328 / Pid. SUS / 2014 / PN.Lmj
Putusan PN LUMAJANG Nomor 328 / Pid. SUS / 2014 / PN.Lmj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANDI HARTONO BIN SLAMET TIMBUL
Mengingat ketentuan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, UU No. 8 tahun 1981, UU No. 48 tahun 2009, UU No. 49 tahun 2009 serta ketentuan – ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini.; MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa ANDI HARTONO BIN SLAMET TIMBUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, khasiat dan mutu ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 2 (dua) bendel plastic klip ; • 1198 (seribu seratus Sembilan puluh delapan) butir pil warna putih berlogo Y ; • 1180 (seribu seratus delapan puluh) butir pil berlogo DMP ; • 2 (dua) kaleng kosong warna putih ; • 1 (satu) buah handphone nokia warna hitam ; Dirampas untuk dimusnahkan ; • Uang tunai sebesar Rp. 329.000,- (tiga ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 328 / Pid. SUS / 2014 / PN. LMJ
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara-perkara pidana pada Peradilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :;------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : Tempat lahir : Umur / Tgl lahir : Jenis Kelamin : Kebangsaan : Tempat tinggal : Agama : Pekerjaan : | ANDI HARTONO BIN SLAMET TIMBUL ; -------- Lumajang ; --------------------------------------------------- 27 Tahun / 5 Mei 1987 ; ------------------------------------- Laki-laki ; ----------------------------------------------------- Indonesia ; ----------------------------------------------------- Dusun Krajan II Rt.03, Rw.05, Desa Boreng, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang ; ---------- Islam ; ---------------------------------------------------------- Swasta ; -------------------------------------------------------- |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara di Lumajang sejak :---------------
Penyidik sejak tanggal 7 September 2014 s/d tanggal 26 September 2014 ; -----------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 27 September 2014 s/d tanggal 5 Nopember 2014 ; --------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Oktober 2014 s/d tanggal 11 Nopember 2014 ;-----
Majelis Hakim PN. Lumajang sejak tanggal 6 Nopember 2014 s/d Sekarang ; --------
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut,;----------------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara serta surat – surat yang berhubungan dengan perkara tersebut, ;------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa,;-------------------
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan.;-----------------------
Telah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa ANDI HARTONO BIN SELAMET TIMBUL terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan Alternatif Kesatu pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ; --------------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ANDI HARTONO BIN SELAMET TIMBUL berupa pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan potong tahanan, dan Denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Sub 3 (tiga) bulan Kurungan ; --------
Menyatakan barang bukti berupa : 2 bendel plastic klip, 1198 butir Logo Y, 1180 butir logo DMP, 2 kaleng kosong warna putih, 1 Hp nokia warna hitam di rampas untuk dimusnahkan sedangkan Uang tunai Rp. 329.000,- (tiga ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah di rampas untuk Negara ; -----------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa mengajukan pembelaan (Pledoi) yang disampaikan secara lisan di depan persidangan yang pada pokoknya mengakui kesalahannya, dan menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan selanjutnya mohon keringanan hukuman ; -----------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan (Pledoi) dari terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum mengemukakan tetap pada tuntutannya tersebut ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
KESATU :
Bahwa Terdakwa ANDI HARTONO Bin SLAMET TIMBUL pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di Dsn. Krajan II RT.03 RW.05 Ds. Boreng Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengedarkan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berhasiat obat, yaitu mengedarkan sediaan farmasi berupa 1198 (seribu seratus sembilan puluh delapan) butir pil warna putih berlogo “Y” diduga jenis Trihexiphenidy, dan 1180 (seribu seratus delapan puluh) butir pil warna kuning berlogo “DMP” diduga jenis Dextro, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara dan uraian sebagai berikut :
Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa yang terletak di Dsn. Krajan II RT.03 RW.05 Ds. Boreng Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang sering dilakukan transaksi obat keras berupa butir pil warna putih berlogo “Y” dan butir pil warna kuning logo DMP, sehingga pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 sekitar jam 20.00 WIB dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Lumajang terhadap terdakwa, dari tangan terdakwa didapati 1198 (seribu seratus sembilan puluh delapan) butir pil warna putih berlogo “Y” diduga jenis Trihexiphenidyl, 1180 (seribu seratus delapan puluh) butir pil warna kuning berlogo “DMP” diduga jenis Dextro, 2 (dua) bendel plastik klip, 2 (dua) kaleng kosong warna putih, uang Rp. 329.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), dan 1 (satu) HP merk Nokia warna hitam, yang semuanya adalah milik terdakwa.
Bahwa sediaan farmasi berupa obat keras yaitu 1198 (seribu seratus sembilan puluh delapan) butir pil warna putih berlogo “Y” diduga jenis Trihexiphenidyl, 1180 (seribu seratus delapan puluh) butir pil warna kuning berlogo “DMP” diduga jenis Dextro, adalah milik Terdakwa yang diperolehnya dengan cara membeli dari IMAM (Daftar Pencarian Orang/ DPO).
Bahwa obat keras berupa pil warna putih berlogo “Y” dan pil warna kuning logo DMP tersebut oleh Terdakwa sebagian telah dijual kepada masyarakat yaitu kepada saksi M.RIFAN, saksi EDI PURWANTO dan orang-orang yang tidak dikenal oleh terdakwa, dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tiknya/ 12 butir untuk pil warna kuning yang berlogo DMP, sedangkan untuk pil warna putih berlogo “Y” dijual dengan harga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per butir.
Bahwa terdakwa melakukan penjualan obat keras berupa pil warna putih berlogo “Y” dan pil warna kuning logo DMP tersebut selama kurang lebih 2 (dua) bulan, dan dari penjualan obat keras berupa pil warna putih berlogo “Y” dan pil warna kuning logo DMP tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah uang dan uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari, padahal Terdakwa tidak memiliki izin edar untuk mengedarkan Obat Keras berupa pil warna putih logo Y jenis Trihexyphinidil maupun pil warna kuning logo DMP tersebut serta terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian.
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1198 (seribu seratus sembilan puluh delapan) butir pil warna putih berlogo “Y” diduga jenis Trihexiphenidy, dan 1180 (seribu seratus delapan puluh) butir pil warna kuning berlogo “DMP” diduga jenis Dextro tersebut telah dilakukan Pemeriksaan Uji Lab Forensik oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dan dari Uji Lab Forensik tersebut diperoleh hasil dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, dan dekstrometorfan yang mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, yang termasuk dalam Daftar Obat Keras, hal ini sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. LAB. : 5482/NOF/2014 tanggal 16 September 2014 yang ditandatangani oleh Dr.M.S.HANDAJANI, M.Si.DFM, Apt. dan Tim Pemeriksa dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, dan dekstrometorfan yang mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, yang termasuk dalam Daftar Obat Keras.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut dapat membahayakan orang yang membeli obat sebagaimana yang dijual oleh Terdakwa tanpa memiliki izin edar serta Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU :
KEDUA :
Bahwa Terdakwa ANDI HARTONO Bin SLAMET TIMBUL pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di Dsn. Krajan II RT.03 RW.05 Ds. Boreng Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yaitu mengedarkan sediaan farmasi berupa 1198 (seribu seratus sembilan puluh delapan) butir pil warna putih berlogo “Y” diduga jenis Trihexiphenidy, dan 1180 (seribu seratus delapan puluh) butir pil warna kuning berlogo “DMP” diduga jenis Dextro, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara dan uraian sebagai berikut :
Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa yang terletak di Dsn. Krajan II RT.03 RW.05 Ds. Boreng Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang sering dilakukan transaksi obat keras berupa butir pil warna putih berlogo “Y” dan butir pil warna kuning logo DMP, sehingga pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 sekitar jam 20.00 WIB dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Lumajang terhadap terdakwa, dari tangan terdakwa didapati 1198 (seribu seratus sembilan puluh delapan) butir pil warna putih berlogo “Y” diduga jenis Trihexiphenidyl, 1180 (seribu seratus delapan puluh) butir pil warna kuning berlogo “DMP” diduga jenis Dextro, 2 (dua) bendel plastik klip, 2 (dua) kaleng kosong warna putih, uang Rp. 329.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), dan 1 (satu) HP merk Nokia warna hitam, yang semuanya adalah milik terdakwa.
Bahwa sediaan farmasi berupa obat keras yaitu 1198 (seribu seratus sembilan puluh delapan) butir pil warna putih berlogo “Y” diduga jenis Trihexiphenidyl, 1180 (seribu seratus delapan puluh) butir pil warna kuning berlogo “DMP” diduga jenis Dextro, adalah milik Terdakwa yang diperolehnya dengan cara membeli dari IMAM (Daftar Pencarian Orang/ DPO).
Bahwa obat keras berupa pil warna putih berlogo “Y” dan pil warna kuning logo DMP tersebut oleh Terdakwa sebagian telah dijual kepada masyarakat yaitu kepada saksi M.RIFAN, saksi EDI PURWANTO dan orang-orang yang tidak dikenal oleh terdakwa, dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tiknya/ 12 butir untuk pil warna kuning yang berlogo DMP, sedangkan untuk pil warna putih berlogo “Y” dijual dengan harga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per butir.
Bahwa terdakwa melakukan penjualan obat keras berupa pil warna putih berlogo “Y” dan pil warna kuning logo DMP tersebut selama kurang lebih 2 (dua) bulan, dan dari penjualan obat keras berupa pil warna putih berlogo “Y” dan pil warna kuning logo DMP tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah uang dan uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari, padahal Terdakwa tidak memiliki izin edar untuk mengedarkan Obat Keras berupa pil warna putih logo Y jenis Trihexyphinidil maupun pil warna kuning logo DMP tersebut serta terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian.
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1198 (seribu seratus sembilan puluh delapan) butir pil warna putih berlogo “Y” diduga jenis Trihexiphenidy, dan 1180 (seribu seratus delapan puluh) butir pil warna kuning berlogo “DMP” diduga jenis Dextro tersebut telah dilakukan Pemeriksaan Uji Lab Forensik oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dan dari Uji Lab Forensik tersebut diperoleh hasil dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, dan dekstrometorfan yang mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, yang termasuk dalam Daftar Obat Keras, hal ini sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. LAB. : 5482/NOF/2014 tanggal 16 September 2014 yang ditandatangani oleh Dr.M.S.HANDAJANI, M.Si.DFM, Apt. dan Tim Pemeriksa dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, dan dekstrometorfan yang mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, yang termasuk dalam Daftar Obat Keras.
Bahwa terdakwa yang tidak memiliki izin edar serta Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi tersebut yang dapat mengakibatkan sediaan farmasi berupa obat keras yaitu 1198 (seribu seratus sembilan puluh delapan) butir pil warna putih berlogo “Y” diduga jenis Trihexiphenidy, dan 1180 (seribu seratus delapan puluh) butir pil warna kuning berlogo “DMP” diduga jenis Dextro tersebut tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dari obat tersebut, sehingga dapat membahayakan orang yang mengkonsumsinya, karena obat keras tersebut harus melalui resep dokter.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut dapat membahayakan orang yang membeli obat sebagaimana yang dijual oleh Terdakwa, tanpa memiliki izin edar serta Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, maka Penuntut Umum dalam persidangan telah menghadapkan saksi – saksi yang masing – masing memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut ;---------------------------------
Saksi WASIS PRASETYO :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 sekitar pukul 20.00 Wib di Dsn. Krajan II Rt.03 Rw.05 Ds. Boreng Kec. Lumajang Kab. Lumajang saksi telah menangakap terdakwa bersama-sama saksi MUGI SETIAWAN, SH selaku petugas kepolisian resort Lumajang ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika saksi mendapat laporan dari masyarakat kalau terdakwa telah mengedarkan pil warna putih yang berlogo Y dan pil warna kuning yang berlogo DMP kepada masyarakat tanpa mempunyai keahlian dan kewenangan ; ----------
Bahwa selanjutnya atas dasar informasi tersebut kemudian saksi bersama-sama saksi MUGI SETIAWAN, SH melakukan penyelidiakan sehingga pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 sekitar pukul 20.00 Wib saksi berhasil mengamankan terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1198 butir pil warna putih logo Y, 1180 butir pil warna kuning logo DMP, 2 (dua) bendel platik klip, 2 (dua) kaleng kosong warna putih, uang tunai sebesar Rp. 329.000,- (tiga ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam di dalam lemari kamar terdakwa ; ----------------------------------
Bahwa menurut keterangan terdakwa, ia mendapatkan pil tersebut dari IMAM (DPO) alamat Ds. Gumukbanji Kec. Kencong Kab. Jember dengan cara membeli ; ---------------
Bahwa keuntungan dari mengedarkan pil tersebut oleh terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa mengedarkan pil tersebut tanpa adanya ijin dari pihak yang berwajib serta terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam obat-obatan tersebut ; ---------
Saksi MUGI SETIAWAN, S.H. ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 sekitar pukul 20.00 Wib di Dsn. Krajan II Rt.03 Rw.05 Ds. Boreng Kec. Lumajang Kab. Lumajang saksi telah menangakap terdakwa bersama-sama saksi WASIS PRASETYO selaku petugas kepolisian resort Lumajang ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika saksi mendapat laporan dari masyarakat kalau terdakwa telah mengedarkan pil warna putih yang berlogo Y dan pil warna kuning yang berlogo DMP kepada masyarakat tanpa mempunyai keahlian dan kewenangan ; ----------
Bahwa selanjutnya atas dasar informasi tersebut kemudian saksi bersama-sama saksi WASIS PRASETYO melakukan penyelidiakan sehingga pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 sekitar pukul 20.00 Wib saksi berhasil mengamankan terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1198 butir pil warna putih logo Y, 1180 butir pil warna kuning logo DMP, 2 (dua) bendel platik klip, 2 (dua) kaleng kosong warna putih, uang tunai sebesar Rp. 329.000,- (tiga ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam di dalam lemari kamar terdakwa ; ----------------------------------
Bahwa menurut keterangan terdakwa mendapatkan pil tersebut dari IMAM (DPO) alamat Ds. Gumukbanji Kec. Kencong Kab. Jember dengan cara membeli ; ---------------
Bahwa keuntungan dari mengedarkan pil tersebut oleh terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa mengedarkan pil tersebut tanpa adanya ijin dari pihak yang berwajib serta terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam obat-obatan tersebut ; ---------
MOHAMAD RIFAN Bin SURAJI:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 di Dsn. Krajan II Rt.03 Rw.05 Ds. Boreng Kec. Lumajang Kab. Lumajang terdakwa telah diamankan saksi WASIS PRASETYO, dan saksi MUGI SETIAWAN, SH selaku petugas kepolisian Resort Lumajang ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa di amankan petugas keplosian Resort Lumajang karena telah di ketahui mengedarkan Pil warna putih Logo Y dan pil warna kuning logo DMP kepada saksi tanpa keahlian dan kewenangan ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membeli pil warna putih logo Y dengan harga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per butirnya, dan saksi mebeli pil tersebut biasanya sebanyak 5 butir sampai dengan 10 butir ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membeli pil tersbeut untuk saksi gunakan sendiri dan setelah meminum pil tersebut kepala saksi hanya sedikit pusing ; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi membeli pil tersbeut dengan cara saksi datang kerumah terdakwa, selanjutnya pil warna putih logo Y oleh terdakwa diberikan kepada saksi dan saksi memberi uang pembelian kepada terdakwa ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi membeli pil tersbeut kepada terdakwa kurang lebih sebanyak 10 kali ; -----
EDI PURWANTO BIN SUWADI :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 di Dsn. Krajan II Rt.03 Rw.05 Ds. Boreng Kec. Lumajang Kab. Lumajang terdakwa telah diamankan saksi WASIS PRASETYO, dan saksi MUGI SETIAWAN, SH selaku petugas kepolisian Resort Lumajang ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa di amankan petugas keplosian Resort Lumajang karena telah di ketahui mengedarkan Pil warna putih Logo Y dan pil warna kuning logo DMP kepada saksi tanpa keahlian dan kewenangan ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membeli pil warna putih logo Y dengan harga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per butirnya, dan untuk Pil warna kuning logo DMP dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 12 butir ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membeli pil tersbeut untuk saksi gunakan sendiri dan setelah meminum pil tersebut kepala saksi hanya sedikit pusing ; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi membeli pil tersebut dengan cara saksi datang kerumah terdakwa, selanjutnya pil warna putih logo Y oleh terdakwa diberikan kepada saksi dan saksi memberi uang pembelian kepada terdakwa ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi membeli pil tersbeut kepada terdakwa kurang lebih sebanyak 10 kali; ------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Para saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan terdakwa menyatakan semua keterangan Para saksi benar.;---------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 sekitar pukul 20.00 Wib di Dsn. Krajan II Rt.03 Rw.05 Ds. Boreng Kec. Lumajang Kab. Lumajang terdakwa di ketahui telah menyimpan dan mengedarkan obat berupa pil warna kuning logo DMP dan pil warna putih berlogo Y kepada saksi M. Rifan dan Edi Purwanto ; --------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan pil tersebut dari IMAM (DPO) alamat Ds. Gumukbaji Kec. Kencong Kab. Jember dengan cara membeli dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) sebanyak 1.000 butir Logo Y, dan 1.000 butir pil warna kuning logo DMP dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ; ------------------
Bahwa terdakwa membeli pil tersebut dengan cara terdakwa datang kerumah IMAM (DPO) dan setelah bertemu selanjutnya terdakwa membeli dengan menyerahkan uang kepada IMAM (DPO) dan IMAM (DPO) memberi pil tersebut ; ----------------------------
Bahwa terdakwa membeli pil terakhir kepada IMAM (DPO) pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 sekitar pukul 09.30 Wib untuk terdakwa edarkan ; -------------------------
Bahwa terdakwa menjual pil tersebut kepada orang lain dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) mendapatkan 6 butir untuk pil warna putih Logo Y, sedangkan untuk pil warna kuning logo DMP terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 12 butir, dengan cara para pembeli datang ke rumah terdakwa dan menyerahkan sejumlah uang dan terdakwa memberinya pil yang telah di beli tersebut ;
Bahwa keuntungan yang terdakwa terima dari setiap penjualan pil tersebut sebesar Rp. 300,- (tiga ratus rupiah) per butirnya untuk pil warna putih logo Y, sedangkan untuk pil warna kuning logo DMP Rp. 2.800,- (dua ribu delapan ratus rupiah) per 12 butir ; -------
Bahwa hasil dari penjualan pil tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengedarkan pil tersebut tanpa adanya ijin dari pihak yang berwajib serta tidak mempunyai keahlian dalam edar obat maka terdakwa ditangkap beserta barang bukti 2 bendel plastic klip, 1198 butir Logo Y, 1180 butir logo DMP, 2 kaleng kosong warna putih, 1 Hp nokia warna hitam, dan Uang tunai Rp. 329.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) ; ----------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang obat-obatan atau kefarmasian ;---
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa : 2 bendel plastic klip, 1198 butir Logo Y, 1180 butir logo DMP, 2 kaleng kosong warna putih, 1 Hp nokia warna hitam, Uang tunai Rp. 329.000,- (tiga ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah) 1 bungkus plastik klip sedang yang berisi 34 butir pil warna putih logo Y, 1 buah HP merk Cross warna biru hitam lengkap dengan kartunya dan uang tunai sebesar Rp. 32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah) ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan ini maka segala hal ikhwa yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan ditunjuk sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan ini.;---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa serta setelah memperhatikan barang bukti tersebut diatas maka didapatlah adanya fakta – fakta hukum sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 sekitar pukul 20.00 Wib di Dsn. Krajan II Rt.03 Rw.05 Ds. Boreng Kec. Lumajang Kab. Lumajang terdakwa di ketahui telah menyimpan dan mengedarkan obat berupa pil warna kuning logo DMP dan pil warna putih berlogo Y kepada saksi M. Rifan dan Edi Purwanto ; ------------------
Bahwa benar terdakwa mendapatkan pil tersebut dari IMAM (DPO) alamat Ds. Gumukbaji Kec. Kencong Kab. Jember dengan cara membeli dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) sebanyak 1.000 butir Logo Y, dan 1.000 butir pil warna kuning logo DMP dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar terdakwa membeli pil tersebut dengan cara terdakwa datang kerumah IMAM (DPO) dan setelah bertemu selanjutnya terdakwa membeli dengan menyerahkan uang kepada IMAM (DPO) dan IMAM (DPO) memberi pil tersebut ; ----------------------
Bahwa benar terdakwa membeli pil terakhir kepada IMAM (DPO) pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 sekitar pukul 09.30 Wib untuk terdakwa edarkan ; -----------
Bahwa benar terdakwa menjual pil tersebut kepada orang lain dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) mendapatkan 6 butir untuk pil warna putih Logo Y, sedangkan untuk pil warna kuning logo DMP terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 12 butir, dengan cara para pembeli datang ke rumah terdakwa dan menyerahkan sejumlah uang dan terdakwa memberinya pil yang telah di beli tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar keuntungan yang terdakwa terima dari setiap penjualan pil tersebut sebesar Rp. 300,- (tiga ratus rupiah) per butirnya untuk pil warna putih logo Y, sedangkan untuk pil warna kuning logo DMP Rp. 2.800,- (dua ribu delapan ratus rupiah) per 12 butir ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar hasil dari penjualan pil tersbeut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar akibat perbutan terdakwa mengedarkan pil tersebut tanpa adanya ijin dari pihak yang berwajib serta tidak mempunyai keahlian dalam edar obat maka terdakwa ditangkap beserta barang bukti 2 bendel plastic klip, 1198 butir Logo Y, 1180 butir logo DMP, 2 kaleng kosong warna putih, 1 Hp nokia warna hitam, Uang tunai Rp. 329.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang obat-obatan atau kefarmasian ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menentukan apakah diri terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituntut oleh penuntut umum maka majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan terhadap diri terdakwa sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yaitu dakwaan Kesatu melanggar Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, atau Kedua melanggar Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka Majelis Hakim dapat memilih dakwaan yang mana dipertimbangkan terlebih dahulu ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan maka Majelis Hakim berkeyakinan perbuatan terdakwa lebih condong telah melanggar Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur barang siapa. ;---------------------------------------------------------------------------
Unsur dengan sengaja. ;------------------------------------------------------------------------
Unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang yang tidak memenuhi standard/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. ;-----------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur barang siapa.
Menimbang, bahwa unsur barang siapa mempunyai pengertian yang sama dengan unsur setiap orang, yang mempunyai pengertian setiap orang yang sehat jasmani dan rohaninya sebagai subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas semua perbuatan yang telah dilakukannya. ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan seorang terdakwa yang bernama ANDI HARTONO BIN SLAMET TIMBUL yang atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis, terdakwa menyatakan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan terdakwa mengakui keterangan identitasnya yang terdapat dalam surat dakwaan adalah benar dirinya ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pertama ini terpenuhi. ;---------------------------------------------------
Ad.2. Unsur dengan sengaja.
Menimbang, bahwa mengenai pengertian “dengan sengaja” dalam kitab Undang-undang Hukum pidana tidak memberikan penjelasan mengenai arti dengan sengaja, namun dalam Doktrin ilmu pengetahuan hukum dikenal 3 (tiga) bentuk kesengajaan yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (opset als oogmerk);----------------------------------
Kesengajaan sebagai kepastian (opset bij zekerheids bewustzijn);-----------------
Kesengajaan sebagai kemungkinan (opset bij mogelijkheids bewustzjin/ dolus
Bahwa ketiga bentuk kesengajaan tersebut pelaku sama-sama menghendaki melakukan tindakan yang dilarang tetapi berbeda mengenai akibat yang timbul dari tindakannya itu yaitu :--------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada kesengajaan sebagai maksud pelaku menghendaki akibat yang timbul atas perbuatan yang dilakukannya.;---------------------------------------------------------
Pada kesengajaan sebagai kepastian pelaku menyadari sepenuhnya timbul akibat lain daripada akibat yang dikehendaki.;------------------------------------------------
Pada kesengajaan sebagai kemungkinan pelaku menyadari tentang kemungkinan timbulnya suatu akibat lain dari pada akibat yang dikehendakinya.;---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, berawal pada saat terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Lumajang dan diketahui bahwa terdakwa telah menyimpan dan mengedarkan obat berupa pil warna kuning logo DMP dan pil warna putih berlogo Y kepada saksi M.RIFAN, saksi EDI PURWANTO, yang mana terdakwa mendapatkan pil tersebut dari IMAM (DPO) alamat Ds. Gumukbaji Kec. Kencong Kab. Jember dengan cara membeli dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) sebanyak 1.000 butir Logo Y, dan 1.000 butir pil warna kuning logo DMP dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menjual pil tersebut kepada orang lain dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) mendapatkan 6 butir untuk pil warna putih Logo Y, sedangkan untuk pil warna kuning logo DMP terdakwa jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 12 butir, dengan cara para pembeli datang ke rumah terdakwa dan menyerahkan sejumlah uang dan terdakwa memberinya pil yang telah di beli tersebut ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa keuntungan yang terdakwa terima dari setiap penjualan pil tersebut sebesar Rp. 300,- (tiga ratus rupiah) per butirnya untuk pil warna putih logo Y, sedangkan untuk pil warna kuning logo DMP Rp. 2.800,- (dua ribu delapan ratus rupiah) per 12 butir ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat terdakwa mengetahui secara sadar dan menghendaki untuk menjual atau mengedarkan pil Trihexyphidil dan pil Dextro tersebut walaupun terdakwa tidak memiliki ijin terlebih dahulu dari aparat yang berwenang karena terdakwa bermaksud mendapatkan keuntungan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, oleh karena itu unsur kedua ini dinyatakan telah terpenuhi ; ----------------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang yang tidak memenuhi standard/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif apabila salah satu unsur telah terbukti maka dianggap telah memenuhi rumusan unsur secara utuh.;-------------------------
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 1 Ayat (4) UU No.36 Tahun 2009 yang dimaksud dengan sedian farmasi adalah adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 1 Ayat (4) UU No. 36 Tahun 2009 yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.;----------------
Menimbang, bahwa ketentuan pasal Pasal 98 Ayat (2) menyebutkan : Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.;------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa mengaku mendapatkan obat/pil Trihexyphenidil dan Dextro tersebut dari IMAM (DPO). Selanjutnya tanpa memiliki keahlian dan kewenangan karena tidak memiliki ijin sebagai distribusi farmasi dari dinas kesehatan, terdakwa menjual obat/pil Trihexyphenidil dan Dextro tersebut kepada saksi M.RIFAN, dan saksi EDI PURWANTO dengan harga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per butir pil warna putih berlogo Y, dan pil warna kuning berlogo DMP seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per dua belas butir ; ---------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang obat-obatan/kefarmasian dan terdakwa menjual pil Trihexyphinidil dan pil Dextro kepada masyarakat umum dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. Tindakan terdakwa menjual pil Trihexyphinidil dan pil Dextro kepada masyarakat umum dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatan tanpa hak mengedarakan sediaan farmasi, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga ini dinyatakan telah terpenuhi ; -------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Kesatu Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terbukti dan terpenuhi, maka menurut Majelis Hakim terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, khasiat dan mutu ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kesatu Penuntut Umum telah terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu di pertimbangkan lagi ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa disamping itu oleh karena selama berlangsungnya persidangan perkara ini tidak ditemukan adanya alasan-alasan pembenar maupun alasan-alasan pemaaf pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan terdakwa maupun melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, maka terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan pada diri terdakwa.;------------------------------------------------------------------
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan gangguan kesehatan bagi orang lain ;----------
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;-----------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;--------
Menimbang, bahwa karena selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung terdakwa ditahan maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan.;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan yang kuat mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.;----------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam persidangan keberadaannya akan ditentukan sesuai dengan ketentuan pasal 46 ayat (2) KUHAP ; --------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa bersalah maka berdasarkan pasal 222 KUHAP, kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; -----------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009, UU No. 8 tahun 1981, UU No. 48 tahun 2009, UU No. 49 tahun 2009 serta ketentuan – ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini.;-----------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ANDI HARTONO BIN SLAMET TIMBUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, khasiat dan mutu ” ; -----------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; ----------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------------------------------
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------
2 (dua) bendel plastic klip ; ---------------------------------------------------------------
1198 (seribu seratus Sembilan puluh delapan) butir pil warna putih berlogo Y ;
1180 (seribu seratus delapan puluh) butir pil berlogo DMP ; ------------------------
2 (dua) kaleng kosong warna putih ; -----------------------------------------------------
1 (satu) buah handphone nokia warna hitam ; ------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp. 329.000,- (tiga ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah) ; -
Dirampas untuk Negara ; ----------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2014 oleh kami I WAYAN SUARTA, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua, PURNOMO WIBOWO, S.H. dan A.A. GDE AGUNG JIWANDANA, S.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh Hakim – Hakim anggota tersebut, dibantu oleh MOCH. YASIN, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan tersebut, dengan dihadiri oleh NURKHOYIN, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang serta dihadiri oleh terdakwa ; --------------------------------------------------------------
| Hakim Ketua I WAYAN SUARTA, S.H.,M.H. | |
| Hakim Anggota I PURNOMO WIBOWO, S.H. | Hakim Anggota II A.A. GDE AGUNG JIWANDANA, S.H. |
| Panitera Pengganti MOCH. YASIN, S.H. | |