20/PDT/2016/PT BBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 20/PDT/2016/PT BBL
Sopini Melawan Bupati Bangka C.Q. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Bangka DKK
Dikuatkan
P
U T U S A N
Nomor 20/PDT/2016/PT.BBL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara:
SOPINI, tempat tanggal lahir Garut, 5 Juli 1978, jenis kelamin Perempuan, No. KTP 1901015009700001, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, agama Islam, kebangsaan Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Rawa Bangun No. 6B Lingk. Yos Sudarso Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, dalam hal ini memberikan kuasa kepada CHRISTIAN KAMEO, S.H., M.H., Advokat, beralamat di Pondok Keluarga Jalan Pemuda No. 16 Sungailiat Bangka, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 Januari 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 5 Januari 2016 Nomor 02/SK.P/ 2016/PN Sgl, semula sebagai Penggugat, sekarang Pembanding;
MELAWAN:
Bupati Bangka C.Q. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Bangka, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 586 Sungailiat Bangka, dalam hal ini memberikan kuasa kepada SUPARDI, S.H., BAGUS NUR JAKFAR ADI SAPUTRO, S.H., M.H., HERDINI ALISTYA, S.H. dan MAHARANI CAHYANTI, S.H., keseluruhannya Pengacara Negara, beralamat di Kantor Kejaksaan Negeri Sungailiat, Jalan Pemuda No. 1 Sungailiat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Februari 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 22 Februari 2016 Nomor 23/SK.P/2016/PN Sgl, semula sebagai Tergugat I, sekarang Terbanding I;
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Kite, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 586 Sungailiat Bangka, dalam hal ini memberikan kuasa kepada SUPARDI, S.H., BAGUS NUR JAKFAR ADI SAPUTRO, S.H., M.H., HERDINI ALISTYA, S.H. dan MAHARANI CAHYANTI, S.H., keseluruhannya Pengacara Negara, beralamat di Kantor Kejaksaan Negeri Sungailiat, Jalan Pemuda No. 1 Sungailiat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Februari 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 22 Februari 2016 Nomor 24/SK.P/2016/PN Sgl, semula sebagai Tergugat II, sekarang Terbanding II;
YUDIANTO, jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Swasta, agama Islam, beralamat di RT 10 Kelurahan Bukit Betung Kecamatan Sungailiat Kab. Bangka (Belakang Masjid Al Amana), dalam hal ini memberikan kuasa kepada BUDIYONO, S.H. dan HANGGA OKTAFANDANY, S.H., Advokat pada Kantor Budiyono & Associates Advocates/Legal Consultants yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman/Gedung KNPI Bangka Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kep. Babel, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Januari 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 26 Januari 2016 Nomor 13/SK.P/2016/PN Sgl, semula sebagai Tergugat III, sekarang Terbanding III;
JAMAL, jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Swasta, agama Islam, beralamat di Pasar Kite Lapak No. 3 Sungailiat Bangka, semula sebagai Tergugat IV, sekarang Terbanding IV;
Atau Nomor 1 s.d. 4 di atas semula disebut juga Para Tergugat, sekarang Para Terbanding;
Pengadilan Tinggi Tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 7 September 2016 Nomor 20/PDT/2016/ PT.BBL, serta berkas perkara Nomor 4/Pdt.G/2016/PN.Sgl dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 12 Juli 2016 Nomor 4/Pdt.G/2016/PN.Sgl yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1.701.000,00 (satu juta tujuh ratus satu ribu rupiah);
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat yang menyatakan bahwa pada tanggal 18 Juli 2016 Penggugat/Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 12 Juli 2016 Nomor 4/Pdt.G/2016/PN.Sgl untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat yang menyatakan bahwa pada tanggal 22 Juli 2016 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara syah dan seksama kepada masing-masing Para Tergugat/Para Terbanding;
Membaca surat Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat/ Pembanding tertanggal 9 Agustus 2016 dan surat Memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Para Tergugat/Para Terbanding masing-masing pada tanggal 10 Agustus 2016;
Membaca surat Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Tergugat III/Terbanding III tertanggal 21 Agustus 2016 dan surat Kontra Memori Banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama pada tanggal 30 Agustus 2016 kepada pihak Penggugat/Pembanding;
Membaca Risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor 4/Pdt.G/2016/PN.Sgl yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat telah memberi kesempatan kepada pihak Para Tergugat/Para Terbanding dan kepada Penggugat/Pembanding masing-masing pada tanggal 4 Agustus 2016;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 12 Juli 2016 Nomor 4/Pdt.G/2016/PN.Sgl dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh pihak Penggugat/ Pembanding dan surat Kontra Memori banding yang diajukan oleh Tergugat III/Terbanding III, yang ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa secara legal formal atau secara tegas sebagaimana bukti surat-surat dan saksi-saksi dari kedua belah pihak telah menyatakan bahwa kedudukan hukum Penggugat terhadap kios nomer 3 pasar kita sungailiat adalah sebagai wakil atau kuasa dari YUDIANTO atau Tergugat III. Dengan demikian kedudukan hukum sebagai hak pengelolaannya dari kios nomer 3 pasar kita sungailiat masih berada di pihak pemberi kuasa yaitu Tergugat III, bukan berada ataupun beralih ke SOPINI atau Penggugat;
Menimbang, bahwa untuk mejalankan atau melaksanakan ketertiban pasar kita sungailiat khususnya bagi pemakai kios atau penjual harus mentaati peraturan perjanjian yang ada dan kebijakkan dari Unit Pelaksana Tugas pasar kita sungailiat. Oleh karena itu, sudah seharusnyalah Penggugat mentaati penertiban dan kebijakkan dari Pemkab Sungailiat cq. Unit Pelaksana Tugas Pasar Kita Sungailiat;
Menimbang, bahwa Penggugat Sudah diberikan kesempatan waktu untuk membenahi atau memindahkan barang-barang dagangannya, namun tetap tidak mau memindahkan barang-barang dagangannya, sehingga Tergugat III sebagai pemegang hak kelola dari kios nomer 3 yang memindahkan barang-barang tersebut;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut diambil dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tingkat Banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 12 Juli 2016 Nomor 4/Pdt.G/2016/PN.Sgl dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat/Pembanding tetap di pihak yang dikalahkan, baik dalam pengadilan tingkat pertama maupun dalam pengadilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum dan RBG;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 12 Juli 2016 Nomor 4/Pdt.G/2016/PN Sgl yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000.,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2016, oleh kami H. MOHAMAD IDROES, S.H., M.Hum. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi Bangka Belitung selaku Ketua Majelis dengan YULI HERYATI, S.H., M.H. dan DIDIEK BUDI UTOMO, S.H. Hakim – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bangka Belitung,masing-masing sebagai hakim anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 7 September 2016 Nomor 20/PDT/2016/PT.BBL untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh Drs.ZULMIADI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, ttd 1. YULI HERYATI, S.H., M.H. | HAKIM KETUA MAJELIS, ttd H. MOHAMAD IDROES,S.H.,M.Hum |
| ttd 2. DIDIEK BUDI UTOMO, S.H. | |
| PANITERA PENGGANTI, ttd Drs.ZULMIADI, S.H. | |
Perincian Biaya Perkara :
Materai : Rp 6.000,-
Redaksi : Rp 5.000,-
Pemberkasan : Rp 139.000,-
Jumlah : Rp 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah);