32 / Pid.Sus / 2014 / PN.Btl
Putusan PN BATULICIN Nomor 32 / Pid.Sus / 2014 / PN.Btl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JAMAL Bin H. MUJIANNOOR (Alm)
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa JAMAL Bin H.MUJIANOOR (alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Framasi dan atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 106 ayat (1) ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAMAL Bin H.MUJIANOOR (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 14 (empat belas) butir obat jenis CARNOPHEN merk ZENIT ; - 140 (seratus empat puluh) butir obat jenis DEKSTOMENTHORPHAN ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ; Dirasmpas untuk Negara. - Uang sebesar Rp.505.000,- (lima ratus lima ribu rupiah) ; Dikembalikan kepada terdakwa. 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah)
P
U T U S A N
Nomor : 32 / Pid.Sus / 2014 / PN.Btl.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : JAMAL Bin H. MUJIANNOOR (Alm) ; --------- Tempat Lahir : Banjarmasin ; ---------------------------------------- Umur/Tanggal Lahir : 39 Tahun / 10 Oktober 1974 ; ------------------- Jenis Kelamin : Laki-laki ; ---------------------------------------------- Kebangsaan : Indonesia ; -------------------------------------------- Tempat Tinggal : Jalan Pejanggik RT.06 RW.02 Dusun I Desa Sepakat, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu ; ------------------------------------- Agama : Islam ; -------------------------------------------------- Pekerjaan : Wiraswasta ; ----------------------------------------- Pendidikan : SD ; -----------------------------------------------------
Dalam perkara ini Terdakwa ditahan di RUTAN (Rumah Tahanan Negara) beradasarkan Surat Perintah / Penetapan oleh :
Penyidik tanggal 24 Oktober 2013 Nomor : SP-Han/20/X/2013/Reskrim, sejak tanggal 24 Oktober 2013 sampai dengan 12 November 2013 ; ------------------
Perpanjangan penahanan oleh penuntut umum tanggal 11 November 2013 Nomor : RT.2-155/Q.3.21/Euh.1/11/2013, sejak tanggal 13 November 2013 sampai dengan 22 Desember 2013 ; ----------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 17 Desember 2013 Nomor : 27/Pen.Pid/2013/PN.Btl, sejak tanggal 23 Desember 2013 sampai dengan 21 Januari 2014 ; ----------------------------------
Penahanan oleh penuntut umum tanggal 21 Januari 2014 Nomor : PRINT-19/Q.3.21/Euh.2/01/2014, sejak tanggal 21 Januari 2014 sampai dengan 09 Februari 2014 ; -----------------------------------------------------------------------------------
Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 05 Februari 2014 Nomor : 27/Pen.Pid/2014/PN.Btl, sejak tanggal 05 Februari 2014 sampai dengan tanggal 06 Maret 2014 ; -------------------------------------------------
Ketua Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 05 Maret 2014 No. 27/Pen.Pid/2014/PN.Btl. sejak tanggal 07 Maret 2014 sampai dengan tanggal 05 Mei 2014 ; -----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa berkehendak menghadap sendiri dipersidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum; --------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ----------------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 32/Pen.Pid/2014/PN.Btl. tertanggal 05 Februari 2014 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ; -----------------------------------
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ; ----------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ; ----------
Setelah meneliti dan memperhatikan barang bukti ; ------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan (Requisitoir) dari Penuntut Umum Nomor Reg.Perk : PDM-16/Q.3.21/Euh.2/01/2014 tertanggal 26 Maret 2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
|
|
|
Dirasmpas untuk Negara ; -------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa ; ---------------------------------------------------
|
Menimbang, terhadap tuntutan pidana tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan tertulis akan tetapi Terdakwa mengajukan permohonan yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya dan mohon diberikan hukuman seringan-ringannya; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar jawaban dari Penuntut Umum atas tanggapan Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan, serta dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 31 Januari 2014 No. Reg. Perk : PDM-16/Q.3.21/Euh.2/01/2014, adalah sebagai berikut :
Dakwaan :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa JAMAL BIN H. MUJIANOOR, pada hari Rabu tanggal 23 (dua puluh tiga) bulan Oktober tahun 2013 sekira pukul 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober pada tahun 2013, bertempat di Jalan Pejangkit RT.006 RW.002 Desa Sepakat, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanah Bumbu, atau setidak –tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memilik izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 (dua puluh tiga) bulan Oktober tahun 2013 sekira pukul 21.00 Wita dilakukan operasi pekat oleh anggota Kepolisian Sektor Mantewe di jalan Pejangkit RT.006 RW.002 Desa Sepakat, Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 14 (empat belas ) butir obat jenis CARNOPHEN merk ZENIT dan 140 (seratus empat puluh) butir obat jenis DEKSTOMENTHORPHAN ; -------------------
Bahwa obat jenis CARNOPHEN merk ZENIT diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari seseorang, kemudian dijual kembali di warung oleh terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis CARNOPHEN merk ZENIT dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 27 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 perihal Pembataln Persetujuan Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi ; --
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa JAMAL BIN H MUJIANOOR, pada hari Rabu tanggal 23 (dua puluh tiga) bulan Oktober tahun 2013 sekira pukul 21.00 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober pada tahun 2013, bertempat di Jalan Pejangkit RT.006 Rw.002 Desa Sepakat Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa denagn cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 (dua puluh tiga) bulan Oktober tahun 2013 sekira pukul 21.00 Wita dilakukan operasi pekat oleh anggota Kepolisian Sektor Mantewe di jalan Pejangkit RT.006 RW.002 Desa Sepakat, Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 14 (empat belas ) butir obat jenis CARNOPHEN merk ZENIT dan 140 (seratus empat puluh) butir obat jenis DEKSTOMENTHORPHAN ; -------------------
Bahwa obat jenis CARNOPHEN merk ZENIT diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari seseorang, kemudian dijual kembali di warung oleh terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa obat jenis CARNOPHEN merk ZENIT masuk dalam obat keras daftar G, disimpan tanpa ijin pihak berwenang, dan dijual oleh terdakwa di warung miliknya tanpa resep dokter ; ------------------------------------------------
Bahwa terhadap tindakan prkatik kefarmasian yang dilakukan terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari yang berwenang, dan terdakwa bukanlah tenaga kesehatan dan tidak memiliki latar belakang pendidikan keahlian untuk praktik kefarmasian ; -------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 198 jo Pasal 108 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud Surat Dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
14 (empat belas) butir obat jenis CARNOPHEN merk ZENIT ; -------------------
140 (seratus empat puluh) butir obat jenis DEKSTOMENTHORPHAN ; --------
Uang sebesar Rp.555.000,- (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) ; -----------
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun Terdakwa dan mereka membenarkannya ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang dipersidangan telah didengar keterangannya dibawah sumpah yang masing-masing adalah sebagai sebagai berikut :
SAKSI SUPRAPTO Bin MIARJO, lahir di Banyumas, tanggal 13 Mei 1983, Pendidikan Terakhir SMA (tamat), Pekerjaan Polri, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Alamat Tinggal Aspol Polsek Mantewe, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ; -------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 skj. 21.00 Wita di Desa Sepakat, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Polsek Mantewe melaksanakan rutin razia penyakit masyarakat bersama BRIGADIR HERI KISWANTO dengan sasaran kenakalan remaja. Kemudian saat kami berada di Desa Sepakat, kami langsung melaksanakan pemeriksaan ke target operasi kami yaitu rumah JAMAL yang sebelumnya kami mendapat informasi dari M.ARIFIN yang pernah membeli obat-obatan tersebut di rumah JAMAL. Saat pemeriksaan kami menemukan obat jenis DEKSTOMENTHORPHAN dan CARNOPHEN merk ZENITH PHARMACEUTICAL di dalam sebuah kantongan serupa dompet yang diakui milik saudara JAMAL yaitu DEKSTOMENTHORPHAN sebanyak 140 (seratus empat puluh) butir dan ZENITH PHARMACEUTICAL sebanyak 12 (dua belas) butir, kemudian barang bukti dan terdakwa JAMAL di bawa ke Polsek Mantewe ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan saudara JAMAL mendapatkan barang bukti tersebut dari saudara JUMRI EFENDI Als ANCAU ; ----------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan selain obat obatan tersebut kami juga mengamankan sejumlah uang sebesar Rp.555.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) dan saudara JAMAL tidak dapat menunjukkan ijin edar obat obatan tersebut ; --------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan tersebut diatas, terdakwa menerangkan terhadap barang bukti Uang sebesar Rp.505.000,- (lima ratus lima ribu rupiah) adalah merupakan hasil penjualan bakso milik istri terdakwa dan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan obat jenis CARNOPHEN merk ZENITH yang dilakukan terdakwa ; ------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
2. SAKSI HERI KISWANTO Bin DJUMADI, lahir di Sleman, 21 Juli 1977, . Pendidikan Terakhir SMK (Tamat), Pekerjaan Polri, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Alamat Tinggal Aspol Polsek Mantewe, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 skj. 21.00 Wita di Desa Sepakat, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Polsek Mantewe melaksanakan rutin razia penyakit masyarakat bersama BRIGADIR SUPRAPTO Bin MIARJO dengan sasaran kenakalan remaja. Kemudian saat kami berada di Desa Sepakat, kami langsung melaksanakan pemeriksaan ke target operasi kami yaitu rumah JAMAL yang sebelumnya kami mendapat informasi dari M.ARIFIN yang pernah membeli obat-obatan tersebut di rumah JAMAL. Saat pemeriksaan kami menemukan obat jenis DEKSTOMENTHORPHAN dan CARNOPHEN merk ZENITH PHARMACEUTICAL di dalam sebuah kantongan serupa dompet yang diakui milik saudara JAMAL yaitu DEKSTOMENTHORPHAN sebanyak 140 (seratus empat puluh) butir dan ZENITH PHARMACEUTICAL sebanyak 12 (dua belas) butir, kemudian barang bukti dan terdakwa JAMAL di bawa ke Polsek Mantewe ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan saudara JAMAL mendapatkan barang bukti tersebut dari saudara JUMRI EFENDI Als ANCAU ; ----------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan selain obat obatan tersebut kami juga mengamankan sejumlah uang sebesar Rp.555.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) dan saudara JAMAL tidak dapat menunjukkan ijin edar obat obatan tersebut ; --------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan tersebut diatas, terdakwa menerangkan terhadap barang bukti Uang sebesar Rp.505.000,- (lima ratus lima ribu rupiah) adalah merupakan hasil penjualan bakso milik istri terdakwa dan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan obat jenis CARNOPHEN merk ZENITH yang dilakukan terdakwa ; ------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ; ---------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan seorang ahli berdasarkan keahliannya menjelaskan sebagai berikut :
KETERANGAN AHLI : ITA FETERIAH ;
Ahli merupakan PNS pada kantor DINAS KESEHATAN Tanah Bumbu Golongan 2B, suku Banjar, menjalani pendidikan Kefarmasian pada Sekolah Menegah Farmasi – ISFI dan lulus tahun 2004, pernah bekerja pada Apotek Swasta di Kodya Banjarmasin dan menjadi staf kefarmasian di RS TPT Kel.Teluk Dalam Banjarmasin sejak bulan Juni 2004 kurang lebih sekitar 5 (lima) tahun, mulai tanggal 1 April 2009 diterima menjadi pegawai Negeri Sipil di Kab. Tanah Bumbu dalam jabatan asisten apoteker di Puskesmas Mantewe keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani adalah ditunjuk sebagai ahli dari kantor DINAS KESEHATAN tentang peredaran atau pendidtribusian obat sebagai mana yang sedang dilakukan pemeriksaan saat ini ; --------------
Bahwa saksi ahli menjelaskan saya telah bekerja didinas kesehatan selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan sejak April 2009 ; -------------------------------------
Bahwa saksi ahli menjelaskan dapat saya jelaskan bahwa berdasarkan pasal 108 ayat (1) undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan ( lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 144, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063 ) sepanjang kalimat "......... "....harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” bertentangan dengan dengan UUD 1945 sepanjang tidak di maknai bahwa tenaga kesehatan tersebut adalah tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, antara lain dokter/ dokter gigi, bidan dan perawat yang melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa dan diperlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien” . Dan dipertegas lagi oleh keputusan MK 12/PU-VIII/2010 yaitu, “ bahwa praktik kefarmasian di akui dan dilaksanakan oleh tenaga kefarmasian kecuali dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa, dokter, dokter gigi dan perawat dapat melakukan prkatik kefarmasian secara terbatas. Persyaratan untuk mendirikan apotek dan mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan adalah sebagai berikut:
a.Ijasah apoteker ; -------------------------------------------------------------------------------
b.Surat sumpah apoteker ; --------------------------------------------------------------------
c.KTP apoteker ; ---------------------------------------------------------------------------------
d.NPWP ; -------------------------------------------------------------------------------------------
e.SIUP (surat ijin usaha perdagangan) ; -------------------------------------------------
f.SITU (surat ijin tempat usaha) ; ------------------------------------------------------------
g.Surat rekomendasi dari ISFI (ikatan serjana farmasi Indonesia) ; -------------
Bahwa saksi menjelaskan bahwa terdakwa saudara JAMAL Bin H.MUJIANNOR tidak memiliki kualifikasi seperti dokter gigi, bidan serta bidang keperawatan lainnya. Sedangkan Dinas Kesehatan tidak pernah mengelurakan rekomendasi ijin edar sediaan farmasi dan alat kesehatan ; -
Bahwa saksi menjelaskan yang berhak atau berwenang mengeluarkan perijinan praktek / kewarganegaraan peracikan obat/ zat adiktif lainnya adalah kepala Dinas Kesehatan ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ahli menjelaskan :
a.Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Alat kesehatan adalah instrument, apparatus mesin dan atau implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ; -------------------------------------------------------------
b.Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan / keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan ; --------------------------------
c.Obat adalah bahan/ paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki system fisiologi/ keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia ; ---------------------------------------------------------------------------------------
d.Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galanik), atau campuran dari bahan tersebut secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesusi dengan norma yang berlaku di masyarakat ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa Obat yang dimaksud obat katagori “daftar G” adalah obat-obatan yang hanya dapat dijual dengan resep dokter. Pada obat tersebut berlogo K di dalam lingkaran hitam dengan resep dokter. Obat dalam kategori “daftar G” berasal dari bahasasa belanda dengan singkatan gefarlijk berate obat berbahaya dan obat keras ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa kandungan yang terdapat dalam obat tersebut berdasarkan penelitian yang telah dilakukan mengandung zat yang berbahaya, oleh karena itu pemerintah mebagi obat keras menjadi 2 golongan, yaitu obat keras dan obat keras tertentu yang di dalamnya mengandung psikotropika ; ---------------------
Diantara obat tersebut yang ditunjukkan dapat saksi jelaskan bahwa yang termasuk dalam kategori obat “daftar G” atau obat keras adalah carnophen “zenith”., sedangkan untuk obat jenis Dextromertophan adalah daftar obat bebas terbatas ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mekanisme pendistribusian obat-obat tersebut adalah mulai dari produsen didistribusikan kepada pedagang besar farmasi kemduian distribusi di salurkan ke rumah sakit atau puskesmas atau apotik atau took obat. Pendistribusian tersebut harus dilengkapi dengan perijinan yang dikeluarkan oleh pejabat terkait dalam hal ini Menteri Kesehatan/ Dinas Kesehatan Provinsi dan BPOM. Sedangkan untuk obat-obatan yang mengandung zat psikotropika dan narkotika harus dilengkapi dengan surat ijin pengangkutan obat yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan. Untuk took obat maupun perorangan tidak diperbolehkan untuk mengedarkan obat keras atau obat “daftar G” ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa yang berhak mengedarkan, menyimpan, mengolah, mempromosikan atau mengedarkan obat atau bahan – bahan yang berkhasiat obat adalah orang/ badan hukum yang telah memiliki ijin yang di keluarkan oleh pejabat pemerintah yang ditunjuk, namun kegiatan tersebut di batasi menyesuaikan dengan ijin yang telah dimiliki setiap pelaku usaha yang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan atau mengedarkan obat/ bahan yang berkhasiat obat yang termasuk dalam kategori lingkaran hitam dengan dasar hijau dan obat bebas terbatas dengan lingkaran hitam berdasar biru. Namun penjualan tersebut harus dalam batas-batas tertentu sesuai dengan standar aturan pakai obat tersebut (tidak menjual dalam jumlah melebihi konsumsi yang dianjurkan) ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pasien atau pembeli untuk memperoleh obat dengan kategori “daftar G” atau obat keras setelah memiliki resep dokter dan pembelian obat tersebut hanya dilakukan di apotik yang memiliki ijin ; ----------------------------
Bahwa setiap orang dalam menyelenggarakan kegiatan mengadakan, menyimpan, mengolah, mepromosikan atau mengedarkan sediaan farmasi harus memiliki ijin dari pejabat yang di tunjuk dalam hal ini adalah Kepala Dinas Kesehatan. Dan dalam penjualan obat keras harus dengan resep dokter dan hanya diperbolehkan di jual di apotik yang telah memiliki ijin yang sah dari pemerintah. Sedangkan untuk kategori obat keras terbatas hanya dapat dijual 9 (Sembilan) – 10 (sepuluh) butir jika tanpa resep dokter. Dari obat-obat tersebut yang termasuk dalam obat keras adalah carnophen sedang yang lainnya merupakan kategori obat keras terbatas. Maka terhadap terdakwa yang telah menjual obat keras dan bebas terbatas dengan tanpa resep dokter dapat dipersangkakan tindak pidana sebagaimana yang disebut di dalam pasal 196 dan 197 UU no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan ; ------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan ( A De Charge ), dan atas kesempatan tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan ( A De Charge ) ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa JAMAL Bin H. MUJIANNOOR (Alm) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menjelaskan mendapatkan obat-obatan tersebut menitip dari saudara ANCO dan memberi upah sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan biasanya berupa 1 (satu) boks dextro berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) boks zenith berisi 100 (saratus) butir dengan harga Rp.230.000,- (Dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa menjualnya dengan cara mebagi obat berupa dextro dalam kemasan kecil dalam 1 (satu) bungkus berisi 10 (sepuluh) butir dan obat berupa carnophen merk zenith terdakwa gunting tiap kepingnya dan memisahkannya satu persatu dan menjual Rp.3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) kadang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan menjualnya kepada orang orang yang datang ke rumah terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mejelaskan terhadap barang bukti uang sebesar Rp.505.000,- (lima ratus lima ribu rupiah) adalah merupakan hasil penjualan bakso milik istri terdakwa dan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan obat jenis CARNOPHEN merk ZENIT yang dilakukan terdakwa ; ------
Bahwa ditunjukkan barang bukti 14 (empat belas) butir obat jenis CARNOPHEN merk ZENIT dan 140 (seratus empat puluh) butir obat jenis DEKSTOMENTHORPHAN, terdakwa membenarkan barang tersebut yang dijual terdakwa tanpa ijin maupun terdakwa tidak mengetahui apakah ada ijin edar terhadap obat tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan telah tercantum dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi pertimbangan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut menitip dari saudara ANCO dan memberi upah sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan biasanya berupa 1 (satu) boks dextro berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) boks zenith berisi 100 (saratus) butir dengan harga Rp.230.000,- (Dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa menjualnya dengan cara mebagi obat berupa dextro dalam kemasan kecil dalam 1 (satu) bungkus berisi 10 (sepuluh) butir dan obat berupa carnophen merk zenith terdakwa gunting tiap kepingnya dan memisahkannya satu persatu dan menjual Rp.3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) kadang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan menjualnya kepada orang orang yang datang ke rumah terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mejelaskan terhadap barang bukti uang sebesar Rp.505.000,- (lima ratus lima ribu rupiah) adalah merupakan hasil penjualan bakso milik istri terdakwa dan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan obat jenis CARNOPHEN merk ZENIT yang dilakukan terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar ditunjukkan barang bukti 14 (empat belas) butir obat jenis CARNOPHEN merk ZENIT dan 140 (seratus empat puluh) butir obat jenis DEKSTOMENTHORPHAN, terdakwa membenarkan barang tersebut yang dijual terdakwa tanpa ijin maupun terdakwa tidak mengetahui apakah ada ijin edar terhadap obat tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; -----------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta juridis tersebut diatas, Terdakwa sudah dapat dikenakan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan, maka untuk itu akan dipertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana dibawah ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidaritas yaitu terdapat beberapa tindak pidana yang dirumuskan secara bertingkat (gradasi), mulai dari tindak pidana yang terberat sampai dengan tindak pidana yang teringan ancaman pidananya, yang terlebih dahulu dibuktikan adalah dakwaan primair, apabila dakwaan primair terbukti maka dakwaan berikutnya tidak perlu dibuktikan lagi namun dalam hal dakwaan primair tidak terbukti maka dakwaan berikutnya baru dibuktikan ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidaritas yaitu :
Primair : Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ; -------------------------------------------
Subsidair : Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang No. 36 tahun 2009
tentang Kesehatan ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan disusun secara subsidaritas dengan demikian maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan Dakwaan Primair, yaitu Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
setiap orang ; -------------------------------------------------------------------------------------------
dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang disini adalah untuk menentukan siapa pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum yang telah melakukan tindak pidana tersebut dan memiliki kemampuan mempertanggung jawabkan perbuatannya itu ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya (geestelijke vermogens), yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan “ sebagai dalam keadaan sadar ” ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Terdakwa yang membenarkan identitas dari dirinya maka diketahui bahwa Terdakwa yang diperhadapkan di persidangan ini adalah Terdakwa JAMAL Bin H.MUJIANOOR (alm) dengan identitas tersebut diatas;
Menimbang, bahwa atas keterangan Terdakwa sendiri yang menyatakan bahwa ia berada dalam kondisi yang sehat dan jasmani dalam memberikan keterangan di depan persidangan ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan keterangan saksi-saksi, yang mana dari keterangan-keterangan tersebut terungkap fakta-fakta bahwa Terdakwa JAMAL Bin H.MUJIANOOR (alm) adalah subjek hukum yang keadaan dan kemampuan jiwanya menunjukkan kondisi yang mampu bertanggungjawab (toerekeningsvatbaar) ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang ini adalah diri Terdakwa sebagai subjek hukum, maka dengan demikian unsur Setiap Orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; ---------------------
Ad.2. dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas telah tergambar dengan jelas bahwa :
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut menitip dari saudara ANCO dan memberi upah sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan biasanya berupa 1 (satu) boks dextro berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) boks zenith berisi 100 (saratus) butir dengan harga Rp.230.000,- (Dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan terdakwa menjualnya dengan cara mebagi obat berupa dextro dalam kemasan kecil dalam 1 (satu) bungkus berisi 10 (sepuluh) butir dan obat berupa carnophen merk zenith terdakwa gunting tiap kepingnya dan memisahkannya satu persatu dan menjual Rp.3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) kadang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan menjualnya kepada orang orang yang datang ke rumah terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mejelaskan terhadap barang bukti uang sebesar Rp.505.000,- (lima ratus lima ribu rupiah) adalah merupakan hasil penjualan bakso milik istri terdakwa dan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan obat jenis CARNOPHEN merk ZENIT yang dilakukan terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar ditunjukkan barang bukti 14 (empat belas) butir obat jenis CARNOPHEN merk ZENIT dan 140 (seratus empat puluh) butir obat jenis DEKSTOMENTHORPHAN, terdakwa membenarkan barang tersebut yang dijual terdakwa tanpa ijin maupun terdakwa tidak mengetahui apakah ada ijin edar terhadap obat tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa JAMAL Bin H.MUJIANOOR (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan DENGAN SENGAJA MEPRODUKSI ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan primair yaitu melanggar pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) UU No.36 tahun 2009, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEPRODUKSI ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 106 AYAT (1)”; ----------------------------
Menimbang, oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka terhadap dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan kembali ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf atau alasan-alasan pembenar bagi perbuatan Terdakwa, maka berarti Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, karenanya dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yang dijadikan alasan untuk menjatuhkan pidana sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat ; ----------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa mengakui perbuatannya dan berlaku sopan dipersidangan ; ----------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan atau penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum, maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, status penahanan para Terdakwa tetap dipertahankan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
14 (empat belas) butir obat jenis CARNOPHEN merk ZENIT ; ----------------
140 (seratus empat puluh) butir obat jenis DEKSTOMENTHORPHAN ; ----
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas adalah barang terlarang dan berbahaya maka sudah sepantasnya agar dirampas untuk dimusnahkan ; ------------
Uang sebesar Rp.555.000,- (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) ; -------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas adalah barang yang berwujud dan mempunyai nilai ekonomis dan dalam persidangan diakui dan dibenarkan milik Terdakwa maka sepatutnya agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa JAMAL Bin H.MUJIANOOR (alm) ; -------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, ketentuan Pasal197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa JAMAL Bin H.MUJIANOOR (alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Framasi dan atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 106 ayat (1) ; ---------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAMAL Bin H.MUJIANOOR (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan dan pidana denda sebesarRp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
- 14 (empat belas) butir obat jenis CARNOPHEN merk ZENIT ; ----------
- 140 (seratus empat puluh) butir obat jenis DEKSTOMENTHORPHAN ; Dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------------------------
- Uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ; -----------------------
Dirasmpas untuk Negara. ------------------------------------------------------------
Uang sebesar Rp.505.000,- (lima ratus lima ribu rupiah) ; -----------------
Dikembalikan kepada terdakwa. ---------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada hari Rabu, tanggal 26 Maret 2014 oleh kami HERU KUNTJORO,SH.,MH. sebagai Ketua Majelis, HARRIES KONSTITUANTO, S.H.,M.Kn dan DAMAR KUSUMA WARDANA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari hari Rabu, tanggal 26 Maret 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh HERI HARJANTO., S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dihadiri oleh SEKAR DIANING P.S., S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin dan serta dihadiri oleh Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
HARRIES KONSTITUANTO,S.H.M.Kn HERU KUNTJORO,SH.,MH
DAMAR KUSUMA WARDHANA, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
HERI HARJANTO,S.H.