457/Pid.Sus/2017/PN Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 457/Pid.Sus/2017/PN Bls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- BAYU HERLANGGA BIN NOFRIZAL - CIPTO ADJIE BIN RUSLAN
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. BAYU HERLANGGA BIN NOFRIZAL dan Terdakwa II. CIPTO ADJIE BIN RUSLAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 ( enam ) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
PUTUSAN
Nomor 457/Pid.Sus/2017/PN Bls
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Bayu Herlangga Bin Nofrizal ;
2. Tempat lahir : Galang ;
3. Umur/Tanggal lahir : 20/15 Maret 1997 ;
4. Jenis kelamin : Laki-laki ;
5. Kebangsaan : Indonesia ;
6. Tempat tinggal : Perumahan PT. ADEI Div. 8 KMU Desa Semunai,
Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis ;
7. Agama : Islam ;
8. Pekerjaan : Buruh ;
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Cipto Adjie Bin Ruslan ;
2. Tempat lahir : Pinggir ;
3. Umur/Tanggal lahir : 19/23 Agustus 1998 ;
4. Jenis kelamin : Laki-laki ;
5. Kebangsaan : Indonesia ;
6. Tempat tinggal : Jalan Bathin Muajolelo Desa Pinggir Kabupaten
Bengkalis ;
7. Agama : Islam ;
8. Pekerjaan : Buruh ;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 3 Juli 2017 sampai dengan tanggal 22 Juli 2017
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juli 2017 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2017
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 18 September 2017
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 September 2017 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2017
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 11 Desember 2017
Para Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Eka Putra Sasmita, S.H, Penasehat Hukum Posbankum yang berkantor di Pengadilan Negeri Bengkalis, berdasarkan penetapan majelis Hakim Nomor : 457/Pen.Pid/2017/PN.Bls;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 457/Pid.Sus/2017/PN Bls tanggal 13 September 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 457/Pid.Sus/2017/PN Bls tanggal 13 September 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I BAYU HERLANGGA BIN NOFRIZAL dan terdakwa II CIPTO ADJIE BIN RUSLAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sesuai Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I BAYU HERLANGGA BIN NOFRIZAL dan terdakwa II CIPTO ADJIE BIN RUSLAN, dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair masing-masing selama 3 (tiga) bulan pidana penjara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merk Mito warna hitam silver
narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 0.09 (nol koma nol sembilan) gram dan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram, setelah dilakukan analisis pada laboratorium forensik cabang Medan barang bukti habis dan sisanya dikembalikan berupa 1 (satu) lembar plastik kosong.
1 (satu) bungkus rokok merk Lucky Strike wama biru yang berisi 5 (lima) batang rokok.
1 (satu) bungkus rokok merk Sampoema wama putih yang berisi 5 (lima) batang rokok.
1 (satu) buah kaca pirek.
(dirampas untuk dimusnahkan)
Menetapkan supaya terdakwa I BAYU HERLANGGA BIN NOFRIZAL dan terdakwa II CIPTO ADJIE BIN RUSLAN, dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang bahwa, terhadap tuntutan tersebut Para Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon agar terhadap diri Para Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan Para Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Para Terdakwa ersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan selanjutnya Para Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama :
Bahwa mereka Terdakwa I. BAYU HERLANGGA BIN NOFRIZAL dan Terdakwa II. CIPTO ADJIE BIN RUSLAN, pada hari Jum’at tanggal 30 Juni 2017 sekira jam 17.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2017, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Bathin Muajolelo Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, “melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Juni 2017 sekira jam 15.00 wib terdakwa II diajak oleh MUHAMMAD ALFAUZI (DPO) untuk bertemu di halaman Masjid Al Munawaroh di Jalan Bathin Muajolelo Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Sesampai disana MUHAMMAD ALFAUZI memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa II, yang mana uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu dan sisanya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai imbalan pembelian narkotika jenis shabu-shabu tersebut.
Bahwa setelah terdakwa II menerima uang dari MUHAMMAD ALFAUZI (dpo), kemudian terdakwa II menemui terdakwa I dan mengajak terdakwa I untuk membeli narkotika jenis sahbu-shabu sesuai pesanan MUHAMMAD ALFAUZI. Lalu terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama pergi kerumah DEDEK (dpo). Dalam perjalanan menuju ke rumah DEDEK (dpo) terdakwa II memberikan uang kepada terdakwa I untuk pembelian narkotika jenis shabu-shabu.
Bahwa sekira jam 17.00 wib para terdakwa tiba di rumah DEDEK (dpo) yang berlamat di Padat Karya Dusun Sialang Rimbun Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya terdakwa I menemui DEDEK (dpo) dan menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah menerima paket tersebut dari sdr DEDEK kemudian para terdakwa langsung pergi pulang ke rumah terdakwa I untuk berganti pakaian. Setelah itu para terdakwa pergi ke rumah terdakwa II. Dalam perjalanan menuju ke rumah terdakwa II, para terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis shabu-shabu yang dibelinya tersebut dan menggunakan narkotika jenis shabu-shabu di areal kebun kelapa sawit PT. ADEI.
Bahwa setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu-shabu, lalu para terdakwa pergi menuju ke rumah terdakwa II. Setiba dirumah terdakwa II, kemudian terdakwa II mandi sedangkan terdakwa I duduk di ruang tamu. Selesai mandi, terdakwa II melihat saksi P. LUMBAN BATU, saksi HERIANTO dan saksi JESSY D TARIGAN (anggota POLSEK Pinggir) sedang berada di teras rumahnya. Awalnya terdakwa II mengira teman orangtuanya. Setelah terdakwa II menghampiri para saksi dari POLSEK Pinggir, lalu terdakwa memanggil terdakwa I yang sedang berada diruang tamu. Setelah para terdakwa berada diteras rumah, kemudian saksi P. LUMBAN BATU, saksi HERIANTO dan saksi JESSY D TARIGAN memperkenalkan diri selaku anggota Kepolisian, lalu para saksi dari POLSEK Pinggir melakukan penggeledahan terhadap diri para terdakwa, yang mana ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk LUCKY STRIKE warna biru berisi 5 (lima) batang rokok dan pada plastik kotak rokok terdapat 1 (satu) buah plastik bening ukuran kecil Narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa I, sementara pada terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA berisi 5 (lima) batang rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kaca pirek
Bahwa para terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Nomor Laboratorium: 6869/NNF/2017 tanggal 7 Juli 2017 dengan hasil pemeriksaan : 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan bruto 0.09 (nol koma nol sembilan) gram dan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa I. BAYU HERLANGGA BIN NOFRIZAL dan terdakwa II. CIPTO ADJIE BIN RUSLAN tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua :
Bahwa mereka Terdakwa I. BAYU HERLANGGA BIN NOFRIZAL dan Terdakwa II. CIPTO ADJIE BIN RUSLAN, pada hari Jum’at tanggal 30 Juni 2017 sekira jam 17.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2017, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Bathin Muajolelo Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, “melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Juni 2017 sekira jam 17.00 Wib saksi P. LUMBAN BATU mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bathin Muajolelo Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis ada orang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis shabu shabu. Atas informasi tersebut, kemudian saksi P. LUMBAN BATU bersama dengan saksi JESSY D TARIGAN (anggota POLSEK Pinggir) langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.
Bahwa sesampainya di rumah terdakwa II, saksi P. LUMBAN BATU melihat terdakwa II berada di teras rumahnya. Kemudian saksi P. LUMBAN BATU bersama dengan saksi JESSY D TARIGAN langsung mendatangi terdakwa II yang sedang berada di teras rumahnya dan menanyakan dimana temannya. Lalu terdakwa II memanggil terdakwa I. Setelah terdakwa I datang ke teras rumah, saksi P. LUMBAN BATU bersama dengan saksi JESSY D TARIGAN memperkenalkan diri selaku anggota POLSEK Pinggir.
Bahwa saksi P. LUMBAN BATU dan saksi JESSY D TARIGAN melakukan penggeledahan terhadap para diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk LUCKY STRIKE warna biru yang didalamnya berisi 5 (lima) batang rokok dan di bagian belakang plastik pembungkus rokok terdapat 1 (satu) bungkus kantong plastik bening narkotika jenis shabu shabu dan 1 (satu) unit telepon genggam merek MITO warna hitam silver. Pada terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA yang didalamnya berisi 5 (lima) batang rokok beserta 1 (satu) buah kaca pirek.
Bahwa dari hasil pengembangan pemeriksaan yang dilakukan terhadap para terdakwa diperoleh keterangan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu didapat dengan cara membeli dari DEDEK (dpo). Sehingga atas dasar itu selanjutnya para saksi dari POLSEK Pinggir menghubungi saksi HERIANTO untuk merapat ke rumah terdakwa II. Tidak lama kemudian saksi HERIANTO tiba di rumah terdakwa II, yang selanjutnya saksi P. LUMBAN BATU bersama dengan saksi HERIANTO dan saksi JESSY D TARIGAN membawa para terdakwa untuk menunjukkan rumah DEDEK (dpo). Setibanya di rumah DEDEK (dpo), ternyata DEDEK (dpo) sudah melarikan diri. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir untuk proses lebih lanjut.
Bahwa para terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Nomor Laboratorium: 6869/NNF/2017 tanggal 7 Juli 2017 dengan hasil pemeriksaan : 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan bruto 0.09 (nol koma nol sembilan) gram dan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa I. BAYU HERLANGGA BIN NOFRIZAL dan terdakwa II. CIPTO ADJIE BIN RUSLAN tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Para Terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan tersebut dan Para Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi P. LUMBAN BATU, didepan persidangan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Juni 2017 sekira jam 17.00 Wib saksi P. LUMBAN BATU mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bathin Muajolelo Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis ada orang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis shabu shabu. Atas informasi tersebut, kemudian saksi P. LUMBAN BATU bersama dengan saksi JESSY D TARIGAN (anggota POLSEK Pinggir) langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.
Bahwa sesampainya di rumah terdakwa II, saksi P. LUMBAN BATU melihat terdakwa II berada di teras rumahnya. ;
Bahwa kemudian saksi P. LUMBAN BATU bersama dengan saksi JESSY D TARIGAN langsung mendatangi terdakwa II yang sedang berada di teras rumahnya dan menanyakan dimana temannya ;
Bahwa lalu terdakwa II memanggil terdakwa I. Setelah terdakwa I datang ke teras rumah, saksi P. LUMBAN BATU bersama dengan saksi JESSY D TARIGAN memperkenalkan diri selaku anggota POLSEK Pinggir.
Bahwa saksi P. LUMBAN BATU dan saksi JESSY D TARIGAN melakukan penggeledahan terhadap para diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk LUCKY STRIKE warna biru yang didalamnya berisi 5 (lima) batang rokok dan di bagian belakang plastik pembungkus rokok terdapat 1 (satu) bungkus kantong plastik bening narkotika jenis shabu shabu dan 1 (satu) unit telepon genggam merek MITO warna hitam silver;
Bahwa pada terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA yang didalamnya berisi 5 (lima) batang rokok beserta 1 (satu) buah kaca pirek.
Bahwa dari hasil pengembangan pemeriksaan yang dilakukan terhadap para terdakwa diperoleh keterangan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu didapat dengan cara membeli dari DEDEK (dpo). Sehingga atas dasar itu ;
Bahwa selanjutnya para saksi dari POLSEK Pinggir menghubungi saksi HERIANTO untuk merapat ke rumah terdakwa II. ;
Bahwa tidak lama kemudian saksi HERIANTO tiba di rumah terdakwa II, yang selanjutnya saksi P. LUMBAN BATU bersama dengan saksi HERIANTO dan saksi JESSY D TARIGAN membawa para terdakwa untuk menunjukkan rumah DEDEK (dpo) ;
Bahwa setibanya di rumah DEDEK (dpo), ternyata DEDEK (dpo) sudah melarikan diri. ;
Bahwa para terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
2. Saksi HERIANTO, didepan persidangan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Juni 2017 sekira jam 17.00 Wib saksi P. LUMBAN BATU mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bathin Muajolelo Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis ada orang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis shabu shabu. ;
Bahwa atas informasi tersebut, kemudian saksi P. LUMBAN BATU bersama dengan saksi JESSY D TARIGAN (anggota POLSEK Pinggir) langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.
Bahwa sesampainya di rumah terdakwa II, saksi P. LUMBAN BATU melihat terdakwa II berada di teras rumahnya. ;
Bahwa kemudian saksi P. LUMBAN BATU bersama dengan saksi JESSY D TARIGAN langsung mendatangi terdakwa II yang sedang berada di teras rumahnya dan menanyakan dimana temannya. ;
Bahwa lalu terdakwa II memanggil terdakwa I. Setelah terdakwa I datang ke teras rumah, saksi P. LUMBAN BATU bersama dengan saksi JESSY D TARIGAN memperkenalkan diri selaku anggota POLSEK Pinggir.
Bahwa saksi P. LUMBAN BATU dan saksi JESSY D TARIGAN melakukan penggeledahan terhadap para diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk LUCKY STRIKE warna biru yang didalamnya berisi 5 (lima) batang rokok dan di bagian belakang plastik pembungkus rokok terdapat 1 (satu) bungkus kantong plastik bening narkotika jenis shabu shabu dan 1 (satu) unit telepon genggam merek MITO warna hitam silver. ;
Bahwa pada terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA yang didalamnya berisi 5 (lima) batang rokok beserta 1 (satu) buah kaca pirek.
Bahwa dari hasil pengembangan pemeriksaan yang dilakukan terhadap para terdakwa diperoleh keterangan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu didapat dengan cara membeli dari DEDEK (dpo). Sehingga atas dasar itu ;
Bahwa selanjutnya para saksi dari POLSEK Pinggir menghubungi saksi HERIANTO untuk merapat ke rumah terdakwa II. Tidak lama kemudian saksi HERIANTO tiba di rumah terdakwa II;
Bahwa saksi P. LUMBAN BATU bersama dengan saksi HERIANTO dan saksi JESSY D TARIGAN membawa para terdakwa untuk menunjukkan rumah DEDEK (dpo). Setibanya di rumah DEDEK (dpo), ternyata DEDEK (dpo) sudah melarikan diri. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Pinggir untuk proses lebih lanjut.
Bahwa para terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Nomor Laboratorium: 6869/NNF/2017 tanggal 7 Juli 2017 dengan hasil pemeriksaan : 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan bruto 0.09 (nol koma nol sembilan) gram dan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Juni 2017 sekira jam 15.00 wib terdakwa II diajak oleh MUHAMMAD ALFAUZI (DPO) untuk bertemu di halaman Masjid Al Munawaroh di Jalan Bathin Muajolelo Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. ;
Bahwa sesampai disana MUHAMMAD ALFAUZI memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa II, yang mana uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu dan sisanya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai imbalan pembelian narkotika jenis shabu-shabu tersebut.
Bahwa setelah terdakwa II menerima uang dari MUHAMMAD ALFAUZI (dpo), kemudian terdakwa II menemui terdakwa I dan mengajak terdakwa I untuk membeli narkotika jenis sahbu- shabu sesuai pesanan MUHAMMAD ALFAUZI. ;
Bahwa lalu terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama pergi kerumah DEDEK (dpo). Dalam perjalanan menuju ke rumah DEDEK (dpo) terdakwa II memberikan uang kepada terdakwa I untuk pembelian narkotika jenis shabu-shabu.
Bahwa sekira jam 17.00 wib para terdakwa tiba di rumah DEDEK (dpo) yang berlamat di Padat Karya Dusun Sialang Rimbun Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. ;
Bahwa selanjutnya terdakwa I menemui DEDEK (dpo) dan menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah menerima paket tersebut dari sdr DEDEK kemudian para terdakwa langsung pergi pulang ke rumah terdakwa I untuk berganti pakaian. ;
Bahwa setelah itu para terdakwa pergi ke rumah terdakwa II. Dalam perjalanan menuju ke rumah terdakwa II, para terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis shabu-shabu yang dibelinya tersebut dan menggunakan narkotika jenis shabu-shabu di areal kebun kelapa sawit PT. ADEI.
Bahwa setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu-shabu, lalu para terdakwa pergi menuju ke rumah terdakwa II. Setiba dirumah terdakwa II, ;
Bahwa kemudian terdakwa II mandi sedangkan terdakwa I duduk di ruang tamu. Selesai mandi, terdakwa II melihat saksi P. LUMBAN BATU, saksi HERIANTO dan saksi JESSY D TARIGAN (anggota POLSEK Pinggir) sedang berada di teras rumahnya. Awalnya terdakwa II mengira teman orangtuanya. ;
Bahwa setelah terdakwa II menghampiri para saksi dari POLSEK Pinggir, lalu terdakwa memanggil terdakwa I yang sedang berada diruang tamu. Setelah para terdakwa berada di teras rumah, ;
Bahwa kemudian saksi P. LUMBAN BATU, saksi HERIANTO dan saksi JESSY D TARIGAN memperkenalkan diri selaku anggota Kepolisian, lalu para saksi dari POLSEK Pinggir melakukan penggeledahan terhadap diri para terdakwa, yang mana ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk LUCKY STRIKE warna biru berisi 5 (lima) batang rokok dan pada plastik kotak rokok terdapat 1 (satu) buah plastik bening ukuran kecil Narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa I, ;
Bahwa pada terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA berisi 5 (lima) batang rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kaca pirek.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut::
1 (satu) unit handphone merk Mito warna hitam silver ;
Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 0.09 (nol koma nol sembilan) gram dan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram, setelah dilakukan analisis pada laboratorium forensik cabang Medan barang bukti habis dan sisanya dikembalikan berupa 1 (satu) lembar plastik kosong. ;
1 (satu) bungkus rokok merk Lucky Strike wama biru yang berisi 5 (lima) batang rokok. ;
1 (satu) bungkus rokok merk Sampoema wama putih yang berisi 5 (lima) batang rokok. ;
1 (satu) buah kaca pirek. ;
dan di depan persidangan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi serta Para Terdakwa, dan yang bersangkutan menyatakan kenal dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Juni 2017 sekira jam 15.00 wib terdakwa II diajak oleh MUHAMMAD ALFAUZI (DPO) untuk bertemu di halaman Masjid Al Munawaroh di Jalan Bathin Muajolelo Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. ;
Bahwa sesampai disana MUHAMMAD ALFAUZI memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa II, yang mana uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu dan sisanya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai imbalan pembelian narkotika jenis shabu-shabu tersebut.
Bahwa setelah terdakwa II menerima uang dari MUHAMMAD ALFAUZI (dpo), kemudian terdakwa II menemui terdakwa I dan mengajak terdakwa I untuk membeli narkotika jenis sahbu- shabu sesuai pesanan MUHAMMAD ALFAUZI. ;
Bahwa lalu terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama pergi kerumah DEDEK (dpo). Dalam perjalanan menuju ke rumah DEDEK (dpo) terdakwa II memberikan uang kepada terdakwa I untuk pembelian narkotika jenis shabu-shabu.
Bahwa sekira jam 17.00 wib para terdakwa tiba di rumah DEDEK (dpo) yang berlamat di Padat Karya Dusun Sialang Rimbun Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. ;
Bahwa selanjutnya terdakwa I menemui DEDEK (dpo) dan menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah menerima paket tersebut dari sdr DEDEK kemudian para terdakwa langsung pergi pulang ke rumah terdakwa I untuk berganti pakaian. ;
Bahwa setelah itu para terdakwa pergi ke rumah terdakwa II. Dalam perjalanan menuju ke rumah terdakwa II, para terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis shabu-shabu yang dibelinya tersebut dan menggunakan narkotika jenis shabu-shabu di areal kebun kelapa sawit PT. ADEI.
Bahwa setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu-shabu, lalu para terdakwa pergi menuju ke rumah terdakwa II. Setiba dirumah terdakwa II, ;
Bahwa kemudian terdakwa II mandi sedangkan terdakwa I duduk di ruang tamu. Selesai mandi, terdakwa II melihat saksi P. LUMBAN BATU, saksi HERIANTO dan saksi JESSY D TARIGAN (anggota POLSEK Pinggir) sedang berada di teras rumahnya. Awalnya terdakwa II mengira teman orangtuanya. ;
Bahwa setelah terdakwa II menghampiri para saksi dari POLSEK Pinggir, lalu terdakwa memanggil terdakwa I yang sedang berada diruang tamu. Setelah para terdakwa berada di teras rumah, ;
Bahwa kemudian saksi P. LUMBAN BATU, saksi HERIANTO dan saksi JESSY D TARIGAN memperkenalkan diri selaku anggota Kepolisian, lalu para saksi dari POLSEK Pinggir melakukan penggeledahan terhadap diri para terdakwa, yang mana ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk LUCKY STRIKE warna biru berisi 5 (lima) batang rokok dan pada plastik kotak rokok terdapat 1 (satu) buah plastik bening ukuran kecil Narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa I, ;
Bahwa pada terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA berisi 5 (lima) batang rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kaca pirek.;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Nomor Laboratorium: 6869/NNF/2017 tanggal 7 Juli 2017 dengan hasil pemeriksaan : 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan bruto 0.09 (nol koma nol sembilan) gram dan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan merupakan rangkaian kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan Para Terdakwa dapat memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan atau tidak, sehingga Para Terdakwa dapat atau tidak dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang bahwa, karena Para Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif yaitu Dakwaan Pertama melanggar dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.atau Dakwaan Kedua melanggar dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Prekusor Narkotika ;
Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” ialah orang/manusia yang berstatus sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian mengapa unsur ini perlu dipertimbangkan, adalah untuk memastikan mengenai Subyek atau Pelaku suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan mengenai orang/subyeknya atau error in persona;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Penuntut Umum dengan Setiap Orang dalam surat dakwaannya adalah Terdakwa I. BAYU HERLANGGA BIN NOFRIZAL dan Terdakwa II. CIPTO ADJIE BIN RUSLAN yang telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut yang duduk sebagai Para Terdakwa di muka persidangan ini, sehingga benar bahwa yang dimaksud Penuntut Umum dengan Setiap Orang dalam surat dakwaannya adalah diri Para Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
AD.2. PERCOBAAN ATAU PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PREKUSOR NARKOTIKA”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan percobaan adalah adanya unsur-unsur niat, adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Menimbang, bahwa berdasarkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, jelas sekali bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Juni 2017 sekira jam 15.00 wib terdakwa II diajak oleh MUHAMMAD ALFAUZI (DPO) untuk bertemu di halaman Masjid Al Munawaroh di Jalan Bathin Muajolelo Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Sesampai disana MUHAMMAD ALFAUZI memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa II, yang mana uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu dan sisanya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai imbalan pembelian narkotika jenis shabu-shabu tersebut. Setelah terdakwa II menerima uang dari MUHAMMAD ALFAUZI (dpo), kemudian terdakwa II menemui terdakwa I dan mengajak terdakwa I untuk membeli narkotika jenis sahbu-shabu sesuai pesanan MUHAMMAD ALFAUZI. Lalu terdakwa I dan terdakwa II bersama-sama pergi kerumah DEDEK (dpo). Dalam perjalanan menuju ke rumah DEDEK (dpo) terdakwa II memberikan uang kepada terdakwa I untuk pembelian narkotika jenis shabu-shabu. Sekira jam 17.00 wib para terdakwa tiba di rumah DEDEK (dpo) yang berlamat di Padat Karya Dusun Sialang Rimbun Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya terdakwa I menemui DEDEK (dpo) dan menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah menerima paket tersebut dari sdr DEDEK kemudian para terdakwa langsung pergi pulang ke rumah terdakwa I untuk berganti pakaian. Setelah itu para terdakwa pergi ke rumah terdakwa II. Dalam peijalanan menuju ke rumah terdakwa II, para terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis shabu-shabu yang dibelinya tersebut dan menggunakan narkotika jenis shabu-shabu di areal kebun kelapa sawit PT. ADEI. Bahwa setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu-shabu, lalu para terdakwa pergi menuju ke rumah terdakwa II. Setiba dirumah terdakwa II, kemudian terdakwa II mandi sedangkan terdakwa I duduk di ruang tamu. Selesai mandi, terdakwa II melihat saksi P. LUMBAN BATU, saksi HERIANTO dan saksi JESSY D TARIGAN (anggota POLSEK Pinggir) sedang berada di teras rumahnya. Awalnya terdakwa II mengira teman orangtuanya. Setelah terdakwa II menghampiri para saksi dari POLSEK Pinggir, lalu terdakwa memanggil terdakwa I yang sedang berada diruang tamu. Setelah para terdakwa berada diteras rumah, kemudian saksi P. LUMBAN BATU, saksi HERIANTO dan saksi JESSY D TARIGAN memperkenalkan diri selaku anggota Kepolisian, lalu para saksi dari POLSEK Pinggir melakukan penggeledahan terhadap diri para terdakwa, yang mana ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk LUCKY STRIKE warna biru berisi 5 (lima) batang rokok dan pada plastik kotak rokok terdapat 1 (satu) buah plastik bening ukuran kecil Narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa I, sementara pada terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA berisi 5 (lima) batang rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kaca pirek.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “ Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Prekusor Narkotika” telah terpenuhi ;
AD.2. UNSUR YANG TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara tanpa hak menurut Prof. DR. Wirjono Prodjodikoro, SH dapat dipersamakan dengan melawan hukum atau Wederrechtelijk, yaitu diartikan sebagai si pelaku harus tidak mempunyai hak. Kemudian Van Hammel juga mengatakan bahwa unsur ini diartikan sebagai tanpa hak sendiri. Pengertian tanpa hak ditujukan kepada apakah seseorang mempunyai hak atas sesuatu. Dan Vost mengartikan melawan hukum sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang, dan dipandang tidak patut dari sisi pergaulan masyarakat. Lebih lanjut pengertian melawan hukum lebih mengarah kepada apakah perbuatan yang dilakukan melanggar ketentuan Undang-Undang (langemeyer).;
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Juni 2017 sekira jam 17.00 Wib saksi P. LUMBAN BATU mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bathin Muajolelo Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis ada orang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis shabu shabu. Atas informasi tersebut, kemudian saksi P. LUMBAN BATU bersama dengan saksi JESSY D TARIGAN (anggota POLSEK Pinggir) langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Sesampainya di rumah terdakwa II, saksi P. LUMBAN BATU melihat terdakwa II berada di teras rumahnya. Kemudian saksi P. LUMBAN BATU bersama dengan saksi JESSY D TARIGAN langsung mendatangi terdakwa II yang sedang berada di teras rumahnya dan menanyakan dimana temannya. Lalu terdakwa II memanggil terdakwa I. Setelah terdakwa I datang ke teras rumah, saksi P. LUMBAN BATU bersama dengan saksi JESSY D TARIGAN memperkenalkan diri selaku anggota POLSEK Pinggir. Bahwa saksi P. LUMBAN BATU dan saksi JESSY D TARIGAN melakukan penggeledahan terhadap para diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk LUCKY STRIKE warna biru yang didalamnya berisi 5 (lima) batang rokok dan di bagian belakang plastik pembungkus rokok terdapat 1 (satu) bungkus kantong plastik bening narkotika jenis shabu shabu dan 1 (satu) unit telepon genggam merek MITO warna hitam silver. Pada terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA yang didalamnya berisi 5 (lima) batang rokok beserta 1 (satu) buah kaca pirek.
Menimbang, bahwa Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Nomor Laboratorium: 6869/NNF/2017 tanggal 7 Juli 2017 dengan hasil pemeriksaan : 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan bruto 0.09 (nol koma nol sembilan) gram dan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.dan para terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut.;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selain pidana penjara Para Terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan apabila Para Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka harus diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, untuk mencegah agar Para Terdakwa tidak melarikan diri dan menghindari pidananya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP beralasan apabila Para Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Mito warna hitam silver, Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 0.09 (nol koma nol sembilan) gram dan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram, setelah dilakukan analisis pada laboratorium forensik cabang Medan barang bukti habis dan sisanya dikembalikan berupa 1 (satu) lembar plastik kosong, 1 (satu) bungkus rokok merk Lucky Strike wama biru yang berisi 5 (lima) batang rokok, 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoema wama putih yang berisi 5 (lima) batang rokok. Dan 1 (satu) buah kaca pirek, .terhadap barang bukti tersebut maka akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa , maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran gelap Narkotika;
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I. BAYU HERLANGGA BIN NOFRIZAL dan Terdakwa II. CIPTO ADJIE BIN RUSLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum tersebut ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. BAYU HERLANGGA BIN NOFRIZAL dan Terdakwa II. CIPTO ADJIE BIN RUSLAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 ( enam ) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu ;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merk Mito warna hitam silver ;
Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 0.09 (nol koma nol sembilan) gram dan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram, setelah dilakukan analisis pada laboratorium forensik cabang Medan barang bukti habis dan sisanya dikembalikan berupa 1 (satu) lembar plastik kosong. ;
1 (satu) bungkus rokok merk Lucky Strike wama biru yang berisi 5 (lima) batang rokok. ;
1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna wama putih yang berisi 5 (lima) batang rokok. ;
1 (satu) buah kaca pirek. ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebankan kepada Para Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, pada hari Senin tanggal 20 Nopember 2017 oleh kami, Dame.P.Pandiangan,S.H sebagai Hakim Ketua , Annisa Sitawati,S.H, Mohd.Rizky Musmar,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari .Rabu, tanggal 22 Nopember 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Aminah, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkalis, serta dihadiri oleh Sri Hariyati, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa dan Tanpa Dihadiri oleh Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
dto dto
Annisa Sitawati,S.H. Dame.P.Pandiangan,S.H
dto
Mohd.Rizky Musmar,S.H.
Panitera Pengganti,
dto
Aminah, S.H