Nomor : 34/ Pid.SUS/ 2012/ PN.Btk
Putusan PN BUNTOK Nomor Nomor : 34/ Pid.SUS/ 2012/ PN.Btk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ASPUL ANWAR Bin DARTO
1. Menyatakan terdakwa ASPUL ANWAR Bin DARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGANGKUT, MENGUASAI DAN MEMILIKI HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kelotok / perahu bermesin domping ; - Kayu olahan jenis kelompok meranti berbentuk papan sebanyak 65 (enam puluh lima) potong atau 0,8575 M ³ (nol koma delapan lima tujuh lima meter kubik) dengan ukuran 1,7 cm x 19,4 cm x 4 m ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P
U T U S A N
Nomor : 34/ Pid.SUS/ 2012/ PN.Btk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Buntok yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : ASPUL ANWAR Bin DARTO
Tempat Lahir : Barambai (Kalimantan Selatan)
Umur/ Tanggal Lahir : 25 Tahun/ 29 Nopember 1986
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Barambai Rt.02 Rw.I
Kec. Barambai Kab. Barito Kuala
Prop. Kalimantan Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan :
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Sektor Dusun Hilir tanggal 15 Pebruari 2012 No.Pol : SP-HAN/ 01/ II/ 2012/ RESKRIM, sejak tanggal 15 Pebruari 2012 s/d tanggal 05 Maret 2012 ;
Surat Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buntok tanggal 01 Maret 2012 Nomor : SPP-03/ Q.2.15/ Euh.1/ 03/ 2012, sejak tanggal 06 Maret 2012 s/d tanggal 14 April 2012 ;
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buntok tanggal 05 April 2012 Nomor : PRINT-56/ Q.2.15/ Euh.2/ 04/ 2012, sejak tanggal 05 April 2012 s/d tanggal 24 April 2012 ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Buntok tanggal 19 April 2012 Nomor : 28/ Pen.Pid/ 2012/ PN.Btk, sejak tanggal 19 April 2012 s/d tanggal 18 Mei 2012 ;
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Buntok tanggal 14 Mei 2012 Nomor : 28/ Pen.Pid/ 2012/ PN.Btk, sejak tanggal 19 Mei 2012 s/d tanggal 17 Juli 2012 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan ahli ;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) atas diri terdakwa yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan tanggal 23 Mei 2012, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ASPUL ANWAR Bin DARTO, secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” sebagaimana diatur Pasal 78 ayat (7) jo Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana dalam dakwaan kedua.
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ASPUL ANWAR Bin DARTO selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
65 (enam puluh lima) keping kayu olahan berbentuk papan.
1 (satu) unit kelotok / perahu bermesin domping.
Dirampas untuk Negara.
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar pembelaan (pledooi) terdakwa tanggal 23 Mei 2012, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Telah mendengar replik Penuntut Umum dan duplik terdakwa yang masing-masing disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-11/ BNTOK/ 04/ 2012 tertanggal 19 April 2012, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
D A K W A A N :
Pertama :
Bahwa ia terdakwa ASPUL ANWAR BIN DARTO pada hari Selasa tanggal 14 Pebruari 2012 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Pebruari tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2012 bertempat di Daerah Aliran Sungai Barito Kelurahan Mangkatip Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, telah menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 14 Pebruari 2012 sekitar pukul 16.00 WIB saat berada di Sungai Teluk Magur di seberang Desa Damparan Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan terdakwa membeli kayu olahan berbentuk papan dari Saudara ILHAM (Daftar Pencarian Orang (DPO)) sebanyak 65 (enam puluh lima) keping dengan harga Rp.2.275.000,- (dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kemudian kayu yang telah terdakwa beli dimuat ke dalam kelotok milik terdakwa.
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa berangkat dari Sungai Teluk Magur dan ketika dalam perjalanan terdakwa melihat ada kapal tongkang batubara yang menuju ke arah Mangkatip, selanjutnya untuk menghindari kecurigaan petugas Kepolisian Sektor Dusun Hilir maka kelotok milik terdakwa yang memuat kayu olahan berbentuk papan tersebut oleh terdakwa ditambatkan di sebelah kiri perahu tongkang batubara dengan tujuan agar tidak kelihatan dari arah kantor Polsek Dusun Hilir, namun sekitar pukul 20.00 WIB ketika kelotok terdakwa melewati daerah aliran Sungai Barito di wilayah Kelurahan Mangkatip datang petugas Kepolisian Sektor Mangkatip dengan menggunakan speed boat dinas yang melakukan pemeriksaan atas kayu olahan yang berbentuk papan yang berada di dalam kelotok terdakwa yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa namun tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan atau surat yang menunjukkan legalitas dari kayu-kayu tersebut sehingga diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sehingga kemudian terdakwa ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran Kayu Olahan (DUKO) tanggal 22 Pebruari 2012 atas nama terdakwa ASPUL ANWAR BIN DARTO yang ditandatangani oleh tim pemeriksa HERODES DJAYA P.A, S.Hut, MP dan Irawan Dewi Suni berdasarkan surat perintah tugas Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Barito Selatan Nomor : 522/6.BS/32/7.01/II/2012 tanggal 20 Pebruari 2012 dengan disaksikan oleh BRIPKA JATMOKO TRI. P dan BRIPKA HERRI SUSANTO petugas Kepolisian dari Polsek Dusun Hilir dengan hasil pemeriksaan dan pengukuran adalah sebagai berikut :
| No. | Jenis Kayu Olahan | Jumlah | Panjang (M) | Tebal (CM) | Lebar (CM) | Volume (M³) | Ket. |
| 1. | 2. | 3. | 4. | 5. | 6. | 7. | 8. |
| 1. | Kelompok Meranti | 65 | 4 | 1,7 | 19,4 | 0,08575 | |
| Jumlah | 65 | 0,08575 |
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (5) jo Pasal 50 ayat (3) huruf f UURI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
A T A U
Kedua :
Bahwa ia terdakwa ASPUL ANWAR BIN DARTO pada hari Selasa tanggal 14 Pebruari 2012 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Pebruari tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2012 bertempat di Daerah Aliran Sungai Barito Kelurahan Mangkatip Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 14 Pebruari 2012 sekitar pukul 16.00 WIB saat berada di Sungai Teluk Magur di seberang Desa Damparan Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan terdakwa membeli kayu olahan berbentuk papan dari Saudara ILHAM (Daftar Pencarian Orang (DPO)) sebanyak 65 (enam puluh lima) keping dengan harga Rp.2.275.000,- (dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kemudian kayu yang telah terdakwa beli dimuat ke dalam kelotok milik terdakwa.
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa berangkat dari Sungai Teluk Magur dan ketika dalam perjalanan terdakwa melihat ada kapal tongkang batubara yang menuju ke arah Mangkatip, selanjutnya untuk menghindari kecurigaan petugas Kepolisian Sektor Dusun Hilir maka kelotok milik terdakwa yang memuat kayu olahan berbentuk papan tersebut oleh terdakwa ditambatkan di sebelah kiri perahu tongkang batubara dengan tujuan agar tidak kelihatan dari arah kantor Polsek Dusun Hilir, namun sekitar pukul 20.00 WIB ketika kelotok terdakwa melewati daerah aliran Sungai Barito di wilayah Kelurahan Mangkatip datang petugas Kepolisian Sektor Mangkatip dengan menggunakan speed boat dinas yang melakukan pemeriksaan atas kayu olahan yang berbentuk papan yang berada di dalam kelotok terdakwa yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa namun tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan atau surat yang menunjukkan legalitas dari kayu-kayu tersebut sehingga diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sehingga kemudian terdakwa ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran Kayu Olahan (DUKO) tanggal 22 Pebruari 2012 atas nama terdakwa ASPUL ANWAR BIN DARTO yang ditandatangani oleh tim pemeriksa HERODES DJAYA P.A, S.Hut, MP dan Irawan Dewi Suni berdasarkan surat perintah tugas Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Barito Selatan Nomor : 522/6.BS/32/7.01/II/2012 tanggal 20 Pebruari 2012 dengan disaksikan oleh BRIPKA JATMOKO TRI. P dan BRIPKA HERRI SUSANTO petugas Kepolisian dari Polsek Dusun Hilir dengan hasil pemeriksaan dan pengukuran adalah sebagai berikut :
| No. | Jenis Kayu Olahan | Jumlah | Panjang (M) | Tebal (CM) | Lebar (CM) | Volume (M³) | Ket. |
| 1. | 2. | 3. | 4. | 5. | 6. | 7. | 8. |
| 1. | Kelompok Meranti | 65 | 4 | 1,7 | 19,4 | 0,08575 | |
| Jumlah | 65 | 0,08575 |
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (7) jo Pasal 50 ayat (3) huruf h UURI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan Penuntut Umum tersebut dan terdakwa tidak mengajukan keberatan, karenanya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembuktian terhadap dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, telah dihadirkan dan didengar di persidangan keterangan saksi-saksi dan ahli, yaitu :
Saksi ANDREAS Bin TEGUH WIDODO, berjanji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Pebruari 2012 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di daerah aliran Sungai Barito Kel. Mangkatip Kec. Dusun Hilir Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, saksi yang merupakan anggota Kepolisian dari Polsek Dusun Hilir bersama dengan beberapa anggota Kepolisian dari Polsek Dusun Hilir lainnya telah mengamankan 1 (satu) unit kelotok / perahu bermesin domping yang membawa hasil hutan berupa kayu olahan berbentuk papan sebanyak 65 (enam puluh lima) potong dengan panjang 4 (empat) meter ;
Bahwa kayu-kayu tersebut dibawa oleh terdakwa bersama dengan 1 (satu) orang temannya yang bernama FAHMI ;
Bahwa kayu-kayu tersebut milik terdakwa yang dibawa dari Sungai Teluk Magur di Desa Damparan dengan tujuan ke Marabahan Kab. Barito Kuala Prop. Kalimantan Selatan ;
Bahwa rencananya sebagian dari kayu-kayu tersebut akan digunakan sendiri oleh terdakwa, sedangkan sebagian lagi akan dijual oleh terdakwa kepada orang lain yang mau membelinya ;
Bahwa pada saat kejadian kelotok / perahu bermesin domping diikat pada sebuah kapal tongkang batubara yang sedang lewat ;
Bahwa kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi FAHMIANOR Bin A. SALMAN, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Pebruari 2012 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di daerah aliran Sungai Barito Kel. Mangkatip Kec. Dusun Hilir Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, beberapa orang anggota Kepolisian dari Polsek Dusun Hilir telah mengamankan 1 (satu) unit kelotok / perahu bermesin domping yang membawa hasil hutan berupa kayu olahan berbentuk papan ;
Bahwa kayu-kayu tersebut dibawa oleh terdakwa bersama dengan saksi ;
Bahwa kayu-kayu tersebut milik terdakwa yang dibawa dari Sungai Teluk Magur di Desa Damparan dengan tujuan ke Desa Barambai Kab. Barito Kuala Prop. Kalimantan Selatan ;
Bahwa terdakwa memperoleh kayu-kayu tersebut dengan cara membeli kepada seseorang yang bernama ILHAM di Desa Damparan ;
Bahwa rencananya sebagian dari kayu-kayu tersebut akan digunakan sendiri oleh terdakwa, sedangkan sebagian lagi akan dijual oleh terdakwa kepada orang lain yang mau membelinya ;
Bahwa saksi diupah oleh terdakwa untuk memuat kayu-kayu tersebut ke dalam kelotok / perahu bermesin domping sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan saksi belum menerima upah tersebut dari terdakwa ;
Bahwa klotok yang digunakan untuk membawa kayu-kayu tersebut merupakan milik terdakwa ;
Bahwa pada saat kejadian kelotok / perahu bermesin domping diikat pada sebuah kapal tongkang batubara yang sedang lewat agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh anggota kepolisian ;
Bahwa kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Ahli HERODES DJAYA PRAWIRA ATMAJA, S.Hut Bin DANIEL D. DJINU, berjanji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saat ini ahli bekerja pada Dinas Kehutanan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Pebruari 2012 sekitar pukul 08.00 Wib bertempat di Mapolsek Dusun Hilir, ahli telah melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap hasil hutan berupa kayu olahan jenis kelompok meranti berbentuk papan sebanyak 65 (enam puluh lima) potong atau 0,8575 M³ (nol koma delapan lima tujuh lima meter kubik) dengan ukuran 1,7 cm x 19,4 cm x 4 m sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran Kayu Olahan dari Dinas Kehutanan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah tertanggal 22 Pebruari 2012 yang ditanda tangani oleh ahli dan IRAWAN DEWI SUNI selaku pemeriksa serta disaksikan oleh JATMOKO TRI. P dan HERRI SUSANTO ;
Bahwa ahli melakukan pemeriksaan dan pengukuran tersebut bersama dengan Sdr. IRAWAN DEWI SUNI dan disaksikan oleh 2 (dua) orang anggota Kepolisian dari Polsek Dusun Hilir ;
Bahwa ahli melakukan tugas pemeriksaan dan pengukuran kayu dilengkapi dengan surat tugas dari Kepala Dinas Kehutanan Kab. Barito Selatan Nomor : 522/ 6.BS/ 32/ 7.01/ II/ 2012 tertanggal 20 Pebruari 2012 ;
Bahwa kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) ;
Bahwa setiap orang yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) ;
Bahwa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) merupakan surat-surat atau dokumen sebagai bukti legalitas atas hasil hutan berupa kayu olahan yang diangkut, dikuasai atau dimiliki ;
Bahwa apabila ada seseorang yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO), maka perbuatan orang tersebut melanggar peraturan hukum yang berlaku ;
Bahwa apabila ada hasil hutan berupa kayu olahan yang diangkut, dikuasai atau dimiliki tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO), maka status hasil hutan berupa kayu olahan tersebut illegal atau tidak sah menurut hukum ;
Bahwa sepengetahuan ahli, terdakwa tidak pernah meminta kepada Dinas Kehutanan Kab. Barito Selatan untuk menerbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi Negara sebesar Rp.326.000,- (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) karena terdakwa tidak membayar biaya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan biaya Dana Reboisasi (DR) ;
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 181 ayat (3) KUHAP, di persidangan telah pula dibacakan bukti surat, yaitu Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran Kayu Olahan dari Dinas Kehutanan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah tertanggal 22 Pebruari 2012 yang ditanda tangani oleh HERODES DJAYA P.A, S,Hut dan IRAWAN DEWI SUNI selaku pemeriksa serta disaksikan oleh JATMOKO TRI. P dan HERRI SUSANTO dengan hasil pemeriksaan dan pengukuran terhadap kayu olahan jenis kelompok meranti berbentuk papan sebanyak 65 (enam puluh lima) potong atau 0,8575 M³ (nol koma delapan lima tujuh lima meter kubik) dengan ukuran 1,7 cm x 19,4 cm x 4 m ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa ASPUL ANWAR Bin DARTO telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dari Polsek Dusun Hilir ;
Bahwa keterangan yang diberikan di hadapan Penyidik adalah benar ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Pebruari 2012 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di daerah aliran Sungai Barito Kel. Mangkatip Kec. Dusun Hilir Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa dan Sdr. FAHMI telah membawa hasil hutan berupa kayu olahan jenis belangiran berbentuk papan sebanyak 65 (enam puluh lima) potong dengan panjang 4 (empat) meter dengan menggunakan 1 (satu) unit kelotok / perahu bermesin domping milik terdakwa ;
Bahwa kayu-kayu tersebut milik terdakwa yang diperoleh dari seseorang yang bernama ILHAM di Desa Damparan dengan cara membeli seharga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) / potong dengan total Rp.2.275.000,- (dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk 65 (enam puluh lima) potong kayu-kayu tersebut ;
Bahwa kayu-kayu tersebut akan dibawa dari Sungai Teluk Magur di Desa Damparan dengan tujuan ke Desa Barambai Kab. Barito Kuala Prop. Kalimantan Selatan ;
Bahwa rencananya sebagian dari kayu-kayu tersebut akan digunakan sendiri oleh terdakwa, sedangkan sebagian lagi akan dijual oleh terdakwa kepada orang lain yang mau membelinya ;
Bahwa pada saat kejadian kelotok / perahu bermesin domping diikat pada sebuah kapal tongkang batubara yang sedang lewat agar perbuatan terdakwa tidak diketahui oleh anggota kepolisian ;
Bahwa terdakwa mengupah Sdr. FAHMI untuk memuat kayu-kayu tersebut ke dalam kelotok / perahu bermesin domping sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa belum membayarkan upah tersebut kepada Sdr. FAHMI ;
Bahwa kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) dan terdakwa tidak pernah meminta kepada Dinas Kehutanan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah untuk menerbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) terhadap kayu-kayu tersebut ;
Bahwa terdakwa mengetahui dan mengerti apabila mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen dilarang oleh Undang-undang ;
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kelotok / perahu bermesin domping ;
Kayu olahan jenis kelompok meranti berbentuk papan sebanyak 65 (enam puluh lima) potong atau 0,8575 M³ (nol koma delapan lima tujuh lima meter kubik) dengan ukuran 1,7 cm x 19,4 cm x 4 m ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini dan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi, ahli dan terdakwa di persidangan serta telah dikenal, diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi, ahli maupun terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa serta barang bukti terdapat adanya persesuaian yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 14 Pebruari 2012 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di daerah aliran Sungai Barito Kel. Mangkatip Kec. Dusun Hilir Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, saksi ANDREAS yang merupakan anggota Kepolisian dari Polsek Dusun Hilir bersama dengan beberapa anggota Kepolisian dari Polsek Dusun Hilir lainnya telah mengamankan 1 (satu) unit kelotok / perahu bermesin domping milik terdakwa ASPUL ANWAR Bin DARTO yang mengangkut hasil hutan berupa kayu olahan jenis kelompok meranti berbentuk papan sebanyak 65 (enam puluh lima) potong atau 0,8575 M³ (nol koma delapan lima tujuh lima meter kubik) dengan ukuran 1,7 cm x 19,4 cm x 4 m sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran Kayu Olahan dari Dinas Kehutanan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah tertanggal 22 Pebruari 2012 yang ditanda tangani oleh ahli HERODES DJAYA PRAWIRA ATMAJA, S,Hut dan IRAWAN DEWI SUNI selaku pemeriksa serta disaksikan oleh JATMOKO TRI. P dan HERRI SUSANTO ;
Bahwa benar kayu-kayu tersebut milik terdakwa yang diperoleh dari seseorang yang bernama ILHAM di Desa Damparan dengan cara membeli seharga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) / potong dengan total Rp.2.275.000,- (dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk 65 (enam puluh lima) potong kayu-kayu tersebut ;
Bahwa benar kayu-kayu tersebut akan diangkut dari Sungai Teluk Magur di Desa Damparan menuju ke Desa Barambai Kab. Barito Kuala Prop. Kalimantan Selatan dan rencananya sebagian dari kayu-kayu tersebut akan digunakan sendiri oleh terdakwa, sedangkan sebagian lagi akan dijual oleh terdakwa kepada orang lain yang mau membelinya ;
Bahwa benar kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan terdakwa tidak pernah meminta kepada Dinas Kehutanan Kab. Barito Selatan untuk menerbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) terhadap kayu-kayu tersebut;
Bahwa benar setiap orang yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan wajib dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) karena Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) merupakan surat-surat atau dokumen sebagai bukti legalitas atas hasil hutan berupa kayu olahan yang diangkut, dikuasai atau dimiliki ;
Bahwa benar apabila ada seseorang yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan tanpa dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), maka perbuatan orang tersebut melanggar peraturan hukum yang berlaku dan status hasil hutan berupa kayu olahan tersebut illegal atau tidak sah menurut hukum ;
Bahwa benar terdakwa mengetahui dan mengerti bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang, sehingga terdakwa pada saat kejadian mengikatkan kelotok / perahu bermesin domping pada sebuah kapal tongkang batubara yang sedang lewat agar perbuatannya tidak diketahui oleh anggota kepolisian ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu dakwaan pertama melanggar Pasal 78 ayat (5) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau dakwaan kedua melanggar Pasal 78 ayat (7) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim mempunyai kebebasan dalam hal memilih salah satu dakwaan yang menurut hemat Majelis Hakim sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, yaitu dakwaan kedua melanggar Pasal 78 ayat (7) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Dengan Sengaja Mengangkut, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan yang Tidak Dilengkapi Bersama-sama Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Barang Siapa” Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada subyek hukum dari perbuatan pidana, dalam hal ini manusia pribadi selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama di persidangan telah dihadapkan terdakwa atas nama ASPUL ANWAR Bin DARTO dimana terdapat adanya kecocokan antara identitas terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-11/ BNTOK/ 04/ 2012 tertanggal 19 April 2012, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan ;
Menimbang, bahwa sepanjang pengamatan dan penglihatan Majelis Hakim dari aspek kejiwaan / psikologis terdakwa ternyata tidaklah menderita gangguan kejiwaan, begitu pula dari aspek fisik ternyata terdakwa tidak ada menderita sesuatu penyakit, hal mana tersirat bahwa selama di persidangan terdakwa mampu dengan tanggap, tegas dan jelas menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, sehingga secara yuridis terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya dan tidak termasuk sebagaimana mereka yang digolongkan di dalam Pasal 44 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja Mengangkut, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan yang Tidak Dilengkapi Bersama-sama Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ;
Menimbang, bahwa unsur di atas bersifat alternatif, artinya apabila salah satu dari sub unsur di atas terpenuhi, maka keseluruhan dari unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum dan sub unsur yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Dengan Sengaja” adalah sikap batin yang letaknya dalam hati sanubari terdakwa yang tidak dapat dilihat oleh orang lain, sungguhpun demikian sub unsur ini dapat dipelajari, dianalisa dan disimpulkan dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, karena setiap orang dalam melakukan suatu perbuatan selalu dilakukan sesuai dengan niat, kehendak atau maksud hatinya, sehingga perbuatan tersebut dikehendaki dan dimengerti oleh terdakwa serta dilakukan dengan penuh kesadaran ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Mengangkut” adalah membawa, memuat atau mengangkat sesuatu benda dengan menggunakan bantuan alat angkut , sedangkan “Menguasai” adalah menempatkan sesuatu benda di bawah kekuasaan seseorang, sehingga benda tersebut dapat mengikuti kemana pun orang itu bergerak dari suatu tempat ke tempat yang lain dan “Memiliki” adalah hak kepemilikan yang melekat pada sesuatu benda dalam hal ini benda yang menjadi obyek dari perbuatan pelaku merupakan kepunyaan pelaku seluruhnya atau sebagian dan bukan milik orang lain ;
Menimbang, bahwa “Hasil Hutan” menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dapat berupa :
hasil nabati beserta dengan turunannya seperti kayu, bambu, rotan, rumput-rumputan, jamur-jamur, tanaman obat, getah-getahan dan lain-lain serta bagian dari tumbuh-tumbuhan atau yang dihasilkan oleh tumbuh-tumbuhan di dalam hutan ;
hasil hewani beserta turunannya seperti satwa liar dan hasil penangkarannya, satwa buru, satwa elok dan lain-lain hewan serta bagian-bagiannya atau yang dihasilkannya ;
benda-benda nonhayati yang secara ekologis merupakan satu kesatuan ekosistem dengan benda-benda hayati penyusun hutan antara lain berupa sumber air, udara bersih dan lain-lain yang tidak termasuk benda-benda tambang ;
jasa yang diperoleh dari hutan antara lain berupa jasa wisata, jasa keindahan dan keunikan, jasa perburuan dan lain-lain ;
hasil produksi yang langsung diperoleh dari hasil pengolahan bahan-bahan mentah yang berasal dari hutan, yang merupakan produksi primer antara lain berupa kayu bulat, kayu gergajian, kayu lapis dan pulp ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Dilengkapi Bersama-sama” adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti (Vide Penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan) ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan baik itu dari keterangan saksi-saksi, ahli, surat maupun keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti dapat diketahui, bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Pebruari 2012 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di daerah aliran Sungai Barito Kel. Mangkatip Kec. Dusun Hilir Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, saksi ANDREAS yang merupakan anggota Kepolisian dari Polsek Dusun Hilir bersama dengan beberapa anggota Kepolisian dari Polsek Dusun Hilir lainnya telah mengamankan 1 (satu) unit kelotok / perahu bermesin domping milik terdakwa ASPUL ANWAR Bin DARTO yang mengangkut hasil hutan berupa kayu olahan jenis kelompok meranti berbentuk papan sebanyak 65 (enam puluh lima) potong atau 0,8575 M³ (nol koma delapan lima tujuh lima meter kubik) dengan ukuran 1,7 cm x 19,4 cm x 4 m sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran Kayu Olahan dari Dinas Kehutanan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah tertanggal 22 Pebruari 2012 yang ditanda tangani oleh ahli HERODES DJAYA PRAWIRA ATMAJA, S,Hut dan IRAWAN DEWI SUNI selaku pemeriksa serta disaksikan oleh JATMOKO TRI. P dan HERRI SUSANTO ;
Menimbang, bahwa kayu-kayu tersebut milik terdakwa yang diperoleh dari seseorang yang bernama ILHAM di Desa Damparan dengan cara membeli seharga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) / potong dengan total Rp.2.275.000,- (dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk 65 (enam puluh lima) potong kayu-kayu tersebut ;
Menimbang, bahwa kayu-kayu tersebut akan diangkut dari Sungai Teluk Magur di Desa Damparan menuju ke Desa Barambai Kab. Barito Kuala Prop. Kalimantan Selatan dan rencananya sebagian dari kayu-kayu tersebut akan digunakan sendiri oleh terdakwa, sedangkan sebagian lagi akan dijual oleh terdakwa kepada orang lain yang mau membelinya ;
Menimbang, bahwa kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan terdakwa tidak pernah meminta kepada Dinas Kehutanan Kab. Barito Selatan untuk menerbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) terhadap kayu-kayu tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan ahli HERODES DJAYA PRAWIRA ATMAJA, S,Hut dari Dinas Kehutanan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah telah menerangkan bahwa setiap orang yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan wajib dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) karena Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) merupakan surat-surat atau dokumen sebagai bukti legalitas atas hasil hutan berupa kayu olahan yang diangkut, dikuasai atau dimiliki, apabila ada seseorang yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan tanpa dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), maka perbuatan orang tersebut melanggar peraturan hukum yang berlaku dan status hasil hutan berupa kayu olahan tersebut illegal atau tidak sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang disengaja karena terdakwa mengetahui dan mengerti bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang, sehingga terdakwa pada saat kejadian mengikatkan kelotok / perahu bermesin domping pada sebuah kapal tongkang batubara yang sedang lewat agar perbuatannya tidak diketahui oleh anggota kepolisian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan Sengaja Mengangkut, Menguasai dan Memiliki Hasil Hutan yang Tidak Dilengkapi Bersama-sama Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 78 ayat (7) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan kwalifikasi melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGANGKUT, MENGUASAI DAN MEMILIKI HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN” ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama di persidangan dalam perkara ini, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa mampu bertanggung jawab dan perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, karena itu sudah sepatutnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena di dalam pasal dakwaan yang dinyatakan telah terbukti oleh perbuatan terdakwa ancaman pidananya bersifat kumulatif, yakni pidana penjara dan pidana denda, maka ketentuan mengenai pidana denda apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP, karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka perlu ditetapkan agar masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, karena terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, sedangkan pidana yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya terdakwa selama berada dalam tahanan, maka ada alasan yang sah menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit kelotok / perahu bermesin domping ;
Kayu olahan jenis kelompok meranti berbentuk papan sebanyak 65 (enam puluh lima) potong atau 0,8575 M³ (nol koma delapan lima tujuh lima meter kubik) dengan ukuran 1,7 cm x 19,4 cm x 4 m ;
karena ternyata 1 (satu) unit kelotok / perahu bermesin domping telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan kayu-kayu tersebut merupakan hasil hutan yang diperoleh dari hasil kejahatan, karenanya sudah tepat agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat terhadap lamanya pidana penjara dan pidana kurungan pengganti pidana denda sebagaimana dalam tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara dan pidana kurungan pengganti pidana denda kepada terdakwa berdasarkan konstruksi dakwaan Penuntut Umum yang terbukti di persidangan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, yang menurut hemat Majelis Hakim sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa serta rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan haruslah dipandang dari segi edukatif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan terdakwa melainkan sebagai suatu pembinaan agar terdakwa menyadari akan kesalahannya, dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, sehingga kelak di kemudian hari setelah selesai menjalani pidana terdakwa dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Selain itu tujuan pemidanaan harus pula dipandang dari segi preventif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan salah satu bentuk pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana serupa oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dari perbuatan terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang sedang gencar-gencarnya memberantas illegal logging ;
- Perbuatan terdakwa memberikan andil terhadap terjadinya kerusakan lingkungan ;
- Perbuatan terdakwa merugikan Negara ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, sehingga persidangan dapat berjalan dengan tertib dan lancar ;
Terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari ;
Memperhatikan : Pasal 78 ayat (7) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ASPUL ANWAR Bin DARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGANGKUT, MENGUASAI DAN MEMILIKI HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kelotok / perahu bermesin domping ;
Kayu olahan jenis kelompok meranti berbentuk papan sebanyak 65 (enam puluh lima) potong atau 0,8575 M³ (nol koma delapan lima tujuh lima meter kubik) dengan ukuran 1,7 cm x 19,4 cm x 4 m ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok pada hari Senin tanggal 28 Mei 2012 oleh kami SUTARMO, SH, MHum. sebagai Hakim Ketua Majelis, EDI ROSADI, SH. dan ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2012 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh SUPRIADI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Buntok, dihadiri oleh ALI PRAKOSA, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buntok dan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
EDI ROSADI, SH. SUTARMO, SH, MHum.
ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH.
PANITERA PENGGANTI
SUPRIADI, SH.