1086/Pid.Sus/2019/PN SDA
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1086/Pid.Sus/2019/PN SDA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
- IBNU SINA (JPU) -TOMY HARIKA DWI PRATAMA Alias LEKTOM Bin AHMAD IRFAN (TERDAKWA)
MENGADILI : Menyatakan terdakwa TOMY HARIKA DWI PRATAMA Alias LEKTOM Bin AHMAD IRFAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu” ; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 3 (tiga) bulan penjara; Menyatakan lamanya terdakwa berada didalam masa penangkapan dan masa penahanan dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar terdakwa tetap berada didalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat + 0,22 gram beserta bungkusnya ; 1 (satu) plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat + 0,22 gram beserta bungkusnya ; 2 (dua) potong isolasi warna coklat ; 1 (satu) buah plastik klip kosong ; 1 (satu) buah bekas bungkus Rokok Surya Pro ; 1 (satu) buah Handphone merk REALME warna biru kombinasi hitam No. Sim Card 085706760380 ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 1086/Pid.Sus/2019/PN.SDA.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : TOMY HARIKA DWI PRATAMA Alias LEKTOM
Bin AHMAD IRFAN ;
2. Tempat lahir : Sidoarjo;
3. Umur/Tanggal lahir : 25 tahun/ 04 Agustus 1994 ;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Gajah Magersari RT. 018 RW. 006 Kel. Magersari
Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo ;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Karyawan Toko ;
Terdakwa Tomy HArika Dwi Pratama Alias Lektom Ahmad Irfan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 13 September 2019 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2019;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 03 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 11 November 2019;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 November 2019 sampai dengan tanggal 11 Desember 2019;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 09 Desember 2019 sampai dengan tanggal 28 Desember 2019;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Desember 2019 sampai dengan tanggal 15 Januari 2020;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Januari 2020 sampai dengan tanggal 15 Maret 2020;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukumnya bernama ACHMAD ZAINI, SH. dan MOCHAMMAD IQBAL TANJUNG, SH. Para Advokad yang berkantor di Jalan Anggrek B-3 Perumahan Sekardangan Sidoarjo, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 24 Desember 2019 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 1086/Pid.Sus/2019/PN. SDA tanggal 17 Desember 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1086/Pid.Sus/2019/PN.SDA tanggal 17 Desember 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat, petunjuk dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yan7g diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa TOMY HARIKA DWI PRATAMA Alias LEKTOM Bin AHMAD IRFAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menyerahkan Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TOMY HARIKA DWI PRATAMA Alias LEKTOM Bin AHMAD IRFAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Barang bukti berupa :
1 (satu) plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat + 0,22 gram beserta bungkusnya ;
1 (satu) plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat + 0,22 gram beserta bungkusnya ;
2 (dua) potong isolasi warna coklat ;
1 (satu) buah plastik klip kosong ;
1 (satu) buah bekas bungkus Rokok Surya Pro ;
1 (satu) buah Handphone merk REALME warna biru kombinasi hitam No. Sim Card 085706760380 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan pula agar terdakwa TOMY HARIKA DWI PRATAMA Alias LEKTOM Bin AHMAD IRFAN dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mengakui bersalah dalam perkara ini dan mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonan keringanan hukuman yang hendak dijatuhkan majelis hakim dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa TOMY HARIKA DWI PRATAMA Alias LEKTOM Bin AHMAD IRFAN diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
Kesatu :
Bahwa terdakwa TOMY HARIKA DWI PRATAMA Alias LEKTOM Bin AHMAD IRFAN Pada hari Kamis tanggal 12 September 2019 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019 bertempat di samping rumah di Gajah magersari Rt 018 Rw 006 Kel.Magersari Kec Sidoarjo Ka Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo telah melakukan suatu perbuatan “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu-sabu sebanyak 2 (dua) poket yakni terdiri 1 buah plastic klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 0,22 gram beserta bungkusnya dan 1 buah plastic klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 0,22 gram beserta bungkusnya“ perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan sabu dari NEGRO (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 11 September 2019 sebanyak 1 poket sabu yang mana pada waktu itu terdakwa membeli sabu seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa mengambil sabu yang di ranjau di jembatan layang jenggolo , Buduran, kemudian sekira pukul 21.00 Wib sabu yang diserahkan terdakwa serhakan kepada saksi MUHAMAMMAD MUSLIMIN Alias SLIMIN (terdakwa dalam perkara lain/Split) lalu di bagi menjadi bagian yang lebih kecil dan sebagian dikonsumsi bersama saksi MUHAMAMMAD MUSLIMIN Alias SLIMIN (terdakwa dalam perkara lain/Split), yang mana pada waktu itu sabu yang semula 1 poket terdakwa pecah berasama saksi MUHAMAMMAD MUSLIMIN Alias SLIMIN (terdakwa dalam perkara lain/Split) menjadi 8 (delapan) poket sabu , selanjutnya sebanyak 2 poket sabu di masukkan kedalam bungkus rokok surya pro dan dibawa terdakwa sedangkan sisanya 6 (enam) poket sabu dibawa saksi MUHAMAMMAD MUSLIMIN Alias SLIMIN (terdakwa dalam perkara lain/Split) untuk dijual dan kemudian uang hasil penjulan akan di berikan kepada terdakwa,
Kemudian pada hari kamis tanggal 12 September 2019 sekira pukul 21.00 wib terdakwa ditangkap oleh saksi AFIF MASHURI dan saksi DONI CANDRA YAHYA (kedua saksi adalah petugas kepolisian satresnarkoba sidooarjo) disamping rumah terdakwa yang berada di Gajah magersari Rt 018 Rw 006 Kel.Magersari Kec Sidoarjo Ka Sidoarjo, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah bekas bungkus rokok surya pro berisi,1 buah plastic klip berisi 2 buah plastic klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dililit isolasi warna coklat, dan 1 buah HP merk REALME warna biru kombinasi hitam No sim card : 085706760380, yang dimana sebelumnya saksi MUHAMAMMADMUSLIMIN Alias SLIMIN (terdakwa dalam perkara lain/Split) terlebih dahulu ditangkap dan terdakwa mengetahui setelah kemudian terdakwa dipertemukan dengan saksi MUHAMAMMAD MUSLIMIN Alias SLIMIN (terdakwa dalam perkara lain/Split) didalam mobil petugas kepolisian. Selanjutnya terdakwa beserta barang buukti dibawa kepolresta sidoaro untuk proses lebih lanjut
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwewenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab. : 09077/NNF/2019 tanggal 03 bulan Oktober tahun 2019 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor :
16478 / 2019 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,073 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal dengan berat netto 0,053 gram warna putih dikembalikan sisanya habis untuk pemeriksaan
16478 / 2019 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,068 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal dengan berat netto 0,046 gram warna putih dikembalikan sisanya habis untuk pemeriksaan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urusan kedokteran dan kesehatan Polresta Sidoarjo No: B/skbn/212/IX/2019/Urkes Polresta Sidoarjo tanggal 16 bulan September tahun 2019 dengan kesimpulan bahwa :
1 (satu) botol kaca berisikan urine + 25 ml milik terdakwa TOMY HARIKA DWI PRATAMA Alias LEKTOM Bin AHMAD IRFAN adalah benar tidak di dapatkan kandungan methamphetamine, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
ATAU :
Kedua :
Bahwa terdakwa TOMY HARIKA DWI PRATAMA Alias LEKTOM Bin AHMAD IRFAN Pada hari Kamis tanggal 12 September 2019 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019 bertempat di samping rumah di Gajah magersari Rt 018 Rw 006 Kel.Magersari Kec Sidoarjo Ka Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo telah melakukan suatu perbuatan “yang tanpa hak atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu sebanyak 2 (dua) poket yakni terdiri 1 buah plastic klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 0,22 gram beserta bungkusnya dan 1 buah plastic klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 0,22 gram beserta bungkusnya“ perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------
Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan sabu dari NEGRO (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 11 September 2019 sebanyak 1 poket sabu yang mana pada waktu itu terdakwa membeli sabu seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa mengambil sabu yang di ranjau di jembatan layang jenggolo , Buduran, kemudian sekira pukul 21.00 Wib sabu yang diserahkan terdakwa serhakan kepada saksi MUHAMAMMAD MUSLIMIN Alias SLIMIN (terdakwa dalam perkara lain/Split) lalu di bagi menjadi bagian yang lebih kecil dan sebagian dikonsumsi bersama saksi MUHAMAMMAD MUSLIMIN Alias SLIMIN (terdakwa dalam perkara lain/Split), yang mana pada waktu itu sabu yang semula 1 poket terdakwa pecah berasama saksi MUHAMAMMAD MUSLIMIN Alias SLIMIN (terdakwa dalam perkara lain/Split) menjadi 8 (delapan) poket sabu , selanjutnya sebanyak 2 poket sabu di masukkan kedalam bungkus rokok surya pro dan dibawa terdakwa sedangkan sisanya 6 (enam) poket sabu dibawa saksi MUHAMAMMAD MUSLIMIN Alias SLIMIN (terdakwa dalam perkara lain/Split) untuk dijual dan kemudian uang hasil penjulan akan di berikan kepada terdakwa,
Kemudian pada hari kamis tanggal 12 September 2019 sekira pukul 21.00 wib terdakwa ditangkap oleh saksi AFIF MASHURI dan saksi DONI CANDRA YAHYA (kedua saksi adalah petugas kepolisian satresnarkoba sidooarjo) disamping rumah terdakwa yang berada di Gajah magersari Rt 018 Rw 006 Kel.Magersari Kec Sidoarjo Ka Sidoarjo, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah bekas bungkus rokok surya pro berisi,1 buah plastic klip berisi 2 buah plastic klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dililit isolasi warna coklat, dan 1 buah HP merk REALME warna biru kombinasi hitam No sim card : 085706760380, yang dimana sebelumnya saksi MUHAMAMMADMUSLIMIN Alias SLIMIN (terdakwa dalam perkara lain/Split) terlebih dahulu ditangkap dan terdakwa mengetahui setelah kemudian terdakwa dipertemukan dengan saksi MUHAMAMMAD MUSLIMIN Alias SLIMIN (terdakwa dalam perkara lain/Split) didalam mobil petugas kepolisian. Selanjutnya terdakwa beserta barang buukti dibawa kepolresta sidoaro untuk proses lebih lanjut
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwewenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab. : 09077/NNF/2019 tanggal 03 bulan Oktober tahun 2019 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor :
16478 / 2019 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,073 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal dengan berat netto 0,053 gram warna putih dikembalikan sisanya habis untuk pemeriksaan
16478 / 2019 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,068 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal dengan berat netto 0,046 gram warna putih dikembalikan sisanya habis untuk pemeriksaan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urusan kedokteran dan kesehatan Polresta Sidoarjo No: B/skbn/212/IX/2019/Urkes Polresta Sidoarjo tanggal 16 bulan September tahun 2019 dengan kesimpulan bahwa :
1 (satu) botol kaca berisikan urine + 25 ml milik terdakwa TOMY HARIKA DWI PRATAMA Alias LEKTOM Bin AHMAD IRFAN adalah benar tidak di dapatkan kandungan methamphetamine, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. AFIF MASHURI, didepan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya keterangannya sebagai berikut :
Bahwa pada saat saksi dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rokhani dan bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan yang sebenarnya ;
Bahwa saksi diajukan kepersidangan ini sehubungan dengan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi adalah Anggota Polisi yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis, tanggal 12 September 2019 sekira pukul 21.00 Wib.. di disamping rumah di Gajah Magersari RT. 018 RW. 006 Kel. Magersari Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Surya Pro berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi 2 (dua) buah plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat + 0,22 gram dan 0,22 gram beserta bungkusnya dililit isolasi warna coklat, dan 1 (satu) buah handphone merk Realme warna biru kombinasi hitam dengan Sim Card 085706760380 ;
Bahwa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Surya Pro berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi 2 (dua) buah plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat + 0,22 gram dan 0,22 gram beserta bungkusnya ditemukan di didalam saku depan sebelah kanan celana yang dipakai terdakwa sedangkan 1 (satu) buah handphone merk Realme warna biru kombinasi hitam dengan Sim Card 085706760380 ditemukan didalam saku depan sebelah kiri celana yang dipakai terdakwa .;
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, terdakwa mendapatkan sabu-sabu membeli dari Slimin namun menggunakan uang terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah mendapatkan sabu dari Slimin sebagian sabu dibawa terdakwa dan sebagian dibawa Slimin untuk dijual lagi ;
Bahwa awalnya saksi beserta Tim Opsnal I satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap Slimin karena sabu-sabu yang dimiliki dan dikuasainya adalah sebagian milik terdakwa, setelah mendapatkan informasi dari Slimin kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah digeledah ditemukan barang bukti tersebut diatas, akhirnya terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Satreskoba Polres Sidoarjo guna proses lebih lanjut ;
Bahwa pada waktu memiliki, menguasai dan mengedarkan sabu-sabu terdakwa tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli sabu adalah untuk dijual dan dikonsumsi sendiri ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya;
2. DONI CANDRA YAHYA, didepan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya keterangannya sebagai berikut :
Bahwa pada saat saksi dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rokhani dan bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan yang sebenarnya ;
Bahwa saksi diajukan kepersidangan ini sehubungan dengan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi adalah Anggota Polisi yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis, tanggal 12 September 2019 sekira pukul 21.00 Wib.. di disamping rumah di Gajah Magersari RT. 018 RW. 006 Kel. Magersari Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Surya Pro berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi 2 (dua) buah plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat + 0,22 gram dan 0,22 gram beserta bungkusnya dililit isolasi warna coklat, dan 1 (satu) buah handphone merk Realme warna biru kombinasi hitam dengan Sim Card 085706760380 ;
Bahwa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Surya Pro berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi 2 (dua) buah plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat + 0,22 gram dan 0,22 gram beserta bungkusnya ditemukan di didalam saku depan sebelah kanan celana yang dipakai terdakwa sedangkan 1 (satu) buah handphone merk Realme warna biru kombinasi hitam dengan Sim Card 085706760380 ditemukan didalam saku depan sebelah kiri celana yang dipakai terdakwa .
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, terdakwa mendapatkan sabu-sabu membeli dari Slimin namun menggunakan uang terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah mendapatkan sabu dari Slimin sebagian sabu dibawa terdakwa dan sebagian dibawa Slimin untuk dijual lagi ;
Bahwa awalnya saksi beserta Tim Opsnal I satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap Slimin karena sabu-sabu yang dimiliki dan dikuasainya adalah sebagian milik terdakwa, setelah mendapatkan informasi dari Slimin kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah digeledah ditemukan barang bukti tersebut diatas, akhirnya terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Satreskoba Polres Sidoarjo guna proses lebih lanjut ;
Bahwa pada waktu memiliki, menguasai dan mengedarkan sabu-sabu terdakwa tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli sabu adalah untuk dijual dan dikonsumsi sendiri ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya;
3. MUHAMMAD MUSLIMIN Alias SLIMIN Bin SURIP, didepan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya keterangannya sebagai berikut :
Bahwa pada saat saksi dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rokhani dan bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan yang sebenarnya ;
Bahwa saksi diajukan kepersidangan ini sehubungan dengan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi menerima sabu-sabu dari terdakwa pada hari Rabu, tanggal 11 September 2019 sekira pukul 21.00 Wib. dirumah saya Jalan Jati Selatan III RT. 001 RW. 001 Kel/Ds. Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo ;
Bahwa terdakwa menyerahkan sabu-sabu kepada saksi sebanyak 1 (satu) pocket lalu sabu-sabu tersebut terdakwa dan saksi bagi menjadi 8 (delapan) poket lalu saksi lilit dengan isolasi warna coklat setelah itu saksi serahkan kepada terdakwa 2 (dua) pocket sedangkan yang 6 (enam) pocket saksi bawa sendiri ;
Bahwa berawal hari Rabu, tanggal 11 September 2019 saksi menerima sabu-sabu 1 (satu) pocket dari terdakwa terdakwa dan saksi bagi menjadi 8 (delapan) poket lalu saksi lilit dengan isolasi warna coklat setelah itu saksi serahkan kepada terdakwa 2 (dua) pocket lalu hari Kamis, tanggal 12 September 2019 saksi ditangkap polisi dirumahnya dan dibawa ke Mapolresta Sidoarjo bertemu dengan Aang ternyata sabu-sabu yang saksi miliki tersebut dari Aang dan terdakwa akhirnya saksi disuruh memancing terdakwa untuk keluar akhirnya terdakwa ditangkap beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Sidoarjo guna proses lebih lanjut ;
Bahwa saksi menerima titipan sabu-sabu dari terdakwa sebanyak 2 (dua) kali dan yang terakhir hari Rabu, tanggal 11 September 2019 dan setiap menerima titipan saksi tidak membayar sabu-sabu tersebut tapi saksi akan diberi uang hasil penjualan dan sabu-sabu gratis oleh terdakwa apabila sabu-sabu tersebut terjual ;
Bahwa pada waktu memiliki, menguasai dan mengedarkan sabu-sabu terdakwa tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa TOMY HARIKA DWI PRATAMA Alias LEKTOM Bin AHMAD IRFAN di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dalam pemeriksaan sekarang ini terdakwa didampingi Penasehat Hukum ;
Bahwa terdakwa ditangkap pada Kamis, tanggal 12 September 2019 sekira pukul 21.00 Wib. disamping rumah di Gajah Magersari RT. 018 RW. 006 Kel. Magersari Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, karena kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai atau mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu ;
Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Surya Pro berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi 2 (dua) buah plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing + 0,22 gram dan + 0,22 gram beserta bungkusnya dililit dengan isolasi warna coklat, yang ditemukan di saku depan sebelah kanan celana yang dipakai terdakwa sedangkan 1 (satu) buah handphone merk REALME warna biru kombinasi hitam No. Sim Card 085706760380, ditemukan didalam saku depan sebelah kiri celana yang dipakai terdakwa ;
Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 11 September 2019 sekira pukul 21.00 Wib. terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Slimin dan Slimin menyerahkan1 (satu) pocket sabu dengan berat + 1 (satu) gram kemudian sabu-sbu tersebut terdakwa dan saksi Slimin bagi menjadi 8 (delapan) pocket dan semuanya dililit dengan isolasi warna coklat, 2 (dua) pocket diserahkan kepada terdakwa sedangkan yang 6 (enam) pocket dibawa saksi Slimin dijual dan hasil penjualan diberikan kepada terdakwa, saksi Slimin tidak membayar uang sabu-sabu yang dibawa untuk dijual tapi hanya memberikan uang hasil penjualan sabu-sabu dan saksi Slimin mendapat sabu-sabu dari terdakwa, lalu hari Kamis, tanggal 12 September 2019 sekira pukul 21.00 Wib. terdakwa ditangkap polisi karena terdakwa dipancing saksi Slimin untuk minum kopi lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas setelah itu terdakwa ditemukan dengan Slimin dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku bahwa sabu-sabu yang dimiliki dan dikuasai saksi Slimin tersebut milik terdakwa akhirnya terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Mapolres Sidoarjo guna proses lebih lanjut ;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli sabu adalah sebagian untuk dijual dan sebagian dikonsumsi sendiri bersama saksi Slimin ;
Bahwa pada waktu menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan sabu-sabu, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa diajukan sebagai bukti surat daalm perkara ini berupa: Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No.Lab.: 09077/ NNF/2019, tanggal 03 Oktober 2019, dengan Kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor ::
16478 / 2019 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,073 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal dengan berat netto 0,053 gram warna putih dikembalikan sisanya habis untuk pemeriksaan
16478 / 2019 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,068 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal dengan berat netto 0,046 gram warna putih dikembalikan sisanya habis untuk pemeriksaan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urusan kedokteran dan kesehatan Polresta Sidoarjo No: B/skbn/212/IX/2019/Urkes Polresta Sidoarjo tanggal 16 bulan September tahun 2019 dengan kesimpulan bahwa :
1 (satu) botol kaca berisikan urine + 25 ml milik terdakwa TOMY HARIKA DWI PRATAMA Alias LEKTOM Bin AHMAD IRFAN adalah benar tidak di dapatkan kandungan methamphetamine, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa dengan adanya persesuaian antara keterangan saksi-saksi yaitu keterangan saksi yang satu dengan saksi yang lainnya juga adanya pengakuan dari terdakwa serta dibuktikan dengan barang bukti yang ada telah dapat diperoleh petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh terdakwa TOMY HARIKA DWI PRATAMA Alias LEKTOM Bin AHMAD IRFAN ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat + 0,22 gram beserta bungkusnya ;
1 (satu) plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat + 0,22 gram beserta bungkusnya ;
2 (dua) potong isolasi warna coklat ;
1 (satu) buah plastik klip kosong ;
1 (satu) buah bekas bungkus Rokok Surya Pro ;
1 (satu) buah Handphone merk REALME warna biru kombinasi hitam No. Sim Card 085706760380 ;
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian. Ketua Sidang/hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan atau saksi-saksi oleh yang bersangkutan telah membenarkannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan para saksi, keterangan terdakwa, alat bukti surat, petunjuk dan barang bukti yang diajukan sebagaimana tersebut diatas merupakan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang ;
Unsur tanpa hak atau melawan hukum ;
Unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah siapa saja yang ditujukan kepada manusia atau orang sebagai subjek hukum pidana yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya di depan hukum, yaitu bahwa orang yang melakukan perbuatan tersebut sehat jasmani dan rohani serta mampu membedakan perbuatan yang benar dan salah atau tidak terganggu kesehatannya. Dalam perkara TOMY HARIKA DWI PRATAMA Alias LEKTOM Bin AHMAD IRFAN setiap orang adalah terdakwa TOMY HARIKA DWI PRATAMA Alias LEKTOM Bin AHMAD IRFAN yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya yang diduga melakukan tindak pidana. Sedangkan yang dimaksud subjek adalah harus dikaitkan dengan jati diri atau personifikasi yang disangkakan kepada orang dimaksud supaya tidak terjadi kesalahan tentang orang (Erorr in Persona).
Menimbang, bahwa adapun setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa TOMY HARIKA DWI PRATAMA Alias LEKTOM Bin AHMAD IRFAN sebagaimana di sebutkan dalam surat dakwaan yang selama sidang berlangsung dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Berdasarkan uraian tersebut maka unsur setiap orang telah terbukti dan terpenuhi.
Ad.2. Unsur tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa pada dasarnya melawan hukum adalah sifat tercelanya atau terlarangnya dari suatu perbuatan tertentu. Dilihat dari mana atau oleh sebab apa sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan itu, dalam doktrin dikenal ada dua macam melawan hukum, yaitu Pertama : melawan hukum formil, Kedua : melawan hukum materiil. Melawan hukum formil adalah : bertentangan dengan hukum tertulis artinya, sifat tercelanya atau terlarangnya suatu per buatan itu terletak oleh sebab dari hukum tertulis. Seperti pendapat Simons yang menyatakan bahwa untuk dapat dipidananya perbuatan harus mencocoki rumusan delik yang tersebut dalam undang-undang (Moeljiatno, 1983:132). Sedangkan melawan hukum materiil adalah: bertentangan dengan asas-asas hukum masyarakat, asas mana dapat saja dalam hukum tidak tertulis maupun sudah berbentuk dalam hukum tertulis. Dengan demikian unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terbukti dan terpenuhi.
Ad.3. Unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi yang satu dengan yang lainnya juga adanya pengakuan dari terdakwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah berawal berawal pada hari Rabu, tanggal 11 September 2019 sekira pukul 21.00 Wib. terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Slimin dan Slimin menyerahkan1 (satu) pocket sabu dengan berat + 1 (satu) gram kemudian sabu-sbu tersebut terdakwa dan saksi Slimin bagi menjadi 8 (delapan) pocket dan semuanya dililit dengan isolasi warna coklat, 2 (dua) pocket diserahkan kepada terdakwa sedangkan yang 6 (enam) pocket dibawa saksi Slimin dijual dan hasil penjualan diberikan kepada terdakwa, saksi Slimin tidak membayar uang sabu-sabu yang dibawa untuk dijual tapi hanya memberikan uang hasil penjualan sabu-sabu dan saksi Slimin mendapat sabu-sabu dari terdakwa, lalu hari Kamis, tanggal 12 September 2019 sekira pukul 21.00 Wib. terdakwa ditangkap polisi karena terdakwa dipancing saksi Slimin untuk minum kopi lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti setelah itu terdakwa ditemukan dengan Slimin dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku bahwa sabu-sabu yang dimiliki dan dikuasai saksi Slimin tersebut milik terdakwa akhirnya terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Surya Pro berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi 2 (dua) buah plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing + 0,22 gram dan + 0,22 gram beserta bungkusnya dililit dengan isolasi warna coklat, yang ditemukan di saku depan sebelah kanan celana yang dipakai terdakwa sedangkan 1 (satu) buah handphone merk REALME warna biru kombinasi hitam No. Sim Card 085706760380, ditemukan didalam saku depan sebelah kiri celana yang dipakai terdakwa diserahkan ke Mapolres Sidoarjo guna proses lebih lanjut ;
Dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang. Dengan demikian unsur menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I telah terbukti dan terpenuhi.
Oleh karena unsur dakwaan Kesatu telah terbukti seluruhnya dan mengingat tidak ada alasan pemaaf atau alasan pembenar maka terhadap terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,44 gram (setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorik tidak ada sisa barang bukti yang dikembalikan dikarenakan habis untuk pemeriksaan) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat + 0,22 gram beserta bungkusnya, 1 (satu) plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat + 0,22 gram beserta bungkusnya, 2 (dua) potong isolasi warna coklat, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah bekas bungkus Rokok Surya Pro, 1 (satu) buah Handphone merk REALME warna biru kombinasi hitam No. Sim Card 085706760380 yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk kemudian dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas Narkotika;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatan serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa TOMY HARIKA DWI PRATAMA Alias LEKTOM Bin AHMAD IRFAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu” ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 3 (tiga) bulan penjara;
Menyatakan lamanya terdakwa berada didalam masa penangkapan dan masa penahanan dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada didalam tahanan;
5. Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat + 0,22 gram beserta bungkusnya ;
1 (satu) plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat + 0,22 gram beserta bungkusnya ;
2 (dua) potong isolasi warna coklat ;
1 (satu) buah plastik klip kosong ;
1 (satu) buah bekas bungkus Rokok Surya Pro ;
1 (satu) buah Handphone merk REALME warna biru kombinasi hitam No. Sim Card 085706760380 ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2020, oleh kami, DAMERIA FRISELLA SIMANJUNTAK, SH.MHum. sebagai Hakim Ketua, JOEDI PRAJITNO, SH.MH. dan ACHMAD PETEN SILI, SH.MH. . masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 05 Maret 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ENDANG KUSRINI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidoarjo, serta dihadiri oleh IBNU SINA, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
JOEDI PRAJITNO, SH.MH. DAMERIA FRISELLA.S, SH.MH.
ACHMAD PETEN SILI, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ENDANG KUSRINI, SH.