146/Pid.B/2014/PN Pwt
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 146/Pid.B/2014/PN Pwt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
XXXXXXXXXX(Tedakwa)
pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan
P U T U S A N
Nomor 146/Pid.B/2014/PN Pwt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purwokerto yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : XXXXXXXXXX
Tempat lahir : Brebes.
Umur/tanggal lahir : 29 Tahun / 11 Februari 1985.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Alamat/Tempat Tinggal : Desa Telaga RT. 02 / RW. 01 Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 18 Juli 2014 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2014.
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 7 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 15 September 2014.
Penuntut Umum sejak tanggal 11 September 2014 sampai dengan tanggal 30 September 2014.
Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto sejak tanggal 18 September 2014 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2014.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto sejak tanggal 18 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 16 Desember 2014.
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut.
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 146/Pid.B/2014/PN Pwt. tanggal 18 September 2014 tentang Penunjukkan Majelis Hakim.
Penetapan Majelis Hakim Nomor 146/Pid.B/2014/PN Pwt. Tanggal 18 September 2014 tentang Penetapan Hari Sidang.
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa di persidangan serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana (Requisitoir) yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa XXXXXXXXXX telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa XXXXXXXXXX dengan pidana penjara 2 (dua) Tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Baju Tidur Model Lekton motif Boneka Beruang warna Pink bertuliskan “Moussa Love Forever”
- 1 (satu) buah Rok warna Coklat Tua model Renda motif Bling-bling.
- 1 (satu) buah Handuk warna Biru Langit motif Boneka Beruang warna Pink.
- 1 (satu) buah Celana Boxer warna Ungu kolor warna Hitam.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi AAAAAAAAAA.
1 (satu) buah Celana Jeans ukuran ¾ warna Biru merk Viorza.
1 (satu) buah Kaos Lengan Panjang motif Garis-garis warna Kombinasi merah, hitam dan putih merk Desmonda Original Street Wear.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa XXXXXXXXXX.
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah menyampaikan Pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya.
Menimbang, bahwa atas Pleidoi / Pembelaan dari Terdakwa Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Replik secara lisan yang menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya dan Terdakwa Terdakwa juga telah mengajukan Duplik secara lisan yang menyatakan tetap pada Permohonannya .
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa XXXXXXXXXX pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam bulan Juli 2014, bertempat di pinggir sungai Kali Ares Desa Ajibarang Wetan, RT. 03 / RW. 01 Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap Saksi AAAAAAAAAA, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
Pada hari dan tempat seperti tersebut diatas sekira pukul 08.00 WIB Saksi AAAAAAAAAA pergi ke sungai Kali Ares untuk mencuci pakaian, selang satu jam kemudian datang Terdakwa untuk mencuci baju juga. Terdakwa mencuci baju dengan jarak sekitar 5 (lima) meter dari Saksi AAAAAAAAAA mencuci baju, Terdakwa lalu datang menghampiri Saksi AAAAAAAAAA dengan berkata ”Nyucinya banyak mba?” lalu dijawab oleh Saksi AAAAAAAAAA ”Iya” sambil melanjutkan mencuci kembali. Terdakwa kemudian turun ke kali untuk mandi, sedangkan Saksi AAAAAAAAAA pergi menghindar ke tepi sungai, setelah Terdakwa selesai mandi lalu membawa cucian pakaiannya ke atas sungai, kemudian Saksi AAAAAAAAAA turun kembali ke sungai namun Terdakwa juga ikut turun kembali ke sungai untuk mandi lagi, sehingga Saksi AAAAAAAAAA naik lagi ke tepian sungai, tiba-tiba Terdakwa dari arah samping kiri langsung menghampiri dan menyekap Saksi AAAAAAAAAA sehingga Saksi AAAAAAAAAA dan Terdakwa terjatuh, Saksi AAAAAAAAAA berusaha melepaskan diri dari sekapan Terdakwa namun tangan Saksi AAAAAAAAAA ditarik oleh Terdakwa sehingga Saksi AAAAAAAAAA jatuh dengan posisi tengkurap dan langsung ditindih serta mulutnya dibekap oleh Terdakwa hingga alat kemaluan Terdakwa menjadi tegang. Saksi AAAAAAAAAA kemudian menggigit tangan Terdakwa yang membekap mulutnya, setelah tangan Terdakwa lepas dari mulut Saksi AAAAAAAAAA, Terdakwa langsung meraba-raba payudara sebelah kanan dan meraba pantat hingga jari tangan Terdakwa terasa sampai dubur/anus Saksi AAAAAAAAAA. Saksi AAAAAAAAAA terus melawan sehingga akhirnya dapat melepaskan diri dari sekapan pelaku dan langsung menceriterakan kejadian tersebut kepada kakaknya yaitu Saksi Catur Damayanti yang kemudian melaporkannya kepada Polsek Ajibarang.
Bahwa akibat peristiwa tersebut Saksi AAAAAAAAAA mengalami luka pada bibir bawah akibat trauma benda tumpul, terdapat luka memar pada siku tangan kanan akibat trauma benda tumpul sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 445.1/VER/RSUD AJB/2423/2014 tanggal 24 Juli 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Satriya Yudha pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan Eksepsi / Keberatan .
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agamanya di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi AAAAAAAAAA
Bahwa Saksi sebelum memberikan keterangan di persidangan telah memberikan keterangan di hadapan penyidik dan keterangan yang diberikan semuanya benar.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 sekitar pukul 11.00 WIB di sungai Kali Ares turut Desa Ajibarang Wetan RT. 03 RR. 01 Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap diri Saksi.
Bahwa awalnya pada tanggal 17 Juli 2014 sekitar pukul 08.00 WIB Saksi pergi ke Sungai Kali Ares untuk mencuci sesampainya di sungai Saksi langsung mencuci pakaian, sekitar 1 jam Terdakwa datang untuk mencuci selanjutnya Terdakwa mencuci di dekat Saksi.
Bahwa pada saat mencuci Terdakwa sempat bertanya kepada Saksi ”Nyucinya banyak mba” lalu Saksi jawab ”Iya” selanjutnya Saksi melanjutkan mencuci, tidak lama kemudian Terdakwa mandi, sementara Terdakwa mandi Saksi menghindar dan pergi naik ke atas, setelah Terdakwa selesai mandi Terdakwa membawa pakaian yang dicucinya ke atas, kemudian Saksi turun lagi untuk melanjutkan mencuci, ternyata setelah Saksi turun ke sungai Terdakwa juga ikut turun lagi ke sungai untuk mandi lagi, lalu Saksi naik lagi ke atas ke tepi sungai, tidak lama kemudian Terdakwa menghampiri Saksi dan langsung menyekap Saksi dari samping kanan sehingga Saksi dan Terdakwa terjatuh.
Bahwa Saksi berusaha melepaskan diri dari sekapan Terdakwa akan tetapi tangan Saksi ditarik oleh Terdakwa hingga Saksi jatuh tengkurap, lalu Saksi ditindih oleh Terdakwa, mulut Saksi dibekap dengan tangan Terdakwa dan Terdakwa mengatakan supaya Terdakwa tidak berteriak, Saksi berusaha melawan dengan menggigit tangan Terdakwa lalu Terdakwa melepas tangannya dari mulut Saksi, setelah tangan Terdakwa terlepas kemudian Terdakwa meraba payudara Saksi dan pantat Saksi hingga jari Terdakwa terasa sampai ke dubur / anus.
Bahwa pada saat ditindih oleh Terdakwa, Saksi merasakan kemaluan Terdakwa tegang.
Bahwa Saksi terus berusaha melawan dengan mengambil batu kali yang ada disitu lalu dipukul-pukulkan ke Terdakwa namun tangan Terdakwa dipegangi oleh Terdakwa sehingga Saksi tidak tahu kena atau tidak namun akhirnya Saksi bisa terlepas dari sekapan Terdakwa dan lari pulang ke rumah.
Bahwa Saksi di rumah kemudian Saksi menceriterakan kejadian tersebut kepada kakak Saksi yaitu Catur Damayanti, selanjutnya Catur Damayanti memberitahukan lagi ke kakak Terdakwa yaitu Eko Satriyo lalu Eko Satriyo melaporkan kejadian tersebut ke RT kemudian Terdakwa berhasil ditangkap di kontrakannya.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi mengalami luka-luka pada bibir lecet, siku tangan kanan lecet dan lutut kanan terasa sakit.
Bahwa pada saat kejadian tersebut Saksi masih memakai baju, baju yang dipakai saat itu baju tidur tanktop motif boneka beruang warna pink dan celana kolot warna ungu kemudian pakai kain sedangkan Terdakwa memakai kaos lengan panjang warna hitam merah putih motif garis-garis celana jeans ¾.
Bahwa pekerjaan Terdakwa sebagai tukang rongsok, Saksi serring melihat Terdakwa namun tidak pernah tegur sapa.
Bahwa dengan adanya kejadian ini Saksi menjadi trauma.
Bahwa Saksi masih sakit hati kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan dengan keterangan Saksi yang mengatakan meraba pantat sampai ke dubur/anus yang benar Terdakwa hanya meraba pantat saja. Selanjutnya atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi tetap pada keterangannya.
Saksi CATUR DAMAYANTI
Bahwa Saksi sebelum memberikan keterangan di persidangan telah memberikan keterangan di hadapan penyidik dan keterangan yang diberikan semuanya benar.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 sekitar pukul 11.00 WIB di sungai Kali Ares turut Desa Ajibarang Wetan RT. 03 RW. 01 Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap adik Saksi bernama AAAAAAAAAA.
Bahwa Saksi tidak tahu pada saat kejadian, Saksi mengetahui kejadian tersebut karena diberitahu oleh adik Saksi sendiri (AAAAAAAAAA) pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 sekitar pukul 11.15 WIB sewaktu Saksi sedang di rumah tiba-tiba adik Saksi (AAAAAAAAAA) pulang dalam keadaan menangis lalu memberitahukan kepada Saksi bahwa pada saat sedang mencuci di Sungai Kali Ares akan diperkosa oleh Terdakwa, namun adik Saksi berhasil lolos dari sekapan Terdakwa.
Bahwa menurut ceritera adik Saksi, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara menyekap dan membekap mulut adik Saksi, kemudian terjatuh dan adik Saksi ditindih oleh Terdakwa, lalu adik Saksi berusaha berontak dengan menggigit tangan Terdakwa lalu Terdakwa melepas tangannya dari mulut adik Saksi, setelah tangan Terdakwa terlepas kemudian Terdakwa meraba payudara dan pantat adik Saksi hingga jari Terdakwa terasa sampai ke dubur/anus,adik Saksi berusaha melawan dengan mengambil batu kali yang ada disitu lalu dipukul-pukulkan ke Terdakwa namun tangan adik Saksi dipegangi oleh Terdakwa sehingga tidak tahu kena atau tidak namun akhirnya adik Saksi bisa terlepas dari sekapan Terdakwa dan lari pulang ke rumah.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa adik Saksi (AAAAAAAAAA) mengalami luka lecet pada siku tangan kanan dan luka pada bibir.
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut kemudian Saksi mencari kakak Saksi yang bernama Eko Satriyo di bengkel tempat kerjanya, setelah bertemu kemudian Saksi menceriterakan kejadian yang dialami oleh AAAAAAAAAA kepada Eko Satriyo, selanjutnya kakak Saksi (Eko Satriyo) mencari Terdakwa di kontrakannya setelah ketemu kemudian lapor ke RT.
Bahwa setelah kejadian tersebut adik Saksi menjadi trauma dan malu.
Bahwa pekerjaan Terdakwa sebagai tukang rongsok dan Saksi sering melihat Terdakwa namun tidak pernah tegur sapa.
Bahwa Terdakwa tinggal di desa Saksi karena ngontrak, aslinya Terdakwa orang Bumiayu.
Bahwa sampai saat ini keluarga Terdakwa tidak ada yang datang untuk minta maaf.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan.
Saksi EKO SATRIYO
Bahwa Saksi sebelum memberikan keterangan di persidangan telah memberikan keterangan di hadapan penyidik dan keterangan yang diberikan semuanya benar.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 sekitar pukul 11.00 WIB di sungai Kali Ares turut Desa Ajibarang Wetan RT. 03 RW. 01 Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap adik Saksi bernama AAAAAAAAAA.
Bahwa Saksi tidak tahu pada saat kejadian, Saksi mengetahui kejadian tersebut karena diberitahu oleh adik Saksi sendiri (AAAAAAAAAA) pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 sekitar pukul 11.15 WIB sewaktu Saksi sedang di rumah tiba-tiba adik Saksi (AAAAAAAAAA) pulang dalam keadaan menangis lalu memberitahukan kepada Saksi bahwa pada saat sedang mencuci di Sungai Kali Ares akan diperkosa oleh Terdakwa, namun adik Saksi berhasil lolos dari sekapan Terdakwa.
Bahwa menurut ceritera adik Saksi, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara menyekap dan membekap mulut adik Saksi, kemudian terjatuh dan adik Saksi ditindih oleh Terdakwa, lalu adik Saksi berusaha berontak dengan menggigit tangan Terdakwa lalu Terdakwa melepas tangannya dari mulut adik Saksi, setelah tangan Terdakwa terlepas kemudian Terdakwa meraba payudara dan pantat adik Saksi hingga jari Terdakwa terasa sampai ke dubur/anus,adik Saksi berusaha melawan dengan mengambil batu kali yang ada disitu lalu dipukul-pukulkan ke Terdakwa namun tangan adik Saksi dipegangi oleh Terdakwa sehingga tidak tahu kena atau tidak, adik Saksi terus berontak hingga akhirnya adik Saksi bisa terlepas dari sekapan Terdakwa dan lari pulang ke rumah lalu melaporkan kejadian tersebut kepada kakaknya (Catur Damayanti), kemudian Catur Damayanti memberitahu kejadian tersebut kepada Saksi.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa adik Saksi (AAAAAAAAAA) mengalami luka lecet pada siku tangan kanan dan luka pada bibir.
Bahwa setelah Saksi mengetahui kejadian tersebut kemudian Saksi mencari mencari Terdakwa di kontrakannya, saat itu Terdakwa tidak membukakan pintu lalu pintunya Saksi dobrak, kemudian Saksi bertanya kepada Terdakwa mengenai perbuatan yang dilakukan Terdakwa terhadap adik Saksi, semula Terdakwa tidak mengaku kemudian Terdakwa dibawa ke RT, setelah ditanya oleh RT Terdakwa mengaku akan memperkosa adik Saksi selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek.
Bahwa setelah kejadian tersebut adik Saksi menjadi trauma dan malu.
Bahwa pekerjaan Terdakwa sebagai tukang rongsok dan Saksi sering melihat Terdakwa karena tempat rongsoknya kebetulan dekat dengan bengkel tempat kerja Saksi.
Bahwa Terdakwa tinggal di desa tersebut karena ngontrak baru 1 bulan, aslinya Terdakwa orang Bumiayu.
Bahwa sungai Kali Ares sering digunakan oleh warga untuk mandi dan mencuci, situasinya sepi dan jauh dari jalan namun selama ini aman-aman saja dan baru kali ini ada kejadian seperti ini.
Bahwa sampai saat ini keluarga Terdakwa tidak ada yang datang untuk minta maaf.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan.
Saksi KUSRIN KUSWORO
Bahwa Saksi sebelum memberikan keterangan di persidangan telah memberikan keterangan di hadapan penyidik dan keterangan yang diberikan semuanya benar.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 sekitar pukul 11.00 WIB di sungai Kali Ares turut Desa Ajibarang Wetan RT. 03 RW. 01 Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas ada kejadian pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap warga Saksi bernama AAAAAAAAAA.
Bahwa Saksi tidak mengetahui kejadiannya, Saksi mengetahui kejadian tersebut atas laporan dari Eko Satriyo yaitu kakak AAAAAAAAAA dan pelakunya telah ditemukan oleh Eko Satriyo di kontrakannya.
Bahwa Saksi sebagai ketua RT kemudian mengamankan dan menanyai Terdakwa, setelah Terdakwa mengakui perbuatannya kemudian Saksi lapor ke Polsek Ajibarang.
Bahwa Terdakwa tinggal di desa Saksi karena mengontrak dan tinggal disitu baru 1 bulan, namun sebagai warga baru Terdakwa tidak pernah lapor.
Bahwa selama ini sungai Kali Ares sering digunakan untuk mandi dan mencuci oleh warga dan aman-aman saja, baru kali ini ada kejadian seperti ini.
Bahwa setelah kejadian ini Saksi melihat punggung Terdakwa merah-merah seperti bekas dipukul dengan hanger kawat.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan.
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini Terdakwa tidak mengajukan seorang Saksi yang meringankan (ade Charge).
Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 sekitar jam 11.00 WIB di sungai Kali Ares turut Desa Ajibarang Wetan RT. 03 RW. 01 Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap AAAAAAAAAA.
Bahwa awalnya pada tanggal 17 Juli 2014 sekitar pukul 10.30 WIB Terdakwa pergi ke Sungai Kali Ares untuk mencuci pakaian, ketika sampai di sungai Terdakwa melihat Saksi AAAAAAAAAA sedang mencuci pakaian lalu Terdakwa mencuci pakaian di dekat sdri AAAAAAAAAA kira-kira berjarak 1 meter, setelah mencuci Terdakwa Tanya kepada Saksi AAAAAAAAAA ”Nyucinya banyak banget mbak” dan dijawab ”Iya” saat itu timbul nafsu birahi Terdakwa lalu Terdakwa berniat akan memperkosa Saksi AAAAAAAAAA.
Bahwa setelah Terdakwa mencuci pakaian kemudian mandi, ketika Terdakwa sedang mandi Saksi AAAAAAAAAA pergi naik ke atas, setelah Terdakwa selesai kemudian Terdakwa membawa cucian Terdakwa ke atas. Kemudian Saksi AAAAAAAAAA turun lagi untuk melanjutkan mencuci, Terdakwa juga turun ikut turun lagi ke sungai untuk mandi lagi. Lalu Saksi AAAAAAAAAA naik lagi ke atas ke tepi sungai, selanjutnyaTerdakwa menghampiri Saksi AAAAAAAAAA dan langsung menyekap Saksi AAAAAAAAAA dari samping kanan sehingga Terdakwa dan Saksi AAAAAAAAAA jatuh terjatuh bersama berguling-guling dipinggir sungai dan Saksi AAAAAAAAAA terjatuh dengan posisi tengkurap, lalu tubuh Saksi AAAAAAAAAA Terdakwa tindih dengan tubuh Terdakwa, kemudian Terdakwa membekap mulut Saksi AAAAAAAAAA dengan tangan kanan Terdakwa, namun kemudian tangan Terdakwa bagian jari kelingking digigit oleh Saksi AAAAAAAAAA hingga terluka lalu Terdakwa melepas bekapan Terdakwa, setelah itu Terdakwa memegang / meraba payudara dan pantat Saksi AAAAAAAAAA pantat Saksi AAAAAAAAAA namun Saksi AAAAAAAAAA berontak dan berhasil melepaskan diri lalu pergi meninggalkan Terdakwa, setelah itu Terdakwa pulang ke kontrakan, tidak lama kemudian Terdakwa didatangi oleh keluarga Saksi AAAAAAAAAA dan kemudian Terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polsek Ajibarang.
Bahwa saat itu Saksi AAAAAAAAAA memakai baju tidur warna pink, rok warna coklat dan celana kulot warna ungu sedangkan Terdakwa memakai celana jeans ¾ dan kaos lengan panjang motif garis-garis warna hitam, merah dan putih.
Bahwa ketika Terdakwa meraba payudara dan pantat Saksi AAAAAAAAAA, korban saat itu masih memakai baju dan Terdakwa merabanya dari luar.
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena ingin menyetubuhi Saksi AAAAAAAAAA dan saat itu kemaluan Terdakwa sudah tegang.
Bahwa Terdakwa baru kali ini melakukan perbuatan seperti itu.
Bahwa pernah menikah namun kemudian cerai dan belum mempunyai anak, sekarang status Terdakwa duda sudah 6 tahun.
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya.
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum.
Bahwa Terdakwa belum meminta maaf kepada Saksi AAAAAAAAAA.
Bahwa selama Terdakwa ditahan tidak pernah ada keluarga yang membesuk.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Baju Tidur Model Lekton motif Boneka Beruang warna Pink bertuliskan “Moussa Love Forever”
- 1 (satu) buah Rok warna Coklat Tua model Renda motif Bling-bling.
- 1 (satu) buah Handuk warna Biru Langit motif Boneka Beruang warna Pink.
- 1 (satu) buah Celana Boxer warna Ungu kolor warna Hitam.
- 1 (satu) buah Celana Jeans ukuran ¾ warna Biru merk Viorza.
- 1 (satu) buah Kaos Lengan Panjang motif Garis-garis warna Kombinasi merah, hitam dan putih merk Desmonda Original Street Wear.
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan di persidangan telah diperlihatkan kepada Saksi-Saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Bahwa di persidangan telah dibacakan hasil Visum Et Repertum terhadap Saksi AAAAAAAAAA Nomor : 445.1/VER/RSUD AJB/2423/2014 tanggal 24 Juli 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Satriya Yudha pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang dengan kesimpulan : Terdapat luka pada bibir bawah akibat trauma benda tumpul, terdapat luka memar pada siku tangan kanan akibat trauma benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti, dilihat dari hubungannya atau persesuaiannya satu sama lain, Majelis Hakim menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa XXXXXXXXXX pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di pinggir Sungai / Kali Ares yang terletak di Desa Ajibarang Wetan, RT. 03 / RW. 01 Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas, telah melakukan perbuatan cabul terhadap Saksi AAAAAAAAAA.
Bahwa benar awalnya pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 sekitar pukul 08.00 WIB Saksi AAAAAAAAAA pergi ke Sungai / Kali Ares untuk mencuci pakaian, selang satu jam kemudian datang Terdakwa untuk mencuci baju juga. Terdakwa mencuci baju dengan jarak sekitar 5 (lima) meter dari Saksi AAAAAAAAAA mencuci baju, Terdakwa lalu datang menghampiri Saksi AAAAAAAAAA dengan berkata ”Nyucinya banyak mba?” lalu dijawab oleh Saksi AAAAAAAAAA ”Iya” sambil melanjutkan mencuci kembali. Terdakwa kemudian turun ke sungai untuk mandi, sedangkan Saksi AAAAAAAAAA pergi menghindar ke tepi sungai. Setelah Terdakwa selesai mandi lalu Terdakwa naik ke atas sungai, kemudian Saksi AAAAAAAAAA turun kembali ke sungai namun ternyata Terdakwa juga ikut turun kembali ke sungai untuk mandi lagi, sehingga Saksi AAAAAAAAAA naik lagi ke tepian sungai. Tiba-tiba Terdakwa dari arah samping kiri langsung menghampiri dan menyekap Saksi AAAAAAAAAA sehingga Saksi AAAAAAAAAA dan Terdakwa terjatuh. Saksi AAAAAAAAAA berusaha melepaskan diri dari sekapan Terdakwa namun tangan Saksi AAAAAAAAAA ditarik oleh Terdakwa sehingga Saksi AAAAAAAAAA jatuh dengan posisi tengkurap dan langsung ditindih serta mulutnya dibekap oleh Terdakwa hingga alat kemaluan Terdakwa menjadi tegang. Saksi AAAAAAAAAA kemudian menggigit tangan Terdakwa yang membekap mulutnya, setelah tangan Terdakwa lepas dari mulut Saksi AAAAAAAAAA, Terdakwa langsung meraba-raba payudara sebelah kanan dan meraba pantat hingga jari tangan Terdakwa terasa sampai dubur/anus Saksi AAAAAAAAAA. Saksi AAAAAAAAAA terus melawan hingga akhirnya dapat melepaskan diri dari sekapan pelaku dan langsung menceriterakan kejadian tersebut kepada kakaknya yaitu Saksi CATUR DAMAYANTI yang kemudian menceriterakan lagi kepada kakaknya yang bernama saksi EKO SATRIYO yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Ajibarang.
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi AAAAAAAAAA mengalami luka pada bibir bawah akibat trauma benda tumpul dan terdapat luka memar pada siku tangan kanan akibat trauma benda tumpul sebagaimana diterangkan di dalam Visum Et Repertum Nomor : 445.1/VER/RSUD AJB/2423/2014 tanggal 24 Juli 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Satriya Yudha pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal melanggar Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa.
Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Tentang Unsur Pertama : ”Barang siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”Barang siapa” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yaitu penyandang hak dan kewajiban hukum, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan oleh Penuntut Umum Terdakwa, yang atas pertanyaan Majelis Hakim ia menyatakan bernama XXXXXXXXXX, dengan identitas lengkap yang sesuai dengan identitas yang tercantum dalam Surat Dakwaan, sehingga dengan demikian tidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum atau ”Error in persona”, sehingga jelaslah bahwa yang dimaksud dengan ”Barang siapa” disini adalah terdakwa XXXXXXXXXX, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pertama Dakwaan telah terpenuhi dalam diri terdakwa.
Tentang Unsur Kedua : ”Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Perbuatan cabul” adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji yang semuanya itu termasuk dalam lingkungan nafsu berahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan lain sebagainya. Yang dimaksud dengan ”Melakukan kekerasan” adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil secara tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa, serta dihubungkan dengan barang bukti, telah ternyata bahwa benar Terdakwa XXXXXXXXXX pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di pinggir Sungai / Kali Ares yang terletak di Desa Ajibarang Wetan, RT. 03 / RW. 01 Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas, telah melakukan perbuatan cabul terhadap Saksi AAAAAAAAAA.
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 sekitar pukul 08.00 WIB Saksi AAAAAAAAAA pergi ke Sungai / Kali Ares untuk mencuci pakaian, selang satu jam kemudian datang Terdakwa untuk mencuci baju juga. Terdakwa mencuci baju dengan jarak sekitar 5 (lima) meter dari Saksi AAAAAAAAAA mencuci baju, Terdakwa lalu datang menghampiri Saksi AAAAAAAAAA dengan berkata ”Nyucinya banyak mba?” lalu dijawab oleh Saksi AAAAAAAAAA ”Iya” sambil melanjutkan mencuci kembali. Terdakwa kemudian turun ke sungai untuk mandi, sedangkan Saksi AAAAAAAAAA pergi menghindar ke tepi sungai. Setelah Terdakwa selesai mandi lalu Terdakwa naik ke atas sungai, kemudian Saksi AAAAAAAAAA turun kembali ke sungai namun ternyata Terdakwa juga ikut turun kembali ke sungai untuk mandi lagi, sehingga Saksi AAAAAAAAAA naik lagi ke tepian sungai. Tiba-tiba Terdakwa dari arah samping kiri langsung menghampiri dan menyekap Saksi AAAAAAAAAA sehingga Saksi AAAAAAAAAA dan Terdakwa terjatuh. Saksi AAAAAAAAAA berusaha melepaskan diri dari sekapan Terdakwa namun tangan Saksi AAAAAAAAAA ditarik oleh Terdakwa sehingga Saksi AAAAAAAAAA jatuh dengan posisi tengkurap dan langsung ditindih serta mulutnya dibekap oleh Terdakwa hingga alat kemaluan Terdakwa menjadi tegang. Saksi AAAAAAAAAA kemudian menggigit tangan Terdakwa yang membekap mulutnya, setelah tangan Terdakwa lepas dari mulut Saksi AAAAAAAAAA, Terdakwa langsung meraba-raba payudara sebelah kanan dan meraba pantat hingga jari tangan Terdakwa terasa sampai dubur/anus Saksi AAAAAAAAAA. Saksi AAAAAAAAAA terus melawan hingga akhirnya dapat melepaskan diri dari sekapan pelaku dan langsung menceriterakan kejadian tersebut kepada kakaknya yaitu Saksi CATUR DAMAYANTI yang kemudian menceriterakan lagi kepada kakaknya yang bernama saksi EKO SATRIYO yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Ajibarang.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi AAAAAAAAAA mengalami luka pada bibir bawah akibat trauma benda tumpul dan terdapat luka memar pada siku tangan kanan akibat trauma benda tumpul sebagaimana diterangkan di dalam Visum Et Repertum Nomor : 445.1/VER/RSUD AJB/2423/2014 tanggal 24 Juli 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Satriya Yudha pada Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua Dakwaan telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Dakwaan Penuntut umum telah terpenuhi dalam diri dan perbuatan terdakwa maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan dalam Dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana atas diri terdakwa, dan oleh karenanya terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum pidana, sehingga atas kesalahan yang dilakukan haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa karena terdakwa selama pemeriksaan perkara ini telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan yang sah maka terhadap lamanya masa penahanan yang telah dijalankan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, maka terdakwa harus diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Baju Tidur Model Lekton motif Boneka Beruang warna Pink bertuliskan “Moussa Love Forever”
- 1 (satu) buah Rok warna Coklat Tua model Renda motif Bling-bling.
- 1 (satu) buah Handuk warna Biru Langit motif Boneka Beruang warna Pink.
- 1 (satu) buah Celana Boxer warna Ungu kolor warna Hitam.
Karena merupakan milik Saksi AAAAAAAAAA maka harus dikembalikan kepada Saksi AAAAAAAAAA.
1 (satu) buah Celana Jeans ukuran ¾ warna Biru merk Viorza.
1 (satu) buah Kaos Lengan Panjang motif Garis-garis warna Kombinasi merah, hitam dan putih merk Desmonda Original Street Wear.
Karena merupakan milik Terdakwa maka harus dikembalikan kepada Terdakwa XXXXXXXXXX.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa perlu dipertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan.
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan trauma bagi diri Saksi AAAAAAAAAA.
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya.
Terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana disebutkan di dalam amar putusan ini dipandang paling adil bagi terdakwa dengan memperhatikan tujuan pemidanaan pada umumnya dimana pemidanaan harus bersifat preventif, korektif, edukatif, serta tidak bersifat pembalasan dendam semata.
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan bersalah akan dijatuhi pidana maka kepada terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara .
Mengingat, Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa XXXXXXXXXX terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”MENYERANG KEHORMATAN SUSILA”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Baju Tidur Model Lekton motif Boneka Beruang warna Pink bertuliskan “Moussa Love Forever”
- 1 (satu) buah Rok warna Coklat Tua model Renda motif Bling-bling.
- 1 (satu) buah Handuk warna Biru Langit motif Boneka Beruang warna Pink.
- 1 (satu) buah Celana Boxer warna Ungu kolor warna Hitam.
Dikembalikan kepada Saksi AAAAAAAAAA.
1 (satu) buah Celana Jeans ukuran ¾ warna Biru merk Viorza.
1 (satu) buah Kaos Lengan Panjang motif Garis-garis warna Kombinasi merah, hitam dan putih merk Desmonda Original Street Wear.
Dikembalikan kepada Terdakwa XXXXXXXXXX.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) .
Demikianlah diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto pada hari SENIN, tanggal 27 Oktober 2014, oleh kami AMINAL UMAM, S.H., MH., selaku Hakim Ketua, KARSENA, S.H., MH. dan ANTENG SUPRIYO, S.H., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN, tanggal 03 Nopember 2014 oleh AMINAL UMAM, S.H., MH., selaku Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh KARSENA, S.H., MH. dan YULANTO PRAFIFTO UTOMO, S.H. selaku Hakim Anggota, dibantu HARYATI BUDI RAHAYU, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh ANTON SUTRISNO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Terdakwa.
HAKIM - HAKIM ANGGOTA,HAKIM KETUA,
ttd ttd
KARSENA, S.H., MH. AMINAL UMAM, S.H., MH.
ttd
YULANTO PRAFIFTO UTOMO, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
HARYATI BUDI RAHAYU, S.H.