- 43/Pid.Sus/2016/PN.BEK
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 43/Pid.Sus/2016/PN.BEK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - Herianus Alias Heri Anak Ace A
- MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa HERIANUS Alias HERI Anak ACE A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memiliki dan mempergunakan senjata api serta karena kesalahannya atau kealpaannya mengakibatkan orang lain mati” sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Pucuk senjata api rakitan jenis lantak, 2 (dua) buah anak peluru terbuat dari timah, Sabut kelapa dan Sisa bubuk mesiu; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah tas warna biru putih; Dikembalikan kepada terdakwa; - 1 (satu) helai baju lengan panjang berwarna hitam dengan kerah dan ujungan lengan berwarna merah yang telah sobek dan rusak dan1 (satu) helai baju lengan pendek berwarna orange yang telah sobek dan rusak; Dikembalikan kepada korban melalui ahli warisnya yaitu saksi FETRINA NOVIANI; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 43/Pid.Sus/2016/PN.BEK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bengkayang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : Herianus Alias Heri Anak Ace A;
Tempat Lahir : Sepatun;
Umur/tanggal lahir : 26 / 10 Nopember 1989;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dsn. Separong Rt. 005/Rw.003 Ds. Bukit Serayan Kec. Samalantan Kab. Bengkayang;
Agama : Protestan;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 22 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 12 Maret 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 Maret 2016 sampai dengan tanggal 21 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 April 2016 sampai dengan tanggal 02 Mei 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang sejak tanggal 19 April 2016 sampai dengan tanggal 18 Mei 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, sejak tanggal 19 Mei 2016 sampai dengan tanggal 17 Juli 2016;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 43/Pen.Pid/2016/PN.Bek tanggal 19 April 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 43/Pen.Pid/2016/PN.Bek tanggal 19 April 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta barang bukti di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana (Requisitoir) yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HERIANUS Alias HERI Anak ACE. A bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak menguasai, membawa, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan bersalah melakukan tindak pidana “karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 359 KUHP dalam dakwaan kumulatif Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) Pucuk senjata api rakitan jenis lantak;
2 (dua) buah anak peluru terbuat dari timah;
Sabut kelapa;
Sisa bubuk mesiu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah tas warna biru putih;
Dikembalikan kepada terdakwa HERIANUS Alias HERI Anak ACE. A
1 (satu) helai baju lengan panjang berwarna hitam dengan kerah dan ujungan lengan berwarna merah yang telah sobek dan rusak;
1 (satu) helai baju lengan pendek berwarna orange yang telah sobek dan rusak;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui ahli waris korban yaitu saksi FETRINA NOVIANI;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan permohonannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa terdakwa HERIANUS Alias HERI Anak ACE. A pada hari Sabtu tanggal 20 Pebruari 2016 sekitar jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2016, bertempat di hutan Dusun Separong Rt.005 Rw.003 Desa Bukit Serayan Kec. Samalantan Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika terdakwa berangkat dari rumahnya untuk berburu dan membawa senjata api jenis lantak miliknya menuju hutan degan tujuan untuk mencari binatang buruan lalu setibanya dihutan terdakwa mendengar seperti suara burung. Selanjutnya terdakwa mendekati suara burung tersebut yang ketika itu suaranya berasal dari pohon rerumpunan bambu lalu terdakwa melihat sesuatu yang bergerak-gerak berwarna hitam dan merah di balik rumpun bambu tersebut seperti ayam hutan, lalu terdakwa mengarahkan dan menembakkan senjata lantak nya ke arah sasaran ayam hutan tersebut kemudian terdakwa mendengar suara teriakan. Selanjutnya terdakwa menghampiri nya setelah di lihat oleh terdakwa ternyata sasaran bukanlah ayam hutan tetapi korban SERGIUS LEO Alias PAK PANI yang saat itu juga sedang berburu di hutan tersebut, kemudian terdakwa langsung menolong korban dengan menarik bahu nya untuk keluar dari hutan tersebut lalu korban menyuruh terdakwa untuk memberitahukan keluarganya. Setelah itu terdakwa langsung bergegas memberitahukan dan menyerahkan diri ke kantor Polsek Samalantan kemudian terdakwa bersama dengan anggota Polsek Samalantan yaitu saksi SUHERMANUS dan keluarga korban yaitu saksi LEONARDUS FERNANDO langsung menolong korban untuk membawanya ke rumah sakit umum Serukam untuk mendapatkan perawatan dan setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa dalam membawa senjata api lantak tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin dari petugas yang berwenang;
Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan senjata api rakitan oleh Ahli AGEUR GUNAWAN dari unit jibom Sat Brimob Detasemen B Pelopor Singkawang tanggal 10 Maret 2016 menyatakan setelah dilakukan pemeriksaan dan ujicoba senjata rakitan tersebut dinyatakan:
Laras senjata tersebut bisa digunakan (layak pakai) namun berbahaya bagi pengguna dengan rincian:
Panjang laras : 85 cm.;
Diameter laras :1,5 cm;
Laras menggunakan pipa licin.;
Penarik senjata tersebut masih bisa digunakan (layak pakai).;
Kesimpulan:
Senjata api tersebut dapat di golongkan Senjata api rakitan;
Senjata rakitan ini masih aktif (layak pakai) serta bisa di gunakan secara manual dan sangat berbahaya bagi orang lain dan penggunanya.;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaiman terhadap diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951;
D A N
Kedua :
Bahwa terdakwa HERIANUS Alias HERI Anak ACE. A pada hari Sabtu tanggal 20 Pebruari 2016 sekitar jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2016, bertempat di hutan Dusun Separong Rt.005 Rw.003 Desa Bukit Serayan Kec. Samalantan Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang, Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika terdakwa berangkat dari rumahnya untuk berburu dan membawa senjata api jenis lantak miliknya menuju hutan degan tujuan untuk mencari binatang buruan lalu setibanya dihutan terdakwa mendengar seperti suara burung. Selanjutnya terdakwa mendekati suara burung tersebut yang ketika itu suaranya berasal dari pohon rerumpunan bambu lalu terdakwa melihat sesuatu yang bergerak-gerak berwarna hitam dan merah di balik rumpun bambu tersebut seperti ayam hutan, lalu terdakwa mengarahkan dan menembakkan senjata lantak nya ke arah sasaran ayam hutan tersebut, kemudian terdakwa mendengar suara teriakan. Selanjutnya terdakwa menghampiri nya setelah di lihat oleh terdakwa ternyata sasaran bukanlah ayam hutan tetapi korban SERGIUS LEO Alias PAK PANI yang saat itu juga sedang berburu di hutan tersebut kemudian terdakwa langsung menolong korban dengan menarik bahu nya untuk keluar dari hutan tersebut lalu korban menyuruh terdakwa untuk memberitahukan keluarganya. Setelah itu terdakwa langsung bergegas memberitahukan dan menyerahkan diri ke kantor Polsek Samalantan kemudian terdakwa bersama dengan anggota Polsek Samalantan yaitu saksi SUHERMANUS dan keluarga korban yaitu saksi LEONARDUS FERNANDO langsung menolong korban untuk membawanya ke rumah sakit umum Serukam untuk mendapatkan perawatan dan setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa dalam membawa senjata api lantak tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin dari petugas yang berwenang.;
Bahwa akibat kelalaian (kealpaan) terdakwa yang menembakkan senjata lantaknya dengan tidak mengidentifikasi sasaran tembak secara jelas dan pasti mengenai obyek sasaran yang ditembak, korban SERGIUS LEO umur 34 tahun telah meninggal dunia berdasarkan Visum et revertum No : 331/30/H/RSUD/2016 tanggal 11 Maret 2016 yang di tandatangani oleh dr. FREEDY PANJAITAN dari RSUD dr. ABDUL AZIZ Singkawang dengan hasil sebagai berikut:
Uraian tentang kelainan-kelainan yang terdapat:
1 buah luka tembak masuk pada leher masuk pada bagian leher bagian kanan dengan diameter 2 cm;
4 buah luka tembak masuk pada punggung bagian kanan dengan diameter masing-masing 0,8 cm; 0,5 cm; 0,5 cm dan 0,5 cm;
2 buah luka tembak masuk pada lengan kanan bagian atas dengan diameter masing-masing 0,3 cm dan 0,3 cm.;
Kesimpulan:
Diagnosa : Multiple Gun Shoot Wound dengan Tetraplegia.;
Kelainan-kelainan tersebut diatas terjadi karena : kekerasan senjata api;
Karena kelainan-kelainan tersebut diatas terjadilah Bahaya maut yang menyebabkan pasien meninggal dunia.;
Berdasarkan Surat Keterangan Meninggal No: 445/633/K/RSUD/2016 tanggal 01 Maret 2016 dari RSUD dr. ABDUL AZIZ Singkawang korban SERGIUS LEO pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 jam 01.48 Wib dinyatakan telah meninggal dunia di RSUD dr. ABDUL AZIZ Singkawang.;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 359 KUHP
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti, selanjutnya terdakwa menyatakan terhadap dakwaan tersebut tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
KRISTINA YANTI Anak AMOY, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 di hutan belakang rumah saksi di Dsn Separong Rt/Rw 003/005 Ds Bukit Serayan Kec Samalantan Kab Bengkayang terjadi penembakan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Sergius Leo dengan menggunakan senjata api rakitan;
Bahwa pada saat kejadian saksi berada dirumah dan saksi tidak mengetahui kapan kejadian tersebut, saksi hanya mengetahui bahwa suami saksi Terdakwa HERIANUS HERI berangkat dari rumah membawa senjata api rakitan (Lantak) untuk berburu;
Bahwa sebelum sekira pukul 15.00 WIB suami saksi yaitu terdakwa berpamitan kepada saksi untuk berburu kehutan dengan membawa senjata api jenis lantak tidak lama kemudian sekira 30 menit terdakwa ada melintas dibelakang rumah menggunakan sepeda motor menuju rumah mertua saksi (orang tua terdakwa) memberi tahu bahwa dia tanpa sengaja menembak orang pada saat berburu kemudian dia langsung pergi kekantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut;
Bahwa setahu saksi terdakwa memiliki senjata api jenis lantak tersebut pada bulan Januari 2016 dari temannya di Sekadau;
Bahwa pada hari selasa tanggal 01 Maret 2016 korban SERGIUS LEO meninggal dunia di RSUD dr. ABDUL AZIZ Singkawang dan atas kejadian tersebut telah diupayakan secara adat Dayak dengan membayar denda adat dan memberikan santunan kepada keluarga korban;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar;
2. LEONARDUS FERNANDO Als LEO Als OTONG Anak SARTIN SAFE’I, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 di hutan di Dsn Separong Rt/Rw 003/005 Ds Bukit Serayan Kec Samalantan Kab Bengkayang terjadi penembakan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Sergius Leo dengan menggunakan senjata api rakitan;
Bahwa pada saat kejadian saksi berada dirumah sedang mengasuh anak dan baru saksi mengetahui kejadiannya dari Kantor Polsek Samalantan karena korban penembakan tersebut adalah abang ipar saksi;
Bahwa setelah saksi mendapat informasi penembakan tersebut, saksi langsung berangkat menuju ke lokasi kejadian, kemudian setelah sampai dilokasi kejadian saksi melihat korban tergeletak diatas tanah kuning dengan kondisi mengeluarkan darah dari bahu sebelah kanan, melihat itu saksi langsung menutup luka tembak menggunakan perban dan menekan luka tersebut, kemudian membawa korban keluar dari lokasi kejadian menuju jalan raya, setelah itu saksi pergi mengambil mobil ambulan di Puskesmas Samalantan lalu Saksi kembali lagi untuk mengambil korban dan membawanya ke Rumah Sakit Umum Serukam untuk mendapatkan perawatan;
Bahwa Terdakwa HERIANUS Als HERI melakukan penembakan tersebut menggunakan senjata api jenis lantak;
Bahwa setelah dilakukan perawatan akhirnya korban Sergius Leo meninggal dunia;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar;
SUHERMANUS, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 di hutan di Dsn Separong Rt/Rw 003/005 Ds Bukit Serayan Kec Samalantan Kab Bengkayang terjadi penembakan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Sergius Leo dengan menggunakan senjata api rakitan;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut dari Ka SPK Regu 1 (piket penjagaan) yang mengatakan seseorang telah ditembak dan pelaku penembakkan tersebut berada di ruang penjagaan Polsek Samalantan, kemudian saksi menghampiri orang tersebut yang ternyata adalah Terdakwa dan saksi menanyakan tentang keadaan korban kepada Terdakwa;
Bahwa selanjutnya saksi dan Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) tetapi pada saat itu korban sudah tidak lagi berada di tempat kejadian perkara penembakkan di dalam hutan, akan tetapi korban sudah berada di pinggiran hutan/tergeletak di tanah kuning;
Bahwa saksi melihat korban tergeletak di atas tanah kuning dengan kondisi mengeluarkan darah, kemudian saksi berusaha menolong dengan mengangkat korban, tetapi tubuh korban terlalu berat, sekira 5 (lima) menit kemudian saksi melihat saksi LEONARDUS FERNANDO Als LEO Als OTONG datang menghampiri saksi, lalu saksi LEONARDUS FERNANDO Als LEO Als OTONG berusaha untuk memberikan pertolongan medis, tidak lama kemudian membawa korban keluar untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, terdakwa menembak SERGIUS LEO dengan menggunakan senjata api rakitan jenis lantak sebanyak 1 (satu) kali, dan terdakwa tidak memiliki surat kepemilikan senjata api;
Bahwa pada hari selasa tanggal 01 Maret 2016 korban SERGIUS LEO meninggal dunia di RSUD dr. ABDUL AZIZ Singkawang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar;
Ahli AGEUR GUNAWAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli sebagai Ba unit JIBOM Detasmen B Sub Den 2 Brimob Pelopor Singkawang;
Bahwa Senjata yang digunakan oleh Terdakwa dapat digolongkan senjata api rakitan dengan cara kerjanya menggunakan mesiu sendawa dan pelurunya Gotre (timah) dan senjata tersebut aktif dan dapat digunakan;
Bahwa Prosedur penggunaan senjata api rakitan harus mendapat ijin dari Kepolisian karena tergolong berbahaya bagi orang lain maupun si pengguna karena laras senjata tersebut menggunakan pipa licin dan
tidak standar;
Bahwa senjata api yang dimiliki oleh Terdakwa tersebut aktif dan efektif dan dapat mematikan dan membahayakan bagi orang lain dan pengguna senjata api sendiri;
Bahwa cara kerja senjata api jenis lantak adalah sebagai berikut:
Pertama dengan memasukkan sabut kelapa ke dalam laras, kegunaannya untuk menahan mesiu atau sendawa agar tidak keluar ke pangkal laras senjata tersebut;
Kedua masukkan sendawa atau mesiu ke dalam laras senjata tersebut;
Ketiga memasukkan proyektil peluru atau timah;
Keempat menutup kembali dengan sabut kelapa kemudian dipadatkan dengan alat khusus berupa besi;
Bahwa Penggunaan senjata api yang digunakan tanpa ijin dari petugas yang berwenang dapat diproses dan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku;
Bahwa Ahli membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar;
Ahli dr. FREDDY PANJAITAN, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli mempunyai Tugas dan tanggung jawab sebagai dokter jaga IGD bertanggung jawab kepada semua pasien yang masuk ke Rumah Sakit Umum Dr. Abdul Azis Singkawang pada saat shife jaga / jadwal jaga;
Bahwa semua dokter bisa melakukan pemeriksaan medik/mengeluarkan visum et revertum selama ada permintaan dari penyidik (kepolisian) dan dokter umum hanya bisa melakukan pemeriksaan luar, kalau untuk melakukan otopsi harus dari dokter specialis forensik;
Bahwa pada waktu Sdr. SERGIUS LEO masuk ke Rumah Sakit Umum Dr. Abdul Azis Singkawang Ahli sendiri yang menangani pasien pada waktu itu;
Bahwa didalam visum et revertum tersebut ada menerangkan diagnosa MULTIPLE GUN SHOOT WOUND dengan TETRAPLEGIA artinya adalah luka yang diakibatkan oleh tembakan senjata yang pelurunya pecah dan menyebar yang salah satu pecahan peluru yang tersebar bersarang di tulang leher dan merusak saraf belakang leher sehingga mengakibatkan kelumpuhan pada tangan, kaki, paru-paru dan jantung serta dapat menimbulkan bahaya maut yang menyebabkan pasien meninggal dunia.;
Bahwa pada waktu saya tangani Sdr. SERGIUS LEO ada 7 (tujuh) buah luka tembak yang ada di tubuh pasien yang antara lain:
1 (satu) buah luka tembak masuk pada bagian leher kanan dengan diameter 2 cm;
4 (empat) buah luka tembak masuk pada punggung bagian kanan dengan diameter masing-masing 0,8 cm, 0,5 cm, 0,5 cm dan 0,5 cm;
2 (dua) luka tembak masuk pada lengan kanan bagian atas dengan diameter masing-masing 0,3 cm dan 0,3 cm;
Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Meninggal No: 445/633/K/RSUD/2016 tanggal 01 Maret 2016 dari RSUD dr. ABDUL AZIZ Singkawang korban SERGIUS LEO pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 jam 01.48 Wib dinyatakan telah meninggal dunia di RSUD dr. ABDUL AZIZ Singkawang.;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar;
FETRINA NOVIANI, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 di hutan di Dsn Separong Rt/Rw 003/005 Ds Bukit Serayan Kec Samalantan Kab Bengkayang terjadi penembakan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Sergius Leo dengan menggunakan senjata api rakitan;
Bahwa sebelum penembakan tersebut suami saksi Sdr. SERGIUS LEO ada bilang kepada saksi kalau dia mau pergi ke hutan cari tupai di daerah pegong (hutan);
Bahwa pada awalnya saksi tidak mengetahui pelaku penembakan tersebut tetapi setelah Polisi memberitahukan baru saksi mengetahuinya pelaku tersebut bernama HERIANUS Alias HERI;
Bahwa setelah mendengar kejadian tersebut saksi langsung menuju kerumah sakit, dan saksi melihat Suami saksi yaitu Sdr. SERGIUS LEO mengalami luka tembak dibagian belakang leher dengan kondisi yang kritis dan pada hari selasa tanggal 01 Maret 2016 korban SERGIUS LEO meninggal dunia di RSUD dr. ABDUL AZIZ Singkawang;
Bahwa terhadap kejadian tersebut telah diselesaikan secara adat dayak dan dari pihak terdakwa telah memberikan santunan dan denda adat;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 di hutan di Dsn Separong Rt/Rw 003/005 Ds Bukit Serayan Kec Samalantan Kab Bengkayang telah terjadi penembakan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Sergius Leo dengan menggunakan senjata api rakitan;
Bahwa pada awalnya terdakwa berangkat dari rumah untuk berburu dengan membawa senjata api jenis lantak milik terdakwa menuju hutan dengan tujuan untuk mencari binatang buruan lalu setibanya dihutan terdakwa mendengar seperti suara burung. Selanjutnya terdakwa mendekati suara burung tersebut yang ketika itu suaranya berasal dari pohon rerumpunan bambu lalu terdakwa melihat sesuatu yang bergerak-gerak berwarna hitam dan merah di balik rumpun bambu tersebut seperti ayam hutan;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa yang terdakwa tembak adalah orang karena pada saat itu ada suara bunyi burung, kemudian terdakwa menghampiri dan terdakwa melihat seperti binatang (ayam hutan), kemudian dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter terdakwa membidik dan langsung menembak binatang tersebut tetapi setelah terdakwa tembak, terdengar suara teriak orang kemudian terdakwa menghampiri dan terdakwa melihat seseorang telah tertembak;
Bahwa terdakwa tidak mengenal atau mengetahui nama korban tetapi pada saat setelah terdakwa menembak orang tersebut, orang tersebut memberitahu terdakwa bahwa namanya adalah PAK PANI;
Bahwa kemudian terdakwa langsung menolong korban dengan menarik bahu nya untuk keluar dari hutan tersebut lalu korban menyuruh terdakwa untuk memberitahukan keluarganya. Setelah itu terdakwa langsung bergegas memberitahukan dan menyerahkan diri ke kantor Polsek Samalantan kemudian terdakwa bersama dengan anggota Polsek Samalantan yaitu saksi SUHERMANUS dan keluarga korban yaitu saksi LEONARDUS FERNANDO langsung menolong korban untuk membawanya ke rumah sakit umum Serukam untuk mendapatkan perawatan.;
Bahwa pada hari selasa tanggal 01 Maret 2016 korban SERGIUS LEO
meninggal dunia di RSUD dr. ABDUL AZIZ Singkawang.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa 1 (satu) Pucuk senjata api rakitan jenis lantak, 2 (dua) buah anak peluru terbuat dari timah, Sabut kelapa, Sisa bubuk mesiu, 1 (satu) buah tas warna biru putih, 1 (satu) helai baju lengan panjang berwarna hitam dengan kerah dan ujungan lengan berwarna merah yang telah sobek dan rusak dan 1 (satu) helai baju lengan pendek berwarna orange yang telah sobek dan rusak;
Menimbang bahwa dipersidangan juga telah diajukan bukti surat berupa
Berita Acara pemeriksaan senjata api rakitan oleh unit Jibom Detasemen B Pelopor Singkawang bertanggal 10 Maret 2016 yang pada kesimpulannya menerangkan senjata tersebut dapat digolongkan kepada Senjata Api Rakitan dan senjata rakitan tersebut masih aktif (layak pakai) serta bisa digunakan secara manual dan sangat berbahaya bagi orang lain dan si penggunanya;
Visum et revertum No : 331/30/H/RSUD/2016 tanggal 11 Maret 2016 yang di tandatangani oleh dr. FREEDY PANJAITAN dari RSUD dr. ABDUL AZIZ Singkawang dengan hasil sebagai berikut:
Kesimpulan:
Diagnosa : Multiple Gun Shoot Wound dengan Tetraplegia.;
Kelainan-kelainan tersebut diatas terjadi karena : kekerasan senjata api;
Karena kelainan-kelainan tersebut diatas terjadilah Bahaya maut yang menyebabkan pasien meninggal dunia.;
Bahwa Berita Acara Pemotretan korban;
Surat Keterangan Meninggal No. 445/633/K/RSUD/2016 tanggal 01 Maret 2016 dari RSUD dr. ABDUL AZIZ Singkawang yang menerangkan korban SERGIUS LEO pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 jam 01.48 Wib dinyatakan telah meninggal dunia di RSUD dr. ABDUL AZIZ Singkawang.;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh
fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 di hutan di Dsn Separong Rt/Rw 003/005 Ds Bukit Serayan Kec Samalantan Kab Bengkayang terjadi penembakan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Sergius Leo dengan menggunakan senjata api rakitan;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa yang terdakwa tembak adalah
orang karena pada saat itu ada suara bunyi burung, kemudian terdakwa menghampiri dan terdakwa melihat seperti binatang (ayam hutan), kemudian dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter terdakwa membidik dan langsung menembak binatang tersebut tetapi setelah terdakwa tembak, terdengar suara teriak orang kemudian terdakwa menghampiri dan terdakwa melihat seseorang telah tertembak;
Bahwa terdakwa tidak mengenal atau mengetahui nama korban tetapi pada saat setelah terdakwa menembak orang tersebut, orang tersebut memberitahu terdakwa bahwa namanya adalah PAK PANI;
Bahwa kemudian terdakwa langsung menolong korban dengan menarik bahu nya untuk keluar dari hutan tersebut lalu korban menyuruh terdakwa untuk memberitahukan keluarganya. Setelah itu terdakwa langsung bergegas memberitahukan dan menyerahkan diri ke kantor Polsek Samalantan kemudian terdakwa bersama dengan anggota Polsek Samalantan yaitu saksi SUHERMANUS dan keluarga korban yaitu saksi LEONARDUS FERNANDO langsung menolong korban untuk membawanya ke rumah sakit umum Serukam untuk mendapatkan perawatan.;
Bahwa pada hari selasa tanggal 01 Maret 2016 korban SERGIUS LEO meninggal dunia di RSUD dr. ABDUL AZIZ Singkawang.;
Bahwa terhadap kejadian tersebut telah diselesaikan secara adat dayak dan dari pihak terdakwa telah memberikan santunan dan denda adat;
Bahwa menurut Ahli AGEUR GUNAWAN Senjata yang digunakan oleh Terdakwa dapat digolongkan senjata api rakitan dengan cara kerjanya menggunakan mesiu sendawa dan pelurunya Gotre (timah) dan senjata tersebut aktif dan dapat digunakan dan Prosedur penggunaan senjata api rakitan harus mendapat ijin dari Kepolisian karena tergolong berbahaya bagi orang lain maupun si pengguna karena laras senjata tersebut menggunakan pipa licin dan tidak standar, sehingga Penggunaan senjata api yang digunakan tanpa ijin dari petugas yang berwenang dapat diproses dan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku;
Bahwa menurut dr. FREDDY PANJAITAN korban mengalami MULTIPLE GUN SHOOT WOUND dengan TETRAPLEGIA artinya adalah luka yang diakibatkan oleh tembakan senjata yang pelurunya pecah dan menyebar yang salah satu pecahan peluru yang tersebar bersarang di tulang leher dan merusak saraf belakang leher sehingga mengakibatkan kelumpuhan pada tangan, kaki, paru-paru serta jantung serta menimbulkan bahaya maut yang menyebabkan pasien meninggal dunia, dan hal tersebut dikuatkan dengan Surat Keterangan Meninggal No: 445/633/K/RSUD/2016 tanggal 01 Maret 2016 dari RSUD dr. ABDUL AZIZ Singkawang dimana korban SERGIUS LEO pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 jam 01.48 Wib dinyatakan telah meninggal dunia di RSUD dr. ABDUL AZIZ Singkawang.;
Menimbang, bahwa guna mempersingkat isi putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi selama pemeriksaan dipersidangan, sebagaimana telah termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap telah termaktub didalamnya dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa disini
adalah seseorang atau beberapa orang tertentu sebagai subyek hukum yang melakukan serangkaian perbuatan tertentu, perbuatan mana dapat dipertanggungjawabkan kepadanya menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan
Terdakwa HERIANUS Alias HERI Anak ACE A adalah subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya, dimana identitas terdakwa telah diperiksa secara seksama dan dicocokkan dengan Surat Dakwaan, yang ternyata cocok serta benar dan telah dibenarkan pula oleh terdakwa, sehingga menurut Majelis Hakim tidak terdapat adanya error in persona pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tersebut dapat dipertanggung jawabkan kepada terdakwa, mengenai hal tersebut haruslah dibuktikan terlebih
dahulu unsur-unsur yang berikutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa unsur barang siapa dari dakwaan Penuntut Umum telah menunjuk kepada Terdakwa HERIANUS Alias HERI Anak ACE A, oleh karena itu unsur barang siapa dalam perkara ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim unsur tersebut bersifat alternatif sehingga dalam pembuktiannya tidak perlu seluruhnya, cukup salah satu sub unsur terpenuhi maka unsur tersebut telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 di hutan di Dsn Separong Rt/Rw 003/005 Ds Bukit Serayan Kec Samalantan Kab Bengkayang telah terjadi penembakan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Sergius Leo dengan menggunakan senjata api rakitan jenis lantak dan senjata rakitan tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa yang terdakwa tembak adalah orang karena pada saat itu ada suara bunyi burung, kemudian terdakwa menghampiri dan terdakwa melihat seperti binatang (ayam hutan), kemudian dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter terdakwa membidik dan langsung menembak binatang tersebut tetapi setelah terdakwa tembak, terdengar suara teriak orang kemudian terdakwa menghampiri dan terdakwa melihat seseorang telah tertembak;
Bahwa menurut Ahli AGEUR GUNAWAN Senjata yang digunakan oleh Terdakwa dapat digolongkan senjata api rakitan dengan cara kerjanya menggunakan mesiu sendawa dan pelurunya Gotre (timah) dan senjata tersebut aktif dan dapat digunakan dan Prosedur penggunaan senjata api rakitan harus mendapat ijin dari Kepolisian karena tergolong berbahaya bagi orang lain maupun si pengguna karena laras senjata tersebut menggunakan pipa licin dan tidak standar, sehingga Penggunaan senjata api yang digunakan tanpa ijin dari petugas yang berwenang dapat diproses dan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa senjata yang dipergunakan dan dimiliki terdakwa tersebut adalah senjata api rakitan yang masih aktif dan prosedur penggunaan senjata api rakitan harus mendapat ijin dari Kepolisian, dan pada fakta nya terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki dan menggunakan senjata tersebut, dengan demikian maka unsur ke 2 tersebut yaitu tanpa hak memiliki dan mempergunakan sesuatu senjata api telah terpenuhi ada pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhi unsur ke dua tersebut diatas, maka terpenuhi pulalah seluruh unsur dari Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Karena kesalahannya (kelpaannya) menyebabkan orang lain mati;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang Siapa;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur Barang Siapa telah dipertimbangkan dalam dakwaan Kesatu dan telah dinyatakan terpenuhi maka Majelis Hakim dengan mengambil alih seluruh pertimbangan unsur “Barang Siapa” dalam dakwaan Kesatu tersebut diatas, dan menjadikan pertimbangan dalam dakwaan Kedua, dengan demikian unsur “Barang Siapa” dalam dakwaan kedua harus dinyatakan telah terpenuhi pula;
Ad.2. Unsur Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 di hutan di Dsn Separong Rt/Rw 003/005 Ds Bukit Serayan Kec Samalantan Kab Bengkayang telah terjadi penembakan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Sergius Leo dengan menggunakan senjata api rakitan jenis lantak dan senjata rakitan tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa yang terdakwa tembak adalah orang karena pada saat itu ada suara bunyi burung, kemudian terdakwa menghampiri dan terdakwa melihat seperti binatang (ayam hutan), kemudian dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter terdakwa membidik dan langsung menembak binatang tersebut tetapi setelah terdakwa tembak, terdengar suara teriak orang kemudian terdakwa menghampiri dan terdakwa melihat seseorang yang bernama Pak Pani (Sergius Leo) telah tertembak;
Bahwa menurut dr. FREDDY PANJAITAN korban mengalami MULTIPLE GUN SHOOT WOUND dengan TETRAPLEGIA sebagaimana dalam visum et repertum No : 331/30/H/RSUD/2016 tanggal 11 Maret 2016 artinya adalah luka yang diakibatkan oleh tembakan senjata yang pelurunya pecah dan menyebar yang salah satu pecahan peluru yang tersebar bersarang di tulang leher dan merusak saraf belakang leher sehingga mengakibatkan kelumpuhan pada tangan, kaki, paru-paru serta jantung serta menimbulkan bahaya maut yang menyebabkan pasien meninggal dunia, dan hal tersebut dikuatkan dengan Surat Keterangan Meninggal No: 445/633/K/RSUD/2016 tanggal 01 Maret 2016 dari RSUD dr. ABDUL AZIZ Singkawang dimana korban SERGIUS LEO pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 jam 01.48 Wib dinyatakan telah meninggal dunia di RSUD dr. ABDUL AZIZ Singkawang.;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum tersebut majelis Hakim berpendapat bahwa nampak kealpaan ataupun kesalahan dari terdakwa dimana seharusnya terdakwa sebelum melakukan penembakan memastikan terlebih dahulu sasaran tembaknya dengan cara mencari tempat yang tepat untuk menembak dan yang dapat melihat dengan jelas sasaran tembaknya, akan tetapi yang dilakukan terdakwa hanya mengandalkan penduga-duga atau mengira-ngira saja bahwa sasaran tembak tersebut adalah ayam hutan, sehingga akibat dari kesalahan (kealpaan) dari terdakwa menyebabkan korban Sergius Leo mengalami luka tembak dan luka tembak tersebut mengakibatkan meninggalnya korban Sergius Leo;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim dapat menyimpulkan bahwa unsur kedua tersebut telah terpenuhi ada pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhi unsur ke dua tersebut diatas, maka terpenuhi pulalah seluruh unsur dari Pasal 359 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 359 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak
menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab,
maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah
dikenakan masa penahanan yang sah, maka penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Pucuk senjata api rakitan jenis lantak, 2 (dua) buah anak peluru terbuat dari timah, Sabut kelapa, Sisa bubuk mesiu, oleh karena barang bukti tersebut merupakan alat yang dipergunakan melakukan tindak pidana maka cukup adil apabila barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, kemudian terhadap barang bukti 1 (satu) buah tas warna biru putih, oleh karena barang bukti tersebut milik terdakwa maka barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan terhadap barang bukti 1 (satu) helai baju lengan panjang berwarna hitam dengan kerah dan ujungan lengan berwarna merah yang telah sobek dan rusak dan 1 (satu) helai baju lengan pendek berwarna orange yang telah sobek dan rusak, oleh karena barang bukti tersebut milik dari korban maka barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada korban melalui ahli warisnya yaitu saksi FETRINA NOVIANI;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Akibat dari kealpaan terdakwa telah mengakibatkan korban Sergius Leo meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya tersebut;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa ikut menolong korban dan terdakwa bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian;
Terdakwa dan keluarga korban telah melakukan perdamaian dan telah memberikan santunan sebagaimana tertuang dalam surat laporan dari Dewan Adat Dayak Kecamatan Samalantan No.04.IV/DAD-Smlntn/2016 bertanggal 12 April 2016;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka
haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan Pasal 359 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa HERIANUS Alias HERI Anak ACE A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memiliki dan mempergunakan senjata api serta karena kesalahannya atau kealpaannya mengakibatkan orang lain mati” sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Pucuk senjata api rakitan jenis lantak, 2 (dua) buah anak peluru terbuat dari timah, Sabut kelapa dan Sisa bubuk mesiu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah tas warna biru putih;
Dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) helai baju lengan panjang berwarna hitam dengan kerah dan ujungan lengan berwarna merah yang telah sobek dan rusak dan1 (satu) helai baju lengan pendek berwarna orange yang telah sobek dan rusak;
Dikembalikan kepada korban melalui ahli warisnya yaitu saksi FETRINA NOVIANI;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang, pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2016 oleh R. ZAENAL ARIEF, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, HERU KARYONO, S.H. dan RATIH MANNUL IZZATI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh IRSANDI SUSILA ADJIE, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkayang serta dihadiri oleh ACHMAD RIDUAN, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
HERU KARYONO, S.H. R. ZAENAL ARIEF, S.H., M.H.
RATIH MANNUL IZZATI, S.H., M.H. Panitera Pengganti,
IRSANDI SUSILA ADJIE, S.H