312/PID.SUS/2014/PN.RHL
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 312/PID.SUS/2014/PN.RHL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- TION LIONES MABER SITUMORANG Alias MUSTOFA
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa TION LIONES MABER SITUMORANG Alias MUSTOFA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “KEKERASAN PISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TION LIONES MABER SITUMORANG Alias MUSTOFA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupuah);
PUTUSAN
Nomor : 312/PID.SUS/2014/PN.RHL.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| N a m a | : | TION LIONES MABER SITUMORANG Alias MUSTOFA | |
| Tempat lahir | : | Bandar Malela (Sumut) | |
| Umur / tanggal lahir | : | 26 Tahun / 14 Desember 1987 | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki | |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia | |
| Tempat tinggal | : | Jl. Pembangunan Kep. Sintong Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir | |
| A g a m a | : | Islam | |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta | |
| Pendidikan | : | SD (tamat) |
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan ;
Penyidik sejak tanggal 4 April 2014 s/d 22 April 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 23 April 2014 s/d 27 Mei 2014
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Mei 2014 sampai dengan tanggal 9 Juni 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir sejak tanggal 10 Juni 2014 sampai dengan tanggal 9 Juli 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir sejak tanggal 10 Juli 2014 s/d tanggal 7 September 2014
Terdakwa tidak didamping oleh Penasehat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan ;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa TION LIONES MABER SITUMORANG Alias MUSTOFA bersalah melakukan perbuatan pidana”melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekersan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TION LIONES MABER SITUMORANG Alias MUSTOFA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.
3. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dan Terdakwa berjanji tidak akan melakukan tindak pidana serta menyesali perbuatannya ;
Menimbang bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
-------- Bahwa ia terdakwa Tion Liones Maber Situmorang Alias Mustofa, pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Bulan Maret 2014, bertempat dirumah orang tua saksi Fitriani Alias Fitri Binti Syamsuar di Jl. Pembangunan Kep. Sintong Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Rokan Hilir, dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal dari terdakwa yang merasa tersinggung terhadap saksi Erdianto Lumban Raja Als Lindung yang merupakan ayah tirinya karena terdakwa merasa diusir secara tidak langsung dari rumahnya dengan menyuruh terdakwa untuk pergi merantau mencari pekerjaan. Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2014 jam 00.30 Wib terdakwa datang kerumah saksi Asmarani Malabar yang berada di Jl. Lintas Riau-Sumut Km.7 Desa Gelora Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir sambil membawa 1 (satu) bilah pisau belati dengan panjang ±20 cm untuk menemui saksi Erdianto Lumban Raja Als Lindung. Sesampainya di rumah, terdakwa bertemu dengan saksi Asmarani Malabar lalu saksi Asmarani Malabar membawa terdakwa ke warung makan sebelah rumahnya. Tidak lama kemudian terdakwa masuk kedalam rumah dan menemui saksi Erdianto Lumban Raja Als Lindung yang berada didalam kamar lalu terdakwa menusukkan 1 (satu) bilah pisau belati dengan panjang ±20 cm yang dipegang dengan tangan kanannya arah rusuk sebelah kiri saksi Erdianto Lumban Raja Als Lindung sebanyak 1 kali kemudian terdakwa kembali mengarahkan pisaunya ke lengan sebelah kiri saksi Erdianto Lumban Raja Als Lindung. Kemudian pada saat terdakwa hendak menusuk saksi Erdianto Lumban Raja Als Lindung kembali kemudian saksi Erdianto Lumban Raja Als Lindung menangkap pisau tersebut lalu saksi Asmarani Malabar langsung datang dan merusaha memisahkan perkelahian. Kemudian pada saat saksi Erdianto Lumban Raja Als Lindung duduk dilantai, terdakwa memukulkan lutut kakinya kearah kepala saksi Erdianto Lumban Raja Als Lindung berulang kali lalu terdakwa pergi warung sebelah rumah untuk mengambil air minum kemudian saksi Erdianto Lumban Raja Als Lindung langsung melarikan diri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa sehingga saksi Fitriani Alias Fitri Binti Syamsuar mengalami memar dibawah kelopak mata sebelah kanan dan memar pada lengan kiri atas bagian belakang sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : R/137/IV/2014/Kes tanggal 18 April 2014 An. Fitriani Alias Fitri Binti Syamsuar yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. SUAIDAH RAMBE selaku Dokter pemeriksa pada Klinik Bhayangkara Polres Rohil, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil pemeriksaan luar :
Kepala : Adanya memar dibawah kelopak mata sebelah kanan dengan ukuran ± 2 cm x 3 cm.
Anggota gerak atas : Adanya luka memar pada lengan kiri atas bagian belakang dengan ukuran ± 1,5 cm x 2 cm.
Kesimpulan :
Ditemukan adanya luka memar dibawah kelopak mata sebelah kanan dan memar pada lengan kiri atas bagian belakang, yang disebabkan oleh trauma tumpul.
------- Perbuatan terdakwa Tion Liones Maber Situmorang Alias Mustofa, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 44 ayat (1) Jo. pasal 5 huruf a Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangg. -------------------------------------
Atau
Kedua :
-------- Bahwa ia terdakwa Tion Liones Maber Situmorang Alias Mustofa, pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Bulan Maret 2014, bertempat dirumah orang tua saksi Fitriani Alias Fitri Binti Syamsuar di Jl. Pembangunan Kep. Sintong Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Rokan Hilir, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi Fitriani Alias Fitri Binti Syamsuar, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal dari terdakwa yang merasa tersinggung terhadap saksi Erdianto Lumban Raja Als Lindung karena terdakwa merasa diusir secara tidak langsung dengan menyuruh terdakwa untuk pergi merantau mencari pekerjaan. Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2014 jam 00.30 Wib terdakwa datang kerumah saksi Asmarani Malabar yang berada di Jl. Lintas Riau-Sumut Km.7 Desa Gelora Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir sambil membawa 1 (satu) bilah pisau belati dengan panjang ±20 cm untuk menemui saksi Erdianto Lumban Raja Als Lindung. Sesampainya di rumah, terdakwa bertemu dengan saksi Asmarani Malabar lalu saksi Asmarani Malabar membawa terdakwa ke warung makan sebelah rumahnya. Tidak lama kemudian terdakwa masuk kedalam rumah dan menemui saksi Erdianto Lumban Raja Als Lindung yang berada didalam kamar lalu terdakwa menusukkan 1 (satu) bilah pisau belati dengan panjang ±20 cm yang dipegang dengan tangan kanannya arah rusuk sebelah kiri saksi Erdianto Lumban Raja Als Lindung sebanyak 1 kali kemudian terdakwa kembali mengarahkan pisaunya ke lengan sebelah kiri saksi Erdianto Lumban Raja Als Lindung. Kemudian pada saat terdakwa hendak menusuk saksi Erdianto Lumban Raja Als Lindung kembali kemudian saksi Erdianto Lumban Raja Als Lindung menagkap pisau tersebut lalu saksi Asmarani Malabar langsung datang dan merusaha memisahkan perkelahian. Kemudian pada saat saksi Erdianto Lumban Raja Als Lindung duduk dilantai, terdakwa memukulkan lutut kakinya kearah kepala saksi Erdianto Lumban Raja Als Lindung berulang kali lalu terdakwa pergi warung sebelah rumah untuk mengambil air minum kemudian saksi Erdianto Lumban Raja Als Lindung langsung melarikan diri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa sehingga saksi Fitriani Alias Fitri Binti Syamsuar mengalami memar dibawah kelopak mata sebelah kanan dan memar pada lengan kiri atas bagian belakang sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : R/137/IV/2014/Kes tanggal 18 April 2014 An. Fitriani Alias Fitri Binti Syamsuar yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. SUAIDAH RAMBE selaku Dokter pemeriksa pada Klinik Bhayangkara Polres Rohil, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil pemeriksaan luar :
Kepala : Adanya memar dibawah kelopak mata sebelah kanan dengan ukuran ± 2 cm x 3 cm.
Anggota gerak atas : Adanya luka memar pada lengan kiri atas bagian belakang dengan ukuran ± 1,5 cm x 2 cm.
Kesimpulan :
Ditemukan adanya luka memar dibawah kelopak mata sebelah kanan dan memar pada lengan kiri atas bagian belakang, yang disebabkan oleh trauma tumpul.
------- Perbuatan terdakwa Tion Liones Maber Situmorang Alias Mustofa, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 351 ayat (1) KUHP
Menimbang bahwa terhadap dakwaan diatas, Terdakwa menyatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan sebagai berikut :
Saksi FITRIANI dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 sekira pukul 22.00 Wib bertempat dirumah orang tua saksi Fitriani Alias Fitri Binti Syamsuar di Jl. Pembangunan Kep. Sintong Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir saksi dipukul oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa adalah suami sah saksi sampai sekarang;
Bahwa kejadiannya berawal saat saksi mau tidur terdakwa mengajak saksi untuk menemaninya nonton TV namun karena saksi sudah mengantuk berat saksi mengatakan kalau saksi mau tidur dan sampai beberapa kali terdakwa mengajak saksi namun karena sudah mengantuk saksi tidur
Bahwa selanjutnya terdakwa emosi dan mendekati saksi lalu memukul wajah saksi dengan tangan terdakwa sebanyak dua kali dan memukul bagian telinga sebanyak satu kali
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi mengalami lebam disekitar mata dan merasakan sakit didaerah telinga
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Nur Paila dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 sekira pukul 22.00 Wib bertempat dirumah orang tua saksi Fitriani Alias Fitri Binti Syamsuar di Jl. Pembangunan Kep. Sintong Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir saksi korban dipukul oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa adalah suami sah saksi korban sampai sekarang;
Bahwa saksi mengetahui kejadian karena pada saat kejadian saksi mendengar saksi korban berteriak kesakitan dan kemudian saksi melihat saksi korban dalam keadaan mata memar dan terdakwa juga ada didekat saksi korban
Bahwa selanjutnya saksi korban mengatakan kalau saksi korban dipukuli terdakwa
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi KHOIRUDIN dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 sekira pukul 22.00 Wib bertempat dirumah orang tua saksi Fitriani Alias Fitri Binti Syamsuar di Jl. Pembangunan Kep. Sintong Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir saksi korban dipukul oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa adalah suami sah saksi korban sampai sekarang;
Bahwa saksi mengetahui kejadian karena pada saat kejadian saksi mendengar saksi korban berteriak kesakitan dan saksi mendekati saksi korban dan terdakwa dan pada saat itu saksi korban menceritakan kalau saksi korban dipukuli terdakwa
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa TION LIONES MABER SITUMORANG Alias MUSTOFA yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 sekira pukul 22.00 Wib bertempat dirumah orang tua saksi Fitriani Alias Fitri Binti Syamsuar di Jl. Pembangunan Kep. Sintong Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir terdakwa bertengkar dengan isteri terdakwa yakni saksi korban
Bahwa terdakwa adalah suami sah saksi korban sampai sekarang;
Bahwa kejadiannya bermula terdakwa mengajak saksi korban untuk menemaninya nonton TV namun karena saksi korban tidak menghiraukan ajakan terdakwa dan beberapa kali dipanggil saksi korban juga tidak menghiraukan terdakwa selanjutnya terdakwa merasa emosi diacuhkan oleh saksi korban
Bahwa karena emosi terdakwa memukul wajah korban dua kali dan mengenai kepala samping satu kali
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum et repertum No. R/137/IV/2014/Kes korban Fitriani mengalami luka memar dibagian kelopak mata sebelah kanan dan memar pada lengan kiri disebabkan benda tumpul
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang tersebut dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, serta keterangan terdakwa Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 sekira pukul 22.00 Wib bertempat dirumah orang tua saksi Fitriani Alias Fitri Binti Syamsuar di Jl. Pembangunan Kep. Sintong Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir terdakwa bertengkar dengan isteri terdakwa yakni saksi korban
Bahwa terdakwa adalah suami sah saksi korban sampai sekarang;
Bahwa kejadiannya bermula terdakwa mengajak saksi korban untuk menemaninya nonton TV namun karena saksi korban tidak menghiraukan ajakan terdakwa dan beberapa kali dipanggil saksi korban juga tidak menghiraukan terdakwa selanjutnya terdakwa merasa emosi diacuhkan oleh saksi korban
Bahwa karena emosi terdakwa memukul wajah korban dua kali dan mengenai kepala samping satu kali
Bahwa akibat dipukul terdakwa korban Fitriani mengalami luka memar dibagian kelopak mata sebelah kanan dan memar pada lengan kiri disebabkan benda tumpul
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta terebut telah cukup memenuhi unsure-unsur dari Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum atas diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP
Menimbang, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Majelis akan mempertimbangkan dakwaan pertama yakni melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Ad.1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa “setiap orang” yang dalam redaksi KUHPidana memakai kata Barang Siapa, adalah menunjuk pada subjek hukum sebagai pelaku dari suatu tindak pidana (in casu kekerasan dalam lingkup rumah tangga) yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban secara yuridis;
Menimbang, bahwa Terdakwa TION LIONES MABER SITUMORANG Alias MUSTOFA telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke persidangan yang didakwa telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang disebutkan dalam surat dakwaan, yang identitasnya sama dengan yang tersebut dalam surat dakwaan, hal mana dibenarkan oleh Terdakwa dan saksi-saksi dipersidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam perkara ini tidaklah terjadi kekeliruan akan orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 3 jo. Pasal 2 Undang-undang Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, bahwa orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga meliputi :
Suami ;
Isteri ;
Anak ;
Orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri dan anak;
karena hubungan darah, perkawinan, sesusuan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;
Menimbang, bahwa dari fakta dipersidangan bahwa Terdakwa adalah suami dari Saksi korban atau dengan perkataan lain bahwa antara Terdakwa dengan Saksi korban terikat dalam ikatan perkawinan ;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut, Terdakwa mempunyai kwalitas sebagai pembuat/pelaku tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam redaksi setiap orang ;
Menimbang, bahwa namun demikian oleh karena redaksi setiap orang bukanlah merupakan unsur delik oleh karenanya untuk dapat terpenuhinya maksud dari redaksi setiap orang in casu kekerasan dalam lingkup rumah tangga tidaklah sebatas hanya pada pembenaran akan identitas Terdakwa sebagaimana yang terdapat dalam surat dakwaan serta kwalitas Terdakwa sebagai pembuat/pelaku tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga akan tetapi haruslah dibuktikan apakah Terdakwa terbukti melakukan perbuatan materil yang merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum atas diri Terdakwa, yaitu melakukan perbuatan kekerasan fisik ;
Ad.2. Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa dalam redaksi Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sama sekali tidak menyebutkan tentang adanya unsur sengaja atau kesengajaan oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur sengaja atau kesengajaan sudah melekat atau terkandung dalam unsur delik itu sendiri ;
Menimbang, bahwa sengaja pada dasarnya adalah melakukan suatu perbuatan yang didorong oleh suatu keinginan untuk berbuat atau bertindak yang ditujukan kepada suatu perbuatan sebagai perwujudan dari pada kehendak orang yang melakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya, sengaja adalah unsur yang bersifat subyektif yang melekat pada sikap atau kehendak si pelaku (in casu Terdakwa) dimana niat atau kehendak tersebut adalah merupakan suatu keadaan yang benar-benar disadari dan menyadari pula akan akibat yang timbul dari perbuatannya ;
Menimbang, bahwa apakah pada diri Terdakwa melekat unsur sengaja atau tidak, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti melakukan perbuatan materil yaitu kekerasan fisik, perbuatan mana dapat dipandang sebagai suatu perbuatan diluar kepatutan atau melewati batas yang diizinkan ;
Menimbang, bahwa Undang-undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sama sekali tidak memberikan penjelasan tentang apakah yang dimaksud dengan kekerasan fisik ;
Menimbang, bahwa namun demikian apabila di perhatikan redaksi Pasal 44 ayat (2),(3) dan (4), Majelis Hakim berpendapat bahwa kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) adalah
Tidak mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat ;
Tidak mengakibatkan matinya korban ;
Tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan, baik dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa membenarkan adanya pertengkaran antara Terdakwa dengan Saksi korban dan Terdakwa memukul saksi korban dan akibat pukulan terdakwa saksi korban mengalami memar dimata saksi korban sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum
Menimbang, bahwa memperhatikan keadaan saksi korban sebagaimana diterangkan dalam VER tersebut diatas, menurut hemat Majelis Hakim keadaan tersebut tidak dapat dikwalifisir dengan luka berat dan ternyata pula saksi korban tidak jatuh sakit dan juga tidak menimbulkan akibat matinya saksi korban akan tetapi keadaan sedemikian setidak-tidaknya akan menimbulkan rasa sakit yang dapat mengganggu saksi korban dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari ;
Menimbang, bahwa dari keterangan Terdakwa dipersidangan, bahwa latar belakang terjadinya perbuatan tersebut adalah didasarkan atas saksi korban tidak menghiraukan terdakwa dan terdakwa sudah menyadari dan meminta maaf serta berjanji akan menjalani hidup rumah tangga dengan lebih baik;
Menimbang, bahwa dari sikap yang ada pada diri Terdakwa dihubungkan dengan perbuatan materil yang dilakukan cukup membuktikan bahwa terjadinya perbuatan tersebut adalah didorong oleh suatu keinginan untuk berbuat atau bertindak dimana niat atau kehendak tersebut adalah merupakan suatu keadaan yang benar-benar disadari dan menyadari pula akan akibat yang timbul dari perbuatan yang dilakukannya, oleh karenanya unsur sengaja melekat pada diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut dilakukan dalam lingkup antara Terdakwa dengan saksi korban mempunyai hubungan sebagai suami-isteri yang terikat dalam suatu ikatan perkawinan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan materil sebagai perbuatan yang dilarang telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum dan dari fakta persidangan telah terbukti bahwa Terdakwalah pelakunya maka dengan sendirinya unsur setiap orang juga telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur-unsur dari dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum atas diri Terdakwa telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum, maka dakwaan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan Terdakwa patut dipersalahkan telah melakukan Tindak Pidana “Kekerasan pisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” ;
Menimbang, bahwa sepanjang jalannya pemeriksaan Majelis Hakim tidak menemukan sesuatu bukti bahwa Terdakwa tidak mapu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut dan juga tidak menemukan sesuatu alasan, baik alasan pembenar maupun pemaaf sebagai alasan penghapus pertanggungjawaban Terdakwa atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya, oleh karena itu sudah selayaknya dan sepatutnya atas perbuatannya tersebut Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman ;
Menimbang, bahwa dalam tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sampailah kini Majelis Hakim pada pertimbangan tentang berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa, disamping pertimbangan yuridis sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim juga perlu mempertimbangkan tentang maksud dari pembuat Undang-Undang membentuk Undang-Undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta faktor-faktor lainnya yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan berat ringannya hukuman atas diri Terdakwa, pertimbangan mana perlu Majelis Hakim uraikan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap ilmu hukum itu sendiri, Hak Asasi Terdakwa, masyarakat dan Negara, pertanggungjawaban terhadap diri Majelis Hakim sendiri serta “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 4 huruf c Undang-undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga disebutkan bahwa penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah bertujuan untuk memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera ;
Menimbang, bahwa memperhatikan ketentuan tersebut diatas, dalam hal pemidanaan terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga, selain bertujuan untuk menindak pelaku juga untuk memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera, hal mana memberi arti bahwa pemidanaan terhadap pelaku tidaklah semata-mata hanya didasarkan pada aspek yuridis belaka akan tetapi juga harus mempertimbangkan, bahwa pemidanaan dimaksud haruslah bertujuan untuk memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera, oleh karenanya dituntut adanya keseimbangan antara pemidanaan disatu sisi dan keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera disisi lain ;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang dijatuhkan diharapkan tidaklah sampai merusak sendi-sendi rumah tangga/keluarga yang sudah dibangun atau mencederai lembaga perkawinan yang dianggap sakral ;
Menimbang, bahwa Pasal 1 Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ;
Bahwa perkawinan dipandang sebagai ikatan pertautan kebathinan antara suami-isteri yang bertujuan untuk membina keluarga yang bahagia dan kekal sesuai dengan kehendak Tuhan Yang Maha Esa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas diupayakan adanya keseimbangan antara pemidanaan terhadap pelaku dengan tetap terjaganya keutuhan dalam rumah tangga, sehingga pemidanaan tidak berakibat memungkinkan terjadinya perpecahan dalam rumah tangga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, pemidanaan dalam dimensi penegakan hukum sejauh mungkin haruslah pula memperhatikan dan mempertimbangkan tentang adanya ketentuan-ketentuan hukum lain sehingga tidak menimbulkan adanya pertentangan diantara hukum dimaksud ;
Menimbang, bahwa memperhatikan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, oleh pembuat Undang-Undang memberikan alternative yaitu pidana penjara atau denda, dimana Majelis Hakim dapat memilih salah satu diantaranya dan menurut Majelis Hakim bentuk penjatuhan hukuman berupa pidana penjara adalah merupakan tindakan terakhir;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman bukanlah bersifat pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi hukuman yang dijatuhkan bukanlah bermaksud untuk menurunkan martabat Terdakwa, tetapi adalah bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif dengan harapan agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya kelak setelah selesai menjalani hukuman yang dijatuhkan dan merupakan prevensi bagi masyarakat lainnya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum serta permohonan lisan Terdakwa dipersidangan, Majelis Hakim berpendapat tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum dirasa terlalu berat ;
Menimbang, bahwa tentang berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini menurut hemat Majelis Hakim adalah cukup adil dan manusiawi dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, Majelis Hakim juga akan mempertimbangkan hal-hal yang meberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Sifat dari perbuatan itu sendiri ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa ditahan, Majelis Hakim memandang perlu menetapkan agar masapenangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa masih dalam lingkup pasal 21 KUHAP, serta Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka biaya dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada Terdakwa ;
Mengingat Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Undang-undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan pasal-pasal dari Undang-undang dan Perauran lainnya yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TION LIONES MABER SITUMORANG Alias MUSTOFA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “KEKERASAN PISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TION LIONES MABER SITUMORANG Alias MUSTOFA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupuah);
Demikian diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada hari ini, Rabu, 13 Agustus 2014, oleh kami : HENDRI SUMARDI,SH.,MH sebagai Hakim Ketua, MAHARANI DEBORA MANULLANG, SH dan ANDRY ESWIN SUGANDHI OETARA, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh JULPABMAN HARAHAP, SH .sebagai Panitera pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan dihadiri pula oleh HENDRA PRAJA ARIFIN, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi serta dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
MAHARANI DEBORA MANULLANG, SH HENDRI SUMARDI,SH.,MH
ANDRY ESWIN SUGANDHI OETARA, SH.,MH. Panitera Pengganti,
JULPABMAN HARAHAP, SH