304/Pid.Sus/2012/PN.Tbn
Putusan PN TUBAN Nomor 304/Pid.Sus/2012/PN.Tbn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUTRISNO BIN WARDANI
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 304/ Pid.Sus / 2012/ PN.Tbn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa oleh Majelis Hakim, telah menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan di bawah ini dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : SUTRISNO BIN WARDANI ;
Tempat lahir : Tuban ;
Umur/ tanggal lahir : 32 tahun/ 9 Nopember 1980 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak,
Kabupaten Tuban ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta (Sopir) ;
Pendidikan : SMA ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 16 Mei 2012 sampai 25 Juli 2012, selanjutnya terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah sejak tanggal 26 Juli 2012 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini menghadap sendiri, tanpa didampingi Advocaat/ Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
1. Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Nomor : 1233/ TBN/ VII/ 2012, tertanggal 25 Juli 2012, atas nama terdakwa Sutrisno Bin Wardani ;
2. Berita Acara Penyidikan Sampul Berkas Perkara Nomor : BP/ 91/ VI/ 2012/ Reskrim, tertanggal 01 Agustus 2012, dari Penyidik/ Pembantu Penyidik Polri Daerah Jawa Timur, Resort Tuban, atas nama tersangka Sutrisno Bin Wardani ;
3. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 35/ VII/ Pen. Pid/ 2012/ PN. Tbn, tertanggal 26 Juli 2012, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama terdakwa Sutrisno Bin Wardani ;
4. Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 304/ Pen.Pid/ 2012/ PN.Tbn, tertanggal 26 Juli 2012, tentang penetapan hari sidang ;
5. Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar :
1. Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : PDM-85/ TBN/ VII/ 2012, tanggal 26 Juli 2012, atas nama terdakwa Sutrisno Bin Wardani ;
2. Keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
3. Pembacaan tuntutan pidana Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara :PDM-85/ TUBAN/ VII/ 2012, tertanggal 19 September 2012, yaitu sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Sutrisno Bin Wardani bersalah melakukan tindak pidana Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf b Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi L300, warna hitam, nomor polisi S 9789 JL, dikembalikan kepada saksi Firman ;
- 1 (satu) struk pembelian dari beberapa SPBU Desa Purworejo, Jenu, Tuban, tetap terlampir dalam berkas perkara ;
- 220 (dua ratus dua puluh) liter solar, dirampas untuk Negara cq. Pertamina Region V ;
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
4. Pembelaan (pledooi) dari terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
5. Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
6. Duplik dari terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan (pledooi)nya ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa Sutrisno Bin Wardani diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan dengan Nomor Register Perkara : PDM-85/ TBN/ VII/ 2012, tertanggal 26 Juli 2012, yaitu sebagai berikut :
Primair :
Bahwa terdakwa Sutrisno Bin Wardani, pada hari Selasa, tanggal 15 Mei 2012, sekira jam 00.30 Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2012, bertempat di SPBU Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, anggota Polres Tuban mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kendaraan Mitsubishi L-300 warna hitam nomor polisi S-9789-JL yang dikemudikan oleh terdakwa sedang membeli bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di SPBU Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Selanjutnya anggota Polres Tuban melakukan pengejaran, dan akhirnya kendaraan Mitsubishi L-300 warna hitam nomor polisi S-9789-JL yang dikemudikan oleh terdakwa berhasil ditangkap. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Mitsubishi L-300 warna hitam nomor polisi S-9789-JL yang dikemudikan oleh terdakwa ternyata di bagian bak truk tersebut ditemukan bak truk yang telah dimodifikasi berisi bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 220 (dua ratus dua puluh liter). Selanjutnya kepada terdakwa ditanyakan tentang dokumen yang dimiliki terdakwa, ternyata terdakwa tidak memiliki dokumen tersebut ;
- Bahwa bahan bakar minyak jenis solar 220 (dua ratus dua puluh liter) yang berada di bak truk yang dikemudikan terdakwa tersebut didapatkan terdakwa dari membeli di SPBU Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, dengan cara terdakwa mendatangi SPBU Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, dan membeli Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis solar dengan harga per liter Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah), selanjutnya terdakwa meminta petugas SPBU untuk mengisi tangki modifikasi yang ada di atas bak kendaraan Mitsubishi L-300 warna hitam nomor polisi S-9789-JL hingga penuh. Setelah tangki truk terisi penuh dengan solar, lalu terdakwa mengemudikan truk meninggalkan SPBU namun perbuatan terdakwa diketahui oleh anggota Polres Tuban, dan selanjutnya anggota Polres Tuban melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa beserta barang bukti berupa kendaraan Mitsubishi L-300 warna hitam nomor polisi S-9789-JL dan 220 (dua ratus dua puluh) liter bahan bakar minyak jenis solar ;
- Bahwa terdakwa mengumpulkan solar bersubsidi tersebut dengan maksud untuk dijual kembali kepada Sdr. Agus di Tambak Sugihwaras Tuban seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi ;
Subsidair :
Bahwa terdakwa Sutrisno Bin Wardani, pada hari Selasa, tanggal 15 Mei 2012, sekira jam 00.30 Wib., atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2012, bertempat di SPBU Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah melakukan pengangkutan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, anggota Polres Tuban mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kendaraan Mitsubishi L-300 warna hitam nomor polisi S-9789-JL yang dikemudikan oleh terdakwa sedang membeli bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di SPBU Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Selanjutnya anggota Polres Tuban melakukan pengejaran, dan akhirnya kendaraan Mitsubishi L-300 warna hitam nomor polisi S-9789-JL yang dikemudikan oleh terdakwa berhasil ditangkap. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Mitsubishi L-300 warna hitam nomor polisi S-9789-JL yang dikemudikan oleh terdakwa ternyata di bagian bak truk tersebut ditemukan bak truk yang telah dimodifikasi berisi bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 220 (dua ratus dua puluh liter). Selanjutnya kepada terdakwa ditanyakan tentang dokumen yang dimiliki terdakwa, ternyata terdakwa tidak memiliki dokumen tersebut ;
- Bahwa bahan bakar minyak jenis solar 220 (dua ratus dua puluh liter) yang berada di bak truk yang dikemudikan terdakwa tersebut didapatkan terdakwa dari membeli di SPBU Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, dengan cara terdakwa mendatangi SPBU Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, dan membeli Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis solar dengan harga per liter Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah), selanjutnya terdakwa meminta petugas SPBU untuk mengisi tangki modifikasi yang ada di atas bak kendaraan Mitsubishi L-300 warna hitam nomor polisi S-9789-JL hingga penuh. Setelah tangki truk terisi penuh dengan solar, lalu terdakwa mengemudikan truk meninggalkan SPBU namun perbuatan terdakwa diketahui oleh anggota Polres Tuban, dan selanjutnya anggota Polres Tuban melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa beserta barang bukti berupa kendaraan Mitsubishi L-300 warna hitam nomor polisi S-9789-JL dan 220 (dua ratus dua puluh) liter bahan bakar minyak jenis solar ;
- Bahwa terdakwa mengumpulkan solar bersubsidi tersebut dengan maksud untuk dijual kembali kepada Sdr. Agus di Tambak Sugihwaras Tuban seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf b Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan mobil pick up roda empat merk Mitshubishi dengan nomor S 9789 JL ;
- 220 (dua ratus dua puluh) liter solar ;
- 1 (satu) lembar struk pembelian dari SPBU Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan oleh karena itu maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi, yaitu sebagai berikut :
1. Saksi Tommy Ardiansyah, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 15 Mei 2012, sekitar pukul 00.30 Wib., bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, saksi bersama dengan sejumlah rekan saksi yang diantaranya saudara Anur Romandhon yang sama-sama merupakan anggota kepolisian, melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena membeli bahan bakar minyak jenis solar dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan mobil pick up merk Mitshubishi nomor polisi S 9789 JL yang telah dimodifikasi di atas baknya dijadikan tangki penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar tersebut ;
- Bahwa sesaat sebelumnya terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar di tempat tersebut yang atas bahan bakar jenis solar yang dibelinya tersebut terdakwa mendapatkan 1 (satu) lembar struk pembelian dari SPBU Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, sebagai tanda bukti pembayaran ;
- Bahwa dari hasil pemeriksaan di dalam tangki modifikasi mobil pick up tersebut di dapati bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) liter ;
- Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, bahan bakar minyak jenis solar tersebut rencananya akan dijual kepada sejumlah petambak ikan di daerah Tuban untuk mendapatkan keuntungan ;
- Bahwa lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tersebut tanpa memiliki izin usaha pengangkutan ataupun izin lainnya yang berkaitan dengan hal tersebut dari instansi yang berwenang ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil pick up roda empat merk Mitshubishi dengan nomor S 9789 JL, 220 (dua ratus dua puluh) liter solar dan 1 (satu) lembar struk pembelian dari SPBU Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, adalah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat dilakukannya penangkapan terhadap terdakwa pada saat terjadinya peristiwa tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi Anur Romandhon, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 15 Mei 2012, sekitar pukul 00.30 Wib., bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, saksi bersama dengan sejumlah rekan saksi yang diantaranya saksi Tommy Ardiansyah yang sama-sama merupakan anggota kepolisian, melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena membeli bahan bakar minyak jenis solar dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan mobil pick up merk Mitshubishi nomor polisi S 9789 JL yang telah dimodifikasi di atas baknya dijadikan tangki penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar tersebut ;
- Bahwa sesaat sebelumnya terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar di tempat tersebut yang atas bahan bakar jenis solar yang dibelinya tersebut terdakwa mendapatkan 1 (satu) lembar struk pembelian dari SPBU Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, sebagai tanda bukti pembayaran ;
- Bahwa dari hasil pemeriksaan di dalam tangki modifikasi mobil pick up tersebut di dapati bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) liter ;
- Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, bahan bakar minyak jenis solar tersebut rencananya akan dijual kepada sejumlah petambak ikan di daerah Tuban untuk mendapatkan keuntungan ;
- Bahwa lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tersebut tanpa memiliki izin usaha pengangkutan ataupun izin lainnya yang berkaitan dengan hal tersebut dari instansi yang berwenang ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil pick up roda empat merk Mitshubishi dengan nomor S 9789 JL, 220 (dua ratus dua puluh) liter solar dan 1 (satu) lembar struk pembelian dari SPBU Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, adalah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat dilakukannya penangkapan terhadap terdakwa pada saat terjadinya peristiwa tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
3. Saksi Wahyu hari Anggoro, keterangannya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa saksi adalah merupakan salah satu karyawan pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.62303, Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban ;
- Bahwa saksi bekerja pada tempat tersebut sejak awal tahun 2010 ;
- Bahwa pada malam hari tanggal 14 Mei 2012 sampai dengan pagi hari tanggal 15 Mei 2012, yang bertugas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.62303, Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban adalah saksi, saudara Kacung Subekti dan saudara Rudi ;
- Bahwa pada tanggal 15 Mei 2012, sekitar pukul 00.15 Wib., saksi ada mengisikan bahan bakar jenis solar kepada salah satu pembeli yang menggunakan kendaraan mobil pick up merk Mitshubishi nomor polisi S 9789 JL;
- Bahwa pada saat itu pengendara mobil pick up tersebut membeli bahan bakar minyak jenis solar seharga Rp.990.000,- (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa adapun harga per liter dari bahan bakar minyak jenis solar yang dibeli tersebut seharga Rp.4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) ;
- Bahwa atas bahan bakar minyak yang dibelinya tersebut selanjutnya saksi memberikan 1 (satu) lembar struk pembelian kepada pengendara mobil pick up tersebut ;
- Bahwa atas bahan bakar minyak jenis solar yang dibelinya tersebut, pengendara mobil pick up memberikan uang kepada saksi dan teman-temannya yang bertugas saat itu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
4. Saksi Firman, keterangannya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa saksi adalah pemilik dari kendaraan mobil pick up merk Mitshubishi nomor polisi S 9789 JL ;
- Bahwa mobil pick up tersebut saksi sewakan kepada terdakwa mulai tanggal 01 Mei 2012 dan rencananya akan disewa oleh terdakwa sampai dengan Juli 2012 ;
- Bahwa adapun ongkos sewa mobil pick up tersebut untuk tiap bulannya adalah seebsar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui mobil pick up nya tersebut telah dimodifikasi oleh terdakwa dengan membuat tangki di atas bak nya dan saksi juga tidak mengetahui mobil nya tersebut dipergunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak jenis solar ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengarkan keterangan 1 (satu) orang ahli yaitu sebagai berikut :
1. Ahli Muhammad Ivan Syuhada, keterangannya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa adapun jabatan ahli saat ini adalah sebagai Sales Representative III. FRM Region V PT. Pertamina (Persero) ;
- Bahwa izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan/ atau kegiatan usaha gas bumi adalah izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga ;
- Bahwa hal tersebut di atur dalam pasal 23 ayat 2 Undang-Undang R.I. Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi;
- Bahwa setiap orang yang melakukan usaha pengangkutan minyak bumi harus memiliki izin atau rekomendasi dari pemerintah ;
- Bahwa dalam pasal 53 Undang-Undang R.I. Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi mengatur sanksi yang mengatur tentang pengangkutan mnyak bumi yang tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat 2 Undang-Undang R.I. Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi ;
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa Kiswan Hartono Bin Suyanto memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 15 Mei 2012, sekitar pukul 00.30 Wib., bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, sejumlah anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena membeli bahan bakar minyak jenis solar dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan mobil pick up merk Mitshubishi nomor polisi S 9789 JL yang telah dimodifikasi di atas baknya dijadikan tangki penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar tersebut ;
- Bahwa sesaat sebelumnya terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar di tempat tersebut dengan dilayani oleh saksi Wahyu Hari Anggoro yang saat itu sedang bertugas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tersebut, atas bahan bakar jenis solar yang dibelinya terdakwa mendapatkan 1 (satu) lembar struk pembelian ;
- Bahwa di dalam tangki modifikasi mobil pick up tersebut di dapati bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) liter ;
- Bahwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut rencananya akan dijual kepada sejumlah petambak ikan di daerah Tuban untuk mendapatkan keuntungan ;
- Bahwa terdakwa mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tersebut tanpa memiliki izin usaha pengangkutan ataupun izin lainnya yang berkaitan dengan hal tersebut dari instansi yang berwenang ;
- Bahwa adapun pemilik mobil pick up tersebut adalah saksi Firman ;
- Bahwa sebelumnya terdakwa menyewa mobil pick up tersebut dari saksi Firman dengan ongkos sewanya sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk tiap bulannya ;
- Bahwa saksi Firman tidak mengetahui jika mobil pick up tersebut telah terdakwa modifikasi dengan membuat tangki penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar di atas baknya dan saksi Firman juga tidak mengetahui jika mobil tersebut selanjutnya terdakwa gunakan untuk membeli, menyimpan dan selanjutnya menjual bahan bakar minyak jenis solar ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil pick up roda empat merk Mitshubishi dengan nomor S 9789 JL, 220 (dua ratus dua puluh) liter solar dan 1 (satu) lembar struk pembelian dari SPBU Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, adalah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat dilakukannya penangkapan terhadap terdakwa pada saat terjadinya peristiwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa yang kemudian dihubungkan dengan barang bukti, maka adapun fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 15 Mei 2012, sekitar pukul 00.30 Wib., bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, sejumlah anggota kepolisian yang diantaranya adalah saksi Tommy Ardiansyah dan saksi Anur Romandhon, melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena membeli bahan bakar minyak jenis solar dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan mobil pick up merk Mitshubishi nomor polisi S 9789 JL yang telah dimodifikasi di atas baknya dijadikan tangki penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar tersebut ;
- Bahwa sesaat sebelumnya terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar di tempat tersebut dengan dilayani oleh saksi Wahyu Hari Anggoro yang saat itu sedang bertugas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tersebut, atas bahan bakar jenis solar yang dibelinya terdakwa mendapatkan 1 (satu) lembar struk pembelian dari saksi Wahyu Hari Anggoro sebagai tanda bukti pembayaran ;
- Bahwa di dalam tangki modifikasi mobil pick up tersebut di dapati bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) liter ;
- Bahwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut rencananya akan dijual kepada sejumlah petambak ikan di daerah Tuban untuk mendapatkan keuntungan ;
- Bahwa terdakwa mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tersebut tanpa memiliki izin usaha pengangkutan ataupun izin lainnya yang berkaitan dengan hal tersebut dari instansi yang berwenang ;
- Bahwa adapun pemilik mobil pick up tersebut adalah saksi Firman ;
- Bahwa sebelumnya terdakwa menyewa mobil pick up tersebut dari saksi Firman dengan ongkos sewanya sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk tiap bulannya ;
- Bahwa saksi Firman tidak mengetahui jika mobil pick up tersebut telah terdakwa modifikasi dengan membuat tangki penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar di atas baknya dan saksi Firman juga tidak mengetahui jika mobil tersebut selanjutnya terdakwa gunakan untuk membeli, menyimpan dan selanjutnya menjual bahan bakar minyak jenis solar ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil pick up roda empat merk Mitshubishi dengan nomor S 9789 JL, 220 (dua ratus dua puluh) liter solar dan 1 (satu) lembar struk pembelian dari SPBU Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, adalah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat dilakukannya penangkapan terhadap terdakwa pada saat terjadinya peristiwa tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa Sutrisno Bin Wardani diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas yaitu sebagai berikut :
Primair : melanggar pasal 55 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001
Tentang Minyak Dan Gas Bumi ;
Subsidair : melanggar pasal 53 huruf b Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun
2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidaritas, maka berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu yaitu melanggar pasal 55 Undang-Undang R.I. Nomor 22 tahun 2001 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melanggar pasal yang telah disebutkan di atas, maka berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan fakta hukum tersebut perbuatan terdakwa dapat memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ke- (satu) yaitu setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah subyek dari suatu delik yaitu pelaku, orang atau siapa saja yang melakukan tindak pidana, yang mampu berbuat dan perbuatannya tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, dalam perkara ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri, pelakunya yang diajukan dalam perkara ini adalah terdakwa Sutrisno Bin Wardani dengan identitas lengkapnya sebagaimana telah diuraikan di atas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke- 1 (satu) yaitu setiap orang, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Sutrisno Bin Wardani ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan unsur ke-2 (dua) yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 12 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi disebutkan” pengangkutan : kegatan pemindahaan minyak bumi, gas bumi, dan/ atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transaksi dan distribusi ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 14 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi disebutkan ”Niaga : kegiatan pembelian, penjualan, ekspor impor minyak bumi dan/ atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 5 angka 2 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi disebutkan ”Kegiatan usaha hilir mencakup : a. pengolahan, b. pengangkutan, c. penyimpanan, d. niaga” ;
Menimbang, bahwa dalam dalam pasal 6 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi disebutkan ”Kegiatan usaha hilir sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 2 dilaksanakan dengan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 20” ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 20 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi disebutkan ” izin usaha : izin yang diberikan kepada badan usaha yang melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/ atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/ atau laba” ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 9 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi disebutkan” Kegiatan usaha hulu dan hilir sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 1 dan angka 2 dapat dilaksanakan oleh : a. badan usaha milik negara, b. badan usaha milik daerah, c. koperasi usaha kecil, d. usaha swasta” ;
Menimbang, bahwa dalam dalam pasal 23 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi disebutkan ” (1). Kegiatan usaha hilir sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 2 dapat dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapat izin dari pemerintah. (2). Izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan/ atau kegiatan usaha gas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dibedakan atas : a. izin usaha pengolahan, b. izin usaha pengangkutan, c. izin usaha penyimpanan, d. izin usaha niaga” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada hari Selasa, tanggal 15 Mei 2012, sekitar pukul 00.30 Wib., bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, sejumlah anggota kepolisian yang diantaranya adalah saksi Tommy Ardiansyah dan saksi Anur Romandhon, melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena membeli bahan bakar minyak jenis solar dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan mobil pick up merk Mitshubishi nomor polisi S 9789 JL yang telah dimodifikasi di atas baknya dijadikan tangki penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar tersebut ;
Menimbang, bahwa sesaat sebelumnya terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar di tempat tersebut dengan dilayani oleh saksi Wahyu Hari Anggoro yang saat itu sedang bertugas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tersebut, atas bahan bakar jenis solar yang dibelinya terdakwa mendapatkan 1 (satu) lembar struk pembelian dari saksi Wahyu Hari Anggoro sebagai tanda bukti pembayaran ;
Menimbang, bahwa di dalam tangki modifikasi mobil pick up tersebut di dapati bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) liter, bahan bakar minyak jenis solar tersebut rencananya akan dijual kepada sejumlah petambak ikan di daerah Tuban untuk mendapatkan keuntungan ;
Menimbang, bahwa ternyata terdakwa mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tersebut tanpa memiliki izin usaha pengangkutan ataupun izin lainnya yang berkaitan dengan hal tersebut dari instansi yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut terlihat dengan jelas terdakwa dalam melakukan kegiatan tersebut tidak memiliki izin usaha pengangkutan sebagaimana yang diisyaratkan dalam melakukan kegiatan tersebut sehingga perbuatan terdakwa tersebut bukanlah merupakan merupakan menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan urian fakta hukum tersebut dibandingkan dengan ketentuan sebagaimana yang tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke-2 (dua) yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah, tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Sutrisno Bin Wardani ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan Primair tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Sutrisno Bin Wardani, maka terdakwa Sutrisno Bin Wardani dibebaskan dari dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair, yaitu melanggar pasal 53 huruf b Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Melakukan pengangkutan bahan bakar minyak ;
3. Tanpa izin usaha pengangkutan ;
Menimbang, bahwa terhadap dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsuidair terdapat unsur ke-1 (satu) yaitu setiap orang, terhadap pertimbangan unsur setiap orang dalam pertimbangan pada dakwaan Primair, Majelis Hakim mengambil alih seluruh pertimbangannya sehingga pada pertimbangan dakwaan Subsidair ini tidak dipertimbangankan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya unsur ke-1 (satu) yaitu setiap orang telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Sutrisno Bin Wardani ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan unsur ke-2 (dua) yaitu melakukan pengangkutan bahan bakar minyak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada hari Selasa, tanggal 15 Mei 2012, sekitar pukul 00.30 Wib., bertempat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, sejumlah anggota kepolisian yang diantaranya adalah saksi Tommy Ardiansyah dan saksi Anur Romandhon, melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena membeli bahan bakar minyak jenis solar dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan mobil pick up merk Mitshubishi nomor polisi S 9789 JL yang telah dimodifikasi di atas baknya dijadikan tangki penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar tersebut ;
Menimbang, bahwa sesaat sebelumnya terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar di tempat tersebut dengan dilayani oleh saksi Wahyu Hari Anggoro yang saat itu sedang bertugas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tersebut, atas bahan bakar jenis solar yang dibelinya terdakwa mendapatkan 1 (satu) lembar struk pembelian dari saksi Wahyu Hari Anggoro sebagai tanda bukti pembayaran ;
Menimbang, bahwa di dalam tangki modifikasi mobil pick up tersebut di dapati bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) liter, bahan bakar minyak jenis solar tersebut rencananya akan dijual kepada sejumlah petambak ikan di daerah Tuban untuk mendapatkan keuntungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut dibandingkan dengan ketentuan sebagaimana yang telah disebutkan di atas terlihat dengan jelas terdakwa telah melakukan kegiatan pengangkutan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 angka 12 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, dan barang yang diangkutnya yang berupa solar sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) liter adalah merupakan minyak bumi sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke-2 (dua) yaitu melakukan pengangkutan bahan bakar minyak, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Sutrisno Bin Wardani ;
Menimbang, bahwa sselanjutnya dipertimbangkan unsur ke-3 (tiga) yaitu tanpa izin usaha pengangkutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, ternyata terdakwa mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tersebut tanpa memiliki izin usaha pengangkutan ataupun izin lainnya yang berkaitan dengan hal tersebut dari instansi yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut dibandingkan dengan ketentuan sebagaimana yang telah disebutkan di atas terlihat dengan jelas terdakwa dalam melakukan kegiatan tersebut dilakukannya dengan tanpa memiliki izin pengangkutan sebagaimana yang diisyaratkan dalam pasal 23 angka 1 dan angka 2 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkesimpulan ke-3 (tiga) yaitu tanpa izin usaha pengangkutan, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Sutrisno Bin Wardani;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Subsidair telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Sutrisno Bin Wardani, maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa Sutrisno Bin Wardani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Main Judi Yang Diadakan Di Tempat yang Dapat Dimasuki Khalayak Umum, Sedangkan Untuk Itu Tidak Ada Ijin dari Penguasa Yang Berwenang”, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair tersebut ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan penghapusan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karenanya terdakwa dapat dimintakan pertanggung jawabannya atas perbuatan pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka kepadanya sudah sepatutnya dijatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledooi) lisan dari terdakwa turut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman terhadap terdakwa bukanlah merupakan pembalasan dari suatu tindak pidana yang dilakukannya akan tetapi merupakan peringatan agar dikemudian hari terdakwa tidak lagi melakukan tindak pidana serupa ataupun tindak pidana lainnya ;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa juga perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan dari diri terdakwa, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan kepentingan masyarakat umum ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya ;
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
- Terdakwa sebelumnya belum pernah dijatuhi hukuman pidana ;
- Terdakwa adalah tulang punggung bagi keluarganya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan hukuman pidana yang dijatuhkan di bawah ini kepada terdakwa adalah adil, patut dan setimpal dengan perbuatannya serta kiranya sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini, terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah baik dalam tahanan Rumah Tahanan Negara maupun tahanan Rumah, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah ;
Menimbang, bahwa terhadap status hukum barang bukti dalam perkara ini yang berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil pick up roda empat merk Mitshubishi dengan nomor S 9789 JL, Majelis Hakim berkesimpulan dikembalikan kepada terdakwa, barang bukti berupa 220 (dua ratus dua puluh) liter solar, dirampas untuk Negara cq. Pertamina Region V, sedangkan 1 (satu) lembar struk pembelian dari SPBU Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan harus dihukum serta sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi khususnya pasal 53 huruf b, pasal-pasal dalam Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa SUTRISNO BIN WARDANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair ;
2. Membebaskan terdakwa SUTRISNO BIN WARDANI dari dakwaan tersebut ;
3. Menyatakan terdakwa SUTRISNO BIN WARDANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang Melakukan Pengangkutan Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Pengangkutan” ;
4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 20 (dua puluh) hari, dan denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan mobil pick up roda empat merk Mitshubishi dengan nomor S 9789 JL ;
dikembalikan kepada terdakwa ;
220 (dua ratus dua puluh) liter solar ;
dirampas untuk Negara cq. Pertamina Region V ;
- 1 (satu) lembar struk pembelian dari SPBU Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban ;
terlampir dalam berkas perkara ;
6. Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 19 September 2012, oleh kami H. MINANOER RACHMAN, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, HARRIS TEWA, S.H., dan I.B. OKA SAPUTRA M., S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dan Anggota-Anggota Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh NGASRINI, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh YUNIATI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban, dan terdakwa ;
KETUA MAJELIS HAKIM :
ANGGOTA MAJELIS HAKIM :
H. MINANOER RACHMAN, S.H., M.H.
1. HARRIS TEWA, S.H.
2. I.B. OKA SAPUTRA M., S.H., M.Hum.
PANITERA PENGGANTI :
NGASRINI, S.H., M.H.