49/Pid.Sus/2016/PN Bjn
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 49/Pid.Sus/2016/PN Bjn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H. Bambang Suwadi Bin Rasman
HUKUM
PUTUSAN
Nomor 49/Pid.Sus/2016/PN Bjn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : H. Bambang Suwadi Bin Rasman
Tempat lahir : Bojonegoro
Umur/Tanggal lahir : 53 tahun / 10Agustus 1962
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Wadang RT.026 RW.002 Desa Wadang
Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani
Pendidikan : Sekolah Dasar (Tidak Lulus)
Terdakwa ditangkap pada tanggal 04 Januari 2016;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa di dalam persidangan tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri BojonegoroNomor 49/Pid.Sus/2016/PN Bjn tanggal 29 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 49/Pid.Sus/2016/PN Bjn tanggal 29 Februari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan:
Menyatakan terdakwa H. BAMBANG SUWADI Bin RASMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat No.7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. BAMBANG SUWADI Bin RASMAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) subsidair 15 (lima belas) hari kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) sak pupuk Urea Petrokimia Gresik Bersubsidi Pemerintah @ 50 kg per sak
1 (satu) sak pupuk ZA Petrokimia Gresik Bersubsidi Pemerintah @ 50 kg per sak
1 (satu) sak Pupuk Phonska Petrokimia Gresik Bersubsidi Pemerintah @ 50 kg per sak.
1 (satu) sak pupuk SP.36 Petrokimia Gresik Bersubsidi Pemerintah @ 50 kg per sak
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp. 5.985.000,- (Lima juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan tanggal 16 Maret 2016 yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa benar-benar bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan pidana;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan bahwa ia tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaansebagai berikut:
Bahwa terdakwa H. BAMBANG SUWADI Bin RASMAN pada hari Senin tanggal 04 Januari 2016 sekira pukul 16.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di dalam rumah milik terdakwa di Dusun Wadang RT.026 RW. 008Desa Wadang Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro yang berwenang memeriksa dan mengadili, selaku pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer yang dengan sengaja memperjualbelikan pupuk bersubsidi. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa H. BAMBANG SUWADI Bin RASMAN yang tidak mempunyai ijin resmi usaha baik sebagai produsen, distributor maupun pengecer melakukanpembelian pupuk yang pada kemasan luarnya terdapat tulisan merah “pupuk bersubsidi pemerintah, barang dalam pengawasan” jenis Pupuk NPK Phonska, Pupuk Urea, Pupuk ZA, Pupuk SP 36.
Bahwa terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dari dengan cara membeli melalui penjual keliling yang biasanya lewat di depan rumah terdakwa. Kemudian untuk menghindari adanya petugas yang melakukan pengecekan, maka pupuk yang sudah dibeli terdakwa tersebut, oleh terdakwa di tempatkan didapur belakang rumah milik terdakwa.Selanjutnya pupuk bersubsidi milik terdakwa tersebut, terdakwa jual kembali secara persak kepada siapa saja yang membutuhkan terutama warga sekitar rumah terdakwa guna mendapatkan keuntungan.
Bahwa terdakwa membeli pupuk bersubsidi jenis pupuk Phonska Petrokimia Gresik @50kg per saknya sebesar Rp. 125.000,-(seratus dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 130.000,-(seratus tiga puluh ribu rupiah)dan dijual dengan harga per saknya Rp. 140.000,-(seratus empat puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan terdakwa dari penjualan pupuk jenis Phonska antara Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), Pupuk Urea Petrokimia Gresik @50kg per saknya Rp. 100.000,-(Seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 110.000,-(seratus sepuluh ribu rupiah)dan dijual dengan harga per saknya Rp. 120.000,- (seratus dua puluhribu rupiah) sehingga keuntungan terdakwa dari penjualan pupuk jenis Urea antara Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah), Pupuk ZA Petrokimia Gresik @50kg per saknya Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) dan dijual dengan harga per saknya seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga keuntungan terdakwa per saknya yaitu Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), Pupuk SP 36 Petrokimia Gresik @50kg per saknya Rp. 125.000,-(seratus dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 130.000,-(seratus tiga puluh ribu rupiah)dan dijual dengan harga per saknya Rp. 140.000,-(seratus empat puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan terdakwa dari penjualan pupuk jenis SP. 36 antara Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
Bahwa pupuk Phonska, Pupuk Urea, Pupuk ZA, Pupuk SP.36 Produksi PT.Petrokimia Gresik yang pada kemasan luarnya terdapat tulisan merah “pupuk bersubsidi pemerintah, barang dalam pengawasan” yang dibeli oleh terdakwa tersebut merupakan pupuk bersubsidi dan merupakan barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan atau petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah di sektor pertanian yang fungsinya membantu para petani meringankan harga pupuk dari harga standar (umum) dan berdasarkan data dari Disperindag Bojonegoro terdakwa bukan termasuk distributor atau pengecer resmi pupuk bersubsidi yang mempunyai Surat Penunjukan sebagai pengecer pupuk bersubsidi dari Distributor untuk menjadi kios diwilayah Desa Binaan, sehingga terdakwa dilarang untuk menjual/menjadi penyalur pupuk bersubsidi.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut kemudian diketahui oleh petugas Kepolisian dari Polres Bojonegoro yaitu saksi BAGUS FEBRIYANTO dan saksi AGUNG DWI NUGROHO, yang kemudian dilakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti berupa Pupuk Phonska Petrokimia Gresik Bersubsidi Pemerintah sebanyak 6 sak dengan isi @50 kg per sak, pupuk Urea Petrokimia Gresik Bersubsidi Pemerintah sebanyak 43 sak dengan isi @50 kg per sak, pupuk ZA Petrokimia Gresik Bersubsidi Pemerintah sebanyak 18 sak dengan isi @ 50 kg per sak dan pupuk SP.36 Petrokimia Gresik Bersubsidi Pemerintah sebanyak 13 sak dengan isi @ 50 kg per sak.
Bahwa sesuai dengan keterangan ahli dari PT. Petrokimia Gresik yaitu SUPRAPTO, SE dan ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Bojonegoro yaitu YUDHISTIRA ARDHI NUGRAHA, S. STP., MM yang menyatakan jika akibat dari perbuatan terdakwa H. BAMBANG SUWADI Bin RASMAN, negara di rugikan sebesar Rp. 7.120.000,- (tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah) dikarenakan dalam penyalurannya pupuk tersebut tidak tepat sasaran.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat No.7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Agung Dwi Nugroho,dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi Anggota Kepolisian dari Polres Bojonegoro;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polres Bojonegoro;
Bahwa pada waktu saksi diperiksa di Polres Bojonegoro, keterangan yang saksi berikan adalah tidak diarahkan maupun dipaksa oleh Penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik Polres Bojonegoro adalah keterangan saksi yang sesuai dengan pengetahuan saksi yang sebenarnya;
Bahwa setelah selesai pemeriksaan saksi membaca hasil pemeriksaan penyidik;
Bahwa hasil pemeriksaan oleh Penyidik tersebut sudah sesuai dengan keterangan yang saksi berikan kepada Penyidik;
Bahwa benar tandatangan yang ada di berita acara pemeriksaan di Penyidik adalah tandatangan saksi;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 04 Januari 2016 sekira jam 16.30 Wib di rumah terdakwa alamat Ds.Wadang RT.16 RW.08 Kec.Ngasem Kab.Bojonegoro;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama-sama dengan rekan seprofesi saksi diantaranya Brigadir Bagus Febriyanto;
Bahwa Petugas kepolisian mengamankan kegiatan penjualan pupuk yang dilakukan terdakwa karena bukan merupakan kios resmi ataupun kelompok tani diduga telah melayani penjualan pupuk bersubsidi pemerintah;
Bahwa mulanya saksi sampai mengetahui adanya kegiatan penjualan pupuk yang dilakukan oleh terdakwa awalnya pada hari Senin tanggal 04 Januari 2016 sekira jam 16.30 Wib saksi selaku petugas kepolisian mendapatkan informasi masyarakat bahwa ada kegiatan penjualan pupuk bersubsidi pemerintah yang dilakukan di rumah terdakwa, yang mana diketahui bahwa terdakwa bukan sebagai pengecer resmi ataupun kelompok tani sebagai penyalur pupuk subsidi pemerintah. Atas informasi tersebut, selanjutnya saksi bersama-sama rekan seprofesi saksi diantaranya Brigadir Bagus Febriyanto melakukan pengecekan dan ternyata benar bahwa saat saksi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa menemukan barang bukti berupa:
43 sak pupuk Urea Petrokimia Gresik Bersubsidi pemerintah @ 50 Kg.
18 sak pupuk ZA Petrokimia Gresik Bersubsidi pemerintah @ 50 Kg.
6 sak pupuk Phonska Petrokimia Gresik Bersubsidi pemerintah @ 50 Kg.
13 sak pupuk SP.36 Petrokimia Gresik Bersubsidi pemerintah @ 50 Kg.
Yang saat itu berada tersimpan di dapur dalam rumah terdakwa, dan pupuk subsidi tersebut adalah pupuk yang akan dijual kepada para petani yang tinggal disekitar rumahnya, selanjutnya kami melakukan pengecekan terkait surat-surat penunjukkan yang menyertai dalam melakukan penjualan pupuk bersubsidi pemerintah diatas, namun terdakwa tidak bisa menunjukkan surat-surat tersebut karena bukan sebagai pengecer resmi ataupun kelompok tani, selanjutnya petugas mengamankan terdakwa dan barang bukti untuk dibawa ke Polres Bojonegoro guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut;
Bahwa Pupuk yang saksi amankan dari rumah terdakwa adalah pupuk bersubsidi pemerintah;
Bahwa saksi bisa mengetahui bahwa pupuk yang saksi amankan dari rumah terdakwa adalah pupuk bersubsidi pemerintah dikarenakan disetiap kemasan pupuk yang kami amankan terdapat tulisan PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH warna merah;
Bahwa Pupuk subsidi yang saksi amankan dari rumah terdakwa berasal dari produsen PT. Petrokimia Gresik;
- Bahwa Pupuk subsidi tersebut sebelum saksi amankan saat itu disimpan di dalam dapur rumah milik terdakwa;
- Bahwa Pupuk subsidi pemerintah tersebutoleh terdakwa dijual lagi kepada para petani di sekitar wilayah tempat tinggalnya;
- Menurut pengakuan terdakwa pupuk subsidi tersebut dijual kepada para petani dengan harga melibihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah dengan selisih Rp.10.000,- / sak;
- Bahwa Menurut pengakuan terdakwa mendapatkan pupuk subsidi tersebut dari penjual keliling yang biasanya lewat rumahnya dengan menggunakan kendaraan pick up maupun tossa, selanjutnya pupuk tersebut ditimbun di rumahnya sedikit demi sedikit untuk selanjutnya dijual kepada petani yang membutuhkan;
- Bahwa Dalam melakukan penjualan pupuk subsidi pemerintah tersebut terdakwa tidak mempunyai surat penunjukan resmi dari pihak distributor;
Bahwa terdakwa Tidak diperbolehkan melakukan penjualan pupuk bersubsidi pemerintah dikarenakan barang tersebut adalah barang subsidi pemerintah yang dalam penyalurannya diawasi;
Bahwa Akibat kejadian tersebut Negara yang dirugikan karena pupuk tersebut disubsidi oleh Pemerintah untuk disalurkan kepada para petani;
Terhadap pendapat Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Kusno Bin Pak Zamad,dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polres Bojonegoro;
Bahwa pada waktu saksi diperiksa di Polres Bojonegoro, keterangan yang saksi berikan adalah tidak diarahkan maupun dipaksa oleh Penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik Polres Bojonegoro adalah keterangan saksi yang sesuai dengan pengetahuan saksi yang sebenarnya;
Bahwa setelah selesai pemeriksaan saksi membaca hasil pemeriksaan penyidik;
Bahwa hasil pemeriksaan oleh Penyidik tersebut sudah sesuai dengan keterangan yang saksi berikan kepada Penyidik;
Bahwa benar tandatangan yang ada di berita acara pemeriksaan di Penyidik adalah tandatangan saksi;
- Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena berjualan pupuk di rumahnya;
- Bahwa saksi mengetahui terdakwa berjualan pupuk di rumahnya dikarenakan saksi sebelumnya pernah membeli pupuk di rumah terdakwa, dan menurut cerita tetangga dari petani lain bahwa benar terdakwa telah melayani penjualan pupuk untuk persawahan;
- Bahwa Sepengetahuan saksi terdakwa melayani penjualan pupuk di rumahnya sekira 3 tahun yang lalu, yang mana saat itu banyak tetangga yang melakukan pembelian pupuk di rumah terdakwa;
- Bahwa Setahu saksi pupuk yang dijual terdakwa adalah pupuk bersubsidi pemerintah dikarenakan di kemasan luar sak pupuk terdapat tulisan “PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH” warna merah;
- Bahwa saksi pernah sekali membeli pupuk di tempat terdakwa;
- Bahwa Harga pupuk yang saksi beli dari terdakwa tidak sama dengan harga yang dijual di kelompok tani, harganya lebih mahal dengan selisih harga Rp.5.000,- sampai dengan Rp.10.000,- setiap saknya;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli dipersidangan yaitu Yudhistira Ardhi Nugraha, S.STP.,MM Bin Ismulyono dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Yang diperbolehkan menjual/menjadi penyalur adalah distributor yang ditunjuk oleh produsen pupuk bersubsidi dan pengecer/kios resmi yang ditunjuk oleh distributor ;
Bahwa Dalam pengawasan pupuk bersubsidi dilakukan oleh KP3 (Komisi Pengawasan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi) Kab. Bojonegoro yang ditetapkan dengan SK Bupati yang terdiri dari berbagai unsur/Dinas/Dinas terkait/ bagian termasuk di dalamnya adalah Dinas Pertanian Kab. Bojonegoro. Disperindag Kab. Bojonegoro.
Bahwa Surat penunjukan sebagai pengecer pupuk bersubsidi dari distributor untuk menjadi kios di wilayah desa binaan.
Bahwa Jenis pupuk bersubsidi yang ada di Kab. Bojonegoro meliputi pupuk urea, pupuk Sp.36, Pupuk ZA, Pupuk NPK, Petroganik.
Bahwa Yang menjadi distributor pupuk bersubsidi Kec. Ngasem Kab. Bojonegoro adalah PT. OJO LAMBAN beralamat di Jl. Terusan Kanor Nomor 379 Desa Sumuragung Kec. Sumberjo Kab. Bojonegoro dengan Direktur Moh. Arif Rosyadi.
Bahwa Kios resmi / pengecer resmi pupuk bersubsidi untuk wilayah Desa Wadang Kec. Ngasem Kab. Bojonegoro adalah UD Barokah penanggung jawab H. Samsi.
Bahwa Cara untuk bisa menjadi pengecer/kios resmi pupuk bersubsidi yaitu harus melengkapi semua persyaratan ijin perdagangan umum, mengajukan permohonan kepada distributor untuk ditunjuk sebagai pengecer, dan apabila disetujui akan diterbitkan SK penunjukan sebagai pengecer di wilayah yang ditentukan.
Bahwa Cara penyaluran pupuk bersubsidi adalah dari produsen melalui ke distributor selanjutnya dari distributor ke kios/pengecer resmi pupuk bersubsidi selanjutnya ke petani dan atau kelompok tani sesuai dengan RDKK yang telah diajukan.
Bahwa Untuk wilayah Bojonegoro Produsen pupuk bersubsidi adalah PT. Petrokimia Gresik.
Bahwa Terdakwa tidak dibenarkan membeli ataupun menjual pupuk bersubsidi karena bukan merupakan pengecer/kios resmi penjual pupuk bersubsidi.
Bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian pada tahun anggaran 2015 adalah jenis urea dengan harga Rp 1.800,-/kg, NPK Phonska seharga Rp. 2.300,-/kg, ZA dengan harga Rp. 1.400,-/kg, SP.36 dengan harga Rp 2.000,-/kg, Petro ganik dengan harga Rp. 500/kg.
Bahwa Untuk pupuk bersubsidi tidak boleh dijual secara eceran melainkan harus dijual secara utuh dalam kemasan. Selain itu pupuk bersubsidi tidak boleh dijual ke luar wilayah selain diwilayah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Bahwa Untuk pembukaan karung pada kemasan pupuk bersubsidi harus ada Berita Acara yang disaksikan oleh kelompok tani yang tembusannya dikirim ke distributor.
Bahwa Yang berhak memperoleh pupuk bersubsidi adalah petani dengan luas lahan maksimal 2 (dua) hektar dengan kata lain setiap petani yang mempunyai lahan lebih dari 2 (dua) hektar tidak mendapatkan alokasi pupuk subsidi.
Bahwa Yang menunjukkan pupuk bersubsidi adalah dari warna dan bentuk sama dengan pupuk bersubsidi juga dalam kemasan sak yang bertuliskan “PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH, BARANG DALAM PENGAWASAN” yang mana tulisan tersebut berwarna merah.
Bahwa Warna dengan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 16 Tahun 2013 tentang pewarnaan pupuk bersubsidi yaitu untuk NPK Phonska berwarna merah, SP-36 berwarna abu-abu, ZA berwarna orange, dan Urea berwarna merah muda.
Bahwa Harga pupuk bersubsidi jenis pupuk Phonska Petrokimia Gresik @ 50 kg per saknya sebesar Rp. 115.000,-(seratus lima belas ribu rupiah), Pupuk Urea Petrokimia Gresik @ 50 kg per saknya Rp. 90.000,-(Sembilan puluh ribu rupiah), Pupuk ZA Petrokimia Gresik @ 50 kg per saknya Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dan Pupuk SP 36 Petrokimia Gresik @ 50 kg per saknya Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah).
Bahwa Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, negara di rugikan sebesar Rp. 7.120.000,- (tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah) dikarenakan dalam penyalurannya pupuk tersebut tidak tepat sasaran.
Bahwa Perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang dilarang dan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat No.7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diamankan petugas kepolisian dari Polres Bojonegoro pada hari Senin tanggal 04 Januari 2016 sekira pukul 16.30 Wib dirumahterdakwasendiri di Dusun Wadang RT.026 RW. 008Desa Wadang Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro;
Bahwa Petugas kepolisian saat itu mengamankan kegiatan penjualan pupuk yang terdakwa lakukan karena saya tertangkap tangan telah melayani penjualan pupuk bersubsidi pemerintah di rumah saya, yang mana saat itu petugas juga mendapati pupuk subsidi yang saya simpan di rumah saya;
Bahwa terdakwa bisa mengetahui bahwa pupuk yang saya jual tersebut adalah pupuk bersubsidi pemerintah karena di luar kemasan sak pupuk tersebut terdapat tulisan “PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH” warna merah;
Bahwa terdakwa tidak termasuk sebagai pengecer resmi ataupun kelompok tani dalam melakukan penjualan pupuk bersubsidi pemerintah;
Bahwa Pupuk bersubsidi pemerintah yang terdakwa jual adalah dari produsen pupuk Petrokimia Gresik dengan jenis pupuk Urea, ZA, SP.36 dan Phonska;
Bahwa Awalnya dirumah milik terdakwa dilakukan penggeledahan oleh anggota Kepolisian dari Polres Bojonegoro pada hari Senin tanggal 04 Januari 2016 sekira pukul 16.30 wib di Dusun Wadang RT.026 RW. 008Desa Wadang Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, hal tersebut dikarenakan sayamenjual pupuk bersubsidi namun terdakwa tidak memiliki perijinan selaku penjual pupuk bersubsidi pemerintah;
Bahwa pada saat penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
43 sak pupuk Urea Petrokimia Gresik Bersubsidi pemerintah @ 50 Kg.
18 sak pupuk ZA Petrokimia Gresik Bersubsidi pemerintah @ 50 Kg.
6 sak pupuk Phonska Petrokimia Gresik Bersubsidi pemerintah @ 50 Kg.
13 sak pupuk SP.36 Petrokimia Gresik Bersubsidi pemerintah @ 50 Kg.
Bahwa Barang bukti berupa pupuk bersubsidi pemerintah tersebut pada waktu itu terdakwa simpan didapur belakang rumah milik terdakwa;
Bahwa Barang bukti pupuk bersubsidipemerintah terdakwasimpan didapur belakang rumah milik terdakwa untuk menghindari apabila ada petugas yang melakukan pengecekan;
Bahwa terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dengan cara membeli melalui penjual keliling yang biasanya lewat di depan rumah terdakwamenggunakan sepeda motor secara bertahap yang kemudian terdakwa kumpulkan dirumahnamun terdakwa tidak mengenal orang tersebut;
Bahwa terdakwamembeli pupuk bersubsidi jenis pupuk Phonska Petrokimia Gresik @ 50 kg per saknya sebesar Rp. 125.000,-(seratus dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 130.000,-(seratus tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwajual dengan harga per saknya Rp. 140.000,-(seratus empat puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan dari penjualan pupuk jenis Phonska antara Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), Pupuk Urea Petrokimia Gresik @ 50 kg per saknya Rp. 100.000,-(Seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 110.000,-(seratus sepuluh ribu rupiah) dan terdakwajual dengan harga per saknya Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan terdakwa dari penjualan pupuk jenis Urea antara Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah), Pupuk ZA Petrokimia Gresik @ 50 kg per saknya Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) dan terdakwajual dengan harga per saknya seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga keuntungan per saknya yaitu Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), Pupuk SP 36 Petrokimia Gresik @ 50 kg per saknya Rp. 125.000,-(seratus dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 130.000,-(seratus tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwajual dengan harga per saknya Rp. 140.000,-(seratus empat puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan dari penjualan pupuk jenis SP. 36 antara Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa mengakui salah dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 sak @ 50 kg pupuk ZA Petrokimia Gresik;
- 1 sak @ 50 kg pupuk Ures Petrokimia Gresik;
- 1 sak @ 50 kg pupuk Phonska Petrokimia Gresik;
- 1 sak @ 50 kg pupuk SP.36 Petrokimia Gresik;
- Uang hasil penjualan pupuk Rp. 5.985.000,- (lima juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Barang bukti tersebut sudah disita secara sah menurut hukum sehingga bisa menjadi barang bukti dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diamankan petugas kepolisian dari Polres Bojonegoro pada hari Senin tanggal 04 Januari 2016 sekira pukul 16.30 Wib dirumahterdakwasendiri di Dusun Wadang RT.026 RW. 008Desa Wadang Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro;
Bahwa Petugas kepolisian saat itu mengamankan kegiatan penjualan pupuk yang terdakwa lakukan karena terdakwa tertangkap tangan telah melayani penjualan pupuk bersubsidi pemerintah di rumah saya, yang mana saat itu petugas juga mendapati pupuk subsidi yang saya simpan di rumah terdakwa;
Bahwa terdakwa bisa mengetahui bahwa pupuk yang saya jual tersebut adalah pupuk bersubsidi pemerintah karena di luar kemasan sak pupuk tersebut terdapat tulisan “PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH” warna merah;
Bahwa terdakwa tidak termasuk sebagai pengecer resmi ataupun kelompok tani dalam melakukan penjualan pupuk bersubsidi pemerintah;
Bahwa Pupuk bersubsidi pemerintah yang terdakwa jual adalah dari produsen pupuk Petrokimia Gresik dengan jenis pupuk Urea, ZA, SP.36 dan Phonska;
Bahwa Awalnya dirumah milik terdakwa dilakukan penggeledahan oleh anggota Kepolisian dari Polres Bojonegoro pada hari Senin tanggal 04 Januari 2016 sekira pukul 16.30 wib di Dusun Wadang RT.026 RW. 008Desa Wadang Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, hal tersebut dikarenakan sayamenjual pupuk bersubsidi namun terdakwa tidak memiliki perijinan selaku penjual pupuk bersubsidi pemerintah;
Bahwa pada saat penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
43 sak pupuk Urea Petrokimia Gresik Bersubsidi pemerintah @ 50 Kg.
18 sak pupuk ZA Petrokimia Gresik Bersubsidi pemerintah @ 50 Kg.
6 sak pupuk Phonska Petrokimia Gresik Bersubsidi pemerintah @ 50 Kg.
13 sak pupuk SP.36 Petrokimia Gresik Bersubsidi pemerintah @ 50 Kg.
Bahwa Barang bukti berupa pupuk bersubsidi pemerintah tersebut pada waktu itu terdakwa simpan didapur belakang rumah milik terdakwa;
Bahwa Barang bukti pupuk bersubsidipemerintah terdakwasimpan didapur belakang rumah milik terdakwa untuk menghindari apabila ada petugas yang melakukan pengecekan;
Bahwa terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dengan cara membeli melalui penjual keliling yang biasanya lewat di depan rumah terdakwa menggunakan sepeda motor secara bertahap yang kemudian terdakwa kumpulkan dirumah namun terdakwa tidak mengenal orang tersebut;
Bahwa terdakwa membeli pupuk bersubsidi jenis pupuk Phonska Petrokimia Gresik @ 50 kg per saknya sebesar Rp. 125.000,-(seratus dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 130.000,-(seratus tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwajual dengan harga per saknya Rp. 140.000,-(seratus empat puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan dari penjualan pupuk jenis Phonska antara Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), Pupuk Urea Petrokimia Gresik @ 50 kg per saknya Rp. 100.000,-(Seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 110.000,-(seratus sepuluh ribu rupiah) dan terdakwajual dengan harga per saknya Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan terdakwa dari penjualan pupuk jenis Urea antara Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah), Pupuk ZA Petrokimia Gresik @ 50 kg per saknya Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) dan terdakwajual dengan harga per saknya seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga keuntungan per saknya yaitu Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), Pupuk SP 36 Petrokimia Gresik @ 50 kg per saknya Rp. 125.000,-(seratus dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 130.000,-(seratus tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa jual dengan harga per saknya Rp. 140.000,-(seratus empat puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan dari penjualan pupuk jenis SP. 36 antara Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat No.7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Melakukan tindak pidana ekonomi yaitu tanpa ijin melakukanperdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa pupukbersubsidi jenis pupuk Urea, dimana pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Barang siapa” :
Menimbang, bahwa “barangsiapa” yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal, yang menunjuk kepada siapa sajasecara perorangan atau suatu badan subyek hukum sebagai pendukung hakdan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
“Barangsiapa” ini melekat pada setiap unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi dan terbukti apabila semua unsur tindak pidanadalam delik tersebut terbukti dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini yakni berdasarkan surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan seseorang sebagai terdakwa di persidangan, yakni H. Bambang Suwandi Bin Rasman, yang telah mengakui dan membenarkan identitas lengkapnya, sebagaimana yang tertera dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka yang dimaksud “barangsiapa” di sini adalah terdakwa selaku perorangan yang apabila perbuatan Terdakwa memenuhi emua unsur dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum maka Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya;
Ad. 2. Unsur “Melakukan tindak pidana ekonomi yaitu tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi, dimana pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi ” :
Menimbang, bahwa pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau petani disektor pertanian meliputi pupuk urea, SP-36, ZA dan NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertanian (Ps. 1 angka 1 Permendag 15/2013), sedangkan pengertian Produsen adalah perusahaan yang memproduksi pupuk urea, SP-36, ZA dan NPK di dalam negeri, Distributor adalah badan usaha yang syah ditunjuk olehprodusen untuk melakukan pembelian penyimpanan, penjualan serta pemasaran pupuk bersubsidi dalam partai besar untuk dijual kepada konsumenakhir melalui pengecernya, dan Pengecer adalah perorangan/badan usaha yang ditunjuk oleh distributor yang kegiatan pokoknya melakukan penjualan secara langsung kepada konsumen akhir dalam partai kecil;
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 04 Januari 2016 sekira pukul 16.30 Wib dirumah terdakwa sendiri di Dusun Wadang RT.026 RW. 008Desa Wadang Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana ekonomi yaitu tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidiyang terdiri dari 43 sak pupuk Urea Petrokimia Gresik Bersubsidi pemerintah @ 50 Kg, 18 sak pupuk ZA Petrokimia Gresik Bersubsidi pemerintah @ 50 Kg, 6 sak pupuk Phonska Petrokimia Gresik Bersubsidi pemerintah @ 50 Kg, 13 sak pupuk SP.36 Petrokimia Gresik Bersubsidi pemerintah @ 50 Kg ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dengan cara membeli melalui penjual keliling yang biasanya lewat di depan rumah terdakwa menggunakan sepeda motor secara bertahap yang kemudian terdakwa kumpulkan dirumah namun terdakwa tidak mengenal orang tersebut;
Bahwa terdakwa membeli pupuk bersubsidi jenis pupuk Phonska Petrokimia Gresik @ 50 kg per saknya sebesar Rp. 125.000,-(seratus dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 130.000,-(seratus tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwajual dengan harga per saknya Rp. 140.000,-(seratus empat puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan dari penjualan pupuk jenis Phonska antara Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), Pupuk Urea Petrokimia Gresik @ 50 kg per saknya Rp. 100.000,-(Seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 110.000,-(seratus sepuluh ribu rupiah) dan terdakwajual dengan harga per saknya Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan terdakwa dari penjualan pupuk jenis Urea antara Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah), Pupuk ZA Petrokimia Gresik @ 50 kg per saknya Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) dan terdakwajual dengan harga per saknya seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sehingga keuntungan per saknya yaitu Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), Pupuk SP 36 Petrokimia Gresik @ 50 kg per saknya Rp. 125.000,-(seratus dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 130.000,-(seratus tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwajual dengan harga per saknya Rp. 140.000,-(seratus empat puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan dari penjualan pupuk jenis SP. 36 antara Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa dalam melakukan perdagangan dengan memperjual belikan pupuk bersubsidi pemerintah tersebut, tidak berkapasitas sebagai produsen/distributor/pengecer, juga tanpa dilengkapi ijin /kewenangan untuk mengadakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, sehingga dengan demikian unsur ke 2 telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke 1 “barangsiapa” juga telah terpenuhi, sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat No.7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal penjatuhan pidana / pemidanaan harus bersungguh-sungguh memperhatikan berat ringannya pemidanaan yang akan dikenakan terhadap terdakwa dengan mengingat segala hal yang ada dalam diri terdakwa yang ditemukan secara subyektif diatas sisi obyektif agar pemidanaan yang akan dijalani oleh terdakwa justru akan menjadi sarana yang tidak membangun dan akan merusak mental terdakwa bahkan bisa merusak keluarga terdakwa, dengan pertimbangan, bahwa pemidanaan bukanlah sebagai sarana balas dendam walaupun memang pemidanaan merupakan salah satu sarana untuk menimbulkan efek jera. Namun Majelis Hakim melihat bahwa selama persidangan yang telah dijalani oleh terdakwa selama ini, sedikit banyaknya sudah cukup untuk memberikan pembelajaran bagi terdakwa untuk merenungi kesalahannya. Terdakwa dipersidangan dengan gamblang dan terus terang mengakui bahwa apa yang dilakukannya adalah salah dan terdakwa berjanji untuk tidak lagi mengulangi kesalahan serupa. Tugas Majelis Hakim dalam menangani perkara ini adalah bagaimana supaya hukum bisa dilaksanakan dengan baik tanpapandang bulu, namun hukum sebagai tool of social engineering tidak bisa dipergunakan secara sekehendak hati, karena pada dasarnya, pemidanaan yang dijatuhkan, haruslah benar-benar telah dirasakan dengan pertimbangan oleh Majelis Hakim cukup untuk mendidik terdakwa sebagai rekayasa sosial agar terdakwa kembali menjadi manusia yang berbudi baik dan luhur;
Menimbang, bahwa tentang berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini menurut hemat Majelis Hakim adalah cukup adil dan manusiawi;
Menimbang, bahwa ancaman pidana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat No.7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian selain mengatur pidana penjara juga mengatur mengenai pidana denda, maka dari itu terdakwa dalam hal ini selain dihukum dengan pidana penjara harus dihukum juga dengan pidana denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa1 sak @ 50 kg pupuk ZA Petrokimia Gresik, 1 sak @ 50 kg pupuk Urea Petrokimia Gresik, 1 sak @ 50 kg pupuk Phonska Petrokimia Gresik, 1 sak @ 50 kg pupuk SP.36 Petrokimia Gresikyang telah dipergunakanuntuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untukmengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebutdimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Uang hasil penjualan pupuk Rp. 5.985.000,- (lima juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), karena uang tersebut merupakan uang hasil tindak pidana, maka perlu ditetapkan dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan kelangkaan pupuk dan merugikan para petani penerima pupuk bersubsidi khususnya di Kabupaten Bojonegoro.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang terurai dalam pertimbangan tersebut, menurut hemat Majelis Hakim, putusan yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa telah dirasa memenuhi keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat No.7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertaniandan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa H. Bambang Suwadi Bin Rasman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ekonomi “ tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi “ sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut ternyata tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) sak pupuk Urea Petrokimia Gresik Bersubsidi Pemerintah @ 50 kg per sak ;
1 (satu) sak pupuk ZA Petrokimia Gresik Bersubsidi Pemerintah @ 50 kg per sak ;
1 (satu) sak Pupuk Phonska Petrokimia Gresik Bersubsidi Pemerintah @ 50 kg per sak ;
1 (satu) sak pupuk SP.36 Petrokimia Gresik Bersubsidi Pemerintah @ 50 kg per sak ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp. 5.985.000,- (Lima juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2016, oleh Indra Meinantha, SH, sebagai Hakim Ketua, Richard Edwin Basoeki, SH.,MHdan Eka Prasetya Budi Dharma, SH.,MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariRabu, tanggal23 Maret 2016oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Kasdar, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bojonegoro, serta dihadiri oleh Agung Tri Radityo, SH Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Richard Edwin Basoeki, SH.,MH. Eka Prasetya Budi Dharma, SH.,MH. | Hakim Ketua, Indra Meinantha Vidi, SH. | |
Panitera Pengganti, Kasdar, SH. | ||