119/PID.SUS/2012/PN.PDG
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 119/PID.SUS/2012/PN.PDG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YUSEP HIDAYAT, SH. bin H. RUSMAN HIDAYAT
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa YUSEP HIDAYAT,SH Bin H.RUSMAN HIDAYAT terbukti secara sah dan meyakankan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istri yang tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari“. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan. 3. Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah buku nikah suami dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 638/15/XII/2009, tanggal 05 Desember 2009 dikembalikan kepada RIA RAHMAWATI . 4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5 000.-(lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 119/Pid/Sus/2012/PN.Pdg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pandeglang yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : YUSEP HIDAYAT,SH Bin H.RUSMAN HIDAYAT
Tempat Lahir : Serang
Umur/Tgl lahir : 21 Juli 1985
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Perum Gedong Kaloran Blok A.6 No.8 Kelurahan Lontar, Kecamatan Serang, Kabupaten Pandeglang.
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS
Pengadilan Negeri Tersebut .
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan .
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor: 119/Pid/Sus/2012/PN.Pdg. tertanggal 30 Mei 2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti.
Telah membaca penetapan Majelis Hakim Nomor: 119/Pid/Sus/2012/PN. Pdg. tertanggal 30 Mei 2012 tentang hari sidang .
Setelah mendengar Surat Dakwaan Penuntut Umum .
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan .
Telah memeriksa bukti-bukti yang diajukan dipersidangan .
Setelah mendengar pula tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan hari Kamis, tanggal 26 Juli 2012 yang selengkapnya telah tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, memutuskan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Terdakwa YUSEP HIDAYAT,SH Bin H.RUSMAN HIDAYAT bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan dalam rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. dalam dakwaan kedua.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUSEP HIDAYAT,SH Bin H.RUSMAN HIDAYAT dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan perintah Terdakwa ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) buah buku nikah suami dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 638/15/XII/2009, tanggal 05 Desember 2009 dikembalikan kepada Ria Rahmawati.
4. Menetapkan Terdakwa untuk dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa YUSEP HIDAYAT,SH Bin H.RUSMAN HIDAYAT mengajukan pembelaan secara tertulis pada hari Senin tanggal 30 Juli 2012 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar :
- Menolak tuntutan Penuntut Umum, dengan pertimbangan kemanusiaan demi masa depan anak Terdakwa karena Terdakwa tidak mau anak Terdakwa mempunyai predikat anak mantan narapidana.
- Memohon agar memberikan hukuman kepada Terdakwa dengan masa percobaan.
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula .
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan Penuntut Umum kepersidangan didakwa dengan dakwaan alternatif tertanggal 29 Mei 2012 sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa YUSEP HIDAYAT,SH Bin H.RUSMAN HIDAYAT pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2011 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2011 atau masih dalam tahun 2011 bertempat di Kampung Masjid Barat, Desa dan Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang Terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah suami dari korban Ria Rahmawati,SH yang menikah pada Sabtu tanggal 05 Desember 2009 atas pernikahan tersebut Terdakwa dan korban dikaruniai seorang anak laki-laki yang bernama M.Raihan Hidayat Terdakwa tinggal di Perum Gedong Kaloran Blok A.6 No.8 Kel, Lontar, Kec.Serang, Kota Serang bersama istri (korban) dan anak serta 1 orang pembantu rumah tangga yang bernama SUSILAWATI.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2011 sekira jam 17.30 wib Terdakwa bersama korban dan anaknya baru pulang dari Ramayana Serang dan ketika berada di mobil, korban menanyakan kepada Terdakwa dot susu anak lalu dijawab oleh Terdakwa tidak tahu setelah sampai di rumah korban menyuruh Terdakwa untuk solat terlebih dahulu kemudian bergantian dengan korban untuk menjaga anak dan korban mengajak bahwa besok sebelum Terdakwa berangkat ke Jakarta korban meminta Terdakwa untuk mengantarkan anak urut dan terjadilah cekcok mulut sampai akhirnya Terdakwa marah lalu menampar pipi sebelah kiri korban sebanyak 1 kali kemudian menjambak rambut korban dan Terdakwa berusaha merebut anaknya dan setelah berhasil kemudian korban diusir oleh Terdakwa namun korban meminta tolong ke rumah tante yang letak rumahnya tidak jauh dari rumah korban dan akhirnya Terdakwa, korban dan anaknya dibawa kerumah orangtua Terdakwa di Kampung Mas Rt.12/04 Desa Warung Jaud, Kec.Kasemen Kota Serang.
Pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2011 sekira jam 04.00 wib Terdakwa bersama korban dan anaknya kembali lagi ke rumah karena jam 08.00 wib Terdakwa akan tugas mengantarkam anggota DPRD ke Jakarta selama 3 (tiga) hari, setelah Terdakwa kerja kemudian sekira jam 11.00 wib korban dijemput pulang oleh adik dan bapaknya.
Pada hari minggu tanggal 18 Desember 2011 sekira jam 14.00 wib Terdakwa datang bersama dengan ibunya dan bibinya ke rumah orang tua korban Ria Rahmawati,SH yang berada di Kp.Masjid Barat, Desa da Kec Labuan, Kab.Pandeglang dengan tujuan untuk bertemu anaknya saat itu saksi korban Ria Rahmawati, SH sedang duduk di ruang tamu rumah orang tua korban dan pintu rumah dalam keadaaan terbuka kemudian Terdakwa langsung masuk ke rumah dan langsung menghampiri korban yang ketika itu sedang duduk di kursi sambil menggendong anaknya dan Terdakwa langsung mengulurkan tangannya untuk mengambil dan menggendong anaknya namun oleh korban anak tersebut tidak diberikan kepada Terdakwa karena takut akin dibawa pulang, karena tidak diberikan lalu Terdakwa berusaha untuk merebutnya dari pelukan korban dan korban berusaha untuk mempertahankannya karena tidak bisa mengambil anaknya Terdakwa menjadi marah lalu Terdakwa mencakar muka saksi korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan sehingga mengakibatkan luka lecet pada hidung, pipi sebelah kiri, dibawah mata kiri setelah itu Terdakwa berusaha lagi untuk mengambil anaknya dengan menarik tangan anaknya yang mengakibatkan anaknya keseleo dan tak berapa lama bibi Terdakwa dan ibu Terdakwa mendekati Terdakwa untuk membantu Terdakwa mengambil anaknya dengan cara memegangi tangan kanan korban kemudian datang ibu korban berusaha untuk melerai dan berusaha untuk melindungi anak korban lalu datang adik korban yang benama RINA yang melihat kejadian tersebut lalu memberitahu ayah korban kemudian ayah korban berusaha juga melerai dengan cara memeluk Terdakwa dari belakang dan menariknya ke belakang dan saat itu datang Rio (adik korban) dan korban langsung menyerahkan anaknya kepada Rio dan Rio langsung membawanya keluar sambil meminta tolong.
Bahwa kekerasan fisik yang dilakukan Terdakwa kepada korban Ria Rahmawati, SH mengakibatkan korban Ria Rahmawati, SH menderita luka lecet di hidung kanan ukuran ½ x ½ luka lecet di pipi kiri ukuran ½ x 2 cm, dan luka lecet dibawah mata kiri ukuran ½ x ½ dengan kesimpulan luka lecet tersebut diakibatkan kekerasan benda tumpul sebagaimana di terangkan dalam visum et repertum dari puskesmas Labuan nomor: 185/Um.17/Sekre-PKM/XII/2011 tanggal 23 Desember 2011 yang dibuat dan ditandantangani oleh dr. Pemeriksa H. MARFUAH NUR AINI.
Perbuatan Terdakwa sebagamiana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa YUSEP HIDAYAT,SH Bin H.RUSMAN HIDAYAT pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2011 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2011 atau masih dalam tahun 2011 bertempat di Kampung Masjid Barat, Desa dan Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang Terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah suami dari korban Ria Rahmawati,SH yang menikah pada Sabtu tanggal 05 Desember 2009 atas pernikahan tersebut Terdakwa dan korban dikaruniai seorang anak laki-laki yang bernama M.Raihan Hidayat Terdakwa tinggal di Perum Gedong Kaloran Blok A.6 No.8 Kel, Lontar, Kec.Serang, Kota Serang bersama istri (korban) dan anak serta 1 orang pembantu rumah tangga yang bernama SUSILAWATI.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2011 sekira jam 17.30 wib Terdakwa bersama korban dan anaknya baru pulang dari Ramayana Serang dan ketika berada di mobil, korban menanyakan kepada Terdakwa dot susu anak lalu dijawab oleh Terdakwa tidak tahu setelah sampai di rumah korban menyuruh Terdakwa untuk solat terlebih dahulu kemudian bergantian dengan korban untuk menjaga anak dan korban mengajak bahwa besok sebelum Terdakwa berangkat ke Jakarta korban meminta Terdakwa untuk mengantarkan anak urut dan terjadilah cekcok mulut sampai akhirnya Terdakwa marah lalu menampar pipi sebelah kiri korban sebanyak 1 kali kemudian menjambak rambut korban dan Terdakwa berusaha merebut anaknya dan setelah berhasil kemudian korban diusir oleh Terdakwa namun korban meminta tolong ke rumah tante yang letak rumahnya tidak jauh dari rumah korban dan akhirnya Terdakwa, korban dan anaknya dibawa kerumah orangtua Terdakwa di Kampung Mas Rt.12/04 Desa Warung Jaud, Kec.Kasemen Kota Serang.
Pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2011 sekira jam 04.00 wib Terdakwa bersama korban dan anaknya kembali lagi ke rumah karena jam 08.00 wib Terdakwa akan tugas mengantarkam anggota DPRD ke Jakarta selama 3 (tiga) hari, setelah Terdakwa kerja kemudian sekira jam 11.00 wib korban dijemput pulang oleh adik dan bapaknya.
Pada hari minggu tanggal 18 Desember 2011 sekira jam 14.00 wib Terdakwa datang bersama dengan ibunya dan bibinya ke rumah orang tua korban Ria Rahmawati,SH yang berada di Kp.Masjid Barat, Desa da Kec Labuan, Kab.Pandeglang dengan tujuan untuk bertemu anaknya saat itu saksi korban Ria Rahmawati, SH sedang duduk di ruang tamu rumah orang tua korban dan pintu rumah dalam keadaaan terbuka kemudian Terdakwa langsung masuk ke rumah dan langsung menghampiri korban yang ketika itu sedang duduk di kursi sambil menggendong anaknya dan Terdakwa langsung mengulurkan tangannya untuk mengambil dan menggendong anaknya namun oleh korban anak tersebut tidak diberikan kepada Terdakwa karena takut akin dibawa pulang, karena tidak diberikan lalu Terdakwa berusaha untuk merebutnya dari pelukan korban dan korban berusaha untuk mempertahankannya karena tidak bisa mengambil anaknya Terdakwa menjadi marah lalu Terdakwa mencakar muka saksi korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan sehingga mengakibatkan luka lecet pada hidung, pipi sebelah kiri, dibawah mata kiri setelah itu Terdakwa berusaha lagi untuk mengambil anaknya dengan menarik tangan anaknya yang mengakibatkan anaknya keseleo dan tak berapa lama bibi Terdakwa dan ibu Terdakwa mendekati Terdakwa untuk membantu Terdakwa mengambil anaknya dengan cara memegangi tangan kanan korban kemudian datang ibu korban berusaha untuk melerai dan berusaha untuk melindungi anak korban lalu datang adik korban yang benama RINA yang melihat kejadian tersebut lalu memberitahu ayah korban kemudian ayah korban berusaha juga melerai dengan cara memeluk Terdakwa dari belakang dan menariknya ke belakang dan saat itu datang Rio (adik korban) dan korban langsung menyerahkan anaknya kepada Rio dan Rio langsung membawanya keluar sambil meminta tolong.
Bahwa kekerasan fisik yang dilakukan Terdakwa kepada korban Ria Rahmawati, SH mengakibatkan korban Ria Rahmawati, SH menderita luka lecet di hidung kanan ukuran ½ x ½ luka lecet di pipi kiri ukuran ½ x 2 cm, dan luka lecet dibawah mata kiri ukuran ½ x ½ dengan kesimpulan luka lecet tersebut diakibatkan kekerasan benda tumpul sebagaimana di terangkan dalam visum et repertum dari puskesmas Labuan nomor: 185/Um.17/Sekre-PKM/XII/2011 tanggal 23 Desember 2011 yang dibuat dan ditandantangani oleh dr. Pemeriksa H. MARFUAH NUR AINI.
Perbuatan Terdakwa sebagamiana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi atau maksud dakwaan tersebut, dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim Terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat dan bersedia sidang dan perkara ini dilanjutkan.
Menimbang bahwa untuk memperkuat dan membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Ria Rahmawati, SH Bin MOCH RAHMAT
- Bahwa kejadian pertama yaitu pada tanggal 15 Desember 2011 sekitar pukul 17.30 wib di mobil pribadi sepulang dari Ramayana Serang, saksi menanyakan dot anak yang saat itu hilang, suami saksi menjawab tidak tahu, pada pukul 18.00 wib di rumah saksi di Perumahan Gedong Kaloran Blok A6 No.8, saksi menyuruh Terdakwa untuk sholat magrib untuk kemudian menjaga anak saksi, dan saksi juga mengajak bahwa besok sebelum berangkat ke Jakarta antar dulu saksi ngurut anak karena sering nangis takut keseleo, kemudian Terdakwa langsung marah dan menampar pipi saksi dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa sebanyak 1 kali, kemudian rambut saksi di jambak, kemudian paha saksi di tendang dengan menggunakan kaki kanan Terdakwa lalu saksi di usir dan saksi pergi meminta tolong kepada tante saksi yang rumah nya tidak jauh dari rumah saksi tetapi Terdakwa malah mengemasi pakaian saksi dan diajak ke rumah orang tua Terdakwa di Kp.Kubang Mas Rt.012/004 Desa Warung Jaud Kecamatan Kasemen Kota Serang.
- Bahwa kejadian kedua pada tanggal 18 Desember 2011 sekira jam 14.00 wib di Kp. Masjid Barat Desa dan Kec.Labuan Kab.Pandeglang, saat itu saksi sedang duduk di kursi ruang tamu di rumah ayah saksi sambil memegangi anak dan saat itu pintu rumah dalam keadaan terbuka, tiba-tiba datang ibu mertua saksi dengan diikuti oleh Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah saksi, kemudian Terdakwa berusaha merebut anak yang sedang dalam pangkuan saksi, saksi pertahankan anak saksi karena takut diambil dan tidak dikembalikan lagi, kemudian Terdakwa mencakar muka saksi sehingga pipi kiri bawah dekat mata, pipi kanan, hidung, saksi luka lecet, cakaran Terdakwa juga mengenai anak saksi, bahu kanan anak saksi juga keseleo hingga anak saksi sakit panas demam.
- Bahwa kemudian pada saat kejadian itu adik saksi yang bernama Rina memanggil ayah saksi untuk datang, kemudian ayah saksi memegangi atau memeluk Terdakwa dan kemudian adik saksi yang bernama Rio mengambil anak saksi dan berlari menjauh dari Terdakwa.
- Bahwa kemudian saksi lari ke Polsek Labuan guna meminta bantuan.
- Bahwa sebelum menikah dengan Terdakwa saksi sempat berpacaran selama 3 bulan, dan waktu itu Terdakwa tidak menunjukkan sikap yang keras ataupun suka memukul.
- Bahwa Terdakwa selama ini memukul saksi dengan tangan kosong.
- Bahwa saksi telah 2 kali keguguran akibat kekerasan fisik yang dilakuka oleh Terdakwa.
- Bahwa sekarang saksi telah bercerai dengan Terdakwa.
2. MOCH. RAHMAT Bin MAMUN
- Bahwa pada tanggal 18 Desember 2011 di Kp. Masjid Barat Desa dan Kec.Labuan Kab.Pandeglang, di rumah saksi telah terjadi kekerasan fisik antara saksi Ria Rahmawati dan Terdakwa, yang menyebabkan saksi Ria Rahmawati menderita luka.
- Bahwa saksi mengetahui kalau anak saksi yaitu saksi Ria Rahmawati sering dipukuli oleh Terdakwa, karena ini merupakan masalah pernikahan anak saksi maka saksi tidak ikut campur.
- Bahwa Pada saat Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Ria Rahmawati saat itu saksi berada dikamar sedang tidur diberitahu sama Rina adiknya Ria Rahmawati bahwa Terdakwa datang saksi menghiraukannya karena merupakan suami Ria Rahmawati tidak lama kemudian diruang keluarga ribut kemudian saksi datang keruang keluarga .
- Bahwa saksi melihat Terdakwa sedang menarik paksa anak saksi Ria Rahmawati yang sedang di gendong, dan saksi berusaha untuk melerai dengan cara merangkul sambil menarik Terdakwa.
- Bahwa akibat dari kekerasan fisik yang dilakukan Terdakwa saksi Ria Rahmawati menderita lecet-lecet di bagian hidung, pipi kiri, bagian mata kiri, luka lecet akibat cakaran Terdakwa, anak saksi Ria Rahmawati juga kena cakaran Terdakwa.
- Bahwa pada saat kejadian itu Terdakwa datang bersama ibunya dan bibinya Terdakwa.
- Bahwa selain saksi dan Ria Rahmawati ditempat kejadian perkara ada istri saksi Ijah Khadijah, saksi Rina Marlina, saksi Erah Ratnayati dan saksi Ade.
- Bahwa Yang menjadi penyebab sehingga Terdakwa melakukan kekerasan fisik yaitu Terdakwa ingin mengambil paksa anaknya dari Ibunya saksi Ria Rahmawati dan sebelumnya Terdakwa mengirimkan pesan singkat lewat HP saksi yang bunyinya kembalikan Raihan .
3. RIO RACHMAN Bin MOCH.RAHMAT
- Bahwa pada tanggal 18 Desember 2011 di Kp. Masjid Barat Desa dan Kec.Labuan Kab.Pandeglang, di rumah saksi telah terjadi kekerasan fisik antara saksi Ria Rahmawati dan Terdakwa, yang menyebabkan saksi Ria Rahmawati menderita luka.
- Bahwa yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga tersebut adalah kakak perempuan saksi yaitu saksi Ria Rahmawati dan anaknya Raihan .
- Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yaitu ketika Terdakwa datang kerumah saksi bersama Ibunya saksi Erah Ratnayati dan bibinya tiba-tiba saja menarik-narik anak kakak saksi yang sedang digendong dan merebut paksa .
- Bahwa setelah saksi melihat Terdakwa merebut paksa dari gendongan kakak saksi, kemudian saksi meminta tolong kepada kakak kedua yaitu saksi Rina dan ayah saksi setelah itu mereka pun ikut membantu saksi untuk mererai dan melepaskan tarikan Terdakwa dari tangan Raihan dan saksi Ria Rahmawati .
- Bahwa Saksi melihat saksi. Erah Ratnayati dan bibinya ikut membantu Terdakwa merebut paksa Raihan dari gendongan kakak saksi dan bibi Terdakwa memukul punggung Ibu saksi dengan tangan kosong dan Terdakwa memukul dada sebelah kiri saksi Ria Rahmawati dan menarik-narik tangan kiri Raihan dan saat ditarik tangan Raihan oleh Terdakwa ketika itu terlepas saksi segera menggendong Raihan membawa lari keluar rumah .
- Bahwa akibat dari kekerasan fisik yang dilakukan Terdakwa saksi Ria Rahmawati menderita lecet-lecet di bagian hidung, pipi kiri, bagian mata kiri, luka lecet akibat cakaran Terdakwa, anak saksi Ria Rahmawati juga kena cakaran Terdakwa.
4. RINA MARLINA Binti MOC.RAHMAT
- Bahwa pada tanggal 18 Desember 2011 di Kp. Masjid Barat Desa dan Kec.Labuan Kab.Pandeglang, di rumah saksi telah terjadi kekerasan fisik antara saksi Ria Rahmawati dan Terdakwa, yang menyebabkan saksi Ria Rahmawati menderita luka.
- Bahwa saksi tidak melihat secara langsung akan tetapi yang saksi lihat Terdakwa menarik paksa anaknya Mohamad Raihan dari gendongan Ibunya saksi Ria Rahmawati.
- Bahwa saksi melihat Terdakwa menarik paksa anaknya dari gendongan saksi Ria Rahmawati adalah saksi mererainya sampai saksi terkena cakaran .
- Bahwa akibat kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Terdakwa, saksi Ria Rahmawati mengalami luka lecet di hidung, pipi sebelah kiri lecet dan bagian mata mengalami memar.
- Bahwa dengan adanya tarik menarik antara Terdakwa dengan saksi Ria Rahmawati keadaan dan kondisinya anaknya Raihan mengalami luka cakaran di bagian jidat dan tangan mengalami keseleo .
- Bahwa posisi Terdakwa pada saat melakukan kekerasan terhadap saksi Ria Rahmawati yaitu Terdakwa saling berhadap-hadapan dengan saksi Ria Rahmawati dengan keadaan Terdakwa posisi membungkuk menghadap saksi Ria Rahmawati sedangkan posisi saksi duduk diatas sofá .
- Bahwa ketika Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi Ria Rahmawati dirumah orang tua saksi ada saksi Rio Rahmat, saksi Ijah Hadijah, saksi Moch. Rahmat dan dua orang dari Serang yaitu Ibu Terdakwa saksi Erah Ratnayati dan bibinya saksi Ade .
- Bahwa saksi Erah Ratnayati dan saksi Ade membantu Terdakwa menarik paksa Raihan dari gendongan saksi Ria Rahmawati .
5. IJAH KHADIJAH Binti H.ADDUR RAHMAN
- Bahwa pada tanggal 18 Desember 2011 di Kp. Masjid Barat Desa dan Kec.Labuan Kab.Pandeglang, di rumah saksi telah terjadi kekerasan fisik antara saksi Ria Rahmawati dan Terdakwa, yang menyebabkan saksi Ria Rahmawati menderita luka.
- Bahwa yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga tersebut adalah anak saksi yaitu saksi Ria Rahmawati dan anaknya Raihan .
- Bahwa anak saksi, saksi Ria Rahmawati menikah dengan Terdakwa pada tanggal 05 Desember tahun 2009 pernikahan tersebut sah secara agama dan hukum karena sudah terdaftar di KUA Kecamatan Labuan dan sekarang saksi Ria Rahmawati dengan Terdakwa sudah bercerai di kantor Pengadilan Agama Pandeglang .
- Bahwa awal mulanya sehingga terjadi kekerasan yang dilakukan Terdakwa yaitu waktu itu saksi sedang tiduran dikursi ruang tamu, tiba-tiba datang Terdakwa bersama ibunya dan bibinya kemudian saksi mempersilahkan duduk akan tetapi Terdakwa, ibu Terdakwa dan bibinya tidak menghiraukan saksi malah langsung menuju ke saksi Ria Rahmawati yang sedang duduk menggendong anakya Raihan, setelah itu Terdakwa ingin merebut paksa Raihan dari pangkuan saksi Ria Rahmawati akhirnya terjadi saling rebutan anak, saksi merasa kaget dan mererainya .
- Bahwa ibu Terdakwa dan bibinya membantu Terdakwa untuk merebut paksa Raihan dari gendongan saksi Ria Rahmawati .
- Bahwa Terdakwa tidak berhasil merebut paksa Raihan dari gendongan saksi Ria Rahmawati kemudian datang anak saksi, saksi Rio mengambil Raihan dari gendongan saksi Ria Rahmawati dan membawanya keluar rumah .
- Bahwa akibat kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Terdakwa, saksi Ria Rahmawati mengalami luka lecet di hidung, pipi sebelah kiri lecet dan bagian mata mengalami memar .
- Bahwa dengan adanya tarik menarik antara Terdakwa dengan saksi Ria Rahmawati keadaan dan kondisinya anaknya Raihan mengalami luka cakaran di bagian jidat dan tangan mengalami keseleo .
- Bahwa Posisi Terdakwa pada saat melakukan kekerasan terhadap saksi Ria Rahmawati yaitu Terdakwa saling berhadap-hadapan dengan saksi Ria Rahmawati dengan keadaan Terdakwa posisi membungkuk menghadap saksi Ria Rahmawati berusaha tarik menarik mengambil paksa Raihan dari dekapan saksi Ria Rahmawati sedangkan posisi saksi berada dibelakang Terdakwa .
6. AAN JUBAEDAH Alias ADE Binti OMAH
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2012 Terdakwa dan saksi Erah Ratnayati datang kerumah saksi minta tolong ditemeni menengok anaknya Raihan di Labuan Pandeglang kemudian saksi, Terdakwa dan saksi Erah Ratnayati berangkat ke Labuan sampai di Labuan sekitar jam 12.00 Wib sampai dirumah orang tua saksi Ria Rahmawati .
- Bahwa yang terjadi setelah saksi, Terdakwa dan saksi Erah Ratnayati sampai dirumah orang tua saksi Ria Rahmawati yaitu Terdakwa ingin mengendong anaknya Raihan sementara saksi Ria Rahmawati tidak memberikan Raihan dari gendongannya sehingga terjadi rebutan anak antara Terdakwa dan saksi Ria Rahmawati .
- Bahwa pada saat terjadi kekerasan dalam rumah tangga saksi berada ditempat kejadian perkara .
- Bahwa saksi membantu Terdakwa merebut anaknya Raihan dari pelukan saksi Ria Rahmawati dengan cara menepis, memukul tangan saksi Moch Rahmat sebanyak 1 (satu) kali sedangkan saksi Erah Ratnayati menggigit tangan saksi Moch. Rahmat .
- Bahwa saksi tidak tahu persis Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi Ria Rahmawati .
- Bahwa saksi tidak tahu sebelumnya ada keributan atau tidak yang saksi tahu keributan pada saat di Labuan ketika saksi mengantar Terdakwa .
- Bahwa Posisi Ria Rahmawati ketika Terdakwa merebut paksa anaknya Raihan Ria Rahmawati sedang duduk sambil menggendong Raihan Terdakwa ingin menggendong sementara saksi Ria Rahmawati tidak memberikan Raihan akhirnya Terdakwa dan saksi Ria Rahmawati saling tarik menarik anak dan saksi pun melindungi Raihan takut kenapa-kenapa .
- Bahwa tindakan orang tua saksi Ria Rahmawati adalah membantu membela anaknya ikut menghalang-halangi Terdakwa ingin menggendong dan merebut paksa Raihan .
- Bahwa yang duluan masuk kerumah orang tua saksi Ria Rahmawati adalah saksi Erah Ratnayati, kemudian Terdakwa dan selanjutnya disusul oleh saksi .
- Bahwa tidak tahu karena saat saksi Erah Ratnayati masuk saksi ada dibelakang dekat pagar rumah .
- Bahwa saksi Ria Rahmawati memberikan Raihan kepada saksi Rio dan dibawanya keluar rumah dan setelah anaknya dibawa pergi sama saksi Rio, saksi Ria Rahmawati ikut keluar rumah mengejar anaknya Raihan .
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan keterangan saksi ERAH RATNAYATI, oleh karena tidak hadir di presiding walaupun telah dipanggil secara patut, yang sebelumnya atas pertanyaan Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas pembacaan keterangan saksi tersebut, atas keterangan saksi tersebut terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan .
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa kejadian pertama yaitu pada tanggal 15 Desember 2011 sekitar pukul 17.30 wib di mobil pribadi sepulang dari Ramayana Serang, saksi Ria Rahmawati menanyakan dot anak yang saat itu hilang, Terdakwa menjawab tidak tahu, pada pukul 18.00 wib di rumah saksi Ria Rahmawati di Perumahan Gedong Kaloran Blok A6 No.8, saksi Ria Rahmawati menyuruh Terdakwa untuk sholat magrib untuk kemudian menjaga anak, dan saksi Ria Rahmawati juga mengajak bahwa besok sebelum berangkat ke Jakarta antar dulu untuk ngurut anak karena sering nangis takut keseleo, kemudian Terdakwa langsung marah dan menampar pipi saksi Ria Rahmawati dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa sebanyak 1 kali, kemudian rambut saksi Ria Rahmawati di jambak, kemudian paha saksi Ria Rahmawati di tendang dengan menggunakan kaki kanan Terdakwa saksi Ria Rahmawati di usir dan saksi Ria Rahmawati pergi meminta tolong kepada tante saksi Ria Rahmawati yang rumahnya tidak jauh dari rumah saksi Ria Rahmawati tetapi Terdakwa malah mengemasi pakaian saksi Ria Rahmawati dan diajak ke rumah orang tua Terdakwa di Kp.Kubang Mas Rt.012/004 Desa Warung Jaud Kecamatan Kasemen Kota Serang.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2011, sekitar Jam 13.300 Wib di Kampung Masjid Desa, Labuan, Kec Labuan Kabupaten Pandeglang Terdakwa telah dilaporkan oleh Istri Terdakwa yaitu saksi Ria Rahmawati telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga .
- Bahwa pada tanggal 17 Desember 2011 sekira jam 23.30 Wib Terdakwa pulang kerumah dan sesampainya dirumah istri dan anak tidak ada kemudian Terdakwa berpikir istri dan anak kerumah orang tuanya di Labuan Pandeglang kemudian pada tanggal 18 Desember 2011 sekira jam 07.00 Wib Terdakwa pergi kerumah sakai Aan Jubaedah untuk meminta tolong mengantar kerumah orang tua saksi Ria Rahmawati di Labuan Kabupaten Pandeglang .
- Bahwa yang masuk duluan kerumah orang tua saksi Ria Rahmawati adalah saksi Erah Ratnayati, Terdakwa dan saksi Aan Jubaedah .
- Bahwa setelah sampai dirumah orang tua saksi Ria Rahmawati, Terdakwa melihat saksi Ria Rahmawati dan anak Terdakwa yang sedang digendongnya, Terdakwa langsung menghampiri ingin menggendong anak tetapi saksi Ria Rahmawati tidak membolehkan menggendong akhirnya timbul keributan setelah itu datang orang tua saksi Ria Rahmawati mererai .
- Bahwa Terdakwa sudah tidak bertemu dengan anak sudah 3 (tiga) hari .
- Bahwa posisi Terdakwa pada saat merebut Raihan dari gendongan saksi Ria Rahmawati adalah Terdakwa berdiri agak jongkok berhadap-hadapan dengan saksi Ria Rahmawati yang sedang menggendong Raihan .
- Bahwa Terdakwa Khilaf pada saat itu Terdakwa mencakar muka saksi Ria Rahmawati .
- Bahwa yang mererai dan memegang Terdakwa adalah saksi Moch. Rahmat .
- Bahwa Terdakwa dipegang saksi Moch. Rahmat sedangkan Raihan masih dipegang saksi Ria Rahmawati dan diberikan kepada saksi Rio untuk dibawa keluar rumah dan saat itu Terdakwa masih dipegang saksi Moch. Rahmat .
- Bahwa Terdakwa mengejar saksi Rio yang membawa Raihan Terdakwa keluar rumah akan tetapi Terdakwa kehilangan jejak .
- Bahwa Terdakwa mencakar muka saksi Ria Rahmawati saat Raihan mau diberikan kepada adiknya yaitu saksi Rio .
- Bahwa Terdakwa tidak menendang saksi Ria Rahmawati dan kondisi Raihan pada saat itu dalam keadaan diam tidak menangis.
Menimbang, bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) buah buku nikah suami dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 638/15/XII/2009, tanggal 05 Desember 2009.
Menimbang, bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Ria Rahmawati berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Labuan No. 185/Um.117/Sekre-PKM/XII/2011 tertanggal 23 Desember 2011 yang ditandatangani oleh dr.Hj.Marfuah Nur Aini dengan hasil kesimpulan :
Pada pemeriksaan terdapat luka lecet di hidung kanan ukuran ½ x ½ , luka lecet di pipi kiri ukuran ½ x 2 cm dan luka lecet dibawah mata kiri ukuran ½ x ½ .yang kemungkinan disebabkan karena kekerasan benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta barang bukti dan petunjuk di persidangan maka Majelis Hakim memperoleh fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa kejadian pertama yaitu pada tanggal 15 Desember 2011 sekitar pukul 17.30 wib di mobil pribadi sepulang dari Ramayana Serang, saksi Ria Rahmawati menanyakan dot anak yang saat itu hilang, Terdakwa menjawab tidak tahu, pada pukul 18.00 wib di rumah saksi Ria Rahmawati di Perumahan Gedong Kaloran Blok A6 No.8, saksi Ria Rahmawati menyuruh Terdakwa untuk sholat magrib untuk kemudian menjaga anak, dan saksi Ria Rahmawati juga mengajak bahwa besok sebelum berangkat ke Jakarta antar dulu untuk ngurut anak karena sering nangis takut keseleo, kemudian Terdakwa langsung marah dan menampar pipi saksi Ria Rahmawati dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa sebanyak 1 kali, kemudian rambut saksi Ria Rahmawati di jambak, kemudian paha saksi Ria Rahmawati di tendang dengan menggunakan kaki kanan Terdakwa lalu saksi Ria Rahmawati di usir dan saksi Ria Rahmawati pergi meminta tolong kepada tante saksi Ria Rahmawati yang rumahnya tidak jauh dari rumah saksi Ria Rahmawati tetapi Terdakwa malah mengemasi pakaian saksi Ria Rahmawati dan diajak ke rumah orang tua Terdakwa di Kp.Kubang Mas Rt.012/004 Desa Warung Jaud Kecamatan Kasemen Kota Serang.
- Bahwa pada tanggal 18 Desember 2011 di Kp. Masjid Barat Desa dan Kec.Labuan Kab.Pandeglang, di rumah saksi Moch.Rahmat telah terjadi kekerasan fisik antara saksi Ria Rahmawati dan Terdakwa, yang menyebabkan saksi Ria Rahmawati menderita luka.
- Bahwa yang datang kerumah saksi Moch.Rahmat adalah Terdakwa, saksi Erah Ratnayati, dan saksi Aan Jubaedah kemudian yang masuk duluan kerumah orang tua saksi Ria Rahmawati adalah saksi Erah Ratnayati, disusul oleh Terdakwa kemudian saksi Aan Jubaedah .
- Bahwa setelah sampai dirumah saksi Moch.Rahmat, Terdakwa melihat saksi Ria Rahmawati dan Raihan yang sedang digendong, Terdakwa langsung menghampiri ingin menggendong Raihan tetapi saksi Ria Rahmawati tidak mengizinkan Terdakwa untuk menggendong akhirnya timbul keributan setelah itu datang orang tua saksi Ria Rahmawati mererai .
- Bahwa saksi Rio melihat Terdakwa merebut paksa dari gendongan kakak saksi, kemudian saksi meminta tolong kepada kakak kedua yaitu saksi Rina dan saksi Rahmat setelah itu mereka pun ikut membantu saksi Rio untuk mererai dan melepaskan tarikan Terdakwa dari tangan Raihan .
- Bahwa Saksi Rio melihat saksi Erah Ratnayati dan saksi Aan ikut membantu Terdakwa merebut paksa Raihan dari gendongan saksi Ria Rahmawati dan Saksi Aan memukul punggung saksi Ria Rahmawati dengan tangan kosong dan Terdakwa memukul dada sebelah kiri saksi Ria Rahmawati dan menarik-narik tangan kiri Raihan dan saat ditarik tangan Raihan oleh Terdakwa ketika itu terlepas saksi Rio segera menggendong Raihan membawa lari keluar rumah .
- Bahwa saksi Rahmat melihat Terdakwa sedang menarik paksa anak saksi Ria Rahmawati yang sedang di gendong, dan saksi Rahmat berusaha untuk melerai dengan cara merangkul sambil menarik Terdakwa.
- Bahwa saksi Aan membantu Terdakwa merebut anaknya Raihan dari pelukan saksi Ria Rahmawati dengan cara menepis, memukul tangan saksi Moch Rahmat sebanyak 1 (satu) kali sedangkan saksi Erah Ratnayati menggigit tangan saksi Moch. Rahmat .
- Bahwa akibat dari kekerasan fisik yang dilakukan Terdakwa saksi Ria Rahmawati menderita lecet-lecet di bagian hidung, pipi kiri, bagian mata kiri, luka lecet akibat cakaran Terdakwa .
- Bahwa dengan adanya tarik menarik antara Terdakwa dengan saksi Ria Rahmawati keadaan dan kondisinya anaknya Raihan mengalami luka cakaran di bagian jidat dan tangan mengalami keseleo .
- Bahwa sebelum menikah dengan Terdakwa saksi Ria Rahmawati sempat berpacaran selama 3 bulan, dan waktu itu Terdakwa tidak menunjukkan sikap yang keras ataupun suka memukul.
- Bahwa Terdakwa selama ini memukul saksi dengan tangan kosong.
- Bahwa saksi Ria Rahmawati menikah dengan Terdakwa pada tanggal 05 Desember tahun 2009 pernikahan tersebut sah secara agama dan hukum karena sudah terdaftar di KUA Kecamatan Labuan dan sekarang saksi Ria Rahmawati dengan Terdakwa sudah bercerai di kantor Pengadilan Agama Pandeglang .
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini .
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim apakah dengan fakta-fakta tersebut di atas Terdakwa terbukti bersalah atau tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya .
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang mendekati perbuatan Terdakwa yaitu melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menurut perumusan deliknya mengandung unsur-unsur sebagai berikut .
- Setiap orang.
- Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
- Dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.
1. Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” pada unsur ini adalah menunjuk pada subjek pelaku tindak pidana yang didakwa telah melakukan perbuatan yang diuraikan dalam surat dakwaan yang dapat dilakukan oleh setiap orang dan dapat dipertanggungjawabkan serta cakap secara hukum .
Menimbang, bahwa seseorang dikatakan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya disebabkan tidak terganggu jiwanya, tidak cacat dalam pertumbuhannya (gagu, idiot dan lain sebagainya) dalam keadaan sadar melakukan suatu perbuatan serta menginsyafi hakekat dari tindakannya, sehingga kemampuan untuk bertanggung jawab didasarkan pada keadaan jiwa bukan pada keadaan dan kemampuan berfikir .
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis Hakim melihat bahwa Terdakwa tergolong dalam kategori mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, berdasarkan atas keterangan saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa dipersidangan bahwa Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan identitas yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang dibenarkan oleh Terdakwa .
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ke-1 telah terpenuhi.
2. Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan kekerasan fisik” adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat, sedangkan yang dimaksud dengan “lingkup rumah tangga” berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No.23 tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga meliputi suami, istri, anak.
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi Ria Rahmawati dan keterangan Terdakwa bahwa pada tanggal 15 Desember 2011 sekitar pukul 17.30 wib di mobil pribadi sepulang dari Ramayana Serang, saksi Ria Rahmawati menanyakan dot anak yang saat itu hilang, Terdakwa menjawab tidak tahu, pada pukul 18.00 wib di rumah saksi Ria Rahmawati di Perumahan Gedong Kaloran Blok A6 No.8, saksi Ria Rahmawati menyuruh Terdakwa untuk sholat magrib untuk kemudian menjaga anak dan saksi Ria Rahmawati juga mengajak bahwa besok sebelum berangkat ke Jakarta antar dulu untuk mengurut anak karena sering nangis takut keseleo, kemudian Terdakwa langsung marah dan menampar pipi saksi Ria Rahmawati dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa sebanyak 1 kali, kemudian rambut saksi Ria Rahmawati di jambak, kemudian paha saksi Ria Rahmawati di tendang dengan menggunakan kaki kanan Terdakwa lalu saksi Ria Rahmawati di usir dan saksi Ria Rahmawati pergi meminta tolong kepada tante saksi Ria Rahmawati yang rumahnya tidak jauh dari rumah saksi Ria Rahmawati tetapi Terdakwa malah mengemasi pakaian saksi Ria Rahmawati dan diajak ke rumah orang tua Terdakwa di Kp.Kubang Mas Rt.012/004 Desa Warung Jaud Kecamatan Kasemen Kota Serang.
Menimbang, berdasarkan fakta hukum dipersidangan, barang bukti dan hasil visum et repertum bahwa pada tanggal 18 Desember 2011 sekira jam 14.00 wib di Kp. Masjid Barat Desa dan Kec.Labuan Kab.Pandeglang, saat itu saksi Ria Rahmawati sedang duduk di kursi ruang tamu di rumah orang tua saksi Ria Rahmawati sambil memegangi anak dan saat itu pintu rumah dalam keadaan terbuka, tiba-tiba datang ibu mertua saksi Ria Rahmawati dengan diikuti oleh Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah saksi Ria Rahmawati, kemudian Terdakwa berusaha merebut raihan yang sedang dalam pangkuan saksi Ria Rahmawati, saksi Ria Rahmawati mempertahankan Raihan karena takut diambil dan tidak dikembalikan lagi, kemudian Terdakwa mencakar muka saksi Ria Rahmawati sehingga pipi kiri bawah dekat mata, pipi kanan, hidung, saksi luka lecet, dan cakaran Terdakwa juga mengenai Raihan, bahu kanan Raihan juga keseleo hingga Raihan sakit panas demam, kemudian pada saat kejadian itu adik saksi Ria Rahmawati yang bernama Rina memanggil ayah saksi Ria Rahmawati untuk datang, kemudian saksi Moch.Rahmat memegangi atau memeluk Terdakwa dan kemudian adik saksi Ria Rahmawati yang bernama saksi Rio mengambil Raihan dan berlari menjauh dari Terdakwa.
Menimbang, bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Ria Rahmawati berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Labuan No. 185/Um.117/Sekre-PKM/XII/2011 tertanggal 23 Desember 2011 yang ditandatangani oleh dr.Hj.Marfuah Nur Aini dengan hasil kesimpulan :
Pada pemeriksaan terdapat luka lecet di hidung kanan ukuran ½ x ½ , luka lecet di pipi kiri ukuran ½ x 2 cm dan luka lecet dibawah mata kiri ukuran ½ x ½ .yang kemungkinan disebabkan karena kekerasan benda tumpul.
Menimbang, bahwa saksi Ria Rahmawati dan Terdakwa pada saat kejadian tersebut masih terikat tali Perkawinan berdasarkan barang bukti sebuah buku nikah suami dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 638/15/XII/2009, tanggal 05 Desember 2009, dan keterangan saksi Ijah Khadijah yang menerangkan saksi Ria Rahmawati menikah dengan Terdakwa pada tanggal 05 Desember 2009 pernikahan tersebut sah secara agama dan hukum karena sudah terdaftar di KUA Kecamatan Labuan, sehingga dalam hal ini Terdakwa dan juga saksi Ria Rahmawati pada saat kejadian kekerasan fisik masih dalam lingkup rumah tangga.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ke-2 telah terpenuhi.
3. Unsur dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.
Menimbang, berdasarkan fakta hukum dipersidangan bahwa pada tanggal 18 Desember 2011 sekira jam 14.00 wib di Kp. Masjid Barat Desa dan Kec.Labuan Kab.Pandeglang, Terdakwa yakni suami dari saksi Ria Rahmawati (istri Terdakwa) yang berdasarkan barang bukti berupa buku nikah suami dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 638/15/XII/2009 tanggal 05 Desember 2009, adalah benar Terdakwa dan saksi Ria Rahmawati masih terikat pernikahan.
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi Ria Rahmawati dan keterangan Terdakwa bahwa pada tanggal 15 Desember 2011, pada pukul 18.00 wib di rumah saksi Ria Rahmawati di Perumahan Gedong Kaloran Blok A6 No.8, Terdakwa ada menampar pipi saksi Ria Rahmawati dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa sebanyak 1 kali, kemudian rambut saksi Ria Rahmawati di jambak, kemudian paha saksi Ria Rahmawati di tendang dengan menggunakan kaki kanan Terdakwa.
Menimbang, bahwa tanggal 18 Desember 2011 pada awalnya Terdakwa yang datang kerumah orangtua saksi Ria Rahmawati berniat untuk menemui Raihan yang pada saat itu Raihan dalam posisi sedang di pangkuan saksi Ria Rahwamati dan karena Terdakwa khilaf dan emosi karena saksi Ria Rahmawati tidak memberikan Raihan maka Terdakwa melakukan perbuatan mencakar muka saksi Ria Rahmawati sehingga pipi kiri bawah dekat mata, pipi kanan, hidung, saksi Ria Rahmawati luka lecet, dan cakaran Terdakwa juga mengenai Raihan,
Menimbang, bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum dari Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Labuan No. 185/Um.117/Sekre-PKM/XII/2011 tertanggal 23 Desember 2011 yang ditandatangani oleh dr.Hj. Marfuah Nur Aini, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap seorang perempuan berusia sekitar dua puluh enam tahun ditemukan luka-luka disebabkan karena kekerasan tumpul, namun luka tersebut tidak menghalangi saksi Ria Rahmawati untuk melakukan kegiatan sehari-hari.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ke-3 telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena kesemua unsur - unsur dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istri yang tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari“;
Menimbang, bahwa dikarenakan Terdakwa dinyatakan telah terbukti dengan secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa sepanjangan pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya atau Terdakwa harus dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa didalam perkara ini Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu melanggar Kesatu Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Atau Kedua Pasal 44 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka Majelis Hakim mempertimbangkannya bahwa pada pokoknya pasal-pasal dalam hukum yang mengatur batas minimal suatu perkara Majelis Hakim dapat menyimpanginya oleh ketentuan tersebut dan penerapannya diserahkan pada Majelis Hakim yang bersangkutan secara professional dan proposional dengan mengedepankan moral justice dan sosial justice untuk memenuhi rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan bersifat kasuistis .
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dan dengan memperhatikan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa selama 3 (Tiga) bulan, adalah kurang tepat karena Terdakwa yang mempunyai tanggungan anak, perbuatan Terdakwa telah dimaafkan oleh saksi Ria Rahmawati dan keluarganya, Terdakwa yang masih bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil maka Majelis Hakim akan memutus sebagaimana amar dibawah ini.
Menimbang, bahwa hukuman pidana penjara dapat memberi efek jera tidak hanya pada diri Terdakwa pribadi akan tetapi dapat memberi efek jera kepada kalangan masyarakat lainnya untuk tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah dilakukan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat sudah tepat dan adil kalau Terdakwa dijatuhi pidana dan selama proses pemeriksaan dipersidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapus pemidanaan atas diri Terdakwa karena perbuatannya itu, baik berupa unsur pemaaf maupun pembenar, maka oleh karenanya Terdakwa harus dijatuhi pidana yang jenis lamanya pidana akan disebutkan dalam amar putusan ini .
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah buku nikah suami dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 638/15/XII/2009, tanggal 05 Desember 2009, berdasarkan Pasal 46 ayat (1) KUHAP yang menerangkan bahwa benda sitaan dikembaikan kepada orang atau mereka dan siapa benda itu di sita atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, dikarenakan Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara dalam perkara ini .
Menimbang, bahwa sebelum pidana tersebut dijatuhkan kepada Terdakwa maka dipandang perlu untuk mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan .
Hal-hal yang memberatkan :
- Terdakwa membuat saksi Ria Rahmawati menderita luka.
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa menyesali perbuatannya.
- Terdakwa sopan dipersidangan.
- Terdakwa belum pernah dihukum.
- Keluarga korban dan saksi Ria Rahmawati telah memaafkan perbuatan Terdakwa terhadap saksi Ria Rahmawati dan keluarganya.
Mengingat Pasal 44 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan ketentuan perundangan yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa YUSEP HIDAYAT,SH Bin H.RUSMAN HIDAYAT terbukti secara sah dan meyakankan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istri yang tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari“.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
3. Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku nikah suami dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 638/15/XII/2009, tanggal 05 Desember 2009 dikembalikan kepada RIA RAHMAWATI .
4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5 000.-(lima ribu rupiah).
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang pada Hari : Senin tanggal 30 Juli 2012 oleh kami H.SUCIPTO,SH selaku Hakim Ketua Majelis, ERWIN EKA SAPUTRA,SH dan ESTI KUSUMASTUTI,SH.,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh DEDI IRAWAN,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pandeglang, dan dihadiri pula oleh SEPTIANINGRUM,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang dan Terdakwa .
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
1. ERWIN EKA SAPUTRA.SH H.SUCIPTO.SH
2. ESTI KUSUMASTUTI.SH.M.Hum
PANITERA PENGGANTI,
DEDI IRAWAN,SH