11/Pid.Sus/2016/PN Grt
Putusan PN GARUT Nomor 11/Pid.Sus/2016/PN Grt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUDONO BIN MARYONO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUDONO BIN MARYONO bersalah melakukan tindak pidana “membawa senjata tajam dan penganiayaan”; 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SUDONO BIN MARYONO berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan ; 3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 4. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah golok dengan serangka warna kuning kayu ; Dirampas untuk dimusnahkan : - 1 (satu) Unit Kendaraan R-2merk/type: HONDA/NF125 D (KARISMA), Tahun : 2004, warna Hitam, No. Ka : MH1JB22164K168407, No. Sin : JB22E1168058, No. Pol : Z-4118-DK, No. BPKB : D1800284 H ; - 1 (satu) buah helm warna hitam ; Dikembalikan kepada saksi Dede Rustandi Bin Anang ; 5. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(tiga ribu rupiah)
-
P U T U S A N
Nomor 11/Pid.B/2016/PN Grt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Garut yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : SUDONO BIN MARYONO ;
Tempat Lahir : Wanaraja ;
Umur/tanggal lahir : 19 Tahun/24 Pebruari 1996 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kp. Cikidang, RT. 02 RW. 03, Kecamatan Majingklak, Kab. Cilacap, Jawa Barat ;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh :
Penyidik berdasarkan surat perintah penahanantanggal 24 Oktober 2015,No.Pol:Sp.Han/01/X/2015/Reskrim, sejak tanggal 24 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 12 Nopember 2015;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut, tanggal 4 Nopember 2015, Nomor : 222/0.2.16/Epp.1/11/2015, sejak tanggal 13 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 22 Desember 2015 ;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut, tanggal 21 Oktober 2015,No. PRINT: 255/0.2.16/Epp.2/10/2015, sejak tanggal 14 Desember 2015 sampai dengan tanggal 2 januari 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Garut berdasarkan surat Penetapan Penahanan,tanggal 13 Januari 2015,No. 11/Pen.Pid.B/2016/PN.Grt, sejak tanggal 12 Januari 2016sampai dengan tanggal 10 Pebruari 2016 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Garut, tanggal 2 Pebruari 2016, No. 11/Pen.Pid.B/2016/PN.Grt, sejak tanggal 11 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 10 April 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Bahwa dalam persidangan Terdakwa menyatakan tidak akan didampingi oleh Penasehat Hukum dan akan menghadapi sendiri persidangan ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa, SUDONO Bin MARYONO terbukti bersalah melakukan tindak pidana“Membawa senjata tajam”,dan tindak Pidana Penganiayaan” sebagaimana yang kami dakwakan ;
Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah golok dengan serangka warna kuning kayu ;
Dirampas untuk dimusnahkan :
1 (satu) Unit Kendaraan R-2merk/type: HONDA/NF125 D (KARISMA), Tahun : 2004, warna Hitam, No. Ka : MH1JB22164K168407, No. Sin : JB22E1168058, No. Pol : Z-4118-DK, No. BPKB : D1800284 H ;
1 (satu) buah helm warna hitam ;
Dikembalikan kepada saksi Dede Rustandi Bin Anang ;
Menetapkan supaya para terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar pula permohonan lisan yang diajukan oleh Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, menyesali perbuatannya dan berjanji dimasa yang akan datang tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum ;
Telah mendengar juga jawaban dari Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa SUDONO Bin MARYONO Pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 sekitar pukul 22.00 Wib. Atau setidak tidaknya pada bulan Oktober 2015 di Kp.Kudangsari Rt.05/Rw.05, Desa Rancabango, Kec.Tarogong Kaler, Kab. Garut,atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,Secara tanpa hak membuat,menerima,mencoba memperolehnya meyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai,membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai, dalam miliknya menyimpan,mengangkut menyembunyikan mempergunakan sesuatu senjata tajam, senjata pemukul atau senjata penusuk berupa 1(satu) buah Golok berukuran Panjang kurang lebih 30 Cm dengan sarung dari kayu berwana kuning Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa berangkat dari Bandung untuk menemui kakak kandung Terdakwa yang berada di daerah Samarang Garut yaitu saksi Marni Binti Maryono ;
Bahwa Tedakwa berangkat ke Garut sambil membawa 1(satu) bilah golok berukuran Panjang kurang lebih 30 cm dengan sarung dari kayu berwarna kuning,golok tersebut Terdakwa bawa dari Pasar Caringin Bandung tempat Terdakwa bekerja. yang selama di perjalanan golok tersebut Terdakwa simpan di balik baju Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa, dalam membawa golok tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa .dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa setelah Terdakwa sampai di Garut Pada hari Juma’at tanggal 23Oktober 2015 sekitar pukul 22.00 Wib, tepatnya di Kp.Kudang Sari, Rt.05/Rw.05, Desa/Kel Rancabango, Kec.Tarogong Kaler, Kab.Garut, sebelum sampai kerumah kakak Terdakwa,Terdakwa naik ojeg yang diemudikan oleh saksi (Dede Rustandi Bin Anang) kemudian karena Terdakwa sebelumnya telah kehilangan uang dan takut ditagih ongkos ojek, maka terdakwa telah membacok saksi Dede Rustandi Bin Anang dengan mengunakan golok yang Tterdakwa bawa dari Bandung ;
Bahwa bacokan Terdakwa tersebut telah mengenai bagian kepala saksi Dede rustadi Bin Anang, Saksi sempat melakukan perlawanan dengan cara memukul dengan mengunakan kepalan tangan dan kepala saksi kearah dada Terdakwa yang selanjutnya saksi berteriak minta tolong kemudian Terdakwa melarikan diri dan akhirnya Terdakwa dapat diamankan oleh warga untuk diserahkan kepada yang berwenang ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Drt No.12 tahun 1951;
DAN
KE-DUA
Bahwa ia Terdakwa SUDONO Bin MARYONO pada hari Jum’at, tanggal 23 Oktober 2015 sekitar pukul 22.00 Wib. Atau setidak tidaknya pada bulan Oktober 2015 di Kp.Kudangsari, Rt.05/Rw.05 Desa Rancabango, Kec.Tarogong Kaler, Kab.Garutatau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,telah melakukan penganiayaan yaitu dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka yang mengakibatkan luka berat yaitu melakukan penganiayaan terhadap saksi Dede Rustandi Bin Anang.Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awal mula kejadian penganiayaan tersebut yaitu pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 pukul 21.45 wib ketika saksi Dede Rustandi Bin Anang sedang mangkal di pangkalan ojek di pertigaan Desa Rancabango, saksi dihampiri oleh Terdakwa yang meminta saksi untuk mengantar Terdakwa ke daerah Samarang Kab. Garut, tanpa curiga saksi pun mengantar Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor yang biasa di gunakan untuk ngojek oleh saksi, dalam perjalanan menuju Samarang, Terdakwa meminta saksi untuk berbelok ke arah Kp. Kudangsari dan saksi pun mengikuti permintan Terdakwa tersebut, setelah berbelok ke arah Kp. Kudangsari Terdakwa meminta saksi untuk berhenti di pinggir jalan karena Terdakwa tersebut ingin buang air kecil, dan saksi pun berhenti di pinggir jalan di dekat pos ronda yang ada di sekitar jalan tersebut ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali naik motor saksi dan menyuruh saksi untuk kembali melanjutkan perjalanan, setelah kurang lebih 20 (dua puluh) meter saksi menjalankan motor kemudian Terdakwa tersebut turun dari motor dengan cara melompat, karena kaget saksi langsung berhenti dan melihat ke belakang tetapi Terdakwa tersebut langsung berlari ke arah depan motor saksi sambil memperlihatkan golok, lalu Terdakwa tersebut berkta “saya bacok kamu!” sambil mengayunkan golok nya ke arah kepala saksi yang mengenai bagian samping kiri helem yang saksi gunakan pada saat kejadian, sehingga helem yang saksi pakai terlepas karena terkena tebasan golok Terdakwa tersebut, dan saksi langsung terjatuh bersama dengan motor yang saksi pakai, setelah terjatuh saksi langsung berdiri kemudian Terdakwa tersebut Menebaskan lagi golok nya ke arah kepala saksi sebanyak 3 (tiga) kali, saksi sempat melakukan perlawanan dengan cara memukul ke arah dada dan mendorong Terdakwa dengan menggunakan tangan dan kepala saksi, setelah saksi mendorong Terdakwa Kemudian Terdakwa melarikan diri ke arah Pesantren (PERSIS) kemudian saksi mencoba mengejar Terdakwa tersebut tersebut sambil berteriak minta tolong ;
Bahwa senjata golok yang dipergunakan oleh Tedakwa untuk melakukan pembacokan tersebut adalah senjata yang sebelumnya telah dibawa oleh Terdakwa dari Bandung yang disimpan dibalik baju Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa melakukan pembacokan terhadap saksi Dede Rustandi bin anang sebagai tukang ojeg karena Terdakwa takut dimintai ongkos untuk bayar ongkos ojeg tersebut.karena uang terdakwa di dalam dompet telah hilang sebayak kurang lebih R.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang Terdakwa ketahui pada saat setelah Terdakwa buang air kecil ;
Bahwa akibat kejadian dari perbuta Terdakwa tersebut saksi Dede Rustandi Bin Anang menderita 2 (dua) luka robek akibat senjata tajam golok di bagian kepala sebelah belakang atas dan 1 (satu) luka robek akibat senjata tajam golok di bagian kepala sebelah kiri ;
Bahwa keadaan luka yang dialami oleh saki Dede Rustandi Bin Anang tersebut, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et repertum No.445.5/7/5/RSU/XI/2015, Tanggal 9 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani olen dr.M.Yadi Supriyadi, Dokter pada Rumah Sakit Umum dr Slamet Garut ;
Dengan kesimpulan Pada pasien laki-laki berumur kurang lebih empat puluh enam tahun ini ditemukan luka terbuka pada kepala akibat kekerasan tajam
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan sebagai berikut :
Saksi ANGGA TRI WALUYA PUTRA BIN YAYAT RUHIYAT, dibawah sumpah keterangannya dibacakan di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Benar terjadinya penganiayaan tersebut pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015, sekirapukul 22.00 Wib, di dekat Pesantren PERSIS Kp. Kudangsari Rt.05 Rw.05 Desa/Kel. Rancabango Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut ;
Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui kejadian penganiayaan tersebut dari istri saksi melalui telepon sekira pukul 22.00 Wib pada saat saksi sedang berada di Bunderan Leuwidaun, saksi diberitahu bahwa Bapak mertua saksi yang bernama DEDE RUSTANDI telah menjadi korban penganiayaan dan saksi disuruh untuk langsung menemui mertua saksi di Puskesmas tarogong ;
Saksi menerangkan bahwa saksi tahu dan kenal dengan orang yang telah menjadi korbanpenganiayan tersebut adalah bapak dari istri saksi yang bernama DEDE RUSTANDI ;
Saksi menerangkan pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 sekira pukul 22.00 Wib saksi sedang membeli makanan di bunderan leuwidaun untuk di bawa ke kantor saksi, pada saat membeli makanan tersebut saksi mendapat telepon dari istri saksi bahwa bapak mertua saksi DEDE RUSTANDI telah menjadi korban penganiayaan dan sedang berada di Puskesmas Tarogong, setelah saksi mengetahui kejadian tersebut saksi langsung menuju Puskesmas dengan mengunakan mobil kantor yang saksi pinjam dari kantor saksi, saksi tiba di puskesmas sekira pukul 22.15 wib dan diberitahu oleh petugas puskesmas untuk membawa bapak mertua saksi ke Rumah Sakit Umum Dr. Slamet untuk di rujuk karena dari pihak Puskesmas tidak sanggup ;
Untuk menanganinya, saksi langsung mengantarkan bapak mertua saksi dengan menggunakan mobil menuju rumah sakit umum dan tiba di rumah sakit umum sekira pukul 22.30 wib, tidak lama setelah saksi tiba di rumah sakit umum kemudian datang 2 (dua) orang petugas kepolisisan menanyai tentang terjadinya penganiayaan yang menimpa bapak mertua saksi DEDE RUSTANDI ;
Saksi menerangkan bahwa bapak mertua saksi DEDE RUSTANDI mengalami luka robek akibat senjata tajam di bagian kepala sebelah samping kiri atas telinga dan bagian kepala sebelah belakang atas dan di jahit kurang lebih sebanyak 20 jahitan ;
Saksi menerangkan pada waktu kejadian penganiayaan tersebut bapak mertua saksi DEDE RUSTANDI sebagai koran tidak mengalami kehilangan apapun atau tidak ada satupun baran yang hilang ;
Saksi menerangkan pada saat kejadian pengniayaan tidak ada satupun orang yang melihat terjadinya tindak penganiayaan terebut yang saksi ketahui dari pengakuan bapak mertua saksi DEDE RUSTANDI sebagai korban ;
Saksi menerangkan bahwa bapak mertua saksi DEDE RUSTANDI sebagai korban saat ini sudah berada di rumah saksi Kp. Kudangsari Rt.04 Rw.05 Desa/Kel. Rancabango Kec. Tarogong kaler Kab. Garut dan keadaan bapak mertua saksi sudah leih baik.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakantidak ada keberatan dan membenarkannya ;
Saksi DEDE RUSTANDI BIN ANANG (ALM), di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi menerangkan terjadinya tindak penganiyaan tersebut pada hari Jum’at tanggal 23Oktober 2015, sekira pukul 22.00 Wib, di Kp. Kudangsari Desa/Kel. Rancabango Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut;
Saksi menerangkan tidak mengetahui dan tidak kenal dengan orang yang telah melakukan tindak kekerasan kepada saksi, dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan saksi, tetapi yang saksi ketahui orang atau pelaku tersebut adalah penumpang dari ojek saksi ;
Saksi menerangkan awal mula kejadian penganiayaan tersebut pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 sekira pukul 21.45 wib ketika saksi sedang mangkal di pangkalan ojek dipertigaan Desa Rancabango saksi di hampiri seorang laki-laki yang meminta saksi untuk mengantarnya ke daerah samarang Kab. Garut, tanpa curiga saksi pun mengantarnya dengan menggunakan sepeda motor yang biasa di gunakan untuk ngojek oleh saksi, dalam perjalanan menuju samarang penumpang tersebut meminta saksi untuk berbelok ke arah Kp. Kudangsari dan saksi pun mengikuti permintan penumpang tersebut, setelah berbelok ke arah Kp. Kudangsari penumpang tersebut meminta saksi untuk berhenti di pinggir jalan karena penumpang tersebut ingin buang air kecil, dan saksi pun berhenti di pinggir jalan di dekat pos ronda yang ada di sekitar jalan tersebut, setelah buang air kecil penumpang tadi kembali menaiki motor saksi dan menyuruh saksi untuk kembali melanjutkan perjalanan, setelah sekitar kurang lebih 20 (dua puluh) meter saksi menjalankan motor kemudian penumpang tersebut turun dari motor dengan cara melompat, karena kaget saksi langsung berhenti dan melihat ke belakang tetapi penumpang tersebut langsung berlari ke arah depan motor saksi sambil membawa golok lalu penumpang tersebut berkta “saya bacok kamu!” sambil memukulkan golok nya ke arah kepala saksi yang mengenai bagian samping kiri helem yang saksi gunakan pada saat kejadian sehingghelem yang saksi pakai terlepas karena terkena pukulan tersebut, dan saksi langsung terjatuh bersama dengan motor yang saksi pakai, setelah terjatuh saksi langsung berdiri kemudian penumpang tersebut memukulkan lagi golok nya ke arah kepala saksi sebanyak 3 (tiga) kali, saksi sempat melakukan perlawanan dengan cara memukul ke arah dada dan mendorong Terdakwadengan menggunakan tangan dan kepala saksi, setelah saksi mendorong penumpang tersebut, penumpanng tersebut langsung melarikan diri ke arah Pesantren PERSIS kemudian saksi mencoba mengejar penumpang tersebut sambil berteriak minta tolong ;
Saksi menerangkan pada saat terjadinya tindak kekerasan pelaku tersebut menggunakan senjata tajam berupa golok ;
Saksi menerangkan bahwa penumpang atau pelaku tersebut ciri-ciri nya menggunakan baju kaos warna hitam dan membawa tas selendang berwarna hitam dan berbadan pendek kurus ;
Saksi menerangkan pelaku tersebut melakukan tindak kekerasan terhadap saksi dengan cara memukul menggunakan golok ke arah kepala saksi sebanyak 4 (empat) kali ;
Saksi menerangkan pada waktu terdakwamelakukan tindak kekerasan kepada saksi saksi hanya seorang diri ;
Saksi menerangkan pada saat terdakwamelakukan tindak kekerasan terhadap saksi dengan cara memukul dengan menggunakan golok mengenai bagian belakang atas dan samping kiri atas kepala ;
Saksi menerangkan pada saat tersanka hendak menaiki motor saksi, saksi melihat Terdakwamembawa tas selendang berwarna hitam, tetapi saksi tidak tahu dan tidak melihat di dalam tas tersebut ada golok ;
Saksi menerangkan pada saat terdakwabang air kecil saksi menunggu di pinggir jalan sekira 1`(satu) meter jarak antara saksi dengan tempat terdakwamembuang air kecil ;
Saksi menerangkan pada saat terdakwaselesai buang air kecil dan kembali menaiki motor, saksi melihat mimik muka terdakwaberbeda dengan waktu pertama berbicara dengan saksi di pangkalan ojek, dan pada saat motor kembali maju kedua tangan terdakwayang tadinya memegang pinggang saksi jadi tidak memegang pinggang saksi lagi, tetapi saksi tidak melihat terdakwamembawa sesuatu ;
Saksi menerangkan pada ssaat terangka lompat dari motor saksi, motor sedang dalam keadaan maju dengan kecepatan kurang lebih 30 Kilo meter per jam ;
Saksi menerangkan pada saat terdakwamenodongkan golok nya kepadaa saksi tidak ada perkataan meminta uang atau motor saksi, ketika terdakwaberbicara “saya bacok kamu!” Terdakwalangsung membacokan golok nya ke arah kepala saksi ;
Saksi menerangkan pada saat saksi mangkal di pangkalan ojek tersebut, saksi hanya seorangdiri dan tidak ada orang lain yang mengetahui pada saat terdakwamenghampiri saksi ;
Saksi menerangkan akibat kejadian penganiayaan tersebut saksi menderita 2 (dua) luka robek akibat senjata tajam golok di bagian kepala sebelah belakang atas dan 1 (satu) luka robek akibat senjata tajam golok di bagian kepala sebelah kiri ;
Saksi menerangkan setelah kejadian tersebut saksi di antar oleh saudara RIJAL yang pada saat kejadian sedang berada di Pesantren menuju Puskesmas Tarogong dengan menggunakan mobil ;
Saksi menerangankan pada saat kejadian penganiayaan tersebut tidak ada saksi atau orang lain yang melihat karena jalan sepi, tetapi pada saat saksi berteriak minta tolong ada beberapa orang yang keluar dari pesantren termasuk saudara RIJAL yang mengantar saksi ke Puskesmas dan sebagian lainnya mengejar orang atau terdakwayang melarikan diri tersebut ;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya ;
Saksi RIJAL AHMAD SUNANDAR, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengerti dihadapkan dalam persidangan ini ;
Benar terjadinya penganiayan tersebut pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015, sekira pukul22.00 Wib, di Kp. Kudangsari Rt.05 Rw.05 Desa/Kel. Rancabango Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut ;
Saksi menerangkan tidak tahu sama sekali dengan orang yang telah melakukan penganiayaan kepada saudara DEDE RUSTANDI tersebut ;
Saksi menerangkan pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober sekira pukul 22.00 wib, ketika saksi sedang mengobrol dengan teman saksi di Pos penjagaan Pesantren PERSIS di Kp. KudangsariRt.05 Rw.05 Desa/Kelurahan Rancabango Kec. Tarogong kaler Kab. Garut yang berkerja sebagai satpam di Pesantren PERSIS tersebut, kemudian saksi dan teman saksi ASEP SOPIAN mendengar suara orang berteriak “rampok-rampok!”kemudian saksi bersama teman saksi ASEP SOPIAN keluar dari pos penjagaan Pesantren dan melihat 1 (satu) orang tidak dikenal berlari dengan membawa tas melewati Pesantren menuju ke arah Desa Rancabango dan 1 (satu) orang lain nya saudara DEDE RUSTANDI sedang mengejar orang yang berlari sambil membawa tas tadi dengan berlumuran darah di bagian kepala sambil berteriak “ Jal itu orang nya !” sambil menunjuk ke arah orang yang berlari sambil membawa tas tadi, lalu saksi bersama teman saksi ASEP SOPIAN langsung mengejar orang yang membawa tas, pada saat saksi sedang mengejar orang yang membawa tas, orang yang berlumuran darah tadi DEDE RUSTANDI berteriak lagi “awas JAL bawa golok” karena mendengar teriakan itu saksi berhenti untuk mengambil sebilah kayu dari bawah tower Telkomsel di pinggir jalan sebagai alat untuk berjaga-jaga, tetapi pada saat saksi hendak mengambil kayu tersebut orang yang berlumuran darah tadi DEDE RUSTANDI kembali berteriak “sudah biarkan saja Jal antar saya ke rumah sakit!”, setelah itu saksi dan teman saksi ASEP SOPIAN kembali menuju Pesantren berniat membawa mobil untuk mengantarkan orang yang berlumuran darah tadi DEDE RUSTANDI ke rumah sakit terdekat bersama 3 (tiga) orang santri yang pada saat itu sedang berada di Pesantren, sedangkan teman saksi ASEP SOPIAN mengamankan motoryang digunakan oleh orang yang berlumuran darah tadi DEDE RUSTANDI ;
Saksi menerangkan tidak melihat bagaimana terjadinya tindak penganiayaan yang menimpa saudara DEDE RUSTANDI tersebut ;
Saksi menerangkan pada saat mengejar orang yang diduga pelaku tersebut saksi kurang jelas melihat ciri-ciri orang tersebut karena jarak antara saksi dan orang yang di kejar tersebut jauh dan keadaan pada waktu itu gelap ;
Saksi menerangkan saudara DEDE RUSTANDI menderita luka bacok senjata tajam di bagian kepala belakang dan samping kiri kepala ;
Saksi menerangkan pada waktu kejadian tersebut saksi sedang bersama dengan saudara ASEP SOPIAN teman saksi ;
Saksi menerangkan pada saat kejadian tersebut saksi sedang ngobrol dengan ASEP SOPIAN di pos penjagaan Pesantren, karena saksi juga bekerja sebagai supir dapur di Pesantren tersebut ;
Saksi menerangkan setelah mengetahui kejadian tersebut saksi langsung mengantar korban DEDE RUSTANDI ke Puskesmas Tarogong dan setelah itu saksi langsung melaporkannya ke Polsek Tarogong Kaler ;
Saksi menerangkan pada saat saksi mengejar orang yang diduga pelaku tersebut saksi tidak melihat orang yang diduga pelaku tersebut membawa senjata tajam atau golok.Bahwa benar melakukan judi togel tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya ;
Saksi ASEP SOPIAN BIN CENG SUP, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi mengerti sekarang ini diperiksa sehubungan saksi mengetahui telah terjadinyapenganiayaan ;
Benar terjadinya pencurian tersebut pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2015, sekira pukul 22.00 Wib, di Kp. Kudangsari Rt.05 Rw.05 Desa/Kel. Rancabango Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut ;
Saksi menerangkan bekerja sebagai keamanan di Pesantren PERSIS dekat dengan tempat kejadian perkara penganiayaan tersebut ;
Saksi menerangkan tidak tahu dan tidak kenal dengan orang yang telah menjadi koran penganiayaan tersebut, dan tidak ada hubungan keluarga ;
Saksi menerangkan tidak tahu dan tidak kenal denan orang yang telah melakukan tindak penganiayaan tersebut ;
Saksi menerangkan pada waktu terjadinya tindak penganiayaan tersebut saksi sedang berada di dalam pos penjagaan pesantren sedang mengorol bersama teman saksi RIJAL AHMAD SUNANDAR, dan pada saat itu saksi sedang bertugas untuk menjaga keamanan di pesantren tersebut ;
Saksi menerangkan pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober sekira pukul 22.00 wib, ketika saksi sedang mengobrol dengan teman saksi RIJAL AHMAD SUNANDAR di pos penjagaan pesantren PERSIS Rancabango tempat saksi bekerja, kemudian saksi dan teman saksi RIJAL AHMAD SUNANDAR mendengar suara orang berteriak minta tolong, lalu saksi bersama RIJAL langsung melihat nya keluar gerbang Pesantren dan melihat seorang laki-laki sedang berjalan cepat sambil memegang kepala nya yang berdarah, dan orang terseut berteriak kepada teman saya RIJAL “Jal itu orang nya!” sambil menunjuk ke arah orang yang sedang berlari ke arah Desa Rancabango, kemudian Rijal mengejar orang yang berlari tersebut dan di ikuti oleh saksi di belakang RIJAL, pada saat saksi dan RIJAL mengejar orang yang diduga terdakwatersebut, orang yang terluka tadi kemali berteriak “awas JAL bawa golok!” karena mendengar teriakan terebut RIJAL berhenti dan mengambil kayu untuk berjaga-jaga, teapi setelah mengambil kayu orang yang aksi dan RIJAL kejar sudah tidak terlihat lagi, akhirnya saksi dan RIJAL kembali untuk menghampiri orang yang terluka tadi, kemudian RIJAL mengambil mobil ke dalam pesantren untuk mengantarkan orang yang terluka terebut ke puskesmas terdekat, setelah RIJAL berangkat ke puskesmas saksi dan temannya HUSNI mengamankan motor yng digunakan oleh korban tadi ke dalam pesantren dan setelah itu teman saksi yang bernama HUSNI memberitahukan kepada saksi bahwa pemilik motor yang terluka tadi adalah Sdr. DEDE RUSTANDI adik dari Sdr. NANO tukang baso yang sering berjualan di sekitar Pesantren, kemudian saksi langsung berangkat menuju rumah Sdr. NANO untuk memberitahukan kejadian yang telah menimpa Sdr. DEDE RUSTANDI ;
Saksi menerangkan tidak melihat bagaimana terjadinya tindak penganiayaan yang menimpa saudara DEDE RUSTANDI tersebut ;
Saksi menerangkan pada saat setelah kejadian tersebut, saksi langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak keluarga korban dan langsung menghubungi kantor polisi terdekat ;
Saksi menerangkan pada saat mengejar orang yang diduga terdakwaterseut saksi melihat ciri-ciri orang tersebut memakai baju warna hitam dan celana panjang sambil membawa tas selendang ;
Saksi menerangkan pada waktu kejadian tersebut saksi mengejar orang yang diduga terdakwabersama dengan saudara RIJAL AMAD SUNANDAR ;
Saksi menerangkan pada saat saksi mengejar orang yang diduga pelaku tersebut saksi tidak melihat orang yang diduga pelaku tersebut membawa senjata tajam atau golok ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya ;
Saksi AWAN IRAWAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi mengerti sekarang ini diperiksa sehubungan saksi mengetahui telah terjadinyapenganiayaan ;
Saksi mengerti sebab diperiksa sehubungan saksi telah mengamankan seseorang yangdicurigai, pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 sekira pukul 22.15 wib ;
Saksi menerangkan mengamankan orang yang dicurigai tersebut pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 sekira pukul 22.15 wib di halam rumah saksi di Kp. Saripulo, Rt.02 Rw.08, Desa. Rancabango, Kec. Tarogong Kaler,Kab. Garut ;
Saksi menerangkan pada saat saksi sedang di ruma sekira pukul 22.10 wib saksi keluar rumah untuk melihat saluran air kolam yang berada di seberang rumah saksi, dan ketika saksi selesai melihat saluran air kolam tersebut saksi kembali menuju rumah dan ketika saksi hendak memasuki rumah ada seseorang yang muncul dari bawah teras depan rumah saksi, kemudian saksi mengahmpiri dan menanyakan identitas diri kepada orang tersebut, tetapi orang tersebut menjawab dengan terbata-bata dan ketika saksi melihat KTP nya, orang tersebut berasal dari daerah Cilacap Jawa tengah karena saksi curiga dengan orang tersebut saksi lansung melaporkannya ke pihak kepolisian Polsek Tarogong Kaler ;
Saksi menerangkan orang yang diamankan tersebut berbadan kurus pendek, umurnya kurang lebiH 20 tahun, memakai baju warna membawa tas selendang berwarna hitam dan tidak memakai sendal adn kakinya kotor berlumpur ;
Saksi menerangkan pada saatmenemukan orang yang dicurigai tersebut hanya seorang diri ;
Saksi menerangkan setelah saksi tahu orang tersebut mencurigakan saksi langsung melaporkannya ke kantor polisi Polsek Tarogong Kaler tidak lama setelah saksi melaporkan kejadian tersebut datang anggota kepolisian untuk mengamankan dan membawanya ke kantor Polsek Tarogong Kaler ;
BAHWA Saksi membenarkan Terdakwa dan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan ;
Saksi BAYU KRISNA MUHAMMAD SIDIK, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi mengerti sekarang ini diperiksa sehubungan saksi mengetahui telah terjadinyapenganiayaan ;
Saksi menerangkan mengamnkan orang yang saksi curigai tersebut pada hari Jum’at tanggal23 Oktober 2015 sekira pukul 22.15 wib di halamn rumah saudara WAWAN IRAWAN (pemilik rumah) Kp. Saripulo Rt.02 Rw.08 Ds/Kel. Rancabango Kec. Taroong kaler Kab. Garut ;
Saksi menerangkan pada saat saksi sedang piket di kantor Polsek Tarogong kaler, sekira pukul 22.00 wib datang warga yang melaporkan telah terjadinya tindak penganiayaan yang terjadi di dekat Pesantren PERSIS Kp. Kudangsari Rt.05 Rw.05 Desa/Kel. Rancabango Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut. Setelah menerima laporan tersebut saksi selaku piket pada hari itu langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) setelah selesai memeriksa TKP saksi kembali ke kantor untuk membuat laporan, setibanya di Polsek datang seorang warga masyarakat yang mengaku telah mengamankan seseorang yang mencurigakan di rumahnya yang terletak di daerah Kp. Saripulo Rt.02 Rw.08 Desa. Rancabango Kec. Tarogong kaler Kab. Garut, tidak lama kemudian saksi beserta warga yang laporan tersebut langsung berangkat menuju rumah warga yang mengamankan orang yang mencurigakan terebut, setelah sampai di rumah warga tersebut saksi langsung melihat orang yang mencurigakan tersebut dalam keadaan linglung dan seperti yang bingung, karena curiga saksi langsung membawanya ke kantor Polsek Tarogong kaler ;
Saksi menerangkan saksi menduga orang yang saksi tangkap dan saksi amankan tersebut sebagi pelaku penganiayaan yang terjadi karena ciri-ciri orang yang saksi amankan tersebut sama dengan ciri-ciri pelaku yang saksi dapatkan dari saksi lain yang saksi temui di TKP tempat terjadinya penganiayaan ;
Saksi meneragkan pada saat saksi menangkap dan mengamankan orang tersebut saksi bersama dengan saudara WAWAN IRAWAN pemilik rumah yang melaporkan orang yang dicurigai tersebut.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa SUDONO BIN MARYONO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada saat diperiksa, terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Terdakwa menerangkan kejadian tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 23 Oktoer 2015sekira pukul 22.00 Wib di Kp. Kudangsari Rt.05 Rw.05 Desa/Kelurahan. Rancabango Kec. Tarogong kaler Kab. Garut dekat Pesantren PERSIS ;
Terdakwa menerangkan tidak tahu atau tidak mengenali korban dan tidak ada hubungan apapun dengan korban tersebut, terdakwa hanya tahu bahwa korban tersebut adalah seorang tukang ojeK ;
Terdakwa menerangkan kaka kandung tersanka yang berada di daerah Samarang tersebut bernama MARNI Binti MARYONO dan MARNI Binti MARYONO tersebut adalah kakak kandung Terdakwa ;
Terdakwa menerankan membawa golok tersebut karena terdakwamenemukannya di tempat sampah di Pasar Caringin Bandung tempat terdakwabekerja ;
Terdakwa menerangkan tujuan terdakwa membawa golok tersebut untuk diberikan kepada kakak terdakwaMARNI Binti SUDONO, dan tidak ada hubungan nya dengan pekerjaan terdakwadi pasar ;
Terdakwa menerangkan golok yang terdakwabawa dari Bandung menuju Garut, terdakwasimpan di balik baju Terdakwa ;
Terdakwa menerangkan memiliki pikiran untuk melakukan pembacokan sejak terdakwamengetahui uang terdakwatelah hilang pada saat terdakwabuang air kecil ;
Terdakwa menerangkan melakukan pembacokan tersebut karena terdakwatakut dimintai ongkos oleh korban karena uang terdakwa telah hilang ;
Terdakwa menerangkan melakukan pembacokan tersebut hanya karena takut dimintai ongkos oleh korban karena uang terdakwa telah hilang dan terdakwa tidak mempunyai pikiran untuk memiliki barang maupun motor milik korban ;
Terdakwa menerangkan pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 terdakwa pulang kerja dari Pasar Caringin Bandung dan sampai di Minimarket Alfamart Tarogong Garut di dekat pertigaan Jl. Rancabango sekira pukul 19.00 wib, kemudian terdakwa berangkat ke rumah kakak terdakwasekira pukul 22.00 wib menggunakan ojek yang berada di sekitar tersangka, kemudian terdakwa meminta kepada tukang ojek untuk mengantarkan terdakwa ke Kp. Ngontong daerah Tarogong Kaler, sesampainya di daerah ngontong terdakwa meminta kepada tukang ojek untuk berhenti karena terdakwa ingin buang air kecil tepatnya di pinggir jalan dekat pos ronda sebelum Pesantren PERSIS Rancabango, pada saat terdakwa buang air kecil terdakwa baru sadar bahwa terdakwa telah kehilangan uang sejumlah Rp.3.000.000,- (tigajuta rupiah) sebelumnya, setelah selesai buang air kecil terdakwakembali menaiki motor tukang ojek yang terdakwa tumpangi tadi, dan setelah motor kembali maju terdakwa mengeluarkan sebilah golok yang terdakwa simpan di dalam baju tersangka, dan tukang ojek tersebut langsung berhenti dan menyetandarkan motor nya di pinggir jalan dekat Pesantren PERSIS Rancabango, setelah menyetandarkan motornya tukang ojek tersebut langsung turun dari motor kemudian terdakwa mengikutinya turun dari motor dan memukulkan golok ke arah muka yang mengenai kaca helm tukang ojek tersebut sehingga helm yang tukang ojek gunakan tersebut terlepas dari kepalanya, lalu terdakwa memukulkan goloknya untuk kedua kalinya ke arah kepala, setelah di pukul menggunakan golok sebanyak 2 (dua) kali tukang ojeg tersebut melawan dengan cara mendorong bagian dada tersangka, kemudian terdakwamemukulkan lagi goloknya yang ke 3 (tiga) kalinya masih ke arah kepala namun tukang ojek tersebut berteriak minta tolong “tolong-tolong maling!”, karena takut terdakwalangsung membuang golok tersebut berikut serangkanya dan lari ke arah Desa Rancabango, setelah melewati Pesantren PERSIS terdakwadi kejar oleh 2 (dua) orang warga yang keluar dari Pesantren tersebut, lalu terdakwa berlari ke arah sawah dan sempat bersembunyi di sebuah saung yang berada di tengah sawah lalukembali berlari ke arah Kp. Saripulo melintasi sawah dan kemudian terdakwabersembunyi di rumah warga Kp. Saripulo Ds. Rancabango Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut, pada saat bersembunyi di rumah warga tersebut pemilik rumah tersebutmengetahui keberadaan terdakwa di luar rumahnya, kemudian pemilik rumah tersebut menghampiri terdakwa dan meminta KTP atau kartu tanda pengenal tersangka, tidak lama kemudian anggota Polisi datang dan membawa terdakwa ke kantor Polisi Polsek Tarogong Kaler ;
Terdakwa menerangkan pada saat melakukan tindakan kekerasan terhadap korban tukang ojek tersebut karena takut dimintai uang ongkos ojek tersebut karena uang terdakwa sebelumnya telah hilang ;
Terdakwa menerangkan pada waktu terdakwa melakukan tindakan kekerasan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis golok yang terdakwa bawa dari Pasar Caringin Bandung tempat terdakwa bekerja ;
Terdakwamenerangkan pada saat terdakwa melakukan tindak kekerasan kepada korban sebanyak 3 (tiga) kali ;
Terdakwa menerangkan pada waktu terdakwa melakukan tindakan kekerasan terhadap korban yang pertama mengenai kaca helem, yang kedua mengeni kepala bagian belakang atas dan yang ketiga mengenai kepala bagian samping kanan atas ;
Terdakwa menerangkan mengetahui luka akibat tindakan kekerasan yang di alami oleh korban berupa luka robek di bagian atas kepala dan di bagian samping kanan atas sampai mengeluarkan darah ;
Terdakwa menerangkan pada saat kejadian tindak penganiayaan tersebut hanya ada terdakwa dan korban tidak ada orang lain yang mengetahuinya.
Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa seperti tersebut diatas, dipersidangan diperlihatkan barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu :
1 (satu) buah golok dengan serangka warna kuning kayu ;
1 (satu) Unit Kendaraan R-2merk/type: HONDA/NF125 D (KARISMA), Tahun : 2004, warna : Hitam, No. Ka : MH1JB22164K168407, No. Sin : JB22E1168058, No. Pol : Z-4118-DK, No. BPKB : D1800284 H ;
1 (satu) buah helm warna hitam ;
Yang telah di sita secara sah sehingga dapat dipergunakan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan Barang Bukti sebagaimana tersebut diatas, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada saat diperiksa, terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa Terdakwa menerangkan kejadian tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 23 Oktoer 2015sekira pukul 22.00 Wib di Kp. Kudangsari Rt.05 Rw.05 Desa/Kelurahan. Rancabango Kec. Tarogong kaler Kab. Garut dekat Pesantren PERSIS ;
Bahwa Terdakwa menerangkan tidak tahu atau tidak mengenali korban dan tidak ada hubungan apapun dengan korban tersebut, terdakwa hanya tahu bahwa korban tersebut adalah seorang tukang ojeK ;
Bahwa Terdakwa menerangkan kaka kandung tersanka yang berada di daerah Samarang tersebut bernama MARNI Binti MARYONO dan MARNI Binti MARYONO tersebut adalah kakak kandung Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa menerankan membawa golok tersebut karena terdakwamenemukannya di tempat sampah di Pasar Caringin Bandung tempat terdakwabekerja ;
Bahwa Terdakwa menerangkan tujuan terdakwa membawa golok tersebut untuk diberikan kepada kakak terdakwaMARNI Binti SUDONO, dan tidak ada hubungan nya dengan pekerjaan terdakwadi pasar ;
Bahwa Terdakwa menerangkan golok yang terdakwabawa dari Bandung menuju Garut, terdakwasimpan di balik baju Terdakwa ;
Bahawa Terdakwa menerangkan memiliki pikiran untuk melakukan pembacokan sejak terdakwamengetahui uang terdakwatelah hilang pada saat terdakwabuang air kecil ;
Bahwa Terdakwa menerangkan melakukan pembacokan tersebut karena terdakwatakut dimintai ongkos oleh korban karena uang terdakwa telah hilang ;
Bahwa Terdakwa menerangkan melakukan pembacokan tersebut hanya karena takut dimintai ongkos oleh korban karena uang terdakwa telah hilang dan terdakwa tidak mempunyai pikiran untuk memiliki barang maupun motor milik korban ;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2015 terdakwa pulang kerja dari Pasar Caringin Bandung dan sampai di Minimarket Alfamart Tarogong Garut di dekat pertigaan Jl. Rancabango sekira pukul 19.00 wib, kemudian terdakwa berangkat ke rumah kakak terdakwasekira pukul 22.00 wib menggunakan ojek yang berada di sekitar tersangka, kemudian terdakwa meminta kepada tukang ojek untuk mengantarkan terdakwa ke Kp. Ngontong daerah Tarogong Kaler, sesampainya di daerah ngontong terdakwa meminta kepada tukang ojek untuk berhenti karena terdakwa ingin buang air kecil tepatnya di pinggir jalan dekat pos ronda sebelum Pesantren PERSIS Rancabango, pada saat terdakwa buang air kecil terdakwa baru sadar bahwa terdakwa telah kehilangan uang sejumlah Rp.3.000.000,- (tigajuta rupiah) sebelumnya, setelah selesai buang air kecil terdakwakembali menaiki motor tukang ojek yang terdakwa tumpangi tadi, dan setelah motor kembali maju terdakwa mengeluarkan sebilah golok yang terdakwa simpan di dalam baju tersangka, dan tukang ojek tersebut langsung berhenti dan menyetandarkan motor nya di pinggir jalan dekat Pesantren PERSIS Rancabango, setelah menyetandarkan motornya tukang ojek tersebut langsung turun dari motor kemudian terdakwa mengikutinya turun dari motor dan memukulkan golok ke arah muka yang mengenai kaca helm tukang ojek tersebut sehingga helm yang tukang ojek gunakan tersebut terlepas dari kepalanya, lalu terdakwa memukulkan goloknya untuk kedua kalinya ke arah kepala, setelah di pukul menggunakan golok sebanyak 2 (dua) kali tukang ojeg tersebut melawan dengan cara mendorong bagian dada tersangka, kemudian terdakwamemukulkan lagi goloknya yang ke 3 (tiga) kalinya masih ke arah kepala namun tukang ojek tersebut berteriak minta tolong “tolong-tolong maling!”, karena takut terdakwalangsung membuang golok tersebut berikut serangkanya dan lari ke arah Desa Rancabango, setelah melewati Pesantren PERSIS terdakwadi kejar oleh 2 (dua) orang warga yang keluar dari Pesantren tersebut, lalu terdakwa berlari ke arah sawah dan sempat bersembunyi di sebuah saung yang berada di tengah sawah lalukembali berlari ke arah Kp. Saripulo melintasi sawah dan kemudian terdakwabersembunyi di rumah warga Kp. Saripulo Ds. Rancabango Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut, pada saat bersembunyi di rumah warga tersebut pemilik rumah tersebutmengetahui keberadaan terdakwa di luar rumahnya, kemudian pemilik rumah tersebut menghampiri terdakwa dan meminta KTP atau kartu tanda pengenal tersangka, tidak lama kemudian anggota Polisi datang dan membawa terdakwa ke kantor Polisi Polsek Tarogong Kaler ;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada saat melakukan tindakan kekerasan terhadap korban tukang ojek tersebut karena takut dimintai uang ongkos ojek tersebut karena uang terdakwa sebelumnya telah hilang ;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada waktu terdakwa melakukan tindakan kekerasan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis golok yang terdakwa bawa dari Pasar Caringin Bandung tempat terdakwa bekerja ;
Bahwa Terdakwamenerangkan pada saat terdakwa melakukan tindak kekerasan kepada korban sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada waktu terdakwa melakukan tindakan kekerasan terhadap korban yang pertama mengenai kaca helem, yang kedua mengeni kepala bagian belakang atas dan yang ketiga mengenai kepala bagian samping kanan atas ;
Bahwa Terdakwa menerangkan mengetahui luka akibat tindakan kekerasan yang di alami oleh korban berupa luka robek di bagian atas kepala dan di bagian samping kanan atas sampai mengeluarkan darah;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada saat kejadian tindak penganiayaan tersebut hanya ada terdakwa dan korban tidak ada orang lain yang mengetahuinya.
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah tidaknya Terdakwa, maka harus dipertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Komulatif, yaitu melanggar ketentuan :
Kesatu : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 ;
Dan
Kedua : Pasal 351 ayat (2) KUHP ;
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara Komulatif maka berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa pasal yang didakwakan kepada Terdakwa dianggap terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 tahun 1951 :
Barang siapa;
Secara tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkannya, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan atau mempergunakan senjata tajam, senjata pemukul atau senjata penusuk ;
Pasal 351 ayat (2) KUHP :
Barang siapa :
Dengan Sengaja mengakibatkan luka berat pad orang lain ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara seksama unsur-unsur tersebut diatas satu persatu dihubungkan dengan fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas ;
Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 tahun 1951 :
Ad.1. Unsur barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” disini adalah siapa saja selaku subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku dan atau dapat diterapkan ketentuan-ketentuan Hukum Pidana Indonesia ;
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah dihadirkan Terdakwa SUDONO BIN MARYONO, yang setelah diteliti tentang identitasnya ternyata telah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sedang diketahui bahwa terhadap diri TerdakwaSUDONO BIN MARYONO tersebut berlaku dan/atau dapat diterapkan ketentuan-ketentuan Hukum Pidana Indonesia ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim unsur tindak pidana “barang siapa” telah terpenuhi terhadap diri Terdakwa ;
Ad.2. Secara tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkannya, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan atau mempergunakan senjata tajam, senjata pemukul atau senjata penusuk ;
Bahwa karena unsur pasal ini bersifat alternatif maka jika salah satu telah terpenuhi maka unsur ini terbukti secara sah dan meyakinkan. Bahwa bwerdasarkan keterangan para Saksi dan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan terungkap bahwa golok yang dipergunakan Terdakwa untuk melakukan pembacokan kepada Korban di dapat di Bandung kemudian dibawa ke Garut dengan cara diselipkan di balik jaket Terdakwa kemudian Terdakwa berangkat ke Garut setelah Terdakwa sampai di Garut pada hari Juma’at,tanggal 23 Oktober 2015, sekitar pukul 22 Wib, tepatnya di Kp.Kudang Sari,Rt.05Rw.05, Desa/Kel Rancabango, Kec. Tarogong Kaler,Kab.Garut, sebelum sampai kerumah Kakak Terdakwa,Terdakwa naik ojeg yang dikemudikan oleh Saksi Korban (Dede Rustandi Bin Anang ) kemudian karena Terdakwa sebelumnya telah kehilangan uang dan takut ditagih ongkos ojek, maka Terdakwa membacok Saksi Korban Dede Rustandi Bin Anang dengan mengunakan golok yang Terdakwa bawa dari Bandung ;
Bahwa Terdakwa membawa golok tersebut tidak mempunyai ijin dari Pihak yang Berwenang dan tidak pula ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa ;
Dengan demikian unsur “Secara tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkannya, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan atau mempergunakan senjata tajam, senjata pemukul atau senjata penusuk” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan terhadap diri Terdakwa ;
Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 tahun 1951 :
Ad.1. Unsur barang siapa ;
Bahwa oleh karena unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan pada pasal diatas maka dengan demekian unsur dalam pasal ini pun telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan terhadap diri Terdakwa ;
Ad.2. Unsur dengan sengaja mengakibatkan luka pada orang lain ;
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari keteranganPara Saksi dan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang ada maka terungkap bahwa awal mula kejadian penganiayaan tersebut yaitu pada hari Jum’at, tanggal 23 Oktober 2015, pukul 21.45 wib, ketika saksi Dede Rustandi Bin Anang sedang mangkal di pangkalan ojek dipertigaan Desa Rancabango,Saksi Korban dihampiri oleh Terdakwa yang meminta Saksi untuk mengantar Terdakwa ke daerah Samarang Kab. Garut, tanpa curiga sedikit pun Saksi mengantar Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor yang biasa digunakan untuk ngojek oleh Saksi, dalam perjalanan menuju Samarang,Terdakwa meminta saksi untuk berbelok ke arah Kp. Kudangsari dan Saksi pun mengikuti permintan Terdakwa tersebut, setelah berbelok ke arah Kp. Kudangsari, Terdakwa meminta Saksi untuk berhenti di pinggir jalan karena Terdakwa ingin buang air kecil, dan Saksi pun berhenti di pinggir jalan di dekat pos ronda yang ada di sekitar jalan tersebut ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali naik motor Saksi dan menyuruh Saksi untuk kembali melanjutkan perjalanan, setelah kurang lebih 20 (dua puluh) meter Saksi menjalankan motor kemudian Terdakwa tersebut turun dari motor dengan cara melompat, karena kaget Saksi langsung berhenti dan melihat ke belakang tetapi Terdakwa tersebut langsung berlari ke arah depan motor Saksi sambil memperlihatkan golok, lalu Terdakwa tersebut berkata “saya bacok kamu!” sambil mengayunkan goloknya ke arah kepala Saksi yang mengenai bagian samping kiri helm yang Saksi gunakan pada saat kejadian, sehingga helm yang Saksi pakai terlepas karena terkena tebasan golok Terdakwa tersebut, dan Saksi langsung terjatuh bersama dengan motor yang Saksi pakai, setelah terjatuh Saksi langsung berdiri kemudian Terdakwa tersebut menebaskan lagi goloknya kembali ke arah kepala Saksi sebanyak 3 (tiga) kali, Saksi sempat melakukan perlawanan dengan cara memukul ke arah dada dan mendorong Terdakwa dengan menggunakan tangan dan kepala Saksi, setelah Saksi mendorong Terdakwa kemudian Terdakwa melarikan diri ke arah Pesantren (PERSIS) kemudian Saksi mencoba mengejar Terdakwa tersebut tersebut sambil berteriak minta tolong;
Bahwa senjata golok yang dipergunakan oleh Tedakwa untuk melakukan pembacokan tersebut adalah senjata yang sebelumnya telah dibawa oleh Terdakwa dari Bandung yang disimpan dibalik baju Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa melakukan pembacokan terhadap Saksi Dede Rustandi sebagai tukang ojeg karena Terdakwa takut dimintai ongkos untuk bayar ongkos ojeg tersebut karena uang Terdakwa di dalam dompet telah hilang sebayak kurang lebih Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang Terdakwa ketahui pada saat setelah Terdakwa buang air kecil ;
Bahwa akibat kejadian dari perbutan Terdakwa tersebut saksi Dede Rustandi menderita 2 (dua) luka robek akibat senjata tajam golok di bagian kepala sebelah belakang atas dan 1 (satu) luka robek akibat senjata tajam golok di bagian kepala sebelah kiri ;
Bahwa keadaan luka yang dialami oleh saki Dede Rustandi tersebut, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et repertum No.445.5/7/5/RSU/XI/2015,tanggal 9 Nopember 2015, yang dibuat dan ditandatangani olen dr.M.Yadi Supriyadi, Dokter pada Rumah Sakit Umum dr Slamet Garut, dengan kesimpulan pada pasien laki-laki berumur kurang lebih empat puluh enam tahun ini ditemukan luka terbuka pada kepala akibat kekerasan tajam ;
Dengan demikian unsur “Unsur dengan sengaja mengakibatkan luka pada orang lain” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.Dari pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Melakukan Penganiayaan” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum terhadap diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umm maka sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf h KUHAP, maka kepada Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang telah dipertimbangkan dari segala aspek baik itu aspek sosiologis, normatif maupun filosofisnya, sehingga dengan demikian pidana yang dijatuhkan pada diri Terdakwa dianggap telah sepadan dengan perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selama proses peradilan berlangsung mulai dari tingkat Penyidikan, akan tetapi diakuakn penangguhan Penahanan di tingkat Penyidikan dan di tingkat Penuntututan sampai pada pemeriksaan dipersidangan juga tidak dilakukan penahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) jo pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat (1) jo pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP, kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa selama persidangan dalam perkara ini berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan atau pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa, maka oleh karenanya perbuatan Terdakwa tersebut haruslah dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan rasa sakit pada diti Saksi Korban Dede Rustandi ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya sertatidak berbelit-belit ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulai lagi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat pasal Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 tahun 1951, Pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal-pasal dari Undang-Undang yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa SUDONO BIN MARYONO bersalah melakukan tindak pidana “membawa senjata tajam dan penganiayaan”;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SUDONO BIN MARYONO berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah golok dengan serangka warna kuning kayu ;
Dirampas untuk dimusnahkan :
1 (satu) Unit Kendaraan R-2merk/type: HONDA/NF125 D (KARISMA), Tahun : 2004, warna Hitam, No. Ka : MH1JB22164K168407, No. Sin : JB22E1168058, No. Pol : Z-4118-DK, No. BPKB : D1800284 H ;
1 (satu) buah helm warna hitam ;
Dikembalikan kepada saksi Dede Rustandi Bin Anang ;
Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(tiga ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Garut pada hari Selasa,tanggal 23 Februari 2016, oleh kami ENDRATNO RAJAMAI, S.H.selaku Hakim Ketua Majelis, HASTUTI S.H.MH,dan DARMOKO YUTI WITANTO, S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AGUS RIANTO,SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Garut dan dihadiri oleh DIKDIK KARYANSAH, SH.MH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut serta dihadapan Terdakwa.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA MAJELIS |
| HASTUTI.SH.MH./Ttd. | ENDRATNO RAJAMAI, S.H./Ttd. |
| DARMOKO YUTI WITANTO,S.H./Ttd. |
PANITERA PENGGANTI
AGUS RIANTO, S.H./Ttd.