311 PK/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 311 PK/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Sinar Mas Land Plaza III Lantai 5 Jl.M.H.Thamrin No.51
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. Sinarmas Sekuritas vs Ny. Fransisca Maria Rovanio, dk
tolak
PUTUSAN
Nomor 311 PK/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. Sinarmas Sekuritas, yang diwakili oleh Direktur Utama Kokarjadi Chandra dan Direktur Suherli, berkedudukan di BII Plaza Tower III 5th Floor, Suite 50, Jalan MH. Thamrin 51, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Anthony Pheanto, S.H., dan kawan-kawan, para Advokat pada Kantor Hukum Shield Co. Law Firm, beralamat di Jalan Fachrudin Nomor 4, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juli 2011, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Terbantah/Terbanding;
melawan
Ny. Fransisca Maria Rovanio, bertempat tinggal di Jalan Kayu Putih Tengah IV B, Nomor 4, RT.006/007, Pulogadung, Jakarta Timur;
Ir. Fajar Surya Pakku, bertempat tinggal di Jalan Kayu Putih Tengah IV B, Nomor 4, RT.006/007, Pulogadung, Jakarta Timur;
Para Termohon Peninjauan Kembali dahulu para Pemohon Kasasi/para Pembantah/para Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Terbantah/Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2082 K/Pdt/2001 tanggal 13 Oktober 2006 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan para Termohon Peninjauan Kembali dahulu para Pemohon Kasasi/para Pembantah/para Pembanding dengan posita gugatan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pembayaran Penyelesaian Transaksi Jual Beli Efek No. 002/M/VIII/97, tanggal 28 Agustus 1997 dan Perubahan Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Jual Beli Efek tanggal 24 September 1997, antara Pembantah I dengan Terbantah telah dilakukan marjin dengan posisi Pembantah I 25% dan Terbantah 75%, walaupun dalam Perjanjian tercantum masing-masing 50% hal tersebut adalah untuk memenuhi sarat Bapepam (bukti P.1, P.2);
Bahwa untuk memenuhi Perjanjian, Pembantah I telah menyerahkan kepada Terbantah senilai Rp150.000.000,00 dalam bentuk saham sejumlah 187 Lot saham milik Pembantah I dalam PT. Tifiko dan 400 Lot Saham dalam PT. Surya Hidup Satwa (bukti P.3, P.4, P.5);
Bahwa didalam perkembangan selanjutnya diperoleh keuntungan Pembantah I memperoleh keuntungan sebagaimana dinyatakan Terbantah sebesar Rp25.000.000,00 uang keuntungan tersebut tidak diterima Pembantah I akan tetapi disetor kepada Terbantah dengan ditambah uang tunai sebesar Rp25.000.000,00 total nilai yang telah disetorkan Pembantah I terdiri dari saham-saham, keuntungan dan uang tunai seluruhnya berjumlah Rp200.000.000,00 (bukti P.6);
Bahwa didalam perjalanan Perjanjiian (vide P.1, P.2) Pembantah I merasa telah dirugikan oleh Terbantah, seperti hal uang keuntungan sebesar Rp25.000.000,00 tidak pernah diserahkan Terbantah kepada Pembantah I, akan tetapi uang keuntungan tersebut disetorkan kembali kepada Terbantah dengan menambah uang tunai sebesar Rp25.000.000,00;
Bahwa memperhatikan iktikad tidak baik dari Terbantah, maka Pembantah I tidak lagi mengikatkan diri dengan Terbantah, dengan kata lain Perjanjian (vide P. P.2) tidak mengikat;
Bahwa Pembantah I, II sangat terkejut atas adanya Surat Pemberitahuan Lelang I Nomor 03/1999 Eks/PN.Jkt.Tim DEL jo. Nomor 045/1999 tanggal 27 Mei 1999 yang memberitahukan akan dilaksanakan lelang eksekusi/ pelelangan umum atas barang sebagaimana tersebut dalam Penetapan yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 1999 Jam 11.00 Wib (bukti P.7);
Bahwa barang-barang yang akan dilelang atas permohonan Terbantah, sebagaimana pengumuman lelang yang dibuat dalam Harian Sinar Pagi yang terbit tanggal 14 Mei 1999, yaitu:
Sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 33/Pulogadung, terletak di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Wilayah Jakarta Timur, Kelurahan Pulogadung, seluas 170 m² setempat dikenal umum sebagai Jalan Kayu Putih Tengah IV B Nomor 4, Rt.006/007, berikut bangunan rumah tinggal di atas tanah tersebut, terbuat dari dinding tembok, lantai teraso, atap genteng sirap (bukti P-8);
Bahwa lelang eksekusi atas tanah dan bangunan dimaksud berdasarkan Penetapan tertanggal 9 April 1999 Nomor 03/1999 Eks/PN.Jkt.Tim. Jo. Del Nomor 045/1999 yang telah diletakkan sita eksekusi sesuai Berita Acara Eksekusi tertanggal 7 Desember 1998, Nomor 540/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Pst. jo. Del Nomor 22/CB/1998/PN.Jkt.Tim. (vide P-8);
Bahwa Pembantah I, II sangat keberatan atas akan dilakukannya Lelang Eksekusi (vide P-8), sebab Pembantah I tidak pernah menerima pemberitahuan dari Pengadilan, baik mengenai pemanggilan untuk diberikan teguran dan lainnya, sebab Pembanding hanya pernah menerima Surat Pemberitahuan Lelang (vide P.7) dan selanjutnya diajukan bantahan ini;
Bahwa selain dari itu, bahwa tanah dan bangunan dengan HGB Nomor 33/Pulogadung tercatat atas nama Pembantah II, suami dari Pembantah I yaitu Ir. Fajar Surya Pakku yang tidak pernah dijaminkan dalam Perjanjian antara Pembantah I dengan Terbantah;
Bahwa selain dari pada itu, tanah dan bangunan rumah Sertifikat HGB Nomor 33/Pulogadung telah dijaminkan oleh Pembantah II jauh sebelum adanya Perjanjian antara Pembantah I dengan Terbantah, oleh Pembantah II telah dijaminkan pada PT. Bank Asia Pasipic (PT. Aspac Bank) yaitu berdasarkan pada:
Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor 81 tanggal 22 September 1994 yang dibuat antara Pembantah I dengan PT. Aspac Bank di hadapan Lieke Lianadevi Tukgali, S.H., Notaris di Jakarta (bukti P.9);
Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 073/P.Gadung/1996, tanggal 28 Juni 1996 (bukti P-10);
Bahwa berdasarkan akta di atas (vide P.9, P.10) adalah keliru, dan salah akan melakukan lelang eksekusi atas tanah dan bangunan yang tidak pernah dijaminkan, terlebih lagi tanah dan bangunan tersebut telah dijaminkan oleh Pembantah I, II kepada PT. Bank Aspac dengan pemberian hak tanggungan;
Bahwa disampaikan, PT. Aspac Bank telah dilikuidasi, maka selanjutnya telah menjadi kewenangan BPPN, oleh karenanya lelang eksekusi yang akan dilakukan atas tanah dan bangunan HGB Nomor 33/Pulogadung demi hukum haruslah dibatalkan;
Bahwa memperhatikan Pengumuman Lelang I (vide P.8), telah pernah adanya gugatan perkara Nomor 540/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Pst., Pembantah I maupun Pembantah II tidak pernah dipanggil untuk menghadap ke persidangan dalam perkara Nomor 540/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Pst, lain dari pada itu Pembantah I, II tidak pernah diberitahukan adanya putusan perkara Nomor 540/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Pst, oleh karenanya lelang eksekusi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 1999 cacat hukum karena:
Tanah dan Bangunan HGB Nomor 33/Pulogadung tidak pernah dijaminkan kepada Terbantah, dan tanah dan bangunan a quo adalah milik Pembantah II;
Pembantah I, II tidak pernah diberi teguran oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun Pusat;
Tanah dan Bangunan HGB Nomor 33/Pulogadung merupakan barang jaminan hutang Pembantah II kepada PT. Aspac Bank, dan telah dibebani Hak Tanggungan;
Pembantah I, II tidak pernah dipanggil dalam persidangan perkara Nomor 540/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Pst.;
Pembantah I, II tidak pernah diberitahukan putusan perkara Nomor 540/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Pst.;
Bahwa berdasarkan alasan dan fakta yuridis yang dikemukakan dan dilampirkan dalam bantahan ini, cukup beralasan Pembantah I, II, mohon keputusan Provisi sebelum memeriksa mengenai pokok perkara;
Menangguhkan/menunda lelang eksekusi atas tanah dan bangunan rumah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 33/Pulogadung, yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 1999 sampai adanya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara bantahan ini dengan sanksi menghukum Terbantah untuk membayar denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Terbantah lalai mentaati keputusan provisi ini;
Bahwa bantahan Pembantah I, II diajukan berdasarkan alasan hukum dan fakta yuridis yang kuat, oleh karena sangat beralasan untuk dimohonkan suatu keputusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding maupun kasasi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pembantah I dan II mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menunda/menangguhkan lelang eksekusi atas tanah dan bangunan rumah, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 33/Pulogadung, yang terletak di Jalan Kayu Putih Tengah IV B Nomor 4 Rt.006/007 Pulogadung, Jakarta Timur, sampai didapat keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara ini;
Menghukum Terbantah untuk membayar denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari apabila lalai mentaati keputusan provisi ini;
Dalam Pokok Perkara:
Menerima dan mengabulkan bantahan Pembantah I, II untuk keseluruhannya;
Menyatakan Pembantah I, II sebagai Pembantah yang baik dan benar;
Menyatakan batal lelang eksekusi atas tanah dan bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 33/Pulogadung yang terletak di Jalan Kayu Putih Tengah IV Nomor 4 RT.006/RW.007 Pulogadung, Jakarta Timur;
Menyatakan batal Penetapan tertanggal 9 April 1999 Nomor 03/1999/Eks/ PN.Jkt.Tim. Jo. Del Nomor 054/1999 Eks jo. Sita Eksekusi Nomor 540/Pdt.G/ 1998/PN.Jkt.Pst. tertanggal 7 Desember 1998 Jo. Del Nomor 22/CB/1998/ PN.Jkt.Tim, dengan semua turutan dan akibat hukumnya;
Menyatakan Terbantah sebagai Pemohon yang tidak benar dan beriktikad tidak baik sebagai Pemohon Lelang Eksekusi;
Menghukum Terbantah untuk membayar biaya biaya perkara;
Ex aequo et bono;
Bahwa terhadap bantahan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan Putusan Nomor 119/Pdt/BTH/1999/PN.JKT.TIM. tanggal 7 Oktober 1999 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menolak tuntutan provisi dari para Pembantah;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan Pembantah I dan Pembantah II sebagai Pembantah yang tidak benar;
Menolak bantahan Pembantah I dan Pembantah II untuk keseluruhannya;
Menghukum Pembantah I dan Pembantah II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp173.000,00 (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 147/PDT/2000/PT.DKI. tanggal 30 Juni 2000 adalah sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Pembantah tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 7 Oktober 1999 Nomor 119/Pdt/Bth/1999/PN.Jkt.Tim. yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum para Pembanding semula para Pembantah untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pemeriksaan peradilan ini, yang dalam tingkat banding sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2082 K/Pdt/2001 tanggal 13 Oktober 2006 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: 1. Ny. Fransisca Maria Rovanio, 2. Ir. Fajar Surya Pakku tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 147/PDT/2000/ PT.DKI. tanggal 30 Juni 2000 jo. putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 119/Pdt/BTH/1999/PN.Jkt.Tim. tanggal 7 Oktober 1999;
MENGADILI SENDIRI:
Menerima dan mengabulkan bantahan Pembantah I, II untuk keseluruhannya;
Menyatakan Pembantah I, II sebagai Pembantah yang baik dan benar;
Menyatakan batal lelang eksekusi atas tanah dan bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 33/Pulo Gadung, yang terletak di Jl. Kayu Putih Tengah IV B Nomor 4 RT.006/RW.007 Pulo Gadung, Jakarta Timur;
Menyatakan batal Penetapan tertanggal 9 April 1999 Nomor 03/1999 Eks/ PN.Jkt.Tim. jo. Del Nomor 045/1999 Eks jo. Sita Eksekusi Nomor 540/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Pst. tertanggal 7 Desember 1998 jo. Del Nomor 22/CB/1998/PN.Jkt.Tim, dengan semua turutan dan akibat hukumnya;
Menyatakan Terbantah sebagai Pemohon yang tidak benar dan beriktikad tidak baik sebagai Pemohon Lelang Eksekusi;
Menghukum Termohon Kasasi/Terbantah untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah Putusan Mahkamah Agung Nomor 2082 K/Pdt/2001 tanggal 13 Oktober 2006 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, diberitahukan kepada Termohon Kasasi/Terbantah/Terbanding pada tanggal 2 Maret 2011 kemudian terhadapnya oleh Termohon Kasasi/ Terbantah/Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juli 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal 1 Agustus 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 2082 K/PDT/2011 Jo. Nomor 147/PDT/2000/ PT.DKI. Jo. Nomor 119/PDT.Bth/1999/PN.Jkt.Tim. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 1 Agustus 2011;
Bahwa memori peninjauan kembali dari Termohon Kasasi/Terbantah/ Terbanding tersebut telah diberitahukan kepada:
Pemohon Kasasi I/Pembantah I/Pembanding I pada tanggal 8 September 2011;
Pemohon Kasasi II/Pembantah II/Pembanding II pada tanggal 8 September 2011;
Bahwa kemudian para Pemohon Kasasi/Pembantah I dan II/para Pembanding mengajukan tanggapan memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 7 Oktober 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Alasan-Alasan Peninjauan Kembali:
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Terbantah/Terbanding dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa telah dikabulkan suatu hal antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain dan putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara, yaitu:
Putusan Permohonan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Perkara Nomor 564PK/Pdt/1999 tanggal 26 Agustus 2002 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 540/Pdt.G/ 1998/PN.JKT.PST. yang amarnya berbunyi:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Fransisca Maria Rovanio tersebut;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2082 K/Pdt/2001 Tanggal 10 Oktober 2006 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 147/Pdt/2000/PT.DKI Tanggal 30 Juni 2000 Juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 119/Pdt/Bth/1999/PN.Jkt.Tim. Tanggal 07 Okt 1999, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: 1. Ny. Fransisca Maria Rovanio, 2. Ir. Fajar Surya Pakku tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 147/Pdt/ 2000/PT.DKI tanggal 30 Juni 2000 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 119/Pdt/Bth/1999/PN.Jkt.Tim. tanggal 07 Oktober 1999;
Dan Mengadili Sendiri:
Menerima dan mengabulkan bantahan Pembantah I, II untuk keseluruhannya;
Menyatakan Pembantah I, II sebagai Pembantah yang baik dan benar;
Menyatakan batal lelang eksekusi atas tanah dan bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 33/Pulo Gadung, yang terletak di Jalan Kayu Putih Tengah IV B Nomor 4 RT. 006/RW.007 Pulo Gadung, Jakarta Timur;
Menyatakan batal Penetapan tertanggal 9 April 1999 Nomor 03/1999 Eks/PN.Jkt.Tim. jo. Del Nomor 045/1999 Eks jo. Sita Eksekusi Nomor 540/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Pst. tertanggal 7 Desember 1998 jo. Del Nomor 22/CB/1998/PN.Jkt.Tim, dengan semua turutan dan akibat hukumnya;
Menyatakan Terbantah sebagai Pemohon yang tidak benar dan beritikad tidak baik sebagai Pemohon Lelang Eksekusi;
Menghukum Termohon Kasasi/Terbantah untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 564PK/Pdt/1999 tanggal 26 Agustus 2002 tersebut adalah terhadap permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Fransisca Maria Rovanio/Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 540/Pdt.G/1998/PN.JKT.PST. yang diputus dengan verstek oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mengabulkan gugatan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat/ Termohon Peninjauan Kembali pada perkara tersebut;
Bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 564PK/Pdt/1999 tanggal 26 Agustus 2002 tersebut amarnya Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali (Pemohon Peninjauan Kembali/ Tergugat dalam perkara quod non) sehubungan dengan perkara Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Jual Beli Efek Nomor 002/M/ VIII/97 tanggal 28 Agustus 1997 antara Pemohon Peninjauan Kembali (Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali dalam perkara quod non) dengan Termohon Peninjauan Kembali (Tergugat/Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara quod non);
Bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2082 K/Pdt/2001 Tanggal 10 Oktober 2006 tersebut adalah terhadap permohonan kasasi yang diajukan oleh Fransisca Maria Rovanio/Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pembanding/Pembantah terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 147/Pdt/2000/PT.DKI Tanggal 30 Juni 2000 Juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 119/Pdt/Bth/1999/PN.Jkt.Tim. Tanggal 7 Oktober 1999, yang amarnya mengabulkan permohonan kasasi dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pembanding/Pembantah sehubungan dengan perkara Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Jual Beli Efek Nomor 002/M/VIII/97 tanggal 28 Agustus 1997 antara Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Terbanding/Terbantah Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali dengan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pembanding/Pembantah;
Bahwa dari dua putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut di atas, telah dikabulkan suatu hal antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain dan kedua putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
Bahwa terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, yaitu sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan diberitahukan kepada pihak Pemohon Peninjauan Kembali, yaitu:
Bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2082 K/Pdt/2001 Tanggal 10 Oktober 2006 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 147/Pdt/2000/PT.DKI Tanggal 30 Juni 2000 Juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 119/Pdt/Bth/ 1999/PN.Jkt.Tim. Tanggal 07 Oktober 1999, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. Ny. Fransisca Maria Rovanio, 2. Ir. Fajar Surya Pakku tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 147/Pdt/ 2000/PT.DKI tanggal 30 Juni 2000 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 119/Pdt/Bth/1999/PN.Jkt.Tim. tanggal 7 Oktober 1999;
Dan Mengadili Sendiri:
Menerima dan mengabulkan bantahan Pembantah I, II untuk keseluruhannya;
Menyatakan Pembantah I, II sebagai Pembantah yang baik dan benar;
Menyatakan batal lelang eksekusi atas tanah dan bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 33/Pulo Gadung, yang terletak di Jalam Kayu Putih Tengah IV B Nomor 4 RT.006/RW.007 Pulo Gadung, Jakarta Timur;
Menyatakan batal Penetapan tertanggal 9 April 1999 Nomor 03/1999 Eks/PN.Jkt.Tim. jo. Del Nomor 045/1999 Eks jo. Sita Eksekusi Nomor 540/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Pst. tertanggal 7 Desember 1998 jo Del Nomor 22/CB/1998/PN.Jkt.Tim, dengan semua turutan dan akibat hukumnya;
Menyatakan Terbantah sebagai Pemohon yang tidak benar dan beritikad tidak baik sebagai Pemohon Lelang Eksekusi;
Menghukum Termohon Kasasi/Terbantah untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2082 K/Pdt/2001 Tanggal 10 Oktober 2006 sampai pada putusan sebagaimana tersebut diatas telah memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) salah menerapkan hukum dan juga kurang dalam pertimbangan-pertimbangannya, dengan pertimbangan sebagai berikut:
bahwa ternyata tidak ada satupun alat bukti yang dapat menunjukkan bahwa Pembantah I dan II telah pernah menerima atau menandatangani relaas panggilan sidang, sebab memang panggilan itu tidak pernah dilakukan oleh juru panggil;
Hal ini dapat dilihat dari alamat Pembantah I, yang ditujukan ke alamat Jalan Kayu Putih IV B/4, Pulogadung, Jakarta Timur, sedangkan alamat sebenarnya adalah di Jalan Kayu Putih Tengah IV B/4 RT.006/007, Pulogadung, Jakarta Timur, dimana untuk ukuran kota metropolitan Jakarta, jangankan berbeda jalan, untuk berbeda nomor sajapun di jalan yang sama, surat tersebut tidak akan pernah sampai, karenanya adalah beralasan Pemohon Kasasi yang menyatakan tidak pernah ada panggilan untuk persidangan in casu;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Lurah Pulogadung, Jakarta Nomor 41/1.755.03/2000 tanggal 24 Pebruari 2000 (P.38), bahwa alamat Pembantah adalah di Jalan Kayu Putih Tengah IV B/4 RT.006/007 Pulogadung, Jakarta Timur, bukan di Kayu Putih IV B/4 dan berdasarkan Surat Lurah Kelurahan Pulogadung Nomor 455/UM./99 tanggal 24 Juni 1999, bahwa Kelurahan Pulogadung Jakarta tidak pernah diminta bantuannya oleh Pengadilan untuk menyampaikan/ meneruskan panggilan sidang kepada Pembantah, karenanya adalah beralasan untuk mengabulkan permohonan Pembantah untuk hal tersebut a quo;
Point (a) dan (b) termuat dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2082 K/Pdt/2001 Tanggal 10 Oktober 2006 halaman 7;
Bahwa pertimbangan Majelis Mahkamah Agung Republik Indonesia huruf (a) dan (b) tersebut di atas didasarkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pembanding/Pembantah tidak pernah menerima relaas panggilan sidang dengan merujuk pada bukti P.38 yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Pembanding/Pembantah yaitu Surat Keterangan Lurah Pulogadung, Jakarta Nomor 41/1.755.03/2000 tanggal 24 Februari 2000 yang menyatakan bahwa Kelurahan Pulogadung Jakarta tidak pernah diminta bantuannya oleh Pengadilan untuk menyampaikan/meneruskan panggilan sidang kepada Pembantah, tanpa mempertimbangkan bukti T.12 yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Terbanding/ Terbantah yaitu Surat Panggilan Nomor 540/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Pst. tanggal 30 November 1998; dimana Surat Panggilan tersebut secara jelas ditandatangani oleh Kepala Kelurahan Pulogadung sebagai pihak yang mengetahui adanya panggilan yang ditujukan kepada Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pembanding/Pembantah;
Bahwa kalaupun benar telah terjadi kesalahan pengetikan alamat pada surat relaas panggilan sebagaimana pertimbangan (a) dan (b) di atas, maka perlu dipertimbangkan mengenai tata cara proses peradilan yang sudah djalankan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tersebut adalah sudah benar dan tepat, yaitu:
Melakukan Pengumuman pada Harian Merdeka edisi Jumat, tanggal 29 Januari 1999 atas Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 540/Pdt.G/1998/PN.JKT.PST. sesuai Bukti T.4;
Melakukan pengumuman pada Harian Merdeka edisi Jumat, tanggal 5 Maret 1999 atas Relaas Panggilan Teguran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Daft. Nomor 045/1999 Eks. sesuai Bukti T.5;
Sehingga adalah tidak beralasan bahwa Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pembanding/Pembantah tidak mengetahui adanya perkara yang terdaftar pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 540/Pdt.G/1998/PN.JKT.PST., sehingga Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pembanding/Pembantah sebenarnya dapat melakukan upaya hukum verzet (perlawanan) atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 540/Pdt.G/1998/PN.JKT.PST. tersebut dan bukannya melakukan Bantahan atas pelaksanaan eksekusi lelang;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas telah nyata bahwa terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2082 K/Pdt/2001 Tanggal 10 Oktober 2006 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 147/ Pdt/2000/PT.DKI Tanggal 30 Juni 2000 Juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 119/Pdt/Bth/1999/PN.Jkt.Tim., tanggal 7 Oktober 1999;
Selanjutnya pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Putusan Nomor 2082 K/Pdt/2001 Tanggal 10 Oktober 2006 sebagai berikut:
c. Bahwa ternyata telah terjadi hal-hal yang berlawanan dengan hukum, yang dilakukan oleh Terbantah selaku perusahaan yang memberikan fasilitas pembiayaan penyelesaian Transaksi jual beli efek di Bursa Efek Jakarta, karena pada saat perikatan dilakukan oleh Terbantah selaku Pelaku di Bursa Efek Jakarta dengan Pembantah I, Terbantah telah melakukan hal yang sifatnya melanggar hukum, dan melanggar ketentuan dalam Pasal 1320, yaitu adanya unsur yang tidak halal dalam perbuatan perjanjian a quo dan adanya unsur penipuan (bedrog) terhadap Pembantah, karena pada saat perikatan ditanda tangani untuk melakukan transaksi marjin di Bursa Efek Jakarta, sesuai dengan pengumuman Nomor Peng-206/BEJ-I.3/0417 tanggal 11 September 1997 oleh PT. Bursa Efek Jakarta (P.13), dimana pada saat pengumuman tersebut dikeluarkan, hak untuk transaksi marjin baru diberikan oleh PT. Bursa Efek Jakarta kepada Terbantah, yang kemudian 10 (sepuluh) bulan kemudian yaitu tanggal 27 Juli 1998, PT. Bursa Efek Jakarta mencabut kembali hak tersebut dari Terbantah, berarti telah ada hal-hal yang tidak sesuai ketentuan bursa efek dilakukan lagi oleh Terbantah;
d. Bahwa seluruh transaksi yang dilakukan antara Pembantah dengan Terbantah yang mengaku sebagai perusahaan di bursa efek, sesuai dengan bukti P.1 sampai dengan P.5 dilakukan dalam kurun waktu dimana Terbantah tidak berhak untuk melakukan transaksi tersebut karena tanpa ijin PT. Bursa Efek Jakarta, yang semuanya tanpa sepengetahuan Pembantah, ternyata adalah transaksi yang tidak sah/illegal, karena in casu Terbantah tidak mempunyai hak untuk menerima transaksi a quo, karenanya semua perikatan tersebut harus dinyatakan tidak sah menurut hukum;
Point (c) dan (d) termuat dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2082 K/Pdt/2001 Tanggal 10 Oktober 2006 halaman 8;
Bahwa terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam pertimbangan Majelis Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) dan (d) tersebut di atas, oleh karena:
Bahwa antara Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Terbanding/Terbantah dengan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pembanding/Pembantah dalam melakukan transaksi Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Jual Beli Efek Nomor 002/M/VIII/97 tanggal 28 Agustus 1997 tidak melawan hukum/tidak melanggar hukum ataupun melanggar ketentuan dalam Pasal 1320 KUHP, karena di dasarkan atas suatu hal yang halal serta tidak adanya unsur penipuan (bedrog), karena Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pembanding/Pembantah mengakui adanya kesepakatan bersama dengan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Terbanding/Terbantah untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan dalam bentuk transaksi marjin sebagaimana termuat pada dalil angka 1 bantahan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pembanding/ Pembantah vide Bukti P.1 dan P.2. Pengakuan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pembanding/Pembantah tersebut adalah merupakan bukti yang sempurna secara hukum;
Bahwa tidak terdapat satupun klausula dalam Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Jual Beli Efek Nomor 002/M/VIII/97 tanggal 28 Agustus 1997 yang bertentangan dengan hukum atau terdapat unsur penipuan sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana pertimbangan quod non di atas;
Bahwa keterikatan atau hubungan hukum antara Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Terbanding/Terbantah dengan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pembanding/ Pembantah dalam pemberian fasilitas marjin/pembiayaan transaksi saham tersebut adalah berdasarkan pada Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Jual Beli Efek Nomor 002/M/VIII/97 tanggal 28 Agustus 1997, oleh karenanya perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat antara Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Terbanding/Terbantah dengan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pembanding/Pembantah dan perjanjian quod non tidak pernah dibatalkan atau dinyatakan batal oleh putusan Pengadilan manapun;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Terbanding/Terbantah adalah suatu perusahaan sekuritas yang telah berdiri sejak tahun 1988 dan terdaftar pada Bapepam dan Bursa Efek Indonesia (dahulu Bursa Efek Jakarta), sehingga berhak untuk melakukan transaksi pembelian dan penjualan saham untuk dan atas nama nasabahnya, dimana salah satu nasabahnya adalah Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pembanding/Pembantah;
Bahwa pemberian fasilitas pembiayaan transaksi marjin untuk jual beli saham merupakan salah satu bidang usaha perusahaan sekuritas in casu Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Terbanding/ Terbantah dan sebagai persyaratan administrasi harus mengajukan permohonan kepada PT. Bursa Efek Indonesia (dahulu Bursa Efek Jakarta), oleh karena dasar untuk pemberian fasilitas marjin kepada nasabah-nasabah tersebut adalah dihubungkan dengan kemampuan dari perusahaan sekuritas tersebut yang didasarkan pada Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Sehingga kalaupun benar suatu perusahaan sekuritas belum mendapatkan ijin dari Bursa Efek Indonesia untuk transaksi marjin dan kemudian memberikan fasilitas tersebut kepada nasabahnya, tidak boleh dikategorikan sebagai melakukan hal yang sifatnya melanggar hukum dan melanggar ketentuan dalam Pasal 1320 atau adanya unsur yang tidak halal dalam perjanjian tersebut atau adanya unsur penipuan (bedrog), tetapi hanya berupa pelanggaran administrasi saja yang akan diberikan sanksi administrasi dari Bursa Efek Indonesia;
Bahwa sesuai dengan Pengumuman PT. Bursa Efek Jakarta No. Peng-206/BEJ-I.3/0417 tanggal 11 September 1997 (Bukti P.13), Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Terbanding/Terbantah selaku anggota bursa telah memenuhi persyaratan dan dapat melakukan transaksi marjin. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Terbanding/Terbantah selama memberikan fasilitas marjin kepada nasabahnya juga tidak pernah menerima sanksi administrasi atau sanksi apapun dari Bursa Efek Indonesia (dahulu Bursa Efek Jakarta) termasuk pemberian fasilitas marjin kepada Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pembanding/Pembantah;
Bahwa dalil/bukti P.14 yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pembanding/Pembantah sebagaimana yang diuraikan dalam point 5 replik tertanggal 10 Agustus 1999 yaitu “bahwa berdasarkan Pengumuman No. Peng-161/BEJ-1.3/0798 tanggal 28 Juli 1998 oleh PT. Bursa Efek Jakarta, Terbantah terhitung tanggal 27 Juli 1998 tidak lagi memberikan fasilitas margin kepada para nasabahnya” adalah patut untuk dikesampingkan karena tidak ada relevansinya dengan pokok perkara serta yang menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung Repubkik Indonesia pada huruf (c) tersebut di atas adalah merupakan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam pertimbangan hukumnya karena tidak ada relevansinya dengan pokok perkara yaitu pemenuhan kewajiban Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pembanding/Pembantah atas Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Jual Beli Efek Nomor 002/ M/VIII/97 tanggal 28 Agustus 1997;
Bahwa pada tanggal 31 Agustus 1998 Departemen Keuangan Republik Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) telah mengirimkan surat kepada Direksi Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Terbanding/Terbantah yang memberitahukan bahwa penambahan modal disetor telah dicatat dalam Administrasi Bapepam (vide bukti baru Pemohon Peninjauan Kembali); atau dengan kata lain pemberian fasilitas pembiayaan margin oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Terbanding/Terbantah kepada para Nasabahnya tidak ada masalah termasuk pemberian fasilitas margin kepada Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pembanding/Pembantah;
Bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2082 K/Pdt/2001 Tanggal 10 Oktober 2006 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 147/Pdt/2000/PT.DKI Tanggal 30 Juni 2000 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 119/Pdt/Bth/1999/PN.Jkt.Tim. Tanggal 7 Oktober 1999 juga telah mengabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
Hal tersebut dapat terlihat dari pertimbangan point (c) tersebut di atas, sedangkan tidak ada satupun dalil dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pembanding/Pembantah dalam bantahannya tertanggal 10 Juni 1999 yang menyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Terbanding/Terbantah telah melakukan suatu penipuan terhadap Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pembanding/Pembantah. Oleh karena itu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2082 K/Pdt/2001 tanggal 10 Oktober 2006 harus dibatalkan;
Selanjutnya pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Putusan Nomor 2082 K/Pdt/2001 Tanggal 10 Oktober 2006 sebagai berikut:
e. Bahwa perlawanan yang diberikan oleh Pembantah I di dalam persidangan (Pengadilan Negeri), telah secara jelas masuk ke dalam pokok perkara, kelihatan dalam replik yang diajukan pada tanggal 10 Agustus 1999, yang isinya adalah perhitungan-perhitungan tentang hak dan kewajiban Pembantah yang membantah dalil-dalil yang diajukan oleh Terbantah, namun hal-hal yang dibantah oleh Pembantah tersebut sama sekali tidak dipertimbangan oleh Judex Facti, sementara itu Terbantah tidak membantah perlawanan tersebut, karenanya bantahan Pembantah harus dinyatakan telah terbukti;
Bahwa terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam pertimbangan Majelis Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) tersebut di atas, oleh karena:
Replik yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pembanding/Pembantah pada tanggal 10 Agustus 1999, yang isinya adalah perhitungan-perhitungan tentang hak dan kewajiban Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Pembanding/Pembantah yang membantah dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Terbanding/Terbantah, juga telah dibantah kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Terbanding/ Terbantah dalam dupliknya tertanggal 18 Agustus 1999 point 4, 5, 6 dan point 11, sehingga telah sangat jelas terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam pertimbangan Putusan Majelis Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2082 K/Pdt/2001 Tanggal 10 Oktober 2006 yang menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Terbanding/Terbantah tidak membantah perlawanan tersebut, karenanya bantahan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Pembanding/Pembantah harus dinyatakan telah terbukti, karena Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Terbanding/Terbantah justru telah membantahnya dalam duplik tersebut dan hal tersebut tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Pertimbangan Hukum:
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dalam putusan Judex Juris tidak terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, Judex Juris telah mempertimbangkan secara tepat dan benar;
Bahwa bukti baru (Novum) berupa penambahan modal setor tanggal 31 Agustus 1998 tidak bersifat menentukan, juga terbukti pemanggilan dan pemberitahuan terhadap para Tergugat/Termohon Peninjauan Kembali secara faktual salah alamat pelaksanaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali PT. Sinarmas Sekuritas tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memerhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. Sinarmas Sekuritas tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Terbantah/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2013, oleh H. Suwardi, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum. dan Soltoni Mohdally, S.H., M.H., Hakim-hakim Agung sebagai anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan dibantu oleh Barita Sinaga, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para Pihak.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum. H. Suwardi, S.H., M.H.
ttd.
Soltoni Mohdally, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
Barita Sinaga, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
M e t e r a i …………… Rp 6.000,00
R e d a k s i …………. Rp 5.000,00
Administrasi peninjauan
kembali…… Rp2.489.000,00 +
Jumlah Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H.
NIP. 19610313 198803 1 003