT CITRA HOKIANA TRIUTAMA milik EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN dalam pelaksanaan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Riau yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yakni Pasal 5 angka 4 yang menentukan “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme” dan Pasal 5 angka 6 yang menentukan “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, serta bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 28 huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu“Kepala Daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya”.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Atau
Kedua:
Bahwa Terdakwa H. ANNAS MAAMUN sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selaku Gubernur Riau periode 2014-2019 yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10/P Tahun 2014 tanggal 14 Pebruari 2014, pada hari Rabu Tanggal 25 Agustus 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, menerima hadiah atau janji yaitu hadiah berupa uang sejumlah sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dari EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN melalui GULAT MEDALI EMAS MANURUNG padahal diketahui atau patut dapat diduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, yaituTerdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena jabatan Terdakwa selaku Gubernur Riau, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya yaitu menurut pikiran EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN bahwa Terdakwa selaku Gubernur Riau dapat menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk memenangkan proyek-proyek pada dinas-dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi Riau yang pelelangannya sedang diikuti oleh EDISON MARUDUT MARSADUALI SIAHAAN yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada sekitar tahun 2009-2010 saat menjabat selaku Bupati Rokan Hilir mengenal dan dekat dengan GULAT MEDALI EMAS MANURUNG yang juga kemudian GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menjadi salah satu anggota tim sukses Terdakwa dalam pencalonan Gubernur Riau tahun 2014, dimana Terdakwa sering menjanjikan untuk memberikan pekerjaan/ proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Riau kepada GULAT MEDALI EMAS MANURUNG.
Atas pekerjaan/proyek-proyek yang dijanjikan oleh Terdakwa kepada GULAT MEDALI EMAS MANURUNG selanjutnya GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menawarkan beberapa proyek kepada EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN untuk dimenangkan dalam proses lelang, diantara pekerjaan-pekerjaan yang ditawarkan oleh GULAT MEDALI EMAS MANURUNG kepada EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN antara lain:
Pada tanggal 15 Juli 2014 GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menghubungi EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN melalui pesan layanan whatsapp yang meminta untuk menghubungi JONES SILITONGA (Direktur Operasional PT HOKIANA TRIUTAMA ) guna berkoordinasi dengan GULAT MEDALI EMAS MANURUNG terkait adanya lelang tahap 2 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Propinsi Riau. Hal tersebut dikarenakan Terdakwa sudah menanyakan kepada GULAT MEDALI EMAS MANURUNG terkait pekerjaan mana saja yang akandikerjakan oleh PT CITRA HOKIANA TRIUTAMA dimana EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN menjabat selaku Direktur Utama. Atas hal tersebut EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN menyampaikan kepada GULAT MEDALI EMAS MANURUNG untuk selanjutnya disampaikan kepada Terdakwa terkait paket pekerjaan yang akan dimenangkan untuk PT CITRA HOKIANA TRIUATAMA.
Pada tanggal 25 Agustus 2014 GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menghubungi EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN melalui whatsapp yang meminta JONES SILITONGA untuk membawa rekap paket pekerjaan yang sedang diikuti proses pelelangannya oleh PT CITRA HOKIANA TRIUTAMA dan menyerahkan rekap tersebut kepada GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dengan tujuan agar paket-paket pekerjaan tersebut dapat dimenangkan.
Selanjutnya Terdakwa melalui GULAT MEDALI EMAS MANURUNG pada tanggal 25 Agustus 2014, mengirimkan pesan kepada EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN melalui mediawhatsaap agar disediakan uang sebesar Rp. 500.000.000,00(lima ratus juta rupiah) untuk Terdakwa yang saat itu sedang berada di Jakarta, kemudian atas permintaan GULAT MEDALI EMAS MANURUNG tersebut MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN memerintahkan JONES SILITONGA untuk mempersiapkan uang tersebutguna diserahkan kepada GULAT MEDALI EMAS MANURUNG.
Bahwa setelah GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menerima uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dari EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN melalui JONES SILITONGA kemudian kemudian GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menghubungi FUADILAZI (Kabag Protokol Propinsi Riau) untuk mengantarkan uang kepada Terdakwa di Jakarta sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), kemudian atas permintaan tersebut FUADILAZI menghubungi FIRMAN HADI (Kasubag Protokol Propinsi Riau) untuk membantu mengantarkan uang pemberian GULAT MEDALI EMAS MANURUNG kepada Terdakwa dan kemudian FIRMAN HADI memerintahkan PIKO TEMPATI, SAID PUTRANSYAH dan AHMAD TAUFIK untuk berangkat ke Jakarta guna menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Terdakwa.
Pada sekitar pukul 14.00 Wib, GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menghubungi FUADILAZI yang meminta untuk ke kediaman Gubernur guna mengambil uang sebesar Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah) tersebut, kemudian FUADILAZI bersama dengan FIRMAN HADI berangkat menuju rumah dinas Gubernur untuk mengambil uang tersebut yang kemudian sesampainya di Rumah Dinas Gubernur menerima uang dalam tas warna hitam dari HENDRA PANGONDIAN SIAHAAN yang merupakan stafdari GULAT MEDALI EMAS MANURUNG.
Bahwa setelah menerima uang tersebut kemudian FUADILAZI dan FIRMAN HADI menuju ke Ruang Tunggu VIP Lancang Kuning Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II untuk menemui PIKO TEMPATI, SAID PUTRANSYAH dan AHMAD TAUFIK, selanjutnya FIRMAN HADI menyerahkan uang sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada AHMAD TAUFIK dengan mengatakan”ini ada uang untuk Pak Gub, Pak Gub sudah di Jakarta, tolong serahkan ke Ajudan dan selanjutnya FIRMAN HADImemerintahkan agar uang dibagi 2 (dua) bagian yaitu sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) di pegang oleh PIKO TAMPATI dan sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dipegang oleh SAID PUTRANSYAH.
Setelah sampai di Jakarta, PIKO TAMPATI menghubungi TRIYANTO untuk menanyakan posisi Terdakwa dan oleh TRIYANTO diminta untuk menuju rumah Terdakwa di Perumahan Citra Gran Cibubur. Kemudian TRIYANTO datang menemui AHMAD TAUFIK, SAID PUTRASYAH dan PIKO TAMPATI dan mengatakan bahwa Terdakwa tidak mau bertemu dengan Protokoler sehingga PIKO TAMPATI bersama dengan TRIYANTO menuju rumah Terdakwa untuk menyerahkan uang dan sesampainya di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menemui PIKO TAMPATI dan mengatakan “kamu anggotanya Pak Gulat?, ada apa kemari?” kemudian PIKO TAMPATI menjawab “ada titipan dari pak Gulat“sambil menyerahkan tas berisi uang Rp. 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah ) yang dibawa dari Pekanbaru.
Pada tahun 2014 PT CITRA HOKIANA TRIUTAMA berhasil memenangkan proyek-proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Riau antara lain:
Kegiatan peningkatan jalan Taluk Kuantan-Cerenti dengan nilai kontrak sebesar Rp. 18.543.501.214,51(delapan belas miliar lima ratus empat puluh tiga juta lima ratus satu ribu dua ratus empat belas rupiah lima puluh satu sen)
Kegiatan peningkatan jalan Simpang Lago-Simpang Buatan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.741.335.622,25 (dua miliar tujuh ratus empat puluh satu juta tiga ratus tiga puluh lima ribu enam ratus dua puluh dua rupiah dua puluh lima sen)
Kegiatan peningkatan jalan Lubuk Jambi-Simpang Ibul-Simpang Ifa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.934.980.200,00(empat miliar Sembilan ratus tiga puluh empat juta Sembilan ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah).
Perbuatan Terdakwa menerima hadiah uang sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dari EDISON MARUDUT MARSADAULI melalui GULAT MEDALI EMAS MANURUNG disebabkan karenakekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya yaitu kekuasaan atau kewenangan Terdakwa selaku Gubernur Riau yang dapat mengatur dan memenangkan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi Riau atau yang menurut pikiran EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN pemberian hadiah berupa uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) melalui GULAT MEDALI EMAS MANURUNG tersebut ada hubungannya dengan jabatan Terdakwa selaku Gubernur Riau yang dapat memenangkan beberapa pekerjaan/ proyek yang sedang diikuti pelelangannya oleh EDISON MARUDUT MARSADAULI SIAHAAN di lingkungan Pemda Propinsi Riau.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
DAN
KETIGA
Pertama:
Bahwa Terdakwa H. ANNAS MAAMUN sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selaku Gubernur Riau periode 2014-2019 yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 10/P Tahun 2014 tanggal 14 Februari 2014 bersama-sama dengan GULAT MEDALI EMAS MANURUNG, pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat dirumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro No.1 Pekanbaru, Riau yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru akan tetapi karena beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seseorang dalam daerah hukum pelbagai Pengadilan Negeri maka berdasarkan Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sehingga menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yangmelakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah uang dalam bentuk mata uang dollar Singapura dari SURYA DARMADI melalui SUHERI TERTA yang nilainya setara denganRp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dari uang yang dijanjikan seluruhnya sebesar Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah)padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebutdiberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah uang sebesar setara dengan Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) tersebut diberikan untuk menggerakkan Terdakwa selaku Gubernur Riau untuk memasukkan lahan milik PT PALMA SATU, PT PANCA AGRO LESTARI, PT BANYU BENING UTAMA, PT SEBERIDA SUBUR di Kabupaten Indragiri Hulu yang merupakan anak perusahaan PT DARMEX AGRO dalam Surat Gubernur Riau No.050/BAPPEDA/8516 Tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Propinsi Riau sebagai Usulan Revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 Tanggal 8 Agustus 2014 padahal lokasi tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang diusulkan oleh Tim Terpadu yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Gubernur selaku Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,serta bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Kepala Daerah sebagaimana ketentuan Pasal 28 huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa PT DARMEX AGRO merupakan perusahaan yang dimiliki SURYA DARMADI bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, pengolahan dan distribusinya yang memiliki anak perusahaan antara lain PT DUTA PALMA NUSANTARA, PT PALMA SATU, PT PANCA AGRO LESTARI, PT BANYU BENING UTAMA, PT SEBERIDA SUBUR.
Pada sekitar bulan Agustus 2014, SUHERI TERTA membuat surat PT PALMA SATU Nomor Legal DPN-PKU/VIII/042/2014 tanggal 19 Agustus 2014 tentang Permohonan yang pada pokoknya meminta agar Terdakwa selaku Gubernur Riau mengusulkan atau mengakomodir lokasi perkebunan PT PALMA SATU, PT PANCA AGRO LESTARI, PT BANYU BENING UTAMA, PT SEBERIDA SUBUR yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Riau dan menemui Terdakwa dirumah dinas Gubernur untuk mengantarkan langsung surat tersebut, atas permohonan dari PT. PALMA SATU tersebut, Terdakwa memberikan disposisi yang isinya “Wagub: dibantu dan: adakan rapat dg:- bappeda;- Perkebunan; Kehutanan; Ass terkait. Segera, Gubri 20/8/14.
Berdasarkan disposisi Terdakwa tersebut, SUHERI TERTA menemui ARSYADJULIANDI RACHMAN selaku Wakil Gubernur dan menemui CECEP ISKANDAR dari Dinas Kehutanan Propinsi Riau serta SUPRIYADI dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Propinsi Riau. Dalam pertemuan dengan CECEP ISKANDAR tersebut, SUHERI TERTA menunjukkan surat yang didalamnya terdapat disposisi Terdakwa kepada Wakil Gubernur agar mengadakan rapat dengan Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan serta Bappeda terkait dengan permohonan dari PT PALMA SATU tentang perubahan tata ruang di Propinsi Riau, kemudian CECEP ISKANDAR menyatakan akan menunggu undangan rapat sebagai pelaksanaan dari disposisi Terdakwa kepada Wakil Gubernur tersebut.
Selanjutnya, CECEP ISKANDAR menghadap ARSYAD JULIANDI RACHMAN, yang pada saat pertemuan menunjukkan Surat Permohonan dari PT PALMA SATU yang telah didisposisi oleh Terdakwa dan bertanya “Bagaimana ini Cep?” yang dkemudian dijawab CECEP ISKANDAR “ Saya juga tidak tahu pak, nanya saja langsung ke pak Gub”.
Pada tanggal 22 Agustus 2014 Terdakwa mengadakan pertemuan dengan SUHERI TERTA dan SURYA DARMADI untuk membahas peta permohonan PT PALMA SATU, yang dihadiri juga oleh GULAT MEDALI EMAS MANURUNG yang meminta agar CECEP ISKANDAR mendampingi Terdakwa. Kemudian setelah pertemuan dengan Terdakwa tersebut, SUHERI TERTA beberapa kali menghubungi CECEP ISKANDAR menanyakan tentang kabar perkembangan dari permohonan yang diajukan oleh PT PALMA SATU yang dijawab oleh CECEP ISKANDAR bahwa menunggu perintah dari Terdakwa saja. Disamping itu SURYA DARMADI juga mendatangi CECEP ISKANDAR di Hotel Le Meredian Pekanbaru menanyakan perkembangan permohonan dari PT PALMA SATU.
Selanjutnya tanggal 17 September 2014 sekitar pukul 20.00 WIB, CECEP ISKANDAR dihubungi oleh ZULHER (Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi Riau) untuk datang ke kantor Dinas Kehutanan Propinsi Riau, dan setelah sampai di kantor, telah hadir SUHERI TERTA dan SURYA DARMADI serta GULAT MEDALI EMAS MANURUNG, kemudian CECEP ISKANDAR dan GULAT MEDALI EMAS MANURUNG bersama-sama masuk ke ruang kerja ZULHER, dalam pertemuan tersebut ZULHER menanyakan kepada CECEP ISKANDAR “kenapa areal PALMA SATU kok belum dimasukkan usulan?” dan di jawab oleh CECEP ISKANDAR “Belum ada perintah dari Gubernur, Pak”kemudian ZULHER kembali bertanya “kalau petanya sudah ada?” dan dijawab oleh CECEP ISKANDAR “sudah pak”. Atas jawaban CECEP ISKANDAR maka GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menyatakan “Kalau itu bukan urusan Cecep” kemudian dijawab oleh CECEP ISKANDAR “iya pak, kalau saya pokoknya menunggu perintah saja”. Kemudian CECEP ISKANDAR meninggalkan ruangan ZULHER menuju Hotel IBIS Pekanbaru, sedangkan SUHERI TERTA dan SURYA DARMADI masuk ke ruangan ZULHER. Dalam pertemuan tersebut ZULHER mengatakan “ini ada orang PT DUTA PALMA yang akan jumpa pak Gub, tapi tidak bisa maka pesannya disampaikan kepada GULAT saja”, lalu GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menjawab “mengenai apa dan pesannya apa?”,yang dijawab oleh ZULHER “ini PTDUTA PALMA ingin memasukkan kebunnya yang berada di INHU kedalam program revisi RTRW seluas 18.000 ha” atas hal tersebut kemudian GULAT MEDALI EMAS MANURUNG mengatakan “Kan, kita hanya seluas 30.000 ha yang diberikan oleh Menteri untuk keperluan kebun masyarakat, kalau 18.000 ha diambil oleh PT DUTA PALMA habislah untuk mereka”selanjutnyadijawab oleh SURYA DARMADI sambil menunjukkan disposisi Terdakwa“itu diluar yang 30.000 ha pak Gulat, nanti kami langsung ke Menteri membuat permohonan”. Dalam kesempatan itu SURYA DARMADI juga menyampaikan “Nanti kita siapkanlah dana untuk Pak Gub sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) dimana yang Rp3.000.000.000 (tiga milyar) akan kami serahkan”. Atas pernyataan SURYA DARMADI tersebut GULAT MEDALI EMAS MANURUNG mengatakan “Ya sudah nanti saya akan coba sampaikan kepada Pak Gub” yang kemudian dijawab oleh SURYA DARMADI dengan mengatakan “nanti untuk pak Gulat juga ada sedikit”. Selanjutnya GULAT MEDALI EMAS MANURUNG meninggalkan ruangan ZULHER dan pada saat akan keluar, SUHERI TERTA memberikan amplop warna cokelat kepada GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dengan mengatakan “ini ada duit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) besok ditambah lagi”, lalu dijawab oleh GULAT MEDALI EMAS MANURUNG “o ya lah”.
Pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB dalam perjalanan menuju Hotel IBIS Pekanbaru, CECEP ISKANDAR dihubungi melalui telepon oleh GULAT MEDALI EMAS MANURUNG yang memberitahukan bahwa menurut ZULHER orang dari PTDUTA PALMA (PT PALMA SATU) tersebut akan memberikan uang sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) akan tetapi setelah bertemu langsung dengan GULAT MEDALI EMAS MANURUNG pihak PT PALMA SATUmenyampaikan akan memberikan uang sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya GULAT MEDALI EMAS MANURUNG melalui handphone RIADI MUSTOFA alias BOWO menghubungi CECEP ISKANDAR menanyakan rencanakeberangkatan CECEP ISKANDAR ke Jakarta, yang dijawab akan berangkat besok pagi jam 7.00pagi. Kemudian pada tanggal 18 September 2014 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa menghubungi CECEP ISKANDAR melalui telepon yang pada pokoknya melarang untuk berangkat ke Jakarta dan diperintahkan untuk menghadap Terdakwa pada pukul 08.00 WIB
Kemudian sekitar pukul 08.00 WIB, CECEP ISKANDAR dan GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menghadap Terdakwa di rumah dinas Gubernur Riau dimana dalam pertemuan tersebut GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menyampaikan kepada Terdakwa “itu orang PT DUTA PALMA katanya sudah menghadap bapak dan mereka minta agar lahannya dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi RTRW”, atas hal tersebut, TERDAKWA memerintahkan CECEP ISKANDAR untuk membuka peta dan mengecek posisi lahan PTDUTA PALMA (PT PALMA SATU) agar tidak tumpang tindih dengan pengajuan lahan dari Kabupaten Indragiri Hulu. Mengetahui lokasi tersebut tidak termasuk dalam pengajuan di Kabupaten Indragiri Hulu, Terdakwa kemudian memerintahkan CECEP ISKANDAR untuk memasukkan permohonan PTPALMA SATU dalam surat usulan revisi. Setelah menerima perintah Terdakwa untuk memasukkan lokasi yang diminta oleh PTPALMA SATU, CECEP ISKANDAR pergi ke kantor Bappeda untuk membuat peta lokasi yang diajukan oleh PTPALMA SATU.
Selanjutnya masih pada hari yang sama GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menyampaikan kepada Terdakwa bahwa PT PALMA SATU berjanji akan memberikan uang kepada Terdakwa total sebesar Rp8.000.000.000,00(delapan milyar rupiah) dan akan dibayarkan terlebih dahulu sebesar Rp3.000.000.000,00(tiga milyar rupiah) sisanya akan diberikan setelah diperoleh persetujuan Menteri Kehutanan. Atas janji tersebut Terdakwa mengatakan “iyolah”. Kemudian pada sekitar pukul 13.00 WIB, GULAT MEDALI EMAS MANURUNG bertemu dengan SUHERI TERTA di salah satu kamar di Hotel Arya Duta Pekanbaru, dalam pertemuan tersebut SUHERI TERTA menyerahkan 2 (dua) buah amplop berisi uang dalam bentuk dollar Singapura yaitu 1(satu) amplop berisi uang dollar Singapura yang nilainya setara dengan Rp3.000.000.000,00(tiga milyar rupiah) untuk Terdakwa dan 1 (satu) amplop lainnya berisi dollar Singapura yang nilainya setara dengan Rp650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah) yang diperuntukkan bagi GULAT MEDALI EMAS MANURUNG. Pada saat menyerahkan kedua amplop tersebut SUHERI TERTA mengatakan kepada GULAT MEDALI EMAS MANURUNG “pak ini uang ada tambahan lagi”.
Selanjutnyapada pukul 17.00 WIB GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menuju rumah dinas Gubernur Riau dan pada pertemuan tersebut Terdakwa menerima amplop berisi uang dalam bentuk dollar Singapura yang setara dengan Rp3.000.000.000,00(tiga milyar rupiah) dari SURYA DARMADI melaui SUHERI TERTA yang diserahkan kepada Terdakwa melalui GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dengan mengatakan “ini pak uang dari PTDUTA PALMA dan katanya kalau sudah diteken menteri akan ditambah lagi“ kemudian Terdakwa menjawab “iyolah nanti kita usahakan”.
Pada tanggal 18 September 2014 sekitar sore hari setelah CECEP ISKANDAR selesai memasukkan lokasi PTPALMA SATU dalam usulan revisi kemudian CECEP ISKANDAR menghadap Terdakwa untuk meminta tanda tangan peta lokasi permohonan PTPALMA SATU dan setelah menerima penjelasan dari CECEP ISKANDAR tentang lokasi-lokasi yang dimasukkan dalam usulan revisi, Terdakwa menandatangani peta lokasi yang masuk dalam Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/8516 tanggal 17 September 2014 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Propinsi Riau yang merupakan revisi usulan Surat Menteri Kehutanan Nomor SK. 673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 walupun lokasi di perkebunan PT PALMA SATU seluas 11.044 ha (sebelas ribu empat puluh empat hektar), Perkebunan PT PANCA AGRINDO LESTARI seluas 3.585 ha (tiga ribu lima ratud delapan puluh lima hektar) dan sebagian besar lokasi perkebunan PT BANYU BENING UTAMA tidak termasuk dalam lokasi yang direkomendasikan oleh Tim Terpadu.
Pada tanggal 19 September 2014 CECEP ISKANDAR menyerahkan Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/8516 kepada Kementerian Kehutanan yang diterima oleh MASHUD (Direktur Perencanan Kawasan Hutan Kemenhut di Jakarta ) dan kembali ke Pekanbaru tanggal 20 September 2014.
Pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekitar pukul 12.00 WIB, GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dan SUHERI TERTA bertemu dengan CECEP ISKANDAR di Hotel Aryaduta Pekanbaru, dimana GULAT MEDALI EMAS MANURUNG meminta CECEP ISKANDAR untuk memperlihatkan peta yang dibuat dan menunjukkan kepada SUHERI TERTA bahwa lokasi yang dimohonkan telah dimasukkan dalam usulan peta yang diajukan oleh Terdakwa kepada Menteri Kehutanan melalui Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/8516 tanggal 17 September 2014 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Propinsi Riau.
Bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga perbuatannya menerima hadiah uang dari SURYA DARMADI melalui SUHERI TERTA yang diserrahkan kepada Terdakwa melalui GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dalam bentuk mata uang dollar Singapura setara dengan Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dari yang dijanjikan sebesar Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) untuk menggerakkan Terdakwa selaku Gubernur Riau memasukkan lokasi perkebunan yang dimohonkan oleh PT PALMA SATU di Kabupaten Indragiri Hulu ke dalam Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/8516 tanggal 17 September 2014 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Propinsi Riau yang ditandatangani oleh Terdakwa walaupun lokasi tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang direkomendasikan oleh Tim Terpadu, yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yakni Pasal 5 angka 4 yang menentukan “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme” dan Pasal 5 angka 6 yang menentukan “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, serta bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yakni Pasal 28 huruf d yang menentukan “Kepala Daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya”.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau
Kedua:
Bahwa Terdakwa H. ANNAS MAAMUN sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Selaku Gubernur Propinsi Riau periode Tahun 2014-2019 yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10/P Tahun 2014 tanggal 14 Februari 2014 bersama-sama dengan GULAT MEDALI EMAS MANURUNG, pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di dirumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro No.1 Pekanbaru Riau yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru akan tetapi karena beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seseorang dalam daerah hukum pelbagai Pengadilan negeri maka berdasarkan Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Jo Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sehingga menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, menerima hadiah berupa uang dalam bentuk mata uang Dollar Singapura yang nilainya setara denganRp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dari SURYA DARMADI melalui SUHERI TERTA uang yang yang dijanjikan seluruhnya berjumlah Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebutdiberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu terdakwa selaku Gubernur Riau memasukkan lahan milik PT PALMA SATU, PT PANCA AGRO LESTARI, PT BANYU BENING UTAMA, PT SEBERIDA SUBUR di Kabupaten Indragiri Hulu yang merupakan anak perusahaan PT DARMEX AGRO dalam Surat Gubernur Riau No.050/BAPPEDA/8516 Tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Propinsi Riau sebagai Usulan Revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 padahal lokasi tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang diusulkan oleh Tim terpadu yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Gubernur selaku Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,serta bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 28 huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa PT DARMEX AGRO merupakan perusahaan yang dimiliki SURYA DARMADI bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, pengolahan dan distribusinya yang memiliki anak perusahaan antara lain PT DUTA PALMA NUSANTARA, PT PALMA SATU, PT PANCA AGRO LESTARI, PT BANYU BENING UTAMA, PT SEBERIDA SUBUR.
Pada sekitar bulan Agustus 2014, SUHERI TERTA membuat surat PT PALMA SATU Nomor Legal DPN-PKU/VIII/042/2014 tanggal 19 Agustus 2014 tentang Permohonan yang pada pokoknya meminta agar Terdakwa selaku Gubernur Riau mengusulkan atau mengakomodir lokasi perkebunan PT PALMA SATU, PT PANCA AGRO LESTARI, PT BANYU BENING UTAMA, PT SEBERIDA SUBUR yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Riau dan menemui Terdakwa di rumah dinas Gubernur untuk mengantarkan langsung surat tersebut, atas permohonan dari PT. PALMA SATU tersebut, Terdakwa memberikan disposisi yang isinya “Wagub: dibantu dan: adakan rapat dg:- bappeda;- Perkebunan; Kehutanan; Ass terkait. Segera, Gubri 20/8/14.
Berdasarkan disposisi Terdakwa tersebut, SUHERI TERTA menemui ARSYAD JULIANDI RACHMAN selaku Wakil Gubernur dan menemui CECEP ISKANDAR dari Dinas Kehutanan Propinsi Riau serta SUPRIYADI dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Propinsi Riau. Dalam pertemuan dengan CECEP ISKANDAR tersebut, SUHERI TERTA menunjukkan surat yang didalamnya terdapat disposisi Terdakwa kepada Wakil Gubernur agar mengadakan rapat dengan Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan serta Bappeda terkait dengan permohonan dari PT PALMA SATU tentang perubahan tata ruang di Propinsi Riau, kemudian CECEP ISKANDAR menyatakan akan menunggu undangan rapat sebagai pelaksanaan dari disposisi Terdakwa kepada Wakil Gubernur tersebut.
Selanjutnya, CECEP ISKANDAR menghadap ARSYAD JULIANDI RACHMAN, yang pada saat pertemuan menunjukkan Surat Permohonan dari PT PALMA SATU yang telah didisposisi oleh Terdakwa dan bertanya “Bagaimana ini Cep?” yang dkemudian dijawab CECEP ISKANDAR “ Saya juga tidak tahu pak, nanya saja langsung ke pak Gub”.
Pada tanggal 22 Agustus 2014 Terdakwa mengadakan pertemuan dengan SUHERI TERTA dan SURYA DARMADI untuk membahas peta permohonan PT PALMA SATU, yang dihadiri juga oleh GULAT MEDALI EMAS MANURUNG yang meminta agar CECEP ISKANDAR mendampingi Terdakwa. Kemudian setelah pertemuan dengan Terdakwa tersebut, SUHERI TERTA beberapa kali menghubungi CECEP ISKANDAR menanyakan tentang kabar perkembangan dari permohonan yang diajukan oleh PT PALMA SATU yang dijawab oleh CECEP ISKANDAR bahwa menunggu perintah dari Terdakwa saja. Disamping itu SURYA DARMADI juga mendatangi CECEP ISKANDAR di Hotel Le Meredian Pekanbaru menanyakan perkembangan permohonan dari PT PALMA SATU.
Selanjutnya tanggal 17 September 2014 sekitar pukul 20.00 WIB, CECEP ISKANDAR dihubungi oleh ZULHER (Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi Riau) untuk datang ke kantor Dinas Kehutanan Propinsi Riau, dan setelah sampai di kantor, telah hadir SUHERI TERTA dan SURYA DARMADI serta GULAT MEDALI EMAS MANURUNG, kemudian CECEP ISKANDAR dan GULAT MEDALI EMAS MANURUNG bersama-sama masuk ke ruang kerja ZULHER, dalam pertemuan tersebut ZULHER menanyakan kepada CECEP ISKANDAR “kenapa areal PALMA SATU kok belum dimasukkan usulan?” dan di jawab oleh CECEP ISKANDAR “Belum ada perintah dari Gubernur, Pak” kemudian ZULHER kembali bertanya “kalau petanya sudah ada?” dan dijawab oleh CECEP ISKANDAR “sudah pak”. Atas jawaban CECEP ISKANDAR maka GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menyatakan “Kalau itu bukan urusan Cecep” kemudian dijawab oleh CECEP ISKANDAR “iya pak, kalau saya pokoknya menunggu perintah saja”. Kemudian CECEP ISKANDAR meninggalkan ruangan ZULHER menuju Hotel IBIS Pekanbaru, sedangkan SUHERI TERTA dan SURYA DARMADI masuk ke ruangan ZULHER. Dalam pertemuan tersebut ZULHER mengatakan “ini ada orang PT DUTA PALMA yang akan jumpa pak Gub, tapi tidak bisa maka pesannya disampaikan kepada GULAT saja”, lalu GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menjawab “mengenai apa dan pesannya apa?”, yang dijawab oleh ZULHER “ini PT DUTA PALMA ingin memasukkan kebunnya yang berada di INHU kedalam program revisi RTRW seluas 18.000 ha” atas hal tersebut kemudian GULAT MEDALI EMAS MANURUNG mengatakan “Kan, kita hanya seluas 30.000 ha yang diberikan oleh Menteri untuk keperluan kebun masyarakat, kalau 18.000 ha diambil oleh PT DUTA PALMA habislah untuk mereka” selanjutnyadijawab oleh SURYA DARMADI sambil menunjukkan disposisi Terdakwa “itu diluar yang 30.000 ha pak Gulat, nanti kami langsung ke Menteri membuat permohonan”. Dalam kesempatan itu SURYA DARMADI juga menyampaikan “Nanti kita siapkanlah dana untuk Pak Gub sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) dimana yang Rp3.000.000.000 (tiga milyar) akan kami serahkan”. Atas pernyataan SURYA DARMADI tersebut GULAT MEDALI EMAS MANURUNG mengatakan “Ya sudah nanti saya akan coba sampaikan kepada Pak Gub” yang kemudian dijawab oleh SURYA DARMADI dengan mengatakan “nanti untuk pak Gulat juga ada sedikit”. Selanjutnya GULAT MEDALI EMAS MANURUNG meninggalkan ruangan ZULHER dan pada saat akan keluar, SUHERI TERTA memberikan amplop warna cokelat kepada GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dengan mengatakan “ini ada duit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) besok ditambah lagi”, lalu dijawab oleh GULAT MEDALI EMAS MANURUNG “o ya lah”.
Pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB dalam perjalanan menuju Hotel IBIS Pekanbaru, CECEP ISKANDAR dihubungi melalui telepon oleh GULAT MEDALI EMAS MANURUNG yang memberitahukan bahwa menurut ZULHER orang dari PT DUTA PALMA (PT PALMA SATU) tersebut akan memberikan uang sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) akan tetapi setelah bertemu langsung dengan GULAT MEDALI EMAS MANURUNG pihak PT PALMA SATU menyampaikan akan memberikan uang sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya GULAT MEDALI EMAS MANURUNG melalui handphone RIADI MUSTOFA alias BOWO menghubungi CECEP ISKANDAR menanyakan rencana keberangkatan CECEP ISKANDAR ke Jakarta, yang dijawab akan berangkat besok pagi jam 7.00 pagi. Kemudian pada tanggal 18 September 2014 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa menghubungi CECEP ISKANDAR melalui telepon yang pada pokoknya melarang untuk berangkat ke Jakarta dan diperintahkan untuk menghadap Terdakwa pada pukul 08.00 WIB
Kemudian sekitar pukul 08.00 WIB, CECEP ISKANDAR dan GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menghadap Terdakwa di rumah dinas Gubernur Riau dimana dalam pertemuan tersebut GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menyampaikan kepada Terdakwa “itu orang PT DUTA PALMA katanya sudah menghadap bapak dan mereka minta agar lahannya dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi RTRW”, atas hal tersebut, TERDAKWA memerintahkan CECEP ISKANDAR untuk membuka peta dan mengecek posisi lahan PT DUTA PALMA (PT PALMA SATU) agar tidak tumpang tindih dengan pengajuan lahan dari Kabupaten Indragiri Hulu. Mengetahui lokasi tersebut tidak termasuk dalam pengajuan di Kabupaten Indragiri Hulu, Terdakwa kemudian memerintahkan CECEP ISKANDAR untuk memasukkan permohonan PT PALMA SATU dalam surat usulan revisi. Setelah menerima perintah Terdakwa untuk memasukkan lokasi yang diminta oleh PT PALMA SATU, CECEP ISKANDAR pergi ke kantor Bappeda untuk membuat peta lokasi yang diajukan oleh PT PALMA SATU.
Selanjutnya masih pada hari yang sama GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menyampaikan kepada Terdakwa bahwa PT PALMA SATU berjanji akan memberikan uang kepada Terdakwa total sebesar Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) dan akan dibayarkan terlebih dahulu sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) sisanya akan diberikan setelah diperoleh persetujuan Menteri Kehutanan. Atas janji tersebut Terdakwa mengatakan “iyolah”. Kemudian pada sekitar pukul 13.00 WIB, GULAT MEDALI EMAS MANURUNG bertemu dengan SUHERI TERTA di salah satu kamar di Hotel Arya Duta Pekanbaru, dalam pertemuan tersebut SUHERI TERTA menyerahkan 2 (dua) buah amplop berisi uang dalam bentuk Dollar Singapura yaitu 1 (satu) amplop berisi uang dollar Singapura senilai Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) untuk Terdakwa dan 1 (satu) amplop lainnya berisi dollar Singapura yang senilai Rp.650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah) yang diperuntukkan bagi GULAT MEDALI EMAS MANURUNG. Pada saat menyerahkan kedua amplop tersebut SUHERI TERTA mengatakan kepada GULAT MEDALI EMAS MANURUNG “pak ini uang ada tambahan lagi”.
Selanjutnyapada pukul 17.00 WIB GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menuju rumah dinas Gubernur Riau dan pada pertemuan tersebut Terdakwa menerima amplop berisi uang dalam bentuk dollar Singapura yang setara dengan Rp3.000.000.000,00(tiga milyar rupiah) dari SUHERI TERTA melalui GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dengan mengatakan “ini pak uang dari PT DUTA PALMA dan katanya kalau sudah diteken menteri akan ditambah lagi“ kemudian Terdakwa menjawab “iyolah nanti kita usahakan”.
Pada tanggal 18 September 2014 sekitar sore hari setelah CECEP ISKANDAR selesai memasukkan lokasi PT PALMA SATU dalam usulan revisi kemudian CECEP ISKANDAR menghadap Terdakwa untuk meminta tanda tangan peta lokasi permohonan PT PALMA SATU dan setelah menerima penjelasan dari CECEP ISKANDAR tentang lokasi-lokasi yang dimasukkan dalam usulan revisi, Terdakwa menandatangani peta lokasi yang masuk dalam Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/8516 tanggal 17 September 2014 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Propinsi Riau yang merupakan revisi usulan Surat Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 walupun lokasi di perkebunan PT PALMA SATU seluas 11.044 ha (sebelas ribu empat puluh empat hektar), Perkebunan PT PANCA AGRINDO LESTARI seluas 3.585 ha (tiga ribu lima ratud delapan puluh lima hektar) dan sebagian besar lokasi perkebunan PT BANYU BENING UTAMA tidak termasuk dalam lokasi yang direkomendasikan oleh Tim Terpadu.
Pada tanggal 19 September 2014 CECEP ISKANDAR menyerahkan Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/8516 kepada Kementerian Kehutanan yang diterima oleh MASHUD (Direktur Perencanan Kawasan Hutan Kemenhut di Jakarta ) dan kembali ke Pekanbaru tanggal 20 September 2014.
Pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekitar pukul 12.00 WIB, GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dan SUHERI TERTA bertemu dengan CECEP ISKANDAR di Hotel Aryaduta Pekanbaru, dimana GULAT MEDALI EMAS MANURUNG meminta CECEP ISKANDAR untuk memperlihatkan peta yang dibuat dan menunjukkan kepada SUHERI TERTA bahwa lokasi yang dimohonkan telah dimasukkan dalam usulan peta yang diajukan oleh Terdakwa kepada Menteri Kehutanan melalui Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/8516 tanggal 17 September 2014 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Propinsi Riau.
Bahwa Terdakwa mengetahui atau patut menduga perbuatannya menerima hadiah uang dalam bentuk mata uang dolar Singapura setara Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) yang dijanjikan sebesar Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) dari SURYA DARMADI melalui SUHERI TERTA yang diserahkan kepada Terdakwa melalui GULAT MEDALI EMAS MANURUNG sebagai akibat atau disebabkan karena Terdakwa selaku Gubernur Riau memasukkan lokasi Perkebunan dari PT PALMA SATU, PT PANCA AGRO LESTARI, PT BANYU BENING UTAMA, PT SEBERIDA SUBUR di Kabupaten Indragiri Hulu kedalam Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/8516 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Propinsi Riau yang ditandatangani oleh Terdakwa walaupun lokasi tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang direkomendasikan oleh Tim Terpadu, yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yakni Pasal 5 angka 4 yang menentukan “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme” dan Pasal 5 angka 6 yang menentukan “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, serta bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yakni Pasal 28 huruf d yang menentukan “Kepala Daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya”.
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau:
Ketiga
Bahwa Terdakwa H. ANNAS MAAMUN sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Selaku Gubernur Propinsi Riau periode Tahun 2014-2019 yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10/P Tahun 2014 tanggal 14 Pebruari 2014 bersama-sama dengan GULAT MEDALI EMAS MANURUNG, pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di dirumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro No.1 Pekanbaru Riau yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru akan tetapi karena beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seseorang dalam daerah hukum pelbagai Pengadilan negeri maka berdasarkan Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Jo Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sehingga menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah uang dalam bentuk mata uang dolar Singapura yang nilainya setara sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dari SURYA DARMDI melalui SUHERI TERTA dariuang yang yang dijanjikan seluruhnya berjumlah Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya yaitu Terdakwa selaku Gubernur Riau memasukkan lahan milik PT.PALMA SATU, PT PANCA AGRO LESTARI, PT BANYU BENING UTAMA, PT SEBERIDA SUBUR di Kabupaten Indragiri Hulu yang merupakan anak perusahaan PT DARMEX AGRO dalam Surat Gubernur Riau No.050/BAPPEDA/8516 Tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Propinsi Riau sebagai Usulan Revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK673/menhut-II/2014 Tanggal 8 Agustus 2014 padahal lokasi tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang diusulkan oleh Tim terpadu, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya yaitu menurut pikiran SURYA DARMADI dan SUHERI TERTA bahwa Terdakwa selaku Gubernur Riau dapat menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk memasukkan lahan PT PALMA SATU, PT PANCA AGRO LESTARI, PT BANYU BENING UTAMA, PT SEBERIDA SUBUR di Kabupaten Indragiri Hulu dalam Surat Gubernur Riau No.050/BAPPEDA/8516 Tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Propinsi Riau sebagai Usulan Revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK673/menhut-II/2014 Tanggal 8 Agustus 2014 padahal lokasi tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang diusulkan oleh Tim terpadu yang diajukan permohonannya oleh SUHERI TERTA melalui surat PT PALMA SATU Nomor Legal DPN-PKU/VIII/042/2014 tanggal 19 Agustus 2014, perbuatantersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa PT DARMEX AGRO merupakan perusahaan yang dimiliki SURYA DARMADI bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, pengolahan dan distribusinya yang memiliki anak perusahaan antara lain PT DUTA PALMA NUSANTARA, PT PALMA SATU, PT PANCA AGRO LESTARI, PT BANYU BENING UTAMA, PT SEBERIDA SUBUR.
Pada sekitar bulan Agustus 2014, SUHERI TERTA membuat surat PT PALMA SATU Nomor Legal DPN-PKU/VIII/042/2014 tanggal 19 Agustus 2014 tentang Permohonan yang pada pokoknya meminta agar Terdakwa selaku Gubernur Riau mengusulkan atau mengakomodir lokasi perkebunan PT PALMA SATU, PT PANCA AGRO LESTARI, PT BANYU BENING UTAMA, PT SEBERIDA SUBUR yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Riau dan menemui Terdakwa dirumah dinas Gubernur untuk mengantarkan langsung surat tersebut, atas permohonan dari PT. PALMA SATU tersebut, Terdakwa memberikan disposisi yang isinya “Wagub: dibantu dan: adakan rapat dg:- bappeda;- Perkebunan; Kehutanan; Ass terkait. Segera, Gubri 20/8/14.
Berdasarkan disposisi Terdakwa tersebut, SUHERI TERTA menemui ARSYADJULIANDI RACHMAN selaku Wakil Gubernur dan menemui CECEP ISKANDAR dari Dinas Kehutanan Propinsi Riau serta SUPRIYADI dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Propinsi Riau. Dalam pertemuan dengan CECEP ISKANDAR tersebut, SUHERI TERTA menunjukkan surat yang didalamnya terdapat disposisi Terdakwa kepada Wakil Gubernur agar mengadakan rapat dengan Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan serta Bappeda terkait dengan permohonan dari PT PALMA SATU tentang perubahan tata ruang di Propinsi Riau, kemudian CECEP ISKANDAR menyatakan akan menunggu undangan rapat sebagai pelaksanaan dari disposisi Terdakwa kepada Wakil Gubernur tersebut.
Selanjutnya, CECEP ISKANDAR menghadap ARSYAD JULIANDI RACHMAN, yang pada saat pertemuan menunjukkan Surat Permohonan dari PT PALMA SATU yang telah didisposisi oleh Terdakwa dan bertanya “Bagaimana ini Cep?” yang dkemudian dijawab CECEP ISKANDAR “ Saya juga tidak tahu pak, nanya saja langsung ke pak Gub”.
Pada tanggal 22 Agustus 2014 Terdakwa mengadakan pertemuan dengan SUHERI TERTA dan SURYA DARMADI untuk membahas peta permohonan PT PALMA SATU, yang dihadiri juga oleh GULAT MEDALI EMAS MANURUNG yang meminta agar CECEP ISKANDAR mendampingi Terdakwa. Kemudian setelah pertemuan dengan Terdakwa tersebut, SUHERI TERTA beberapa kali menghubungi CECEP ISKANDAR menanyakan tentang kabar perkembangan dari permohonan yang diajukan oleh PT PALMA SATU yang dijawab oleh CECEP ISKANDAR bahwa menunggu perintah dari Terdakwa saja. Disamping itu SURYA DARMADI juga mendatangi CECEP ISKANDAR di Hotel Le Meredian Pekanbaru menanyakan perkembangan permohonan dari PT PALMA SATU.
Selanjutnya tanggal 17 September 2014 sekitar pukul 20.00 WIB, CECEP ISKANDAR dihubungi oleh ZULHER (Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi Riau) untuk datang ke kantor Dinas Kehutanan Propinsi Riau, dan setelah sampai di kantor, telah hadir SUHERI TERTA dan SURYA DARMADI serta GULAT MEDALI EMAS MANURUNG, kemudian CECEP ISKANDAR dan GULAT MEDALI EMAS MANURUNG bersama-sama masuk ke ruang kerja ZULHER, dalam pertemuan tersebut ZULHER menanyakan kepada CECEP ISKANDAR “kenapa areal PALMA SATU kok belum dimasukkan usulan?” dan di jawab oleh CECEP ISKANDAR “Belum ada perintah dari Gubernur, Pak”kemudian ZULHER kembali bertanya “kalau petanya sudah ada?” dan dijawab oleh CECEP ISKANDAR “sudah pak”. Atas jawaban CECEP ISKANDAR maka GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menyatakan “Kalau itu bukan urusan Cecep” kemudian dijawab oleh CECEP ISKANDAR “iya pak, kalau saya pokoknya menunggu perintah saja”. Kemudian CECEP ISKANDAR meninggalkan ruangan ZULHER menuju Hotel IBIS Pekanbaru, sedangkan SUHERI TERTA dan SURYA DARMADI masuk ke ruangan ZULHER. Dalam pertemuan tersebut ZULHER mengatakan “ini ada orang PT DUTA PALMA yang akan jumpa pak Gub, tapi tidak bisa maka pesannya disampaikan kepada GULAT saja”, lalu GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menjawab “mengenai apa dan pesannya apa?”,yang dijawab oleh ZULHER “ini PTDUTA PALMA ingin memasukkan kebunnya yang berada di INHU kedalam program revisi RTRW seluas 18.000 ha” atas hal tersebut kemudian GULAT MEDALI EMAS MANURUNG mengatakan “Kan, kita hanya seluas 30.000 ha yang diberikan oleh Menteri untuk keperluan kebun masyarakat, kalau 18.000 ha diambil oleh PT DUTA PALMA habislah untuk mereka”selanjutnyadijawab oleh SURYA DARMADI sambil menunjukkan disposisi Terdakwa“itu diluar yang 30.000 ha pak Gulat, nanti kami langsung ke Menteri membuat permohonan”. Dalam kesempatan itu SURYA DARMADI juga menyampaikan “Nanti kita siapkanlah dana untuk Pak Gub sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) dimana yang Rp3.000.000.000 (tiga milyar) akan kami serahkan”. Atas pernyataan SURYA DARMADI tersebut GULAT MEDALI EMAS MANURUNG mengatakan “Ya sudah nanti saya akan coba sampaikan kepada Pak Gub” yang kemudian dijawab oleh SURYA DARMADI dengan mengatakan “nanti untuk pak Gulat juga ada sedikit”. Selanjutnya GULAT MEDALI EMAS MANURUNG meninggalkan ruangan ZULHER dan pada saat akan keluar, SUHERI TERTA memberikan amplop warna cokelat kepada GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dengan mengatakan “ini ada duit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) besok ditambah lagi”, lalu dijawab oleh GULAT MEDALI EMAS MANURUNG “o ya lah”.
Pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB dalam perjalanan menuju Hotel IBIS Pekanbaru, CECEP ISKANDAR dihubungi melalui telepon oleh GULAT MEDALI EMAS MANURUNG yang memberitahukan bahwa menurut ZULHER orang dari PTDUTA PALMA (PT PALMA SATU) tersebut akan memberikan uang sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) akan tetapi setelah bertemu langsung dengan GULAT MEDALI EMAS MANURUNG pihak PT PALMA SATUmenyampaikan akan memberikan uang sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya GULAT MEDALI EMAS MANURUNG melalui handphone RIADI MUSTOFA alias BOWO menghubungi CECEP ISKANDAR menanyakan rencanakeberangkatan CECEP ISKANDAR ke Jakarta, yang dijawab akan berangkat besok pagi jam 7.00pagi. Kemudian pada tanggal 18 September 2014 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa menghubungi CECEP ISKANDAR melalui telepon yang pada pokoknya melarang untuk berangkat ke Jakarta dan diperintahkan untuk menghadap Terdakwa pada pukul 08.00 WIB
Kemudian sekitar pukul 08.00 WIB, CECEP ISKANDAR dan GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menghadap Terdakwa di rumah dinas Gubernur Riau dimana dalam pertemuan tersebut GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menyampaikan kepada Terdakwa “itu orang PT DUTA PALMA katanya sudah menghadap bapak dan mereka minta agar lahannya dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi RTRW”, atas hal tersebut, TERDAKWA memerintahkan CECEP ISKANDAR untuk membuka peta dan mengecek posisi lahan PTDUTA PALMA (PT PALMA SATU) agar tidak tumpang tindih dengan pengajuan lahan dari Kabupaten Indragiri Hulu. Mengetahui lokasi tersebut tidak termasuk dalam pengajuan di Kabupaten Indragiri Hulu, Terdakwa kemudian memerintahkan CECEP ISKANDAR untuk memasukkan permohonan PTPALMA SATU dalam surat usulan revisi. Setelah menerima perintah Terdakwa untuk memasukkan lokasi yang diminta oleh PTPALMA SATU, CECEP ISKANDAR pergi ke kantor Bappeda untuk membuat peta lokasi yang diajukan oleh PTPALMA SATU.
Selanjutnya masih pada hari yang sama GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menyampaikan kepada Terdakwa bahwa PT PALMA SATU berjanji akan memberikan uang kepada Terdakwa total sebesar Rp. 8.000.000.000,00(delapan milyar rupiah) dan akan dibayarkan terlebih dahulu sebesar Rp. 3.000.000.000,00(tiga milyar rupiah) sisanya akan diberikan setelah diperoleh persetujuan Menteri Kehutanan. Atas janji tersebut Terdakwa mengatakan “iyolah”. Kemudian pada sekitar pukul 13.00 WIB, GULAT MEDALI EMAS MANURUNG bertemu dengan SUHERI TERTA di salah satu kamar di Hotel Arya Duta Pekanbaru, dalam pertemuan tersebut SUHERI TERTA menyerahkan 2 (dua) buah amplop berisi uang dalam bentuk dollar Singapura yaitu 1(satu) amplop berisi uang dollar Singapura yang nilainya setara dengan Rp3.000.000.000,00(tiga milyar rupiah) untuk Terdakwa dan 1 (satu) amplop lainnya berisi dollar Singapura yang nilainya setara dengan Rp650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah) yang diperuntukkan bagi GULAT MEDALI EMAS MANURUNG. Pada saat menyerahkan kedua amplop tersebut SUHERI TERTA mengatakan kepada GULAT MEDALI EMAS MANURUNG “pak ini uang ada tambahan lagi”.
Selanjutnyapada pukul 17.00 WIB GULAT MEDALI EMAS MANURUNG menuju rumah dinas Gubernur Riau dan pada pertemuan tersebut Terdakwa menerima amplop berisi uang dalam bentuk dollar Singapura yang setara dengan Rp3.000.000.000,00(tiga milyar rupiah) dari SURYA DARMADI melaui SUHERI TERTA yang diserahkan kepada Terdakwa melalui GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dengan mengatakan “ini pak uang dari PTDUTA PALMA dan katanya kalau sudah diteken menteri akan ditambah lagi“ kemudian Terdakwa menjawab “iyolah nanti kita usahakan”.
Pada tanggal 18 September 2014 sekitar sore hari setelah CECEP ISKANDAR selesai memasukkan lokasi PTPALMA SATU dalam usulan revisi kemudian CECEP ISKANDAR menghadap Terdakwa untuk meminta tanda tangan peta lokasi permohonan PTPALMA SATU dan setelah menerima penjelasan dari CECEP ISKANDAR tentang lokasi-lokasi yang dimasukkan dalam usulan revisi, Terdakwa menandatangani peta lokasi yang masuk dalam Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/8516 tanggal 17 September 2014 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Propinsi Riau yang merupakan revisi usulan Surat Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 walupun lokasi di perkebunan PT PALMA SATU seluas 11.044 ha (sebelas ribu empat puluh empat hektar), Perkebunan PT PANCA AGRINDO LESTARI seluas 3.585 ha (tiga ribu lima ratud delapan puluh lima hektar) dan sebagian besar lokasi perkebunan PT BANYU BENING UTAMA tidak termasuk dalam lokasi yang direkomendasikan oleh Tim Terpadu.
Pada tanggal 19 September 2014 CECEP ISKANDAR menyerahkan Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/8516 kepada Kementerian Kehutanan yang diterima oleh MASHUD (Direktur Perencanan Kawasan Hutan Kemenhut di Jakarta ) dan kembali ke Pekanbaru tanggal 20 September 2014.
Pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekitar pukul 12.00 WIB, GULAT MEDALI EMAS MANURUNG dan SUHERI TERTA bertemu dengan CECEP ISKANDAR di Hotel Aryaduta Pekanbaru, dimana GULAT MEDALI EMAS MANURUNG meminta CECEP ISKANDAR untuk memperlihatkan peta yang dibuat dan menunjukkan kepada SUHERI TERTA bahwa lokasi yang dimohonkan telah dimasukkan dalam usulan peta yang diajukan oleh Terdakwa kepada Menteri Kehutanan melalui Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/8516 tanggal 17 September 2014 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Propinsi Riau.
Bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga perbuatannya menerima hadiah uang dalam bentuk mata uang dolar Singapura yang nilainya setara dengan Rp3.000.000.000,00(tiga milyar rupiah) dari yang dijanjikan sebesar Rp8.000.000.000,00(delapan milyar rupiah) dari SURYA DARMADI melalui SUHERI TERTA yang diserahkan kepada Terdakwa melalui GULAT MEDALI EMAS MANURUNG tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya yaitu selaku Gubernur Riau memasukkan lokasi Perkebunan yang dimohon oleh PT PALMA SATU di kabupaten Indragiri Hulu kedalam Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/8516 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Propinsi Riauyang ditandatangani oleh Terdakwa walaupun lokasi tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang direkomendasikan oleh Tim Terpaduatau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya yaitu menurut pikiran SURYA DARMADI dan SUHERI TERTA bahwa Terdakwa selaku Gubernur Riau dapat menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk memasukkan lahan PT PALMA SATU, PT PANCA AGRO LESTARI, PT BANYU BENING UTAMA, PT SEBERIDA SUBUR di Kabupaten Indragiri Hulu dalam Surat Gubernur Riau No.050/BAPPEDA/8516 Tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Propinsi Riau sebagai Usulan Revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK673/menhut-II/2014 Tanggal 8 Agustus 2014 padahal lokasi tersebut tidak termasuk dalam lokasi yang diusulkan oleh Tim terpadu yang diajukan permohonannya oleh SUHERI TERTA melalui surat PT PALMA SATU Nomor Legal DPN-PKU/VIII/042/ 2014 tanggal 19 Agustus 2014.
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Setelah membaca tuntutan hukum/requisitoir Penuntut Umum tertanggal 20 Mei 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa H. ANNAS MAAMUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaima diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaima diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPdalam Dakwaan PERTAMA Kesatu, Dakwaan KEDUA Kedua dan Dakwaan KETIGA Pertama.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. ANNAS MAAMUN berupa pidanapenjara selama 6(enam) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidiair selama 5 (lima) bulan kurungan.
Menyatakan Barang Bukti:
Barang bukti No. 7 s/d 11, No. 159 s/d 162 berupa uang dirampas untuk negara
07. 1 (satu) buah amplop coklat bertuliskan PT. Ayu Masagung Authorized Money Changer berisikan uang sejumlah SGD156.000(seratus lima puluh enam ribu dollar Singapura) yang terdiri dari:
a) Pecahan SGD 1.000 sebanyak 139 lembar.
b) Pecahan SGD 100 sebanyak 82 lembar.
c) Pecahan SGD 50 sebanyak 176 lembar.
08. Uang sejumlah Rp.400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) yang terdiri atas pecahan Rp.100.000,- sebanyak 4.000 lembar.
09. Uang sejumlah Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) yang terdiri atas uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 500 lembar dan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 200 lembar.
10. Uang sejumlah Rp. 25.200.000,-(dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah)yang terdiri dari pecahan Rp100.000,- sebanyak 252 lembar
11. Uang senilai Rp.1.650.000,-(satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)yang terdiri dari pecahan Rp50.000,- sebanyak 33 lembar
159. Uang senilai USD32.000(tiga puluh dua ribu dollar Amerika Serikat) Pecahan USD 100 sebanyak 320 lembar dengan total.
160. 1 (satu) buah amplop coklat yang berisikan uang pecahan SGD sejumlah SGD5000(lima ribu dollar Singapura), yang terdiri dari : 20 (dua puluh) lembar pecahan SGD 50 dan 4 (empat) lembar pecahan SGD 1000.
161. 1 (satu) buah amplop coklat yang berisikan uang pecahan SGD sejumlah SGD 61.000(enam puluh satu ribu dollar Singapura), yang terdiri dari 61 (enam puluh satu) lembar pecahan SGD 1000.
162. 1 (satu) buah amplop yang berisikan uang pecahan USD sejumlah USD2.000(dua ribu dollar Singapura), yang terdiri dari 20 (puluh lembar) pecahan USD 100.
Barang bukti No. 100 s/d 104 berupa handphone dirampas untuk negara
100. 1 (Satu) buah handphone merk: Nokia, Type: 7230, dengan imei: 354337043224706, dengan kartu sim Simpati dengan ICCID : 6210 0572 3217 7260 03, dan juga terdapat kartu memori MicroSD dengan label : MMAGR02GUECA-MB, kapasitas 2 GB.
101. 1 (Satu) buah handphone merk: Nokia, Type: C2-01, dengan imei: 356334054974244, dengan kartu sim Telkomsel dengan ICCID : 6210 1165 5276
102.1 (Satu) buah handphone merk: Apple , model MF352SA/A: , nomor seri: C38LP5H8FRC4 dengan imei: 3588691052166430, dengan kartu sim Telkomsel dengan ICCID : 8962 100 7725 9719 722, beserta casingnya
103. 1 (Satu) buah handphone merk: Samsung, model : GT-B5330, dengan imei: 351528060336091,nomor serial : R21F24FHDNV, dengan Kartu SIM Telkomsel type microsim terdapat angka 0252 yang tersambung dengan penyambung sim yang memiliki ICCID : 6210 0172 3277 1850 03
104.1 (Satu) buah handphone merk: Blackberry, Type: Porsche Design, dengan imei: 359850041060935, dan PIN: 2AA2D18B.
Barang bukti No 4dikembalikan kepada Annas Maamun
4. 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk Kab. Rokan Hilir Prov. Riau an. ANNAS MAAMUN dengan NIK:1407021704400002 yang berlaku seumur hidup.
Barang Bukti No 5 dan 6dikembalikan kepada Gulat Manurung
5. 1 (Satu) buah KTP Asli atas nama Gulat Medali Emas Manurung berlaku hingga 4 November 2019.
6. 1 (satu) buah Kartu nama kementerian pendidikan dan kebudayaan Universitas Riau Fakultas Pertanian an. Gulat Medali Emas Manurung.
Barang Bukti No. 18 s/d 27dikembalikan kepada Jones Silitonga
18. 1 (satu) buah map berwarna biru dengan Kop Pemda Kab. Pelalawan, Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah Nomor: 0023/SKRKT/11/2009 Atas Nama Mangara Andaya, 05 16 09 01 00023, yang di dalamnya berisi:
1 (satu) lembar asli Kwitansi yang bertuliskan Telah terima dari EDISON SIAHAAN, Uang sejumlah Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah Untuk Pinjaman Sementara (Hutang) sebesar 1, 5 M dengan bunga pinjaman 1,5%. Dengan Jaminan pinjaman berupa Surat Tanah Sebanyak 10 (sepuluh) surat, yang ditandatangani di Pekanbaru tanggal 23 September 2014 oleh Gulat ME Manurung beserta dengan 1 (satu) lembar fotokopi lampiran tanda terima 10 (sepuluh) surat tanah yang ditandatangani oleh EDISON SIAHAAN sebagai penerima.
1 (satu) lembar asli BA Hasil Pengukuran Bidang Tanah tanggal 8 Februari 2009.
1 (satu) lembar asli Scheet-Kaart Tanah tanggal 8 Februari 2009, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Riwayat Tanah tgl 11 Februari 2009.
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah tanggal 11 Februari 2009.
19. 1 (satu) buah map berwarna biru dengan Kop Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah Nomor 0073/SKRKT/VII/2009 a.n. Taufik, SP, 05 16 09 01 00073 yang di dalamnya berisi asli:
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Riwayat Tanah tanggal 18 Juli 2009.
1 (satu) lembar Scheet-Kaart Tanah tanggal 17 Juli 2009.
1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Pengukuran Bidang Tanah tanggal 17 Juli 2009.
20. 1 (satu) buah map berwarna biru dengan Kop Pemda Kab. Pelalawan, Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah Atas Nomor: 0021/SKRKT/ II/2009 Nama Gulat Medali Emas Manurung 05-16-09-01-00021 yang di dalamnya berisi asli :
1. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah tanggal 11 Februari 2009.
2. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Riwayat Tanah tanggal 11 Februari 2009,
3. 1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Pengukuran Bidang Tanah tanggal 08 Februari 2009
4. 1 (satu) lembar Scheet-Kaart tanggal 8 Februari 2009
5. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Riwayat Tanah tanggal 11 Februari 2009.
21.1 (satu) buah map berwarna biru dengan Kop Pemda Kab. Pelalawan, Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah Nomor 0098/SKRKT/X/2011 Atas Nama Gulat Medali Emas 05 16 09 01 00098, yang di dalamnya berisi asli:
1. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah tanggal 11 Oktober 2011.
2. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Riwayat Tanah tanggal 11 Oktober 2011.
3. 1 (satu) lembar Scheet-Kaart tanggal 10 Oktober 2011.
4. 1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Pengukuran bidang Tanah tanggal 11 Oktober 2011.
22.1 (satu) buah map berwarna biru dengan Kop Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah Nomor 0074/SKRKT/VII/2009 Atas Nama Taufik, SP, 05 16 09 01 00074 tanggal 18 Juli 2009 yang di dalamnya berisi asli.
1. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Riwayat Tanah tanggal 18 Juli 2009
2. 1 (satu) lembar Scheet-Kaart Tanah tanggal 17 Juli 2009
3. 1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Pengukuran Bidang Tanah tanggal 17 Juli 2009.
23.1 (satu) buah map berwarna biru dengan Kop Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah Nomor: 0022/SKRKT/II/2009 Atas Nama Dollar Seftimo Manurung,SE 05 16 09 01 00022 yang di dalamnya berisi asli:
1. 1 (satu) lembar kertas Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah Nomor: 002/SKRKT/II/2009 Atas Nama Dollar Seutimi Manurung, SE tanggal 11 Februari 2009
2. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Riwayat Tanah Atas Nama Dollar Seftimo Manurung tanggal 11 Februari 2009
3. 1 (satu) lembar Scheet-Kaart Tanah tanggal 08 Februari 2009
4. 1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Pengukuran Bidang Tanah tanggal 08 Februari 2009
5. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang ditandatangani oleh Ir. Gulat Manurun tertanggal 22 Februari 2009
6. 1 (satu) lembar kwitansi pembelian tanah & kebun seluas 3 kavling di desa Pelalawan tanggal 24 Februari 2009 beserta 1 (satu) lembar tindasannya.
7. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Jual Beli antara --- dengan Ir. Gulat ME Manurung, MP selaku pembeli, tanggal 22 Februari 2009.
24.1 (satu) buah map berwarna hijau dengan Kop Pemda Kab Pelalawan, Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor 0026/SKGR/VII/2010 Atas Nama Gulat Manurung, SP: 05-16-09-01-00026 yang di dalamnya berisi asli :
1. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Ganti Kerugian untuk Tengku Jefridin tertanggal 26 Juli 2010
2. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa Atas Nama Tengku Jefridin tanggal 26 Juli 2010
3. 1 (satu) lembar Scheet-Kaart Tanah Atas Nama Pemilik Gulat Medali Emas Manurung tanggal 25 Juli 2010.
4. 1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Pengukuran Bidang Tanah tanggal 26 Juli 2010.
25.1 (satu) buah map berwarna hijau dengan Kop Pemda Kab Pelalawan, Surat Keterangan Gant Rugi Nomor 0054/SKGR/V/2009 Atas Nama Dollar Seftimo Manurung,SE, 05 16 09 01 00054 yang di dalamnya berisi :
1. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Keterangan Tanah Nomor 247/SKT/12/2007 tanggal 12 Desember 2007.
2. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Keterangan Tidak Bersengketa tertanggal 12 Desember 2007.
3. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Scheet-Kaart Tanah tanggal 02 Desember 2007
4. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir Surat Keterangan Peninjauan/Pengukuran Lokasi tertanggal 12 Desember 2007.
5. 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Ganti Kerugian tanggal 13 Mei 2009
6. 1 (satu) lembar asli Scheet-Kaart Tanah tanggal 12 Mei 2009
7. 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 13 Mei 2009
8. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Hasil Pengukuran Bidang Tanah tanggal 12 Mei 2009.
26.1 (satu) buah map berwarna hijau dengan Kop Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor 0078/SKGR/VII/2009 Atas Nama Taufik, SP, 05 16 09 01 00078 yang di dalamnya berisi asli:
1. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Ganti Rugi Atas Nama Chaidir tanggal 31 Juli 2009.
2. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa Atas Nama Chaidir 31 Juli 2009.
3. 1 (satu) lembar Scheet-Kaart Tanah Atas Nama Taufik, SP tanggal 30 Juli 2009.
4. 1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Pengukuran Bidang Tanah tanggal 30 Juli 2009.
27.1 (satu) buah map berwarna hijau dengan Kop Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor: 046/SKGR/III/2009 Atas Nama M. Nur Kalkasmi 05 16 09 01 00046 yang di dalamnya berisi :
1. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Ganti Kerugian Atas Nama M. Nur Kalkasmi tertanggal 18 Maret 2009
2. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa Atas Nama M. Nur Kalkasmi tanggal 18 Maret 2009
3. 1 (satu) lembar Scheet-Kaart Tanah Atas Nama Pemilik Dollar Seftimo Manurung,SE tanggal 17 Maret 2009
4. 1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Pengukuran Bidang Tanah tanggal 17 Maret 2009.
5. 1 (satu) lembar kwitansi pembelian 2 hektar tanah tertanggal Mei 2009 beserta 1 (satu) lembar tindasannya.
6. 4 (empat) bundel surat Perjanjian Jual Beli di desa Pelalawan yang ditandatangani oleh M. Nur Kalkasmi.
Barang Bukti Nomor 105, 106 dikembalikan kepada CECEP ISKANDAR
Barang Bukti Nomor 107 s/d 110 dikembalikan kepada TRIYANTO
Barang Bukti No. 163 dikembalikan kepada ALISATI FIRMAN
Barang Bukti No. 164 dikembalikan kepada SUHERI TERTA
Barang Bukti Nomor 1 s/d 3, 12 s/d 17, 28 s/d 99, 111 s/d 158, 164 s/d 167 terlampir dalam Berkas perkara
| 105 | 1 (satu) buah Handphone dengan merk: Blackberry, Tipe: Z10, Imei: 357033050228410, PIN: 2AE1A1F2 dengan SIM Card Telkomsel, ICCID: 8962 1010 6533 6075 7794 dan Micro SD Visipro kapasitas: 8 GB beserta casing Baseus. |
| 106 | 1 (satu) buah Handphone dengan merk: Samsung, Tipe: GT-C3262, Imei 1: 353004/05/863591/8, Imei 2: 353004/05/863591/5 dengan SIM Card Telkomsel, ICCID: 6210 0765 5275 1988 dan Micro SD Vgen kapasitas: 2 GB beserta casing FDT. |
| 107 | 1 (satu) buah Handphone dengan merk: Samsung, Tipe: GT-C3520, IMEI: 356828/05/159474/9 yang didalamnya terdapat SIM Card Telkomsel, ICCID: 6210 0568 2538 1989 03. |
| 108 | 1 (satu) buah Handphone dengan merk: Nokia, Tipe: E63, IMEI: 359319024862725 SIM Card Telkomsel, ICCID: 6210 1271 3932 6812 dan Micro SD Vgen kapasitas 2 GB. |
| 109 | 1 (satu) buah Handphone dengan merk: Nokia, Tipe: N97, IMEI: 358226035233781 dengan SIM Card Telkomsel, ICCID: 0013 0000 1233 5859 dan Sarung Nokia. |
| 110 | 1 (satu) buah Handphone dengan merk: Blackberry, Tipe: 9360, IMEI: 368921043621742 dengan SIM Card Telkomsel dan Micro SD Vgen kapasitas 8 GB. |
| 163 | 1 (satu) buah telepon seluler merek Nokia Type RM 638, Model 6303ci, FCC ID: PPIRM-638, berwarna silver bersama dengan SIM Card dengan nomor pelanggan Telkomsel 08127517199. |
| 164 | 1 (satu) buah telepon seluler merek Nokia Type RM 638, Model 6303ci, FCC ID: PPIRM-638, berwarna silver bersama dengan SIM Card dengan nomor pelanggan Telkomsel 08127517199. |
1. 3 (tiga) lembar fotokopi dicap basah Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10/P Tahun 2014 tanggal 14 Februari 2014 yang menetapkan Memberhentikan dengan hormat Prof. Dr. H. Djohermansyah, M.A. sebagai Penjabat Gubernur Riau dan Mengesahkan pengangkatan H. ANNAS dan Ir. H. Arsyadjuliandi Rachman, M.B.A. sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau periode Tahun 2014-2019.
2. 1 (satu) bundel fotokopi dicap basah dokumen pelantikan Gubernur Riau yang terdiri atas Pakta Integritas, Beita Acara Pengucapan Sumpah / Janji Jabatan Gubernur Riau, Naskah Sumpah, Kata Pengantar Pengambilan Sumpah / Janji Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Serah Terima Jabatan Gubernur Riau, dan Naskah Pelantikan.
3. 1 (satu) lembar asli daftar pembayaran gaji Gubernur Riau Bulan Oktober 2014 beserta 1 (satu) lembar tindasannya.
12. 1 (satu) buah Buku Kwitansi 50 Lembar dengan sampul coklat, yang pada bagian tengah lembarannya terdapat Kwitansi dengan keterangan Telah terima dari EDISON SIAHAAN, Uang sejumlah Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah Untuk Pinjaman Sementara (Hutang) sebesar 1, 5 M dengan bunga pinjaman 1,5%. Dengan Jaminan pinjaman berupa Surat Tanah Sebanyak 10 (sepuluh) surat, yang ditandatangani di Pekanbaru tanggal 23 September 2014 oleh Gulat ME Manurung.
13. 1 (satu) buah flashdisk berwarna perak merek PNY dengan kapasitas 8 GB yang berisi rekaman Close-Circuit Television (CCTV) PT Ayu Masagung pada tanggal 25 September 2014.
14. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir formulir isian untuk nasabah dengan pembelian minimal 100 juta ke atas PT Ayu Masagung dengan nama customer EDISON MARUDUT M, nomor telepon 08117691818 beserta dengan fotokopi KTP customer atas nama EDISON MARUDUT MARSADAULI. S., NIK: 1471100103640021.
15. 1 (satu) lembar fotokopi dilegalisir 3 (tiga) buah invoice dengan perincian:
a. Invoice dengan No. Voucher: 0001543126, Time: 15:16:52, Date: 25-09-2014, Type: Buy, Teller: Tety TS, Cust: EDISON MARDUT MARSADAULI dengan total USD 166,100 (seratus enam puluh enam ribu seratus dollar Amerika) senilai Rp. 1.980.703.500,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh juta tujuh ratus tiga ribu lima ratus rupiah).
b. Invoice dengan No. Voucher: 0001543128, Time: 15:19:14, Date: 25-09-2014, Type: Sell, Teller: Tety TS, Cust: EDISON MARDUT MARSADAULI dengan total SGD 101,000 (seratus satu ribu dollar Singapura) senilai Rp. 956.470.000,- (sembilan ratus lima puluh enam juta empat ratus tujuh puluh juta rupiah).
c. Invoice dengan No. Voucher: 0001543090, Time: 13:49:39, Date: 25-09-2014, Type: Sell, Teller: Tety TS, Cust: NN dengan total SGD 55,000 (lima puluh lima ribu dollar Singapura) senilai Rp. 520.025.000,- (lima ratus dua puluh juta dua puluh lima ribu rupiah).
16. 1 (satu) buah flashdisk berwarna perak merek HP type v250w dengan kapasitas 4 GB yang di dalamnya berisi rekaman Close-Circuit Television (CCTV) Le Meridien pada tanggal 25 September 2014.
17. 1 (satu) bundel dokumen fotokopi Surat Keputusan Nomor: 74/SK.DPW/DPP-APKSI/III/2014 tentang Pengukuhan Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Prov. Riau Periode 2014-2019.
28. 1 (satu) lembar rekening koran giro rupiah atas nama PT. Citra Hokiana Triutama dengan nomor rekening 108-00-93-00504-0 periode 1 Agustus 2014 s.d 24 September 2014.
29. 1 (satu) buah buku cek nomor FZ 241401 s.d nomor FZ 241425 untuk nomor rekening 1080093005040.
30. 2 (dua) lembar print out email dari Edison Siahaan ([email protected]) kepada citra hokiana triutama ([email protected]) tanggal 06 Agustus 2014 tanpa subjek beserta 1 (satu) lembar print out attachment-nya.
31. 1 (satu) buah flashdisk berwarna biru perak merk HP kapasitas 8GB dengan nomor seri EA08G yang berisi copy data PC milik Madi Nadeak dan Flashdisk milik Yulia Rotua Siahaan.
32. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Laporan Hasil Penelitian Terpadu Usulan Perubahan Kawasan Hutan dalam Pemaduserasian TGHK dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Riau, Laporan Akhir, Kementerian Kehutanan, Juli 2012.
33. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 173/Kpts-II/1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Riau sebagai Kawasan Hutan, tanggal 6 Juni 1986.
34. 2 (dua) lembar fotocopy dicap basah Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 173/Kpts-II/1986 tentang Penunjukkan Areal Hutan Di Wilayah Propinsi Dati I Riau Sebagai Kawasan Hutan.
35. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor : SK.7651 /Menhut-VII/KUH/2011 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau.
36. 1 (satu) lembar Surat Kepada Menteri Kehutanan RI, Nomor : 050/BAPPEDA/15.03 , Perihal : Usulan Tambahan Perubahan Kawasan Hutan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau tertanggal 07 Pebruari 2012, yang ditandatangani oleh H.M Rusli Zainal Selaku Gubernur Riau.
37. 1 (satu) lembar Surat Kepada Menteri Kehitanan RI, Nomor : 050/BAPPEDA/76.03 , Perihal : Usulan Revisi RTRW Provinsi Riau 2010-2029 tertanggal 09 Pebruari 2010, yang ditandatangani oleh H.M Rusli Zainal.
38. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Kepada Menteri Kehutanan RI, Nomor : 050/Bappeda/56.10 , Perihal : Permohonan Pembahasan RTRW Prov. Riau 2007-2026 tertanggal 27 April 2009, yang ditandatangani oleh H.M Rusli Zainal selaku Gubernur Riau.
39. 3 (tiga) lembar dokumen fotokopi dilegalisasi Surat Gubernur Riau Nomor: 050/BAPEDA/58.13 perihal Mohon pertimbangan perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau Dalam Keputusan Penunjukan Kawasan Hutan Sesuai Hasil Rekomendasi Tim Terpadu tertanggal 12 Agustus 2014 yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan RI
40. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Surat Kepada Menteri Kehutanan RI, Nomor : 050/BAPPEDA/65.27.a , Perihal: Usulan Tambahan Perubahan Kawasan Hutan Pada RTRW Provinsi Riau tertanggal 30 November 2009, yang ditandatangani oleh H.M Rusli Zainal selaku Gubernur Riau.
41. 1 (satu) lembar dokumen print out berwarna dilegalisasi Peta kawasan Hutan Prov. Riau Berdasarkan Rekomendasi Hasil Kajian Tim Terpadu Terhadap Usulan Perubahan Kawasan Hutan Dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.
42. 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan yang Berdampak Penting dan Cakupan Luas serta Bernilai Strategis dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTP) Riau yang disampaikan pada RDP antara Dirjen Planologi Kehutanan dengan Komisi IV DPR RI, di Jakarta, 21 Agustus 2014.
43. 1 (satu) bundel FC dicap basah Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor : SK.673 /Menhut-II/ 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas ± 1.638.249 (Satu Juta Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Empat Puluh Sembilan) Hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas ± 717.543 (Tujuh Ratus Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tiga) Hektar dan Penunjukkan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas ± 11.552 (Sebelas Ribu Lima Ratus Lima Puluh Dua) Hektar Di Provinsi Riau.
44. Asli 1 (satu) dokumen Surat Nomor: 050/BAPPEDA/8516 tanggal 17 September 2014 perihal Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau beserta lampiran 1 (satu) Peta Usulan Perubahan (SK Menhut 673/Menhut-II/2014).
45. 1 (satu) lembar Peta Lampiran Surat Gubernur Riau no :050/BAPPEDA/....(kosong) tanggal.... (kosong) yang belum ada tanda tangan Gubernur Riau H. ANNAS MAAMUN.
46. Asli 2 (dua) Peta Usulan Perubahan SK Menhut No. SK.673/Menhut-II/2014 bertandatangan Gubernur H. Annas Maamun.
47. Asli 4 (empat) Peta Usulan Perubahan SK Menhut No. SK.673/Menhut-II/2014 tanpa tandatangan Gubernur H. Annas Maamun.
48. 1 (satu) lembar peta dicap basah Peta Kawasan Hutan Propinsi Dati I Riau.
49. 1 (satu) lembar asli Peta Usulan Perubahan SK. Menhut no. 673/MENHUT-II/2014 nomor: 050/BAPPEDA/58.13 tanggal 12 Agustus 2014.
50. 1 (satu) keping CD-RW plus bertuliskan dengan tinta hitam shp Perub 673.
51. 1 (satu) lembar peta dicap basah Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Riau kawasan BAGAN SIAPIAPI.
52. 1 (satu) lembar peta dicap basah Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Riau kawasan MUARABUNGO.
53. 1 (satu) lembar peta dicap basah Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Riau kawasan RENGAT.
54. 1 (satu) lembar peta dicap basah Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Riau kawasan BENGKALIS.
55. 1 (satu) lembar peta dicap basah Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Riau kawasan TANJUNG PINANG.
56. 1 (satu) lembar peta dicap basah Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Riau kawasan SIAK SRI INDRAPURA.
57. 1 (satu) lembar peta dicap basah Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Riau kawasan DABO.
58. 1 (satu) lembar peta dicap basah Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Riau kawasan PEMATANG SIANTAR.
59. 1 (satu) lembar peta dicap basah Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Riau kawasan PADANG SIDEMPUAN.
60. 1 (satu) lembar peta dicap basah Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Riau kawasan LUBUK SIKAPING.
61. 1 (satu) lembar peta dicap basah Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Riau kawasan SOLOK.
62. 1 (satu) lembar peta dicap basah Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Riau kawasan DUMAI.
63. 1 (satu) lembar peta dicap basah Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Riau kawasan PAKANBARU.
64. 1 (satu) lembar print out Peta Hasil Telaah Antara Rekomendasi Tim Terpadu dengan SK No. 673/Menhut-II/2014 Kab. Indragiri Hilir.
65. 1 (satu) lembar print out Peta Hasil Telaah Antara Rekomendasi Tim Terpadu dengan SK No. 673/Menhut-II/2014 Kab. Kampar.
66. 1 (satu) lembar print out Peta Hasil Telaah Antara Rekomendasi Tim Terpadu dengan SK No. 673/Menhut-II/2014 Kab. Rokan Hulu.
67. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 yang bukan Rekomendasi Tim Terpadu dengan Kab. Bangkalis.
68. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 yang bukan Rekomendasi Tim Terpadu dengan Kab. Indragiri Hilir.
69. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 yang bukan Rekomendasi Tim Terpadu dengan Kab. Indragiri Hulu.
70. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 yang bukan Rekomendasi Tim Terpadu dengan Kab. Kampar.
71. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 yang bukan Rekomendasi Tim Terpadu dengan Kab. Kepulauan Meranti.
72. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 yang bukan Rekomendasi Tim Terpadu dengan Kab. Kuantan Sengingi.
73. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 yang bukan Rekomendasi Tim Terpadu dengan Kab. Pelalawan.
74. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 yang bukan Rekomendasi Tim Terpadu dengan Kab. Rokan Hilir.
75. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 yang bukan Rekomendasi Tim Terpadu dengan Kab. Rokan Hulu.
76. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 yang bukan Rekomendasi Tim Terpadu dengan Kab. Siak.
77. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 yang bukan Rekomendasi Tim Terpadu dengan Kota Dumai.
78. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 yang bukan Rekomendasi Tim Terpadu dengan Kota Pekanbaru.
79. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 Kota Dumai.
80. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 Kab. Indragiri Hulu.
81. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 Duta Palma Group.
82. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 K2I, AM CS.
83. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 GM CS.
84. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 EM CS.
85. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 Kab. Bengkalis.
86. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 Kab. Siak.
87. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 Kab. Rokan Hulu.
88. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 Kab. Rokan Hilir.
89. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 Kab. Pelalawan.
90. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 Kota Pekanbaru.
91. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 Kab. Kuantan Sengingi.
92. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 Kab. Kepulauan Meranti.
93. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 Kab. Kampar.
94. 1 (satu) lembar print out Peta Revisi Perubahan SK No. 673/Menhut-II/2014 Kab. Indragiri Hilir.
95. 1 (satu) buah CD-RW plus merk GT PRO yang berisi data tentang PETA RTRWP Provinsi Riau.
96. 1 (satu) lembar printout dicap basah invoice Hotel Aryaduta Pekanbaru atas nama Mr. Hendra Pangondian Siahaan, Jl. Arjuna No. 9A, 004/008, Labuh Baru Timur, Pekanbaru untuk pemesanan kamar No. 518 selama 1 (satu) malam dengan perincian Arrived (check in) pada tanggal 18 September 2014 dan Depart (check out) pada tanggal 19 September 2014 dengan total pembayaran sebesar Rp. 550.000,01 (lima ratus lima puluh ribu koma nol satu rupiah).
97. 1 (satu) lembar fotokopi KTP atas nama HENDRA PANGONDIAN SIAHAAN, Tempat/Tanggal Lahir di Aek Batu, 24 Mei 1988, NIK 1471012405880001, berlaku hingga 24 Mei 2018.
98. 3 (tiga) lembar print out screen shoot dari handphone merk Samsung S4 yang berisi sms antara nomor 0811769892 dengan nomor 081378038311 dari tanggal 14 Agustus 2014 s/d 14 September 2014.
99. 1 (satu) lembar fotokopi berwarna surat Palma Satu Nomor : Legal DPN-PKU/VIII/-42/2014 , perihal Permohonan, Kepada Bapak Gubernur Riau, tanggal 19 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Suheri Tirta.
111. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, DVD-R SN: MAPA02RD25000397 6 yang di dalamnya terdapat 304 (tiga ratus empat) file.
112. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, DVD-R SN: MAPA02RD25050346 5 yang di dalamnya terdapat 1262 (seribu dua ratus enam puluh dua) file.
113. 1 (satu) buah tas berwarna hitam merk Polo.
114. 1 (satu) buah Tas putih Garuda Indonesia Airways.
115. 1 (satu) buah tas hitam merek Bodypack.
116. 1 (satu) lembar print out Peta Indikasi Perubahan Kawasan Hutan Dalam SK 673 yang tidak sesuai Rekomendasi Tim Terpadu.
117. Copy 1 (satu) dokumen Lembar Disposisi tanggal 3 September 2014 atas Surat No. 522.73/Bappeda/500 perihal Usulan Revisi Terhadap Keputusan Menhut RI No. SK.673/Menhut-II/14.
118. Copy 2 (dua) dokumen Peta Lokasi Rencana Pembangunan Jalan Tol Yang Melintasi Areal IUPHHK HT PT. Arara Abadi dan Peta Lokasi Jalan Provinsi Sinaboi-Dumai Yang Melintasi Areal IUPHHK HA PT. Diamond Raya Timber & Areal IUPHHK HT PT. Suntara Gajah Pati.
119. Copy 1 (satu) dokumen Surat Nomor: 050/BAPPEDA/58.13 tanggal 12 Agustus 2014 perihal Mohon Pertimbangan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau Dalam Keputusan Penunjukan Kawasan Hutan Sesuai Hasil Rekomendasi Tim Terpadu.
120. Copy 1 (satu) dokumen Surat Nomor: 522/DISHUT/268 tanggal 05 September 2014 perihal Usulan Tambahan Pelepasan Kawasan Hutan Pada Revisi RTRW Provinsi Riau beserta lampiran.
121. Copy 1 (satu) dokumen Peta Lampiran Usulan Tambahan Pelepasan Kawasan Hutan Pada Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau. 26 September 2014
122. Asli 1 (satu) dokumen Peta Usulan Perubahan SK Menhut 673/Menhut-II/2014.
123. Asli 1 (satu) CD SHP Kampar Perubahan.
124. 1 (satu) lembar screenshot Bahan RTRWP-ArcMap yang berisi peta Kebun Kelapa Sawit milik Sdr. EDISON MARUDUT MARSADAULI.
125. 1 (satu) lembar screenshot Bahan RTRWP-ArcMap yang berisi peta Pabrik Kelapa Sawit milik Sdr. EDISON MARUDUT MARSADAULI.
126. 1 (satu) lembar printout Rekening Koran Bank Mestika atas nama pemilik rekening PT CITRA HOKIANA TRIUTAMA, Jl. Hang Tuah No. 195 Pekanbaru, No. Rekening Giro 10 150-00247-8, periode Agustus 2014, Halaman 2.
127. 2 (dua) lembar Surat Koperasi Perkebunan Soko Jati Kepada Bapak Angkat Koperasi, Nomor: 578/SKJ/PG/III/2012, Tanggal 4 April 2012, Perihal; Undangan Rapat yang ditandatangani oleh Syarkawi selaku Ketua.
128. 1 (satu) lembar Peta Hasil Pengukuran Kebun Gulat Manurung Desa Mumugo Kec. Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.
129. 1 (satu) bundel asli Bukti Pembayaran Nota Kesepakatan untuk Pak Arifin luas lahan: 949 ha keterangan pembayaran nota kesepakatan bersama untuk Bulan April 2012 dari Koperasi Pekerbunan Soko Jati Kec. Pangean Kab. Kuantan Singingi.
130. 1 (satu) bundel asli Bukti Pembayaran Nota Kesepakatan untuk Pak Gulat ME Manurung. Cs luas lahan: 104 ha keterangan pembayaran nota kesepakatan bersama untuk Bulan April 2012 dari Koperasi Pekerbunan Soko Jati Kec. Pangean Kab. Kuantan Singingi.
131. 1 (satu) bundel asli Bukti Pembayaran Nota Kesepakatan untuk Pak Arifin luas lahan: 949 ha keterangan pembayaran nota kesepakatan bersama untuk Bulan Mei 2012 dari Koperasi Pekerbunan Soko Jati Kec. Pangean Kab. Kuantan Singingi.
132. 1 (satu) bundel asli Bukti Pembayaran Nota Kesepakatan untuk Pak Gulat ME Manurung. Cs luas lahan: 104 ha keterangan pembayaran nota kesepakatan bersama untuk Bulan Mei 2012 dari Koperasi Pekerbunan Soko Jati Kec. Pangean Kab. Kuantan Singingi.
133. 1 (satu) bundel asli Bukti Pembayaran Nota Kesepakatan untuk Pak Gulat ME Manurung. Cs luas lahan: 104 ha keterangan pembayaran nota kesepakatan bersama untuk Bulan Juni 2012 dari Koperasi Pekerbunan Soko Jati Kec. Pangean Kab. Kuantan Singingi.
134. 1 (satu) bundel fotokopi dengan tulisan tangan Kesepakatan Pertemuan Rapat Bapak Angkat dan Pengurus Koperasi Soko Jati pada tgl 28 februari 2012 di Pekanbaru, pada sudut kanan atas bertuliskan Bp. GULAT ME MNRG CS.
135. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pemerintah Provinsi Riau Badan Pelayanan Izin Terpadu Nomor 503/BP2T-IR/II/2013/48 perihal Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Untuk Kebun Kelapa Sawit PT PALMA SATU tertanggal 4 Februari 2013, yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan RI dan ditandatangani oleh Kepala Badan Pelayanan Izin Terpadu H. Alimuddin a.n. Gubernur Riau beserta 1 (satu) lembar fotokopi Peta Lampirannya.
136. 2 (dua) lembar fotokopi Surat Pemerintah Provinsi Riau Dinas Kehutanan Nomor 522.1/Planhut/5657 perihal Pertimbangan Teknis Permohonan Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Untuk Kebun Kelapa Sawit a.n. PT PALMA SATU tertanggal 26 Desember 2012, yang ditujukan kepada Gubernur Riau dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, H. Zulkifli Yusuf, SH. 20 Oktober 2014
137. 4 (empat) lembar fotokopi SK Bupati Indragiri Hulu Nomor: 524 Tahun 2014 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Penambahan Luas Areal Perkebunan Kelapa Sawit dari 2.980 Ha menjadi 3.800 Ha di Desa Penyaguan dan Danau Rambai Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu, Prop. Riau oleh PT Panca Agro Lestari.
138. 6 (enam) lembar fotokopi SK Bupati Indragiri Hulu Nomor: 525 Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan atas Kegiatan Penambahan Luas Areal Perkebunan Kelapa Sawit dari 2.980 Ha menjadi 3.800 Ha di Desa Penyaguan dan Danau Rambai Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu, Prop. Riau oleh PT Panca Agro Lestari tertanggal 14 Juli 2014 ditandatangani oleh Bupati Indragiri Hulu, H. Yopi Arianto, SE.
139. 1 (satu) bundel fotokopi Pertimbangan Aspek Penatagunaan Tanah Nomor: 04/PB-HGU/III/2014 tanggal 06 Maret 2014 untuk diteruskan kepada Panitia B, Dalam Rangka Pemberian Hak Guna Usaha (PT Panca Agro Lestari Desa Penyaguan dan Danau Rambai Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu, Prov. Riau Luas 1.749,8 Ha), yang dibuat oleh BPN Kanwil Prov. Riau.
140. 1 (satu) lembar dokumen cetak (printout) berwarna Peta Lampiran Hasil Survey Permohonan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) a.n. PT Mekar Sari Alam Lestari.
141. 1 (satu) lembar dokumen cetak (printout) berwarna Peta Lokasi Dalam RTRW Kab Inhu.
142. 1 (satu) buah fotokopi KTP Provinsi Riau Kota Pekanbaru atas nama SUHERI TIRTA, dengan NIK: 1471070108630021.
143. 1 (satu) Kartu Nama atas nama SUHERI TIRTA, selaku Komisaris Utama PT Ceria Prima.
144. 1 (satu) bundel dokumen cetak (printout) berwarna Peta HGU atas nama PTDuta Palma Nusantara, PT Cerenti Subur, PT Wana Jingga Timur, PT Johan Sentosa, PT Eluan Mahkota, PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Mekarsari Alam Lestari.
145. 1 (satu) lembar fotokopi berwarna Peta Lokasi PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
146. 1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : 180 Tahun 2010 tentang Perpanjangan dan Revisi Izin Lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Atas Nama PT PALMA SATU beserta peta lampirannya.
147. 1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : 155 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Atas Nama PT BANYU BENING UTAMA beserta peta lampirannya.
148. 1 (satu) bundel fotokopi Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : 183 Tahun 2010 tentang Perpanjangan dan Revisi Izin Lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Atas Nama PT SEBERIDA SUBUR beserta peta lampirannya.
149. 2 (dua) lembar Surat Dinas Kehutanan Kepada Bapak Gubernur Riau Cq. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Nomor : 522.1/Planhut/5113, Perihal : Pertimbangan Teknis Permohonan Rekomendasi Kesesuaian dengan Rencana Makro Pembangunan Perkebunan Provinsi Riau untuk Perkebunan Kelapa Sawit An. PT Banyu Bening Utama yang ditandatangani oleh H. Zulkifli Yusuf, SH selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau beserta peta lampirannya. a
150. 1 (satu) lembar peta kepulauan riau tanpa judul.
151. 1 (satu) lembar peta Bidang Tanah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 16-05.03-2013 Pengukuran Keliling Batas PT Panca Agro Lestari.
152. 1 (satu) buah buku berwarna hijau bertuliskan admin legal.
153. 1 (satu) bundel printout email berikut attachment nya tentang permintaan dana entertaint.
154. 1 (satu) buah odner bertuliskan PT Palma Satu yang berisi dokumen sebagai berikut :
1. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kelurahan Simpang Tiga Nomor : ST/474/IV/2014/157 tanggal 20 Februari 2014 yang ditanda tangani oleh Syarifudin. SH selaku sekretaris Lurah Simpang Tiga.
2. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Perusahaan PT Palma Satu Nomor : ST/SKDP/IV/2014/156 tanggal 20 Februari 2014 yang ditanda tangani oleh Syarifudin. SH selaku sekretaris Lurah Simpang Tiga.
3. 1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan Nomor TDP 040114682497 berlaku s.d Tgl 07 Maret 2019 dengan nama perusahaan PT Palma Satu, tanggal 07 Maret 2014.
4. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Pekanbaru Nomor : 0804/03.01/BPTPM/III/2014 tentang izin gangguan tanggal 10 Maret 2014.
5. 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah PT Palma Satu Nomor : 214/M.04.01/ BPTPM/III/2014 tanggal 07 Maret 2014.
6. 1 (satu) lembar Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi RIAU Angka Pengenal Importir – Produsen (API-P) Nomor : 041000242-P tanggal 28 Mei 2014.
7. 2 (dua) lembar Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Nomor 040610100017 dengan masa berlaku s.d tanggal 09 Maret 2017yang ditandatangani tanggal 09 Maret 2012.
8. 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP besar (PB) Nomor : 1/BPMD dan PPT/SIUP – PB/III/2012 tanggal 09 Maret 2012.
9. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Perusahaan Kecamatan Bukitraya Nomor : 27/BR-TR /X/2010 tanggal 01 Nopember 2010.
10. 2 (dua) lembar Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 15 Januari 2014 antara Bapak Wasikun (PT DUTA PALMA NUSANTARA) selaku Pihak Pertama dengan Bapak Maman Suherman (PT PALMA SATU) selaku Pihak Kedua.
11. 1 (satu) lembar skema lokasi PT Palma Satu.
12. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : ST/SKDP/X/2010/890 tanggal 29 Oktober 2010.
13. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : 011/SKDP/TRANTIB–BTG/III/2012 tanggal 28 Maret 2012.
14. 1 (satu) lembar Pernyataan Tukar Lahan antara Wongso Trisno selaku pihak pertama dengan Sujiran selaku pihak kedua tanggal 11 Nopember 1997.
15. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : 90 Tahun 2007 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Atas Nama PT. Palma Satu.
16. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : 91 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Perkebunan a.n Palma Satu.
17. 1 (satu) bundel Sertifikat Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan yang ditandatangani tanggal 19 Januari 2012.
18. 1 (satu) bundel Surat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-AH.01.10-10321 tanggal : 26 Maret 2012 Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Palma Satu.
19. 1 (satu) lembar Surat Keterangan PT Palma Satu Nomor : 0405/HRD/SK-PEN/XII/2010 tanggal 27 Desember 2010.
20. 2 (dua) lembar Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi RIAU Angka Pengenal Importir – Produsen (API-P) Nomor : 041000242-P tanggal 27 Maret 2014.
21. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : 180 Tahun 2010 tentang Perpanjangan dan Revisi Izin Lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Atas Nama PT. PALMA SATU.
22. 1 (satu) lembar Peta Izin Prinsip PT. Adityapalma Nusantara, Lampiran Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu No : 525/pem/2008/VIII/979 tanggal 28 Agustus 2008.
23. 1 (satu) lembar Peta Lampiran Izin Lokasi PT. Aditya Palma Nusantara, Lampiran Keputusan Bupati Rokan Hulu No: 818 Tahun 2008 tanggal 23 September 2008.
24. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 200 Tahun 2010 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 180 Tahun 2010 (Nomor Diketik) Tentang Perpanjangan dan Revisi Izin Lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Atas Nama PT. Palma Satu.
25. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : W7-07196 HT.01.01-TH.2007 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas tanggal 29 Juni 2007.
26. 1 (satu) bundel Akta Pembukaan Cabang dan Pemberian Kuasa Nomor : 30 Tanggal 04 Maret 2014.
27. 1 (satu) bundel Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor : 5, tanggal 07 Juni 2005.
28. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-21545.AH.01.02. Tahun 2009 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tanggal 19 Mei 2009.
29. 1 (satu) bundel Akta Berita Acara Rapat PT Palma Satu berkedudukan di Jakarta Selatan Nomor : 101 Tanggal 30 Mei 2011.
30. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-01762.AH.01.02. Tahun 2012 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tanggal 11 Januari 2012.
31. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-14171.AH.01.02 Tahun 2012 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tanggal 16 Maret 2012.
155. 1 (satu) buah odner bertuliskan PT Banyu Bening Utama yang berisi :
1. 1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor TDP 040115204937, dengan agenda pendaftaran Nomor : 503/BH 04.01/III/2005 PT Banyu Bening Utama tanggal 01 Maret 2005.
2. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Usaha Nomor : ST/500/87/IV
3. 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar Nomor : 546/09-03/PB/II 2001 PT Banyu Bening Utama tanggal 9 Feb 2001. 17 Desember 2014
4. 1 (satu) bundel Surat Keterangan Terdaftar Nomor : PEM-3034/WPJ.02/KP.0603/2011 PT Banyu Bening Utama Dengan Nomor NPWP : 02.004.551.4-213.001.
5. 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan Besar Nomor : 301/BPT 04.01/VIII/2010 PT Banyu Bening Utama tanggal 26 Agustus 2010.
6. 1 (satu) lembar Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Kota Pekanbaru Nomor : 2232/BPT/2010 tentang Izin Tempat Usaha tanggal 2 Juli 2010.
7. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Walikota Pekanbaru No. 624A/UPT/WK-2005 Tentang Izin Tempat Usaha Walikota Pekanbaru tanggal 02 Maret 2005.
8. 1 (satu) lembar Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 72/BPMD & PPT /BP-IMB/V/Tahun 2011 tanggal 06 Mei 2011.
9. 1 (satu) lembar Surat PT Banyu Bening Utama Nomor : 0001/BBU-PKU/II/2011 tanggal 12 Februari 2011 Hal : Permohonan Izin Usaha Perkebunan Dan Pengolahan (IUP-P) Atas Nama PT. Banyu Bening Utama.
10. 1 (satu) bundel dokumen Rencana Pembukaan Lahan dan Tanam Kelapa Sawit di Plasma 850 HA.
11. 1 (satu) lembar Surat PT Banyu Bening Utama No : 0397/BBU-PKU/XII/2010 tanggal 16 Desember 2010, perihal Permohonan Rekomendasi Ketersediaan Lahan dan Kesesuaian Lahan Seluas ± 1.560 Ha Atas Nama PT. Banyu Bening Utama.
12. 1 (satu) lembar Surat PT Banyu Bening Utama No : 0192/BBU-PKU/VI/2010 tanggal 20 Juni 2010, perihal Permohonan Izin Lokasi Untuk Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Berikut unit pengolahannya a.n PT Banyu Bening Utama.
13. 1 (satu) lembar Surat PT Banyu Bening Utama No : 0001/BBU-PKU/II/2011 tanggal 12 Februari 2011, perihal Permohonan Izin Usaha Perkebunan Dan Pengolahan (IUP-P) Atas Nama PT Banyu Bening Utama.
14. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Sianto Wetan selaku Direktur tanggal 12 Februari 2011.
15. 1 (satu) lembar Surat PT Banyu Bening Utama No : 0041/BBU-PKU/I/2011 tanggal 26 Januari 2011, kepada Bupati Indragiri Hulu perihal Schedule Pembangunan Kebun Plasma Bagi Masyarakat Desa Kuala Cinaku dan Desa Kuala Mulia yang ditandatangani oleh Sianto Wetan selaku Direktur beserta lampirannya.
16. 1 (satu) lembar Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi RIAU Angka Pengenal Importir – Produsen (API-P) Nomor : 041006743-B tanggal 16 Agustus 2011.
17. 1 (satu) bundel Sertifikat Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan tanggal 19 Januari 2012.
18. 1 (satu) lembar Sertifikat Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan tanggal 19 Januari 2012.
19. 1 (satu) bundel Sertifikat Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan tanggal 15 Juli 2011.
20. 1 (satu) bundel Perjanjian Nomor : B.XV-28/Pbr-US.15 tentang Penyerahan Penggunaan Tanah Bagian Dari Hak Pengelolaan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) kepada PT Banyu Bening Utama tanggal 8 Agustus 2011.
21. 2 (dua) lembar Gambar peta PT Banyu Bening Utama dan Peta Areal yang akan diganti disekitar PT. BBU.
22. 1 (satu) lembar Peta Lampiran Izin Usaha Perkebunan A.n PT Banyu Bening Utama SK Bupati Kab. Indragiri Hulu, lokasi /desa : Payarumbai , Kecamatan : Seberida. Kabupaten Indragiri Hulu
23. 1 (satu) bundel Surat Propinsi RIAU Nomor : 07/RSL/HGU/2006.
24. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : 71 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Indragiri Hulu No. 215 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Perkebunan A.n PT Banyu Bening Utama.
25. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 856/1/1U/PMA/2014 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) Penanaman Modal Asing Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
26. 1 (satu) bundel Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 59-HGU-BPN RI-2007 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Banyu Bening Utama, Atas Tanah di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
27. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : 155 Tahun 2011 Tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Atas Nama PT Banyu Bening Utama.
28. 1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor TDP 040115104937 berlaku s.d tgl 1 Maret 2015 tanggal 26 Agustus 2010.
29. 1 (satu) lembar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 72/BPMD&PPT/BP-IMB/V/Tahun 2011 tanggal 6 Mei 2011.
30. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 01/SK/BAPEPALDA/2004 Tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Indragiri Hulu Propinsi Riau oleh PT Banyu Bening Utama.
31. 1 (satu) bundel Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 2820/A.8/2011 Tanggal 8 Nov 2011 NPWP : 02.004.551.4-213.000 hal : perubahan rencana proyek.
32. 1 (satu) bundel Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 1175/III/PMA/2009 Tanggal 31 Agustus 2009 NPWP : 02.004.551.4-213.000 hal : Persetujuan Perubahan Rencana Produksi dan Pemasaran Per Tahun.
33. 1 (satu) bundel Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 477/III/PMA/2007 Tanggal 12 April 2007 NPWP : 02.004.552.4-213.000 hal : Persetujuan Perubahan Rencana Permodalan.
34. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 158 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit Atas Nama PT Banyu Bening Utama.
35. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 155 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Atas Nama PT Banyu Bening Utama.
36. 1 (satu) lembar Surat PT Banyu Bening Utama PKS & KCP Kuala Cenaku Kepada Manager Legal & Lisence PKU dari Mill Manager Nomor : 180/B/PKS&KCP-BBU/08/2014 hal : Permohonan Pengurusan Izin Usaha Perkebunan – Pengolahan (IUP-P).
37. 1 (satu) lembar surat PT Deteksi Instalasi Nasional Nomor : 008/SPH/A/LIT-DIN/VI/2014 tanggal 25 Juni 2014 perihal Penawaran Biaya Sertifikasi Laik Operasi.
38. 1 (satu) bundel Notulen Rapat Koordinasi Pembahasan Revisi Izin Lokasi PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Inti Indo Sawit Subur tanggal 11 April 2014.
39. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : 6/180/T.HK/2010 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Atas Nama PT Banyu Bening Utama
40. 1 (satu) bundel Surat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Nomor : 503/BP2T-IR/II/2013/51 tanggal 4 Februari 2013 perihal : Rekomendasi Kesesuaian dengan Rencana Makro Pembangunan Perkebunan Provinsi Riau untuk Perkebunan Kelapa Sawit A.n PT Banyu Bening Utama.
41. 1 (satu) bundel Surat Dinas Kehutanan Nomor : 522.1/PR/5509 tanggal 21 April 2003 Hal : Pertimbangan teknis persetujuan pemanfaatan areal eks HPHTI PT. Inhutani IV untuk PT Banyu Bening Utama.
42. 1 (satu) bundel Surat Badan Lingkungan Hidup Rekomendasi Nomor : 660/BLH-AMDAL/III/2010/30 Tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) Kegiatan Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit PT Banyu Bening Utama Kapasitas 60 Ton TBS Per Jam.
43. 1 (satu) bundel Surat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 522.2/PR-III/2004/117 tanggal 2 Maret 2004 perihal Rekomendasi Teknis Ketersediaan Lahan PT Banyu Bening Utama.
44. 1 (satu) bundel Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I RIAU Kepada Sdr. Direktur PT Aditya Palma Nusantara nomor : 525/EK/4170 perihal : Persetujuan pemanfaatan lahan eks. Transmigrasi melalui Pola Kemitraan.
45. 1 (satu) bundel Surat Dinas Perkebunan tanggal 8 Agustus 2012 Nomor : 050/Disbun-pengemb/708, perihal : Pertimbangan Teknis Rekomendasi Kesesuaian Dengan Rencana Makro Pembangunan Perkebunan Provinsi Riau untuk Perkebunan Kelapa Sawit a.n PT Banyu Bening Utama.
46. 1 (satu) bundel Surat Dinas Kehutanan dan Perkebunan tanggal 9 Maret 2004 Nomor : 522.2/PR-III2004/120, perihal : Rekomendasi Teknis Kesesuaian Lahan PT Banyu Bening Utama.
47. 1 (satu) bundel Surat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu tanggal 4 Februari 2013 Nomor : 503/BP2T-IR/II/2013/51 , perihal : Rekomendasi Kesesuaian dengan Rencana Makro Pembangunan Perkebunan Provinsi Riau untuk Perkebunan Kelapa Sawit A.n PT Banyu Bening Utama.
48. 1 (satu) bundel Surat Dinas Kehutanan tanggal 21 Nopember 2012 Nomor : 522.1/Planhut/5113, perihal : Pertimbangan Teknis Permohonan Rekomendasi Kesesuaian Dengan Rencana Makro Pembangunan Perkebunan Provinsi Riau Untuk Perkebunan Kelapa Sawit A.n PT Banyu Bening Utama.
49. 1 (satu) lembar surat Dinas Kehutanan tanggal 27 Desember 2010 Nomor : 522.2/PU-XII/2010/1307 , perihal : Pertimbangan Teknis Ketersediaan Lahan A.n PT Banyu Bening Utama.
50. 1 (satu) bundel Surat Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-17825 HT.01.01.TH.2004 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 16 Juli 2004.
51. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-78074.AH.01.02 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tanggal 24 Oktober 2008.
52. 1 (satu) lembar Tanda Terima PT Banyu Bening Utama yang diserahkan oleh Reibianto tgl 12 Mei 2014.
156. 1 (satu) buah clear holder yang bertuliskan Kencana Amal Tani , yang berisi :
1. 3 (tiga) lembar Tanda Daftar Perusahaan Nomor TDP 040114604914 dengan nama perusahaan PT Kencana Amal Tani, Nama Pengurus Edison Pinem, Alamat Perusahaan Jl. OK. M Jamil No. 1, NPWP 01.062.203.3-218.000, kegiatan usaha pokok Hasil perkebunan (kelapa sawit) yang dikeluarkan di Pekanbaru tanggal 3 April 2012.
2. 10 (sepuluh) lembar Tanda Daftar Perusahaan Nomor TDP 040115104914 dengan nama perusahaan PT Kencana Amal Tani, Nama Pengurus Surya Darmadi, Alamat Perusahaan Jl. OK. M Jamil No. 1, NPWP 01.062.203.3-218.000, kegiatan usaha pokok Perdagangan Hasil Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan yang dikeluarkan di Pekanbaru tanggal 4 November 2010.
3. 2 (dua) lembar Surat Pernyataan dari SUHERI TERTA dengan Masyarakat Kelurahan Pangkalan Kasai yang dibuat pada tanggal 11 April 2007.
4. 1 (satu) lembar Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : 109/180/HK/XII/Tahun 2001 tanggal 29 Desember 2001 untuk Izin Tempat Usaha/Izin Gangguan (HO) atas PT Kencana Amal Tani yang terletak di Desa Ringin, Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu.
5. 1 (satu) lembar Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : 108/180/HK/XII/Tahun 2001 tanggal 29 Desember 2001 untuk Izin Tempat Usaha/Izin Gangguan (HO) atas PT Kencana Amal Tani yang terletak di Desa Ringin, Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu.
6. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Tutup SITU Alih Pimpinan dari SURYA DARMADI kepada Kepala Badan Pelayanan Terpadu Kota Pekanbaru tanggal 5 Maret 2012 yang ditandatangani oleh SURYA DARMADI.
7. 1 (satu) lembar Surat Pemeriksaan Alat Proteksi Pemadam Kebakaran Nomor : 1682/SPAP/ DPK/2/2012 beserta 1 (satu) lembar tindasannya, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru Dinas Pemadam Kebakaran tanggal 28 Februari 2012.
8. 1 (satu) lembar Sertifikat Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan untuk PT KENCANA AMAL TANI KEBUN yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tanggal 21 September 2011.
9. 2 (dua) lembar Surat Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 1943/Menhutbun-II/99 tanggal 14 Oktober 1999, perihal Persetujuan Pencadangan Kawasan Hutan di Propinsi Dati I Riau seluas +/- 4.670 Ha, untuk Perkebunan Komoditas Kelapa Sawit a.n. PT KENCANA AMAL TANI.
10. 3 (tiga) lembar Surat Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Nomor : 11/BPMD&PPT/BP/SIPPA-P/V/2014 tanggal 23 Mei 2014 tentang Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) Pemukaan).
11. 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 52/T/INDUSTRI/PERTANIAN/ 2008, tentang Izin Usaha Tetap yang ditetapkan di Jakarta Tanggal 25 Januari 2008.
12. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Usaha Nomor : ST/500/91/IV/2008, yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Simpang Tiga pada tanggal 14 April 2008.
13. 3 (tiga) lembar Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Pekanbaru Nomor : 570/BKPMD/237 tanggal 12 Nopember 1990 kepada Pimpinan PT Kencana Amal Tani.
14. 1 (satu) lembar Surat Kuasa Nomor : 03/LEG-JS/II/2012 tanggal 29 Februari 2012 antara EDISON PINEM (Pemberi Kuasa) dengan ALEK SANDER SITEPU, SH (Penerima Kuasa) dan 2 (dua) lembar Perjanjian Sewa Menyewa antara Bapak ALFIAN SIMBOLON dengan Bapak HARY SAMARA, SH tanggal 24 Oktober 2011.
15. 2 (dua) lembar Surat Badan Pertanahan Nasional Wilayah Riau Nomor : 055.560/06/IV/2002 tentang Permohonan Hak Guna Usaha a.n. PT Kencana Amal Tani seluas 3.792 Ha, terletak di Desa Paya Rumbai dan Pangkalan Kasai, Kec. Siberida, Kab. Indragiri Hulu tanggal 15 April 2002.
16. 4 (empat) lembar Surat Dinas Kehutanan Provinsi Riau Nomor : 522.1/PR/5106 tanggal 5 Maret 2002, tentang Survey Lapangan atas Permohonan Perpanjangan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Nomor : 6561/Kpts/Kwl-3/200 tanggal 23 Desember 2000 a.n. PT Kencana Amal Tani.
17. 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Riau Nomor : 5091/KPTS/KWL-6/1999 tanggal 14 Desember 1999 tentang Pembentukan Tim Tata Batas Areal Hutan yang akan Dilepaskan untuk Pengembangan Usaha Perkebunan atas nama PT Kencana Amal Tani seluas +/- 4.670 Hektar di Kelompok Hutan Sungai Cenaku, Kec. Seberida, Kab. Dati II Indragiri Hulu, Propinsi Dati I Riau.
18. 1 (satu) lembar Surat Kementrian Negara Lingkungan Hidup Nomor : B-4526/Dep.IV-4/LH/06/2009 perihal Penyampaian Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup tanggal 16 Juni 2009 beserta 6 (enam) lembar Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor : 250 Tahun 2009 tentang Izin Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun PT Kencana Amal Tani.
19. 1 (satu) lembar Surat Departemen Kehutanan dan Perkebunan Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan Pusat Pemolaan Areal Hutan dan Kebun Nomor : 1557/XI/Pola-Hkm/1999 tanggal 25 Nopember 1999 tentang Persetujuan pencadangan kawasana hutan seluas ± 4670 Ha untuk Perkebbunan Komoditas Kelapa Sawit a.n. PT KENCANA AMAL TANI di Propinsi Riau.
20. 11 (sebelas) lembar Salinan Akta Nomor 91 tanggal 30 Maret 2012 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham “PT KENCANA AMAL TANI” berkedudukan di Pekanbaru, Kota Pekanbaru.
21. 16 (enam belas) Akta Pendirian PT KENCANA AMAL TANI, Akata Nomor 212 tanggal 28 April 1987.
22. 3 (tiga) lembar Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : 83 Tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Kecamatan Seberida dan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Propinsi Riau oleh PT KENCANA AMAL TANI.
23. 1 (satu) lembar Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.10-43470 tanggal 22 Oktober 2013, 1 (satu) lembar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-50329.AH.01.02 Tahun 2013 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan 9 (sembilan) lembar Salinan Akta Nomor 55 Tanggal 25 Juli 2013 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT KENCANA AMAL TANI.
24. 4 (empat) lembar Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 16 Tahun 1995.
25. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor : ST/SKDP/IX/2014/1016 tanggal 12 September 2014 yang dikeluarkan oleh Lurah Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
26. 1 (satu) lembar Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor : AHU-AH.01.10-09274 tanggal 2 Juli 2009 dan 4 (empat) lembar Salinan Akta Nomor 40 Tanggal 27 Januari 20093 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT KENCANA AMAL TANI.
27. 10 (sepuluh) lembar Surat Perjanjian antara PT KENCANA AMAL TANI (SYAINUL BAHRI, ALFIAN SIMBOLON, ALEK SANDER SITEPU, SH) dengan Masyarakat Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu yang dibuat pada tanggal 18 Desember 2012.
157. 1 (satu) buah ordner bertuliskan PT Panca Agro Lestari, yang berisi :
1. 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Tanda Daftar Perusahaan an. PT Panca Agro Lestari dengan Nomor TDP 040115107308 tertanggal 18 April 2011.
2. 1 (satu) lembar asli Lembar Daftar Perusahaan Perseroaan Terbatas an. PT Panca Agro Lestari dengan Nomor TDP 040115107308 tertanggal 11 Februari 2009.
3. 1 (satu) lembar fotokopi Keputusan Walikota Pekanbaru No. 286/H/BPT/WK-2009 tentang Izin Tempat Usaha Walikota Pekanbaru an. PT Panca Agro Lestari tertanggal 29 Januari 2009.
4. 1 (satu) lembar fotokopi Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Kota Pekanbaru Nomor : 1189/BPT/2011 tentang Izin Tempat Usaha an. PT Panca Agro Lestari tertanggal 11 April 2011.
5. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. 58/Dinas 04.01/ USDAG/II/2009 an. PT Panca Agro Lestari tertanggal 11 Februari 2009 yang berlaku hinggal tanggal 11 Februari 2014.
6. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. 58/Dinas 04.01/ USDAG/II/2009 an. PT Panca Agro Lestari tertanggal 11 Februari 2009 yang berlaku hinggal tanggal 05 Agustus 2015.
7. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan Besar No. 153/BPT 04.01/IV/2011 an. PT Panca Agro Lestari tertanggal 18 April 2011.
8. 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Domisili Usaha Kecamatan Bukit Raya Nomor 98/BR/SKDU/2008 an. PT Panca Agro Lestari tertanggal 4 Desember 2008.
9. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Domisili Kecamatan Batang Gansal Nomor : 432/525/IX/2010 an. PT Panca Agro Lestari tertanggal 18 September 2010.
10. 1 (satu) lembar fotokopi berwarna Surat Keterangan Domisili Perusahaan No. 394/SKDP/BTG/X/2010 an. PT Panca Agro Lestari tertanggal 29 Oktober 2010.
11. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan Kecamatan Bukit Raya Nomor : 06/BR-TR/II/2011 an. PT Panca Agro Lestari tertanggal 10 Februari 2011.
12. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Camat Batang Gansal No. 60/530.08/II/2008 tanggal 25 Februari 2008 tentang Rekomendasi Untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Atas Nama PT Panca Agro Lestari.
13. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan Bupati Indragiri Hulu No. 42/180/HK/TAHUN 2008 tertanggal 18 April 2008.
14. 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Pemukiman Penduduk Kabupaten Indragiri Hulu No. KEP.01/DTKPP/III/2009 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan PT Panca Agro Lestari tertanggal 5 Januari 2009.
15. 1 (satu) lembar fotokopi cap basah Surat Keterangan Domisili Perusahaan No. ST/SKDP/V/2013/823 an. PT Panca Agro Lestari tertanggal 14 Mei 2013.
16. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Badan Pelayanan Terpadu No. 500/BPT/177 an. PT Panca Agro Lestari tertanggal 31 Maret 2011.
17. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan PT Panca Agro Lestari No. 02/SK-LEG/IV/2011 tertanggal 4 April 2011 yang ditandatangani oleh EDYSON PINEM.
18. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan PT Panca Agro Lestari No. 02/SK-LEG/IV/2011 tertanggal 4 April 2011 yang ditandatangani oleh JUFENDIWAN HERIANTO.
19. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Berkas Untuk Lampiran Pendukung Permohonan Izin Lokasi An. PT Panca Agro Lestari tertanggal 12 Mei 2014.
20. 1 (satu) lembar asli Surat dari SUHERI TERTA kepada Bapak SETIONO dan Bapak HARRY SITORUS tertanggal 14 April 2014 berikut 1 lembar lampiran peta.
21. 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan PT Panca Agro Lestari No. 02/SK-LEG/IV/2011 tertanggal 4 April 2011 yang ditandatangani oleh EDISON PINEM.
22. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan Kelurahan Simpang Tiga No. ST/SKDP/II/2011/ 115 An. PT Panca Agro Lestari tertanggal 10 Februari 2011.
23. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan Kelurahan Bukit Raya No. 02/BR-TR/II/2011 An. PT Panca Agro Lestari tertanggal 10 Februari 2011.
24. 1 (satu) lembar asli Surat Pemeriksaan Alat Proteksi Pemadam Kebakaran No. 2714/SPAK/DPK/3/2011 tertanggal 30 Maret 2011.
25. 1 (satu) lembar fotokopi Laporan Hasil Survey Lapangan Lokasi PT Panca Agro Lestari di Kabupaten Kuantan Sengingi dan Indragiri Hulu Tanggal 17 s/d 19 September 2012 berikut 1 lembar lampiran peta.
26. 2 (dua) lembar fotokopi Surat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu No. 503/BP2T-IR/III/2014/220 perihal Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan An. Panca Agro Lestari tertanggal 14 Maret 2014 berikut 1 lembar lampiran peta.
27. 3 (tiga) lembar fotokopi Surat Bupati Indragiri Hulu No. 38 B tahun 2007 tentang Pemberian Izin Lokasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit An. PT Riau Gemilang Surya Reteh berikut 1 lembar lampiran peta.
28. 3 (tiga) lembar fotokopi Surat Bupati Indragiri Hulu No. 47 B tahun 2007 tentang Izin Usaha Perkebunan An. PT Riau Gemilang Surya Reteh berikut 1 lembar lampiran peta.
29. 1 (satu) lembar fotokopi Surat PT Sejahtera Pratama Persada perihal Permohonan Izin Lokasi Untuk Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Penyaguhan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu seluas 3.100 Ha beserta 1 lembar lampiran peta.
30. 3 (tiga) lembar fotokopi Telaahan Staf Dinas Pertanahan No. 01.590/DP-II/2007/10.b tanggal 26 Februari 2007 tentang Permohonan Izin Lokasi An. PT Sejahtera Pratama Persada.
31. 2 (dua) lembar fotokopi Surat Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Rengat No. 660/Bapeldalda-Amdal Inhu/I/2007/017 perihal Rekomendasi UKL/UPL tertanggal 31 Januari 2007.
32. 2 (dua) lembar fotokopi Surat Dinas Pertanahan No. 01.590/TGT-II/2007/03 perihal Rekomendasi Teknis Izin Lokasi tertanggal 26 Februari 2007 berikut 1 lembar lampiran peta.
33. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Rengat No. 522.2/PR-XII/2005/1119 perihal Rekomendasi Teknis Ketersediaan Lahan PT Panca Agro Lestari tertanggal 1 Desember 2005 berikut 1 lembar lampiran peta.
34. 2 (dua) lembar fotokopi Surat Dinas Kehutanan No. 522.12/DISHUT-PUK/006 perihal Pertimbangan Teknis Tukar Menukar Kawasan Hutan tertanggal 2 Januari 2013 berikut 1 (satu) lembar lampiran peta.
35. 2 (dua) lembar fotokopi Surat Bupati Kuantan Sengingi No. 522/UM/316 perihal Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan an. PT Panca Agro Lestari tertanggal 11 Maret 2013 berikut 1 lembar lampiran peta.
36. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan PT Panca Agro Lestari tertanggal Juni 2006.
37. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Penyerahan Lahan Desa Penyaguan tertanggal 25 Agustus 2005.
38. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Desa Penyaguan No. 12/PG-IX/2005 perihal Mohon Dukungan Pembangunan Kebun Kelapa Sawit tertanggal 25 Agustus 2005.
39. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Fiskal No. 288/SKF/2009 tertanggal 29 Januari 2009.
40. 1 (satu) lembar Peta PT Panca Agro Lestari Kebun Batang Gansal.
41. 1 (satu) lembar Peta PT Seberida Subur di Kab. Indragiri Hulu.
42. 8 lembar dokumen gambar denah kontruksi yang terdiri dari denah Rumah Kepala Tata Usaha, Kantor, Bengkel, Gudang, Rumah Staf, Rumah Pemilik, Rumah Karyawan 2 Pintu, Rumah Karyawan 10 pintu.
43. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 182 Tahun 2010 Tentang Perpanjangan dan Revisi Izin Lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Atas Nama PT Panca Agro Lestari.
44. 1 (satu) lembar Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 42/180/HK/Tahun 2008 tanggal 18 April 2008.
45. 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan Besar Nomor : 153/BPT 04.01/IV/2011 PT Panca Agro Lestari tanggal 18 April 2011.
46. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : 276 Tahun 2005 Tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Atas Nama PT Panca Agro Lestari.
47. 1 (satu) bundel Surat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.10-44108 tanggal 25 Oktober 2013 Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Panca Agro Lestari.
48. 1 (satu) bundel Berita Acara Penyelesaian Permasalahan Tuntutan Masyarakat Desa Danau Rambai dengan PT Panca Agro Lestari (PT PAL) tanggal 17 April 2014.
49. 1 (satu) bundel Surat Dinas Perkebunan Kepada Gubernur Riau tanggal 8 Agustus 2012 Nomor : 050/Disbun-pengemb/709 perihal : Pertimbangan Teknis Rekomendasi Kesesuaian Dengan Rencana Makro Pembangunan Perkebunan Provinsi Riau untuk Perkebunan Kelapa Sawit A.n PT Panca Agro Lestari.
50. 1 (satu) bundel Surat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu kepada Menteri Kehutanan RI tanggal 4 Februari 2013 Nomor : 503/BP2T-IR/II/2013/50 perihal : Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Dikonversi (HPK) untuk Perkebunan Kelapa Sawit A.n PT Panca Agro Lestari.
51. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 276 Tahun 2005 Tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Atas Nama PT Panca Agro Lestari.
52. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 525 Tahun 2014 Tentang Izin Lingkungan Atas Kegiatan Penambahan Luas Areal Perkebunan Kelapa Sawit dari 2.980 Ha Menjadi 3.800 Ha di Desa Penyaguan dan Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Propinsi Riau Oleh PT Panca Agro Lestari.
53. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 524 Tahun 2014 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Penambahan Luas Areal Perkebunan Kelapa Sawit Dari 2.980 Ha Menjadi 3.800 Ha di Desa Penyaguan dan Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Propinsi Riau oleh PT Panca Agro Lestari.
54. 1 (satu) bundel Surat Dinas Perkebunan Kepada Gubernur Riau tanggal 8 Agustus 2012 Nomor : 050/Disbun-pengemb/709 Perihal : Pertimbangan Teknis Rekomendasi Kesesuaian Dengan Rencana Makro Pembangunan Perkebunan Provinsi Riau untuk Perkebunan Kelapa Sawit a.n PT Panca Agro Lestari.
55. 1 (satu) bundel Surat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu kepada Menteri Kehutanan RI tanggal 4 Februari 2013 Nomor : 503/BP2T-IR/II/2013/50 Perihal : Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Dikonversi (HPK) untuk Perkebunan Kelapa Sawit A.n PT Panca Agro Lestari.
56. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Camat Batang Gansal Nomor : 432/525/IX/2010 tanggal 18 September 2010.
57. 1 (satu) bundel dokumen Berita Acara Peninjauan Lapangan Dalam Rangka Proses Pertimbangan Teknis Permohonan Rekomendasi Kesesuaian Dengan Rencana Makro Pembangunan Perkebunan Provinsi Riau Untuk Perkebunan Kelapa Sawit A.n PT Panca Agro Lestari di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
58. 1 (satu) bundel Surat PT Panca Agro Lestari kepada Gubernur Provinsi Riau tanggal 1 Oktober 2013 Nomor : 005/Leg-Eks/PAL/2013 perihal : Permohonan Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan A.n PT Panca Agro Lestari di Propinsi Riau.
59. 1 (satu) bundel Surat Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : 10-23818.HT.01.01.Th 2005 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas tanggal 26 Agustus 2005 beserta dokumen pendukungnya.
60. 1 (satu) bundel Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham “PT Panca Agro Lestari” berkedudukan di Pekanbaru Kota Pekanbaru Nomor : 50- Tanggal 16 mei 2012.
61. 1 (satu) bundel Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 28 Januari 2010 Kepada Notaris Yulis, SH Nomor : AHU.AH.01.10-02381 Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Panca Agro Lestari.
62. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-93929.AH.01.02.Tahun 2008 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tanggal 5 Desember 2008.
63. 1 (satu) bundel Salinan Akta Berita Acara Perseroan Terbatas PT Panca Agro Lestari, berkedudukan di Pekanbaru Kotamadya Pekanbaru Riau tanggal 26 Juni 2008 Nomor : 37.
64. 1 (satu) bundel dokumen pemindahan hak-hak atas saham nomor : 22 tanggal 19 Januari 2010.
158. 7 (tujuh) lembar gambar peta berwarna yang tercantum lokasi-lokasi yang bukan rekomendasi Tim Terpadu terkait dengan RTRWP Riau tetapi masuk dalam SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014, yang terdiri dari:
1. 1 (satu) lembar peta yang didalamnya terdapat lokasi ditandai dengan tinta warna biru di sekitar Kualapangarutan Pelelawan.
2. 1 (satu) lembar peta yang didalamnya terdapat lokasi ditandai dengan tinta warna biru di sekitar Bakung.
3. 1 (satu) lembar yang didalamnya terdapat lokasi ditandai dengan tinta warna biru di sekitar Sungaibuaya dan Sungaibela Kab. Indragiri Hilir.
4. 1 (satu) lembar peta yang didalamnya terdapat lokasi ditandai dengan tinta merah di sekitar Kotapadang.
5. 1 (satu) lembar peta yang didalamnya terdapat lokasi ditandai dengan biru di sekitar Bagankera.
6. 1 (satu) lembar peta yang didalamnya terdapat lokasi ditandai dengan tinta warna biru di sekitar S. Siak.
7. 1 (satu) lembar peta yang didalamnya terdapat lokasi ditandai dengan tinta warna biru di sekitar Kuala Sinagiujan.
165. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, DVD-R SN: MAPA02RD25035406 3 yang di dalamnya terdapat 340 (tiga ratus empat puluh) file.
166. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) tertulis KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, DVD-R SN: MAPA250A21165327 1 yang di dalamnya terdapat file laporan dan lampiran dari barang bukti dengan nomor evidence EME9Q62.
167. 1 (satu) buah Compact Disk (CD) merek Verbatim, CD-R SN: C3232RE0463635LH yang didalamnya terdapat file Data Pelanggan Telkomsel yang tersimpan dengan nama Data Pelanggan R-424.xls.
Menetapkan agar Terdakwa H. ANNAS MAAMUN membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan alasan-alasan keberatan yang dikemukakan dalam memori bandingnya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan seluruh fakta yang diperoleh dari pemeriksaan sidang (onvoldoende gemotiveerd) terkait dengan pembuktian unsur “menerima hadiah atau janji”, karena sesuai fakta persidangan, terungkap fakta-fakta yang dapat membuktikan bahwa Terdakwa telah menerima janji dari PT PALMA SATU yang akan memberikan uang kepada Terdakwa total sebesar Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) dan akan dibayarkan terlebih dahulu Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), yaitu dari keterangan saksi CECEP ISKANDAR, S.Hut, saksi GULAT MEDALI EMAS MANURUNG, saksi ZULHER, dari keterangan Terdakwa dan petunjuk.
Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam menerapkan hukum terkait dengan pembuktian unsur “menerima hadiah atau janji” dalam DAKWAAN KETIGA pertama yang merupakan unsur objektif dari perbuatan yang dilarang dalam Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 yang bersifat alternatif (pilihan) sehingga dapat dibuktikan salah satunya saja, namun hal itu tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, sehingga Judex Facti telah keliru dalam menerapkan hukum terkait dengan pembuktian unsur “menerima hadiah atau janji” dalam DAKWAAN KETIGA pertama.
Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dalam menerapkan hukum terkait dengan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam DAKWAAN KETIGA pertama, dimana Judex Factie tidak menghubungkan antara perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan perbuatan yang dilakukan oleh GULAT MEDALI EMAS MANURUNG yang merupakan perwujudan adanya kesatuan kehendak (bewuste sammen werking) dan kerjasama fisik dalam mewujudkan terjadinya delik.
Menimbang, bahwa kesimpulan alasan Penuntut Umum mengajukan permohonan banding berdasarkan uraian alasan pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Penuntut Umum, Judex Factie Tingkat Pertama telah tidak mempertimbangkan seluruh fakta yang diperoleh dari pemeriksaan sidang (onvoldoende gemotiveerd) terkait dengan pembuktian unsur “menerima hadiah atau janji”, telah keliru dalam menerapkan hukum terkait dengan pembuktian unsur “menerima hadiah atau janji” dalam DAKWAAN KETIGA pertama dan telah keliru dalam menerapkan hukum terkait dengan penerapan Pasal 55 ayat (1) KUHP dalam DAKWAAN KETIGA pertama.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum memohon agar Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan :
Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg tanggal 24 Juni 2015 tersebut.
Memeriksa dan mengadili sendiri perkara tersebut.
Memberikan putusan sesuai dengan Surat Tuntutan Penuntut Umum Nomor TUT-12/24/05/2015 tanggal 20 Mei 2015.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah pula mengajukan keberatan terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 24 Juni 2015, Nomor 35/Pid.Sus/ TPK/ 2015/ PN.Bdg., dalam memori bandingnya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa putusan Majelis Hakim tingkat pertama menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Ketiga Pertama, seharusnya Majealis Hakim tingkat pertama dapat memebrikan pertimbangan terhadap Dakwaan Kesatu Pertama dan Dakawaan Kedua Kedua yang telah penuntut umum uraikan dalam suart dakwaan dengan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan ;
Bahwa dalam dakwaan yang diuraikan Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif dimana terdakwa H. ANNAS MAAMUN didakwa dengan 3 dakwaan yang berlapis, sehingga pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa sangat memberatkan dan benar-benar Penuntut Umum dalam hal ini terdakwa tidak mau lepas dari jeratan hukum, padahal sebagaimana terungkap dalam fakta-fakta persidangan bahwa terdakwa tidak pernah meminta uang yang dipergunakan bagi kepentingan sendiri akan tetapi dipergunakan untuk kepentingan masyarakat banyak dimana terdakwa melakukan hal tersebut dalam rangka mengulang kesuksesan ketika melakukan pengurusan dalam upaya penerbitan SK. 673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 ;
Bahwa dalam perkara ini diperoleh fakta bahwa terdakwa dalam jabatannya sebagai Gubernur Riau hanya mempunyai kewenangan sebatas mengajukan usulan revisi kepada Menteri Kehutanan, jadi tidak mempunyai kewenangan membuat Penetapan dari hutan beralih menjadi bukan hutan, sedangkan alih fungsi lahan itu sendiri harus melalui prosedur yang baku sebagaimana diatur oleh PP No. 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan fungsi kawasan hutan;
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim tingkat pertama telah yakin untuk menghukum terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Pertama yaitu Pasal 12 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Bahwa Terdakwa diputus oleh Majelis Hakim tingkat pertama telah melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Pertama ;
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa serta keterangan terdakwa sendiri ;
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah yakin untuk menghukum terdakwa/pembanding secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Kedua, yaitu pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan keterangan-keterangan saksi-saksi (saksi Viator Butar-Butar, Sakri, Dedi Humaidi, Rozali Zaidun, Suardi, Sukrizal serta Gulat Medali Emas Manurung) dan lebih memperhatikan tuntutan dari Penuntut Umum yang mana tuntutannya adalah merupakan fakta-fakta yang diambil dari bukti pesan terdakwa melalui saksi Gulat Gulat Medali Emas Manurung mengirimkan pesan kepada saksi Edison MMS melalui aplikasi Whatsap untuk disiapkan uang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang mana dalam persidangan Penuntut Umum tidak dapat membuktikan kebenarannya apakah memang perintah menyiapkan uang tersebut atas permintaan terdakwa atau bukan ;
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama tidak memperhatikan bagaimana awal mula terdakwa dibawa dalam dugaan tindak pidana korupsi yang telah disangkakan kepadanya dimana terdakwa telah dijewrat dengan sangkaan/dugaan tindak pidana korupsi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima pemberian atau janji dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Propinsi Raiu Tahun 2014 kepada Kementrian Kehutanan, yang diduga dilakukan oleh terdakwa H. ANNAS MAAMUN selaku Gubernur Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Bahwa terdakwa diajukan kedepan meja persidangan adalah karena alasan politis dan bukan berdasarkan bukti-bukti ataupun fakta-fakta yang jelas ;
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama tidak pula mempertimbangkan bagaimana terdakwa meniti kariernya didunia politik berusaha untuk membangun agar Propinsi Riau yang menjadi kebanggan terdakwa menjadi Propinsi yang lebih baik dari Propinsi-propinsi lainnya di Indonesia, dan hal ini telah dibuktikannya di Kabupaten Rokan Hilir sewaktu terdakwa menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir periode 2006-2013 ;
Bahwa terungkap dipersidangan bahwa tidak ada satupun keterangan saksi ataupun bukti-bukti yang mengarah pada kesalahan dari terdakwa maka oleh karena itu sudah selayaknya Dakwaan-dakwaan dari Penuntut Umum Tidak Terpenuhi ;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, terdakwa mohon agar Majelis Hakim dalam tingkat banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari terdakwa untuk seluruhnya ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 24 Juni 2015, Nomor 35/Pid.Sus.TPK/2015/ PN.Bdg.,
Dengan
BERMOHON
Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh perbuatan sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum ;
Membebaskan terdakwa dari seluruh Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Melepaskan terdakwa dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum ;
Memulihkan hak, kedudukan dan harkat serta martabat terdakwa dalam keadaan seperti semula ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Mengembalikan barang bukti
Atau
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan keberatan (kontra memori banding) terhadap memori banding dari Terdakwa yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 26 Agustus 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penuntut Umum berpendapat materi, alasan serta kesimpulan dalam memori banding Terdakwa merupakan pengulangan dari apa yang disampaikan dalam nota pembelaan, tidak terdapat hal-hal yang spesifik dan baru dari alasan-alasan memori banding yang diajukan oleh Pembanding selain yang pernah disampaikan sebelumnya dalam persidangan. Sepanjang membantah alasan itu telah dipertimbangkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sehingga Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Pembanding karena perbuatannya terbukti memenuhi rumusan pasal dalam Dakwaan Kesatu Pertama, kedua Kedua dan membebaskan Dakwaan Ketiga. Walaupun Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkan hukuman 6 (enam) tahun sebagaimana dimohonkan oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Nomor TUT-12/24/05/2015 tanggal 20 Mei 2015 atas nama Terdakwa H. ANNAS MAAMUN, dimana Penuntut Umum berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Pertama, Dakwaan Kedua Kedua dan Dakwaan Ketiga Pertama dengan uraian pembuktian seperti yang telah tertuang dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum. Oleh karena itu, Penuntut Umum mengajukan tutntutan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair selama 5 (lima) bulan kurungan serta sebagian barang bukti dan alat bukti dirampas untuk negara dan sebagian dikembalikan kepada Terdakwa dan sebagian lagi dikembalikan kepada Gulat Medali Emas Manurung, Jones Silitonga, Cecep Iskandar, Triyanto, Alisati Firman, Suheri Terta, serta sebagian lainnya tetap terlampir dalam berkas perkara sebagaimana diuraikan dalam surat tuntutan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, kami Penuntut Umum dalam perkara a quo memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menolak seluruh keberatan dan permohonan Memori Banding Terdakwa dan memutuskan sesuai dengan surat tuntutan pidana kami tanggal 20 Mei 2015 serta memori banding tertanggal 29 Juli 2015 ;
Menimbang, Terdakwa telah pula mengajukan kontra memori banding terhadap memori banding Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 10 Agustus 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terbanding (Terdakwa) tidak sependapat dan menolak serta keberatan terhadap memori banding Penuntut Umum karena alasan-alasan memori banding tersebut memaksakan kehendak yang berkeinginan tetap pada Surat Tuntutan oleh karena itu seluruh alasan-alasan memori banding tersebut haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan Tidak Dapat Diterima ;
Bahwa Terbanding berpendapat sudah tepat dan benar terhadap pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama sepanjang menyangkut Dakwaan Ketiga ;
Bahwa apa yang diuraikan dalam kontra memori banding ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Nota Pembelaan (pledooi) Penasihat Hukum Terdakwa dan Nota Pembelaan pribadi Terbanding/Terdakwa yang dibacakan pada tanggal 01 Juni 2015, yang keseluruhannya secara mutatis dan mutandis tetap berlaku dalam kontra memori banding Terdakwa dan juga sebagai dasar untuk menanggapi memori banding yang dibuat dan diajukan oleh Penuntut Umum.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding/Terdakwa dalam perkara a quo memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan kepada Terbanding/Terdakwa dengan amar putusan menolak permohonan banding Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 35/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg., tanggal 24 Juni 2015 dan membebaskan Terbanding/Terdakwa dari segala Dakwaan (Vrijsvraak) atau setidaknya melepaskan Terbanding/Terdakwa dari segala Tuntutan (Ontslag Van Rechtsvervolging) ;
Menimbang, bahwa saksi Gulat Medali Emas Manurung dipersidangan memberikan keterangan bahwa sehubungan dengan permohonan dari PT. Palma Satu yang berjanji akan memberikan uang kepada Terdakwa total sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) dan akan dibayarkan lebih dahulu Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah). Begitu pula keterangan saksi Gulat Medali Emas Manurung yang menyatakan telah menyerahkan uang yang terbungkus dalam amplop warna cokelat kepada Terdakwa bertempat di rumah dinas Gubernur ;
Bahwa Terdakwa telah menyangkal keterangan saksi Gulat Medali Emas Manurung apabila dihubungkan dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop coklat yang berisikan uang pecahan Dollar Singapura sejumlah SGD 5000 yang terdiri dari 20 (duapuluh) lembar pecahan SGD 50 dan 4(empat) lembar pecahan SGD 1000, 1 (satu) buah amplop coklat yang berisikan uang pecahan SGD sejumlah SGD 61.000 yang terdiri dari 61 (enam puluh satu) lembar pecahan SGD 1000, 1 (satu) buah amplop yang berisikan pecahan USD sejumlah USD 2000 yang terdiri dari 20 (duapuluh) lembar pecahan USD 100 ;
Bahwa barang bukti sebagaimana diatas, kesemuanya ditemukan di rumah saksi Gulat Medali Emas Manurung, dan barang bukti tersebut tidak pernah diterima oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Gulat Medali Emas Manurung tersebut, tidak didukung oleh alat bukti lainnya, dan bahkan dibantah oleh saksi-saksi antara lain : Suheri Terta maupun Surya Darmadi selaku pihak dari PT Palma Satu yang menyatakan bahwa dalam pengurusan permasalahan sebagaimana tersebut diatas, pihak PT Palma Satu tidak pernah mengeluarkan uang atau menjanjikan sesuatu kepada Terdakwa H. Annas Maamun ;
Menimbang, bahwa dalam memori banding dan kontra memori banding, Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa barang bukti berupa uang sejumlah USD 32.000 (tigapuluh dua ribu Dollar Amerika Serikat) adalah milik Terdakwa yang dimiliki sejak Terdakwa menjadi Bupati Rokan Hilir akan tetapi seri mata uang asing tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Majelis Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan dalam memori banding Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti yang ada selama persidangan dan bahkan hanya berupa dugaan / asumsi semata, bahwa Terdakwa telah menerima hadiah atau janji, dengan demikian pertimbangan Majelis Pengadilan tingkat pertama sudah tepat sehingga diambil alih dan menjadikan pertimbangan Majelis Pengadilan Tinggi dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari berkas perkaranya, baik dari berita acara penyidikan, berita acara sidang Pengadilan tingkat pertama yang memuat keterangan saksi-saksi maupun Terdakwa, dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum serta pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, pertimbangan hukum, pendapat dan kesimpulan Pengadilan tingkat pertama dalam putusannya, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan kesimpulan Pengadilan tingkat pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam DAKWAAN KESATU Pertama dan DAKWAAN KEDUA Kedua adalah telah tepat dan benar menurut hukum, demikian pula tentang pidana yang dijatuhkan dipandang telah tepat dan cukup adil. Bahwa oleh karena itu pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 24 Juni 2015, Nomor 35/Pid.Sus/TPK/ 2015/PN.Bdg., tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pendapat dan pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding. Terlebih lagi Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa apa yang disampaikan Terdakwa didalam memori bandingnya maupun dalam kontra memori banding, serta memori banding dan kontra memori banding Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada dasarnya hanya mengemukakan hal-hal yang telah dipertimbangkan dengan tepat oleh Hakim tingkat pertama, dan tidak ada alasan-alasan baru yang bisa mementahkan pertimbangan hukum Pengadilan a quo ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 24 Juni 2015, Nomor 35/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg., yang dimohonkan banding tersebut dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum, maka biaya perkara dalam tingkat banding ini harus pula dibebankan kepadanya ;
Memperhatikan Pasal 12 huruf b dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Unang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana jo Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 maupun ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa H. Annas Maamun dan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 24 Juni 2015, Nomor 35/Pid.Sus/TPK/2015/ PN.Bdg., yang dimohonkan banding tersebut ;
Menetapkan Terdakwa H. Annas Maamun tetap berada dalam tahanan ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ini sebanyak Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung pada hari : Kamis tanggal 10 September 2015, oleh kami H. LEXSY MAMONTO, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, KAREL TUPPU, S.H., M.H., Hakim Tinggi dan AFNINUR KAMROESID, S.H., Hakim Ad Hock sebagai Hakim-hakim Anggota yang ditunjuk selaku Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding. Putusan mana pada hari Selasa tanggal 15 September2015 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan H. NANANG PRIATNA, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung tanpa dihadiri oleh Terdakwa dan Penuntut Umum.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, ttd KAREL TUPPU, S.H., M.H. ttd | HAKIM KETUA, ttd H. LEXSY MAMONTO, S.H., M.H. |
| AFNINUR KAMAROESID, S.H. | PANITERA PENGGANTI ttd H. NANANG PRIATNA, S.H. |