698/Pid.Sus / 2015/ PN.JKT.UT
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 698/Pid.Sus / 2015/ PN.JKT.UT
Other Participants (1)
AKHMAD MARYADI al. NEO bin MARDI
MENGADILI - Menyatakan terdakwa AKHMAD MARYADI al. NEO bin MARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “ ; - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) , dengan ketentuan apabila pidana denda itu tidak di bayar oleh terdakwa, maka di ganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) bulan ; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menetapkan barang bukti berupa : o 1 (satu) buah plastic kecil yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,2 gram atau berat netto 0,0924 gram , dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan laboratorium dengan berat netto seluruhnya 0,0855 gram o 1 (satu) unit HP merk ESIA warna merah , seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 698/Pid.Sus / 2015/ PN.JKT.UT.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : AKHMAD MARYADI al. NEO bin MARDI
Tempat lahir : Jakarta
Umur / Tgl.lahir : 32 Tahun / 24 Nopember 1981
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Warakas II Gang 2 No. 5 Rt. 004/003 Kel. Warakas Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara ;
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tidak kerja
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 15 Maret 2015 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa didampingi ALAMSYAH, SH & Rekan , Penasihat Hukum dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan saksi-saksi yang dibacakan dan keterangan terdakwa tersebut dipersidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan kepersidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
M E N U N T U T
Menyatakan terdakwa AKHMAD MARYADI alias NEO bin MARDI , terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukanm tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AKHMAD MARYADI alias NEO bin MARDI berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah plastic kecil yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,2 gram atau berat netto 0,0924 gram, dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan laboratorium dengan berat netto seluruhnya 0,0855 gram
1 (satu) unit HP merk ESIA warna merah ,
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ;
- Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar permohonan terdakwa tersebut dipersidangan yang pada pokoknya adalah terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, dan tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan :
Kesatu :
-------------Bahwa terdakwa AKHMAD MARYADI alias NEO bin MARDI, pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalan bulan Maret 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Jl. Warakas III Gg. 2 RT.004/003 Kel. Warakas Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dimana perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekira jam 20.30 WIB saat saksi LILIK NUGROHO dan saksi WAHYUDIN yang merupakan anggota Polsek Tanjung Priok serta anggota Polsek Tanjung Priok lainnnya sedang melakukan observasi di daerah Warakas Tanjung Priok Jakarta Utara kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menghubungi Polsek Tanjung Priok dan menginformasikan di Jl. Warakas IV Gg. 2 RT.004/003 Kel. Warakas Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara marak peredaran narkoba, serta menyebutkan ciri-ciri orang yang akan melakukan transaksi narkoba tersebut.
Atas informasi tersebut kemudian saksi LILIK NUGROHO dan saksi WAHYUDIN serta anggota Polsek Tanjung Priok lainnya melakukan pengamatan di lokasi tersebut dan mencurigai seseorang yang kemudian diketahui adalah terdakwa AKHMAD MARYADI alias NEO, lalu ketika akan dilakukan penggeledahan terdakwa AKHMAD MARYADI alias NEO terlihat melemparkan sesuatu barang ke dalam got/selokan sehingga kemudian terdakwa AKHMAD MARYADI alias NEO disuruh untuk mengambil barang tersebut yang kemudian diketahui adalah sebuah plastik kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,2 gram.
Setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa AKHMAD MARYADI alias NEO, akhirnya mengaku jika terdakwa AKHMAD MARYADI alias NEO mendapatkan 1 (satu) plastik kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah hasil membeli dari Sdr. HENDRA alias DEPOK pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekira jam 21.30 WIB di Jl. Warakas IV Gg. 2 RT.004/003 Kel. Warakas Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris BNN No.380C/III/2015/Balai Lab Narkoba tanggal 24 Maret 2015 menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,0924 gram positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UURI No.35 Tahun 2009 dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan laboratorium dengan berat netto seluruhnya 0,0855 gram;
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi ijin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak yang terkait lainnya.
-------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------
Atau
Kedua :
-------------Bahwa terdakwa AKHMAD MARYADI alias NEO bin MARDI, pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalan bulan Maret 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Jl. Warakas III Gg. 2 RT.004/003 Kel. Warakas Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dimana perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekira jam 20.30 WIB saat saksi LILIK NUGROHO dan saksi WAHYUDIN yang merupakan anggota Polsek Tanjung Priok serta anggota Polsek Tanjung Priok lainnnya sedang melakukan observasi di daerah Warakas Tanjung Priok Jakarta Utara kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menghubungi Polsek Tanjung Priok dan menginformasikan di Jl. Warakas IV Gg. 2 RT.004/003 Kel. Warakas Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara marak peredaran narkoba, serta menyebutkan ciri-ciri orang yang akan melakukan transaksi narkoba tersebut.
Atas informasi tersebut kemudian saksi LILIK NUGROHO dan saksi WAHYUDIN serta anggota Polsek Tanjung Priok lainnya melakukan pengamatan di lokasi tersebut dan mencurigai seseorang yang kemudian diketahui adalah terdakwa AKHMAD MARYADI alias NEO, lalu ketika akan dilakukan penggeledahan terdakwa AKHMAD MARYADI alias NEO terlihat melemparkan sesuatu barang ke dalam got/selokan sehingga kemudian terdakwa AKHMAD MARYADI alias NEO disuruh untuk mengambil barang tersebut yang kemudian diketahui adalah sebuah plastik kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,2 gram.
Setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa AKHMAD MARYADI alias NEO, akhirnya mengaku jika terdakwa AKHMAD MARYADI alias NEO mendapatkan 1 (satu) plastik kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah hasil membeli dari Sdr. HENDRA alias DEPOK pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekira jam 21.30 WIB di Jl. Warakas IV Gg. 2 RT.004/003 Kel. Warakas Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris BNN No.380C/III/2015/Balai Lab Narkoba tanggal 24 Maret 2015 menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,0924 gram positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UURI No.35 Tahun 2009 dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan laboratorium dengan berat netto seluruhnya 0,0855 gram;
Bahwa terdakwa dalam menjadi memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi ijin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak yang terkait lainnya.
-------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------
Atau
Ketiga :
-------------Bahwa terdakwa AKHMAD MARYADI alias NEO bin MARDI, pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalan bulan Maret 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Jl. Warakas III Gg. 2 RT.004/003 Kel. Warakas Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, penyalaguna Narkotika Golongan I untuk diri sendiri, dimana perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekira jam 20.30 WIB saat saksi LILIK NUGROHO dan saksi WAHYUDIN yang merupakan anggota Polsek Tanjung Priok serta anggota Polsek Tanjung Priok lainnnya sedang melakukan observasi di daerah Warakas Tanjung Priok Jakarta Utara kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menghubungi Polsek Tanjung Priok dan menginformasikan di Jl. Warakas IV Gg. 2 RT.004/003 Kel. Warakas Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara marak peredaran narkoba, serta menyebutkan ciri-ciri orang yang akan melakukan transaksi narkoba tersebut.
Atas informasi tersebut kemudian saksi LILIK NUGROHO dan saksi WAHYUDIN serta anggota Polsek Tanjung Priok lainnya melakukan pengamatan di lokasi tersebut dan mencurigai seseorang yang kemudian diketahui adalah terdakwa AKHMAD MARYADI alias NEO, lalu ketika akan dilakukan penggeledahan terdakwa AKHMAD MARYADI alias NEO terlihat melemparkan sesuatu barang ke dalam got/selokan sehingga kemudian terdakwa AKHMAD MARYADI alias NEO disuruh untuk mengambil barang tersebut yang kemudian diketahui adalah sebuah plastik kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,2 gram.
Setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa AKHMAD MARYADI alias NEO, akhirnya mengaku jika terdakwa AKHMAD MARYADI alias NEO mendapatkan 1 (satu) plastik kecil yang berisi diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah hasil membeli dari Sdr. HENDRA alias DEPOK pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekira jam 21.30 WIB di Jl. Warakas IV Gg. 2 RT.004/003 Kel. Warakas Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara.
Bawha terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu tersebut sudah selama 2 (dua) minggu dan perasaaan yang didapat setelah menggunakan narkotika jenis shabu tersebut adalah badan menjadi segar dan bergairaqh serta bersemangat.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris BNN No.380C/III/2015/Balai Lab Narkoba tanggal 24 Maret 2015 menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,0924 gram positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UURI No.35 Tahun 2009 dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan laboratorium dengan berat netto seluruhnya 0,0855 gram;
Bahwa dari pemeriksaan Urine terdakwa AKHMAD MARYADI alias NEO dari RS Royal Progress No.Lab : 15031323 tanggal 16 Maret 2015 dengan hasil pemeriksaan Laboratorium terhadap urine terdakwa adalah positif mengandung Methamphetamine.
-------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaan tersebut diatas, Penuntut Umum mengajukan pula barang bukti sebagai berikut ;
1 (satu) buah plastic kecil yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,2 gram atau berat netto 0,0924 gram, dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan laboratorium dengan berat netto seluruhnya 0,0855 gram
1 (satu) unit HP merk ESIA warna merah ,
Menimbang, bahwa didalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi , masing-masing di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi WAHYUDIN :
bahwa benar saksi pernah di periksa di Penyidik dan keterangan saksi sebagaimana BAP di penyidik tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi adalah anggota Polisi dari Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara ;
Bahwa hari Sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekitar jam 20.30 WIB saat saksi sedang melakukan observasi di Warakas Tanjung Priok bersama Lilik Nugroho , saksi mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di Jl. Warakas IV gg. 2 Rt. 004/003 Kel. Warakas Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara ;
bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB saksi bersama kawan-kawan melakukan pengamatan di lokasi dan mencurigai 2 orang yaitu Terdakwa dan temannya belakangan di ketahui bernama Hendra, lalu para saksi memberhentikan mereka dan ketika akan di geledah , saksi melihat Terdakwa membuang sesuatu ke dalam got / selokan , lalu saksi menyuruh Terdakwa untuk mengambil barang tersebut ternyata sebuah plastic yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat 0,2 gram ;
bahwa selanjutnya saksi mengamankan terdakwa dan mengembangkan penyidikan ternyata terdakwa memperoleh shabu tersebut dengan cara membeli dari temannya tersebut . Berdasarkan keterangan Terdakwa saksi lalu ke rumah Hendra dan dari penggeledahan di rumah tersebut di temukan 7 ( tujuh ) paket shabu yang disimpan di DVD Player;
bahwa terdakwa membeli shabu tersebut seharga Rp. 200.000,- / paket dan Terdakwa belum sempat menikmati shabu tersebut ;
bahwa terdakwa memiliki narkoba tersebut tanpa izin dari yang berwenang ;
saksi HENDRA al. DEPOK :
bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai teman ;
bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekira jam 21.30 WIB saat saksi berjalan bersama Terdakwa , didatangi oleh Polisi dan saat akan di geledah Terdakwa membuang sesuatu ke selokan dan ketika Terdakwa disuruh mengambil barang yang di buang tersebut, ternyata barang tersebut adalah shabu ;
bahwa benar Terdakwa memperoleh shabu tersebut dengan cara membeli dari saksi seharga Rp. 200.000/ paket dan tidak lama kemudian rumah saksi yang terletak di Jl. Warakas IV Gg. 2 Rt. 004/003 Kel. Warakas Jakarta Utara di geledah oleh polisi dan dari penggeledahan tersebut dari tempat baterai DVD merk Versiya warna merah yang berada di kamar tidur anak saksi di temukan 7 ( tujuh ) paket shabu , dan selanjutnya shabu tersebut disita oleh Polisi berikut 1 (satu) buah HP merk Samsung warna silver dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- ;
bahwa Terdakwa baru sekali ini membeli dari saksi ;
bahwa waktu itu Terdakwa belum sempat menggunakan shabu tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
bahwa Terdakwa pernah di periksa di Penyidik dan keterangan terdakwa di BAP penyidik tersebut adalah benar ;
bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekira jam 21.30 WIB Terdakwa membeli shabu seharga Rp. 200.000/ paket dari saksi Hendra di rumahnya yang terletak di Jl. Warakas IV Gg. 2 Rt. 004/003 Kel. Warakas Jakarta Utara ;
bahwa saat sedang berjalan Terdakwa dan saksi di datangi oleh beberapa orang Polisi , dan selanjutnya Terdakwa membuang shabu yang ada di tangan terdakwa ke got namun terlihat oleh Polisi tersebut dan selanjutnya Terdakwa disuruh memungut barang tersebut ;
bahwa setelah Polisi tahu bahwa barang tersebut adalah shabu, maka terdakwa dan saksi Hendra di amankan dan selanjutnya para Polisi tersebut melakukan penggeledahan di rumah saksi Hendra dan dari tempat baterai DVD merk Versiya warna merah yang berada di kamar tidur anak saksi Hendra di temukan 7 ( tujuh ) paket shabu , dan selanjutnya shabu tersebut disita oleh Polisi berikut 1 (satu) buah HP merk Samsung warna silver dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- ;
bahwa Terdakwa baru sekali menggunakan shabu untuk menjada stamina ;
bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk membeli ataupun menggunakan shabu ;
bahwa Terdakwa merasa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa
Secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan , menguasai atau Menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman ;
ad. 1. Unsur Barang siapa :
Bahwa yang dimaksud barang siapa dalam unsur ini adalah Person sebagai subjek hukum yang diduga sebagai pelaku dan bertanggung jawab atas perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum , terdakwa AKHMAD MARYADI al. NEO adalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sebagai pelaku. Dalam persidangan, berdasarkan pengakuan terdakwa bahwa benar ia bernama AKHMAD MARYADI al. NEO dan membenarkan pula dirinya sebagaimana tertera dalam berkas perkara. Dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan , menguasai atau Menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman:
bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi , alat-alat bukti dan fakta-fakta dipersidangan benar bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekira jam 21.30 WIB Terdakwa membeli shabu seharga Rp. 200.000/ paket dari saksi Hendra di rumahnya yang terletak di Jl. Warakas IV Gg. 2 Rt. 004/003 Kel. Warakas Jakarta Utara ;
bahwa saat sedang berjalan Terdakwa dan saksi Hendra di datangi oleh beberapa orang Polisi , dan selanjutnya Terdakwa membuang shabu yang ada di tangan terdakwa ke got namun terlihat oleh Polisi tersebut dan selanjutnya Terdakwa disuruh memungut barang tersebut ;
bahwa setelah Polisi tahu bahwa barang tersebut adalah shabu, maka terdakwa dan saksi Hendra di amankan dan selanjutnya para Polisi tersebut melakukan penggeledahan di rumah saksi Hendra dan dari tempat baterai DVD merk Versiya warna merah yang berada di kamar tidur anak saksi Hendra di temukan 7 ( tujuh ) paket shabu , dan selanjutnya shabu tersebut disita oleh Polisi berikut 1 (satu) buah HP merk Samsung warna silver dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- ;
Bahwa selama persidangan tidak ditemukan fakta , bahwa terdakwa memiliki izin atau bentuk dispensasi lain dari pejabat yang berwenang, mengenai hal yang berhubungan dan berkaitan dengan Narkotika jenis shabu-shabu
Bahwa berdasarkan hasil dari Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris BNN No.380C/III/2015/Balai Lab Narkoba tanggal 24 Maret 2015 menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,0924 gram positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UURI No.35 Tahun 2009 dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan laboratorium dengan berat netto seluruhnya 0,0855 gram , maka unsur kedua juga telah terbukti ;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari dakwaan Kesatu tersebut telah terbukti, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tersebut diatas yaitu secara Tanpa Hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan pula agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum terdakwa dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mengindahkan himbauan Pemerintah untuk memberantas Narkotika ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah di hukum ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya
Mengingat pasal-pasal dari undang-undang yang bersangkutan :
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa AKHMAD MARYADI al. NEO bin MARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) , dengan ketentuan apabila pidana denda itu tidak di bayar oleh terdakwa, maka di ganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah plastic kecil yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,2 gram atau berat netto 0,0924 gram , dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan laboratorium dengan berat netto seluruhnya 0,0855 gram
1 (satu) unit HP merk ESIA warna merah ,
seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari : RABU tanggal 8 Juli 2015 oleh kami SUCIPTO, SH, SH sebagai Hakim Ketua, ABD ROSYAD,SH dan WINDARTO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dipersidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Hj. ERNI,SH Panitera Pengganti, dan dihadiri ERNI PRAMOTI, SH,MH, Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ABD ROSYAD, SH SUCIPTO, SH
WINDARTO, SH
PANITERA PENGGANTI,
Hj. E R N I, SH