No. 63/Pid.Sus/2015/PN.Bla
Putusan PN BLORA Nomor No. 63/Pid.Sus/2015/PN.Bla
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
RAHMAT Bin WARJI;
MENGADILI 1. Menyatakan RAHMAT Bin WARJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 15 (lima belas) batang kayu jati bentuk persegi dan gelondong berbagai ukuran kubikasi seluruhnya 0,725 M3 dirampas untuk negara Cq Perhutani KPH Randublatung; ï€ 1 (satu) unit KBM truck Mitshubisi Ragasa No Pol K 1330 MF tahun 2001 warna kuning dikembalikan kepada saksi Daman Bin Sukarjan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 63/Pid.Sus/2015/PN.Bla
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : RAHMAT Bin WARJI;
Tempat lahir : Blora ;
Umur /Tgl Lahir : 19 tahun / 06 September 1996 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Alamat : Dusun Grasak Rt 1 Rw 2 Desa Ngliron Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 24 Juni 2015 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, tanggal 25 Juni 2015 Nomor : SP.Han/02/VI/2015/Sek. Kradenan, sejak tanggal 25 Juni 2015 sampai dengan tanggal 14 Juli 2015 .
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 13 Juli 2015 Nomor : 66/SPP/Euh.1/ 07/2015, sejak tanggal 15 Juli 2015 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2015.
Penuntut Umum, tanggal 06 Agustus 2015 No: Print-1088/0.3.28/Euh.2/07/ 2015, sejak tanggal 06 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2015.
Hakim, tertanggal 11 Agustus 2015, Nomor : 63/Pid.Sus/2015/PN.Bla. sejak tanggal 11 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 9 September 2015.
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang berkaitan dengan perkara ini :
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RAHMAT bin WARJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan ahnya hasil hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tersebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHMAT bin WARJI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
15 (lima belas) batang kayu jati bentuk persegi dan gelondong berbagai ukuran kubikasi seluruhnya 0,725 M3 dirampas untuk negara Cq Perhutani KPH Randublatung;
1 (satu) unit KBM truck Mitshubisi Ragasa No Pol K 1330 MF tahun 2001 warna kuning dikembalikan kepada saksi Daman Bin Sukarjan.
4. Menetapkan supaya terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- ( tiga ribu ribu rupiah).
Telah memperhatikan permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di depan persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya tersebut;
Atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-64/BLORA/Euh.2/ 08/2015 tertanggal 10 Agustus 2015 atas dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
-----Bahwa ia terdakwa RAHMAT bin WARJI pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2015 sekira jam 09.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2015 bertempat di jalan Desa Sumber Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora atau setidak tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu jati sebanyak 15 (lima belas) batang kayu jati bentuk gelondong dan persegi dalam berbagai ukuran yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-----Bahwa sebelumnya pada hari selasa tanggal 23 Juni 2015 terdakwa Rahmat dihubungi Pasiran (DPO) untuk mengangkut kayu bakar milik Pasiran (DPO) dengan janji Pasiran (DPO) akan memberikan upah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, karena Pasiran (DPO) mengetahui kalau terdakwa Rahmat biasa mengendarai truck, oleh karena tertarik dengan upah yang akan diberikan oleh Pasiran terdakwa Rahmat mengiyakan permintaan tersebut.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2015 sekira jam 07.30 terdakwa dengan mengendarai KBM truck Mitshubishi Ragasa No Polisi K 1330 MF tahun 2001 warna kuning datang ke rumah Pasiran (DPO) setelah truck diparkir, terdakwa Rahmat memarkir truck dan ditinggal makan diwarung, oleh Pasiran (DPO) kemudian dinaikkan kayu keatas truck dan ditutup dengan kayu bakar, selanjutnya setelah siap Pasiran menyuruh terdakwa Rahmat untuk mengangkut kayu bakar tersebut dari rumah Pasiran (DPO) di dukuh Kedungringin Kecamatan Randublatung Blora menuju Desa Sumber Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora, dan Pasiran (DPO) selaku pemilik kayu ikut diatas truck.
Setelah sampai di Desa Sumber Kecamatan Kradenan Blora kayu diturunkan dan saat itu saksi Uus Efendi, Widodo dan Ahmad Rudi yang sedang mengadakan patroli rutin melihat dan melakukan pengecekan ternyata dibawah kayu bakar juga telah diangkut 15 (lima belas) batang kayu jati bentuk gelondong dan persegi dengan ukuran sebagai berikut :
1 batang ukuran 100 x 25 x 20;
1 batang ukuran 110 x 19 x 22;
1 batang ukuran 140 x 22 x 20;
1 batang ukuran 90 x 22 x 20;
2 batang ukuran panjang 90 diameter 25 cm;
2 batang ukuran panjang 100 diameter 22 cm;
2 batang ukuran panjang 90 diameter 22 cm;
1 batang ukuran panjang 110 diameter 25 cm;
3 batang ukuran panjang 110 diameter 25 cm;
1 batang ukuran panjang 110 diameter 25 cm.
Total 15 batang dengan kubikasi seluruhnya 0,725 M3.
Saat ditanyakan mengenai surat surat yang melengkapi kayu tersebut ternyata Pasiran (DPO) dan terdakwa Rahmat tidak mempunyai surat keterangan sahnya hasil hutan. Dan saat hendak dibawa ke Polsek Kradenan Psiran (DPO) melarikan diri.
Berdasar hasil pemeriksaan ahli Sugiyono ternyata kayu yang diangkut terdakwa tersebut adalah kayu yang berasal dari hutan negara, dan akibat perbuatan terdakwa Rahmat, negara dalam hal ini perhutani KPH Randublatung menderita kerugian Rp.2.080.334,- (Dua juta delapan puluh ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah itu.
-----Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 (1) huruf b UU No. 18 tahun 2013.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isinya serta tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangansaksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi WIDODO Bin SUROTO
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2015 sekira jam 09.30 Wib pihak Perhutani mendapat informasi adanya truck yang sedang membawa rencek dan dibongkar di Desa Sumber Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora.
Bahwa atas informasi tersebut selanjutnya saksi, saksi Uus Efendi, dan saksi Ahmad Rudi Afriyanto dan tim dari Perhutani KPH Randublatung menuju TKP dan setelah sampai di Desa Sumber Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora lalu saksi melihat 1 (satu) unit truck warna kuning sedang membongkar kayu rencek.
Bahwa terdakwa hanya bertugas mengendarai kbm truck nomor polisi K 1330 MF dan truck tersebut milik Daman.
Bahwa setelah dilakukan pengecekan ternyata dibawah tumpukan kayu rencek tersebut terdapat 15 (lima belas) batang kayu jati berbagai ukuran dengan kubikasi seluruhnya 0,725 M3.
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa sedang bersama 1 (satu) orang lagi yang saat itu sedang menurunkan kayu jati namun saat hendak dilakukan penangkapan orang tersebut melarikan diri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp. 2.080.334,- (dua juta delapan puluh ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah).
Saksi UUS EFENDI Bin RAJI
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2015 sekira jam 09.30 Wib pihak Perhutani mendapat informasi adanya truck yang sedang membawa rencek dan dibongkar di Desa Sumber Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora.
Bahwa atas informasi tersebut selanjutnya saksi, saksi Widodo dan saksi Ahmad Rudi Afriyanto dan tim dari Perhutani KPH Randublatung menuju TKP dan setelah sampai di Desa Sumber Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora lalu saksi melihat 1 (satu) unit truck warna kuning sedang membongkar kayu rencek.
Bahwa terdakwa hanya bertugas mengendarai kbm truck nomor polisi K 1330 MF dan truck tersebut milik Daman.
Bahwa setelah dilakukan pengecekan ternyata dibawah tumpukan kayu rencek tersebut terdapat 15 (lima belas) batang kayu jati berbagai ukuran dengan kubikasi seluruhnya 0,725 M3.
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa sedang bersama 1 (satu) orang lagi yang saat itu sedang menurunkan kayu jati namun saat hendak dilakukan penangkapan orang tersebut melarikan diri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp. 2.080.334,- (dua juta delapan puluh ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah).
Saksi AHMAD RUDI ARIFIANTO Bin DARJI
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2015 sekira jam 09.30 Wib pihak Perhutani mendapat informasi adanya truck yang sedang membawa rencek dan dibongkar di Desa Sumber Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora.
Bahwa atas informasi tersebut selanjutnya saksi, saksi Uus Efendi dan saksi Widodo dan tim dari Perhutani KPH Randublatung menuju TKP dan setelah sampai di Desa Sumber Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora lalu saksi melihat 1 (satu) unit truck warna kuning sedang membongkar kayu rencek.
Bahwa terdakwa hanya bertugas mengendarai kbm truck nomor polisi K 1330 MF dan truck tersebut milik Daman.
Bahwa setelah dilakukan pengecekan ternyata dibawah tumpukan kayu rencek tersebut terdapat 15 (lima belas) batang kayu jati berbagai ukuran dengan kubikasi seluruhnya 0,725 M3.
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa sedang bersama 1 (satu) orang lagi yang saat itu sedang menurunkan kayu jati namun saat hendak dilakukan penangkapan orang tersebut melarikan diri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp. 2.080.334,- (dua juta delapan puluh ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah).
Saksi DAMAN Bin SUKARJAN
Bahwa saksi adalah pemilik truck No Polisi K 1330 MF warna kuning tahun 2001 yang telah dikendarai oleh terdakwa untuk mengangkut 15 (lima belas) batang kayu jati bentuk gelondong dan persegi.
Bahwa terdakwa tidak ijin terlebih dahulu kepada saksi selaku pemilik truck saat truck digunakan oleh terdakwa untuk mengangkut kayu.
Bahwa setiap harinya truck memang dikendarai oleh terdakwa namun biasanya digunakan untuk mengangkut palawija dan dari upah tersebut dipergunakan untuk membayar cicilan angsuran pembelian truck.
Saksi SUGIYONO Bin PATMOREJO
Bahwa saksi adalah karyawan Perhutani KPH Randublatung sebagai penguji tingkat I yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengawasi pengujian dan pelaksanaan pengujian terhadap kayu hasil hutan.
Bahwa kayu jati dalam barang bukti perkara ini diambil dari hutan Negara yang memiliki ciri fisik yaitu gubalnya tipis, teras kayu berwarna coklat tua, pori-pori kayu padat sedangkan kayu yang berasal dari hutan rakyat memiliki ciri fisik yaitu gubalnya tebal, pori-porinya renggang, teras kayu berwarna coklat muda dan agak pucat.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2015, terdakwa di telepon Pasiran (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk mengangkut kayu rencek/ kayu bakar dari rumah Pasiran (DPO) di Desa Kedungringin, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora menuju Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora dengan janji Pasiran (DPO) akan memberi upah kepada terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa sudah kenal dengan Pasiran (DPO) kurang lebih 2 bulan dan setahu terdakwa Pasiran (DPO) berprofesi sebagai pengepul kayu bakar karena dirumah Pasiran (DPO) banyak kayu bakar untuk dijual.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2015 sekira jam 08.00 Wib dengan mengendarai 1 (satu) unit Kbm Truck Nomor Polisi K 1330 MF tahun 2001 warna kuning milik saksi Daman menuju ke rumah Pasiran (DPO) di Desa Kedungringin Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora.
Bahwa sampai dirumah Pasiran (DPO), terdakwa disuruh oleh Pasiran (DPO) untuk sarapan dan tenaga Pasiran (DPO) kemudian menaikkan kayu keatas truck.
Bahwa setelah selesai makan lalu terdakwa balik kerumah Pasiran (DPO) dan terdakwa melihat dari belakang truck telah dinaikkan kayu rencek atau kayu bakar keatas truck dan terdakwa tidak melihat dibawah tumpukan kayu rencek tersebut terdapat 15 batang kayu jati bentuk gelondong dan persegi.
Bahwa terdakwa kemudian dengan didampingi oleh Pasiran (DPO) mengangkut kayu dari rumah Pasiran (DPO) di Kedungringin ke Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora dan setelah sampai di Desa Sumber lalu kayu dibongkar oleh tenaga Pasiran (DPO).
Bahwa saat muatan dibongkar lalu datang petugas Perhutani lalu Pasiran (DPO) melarikan diri.
Bahwa setelah dibongkar ternyata dibawah kayu bakar terdapat 15 (lima belas) batang kayu jati bentuk gelondong dan persegi dalam berbagai ukuran dengan kubikasi seluruhnya 0,725 M3 dan saat petugas menanyakan surat-surat yang kayu tersebut ternyata terdakwa tidak bisa menunjukkan kepada petugas.
Bahwa terdakwa tidak berusaha melarikan diri karena terdakwa merasa bahwa yang diangkut adalah kayu bakar dan bukan kayu jati gelondong atau persegi.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
15 (lima belas) batang kayu jati bentuk persegi dan gelondong berbagai ukuran kubikasi seluruhnya 0,725 M3.
1 (satu) unit KBM truck Mitshubisi Ragasa No Pol K 1330 MF tahun 2001 warna kuning.
sebagaimana yang ditunjukkan oleh Majelis Hakim di depan persidangan telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala hal yang tertuang dalam dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2015 sekira jam 09.30 Wib, Terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani di Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora karena Terdakwa sebagai sopir telah mengangkut 15 (lima belas) batang kayu jati bentuk persegi dan gelondong berbagai ukuran kubikasi seluruhnya 0,725 M3 milik Perhutani dengan menggunakan 1 (satu) unit KBM truck Mitshubisi Ragasa No Pol K 1330 MF tahun 2001 warna kuning tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Bahwa benar awalnya pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2015, terdakwa di telepon Pasiran (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk mengangkut kayu rencek/ kayu bakar dari rumah Pasiran (DPO) di Desa Kedungringin, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora menuju Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora dengan janji Pasiran (DPO) akan memberi upah kepada terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa benar kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2015 sekira jam 08.00 Wib dengan mengendarai 1 (satu) unit Kbm Truck Nomor Polisi K 1330 MF tahun 2001 warna kuning milik saksi Daman menuju ke rumah Pasiran (DPO) di Desa Kedungringin Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora.
Bahwa sampai dirumah Pasiran (DPO), terdakwa disuruh oleh Pasiran (DPO) untuk sarapan dan tenaga Pasiran (DPO) kemudian menaikkan kayu keatas truck.
Bahwa setelah selesai makan lalu terdakwa balik kerumah Pasiran (DPO) dan terdakwa melihat dari belakang truck telah dinaikkan kayu rencek atau kayu bakar keatas truck dan terdakwa tidak melihat dibawah tumpukan kayu rencek tersebut terdapat 15 batang kayu jati bentuk gelondong dan persegi.
Bahwa terdakwa kemudian dengan didampingi oleh Pasiran (DPO) mengangkut kayu dari rumah Pasiran (DPO) di Kedungringin ke Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora dan setelah sampai di Desa Sumber lalu kayu dibongkar oleh tenaga Pasiran (DPO).
Bahwa saat muatan dibongkar lalu datang petugas Perhutani lalu Pasiran (DPO) melarikan diri.
Bahwa setelah dibongkar ternyata dibawah kayu bakar terdapat 15 (lima belas) batang kayu jati bentuk gelondong dan persegi dalam berbagai ukuran dengan kubikasi seluruhnya 0,725 M3 dan saat petugas menanyakan surat-surat yang kayu tersebut ternyata terdakwa tidak bisa menunjukkan kepada petugas.
Bahwa terdakwa tidak berusaha melarikan diri karena terdakwa merasa bahwa yang diangkut adalah kayu bakar dan bukan kayu jati gelondong atau persegi.
Bahwa benar berdasarkan ciri-ciri fisik kayu tersebut kayu jati tersebut berasal dari dalam kawasan hutan Negara yaitu gubalnya tipis, teras kayu berwarna coklat tua, pori-pori kayu padat.
Menimbang, bahwa berdasarkan atas fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan tentang terbukti tidaknya Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 (1) huruf b Undang-Undang No. 18 tahun 2013 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur barang siapa ;
Unsur telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Add. 1. Unsur “Barang siapa”;
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “setiap orang” dalam hal ini pengertiannya adalah setiap orang yang menjadi subyek hukum atau pelaku dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum untuk dibuktikan kebenarannya dan dalam perkara ini adalah Terdakwa RAHMAT Bin WARJI yang identitas Terdakwa tersebut dalam surat dakwaan telah sesuai dan diakui kebenarannya oleh Terdakwa, serta dibenarkan pula oleh saksi-saksi, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Add. 2. Unsur “dengan sengaja telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini diatas terdiri dari beberapa elemen yang bersifat alternatif sehingga apabila salah satu unsur elemen terpenuhi maka unsur telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2015 sekira jam 09.30 Wib, Terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani di Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora karena Terdakwa sebagai sopir telah mengangkut 15 (lima belas) batang kayu jati bentuk persegi dan gelondong berbagai ukuran kubikasi seluruhnya 0,725 M3 milik Perhutani dengan menggunakan 1 (satu) unit KBM truck Mitshubisi Ragasa No Pol K 1330 MF tahun 2001 warna kuning tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Awalnya pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2015, terdakwa di telepon Pasiran (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk mengangkut kayu rencek/ kayu bakar dari rumah Pasiran (DPO) di Desa Kedungringin, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora menuju Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora dengan janji Pasiran (DPO) akan memberi upah kepada terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2015 sekira jam 08.00 Wib dengan mengendarai 1 (satu) unit Kbm Truck Nomor Polisi K 1330 MF tahun 2001 warna kuning milik saksi Daman menuju ke rumah Pasiran (DPO) di Desa Kedungringin Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora. Sesampai dirumah Pasiran (DPO), terdakwa disuruh oleh Pasiran (DPO) untuk sarapan dan tenaga Pasiran (DPO) kemudian menaikkan kayu keatas truck. Kemudian setelah selesai makan lalu terdakwa balik kerumah Pasiran (DPO) dan terdakwa melihat dari belakang truck telah dinaikkan kayu rencek atau kayu bakar keatas truck dan terdakwa tidak melihat dibawah tumpukan kayu rencek tersebut terdapat 15 batang kayu jati bentuk gelondong dan persegi. Terdakwa kemudian dengan didampingi oleh Pasiran (DPO) mengangkut kayu dari rumah Pasiran (DPO) di Kedungringin ke Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora dan setelah sampai di Desa Sumber lalu kayu dibongkar oleh tenaga Pasiran (DPO). Saat muatan dibongkar lalu datang petugas Perhutani lalu Pasiran (DPO) melarikan diri. Kemudian setelah dibongkar ternyata dibawah kayu bakar terdapat 15 (lima belas) batang kayu jati bentuk gelondong dan persegi dalam berbagai ukuran dengan kubikasi seluruhnya 0,725 M3 dan saat petugas menanyakan surat-surat yang kayu tersebut ternyata terdakwa tidak bisa menunjukkan kepada petugas.
Menimbang, bahwa ternyata Terdakwa mengangkut kayu jati tersebut tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sehingga perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Perhutani mengalami kerugian sehingga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN” ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri Terdakwa yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban atas segala perbuatan Pidana yang dilakukannya maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam Undang Undang Kehutanan disyaratkan adanya ketentuan pidana denda, maka terhadap pidana denda akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah ditahan dan penahanannya tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang maka sesuai Pasal 193 ayat (2) b Jo. Pasal 21 ayat (4) KUHAP maka Majelis Hakim mempunyai cukup alasan untuk memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
15 (lima belas) batang kayu jati bentuk persegi dan gelondong berbagai ukuran kubikasi seluruhnya 0,725 M3, oleh karena barang bukti tersebut dipersidangan terbukti milik Perhutani KPH Randublatung maka barang bukti tersebut dirampas untuk negara Cq Perhutani KPH Randublatung.
1 (satu) unit KBM truck Mitshubisi Ragasa No Pol K 1330 MF tahun 2001 warna kuning, oleh karena barang bukti tersebut dipersidangan terbukti milik saksi Daman Bin Sukarjan maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi Daman Bin Sukarjan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, sebagaimana diatur Pasal 222 ayat (1) KUHAP maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan guna penerapan yang adil bagi diri Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak membantu program Pemerintah dalam rangka menjaga kelestarian hutan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan tindak pidana lagi;
Terdakwa terus terang mengakui perbuatannya ;
Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya ;
Mengingat, Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 (1) huruf b Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan RAHMAT Bin WARJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGANGKUT HASIL HUTAN TANPA DILENGKAPI DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
15 (lima belas) batang kayu jati bentuk persegi dan gelondong berbagai ukuran kubikasi seluruhnya 0,725 M3 dirampas untuk negara Cq Perhutani KPH Randublatung;
1 (satu) unit KBM truck Mitshubisi Ragasa No Pol K 1330 MF tahun 2001 warna kuning dikembalikan kepada saksi Daman Bin Sukarjan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora pada hari SENIN tanggal 31 AGUSTUS 2015 oleh Kami DWI PURWANTI,SH selaku Hakim Ketua Majelis, YUNITA,SH dan MORINDRA KRESNA,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 01 SEPTEMBER 2015 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh SUMARYATIN Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Blora yang dihadiri oleh FARIDA HARTATI,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. YUNITA,SH DWI PURWANTI,SH
2. MORINDRA KRESNA,SH
PANITERA PENGGANTI
SUMARYATIN