49/Pid.Sus/2012/PN.KLB
Putusan PN KALABAHI Nomor 49/Pid.Sus/2012/PN.KLB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- RATU PATIKDA KARHOM
MENGADILI: - Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair tersebut ; - Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; - Menyatakan Terdakwa RATU PATIKDA KARHOM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Secara bersama–sama melakukan perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan”; - Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 1(satu)tahun; - Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan; - Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) foto kopian yang telah dilegalisir pihak Bank BRI unit sartika bukti pengiriman uang sejumlah Rp. 8. 273.900 atas nama pengirim SITI ASYIYAH dari Malaysia yang ditujukan kepada RATU PATIKDA KARHOM yang beralamat di Bombaru Moru Kalabahi dengan nomor MTCN : 447-792-9076 tanggal 26 Januari 2012 yang ada tertera tanda tangan petugas bank; - 1 (satu) lembar foto kopian yang telah dilegalisir pihak Bank BRI unit sartika bukti pengiriman uang dari pihak Bank BRI unit sartika uang sejumlah Rp. 8. 273.900 asal pengiriman SITI ASYIYAH dari Malaysia yang ditujukan kepada RATU PATIKDA KARHOM yang beralamat di yang ada tertera tanda tangan petugas bank; - 1 (satu) lembar foto kopi KTP milik RATU PATIKDA KARHOM; Dilampirkan dalam berkas perkara; - Uang sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 80 (delapan puluh) lembar; Dirampas untuk negara; - Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor:49/Pid.Sus/2012/PN.KLB
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kalabahi yang Mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama,telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : RATU PATIKDA KARHOM;
Tempat Lahir : Bombaru;
Umur/Tgl. Lahir : 39 Tahun / 07 Mei 1972;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : - Desa Moramam, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor;
- Kampung Biawak, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Propinsi Riau;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
Pendidikan : SMP;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh :
Penyidik Polres Alor No.SP-Han/11/I/2012/Reskrim,tanggal 27 Januari 2012,sejak tanggal 27 Januari 2012 sampai dengan tanggal 15 Februari 2012;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi,Nomor:39/P.3.21/Euh.01/02/2012 tanggal 14 Februari 2012, sejak tanggal 16 Februari 2012 sampai dengan tanggal 26 Maret 2012;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri kalabahi Nomor:Print. 184/P.3.21/Euh.2/03/2012,tanggal 22 Maret 2012,sejak tanggal 22 Maret 2012 sampai dengan tanggal 10 April 2012 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor: 66/Pen.Pid/2012/PN.Klb,Tanggal 05 April 2012, sejak tanggal 05 April 2012 sampai dengan tanggal 04 Mei 2012;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi tanggal 01 Mei 2012 Nomor: 66/Pen.Pid/2012/PN.Klb sejak tanggal 05 April 2012 sampai dengan tanggal 04 Mei 2012;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasehat hukum dan Menegaskan tidak ingin didampingi oleh Penasehat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
- Seluruh berkas perkara atas nama terdakwa RATU PATIKDA KARHOM beserta seluruh lampirannya;
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor : 49/Pen.Pid/2012/PN.Klb tanggal 05 April 2012, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor: 49/Pen.Pid/2012/PN.Klb.tanggal 05 April 2012 tentang penetapan hari sidang;
Setelah mendengar :
- Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 26 Maret 2012 No: PDM-42/K.BAHI/03/2012;
- Keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan;
- Pembacaan Tuntutan(Requisitoir)Pidana Penuntut Umum tanggal 10 Mei 2012;
- Pembelaan(Pledoi)/tanggapan terdakwa secara lisan tanggal 10 Mei 2012;
Setelah memperhatikan dan memeriksa:
- Barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan bukti-bukti surat yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai Penuntut Umum membacakan Tuntutan Pidananya(Requisitoir) tertanggal 10 Mei 2012 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan;
Membebaskan terdakwa RATU PATIKDA KARHOM dari dakwaan primair diatas;
Menyatakan terdakwa RATU PATIKDA KARHOM terbukti bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan” sebagaimana dimaksud Pasal 103 ayat (1) huruf c jo pasal 35 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP dalam surat dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RATU PATIKDA KARHOM dengan pidana selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) foto kopian yang telah dilegalisir pihak Bank BRI unit sartika bukti pengiriman uang sejumlah Rp. 8. 273.900 atas nama pengirim SITI ASYIYAH dari Malaysia yang ditujukan kepada RATU PATIKDA KARHOM yang beralamat di Bombaru Moru Kalabahi dengan nomor MTCN : 447-792-9076 tanggal 26 Januari 2012 yang ada tertera tanda tangan petugas bank;
1 (satu) lembar foto kopian yang telah dilegalisir pihak Bank BRI unit sartika bukti pengiriman uang dari pihak Bank BRI unit sartika uang sejumlah Rp. 8. 273.900 asal pengiriman SITI ASYIYAH dari Malaysia yang ditujukan kepada RATU PATIKDA KARHOM yang beralamat di yang ada tertera tanda tangan petugas bank;
1(satu) lembar foto kopi KTP milik RATU PATIKDA KARHOM;
Dilampirkan dalam berkas perkara
uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 80 (delapan puluh) lembar;
Dirampas untuk negara
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Pidana(Requisitoir) tersebut Terdakwa telah mengajukan pembelaan/pledoi secara lisan yang pada pokoknya mengakui dan menyesal atas perbuatannya itu dan mohon kepada Majelis Hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan (Pledoi) terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya(Requisitoir), dan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan jenis dakwaan Subsidairitas sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan nomor register perkara:PDM-42/K.BAHI/03/2012 tanggal 26 Maret 2012 sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa mereka terdakwa RATU PATIKDA KARHOM bersama-sama dengan Sdr. TAIHO (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2012 sekitar jam 21.00 wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2012, bertempat di rumah SON POTMO, Desa Moramam, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, mencoba melakukan kejahatan secara orang perorangan telah menempatkan Warga Negara Indonesia yaitu saksi SALMA AKBAR, saksi SRI AYU NINGSI AKBAR, saksi DORTIA KOILMO, saksi KAROLINA MAYATENG alias MERI, saksi HALIMA BAHARUDIN GOGO dan saksi KUMALA AHMAD alias DINDA alias SITI untuk bekerja di luar negeri yaitu Negara Malaysia, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa yang mengunjungi keluarga saksi DORTIA KOILMO pada hari rabu tanggal 18 Januari 2012 sekitar jam 07.00 wita dirumah kebun milik saksi DORTIA KOILMO yang berada di Deger, Desa Probur, Kecamatan Alor Barat Daya. Kabupaten Alor kemudian terdakwa bercerita mengenai pengalaman hidupnya sewaktu menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia sampai tinggal dan menetap di Batam kemudian saksi DORTIA KOILMO meminta kepada terdakwa untuk ikut ke Batam supaya mendapatkan kerja di Malaysia lalu terdakwa menyanggupi dan mengajak saksi DORTIA KOILMO untuk ikut terdakwa berangkat ke Batam pada tanggal 26 Januari 2012;
Bahwa setelah terdakwa mengajak saksi DORTIA KOILMO, kemudian terdakwa mengunjungi keluarga yaitu sdr. ALUDIN dengan saksi DORTIA KOILMO pada hari minggu tanggal 22 Januari 2012 sekitar pukul 14.00 wita di Desa Buraga dan sesampainya disana pada jam 16.00 wita kemudian terdakwa bersama dengan saksi DORTIA KOILMO bermalam dirumah pamannya sdr. ALUDIN dan keesokan harinya pada tanggal 23 Januari 2012 sekitar pukul 07.00 wita terdakwa bercerita kepada pamannya ALUDIN dan keluarga lainnya mengenai pengalaman hidupnya sewaktu menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia sampai tinggal dan menetap di Batam, setelah terdakwa bercerita kemudian saksi SRI AYU NINGSI AKBAR yang tinggal bersama sdr ALUDIN meminta kepada terdakwa untuk ikut ke Batam supaya mendapatkan kerja di Malaysia lalu terdakwa menyanggupi dan mengajak saksi SRI AYU NINGSI AKBAR untuk ikut berangkat ke Batam pada tanggal 26 Januari 2012 dan ditunggu oleh terdakwa di rumah SON POTMO di Desa Moramam;
Bahwa pada tanggal 25 Januari 2012 sekitar jam 11.00 wita, sepulang terdakwa dari rumah keluarga yang tidak jauh dari tempat tinggal terdakwa di rumah SON POTMO di Desa Moramam, saksi KAROLINA MAYATENG alias MERI datang dirumah terdakwa dengan diantar oleh ojek karena diberitahu oleh ojek tersebut terdakwa akan berangkat ke Batam dan saksi KAROLINA MAYATENG alias MERI ingin mengikuti terdakwa ke Batam supaya mendapatkan kerja di Malaysia lalu terdakwa menyanggupi dan mengajak saksi KAROLINA MAYATENG alias MERI untuk ikut berangkat pada tanggal 26 Januari 2012 dan karena saksi KAROLINA MAYATENG alias MERI sudah membawa pakaian maka terdakwa menyuruh saksi KAROLINA MAYATENG alias MERI untuk tinggal dirumahnya SON POTMO sambil menunggu untuk berangkat ke Batam;
Bahwa pada tanggal 26 Januari 2012 sekitar pukul 10.00 wita, saksi SALMA AKBAR mendatangi terdakwa dirumahnya SON POTMO untuk ikut ke Batam lalu terdakwa menyanggupi dan mengajak untuk ikut ke Batam supaya mendapatkan kerja di Malaysia lalu terdakwa menyanggupi dan mengajak saksi SALMA AKBAR untuk ikut berangkat ke Batam lalu tidak lama kemudian sekitar jam 11.00 wita saksi HALIMA BAHARUDIN GOGO dan saksi KUMALA AHMAD alias DINDA alias SITI mendatangi terdakwa untuk mengikuti terdakwa ke Batam supaya mendapatkan kerja di Malaysia lalu terdakwa menyanggupi dan mengajak saksi HALIMA BAHARUDIN GOGO serta saksi KUMALA AHMAD alias DINDA alias SITI untuk ikut bergabung bersama-sama dengan saksi SALMA AKBAR, saksi SRI AYU NINGSI AKBAR, saksi DORTIA KOILMO, saksi KAROLINA MAYATENG alias MERI yang akan ikut berangkat ke Batam untuk mendapatkan pekerjaan di Malaysia;
Bahwa kemudian terdakwa menelpon dan meminta uang kepada Sdr. TAIHO untuk membiayai keberangkatan saksi SALMA AKBAR, saksi SRI AYU NINGSI AKBAR, saksi DORTIA KOILMO, saksi KAROLINA MAYATENG alias MERI, saksi HALIMA BAHARUDIN GOGO dan saksi KUMALA AHMAD alias DINDA alias SITI yang akan mengikuti terdakwa ke Batam terlebih dahulu untuk selanjutnya diteruskan ke Malaysia sehingga terdakwa mendapatkan kiriman dari sdr. TAIHO sebesar Rp. 8.273.900,- (delapan juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah) lebih pada tanggal 26 Januari 2012 jam 12.57 am melalui Western Union dengan nomor pin 447-792-9076 dari SITI AISYAH;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Januari 2012 terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 8.273.900,- (delapan juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah) secara online melalui kantor BRI Unit Sartika Kalabahi;
Bahwa setelah terdakwa mengambil uang tersebut selanjutnya pada malam hari terdakwa bersama dengan saksi SALMA AKBAR, saksi SRI AYU NINGSI AKBAR, saksi DORTIA KOILMO, saksi KAROLINA MAYATENG alias MERI, saksi HALIMA BAHARUDIN GOGO dan saksi KUMALA AHMAD alias DINDA alias SITI berkumpul ditempat tinggalnya dirumah SON POTMO untuk bersiap-siap berangkat dari Kalabahi menuju Batam dengan menggunakan Kapal Sirimau akan tetapi tidak lama kemudian datang beberapa anggota polisi dan menggagalkan keberangkatan ke Batam;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai perusahaan atau tidak sebagai karyawan pada perusahaan yang bergerak dalam bidang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 102 ayat (1) huruf a jo pasal 4 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP;
SUBSIDAIR
Bahwa mereka terdakwa RATU PATIKDA KARHOM bersama-sama dengan Sdr. TAIHO (belum tertangkap) pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan pada dakwaan Primair tersebut diatas, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, melakukan perekrutan calon Tenaga Kerja Indonesia yaitu saksi SALMA AKBAR, saksi SRI AYU NINGSI AKBAR, saksi DORTIA KOILMO, saksi KAROLINA MAYATENG alias MERI, saksi HALIMA BAHARUDIN GOGO dan saksi KUMALA AHMAD alias DINDA alias SITI yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa yang mengunjungi keluarga saksi DORTIA KOILMO pada hari rabu tanggal 18 Januari 2012 sekitar jam 07.00 wita dirumah kebun milik saksi DORTIA KOILMO yang berada di Deger, Desa Probur, Kecamatan Alor Barat Daya. Kabupaten Alor kemudian terdakwa bercerita mengenai pengalaman hidupnya sewaktu menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia sampai tinggal dan menetap di Batam kemudian saksi DORTIA KOILMO meminta kepada terdakwa untuk ikut ke Batam supaya mendapatkan kerja di Malaysia lalu terdakwa menyanggupi dan mengajak saksi DORTIA KOILMO untuk ikut terdakwa berangkat ke Batam pada tanggal 26 Januari 2012;
Bahwa setelah terdakwa mengajak saksi DORTIA KOILMO, kemudian terdakwa mengunjungi keluarga yaitu sdr. ALUDIN dengan saksi DORTIA KOILMO pada hari minggu tanggal 22 Januari 2012 sekitar pukul 14.00 wita di Desa Buraga dan sesampainya disana pada jam 16.00 wita kemudian terdakwa bersama dengan saksi DORTIA KOILMO bermalam dirumah pamannya sdr. ALUDIN dan keesokan harinya pada tanggal 23 Januari 2012 sekitar pukul 07.00 wita terdakwa bercerita kepada pamannya ALUDIN dan keluarga lainnya mengenai pengalaman hidupnya sewaktu menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia sampai tinggal dan menetap di Batam, setelah terdakwa bercerita kemudian saksi SRI AYU NINGSI AKBAR yang tinggal bersama sdr ALUDIN meminta kepada terdakwa untuk ikut ke Batam supaya mendapatkan kerja di Malaysia lalu terdakwa menyanggupi dan mengajak saksi SRI AYU NINGSI AKBAR untuk ikut berangkat ke Batam pada tanggal 26 Januari 2012 dan ditunggu oleh terdakwa di rumah SON POTMO di Desa Moramam;
Bahwa pada tanggal 25 Januari 2012 sekitar jam 11.00 wita, sepulang terdakwa dari rumah keluarga yang tidak jauh dari tempat tinggal terdakwa di rumah SON POTMO di Desa Moramam, saksi KAROLINA MAYATENG alias MERI datang dirumah terdakwa dengan diantar oleh ojek karena diberitahu oleh ojek tersebut terdakwa akan berangkat ke Batam dan saksi KAROLINA MAYATENG alias MERI ingin mengikuti terdakwa ke Batam supaya mendapatkan kerja di Malaysia lalu terdakwa menyanggupi dan mengajak saksi KAROLINA MAYATENG alias MERI untuk ikut berangkat pada tanggal 26 Januari 2012 dan karena saksi KAROLINA MAYATENG alias MERI sudah membawa pakaian maka terdakwa menyuruh saksi KAROLINA MAYATENG alias MERI untuk tinggal dirumahnya SON POTMO sambil menunggu untuk berangkat ke Batam;
Bahwa pada tanggal 26 Januari 2012 sekitar pukul 10.00 wita, saksi SALMA AKBAR mendatangi terdakwa dirumahnya SON POTMO untuk ikut ke Batam lalu terdakwa menyanggupi dan mengajak untuk ikut ke Batam supaya mendapatkan kerja di Malaysia lalu terdakwa menyanggupi dan mengajak saksi SALMA AKBAR untuk ikut berangkat ke Batam lalu tidak lama kemudian sekitar jam 11.00 wita saksi HALIMA BAHARUDIN GOGO dan saksi KUMALA AHMAD alias DINDA alias SITI mendatangi terdakwa untuk mengikuti terdakwa ke Batam supaya mendapatkan kerja di Malaysia lalu terdakwa menyanggupi dan mengajak saksi HALIMA BAHARUDIN GOGO serta saksi KUMALA AHMAD alias DINDA alias SITI untuk ikut bergabung bersama-sama dengan saksi SALMA AKBAR, saksi SRI AYU NINGSI AKBAR, saksi DORTIA KOILMO, saksi KAROLINA MAYATENG alias MERI yang akan ikut berangkat ke Batam untuk mendapatkan pekerjaan di Malaysia;
Bahwa kemudian terdakwa menelpon dan meminta uang kepada Sdr. TAIHO untuk membiayai keberangkatan saksi SALMA AKBAR, saksi SRI AYU NINGSI AKBAR, saksi DORTIA KOILMO, saksi KAROLINA MAYATENG alias MERI, saksi HALIMA BAHARUDIN GOGO dan saksi KUMALA AHMAD alias DINDA alias SITI yang akan mengikuti terdakwa ke Batam terlebih dahulu untuk selanjutnya diteruskan ke Malaysia sehingga terdakwa mendapatkan kiriman dari sdr. TAIHO sebesar Rp. 8.273.900,- (delapan juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah) lebih pada tanggal 26 Januari 2012 jam 12.57 am melalui Western Union dengan nomor pin 447-792-9076 dari SITI AISYAH;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Januari 2012 terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 8.273.900,- (delapan juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah) secara online melalui kantor BRI Unit Sartika Kalabahi;
Bahwa setelah terdakwa mengambil uang tersebut selanjutnya pada malam hari terdakwa bersama dengan saksi SALMA AKBAR, saksi SRI AYU NINGSI AKBAR, saksi DORTIA KOILMO, saksi KAROLINA MAYATENG alias MERI, saksi HALIMA BAHARUDIN GOGO dan saksi KUMALA AHMAD alias DINDA alias SITI berkumpul ditempat tinggalnya dirumah SON POTMO untuk bersiap-siap berangkat dari Kalabahi menuju Batam dengan menggunakan Kapal Sirimau akan tetapi tidak lama kemudian datang beberapa anggota polisi dan menggagalkan keberangkatan ke Batam;
Bahwa terdakwa tidak memenuhi persyaratan dalam melakukan perekrutan terhadap saksi SALMA AKBAR, saksi SRI AYU NINGSI AKBAR, saksi DORTIA KOILMO, saksi KAROLINA MAYATENG alias MERI, saksi HALIMA BAHARUDIN GOGO dan saksi KUMALA AHMAD alias DINDA alias SITI;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 103 ayat (1) huruf c jo pasal 35 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut dan terdakwa menerangkan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa keterangan saksi,surat-surat dan barang bukti;
Menimbang, bahwa saksi yang diajukan Penuntut Umum sebanyak 7 (tujuh) orang, masing-masing bernama SUMINA IBRAHIM, SRI AYU NINGSI AKBAR, KAROLINA MAYATENG, DORTIA KOILMO, SALMA AKBAR, NIXEN EDISON POTMO, dan IRAWAN PUTERA ORAMANI yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah/janji menurut Agamanya masing-masing di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
1.SUMINA IBRAHIM
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa penggerebekan terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2012 jam 21.00 wita di wilayah kampung Moramam, Desa Moramam, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor;
- Bahwa saksi sebelumnya mendapatkan telpon dari anaknya yang bernama KUMALA AHMAD yang mengatakan akan berangkat ke Malaysia dengan menggunakan KM Sirimau;
- Bahwa anaknya telpon pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2012 jam 17.00 wita;
- Bahwa anaknya yang bernama KUMALA AHMAD akan pergi ke Malaysia untuk mencari kerja;
- Bahwa selain anaknya yang bernama KUMALA AHMAD ada beberapa orang lainnya yang akan ikut berangkat ke Malaysia untuk mencari kerja yaitu saksi SALMA AKBAR, saksi SRI AYU NINGSI AKBAR, saksi DORTIA KOILMO, saksi KAROLINA MAYATENG alias MERI, saksi HALIMA BAHARUDIN GOGO;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
2. SRI AYU NINGSI AKBAR
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa penggerebekan terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2012 jam 21.00 wita di wilayah kampung Moramam, Desa Moramam, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor;
- Bahwa saksi meminta kepada terdakwa untuk ikut ke Batam supaya mendapatkan kerja;
- Bahwa saksi ingin ikut terdakwa ke Batam karena tertarik kesuksesan terdakwa yang telah bekerja di Malaysia;
- Bahwa pendidikan terakhir saksi adalah SD;
- Bahwa saksi tidak mempunyai surat-surat atau dokumen-dokumen sebagai syarat untuk menjadi TKI di Malaysia;
- Bahwa saksi tidak memiliki keterampilan dan tidak memiliki pengalaman sebelumnya dalam bekerja;
- Bahwa tidak mempunyai KTP, akte kelahiran dan surat keterangan sehat dari dokter;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai perusahaan yang bergerak pada Penempatan Tenaga Kerja di Luar Negeri;
- Bahwa yang membiayai keberangkatan saksi adalah terdakwa;
- Bahwa saksi berencana berangkat dengan menggunakan KM SIRIMAU;
- Bahwa sebelum berangkat saksi bersama dengan saksi SALMA AKBAR, saksi DORTIA KOILMO, saksi KAROLINA MAYATENG alias MERI, saksi HALIMA BAHARUDIN GOGO dan saksi KUMALA AHMAD alias DINDA alias SITI menunggu bersama terdakwa di rumah NIXEN EDISON POTMO;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
3. KAROLINA MAYATENG
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa penggerebekan terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2012 jam 21.00 wita di wilayah kampung Moramam, Desa Moramam, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor;
- Bahwa saksi meminta kepada terdakwa untuk ikut ke Batam supaya mendapatkan kerja;
- Bahwa saksi ingin ikut terdakwa ke Batam karena tertarik kesuksesan terdakwa yang telah bekerja di Malaysia;
- Bahwa pendidikan terakhir saksi adalah SD;
- Bahwa saksi tidak mempunyai surat-surat atau dokumen-dokumen sebagai syarat untuk menjadi TKI di Malaysia;
- Bahwa saksi tidak memiliki keterampilan dan tidak memiliki pengalaman sebelumnya dalam bekerja;
- Bahwa tidak mempunyai KTP, akte kelahiran dan surat keterangan sehat dari dokter;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai perusahaan yang bergerak pada Penempatan Tenaga Kerja di Luar Negeri;
- Bahwa yang membiayai keberangkatan saksi adalah terdakwa
- Bahwa saksi berencana berangkat dengan menggunakan KM SIRIMAU;
- Bahwa sebelum berangkat saksi bersama dengan saksi SALMA AKBAR, saksi DORTIA KOILMO, saksi SRI AYU NINGSI AKBAR, saksi HALIMA BAHARUDIN GOGO dan saksi KUMALA AHMAD alias DINDA alias SITI menunggu bersama terdakwa di rumah NIXEN EDISON POTMO;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
4. DORTIA KOILMO
- Bahwa penggerebekan terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2012 jam 21.00 wita di wilayah kampung Moramam, Desa Moramam, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor;
- Bahwa saksi meminta kepada terdakwa untuk ikut ke Batam supaya mendapatkan kerja;
- Bahwa saksi ingin ikut terdakwa ke Batam karena tertarik kesuksesan terdakwa yang telah bekerja di Malaysia;
- Bahwa pendidikan terakhir saksi adalah paket C tamat;
- Bahwa saksi tidak mempunyai surat-surat atau dokumen-dokumen sebagai syarat untuk menjadi TKI di Malaysia;
- Bahwa saksi tidak memiliki keterampilan dan tidak memiliki pengalaman sebelumnya dalam bekerja;
- Bahwa tidak mempunyai KTP, akte kelahiran dan surat keterangan sehat dari dokter;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai perusahaan yang bergerak pada Penempatan Tenaga Kerja di Luar Negeri;
- Bahwa yang membiayai keberangkatan saksi adalah terdakwa
- Bahwa saksi berencana berangkat dengan menggunakan KM SIRIMAU;
- Bahwa sebelum berangkat saksi bersama dengan saksi SALMA AKBAR, saksi SRI AYU NINGSI AKBAR, saksi KAROLINA MAYATENG alias MERI, saksi HALIMA BAHARUDIN GOGO dan saksi KUMALA AHMAD alias DINDA alias SITI menunggu bersama terdakwa di rumah NIXEN EDISON POTMO;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
5. SALMA AKBAR
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa penggerebekan terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2012 jam 21.00 wita di wilayah kampung Moramam, Desa Moramam, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor;
- Bahwa saksi meminta kepada terdakwa untuk ikut ke Batam supaya mendapatkan kerja;
- Bahwa saksi ingin ikut terdakwa ke Batam karena tertarik kesuksesan terdakwa yang telah bekerja di Malaysia;
- Bahwa pendidikan terakhir saksi adalah paket C tamat;
- Bahwa saksi tidak mempunyai surat-surat atau dokumen-dokumen sebagai syarat untuk menjadi TKI di Malaysia;
- Bahwa saksi tidak memiliki keterampilan dan tidak memiliki pengalaman sebelumnya dalam bekerja;
- Bahwa tidak mempunyai KTP, akte kelahiran dan surat keterangan sehat dari dokter;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai perusahaan yang bergerak pada Penempatan Tenaga Kerja di Luar Negeri;
- Bahwa yang membiayai keberangkatan saksi adalah terdakwa
- Bahwa saksi berencana berangkat dengan menggunakan KM SIRIMAU;
- Bahwa sebelum berangkat saksi bersama dengan saksi DORTIA KOILMO, saksi SRI AYU NINGSI AKBAR, saksi KAROLINA MAYATENG alias MERI, saksi HALIMA BAHARUDIN GOGO dan saksi KUMALA AHMAD alias DINDA alias SITI menunggu bersama terdakwa di rumah NIXEN EDISON POTMO;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
6. NIXEN EDISON POTMO
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga;
- Bahwa penggerebekan terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2012 jam 21.00 wita di wilayah kampung Moramam, Desa Moramam, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor;
- Bahwa terdakwa menginap dirumah saksi;
- Bahwa benar, saksi DORTIA KOILMO, saksi SRI AYU NINGSI AKBAR, saksi KAROLINA MAYATENG alias MERI, saksi HALIMA BAHARUDIN GOGO dan saksi KUMALA AHMAD alias DINDA alias SITI ada datang kerumah saksi karena akan berangkat tanggal 26 Januari 2012 dengan terdakwa menuju ke Batam untuk di pekerjakan sebagai TKI di Malaysia;
- Bahwa terdakwa ada menginap dirumah saksi selama beberapa hari;
- Bahwa terdakwa datang untuk mengunjungi keluarga;
- Bahwa selain mengunjungi keluarga, terdakwa juga merekrut calon TKI yang akan dibawa ke Batam untuk selanjutnya diberangkatkan ke Malaysia;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
7. IRAWAN PUTERA ORAMANI
- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
- Bahwa saksi adalah teller pada Bank BRI Unit Sartika;
- Bahwa tugas saksi adalah menerima setoran dan membayarkan sejumlah uang nasabah sesuai dengan yang tertera dalam slip setoran atau penarikan kemudian memvalidasi di lembaran bukti penerimaan maupun penarikan uang nasabah;
- Bahwa pada tanggal 26 Januari 2012 saksi bertugas sebagai teller pada Bank BRI Unit Sartika;
- Bahwa ada pengiriman Western Union dari seseorang yang bernama SITI AISYAH dengan jumlah Rp. 8.273.900 (delapan juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah) yang beralamat di Malaysia dengan nomor pengiriman 447-792-9076 yang ditujukan kepada RATU PATIKDA KARHOM yang dikirim pada pukul 12.57. Am;
- Bahwa terdakwa sendiri yang mengambil kiriman uang tersebut yang berasal dari Malaysia;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa ahli yang diajukan Penuntut Umum sebanyak 1(satu)orang yaitu YUNIANTO TAMBUNAN yang telah memberikan keterangan dibawah janji menurut agama Kristen Protestan, pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa saksi dimintai keterangan sesuai dengan Keahliannya sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana “melakukan perekrutan calon Tenaga Kerja Indonesia” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) huruf c jo pasal 35 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP;
Bahwa Jabatan Ahli adalah Kepala Seksi Pendaftaran dan Penempatan Tenaga Kerja;
Bahwa tuposki Ahli adalah Pelayanan Pendaftaran Pencari Kerja dan melayani penempatan tenaga kerja baik didalam negeri maupun ke luar negeri;
Bahwa Ahli menyatakan peraturan yang mengatur tenaga kerja di luar negeri adalah undang-undang nomor 39 tahun 2004;
Bahwa Ahli menyatakan perusahaan atau perseorangan yang melakukan perekrutan harus berbadan hukum;
Bahwa Ahli menyatakan tata cara pelayanan penempatan tenaga kerja antar negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia diluar negeri adalah Perusahaan yang akan mengirim calon tenaga kerja indonesia ke luar negeri harus mendapatkan ijin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Bahwa terdakwa belum pernah mengurus perijinan mengenai tenaga kerja;
Bahwa penampungan untuk tenaga kerja harus didaftarkan ke kantor kementrian;
Bahwa setelah dilakukan perekrutan kemudian disaring dan ditampung untuk diberikan pelatihan;
Bahwa biaya untuk pengurusan dan penempatan ditanggung oleh perusahaan;
Bahwa syarat untuk dilakukan perekrutan terhadap calon TKI berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia diluar negeri adalah berusia sekurang-kurangnya 18 tahun bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan, berpendidikan sekurang-kurangnya lulus SLTP atau sederajat;
Bahwa selain itu harus ada Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian;
Bahwa biasanya di Kabupaten Alir penempatan dilakukan di Malaysia
Bahwa sebelum ditempatkan diluar negeri calon TKI harus di latih di suatu daerah tertentu;
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah melakukan melakukan perekrutan calon TKI berdasarkan Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia diluar negeri adalah tidak dibenarkan dan sudah menyalahi ketentuan undang-undang;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut Terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) foto kopian yang telah dilegalisir pihak Bank BRI unit sartika bukti pengiriman uang sejumlah Rp. 8. 273.900 atas nama pengirim SITI ASYIYAH dari Malaysia yang ditujukan kepada RATU PATIKDA KARHOM yang beralamat di Bombaru Moru Kalabahi dengan nomor MTCN : 447-792-9076 tanggal 26 Januari 2012 yang ada tertera tanda tangan petugas bank;
- 1 (satu) lembar foto kopian yang telah dilegalisir pihak Bank BRI unit sartika bukti pengiriman uang dari pihak Bank BRI unit sartika uang sejumlah Rp. 8.273.900 asal pengiriman SITI ASYIYAH dari Malaysia yang ditujukan kepada RATU PATIKDA KARHOM yang beralamat di yang ada tertera tanda tangan petugas bank;
- 1 (satu) lembar foto kopi KTP milik RATU PATIKDA KARHOM;
- Uang sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 80 (delapan puluh) lembar;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu ;
Menimbang, bahwa untuk melengkapi pembuktian telah diperiksa pula terdakwa yang pada pokoknya ;
Bahwa terdakwa melakukan perekrutan Calon TKI pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2012 jam 21.00 wita di wilayah kampung Moramam, Desa Moramam, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor;
Bahwa terdakwa datang ke Kabupaten Alor untuk mengunjungi keluarga;
Bahwa terdakwa melakukan perekrutan terhadap saksi SALMA AKBAR, saksi SRI AYU NINGSI AKBAR, saksi DORTIA KOILMO, saksi KAROLINA MAYATENG alias MERI, saksi HALIMA BAHARUDIN GOGO dan saksi KUMALA AHMAD alias DINDA alias SITI untuk dibawa ke Malaysia melalui Batam;
Bahwa akibat penganiayaan tersebut saksi mengalami luka pada pergelangan tangan kanan, luka lengan tangan kiri, luka bagian punggung belakang bagian kanan dan luka bagian pinggang bagian belakang sehingga mengakibatkan cacat fisik;
Bahwa yang membiayai pemberangkatan ke Batam adalah terdakwa;
Bahwa Uang yang digunakan untuk membiayai keberangkatan calon TKI berasal dari SITI ASYIYAH yang beralamat di Malaysia;
Bahwa terdakwa mendapatkan kiriman dari SITI ASYIYAH yang beralamat di Malaysia sebesar Rp. 8.273.900 dan digunakan sebesar Rp. 4.000.000,- untuk membeli beras untuk keluarga dan sisanya akan digunakan untuk membeli tiket kapal;
Bahwa saksi SALMA AKBAR, saksi SRI AYU NINGSI AKBAR, saksi DORTIA KOILMO, saksi KAROLINA MAYATENG alias MERI, saksi HALIMA BAHARUDIN GOGO dan saksi KUMALA AHMAD alias DINDA alias SITI akan berangkat ke Batam dengan terdakwa menggunakan KM SIRIMAU;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai perusahaan atau sebagai karyawan yang bergerak dibidang penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri;
Bahwa terdakwa dalam melakukan perekrutan calon TKI tidak mempunyai dokumen yang sah;
Bahwa terdakwa dalam melakukan perekrutan calon TKI tidak berbadan hukum;
Bahwa rencana terdakwa dalam melakukan perekrutan calon TKI kepada 6 (enam) orang tersebut untuk dijadikan sebagai pembantu Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan,haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak Pidana, maka perbuatan terdakwa tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa RATU PATIKDA KARHOM didakwa melakukan Tindak Pidana dengan dakwaan;
PRIMAIR
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 102 ayat (1) huruf a jo pasal 4 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP;
SUBSIDAIR
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 103 ayat (1) huruf c jo pasal 35 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa karena dakwaan tersebut disusun dalam bentuk Subsidaritas (berlapis) maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair, dan apabila dakwaan Primair tersebut telah dapat dibuktikan dengan perbuatan terdakwa maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, akan tetapi apabila dakwaan Primair tidak terbukti oleh perbuatan terdakwa maka dakwaan pengganti selanjutnya akan dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a jo pasal 4 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 jo pasal 53 ayat (1) KUHP yang mengandung unsur-unsur esensial sebagai berikut;
1. Setiap orang;
2. Menempatkan Warga Negara Indonesia untuk bekerja di Luar Negeri;
Ad.1Unsur Setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap orang adalah yaitu ditujukan kepada setiap orang secara umum atau korporasi yang mampu bertanggung jawab di depan hukum atau pertanggungan jawab pidana yang disebut dengan “ Toevenkenbaarheid ”, Criminal Responsibility atau Criminal Liability;
Menimbang, bahwa pengertian mampu bertanggung jawab didepan hukum tersebut, orang tersebut adalah berada dalam keadaan sehat jasmani dan tidak dalam keadaan terganggu ingatannya;-----------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Penuntut Umum telah dihadapkan sebagai Terdakwa dan mengaku bernama RATU PATIKDA KARHOM, yang telah diuraikan dalam Surat Dakwaannya tertanggal 26 Maret 2012 No: PDM-42/K.BAHI/03/2012 dan selama persidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan pengakuan Terdakwa serta dari beberapa alat bukti petunjuk, Terdakwa selama persidangan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani terbukti yang bersangkutan mampu berkomunikasi dengan baik dan menjawab pertanyaan-pertanyaan Majelis dengan lancar dan jelas, sehingga dengan demikian Terdakwa adalah dipandang mampu bertanggung jawab didepan hukum; ------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur Menempatkan Warga Negara Indonesia untuk bekerja di Luar Negeri.
Menimbang, bahwa unsur pasal pada butir ini berkaitan dengan pasal 4 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri yang mana berbunyi “Orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri” dan dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 pada pasal 1 angka 15 yang memberikan pengertian mengenai orang adalah pihak orang perseorangan atau badan hukum.sedangkan dalam Kamus Bahasa Indonesia yang memberikan pengertian mengenai “menempatkan” adalah memberi tempat (duduk, bermalam, bekerja); menentukan tempatnya untuk sementara waktu dan pada Pasal 26 ayat 1 UU 1945 yang menjadi warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia;
Berdasarkan keterangan saksi-saksi SALMA AKBAR, saksi SRI AYU NINGSI AKBAR, saksi DORTIA KOILMO, saksi KAROLINA MAYATENG alias MERI, saksi NIXEN EDISON POTMO, saksi IRAWAN PUTERA ORAMANI dan ahli YUNIANTO TAMBUNAN dibawah sumpah / janji serta pengakuan terdakwa sendiri dalam persidangan ;
- Bahwa terdakwa yang tidak mempunyai perusahaan dan tidak sebagai karyawan yang bergerak pada penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri telah merekrut sebanyak 6 (enam) orang yaitu saksi SALMA AKBAR, saksi SRI AYU NINGSI AKBAR, saksi DORTIA KOILMO, saksi KAROLINA MAYATENG alias MERI, saksi HALIMA BAHARUDIN GOGO dan saksi KUMALA AHMAD alias DINDA alias SITI untuk di pekerjakan sebagai pembantu rumah tangga diluar negeri yaitu di Malaysia pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2012 jam 21.00 wita di wilayah kampung Moramam, Desa Moramam, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor;
- Bahwa terdakwa melakukan perekrutan terhadap 6 (enam) orang yaitu saksi SALMA AKBAR, saksi SRI AYU NINGSI AKBAR, saksi DORTIA KOILMO, saksi KAROLINA MAYATENG alias MERI, saksi HALIMA BAHARUDIN GOGO dan saksi KUMALA AHMAD alias DINDA alias SITI untuk di pekerjakan sebagai pembantu rumah tangga diluar negeri yaitu di Malaysia akan tetapi sebelum ke enam orang tersebut dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia, terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2012 jam 21.00 wita di wilayah kampung Moramam, Desa Moramam, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor;
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan perekrutan terhadap 6 (enam) orang yaitu saksi SALMA AKBAR, saksi SRI AYU NINGSI AKBAR, saksi DORTIA KOILMO, saksi KAROLINA MAYATENG alias MERI, saksi HALIMA BAHARUDIN GOGO dan saksi KUMALA AHMAD alias DINDA alias SITI untuk di pekerjakan sebagai pembantu rumah tangga diluar negeri yaitu di Malaysia,dan terdakwa yang tidak mempunyai perusahaan ataupun sebagai karyawan yang bergerak pada penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur “Menempatkan Warga Negara Indonesia untuk bekerja di Luar Negeri” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berbunyi “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” ;
Menimbang, bahwa dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan bahwa mereka Terdakwa RATU PATIKDA KARHOM bersama-sama dengan Sdr. TAIHO (belum tertangkap), secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, secara berturut-turut………dst ;
Menurut R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, halaman 73 “ Turut melakukan ” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (Pleger) dan orang yang turut melakukan (Medepleger) peristiwa Pidana itu disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu, kemudian Menurut R. Sugandi, S.H. dalam bukunya “KUHP DAN PENJELASANNYA” mengatakan bahwa “Orang yang menyuruh melakukan” disyaratkan pelakunya paling sedikit 2 orang, yakni yang menyuruh dan yang disuruh. Jadi bukan pelaku utama itu sendiri yang melakukan tindak pidana, tetapi dengan bantuan orang lain yang hanya merupakan alat saja, meskipun demikian ia dianggap dan dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana, sedangkan orang yang disuruh tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ; -
Unsur ini dapat dibuktikan berdasarkan keterangan para saksi yang dikuatkan oleh keterangan Terdakwa bahwa terdakwa melakukan perekrutan terhadap 6 (enam) orang yaitu saksi SALMA AKBAR, saksi SRI AYU NINGSI AKBAR, saksi DORTIA KOILMO, saksi KAROLINA MAYATENG alias MERI, saksi HALIMA BAHARUDIN GOGO dan saksi KUMALA AHMAD alias DINDA alias SITI bersama dengan TAIHO yang tinggal di Malaysia untuk di pekerjakan sebagai pembantu rumah tangga diluar negeri yaitu di Malaysia akan tetapi sebelum ke enam orang tersebut dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia, terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2012 jam 21.00 wita di wilayah kampung Moramam, Desa Moramam, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor, dengan fakta tersebut nampak jelas peranan masing-masing terdakwa yaitu sebagai “orang yang menyuruh melakukan dan orang yang melakukan” dalam proses perekrutan dan pengiriman saksi saksi SALMA AKBAR, saksi SRI AYU NINGSI AKBAR, saksi DORTIA KOILMO, saksi KAROLINA MAYATENG alias MERI, saksi HALIMA BAHARUDIN GOGO dan saksi KUMALA AHMAD alias DINDA alias SITI dari Kalabahi – Alor untuk di pekerjakan sebagai pembantu rumah tangga diluar negeri yaitu di Malaysia, dengan demikian unsur pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka dapat diterapkan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHP yang berbunyi “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”;
Menimbang, bahwa R. SOESILO dalam KUHP menyatakan bahwa yang dimaksud dengan percobaan adalah menuju kesesuatu hal, akan tetapi tidak sampai pada hal yang dituju itu atau kehendak berbuat sesuatu, sudah dimulai akan tetapi tidak selesai;
- Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan antara lain dari keterangan saksi-saksi dan ahli yang diperiksa dibawah sumpah/janji dan dibenarkan oleh terdakwa diperoleh fakta bahwa terdakwa melakukan perekrutan terhadap 6 (enam) orang yaitu saksi SALMA AKBAR, saksi SRI AYU NINGSI AKBAR, saksi DORTIA KOILMO, saksi KAROLINA MAYATENG alias MERI, saksi HALIMA BAHARUDIN GOGO dan saksi KUMALA AHMAD alias DINDA alias SITI bersama dengan TAIHO yang tinggal di Malayisa untuk di pekerjakan sebagai pembantu rumah tangga diluar negeri yaitu di Malaysia bahwa perekrutan tersebut telah terjadi sehingga menurut Majelis Hakim pasal ini tidak tepat diberlakukan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur Percobaan sebagai salah satu unsur dari dakwaan primair tidak terpenuhi, maka terdakwa harus dibebaskan (vrijspraak) dari dakwaan primair tersebut;---
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terpenuhi maka selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Subsidair terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 ayat (1) huruf c jo pasal 35 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengandung unsur-unsur esensial sebagai berikut;
Setiap Orang;
Melakukan perekrutan calon TKI;
Yang tidak memenuhi persyaratan yaitu berusia sekurang-kurangnya 18 tahun bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan, berpendidikan sekurang-kurangnya lulus SLTP atau sederajat;
Ad.1Unsur Setiap orang.
Menimbang, bahwa mengenai unsur “setiap orang” sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair di atas yang oleh Majelis hakim telah dinyatakan terpenuhi, maka Majelis hakim mengambil alih pertimbangan dalam dakwaan primair tersebut untuk dijadikan pertimbangan dalam dakwaan subsidair ini, sehingga dengan demikian maka unsur “setiap orang” dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi adanya; ---------------------
Ad.2Unsur Melakukan perekrutan calon TKI.
Menimbang, bahwa dalam Kamus Bahasa Indonesia memberi pengertian yang dimaksud dengan “perekrutan” yaitu pemilihan dan pengangkatan orang untuk mengisi peran tertentu dl sistem sosial berdasarkan sifat dan status seperti suku, kelahiran, kedudukan sosial, dan prestasi atau kombinasi dr kesemuanya;
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan antara lain dari keterangan saksi-saksi yaitu saksi SALMA AKBAR, saksi SRI AYU NINGSI AKBAR, saksi DORTIA KOILMO, saksi KAROLINA MAYATENG alias MERI, saksi NIXEN EDISON POTMO, saksi IRAWAN PUTERA ORAMANI dan ahli YUNIANTO TAMBUNAN yang diperiksa dibawah sumpah dan dibenarkan oleh terdakwa diperoleh fakta bahwa terdakwa yang tidak mempunyai perusahaan dan tidak sebagai karyawan yang bergerak pada penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri telah merekrut sebanyak 6 (enam) orang yaitu saksi SALMA AKBAR, saksi SRI AYU NINGSI AKBAR, saksi DORTIA KOILMO, saksi KAROLINA MAYATENG alias MERI, saksi HALIMA BAHARUDIN GOGO dan saksi KUMALA AHMAD alias DINDA alias SITI untuk di pekerjakan sebagai pembantu rumah tangga diluar negeri yaitu di Malaysia pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2012 jam 21.00 wita di wilayah kampung Moramam, Desa Moramam, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor,sehingga dengan demikian maka unsur “Melakukan perekrutan calon TKI” dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi;
Ad.3Unsur tidak memenuhi persyaratan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan antara lain dari keterangan saksi-saksi yaitu saksi SALMA AKBAR, saksi SRI AYU NINGSI AKBAR, saksi DORTIA KOILMO, saksi KAROLINA MAYATENG alias MERI, saksi NIXEN EDISON POTMO, saksi IRAWAN PUTERA ORAMANI dan ahli YUNIANTO TAMBUNAN yang diperiksa dibawah sumpah dan dibenarkan oleh terdakwa diperoleh fakta bahwa terdakwa dalam melakukan perekrutan terhadap 6 (enam) orang yaitu saksi SALMA AKBAR, saksi SRI AYU NINGSI AKBAR, saksi DORTIA KOILMO, saksi KAROLINA MAYATENG alias MERI, saksi HALIMA BAHARUDIN GOGO dan saksi KUMALA AHMAD alias DINDA alias SITI untuk di pekerjakan sebagai pembantu rumah tangga diluar negeri yaitu di Malaysia tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yaitu berusia sekurang-kurangnya 18 tahun bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan, berpendidikan sekurang-kurangnya lulus SLTP atau sederajat;
Menimbang, bahwa saksi SRI AYU NINGSI AKBAR,KAROLINA MAYATENG,DORTIA KOILMO,SALMA AKBAR belum mencapai umur 18 tahun dan berpendidikan SD atau sederajatnya oleh karenanya tidak memenuhi persyaratan sebagai seorang TKI, maka unsur “Tidak memenuhi persyaratan” dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair di atas yang oleh Majelis hakim telah dinyatakan terpenuhi, maka Majelis hakim mengambil alih pertimbangan dalam dakwaan primair tersebut untuk dijadikan pertimbangan dalam dakwaan subsidair ini, sehingga dengan demikian maka unsur pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka dapat diterapkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan uraian-uraian tersebut diatas, berdasarkan keterangan para saksi dan Terdakwa serta bukti surat, dilihat perhubungan dan persesuaiannya antara yang satu dengan yang lain terhadap semua unsur dari pasal dalam dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi seluruhnya maka persidangan telah mendapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan menurut hukum, bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana:“secara bersama-sama melakukan perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan”;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan sesuatu bukti bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahannya itu dan tidak menemukan sesuatu alasan pun, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf ditentukan sebagai alasan penghapus pidana bagi Terdakwa maka oleh karena itu sudah layak dan adil apabila Terdakwa harus dipidana setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim sampai pada amar putusan, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat;
- Perbuatan terdakwa tidak ikut menyukseskan program Pemerintah dalam penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri untuk menekan terjadinya obyek perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangnya kembali;
- Terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal memberatkan maupun meringankan tersebut diatas,dihubungkan dengan akibat dari perbuatan yang ditimbulkan oleh terdakwa Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum mengenai jenis hukuman yang dijatuhkan yaitu pidana penjara namun mengenai berat ringannya pidana Majelis Hakim akan menentukan sebagaimana amar putusan dibawah ini yang dipandang sudah layak, adil serta manusiawi dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terhadap status barang bukti akan ditentukan pada amar putusan ;
Menimbang, bahwa dengan mengacu pada ketentuan pasal 193 ayat (2) KUHAP oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana maka terdapat cukup alasan bagi terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan musyawarah Majelis Hakim;
Mengingat pasal 103 ayat (1) huruf c jo pasal 35 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maupun peraturan-peraturan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I:
- Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair tersebut ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa RATU PATIKDA KARHOM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Secara bersama–sama melakukan perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan”;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 1(satu)tahun;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) foto kopian yang telah dilegalisir pihak Bank BRI unit sartika bukti pengiriman uang sejumlah Rp. 8. 273.900 atas nama pengirim SITI ASYIYAH dari Malaysia yang ditujukan kepada RATU PATIKDA KARHOM yang beralamat di Bombaru Moru Kalabahi dengan nomor MTCN : 447-792-9076 tanggal 26 Januari 2012 yang ada tertera tanda tangan petugas bank;
- 1 (satu) lembar foto kopian yang telah dilegalisir pihak Bank BRI unit sartika bukti pengiriman uang dari pihak Bank BRI unit sartika uang sejumlah Rp. 8. 273.900 asal pengiriman SITI ASYIYAH dari Malaysia yang ditujukan kepada RATU PATIKDA KARHOM yang beralamat di yang ada tertera tanda tangan petugas bank;
- 1 (satu) lembar foto kopi KTP milik RATU PATIKDA KARHOM;
Dilampirkan dalam berkas perkara;
- Uang sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 80 (delapan puluh) lembar;
Dirampas untuk negara;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, pada hari: Senin,tanggal 28 Mei2012 yang terdiri dari: AGUS SUPRIYONO.,SH. sebagai Hakim Ketua,AGUS CAKRA NUGRAHA.,SH. dan I MADE MULIARTHA.,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam Sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut diatas dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh :ANDREAS ATACAY sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kalabahi dan dihadiri oleh : M ALI RIZZA.,SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalabahi, dan dihadiri Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
1.AGUS CAKRA NUGRAHA.,SH.AGUS SUPRIYONO.,SH.
2. I MADE MULIARTHA.,SH.
PANITERA PENGGANTI,
ANDREAS ATACAY