206/Pid.Sus/2016/PN Mtr
Putusan PN MATARAM Nomor 206/Pid.Sus/2016/PN Mtr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Pidana - BURHANUDDIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa BURHANUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT HEWAN KARANTINA, HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA, ATAU ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA YANG DIBAWA ATAU DIKIRIM DARI SUATU AREA KE AREA LAIN DIDALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA TANPA DILENGKAPI SERTIPIKAT KESEHATAN DARI AREA ASAL“ ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan Denda sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Memerintahkan barang bukti berupa : - Berita Acara Perampasan dan Pemusnahan Barang Bukti Ayam petelur Afkir sebanyak 2.150 (Dua ribu seratus lima puluh) ekor; Tetap terlampir dalam berkas perkara; - 100 (seratus) buah Box plastik; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit Truk dengan No Pol. : DR 8521 KA beserta STNK-nya; Dikembalikan kepada Sdr. Pitriati, SE; - 1 (satu) unit Truk dengan No Pol : DR 8636 KZ beserta STNK-nya; Dikembalikan kepada Sdr. Suharto; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 206/Pid.Sus/2016/PN.Mtr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : BURHANUDDIN
Tempat lahir : Pringgasela
Umur / Tanggal lahir : 32 Tahun / 21 Desember 1983
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kebon Repok, Desa Pringgasela Timur,
Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok
Timur
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Buruh Tani Perkebunan
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum :
Dr.UMAIYAH, SH, MH;
SITI RAHMIN, SH;
PADIL, SH;
Kesemuanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ”Dr.UMAIYAH, SH, MH & Partners” yang berkantor di Jalan Bung Karno Nomor 37, Mataram, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.005/ADV.UM & RKN/Pdn/V/2016, Tanggal 2 Mei 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah membaca pula :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 206/Pid.Sus/2016/PN Mtr, Tanggal 14 April 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Hari Sidang oleh Hakim Ketua Majelis Nomor : 206/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Mtr, Tanggal 20 April 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-87/MATAR/03/2016, Tanggal 23 Juni 2016, yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa BURHANUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan”, sebagaimana Surat Dakwaan (Dakwaan Alternatif Kesatu);
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BURHANUDDIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan agar Terdakwa segera ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Ayam petelur afkir sebanyak 2.150 (dua ribu seratus lima puluh) ekor;
Tetap terlampir dalam berkas perkara sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Perampasan dan Pemusnahan Barang Bukti;
100 (seratus) buah box plastik;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit Truk dengan No Polisi : DR 8521 KA beserta STNK-nya;
Dikembalikan kepada Sdr. Pitriati, SE;
- 1 (satu) unit Truk dengan No Polisi : DR 8636 KZ beserta STNK-nya;
Dikembalikan kepada Sdr. Suharto;
Menetapkan agar Terdakwa BURHANUDDIN dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Nota Pembelaan/Pledooi secara tertulis di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Burhanuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, melakukan tindak pidana melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf A Jo Pasal 31 Undang-Undang RI No.16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Dakwaan Kesatu);
Menyatakan Terdakwa Burhanuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu;
Membebaskan Terdakwa Burhanuddin dari Dakwaan tersebut (Vrijspraak) sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya menyatakan Terdakwa Burhanuddin lepas dari tuntutan hukum (Onstlag van alle rechtsvervolging) sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP;
Mengembalikan kemampuan, kedudukan, nama baik, harkat dan martabat Terdakwa Burhanuddin seperti semula;
Membebankan biaya perkara kepada negara ;
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan/Pledooi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menanggapi secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa BURHANUDDIN pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Pantai Mapak Kecamatan Ampenan Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain didalam negara wilayah Negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 bertempat di Lombok Timur, Terdakwa melakukan pemesanan ayam petelur afkir sebanyak 2.000 (dua ribu) ekor kepada Sdr. PUTU MERTA (DPO) yang berada di Bali melalui telepon. Kemudian pada sekitar jam 10.00 Wita, Sdr. PUTU MERTA menelpon terdakwa dengan mengatakan “saya akan kirim ayam petelur afkir sebanyak 2.000 (dua ribu) ekor dengan menggunakan perahu dan diterima di pantai Mapak sekitar jam 01.00 Wita”.
Selanjutnya sekitar jam 14.00 Wita bertempat di Lombok Timur terdakwa menelpon Sdr. SUHARTO dan Sdr. EDI JAELANI, dengan mengatakan agar Sdr. SUHARTO dan Sdr. EDI JAELANI ikut terdakwa ke Mataram untuk mengangkut ayam dengan bayaran masing – masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Kemudian sekitar jam 22.00 Wita Terdakwa bersama Sdr. SUHARTO dengan menaiki sebuah truk DR 8636 KZ dan diikuti oleh Sdr EDI JAELANI dengan menaiki sebuah truk DR 8521 KA berangkat dari lombok Timur menuju Pantai Mapak Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
Sesampainya Terdakwa bersama Sdr. SUHARTO dengan menaiki sebuah truk DR 8636 KZ dan diikuti oleh Sdr EDI JAELANI dengan menaiki sebuah truk DR 8521 KA di lokasi pinggir Pantai Mapak Ampenan pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016 sekitar jam 01.00 Wita, terdapat sebuah perahu beserta 6 (enam) orang tidak dikenal. Lalu ayam petelur afkir sebanyak 2.150 (dua ribu seratus lima puluh) ekor yang di masukkan ke dalam 100 (seratus) box plastik diturunkan dari kapal dan dinaikkan ke dalam truk truk DR 8636 KZ dan truk DR 8521 KA masing – masing sebanyak 50 (lima puluh) box plastik.
Setelah selesai terangkut, Terdakwa bersama Sdr. SUHARTO dengan menaiki sebuah truk DR 8636 KZ dan diikuti oleh Sdr EDI JAELANI dengan menaiki sebuah truk DR 8521 KA berencana membawa ayam petelur afkir tersebut ke Lombok Timur. Namun saat keluar dari Pantai, ke dua truk tersebut dihadang oleh masyarakat sekitar dan diamankan ke pihak berwenang.
Bahwa proses pengiriman ayam – ayam petelur afkir sebanyak 2.150 (dua ribu seratus lima puluh) ekor tersebut tanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari area asal.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf A Jo. Pasal 31 Undang-undang RI No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
ATAU
Kedua :
Bahwa ia terdakwa BURHANUDDIN pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Pantai Mapak Kecamatan Ampenan Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain didalam negara wilayah Negara Republik Indonesia wajib melalui tempat – tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 bertempat di Lombok Timur, Terdakwa melakukan pemesanan ayam petelur afkir sebanyak 2.000 (dua ribu) ekor kepada Sdr. PUTU MERTA (DPO) yang berada di Bali melalui telepon. Kemudian pada sekitar jam 10.00 Wita, Sdr. PUTU MERTA menelpon terdakwa dengan mengatakan “saya akan kirim ayam petelur afkir sebanyak 2.000 (dua ribu) ekor dengan menggunakan perahu dan diterima di pantai Mapak sekitar jam 01.00 Wita”.
Selanjutnya sekitar jam 14.00 Wita bertempat di Lombok Timur terdakwa menelpon Sdr. SUHARTO dan Sdr. EDI JAELANI, dengan mengatakan agar Sdr. SUHARTO dan Sdr. EDI JAELANI ikut terdakwa ke Mataram untuk mengangkut ayam dengan bayaran masing – masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Kemudian sekitar jam 22.00 Wita Terdakwa bersama Sdr. SUHARTO dengan menaiki sebuah truk DR 8636 KZ dan diikuti oleh Sdr EDI JAELANI dengan menaiki sebuah truk DR 8521 KA berangkat dari lombok Timur menuju Pantai Mapak Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
Sesampainya Terdakwa bersama Sdr. SUHARTO dengan menaiki sebuah truk DR 8636 KZ dan diikuti oleh Sdr EDI JAELANI dengan menaiki sebuah truk DR 8521 KA di lokasi pinggir Pantai Mapak Ampenan pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016 sekitar jam 01.00 Wita, terdapat sebuah perahu beserta 6 (enam) orang tidak dikenal. Lalu ayam petelur afkir sebanyak 2.150 (dua ribu seratus lima puluh) ekor yang di masukkan ke dalam 100 (seratus) box plastik diturunkan dari kapal dan dinaikkan ke dalam truk truk DR 8636 KZ dan truk DR 8521 KA masing – masing sebanyak 50 (lima puluh) box plastik.
Setelah selesai terangkut, Terdakwa bersama Sdr. SUHARTO dengan menaiki sebuah truk DR 8636 KZ dan diikuti oleh Sdr EDI JAELANI dengan menaiki sebuah truk DR 8521 KA berencana membawa ayam petelur afkir tersebut ke Lombok Timur. Namun saat keluar dari Pantai, ke dua truk tersebut dihadang oleh masyarakat sekitar dan diamankan ke pihak berwenang.
Bahwa proses pengiriman ayam – ayam petelur afkir sebanyak 2.150 (dua ribu seratus lima puluh) ekor tersebut tidak melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan : Bandara International Lombok, Pelabuhan Laut Lembar, Kantor Pos Mataram, Pelabuhan Penyeberangan Labuhan Lombok, Pemenang, Labuhan Haji dan Tanjung Luar.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf B Jo. Pasal 31 Undang-undang RI No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
ATAU
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa BURHANUDDIN pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Pantai Mapak Kecamatan Ampenan Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain didalam negara wilayah Negara Republik Indonesia wajib dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat – tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 bertempat di Lombok Timur, Terdakwa melakukan pemesanan ayam petelur afkir sebanyak 2.000 (dua ribu) ekor kepada Sdr. PUTU MERTA (DPO) yang berada di Bali melalui telepon. Kemudian pada sekitar jam 10.00 Wita, Sdr. PUTU MERTA menelpon terdakwa dengan mengatakan “saya akan kirim ayam petelur afkir sebanyak 2.000 (dua ribu) ekor dengan menggunakan perahu dan diterima di pantai Mapak sekitar jam 01.00 Wita”.
Selanjutnya sekitar jam 14.00 Wita bertempat di Lombok Timur terdakwa menelpon Sdr. SUHARTO dan Sdr. EDI JAELANI, dengan mengatakan agar Sdr. SUHARTO dan Sdr. EDI JAELANI ikut terdakwa ke Mataram untuk mengangkut ayam dengan bayaran masing – masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Kemudian sekitar jam 22.00 Wita Terdakwa bersama Sdr. SUHARTO dengan menaiki sebuah truk DR 8636 KZ dan diikuti oleh Sdr EDI JAELANI dengan menaiki sebuah truk DR 8521 KA berangkat dari lombok Timur menuju Pantai Mapak Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
Sesampainya Terdakwa bersama Sdr. SUHARTO dengan menaiki sebuah truk DR 8636 KZ dan diikuti oleh Sdr EDI JAELANI dengan menaiki sebuah truk DR 8521 KA di lokasi pinggir Pantai Mapak Ampenan pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016 sekitar jam 01.00 Wita, terdapat sebuah perahu beserta 6 (enam) orang tidak dikenal. Lalu ayam petelur afkir sebanyak 2.150 (dua ribu seratus lima puluh) ekor yang di masukkan ke dalam 100 (seratus) box plastik diturunkan dari kapal dan dinaikkan ke dalam truk truk DR 8636 KZ dan truk DR 8521 KA masing – masing sebanyak 50 (lima puluh) box plastik.
Setelah selesai terangkut, Terdakwa bersama Sdr. SUHARTO dengan menaiki sebuah truk DR 8636 KZ dan diikuti oleh Sdr EDI JAELANI dengan menaiki sebuah truk DR 8521 KA berencana membawa ayam petelur afkir tersebut ke Lombok Timur. Namun saat keluar dari Pantai, ke dua truk tersebut dihadang oleh masyarakat sekitar dan diamankan ke pihak berwenang.
Bahwa proses pengiriman ayam – ayam petelur afkir sebanyak 2.150 (dua ribu seratus lima puluh) ekor tersebut tersangka tidak melaporkan kepada petugas karantina melainkan rencananya terdakwa langsung membawanya ke Lombok Timur untuk dijual.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf C Jo. Pasal 31 Undang-undang RI No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan memahami isi dakwaan tersebut dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya juga menyatakan dirinya tidak akan mengajukan Keberatan terhadap dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi ke persidangan, yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
SUHARTO
Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016, sekitar pukul 01.00 Wita di Pantai Mapak, Kecamatan Ampenan, Mataram saksi bersama saksi Edi Jaelani sebagai sopir truk yang disewa oleh terdakwa masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) telah membawa dan mengangkut ayam petelur Afkir milik terdakwa sebanyak 2.150 (dua ribu seratus lima puluh) ekor yang tersimpan dalam 100 (seratus) box plastik yang mana truk dengan No.Pol : DR 8636 KZ dikemudikan oleh saksi membawa dan mengangkut 50 (Lima puluh) box dan sementara truk lain dengan No.Pol : DR 8521 KA dikemudikan oleh saksi Edi Jaelani membawa dan mengangkut 50 (Lima puluh) box dan rencananya ayam-ayam tersebut akan dibawa dan dijual ke wilayah Lombok Timur;
Bahwa sebelumnya pada hari Rabu, tanggal 6 Januari 2016 sekitar pukul 14.00 WITA saksi telah ditelpon oleh terdakwa Burhanuddin untuk mengangkut ayam pada malam hari di Mataram, yang lokasi pengambilan ayam tersebut saksi tidak tahu, kemudian saksi menyetujui dengan upah pembayaran sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa selanjutnya saksi mengetahui kalau lokasi pengambilan ayam petelur afkir milik terdakwa tersebut adalah di Pinggiran Pantai Mapak, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram yang bukanlah merupakan suatu pelabuhan karena tempat tersebut yang menunjukkan adalah terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis pada sekitar pukul 22.00 WITA, saksi bersama saksi Edi Jaelani berangkat dari lombok Timur dengan tujuan pantai yang ditunjukkan oleh terdakwa dan pada pukul 23.00 WITA saksi sudah sampai ke lokasi dan melihat perahu sudah dipinggir pantai, kemudian ayam-ayam diturunkan dari perahu lalu langsung dinaikkan ke atas truk oleh 6 (enam) orang yang saksi tidak kenal, kemudian setelah penuh diperintahkan oleh terdakwa pulang ke Lombok Timur, dan selanjutnya pada saat keluar dari pantai sudah dihadang oleh warga masyarakat lalu disuruh masuk ke rumah Kepala Lingkungan lalu datang anggota polisi dan dibawa ke kantor Polis Ampenan selanjutnya ke kantor Karantina di Lembar;
Bahwa ayam petelur afkir milik terdakwa sebanyak 2.150 (dua ribu seratus lima puluh) ekor yang tersimpan dalam 100 (seratus) box plastik tanpa dilengkapi adanya surat-surat untuk pengangkutannya dan terdakwa tidak pernah menunjukkan sertifikat ayam afkir tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
EDI JAELANI
Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016, sekitar pukul 01.00 WITA di Pantai Mapak, Kecamatan Ampenan, Mataram saksi bersama saksi Suharto sebagai sopir truk yang disewa oleh terdakwa masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) telah membawa dan mengangkut ayam petelur Afkir sebanyak 2.150 (dua ribu seratus lima puluh) ekor yang tersimpan dalam 100 (seratus) box plastik yang mana truk dengan Nopol : DR 8636 KZ dikemudikan oleh saksi membawa dan mengangkut 50 (Lima puluh) box dan sementara truk lain dengan Nopol : DR 8521 KA dikemudikan oleh saksi Suharto membawa dan mengangkut 50 (Lima puluh) box dan rencananya ayam-ayam tersebut akan dibawa dan dijual ke wilayah Lombok Timur;
Bahwa sebelumnya pada hari Rabu, tanggal 6 Januari 2016 sekitar pukul 14.00 WITA telah ditelpon oleh terdakwa Burhanuddin untuk mengangkut ayam pada malam hari di Mataram, yang lokasi pengambilan ayam tersebut saksi tidak tahu, kemudian saksi menyetujui dengan upah pembayaran sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya saksi mengetahui kalau lokasi pengambilan ayam petelur afkir milik terdakwa tersebut adalah di Pinggiran Pantai Mapak, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram yang bukanlah merupakan suatu pelabuhan karena tempat tersebut yang menunjukkan adalah terdakwa ;
Bahwa pada hari Kamis pada sekitar jam 22.00 WITA, saksi bersama saksi Suharto berangkat dari lombok Timur dengan tujuan pantai yang ditunjukkan oleh terdakwa dan pada pukul 23.00 WITA sudah sampai ke lokasi dan melihat perahu sudah dipinggir pantai, kemudian ayam-ayam diturunkan dari perahu lalu langsung dinaikkan ke atas truk oleh 6 (enam) orang yang saksi tidak kenal, kemudian setelah penuh diperintahkan oleh terdakwa pulang ke Lombok Timur, dan selanjutnya pada saat keluar dari pantai sudah dihadang oleh warga masyarakat lalu disuruh masuk ke rumah Kepala Lingkungan lalu datang anggota polisi dan dibawa ke kantor Polis Ampenan selanjutnya ke kantor Karantina di Lembar ;
Bahwa ayam petelur afkir milik terdakwa tersebut tanpa dilengkapi adanya surat-surat untuk pengangkutannya dan terdakwa tidak pernah menunjukkan sertifikat ayam afkir tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
3. H. AHMAD ZUHDI
Bahwa saksi adalah Kepala Lingkungan Mapak, Desa Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram;
Bahwa saksi bersama-sama dengan warga Mapak Desa Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram telah menemukan dan mengamankan sejumlah hewan jenis ayam petelur afkir pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016 sekitar pukul 01.00 WITA yang bertempat di pinggiran Pantai Mapak, Desa Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram;
Bahwa seminggu sebelum kejadian tersebut diatas, ada laporan warga yang diterima oleh saksi bahwa sering ada perahu yang membawa ayam-ayam dan diturunkan di Pantai Mapak lalu setelah di darat kemudian dinaikkan ke atas truk dan kejadiannya sudah hampir 1 (satu ) tahun dengan frekuensi 2 hingga 3 kali seminggu, sehingga ada dikawatirkan oleh saksi dan warga selain memuat ayam kemungkinan ada memuat barang lain seperti narkoba. Kemudian selanjutnya saksi berpesan kepada warga Mapak, Desa Jempong Baru untuk menginformasikan kepada saksi selaku Kepala Lingkungan kalau ada pemasukan ayam hingga pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016 sekitar pukul 01.00 WITA saksi di telpon oleh salah satu warga yang sedang memancing/mengail ikan dan menginformasikan kalau ada perahu yang datang yang selama ini dicurigai membawa ayam, selanjutnya saksi perintahkan untuk membiarkan dulu perahunya merapat ke bibir pantai untuk meyakinkan isi muatannya dan setelah sampai di bibir pantai ternyata benar muatannya adalah ayam, kemudian saksi perintahkan lagi untuk membiarkan sampai ayam-ayam itu di turunkan dari atas perahu, lalu saksi dihubungi lagi oleh salah satu warga kalau ada Truk yang datang sebanyak 2 (dua) buah dan saksi pun tetap perintahkan warga untuk memantau/mengawasi saja dan biarkan saja ayam itu dinaikkan dulu ke atas truk dan ditunggu di depan SMP 17 yang berlokasi di Mapak dan saksi menyuruh warga untuk menutup jalan keluar masuk ke pantai. Setelah ayam itu dinaikkan ke atas truk dan siap untuk berangkat meninggalkan Pantai Mapak, saksi bersama warga langsung menghentikan dan mengamankan truk beserta sopir dan pemilik ayamnya dibawa ke rumah saksi selanjutnya dibawa dan diamankan ke Kantor Polsek Ampenan;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Ahli, yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Drh. I MADE NURJAYA DWITIA
Bahwa saksi adalah Dokter Hewan dan bertugas sebagai Seksi Karantina Hewan di Balai Karantina Hewan Pertanian Kelas I Mataram dari tahun 2012 hingga sekarang;
Bahwa saksi bertugas melakukan pengawasan dan pencegahan masuk keluar dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina ke dalam atau dari Pulau Lombok;
Bahwa Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan mengatur sebagai berikut :
Dilengkapi sertifikat kesehatan dari areal asal hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;
Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina ;
Bahwa ayam-ayam yang diangkut oleh terdakwa tersebut tidak ada sertifikat kesehatan seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor : 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
Bahwa sewaktu terdakwa mengangkut ayam-ayam tersebut tidak melalui pelabuhan yang ditentukan tetapi melalui pantai saja;
Bahwa pelabuhan yang ditentukan, misalnya Pelabuhan Lembar, Pelabuhan Kayangan dan Pelabuhan Labuhan Haji;
Bahwa yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut sudah dianggap pelanggaran sebab arti kata “masuk” adalah dari pulau sudah sampai di daratan dan kalau masih di laut itu belum dikatakan masuk;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya pada hari Rabu, tanggal 6 Januari 2016 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa ditelepon oleh Putu Merta yang mengatakan bahwa “Saya akan kirim ayam petelur afkir sebanyak 2000 (dua ribu) ekor dengan menggunakan perahu dan diterima di pantai Mapak sekitar pukul 01.00 WITA;
Bahwa lalu Terdakwa berangkat ke Pantai Mapak sekitar pukul 01.00 WITA dengan 2 (dua) buah truk, dan setelah sampai di Pantai Mapak tersebut sudah ada 2 (dua) buah perahu yang bersandar lalu ada beberapa buruh yang turun dan menaikkan ayam-ayam dari perahu ke atas 2 (dua) truk yang terdakwa bawa tersebut, kemudian setelah semua ayam-ayam dinaikkan lalu terdakwa dengan 2 (dua) truk tersebut keluar dari Pantai Mapak, tetapi sudah dihadang oleh masyarakat kemudian Terdakwa dibawa ke rumah Kepala Lingkungan Mapak, selanjutnya dibawa ke Polsek Ampenan, lalu dibawa dan diserahkan ke Karantina Lembar;
Bahwa Terdakwa sewaktu membawa ayam-ayam tersebut tidak ada surat-suratnya;
Bahwa Terdakwa tidak tahu kalau membawa ayam keluar harus ada surat-suratnya;
Bahwa ayam-ayam itu sekarang sudah dimusnahkan tetapi Terdakwa tidak menyaksikan;
Bahwa Terdakwa mendapatkan ayam itu dari Karang Asem Bali dari orang yang bernama sdr Putu Merta tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak pernah bertemu dengan sdr. Putu Merta tersebut dan berkomunikasi lewat HP saja;
Bahwa profesi Terdakwa adalah jual beli ayam broliler dan ayam petelur afkir;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan baginya walaupun telah diberi kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa :
Ayam petelur Afkir sebanyak 2.150 (dua ribu seratus lima puluh) ekor;
100 (seratus) buah box plastik;
1 (satu) unit Truk dengan No. Pol. : DR 8521 KA beserta STNK-nya;
1 (satu) unit Truk dengan No. Pol. : DR 8636 KZ beserta STNK-nya;
Barang bukti mana telah melalui proses penyitaan yang sah sehingga dapat digunakan dalam proses pembuktian perkara ini dan masing-masing telah dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang ada di persidangan yang antara satu sama lain saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016, sekitar pukul 01.00 WITA di Pantai Mapak, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram saksi Suharto dan saksi Edi Jaelani telah menerima dan mengangkut atau membawa ayam petelur Afkir sebanyak 2.150 (dua ribu seratus lima puluh) ekor yang tersimpan dalam 100 (seratus) box plastik dengan mengemudikan truk dengan No.Pol : DR 8636 KZ dikemudikan oleh saksi Suharto membawa dan mengangkut 50 (Lima puluh) box dan truk dengan No.Pol : DR 8521 KA dikemudikan oleh saksi Edi Jaelani membawa dan mengangkut 50 (Lima puluh) box dan rencananya ayam-ayam tersebut akan dibawa dan dijual ke wilayah Lombok Timur;
Bahwa sebelumnya pada hari Rabu, tanggal 6 Januari 2016 sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa ditelepon oleh sdr Putu Merta yang mengatakan bahwa “Saya akan kirim ayam petelur afkir sebanyak 2000 (dua ribu) ekor dengan menggunakan perahu dan diterima di Pantai Mapak sekitar pukul 01.00 WITA;
Bahwa lalu Terdakwa berangkat ke Pantai Mapak sekitar pukul 01.00 WITA dengan 2 (dua) buah truk, dan setelah sampai di Pantai Mapak tersebut sudah ada 2 (dua) buah perahu yang bersandar lalu ada beberapa buruh yang turun dan menaikkan ayam-ayam dari perahu ke atas 2 (dua) Truk yang terdakwa bawa tersebut, kemudian setelah semua ayam-ayam dinaikkan lalu Terdakwa dengan 2 (dua) truk tersebut keluar dari Pantai Mapak, tetapi sudah dihadang oleh masyarakat kemudian Terdakwa dibawa ke rumah Kepala Lingkungan Mapak, selanjutnya dibawa ke Polsek Ampenan, lalu dibawa dan diserahkan ke Karantina Lembar;
Bahwa ayam-ayam yang diangkut oleh Terdakwa tersebut tidak ada sertifikat kesehatan atau surat-suratnya;
Bahwa terdakwa sewaktu mengangkut ayam-ayam tersebut tidak melalui pelabuhan yang ditentukan secara sah atau resmi oleh pemerintah tetapi melalui pantai saja;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menentukan bersalah atau tidaknya Terdakwa perlu dipertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan ALTERNATIF yaitu :
Kesatu :
Pasal 6 huruf a jo Pasal 31 ayat (1) Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
A T A U
Kedua :
Pasal 6 huruf b jo Pasal 31 ayat (1) Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
A T A U
Ketiga :
Pasal 6 huruf c jo Pasal 31 ayat (1) Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan berbentuk alternatif, maka untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka tidak seluruhnya dakwaan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim akan tetapi cukup dipilih salah satu dakwaan yang dinilai paling tepat untuk diterapkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terbukti di persidangan sebagaimana tersebut dan terurai di atas, Majelis Hakim berpendapat dakwaan yang dinilai paling tepat untuk diterapkan dalam perkara ini adalah Dakwaan Kesatu, yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf a jo Pasal 31 ayat (1) Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa
Dengan sengaja
Melakukan pelanggaran terhadap ketentuan bahwa setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam negara wilayah Negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain
Ad. 1. Unsur “Barang siapa”
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Barang siapa” adalah siapa saja (orang/manusia) sebagai subjek hukum, pendukung hak dan kewajiban serta mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa di persidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan Terdakwa BURHANUDDIN, yang telah membenarkan semua identitasnya dalam Surat Dakwaan dan Terdakwa dapat menjawab pertanyaan serta dapat berkomunikasi dengan baik, sehingga dianggap sehat jasmani dan rohaninya maka Terdakwa mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa namun untuk menetapkan apakah benar Terdakwa sebagai subyek pelaku daripada suatu perbuatan pidana dalam perkara ini perlu dibuktikan apakah Terdakwa tersebut benar telah melakukan rangkaian perbuatan sebagaimana yang didakwakan, jika benar Terdakwa melakukan suatu rangkaian tingkah laku perbuatan yang memenuhi semua unsur-unsur dari pasal undang-undang hukum pidana yang didakwakan, maka dengan sendirinya unsur “Barang siapa” tersebut telah terpenuhi bahwa Terdakwa adalah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini, demikian pula sebaliknya;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis Hakim akan melihat unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa apakah telah terpenuhi adanya perbuatan Terdakwa atau tidak;
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja”
Menimbang, bahwa KUHP tidak memberikan definisi/pengertian apa yang dimaksud “Dengan sengaja” namun petunjuk untuk mengetahui arti kesengajaan dapat dilihat dari MVT (Memorie Van Toelichting) yang mengartikan “Kesengajaan” (opzet) adalah sebagai menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan pasti atau kemungkinan akan terjadi;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana kesengajaan (opzet) dikenal ada tiga macam , kesatu : kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu (opzet als oogmerk), kedua : kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan melainkan disertai keinsyafan bahwa suatu akibat pasti akan terjadi (opzet bij zekerheidsbewustzijn) atau kesengajaan secara keinsyafan kepastian, dan ketiga : kesengajaan kemungkinan suatu akibat akan terjadi (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn) (Prof.Dr.Wirjono Prodjodikoro, SH, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, hal. 66);
Menimbang, bahwa di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016, sekitar pukul 01.00 WITA di Pantai Mapak, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram saksi Suharto dan saksi Edi Jaelani telah menerima dan mengangkut atau membawa ayam petelur Afkir sebanyak 2.150 (dua ribu seratus lima puluh) ekor yang tersimpan dalam 100 (seratus) box plastik dengan mengemudikan truk dengan No.Pol : DR 8636 KZ dikemudikan oleh saksi Suharto membawa dan mengangkut 50 (Lima puluh) box dan truk dengan No.Pol : DR 8521 KA dikemudikan oleh saksi Edi Jaelani membawa dan mengangkut 50 (Lima puluh) box dan rencananya ayam-ayam tersebut akan dibawa dan dijual ke wilayah Lombok Timur;
Bahwa sebelumnya pada hari Rabu, tanggal 6 Januari 2016 sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa ditelepon oleh sdr Putu Merta yang mengatakan bahwa “Saya akan kirim ayam petelur afkir sebanyak 2000 (dua ribu) ekor dengan menggunakan perahu dan diterima di Pantai Mapak sekitar pukul 01.00 WITA;
Bahwa lalu Terdakwa berangkat ke Pantai Mapak sekitar pukul 01.00 WITA dengan 2 (dua) buah truk, dan setelah sampai di Pantai Mapak tersebut sudah ada 2 (dua) buah perahu yang bersandar lalu ada beberapa buruh yang turun dan menaikkan ayam-ayam dari perahu ke atas 2 (dua) Truk yang terdakwa bawa tersebut, kemudian setelah semua ayam-ayam dinaikkan lalu Terdakwa dengan 2 (dua) truk tersebut keluar dari Pantai Mapak, tetapi sudah dihadang oleh masyarakat kemudian Terdakwa dibawa ke rumah Kepala Lingkungan Mapak, selanjutnya dibawa ke Polsek Ampenan, lalu dibawa dan diserahkan ke Karantina Lembar;
Bahwa ayam-ayam yang diangkut oleh Terdakwa tersebut tidak ada sertifikat kesehatan atau surat-suratnya;
Bahwa terdakwa sewaktu mengangkut ayam-ayam tersebut tidak melalui pelabuhan yang ditentukan secara sah atau resmi oleh pemerintah tetapi melalui pantai saja;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut di atas, telah dapat dibuktikan bahwa Terdakwa telah memiliki kesadaran untuk menerima ayam ayam afkir dari sdr Putu Merta sehingga pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016, sekitar pukul 01.00 WITA di Pantai Mapak, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram saksi Suharto dan saksi Edi Jaelani telah mengangkut /membawa ayam petelur Afkir sebanyak 2.150 (dua ribu seratus lima puluh) ekor yang tersimpan dalam 100 (seratus) box plastik dengan mengemudikan truk dengan No.Pol : DR 8636 KZ dikemudikan oleh saksi Suharto membawa dan mengangkut 50 (lima puluh) box dan truk dengan No.Pol : DR 8521 KA dikemudikan oleh saksi Edi Jaelani membawa dan mengangkut 50 (lima puluh) box dan rencananya ayam-ayam tersebut akan dibawa dan dijual ke wilayah Lombok Timur atas perintah dari Terdakwa, sedangkan Terdakwa mengetahui bahwa ayam – ayam tersebut seharusnya tidak diangkut melalui pantai melainkan harus melalui pelabuhan yang resmi ditetapkan oleh pemerintah, sehingga dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut mengenai unsur “Dengan sengaja” harus dinyatakan terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3 Unsur “Melakukan pelanggaran terhadap ketentuan kalau setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam negara wilayah Negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain”
Menimbang, bahwa di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016, sekitar pukul 01.00 WITA di Pantai Mapak, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram saksi Suharto dan saksi Edi Jaelani telah menerima dan mengangkut atau membawa ayam petelur Afkir sebanyak 2.150 (dua ribu seratus lima puluh) ekor yang tersimpan dalam 100 (seratus) box plastik dengan mengemudikan truk dengan No.Pol : DR 8636 KZ dikemudikan oleh saksi Suharto membawa dan mengangkut 50 (Lima puluh) box dan truk dengan No.Pol : DR 8521 KA dikemudikan oleh saksi Edi Jaelani membawa dan mengangkut 50 (Lima puluh) box dan rencananya ayam-ayam tersebut akan dibawa dan dijual ke wilayah Lombok Timur;
Bahwa sebelumnya pada hari Rabu, tanggal 6 Januari 2016 sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa ditelepon oleh sdr Putu Merta yang mengatakan bahwa “Saya akan kirim ayam petelur afkir sebanyak 2000 (dua ribu) ekor dengan menggunakan perahu dan diterima di Pantai Mapak sekitar pukul 01.00 WITA;
Bahwa lalu Terdakwa berangkat ke Pantai Mapak sekitar pukul 01.00 WITA dengan 2 (dua) buah truk, dan setelah sampai di Pantai Mapak tersebut sudah ada 2 (dua) buah perahu yang bersandar lalu ada beberapa buruh yang turun dan menaikkan ayam-ayam dari perahu ke atas 2 (dua) Truk yang terdakwa bawa tersebut, kemudian setelah semua ayam-ayam dinaikkan lalu Terdakwa dengan 2 (dua) truk tersebut keluar dari Pantai Mapak, tetapi sudah dihadang oleh masyarakat kemudian Terdakwa dibawa ke rumah Kepala Lingkungan Mapak, selanjutnya dibawa ke Polsek Ampenan, lalu dibawa dan diserahkan ke Karantina Lembar;
Bahwa ayam-ayam yang diangkut oleh Terdakwa tersebut tidak ada sertifikat kesehatan atau surat-suratnya;
Bahwa terdakwa sewaktu mengangkut ayam-ayam tersebut tidak melalui pelabuhan yang ditentukan secara sah atau resmi oleh pemerintah tetapi melalui pantai saja;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum unsur ke-2 (dua) tersebut di atas, telah dapat dibuktikan bahwa Terdakwa telah memiliki kesadaran untuk menerima ayam – ayam afkir dari sdr Putu Merta sehingga pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016, sekitar pukul 01.00 WITA di Pantai Mapak, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, saksi Suharto dan saksi Edi Jaelani telah mengangkut /membawa ayam petelur Afkir sebanyak 2.150 (dua ribu seratus lima puluh) ekor yang tersimpan dalam 100 (seratus) box plastik dengan mengemudikan truk dengan No.Pol : DR 8636 KZ dikemudikan oleh saksi Suharto membawa dan mengangkut 50 (lima puluh) box dan truk dengan No.Pol : DR 8521 KA dikemudikan oleh saksi Edi Jaelani membawa dan mengangkut 50 (lima puluh) box dan rencananya ayam-ayam tersebut akan dibawa dan dijual ke wilayah Lombok Timur atas perintah dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi-saksi dan Terdakwa sendiri di persidangan bahwa Terdakwa memperoleh ayam petelur Afkiran tersebut di atas dengan cara memesan kepada sdr Putu Merta (DPO) yang berada di Bali melalui telepon dan selanjutnya sdr Putu Merta mengirimnya dengan menggunakan perahu yang bersandar di Pantai Mapak, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Ahli, yaitu Drh. I Made Nurjaya Dwitia bahwa setiap pengiriman dan pemasukan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina termasuk ayam petelur Afkir yang tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan berupa sertifikat kesehatan, tidak melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah seperti Bandara International Lombok, Pelabuhan Laut Lembar, Kantor Pos Mataram, Pelabuhan Penyeberangan Labuhan Lombok, Pemenang, Labuhan Haji dan Tanjung Luar serta tidak melapor kepada Petugas Karantina itu merupakan bentuk-bentuk pelanggaran terhadap peraturan perkarantinaan sesuai yang dimaksud oleh ketentuan Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 6 hurup a, b dan huruf c Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat Terdakwa sebelum memasukkan ayam Afkir dalam jumlah besar tersebut seharusnya terlebih dahulu melengkapi dokumen persyaratan berupa sertifikat kesehatan tetapi hal itu tidak dilakukan oleh Terdakwa dimana dalam penerimaan ataupun dalam pengangkutan ayam petelur afkir sebanyak 2.150 (dua ribu seratus lima puluh) ekor yang tersimpan dalam 100 (seratus) box plastik tersebut tidak disertai dan atau dilengkapi dengan adanya sertifikat kesehatan dari balai karantina daerah asal pengiriman yaitu daerah Bali, kemudian terlebih lagi Terdakwa melakukan pengiriman/pengangkutan ataupun penerimaan ayam tersebut tidak melewati tempat yang sudah ditentukan oleh pemerintah sehingga dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut di atas , mengenai unsur “Melakukan pelanggaran terhadap ketentuan kalau setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam negara wilayah Negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain” harus dinyatakan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata seluruh unsur dari Pasal 6 huruf a jo Pasal 31 ayat (1) Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa maka mengenai unsur ”Barangsiapa” juga telah terpenuhi menurut hukum yaitu bahwa Terdakwa lah yang dimaksud sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik dalam dakwaan KESATU Penuntut Umum, oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan KESATU Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan KESATU, dan oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk dakwaan alternatif, maka dakwaan selain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena dakwaan KESATU Penuntut Umum telah dinyatakan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam negara wilayah Negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal” dan oleh karenanya Terdakwa patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan mengenai nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang beranggapan bahwa Terdakwa tidak melakukan tindak pidana berupa penyebaran dan penjualan atau mengedarkan hewan karantina karena Terdakwa tidak berhubungan langsung atau bertransaksi dengan sdr Putu Merta (DPO) serta Terdakwa hanya bersifat menerima, sebab berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan Terdakwa telah terbukti melakukan kesengajaan sewaktu memesan ayam-ayam Afkiran tersebut dari Bali tanpa disertai sertifikat/surat kesehatan dan Terdakwa sengaja penerimaan ayam-ayam afkiran tersebut tidak dilakukan di pelabuhan yang resmi ditunjuk oleh Pemerintah jadi Terdakwa melakukan transaksi secara sembunyi-sembunyi sehingga patut diduga bahwa Terdakwa harusnya sudah dapat mengetahui bahwa penerimaan ayam-ayam Afkiran harus sepengetahuan dan seijin petugas pemerintah yang sah/resmi, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan pada waktu Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam keadaaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan dan/atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan atas perbuatan dan kesalahannya, dan karenanya Terdakwa tersebut dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana dan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan secara akumulasi juga mengatur mengenai pidana denda maka terhadap Terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang disesuaikan dengan kemampuan dan derajat kesalahan dalam diri Terdakwa , oleh karena maksud dan tujuan penjatuhan pidana denda adalah untuk menimbulkan efek jera bagi Terdakwa dan masyarakat yang melakukan tindak pidana tersebut, sehingga dalam perkara aquo Terdakwa juga dihukum untuk membayar pidana denda yang besarnya akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini sebagai berikut;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
Ayam petelur Afkir sebanyak 2.150 (dua ribu seratus lima puluh) ekor;
100 (seratus) buah box plastik;
1 (satu) unit Truk dengan No. Pol. : DR 8521 KA beserta STNK-nya;
1 (satu) unit Truk dengan No. Pol. : DR 8636 KZ beserta STNK-nya;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Berita Acara Perampasan/Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti Ayam Petelur Afkir sebanyak 2150 (dua ribu seratus lima puluh) ekor adalah dokumen penting yang masih diperlukan maka sah apabila tetap dilampirkan dalam berkas perkara, sedangkan 100 (seratus) buah box plastik terbukti adalah alat untuk melakukan tindak pidana maka sah apabila dirampas untuk dimusnahkan, kemudian 1 (satu) unit Truk dengan No. Pol. : DR 8521 KA beserta STNK-nya adalah terbukti milik Sdr. Pitriati, SE maka sah apabila dikembalikan kepada Sdr. Pitriati, SE tersebut dan 1 (satu) unit Truk dengan No. Pol. : DR 8636 KZ beserta STNK-nya adalah terbukti milik Sdr. Suharto maka sah apabila dikembalikan kepada Sdr. Suharto tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman bagi diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa tersebut terdapat potensi membawa penyakit membahayakan bagi warga masyarakat Lombok;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat akan pasal-pasal dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan, khususnya Pasal 6 huruf a jo Pasal 31 ayat (1) Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa BURHANUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT HEWAN KARANTINA, HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA, ATAU ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA YANG DIBAWA ATAU DIKIRIM DARI SUATU AREA KE AREA LAIN DIDALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA TANPA DILENGKAPI SERTIPIKAT KESEHATAN DARI AREA ASAL“ ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan Denda sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Berita Acara Perampasan dan Pemusnahan Barang Bukti Ayam petelur Afkir sebanyak 2.150 (Dua ribu seratus lima puluh) ekor;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
100 (seratus) buah Box plastik;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit Truk dengan No Pol. : DR 8521 KA beserta STNK-nya;
Dikembalikan kepada Sdr. Pitriati, SE;
1 (satu) unit Truk dengan No Pol : DR 8636 KZ beserta STNK-nya;
Dikembalikan kepada Sdr. Suharto;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram pada hari Kamis, tanggal 14 Juli 2016 oleh kami : H. DIDIEK JATMIKO, SH, MH sebagai Hakim Ketua, A. SURYO HENDRATMOKO, SHdan MAULIA MARTWENTY INE, SH, MH masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam siding yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh masing – masing Hakim Anggota , dengan dibantu oleh H.M.BILAL, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh ADI HELMI, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua,
ttd ttd
A. SURYO HENDRATMOKO, SH. H. DIDIEK JATMIKO, SH. MH
ttd
MAULIA MARTWENTY INE, SH, MH
Panitera Pengganti,
ttd
H. M. BILAL, SH