83/Pid.Sus/2014/PN Mln
Putusan PN MALINAU Nomor 83/Pid.Sus/2014/PN Mln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JAFAR Bin MAHMUD
Menyatakan terdakwa JAFAR Bin MAHMUD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pengangkutan bahan bakar minyak tanpa Ijin usaha pengangkutan“;
PUTUSAN
Nomor83/Pid.Sus/2014/PN Mln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malinau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa-terdakwa:
I. Nama Lengkap : JAFAR Bin MAHMUD;
Tempat Lahir : Buol (Sulteng);
Umur/Tanggal Lahir : 26 Tahun/1 Juli 1988;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Alamat : Desa Batu Lidung, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa:
Ditahan oleh Penyidik sejak tgl. 12 Juli 2014 s/d 31 Juli 2014;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Malinau sejak tgl. 01 Agustus 2014 s/d 09 September 2014;
Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tgl. 04 September 2014 s/d 23 September 2014;
Ditahan oleh Majelis Hakim sejak tanggal 05 September 2014 s/d 04 Oktober 2014;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Malinau sejak tanggal 05 Oktober 2014 s/d 03 Desember 2014;
Terdakwa selama proses persidangan masing menghadapi sendiri tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun hak tersebut sudah disampaikan Majelis Hakim terhadap diri terdakwa;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malinau Nomor 83/Pen.Pid.Sus/ 2014/PN. Mln. tanggal 05 September 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 83/Pen.Pid.Sus/ 2014/PN. Mln. tanggal 05 September 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa JAFAR Bin MAHMUD bersalah melakukan tindak pidana Melakukanpengangkutanbahan bakar minyak tanpa izin usaha pengangkutansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dalam DakwaanKeduaPenuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahandan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu jutarupiah) subsidair1 (satu) bulan kurungan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
40 (empat puluh) jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter berisi bahan bakar minyak jenis minyak tanah dengan total ± 720 (tujuh ratus dua puluh) liter.
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver No. Polisi KT 1154 Z beserta kuncinya;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi YULIANA MANDALA Anak dari SUMERAH MANDALA;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman oleh karena terdakwa menyesal dan terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatan mereka lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa tersebut yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, begitu pula dengan tanggapan terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No.Reg. Perkara : PDM-83/MAL/09/2014 sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa terdakwa JAFAR Bin MAHMUD pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2014 sekira jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2014 bertempat di Desa Sesua Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2014 sekira jam 22.00 wita terdakwa dengan menggunakan mobil Toyota Avanza bernomor Polisi KT 1154 Z berangkat dari Kabupaten Malinau menuju Kabupaten Bulungan dengan membawa muatan berupa bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah sebanyak ± 720 (tujuh ratus dua puluh) liter yang diisi dalam 40 (empat puluh) jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter kemudian sekira jam 00.00 wita terdakwa sampai di Desa Sesua Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau namun ketika terdakwa mau melewati Pos Polisi Pamong Praja yang berada di Desa Sesua, mobil yang dikendarai terdakwa diberhentikan oleh saksi SIGAR NOFENLY Anak dari MERIFA MURANG dan saksi ANDERIAS BAHI KODA Anak dari YOHANES PAYONG yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kemudian saksi Sigar Nofenly dan saksi Anderias memeriksa mobil yang dikendarai terdakwa dan ketika dilakukan pengecekan ternyata saksi Sigar Nofenly dan saksi Anderias menemukan BBM jenis minyak tanah sebanyak ± 720 (tujuh ratus dua puluh) liter yang diisi dalam 40 (empat puluh) jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter kemudian ketika ditanya kepada terdakwa mengenai surat atau dokumen keabsahan BBM jenis minyak tanah tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukan surat atau dokumen yang sah kemudian terdakwa dibawa ke kantor Polres Malinau untuk dilakukan pemeriksaan lebihlanjut;
Bahwa BBM jenis minyak tanah tersebut dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp.7000,- (tujuh ribu rupiah) per liternya dan akan dijual kembali dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya;
Bahwa terdakwa telah melakukan pengangkutan atau niaga BBM jenis minyak tanah tanpa dilengkapi surat izin usaha pengangkutan atau surat izin usaha niaga yang sah;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyakdan Gas Bumi;
ATAU
Kedua:
Bahwa terdakwa JAFAR Bin MAHMUD pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2014 sekira jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2014 bertempat di Desa Sesua Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2014 sekira jam 22.00 wita terdakwa dengan menggunakan mobil Toyota Avanza bernomor Polisi KT 1154 Z berangkat dari Kabupaten Malinau menuju Kabupaten Bulungan dengan membawa muatan berupa bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah sebanyak ± 720 (tujuh ratus dua puluh) liter yang diisi dalam 40 (empat puluh) jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter kemudian sekira jam 00.00 wita terdakwa sampai di Desa Sesua Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau namun ketika terdakwa mau melewati Pos Polisi Pamong Praja yang berada di Desa Sesua, mobil yang dikendarai terdakwa diberhentikan oleh saksi SIGAR NOFENLY Anak dari MERIFA MURANG dan saksi ANDERIAS BAHI KODA Anak dari YOHANES PAYONG yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kemudian saksi Sigar Nofenly dan saksi Anderias memeriksa mobil yang dikendarai terdakwa dan ketika dilakukan pengecekan ternyata saksi Sigar Nofenly dan saksi Anderias menemukan BBM jenis minyak tanah sebanyak ± 720 (tujuh ratus dua puluh) liter yang diisi dalam 40 (empat puluh) jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter kemudian ketika ditanya kepada terdakwa mengenai surat atau dokumen keabsahan BBM jenis minyak tanah tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukan surat atau dokumen yang sah kemudian terdakwa dibawa ke kantor Polres Malinau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa BBM jenis minyak tanah tersebut dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp 7000,- (tujuh ribu rupiah) per liternya dan akan dijual kembali dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya;
Bahwa terdakwa telah melakukan pengangkutan atau niaga BBM jenis minyak tanah tanpa dilengkapi surat izin usaha pengangkutan atau surat izin usaha niaga yang sah;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 53 huruf b Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
ATAU
Ketiga:
Bahwa terdakwa JAFAR Bin MAHMUD pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2014 sekira jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2014 bertempat di Desa Sesua Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan niaga bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha niaga. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2014 sekira jam 22.00 wita terdakwa dengan menggunakan mobil Toyota Avanza bernomor Polisi KT 1154 Z berangkat dari Kabupaten Malinau menuju Kabupaten Bulungan dengan membawa muatan berupa bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah sebanyak ± 720 (tujuh ratus dua puluh) liter yang diisi dalam 40 (empat puluh) jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter kemudian sekira jam 00.00 wita terdakwa sampai di Desa Sesua Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau namun ketika terdakwa mau melewati Pos Polisi Pamong Praja yang berada di Desa Sesua, mobil yang dikendarai terdakwa diberhentikan oleh saksi SIGAR NOFENLY Anak dari MERIFA MURANG dan saksi ANDERIAS BAHI KODA Anak dari YOHANES PAYONG yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kemudian saksi Sigar Nofenly dan saksi Anderias memeriksa mobil yang dikendarai terdakwa dan ketika dilakukan pengecekan ternyata saksi Sigar Nofenly dan saksi Anderias menemukan BBM jenis minyak tanah sebanyak ± 720 (tujuh ratus dua puluh) liter yang diisi dalam 40 (empat puluh) jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter kemudian ketika ditanya kepada terdakwa mengenai surat atau dokumen keabsahan BBM jenis minyak tanah tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukan surat atau dokumen yang sah kemudian terdakwa dibawa ke kantor Polres Malinau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa BBM jenis minyak tanah tersebut dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp 7000,- (tujuh ribu rupiah) per liternya dan akan dijual kembali dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya.
Bahwa terdakwa telah melakukan pengangkutan atau niaga BBM jenis minyak tanah tanpa dilengkapi surat izin usaha pengangkutan atau surat izin usaha niaga yang sah;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 53 huruf d Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan atas dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi YULIANA MANDALA Anak dari SUMERAH MANDALA, tidak berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengenal terdakwa dan hubungan saksi dengan terdakwa adalah hubungan kerja karena terdakwa adalah sopir saksi;
Bahwa saksi mengetahui dalam perkara ini sehubungan dengan terdakwa telah mengangkut BBM jenis Minyak tanah, karena mobil yang digunakan terdakwa untuk mengangkut BBM jenis Minyak Tanah tersebut adalah milik saksi;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah mengangkut BBM jenis minyak tanah tersebut karena mobil saksi telah diamankan di Kantor Polres Malinau pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2014 sekitar pukul 13.00 Wita;
Bahwa saksi tidak mengetahui BBM jenis Minyak Tanah tersebut milik siapa;
Bahwa mobil saksi tersebut digunakan sebagai mobil Travel yang hanya digunakan untuk mengangkut orang saja;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi untuk mengangkut BBM Jenis Minyak Tanah dengan menggunakan mobil milik saksi;
Bahwa Terdakwa sudah 1 (satu) bulan bekerja sebagai supir mobil travel milik saksi;
Bahwa mobil travel milik saksi tersebut hanya melayani rute Malinau – Tanjung Selor;
Bahwa yang menangkap terdakwa adalah anggota Satpol PP Kabupaten Malinau pada saat mobil saksi berangkat dari Malinau menuju Tanjung Selor;
Bahwa mobil saksi yang digunakan oleh terdakwa mengangkut BBM Jenis Minyak Tanah adalah Mobil Toyota Avanza Warna Silver No. Pol KT 1154 Z;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ANDERIAS BAHI KODA Anak dari YOHANES PAYONG, di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini, sehubungan saksi telah menangkap terdakwa karena mengangkut BBM jenis Minyak tanah;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2014 sekitar pukul 01.00 Wita di Pos Satpol PP Desa Sesua Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau;
Bahwa terdakwa ditangkap karena terdakwa tidak memiliki Surat Ijin Pengangkutan BBM jenis Minyak tanah;
Bahwa BBM jenis Minyak Tanah yang diangkut terdakwa sebanyak + 720 ( tujuh ratus dua puluh ) liter yang disimpan didalam 40 ( empat puluh ) Jirigen ukuran 18 ( delapan belas ) liter;
Bahwa BBM jenis Minyak tanah tersebut mau dibawa terdakwa ke Kabupaten Berau dan saksi tidak mengetahui tujuan terdakwa mengangkut BBM jenis Minyak tanah tersebut;
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa sendirian tidak ada orang lain selain terdakwa di mobil yang dikendarai terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan perlawanan pada saat saksi melakukan penangkapan tersebut;
Bahwa mobil yang digunakan oleh terdakwa mengangkut BBM Jenis Minyak Tanah adalah Mobil Toyota Avanza Warna Silver No. Pol KT 1154 Z;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan keterangan saksi SIGAR NOFENLY Anak dari MERIFA MURANG yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Satuan Polisi Pamong Praja Pemda Malinau;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2014 sekira jam 01.00 wita bertempat di Desa Sesua Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau saksi bersama dengan saksi ANDERIAS BAHI KODA Anak dari YOHANES PAYONG telah menangkap terdakwa dan mengamankan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah sebanyak ± 720 (tujuh ratus dua puluh) liter yang diisi dalam 40 (empat puluh) jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter;
Bahwa terdakwa ditangkap karena telah mengangkut BBM jenis minyak tanah tanpa disertai surat izin usaha pengangkutan yang sah dari Pemerintah;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi yang dibacakan tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan keterangan ahli ASREZAS.Si, MT yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Bahwa setiap kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak harus memiliki izin usaha pengangkutan dari Pemerintah;
Bahwa kegiatan pengangkutan yang dilakukan oleh terdakwa telah melanggar UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi karena terdakwa telah melakukan kegiatan pengangkutan BBM jenis minyak tanah tanpa disertai surat izin usaha pengangkutan dari Pemerintah;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan ahli yang dibacakan tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh anggota Satpol PP Kabupaten Malinau ini karena terdakwa mengangkut BBM jenis Minyak tanah;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Satpol PP Kabupaten Malinau pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2014 sekitar pukul 01.00 Wita di Pos Satpol PP Desa Sesua Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau;
Bahwa BBM jenis Minyak Tanah yang terdakwa angkut sebanyak + 720 ( tujuh ratus dua puluh ) liter yang disimpan didalam 40 ( empat puluh ) Jirigen ukuran 18 ( delapan belas ) liter;
Bahwa pada saat terdakwa mengangkut BBM jenis Minyak tanah tersebut, terdakwa tidak memiliki Surat Ijin Pengangkutan BBM;
Bahwa terdakwa mengangkut BBM Jenis Minyak Tanah tersebut dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza Warna Silver No. Pol KT 1154 Z;
Bahwa mobil yang terdakwa gunakan tersebut adalah milik YULIANA MANDALA Anak dari SUMERAH MANDALA;
Bahwa BBM jenis Minyak tanah tersebut adalah milik terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
40 (empat puluh) jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter berisi BBM jenis minyak tanah dengan total ± 720 (tujuh ratus dua puluh) liter;
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver No. Polisi KT 1154 Z beserta kuncinya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
40 (empat puluh) jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter berisi BBM jenis minyak tanah dengan total ± 720 (tujuh ratus dua puluh) liter;
baik saksi ANDERIAS BAHI KODA Anak dari YOHANES PAYONG maupun terdakwa menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah Minyak Tanah yang diangkut oleh terdakwa dari Malinau menuju Tanjung Selor;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver No. Polisi KT 1154 Z beserta kuncinya;
baik saksi ANDERIAS BAHI KODA Anak dari YOHANES PAYONG maupun terdakwa menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah mobil yang digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut 40 (empat puluh) jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter berisi BBM jenis minyak tanah dengan total ± 720 (tujuh ratus dua puluh) liter dari Malinau menuju Tanjung Selor, sedangkan saksi YULIANA MANDALA Anak dari SUMERAH MANDALA maupun terdakwa menerangkan bahwa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver No. Polisi KT 1154 Z beserta kuncinya adalah milik saksi YULIANA MANDALA Anak dari SUMERAH MANDALA;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh anggota Satpol PP Kabupaten Malinau ini karena terdakwa mengangkut BBM jenis Minyak tanah dari arah Malinau menuju ke arah Tanjung Selor;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Satpol PP Kabupaten Malinau pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2014 sekitar pukul 01.00 Wita di Pos Satpol PP Desa Sesua Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau;
Bahwa BBM jenis Minyak Tanah yang terdakwa angkut sebanyak + 720 (tujuh ratus dua puluh) liter yang disimpan didalam 40 (empat puluh) Jirigen ukuran 18 (delapan belas) liter;
Bahwa pada saat terdakwa mengangkut BBM jenis Minyak tanah tersebut, terdakwa tidak memiliki Surat Ijin Pengangkutan BBM;
Bahwa terdakwa mengangkut BBM Jenis Minyak Tanah tersebut dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza Warna Silver No. Pol KT 1154 Z;
Bahwa BBM jenis Minyak tanah tersebut adalah milik terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa :
Kesatu : melanggar Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyakdan Gas Bumi;
Atau
Kedua : melanggar Pasal 53 huruf b Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
atau
Ketiga : melanggar Pasal 53 huruf d Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum adalah berbentuk alternatif, sehingga hal tersebut memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim untuk memilih/menentukan dakwaan mana yang akan dipertimbangkan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang didapati di dalam persidangan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta hukum yang didapati di dalam persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa di dalam dakwaan kedua, terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 53 huruf b Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa Pasal 53 huruf b Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur-unsur dari Pasal 53 huruf b Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagai berikut :
Ad. 1 Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “ Setiap orang ” disini adalah siapa saja sebagai subyek hukum baik orang maupun badan hukum yang melakukan suatu perbuatan tindak pidana dan perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa terdakwa adalah subyek hukum atau pelaku dari tindak pidana ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa bernama JAFAR Bin MAHMUD yang identitasnya telah dibenarkan oleh terdakwa sendiri sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam persidangan, sehingga sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satu pun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang secara jasmani maupun rohaninya mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri ternyata selama dalam proses pemerikasaan perkara ini, terdakwa memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dan tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani dalam diri terdakwa yang berdasarkan alasan-alasan pembenar dan pemaaf dalam Hukum Pidana dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas uraian fakta dan pertimbangan penerapan Unsur Setiap Orang atas diri terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan “Unsur Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 12 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa saksi Yuliana Mandala, saksi Anderias Bahi Koda, saksi sigar Nofenly, maupun terdakwa di persidangan menerangkan bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Satpol PP Kabupaten Malinau pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2014 sekitar pukul 01.00 Wita di Pos Satpol PP Desa Sesua Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau, karena terdakwa telah mengangkut BBM jenis Minyak tanah sebanyak + 720 (tujuh ratus dua puluh) liter yang disimpan didalam 40 (empat puluh) Jirigen ukuran 18 (delapan belas) liter dari arah Malinau menuju ke arah Tanjung Selor dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza Warna Silver No. Pol KT 1154 Z;
Menimbang, bahwa saksi Yuliana Mandala maupun terdakwa di persidangan menerangkan bahwa Mobil Toyota Avanza Warna Silver No. Pol KT 1154 Z yang digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut BBM jenis Minyak tanah sebanyak + 720 (tujuh ratus dua puluh) liter tersebut adalah milik dari saksi Yuliana Mandala, dimana Mobil Toyota Avanza Warna Silver No. Pol KT 1154 Z tersebut digunakan sebagai mobil Travel yang hanya digunakan untuk mengangkut orang saja dengan rute Malinau – Berau dan terdakwa adalah sopirnya;
Menimbang, bahwa saksi Anderias Bahi Koda, saksi sigar Nofenly, maupun terdakwa di persidangan menerangkan bahwa dalam melakukan perbuatan mengangkut BBM jenis Minyak tanah sebanyak + 720 (tujuh ratus dua puluh) liter yang disimpan didalam 40 (empat puluh) Jirigen ukuran 18 (delapan belas) liter tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin usaha pengangkutan;
Menimbang, bahwa ahli Asreza S.Si, MT menerangkan setiap kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak harus memiliki izin usaha pengangkutan dari Pemerintah dan kegiatan pengangkutan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut telah melanggar UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi karena terdakwa telah melakukan kegiatan pengangkutan BBM jenis minyak tanah tanpa disertai surat izin usaha pengangkutan dari Pemerintah;
Menimbang, bahwa dengan telah diangkutnya BBM jenis Minyak tanah sebanyak + 720 (tujuh ratus dua puluh) liter yang disimpan didalam 40 (empat puluh) Jirigen ukuran 18 (delapan belas) liter tersebut oleh terdakwa dan terdakwa di dalam mengangkut Minyak Tanah tersebut tidak memiliki Ijin Usaha Pengangkutan, maka unsur “Yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan pertimbangan di atas, maka semua unsur dari Pasal 53 huruf b Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 huruf b Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan kedua Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan atau meniadakan pertanggungjawaban pidana pada diri terdakwa-terdakwa, baik merupakan alasan pembenar maupun merupakan alasan pemaaf, maka terdakwa-terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri terdakwa-terdakwa bukan dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa-terdakwa, tetapi sebagai suatu proses pembinaan dan efek jera atau sarana edukatif (pendidikan), korektif (koreksi), dan preventif (pencegahan) bagi terdakwa-terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan diharapkan setelah menjalani pemidanaan maka terdakwa-terdakwa bisa menjadi manusia yang baik serta dapat diterima masyarakat sebagai manusia yang berhati nurani dan berakhlak mulia dengan penuh kehati-hatian ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditangkap dan ditahan dimana penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa tersebut adalah sah menurut hukum, maka ditetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan untuk mempermudah pelaksaan putusan ini, maka diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti berupa :
40 (empat puluh) jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter berisi BBM jenis minyak tanah dengan total ± 720 (tujuh ratus dua puluh) liter;
mempunyai nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut diperintahkan agar dirampas untuk negara, sedangkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver No. Polisi KT 1154 Z beserta kuncinya;
adalah milik saksi Yuliana Mandala anak dari Sumerah Mandala, maka terhadap barang-barang bukti tersebut diperintahkan agar dikembalikan kepada yang berhak;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa-terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Tidak ada;.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang selama proses persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan yang memberatkan dan meringankan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat adalah adil menurut hukum apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 53 huruf b Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa JAFAR Bin MAHMUD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pengangkutan bahan bakar minyak tanpa Ijin usaha pengangkutan“;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAFAR Bin MAHMUD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan dan denda sebesar Rp 500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 ( satu ) bulan kurungan;
Menetapkan bahwa lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
40 (empat puluh) jerigen ukuran 18 (delapan belas) liter berisi bahan bakar minyak jenis minyak tanah dengan total ± 720 (tujuh ratus dua puluh) liter;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver No. Polisi KT 1154 Z beserta kuncinya;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi YULIANA MANDALA Anak dari SUMERAH MANDALA;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau yang dilaksanakan pada Rabu, tanggal 01 Oktober 2014, oleh kami Priyanto, SH.,M.Hum. Sebagai Hakim Ketua Majelis, Yulianto Thosuli, SH. dan Sayuti, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Agung Cahyono, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malinau, dihadiri oleh Parmanto, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malinau serta dihadiri oleh Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Arief Boediono, SH., MH. Priyanto, SH., M.Hum.
S a y u t i, SH.
Panitera Pengganti,
Agung Cahyono, SH.