332/Pid.SUS/2015/PN.MJY
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 332/Pid.SUS/2015/PN.MJY
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUWANTO BIN KAMDI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUWANTO Bin KAMDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ”Memperdagangkan Barang (Pupuk Bersubsidi) yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUWANTO Bin KAMDI oleh karena itu degan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan ; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000. 00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari Tahanan Rumah setelah putusan ini diucapkan ; 6. Memerintahkan barang bukti berupa : - 21 (dua puluh satu) sak/kantong pupuk bersubsidi jenis Urea ; - 12 (dua belas) sak pupuk bersubsidi jenis Phonska ; - 6 (enam) pupuk bersubsidi jenis SP 36 ; - 1 (Satu) buah timbangan gantungan ; Dirampas untuk Negara ; 7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor : 332/Pid.SUS/2015/PN.MJY.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : -----------------------------------
Nama lengkap : SUWANTO BIN KAMDI ;
Tempat lahir : Ponorogo ;
Umur/tanggal lahir : 48 Tahun / 30 Juli 1967 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Suluk RT. 09 RW. 04 Kec. Dolopo, Kab. Madiun ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam tahanan Rumah oleh : ----
1. Penyidik tidak dilakukan Penahanan ; -------------------------------------------------
2. Penuntut Umum tanggal 16 Desember 2015 Nomor : PRINT - 2561/0.5.44/ /Epp.2/12/2015 sejak tanggal 16 Desember 2015 sampai dengan tanggal 04 Januari 2016 ; ---------------------------------------------------------------------------
3.Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tanggal 28 Desember 2015 Nomor : 332/Pen.Pid./2015/PN.MJY. sejak tanggal 28 Desember 2015 sampai dengan tanggal 26 Januari 2016 ; -------------------------------------------
5.Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tanggal 09 Februari 2016 Nomor : 332/Pen.Pid./KPN/2015/PN.MJY. sejak tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 25 Maret 2015 ; ---------------------------
Terdakwa dipersidangan tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasehat hukum ; ---------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------
Setelah membaca : -------------------------------------------------------------------
- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Nomor : 332/Pen.Pid./2015/PN.MJY. tanggal 28 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ; --------------------------------------------------------------
- Penetapan Majelis Hakim Nomor : 332/Pen.Pid./2015/PN.MJY. tanggal 28 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang ; ----------------------------------
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ; ------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, keterangan Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------
1. Menyatakan Terdakwa SUWANTO Bin KAMDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menjual pupuk bersubsidi kepada umum’ sebagaimana didakwa melanggar Pasal 110 UURI N0. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 2 Perpres N0. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres N0. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang-barang dalam pengawsan jo Pasal 21 Ayat (2) jo Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI N0. 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian ; ---------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SUWANTO Bin KAMDI selama 1 (satu) bulan, dipotong masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000, 00 (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ; -----------------------------------------
3. Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------
- 21 (dua puluh satu) sak/kantong pupuk bersubsidi jenis Urea ; ------------
- 12 (dua belas) sak pupuk bersubsidi jenis Phonska ; -------------------------
- 6 (enam) pupuk bersubsidi jenis SP 36 ; -----------------------------------------
- 1 (Satu) buah timbangan gantungan ; ---------------------------------------------
Dirampas untuk Negara ; -----------------------------------------------------------
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, 00 (lima ribu rupiah) ; ------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut umum dengan dakwaan Alternatif tertanggal 17 Desember 2015, yakni sebagai berikut : -------------------------------
DAKWAAN
KESATU :
Bahwa Terdakwa Suwanto Bin Kamdi pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekira pukul 15.00 WIB atau pada waktu lain termasuk dalam bulan September 2015 bertempat di dalam rumah Terdakwa Desa Suluk RT.09 RW.04 Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut, telah memperdagangkan barang berupa pupuk bersubsidi jenis Urea produksi PT Pupuk Indonesia (PERSERO), yang diltetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
Berawal Saksi Sumardi al Somo Bin Bibit datang ke toko Terdakwa untuk membeli es krim buat anaknya lalu Saksi Sumardi al Somo Bin Bibit karena Saksi mengetahui di toko tersebut berjualan pupuk, lalu Saksi membeli pupuk Ponska 1 kg dan Urea 1 kg kepada Terdakwa untuk tanamannya dirumah. Bahwa karena hal tersebut lalu masyarakat mengetahui dan memperbincangkan bahwa Terdakwa menjual pupuk bersubsidi. Pada waktu dan tepat seperti tersebut diatas karena petugas kepolisian mendapat informasi bahwa diwilayahnya Desa Suluk RT.09 RW.04 Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun dijual pupuk bersubsidi dengan harga diatas harga eceran tertinggi dan dijual kepada masyarakat, berdasarkan informasi tersebut langsung ditindak lanjuti petugas. Benar petugas mendapat hasil akurat bahwa ditoko milik Terdakwa menjual pupuk bersubsidi dimaksud dan memeriksa mengenai kelengkapan surat-surat/dokumen yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi tersebut, namun Terdakwa tidak dapat menunjukan atau tidak mempunyai surat/dokumen yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi yang diproduksi oleh PT.Pupuk Indonesia (PERSERO), selanjutnya oleh petugas Terdakwa dibawa ke Polres Madiun beserta barang bukti guna proses lebih lanjut ; ------------------------------
Bahwa Terdakwa menjual pupuk bersubsidi tersebut untuk mencari keuntungan. Pupuk bersubsidi tersebut didapat Terdakwa dari membeli jatah pupuk anggota kelompok tani Lestari di Desa tersebut melalui pengurus kelompok tani yaitu Saksi Suparman als Barjo (dalam penuntutan terpisah). Terdakwa mendapatkan pupuk sebanyak 3 (tiga) kali diantaranya : --------------
1. Pada tanggal 30 April 2015 menerima 18 sak @ 50 kg pupuk Phonska, 17 sak @ 50 kg jenis urea ; -----------------------------------------------------------------
2. Pada tanggal 6 Mei menerima 5 sak @ 50 kg pupuk bersubsidi Urea, 10 sak @ 50 kg pupuk bersubsidi ZA, 6 sak @ 50 kg SP 36 ; ----------------------
3. Pada tanggal 23 Juni 2015 menerima 23 Sak @ 50 kg jenis pupuk Urea ; --
Dengan harga pupuk Urea sebesar Rp. 100.000, 00 (seratus ribu rupiah). Pupuk ZA Rp. 80.000, 00 (delapan puluh ribu rupiah), Phonska Rp. 125.000, 00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah). Setelah pupuk bersubsidi jenis berbagai jenis tersebut yang Terdakwa beli dari Saksi Suparman als Barjo tersebut dijual kembali kepada masyarakat umum dan diletakkan ditokok milik Terdakwa seharga Urea sebesar Rp. 115.000, 00 (seratus lima belas ribu rupiah), jenis SP 36 Rp. 130.000, 00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan Ponska Rp. 130.000, 00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan Terdakwa juga menjual secara eceran. Bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku yaitu Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor : 130/PERMENTAN/SR.130/11/2014 sudah ditentukan H.E.T. (Harga Eceran Tertinggi) untuk pupuk bersubsidi jenis : -------------------------------------------------
Urea Rp. 1.800, 00 per Kg atau Rp. 90.000, 00 per zak/per karung ; ------------
Phonska Rp. 23.000, 00 per Kg atau Rp. 115.000, 00 per zak/per karung ; ----
SP. 36 Rp. 2.000, 00 per Kg atau Rp. 100.000, 00 per zak/per karung ; --------
ZA Rp. 1.400, 00 per Kg atau Rp. 70.000, 00 per zak/per karung ; ---------------
Berdasarkan keterangan Ahli Supriadi selaku Kasi Metrologi dan Perlindungan konsumen di Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pariwisata Kabupaten Madiun berkesimpulan Terdakwa yang telah membeli yang dijual Terdakwa termasuk dalam katagori perdagangan yang mempunyai maksud untuk mengalihkan hak atas pupuk dengan memperoleh keuntungan, imbalan atau kompensasi dari berbagai pupuk tersebut ; ----------
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI N0. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, bahwa Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sector pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertanian ; -----------------------
Bahwa Terdakwa adalah orang yang dilarang melakukan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dikarenakan Terdakwa bukan merupakan producen, distributor atau pengecer dan tidak mempunyai penunjukan resmi dari distributor berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara langsung hanya kepada kelompok tani dan atau petani serta tidak memiliki SIUP untuk memperjual belikan pupuk bersubsidi maka Terdakwa berikut barang bukti : pupuk bersubsidi yang diproduksi oleh PT. Pupuk Indonesia (PERSERO) Group jenis Urea sebanyak 21 sak @ 50 Kg Phonska, 12 zak @ 50 Kg jenis SP 36, 6 zak @ 50 Kg dan 1 buah timbangan dibawa dan diamankan ke Polres Madiun untuk diperiksa lebih lanjut ; ---------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 UURI N0. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 12 Perpres N0.15 Tahun 2011 tentang Perubahan Perpres N0.77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang-barang dalam pengawasan jo Pasal 21 Ayat 2 jo Pasal 30 Ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI N0. 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian ; --------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa Suwanto Bin Kamdi pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2015 sekira pukul 16.30 WIB atau pada waktu lain termasuk dalam bulan Agustus 2015 bertempat di jalan tepatnya sebelah barat jembatan Desa Kajang Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, telah melakukan suatu tindak pidana ekonomi yaitu tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi jenis Urea produksi PT Pupuk Indonesia (PERSERO) Group, dimana pihak lain selain produsen, Distributor dan pengecer dilarang menjualbelikan pupuk bersubsidi, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
Berawal Saksi Sumardi al Somo Bin Bibit datang ke toko Terdakwa untuk membeli es krim buat anaknya lalu Saksi Sumardi al Somo Bin Bibit karena Saksi mengetahui di toko tersebut berjualan pupuk, lalu Saksi membeli pupuk Phonska 1 kg dan Urea 1 kg kepada Terdakwa untuk tanamannya dirumah. Bahwa karena hal tersebut lalu masyarakat mengetahui dan memperbincangkan bahwa Terdakwa menjual pupuk bersubsidi. Pada waktu dan tepat seperti tersebut diatas karena petugas kepolisian mendapat informasi bahwa diwilayahnya Desa Suluk RT.09 RW.04 Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun dijual pupuk bersubsidi dengan harga diatas harga eceran tertinggi dan dijual kepada masyarakat, berdasarkan informasi tersebut langsung ditindak lanjuti petugas. Benar petugas mendapat hasil akurat bahwa ditoko milik Terdakwa menjual pupuk bersubsidi dimaksud dan memeriksa mengenai kelengkapan surat-surat/dokumen yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi tersebut, namun Terdakwa tidak dapat menunjukan atau tidak mempunyai surat/dokumen yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi yang diproduksi oleh PT.Pupuk Indonesia (PERSERO), selanjutnya oleh petugas Terdakwa dibawa ke Polres Madiun beserta barang bukti guna proses lebih lanjut ; ------------------------------
Bahwa Terdakwa menjual pupuk bersubsidi tersebut untuk mencari keuntungan. Pupuk bersubsidi tersebut didapat Terdakwa dari membeli jatah pupuk anggota kelompok tani Lestari di Desa tersebut melalui pengurus kelompok tani yaitu Saksi Suparman als Barjo (dalam penuntutan terpisah). Terdakwa mendapatkan pupuk sebanyak 3 (tiga) kali diantaranya : --------------
1. Pada tanggal 30 April 2015 menerima 18 sak @ 50 kg pupuk Phonska, 17 sak @ 50 kg jenis urea ; -----------------------------------------------------------------
2. Pada tanggal 6 Mei menerima 5 sak @ 50 kg pupuk bersubsidi Urea, 10 sak @ 50 kg pupuk bersubsidi ZA, 6 sak @ 50 kg SP 36 ; ----------------------
3. Pada tanggal 23 Juni 2015 menerima 23 Sak @ 50 kg jenis pupuk Urea ; --
Dengan harga pupuk Urea sebesar Rp. 100.000, 00 (seratus ribu rupiah). Pupuk ZA Rp. 80.000, 00 (delapan puluh ribu rupiah), Phonska Rp. 125.000, 00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah). Setelah pupuk bersubsidi jenis berbagai jenis tersebut yang Terdakwa beli dari Saksi Suparman als Barjo tersebut dijual kembali kepada masyarakat umum dan diletakkan ditokok milik Terdakwa seharga Urea sebesar Rp. 115.000, 00 (seratus lima belas ribu rupiah), jenis SP 36 Rp. 130.000, 00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan Phonska Rp. 130.000, 00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan Terdakwa juga menjual secara eceran. Bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku yaitu Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor : 130/PERMENTAN/SR.130/11/2014 sudah ditentukan H.E.T. (Harga Eceran Tertinggi) untuk pupuk bersubsidi jenis : -------------------------------------------------
Urea Rp. 1.800, 00 per Kg atau Rp. 90.000, 00 per zak/per karung ; ------------
Phonska Rp. 23.000, 00 per Kg atau Rp. 115.000, 00 per zak/per karung ; ----
SP. 36 Rp. 2.000, 00 per Kg atau Rp. 100.000, 00 per zak/per karung ; --------
ZA Rp. 1.400, 00 per Kg atau Rp. 70.000, 00 per zak/per karung ; ---------------
Berdasarkan keterangan Ahli Supriadi selaku Kasi Metrologi dan Perlindungan konsumen di Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pariwisata Kabupaten Madiun berkesimpulan Terdakwa yang telah membeli yang dijual Terdakwa termasuk dalam katagori perdagangan yang mempunyai maksud untuk mengalihkan hak atas pupuk dengan memperoleh keuntungan, imbalan atau kompensasi dari berbagai pupuk tersebut ; ----------
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI N0. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, bahwa Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sector pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertanian ; -----------------------
Bahwa Terdakwa adalah orang yang dilarang melakukan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dikarenakan Terdakwa bukan merupakan produsen, distributor atau pengecer dan tidak mempunyai penunjukan resmi dari distributor berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara langsung hanya kepada kelompok tani dan atau petani serta tidak memiliki SIUP untuk memperjual belikan pupuk bersubsidi maka Terdakwa berikut barang bukti : pupuk bersubsidi yang diproduksi oleh PT. Pupuk Indonesia (PERSERO) Group jenis Urea sebanyak 21 sak @ 50 Kg Phonska, 12 zak @ 50 Kg jenis SP 36, 6 zak @ 50 Kg dan 1 buah timbangan dibawa dan diamankan ke Polres Madiun untuk diperiksa lebih lanjut ; ---------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf b jo UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Pnuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 2 Ayat (2) Perpres N0.15 Tahun 2011 tentang Perubahan Perpres N0.77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang-barang dalam pengawasan jo Pasal 21 Ayat 2 jo Pasal 30 Ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI N0. 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian ; ------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengerti maksud surat dakwaan tersebut, dan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi/ keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;--------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan akan kebenaran dari dakwaannya tersebut oleh Penuntut Umum didalam persidangan telah mengajukan 3 (tiga) orang Saksi dan 1 (satu) orang Ahli yang sebelum memberikan keterangan telah disumpah terlebih dahulu menurut cara agamanya masing-masing telah memberikan keterangan sebagai berikut : ----
1. SAKSI SUPARWAN Als BARJO Bin REPIN :
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini sehubungan tindak pidana tanpa ijin memperjualbelikan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi yang terjadi pada hari Kamis tanggal 3 September 2016, disebuah kios Desa Suluk Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun;
Bahwa pupuk yang berada di kios milik Terdakwa tersebut adalah milik Saksi dan milik Terdakwa ; ------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah membeli pupuk jenis Amonium Zulfat (ZA), Urea, Ponska dan SP 36, dan membelinya secara bertahap mulai sekitar bulan April 2015 ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa pupuk tersebut bisa menjadi milik Saksi dan Terdakwa karena pupuk tersebut jatah dari Kelompok Tani Lestari Desa Suluk yang ditembus Saksi selaku Ketua Kelompok dengan menggunakan uang Saksi dan uang dari Terdakwa ; -----------------------------------------------------
Bahwa awalnya jatah pupuk bersubsidi milik Kelompok Tani Lestari yang Saksi menebus dan oleh karena ditaruh dirumahnya namun anggota kelompok tani tidak ada yang mau membeli akhirnya pupuk rusak dan Saksi mengalami kerugian, selanjutnya Saksi membuat kesepakatan dengan Terdakwa untuk menaruh pupuk tersebut dirumahnya mengingat Terdakwa membuka toko agar pupuk bisa laku terjual ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa memperjualbelikan pupuk bersubsidi tersebut sebenarnya harus kepada Anggota Kelompok Tani Lestari namun anggota kelompok tani ada sebagian yang tidak membeli akhirnya Terdakwa menjual kepada warga sekitar rumahnya dan tidak menanyakan dari kelompok tani manakah ; --------------------------------------
Bahwa pupuk bersubsidi yang diperjualbelikan Saksi dan Terdakwa adalah jenis Urea, ZA, Phonska dan SP 36 ; -------------------------------------
Bahwa harga beli pupuk dari KUD Dolopo yang dibeli Saksi yaitu pupuk bersubsidi jenis Urea Rp. 95.000, 00 (Sembilan puluh lima ribu rupiah), jenis ZA Rp. 70.000, 00 (tujuh puluh ribu rupiah), jenis SP 36 Rp. 100.000, 00 (seratus ribu rupiah) ; --------------------------------------------------
Bahwa kemudian Saksi menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada Terdakwa seharga jenis Urea Rp. 100.000, 00 (seratus ribu rupiah), jenis ZA Rp. 80.000, 00 (delapan puluh ribu rupiah), jenis SP 36 Rp. 105.000, 00 (seratus lima ribu rupiah) ; --------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah menjual pupuk bersubsidi dari Saksi sejak bulan April tahun 2015 bertempat di rumah Terdakwa di Desa Suluk RT.08 RW.04 Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun ; -------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui harga masing-masing pupuk yang dijual oleh Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mempunyai ijin untuk memperjualbelikan pupuk bersubsidi ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sejak bulan April tahun 2015 sampai sekarag Saksi telah menitipkan pupuk bersubsidi kepada Terdakwa untuk diperjualbelikan secara bebas sebanyak 3 kali kurang lebih 2 ton untuk waktunya Saksi lupa ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui jika memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa ijin adalah melanggar hukum, karena tidak mengetahui tata cara distribusi pupuk bersubsidi ; ---------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang ditunjukan kepada Saksi berupa 21 (dua puluh satu) sak pupuk Urea, 12 (dua belas) sak pupuk phonska, 6 (enam) sak pupuk SP 36 dan 1 (satu) timbangan yang disita dari rumah Terdakwa Saksi masih mengenali kalau barang bukti tersebut pupuk bersubsidi yang diperjualbelikan secara bebas oleh Terdakwa ; --------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar semua ; -----------------------------------------
2. SAKSI SRI HARTONO :
Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini sehubungan dengan penangkapan yang Saksi lakukan terhadap Terdakwa bersama dengan anggota lain Reskrim Polres Madiun ; ---------------------------------------------
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa terjadi pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 sekitar jam 17.00 Wib bertempat disebuah kios di Desa Suluk Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun ; -----------------
Bahwa Terdakwa ditangkap karena memperjual belikan pupuk bersubsidi, dan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa bebas memperjual belikan pupuk bersubsidi ; -------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Dinas Perdagangan, dan Terdakwa bukan pengecer resmi ; --------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi dari Sdr. Suparwan als Barjo Bin Repin alamat Desa Suluk Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa alasannya memperjual belikan pupuk bersubsidi tanpa ijin karena sering mendapatkan keluhan dan masukan dari para petani tentang kekurangan pupuk kalau hanya menggadaikan dari RDKK ; -----------------------------------------------------------
Bahwa selain Terdakwa menjual pupuk bersubsidi di toko milik Terdakwa juga menjual bahan/barang kebutuhab rumah tangga ; ---------
Bahwa menurut Saksi yang dirugikan adalah Pemerintah ; ------------------
Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 21 (dua puluh satu) sak, Pupuk Phonska 12 (dua belas) sak, 6 (enam) sak pupuk SP 36 dan 1 (satu) timbangan ; -----------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar semua ; -----------------------------------------
3. SAKSI THOMAS MACHSUN :
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan Terdakwa masalah jual beli pupuk bersubsidi ; ---------------------------------
Bahwa Saksi menjadi Manager KUD Dolopo sejak tahun 1996 sampai sekarang ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi mengelola semua unit usaha di KUD Dolopo ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa KUD Dolopo sebagai kios resmi pengecer pupuk bersubsidi ; ----
Bahwa ada surat penunjukkan resmi dari distributor, ada 2 penunjukan pertama dari Distributor Pupuk Kaltim yaitu CV,Widodo Prima Sejahtera dengan nomor surat 004/WPS/PKT/I/2015 dan dari Distributor Pupuk Petrokimia yaitu CV.Adi Kartika dengan Nomor Surat Nomor 004/AK/1/2015 ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang Saksi perjual belikan adalah pupuk jenis Urea, ZA, Phonska, SP 36 dan pupuk Petroganik ; -----------------------------------------
Bahwa yang menjadi kelompok tani KUD Dolopo semua ada 21 (dua puluh satu) kelompok tani yaitu Kel. Bangunsari ada 3 kelompok tani, Desa Dolopo ada 6 kelompok tani, Desa Suluk ada 3 kelompok tani, Desa Ketawang ada 2 kelompok tani, Desa Bader ada 5 kelompok tani, dan Desa Candimulyo ada 2 kelompok tani ; -----------------------------------
Bahwa selama ini yang menebus pupuk dari Kelompok Tani Lestari ada 2 orang yaitu Darmudi dan Sdr, Suparwan ; --------------------------------------
Bahwa mereka mempunyai kewenangan karena Darmudi adalah Ketua Kelompoknya dan Suparwan adalah Bendaharanya ; -------------------------
Bahwa selain orang yang mempunyai kewenangan untuk mengambil pupuk mereka juga harus menunjukkan stempel dari kelompok tani tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa anggota kelompok tani Lestari Desa Suluk jumlahnya ada 40 orang anggota ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan jumlah 40 anggota jumlah RDKK setiap tahun untuk jenis pupuk Urea adalah 22,5 ton, jenis ZA 15 ton, phonska 22,5 ton, SP 36 3,76 ton dan jenis petroganik 3 ton ; ------------------------------------------
Bahwa awalnya pada waktu Terdakwa ditangkap Saksi tidak tahu kesalahannya apa ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa tujuan Pemerintah memberikan pupuk bersubsidi untuk membantu petani agar lebih mudah mendapatkan pupuk dengan harga yang murah, semua itu untuk kesejahteraan petani ; --------------------------
Bahwa alur distribusi pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Pemerintah alur yang benar adalah mulai dari produsen kemudian ke Distributor, kemudian ke Pengecer resmi dan terakhir ke kelompok tani atau petani ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pupuk bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan dengan bebas ; ----
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar semua ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli atas nama SUPRIJADI yang pada pokoknya keterangan sebagai berikut : ------------------
- Bahwa pada saat ini Ahli sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil di Pemkab Madiun sebagai Kasi Metrologi dan Perlindungan Konsumen pada bidang Perdagangan ; -----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tanggung jawab Saksi melakukan pengawasan, peredaran / pendistribusian dan atau perdagangan barang / jasa baik bersubsidi Pemerintah maupun non Subsidi di wilayah Kabupaten Madiun dalam hal ini perdagangan dan pengawasan pupuk bersubsidi ; ----------------------------
- Bahwa adapun jenis pupuk bersubsidi sesuai Permendagri N0. 15/M-Dag/ Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sector pertanian sebagai berikut : Pupuk jenis ZA, Pupuk jenis Urea, Pupuk jenis SP-36, Pupuk jenis Phonska, Pupuk jenis Peroganik ; -----------
- Bahwa pupuk bersubsidi tersebut diperuntukan khusus untuk kelompok tani / anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) kaitan nama ketua maupun kelompok tani di wilayah Kab. Madiun yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut yang lebih mengetahui adalah Dinas Pertanian Kab. Madiun ; -----------------
- Bahwa pupuk bersubsidi yang disalurkan ke wilayah Kabupaten Madiun berupa : ------------------------------------------------------------------------------------
Pupuk Urea produksi dari Pupuk Kaltim/Pupuk Indonesia ; ----------------
Pupuk ZA (Amonium Sulfat) Produksi dari Petrokimia Gresik ; -----------
Pupuk SP 36 (Super Pospat) produksi dari Petrokimia Gresik ; ----------
Pupuk Phonska produksi dari Petrokimia Gresik ; ----------------------------
Pupuk Petroganik produksi Petrokimia Gresik ; -------------------------------
Bahwa menurut Ahli perbuatan Terdakwa tersebut melanggar hukum karena sesuai Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-Dag/ Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sector Pertanian yang berbunyi Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (2) dalam hal ini adalah selain Produsen, Distributor dan Pengecer yang memperjual belikan Pupuk bersubsidi kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ; -----------
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa menyalahi aturan sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian N0. 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2015, yang menjelaskan bahwa untuk harga eceran tertinggi penjualan jenis pupuk bersubsidi untuk jenis Urea Rp. 1.800, 00 per kilogram, jenis ZA Rp. 1.400, 00 per kilogram. Jenis Phonska Rp. 2.300, 00 per kilogram, jenis SP-36 Rp. 2.000, 00 per kilogram, jenis Petroganik Rp. 500, 00 per kilogram ; -------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa merupakan pupuk bersubsidi dalam pengawasan Pemerintah dan disalurkan kepada petani sesuai dengan Peraturan Perudang-undangan yang berlaku ; ----------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan atas keterangan Ahli tersebut ; -------
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah pula didengar keterangan Terdakwa SUWANTO Bin KAMDI yang telah memberikan keterangan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan dipersidangan sehubungan karena memperjual belikan pupuk bersubsidi tanpa ijin ; ------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polsek Dolopo karena memperjual belikan pupuk bersubsidi tanpa ijin, yakni pada hari Kamis tanggal 30 September 2015 sekitar jam 15.00 Wib di kios rumah Terdakwa di Desa Suluk RT. 09 RW.04 Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun ; -------
- Bahwa Terdakwa ditangkap karena memperjual belikan pupuk bersubsidi jenis Amonium Zulfat (ZA), Urea, Phonska dan SP-36 ; ---------------------------
- Bahwa Terdakwa mendapatkan dari sesorang yang bernama Sikus alamat Dusun Dupok dan Suparwan als Barjo alamat Dusun Sawit Desa Suluk Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun ; ----------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan April 2015 Saksi Suparwan als Barjo datang kerumah Terdakwa menawari kalau ada pupuk jatah kelompok tani Lestari tidak ada yang membeli terus Terdakwa diajak patungan modal setengah bagian dengan Suparwan als Barjo dan untuk harga jualnya orang tersebut mengambil keuntungan Rp. 5.000, 00 dan Terdakwa juga ngambil keuntungan Rp. 500, 00 dan pupuk ditaruh dikios Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa memperjual belikan pupuk tersebut ; --
- Bahwa Terdakwa bukan sebagai anggota kelompok tani, kalau Saksi Suparwan als Barjo sebagai bendahara di kolompok tani Lestari Desa Suluk Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun ; ---------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada siapapun petani dilingkungan tempat tinggal Terdakwa yang membutuhkan Terdakwa layani ; ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dalam kemasan @ 50 Kg atau per zaknya sebesar Rp. 125.000, 00 dan harga standart pupuk bersubsidi jenis Urea sebesar Rp. 95.000, 00 ; -------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menjual dengan cara kalau beli per sak langsung Terdakwa ambilkan dengan saknya, kalau beli eceran Terdakwa timbang dulu dengan alat timbangan gantung untuk mengukur berat pupuk sesuai dengan yang diambil oleh pembeli ; -----------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mempunyai ijin dari Pemerintah untuk menjual pupuk bersubsidi tersebut, maksud dan tujuan Terdakwa untuk mencari keuntungan ; --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar barang bukti Pupuk ZA, Urea, Phonska dan SP-36 yang disita Polisi tersebut milik Terdakwa dan milik Saksi Suparwan als Barjo ; -----------
- Bahwa Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga berupa anak dan istri ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi akan perbuatan ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 21 (dua puluh satu) sak/kantong pupuk bersubsidi jenis Urea, 12 (dua belas) sak pupuk bersubsidi jenis Phonska, 6 (enam) pupuk bersubsidi jenis SP 36, dan 1 (Satu) buah timbangan gantungan dan barang bukti tersebut telah disita secara sah dan telah ditunjukkan dipersidangan dan dibenarkan oleh Saksi-Saksi maupun Terdakwa dengan demikian barang bukti tersebut dapat dipakai didalam pembuktian dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan selanjutnya dilihat dari segi hubungan dan penyesuaiannya maupun alat-alat bukti tersebut, maka dapat diperolah fakta-fakta hukum sebagi berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar Terdakwa telah ditangkap oleh Saksi Sri Hartono selaku Anggota Polsek Dolopo beserta Tim anggota lainnya pada hari Kamis tanggal 30 September 2015 sekitar jam 15.00 Wib di kios rumah Terdakwa di Desa Suluk RT. 09 RW.04 Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun karena memperjual belikan pupuk bersubsidi tanpa ijin ; ------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ditangkap karena memperjual belikan pupuk bersubsidi jenis Amonium Zulfat (ZA), Urea, Phonska dan SP-36 ; ---------------------------
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan April 2015 Saksi Suparwan als Barjo (berkas terpisah) datang kerumah Terdakwa untuk menawari kalau ada pupuk jatah Kelompok Tani Lestari tidak ada yang membeli terus Terdakwa diajak patungan modal setengah bagian dengan Saksi Suparwan als Barjo dan untuk harga jualnya orang tersebut mengambil keuntungan Rp. 5.000, 00 (lima ribu rupiah) dan Terdakwa juga ngambil keuntungan Rp. 500, 00 (lima ratus rupiah) dan pupuk ditaruh dikios Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa memperjual belikan pupuk tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa bukan sebagai anggota kelompok tani, kalau Saksi Suparwan als Barjo (berkas terpisah) sebagai bendahara di Kolompok Tani Lestari Desa Suluk Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun ; ---------------------
Bahwa sejak bulan April tahun 2015 sampai sekarag Saksi Suparwan als Barjo telah menitipkan pupuk bersubsidi kepada Terdakwa untuk diperjualbelikan secara bebas sebanyak 3 kali kurang lebih 2 ton ; -----------
Bahwa pupuk bersubsidi tersebut diperuntukan khusus untuk kelompok tani / anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) kaitan nama ketua maupun kelompok tani di wilayah Kab. Madiun yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut; -----------
Bahwa menurut Ahli perbuatan Terdakwa tersebut melanggar hukum karena sesuai Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-Dag/ Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sector Pertanian yang berbunyi Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (2) dalam hal ini adalah selain Produsen, Distributor dan Pengecer yang memperjual belikan Pupuk bersubsidi kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ; -----------
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa menyalahi aturan sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 Ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian N0. 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang kebutuhan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2015, yang menjelaskan bahwa untuk harga eceran tertinggi penjualan jenis pupuk bersubsidi untuk jenis Urea Rp. 1.800, 00 per kilogram, jenis ZA Rp. 1.400, 00 per kilogram. Jenis Phonska Rp. 2.300, 00 per kilogram, jenis SP-36 Rp. 2.000, 00 per kilogram, jenis Petroganik Rp. 500, 00 per kilogram ; --
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah untuk menjual pupuk bersubsidi tersebut, maksud dan tujuan Terdakwa untuk mencari keuntungan ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi akan perbuatanya tersebut ; ------------------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan antara lain berupa : 21 (dua puluh satu) sak/kantong pupuk bersubsidi jenis Urea, 12 (dua belas) sak pupuk bersubsidi jenis Phonska, 6 (enam) pupuk bersubsidi jenis SP 36, dan 1 (Satu) buah timbangan gantungan dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum atau tidak, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang terbukti sesuai dengan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan ; -------------------------
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Alternatif Kesatu dari dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah di dakwa melanggar Pasal 110 UURI N0. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 12 Perpres N0.15 Tahun 2011 tentang Perubahan Perpres N0.77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang-barang dalam pengawasan jo Pasal 21 Ayat 2 jo Pasal 30 Ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI N0. 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian yang unsur-unsur sebagai berikut : -------------------------
1. Selaku orang ; ---------------------------------------------------------------------------
2. Telah memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan unsur-unsur tersebut diatas satu persatu secara Yuridis, apakah telah sesuai dan sejalan dengan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan atau tidak terhadap perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut ; -------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian : ”Selaku orang“ dalam perkara ini sebagai setiap pelaku usaha adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dalam kedudukannya sendiri atau bersama orang lain yang telah di dakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setiap orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan di depan persidangan sebagai terdakwa dalam perkara ini oleh Jaksa Penuntut Umum adalah bernama Terdakwa SUWANTO Bin KAMDI dan ternyata Terdakwa telah mengakui dan membenarkan serta tidak berkeberatan atas Identitas Terdakwa sebagaimana yang terurai dalam dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian dalam perkara ini tidak terjadi “ERROR IN PERSONA”. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan ternyata juga benar bahwa Terdakwa adalah merupakan Subyek Hukum yang sehat jasmani dan rohani yang pada diri Terdakwa tiada alasan pemaaf maupun pembenar menurut hukum yang dapat menghapuskan pidana atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukan terdakwa. Oleh karena itu menurut pendapat Majelis Hakim unsur ke 1. yakni : “Setiap orang” telah dapat terpenuhi ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke 2, yakni : “Telah memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan”, bahwa sesuai dengan fakta yang diperoleh dipersidangan bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh Saksi Sri Hartono selaku Anggota Polsek Dolopo beserta Tim anggota lainnya pada hari Kamis tanggal 30 September 2015 sekitar jam 15.00 Wib di kios rumah Terdakwa di Desa Suluk RT. 09 RW.04 Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun karena memperjual belikan pupuk bersubsidi tanpa ijin. Bahwa Terdakwa ditangkap karena memperjual belikan pupuk bersubsidi jenis Amonium Zulfat (ZA), Urea, Phonska dan SP-36. Bahwa awalnya pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan April 2015 Saksi Suparwan als Barjo (berkas terpisah) datang kerumah Terdakwa untuk menawari kalau ada pupuk jatah Kelompok Tani Lestari tidak ada yang membeli terus Terdakwa diajak patungan modal setengah bagian dengan Saksi Suparwan als Barjo dan untuk harga jualnya orang tersebut mengambil keuntungan Rp. 5.000, 00 (lima ribu rupiah) dan Terdakwa juga ngambil keuntungan Rp. 500, 00 (lima ratus rupiah) dan pupuk ditaruh dikios Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa memperjual belikan pupuk tersebut. Bahwa Terdakwa bukan sebagai anggota kelompok tani, kalau Saksi Suparwan als Barjo (berkas terpisah) sebagai bendahara di Kolompok Tani Lestari Desa Suluk Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun. Bahwa sejak bulan April tahun 2015 sampai sekarang Saksi Suparwan als Barjo (berkas terpisah) telah menitipkan pupuk bersubsidi kepada Terdakwa untuk diperjualbelikan secara bebas sebanyak 3 kali kurang lebih 2 ton. Bahwa pupuk bersubsidi tersebut diperuntukan khusus untuk kelompok tani / anggota kelompok tani sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) kaitan nama ketua maupun kelompok tani di wilayah Kab. Madiun yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut, dan tidak boleh dijual belikan secara bebas diatas harga eceran tertinggi dari pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Bahwa menurut Ahli perbuatan Terdakwa tersebut melanggar hukum karena sesuai Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian yang berbunyi Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (2) dalam hal ini adalah selain Produsen, Distributor dan Pengecer yang memperjual belikan Pupuk bersubsidi kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah untuk menjual pupuk bersubsidi tersebut, maksud dan tujuan Terdakwa menjual pupuk bersubsidi kepada masyarakat umum adalah untuk mencari keuntungan ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim unsur kedua diatas telah terpenuhi ; ---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas dikarenakan ternyata seluruh unsur-unsur dari Pasal 110 UURI N0. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 12 Perpres N0.15 Tahun 2011 tentang Perubahan Perpres N0.77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang-barang dalam pengawasan jo Pasal 21 Ayat 2 jo Pasal 30 Ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI N0. 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dari dakwaan Penuntut Umum telah dapat terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan Alternatif Kesatu dari dakwaan Penuntut Umum, telah dapat terbukti dengan secara sah menurut hukum ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dari Permohonan Terdakwa tersebut diatas yang mohon keringanan hukuman atas tuntutan dari Penuntut umum tersebut, maka Permohonan dari Terdakwa tersebut akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara ini; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang sepadan dengan perbuatannya ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa hal-hal yang termuat dalam berita acara pemeriksaan dan belum termuat dalam putusan ini dianggap merupakan satu kesatuan dari putusan ini ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan ternyata tidak diketemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, maka kepadanya haruslah dijatuhi hukuman ; --------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 110 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan selain Terdakwa dipidana dengan pidana penjara juga dijatuhi pidana denda dengan kententuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa bukanlah pembalasan atas perbuatannya, melainkan dimaksudkan memberikan pendidikan kepada Terdakwa agar dapat merenung dan memperbaiki diri kemudian tidak akan mengulangi lagi ; ----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara a quo ditahan dengan jenis penahanan Tahanan Rumah maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena lamanya pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Terdakwa sesuai tuntutan Penuntut Umum, dan telah sesuai dan sama dari masa penahanan yang dijalani Terdakwa, maka adalah tepat Terdakwa setelah putusan ini diucapkan untuk segera dikeluarkan dari Penahanan Tahanan Rumah tersebut ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan yang telah disita secara sah maka barang bukti tersebut akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa dikarenakan Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan orang lain ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang ; ----------------------------------
Terdakwa menyesali atas perbuatannya ; ------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ---------------------------------------------------
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ; ------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan diatas, maka sudah pantas Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang lamanya tercantum dalam amar putusan dibawah ini ; -----------------------------------------------------------------------
Mengingat, akan Pasal 110 UURI N0. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 12 Perpres N0.15 Tahun 2011 tentang Perubahan Perpres N0.77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang-barang dalam pengawasan jo Pasal 21 Ayat 2 jo Pasal 30 Ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI N0. 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ; --
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SUWANTO Bin KAMDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ”Memperdagangkan Barang (Pupuk Bersubsidi) yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan” ;------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUWANTO Bin KAMDI oleh karena itu degan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan ; ---------------------
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000. 00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; -------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------
Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari Tahanan Rumah setelah putusan ini diucapkan ; -------------------------------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------
- 21 (dua puluh satu) sak/kantong pupuk bersubsidi jenis Urea ; ------------
- 12 (dua belas) sak pupuk bersubsidi jenis Phonska ; -------------------------
- 6 (enam) pupuk bersubsidi jenis SP 36 ; -----------------------------------------
- 1 (Satu) buah timbangan gantungan ; ---------------------------------------------
Dirampas untuk Negara ; -----------------------------------------------------------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ; -----------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada Hari : Rabu tanggal 16 Maret 2016, oleh kami : H. WADJI PRAMONO, SH., MH. selaku Hakim Ketua Majelis DEMI HADIANTORO, SH. dan HORASMAN BORIS IVAN, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Kedua Hakim Anggota. dan dibantu oleh ESTI SUMUNARING TRIWULAN, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh ROCHYANI BADRIYAH, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mejayan serta dihadiri pula oleh Terdakwa; --------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
DEMI HADIANTORO, SH. H. WADJI PRAMONO, SH., MH.
2. HORASMAN BORIS IVAN, SH..
Panitera Pengganti,
ESTI S.TRIWULAN, SH