724/Pid.Sus/2019/PN Byw
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 724/Pid.Sus/2019/PN Byw
Plaintiffs / Applicants (5)
Filing or appealing side
Prosecutor (5)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Yuli Prastiwi alias Mami Yuli tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan barang bukti berupa: Uang tunai sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah); Uang tunai sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Uang tunai sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) Dirampas untuk negara; Uang tunai sejumlah Rp6.240.000,00 (enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah); 1 (satu) bendel bill room 17; Dikembalikan kepada Mascout Lounge & KTV Banyuwangi melalui saksi Moh. Randy; 1 (satu) buah celana dalam warna hitam; 1 (satu) buah celana dalam warna coklat; 1 (satu) buah handuk warna putih; 1 lembar bill hotel luminor kamar 318; 1 (satu) buah kondom bekas pakai; Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 724/Pid.Sus/2019/PN Byw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banyuwangi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : YULI PRASTIWI Alias MAMI YULI;
2. Tempat lahir : Kediri;
3. Umur/Tanggal lahir : 58 Tahun/9 Juli 1961;
4. Jenis kelamin : Perempuan;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl. A.Yani Km 4.5 Komp Mess HBI, RT.01/RW.01 Kel. Karang Mekar, Kec. Banjarmasin Timur, / Domisili Mess Putri Mascot Jl. Bawean No. 44 Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi;
7. Agama : Kristen;
8. Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa Yuli Prastiwi alias Mami Yuli tidak ditahan oleh:
1. Penyidik;
Terdakwa Yuli Prastiwi alias Mami Yuli ditahan dalam tahanan Rumah oleh:
2. Penuntut Umum, sejak tanggal 26 September 2019 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2019;
3. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 11 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 9 November 2019;
4. Hakim Pengadilan Negeri, perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 November 2019 sampai dengan tanggal 8 Januari 2020;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum bernama Eko Sutrisno, S.H., Advokat pada kantor “EKO & Partner’s” berkedudukan di Jalan Piere Tendean No. 102 – Stasiun Lama – Kabupaten Banyuwangi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 September 2019 yang sudah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi No. 687/HK/2019/PN.Byw tanggal 21 Oktober 2019;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 724/Pid.Sus/2019/PN Byw tanggal 11 Oktober 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 724/Pid.Sus/2019/PN Byw tanggal 21 Oktober 2019 tentang penunjukan kembali Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 724/Pid.Sus/2019/PN Byw tanggal 11 Oktober 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa YULI PRASTIWI ALIAS MAMI YULI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMUDAHKAN PERBUATAN CABUL OLEH ORANG LAIN DENGAN ORANG LAIN” sebagaimana dalam Pasal 296 dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YULI PRASTIWI ALIAS MAMI YULI dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang tunai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Uang tunai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Uang tunai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Dirampas untuk negara.
Uang tunai Rp.6.240.000,- (enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah).
Dikembalikan kepada Saksi Randy.
1 (satu) buah celana dalam warna hitam.
1 (satu) buah celana dalam warna coklat.
1 (satu) bendel bill room 17.
1 (satu) buah handuk warna putih.
1 lembar bill hotel luminor kamar 318.
1 (satu) buah kondom bekas pakai.;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa YULI PRASTIWI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP atau setidak-tidaknya menyatakan perbuatan Terdakwa bukan merupakan tindak pidana;
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Terdakwa seperti semula;
Membebakan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Setelah mendengar tanggapan secara lisan dari Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada isi surat tuntutannya semula;
Setelah mendengar Tanggapan secara lisan dari Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan permohonan dalam nota pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa YULI PRASTIWI ALIAS MAMI YULI pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2019 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2019 bertempat di Mascot Lounge & KTV yang beralamat di Jalan Yos Sudarso No.15 A Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 08 Juli 2019 saksi Tan Tjin San Alias Susanto menghubungi terdakwa selaku Mami yang mengkoordinir LC (Lady Companion) melalui pesan Whatsapp lalu mengatakan “pesan cewek yang bisa dikentu atau di BO ya” dan dijawab oleh terdakwa “datang saja dulu singsong nanti bilang sama anaknya sendiri”, selanjutnya pada tanggal 09 Juli 2019 sekira pukul 20.30 Wib saksi Tan Tjin San Alias Susanto datang ke Mascot Lounge & KTV dan bertemu dengan terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa memanggil 3 perempuan yang bekerja sebagai LC yang bisa di BO (booking Out) / bisa diajak hubungan seks di dalam room karaoke, setelah itu saksi Tan Tjin San Alias Susanto dan terdakwa membawa 3 orang LC yakni saksi Risq Permata Samawati Alias Kiki, saksi Lisnawati Alias Vio dan saksi Istifandoh Alias Yessy menuju room 17 Mascot Lounge & KTV, setelah itu saksi Tan Tjin San Alias Susanto memberikan tips kepada terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian datang saksi Burhan kemudian bernyayi bersama dalam room 17 tersebut, setelah beberapa saat terdakwa masuk ke room 17 lalu Tan Tjin San Alias Susanto meminta ijin kepada terdakwa untuk dapat BO / melakukan hubungan seks diluar yang mana pada saat itu terdakwa memberikan ijin.
Selanjutnya saksi Tan Tjin San Alias Susanto Bersama Risq Permata Samawati Alias Kiki menuju Hotel Luminor Banyuwangi lalu melakukan hubungan seks layaknya suami istri di Hotel Luminor kamar 318 dan setelah selesai melakukan hubungan badan tersebut tiba-tiba datang aparat Kepolisian melakukan penggerebekan dan mengamankan saksi Tan Tjin San Alias Susanto Bersama Risq Permata Samawati Alias Kiki;
Bahwa setelah saksi Tan Tjin San Alias Susanto Bersama Risq Permata Samawati Alias Kiki keluar dari Room 17 Mascot Lounge & KTV kemudian saksi Burhan meminta ijin kepada terdakwa untuk dapat berhubungan seks dengan saksi Lisnawati Alias Vio didalam Room 17 tersebut lalu terdakwa mengiyakan dan menyuruh agar saksi Burhan berhubungan seks didalam toilet saja kemudian saksi Burhan memberikan tips kepada terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Setelah mendapat ijin lalu saksi Burhan menyuruh saksi Istifandoh Alias Yessy untuk keluar dari Room 17 tersebut kemudian saksi Burhan melakukan hubungan seks dengan saksi Lisnawati Alias Vio di dalam toilet dan setelah selesai melakukan hubungan badan tiba-tiba datang aparat Kepolisian melakukan penggerebekan dan mengamankan saksi Burhan dan saksi Lisnawati Alias Vio;
Bahwa terdakwa bekerja di Mascot Lounge & KTV sebagai Mami yang bertanggung jawab kepada para LC dengan gaji perbulan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan yang diambil dari uang LC sebanyak Rp.275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk operasional dan gaji terdakwa;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas telah memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa YULI PRASTIWI ALIAS MAMI YULI pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2019 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli tahun 2019 bertempat di Mascot Lounge & KTV yang beralamat di Jalan Yos Sudarso No.15 A Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 08 Juli 2019 saksi Tan Tjin San Alias Susanto menghubungi terdakwa selaku Mami yang mengkoordinir LC (Lady Companion) melalui pesan Whatsapp lalu mengatakan “pesan cewek yang bisa dikentu atau di BO ya” dan dijawab oleh terdakwa “datang saja dulu singsong nanti bilang sama anaknya sendiri”, selanjutnya pada tanggal 09 Juli 2019 sekira pukul 20.30 Wib saksi Tan Tjin San Alias Susanto datang ke Mascot Lounge & KTV dan bertemu dengan terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa memanggil 3 perempuan yang bekerja sebagai LC yang bisa di BO (booking Out) / bisa diajak hubungan seks di dalam room karaoke, setelah itu saksi Tan Tjin San Alias Susanto dan terdakwa membawa 3 orang LC yakni saksi Risq Permata Samawati Alias Kiki, saksi Lisnawati Alias Vio dan saksi Istifandoh Alias Yessy menuju room 17 Mascot Lounge & KTV, setelah itu saksi Tan Tjin San Alias Susanto memberikan tips kepada terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian datang saksi Burhan kemudian bernyayi bersama dalam room 17 tersebut, setelah beberapa saat terdakwa masuk ke room 17 lalu Tan Tjin San Alias Susanto meminta ijin kepada terdakwa untuk dapat BO / melakukan hubungan seks diluar yang mana pada saat itu terdakwa memberikan ijin;
Selanjutnya saksi Tan Tjin San Alias Susanto Bersama Risq Permata Samawati Alias Kiki menuju Hotel Luminor Banyuwangi lalu melakukan hubungan seks layaknya suami istri di Hotel Luminor kamar 318 dan setelah selesai melakukan hubungan badan tersebut tiba-tiba datang aparat Kepolisian melakukan penggerebekan dan mengamankan saksi Tan Tjin San Alias Susanto Bersama Risq Permata Samawati Alias Kiki;
Bahwa setelah saksi Tan Tjin San Alias Susanto Bersama Risq Permata Samawati Alias Kiki keluar dari Room 17 Mascot Lounge & KTVÂ kemudian saksi Burhan meminta ijin kepada terdakwa untuk dapat berhubungan seks dengan saksi Lisnawati Alias Vio didalam Room 17 tersebut lalu terdakwa mengiyakan dan menyuruh agar saksi Burhan berhubungan seks didalam toilet saja kemudian saksi Burhan memberikan tips kepada terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Setelah mendapat ijin lalu saksi Burhan menyuruh saksi Istifandoh Alias Yessy untuk keluar dari Room 17 tersebut kemudian saksi Burhan melakukan hubungan seks dengan saksi Lisnawati Alias Vio di dalam toilet dan setelah selesai melakukan hubungan badan tiba-tiba datang aparat Kepolisian melakukan penggerebekan dan mengamankan saksi Burhan dan saksi Lisnawati Alias Vio;
Bahwa terdakwa bekerja di Mascot Lounge & KTV sebagai Mami yang bertanggung jawab kepada para LC dengan gaji perbulan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan yang diambil dari uang LC sebanyak Rp.275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk operasional dan gaji terdakwa;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas telah menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 724/Pid.Sus/2019/PN Byw tanggal 12 November 2019 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan eksepsi/keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk melanjutkan pemeriksaan Perkara Nomor 724/Pid.Sus/2019/PN Byw atas nama Terdakwa Yuli Prastiwi alias Mami Yuli tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara ini sampai dengan Putusan Akhir;;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
EKA SURETNA Als. GISEL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga namun ada hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Lady Companion (LC) di Mascot sejak bulan Februari 2019 sampai dengan sekarang;
Bahwa jumlah LC di Mascot Banyuwangi saat ini sekitar 20 (dua puluh) orang LC;
Bahwa Terdakwa di Mascot bekerja sebagai Mami;
Bahwa tugas Terdakwa sebagai Mami di Mascot bertanggung jawab atas pekerjaan semua LC di Mascot;
Bahwa operasional Mascot Banyuwangi mulai pukul 11.00 Wib sampai dengan pukul 02.00 Wib.
Bahwa tamu atau pengunjung memilih LC untuk diajak karaoke di Mascot Banyuwangi, dengan cara tamu atau pengunjung datang menemui kasir kemudian kasir mengarahkan tamu kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa memanggil para LC untuk di showing di room selanjutnya tamu atau pengunjung memilih tamu dan kalau cocok dengan LC yang dipilih kemudian LC yang dipilih diajak untuk menemani karaoke;
Bahwa saksi tahu peristiwa penggerebekan yang terjadi di room Mascot Banyuwangi pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2019 tersebut, yang digerebek oleh petugas kepolisian adalah room nomor 17;
Bahwa saat peristiwa penggerebekan tersebut terjadi, saksi kebetulan saat itu juga menemani tamu atau pengunjung tetapi di room atau kamar yang berbeda;
Bahwa Saksi tidak tahu LC yang menemani tamu atau pengunjung di room nomor 17 Mascot yang digerebek oleh petugas kepolisian;
Bahwa saksi selama bekerja sebagai LC di Mascot pernah di booking out (BO) oleh tamu atau pengunjung Mascot sebanyak 2 (dua) kali namun diluar jam kerja;
Bahwa saksi selama bekerja sebagai LC di Mascot tidak ada target dalam sehari harus banyak menemani tamu untuk menyanyi atau karaoke; ?
Bahwa keuntungann Saksi dari setiap tamu atau pengunjung Mascot yang memesan minuman sudah termasuk dalam gaji yang Saksi terima setiap bulannya.
Bahwa sepengetahuan saksi tidak semua LC di Mascot bisa di booking out (BO);
Bahwa saksi bisa bekerja sebagai LC di Mascot karena diajak teman yang terlebih dahulu bekerja di Mascot.;
Bahwa gaji yang saksi terima rata-rata dari Mascot setiap bulan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang bertanggung jawab apabila ada LC kedapatan melakukan hubungan seks diluar karaoke atau melakukan hubungan seks didalam room karaoke Mascot Banyuwangi;
Bahwa pembagian hasil per 1 (satu) voucher antara LC dengan Manajemen Mascot Banyuwangi yaitu LC mendapat Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sedangkan manajemen Mascot mendapat Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) karena 1 (satu) voucher tersebut Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu peristiwa penggerebekan oleh petugas kepolisian pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2019 di Hotel Luminor;
Bahwa saksi tidak kenal dengan seorang wanita yang bekerja sebagai LC di Mascot yang ikut digerebek oleh petugas kepolisian bersama seorang pria di kamar Hotel Luminor, namun saksi hanya tahu orangnya saja;
Bahwa seorang LC setiap kali akan keluar Mess atau keluar Mascot harus izin kepada Terdakwa sebagai Mami di mascot kemudian oleh Mami diteruskan kepada pihak Manajemen.
Bahwa saksi tidak tahu barang bukti berupa Uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), uang tunai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah celana dalam warna Hitam, uang tunai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), 1 (satu) buah celana dalam warna Coklat dan BH warna Hitam, uang tunai sebesar Rp. 6.240.000,- (enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), 1 (satu) bendel bill room 17, 1 (satu) buah handuk warna Putih, 1 (satu) lembar bill hotel Luminor kamar 318, 1 (satu) buah kondom bekas terpakai;
Bahwa pihak management Mascot Banyuwangi tidak memperbolehkan melakukan hubungan seks didalam room karaoke yang ada di Mascot;
Bahwa saksi selama bekerja sebagai LC di Mascot tidak merasa diperjualbelikan oleh Terdakwa sebagai Mami di Mascot;
Bahwa saksi tidak pernah melihat pengunjung atau tamu Mascot memberi tips kepada Terdakwa sebagai Mami di Mascot;
Bahwa sepengetahuan Saksi saudari Kiki, Vio dan Yessy saat ini sudah tidak lagi bekerja sebagai LC di Mascot;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa Ia tidak berkeberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;
GABRIELA TICOALU Als. VANESA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga namun ada hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi bekerja sebagai LC di Mascot sejak bulan Juni 2019 sampai dengan sekarang;
Bahwa jumlah LC di Mascot Banyuwangi saat ini sekitar 20 (dua puluh) LC;
Bahwa Terdakwa di Mascot bekerja sebagai sebagai Mami, Terdakwa sebagai Mami di Mascot bertanggung jawab atas pekerjaan seorang LC di Mascot;
Bahwa operasional Mascot Banyuwangi mulai pukul 11.00 Wib sampai dengan pukul 02.00 Wib;
Bahwa tamu atau pengunjung memilih LC untuk diajak karaoke di Mascot Banyuwangi, dengan cara tamu atau pengunjung datang menemui kasir kemudian kasir mengarahkan tamu kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa memanggil para LC untuk di showing di room selanjutnya tamu atau pengunjung memilih tamu dan kalau cocok dengan LC yang dipilih kemudian LC yang dipilih diajak untuk menemani karaoke;
Bahwa saksi tahu peristiwa penggerebekan yang terjadi di room Mascot Banyuwangi pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2019, yang digerebek oleh petugas kepolisian adalah room nomor 17, pada saat itu saksi juga menemani tamu atau pengunjung tetapi di room atau kamar yang berbeda;
Bahwa saksi tidak tahu LC yang menemani tamu atau pengunjung di room nomor 17 Mascot yang digerebek oleh petugas kepolisian,
Bahwa saksi selama bekerja sebagai LC di Mascot tidak pernah di booking out (BO) oleh tamu atau pengunjung Mascot;
Bahwa saksi selama bekerja sebagai LC di Mascot tidak ditarget dalam sehari harus bisa berapa banyak menemani tamu untuk menyanyi atau karaoke;
Bahwa keuntungan setiap tamu atau pengunjung Mascot yang memesan minuman sudah termasuk dalam gaji yang saksi terima setiap bulannya;
Bahwa LC di Mascot tidak semua bisa di booking out (BO);
Bahwa saksi bisa bekerja sebagai LC di Mascot karena diajak teman yang terlebih dahulu bekerja di Mascot;
Bahwa gaji saksi selama bekerja sebagai LC di Mascot Banyuwangi rata-rata setiap bulan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu yang bertanggung jawab apabila ada LC kedapatan melakukan hubungan seks diluar karaoke atau melakukan hubungan seks didalam room karaoke Mascot Banyuwangi;
Bahwa pembagian hasil per 1 (satu) voucher antara LC dengan Manajemen Mascot Banyuwangi yaitu LC mendapat Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sedangkan manajemen Mascot mendapat Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) karena 1 (satu) voucher tersebut Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu peristiwa penggerebekan oleh petugas kepolisian pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2019 di Hotel Luminor;
Bahwa saksi tidak kenal dengan seorang wanita yang bekerja sebagai LC di Mascot yang ikut digerebek oleh petugas kepolisian bersama seorang pria di kamar Hotel Luminor, namun saksi hanya tahu orangnya saja;
Bahwa saksi tidak kenal dengan rekan kerja saksi sebagai LC di Mascot yang bernama Kiki, Vio dan Yessy, hanya tahu orangnya saja;
Bahwa seorang LC yang setiap kali akan keluar Mess atau keluar Mascot, izinnya kepada Terdakwa sebagai Mami di mascot yang diteruskan oleh Mami kepada pihak Manajemen;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai barang bukti berupa Uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), uang tunai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah celana dalam warna Hitam, uang tunai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), 1 (satu) buah celana dalam warna Coklat dan BH warna Hitam, uang tunai sebesar Rp. 6.240.000,- (enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), 1 (satu) bendel bill room 17, 1 (satu) buah handuk warna Putih, 1 (satu) lembar bill hotel Luminor kamar 318, 1 (satu) buah kondom bekas terpakai;
Bahwa pihak management Mascot Banyuwangi tidak memperbolehkan melakukan hubungan seks didalam room karaoke yang ada di Mascot;
Bahwa saksi selama bekerja sebagai LC di Mascot tidak merasa diperjualbelikan oleh Terdakwa sebagai Mami di Mascot;
Bahwa saksi tidak pernah melihat pengunjung atau tamu Mascot memberi tips kepada Terdakwa sebagai Mami di Mascot;
Bahwa sepengetahuan Saksi, saudari Kiki, Vio dan Yessy saat ini sudah tidak lagi bekerja sebagai LC di Mascot;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa Ia tidak berkeberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;
MOH. RANDY Als RANDY, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga namun ada hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi bekerja sebagai kasir di Mascot Lounge & KTV Banyuwangi sejak tahun 2014;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai kasir di Mascot Lounge & KTV Banyuwangi, melakukan penghitungan hasil omzet seluruh transaksi pembelian serta pembelanjaan dan pembayaran room dan LC, makanan dan minuman setiap tamu atau pengunjung yang datang dan ingin bernyanyi di Mascot Lounge & KTV Banyuwangi;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2019, ada peristiwa penggerebekan oleh petugas kepolisian di salah satu room di Mascot Lounge & KTV Banyuwangi yaitu tepatnya di room nomor 17;
Bahwa yang saksi ketahui terkait peristiwa penggeberekan oleh petugas kepolisian di room nomor 17 Mascot Lounge & KTV, ada LC dan tamu atau pengunjung yang melakukan hubungan seks didalam room tersebut sehingga mereka diperiksa oleh petugas kepolisian;
Bahwa awalnya datang seorang tamu yang bernama Santoso, saat itu Saksi menyediakan room nomor 17, setelah tamu masuk selanjutnya dihandle oleh waiters dan mami yang menghandle LC. Kemudian Santoso keluar room tersebut pergi sama LC saat itu yang bersangkutan melakukan pembayaran room 17 diberi DP sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan untuk kekurangannya akan dibayarkan oleh temannya yang masih ada di room nomor 17 tersebut.
Bahwa yang Saksi ketahui terkait barang bukti tersebut adalah hanya barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 6.240.000,- (enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), 1 (satu) bendel bill room 17 dimana uang tunai sebesar Rp. 6.240.000,- (enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) adalah uang milik perusahaan Mascot Lounge & KTV Banyuwangi yang diperoleh dari pembayaran tamu di room nomor 17. Sedangkan barang bukti lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa selama saksi bekerja sebagai kasir, awalnya pihak manajemen Mascot Lounge & KTV tidak menyediakan LC untuk menemani tamu atau pengunjung untuk menyanyi, setelah beberapa lama beroperasi baru mulai ada LC;
Bahwa saksi tidak tahu ada berapa LC yang bekerja di Mascot Lounge & KTV Banyuwangi;
Bahwa setahu saksi, aturan manajemen kantor tidak dibolehkan LC melakukan hubungan seks dengan tamunya atau pengunjung di dalam ruangan karaoke;
Bahwa saksi tidak tahu, pihak manajemen atau pemilik Mascot Lounge & KTV mengetahui jika terdapat LC yang bisa melayani dan berhubungan seks didalam room dengan para tamu atau pengunjung;
Bahwa jumlah room di Mascot Lounge & KTV Banyuwangi ada 16 (enam belas) room;
Bahwa saksi tidak tahu LC di Mascot Lounge & KTV bisa melayani tamu atau pengunjung untuk berhubungan seks baik didalam room Mascot atau diluar Mascot (BO);
Bahwa saksi tidak kenal dengan LC yang bernama Kiki, Vio dan Yessy, hanya tahu saja;
Bahwa operasional dari Mascot Lounge & KTV Banyuwangi mulai pukul 11.00 Wib sampai dengan pukul 02.00 Wib;
Bahwa saksi tidak tahu peristiwa penggerebekan oleh petugas kepolisian di Hotel Luminor pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2019;
Bahwa saksi tahu peristiwa penggerebekan oleh petugas kepolisian di Mascot Lounge & KTV pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2019 tetapi lupa jam berapa petugas kepolisian datang untuk melakukan penggerebekan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa Ia tidak berkeberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut;
MOHAMMAD ARIFUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan tidak kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi bekerja di Hotel Luminor sebagai Security;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai security di Hotel Luminor Banyuwangi adalah mengamankan Luminor Hotel Banyuwangi;
Bahwa saksi bekerja sebagai security di Hotel Luminor Banyuwangi sejak bulan Agustus 2019 sampai dengan sekarang;
Bahwa pada tanggal 10 Juli 2019 sekira pukul 01.00 Wib terjadi penggerebekan oleh petugas kepolisian dari Polda Jatim di room 318 Hotel Luminor, pada saat itu Saksi diminta oleh petugas kepolisian untuk ikut mendampingi dan menyaksikan penggerebekan di kamar 318 tersebut;
Bahwa yang Saksi lihat pada saat itu terdapat sepasang tamu laki-laki dan perempuan di room 318 telanjang hanya memakai handuk untuk laki-lakinya dan untuk yang perempuan hanya memakai celana panjang dan BH saja;
Bahwa didalam kamar 318 tersebut pada saat dilakukan penggerebekan, ditemukan kondom bekas terpakai yang dibuang di tong sampah dalam kamar tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu siapa nama tamu yang menginap di kamar 318 Hotel Luminor Banyuwangi tersebut, Saksi hanya diberitahu oleh petugas kepolisian bahwa di kamar 318 Hotel Luminor tersebut digunakan untuk tindak pidana prostitusi terselubung;
Bahwa Saksi hanya mengetahui barang bukti berupa 1 (satu) buah handuk warna Putih, 1 (satu) lembar bill hotel Luminor kamar 318, 1 (satu) buah kondom bekas terpakai dan barang bukti berupa 1 (satu) buah handuk warna Putih, 1 (satu) lembar bill hotel Luminor kamar 318 memang benar milik Hotel Luminor dan barang bukti berupa 1 (satu) buah kondom bekas terpakai adalah barang yang ditemukan di dalam kamar 318 Hotel Luminor. Sedangkan atas barang bukti lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa pada saat penggerebekan yang membuka pintunya ialah tamu laki-laki yang menginap di kamar 318 Hotel Luminor tersebut;
Bahwa saksi tidak kenal dengan seorang wanita yang bekerja sebagai LC di Mascot yang ikut digerebek oleh petugas kepolisian bersama seorang pria di kamar Hotel Luminor, hanya tahu orangnya saja;
Bahwa saksi hanya kenal dengan 1 (satu) buah handuk warna Putih milik hotel Lumior, 1 (satu) lembar bill hotel Luminor kamar 318 yang memang dikeluarkan oleh hotel Luminor, 1 (satu) buah kondom bekas terpakai yang ditemukan di kamar 318 hotel Luminor;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa tidak tahu atas keterangan saksi tersebut;
DENIS KUSUMA ATMAJAYA, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan tidak kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi dihadirkan dalam perkara ini, sehubungan Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang diduga mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. Selain itu sehubungan pada tanggal 10 Juli 2019 Saksi telah melakukan penggerebekan terhadap tempat di Mascot Lounge & KTV Banyuwangi dan Hotel Luminor Banyuwangi kamar 318 dan ditemukan sepasang laki-laki dan perempuan yaitu LC dan tamunya yang telah melakukan hubungan seks di kamar hotel tersebut dan ditempat karaoke Mascot;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada tanggal 10 Juli 2019 sekira pukul 00.30 Wib di Mascot Lounge & KTV Banyuwangi;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena Terdakwa telah menyediakan wanita atau LC di Mascot Lounge & KTV Banyuwangi untuk dilakukan booking out (BO);
Bahwa saksi melakukan penggerebekan serta melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama dengan rekan Saksi yang bernama Eko Septianto, S.H., Suparno dan Yanuar Choirul;
Bahwa adapun Barang bukti yang berhasil disita antara lain Uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), uang tunai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah celana dalam warna Hitam, uang tunai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), 1 (satu) buah celana dalam warna Coklat dan BH warna Hitam, uang tunai sebesar Rp. 6.240.000,- (enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), 1 (satu) bendel bill room 17, 1 (satu) buah handuk warna Putih, 1 (satu) lembar bill hotel Luminor kamar 318, 1 (satu) buah kondom bekas terpakai;
Bahwa dapat Saksi jelaskan bahwa barang bukti berupa Uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) adalah uang tips untuk Terdakwa sebagai Mami di Mascot, uang tunai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) adalah uang booking out (BO) yang diberikan oleh tamu kepada LC Kiki, uang tunai sebesar Rp. 6.240.000,- (enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) adalah uang yang kami sita terkait pembayaran bill room karaoke nomor 17 di Mascot Lounge & KTV Banyuwangi, sedangkan uang tunai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) adalah uang yang diberikan tamu kepada LC Vio karena telah melakukan hubungan seks didalam room 17 Mascot Lounge & KTV Banyuwangi;
Bahwa pada saat penggerebekan Santoso dan LC yang bernama Kiki di kamar 318 Hotel Luminor, mereka berdua tidak bisa menunjukkan bukti buku nikah;
Bahwa pada saat ditangkap, keterangan yang disampaikan LC Kiki kepada petugas kepolisian adalah bahwa benar yang bersangkutan bekerja di Mascot Lounge & KTV Banyuwangi dan benar LC Kiki di booking out oleh saudara Santoso dan dibawa ke Hotel Luminor kamar 318 dan LC Kiki serta Santoso melakukan hubungan seks didalam kamar 318 tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu, LC yang bekerja di Mascot Lounge & KTV Banyuwangi dibawah pengawasannya siapa;
Bahwa Saksi tidak tahu sistem kerja LC yang bekerja di Mascot Lounge & KTV Banyuwangi;
Bahwa saksi mengetahui bahwa di Mascot Lounge & KTV Banyuwangi terdapat LC yang bisa melayani hubungan seks dengan tamu, awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Mascot Lounge & KTV Banyuwangi LC selain menemani menyanyi juga bisa melayani BO (booking out) yaitu berhubungan seks. Kemudian tim melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa tanggal 05 Juli 2019 dari informasi masyarakat tersebut LC di Mascot selain menemani nyanyi juga bisa melayani untuk berhubungan seks dengan tamunya dengan tarif kurang lebih Rp. 1.500.000,00 – Rp. 3.000.000,00. Selanjutnya pada tanggal 09 Juli 2019 sekira pukul 23.30 Wib kami dengan membawa surat perintah tugas tangkap melakukan penggerebekan baik di hotel luminor maupun di room karaoke Mascot Lounge & KTV Banyuwangi. Dan benar bahwa di kamar dan di room karaoke telah ditemukan LC dengan tamunya sedang berhubungan seks saat itu juga berhasil diamankan pelaku tamu maupun LC dan sekaligus mengamankan Terdakwa sebagai Mami serta menyita barang bukti yang terkait barang bukti tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu apakah semua LC yang bekerja di Mascot Lounge & KTV bisa di booking out (BO);
Bahwa cara memesan LC di Mascot Lounge & KTV Banyuwangi yang bisa di booking out (BO) melalui Terdakwa sebagai Mami nya;
Bahwa yang saksi temukan pada saat penggerebekan di Mascot Lounge & KTV Banyuwangi, menemukan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sedang keluar dari toilet atau kamar mandi room nomor 17 tersebut. Dan pada saat kami interogasi, seorang laki-laki dan seorang LC tersebut mengaku baru selesai melakukan hubungan seks;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberi tanggapan sebagai berikut:
Bahwa uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang dikatakan saksi sebagai tips yang diberikan tamu karena telah booking out (BO) LC di Mascot adalah tidak benar. Yang benar adalah uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) adalah tips yang diberikan oleh Santoso (tamu atau pengunjung) Mascot kepada Saksi untuk menemani tamu tersebut menyanyi;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah mengenal Santoso;
Bahwa di Mascot Lounge & KTV Banyuwangi tidak ada istilah booking out (BO) untuk LC;
Atas tanggapan dari Terdakwa tersebut, saksi menerangkan tetap pada keterangannya;
TAN TJIN SAN Als. SUSANTO, telah disumpah yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi hanya sebatas tahu dengan terdakwa YULI PRASTIWI als. MAMI YULI karena pada tanggal 8 Juli 2019 malam saksi memesan LC / Pemandu lagu terdakwa YULI PRASTIWI als. MAMI YULI melalui Whatsapp (WA) dengan mengatakan yang intinya" pesan cewek/wanita yang bisa dikentu atau di BO ya“ dan dijawab terdakwa YULI PRASTIWI als. MAMI YULI “datang aja dulu singsong nanti bilang sama anaknya sendiri”;
Bahwa pada tanggal 9 Juli 2019 hari selasa pukul 20.30 Wib Saksi datang ke Mascot lounge & KTV Jl. Yos sudarso no. 15 A Sukowidi ketemu terdakwa YULI PRASTIWI als. MAMI YULI di room 17 yang sudah saksi pesan kepada terdakwa Mami Yuli kemudian terdakwa memanggil cewek 3 (tiga) orang LC yang bisa di BO yang bisa diajak hubungan seks/hubungan layaknya suami istri) diluar dan di dalam room karaoke karena ada satu teman saksi yang menyusul bernama BURHAN;
Bahwa selanjutnya saksi Tan Tjin San masuk ke room 17 dengan tiga orang LC selanjutnya saksi memberi tips sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribuh rupiah) sambil menunggu saksi BURHAN, saksi Tan Tjin San bernyanyi bersama 3 (tiga) LC setelah sekitar 30 menit saksi BURHAN datang dan tidak lama terdakwa datang bersama Manager masuk ikut bernyanyi;
Bahwa saksi Tan Tjin San kemudian meminta ijin kepada terdakwa untuk booking out bersama saksi RISQ als. KIKI ijin kepada YULI PRASTIWI als. MAMI YULI hendak diajak hubungan seks/hubungan layaknya suami istri) di hotel dan terdakwa mengijinkan;
Bahwa selanjutnya saksi Tan Tjinsan menuju hotel Luminor Banyuwangi kemudian check in di room 318 dan melakukan hubungan seks bersama saksi Risq Permata Alias Kiki;
Bahwa kemudian ada yang mengetuk pintu kamar 318 lalu saksi Tan Tjin San membuka pintu sedikit dan ada yang memberikan penjelasan bahwa dari Polda Jatim hendak melakukan pemeriksaan;
Bahwa selanjutnya saksi Tan Tjin San Alias Susanto membuka pintu dalam kondisi tidak memakai baju hanya mengenakan handuk serta saksi Risqi Permata Alias Kiki berdiri di samping tempat tidur tidak mengenakan baju dan hanya mengenakan BH sedang tergesa-gesa mengenakan celana Panjang;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan di tempat sampah sebuah kondom yang telah dipakai;
Bahwa saksi Tan Tjin San Alias Susanto bersama saksi Risq Permata Alias Kiki mengatakan bahwa telah melakukan hubungan seks di kamar 318 tersebut dan kondom tersebut sebelumnya yang dipakai oleh saksi Tan Tjin San ketika berhubungan badan dengan saksi Risqi Permata Alias Kiki;
Bahwa benar saksi Tan Tjin San Alias Susanto bersama saksi Risq Permata Alias Kiki mengaku sebelum check in mereka karaoke di room 17 Mascot Lounge & KTV dan saksi Tan Tjin San telah meminta ijin kepada terdakwa selaku mami untuk melakukan Booking Out bersama Saksi Risq Permata Alias Kiki dan terdakwa mengijinkan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberi tanggapan bahwa Terdakwa tidak pernah berhubungan dengan saksi Tan Tjin San als Susanto atau Terdakwa tidak pernah kenal sebelumnya dengan saksi Tan Tjin San als Susanto;
RISQ PERMATA SAMAWATI Als. KIKI, telah disumpah yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai pemandu lagu / LC (Ladies Companion) di Mascot Lounge & KTV;
Bahwa pada tanggal 10 Juli 2019 sekira pukul 01.30 Wib saksi Tan Tjin San Alias Susanto bersama saksi diamankan oleh petugas dari Kepolisian Polda Jatim di kamar 318 Hotel Luminor Banyuwangi;
Bahwa saksi dikenalkan oleh terdakwa untuk menemani karaoke di room 17 Mascot Lounge & KTV dan selanjutnya tamu tersebut yakni saksi Tan Tjin San mengajak untuk BO / hubungan seks dibawa keluar ke Hotel Luminor dengan imbalan uang sejumlah Rp.3.000.000,-.
Bahwa terdakwa bekerja sebagai mami yang bertanggung jawab mengkoordinir LC di Mascot Lounge & KTV;
Bahwa bahwa layanan seks tersebut tidak masuk dalam bill Mascot;
Bahwa saksi termasuk dalam LC golongan platinum;
Bahwa tugas saksi sebagai LC adalah menemani karaoke / bernyanyi serta menemani minum dan makan di room karaoke;
Bahwa jam operasional Mascot Lounge & KTV mulai pukul 11.00 Wib sampai dengan pukul 02.00 WIB;
Bahwa selama jam kerja tidak diperbolehkan LC keluar tanpa seijin dari manager atau terdakwa selaku mami;
Bahwa cara tamu memilih LC untuk Karaoke adalah tamu bertemu dengan resepsionis kemudian diarahkan kepada terdakwa selaku mami selanjutnya tamu masuk ke room karaoke dan terdakwa membawa beberapa LC masuk ke room kemudian tamu yang memilih sendiri LC untuk menemani karaoke sedangkan LC yang tidak dipilih kemudian keluar room bersama terdakwa;
bahwa minimal tamu booking LC untuk menemani karaoke adalah 5 jam atau 1 voucher;
Bahwa 1 Voucher senilai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) namun saksi hanya mendapat Rp.425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sisanya dipotong untuk operasional dan gaji terdakwa selaku mami;
Bahwa benar awalnya pada tanggal 9 Juli 2019 sekitar jam 20.00 WIB saksi datang ke Mascot, kemudian sekitar pukul 21.00 wib ada tamu yang datang di room 17 kemudian saksi dipanggil Mami YULI dan diberitahu kalau tamu ini cari BO an, akhirnya mau gak mau saksi ikut bersama UCI dan VIO untuk showing dan kenalan dengan tamu, kemudian Koko-nya memilih saksi kemudian saksi menemani dia menyanyi dan makan minum si Koko itu menunggu temannya terus saksi disuruh memanggil teman saksi, dan saksi memanggil YESY dan VIO, dan sempat ketemu mami awalnya saksi sudah bilang “MI aku gak bisa”, dan Mami bilang “kalau gak mau bilang”, “gak papa ikut aja baik lho tamunya enak orangnya" selang beberapa menit temannya Koko datang dan buka minuman, kami ngobrol dan nyanyi-nyanyi terus sama Kokonya tanya ke Saksi “kamu sudah dibilangi sama MAMI kalau nanti nemenin keluar”, saksi jawab “iya sudah dibilangi “ dan “ya udah”, setelah itu Saksi kembali ke mascot dan Koko itu ngajak pergi ke Hotel Luminor kamar 318. Di dalam kamar tersebut saksi ngobrol habis itu kami melakukan hubungan seks dengan Koko tersebut selama 3 menit saja, dan tidak lama kemudian kami yang di dalam kamar tersebut dilakukan penggerebekan oleh petugas dari Ditreskrimum Polda Jatim;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan;
BURHAN, telah disumpah yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan tamu karaoke di Mascot Lounge & KTV;
Bahwa pada tanggal 10 Juli 2019 sekira pukul 01.30 WIB, saksi bersama saksi Lisnawati Alias Vio diamankan oleh petugas dari Kepolisian Polda Jatim di kamar Room 17 Mascot Lounge & KTV;
Bahwa awalnya saksi datang ke Mascot Lounge & KTV untuk menemui saksi Tan Tjin San;
Bahwa sesampainya di room 17 telah ada saksi Tan Tjin San bersama dengan 3 LC yakni Kiki, Vio dan Yessi;
Bahwa selanjutnya saksi Tan Tjin San bersama dengan saksi Risq Permata Alias Kiki keluar room 17 untuk BO / melakukan hubungan seks di hotel;
Bahwa selanjutnya saksi Burhan meminta ijin kepada terdakwa untuk dapat berhubungan badan layaknya suami istri dengan LC yakni saksi Lisnawati Alias Vio;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengiyakan dan menyuruh agar saksi berhubungan seksnya di dalam kamar mandi room 17;
Bahwa setelah mendapat iji dari terdakwa lalu saksi Burhan memberikan tips kepada terdakwa sebesar Rp.200.000,-;
Bahwa setelah itu saksi Burhan menyuruh saksi Yessi keluar dari room selanjutnya saksi Burhan dan saksi Vio melakukan hubungan seks di toilet room 17 tersebut;
Bahwa tidak lama kemudian datang petugas dari Polda Jatim melakukan penggerebekan di room 17 dan saksi Burhan bersama saksi Vio diamankan ke Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan;
LISNAWATI Alias VIO, telah disumpah yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai pemandu lagu / LC (Ladies Companion) di Mascot Lounge & KTV baru beberapa hari;
Bahwa pada tanggal 10 Juli 2019 sekira pukul 01.30 WIB saksi Burhan bersama saksi diamankan oleh petugas dari Kepolisian Polda Jatim di kamar Room 17 Mascot Lounge & KTV;
Bahwa awalnya di room 17 saksi bersama saksi Kiki dan Saksi Yessi dan Saksi Tan Tjin San, tidak lama kemudian datang saksi Burhan ke dalam room 17 tersebut;
Bahwa sekira pukul 24.00 WIB saksi Tan Tjinsan bersama saksi Risq Permata Alias Kiki keluar dari room 17;
Bahwa sekira pukul 01.00 WIB saksi Burhan ingin BO / melakukan hubungan seks dengan saksi Yessi namun saksi Yessi sedang menstruasi sehingga terdakwa menyerahkan tamu tersebut kepada saksi dengan mengatakan pulang nanti BO sama tamu;
Bahwa sekira pukul 01.30 WIB saksi Yessi keluar dari room 17 lalu saksi Burhan bersama saksi masuk kedalam toilet untuk melakukan hubungan seks dengan imbalan uang sebesar Rp.1.500.000,- dan tidak lama kemudian datang petugas dari Polda Jatim melakukan penggerebekan;
Bahwa saksi termasuk dalam LC golongan platinum;
Bahwa tugas saksi sebagai LC adalah menemani karaoke / bernyanyi serta menemani minum dan makan di room karaoke;
Bahwa jam operasional Mascot Lounge & KTV mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB.
Bahwa selama jam kerja tidak diperbolehkan LC keluar tanpa seijin dari manager atau terdakwa selaku mami;
Bahwa cara tamu memilih LC untuk Karaoke adalah tamu bertemu dengan resepsionis kemudian diarahkan kepada terdakwa selaku mami selanjutnya tamu masuk ke room karaoke dan terdakwa membawa beberapa LC masuk ke room kemudian tamu yang memilih sendiri LC untuk menemani karaoke sedangkan LC yang tidak dipilih kemudian keluar room bersama terdakwa;
bahwa benar minimal tamu booking LC untuk menemani karaoke adalah 5 jam atau 1 voucher;
Bahwa 1 Voucher senilai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) namun saksi hanya mendapat Rp.425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sisanya dipotong untuk operasional dan gaji terdakwa selaku mami;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan;
ISTIFANDOH Alias YESSI, telah disumpah yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai pemandu lagu / LC (Ladies Companion) di Mascot Lounge & KTV baru beberapa hari;
Bahwa pada awal mulanya saksi di ajak saksi KIKI untuk ikut menemani tamu di room 17 dan saksi VIO juga ikut masuk dalam room 17 tersebut, di dalam room sudah menunggu seorang tamu laki-laki yang tidak Saksi kenal dan tidak Saksi ketahui namanya;
Bahwa sekitar satu jam kemudian masuk tamu laki-laki yang tidak Saksi kenal, Saksi KIKI menemani tamu yang sudah masuk pertama kemudian Saksi bersama Saksi VIO menemani tamu yang baru datang di room 17 tersebut. Sekitar beberapa jam kemudian Saksi KIKI dengan tamunya keluar room karaoke kemudian terdakwa YULl PRASTIWI als MAMI YULI masuk room 17 berbisik-bisik kepada Saksi mengatakan “ kamu nanti kalau di ajak BO ( hubungan seks ) dengan tamu mau yaa.. “ Saksi menjawab bahwa Saksi tidak bisa melayani tamu BO ( Hubungan seks ) karena sedang Menstruasi;
Bahwa Tamu tersebut tidak menawarkan kepada Saksi layanan tersebut, beberapa menit kemudian setelah sempat menyanyi bersama terdakwa YULl PRASTIWI als MAMI YULI keluar room setelah itu tamu tersebut menyuruh Saksi keluar dari room 17 tersebut;
Bahwa saksi termasuk dalam LC golongan platinum;
Bahwa tugas saksi sebagai LC adalah menemani karaoke / bernyanyi serta menemani minum dan makan di room karaoke;
Bahwa jam operasional Mascot Lounge & KTV mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB;
Bahwa selama jam kerja tidak diperbolehkan LC keluar tanpa seijin dari manager atau terdakwa selaku mami.
Bahwa cara tamu memilih LC untuk Karaoke adalah tamu bertemu dengan resepsionis kemudian diarahkan kepada terdakwa selaku mami selanjutnya tamu masuk ke room karaoke dan terdakwa membawa beberapa LC masuk ke roomkemudian tamu yang memilih sendiri LC untuk menemani karaoke sedangkan LC yang tidak dipilih kemudian keluar room bersama terdakwa;
bahwa minimal tamu booking LC untuk menemani karaoke adalah 5 jam atau 1 voucher;
Bahwa benar 1 Voucher senilai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) namun saksi hanya mendapat Rp.425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sisanya dipotong untuk operasional dan gaji terdakwa selaku mami;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan;
EFFENDI, telah disumpah yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi bekerja sebagai manager di Mascot Lounge & KTV;
Bahwa pada tanggal 10 Juli 2019 sekira pukul 01.30 WIB saksi awalnya tidak mengerti tiba-tiba ada petugas dari Kepolisian Polda Jatim menunjukkan surat perintah kemudian menemui manager dan melakukan pemeriksaan di room karaoke No. 17;
Bahwa tugas saksi selaku manager adalah mengatur operasional hall dan karaoke di Mascot Lounge & Karaoke;
Bahwa selanjutnya petugas Polda Jatim kemudian menjelaskan pada tanggal 10 Juli 2019 sekira pukul 01.30 WIB LC di room karaoke No. 17 yang menemani bernyanyi di booking out melakukan hubungan badan dengan tamu di luar Mascot Lounge & KTV serta berhasil diamankan LC bersama tamu melakukan hubungan badan layaknya suami istri di room karaoke No. 17 Mascot Lounge & Karaoke;
Bahwa yang mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap LC adalah Terdakwa selaku mami;
Bahwa tugas saksi sebagai LC adalah menemani karaoke / bernyanyi serta menemani minum dan makan di room karaoke;
Bahwa jam operasional Mascot Lounge & KTV mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB;
Bahwa selama jam kerja tidak diperbolehkan LC keluar tanpa seijin dari manager atau terdakwa selaku mami;
Bahwa cara tamu memilih LC untuk Karaoke adalah tamu bertemu dengan resepsionis kemudian diarahkan kepada terdakwa selaku mami selanjutnya tamu masuk ke room karaoke dan terdakwa membawa beberapa LC masuk ke room kemudian tamu yang memilih sendiri LC untuk menemani karaoke sedangkan LC yang tidak dipilih kemudian keluar room bersama terdakwa;
Bahwa minimal tamu booking LC untuk menemani karaoke adalah 5 jam atau 1 voucher;
Bahwa 1 Voucher senilai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) namun saksi hanya mendapat Rp.425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sisanya dipotong untuk operasional dan gaji terdakwa selaku mami;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah semua LC di Mascot Lounge & KTV selain menemani karaoke juga bisa di BO (BookingOut) dengan tamu;
Bahwa di Mascot Lounge & KTV tidak menyediakan LC untuk BookingOut / melakukan hubungan seks dengan tamu;
Bahwa Mascot Lounge & KTV tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut karena apa yang dilakukan LC tersebut diluar dari SOP Mascot Lounge & KTV;
Terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bekerja di Mascot Banyuwangi sebagai Mami kurang lebih selama 3,5 tahun;
Bahwa tugas Terdakwa sebagai Mami di Mascot Banyuwangi adalah bertanggung jawab terhadap anak-anak LC Mascot Banyuwangi;
Bahwa kerja sebagai Mami di Mascot tidak ada kontrak kerjanya;
Bahwa jumlah LC yang bekerja di Mascot Banyuwangi ada 16 (enam belas) dan terbagi dalam dua kategori yaitu Platinum dan Gold dimana untuk Platinum tarifnya 1 (satu) voucher sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan untuk Gold sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa sistem pembagian dari voucher kepada LC yang bekerja di Mascot Banyuwangi, kalau yang Platinum LC terima Rp. 425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk yang Gold LC terima Rp. 375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sisanya sebesar Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk operasional;
Bahwa untuk LC yang bekerja di Mascot Banyuwangi apakah ada buku catatan kerja setiap hari atau jumlah durasi pekerjaan menemani tamunya, Terdakwa buatkan voucher harga dan tanggal kemudian dicatat di buku LC, mencatat jam dan voucher anak-anak LC;
Bahwa tidak ada ikatan kerja atau kontrak LC yang bekerja di Mascot Banyuwangi;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan tamu yang bernama Tan Tjin San als Susanto dan Burhan;
Bahwa cara tamu yang bernama Tan Tjin San als Susanto dan Burhan bisa booking LC yang bernama Risq Permata Samawati als Kiki, Lisnawati als Vio dan Istifandoh als Yessy, kedua tamu yang bernama Tan Tjin San als Susanto dan Burhan langsung datang ke Mascot dan ketika mereka datang Terdakwa showing para LC yang bekerja di Mascot Banyuwangi dan mereka memilih Risq Permata Samawati als Kiki, Lisnawati als Vio dan Istifandoh als Yessy untuk menemani mereka bernyanyi didalam room nomor 17;
Bahwa tidak benar sebelum Tan Tjin San als Susanto dan Burhan datang ke Mascot Banyuwangi, terlebih dahulu Tan Tjin San als Susanto menelepon atau kirim pesan ke nomor handphone Terdakwa untuk disiapkan LC yang bisa di BO (booking out);
Bahwa tidak benar sebelum Tan Tjin San als Susanto dan Burhan datang ke Mascot Banyuwangi, terlebih dahulu Tan Tjin San als Susanto menelepon atau kirim pesan ke nomor handphone saudari untuk disiapkan LC yang bisa di BO (booking out);
Bahwa Terdakwa tahu kalau LC yang bernama Risq Permata Samawati als Kiki keluar Mascot bersama dengan tamunya yang bernama Tan Tjin San als Susanto untuk menuju ke hotel Luminor;
Bahwa Terdakwa tahunya pada saat mereka digerebek didalam kamar 318 hotel Luminor, bahwa mereka selesai berhubungan intim atau berhubungan seks;
Bahwa kalau ada seorang wanita yang mau mendaftar bekerja sebagai LC di Mascot Banyuwangi, sebelumnya dijelaskan terlebih dahulu mengenai peraturan dan Standar Operasional Prosedur yang berlaku di Mascot Banyuwangi;
Bahwa tidak dibolehkan LC keluar Mess atau keluar Mascot Banyuwangi pada saat jam kerja, kecuali LC tersebut sakit berobat ke Dokter;
Bahwa kalau ada kejadian dimana tamu berhubungan dengan LC didalam room karaoke Mascot Banyuwangi, tanggung jawab tamu dan LC yang melakukannya;
Bahwa tugas seorang LC yang menemani tamu didalam room karaoke Mascot Banyuwangi adalah menemani ngobrol, nyanyi atau karaoke dan tuangin air minuman keras kepada tamu;
Bahwa Terdakwa tahu peristiwa penggerebekan oleh petugas kepolisian didalam kamar nomor 17 Mascot Banyuwangi, yang Terdakwa dengar dari petugas kepolisian pada saat itu adalah ada yang telanjang didalam room 17 tersebut;
Bahwa pada saat penggerebekan, Terdakwa berada didalam room nomor 11 untuk menemani tamu lainnya nyanyi atau karaoke;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Mami untuk LC yang bekerja di Mascot Banyuwangi, mengayomi LC yang bekerja di Mascot Banyuwangi. Terdakwa sudah seperti seorang Ibu bagi LC yang bekerja di Mascot Banyuwangi;
Terdakwa pernah terima uang masing-masing dari tamu yang bernama Burhan dan Tan Tjin San als Susanto sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), uang yang Terdakwa terima dari kedua tamu tersebut adalah tips atau uang saweran untuk Terdakwa yang menemani nyanyi atau karaoke di room nomor 17;
Bahwa barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), adalah benar uang yang Terdakwa terima dari kedua tamu yang bernama Burhan dan Tan Tjin San als Susanto pada saat menemani nyanyi atau karaoke di room nomor 17;
Bahwa selama Terdakwa bekerja di Mascot sebagai Mami, ada Standar Operasional Procedurnya (SOP);
Bahwa tamu Mascot Banyuwangi dan LC tidak boleh berhubungan seks baik didalam room karaoke atau di luar Mascot Banyuwangi pada saat jam kerja;
Bahwa selama jam kerja tidak boleh LC keluar Mascot Banyuwangi bersama tamu;
Bahwa kalau LC harus keluar Mascot Banyuwangi diluar jam kerja, harus ada izin dari Terdakwa selaku Mami Mascot Banyuwangi;
Bahwa kalau LC keluar tidak dapat izin dari Terdakwa, namun LC tersebut tetap keluar dari Mascot Banyuwangi pada saat jam kerja, menjadi tanggung jawab LC yang bersangkutan sendiri;
Bahwa Terdakwa tidak tahu kalau LC yang bernama Lisnawati Als Vio berhubungan seks bersama tamunya yang bernama Burhan didalam room nomor 17 Mascot Banyuwangi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Uang tunai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Uang tunai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Uang tunai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Uang tunai Rp.6.240.000,- (enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
1 (satu) buah celana dalam warna hitam;
1 (satu) buah celana dalam warna coklat;
1 (satu) bendel bill room 17;
1 (satu) buah handuk warna putih;
1 lembar bill hotel luminor kamar 318;
1 (satu) buah kondom bekas pakai;
Terhadap barang bukti tersebut diatas, dipersidangan telah ditunjukkan kepada Saksi-saksi dan Terdakwa yang mana masing-masing mengenali dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2019 pukul 20.30 WIB, Saksi Tan Tjin San alias Susanto datang ke Mascot lounge & KTV Jl. Yos sudarso no. 15 A Sukowidi, bertemu Terdakwa Yuli Prastiwi als. Mami Yuli di Room 17 Mascot lounge & KTV, kemudian Terdakwa showing para LC yang bekerja di Mascot Banyuwangi, lalu Saksi Tan Tjin San alias Susanto memilih Risq Permata Samawati als Kiki, Lisnawati als Vio dan Istifandoh als Yessy untuk menemani bernyanyi di dalam Room nomor 17;
Bahwa benar selang 30 (tiga puluh) menit kemudian datang saksi Burhan bergabung di Room 17 Mascot lounge & KTV Mascot lounge & KTV dan tidak lama Terdakwa datang bersama Manager masuk ikut bernyanyi;
Bahwa benar selanjutnya saksi Tan Tjinsan alias Susanto menuju hotel Luminor Banyuwangi kemudian check in di room 318 dan melakukan hubungan seks bersama saksi Risq Permata Alias Kiki;
Bahwa benar kemudian pada hari Rabu, tanngal 10 Juli 2019 sekira pukul 00.30 WIB petugas Polda Jatim diantaranya saksi Denis Kusuma Atmajaya, bersama rekan lainnya Eko Septianto, Suparno dan Yanuar Choirul didampingi Security Hotel Luminor yakni saksi Mohamad Arifudin mengetuk pintu kamar 318, memberikan penjelasan bahwa dari Polda Jatim hendak melakukan pemeriksaan, selanjutnya saksi Tan Tjin San Alias Susanto membuka pintu dalam kondisi tidak memakai baju hanya mengenakan handuk serta saksi Risq Permata alias Kiki berdiri di samping tempat tidur tidak mengenakan baju dan hanya mengenakan BH sedang tergesa-gesa mengenakan celana Panjang;
Bahwa benar saat dintrogasi petugas kepolisian, saksi Tan Tjin San alias Susanto dan saksi Risq Permata alias Kiki mengakui baru selesai melakukan hubungan sex, dimana sebelum check in di Hotel mereka karaoke di room 17 Mascot Lounge & KTV dan saksi Tan Tjin San telah meminta ijin kepada Terdakwa selaku mami untuk melakukan Booking Out bersama Saksi Risq Permata alias Kiki dan Terdakwa mengijinkan;
Bahwa benar selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB dilakukan penggeledahan di Room 17 Mascot lounge & KTV Banyuwangi, dimana ditempat tersebut ditemukan Saksi Burhan dan Saksi Lisnawati alias Vio baru selesai melakukan hubungan sex layaknya pasangan suami isteri di toilet room 17 tersebut;
Bahwa benar saat diintrogasi Saksi Burhan menerangkan sudah meminta ijin kepada terdakwa untuk dapat berhubungan badan layaknya suami istri dengan LC yakni saksi Lisnawati Alias Vio, dan terdakwa mengiyakan dan menyuruh agar saksi berhubungan seksnya di dalam kamar mandi room 17 lalu saksi Burhan memberikan tips kepada Terdakwa sebesar Rp.200.000,
Bahwa benar Saksi Risq Permata Samawati mau diajak boking out di hotel untuk melakukan hubungan sex, oleh saksi saksi Tan Tjinsan alias Susanto diberikan imbalan uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), sedangkan Saksi Lisnawati alias Vio mau melakukan persetubuhan oleh Saksi Burhan diberikan uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa benar Terdakwa mengakui ada menerima uang sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dari Saksi Tan Tjinsan alias Susanto dan Saksi Burhan masing-masing sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa benar Terdakwa di Mascot lounge & KTV Banyuwangi bertugas sebagai Mami yang bertanggungjawab untuk mengkoordinir para LC/Pemandu Lagu, mengawasi dan memberikan ijin keluar kepada para LC pada saat jam kerja;
Bahwa benar operasional di Mascot lounge & KTV Banyuwangi mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 296 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain;
Dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang dalam perkara ini adalah Terdakwa sebagai subjek hukum. Selain daripada itu maksud dimuatnya unsur ini adalah untuk menghindari adanya kesalahan subjek dalam suatu perkara pidana. Dalam kaitan perkara ini, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi maupun keterangan dari Terdakwa sendiri yang saling bersesuaian dengan jelas menunjukkan, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam perkara ini adalah Terdakwa, yang masing-masing bernama Yuli Prastiwi Alias Mami Yuli, lengkap dengan segala identitasnya dan bukan orang lain. Bahwa dari persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum bahwa Terdakwa mampu mengikuti persidangan dengan baik, mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dan Terdakwa masing-masing telah menyatakan identitas lengkapnya dan ternyata sama dengan yang tertera dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tersebut telah membenarkan identitas dirinya masing-masing sebagaimana termuat dalam dakwaan Penuntut Umum, maka orang yang dimaksud dalam perkara ini benar ditujukan kepada Terdakwa tersebut diatas, sehingga tidak salah orang (error in persona);
Menimbang, bahwa namun demikian untuk menentukan apakah Terdakwa dapat dikatakan sebagai orang yang melakukan tindak pidana atau sebagai pelaku tindak pidana, tentunya akan dibuktikan apakah ada perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut. Hal ini tentunya akan menyangkut pembuktian apakah semua unsur-unsur esensi dari dakwaan ini dapat dibuktikan atau tidak;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa pengertian “kesengajaan” dalam hukum pidana dikenal 2 (dua) teori, yaitu:
Teori Kehendak (Wilstheorie), menurut VON HIPPEL dalam bukunya Die Grenze Vorsatz und Fahrlassigkeit tahun 1903, yang menyatakan kesengajaan adalah kehendak membuat suatu tindakan dan kehendak menimbulkan suatu akibat dari tindakan itu. Akibat dikehendaki apabila akibat itu yang menjadi maksud dari tindakan tersebut;
Teori Membayangkan (Voorstellingstheorie), menurut FRANK dalam bukunya Festschrift Gieszen tahun 1907 yang menyatakan bahwa manusia tidak mungkin dapat menghendaki suatu akibat; manusia hanya dapat mengingini, mengharapkan dan membayangkan (voorstellen) kemungkinan adanya suatu akibat
Menimbang, bahwa para ahli hukum pidana menyebutkan adanya 3 (tiga) macam bentuk kesengajaan (opzet), yaitu:
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), menurut Memorie van Toelichting (MvT) adalah dikehendaki dan dimengerti;;
Kesengajaan dengan keinsafan pasti (opzet als zekerheidsbewustzijn), yaitu si pelaku menyadari bahwa dengan melakukan perbuatan itu, pasti akan timbul perbuatan lain;
Kesengajaan dengan keinsafan kemungkinan (dolus eventualis), yaitu bahwa seseorang melakukan perbuatan dengan tujuan untuk menimbulkan suatu akibat tertentu;
Menimbang, bahwa dilihat dari bentuk dan corak kesengajaan, dengan sengaja dapat dibedakan ke dalam 3 (tiga) bentuk sikap batin, yang menunjukkan tingkatan dari kesengajaan sebagai berikut:
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) untuk mencapai suatu tujuan (dolus directus), dalam hal ini pembuat bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang;
Kesengajaan dengan sadar kepastian (opzet met zekerheidsbewustzijn atau noodzakkelijkheidbewustzijn), dalam hal ini perbuatan berakibat yang dituju namun akibatnya yang tidak diinginkan tetapi suatu keharusan mencapai tujuan;
Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis atau voorwaardelijk-opzet), dalam hal ini keadaan tertentu yang semula mungkin terjadi kemudian benar-benar terjadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dari keterangan saksi Tan TJin San alias Susanto pada pokoknya menerangkan awal mula kejadiannya pada hari Senin, tanggal 8 Juli 2019 malam Saksi Tan TJin San alias Susanto memesan LC/Pemandu lagu kepada terdakwa melalui Whatsapp (WA) yang intinya "pesan cewek/wanita yang bisa dikentu atau di BO ya“ dan dijawab oleh Terdakwa “datang aja dulu singsong nanti bilang sama anaknya sendiri”. Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 9 Juli 2019 pukul 20.30 WIB, Saksi datang ke Mascot lounge & KTV Jl. Yos sudarso no. 15 A Sukowidi bertemu Terdakwa di Room 17 yang sudah saksi Saksi Tan TJin San alias Susanto pesan, kemudian terdakwa memanggil cewek 3 (tiga) orang LC yang bisa di Booking Out (BO) yang bisa diajak hubungan seks/hubungan layaknya suami istri) diluar dan di dalam room karaoke karena ada satu teman saksi yang menyusul bernama BURHAN. Setelah itu saksi Tan Tjin San memberi tips sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribuh rupiah) kepada Terdakwa, sambil menunggu saksi Burhan datang, saksi Tan Tjin San bernyanyi bersama 3 (tiga) LC setelah sekitar 30 menit saksi Burhan datang dan tidak lama terdakwa datang bersama Manager masuk ikut bernyanyi. Bahwa saksi Tan Tjin San kemudian meminta ijin kepada terdakwa untuk booking out bersama saksi Risq Permata Samawati alias Kiki ijin hendak diajak hubungan seks/hubungan layaknya suami istri) di hotel dan terdakwa mengijinkan. Selanjutnya saksi Tan Tjin San menuju hotel Luminor Banyuwangi kemudian check in di room 318 dan melakukan hubungan seks bersama saksi Risq Permata Samawati alias Kiki;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Risq Permata Samawati alias Kiki pada pokoknya menerangkan bahwa awalnya pada tanggal 9 Juli 2019 sekitar pukul 20.00 WIB saksi Risq Permata Samawati alias Kiki datang ke Mascot, kemudian sekitar pukul 21.00 WIB ada tamu yang datang di room 17 kemudian saksi dipanggil Terdakwa dan diberitahu kalau tamu ini cari BO-an, akhirnya saksi Risq Permata Samawati alias Kiki ikut Terdakwa bersama UCI dan VIO untuk showing dan kenalan dengan tamu, kemudian Saksi Tan Tjin San alias Susanto memilih saksi Kiki, kemudian saksi Kiki menemani menyanyi dan makan minum sambil menunggu teman bernama saksi Burhan datang, saksi Kiki disuruh memanggil teman saksi yang lain, lalu saksi memanggil saksi YESY dan VIO, dan sempat ketemu mami awalnya saksi bilang “MI aku gak bisa”, dan Mami bilang “kalau gak mau bilang”, “gak papa ikut aja baik lho tamunya enak orangnya" selang beberapa menit temannya Koko (saksi Tan Tjin San alias Susanto) datang dan buka minuman, kami ngobrol dan nyanyi-nyanyi terus sama Kokonya tanya ke Saksi “kamu sudah dibilangi sama MAMI kalau nanti nemenin keluar”, saksi jawab “iya sudah dibilangi “ dan “ya udah”, setelah itu Saksi kembali ke mascot dan Koko itu ngajak pergi ke Hotel Luminor kamar 318. Di dalam kamar tersebut saksi ngobrol habis itu kami melakukan hubungan seks dengan Koko tersebut selama 3 menit saja, dan tidak lama kemudian kami yang di dalam kamar tersebut dilakukan penggerebekan oleh petugas dari Ditreskrimum Polda Jatim. Bahwa benar untuk hubungan sex tersebut Saksi Risq Permata Samawati alias Kiki diberikan imbalan uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) oleh saksi Tan Tjin San alias Susanto;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Burhan pada pokoknya menerangkan awalnya saksi datang ke Mascot Lounge & KTV untuk menemui saksi Tan Tjin San di kamar Room 17 Mascot Lounge & KTV, ditempat itu sudah ada Saksi Tan Tjin San, Saksi Kiki, Saksi Yessi dan Saksi Vio. Setelah itu saksi Tan Tjin San bersama dengan saksi Risq Permata Alias Kiki keluar room 17 untuk BO / melakukan hubungan seks di hotel, selanjutnya saksi Burhan meminta ijin kepada terdakwa untuk dapat berhubungan badan layaknya suami istri dengan LC saksi Lisnawati Alias Vio dan terdakwa mengiyakan dan menyuruh agar saksi berhubungan seksnya di dalam kamar mandi room 17 lalu saksi Burhan memberikan tips kepada terdakwa uang sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), setelah itu saksi Burhan menyuruh saksi Yessi keluar dari room selanjutnya saksi Burhan dan saksi Vio melakukan hubungan seks di toilet room 17 tersebut. Bahwa sekira pukul 01.30 WIB tanggal 10 Juli 2019, saksi Burhan bersama saksi Lisnawati alias Vio digerebek oleh petugas dari Kepolisian Polda Jatim di kamar Room 17 Mascot Lounge & KTV. Bahwa benar untuk hubungan sex tersebut Saksi Lisnawati alias Vio diberikan imbalan uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) oleh saksi Burhan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Lisnawati alias Vio pada pokoknya menerangkan awalnya di room 17 Mascot Lounge & KTV saksi bersama saksi Kiki dan Saksi Yessi dan Saksi Tan Tjin San, tidak lama kemudian datang saksi Burhan bergabung ke dalam room 17 tersebut. Kemudian sekira pukul 24.00 WIB saksi Tan Tjin San bersama saksi Risq Permata alias Kiki keluar dari room 17, selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB saksi Burhan ingin BO / melakukan hubungan seks dengan saksi Yessi namun saksi Yessi sedang menstruasi sehingga terdakwa menyerahkan tamu tersebut kepada saksi dengan mengatakan pulang nanti BO sama tamu. lalu sekira pukul 01.30 WIB saksi Yessi keluar dari room 17 lalu saksi Burhan bersama saksi masuk kedalam toilet untuk melakukan hubungan seks dengan imbalan uang sebesar Rp.1.500.000,- dan tidak lama kemudian datang petugas dari Polda Jatim melakukan penggerebekan;
Menimbang, bahwa dalam surat pembelaannya Penasihat Hukum Terdakwa mendalilkan bahwa Terdakwa bukan seorang yang mempunyai atau memiliki Mascot Lounge & KTV dan Hotel Luminor sebagai tempat yang digunakan untuk melakukan perbuatan cabul, namun Terdakwa hanya seorang karyawan yang bekerja di Mascot Lounge & KTV yang mempunyai tugas dan bertanggungjawab untuk mengkoordinir para Ladies Companion (LC) untuk menemani para tamu. Atas peristiwa penggerebekan LC Mascot Lounge & KTV tersebut merupakan diluar kewenangan Terdakwa, karena tempat yang digunakan melakukan perbuatan cabul bukan tanggungjawab dari Terdakwa, karena ada atau tanpa adanya Terdakwa perbuatan cabul tersebut tetap dapat dilakukan oleh pelaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan diatas dikaitkan dengan surat tuntutan dan nota pembelaan Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa oleh karena tugas Terdakwa di Mascot Lounge & KTV Banyuwangi sebagai Mami adalah memiliki tanggungjawab untuk mengkoordinir para LC/Pemandu Lagu, mengawasi dan memberikan ijin keluar kepada para LC pada saat jam kerja. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, bahwa hubungan sex layaknya suami isteri yang dilakukan oleh ‘pasangan’ Saksi Tan Tjin San alias Susanto dengan Saksi Risq Permata Samawati alias Kiki, dan ‘pasangan’ Saksi Burhan dengan Saksi Lisnawati alias Vio adalah atas ijin dari Terdakwa selaku Mami yang mana terjadi masih dalam rentang waktu operasional jam kerja di Mascot lounge & KTV Banyuwangi mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB. Dengan demikian unsur kedua, yaitu dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, telah terpenuhi atas perbuatan terdakwa tersebut;
Ad.3. Unsur “Dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana terurai dalam pertimbangan unsur kedua, telah nyata bahwa perbuatan Terdakwa yang memberikan ijin kepada Saksi Tan Tjin San alias Susanto dan saksi Burhan untuk melakukan hubungan sex layaknya suami isteri dengan para LC yaitu dengan Saksi Risq Permata Samawati alias Kiki dan Saksi Lisnawati alias Vio, dimana untuk itu saksi Tan Tjin San alias Susanto dan saksi Burhan yang mana masing-masing memberikan uang tips sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa total menerima uang sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah ditunjukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), yang mana oleh Terdakwa diakui diterima dari saksi Tan Tjin San alias Susanto dan saksi Burhan;
Menimbang, bahwa dari persesuaian keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa atas perbuatan Terdakwa unsur ketiga yaitu “dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan” telah tepenuhi;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa uang yang diterima Terdakwa dari saksi Tan Tjin San alias Susanto adalah upah terdakwa karena menyanyi bukan karena terdakwa menyediakan wanita untuk di ajak berhubungan intim dengan saksi Tan Tjin San alias Susanto dan saksi Burhan. Bahwa ternyata yang di gerebek petugas hanya di kamar 318 Hotel Luminor dan di Room 17 Mascoot saja sementara untuk di tempat yang lain tidak dilakukan, dan pada saat di gerebek saksi Tan Tjin San yang membukakan pintu kamar dalam keadaan masih pakai handuk. Logikanya jika hal ini bukan kesengajaan ketika ada orang mengetuk pintu tentunya yang bersangkutan berpakaian lengkap dulu baru pintu dibuka. Bahwa diketahui saksi Tan Tjin San bertempat tinggal di Sidoarjo dan saksi Burhan tinggal di luar kota, dan datang ke Banyuwangi hanya khusus untuk berkaraoke adalah suatu hal yang mencurigakan karena di kota tempat tinggal mereka lebih ramai dan lebih banyak tempat hiburan malamnya. Bahwa dalam persidangan baik saksi korban ataupun saksi-saksi yang melakukan hubungan seksual dengan kedua LC dari Mascot tersebut tidak pernah dihadirkan dalam sidang dan telah disumpah dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas, menurut hemat Majelis Hakim dalil-dalil pembelaan tersebut adalah merupakan asumsi semata dari Penasihat Hukum Terdakwa yang tidak pernah dapat dibuktikan kebenarannya dipersidangan. Selanjutnya terhadap keterangan saksi-saksi yang melakukan hubungan seksual yang keterangannya telah dibacakan dipersidangan, menurut penilaian Majelis Hakim sesuai ketentuan Pasal 162 KUHAP karena saksi-saksi tempat tinggalnya jauh sehingga menjadi alasan yang dapat diterima menurut hukum untuk keterangannya dibacakan dipersidangan, maka keterangan saksi-saksi tersebut disamakan nilainya dengan keterangan saksi dibawah sumpah yang diucapkan di sidang. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, oleh karenanya pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut untuk dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 296 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal pada diri Terdakwa yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena masa penahanan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa telah habis, sedangkan Terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan ancaman pidana dibawah 9 (sembilan) tahun, maka atas penahanan Terdakwa tidak dapat dimohonkan perpanjangan sebagaimana ketentuan Pasal 29 Ayat (1) huruf b KUHAP, sehingga menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Uang tunai sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Uang tunai sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Uang tunai sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Uang tunai sejumlah Rp6.240.000,00 (enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
1 (satu) bendel bill room 17;
yang telah disita dari saksi Moh. Randy, maka dikembalikan kepada Mascout Lounge & KTV Banyuwangi melalui saksi Moh. Randy;
1 (satu) buah celana dalam warna hitam;
1 (satu) buah celana dalam warna coklat;
1 (satu) buah handuk warna putih;
1 lembar bill hotel luminor kamar 318;
1 (satu) buah kondom bekas pakai;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan / merupakan hasil dari kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa melanggar norma agama, kesusilaan dan kepatutan yang berlaku di masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap kooperatif sehingga membantu kelancaran selama persidangan berlangsung;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga memiliki seorang anak yang masih harus dinafkahi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 296 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Yuli Prastiwi alias Mami Yuli tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Uang tunai sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Uang tunai sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Uang tunai sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
Dirampas untuk negara;
Uang tunai sejumlah Rp6.240.000,00 (enam juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
1 (satu) bendel bill room 17;
Dikembalikan kepada Mascout Lounge & KTV Banyuwangi melalui saksi Moh. Randy;
1 (satu) buah celana dalam warna hitam;
1 (satu) buah celana dalam warna coklat;
1 (satu) buah handuk warna putih;
1 lembar bill hotel luminor kamar 318;
1 (satu) buah kondom bekas pakai;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, pada hari Jumat, tanggal 24 Januari 2020, oleh kami, I Gusti Ayu Akhiryani, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Mochamad Arief Adikusumo, S.H., M.H., dan Dedy Heriyanto, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh R. Mohammad Rizal E, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banyuwangi, serta dihadiri oleh Rusdianto Hadi Sarosa, S.H, M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Mochamad Arief Adikusumo, S.H., M.H. I Gusti Ayu Akhiryani, S.H., M.H.
Dedy Heriyanto, S.H.
Panitera Pengganti,
R. Mohammad Rizal E, S.H., M.H.