14/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JOHAN HENDARMAN, M.M
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa JOHAN HENDARMAN, MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa JOHAN HENDARMAN, MM dari Dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa JOHAN HENDARMAN, M.M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JOHAN HENDARMAN, M.M, karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp106.696.209,00 (Seratus enam juta enam ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus sembilan rupiah), dengan ketentuan, apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa/Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6(bulan) ; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa JOHAN HENDARMAN, M.M, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; 8. Memerintahkan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang terdiri dari : 1. 1 (satu) exp. copy legalisir Manufactures Confirmation dari TRUMPF Medizin Systeme GmbH + Co. KG tanggal 19 Januari 2010 kepada PT. Fondaco Mitratama Jl. Biak No. 38 c Jakarta 10150, Indonesia ; 2. 1 (satu) exp. Copy legalisir Letter Appoinment dari General Electric Healthcare tanggal 13 September 2011 kepada PT. Fondaco Mitratama Jl. Biak No. 38 C Jakarta 10150, Indonesia ; 3. 1 (satu) lembar copy legaliser Nomor Izin Edar Alat Kesehatan KEMKES RI AKL 21603110306, Nama TRUMPF LED Surgical Light and Accessories, Jenis Produk Surgical lamp, tanggal 8 Februari 2011; 4. 1 (satu) lembar copy legaliser Nomor Izin Edar Alat Kesehatan KEMKES RI AKL 11603111955, Nama TRUMPF Operating Table, Jenis Produk Operating table and operating chairs and accessories, tanggal 9 Agustus 2011 ; 5. 1 (satu) lembar copy legaliser Nomor Izin Edar Alat Kesehatan KEMKES RI AKL 20502902817, Nama GE MAC 800 and Accessories, Jenis Produk Electrocardigraph, tanggal 17 Juni 2009 ; 6. 1 (satu) exp. copy legaliser Nomor Izin Edar Alat Kesehatan KEMKES RI AKL 20501111411, Nama GE Patient Monitor, Jenis Produk Arrhythmia detector and rate alarm, tanggal 7 Juli 2011 ; 7. 1 (satu) exp. copy legaliser Nomor Izin Edar Alat Kesehatan KEMKES RI AKL 20501111883, Nama GE Cardosoft Diagnostic System, Jenis Produk Programmable computer, tanggal 8 Agustus 2011 ; 8. 1 (satu) exp. copy legaliser Nomor Izin Edar Alat Kesehatan KEMKES RI AKL 21403111884, Nama GE Treadmill, Jenis Produk Powered exercise equipment, tanggal 8 Agustus 2011 ; 9. 1 (satu) exp. copy legaliser Keputusan Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan alat Kesehatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.07.Alkes/IV/518/AK.2/2012 tentang Izin Penyalur Alat Kesehatan kepada PT. Fondaco Mitratama tanggal 26 Juli 2012 ; 10. 1 (satu) exp. Copy legaliser brosur General Electric Healthcare MAC 800 Connecting hearts and minds ; 11. 1 (satu) exp. Copy legaliser brosur Saturn Ease movement ; 12. 1 (satu) exp. Copy legaliser brosur General Electric Healthcare MAC 800 Connecting hearts and minds ; 13. 1 (satu) exp. Copy legaliser brosur ILED 3/3 Milestones of light ; 14. 1 (satu) exp. Copy legaliser brosur Dash variable-Aculty Monitoring ; 15. 1 (satu) exp. Copy legaliser brosur GE Healthcare Ready.Set.Acquire. cardiosoft diagnostic software ; 16. 1 (satu) exp. Copy legaliser brosur Into the EMR. In a heartbeat ; 17. 1 (satu) exp. Copy legaliser brosur GE Healthcare T-2100 treadmill ; 18. 1 (satu) exp. Copy legaliser Dokumen import barang GE Healthcare ; 19. 1 (satu) exp. Copy legaliser Certificate of Origin : - TRUMPF Medizin System GmbH Operating Table Saturn select 3.02 and accessories Serial Number : 101671505, tanggal 24 Oktober 2012 ; - TRUMPF Medizin System GmbH OR-light system iLED 3/3 ALC+ incl; Preassembly set has been developed and manufactured according to DIN EN 46001 and EN ISO 9001, serial number : 101706018/101706014, tanggal 24 Oktober 2012 ; - MAC800 Merek GE Healthcare serial number SDS12284271WA, tanggal 17 Agustus 2012 ; - MAC800-AAXEBB-BXAXXB serial number SDS12284287WA, tanggal 17 agustus 2012 ; - Cardiosoft Client v6.6 Model serial number AAE12400932NA/101234486, tanggal 22 januari 2013 ; - Treadmill T2100 serial number SJV12340331SA, tanggal 4 Oktober 2012; - DASG4-FGBC-XXXC-CABX serial number SHQ12320227SA, tanggal 16 Oktober 2012 ; - DASG4-FGBC-XXXC-CABX serial number SHQ12320233SA, tanggal 16 Oktober 2012 ; - DASG4-FGBC-XXXC-CABX serial number SHQ12320238SA, tanggal 16 Oktober 2012 ; - DASG4-FGBC-XXXC-CABX serial number SHQ12320243SA, tanggal 16 Oktober 2012 ; - DASG4-FGBC-XXXC-CABX serial number SHQ12320255SA, tanggal 16 Oktober 2012 ; - DASG4-FGBC-XXXC-CABX serial number SHQ12320326Sa, tanggal 16 Oktober 2012 ; 20. 1 (satu) exp. Bukti uang muka dari CV. JOGJA MITRA SOLUSINDO kepada PT. FONDACO MITRATAMA : - Kwitansi no. 2012004616-D senilai Rp. 116.827.500,- (seratus enam belas juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran DP sebesar 5% dari total Rp. 2.336.550.000,- untuk pembelian 1 unit Cardiosoft, 1 unit Saturn, 1 unit Iled 3/3, 2 unit Mac 800, & 6 unit Dash 4000 sesuai PO 027/PO/JMS/XI/12 tanggal 08 November 2012 ; - Faktur no. 2012004616-D senilai Rp. 116.827.500,- (seratus enam belas juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran DP sebesar 5% dari total Rp. 2.336.550.000,0 untuk pembelian 1 unit Cardiosoft, 1 unit Saturn, 1 unit Iled 3/3, 2 unit Mac 800, & 6 unit Dash 4000 sesuai PO 027/PO/JMS/XI/12 tanggal 08 November 2012 ; - Faktur pajak kode dan nomor seri faktur pajak 010.000-12.00003743 Faktur no. 2012004616-D senilai Rp. 10.620.682,- (sepuluh juta enam ratus dua puluh ribu enam ratus delapan pulh dua rupiah) tanggal 08 November 2012 ; - Sales Order no. 122220201 tanggal 08 November 2012, Ordered by: Antonio Ellyano Zein, Customer: CV. Jogja Mitra Solusindo, PO Customer no. 027/PO/JMS/XI/12, Currency: IDR, Type: SO-Device SMG, Request Shipment Date: 2012/12/08 tanggal 08 November 2012 ; - Sales Order no. 122220202 tanggal 08 November 2012, Ordered by: Sri Suharti, Customer: CV. Jogja Mitra Solusindo, PO Customer no. 027/PO/JMS/XI/12, Currency: IDR, Type: SO-Device SMG, Request Shipment Date: 2012/12/08 tanggal 08 November 2012 ; - Surat Pesanan (Purchasing Order) tanggal 1 November 2012 no. PO: 027/PO/JMS/XI/12 dari CV. Jogja Mitra Solusindo kepada PT. Fondaco Mitratama U.p Bapak Agus ; 21. 1 (satu) exp. Bukti pelunasan dari CV. JOGJA MITRA SOLUSINDO kepada PT. FONDACO MITRATAMA : - Kwitansi no. 4060.12 senilai Rp. 2.219.722.500,-(dua milyar dua ratus sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran pelunasan sebesar 95% dari total Rp. 2.336.550.000, untuk pembelian barang sesuai dengan faktur no. 4060.12 tanggal 27 nopember 2012 ; - Faktur no. 4060.12 tanggal 27 November 2012 untuk pembayaran pelunasan sebesar 95% dari total Rp. 2.336.550.000,- untuk pembelian 1 unit Cardiosoft, 1 unit Saturn, 1 unit Iled 3/3, 2 unit Mac 800, & 6 unit Dash 4000 sesuai PO 027/PO/JMS/XI/12 sebesar Rp. 2.219.722.500,-(dua milyar dua ratus sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah) ; - Faktur pajak kode dan nomor seri faktur pajak 010.000-12.00004060 senilai Rp. 201.792.955,-(dua ratus satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) tanggal 27 November 2012 ; - Sales Order no. 122220201 tanggal 08 November 2012, Ordered by: Antonio Ellyano Zein, Customer: CV. Jogja Mitra Solusindo, PO Customer no. 027/PO/JMS/XI/12, Currency: IDR, Type: SO-Device SMG, Request Shipment Date: 2012/12/08 tanggal 08 November 2012. - Sales Order no. 122220202 tanggal 08 November 2012, Ordered by: Sri Suharti, Customer: CV. Jogja Mitra Solusindo, PO Customer no. 027/PO/JMS/XI/12, Currency: IDR, Type: SO-Device SMG, Request Shipment Date: 2012/12/08 tanggal 08 November 2012 ; 22. 1 (satu) exp. Surat Jalan dari PT. FONDACO MITRATAMA kepada CV. Jogja Mitra Solusindo: - Surat jalan no. SG/12/00210 tanggal 27 November 2012, no. SO : no. 122220201, PO pembelian no. 027/PO/JMS/XI/12 ; - Surat jalan no. SG/12/00211 tanggal 27 November 2012, no. SO : no. 122220202, PO pembelian no. 027/PO/JMS/XI/12 ; 23. Surat permintaan informasi harga, spesifikasi dan brosur alat kesehatan tanggal 10 Agustus 2012 no. 447/1663 dari Direktur Utama RSUD Kota Yogyakarta kepada PT. FONDACO MITRATAMA ; 24. Surat informasi harga dan pengenalan produk no. Ref: 0450/FDC6/HR/VIII/12 tanggal 11 Agustus 2012 dari PT. FONDACO MITRATAMA kepada Direktur Utama RSUD Kota Yogyakarta ; 25. 1 (satu) lembar copy legalisir sales invoice PT. Citra Vita Buana Bill to CV. Jogja Mitra Solusindo Ship to CV. Jogja Mitra Solusindo Invoice date 20 November 2012 Terms Net. 30 dan Ship Date 20 November 2012 Invoice No. 1847 PO. No. 033/PO/JMS/XI/12 senilai Sub Total Rp. 98.920.636,- (sembilan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu enam ratus tiga puluh enam) ; 26. 1 (satu) lembar copy legalisir Faktur Pajak No. seri Faktur Pajak : 010-000-12.00000406 No. Faktur Penjualan. 1847 Pengusaha Kena Pajak PT. Citra Vita Buana Pembeli Barang Kena Pajak CV. Jogja Mitra Solusindo dengan pajak senilai Rp. 9.892.064,- ( sembilan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh empat rupiah) ; 27. 1 (satu) lembar copy legaliser Rekening Koran Citra Vita Buana PT Medan Satria Ruko Sentra Niaga Bulevar HJU Blok C No. 12 Bekasi Barat No. rek. 6910033580 untuk Bulan Januari 2013 ; 28. 1 (satu) lembar copy legaliser pre delivery check list Dominant 50 Mobile brand mendela serial No. 1346630 Jogja Mitra Solusindo Kav. Madukismo 21 Seturan Depok Sleman, Yogyakarta ; 29. 1 (satu) lembar copy legaliser pre delivery check list Dominant 50 Mobile brand mendela serial No. 1346619 Jogja Mitra Solusindo Kav. Madukismo 21 Seturan Depok Sleman, Yogyakarta ; 30. 1 (satu) lembar copy legaliser Tanda Terima Barang Dominant 50 Mobile brand mendela serial No. 1346619 Jogja Mitra Solusindo Kav. Madukismo 21 Seturan Depok Sleman, Yogyakarta ; 31. 1 (satu) lembar copy legaliser Tanda Terima Barang Dominant 50 Mobile brand mendela serial No. 1346630 Jogja Mitra Solusindo Kav. Madukismo 21 Seturan Depok Sleman, Yogyakarta ; 32. 1 (satu) lembar copy legaliser Berita Acara Uji Fungsi alat dengan customer RSUD Kota Wirasaban Jl. Wirobrajan No. 1 Yogyakarta nama alat Dominant 50 Mobile No. seri 1346619 ; 33. 1 (satu) lembar copy legaliser Berita Acara Uji Fungsi alat dengan customer RSUD Kota Wirasaban Jl. Wirobrajan No. 1 Yogyakarta nama alat Dominant 50 Mobile No. seri 1346630 ; 34. 1 (satu) copy legaliser kartu garansi nama barang Suction Pump Type Dominant 50 Mobile No. Cat 1346630 tanggal 20 November 2013 kartu garansi diberikan kepada RSUD. Kota Wirosaban, Yogyakarta ; 35. 1 (satu) copy legaliser kartu garansi nama barang Suction Pump Type Dominant 50 Mobile No. Cat 1346619 tanggal 20 November 2013 kartu garansi diberikan kepada RSUD. Kota Wirosaban, Yogyakarta ; 36. 1 (satu) copy legaliser Certificate of Origin Dominant 057.0111 serial number 1346630 ; 37. 1 (satu) copy legaliser Certificate of Origin Dominant 057.0111 serial number 1346619 ; 38. 1 (satu) lembar copy legalisir surat pemesanan tanggal 1 November 2012 No. PO : 034/PO/JMS/XI/12 dari CV. JOGJA MITRA SOLUSINDO kepada CV. MERAPI JAYA Cq. Bapak Dalyoto ; 39. 1 (satu) lembar copy legalisir surat pemesanan tanggal 1 November 2012 No. PO : 034/PO/JMS/XI/12 dari CV. JOGJA MITRA SOLUSINDO kepada CV. MERAPI JAYA Cq. Bapak Dalyoto ; 40. 1 (satu) lembar copy legalisir faktur penjualan CV.MERAPI JAYA kepada CV. JOGJA MITRA SOLUSINDO No. 100/MJ/F/XII/12 tanggal 3 Desember 2012 senila Rp. 80.437.500,- ( delapan puluh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ; 41. 1 (satu) lembar copy legalisir Invoice PT. Enseval Medika Prima No. 112000311 tanggal 30 November 2012 kepada CV. MERAPI JAYA senilai Rp. 68.062.500,- (enam puluh delapan juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) ; 42. 1 (satu) lembar copy legalisir faktur pajak No. seri faktur 010.000-12.00000381 tanggal 30 November 2012 dengan pengusaha kena pajak PT. Enseval Medika Prima dan pembeli kena pajak CV. MERAPI JAYA dengan pajak senilai Rp. 6.187.500,- (enam juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ; 43. 1 (satu) lembar copy legalisir faktur pajak No. seri faktur 010.000-12.00000037 tanggal 3 Desember 2012 dengan pengusaha kena pajak CV. MERAPI JAYA dan pembeli barang kena pajak CV. Jogja Mitra Solusindo dengan pajak senilai Rp. 7.312.500,- (tujuh juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) ; 44. 1 (satu) exp. Copy legalisir pembelian barang dari CV. Merapi Jaya kepada PT. Mega Andalan Kalasan No. Faktur : 010.000-12.00001323 tanggal 22 Oktober 2012 dengan diskon 45%, dengan pajak Rp. 5.608.350,- dan Nota Penjualan No. 1355/NP/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012 dengan diskon 45% sebesar Rp. 56.083.500,- ; 45. 1 (satu) lembar copy legalisir Letter of Appointment PT. Rajawali Nusindo Letter is valid for the period of 24 Months from January 1 2012 to December 31, 2014 ; 46. 1 (satu) lembar copy legalisir Letter of Authorized given in St. Louis, USA on July 13, 2012 PT. Schmidt Biomedtech Indonesia ; 47. 1 (satu) lembar copy legalisir To Whom it may Concern Appoinment of Authorized Representative to manage product registration for the medical products manufactured by smiths medical international limited. Tanggal 25 January 2010 ; 48. 2 (dua) lembar copy legalisir Certificate of Origin (meliputi G.3040 Mobille Suction & Equator, serial number : S 102B00789) ; 49. 1 (satu) lembar copy legalisir Nomor Izin Edar Alat Kesehatan Depkes AKL 21608011441 tanggal 28 Juni 2011 Nama Produk Gomco Suction HS. Code. 940520.10.00 ; 50. 1 (satu) lembar copy legalisir Faktur diterima dari CV. Jogja Mitra Solusindo Nomor. FKT 2030630 tanggal 29/12/2012 No. SP : SP/031441/OD/12 senilai Rp. 174.200.000,- (seratus tujuh puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) ; 51. 1 (satu) lembar copy legalisir Faktur Pajak pengusaha kena pajak PT. Rajawali Nusindo pembeli kena pajak CV. Jogja Mitra Solusindo. No. faktur penjualan. FKT.2030630 tanggal 29 Desember 2012 senilai Rp. 17.420.000,- (tujuh belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) ; 52. 1 (satu) lembar copy legalisir Surat penyerahan barang-barang kepada CV. Jogja Mitra Solusindo nama barang Suction Pump type Gomco 4 unit tanggal 27 Desember 2012 ; 53. 1 (satu) lembar copy legalisir Faktur diterima dari CV. Jogja Mitra Solusindo Nomor. FKT 2028344 tanggal 30/11/2012 No. SP : SP/029177/EM/12 senilai Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat rupiah) ; 54. 1 (satu) lembar copy legalisir Faktur Pajak pengusaha kena pajak PT. Rajawali Nusindo pembeli kena pajak CV. Jogja Mitra Solusindo. No. faktur penjualan. FKT.2028344 tanggal 30 November 2012 senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ; 55. 1 (satu) lembar copy legalisir Surat penyerahan barang-barang kepada CV. Jogja Mitra Solusindo nama barang Blanket warmer type Equator/EQ 5000 1 unit tanggal 14 Desember 2012 ; 56. 1 (satu) copy legalisir Nomor Izin Edar alat kesehatan Depkes RI AKL. 21403703452 tanggal 14 Juni 2010 ; 57. 1 (satu) exp. copy legalisir Akta pendirian PT. Citra Vita Buana Nomor : 02.- tanggal 07 Januari 2006 ; 58. 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Penunjukan Kantor Operasional/Pemasaran Wilayah Kerja Propinsi Jogjakarta dan Jawa Tengah, dari Ir. Hajar Hernawan Direktur Utama PT. Citra Vita Buana kepada Andhik Wijatmiko Pimpinan Kantor Pemasaran, Bekasi Januari 2012 ; 59. 1 (satu) exp. copy legalisir Salinan Akta Risalah – Rapat PT. Citra Vita Buana tanggal 11 Juni 2010 Nomor : 34.- ; 60. 1 (satu) lembar copy legaliser Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-50280.AH.01.02.Tahun 2010 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, menyutujui perubahan anggaran dasar PT. Citra Vita Buana, ditetapkan di Jakarta tanggal 26 Oktober 2010 ; 61. 1 (satu) exp copy legaliser Embassy of The Republic of Indonesia 2010 Massachusetts Avenue, NW Washington DC 20036, TO WHOM IT MAY CONCERN No : 19667/KL/X/10 ; 62. 1 (satu) exp copy legaliser Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 510/589-BPPT/I/PM/IV/2010 Nama Perusahaan PT. Citra Vita Buana dikeluarkan di Bekasi tanggal 26 April 2010 ; 63. 1 (satu) exp. copy legalisir Akta Berita Acara Rapat Nomor : 06.- tanggal 18 desember 2008.- ; 64. 1 (satu) exp. copy legalisir To Whom it may concern Baar/Switzerland, 9th June 2011 Leeter of Authority ; 65. 1 (satu) exp. copy legalisir Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan Republik Indonesia Nomor : YF.05.03.V.A.SK.209 tentang Izin Penyalur Kesehatan, memberikan Izin Penyalur Kesehatan kepada PT. Citra Vita Buana, Jakarta tanggal 13 Februari 2006 ; 66. 1 (satu) lembar copy legalisir faktur No. CD18439562 tanggal 31 Oktober 2012 dari PT. Mensa Binasukses kepada PT. Anugerah Bintang Meditama sebesar Rp. 82.051.200,- (delapan puluh dua juta lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) ; 67. 1 (satu) lembar copy legalisir faktur No. CD18461929 tanggal 28 Desember 2012 dari PT. Mensa Binasukses kepada PT. Anugerah Bintang Meditama sebesar Rp. 25.011,360,- (dua puluh lima juta sebelas ribu tiga ratus enam puluh rupiah) ; 68. 1 (satu) lembar copy legalisir faktur No. CD18460039 tanggal 28 Desember 2012 dari PT. Mensa Binasukses kepada PT. Anugerah Bintang Meditama sebesar Rp. 56.510.760,- (lima puluh enam juta lima ratus sepuluh ribu tujuh ratus enam puluh) ; 69. 1 (satu) lembar copy legaliser faktur No. CD184672481 tanggal 15 januari 2013 dari PT. Mensa Binasukses kepada PT. Anugerah Bintang Meditama sebesar Rp. 12.505.680,- (dua belas juta lima ratus lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah) ; 70. 1 (satu) lembar copy legaliser tanda terima dari PT. Indomedika Anugerah Nusantara atas faktur No. 10/124093 + 10/124117 + 10/124118 tanggal 15 Oktober 2012 ; 71. 1 (satu) lembar copy legaliser faktur No. 10/123945 tanggal 1 Oktober 2012 kepada PT. Mahkota Mas Medika sebesar Rp. 27.750.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ; 72. 1 (satu) lembar copy legaliser faktur No. IAN/10/122386 tanggal 5 Oktober 2012 dari PT. Indomedika Anugerah Nusantara kepada PT. Mahkota Mas Medika sebesar Rp. 11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; 73. 1 (satu) lembar copy legaliser faktur penjualan No. Trans 2.41-121130.0931-004 tanggal 30 November 2012 dari PT. Anugerah Bintang Meditama kepada CV. Jogja Mitra Solusindo sebesar Rp. 59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah) ; 74. 1 (satu) lembar copy legaliser faktur penjualan No. Trans 2.32-121212.0902-003 tanggal 12 Desember 2012 dari PT. Anugerah Bintang Meditama kepada CV. Jogja Mitra Solusindo sebesar Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) ; 75. 1 (satu) bendel Surat dari PT.B’Braun Medical Indonesia kepada CV.Jogja Mitra Solusindo perihal Penawaran Harga Aesculap berikut lampiran daftar harga Laparatomy Set ; 76. 1( satu) bendel Fotocopy “Letter of Appointment” PT.B’Braun Medical Indonesia untuk produk AESCULAP tertanggal 22 Juli 2008 berikut Certificate no. Q1N 11 03 10066 319 yang berlaku mulai tanggal 01-06-2011 sampai dengan 31-05-2014 ; 77. 1 (satu) bendel fotocopy Gambar Laparotomy Set yang dikeluarkan oleh B’BRAUN ; 78. 1 (satu) bendel fotocopy nomor registrasi produk Laparatomy Set, Nomor Izin Edar Alat Kesehatan DEPKES RI AKL 11603900789, AKL 11603900129, AKL 10603807038, AKL 11603604295, AKL 10603806061, AKL 11603900062, AKL 11603900803, AKL 11603808491, AKL 11603900793, AKL 11603900788, AKL 11603808492, AKL 11603900791, AKL 11603900045, AKL 11603900186, AKL 11603900172, AKL 1160390189, AKL 11603900187, AKL 11603604445, AKL 10603806059, AKL 10903808557, AKL 10703902166 ; 79. 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir surat pesanan (Purchasing Order) Laparatomy Set tanggal 1 November 2012 dari CV.Jogja Mitra Solusindo kepada PT.B’Braun yang ditandatangani oleh Johan Hendarman selaku Direktur CV.Jogja Mitra Solusindo ; 80. 1 (satu) bendel fotocopy Invoice dan Faktur Pajak no. 760031015 tanggal 20-12-2012 dari PT.B’Braun Medical Indonesia untuk CV.Jogja Mitra Solusindo ; 81. 1 (satu) bendel fotocopy Air Waybill produk Aesculap untuk PT.B’Braun Medical Indonesia ; 82. 1 (satu) unit Meja Operasi Electric merek/type Trumph Saturn select 3.02, serial number: 101671505 ; 83. 1 (satu) unit Led Operating Lamp merek/type Trumph iLED 3 Alc+Slc, serial number : 101706014, 101706018 ; 84. 1 (satu) unit Anasthesi Machine merek/type GE Datex Ohmeda Aespire, serial number : AMX Q00875 ; 85. 2 (dua) unit Suction Pump untuk kamar operasi merek/type Medela Dominant 50 Mobile, serial number: 01346619 dan 01346630 ; 86. 1 (satu) unit Bedside Monitor merek/type GE Healthcare USA DASH 4000, serial number: SHQ12320255 SA ; 87. 1 (satu) unit Bedside Monitor merek/type GE Healthcare USA DASH 4000, serial number: SHQ12320243 SA ; 88. 1 (satu) unit Bedside Monitor merek/type GE Healthcare USA DASH 4000, serial number: SHQ12320227 SA ; 89. 1 (satu) unit Blanket Warmer merek/type Equator EQ 5000, serial number: S 102B00789 ; 90. 1 (satu) unit Laparatomy Set merek/type Aesculap Germany ; 91. 1 (satu) unit Orthopedi Instrument Set merek/type Synthes ; 92. 1 (satu) unit Syringe Pump merek/type Terumo Japan TE-331, serial number: 1208000143 ; 93. 1 (satu) unit Syringe Pump merek/type Terumo Japan TE-331, serial number: 1209000015 ; 94. 1 (satu) unit Syringe Pump merek/type Terumo Japan TE-331, serial number: 1209000494 ; 95. 1 (satu) unit Stress Tes System with Treadmill merek/type GE Healthcare, Treadmill serial number: SJV12340331 SA, Cadiosoft T2100 serial number: AAE123400932NA/101234486 ; 96. 1 (satu) unit Bedside Monitor merek/type GE Healthcare USA DASH 4000, serial number: SHQ12320326 SA ; 97. 1 (satu) unit Bedside Monitor merek/type GE Healthcare USA DASH 4000, serial number: SHQ12320238 SA ; 98. 1 (satu) unit Bedside Monitor merek/type GE Healthcare USA DASH 4000, serial number: SHQ12320233 SA ; 99. 1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1208000353 ; 100. 1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1208000324 ; 101. 1 (satu) unit Syringe Pump merek/type Terumo Japan TE-331, serial number: 1207000664 ; 102. 1 (satu) unit Suction Pump Non Kamar Operasi merek/type Gomco Aspirator-3040, serial number: 20121119002 ; 103. 1 (satu) unit Suction Pump Non Kamar Operasi merek/type Gomco Aspirator-3040, serial number: 20120802002 ; 104. 1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1210000112 ; 105. 1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1208000350 ; 106. 1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1206000317 ; 107. 1 (satu) unit Syringe Pump merek/type Terumo Japan TE-331, serial number: 1209000150 ; 108. 1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1210000184 ; 109. 1 (satu) unit Suction Pump non kamar operasi merek/type Gomco Aspirator-3040, serial number: 20121119001; 110. 1 (satu) unit Suction Pump non kamar operasi merek/type Gomco Aspirator-3040, serial number: 20120802001 ; 111. 1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1208000318 ; 112. 1 (satu) unit ECG 12 Lead merek/type GE Healthcare USA MAC 800, serial number: SDS12284287 WA ; 113. 1 (satu) unit Bed Patient ICU/ICCU merek/type MAK Supramak Bed ICU/ICCU73003, serial number: 0027.08.12 ; 114. 1 (satu) unit Bed Patient ICU/ICCU merek/type MAK Supramak Bed ICU/ICCU73003, serial number: 0039.11.12 ; 115. 1 (satu) unit Bed Patient ICU/ICCU merek/type MAK Supramak Bed ICU/ICCU73003, serial number: 0030.08.12 ; 116. 1 (satu) unit Bed Patient ICU/ICCU merek/type MAK Supramak Bed ICU/ICCU73003, serial number: 0023.08.12 ; 117. 1 (satu) unit Syringe Pump merek/type Terumo Japan TE-331, serial number: 1202000254 ; 118. 1 (satu) unit ECG 12 Lead merek/type GE Healthcare USA MAC 800, serial number: SDS12284271 WA ; 119. 1 (satu) unit Bed Patient ICU/ICCU merek/type MAK Supramak Bed ICU/ICCU73003, serial number: 0038.11.12 ; 120. 1 (satu) lembar print out email yang dilegalisir PT.Transmedic Indonesia dari Johan Hendarman ([email protected]) kepada Niken Dyah Sintasari cc: Eni Tri Maryati dengan subject: Permintaan Penawaran untuk RSUD Kota Jogja ; 121. 1( satu) bendel Fotocopy dilegalisir Surat Penawaran Harga Produk Synthes No. QU1000538/12 tanggal 19 September 2012 kepada CV.Jogja Mitra Solusindo berikut lampirannya berupa spek dan pricelist ; 122. 1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Gambar Product SYNTHES ; 123. 1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Nomor Izin Edar Alat Kesehatan DEPKES RI AKL 11303601787, AKL 11303601781, AKL 11303601793, AKL 21303601782, AKL 11303601789, AKL 21303601797, AKL 11303601788, AKL 21302601785, AKL 11303601791 ; 124. 1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Surat Penawaran Harga Produk Synthes no. QU1000537/12 tanggal 19 September 2012 kepada PT.Ghana Riffa beserta Surat Dukungan No. 573/PTTI/IX/12 ; 125. 1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Surat Penawaran Harga Produk Synthes no. QU1000533/12 tanggal 19 September 2012 kepada PT.Rejeki Agung Makmur beserta Surat Dukungan No. 556/PTTI/IX/12 ; 126. 1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Surat Penawaran Harga Produk Synthes no. QU1000540/12 tanggal 19 September 2012 kepada PT.Enseval Putera Megatrading, Tbk. beserta Surat Dukungan No. 584/PTTI/IX/12 ; 127. 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir surat pesanan dari CV.Jogja Mitra Solusindo kepada PT.Transmedic no. PO: 032/PO/JMS/XI/12 tanggal 1 November 2012 beserta lampiran PO No. 032/PO/JMS/XI/12 ; 128. 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir “Certificate of Origin” No. 4140 tanggal 26-11-2012 dan 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir “Certificate of Origin” No.4113 tanggal 12-11-2012 yang dikeluarkan di Basel, ditandatangani oleh Cinzia Rusoci ; 129. 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Letter of Authorization dari principal SYNTHES untuk PT.Transmedic Indonesia tertanggal 2 Maret 2011 ; 130. 1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir EC Certificate Full Quality Assurance System No. G1 12 01 56032 054 produk Synthes yang berlaku sejak tanggal 01-02-2012 sampai dengan 22-12-2014 ; 131. 1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Keputusan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan Repunlik Indonesia Nomor : HK.07.Alkes/V/005/AK.2/2010 tentang Izin Penyalur Alat Kesehatan tanggal 04 Januari 2010 ; 132. 1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Keputusan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan Repunlik Indonesia Nomor : HK.07.Alkes/IV/411/AK.2/2011 tentang Izin Penyalur Alat Kesehatan tanggal 12 Desember 2011 ; 133. 1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir surat “Delivery Order” No. DN1204640 tanggal 05 Desember 2012 untuk CV.Jogja Mitra Solusindo ; 134. 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir surat “Delivery Order” No. DN1204845 tanggal 10 Desember 2012 untuk CV.Jogja Mitra Solusindo ; 135. 1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir print out Laporan Rekening PT.Transmedic Indonesia nomor rekening : 634-004-704-2 dari Bank Central Asia tanggal 13 November 2012 dan tanggal 07 Januari 2013 ; 136. 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) produk Orthopedi Instrument Set merk Synthes yang diimpor oleh PT.Transmedic Indonesia ; 137. 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) atas dasar pembayaran Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) nomor 793807 tanggal 27 Nopember 2012 ; 138. 1 (satu) bendel Harga Perkiraan Sendiri dan Dokumen Pendukung Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan / Kedokteran Bersumber Dana Tugas Pembantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012 RSUD Kota Yogyakarta ; 139. 1( satu) bendel fotocopy dilegalisir Proposal Usulan Anggaran Pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta Sumber Dana Tugas Pembantuan (TP) Perubahan Tahun 2012 ; 140. 1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Proposal Usulan Anggaran Pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta Sumber Dana Tugas Pembantuan (TP) Tahun 2013 ; 141. 18 (delapan belas) lembar fotocopy dilegalisir Surat Nomor: 447/1324.a perihal Permintaan informasi harga, spesifikasi dan brosur alat kesehatan kepada PT.B.Braun, PT.Energi Medistron, PT.Esa Medika Mandiri, PT. Fondaco Mitratama, PT. Indosopha, PT.Mensa Bina Sukses, PT.Murti Indah Sentosa, PT. Rajawali Medika Mandiri, PT. Rajawali Nusindo, PT. Surgika Alkesindo, PT.Tiara Kencana, PT. Utama Sarana Medika, PT. Madesa, PT. Multindo Medika, PT.Gratia Jaya Mulya, PT.Genta Mahardika, PT. Ghanna Riffa, PT. Dos Ni Roha ; 142. 1( satu) bendel fotocopy RKA-KL dan Data Pendukung APBN-P Tahun 2012 Program Pembinaan Upaya Kesehatan Satker (045164) RSUD Kota Yogyakarta ; 143. 1 (satu) bendel fotocopy Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor: 902/2258 tanggal 12 November 2012 tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan / Kedokteran Bersumber Dana Tugas Pembantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012 antara Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta dengan CV.Jogja Mitra Solusindo Kav.Madukismo 21 Seturan Depok Sleman Yogyakarta ; 144. 1 (satu) bendel fotocopy Addendum Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor: 902/2616 tanggal 14 Desember 2012 tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan / Kedokteran Bersumber Dana Tugas Pembantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012 antara Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta dengan CV.Jogja Mitra Solusindo Kav. Madukismo 21 Seturan Depok Sleman Yogyakarta ; 145. 1 (satu) lembar Certificate of Origin GE Healthcare serial number: SJV12340331SA tanggal 04 Oktober 2012 ; 146. 1 (satu) Exp. Terdiri dari 5 (lima) meliputi Certificate of Origin dan Surat Keterangan ; 147. 1 (satu) lembar Certificate of Origin Dominant Mobile serial number: 1346630 ; 148. 1 (satu) lembar copy legaliser Certificate of Origin 4 (empat) unit G.3040 mobile tanggal 20 November 2012 ; 149. 1 (satu) lembar Certificate of Origin Dominant 50 Mobile serial number: 1346619 dan serial number 1346630 tanggal 25 Februari 2013 ; 150. 6 (enam) lembar Certificate of Origin Dash 4000 serial number: SHQ12320243SA, SHQ12320255SA, SHQ12320326SA, SHQ12320227SA, SHQ12320233SA, dan SHQ12320238SA tanggal 16 Oktober 2012 ; 151. 2 (dua) lembar Certificate of Origin Mac 800 serial number: SDS12284287WA, dan serial number : SDS 12284271WA tanggal 17 Agustus 2012 ; 152. 2 (dua) lembar terdiri dari 1 copy legaliser dan 1 copy Certificate of Origin Equator serial number: S 102B00789 tanggal 30 November 2012 ; 153. 1 (satu) lembar Certificate of Origin Aespire 100 SE serial number: AMXQ00875 tanggal 16 Januari 2013 ; 154. 1 (satu) lembar Certificate of Origin Trumpf Medizin System GmbH D-07318tanggal 24 Oktober 2012 ; 155. 1 (satu) Exp. Surat Pernyataan Keaslian CoO No. 029/PTTI/I/13 tanggal 21 Januari 2013 beserta foto copy legaliser Certificate of Origin No.4140 tanggal 26 November 2012 ; 156. 1 (satu) lembar Certificate of Origin Trumpf Medizin System GmbH D-82178 serial number : 101706018/101706014 tanggal 24 Oktober 2012 ; 157. 1 (satu) lembar Certificate of Origin Aesculap AG tanggal 3 Desember 2012; 158. 1 (satu) Exp. Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 900 / 2718 tanggal 28 Desember 2012 ; 159. 1 (satu) Exp. Berita Acara Uji Coba dan Uji Fungsi Nomor : 900 / 2719 tanggal 28 Desember 2012 ; 160. 1 (satu) Exp. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 900 / 2720 tanggal 28 Desember 2012 ; 161. 1 (satu) sertifikat tanah Hak Milik Nomor : 5430 atas nama Oktavia Krisanti luas 100m2 di Perum Taman Shafira Asri Nomor 9 C Denggung Sleman; 162. 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Nissan Type Evalia 1.5 (4x2) MT. Nopol : AB 1567 DN beserta STNK atas nama Johan Hendarman, alamat Taman Shafira 9 C Denggung RT.04/RW.36 Tridadi Sleman, Nomor Rangka : MHBK1CG1FCJ004249, Nomor Mesin : HR15933491B, warna abu-abu tua metalik, Nomor BPKB : J05673778 dan sertifikat Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Nomor : 02.18.14.000113; 163. 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Type NF100L (Supra Fit) Jenis SPD motor / SMRD tahun pembuatan 2005, 100cc, Nopol : AB 5220 QE atas nama Johan Hendarman, SE. MM., alamat Griya Taman Asri B-R 102 RT.03/RW.47 Pandowoharjo, Sleman, Nomor rangka : MH1HB11195K635525, Nomor Mesin : HB11E163271, Warna biru, beserta BPKB D Nomor : 3873087 ; 164. 1 (satu) bidang tanah dengan sertifikat Tanah Hak Milik No. 5430 atas nama Oktavia Krisanti luas 100 m2 di Perum Taman Shafira Asri no. 9 C, Denggung Sleman beserta bangunan yang berdiri di atasnya ; 165. Surat No : 130/1760 tanggal 3 September 2012 Perihal : Permohonan Pengadaan Barang melalui ULP dan LPSE Kota Yogyakarta (asli) dengan lampiran : a. Surat Pelimpahan Kewenangan Proses Pengadaan Barang dan Jasa No : 130/1744 tanggal 3 September 2012 ; b. Harga Perkiraan sendiri Pengadaan alat Kesehatan dan Kedokteran Sumber dana Tugas Pembantuan APBN-P 2012 ; c. Tatakala Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta ; d. 1 (satu) bendel Kerangka Acuan Kerja Pembinaan Upaya Kesehatan Perorangan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB TahunAnggaran 2012 (perubahan) ; e. Spesifikasi teknis barang/alat kesehatan dan kedokteran ; f. Rancangan umum dan rancangan khusus kontrak ; g. Foto copy Surat Keputusan Menteri Kesehatan R.I. No. 271/MENKES/K/VIII/2012 ; 166. Surat No : 602/4747 Perihal : Pemberitahuan dan penyerahan kembali pelimpahan Wewenang (asli)beserta lampirannya berupa : a. Surat Nomor : 007/BRG/Putaran-IX/POKJA-2/2012 tanggal 12 Oktober 2012 Perihal : Pemberitahuan Pelaksanaan Proses Pengadaan Melalui ULP ; b. Surat No : 027/1855 tanggal 31 Oktober 2012 Perihal :laporan selesainya Proses Lelang ; c. Berita Acara Klarifikasi dan Verifikasi Nomor : 005/BRG-ALKES/Put-IX/POKJA-2/2012 tanggal 3 Oktober 2012 ; d. Berita Acara Penyusunan Dokumen Pengadaan Nomor : 03/BRG/ALKES/POKJA-2/IX/2012 tanggal 12 September 2012 ; e. Survei Pasar Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran Sumber Dana Tugas Pembantuan APBN-P 2012 ; f. Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Pekerjaan Pengadaan Alat kesehatan Dan Kedokteran Tahun Anggaran 2012 No. 006/BRG/Putaran –IX/POKJA-2/2012 Tanggal 3 Oktober 2012 ; g. Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan Dan Kedokteran Tahun Anggaran 2012 Nomor : 006/BRG/IX/POKJA-2/2012 Tanggal 3 Oktober 2012 ; h. Jadwal Lelang ; i. Surat Pernyataan CV Jogja Mitra Solusindo tanggal 3 Oktober 2012 ( dua lembar) ; j. Jaminan Penawaran No. B 3174968 ; 167. 2 (dua) lembar Survey Pasar Pengadaan Alat Kesehatan Dan Kedokteran Sumber Dana Tugas Pembantuan APBN-P 2012. 168. Check List Form equipment TM1200 Part Number : 2024315-001. (asli). 169. Check List Form equipment saturn Part Number : 1522235. (asli). 170. Check List Form equipment ILED 3/3 ALC Part Number : 1605249. (asli). 171. Check List Form equipment MAC 800 Part Number : 2037095-001. (asli). 172. Check List Form equipment DASH 4000 Part Number : 2035598-203. (asli). 173. Surat tanda Terima dari Fondaco Mitratama kepada RSUD Kota JogjaNo : 02679 Delivery Order kepad RSUD Kota Jogja No kirim : 442/USM-SPB/XI/2012 (asli) ; 174. 2 (satu) Bendel Surat Jalan dari PT. Fondaco Mitratama kepada Jogja Mitra Solusindo No : SG/12/00211(asli) ; 175. 1 (satu) Bendel Surat Jalan dari PT. Fondaco Mitratama kepada Jogja Mitra Solusindo No : SG/12/00210(asli) ; 176. 2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat Stress Test with Treadmill ( GE: T-2100) tanggal 5 Desember 2012(asli) dan daftar hadir pelatihan penggunaan treadmill ; 177. 2 (dua) lembar BeritaAcaraUjiFungsialat Infusion Pump (Terumo : TE-112) tanggal 27 Desember 2012(asli) ; 178. 2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat Suction Pump (Medela AG : Dominant 50) tanggal 30 November 2012(asli) ; 179. 2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat Suction Pump (Allied Gomco : 3040) tanggal 28 Desember 2012(asli) ; 180. 2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat Dominant 50 Mobile ; 181. 2 (dua) lembar Daftar Hadir uji fungsi dan Pelatihan Pemakaian alat mesin anestesi, suction medela,suction non operasi ; 182. 2 (dua) lembar BeritaAcaraUjiFungsialat Syring Pump (Terumo : TE-331) tanggal 27 Desember 2012 ; 183. 2 (dua) lembar Daftar hadir Uji Fungsi dan Latihan penggunaan Syringe pump & Infus pump(asli) ; 184. 2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat Bed Patient ICU/ICCU tanggal 27 November 2012(asli) ; 185. 2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat Bedside Monitor tanggal 4 Desember 2012(asli) ; 186. 2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat ECG 12 Lead (GE: MAC-800) tanggal 4 Desember 2012(asli) ; 187. Daftar Hadir Pelatihan ECG & Bedside monitor dan Daftar Hadir Uji Fungsi dan Uji Coba EKG dan Bedside monitor ; 188. 2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi Alat,daftar hadir pelatihan operator Blanket Warmer, daftar hadir Uji Fungsi Blangket Warmer ( asli ) tanggal 28 Desember 2012 ; 189. 2 (dulu) lembar Berita Acara Uji Fungsi Alat Anaesthesi Mavhine 2 Voparizer ( asli ) tanggal 30November 2012 ; 190. 2 ( dua ) lembar Berita Acara Uji Fungsi Alat Meja Operasi Electric (asli) tanggal 4 Desember 2012 ; 191. 2 (dua) lembar daftar hadir Pelatihan Cara Penggunaan Almed( asli ) tanggal 18 Desember 2012 ; 192. 2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi Alat Orthopedi Instrumen set ( asli ) tanggal 7 Desember 2012 ; 193. 2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi Alat Laparotomy ( asli ) tanggal 27 Desember 2012 ; 194. Daftar Hadir Uji Fungsi Lampu Operasi, meja operasi,Daftar Hadir Pelatihan Pemakaian Alat lampu operasi, meja operasi (asli) tanggal 14 Desember 2012 ; 195. 2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi Alat LED Operating Lamp ( asli ) tanggal 4 Desember 2012 ; 196. Daftar hadir panitia dan undangan pelatihan Stress Test Will Treadmill (asli) tanggal 9 Desember 2012 ; a. Barang Bukti No. 1 sd 24 dikembalikan kepada Saksi Agus Pujo Djatmiko; b. Barang Bukti No. 25 sd 37 dikembalikan kepada Saksi Andhik Wijatmiko; c. Barang Bukti No. 38 sd 43 dikembalikan kepada Saksi Dalyoto; d. Barang Bukti No. 44 sd 55 dikembalikan kepada Saksi Hartono; e. Barang Bukti No. 56 sd 64 dikembalikan kepada Saksi Ir. Hajar Hermawan; f. Barang Bukti No. 65 sd 73 dikembalikan kepada Saksi Sugiyono; g. Barang Bukti No. 74 sd 80 dikembalikan kepada Saksi Taufik Imanudin; h. Barang Bukti No. 81 sd 118 dikembalikan kepada Saksi dr. Sri Aminah, Sp.A; i. Barang Bukti No.119 sd 136 dikembalikan kepada Saksi Eny Tri Maryati; j. Barang Bukti No. 137 sd 143 dikembalikan kepada Saksi Agustina Ana Maria Prihari Rastiti; k. Barang Bukti No.144 sd 159 dikembalikan kepada Saksi Heri Purwoko; l. Barang Bukti No. 160 sd 163, yang telah disita oleh penyidik, berupa : a. 1 (satu) setifikat tanah Hak Milik No. 5430 luas 100 m2 atas nama OKTAVIA KRISANTI, di Perumahan Taman Safira Asri No. 9 C Denggung, Tridadi, Sleman, DI Yogyakarta, perolehan Tahun 2007, akta jual beli No. 25 Tahun 2007, tanggal 24 Januari 2007 yang dibuat Notaris/PPAT Tuti Eltiati, SH di Sleman, karena didapat pada Tahun 2007, dikembalikan kepada OKTAVIA KRISANTI; b. 1 (satu) unit kendaraan roda 4 Merk Nissan Type Evalia 1.5 (4 x 2) No. Polisi AB 1567 DN, beserta STNK atas nama JOHAN HENDARMAN, MM, diperoleh Terdakwa tanggal 15 Januari 2014, patut diduga berasal dari Tindak Pidana Korupsi pengadaan alkes RSUD Kota Yogyakarta, maka barang bukti tersebut tetap disita dan digunakan sebagai jaminan atas pembayaran uang pengganti;- c. 1 (satu) unit kendaraan roda 2 Merk Honda Type NF100L (Supra Fit), tahun pembuatan Tahun 2005 100 cc, No. Polisi AB 5220 QE, atas nama JOHAN HENDARMAN, MM, karena didapat pada Tahun 2005, dikembalikan kepada JOHAN HENDARMAN, MM; d. 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan diatasnya, Sertifikat Hak Milik No. 5430 atas nama OKTAVIA KRISANTI luas 100 m2 di Perumahan Taman Safira Asri No. 9 C Denggung, Tridadi, Sleman, DI Yogyakarta, perolehan Tahun 2007, akta jual beli No. 25 Tahun 2007, tanggal 24 Januari 2007 yang dibuat Notaris/PPAT Tuti Eltiati, SH di Sleman, karena didapat pada Tahun 2007, dikembalikan kepada OKTAVIA KRISANTI; m. Barang Bukti No.164 sd 166 dikembalikan kepada Saksi Wasesa, SH; n. Barang Bukti No. 167 sd 195 dikembalikan kepada Saksi Tuti Bumiasih; 8. Membebankan kepada terdakwa JOHAN HENDARMAN, M.M, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
p u t u s a n
No. 14/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : JOHAN HENDARMAN, M.M;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur atau tanggal lahir : 43 tahun/18 Juni 1971;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Taman Shafira Asri No. 9 C, Denggung, Sleman, D.I Yogyakarta;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta (Direktur CV. Jogya Mitra Solusindo).
Pendidikan : S-2 (ekonomi).
Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Yogyakarta, oleh :
Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 4 Maret 2014 No. Print 02/0.4/Fd.1/03/2014, sejak tanggal 4 Maret 2014 sampai dengan tanggal 23 Maret 2014;
Kepala Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta No. B.89/0.4.5/Ft.1/03/2014, tanggal 19 Maret 2014, sejak tanggal 24 Maret 2014 sampai dengan tanggal 2 Mei 2014;
Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 02/Pen.Pid/2014/PN.TPkor Yk, tanggal 25 April 2014, sejak tanggal 3 Mei 2014 sampai dengan tanggal 1 Juni 2014;
Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 04/Pen.Pid.Sus-TPK/V/PN.Yyk, tanggal 26 Mei 2014, sejak tanggal 2 Juni 2014 sampai dengan tanggal 1 Juli 2014;
- Penuntut Umum No. PRINT-1074/0.4.10/Ft.1/06/2014, tanggal 23 Juni 2014, sejak tanggal 23 Juni 2014 sampai dengan tanggal 12 Juli 2014;
- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 16/Pen.Pid.Sus-TPK//2014/PN.Yyk, tanggal 3 Juli 2014, sejak tanggal 3 Juli 2014 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2014;
Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 16/Pen.Pid.Sus-TPK//2014/PN.Yyk, tanggal 23 Juli 2014, sejak tanggal 2 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 30 September 2014;
- Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 28/Pen.Tipikor/2014/PTY, tanggal 1 Oktober 2014, sejak tanggal 1 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2014;
- Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 27/Pen.Tipikor/2014/PTY, tanggal 31 Oktober 2014, sejak tanggal 31 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 29 November 2014;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum, SAPTA UTAMA, S.H., dari Kantor Advokat/Konsultan Hukum “SAPTA UTAMA & ASSOCIATES”, alamat kantor Jalan Nglipar KM 1 No. 10, Nglipar, Gunungkidul, Yogyakarta, Kode Pos 55852, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Juli 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Koruspsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dibawah Register No. W13.UI/28/Pid.Sus-TPK/VII/2014, tanggal 10 Juli 2014;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 14/Pen.Pid.Sus-TPK/2014/PN.Yyk, tanggal 3 Juli 2014, tentang Penunjukan Majelis Hakim Yang Mengadili Perkara tersebut;
Penetapan Majelis Hakim No. 14/Pid.Sus-TPK/2014//PN.Yyk, tanggal 4 Juli 2014, tentang Penentuan Hari Persidangan Perkara tersebut;
Berkas perkara atas nama Terdakwa JOHAN HENDARMAN, M.M, beserta seluruh lampirannya ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; -----
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim, agar menjatuhkan putusan, sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa JOHAN HENDARMAN, M.M, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOHAN HENDARMAN, M.M, berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp467.111.822,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah), jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hokum tetap, terpidana tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
Menetapkan Barang Bukti berupa :------------------------------------------------------
a. Barang Bukti No. 1 sd 24 dikembalikan kepada Saksi Agus Pujo Djatmiko;
b. Barang Bukti No. 25 sd 37 dikembalikan kepada Saksi Andhik Wijatmiko;
c. Barang Bukti No. 38 sd 43 dikembalikan kepada Saksi Dalyoto;
d. Barang Bukti No. 44 sd 55 dikembalikan kepada Saksi Hartono;
e. Barang Bukti No. 56 sd 64 dikembalikan kepada Saksi Ir. Hajar Hermawan;
f. Barang Bukti No. 65 sd 73 dikembalikan kepada Saksi Sugiyono;
g. Barang Bukti No. 74 sd 80 dikembalikan kepada Saksi Taufik Imanudin;
h. Barang Bukti No. 81 sd 118 dikembalikan kepada Saksi dr. Sri Aminah, Sp.A;
i. Barang Bukti No.119 sd 136 dikembalikan kepada Saksi Eny Tri Maryati;
j. Barang Bukti No. 137 sd 143 dikembalikan kepada Saksi Agustina Ana Maria Prihari Rastiti;
k. Barang Bukti No.144 sd 159 dikembalikan kepada Saksi Heri Purwoko Maryati;
l. Barang Bukti No. 160 sd 163, jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka barang bukti yang telah disita tersebut dirampas untuk dilelang dan dipergunakan untuk menutupi uang pengganti, dan jika Terdakwa dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap membayar uang pengganti, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Oktavia Krisanti;
m. Barang Bukti No. 164 sd 166 dikembalikan kepada Saksi Wasesa, SH;
n. Barang Bukti No.167 sd 195 dikembalikan kepada Saksi Tuti Bumiasih.
Menetapan agar Terdakwa JOHAN HENDARMAN, M.M, membayar biaya perkara sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan/Pledoi Terdakwa, tanggal 10 Oktober 2014, yang dibacakan di persidangan pada tanggal yang sama, pada pokoknya, memohon Majelis hakim untuk:
1. Menolak seluruh dakwaan dan tuntutan dari Jaksa/Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa dari seluruh tuntutan Jaksa/Penuntut Umum;
3. Memerintahkan Jaksa/Penuntut Umum untuk mengembalikan tanah dan bangunan, mobil dan sepeda motor yang disita kepada istri Terdakwa, karena rumah yang disita adalah milik istri Terdakwa dan membelinya dari hasil jerih payahnya sendiri pada Tahun 2007, mobil masih menjadi beban kredit dan sangat dibutuhkan untuk mengurus ketiga anak Terdakwa yang masih kecil.
Setelah mendengar Nota Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 10 Oktober 2014, yang dibacakan di persidangan pada tanggal yang sama, pada pokoknya, memohon Majelis hakim untuk:
PRIMAIR;
1. Menyatakan seluruh dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
2. Membebaskan Terdakwa JOHAN HENDARMAN, MM dari seluruh dakwaan;
3. Memulihkan harkat, martabat dan nama baik Terdakwa JOHAN HENDARMAN, MM;
4. Menetapkan barang Bukti dikembalikan kepada yang berhak;
5. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara.
SUBSIDAIR;
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum tanggal 14 Oktober 2014, yang dibacakan di sidang pengadilan pada tanggal yang sama, yang pada pokoknya, Penuntut Umum tetap pada tuntutannya sebagaimana tertuang dalam Surat Tuntutan No. Reg Perkara PDS-04/YOGYA/07/2014, tanggal 1 Oktober 2014;
Setelah mendengar Duplik Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 21 Oktober 2014, Penasehat Hukum Terdakwa, menyatakan, tetap pada Nota Keberatan/Pledoi Penasehat Hukum, tanggal 10 Oktober 2014;
Setelah melihat langsung dan melakukan pemeriksaan pada saat Peninjauan Setempat (PS) di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta (RSUD Kota Yogyakarta), pada tanggal 12 September 2014;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan, sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa JOHAN HENDARMAN, MM selaku Direktur CV.Jogja Mitra Solusindo berdasarkan Akta Notaris Heti, Nomor 01 tanggal 3 Agustus 2005 yang berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 902/2258 tanggal 12 November 2012 bertindak sebagai Penyedia barang pada Pengadaan alat kesehatan dan alat kedokteran pada RSUD Kota Yogyakarta, pada hari hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti antara bulan Agustus tahun 2012 sampai dengan bulan Desember tahun 2012 , atau setidak –tidaknya pada waktu- waktu lain dalam tahun 2012 , bertempat di RSUD Kota Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang berdasarkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 berwenang memeriksa dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi didaerah hukum Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2012, di RSUD Kota Yogyakarta terdapat kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran dengan pagu anggaran sebesar Rp4.963.500.000,- (empat milyar Sembilan ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari DIPA anggaran sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang bersumber dari APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Bahwa pengadaan alat kesehatan pada RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut pelaksanaannya dilakukan dengan cara pelelangan umum yang dilaksanakan oleh Pokja 2 Putaran IX ULP Kota Yogyakarta Tahun 2012 dengan menggunakan Rancangan Dokumen Pengadaan yang disusun dan ditetapkan oleh PPK yaitu saksi Drs. Bambang Saparyono, Apt. MPHM (dilakukan penuntutan secara terpisah).
Bahwa dalam pelelangan tersebut CV. Jogja Mitra Solusindo yang dipimpin oleh terdakwa ikut mendaftar dengan nomor urut 8 dari 42 pendaftar dan sampai dengan batas waktu pemasukan dokumen penawaran CV. Jogja Mitra Solusindo tercatat sebagai peserta dengan nomor urut 1 dari 5 peserta yang memasukkan dokumen penawaran dan dokumen kualifikasi.
Bahwa pada tahap Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi evaluasi administrasi CV. Jogja Mitra Solusindo dinyatakan lulus administrasi dari 4 peserta yang melakukan penawaran ;
Bahwa pada tahap Evaluasi Teknis, Harga dan Kualifikasi CV. Jogja Mitra Solusido dinyatakan lulus dengan peringkat nomor 1 dari 4 peserta yang melakukan penawaran, dengan pertimbangan harga penawarannya terrendah dari 3 peserta lainnya yaitu sebesar Rp. 4.598.888.800,-( empat milyar limaratus Sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) ;
Bahwa terhadap hasil pelelangan umum tersebut disimpulkan dan ditetapkan calon pemenang oleh Putaran IX Pokja 2 ULP Kota Yogyakarta yaitu sbb : 1. CV. Jogja Mitra Solusindo, 2. PT. Enseval Putera Megatrading (cadangan 1), 3. PT. Ghanna Riffa (cadangan 2) ;
Bahwa pengadaan alat kesehatan pada RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 pelaksanaannya dilakukan dengan cara pelelangan umum yang dilaksanakan oleh Pokja 2 Putaran IX ULP Kota Yogyakarta Tahun 2012 dengan menggunakan Rancangan Dokumen Pengadaan yang disusun dan ditetapkan oleh PPK yaitu saksi Drs. Bambang Saparyono, Apt. MPHM sebagai berikut :
Proses pengadaan Alat Kesehatan mendasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya dari nilai pagu sebesar Rp. 4.963.500.000,- (Empat milyar Sembilan ratus enampuluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), saksi Drs Bambang Saparyono,Apt. MPHM selaku PPK telah menyusun dan menetapkan HPS (harga perkiraan sendiri) untuk kegiatan pengadaan Alat Kesehatan tersebut sebesar Rp.4.958.681.220,- (empat milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta enam ratus delapan puluh satu ribu dua ratus dua puluh rupiah) ;
HPS disusun dan ditetapkan oleh PPK tanpa dilakukan survey , melainkan harganya hanya diperoleh dari brosur yang berasal dari sales , detailer maupun agen/distributor ;
Ternyata masih terdapat adanya selisih harga lebih mahal dari masing-masing agen (distributor) yang tidak diperhitungkan oleh saksi Drs. Bambang Saparyano, Apt. MPHM selaku PPK sebagai berikut :
Stress test system with treadmill, harga jual distributor Rp. 270.100.000,- sedangkan di HPS Rp. 365.000.000,- sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 94.900.000,- ;
Infusion Pump, harga jual distributor Rp 12.505.680,- sedangkan di HPS Rp. 27.500.000,- sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 12.500.000,- ;
a.Suction Pump Kamar Operasi harga jual distributor Rp54.406.349,-
sedangkan di HPS Rp.72.551.000,- sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 18.144.651,- ;
Suction Pump Kamar Non Operasi harga jual distributor Rp. 47.905.000,- sedangkan di HPS Rp. 60.000.000,- sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 12.095.000,- ;
Syringe Pump harga jual distributor Rp 10.502.800,- /unit sedangkan di HPS Rp. 25.000.000,- sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 14.497.200,-/unit ;
Bed Patient ICU/ICCU harga jual distributor Rp 16.087.500,- sedangkan di HPS Rp.24.750.000,- sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 8.662.500,- ;
Bedside Monitor harga jual distributor Rp. 134.162.000,- /unit sedangkan di HPS Rp. 181.300.000,- sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 47.138.000,-/unit ;
ECG 12 Lead harga jual distributor Rp. 63.492.000,-/unit di HPS Rp. 85.800.000,- sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 22.308.000,- /unit;
Blanked Warmer harga jual distributor Rp. 44.000.000,- sedangkan harga di HPS Rp.55.000.000,- sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 11.000.000,- ;
Anasthesi Machine (2 Vaporizer) harga jual distributor Rp. 429.000.000,- sedangkan di HPS Rp. 572.000.000,- sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 143.000.000,- ;
Meja Operasi Elektric harga jual distributor Rp. 629.000.000,- sedangkan di HPS Rp. 850.000.000,- sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 221.000.000,- ;
Ortopedic Set harga jual distributor Rp. 146.693.117,- sedangkan di HPS Rp172.579.220,- sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 25.886.103,- ;
LED Operating Lamp, harga jual distributor Rp. 505.494.000,- sedangkan di HPS Rp. 648.000.000,- sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 142.506.000,- ;
Laparatomi Set, harga jual distributor Rp. 142.870.000,- sedangkan di HPS Rp185.350.000,- sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 42.480.000,- ;
Berdasarkan uraian tersebut diatas menunjukkan bahwa saksi Drs. Bambang Saparyono, Apt. MPHM. (selaku PPK) didalam menyusun HPS tidak memperhitungkan secara keahliannya dan tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, kegiatan pengadaan Alkes tersebut tidak berdasarkan harga satuan resmi dari masing-masing distributor saat itu yang jika di jumlah setelah pajak hanya sebesar Rp. 3.630.540.735,- (tiga milyar enam ratus tiga puluh juta lima ratus empat puluh ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah), PPK telah menetapkan harga HPS dari data tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut sebesar Rp4.958.681.220,- (empat milyar Sembilan ratus lima puluh delapan juta enam ratus delapan puluh satu ribu duaratus duapuluh ribu rupiah). Perbuatan PPK ini telah memberikan kesempatan bagi pihak pemenang lelang dalam hal ini CV. Jogja Mitra Solusindo yang dipimpin oleh terdakwa untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya melebihi yang sewajarnya dan hal ini bertentangan dengan ketentuan Lampiran II huruf A angka 3 huruf a angka 2) huruf e) Perpres No. 54 Th. 2010 serta hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Perpres No. 70 Tahun 2012 pada Lampiran Bab II huruf A, angka 3. 2) g) menyebutkan ”penyusunan HPS pengadaan tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain & pajak penghasilan PPh Penyedia” ;
Penyusunan HPS tersebut hampir sama dengan yang dilakukan oleh terdakwa dalam menyusun harga penawarannya sebagai berikut yang hanya mendasarkan pada brosur –brosur dari sales Alkes, sebagai berikut :
Stress test system with treadmill, jual distributor Rp. 270.100.000,- sedangkan harga penawaran Rp344.440.928,- sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp74.340.928,-
Infusion Pump, harga jual distributor Rp 12.505.680,- sedangkan harga penawaran Rp17.603.883,-/unit, sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 5,188.203,-
a. Suction Pump Kamar Operasi harga jual distributor Rp 54.406.349,- sedangkan harga penawaran Rp.72.987.269,-/unit sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 18.580.920,- ;
b. Suction Pump Kamar Non Operasi harga jual distributor Rp. 47.905.000,- sedangkan harga penawaran Rp. 60.855.163,-/unit sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 12.950.163,- ;
Syringe Pump harga jual distributor Rp 11.000.000,- sedangkan harga penawaran Rp. 12.975.514,- / unit sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 1.975.514,- ;
Bed Patient ICU/ICCU harga jual distributor Rp 16.087.500,- sedangkan harga penawaran Rp18.976.690,-/unit, sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 2.889.190,- ;
Bedside Monitor harga jual distributor Rp. 134.162.000,- sedangkan penawaran Rp. 171.088.055,-/unit sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 36.926.055,-/unit ;
ECG 12 Lead harga jual distributor Rp. 63.492.000,-, sedangkan harga penawaran Rp80.967.210,-/unit sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp17.475.210,- ;
Blanked Warmer harga jual distributor Rp44.000.000,- sedangkan harga penawaran Rp.51.902.058,- terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 7.902.058,- ;
Anasthesi Machine (2 Vaporizer) harga jual distributor Rp. 429.000.000,- sedangkanharga penawaran Rp. 539.781.400,- sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp110.781.400,- ;
Meja Operasi Elektric harga jual distributor Rp629.000.000,- sedangkan penawaran Rp. 802.122.709,- sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp173.122.709,- ;
Ortopedic Set harga jual distributor Rp146.693.117,- sedangkan harga penawaran Rp173.037.139,- sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp26.344.022,- ;
LED Operating Lamp, harga jual distributor Rp505.494.000,- sedangkan harga Rp644.623.556,- sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp139.129.556,- ;
Laparatomi Set, harga jual distributor Rp142.870.000,- sedangkan harga penawaran Rp168.529.355,- sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp25.659.355.- ;
Hal ini dapat terjadi karena terdakwa selain memperhitungkan laba (margin keuntungan juga masih memperhitungkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (Pph Pasal 22) ;
Bahwa PPK/ saksi Drs. Bambang Saparyono Apt, MPHM juga telah memberikan kesempatan kepada terdakwa selaku Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo untuk dapat mengikuti dan lolos sebagai pemenang dalam pelelangan Pengadaan Alkes RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 yaitu :
Bahwa dari 13 Item barang, 12 diantaranya adalah barang Impor dan 1 barang produksi lokal, namun PPK di dalam menyusun rancangan dokumen pengadaan hanya mensyaratkan adanya dukungan dari pabrikan (prinsipal) terhadap ke 7 Alat Kesehatan/Kedokteran saja yaitu :
Stress test system with treadmill;
Suction Pump untuk kamar Operasi dan untuk kamar non Operasi;
Bedside Monitor;
ECG 12 Lead;
Anasthesi Machine (2 vaporizer);
Meja Operasi Elektrik;
LED Operating Lamp ;
Sedangkan terhadap 5 alatKesehatan/Kedokteran yang juga merupakan barang import berupa :
Infusion Pump;
Syringe Pump;
Blanked Warmer;
Ortopedi Instrumen set;
Laparatomi set ;
Oleh PPK didalam rancangan dokumen tidak disyaratkan untuk dilampiri bentuk dukungan pabrikan (distributor). Pada kenyataannya rancangan dokumen pengadaan ini kemudian menjadi dasar bagi Pokja 2 Putaran IX untuk melaksanakan pelelangan Alkes RSUD tahun 2012, sehingga terdakwa selaku Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo yang tidak memiliki dukungan terhadap 5 (lima) alat kesehatan kedokteran sebagaimana tersebut di atas dapat mengikuti proses pelelangannya ;
PPK yang memiliki kewenangan untuk menetapkan bagian dari rancangan dokumen pengadaan yang meliputi syarat-syarat umum kontrak dan syarat-syarat khusus kontrak yang selanjutnya menjadi bagian dari materi dokumen pelelangan tersebut telah memberikan kemudahan dan kesempatan bagi terdakwa selaku Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo untuk dapat melakukan penawaran didalam pengadaan Alkes dan alat kedokteran RSUD Tahun 2012 dengan melampirkan dokumen sertifikat produk yang telah kadaluarsa dan tidak jelas ;
Bahwa dari hasil evaluasi administrasi, yang lulus evaluasi ada 4 peserta termasuk CV. Jogja Mitra Solusindo, padahal terdakwa selaku Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo tidak mengunggah dokumen PPh pada dokumen penawarannya ;
Bahwa terdakwa selaku Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo di dalam mengunggah dokumen penawarannya ternyata telah salah memasukkan dokumen dukungan Surat Pernyataan dari perusahaan PT. Citra Vita Buana yang tertera ditujukan kepada ULP Kulon Progo, padahal seharusnya ditujukan kepada ULP Kota Yogyakarta;
Bahwa pada saat klarifikasi dokumen untuk dapat menunjukkan dokumen yang asli atau sudah dilegalisir oleh yang berwenang , ternyata terdakwa selaku Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo tidak dapat menunjukkan dokumen asli dari Alkes Produksi MAK, Alkes Produksi merek Terumo, Ijin Edar dari Alkes merek Aesculap, serta dokumen lainnya, dan untuk itu Panitia Lelang hanya meminta agar CV. Jogja Mitra Solusindo membuat surat pernyataan didalam Berita Acara Klarifikasi dan Verifikasi Nomor: 005/BRG-ALKES/Put-IX/POKJA-2/2012 tanggal 3 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo yang menyatakan bahwa seluruh berkas-berkas /data-data perusahaan adalah asli dan telah terbukti kebenarannya. Ternyata ada salah satu distributor (PT. Mensa Bina Sukses)/ saksi Sugiono yang meragukan keabsahan dokumennya yang diunggah oleh CV. Jogja Mitra Solusindo ;
Bahwa berdasarkan keterangan dan pernyataan dari Kasubdit Penilaian Alat Kesehatan Dep.Kesehatan RI melalui suratnya Nomor : Yf.05.05/1/364/UM/13 tanggal 6 Maret 2013 yang ditandatangani oleh Drs. Masrul, Apt (Kasubdit terhadap dokumen alat kesehatan dan kedokteran) yang diupload oleh CV.Jogja Mitra Solusindo kepada ULP Pokja II Putaran IX Kota Yogyakarta untuk alat sebagaimana lampiran surat kolom tersebut didalam kolom keterangannya menyebutkan :
No. 11. Terumo Syringe Pump dengan AKL 20002300073 belum terdaftar ;
No. 12. Terumo Infusion Pump dengan AKL 20902300082 belum terdaftar ;
No. 32. Gomco Suction dengan AKL 21608011441 belum terdaftar ;
Hal ini tidak sesuai atau bertentangan dengan penjelasan pasal 96 ayat (9) Perpres 54 Tahun 2010 disebutkan ”Pengadaan barang import dilengkapi dengan Sertifikat Keaslian (Certificate of Origin) dan Surat Dukungan Pabrikan/Prinsipal (Suporting Letter)” ;
Bahwa akhirnya Perjanjian Kontrak ditandatangani oleh Saksi Drs Bambang Saparyono Apt, MPHM selaku PPK bersama-sama dengan terdakwa selaku Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo , yaitu dengan Kontrak No. 902/2258 tanggal 12 November 2012 senilai Rp4.598.888.800,- (Empat milyar limaraus sembilanpuluh delapan juta delapan ratus rupiah) berlaku selama 33 hari yaitu sejak 12 November 2012 hingga tgl 14 Desember 2012, ternyata pada tgl 14 Desember 2012 terdakwa selaku Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo tidak mampu mendatangkan seluruh barang yang dipesan yaitu berupa : Laparatomy 1 Set dan Suction Pump 4 unit, oleh karena itu seharusnya menurut kontrak, CV. Jogja Mitra Solusindo dikenakan denda, tetapi atas kesepakatan bersama antara terdakwa selaku Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo dengan PPK, dan Kontrak No. 902/2258 justru dilakukan addendum yang memperpanjang masa berlakunya hingga tgl 28 Desember 2012 dan pihak CV. Jogja Mitra Solusindo tidak dikenakan denda atas keterlambatan-nya sebagaimana di maksud dalam BAB XI huruf W dari Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) ;
Bahwa meskipun terdakwa selaku Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo tidak mampu menepati waktu penyelesaian pekerjaan, ternyata pada tanggal 14 Desember 2012, PPK dan terdakwa telah menandatangani Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 900/2618 tanggal 14 Desember 2012 yang intinya menyatakan bahwa hasil pemeriksaan pekerjaan dari Panitia Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan, terdakwa selaku rekanan telah menyelesaikan pekerjaannya mencapai prestasi sebesar 91,05% dan oleh karenanya terdakwa selaku rekanan berhak untuk mendapatkan pembayaran sebesar Rp.4.186.938.793,(Empat milyar seratus delapan puluh enam juta sembilanratus tigapuluh delapan ribu tujuhratus sembilanpuluh tiga rupiah) sesuai ketentuan BAB XIII pada Surat Perjanjian Kontrak. Seharusnya hal ini tidak dilakukan oleh PPK, namun ternyata seluruh dokumen yang terkait dengan pembayaran tersebut diteruskan oleh PPK ke Pejabat Penandatangan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Drs. Irianto Edi Purnomo dari KPPN Yogyakarta untuk ditandatangani yaitu Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00003/045164/2012, tanggal 14 Desember 2012 untuk pembayaran sekaligus100 % sebesar Rp. 4.598.888.800,- (Empat milyar limaratus sembilanpuluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) dengan lampiran SPM yaitu: Addendum Kontrak Nomor 902/2616 tanggal 14 Desember 2012; Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 900/2618 tanggal 14 Desember 2012 ; Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/622 tanggal 14 Desember 2012 dengan nilai Kontrak Rp4.598.888.800,- (empat milyar limaratus sembilanpuluh delapan juta delapanratus delapanpuluh delapan ribu delapanratus rupiah ) ;
Bahwa atas diterbitkannya SPM Nomor 00003/045164/2012, tanggal 14 Desember 2012 tersebut kemudian pada tanggal 26 Desember 2012, Kementrian Keuangan RI, Direktorat Jendral Perbendaharaan Negara telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 872556A/030/111 tanggal 26 Desember 2012 kepada rekening CV. Jogja Mitra Solusindo nomor rekening : 137-00-0476395-5 pada Bank Mandiri KCP Yogyakarta Gejayan dan telah masuk senilai Rp4.118.095.880,- (empat milyar seratus delapan belas juta sembilanpuluh lima ribu delapanratus delapanpuluh rupiah) pada hari yang sama dari KPPN Pusat, yaitu seluruh nilai proyek dikurangi PPN 10 % dan PPH Pasal 22.
Bahwa pada saat proses perintah untuk membayar hingga terdakwa selaku rekanan menerima pembayaran 100% ternyata barang atau Alat Kesehatan yang wajib diadakan oleh terdakwa selaku rekanan belum seluruhnya diterima di RSUD dengan prosentase 100%, hal ini bertentangan dengan BAB X huruf D angka 60 poin 2 huruf b, tentang Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) dan ketentuan dalam Lampiran II Perpres Nomor 54 Tahun 2010 huruf C.angka 2 huruf l angka 1) dan huruf m .angka 1), setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan dan penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara serah terima barang dan bilamana perlu dilengkapi dengan berita acara hasil uji coba ;
Bahwa pada kenyataannya, pada tanggal 28 Desember 2012, alat-alat kesehatan tersebut baru diterima oleh pihak RSUD dan penerimaan alat tersebut tidak disertai dengan certificate of origin (coo) yang asli dari pabrikan/prinsipal, melainkan hanya berupa hasil print-scan atau fotocopy saja ;
Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran pada RSUD Kota Yogyakarta, setelah diperoleh data dari terdakwa selaku rekanan (CV. Jogja Mitra Solusindo) ternyata seluruh barang yang diadakan untuk keperluan pengadaan Alat Kesehatan RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012 tersebut selain Bed Patient ICU/ICCU semuanya berasal dari luar negeri (impor) yang proses perolehannya dikelola oleh pihak ke-3, bukan di-impor sendiri oleh terdakwa selaku Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo selaku rekanan yang memiliki ijin Penyalur Alat Kesehatan (PAK) ;
Bahwa setelah dilakukan konfirmasi dari beberapa perantara alat kesehatan/kedokteran tersebut ternyata terhadap perantara juga memperoleh keuntungan , sehingga harga barang /alat kesehatan dan kedokteran tersebut menjadi lebih mahal ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Johan Hendarman tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran di RSUD Kota Yogyakarta TA. 2012 dari BPKP Perwakilan D.I. Yogyakarta Nomor : SR-335/PW12/5/2014 tanggal 28 Januari 2014 ditemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp. 861.731.584,- (delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 ;
SUBSIDIAIR:
Bahwa terdakwa Johan Hendarman selaku Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo berdasarkan Akta Notaris Heti, Nomor 01 tanggal 3 Agustus 2005 dan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 902/2258 tanggal 12 November 2012 bertindak sebagai Penyedia barang pada Pengadaan alat kesehatan dan alat kedokteran pada RSUD Kota Yogyakarta, pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam dakwaan primiair, telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukandengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiYang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa selaku Direktur CV.Jogja Mitra Solusindo , yang bertindak sebagai penyedia barang dalam pengadaan alat alat kesehatan dan kedokteran pada RSUD kota Yogyakarta Tahun 2012, yaitu pekerjaan untuk mengadakan 13 item barang sebagai berikut:
1 (satu) unit Stress test system with treadmill ;
7 (tujuh) Infusion Pump ;
a. 2 (dua) unit Suction Pump Kamar Operasi ;
b. 4 (empat) unit Suction Pump Kamar Non Operasi ;
6 (enam) unit Syringe Pump ;
5(lima) unit Bed Patient ICU/ICCU ;
6(enam) unit Bedside Monitor ;
2 (unit) ECG 12 Lead ;
1 (satu) unit Blanked Warmer ;
1 (satu) unit Anasthesi Machine (2 Vaporizer) ;
1 (satu) unit Meja Operasi Elektric ;
1 (satu) set Ortopedic Set ;
1(satu) unit LED Operating Lamp ;
1(satu) set Laparatomi Set ;
yang merupakan kegiatan RSUD Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2012, dengan pagu anggaran sebesar Rp4.963.500.000,- (Empat milyar Sembilan ratus enampuluh tiga juta limaratus ribu rupiah) , berasal dari DIPA APBN-Perubahan TA. 2012, sebesar Rp5.000.000.000,- ;l
Bahwa pengadaan alat kesehatan dan alat kedokteran pada RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut pelaksanaannya dilakukan dengan cara pelelangan umum yang dilaksanakan oleh Pokja 2 Putaran IX ULP Kota Yogyakarta Tahun 2012 dengan menggunakan Rancangan Dokumen Pengadaan yang disusun dan ditetapkan oleh PPK yaitu saksi Drs. Bambang Saparyono, Apt. MPHM ;
Bahwa dalam pelelangan tersebut CV. Jogja Mitra Solusindo yang dipimpin oleh terdakwa ikut mendaftar dengan nomor urut 8 dari 42 pendaftar dan sampai dengan batas waktu pemasukan dokumen penawaran CV. Jogja Mitra Solusindo tercatat sebagai peserta dengan nomor urut 1 dari 5 peserta yang memasukkan dokumen penawaran dan dokumen kualifikasi ;
Bahwa pada tahap Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi evaluasi administrasi CV. Jogja Mitra Solusindo dinyatakan lulus administrasi dari 4 peserta yang melakukan penawaran ;
Bahwa dari 5 peserta yang mengunduh dokumen penawaran CV. Jogja Mitra Solusindo menduduki posisi nomor 1 dengan nilai penawaran terendah sebesar Rp4.598.888.800,- (Empat milyar limaratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapanpuluh ribu delapanratus rupiah) ;
Bahwa terhadap hasil pelelangan umum tersebut disimpulkan dan ditetapkan calon pemenang oleh IX Pokja 2 ULP Kota Yogyakarta yaitu sbb : 1. CV. Jogja Mitra Solusindo, 2. PT. Enseval Putera Megatrading (cadangan 1), 3. PT. Ghanna Riffa (cadangan 2) ;
Bahwa Rancangan Dokumen Pengadaan disusun dan ditetapkan oleh PPK yaitu saksi Drs. Bambang Saparyono, Apt. MPHM, yang dipakai sebagai dasar oleh ULP untuk melakukan pelelangan adalah sebagai berikut :
Proses pengadaan Alat Kesehatan mendasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya dari nilai pagu sebesar Rp4.963.500.000,- (Empat milyar Sembilan ratus enampuluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), saksi Drs Bambang Saparyono,Apt. MPHM selaku PPK telah menyusun dan menetapkan HPS (harga perkiraan sendiri) untuk kegiatan pengadaan Alat Kesehatan tersebut sebesar Rp4.958.681.220,- (Empat milyar sembilanratus lima puluh delapan juta enam artus delapan puluh satu ribu duaratus dua puluh rupiah) ;
HPS disusun dan ditetapkan oleh PPK tanpa dilakukan survey, melainkan harganya hanya diperoleh dari brosur yang berasal dari sales, detailer maupun agen/distributor ;
Ternyata masih terdapat adanya selisih harga lebih mahal dari masing-masing agen (distributor) yang tidak diperhitungkan oleh saksi Drs. Bambang Saparyano, Apt. MPHM selaku PPK sebagai berikut :
1. Stress test system with treadmill, harga jual distributor Rp. 270.100.000,- sedangkan di HPS Rp. 365.000.000,- sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 94.900.000,- ;
2. Infusion Pump, harga jual distributor Rp 12.505.680,- sedangkan di HPS Rp. 27.500.000,- sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 12.500.000,- ;
3. a. Suction Pump Kamar Operasi harga jual distributor Rp 54.406.349,- sedangkan di HPS Rp.72.551.000,- sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 18.144.651,- ;
b. Suction Pump Kamar Non Operasi harga jual distributor Rp. 47.905.000,- sedangkan di HPS Rp. 60.000.000,- sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 12.095.000,- ;
4. Syringe Pump harga jual distributor Rp 10.502.800,- /unit sedangkan di HPS Rp. 25.000.000,- sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 14.497.200,-/unit ;
5. Bed Patient ICU/ICCU harga jual distributor Rp 16.087.500,- sedangkan di HPS Rp.24.750.000,- sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 8.662.500,- ;
6. Bedside Monitor harga jual distributor Rp. 134.162.000,- /unit sedangkan di HPS Rp. 181.300.000,- sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 47.138.000,-/unit ;
7. ECG 12 Lead harga jual distributor Rp. 63.492.000,-/unit di HPS Rp85.800.000,- sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 22.308.000,- /unit;
8. Blanked Warmer harga jual distributor Rp. 44.000.000,- sedangkan harga di HPS Rp.55.000.000,- sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 11.000.000,- ;
9. Anasthesi Machine (2 Vaporizer) harga jual distributor Rp. 429.000.000,- sedangkan di HPS Rp. 572.000.000,- sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 143.000.000,- ;
10. Meja Operasi Elektric harga jual distributor Rp. 629.000.000,- sedangkan di HPS Rp. 850.000.000,- sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 221.000.000,- ;
11. Ortopedic Set harga jual distributor Rp. 146.693.117,- sedangkan di HPS Rp. 172.579.220,- sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 25.886.103,- ;
12. LED Operating Lamp, harga jual distributor Rp. 505.494.000,- sedangkan di HPS Rp. 648.000.000,- sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 142.506.000,- ;
13. Laparatomi Set, harga jual distributor Rp. 142.870.000,- sedangkan di HPS Rp. 185.350.000,- sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 42.480.000,- ;
Berdasarkan uraian tersebut diatas menunjukkan bahwa saksi Drs. Bambang Saparyono, Apt. MPHM. (selaku PPK) didalam menyusun HPS tidak memperhitungkan secara keahliannya dan tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu dalam hal ini PPK dalam menyusun dan menetapkan HPS tidak melakukan survey harga langsung atau konfirmasi resmi kepada pihak distributor/agen tunggal mengenai harga satuan resmi untuk kepentingan menjelang pengadaan Alkes di RSUD, namun PPK hanya meminta kepada staf di Bagian Perencanaan untuk mendapatkan nilai harga-harga alat kesehatan berdasarkan brosur-brosur dari sales Alkes yang pernah menawarkan ke RSUD Kota Yogyakarta sehingga harga yang seharusnya dengan data resmi dari pihak distributor/agen tunggal tersebut dapat di perhitungkan oleh PPK untuk penyusunan HPS (meliputi harga pokok satuan, keuntungan dan biaya overhead yang wajar) bukan harga yang diperoleh dari para sales Alkes yang berpotensi adanya muatan harga-harga tambahan bonus, harga cuci gudang dan lain-lain. Dan tidak berdasarkan harga satuan resmi dari masing-masing distributor saat itu yang jika di jumlah setelah pajak hanya sebesar Rp.3.630.540.735,-(tiga milyar enam ratus tiga puluh juta lima ratus empatpuluh ribu tujuh ratus tigapuluh lima rupiah) , atau PPK telah menetapkan harga HPS dari data tidak dapat dipertanggungjawabkan karena harga bersumber dari brosur sales-sales Alkes, sehingga HPS yang disusun dan selanjutnya telah ditetapkan oleh PPK menjadi sebesar Rp. 4.958.681.220,- (empat milyar Sembilan ratus limapuluh delapan juta enam ratus delapan puluh satu ribu dua ratus duapuluh rupiah) tersebut telah terdapat adanya “mark-up” harga yang sekaligus telah memberikan kesempatan bagi terdakwa sebagai pemenang lelang untuk mendapatkan keuntungan yang tidak wajar ;
Terdakwa selaku Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo dalam melakukan penyusunan Dokumen Penawarannya hanya menggunakan brosur sales-sales Alkes yang sama, sehingga relatif tidak ada perbedaan spesifikasi teknis dengan rancangan spesifikasi teknis yang dibuat oleh PPK, yaitu sebagai berikut :
Stress test system with treadmill, jual distributor Rp. 270.100.000,- sedangkan harga penawaran Rp. 344.440.928,- sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 74.340.928,- ;
Infusion Pump, harga jual distributor Rp 12.505.680,- sedangkan harga penawaran Rp. 17.603.883,- /unit sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 5,188.203,- ;
3. a. Suction Pump Kamar Operasi harga jual distributor Rp 54.406.349,- sedangkan harga penawaran Rp.72.987.269,-/unit sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 18.580.920,- ;
b. Suction Pump Kamar Non Operasi harga jual distributor Rp. 47.905.000,- sedangkan harga penawaran Rp. 60.855.163,-/unit sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 12.950.163,-
4. Syringe Pump harga jual distributor Rp 11.000.000,- sedangkan harga penawaran Rp. 12.975.514,- / unit sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 1.975.514,- ;
5. Bed Patient ICU/ICCU harga jual distributor Rp 16.087.500,- sedangkan harga penawaran Rp18.976.690,-/unit sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp2.889.190,- ;
6. Bedside Monitor harga jual distributor Rp. 134.162.000,- sedangkan penawaran Rp171.088.055,-/unit sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 36.926.055,-/unit ;
7. ECG 12 Lead harga jual distributor Rp63.492.000,-, sedangkan harga penawaran Rp. 80.967.210,-/unit sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp17.475.210,- ;
8. Blanked Warmer harga jual distributor Rp. 44.000.000,- sedangkan harga penawaran Rp.51.902.058,- terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 7.902.058,- ;
9. Anesthesi Machine (2 Vaporizer) harga jual distributor Rp. 429.000.000,- sedangkan harga penawaran Rp. 539.781.400,- sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 110.781.400,- ;
10. Meja Operasi Elektric harga jual distributor Rp. 629.000.000,- sedangkan penawaran Rp. 802.122.709,- sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 173.122.709,- ;
11. Ortopedic Set harga jual distributor Rp. 146.693.117,- sedangkan harga penawaran Rp. 173.037.139,- sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 26.344.022,- ;
12. LED Operating Lamp, harga jual distributor Rp. 505.494.000,- sedangkan harga Rp. 644.623.556,- sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 139.129.556,- ;
13. Laparatomi Set, harga jual distributor Rp. 142.870.000,- sedangkan harga penawaran Rp. 168.529.355,- sehingga terdapat selisih harga lebih mahal sebesar Rp 25.659.355.- ;
Perbuatan PPK yang telah memberikan peluang bagi CV. Jogja Mitra Solusindo dipimpin yang oleh terdakwa untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya melebihi yang sewajarnya hal ini bertentangan dengan ketentuan Lampiran II huruf A angka 3 huruf a angka 2) huruf d) ayat (2) Perpres No. 54 Th. 2010 serta hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Perpres No. 70 Tahun 2012 pada Lampiran Bab II huruf A, angka 3. 2) g) menyebutkan ”penyusunan HPS pengadaan tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain & pajak penghasilan PPh Penyedia” ;
Bahwa Terdakwa dalam Pengadaan Alkes RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 juga telah menyalahgunakan kesempatan maupun sarana yang diberikan PPK , karena CV. Jogja Mitra Solusindo yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pelelangan pengadaan Alkes dan alat kedokteran pada RSUD Yogyakarta tersebut dapat mengikuti dan lolos sebagai pemenang dalam pelelangan Pengadaan Alkes RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, dengan cara :
Bahwa dari 13 Item barang, 12 diantaranya adalah barang Import dan 1 barang produksi lokal, namun PPK di dalam menyusun rancangan dokumen pengadaan hanya mensyaratkan adanya dukungan dari pabrikan (prinsipal) terhadap ke 7 Alat Kesehatan/Kedokteran saja yaitu :
Stress test system with treadmill;
Suction Pump untuk kamar Operasi dan untuk kamar non Operasi;
Bedside Monitor;
ECG 12 Lead;
Anasthesi Machine (2 vaporizer);
Meja Operasi Elektrik;
LED Operating Lamp ;
Sedangkan terhadap 5 alatKesehatan/Kedokteran yang juga merupakan barang impor berupa :
Infusion Pump;
Syringe Pump;
Blanked Warmer;
Ortopedi Instrumen set;
Laparatomi set ;
didalam rancangan dokumen yang dibuat oleh PPK tidak disyaratkan untuk dilampirkan bentuk dukungan pabrikan (distributor). Padahal rancangan dokumen pengadaan ini menjadi dasar bagi Pokja 2 Putaran IX untuk melaksanakan pelelangan Alkes RSUD tahun 2012, sehingga terdakwa selaku Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo yang tidak memiliki dukungan terhadap 5 (lima) alat kesehatan kedokteran sebagaimana tersebut di atas dapat mengikuti proses pelelangan ;
PPK yang memiliki kewenangan untuk menetapkan bagian dari rancangan dokumen pengadaan yang meliputi syarat-syarat umum kontrak dan syarat-syarat khusus kontrak yang selanjutnya menjadi bagian dari materi dokumen pelelangan tersebut telah memberikan kesempatan bagi pihak peserta lelang (CV. Jogja Mitra Solusindo) untuk dapat melakukan penawaran didalam pengadaan Alkes dan alat kedokteran RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012 yaitu dari 12 (dua belas) item Alkes yang merupakan barang impor, penyusunan spesifikasi teknis alat yang telah ditetapkan PPK atas pengadaan ke-13 Item Alat Kesehatan dan Kedokteran di RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, PPK telah mengarahkan kepada salah satu merek/produk tertentu karena specifikasi tehnis hanya disalin dari brosur produk tertentu, sehingga bertentangan dengan ketentuan Lampiran II Perpres 54 tahun 2010 huruf A, angka 2 tentang Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan, huruf b angka 3) b) ayat (4) mengenai Kejelasan Spesifikasi Teknis Barang, yang menyatakan bahwa ”Tidak mengarah kepada merek/produk tertentu kecuali untuk pengadaan suku cadang” dan kesempatan ini selanjutnya dimanfaatkan oleh terdakwa selaku Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo ;
Bahwa meskipun pada tahap proses pelelangan dilakukan sepenuhnya oleh ULP putaran IX Pokja II Kota Yogya , namun demikian dokumen pengadaan yang meliputi rancangan dokumen pengadaan yang terdiri dari syarat-syarat umum kontrak, syarat-syarat khusus kontrak, spesifikasi teknis, daftar kuantitas dan harga, HPS dan dokumen lainnya yang sebelumnya telah ditetapkan oleh PPK dan disampaikan kepada ULP kota Yogyakarta Pokja II putaran IX Tahun 2012 , dokumen pengadaan yang disusun oleh ULP untuk pelaksanaan pengadaan tersebut disusun berdasarkan rancangan dokumen pengadaan yang telah ditetapkan oleh PPK ;
Bahwa ternyata CV. Jogja Mitra Solusindo tidak mengunggah dokumen PPh pada dokumen penawarannya, selanjutnya terdakwa selaku Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo didalam dokumen penawarannya menyertakan dokumen sertifikat produk yang telah kadaluarsa dan tidak jelas, disamping itu terdakwa selaku Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo di dalam mengunggah dokumen penawarannya ternyata juga telah salah memasukkan dokumen dukungan Surat Pernyataan dari perusahaan PT. Citra Vita Buana yang tertera ditujukan kepada ULP Kulon Progo, padahal seharusnya ditujukan kepada ULP Kota Yogyakarta ;
Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi untuk dapat menunjukkan dokumen yang asli atau sudah dilegalisir oleh yang berwenang guna klarifikasi, ternyata terdakwa selaku Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo tidak dapat menunjukkan dokumen asli dari Alkes Produksi MAK, Alkes Produksi merek Terumo, Ijin Edar dari Alkes merek Aesculap, serta dokumen lainnya, dan untuk itu Panitia Lelang hanya meminta agar CV. Jogja Mitra Solusindo membuat surat pernyataan didalam Berita Acara Klarifikasi dan Verifikasi Nomor : 005/BRG-ALKES/Put-IX/POKJA-2/2012 tanggal 3 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo yang menyatakan bahwa seluruh berkas-berkas asli/data-data perusahaan dan telah terbukti kebenarannya. Ternyata setelah dilakukan konfirmasi, ada salah satu distributor (PT. Mensa Bina Sukses / saksi Sugiono ) yang meragukan keabsahan dokumennya yang diunggah oleh CV. Jogja Mitra Solusindo ;
Bahwa berdasarkan keterangan dan pernyataan dari Kasubdit Penilaian Alat Kesehatan Dep.Kesehatan RI melalui suratnya Nomor : Yf.05.05/1/364/UM/13 tanggal 6 Maret 2013 yang ditandatangani oleh Drs. Masrul, Apt (Kasubdit terhadap dokumen alat kesehatan dan kedokteran) yang diupload oleh CV.JMS kepada ULP Pokja II Putaran IX Kota Yogyakarta untuk alat sebagaimana lampiran surat kolom tersebut didalam kolom keterangannya menyebutkan :
No. 11. Terumo Syringe Pump dengan AKL 20002300073 belum terdaftar ;
No. 12. Terumo Infusion Pump dengan AKL 20902300082 belum terdaftar ;
No. 32. Gomco Suction dengan AKL 21608011441 belum terdaftar;
Dari 12 (dua belas) item Alkes yang merupakan barang impor, PPK didalam rancangan usulan dokumen pengadaan tidak mensyaratkan kepada peserta lelang tentang harus adanya dukungan dari pabrikan (prinsipal) Kecuali hanya terhadap ke 7 Alat Kesehatan/Kedokteran saja. Hal ini bertentangan atau tidak sesuai dengan penjelasan pasal 96 ayat (9) Perpres 54 Tahun 2010 disebutkan ”Pengadaan barang import dilengkapi dengan Sertifikat Keaslian (Certificate of Origin) dan Surat Dukungan Pabrikan/Prinsipal (Suporting Letter)” ;
Selanjutnya karena penawaran dari pihak CV. Jogja Mitra Solusindo dengan nilai Rp. 4.598.888.800 (Empat milyar limaratus Sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapanratus rupiah), oleh ULP dinyatakan sebagai pemenang dalam pelelangan tersebut. Padahal tidak seharusnya CV. Jogja Mitra Solusindo ditunjuk sebagai pemenang di dalam pengadaan Alat Kesehatan dan alat kedokteran pada RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut karena sebagaimana terurai diatas telah nyata ada beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 telah dilanggar ;
Bahwa terhadap hal tersebut diatas, seharusnya setelah rekanan dinyatakan sebagai pemenang didalam pelelangan ini, PPK melakukan kajian bagi CV. Jogja Mitra Solusindo selaku rekanan yang dipimpin oleh terdakwa untuk menguji kembali tahapan pelaksanaan proses lelang, sekalipun proses lelang sudah dilaksanakan dan menjadi tanggungjawab pihak ULP Kota Yogyakarta, namun hal itu tidak dilakukan PPK, padahal berdasarkan ketentuan dari Perpres No. 54 Tahun 2010, jika terdapat ketidakcermatan didalam mengevaluasi dokumen atau keragu-raguan terhadap dokumen dari pihak calon rekanan, PPK dapat melakukan penelitian serta analisa dan menyampaikan hasilnya kepada Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk membatalkan hasil pelelangan yang telah dilakukan oleh ULP Kota Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (3) Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh PPK ;
Bahwa akhirnya Perjanjian Kontrak dibuat oleh PPK bersama-sama dengan terdakwa selaku Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo dengan Kontrak No. 902/2258 tanggal 12 November 2012 senilai Rp. 4.598.888.800,- (empat milyar limaratus Sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapanratus rupiah) berlaku selama 33 hari yaitu sejak 12 Desember 2012 hingga tgl 14 Desember 2012, ternyata pada tgl 14 Desember 2012 terdakwa selaku Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo tidak mampu mendatangkan seluruh barang yang dipesan yaitu : Laparatomy 1 Set dan Suction Pump 4 unit, sehingga seharusnya menurut kontrak, CV. Jogja Mitra Solusindo dikenakan denda, tetapi atas kesepakatan bersama antara terdakwa selaku Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo dengan PPK, Kontrak No. 902/2258 di addendum masa berlakunya diperpanjang hingga tgl 28 Desember 2012 dan pihak CV. Jogja Mitra Solusindo tidak dikenakan denda atas keterlambatan-nya sebagaimana di maksud dalam BAB XI huruf W dari Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) ;
Bahwa meskipun CV. Jogja Mitra Solusindo tidak mampu menepati waktu penyelesaian pekerjaan, ternyata pada tanggal 14 Desember 2012, PPK dan terdakwa selaku Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo telah bersepakat membuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor 900/2618 tanggal 14 Desember 2012 yang intinya menyatakan bahwa hasil pemeriksaan pekerjaan dari Panitia Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan, terdakwa selaku rekanan telah menyelesaikan pekerjaannya mencapai prestasi sebesar 91,05% dan atas itu terdakwa selaku rekanan berhak untuk mendapatkan pembayaran sebesar Rp.4.186.938.793,- (empat milyar seratus delapan puluh enam juta sembilanratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus Sembilan puluh tiga rupiah) sesuai ketentuan BAB XIII pada Surat Perjanjian Kontrak. Seharusnya hal ini tidak dilakukan oleh PPK, namun ternyata seluruh dokumen yang terkait dengan pembayaran tersebut diteruskan oleh PPK ke Pejabat Penandatangan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Drs. Irianto Edi Purnomo dari KPPN Yogyakarta untuk ditandatangani berupa Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00003/045164/2012, tanggal 14 Desember 2012 untuk pembayaran sekaligus sebesar Rp. 4.598.888.800,- (Empat milyar limaratus Sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) dengan lampiran SPM yaitu: Addendum Kontrak Nomor 902/2616 tanggal 14 Desember 2012; Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 900/2618 tanggal 14 Desember 2012 ; Berita Acara Pembayaran Nomor : 900/622 tanggal 14 Desember 2012 dengan nilai Kontrak Rp. 4.598.888.800,- (Empat milyar limaratus Sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), namun terhadap adanya Addendum kontrak tersebut, pihak PPK sama sekali tidak melakukan analisa atas adanya permohonan keterlambatan dari terdakwa selaku Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo yang dokumennya dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud didalam Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya ;
Bahwa atas diterbitkannya SPM Nomor 00003/045164/2012, tanggal 14 Desember 2012 tersebut kemudian pada tanggal 26 Desember 2012, Kementrian Keuangan RI, Direktorat Jendral Perbendaharaan Negara telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 872556A/030/111 tanggal 26 Desember 2012 kepada rekening CV. Jogja Mitra Solusindo nomor rekening : 137-00-0476395-5 pada Bank Mandiri KCP Yogyakarta Gejayan dan telah masuk senilai Rp. 4.118.095.880,- (Empat milyar seratus delapanbelas juta Sembilan puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) pada hari yang sama dari KPPN Pusat, yang merupakan keseluruhan nilai proyek dikurangi PPN 10 % dan PPH Pasal 22, padahal sejak proses perintah untuk membayar hingga terdakwa selaku rekanan menerima pembayaran 100% ternyata barang atau Alat Kesehatan yang wajib diadakan oleh terdakwa selaku rekanan belum seluruhnya diterima di RSUD (belum 100%), hal ini bertentangan dengan BAB X huruf D angka 60 poin 2 huruf b, tentang Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) dan juga bertentangan dengan Lampiran II Perpres Nomor 54 Tahun 2010 huruf C.angka 2 huruf l angka 1) dan huruf m angka 1), setelah pekerjaan selesai 100 % (seratus persen) penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan dan penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita acara serah terima barang dan bilamana perlu dilengkapi dengan berita acara hasil uji coba ;
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2012, ternyata alat-alat kesehatan tersebut baru diterima oleh pihak RSUD dan penerimaan alat itupun tidak disertai dengan certificate of origin yang asli dari pabrikan/prinsipal, melainkan hanya berupa hasil print-scan atau fotocopy saja ;
Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran pada RSUD Kota Yogyakarta, ternyata seluruh barang yang diadakan untuk keperluan pengadaan Alat Kesehatan RSUD Kota Yogyakarta tahun 2012 tersebut selain Bed Patient ICU/ICCU semuanya berasal dari luar negeri (impor) yang proses perolehannya dikelola oleh pihak ke-3, bukan di-impor sendiri oleh terdakwa selaku Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo dan selaku rekanan yang memiliki ijin Penyalur Alat Kesehatan (PAK) ;
Bahwa setelah dilakukan konfirmasi dari beberapa perantara alat kesehatan/kedokteran tersebut ternyata perantara juga memperoleh keuntungan atas nilai harga satuan yang tercantum didalam kontrak Nomor 902/2258 tanggal 12 November 2012, dengan demikian perusahaan CV. Jogja Mitra Solusindo bukan merupakan perusahaan importir dari alat-alat kesehatan , dan didalam pengadaan ini CV. Jogja Mitra Solusindo hanya mengandalkan dari pihak distributor/agen atau dari toko yang menjual retail alat kesehatan tersebut sehingga dalam hal ini perusahaan CV. Jogja Mitra Solusindo adalah merupakan layer ke-2 atau ke-3 dari sistim penjualan dari beberapa alat kesehatan yang selanjutnya oleh CV. Jogja Mitra Solusindo diperuntukkan bagi RSUD Kota Yogyakarta ;
Bahwa CV. Jogja Mitra Solusindo seharusnya tidak dapat dinyatakan sebagai pemenang lelang, karena terdakwa selaku rekanan tidak memiliki kualifikasi sebagaimana yang disyaratkan didalam dokumen pengadaan ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JOHAN HENDARMAN,MM berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran di RSUD Kota Yogyakarta TA. 2012 dari BPKP Perwakilan D.I. Yogyakarta Nomor : SR-335/PW12/5/2014 tanggal 28 Januari 2014 Negara dirugikan sebesar Rp. 861.731.584,- (delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 ;
Menimbang, bahwa setelah usai pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perk. No. RP.SUS.04/YOGYA/Ft.1/17/2014 tanggal 1 Juli 2012 yang dibacakan tanggal 10 Juli 2014, Terdakwa menyatakan, telah mengerti seluruh isi/materi dakwaan dari Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktian, Penuntut Umum telah mengajukan Barang Bukti, sebagaimana tersebut dalam Daftar Barang Bukti, berupa :
1 (satu) exp. copy legalisir Manufactures Confirmation dari TRUMPF Medizin Systeme GmbH + Co. KG tanggal 19 Januari 2010 kepada PT. Fondaco Mitratama Jl. Biak No. 38 c Jakarta 10150, Indonesia ;
1 (satu) exp. Copy legalisir Letter Appoinment dari General Electric Healthcare tanggal 13 September 2011 kepada PT. Fondaco Mitratama Jl. Biak No. 38 C Jakarta 10150, Indonesia ;
1 (satu) lembar copy legaliser Nomor Izin Edar Alat Kesehatan KEMKES RI AKL 21603110306, Nama TRUMPF LED Surgical Light and Accessories, Jenis Produk Surgical lamp, tanggal 8 Februari 2011;
1 (satu) lembar copy legaliser Nomor Izin Edar Alat Kesehatan KEMKES RI AKL 11603111955, Nama TRUMPF Operating Table, Jenis Produk Operating table and operating chairs and accessories, tanggal 9 Agustus 2011 ;
1 (satu) lembar copy legaliser Nomor Izin Edar Alat Kesehatan KEMKES RI AKL 20502902817, Nama GE MAC 800 and Accessories, Jenis Produk Electrocardigraph, tanggal 17 Juni 2009 ;
1 (satu) exp. copy legaliser Nomor Izin Edar Alat Kesehatan KEMKES RI AKL 20501111411, Nama GE Patient Monitor, Jenis Produk Arrhythmia detector and rate alarm, tanggal 7 Juli 2011 ;
1 (satu) exp. copy legaliser Nomor Izin Edar Alat Kesehatan KEMKES RI AKL 20501111883, Nama GE Cardosoft Diagnostic System, Jenis Produk Programmable computer, tanggal 8 Agustus 2011 ;
1 (satu) exp. copy legaliser Nomor Izin Edar Alat Kesehatan KEMKES RI AKL 21403111884, Nama GE Treadmill, Jenis Produk Powered exercise equipment, tanggal 8 Agustus 2011 ;
1 (satu) exp. copy legaliser Keputusan Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan alat Kesehatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.07.Alkes/IV/518/AK.2/2012 tentang Izin Penyalur Alat Kesehatan kepada PT. Fondaco Mitratama tanggal 26 Juli 2012 ;
1 (satu) exp. Copy legaliser brosur General Electric Healthcare MAC 800 Connecting hearts and minds ;
1 (satu) exp. Copy legaliser brosur Saturn Ease movement ;
1 (satu) exp. Copy legaliser brosur General Electric Healthcare MAC 800 Connecting hearts and minds ;
1 (satu) exp. Copy legaliser brosur ILED 3/3 Milestones of light ;
1 (satu) exp. Copy legaliser brosur Dash variable-Aculty Monitoring ;
1 (satu) exp. Copy legaliser brosur GE Healthcare Ready.Set.Acquire. cardiosoft diagnostic software ;
1 (satu) exp. Copy legaliser brosur Into the EMR. In a heartbeat ;
1 (satu) exp. Copy legaliser brosur GE Healthcare T-2100 treadmill ;
1 (satu) exp. Copy legaliser Dokumen import barang GE Healthcare ;
1 (satu) exp. Copy legaliser Certificate of Origin :
TRUMPF Medizin System GmbH Operating Table Saturn select 3.02 and accessories Serial Number : 101671505, tanggal 24 Oktober 2012 ;
TRUMPF Medizin System GmbH OR-light system iLED 3/3 ALC+ incl; Preassembly set has been developed and manufactured according to DIN EN 46001 and EN ISO 9001, serial number : 101706018/101706014, tanggal 24 Oktober 2012 ;
MAC800 Merek GE Healthcare serial number SDS12284271WA, tanggal 17 Agustus 2012 ;
MAC800-AAXEBB-BXAXXB serial number SDS12284287WA, tanggal 17 agustus 2012 ;
Cardiosoft Client v6.6 Model serial number AAE12400932NA/101234486, tanggal 22 januari 2013 ;
Treadmill T2100 serial number SJV12340331SA, tanggal 4 Oktober 2012;
DASG4-FGBC-XXXC-CABX serial number SHQ12320227SA, tanggal 16 Oktober 2012 ;
DASG4-FGBC-XXXC-CABX serial number SHQ12320233SA, tanggal 16 Oktober 2012 ;
DASG4-FGBC-XXXC-CABX serial number SHQ12320238SA, tanggal 16 Oktober 2012 ;
DASG4-FGBC-XXXC-CABX serial number SHQ12320243SA, tanggal 16 Oktober 2012 ;
DASG4-FGBC-XXXC-CABX serial number SHQ12320255SA, tanggal 16 Oktober 2012 ;
DASG4-FGBC-XXXC-CABX serial number SHQ12320326Sa, tanggal 16 Oktober 2012 ;
1 (satu) exp. Bukti uang muka dari CV. JOGJA MITRA SOLUSINDO kepada PT. FONDACO MITRATAMA :
Kwitansi no. 2012004616-D senilai Rp. 116.827.500,- (seratus enam belas juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran DP sebesar 5% dari total Rp. 2.336.550.000,- untuk pembelian 1 unit Cardiosoft, 1 unit Saturn, 1 unit Iled 3/3, 2 unit Mac 800, & 6 unit Dash 4000 sesuai PO 027/PO/JMS/XI/12 tanggal 08 November 2012 ;
Faktur no. 2012004616-D senilai Rp. 116.827.500,- (seratus enam belas juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran DP sebesar 5% dari total Rp. 2.336.550.000,0 untuk pembelian 1 unit Cardiosoft, 1 unit Saturn, 1 unit Iled 3/3, 2 unit Mac 800, & 6 unit Dash 4000 sesuai PO 027/PO/JMS/XI/12 tanggal 08 November 2012 ;
Faktur pajak kode dan nomor seri faktur pajak 010.000-12.00003743 Faktur no. 2012004616-D senilai Rp. 10.620.682,- (sepuluh juta enam ratus dua puluh ribu enam ratus delapan pulh dua rupiah) tanggal 08 November 2012 ;
Sales Order no. 122220201 tanggal 08 November 2012, Ordered by: Antonio Ellyano Zein, Customer: CV. Jogja Mitra Solusindo, PO Customer no. 027/PO/JMS/XI/12, Currency: IDR, Type: SO-Device SMG, Request Shipment Date: 2012/12/08 tanggal 08 November 2012 ;
Sales Order no. 122220202 tanggal 08 November 2012, Ordered by: Sri Suharti, Customer: CV. Jogja Mitra Solusindo, PO Customer no. 027/PO/JMS/XI/12, Currency: IDR, Type: SO-Device SMG, Request Shipment Date: 2012/12/08 tanggal 08 November 2012 ;
Surat Pesanan (Purchasing Order) tanggal 1 November 2012 no. PO: 027/PO/JMS/XI/12 dari CV. Jogja Mitra Solusindo kepada PT. Fondaco Mitratama U.p Bapak Agus ;
1 (satu) exp. Bukti pelunasan dari CV. JOGJA MITRA SOLUSINDO kepada PT. FONDACO MITRATAMA :
Kwitansi no. 4060.12 senilai Rp. 2.219.722.500,-(dua milyar dua ratus sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran pelunasan sebesar 95% dari total Rp. 2.336.550.000, untuk pembelian barang sesuai dengan faktur no. 4060.12 tanggal 27 nopember 2012 ;
Faktur no. 4060.12 tanggal 27 November 2012 untuk pembayaran pelunasan sebesar 95% dari total Rp. 2.336.550.000,- untuk pembelian 1 unit Cardiosoft, 1 unit Saturn, 1 unit Iled 3/3, 2 unit Mac 800, & 6 unit Dash 4000 sesuai PO 027/PO/JMS/XI/12 sebesar Rp. 2.219.722.500,-(dua milyar dua ratus sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah) ;
Faktur pajak kode dan nomor seri faktur pajak 010.000-12.00004060 senilai Rp. 201.792.955,-(dua ratus satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) tanggal 27 November 2012 ;
Sales Order no. 122220201 tanggal 08 November 2012, Ordered by: Antonio Ellyano Zein, Customer: CV. Jogja Mitra Solusindo, PO Customer no. 027/PO/JMS/XI/12, Currency: IDR, Type: SO-Device SMG, Request Shipment Date: 2012/12/08 tanggal 08 November 2012 ;
Sales Order no. 122220202 tanggal 08 November 2012, Ordered by: Sri Suharti, Customer: CV. Jogja Mitra Solusindo, PO Customer no. 027/PO/JMS/XI/12, Currency: IDR, Type: SO-Device SMG, Request Shipment Date: 2012/12/08 tanggal 08 November 2012 ;
1 (satu) exp. Surat Jalan dari PT. FONDACO MITRATAMA kepada CV. Jogja Mitra Solusindo:
Surat jalan no. SG/12/00210 tanggal 27 November 2012, no. SO : no. 122220201, PO pembelian no. 027/PO/JMS/XI/12 ;
Surat jalan no. SG/12/00211 tanggal 27 November 2012, no. SO : no. 122220202, PO pembelian no. 027/PO/JMS/XI/12 ;
Surat permintaan informasi harga, spesifikasi dan brosur alat kesehatan tanggal 10 Agustus 2012 no. 447/1663 dari Direktur Utama RSUD Kota Yogyakarta kepada PT. FONDACO MITRATAMA ;
Surat informasi harga dan pengenalan produk no. Ref: 0450/FDC6/HR/VIII/12 tanggal 11 Agustus 2012 dari PT. FONDACO MITRATAMA kepada Direktur Utama RSUD Kota Yogyakarta ;
1 (satu) lembar copy legalisir sales invoice PT. Citra Vita Buana Bill to CV. Jogja Mitra Solusindo Ship to CV. Jogja Mitra Solusindo Invoice date 20 November 2012 Terms Net. 30 dan Ship Date 20 November 2012 Invoice No. 1847 PO. No. 033/PO/JMS/XI/12 senilai Sub Total Rp. 98.920.636,- (sembilan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu enam ratus tiga puluh enam) ;
1 (satu) lembar copy legalisir Faktur Pajak No. seri Faktur Pajak : 010-000-12.00000406 No. Faktur Penjualan. 1847 Pengusaha Kena Pajak PT. Citra Vita Buana Pembeli Barang Kena Pajak CV. Jogja Mitra Solusindo dengan pajak senilai Rp. 9.892.064,- ( sembilan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh empat rupiah) ;
1 (satu) lembar copy legaliser Rekening Koran Citra Vita Buana PT Medan Satria Ruko Sentra Niaga Bulevar HJU Blok C No. 12 Bekasi Barat No. rek. 6910033580 untuk Bulan Januari 2013 ;
1 (satu) lembar copy legaliser pre delivery check list Dominant 50 Mobile brand mendela serial No. 1346630 Jogja Mitra Solusindo Kav. Madukismo 21 Seturan Depok Sleman, Yogyakarta ;
1 (satu) lembar copy legaliser pre delivery check list Dominant 50 Mobile brand mendela serial No. 1346619 Jogja Mitra Solusindo Kav. Madukismo 21 Seturan Depok Sleman, Yogyakarta ;
1 (satu) lembar copy legaliser Tanda Terima Barang Dominant 50 Mobile brand mendela serial No. 1346619 Jogja Mitra Solusindo Kav. Madukismo 21 Seturan Depok Sleman, Yogyakarta ;
1 (satu) lembar copy legaliser Tanda Terima Barang Dominant 50 Mobile brand mendela serial No. 1346630 Jogja Mitra Solusindo Kav. Madukismo 21 Seturan Depok Sleman, Yogyakarta ;
1 (satu) lembar copy legaliser Berita Acara Uji Fungsi alat dengan customer RSUD Kota Wirasaban Jl. Wirobrajan No. 1 Yogyakarta nama alat Dominant 50 Mobile No. seri 1346619 ;
1 (satu) lembar copy legaliser Berita Acara Uji Fungsi alat dengan customer RSUD Kota Wirasaban Jl. Wirobrajan No. 1 Yogyakarta nama alat Dominant 50 Mobile No. seri 1346630 ;
1 (satu) copy legaliser kartu garansi nama barang Suction Pump Type Dominant 50 Mobile No. Cat 1346630 tanggal 20 November 2013 kartu garansi diberikan kepada RSUD. Kota Wirosaban, Yogyakarta ;
1 (satu) copy legaliser kartu garansi nama barang Suction Pump Type Dominant 50 Mobile No. Cat 1346619 tanggal 20 November 2013 kartu garansi diberikan kepada RSUD. Kota Wirosaban, Yogyakarta ;
1 (satu) copy legaliser Certificate of Origin Dominant 057.0111 serial number 1346630 ;
1 (satu) copy legaliser Certificate of Origin Dominant 057.0111 serial number 1346619 ;
1 (satu) lembar copy legalisir surat pemesanan tanggal 1 November 2012 No. PO : 034/PO/JMS/XI/12 dari CV. JOGJA MITRA SOLUSINDO kepada CV. MERAPI JAYA Cq. Bapak Dalyoto ;
1 (satu) lembar copy legalisir faktur penjualan CV.MERAPI JAYA kepada CV. JOGJA MITRA SOLUSINDO No. 100/MJ/F/XII/12 tanggal 3 Desember 2012 senila Rp. 80.437.500,- ( delapan puluh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
1 (satu) lembar copy legalisir Invoice PT. Enseval Medika Prima No. 112000311 tanggal 30 November 2012 kepada CV. MERAPI JAYA senilai Rp. 68.062.500,- (enam puluh delapan juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) ;
1 (satu) lembar copy legalisir faktur pajak No. seri faktur 010.000-12.00000381 tanggal 30 November 2012 dengan pengusaha kena pajak PT. Enseval Medika Prima dan pembeli kena pajak CV. MERAPI JAYA dengan pajak senilai Rp. 6.187.500,- (enam juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
1 (satu) lembar copy legalisir faktur pajak No. seri faktur 010.000-12.00000037 tanggal 3 Desember 2012 dengan pengusaha kena pajak CV. MERAPI JAYA dan pembeli barang kena pajak CV. Jogja Mitra Solusindo dengan pajak senilai Rp. 7.312.500,- (tujuh juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) ;
1 (satu) exp. Copy legalisir pembelian barang dari CV. Merapi Jaya kepada PT. Mega Andalan Kalasan No. Faktur : 010.000-12.00001323 tanggal 22 Oktober 2012 dengan diskon 45%, dengan pajak Rp. 5.608.350,- dan Nota Penjualan No. 1355/NP/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012 dengan diskon 45% sebesar Rp. 56.083.500,- ;
1 (satu) lembar copy legalisir Letter of Appointment PT. Rajawali Nusindo Letter is valid for the period of 24 Months from January 1 2012 to December 31, 2014 ;
1 (satu) lembar copy legalisir Letter of Authorized given in St. Louis, USA on July 13, 2012 PT. Schmidt Biomedtech Indonesia ;
1 (satu) lembar copy legalisir To Whom it may Concern Appoinment of Authorized Representative to manage product registration for the medical products manufactured by smiths medical international limited. Tanggal 25 January 2010 ;
2 (dua) lembar copy legalisir Certificate of Origin (meliputi G.3040 Mobille Suction & Equator, serial number : S 102B00789) ;
1 (satu) lembar copy legalisir Nomor Izin Edar Alat Kesehatan Depkes AKL 21608011441 tanggal 28 Juni 2011 Nama Produk Gomco Suction HS. Code. 940520.10.00 ;
1 (satu) lembar copy legalisir Faktur diterima dari CV. Jogja Mitra Solusindo Nomor. FKT 2030630 tanggal 29/12/2012 No. SP : SP/031441/OD/12 senilai Rp. 174.200.000,- (seratus tujuh puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar copy legalisir Faktur Pajak pengusaha kena pajak PT. Rajawali Nusindo pembeli kena pajak CV. Jogja Mitra Solusindo. No. faktur penjualan. FKT.2030630 tanggal 29 Desember 2012 senilai Rp. 17.420.000,- (tujuh belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar copy legalisir Surat penyerahan barang-barang kepada CV. Jogja Mitra Solusindo nama barang Suction Pump type Gomco 4 unit tanggal 27 Desember 2012 ;
1 (satu) lembar copy legalisir Faktur diterima dari CV. Jogja Mitra Solusindo Nomor. FKT 2028344 tanggal 30/11/2012 No. SP : SP/029177/EM/12 senilai Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat rupiah) ;
1 (satu) lembar copy legalisir Faktur Pajak pengusaha kena pajak PT. Rajawali Nusindo pembeli kena pajak CV. Jogja Mitra Solusindo. No. faktur penjualan. FKT.2028344 tanggal 30 November 2012 senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
1 (satu) lembar copy legalisir Surat penyerahan barang-barang kepada CV. Jogja Mitra Solusindo nama barang Blanket warmer type Equator/EQ 5000 1 unit tanggal 14 Desember 2012 ;
1 (satu) copy legalisir Nomor Izin Edar alat kesehatan Depkes RI AKL. 21403703452 tanggal 14 Juni 2010 ;
1 (satu) exp. copy legalisir Akta pendirian PT. Citra Vita Buana Nomor : 02.- tanggal 07 Januari 2006 ;
1 (satu) lembar copy legalisir Surat Penunjukan Kantor Operasional/Pemasaran Wilayah Kerja Propinsi Jogjakarta dan Jawa Tengah, dari Ir. Hajar Hernawan Direktur Utama PT. Citra Vita Buana kepada Andhik Wijatmiko Pimpinan Kantor Pemasaran, Bekasi Januari 2012 ;
1 (satu) exp. copy legalisir Salinan Akta Risalah – Rapat PT. Citra Vita Buana tanggal 11 Juni 2010 Nomor : 34.- ;
1 (satu) lembar copy legaliser Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-50280.AH.01.02.Tahun 2010 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, menyutujui perubahan anggaran dasar PT. Citra Vita Buana, ditetapkan di Jakarta tanggal 26 Oktober 2010 ;
1 (satu) exp copy legaliser Embassy of The Republic of Indonesia 2010 Massachusetts Avenue, NW Washington DC 20036, TO WHOM IT MAY CONCERN No : 19667/KL/X/10 ;
1 (satu) exp copy legaliser Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 510/589-BPPT/I/PM/IV/2010 Nama Perusahaan PT. Citra Vita Buana dikeluarkan di Bekasi tanggal 26 April 2010 ;
1 (satu) exp. copy legalisir Akta Berita Acara Rapat Nomor : 06.- tanggal 18 desember 2008.- ;
1 (satu) exp. copy legalisir To Whom it may concern Baar/Switzerland, 9th June 2011 Leeter of Authority ;
1 (satu) exp. copy legalisir Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan Republik Indonesia Nomor : YF.05.03.V.A.SK.209 tentang Izin Penyalur Kesehatan, memberikan Izin Penyalur Kesehatan kepada PT. Citra Vita Buana, Jakarta tanggal 13 Februari 2006 ;
1 (satu) lembar copy legalisir faktur No. CD18439562 tanggal 31 Oktober 2012 dari PT. Mensa Binasukses kepada PT. Anugerah Bintang Meditama sebesar Rp. 82.051.200,- (delapan puluh dua juta lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) ;
1 (satu) lembar copy legalisir faktur No. CD18461929 tanggal 28 Desember 2012 dari PT. Mensa Binasukses kepada PT. Anugerah Bintang Meditama sebesar Rp. 25.011,360,- (dua puluh lima juta sebelas ribu tiga ratus enam puluh rupiah) ;
1 (satu) lembar copy legalisir faktur No. CD18460039 tanggal 28 Desember 2012 dari PT. Mensa Binasukses kepada PT. Anugerah Bintang Meditama sebesar Rp. 56.510.760,- (lima puluh enam juta lima ratus sepuluh ribu tujuh ratus enam puluh) ;
1 (satu) lembar copy legaliser faktur No. CD184672481 tanggal 15 januari 2013 dari PT. Mensa Binasukses kepada PT. Anugerah Bintang Meditama sebesar Rp. 12.505.680,- (dua belas juta lima ratus lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah) ;
1 (satu) lembar copy legaliser tanda terima dari PT. Indomedika Anugerah Nusantara atas faktur No. 10/124093 + 10/124117 + 10/124118 tanggal 15 Oktober 2012 ;
1 (satu) lembar copy legaliser faktur No. 10/123945 tanggal 1 Oktober 2012 kepada PT. Mahkota Mas Medika sebesar Rp. 27.750.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar copy legaliser faktur No. IAN/10/122386 tanggal 5 Oktober 2012 dari PT. Indomedika Anugerah Nusantara kepada PT. Mahkota Mas Medika sebesar Rp. 11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar copy legaliser faktur penjualan No. Trans 2.41-121130.0931-004 tanggal 30 November 2012 dari PT. Anugerah Bintang Meditama kepada CV. Jogja Mitra Solusindo sebesar Rp. 59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah) ;
1 (satu) lembar copy legaliser faktur penjualan No. Trans 2.32-121212.0902-003 tanggal 12 Desember 2012 dari PT. Anugerah Bintang Meditama kepada CV. Jogja Mitra Solusindo sebesar Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) ;
1 (satu) bendel Surat dari PT.B’Braun Medical Indonesia kepada CV.Jogja Mitra Solusindo perihal Penawaran Harga Aesculap berikut lampiran daftar harga Laparatomy Set ;
1( satu) bendel Fotocopy “Letter of Appointment” PT.B’Braun Medical Indonesia untuk produk AESCULAP tertanggal 22 Juli 2008 berikut Certificate no. Q1N 11 03 10066 319 yang berlaku mulai tanggal 01-06-2011 sampai dengan 31-05-2014 ;
1 (satu) bendel fotocopy Gambar Laparotomy Set yang dikeluarkan oleh B’BRAUN ;
1 (satu) bendel fotocopy nomor registrasi produk Laparatomy Set, Nomor Izin Edar Alat Kesehatan DEPKES RI AKL 11603900789, AKL 11603900129, AKL 10603807038, AKL 11603604295, AKL 10603806061, AKL 11603900062, AKL 11603900803, AKL 11603808491, AKL 11603900793, AKL 11603900788, AKL 11603808492, AKL 11603900791, AKL 11603900045, AKL 11603900186, AKL 11603900172, AKL 1160390189, AKL 11603900187, AKL 11603604445, AKL 10603806059, AKL 10903808557, AKL 10703902166 ;
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir surat pesanan (Purchasing Order) Laparatomy Set tanggal 1 November 2012 dari CV.Jogja Mitra Solusindo kepada PT.B’Braun yang ditandatangani oleh Johan Hendarman selaku Direktur CV.Jogja Mitra Solusindo ;
1 (satu) bendel fotocopy Invoice dan Faktur Pajak no. 760031015 tanggal 20-12-2012 dari PT.B’Braun Medical Indonesia untuk CV.Jogja Mitra Solusindo ;
1 (satu) bendel fotocopy Air Waybill produk Aesculap untuk PT.B’Braun Medical Indonesia ;
1 (satu) unit Meja Operasi Electric merek/type Trumph Saturn select 3.02, serial number: 101671505 ;
1 (satu) unit Led Operating Lamp merek/type Trumph iLED 3 Alc+Slc, serial number : 101706014, 101706018 ;
1 (satu) unit Anasthesi Machine merek/type GE Datex Ohmeda Aespire, serial number : AMX Q00875 ;
2 (dua) unit Suction Pump untuk kamar operasi merek/type Medela Dominant 50 Mobile, serial number: 01346619 dan 01346630 ;
1 (satu) unit Bedside Monitor merek/type GE Healthcare USA DASH 4000, serial number: SHQ12320255 SA ;
1 (satu) unit Bedside Monitor merek/type GE Healthcare USA DASH 4000, serial number: SHQ12320243 SA ;
1 (satu) unit Bedside Monitor merek/type GE Healthcare USA DASH 4000, serial number: SHQ12320227 SA ;
1 (satu) unit Blanket Warmer merek/type Equator EQ 5000, serial number: S 102B00789 ;
1 (satu) unit Laparatomy Set merek/type Aesculap Germany ;
1 (satu) unit Orthopedi Instrument Set merek/type Synthes ;
1 (satu) unit Syringe Pump merek/type Terumo Japan TE-331, serial number: 1208000143 ;
1 (satu) unit Syringe Pump merek/type Terumo Japan TE-331, serial number: 1209000015 ;
1 (satu) unit Syringe Pump merek/type Terumo Japan TE-331, serial number: 1209000494 ;
1 (satu) unit Stress Tes System with Treadmill merek/type GE Healthcare, Treadmill serial number: SJV12340331 SA, Cadiosoft T2100 serial number: AAE123400932NA/101234486 ;
1 (satu) unit Bedside Monitor merek/type GE Healthcare USA DASH 4000, serial number: SHQ12320326 SA ;
1 (satu) unit Bedside Monitor merek/type GE Healthcare USA DASH 4000, serial number: SHQ12320238 SA ;
1 (satu) unit Bedside Monitor merek/type GE Healthcare USA DASH 4000, serial number: SHQ12320233 SA ;
1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1208000353 ;
1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1208000324 ;
1 (satu) unit Syringe Pump merek/type Terumo Japan TE-331, serial number: 1207000664 ;
1 (satu) unit Suction Pump Non Kamar Operasi merek/type Gomco Aspirator-3040, serial number: 20121119002 ;
1 (satu) unit Suction Pump Non Kamar Operasi merek/type Gomco Aspirator-3040, serial number: 20120802002 ;
1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1210000112 ;
1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1208000350 ;
1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1206000317 ;
1 (satu) unit Syringe Pump merek/type Terumo Japan TE-331, serial number: 1209000150 ;
1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1210000184 ;
1 (satu) unit Suction Pump non kamar operasi merek/type Gomco Aspirator-3040, serial number: 20121119001;
1 (satu) unit Suction Pump non kamar operasi merek/type Gomco Aspirator-3040, serial number: 20120802001 ;
1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1208000318 ;
1 (satu) unit ECG 12 Lead merek/type GE Healthcare USA MAC 800, serial number: SDS12284287 WA ;
1 (satu) unit Bed Patient ICU/ICCU merek/type MAK Supramak Bed ICU/ICCU73003, serial number: 0027.08.12 ;
1 (satu) unit Bed Patient ICU/ICCU merek/type MAK Supramak Bed ICU/ICCU73003, serial number: 0039.11.12 ;
1 (satu) unit Bed Patient ICU/ICCU merek/type MAK Supramak Bed ICU/ICCU73003, serial number: 0030.08.12 ;
1 (satu) unit Bed Patient ICU/ICCU merek/type MAK Supramak Bed ICU/ICCU73003, serial number: 0023.08.12 ;
1 (satu) unit Syringe Pump merek/type Terumo Japan TE-331, serial number: 1202000254 ;
1 (satu) unit ECG 12 Lead merek/type GE Healthcare USA MAC 800, serial number: SDS12284271 WA ;
1 (satu) unit Bed Patient ICU/ICCU merek/type MAK Supramak Bed ICU/ICCU73003, serial number: 0038.11.12 ;
1 (satu) lembar print out email yang dilegalisir PT.Transmedic Indonesia dari Johan Hendarman ([email protected]) kepada Niken Dyah Sintasari cc: Eni Tri Maryati dengan subject: Permintaan Penawaran untuk RSUD Kota Jogja ;
1( satu) bendel Fotocopy dilegalisir Surat Penawaran Harga Produk Synthes No. QU1000538/12 tanggal 19 September 2012 kepada CV.Jogja Mitra Solusindo berikut lampirannya berupa spek dan pricelist ;
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Gambar Product SYNTHES ;
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Nomor Izin Edar Alat Kesehatan DEPKES RI AKL 11303601787, AKL 11303601781, AKL 11303601793, AKL 21303601782, AKL 11303601789, AKL 21303601797, AKL 11303601788, AKL 21302601785, AKL 11303601791 ;
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Surat Penawaran Harga Produk Synthes no. QU1000537/12 tanggal 19 September 2012 kepada PT.Ghana Riffa beserta Surat Dukungan No. 573/PTTI/IX/12 ;
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Surat Penawaran Harga Produk Synthes no. QU1000533/12 tanggal 19 September 2012 kepada PT.Rejeki Agung Makmur beserta Surat Dukungan No. 556/PTTI/IX/12 ;
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Surat Penawaran Harga Produk Synthes no. QU1000540/12 tanggal 19 September 2012 kepada PT.Enseval Putera Megatrading, Tbk. beserta Surat Dukungan No. 584/PTTI/IX/12 ;
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir surat pesanan dari CV.Jogja Mitra Solusindo kepada PT.Transmedic no. PO: 032/PO/JMS/XI/12 tanggal 1 November 2012 beserta lampiran PO No. 032/PO/JMS/XI/12 ;
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir “Certificate of Origin” No. 4140 tanggal 26-11-2012 dan 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir “Certificate of Origin” No.4113 tanggal 12-11-2012 yang dikeluarkan di Basel, ditandatangani oleh Cinzia Rusoci ;
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Letter of Authorization dari principal SYNTHES untuk PT.Transmedic Indonesia tertanggal 2 Maret 2011 ;
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir EC Certificate Full Quality Assurance System No. G1 12 01 56032 054 produk Synthes yang berlaku sejak tanggal 01-02-2012 sampai dengan 22-12-2014 ;
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Keputusan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan Repunlik Indonesia Nomor : HK.07.Alkes/V/005/AK.2/2010 tentang Izin Penyalur Alat Kesehatan tanggal 04 Januari 2010 ;
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Keputusan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan Repunlik Indonesia Nomor : HK.07.Alkes/IV/411/AK.2/2011 tentang Izin Penyalur Alat Kesehatan tanggal 12 Desember 2011 ;
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir surat “Delivery Order” No. DN1204640 tanggal 05 Desember 2012 untuk CV.Jogja Mitra Solusindo ;
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir surat “Delivery Order” No. DN1204845 tanggal 10 Desember 2012 untuk CV.Jogja Mitra Solusindo ;
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir print out Laporan Rekening PT.Transmedic Indonesia nomor rekening : 634-004-704-2 dari Bank Central Asia tanggal 13 November 2012 dan tanggal 07 Januari 2013 ;
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) produk Orthopedi Instrument Set merk Synthes yang diimpor oleh PT.Transmedic Indonesia ;
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) atas dasar pembayaran Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) nomor 793807 tanggal 27 Nopember 2012 ;
1 (satu) bendel Harga Perkiraan Sendiri dan Dokumen Pendukung Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan / Kedokteran Bersumber Dana Tugas Pembantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012 RSUD Kota Yogyakarta ;
1( satu) bendel fotocopy dilegalisir Proposal Usulan Anggaran Pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta Sumber Dana Tugas Pembantuan (TP) Perubahan Tahun 2012 ;
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Proposal Usulan Anggaran Pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta Sumber Dana Tugas Pembantuan (TP) Tahun 2013 ;
18 (delapan belas) lembar fotocopy dilegalisir Surat Nomor: 447/1324.a perihal Permintaan informasi harga, spesifikasi dan brosur alat kesehatan kepada PT.B.Braun, PT.Energi Medistron, PT.Esa Medika Mandiri, PT. Fondaco Mitratama, PT. Indosopha, PT.Mensa Bina Sukses, PT.Murti Indah Sentosa, PT. Rajawali Medika Mandiri, PT. Rajawali Nusindo, PT. Surgika Alkesindo, PT.Tiara Kencana, PT. Utama Sarana Medika, PT. Madesa, PT. Multindo Medika, PT.Gratia Jaya Mulya, PT.Genta Mahardika, PT. Ghanna Riffa, PT. Dos Ni Roha ;
1( satu) bendel fotocopy RKA-KL dan Data Pendukung APBN-P Tahun 2012 Program Pembinaan Upaya Kesehatan Satker (045164) RSUD Kota Yogyakarta ;
1 (satu) bendel fotocopy Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor: 902/2258 tanggal 12 November 2012 tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan / Kedokteran Bersumber Dana Tugas Pembantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012 antara Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta dengan CV.Jogja Mitra Solusindo Kav.Madukismo 21 Seturan Depok Sleman Yogyakarta ;
1 (satu) bendel fotocopy Addendum Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor: 902/2616 tanggal 14 Desember 2012 tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan / Kedokteran Bersumber Dana Tugas Pembantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012 antara Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta dengan CV.Jogja Mitra Solusindo Kav. Madukismo 21 Seturan Depok Sleman Yogyakarta ;
1 (satu) lembar Certificate of Origin GE Healthcare serial number: SJV12340331SA tanggal 04 Oktober 2012 ;
1 (satu) Exp. Terdiri dari 5 (lima) meliputi Certificate of Origin dan Surat Keterangan ;
1 (satu) lembar Certificate of Origin Dominant Mobile serial number: 1346630 ;
1 (satu) lembar copy legaliser Certificate of Origin 4 (empat) unit G.3040 mobile tanggal 20 November 2012 ;
1 (satu) lembar Certificate of Origin Dominant 50 Mobile serial number: 1346619 dan serial number 1346630 tanggal 25 Februari 2013 ;
6 (enam) lembar Certificate of Origin Dash 4000 serial number: SHQ12320243SA, SHQ12320255SA, SHQ12320326SA, SHQ12320227SA, SHQ12320233SA, dan SHQ12320238SA tanggal 16 Oktober 2012 ;
2 (dua) lembar Certificate of Origin Mac 800 serial number: SDS12284287WA, dan serial number : SDS 12284271WA tanggal 17 Agustus 2012 ;
2 (dua) lembar terdiri dari 1 copy legaliser dan 1 copy Certificate of Origin Equator serial number: S 102B00789 tanggal 30 November 2012 ;
1 (satu) lembar Certificate of Origin Aespire 100 SE serial number: AMXQ00875 tanggal 16 Januari 2013 ;
1 (satu) lembar Certificate of Origin Trumpf Medizin System GmbH D-07318tanggal 24 Oktober 2012 ;
1 (satu) Exp. Surat Pernyataan Keaslian CoO No. 029/PTTI/I/13 tanggal 21 Januari 2013 beserta foto copy legaliser Certificate of Origin No.4140 tanggal 26 November 2012 ;
1 (satu) lembar Certificate of Origin Trumpf Medizin System GmbH D-82178 serial number : 101706018/101706014 tanggal 24 Oktober 2012 ;
1 (satu) lembar Certificate of Origin Aesculap AG tanggal 3 Desember 2012;
1 (satu) Exp. Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 900 / 2718 tanggal 28 Desember 2012 ;
1 (satu) Exp. Berita Acara Uji Coba dan Uji Fungsi Nomor : 900 / 2719 tanggal 28 Desember 2012 ;
1 (satu) Exp. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 900 / 2720 tanggal 28 Desember 2012 ;
1 (satu) sertifikat tanah Hak Milik Nomor : 5430 atas nama Oktavia Krisanti luas 100m2 di Perum Taman Shafira Asri Nomor 9 C Denggung Sleman;
1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Nissan Type Evalia 1.5 (4x2) MT. Nopol : AB 1567 DN beserta STNK atas nama Johan Hendarman, alamat Taman Shafira 9 C Denggung RT.04/RW.36 Tridadi Sleman, Nomor Rangka : MHBK1CG1FCJ004249, Nomor Mesin : HR15933491B, warna abu-abu tua metalik, Nomor BPKB : J05673778 dan sertifikat Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Nomor : 02.18.14.000113;
1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Type NF100L (Supra Fit) Jenis SPD motor / SMRD tahun pembuatan 2005, 100cc, Nopol : AB 5220 QE atas nama Johan Hendarman, SE. MM., alamat Griya Taman Asri B-R 102 RT.03/RW.47 Pandowoharjo, Sleman, Nomor rangka : MH1HB11195K635525, Nomor Mesin : HB11E163271, Warna biru, beserta BPKB D Nomor : 3873087 ;
1 (satu) bidang tanah dengan sertifikat Tanah Hak Milik No. 5430 atas nama Oktavia Krisanti luas 100 m2 di Perum Taman Shafira Asri no. 9 C, Denggung Sleman beserta bangunan yang berdiri di atasnya ;
Surat No : 130/1760 tanggal 3 September 2012 Perihal : Permohonan Pengadaan Barang melalui ULP dan LPSE Kota Yogyakarta (asli) dengan lampiran :
Surat Pelimpahan Kewenangan Proses Pengadaan Barang dan Jasa No : 130/1744 tanggal 3 September 2012 ;
Harga Perkiraan sendiri Pengadaan alat Kesehatan dan Kedokteran Sumber dana Tugas Pembantuan APBN-P 2012 ;
Tatakala Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta ;
1 (satu) bendel Kerangka Acuan Kerja Pembinaan Upaya Kesehatan Perorangan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB TahunAnggaran 2012 (perubahan) ;
Spesifikasi teknis barang/alat kesehatan dan kedokteran ;
f. Rancangan umum dan rancangan khusus kontrak ;
g. Foto copy Surat Keputusan Menteri Kesehatan R.I. No. 271/MENKES/K/VIII/2012 ;
Surat No : 602/4747 Perihal : Pemberitahuan dan penyerahan kembali pelimpahan Wewenang (asli)beserta lampirannya berupa :
Surat Nomor : 007/BRG/Putaran-IX/POKJA-2/2012 tanggal 12 Oktober 2012 Perihal : Pemberitahuan Pelaksanaan Proses Pengadaan Melalui ULP ;
Surat No : 027/1855 tanggal 31 Oktober 2012 Perihal :laporan selesainya Proses Lelang ;
Berita Acara Klarifikasi dan Verifikasi Nomor : 005/BRG-ALKES/Put-IX/POKJA-2/2012 tanggal 3 Oktober 2012 ;
Berita Acara Penyusunan Dokumen Pengadaan Nomor : 03/BRG/ALKES/POKJA-2/IX/2012 tanggal 12 September 2012 ;
Survei Pasar Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran Sumber Dana Tugas Pembantuan APBN-P 2012 ;
Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Pekerjaan Pengadaan Alat kesehatan Dan Kedokteran Tahun Anggaran 2012 No. 006/BRG/Putaran –IX/POKJA-2/2012 Tanggal 3 Oktober 2012 ;
Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan Dan Kedokteran Tahun Anggaran 2012 Nomor : 006/BRG/IX/POKJA-2/2012 Tanggal 3 Oktober 2012 ;
Jadwal Lelang ;
Surat Pernyataan CV Jogja Mitra Solusindo tanggal 3 Oktober 2012 ( dua lembar) ;
Jaminan Penawaran No. B 3174968 ;
2 (dua) lembar Survey Pasar Pengadaan Alat Kesehatan Dan Kedokteran Sumber Dana Tugas Pembantuan APBN-P 2012 ;
Check List Form equipment TM1200 Part Number : 2024315-001. (asli) ;
Check List Form equipment saturn Part Number : 1522235. (asli) ;
Check List Form equipment ILED 3/3 ALC Part Number : 1605249. (asli) ;
Check List Form equipment MAC 800 Part Number : 2037095-001. (asli) ;
Check List Form equipment DASH 4000 Part Number : 2035598-203. (asli)
Surat tanda Terima dari Fondaco Mitratama kepada RSUD Kota JogjaNo : 02679 Delivery Order kepad RSUD Kota Jogja No kirim : 442/USM-SPB/XI/2012 (asli) ;
2 (satu) Bendel Surat Jalan dari PT. Fondaco Mitratama kepada Jogja Mitra Solusindo No : SG/12/00211(asli) ;
1 (satu) Bendel Surat Jalan dari PT. Fondaco Mitratama kepada Jogja Mitra Solusindo No : SG/12/00210(asli) ;
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat Stress Test with Treadmill ( GE: T-2100) tanggal 5 Desember 2012(asli) dan daftar hadir pelatihan penggunaan treadmill ;
2 (dua) lembar BeritaAcaraUjiFungsialat Infusion Pump (Terumo : TE-112) tanggal 27 Desember 2012(asli) ;
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat Suction Pump (Medela AG : Dominant 50) tanggal 30 November 2012(asli) ;
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat Suction Pump (Allied Gomco : 3040) tanggal 28 Desember 2012(asli) ;
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat Dominant 50 Mobile ;
2 (dua) lembar Daftar Hadir uji fungsi dan Pelatihan Pemakaian alat mesin anestesi, suction medela,suction non operasi ;
2 (dua) lembar BeritaAcaraUjiFungsialat Syring Pump (Terumo : TE-331) tanggal 27 Desember 2012 ;
2 (dua) lembar Daftar hadir Uji Fungsi dan Latihan penggunaan Syringe pump & Infus pump(asli) ;
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat Bed Patient ICU/ICCU tanggal 27 November 2012(asli) ;
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat Bedside Monitor tanggal 4 Desember 2012(asli) ;
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat ECG 12 Lead (GE: MAC-800) tanggal 4 Desember 2012(asli) ;
Daftar Hadir Pelatihan ECG & Bedside monitor dan Daftar Hadir Uji Fungsi dan Uji Coba EKG dan Bedside monitor ;
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi Alat,daftar hadir pelatihan operator Blanket Warmer, daftar hadir Uji Fungsi Blangket Warmer ( asli ) tanggal 28 Desember 2012 ;
2 (dulu) lembar Berita Acara Uji Fungsi Alat Anaesthesi Mavhine 2 Voparizer ( asli ) tanggal 30 November 2012 ;
2 ( dua ) lembar Berita Acara Uji Fungsi Alat Meja Operasi Electric (asli) tanggal 4 Desember 2012 ;
2 (dua) lembar daftar hadir Pelatihan Cara Penggunaan Almed( asli ) tanggal 18 Desember 2012 ;
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi Alat Orthopedi Instrumen set ( asli ) tanggal 7 Desember 2012 ;
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi Alat Laparotomy ( asli ) tanggal 27 Desember 2012 ;
Daftar Hadir Uji Fungsi Lampu Operasi, meja operasi,Daftar Hadir Pelatihan Pemakaian Alat lampu operasi, meja operasi (asli) tanggal 14 Desember 2012. ;
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi Alat LED Operating Lamp ( asli ) tanggal 4 Desember 2012 ;
Daftar hadir panitia dan undangan pelatihan Stress Test Will Treadmill (asli) tanggal 9 Desember 2012 ;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 22 September 2014, mengajukan 22 (dua puluh dua) Bukti Surat, sebagai berikut;
1. 1 bendel surat pesanan dari CV Yogya Mitra Solusindo (TDW1);
2. Surat No. 0006/FDC2/STA/I/2013 (TDW2);
3. Surat Keterangan dari PT. Mensa Bina Sukses tanggal 10 Desember 2012;
4. Surat Keterangan dari PT. Citra Vita Buana tanggal 25 Januari 2013 (TDW4):
5. Surat Pernyataan Keaslian CoO dari PT. Transmedic Indonesia tanggal 21 Januari 2013;
6. 1 bendel Berita Acara Uji Fungsi Alat (TDW6);
7. Kuitansi dan faktur Pajak dari Fondaco Mitratama (TDW7);
8. Faktur Pajak 010.000-12.00000567 (TDW8);
9. Faktur Pajak 010.000-12.00000406 (TDW9);
10. Faktur Pajak 010.013-12.00026804 (TDW10);
11. Faktur Pajak 010.000-12.00000429 (TDW11);
12. Faktur Pajak 010.000-12.00000037 (TDW12);
13. Faktur Pajak 010.000-12.00003311 (TDW13);
14. Invoice No. 760031015 dari PT. B. Braun Medical Indonesia (TDW14);
15. Surat dari CV. Jogya Mitra Solusindo kepada PT B. Braun Medical Indonesia (TDW15);
16. Surat dari CV. Jogya Mitra Solusindo kepada PT Transmedic (TDW16);
17. Garansi Bank No. 006711005609 dari Bank BPD DIY dan bukti setoran oleh Terdakwa sebagai jaminan Bank Garansi ke BPD DIY (TDW17);
18. Surat Penjelasan Spesifikasi Teknis dari PT. Fondaco Mitratama (TDW19);
19. Surat Pemberitahuan Pengiriman Barang dari PT Rajawali Nusindo (TDW19);
20. Faktur Pajak Standar 020.000.12.00000014 (TDW20);
21. 1 Bendel Surat Setoran Pajak (SSP) PPN dan PPh oleh Terdakwa selaku Direktur CV Jogya Mitra Solusindo (TDW 21);
22. Daftar Pembelian Barang Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran Tahun Anggaran 2012 (TDW22);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan 20 (dua puluh) saksi dan para saksi yang masing-masing di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah/janji, yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. SAKSI AHMAD HARYOKO;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberi
kan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan; ---------------------------
- Bahwa benar dalam perkara ini dan Saksi telah menanda tangani berita acara penyidikan;----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini, Saksi sebagai Ketua Pokja 2 Putaran IX Unit Layanan Pelelangan (ULP) Kota Yogyakarta Tahun 2012, untuk melakukan pelelangan terhadap Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta RSUD Kota Yogyakarta), berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan Setda Kota Yogyakarta No. 15/ULP/IX/2012 tanggal 3 September 2012 ;
- Bahwa Tupoksi Saksi sebagai Ketua Pokja 2 Putaran IX ULP Kota Yogyakarta Tahun 2012, adalah :
Mengkoordinir anggota untuk melaksanakan pelelangan pada putaran IX yang akan dilaksanakan ;
Menerima pelimpahan paket pelelangan dari ULP berkait dengan pelaksanaan pelelangan ;
Menyiapkan dan membuat Dokumen Pengadaan sesuai dengan format yang telah ditetapkan dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 ;
Membuat Tatakala Pelelangan Pengadaan Alkes RSUD Kota Yogyakarta ;
Melaksanakan Koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tim Perencana dan ULP Kota Yogyakarta berkaitan dengan persiapan pelelangan ;
Membuat Berita Acara Kesepakatan dengan PPK mengenai Pelaksanaan Pelelangan, setelah pembahasan perencanaan pelelangan dengan PPK dan Tim Perencana ULP ;
Melaksanakan pelelangan sesuai dengan tatakala yang telah dipersiapkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta ;
Melaksanakan Evaluasi Dokumen Pelelangan yang disampaikan oleh Penyedia Barang melalui sistim aplikasi Layanan Pengadaan Sistim Elektronik (LPSE), untuk dievaluasi sesuai dengan Dokumen Pemilihan ;
Melaksanakan klarifikasi terhadap dokumen yang memenuhi persyaratan dalam dokumen pengadaan/dokumen pemilihan dan memanggil penyedia barang, pada saat pembuktian dokumen penawaran ;
Menuangkan hasil rapat klarifikasi dan pembuktian klarifikasi kebenaran dokumen ke dalam Berita Acara Klarifikasi ;
Membuat Berita Acara Evaluasi Dokumen Pelelangan Berita Acara Hasil Pengadaan dan membuat laporan Hasil Pelelangan kepada Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan Setda Kota Yogyakarta ;
- Bahwa ULP memperoleh wewenang dari RSUD Kota Yogyakarta berdasarkan Surat dari Direktur RSUD Kota Yogyakarta Nomor 130/1744, tanggal 3 September 2012 perihal Pelimpahan Kewenangan Proses Pengadaan Barang/Jasa untuk paket pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran ;
- Bahwa mulai Proses Pengadaan Barang/Jasa untuk paket pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta, sejak pelelangan dilaksanakan tanggal 12 September 2012 dan dilimpahkan kembali kepada Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan Setda Kota Yogyakarta, tanggal 12 Oktober 2012 yang selanjutnya dilimpahkan kembali ke RSUD Kota Yogyakarta oleh Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta dengan Surat No. 602/4747, tanggal 6 November 2012 tentang Pemberitahuan dan Penyerahan kembali Pelimpahan Wewenang untuk paket Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Anggota Susunan Pokja 2 Putaran IX ULP Kota Yogyakarta Tahun 2012 adalah :
AHMAD HARYOKO sebagai Ketua, yang bertugas mengkoordinir anggota Pokja didalan Pelaksanaan Pelelangan;
SUPRIHATIN sebagai Sekretaris yang bertugas, mencatat semua pelaksanaan pelelangan dan membantu Ketua didalam berkoordinasi dengan anggota ;
MARYANTO sebagai anggota yang bertugas, menyiapkan dokumen Pelelangan serta menyiapkan dokumen Teknis berkaitan dengan Pengadaan Barang ;
MAY INDRA sebagai Anggota yang bertugas, menyiapkan dokumen Pelelangan serta menyiapkan dokumen Administrasi dan membantu menyiapkan dokumen Teknis ;
BAYU ASTUTI sebagai Anggota yang bertugas, menyiapkan dokumen Pelelangan serta menyiapkan dokumen Administrasi dan membantu menyiapkan dokumen Teknis ;
- Bahwa seluruh Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Yogyakarta, semua melalui ULP ;
- Bahwa metode yang dipakai untuk melaksanakan pelelangan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, adalah Metode Pelelangan Umum Dengan Sistim Gugur ;
- Bahwa untuk menentukan pemenang lelang Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, melalui proses :
Pengumuman Lelang lewat sebagai LPSE ;
Penjelasan Pekerjaan sesuai tatakala pengadaan ;
Pembukaan dokumen penawaran sesuai dengan tatakala pengadaan ;
Evaluasi dokumen penawaran yang masuk dan memenuhi syarat dokumen pangadaan sesuai tatakala pengadaan;
5. Melaksanakan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi terhadap penawaran yang memenuhi persyaratan didalam dokumen ;
6. Menetapkan calon pemenang lelang ;
- Bahwa sebagai calon pemenang lelang dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut adalah :
Pemenang CV. JOGJA MITRA SOLUSINDO dengan nilai penawaran sebesar Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puuh delapan ribu delapan ratus rupiah) ;
Cadangan Pemenang I : PT. GLOBAL PUTRA MEGATRADING Tbk dengan nilai penawaran sebesar Rp4.675.000.000,00 (Empat milyar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Cadangan Pemenang II : PT. GRAHA RIFFA dengan nilai penawaran sebesar Rp4.709.100.000,00 (Empat milyar tujuh ratus sembilan juta seratus ribu rupiah) ;
- Bahwa ada aanwizing dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 dan dituangkan didalam Berita Acara No. 003/BRG/ALKES/POKJA-2/IX/2012 tanggal 17 September 2012 ;
- Bahwa yang mendaftarkan dalam lelang Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut sebanyak 42 (empat puluh dua) penawar, tetapi yang memasukan dokumen penawaran sebanyak 5 (lima) penawar dan yang memenuhi syarat hanya 4 (empat) penawar ;
- Bahwa dokumen yang dievaluasi dalam penawaran lelang Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 adalah, Surat penawaran, Jaminan Penawaran, Daftar Kuatitas, Harga Barang, dan Surat Pernyataan ;
- Bahwa cara melakukan evaluasi dalam penawaran lelang Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut meliputi :
Spesifikasi teknis dan identitas barang;
Jadawal waktu pelaksanaan ;
Surat dukungan pabrikan atau distributor pabrikan atau distributor untuk bebrapa item barang ;
Brosur semua barang ;
Sertifikat produk berupa ISO/SNI/CE marking/TUV/FDA untuk semua produk ;
Surat pernyataan memberikan pelatihan pengoperasian alat ;
Melakukan evaluasi harga dengan cara Koreksi Aritmatik dan total penawaran dari total HPS ;
- Bahwa sistim hirarkhi Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Setda Kota Yogyakarta, awalnya ada surat dari Instansi/User ke Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, kemudian diteruskan ke Bagian Pengendalian Pembangunan, diteruskan lagi ke ULP, baru diteruskan Kelompok Kerja ;
- Bahwa sebenarnya pihak RSUD Kota Yogyakarta bisa melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa sendiri, kalau mampu, karena merupakan badan layanan umum;
- Bahwa Saksi membaca Surat dari Direktur RSUD Kota Yogyakarta No. 130/1744 tanggal 3 September 2012 perihal Pelimpahan Kewenangan Proses Pengadaan Barang/Jasa untuk paket pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran, setelah ditunjuk sebagai Ketua Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 ;
- Bahwa Anggaran Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, sesuai DIPA Perubahan RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 sebesar Rp4.963.500.000,00 (empat milyar sembilan ratus enam pulu tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 berkoordinasi dengan PPK RSUD Kota Yogyakarta dan melakukan rapat berkaitan dengan DIPA Perubahan Tahun 2012 RSUD Kota Yogyakarta tersebut, tetapi Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012, tidak membahas DIPA, tetapi membahas paket dalam DIPA Perubahan tersebut ;
- Bahwa mengenai koordinasi dalam Pokja 2 Putaran IX, setelah Saksi mendapat Surat Keputusan Nomor : 15/ULP/IX/2012 tanggal 3 September 2012, Saksi melakukan rapat-rapat dengan Tim Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012, setelah itu mengadakan koordinasi dengan pihak PPK dan Tim Teknis RSUD Kota Yogyakarta, mengenai Pelelangan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta, kemudian melakukan proses pelelangan sesuai dengan yang disepakati ;
- Bahwa Pengumuman Pelelangan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta, dengan sistim elektronik yaitu Aplikasi LPSE ;
- Bahwa dengan sistim LPSE semua orang bisa mengakses Pengumuman Lelang, dan yang punya LD dapat membuka dengan passwordnya masing-masing ;
- Bahwa Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 juga menentukan Calon Pemenang Lelang, ada 3 (Tiga) Calon Pemenang Lelang ;
- Bahwa Terdakwa sebagai penawar terendah dalam Pelelangan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta, dengan nilai penawaran sebesar Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah);
- Bahwa Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 juga mempunyai kewenangan untuk menentukuan Calon Pemenang Lelang ;
- Bahwa Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 dalam Pelelangan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta, mempunyai standar klasifikasi barang yang akan diadakan, dari luar negeri, karena diberitahu oleh PPK;
- Bahwa yang menentukan nilai HPS dalam Pelelangan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta, adalah PPK, karena berdasarkan survey lapangan oleh Tim survey ULK HPS milik PPK RSUD Kota Yogyakarta lebih tinggi dan Saksi sudah sampaikan hal tersebut, tetapi PPK tetap mengatakan nilai HPS berdasarkan dari HPS milik PPK RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa untuk paket yang akan diadakan, PPK sudah membuat HPS sendiri, kemudian ULP membahas, setelah itu Tim Survey ULP, melakukan survey lapangan dan hasilnya lebih rendah nilainya dari HPS milik PPK;
- Bahwa selain menyampaikan HPS PPK juga menyampaikan spesifikasi teknis pekerjaan dan jadwal pelelangan ;
- Bahwa PPK RSUD Kota Yogyakarta adalah Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM ;
- Bahwa Tim Survey ULP Kota Yogyakarta, tidak satu tim dengan Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012, karena Tim tersendiri, diluar Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012, berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Tim Survey ULP ;
- Bahwa Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 tidak melakukan bandingan, karena itu, tugas Tim Survey, untuk melakukan bandingan ;
- Bahwa ada barang import dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta dan ada yang bukan barang import ;
- Bahwa Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012, melakukan klarifikasi terhadap dokumen penawaran Pelelangan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta, pada tanggal 3 Oktober 2012 dan dituangkan dalam Berita Acara ;
- Bahwa barang yang diperlukan dalam Pelelangan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta, meliputi :
Stress Test System With Treadmill sebesar Rp. 365.000.000,00 (Tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) ;
Infusion Pump sebesar Rp. 27.500.000,00 (Dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Suction Pump untuk kamar non operasi sebesar Rp. 72.551.000,00 (Tujuh puluh dua juta Lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
Syringe Pump sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) ;
Bed Patient ICU/ICCU sebesar Rp. 24.750.000,00 (Dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bedside Monitor sebesar Rp.181.300.000,00 Seratus delapan puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) ;
ECG 12 LED sebesar Rp. 85.800.000,00 (Delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Blangket Warmer sebesar Rp. 55.000.000,00 (Lima puluh lima juta rupiah) ;
Anesttheri Machine sebesar Rp. 572.000.000,00 (Lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah) ;
Meja Operasi Electric sebesar Rp. 850.000.000,00 (Delapan ratus lima puluh juta rupiah) ;
Orthopedi Instrumen Set Rp. 172.579.220,00 (Seratus tujuh puluh dua juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh rupiah) ;
LED Operating Lamp Rp. 648.000.000,00 (Enam ratus empat puluh delapan juta rupiah) ;
Laparatomy Set sebesar Rp. 185.350.000,00 (Seratus selapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Total sebesar Rp4.958.681.220,00 (empat milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta enam ratus delapan puluh satu ribu dua ratus dua puluh rupiah) ;
- Bahwa pada waktu klarifikasi juga diperlihatkan dokumen produk Laparatomy Set Merk Aesculap, tetapi sudah kadaluwarsa, yaitu habis masa berlakunya pada Tahun 2009, tetapi Saksi tidak mempermasalahkan, karena, Saksi tidak menentukan mengenai kadaluwarsa, yang penting ada dokumenya, pokja sudah melakukan pengujian secara administrasi dan dinyatakan memenuhi syarat ;
- Bahwa mengenai dokumen perpajakan, Penyedia Barang sudah menyerahkan Surat Keterangan Fiskal, sehingga menurut Saksi sudah memenuhi persyaratan ;
- Bahwa benar, ada Surat Dukungan Barang yang nyasar ke ULP Kabupaten Kulon Progo 1 (satu) item barang ;
- Bahwa dokumen barang produk Laparatomy Set Merk AESCULAP sudah sesuai dengan dokumen yang diuploud Penyedia Barang dan sudah dilegalisir dan dimasukkan pada waktu klarifikasi ;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui penandatangan Kontrak Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta;
- Bahwa Saksi tidak tahu, akhirnya Terdakwa bisa memenuhi ke 12 (dua belas) item barang dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta;
- Bahwa Saksi tidak tahu pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta sudah dibayar lunas atau belum;-
- Bahwa Saksi tidak tahu mengapa Terdakwa bisa jadi Terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta, menurut Saksi pelelangan sudah memenuhi syarat Perpres Nomor 54 Tahun 2010 ;
- Bahwa Saksi tidak tahu berapa kali Terdakwa melaksanakan kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran di RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Saksi lupa siapa saja Tim Survey dari ULP;
- Bahwa Tim Survey dalam melakukan survey, juga mendatangi distributor Alat Kesehatan dan Kedokteran, tetapi Saksi tidak tahu distributor yang mana yang didatangi dan ada juga yang menelpon distributor ;
- Bahwa Saksi tidak mengecek harga pada distributor Alat Kesehatan dan Kedokteran, karena Saksi percaya pada Tim Survey dari ULP ;
- Bahwa Saksi juga punya kewenangan untuk mengecek harga pada distributor Alat Kesehatan dan Kedokteran ;
- Bahwa dokumen yang Saksi klarifikasi pada waktu penyedia barang memasukkan penawaran mengenai administrasinya, antara lain, Surat Penawaran, Jaminan Penawaran, Surat Pernyataan, Akta Pendirian Perusahaan, Surat Ijin Edar Alat Kesehatan, SIUP dan sebagainya ;
- Bahwa benar Surat Perjanjian Kontrak No. 902/2258 tanggal 12 November 2012 adalah Dokumen Kontrak antara RSUD Kota Yogyakarta dengan CV. Jogja Mitra Solulsindo, tetapi Saksi tidak pernah melihat ;
- Bahwa Saksi pernah mengundang Terdakwa sebelum ada pemenang lelang ;
- Bahwa pada waktu diklarifikasi dokumen penawaran milik CV. Jogja Mitra Solulsindo, benar memenuhi syarat;
- Bahwa ke 13 (tiga belas) item Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta harus ada Surat Dukungan Pabrikan, tetapi ada 5 (lima) yang tidak ada Surat Dukungan Pabrikan, menurut PPK, apabila sudah ada Certificate of Origin (CoO) sudah cukup ;
- Bahwa dari ke 13 (tiga belas) Item Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta, Terdakwa mengatakan Surat Dukungan Pabrikan, ada aslinya, asli menurut Saksi sudah sesuai dengan yang diuploud ;
- Bahwa Saksi tahu, kalau dokumen barang produk Laparatomy Set merk AESCULAP sudah kadaluwarsa, Saksi kira tidak ada masalah ;
- Bahwa dasar Saksi memenangkan Terdakwa dalam Lelang Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta, telah memenuhi syarat, karena :
- Terdakwa mengajukan Penawaran terendah ;
- Terdakwa sanggup untuk melaksanakan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta ;
- Menurut evaluasi yang Saksi laksanakan memenuhi persyaratan utuk melakukan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa syarat-syarat pengadaan barang-barang import, harus ada ISO, SNI dan FDH, semua sudah diklarifikasi ;
- Bahwa dokumen yang sudah kadaluwarsa, hanya dokumen barang produk Laparatomy Set merk AESCULAP saja ;
- Bahwa Barang Bukti No. 75 betul 1 (satu) bendel fotocopy Letter Of Appointment, dari distributor ;
- Bahwa Barang Bukti Nomor No. 77 1 (satu) bendel fotocopy nomor registrasi laparatomy set dari distributor, seharusnya Penyedia Barang punya dokumen seperti itu, tetapi dalam dokumen penawaran tidak ada ;
- Bahwa Saksi lupa, besarnya harga HPS menurut Tim Survey ULP, tetapi Saksi bersedia menyampaikan pada persidangan yang akan datang ;
- Bahwa selain CV. Jogja Mitra Solusindo salah satu dari calon pememang bisa sebagai Penyedia Barang Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta, kalau CV. Jogja Miytra Solusindo, tidak sanggup untuk melaksanakan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta;
- Bahwa Saksi sebagai Ketua Panitia Pokja 2 Putaran IX Tahun 12 mempunyai sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa, tetapi Tahun 2014 sudah tidak berlaku lagi ;
- Bahwa selain HPS, PPK juga menyampaikan dokumen spesifikasi teknis yang dibuat PPK dan diketahui oleh Direktur RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Saksi juga menerima konsep Kontrak Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta;
- Bahwa yang lebih berwenang dalam pembuatan HPS Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta adalah Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 daripada PPKom RSUD Kota Yogyakarta, karena sebagai Panitia Lelang adalah Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 ;
- Bahwa HPS Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta, memakai HPS milik PPK RSUD Kota Yogyakarta, karena menurut Saksi BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM banyak barang yang berasal dari luar negeri dan untuk mengantisipasi ada kenaikan nilai dollar, karena nilai rupiah tidak stabil ;
- Bahwa Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 tidak memaksa pada PPK agar memakai HPS dari Tim Survey ULP ;
- Bahwa dari 13 (tiga belas) item Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta, akhirnya tidak semua barang berasal dari import, karena pihak RSUD Kota Yogyakarta barang import hanya 12 (dua belas) item ;
- Bahwa dokumen yang digunakan sebagai pendukung untuk Pengadaan Barang Import antara lain harus ada CoO dan Surat Dukungan Pabrikan;
- Bahwa Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, 7 (tujuh) item ada CoO dan Surat Dukungan Pabrikan, sedangkan yang 5 (lima) item tidak ada, karena menurut PPK yang 7 (tujuh) item harus ada, sedangkan yang 5 (lima) item tidak ada, juga tidak apa-apa ;
- Bahwa ada beberapa yang minta softcopy untuk barang-barang yang akan diadakan pembahasan, tetapi ada juga yang diuploud, seperti yang dilakukan oleh Terdakwa ;
- Bahwa pada waktu klarifikasi spesifikasi teknis ada Ijin Edar dari Depertemen R.I. yang sudah kadaluwarso, yaitu merk AESCULAP, tetapi karena Saksi tidak mencantumkan tentang kadaluwarsa, sehingga secara administrasi, tetap bisa diterima, dan sesuai masukan dari PPK dan Tim Teknis RSUD Kota Yogyakarta, cukup dengan menggunakan Surat Pernyataan dari rekanan, karena waktunya sudah mendesak untuk segera dilaksanakan;
- Bahwa Saksi mengecek dokumen HPS dan nilai masih dibawah pagu anggaran;
- Bahwa RSUD Kota Yogyakarta tidak mempunyai ULP sendiri, yang mempunyai ULP hanya Pemerintah Kota Yogyakarta;
- Bahwa untuk nilai diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sistim pelelangan harus dengan LPSE;
- Bahwa aanwijziing juga melalui Internet, sehingga tidak mungkin terjadi tatap-muka atau kontak secara langsung;
- Bahwa pada waktu klarifikasi, Tim Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 juga memanggil rekanan, yang hadir ada 4 (empat) rekanan, tetapi pada waktu yang berbeda-beda, tidak bersamaan;
- Bahwa pada waktu klarifikasi Tim Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012, pihak RSUD Kota Yogyakarta tidak diundang;
- Bahwa yang menentukan Calon Pemenang Lelang dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, adalah Tim Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012, setelah habis masa sanggahnya;
- Bahwa Tim Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 menyampaikan Calon Pemenang Lelang dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, melalui Bagian Pengendalian Pembangunan Setda Kota Yogyakarta;
- Bahwa Tim Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 menentukan Calon Pemenang Lelang dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, diarahkan kepada penawaran terendah dan semua ada dukungan Berita Acara;
- Bahwa sebelum menentukan Calon Pemenang Lelang, Saksi tidak pernah menghubungi Terdakwa, Saksi hanya ketemu pada waktu klarifikasi ;
- Bahwa sebelum menentukan Calon Pemenang Lelang, Saksi tidak pernah menghubungi PPK;
- Bahwa tidak ada negosiasi harga dalam menentukan Calon Pemenang Lelang dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, karena sifatnya Pelelangan Umum ;
- Bahwa yang membuat Kontrak Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, adalah pihak RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Saksi mendapat honor sebagai Ketia Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 terkait Pelelangan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa akhirnya Terdakwa melengkapi dokumen sesuai dengan yang diuploud dan pada waktu klarifikasi Terdakwa menyampaikan Ijin Edar dari Depertemen R.I. yang sudah kadaluwarsa, yaitu merk AESCULAP;
- Bahwa Saksi menanyakan kepada Terdakwa, mengapa ada dokumen yang tidak terbaca pada waktu klarifikasi ;
- Bahwa Saksi kesulitan membaca dokumen dan Saksi minta Terdakwa menyampaikan dokumen asli, ternyata setelah klarifikasi, Terdakwa menyampaikan dokumen asli;
- Bahwa Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012, benar, mempunyai kewenangan untuk menolak dokumen yang tidak terbaca;
- Bahwa 2 Putaran IX Tahun 2012 mempunyai kewenangan untuk menolak dokumen HPS milik PPK RSUD Kota Yogyakarta, sesuai ketentuan dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 ;
- Bahwa pada waktu anwijziing, PPK juga ikut, memberi masukan juga sebagaimana BAP Penyidik;
- Bahwa yang menentukan dokumen Calon Pememang Lelang Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 adalah Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 ;
- Bahwa barang yang pada waktu klarifikasi tidak ada Surat Dukungan Pabrikan, adalah : Stress Test System With Treadmill, Suction Pump, Bedside Monitor, ECG 12 Lead, Anasthesi Machine (2 vaporizer), Meja Operasi Electric, Led Operating Lamp;
- Bahwa ULP Kota Yogyakarta, melakukan survey terhadap Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, karena salah satu tugas ULP;
- Bahwa yang menunjuk Tim Survey ULP Kota Yogyakarta adalah Kepala Pengandalian Pembangunan Setda Kota Yogyakarta ;
- Bahwa setahu Saksi Tim Survey ULP Kota Yogyakarta melakukan survey lewat telepon dan mendatangi distributor;
- Bahwa Saksi tidak tahu, apakah PPK juga melakukan survey ;
- Bahwa Saksi tidak tahu, apakah Terdakwa memerintahkan untuk melakukan survey pada Tim Survey ULP Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Saksi percaya pada PPK pada waktu menentukan HPS, karena data dari user, dimana user tahu apa yang akan dibutuhkan;
- Bahwa dalam menentukan HPS, Saksi memakai ke dua harga dari Tim Survey ULP Kota Yogyakarta dan HPS milik PPK RSUD Kota Yogyakarta, setelah keduanya dikomparasi, akhirnya, memakai HPS milik PPK RSUD Kota Yogyakarta;
- Bahwa pada waktu klarifikasi, dokumen yang disyaratkan, diantaranya Surat Dukungan Pabrikan, dokumen ini harus ada, Terdakwa sanggup untuk melengkapinya ;
Tanggapan Terdakwa: benar dan tidak keberatan.
2. SAKSI AGUS SUDRAJAT, SKM, M. KES;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;-------
- Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah Saksi sebagai Ketua Tim Teknis RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 terhadap Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kota Yogyakarta No. 445/90.c/KPTS/VIII/2012 tanggal 01 Agustus 2012 ;
- Bahwa Tupoksi Saksi sebagai Ketua Tim Teknis Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut adalah :
Membantu PPK dalam menyusun spesifikasi barang ;
Membantu PPK dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ;
Membantu PPK dalam membuat rancangan kontrak ;
Membantu PPK dan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan dakam memberikan Penjelasan Teknis (Aanwijzing) ;
Membantu Kelompok Kerja ULP dalam menyusun persyaratan teknis dan evaluasi teknis dokumen penawaran ;
Bersama dengan Panitia Pemeriksa/Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyedia Barang untuk melakukan uji coba dan uji fungsi alat kesehatan dan alat kedokteran yang diadakan ;
Bersama dengan Penyedia Barang membantu proses instalasi teknis alat kesehatan dan kedokteran yang diadakan ;
- Bahwa Tim Teknis RSUD Kota Yogyakarta, antara lain :
Dr. BASUKI RAHMAT sepesialis anastesi ;
MUHAMMAD ASNAWI, SST ;
HENDRO DANARTO, SST ;
ANDRIYANTO, apoteker ;
- Bahwa Tim Teknis RSUD Kota Yogyakarta menyusun spesifikasi teknis dengan cara, mencermati spesifikasi teknis, terutama untuk 3 (tiga) alat kesehatan yaitu Suction Pump Kamar Operasi, Instrumen Orthopedi dan Meja Operasi, karena apabila sesuai perencanaan, ternyata untuk Suction Pump kapasitasnya kecil, untuk kamar operasi dibutuhkan Suction Pump dengan kapasitas yang lebih besar, untuk instrumen Orthopedi setelah konsultasi dengan dokter spesialis Orthopedi, ditetapkan Orthopedi Set dengan kualitas bagus dan jenisnya sudah lengkap untuk kepentingan operasi bedah tulang, sedangkan untuk meja operasi supaya bisa digunakan untuk berbagai posisi operasi baik untuk orthopedic dan dapat dipakai untuk pengembangan pemeriksaan radiologi SYAM, hanya dimintai pendapat tentang spesifikasi yang sudah disusun oleh PPK;
- Bahwa pernah dibahas dengan ULP, Pengadaan Barang/Jasa untuk paket pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta, tidak memakai Merk China, ditambahkan kata, ”Bukan Merk China”, tujuannya agar mendapatkan barang yang paling bagus, karena pengalaman di RSUD Kota Yogyakarta, pernah mendapatkan barang produk China, ternyata ketika dipakai baru beberapakali sudah rusak ;
- Bahwa Tim Teknis RSUD Kota Yogyakarta pernah menyebutkan, barang-barang yang diadakan harus dilengkapi Certificate of Origin (CoO), ketika dimintai pendapat tentang rancangan dokumen kontrak, agar barang yang ditawarkan dan mendapat jaminan keaslian barang dan jaminan purna jual dari keagenan resmi barang dan CoO jadi jaminan keaslian memang disyaratkan dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta;
- Bahwa yang Saksi lakukan pada waktu ada presentasi dari beberapa distributor di RSUD Kota Yogyakarta, adalah membantu presentasi, setelah didapat spesifikasi dari distributor, kemudian distributor terkait dengan alat tertentu, melakukan presentasi sendiri, dan pada waktu presentasi diundang pula usernya;
- Bahwa Saksi tidak memberi masukan pada waktu PPK membuat HPS Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, karena tidak diminta oleh PPK RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa kualitas barang menjadi yang utama dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, maka dari itu, spesifikasi yang diusulkan, sering ada perbedaan dengan PPK;
- Bahwa tidak setiap Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta selalu menggunakan standar Merk Eropa, tetapi sebaiknya menggunakan Standar/Merk dari Eropa ;
- Bahwa jumlah barang yang akan diadakan dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, kurang lebih 13 item yaitu :
Stress Test System With Treadmill;
Infusion Pump ;---------------------------------------------
Suction Pump untuk kamar non operasi;
Syringe Pump; -----------------------------------------
Bed Patient ICU/ICCU ;---------------------
Bedside Monitor; -----------------------
ECG 12 LED ; -----
Blangket Warmer ; ------------------------------------------------------------------
Anesttheri Machine ; -------------------------------
Meja Operasi Electric ; -------------------------------------------------------------
Orthopedi Instrumen; ---------------------------------------------------------------
LED Operating Lamp ; -------------------------------------------------------------
Laparatomy Set; --------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam Kepres Nomor 54 Tahun 2010 tidak menganjurkan agar Pengadaan Barang/Jasa menggunakan merk luar negeri, justru dianjurkan memakai merk dalam negeri, tetapi ternyata kualitasnya kalah dengan Merk dari Eropa dan Jepang ;
- Bahwa Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, harus ada Certificate Of Origin, karena menggunakan produk dari luar negeri ;
- Bahwa yang mengeluarkan harga Alat Kesehatan dan Kedokteran, biasanya dari distributor atau agen tunggal ;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan Presentasi Alat Kesehatan dan Kedokteran di RSUD Kota Yogyakarta, yang melakukan presentasi dari distributor resmi ;
- Bahwa Saksi pernah melihat semua barang yang diadakan dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran Tahun 2012, semua berfungsi sebagaimana mestinya ;
- Bahwa penyedia barang dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran Tahun 2012, adalah CV. JOGJA MITRA SOLUSINDO dan Terdakwa adalah Direktur;
- Bahwa Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 yang menentukuan Calon Pemenang Lelang ;
- Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk menentukan Pemenang Lelang Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran, adalah Tim Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 dari ULP Setda Kota Yogyakarta dan Saksi pernah kesana untuk melakukan penyusunan spesifikasi dokumen dan pada waktu aanwijzing, karena pada waktu aanwijzing, Saksi yang memandu dalam menjawab pertanyaan dari rekanan ;
- Bahwa Saksi tidak tahu masalah administrasi dokumen Pelelangan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, setahu Saksi, dokumen pelelangan ada di Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 ULP Setda Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Anggaran Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, setahu Saksi sesuai DIPA Perubahan RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 sebesar Rp4.963.500.000,00 (empat milyar sembilan ratus enam pulu tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa setahu Saksi asal anggaran Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, dari DIPA Perubahan APBN milik RSUD Kota Yogyakarta ; /
- Bahwa yang membentuk Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 adalah Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Saksi tidak tahu, Terdakwa darimana mengambil barang untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa yang menyusun HPS untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, adalah PPK di RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Saksi tidak tahu pada waktu penandatangan kontrak untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa ada barang untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, yang tidak sesuai spesifikasinya yaitu Infusion Pump, produk Tahun 2010, tetapi sudah diganti oleh Terdakwa ;
- Bahwa tidak ada Tim Perencana untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, yang ada hanya Tim Teknis saja ;
- Bahwa Laparatomy Set termasuk alat-alat bedah;
- Bahwa Saksi ditunjuk sebagai Tim Teknis RSUD Kota Yogyakarta, karena pada waktu itu ada Perubahan DIPA di RSUD Kota Yogyakarta, kemudian Saksi ditunjuk oleh Direktur RSUD Kota Yogyakarta sebagai Tim Teknis, disamping itu, type RSUD Kota Yogyakarta, harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai kelasnya, kemudian Saksi mengusulkan Alat Kesehatan dan Kedoteran ke Dinas Kesehatan Provinsi D.I. Yogyakarta dan pada waktu usul ke Kementerian Kesehatan R.I, harus disampaikan 3 (tiga) harga pembanding dari pabrikan yang berbeda, untuk itu, Saksi secara terburu-buru membuat Harga Acuan untuk Pengadaan Alat Keseharan dan Kedokeran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 dan disampaikan ke Kementrian Kesehatan R.I. ;
- Bahwa Saksi pernah dimintai masukan mengenai harga untuk Pengadaan Alat Keseharan dan Kedokeran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, kemudian Saksi sampaikan, kalau harga dari Survey Tim Teknis bisa digunakan acuan untuk membuat HPS, silahkan, tetapi Saksi tidak tahu kalau akhirnya hasil estimasi dari Tim Teknis, dipakai sebagai bahan acuan PPK untuk membuat HPS ;
- Bahwa Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 berkoordinasi dengan PPK RSUD Kota Yogyakarta dan melakukan rapat berkaitan dengan DIPA Perubahan Tahun 2012 RSUD Kota Yogyakarta, tetapi Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 tidak membahas DIPA, tetapi membahas paket dalam DIPA Perubahan tersebut ;
- Bahwa Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012, menentukuan Calon Pemenang Lelang, yaitu ada 3 (tiga) Calon Pemenang Lelang ;
- Bahwa Saksi tidak tahu Terdakwa sebagai penawar terendah dalam Pelelangan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta;
- Bahwa ada barang import dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta dan ada yang bukan barang import ;
- Bahwa cara menentukan nilai HPS melalui survey di pasar dan menentukan kelayakan harga, tetapi bisa terjadi kondisi-kondisi tertentu terutama terhadap nilai dólar ;
- Bahwa dalam melakukan survey pasar, minimal biasanya menggunakan 3 (tiga) pembanding untuk efisiensi dan akuntabilitas ;
- Bahwa dalam melakukan survey, bisa bermacam-macam cara, misalnya, harus datang langsung ke pemilik barang, dengan menelpon pemilik barang dan melihat melalui jaringan internet ;
- Bahwa pabrik tidak memberi harga, yang memberi harga barang adalah distributor, sehingga dokumen tidak akan salah, karena informasi harga dari distributor resmi ;
- Bahwa Saksi tidak tahu Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM dalam membuat HPS mengikuti harga atau informasi dari distributor ;
- Bahwa Saksi tidak tahu Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM dalam membuat HPS pernah didatangi oleh distributor, tetapi Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM pernah tanya pada Saksi ”Bagaimana kalau HPS menggunakan data dari perencanaan”, kemudian Saksi jawab ”Terserah saja kalau mau menggunakan data dari perencanaan”;--
- Bahwa yang berkeinginan mendapatkan Alat Kesehatan dan Kedokteran tersebut adalah RSUD Kota Yogyakarta, karena untuk menambah pelayanan pada masyarakat, karena barang-barang tersebut sangat diperlukan oleh RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Saksi mendapat data-data harga pasaran alat-alat rumah sakit dari distributor dan itu sebagai referensi, apabila ada yang membutuhkan, berbagi pada teman-teman dan biasanya pihak distributor, kalau Saksi tanya pasti memberi daftar harga, walaupun sering tanya macam-macam, tetapi Saksi hanya bertanya pada distributor yang bertanggung jawab;
- Bahwa kalau dilihat dari nilainya harga HPS Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, mengacu pada harga perencanaan yang Saksi buat ;
- Bahwa ke 13 (tiga belas) Item Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta, harus ada Surat Dukungan Pabrikan, tetapi ada 5 (lima) yang tidak perlu ada Surat Dukungan Pabrikan, menurut PPK syarat sudah ada Certificate of Origin sudah cukup, tetapi ketiadaannya bukan sebagai pembatalan atau penentuan Pemenang Lelang ;
- Bahwa Barang Bukti No. 75, betul, berupa 1 (satu) set bendel fotocopy ”Letter Of Appointment ” dari distributor ;
- Bahwa Barang Bukti Nomor 77 betul, berupa 1 (satu) bendel fotocopy nomor registrasi laparatomy set dari distributor ;
- Bahwa sebelum aanwijzing di perjalanan Saksi ditelepon Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM, soal tanpa Surat Dukungan, untuk yang 5 (lima) Item Non Surat Dukungan, karena desakan waktu dan barang sudah banyak di pasaran;
- Bahwa Saksi tidak tahu pada waktu klarifikasi, siapa yang menyampaikan, ada 5 (lima) Item Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta yang tidak ada Certificate of Origin, karena Saksi datangnya terlambat ;
- Bahwa Saksi tahu pada waktu CV. JOGJA MITRA SOLUSINDO menyerahkan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, ke pihak RSUD Kota Yogyakarta antara lain Bed Patient ICU/ICCU, Stress Test System With Treadmill, sedangkan untuk yang datang terlambat, Saksi tidak tahu, karena Saksi melaksanakan cuti tahunan dan ketika Saksi masuk barang-barang sudah lengkap ;
- Bahwa sebenarnya berakhirnya masa Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 habis tanggal 14 Desember 2012, tetapi karena masih ada barang-barang yang masih dalam perjalanan, maka waktunya diperpanjang sampai dengan tanggal 26 Desember 2012 ;
- Bahwa Saksi tidak tahu pada waktu barang-barang datang, apakah diperlihatkan pada Terdakwa ;
- Bahwa Saksi membuat daftar permintaan harga pada distributor sebagaimana Barang Bukti No. 140 pada waktu Saksi dari Jakarta, kemudian diminta membuat dokumen kelengkapannya dan Saksi membuat hanya dalam 3 (tiga) hari, sehingga tergesa-gesa;
- Bahwa dari 13 (tiga belas) item Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, benar, diadakan sesuai spesifikasinya ;
- Bahwa pada waktu Saksi menyusun dokumen spesifikasi teknis yang Saksi perhatikan adalah HPS dari ULP, karena ada perubahan dari Tim Teknis, sehingga ada 3 (tiga) alat yang disusun bersama, tetapi tidak sama dengan HPS yang disusun Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM ;
- Bahwa yang dilakukan RSUD Kota Yogyakarta sebelum adanya Perubahan DIPA Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut adalah menugaskan Saksi untuk meraih Anggaran, makanya Saksi membuat Perencanaan untuk meraih anggaran tersebut dengan menggunakan 3 (tiga) pembanding ;
- Bahwa Saksi dalam membuat spesifikasi teknis Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, tidak menunjuk rekanan tertentu, tetapi menunjuk merk tertentu, karena atas permintaan user;
- Bahwa yang Saksi sampaikan pada user RSUD Kota Yogyakarta adalah menawarkan alat apa yang akan digunakan, dengan memperhatikan standard/type RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Certificate of Origin sebagai syarat administrasi dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, tetapi bukan syarat teknis ;
- Bahwa Saksi lupa, apakah Certificate of Origin masuk dalam dokumen Pelelangan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012,
- Bahwa dari 13 (Tiga belas) item Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta, akhirnya tidak semua barangnya berasal dari import ;
- bahwa dokumen yang digunakan sebagai pendukung untuk Pengadaan Barang Import, antara lain, harus ada Certificate of Origin dan Surat Dukungan Pabrikan ;
- Bahwa Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, 7 (tujuh) item ada Certificate of Origin dan Surat Dukungan Pabrikan, sedangkan yang 5 (lima) item tidak ada, karena menurut Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM yang 7 (tujuh) item harus ada, sedangkan yang 5 (lima) item tidak ada, juga tidak apa-apa ;
- Bahwa Saksi tidak tahu ke 5 (lima) item barang yang tidak ada Cetificate of Origin, apakah dipermasalahkan pada waktu Aanwijzing, karena Saksi datangnya sudah terlambat ;
- Bahwa Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM tidak memberi masukan pada waktu Saksi membuat spesifikasi teknis untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa tidak ada sales alat-alat rumah sakit yang memberi masukan pada waktu Saksi membuat spesifikasi teknis untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa Saksi tidak tahu tahu Calon Pemenang yang diusulkan oleh Tim Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 ;
- Bahwa sekarang Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, sudah dapat digunakan untuk pelayanan pada masyarakat ;
- Bahwa barang-barang import, kalau beredar di Indonesia, harus ada ijin edarnya dari Kemenkes R.I. ;
- Bahwa aanwijziing juga melalui Internet, sehingga tidak terjadi tatap muka secara langsung ;
- Bahwa Saksi juga membaca dokumen spesifikasi teknis sebelum klarifikasi di ULP ;
- Bahwa uji coba barang harus disyaratkan dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, tetapi bisa dilakuan dikemudian hari, tidak harus pada waktu penyerahan barang-barang;
- Bahwa Saksi ikut melakukan uji coba terhadap Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, kecuali Stress Test System With Treadmill, karena Dokternya sedang cuti, sehingga uji cobanya tidak pada bulan Januari 2013;
- Bahwa semua instrument Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, sudah lengkap kalau sudah sesuai jumlah dan spesifikasinya ;
Tanggapan Terdakwa : benar dan tidak keberatan.
3. SAKSI AGUSTINA MARIA ANA PRIHARI RASTITI;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut benar, sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah Saksi sebagai Staf Pengelola Kegiatan RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, terhadap Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta, berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kota Yogyakarta Nomor : 445/90.c/KPTS/VIII/2012 tanggal 01 Agustus 2012 ;
- Bahwa Tupoksi Saksi sebagai Staf Pengelola Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, diantaranya, adalah :
Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam menyusun jadwal serta tatacara pelaksanaan pengadaan barang/jasa ;
Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam kelancaran proses administrasi kegiatan surat-menyurat ;
- Bahwa Saksi mengetahui adanya Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, sekitar bulan Juli 2012, karena Saksi selaku Kasubag Administrasi, Data dan Pelaporan RSUD Kota Yogyakarta, Saksi menerima email dari Dinas Kesehatan Provinsi D.I. Yogyakarta, yang isinya, memberitahukan RSUD Kota Yogyakarta mendapat dana dari APBN Perubahan untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, kemudian pada waktu DIPA Perubahan sudah ada, Saksi ditunjuk sebagai Staf Pengelola kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, untuk melaksanakan Kegiatan yang bersumber Dana Tugas Pembantuan APBN-P Program Pembinaan Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan R.I. pada RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Staf Pengelola Pengelola kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, Saksi dengan TOMI SURYO ARDIYONO ;
- Bahwa yang Saksi lakukan setelah APBN-P Program Pembinaan Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan R.I. pada RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 turun, tanggal 28 Oktober 2012, Saksi membantu PPK dalam kelancaran pengadministrasian, yaitu :
Mengetik Surat pelimpahan wewenang ke Walikota Yogyakarta lewat Badan Pengendalian Pembangunan Setda Kota Yogyakarta;
Mengetik SK Walikota Yogyakarta ;
Memantau DIPA Perubahan sampai DIPA Perubahan turun dan ;
Semua tugas yang diberikan oleh PPK;
- Bahwa yang membuat Jadwal Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa untuk paket pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 adalah PPK, sedangkan kalau Saksi hanya membuat rencana kegiatan dalam TOR (Proposal Usulan Anggaran);
- Bahwa Saksi tidak mengetahui Harga Satuan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 yang dibuat PPK, karena Saksi hanya mendapatkan harga tersebut dari data di Bidang Pelayanan Medis dan Saksi tidak mempunyai back up data ;
- Bahwa Saksi benar, membuat RAB Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa yang menyuruh staf Pengelola Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 menyalin data dari user tersebut, adalah PPK, karena spesifikasi teknis disusun berdasarkan hasil rapat PPK dengan Tim Teknis dan staf pengelola, hanya dimintai untuk mengetik, jadi yang menentukan spesifikasi mana yang diketik adalah PPK dan Tim Teknis ;
- Bahwa Saksi tahu HPS Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, karena Saksi juga membantu mengetik HPS, tanggal 20 Agustus 2012 ;
- Bahwa jumlah barang yang akan diadakan dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, kurang lebih 12 Item yaitu :
Stress Test System With Treadmill dari GE/Cardiosoft Include T2100;
Infusion Pump dari Terumo/TE112;
Suction Pump dari Gomco 3040 ;
Syringe Pump dari Terumo/TE331 ;
Bed Patient ICU/ICCU dari MAK-73003 MH ;
Bedside Monitor dari GE/Dash 4000;
ECG 12 LED GE/MAC 800 ;
Blangket Warmer dari Equator Convective Warmer ;
Anasthesi Machine dari GE-USA/Aespire SE;
Meja Operasi Electric dari Trump/Saturn ;
Orthopedi Instrumen Synthest/ Swiss;
Operating Lamp (LED/Helogen) dari Trump/ILED 3/3 ;
Laparatomy Set dari Aesculap/Germany ;
- Bahwa Saksi tidak ikut melakukan survey terhadap harga Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, karena data harga berasal dari bidang Pelayanan Medis RSUD Kota Yogyakarta yaitu dari Saksi AGUS SUDRAJAT, SKM, MKes ;
- Bahwa Saksi tidak pernah minta harga Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 , pada distributor ;
- Bahwa Saksi dalam perencanaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, sebagaimana tersebut diatas, yaitu :
Stress Test System With Treadmill dari GE/Cardiosoft Include T2100;
Infusion Pump dari Terumo/TE112;
Suction Pump dari Gomco 3040 ;
Syringe Pump dari Terumo/TE331 ;
Bed Patient ICU/ICCU dari MAK-73003 MH ;
Bedside Monitor dari GE/Dash 4000;
ECG 12 LED GE/MAC 800 ;
Blangket Warmer dari Equator Convective Warmer ;
Anasthesi Machine dari GE-USA/Aespire SE;
Meja Operasi Electric dari Trump/Saturn ;
Orthopedi Instrumen Synthest/ Swiss;
Operating Lamp (LED/Helogen) dari Trump/ILED 3/3 ;
Laparatomy Set dari Aesculap/Germany ;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan Presentasi Alat Kesehatan dan Kedokteran di RSUD Kota Yogyakarta, yang presentasi dari Distributor ;
- Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk menentukan Pemenang Lelang Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran, adalah Tim Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 dari ULP Setda Kota Yogyakarta, Saksi pernah kesana untuk melakukan Penyusunan spesifikasi dokumen dan pada waktu aanwijzing, karena pada waktu aanwijzing, Saksi yang memandu dalam menjawab pertanyaan dari rekanan;
- Bahwa Saksi tidak tahu masalah administrasi dokumen Pelelangan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, setahu Saksi, dokumen Pelelangan ada di Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 ULP Setda Kota Yogyakarta;
- Bahwa Anggaran Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, setahu Saksi sesuai DIPA Perubahan RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, setahu Saksi sebesar Rp4.963.500.000,00 (empat milyar sembilan ratus enam pulu tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa setahu Saksi asal anggaran Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, dari DIPA Perubahan APBN milik RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Saksi tidak tahu, kapan waktu penandatangan Kontrak untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut ;
- Bahwa tidak ada Tim Perencana untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, yang ada hanya Tim Teknis saja ;
- bahwa Saksi tidak pernah dimintai masukan mengenai harga untuk Pengadaan Alat Keseharan dan Kedokeran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi tidak tahu Terdakwa sebagai penawar terendah dalam Pelelangan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta;
- Bahwa Saksi pernah minta informasi harga dengan cara menelpon distributor, kemudian distributor mengirim email pada Saksi mengenai informasi harga yang diminta ;
- Bahwa dalam melakukan survey pasar, minimal biasanya menggunakan 3 (tiga) pembanding untuk efisiensi dan akuntabilitas ;
- Bahwa dalam melakukan survey bisa bermacam-macam cara, misalnya, bias datang langsung ke pemilik barang, dengan menelpon pemilik barang dan melihat melalui internet ;
- Bahwa pabrik tidak memberi harga yang memberi harga barang distributor, sehingga dokumen tidak akan salah, karena informasi harga dari distributor;
- Bahwa Saksi tidak tahu Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM dalam membuat HPS mengikuti harga informasi dari distributor ;
- Bahwa Saksi tidak tahu Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM dalam membuat HPS, apakah pernah didatangi oleh distributor;
- Bahwa yang berkeinginan mendapatkan Alat Kesehatan dan Kedokteran tersebut adalah RSUD Kota Yogyakarta, karena untuk menambah pelayanan pada masyarakat, karena barang-barang sangat diperlukan oleh RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Saksi mendapat data-data harga pasaran alat-alat rumah sakit dari distributor yang bertanggung jawab;
- Bahwa Barang Bukti No. 75 berupa 1 (satu) set/bendel fotocopy ”Letter Of Appointment ” dari distributor ;
- Bahwa Barang Bukti No. 77 berupa 1 (satu) bendel fotocopy registrasi laparatomy set dari distributor ;
- Bahwa Saksi tidak tahu pada waktu klarifikasi, siapa yang menyampaikan, ada 5 (lima) Item Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta yang tidak ada Certificate of Originnya;
- Bahwa sebenarnya berakhirnya masa Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut habis tanggal 14 Desember 2012, tetapi karena masih ada barang-barang yang masih dalam perjalanan, maka waktunya diperpanjang sempai dengan tanggal 26 Desember 2012 ;
- Bahwa Saksi tidak tahu pada waktu barang-barang datang, diperlihatkan atau tidak, pada Terdakwa ;
- Bahwa Saksi membuat daftar permintaan harga pada distributor sebagaimana Barang Bukti No. 140 dari informasi distributor yang dikirim lewat email ;
- Bahwa Saksi tidak tahu, apakah dokumen Certificate of Origin harus ada dalam Pelelangan Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut ;
- Bahwa dokumen yang digunakan sebagai pendukung untuk Pengadaan Barang Import, antara lain harus ada Certificate of Origin dan Surat Dukungan Pabrikan ;
- Bahwa tidak ada sales alat-alat rumah sakit yang memberi masukan pada waktu Saksi membuat perencanaan untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa Saksi tidak tahu Calon Pemenang yang diusulkan oleh Tim Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 ;
- Bahwa sekarang Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, sudah dapat digunakan untuk pelayanan pada masyarakat ;
- Bahwa Saksi tidak pernah dimintai spesifikasi teknis oleh Saksi AGUS SUDRAJAT, SKM, MKes ;
- Bahwa Saksi tidak tahu yang mengetik spesifikasi teknis untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa yang menyuruh menyalin perencaan Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, dari brosur distributor adalah Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM, PPK;
- Bahwa Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM pernah minta brosur Alat Kesehatan dan Kedokteran untuk RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut pada Saksi;
- Bahwa Saksi tidak pernah dimintai data spesifikasi teknis Alat Kesehatan dan Kedokteran untuk RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa Saksi tidak pernah mengetik HPS untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, yang mengetik TOMY SURYO ARDIYONO ;
- Bahwa Saksi tidak pernah mengirim surat mengenai survey harga Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, itu hanya sebagai syarat kelengkapan administrasi saja ;
- Bahwa setahu Saksi, TOMY SURYO ARDIYONO mengetik harga Alat Kesehatan dan Kedokteran dari distributor, hanya copy paste dari email saja, karena takut salah dalam pengetikan ;
- Bahwa Saksi tidak tahu darimana acuan TOMY SURYO ARDIYONO dalam mengetik HPS untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
Tanggapan Terdakwa : benar dan tidak keberatan.
4. SAKSI DR. YUNADA HADIYONO R, SP.B-KBD;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;----------------------------------
- Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut sebagian ada yang benar ; -------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah Saksi sebagai Ketua Penerima Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kota Yogyakarta No. 445/90.c/KPTS/VIII/2012, tanggal 01 Agustus 2012 ;
- Bahwa Tupoksi Saksi sebagai Ketua Penerima Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 adalah :
Melakukan penerimaan, pemeriksaaan serta penilaian terhadap jumlah, jenis dan kondisi barang berupa alat kesehatan dan kedokteran yang diadakan dengan mencocokan pad daftar serta spesifikasi yang ditentukan;
Menolak secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan tembusan kepada Direktur selaku Kuasa Pengguna Anggaran apabila barang yang diserahterimakan tidak sesuai dengan daftar serta spesifikasi yang telah ditentukan ;
Bersama dengan Tim Teknis Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa untuk melakukan uji coba dan uji fungsi alat kesehatan dan kedokteran yang diadakan ;
Bersama dengan Penyedia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa untuk membantu proses instalasi teknis alat kesehatan dan kedokteran yang diadakan ;
Membuat Berita Acara Penerimaan/ Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Uji Coba dan Uji Fungsi barang yang diadakan ;
- Bahwa jumlah barang yang diadakan dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, kurang lebih 12 Item yaitu :
Stress Test System With Treadmill dari GE/Cardiosoft Include T2100;
Infusion Pump dari Terumo/TE112;
Suction Pump dari Gomco 3040 ;
Syringe Pump dari Terumo/TE331 ;
Bed Patient ICU/ICCU dari MAK-73003 MH ;
Bedside Monitor dari GE/Dash 4000;
ECG 12 LED GE/MAC 800 ;
Blangket Warmer dari Equator Convective Warmer ;
Anasthesi Machine dari GE-USA/Aespire SE;
Meja Operasi Electric dari Trump/Saturn ;
Orthopedi Instrumen dari Synthest/ Swiss;
Operating Lamp (LED/Helogen) dari Trump/ILED 3/3 ;
Laparatomy Set dari Aesculap/Germany ;
- Bahwa Saksi bisa sebagai Ketua Penerima Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, karena kebetulan Saksi sebagai Kepala Instalasi Bedah Sentral RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Saksi melakukan uji coba dan uji fungsi terhadap semua alat kesehatan dan kedokteran yang diadakan, tetapi hanya yang berada di ruang bedah sentral saja yaitu : Infus Pump, Suction Pump, Meja Operasi Electric, Operating Lamp, Orthopedi Instrumen dan alat monitor yang lainnya Saksi tidak tahu ;
- Bahwa Saksi tidak tahu, siapa PPK untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa Saksi tidak memberi masukan mengenai alat yang akan diadakan dan yang menentukan pihak RSUD Kota Yogyakarta, Saksi hanya minta barang apa saja yang Saksi perlukan, tetapi tidak menyebut merk ;
- Bahwa metode yang dipakai untuk melaksanakan pelelangan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut, adalah Metode Pelelangan Umum dengan sistim gugur ;
- Bahwa pada waktu Saksi menerima, uji coba dan uji fungsi terhadap barang yang diadakan, Saksi juga mencocokan antara merk dan typenya serta spesifikasi dan kualitasnya;
- Bahwa Saksi tidak hafal Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa Saksi tidak tahu siapa distributor untuk kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa Saksi tidak pernah membaca dan tidak tahu Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;
- Bahwa Saksi tidak pernah mengikuti rapat mengenai Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut, terkait barang yang akan diadakan;
- Bahwa Saksi tidak tahu Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut harus ada Certificate of Origin, setahu Saksi kalau pengadaan barang import harus ada Certificate of Origin, karena untuk menjamin keaslian barangnya ;
- Bahwa sistim hirarkhi Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Setda Kota Yogyakarta adalah awalnya ada surat dari Instansi User ke Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, kemudian diteruskan ke Bagian Pengendalian Pembangunan diteruskan lagi ke ULP diteruskan Kelompok Kerja ;
- Bahwa Saksi tidak pernah membaca Kontrak Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa Saksi tidak tahu pada tanggal 14 Desember 2012 Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, sudah mencapai 91,05 %;
- Bahwa Saksi melakukan pengujian terhadap barang yang diadakan setelah barang berada dalam ruangan Bedah Sentral ;
- Bahwa Saksi pernah presentasi dengan distributor, terkait Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 dan distributor menyebutkan keunggulan mengenai merk-merk tertentu, tetapi akhirnya Saksi serahkan pada pihak RSUD Kota Yogyakarta, alat apa saja yang akan diadakan ;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui HPS dan RKAKL Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa yang memeriksa barang pada waktu Alat Kesehatan dan Kedokteran datang adlah bagian Administrasi yaitu Saksi TUTI BUMIASIH, SST dan Saksi HERI PURWOKO ;
- Bahwa Saksi tidak tahu Barang Bukti No. 157 : Berita Acara Serah Terima Barang dan Bukti No. 158 Berita Acara Uji Coba dan Uji Fungsi, Saksi hanya sebatas tandatangan saja, katanya, untuk kelengkapan Administrasi dan karena barang juga sudah datang ;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui harga barang yang diadakan untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa sebelum Saksi menerima barang Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, Saksi tidak pernah melihat spesifikasi teknisnya;-------------------------------------------
- Bahwa pada waktu diterima barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, baik dan masih dalam keadaan baru;
- Bahwa Saksi tidak melihat barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, pada waktu datang di RSUD Kota Yogyakarta tahu-tahu sudah ada di ruang Bedah Sentral RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Saksi tidak memberi arahan pada Saksi TUTI BUMIASIH, SST dan Saksi HERI PURWOKO untuk menerima barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa cara uji coba barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, dengan pasif dan dengan adanya pasien, bahkan setelah ada pasiennya, alat tetap berfungsi ;
- Bahwa durasi barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, bisa digunakan antara 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) jam tidak masalah ;
- Bahwa tidak ada catatan khusus atas 13 (tiga belas) item barang Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, pada waktu uji coba ;
- Bahwa tidak ada arahan untuk dari Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM pada waktu menerima barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa Saksi tidak semua barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, sudah sesuai spesifikasinya ;
- Bahwa Saksi tidak tahu ada barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, yang tidak sesuai dengan fungsi dan teknisnya ;
- Bahwa yang Saksi lakukan setelah mendapat SK sebagai Ketua Penerima Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, hanya menunggu barangnya datang;
- Bahwa Saksi lupa Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, kapan datang ;
- Bahwa Saksi tidak tahu pada tanggal 24 Desember 2012 Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, sudah lengkap semua ;
- Bahwa Saksi tidak membaca Tupoksi sebagai Ketua Penerima Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, karena Saksi percaya pada Saksi TUTI BUMIASIH, SST dan Saksi HERI PURWOKO, karena yang sudah pengalaman ;
- Bahwa Saksi tidak pernah diberi spesifikasi Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, sebelum barang datang ;
- Bahwa Saksi tidak pernah diskusi dengan Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM, terkait Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa distributor yang presentasi mengenai alat kesehatan dan kedokteran di RSUD Kota Yoagyakarta ada 3 (tiga) atau 4 (empat) distributor, Saksi lupa ;
- Bahwa pada waktu presentasi tersebut, Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM ada ;
- Bahwa pada waktu presentasi Saksi tidak memilih barang yang akan diadakan ;
Tanggapan Terdakwa: benar dan tidak keberatan.
5. SAKSI TUTI BUMIASIH, SST;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut; ------
- Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut sebagian ada yang benar ; -------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah Saksi sebagai Anggota Penerima Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kota Yogyakarta No. 445/90.c/KPTS/VIII/2012, tanggal 01 Agustus 2012 ;
- Bahwa tupoksi Saksi sebagai Anggota Penerima Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 adalah :
Melakukan penerimaan, pemeriksaaan serta penilaian terhadap jumlah, jenis dan kondisi barang berupa alat kesehatan dan kedokteran yang diadakan dengan mencocokan pad daftar serta spesifikasi yang ditentukan;
Menolak secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan tembusan kepada Direktur selaku Kuasa Pengguna Anggaran apabila barang yang diserahterimakan tidak sesuai dengan daftar serta spesifikasi yang telah ditentukan ;
Bersama dengan Tim Teknis Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa untuk melakukan uji coba dan uji fungsi alat kesehatan dan kedokteran yang diadakan ;
Bersama dengan Penyedia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa untuk membantu proses instalasi teknis alat kesehatan dan kedokteran yang diadakan ;
Membuat Berita Acara Penerimaan/ Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Uji Coba dan Uji Fungsi barang yang diadakan ;
- Bahwa jumlah barang yang diadakan dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, 12 Item yaitu :
Stress Test System With Treadmill dari GE/Cardiosoft Include T2100;
Infusion Pump dari Terumo/TE112;
Suction Pump dari Gomco 3040 ;
Syringe Pump dari Terumo/TE331 ;
Bed Patient ICU/ICCU dari MAK-73003 MH ;
Bedside Monitor dari GE/Dash 4000;
ECG 12 LED GE/MAC 800 ;
Blangket Warmer dari Equator Convective Warmer ;
Anasthesi Machine dari GE-USA/Aespire SE;
Meja Operasi Electric dari Trump/Saturn ;
Orthopedi Instrumen dari Synthest/ Swiss;
Operating Lamp (LED/Helogen) dari Trump/ILED 3/3 ;
Laparatomy Set dari Aesculap/Germany ;
- Bahwa Terdakwa sebagai Penyedia dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa PPK dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut adalah Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM ;
- Bahwa yang menentukan barang yang akan diadakan dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut, Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM;
- Bahwa Panitia Penerima Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, menerima barang yang diadakan tanggal 28 November 2012, berupa Suction Pump 2 (Dua) unit, Bed Patient ICU/ICCU 5 (Lima) unit, Anestesi Machine Z Vaporizer 1 (satu) unit ;
- Bahwa pada tanggal 29 November 2012 berupa Stress Test System With Treadmill 1 (Satu) unit, Bed Side Monitor 6 (Enam) unit, ECG 12 Lead 2 (Dua) unit dan LED Operating Lamp 1 (Satu) unit ;
- Bahwa pada tanggal 8 Desember 2012 berupa Orthopedi Instrument Set 1 (satu) set ;
- Bahwa pada tanggal 13 Desember 2012 berupa Infusion Pump 7 (Tujuh) unit, Syringe Pump 6 (Enam) unit, Blanket Warmer 1 (Satu) unit ;
- Bahwa pada tanggal 20 Desember 2012 dikirim Lapataromy Set 1(satu) set ;
- Bahwa pada tanggal 28 Desember 2012 semua barang yang diadakan, sudah datang semua dan tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Barang ;
- Bahwa tidak semua barang yang datang sudah dilengkapi Certificate of Origin, karena pada waktu datang hanya ditunjukkan Fotocopy Certificate of Origin dan Kartu Garansi dan setelah lengkap baru diserahkan Saksi dan yang berlum diserahkan adalah Syringe Pump, Infuse Pump merk Terumo dan sebagai gantinya Terdakwa membuat Surat Keterangan dari distributor yang menyatakan, Certificate of Origin, alat tersebut sedang dalam proses pembuatan, tertanggal 10 Desember 2012;
- Bahwa seingat Saksi Certificate of Origin barang Merk Terumo diserahkan oleh Terdakwa pada bulan Februari 2013 ;
- Bahwa Certificate of Origin barang yang diadakan dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, ditanggali yaitu :
Treadmill Type T2100 serial SJV123403315A tertanggal 24 Oktober 2012 ;
Suction Pump Medela Serial : 1346630 tertanggal 25 Februari 2013, Suction Pump Medela Serial : 1346619 tertanggal 25 Januari 2013 ;
Suction Pump Gomco 4 (Empat) unit tertanggal 20 November 2012 ;
Bedside Monitor Serial SHQ 12320227 SA tertanggal 16 Oktober 2012, SHQ 12320233 SA tertanggal 16 Oktober 2012, SHQ 12320238 SA tertanggal 16 Oktober 2012, SHQ 12320243 SA tertanggal 16 Oktober 2012, SHQ 12320255 SA tertanggal 16 Oktober 2012 dan SHQ 12320326 SA tertanggal 16 Oktober 2012 ;
EKG 12 Lead Serial : SDS 12284271 WA tertanggal 17 Agustus 2012 dan SDS 12284287 WA tertanggal 17 Agustus 2012 ;
Blangket Warmer Serial 5102B00789 tertanggal 30 November 2012 ;
Anasthesi Machine Serial : 5102B00789 tertanggal 26 November 2012 ;
Meja Operasi Trump Serial : S/N 101671505 tertanggal 24 Oktober 2012 ;
Orthopedi Instrument tertanggal 26 November 2012
Operating Lamp Trump Serial 101706018/101706014 tertanggal 24 Oktober 2012 ;
Laparatomy Set tertanggal 3 Desember 2012 ;
- Bahwa barang Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, datangnya tidak bersamaan ;
- Bahwa setahu Saksi anggaran untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut kurang lebih sebesar Rp1.900.000.000 (satu miyar sembilan ratus juta rupiah) ;
- Bahwa Saksi tidak tahu caranya Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM menentukan spesifikasi terhadap barang dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut ;
- Bahwa Saksi pernah membaca Kontrak untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, tetapi setelah menjadi masalah ;
- Bahwa Saksi tidak tahu tanggaal berapa Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, seharusnya dilaksanakan ;
- Bahwa pada waktu barang datang saya diberi spesifikasinya oleh Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM ;
- Bahwa pada waktu barang datang Saksi mengecek barang dengan spesifikasinya;
- Bahwa diantara 13 (tiga belas) item barang yang diadakan dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, ada yang tidak sesuai dengan spesifikasinya, yaitu Syringe Pump tidak ada konektor call nurse (panggilan perawatnya), dan pada waktu datang Saksi tidak mengeceknya, karena ditempat Saksi sebelumnya juga tidak ada konektor call nurse, dan kemudian barang tersebut diganti sesuai dengan spesifikasinya ;
- Bahwa barang yang diadakan dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, sudah sesuai dengan fungsinya itu, menurut para usernya ;
- Bahwa Saksi tidak tahu, ada Addendum dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa Saksi tidak tahu, kalau pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, tidak sesuai waktunya, kemudian ada perpanjangan waktu ;
- Bahwa kalau barang datang disertai dengan Certificate of Origin dan Terdakwa pernah menanyakan pada Saksi, ”Apakah Certificate of Origin, pada waktu barang datang atau sekalian saja” dan Saksi jawab ”Sekalian saja biar enak” ;
- Bahwa Saksi tidak tahu, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk apa kegunaannya ;
- Bahwa Saksi tahu EKG dari GE bukan Merk China ;
- Bahwa Saksi tidak tahu, pada tanggal 14 Desember 2012, Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, sudah mencapai 91,5 %;
- Bahwa pada waktu barang datang dokumen yang Saksi periksa meliputi Surat Jalan, Buku Petunjuk, Buku Garansi, Ijin Edar, Surat Dukungan Pabrikan, kalau Certificate of Originnya, tidak bersamaan, tetapi sebelum tanggal 28 Desember 2012 ;
- Bahwa Saksi menerima Stress Test System With Treadmill di surat tanda terima Saksi terima tanggal 4 Oktober 2012, tetapi sebenarnya Saksi tidak menerima pada tanggal tersebut dan lupa tanggalnya ;
- Bahwa Saksi menerima EKG bulan Agustus 2012, tetapi lupa tanggalnya berapa;
- Bahwa benar alat Infuse Pump pernah ditukar sampai 3 (tiga) sampai 4 (empat) kali, karena produknya kadawaluwarso dan barang tidak sesuai dengan spesifikasinya ;
- Bahwa Saksi pada waktu penukaran Infuse Pump lapor pada Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM, tetapi hanya lisan saja ;
- Bahwa Saksi tidak pernah membuat Berita Acara Penolakan Barang pada PPK ;
- Bahwa Saksi tidak tahu kalau Berita Acara Kemajuan Pekerjaan sebagai salah satu syarat pencairan Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa tidak diberitahu oleh Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM bahwa Berita Acara Kemajuan Pekerjaan sebagai salah satu syarat pencairan Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut ;
- Bahwa Saksi tidak tahu Bukti No. 157 : Berita Acara Serah Terima Barang dan Bukti No. 158 Berita Acara Uji Coba dan Uji Fungsi Saksi hanya sebatas tandatangan saja, katanya untuk kelengkapan Administrasi dan karena barang juga sudah datang ;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui harga barang yang diadakan untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut ;
- Bahwa Saksi melihat barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut pada waktu datang di RSUD Kota Yogyakarta ada yang pada pagi hari ketika habis subuh dan ada yang dibongkar diparkiran kemudian dibawa masuk secara bersama-sama ;
- Bahwa Saksi tahu fungsi barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, tetapi secara umum saja ;
- Bahwa pada waktu barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 datang, kadang Terdakwa datang kadang-kadang stafnya ;
- Bahwa pada waktu barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut datang Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM tidak ada, padahal sudah diberitahu kalau barang datang ;
- Bahwa tidak ada catatan khusus atas 13 (tiga belas) item barang Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 pada waktu uji coba dan barang dalam keadaan baik ;
- Bahwa tidak ada arahan untuk dari Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM pada waktu menerima barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, hanya diberi daftar barang yang akan datang ;
- Bahwa uji coba barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, awalnya digudang sementara, kemudian dibawa ke ruangan masing-masing ;
- Bahwa barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, pada waktu datang dalam keadaan baik dan dinyatakan bagus setelah uji coba ;
- Bahwa Saksi memeriksa pada waktu barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 datang di RSUD Kota Yogyakarta ada dari Distributor, Penyedia Barang dan pihak RSUD Kota Yogyakarta termasuk usernya juga ada ;
- Bahwa sistim uji cobanya tidak memakai uji coba minimal operasional, hanya setelah barang diuji coba dan berjalan sebagaimana mestinya ;
- Bahwa tidak ada Berita Acara Uji Coba, pada waktu pelaksanaan uji coba hanya daftar hadir saja dan tandatangan ;
- Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah melaksanakan Kegiatan Alat Kesehatan dan Kedokteran pada RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2009 ;
- Bahwa Barang Bukti No. 157 dan Bukti No. 158 dibuat sekali dan langsung digabungkan saja, tidak dibuat pada waktu barang datang ;
- Bahwa Saksi tidak tahu ada barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, yang tidak sesuai dengan fungsi dan teknisnya ;
- Bahwa sampai sekarang belum ada barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, yang sudah rusak dan masih berjalan sebagaimana mestinya ;
- Bahwa penah dilakukan opname barang terhadap barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 dan tidak ada yang rusak ;
- Bahwa Saksi tidak tahu pada tanggal 14 Desember 2012 Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 sudah dibayar penuh ;
- Bahwa yang Saksi lakukan setelah mendapat SK sebagai Panitia Penerima Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 Saksi ada rapat Panitia Penerima Barang bersama PPK dan Kepala Urusan Administrasi ;
- Bahwa Saksi lupa dalam rapat tersebut Saksi Dr. YUNADA HADIYONO R, SpB-KBD apa juga ikut;
- Bahwa Saksi lapor pada Saksi Dr. YUNADA HADIYONO R, SpB-KBD kalau barang sudah datang dan setiap ada perkembangan mengenai Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa Saksi Dr. YUNADA HADIYONO R, SpB-KBD tidak pernah ada, kalau pas barang datang ;
- Bahwa Saksi lupa kapan terakhir datangnya barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, tetapi pada tanggl 28 Desember, semua barang sudah datang semua ;
- Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang memprakarsai adanya addendum untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, kalau yang memberitahu bahwa ada Addendum adalah Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM ;
- Bahwa Saksi tidak memberi usulan mengenai addendum untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa Saksi menerima honor sebagai Panitia Penerima Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah memberi uang pada Saksi;
- Bahwa Certificate of Origin untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, menyerahkan ada yang lewat tanggaal 268 Desember 2012 ;
- Bahwa barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, harus baru tidak boleh barang second atau rekondisi ;
- Bahwa Saksi lupa Terdakwa mengganti Infuse Pump sebelum atau sesudah ada Addendum Kontrak Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa Saksi tandatangan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, tetapi Saksi lupa siapa yang membuat ;
- Bahwa benar Bukti No. 143 adalah Addendum Kontrak Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut ;
- Bahwa pada tanggal 14 Desember 2012 belum semua barang diterima ;
- Bahwa pada tanggal 24 Desember 2012 Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 sudah lengkap semua ;
- Bahwa Saksi tidak pernah diskusi dengan Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM terkait Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa Saksi tidak tahu Barita Acara Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar untuk pencairan Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi tidak tahu, apakah Terdakwa pernah membayar denda terkait keterlambatan penyerahan COO barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa Saksi pernah menyampaikan pada Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM terkait ketermbatan Certificate of Origin atas barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, tetapi Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM hanya diam saja dan Saksi Dr. YUNADA HADIYONO R, SpB-KBD membenarkan hal tersebut ;
- Bahwa Saksi terlibat pada waktu uji coba dan uji fungsi terhadap Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, dan Saksi memeriksa barang yang datang sesuai spesifikasinya sesuai merk dan typenya, tetapi tidak detail ;
- Bahwa caranya mengetes alat EKG setelah alat dihidupkan dillihat amplitudonya apabila speednya sudah sesuai, berarti normal, diseting printer, apabila sudah bisa berjalan, berarti tidak ada masalah, sedangkan PDFnya tidak perlu dicek, karena tinggal melihat lewat komputer ;
- Bahwa pada waktu uji coba dan uji fungsi terhadap Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, sebatas mengetes alat, apakah berfungsi sebagaimana mestinya atau tidak ;
- Bahwa Certificate of Origin untuk Kegiatan Pengadaan alat Kesehatan dan Kedokteran di RSUD Kota Yogyakarta, biasanya menyusul, karena distributor harus tahu dimana barang tersebut digunakan, baru diterbitkan Certificate of Originnya;
Tanggapan Terdakwa: benar dan tidak keberatan.
6. SAKSI HERI PURWOKO;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut; ------
- Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut sebagian ada yang benar ; ------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah Saksi sebagai Anggota Penerima Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kota Yogyakarta No. 445/90.c/KPTS/VIII/2012 tanggal 01 Agustus 2012 ;
- Bahwa tupoksi Saksi sebagai Anggota Penerima Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 adalah :
1. Melakukan penerimaan, pemeriksaaan serta penilaian terhadap jumlah, jenis dan kondisi barang berupa alat kesehatan dan kedokteran yang diadakan dengan mencocokan pad daftar serta spesifikasi yang ditentukan;
2. Menolak secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan tembusan kepada Direktur selaku Kuasa Pengguna Anggaran apabila barang yang diserahterimakan tidak sesuai dengan daftar serta spesifikasi yang telah ditentukan ;
3. Bersama dengan Tim Teknis Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa untuk melakukan uji coba dan uji fungsi alat kesehatan dan kedokteran yang diadakan ;
4. Bersama dengan Penyedia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa untuk membantu proses instalasi teknis alat kesehatan dan kedokteran yang diadakan ;
5. Membuat Berita Acara Penerimaan/ Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Uji Coba dan Uji Fungsi barang yang diadakan ;
- Bahwa jumlah barang yang diadakan dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, kurang lebih 12 (dua belas) item yaitu :
Stress Test System With Treadmill dari GE/Cardiosoft Include T2100 ;
Infusion Pump dari Terumo/TE112;
Suction Pump dari Gomco 3040 ;
Syringe Pump dari Terumo/TE331 ;
Bed Patient ICU/ICCU dari MAK-73003 MH ;
Bedside Monitor dari GE/Dash 4000;
ECG 12 LED GE/MAC 800 ;
Blangket Warmer dari Equator Convective Warmer ;
Anasthesi Machine dari GE-USA/Aespire SE;
Meja Operasi Electric dari Trump/Saturn ;
Orthopedi Instrumen dari Synthest/ Swiss;
Operating Lamp (LED/Helogen) dari Trump/ILED 3/3 ;
Laparatomy Set dari Aesculap/Germany ;
- Bahwa Terdakwa sebagai Penyedia dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa PPK dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, adalah Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM ;
- Bahwa yang menentukan barang yang akan diadakan dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM ;
- Bahwa Panitia Penerima Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, menerima barang yang diadakan tanggal 28 November 2012, berupa Suction Pump 2 (Dua) unit, Bed Patient ICU/ICCU 5 (Lima) unit, Anestesi Machine Z Vaporizer 1 (satu) unit ;
- Bahwa pada tanggal 29 November 2012 berupa Stress Test System With Treadmill 1 (Satu) unit, Bed Side Monitor 6 (Enam) unit, ECG 12 Lead 2 (Dua) unit dan LED Operating Lamp 1 (Satu) unit ;
- Bahwa pada tanggal 8 Desember 2012 berupa Orthopedi Instrument Set 1 (satu) set ;
- Bahwa pada tanggal 13 Desember 2012 berupa Infusion Pump 7 (Tujuh) unit, Syringe Pump 6 (Enam) unit, Blanket Warmer 1 (Satu) unit ;
- Bahwa pada tanggal 20 Desember 2012 Lapataromy Set 1(satu) set ;
- Bahwa pada tanggal 28 Desember 2012 semua barang yang diadakan sudah datang semua dan tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Barang ;
- Bahwa tidak semua barang yang datang sudah dilengkapi Certificate of Origin, karena pada waktu datang hanya ditunjukkan Fotocopy Certificate of Origin, dan Kartu Garansi dan setelah lengkap baru diserahkan Saksi dan yang berlum diserahkan adalah Syringe Pump, Infuse Pump merk Terumo dan sebagai gantinya Terdakwa membuat Surat Keterangan dari distributor yang menyatakan, bahwa Certificate of Origin alat tersebut sedang dalam proses pembuatan tertanggal 10 Desember 2012;
- Bahwa seingat Saksi COO barang Merk Terumo diserah oleh Terdakwa diserahkan pada bulan Februari 2013 ;
- Bahwa Certificate of Origin barang yang diadakan dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, ditanggali yaitu :
Treadmill T2100 serial SJV123403315A tanggal 24 Oktober 2012 ;
Suction Pump Medela Serial : 1346630 tertanggal 25 Februari 2013 Suction Pump Medela Serial : 1346619 tertanggal 25 Januari 2013 ;
Suction Pump Gomco 4 (Empat) unit tanggal 20 November 2012 ;
Bedside Monitor Serial SHQ 12320227 SA tertanggal 16 Oktober 2012, SHQ 12320233 SA tertanggal 16 Oktober 2012, SHQ 12320238 SA tertanggal 16 Oktober 2012, SHQ 12320243 SA tertanggal 16 Oktober 2012, SHQ 12320255 SA tertanggal 16 Oktober 2012 dan SHQ 12320326 SA tertanggal 16 Oktober 2012 ;
EKG 12 Lead Serial : SDS 12284271 WA tertanggal 17 Agustus 2012 dan SDS 12284287 WA tertanggal 17 Agustus 2012 ;
Blangket Warmer Serial 5102B00789 tanggal 30 November 2012 ;
Anasthesi Machine Serial : 5102B00789 tertanggal 26 November 2012 ;
Meja Operasi Trump Serial : S/N 101671505 tertanggal 24 Oktober 2012;
Orthopedi Instrument tertanggal 26 November 2012
Operating Lamp Trump Serial 101706018/101706014 tertanggal 24 Oktober 2012 ;
Laparatomy Set tertanggal 3 Desember 2012 ;
- Bahwa barang Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, datangnya tidak bersamaan ;
- Bahwa setahu Saksi anggaran untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut kurang lebih sebesar Rp. 1.900.000.000 (Satu miyar sembilan ratus juta rupiah) ;
- Bahwa Saksi tidak tahu caranya Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM menentukan spesifikasi terhadap barang dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut ;
- Bahwa Saksi pernah membaca Kontrak untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut tetapi setelah menjadi masalah ;
- Bahwa Saksi tidak tahu tanggaal berapa Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut seharusnya dilaksanakan ;
- Bahwa pada waktu barang datang saya diberi spesifikasinya oleh Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM ;
- Bahwa pada waktu barang datang saya mengecek barang dengan spesifikasinya;
- Bahwa diantara 13 (Tiga belas) item barang yang diadakan dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut ada yang tidak sesuai dengan spesifikasinya yaitu Syringe Pump tidak ada konektor call nurse/panggilan perawatnya dan pada waktu datang Saksi tidak mengeceknya, karena ditempat Saksi sebelumnya juga tidak ada konektor call nurse/panggilan perawatnya dan kemudian barang tersebut diganti sesuai dengan spesifikasinya ;
- Bahwa barang yang diadakan dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut sudah sesuai dengan fungsinya itu kata para usernya ;
- Bahwa tidak tahu ada Addendum dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- bahwa Saksi tidak tahu kalau pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, tidak sesuai waktunya kemudian ada perpanjangan waktu ;
- Bahwa kalau barang datang disertai dengan COOnya dan Terdakwa pernah menanyakan pada kami ”apakah COOnya sekalian pada waktu barang datang atau sekalin saja” dan kami jawab ”sekalian saja biar enak”;
- Bahwa Saksi tidak tahu Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk apa kegunaannya ;
- Bahwa Saksi tahu EKG dari GE, bukan merk China ;
- Bahwa Saksi tidak tahu pada tanggal 14 Desember 2012 Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut sudah mencapai 91,5 % ;
- Bahwa pada waktu barang datang dokumen yang saya periksa meliputi Surat Jalan, Buku Petunjuk, Buku Garansi, Ijin Edar, Surat Dukungan Pabrikan kalau COOnya tidak bersamaan tetapi sebelum tanggal 28 Desember 2012 ;
- Bahwa Saksi menerima Stress Test System With Treadmill di surat tanda terima saya terima tanggal 4 Oktober 2012, tetapi sebenarnya Saksi tidak menerima pada tanggal tersebut dan lupa tanggalnya ;
- Bahwa Saksi menerima EKG bulan Agustus 2012 tetapi lupa tanggalnya;
- Bahwa benar alat Infuse Pump pernah ditukar sampai 3 (tiga) sampai 4 (empat) kali karena produknya kadawaluwarso dan barang tidak sesuai dengan spesifikasinya ;
- Bahwa Saksi pada waktu penukaran Infuse Pump lapor pada Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM tetapi hanya lisan saja ;
- Bahwa Saksi tidak pernah membuat Berita Acara Penolakan Barang pada PPK ;
- Bahwa Saksi tidak tahu kalau Berita Acara Kemajuan Pekerjaan sebagai salah satu syarat pencairan Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa Saksi tidak diberitahu oleh Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM bahwa Berita Acara Kemajuan Pekerjaan sebagai salah satu syarat pencairan Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut ;
- Bahwa tidak tahu Bukti Nomor : 157 : Berita Acara Serah Terima Barang dan Bukti No. 158 Berita Acara Uji Coba dan Uji Fungsi, Saksi hanya sebatas tandatangan saja, katanya untuk kelengkapan administrasi, dan karena barang juga sudah datang ;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui harga barang yang diadakan untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi pernah mengikuti Diklat Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa ;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi pernah sebagai Panitia Penerima Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta pada Tahun 2009 ;
- Bahwa Saksi mendapat spesifikasi barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut dari Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM ;
- Bahwa Saksi melihat barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut pada waktu datang di RSUD Kota Yogyakarta ada yang pada pagi hari ketika habis subuh dan ada yang dibongkar diparkiran kemudian dibawa masuk secara bersama-sama ;
- Bahwa Saksi tahu fungsi barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut tetapi secara umum saja ;
- Bahwa pada waktu barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut datang kadang Terdakwa datang kadang stafnya ;
- Bahwa pada waktu barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut datang Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM tidak ada padahal sudah diberitahu kalau barang datang ;
- Bahwa tidak ada catatan khusus atas 13 (Tiga belas) item barang Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut pada waktu uji coba dan barang dalam keadaan baik ;
- Bahwa tidak ada arahan untuk dari Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM pada waktu menerima barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, hanya diberi daftar barang yang akan datang ;
- Bahwa uji coba barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, awalnya digudang sementara kemudian dibawa ke ruangan masing-masing ;
- Bahwa barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 pada waktu datang dalam keadaan baik dan dinyatakan bagus setelah uji coba ;
- Bahwa yang memeriksa pada waktu barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut datang di RSUD Kota Yogyakarta ada dari Distributor, Penyedia Barang dan pihak RSUD Kota Yogyakarta termasuk Usernya juga ada ;
- Bahwa sistim uji cobanya tidak memakai uji coba minimal operasional hanya setelah barang diuji coba dan berjalan sebagaimana mestinya ;
- Bahwa tidak ada Berita Acara Uji Coba pada waktu pelaksanaan uji coba hanya daftar hadir saja dan tandatangan ;
- Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah melaksanakan Kegiatan Alat Kesehatan dan Kedokteran pada RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2009 ;
- Bahwa Barang Bukti No. 157 dan Bukti No. 158 dibuat sekali dan langsung digabungkan saja tidak dibuat pada waktu barang datang ;
- Bahwa Saksi tidak tahu ada barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, yang tidak sesuai dengan fungsi dan teknisnya ;
- Bahwa sampai sekarang belum ada barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, yang sudah rusak dan masih berjalan sebagaimana mestinya ;
- Bahwa penah dilakukan opname barang terhadap barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, dan tidak ada yang rusak ;
- Bahwa Saksi tidak tahu pada tanggal 14 Desember 2012 Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 sudah dibayar penuh ;
- Bahwa Saksi lakukan setelah mendapat SK sebagai Panitia Penerima Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, Saksi ada rapat Panitia Penerima Barang bersama dengan PPK dan Kepala Urusan Administrasi ;
- Bahwa Saksi lupa dalam rapat tersebut Saksi Dr. YUNADA HADIYONO R, SpB-KBD juga ikut;
- Bahwa Saksi lapor pada Saksi Dr. YUNADA HADIYONO R, SpB-KBD kalau barang sudah datang dan setiap ada perkembangan mengenai Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi Dr. YUNADA HADIYONO R, SpB-KBD tidak pernah ada kalau barang datang ;
- Bahwa Saksi lupa kapan terakhir datangnya barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut tetapi pada tanggl 28 Desember semua barang sudah datang semua ;
- Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang memprakarsai adanya Eddendum untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut kalau yang memberitahu bahwa ada Addendum adalah Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM ;
- Bahwa Saksi tidak memberi usulan mengenai addendum untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa Saksi menerima honor sebagai Panitia Penerima Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah memberi uang pada Saksi;
- Bahwa COO untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut menyerahkan ada yang lewat tanggaal 268 Desember 2012 ;
- Bahwa barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 harus baru tidak boleh barang secon atau rekondisi ;
- Bahwa Saksi lupa Terdakwa mengganti Infuse Pump sebelum atau sesudah ada Addendum Kontrak Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut ;
- Bahwa Saksi tandatangan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan tetapi Saksi lupa siapa yang membuat ;
- Bahwa benar Bukti No. 143 adalah Addendum Kontrak Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa pada tanggal 14 Desember belum semua barang diterima ;
- Bahwa pada tanggal 24 Desember 2012 Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut sudah lengkap semua ;
- Bahwa Saksi tidak pernah diskusi dengan Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM terkait Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut ;
- Bahwa Saksi tidak tahu Berita Acara Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar untuk pencairan Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa Saksi tidak tahu Terdakwa pernah membayar denda terkait keterlambatan penyerahan COO barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa Saksi pernah menyampaikan pada Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM terkait ketermbatan COO atas barang untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut tetapi Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM hanya diam saja dan Saksi Dr. YUNADA HADIYONO R, SpB-KBD membenarkan hal tersebut ;
- Bahwa Saksi terlibat pada waktu uji coba dan uji fungsi terhadap Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut dan saya memeriksa barang yang datang sesuai spesifikasinya sesuai merk dan typenya tetapi tidak detail ;
- Bahwa caranya mengetes alat EKG setelah alat dihidupkan dillihat amplitudonya apabila speednya sudah sesuai berarti normal, diseting printer apabila sudah bisa berjalan berarti tidak ada masalah sedangkan PDFnya tidak perlu dicek, karena tinggal melihat lewat komputer ;
- Bahwa pada waktu uji coba dan uji fungsi terhadap Barang untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, sebatas mengetes alat, apakah berfungsi sebagaimana mestinya atau tidak ;
- Bahwa COO untuk Kegiatan Pengadaan alat Kesehatan dan Kedokteran di RSUD Kota Yogyakarta, biasanya menyusul, karena distributor harus tahu dimana barang tersebut digunakan, baru diterbitkan Certificate of Origin;
Tanggapan Terdakwa: benar dan tidak keberatan.
7. SAKSI ENI TRI MARYATI;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara;------------------
- Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut sebagian ada yang benar ; -------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota YogyakartaTahun 2012 ;
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah Saksi sebagai Senior Sales Administrasi di PT. Transmedic Indonesia ;
- Bahwa Tupoksi Saksi sebagai Senior Sales Administrasi di PT. Transmedic Indonesia adalah mensupport segala kegiatan sales, berkaitan dengan surat menyurat dan segala aktivitas divisi sales PT. Transmedic Indonesia ;
- Bahwa Saksi bekerja pada PT. Transmedic Indonesia sejak tahun 2007 sampai sekarang ;
- Bahwa PT. Transmedic Indonesia bergerak dalam bidang penjualan alat-alat kesehatan, PT. Transmedic Indonesia sebagai vendor/distributor tunggal alat-alat kesehatan dan kedokteran yang langsung diimpor dari berbagai pabrik di luar negeri, antara lain, Amerika dan Swiss, adapun produk alat kesehatan yang diimport oleh PT. Transmedic Indonesia adalah produk SYNTHES (Orthopedic, bedah plastic dan sebagainya), produk I STAT, produk HAEMONETIC, produk ARTHROCARE, produk robotic DAVINCI, produk RENALIN dan lainnya ;
- Bahwa pada Tahun 2012 PT. Transmedic Indonesia ada kaitannya dengan CV. Jogja Mitra Solusindo dalam pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, yaitu pernah mendukung CV. Jogja Mtra Solusindo dengan membuat Surat Penawaran, memberikan brosur untuk orthopedi Instrument Set Merk SYNTHES, tetapi CV. Jogja Mtra Sollusindo tidak meminta Surat Dukungan dari PT. Transmedic Indonesia, karena dalam email tidak menyebutkan permintaan Surat Dukungan dari PT. Transmedic Indonesia dan dalam Surat dari CV. Jogja Mitra Solusindo, tidak minta Surat Dukungan, karena tidak diisyaratkan oleh Panitia Lelang ;
- Bahwa Saksi tahu kalau CV. Jogja Mitra Solusindo, minta agar PT. Transmedic Indonesia membuat Surat Penawaran dan memberikan brosur untuk orthopedi Instrument Set Merk SYNTHES untuk pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, karena Saksi ditelpon oleh Saksi NIKEN DIYAH SINTASARI, ST agar Saksi menyiapkan dokumen tersebut ;
- Bahwa dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, PT. Transmedic Indonesia memberikan Surat Dukungan kepada PT. Rejeki Agung Makmur, PT. Ghanna Riffa dan PT. Esenvai Putera Megatrading ;
- Bahwa benar Barang Bukti No. 120 adalah 1 (satu) bendel fotocopy Surat Penawaran harga produk SYNTHES ;
- Bahwa barang orthopedi Instrument Set Merk SYNTHES untuk pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota YogyakartaTahun 2012 tersebut dikirim beberapa hari setelah ada pembayaran DP (Down Payment) sebesar 50% ;
- Bahwa biasanya Certificate of Origin dikirim bersamaan dengan pengiriman barang;
- Bahwa semua barang import ada COO dan Surat Dukungan Pabrikan ;
- Bahwa Barang Bukti Nomor 128 adalah Letter Of Authorization dari SYNTHES ;
- Bahwa Barang Bukti Nomor 122 benar Ijin edar Alat Kesehatan dari Depkes RI ;
- Bahwa Barang Bukti No. 121 benar foto product dari SYNTHES ;
- Bahwa Barang Bukti No. 127 adalah scan asli Certificate of Origin orthopedi Instrument Set Merk SYNTHES tersebut ;
- Bahwa barang yang dikirim sesuai permintaan dari CV. Jogja Mitra Solusindo;
- Bahwa tidak ada Kontrak antara CV. Jogja Mitra Solusindo dengan PT. Transmedic Indonesia ;
- Bahwa gambar orthopedi Instrument Set Merk SYNTHES untuk pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut sama dengan brosurnya ;
- Bahwa jangka waktu Ijin Edar dari Depkes RI untuk Alat Kesehatan merk SYTHES biasanya 5 (lima) tahun dan kalau habis diperpanjang lagi ;
- Bahwa PT. Transmedic Indonesia memberikan Surat Dukungan selain pada CV. Jogja Mitra Solusindo untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, karena termasuk rekanan PT. Transmedic Indonesia juga ;
- Bahwa PT. Transmedic Indonesia dalam memberikan Surat Dukungan langsung, tidak melalui pihak ketiga terlebih dahulu ;
- Bahwa Barang Bukti No. 126 benar Surat pesanan dari CV. Jogja Mitra Solusindo, berupa orthopedi Instrument Set Merk SYNTHES tersebut ;
- Bahwa Barang Bukti No. 134 benar print out rekening dari Bank Asia untuk pembayaran DP 50% dari CV. Jogja Mitra Solusindo untuk pembayaran alat orthopedi Instrument Set Merk SYNTHES tersebut, tanggal 13 November 2012 dan pelunasannya tanggal 7 Januari 2013 ;
- Bahwa yang mengirim alat orthopedi Instrument Set Merk SYNTHES pada RSUD Kota Yogyakarta adalah Saksi NIKEN DYAH SINTASARI;
- Bahwa spesifikasi orthopedi Instrument Set Merk SYNTHES sesuai dengan barang yang dikirim ;
- Bahwa tugas Saksi selesai kalau barang sudah dikirim ;
- Bahwa dalam Brang Bukti 141 RAKL dari RSUD Kota Yogyakarta untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, PT. Transmedic Indonesia tidak sebagai pembanding ;
- Bahwa sebagai distributor resmi SYNTHES harus ada Leter Of Autorization dan Certificate Full Quality Assurance System sebagaimana dalam Bukti Nomor : 128 dan Bukti Nomor 129 ;
- Bahwa selain merk SYNTHES PT. Transmedic Indonesia juga menjual alat kesehatan dan kedokteran produk lain ;
- Bahwa RSUD Kota Yogyakarta belum pernah pesan langsung PT. Transmedic Indonesia untuk pengadaan Alat Kesehatan dan Kedoteran ;
- Bahwa PT. Transmedic Indonesia belum pernah mengikuti tender untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta pada RSUD Kota Yogyakarta;
- Bahwa barang import harus ada dokumen COO dan Dukungan Pabrikan dan dikirim bersamaan dengan pengiriman barangnya ;
- Bahwa kegunaan Surat Dukungan Pabrikan adalah menunjukkan barang tersebut untuk dijual di Indonesia;
- Bahwa PT. Transmedic Indonesia menawarkan harga barang pada rekanan sesuai harga bersihnya dan dikurangi dengan diskon dari PT. Transmedic Indonesia ;
- Bahwa Saksi tidak tahu berapa CV. Jogja Mitra Solusindo menjual orthopedi Instrument Set Merk SYNTHES pada RSUD Kota Yogyakarta, untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut ;
- Bahwa kalau order Alat Kesehatan dan Kedokteran pada PT. Transmedic Indonesia tidak dikenakan biaya ;
- Bahwa biasanya paling lama jarak antara barang dibayar dengan barang setelah dikirim adalah 30 (tiga puluh) hari ;
- Bahwa kalau perbedaan Surat Dukungan Pabrikan dengan Leter Of Autorization adalah Surat Dukungan Pabrikan adalah menunjukkan bahwa barang tersebut dijual di Indonesia, sedangkan Leter Of Autorization adalah menunjuk bahwa PT. Transmedic Indonesia sebagai Agen Resmi atau prinsipal dari SYNTHES yang ada di Indonesia untuk melakukan penjualan produk SYNTHES di wilayah Indonesia ;
- Bahwa kalau ada rekanan yang order barang merk SYNTHES minta Surat Dukungan Pabrikan pada PT. Transmedic Indonesia, Saksi adalah sebagai agen tunggal di Indonesia ;
- Bahwa selain CV. Jogja Mitra Solusindo sudah banyak rekanan yang order barang merk SYNTHES dan minta Surat Dukungan Pabrikan pada PT. Transmedic Indonesia ;
- Bahwa Certificate of Origin asli barang merk SYNTHES ada untuk di dokumen kantor PT. Transmedic Indonesia dan untuk rekanan Saksi beri scan aslinya dengan diberi surat keterangan dari PT. Transmedic Indonesia, karena dalam 1 (satu) kali pengiriman Certificate of Origina dari SYNTHES hanya 1 (Satu) untuk beberapa item barang ;
Tanggapan Terdakwa: benar dan tidak keberatan.
8. SAKSI NIKEN DYAH SINTASARI, ST;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut; ------
- Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut sebagian ada yang benar ; -------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota YogyakartaTahun 2012 ;
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah saya sebagai Senior Product Sepecialis di PT. Transmedic Indonesia di Yogyakarta;
- Bahwa Tupoksi Saksi sebagai Senior Product Sepecialis di PT. Transmedic Indonesia adalah mempromosikan alat kesehatan untuk produk SYNTHES pada PT. Transmedic Indonesia wilayah Yogyakarta ;
- Bahwa Saksi bekerja pada PT. Transmedic Indonesia sejak tahun 2010 sampai sekarang ;
- Bahwa PT. Transmedic Indonesia bergerak dalam bidang penjualan alat-alat kesehatan dan PT. Transmedic Indonesia sebagai vendor/distributor tunggal alat-alat kesehatan dan kedokteran yang langsung diimpor dari berbagai pabrik di luar negeri antara lain Amerika dan Swiss adapun produk alat kesehatan yang diimport oleh PT. Transmedic Indonesia adalah produk SYNTHES (Orthopedic, bedah plastic dsb), produk I STAT, produk HAEMONETIC, produk ARTHROCARE, produk robotic DAVINCI, produk RENALIN dan lainnya ;
- Bahwa pada Tahun 2012 PT. Transmedic Indonesia ada kaitannya dengan CV. Jogja Mitra Solusindo dalam pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota YogyakartaTahun 2012 yaitu pernah mendukung CV. Jogja Mtra Solusindo dengan membuat Surat Penawaran, memberikan brosur untuk orthopedi Instrument Set Merk SYNTHES tetapi CV. Jogja Mtra Solusindo tidak meminta Surat Dukungan dari PT. Transmedic Indonesia karena dalam email tidak menyebutkan permintaan Surat Dukungan dari PT. Transmedic Indonesia dan dalam Surat dari CV. Jogja Mitra Solusindo tidak minta Surat Dukungan karena tidak diisyaratkan oleh Panitia Lelang ;
- Bahwa Saksi tahu kalau CV. Jogja Mitra Solusindo minta agar PT. Transmedic Indonesia agar membuat Surat Penawaran dan memberikan brosur untuk orthopedi Instrument Set Merk SYNTHES untuk pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut, karena ada permintaan oleh Terdakwa, agar menyiapkan dokumen tersebut kemudian Saksi menelpon PT. Transmedic Indonesia Pusat di Jakarta untuk melengkapi dokumen tersebut ;
- Bahwa dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota YogyakartaTahun 2012 tersebut PT. Transmedic Indonesia memberikan Surat Dukungan Pabrikan kepada PT. Rejeki Agung Makmur, PT. Ghanna Riffa dan PT. Esenvai Putera Megatrading, tetapi CV. Jogja Mitra Solusindo tidak minta Surat Dukungan Pabrikan pada Saksi, sehingga Saksi tidak membuat Surat Dukungan Pabrikan ;
- Bahwa harga orthopedi Instrument Set Merk SYNTHES untuk pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota YogyakartaTahun 2012 tersebut sebesar Rp172.500.000,00 (Seratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) tetapi CV. Jogja Mitra Solusindo membayar sebesar Rp146.693.000,00 (seratus empat puluh enam enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) sudah termasuk PPN dan diskon 15%;
- Bahwa harga satuan yang ditawarkan Orthopedi Instrument Set Merk SYNTHES pada CV. Jogja Mitra Solusindo untuk pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota YogyakartaTahun 2012 tersebut adalah :
Small Fragment Set Merk SYNTHES terdiri dari :
- 311.320 Tap For Cortex Screw 3.5 3.5, Length 110/50 mm seharga Rp1.463.000,00 (Satu juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah) ;
- 311.340 Tap for 4.0 mm cancellous bone screws L 110 mm seharga Rp1.312.400,00 (Satu juta tiga ratus dua belas ribu empat ratus rupiah) ;
- 311,440 T-handle with quick coupling L 80 mm seharga Rp4.498.200,00 (Empat juta empat ratus Sembilan puluh delapan ribu dua ratus rupiah) ;
- 312.280 Double Drill Sleeve 3.5/2.5 seharga Rp4.873.800,00 (Empat juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus rupiah);
- 314.070 Screwdriver, hexagonal, small, with groove L 200 mm seharga Rp3.148.700,00 (Tiga juta seratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) ;
- 319.010 Depth Gauge for 2.7 mm to 4.0 mm screws seharga Rp9.371.900,00 (Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus rupiah) ;
- 398.410 Reduction Forceps with points, wide ratchet lock, L140 mm Rp6.124.900,00 (enam juta seratus dua puluh empat ribu Sembilan ratus rupiah) ;
- 399.990 Reduction Forceps, toothed, ratchet lock L 140 mm seharga Rp7.424.200,00 (tujuh juta empat ratus dua puluh empat ribu dua ratus rupiah) ;
- 398.800 Bone Holding Forceps self-centering speed lock L 190 mm seharga Rp7.795.400,00 (Tujuh juta tujuh ratus Sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah) ;
Large Fragment Set merk SYNTHES terdiri dari :
- 310.990 Countersink, Large L180 mm seharga Rp3.373.700 (Tiga juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) ;
- 311.440 T-Handle with quick coupling L80 mm seharga Rp4.498.300 (Empat juta empat ratus Sembilan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah) ;
- 311.460 Tap for Cortex Screws length 125/70 mm seharga Rp1.050.300,00 (Satu juta lima puluh ribu riga rats rupiah);
- 311.660 Tap for 6,5 mm Cancellous Bone Screws L 195 mm seharga Rp2.963.100,00 (Dua juta Sembilan ratus enam puluh tiga ribu seratus rupiah) ;
- 312.460 Double drill sleeve 4.5/3.2 seharga Rp5.622.700,00 (lima juta enam ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) ;
- 312.270 Double drill sleeve 6.5/3.2 seharga Rp5.622.700,00 (lima juta enam ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) ;
- 314.270 Screwdriver, hexagonal, large with groove L 240 mm seharga Rp3.185.900,00 (tiga juta seratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) ;
- 319.100 Depth Gauge for 4.5 to 6.5 mm screws seharga Rp8.435.200,00 (Delapan juta empat ratus tiga puluh lima ribu dua ratus rupiah) ;
- 399.780 Reduction Forceps large with points, wide speed lock, L240 mm seharga Rp10.310.800,00 (Sepuluh juta tiga ratus sepuluh ribu delapan ratus rupiah ;
- 398.830 Bone Holding Forceps self centering speed lock L 280 mm seharga Rp9.651.400,00 (sembilan juta enam ratus lima puluh satu ribu empat ratus rupiah) ;
- 399.050 Reduction Forceps serrated jaws speed lock L 240 mm seharga Rp9.186,300,00 (sembilan juta seratus delapan puluh enam ribu tiga ratus rupiah);
Wire set terdiri dari :
- 391.930 Wire cutter large with multiplication length 220 mm seharga Rp20.995.000,00 (dua puluh juta Sembilan ratus embilan puluh lima ribu rupiah) ;
- 391.820 Wire bending pliers length 155 mm for wires up to 125 mm seharga Rp9.371.900,00 (sembilan juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) ;
- Bahwa benar Bukti Nomor : 120 adalah 1 (satu) bendel fotocopy Surat Penawaran harga produk SYNTHES tersebut;
- Bahwa bBarang orthopedi Instrument Set Merk SYNTHES untuk pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota YogyakartaTahun 2012 tersebut dikirim beberapa hari setelah ada pembayaran DP (Down Payment) sebesar 50 % ;
- Bahwa biasanya COO dikirim bersamaan dengan pengiriman barang ;
- Bahwa semua barang import ada COO dan Surat Dukungan Pabrikan ;
- Bahwa Barang Bukti Nomor 128 adalah Letter Of Authorization dari SYNTHES ;
- Bahwa Barang Bukti No. 122 benar Ijin edar Alat Kesehatan Depkes RI ;
- Bahwa Barang Bukti Nomor 121 benar foto product dari SYNTHES ;
- Bahwa Barang Bukti Nomor 127 adalah scan asli COO orthopedi Instrument Set Merk SYNTHES tersebut ;
- Bahwa barang yang dikirim sesuai permintaan dari CV. Jogja Mitra Solusindo;
- Bahwa tidak ada Kontrak antara CV. Jogja Mitra Solusindo dengan PT. Transmedic Indonesia ;
- Bahwa gambar orthopedi Instrument Set Merk SYNTHES untuk pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, sama dengan brosurnya ;
- Bahwa PT. Transmedic Indonesia memberikan Surat Dukungan selain pada CV. Jogja Mitra Solusindo untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, karena termasuk rekanan PT. Transmedic Indonesia juga ;
- Bahwa PT. Transmedic Indonesia dalam memberikan Surat Dukungan langsung, tidak melalui pihak ketiga terlebih dahulu ;
- Bahwa Barang Bukti No. 126 benar Surat pesanan dari CV. Jogja Mitra Solusindo berupa orthopedi Instrument Set Merk SYNTHES tersebut ;
- Bahwa yang mengirim alat orthopedi Instrument Set Merk SYNTHES pada RSUD Kota Yogyakarta adalah Saksi sendiri dan di tempat itu bertemu dengan Terdakwa dan ada juga dari pihak RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa spesifikasi orthopedi Instrument Set Merk SYNTHES sesuai dengan barang yang dikirim ;
- Bahwa tugas Saksi selesai kalau barang sudah dikirim ;
- Bahwa dalam Bukti 141 RAKL dari RSUD Kota Yogyakarta untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, PT. Transmedic Indonesia tidak sebagai pembanding ;
- Bahwa selain merk SYNTHES PT. Transmedic Indonesia juga menjual alat kesehatan dan kedokteran produk lain ;
- Bahwa RSUD Kota Yogyakarta belum pernah pesan langsung PT. Transmedic Indonesia untuk pengadaan Alat Kesehatan dan Kedoteran ;
- Bahwa PT. Transmedic Indonesia belum pernah mengikuti tender untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta pada RSUD Kota Yogyakarta;
- Bahwa barang import harus ada dokumen COO dan Dukungan Pabrikan dan dikirim bersamaan dengan pengiriman barangnya ;
- Bahwa kegunaan Surat Dukungan Pabrikan adalah menunjukkan barang tersebut untuk dijual di Indonesia;
- Bahwa Saksi tidak tahu berapa CV. Jogja Mitra Solusindo menjual orthopedi Instrument Set Merk SYNTHES pada RSUD Kota Yogyakarta untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa kalau order ALat Kesehatan dan Kedokteran pada PT. Transmedic Indonesia tidak dikenakan biaya ;
- bahwa biasanya paling lama jarak antara barang dibayar dengan barang setelah dikirim adalah 30 (tiga puluh) hari ;
- Bahwa kalau perbedaan Surat Dukungan Pabrikan dengan Leter Of Autorization adalah Surat Dukungan Pabrikan adalah menunjukkan bahwa barang tersebut dijual di Indonesia sedangkan Leter Of Autorization adalah menunjuk bahwa PT. Transmedic Indonesia sebagai Agen Resmi atau prinsipal dari SYNTHES yang ada di Indonesia untuk melakukan penjualan produk SYNTHES di wilayah Indonesia ;
- Bahwa selain CV. Jogja Mitra Solusindo sudah banyak rekanan yang order barang merk SYNTHES dan minta Surat Dukungan Pabrikan pada PT. Transmedic Indonesia ;
- Bahwa COO asli barang merk SYNTHES ada di dokumen kantor PT. Transmedic Indonesia dan untuk rekanan Saksi berikan scan dari aslinya dengan diberi surat keterangan dari PT. Transmedic Indonesia, karena dalam 1 (satu) kali pengiriman COO dari SYNTHES, hanya 1 (satu) untuk beberapa item barang ;
Tanggapan Terdakwa: benar dan tidak keberatan.
9. SAKSI ANDHIK WIJATMIKO;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut sebagian ada yang benar ; -------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota YogyakartaTahun 2012 ;
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah Saksi sebagai Sales Marketing PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta ;
- Bahwa Tupoksi Saksi sebagai sales/ marketing PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta adalah mempromosikan alat kesehatan milik PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta tersebut dan ditunjuk sebagai Koordinator perusahaan PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, untuk mengurusi keperluan administrasi PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta ;
- Bahwa bidang usaha PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta adalah sebagai distributor alat-alat kesehatan ;
- Bahwa PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta pernah melaksanakan pengadaan alat-alat kesehatan di wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta antara lain di RSUD Sleman, RSUD Purwokerto, RSUD Purbalingga, RSUD Cilacap, RSUD Banyumas, RSUD Karyadi Semarang, RS Panti Rapih Yogyakarta, RS PKU Bantul, RS Islam Klaten dan lain-lain ;
- Bahwa Saksi kenal Terdakwa dalam pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota YogyakartaTahun 2012 yaitu Terdakwa pernah minta Surat Dukungan untuk CV. Jogja Mtra Solusindo, kemudian Saksi membuat Surat Dukungan kepada CV. Jogja Mitra Solusindo untuk jenis alat Suction Pump untuk ruang operasi RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa awal proses pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota YogyakartaTahun 2012 tersebut sekitar bulan Agustus 2012 ;
- Bahwa Surat Dukungan PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota YogyakartaTahun 2012 tersebut, ditujukan kepada ULP Kabupaten Kulon Progo tetapi oleh CV. Jogja Mitra Solusindo dikirim ke ULP Kota Yogyakarta sebagai syarat mengikuti Lelang Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa benar PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta hanya mendukung CV. Jogja Mitra Solusindo sebagai syarat mengikuti Lelang Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 berupa Suction Pump untuk kamar operasi Merk Medela Type Dominant 50 mobile saja ;
- Bahwa benar PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta sebagai distributor resmi Suction Pump untuk kamar operasi merk Medela Type Dominant 50 mobile tersebut dan ada Letter Of Authority tanggal 9 Juni 2011 dan Surat Penyalur alat kesehatan Ditjen Kefarmasian dan Alkes Kementrian Kesehatan RI Nomor : YF.05.03.V.A.SK.209 tanggal 13 Februari 2006 ;
- Bahwa Surat Dukungan dari PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta sesuai dengan permintaan Terdakwa ;
- Bahwa PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta benar menyerahkan Suction Pump untuk kamar operasi merk Medela Type Dominant 50 mobile di RSUD Kota Yogyakarta untuk pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut ;
- Bahwa pada waktu menyerahkan Suction Pump untuk kamar operasi merk Medela Type Dominant 50 mobile juga dilengkapi dengan COOnya berupa fotocopy/scan yang diterima dari prinsipal dan dikirim melalui email, Kartu Garansi dan COO aslinya baru diserahkan sekitar awal Maret 2013 ke RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta menjual Suction Pump untuk kamar operasi merk Medela Type Dominant 50 mobile pada CV. Jogja Mitra Solusindo dengan harga sebesar Rp54.406.349,00 (lima puluh empat juta empat ratus enam ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah) termasuk PPN 10% dan diskon 25% ;
- Bahwa alat kesehatan Suction Pump untuk kamar operasi merk Medela Type Dominant 50 mobile tersebut sudah dibayar oleh CV. Jogja Mitra Solusindo sudah dilunasi pada tanggal 4 Januari 2013 ;
- Bahwa RSUD Kota Yogyakarta pernah minta pada PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, agar membuat Surat Penawaran yaitu atas permintaan Saksi AGUS SUDRAJAT, SKM, M.Kes, sekitar pertengahan bulan Agustus 2012 ;
- Bahwa pada waktu Saksi membuat Surat Penawaran yaitu atas permintaan Saksi AGUS SUDRAJAT, SKM, MKes sekitar pertengahan bulan Agustus 2012 tersebut sudah ada diskonnya sebesar 25 % ;
- Bahwa Bukti No. 63 Letter Of Authority PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta menjual Suction Pump merk Medela Type Dominant 50 mobile tersebut ;
- Bahwa Bukti Nomor 64 ijin edar alat kesehatan dari Departemen Kesehatan RI pada PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta tentang ijin Penyalur Alat Kesehatan;
- Bahwa dokumen tersebut diatas juga sebagai syarat pelelangan pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut disertai dengan Surat Pernyataan, Surat Dukungan dan gambar brosur ;
- Bahwa Saksi pernah mengirim brosur alat Suction Pump pada RSUD Kota Yogyakarta berupa katalog alat-alat kesehatan ;
- Bahwa Saksi AGUS SUDRAJAT, SKM, M. Kes tidak pernah bilang kalau harga Suction Pump merk Medela Type Dominant 50 mobile dari PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta sebagai pembanding, katanya hanya untuk referensi saja ;
- Bahwa selain CV. Jogja Mitra Solusindo ada juga yang minta Surat Dukungan pada PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta karena itu sudah hal biasa bagi Saksi dan kalau setiap ada tender rekanan biasanya minta Surat Dukungan pada Saksi dan Saksi membuat Surat Dukungan sesuai permintaan rekanan;
- Bahwa Suction Pump merk Medela Type Dominant 50 mobile dari PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut ada 2 (dua) Unit ;
- Bahwa Saksi AGUS SUDRAJAT, SKM, MKes minta Surat Penawaran Suction Pump pada Saksi via telepon tidak ada surat resmi dari RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa harga Suction Pump untuk didalam dan diluar ruang operasi harganya berbeda dan lebih mahal yang di dalam ruangan operasi ;
- Bahwa Terdakwa minta COO asli untuk alat Suction Pump merk Medela Type Dominant 50 mobile tersebut pada waktu pemesanan ;
- Bahwa ada uji fungsi terhadap alat Suction Pump merk Medela Type Dominant 50 mobile tersebut tersebut di RSUD Kota Yogyakarta dan alat tersebut berfungsi sebagaimana mestinya ;
- Bahwa Suction Pump merk Medela Type Dominant 50 mobile tersebut di RSUD Kota Yogyakarta antara merk dan type sesusai yang saya serahkan pada Saksi AGUS SUDRAJAT, SKM, M. Kes untuk membuat penawaran ;
- Bahwa awalnya dalam penawaran Suction Pump untuk RSUD Kota Yogyakarta hanya untuk didalam ruangan kamar operasi, tetapi ternyata juga minta yang untuk diluar ruangan operasi ;
- Bahwa Terdakwa dalam minta Surat Dukungan Pabrikan langsung menghubungi Saksi;
- Bahwa PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta setiap saat selalu menyetok barang karena kadang-kadang Rumah Sakit swasta juga membeli alat kesehatan dan kedokteran pada kami;
- Bahwa kegunaan Surat Dukungan Pabrikan adalah menunjukkan bahwa barang tersebut untuk dijual di Indonesia;
- Bahwa dengan harga tersebut PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta sudah mendapat keuntungan dan Saksi sudah dapat bonus;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah memberi bonus pada Saksi apalagi dari diskon tersebut ;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah berjanji akan memberi bonus pada Saksi;
- Bahwa status PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta tempat Saksi bekerja adalah termasuk perusahaan PKP ;
- Bahwa PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta pernah membuat Surat Dukungan Pabrikan yang ditujukan kepada ULP Kabupaten Kulon Progo karena ada permintaan dari CV. Jogja Mitra Solusindo dan sudah diganti ditujukan ke ULP Kota Yogyakarta ;
- Bahwa PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta belum pernah memberikan diskon tetapi seolah-olah tidak memberikan diskon ;
- Bahwa administrasi PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta masih di Jakarta kalau di Semarang dan Yogyakarta hanya pemasaran saja ;
- Bahwa Suction Pump merk Medela Type Dominant 50 mobile tersebut sudah diuji fungsi oleh RSUD Kota Yogyakarta dan tidak ada masalah ;
- Bahwa COO untuk Suction Pump merk Medela Type Dominant 50 mobile tersebut dikirim juga pada waktu pengiriman barang, tetapi karena pihak RSUD Kota Yoyakarta, COO ditujukan pada RSUD Kota Yogyakarta, maka terpaksa Saksi minta COO lagi dari Swiss ;
- Bahwa Suction Pump merk Medela Type Dominant 50 mobile yang untuk pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut, bukan yang ditinggal dan dipakai pada waktu presentasi ;
- Bahwa Terdakwa membeli alat kesehatan dan kedokteran pada PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta baru sekali ini ;
- Bahwa PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta setiap menyerahkan alat kesehatan dan kedokteran Suction Pump harus diuji fungsi dan pelatihan pada user juga;
- Bahwa PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta tidak pernah mengikuti tender pengadaan alat kesehatan dan kedokteran karena Saksi hanya sebagai suplyer saja ;
- Bahwa setahu Saksi pihak RSUD Kota Yogyakarta belum pernah membeli alat kesehatan dan kedokteran pada PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta secara langsung dan Saksi AGUS SUDRAJAT, SKM, M.Kes menghubungi Saksi, karena Saksi pernah memberi spesifikasi alat kesehatan dan kedokteran dan disitu ada nomor telepon Saksi;
- Bahwa Saksi presentasi alat kesehatan dan kedokteran berupa Suction Pump di RSUD Kota Yogyakarta sekitar bulan Agustus 2012 ;
- Bahwa alat kesehatan dan kedokteran berupa Suction Pump untuk RSUD Kota Yogyakarta tahun 2011–2012 awal padahal biasanya 4 (empat) bulan stok Saksi sudah terjual;---------------------------------------------------
- Bahwa kalau barang datang ke PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Saksi lakukan uji fungsi kemudian kami masukkan lagi ke kardus ;
- Bahwa Suction Pump untuk RSUD Kota Yogyakarta tersebut ada garansi servisnya selama 5 (lima) tahun secara berjangka;
- Bahwa kalau barang tersebut rusak tetapi masih dalam masa garansi kami ambil tetapi Saksi siapkan cadangannya ;
- Bahwa COO dikirimkan Suction Pump merk Medela Type Dominant 50 mobile tanggal 30 November 2012 dan untuk COO yang dari Swiss Saksi serahkan pada bulan Maret 2013 ;
- Bahwa sudah banyak yang order Suction Pump pada PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dan COOnya hanya scan asli saja;
- Bahwa COO Suction Pump merk Medela Type Dominant 50 mobile atas nama RSUD Kota Yogyakarta atas permintaan Terdakwa ;
Tanggapan: benar dan tidak keberatan.
10. IR. HAJAR HERNAWAN;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;----------------------------------
- Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut; ------
- Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan dalam berita acara tersebut sebagian ada yang benar ; -----------------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota YogyakartaTahun 2012 ;
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah saya sebagai Direktur Utama PT. Citra Vita Buana ;
- PT. Citra Vita Buana tersebut berdiri sejak tanggal 18 Desember 2008 sesuai dengan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Citra Vita Buana tanggal 18 Desember 2008 sebagaimana dalam tertuang dalam Akta Notaris Nomor 06 tanggal 18 Desember 2008 oleh Notaris dan PPAT YUDI USFIANSYAH, SH di Bekasi dan sejak tanggal 18 Desember 2008 tersebut saua diangkat sebagai Direktur Utamanya ;
- Bahwa bidang usaha PT. Citra Vita Buana adalah bergerak dalam bidang perdagangan alat-alat kesehatan secara umum dan secara keseluruhan PT. Citra Vita Buana sebagai distributor tunggal di Indonesia untuk alat kesehatan merk Mendela (dari Swiss), Ellman (dari USA), Kanmed (dari Swedia) seluruhnya kami mendapat penunjukan langsung dari principal ;
- Bahwa PT. Citra Vita Buana mempunyai ijin dalam bidang penjualan alat kesehatan berupa pengesahan PT. Dari Kementrian Hukum dan HAM RI Nomor : C 11613HT.01.01TH.2006 tanggal 24 April 2006, Ijin Penyalur Alat Kesehatan dari Kementrian Kesehatan RI Nomor : YF.05.03.V.A.SK.209 tanggal 13 Februari 2006, SIUP Nomor : 510/589-BPP/I/PMIV/2010 tanggal 26 April 2010, TDP Nomor : 102615207675 tanggal 19 April 2010, NPWP Nomor : 02.510.523.8-407.000 tanggal 6 April 2010, Angka Pengenal Importir umum Nomor : 102200338-P tanggal 29 April 2010 dan dokumen penunjukan dari principal Medela, Ellman dan Kanmed ;
- Bahwa PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta pernah melaksanakan pengadaan alat-alat kesehatan di wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta antara lain, di RSUD Sleman, RSUD Purwokerto, RSUD Purbalingga, RSUD Cilacap, RSUD Banyumas, RSUD Karyadi Semarang, RS Panti Rapih Yogyakarta, RS PKU Bantul, RS Islam Klaten dan lain-lain ;
- Bahwa awal proses pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota YogyakartaTahun 2012 tersebut sekitar bulan Agustus 2012 ;
- Bahwa Surat Dukungan PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota YogyakartaTahun 2012 tersebut ditujukan kepada ULP Kabupaten Kulon Progo tetapi oleh CV. Jogja Mitra Solusindo dikirim ke ULP Kota Yogyakarta sebagai syarat mengikuti Lelang Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa benar PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta hanya mendukung CV. Jogja Mitra Solusindo sebagai syarat mengikuti Lelang Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 berupa Suction Pump untuk kamar operasi merk Medela Type Dominant 50 mobile saja ;
- Bahwa benar PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta sebagai distributor resmi Suction Pump untuk kamar operasi merk Medela Type Dominant 50 mobile tersebut dan ada Letter Of Authority tanggal 9 Juni 2011 dan Surat Penyalur alat kesehatan Ditjen Kefarmasian dan Alkes Kementrian Kesehatan RI Nomor : YF.05.03.V.A.SK.209 tanggal 13 Februari 2006 ;
- Bahwa Surat Dukungan dari PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta sesuai dengan permintaan Terdakwa ;
- Bahwa PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta benar menyerahkan Suction Pump untuk kamar operasi merk Medela Type Dominant 50 mobile di RSUD Kota Yogyakarta untuk pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut ;
- Bahwa pada waktu menyerahkan Suction Pump untuk kamar operasi merk Medela Type Dominant 50 mobile juga dilengkapi dengan COOnya berupa fotocopy/scan yang diterima dari prinsipal dan dikirim melalui email, Kartu Garansi dan COO aslinya baru diserahkan sekitar awal Maret 2013 ke RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta menjual Suction Pump untuk kamar operasi merk Medela Type Dominant 50 mobile pada CV. Jogja Mitra Solusindo dengan harga Rp.54.406.349,00 (Lima puluh empat juta empat ratus enam ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah) sudah termasuk PPn 10 % dan diskon 25 % ;
- Bahwa alat kesehatan Suction Pump untuk kamar operasi merk Medela Type Dominant 50 mobile tersebut sudah dibayar oleh CV. Jogja Mitra Solusindo sudah dilunasi pada tanggal 4 Januari 2013 ;
- Bahwa Bukti Nomor 63 Letter Of Authority PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta menjual Suction Pump merk Medela Type Dominant 50 mobile tersebut ;
- Bahwa Barang Bukti No. 64 ijin edar alat kesehatan dari Departemen Kesehatan RI pada PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta tentang ijin Penyalur alat kesehatan ;
- Bahwa dokumen tersebut diatas juga sebagai syarat pelelangan pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut disertai dengan Surat Pernyataan, Surat Dukungan dan gambar brosur ;
- Bahwa selain CV. Jogja Mitra Solusindo ada juga yang minta Surat Dukungan pada PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta karena itu sudah hal biasa bagi Saksi dan kalau setiap ada tender rekanan biasanya minta Surat Dukungan pada Saksi dan Saksi membuat Surat Dukungan sesuai permintaan rekanan;
- Bahwa Suction Pump merk Medela Type Dominant 50 mobile dari PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta untuk Kegiatan Pengadan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut ada 2 (Dua) Unit ;
- Bahwa harga Suction pump untuk didalam dan diluar ruang operasi harganya berbeda lebih mahal yang di dalam ruangan operasi ;
- Bahwa Terdakwa minta COO asli untuk alat Suction Pump merk Medela Type Dominant 50 mobile tersebut pada waktu pemesanan ;
- Bahwa Terdakwa dalam minta Surat Dukungan Pabrikan langsung tidak menghubungi saya tetapi menghubungi Saksi ANDHIK WIJATMIKO ;
- Bahwa PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta setiap saat selalu menyetok barang karena kadang-kadang Rumah Sakit swasta juga membeli alat kesehatan dan kedokteran pada Saksi;
- Bahwa kegunaan Surat Dukungan Pabrikan adalah menunjukkan barang tersebut untuk dijual di Indonesia;
- Bahwa dengan harga tersebut PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta sudah mendapat keuntungan;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah memberi bonus pada Saksi apalagi dari diskon tersebut ;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah berjanji akan memberi bonus pada Saksi;
- Bahwa status PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta tempat saya bekerja adalah termasuk perusahaan PKP ;
- Bahwa PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta pernah membuat Surat Dukungan Pabrikan yang ditujukan kepada ULP Kabupaten Kulon Progo karena ada permintaan dari CV. Jogja Mitra Solusindo dan sudah diganti ditujukan ke ULP Kota Yogyakarta ;
- Bahwa PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta belum pernah memberikan diskon, tetapi seolah-olah tidak memberikan diskon ;
- Bahwa administrasi PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta masih di Jakarta kalau di Semarang dan Yogyakarta hanya pemasaran saja ;
- Bahwa Suction Pump merk Medela Type Dominant 50 mobile tersebut sudah diuji fungsi oleh RSUD Kota Yogyakarta dan tidak ada masalah ;
- Bahwa COO untuk Suction Pump merk Medela Type Dominant 50 mobile tersebut dikirim juga pada waktu pengiriman barang, tetapi karena pihak RSUD Kota Yoyakarta bahwa COOnya ditujukan pada RSUD Kota Yogyakarta maka terpaksa Saksi minta COO lagi dari Swiss ;
- Bahwa Terdakwa membeli alat kesehatan dan kedokteran pada PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta baru sekali ini ;
- Bahwa PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta setiap menyerahkan alat kesehatan dan kedokteran Suction Pump harus diuji fungsi dan pelatihan pada usernya juga;
- Bahwa PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta tidak pernah mengikuti tender pengadaan alat kesehatan dan kedokteran karena Saksi hanya sebagai suplyer saja ;
- Bahwa setahu Saksi pihak RSUD Kota Yogyakarta belum pernah membeli alat kesehatan dan kedokteran pada PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta secara langsung;
- Bahwa alat kesehatan dan kedokteran berupa Suction Pump untuk RSUD Kota Yogyakarta tahun 2011–2012 awal padahal biasanya 4 (empat) bulan stok Saksi sudah terjual ;
- Bahwa Suction Pump untuk RSUD Kota Yogyakarta tersebut ada garansi servisnya selama 5 (lima) tahun secara berjangka;
- Bahwa kalau barang tersebut rusak tetapi masih dalam masa garansi Saksi ambil, tetapi Saksi siapkan cadangannya ;
- Bahwa sudah banyak yang order Suction Pump pada PT. Citra Vita Buana area Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dan COOnya hanya scan asli saja;
- Bahwa COO Suction Pump merk Medela Type Dominant 50 mobile atas nama RSUD Kota Yogyakarta atas permintaan Terdakwa ;
SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT;
- Bahwa alat bernama Stress Test System with Treadmill pada waktu datang dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan;
- Bahwa alat Syringe Pump tidak dilengkapi dengan perangkat nurse call ;
- Bahwa PO, SpB-KBD, media untuk nurse call didalam alat syringe pump itu ada, namun dalam pemakaian harus digabung dengan alat yang lain, jadi nurse call tidak/belum bisa difungsikan;
- Bahwa alat-alat berupa Orthopedi Instrument Set ketika datang barang, Saksi hanya menghitung barang serta mencocokkan barang tersebut, namun tidak melakukan uji fungsi ;
- Bahwa untuk alat-alat berupa Orthopedi Instrument Set, Saks dapat dari CV Jogja Mitra Solusindo, karena alat-alat tersebut tidak perlu uji fungsi;
- Bahwa barang yang dikirim sebanyak 13 (tiga belas) item tersebut dikirim yang bersamaan dengan COO hanya sekitar 2 (dua) item saja yang lain COOnya menyusul;
- Bahwa kemudian sesuai perintah Hakim maka para saksi tersebut mencocokkan no seri alat-alat yang berjumlah 13 (tiga belas) item serta para saksi juga mencoba alat tersebut satu persatu apakah masih bisa berfungsi atau tidak, yang hasilnya sebagai berikut :
| NO | BARANG/ITEM | MERK/TYPE | NO.SERI | JML | KETERANGAN |
| 1. | Stress Test System with Treadmill | GE Healthcare treadmill | SJV12340331 SA | 1 | Alat dalam kondisi kurang bagus dan belum bisa difungsikan. |
| 2. | Infusion Pump | Terumo Japan TE-112 | 1208000318 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan |
| Terumo Japan TE-112 | 1210000184 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan | ||
| Terumo Japan TE-112 | 1206000317 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| Terumo Japan TE-112 | 1208000350 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| Terumo Japan TE-112 | 1210000112 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| Terumo Japan TE-112 | 1208000324 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| Terumo Japan TE-112 | 1208000353 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| 3. | Suction Pump: | ||||
| a.Suction Pump untuk Kamar Operasi | Medela Dominant 50 Mobile | 01346619 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | |
| Medela Dominant 50 Mobile | 01346630 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| b.Suction Pump non Kamar Operasi | Gomco Aspirator-3040 | 20121119002 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | |
| Gomco Aspirator-3040 | 20120802002 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| Gomco Aspirator-3040 | 20121119001 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| Gomco Aspirator-3040 | 20120802001 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| 4. | Syringe Pump | Terumo Japan TE-331 | 1207000664 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. |
| Terumo Japan TE-331 | 1209000150 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| Terumo Japan TE-331 | 1209000494 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| Terumo Japan TE-331 | 1209000015 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| Terumo Japan TE-331 | 1208000143 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| Terumo Japan TE-331 | 1202000254 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| 5 | Bed Patient ICU/ICCU | MAK Supramak Bed ICU/ICCU73003 | 0038.11.12 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. |
| MAK Supramak Bed ICU/ICCU73003 | 0023.08.12 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| MAK Supramak Bed ICU/ICCU73003 | 0030.08.12 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan | ||
| MAK Supramak Bed ICU/ICCU73003 | 0039.11.12 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan | ||
| MAK Supramak Bed ICU/ICCU73003 | 0027.08.12 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| 6. | Bedside Monitor | GE Healthcare USA DASH 4000 | SHQ12320233 SA | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. |
| GE Healthcare USA DASH 4000 | SHQ12320255 SA | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| GE Healthcare USA DASH 4000 | SHQ12320243 SA | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| GE Healthcare USA DASH 4000 | SHQ12320227 SA | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| GE Healthcare USA DASH 4000 | SHQ12320326 SA | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| GE Healthcare USA DASH 4000 | SHQ12320238 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| 7. | ECG 12 Lead | GE Healthcare USA MAC 800 | SDS12284287 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. |
| GE Healthcare USA MAC 800 | SDS12284271 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | ||
| 8. | Blanket Warmer | Equator EQ 5000 | S102B00789 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. |
| 9. | Anaesthesi Machine | GE Datex Ohmeda Aespire | AMX Q00875 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. |
| 10. | Meja Operasi Electric | Trumph Saturn Select 3.02 | 101671505 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. |
| 11. | Orthopedi Instrument Set | Synthes | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. | |
| 12. | Led Operating Lamp | Trumph ILED 3 Alc+Slc | 101706014, 101706018 | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. |
| 13. | Laparatomy Set | Aesculap Germany | 1 | Alat dalam kondisi bagus dan bisa difungsikan. |
- Bahwa adapun kecepatan Suction Pump adalah 60;
- Bahwa semua barang semuanya masih bisa digunakan cuma ada satu barang yang agak bermasalah hari ini yaitu alat printer dari Stress Test System with Treadmill kurang berjalan sebagaimana mestinya ;
Tanggapan Terdakwa : benar dan tidak keberatan.
11. SAKSI DR. SRI AMINAH, SP.A;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut sebagian ada yang benar ; -------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini karena Saksi pada Tahun 2012 sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sejak tanggal 1 Agustus 2012 sesuai SK Walikota Yogyakarta Nomor : 293/KEP/2012 tanggal 1 Agustus 2012 ;
- Bahwa Tupoksi Saksi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) RSUD Kota Yogyakarta tersebut adalah :
Menyusun RKA-KL ;
Menetapkan Panitia Penerima/ Pemeriksa Barang, Tim Teknis Pengadaan, menunjuk staf pengelola dan Petugas Sistem Akuntansi Instansi;
Mengawasi pelaksanaan anggaran ;
Menyampaikan laporan keuangan ;
Mengawasi penyimpanan dokumen ;
- Bahwa pagu anggaran yang tersedia untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut adalah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2012 Perubahan Departemen Kesehatan R.I. Nomor : 3454/024-04.4.01/14/2012 tanggal 29 Oktober 2012 ;
- Bahwa Saksi membuat SK Panitia Penerima/Pemeriksa Barang Nomor : 455/90d/KPTS/VIII/2012 tanggal 1 Agustus 2012, dengan susunan :
- Ketua Dr. YUNADA HADIYONO RIWUKAHO, S{.B, KBD ;
- Anggota TUTI BUMIASIH, SST dan HERI PURWOKO, A.Md ;
- Bahwa Tim Teknis Pengadaan Nomor : 455/90d/KPTS/VIII/2012 tanggal 1 Agustus 2012 dengan susunan :
- Ketua AGUS SUDARAJAT, SKM.. Mkes ;
- Anggota ENDRA DANARTA, MUH. ASNAWI, Dr. BASUKI RAHMAT, ADRIYANTO R.B, ;
- Staf pengelola Nomor : 455/90d/KPTS/VIII/2012 tanggal 1 Agustus 2012 dengan susunan :
- Dra. AGUSTINA M.A.P. RASTITI dan TOMI SURYO ARDIONO;
- Petugas Sistem Akuntansi Instansi Nomor : 455/90d/KPTS/VIII/2012 tanggal 1 Agustus 2012 dengan susunan :
- Petugas UAKPA BAMBANG NUGROHO, SE, Akt, M.Ec.Dev ;
- Petugas UAKPB ANANG HARI SUSANTO ;
- Bahwa Saksi sebagai Direktur RSUD Kota Yogyakarta selama 2 (Dua) Tahun dan pada tanggal 12 Juli 2013 Saksi meletakkan jabatan dan kembali ke profesi Saksi sebagai Dokter Spesialis Anak di RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Saksi kenal Terdakwa, karena Terdakwa sebagai Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo, yang melaksanakan Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa Saksi tidak tahu proses Pelelangan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, karena proses pelelangan sudah diserahkan pada Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, akhirnya dilaksanakan oleh ULP Kota Yogyakarta ;
- Bahwa setahu Saksi dokumen HPS dan spesifikasi barang untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, dari RSUD Kota Yogyakarta, sedangkan, dokumen pelelang ada di ULP Kota Yogyakarta ;
- Bahwa RSUD Kota Yogyakarta selalu membuat proposal ke Kementerian Kesehatan R.I. untuk mendapat bantuan dana dari APBN, dari dana Tugas Perbantuan, proposal harus ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi dan melalui e-planning, namun tidak tiap tahun mendapatkan dana dari APBN, meskipun proposal diajukan setiap tahun dan baru Tahun 2012, mendapatkan dana Tugas Perbantuan dari APBN Perubahan ;
- Bahwa yang dilakukan setelah mendapat Tugas Perbantuan dari APBN Perubahan Tahun 2012 adalah dengan Saksi diundang untuk melakukan ”desk” ke Kementrian Kesehatan R.I. di Jakarta yang kemudian Tim Perencanaan dari Bagian Perencanaan yaiktu Saksi AGUSTINA MARIA ANNA PRIHARI RASTITI bersama dengan Bidang Pelayanan Medik yaitu Saksi AGUS SUDRAJAT, SKM, M.KES diberi penjelasan untuk menyusun perencanaan RKA-KL dengan ketentuan usulan harus sudah masuk di e-planning dan tidak boleh untuk alat penunjang termasuk CT-SCAN dan USG yang semula Saksi usulkan, tetapi tidak Saksi usulkan lagi, kemudian Saksi mengusulkan lagi, yang diprioritaskan untuk Instalasi Bedah Sentral;
- Bahwa PPK dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, adalah Saksi BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor : 293/KEP/2012 tanggal 1 Agustus 2012 karena yang mengusulan Saksi BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM, sebagai KPA adalah Saksi, karena Saksi pandang memliki kemampuan, integritas, memiliki pengalaman dan mempunyai sertifikat keahlian pengadaan ;
- Bahwa Saksi tidak membuat HPS Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, Saksi hanya memberi masukan alat apa saja yang akan diadakan ;
- Bahwa Saksi yang menyusun RKA-KL, Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 yang dibawa ke Jakarta, tetapi yang mencari brosur dan harga barang adalah Tim Teknis RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa setahu Saksi Tim Teknis RSUD Kota Yogyakarta dalam membuat RKA-KL Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, melakukan survey, tetapi tidak detail dan Saksi pesan kepada Tim Teknis RSUD Kota Yogyakarta, jangan minta apa-apa pada distributor ;
- Bahwa Tim benar Teknis RSUD Kota Yogyakarta setelah selesai membuat RKA-KL Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, lapor kepada Saksi;
- Bahwa Saksi memeriksa RKA-KL Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, tetapi tidak secara detail karena waktu terburu-buru ;
- Bahwa awalnya Saksi tidak tahu ada masalah antara ULP Kota Yogyakarta dengan PPK RSUD Kota Yogyakarta terkait perbedaan HPS, tetapi setelah ada masalah, Saksi tanya, karena yang mengusulkan Saksi BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM, apa masalah yang sebenarnya, dan katanya ada perbedaan HPS milik PPK RSUD Kota Yogyakarta dengan Tim Survey ULP Kota Yogyakarta, karena WEB dan harga-harganya tidak jelas, sehingga tetap menggunakan HPS milik RSUD Kota Yogyakarta saja ;
- Bahwa Tupoksi Saksi BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM sebagai PPK RSUD Kota Yogyakarta menurut Pasal 11 Keppres Nomor 54 Tahun 2010 adalah :
Menetapkan HPS ;
Menyusun Rancangan Kontrak ;
Membuat Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa ;
Menandatangani Kontrak ;
Mengawasi Pelaksanaan Konrtrak ;
Membuat Surat Pesanan ;
- Bahwa pada waktu pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut Saksi BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM sudah melaksanakan Tupoksinya dan saya mengetahui kalau Saksi BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM tidak melaksanakan Tupoksi secara sempurna, setelah jadi kasus, yaitu kerja sama tim yang kurang baik ;
- Bahwa Saksi membaca Kontrak Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa dalam Kontrak Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, ada alat kesehatan dan kedokteran yang tidak berasal dari import, yaitu tempat tidur pasien ;
- Bahwa Saksi membaca persyaratan barang-barang import, tetapi secara general saja tidak detail ;
- Bahwa Saksi BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM tidak pernah lapor pada Saksi, kalau pengadaan alat kesehatan dan kedokteran yang berasal dari import, ada yang tidak dilengkapi COO ;
- Bahwa Saksi mengetahui ada barang Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, ada yang datang terlambat yaitu melebihi tanggal 28 Desember 2012 setelah ada masalah ;
- Bahwa Saksi pernah memanggil Terdakwa dan menanyakan, apakah barang untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 asli, dijawab oleh Terdakwa, barang untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 asli ;
- Bahwa nurse call pada syringe pump untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, belum diadakan, karena diadakanpun tetap saja tidak bisa digunakan, karena alat pendukungnya tidak punya ;
- Bahwa Saksi BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM pernah lapor pada Saksi mengenai adanya Adendum Kontrak, karena ada barang yang masih dalam perjalanan, sehingga pengiriman barang terlambat, karena ada permohonan dari Terdakwa dengan dilampiri jaminan dari distributor, Jaminan Bank dan akhirnya barang dirterima sesuai tanggalnya, tetapi ada barang yang ditukar yaitu infuse pump, karena pembuatan/produksi Tahun 2009, sehingga dilakukan penukaran ;
- Bahwa kalau ada keterlambatan pelaksanaan kegiatan, seharusnya ada denda pada pelaksananya ;
- Bahwa pihak RSUD Kota Yogyakarta tidak menyuruh Terdakwa untuk membayar denda, karena ada addendum pelaksanaan ;
- Bahwa bisa menolak PPK dalam hal pencairan kegiatan pengadaan sesuai Permenkeu Nomor 190 Tahun 2012 tentang Tatacara Penggunaan APBN, Pejabat Peneliti SPM, bisa menolak pembayaran yang diajukan PPK ;
- Bahwa Saksi tidak tahu berapa keuntungan Terdakwa dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi tidak tahu kalau Saksi BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM membuat kebijaksanaan dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, ada 5 (lima) item barang tidak perlu ada Surat Dukungan Pabrikan ;
- Bahwa Saksi BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
- Bahwa bukti Nomor 138 adalah proposal untuk Kegiatan pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Dokumen Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, diserahkan pada ULP Kota Yogyakarta tanggal 3 September 2012 ;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui HPS Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, Saksi BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM menyalin dokumen Perencanaan yang dibuat oleh Saksi AGUS SUDRAJAT, SKM, M. Kes dan Saksi tidak pernah menyuruh hal tersebut ;
- Bahwa yang mencari informasi harga untuk membuat Perencaan Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 adalah staf pengelola ;
- Bahwa Bukti Nomor : 137 benar, HPS Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi tidak tahu pada waktu penggantian infuse pump dan mengetahui ada penggantian setelah ada masalah ;
- Bahwa Saksi tandatangan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan sebagaimana Bukti Nomor 159 karena Saksi yakin barang sudah diserahkan semua pada RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Saksi tidak dapat laporan sisa dana Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, sebesar kurang lebih Rp401.000.000,00 (empat ratus satu juta rupiah), apakah dikembalikan kepada negara ;
- Bahwa Saksi tidak tahu dokumen jaminan penawaran untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, Saksi melihat copynya, setelah membaca Kontrak, tetapi aslinya Saksi tidak tahu;
- Bahwa Saksi BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM tidak pernah melaporkan pada Saksi mengenai dokumen jaminan penawaran untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi tidak tahu jaminan pelaksanaan untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 sebesar 5% ;
- Bahwa Saksi tidak kenal dengan TRI HARYONO, HERI PRIYADI DAN SUMARTONO ;
- Bahwa Saksi pernah menghubungi Terdakwa terkait nurse call pada syiringe pump ;
- Bahwa ada yang menyebutkan barang untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, banyak dipasaran, seingat Saskisari Saksi AGUS SUDRAJAT, SKM, Mkes ;
- Bahwa ALat Kesehatan dan Kedokteran untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, benar diterima secara riil oleh RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Saksi tidak tahu COO ALat Kesehatan dan Kedokteran untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, diterima RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, bisa diadakan Addendum Kontrak dan ada permohonan Terdakwa pada PPK serta ada rapat intern RSUD Kota Yogyakarta, mengenai situasi pengiriman barang, kemudian Saksi tunjukkan pada peserta rapat Kontrak Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012; -----------
- Bahwa alasan dilakukan Addendum Kontrak, karena ada keterlambatan pengiriman barang ; ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa pihak RSUD Kota Yogyakarta tahu kalau Terdakwa bukan pengimport langsung Alat Kesehatan dan Kedokteran;
- Bahwa Saksi BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM tidak pernah lapor pada Saksi mengenai penerimaan COO barang untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 dan lapor Saksi setelah menjadi kasus ;
- Bahwa Saksi pernah mengingatkan kepada Panitia Penerima Barang mengenai COO terhadap barang-barang import ;
- Bahwa dalam Berita Acara Saksi No. 4, disebutkan, tugas dan fungsi PPK yang benar tugas dan fungsi KPA ;
- Bahwa anggaran untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, berasal dari APBN P Kementerian Kesehatan R.I. ;
- Bahwa yang menetapkan saya sebagai KPA adalah Walikota Yoyakarta dan tidak ada jangka waktunya ;
- Bahwa Pengguna Anggaran untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut adalah Menteri Kesehatan R.I. dan saya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran;
- Bahwa Saksi bertanggung-jawab pada Menteri Kesehatan R.I. dan Saksi sudah mempertanggung-jawabkan Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 pada Menteri Kesehatan ; -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang membuat SPM LS untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, adalah EDI RIYANTO selaku Pejabat Penguji SPM RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa masalah nurse call, karena salah satu keteledoran, yang tidak sengaja, walaupun nurse-call Saksi terima, itu suatu yang tidak berguna, karena Saksi tidak mempunyai alat pendukungnya ;
- Bahwa Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, adalah aspiratif dari user, disusun sesuai skala prioritasnya;
- Bahwa syiringe pump yang diadakan sekarang sesuai dengan kemauan yang diminta usernya ;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh BPKP Perwakilan D.I. Yogyakarta pada bulan Februari sampai Maret 2013 dan keseimpulannya, adalah ada bed pasien belum masuk ruang ICU RSUD Kota Yogyakarta, karena pada waktu itu ruang ICU RSUD Kota Yogyakarta belum selesai rehabnya ;
- Bahwa Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, adalah paket yang tidak terpisahkan ;
Tanggapan Terdakwa : benar dan tidak keberatan
12. TEMI YUDIANAWATI, S.SI;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut sebagian ada yang benar ; ------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah Saksi sebagai Regional Manager PT. B. Braun Medical Indonesia Jawa Tengah, D.Y. Yogyakarta dan Kalimantan Barat yang berkantor di Semarang melakukan penjualan alat kesehatan dan kedokteran Laparatomy Set Merk Aesculap yang dijual pada CV, Jogja Mitra Solusindo Yogyakarta ;
- Bahwa bidang usaha PT. B. Braun Medical Indonesia adalah bergerak dalam bidang distributor alat-alat kesehatan dan kedokteran sebagai principal PT. B. Braun;
- Bahwa tugas Saksi sebagai Regional Manager PT. B. Braun Medical Indonesia Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta dan Kalimantan Barat adalah bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan marketing wilayah Jawa Tengah, D.Y. Yogyakarta dan Kalimantan Barat ;
- Bahwa RSUD Kota Yogyakarta pernah mengubungi PT. B’Braun Medical Indonesia Jawa Tengah, D.Y. Yogyakarta dan Kalimantan Barat untuk menanyakan spesifikasi maupun harga resmi terhadap alat kesehatan dan kedokteran Laparatomy Set merk Aesculap tetapi yang menerima ANDREAS YOGA (namun sekarang sudah keluar dari PT. B’Braun Medical Indonesia Jawa Tengah, D.Y. Yogyakarta dan Kalimantan Barat ;
- Bahwa setahu Saksi PT. B. Braun Medical Indonesia Jawa Tengah, D.Y. Yogyakarta dan Kalimantan Barat belum pernah presentasi terhadap alat kesehatan dan kedokteran Laparatomy Set Merk Aesculap pada RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, tetapi hanya memberi informasi mengenai Laparatomy Set merk Aesculap saja ;
- Bahwa jenis alat kesehatan dan kedokteran berupa Laparatomy Set merk Aesculap adalah Instrumen bedah;
- Bahwa alat kesehatan dan kedokteran berupa Laparatomy Set merk Aesculap tersebut ada 46 (empat puluh enam) Item;
- Bahwa harga alat kesehatan dan kedokteran berupa Laparatomy Set merk Aesculap tersebut sebesar Rp173.176.800,00 (seratus tujuh puluh tiga juta seratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus rupiah) diskon 25 % sehingga menjadi sebesar Rp142.870.860,00 (seratus empat puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu delapan ratus enam puluh rupiah) sudha termasuk PPn 10 % ;
- Bahwa Bukti Nomor 78 benar surat pesanan Laparatomy Set merk Aesculap oleh CV. Jogja Mitra Solusindo tertanggal 1 November 2012 ;
- Bahwa keuntungan Terdakwa dari alat kesehatan dan kedokteran Laparatomy Set Merk Aesculap pada Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut sebesar 17,9% atau sekitar itu;
- Bahwa Saksi AGUS SUDRAJAT, SKM, M. Kes tidak pernah mengajukan permintaan penawaran sebagaimana dalam Bukti Lampiran Kontrak ;
- Bahwa Saksi tidak pernah mengirim Surat Penawaran pada RSUD Kota Yogyakarta;
- Bahwa sebelumnya Saksi belum pernah berhubungan dengan CV. Jogja Mitra Solusindo ;
- Bahwa alat kesehatan dan kedokteran Laparatomy Set merk Aesculap tersebut produk Jerman ;
- Bahwa Saksi tidak tahu di Indonesia ada produk alat kesehatan dan kedokteran Laparatomy Set ;
- Bahwa produk alat kesehatan dan kedokteran Laparatomy Set merk Aesculap tersebut adalah barang original;
- Bahwa syarat barang import yang beredar di Indonesia harus ada COO, LA dan Ijin Edar dari Departemen Kesehatan R.I. ;
- Bahwa PT. B’Braun Medical Indonesia Jawa Tengah, D.Y. Yogyakarta dan Kalimantan Barat termasuk Perwakilan B. Braun Jerman ;
- Bahwa PT. B’Braun Medical Indonesia Jawa Tengah, D.Y. Yogyakarta dan Kalimantan Barat tidak selalu memberikan Surat Dukungan Pabrikan pada rekanan tergantung dari permintaan dari rekanan saja ;
- Bahwa COO alat kesehatan dan kedokteran Laparatomy Set merk Aesculap tersebut diberikan bersamaan dengan pengiriman barang ;
- Bahwa Saksi tidak tahu sejak kapan Produsen alat kesehatan dan kedokteran B’Braun dari Jerman berada di Indonesia ;
- Bahwa Saksi tidak pernah ditelpon pihak RSUD Kota Yogyakarta terkait permintaan Surat Penawaran ;
- Bahwa PT. B’Braun tidak ada perwakilannya di. Yogyakarta;
- Bahwa pihak RSUD Kota Yogyakarta tidak pernah melakukan survey ke PT. B’Braun Medical Indonesia Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta dan Kalimantan Barat di Semarang;
- Bahwa Saksi kalau membuat surat pesanan untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran dengan harga Price List ;
- Bahwa kalau tidak ada nego PT. B. Braun Medical Indonesia Jawa Tengah, D.Y. Yogyakarta dan Kalimantan Barat memberikan harga Price List ;
- Bahwa yang mengantar alat kesehatan dan kedokteran Laparatomy Set merk Aesculap tersebut ke RSUD Kota Yogyakarta adalah ANDREAS YOGA ;
- Bahwa Bukti Nomor 74 adalah balasan surat permintaan mengantar alat kesehatan dan kedokteran Laparatomy Set Merk Aesculap dari CV. Jogja Mitra Solusindo;
- Bahwa Saksi pernah ke RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa akhirnya CV. Jogja Mitra Solusindo jadi membeli alat kesehatan dan kedokteran Laparatomy Set merk Aesculap tersebut ;
- Bahwa kegunaan Surat Dukungan Pabrikan adalah menunjukkan barang tersebut untuk dijual di Indonesia;
- Bahwa PT. B’Braun Medical Indonesia Jawa Tengah, D.Y. Yogyakarta dan Kalimantan Barat tidak pernah menyetock alat kesehatan dan kedokteran Laparatomy Set merk Aesculap tersebut kalau ada permintaan Saksi menghubungi PT. B. Braun Pusat di Jakarta ;
- Bahwa yang berhak memberi diskon pada PT. B. Braun Medical Indonesia Jawa Tengah, D.Y. Yogyakarta dan Kalimantan Barat adalah Saksi ;
- Bahwa tidak ada batasan pemberian pada PT. B’Braun Medical Indonesia Jawa Tengah, D.Y. Yogyakarta dan Kalimantan Barat ;
- Bahwa Saksi memberikan diskon paling besar terhadap alat kesehatan dan kedokteran sebesar 30 % ;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah minta Surat Dukungan Pabrikan untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran pada RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut ;
- Bahwa tidak ada uji fungsi terhadap alat kesehatan dan kedokteran Laparatomy Set merk Aesculap di RSUD Kota Yogyakarta, karena alat instrument tidak pernah diuji fungsi ;
- Bahwa kalau rekanan minta Surat Dukungan Pabrikan pada PT. B. Braun Medical Indonesia Jawa Tengah, D.Y. Yogyakarta dan Kalimantan Barat tidak membayar hanya mengirim surat permintaan saja ;
- Bahwa yang menentukan harga produk PT. B’Braun dari Pusat ;
- Bahwa yang menentukan diskon produk PT. B. Braun adalah Sales Manager, Manager dan General Manager ;
- Bahwa untuk Pengadaan yang sama diberi diskon sama ;
- Bahwa pengiriman barang produk PT. B’Braun untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran setalah ada pemesanan dan pembayaran DP sebesar 40% baru barang Saksi kirim dan untuk pelunasannya menunggu setelah pencairan ;
- Bahwa PT. B’Braun Medical Indonesia Jawa Tengah, D.Y. Yogyakarta dan Kalimantan Barat mengirim alat kesehatan dan kedokteran Laparatomy Set merk Aesculap tersebut pada Terdakwa tidak ke RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Saksi pernah presentasi di RSUD Kota Yogyakarta, tetapi alat kesehatan dan kedokteran Infusion Pump dan Syringe Pump bukan Laparatomy Set merk Aesculap tersebut ;
- Bahwa Saksi tidak tahu CV, Jogja Mitra Solusindo pernah mengajukan permohonan registrasi dan Ijin Edar alat kesehatan dan kedokteran ke Kemenkes R.I. ;
- Bahwa PT. B’Braun Medical Indonesia Jawa Tengah, D.Y. Yogyakarta dan Kalimantan Barat tidak harus memberikan Surat Dukungan pada CV. Jogja Mitra Solusindo untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran pada RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut karena tidak minta pada Saksi ;
Tanggapan Terdakwa : benar dan tidak keberatan
13. AGUS PUDJO DJATMIKO;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut; -----
- Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut sebagian ada yang benar ; ------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah Saksi sebagai Pimpinan Cabang PT. Fondaco Mitratama di Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dan pernah memberikan Surat Dukungan kepada CV. Jogja Mitra Solusindo tertanggal 17 September 2012 untuk persyaratan Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa PT. Fondaco Mitratama di Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta bergerak dalam bidang usaha penyedia alat-alat kesehatan dan kedokteran ;
- Bahwa PT. Fondaco Mitratama di Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta memberikan Surat Dukungan pada CV. Jogja Mitra Solusindo untuk alat kesehatan dan kedokteran berupa :
Stress Test System with Treadmill merk GE Type Cardiosoft wih Treadmill ;
Bedside Monitor merk GE Type DASH 4000 ;
ECG 12 Lead Merk GE type MAC 800;
Meja Operasi Electric merk Trumpf type Satum ;
LED Operating Lamp merk Trumpf ILED 3/3 ;
- Bahwa apakah PT. Fondaco Mitratama di Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta adalah distributor resmi dari alat kesehatan dan kedokteran tersebut berdasarkan Letter Of Appointment tanggal 13 September 2011 untuk produk GE, Surat Penujukan dari Principle tertanggal 19 Januari 2010 untuk produk Trumpf ;
- Bahwa ada AKLnya terhadap alat kesehatan dan kedokteran tersebut antara lain :
Stress Test System with Treadmill merk GE Type Cardiosoft wih Treadmill Nomor : KEMENKES RI AKL 21403111884 ;
Bedside Monitor merk GE Type DASH 4000 Nomor KEMENKES RI AKL 20501111411;
ECG 12 Lead Merk GE type MAC 800 DEPKES RI AKL Nomor : 20502902817;
Meja Operasi Electric merk Trumpf type Satum KEMENKES RI AKL Nomor : 11603111955;
LED Operating Lamp merk Trumpf ILED 3/3 KEMENKES RI AKL Nomor : 21603110306;
- Bahwa PT. Fondaco Mitratama di Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta pernah berhubungan dengan RSUD Kota Yogyakarta terkait Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut yaitu Saksi mendatangi RSUD Kota Yogyakarta dalam rangka representasi Alat Kesehatan dan Kedokteran tersebut ;
- Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Terdakwa karena Terdakwa diskon terhadap Alat Kesehatan dan Kedokteran tersebut dan Saksi memberi diskon 25 % ;
- Bahwa harga Alat Kesehatan dan Kedokteran tersebut untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut adalah :
Stress Test System with Treadmill merk GE Type Cardiosoft wih Treadmill seharga Rp.270.100.000,00 (Dua ratus tujuh puluh juta seratus ribu rupiah) sudah termasuk PPN ;
Bedside Monitor merk GE Type DASH 4000 seharga Rp.134.162.000,00 (Seratus tiga puluh empat juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) sudah termasuk PPN ;
ECG 12 Lead Merk GE type MAC 800 seharga Rp. 63.492.000,00 (Enam puluh tiga juta empat ratus sembilan ratus dua ribu rupiah) sudah termasuk PPN ;
Meja Operasi Electric merk Trumpf type Satum 629 seharga Rp. 629.000.000,00 (Enam ratus dua puluh sembilan juta rupiah) sudah termasuk PPN ;
LED Operating Lamp merk Trumpf ILED 3/3 seharga Rp. 505.494.000,00 (Lima ratus lima juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) sudah termasuk PPN ;
- Bahwa Alat Kesehatan dan Kedokteran tersebut yang dibeli oleh Terdakwa untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran tersebut untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut adalah :
Stress Test System with Treadmill merk GE Type Cardiosoft wih Treadmill sebanyak 1 (satu) unit ;
Bedside Monitor merk GE Type DASH 4000 sebanyak 6 (Enam) unit;
ECG 12 Lead Merk GE type MAC 800 DEPKES RI AKL sebanyak 2 (Dua) unit;
Meja Operasi Electric merk Trumpf type Satum sebanyak 1 (Satu) unit;
LED Operating Lamp merk Trumpf ILED 3/3 hanya sebanyak 1 (satu) unit ;
- Bahwa pembayaran Alat Kesehatan dan Kedokteran tersebut yang dibeli oleh Terdakwa untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran tersebut untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut dengan cara setelah ada DP 5% yaitu sebesar Rp116.827.500,00 (seratus enam belas juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tanggal 20 November 2012 dan Pelunasan yang 95% sebesar Rp2.219.722.500,00 (dua milyar dua ratus sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) tanggal 3 Januari 2013 dengan ditransfer ke rekening perusahaan ;
- Bahwa ada uji fungsi terhadap Alat Kesehatan dan Kedokteran untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran tersebut untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut :
Stress Test System with Treadmill merk GE Type Cardiosoft wih Treadmill tanggal 5 Desember 2012 dan 5 Februari 2013 ;
Bedside Monitor merk GE Type DASH 4000 tanggal 4 Desember 2012 ;
Meja Operasi Electric merk Trumpf type Satum tanggal 4 Desember 2012 ;
- Bahwa kalau barang datang kami juga melakukan uji fungsi di kantor ;
- Bahwa Saksi mengirim alat kesehatan dan kedokteran berupa Stress Test System with Treadmill merk GE Type Cardiosoft wih Treadmill, Bedside Monitor merk GE Type DASH 4000, ECG 12 Lead Merk GE type MAC 800, Meja Operasi Electric merk Trumpf type Satum dan LED Operating Lamp merk Trumpf ILED 3/3 tersebut di RSUD Kota Yogyakarta pada bulan Desember 2012 ;
- Bahwa tidak ada dokumen yang sudah kadaluwarsa terhadap alat kesehatan dan kedokteran berupa Stress Test System with Treadmill merk GE Type Cardiosoft wih Treadmill, Bedside Monitor merk GE Type DASH 4000, ECG 12 Lead Merk GE type MAC 800, Meja Operasi Electric merk Trumpf type Satum dan LED Operating Lamp merk Trumpf ILED 3/3 tersebut ;
- Bahwa Saksi tidak kenal Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM tetapi pernah bertemu pada waktu presentasi ke RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Saksi AGUS SUDRAJAT, SKM, MKes tidak pernah meminta penawaran pada PT. Fondaco Mitratama di Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta untuk alat kesehatan dan kedokteran berupa Stress Test System with Treadmill merk GE Type Cardiosoft wih Treadmill, Bedside Monitor merk GE Type DASH 4000, ECG 12 Lead Merk GE type MAC 800, Meja Operasi Electric merk Trumpf type Satum dan LED Operating Lamp merk Trumpf ILED 3/3 tersebut ;
- Bahwa PT. Fondaco Mitratama di Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta membuat Penawaran sesuai permintaan rekanan;
- Bahwa Bukti Nomor 21 pelunasan uang sejumlah Rp. 2.219.722.500,00 (Dua milyar dua ratus sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) tersebut ;
- Bahwa pernah ada pemesanan alat kesehatan dan kedokteran berupa Stress Test System with Treadmill merk GE Type Cardiosoft wih Treadmill, Bedside Monitor merk GE Type DASH 4000, ECG 12 Lead Merk GE type MAC 800, Meja Operasi Electric merk Trumpf type Satum dan LED Operating Lamp merk Trumpf ILED 3/3 tersebut tanggal 10 Agustus 2012 ;
- Bahwa Alat kesehatan dan kedokteran berupa Stress Test System with Treadmill merk GE Type Cardiosoft wih Treadmill, Bedside Monitor merk GE Type DASH 4000, ECG 12 Lead Merk GE type MAC 800, Meja Operasi Electric merk Trumpf type Satum dan LED Operating Lamp merk Trumpf ILED 3/3 tersebut di kirim ke RSUD Kota Yogyakarta ada yang dikirim sekali ada yang 2 (dua) kali saya lupa ;
- Bahwa Saksi melakukan instal terhadap alat kesehatan dan kedokteran untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran tersebut untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut tanggal 4 Desember 2012 ;
- Bahwa PT. Fondaco Mitratama di Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta berhak menerima pembayaran alat kesehatan dan kedokteran yang sudah dibeli kalau barang sudah dikirim dan rekanan sudah menerima barangnya ;
- Bahwa Saksi tidak tahu kapan pengiriman COO alat kesehatan dan kedokteran berupa Stress Test System with Treadmill merk GE Type Cardiosoft wih Treadmill, Bedside Monitor merk GE Type DASH 4000, ECG 12 Lead Merk GE type MAC 800, Meja Operasi Electric merk Trumpf type Satum dan LED Operating Lamp merk Trumpf ILED 3/3 tersebut di kirim ke RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah memberi bonus pada Saksi apalagi dari diskon tersebut ;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah berjanji memberi bonus pada Saksi;
- Bahwa pada waktu PT. Fondaco Mitratama di Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta melakukan uji fungsi Saksi lupa ada Berita Acaranya secara tertulis ;
- Bahwa Saksi tidak tahu pajak untuk alat kesehatan dan kedokteran berupa Stress Test System with Treadmill merk GE Type Cardiosoft wih Treadmill, Bedside Monitor merk GE Type DASH 4000, ECG 12 Lead Merk GE type MAC 800, Meja Operasi Electric merk Trumpf type Satum dan LED Operating Lamp merk Trumpf ILED 3/3 tersebut sudah dibayar atau belum tetapi Surat Setoran pajaknya jadi 1 (satu) di kantor ;
- Bahwa PT. Fondaco Mitratama di Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta belum tentu menyetor barang, jadi barang Saksi sebagian besar masih baru diproduksi ;
- Bahwa PT. Fondaco Mitratama di Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dalam memberikan diskon sama antara rekanan yang satu dengan yang lain ;
- Bahwa Saksi memberi kelonggaran terhadap Terdakwa karena belanjanya banyak, makanya Saksi sedikit memberi kelonggaran DP yang
biasanya 20%, tetapi Terdakwa cukup dengan DP 5% Saksi tidak keberatan;
- Bahwa ada keterlambatan dalam pengiriman alat kesehatan dan kedokteran berupa Stress Test System with Treadmill merk GE Type Cardiosoft wih Treadmill, Bedside Monitor merk GE Type DASH 4000, ECG 12 Lead Merk GE type MAC 800, Meja Operasi Electric merk Trumpf type Satum dan LED Operating Lamp merk Trumpf ILED 3/3 tersebut;
- Bahwa PT. Fondaco Mitratama di Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta selalu memberikan Price List terhadap yang minta Surat Penawaran ;
- Bahwa PT. Fondaco Mitratama di Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta selalu memperlakukan sama kepada rekanan yang minta Surat Dukungan;
- Bahwa Saksi tidak tahu harga internal RSUD Kota Yogyakarta untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran tersebut untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut ;
Tanggapan Terdakwa : benar dan tidak keberatan
14. SAKSI TAUFIQ IMANUDIN J;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut; -----
- Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut sebagian ada yang benar ; ------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah Saksi sebagai Supervisor PT. B. Braun Medical Indonesia Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta dan Kalimantan Barat yang berkantor di Semarang, melakukan penjualan alat kesehatan dan kedokteran Laparatomy Set Merk Aesculap yang dijual pada CV, Jogja Mitra Solusindo Yogyakarta ;
- bahwa bidang usaha PT. B’Braun Medical Indonesia adalah bergerak dalam bidang distributor alat-alat kesehatan dan kedokteran sebagai principal PT. B. Braun Jerman ;
- Bahwa tugas Saksi sebagai Regional Manager PT. B’Braun Medical Indonesia Jawa Tengah, D.Y. Yogyakarta dan Kalimantan Barat adalah bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan marketing wilayah Jawa Tengah, D.Y. Yogyakarta dan Kalimantan Barat ;
- Bahwa RSUD Kota Yogyakarta tidak pernah menghubungi PT. B’Braun Medical Indonesia Jawa Tengah, D.Y. Yogyakarta dan Kalimantan Barat untuk menanyakan spesifikasi maupun harga resmi terhadap alat kesehatan dan kedokteran Laparatomy Set merk Aesculap ;
- Bahwa setahu Saksi PT. B. Braun Medical Indonesia Jawa Tengah, D.Y. Yogyakarta dan Kalimantan Barat belum pernah presentasi terhadap alat kesehatan dan kedokteran Laparatomy Set Merk Aesculap pada RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tetapi hanya memberi informasi mengenai Laparatomy Set merk Aesculap saja ;
- Bahwa jenis alat kesehatan dan kedokteran berupa Laparatomy Set merk Aesculap adalah Instrumen bedah;
- Bahwa alat kesehatan dan kedokteran berupa Laparatomy Set merk Aesculap tersebut ada 46 (empat puluh enam) Item;
- Bahwa Saksi tidak tahu tahu CV. Jogja Mitra Solusindo memesan alat kesehatan dan kedokteran berupa Laparatomy Set Merk Aesculap tersebut, pada PT. B. Braun Medical Indonesia Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta dan Kalimantan Barat ;
- Bahwa harga alat kesehatan dan kedokteran berupa Laparatomy Set merk Aesculap tersebut sebesar Rp173.176.800,00 (seratus tujuh puluh tiga juta seratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus rupiah) diskon 25 % sehingga menjadi sebesar Rp142.870.860,00 (seratus empat puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu delapan ratus enam puluh rupiah) sudha termasuk PPn 10% ;
- Bahwa Saksi tidak pernah berhubungan dng RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM tidak pernah berhubungan dengan Saksi ;
- Bahwa Saksi BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM tidak pernah memesan alat kesehatan dan kedokteran berupa Laparatomy Set Merk Aesculap tersebut pada Saksi;
- Bahwa Saksi AGUS SUDRAJAT, SKM, Mkes tidak pernah mengajukan permintaan penawaran sebagaimana dalam Bukti Lampiran Kontrak ;
- Bahwa Saksi tidak pernah survey pada RSUD Kota Yogyakarta biasanya yang survey ANDREAS YOGA ;
- Bahwa sebelumnya Saksi belum pernah berhubungan dengan CV. Jogja
Mitra Solusindo ;
- Bahwa alat kesehatan dan kedokteran Laparatomy Set Merk Aesculap tersebut produk Jerman ;
- Bahwa produk alat kesehatan dan kedokteran Laparatomy Set Merk Aesculap tersebut adalah barang original;
- Bahwa syarat barang import yang beredar di Indonesia harus ada COO, LA dan Ijin Edar dari Departemen Kesehatan R.I. ;
- Bahwa COO alat kesehatan dan kedokteran Laparatomy Set merk Aesculap tersebut diberikan bersamaan dengan pengiriman barang ;
- Bahwa Saksi tidak tahu sejak kapan Produsen alat kesehatan dan kedokteran B’Braun dari Jerman berada di Indonesia ;
- Bahwa biasanya PT. B. Braun Medical Indonesia Jawa Tengah, D.Y. Yogyakarta dan Kalimantan Barat memberikan keuntungan pada rekanan yang sewajarnya biasanya 15% ;
- Bahwa pedoman harga alat kesehatan dan kedokteran pada PT. B’Braun Medical Indonesia Jawa Tengah, D.I Yogyakarta dan Kalimantan Barat mengacu pada Pusat ;
- Bahwa tidak ada kadalu warsa terhadap alat kesehatan kalau Ijin Edar alat kesehatan dan kedokteran Laparatomy Set merk Aesculap tersebut sudah kadalu warsa di mintakan registrasi lagi ke Kemenkes R.I.;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah minta Surat Dukungan Pabrikan untuk pelelangan Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran pada RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Saksi tidak tahu darimana Terdakwa mendapatkan TUV terhadap
alat kesehatan kalau Ijin Edar alat kesehatan dan kedokteran Laparatomy Set Merk Aesculap Tahun 2009;
- Bahwa rekanan yang minta Surat Dukungan untuk Pelelangan Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran pada RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut pada PT. B. Braun Medical Indonesia Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta dan Kalimantan Barat setahu Saksi adalah PT. Rejeki Agung Makmur, PT. Ghana Riffa, CV. Mekar Meditama dan PT. Enseval Putra Megatrading ;
- Bahwa pihak RSUD Kota Yogyakarta tidak pernah melakukan survey ke PT. B. Braun Medical Indonesia Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta dan Kalimantan Barat di Semarang;
- Bahwa Bukti No. 74 adalah balasan surat permintaan mengantar alat
kesehatan dan kedokteran Laparatomy Set Merk Aesculap dari CV. Jogja Mitra Solusindo;
- Bahwa Bukti Nomor 78 adalah benar surat pesanan alat kesehatan dan kedokteran Laparatomy Set Merk Aesculap dari CV. Jogja Mitra Solusindo;
- Bahwa Bukti Nomor 80 dokumen import PT. B’Braun Medical Indonesia Jawa Tengah, D.Y. Yogyakarta dan Kalimantan Barat ;
- Bahwa akhirnya CV. Jogja Mitra Solusindo jadi membeli alat kesehatan dan kedokteran Laparatomy Set merk Aesculap tersebut ;
- Bahwa kegunaan Surat Dukungan Pabrikan adalah menunjukkan bahwa barang tersebut untuk dijual di Indonesia;
- bahwa PT. B. Braun Medical Indonesia Jawa Tengah, D.Y. Yogyakarta dan Kalimantan Barat tidak pernah menyetock alat kesehatan dan kedokteran Laparatomy Set merk Aesculap tersebut kalau ada permintaan Saksi menghubungi PT. B. Braun Pusat di Jakarta ;
- Bahwa alat kesehatan dan kedokteran Laparatomy Set Merk Aesculap tersebut benar barang import ;
- Bahwa alat kesehatan dan kedokteran Laparatomy Set Merk Aesculap tersebut, benar barang import, bukan barang produk China ;
- Bahwa tidak ada uji fungsi terhadap alat kesehatan dan kedokteran Laparatomy Set merk Aesculap di RSUD Kota Yogyakarta, karena alat instrument tidak pernah diuji fungsi ;
- Bahwa kalau rekanan minta Surat Dukungan Pabrikan pada PT. B. Braun Medical Indonesia Jawa Tengah, D.Y. Yogyakarta dan Kalimantan Barat tidak membayar hanya mengirim surat permintaan saja ;
- Bahwa pengiriman barang produk PT. B. Braun untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran setalah ada pemesanan dan pembayaran DP sebesar 40%, baru barang Saksi kirim dan untuk pelunasannya menunggu setelah pencairan ;
- Bahwa PT. B. Braun Medical Indonesia Jawa Tengah, D.Y. Yogyakarta dan Kalimantan Barat mengirim alat kesehatan dan kedokteran Laparatomy Set Merk Aesculap tersebut pada Terdakwa tidak ke RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Saksi tidak pernah presentasi di RSUD Kota Yogyakarta;
- Bahwa rekanan biasanya kalau ada Pelelangan Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran, biasanya minta Surat Dukungan Pabrikan pada Saksi ;
- Bahwa Saksi tidak tahu ULP Kota Yogyakarta mensyaratkaan Surat Dukungan Pabrikan untuk Pelelangan Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran pada RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa kalau rekanan minta Surat Dukungan Pabrikan untuk Pelelangan Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran, Saksi berikan semua lampirannya ;
- Bahwa CV. Jogja Mitra Solusindo tidak pernah minta Surat Dukungan Pabrikan alat kesehatan dan kedokteran Laparatomy Set Merk Aesculap untuk Pelelangan Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran pada RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, secara pribadi pada Saksi;
Tanggapan Terdakwa : benar dan tidak keberatan
15. SAKSI HARTONO;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut sebagian ada yang benar ; -----------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ; --------------------------------------------------------------
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah Saksi sebagai Kepala cabang PT. Rajawali Nusindo dan CV, Jogja MItra Solusindo pernah membeli alat kesehatan dan kedokteran berupa Suction Pump dari Gomco 30403040 4 (empat) unit dan Blanked Warmer merk Equator EQ-5000 1 (satu) unit pada Saksi;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa ;--------------------------
- Bahwa bidang usaha PT. Rajawali Nusindo adalah bergerak dalam bidang distribusi farmasi atau dikenal dengan perdagangan Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Penyalur Alat kesehatan (PAK) dengan pengalaman Obat dan alat Kesehatan di Apotik dan Ruah Sakit di area kerja D.I. Yogyakarta danhal tersebut dapat didukung dengan Letter Of Appointment PT. Schmidt Bio Medtech Indonesia kepada PT. Rajawali Nusindo dan terdaftar di Depkes RI No. AKL :Depkes R.I. 21603D11441;
- Bahwa PT. Rajawali Nusindo pernah memberikan Surat Dukungan kepada CV. Jogja Mitra Solusindo untuk produk Gomco dan Equator untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa PT. Rajawali Nusindo pernah melakukan penawaran di RSUD Kota Yogyakarta oleh staf kami dan kami menawarkan sesuai harga Price List disertai dengan brosur dan katalog alat kesehatan dan kedokteran ;
- Bahwa RSUD Kota Yogyakarta tidak pernah minta Surat Penawaran pada PT. Rajawali Nusindo ;
- Bahwa awal proses pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut sekitar bulan Agustus 2012 ;
- Bahwa alat Kesehatan dan Kedokteran Suction Pump dari Gomco 30403040 dan Blanked Warmer merk Equator EQ-5000 tersebut produk Amerika ;
- Bahwa alat Kesehatan dan Kedokteran Suction Pump dari Gomco 30403040 dan Blanked Warmer merk Equator EQ-5000 tersebut sudah dikirim lengkap ;
- Bahwa Saksi tidak kenal dengan Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM dan Saksi AGUS SUDRAJAT, SKM, MKes ;
- Bahwa Saksi tidak pernah ke RSUD Kota Yogyakarta ;
- bahwa Saksi tidak pernah berhubungan dengan Pokja 2 Putaran IX ULP Kota Yogyakarta;
- Bahwa harga Alat Kesehatan dan Kedokteran Suction Pump dari Gomco 30403040 sebesar Rp. 43.550.000,00 (empat puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) belum kena PPN dan Blanked Warmer merk Equator EQ-5000 sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) per unit belum kena PPn dan harga tersebut sudah kena diskon sebesar 35 %;
- Bahwa selain diskon tidak ada bonus lain terhadap Alat Kesehatan dan Kedokteran Suction Pump dari Gomco 30403040 dan Blanked Warmer merk Equator EQ-5000 tersebut;
- Bahwa Alat Kesehatan dan Kedokteran Suction Pump dari Gomco 30403040 dan Blanked Warmer merk Equator EQ-5000 tersebut sudah berfungsi semua dan selama ini tidak ada masalah ;
- Bahwa tidak ada dokumen yang kadalu warsa terhadap Alat Kesehatan dan Kedokteran Suction Pump dari Gomco 30403040 dan Blanked Warmer merk Equator EQ-5000 tersebut ;
- Bahwa PT. Rajawali Nusindo termasuk perusahaan PKP ;
- Bahwa harga 4 (empat Unit Suction Pump dari Gomco 3040 tersebut sebesar Rp191.620.000,00 (seratus sembilan puluh satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa Bukti Nomor 49 benar pembayaran dari CV. Jogja Mitra Solusindo ;
- Bahwa alat kesehatan dan kedokteran berupa Suction Pump dari Gomco 3040 tersebut dikirim dikirim ke CV. Jogja Mitra Solusindo ;
- Bahwa Saksi tidak melakukan uji fungsi terhadap alat kesehatan dan kedokteran berupa Suction Pump dari Gomco 3040 tersebut karena yang melakukan uji fungsi Pusat ;
- Bahwa Saksi pernah menerima Surat Permintaan Penawaran terhadap alat kesehatan dan kedokteran berupa Suction Pump dari Gomco 3040 tersebut dari RSUD Kota Yogyakarta tertanggal 3 Juli 2012 arsipnya ada di kantor ;
- Bahwa pada waktu dikirim alat kesehatan dan kedokteran berupa Suction Pump dari Gomco 3040 tersebut, ada COOnya, tetapi masih scan aslinya, kalau COO aslinya Saksi kirim pada bulan Januari 2013 ;
- Bahwa alat kesehatan dan kedokteran berupa Suction Pump dari Gomco 3040 tersebut ada Ijin Edarnya yaitu AKL Nomornya 21608011441 tanggal 23 Juni 2011 ;
- Bahwa Saksi mempunyai ijin Penyalur Alat Kesehatan ;
- Bahwa ada uji fungsi terhadap alat kesehatan dan kedokteran berupa Suction Pump dari Gomco 3040 tersebut di RSUD Kota Yogyakarta tetai tidak secara tertulis dan tidak ada Berita Acaranya ;
- Bahwa alat kesehatan dan kedokteran berupa Suction Pump dari Gomco 3040 tersebut memang asli ;
- Bahwa Saksi menawarkan alat kesehatan dan kedokteran berupa Suction Pump dari Gomco 3040 tersebut pada CV. Jogja Mitra Solusindo berikut pajaknya dan pajaknya menjadi 1 (satu) di Pusat ;
- Bahwa CV, Rajawali Nusindo kadang-kadang menyetor alat kesehatan dan kedokteran berupa Suction Pump dari Gomco 3040 tersebut, tetapi pada waktu itu kebetulan tidak ada stock jadi ada speling waktu kurang lebih 3 (tiga) bulan baru ada barangnya;
- Bahwa PT. Rajawali Nusindo dalam pemberian diskon kepada rekanan semua sama ;
- Bahwa tidak ada keterlambatan pengiriman alat kesehatan dan kedokteran berupa Suction Pump dari Gomco 3040 tersebut faktanya CV. Jogja Mitra Solusindo tidak komplain pada kami ;
- Bahwa CV. Rajawali Nusindo kalau mengirim barang import COOnya melekat pada barang yang dikirim, tetapi alat kesehatan dan kedokteran berupa Suction Pump dari Gomco 3040 tersebut kebetulan hanya scan aslinya ;
- Bahwa pernah memberitahukan ada keterlambatan alat kesehatan dan kedokteran berupa Suction Pump dari Gomco 3040 tersebut pada CV. Jogja Mitra Solusindo karena kedatangannya juga terlambat ;
- Bahwa alat kesehatan dan kedokteran berupa Suction Pump dari Gomco 3040 tersebut dikirim pada CV. Jogja Mitra Solusindo, akhirnya Saksi kirim tanggal 27 Desember 2012 ;
- Bahwa Saksi tidak tahu data yang mana yang dipakai Terdakwa untuk memasukkan dokumen penawaran ;
Tanggapan Terdakwa : benar dan tidak keberatan
16. SAKSI SUGIYONO;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut sebagian ada yang benar ; ------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah Saksi sebagai Direktur PT. Anugrah Bintang Meditama pernah menjual alat kesehatan dan kedokteran berupa Syringe Pump TE-331 dan Infusion Pump TE-112 merek Terumo untuk kegiatan pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut pada CV. Jogja Mitra Solusindo;
- Bahwa PT. Anugrah Bintang Meditama tersebut berdiri sejak tanggal 10 Oktober 2012 berdarkan Akte Notaris Theresia Pusvita Dewi, SH No. 20 tanggal 10 Oktober 2012 dan Saksi diangkat sebagai Direktur Utama;
- Bahwa bidang usaha PT. Anugrah Bintang Meditama tersebut, adalah bergerak dalam bidang :
Perdagangan umum ;
Sub Bidang Usaha : Perdagangan alat-alat kesehatan, farmasi, obat-obatan dan kebutuhan konsumen ;
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, karena Terdakwa sering membeli alat-alat kesehatan pada Saksi;
- Bahwa Saksi tidak pernah dimintai untuk membuat Surat Dukungan Pabrikan oleh Terdakwa untuk kegiatan pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut oleh Terdakwa sekitar awal bulan Oktober 2012 melalui telepon dan Terdakwa minta dibuatkan penawaran harga atas alat kesehatan berupa Syringe Pump TE-331 dan Infusion Pump TE-112 merek Terumo. Pada waktu itu kami memberikan penawaran Syringe Pump TE-331 Merk Terumo seharga Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) sudah termasuk PPN dan Infusion Pump TE-112 Merk Terumo seharga Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sudah termasuk PPN dan akhirnya pada Akhir bulan Oktober 2012 Terdakwa memesan alat kesehatan berupa Syringe Pump TE-331 Merek Terumo sebanyak 6 (enam) unit dan Infusion Pump TE-112 merek Terumo sebanyak 7 (tujuh) unit ;
- Bahwa PT. Anugrah Bintang Meditama tersebut, akhirnya tidak memberikan Surat Dukungan dan dokumen apapun terhadap alat kesehatan berupa Syringe Pump TE-331 dan Infusion Pump TE-112 merek Terumo untuk kegiatan pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut pada CV. Jogja Mitra Solusindo, karena Saksi tidak mempunyai kapasitas untuk memberikan Surat Dukungan, karena pada waktu itu Saksi hanya pedagang lepas ;
- Bahwa Saksi membeli alat kesehatan berupa Syringe Pump TE-331 merek Terumo seharga Rp9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) per unit dan Infusion Pump TE-112 merek Terumo seharga Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) ;
- Bahwa alat kesehatan berupa Syringe Pump TE-331 dan Infusion Pump TE-112 merek Terumo tersebut ada COOnya dan Terdakwa pernah menanyakan hal tersebut dan Saksi jawab, ada, karena barang tersebut dari Jepang ;
- Bahwa Saksi membeli alat kesehatan berupa Syringe Pump TE-331 dan Infusion Pump TE-112 merek Terumo tersebut dari PT. Indomedika Anugerah Nusantara yang beralamat di Vila West Wood Blok A1-17 Pakuwon City Surabaya dan Saksi membeli alat kesehatan tersebut secara bertahap yaitu :
Tanggal 1 Oktober 2012 berupa Syringe Pump TE-331 merk Terumo sejumlah 3 (Tiga) unit ;
Tanggal 5 Oktober 2012 berupa Infusion Pump TE-112 merek Terumo 1 (satu) unit ;
Tanggal 15 Oktober 2012 berupa Syringe Pump TE-331 merk Terumo sejumlah 5 (Lima) unit dan berupa Infusion Pump TE-112 merek Terumo 6 (enam) unit ;
- Bahwa total Rp9.250.000,00 (sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per unit, sedangkan Infusion Pump TE-112 Merk Terumo seharga Rp11.250.000,00 (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-unit ;
- Bahwa yang mengirim Infusion Pump TE-112 merek Terumo tetapi tidak ada COOnya untuk kegiatan pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut, karena kemungkinan Infusion Pump TE-112 Merk Terumo tersebut, Saksi membelinya dari PT. Indomedika Anugerah Nusantara Surabaya, kemudian setelah Saksi menelpon PT. Indomedika Anugerah Nusantara Surabaya, dikatakan, tidak bisa memberikan COO karena lintas wilayah, karena Saksi merasa bertanggung jawab kemudian Saksi membeli lagi Infusion Pump TE-112 merek Terumo pada PT. Mensa Bina Sukses di Yogyakarta dan minta COO sekalian ;
- Bahwa Saksi belum Saksi pernah menjual alat kesehatan pada Rumah Sakit Negeri ;
- Bahwa pada tanggal 10 November 2012 mengirim alat kesehatan berupa Syringe Pump TE-331 sebanyak 4 (empat) unit dan Infusion Pump TE-112 merek Terumo sebanyak 1 (satu) unit pada Terdakwa, tetapi tidak ada masalah ;
- Bahwa Saksi tidak pernah berhubungan langsung dengan RSUD Kota Yogyakarta dalam pengadaan alat kesehatan berupa Syringe Pump TE-331 dan Infusion Pump TE-112 merek Terumo tersebut, Saksi selalu berhubungan langsung dengan Terdakwa;
- Bahwa Infusion Pump TE-112 merek Terumo untuk pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut sebanyak 4 (empat) kali diganti;
- Bahwa selama ini saya menjual alat kesehatan dan kedokteran tidak pernah memakai COO yang penting ada Kartu Garansi saja ;
- Bahwa Terdakwa memesan alat kesehatan berupa Syringe Pump TE-331 dan Infusion Pump TE-112 merek Terumo tanggal 20 Oktober 2012 tetapi kalau awal busan Agustus 2012 pernah menelpon Saksi, tetapi hanya tanya harga Syringe Pump TE-331 dan Infusion Pump TE-112 Merk Terumo tersebut ;
- Bahwa Saksi membeli membeli Syringe Pump TE-331 dan Infusion Pump TE-112 merek Terumo pada PT. Indomedika Anugerah Nusantara Surabaya, karena harganya lebih murah dari pada PT. Mensa Bina Sukses di Yogyakarta, harga Syringe Pump TE-331 Merk Terumo di PT. Indomedika Anugerah Nusantara Surabaya seharga Rp9.250.000,00 (sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-unit, kalau di PT. Mensa Bina Sukses di Yogyakarta seharga Rp, 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) per unit dan Infusion Pump TE-112 merek Terumo pada PT. Indomedika Anugerah Nusantara Surabaya seharga Rp11.250.000,00 (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-unit, kalau di PT. Mensa Bina Sukses di Yogyakarta seharga Rp. 12.500.000,00 (Dua belas juta lima ratus ribu rupiah) per-unit ;
- Bahwa pada waktu dikirim Syringe Pump TE-331 dan Infusion Pump TE-112 merek Terumo belum ada COO, karena COOnya menyusul ;
- Bahwa ada pengiriman pada tanggal 28 Desember 2012 alat kesehatan berupa Infusion Pump TE-112 merek Terumo dikembalikan 1 (satu) unit karena tidak cocok serial number dengan COOnya, kemudian baru Saksi kirim lagi tanggal 15 Januari 2013 ;
- Bahwa COO untuk alat kesehatan Syringe Pump TE-331 dan Infusion Pump TE-112 Merk Terumo dikirim lengkap pada tanggal 18 Pebruari 2013 ;
- Bahwa Terdakwa tahu kalau alat kesehatan Syringe Pump TE-331 dan Infusion Pump TE-112 merek Terumo dikirim tanpa COOnya ;
- Bahwa Saksi mempunyai ijin Penyalur Alat Kesehatan ;
- Bahwa alat kesehatan Syringe Pump TE-331 dan Infusion Pump TE-112 Merk Terumo, dikirim baru diusulkan COO;
- Bahwa Saksi tidak pernah memberikan dokumen pengadaan alat kesehatan dan kedokteran kepada Terdakwa untuk pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa Terdakwa memesan alat kesehatan Syringe Pump TE-331 merek Terumo tidak dengan fasilitas nurse call ;
- Bahwa alat kesehatan Syringe Pump TE-331 merek Terumo tersebut ada fasilitas nurse call tetapi Terdakwa tidak memesannya ;
- Bahwa harga nurse call alat kesehatan Syringe Pump TE-331 merek Terumo sekitar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per-unit dari PT. Mensa Bina Sukses di Yogyakarta ;
- bahwa biasanya Surat Ijin Edar alat kesehatan dan kedokteran dari Kementrian Kesehatan R.I. berlaku 5 (lima) tahun dan bisa diperpanjang lagi registrasinya ;
- Bahwa kalau alat kesehatan dan kedokteran tersebut produksinya sudah lama Surat Ijin Edarnya diperpanjang lagi ;
- Bahwa yang membayar pajak alat kesehatan dan kedokteran Syringe Pump TE-331 dan Infusion Pump TE-112 merek Terumo tersebut masuk dari PT. Mensa Bina Sukses di Yogyakarta dan pada waktu Saksi menjual pada Terdakwa juga kena PPN dan PPH ;
- Bahwa pada waktu Terdakwa pesan alat kesehatan dan kedokteran Syringe Pump TE-331 dan Infusion Pump TE-112 merek Terumo tersebut, mengatakan, untuk RSUD Kota Yogyakarta, makanya tanya COOnya;
- Bahwa Saksi pernah menanyakan fungsinya nurse-call kalau di Indonesia tidak ada gunanya, karena di Indonesia ruang perawat biasanya ada regulatornya, kalau di luar negeri, perawat kemana-mana membawa tanda panggil perawat ;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah menyampaikan HPS Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 pada Saksi dan hanya menanyakan pada Saksi untuk mencari barang yang paling murah ;
Tanggapan Terdakwa : benar dan tidak keberatan
17. SAKSI TOTOK PUTRANTO;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut sebagian ada yang benar ; ------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah Saksi sebagai Kepala Cabang PT. Mensa Bina Sukses Yogyakarta dan Saksi SUGIYONO pernah pesan alat kesehatan dan kedokteran berupa Suction Pump dari Gomco 3040 untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa PT. Mensa Bina Sukses Yogyakarta tersebut bergerak dalam bidang distributor alat kesehatan dan kedokteran dan kami melayani costumer sesuai dengan permintaan dan kesediaan stock barang yang ada di cabang ;
- Bahwa Produk yang didistribusikan oleh PT. Mensa Bina Sukses Yogyakarta adalah alat kesahatan dan kedokteran merek Terumo, Alkon, Surginash, Surgipro, 3 M;
- Bahwa Saksi tidak dimintai untuk membuat Surat Dukungan Pabrikan oleh Terdakwa untuk kegiatan pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut tetapi saya pernah mengeluarkan Surat Dukungan Pabrikan kepada PT. Enseval dan PT MEkar Medika Tama dan kami memberikan penawaran Syringe Pump TE-331 merk Terumo dan Infusion Pump TE-112 merek Terumo ;
- Bahwa PT. Anugrah Bintang Meditama tersebut langganan Alat Kesehatan dan Kedokteran PT. Mensa Bina Sukses Yogyakarta ;
- Bahwa Saksi tidak menyerahkan alat kesehatandan kedokteran berupa Syringe Pump TE-331 dan Infusion Pump TE-112 merek Terumo tersebut kepada Terdakwa, tetapi kepada Saksi SUGIYONO ;
- bahwa Saksi tidak pernah berhubungan dengan Terdakwa dan Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt. MPHM ;
- Bahwa Terdakwa pernah pesan alat kesehatan dan kedokteran berupa Syringe Pump TE-331 dan Infusion Pump TE-112 Merk Terumo tersebut kepada Saksi;
- Bahwa menurut supervisor Saksi PT. Mensa Bina Sukses Yogyakarta pernah menawarkan alat kesehatan dan kedokteran pada RSUD Kota Yogyakarta berupa Syringe Pump TE-331 dan Infusion Pump TE-112 merek Terumo ;
- Bahwa Saksi negosiasi harga berupa Syringe Pump TE-331 dan Infusion Pump TE-112 merek Terumo, dengan Saksi SUGIYONO ;
- Bahwa Saksi tidak tahu kegunaan alat kesehatan dan kedokteran berupa Syringe Pump TE-331 kalau Infusion Pump TE-112 merek Terumo untuk mengatur cairan infus yang masuk ke tubuh pasien ;
- Bahwa PT. Mensa Bina Sukses Yogyakarta mempunyai ijin sebagai distributor alat kesehatan dan kedokteran ;
- Bahwa alat kesehatan dan kedokteran berupa Syringe Pump TE-331 dan Infusion Pump TE-112 merek Terumo tersebut ada Ijin Edarnya dari Kementrian Kesehatan R.I.;
- Bahwa alat kesehatan dan kedokteran berupa Syringe Pump TE-331 dan Infusion Pump TE-112 merek Terumo tersebut benar barang import dari Jepang ;
- Bahwa Cetificate Of Origin untuk alat kesehatan dan kedokteran berupa Syringe Pump TE-331 dan Infusion Pump TE-112 merek Terumo tersebut, Saksi keluarkan kalau ada pemesan ;
- Bahwa pada waktu Saksi SUGIYONO memesan alat kesehatan dan kedokteran berupa Syringe Pump TE-331 dan Infusion Pump TE-112 merek Terumo tersebut, bulan Oktober 201 belum minta Certificate Of Origin, tetapi pada bulan November 2012 baru minta Certificate Of Origin dan baru Saksi keluarkan baru pada tanggal 18 Februari 2013, karena yang mengeluarkan Certificate Of Origin Terumo pusat ;
- Bahwa yang memasukkan penawaran alat kesehatan dan kedokteran Syringe Pump TE-331 dan Infusion Pump TE-112 Merk Terumo ke RSUD Kota Yogyakarta tersebut adalah supervisor Saksi;
- Bahwa alat kesehatan dan kedokteran Syringe Pump TE-331 dan Infusion Pump TE-112 merek Terumo dijual pada CV. Jogja Mitra Solusindo sudah termasuk diskon 35 % ;
- Bahwa Saksi tidak tahu Bukti Nomor 81 1 (satu) unit Meja Operasi Electric Merk Trumph Saturn select 3.02 tersebut ;
- Bahwa tidak ada rekanan lain yang pesan alat kesehatan dan kedokteran berupa Syringe Pump TE-331 dan Infusion Pump TE-112 Merk Terumo tersebut selain PT. Anugrah Bintang Meditama ;
- Bahwa Saksi tidak tahu Saksi SUGIYONO pernah membeli alat kesehatan dan kedokteran berupa Syringe Pump TE-331 dan Infusion Pump TE-112 merek Terumo tersebut pada orang lain ;
- Bahwa Saksi mempunyai ijin Penyalur Alat Kesehatan ;
- Bahwa Saksi tidak tahu ada uji fungsi terhadap alat kesehatan dan kedokteran berupa Syringe Pump TE-331 dan Infusion Pump TE-112 merek Terumo tersebut di RSUD Kota Yogyakarta ;
- bahwa Saksi sudah lama kerja sama dengan Saksi SUGIYONO dan selama ini baik-baik saja ;
- Bahwa PT. Mensa Bina Sukses Yogyakarta tidak pernah mengikuti tender alat kesehatan dan kedokteran untuk Rumah Sakit Pemerintah karena Saksi dilarang mengikuti tender oleh PT. Mensa Bina Sukses Pusat ;
- Bahwa kalau ada rekanan membeli alat kesehatan dan kedokteran barang import tidak pasti disertai Certificate Of Origin, tergantung permintaan kalau ada yang minta Saksi keluarkan ;
- Bahwa yang membuat spesifikasi alat kesehatan dan kedokteran berupa Syringe Pump TE-331 dan Infusion Pump TE-112 Merk Terumo tersebut untuk Penawaran di RSUD Kota Yogyakarta adalah supervisor Saksi dan pernah disampaikan pada RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Saksi tidak punya dokumen alat kesehatan dan kedokteran berupa Syringe Pump TE-331 dan Infusion Pump TE-112 merek Terumo tersebut yang untuk Penawaran di RSUD Kota Yogyakarta yang punya supervisor Saksi, karena pada waktu itu Saksi tidak dilibatkan ;
- bahwa Saksi tahu alat kesehatan dan kedokteran berupa Syringe Pump TE-331 tersebut harus dengan nurse-call setelah diinformasikan di penyidikan ;
- Bahwa Saksi kurang tahu kegunaan nurse call setahu saya semacam alat instrument yang terpisah dari Syringe Pump TE-331 tersebut ;
- Bahwa ada uji fungsi terhadap alat kesehatan dan kedokteran berupa Syringe Pump TE-331 dan Infusion Pump TE-112 merek Terumo tersebut yang dilakukan oleh Terumo ;
- Bahwa Saksi tidak pernah menerima Surat Permintaan Penawaran oleh RSUD Kota Yogyakarta tertanggal 3 Juli 2012 ;
Tanggapan Terdakwa : benar dan tidak keberatan
18. SAKSI SACHRONI;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;----
- Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut sebagian ada yang benar ; ------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah Saksi pernah memberikan Surat Dukungan Pabrikan mesin Anesthesi merk General Electric Heathcare-USA type Aespire SE sebanyak 1 (Satu) unit untuk kegiatan pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut pada CV. Jogja Mitra Solusindo;
- Bahwa PT. Utama Sarana Medika Cabang Jawa Tengah tersebut berdiri sejak tanggal 9 November 2010 berdarkan Keputusan Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Nomor : HK.07/Alkes/V/494/AK.2/2010 tanggal 9 November 2010 ;
- Bahwa bidang usaha PT. Utama Sarana Medika Cabang Jawa Tengah tersebut adalah penyalur Alat Kesehatan dan Kedokteran;
- Bahwa PT. Utama Sarana Medika Cabang Jawa Tengah adalah agen tunggal mesin Anesthesi merk General Electric Heathcare-USA berdasarkan Surat Letter Of Confirmation Of Authorized bertanggal 1 Agustus 2012 ;
- Bahwa ada Ijin Edar dari Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan R.I. Nomor : 20403504670 tertanggal 8 Februari 2010;
- Bahwa mesin Anesthesi merk General Electric Heathcare-USA type Aespire SE sebanyak 1 (satu) unit sudah diserahkan pada CV. Jogja Mitra Solusindo untuk kegiatan pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, tanggal 28 November 2012 ;
- Bahwa spesifikasi mesin Anesthesi merk General Electric Heathcare-USA type Aespire SE tersebut secara umum adalah 2 (dua) vaporizer, 2 (dua) gas, Ventilator untuk Tidal volume 45 ml sampai dengan 1.500 ml, Tidal volume confensation, ABS (Advanced Breathing System) dan lain-lain;
- Bahwa pada waktu diserahkan apakah alat kesehatan dan kedokteran berupa mesin Anesthesi merk General Electric Heathcare-USA type Aespire S tersebut ada COO berupa scan asli tetapi aslinya sudah Saksi kirimkan pada CV. Jogja Mitra Solusindo ;
- Bahwa sudah ada uji fungsi alat kesehatan dan kedokteran berupa mesin Anesthesi merk General Electric Heathcare-USA type Aespire S;
- Bahwa harga fungsi alat kesehatan dan kedokteran berupa mesin Anesthesi merk General Electric Heathcare-USA type Aespire S tersebut Price listnya sebesar Rp572.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah) dan setelah didiskon 25%, sehingga menjadi sebesar Rp429.000.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan juta rupiah) sudah termasuk PPN 10% ;
- Bahwa Terdakwa memesan alat kesehatan dan kedokteran berupa mesin Anesthesi merk General Electric Heathcare-USA type Aespire S tersebut tanggal 1 November 2012 dan barang baru dikirim tanggal 21 November 2012 ;
- Bahwa sistim pembayaran alat kesehatan dan kedokteran berupa mesin Anesthesi merk General Electric Heathcare-USA type Aespire S tersebut dengan DP tanggal 23 November 2012 sebesar Rp. 35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) dan dilunasi tanggal 2 Januari 2013 sebesar Rp394.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh empat juta rupiah) ;
- Bahwa Terdakwa memesan alat kesehatan dan kedokteran berupa mesin Anesthesi merk General Electric Heathcare-USA type Aespire S tersebut pada FAUZIAH MASITOH, tetapi sekarang sudah keluar dari PT. Utama Sarana Medika Cabang Jawa Tengah ;
- Bahwa pengiriman alat kesehatan dan kedokteran berupa mesin Anesthesi merk General Electric Heathcare-USA type Aespire S tersebut setelah ada pemesanan kami menghubungi Pusat dan setelah DP masuk kami memberitahu Pusat kemudian barang dikirim dari Pusat ke RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa yang menentukan diskon sebesar 25 % terhadap alat kesehatan dan kedokteran berupa mesin Anesthesi merk General Electric Heathcare-USA type Aespire tersebut ada persetujuan dari Pusat ;
- Bahwa Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM tidak pernah menyuruh PT. Utama Sarana Medika Cabang Jawa Tengah untuk membuat Surat Penawaran alat kesehatan dan kedokteran berupa mesin Anesthesi merk General Electric Heathcare-USA type Aespire S tersebut tetapi ada Surat Penawaran untuk RSUD Kota Yogyakarta tanggal 9 Juli 2012 tetapi tidak melewati Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM ;
- Bahwa Saksi AGUS SUDRAJAT, SKM. MKes tidak pernah menyuruh PT. Utama Sarana Medika Cabang Jawa Tengah untuk membuat Surat Penawaran alat kesehatan dan kedokteran berupa mesin Anesthesi merk General Electric Heathcare-USA type Aespire S tersebut ;
- Bahwa terserah Terdakwa mengambil untung dari alat kesehatan dan kedokteran berupa mesin Anesthesi merk General Electric Heathcare-USA type Aespire S tersebut mau ambil untung berapa ;
- Bahwa Saksi tidak memberikan uang atau sesuatu pada Terdakwa atas pembelian alat kesehatan dan kedokteran berupa mesin Anesthesi merk General Electric Heathcare-USA type Aespire S tersebut ;
- Bahwa RSUD Kota Yogyakarta bisa membeli langsung alat kesehatan dan kedokteran berupa mesin Anesthesi merk General Electric Heathcare-USA type Aespire S tersebut pada PT. Utama Sarana Medika Cabang Jawa Tengah ;
- Bahwa Surat Dukungan alat kesehatan dan kedokteran berupa mesin Anesthesi merk General Electric Heathcare-USA type Aespire S tersebut sebagaimana dalam Lampiran Dokumen Kontrak ini (sambil ditunjukkan Bukti Nomor 142 Dokumen Kontrak);
- Bahwa pada waktu mengirim alat kesehatan dan kedokteran berupa
mesin Anesthesi merk General Electric Heathcare-USA type Aespire S tersebut belum ada Certificate Of Origin aslinya karena baru Saksi mintakan penerbitan Certificate Of Origin aslinya ke General Electric Heathcare-USA dan setelah Saksi menerima Certificate Of Origin aslinya dikirimkan pada Terdakwa ;
- Bahwa Certificate Of Origin alat kesehatan dan kedokteran berupa mesin Anesthesi merk General Electric Heathcare-USA type Aespire S tersebut sebagaimana dalam Bukti Nomor 152 ;
- Bahwa alat kesehatan dan kedokteran berupa mesin Anesthesi Merk General Electric Heathcare-USA type Aespire S tersebut sesuai pesanan CV. Jogja Mitra Solusindo;
- Bahwa PT. Utama Sarana Medika Cabang Jawa Tengah agen tunggal alat kesehatan dan kedokteran produk Merk General Electric Heathcare USA saja ;
- Bahwa Certificate Of Origin alat kesehatan dan kedokteran berupa mesin Anesthesi merk General Electric Heathcare-USA type Aespire S tersebut dikirim dari Singapura karena yang mengeluarkan dokumen administrasi General Electric Heathcare-USA ada di Singapura ;
- Bahwa selama ini tidak ada yang komplain terhadap produk alat kesehatan dan kedokteran dari General Electric Heathcare-USA ;
- Bahwa PT. Utama Sarana Medika Cabang Jawa Tengah tidak pasti punya stock alat kesehatan dan kedokteran berupa mesin Anesthesi merk General Electric Heathcare-USA type Aespire S tersebut, tetapi kebetulan pada waktu itu ada barangnya;
- Bahwa sebelum transaksi pada CV. Jogja Mitra Solusindo PT. Utama Sarana Medika Cabang Jawa Tengah terlebih dahulu sudah mengajukan penawaran alat kesehatan dan kedokteran berupa mesin Anesthesi merk General Electric Heathcare-USA type Aespire S tersebut pada RSUD Kota Yoyakarta ;
- Bahwa Saksi tidak tahu selain CV. Jogja Mitra Solusindo ada rekanan lain yang menanyakan alat kesehatan dan kedokteran berupa mesin Anesthesi merk General Electric Heathcare-USA type Aespire S tersebut pada PT. Utama Sarana Medika Cabang Jawa Tengah ;
- Bahwa PT. Utama Sarana Medika Cabang Jawa Tengah dalam memperlakukan terhadap rekanan sama tidak membeda-bedakan ;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah memperlihatkan HPS Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 pada Saksi;
- Bahwa fasilitas yang lain dari alat kesehatan dan kedokteran berupa mesin Anesthesi merk General Electric Heathcare-USA type Aespire S tersebut ada Buku Garansi, Buku Petunjuk Operasional dan Manual Book;
- Bahwa Certificate Of Origin tidak ada dalam Box barang, karena Certificate Of Origin terbit setelah barang terkirim;
- Bahwa Letter Of Autorized juga tidak ada dalam Box barang karena LA, AKL dan sertifikat lain dilengkapi pada waktu membuat Surat Dukungan dan itu diserahkan pada waktu proses lelang ;
Tanggapan Terdakwa : benar dan tidak keberatan;
19. SAKSI DALYOTO, BA;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut; -----
- Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut sebagian ada yang benar ; ------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah Saksi selaku Pimpinan CV. Merapi Jaya pernah menjual tempat tidur pasien (ICU bed) sebanyak 5 (lima) unit merk MAK type 73003 MH untuk kegiatan pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut pada CV. Jogja Mitra Solusindo;
- Bahwa CV. Merapi Jaya tersebut berdiri sejak Tahun 1991 dihadapan Notaris SUBEKTI, SH ;
- Bahwa bidang usaha CV. Merapi Jaya adalah pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran, Perabot rumah tangga, Mecanical/Electrical dan meubelair;
- Bahwa Terdakwa sering membeli barang pada Saksi ;
- Bahwa CV. Merapi Jaya pernah sebagai Sub distributor Tunggal produk PT. Mega Andalan Kalasan 1 (satu) tahun yaitu Tahun 2005 tetapi sekarang CV. Merapi Jaya tetap bisa menyalurkan alat kesehatan dan kedokteran produk PT. Mega Andalan Kalasan melalui PT. Enseval Medika Prima karena PT. Enseval Medika Prima sebagai distributor tunggal produk PT. Mega Andalan Kalasan ;
- Bahwa ada Ijin Edar dari Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan R.I. tetapi nomornya saya lupa ;
- Bahwa tempat tidur pasien (ICU bed) sebanyak 5 (lima) unit merk MAK type 73003 MH unit sudah diserahkan pada CV. Jogja Mitra Solusindo untuk kegiatan pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut pada bulan Desember 2012 yang mengantar saya sendiri di RSUD Kota Yogyakarta;
- Bahwa harga bed pasien (ICU bed) merk MAK type 73003 MH tersebut sebesar Rp24.750.000,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per unit dipotong diskon sebesar 35% sehingga menjadi sebesar Rp16.087.500,00 (enam belas juta delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) per-unit sudah termasuk PPN 10% dan PPh 1,5 % ;
- Bahwa RSUD Kota Yogyakarta tidak pernah minta penawaran bed pasien (ICU bed) merk MAK type 73003 MH tersebut pada CV. Merapi Jaya untuk kegiatan pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut ;
- Bahwa Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM tidak pernah menyuruh CV. Merapi Jaya untuk membuat Surat Penawaran bed pasien (ICU bed) merk MAK type 73003 MH tersebut ;
- Bahwa Saksi AGUS SUDRAJAT, SKM. MKes tidak pernah menyuruh menyuruh CV. Merapi Jaya untuk membuat Surat Penawaran bed pasien (ICU bed) merk MAK type 73003 MH tersebut ;
- Bahwa Saksi tidak kenal dengan Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM dan Saksi AGUS SUDRAJAT, SKM. Mkes;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah menyuruh CV. Merapi Jaya untuk membuat Price List bed pasien (ICU bed) merk MAK type 73003 MH tersebut seharga sebesar Rp. 24.750.000,00 Dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per unit ;
- Bahwa tidak ada COOnya bed pasien (ICU bed) merk MAK type 73003 MH tersebut karena yang ada COOnya barang import kalau barang dalam negeri cukup dengan AKL dan AKD itupun kalau diminta ;
- Bahwa Terdakwa membeli alat kesehatan dan kedokteran pada Saksi sudah 2 -3 kali ;
- Bahwa bed pasien (ICU bed) merk MAK type 73003 MH tersebut bisa digeser-geser 3 (tiga) dimensi ;
- Bahwa Saksi tidak melakukan uji fungsi bed pasien (ICU bed) merk MAK type 73003 MH tersebut karena tidak diminta oleh RSUD Kota Yogyakarta, tetapi sebelum dikirim sudah di check terlebih dahulu ;
- bahwa terserah Terdakwa mengambil untung dari alat kesehatan dan kedokteran berupa bed pasien (ICU bed) merk MAK type 73003 MH tersebut, mau ambil untung berapa ;
- Bahwa Saksi tidak memberikan uang atau sesuatu pada Terdakwa atas pembelian alat kesehatan dan kedokteran berupa bed pasien (ICU bed) merk MAK type 73003 MH tersebut ;
- Bahwa ada Surat Dukungan alat kesehatan dan kedokteran berupa bed pasien (ICU bed) merk MAK type 73003 MH tersebut dari PT. Mega Andalan Kalasan ;
- Bahwa Bukti Nomor : 38 benar Pesanan bed pasien (ICU bed) merk MAK type 73003 MH tersebut oleh Terdakwa pada CV. Merapi Jaya ;
- Bahwa Bukti Nomor 40 adalah Pesanan CV. Merapi Jaya pada PT. Enseval Medika Prima berupa bed pasien (ICU bed) merk MAK type 73003 MH tersebut dan setelah dapat barang tersebut Saksi jual lagi pada Terdakwa ;
- Bahwa Terdakwa tidak membeli secara langsung bed pasien (ICU bed) merk MAK type 73003 MH tersebut kepada PT. Enseval Medika Prima ;
- Bahwa Saksi tidak tahu Terdakwa melampirkan dokumen lelang Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 pada PT. Enseval Medika Prima ;
- bahwa keuntungan Saksi dari 5 (lima) unit bed pasien (ICU bed) merk MAK type 73003 MH tersebut 10 % saja ;
- Bahwa Terdakwa tidak minta COO terhadap ke 5 (lima) unit bed pasien (ICU bed) merk MAK type 73003 MH tersebut karena itu produk dalam negeri ;
- Bahwa ke 5 (lima) unit bed pasien ICU tersebut merknya sama ;
- Bahwa bed pasien ICU sama dengan bed pasien ICCU tergantung penempatannya diruang ICU atau ruang ICCU ;
- Bahwa CV. Merapi Jaya tidak pernah memberikan brosur pada RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa CV. Merapi Jaya tidak menjadi 1 (satu) perusahaan dengan PT. Mega Andalan Kalasan karena kami berdiri sendiri ;
- Bahwa CV. Merapi Jaya pernah memberikan brosur kepada Terdakwa ;
- Bahwa CV. Merapi Jaya ditunjuk sebagai Sub Distributor oleh PT. Mega Andalan Kalasan hanya 1 (satu) tahun saja karena pada waktu itu PT. Enseval Medika Prima belum sebagai Distributor tunggal produk PT. Mega Andalan Kalasan ;
- Bahwa Saksi pernah mengirim Surat Penawaran bed pasien (ICU bed)
merk MAK type 73003 MH tersebut pada RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa sebelum transaksi pada CV. Jogja Mitra Solusindo tidak ada rekanan lain yang menanyakan harga bed pasien (ICU bed) merk MAK type 73003 MH tersebut pada Saksi ;
Tanggapan Terdakwa : benar dan tidak keberatan
20T. Saksi Drs. BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar dan Saksi telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Saksi telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Terdakwa dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Saksi berikan; -------
- Bahwa Saksi tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa hubungan Saksi dalam perkara ini adalah Saksi sebagai PPK RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 terhadap Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta berdasarkan Surat Keputusan Walikota Kota Yogyakarta Nomor : 293/KEP//2012 tanggal 01 Agustus 2012 ;
- Bahwa tupoksi Saksi sebagai PPK Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut Keppres Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 66 ayat 7 adalah sebagai berikut :
Menetapkan HPS ;
Menyusun Rancangan Kontrak ;
Membuat Surat Penujukan Penyedia Barang/Jasa ;
Menandatangani Kontrak ;
Mengawasi Pelaksanaan Kontrak ;
Membuat Surat Pesanan ;
- Bahwa etika pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai Keppres Nomor 54 Tahun 2010 terdapat didalam pasal 6 sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab unutk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
2. Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
3. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
4. Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
5. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung ma,upun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
6. Mengindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negera dalam Pengadaan Barang/Jasa;
7. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi dan tujuan unutk keuntungan pribadi, Golongan, dan pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara; dan
8. Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa;
- Bahwa Saksi mengakui itu semua kesalahan Saksi, Saksi tidak bekerja secara profesional yaitu tidak membuat HPS dengan survey yang mengakibatkan terjadinya pemborosan keuangan negara ;
- Bahwa pagu untuk Kegiatan Pengadaan ALat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut berdasarkan DIPA Tahun 2012 Perubahan Kementrian Kesehatan RI Nomor : 3454/024.4.01/14/2012 tanggal 29 Oktober 2012 sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah) ;
- Bahwa nilai HPS yang Saksi tetapkan untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta tersebut sebesar Rp. 4.958.681.220,00 (Empat milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta enam ratus delapan puluh satu dua ratus dua pulh rupiah) ;
- Bahwa Saksi sebagai PPK tidak melakukan survey secara langsung sebelum membuat HPS;
- Bahwa Saksi memang tidak melakukan survey sebelum membuat HPS. Waktu itu Saksi diundang Bagian Pelayanan Medis RSUD Kota Yogyakarta untuk mengikuti presentasi alat kesehatan dan kedokteran yang dilaksanakan 3 kali yaitu :
- pada pada tanggal 15 Agustus 2012 dari PT. Fondaco;
- tanggal 16 Agustus 2012 dari Indosopha;
- tanggal 18 Agustus 2012 dari PT. Enseval;
Jadi setelah presentasi tersebut ada beberapa item barang yang berubah spesifikasinya dari rancangan semula yaitu :
- Suction Pump merk Gomco type G3040 sejumlah 6 (enam) Unit menjadi 4 (empat) unit Suction Pump merk Gomco 3040 dan 2 (dua) unit merk Medela type Dominant 50 mobile;
- Bagian Instalasi Bedah Sentral meminta container yang lebih besar;
- Meja operasi 1 (Satu) unit berubah spesifikasinya setelah ada presentasi karena meja operasi yang dipresentasikan ternyata memiliki multi perpose (bisa digunakan utuk berbagai bentuk dan fungsi);
- Orthopedic set juga berubah spesifikasinya karena Bagian Instalasi Bedah Sentral meminta yang kualitasnya bagus dan kuat karena pernah menjadi mereka meminta yang merk Aesculap karena dianggap bagus kualitasnya;
- Bahwa selanjutnya Saksi selaku PPKom berusaha survey dengan
mengirim surat ke beberapa distributor meminta harga barang-barang tersebut namun tidak ada jawaban/balasan atas surat Saksi;
- Bahwa sehingga karena waktu sudah mendesak akhirnya Saksi menggunakan daftar harga dari distributor yang dulu pernah memasukkan ke Bagian Pelayanan Medis sekitar bulan Juli-Agustus 2012;
- Bahwa Saksi selaku PPK tidak pernah konfirmasi lagi ke distributor-distributir tersebut sehingga tidak tahu perkembangan harga yang baru apakah harga bisa ada diskon atau turun lagi ;
- Bahwa Saksi tahu, tentang Etika pengadaan barang /jasa yang diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010, Saksi akui bahwa Saksi lalai tidak melaksanakan tugas Terdakwa yaitu menyusun HPS secara profesional;
- Bahwa ada 3 (tiga) pemenang lelang untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta yang dilakukan oleh Pokja 2 Putaran IX ULP Kota Yogyakarta yaitu :
Pemenang I.
CV. Jogja Mitra Solusindo dengan nilai Penawaran sebesar Rp. 4.598.888.800,00 (Empat milyar lima ratus sembian puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) ;
Pemenang II.
PT. Enseval Putra Mega Trading dengan nilai Penawaran sebesar Rp. 4.675.000.000,00 (Empat milyar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
Pemenang III.
PT. Ghana Riffa dengan nilai Penawaran sebesar Rp. 4.709.100.000,00 (Empat milyar tujuh ratus sembilan juta seratus ribu rupiah) ;
- Bahwa Terdakwa menyetujui usulan pemenang lelang oleh Pokja 2 Putaran IX ULP Kota Yogyakarta kemudian Terdakwa menandatangani SPBBJ Nomor : 902/2232 tanggal 9 November 2012 ;
- Bahwa akhirnya Penyedia barang dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran Tahun 2012 tersebut adalah CV. JOGJA MITRA SOLUSINDO dan Johan Hendarman adalah Direkturnya ;
- Bahwa Dokumen Kontrak ditetapkan dan ditandatangani pada tanggal 12 November 2012 dengan Nomor : 902/2258 ;
- Bahwa kontrak dilaksanakan sejak tanggal 12 November sampai dengan tanggal 14 Desember 2012 ;
- Bahwa Adendum Kontrak tanggal 14 Desember 2012 dengan Nomor :
902/2616 sejak tanggal 15 Desember 2012 sampai dengan 28 Desember 2012 karena alasan Saksi ada barang-barang yang masih dalam perjalanan ;
- Bahwa jumlah barang yang akan diadakan dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut kurang lebih 13 Item yaitu :
Stress Test System With Treadmill;
Infusion Pump ;
Suction Pump untuk kamar non operasi;
Syringe Pump;
Bed Patient ICU/ICCU ;
Bedside Monitor;
ECG 12 LED ;
Blangket Warmer ;
Anesttheri Machine ;
Meja Operasi Electric ;
Orthopedi Instrumen;
LED Operating Lamp ;
Laparatomy Set;
- Bahwa Saksi memperoleh harga Alat Kesehatan dan Kedokteran dalam menyusun HPS tersebut dari distributor ;
- Bahwa Saksi yang membuat Surat Permintaan penawaran pada distributor tanggal 3 Juli 2012. Saksi minta tolong Saksi Agustina Maria Ana Prihari Rastiti untuk mengirim pada distributor, tapi ternyata tidak dikirim ;
- Bahwa tujuan Saksi minta tolong mengirim surat tersebut ke para distributor agar memperoleh harga yang terbaru sebagai dasar membuat HPS ;
- Bahwa Saksi membuat HPS tidak menghitung diskonnya karena setahu Saksi itu sudah harga netto dari distributor yang didalamnya sudah termasuk PPN 10% dan ongkos antar ;
- Bahwa barang yang diadakan dalam Pelelangan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta meliputi :
Stress Test System With Treadmill sebesar Rp. 365.000.000,00 (Tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) ;
Infusion Pump sebesar Rp. 27.500.000,00 (Dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Suction Pump untuk kamar non operasi sebesar Rp. 72.551.000,00 (Tujuh puluh dua juta Lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
Syringe Pump sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) ;
Bed Patient ICU/ICCU sebesar Rp. 24.750.000,00 (Dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bedside Monitor sebesar Rp.181.300.000,00 Seratus delapan puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) ;
ECG 12 LED sebesar Rp. 85.800.000,00 (Delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Blangket Warmer sebesar Rp. 55.000.000,00 (Lima puluh lima juta rupiah) ;
Anesttheri Machine sebesar Rp. 572.000.000,00 (Lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah) ;
Meja Operasi Electric sebesar Rp. 850.000.000,00 (Delapan ratus lima puluh juta rupiah) ;
Orthopedi Instrumen Set Rp. 172.579.220,00 (Seratus tujuh puluh dua juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh rupiah) ;
LED Operating Lamp Rp648.000.000,00 (Enam ratus empat puluh delapan juta rupiah) ;
Laparatomy Set sebesar Rp. 185.350.000,00 (Seratus selapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Total sebesar Rp4.958.681.220,00 (Empat milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta enam ratus delapan puluh sati ribu dua ratus dua puluh rupiah) ;
- Bahwa Saksi pernah mengikuti diklat PPKom tetapi hanya 2 (dua) jam saja;
- Bahwa menurut Saksi keuntungan yang sewajarnya bagi rekanan dalam suatu Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran antara 10% sampai dengan 15 % ;
- Bahwa kalau keuntungan sudah diatas 15 % itu sudah tidak wajar ;
- Bahwa HPS digunakan untuk menentukan batas tertinggi harga penawaran ;
- bahwa rekanan boleh mengetahui nilai total HPS tetapi nilai per-itemnya tidak boleh diketahui orang lain termasuk rekanan ;
- Bahwa Saksi tidak mendapat keuntungan Saksi atas Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut, dalam hal ini sudah mendapat honor resmi;
- Bahwa yang seharusnya bertanggung jawab Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut adalah KPA yaitu Direktur RSUD Kota Yogyakarta yang pada waktu itu dijabat oleh Dr. SRI AMINAH, Sp. A ;
- Bahwa apa yang Saksi lakukan dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut bisa dipertanggungjawabkan ;
- Bahwa memang HPS yang Saksi buat harganya terlalu tinggi karena belum dikurangi dengan harga diskon (tidak harga netto dari distributor);
- bahwa seorang PPKom harus mengetahui harga tertinggi dan harga terendah dari barang yang akan diadakan sesuai harga pasaran/netto harga;
- Bahwa seharusnya memang Saksi mengecek semua dokumen barang- barang import untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut sesuai administrasi pengawasan Saksi;
- Bahwa seharusnya Saksi mengecek harga distributor secara langsung ke 13 (tiga belas) item barang yang akan diadakan untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut tetapi Saksi tidak melakukannya ;
- Bahwa Saksi mengetahui proses pelelangan Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut dilakukan oleh Pokja 2 Putaran IX ULP Kota Yoyakarta ;
- Bahwa tidak ada konspirasi dengan Pokja 2 Putaran IX ULP Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 yang menentukan Calon Pemenang Lelang ;
- bahwa yang mempunyai kewenangan untuk menentukan Pemenang Lelang Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran tersebut adalah Tim Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 dari ULP Setda Kota Yogyakarta ;
- bahwa Saksi tidak tahu masalah administrasi dokumen Pelelangan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut setahu saya dokumen Pelelangan ada di Pokja 2 Putaran IX Tahun 2012 ULP Setda Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Saksi tidak ikut campur tangan atas pemenang lelang Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut dan Saksi juga tidak berbuat sesuatu agar CV.Jogja Mitra Solusindo sebagai pemenang lelang ;
- Bahwa Tim Teknis RSUD Kota Yogyakarta pernah menyebutkan bahwa barang-barang yang diadakan harus dilengkapi Certificate Of Origin (COO) ketika dimintai pendapat tentang rancangan dokumen kontrak agar barang yang ditawarkan dan mendapat jaminan keaslian barang dan jaminan purna jual dari keagenan resmi barang dan COO jadi jaminan keaslian memang disyaratkan dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta tersebut ;
- Bahwa kualitas barang menjadi yang utama dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut;
- Bahwa Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut harus ada Certifikat Of Origin (COO) karena menggunakan merk dari luar negeri ;
- Bahwa ada diantara 13 (tiga belas) item Alat Kesehatan dan Kedokteran untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut pada waktu kualifikasi dokumen lelang tidak ada Surat Dukungannya meliputi :
Stress Test System With Treadmill;
Infusion Pump;
Suction Pump;
Meja Operasi Electric;
LED Operating Lamp;
- Bahwa pernah melihat semua Barang yang diadakan dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran Tahun 2012 tersebut dan semua berfungsi sebagaimana mestinya ;
- Bahwa ada barang untuk Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut yang tidak sesuai spesifikasinya yaitu Infus Pump itu produk Tahun 2010 tetapi sudah diganti oleh CV.Jogja Mitra Solusindo ;
- Bahwa RKA-KL Perencanaan Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut dibuat sebelum Saksi AGUS SUDRAJAT, SKM, MKes pergi ke Jakarta sekitar bulan Juli 2012 ;
- Bahwa Saksi mulai menyusun HPS setelah ditetapkan sebagai PPKom yaitu setelah tanggal 1 Agustus 2012, yang sebenarnya Terdakwa tahu menjadi PPKom tanggal 8 Agustus 2012. Tanggal 1 Agustus 2014 tersebut itu merupakan tanggal mundur ;
- Bahwa RKA-KL dimaksud sebagaimana Bukti Nomor 141 dan itu sebagian besar sebagai dasar Terdakwa dalam membuat HPS untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut;
- Pada wakktu setelah Bagian Instalasi Bedah Sentral minta ada perubahan 3 (tiga) item Alat Kesehatan dan Kedokteran yaitu :
1. Suction Pump merk Gomco type G3040 sejumlah 6 (enam) Unit menjadi 4 (empat) unit Suction Pump merk Gomco 3040 dan 2. (dua) unit merk Medela type Dominant 50 mobile;
2. Bagian Instalasi Bedah Sentral meminta container yang lebih besar dan ;
3. Meja operasi 1 (Satu) unit berubah spesifikasinya, waktu itu saya sudah menyuruh untuk survey ulang kepada Tim Pengelola tetapi tidak dilaksanakan;
- Bahwa Saksi dalam membuat HPS sesuai dokumen dari Tim Teknis RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa ke 13 (Tiga belas) Item Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta harus ada Surat Dukungan Pabrikan tetapi ada 5 (Lima) yang tidak ada Surat Dukungan Pabrikan tetapi bukan sebagai pembatalan atau penentuan Pemenang Lelang ; --------------
- Bahwa yang mempunyai ide menyusun HPS untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut di Pokja 2 Putaran IX ULP Kota Yogyakarta adalah Saksi Agus Sudrajat, SKM, MKes;
- Bahwa setahu Saksi ke 13 (tiga belas) item Alat Kesehatan dan Kedokteran tersebut di serahkan di RSUD Kota Yogyakarta tanggal 28 Desember 2012 sudah lengkap semua dan COOnya juga sudah ada ;
- Bahwa Saksi tahu kalau Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran barang import menurut perpres 54 Tahun 2010 yaitu harus ada Surat Dukungan Pabrikan dan COOnya ;
- Bahwa Saksi tidak mencantumkan surat dukungan untuk barang import sesuai Perpres 54 Tahun 2010 karena itu atas usulan saksi Agus Sudrajat, bahwa lima barang tersebut tidak perlu surat dukungan karena sudah banyak beredar dipasaran;
- Bahwa Saksi tidak mencantumkan surat dukungan didalam Kontrak disebabkan lalai karena Saksi terpaku pada draf yang disusun LKPP dari Jakarta ;
- Bahwa Saksi menandatangani Berita Acar Penerimaan Barang untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut sebagaimana Bukti Nomor 157 (diperlihatkan pada Terdakwa Bukti Nomor 157) ;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui secara mendetail pada waktu ada uji coba ke 13 (tiga belas) item Alat Kesehatan dan Kedokteran di RSUD Kota Yogyakarta, karena sudah ada penanggung jawab bagian penerimaan barang ;
- Bahwa sebenarnya berakhirnya masa Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut habis tanggal 14 Desember 2012 tetapi karena masih ada barang-barang yang masih dalam perjalanan maka di adendum sampai dengan tanggal 28 Desember 2012 tetapi masih ada penukaran Alat Kesehatan dan Kedokteran berupa Infus Pump;
- Bahwa kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran walaupun belum 100% boleh dibayarkan asal sudah mencapai 91 % lebih nilai pekerjaannya ;
- Bahwa tanggal 14 Desembar 2012 ada Berita Acara Pelaksanaan Pekerjaan sudah mencapai 91 % untuk pencairan Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut karena SPM diajukan paling lambat tanggal 17 Desember 2012 dan pembayaran paling lama tanggal 27 Desember 2012 karena situasi seperti itu maka Saksi membuat Berita Acara Pelaksanaan Pekerjaan sudah mencapai 91 % tersebut ;
- Bahwa Pembayaran Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut dibayarkan tanggal 28 Desember 2012 sedangkan masih ada Alat Kesehatan dan Kedokteran yang ditukar tetapi KPPN masih memegang Surat Jaminan Pelaksanaan senilai barang yang belum diterima ;
- Bahwa tidak ada denda kepada CV. Jogja Mitra Solusindo pada waktu ada masa Addendum;
- Bahwa CV.Jogja Mitra Solusindo tidak didenda karena Saksi juga tidak tahu kalau harus didenda, menurut Saksi barang sudah datang berarti sudah dianggap datang, Terdakwa tidak tahu kalau dokumen belum datang, juga dianggap barang terlambat;
- Bahwa Saksi sudah berulang kali menanyakan kepada pemenang lelang mengenai kesanggupan dalam menyediakan barang harus tepat waktu. Setahu Saksi barang dengan dokumen tersebut sudah menempel di barangnya, namun kenyataannya dokumen baru ketahuan kalau menyusul melebihi dari batas adendum;
- Bahwa dalam Kontrak ada klausul kalau ada keterlambatan pelaksanaan CV. Jogja Mitra Solusindo harus membayar denda;
- Bahwa Saksi tidak ikut terlibat pada waktu perencanaan ke 13 (Tiga belas) item Kesehatan dan Kedokteran untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa sebenarnya Saksi memperoleh data harga untuk membuat HPS Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut dari Sdr. TOMI SURYO ARDYONO salah satu Staf Pengelola RSUD Kota Yogyakarta karena pada waktu itu Saksi tidak mengetahui harga Alat Kesehatan dan Kedokteran ;
- Bahwa Saksi tidak berfikir dalam membuat HPS untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut tidak menjauhkan harganya dari PAGU Anggaran yang ada ;
- Bahwa sisa dana Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut kurang lebih sebesar Rp365.000.000,00 (tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) kembali ke Negara karena uang tersebut tidak pernah dicairkan ;
- Bahwa ada Jaminan Bank Garansi untuk pelaksanaan belum mencapai 100 % untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta tersebut senilai barang yang belum di serahkan ;
- Bahwa dokumen yang digunakan sebagai pendukung untuk Pengadaan Barang Import antara lain harus ada COO dan Surat Dukungan Pabrikan;
- Bahwa Saksi tidak tahu kebenaran SSP dan PPH untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut sudah dibayarkan atau belum karena bukan ranah kewenangan Saksi;
- Bahwa Saksi tidak pernah memerintahkan Tim Penerima dan Penguji barang untuk membuat Berita Acara Perkembangan Pelaksanaan Pekerjaan sudah mencapai 91 % tetapi Saksi hanya mencapaikan dalam rapat bahwa harus dibuat Berita Acara Perkembangan Pelaksanaan Pekerjaan tersebut karena untuk syarat pencairan;
- Bahwa Saksi tidak pernah memerintahkan pencairan untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut Saksi hanya mengeluarkan SPP kemudian KPA menerbitkan SPM ;
- Bahwa walaupun pekerjaan baru mencapai 91% Terdakwa memerintahkan pencairan 100 % karena ada Sertifikat Bank Garansi ;
- Bahwa pada tanggal 28 Desember 2012 belum ada COOnya untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut, tetapi ada surat keterangan dari distribtor bahwa COO menyusul kemudian karena baru diusulkan ;
- Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang atau sesuatu dari CV.Jogja Mitra Solusindo;
- Bahwa Saksi menyesal dan tidak akan mengulangi lagi;
- Bahwa sama sekali Terdakwa belum pernah dihukum;
- Bahwa benar, dokumen pengadaan yang untuk ULP itu rancangan berasal dari sebagian dokumen rancangan umum dan rancangan khusus;
- Bahwa kejadian mengenai Terdakwa telpon Saksi Agus Sudrajad berhubungan dengan adanya surat sanggahan dari CV. Mekar Medikatama yaitu tentang pengadaan barang import harus ada COO dan Surat Dukungan pabrikan yang dikirim tanggal 9 Oktober 2012. Jadi kejadiannya itu sudah setelah lelang ;
- Bahwa sebenarnya Saksi Agus Sudrajat juga mendapat undangan atas surat sanggahan tersebut tapi tidak bisa datang;
- Kalau diteruskan itu aman atau tidak (saksi agus sudrajat) lalu menurut keterangan ULP merujuk ke dokumen pengadaan di bab II C No.15 maka itu yang jadi pengamannya ;
- Bahwa tidak benar tentang penjelasan dari Ahmad Haryoko kalau Terdakwa menerangkan bahwa barang import hanya 7 item saja, karena sebenarnya ULP sudah tahu kalau barang import itu ada 12. Itu kejadian setelah lelang bukan pada waktu penyusunan dokumen kontrak;
- Bahwa Saksi selaku PPKom tidak mempunyai kewenangan karena yang mempunyai kewenangan hanya KPA untuk meninjau kembali ULP apabila ada masalah;
- Bahwa Saksi tiap kali evaluasi teknis, Saksi tidak mengikuti dan tidak mendapat laporan dari ULP;
- Bahwa Saksi tidak mempunyai dokumen secara detail milik rekanan (CV.Jogja Mitra Solusindo) yang diaploudnya, setelah menjadi kasus baru Saksi mempunyai ;
- Bahwa Dokumen Kontrak yang membuat Saksi, namun lampiran Saksi tidak meneliti secara detail sehingga lampiran-lampiran tidak komplit atau ada yang kurang Terdakwa tidak tahu, karena ketidaktahuan Terdakwa, maka tidak mengajukan keberatan kepada untuk menandatangani Kontrak karena menurut Terdakwa proses lelangnya sudah benar;
- Bahwa Saksi tidak mempunyai dokumen secara detail milik rekanan (CV.Jogja Mitra Solusindo) yang diaploud, setelah menjadi kasus baru Terdakwa mempunyai;
- Bahwa alasan CV. Mekar Medika Tama menyanggah kualifikasi dokumen karena ada 5 (lima) item Alat Kesehatan dan Kedokteran tersebut tidak ada Surat Dukungan Pabrikan dan COOnya kemudian Saksi ditelpon pihak Pokja 2 Putaran IX ULP Kota Yogyakarta dan setibanya Saksi di ULP Kota Yogyakarta sayapun menelpon Saksi AGUS SUDRAJAT, SKM, Mkes dan katanya ”tidak masalah nanti kalau jadi pemenang bisa dilengkapi kan barang-barang tersebut sudah banyak di pasaran” dan Saksi setuju dengan hal tersebut;
- Bahwa Saksi tidak tahu kalau alat siringpump tersebut harus ada nursecallnya, Saksi tahunya semua sudah lengkap, Saksi tahu kalau tidak ada nurse call setelah masalah ini menjadi kasus;
- Bahwa ULP tidak melakukan gugatan maupun koreksi terhadap dokumen yang telah Saksi susun;
- Bahwa setahu Saksi barang tersebut memang sudah diterima lengkap oleh bagian penerima barang ;
- Bahwa benar, hakekat meminta dukungan untuk mendapatkan barang dan barang tersebut sudah sesuai dengan permintaanya;
- Bahwa benar, barang tersebut bisa berfungsi dengan baik dan sekarang masih bisa berfungsi alat tersebut;
- Bahwa benar, barang berjumlah 12 item tersebut merupakan barang import dan legal masuk Indonesia;
- Bahwa tidak, Saksi selaku PPK tidak bisa menentukan CV. Jogja Mitra Solusindo sebagai pemenang lelang;
Tanggapan Terdakwa : benar dan tidak keberatan
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan 2 (dua) orang Ahli yaitu Raden Ari Widianto dari LKPP dan Ahli Kartika Asri, Ak, CFrA, CA dari BPKP Perwakilan DI Yogyakarta, yang masing-masing telah memberi keterangan, sebagai berikut :
1. RADEN ARI WIDIANTO,
- Bahwa Ahli pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Ahli memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan; ------------
- Bahwa benar dan Ahli telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Ahli telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Ahli dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Ahli berikan; -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa daftar riwayat pekerjaan Ahli, sebagai berikut:
Staf Dirjen Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial Departemen Kehutanan 1997-2007 ;
Kepala Sub Bagian Statistik Dirjen Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial Departemen Kehutanan 1997-2007 Tahun 2007-2009 ;
Kepala Seksi Saksi Ahli Instansi Pemerintah Pusat LKPP Tahun 2009-2010 ;
Kepala Bagian Hukum dan Humas LKPP Jakarta Tahun 2010 sampai dengan sekarang;
- Bahwa Ahli satu tim melakukan audit atas Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa adapun dasar Ahli melakukan Audit Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, adalah Surat Tugas Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Nomor : 3892/DIV.3/07/2013 tanggal 18 Juli 2013;
- Bahwa pengalaman Ahli, sebagai berikut :
Ahli pada Pengadilan Negeri Makasar Tahun 2012 ;
Ahli pada Pengadilan TUN Riau, Jakarta Tahun 2011 s/d 2012 ;
Ahli pada Pengadilan Tinggu TUN Jakarta Tahun 2011 ;
Ahli pada KPPU sejak Tahun 2012/2013 ;
Ahli pada Pengadilan Tipikor Jakarta Tahun 2013 kasus Pengadaan UNJ Jakarta ;
Ahli pada beberapa kasus tahap Penyelidikan, Penyidikan di Bareskrim, Jam Pidsus, Polda Jaya, Kejati DKI , Kejari Pleihari dll ;
- Bahwa Tupoksi Ahli sebagai Kepala Bagian Hukum adalah menyusun menyiapkan serta mensosialisasi peraturan Pemerintah mengenai Pengadaaan Barang/Jasa, sedangkan Bagian Humas salah satunya adalah memberikan informasi dan penerangan kepada masyarakarat terkait Pengadaan Barang/Jasa ;
- Bahwa Penghitungan kerugian negara bukan kompetensi LKPP ;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 107 Tahun;
- Bahwa seorang PPK harus berpedoman dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012:
Perpres Nomor : 54 Tahun 2010;
Perpres Nomor : 70 Tahun 2012;
- Bahwa sistem pelelangan yang dipakai PPK untuk pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 adalah:
1. Perpres Nomor : 70 Tahun 2012, menggunakan sistim pelelangan sederhana yaitu nilainya sebesar Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
2. Perpres No. 54 Tahun 2010 nilainya sebesar Rp100.000.000,00 (Setaus juta rupiah) sampai dengan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Bahwa PAGU Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 Sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) kemudian ditetapkan oleh Pokja ULP, pelelangan ini menggunakan pelelangan sederhana, sedangkan kedudukan PPK dalam Kegiatan Pengadaan ini berada dari tahap persiapan hingga penyerahan barang, dengan demikian proses pengadaan diawali dengan menyusun perencanaan kebutuhan dalam perencanaan pengadaan sehingga Tim perencanaan PA/KPA sudah menyiapkan perencanaan dengan cara melakukan survey harga barang ke lapangan dan setelah dokumen perencanaan selesai, selanjutnya diturunkan kepada PPK untuk melakukan persiapan biasanya dalam tahap persiapan ini PPK melakukan kaji ulang terhadap harga barang yang akan diadakan pada distributor baru, kemudian bekerja sama dengan Pokja ULP untuk melakukan kaji ulang, fungsi kaji ulang adalah mungkin pada waktu PA/KPA membuat dokumen perencanaan tahun lalu, sehingga harga barang terjadi perubahan, sehingga dengan kaji ulang akan diperoleh harga barang yang akurat dan barang tersebut masih tersedia atau tidak dan setelah kaji ulang PPK, kemudian membuat HPS, spesifikasi teknis dan rancangan kontraknya ;
- Bahwa pada dasarnya PA/KPA, PPK dan Pokja ULP wajib melakukan survey lapangan dan kaji ulang dilakukan karena bisa lebih efisiensi dalam menentukan harga barang yang akan diadakan karena akan memudahkan Pokja ULP dalam menentukan nilai harga pelelangan.
- Bahwa apabila tidak terjadi ketidaksamaan harga dari PPK ke Pokja ULP maka Pokja ULP melaporkan pada PK/KPA.
- Bahwa kemudian PA/KPA tetap menyatakan bahwa dokumen HPS milik PPK yang digunakan maka apabila terjadi sesuatu maka yang bertanggung jawab adalah PA/KPA dengan demikian survey dan kaji ulang bisa digunakan untuk menentukan proses persiapan, pelelangan, penentuan pemenang dan pelaksanaan Kegiatan Pengadaan disamping itu fungsi survey lapangan untuk menentukan kondisi 28 (dua puluh delapan) hari menjelang pelelangan ;
- Bahwa menurut definisi dalam perpres, yang dimaksud dengan penyedia adalah orang perseorangan, badan usaha, distributor, sub distributor dan agen tunggal yang melaksanakan Kegiatan Pengadaan ;
- Bahwa dasar PPK dalam menyusun HPS adalah data perencanaan dari PA/KPA, kemudian dicocokan dengan hasil survey lapangan, maka akan ketemu HPS PPK yang efisien, bersaing, terbuka dan akuntabel,, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 ;
- Bahwa Ahli pernah ditunjukkan dokumen Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, tetapi membaca hanya sekilas tidak menyeluruh, contoh dokumen HPS saja Ahli tidak bisa melihat ;
- Bahwa kewajiban PPK dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, Pasal 11 Keppres Nomor 54 Tahun 2010 adalah :
Menetapkan HPS ;
Menyusun Rancangan Kontrak ;
Membuat Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa ;
Menandatangani Kontrak ;
Mengawasi Pelaksanaan Konrtrak ;
Membuat Surat Pesanan ;
- Bahwa kewajiban Penyedia Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut dalam hal ini CV, Jogja Mitra Solusindo, setelah melihat pengumuman kemudian Penyedia mendown load dokumen pengadaan dari webside LPSE Kota Yogyakarta kemudian Penyedia mempelajari dan pada waktu Aanwijzing dan disitulah seharusnya penyedia menanyakan hal-hal yang kurang jelas dari dokumen pengadaan tersebut ;
- Bahwa pengadaan alat kesehatan dan kedokteran Kota Yogyakarta barang berjumlah 13 (tiga belas) item ;
- Bahwa benar 13 (tiga belas) item barang Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 sebagai berikut adalah
1. Stress Test System With Treadmill ;
2. Infusion Pump;
3. Suction Pump untuk kamar non operasi;
4. Syringe Pump ;
5. Bed Patient ICU/ICCU;
6. Bedside Monitor;
7. ECG 12 LED;
8. Blangket Warmer;
9. Anaesthesi Machine ;
10. Meja Operasi Electric ;
11. Orthopedi Instrumen Set;
12. LED Operating Lamp;
13. Laparatony Set;
- Bahwa dari 13 (tiga belas) barang Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, yang merupakan barang import berjumlah 12 (dua belas) item, kecuali barang Bed Patient ICU/ICCU (lokal);
- Bahwa Adapun syarat barang import sebagaimana penjelasan Pasal 96 ayat (9) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 adalah adanya Surat Dukungan Pabrikan, COO, Ijin Edar, PAK dan lain-lain ;
- Bahwa penyedia barang diperbolehkan mengambil keuntungan yang wajar sesuai Pasal 66 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 keuntungan yang wajar bagi Penyedia adalah 10 % sampai 15 % ;
- Bahwa dalam penentuan HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tidak terduga termasuk pajak-pajaknya ;
- Bahwa PPK dalam hal ini mewakili kepentingan negara yaitu perpanjangan tangan Kemenkes R.I. untuk mengefisiensikan anggaran pemerintah dalam membeli barang ;
- Bahwa penyedia melampirkan persyaratan dokumen penawaran harus sesuai dengan persyaratan pengumuman pelelangan ;
- Bahwa penyedia melampirkan dokumen yang sudah kadaluwarsa seharusnya tidak ikut melakukan penawaran dan memperbaiki dokumen penawarannya terlebih dahulu karena Penyedia harus jujur menyampaikan dokumen yang sebenarnya sehinga prisip kejujuran dalam Pengadaan Barang/Jasa bisa tercapai ;
- Bahwa kalau Penyedia melampirkan dokumen yang sudah kadaluwarsa seharusnya tidak lolos pada waktu proses kualifikasi pelelangan seharusnya kalau Pokja ULP menemukan hal tersebut diklarifikasi terlebih dahulu pada Penyedia karena salah satu tugas Pokja ULP adalah memilih Penyedia yang clear dan clean ;
- Bahwa kalau ada kelalaian mengenai hal tersebut yang bertanggung jawab adalah Pokja ULP karena Penyedia pada waktu melakukan penawaran harus dalam keadaan siap ;
- Bahwa dasar Etika Pengadaan sebagaimana dalam Pasal 6 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 ;
- Bahwa Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan waktunya sangat terbatas karena pada waktu tahap perencanaan pihak ULP boleh melaksanakan pengumuman lelang tetapi diberi klausul apabila dikemudian hari DIPA tidak ditetapkan Penyedia tidak boleh menuntut sehingga pada waktu DIPA ditetapkan tinggal tandatangan kontrak sebagaimana Pasal 22 dan Pasal 25 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 ;
- Bahwa pada waktu tanda tangan kontrak PPK dan Penyedia harus sepakat sesuai dengan yang disepakati dalam Kontrak;
- Bahwa benar, diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Pasal 19 ayat (1) adalah Penyedia seharusnya berpengalaman;
- Bahwa apabila ada keterlambatan pelaksanaan Pengadaan barang karena force major bisa dimaklumi tetapi kalau kelalaian tersebut karena kurangnya perencanaan dari Penyedia maka harus diputus kontrak atau bisa menggunakan alternatif lain Penyedia melanjutkan pelaksanaan Kontrak tapi kena denda 1/permil dari sisa Kontrak ;
- Bahwa PPK tidak boleh beralasan waktunya terbatas untuk pelaksanaan Pengadaan karena DIPA-P baru disahkan akhir tahun.
- Bahwa PPK apabila tidak sanggup lebih baik tidak usah dilaksanakan saja Kegiatan Pengadaan tersebut dan anggaran kembali kepada negara kemudian tahun depannya dianggarkan lagi sebagai APBN murni ;
- Bahwa dasar hukum perpanjangan Kontrak Perpres Nomor 54 Tahun 2010 ada di Pasal 87, disebutkan perbedaan waktu pelaksanaan dengan Kontraknya tetapi ini hanya untuk jenis Kontraknya dengan harga satuan kalau jenis Kontraknya Lumsump tidak bisa dan Addendum Kontrak juga disebutkan dalam Kontraknya ;
- Bahwa apabila penyedia wanprestasi mengenai perpanjangan waktu terlebih dahulu PPK menanyakan pada pihak Penyedia masih sanggup untuk menyelesaikan Kontraknya tidak kalau masih sanggup yang diteruskan dan dikenakan denda kalau sudah tidak sanggup yang Kontraknya diputus sesuai Pasal 93 ayat (1) a1 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 ;
- Bahwa jenis kontrak yang digunakan adalah jenis kotrak harga satuan dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran di RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa apabila ada kekurangan dokumen pada waktu kualifikasi lelang tetapi diloloskan yang bertanggung jawab adalah Pokja ULP ;
- Bahwa CV. Jogja Mitra Solusindo tidak selayaknya sebagai pemenang lelang, dari bahan yang kami peroleh berupa dokumen evaluasi dari keterangan BAP Penyidik dan dari dokumen yang dilampirkan dalam penawaran pada BAP saya point 8 disitu ada dokumen Surat Dukungan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Alat Kesehatan dan Kedokteran merk Aesculap Surat Dukungannya Tahun 2009;
- Bahwa Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta tersebut boleh di Sub Kontrakkan tetapi kepada Penyedia yang lebih spesialis/ahli, diketahui, ada persetujuan PPK dan disebutkan dalam Kontrak;
- Bahwa yang berwenang mengangkat, membentuk, menetapkan dan mengesahkan ULP adalah Walikota/ Bupati;
- Bahwa benar, Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) sehingga ULP adalah satu-satunya unit yang berwenang untuk melaksanakan proses pelelangan kegiatan di tiap-tiap Kota /Kabupaten dalam rangka efisiensi;
- Bahwa Pokja ULP berwenang melaksanakan pelelangan yang nilai Kegiatannya diatas Rp. 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) kalau dibawah Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) hanya Pejabat Penunjukan Pengadaan ;
- Bahwa Pokja ULP berwenang menetapkan pemenang lelang.
- Bahwa Pokja ULP membuka dokumen penawaran dengan lazim yang memenuhi persyaratan diloloskan yang tidak memenui persyaratan digugurkan, yang kemudian Pokja ULP menentukan Calon Pemenang I, Pemenang II dan Pemenang III, lalu Pokja ULP menetapkan Pemenangnya yang kemudian mengumumkan pada khalayak Pemenangnya dan yang kalah diberi masa sanggah apabila masih tiap puas boleh melakukan Sanggah Banding yang dtujukan pada Walikota/Bupati kemudian hasil Sanggah Banding diberikan pada PPK ;
- Bahwa ada SK Penetapan Pemenang Lelang dari Pokja ULP kemudian diserahkan PPK untuk diteruskan pada PA/KPA dan PPH untuk ditindak lanjuti oleh PPK ;
- Bahwa PPK boleh menolak hasil Pemenang lelang Pokja ULP sesuai Pasal 82 dan Pasal 83 Perpres Nomor 54 Tahun 2010, adapun caranya adalah PPK melaporkan pada PA/KPA kalau pelaksanaan lelang oleh Pokja ULP tidak sesuai dengan prosedur kemudian PA/KPA melakukan klarifikasi pada Pokja ULP kalau PA/KPA tetap setuju dengan alasan PPK maka PA/KPA menyatakan pelelangan gagal dan memerintahkan pada Pokja ULP untuk melakukan Lelang Ulang dan apabila dikemudian hari terjadi masalah maka yang bertanggung jawab adalah PA/KPA ;
- Bahwa nilai HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tidak terduga dan PPh ;
- Bahwa harapan Ahli sistim pelelangan secara elektronik bisa memilih Penyedia yang professional dan pengalaman ;
- Bahwa Nilai HPS boleh memperhitungkan biaya PPN karena pajak atas barang tersebut melekat pada barangnya, sedangkan PPh adalah kewajiban Penyedia untuk membayar pajak ;
- Bahwa pada waktu penyedia barang mendownload pengumuman dokumen pengadaan, tetapi dokumen tersebut alamatnya salah atau tidak benar, berarti penyedia melanggar fakta Integritas yang dibuat sendiri, karena dengan melanggar fakta Integritas, melanggar prinsip pengadaan sesuai Pasal 5 Perpres Nomor 54 Tahun 2010, melanggar dokumen penawaran, kemudian juga melanggar etika pengadaan yang jujur, sekaligus melanggar Pasal 19 Perpres Nomor 54 Tahun 2010, karena dalam prinsip pengadaan adalah efisien, jujur, profesional, akuntabel, bersaing secara sehat dan transparan;
- Bahwa konsekwensinya kalau Penyedia melanggar hal tersebut diatas, hanya Sanksi Admnistrasi, karena Perpres tidak mempunyai Sanksi Pemidanaan, apabila Pokja ULP menemukan hal tersebut, sebagaimana dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 124 Perpres Nomor 54 Tahun 2010, maka Pokja ULP mempunyai wewenang untuk menggugurkan Penyedia dan apabila ada pelanggaran pidananya, maka Pokja ULP, PPK atau pihak yang terkait bisa melaporkan pada pihak yang berwajib kalau ada masalah keperdataan bisa menggugat di Pengadilan Negeri setempat;
- Bahwa apabila penyedia melanggar Pasal 118 sampai dengan Pasal 124 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tersebut, bisa digugurkan Penyedia sebagai pemenang lelangnya, kalau Pokja ULP tidak menggugurkan Penyedia, berarti dia melanggar Pengumuman Lelang yang dibuat sendiri, maka harus bertanggungjawab;
- Bahwa kalau Penyedia melanggar dokumen pengadaan seharusnya pelelangan gagal;
- Bahwa kalau pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa yang diadakan seharusnya sesuai dengan spesifikasinya dengan dokumen Kontrak kalau tidak sesuai maka PPK menyatakan tidak bisa dibayar ;
- Bahwa PPK bisa mengetahui kalau barang tidak sesuai dengan spesifikasinya dari laporan Panitia Penerima Barang karena PPK didukung oleh Panitia Penerima Barang untuk memeriksa dan melakukan uji fungsi apakah Barang/jasa sudah sesuai dengan spesifikasinya atau belum, apabila barang/jasa tidak sesuai dengan spesifikasinya, maka Panitia Penerima Barang meminta pada Penyedia untuk memperbaikinya dan setelah diperbaiki kemudian Panitia Penerima Barang mengecek lagi, apabila sudah sesuai, maka Panitia Penerima Barang membuat Berita Acara Penerimaan Barang kemudian dilaporkan pada PPK dan apabila PPK menyatakkan ini sudah clear, maka pelaksanaan kontrak dinyatakan selesai dan bisa diajukan pembayaran terhadap barang tersebut, karena sistim pengadaan harus ada prestasi terlebih dulu, baru pembayaran ;
- Bahwa proses pembayaran pada penyedia setelah penyedia selesai menyerahkan barangnya 100 % dan prestasi sudah ada sesuai kontrak, kemudian penyedia memohon untuk dibayar oleh PPK ;
- Bahwa COO melekat pada barangnya, tergantung dokumen pengadaan bagaimana, dalam dokumen pelelangan bagaimana dan dokumen kontrak bagaimana, kalau disebutkan harus melekat yang, kalau disebutkan bisa menyusul yang bisa menyusul kalau tidak disebutkan, yang berarti kapan saja COO diserahkan terserah ;
- Bahwa Pokja ULP tidak memahami barang yang akan diadakan bisa membuat tim atau tenaga ahli dan tim ini bisa bekerja sama dengan pemilik pekerjaan atau Pokja ULP ini salah satu anggotanya pemilik pekerjaan untuk mendukung Pokja ULP dalam menelaah spesifikasi teknis tersebut, sebagaimana dalam Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang intinya tim ini bisa membantu pelaksanaan pelelangan Pokja ULP ;
- Bahwa dalam membuat perencanaan tidak boleh mencantumkan merk tertentu kecuali dalam pengadaan suku cadang, tetapi kalau PPK dalam membuat HPS menyebut merk harus lengkap sampai spefisikasi secara lengkap, sehingga tidak dituduh ada kerja sama dengan merk tertentu ;
- bahwa produk China bisa untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa asal sudah mempunyai standard semacam ISO atau kualitasnya sudah disetarakan dengan merk Eropa atau Amerika ;
- Bahwa dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran sebanyak 13 (tiga belas) item tetapi dalam Pengumuman Lelang hanya disyaratkan 7 (tujuh) item yang harus dilengkapi Surat Dukungan Pabrikan sedangkan yang 5 (lima) item seharusnya Pokja ULP mengadendum dokumen pengadaan, karena sesuatu dan lain hal misalnya, kelupaan dan yang bertanggung jawab adalah Pokja ULP ;
- Bahwa apabila terjadi pelanggaran dokumen pengadaan berarti telah melanggar isi dokumen yang dia tetapkan sendiri, Panitia Pengadaan, dalam hal ini Pokja ULP, karena seharusnya Pokja ULP mengevaluasi dokumen sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan ;
- Bahwa pokja ULP tidak boleh melakukan posbiding terhadap penawaran baru dan Penyedia juga tidak boleh melakukan postbiding terhadap dokumen pengadaan yang diaploud/diferifikasi;
- Bahwa PPK tidak bisa menentukan siapa yang akan menjadi pemenang lelang Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, karena kewenangan adalah Pokja ULP;
- Bahwa hak PPK sebelum tanda tangan kontrak PPK memeriksa terlebih dahulu kalau menemukan ada masalah maka PPK tidak melanjutkan tanda tangan kontrak, lalu meminta kepada KPA/PA untuk meneliti dahulu yang kemudian PA menemukan kesalahan lalu KPA/PA berhak membatalkan.
- Bahwa apabila PPK tidak melakukan itu berarti PPK melakukan pembiaran terhadap dokumen yang ada kesalahannya;
- Bahwa PPK ikut bertanggung jawab atas pemenang lelang yang diumumkan oleh Pokja ULP karena PPK melakukan pembiaran terhadap pemenang lelang yang tidak memenuhi syarat tersebut;
- Bahwa HPS bukan sebagai tafsir harga ;
Tanggapan Terdakwa : benar dan tidak keberatan
2. KARTIKA ASRI,
- Bahwa Ahli pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Ahli memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan; ------------
- Bahwa benar dan Ahli telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Ahli telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Ahli dalam berita acara tersebut benar sesuai dengan keterangan yang telah Ahli berikan; ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa daftar riwayat pekerjaan Ahli antara lain:
CPNS di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat ;
Sebagai Auditor Trampil di Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari ;
Sebagai Auditor Ahli, Ketua Tim di Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin ;
Sebagai Auditor Ahli, Ketua Tim di Perwakilan BPKP D.I. Yogyakarta di Bantul ;
- Bahwa Ahli bersama Tim melakukan Audit Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa dasar melakukan Audit Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut adalah Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP DI. Yogyakarta No. 258/PW12/5/2014 tanggal 18 Maret 2014 selanjutnya Ahli melakukan Audit dan disana Ahli menemukan bahwa ada kerugian keuangan negara karena Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut ada yang tidak sesuai yaitu menggunakan harga yang tidak sesuai dengan harga diskon dan dalam proses lelang ada dokumen penawarannya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan ;
- Bahwa pengalaman Ahli sebagai Ahli antara lain :
Ahli pada Pengadilan Negeri Amuntai Tahun 2010 ;
Ahli pada Pengadilan Negeri Martapura Tahun 2010 ;
Ahli pada Pengadilan Kandangan Tahun 2010 ;
Ahli pada Pengadilan Negeri Sleman Tahun 2011 ;
Ahli pada Pengadilan Tipikor Yogyakarta Tahun 2011, Tahun 2012 dan Tahun 2013 ;
- Bahwa berdasarkan Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut ;
- Bahwa Hasil Audit Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut adalah ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp861.731.584,00 (delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah) ;
- Bahwa cara penghitungannya kenapa bisa ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp861.731.584,00 (delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah) tersebut karena pada penghitungan pembayaran dari pemerintah nilai SP2D dikurangi PPN, kemudian dibandingkan dengan harga wajar dimana dalam akuntasi ada perhitungan sendiri, sehingga ada biaya yang tidak dikeluarkan untuk memperoleh itu dengan harga wajar yaitu harga yang pada saat itu diperoleh distributor pada Penyedia alat kesahatan yaitu keseluruhannya sebesar Rp3.316.764.416,00 (tiga milyar tiga ratus enam belas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu empat ratus enam belas rupiah) dikenakan PPN sebesar sebesar Rp. 331.907.642,00 ( Tiga ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus tujuh ribu enam ratus empat puluh dua rupiah) ;
- Bahwa pada waktu Pemerintah mengeluarkan SP2D disitu sudah dikenakan PPN terhadap Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran tersebut ;
- Bahwa adanya 2 (dua) PPN dalam BAP Ahli Nomor 4 dan 5 itu karena yang 1 (satu) PPN dari Pemerintah dan yang 1 (satu) adalah PPN dari nilai riil fisik Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran tersebut dan itu untuk memperoleh harga yang wajar berdasarkan perhitungan khusus untuk memperolah nilai riil fisik;
- Bahwa terjadi kerugian keuangan negara pada waktu Pemerintah melakukan pembayaran terhadap Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran tersebut ;
- Bahwa nilai SP2D untuk pembayaran Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut sebesar Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) terus dipotong PPN jadi yang diterima sebesar Rp4.180.808..000,00 (empat milyar seratus delapan puluh juta delapan ratus delapan ribu rupiah) serta SP2D adalah nilai fisik keseluruhan yang dibayarkan pada Penyedia Barang kemudian Penyedia Barang kena PPh sebesar 15 % yang dipotong dari SP2D ;
- Bahwa penyimpangan dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 adalah CV. Jogja Mitra Solusindo seharusnya tidak sebagai pemelang lelang ;
- Bahwa Penyedia Barang dikenakan PPn pada waktu ada perpindahan yang bisa menambah nilai barang ke orang lain;
- Bahwa CV. Jogja Mitra Solusindo seharusnya tidak sebagai Penyedia Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut, karena pada waktu proses pemilihan dokumen yang dilampirkan untuk penawaran tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam penawaran ;
- Bahwa nilai HPS bisa digunakan sebagai dasar untuk menentukan kerugian keuangan negara karena HPS sebagai batas tertinggi harga penawaran ;
- Bahwa dalam Audit kami menemukan penyimpangan yaitu nilai HPS tidak menilai diskon yang diberikan oleh distributor atau pabrik ;
- Bahwa dalam pembuatan HPS, alat kesehatan tahun 2012 tidak ada daftar harga yang menjadi standar dari dinas kesehatan. Ahli tidak menemukan harga wajar, karena PPK tidak mensurvey harga wajar yang seharusnya dilakukan oleh PPK dalam menyusun HPS ;
- Bahwa nilai kerugian keuangan negara dihitung berdasarkan penyimpangan.
- Bahwa penyimpangan terjadi disini adalah ketika pengadaan barang sudah dilakukan, CV.Jogja Mitra Solusindo sebenernya tidak sebagai pemenang lelang dan dinyatakan sudah gugur;
- Bahwa CV.Jogja Mitra Solusindo tidak bisa disebut sebagai penyedia barang;
- Bahan CV. Jogja Mitra Solusindo tidak memenuhi syarat sebagai pemenang lelang, karena tidak memenuhi syarat/dokumen bermasalah, jadi CV.Jogja Mitra Solusindo tidak berhak atas keuntungan tersebut, ahli menghitung berdasar harga wajar dari distributor yang merupakan kerugian keuangan negara;
- Bahwa aturan/dasar hukum dalam menentukan kerugian keuangan negara tersebut Ahli tidak bisa menjawab;
- Bahwa CV. Jogja Mitra Solusindo membeli ke 13 (tiga belas) item Alat Kesehatan dan Kedokteran tersebut dengan harga sebesar Rp3.650.984.058,00 (tiga milyar enam ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima puluh delapan rupiah) didalamnya sudah termasuk PPN sebesar Rp331.907.642,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus tujuh ribu enam ratus empat puluh dua rupiah) ;
- Bahwa benar CV. Jogja Mitra Solusindo yang membayar PPN sebesar Rp331.907.642,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus tujuh ribu enam ratus empat puluh dua rupiah);
- Bahwa menurut akuntansi PPh adalah penambahan kekayaan atau penghasilan seseorang atau penambahan nilai ekonomisnya yang diperoleh dari suatu barang ;
- Bahwa Pajak Penghasilan yang dibayarkan oleh Terdakwa sebesar Rp62.712.120,00 (enam puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu seratus dua puluh rupiah) menurut penghitungan Ahli kerugian negara dengan membandingkan harga wajar dengan realisasi (harga kontrak) diluar PPN, harga wajar yang dipakai adalah harga yang dibayarkan oleh rekanan kepada supplier/Distributor ;
- Bahwa PPH itu diluar nilai barang ;
- Bahwa Ahli tidak menghitung PPh yang dibayarkan oleh Terdakwa sebesar Rp62.712.120,00 (enam puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu seratus dua puluh rupiah) untuk mengurangi kerugian keuangan negara ;
Tanggapan Terdakwa : benar dan tidak keberatan
Menimbang, bahwa Terdakwa JOHAN HENDARMAN, MM, telah memberikan keterangan, didepan persidangan, yang pada pokonya, sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di tingkat penyidikan dan Terdakwa memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa benar dan Terdakwa telah menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa Terdakwa telah terlebih dahulu membacanya dan keterangan Saksi dalam berita acara tersebut sebagian ada yang benar ; ---------------------------
- Bahwa Terdakwa tersangkut masalah dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 ;
- Bahwa hubungan Terdakwa dalam perkara ini adalah sebagai Direktur CV.Jogja Mitra Solusindo yang merupakan pemenang lelang dalam Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa Terdakwa kenal Saksi Bambang Saparyono sekitar bulan September 2012 pada waktu ada Penetapan Pemenang Lelang Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, karena Terdakwa ditelpon oleh pihak LPSE Kota Yogyakarta untuk menghubungi Terdakwa di RSUD Kota Yogyakarta karena beliau sebagai PPK Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa tahapan-tahapan Terdakwa selaku Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo sehingga menjadi pemenang lelang pada pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 yaitu :
- Ada informasi lelang pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 pada situs LPSE Kota Yogyakarta, maka Terdakwa selaku Direktur CV.Jogja Mitra Solusindo mendaftar untuk mengikuti lelang tersebut berdasar Dokumen Pengadaan Nomor 001/BRG/Alkes/POKJA 2/IX/2012 pada tanggal 12 September 2012 yang dikeluarkan oleh Pemkot Yogyakarta, Unit Layanan Pengadaan ;
- Setelah mendaftar Terdakwa langsung mengunduh Dokumen lelang lalu Saksi mempelajarinya yang kemudian dokumen tersebut yang Terdakwa gunakan untuk patokan dalam pelaksanaan ;
- Dokumen tersebut hanya menyebutkan 7 item barang yang dipersyaratkan ada surat dukungan pabrikan/distributor;
- Terdakwa selaku Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo lalu membuat Surat Penawaran senila Rp4.598.888.800,00 (empat milyard lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), lalu dokumen penawaran tersebut Terdakwa unggah ke situs LPSE Kota Yogyakarta ;
- Setelah Terdakwa mengunggah, maka pada situs LPSE Kota Yogyakarta baru ketahuan ternyata Terdakwa adalah penawar terendah.
- Proses selanjutnya CV.Jogja Mitra Solusindo diumumkan sebagai pemenang lelang;
- Bahwa Kontrak (Surat Perjanjian Pekerja) tentang “ Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan/Kedokteran bersumber dana Tugas Pembantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012” dilaksanakan tanggal 12 November 2012 dengan Nomor 902/2258;
- Bahwa adapun barang-barang yang termasuk dalam pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 sebanyak 13 item yaitu :
1. Stress Test System With Treadmil;
2. Infusion Pump;
3. Suction Pump untuk kamar non operasi;
4. Syringe Pump ;
5. Bed Patient ICU/ICCU;
6. Bedside Monitor;
7. ECG 12 LED;
8. Blangket Warmer;
9. Anaesthesi Machine ;
10. Meja Operasi Elekrik;
11. Orthopedi Instrumen Set;
12. LED Operating Lamp;
13. Laparatony Set;
- Bahwa benar dari 13 (tiga belas) item Alat Kesehatan dan Kedokteran tersebut dalam proses Pelelangan ada 7 (tujuh) item menggunakan Surat Dukungan Pabrikan dan 5 (lima) item tidak menggunakan Surat Dukungan Pabrikan karena pada waktu pengumuman pelelangan tidak disyaratkan oleh Pokja 2 Putaran IX ULP Yogyakarta ;
- Bahwa barang yang tidak menggunakan Surat Dukungan Pabrikan tersebut meliputi :
Stress Test System With Treadmill;
Infusion Pump;
Suction Pump;
Meja Operasi Electric;
LED Operating Lamp;
- Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2012, Saksi selaku Direktur CV. Jogja Mitra Solusindo diminta datang ke ULP dengan membawa dokumen lelang untuk klarifikasi calon Pemenang I, disana saya disuruh membuat surat pernyataan yang isinya “tidak menuntut apabila DIPA tidak jadi turun”;
- Bahwa Terdakwa di ULP ketemu dengan Ketua ULP yaitu Saksi Ahmad Haryoko ;
- Bahwa mengenai pengumuman lelang Terdakwa lupa kira-kira awal Oktober 2012 ;
- Bahwa DIPA turun pada tanggal 29 Oktober 2012, Terdakwa dikabari oleh ULP Kota Yogyakarta ;
- Bahwa menurut LPSE Kota Yogyakarta yang melakukan penawaran terhadap Pelelangan Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut, banyak, tetapi yang memasukkan dokumen hanya 5 (lima) rekanan penawar termasuk Terdakwa;
- Bahwa sebagai calon pemenang lelang dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut adalah :
1. Pemenang CV. JOGJA MITRA SOLUSINDO dengan nilai penawaran sebesar Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) ;
2. Cadangan Pemenang I : PT. GLOBAL PUTRA MEGATRADING Tbk dengan nilai penawaran sebesar Rp4.675.000.000,00 (empat milyar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) ;
3. Sedangkan Cadangan Pemenang II : PT. GRAHA RIFFA dengan nilai penawaran sebesar Rp4.709.100.000,00 (empat milyar tujuh ratus sembilan juta seratus ribu rupiah);
- Bahwa sebelum CV.Jogja Mitra Solusindo dinyatakan sebagai Pemenang Lelang saya belum bertemu dengan Terdakwa, setelah Terdakwa dinyatakan sebagai Pemenang Lelang, Terdakwa baru menemui Terdakwa di RSUD Kota Yogyakarta;
- Bahwa Terdakwa pernah membaca Dokumen Kontrak Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut, tetapi hanya sekilas saja ;
- Bahwa Certificate Of Origin terhadap barang import untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut sudah Terdakwa serahkan ke RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa sebelumnya Terdakwa tahu kalau sebagian besar Alat Kesehatan dan Kedokteran untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut merupakan barang import ;
- Bahwa Terdakwa tidak melakukan klarifikasi terhadap 5 (lima) item barang yang tidak disyaratkan Surat Dukungan Pabrikan pada Pokja 2 Putaran IX ULP Kota Yogyakarta ;
- Bahwa pada waktu Aanwijzing tidak ada rekanan lain yang melakukan klarifikasi terhadap 5 (lima) item barang yang tidak disyaratkan Surat Dukungan Pabrikan pada Pokja 2 Putaran IX ULP Kota Yogyakarta ;
- Bahwa, dari 13 (tiga belas) barang Alat Kesehatan dan Kedokteran unutk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut, yang Terdakwa serahkan tepat pada waktunya yaitu 11 (sebelas) barang;
- Bahwa Lapataromy Set merk Aesculap dan Suction Pump merk Gomco belum Terdakwa serahkan barang masih di perpajalanan, ada keterlambatan dalam pengiriman;
- Bahwa Terdakwa setelah tahu ada 2 (dua) barang berupa Lapataromy Set merk Aesculap dan Suction Pump merk Gomco, yang terlambat dalam pengirimannya, maka Terdakwa langsung lapor kepada Terdakwa sebelum 3 (tiga) hari masa kontrak habis dan disarankan untuk Adendum Kontrak;
- Bahwa alasan Addendum Kontrak Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 karena keterlambatan pengiriman Alat Kesehatan dan Kedokteran berupa Lapataromy Set merk Aesculap dan Suction Pump merk Gomco tersebut ;
- Bahwa Terdakwa mengajukan Addendum Kontrak Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 yaitu pada tanggal 11 Desember 2012, namun pembuatannya ditulis tanggal 14 Desember 2012 ;
- Bahwa batas terakhir Kontrak Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 adalah tanggal 14 Desember 2012 yang kemudian di Adendum menjadi tanggal 28 Desember 2012;
- Bahwa ada barang berupa Infus Pump merk Terumo yang diganti sampai 4 kali karena antara Certificate Of Origin dengan serial numbernya tidak cocok dan akhirnya pada tanggal 15 Januari 2013 terakhir diganti dan tidak ada masalah lagi ;
- Bahwa Terdakwa telah menyerahkan sesuai spesifikasinya karena Nursecall menurut Agen Syringe Pump merk Terumo itu merupakan fungsi khusus bukan merupakan komponen dan ketika Terdakwa menyerahkan Syringe Pump merk Terumo ke RSUD Kota Yogyakarta menurut Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang RSUD Kota Yogyakarta tidak pernah complain mengenai Nursecall tersebut;
- Bahwa Terdakwa tidak dikenakan denda oleh Terdakwa sehubungan Adendum Kontrak tersebut yaitu adanya keterlambatan dalam pengiriman barang ;
- Bahwa dari terhadap ke 13 (tiga belas) item Alat Kesehatan dan Kedokteran untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut yang tidak dilakukan uji fungsi adalah Laparatomy Set, Orthopedi Set dan bed Patient ICU/ICCU;
- Bahwa benar Terdakwa memasukkan Surat Dukungan Pabrikan dalam Dokumen Pengadaan berupa Laparatomy Set merk Aesculap Tahun 2009, tetapi itu yang termasuk tidak disyaratkan oleh Pokja 2 Putaran IX ULP Kota Yogyakarta;
- Bahwa pada waktu Terdakwa tahu ada 5 (lima) item Alat Kesehatan dan Kedokteran untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 yang tidak disyaratkan dalam dokumen pengadaan Terdakwa tidak melakukan sanggahan;
- Bahwa Harga total ke 13 (Tga belas) item Alat Kesehatan dan Kedokteran untuk Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut kurang lebih sebesar Rp3.650.984.000,00 (Tiga milyar enam ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) ;
- Bahwa keuntungan Terdakwa dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut kurang lebih sebesar Rp. 467.112.483,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus dua belas ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah) ;
- Bahwa Saksi membeli barang kena PPN dan Terdakwa menjual pada RSUD Kota Yogyakarta kena PPN ;
- Bahwa yang diatur dalam Addendum Kontrak Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut hanya mengenai waktu saja ;
- Bahwa berdasarkan informasi yang Terdakwa terima dari Saksi Bambang Saparyono selaku PPK yang mengabarkan bahwa pembayaran proyek paling teat tanggal 17 Desember 2012 (mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan), maka Terdakwa langsung melengkapi persyaratan lalu saya serahkan kepada Terdakwa selaku PPK, selanjutnya CV.Jogja Mitra Solusindo mendapat transfer dari KPPN dengan pencairan sebesar 100%;
- Bahwa pembayaran dapat dilakukan 100% kepada CV.Jogja Mitra Solusindo apabila CV,Jogja Mitra Solusindo mempunyai Bank Garasi senilai Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
- Bahwa uang yang masuk rekening Terdakwa guna Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 tersebut kurang lebih sebesar Rp4.118.096.483,00 (Empat milyar seratus delapan belas juta sembian puluh enam ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah) ;
- Bahwa keuntungan Terdakwa dalam Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012 kurang lebih sebesar Rp467.112.483,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus dua belas ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah) kira-kira 13 % kalau dinilai dari Penawaran saya kurang lebih 10,15%, sehingga keuntungan Terdakwa tersebut masih wajar ;
- Bahwa Terdakwa tidak memberikan sesuatu pada pihak RSUD Kota Yogyakarta terkait Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012;
- Bahwa sama, tidak ada tanggapan mengenai dokumen yang kadaluwarsa dari pihak manapun baik dari pihak ULP maupun PPK ;
- Bahwa Terdakwa tahu tentang dokumen CV.Jogja Mitra Solusindo bermasalah, ketika ditunjukkan oleh Penyidik Kejaksaan ;
- Bahwa CV. Jogja Mitra Solusindo mempunyai ijin Sub PAK sejak tahun 2007 dengan Nomor : 447612417 ;
- Bahwa ijin sub PAK tidak ditentukan batas waktunya ;
- Bahwa sejak berdiri dari tahun 2007 Terdakwa tidak pernah diminta oleh Dinas Kesehatan untuk menyampaikan pelaporan hasil kegiatan kepada Dinas Kesehatan. Menurut pasal ini Terdakwa lapor ke Dinas Kesehatan apabila ada pindah alamat kantor atau sudah tidak aktif lagi;
- Bahwa keuntungan 10% yang Terdakwa dapatkan masih dikurangi dengan misalnya penggandaan, materai, surat dukungan dan lain-lain;
- Bahwa keuntungan 10% yang Terdakwa dapatkan masih dikurangi dengan misalnya penggandaan, materai dan lain-lain;
- Bahwa benar itu formalnya, tapi ada pembicaraan tolong di push dan menyanggupi, akan dipercepat, makanya Terdakwa langsung terima dan jalankan ;
- Bahwa mengenai harga penawaran Terdakwa selaku Direktur Utama CV. Jogja Mitra Solusindo dengan HPS hanya berbeda sedikit, berarti itu suatu kebetulan ;
- Bahwa Terdakwa pesan merk sama fitur, Terdakwa tahu merk-merk dengan cara Terdakwa menyebarkan kepada beberapa vendor lewat email, lalu dari vendor-vendor tersebut Terdakwa diberitahu tentang barang-barang yang dibutuhkan oleh RSUD Kota Yogyakarta ;
- Bahwa Terdakwa tidak memberikan sebagian dari keuntungan Terdakwa untuk RSUD Kota Yogyakarta, PPK, ULP ataupun yang lainnya;
- Bahwa dokumen yang bermasalah, apakah dari pihak ULP, PPK dan yang lainnya, akhirnya tidak ada komplain;
- Bahwa CV. Jogja Mitra Solusindo diberi kebebasan untuk membeli barang kepada siapa saja, sesuai dengan permintaan dalam pengadaan alat kesehatan dan kedokteran RSUD Kota Yogyakarta, yang penting barang ada dan sesuai;
- Bahwa karena didalam kontrak, tidak disuruh memberikan surat dukungan, maka pemikiran Terdakwa boleh dibeli dari siapa saja;
- Bahwa jarak antara Terdakwa membaca pengumuman di website LPSE Kota Yogyakarta dengan Terdakwa mengupload dokumen penawaran Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, hanya berselang selama 4 (empat) hari ;
- Bahwa ide tukar menukar barang infuse pump dari panitia penerima barang RSUD Kota Yogyakarta;
- Bahwa barang berupa alat kesehatan dan kedokteran, ketika dikirim ke RSUD Kota Yogyakarta, bertahap, sehingga barang tidak tuntas seketika;
- Bahwa yang minta Addendum Kontrak Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta Tahun 2012, adalah CV. Jogja Mitra Solusindo pada tanggal 11 atau tanggal 12 Desember 2012, seingatnya 2-3 hari sebelum tanggal 14 Desember 2012, karena ada Alat Kesehatan dan Kedokteran yang terlambat yaitu Suction Pump merk Gomco dan Laparatomy Set Merk Aseculap ;
Menimbang, terhadap hal-hal yang memiliki relevansi sebagaimana termuat dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini, diambil-alih dan dianggap telah termuat dalam Putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana tanpa kesalahan, sejalan dengan asas ini, dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana, sehubungan dengan strafbaar-feit (peristiwa pidana), batasan yang menjadi unsur strafbaar-feit itu adalah :
a. Apakah terbukti, feit telah diwujudkan oleh Terdakwa;
b. Kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya ;
c. Jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah Terdakwa tersebut dapat dipidana (straf baarheid van de dader);
Kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formal, namun, apabila ternyata sebaliknya, secara hukum tidak terbukti, maka demi hukum Terdakwa harus dibebaskan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, dihubungkan satu dengan yang lain, untuk menentukan fakta hukum yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan 21 (dua puluh satu) orang saksi dan 2 (dua) orang Ahli, masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah/janji di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat 4 KUHAP, keterangan beberapa orang saksi baru dapat dinilai sebagai alat bukti serta mempunyai kekuatan pembuktian, apabila keterangan para saksi tersebut mempunyai hubungan serta saling mendukung tentang kebenaran suatu keadaan atau kejadian tertentu, keterangan beberapa orang saksi yang berdiri sendiri-sendiri antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti, atau keterangan saksi-saksi tersebut akan dikategorikan sebagai saksi tunggal yang tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian, karena keterangan saksi tunggal harus dinyatakan tidak cukup memadai untuk pembuktian kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menilai keterangan beberapa orang saksi sebagai alat bukti yang sah, harus terdapat saling berhubungan antara keterangan tersebut, sehingga keterangan itu dapat membentuk keterangan yang membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu, dengan demikian, harus sungguh-sungguh diperhatikan persesuaian antara keterangan saksi dan persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain;
Menimbang, bahwa tanggal 22 September 2014, Majelis Hakim mempersilahkan kepada Penasehat Hukum Terdakwa untuk mengajukan Barang Bukti baru, yaitu Barang Bukti Kode TDW 1 sd 22;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Akta No. 1 tanggal 3 Januari 2005, yang dibuat dihadapan Notaris Heti, SH, jo Akta No. 06, tanggal 24 November 2006, yang dibuat di hadapan Notaris Siti Asmaul Khusnah, SH, Terdakwa selaku Direktur CV. Yogya Multi Solusindo, terakhir berkedudukan di Kavling Madukismo No. 21 Seturan, Depok, Sleman, D.I Yogyakarta;
- Bahwa berdasarkan akta pendirian CV. Jogya Multi Solusindo, sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris Heti, SH No. 1 tanggal 3 Januari 2005 dan Akta Notaris Siti Asmaul Khusnan, SH No. 6 tanggal 24 November 2006, salah satu bidang usaha PT. Jogya Mitra Solusindo, sebagai pemasok alat kedokteran, perlengkapan rumah sakit, alat medis, bahan farmasi dan sebagainya, dalam Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) No. 503/543/PM/II/2010 tanggal 24 Pebruari 2010, bidang usaha utama CV. Jogya Mitra Solusindo, pemasok alat/peralatan/suku cadang kesehatan, rumah sakit dan farmasi, dalam Tanda Daftar Perusahaan ((TDP) No. 120235202954, tanggal 25 Pebruari 2010, memiliki bidang usaha perdagangan alat, peralatan, suku cadang kesehatan, rumah sakit dan farmasi, dan dalam Sertifikat Ijin Gangguan (HO) No. 503/003190.68.12/HO/2012 tanggal 5 April 2012, memiliki bidang usaha, sebagai penyalur alat kesehatan dan perdagangan umum;
- Bahwa Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta (RSUD Kota Yogyakarta), dengan surat Direktur RSUD Kota Yogyakarta No. 130/1744, tanggal 3 September 2012, dilimpahkan kepada Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, untuk diproses pelelangan, yaitu, berupa:
- 1 (satu) Stress Test System With Treadmill Merk GE Healthcare Cardiosoft T.2100;
- 7 (tujuh) Infusion Pump Merk Terumo, Type TE 112;
- 2 (dua) Suction Pump Kamar Operasi Merk Medela Tipe Dominant 50;
4 (empat) Suction Pump Non kamar Operasi Merk Gomco Type 3040;
- 6 (enam) Syringe Pump Merk Terumo Type TE 331;
- 5 (lima) Bed Patient ICU/ICCU Merk MAK Type 73003 MH;
- 6 (enam) Bedside Monitor Merk GE Type DASH 4000;
- 2 (dua) ECG 12 lead Merk GE Type MAC 800;
- 1 (satu) Blanket Warmer Merk Equator EQ 5000;
- 1 (satu) Anesthesi Machine Merk GE Type Aespire SE;
- 1 (satu) Meja Operasi Elektric Merk Trumpf Type saturn;
- 1 (satu) Orthopedic Set Merk Synthes;
- 1 (satu) LED Operating Lamp Merk Trumpf Type ILED 3/3;
- 1 (satu) Laparatomy Set Merk Aesculap.
- Bahwa dengan Keputusan Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta No. 15/ULP/IX/2012, tanggal 3 September 2012, dibentuk Pokja 2 Putaran IX Unit Layanan Pengadaan (ULP), sebagai Pelaksana Pelelangan Pengadaan Alkes RSUD Kota Yogyakarta, yang diketuai Saksi Ahmad Haryoko;
- Bahwa Pokja 2 Putaran IX tanggal 12 September 2102, menetapkan Dokumen Pelelangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara No. 001/BRG/ALKES/POKJA-2/IX/2012 tentang Dokumen Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta, yang dapat didownload/diupload melalui jaringan Layanan Pelelangan Sistim Elektronik (LPSE) ;
- Bahwa Terdakwa mengetahui adanya rencana “Pelelangan Umum Dengan Sistim Gugur” untuk Pekerjaan Pengadaan Alkes RSUD Kota Yogyakarta, melalui Pengumuman Pelelangan yang dikeluarkan oleh Ketua Pokja 2 Putaran IX Saksi Ahmad Haryoko, tanggal 12 September 2012;
- Bahwa Terdakwa tanggal 13 September 2012,mendownload atau mengkopi Soft Copy Dokumen Pengadaan yang ditetapkan oleh Pokja 2 Putaran IX ULP Setda Kota Yogyakarta, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara No. 001/BRG/ALKES/POKJA-2/IX/2012, tanggal 12 September 2012, tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta, untuk kepentingan Penawaran Harga;
- Bahwa sampai berakhirnya pendaftaran tanggal 17 September 2012, sebanyak 42 (empat puluh dua) rekanan yang mendaftar, dari 42 (empat puluh dua) rekanan yang mendaftar, hanya 5 (lima) rekanan yang mengupload penawaran harga, yaitu:
- CV. Jogya Mitra Solusindo, penawaran Rp4.598.888.800,00;
- PT Lintas Citra Andalan, penawaran Rp4.954.331.220,00;
- PT Rejeki Agung Makmur, penawaran Rp4.949.831.220,00;
- PT Enseval Putera Megatrading, penawaran Rp4.675.000.000,00;
- PT. Ghanna Riffa, penawaran Rp4.709.100.000,00.
- Bahwa untuk memperjelas prosedur, jenis dan spesifikasi teknis alkes yang diperlukan RSUD Kota Yogyakarta, Terdakwa mengikuti aanwijzing, yang diselenggarakan oleh Pokja 2 Putaran IX, dan hasil aanwijzing dituangkan dalam Berita Acara Aanwijzing No. 03/BRG/Alkes/POKJA-2/IX/2012, tanggal 17 September 2012, diantaranya, berisi:
- Ditambahkan ketentuan, semua barang yang ditawarkan harus teregistrasi di Indonesia;
- Semula dinyatakan, surat pernyataan dari No. Urut 1 sd 7 dapat dibuat dalam 1 surat pernyataan, menjadi, surat pernyataan No. 1 sd 8, dapat dibuat dalam 1 Surat Pernyataan.
- Bahwa Terdakwa mengetahui Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Kota Yogyakarta, Saksi Bambang Saparyono, Apt, MPHM, yang telah disetujui Direktur RSUD Kota Yogyakarta, Saksi dr Sri Aminah, Sp. A, berdasarkan BAB III Lembar Data Pemilihan, huruf B tentang Sumber Dana dalam Berita Acara No. 001/BRG/ALKES/POKJA-2/IX/2012 tanggal 12 September 2012, dengan total HPS sebesar Rp4.963.500.000,00 (empat milyar sembilan ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa pada tanggal 24 September 2012, mengupload penawaran harga sebesar Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh prosen), meliputi 13 jenis alkes, yaitu;
- 1 (satu) Stress Test System With Treadmill Merk GE Healthcare Cardiosoft T.2100, penawaran Rp344.440.928,00.
- 7 (tujuh) Infusion Pump Merk Terumo Type TE 112, penawaran Rp123.227.181,00 ;
- 2 (dua) Suction Pump Kamar Operasi Merk Medela Tipe Dominant 50, penawaran Rp145.974.538,00.
4 (empat) Suction Pump Non Operasi, Merk Gomco Type 3040, penawaran Rp243.420.652,00.
- 6 (enam) Syringe Pump, Merk Terumo Type TE 331, penawaran Rp77.853.084,00 ;
- 5 (lima) Bed Patient ICU/ICCU Merk MAK Type 73003 MH; penawaran Rp94884.800,00 ;
- 6 (enam) Bedside Monitor Merk GE Type DASH 4000, penawaran Rp1.026.528.330,00;
- 2 (dua) ECG 12 lead Merk GE MAC 800, penawaran sebesar Rp161.934.420,00 ;
- 1 (satu) Blanket Warmer, Merk Equator, penawaran Rp51.902.058,00.
- 1 (satu) Anesthesi Machine Merk GE Type Aespire SE, penawaran Rp539.781.400,00.;
- 1 (satu) Meja Operasi Elektric Merk Trumpf Type saturn, penawaran Rp802.122.709,00 ;
- 1 (satu) Orthopedic Set, Merk Synthes, penawaran Rp173.037.139,00.
- 1 (satu) LED Operating Lamp Merk Trumpf Type ILED 3/3, penawaran Rp644.623.556,00 ;
- 1 (satu) Laparatomy Set Merk Aesculap, penawaran sebesar Rp168.529.355,00 ;
- Bahwa dalam klarifikasi dan pembuktian terhadap kualifikasi dokumen penawaran, yang dilakukan oleh Pokja 2 Putaran IX, tanggal 3 Oktober 2012, terkait dengan dokumen penawaran yang diajukan Terdakwa, terdapat beberapa dokumen yang tidak atau setidak-tidaknya kurang memenuhi syarat yang ditentukan dalam Dokumen Pelelangan, antara lain:
- Terdakwa hanya mengupload dokumen PPN bulan Mei 2012, Juni 2012 dan Juli 2012, tidak mengupload dokumen terkait dengan Kewajiban Pajak Tahunan Tahun Terakhir, laporan bulanan PPh Pasal 21, PPH Pasal 23, PPH Pasal 25 dan PPh Pasal 29, sebagaimana dimaksud dalam BAB IV Lembar Data Kualifikasi, angka 4 Dokumen Pengadaan No. 001/BRG/ ALKES/POKJA-2/IX/2012 tanggal 12 September 2012;
- Dukungan Pabrikan dari PT. Citra Vita Buana, untuk alkes Suction Pump Merk Medela type Dominant 50, salah alamat, ditujukan ke ULP Kab. Kulon Progo, seharusnya ke ULP Kota Yogyakarta;
- Copy sertifikat Dokumen TUV Nord ISO 9000:2000, ISO 13485:2003, AC:2009 dan ISO 14001:2004, PT. Mega Andalan Kalasan, pabrikan tanggal 31 Mei 2011, sudah kadaluwarsa,sebenarnya dokumen ini tidak diperlukan, karena pengadaan Bed Patient ICU/ICCU CV. Jogya Mitra Solusindo bertransaksi dengan PT. Merapi Jaya;
- Dokumen ijin edar alkes Laparatomy Set Merk Aesculap dari PT. B. Braun Medical Indonesia, asli tidak dapat ditunjukan, tidak jelas dan kabur;
- Dokumen dari distributor PT. Mensa Bina Sukses, berupa alkes Syringe Merk Terumo TE 112, ijin edar AKL 20902300082 tanggal 15 Januari 2003, kadaluwarsa, dan alkes Syringe Pump, Mek Terumo TE 331, ijin edar AKL 20902300073, tanggal 15 Januari 2003, kadaluwarsa, pihak PT Mensa Bina Sukses tidak pernah mengeluarkan dokumen pada tahun 2012, Saksi Totok Putranto dari PT. Mensa Bina Sukses tidak mengetahui;
- Dokumen berupa Bed Patient ICU/ICCU, yang dibuat oleh PT. Mega Andalan Kalasan, ijin edar AKD 10902500339, terakhir tanggal 1 Agustus 2009, telah kadaluwarsa, dan PT. Mega Andalan Kalasan, pabrikan dari Bed Patient ICU/ICCU, tidak memiliki ijin Penyalur Alat Kesehatan (PAK);
- Bahwa Pokja 2 Putaran IX, setelah melakukan klarifikasi, verifikasi dan pembuktian terhadap kualifikasi dokumen penawaran, walaupun terdapat kekurangan atau ketidak-akuratan dokumen, Pokja 2 Putaran IX tetap menerbitkan Berita Acara Klarifikasi dan verifikasi No. 005/BRG-ALKES/Put-IX/POKJA-2/2012,tanggal 3 Oktober 2012, yang isinya, antara lain:
- Berkas-berkas asli dan data-data perusahaan dari Terdakwa telah terbukti kebenarannya;
- Terdakwa sanggup melakukan pekerjaan terkait dengan pengadaan 13 (tiga belas) jenis alkes, yang diperlukan.
- Bahwa Pokja 2 Putaran IX, melalui Berita Acara Hasil Pelelangan No. 006/BRG/Putaran-IX/POKJA-2/2012, tanggal 3 Oktober 2012, Pokja 2 Putaran IX menyimpulkan dan menetapan 3 (tiga) Calon Pemenang Pengadaan alkes RSUD Kota Yogyakarta, yaitu:
- CV. Yogya Multi Solusindo, penawaran Rp4.598.888.800,00;
- PT. Global Putra Megatrading, penawaran Rp4.675.000.000,00;
- PT. Graha Riffa, penawaran Rp4.709.100.000,00.
- Bahwa Terdakwa, sebelum adanya pengumuman resmi dari Pokja 2 Putaran IX, tanggal 1 November 2012 telah mengirimkan Surat Pesanan (PO), kepada beberapa Distributor Resmi/Pedagang Lepas di Yogyakarta atau kota lainnya, diantaranya:
- Surat Pesanan No. 028/PO/JMS/XI/12, yang ditujukan kepada PT. Utama Sarana Medika berupa alkes Anesthesi Machine Merk GE Healthcare Type Aespire SE, seharga Rp429.000.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan juta) ;
- Surat Pesanan No. 034/PO/JMS/XI/12, yang ditujukan kepada PT. Merapi Jaya. berupa alkes Bed Patient ICU/ICCU Merk MAK Type 73003 MH, seharga Rp80.437.500,00 (delapan puluh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
- Surat Pesanan No. 031/PO/JMS/XI/12, yang ditujukan kepada PT. B. Braun Medical Indonesia, berupa alkes Lapartomy Set Merk Aesculap, seharga Rp142.870.860,00 (seratus empat puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu delapan ratus enam puluh rupiah);
- Bahwa dengan surat Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta No. 602/4747 tanggal 6 November 2012 yang ditujukan kepada Direktur RSUD Kota Yogyakarta, setelah melalui masa sanggah, menetapkan CV. Jogya Multi Solusindo, yang beralamat di Kav. Madukismo No. 21 Seturan, Depok, Sleman, DI Yogyakarta, sebagai pemenang Pengadaan 13 jenis alkes RSUD Kota Yogyakarta, dengan harga penawaran sebesar Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah);
- Bahwa Surat Perjanjian Pengadaan 13 (tiga belas) alkes untuk RSUD Kota Yogyakarta, antara PPK Saksi Bambang Saparjono dan Terdakwa No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, ditandatangani dengan Nilai Kontrak Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), termasuk PPN 10%, untuk jangka waktu 33 (tiga puluh tiga) hari, mulai tanggal 12 November 2012 dan terakhir tanggal 14 Desember 2012, untuk pengadaan:
- 1 (satu) Stress Test System With Treadmill Merk GE Healthcare T.2100;
- 7 (tujuh) Infusion Pump Terumo Type TE 112W3;
- 2 (dua) Suction Pump Kamar Operasi Merk Medela Type Dominant 50, Switzerland;
4 (empat) Suction Pump Non Kamar Operasi Merk Gomco Type G.3040;
- 6 (enam) Syringe Pump Merk Terumo Type TE 331;
- 5 (lima) Bed Patient ICU/ICCU Merk MAK Type 73003 MH;
- 6 (enam) Bedside Monitor Merk GE Type DASH 4000;
- 2 (dua) ECG 12 lead Merk GE Type MAC 800;
- 1 (satu) Blanket Warmer Merk Equator Type EQ 5000;
- 1 (satu) Anesthesi Machine Merk GE Healthcare Type Aespire SE;
- 1 (satu) Meja Operasi Elektric Merk Trumpf Type Saturn;
- 1 (satu) Orthopedic Set Merk Synthes;
- 1 (satu) LED Operating Lamp Merk Trumpf Type ILED 3/3;
- 1 (satu) Laparatomy Set Merk Aesculap.
- Bahwa PPK Saksi Bambang Saparyono, Apt, MPHM dengan surat No. 902/2259, tanggal 12 November 2012, memerintahkan kepada Terdakwa untuk menyerahkan atau mengirimkan alkes paling lambat tanggal 15 Desember 2012, di RSUD Kota Yogyakarta, dan setiap hari kelambatan akan dikenakan denda 1/1000 (satu perseribu) dari Nilai Kontrak;
- Bahwa Terdakwa mendapat diskon harga, cicilan pembayaran, dan kemudahan pelayanan dari distributor resmi/pedagang lepas, Terdakwa membeli 13 (tiga belas) alkes yang diperlukan RSUD Kota Yogyakarta, dari berbagai distributor resmi atau pedagang lepas, dalam beberapa kesempatan, dengan total harga pembelian sebesar Rp3.650.984.058,00 (tiga milyar enam ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima puluh delapan rupiah), termasuk PPN 10%, sebagai berikut:
- 1 (satu) Stress Test System With Treadmill Merk GE Healthcare T.2100, dibeli dari PT. Fondaco Mitratama seharga Rp270.100.000,00.
- 7 (tujuh) Infusion Pump Terumo Type TE 112W3, dibeli dari PT. Mensa Bina Sukses seharga Rp105.000.000,00.
- 2 (dua) Suction Pump Kamar Operasi Merk Medela Type Dominant 50, Switzerland, dibeli dari PT Citra Vita Buana seharga Rp108.812.698,00.
4 (empat) Suction Pump Non Kamar Operasi Merk Gomco Type G.3040, dibeli dari PT Rajawali Nusindo seharga Rp191.620.000,00.
- 6 (enam) Syringe Pump Merk Terumo Type TE 331, dibeli seharga Rp66.000.000,00.
- 5 (lima) Bed Patient ICU/ICCU Merk MAK Type 73003 MH, dibeli dari CV. Merapi Jaya seharga Rp80.437.500,00.
- 6 (enam) Bedside Monitor Merk GE Type DASH 4000, dibeli dari PT. Fondaco Mitratama seharga Rp804.972.000,00.
- 2 (dua) ECG 12 lead Merk GE Type MAC 800, dibeli dari PT. Fondaco Mitratama seharga Rp126.984.000,00.
- 1 (satu) Blanket Warmer Merk Equator Type EQ 5000, dibeli dari PT Rajawali Nusindo seharga Rp44.000.000,00.
- 1 (satu) Anesthesi Machine Merk GE Healthcare Type Aespire SE, dibeli dari PT. Utama Sarana Medika seharga Rp429.000.000,00.
- 1 (satu) Meja Operasi Elektric Merk Trumpf Type Saturn, dibeli dari PT. Fondaco Mitratama seharga Rp629.000.000,00.
- 1 (satu) Orthopedic Set Merk Synthes, dibeli dari PT. Transmedic Indonesia seharga Rp146.693.117,00.
- 1 (satu) LED Operating Lamp Merk Trumpf Type ILED 3/3, dibeli dari PT. Fondaco Mitratama seharga Rp505.494.000,00.
- 1 (satu) Laparatomy Set Merk Aesculap, Jerman, dibeli dari PT. B. Braun Medical Indonesia seharga Rp142.870.000,00.
- Bahwa pada tanggal 28 November 2012, Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) jenis alkes di RSUD Kota Yogyakarta, yaitu:
- Suction Pump, Merk Medela Type Dominant 50, sebanyak 2 unit;
- Bed Patient ICU/ICCU, Merk MAK Type 73003 MH, sebanyak 5 unit;
- Anesthesi Machine 2 Vaporizer, Merk GE Type Aespire SE, sebanyak 1 unit. ;
- Bahwa 3 (tiga) jenis alkes yang diterima tanggal 28 November 2012, setelah diterima dan dilakukan pengecekan oleh Saksi Heri Purwoko dan Saksi Tuti Bumiasih, SST anggota Panitia Penerima Barang Alkes RSUD Kota Yogyakarta yang dibentuk oleh Direktur RSUD Kota Yogyakarta No. 445/90.d/KPTS/VIII/2012, tanggal 1 Agustus 2012, terkait dengan dokumen alkes Certificate of Origin, sebagai berikut:
- Certificate of Origin untuk alkes Suction Pump Medela Type Dominat 50, serial 1346630 masih berupa copy atau scanning, asli belum ada;
- Certificate of Origin untuk alkes Anestesi Machine Merk GE Aespire SE, serial AMXQ 00875, tanggal 26 November 2012;
- Certificate of Origin untuk alkes Bed Patient ICU/ICCU Merk MAK Type 73003 MH, produksi lokal, tidak diperlukan Certifikat of Origin;
- Bahwa pada tanggal 29 November 2012, Terdakwa menyerahkan 5 (lima) jenis alkes di RSUD Kota Yogyakarta, yaitu:
- Stress Test System With Treadmill, Merk GE Cardiosoft Type T 2100, sebanyak 1 unit;
- Bed Side Monitor Merk GE Type DASH 4000, sebanyak 6 unit;
- ECG 12 Lead , Merk GE MAC Type 800, sebanyak 2 unit.
- Meja Operasi Electric Merk Trumpf Type Saturn, sebanyak 1 unit;
- LED Operating Lamp, Merk Trumpf Type ILED 3/3, sebanyak 1 unit.
- Bahwa 4 (empat) jenis alkes yang diterima tanggal 29 November 2012, setelah diterima dan dilakukan pengecekan oleh Saksi Heri Purwoko dan Saksi Tuti Bumiasih, SST anggota Panitia Penerima Barang Alkes RSUD Kota Yogyakarta yang dibentuk oleh Direktur RSUD Kota Yogyakarta No. 445/90.d/KPTS/VIII/2012, tanggal 1 Agustus 2012, terkait dengan dokumen alkes, berupa Certificate of Origin, sebagai berikut:
- Certificate of Origin untuk alkes Stress Test System With Treadmill, Merk GE Cardiosoft Type T 2100, serial SJV 12340331SA tanggal 4 Oktober 2012;
- Certificate of Origin untuk alkes Bed Side Monitor Merk GE Type DASH 4000, 6 serial (SHQ 12320227SA sd SHQ 12320326SA), tanggal 16 Oktober 2012;
- Certifikat of Origin untuk alkes ECG 12 Lead, Merk GE MAC Type 800, serial SDS 12284271WA dan SDS 12284271WA, tanggal 17 Agustus 2012;
- Certificate of Origin untuk alkes Meja Operasi Electric Merk Trumpf Type Saturn, serial 101671505, tanggal 24 Oktober 2012;
- Certificate of Origin untuk alkes LED Operating Lamp Merk Trumpf Type ILED 3/3, serial 101706018/101706014, tanggal 24 Oktober 2012;
- Bahwa pada tanggal 8 Desember 2012, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) jenis alkes di RSUD Kota Yogyakarta, yaitu:
- Orthopedi Instrument Set Merk Synthes, dilengkapi dengan Certificate of Origin, tanggal 26 November 2012;
- Bahwa pada tanggal 13 Desember 2012, Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) jenis alkes di RSUD Kota Yogyakarta, yaitu:
- Infusion Pump, Merk Terumo Type TE 112, sebanyak 7 unit;
- Syringe Pump, Merk Terumo Type TE 331, sebanyak 6 unit;
- Blanket Warmer, Merk Equator EQ 5000, sebanyak 1 unit.
- Bahwa 3 (tiga) jenis alkes yang diterima tanggal 13 Desember 2012, setelah diterima dan dilakukan pengecekan oleh Saksi Heri Purwoko dan Saksi Tuti Bumiasih, SST anggota Panitia Penerima Barang Alkes RSUD Kota Yogyakarta yang dibentuk oleh Direktur RSUD Kota Yogyakarta No. 445/90.d/KPTS/VIII/2012, tanggal 1 Agustus 2012, terkait dengan dokumen alkes, berupa Certificate of Origin, sebagai berikut:
Menurut surat Kasubdit Penilaian Alat Kesehatan Dep. Kesehatan No. Yf 05.05/1/364/UM/13, tanggal 6 Maret 2013, yang ditandatangani Drs. Masrul Apt, sebagai berikut:
- Surat Ijin Edar untuk alkes Infusion Pump, Merk Terumo Type TE 112, serial AKL 20902300082, belum terdaftar;
- Surat Ijin Edar untuk alkes Syringe Pump, Merk Terumo Type TE 331, serial AKL 20002300073, belum terdaftar;
Menurut keterangan Saksi Sugiyono dan Saksi Totok Putranto dari PT. Anugerah Bintang Utama, tanggal 1 September 2014, Certificate of Origin dari alkes Infusion Pump Merk Terumo Type TE 112 dan alkes Syringe Pump Merk Terumo Type TE 331, pada saat dikirim, baru berupa scan dari email dan baru dikirim dari Jakarta pada tanggal 18 Pebruari 2013;
Menurut Keterangan Saksi Hartono dari PT. Rajawali Nusindo, tanggal 27 Agustus 2014, Certifikat of Origin untuk alkes Blanket Warmer Merk Equator EQ 5000, tanggal 20 November 2012, akan tetapi asli Certificate Of Origin baru diserahkan 11 Januari 2013;
- Bahwa dikarenakan adanya keterlambatan pengiriman alkes dan atau Certificate Of Origin, Terdakwa tanggal 14 Desember 2012, mengajukan perpanjangan waktu penyelesaian dan dengan Addendum Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No 902/2616, tanggal 14 Desember 2012, tentang Adenddum Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan/Kedokteran Bersumber Dana Tugas Pembantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012, berdasarkan syarat-syarat khusus kontrak, huruf s, jangka waktu penyelesaian semula 33 (tiga puluh tiga) hari menjadi 47 (empat puluh tujuh) hari, sampai tanggal 28 Desember 2012;
- Bahwa tanggal 14 Desember 2012, alkes yang telah dikirim baru 9 (sembilan) jenis alkes, akan tetapi Panitia Penerima/Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang diketuai Saksi Dr. dr. Yunada Hadiyono R, telah melakukan pemeriksaan terkait dengan perkembangan pengiriman alkes, telah mencapai 91.05%, dituangkan dalam Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No. 900/2618, tanggal 14 Desember 2012, yang ditandatangani Panitia dan PPK Saksi Bambang Saparyono, Apt, MHPM, dengan konsekwensi Terdakwa telah berhak mendapatkan pembayaran sebesar Rp4.186.398.793,00 (empat milyar seratus delapan puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah);
- Bahwa semua dokumen terkait dengan pengadaan alkes RSU Kota Yogyakarta, termasuk Berita Acara No. 900/2618, tanggal 14 Desember 2012, PPK Saksi Bambang Saparyono, Apt, MPHM, meneruskan kepada Penguji Tagihan/ Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) RSUD Kota Yogyakarta, Drs. Irianto Edi Purnomo, untuk dibuat dan ditandatangani SPM No. 00003/045164/2012, tanggal 14 Desember 2012, kemudian diteruskan kepada Ditjen Perbendaharaan Negara (dhi. KPPN Yogyakarta), untuk proses pencairan dan pembayaran sekaligus (100%) sebesar Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah);
- Bahwa perincian penggunaan dana sebesar Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), sebagai berikut:
- Dana sebesar Rp62.712.120,00 untuk PPh;
- Dana sebesar Rp418.080.800,00 untuk PPN;
- Dana sebesar Rp4.118.095.880,00 untuk Terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 20 Desember 2012, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) jenis alkes di RSUD Kota Yogyakarta, yaitu:
- Laparatomy Set Merk Aesculap, 1 unit, dilengkapi dengan Certificate of Origin, tanggal 3 Desember 2012;
- Bahwa tanggal 26 Desember 2012 KPPN Yogyakarta menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 872556A/030/111, ditandatangani Kepala Seksi Bank/Giro Pos Chaeroni dan Kepala Seksi Pencairan Dana II Nur Arif Wuryanto, selanjutnya tanggal 26 Desember 2012 telah ditranfer ke Rekening CV. Jogya Mitra Solusindo No. 137.00.0476395.5 pada Bank Mandiri KCP Gejayan, Yogyakarta, sebesar Rp4.118.095.880,00 (empat milyar seratus delapan belas juta sembilan puluh lima ribu delapan puluh delapan rupiah);
- Bahwa tanggal 26 Desember 2012 telah dilakukan setoran pajak, berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP), PPN sebesar Rp418.080.800,00 (empat ratus delapan belas juta delapan puluh ribu delapan ratus rupiah) dan PPh Rp62.712.120,00 (enam puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu seratus dua puluh rupiah), oleh Terdakwa sebagai Wajib Pajak, yang diketahui oleh Pejabat Penandatangan SPM Drs Irianto Edi Purnomo;
- Bahwa pada tanggal 27 Desember 2012, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) jenis alkes di RSUD Kota Yogyakarta, yaitu:
- Suction Pump Non Kamar Operasi Merk Gomco Type G.3040, 4 unit, dilengkapi dengan Certificate of Origin, tanggal 20 November 2012;
- Bahwa pada tanggal 28 Desember 2012, Panitia Penerima/Pemeriksa Alkes telah melakukan uji coba dan uji fungsi terhadap 13 jenis alkes, sebagaimana tertuang dalam:
- Berita Acara Serah Terima Barang No. 900/2718, tanggal 28 Desember 2012, yang menyatakan barang/pekerjaan yang dilaksanakan Terdakwa adalah baik, 100% (seratus prosen) baru dan benar sesuai pesanan;
- Berita Acara Uji Coba dan Uji Fungsi No. 900/2719, tanggal 28 Desember 2012 menyatakan, pekerjaan telah sempurna dan dapat dijalankan sesuai dengan fungsinya ;
Kedua Berita Acara tersebut ditandatangani oleh semua Panitia Penerima/Pemeriksa alkes dan Terdakwa;
- Bahwa pada tanggal 28 Desember 2012, PPK Saksi Bambang Saparyono, Apt, MPHM dan Terdakwa, menandatangani Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan No. 900/2720, menyatakan, PPK Saksi Bambang Saparyono, Apt, MPHM, telah menerima penyerahan hasil pekerjaan 100% dari Terdakwa, dalam Berita Acara tersebut ditandatangani Saksi Bambang Saparyono, Apt, MPHM dan Terdakwa, diketahui oleh Direktur RSUD Kota Yogyakarta Saksi dr Sri Aminah, Sp. A;
- Bahwa Terdakwa, dalam berbagai kesempatan, telah menyerahkan 10 (sepuluh) dukungan pabrikan, dari 7 (tujuh) alkes yang dipersyaratkan oleh RSUD Kota Yogyakarta, yaitu:
- Stress Test System With Treadmill GE Healthcare/Cardiosoft With T 2100, surat dukungan dari PT. Fondaco Mitratama, No. 0123/FDC/TR/IX/12, tanggal 19 September 2012;
- Bedside Monitor GE Healthcare/Dash 4000, surat dukungan dari PT. Fondaco Mitratama, No. 0123/FDC/TR/IX/12, tanggal 19 September 2012;
- ECG 12 lead GE Healthcare/Mac 800, surat dukungan dari PT. Fondaco Mitratama, No. 0123/FDC/TR/IX/12, tanggal 19 September 2012;
- LED Operating Lamp Trumpf/LED 3/3, surat dukungan dari PT. Fondaco Mitratama, No. 0123/FDC/TR/IX/12, tanggal 19 September 2012;
- Meja Operasi Elektric rumpf/saturn, surat dukungan dari PT. Fondaco Mitratama, No. 0123/FDC/TR/IX/12, tanggal 19 September 2012;
- Anastesi Machine GE Healthcare/Aespire, USA, surat dukungan dari PT Utama Sarana Merdeka, No. 030/USM-SD/IX/2012, tanggal 18 September 2012;
- Suction Pump Kamar Operasi Medela Dominant 50 Mobile, surat dukungan dari PT Citra Vita Buana No. 258/SK-DK/CVB/IX/2012, tanggal 19 September 2012;
- Suction Pump Non Kamar Operasi Medela Basic 30 Mobile, surat dukungan dari PT Citra Vita Buana No. 258/SK-DK/CVB/IX/2012, tanggal 19 September 2012;
- Bahwa pada sekitar bulan Januari 2013 atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari 2013, terdapat 5 (lima) jenis alkes yang baru bisa dilengkapi dengan Certificate of Origin (asli) oleh Terdakwa, yaitu:
- Infusion Pump Merk Terumo Type TE 112, diserahkan oleh PT. Mensa Bina Sukses, tanggal 18 Pebruari 2013;
- Syringe Pump Merk Terumo Type TE 331 diserahkan oleh PT. Mensa Bina Sukses, tanggal 18 Pebruari 2013;
- Suction Pump Merk Gomco Type G.3040, diserahkan oleh PT. Rajawali Nusindo tanggal 11 Januari 2013;
- Suction Pump Merk Medela Type Dominant 50 Mobile, diserahkan oleh PT. Citra Vita Buana, tanggal 1 Maret 2013;
- Anesthesi Machine Merk GE Electric Healthcare Type Aespire, tanggal 26 Nopember 2012, pada saat diserahkan berupa print-out email dari Singapore, dan baru diserahkan tanggal 11 Pebruari 2013;
- Bahwa alkes Syringe Pump Merk Terumo Type TE 331, tidak dilengkapi dengan nurse-call, sebagaimana disyaratkan dalam Dokumen Pelelangan Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan/Kedokteran Bersumber Dana Tugas Perbantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012;
Bahwa Terdakwa dalam rangka pengadaan 13 (tiga belas) alkes, mendapatkan keuntungan, dengan perhitungan, Rp4.118.095.800,00, dana yang diterima dari KPPN melalui Bank Mandiri KCP Gejayan, dikurangi dengan Rp3.650.984.058,00 total pembelian alkes dari Distributor/Pedagang Lepas, sama dengan Rp467.111.742,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah);`
- Bahwa sebagaimana lazimnya dalam bisnis, mencari keuntungan sebesar-besarnya, akan tetapi apabila keuntungan didapat dari Keuangan Negara, keuntungan sebesar Rp467.111.742,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah), dinilai terlalu tinggi, karena diambilkan 10% dari Nilai Kontrak Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), seharusnya, karena Terdakwa membeli alkes, maka keuntungan, sangat logis, diambilkan 10% dari modal yang telah dikeluarkan oleh Terdakwa sebesar Rp3.650.984.058,00 (tiga milyar enam ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima puluh delapan rupiah), yang nilainya sama dengan Rp365.098.405 (tiga ratus enam puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu empat ratus lima rupiah);
- Bahwa terdapat sisa dana dari keuntungan sebesar Rp467.111.742,00 dikurangi Rp365.098.405,00 sama dengan Rp102.013.337,00 (seratus dua juta tiga belas ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah), diterima Terdakwa, sebagai kelebihan keuntungan Terdakwa ;
- Bahwa dana Rp102.013.337,00 (seratus dua juta tiga belas ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah), berdasarkan BAB X Syarat-Syarat Umum Kontrak, angka 4.1, Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, disebutkan, para pihak dilarang menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima imbalan berupa apa saja .... dan seterusnya dan menurut pengakuan Terdakwa tanggal 24 September 2014, dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa ;----
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan alkes RSUD Kota Yogyakarta, sampai tanggal 15 Desember 2014, batas akhir Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, Saksi Johan Hendarman, MM tidak mampu menyerahkan semua alkes ke RSUD Kota Yogyakarta sesuai ketenuan yang berlaku dan masih terdapat 2 alkes yang belum diserahkan ke RSUD Kota Yogyakarta, yaitu :--------------------------
a. Laparatomy Set Merk Aesculap 1 unit, dengan harga Rp142.870.860,00, baru diserahkan tanggal 28 Desember 2012;
b. Suction Pump Non kamar Operasi Merk Gomco Type G.3040, 4 unit, harga masing-masing unit Rp47.905.000,00, 4 unit Suction Pump seharga Rp191.620.000,00, baru diserahkan tanggal 28 Desember 2012;
- Bahwa total harga 2 alkes yang belum diserahkan Terdakwa sebesar Rp334.490.860,00 (tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus sembilan puluh ribu delapan ratus enam puluh rupiah);
- Bahwa berdasarkan Syarat-Syarat Umum Kontrak, BAB X huruf D angka 60.3 huruf c, disebutkan, besaran denda yang dikenakan kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan, sebesar 1/1000 X alkes yang belum diserahkan X 14 hari kelambatan, sebesar Rp4.682.872,00 (empat juta enam ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah), tidak dikenakan kepada Terdakwa dan merupakan bagian dari Kerugian Negara ;
Bahwa telah terjadi Kerugian Negara sebesar Rp102.013.337,00 (seratus dua juta tiga belas ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah) ditambah dengan Rp4.682.872,00 (empat juta enam ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) sama dengan Rp106.696.209,00 (seratus enam juta enam ratus Sembilan puluh enam ribu dua ratus sembilan rupiah);--------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan aspek yuridis, apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, pertimbangan ini akan dilakukan secara obyektif dengan menghubungkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum meneruskan pembahasan, khususnya terkait dengan unsur-unsur sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: RP.SUS.04/YOGYA/FT.1/07/2014, tanggal 1 Juli 2014 yang dibacakan di persidangan tanggal 10 Juli 2014, Majelis Hakim mempertimbangkan, beberapa hal, sebagai berikut:
- Status Rekanan CV. Jogya Mitra Solusindo;
Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS.03/YOGYA/Ft.1/06/2014, tanggal 1 Oktober 2014, menyatakan, uang Rp467.111.822,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah) sebagai keuntungan Terdakwa dan telah memperkaya Terdakwa, dimana seharusnya CV. Jogya Multi Solusindo, tidak menjadi pemenang, dalam pengadaan alkes RSUD Kota Yogyakarta, sehingga tidak berhak atas keuntungan sebesar tersebut, akan tetapi kenyataan, CV. Jogya Mitra Solusindo, telah ditetapkan sebagai pemenang lelang, alkes telah diterima dan dioperasionalkan di RSUD Kota Yogyakarta dan nilai/harga kontrak telah dicairkan 100%, untuk itu Majelis Hakim berpendapat, CV Jogya Mitra Solusindo, ditetapkan sebagai pemenang, sebagai pelaksana dan berhak atas pembayaran, dengan pertimbangan :
- Bukan pada kapasitasnya untuk menilai sah/tidaknya CV. Jogya Mitra Solusindo, karena dalam LHP BPKP Perwakilan DI Yogyakarta No. SR-335/PW12/5/2014, tanggal 28 Januari 2014, dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara No RP.SUS.03/YOGYA/FT.1/07/2014, tanggal 1 Juli 2014 yang dibacakan di persidangan tanggal 10 Juli 2014, tidak tegas mempermasalahkan status CV. Jogya Mitra Solusindo dan hanya sebatas tidak memasukkan keuntungan Terdakwa ;
- Mekanisme pengadaan alkes RSUD Kota Yogyakarta telah melalui unit kerja pemerintahan yang legal, yaitu RSUD Kota Yogyakarta, ULP Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan Provinsi DI Yogyakarta dan Dep. Kesehatan RI di Jakarta;
- Memiliki dampak terhadap operasional alkes di RSUD Kota Yogyakarta, Pengenaan Pajak dan Dana Yang Telah Dicairkan;
- Pembelian Alkes Dari Distributor/Pedagang Lepas;
Untuk melaksanakan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan/Kedokteran Bersumber Dana Tugas Perbantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012, Terdakwa membeli alkes RSUD Kota Yogyakarta dari beberapa Distributor Resmi/Pedagang Lepas, diantaranya dari PT. Citra Vita Buana, PT. Transmedic Indonesia, PT. Sarana Utama Medika dan lain-lain, dengan total harga pembelian sebesar Rp3.650.984.058,00 (tiga milyar enam ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima puluh delapan rupiah), hal inidapat dibenarkan, dengan pertimbangan:
- CV. Jogya Mitra Solusindo sebagai Badan Hukum Keperdataan, memiliki hak dan kewajiban, termasuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa dengan pihak RSUD Kota Yogyakarta, berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, sebagaimana dirubah dengan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Berdasarkan Akta Pendirian, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan ((TDP) dan Sertifikat Ijin Gangguan (HO) CV. Jogya Multi Solusindo, sebagai pemasok alat kedokteran, perlengkapan rumah sakit, alat medis, bahan farmasi dan sebagainya, bukan pabrikan, distributor resmi atau agen alkes yang diperlukan RSUD Kota Yogyakarta;
- PT Citra Vita Buana, PT. Transmedic Indonesia, PT. Sarana Utama Medika dan distributor lain-lainnya, sebagai Distributor Resmi Alkes yang diperlukan RSUD Yogyakarta, berdasarkan AD/ART masing-masing perusahaan, tidak memiliki akses/lisensi untuk mengikuti pelelangan terkait dengan proyek-proyek pemerintah, yang dibiayai dengan Keuangan Negara;
- Pengenaan PPN dan PPh;
Pada tanggal 26 Desember 2012 telah dilakukan setoran pajak, berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) PPN sebesar Rp418.080.800,00 (empat ratus delapan belas juta delapan puluh ribu delapan ratus rupiah) dan PPh sebesar Rp62.712.120,00 (enam puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu seratus dua puluh rupiah), oleh RSUD Kota Yogyakarta dan Terdakwa sebagai Wajib Pajak, yang diketahui oleh Pejabat Penandatangan SPM Drs Irianto Edi Purnomo, terkait dengan PPN dan PPh, dapat dibenarkan, dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 2013 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang/Jasa, RSUD Kota Yogyakarta dikenakan PPN 10% dengan perhitungan 100/110 x Rp4.598.888.800,00 x 10% = Rp418.080.800,00 (empat ratus delapan belas juta delapan puluh ribu delapan ratus rupiah), hal ini, ditemui dalam LHP BPKP No. SR-335/PW12/5/2014 tanggal 28 Januari 2014 dan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. RP.SUS.04/YOGYA/Ft.1/07/2014 tanggal 1 Juli 2014 yang dibacakan di persidangan tanggal 10 Juli 2014;
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), Terdakwa dikenakan PPh sebesar 1,5%, dengan perhitungan 100/110 x Rp4.598.888.800,00 x 1,5% = Rp62.712.120,00 (enam puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu seratus dua puluh rupiah), hal ini, tidak diperhitungkan dalam LHP BPKP No. No. SR-335/PW12/5/2014 tanggal 28 Januari 2014 dan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. RP.SUS.03/YOGYA/Ft.1/07/2014 tanggal 1 Juli 2014 yang dibacakan di persidangan tanggal 10 Juli 2014;
- Jaminan Penawaran/Pelaksanaan/Bank Garansi.
Berdasarkan huruf E angka 28.11.3) Dokumen Pengadaan No. 01/BRG/ALKES/POKJA 2/IX/2012, tanggal 12 September 2012 angka 56 Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, Terdakwa diharuskan menyerahkan Jaminan Penawaran sebesar 1% (satu prosen) sd 3% (tiga prosen) dan Jaminan Pelaksanaan sebesar minimal 5% (lima prosen), dapat dibenarkan, dengan realisasi, sebagai berikut:
- Jaminan Penawaran, dikeluarkan oleh PT. Asuransi Parolamas No. B. 3174968, Nomor Jaminan: SMG/SB.A/11233/12, tanggal 20 September 2012, sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Jaminan Pelaksanaan, dikeluarkan oleh PT. Asuransi Parolamas, No. B. 3214931, Nomor Jaminan SMG/SB.B/01052/12, tanggal 12 November 2012, sebesar Rp229.950.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Jaminan/Garansi Bank yang dikeluarkan oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) DI Yogyakarta No. 006711005609, tanggal 14 Desember 2012, sebagai Jaminan Pelaksanaan, sebesar Rp411.950.007,00 (empat ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu tujuh rupiah);
Dalam Dokumen Pengadaan No. 01/BRG/ALKES/POKJA-2/IX/2012, tanggal 12 September 2012, disebutkan, Jaminan Penawaran dikembalikan setelah kontrak ditandatangani, tanggal 12 November 2012, sedangkan Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah penyerahan terakhir alkes, tanggal 28 Desember 2012, kepada Terdakwa, sedangkan Garansi Bank yang dikeluarkan oleh Terdakwa dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) DI Yogyakarta, dana sebesar Rp411.950.007,00 (empat ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh ribu tujuh rupiah), menurut pengakuan Terdakwa tanggal 24 September 2014, semua Jaminan/Garansi Bank telah dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan Reg. Perkara Reg. Perk. No. RP.SUS.04/YOGYA/Ft.1/17/2014, tanggal 1 Juli 2012, yang dibacakan tanggal 10 Juli 2014, dengan bentuk Dakwaan Subsidaritas, sebagai berikut :
Primair :
Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Subsidair :
Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena susunan dakwaan berbentuk Dakwaan Subsidaritas, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair dan apabila dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan, sebaliknya apabila dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim melanjutkan dan mempertimbangkan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perorangan dan/atau termasuk korporasi, pengertian, setiap orang, menunjuk pada orang perorangan dan/atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara Reg. Perkara No. No. RP.SUS.04/YOGYA/Ft.1/17/2014 tanggal 1 Juli 2012 yang dibacakan tanggal 10 Juli 2014, sebagai dasar untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan, yang menjadi subyek hukum dalam perkara ini adalah orang perseorangan yaitu seseorang yang bernama JOHAN HENDARMAN, M.M dengan identitas sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah menghadapkan di persidangan seseorang yang bernama JOHAN HENDARMAN, M.M yang telah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra-penuntutan, selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan, orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa, sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan, sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai diri Terdakwa, dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-04/YOGYA/Ft.1/07/2014 tanggal 1 Oktober 2012 terkait dengan unsur ”setiap orang”, yaitu, dalam hal ini yang dimaksud dengan Terdakwa JOHAN HENDARMAN, MM dengan segala identitasnya adalah Direktur CV Jogya Mitra Solusindo yang bersangkutan berdasarkan kontrak No. 902/2258 tanggal 12 November 2012 bersama-sama dengan PPK BAMBANG SAPARYONO, Apt, MPHM telah menandatangani perjanjian untuk melaksanakan pengadaan alkes RSUD Kota Yogyakarta, berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah;
Menimbang, bahwa menurut Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan/Pledoi, tanggal 10 Oktober 2014, menyatakan unsur “setiap orang”, berdasarkan Putusan MA No. 951 K/Pid/1982, tanggal 10 Agustus 1983, dalam perkara YOJIRO KITAJIWA menerangkan, unsur setiap orang hanya merupakan kata ganti orang, dimana unsur ini baru mempunyai makna jika dikaitkan dengan unsur-unsur pidana lainnya, oleh karenanya harus dibuktikan secara bersamaan dengan unsur-unsur lain dalam perbuatan yang didakwakan dalam kaitan dengan setiap orang;
Menimbang, bahwa sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya, dari jawaban-jawaban Terdakwa atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, maka Majelis Hakim berkesimpulan, Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung-jawab secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang”telah terpenuhi pada diri Terdakwa.
Ad. 2. Unsur “Secara Melawan Hukum”.
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang mengenai perluasan pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti materiil tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, karena bertentangan dengan asas legalitas, oleh karena itu, digunakan tolok ukur pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti formil, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa penjelasan resmi Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengertian secara melawan hukum yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1), adalah perbuatan melawan hukum yang bersifat umum, artinya meliputi semua perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, sebagai hukum positif;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No. Reg.Perkara PDS-04/YOGYA/Ft.1/07/2014, tanggal 1 Oktober 2014 berkaitan dengan Unsur Perbuatan Melawan Hukum, Penuntut Umum berpendapat, sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa mengupload dokumen penawaran dan menyertakan dokumen sertifikat yang sudah kadaluwarsa, tidak ada ijin PAK, dan tidak jelas, diantaranya:
- Syringe Pump Merk Terumo TE 331 distributor PT Mensa Bina Sukses, ijin edar dari Dep. Kesehatan AKL 20902300073, tanggal 15 Januari 2003 sudah tidak berlaku, tidak ada ijin PAK;
- Infusion Pump Merk Terumo distributor PT Mensa Bina Sukses, ijin edar dari Dep. Kesehatan AKL 20902300082, tanggal 15 Januari 2003 sudah tidak berlaku, tidak ada ijin PAK;
- Laparatomy Set Merk Aesculap distributor PT B. Braun, ijin edar dari Dep. Kesehatan kabur dan tidak jelas, sertifikat TUV QIN 0805100203, tanggal 31 Mei 2011 sudah tidak berlaku, tidak ada ijin PAK;
- Bed Patient distributor PT Mega Andalas Kalasan, ijin edar dari Dep. Kesehatan AKD 10902500339, hanya berlaku sampai 1 Agustus 2009, tidak ada ijin PAK;
- Suction Pump Merk Gomco 3040, Blanket Warmer Merk Equator EQ 5000 distributor PT Rajawali Nusindo, tidak ada ijin PAK dan Anesthesi Machine GE Type Aespire SE, distributor PT Utama Sarana Medika tidak ada PAK;
- Bahwa Saksi Totok Putranto dari PT Mensa Bina Sukses tidak pernah mengeluarkan dokumen yang dilegalisir Tahun 2012 dan tanda tangan yang tertera bukan tandatangannya, hal ini bertentangan dengan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyebutkan, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar;
- Bahwa Pasal 197 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00;
- Bahwa dalam Permenkes No. 1190/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Ijin Edar Alkes dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, Pasal 5, disebutkan, alkes dan/atau PKRT yang akan diimport, digunakan dan/atau diedarkan di wilayah RI harus terlebih dahulu memiliki ijin edar;
- Bahwa persyaratan ijin edar mutlak harus ada, tanpa ijin edar dan nomor registrasi dianggap belum bias diedarkan dan bertentangan dengan Permenkes tersebut;
- Bahwa Terdakwa dalam mengupload dokumen penawarannya, telah salah memasukan dokumen surat pernyataan dari PT Citra Vita Buana, ke ULP kulonprogo;
- Bahwa Terdakwa dalam pembuktian/klarifikasi tidak dapat menunjukan asli alkes produksi MAK, Merk Teromo, ijin edar Merk Aesculap dan lain-lain, untuk itu panitia lelang, minta kepada Johan Hendarman, MM membuat surat pernyataan No. 005/BRG-ALKES/PUTIX/Pokja-2/2012, tanggal 3 Oktober 2012 terkait kesanggupannya untuk memenuhi dikumen;
- Bahwa Terdakwa mendapat kemudahan dari Saksi Bambang Saparyono, Apt, MPHM, yang diperlukan Dukungan Pabrikan hanya 7 (tujuh) alkes, sedangkan yang 5 (lima) alkes, tidak diperlukan Dukungan Pabrikan, antara lain : Infusion Pump, Syringe Pump, Blanked Warmer, Orthopedi Instrument Set, dan Laparatomy Set;
- Bahwa dalam pelelangan, atas 5 (lima) alkes yang tidak perlu Dukungan Pabrikan, Terdakwa kesulitan untuk mencari Surat Dukungan, hal ini, berdasarkan Pasal 96 ayat (9) Perpres No. 54 Tahun 2010, disebutkan, pengadaan barang import dilengkapi dengan Certificate Of Origin dan Surat Dukungan Pabrikan;
- Bahwa seharusnya Terdakwa tidak dinyatakan lolos dalam evaluasi adminstrasi, karena persyaratan administrasi yang didownload terdakwa sebagai bagian dari Kontrak No. 902/2258, tanggal 12 November 2012;
- Bahwa Terdakwa telah melakukan kesalahan dalam penyerahan barang, yaitu dalam Syringe Pump tidak dilengkapi dengan perangkat nurse call, alat ini masih tetap belum ada di RSUD Kota Yogyakarta;
- bahwa Certificate of Origin seharusnya diserahkan bersamaan dengan alkes yang dikirimkan ke RSUD Kota Yogyakarta, hal ini bertentangan dengan Pasal 118 ayat (1) huruf e, ayat (6) Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa Umum dalam Nota Pembelaan/Pledoi tanggal 8 Oktober 2014 berkaitan dengan Unsur Melawan Hukum, Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat, unsur ini tidak terbukti, dengan pertimbangan, sebagai berikut :
1. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyebutkan, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar, melanggar Pasal 197, yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00, melanggar Permenkes No. 1190/MENKES/PER/VIII/2012 tentang Ijin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), yang menyebutkan, alat kesehatan dan/atau PKRT yang akan diimport, digunakan dan/atau diedarkan di wilayah RI harus terlebih dahulu memiliki ijin edar, yang diberikan oleh Dirjen atau pejabat yang berwenang, apa Terdakwa telah melanggar?.
2. Dari keterangan para prinsipal, agen tunggal dan distributor, diantaranya Saksi Enny Tri Maryati, Niken Diah Sintasari, Andhik Wijatmiko dan lain-lain, menyatakan dalam penjualan alkes telah memperoleh ijin import dan telah ditunjukan di persidangan dan bahkan telah ditunjukan oleh Penuntut Umum sendiri, sedangkan dokumen dari CV. Citra Vita Buana yang keliru ke ULP Kulonprogo, semata-mata berkas yang disampaikan berlebihan, sebenarnya tidak dipersyaratkan, dan tidak punya pengaruh;
3. Terdakwa dianggap melanggar BAB IV Dokumen Pengadaan Huruf B angka 1.b, yang menyebutkan, penyedia barang/jasa wajib memenuhi syarat, memiliki Surat Ijin Penyalur Alat Kesehatan yang masih berlaku, ijin PAK CV Jogya Mitra Solusindo, berdasarkan Pasal 53 ayat (3) Permenkes No. 1191/Menkes/Per/2010, masih berlaku, dengan demikian alasan Penuntut Umum tidak beralasan;
4. Terdakwa melanggar Penjelasan Pasal 96 ayat (9) Perpres No. 54 Tahun 2010, yang menyebutkan, pengadaan barang import dilengkapi dengan Setifikat Keaslian dan Surat Dukungan, dalam hal ini, tidak harus disertakan secara serentak dan bersamaan, dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 tidak mengatur kapan dan bagaimana teknis penyerahannya, yang terungkap di persidangan, semua telah dilengkapi dengan Certificate of Origin;
5. Terkait dengan Surat Dukungan, yang menjadi panduan adalah Dokumen Pengadaan, tidak semua dokumen disertai dengan Surat Dukungan, tidak pernah dikoreksi oleh PPK, ULP dan KPA sampai saat pengajuan penawaran harga dalam Pelelangan Pengadaan Barang yang dilaksanakan oleh ULP;
6. Terdakwa melanggar Pasal 118 ayat (1) huruf e Perpres No. 54 Tahun 2010, karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung-jawab, karena belum menyertakan nurse-call pada alkes Syringe Pump, padahal, pada spesifikasi teknis, dapat dilihat secara jelas, sebagai fungsi khusus nurse-call, artinya Syringe Pump sudah menggunakan teknologi yang sudah dapat dikoneksikan dengan nurse-call, jadi bukan nurse-call sebagai alat, jika nurse-call sebagai alat harus berdiri sendiri dalam pengadaannya;
Menimbang, bahwa dalam Replik Penuntut Umum tanggal 14 Oktober 2014, yang dibacakan pada tanggal yang sama, Penuntut Umum, menegaskan, tetap pada Surat Tuntutan, tanggal 1 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa terkait dengan unsur secara melawan hukum, dalam surat Dakwaan Primair dari Penuntut Umum, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
- Bahwa dana yang digunakan untuk pengadaan alkes RSUD Kota Yogyakarta, sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2232, tanggal 12 November 2012, yang ditandatangani PPK Saksi Bambang Saparyono, Apt, MPHM dan Terdakwa, sebesar Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), sebagai bagian dari DIPA Perubahan Tahun 2012 RSUD Kota Yogyakarta;
- Bahwa dengan keterlibatan Terdakwa, sebagai bagian dari pengelolaan Keuangan Negara, yang dituangkan dalam wujud kesanggupan untuk melaksanakan pengadaan 13 (tiga belas) jenis alkes RSUD Kota Yogyakarta, sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, maka terdapat setidak-tidaknya 3 (tiga) ketentuan perundang-undangan, yang harus dipedomani oleh Terdakwa, yaitu:
1. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sebagaimana dirubah dengan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 ;
2. Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan/Kedokteran Bersumber Dana Tugas Perbantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012;
3. Addendum Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2616, tanggal 14 Desember 2012, tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan/Kedokteran Bersumber Dana Tugas Perbantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012;
- Bahwa berdasarkan BAB IV Lembar data kualifikasi (LDK), huruf B.b, tentang Persyaratan Kualifikasi dalam Dokumen Pengadaan No. 01/BRG/ALKES/POKJA 2/IX/2012, tanggal 12 September 2012, disebutkan, Terdakwa harus memiliki Surat Ijin Penyalur Alat Kesehatan (PAK) yang sesuai dan masih berlaku, akan tetapi PAK yang dimiliki Terdakwa, berupa Sub PAK yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan DI Yogyakarta No. 447/612/IV.2 tanggal 1 Pebruari 2007, tidak dikeluarkan oleh Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dep. Kesehatan, yang memiliki kewenangan pemberian Sertifikat PAK, walaupun hal ini masih dapat dibenarkan, berdasarkan Permenkes No. 1191/MENKES/PER/VIII/2010, tanggal 23 Agustus 2010;
- Bahwa dari Distributor Resmi/Pedagang Lepas, tempat pembelian alkes yang dilakukan oleh Terdakwa, dari Dokumen Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak), yang seharusnya memiliki PAK, tidak ditemukan Dokumen PAK, kecuali :
- PT. Fondaco Mitratama, ijin PAK No. HK.07.Alkes/IV/518/AK.2/2012, tanggal 26 Juli 2012;
- PT Citra Vita Buana, ijin PAK No. YF.05.03.V.A.SK.209, tanggal 13 Pebruari 2006;
- PT. Transmedic Indonesia, ijin PAK No. HK. 07.Alkes/V/005/AK.2/2010, tanggal 4 Januari 2010;
Distributor Resmi/Pedagang Lepas, dalam rangka Pengadaan Alkes, yang dibeli oleh Terdakwa, dalam dokumen pengadaan barang, tidak semua dilampiri dokumen PAK, dengan demikian bertentangan dengan BAB IV Lembar data kualifikasi (LDK), huruf B.b, tentang Persyaratan Kualifikasi dalam Dokumen Pengadaan No. 01/BRG/ALKES/POKJA 2/IX/2012, tanggal 12 September 2012;
- Bahwa dalam BAB II Instruksi Kepada Peserta (IKP), Angka 15.7 tentang Dokumen Penawaran dalam Dokumen Pengadaan No. 01/BRG/ALKES/ POKJA 2/IX/2012, tanggal 12 September 2012, disebutkan, dalam penawaran harga dilampiri Surat Pernyataan Kesanggupan Terdakwa untuk memberikan pelatihan dan pengoperasian, terhadap 7 (tujuh) alkes, dalam hal ini Terdakwa tanggal 24 September 2012, telah menyatakan kesanggupannya, untuk memberi pelatihan dan pengoperasian alkes;
- Bahwa sebagai realiasasi kesanggupan menyelenggarakan pendidikan dan pengoperasian, dari Distributor/Pedagang lepas, yang telah memberikan kesanggupan pelatihan dan pengoperasian, hanya 3 (tiga) Distributor Resmi, yaitu :
- PT Citra Vita Buana, sanggup, dengan Surat Pernyataan No. 258/SK-DK/CVB/IX/2012, tanggal 19 September 2012;
- PT Rajawali Nusindo, sanggup, dengan Surat Pernyataan No. 645/S.DK/NUS.05.25/IX/12, tanggal 24 September 2012;
- PT. Utama Sarana Medika, sanggup, dengan Surat Pernyataan No. 030A/USM-SD/IX/2012, tanggal 18 September 2012;
Distributor Resmi/Pedagang Lepas, dalam rangka Pengadaan Alkes, yang dibeli oleh Terdakwa, dalam dokumen pengadaan barang, tidak semua Distributor membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Memberikan Pelatihan dan Pengoperasian, sebagaimana disyaratkan dalam BAB II Instruksi Kepada Peserta (IKP), Angka 15.7 tentang Dokumen Penawaran dalam Dokumen Pengadaan No. 01/BRG/ALKES/POKJA 2/IX/2012, tanggal 12 September 2012;
- Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (9) Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, Terdakwa mengetahui untuk pengadaan Alkes yang diimport dari Luar Negeri, diwajibkan dilengkapi dengan Certificate Of Origin dan Surat Dukungan Pabrikan, apalagi Terdakwa pada Tahun 2009 pernah mendapatkan pekerjaan pengadaan alkes di RSUD Kota Yogyakarta, ternyata yang disyaratkan yang harus dilengkapi dengan Surat Dukungan Pabrikan, hanya 7 alkes, dan Terdakwa tidak melakukan atau mengajukan pertanyaan/sanggahan pada waktu aanwijzing;
- Bahwa berdasarkan BAB II Instruksi Kepada Peserta (IKP), Dokumen Pengadaan, angka 8d Dokumen Pengadaan No. 01/BRG/ALKES/ POKJA2/IX/2012, tanggal 12 September 2012, seharusnya mengupload syarat-syarat yang valid dan tidak cacat hukum, tetapi Terdakwa melanggar ketentuan tersebut, karena telah mengupload syarat-syarat dengan alamat yang salah dan tidak bisa dipertangung-jawabkan dan sebagian sudah kadaluwarsa dan Terdakwa telah membeli sebagian dari alkes RSUD Kota Yogyakarta dari pedagang bebas selain dari Distributor Resmi;
- Bahwa dalam BAB XI Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), Huruf L tentang Serah Terima dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, disebutkan, setiap alkes yang diserahkan harus dilengkapi dengan Certificate Of Origin dari pabrikan/produsen, dalam hal ini, pada setiap penyerahan alkes, yang dilakukan tanggal 28 November 2012, tanggal 29 November 2012, tanggal 8 Desember 2012, tanggal 13 Desember 2012, tanggal 20 Desember 2012 dan tanggal 27 Desember 2012, tidak semua alkes yang diserahkan, langsung seketika dilampiri dengan asli Certificate Of Origin;
- Bahwa walaupun Adenddum Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2616, 14 Desember 2012, pengiriman alkes paling lambat tanggal 28 Desember 2012, terdapat Certificate Of Origin yang baru diserahkan pada bulan Januari 2012, Pebruari 2012 atau Maret 2012, yaitu:
- Infusion Pump Merk Terumo Type TE 112, diserahkan oleh PT. Mensa Bina Sukses, tanggal 18 Pebruari 2013;
- Syringe Pump Merk Terumo Type TE 331 diserahkan oleh PT. Mensa Bina Sukses, tanggal 18 Pebruari 2013;
- Suction Pump Merk Gomco Type G.3040, diserahkan oleh PT. Rajawali Nusindo tanggal 11 Januari 2013;
- Suction Pump Merk Medela Type Dominant 50 Mobile, diserahkan oleh PT. Citra Vita Buana, tanggal 1 Maret 2013;
- Anesthesi Machine Merk GE Electric Healthcare Type Aespire, tanggal 26 Nopember 2012, pada saat diserahkan berupa print-out email dari Singapore, dan baru diserahkan tanggal 11 Pebruari 2013;
Terdapat beberapa Cerificate Of Origin, yang diserahkan tidak bersamaan dengan penyerahan alkes, dengan demikian bertentangan dengan Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012;
- Bahwa dalam Lampiran Penawaran Harga dari Terdakwa No. 034/JMS/PEN/IX/2012, tanggal 24 September 2012, Lampiran Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan/Kedokteran Bersumber Dana Tugas Perbantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012 dan Lampiran Addendum Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2616, tanggal 14 Desember 2012, tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan/Kedokteran Bersumber Dana Tugas Perbantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012, disyaratkan, alkes Syringe Pump Merk Terumo TE 331, dilengkapi dengan “Fungsi Khusus berupa nurse-call”, dan hal ini, biaya pengadaannya telah ditampung dan direncanakan dalam HPS, akan tetapi dalam pengadaan, tidak dilengkapi dengan Perangkat Khusus berupa nurse-call dan tidak ada upaya pengembalian dana terkait dengan fungsi nurse-call kepada RSUD Kota Yogyakarta;
- Bahwa berdasarkan huruf D tentang Hak dan kewajiban PPK, angka 60.3 Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan/Kedokteran Bersumber Dana Tugas Perbantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012, disebutkan: ..... Terdakwa dikenakan denda sebesar 1/1000 (satu perseribu) setiap hari keterlambatan, dalam hal ini, Terdakwa sampai dengan tanggal 15 Desember 2012, hanya mampu mengirimkan 11 (sebelas) dari 13 (tiga belas) alkes yang diperjanjikan;
- Bahwa berdasarkan Surat Terdakwa tanggal 14 Desember 2012, seharusnya Terdakwa dikenakan denda, akan tetapi, Terdakwa baru bersedia untuk dikenakan denda atas keterlambatan pengiriman alkes ke RSUD Kota Yogyakarta, setelah ada adenddum, selanjutnya, untuk mengantisipasi denda, disepakati dibuat Addendum Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2616, tanggal 14 Desember 2012, tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan/Kedokteran Bersumber Dana Tugas Perbantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012, dengan demikian pengenaan denda ditiadakan pengenaannya dan hal ini merupakan bagian dari Kerugian Negara;-------------
- Bahwa tanggal 14 Desember 2012, Panitia Penerima/Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang diketuai Saksi dr. Yunada Hadiyono R, telah melakukan pemeriksaan terkait dengan perkembangan pengiriman alkes, telah mencapai 91.05%, dituangkan dalam Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No. 900/2618, tanggal 14 Desember 2012, dan apabila dikaitkan dengan nilai kontrak, sebesar Rp4.186.398.793,00 (empat milyar seratus delapan puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah), telah diback-up dengan garansi bank, Terdakwa mendapatkan pencairan dana sebesar 100%;
- Bahwa semua dokumen terkait dengan pengadaan alkes RSU Kota Yogyakarta, termasuk Berita Acara No. 900/2618, tanggal 14 Desember 2012, PPK Saksi Bambang Saparyono, Apt, MPHM, meneruskan kepada Penguji Tagihan/ Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) RSUD Kota Yogyakarta, Drs. Irianto Edi Purnomo, untuk ditandatangani SPM No. 00003/045164/2012, tanggal 14 Desember 2012, diteruskan kepada Ditjen Perbendaharaan Negara (dhi. KPPN Yogyakarta), untuk proses pembayaran sekaligus (100%) kepada Terdakwa sebesar Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), hal ini sebenarnya, bisa diantisipasi dari awal, karena Peraturan Menteri Keuangan No. 169/PMK.05/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran, ditebitkan 4 November 2009;
- Bahwa pada tanggal 14 Desember 2012, baru dikirimkan 11 (sebelas) alkes dari 13 (tiga belas) alkes, padahal dalam BAB X Syarat-Syarat umum Kontrak (SSUK) angka 60.2 huruf b Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, disebutkan, penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan setelah barang diterima sesuai dengan Berita Acara Serah Terima, akan tetapi, dari dana (100%) sebesar Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), yang telah dicairkan, tanggal 26 Desember 2012, Terdakwa telah menerima Rp4.118.095.800,00 (empat milyar seratus delapan belas juta sembilan puluh lima ribu delapan ratus rupiah), setelah dipotong PPN dan PPh, dengan demikian betentangan dengan BAB X Syarat-Syarat umum Kontrak (SSUK) angka 60.2 huruf b Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012 dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No. 900/2618, tanggal 14 Desember 2012,
- Bahwa Terdakwa dalam rangka pengadaan 13 (tiga belas) alkes, mendapatkan keuntungan, dengan perhitungan, Rp4.118.095.800,00, dana yang diterima dari KPPN melalui Bank Mandiri KCP Gejayan, dikurangi dengan Rp3.650.984.058,00 total pembelian alkes dari Distributor/Pedagang Lepas, sama dengan Rp467.111.742,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah);`
- Bahwa sebagaimana lazimnya dalam bisnis, mencari keuntungan sebesar-besarnya, akan tetapi apabila keuntungan didapat dari Keuangan Negara, keuntungan sebesar Rp467.111.742,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah), dinilai terlalu tinggi, karena diambilkan 10% dari Nilai Kontrak Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), seharusnya, karena Terdakwa membeli alkes, maka keuntungan, sangat logis, diambilkan 10% dari modal yang telah dikeluarkan oleh Terdakwa sebesar Rp3.650.984.058,00 (tiga milyar enam ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima puluh delapan rupiah), yang nilainya sama dengan Rp365.098.405 (tiga ratus enam puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu empat ratus lima rupiah);
Menimbang, bahwa terdapat sisa dana dari keuntungan sebesar Rp467.111.742,00 dikurangi Rp365.098.405,00 sama dengan Rp102.013.337,00 (seratus dua juta tiga belas ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah), diterima Terdakwa, sebagai kelebihan keuntungan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dana Rp102.013.337,00 (seratus dua juta tiga belas ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah), berdasarkan BAB X Syarat-Syarat Umum Kontrak, angka 4.1, Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, disebutkan, para pihak dilarang menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima imbalan berupa apa saja .... dan seterusnya dan menurut pengakuan Terdakwa tanggal 24 September 2014, dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa ;-----
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Secara Melawan Hukum” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa.
Ad 3 : Unsur Memperkaya Diri sendiri atau Orang Lain atau Korporasi;
Menimbang, bahwa memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, adalah dengan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang, Terdakwa sebagai diri sendiri, orang lain selain dari Terdakwa, atau suatu korporasi, perusahaan apapun bentuknya, yang mengakibatkan bertambahnya harta kekayaan, baik dalam bentuk uang, harta benda, dokumen/sertifikat dalam berbagai bentuk, yang diperoleh dari dana yang disalahgunakan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-04/JOGYA/Ft.1/07/2014, tanggal 1 Oktober 2014, menyatakan, seluruh alkes yang dibeli Terdakwa selaku Direktur CV. Jogya Mitra Solusindo jumlahnya hanya sebesar Rp3.244.972/182,00 atau setelah pajak hanya sebesar Rp3.605.474.647,00, sehingga jika dikurangkan dari nilai kontrak Rp4.598.888.800,00 dan nilai PPN maupun PPh final, maka terdapat selisih sebesar Rp467.111.822,00, dengan keuntungan tersebut Terdakwa sudah memperkaya diri;
Menimbang, bahwa terkait dengan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, dalam Nota Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa tanggal 10 Oktober 2014, menyatakan, unsur ini tidak terbukti dengan pertimbangan ;
1. Tidak ada satupun saksi yang menerangkan adanya kongkalikong Terdakwa dengan ULP, PPK, KPA atau Tim Pemeriksa dan Penerima Barang, tidak ada aliran dana dari Terdakwa kepada orang-orang yang diduga dapat dipengaruhi oleh Terdakwa untuk memenangkan Terdakwa;
2. Adalah hak Terdakwa dan setiap orang untuk hidup dan bekerja untuk mendapatkan keuntungan dan kebahagiaan, akan tetapi tetap dibatasi oleh norma, tidak dilakukan secara tidak beraturan dan melawan hukum, dan keuntungan yang diterima sebagai konsekwensi dari pekerjaannya;
3. Penghasilan yang diterima Terdakwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, berdasarkan dokumen pengadaan dan dokumen kontrak, sudah menjadi hak Terdakwa untuk mendapatkan keuntungan 10% (sepulh persen), sesuai dengan Bukti TDW 22;
Menimbang, bahwa terkait dengan unsur Unsur Memperkaya Diri sendiri atau Orang Lain atau Korporasi, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa pada tanggal 24 September 2012, mengupload penawaran harga sebesar Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh prosen) dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 1,5% (satu setengah prosen), meliputi 13 jenis alkes, yaitu;
- 1 (satu) Stress Test System With Treadmill, penawaran Rp344.440.928,00.
- 7 (tujuh) Infusion Pump, penawaran Rp123.227.181,00.
- 2 (dua) Suction Pump Kamar Operasi, penawaran Rp145.974.538,00.
4 (empat) Suction Pump Non Operasi, penawaran Rp243.420.652,00.
- 6 (enam) Syringe Pump, penawaran Rp77.853.084,00.
- 5 (lima) Bed Patient ICU/ICCU, penawaran Rp94884.800,00.
- 6 (enam) Bedside Monitor, penawaran Rp1.026.528.330,00.
- 2 (dua) ECG 12 lead, penawaran Rp161.934.420,00.
- 1 (satu) Blanket Warmer, penawaran Rp51.902.058,00.
- 1 (satu) Anesthesi Machine, penawaran Rp539.781.400,00.
- 1 (satu) Meja Operasi Elektric, penawaran Rp802.122.709,00.
- 1 (satu) Orthopedic Set, penawaran Rp173.037.139,00.
- 1 (satu) LED Operating Lamp, penawaran Rp644.623.556,00.
- 1 (satu) Laparatomy Set, penawaran Rp168.529.355,00.
- Bahwa setelah melalui proses pelelangan di Pokja 2 Putaran IX, Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa berupa 13 Alkes untuk RSUD Kota Yogyakarta, antara PPK Saksi Bambang Saparjono dan Terdakwa No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, ditandatangani dengan nilai kontrak Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), termasuk PPN 10%, PPh 1,5%, untuk jangka waktu 33 (tiga puluh tiga) hari, mulai tanggal 12 November 2012 dan terakhir tanggal 14 Desember 2012, untuk pengadaan:
- 1 (satu) Stress Test System With Treadmill;
- 7 (tujuh) Infusion Pump;
- 2 (dua) Suction Pump Kamar Operasi;
4 (empat) Suction Pump Non Operasi;
- 6 (enam) Syringe Pump;
- 5 (lima) Bed Patient ICU/ICCU;
- 6 (enam) Bedside Monitor;
- 2 (dua) ECG 12 lead;
- 1 (satu) Blanket Warmer;
- 1 (satu) Anesthesi Machine;
- 1 (satu) Meja Operasi Elektric;
- 1 (satu) Orthopedic Set;
- 1 (satu) LED Operating Lamp;
- 1 (satu) Laparatomy Set.
- Bahwa Terdakwa membeli dari berbagai distributor resmi atau pedagang lepas, dalam beberapa kesempatan, dengan total harga pembelian sebesar Rp3.650.984.058,00 (tiga milyar enam ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima puluh delapan rupiah), termasuk PPN 10%, sebagai berikut:
- 1 (satu) Stress Test System With Treadmill Merk GE Healthcare T.2100, dibeli dari PT. Fondaco Mitratama seharga Rp270.100.000,00.
- 7 (tujuh) Infusion Pump Terumo Type TE 112W3, dibeli dari PT. Mensa
Bina Sukses seharga Rp105.000.000,00.
- 2 (dua) Suction Pump Kamar Operasi Merk Medela Type Dominant 50,
Switzerland, dibeli dari PT Citra Vita Buana seharga Rp108.812.698,00. ;
- 4 (empat) Suction Pump Non Kamar Operasi Merk Gomco Type G.3040, ;
dibeli dari PT Rajawali Nusindo seharga Rp191.620.000,00.;
- 6 (enam) Syringe Pump Merk Terumo Type TE 331, dibeli seharga
Rp66.000.000,00. ;
- 5 (lima) Bed Patient ICU/ICCU Merk MAK, dibeli dari PT Enseval Medika Prima seharga Rp80.437.500,00 ;
- 6 (enam) Bedside Monitor Merk GE Type DASH 4000, dibeli dari PT. Fondaco Mitratama seharga Rp804.972.000,00 ;
- 2 (dua) ECG 12 lead Merk GE Type MAC 800, dibeli dari PT. Fondaco
Mitratama seharga Rp126.984.000,00 ;
- 1 (satu) Blanket Warmer Merk Equator Type EQ 5000, dibeli dari
PT Rajawali Nusindo seharga Rp44.000.000,00. ;
- 1 (satu) Anesthesi Machine Merk GE Healthcare Type Aespire SE, dibeli dari PT. Utama Sarana Medika seharga Rp429.000.000,00 ;
- 1 (satu) Meja Operasi Elektric Merk Trumpf Type Saturn, dibeli dari PT.
Fondaco Mitratama seharga Rp629.000.000,00 ;
- 1 (satu) Orthopedic Set, dibeli dari PT. Transmedic Indonesia seharga
Rp146.693.117,00 ;
- 1 (satu) LED Operating Lamp Merk Trumpf Type ILED 3/3, dibeli dari
PT. Fondaco Mitratama seharga Rp505.494.000,00.;
- 1 (satu) Laparatomy Set Merk Aesculap, Jerman, dibeli dari PT. B. Braun
Medical Indonesia seharga Rp142.870.000,00 ;
- Bahwa dari nilai kontrak sebesar Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), setelah dipotong PPN sebesar Rp Rp418.080.800,00 (empat ratus delapan belas juta delapan puluh ribu delapan ratus rupiah) dan PPh sebesar Rp62.712.120,00 (enam puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu seratus dua puluh rupiah), Terdakwa menerima dana sebesar Rp4.118.095.880,00 (empat milyar seratus delapan belas juta sembilan puluh lima ribu delapan puluh delapan rupiah);
- Bahwa Terdakwa dalam rangka pengadaan 13 (tiga belas) alkes, mendapatkan keuntungan, dengan perhitungan sederhana, yaitu dana sebesar Rp4.118.095.800,00 (dana yang diterima dari KPPN DI Yogyakarta melalui Bank Mandiri KCP Gejayan) dikurangi dengan modal Terdakwa sebesar Rp3.650.984.058,00 (total dana untuk pembelian alkes dan PPN/PPh), sisa sebesar Rp467.111.742,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah), sebagai keuntungan Terdakwa;
- Bahwa sebagaimana lazimnya dalam bisnis, keuntungan sebesar Rp467.111.742,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah), diluar kepatutan, karena diambilkan 10,15% dari Nilai Kontrak Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), seharusnya diambilkan dari 10% (maksimal) dari modal yang telah dikeluarkan oleh Terdakwa sebesar Rp3.650.984.058,00 (tiga milyar enam ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima puluh delapan rupiah), modal yang digunakan, sama dengan Rp365.098.405,00 (tiga ratus enam puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu empat ratus lima rupiah), dengan pertimbangan :
Dana yang digunakan adalah Keuangan Negara, yang digunakan untuk pengadaan alkes RSUD Kota Yogyakarta, untuk kepentingan masyarakat;
Menurut keterangan beberapa saksi dari distributor alkes, rata-rata mengambil keuntungan maksimal 10% (sepuluh persen) dari modal yang digunakan untuk pembelian alkes;
Keuntungan untuk pekerjaan konstruksi maksimal 15% (lima belas persen), sedangkan pengadaan alkes bukan pekerjaan konstruksi, tetapi membeli barang jadi (built-up), tanpa resiko biaya transport, depresiasi relatif kecil dan mobilitas relatif cepat dan aman;
- Bahwa, dengan demikian, terdapat sisa dana, sebagai keuntungan Terdakwa sebesar Rp467.111.742,00 dikurangi Rp365.098.405,00 sama dengan Rp102.013.337,00 (seratus dua juta tiga belas ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah), diterima Terdakwa, sebagai bentuk kelebihan keuntungan yang didapat, karena adanya kelonggaran penetapan HPS, tingginya toleransi dalam pelelangan dan rendahnya pengawasan dalam pelaksanaan pengadaan alkes;
- Bahwa dana Rp467.111.742,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah), karena selama pelaksaan pekerjaan, Terdakwa tidak mendapatkan uang muka, maka dana tersebut, menurut pengakuan Terdakwa digunakan untuk :
Pengembalian utang/kredit, berikut bunga, karena pada saat pembelian alkes RSUD Kota Yogyakarta, baru dibayar DP/uang muka kepada para distributor resmi;
Digunakan sebagai biaya mobilitas, adminstrasi dan akomodasi Terdakwa selama mengurus alkes, diberbagai daerah.
Biaya operasional yang dikeluarkan oleh Terdakwa selama mengurus pengadaan alkes RSUD Kota Yogyakarta.
Menimbang, bahwa sebagai pengusaha kecil, tidak dihindari adanya persaingan ketat, karena banyaknya kontraktor, sehingga pekerjaan yang didapat tidak rutin, tidak setiap saat mendapatkan pekerjaan pengadaan barang, dan kondisi harta kekayaan, rumah, mobil, motor adalah dalam batas kewajaran dan tidak menunjukkan adanya pertambahan harta kekayaan yang sangat signifikan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain atau Korporasi, tidak terpenuhi dari perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur tindak pidana dalam Dakwaan Primair, tidak terpenuhi dari perbuatan Terdakwa, maka tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan lebih lanjut tentang unsur-unsur tindak pidana korupsi selebihnya yang terdapat dalam dakwaan primair tersebut, oleh karenanya, Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Primair, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair, yaitu Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya, yang unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa untuk itu unsur-unsur tindak pidana tersebut, akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam Dakwaan Kesatu (subsidair) ini, adalah sama dengan pengertian “setiap orang” sebagaimana terdapat dalam Dakwaan Primair, sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur tindak pidana tersebut telah dipertimbangkan dalam Dakwaan Primair dan telah dinyatakan terbukti, maka untuk mempersingkat putusan ini, Majelis hakim mengambil alih pertimbangan tersebut sebagai pertimbangan dalam Dakwaan Subsidair ini, dan karenanya pula unsur “setiap orang” telah terpenuhi.
Ad. 2.Unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi”.
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung makna alternative karena kata “atau” dalam unsur tindak pidana ini memberikan kapasitas yang sama terhadap unsur subyek berupa “diri sendiri”, unsur subyek berupa “orang lain” dan unsur subyek berupa “korporasi’, artinya apabila perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah dilakukan dengan tujuan untuk menguntungkan salah satu unsur subyek tersebut, maka dengan sendirinya unsur tindak pidana yang kedua dalam dakwaan subsidair ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa P.A.F. Lumintang dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum Pidana” Tahun 1981, halaman 196, menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam ilmu hukum pidana disebut “bijkomed oogmerk”, dimana maksud selanjutnya tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pidana melakukan tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, kata “dengan tujuan” menunjukkan adanya suatu kehendak yang ada dalam fikiran atau dalam bathin pembuat, yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan bagi diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi. Oleh karena itu dengan adanya kata, dengan tujuan, maka ketika perbuatan itu akan dilakukan disyaratkan adanya niat atau kehendak atau kesengajaan pada diri pelaku untuk terjadinya keuntungan atau terjadinya keadaan yang menguntungkan, baik menguntungkan diri sendiri, atau menguntungkan orang lain atau menguntungkan suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim yang dimaksud dengan menguntungkan adalah tidak terbatas pada diperolehnya keuntungan berupa sejumlah uang, barang, dokumen berharga atau lainnya, tetapi juga dapat berupa diperolehnya fasilitas, komisi, potongan, prioritas, atau kemudahan-kemudahan lainnya;
Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menurut Penasehat Hukum Terdakwa, dalam Nota Pembelaan/Pledoi, tanggal 10 Oktober 2014, berpendapat,
1. Pada dasarnya harus dapat dibuktikan adanya maksud atau niat dari Terdakwa dalam melakukan perbuatan dan memenuhi unsure lain, dengan tidak adanya maksud dan niat untuk melakukan perbuata, tidak memenuhi unsure, dengan tujuan menguntungkan diri, orang lain dan sebagainya;
2. Penyedia barang adalah profesi Terdakwa, maka wajar Terdakwa mendapatkan keuntungan dari pekerjaan yang didaptkan, setiap orang apalagi swasta/professional berhak untuk mendapatkan keuntungan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Replik tanggal 14 Oktober 2014, terkait dengan unsur ini, Penuntut Umum tetap pada Surat tuntutan tanggal 1 oktober 2014;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, unsur “yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi”, Majelis Hakim mempertimbangkan, adalah sebagai berikut :
- Bahwa dalam klarifikasi dan pembuktian terhadap kualifikasi dokumen penawaran, yang dilakukan oleh Pokja 2 Putaran IX, tanggal 3 Oktober 2012, terkait dengan dokumen penawaran yang diajukan CV. Yogya Mitra Solusindo, terdapat beberapa dokumen yang diupload tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Dokumen Pelelangan, antara lain:
- Terdakwa hanya mengupload dokumen PPN bulan Mei 2012, Juni 2012 dan Juli 2012, tidak mengupload dokumen terkait dengan Kewajiban Pajak Tahunan Tahun Terakhir, laporan bulanan PPh Pasal 21, PPH Pasal 23, PPH Pasal 25 dan PPh Pasal 29, sebagaimana dimaksud dalam BAB IV Lembar Data Kualifikasi, angka 4 Dokumen Pengadaan No. 001/BRG/ ALKES/POKJA-2/IX/2012 tanggal 12 September 2012, walaupun terdapat kekurangan, dapat diklarifikasi oleh Terdakwa;
- Dukungan Pabrikan dari PT. Citra Vita Buana, untuk alkes Suction Pump Merk Medela type Dominant 50, salah alamat, ditujukan ke ULP Kab. Kulon Progo, seharusnya ke ULP Kota Yogyakarta, walaupun terdapat ketidak-cermatan pembuatan dokumen dari Terdakwa, akhirnya dapat diklarifikasi oleh Terdakwa;
- Copy sertifikat Dokumen TUV Nord ISO 9000:2000, ISO 13485:2003, AC:2009 dan ISO 14001:2004, PT. Mega Andalan Kalasan, tanggal 31 Mei 2011, sudah kadaluwarsa, walaupun dokumen ini sebenarnya tidak diperlukan, Terdakwa tetap melampirkan, sedangkan dokumen terkait dengan jaminan mutu, dari distributor lainnya, tidak atau belum dilampirkan;
- Dokumen ijin edar alkes Laparatomy Set Merk Aesculap dari PT. B. Braun Medical Indonesia, asli tidak dapat ditunjukan, tidak jelas dan kabur;
- Dokumen dari distributor PT. Mensa Bina Sukses, berupa alkes Syringe Merk Terumo TE 112, ijin edar AKL 20902300082 tanggal 15 Januari 2003, kadaluwarsa, dan alkes Syringe Pump, Mek Terumo TE 331, ijin edar AKL 20902300073, tanggal 15 Januari 2003, kadaluwarsa, pihak PT Mensa Bina Sukses tidak pernah mengeluarkan dokumen pada tahun 2012, Saksi Totok Putranto tidak mengetahui;
- Dokumen berupa Bed Patient ICU/ICCU, yang dibuat oleh PT Mega Andalan Kalasan, ijin edar AKD 10902500339, terakhir tanggal 1 Agustus 2009, kadaluwarsa, dan PT. Mega Andalan Kalasan tidak memiliki ijin Penyalur Alat Kesehatan (PAK);
- Untuk alkes Suction Pump Merk Gomco 3040 dan alkes Blanked Warmer Merk EQ 5000, distributor PT. Rajawali Nusindo, tidak memiliki ijin Penyalur Alat Kesehatan (PAK);
- Bahwa Pokja 2 Putaran IX, setelah melakukan klarifikasi, verifikasi dan pembuktian terhadap kualifikasi dokumen penawaran, walaupun terdapat kekurangan atau ketidak-akuratan dokumen, Terdakwa telah mendapat keuntungan bagi dirinya, karena Pokja 2 Putaran IX tetap menerbitkan Berita Acara Klarifikasi dan verifikasi No. 005/BRG-ALKES/Put-IX/POKJA-2/2012, tanggal 3 Oktober 2012, yang isinya, antara lain:
- Berkas-berkas asli dan data-data perusahaan dari Terdakwa telah terbukti kebenarannya;
- Terdakwa sanggup melakukan pekerjaan terkait dengan pengadaan 13 jenis alkes, yang diperlukan. ;
- Bahwa Pokja 2 Putaran IX, melalui Berita Acara Hasil Pelelangan No. 006/BRG/Putaran-IX/POKJA-2/2012, tanggal 3 Oktober 2012, Pokja 2 Putaran IX menyimpulkan dan menetapan 3 (tiga) Calon Pemenang Pengadaan alkes RSUD Kota Yogyakarta, tanpa melalui proses negosiasi harga, yaitu:
- CV. Yogya Multi Solusindo, penawaran Rp4.598.888.800,00;
- PT. Global Putra Megatrading, penawaran Rp4.675.000.000,00;
- PT. Graha Riffa, penawaran Rp4.709.100.000,00.
- Bahwa dengan surat Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta No. 602/4747 tanggal 6 November 2012 yang ditujukan kepada Direktur RSUD Kota Yogyakarta, setelah melalui masa sanggah, tanpa sanggahan, menetapkan CV Yogya Multi Solusindo, yang beralamat di Kav. Madukismo No. 21 Seturan, Depok, Sleman, DI Yogyakarta, sebagai pemenang Pengadaan 13 jenis alkes RSUD Kota Yogyakarta, dengan harga penawaran sebesar Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah);
- Bahwa Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa berupa 13 Alkes untuk RSUD Kota Yogyakarta, antara PPK Saksi Bambang Saparjono dan Terdakwa No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, dalam waktu yang relatif singkat, ditandatangani dengan nilai kontrak Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), termasuk PPN 10%, untuk jangka waktu 33 (tiga puluh tiga) hari, mulai tanggal 12 November 2012 dan terakhir tanggal 14 Desember 2012, untuk pengadaan:
- 1 (satu) Stress Test System With Treadmill Merk GE Healthcare Cardiosoft T.2100;
- 7 (tujuh) Infusion Pump Merk Terumo, Type TE 112;
- 2 (dua) Suction Pump Kamar Operasi Merk Medela Tipe Dominant 50;
4 (empat) Suction Pump Non Kamar Operasi Merk Gomco Type 3040;
- 6 (enam) Syringe Pump Merk Terumo Type TE 331;
- 5 (lima) Bed Patient ICU/ICCU Merk MAK Type 73003 MH;
- 6 (enam) Bedside Monitor Merk GE Type DASH 4000;
- 2 (dua) ECG 12 Lead Merk GE MAC 800;
- 1 (satu) Blanket Warmer Merk Equator;
- 1 (satu) Anesthesi Machine Merk GE Type Aespire SE;
- 1 (satu) Meja Operasi Elektric Merk Trumpf Type saturn;
- 1 (satu) Orthopedic Set Merk Synthes;
- 1 (satu) LED Operating Lamp Merk Trumpf Type ILED 3/3;
- 1 (satu) Laparatomy Set Merk Aesculap.
- Bahwa menurut keterangan Saksi Bambang Saparyono, Apt, MHPM, Saksi Agus Sudrajat dan Saksi Agustina, dari 13 (tiga belas) jenis alkes untuk keperluan RSUD Kota Yogyakarta, 12 (dua belas) alkes adalah produk luar negeri, dengan perincian, sebagai berikut:
- 1 (satu) Stress Test System With Treadmill Merk GE Healthcare T.2100, dari USA;
- 7 (tujuh) Infusion Pump Terumo Type TE 112W3, dari Jepang;
- 2 (dua) Suction Pump Kamar Operasi Merk Medela Type Dominant 50, dari Switzerland;
4 (empat) Suction Pump Non Kamar Operasi Merk Gomco Type G.3040, dari USA;
- 6 (enam) Syringe Pump Merk Terumo Type TE 331, dari Jepang;
- 5 (lima) Bed Patient ICU/ICCU Merk MAK, dari lokal;
- 6 (enam) Bedside Monitor Merk GE Type DASH 4000, dari USA;
- 2 (dua) ECG 12 lead Merk GE Type MAC 800, dari China
- 1 (satu) Blanket Warmer Merk Equator Type EQ 5000, dari UK;
- 1 (satu) Anesthesi Machine Merk GE Healthcare Type Aespire SE, dari USA;
- 1 (satu) Meja Operasi Elektric Merk Trumpf Saturn, dari Jerman;
- 1 (satu) Orthopedic Set, dari Switzerland;
- 1 (satu) LED Operating Lamp Merk Trumpf Type ILED 3/3, dari Jerman;
- 1 (satu) Laparatomy Set Merk Aesculap, dari Jerman.
- Bahwa sesuai Pasal 96 Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah, disebutkan, pengadaan barang import dilengkapi dengan Sertifikat Keaslian (Cerfificate of Origin) dan Surat Dukungan Pabrikan (Letter Of Supporting), akan tetapi dalam Dokumen Pengadaan dalam Berita Acara No. 01/BRG/ALKES/POKJA 2/IX/2012, tanggal 12 September 2012, yang telah disetujui oleh PPK Saksi Bambang Saparyono, Apt, MPHM, dari 13 (tiga belas) alkes, Terdakwa diuntungkan, karena hanya 7 (tujuh) alkes yang disyaratkan adanya Certificate of Origin, yaitu:
- 1 (satu) Stress Test System With Treadmill;
- 2 (dua) Suction Pump Kamar Operasi;
4 (empat) Suction Pump Non Operasi;
- 6 (enam) Bedside Monitor;
- 2 (dua) ECG 12 lead;
- 1 (satu) Anesthesi Machine;
- 1 (satu) Meja Operasi Elektric;
- 1 (satu) LED Operating Lamp;
- Bahwa berdasarkan BAB IV Lembar data kualifikasi, huruf B. b, tentang Persyaratan Kualifikasi dalam Dokumen Pengadaan Barang No. 01/BRG/ALKES/POKJA 2/IX/2012, tanggal 12 September 2012, disebutkan, Terdakwa harus memiliki Surat Ijin Penyalur Alat Kesehatan (PAK) yang sesuai dan masih berlaku, akan tetapi PAK yang dimiliki Terdakwa, berupa Sub PAK cukup diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan DI Yogyakarta No. 447/612/IV.2 tanggal 1 Pebruari 2007, tidak harus dikeluarkan oleh Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dep. Kesehatan dan hal tersebut dapat dibenarkan;
- Bahwa Certificate of Origin untuk alkes Suction Pump Medela Dominant 50 Mobile serial 1346630 dan Suction Pump Merk Comco Type 3040 serial 1346619, yang diterima oleh oleh Saksi Heri Purwoko dan Saksi Tuti Bumiasih, SST anggota Panitia Penerima Barang Alkes RSUD Kota Yogyakarta, berupa copy dan hasil scanning, tanpa dibubuhi tanggal, asli sertifikat belum dapat ditunjukan;
- Bahwa pada sekitar bulan Januari 2013 atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari 2013, terdapat 4 (empat) jenis alkes yang baru bisa dilengkapi dengan asli Certificate of Origin oleh Terdakwa, yaitu:
- Infusion Pump Merk Terumo Type TE 112, diserahkan oleh PT. Mensa Bina Sukses, tanggal 18 Pebruari 2013;
- Syringe Pump Merk Teromo Type TE 331 diserahkan oleh PT. Mensa Bina Sukses, tanggal 18 Pebruari 2013;
- Suction Pump Merk Gomco Type G.3040, diserahkan oleh PT. Rajawali Nusindo tanggal 11 Januari 2013;
- Anesthesi Machine Merk GE Electric Healthcare Type Aespire SE, diserahkan oleh PT. Utama Sarana Medika, baru berupa print-out yang diemail dari Singapore;
- Bahwa alkes Syringe Pump Merk Terumo TE 331, tidak dilengkapi dengan “Fasilitas Khusus berupa nurse-call”, sebagaimana disyaratkan dalam Lampiran Penawaran Terdakwa No. 034/JMS/PEN/IX/2012, tanggal 24 September 2012, Lampiran Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan/Kedokteran Bersumber Dana Tugas Perbantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012 dan Lampiran Addendum Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2616, tanggal 14 Desember 2012, tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan/Kedokteran Bersumber Dana Tugas Perbantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012;
- Bahwa, walaupun terdapat beberapa ketidakjelasan, kekurangan dan keterlambatan terkait dengan dokumen alkes RSUD Kota Yogyakarta, pada tanggal 28 Desember 2012, PPK Saksi Bambang Saparyono, Apt, MPHM dan Terdakwa, menandatangani Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan No. 900/2720, menyatakan, PPK Saksi Bambang Saparyono, Apk, MPHM, telah menerima penyerahan hasil pekerjaan 100% dari Terdakwa, Terdakwa diuntungkan, dalam Berita Acara tersebut ditandatangani Saksi Bambang Saparyono, Apt, MPHM dan Terdakwa, diketahui oleh Direktur RSUD Kota Yogyakarta Saksi dr Sri Aminah, Sp. A;
- Bahwa berdasarkan huruf D tentang Hak dan kewajiban PPK, angka 60.3 Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan/Kedokteran Bersumber Dana Tugas Perbantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012, disebutkan, Terdakwa dikenakan denda sebesar 1/1000 (satu perseribu) setiap hari keterlambatan, dalam hal ini, Terdakwa sampai dengan tanggal 15 Desember 2012, hanya mampu mengirimkan 11 (sebelas) dari 13 (tiga belas) alkes yang diperjanjikan;
- Bahwa berdasarkan Surat Terdakwa tanggal 14 Desember 2012, pada dasarnya Terdakwa bersedia untuk dikenakan denda atas keterlambatan pengiriman alkes ke RSUD Kota Yogyakarta, akan tetapi untuk mengantisipasi denda, Terdakwa diuntungkan, karena telah disepakati dengan Saksi Bamabang Saparyono, Apt, MPHM dibuat Addendum Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2616, tanggal 14 Desember 2012, tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan/Kedokteran Bersumber Dana Tugas Perbantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012, dengan demikian pengenaan denda ditiadakan;
- Bahwa Terdakwa pada tanggal 26 Desember 2012 berdasarkan SP2D yang diterbitkan KPPN Yogyakarta No. 872556A/030/111, tanggal 26 Desember 2012, sesuai dengan Surat Perjanjian (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, Terdakwa menerima transfer dana, melalui Rek 137.00.0476395.5 pada Bank Mandiri KCP Gejayan Kota Yogyakarta sebesar Rp4.118.095.800,00 (empat milyar seratus delapan belas juta sembilan puluh lima ribu delapan ratus rupiah);
- Bahwa dana yang diterima Terdakwa sebesar Rp4.118.095.800,00 (empat milyar seratus delapan belas juta sembilan puluh lima ribu delapan ratus rupiah), karena, dari nilai kontrak sebesar Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), dikurangi PPN 10% sebesar Rp418.080.800 (empat ratus delapan belas juta delapan puluh ribu delapan ratus rupiah) dan PPh 1,5% sebesar Rp62.712.120,00 (enam puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu seratus dua puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa dalam berbagai kesempatan, telah membeli 13 (tiga belas) alkes dari beberapa Distributor Resmi atau Pedagang Lepas, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tanggal 27 Pebruari 2014 dan pengakuan Terdakwa tanggal 24 September 2014, dengan total pembelian sebesar Rp3.650.984.058,00 (tiga milyar enam ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima puluh delapan rupiah);
- Bahwa menurut para saksi, diantaranya Saksi Hartono, Saksi Andhik, Saksi Temi, Saksi Hajar, dana yang dibayarkan oleh Terdakwa dalam rangka pembelian 13 (tiga belas) alkes, termasuk PPN 10%, yaitu dengan perhitungan 10/110 X Rp3.650.984.058 X 10% = Rp331.907.642,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus tujuh ribu enam ratus empat puluh dua rupiah), yang dibayar oleh Terdakwa, sebagai pihak yang memanfaatkan alkes, melalui Para Distributor Resmi/Pedagang Lepas sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
- Bahwa Terdakwa dalam rangka pengadaan 13 (tiga belas) alkes, mendapatkan keuntungan, dengan perhitungan, Rp4.118.095.800,00, dana yang diterima dari KPPN melalui Bank Mandiri KCP Gejayan. dikurangi dengan Rp3.650.984.058,00, total pembelian alkes = Rp467.111.742,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah);
- Bahwa sebagaimana lazimnya dalam bisnis, keuntungan sebesar Rp467.111.742,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah), diatas kewajaran, karena diambilkan 10,15% (sepuluh koma lima belas persen) dari Nilai Kontrak Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), seharusnya diambilkan dari 10% dari modal yang telah dikeluarkan oleh Terdakwa sebesar Rp3.650.984.058,00 (tiga milyar enam ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima puluh delapan rupiah) sama dengan Rp365.098.405 (tiga ratus enam puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu empat ratus lima rupiah);
- Bahwa Terdakwa terkategori sebagai pihak yang diuntungkan, karena terdapat sisa dana sebesar Rp467.111.742,00 dikurangi Rp365.098.405,00 sama dengan sebesar Rp102.013.337,00 (seratus dua juta tiga belas ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah), Terdakwa telah diuntungkan, dengan kelebihan keuntungan ;----------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan alkes RSUD Kota Yogyakarta, sampai tanggal 15 Desember 2014, batas akhir Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, Saksi Johan Hendarman, MM tidak mampu menyerahkan semua alkes ke RSUD Kota Yogyakarta sesuai ketenuan yang berlaku dan masih terdapat 2 alkes yang belum diserahkan ke RSUD Kota Yogyakarta, yaitu :--------------------------
a. Laparatomy Set Merk Aesculap 1 unit, dengan harga Rp142.870.860,00, baru diserahkan tanggal 28 Desember 2012;
b. Suction Pump Non kamar Operasi Merk Gomco Type G.3040, 4 unit, harga masing-masing unit Rp47.905.000,00, 4 unit Suction Pump seharga Rp191.620.000,00, baru diserahkan tanggal 28 Desember 2012;
- Bahwa total harga 2 alkes yang belum diserahkan Terdakwa sebesar Rp334.490.860,00 (tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus sembilan puluh ribu delapan ratus enam puluh rupiah);
- Bahwa berdasarkan Syarat-Syarat Umum Kontrak, BAB X huruf D angka 60.3 huruf c, disebutkan, besaran denda yang dikenakan kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan, sebesar 1/1000 X alkes yang belum diserahkan X 14 hari kelambatan, sebesar Rp4.682.872,00 (empat juta enam ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah), tidak dikenakan kepada Terdakwa dan Terdakwa telah diuntungkan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas Terdakwa terbukti telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp467.111.742,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad.3. Unsur “Menyalah Gunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan“.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalah gunakan kewenangan adalah “menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana, untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Adapun yang dimaksud dengan, “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku. Pada umumnya “kesempatan” diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan ketentuan tentang tata kerja tersebut atau dapat pula berupa kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada, sedangkan yang dimaksud dengan ”sarana” adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan (menurut kamus besar Bahasa Indonesia Revisi ke III Departemen Pendidikan Nasional, hal 999) dan apabila dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, maka “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa unsur menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan, menurut Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan/Pledoi tanggal 10 Oktober 2014, tidak benar Terdakwa telah menyalahgunakan wewenang, kesempatan dan sarana, dengan pertimbangan :
1. Harus dilihat terlebih dahulu apakah Terdakwa diberikan wewnang, apakah Terdakwa memiliki kesempatan, apakah Terdakwa jabatan/kedudukan, ejak ditetapkan sebagai pemenang, Terdakwa mempunyai kedudukan sebagai Penyedia Barang, Terdakwa juga memilii kesempatan dalam kedudukannya sebagai penyedia barang;
2. Terdakwa dipersalahkan menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang diberikan oleh PPK, karena CV Jogya Mitra Solusindo yang seharusnya tidak memenuhi syarat, tapi dapat mengikuti dan lolos sebagai pemenang, yaitu dengan cara tidak meyertakan Surat Dukungan pada 5 alkes;
3. Sebagai pedoman adalah dokumen pengadaan, dalam dokumen 5 alkes tersebut, yaitu : Infusion Pump, Syringe Pump, Blanket Warmer, Orthopedi Instrumen Set dan Laparatomy Set tidak disyaratkan dilengkapi Surat Dukungan Pabrikan, jadi Terdakwa tidak menyalahgunakan, tetapi memang dari panitia yang membuat syarat seperti itu;
4. Terdakwa disalahkan karena adanya addendum kontrak, karena Laparatomy Set dan Suction Pump masih tertahan di Bea Cukai dan belum bisa didatangkan sebelum 14 desember 2012 dan dalam BAB X tentang Syarat-Syarat Umum Kontrak angka 38 mengatur tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan, dengan demikian addendum kontrak telah diatur dalam perjanjian;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, unsur menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan, Majelis Hakim mempertimbangkan, sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan/Kedokteran Bersumber Dana Tugas Perbantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012 dan Addendum Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2616, tanggal 14 Desember 2012, tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan/Kedokteran Bersumber Dana Tugas Perbantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012, Terdakwa, pada hakekatnya, memiliki kewenangan, sarana dan kesempatan terkait dengan pengadaan 13 (tiga belas) jenis alkes RSUP Kota Yogyakarta, diantaranya:
- Mempertanyakan dalam aanwijzing terkait dengan tingginya besaran HPS yang tertuang dalam Dokumen Pengadaan dalam Berita Acara No. 01/BRG/ALKES/POKJA 2/IX/2012, tanggal 12 September 2012, yang telah disetujui oleh PPK Saksi Bambang Saparyono, Apt, MPHM, sebesar Rp4.963.500.000,00 (empat milyar sembilan ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), karena Terdakwa mengetahui dan pengalaman, terkait dengan harga alkes yang diperlukan RSUD Kota Yogyakarta;
- Melakukan penelitian dengan saksama terkait dengan dokumen penawaran, yang diupload melalui media LPSE, terbatas pada dokumen yang benar-benar diperlukan dalam proses pelelangan yang dilakukan oleh Pokja 2 Putaran IX, dengan tidak perlu memasukan dokumen yang tidak diperlukan;
- Mengusulkan kepada PPK Saksi Bambang Saparyono, Apt, MPHM, untuk menetapkan batas waktu penyelesaian Pengadaan Alkes RSUD Kota Yogyakarta, sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan/Kedokteran Bersumber Dana Tugas Perbantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012, untuk tidak ditetapkan, penyerahan terakhir tanggal 15 Desember 2012, tetapi penyerahan terakhir langsung tanggal 28 Desember 2012, dengan catatan, selama pertengahan bulan Desember 2012, dapat diproses pencairan nilai/harga kontrak, dengan mempertimbangkan adanya batasan pencairan dana akhir Desember 2012 sesuai SK Menteri Keuangan No. 169/PMK.05/2009, tanggal 4 November 2009;
- Menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan/Kedokteran Bersumber Dana Tugas Perbantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012, bersamaan dengan penyerahan phisik alkes di RSUD Kota Yogyakarta atau setidak-tidaknya, dituangkan dalam aanwijzing atau dalam Surat Perjanjian (kontrak);
- Bahwa besaran HPS sebesar Rp4.963.500.000,00 (empat milyar sembilan ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), yang diketahui oleh Terdakwa, patut diduga Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya menyadari, nilai HPS cukup tinggi untuk pengadaan 13 (tiga belas) alkes RSUD Kota Yogyakarta, dengan pertimbangan:
- Sebelum Terdakwa mendownload dokumen penawaran tanggal 13 September 2012, langsung menghubungi berbagai distributor alkes RSUD Kota Yogyakarta, untuk meminta harga, diskon dan dokumen dari masing-masing alkes yang diperlukan;
- Selama aanwijzing, Pokja 2 Putaran IX, telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa, untuk mengajukan pertanyaan, usulan atau tanggapan terhadap materi Dokumen Pelelangan, termasuk besaran HPS;
- Terdakwa mengetahui, dana yang digunakan adalah uang Negara sebagaimana tertuang dalam DIPA Tahun 2012 Perubahan No. 3454/024.04.4.01/14/2020, tanggal 20 Oktober 2012, Terdakwa tidak mengingatkan, justru mengajukan penawaran harga sebesar Rp4.598,888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), mendekati Rp4.963.500.000,00 (empat milyar Sembilan ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), .
- Bahwa Terdakwa memiliki kewenangan untuk meneliti dokumen dengan cermat, akan tetapi Terdakwa telah melakukan ketidak-cermatan dalam mengupload dokumen yang dipersyaratkan, sehingga terdapat dokumen yang salah alamat, terdapat dokumen telah kadaluarsa dan terdapat dokumen yang tidak jelas dan kabur, seperti :
- Sertifikat Mutu TUV Nord ISO 9000:2000, ISO 13485:2003, AC:2009 dan ISO 14001:2004 dari PT. Mega Andalan Kalasan, yang tidak ada kaitan dengan PT. Jogya Mitra Solusindo;
- Terdakwa tidak cermat mengupload dokumen PPN bulan Mei 2012, Juni 2012 dan Juli 2012, tidak mengupload dokumen terkait dengan Kewajiban Pajak Tahunan Tahun Terakhir, laporan bulanan PPh Pasal 21, PPH Pasal 23, PPH Pasal 25 dan PPh Pasal 29, walaupun akhirnya dapat dilengkapi;
- Dukungan Pabrikan dari PT. Citra Vita Buana, untuk alkes Suction Pump Merk Medela type Dominant 50, salah alamat, ditujukan ke ULP Kab. Kulonprogo, seharusnya ke ULP Kota Yogyakarta;
- Dokumen ijin edar alkes Laparatomy Set Merk Aesculap dari PT. B. Braun Medical Indonesia, asli tidak dapat ditunjukan, tidak jelas dan kabur;
- Dokumen dari distributor PT. Mensa Bina Sukses, berupa alkes Syringe Merk Terumo TE 112, ijin edar AKL 20902300082 tanggal 15 Januari 2003, kadaluwarsa, dan alkes Syringe Pump, Mek Terumo TE 331, ijin edar AKL 20902300073, tanggal 15 Januari 2003, kadaluwarsa, pihak PT Mensa Bina Sukses tidak pernah mengeluarkan dokumen pada tahun 2012, Saksi Totok Putranto dari PT. Mensa Bina Sukses tidak mengetahui;
- Bahwa atas dokumen yang tidak lengkap, tidak akurat dan tidak proporsional dalam proses pelelangan, Terdakwa memiliki waktu dan dapat melengkapi atau menambahkan, akan tetapi, justru Terdakwa mengambil sikap dengan membuat Surat Pernyataan yang isinya sanggup untuk memenuhi di kemudian hari;
- Bahwa berdasarkan penawaran harga pengadaan 13 (tiga belas) jenis alkes RSUD Kota Yogyakarta, yang diajukan Terdakwa dalam suratnya No. 034/JMS/Pen/IX/2012, tanggal 24 September 2012, BAB X tentang Syarat-Syarat Umum Kontrak, angka 9 dan angka 62 Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan/Kedokteran Bersumber Dana Tugas Perbantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012, dan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 2983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang/Jasa, serta Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), nilai kontrak sebesar Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), didalamnya termasuk PPN sebesar 10% (sepuluh prosen) dan PPh sebesar 1,5% (satu setengah prosen);
- Bahwa Terdakwa sangat mengetahui, alkes yang diperlukan RSUD Kota Yogyakarta, 12 (dua belas) alkes dari 13 (tiga belas) alkes adalah barang import, produksi dari berbagai negara, untuk pengadaannya, diperlukan waktu, jarak dan biaya yang lama, jauh dan relatif mahal, dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan/Kedokteran Bersumber Dana Tugas Perbantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012, disepakati pengiriman barang terakhir tanggal 15 Desember 2012, padahal Terdakwa memiliki kewenangan untuk minta ditetapkan batas akhirnya adalah 31 Desember 2012;
- Bahwa Terdakwa memiliki waktu yang cukup, yaitu terhitung dibuatnya Berita Acara Hasil Pelelangan No. 006/BRG/Putaran-IX/POKJA-2/2012, tanggal 3 Oktober 2012, dimana Pokja 2 Putaran IX menyimpulkan dan menetapan Terdakwa sebagai Pemenang Pengadaan alkes RSUD Kota Yogyakarta, sampai dengan tanggal 31 Desember 2012, tersedia waktu selama hampir 3 (tiga) bulan untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan, akan tetapi sekitar bulan Januari 2013 atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari 2013, terdapat 4 (empat) jenis alkes yang baru bisa dilengkapi dengan Certificate of Origin (asli) oleh Terdakwa, yaitu:
- Infusion Pump Merk Terumo Type TE 112, diserahkan oleh PT. Mensa Bina Sukses, tanggal 18 Pebruari 2013;
- Syringe Pump Merk Terumo Type TE 331 diserahkan oleh PT. Mensa Bina Sukses, tanggal 18 Pebruari 2013;
- Suction Pump Merk Gomco Type G.3040, diserahkan oleh PT. Rajawali Nusindo tanggal 11 Januari 2013;
- Suction Pump Merk Medela Type Dominant 50 Mobile, diserahkan oleh PT Citra Vita Buana, tanggal 1 Maret 2013;
- Anesthesi Machine Merk GE Electric Healthcare Type Aespire, baru berupa print-out email dari Singapore.
Menimbang, bahwa dengan demikian terbukti bahwa Terdakwa menyalah gunakan kesempatan dan sarana yang ada padanya sebagai pemenang lelang alkes RSUD Yogyakarta tahun 2012, sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan yang tidak wajar sebesar Rp467.111.742,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, maka perbuatan Terdakwa telah terbukti, “menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya” telah terpenuhi.
Ad. 4. Unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara ”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Keuangan Negara” berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh Kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian Kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul kerena:
a. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat Negara baik di tingkat pusat maupun daerah;
b. berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, terminologi yang digunakan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah ”yang dapat”, dengan demikian yang dikehendaki oleh unsur tindak pidana yang ke empat ini adalah perbuatan Terdakwa tidak harus sudah nyata-nyata menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara, tetapi cukup apabila perbuatan Terdakwa tersebut berpotensi atau dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, maka unsur tindak pidana ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”, menurut Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan/Pledoi tanggal 10 Oktober 2014, menyatakan,
1. Berdasarkan Pasal 54 Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, tidak satupun tugas, fungsi dan wewenang kepada BPKP untuk melakukan pemeriksaan, melakukan penilaian dan/atau menetapkan jumlah Kerugian Negara;
2. Pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPKP Perwakilan DI Yogyakarta dalam LHP No. SR-335/PW12/5/2014 tanggal 28 Januari 2014 adalah inskonstitusional atau illegal, karena tidak berdasarkan pada ketentuan yang berlaku;
3. Ahli dari BPKP Perwakilan DI Yogyakarta, tidak dapat mempertanggung-jawabkan hasil pemeriksaannya sebagai anggota Tim Audit, Ahli dari BPKP memberikan keterangan tidak rasional.
Menimbang, bahwa terhadap Unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”, Majelis Hakim mempertimbangkan, sebagai berikut :
- Bahwa RSUD Kota Yogyakarta, pada tahun anggaran 2012, berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2012 Perubahan Departemen Kesehatan RI No. 3454/024-04.4.01/14/2020, tanggal 29 Oktober 2012, mendapatkan dana dalam bentuk Tugas Perbantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan, dengan dana/pagu sebesar Rp4.963.5.00.000,00 (empat milyar sembilan ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pengadaan 13 (tiga belas) jenis alkes di RSUD Kota Yogyakarta;
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, disebutkan: Keuangan Negara, dana/pagu sebesar Rp4.963.5.00.000,00 (empat milyar sembilan ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk Pengadaan 13 (tiga belas) jenis alkes di RSUD Kota Yogyakarta, adalah Keuangan Negara;
- Bahwa dana yang digunakan untuk pengadaan alkes RSUD Kota Yogyakarta, sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2232, tanggal 12 November 2012, yang ditandatangani PPK Saksi Bambang Saparyono, Apt, MPHM dan Terdakwa, sebesar Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), menggunakan Keuangan Negara;
- Bahwa Terdakwa dalam rangka pengadaan 13 (tiga belas) alkes, mendapatkan keuntungan, dengan perhitungan, Rp4.118.095.800,00, (dana yang diterima dari KPPN melalui Bank Mandiri KCP Gejayan). dikurangi dengan Rp3.650.984.058,00, (total pembelian alkes), sebesar Rp467.111.742,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah);
- Bahwa sebagaimana lazimnya dalam bisnis, keuntungan sebesar Rp467.111.742,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah), dinilai terlalu tinggi, karena diambilkan 10,15% (sepuluh koma lima belas persen) dari Nilai Kontrak Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), seharusnya diambilkan dari 10% dari modal yang telah dikeluarkan oleh Terdakwa sebesar Rp3.650.984.058,00 (tiga milyar enam ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima puluh delapan rupiah) sama dengan sebesar Rp365.098.405 (tiga ratus enam puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu empat ratus lima rupiah);
- Bahwa berdasarkan LHP BPKP Perwakilan DI Yogyakarta No. SR-335/PW12/5/2014, tanggal 28 Januari 2014, menetapkan Kerugian Negara sebesar Rp861.731.584,00 (delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah), dengan perhitungan: Nilai kontrak Rp4.598.888.800,00 dikurangi dengan nilai PPN pengadaan alkes beban RSUD Kota Yogyakarta sebesar Rp418.080.800,00 equal dengan Rp4.180.808.000,00, sementara dari modal yang digunakan Terdakwa Rp3.650.984.058,00 dikurangi dengan PPN atas pembelian alkes yang dilakukan Terdakwa sebesar Rp331.907.641,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus tujuh ribu enam ratus empat puluh satu rupiah) sama dengan Rp3.319.076.417,00 (tiga milyar tiga ratus sembilan belas juta tujuh puluh enam ribu empat ratus tujuh belas rupiah), selanjutnya besaran Kerugian Negara dengan perhitungan Rp4.180.808.000,00 (empat milyar seratus delapan puluh juta delapan ratus delapan ribu rupiah) dikurangi Rp3.319.076.417,00 (tiga milyar tiga ratus sembilan belas juta tujuh puluh enam ribu empat ratus tujuh belas rupiah) sama dengan Rp861.731.583,00 (delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah), sebagai keuntungan Terdakwa;
- Bahwa Penuntut Umum, dalam menghitung Kerugian Negara, dengan perhitungan Rp861.731.583,00, (delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah), Kerugian Negara versi auditor BPKP dikurangi dengan Rp331.907.641,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus tujuh ribu enam ratus empat puluh satu rupiah), PPN yang ditanggung Terdakwa, dikurangi dengan PPh Rp62.712.120,00 (enam puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu seratus dua belas rupiah), sama dengan Rp467.111.822,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas juta delapan ratus dua puluh dua rupiah), sebagai keuntungan Terdakwa, sekaligus sebagai Kerugian Negara;
- Bahwa perhitungan Kerugian Negara dalam rangka pengadaan 13 (tiga belas) alkes, sebagaimana dihitung BPKP dalam LHP No. SR-335/PW12/5/2014, tanggal 28 Januari 2014, sebesar Rp861.731.583,00 (delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah), Majelis Hakim tidak sependapat, dengan pertimbangan :
- Dalam pelaksanaan pengadaan alkes yang digunakan sebagai pengurang dari nilai kontrak hanya PPN sebesar Rp418.080.800,00 (empat ratus delapan belas juta delapan puluh ribu delapan ratus rupiah) dan tidak memasukan PPh sebesar Rp62.712.120,00 (enam puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu seratus dua puluh rupiah), tanpa alasan yang jelas;
- Besaran PPN sebesar Rp331.907.641,00 yang dibayar oleh Terdakwa dalam rangka pembelian alkes dari para distributor/pedagang lepas, tidak bisa menjadi faktor pengurang dari modal yang dikeluarkan Terdakwa, yang digunakan untuk pembelian alkes, karena PPN sebesar itu, dibayar Terdakwa, tidak ada pihak lain yang menanggungnya, hal ini diperkuat dengan Bukti Surat dari Penasehat Hukum Kode TDW 1 sd 22;
- Tidak diperhitungkan keuntungan Terdakwa sebagai seorang pengusaha;
- Bahwa perhitungan Kerugian Negara dalam rangka pengadaan 13 (tiga belas) alkes, sebagaimana dihitung Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-03/YOGYA/Ft.1/06/2014, tanggal 1 Oktober 2014, sebesar Rp467.111.822,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah), Majelis hakim tidak sependapat, dengan pertimbangan :
- Tidak tepat perhitungan Kerugian Negara dengan mengambil dari besaran Kerugian Negara dari perhitungan Auditor BPKP sebesar Rp861.731.583,00 (delapan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah), karena perhitungannya tidak memasukan item PPh 1,5%;
- Tidak menghitung keuntungan Terdakwa, sebagai seorang pengusaha, karena CV Jogya Mitra Solusindo dianggap tidak layak sebagai pemenang tender;
- Bahwa perhitungan Kerugian Negara dalam rangka pengadaan 13 (tiga belas) alkes, Majelis Hakim berpendapat, telah terjadi Kerugian Negara sebesar Rp102.013.337,00 (seratus dua juta tiga belas ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah), dengan pertimbangan :
- Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012, tanggal 8 Oktober 2012, halaman 53, disebutkan, oleh sebab itu, menurut Mahkamah, Komisi Pemilihan Umum (KPK) bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama degan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain, termasuk dari perusahaan, yang dapat menunjukan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan Negara dan atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditangani;
- KPK dapat melakukan koordinasi dengan BPKP, BPK atau intansi pengawasan lain, KPK dapat menghitung sendiri Kerugian Negara, maka Logika Hukum, mengatakan, kalau KPK bisa menghitung sendiri Kerugian Negara, maka sesama penyidik, Penuntut Umum juga dapat menghitung sendiri Kerugian Negara, maka lebih jauh Majelis Hakimpun dapat menghitung sendiri Kerugian Negara, tentunya selama masih berdasarkan bukti-bukti akurat di persidangan;
- Dari nilai kontrak pengadaan alkes RSUD Kota Yogyakarta sebesar Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), setelah dikurangi PPN dan PPh yang disetor ke Kas negara, Saksi Johan Hendarman, MM, melalui transfer ke Rek Bank Mandiri, menerima dana yang menjadi haknya sebesar Rp4.118.095.880,00 (empat milyar seratus delapan belas juta sembilan puluh lima ribu delapan puluh delapan rupiah);
- Dana yang digunakan oleh Terdakwa yang digunakan untuk membeli alkes RSUD Kota Yogyakarta dari distributor resmi/pedagang lepas, termasuk PPN 10%, sebagai modal Terdakwa sebesar Rp3.650.984.058,00 (tiga milyar enam ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima puluh delapan rupiah);
- Selisih antara dana yang diperoleh Terdakwa yaitu Rp4.118.095.880,00 (empat milyar seratus delapan belas juta sembilan puluh lima ribu delapan puluh delapan rupiah) dikurangi dengan dana yang dikeluarkan oleh Terdakwa yaitu sebesar Rp3.650.984.058,00 (tiga milyar enam ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima puluh delapan rupiah), didapat dana sebesar Rp467.111.822,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah), sama dengan pendapat Penuntut Umum, sebagai Keuntungan Terdakwa;
- Bahwa keuntungan Terdakwa sebesar Rp467.111.822,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah), dinilai tidak wajar, karena modal Terdakwa untuk membeli alkes hanya sebesar Rp3.650.984.058,00 (tiga milyar enam ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima puluh delapan rupiah), yang wajar adalah 10% X Rp3.650.984.058,00 = Rp365.098.405,00 (tiga ratus enam puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu empat ratus lima rupia);
- Bahwa terdapat selisih dana sebesar Rp102.013.337,00 (seratus dua juta tiga belas ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah), dari perhitungan Rp467.111.822,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah) dikurangi Rp365.098.405,00 (tiga ratus enam puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu empat ratus lima rupiah), sebagai dana yang tidak jelas dan sebagai bagian dari Kerugian Negara;
- Bahwa terkait dengan addendum sebagaimana diatur dalam BAB X Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), angka 38.1. Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2014, dapat diberikan oleh PPK atas dasar pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal, antara lain, pekerjaan tambah, perubahan desain, keterlambatan yang disebabkan oleh PPK, masalah yang timbul di luar kendali penyedia, keadaan kahar, dalam hal ini, persyaratan sebagaimana tersebut, tidak terpenuhi, dengan demikian, seharusnya addendum tidak dikenakan, dan Terdakwa dianggap wanprestasi dan dikenakan denda;
- Total biaya operasional Rp80.850.000,00 (delapan puluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), tidak bisa menjadi faktor pengurang, walaupun dapat dipahami adanya dana operasional, akan tetapi dana operasional yang diajukan, tidak jelas cara perhitungan, tidak jelas dasar legalitas, tidak jelas para pihak/komparisi, dan yang lebih penting tidak jelas dan tidak ada dukungan dokumen atau bukti pengeluaran yang valid dari dana operasional dimaksud;
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan alkes RSUD Kota Yogyakarta, sampai tanggal 15 Desember 2014, batas akhir Surat Perjanjian Pekerjaan (kontrak) No. 902/2258, tanggal 12 November 2012, Saksi Johan Hendarman, MM tidak mampu menyerahkan semua alkes ke RSUD Kota Yogyakarta sesuai ketenuan yang berlaku dan masih terdapat 2 alkes yang belum diserahkan ke RSUD Kota Yogyakarta, yaitu :---------------------------------------------------------------
a. Laparatomy Set Merk Aesculap 1 unit, dengan harga Rp142.870.860,00, baru diserahkan tanggal 28 Desember 2012;
b. Suction Pump Non kamar Operasi Merk Gomco Type G.3040, 4 unit, harga masing-masing unit Rp47.905.000,00, 4 unit Suction Pump seharga Rp191.620.000,00, baru diserahkan tanggal 28 Desember 2012;
- Bahwa total harga 2 alkes yang belum diserahkan Saksi Johan Hendarman, MM sebesar Rp334.490.860,00 (tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus sembilan puluh ribu delapan ratus enam puluh rupiah);
- Bahwa berdasarkan Syarat-Syarat Umum Kontrak, BAB X huruf D angka 60.3 huruf c, disebutkan, besaran denda yang dikenakan kepada penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan, sebesar 1/1000 X alkes yang belum diserahkan X 14 hari kelambatan, sebesar Rp4.682.872,00 (empat juta enam ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah), tidak dikenakan kepada Terdakwa dan merupakan bagian dari Kerugian Negara;
- Bahwa telah terjadi Kerugian Negara sebesar Rp102.013.337,00 (seratus dua juta tiga belas ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah) ditambah dengan Rp4.682.872,00 (empat juta enam ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) sama dengan Rp106.696.209,00 (seratus enam juta enam ratus Sembilan puluh enam ribu dua ratus sembilan rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, maka Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp106.696.209,00 (seratus enam juta enam ratus Sembilan puluh enam ribu dua ratus sembilan rupiah);
Menimbang, bahwa bahwa dengan demikian unsur “ telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”,telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan yang telah diuraikan di atas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa dalam surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-04/YOGYA/Ft.1/07/2014, tanggal 1 Oktober 2014, terdapat beberapa hal yang Majelis Hakim perlu tanggapi, diantaranya, sebagai berikut:
1. Biaya Perkara;
Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-04/YOGYA/Ft.1/06/2014, tanggal 1 Oktober 2014, menetapkan agar Terdakwa dikenakan biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), akan tetapi dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam 4 Lingkungan Peradilan, Edisi 2007 Halaman 261, biaya perkara maksimal Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), dengan perhitungan yang Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk peradialan tingkat pertama dan Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) untuk tingkat banding, dalam hal ini Majelis Hakim konsisten dengan pedoman tersebut;
2. Denda Kelambatan;
Dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan alkes RSUD Kota Yogyakarta, sampai tanggal 14 Desember 2014, Terdakwa tidak mampu menyerahkan semua alkes ke RSUD Kota Yogyakarta, sesuai ketentuan yang berlaku, seharusnya Terdakwa mengenakan denda sebesar 1/1000 X Rp4.598.888.800,00 X 14 hari kelambatan, sama dengan, hal ini sebenarnya sebagai bagian dari Kerugian Negara, akan tetapi terkait dengan besaran pengenaan denda, tidak menjadi bagian dari LHP BPKP Perwakilan DI Yogyakarta No. SR-335/PW12/5/2014, tanggal 28 Januari 2014, Surat Dakwaan Reg Perkara No. RP.SUS.03/YOGYA/Ft.1/07/2014, tanggal 10 Juli 2014 dan Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-03/Yogya/Ft.1/06/2014, tanggal 1 Oktober 2014, akan tetapi, Majelis Hakim berpendapat denda sebagai bagian dari Kerugian Negara;
3. Tambahan Barang Bukti Penasehat Hukum;
Penasehat Hukum Terdakwa tanggal 22 September 2014, menyampaikan Bukti Surat, sebanyak 22 lembar, dengan kode TDW 1 sd 22, Majelis Hakim menerima dokumen dimaksud, dan akan menggunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan putusan;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa pada tanggal 10 Oktober 2014, masing-masing telah mengajukan Nota Pembelaan/Pledoi, yang dibacakan pada tanggal yang sama di depan persidangan, terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan tanggapan Majelis Hakim, diantaranya :
1. Hasil Audit Investigatif BPKP;
Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan/Pledoi, tanggal 10 Oktober 2014, mempermasalahkan kewenangan BPKP dalam melakukan Perhitungan Kerugian Negara, Majelis Hakim berpendapat, selama perhitungannya benar, dapat digunakan sebagai dasar perhitungan Kerugian Negara, dengan pertimbangan :
a. Menurut Ahmad Fikri Hadin, SH, LLM, dalam bukunya, “Eksistensi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan di Era Otonomi Daerah”, Penerbit Genta, halaman 112, menyebutkan, BPKP masih memiliki kewenangan melakukan audit berdasarkan permintaan (by order);
b. Berdasarkan Pasal 54 Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Lembaga Pemerintan Non Departemen, kegiatan yang dapat dilakukan oleh BPKP, audit dana off Balance Sheet BUMN, Audit Khusus (investigative) untuk mengungkapkan adanya indikasi praktek tipikor dan penyimpangan lain sepanjang membutuhkan keahlian di bidangnya (vide Ahmad Fikri Hadin, SH, LLM, ibid, halaman 13);
c. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan terakhir dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2005, disebutkan, BPKP memiliki kewenangan untuk memeriksa pengelolaan keuangan Negara;
d. Terkait dengan kewenangan audit BPKP, pada tanggal 2 Maret 2012, seorang pemohon uji materiil Ir. Eddie Widiono Suwondho, M.Sc, telah mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi, yang mempermasalahkan Pasal 6 a dan penjelasannya Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pasal 6 a, disebutkan, KPK mempunyai tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan penjelasan Pasal 6, diseutkan, yang dimaksud instansi yang berwenang, termasuk BPK, BPKP, KPKPN, inspektorat pada Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen;
e. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012, tanggal 8 Oktober 2012, atas permohonan tersebut, halaman 53, disebutkan, oleh sebab itu, menurut Mahkamah, KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK, misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama degan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain, termasuk dari perusahaan, yang dapat menunjukan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan Negara dan atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditangani;
f. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012, tanggal 8 Oktober 2012, halaman 54, disebutkan :
a. Walaupun KPK memiliki kewenangan deskresioner untuk mengunakan informasi tentang kerugian negara dalam bentuk LPHKKN dari BPK atau BPKP digunakan atau tidaknya informasi tersebut merupakan kemerdekaan dari hakim yang mengadili;
b. Pemohon yang menginginkan KPK tidak lagi diperbolehkan untuk berkoordinasi dengan BPKP tidak tepat dan bertentangan dengan tujuan pembentukan KPK;
g. Logika hukum mengatakan, kalau KPK dapat melakukan koordinasi dengan BPKP, dan diperkuat Mahkamah konstitusi dalam putusan No. 31/PUU-X/2012, tanggal 8 Oktober 2012, tentunya sangat logis, karena sesama penyidik tindak pidana korupsi, Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta dapat juga melakukan koordinasi dengan BPKP, termasuk permintaan audit investigatif.
h. Hasil Rapat Kerja Nasional MA RI dengan jajaran Pengadilan Tingkat Banding dari 4 lingkungan peradilan seluruh Indonesia Tahun 2009, pada angka Romawi II Pidana Khusus, ditegaskan, BPK adalah auditor Negara, penghitungan Kerugian Negara dapat dilakukan oleh BPK atau BPKP atau Jaksa Selaku Penyidik, jika penghitungan Kerugian Negara dilakukan oleh Jaksa/Penuntut Umum yang didukung oleh alat bukti yang kuat serta hakim memperoleh keyakinan, maka hakim dapat menetapkan besaran Kerugian Negara tersebut, walaupun bukan hasil dari pemeriksaan BPK atau BPKP selaku auditor.-
2. Biaya Operasional Terdakwa;
Terdakwa dalam Nota Pembelaan/Pledoi yang disampaikan tanggal 10 Oktober 2014, menyampaikan, dalam pengadaan alkes RSUD Kota Yogyakarta, terdapat beberapa komponen biaya, berupa :
1. Jaminan Penawaran Rp350.000,00;
2. ATK dan Materai Rp500.000,00;
3. Jaminan Pelaksanaan Rp1.500.000,00;
4. Surat Dukungan Rp1.500.000,00;
5. Bunga Pinjaman Modal Rp55.000.000,00;
6. Fotocopy Rp500.000,00;
7. Jaminan Keterlambatan Rp16.500.000,00;
8. Overhead Cost Rp5.000.000,00;
Total biaya operasional Rp80.850.000,00 (delapan puluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Terkait dengan aliran dana pengadaan alkes RSUD Kota Yogyakarta, dari awal telah dihitung secara proporsional, dasar hukum pijakan legal, arus kas yang runtut, didukung perhitungan dan kelengkapan dokumen, bahkan perhitungan Kerugian Negara dari BPKP Perwakilan DI Yogyakarta, dikesampingkan, dalam upaya untuk memperoleh kedekatan kebenaran materiil ;
- Biaya operasional yang diajukan oleh Terdakwa dalam Nota Pembelaan/Pledoi Terdakwa, tanggal 10 Oktober 2014, sebesar Rp80.850.000,00 (delapan puluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dapat dipahami dengan adanya dana operasional, akan tetapi dana operasional yang diajukan, tidak jelas cara perhitungan, tidak jelas dasar legalitas, tidak jelas para pihak/komparisi, dan yang lebih penting tidak jelas dan tidak ada dukungan dokumen atau bukti pengeluaran yang dapat dipertanggung-jawabkan dari dana operasional dimaksud;
3. Barang-Barang Sitaan;
Barang Bukti No. 160 sd 163, yang telah disita oleh penyidik, berupa :
a. 1 (satu) setifikat tanah Hak Milik No. 5430 luas 100 m2 atas nama OKTAVIA KRISANTI, di Perumahan Taman Safira Asri No. 9 C Denggung, Tridadi, Sleman, DI Yogyakarta, perolehan Tahun 2007, akta jual beli No. 25 Tahun 2007, tanggal 24 Januari 2007 yang dibuat Notaris/PPAT Tuti Eltiati, SH di Sleman, karena didapat pada Tahun 2007, dikembalikan kepada OKTAVIA KRISANTI;
b. 1 (satu) unit kendaraan roda 4 Merk Nissan Type Evalia 1.5 (4 x 2) No. Polisi AB 1567 DN, beserta STNK atas nama JOHAN HENDARMAN, MM, diperoleh Terdakwa tanggal 15 Januari 2014, patut diduga berasal dari Tindak Pidana Korupsi pengadaan alkes RSUD Kota Yogyakarta, maka barang bukti tersebut tetap disita dan digunakan sebagai jaminan atas pembayaran uang pengganti;-
c. 1 (satu) unit kendaraan roda 2 Merk Honda Type NF100L (Supra Fit), tahun pembuatan Tahun 2005 100 cc, No. Polisi AB 5220 QE, atas nama JOHAN HENDARMAN, MM, karena didapat pada Tahun 2005, dikembalikan kepada JOHAN HENDARMAN, MM;
d. 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan diatasnya, Sertifikat Hak Milik No. 5430 atas nama OKTAVIA KRISANTI luas 100 m2 di Perumahan Taman Safira Asri No. 9 C Denggung, Tridadi, Sleman, DI Yogyakarta, perolehan Tahun 2007, akta jual beli No. 25 Tahun 2007, tanggal 24 Januari 2007 yang dibuat Notaris/PPAT Tuti Eltiati, SH di Sleman, karena didapat pada Tahun 2007, dikembalikan kepada OKTAVIA KRISANTI;
4. Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan;
Terkait dengan Surat Dakwaan Reg. Perkara No. RP.SUS.04/YOGYA/
Ft.1/07/2014, tanggal 1 Juli 2014 dan Surat Tuntutan Penuntut Umum Reg. Perkara No. PDS-04/YOGYA/Ft.1/07/2014, tanggal 1 Oktober 2014, yang dipermasalahkan oleh Penasehat Hukum dalam Nota Pembelaan/Pledoi, tanggal 10 Oktober 2014, Majelis Hakim berpendapat, kedua hal tersebut, bentuk, susunan dan materi Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan, menjadi domain dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair, dan alat bukti yang diajukan di persidangan telah memenuhi syarat minimal 2 (dua) alat bukti yang sah seperti yang ditentukan dalam pasal 183 KUHAP dimana alat bukti yang satu dengan yang lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan dan terdapat persesuaian, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim, benar telah terjadi tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara dan Terdakwa sebagai pelakunya, untuk itu Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pemidanaan pada diri maupun perbuatan Terdakwa baik alasan pemaaf maupun pembenar, sehingga oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dinyatakan berbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung-jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya, Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab dan karenanya pula kepada Terdakwa harus di jatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan Repilk Penuntut Umum, tanggal 10 Oktober 2014 dan Duplik Terdakwa dan Duplik Penasehat Hukum tanggal 13 Okbert 2014, baik dari aspek hukum, sosial dan kemanusiaan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memberikan apresiasi terhadap pendapat, pemikiran, dan ulasan para akademisi, praktisi, yurisprudensi atau lainnya yang disampaikan, dikutip atau dicantumkan oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No.PDS-04/YOGYA/Ft.1/07/2014, tanggal I Oktober 2014 dan Nota Pembelaan/Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa, tanggal 10 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-04/YOGYA/Ft.1/07/2014, tanggal 1 Oktober 2014, menyatakan, agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), subsidair 3 (tiga) tahun;
Menimbang, terkait dengan tuntutan pidana penjara selama 5 (lima), dan denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, Majelis Hakim berpendapat hukuman tersebut dipandang terlalu berat, dengan pertimbangan :
- Terdakwa tidak pernah memberi, menjanjikan, atau menyanggupi berupa apapun, baik berupa uang, barang atau jasa tertentu kepada pejabat/staf RSUD Kota Yogyakarta dan/atau ULP untuk kepentingan pribadi atau keluarganya;
- Kesalahan Terdakwa tendensius kearah tindakan administratif, pada akhirnya dokumen telah dapat dipenuhi dan alkes telah dapat dimanfaatkan di RSUD Kota Yogyakarta;
- Terdakwa, sekecil apapun, telah ikut andil dalam meningkatkan pelayanan kesehatan, dengan bertindak sebagai pemasok alkes di RSUD Kota Yogyakarta, untuk masyarakat umum di RSUD Kota Yogyakarta;
Menimbang, bahwa hukuman pidana penjara dan denda sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini, dipandang lebih tepat, layak dan selaras dengan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat-ringannya pidana, sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa sebagaimana dimaksud oleh pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP, sebagai berikut :
Keadaaan-keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa kurang selaras dengan upaya pengelolaan dana pemerintah di RSUD Kota Yogyakarta, yang efisien, efektif dan berdaya guna, untuk kepentingan masyarakat pengguna jasa kesehatan di RSUD Kota Yogyakarta.
- Terdakwa tidak mengakui kesalahannya.
Keadaan-keadaan yang meringankan:
- Terdakwa sopan, jujur dan berterus-terang di persidangan;
- Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki. variabel-variabel pertimbangan itu menurut Majelis Hakim antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hakekatnya Undang Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan negara dan atau kekayaan negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe dwang kepada masyarakat;
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa, pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri, pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri, jiwa dan raga Terdakwa;
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya, dari sana, diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan terhadap diri Terdakwa bukanlah dimaksudkan sebagai balas dendam pengadilan kepada Terdakwa, akan tetapi dimaksudkan sebagai upaya mendidik Terdakwa ataupun masyarakat dimana bagi Terdakwa agar dengan pemidanaan ini Terdakwa dapat menyadari kesalahannya dan selanjutnya tidak akan mengulagi perbuatannya, sedangkan bagi masyarakat dapat dijadikan tindakan preventif, edukatif dan korektif, untuk tidak mengulangi melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka materi pembelaan yang dikemukakan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang tidak selaras dengan pertimbangan Majelis Hakim, haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terhadap Terdakwa dapat dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dengan demikian, tentang pidana tambahan berupa uang pengganti, bukan diukur dari kerugian negara, tetapi dari jumlah yang sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dalam hal ini adalah yang diperoleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-04/YOGYA/Ft.1/07/2014, tanggal 1 Oktober 2014, mengenakan uang pengganti kepada Terdakwa, terbukti terjadi kerugian negara sebesar Rp467.111.822,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah), untuk itu, Majelis Hakim berpendapat, Terdakwa dikenakan pembayaran uang pengganti sebesar Rp106.697.197,00 (seratus enam juta enam ratus Sembilan puluh tujuh tujuh ribu seratus Sembilan puluh tujuh rupiah), terdiri dari:
a. Kelebihan keuntungan sebesar Rp102.013.337,00 (seratus dua juta tiga belas ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah);
b. Denda kelambatan Rp4.682.860,00 (empat juta enam ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus enam puluh rupiah).
Dengan pertimbangan tertentu sebagaimana disebutkan dalam putusan ini, dan uang pengganti tersebut dibebankan kepada Terdakwa, dengan pertimbangan :
1. Uang Pengganti adalah upaya untuk mengembalikan kerugian negara dan kerugian negara tersebut, adalah sejumlah nilai tertentu yang berasal bagian tertentu dari nilai kontrak, yang telah diterima Terdakwa, yang berasal dari nilai kontrak sebesar Rp4.598.888.800,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah);
2. Terdakwa telah mengakui dan membenarkan telah penerimaan keuntungan yang ditransfer ke rekeningnya sebesar Rp467.111.822,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah);
3. Kelebihan keuntungan sebagai bagian dari Kerugian Negara sebesar Rp Rp102.013.337,00 (seratus dua juta tiga belas ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah), merupakan bagian dari keuntungan Terdakwa sebesar Rp467.111.822,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta seratus sebelas ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah), yang telah diterima Terdakwa;
4. Sesuai ketentuan yang berlaku, seharusnya tidak ada addendum perpanjangan waktu, karena persyaratan addendum tidak terpenuhi, maka Terdakwa telah melakukan wanprestasi dan dikenakan denda sebesar 1/1000 X Rp334.490.000 X 14 hari kelambatan, sama dengan, Rp4.682.860,00 (empat juta enam ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus enam puluh rupiah)), sebagai bagian dari Kerugian Negara, dana Rp334.490.000,00, berasal dari harga pembelian Laparatomy Set dan Suction Pum Non Kamar Operasi (4 Unit) yang belum diserahkan oleh Terdakwa, setelah tanggal 14 Desember 2012, batas akhir kontrak;
5. Dana operasional sebesar Rp80.850.000,00 (delapan puluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), tidak jelas cara perhitungan, tidak jelas dasar legalitas, tidak jelas para pihak/komparisi, dan yang lebih penting tidak jelas dan tidak ada dukungan dokumen atau bukti pengeluaran yang dapat dipertanggung-jawabkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan, maka dengan berpedoman pada pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap Terdakwa, maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 194 KUHAP, Majelis Hakim mempertimbangkan dan sependapat dengan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-04/YOGYA/Ft.1/07/2014, tanggal 1 Oktober 2014 mengenai status barang bukti yang diajukan dalam persidangan, termasuk dengan dimasukannya Barang Bukti dari Penasehat Hukum Terdakwa Kode TDW 1 sd 22 (tetap terlampir dalam berkas perkara ini), terkait dengan status Barang Bukti sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa khusus terkait dengan Barang Bukti yang telah disita, yaitu berupa:
a. 1 (satu) Mobil Merk Nissan Type Evalia 1.5 No. Polisi AB 1567 DN atas nama JOHAN HENDARMAN, MM, patut diduga berasal dari Tindak Pidana Korupsi pengadaan alkes RSUD Kota Yogyakarta, maka barang bukti tersebut tetap disita dan digunakan sebagai jaminan atas pembayaran uang pengganti;
b. Sertifikat Tanah Hak Milik No. 5430, luas 100 m2, atas nama OKTAVIA KRISANTI di Perumahan Taman Safira Asri 9 c Denggung, Tridadi, Sleman, DI Yogyakarta, karena diperoleh tahun 2007, dikembalikan kepada OKTAVIA KRISANTI;
c. 1 (satu) Sepeda Motor Honda Type NF100L, 100 cc, Tahun 2005, No. Polisi AB 5220 QE, atas nama JOHAN HENDARMAN, MM, karena diperoleh tahun 2005, dikembalikan kepada JOHAN HENDARMAN, M.M;
d. 1 (satu) bidang tanah Sertifikat Tanah Hak Milik No. 5430, luas 100 m2, atas nama OKTAVIA KRISANTI di Perumahan Taman Safira Asri 9 c Denggung, Tridadi, Sleman, DI Yogyakarta, karena diperoleh tahun 2007, dikembalikan kepada OKTAVIA KRISANTI;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 193 KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa JOHAN HENDARMAN, MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa JOHAN HENDARMAN, MM dari Dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa JOHAN HENDARMAN, M.M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JOHAN HENDARMAN, M.M, karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp106.696.209,00 (Seratus enam juta enam ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus sembilan rupiah), dengan ketentuan, apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa/Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6(bulan) ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa JOHAN HENDARMAN, M.M, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang terdiri dari :
1 (satu) exp. copy legalisir Manufactures Confirmation dari TRUMPF Medizin Systeme GmbH + Co. KG tanggal 19 Januari 2010 kepada PT. Fondaco Mitratama Jl. Biak No. 38 c Jakarta 10150, Indonesia ;
1 (satu) exp. Copy legalisir Letter Appoinment dari General Electric Healthcare tanggal 13 September 2011 kepada PT. Fondaco Mitratama Jl. Biak No. 38 C Jakarta 10150, Indonesia ;
1 (satu) lembar copy legaliser Nomor Izin Edar Alat Kesehatan KEMKES RI AKL 21603110306, Nama TRUMPF LED Surgical Light and Accessories, Jenis Produk Surgical lamp, tanggal 8 Februari 2011;
1 (satu) lembar copy legaliser Nomor Izin Edar Alat Kesehatan KEMKES RI AKL 11603111955, Nama TRUMPF Operating Table, Jenis Produk Operating table and operating chairs and accessories, tanggal 9 Agustus 2011 ;
1 (satu) lembar copy legaliser Nomor Izin Edar Alat Kesehatan KEMKES RI AKL 20502902817, Nama GE MAC 800 and Accessories, Jenis Produk Electrocardigraph, tanggal 17 Juni 2009 ;
1 (satu) exp. copy legaliser Nomor Izin Edar Alat Kesehatan KEMKES RI AKL 20501111411, Nama GE Patient Monitor, Jenis Produk Arrhythmia detector and rate alarm, tanggal 7 Juli 2011 ;
1 (satu) exp. copy legaliser Nomor Izin Edar Alat Kesehatan KEMKES RI AKL 20501111883, Nama GE Cardosoft Diagnostic System, Jenis Produk Programmable computer, tanggal 8 Agustus 2011 ;
1 (satu) exp. copy legaliser Nomor Izin Edar Alat Kesehatan KEMKES RI AKL 21403111884, Nama GE Treadmill, Jenis Produk Powered exercise equipment, tanggal 8 Agustus 2011 ;
1 (satu) exp. copy legaliser Keputusan Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan alat Kesehatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.07.Alkes/IV/518/AK.2/2012 tentang Izin Penyalur Alat Kesehatan kepada PT. Fondaco Mitratama tanggal 26 Juli 2012 ;
1 (satu) exp. Copy legaliser brosur General Electric Healthcare MAC 800 Connecting hearts and minds ;
1 (satu) exp. Copy legaliser brosur Saturn Ease movement ;
1 (satu) exp. Copy legaliser brosur General Electric Healthcare MAC 800 Connecting hearts and minds ;
1 (satu) exp. Copy legaliser brosur ILED 3/3 Milestones of light ;
1 (satu) exp. Copy legaliser brosur Dash variable-Aculty Monitoring ;
1 (satu) exp. Copy legaliser brosur GE Healthcare Ready.Set.Acquire. cardiosoft diagnostic software ;
1 (satu) exp. Copy legaliser brosur Into the EMR. In a heartbeat ;
1 (satu) exp. Copy legaliser brosur GE Healthcare T-2100 treadmill ;
1 (satu) exp. Copy legaliser Dokumen import barang GE Healthcare ;
1 (satu) exp. Copy legaliser Certificate of Origin :
TRUMPF Medizin System GmbH Operating Table Saturn select 3.02 and accessories Serial Number : 101671505, tanggal 24 Oktober 2012 ;
TRUMPF Medizin System GmbH OR-light system iLED 3/3 ALC+ incl; Preassembly set has been developed and manufactured according to DIN EN 46001 and EN ISO 9001, serial number : 101706018/101706014, tanggal 24 Oktober 2012 ;
MAC800 Merek GE Healthcare serial number SDS12284271WA, tanggal 17 Agustus 2012 ;
MAC800-AAXEBB-BXAXXB serial number SDS12284287WA, tanggal 17 agustus 2012 ;
Cardiosoft Client v6.6 Model serial number AAE12400932NA/101234486, tanggal 22 januari 2013 ;
Treadmill T2100 serial number SJV12340331SA, tanggal 4 Oktober 2012;
DASG4-FGBC-XXXC-CABX serial number SHQ12320227SA, tanggal 16 Oktober 2012 ;
DASG4-FGBC-XXXC-CABX serial number SHQ12320233SA, tanggal 16 Oktober 2012 ;
DASG4-FGBC-XXXC-CABX serial number SHQ12320238SA, tanggal 16 Oktober 2012 ;
DASG4-FGBC-XXXC-CABX serial number SHQ12320243SA, tanggal 16 Oktober 2012 ;
DASG4-FGBC-XXXC-CABX serial number SHQ12320255SA, tanggal 16 Oktober 2012 ;
DASG4-FGBC-XXXC-CABX serial number SHQ12320326Sa, tanggal 16 Oktober 2012 ;
1 (satu) exp. Bukti uang muka dari CV. JOGJA MITRA SOLUSINDO kepada PT. FONDACO MITRATAMA :
Kwitansi no. 2012004616-D senilai Rp. 116.827.500,- (seratus enam belas juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran DP sebesar 5% dari total Rp. 2.336.550.000,- untuk pembelian 1 unit Cardiosoft, 1 unit Saturn, 1 unit Iled 3/3, 2 unit Mac 800, & 6 unit Dash 4000 sesuai PO 027/PO/JMS/XI/12 tanggal 08 November 2012 ;
Faktur no. 2012004616-D senilai Rp. 116.827.500,- (seratus enam belas juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran DP sebesar 5% dari total Rp. 2.336.550.000,0 untuk pembelian 1 unit Cardiosoft, 1 unit Saturn, 1 unit Iled 3/3, 2 unit Mac 800, & 6 unit Dash 4000 sesuai PO 027/PO/JMS/XI/12 tanggal 08 November 2012 ;
Faktur pajak kode dan nomor seri faktur pajak 010.000-12.00003743 Faktur no. 2012004616-D senilai Rp. 10.620.682,- (sepuluh juta enam ratus dua puluh ribu enam ratus delapan pulh dua rupiah) tanggal 08 November 2012 ;
Sales Order no. 122220201 tanggal 08 November 2012, Ordered by: Antonio Ellyano Zein, Customer: CV. Jogja Mitra Solusindo, PO Customer no. 027/PO/JMS/XI/12, Currency: IDR, Type: SO-Device SMG, Request Shipment Date: 2012/12/08 tanggal 08 November 2012 ;
Sales Order no. 122220202 tanggal 08 November 2012, Ordered by: Sri Suharti, Customer: CV. Jogja Mitra Solusindo, PO Customer no. 027/PO/JMS/XI/12, Currency: IDR, Type: SO-Device SMG, Request Shipment Date: 2012/12/08 tanggal 08 November 2012 ;
Surat Pesanan (Purchasing Order) tanggal 1 November 2012 no. PO: 027/PO/JMS/XI/12 dari CV. Jogja Mitra Solusindo kepada PT. Fondaco Mitratama U.p Bapak Agus ;
1 (satu) exp. Bukti pelunasan dari CV. JOGJA MITRA SOLUSINDO kepada PT. FONDACO MITRATAMA :
Kwitansi no. 4060.12 senilai Rp. 2.219.722.500,-(dua milyar dua ratus sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah) untuk pembayaran pelunasan sebesar 95% dari total Rp. 2.336.550.000, untuk pembelian barang sesuai dengan faktur no. 4060.12 tanggal 27 nopember 2012 ;
Faktur no. 4060.12 tanggal 27 November 2012 untuk pembayaran pelunasan sebesar 95% dari total Rp. 2.336.550.000,- untuk pembelian 1 unit Cardiosoft, 1 unit Saturn, 1 unit Iled 3/3, 2 unit Mac 800, & 6 unit Dash 4000 sesuai PO 027/PO/JMS/XI/12 sebesar Rp. 2.219.722.500,-(dua milyar dua ratus sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah) ;
Faktur pajak kode dan nomor seri faktur pajak 010.000-12.00004060 senilai Rp. 201.792.955,-(dua ratus satu juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) tanggal 27 November 2012 ;
Sales Order no. 122220201 tanggal 08 November 2012, Ordered by: Antonio Ellyano Zein, Customer: CV. Jogja Mitra Solusindo, PO Customer no. 027/PO/JMS/XI/12, Currency: IDR, Type: SO-Device SMG, Request Shipment Date: 2012/12/08 tanggal 08 November 2012.
Sales Order no. 122220202 tanggal 08 November 2012, Ordered by: Sri Suharti, Customer: CV. Jogja Mitra Solusindo, PO Customer no. 027/PO/JMS/XI/12, Currency: IDR, Type: SO-Device SMG, Request Shipment Date: 2012/12/08 tanggal 08 November 2012 ;
1 (satu) exp. Surat Jalan dari PT. FONDACO MITRATAMA kepada CV. Jogja Mitra Solusindo:
Surat jalan no. SG/12/00210 tanggal 27 November 2012, no. SO : no. 122220201, PO pembelian no. 027/PO/JMS/XI/12 ;
Surat jalan no. SG/12/00211 tanggal 27 November 2012, no. SO : no. 122220202, PO pembelian no. 027/PO/JMS/XI/12 ;
Surat permintaan informasi harga, spesifikasi dan brosur alat kesehatan tanggal 10 Agustus 2012 no. 447/1663 dari Direktur Utama RSUD Kota Yogyakarta kepada PT. FONDACO MITRATAMA ;
Surat informasi harga dan pengenalan produk no. Ref: 0450/FDC6/HR/VIII/12 tanggal 11 Agustus 2012 dari PT. FONDACO MITRATAMA kepada Direktur Utama RSUD Kota Yogyakarta ;
1 (satu) lembar copy legalisir sales invoice PT. Citra Vita Buana Bill to CV. Jogja Mitra Solusindo Ship to CV. Jogja Mitra Solusindo Invoice date 20 November 2012 Terms Net. 30 dan Ship Date 20 November 2012 Invoice No. 1847 PO. No. 033/PO/JMS/XI/12 senilai Sub Total Rp. 98.920.636,- (sembilan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu enam ratus tiga puluh enam) ;
1 (satu) lembar copy legalisir Faktur Pajak No. seri Faktur Pajak : 010-000-12.00000406 No. Faktur Penjualan. 1847 Pengusaha Kena Pajak PT. Citra Vita Buana Pembeli Barang Kena Pajak CV. Jogja Mitra Solusindo dengan pajak senilai Rp. 9.892.064,- ( sembilan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh empat rupiah) ;
1 (satu) lembar copy legaliser Rekening Koran Citra Vita Buana PT Medan Satria Ruko Sentra Niaga Bulevar HJU Blok C No. 12 Bekasi Barat No. rek. 6910033580 untuk Bulan Januari 2013 ;
1 (satu) lembar copy legaliser pre delivery check list Dominant 50 Mobile brand mendela serial No. 1346630 Jogja Mitra Solusindo Kav. Madukismo 21 Seturan Depok Sleman, Yogyakarta ;
1 (satu) lembar copy legaliser pre delivery check list Dominant 50 Mobile brand mendela serial No. 1346619 Jogja Mitra Solusindo Kav. Madukismo 21 Seturan Depok Sleman, Yogyakarta ;
1 (satu) lembar copy legaliser Tanda Terima Barang Dominant 50 Mobile brand mendela serial No. 1346619 Jogja Mitra Solusindo Kav. Madukismo 21 Seturan Depok Sleman, Yogyakarta ;
1 (satu) lembar copy legaliser Tanda Terima Barang Dominant 50 Mobile brand mendela serial No. 1346630 Jogja Mitra Solusindo Kav. Madukismo 21 Seturan Depok Sleman, Yogyakarta ;
1 (satu) lembar copy legaliser Berita Acara Uji Fungsi alat dengan customer RSUD Kota Wirasaban Jl. Wirobrajan No. 1 Yogyakarta nama alat Dominant 50 Mobile No. seri 1346619 ;
1 (satu) lembar copy legaliser Berita Acara Uji Fungsi alat dengan customer RSUD Kota Wirasaban Jl. Wirobrajan No. 1 Yogyakarta nama alat Dominant 50 Mobile No. seri 1346630 ;
1 (satu) copy legaliser kartu garansi nama barang Suction Pump Type Dominant 50 Mobile No. Cat 1346630 tanggal 20 November 2013 kartu garansi diberikan kepada RSUD. Kota Wirosaban, Yogyakarta ;
1 (satu) copy legaliser kartu garansi nama barang Suction Pump Type Dominant 50 Mobile No. Cat 1346619 tanggal 20 November 2013 kartu garansi diberikan kepada RSUD. Kota Wirosaban, Yogyakarta ;
1 (satu) copy legaliser Certificate of Origin Dominant 057.0111 serial number 1346630 ;
1 (satu) copy legaliser Certificate of Origin Dominant 057.0111 serial number 1346619 ;
1 (satu) lembar copy legalisir surat pemesanan tanggal 1 November 2012 No. PO : 034/PO/JMS/XI/12 dari CV. JOGJA MITRA SOLUSINDO kepada CV. MERAPI JAYA Cq. Bapak Dalyoto ;
1 (satu) lembar copy legalisir surat pemesanan tanggal 1 November 2012 No. PO : 034/PO/JMS/XI/12 dari CV. JOGJA MITRA SOLUSINDO kepada CV. MERAPI JAYA Cq. Bapak Dalyoto ;
1 (satu) lembar copy legalisir faktur penjualan CV.MERAPI JAYA kepada CV. JOGJA MITRA SOLUSINDO No. 100/MJ/F/XII/12 tanggal 3 Desember 2012 senila Rp. 80.437.500,- ( delapan puluh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
1 (satu) lembar copy legalisir Invoice PT. Enseval Medika Prima No. 112000311 tanggal 30 November 2012 kepada CV. MERAPI JAYA senilai Rp. 68.062.500,- (enam puluh delapan juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) ;
1 (satu) lembar copy legalisir faktur pajak No. seri faktur 010.000-12.00000381 tanggal 30 November 2012 dengan pengusaha kena pajak PT. Enseval Medika Prima dan pembeli kena pajak CV. MERAPI JAYA dengan pajak senilai Rp. 6.187.500,- (enam juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
1 (satu) lembar copy legalisir faktur pajak No. seri faktur 010.000-12.00000037 tanggal 3 Desember 2012 dengan pengusaha kena pajak CV. MERAPI JAYA dan pembeli barang kena pajak CV. Jogja Mitra Solusindo dengan pajak senilai Rp. 7.312.500,- (tujuh juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) ;
1 (satu) exp. Copy legalisir pembelian barang dari CV. Merapi Jaya kepada PT. Mega Andalan Kalasan No. Faktur : 010.000-12.00001323 tanggal 22 Oktober 2012 dengan diskon 45%, dengan pajak Rp. 5.608.350,- dan Nota Penjualan No. 1355/NP/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012 dengan diskon 45% sebesar Rp. 56.083.500,- ;
1 (satu) lembar copy legalisir Letter of Appointment PT. Rajawali Nusindo Letter is valid for the period of 24 Months from January 1 2012 to December 31, 2014 ;
1 (satu) lembar copy legalisir Letter of Authorized given in St. Louis, USA on July 13, 2012 PT. Schmidt Biomedtech Indonesia ;
1 (satu) lembar copy legalisir To Whom it may Concern Appoinment of Authorized Representative to manage product registration for the medical products manufactured by smiths medical international limited. Tanggal 25 January 2010 ;
2 (dua) lembar copy legalisir Certificate of Origin (meliputi G.3040 Mobille Suction & Equator, serial number : S 102B00789) ;
1 (satu) lembar copy legalisir Nomor Izin Edar Alat Kesehatan Depkes AKL 21608011441 tanggal 28 Juni 2011 Nama Produk Gomco Suction HS. Code. 940520.10.00 ;
1 (satu) lembar copy legalisir Faktur diterima dari CV. Jogja Mitra Solusindo Nomor. FKT 2030630 tanggal 29/12/2012 No. SP : SP/031441/OD/12 senilai Rp. 174.200.000,- (seratus tujuh puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar copy legalisir Faktur Pajak pengusaha kena pajak PT. Rajawali Nusindo pembeli kena pajak CV. Jogja Mitra Solusindo. No. faktur penjualan. FKT.2030630 tanggal 29 Desember 2012 senilai Rp. 17.420.000,- (tujuh belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar copy legalisir Surat penyerahan barang-barang kepada CV. Jogja Mitra Solusindo nama barang Suction Pump type Gomco 4 unit tanggal 27 Desember 2012 ;
1 (satu) lembar copy legalisir Faktur diterima dari CV. Jogja Mitra Solusindo Nomor. FKT 2028344 tanggal 30/11/2012 No. SP : SP/029177/EM/12 senilai Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat rupiah) ;
1 (satu) lembar copy legalisir Faktur Pajak pengusaha kena pajak PT. Rajawali Nusindo pembeli kena pajak CV. Jogja Mitra Solusindo. No. faktur penjualan. FKT.2028344 tanggal 30 November 2012 senilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
1 (satu) lembar copy legalisir Surat penyerahan barang-barang kepada CV. Jogja Mitra Solusindo nama barang Blanket warmer type Equator/EQ 5000 1 unit tanggal 14 Desember 2012 ;
1 (satu) copy legalisir Nomor Izin Edar alat kesehatan Depkes RI AKL. 21403703452 tanggal 14 Juni 2010 ;
1 (satu) exp. copy legalisir Akta pendirian PT. Citra Vita Buana Nomor : 02.- tanggal 07 Januari 2006 ;
1 (satu) lembar copy legalisir Surat Penunjukan Kantor Operasional/Pemasaran Wilayah Kerja Propinsi Jogjakarta dan Jawa Tengah, dari Ir. Hajar Hernawan Direktur Utama PT. Citra Vita Buana kepada Andhik Wijatmiko Pimpinan Kantor Pemasaran, Bekasi Januari 2012 ;
1 (satu) exp. copy legalisir Salinan Akta Risalah – Rapat PT. Citra Vita Buana tanggal 11 Juni 2010 Nomor : 34.- ;
1 (satu) lembar copy legaliser Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-50280.AH.01.02.Tahun 2010 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, menyutujui perubahan anggaran dasar PT. Citra Vita Buana, ditetapkan di Jakarta tanggal 26 Oktober 2010 ;
1 (satu) exp copy legaliser Embassy of The Republic of Indonesia 2010 Massachusetts Avenue, NW Washington DC 20036, TO WHOM IT MAY CONCERN No : 19667/KL/X/10 ;
1 (satu) exp copy legaliser Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 510/589-BPPT/I/PM/IV/2010 Nama Perusahaan PT. Citra Vita Buana dikeluarkan di Bekasi tanggal 26 April 2010 ;
1 (satu) exp. copy legalisir Akta Berita Acara Rapat Nomor : 06.- tanggal 18 desember 2008.- ;
1 (satu) exp. copy legalisir To Whom it may concern Baar/Switzerland, 9th June 2011 Leeter of Authority ;
1 (satu) exp. copy legalisir Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan Republik Indonesia Nomor : YF.05.03.V.A.SK.209 tentang Izin Penyalur Kesehatan, memberikan Izin Penyalur Kesehatan kepada PT. Citra Vita Buana, Jakarta tanggal 13 Februari 2006 ;
1 (satu) lembar copy legalisir faktur No. CD18439562 tanggal 31 Oktober 2012 dari PT. Mensa Binasukses kepada PT. Anugerah Bintang Meditama sebesar Rp. 82.051.200,- (delapan puluh dua juta lima puluh satu ribu dua ratus rupiah) ;
1 (satu) lembar copy legalisir faktur No. CD18461929 tanggal 28 Desember 2012 dari PT. Mensa Binasukses kepada PT. Anugerah Bintang Meditama sebesar Rp. 25.011,360,- (dua puluh lima juta sebelas ribu tiga ratus enam puluh rupiah) ;
1 (satu) lembar copy legalisir faktur No. CD18460039 tanggal 28 Desember 2012 dari PT. Mensa Binasukses kepada PT. Anugerah Bintang Meditama sebesar Rp. 56.510.760,- (lima puluh enam juta lima ratus sepuluh ribu tujuh ratus enam puluh) ;
1 (satu) lembar copy legaliser faktur No. CD184672481 tanggal 15 januari 2013 dari PT. Mensa Binasukses kepada PT. Anugerah Bintang Meditama sebesar Rp. 12.505.680,- (dua belas juta lima ratus lima ribu enam ratus delapan puluh rupiah) ;
1 (satu) lembar copy legaliser tanda terima dari PT. Indomedika Anugerah Nusantara atas faktur No. 10/124093 + 10/124117 + 10/124118 tanggal 15 Oktober 2012 ;
1 (satu) lembar copy legaliser faktur No. 10/123945 tanggal 1 Oktober 2012 kepada PT. Mahkota Mas Medika sebesar Rp. 27.750.000,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar copy legaliser faktur No. IAN/10/122386 tanggal 5 Oktober 2012 dari PT. Indomedika Anugerah Nusantara kepada PT. Mahkota Mas Medika sebesar Rp. 11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar copy legaliser faktur penjualan No. Trans 2.41-121130.0931-004 tanggal 30 November 2012 dari PT. Anugerah Bintang Meditama kepada CV. Jogja Mitra Solusindo sebesar Rp. 59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah) ;
1 (satu) lembar copy legaliser faktur penjualan No. Trans 2.32-121212.0902-003 tanggal 12 Desember 2012 dari PT. Anugerah Bintang Meditama kepada CV. Jogja Mitra Solusindo sebesar Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) ;
1 (satu) bendel Surat dari PT.B’Braun Medical Indonesia kepada CV.Jogja Mitra Solusindo perihal Penawaran Harga Aesculap berikut lampiran daftar harga Laparatomy Set ;
1( satu) bendel Fotocopy “Letter of Appointment” PT.B’Braun Medical Indonesia untuk produk AESCULAP tertanggal 22 Juli 2008 berikut Certificate no. Q1N 11 03 10066 319 yang berlaku mulai tanggal 01-06-2011 sampai dengan 31-05-2014 ;
1 (satu) bendel fotocopy Gambar Laparotomy Set yang dikeluarkan oleh B’BRAUN ;
1 (satu) bendel fotocopy nomor registrasi produk Laparatomy Set, Nomor Izin Edar Alat Kesehatan DEPKES RI AKL 11603900789, AKL 11603900129, AKL 10603807038, AKL 11603604295, AKL 10603806061, AKL 11603900062, AKL 11603900803, AKL 11603808491, AKL 11603900793, AKL 11603900788, AKL 11603808492, AKL 11603900791, AKL 11603900045, AKL 11603900186, AKL 11603900172, AKL 1160390189, AKL 11603900187, AKL 11603604445, AKL 10603806059, AKL 10903808557, AKL 10703902166 ;
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir surat pesanan (Purchasing Order) Laparatomy Set tanggal 1 November 2012 dari CV.Jogja Mitra Solusindo kepada PT.B’Braun yang ditandatangani oleh Johan Hendarman selaku Direktur CV.Jogja Mitra Solusindo ;
1 (satu) bendel fotocopy Invoice dan Faktur Pajak no. 760031015 tanggal 20-12-2012 dari PT.B’Braun Medical Indonesia untuk CV.Jogja Mitra Solusindo ;
1 (satu) bendel fotocopy Air Waybill produk Aesculap untuk PT.B’Braun Medical Indonesia ;
1 (satu) unit Meja Operasi Electric merek/type Trumph Saturn select 3.02, serial number: 101671505 ;
1 (satu) unit Led Operating Lamp merek/type Trumph iLED 3 Alc+Slc, serial number : 101706014, 101706018 ;
1 (satu) unit Anasthesi Machine merek/type GE Datex Ohmeda Aespire, serial number : AMX Q00875 ;
2 (dua) unit Suction Pump untuk kamar operasi merek/type Medela Dominant 50 Mobile, serial number: 01346619 dan 01346630 ;
1 (satu) unit Bedside Monitor merek/type GE Healthcare USA DASH 4000, serial number: SHQ12320255 SA ;
1 (satu) unit Bedside Monitor merek/type GE Healthcare USA DASH 4000, serial number: SHQ12320243 SA ;
1 (satu) unit Bedside Monitor merek/type GE Healthcare USA DASH 4000, serial number: SHQ12320227 SA ;
1 (satu) unit Blanket Warmer merek/type Equator EQ 5000, serial number: S 102B00789 ;
1 (satu) unit Laparatomy Set merek/type Aesculap Germany ;
1 (satu) unit Orthopedi Instrument Set merek/type Synthes ;
1 (satu) unit Syringe Pump merek/type Terumo Japan TE-331, serial number: 1208000143 ;
1 (satu) unit Syringe Pump merek/type Terumo Japan TE-331, serial number: 1209000015 ;
1 (satu) unit Syringe Pump merek/type Terumo Japan TE-331, serial number: 1209000494 ;
1 (satu) unit Stress Tes System with Treadmill merek/type GE Healthcare, Treadmill serial number: SJV12340331 SA, Cadiosoft T2100 serial number: AAE123400932NA/101234486 ;
1 (satu) unit Bedside Monitor merek/type GE Healthcare USA DASH 4000, serial number: SHQ12320326 SA ;
1 (satu) unit Bedside Monitor merek/type GE Healthcare USA DASH 4000, serial number: SHQ12320238 SA ;
1 (satu) unit Bedside Monitor merek/type GE Healthcare USA DASH 4000, serial number: SHQ12320233 SA ;
1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1208000353 ;
1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1208000324 ;
1 (satu) unit Syringe Pump merek/type Terumo Japan TE-331, serial number: 1207000664 ;
1 (satu) unit Suction Pump Non Kamar Operasi merek/type Gomco Aspirator-3040, serial number: 20121119002 ;
1 (satu) unit Suction Pump Non Kamar Operasi merek/type Gomco Aspirator-3040, serial number: 20120802002 ;
1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1210000112 ;
1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1208000350 ;
1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1206000317 ;
1 (satu) unit Syringe Pump merek/type Terumo Japan TE-331, serial number: 1209000150 ;
1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1210000184 ;
1 (satu) unit Suction Pump non kamar operasi merek/type Gomco Aspirator-3040, serial number: 20121119001;
1 (satu) unit Suction Pump non kamar operasi merek/type Gomco Aspirator-3040, serial number: 20120802001 ;
1 (satu) unit Infusion Pump merek/type Terumo Japan TE-112, serial number: 1208000318 ;
1 (satu) unit ECG 12 Lead merek/type GE Healthcare USA MAC 800, serial number: SDS12284287 WA ;
1 (satu) unit Bed Patient ICU/ICCU merek/type MAK Supramak Bed ICU/ICCU73003, serial number: 0027.08.12 ;
1 (satu) unit Bed Patient ICU/ICCU merek/type MAK Supramak Bed ICU/ICCU73003, serial number: 0039.11.12 ;
1 (satu) unit Bed Patient ICU/ICCU merek/type MAK Supramak Bed ICU/ICCU73003, serial number: 0030.08.12 ;
1 (satu) unit Bed Patient ICU/ICCU merek/type MAK Supramak Bed ICU/ICCU73003, serial number: 0023.08.12 ;
1 (satu) unit Syringe Pump merek/type Terumo Japan TE-331, serial number: 1202000254 ;
1 (satu) unit ECG 12 Lead merek/type GE Healthcare USA MAC 800, serial number: SDS12284271 WA ;
1 (satu) unit Bed Patient ICU/ICCU merek/type MAK Supramak Bed ICU/ICCU73003, serial number: 0038.11.12 ;
1 (satu) lembar print out email yang dilegalisir PT.Transmedic Indonesia dari Johan Hendarman ([email protected]) kepada Niken Dyah Sintasari cc: Eni Tri Maryati dengan subject: Permintaan Penawaran untuk RSUD Kota Jogja ;
1( satu) bendel Fotocopy dilegalisir Surat Penawaran Harga Produk Synthes No. QU1000538/12 tanggal 19 September 2012 kepada CV.Jogja Mitra Solusindo berikut lampirannya berupa spek dan pricelist ;
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Gambar Product SYNTHES ;
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Nomor Izin Edar Alat Kesehatan DEPKES RI AKL 11303601787, AKL 11303601781, AKL 11303601793, AKL 21303601782, AKL 11303601789, AKL 21303601797, AKL 11303601788, AKL 21302601785, AKL 11303601791 ;
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Surat Penawaran Harga Produk Synthes no. QU1000537/12 tanggal 19 September 2012 kepada PT.Ghana Riffa beserta Surat Dukungan No. 573/PTTI/IX/12 ;
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Surat Penawaran Harga Produk Synthes no. QU1000533/12 tanggal 19 September 2012 kepada PT.Rejeki Agung Makmur beserta Surat Dukungan No. 556/PTTI/IX/12 ;
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Surat Penawaran Harga Produk Synthes no. QU1000540/12 tanggal 19 September 2012 kepada PT.Enseval Putera Megatrading, Tbk. beserta Surat Dukungan No. 584/PTTI/IX/12 ;
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir surat pesanan dari CV.Jogja Mitra Solusindo kepada PT.Transmedic no. PO: 032/PO/JMS/XI/12 tanggal 1 November 2012 beserta lampiran PO No. 032/PO/JMS/XI/12 ;
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir “Certificate of Origin” No. 4140 tanggal 26-11-2012 dan 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir “Certificate of Origin” No.4113 tanggal 12-11-2012 yang dikeluarkan di Basel, ditandatangani oleh Cinzia Rusoci ;
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Letter of Authorization dari principal SYNTHES untuk PT.Transmedic Indonesia tertanggal 2 Maret 2011 ;
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir EC Certificate Full Quality Assurance System No. G1 12 01 56032 054 produk Synthes yang berlaku sejak tanggal 01-02-2012 sampai dengan 22-12-2014 ;
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Keputusan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan Repunlik Indonesia Nomor : HK.07.Alkes/V/005/AK.2/2010 tentang Izin Penyalur Alat Kesehatan tanggal 04 Januari 2010 ;
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Keputusan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan Repunlik Indonesia Nomor : HK.07.Alkes/IV/411/AK.2/2011 tentang Izin Penyalur Alat Kesehatan tanggal 12 Desember 2011 ;
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir surat “Delivery Order” No. DN1204640 tanggal 05 Desember 2012 untuk CV.Jogja Mitra Solusindo ;
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir surat “Delivery Order” No. DN1204845 tanggal 10 Desember 2012 untuk CV.Jogja Mitra Solusindo ;
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir print out Laporan Rekening PT.Transmedic Indonesia nomor rekening : 634-004-704-2 dari Bank Central Asia tanggal 13 November 2012 dan tanggal 07 Januari 2013 ;
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) produk Orthopedi Instrument Set merk Synthes yang diimpor oleh PT.Transmedic Indonesia ;
1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) atas dasar pembayaran Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) nomor 793807 tanggal 27 Nopember 2012 ;
1 (satu) bendel Harga Perkiraan Sendiri dan Dokumen Pendukung Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan / Kedokteran Bersumber Dana Tugas Pembantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012 RSUD Kota Yogyakarta ;
1( satu) bendel fotocopy dilegalisir Proposal Usulan Anggaran Pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta Sumber Dana Tugas Pembantuan (TP) Perubahan Tahun 2012 ;
1 (satu) bendel fotocopy dilegalisir Proposal Usulan Anggaran Pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta Sumber Dana Tugas Pembantuan (TP) Tahun 2013 ;
18 (delapan belas) lembar fotocopy dilegalisir Surat Nomor: 447/1324.a perihal Permintaan informasi harga, spesifikasi dan brosur alat kesehatan kepada PT.B.Braun, PT.Energi Medistron, PT.Esa Medika Mandiri, PT. Fondaco Mitratama, PT. Indosopha, PT.Mensa Bina Sukses, PT.Murti Indah Sentosa, PT. Rajawali Medika Mandiri, PT. Rajawali Nusindo, PT. Surgika Alkesindo, PT.Tiara Kencana, PT. Utama Sarana Medika, PT. Madesa, PT. Multindo Medika, PT.Gratia Jaya Mulya, PT.Genta Mahardika, PT. Ghanna Riffa, PT. Dos Ni Roha ;
1( satu) bendel fotocopy RKA-KL dan Data Pendukung APBN-P Tahun 2012 Program Pembinaan Upaya Kesehatan Satker (045164) RSUD Kota Yogyakarta ;
1 (satu) bendel fotocopy Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor: 902/2258 tanggal 12 November 2012 tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan / Kedokteran Bersumber Dana Tugas Pembantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012 antara Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta dengan CV.Jogja Mitra Solusindo Kav.Madukismo 21 Seturan Depok Sleman Yogyakarta ;
1 (satu) bendel fotocopy Addendum Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor: 902/2616 tanggal 14 Desember 2012 tentang Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan / Kedokteran Bersumber Dana Tugas Pembantuan APBN-P Tahun Anggaran 2012 antara Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta dengan CV.Jogja Mitra Solusindo Kav. Madukismo 21 Seturan Depok Sleman Yogyakarta ;
1 (satu) lembar Certificate of Origin GE Healthcare serial number: SJV12340331SA tanggal 04 Oktober 2012 ;
1 (satu) Exp. Terdiri dari 5 (lima) meliputi Certificate of Origin dan Surat Keterangan ;
1 (satu) lembar Certificate of Origin Dominant Mobile serial number: 1346630 ;
1 (satu) lembar copy legaliser Certificate of Origin 4 (empat) unit G.3040 mobile tanggal 20 November 2012 ;
1 (satu) lembar Certificate of Origin Dominant 50 Mobile serial number: 1346619 dan serial number 1346630 tanggal 25 Februari 2013 ;
6 (enam) lembar Certificate of Origin Dash 4000 serial number: SHQ12320243SA, SHQ12320255SA, SHQ12320326SA, SHQ12320227SA, SHQ12320233SA, dan SHQ12320238SA tanggal 16 Oktober 2012 ;
2 (dua) lembar Certificate of Origin Mac 800 serial number: SDS12284287WA, dan serial number : SDS 12284271WA tanggal 17 Agustus 2012 ;
2 (dua) lembar terdiri dari 1 copy legaliser dan 1 copy Certificate of Origin Equator serial number: S 102B00789 tanggal 30 November 2012 ;
1 (satu) lembar Certificate of Origin Aespire 100 SE serial number: AMXQ00875 tanggal 16 Januari 2013 ;
1 (satu) lembar Certificate of Origin Trumpf Medizin System GmbH D-07318tanggal 24 Oktober 2012 ;
1 (satu) Exp. Surat Pernyataan Keaslian CoO No. 029/PTTI/I/13 tanggal 21 Januari 2013 beserta foto copy legaliser Certificate of Origin No.4140 tanggal 26 November 2012 ;
1 (satu) lembar Certificate of Origin Trumpf Medizin System GmbH D-82178 serial number : 101706018/101706014 tanggal 24 Oktober 2012 ;
1 (satu) lembar Certificate of Origin Aesculap AG tanggal 3 Desember 2012;
1 (satu) Exp. Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 900 / 2718 tanggal 28 Desember 2012 ;
1 (satu) Exp. Berita Acara Uji Coba dan Uji Fungsi Nomor : 900 / 2719 tanggal 28 Desember 2012 ;
1 (satu) Exp. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 900 / 2720 tanggal 28 Desember 2012 ;
1 (satu) sertifikat tanah Hak Milik Nomor : 5430 atas nama Oktavia Krisanti luas 100m2 di Perum Taman Shafira Asri Nomor 9 C Denggung Sleman;
1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Nissan Type Evalia 1.5 (4x2) MT. Nopol : AB 1567 DN beserta STNK atas nama Johan Hendarman, alamat Taman Shafira 9 C Denggung RT.04/RW.36 Tridadi Sleman, Nomor Rangka : MHBK1CG1FCJ004249, Nomor Mesin : HR15933491B, warna abu-abu tua metalik, Nomor BPKB : J05673778 dan sertifikat Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Nomor : 02.18.14.000113;
1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Type NF100L (Supra Fit) Jenis SPD motor / SMRD tahun pembuatan 2005, 100cc, Nopol : AB 5220 QE atas nama Johan Hendarman, SE. MM., alamat Griya Taman Asri B-R 102 RT.03/RW.47 Pandowoharjo, Sleman, Nomor rangka : MH1HB11195K635525, Nomor Mesin : HB11E163271, Warna biru, beserta BPKB D Nomor : 3873087 ;
1 (satu) bidang tanah dengan sertifikat Tanah Hak Milik No. 5430 atas nama Oktavia Krisanti luas 100 m2 di Perum Taman Shafira Asri no. 9 C, Denggung Sleman beserta bangunan yang berdiri di atasnya ;
Surat No : 130/1760 tanggal 3 September 2012 Perihal : Permohonan Pengadaan Barang melalui ULP dan LPSE Kota Yogyakarta (asli) dengan lampiran :
Surat Pelimpahan Kewenangan Proses Pengadaan Barang dan Jasa No : 130/1744 tanggal 3 September 2012 ; ------------------------
Harga Perkiraan sendiri Pengadaan alat Kesehatan dan Kedokteran Sumber dana Tugas Pembantuan APBN-P 2012 ;------
Tatakala Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan alat Kesehatan dan Kedokteran RSUD Kota Yogyakarta ; ---------------------------------------
1 (satu) bendel Kerangka Acuan Kerja Pembinaan Upaya Kesehatan Perorangan Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB TahunAnggaran 2012 (perubahan) ; ------------------------------
Spesifikasi teknis barang/alat kesehatan dan kedokteran ; -----------
Rancangan umum dan rancangan khusus kontrak ; ---------------------
Foto copy Surat Keputusan Menteri Kesehatan R.I. No. 271/MENKES/K/VIII/2012 ; -----------------------------------------------------
Surat No : 602/4747 Perihal : Pemberitahuan dan penyerahan kembali pelimpahan Wewenang (asli)beserta lampirannya berupa :
Surat Nomor : 007/BRG/Putaran-IX/POKJA-2/2012 tanggal 12 Oktober 2012 Perihal : Pemberitahuan Pelaksanaan Proses Pengadaan Melalui ULP ; ----------------------------------------------------
Surat No : 027/1855 tanggal 31 Oktober 2012 Perihal :laporan selesainya Proses Lelang ; ----------------------------------------------------
Berita Acara Klarifikasi dan Verifikasi Nomor : 005/BRG-ALKES/Put-IX/POKJA-2/2012 tanggal 3 Oktober 2012 ; --------------
Berita Acara Penyusunan Dokumen Pengadaan Nomor : 03/BRG/ALKES/POKJA-2/IX/2012 tanggal 12 September 2012 ;---
Survei Pasar Pengadaan Alat Kesehatan dan Kedokteran Sumber Dana Tugas Pembantuan APBN-P 2012 ; --------------------------------
Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) Pekerjaan Pengadaan Alat kesehatan Dan Kedokteran Tahun Anggaran 2012 No. 006/BRG/Putaran –IX/POKJA-2/2012 Tanggal 3 Oktober 2012 ;
Berita Acara Evaluasi Dokumen Penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat Kesehatan Dan Kedokteran Tahun Anggaran 2012 Nomor : 006/BRG/IX/POKJA-2/2012 Tanggal 3 Oktober 2012 ;
Jadwal Lelang ;
Surat Pernyataan CV Jogja Mitra Solusindo tanggal 3 Oktober 2012 ( dua lembar) ;
Jaminan Penawaran No. B 3174968 ;
2 (dua) lembar Survey Pasar Pengadaan Alat Kesehatan Dan Kedokteran Sumber Dana Tugas Pembantuan APBN-P 2012.
Check List Form equipment TM1200 Part Number : 2024315-001. (asli).
Check List Form equipment saturn Part Number : 1522235. (asli).
Check List Form equipment ILED 3/3 ALC Part Number : 1605249. (asli).
Check List Form equipment MAC 800 Part Number : 2037095-001. (asli).
Check List Form equipment DASH 4000 Part Number : 2035598-203. (asli).
Surat tanda Terima dari Fondaco Mitratama kepada RSUD Kota JogjaNo : 02679 Delivery Order kepad RSUD Kota Jogja No kirim : 442/USM-SPB/XI/2012 (asli) ;
2 (satu) Bendel Surat Jalan dari PT. Fondaco Mitratama kepada Jogja Mitra Solusindo No : SG/12/00211(asli) ;
1 (satu) Bendel Surat Jalan dari PT. Fondaco Mitratama kepada Jogja Mitra Solusindo No : SG/12/00210(asli) ;
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat Stress Test with Treadmill ( GE: T-2100) tanggal 5 Desember 2012(asli) dan daftar hadir pelatihan penggunaan treadmill ;
2 (dua) lembar BeritaAcaraUjiFungsialat Infusion Pump (Terumo : TE-112) tanggal 27 Desember 2012(asli) ;
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat Suction Pump (Medela AG : Dominant 50) tanggal 30 November 2012(asli) ;
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat Suction Pump (Allied Gomco : 3040) tanggal 28 Desember 2012(asli) ;
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat Dominant 50 Mobile ;
2 (dua) lembar Daftar Hadir uji fungsi dan Pelatihan Pemakaian alat mesin anestesi, suction medela,suction non operasi ;
2 (dua) lembar BeritaAcaraUjiFungsialat Syring Pump (Terumo : TE-331) tanggal 27 Desember 2012 ;
2 (dua) lembar Daftar hadir Uji Fungsi dan Latihan penggunaan Syringe pump & Infus pump(asli) ;
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat Bed Patient ICU/ICCU tanggal 27 November 2012(asli) ;
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat Bedside Monitor tanggal 4 Desember 2012(asli) ;
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi alat ECG 12 Lead (GE: MAC-800) tanggal 4 Desember 2012(asli) ;
Daftar Hadir Pelatihan ECG & Bedside monitor dan Daftar Hadir Uji Fungsi dan Uji Coba EKG dan Bedside monitor ;
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi Alat,daftar hadir pelatihan operator Blanket Warmer, daftar hadir Uji Fungsi Blangket Warmer ( asli ) tanggal 28 Desember 2012 ;
2 (dulu) lembar Berita Acara Uji Fungsi Alat Anaesthesi Mavhine 2 Voparizer ( asli ) tanggal 30November 2012 ;
2 ( dua ) lembar Berita Acara Uji Fungsi Alat Meja Operasi Electric (asli) tanggal 4 Desember 2012 ;
2 (dua) lembar daftar hadir Pelatihan Cara Penggunaan Almed( asli ) tanggal 18 Desember 2012 ;
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi Alat Orthopedi Instrumen set ( asli ) tanggal 7 Desember 2012 ;
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi Alat Laparotomy ( asli ) tanggal 27 Desember 2012 ;
Daftar Hadir Uji Fungsi Lampu Operasi, meja operasi,Daftar Hadir Pelatihan Pemakaian Alat lampu operasi, meja operasi (asli) tanggal 14 Desember 2012 ;
2 (dua) lembar Berita Acara Uji Fungsi Alat LED Operating Lamp ( asli ) tanggal 4 Desember 2012 ;
Daftar hadir panitia dan undangan pelatihan Stress Test Will Treadmill (asli) tanggal 9 Desember 2012 ;
a. Barang Bukti No. 1 sd 24 dikembalikan kepada Saksi Agus Pujo Djatmiko;
b. Barang Bukti No. 25 sd 37 dikembalikan kepada Saksi Andhik Wijatmiko;
c. Barang Bukti No. 38 sd 43 dikembalikan kepada Saksi Dalyoto;
d. Barang Bukti No. 44 sd 55 dikembalikan kepada Saksi Hartono;
e. Barang Bukti No. 56 sd 64 dikembalikan kepada Saksi Ir. Hajar Hermawan;
f. Barang Bukti No. 65 sd 73 dikembalikan kepada Saksi Sugiyono;
g. Barang Bukti No. 74 sd 80 dikembalikan kepada Saksi Taufik Imanudin;
h. Barang Bukti No. 81 sd 118 dikembalikan kepada Saksi dr. Sri Aminah, Sp.A;
i. Barang Bukti No.119 sd 136 dikembalikan kepada Saksi Eny Tri Maryati;
j. Barang Bukti No. 137 sd 143 dikembalikan kepada Saksi Agustina Ana Maria Prihari Rastiti;
k. Barang Bukti No.144 sd 159 dikembalikan kepada Saksi Heri Purwoko;
l. Barang Bukti No. 160 sd 163, yang telah disita oleh penyidik, berupa :
a. 1 (satu) setifikat tanah Hak Milik No. 5430 luas 100 m2 atas nama OKTAVIA KRISANTI, di Perumahan Taman Safira Asri No. 9 C Denggung, Tridadi, Sleman, DI Yogyakarta, perolehan Tahun 2007, akta jual beli No. 25 Tahun 2007, tanggal 24 Januari 2007 yang dibuat Notaris/PPAT Tuti Eltiati, SH di Sleman, karena didapat pada Tahun 2007, dikembalikan kepada OKTAVIA KRISANTI;
b. 1 (satu) unit kendaraan roda 4 Merk Nissan Type Evalia 1.5 (4 x 2) No. Polisi AB 1567 DN, beserta STNK atas nama JOHAN HENDARMAN, MM, diperoleh Terdakwa tanggal 15 Januari 2014, patut diduga berasal dari Tindak Pidana Korupsi pengadaan alkes RSUD Kota Yogyakarta, maka barang bukti tersebut tetap disita dan digunakan sebagai jaminan atas pembayaran uang pengganti;-
c. 1 (satu) unit kendaraan roda 2 Merk Honda Type NF100L (Supra Fit), tahun pembuatan Tahun 2005 100 cc, No. Polisi AB 5220 QE, atas nama JOHAN HENDARMAN, MM, karena didapat pada Tahun 2005, dikembalikan kepada JOHAN HENDARMAN, MM;
d. 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan diatasnya, Sertifikat Hak Milik No. 5430 atas nama OKTAVIA KRISANTI luas 100 m2 di Perumahan Taman Safira Asri No. 9 C Denggung, Tridadi, Sleman, DI Yogyakarta, perolehan Tahun 2007, akta jual beli No. 25 Tahun 2007, tanggal 24 Januari 2007 yang dibuat Notaris/PPAT Tuti Eltiati, SH di Sleman, karena didapat pada Tahun 2007, dikembalikan kepada OKTAVIA KRISANTI;
m. Barang Bukti No.164 sd 166 dikembalikan kepada Saksi Wasesa, SH;
n. Barang Bukti No. 167 sd 195 dikembalikan kepada Saksi Tuti Bumiasih;
8. Membebankan kepada terdakwa JOHAN HENDARMAN, M.M, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2014 oleh PONTAS EFENDI, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, RINA LISTYOWATI, S.H, dan SAMSUL HADI, S.H.,M.Sc (Hakim Ad Hoc Tipikor), masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh KUWAT WAHYU MURDANA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta serta dihadiri oleh DERI RAHMAWATI, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan Terdakwa didampingi oleh SAPTA UTAMA, S.H. Penasihat Hukumnya.
Hakim Ketua Sidang,
PONTAS EFENDI, SH, MH.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
SAMSUL HADI, SH, M.Sc. RINA LISTYOWATI, SH
Panitera Pengganti,
KUWAT WAHYU MURDANA, SH