302/Pid.B/2013/PN.Bkl
Putusan PN BANGKALAN Nomor 302/Pid.B/2013/PN.Bkl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ASLIM BIN SEMAUN (Terdakwa)
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa ASLIM Bin SEMAUN terbukti secara sah dan meyakikan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa mendapat ijin, dengan sengaja atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu cara ”; 2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menyatakan barang bukti : - 1 (satu) lembar kertas berisikan nomer togel dan pasangannya yaitu 79=52,39=25,89=10,69=10; - 1 (satu) lembar kertas ukuran kecil berisikan nomor togel yaitu 04,15,26,37,48,59,60,04,15 dan dibelakangnya tercantum nomor HP 081937384390 ; - 1 (satu) buah kopyah warna hitam ukuran nomor 9 merk burung merak; - 1 (unit) HP merk Nokia model 1208 type RH-105 warna hitam kombinasi putih; Dirampas untuk dimusnahkan; - uang sejumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; - uang sejumlah Rp. 590.000,- (lima ratus sembilan puluh ribu Rupiah); Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah) ;
P U T U S A N
---------------------------------------------------
Nomor : 302/ Pid.B / 2013 / PN.Bkl
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ASLIM BIN SEMAUN
Tempat : Bangkalan
Umur /tgl. Lahir : 65 Tahun / -
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Genteng Kec. Konang Kab. Bangkalan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Dagang
Pendidikan : SD (kelas V)
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Terdakwa Telah ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
Penyidik tanggal 10 Nopember 2013, No. SP.Han. 258/XI/2013/Rekrim
Sejak tanggal 10 Nopember 2013 s.d.tgl. 29 Nopember 2013;
Perpanjangan PU tanggal 25 Nopember 2013, No.54/0.5.37/Epp.2/11/2013
Sejak tanggal 30 Nopember 2013 s.d. tgl 08 Januari 2014;
Penuntut Umum tanggal 28 Nopember 2013, No. Print. 1455 /0.5.37/Ep.3/
11/2013;
Sejak tanggal 28 Nopember 2013 s.d tgl. 17 Desember 2013;
4. Hakim Pengadilan Negeri tanggal 03 Desember 2013, No.160/Pen.Pid/
2013/PN.Bkl;
sejak tanggal 03 Desember 2013 sampai dengan tanggal 01 Januari 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan No. 320/Pen.Pid/B/2013/PN.Mtw. tanggal 3 Desember 2013 tentang penetapan hari sidang pemeriksaan perkara tersebut ;
Telah membaca Surat Pelimpahan Berkas Perkara dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkalan tanggal 2 Desember 2013 No. 50/APB/Ep.2/11/2013 berikut Surat Dakwaan tertanggal 29 Nopember 2013 No. Reg. Perkara : PDM-50/Bklan/11/2013 beserta Berkas Perkara atas nama ASLIM Bin SEMAUN ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memeriksa barang bukti di persidangan ;
Telah mendengar Surat Tuntutan/Requisitoir Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 yang pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum menuntut :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ASLIM Bin SEMAUN terbukti secara sah dan meyakikan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa mendapat ijin, dengan sengaja atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu cara ” sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dalam surat dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ASLIM Bin SEMAUN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) potong tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
a. - 1 (satu) lembar kertas berisikan nomer togel dan pasangannya yaitu 79=52,39=25,89=10,69=10
1 (satu) lembar kertas ukuran kecil berisikan nomor togel yaitu 04,15,26,37,48,59,60,04,15 dan dibelakangnya tercantum nomor HP 081937384390
- 1 (satu) buah kopyah warna hitam ukuran nomor 9 merk burung merak dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu Rupiah) dengan rincian :
- Uang tunai Rp. 590.000,- (lima ratus Sembilan puluh ribu Rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa;
Uang tunai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu Rupian) dirampas untuk negara;
- 1 (unit) HP merk Nokia model 1208 type RH-105 warna hitam kombinasi putih HP dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah) ;
Telah mendengar Pembelaan/Pledoi secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya meminta kepada Majelis Hakim dalam perkara ini untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya ;
Atas pembelaan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya.
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Dakwaan :
----------- Bahwa terdakwa ASLIM BIN SEMAUN pada hari Sabtu tanggal 09 November 2013 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2013 bertempat di jalan Raya Desa Bandung Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa mendapat ijin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awal mulanya saksi SYUKRON TAMHIDI anggota Polsek Konang dapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ASLIM BIN SEMAUN adalah pengecer togel kemudian setelah dilakukan pengintaian selama kurang lebih dua minggu kemudian saksi SYUKRON TAMHIDI mengajak rekannya yakni saksi SUPARMAN salah satu anggota Polsek Konang untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena atas keyakinannya saksi SYUKRON TAMHIDI dan dibantu saksi SUPARMAN kemudian mencegat terdakwa di jalan Raya Desa Bandung Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan dan dilakukan tindakan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kertas berisikan nomor togel dan pasangannya, 1 (satu) lembar kertas ukuran kecil berisikan nomor togel dan dibelakangnya tercantum nomor HP 081937384390, uang tunai sebesar Rp.660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah Kopyah warna Hitam ukuran nomor 9 merk Burung Merak dan 1 (satu) unit HP merk Nokia model 1208 type RH-105 warna Hitam kombinasi Putih dimana pada saat itu terdakwa hendak menyetorkan hasil penjualan togel pada hari itu dan selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polsek Konang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa caranya terdakwa ASLIM BIN SEMAUN melakukan permainan judi togel yaitu sebelumnya menerima titipan dari orang-orang di sekitar desanya yang akan memasangkan nomor judi togel dengan cara nomor titipan tersebut terdakwa tulis pada kertas menjadi 2 (dua) bagian dimana kertas pertama terdakwa berikan pada yang penitip/penombok nomor togel dengan cara dibubuhi tanda tangan terdakwa dan kertas yang kedua terdakwa ambil untuk disetorkan dan setelah titipan dari orang tersebut semua sudah terkumpul kemudian terdakwa setorkan kepada bandarnya yakni saudara USMAN (DPO);
Bahwa aturan main judi togel tersebut adalah sebelumnya terdakwa ASLIM BIN SEMAUN mengetahui berapa nomor judi togel yang keluar hari itu setelah di SMS dari bandarnya yakni saudara USMAN (DPO) dan apabila ada penombok yang menitipkan kepada terdakwa tersebut keluar atau dapat maka tiap Rp.1.000,- (seribu) untuk 2 (dua) angkanya X Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan untuk 3 (tiga) angkanya X Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan untuk 4 (empat) angkanya X Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) jadi tergantung berapa nomor pemasang atau penombok yang didapatkan tersebut besar taruhannya dikalikan sedangkan jika ada pemasang atau penombok yang pasangannya kebalik dalam 2 (dua) angkanya X Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa Omzet yang didapat dari terdakwa ASLIM BIN SEMAUN perharinya dalam setiap pengeluaran kurang lebih sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa ASLIM BIN SEMAUN mendapatkan hasil dari judi togel dalam setiap penjualan yang disetorkan mendapatkan komisi sebesar 10% (sepuluh persen);
Bahwa permainan judi jenis togel tersebut terbuka untuk umum dimana siapa saja boleh menombok;
Bahwa terdakwa ASLIM BIN SEMAUN membuka judi jenis togel keluaran Negara Singapura dalam satu minggu sebanyak 5 (lima) kali yakni setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu;
Bahwa terdakwa ASLIM BIN SEMAUN berperan sebagai pengecer dimana setelah selesai merekap judi togel terdakwa selanjutnya menyetorkan hasilnya kepada saudara USMAN (DPO);
Bahwa terdakwa ASLIM BIN SEMAUN dalam menjual judi jenis togel tidak memiliki ijin baik dari pihak berwajib maupun dari instansi pemerintah.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke- 2 KUHPidana. --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum, menyatakan bahwa ia telah mengerti terhadap apa yang didakwakan tersebut dan juga menyatakan bahwa ia tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan, baik yang menyangkut kesempurnaan dakwaan maupun yang menjadi kewenangan dalam mengadili dan memeriksa perkara ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan menyatakan pula bahwa ia tiada berkehendak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum dan akan dihadapi sendiri ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang keterangannya telah didengar di persidangan sebagai berikut:
Saksi SUKRON TAMHIDI keterangannya dibawah sumpah sesuai dengan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap sehubungan dengan perkara judi togel;
Bahwa Terdakwa, saksi tangkap bersama rekan saksi dari Polsek Konang BRIGADIR SUPARMAN, SH pada hari Sabtu tanggal 09 Nopember 2013 dipinggir jalan raya Ds. Bandung Kec. Konang Kab. Bangkalan saat Terdakwa sedang lewat di jalan dan saksi sengaja memberhentikan Terdakwa karena Terdakwa sudah jadi intaian selama 2 (dua) minggu dan saat ditanya Terdakwa mengatakan hendak membeli beras Ke Ds. Bandung Kec. Konang Kab. Bangkalan dan setelah didesak dan dilakukan penggeledahan ternyata Terdakwa akan menyetor hasil penjualan togel karena tidak bisa menunjukkan ijin untuk berjualan Togel akhirnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor Polisi’
Bahwa barang yang disita dari Terdakwa adalah 1 (satu) lembar kertas berisikan nomer togel dan pasangannya yaitu 79=52,39=25,89=10,69=10 yang merupakan rekapan nomor togel ditemukan dalam songkok hitam yang dipakai Terdakwa , 1 (satu) lembar kertas ukuran kecil berisikan nomor togel yaitu 04,15,26,37,48,59,60,04,15 dan dibelakangnya tercantum nomor HP 081937384390 yang merupakan rekapan nomor togel yang dibeli orang didalam sarung dengan cara diselipkan dalam gulungan sarung bersama dengan 1 (unit) HP merk Nokia model 1208 type RH-105 warna hitam kombinasi putih HP tersebut milik Terdakwa, Uang tunai sebesar Rp. 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu Rupiah) setelah ditanyakan Terdakwa menjelaskan Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu Rupian) hasil penjualan togel dan sisanya Rp. 590.000,- (lima ratus Sembilan puluh ribu Rupiah) adalah uang pribadi Terdakwa
Bahwa Pekerjaan Terdakwa Pedagang dan menurut Terdakwa togel hanya sebagai sampingan;
Bahwa Togel disetor kepada seorang Bandar di Ds. Karang Nangkah Kec. Blegah Kab. Bangkalan dan Terdakwa mendapat komisi 10% dari hasil penjualan Togel tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
2. Saksi SUPARMAN ,keterangannya saksi pada Berita Acara Penyidikan (terlampir dalam berkas) dibacakan oleh Penuntut Umum karena sudah dipanggil sebanyak tiga kali secara patut dan menunurut undang-undang namun saksi tidak hadir dan karena sebelum diambil keterangan di Berita Acara Penyidikan para saksi diambil sumpah terlebih dahulu maka keterangan tersebut mempunyai kekuatan hukum oleh karenanya Penuntut Umum mohon kepada Hakim agar keterangan saksi dibacakan dan atas permohonan tersebut Terdakwa tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap karena melakukan perjudian jenis Togel;
Berita Acara Pemeriksaan yang saya buat di Kepolisian semua benar dan tidak ada perubahan;
Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 09 Nopember 2013 dipinggir jalan raya Ds. Bandung Kec. Konang Kab. Bangkalan pada saat saya akan setor uang togel;
Bahwa Terdakwa jual togel dalam seminggu 5 (lima) kali dalam seminggu yaitu Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu;
Bahwa Terdakwa jualan togel kurang lebih 3 (tiga) bulan;
Bahwa pekerjaan Terdakwa Pedagang sedangkan jualan togel hanya untuk membeli rokok saja;
Bahwa pembeli datang langsung langsung saya catat Terdakwa tidak melayani pembelian togel melalui HP, HP hanya digunakan untuk urusan dagang;
Bahwa sistem penjualan togel yang dilakukan Terdakwa adalah pembeli memasang Rp. 1000,- (seribu Rupiah) untuk 2 (dua) angka yang cocok akan mendapat uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu Rupiah), untuk 3 (tiga) angka yang cocok akan mendapat uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) , sedangklan untuk 4 (empat) angka yang cocok akan mendapatkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah);
Bahwa Terdakwa menyetor hasil togel kepada Usman;
Bahwa dari uang yang disita Polisis, hanya Rp. 70.000 (tujh puluh ribu Rupiah) saja yang merupakan hasil penjualan togel yang sisanya uang untuk beli beras kebetulan ponakan Terdakwa yang datang dari Mekkah menyuruh Terdakwa membeli beras
Bahwa sekali setor Rata-rata Rp Rp. 70.000 (tujh puluh ribu Rupiah) dan Terdakwa mendapat 10 % dari hasil penjualan Togel tersebut;
Bahwa Terdakwa dalam menjual toge tidak ada ijin;
Bahwa Terdakwa tidak tahu Togel tersebut dari negara mana;
Bahwa Terdakwa mengetahui angka yang menang dari orang-orang atau dari Usman
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim juga telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum berupa :
- 1 (satu) lembar kertas berisikan nomer togel dan pasangannya yaitu 79=52,39=25,89=10,69=10;
- 1 (satu) lembar kertas ukuran kecil berisikan nomor togel yaitu 04,15,26,37,48,59,60,04,15 dan dibelakangnya tercantum nomor HP 081937384390 ;
- 1 (satu) buah kopyah warna hitam ukuran nomor 9 merk burung merak dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang tunai sebesar Rp. 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu Rupiah) dengan rincian :
- Uang tunai Rp. 590.000,- (lima ratus Sembilan puluh ribu Rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa;
- Uang tunai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu Rupian) dirampas untuk negara;
- 1 (unit) HP merk Nokia model 1208 type RH-105 warna hitam kombinasi putih HP dirampas untuk dimusnahkan;
yang semuanya itu telah dikenal dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dan ditambah dengan keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis Hakim menemukan adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa ditangkap sehubungan dengan perkara judi togel;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap saksi SUKRON TAMHIDI dan BRIGADIR SUPARMAN, SH petugas Kepolisian Konang pada hari Sabtu tanggal 09 Nopember 2013 dipinggir jalan raya Ds. Bandung Kec. Konang Kab. Bangkalan saat Terdakwa sedang lewat di jalan dan saksi sengaja memberhentikan Terdakwa karena Terdakwa sudah jadi intaian selama 2 (dua) minggu dan saat ditanya Terdakwa mengatakan hendak membeli beras Ke Ds. Bandung Kec. Konang Kab. Bangkalan dan setelah didesak dan dilakukan penggeledahan ternyata Terdakwa akan menyetor hasil penjualan togel karena tidak bisa menunjukkan ijin untuk berjualan Togel akhirnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor Polisi’
Bahwa benar barang yang disita dari Terdakwa adalah 1 (satu) lembar kertas berisikan nomer togel dan pasangannya yaitu 79=52,39=25,89=10,69=10 yang merupakan rekapan nomor togel ditemukan dalam songkok hitam yang dipakai Terdakwa , 1 (satu) lembar kertas ukuran kecil berisikan nomor togel yaitu 04,15,26,37,48,59,60,04,15 dan dibelakangnya tercantum nomor HP 081937384390 yang merupakan rekapan nomor togel yang dibeli orang didalam sarung dengan cara diselipkan dalam gulungan sarung bersama dengan 1 (unit) HP merk Nokia model 1208 type RH-105 warna hitam kombinasi putih HP tersebut milik Terdakwa, Uang tunai sebesar Rp. 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu Rupiah) setelah ditanyakan Terdakwa menjelaskan Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu Rupian) hasil penjualan togel dan sisanya Rp. 590.000,- (lima ratus Sembilan puluh ribu Rupiah) adalah uang pribadi Terdakwa
Bahwa benar Pekerjaan Terdakwa Pedagang dan menurut Terdakwa togel hanya sebagai sampingan;
Bahwa benar Togel disetor kepada seorang Bandar bernama Usman di Ds. Karang Nangkah Kec. Blegah Kab. Bangkalan dan Terdakwa mendapat komisi 10% dari hasil penjualan Togel tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada tersebut diatas, selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah perbuatan Terdakwa tersebut dapat dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan seseorang apakah bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya maka perlu ditentukan korelasi antara perbuatan yang dilakukan Terdakwa sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dengan delik yang didakwakan, apakah fakta-fakta hukum tersebut sesuai dengan elemen-elemen atau unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke- 2 KUHP ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Tanpa hak ;
Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara;
1. Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Barang Siapa” Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai Badan Hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa selama persidangan telah dihadapkan Terdakwa bernama ASLIM Bin SEMAUN dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merupakan Subyek Hukum tersebut. Jika hal tersebut dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan adanya kecocokan antara identitas Terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa dialah yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur pertama yaitu Barang Siapa telah terbukti secara sah menurut hukum;
2. Unsur Tanpa Hak :
Menimbang, bahwa adapun unsur “Tanpa Hak” mengandung pengertian bahwa orang tersebut tidak mempunyai suatu izin untuk melakukan sesuatu perbuatan yang di perbolehkan oleh penguasa atau pejabat yang berwenang untuk itu.
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diketahui bahwa Terdakwa ditangkap saksi SUKRON TAMHIDI dan BRIGADIR SUPARMAN, SH petugas Kepolisian Konang pada hari Sabtu tanggal 09 Nopember 2013 dipinggir jalan raya Ds. Bandung Kec. Konang Kab. Bangkalan karena menjual permainan Togel dan ketika itu Terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat izin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa permainan Togel adalah jenis permainan yang bersifat untung-untungan belaka sehingga termasuk dalam jenis permainan Judi yang dilarang oleh Penguasa yang dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia untuk berlaku diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat oleh karena permainan Judi telah dengan tegas dilarang oleh Pemerintah dan juga Terdakwa tidak dapat memperlihatkan izin untuk melakukan hal itu maka dengan demikian unsur Tanpa Hak ini telah terbukti secara sah menurut hukum;
3. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara;
Menimbang, bahwa unsur “Dengan Sengaja” menurut ilmu hukum adalah perbuatan yang dilakukan tersebut akibatnya memang telah diketahui dan dikehendaki (Willen and Wetten).
Menimbang, bahwa pengertian Mengadakan adalah menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi.
Menimbang, bahwa permainan judi (hazardspel) adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Majelis Hakim akan menghubungkannya dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa permainan Togel tersebut dilakukan setiap ada pembeli datang langsung dari hasil penjualan togel tersebut Terdakwa mendapat komisi 10% dari bandar USMAN ;
Menimbang, bahwa penjualan Togel tersebut dilakukan oleh Terdakwa di samping rumah Terdakwa Ds. Genteng Kec. Konang Kab. Bangkalan, dah dikunjungi oleh masyarakat umum dan pembeli / pemasangnya juga adalah masyarakat umum.
Menimbang, bahwa permainan Togel tersebut sifatnya hanya untung-untungan belaka karena tidak setiap pemasang akan memperoleh keuntungan melainkan tergantung dari angka yang keluar dengan angka yang dipasangnya apabila ada kecocokan dengan judi togel berdasar informasi dari orang atau dari USMAN maka pemasang menang dan akan memperoleh uang tergantung berapa angka yang dipasang, dua angka Rp. 1.000,-, apabila cocok maka mendapatkan bayaran Rp. 60.000,- , apabila membeli tiga angka Rp. 1.000,- apabila cocok mendapatkan bayaran Rp. 3.00.000,- dan apabila membeli empat angka Rp. 1.000,- apabila cocok mendapat Rp. 2.000.000,-namun sebaliknya apabila tidak ada kecocokan maka uang pasangan akan menjadi milik Bandar, sehingga permainan Togel tersebut termasuk dalam kategori jenis permainan Judi.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis berkeyakinan bahwa unsur Ketiga ini pun telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa menurut penilaian Majelis Hakim oleh karena semua unsur dalam Dakwaan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum dan meyakinkan maka dapatlah disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur Delik sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, sehingga dengan demikian terhadap Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP, dengan kualifikasi melakukan tindak pidana “ tanpa mendapat ijin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu cara ”
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tersebut, sedangkan menurut pengamatan Majelis Hakim selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan Pembenar terhadap perbuatan Terdakwa tersebut dan juga tidak ditemukan alasan Pemaaf terhadap diri Terdakwa sebagai alasan-alasan yang dapat menghapuskan pidana, maka oleh karena itu terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan tingkat perbuatan dan kesalahannya sebagaimana diatur pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, sesuai dengan rasa kemanusiaan, rasa keadilan dan kepastian hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka mengenai masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa agar dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan sedangkan hukuman yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sehingga untuk menghindari agar jangan sampai Terdakwa melarikan diri dari tanggung jawab pidananya atau mengulangi lagi perbuatannya maka ada alasan yang sah memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana diatur pada Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kertas berisikan nomer togel dan pasangannya yaitu 79=52,39=25,89=10,69=10;
- 1 (satu) lembar kertas ukuran kecil berisikan nomor togel yaitu 04,15,26,37,48,59,60,04,15 dan dibelakangnya tercantum nomor HP 081937384390 ;
- 1 (satu) buah kopyah warna hitam ukuran nomor 9 merk burung merak;
- 1 (unit) HP merk Nokia model 1208 type RH-105 warna hitam kombinasi putih;
berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan barang bukti tersebut ternyata merupakan alat yang dipergunakan oleh Terdakwa dalam melakukan permainan Judi Togel maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut haruslah Dirampas untuk dimusnahkan;
- uang sejumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
karena uang tersebut ternyata merupakan hasil dari penjualan permainan Togel dan masih mempunyai nilai tukar untuk itu, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut haruslah Dirampas untuk Negara;
- uang sejumlah Rp. 590.000,- (lima ratus sembilan puluh ribu Rupiah);
karena uang tersebut ternyata merupakan milik Terdakwa bukan diperoleh dari hasil penjualan Togel, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara, maka patutlah kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar Putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum menjatuhkan amar Putusan perkara ini, maka Majelis Hakim terlebih dahulu memandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuaan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Peruatan Terdakwa dapat merusak mental dan moral masyarakat.
Perbatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah untuk memberantas jaringan perjudian.
Hal-hal yang meringankan :
1. Terdakwa belum pernah dihukum.
2. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Mengingat dan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa ASLIM Bin SEMAUN terbukti secara sah dan meyakikan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa mendapat ijin, dengan sengaja atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu cara ”;
2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.
5. Menyatakan barang bukti :
- 1 (satu) lembar kertas berisikan nomer togel dan pasangannya yaitu 79=52,39=25,89=10,69=10;
- 1 (satu) lembar kertas ukuran kecil berisikan nomor togel yaitu 04,15,26,37,48,59,60,04,15 dan dibelakangnya tercantum nomor HP 081937384390 ;
- 1 (satu) buah kopyah warna hitam ukuran nomor 9 merk burung merak;
- 1 (unit) HP merk Nokia model 1208 type RH-105 warna hitam kombinasi putih;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- uang sejumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
- uang sejumlah Rp. 590.000,- (lima ratus sembilan puluh ribu Rupiah);
Dikembalikan kepada Terdakwa;
6. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : Rabu, tanggal 18 Desember 2013 , oleh R. MOH FADJARISMAN, SH, sebagai Hakim Ketua, ANDI HENDRAWAN, SH., MH dan LIA HERAWATI, SH sebagai Hakim-Hakim Anggota dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh para Hakim Anggota, dengan dihadiri oleh MULIA SRI WIDIYANTI, SH sebagai Panitera Pengganti dan Penuntut Umum BENNY NUGROHO, SH. serta terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,
ANDI HENDRAWAN, SH.,MH. R. MOH FADJARISMAN, SH.
LIA HERAWATI, SH.
Panitera Pengganti
MULIA SRI WIDIYANTI, SH