17/Pid.Sus/2013/PN.Plp
Putusan PN PALOPO Nomor 17/Pid.Sus/2013/PN.Plp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUSLAN Alias BAPAK HENDRA Bin USMAUNA
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa RUSLAN Alias BAPAK HENDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, seerangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berulang sehingga merupakan gabungan dari beberapa perbuatan dan melarikan perempuan yang belum dewasa; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUSLAN Alias BAPAK HENDRA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah) ;
-
P U T U S A N
Nomor : 17/ Pid / Sus / 2013 / PN.PLP
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kelas 1B Palopo yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat peradilan pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan seperti di bawah ini, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : RUSLAN Alias BAPAK HENDRA Bin USMAUNA
Tempat lahir : Balo-balo
Umur/tanggal lahir : 54 tahun / - Juli 1958;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Balo-Balo, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Perangkat desa;
Pendidikan : SMA;
Terdakwa di tahan
Penyidik tanggal 15 November 2012 sampai dengan tanggal 4 Desember 2012;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Desember 2012 sampai dengan tanggal 13 Januari 2013;
Penuntut umum sejak tanggal 11 Januari 2013 sampai dengan tanggal 30 Januari 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1B Palopo sejak tanggal 21 Januari 2013 sampai dengan tanggal 19 Februari 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Palopo sejak tanggal 20 Februari 2013 sampai dengan tanggal 20 April 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar sejak tanggal 21 April 2013 sampai dengan tanggal 20 Mei 2013;
Pengadilan Negeri tersebut,
Telah membaca berkas perkara tersebut
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor : 17 / Pen.Pid. B/2013/PN.Plp tertanggal 21 Januari 2013 tentang Penetapan Majelis Hakim;
Telah membaca penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 17 / Pen. Pid./2013 / PN.Plp tertanggal 23 Januari 2013 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 16/ Pen.Pid./ 2013 / PN.Plp tertanggal 21 Januari 2013 tentang Penahanan;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Palopo Nomor ; 37/ Pen.Pid / 2013 / PN.Plp tertanggal 11 Februari 2013 tentang Perpanjangan Penahanan;
Telah membaca penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Nomor ; tertanggal April 2013 tentang Perpanjangan Penanahan;
Telah membaca dakwaan penuntut umum .
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa
Telah memperhatikan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum tertanggal 25 Maret 2013 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RUSLAN als BAPAK HENDRA Bin USMAUNA, terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan di bawah umur dalam dakwaan kesatu Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dan terbukti pula bersalah melakukan tindak pidana membawa pergi anak dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUSLAN als BAPAK HENDRA Bin USMAUNA, berupa pidana penjara 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebanyak Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan penuntut umum, penasihat hukum terdakwa telah mengajukan pledoi (pembelaan) tertanggal 10 April 2013 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Ruslan alias Bapak Hendra Bin Usmauna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan kepadanya baik dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua;
Membebaskan oleh karena itu dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya;
Melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging)
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Menimbang, bahwa atas pledoi penasihat hukum terdakwa, penuntut umum telah mengajukan replik tertanggal 10 April 2013 secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa atas replik penuntut umum, penasihat hukum terdakwa telah mengajukan duplik tertanggal 10 April 2013 yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan didampingi oleh penasihat hukumnya;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU :
Bahwa terdakwa RUSLAN als BAPAK HENDRA bin USMAN, hari tanggal dan waktunya sudah tidak ingat lagi tapi dalam bulan Juli berlanjut pada bulan September, Nopember tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2012 bertempat di Jl. Idrus Kambau (pantai I) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yakni Perp. Asnawati als Hasnawati als Hasna binti Rais melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berkelanjutan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa RUSLAN als BAPAK HENDRA bin USMAN yang telah menjalin hubungan kasih asmara dengan saksi korban Asnawati als Hasnawati als Hasna binti Rais (masih anak, lahir pada tanggal 16 Januari 1995 sesuai dengan kutipan akta kelahiran dari Dinas Kependududkan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu nomor 456/IST/A/DKTT/2001), setelah terdakwa mengajak saksi korban .Maysafira Pratiwi jalan-jalan seputaran tanjung ringgit, kemudian terdakwa membawa saksi korban .Maysafira Pratiwi ke pekuburan Toraja, terdakwa mengajak saksi korban .Maysafira untuk bersetubuh dengan janji tidak akan meninggalkan saksi korban .Maysafira, oleh karena saksi korban .Maysafira hanya terdiam saja dan saat terdakwa menarik tangan saksi korban .Maysafira masuk kesemak-semak saksi korban .Maysafira menurut saja, kemudian terdakwa merabah payudara dan kemaluan saksi korban .Maysafira karena terdakwa sudah terangsang sehingga terdakwa membuka semua busana bagian bawah saksi korban kemudian terdakwa juga membuka busananya lalu terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah menegang kedalam kemaluan saksi korban .Maysafira yang ditarik keluar masuk berulang kali hingga terdakwa mengeluarkan spermanya, berlanjut pada kejadian kedua pada pukul 23.15 wita dengan cara terdakwa mencium-ciumi saksi korban Maysafira kemudian terdakwa membuka semua busananya dan busana saksi korban Maysafira sehingga mereka dalam keadaan telanjang bulat lalu kemaluan terdakwa yang sudah menegang dimasukkan kedalam kemaluan saksi korban Maysafira dan ditarik keluar masuk berulangkali hingga terdakwa mengeluarkan spermanya berlanjut kejadian yang ketiga pada subuh hari waktunya tidak ingat lagi terdakwa menyetubuhi saksi korban Maysafira seperti pada kejadian yang kedua diatas, berlanjut pada kejadian ke empat pada hari Kamis tanggal 4 Nopember 2012 pada pukul 11.00 wita setelah pulang mandi-mandi mereka kembali kerumah kosong saat saksi korban Maysafira sedang baring-baring kemudian terdakwa langsung membuka busana bagian bawah saksi korban Maysafira lalu terdakwa mencium-ciumi mulut saksi korban Maysafira kemudian memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban Maysafira ditarik keluar masuk berulang kali hingga sperma terdakwa keluar berlanjut pada kejadian yang kelima pada pukul 18.25 wita saat saksi korban Maysafira sedang baring-baring terdakwa datang mencium-ciumi baik muka maupun mulut saksi korban Maysafira kemudian terdakwa membuka busana bagian bawah saksi korban Maysafira lalu terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban Maysafira dan ditarik keluar masuk berulang kali hingga air mani terdakwa keluar.
Bahwa, akibat perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban mengakibatkan Asnawati als Hasnawati als Hasna binti Rais mngalami luka sesuai Visum et Revertum Nomor 59/RSU.SWR/VER/PLP/XI/2012 tanggal 16 November 2012 yang dibuat dan ditandatangai oleh dr.Wirijanto,SpOG dengan hasil pemeriksaan :
Anggota gerak bawah, alat kelamin ditemukan luka robek lama pada selaput darah posisi 05,07,05,09 dengan kesimpulan selaput darah tidak utuh;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
DAN
KEDUA :
Bahwa terdakwa RUSLAN als BAPAK HENDRA bin USMAN, pada hari Minggu sampai dengan Rabu tanggal 11-13 November 2012 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2012 wita bertempat di terminal angkutan darat Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, terdakwa melarikan perempuan yang belum dewasa yakni saksi korban Asnawati als Hasnawati als Hasna binti Raistidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah, maupun tidak dengan nikah,perbuan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut;
Bahwa awalnya sekitar pukul 12.00 terdakwa menghubungi saksi korban Asnawati als Hasnawati als Hasna binti Rais (masih anak, lahir pada tanggal 16 Januari 1995 sesuai dengan kutipan akta kelahiran dari Dinas Kependududkan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu nomor 456/IST/A/DKTT/2001) via hand phone dan mengajak saksi korban untuk pergi dan janjian untuk bertemu di terminal angkutan darat kota Palopo, setelah mereka bertemu diterminal akhirnya mereka naik bus dengan tujuan Sulawesi Tenggara, dan dalam perjalan terdakwa mengajak saksi korban untuk mampir bermalam di bone-bone selama 1 malam di rumah salah seorang iman dan oleh terdakwa meminta imam menikahkan mereka, keesokan harinya terdakwa dan saksi korban melanjutkan perjalan menuju ke tenggara tepatnya di Desa Katoi Kabupaten Kolaka, dan selama 3 malam menginap didesa tersebut terdakwa beberapa kali atau lebih dari 1 kali berhubungan suami istri dengan saksi korban dan kemudian petugas dari Polsek Lasusua Kabupaten Kolaka datang menjemput terdakwa dan saksi korban.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah membawa pergi dan menyetubuhi saksi korban Asnawati als Hasnawati als Hasna binti Rais yang berusia 17 tahun tanpa seizin orang tuanya mengakibatkan orang tua dan keluarga saksi korban RISKA malu dan keberatan atas perbuatan terdakwa.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 332 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan penuntut umum terdakwa / penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya penuntut umum telah mengajukan alat-alat bukti berupa:
Keterangan saksi-saksi ;
Keterangan terdakwa;
Surat visum et repertum;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperiksa 3 (tiga) orang saksi yang kesemuanya menerangkan di bawah sumpah / janji
1.Saksi Asnawati Alias Hasnawati Alias Hasna Binti Rais;
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga yaitu sepupu dua kali dengan ibu saksi tetapi tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa, sepengetahuan saksi sehingga terdakwa dipersidangan yakni sehubungan dengan saksi dan terdakwa pergi tanpa izin ke tenggara;
Bahwa, menurut saksi kalau saksi yang mengajak terdakwa untuk pergi ketenggara;
Bahwa, menurut saksi kalau kejadiannya habis selesai lebaran idul adha, pada hari Minggu tanggal 11 November 2012 pukul 15.00 wita dimana saksi dengan terdakwa berangkat dari terminal Kota Palopo mau menuju ke Tenggara;
Bahwa, menurut saksi kalau terdakwa tinggal di Wotu Kabupaten Luwu Timur;
Bahwa, menurut saksi kalau terdakwa sering datang kerumah karena ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa, saksi sering menelpon terdakwa karena saksi ingin bertemu dengan terdakwa dan antara saksi dengan terdakwa ada hubungan pacaran dengan terdakwa;
Bahwa, saksi berpacaran dengan terdakwa sejak bulan Februari 2011;
Bahwa, menurut saksi kalau terdakwa sudah punya istri dan punya anak;
Bahwa, menurut saksi kalau saksi menelpon terdakwa pada hari Minggu dan mengajak pergi ke Kendari (Tenggara);
Bahwa, menurut saksi kalau pada saat itu saksi dengan terdakwa masing-masing membawa pakaian;
Bahwa, menurut saksi kalau pada saat diterminal saksi hanya bercerita-cerita dengan terdakwa;
Bahwa, menurut saksi kalau saksi dan terdakwa berangkat pukul 15.00 wita dari terminal Palopo menuju ke Kendari;
Bahwa, umur saksi pada saat itu 17 (tujuh belas ) tahun;
Bahwa, saksi minta izin kepada ibu waktu mau pergi tetapi ibu saksi tidak melihat waktu saksi membawa pakaian ;
Bahwa, orang tua saksi tidak tahu kalau saksi punya hubungan dengan terdakwa ;
Bahwa, menurut saksi kalau jam 5 (lima) besoknya baru tiba di Kendari dan langsung menuju kerumah keluarga terdakwa yaitu EMMI ;
Bahwa, saksi dan terdakwa tinggal dirumah keluarga terdakwa selama (empat) hari ;
Bahwa, saksi dan terdakwa tinggal satu kamar ;
Bahwa, menurut saksi selama tinggal dirumah kelurga terdakwa, saksi dan terdakwa melakukan hubungan suami istri sebanyak 4 (empat) kali ;
Bahwa, menurut saksi kalau sebelumnya saksi pernah melakukan hubungan suami istri dengan terdakwa dirumah saksi ;
Bahwa, selama saksi melakukan hubungan badan dengan terdakwa, saksi tidak tahu dimana terdakwa mengeluarkan spermanya ;
Bahwa, menurut saksi kalau yang melapor terdakwa ke Polisi yakni orang tua saksi ;
Bahwa, menurut saksi kalau hari ke 4 (empat) di Kolaka terdakwa dan saksi ditangkap;
Bahwa, menurut saksi kalau pertama kali melakukan hubungan badan dengan terdakwa dirumah saksi sendiri ;
Bahwa, menurut saksi kalau tidak ada paksaan dari terdakwa waktu mau melakukan hubungan badan dengan terdakwa dan berdasarkan suka sama suka ;
Bahwa, saksi dengan terdakwa sudah menikah di Bone-Bone pada hari Minggu ;
Bahwa, menurut saksi kalau sebelum ke Kolaka tinggal dulu di Bone-Bone dan menikah dengan terdakwa di sana ;
Bahwa, menurut saksi kalau saksi dinikahkan denagn terdakwa oleh Pak IMRAN di Bone-Bone ;
Bahwa, saksi sekarang masih sekolah;
Bahwa, saksi benar-benar cinta kepada terdakwa dan tetap setia kepada terdakwa dan akan menunggu terdakwa ;
Bahwa, saksi sudah menikah dengan terdakwa tetapi tidak ada buku nikah hanya surat keterangan ;
Bahwa, saksi sudah menjelaskan kepada orang tua kalau sudah menikah dengan terdakwa tetapi orang tua saksi mengatakan perkawinan itu tidak sah ;
Bahwa, menurut saksi kalau saksi tidak mau bersuami dengan pria yang berumur sama dengan saksi dan saksi mau menikah dengan yang sudah dewasa karena sudah mengetahui segala hal;
Bahwa, saksi pernah pacaran dengan orang yang usianya sekitar 20 (dua puluh) tahunan tetapi tidak pernah berhubungan badan ;
Bahwa, menurut saksi kalau terdakwa punya istri dan punya anak sebanyak 9 (sembilan) orang ;
Bahwa, saksi tidak mau pisah dengan terdakwa ;
Bahwa, saksi tidak pernah datang membesuk terdakwa dipenjara dan menelpon terdakwa ;
Bahwa, saksi memanggil kepada terdakwa dengan panggilan om ;
Bahwa, menurut saksi kalau teman-teman disekolah tidak tahu kalau saksi sudah kawin ;
Bahwa, tidak ada janji-janji yang diberikan terdakwa kepada saksi ;
Bahwa, saksi sedih terdakwa dipenjara ;
Bahwa, hubungan keluarga saksi dengan keluarga terdakwa sudah tidak baik karena orang tua saksi melaporkan terdakwa ke Polisi ;
Bahwa, saksi tahu kalau terdakwa sudah beristri ;
Bahwa, waktu menikah dengan terdakwa, saksi tidak tahu apakah ada izin dari istri terdakwa ;
Bahwa, menurut saksi sewaktu berhubungan badan dengan terdakwa saksi tidak pernah hamil ;
Bahwa, menurut saksi kalau ibu saksi biasa membentak-bentak saksi malah pernah diusir dari rumah waktu umur saksi baru 17 (tujuh belas) tahun ;
Bahwa, saksi sudah 10 (sepuluh) kali belakukan hubungan badan dengan terdakwa yaitu dirumah 5 (lima) kali, di Bone-Bone 1 (satu) kali dan di Kolaka sebanyak 4 (empat) kali ;
Bahwa, waktu berhubungan badan dengan terdakwa saksi menikmati ;
Bahwa, menurut saksi kalau sebelum pacaran dengan terdakwa dia selalu datang kerumah saksi ;
Bahwa, pada bulan Februari 2011 terdakwa yang mengungkapkan perasaannya kepada saksi ;
Bahwa, menurut saksi kalau terdakwa pernah merayu saksi dan berkata saksi mau menikah dengan keluarga saksi sendiri ;
Bahwa, pertama kali melakukan hubungan badan dirumah saksi ;
Bahwa, saksi yang sms terdakwa dan menyuruh terdakwa datang kekamar saksi ;
Bahwa, yang dilakukan terdakwa sebelum menyetubuhi saksi yakni terdakwa terlebih dahulu mencium dan meraba-raba saksi ;
Bahwa, saksi membenarkan BAP No. 10 yang menerangkan bahwa sebelum menyetubuhi saksi terdakwa selalu merayu-rayu saksi dan akan dinikahi ;
Bahwa, selama menyetubuhi saksi, terdakwa selalu menumpahkan spermanya didalam kemaluan saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
2.Saksi RAIS Alias BAPAK RUSNA
Bahwa, saksi menerangkan bahwa ia kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa, terdakwa disangkan dipengadilan sehubungan dengan anak saksi yang dibawa oleh terdakwa tanpa izin ;
Bahwa, saksi yang melaporkan terdakwa ke Polisi ;
Bahwa, menurut saksi kalau kejadiannya pada hari Minggu tanggal 11 November 2012 sekitar jam 10 pagi ;
Bahwa, menurut saksi kalau waktu itu HASNAWATI minta izin mau ke Latuppa bersama dengan saksi AGUS ;
Bahwa, nanti hari Senin saksi baru tahu HASNAWATI belum juga pulang ;
Bahwa, menurut saksi kalau mamanya HASNAWATI yang tahu dimana HASNAWATI berada karena ada telpon dari terdakwa ;
Bahwa, menurut saksi kalau isi telpon dari terdakwa kepada istri saksi yaitu janganmi cari HASNAWATI ;
Bahwa, saksi tahu suara terdakwa waktu terdakwa telpon istri saksi dan terdengar terdakwa ketawa-ketawa ;
Bahwa, setelah saksi tahu kalau HASNAWATI bersama terdakwa lalu saksi melapor ke Polisi ;
Bahwa, terdakwa waktu menelpon istri saksi banyak tempat yang dia bilang yaitu Kolaka dan Kalimantan ;
Bahwa, menurut saksi kalau terdakwa sering datang kerumah saksi karena terdakwa ada hubungan keluarga dengan istri saksi ;
Bahwa, terdakwa biasa tinggal bermalam dirumah saksi dan biasa uga tidak ;
Bahwa, terdakwa tinggal di Wotu Luwu Timur ;
Bahwa, saksi biasa melihat terdakwa dan HASNAWATI duduk-duduk cerita dirumah;
Bahwa, saksi biasanya jam 8 (delapan) malam sudah tidur ;
Bahwa, menurut saksi kalau anak saksi HASNAWATI dirumah biasa-biasa saja ;
Bahwa, saksi melapor terdakwa di Polres Palopo ;
Bahwa, terdakwa dan HASNAWATI ditangkap didaerah Kendari ;
Bahwa, saksi tidak pernah tanya kepada HASNAWATI apa yang sudah dilakukan dengan terdakwa karena HASNAWATI hanya menangis ;
Bahwa, terdakwa sudah berkeluarga dan sudah penya cucu ;
Bahwa, umur HASNAWATI 17 (tujuh belas) tahun dan HASNAWATI anak terakhir ;
Bahwa, menurut saksi kalau sudah ada kakak HASNAWATI yang sudahj menikah ;
Bahwa, saksi tidak sering marahi anak ;
Bahwa, menurut saksi kalay HASNAWATI anak terakhir yang sekolah ;
Bahwa, saksi tidak tahu kalau terdakwa dan HASNAWATI sudah menikah ;
Bahwa, yang saksi rasakan akibat perbuatan terdakwa kepada anak saksi, yakni saksi sangat malu atas perbuatan terdakwa kepada anak saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
3.Saksi AGUS PRIYANTI Alias ANTI BintI MATIUS IKKU;
Bahwa, saksi menerangkan bahwa ia tidak kenal dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan kerja terhadap terdakwa ;
Bahwa, terdakwa disidangkan dipengadilan karena masalah terdakwa pergi bersama HASNAWATI ;
Bahwa, menurut saksi kalau HASNAWATI katanya mau pergi berobat dengan omnya ke Tenggara ;
Bahwa, kejadiannya pada hari Minggu tanggal 11 Nopember 2012 ;
Bahwa, menurut saksi yang dikatakan HASNAWATI waktu itu nanti dimobil baru menelpon mamanya ;
Bahwa, menurut saksi kalau HASNAWATI sempat bilang kepada saksi kalau tidak berobatka tidak ada anakku ;
Bahwa, saksi sempat ketemu HASNAWATI dirumahnya sampai shalat dhuhur;
Bahwa, selanjutnya setelah itu HASNAWATI dan saksi lalu ke Latuppa dirumah teman ;
Bahwa, menurut saksi kalau dua hari berturut-turut HASNA membawa baju dan dititip dengan ISMI dirumahnya ;
Bahwa, menurut saksi kalau setelah di Latuppa lalu saksi mengantar HASNA ke terminal lalu saksi pulang dan HASNA bilang ”ada omku tungguka” ;
Bahwa, menurut saksi kalau 2 (dua) minggu HASNA menghilang lalu muncul lagi ;
Bahwa, menurut saksi kalau menurut HASNA omnya bilang “ kalau tidak berobat tidak bisa punya anak” ;
Bahwa, menurut saksi kalau HASNA biasa-biasa saja disekolah dan tidak punya pacar disekolah ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa, terdakwa diperiksa dipersidangan karena m asalah perempuan yang bernama HASNAWATI ;
Bahwa, terdakwa ada hubungan keluarga dengan HASNAWATI;
Bahwa, terdakwa ada hubungan suka sama suka atau pacaran dengan HASNAWATI;
Bahwa, menurut terdakwa kalau terdakwa tinggal di Wotu dan HASNAWATI tinggal di Songka ;
Bahwa, terdakwa mulai berhubungan dengan HASNAWATI sekitar bulan Februari 2012 ;
Bahwa, terdakwa sering kerumah HASNAWATI dan biasa bermalam ;
Bahwa, terdakwa kenal dengan orang tua HASNAWATI dan tahu kalau HASNAWATI masih sekolah ;
Bahwa, menurut terdakwa kalau usia HASNAWATI pada saat itu sekitar 17 (tujuh belas) tahun lebih ;
Bahwa, terdakwa sudah punya istri dan punya anak 9 (Sembilan) orang di Wotu ;
Bahwa, menurut terdakwa kalau orang tua HASNAWATI tidak keberatan terdakwa datang kerumahnya ;
Bahwa, terdakwa sering komunikasi lewat HP dengan HASNAWATI ;
Bahwa, menurut terdakwa kalau orang tua HASNAWATI yang keberatan ;
Bahwa, menurut terdakwa kalau HASNAWATI yang mengajak terdakwa untuk pergi dan terdakwa juga mau pergi dengan HASNAWATI ;
Bahwa, terdakwa bertemu dengan HASNAWATI diterminal Palopo pada hari Minggu tanggal 11 Nopember 2012 ;
Bahwa, tujuan untuk pergi dengan HASNAWATI adalah untuk menikah ;
Bahwa, menurut terdakwa kalau HASNAWATI menelpon lagi dan mengajak untuk pergi setelah lebaran ;
Bahwa, menurut terdakwa kalau akhirnya sepakat untuk pergi dan bertemu diterminal untuk pergi ke Tenggara dirumah keluarga terdakwa ;
Bahwa, setelah berangkat dari Palopo lalu singgah di Bone-Bone dirumah seorang imam di Desa Patila ;
Bahwa, menurut terdakwa kalau pada hari Minggu berangkat dari Palopo dan malamnya tinggal di Bone-Bone lalu nikah dirumah imam di Desa Patila ;
Bahwa, menurut terdakwa kalau waktu nikah di Bone-Bone tidak ada wali dari perempuan ;
Bahwa, malamnya menginap dirumah imam dan besoknya baru lanjut ke Tenggara di Desa Katoi, Kolaka Utara dan menginap selama 3 (tiga) malam disana ;
Bahwa, terdakwa sempat berhubungan badan di Bone-Bone 1 (satu) kali dan berhubungan badan lagi 4 (empat) kali di Desa Katoi, Kolaka Utara ;
Bahwa, menurut terdakwa kalau HANAWATI mengatakan kepada terdakwa kalau dia sudah tidak tahan dan ingin menikah dengan terdakwa ;
Bahwa, terdakwa tidak tahu kenapa HASNAWATI tergila-gila kepada terdakwa ;
Bahwa, menurut terdakwa kalau HASNAWATI panggil om kepada saya ;
Bahwa, menurut terdakwa kalau ada anak terdakwa yang seumur dengan HASNAWATI ;
Bahwa, menurut terdakwa kalau sebelum menikah di Bone-Bone, terdakwa pernah berhubungan badan dirumah HASNAWATI dan HASNAWATI sendiri yang panggil saya dan saya juga mau ;
Bahwa, terdakwa sudah 5 (lima) kali berhubungan badan dengan HASNAWATI ;
Bahwa, menurut terdakwa kalau terdakwa tidak dipaksa untuk berhubungan badan dengan HASNAWATI ;
Bahwa, terdakwa tidak pernah mengatakan “ saya sayang sekali ko” kepada HASNAWATI ;
Bahwa, terdakwa pernah menanyakan kepada HASNAWATI maukah jadi istriku dan HASNAWATI mengatakan mau ;
Bahwa, terdakwa sudah tidak mau menikahi lagi HASNAWATI ;
Bahwa, terdakwa tahu kalau HASNAWATI masih sekolah ;
Bahwa, terdakwa sudah berhubungan badan 10 (sepuluh) kali dengan HASNAWATI tetapi tidak hamil ;
Bahwa, menurut terdakwa kalau setiap berhubungan badan dengan HASNAWATI sperma terdakwa dikeluarkan didalam kemaluan HASNAWATI ;
Bahwa, perkawinan terdakwa tidak sah menurut agama karena tidak ada restu dari orang tua ;
Bahwa, menurut terdakwa sewaktu berhubungan badan pertama dengan HASNAWATI dia sudah tidak perawan lagi ;
Bahwa, terdakwa sudah 2 (dua) kali menikah ;
Bahwa, terdakwa tidak bisa mengobati orang ;
Bahwa, adapun cara terdakwa berhubungan pertama dengan HASNAWATI yakni lewat HP;
Bahwa, menurut terdakwa sewaktu pertama kali berhubungan badan jam 12 (dua belas) malam dan tidak ada darah yang keluar ;
Bahwa, menurut terdakwa setiap terdakwa ada dirumah HASNAWATI, dia yang selalu datang memanggil terdakwa;
Bahwa, setiap kali terdakwa kerumah HASNAWATI terdakwa selalu sendirian;
Bahwa, ada anak terdakwa yang sekolah di Akper Kamanre Palopo dan kos disitu tetapi tidak ada tempat untuk tidur lalu terdakwa kerumah HASNAWATI untuk menginap ;
Bahwa, terdakwa pergi ke Sulawesi Tenggara dengan HASNAWATI karena terdakwa takut;
Bahwa, terdakwa tidak pernah mengatakan kepada HASNAWATI kalau dia tidak bisa hamil ;
Bahwa, sudah hampir 4 (empat) bulan, terdakwa tidak berhubungan dengan HASNAWATI ;
Bahwa, menurut terdakwa kalau masih ada 4 (empat) orang anak terdakwa yang sekolah di Wotu dan 1 (satu) orang yang sudah selesai di Akper Kamanre ;
Bahwa, terdakwa bekerja sebagai petani ;
Bahwa, menurut terdakwa kalau setiap hari ada sms HASNAWATI kepada terdakwa pada saat itu ;
Bahwa, terdakwa bekerja sebagai petani tetapi tidak pernah mengobati orang
Bahwa, terdakwa masih masih sepupu dua kali dengan ibu HASNAWATI ;
Bahwa, terdakwa sudah lama kenal dengan HASNAWATI ;
Bahwa, awalnya berhubungan dengan HASNAWATI pada bulan Februari 2012 ;
Bahwa, yang pertama bilang suka adalah terdakwa, dan yang pertama pancing-pancing adalah terdakwa juga lalu HASNAWATI bilang mau ;
Bahwa, pertama kali menginap dirumah HASNAWATI sekitar bulan Juli 2012 dan langsung berhubungan badan pada saat itu ;
Bahwa, pada saat itu HASNAWATI yang membangunkan terdakwa pada jam 12 (dua belas) malam lalu berhubungan badan dirumah HASNAWATI ;
Bahwa, menurut terdakwa kalau terdakwa tidak langsung masuk kekamr Hasnawati, dan terdakwa masuk ke kamar HASNAWATI karena selalu dipaksa bangun oleh HASNAWATI sewaktu pertama kali berhubungan badan dirumah HASNAWATI ;
Bahwa, menurut terdakwa kalau awalnya memang suka sama suka dengan HASNAWATI ;
Bahwa, terdakwa berhubungan badan dengan HASNAWATI yang kedua kalinya bulan September 2012 dan ketiga kalinya bulan Nopember 2012 berhubungan badan dengan HASNAWATI ;
Bahwa, ibu HASNAWATI menelpon terdakwa waktu 2 (dua) hari di Kolaka ibu dan terdakwa mengatakan “jangan miki cari HASNAWATI karena samaka di Kolaka “;
Bahwa, terdakwa tidak pernah ketawa waktu ditelpon oleh ibu HASNAWATI tetapi HASNAWATI ji yang ketawa;
Bahwa, menurut terdakwa sewaktu pertama kali berhubungan badan dengan HASNAWATI kemaluan terdakwa tidak berdiri dan nanti sama-sama telanjang baru kemaluan terdakwa berdiri dan masing-masing membuka baju dan celana ;
Bahwa pertama kali berhubungan badan dikamar HASNAWATI dengan cara kamar diketuk oleh HASNAWATI ;
Bahwa, adapun cara terdakwa waktu berhubungan badan dengan HASNAWATI, yakni terdakwa mencium bibir dan memegang buah dada HASNAWATI dan HASNAWATI sendiri yang membuka baju dan celananya ;
Bahwa, sewaktu berhubungan badan dengan HASNAWATI, terdakwa yang diatas dan HASNAWATI yang di bawah;
Bahwa, terdakwa tidak tahu berapa menit berhubungan badan dengan HASNAWATI dan sperma terdakwa, terdakwa keluarkan didalam ;
Bahwa, waktu terdakwa tidur memakai sarung
Bahwa, waktu nikah di Bone-Bone tidak ada walinya ;
Bahwa, menurut terdakwa kalau ada mahar waktu nikah di Bone-Bone yaitu seperangkat alat shalat ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan alat bukti surat berupa visum et repertum Nomor Nomor 59/RSU.SWR/VER/PLP/XI/2012 tanggal 16 November 2012 yang dibuat dan ditandatangai oleh dr.Wirijanto,SpOG dengan hasil pemeriksaan :
Anggota gerak bawah, alat kelamin ditemukan luka robek lama pada selaput darah posisi 05,07,05,09 dengan kesimpulan selaput darah tidak utuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi–saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan fakta–fakta yang ditemukan dan terungkap dalam persidangan maka majelis hakim memperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa, benar dipersidangan telah diperiksa terdakwa yang bernama Ruslan Alias Bapak Hendra;
Bahwa, benar terdakwa telah membawa pergi saksi korban yang bernama Hasnawati (saki korban) yang masih berstatus pelajar dan pada waktu kejadian baru berumur 17 (tujuh belas tahun);
Bahwa, benar terdakwa mempunyai hubungan dengan korban yakni hubungan sepasang kekasih (berpacaran) sejak bulan Februari 2011;
Bahwa , benar kejadiannya pada hari Minggu selesai lebaran idul adha tanggal 11 November 2012 pukul 15.00 wita dimana saksi korban dengan terdakwa berangkat dari terminal Kota Palopo menuju ke Kolaka sulawesi Tenggara tanpa ada izin dari orang tua saksi korban ;
Bahwa, benar kalau terdakwa sudah mempunyai istri dan anak sebanyak 9 (sembilan orang);
Bahwa, benar kalau terdakwa sendiri yang menelpon terdakwa untuk diajak ke Kolaka Sulawesi Tenggara dengan maksud untuk menikah;
Bahwa, benar pada saat itu terdakwa dengan saksi korban masing-masing membawa pakaian;
Bahwa, benar sebelum menuju ke Kolaka Sulawesi Tenggara saksi dan terdakwa terlebih dahulu singgah di Bone-Bone, Luwu Timur dirumah seorang Imam di Desa Patila dan selanjutnya terdakwa dan saksi korban dinikahkan oleh imam tersebut dengan mahar seperangkat alat sholat;
Bahwa, benar pada saat terdakwa dan saksi korban menikah saat itu saksi korban tidak ada walinya;
Bahwa, benar pada saat di Bone-Bone habis menikah dengan saksi korban terdakwa sekamar dengan saksi korban dirumah Imam Desa tersebut dan sempat melakukan hubungan badan sebanyak satu kali dan selanjutnya terdakwa dan saksi korban melanjutkan perjalanan ke Tenggara di Desa Katoi, Kolaka Utara dan menginap selama 3 (tiga) malam disana ;
Bahwa, benar selama terdakwa dan saksi korban berada di Desa Katoi, Kolaka Utara, terdakwa dan saksi korban sempat melakukan hubungan badan sebanyak 4 (eempat) kali ;
Bahwa, benar selain di Bone-Bone dan di Kolaka, terdakwa dan saksi korban juga sudah pernah berhubungan badan dengan saksi korban di rumah saksi korban sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa, benar secara keseluruhan terdakwa dan saksi korban sudah melakukan hubungan badan sebanyak 10 (sepuluh) kali dan selama terdakwa dan saksi korban tersebut berhubungan badan, terdakwa selalu menyimpan spermanya didalam kemaluan saksi korban;
Bahwa, benar terdakwa pernah mengatakan kepada saksi korban Hasnawati ” maukah jadi istriku”, dan HASNAWATI mengatakan “mau” ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan berbentuk komulatif yakni kesatu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, DAN KEDUA melanggar Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa karena terdakwa didakwa dengan dakwaan berbentuk kumulatif maka majelis hakim terlebih dahulu membuktikan dakwaan kesatu Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1.Unsur “ Setiap orang”
Bahwa, yang dimaksud dengan unsur “ Setiap orang” adalah subjek hukum yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya. Istilah subjek hukum pada umumnya diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Sedangkan menurut Algra adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban, jadi dalam hal ini mempunyai wewenang hukum ;
Bahwa, dalam literatur ilmu hukum salah satu subjek hukum adalah manusia hal tersebut dapat kita lihat secara tersirat pada Pasal 6 (enam) Universal Declaration Of Right yang berbunyi “ Setiap orang berhak untuk diakui di muka hukum sebagai seorang manusia yang memiliki ke pribadian “ . Jadi dalam hal ini kedudukan manusia sebagai subjek hukum, juga sekaligus mendudukkan manusia memiliki kesamaan didepan hukum atau “ equality before the law “. Sehingga sebagai subjek hukum manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa kecuali ;
Bahwa, secara obyektif terdakwa dipersidangan telah menunjukkan kecakapan dan kemampuan dimana terdakwa dalam keberadaannya secara fisik dan fsikhis yang sehat, dan tidak terbukti adanya halangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum ;
Bahwa, yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” dalam perkara ini adalah terdakwa RUSLAN Alias BAPAK HENDRA Bin USMAUNA yang menurut berkas perkara dalam surat dakwaan telah melakukan suatu tindak pidana atau perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan dalam persidangan terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut ;
Bahwa, berdasarkan uraian tersebut di atas majelis hakim berkeyakinan bahwa unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Dengan demikian unsur “Setiap orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
2.Unsur “Dengan sengaja”
Bahwa, yang dimaksud dengan unsur ini adalah adanya kesadaran dari terdakwa pada saat melakukan perbuatan tersebut, bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum dan moral dan perbuatan tersebut dilakukan karena adanya unsur paksaan ;
Bahwa, dalam Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dicantumkan bahwa ”Sengaja” adalah kemampuan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan. Sedangkan di dalam Memorie Van Toelichting (MVT) sengaja (opset) diartikan sebagai ”willen en witten” (mengetahui dan menghendaki, yakni seseorang yang menghendaki adanya perbuatan tersebut serta mengerti akan akibat perbuatan itu) ;
Bahwa, menurut Prof.Dr.Wirjono Projodikoro,SH. dalam bukunya ”Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia” (2003 ; 66) biasanya diajarkan bahwa kesengajaan (opzet) itu ada 3 macam yaitu :
Kesengajaan yang bersifat suatu tujuan yakni dalam hal ini si pelaku dapat dipertanggungjawabkan dan apabila kesengajaan ada dalam suatu tindak piadana maka tidak ada yang dapat menyangkal bahwa sipelaku pantas dikenai hukum pidana
Kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan melainkan disertai keinsyafan bahwa suatu akibat pasti akan terjadi. Kesengajaan semacam ini ada apabila sipelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk memcapai akibat yang menjadi dasar dari delicht tapi ia tahu benar bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu.
Kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan dalam artian lain halnya dengan kesengajaan yang terang-terangan tidak disertai bayangan suatu suatu kepastian akan terjadi akibat yang bersangkutan , tetapi hanya dibayangkan suatu kemungkinan belaka akibat itu.
Bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta fakta persidangan dimana terdakwa dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta keterangan saksi korban dimana pada saat saksi korban bersama dengan terdakwa berangkat dari terminal Kota Palopo pada hari Minggu tanggal 11 November 2012 dengan tujuan Kolaka, dimana terdakwa dengan saksi korban terlebih dahulu singgah di Bone-Bone Luwu Timur untuk melangsungkan pernikahan di rumah Imam Desa yang bernama Pak Imran dimana pernikahan tersebut tanpa sepengetahuan orang tua dari saksi korban yang masih hidup dan setelah pernikahan tersebut selesai selanjutnya terdakwa dan saksi korban bermalam bersama-sama disalah satu kamar dirumah Pak Imam dan sempat melakukan hubungan bada sebanyak satu kali sebelum melanjutlkan perjalanan ke Kolaka Sulawesi Tenggara;
Bahwa, berdasarkan uraian tersebut diatas majelis hakim telah berkeyakinan bahwa unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Dengan demikian unsur “Dengan sengaja” telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
3.Unsur “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan;
Bahwa, unsur ini bersifat alternatif hal tersebut dapat dilihat dari frasa “ atau” dalam artian bisa dibuktikan salah satunya saja ;
Bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta fakta yang terungkap dalam persidangan dimana telah ditemukan fakta hukum ;
Bahwa, terdakwa telah membawa pergi saksi korban yang bernama Hasnawati (saki korban) yang masih berstatus pelajar dan pada waktu kejadian baru berumur 17 (tujuh belas tahun);
Bahwa, terdakwa mempunyai hubungan dengan korban yakni hubungan sepasang kekasih (berpacaran) sejak bulan Februari 2011;
Bahwa , kejadiannya pada hari Minggu selesai lebaran idul adha tanggal 11 November 2012 pukul 15.00 wita dimana saksi korban dengan terdakwa berangkat dari terminal Kota Palopo menuju ke Kolaka sulawesi Tenggara tanpa ada izin dari orang tua saksi korban ;
Bahwa, kalau terdakwa sendiri yang menelpon terdakwa untuk diajak ke Kolaka Sulawesi Tenggara dengan maksud untuk menikah;
Bahwa, benar selama terdakwa dan saksi korban berada di Desa Katoi, Kolaka Utara, terdakwa dan saksi korban sempat melakukan hubungan badan sebanyak 4 (eempat) kali ;
Bahwa, selain di Bone-Bone dan di Kolaka, terdakwa dan saksi korban juga sudah pernah berhubungan badan dengan saksi korban di rumah saksi korban sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa, secara keseluruhan terdakwa dan saksi korban sudah melakukan hubungan badan sebanyak 10 (sepuluh) kali dan selama terdakwa dan saksi korban tersebut berhubungan badan, terdakwa selalu menyimpan spermanya didalam kemaluan saksi korban;
Bahwa, terdakwa sudah pernah 2 (dua) kali menikah dan mempunyai 9 (sembilan) orang anak dan istrinya saat ini belum dicerai;
Bahwa, terdakwa pernah mengatakan kepada saksi korban Hasnawati ” maukah jadi istriku”, dan HASNAWATI mengatakan “mau” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban dan terdakwa yang mana pada pokoknya menerangkan bahwa saksi korban dan terdakwa telah melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka dan tanpa paksaan dimana hubungan badan tersebut sudah dilakukan sebanyak 10 (sepuluh) kali, 5 (lima) kali dirumah saksi korban disaaat tengah malam, 1 (satu) kali waktu di Bone-Bone Kabupaten Luwu Timur dan 4 (empat) kali selama terdakwa dan saksi korban tinggal di Kolaka Sulawesi Tenggara, dimana terdakwa juga pernah mengatakan kepada saksi korban “maukah jadi Istriku dan dijawab oleh terdakwa “ mau”;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas nampak dengan jelas bahwa dimana terdakwa telah membohongi saksi korban untuk menikahi saksi korban, karena andaikata terdakwa mau menikahi saksi korban maka terdakwa melamar saksi korban kepada orang tua saksi korban yang masih hidup dan tidak membawa saksi korban ke Bone-Bone untuk dinikahi, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan;” telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
4.Unsur “ Yang dilakukan secara berulang sehingga merupakan gabungan dari beberapa perbuatan,
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 65 KUHP , apa yang tersirat dalam pasal ini dinamakan bentuk gabungan beberapa kejahatan (concursus realis). Kepada seseorang yang telah dituntut dimukan hakim yang sama karena melakukan beberapa kejahatan, akan dijtuhkan satu hukuman saja, apabila hukuman yang diancamkan itu sejenis, misalnya kesemuanya hukuman penjara , hukuman kurungan atau hukuman denda. Hukuman mana tidak boleh lebih dari maksimun bagi kejahatan yang terberat ditambah dengan sepertiganya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban, keterangan terdakwa serta berdasarkan fakta persidangan dimana saksi korban dan terdakwa telah melakukan hubungan badan sebanyak 10 (sepuluh) kali ditempat dan waktu yang berbeda yakni 5 (lima) kali dirumah saksi korban, 1 (satu) kali waktu di Bone-Bone dan 4 (empat) kali waktu di Kolaka Sulawesi Tenggara;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas yang mana sudah menunjukkan adanya dua perbuatan yang sejenis yang dilakukan secara berulang dengan ancaman hukuman yang sama sehingga majelis hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “ Yang dilakukan secara berulang sehingga merupakan gabungan dari beberapa perbuatan,” telah terpenuhi secara hukum ;
Menimbang, bahwa semua unsur dalam dakwaan sudah terpenuhi secara sah dan meyakinkan maka terdakwa sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, seerangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhanYang dilakukan secara berulang sehingga merupakan gabungan dari beberapa perbuatan,
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan penuntut umum KESATU sudah terbukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan DAN KEDUA melanggar Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
1.Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa mengenai unsur “ barang siapa” Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur dakwaan KESATU diatas sehingga menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi;
Dengan demikian unsur “ Barang siapa” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
2.Unsur “Dengan sengaja membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan pasal di atas bahwa yang diancam dengan hukuman dalam pasal ini iyalah :Dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun orang yang melarikan wanita di bawah umur tanpa izin orang tua atau walinya, tetapi atas kehendak wanita itu sendiri, dengan maksud untuk memiliki wanita itu dengan perkawinan maupun tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta fakta persidangan dimana terungkap fakta sebagai berikut :
Bahwa, terdakwa telah membawa pergi saksi korban yang bernama Hasnawati (saki korban) yang masih berstatus pelajar dan pada waktu kejadian baru berumur 17 (tujuh belas tahun);
Bahwa, terdakwa mempunyai hubungan dengan korban yakni hubungan sepasang kekasih (berpacaran) sejak bulan Februari 2011;
Bahwa,r kejadiannya pada hari Minggu selesai lebaran idul adha tanggal 11 November 2012 pukul 15.00 wita dimana saksi korban dengan terdakwa berangkat dari terminal Kota Palopo menuju ke Kolaka sulawesi Tenggara tanpa ada izin dari orang tua saksi korban ;
Bahwa, kalau terdakwa sudah mempunyai istri dan anak sebanyak 9 (sembilan orang);
Bahwa, benar kalau saksi sendiri yang menelpon terdakwa untuk diajak ke Kolaka Sulawesi Tenggara dengan maksud untuk menikah;
Bahwa, sebelum menuju ke Kolaka Sulawesi Tenggara saksi dan terdakwa terlebih dahulu singgah di Bone-Bone, Luwu Timur dirumah seorang Imam di Desa Patila dan selanjutnya terdakwa dan saksi korban dinikahkan oleh imam tersebut dengan mahar seperangkat alat sholat;
Bahwa, pada saat terdakwa dan saksi korban menikah saat itu saksi korban tidak ada walinya;
Bahwa, pada saat di Bone-Bone habis menikah dengan saksi korban terdakwa sekamar dengan saksi korban dirumah Imam Desa tersebut dan sempat melakukan hubungan badan sebanyak satu kali dan selanjutnya terdakwa dan saksi korban melanjutkan perjalanan ke Tenggara di Desa Katoi, Kolaka Utara dan menginap selama 3 (tiga) malam disana ;
Bahwa, benar secara keseluruhan terdakwa dan saksi korban sudah melakukan hubungan badan sebanyak 10 (sepuluh) kali dan selama terdakwa dan saksi korban tersebut berhubungan badan, terdakwa selalu menyimpan spermanya didalam kemaluan saksi korban;
Bahwa, terdakwa pernah mengatakan kepada saksi korban Hasnawati ” maukah jadi istriku”, dan HASNAWATI mengatakan “mau” ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan sengaja membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu” telah terpenuhi dan telah terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa semua unsur dalam dakwaan sudah terpenuhi secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa sudah terbukti melakukan tindak pidana “ Membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum DAN KEDUA Pasal 332 ayat (1) KUH Pidana;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf, sehingga terdakwa harus dijatuhi dengan hukuman pidana yang setimpal dengan kesalahan dan perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, dalam hali ini J.E.Jonkers berpendapat (Chazawi ,2001:144)
“bahwa pertanggungjawaban pidana adalah merupakan sendi daripada pengertian kesalahan yang luas , yang tidak boleh dicampuradukan dengan yang disebut dalam pasal 44 KUHP, lebih lanjut Jonkers berpendapat ada 3 (tiga) syarat mengenai pertanggungjawaban pidana yaitu :
Kemungkinan untuk menentukan kehendaknya terhadap suatu perbuatan
Mengetahui maksud yang sesungguhnya daripada perbuatan itu
Keinsyafan, bahwa hal itu dilarang dalam masyarakat
Menimbang, bahwa menurut D.Simons (Chazawi,2001:144) :
“ bahwa ciri-ciri psikis yang dimiliki oleh orang yang mampu bertanggung jawab pada umumnya adalah ciri-ciri yang dimiliki oleh orang yang sehat rohaninya, yang mempunyai pandangan normal, yang dapat menerima secara normal pandangan-pandangan yang dihadapi, yang dibawah pengaruh pandangan tersebut ia dapat menentukan kehendaknya dengan cara yang normal pula “
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat kedua pakar hukum pidana tersebut di atas, yang mana terdakwa menyadari dengan sepenuhnya bahwa perbuatan yang dilakukannya tersebut adalah perbuatan yang dilarang oleh norma agama, norma hukum maupun norma sosial dan dalam hal ini terdakwa menyadari dengan pikiran yang sehat bahwa akibat perbuatannya akan menimbulkan trauma psikhis yang sangat mendalam terhadap diri korban, yang menurut majelis hakim bahwa trauma tersebut tidak akan pernah dilupakan oleh korban sampai akhir hayatnya, apalagi korban masih anak-anak yang masih mempunyai pikiran yang labil yang sudah tentu akan menganggu pertumbuhan jiwanya, sehingga dalam hal ini terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan suatu ganjaran hukuman yang berat karena bukan saja fisik yang dirusak tetapi juga telah merusak fisikhis / jiwa korban ;
Menimbang, bahwa mengenai masalah pidana denda sebagaimana dalam tuntutan penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan denda sebanyak Rp.60.000.000,- (enam puluh juta) subsidair 2 (dua) bulan kurungan. Dalam hal ini majelis hakim sependapat karena denda sebanyak Rp, 60.000.000,- (enam puluh juta) rupiah merupakan ketentuan minimal yang digariskan dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor ; 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sedangkan mengenai subsidair 2 (dua) bulan kurungan sekiranya terdakwa tidak membayar denda sebanyak Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tersebut, akan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa bukan hanya mengakibatkan trauma terhadap diri korban tetapi juga menimbulkan keresahan terhadap masyarakat, khususnya bagi orang tua saksi korban, karena berdasarkan fakta persidangan dimana terdakwa masih ada hubungan keluarag dengan ibu saksi korban akan tetapi pada kenyataannya terdakwa telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh dan tidak pantas terhadap saksi korban, walaupun perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan selama ini berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum, dan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan majelis hakim ;
Menimbang, bahwa karena perbuatan terdakwa telah terbukti, sehingga wajarlah jika terdakwa mendapat hukuman sebagai suatu bentuk pertanggungjawaban hukum akibat perbuatan yang telah dilakukan sebagaimana bunyi asas hukum pidana “Gen straf zonder Schuld” (tidak ada pidana tanpa kesalahan) ;
Menimbang, bahwa salah satu fungsi hukum adalah melakukan kontrol sosial (social control) maka, dengan adanya penghukuman terhadap terdakwa karena telah melanggar hukum, asas kepatutan dan nilai-nilai yang hidup ditengah–tengah masyarakat sehingga penghukuman tersebut sudah dianggap sebagai salah satu mekanisme kontrol ;
Menimbang, bahwa salah satu fungsi hukum pidana adalah melindungi kepentingan hukum dari perbuatan yang menyerang atau memperkosanya, kepentingan hukum (rechtsbelang) adalah berupa segala kepentingan yang duperlukan dalam pelbagai segi kehidupan manusia baik sebagai pribadi, sebagai anggota masyarakat , maupun anggota suatu negara , yang wajib dijaga , wajib dipertahankan agar tidak dilanggar / diperkosa oleh perbuatan-perbuatan manusia, yang semuanya ini ditujukan untuk terlaksana dan terjaminnya ketertiban didalam segala bidang kehidupan ;
Menimbang, bahwa dalam teori hukum pidana tujuan pemidanaan bukan hanya semata-mata sebagai pembalasan, tetapi diharapkan adanya proses pembinaaan terhadap terdakwa terutama dalam hal pembinaan mental, agar terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatannya yang telah meresahkan korban, keluarga korban maupun masyarakat umum ;
Menimbang, bahwa sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1B Palopo menjatuhkan hukuman, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa sebagai berikut;
Hal yang memberatkan
Perbuatan terdakwa menyebabkan trauma yang mendalam terhadap keluarga korban
Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat
Hal yang meringankan
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka dibebani pula untuk membayar ongkos perkara, yang termuat dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa majelis hakim yang merupakan tumpuan terakhir penegakan hukum adalah makhuk Tuhan Yang Maha Esa, yang sangat lemah di hadapan Tuhan, sadar sesadar-sadarnya bahwa untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya baik menurut hukum, moril, sosial maupun adil menurut terdakwa dan keluarganya, adil menurut masyarakat maupun adil menurut Penuntut Umum adalah bukan pekerjaan yang mudah, karena keadilan itu sendiri bersifat abstrak dan pada hakekatnya hanya Tuhan-lah yang dapat berbuat seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, majelis hakim telah berusaha agar putusan ini dapat dirasakan seadil-adilnya maka majelis hakim berpendapat bahwa amar putusan di bawah ini sudah selayaknya dijatuhkan kepada terdakwa ;
Mengingat ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 332 ayat (1) ke-1e KUHP, Undang-Undang RI Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta segala peraturan per-undang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa RUSLAN Alias BAPAK HENDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, seerangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berulang sehingga merupakan gabungan dari beberapa perbuatan dan melarikan perempuan yang belum dewasa;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUSLAN Alias BAPAK HENDRA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyarawatan Majelis Hakim Pengadilan Kelas 1B Palopo pada hari Rabu tanggal 17 April 2013, oleh kami WAYAN KARYA, SH.,M.Hum. sebagai ketua majelis hakim, HENGKY KURNIAWAN,S.H. dan MULIYAWAN, SH., masing-masing sebagai hakim anggota majelis, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota majelis tersebut di atas, dengan dibantu oleh ARMAN, S.H. sebagai panitera pengganti Pengadilan Negeri Kelas 1B Palopo dengan dihadiri oleh LILI MANGIRI,S.H.,M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palopo serta dihadiri oleh terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa.
HAKIM ANGGOTA MAJELIS, KETUA MAJELIS HAKIM,
1. HENGKY KURNIAWAN, SH. WAYAN KARYA, SH.MH.
2. MULIYAWAN, SH.
PANITERA PENGGANTI
ARMAN, SH.