44/Pid.Sus.TPK/2016/PN Smr
Putusan PN SAMARINDA Nomor 44/Pid.Sus.TPK/2016/PN Smr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ADRIAN Als ATUNG Bin BADRUN SIDIK
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ADRIAN Als ATUNG Bin BADRUN SIDIK tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa ADRIAN Als ATUNG Bin BADRUN SIDIK tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) serta denda sebesar Rp 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara. 7. Memerintahkan barang-barang bukti berupa : a). Dokumen B Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih tahun 2004 nomor : 2. 1 (satu) lembar foto copy Surat Asisten Pemerintahan & Hukum Set.Kota Samarinda, H.M. FADLI ILLA, S.H., M.Si. Nomor : 590/0714/Perk.3/V/2004 tanggal 18 Mei 2004 kepada Ka.Kantor Pertanahan Kota Samarinda perihal Permintaan Pengukuran Rencana Lahan Polder di Lokasi Jl. Antasari kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu; 7. 1 (satu) lembar foto copy SK. Walikota Samarinda Nomor : 620.1-05/218/HUK-KS/2004 tanggal 09 Juni 2004 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Tanah/Lahan Sarana Penanggulangan Banjir (Polder) melalui Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota di Loaksi Gg. Indra Jl. P. Antasari di Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda; 12. 1 (satu) bundel foto copy SK. Walikota Samarinda Nomor : 182/HK-KS/2006 tanggal 12 April 2006 tentang Pengangkatan Pengendali Pelaksana Kegiatan (PPK), Pelaksana Kegiatan (PK), Pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas pada Badan/Dinas/kantor/Bagian di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2006, berikut lampirannya; 17. 1 (satu) bundel foto copy dokumen pembayaran santunan ganti rugi tanah kepada Sdr. H. SURIANSYAH/H. RONY SUHENDRA yang terdiri dari : - Fotocopy kuitansi tertanggal 29 Dec 2006 dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Pembebasan Tanah untuk Pemerintah Kota Samarinda sebesar Rp. 578.100.000,- (lima ratus tujuh puluh delapan juta seratus ribu rupiah) guna membayar pembayaran ganti rugi tanah untuk Sarana Pembangunan Folder di Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda dengan tanda tanda dan ada meterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) penerima H. SURIANSYAH/H. RONY SUHENDRA; - Dua buah foto copy Surat Pernyataan H. RONY SUHENDRA tertanggal 29 Dec 2006, yang intinya menyetujui uang ganti rugi tanah sebesar Rp. 100.000,-/M2; - Dua buah fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan Hak Milik dari H. RONY SUHENDRA berupa tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor : 593.21/121/II/1997 tanggal 25 Februari 1997 atas nama H. SURIANSYAH seluas 5.781 M2 dan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor : 593.21/582/VII/2004 tanggal 07 Juli 2004 atas nama H. RONY SUHENDRA seluas 1.222 M2, kepada Pemkot Samarinda yang diketahui/dibenarkan oleh Lurah Air Putih ACHMID SODO dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, M.Si.; - Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan di Lapangan tanggal 25 Februari tahun 1997; - Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama H. SURIANSYAH tertanggal 20 Februari 1997; - Fotocopy Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama H. SURIANSYAH tertanggal 20 Februari 1997; - Fotocopy Surat Pernyataan H. SURIANSYAH tertanggal 20 Februari 1997; - Fotocopy Surat keterangan Waris tanggal 25 Mei 2003; - Fotocopy Surat Kuasa dari para ahli waris H. SURIANSYAH (Alm.) kepada H. RONI SUHENDRA tanggal 30 Mei 2003; - Fotocopy kuitansi tertanggal 29 Dec 2006 dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Pembebasan Tanah untuk Pemerintah Kota Samarinda sebesar Rp. 122.200.000,- (seratus dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) guna membayar pembayaran ganti rugi tanah untuk Sarana Pembangunan Folder di Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda dengan tanda tanda dan ada meterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) penerima H. SURIANSYAH/H. RONY SUHENDRA; - Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama H. RONY SUHENDRA tertanggal 28 Juni 2004; - Fotocopy Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama H. RONY SUHENDRA tertanggal 28 Juni 2004; - Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan di Lapangan tanggal 28 Juni 2004; 21. 2 (dua) lembar surat Hj. NORSIAH Binti H. TUGANAL ditujukan kepada Bapak Sekretaris Daerah Kota Samarinda tanggal 26 Juni 2004 perihal pengukuran tanah untuk pembangunan folder di Gg. Indra Kel. Air Putih, yang dilampiri dokumen sebagai berikut : - 1 (satu) bundel surat Lurah Teluk Lerong Ulu E. HARUNNURRASJIDZ, S.H. ditujukan kepada Camat Samarinda Ulu perihal penjelasan status tanah untuk keperluan YPI “Bina Eka” yang dilampiri Daftar Pemilik Tanah Hak Adat sepanjang Jl. Rawa Indah dalam Wil. Kel. Teluk Lerong Ulu dan Kel. Air Putih sesuai dengan PLL : No. 5424. 1979 pemetaan oleh Seksi Pendaftaran Tanah Kantor Agraria Tingkat II Kotamadya Samarinda tanggal 09 Agustus 1989 dan peta PLL; b) Dokumen C Kegiatan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Tahun 2006 Nomor: 1. 1 (satu) bundel fotocopy Lembar Disposisi berisi Surat Permohonan pembebasan Lahan Kolam Retensi Air Hitam dan Gg. Indra dari Dinas Bina Marga dan Pengairan No.: 607/Air.119/DBMP/VI/2006 tanggal 01 Juni 2006 kepada Walikota Samarinda dilampiri Kajian dan Alternatif Lanjutan Pelaksanaan Sistem Pengendalian Banjir Air Hitam/Kolam Retensi; 2. 1 (satu) lembar fotocopy surat Ketua DPRD Kota Samarinda H. ICHSAN RUBDI, S.H., M.AP. No.: 590/826/DPRD-UM/2006 tanggal 29 Desember 2006 perihal Mohon Persetujuan Perubahan Nilai Ganti Rugi Folder Kel. Air Putih; c) Dokumen D Kegiatan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih tahun 2007 Nomor: 1. 1 (satu) lembar foto copy Surat Asisten Pemerintahan&Hukum Nomor : 590/0072/Perk.3/I/2007 tanggal 29 Januari 2007 ditujukan kepada Kepala kantor BPN Kota Samarinda perihal Permintaan Pengukuran Lahan Folder Gg. Indra di Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu; 2. 1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Samarinda Nomor : 601/25/BPN-44.1/2007 tanggal 01 Februari 2007 ditujukan kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Samarinda Up. Asisten Pemerintahan dan Hukum; 3. 1 (satu) lembar foto copy Surat Tugas Pengukuran Nomor : 601/25/BPN-44.1/2007 tanggal 01 Februari 2007; 4. 1 (satu) lembar Foto copy Surat Undangan Pengukuran Bidang Tanah yang dimohon oleh Sekda Pemkot Samarinda Up. Asisten Pemerintahan&Hukum dari Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Samarinda Nomor : 84/2007 tanggal 01 Februari 2007 ditujukan kepada Lurah Air Putih, Ketua RT dan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Samarinda Up. Asisten Pemerintahan dan Hukum; 5. 2 (dua) lembar sket hasil pengukuran tanah lokasi Folder Air Putih yang dibuat Juru Ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Sdr. M. YUSUF, S.H.; 6. Foto copy Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Bagian Perkotaan Sekretariat Pemerintah Kota Samarinda tanggal 07 Mei 2007 antara H. ABDULLAH, S.E., M.M. kepada Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si; 7. Foto copy Surat Izin Kabag. Adm. Pembangunan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si. ditujukan kepada Walikota Samarinda tanggal 13 Agustus 2007 perihal mohon izin melaksanakan ibadah UMROH; 8. Foto copy Surat Pelaksanaan Tugas tanggal 7 September 2007, penunjukkan Sdr. H. BUSRANI, S.H. sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) rutin Kabag. Perkotaan Set.Kota Samarinda dari tanggal 10 September 2007 s/d 24 September 2007; 9. Fotocopy Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor : SK.Walikota Samarinda Nomor : 620.1-05/448/HK-KS/2007 tanggal 1 Oktober 2007 tentang Pembentukan Tim Peyelesaian Dampak Sosial dalam Rangka Sosialisasi, Inventarisasi, Negosiasi Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh Milik Masyarakat yang terkena Kegiatan Pembangunan Infrastruktur dalam Wilayah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2007 tanggal 1 Oktober 2007; 10. 1 (satu) bundel foto copy dokumen yang pembayaran terkait kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra tahun 2007 : 11. Permohonan penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor 05/PDPSI-Perkotaan/X/2007 tanggal 30 Oktober 2007, yang ditandatangani PPTK H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. diketahui Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA,M.Si., berikut lampiran SKO; 12. Surat pengantar Surat Perintah Pembayaran No. 26.a/DPA-PKS/2007 tanggal 05-10-2007, dibuat oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu, yang dilampiri Daftar perincian Penggunaan UUDP Pembangunan tanggal 30 Oktober 2007 dan Surat Perintah Pembayaran UUDP Nomor : 05a tanggal 30 Oktober 2007, dibuat oleh saya selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, diketahui Bendahara Pengeluaran H. SUHANDIANSYAH, S.E., mengetahu/menyetujui Atasan Langsung Pengeluaran Pembantu Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.; 13. Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) No.: 8815-RS/2007 tanggal 01 November 2007 yang ditandatangani oleh Kabag. Keuangan Drs. H. ALI FITRI NOOR, M.M. 14. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen pembayaran atas nama H. ZAINUDDIN, terdiri dari : 15. Kwitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada H. ZAINUDDIN sebesar Rp. 350.100.000,- (tiga ratus lima puluh juta seratus ribu rupiah) tertanggal 31 Oktober 2007; 16. Kwitansi dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda T.A. 2007, No. Buku Kas : 50 tanggal 01 November 2007, sebesar Rp. 350.100.000,- (tiga ratus lima puluh juta seratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada H. ZAINUDIN tanggal 31 Oktober 2007, ditandatangani oleh saya selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran, mengetahui dan disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. dan diketahui oleh Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.); 17. Berita Acara Perjanjian kesepakatan penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu-Samarinda tanggal 31 Oktober 2007 antara H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. selaku Kasubag. Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni) sebagai pihak pertama mewakili Pemerintah Kota Samarinda dengan H. ZAINUDDIN sebagai pihak kedua selaku kuasa pemilik lahan yang terkena areal pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu; 18. Surat Pernyataan Pelepasan Hak pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007 ditandatangani H. ZAINUDDIN diketahui oleh Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, S.Sos.,M.Si.; 19. 1 (satu) bundel dokumen tanah berupa 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 18 April 2007, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan tanggal 18 April 2007, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan Di lapangan Dimohon oleh Saudara H. ZAINUDDIN tanpa tanggal, tanpa ditandatangani H. ZAINUDDIN selaku penunjuk batas, tanpa ditandatangani petugas kecamatan yang memeriksa, diketahui/dibenarkan oleh Ketua RT 09 M. FADLI, S.E. dan Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan 1 (satu) lembar sket kasar tanah; 20. 1 (satu) sket skala 1: 1.000 hasil pengukuran juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, yang memuat nama pemilik lahan, nomor persil dan luas tanah; 21. Surat Kuasa Khusus dari H. ZAINUDDIN kepada FADLI, S.E. tanggal 01 November 2007, untuk mencairkan, menerima serta menandatangani SPMU Nomor : 8815/RS/2007 tanggal 01 November 2007 sebesar Rp. 325.100.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta seratus ribu rupiah) yang dilampiri foto copy KTP H. ZAINUDDIN dan FADLI, S.E.; 22. 1 (satu) bundel foto copy dokumen pembayaran atas nama ADHA WIJAYA, S.E., terdiri dari : 23. Kuitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ADHA WIJAYA,S.E. sebesar Rp. 372.150.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10 September 2007; 24. Kuitansi dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda T.A. 2007, No. Buku Kas : 47 tanggal 01 November 2007, sebesar Rp. 372.150.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ADHA WIJAYA, S.E. tanggal 03 Oktober 2007, ditandatangani oleh saya selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran, mengetahui dan disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. dan diketahui oleh Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.); 25. Berita Acara Pembayaran hari Rabu tanggal 3 Oktober 2007, Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ADHA WIJAYA, S.E. sebesar Rp. 372.150.000,- dengan rincian sebagai berikut : tunai Rp. 25.000.000,- dan cek BPD Cabang Utama No Tgl sebesar Rp. 347.150.000,- dan ACHMAD SUBCHAN sebesar Rp. 82.800.000,- dengan rincian tunai sebesar Rp. 25.000.000,- dan cek BPD Cabang Utama Samarinda sebesar Rp. 57.800.000,-. Ditandatangani oleh penerima ADHA WIJAYA, S.E. dan ACHMAD SUBCHAN dengan disaksikan Drs. H. HAMKA HALEK, M.Si. (Asisten Pemerintahan dan Hukum), Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si. (Kabag. Perkotaan), H. DARMANSYAH, S.Sos., M.M. (PPTK), ABDUL BASIT, S.E. (pembantu Pemegang Kas) dan HASAN (korlap). 26. Berita Acara Perjanjian kesepakatan penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu-Samarinda tanggal 10 September 2007 antara H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. selaku Kasubag. Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni) sebagai pihak pertama mewakili Pemerintah Kota Samarinda dengan ADHA WIJAYA, S.E. sebagai pihak kedua selaku kuasa pemilik lahan yang terkena areal pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu; 27. Surat Pernyataan Pelepasan Hak pada hari Senin tanggal 10 September 2007 ditandatangani ADHA WIJAYA, S.E. diketahui oleh Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, S.Sos.,M.Si.; 28. 1 (satu) bundel dokumen tanah berupa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada ADHA WIJAYA, S.E. tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 18 April 2007 atas nama H. ZAINUDDIN, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan Di lapangan Dimohon oleh Saudara H. ZAINUDDIN tanpa tanggal, tanpa ditandatangani H. ZAINUDDIN selaku penunjuk batas, tanpa ditandatangani petugas kecamatan yang memeriksa, diketahui/dibenarkan oleh Ketua RT 09 M. FADLI, S.E. dan Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan 1 (satu) lembar sket kasar tanah; 29. 1 (satu) sket skala 1: 1.000 hasil pengukuran juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, yang memuat nama pemilik lahan, nomor persil dan luas tanah; 30. dan 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama ADHA WIJAYA, S.E. 31. 1 (satu) bundel foto copy dokumen pembayaran atas nama ACHMAD SUBCHAN, terdiri dari : 32. Kuitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ACHMAD SUBCHAN sebesar Rp. 82.800.000,- (delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 10 September 2007; 33. Kuitansi dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda T.A. 2007, No. Buku Kas : 48 tanggal 01 November 2007, sebesar Rp. 82.800.000,- (delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ACHMAD SUBCHAN tanggal 03 Oktober 2007, ditandatangani oleh saya selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran, mengetahui dan disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. dan diketahui oleh Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.); 34. Berita Acara Perjanjian kesepakatan penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu-Samarinda tanggal 10 September 2007 antara H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. selaku Kasubag. Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni) sebagai pihak pertama mewakili Pemerintah Kota Samarinda dengan ACHMAD SUBCHAN sebagai pihak kedua selaku kuasa pemilik lahan yang terkena areal pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu; 35. Surat Pernyataan Pelepasan Hak pada hari Senin tanggal 10 September 2007 ditandatangani ACHMAD SUBCHAN diketahui oleh Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, S.Sos.,M.Si.; 36. 1 (satu) bundel dokumen tanah berupa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada ACHMAD SUBCHAN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 18 April 2007 atas nama H. ZAINUDDIN, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan Di lapangan Dimohon oleh Saudara H. ZAINUDDIN tanpa tanggal, tanpa ditandatangani H. ZAINUDDIN selaku penunjuk batas, tanpa ditandatangani petugas kecamatan yang memeriksa, diketahui/dibenarkan oleh Ketua RT 09 M. FADLI, S.E. dan Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan 1 (satu) lembar sket kasar tanah; 37. 1 (satu) sket skala 1: 1.000 hasil pengukuran juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, yang memuat nama pemilik lahan, nomor persil dan luas tanah; 38. KTP atas nama ACHMAD SUBCHAN. 39. 1 (satu) bundel foto copy dokumen pembayaran atas nama SLAMET PRIYADI, terdiri dari : 40. Kuitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada SLAMET PRIYADI sebesar Rp. 204.075.000,- (dua ratus empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah) tertanggal 31 Oktober 2007; 41. Kuitansi dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda T.A. 2007 No. Buku Kas : 51 tanggal 01 November 2007, sebesar Rp. 204.075.000,- (dua ratus empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada SLAMET PRIYADI tanggal 31 Oktober 2007, ditandatangani oleh saya selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran, mengetahui dan disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. dan diketahui oleh Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.); 42. Berita Acara Pembayaran hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007, Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ARBAYAH sebesar Rp. 526.725.000,-, SLAMET PRIYADI sebesar Rp. 204.075.000,-, H. ZAINUDDIN sebesar Rp. 350.100.000,- dan IRANA YANTI sebesar Rp. 65.250.000,-. Ditandatangani oleh penerima ARBAYAH, SLAMET PRIYADI, H. ZAINUDDIN, dan IRANA YANTI, dengan disaksikan Drs. H. HAMKA HALEK, M.Si. (Asisten Pemerintahan dan Hukum), Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si. (Kabag. Perkotaan), H. DARMANSYAH, S.Sos., M.M. (PPTK), ABDUL BASIT, S.E. (pembantu Pemegang Kas) dan HASAN (korlap). 43. Berita Acara Perjanjian kesepakatan penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu-Samarinda tanggal 31 Oktober 2007 antara H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. selaku Kasubag. Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni) sebagai pihak pertama mewakili Pemerintah Kota Samarinda dengan SLAMET PRIYADI sebagai pihak kedua selaku kuasa pemilik lahan yang terkena areal pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu; 44. Surat Pernyataan Pelepasan Hak pada hari Senin tanggal 10 September 2007 ditandatangani SLAMET PRIYADI, diketahui oleh Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, S.Sos.,M.Si.; 45. 1 (satu) bundel dokumen tanah berupa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada ACHMAD SUBCHAN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 18 April 2007 atas nama H. ZAINUDDIN, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan Di lapangan Dimohon oleh Saudara H. ZAINUDDIN tanpa tanggal, tanpa ditandatangani H. ZAINUDDIN selaku penunjuk batas, tanpa ditandatangani petugas kecamatan yang memeriksa, diketahui/dibenarkan oleh Ketua RT 09 M. FADLI, S.E. dan Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan 1 (satu) lembar sket kasar tanah; 46. 1 (satu) sket skala 1: 1.000 hasil pengukuran juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, yang memuat nama pemilik lahan, nomor persil dan luas tanah; 47. Foto copy KTP atas nama SLAMET PRIYADI. 48. 1 (satu) bundel foto copy dokumen pembayaran atas nama ARBAYAH, terdiri dari : 49. Kuitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ARBAYAH sebesar Rp. 526.725.000,- (lima ratus dua puluh enam juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) tertanggal 31 Oktober 2007; 50. Kuitansi dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda T.A. 2007 No. Buku Kas : 57 tanggal 01 November 2007, sebesar Rp. 82.800.000,- (delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ARBAYAH tanggal 31 Oktober 2007, ditandatangani oleh saya selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran, mengetahui dan disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. dan diketahui oleh Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.); 51. Berita Acara Pembayaran hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007, Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ARBAYAH sebesar Rp. 526.725.000,-, SLAMET PRIYADI sebesar Rp. 204.075.000,-, H. ZAINUDDIN sebesar Rp. 350.100.000,- dan IRANA YANTI sebesar Rp. 65.250.000,-. Ditandatangani oleh penerima ARBAYAH, SLAMET PRIYADI, H. ZAINUDDIN, dan IRANA YANTI, dengan disaksikan Drs. H. HAMKA HALEK, M.Si. (Asisten Pemerintahan dan Hukum), Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si. (Kabag. Perkotaan), H. DARMANSYAH, S.Sos., M.M. (PPTK), ABDUL BASIT, S.E. (pembantu Pemegang Kas) dan HASAN (korlap). 52. Berita Acara Perjanjian kesepakatan penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu-Samarinda tanggal 31 Oktober 2007 antara H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. selaku Kasubag. Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni) sebagai pihak pertama mewakili Pemerintah Kota Samarinda dengan ARBAYAH sebagai pihak kedua selaku kuasa pemilik lahan yang terkena areal pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu; 53. Surat Pernyataan Pelepasan Hak pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2007 ditandatangani ARBAYAH diketahui oleh Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, S.Sos.,M.Si.; 54. 1 (satu) bundel dokumen tanah berupa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada ARBAYAH tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 18 April 2007 atas nama H. ZAINUDDIN, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan Di lapangan Dimohon oleh Saudara H. ZAINUDDIN tanpa tanggal, tanpa ditandatangani H. ZAINUDDIN selaku penunjuk batas, tanpa ditandatangani petugas kecamatan yang memeriksa, diketahui/dibenarkan oleh Ketua RT 09 M. FADLI, S.E. dan Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan 1 (satu) lembar sket kasar tanah; 55. 1 (satu) sket skala 1: 1.000 hasil pengukuran juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, yang memuat nama pemilik lahan, nomor persil dan luas tanah; 56. dan foto copy KTP atas nama ARBAYAH. 57. 1 (satu) bundel dokumen pembayaran atas nama IRANA YANTI, terdiri dari : 58. Kuitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Kwitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada IRANA YANTI sebesar Rp. 65.250.000,- (enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 31 Oktober 2007; 59. Kuitansi dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Penyelesaian Dampak- Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda T.A. 2007 No. Buku Kas : 49 tanggal 01 November 2007, sebesar Rp. 82.800.000,- (delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada IRANA YANTI tanggal 03 Oktober 2007, ditandatangani oleh saya selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran, mengetahui dan disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. dan diketahui oleh Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.); 60. Berita Acara Pembayaran hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007, Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ARBAYAH sebesar Rp. 526.725.000,-, SLAMET PRIYADI sebesar Rp. 204.075.000,-, H. ZAINUDDIN sebesar Rp. 350.100.000,- dan IRANA YANTI sebesar Rp. 65.250.000,-. Ditandatangani oleh penerima ARBAYAH, SLAMET PRIYADI, H. ZAINUDDIN, dan IRANA YANTI, dengan disaksikan Drs. H. HAMKA HALEK, M.Si. (Asisten Pemerintahan dan Hukum), Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si. (Kabag. Perkotaan), H. DARMANSYAH, S.Sos., M.M. (PPTK), ABDUL BASIT, S.E. (pembantu Pemegang Kas) dan HASAN (korlap). 61. Berita Acara Perjanjian kesepakatan penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu-Samarinda tanggal 10 September 2007 antara H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. selaku Kasubag. Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni) sebagai pihak pertama mewakili Pemerintah Kota Samarinda dengan IRANA YANTI sebagai pihak kedua selaku kuasa pemilik lahan yang terkena areal pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu; 62. Surat Pernyataan Pelepasan Hak pada hari Senin tanggal 10 September 2007 ditandatangani IRANA YANTI diketahui oleh Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, S.Sos.,M.Si.; 63. 1 (satu) bundel dokumen tanah berupa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada IRANA YANTI tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 18 April 2007 atas nama H. ZAINUDDIN, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan Di lapangan Dimohon oleh Saudara H. ZAINUDDIN tanpa tanggal, tanpa ditandatangani H. ZAINUDDIN selaku penunjuk batas, tanpa ditandatangani petugas kecamatan yang memeriksa, diketahui/dibenarkan oleh Ketua RT 09 M. FADLI, S.E. dan Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan 1 (satu) lembar sket kasar tanah; 64. 1 (satu) sket skala 1: 1.000 hasil pengukuran juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, yang memuat nama pemilik lahan, nomor persil dan luas tanah; 65. dan foto copy KTP atas nama IRANA YANTI. 66. 1 (satu) lembar foto copy potongan cek No. DD 080023 tanggal 20 Nop 2007 atas nama PT. HK untuk Gg. Indra sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); 67. 1 (satu) bundel foto copy Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda Nomor : 600/259/BPN-44.1/2009 tanggal 20 Mei 2009 kepada Sekretaris Daerah Kota Samarinda perihal Hasil Penelitian Sertifikat No. 2096, 2097 dan 2098 yang dilampiri dokumen tanah asal/warkah berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Ny. NORSIAH terdaftar di Kec. Samarinda Ulu No. 593.21/1369/X/1993 tanggal 05 November 1993, Surat Pernyataan tanggal 18 Maret 1991, Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 18 Maret 1991, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan tanggal 04 November 1993, Sket Lokasi Tanah, Surat Keterangan Pemilikan Tanah No.: 834/F-1/AP/BDA/III/1983 tanggal 11 Maret 1983, dan Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor : 593.33/73/I/1994 tanggal 22 Januari 1994; 68. 1 (satu) bundel foto copy Surat Wakil Walikota Samarinda Nomor : 590/0014/Perk.1/I/2013 tanggal 28 Januari 2013 ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Samarinda perihal klarifikasi warkah/alas hak sertifikat No. 2096, 2097 dan 2098 berikut lampirannya; 69. 1 (satu) bundel Buku Tanah Hak Milik No.: 2096 tahun 1994; 70. 1 (satu) bundel Buku Tanah Hak Milik No.: 2097 tahun 1994; 71. 1 (satu) bundel Buku Tanah Hak Milik No.: 2098 tahun 1994. Agar Seluruh barang bukti tersebut dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa H. DARMANSYAH , S.Sos., M.M. Bin OTOH GAFUR (Alm.). 8. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 7.500,00 (tujuhribu limaratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 44/Pid.Sus.TPK/2016/PN Smr.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| : | ADRIAN Als ATUNG Bin BADRUN SIDIK |
| : | Samarinda |
| : | 53 Tahun / 27 Oktober 1963 |
| : | Laki-laki |
| : | Indonesia / Banjar |
| : | Jl. P. Antasari Gg. 06 No. 16 RT/RW 045/- Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota samarinda |
| : | Islam |
| : | Wiraswasta dan mantan Ketua RT 56 Kel. Air Putih yang sekarang menjadi RT 45 |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
| : | Tidak dilakukan penahanan. | ||||||||
| : | Sejak tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2016; | ||||||||
| : | Sejak tanggal 18 September 2016 sampai dengan 17 Oktober 2016; | ||||||||
| : | Sejak tanggal 23 September 2016 sampai dengan 22 Oktober 2016; | ||||||||
| : | Sejak tanggal 23 Oktober 2016 sampai dengan 21 Desember 2016; | ||||||||
| Sejak tanggal 22 Desember 2016 sampai dengan 20 Januari 2017; Sejak tanggal 21 Januari 2017 sampai dengan 19 Pebruari 2017; | |||||||||
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya masing-masing:
SUFIAN, S.H.
H. BACHRUDDIN, S.H., M.H.
ADI WIJAYA, S.H., M.H
SAKIR, S.H., M.H.
YAYES ARIANTO, S.H.
Para Advokat Pengacara/Penasihat Hukum pada Kantor Advokad, Pengacara SUFIAN, S.H. dan REKAN, berkedudukan di Jalan Agus Salim Nomor 54 Kota Samarinda, baik secara bersama-sama maupun masing-masing, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 September 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 44/Pid.Sus.TPK/2016/PN. Smr, tanggal 22 September 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 44/Pid.Sus.TPK/2016/PN Smr, tanggal 27 September 2016, tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli, dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ADRIAN Als ATUNG Bin BADRUN SIDIK (Alm.) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Membebaskan Terdakwa ADRIAN Als ATUNG Bin BADRUN SIDIK (Alm.) oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa ADRIAN Als ATUNG Bin BADRUN SIDIK (Alm.) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADRIAN Als ATUNG Bin BADRUN SIDIK (Alm.) dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan di Rumah Tahanan Negara;
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa ADRIAN Als ATUNG Bin BADRUN SIDIK (Alm.) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Membebankan kepada terdakwa ADRIAN Als ATUNG Bin BADRUN SIDIK (Alm.) untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 175.050.000,- (seratus tujuh puluh lima juta lima pulih ribu rupiah) paling lama 1 (satu) bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap, adan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang pengganti dimaksud, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Dokumen B Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih tahun 2004 nomor :
1 (satu) lembar foto copy Surat Asisten Pemerintahan & Hukum Set.Kota Samarinda, H.M. FADLI ILLA, S.H., M.Si. Nomor : 590/0714/Perk.3/V/2004 tanggal 18 Mei 2004 kepada Ka.Kantor Pertanahan Kota Samarinda perihal Permintaan Pengukuran Rencana Lahan Polder di Lokasi Jl. Antasari kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu;
7. 1 (satu) lembar foto copy SK. Walikota Samarinda Nomor : 620.1-05/218/HUK-KS/2004 tanggal 09 Juni 2004 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Tanah/Lahan Sarana Penanggulangan Banjir (Polder) melalui Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota di Loaksi Gg. Indra Jl. P. Antasari di Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda;
12. 1 (satu) bundel foto copy SK. Walikota Samarinda Nomor : 182/HK-KS/2006 tanggal 12 April 2006 tentang Pengangkatan Pengendali Pelaksana Kegiatan (PPK), Pelaksana Kegiatan (PK), Pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas pada Badan/Dinas/kantor/Bagian di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2006, berikut lampirannya;
17. 1 (satu) bundel foto copy dokumen pembayaran santunan ganti rugi tanah kepada Sdr. H. SURIANSYAH/H. RONY SUHENDRA yang terdiri dari :
Fotocopy kuitansi tertanggal 29 Dec 2006 dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Pembebasan Tanah untuk Pemerintah Kota Samarinda sebesar Rp. 578.100.000,- (lima ratus tujuh puluh delapan juta seratus ribu rupiah) guna membayar pembayaran ganti rugi tanah untuk Sarana Pembangunan Folder di Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda dengan tanda tanda dan ada meterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) penerima H. SURIANSYAH/H. RONY SUHENDRA;
Dua buah foto copy Surat Pernyataan H. RONY SUHENDRA tertanggal 29 Dec 2006, yang intinya menyetujui uang ganti rugi tanah sebesar Rp. 100.000,-/M2;
Dua buah fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan Hak Milik dari H. RONY SUHENDRA berupa tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor : 593.21/121/II/1997 tanggal 25 Februari 1997 atas nama H. SURIANSYAH seluas 5.781 M2 dan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor : 593.21/582/VII/2004 tanggal 07 Juli 2004 atas nama H. RONY SUHENDRA seluas 1.222 M2, kepada Pemkot Samarinda yang diketahui/dibenarkan oleh Lurah Air Putih ACHMID SODO dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, M.Si.;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan di Lapangan tanggal 25 Februari tahun 1997;
Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama H. SURIANSYAH tertanggal 20 Februari 1997;
Fotocopy Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama H. SURIANSYAH tertanggal 20 Februari 1997;
Fotocopy Surat Pernyataan H. SURIANSYAH tertanggal 20 Februari 1997;
Fotocopy Surat keterangan Waris tanggal 25 Mei 2003;
Fotocopy Surat Kuasa dari para ahli waris H. SURIANSYAH (Alm.) kepada H. RONI SUHENDRA tanggal 30 Mei 2003;
Fotocopy kuitansi tertanggal 29 Dec 2006 dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Pembebasan Tanah untuk Pemerintah Kota Samarinda sebesar Rp. 122.200.000,- (seratus dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) guna membayar pembayaran ganti rugi tanah untuk Sarana Pembangunan Folder di Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda dengan tanda tanda dan ada meterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) penerima H. SURIANSYAH/H. RONY SUHENDRA;
Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama H. RONY SUHENDRA tertanggal 28 Juni 2004;
Fotocopy Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama H. RONY SUHENDRA tertanggal 28 Juni 2004;
Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan di Lapangan tanggal 28 Juni 2004;
21. 2 (dua) lembar surat Hj. NORSIAH Binti H. TUGANAL ditujukan kepada Bapak Sekretaris Daerah Kota Samarinda tanggal 26 Juni 2004 perihal pengukuran tanah untuk pembangunan folder di Gg. Indra Kel. Air Putih, yang dilampiri dokumen sebagai berikut :
1 (satu) bundel surat Lurah Teluk Lerong Ulu E. HARUNNURRASJIDZ, S.H. ditujukan kepada Camat Samarinda Ulu perihal penjelasan status tanah untuk keperluan YPI “Bina Eka” yang dilampiri Daftar Pemilik Tanah Hak Adat sepanjang Jl. Rawa Indah dalam Wil. Kel. Teluk Lerong Ulu dan Kel. Air Putih sesuai dengan PLL : No. 5424. 1979 pemetaan oleh Seksi Pendaftaran Tanah Kantor Agraria Tingkat II Kotamadya Samarinda tanggal 09 Agustus 1989 dan peta PLL;
b) Dokumen C Kegiatan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Tahun 2006 Nomor:
1 (satu) bundel fotocopy Lembar Disposisi berisi Surat Permohonan pembebasan Lahan Kolam Retensi Air Hitam dan Gg. Indra dari Dinas Bina Marga dan Pengairan No.: 607/Air.119/DBMP/VI/2006 tanggal 01 Juni 2006 kepada Walikota Samarinda dilampiri Kajian dan Alternatif Lanjutan Pelaksanaan Sistem Pengendalian Banjir Air Hitam/Kolam Retensi;
1 (satu) lembar fotocopy surat Ketua DPRD Kota Samarinda H. ICHSAN RUBDI, S.H., M.AP. No.: 590/826/DPRD-UM/2006 tanggal 29 Desember 2006 perihal Mohon Persetujuan Perubahan Nilai Ganti Rugi Folder Kel. Air Putih;
c) Dokumen D Kegiatan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih tahun 2007 Nomor:
1 (satu) lembar foto copy Surat Asisten Pemerintahan&Hukum Nomor : 590/0072/Perk.3/I/2007 tanggal 29 Januari 2007 ditujukan kepada Kepala kantor BPN Kota Samarinda perihal Permintaan Pengukuran Lahan Folder Gg. Indra di Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu;
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Samarinda Nomor : 601/25/BPN-44.1/2007 tanggal 01 Februari 2007 ditujukan kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Samarinda Up. Asisten Pemerintahan dan Hukum;
1 (satu) lembar foto copy Surat Tugas Pengukuran Nomor : 601/25/BPN-44.1/2007 tanggal 01 Februari 2007;
1 (satu) lembar Foto copy Surat Undangan Pengukuran Bidang Tanah yang dimohon oleh Sekda Pemkot Samarinda Up. Asisten Pemerintahan&Hukum dari Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Samarinda Nomor : 84/2007 tanggal 01 Februari 2007 ditujukan kepada Lurah Air Putih, Ketua RT dan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Samarinda Up. Asisten Pemerintahan dan Hukum;
2 (dua) lembar sket hasil pengukuran tanah lokasi Folder Air Putih yang dibuat Juru Ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Sdr. M. YUSUF, S.H.;
Foto copy Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Bagian Perkotaan Sekretariat Pemerintah Kota Samarinda tanggal 07 Mei 2007 antara H. ABDULLAH, S.E., M.M. kepada Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si;
Foto copy Surat Izin Kabag. Adm. Pembangunan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si. ditujukan kepada Walikota Samarinda tanggal 13 Agustus 2007 perihal mohon izin melaksanakan ibadah UMROH;
Foto copy Surat Pelaksanaan Tugas tanggal 7 September 2007, penunjukkan Sdr. H. BUSRANI, S.H. sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) rutin Kabag. Perkotaan Set.Kota Samarinda dari tanggal 10 September 2007 s/d 24 September 2007;
Fotocopy Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor : SK.Walikota Samarinda Nomor : 620.1-05/448/HK-KS/2007 tanggal 1 Oktober 2007 tentang Pembentukan Tim Peyelesaian Dampak Sosial dalam Rangka Sosialisasi, Inventarisasi, Negosiasi Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh Milik Masyarakat yang terkena Kegiatan Pembangunan Infrastruktur dalam Wilayah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2007 tanggal 1 Oktober 2007;
1 (satu) bundel foto copy dokumen yang pembayaran terkait kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra tahun 2007 :
Permohonan penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor 05/PDPSI-Perkotaan/X/2007 tanggal 30 Oktober 2007, yang ditandatangani PPTK H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. diketahui Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA,M.Si., berikut lampiran SKO;
Surat pengantar Surat Perintah Pembayaran No. 26.a/DPA-PKS/2007 tanggal 05-10-2007, dibuat oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu, yang dilampiri Daftar perincian Penggunaan UUDP Pembangunan tanggal 30 Oktober 2007 dan Surat Perintah Pembayaran UUDP Nomor : 05a tanggal 30 Oktober 2007, dibuat oleh saya selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, diketahui Bendahara Pengeluaran H. SUHANDIANSYAH, S.E., mengetahu/menyetujui Atasan Langsung Pengeluaran Pembantu Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.;
Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) No.: 8815-RS/2007 tanggal 01 November 2007 yang ditandatangani oleh Kabag. Keuangan Drs. H. ALI FITRI NOOR, M.M.
1 (satu) bundel fotocopy dokumen pembayaran atas nama H. ZAINUDDIN, terdiri dari :
Kwitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada H. ZAINUDDIN sebesar Rp. 350.100.000,- (tiga ratus lima puluh juta seratus ribu rupiah) tertanggal 31 Oktober 2007;
Kwitansi dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda T.A. 2007, No. Buku Kas : 50 tanggal 01 November 2007, sebesar Rp. 350.100.000,- (tiga ratus lima puluh juta seratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada H. ZAINUDIN tanggal 31 Oktober 2007, ditandatangani oleh saya selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran, mengetahui dan disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. dan diketahui oleh Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.);
Berita Acara Perjanjian kesepakatan penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu-Samarinda tanggal 31 Oktober 2007 antara H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. selaku Kasubag. Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni) sebagai pihak pertama mewakili Pemerintah Kota Samarinda dengan H. ZAINUDDIN sebagai pihak kedua selaku kuasa pemilik lahan yang terkena areal pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007 ditandatangani H. ZAINUDDIN diketahui oleh Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, S.Sos.,M.Si.;
1 (satu) bundel dokumen tanah berupa 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 18 April 2007, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan tanggal 18 April 2007, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan Di lapangan Dimohon oleh Saudara H. ZAINUDDIN tanpa tanggal, tanpa ditandatangani H. ZAINUDDIN selaku penunjuk batas, tanpa ditandatangani petugas kecamatan yang memeriksa, diketahui/dibenarkan oleh Ketua RT 09 M. FADLI, S.E. dan Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan 1 (satu) lembar sket kasar tanah;
1 (satu) sket skala 1: 1.000 hasil pengukuran juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, yang memuat nama pemilik lahan, nomor persil dan luas tanah;
Surat Kuasa Khusus dari H. ZAINUDDIN kepada FADLI, S.E. tanggal 01 November 2007, untuk mencairkan, menerima serta menandatangani SPMU Nomor : 8815/RS/2007 tanggal 01 November 2007 sebesar Rp. 325.100.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta seratus ribu rupiah) yang dilampiri foto copy KTP H. ZAINUDDIN dan FADLI, S.E.;
1 (satu) bundel foto copy dokumen pembayaran atas nama ADHA WIJAYA, S.E., terdiri dari :
Kuitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ADHA WIJAYA,S.E. sebesar Rp. 372.150.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10 September 2007;
Kuitansi dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda T.A. 2007, No. Buku Kas : 47 tanggal 01 November 2007, sebesar Rp. 372.150.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ADHA WIJAYA, S.E. tanggal 03 Oktober 2007, ditandatangani oleh saya selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran, mengetahui dan disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. dan diketahui oleh Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.);
Berita Acara Pembayaran hari Rabu tanggal 3 Oktober 2007, Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ADHA WIJAYA, S.E. sebesar Rp. 372.150.000,- dengan rincian sebagai berikut : tunai Rp. 25.000.000,- dan cek BPD Cabang Utama No......Tgl...... sebesar Rp. 347.150.000,- dan ACHMAD SUBCHAN sebesar Rp. 82.800.000,- dengan rincian tunai sebesar Rp. 25.000.000,- dan cek BPD Cabang Utama Samarinda sebesar Rp. 57.800.000,-. Ditandatangani oleh penerima ADHA WIJAYA, S.E. dan ACHMAD SUBCHAN dengan disaksikan Drs. H. HAMKA HALEK, M.Si. (Asisten Pemerintahan dan Hukum), Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si. (Kabag. Perkotaan), H. DARMANSYAH, S.Sos., M.M. (PPTK), ABDUL BASIT, S.E. (pembantu Pemegang Kas) dan HASAN (korlap).
Berita Acara Perjanjian kesepakatan penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu-Samarinda tanggal 10 September 2007 antara H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. selaku Kasubag. Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni) sebagai pihak pertama mewakili Pemerintah Kota Samarinda dengan ADHA WIJAYA, S.E. sebagai pihak kedua selaku kuasa pemilik lahan yang terkena areal pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak pada hari Senin tanggal 10 September 2007 ditandatangani ADHA WIJAYA, S.E. diketahui oleh Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, S.Sos.,M.Si.;
1 (satu) bundel dokumen tanah berupa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada ADHA WIJAYA, S.E. tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 18 April 2007 atas nama H. ZAINUDDIN, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan Di lapangan Dimohon oleh Saudara H. ZAINUDDIN tanpa tanggal, tanpa ditandatangani H. ZAINUDDIN selaku penunjuk batas, tanpa ditandatangani petugas kecamatan yang memeriksa, diketahui/dibenarkan oleh Ketua RT 09 M. FADLI, S.E. dan Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan 1 (satu) lembar sket kasar tanah;
1 (satu) sket skala 1: 1.000 hasil pengukuran juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, yang memuat nama pemilik lahan, nomor persil dan luas tanah;
dan 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama ADHA WIJAYA, S.E.
1 (satu) bundel foto copy dokumen pembayaran atas nama ACHMAD SUBCHAN, terdiri dari :
Kuitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ACHMAD SUBCHAN sebesar Rp. 82.800.000,- (delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 10 September 2007;
Kuitansi dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda T.A. 2007, No. Buku Kas : 48 tanggal 01 November 2007, sebesar Rp. 82.800.000,- (delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ACHMAD SUBCHAN tanggal 03 Oktober 2007, ditandatangani oleh saya selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran, mengetahui dan disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. dan diketahui oleh Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.);
Berita Acara Perjanjian kesepakatan penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu-Samarinda tanggal 10 September 2007 antara H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. selaku Kasubag. Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni) sebagai pihak pertama mewakili Pemerintah Kota Samarinda dengan ACHMAD SUBCHAN sebagai pihak kedua selaku kuasa pemilik lahan yang terkena areal pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak pada hari Senin tanggal 10 September 2007 ditandatangani ACHMAD SUBCHAN diketahui oleh Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, S.Sos.,M.Si.;
1 (satu) bundel dokumen tanah berupa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada ACHMAD SUBCHAN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 18 April 2007 atas nama H. ZAINUDDIN, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan Di lapangan Dimohon oleh Saudara H. ZAINUDDIN tanpa tanggal, tanpa ditandatangani H. ZAINUDDIN selaku penunjuk batas, tanpa ditandatangani petugas kecamatan yang memeriksa, diketahui/dibenarkan oleh Ketua RT 09 M. FADLI, S.E. dan Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan 1 (satu) lembar sket kasar tanah;
1 (satu) sket skala 1: 1.000 hasil pengukuran juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, yang memuat nama pemilik lahan, nomor persil dan luas tanah;
KTP atas nama ACHMAD SUBCHAN.
1 (satu) bundel foto copy dokumen pembayaran atas nama SLAMET PRIYADI, terdiri dari :
Kuitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada SLAMET PRIYADI sebesar Rp. 204.075.000,- (dua ratus empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah) tertanggal 31 Oktober 2007;
Kuitansi dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda T.A. 2007 No. Buku Kas : 51 tanggal 01 November 2007, sebesar Rp. 204.075.000,- (dua ratus empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada SLAMET PRIYADI tanggal 31 Oktober 2007, ditandatangani oleh saya selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran, mengetahui dan disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. dan diketahui oleh Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.);
Berita Acara Pembayaran hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007, Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ARBAYAH sebesar Rp. 526.725.000,-, SLAMET PRIYADI sebesar Rp. 204.075.000,-, H. ZAINUDDIN sebesar Rp. 350.100.000,- dan IRANA YANTI sebesar Rp. 65.250.000,-. Ditandatangani oleh penerima ARBAYAH, SLAMET PRIYADI, H. ZAINUDDIN, dan IRANA YANTI, dengan disaksikan Drs. H. HAMKA HALEK, M.Si. (Asisten Pemerintahan dan Hukum), Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si. (Kabag. Perkotaan), H. DARMANSYAH, S.Sos., M.M. (PPTK), ABDUL BASIT, S.E. (pembantu Pemegang Kas) dan HASAN (korlap).
Berita Acara Perjanjian kesepakatan penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu-Samarinda tanggal 31 Oktober 2007 antara H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. selaku Kasubag. Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni) sebagai pihak pertama mewakili Pemerintah Kota Samarinda dengan SLAMET PRIYADI sebagai pihak kedua selaku kuasa pemilik lahan yang terkena areal pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak pada hari Senin tanggal 10 September 2007 ditandatangani SLAMET PRIYADI, diketahui oleh Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, S.Sos.,M.Si.;
1 (satu) bundel dokumen tanah berupa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada ACHMAD SUBCHAN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 18 April 2007 atas nama H. ZAINUDDIN, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan Di lapangan Dimohon oleh Saudara H. ZAINUDDIN tanpa tanggal, tanpa ditandatangani H. ZAINUDDIN selaku penunjuk batas, tanpa ditandatangani petugas kecamatan yang memeriksa, diketahui/dibenarkan oleh Ketua RT 09 M. FADLI, S.E. dan Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan 1 (satu) lembar sket kasar tanah;
1 (satu) sket skala 1: 1.000 hasil pengukuran juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, yang memuat nama pemilik lahan, nomor persil dan luas tanah;
Foto copy KTP atas nama SLAMET PRIYADI.
1 (satu) bundel foto copy dokumen pembayaran atas nama ARBAYAH, terdiri dari :
Kuitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ARBAYAH sebesar Rp. 526.725.000,- (lima ratus dua puluh enam juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) tertanggal 31 Oktober 2007;
Kuitansi dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda T.A. 2007 No. Buku Kas : 57 tanggal 01 November 2007, sebesar Rp. 82.800.000,- (delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ARBAYAH tanggal 31 Oktober 2007, ditandatangani oleh saya selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran, mengetahui dan disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. dan diketahui oleh Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.);
Berita Acara Pembayaran hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007, Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ARBAYAH sebesar Rp. 526.725.000,-, SLAMET PRIYADI sebesar Rp. 204.075.000,-, H. ZAINUDDIN sebesar Rp. 350.100.000,- dan IRANA YANTI sebesar Rp. 65.250.000,-. Ditandatangani oleh penerima ARBAYAH, SLAMET PRIYADI, H. ZAINUDDIN, dan IRANA YANTI, dengan disaksikan Drs. H. HAMKA HALEK, M.Si. (Asisten Pemerintahan dan Hukum), Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si. (Kabag. Perkotaan), H. DARMANSYAH, S.Sos., M.M. (PPTK), ABDUL BASIT, S.E. (pembantu Pemegang Kas) dan HASAN (korlap).
Berita Acara Perjanjian kesepakatan penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu-Samarinda tanggal 31 Oktober 2007 antara H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. selaku Kasubag. Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni) sebagai pihak pertama mewakili Pemerintah Kota Samarinda dengan ARBAYAH sebagai pihak kedua selaku kuasa pemilik lahan yang terkena areal pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2007 ditandatangani ARBAYAH diketahui oleh Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, S.Sos.,M.Si.;
1 (satu) bundel dokumen tanah berupa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada ARBAYAH tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 18 April 2007 atas nama H. ZAINUDDIN, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan Di lapangan Dimohon oleh Saudara H. ZAINUDDIN tanpa tanggal, tanpa ditandatangani H. ZAINUDDIN selaku penunjuk batas, tanpa ditandatangani petugas kecamatan yang memeriksa, diketahui/dibenarkan oleh Ketua RT 09 M. FADLI, S.E. dan Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan 1 (satu) lembar sket kasar tanah;
1 (satu) sket skala 1: 1.000 hasil pengukuran juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, yang memuat nama pemilik lahan, nomor persil dan luas tanah;
dan foto copy KTP atas nama ARBAYAH.
1 (satu) bundel dokumen pembayaran atas nama IRANA YANTI, terdiri dari :
Kuitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Kwitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada IRANA YANTI sebesar Rp. 65.250.000,- (enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 31 Oktober 2007;
Kuitansi dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Penyelesaian Dampak- Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda T.A. 2007 No. Buku Kas : 49 tanggal 01 November 2007, sebesar Rp. 82.800.000,- (delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada IRANA YANTI tanggal 03 Oktober 2007, ditandatangani oleh saya selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran, mengetahui dan disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. dan diketahui oleh Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.);
Berita Acara Pembayaran hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007, Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ARBAYAH sebesar Rp. 526.725.000,-, SLAMET PRIYADI sebesar Rp. 204.075.000,-, H. ZAINUDDIN sebesar Rp. 350.100.000,- dan IRANA YANTI sebesar Rp. 65.250.000,-. Ditandatangani oleh penerima ARBAYAH, SLAMET PRIYADI, H. ZAINUDDIN, dan IRANA YANTI, dengan disaksikan Drs. H. HAMKA HALEK, M.Si. (Asisten Pemerintahan dan Hukum), Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si. (Kabag. Perkotaan), H. DARMANSYAH, S.Sos., M.M. (PPTK), ABDUL BASIT, S.E. (pembantu Pemegang Kas) dan HASAN (korlap).
Berita Acara Perjanjian kesepakatan penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu-Samarinda tanggal 10 September 2007 antara H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. selaku Kasubag. Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni) sebagai pihak pertama mewakili Pemerintah Kota Samarinda dengan IRANA YANTI sebagai pihak kedua selaku kuasa pemilik lahan yang terkena areal pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak pada hari Senin tanggal 10 September 2007 ditandatangani IRANA YANTI diketahui oleh Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, S.Sos.,M.Si.;
1 (satu) bundel dokumen tanah berupa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada IRANA YANTI tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 18 April 2007 atas nama H. ZAINUDDIN, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan Di lapangan Dimohon oleh Saudara H. ZAINUDDIN tanpa tanggal, tanpa ditandatangani H. ZAINUDDIN selaku penunjuk batas, tanpa ditandatangani petugas kecamatan yang memeriksa, diketahui/dibenarkan oleh Ketua RT 09 M. FADLI, S.E. dan Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan 1 (satu) lembar sket kasar tanah;
1 (satu) sket skala 1: 1.000 hasil pengukuran juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, yang memuat nama pemilik lahan, nomor persil dan luas tanah;
dan foto copy KTP atas nama IRANA YANTI.
1 (satu) lembar foto copy potongan cek No. DD 080023 tanggal 20 Nop 2007 atas nama PT. HK untuk Gg. Indra sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) bundel foto copy Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda Nomor : 600/259/BPN-44.1/2009 tanggal 20 Mei 2009 kepada Sekretaris Daerah Kota Samarinda perihal Hasil Penelitian Sertifikat No. 2096, 2097 dan 2098 yang dilampiri dokumen tanah asal/warkah berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Ny. NORSIAH terdaftar di Kec. Samarinda Ulu No. 593.21/1369/X/1993 tanggal 05 November 1993, Surat Pernyataan tanggal 18 Maret 1991, Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 18 Maret 1991, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan tanggal 04 November 1993, Sket Lokasi Tanah, Surat Keterangan Pemilikan Tanah No.: 834/F-1/AP/BDA/III/1983 tanggal 11 Maret 1983, dan Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor : 593.33/73/I/1994 tanggal 22 Januari 1994;
1 (satu) bundel foto copy Surat Wakil Walikota Samarinda Nomor : 590/0014/Perk.1/I/2013 tanggal 28 Januari 2013 ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Samarinda perihal klarifikasi warkah/alas hak sertifikat No. 2096, 2097 dan 2098 berikut lampirannya;
1 (satu) bundel Buku Tanah Hak Milik No.: 2096 tahun 1994;
1 (satu) bundel Buku Tanah Hak Milik No.: 2097 tahun 1994;
1 (satu) bundel Buku Tanah Hak Milik No.: 2098 tahun 1994.
Agar Seluruh barang bukti tersebut dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa H. DARMANSYAH , S.Sos., M.M. Bin OTOH GAFUR (Alm.).
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dan permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan Pembahasan yuridis tersebut di atas kami berpendapat dan berkesimpulan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2004 ada rencana pembuatan folder di Kel. Air Putih, karena kawasan tersebut sering terendam air saat banjir. Masyarakat kemudian mengajukan pembuatan folder di Gg, Indra ke Kec. Samarinda Ulu. Pak Camat EDY MARIANSYAH kemudian memanggil para tokoh masyarakat untuk bermusyawarah membuat rencana pembangunan folder. Setelah melihat beberapa tempat di Kecamatan Samarinda Ulu maka disepakati lokasi pembangunan folder berada di Gg. Indra Kel. Air Putih seluas 3 hektar. Selanjutnya dimulai pembebasan lahan masyarakat tahap I, tahap II dan tahap III.
Bahwa tahap I tanah yang dibebaskan adalah milik H. SURIANSYAH (dikuasakan kepada BAHTIAR HT), milik Hj. ISAM dan Ir. ABD. RAHMI (dikuasakan kepada MIRHAN) dan milik H. RASIDI (dikuasakan kepada IRWAN DANI). Dan Tahap II pak NAJAMUDDIN bertindak sebagai kuasa dari H. MASKUR dan Tahap III milik Pak RAMLI YAHYA yang langsung ke Pemerintah Kota Samarinda.
Bahwa Terdakwa tidak dilibatkan secara resmi dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder gang Indra tersebut. dan Terdakwa hanya membantu menguruskan surat-surat tanah milik H. ZAINUDDIN saja. Dan uang ganti rugi tanah yang diterima Pak H. ZAINUDDIN dari Pemerintah Kota Samarinda adalah sebesar Rp. 350.100.000,- (tiga ratus lima puluh juta seratus rupiah), dimana Terdakwalah yang menyerahkan uang tersebut kepada Pak ZAINUDDIN tapi tidak dibuatkan tanda terima, karena Terdakwa tidak berfikiran jauh dan lagi uang tersbeut bukan hak Terdakwa.
Bahwa Terdakwa maupun Pak FADLi tidak ada menerima uang dari Pak ZAINUDDIN tersebut. Dan terdakwalah yang telah menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Pak FADLI, berasal dari Pak ZAINUDDIN untuk biaya pembuatan surat tanahnya, dimana uang tersebut Terdakwa serahkan setelah penunjukkan batas sekitar tahun 2007.
Bahwa menurut Terdakwa pernyataan Hj. ARTINA istri H, ZAINUDDIN tanggal 12 Agustus 2010 yang menyatakan H. ZAINUDDIN tidak mempunyai tanah di areal yang sekarang menjadi folder Gg. Indra dan tidak pernah mengetahui suaminya pernah terima uang ganti rugi folder, adalah tidak benar. Beliau (H. ZAINUDDIN dan istrinya) pernah meminta kepada Terdakwa untuk menagihkan angsuran tanah kepada masyarakat yang pernah membeli kaplingan tanahnya, berupa kwitansi warna hijau. Kemudian sekitar bulan Juni atau Juli 2007, beliau berdua kembali datang ke rumah Terdakwa menanyakan uang angsuran tanah dan pencairannya ganti rugi folder, karena rencananya akan dipergunakan Bu ARTINA naik haji ke tanah suci. Bahwa saat penyerahan uang tersebut memang tidak ada saksinya kecuali anak H. ZAINUDDIN yang idiot, Pak FADLI saat itu di luar rumah memutar mobil.
Bahwa Terdakwa tidak pernah memalsukan dokumen tanah sebagaimana telah dituduhkan kepada Terdakwa tahun 2009, dimana tandatangan tersebut adalah tandatangan H. ZAINUDDIN sendiri sebelum beliau meninggal.
Bahwa dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder lanjutan tahun 2007 di Kel. Air Putih tersebut tidak diadakan sosialisasi terlebih dahulu dari Pemkot Samarinda. Pejabat Pemkot Samarinda yang aktif dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Kel. Air Putih tersebut Terdakwa tidak tahu sama sekali, karena Terdakwa sebagai Ketua RT hanya berkoordinasi sampai dengan tingkat Kecamatan saja. Yang Terdakwa tahu adalah Pak M. YUSUF juru ukur BPN saja.
Bahwa Diinformasikan oleh kecamatan lahan yang telah dibebaskan pada tahun 2004 masih kurang (3 hektar yang dibutuhkan), sehingga dibutuhkan tanah disekitarnya untuk pembangunan folder. Berdasarkan informasi yang Terdakwa ketahui dari Sdr. BAHTIAR (Ahli waris Alm. H. TUGANAL dan kuasa H. SURIANSYAH (Alm.) selaku penerima ganti rugi tanah tahun 2004) bahwa pemilik lahan tersebut adalah H. ZAINUDDIN di Gg. 8 Jl. Antasari. Setelah mendengar informasi tersebut, Terdakwa mendatangi H. ZAINUDDIN untuk menginformasikan bahwa tanahnya terkena rencana pembebasan lahan folder. Saat itu Terdakwa ketemu dengan H. ZAINUDDIN dan istrinya. Terdakwa mengetahui ternyata tanah H. ZAINUDDIN tersebut sebagian telah dijual kaplingan kepada orang lain. Dan terdakwa ke rumah H. ZAINUDDIN beberapa kali, ada yang sendirian ada yang sekali dengan H. NOOR AIN (Alm.) dimana selain bertemu istri H. ZAINUDDIN, Terdakwa ada bertemu dengan Sdr. SALEH (keluarga H. ZAINUDDIN yang tinggal di Sungai Kunjang). Selanjutnya (tanggal lupa), Terdakwa, Pak FADLI, Pak H. ZAINUDDIN ke lokasi tanahnya yang terkena pembebasan untuk menunjukkan patok batas. Yang hadir selain kami bertiga ada Bu RATNA dan Pak LAN. (pembeli kaplingan tanah H. ZAINUDDIN). Ternyata tanah kaplingan yang terkena pembebasan (berdasarkan batas bangunan dan keperluan rumah pompa folder) hanya sampai tanah kaplingan H. ZAINUDDIN yang telah dibeli oleh Sdr. ADHA WIJAYA, Sdr. ACHMAD SUBCHAN, Sdri. IRANA YANTI, Sdri. ARBAYAH, Sdr. SLAMET PRIYADI dan tanah milik H. ZAINUDDIN sendiri.
Bahwa setelah peninjauan lokasi tersebut, Terdakwa ke Kelurahan Air Putih bertemu dengan Pak Lurah Air Putih, dijabat Pak JUMRI, S.Sos. menyampaikan informasi bahwa pemilik lahan yang terkena perluasan folder adalah Pak H. ZAINUDDIN, Dkk. Tidak lama berselang, Terdakwa saat datang ke Kelurahan Air Putih, Terdakwa diminta Pak Lurah untuk menanyakan dan mengecek surat-surat tanah para pemilik tanah yang akan dibebaskan tersebut. Kemudian Terdakwa datang ke rumah H. ZAINUDDIN, ketemu beliau dan istrinya. Saat itu Terdakwa dimintai tolong untuk membantu menagihkan uang kepada para pembeli tanah kaplingan milik H. ZAINUDDIN yang terkena folder, diantaranya Sdr. ADHA WIJAYA, Sdr. ACHMAD SUBCHAN, Sdri. IRANA YANTI, Sdri. ARBAYAH, Sdr. SLAMET PRIYADI, Pak LAN dan Bu RATNA dan menguruskan surat-surat tanahnya. Dokumen tanah yang diberikan Pak H. ZAINUDDIN kepada Terdakwa adalah surat penguasaan tanah keseluruhan milik H. ZAINUDDIN (segel), dan daftar orang yang mengaplingkan tanah beliau serta foto copi KTPnya.
Bahwa sepengetahuan Terdakwa selama proses pengurusan surat-surat tanah tersebut tidak ada pejabat Pemkot. Samarinda dan pejabat desa yang datang melihat lokasi dan melakukan verifikasi terkait keabsahan surat-surat tanah yang akan dibebaskan tersebut. Setelah surat-surat tanah milik H. ZAINUDDIN berupa SPPT dan SKMHAT jadi, baru ada pengukuran tanah oleh juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, tanggalnya sudah Terdakwa telah lupa.
Bahwa Kronologis pemberian surat kuasa dari H. ZAINUDDIN kepada Pak FADLY selaku Ketua Rt 09 untuk pengambilan uang ganti rugi ke Pemkot. Samarinda. Yang Terdakwa ketahui waktu itu, tanggal lupa, Terdakwa diminta oleh Pak H. ZAINUDDIN sebagai saksi pemberian kuasa tersebut, sekaligus saat itu Pak H. ZAINUDDIN mencabut surat kuasa yang telah diberikan kepada Terdakwa untuk mengurus penagihan tanah kaplingannya. Terdakwa tidak tahu siapa yang membuat surat kuasa tersebut. Dan Motivasi Terdakwa menemani Sdr. FADLY, S.E. mengambil uang ganti rugi milik H. ZAINUDDIN adalah mendapatkan imbalan karena selama ini yang mengurusi surat-surat tanah beliau. Namun pada kenyataannya Terdakwa tidak pernah mendapatkan imbalan apa-apa.
Berdasarkan fakta yang ada bahwa lokasi tanah yang dalam pembangunan folder Gg. Indra pada awalnya adalah milik H. Zainuddin (Alm) yang kemudian dijual dengan cara dikapling-kaplingkan kepada orang lain yaitu Sdr. Adha Wijaya, Sdri. Arbaya, Sdr. Slamet Riyadi, Sdr. Subhan dan Sdri. Iryana Yanti yang tanah tersebut telah menerima pembebasan dari Pemkot Samarinda yang kemudian atas tanah tersebut di Klaim oleh Hj. Norsiah, sehingga hal tersebut perlu diputuskan secara hukum bahwa siapakah yang berhak atas tanah tersebut, dan sangat beralasan sekali dalam perkara ini perlu dihentikan terlebih dahulu sampai dengan adanya keputusan mengingat mengenai setatsu kepemilikan tanah diamana dalam perkara tersebut telah ditempuh jalur hukum perdata oleh Pemkot Samarinda melalui gugatan Perdata Nomor :77/Pdt.G/2016/PN.Smr tertanggal 31 Mei 2016, pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda antara Pemerintah Kota Samarinda selaku Penggugat dan Hj. Norsiah dkk selaku Tergugat.
Bahwa oleh karena jaksa penuntut umum tidak bisa menguatakan dalilnya tentang kerugian negara sebesar Rp.1.601.100.000, ( Satu milyard enam ratus juta seratus ribu rupiah ) di persidangan maka sangat jelas dan terang tidak ada kerugian keuangan Negara atau perekonomian negara: karena perbuatannya atau keadannya berdasarkan “minimal dua alat bukti yang sah” patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, atau karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan “minimal dua alat bukti yang sah” patut diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan, atau yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian yang nyata dan pasti jumlahnya tidak bisa di buktikan oleh Jaksa penuntut umum di persidangan.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian atas bukti tersebut diatas yang kemudian diangkat kembali oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo dan menitik beratkan atas perbuatan-perbuatan atau tindakan (feiten) dari Terdakwa Adrian Als Atung Bin Badrun Sidik (Alm) yang pernah dilakukan pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri Samarinda dan telah diputuskan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Samarinda Samarinda No. 115/Pid.B/2011/PN.Smda tanggal 5 Mei 2011 atas nama Terdakwa Adrian Als Atung Bin Badrun Sidik (Alm) bahwa hal tersebut merupakan Telah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (de kracht van een rechtelijk gewijsde) mengenai tindakan (feiten) yang sama (Pasal 76 KUHP).
Berdasarkan hal-hal yang telah di kemukakan di atas , maka kami mohon kiranya Ketua/Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menerima nota Pembelaan ini dan selanjutnya memutuskan.
Menyatakan Terdakwa ADRIAN Als ATUNG Bin BADRUN SIDIK (Alm.)tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang di dakwakan sebagai berikut yaitu:
PRIMAIR
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Membebaskan Terdakwa ADRIAN Als ATUNG Bin BADRUN SIDIK (Alm.)dari seluruh dakwaan (Vrijspraak) setidak-tidaknya di lepaskan dari tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging).
Memulihkan hak-hak Terdakwa ADRIAN Als ATUNG Bin BADRUN SIDIK (Alm.) dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabanya semula;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, tanggal 08 Pebruari 2017, yang pada pokoknya menyatakan isi dari pledoi Tim Penasihat Hukum Terdakwa, tidak memuat fakta-fakta hukum baru yang perlu ditanggapi. Pembelaan-pembelaan tersebut tidak berdasarkan pada hukum, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum tanggal 08 Pebruari 2017 secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan “Tetap pada Nota Pembelaannya”.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa ADRIAN Als ATUNG Bin BADRUN SIDIK (Alm.) selaku orang yang menguruskan pembuatan surat-surat tanah untuk pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan Folder Gg. Indra tahun 2007 atas nama Sdr. H. ZAINUDDIN, Dkk. yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda telah dinyatakan sebagai surat palsu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 115/Pid.B/2011/PN.Smda tanggal 5 Mei 2011 atas nama terdakwa ADRIAN Als ATUNG dan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 711/Pid.B/2014/PN.Smda tanggal 06 Januari 2015 atas nama terdakwa M. FADLI, S.E., pada kurun waktu yang sudah tidak diketahui dengan pasti pada bulan Januari tahun 2007 s/d bulan Oktober tahun 2007 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2007, bertempat di Kantor Bagian Perkotaan Sekretariat Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa ADRIAN Als ATUNG Bin BADRUN SIDIK (Alm.), bersama-sama dengan Saksi H. BUSRANI, S.H., Saksi H. DARMANSYAH, S.Sos., M.M., Saksi EDY MARIANSYAH, S.Sos., M.Si., Saksi JUMRI, S.Sos., Saksi M. YUSUF, S.H., Saksi ADHA WIJAYA, S.E., Saksi FADLI, S.E. (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdri. ARBAYAH, Sdr. SLAMET RIYADI, Sdr. ACHMAD SUBHAN, dan Sdri. IRANA YANTI (masing-masing masih dalam pencarian), dengan cara-cara sebagaimana terurai di bawah ini.
Bahwa pada tahun 2007, Pemerintah Kota Samarinda melalui Bagian Perkotaan Sekretariat Kota (Set.Kota) Samarinda melaksanakan kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda, yang merupakan kegiatan lanjutan pembebasan tanah untuk pembangunan Folder Gg. Indra di Jalan Pangeran Antasari Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda tahun 2004 dan tahun 2006. Kegiatan tersebut belum dianggarkan dalam APBD Kota Samarinda tahun 2007 (murni), tetapi tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Samarinda karena adanya desakan dari masyarakat yang keberatan tanah miliknya terkena galian pembangunan fisik folder.
Karena Tim Panitia Pengadaan Tanah belum terbentuk, maka kegiatan tersebut secara administratif dikelola oleh Bagian Perkotaan selaku instansi yang memerlukan tanah mempergunakan SK. pejabat pengelola kegiatan dan penatausahaan keuangan tahun sebelumnya, tahun 2006 berdasarkan SK. Walikota Samarinda Nomor : 182/HK-KS/2006 tanggal 12 April 2006 tentang Pengangkatan Pengendalia Pelaksana Kegiatan (PPK), Pelaksana Kegiatan (PK), Pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas pada Badan/Dinas/Kantor/Bagian di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda TA 2006, dengan susunan sebagai berikut :
| Kegiatan | Nama Pengendali Pelaksana Kegiatan (PPK) | Nama Pelaksana Kegiatan (PK) | Pemegang Kas | Pembantu Pemegang Kas |
Bagian Perkotaan
| ABDULLAH,S.E., M.M. selaku Kepala Bagian | H.DARMANSYAH, S.Sos. | H.SUHANDIANSYAH, S.E. | M. THORIQ YULIANTO |
Pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah di lapangan justru dikoordinatori oleh Saksi H. BUSRANI, S.H. selaku Kasubag. Keagrariaan Bagian Perkotaan, yang pada kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra tahun 2004 ditunjuk sebagai Wakil Sekretaris Tim Inti Pengadaan Tanah (berdasarkan SK. Walikota Samarinda Nomor : 620.1-05/218/HUK-KS/2004 tanggal 09 Juni 2004 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Tanah/Lahan sarana Penanggulangan Banjir (Polder) melalui Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota di Lokasi Gg. Indra Jl. Pangeran Antasari di Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda).
Adanya desakan dari warga masyarakat yang keberatan tanah miliknya tergali kontraktor pembangunan fisik folder, tidak segera ditindak lanjuti oleh Bagian Perkotaan Set. Kota Samarinda selaku instansi yang memerlukan tanah, Camat Samarinda Ulu maupun Lurah Air Putih dengan menggelar kegiatan sosialisasi, inventarisasi dan negosiasi tanah, bangunan dan tanam tumbuh milik masyarakat yang terkena galian pekerjaan pembangunan fisik folder Gg. Indra. Keadaan ini dimanfaatkan oleh Terdakwa ADRIAN Als ATUNG, dan Sdr. BAHTIAR (Alm.) untuk mengambil keuntungan dengan mengklaim kepemilikan tanah yang tergali pembangunan folder tersebut sebagai tanah kaplingan milik Sdr. H. ZAINUDDIN (Alm.), pemilik tanah kaplingan di sekitar areal folder yang selama ini mempercayakan pengurusan dan penagihan uang cicilan kaplingan tanahnya pada Terdakwa ADRIAN Als ATUNG. Kondisi kesehatan Sdr. H. ZAINUDDIN yang tidak fit (komplikasi stroke berat dan migrain) dijadikan dasar Terdakwa ADRIAN Als ATUNG dan Sdr. BAHTIAR (Alm.) untuk bertindak selaku wakil dari Sdr. H. ZAINUDDIN (Alm.) ketika melaporkan hal tersebut kepada saksi FADLI, S.E. selaku Ketua RT 09 (Ketua RT tempat pembangunan folder Gg. Indra), Saksi M. JUMRI, S.Sos. selaku Lurah Air Putih dan Saksi EDY MARIANSYAH, S.Sos.,M.Si. selaku Camat Samarinda Ulu. Terdakwa ADRIAN Als ATUNG saat itu menyampaikan bahwa tanah yang terkena galian pembangunan folder tersebut merupakan tanah kaplingan milik Sdr. H. ZAINUDDIN (Alm.) yang telah dijual sebagian kepada Saksi ADHA WIJAYA, S.E. pada tahun 2002 seluas ± 1.654 M2 seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), Sdri. ARBAYAH, Sdr. SLAMET PRIYADI, Sdr. ACHMAD SUBHAN dan Sdri. IRANA YANTI tetapi belum dibuatkan surat-surat tanahnya dan tanpa diperkuat adanya surat perjanjian jual beli tanah ataupun kuitansi pembelian tanah kaplingan. Sdr. H. BAHTIAR (Alm.) menjelaskan bahwa tanah tersebut berbatasan langsung dengan tanah milik orang tuanya yaitu Sdr. H. TUGANAL (Alm.) yang telah dibebaskan tanahnya pada tahun 2004 (diatasnamakan Sdr. H. SURIANSYAH (Alm.)). Informasi yang belum dilakukan klarifikasi kebenarannya tersebut, dan tanpa dilakukan pendataan ulang yang memuat verifikasi asal usul perolehan tanah kepada pemilik tanah maupun para saksi batas, langsung dilaporkan secara berjenjang (dari ketua RT 09 diteruskan kepada Lurah Air Putih dan Camat Samarinda Ulu) ke Bagian Perkotaan Set. Kota Samarinda. Atas laporan tersebut, Saksi H. BUSRANI, S.H. selaku Kasubag. Keagrariaan Bagian Perkotaan Set.Kota Samarinda sesuai tugas pokok dan fungsinya, membuat konsep surat Permintaan Pengukuran Lahan Folder Gang Indra di Keluarahan Air Putih Kec. Samarinda Ulu ke Kantor Pertanahan Kota Samarinda. Surat bernomor 590/0072/Perk.3/I/2007 tanggal 29 Januari 2007 tersebut kemudian ditandatangani Asisten Pemerintahan & Hukum, Saksi Drs. HAMKA HALEK, M.Si. (atas nama Sekretaris Daerah Kota Samarinda). Tidak lama berselang, Kantor Pertanahan Kota Samarinda membalas surat permintaan tersebut dengan surat Nomor : 601/25/BPN-44.1/2007 tanggal 01 Februari 2007, ditandatangani Saksi TRI DWI SARI, S.T. selaku Kasi Pengukuran&Pemetaan (atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda) dilampiri Surat Tugas pengukuran No.: 601/25/BPN-44.1/2007, yang menunjuk Saksi TRI DWI SARI, S.T. sebagai Koordinator Lapangan dan Terdakwa M. YUSUF sebagai Juru Ukur dalam kegiatan pengukuran pendaftaran pertama SK Hak Atas Tanah Negara yang dimohonkan Pemerintah Kota Samarinda, dengan jadwal tugas pengukuran tanggal 05 Februari 2007 serta Surat Undangan Pengukuran tanah untuk Lurah Air Putih, Ketua Rt dan Sekda Kota Samarinda Up. Asisten Pemerintahan & Hukum No.: 84/2007 tanggal 01 Februari 2007 pada tanggal 05 Februari 2007 jam 09.00 Wita. Kantor Pertanahan Kota Samarinda melalui surat tersebut meminta Pemerintah Kota Samarinda melengkapi data terkait lahan yang akan diukur beserta dokumen tanah/warkahnya serta membayar biaya pengukuran tanah di Bendahara Penerimaan. Namun, sampai dengan pelaksanaan kegiatan pengukuran, data maupun biaya pengukuran lahan yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut tidak pernah disetorkan oleh Bagian Perkotaan (selaku instansi yang memerlukan tanah) ke Kantor Pertanahan Kota Samarinda.
Bahwa kegiatan pengukuran lahan dilaksanakan oleh Saksi M. YUSUF, S.H. pada tanggal 05 Februari 2007 tanpa dihadiri oleh masyarakat yang mengaku sebagai pemilik tanah (Sdr. H. ZAINUDDIN (Alm.) dan para pembeli tanah kaplingannya yaitu Saksi ADHA WIJAYA, Sdri. IRANA YANTI, Sdr. SLAMET PRIYADI, Sdr. ACHMAD SUBHAN dan Sdri. ARBAYAH) dan para saksi batas (H. ASELI dan Hj. NOOR AIN). Kegiatan tersebut hanya dihadiri oleh Saksi FADLI, S.E. (selaku Ketua RT 09/setempat), Terdakwa ADRIAN Als ATUNG, Sdr. BAHTIAR (Alm.) dan seorang petugas dari Kelurahan Air Putih (tidak diketahui namanya). Saksi M. YUSUF melakukan pengukuran bidang tanah hanya berdasarkan penunjukkan batas yang dilakukan oleh Terdakwa ADRIAN dan Saksi FADLI, S.E. (tanpa adanya surat kuasa resmi) dan selembar sket bidang tanah yang memuat bidang-bidang tanah yang akan diukur, nama pemilik tanah dan ukuran tanahnya (tanpa tanggal yang ditandatangani oleh Saksi FADLI, S.E. selaku ketua RT 09 dan Saksi JUMRI, S.Sos. selaku Lurah Air Putih), tanpa adanya data pendukung berupa warkah perolehan tanah. Kegiatan pengukuran lahan tersebut tidak dibuatkan berita acara hasil pengukuran, hanya berupa sket gambar bidang tanah memuat nama pemilik lahan dan ukuran bidang tanah (tanpa adanya tanda tangan juru ukur dan stempel Kantor Pertanahan Kota Samarinda) :
-
No. Nama No. Persil Luas (M2) 1. ARBAYAH 1 2.341 2. ADHA WIJAYA, S.E. 2 1.654 3. SLAMET RIYADI 3 907 4. H. ZAINUDDIN 4 1.556 5. SUBHAN 5 368 6. IRANA YANTI 6 290 Luas Total 7.116
Bahwa hasil pengukuran fisik di lapangan tersebut tidak pernah dilaporkan oleh Saksi M. YUSUF, S.H. kepada Saksi TRI DWI SARI, S.T. selaku Koordinator Pengukuran sekaligus Kasi Survei dan Pengukuran Kantor BPN Kota Samarinda (atasan langsung), terkait pembuatan peta bidang tanah yang dimohonkan Pemerintah Kota Samarinda sebagai hasil/produk resmi kegiatan inventarisasi lahan, sehingga belum diketahui dengan pasti apakah terdapat tumpang tindih/overlap atau tidak terkait kepemilikan hak atas tanah tersebut. Sket tersebut diserahkan Saksi M. YUSUF, S.H. kepada staf Saksi H. BUSRANI, S.H., yaitu Saksi ARY YUSWAN tanpa sepengetahuan atasan langsungnya (Kepala Seksi Survey dan Pengukuran dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda), dimaksudkan sebagai bahan konfirmasi hasil pengukuran lahan.
Bahwa sket bidang tanah yang dibuat oleh Saksi M. YUSUF, S.H. tersebut ternyata tidak pernah dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Sket tersebut oleh Saksi H. BUSRANI, S.H. dilaporkan kepada Saksi H. DARMANSYAH, S.Sos., M.M. selaku PK sebagai produk resmi Kantor Pertanahan Kota Samarinda, yang kemudian dilaporkan oleh Saksi H. DARMANSYAH, S.Sos., M.M. secara berjenjang kepada Kabag. Perkotaan (saksi H. ABDULLAH, S.E., M.M.) dan Asisten Hukum dan Pemerintahan (Saksi Drs. HAMKA HALEK, M.Si.). Sket bidang tanah tersebut atas sepengetahuan dan sepersetujuan Saksi FADLI, S.E. (Ketua RT 09), Saksi M. JUMRI, S.Sos. (Lurah Air Putih) Saksi EDY MARIANSYAH, S.Sos., M.Si. (Camat Samarinda Ulu) dijadikan dasar bagi Terdakwa ADRIAN Als ATUNG dan Sdr. BAHTIAR (Alm.) untuk mengurus pembuatan surat-surat tanah atas nama Sdr. H. ZAINUDDIN (Alm.) dan surat pelepasan hak atas tanah dari Sdr. H. ZAINUDDIN (Alm.) kepada Saksi ADHA WIJAYA, S.E., Dkk., sebagai salah satu syarat pengajuan klaim ganti rugi tanah folder. Saksi ADRIAN Als ATUNG dengan ditemani Sdr. BAHTIAR (Alm.) kemudian membeli 6 (enam) set blangko Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) dan Surat Pelepasan Hak di Kantor Kelurahan Air Putih. Selanjutnya, hanya dengan berbekal catatan tulisan tangan di kertas folio (ditulis oleh Terdakwa ADRIAN Als ATUNG) yang berisi sket tanah, ukuran tanah, batas tanah dan alamat letak tanah serta foto copy KTP Sdr. H. ZAINUDDIN (Alm.) dan orang-orang yang telah mengapling tanahnya (Saksi ADHA WIJAYA, S.E., Sdr. SLAMET RIYADI, Sdri. ARBAYAH, Sdr. SUBHAN dan Sdri. IRANA YANTI), Terdakwa ADRIAN Als ATUNG meminta tolong Sdr. DEDY SUPRIYADI (Staf Kel. Air Putih) untuk mengetikkan data tersebut ke dalam 6 (enam) set blangko SPPT dan Pelepasan Hak yang telah dibelinya, sehingga menjadi dokumen tertanggal 18 April 2007, yaitu :
Surat Pernyataan Penguasaan Tanah a.n. H. ZAINUDDIN yang berasal dari pembukaan lahan sendiri pada tahun 1957 dengan luas tanah panjang 160,5 meter/169,5 meter dan lebar 31,20 meter/164,5 meter dengan batas-batas : sebelah utara Hj. NORAIN, sebelah timur jalan, sebelah selatan H. ASLI dan sebelah barat jalan, Surat Pernyataan Tidak Sengketa a.n. H. ZAINUDDIN dan Surat Pernyataan pelepasan Hak a.n. H. ZAINUDDIN;
Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada ADHA WIJAYA;
Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada SLAMET RIYADI;
Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada ARBAYAH;
Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada SUBHAN;
Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada IRANA YANTI.
Setelah semua dokumen tersebut selesai diketik, dan ditandatangani para pemilik tanah dan para saksi batas, Terdakwa ADRIAN Als ATUNG dengan ditemani Sdr. BAHTIAR (Alm.) membawa 6 (enam) bundel dokumen tanah tersebut dilampiri sket gambar bidang tanah hasil pengukuran Saksi M. YUSUF ke rumah Saksi FADLI, S.E. selaku Ketua RT 09/setempat untuk meminta tandatangan dan cap stempel RT sebagai dasar pengurusan surat-surat tanah atas nama Sdr. H. ZAINUDDIN, Dkk. ke kantor kelurahan dan kecamatan. Saksi FADLI, S.E. yang mengetahui bahwa pengukuran tanah yang dilakukan oleh Saksi M. YUSUF selaku Juru Ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda pada tanggal 5 Februari 2007 tersebut tidak sesuai dengan prosedur pengukuran tanah tetap bersedia membubuhkan tandatangannya selaku ketua RT 09 Kel. Air Putih ke dalam 6 (enam) set dokumen tanah tersebut. Atas jasanya menandatangani dokumen tanah tersebut, Saksi FADLI, S.E. menerima imbalan berupa uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari Terdakwa ADRIAN Als ATUNG. Selanjutnya, Terdakwa ADRIAN Als ATUNG dan Sdr. BAHTIAR (Alm.) membawa blangko tersebut ke Kelurahan Air Putih dan Kecamatan Samarinda Ulu. Prosesnya berlangsung cepat, setelah para pembeli tanah kaplingan yaitu Saksi ADHA WIJAYA, S.E., Sdri. ARBAYAH, Sdr. SLAMET PRIYADI, Sdr. ACHMAD SUBHAN dan Sdri. IRANA YANTI datang ke kantor kelurahan untuk menandatangani dokumen pelepasan hak atas tanahnya, saksi M. JUMRI, S.Sos selaku Lurah Air Putih kemudian membubuhkan tandatangannya di blangko tersebut. Di tingkat kelurahan permohonan tersebut tidak lagi dilakukan penelitian atas tanahnya sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) SK. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 1995 tanggal 21 Desember 1995 tentang Pedoman penertiban Surat Keterangan Penguasaan dan pemilikan Bangunan/Tanaman di atas Tanah Negar, tetapi langsung diregister oleh Staf Kel. Air Putih di Buku Tanah dengan Nomor Register : 593.21/66/AP-IV/2007 tanggal 19 April 2007. Selanjutnya dokumen tersebut dibawa Terdakwa ADRIAN dan Sdr. BAHTIAR (Alm.) ke kecamatan untuk dimintakan tandatangan Camat Samarinda Ulu, Saksi EDY MARIANSYAH, S.Sos., M.Si., dan baru terregister di Buku Tanah Kec. Samarinda Ulu pada tanggal 24 April 2007 degan No. Register : 593.21/401/IV/2007. Dokumen-dokumen tanah tersebut kemudian diserahkan Terdakwa ADRIAN Als ATUNG kepada Saksi H. BUSRANI, S.H. melalui stafnya Saksi ARY YUSWAN, S.E. di Kantor Bagian Perkotaan.
Bahwa nilai ganti rugi kepada masyarakat pemilik tanah yang terkena galian pembangunan fisik folder tahun 2007 tidak ditetapkan berdasarkan penetapan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh Panitia tetapi mempergunakan nilai ganti rugi pembebasan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra tahun 2006 sebesar Rp. 225.000,-/M2, yang mengacu pada Surat Persetujuan Ketua DPRD Kota Samarinda H. ICHSAN RUBDI, S.H., M.AP. Nomor : 590/826/DPRD-UM/2006 tanggal 29 Desember 2006.
Bahwa 6 (enam) set dokumen tanah a.n. H. ZAINUDDIN, Dkk. yang diserahkan oleh Terdakwa ADRIAN Als ATUNG tersebut menjadi dokumen/surat-surat tanah yang akan diproses oleh Pemerintah Kota Samarinda melalui Bagian Perkotaan untuk mendapatkan pembayaran ganti rugi atas kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan Folder Air Putih Gang Indra Jl. P. Antasari Samarinda tahun 2007. Saksi H. BUSRANI, S.H. yang mengkoordinatori kegiatan pembebasan tanah di lapangan dan Saksi H. DARMANSYAH, S.Sos., M.M. selaku Pelaksana Kegiatan, tidak pernah melakukan pengecekan ulang/cross-check terhadap kebenaran data yang termuat dalam surat/dokumen tanah tersebut, padahal diketahui hasil inventarisasi kegiatan resmi berupa Peta Bidang Tanah dalam kegiatan tersebut belum diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda. Perkembangan pelaksanaan penyelesaian dampak sosial infrastruktur pembangunan folder Gg. Indra tersebut tidak pernah dilaporkan Saksi H. BUSRANI, S.H. kepada Terdakwa selaku Pelaksana Kegiatan (PK) maupun kepada Saksi H. ABDULLAH, S.E., M.M. selaku Pengendali Pelaksana Kegiatan (PPK). Bahwa, pada tanggal 7 Mei 2007 tampuk kepemimpinan Saksi H. ABDULLAH, S.E., M.M. selaku Kabag. Perkotaan Set. Kota Samarinda beralih kepada Saksi Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si. yang menyisakan beberapa tunggakan pekerjaan diantaranya proyek pembangunan folder Gg. Indra. Proses pembayaran ganti rugi tanah dalam kegiatan tersebut belum dapat diproses karena tidak tersedia anggaran di Bagian Perkotaan. Karena adanya desakan dari para pemilik lahan (dalam hal ini diwakili Terdakwa ADRIAN, Saksi FADLI, S.E., Saksi ADHA WIJAYA, S.E. dan Sdr. BAHTIAR (Alm.)) yang menuntut pembayaran ganti rugi tanahnya, maka Bagian Perkotaan Set. Kota Samarinda melalui Saksi H. BUSRANI, S.H. yang saat itu menjadi Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kabag. Perkotaan Set. Kota Samarinda berdasarkan Surat Pelaksanaan Tugas tertanggal 7 September 2007, pada tanggal yang tidak diketahui lagi dengan pasti pada bulan September tahun 2007, melakukan pembayaran panjar ganti rugi tanah kepada para pemilik lahan masing-masing sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), yang merupakan dana talangan dari kontraktor fisik pembangunan folder Gg. Indra yaitu P.T. HUTAMA KARYA - P.T. BAHTERA BAHAGIA (KSO). Pembayaran panjar tersebut nantinya akan diperhitungkan dengan nilai ganti rugi yang diterima oleh masing-masing pemilik tanah setelah anggaran untuk kegiatan tersebut tersedia.
Bahwa Tim pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra Tahap III tahun 2007, sebagaimana tahap I tahun 2004 baru dibentuk setelah semua proses pembebasan selesai dilapangan atau tinggal proses pembayaran saja, yaitu berdasarkan SK. Walikota Samarinda Nomor : 620.1-05/448/HK-KS/2007 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Dampak Sosial Dalam Rangka Sosialisasi, Inventarisasi, Negosiasi Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh Milik Masyarakat yang Terkena Kegiatan pembangunan Infrastruktur dalam Wilayah Kota Samarinda TA 2007 tanggal 1 Oktober 2007 yang berlaku sejak tanggal 01 Maret 2007 s/d tanggal 31 Desember 2007.
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Bagian Perkotaan Set.Kota Samarinda Nomor 264/DPA.P-PKS/2007 tanggal 5 Oktober 2007, terdapat Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Umum berupa 1 paket Pembayaran Lahan Folder Gg. Indra dengan nilai pagu sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Saksi H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. selaku Pelaksana Kegiatan kemudian memerintahkan Saksi ABDUL BASIT, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Perkotaan tahun 2007, untuk menyiapkan administrasi pembayaran ganti rugi tanah tersebut kepada para pemilik lahan dengan urut-urutan sebagai berikut yaitu :
Membuat Surat Permohonan penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda T.A. 2007 sebesar Rp. 5.540.000.000,- (lima milyar lima ratus empat puluh juta rupiah) Nomor : 05/PDPSI-Perkotaan/X/2007 tanggal 30 Oktober 2007 ditujukan kepada Bapak Walikota Samarinda C.q. Bagian Keuangan Set.Kota Samarinda, ditandatangani Saksi H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan diketahui oleh Kabag. Perkotaan Saksi Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.;
Daftar Lampiran SKO : 05 sebesar Rp. 5.540.000.000,- (lima milyar lima ratus empat puluh juta rupiah);
Surat Perintah Pembayaran UUDP Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 sebesar Rp. 2.423.650.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) No.: 05a tanggal 30 Oktober 2007 yang dibuat Bendahara Pengeluaran Pembantu Saksi ABDUL BASIT, S.E.; diketahui Bendahara Pengeluaran Sdr. H. SUHANDIYANSYAH, S.E. dan mengetahui/menyetujui Atasan Langsung Bendahara Pengeluaran Pembantu Saksi Drs. H. SUPRIYADI SEMTA, M.Si.;
Daftar Perincian Penggunaan UUDP Pembangunan tanggal 30 Oktober 2007;
Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran No.: 26.a/DPA-PKS/2007 tanggal 30 Oktober 2007, yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu Saksi ABDUL BASIT, S.E.;
Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) No.: 8815/RS/2007 tanggal 1 November 2007 sebesar Rp. 2.423.650.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. ABDUL BASIT, S.E. (P. Bendahara Sekretariat Daerah Kota Smd) untuk Belanja Modal Penggunaan Tanah Sarana Umum Taman Kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda;
Setelah uang pembayaran ganti rugi tersebut cair, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Saksi ABDUL BASIT, S.H. kemudian menyiapkan dokumen pembayaran ganti rugi tanah kepada para pemilik lahan dengan jumlah total Rp. 1.601.100.000,- (satu milyar enam ratus satu juta seratus ribu rupiah) berupa :
Surat Pernyataan Pelepasan Hak masing-masing hari Senin, tanggal 10 September 2007 atas nama ADHA WIJAYA, S.E. dan ACHMAD SUBHAN kepada Pemerintah Kota Samarinda;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak masing-masing hari Rabu, tanggal 31 Oktober 2007 atas nama ARBAYAH, SLAMET PRIYADI, H. ZAINUDDIN, dan IRANA YANTI kepada Pemerintah Kota Samarinda;
Berita Acara Perjanjian Kesepakatan Penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gang Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Samarinda hari Senin, 10 September 2007 masing-masing antara ADHA WIJAYA, S.E. sebesar Rp. 372.150.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan ACHMAD SUBHAN sebesar Rp.82.800.000,- (delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) dengan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. sebagai Kepala Sub.Bagian Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni);
Berita Acara Perjanjian Kesepakatan Penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gang Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Samarinda hari Rabu, 31 Oktober 2007 masing-masing antara ARBAYAH sebesar Rp.526.725.000,- (lima ratus dua puluh enam juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), SLAMET PRIYADI sebesar Rp. 204.075.000,- (dua ratus empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah), H. ZAINUDDIN sebesar Rp. 350.100.000,- (tiga ratus lima puluh juta seratus ribu rupiah), dan IRANA YANTI sebesar Rp. 65.250.000,- (enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. sebagai Kepala Sub.Bagian Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni);
Berita Acara Pembayaran hari Rabu Tanggal 3 Oktober 2007 kepada ADHA WIJAYA, S.E. dan ACHMAD SUBHAN, dengan saksi-saksi Drs. HAMKA HALEK, M.Si., Drs. SUPRIYADI SEMTA, M.Si., DARMANSYAH,S,Sos., M.M., ABDUL BASIT dan HASAN, yang memuat rincian pembayaran uang ganti rugi dalam 2 tahap dilampiri kwitansi;
Berita Acara Pembayaran hari Rabu Tanggal 31 Oktober 2007 kepada ARBAYAH, SLAMET PRIYADI, H. ZAINUDDIN, dan IRANA YANTI, dengan saksi-saksi Drs. HAMKA HALEK, M.Si., Drs. SUPRIYADI SEMTA, M.Si., DARMANSYAH,S,Sos., M.M., ABDUL BASIT dan HASAN,yang memuat rincian pembayaran uang ganti rugi dalam 2 tahap dilampiri kwitansi.
Bahwa pembayaran uang ganti rugi tanah tersebut diperhitungkan dengan pembayaran uang panjar sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang pernah diterima oleh para pemilik lahan sebelumnya. Uang ganti rugi tersebut diserah terimakan secara langsung dalam bentuk cek dari bendahara Saksi ABDUL BASIT kepada para pemilik lahan sesuai nama yang tertera dalam surat tanah, kecuali untuk H. ZAINUDDIN yang dikuasakan kepada Saksi FADLY, S.E. Ketua RT di lokasi tanah, karena yang bersangkutan dilaporkan dalam kondisi sakit. Surat-menyurat untuk ke-enam warga penerima ganti rugi tanah telah sah dan lengkap (ditandatangani oleh RT, Lurah, Camat serta saksi formal lainnya.
Bahwa sekitar tahun 2009, Saksi Hj. NORSIAH Binti H. TUGANAL yang mengetahui tanah miliknya berdasarkan 3 (tiga) sertifikat hak milik (SHM) masing-masing SHM No. 2096 a.n. Hj. NORSIAH seluas 1.588 m2 (seribu lima ratus delapan puluh delapan meter persegi), SHM No. 2907 a.n. RUSNANI seluas 188 m2 (seratus delapan puluh delapan meter persegi) dan SHM No. 2098 a.n. Hj. NORSIAH seluas 1.588 m2 (seribu lima ratus delapan puluh delapan meter persegi), telah diklaim oleh Sdr. H. ZAINUDDIN (Alm.) dan dibebaskan kepada Pemerintah Kota Samarinda pada tahun 2007 untuk pembangunan Folder Gg. Indra. Saksi Hj. ARTINA, selaku istri Sdr. H. ZAINUDDIN (Alm.) menyatakan bahwa ia dan suaminya tidak pernah memiliki tanah di areal yang telah menjadi kolam/ Folder Gang Indra Air Putih dan tidak pernah menerima uang ganti rugi tanah dari Pemkot Samarinda. Pada tahun 2007, Sdr. H. ZAINUDDIN (Alm.) menderita sakit stroke berat dan migrain sehingga tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri. Sdr. H. ZAINUDDIN (Alm.) meninggal dunia pada tahun 2009.
Bahwa berdasarkan orientasi lapangan yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Samarinda pada tanggal 30 November 2009 dalam rangka untuk pelaksanaan pengukuran pengembalian batas bidang tanah dengan SHM No. 2096 seluas 1.588 M2 An. Hj. NORSIAH dan SHM No. 2098 seluas 1.588 M2 An. Hj. NORSIAH yang terletak di Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda (dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Lurah/yang mewakili, Babinsa, Babinmas, Pemohon dan Petugas Ukur BPN tanggal 30 Desember 2009 serta dilampiri peta hasil pengembalian batas) diketahui :
untuk SHM No. 2096 a.n. Hj. NORSIAH seluas 1.588 m2 (seribu lima ratus delapan puluh delapan meter persegi) secara keseluruhan terletak di dalam areal lokasi pengadaan tanah Pemkot Samarinda (Folder Air Putih)
dan untuk SHM No. 2098 a.n. Hj. NORSIAH hanya seluas 826 m2 (delapan ratus dua puluh enam meter persegi) dari total luas 1.588 m2 (seribu lima ratus delapan puluh delapan meter persegi) yang masuk di dalam areal lokasi pengadaan tanah Pemkot Samarinda (Folder Air Putih).
Bahwa dengan demikian, di dalam areal yang telah dibebaskan Pemkot. Samarinda untuk pembangunan folder Gg. Indra tahun 2007 tersebut, terdapat tanah milik Saksi Hj. NORSIAH seluas 2.602 M2 berdasarkan SHM No. 2096 An. Hj. NORSIAH, SHM No. 2097 An. Hj. RUSNANI (merupakan tanah milik Hj. NORSIAH yang belum dibalik nama yang terletak diantara SHM No. 2096 dan SHM No. 2098) seluas 188 M2 dan SHM No. 2098 An. Hj. NORSIAH.
Berdasarkan alat bukti surat dalam perkara tindak pidana umum “Pemalsuan surat” melanggar pasal 263 KUHP atas nama Terdakwa ADRIAN Als ATUNG dan M. FADLI, S.E. berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No. LAB.: 4290/DTF/2010 yang dibuat pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2010 dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya pada Polda Jawa Timur yang pada pokoknya menyatakan :
Tanda tangan QT-1 yaitu tanda tangan H. ZAINUDDIN yang terdapat pada 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Tanah yang dibuat di Samarinda pada tanggal 18 April 2007; 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang dibuat di Samarinda pada tanggal 18 April 2007; 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang dibuat di Samarinda pada tanggal 18 April 2007; dan 10 (sepuluh) lembar Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah yang dibuat di Samarinda Ulu adalah non identik atau merupakan produk yang berbeda dengan tanda tangan atas nama H. ZAINUDDIN sebagaimana terdapat dalam dokumen pembanding yang tersedia (KT).
Tanda tangan yang terdapat pada dokumen bukti QT-2 yaitu tanda tangan H. ZAINUDDIN yang terdapat pada 2 (dua) lembar Berita Acara Perjanjian Penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gang Indra Kel. Air Putih kec. Samarinda Ulu Samarinda pada tanggal 31 Oktober 2007 dan 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang dibuat di Samarinda pada tanggal 31 Oktober 2007, mempunyai bentuk umum (general design) yang berbeda dengan tanda tangan yang terdapat dalam dokumen pembanding yang tersedia (KT) atau merupakan spurious signature (tanda tangan karangan)yang bukan merupakan tanda tangan formal dari H. ZAINUDDIN sebagaimana dokumen pembanding.
Bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda tahun 2007 tersebut telah improsedural/tidak mempedomani peraturan perundang-undangan tentang Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangungan untuk Kepentingan Umum sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 dan perubahannya yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perpres Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perpres. Nomor 65 Tahun 2006 yaitu :
Kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra tahun 2007 tidak dilaksanakan oleh Panitia pengadaan tanah (Pasal 6 ayat (1) Perpres No. 36 Tahun 2005 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Perpres RI No. 65 Tahun 2006), tetapi dilaksanakan oleh Bagian Perkotaan (selaku instansi yang memerlukan tanah) kepada masyarakat, padahal kegiatan tersebut termasuk dalam kategori kepentingan umum (pasal 5 huruf b Perpres RI No. 36 Tahun 2005 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Perpres RI No. 65 Tahun 2006;
Kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra tahun 2007 yang merupakan kegiatan lanjutan tahun 2004 dan 2006 tidak terdapat penetapan lokasinya (Pasal 4 s/d 13 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007). Tidak adanya penetapan lokasi ini menyulitkan dalam hal inventarisasi tanah dan kepemilikan tanah yang akan dibebaskan (tidak pasti).
Tata Cara Pengadaan Tanahnya tidak mempedomani ketentuan Pasal 14 s/d 53 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007)
Luas tanah yang dibebaskan tahap II tahun 2007 hanya seluas 7,116 M2 atau merupakan pengadaan tanah skala kecil dibawah 1 hektar yang tidak harus diadakan dengan bantuan panitia pengadaan tanah sesuai ketentuan (Pasal 6 ayat (1) Perpres No. 36 Tahun 2005 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Perpres RI No. 65 Tahun 2006), namun apabila merujuk pada penerbitan SK. Walikota Samarinda No.: 620.1-05/448/HK-KS/2007 tanggal 1 Oktober 2007 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Dampak Sosial Dalam Rangka Sosialisasi, Inventarisasi, Negosiasi Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh Milik Masyarakat yang Terkena Kegiatan Pembangunan Infrastruktur dalam Wilayah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2007, dimana SK. Walikota Samarinda tersebut berlaku sejak tanggal 1 Maret 2007 s/d 31 Desember 2007 (berlaku surut), maka dalam kegiatan tersebut diberlakukan ketentuan Pasal 60 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007), yaitu : “Dalam hal pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 menggunakan bantuan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, maka pengadaan tanahnya dilakukan dengan menggunakan tata cara sebagaimana diatur dalam BAB IV Bagian pertama peraturan ini (untuk tanah yang luasnya lebih dari 1 hektar) yaitu :
Tugas panitia pengadaan tanah Kab/Kota (Pasal 14 ayat (3) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007));
Penyuluhan (Pasal 19 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007);
Identifikasi dan Inventarisasi (Pasal 20 s/d Pasal 24 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007);
Penunjukkan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah (Pasal 25 s/d 26) dan penilaian (Pasal 27 s/d 30 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007);
Musyawarah (Pasal 31 s/d 38 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007);
Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kab/Kota (Pasal 40 s/d 42 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007);
Pembayaran Ganti Rugi (Pasal 43 s/d Pasal 47 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007);
Pelepasan Hak (Pasal 49 s/d Pasal 52 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007)
Bahwa adanya improsedural dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra tahun 2007 di Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara C.q. Pemerintah Kota Samarinda sebesar Rp. 1.601.100.000,- (satu milyar enam ratus satu juta seratus ribu rupiah) atau total lost karena adanya salah bayar ganti rugi tanah kepada para pemilik lahan yang tidak berhak (Sdr. ADHA WIJAYA, Dkk.) yang dilakukan oleh Terdakwa ADRIAN Als ATUNG Bin BADRUN SIDIK (Alm.) bersama-sama dengan Saksi H. BUSRANI, S.H., Saksi H. DARMANSYAH, S.Sos., M.M., Saksi EDY MARIANSYAH, S.Sos., M.Si., Saksi JUMRI, S.Sos., Saksi M. YUSUF, S.H., Saksi ADHA WIJAYA, S.E., Saksi FADLI, S.E. (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdri. ARBAYAH, Sdr. SLAMET RIYADI, Sdr. ACHMAD SUBHAN, dan Sdri. IRANA YANTI (masing-masing masih dalam pencarian) secara melawan hukum. Hal ini sebagaimana termuat dalam Berita Acara Perhitungan Kerugian Keuangan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2007, yang dibuat oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda pada tanggal 30 Juni 2016.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) 8 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa ADRIAN Als ATUNG Bin BADRUN SIDIK (Alm.) selaku orang yang menguruskan pembuatan surat-surat tanah untuk pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan Folder Gg. Indra tahun 2007 atas nama Sdr. H. ZAINUDDIN, Dkk. yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda telah dinyatakan sebagai surat palsu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 115/Pid.B/2011/PN.Smda tanggal 5 Mei 2011 atas nama terdakwa ADRIAN Als ATUNG dan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 711/Pid.B/2014/PN.Smda tanggal 06 Januari 2015 atas nama terdakwa M. FADLI, S.E., pada kurun waktu yang sudah tidak diketahui dengan pasti pada bulan Januari tahun 2007 s/d bulan Oktober tahun 2007 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2007, bertempat di Kantor Bagian Perkotaan Sekretariat Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa ADRIAN Als ATUNG Bin BADRUN SIDIK (Alm.), bersama-sama dengan Saksi H. BUSRANI, S.H., Saksi H. DARMANSYAH, S.Sos., M.M., Saksi EDY MARIANSYAH, S.Sos., M.Si., Saksi JUMRI, S.Sos., Saksi M. YUSUF, S.H., Saksi ADHA WIJAYA, S.E., Saksi FADLI, S.E. (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdri. ARBAYAH, Sdr. SLAMET RIYADI, Sdr. ACHMAD SUBHAN, dan Sdri. IRANA YANTI (masing-masing masih dalam pencarian), dengan cara-cara sebagaimana terurai di bawah ini.
Bahwa pada tahun 2007, Pemerintah Kota Samarinda melalui Bagian Perkotaan Sekretariat Kota (Set.Kota) Samarinda melaksanakan kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda, yang merupakan kegiatan lanjutan pembebasan tanah untuk pembangunan Folder Gg. Indra di Jalan Pangeran Antasari Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda tahun 2004 dan tahun 2006. Kegiatan tersebut belum dianggarkan dalam APBD Kota Samarinda tahun 2007 (murni), tetapi tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Samarinda karena adanya desakan dari masyarakat yang keberatan tanah miliknya terkena galian pembangunan fisik folder.
Karena Tim Panitia Pengadaan Tanah belum terbentuk, maka kegiatan tersebut secara administratif dikelola oleh Bagian Perkotaan selaku instansi yang memerlukan tanah mempergunakan SK. pejabat pengelola kegiatan dan penatausahaan keuangan tahun sebelumnya, tahun 2006 berdasarkan SK. Walikota Samarinda Nomor : 182/HK-KS/2006 tanggal 12 April 2006 tentang Pengangkatan Pengendalia Pelaksana Kegiatan (PPK), Pelaksana Kegiatan (PK), Pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas pada Badan/Dinas/Kantor/Bagian di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda TA 2006, dengan susunan sebagai berikut :
| Kegiatan | Nama Pengendali Pelaksana Kegiatan (PPK) | Nama Pelaksana Kegiatan (PK) | Pemegang Kas | Pembantu Pemegang Kas |
Bagian Perkotaan
| ABDULLAH,S.E., M.M. selaku Kepala Bagian | H.DARMANSYAH, S.Sos. | H.SUHANDIANSYAH, S.E. | M. THORIQ YULIANTO |
Pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah di lapangan justru dikoordinatori oleh Saksi H. BUSRANI, S.H. selaku Kasubag. Keagrariaan Bagian Perkotaan, yang pada kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra tahun 2004 ditunjuk sebagai Wakil Sekretaris Tim Inti Pengadaan Tanah (berdasarkan SK. Walikota Samarinda Nomor : 620.1-05/218/HUK-KS/2004 tanggal 09 Juni 2004 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Tanah/Lahan sarana Penanggulangan Banjir (Polder) melalui Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota di Lokasi Gg. Indra Jl. Pangeran Antasari di Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda).
Adanya desakan dari warga masyarakat yang keberatan tanah miliknya tergali kontraktor pembangunan fisik folder, tidak segera ditindak lanjuti oleh Bagian Perkotaan Set. Kota Samarinda selaku instansi yang memerlukan tanah, Camat Samarinda Ulu maupun Lurah Air Putih dengan menggelar kegiatan sosialisasi, inventarisasi dan negosiasi tanah, bangunan dan tanam tumbuh milik masyarakat yang terkena galian pekerjaan pembangunan fisik folder Gg. Indra. Keadaan ini dimanfaatkan oleh Terdakwa ADRIAN Als ATUNG, dan Sdr. BAHTIAR (Alm.) untuk mengambil keuntungan dengan mengklaim kepemilikan tanah yang tergali pembangunan folder tersebut sebagai tanah kaplingan milik Sdr. H. ZAINUDDIN (Alm.), pemilik tanah kaplingan di sekitar areal folder yang selama ini mempercayakan pengurusan dan penagihan uang cicilan kaplingan tanahnya pada Terdakwa ADRIAN Als ATUNG. Kondisi kesehatan Sdr. H. ZAINUDDIN yang tidak fit (komplikasi stroke berat dan migrain) dijadikan dasar Terdakwa ADRIAN Als ATUNG dan Sdr. BAHTIAR (Alm.) untuk bertindak selaku wakil dari Sdr. H. ZAINUDDIN (Alm.) ketika melaporkan hal tersebut kepada saksi FADLI, S.E. selaku Ketua RT 09 (Ketua RT tempat pembangunan folder Gg. Indra), Saksi M. JUMRI, S.Sos. selaku Lurah Air Putih dan Saksi EDY MARIANSYAH, S.Sos.,M.Si. selaku Camat Samarinda Ulu. Terdakwa ADRIAN Als ATUNG saat itu menyampaikan bahwa tanah yang terkena galian pembangunan folder tersebut merupakan tanah kaplingan milik Sdr. H. ZAINUDDIN (Alm.) yang telah dijual sebagian kepada Saksi ADHA WIJAYA, S.E. pada tahun 2002 seluas ± 1.654 M2 seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), Sdri. ARBAYAH, Sdr. SLAMET PRIYADI, Sdr. ACHMAD SUBHAN dan Sdri. IRANA YANTI tetapi belum dibuatkan surat-surat tanahnya dan tanpa diperkuat adanya surat perjanjian jual beli tanah ataupun kuitansi pembelian tanah kaplingan. Sdr. H. BAHTIAR (Alm.) menjelaskan bahwa tanah tersebut berbatasan langsung dengan tanah milik orang tuanya yaitu Sdr. H. TUGANAL (Alm.) yang telah dibebaskan tanahnya pada tahun 2004 (diatasnamakan Sdr. H. SURIANSYAH (Alm.)). Informasi yang belum dilakukan klarifikasi kebenarannya tersebut, dan tanpa dilakukan pendataan ulang yang memuat verifikasi asal usul perolehan tanah kepada pemilik tanah maupun para saksi batas, langsung dilaporkan secara berjenjang (dari ketua RT 09 diteruskan kepada Lurah Air Putih dan Camat Samarinda Ulu) ke Bagian Perkotaan Set. Kota Samarinda. Atas laporan tersebut, Saksi H. BUSRANI, S.H. selaku Kasubag. Keagrariaan Bagian Perkotaan Set.Kota Samarinda sesuai tugas pokok dan fungsinya, membuat konsep surat Permintaan Pengukuran Lahan Folder Gang Indra di Keluarahan Air Putih Kec. Samarinda Ulu ke Kantor Pertanahan Kota Samarinda. Surat bernomor 590/0072/Perk.3/I/2007 tanggal 29 Januari 2007 tersebut kemudian ditandatangani Asisten Pemerintahan & Hukum, Saksi Drs. HAMKA HALEK, M.Si. (atas nama Sekretaris Daerah Kota Samarinda). Tidak lama berselang, Kantor Pertanahan Kota Samarinda membalas surat permintaan tersebut dengan surat Nomor : 601/25/BPN-44.1/2007 tanggal 01 Februari 2007, ditandatangani Saksi TRI DWI SARI, S.T. selaku Kasi Pengukuran&Pemetaan (atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda) dilampiri Surat Tugas pengukuran No.: 601/25/BPN-44.1/2007, yang menunjuk Saksi TRI DWI SARI, S.T. sebagai Koordinator Lapangan dan Terdakwa M. YUSUF sebagai Juru Ukur dalam kegiatan pengukuran pendaftaran pertama SK Hak Atas Tanah Negara yang dimohonkan Pemerintah Kota Samarinda, dengan jadwal tugas pengukuran tanggal 05 Februari 2007 serta Surat Undangan Pengukuran tanah untuk Lurah Air Putih, Ketua Rt dan Sekda Kota Samarinda Up. Asisten Pemerintahan & Hukum No.: 84/2007 tanggal 01 Februari 2007 pada tanggal 05 Februari 2007 jam 09.00 Wita. Kantor Pertanahan Kota Samarinda melalui surat tersebut meminta Pemerintah Kota Samarinda melengkapi data terkait lahan yang akan diukur beserta dokumen tanah/warkahnya serta membayar biaya pengukuran tanah di Bendahara Penerimaan. Namun, sampai dengan pelaksanaan kegiatan pengukuran, data maupun biaya pengukuran lahan yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut tidak pernah disetorkan oleh Bagian Perkotaan (selaku instansi yang memerlukan tanah) ke Kantor Pertanahan Kota Samarinda.
Bahwa kegiatan pengukuran lahan dilaksanakan oleh Saksi M. YUSUF, S.H. pada tanggal 05 Februari 2007 tanpa dihadiri oleh masyarakat yang mengaku sebagai pemilik tanah (Sdr. H. ZAINUDDIN (Alm.) dan para pembeli tanah kaplingannya yaitu Saksi ADHA WIJAYA, Sdri. IRANA YANTI, Sdr. SLAMET PRIYADI, Sdr. ACHMAD SUBHAN dan Sdri. ARBAYAH) dan para saksi batas (H. ASELI dan Hj. NOOR AIN). Kegiatan tersebut hanya dihadiri oleh Saksi FADLI, S.E. (selaku Ketua RT 09/setempat), Terdakwa ADRIAN Als ATUNG, Sdr. BAHTIAR (Alm.) dan seorang petugas dari Kelurahan Air Putih (tidak diketahui namanya). Saksi M. YUSUF melakukan pengukuran bidang tanah hanya berdasarkan penunjukkan batas yang dilakukan oleh Terdakwa ADRIAN dan Saksi FADLI, S.E. (tanpa adanya surat kuasa resmi) dan selembar sket bidang tanah yang memuat bidang-bidang tanah yang akan diukur, nama pemilik tanah dan ukuran tanahnya (tanpa tanggal yang ditandatangani oleh Saksi FADLI, S.E. selaku ketua RT 09 dan Saksi JUMRI, S.Sos. selaku Lurah Air Putih), tanpa adanya data pendukung berupa warkah perolehan tanah. Kegiatan pengukuran lahan tersebut tidak dibuatkan berita acara hasil pengukuran, hanya berupa sket gambar bidang tanah memuat nama pemilik lahan dan ukuran bidang tanah (tanpa adanya tanda tangan juru ukur dan stempel Kantor Pertanahan Kota Samarinda) :
-
No. Nama No. Persil Luas (M2) 1. ARBAYAH 1 2.341 2. ADHA WIJAYA, S.E. 2 1.654 3. SLAMET RIYADI 3 907 4. H. ZAINUDDIN 4 1.556 5. SUBHAN 5 368 6. IRANA YANTI 6 290 Luas Total 7.116
Bahwa hasil pengukuran fisik di lapangan tersebut tidak pernah dilaporkan oleh Saksi M. YUSUF, S.H. kepada Saksi TRI DWI SARI, S.T. selaku Koordinator Pengukuran sekaligus Kasi Survei dan Pengukuran Kantor BPN Kota Samarinda (atasan langsung), terkait pembuatan peta bidang tanah yang dimohonkan Pemerintah Kota Samarinda sebagai hasil/produk resmi kegiatan inventarisasi lahan, sehingga belum diketahui dengan pasti apakah terdapat tumpang tindih/overlap atau tidak terkait kepemilikan hak atas tanah tersebut. Sket tersebut diserahkan Saksi M. YUSUF, S.H. kepada staf Saksi H. BUSRANI, S.H., yaitu Saksi ARY YUSWAN tanpa sepengetahuan atasan langsungnya (Kepala Seksi Survey dan Pengukuran dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda), dimaksudkan sebagai bahan konfirmasi hasil pengukuran lahan.
Bahwa sket bidang tanah yang dibuat oleh Saksi M. YUSUF, S.H. tersebut ternyata tidak pernah dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Sket tersebut oleh Saksi H. BUSRANI, S.H. dilaporkan kepada Saksi H. DARMANSYAH, S.Sos., M.M. selaku PK sebagai produk resmi Kantor Pertanahan Kota Samarinda, yang kemudian dilaporkan oleh Saksi H. DARMANSYAH, S.Sos., M.M. secara berjenjang kepada Kabag. Perkotaan (saksi H. ABDULLAH, S.E., M.M.) dan Asisten Hukum dan Pemerintahan (Saksi Drs. HAMKA HALEK, M.Si.). Sket bidang tanah tersebut atas sepengetahuan dan sepersetujuan Saksi FADLI, S.E. (Ketua RT 09), Saksi M. JUMRI, S.Sos. (Lurah Air Putih) Saksi EDY MARIANSYAH, S.Sos., M.Si. (Camat Samarinda Ulu) dijadikan dasar bagi Terdakwa ADRIAN Als ATUNG dan Sdr. BAHTIAR (Alm.) untuk mengurus pembuatan surat-surat tanah atas nama Sdr. H. ZAINUDDIN (Alm.) dan surat pelepasan hak atas tanah dari Sdr. H. ZAINUDDIN (Alm.) kepada Saksi ADHA WIJAYA, S.E., Dkk., sebagai salah satu syarat pengajuan klaim ganti rugi tanah folder. Saksi ADRIAN Als ATUNG dengan ditemani Sdr. BAHTIAR (Alm.) kemudian membeli 6 (enam) set blangko Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) dan Surat Pelepasan Hak di Kantor Kelurahan Air Putih. Selanjutnya, hanya dengan berbekal catatan tulisan tangan di kertas folio (ditulis oleh Terdakwa ADRIAN Als ATUNG) yang berisi sket tanah, ukuran tanah, batas tanah dan alamat letak tanah serta foto copy KTP Sdr. H. ZAINUDDIN (Alm.) dan orang-orang yang telah mengapling tanahnya (Saksi ADHA WIJAYA, S.E., Sdr. SLAMET RIYADI, Sdri. ARBAYAH, Sdr. SUBHAN dan Sdri. IRANA YANTI), Terdakwa ADRIAN Als ATUNG meminta tolong Sdr. DEDY SUPRIYADI (Staf Kel. Air Putih) untuk mengetikkan data tersebut ke dalam 6 (enam) set blangko SPPT dan Pelepasan Hak yang telah dibelinya, sehingga menjadi dokumen tertanggal 18 April 2007, yaitu :
Surat Pernyataan Penguasaan Tanah a.n. H. ZAINUDDIN yang berasal dari pembukaan lahan sendiri pada tahun 1957 dengan luas tanah panjang 160,5 meter/169,5 meter dan lebar 31,20 meter/164,5 meter dengan batas-batas : sebelah utara Hj. NORAIN, sebelah timur jalan, sebelah selatan H. ASLI dan sebelah barat jalan, Surat Pernyataan Tidak Sengketa a.n. H. ZAINUDDIN dan Surat Pernyataan pelepasan Hak a.n. H. ZAINUDDIN;
Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada ADHA WIJAYA;
Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada SLAMET RIYADI;
Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada ARBAYAH;
Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada SUBHAN;
Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada IRANA YANTI.
Setelah semua dokumen tersebut selesai diketik, dan ditandatangani para pemilik tanah dan para saksi batas, Terdakwa ADRIAN Als ATUNG dengan ditemani Sdr. BAHTIAR (Alm.) membawa 6 (enam) bundel dokumen tanah tersebut dilampiri sket gambar bidang tanah hasil pengukuran Saksi M. YUSUF ke rumah Saksi FADLI, S.E. selaku Ketua RT 09/setempat untuk meminta tandatangan dan cap stempel RT sebagai dasar pengurusan surat-surat tanah atas nama Sdr. H. ZAINUDDIN, Dkk. ke kantor kelurahan dan kecamatan. Saksi FADLI, S.E. yang mengetahui bahwa pengukuran tanah yang dilakukan oleh Saksi M. YUSUF selaku Juru Ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda pada tanggal 5 Februari 2007 tersebut tidak sesuai dengan prosedur pengukuran tanah tetap bersedia membubuhkan tandatangannya selaku ketua RT 09 Kel. Air Putih ke dalam 6 (enam) set dokumen tanah tersebut. Atas jasanya menandatangani dokumen tanah tersebut, Saksi FADLI, S.E. menerima imbalan berupa uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari Terdakwa ADRIAN Als ATUNG. Selanjutnya, Terdakwa ADRIAN Als ATUNG dan Sdr. BAHTIAR (Alm.) membawa blangko tersebut ke Kelurahan Air Putih dan Kecamatan Samarinda Ulu. Prosesnya berlangsung cepat, setelah para pembeli tanah kaplingan yaitu Saksi ADHA WIJAYA, S.E., Sdri. ARBAYAH, Sdr. SLAMET PRIYADI, Sdr. ACHMAD SUBHAN dan Sdri. IRANA YANTI datang ke kantor kelurahan untuk menandatangani dokumen pelepasan hak atas tanahnya, saksi M. JUMRI, S.Sos selaku Lurah Air Putih kemudian membubuhkan tandatangannya di blangko tersebut. Di tingkat kelurahan permohonan tersebut tidak lagi dilakukan penelitian atas tanahnya sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) SK. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 1995 tanggal 21 Desember 1995 tentang Pedoman penertiban Surat Keterangan Penguasaan dan pemilikan Bangunan/Tanaman di atas Tanah Negar, tetapi langsung diregister oleh Staf Kel. Air Putih di Buku Tanah dengan Nomor Register : 593.21/66/AP-IV/2007 tanggal 19 April 2007. Selanjutnya dokumen tersebut dibawa Terdakwa ADRIAN dan Sdr. BAHTIAR (Alm.) ke kecamatan untuk dimintakan tandatangan Camat Samarinda Ulu, Saksi EDY MARIANSYAH, S.Sos., M.Si., dan baru terregister di Buku Tanah Kec. Samarinda Ulu pada tanggal 24 April 2007 degan No. Register : 593.21/401/IV/2007. Dokumen-dokumen tanah tersebut kemudian diserahkan Terdakwa ADRIAN Als ATUNG kepada Saksi H. BUSRANI, S.H. melalui stafnya Saksi ARY YUSWAN, S.E. di Kantor Bagian Perkotaan.
Bahwa nilai ganti rugi kepada masyarakat pemilik tanah yang terkena galian pembangunan fisik folder tahun 2007 tidak ditetapkan berdasarkan penetapan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh Panitia tetapi mempergunakan nilai ganti rugi pembebasan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra tahun 2006 sebesar Rp. 225.000,-/M2, yang mengacu pada Surat Persetujuan Ketua DPRD Kota Samarinda H. ICHSAN RUBDI, S.H., M.AP. Nomor : 590/826/DPRD-UM/2006 tanggal 29 Desember 2006.
Bahwa 6 (enam) set dokumen tanah a.n. H. ZAINUDDIN, Dkk. yang diserahkan oleh Terdakwa ADRIAN Als ATUNG tersebut menjadi dokumen/surat-surat tanah yang akan diproses oleh Pemerintah Kota Samarinda melalui Bagian Perkotaan untuk mendapatkan pembayaran ganti rugi atas kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan Folder Air Putih Gang Indra Jl. P. Antasari Samarinda tahun 2007. Saksi H. BUSRANI, S.H. yang mengkoordinatori kegiatan pembebasan tanah di lapangan dan Saksi H. DARMANSYAH, S.Sos., M.M. selaku Pelaksana Kegiatan, tidak pernah melakukan pengecekan ulang/cross-check terhadap kebenaran data yang termuat dalam surat/dokumen tanah tersebut, padahal diketahui hasil inventarisasi kegiatan resmi berupa Peta Bidang Tanah dalam kegiatan tersebut belum diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda. Perkembangan pelaksanaan penyelesaian dampak sosial infrastruktur pembangunan folder Gg. Indra tersebut tidak pernah dilaporkan Saksi H. BUSRANI, S.H. kepada Terdakwa selaku Pelaksana Kegiatan (PK) maupun kepada Saksi H. ABDULLAH, S.E., M.M. selaku Pengendali Pelaksana Kegiatan (PPK). Bahwa, pada tanggal 7 Mei 2007 tampuk kepemimpinan Saksi H. ABDULLAH, S.E., M.M. selaku Kabag. Perkotaan Set. Kota Samarinda beralih kepada Saksi Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si. yang menyisakan beberapa tunggakan pekerjaan diantaranya proyek pembangunan folder Gg. Indra. Proses pembayaran ganti rugi tanah dalam kegiatan tersebut belum dapat diproses karena tidak tersedia anggaran di Bagian Perkotaan. Karena adanya desakan dari para pemilik lahan (dalam hal ini diwakili Terdakwa ADRIAN, Saksi FADLI, S.E., Saksi ADHA WIJAYA, S.E. dan Sdr. BAHTIAR (Alm.)) yang menuntut pembayaran ganti rugi tanahnya, maka Bagian Perkotaan Set. Kota Samarinda melalui Saksi H. BUSRANI, S.H. yang saat itu menjadi Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kabag. Perkotaan Set. Kota Samarinda berdasarkan Surat Pelaksanaan Tugas tertanggal 7 September 2007, pada tanggal yang tidak diketahui lagi dengan pasti pada bulan September tahun 2007, melakukan pembayaran panjar ganti rugi tanah kepada para pemilik lahan masing-masing sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), yang merupakan dana talangan dari kontraktor fisik pembangunan folder Gg. Indra yaitu P.T. HUTAMA KARYA - P.T. BAHTERA BAHAGIA (KSO). Pembayaran panjar tersebut nantinya akan diperhitungkan dengan nilai ganti rugi yang diterima oleh masing-masing pemilik tanah setelah anggaran untuk kegiatan tersebut tersedia.
Bahwa Tim pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra Tahap III tahun 2007, sebagaimana tahap I tahun 2004 baru dibentuk setelah semua proses pembebasan selesai dilapangan atau tinggal proses pembayaran saja, yaitu berdasarkan SK. Walikota Samarinda Nomor : 620.1-05/448/HK-KS/2007 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Dampak Sosial Dalam Rangka Sosialisasi, Inventarisasi, Negosiasi Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh Milik Masyarakat yang Terkena Kegiatan pembangunan Infrastruktur dalam Wilayah Kota Samarinda TA 2007 tanggal 1 Oktober 2007 yang berlaku sejak tanggal 01 Maret 2007 s/d tanggal 31 Desember 2007.
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Bagian Perkotaan Set.Kota Samarinda Nomor 264/DPA.P-PKS/2007 tanggal 5 Oktober 2007, terdapat Belanja Modal Pengadaan Tanah Sarana Umum berupa 1 paket Pembayaran Lahan Folder Gg. Indra dengan nilai pagu sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Saksi H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. selaku Pelaksana Kegiatan kemudian memerintahkan Saksi ABDUL BASIT, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Perkotaan tahun 2007, untuk menyiapkan administrasi pembayaran ganti rugi tanah tersebut kepada para pemilik lahan dengan urut-urutan sebagai berikut yaitu :
Membuat Surat Permohonan penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda T.A. 2007 sebesar Rp. 5.540.000.000,- (lima milyar lima ratus empat puluh juta rupiah) Nomor : 05/PDPSI-Perkotaan/X/2007 tanggal 30 Oktober 2007 ditujukan kepada Bapak Walikota Samarinda C.q. Bagian Keuangan Set.Kota Samarinda, ditandatangani Saksi H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan diketahui oleh Kabag. Perkotaan Saksi Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.;
Daftar Lampiran SKO : 05 sebesar Rp. 5.540.000.000,- (lima milyar lima ratus empat puluh juta rupiah);
Surat Perintah Pembayaran UUDP Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 sebesar Rp. 2.423.650.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) No.: 05a tanggal 30 Oktober 2007 yang dibuat Bendahara Pengeluaran Pembantu Saksi ABDUL BASIT, S.E.; diketahui Bendahara Pengeluaran Sdr. H. SUHANDIYANSYAH, S.E. dan mengetahui/menyetujui Atasan Langsung Bendahara Pengeluaran Pembantu Saksi Drs. H. SUPRIYADI SEMTA, M.Si.;
Daftar Perincian Penggunaan UUDP Pembangunan tanggal 30 Oktober 2007;
Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran No.: 26.a/DPA-PKS/2007 tanggal 30 Oktober 2007, yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu Saksi ABDUL BASIT, S.E.;
Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) No.: 8815/RS/2007 tanggal 1 November 2007 sebesar Rp. 2.423.650.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. ABDUL BASIT, S.E. (P. Bendahara Sekretariat Daerah Kota Smd) untuk Belanja Modal Penggunaan Tanah Sarana Umum Taman Kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda;
Setelah uang pembayaran ganti rugi tersebut cair, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Saksi ABDUL BASIT, S.H. kemudian menyiapkan dokumen pembayaran ganti rugi tanah kepada para pemilik lahan dengan jumlah total Rp. 1.601.100.000,- (satu milyar enam ratus satu juta seratus ribu rupiah) berupa :
Surat Pernyataan Pelepasan Hak masing-masing hari Senin, tanggal 10 September 2007 atas nama ADHA WIJAYA, S.E. dan ACHMAD SUBHAN kepada Pemerintah Kota Samarinda;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak masing-masing hari Rabu, tanggal 31 Oktober 2007 atas nama ARBAYAH, SLAMET PRIYADI, H. ZAINUDDIN, dan IRANA YANTI kepada Pemerintah Kota Samarinda;
Berita Acara Perjanjian Kesepakatan Penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gang Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Samarinda hari Senin, 10 September 2007 masing-masing antara ADHA WIJAYA, S.E. sebesar Rp. 372.150.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan ACHMAD SUBHAN sebesar Rp.82.800.000,- (delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) dengan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. sebagai Kepala Sub.Bagian Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni);
Berita Acara Perjanjian Kesepakatan Penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gang Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Samarinda hari Rabu, 31 Oktober 2007 masing-masing antara ARBAYAH sebesar Rp.526.725.000,- (lima ratus dua puluh enam juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), SLAMET PRIYADI sebesar Rp. 204.075.000,- (dua ratus empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah), H. ZAINUDDIN sebesar Rp. 350.100.000,- (tiga ratus lima puluh juta seratus ribu rupiah), dan IRANA YANTI sebesar Rp. 65.250.000,- (enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. sebagai Kepala Sub.Bagian Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni);
Berita Acara Pembayaran hari Rabu Tanggal 3 Oktober 2007 kepada ADHA WIJAYA, S.E. dan ACHMAD SUBHAN, dengan saksi-saksi Drs. HAMKA HALEK, M.Si., Drs. SUPRIYADI SEMTA, M.Si., DARMANSYAH,S,Sos., M.M., ABDUL BASIT dan HASAN, yang memuat rincian pembayaran uang ganti rugi dalam 2 tahap dilampiri kwitansi;
Berita Acara Pembayaran hari Rabu Tanggal 31 Oktober 2007 kepada ARBAYAH, SLAMET PRIYADI, H. ZAINUDDIN, dan IRANA YANTI, dengan saksi-saksi Drs. HAMKA HALEK, M.Si., Drs. SUPRIYADI SEMTA, M.Si., DARMANSYAH,S,Sos., M.M., ABDUL BASIT dan HASAN,yang memuat rincian pembayaran uang ganti rugi dalam 2 tahap dilampiri kwitansi.
Bahwa pembayaran uang ganti rugi tanah tersebut diperhitungkan dengan pembayaran uang panjar sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang pernah diterima oleh para pemilik lahan sebelumnya. Uang ganti rugi tersebut diserah terimakan secara langsung dalam bentuk cek dari bendahara Saksi ABDUL BASIT kepada para pemilik lahan sesuai nama yang tertera dalam surat tanah, kecuali untuk H. ZAINUDDIN yang dikuasakan kepada Saksi FADLY, S.E. Ketua RT di lokasi tanah, karena yang bersangkutan dilaporkan dalam kondisi sakit. Surat-menyurat untuk ke-enam warga penerima ganti rugi tanah telah sah dan lengkap (ditandatangani oleh RT, Lurah, Camat serta saksi formal lainnya.
Bahwa sekitar tahun 2009, Saksi Hj. NORSIAH Binti H. TUGANAL yang mengetahui tanah miliknya berdasarkan 3 (tiga) sertifikat hak milik (SHM) masing-masing SHM No. 2096 a.n. Hj. NORSIAH seluas 1.588 m2 (seribu lima ratus delapan puluh delapan meter persegi), SHM No. 2907 a.n. RUSNANI seluas 188 m2 (seratus delapan puluh delapan meter persegi) dan SHM No. 2098 a.n. Hj. NORSIAH seluas 1.588 m2 (seribu lima ratus delapan puluh delapan meter persegi), telah diklaim oleh Sdr. H. ZAINUDDIN (Alm.) dan dibebaskan kepada Pemerintah Kota Samarinda pada tahun 2007 untuk pembangunan Folder Gg. Indra. Saksi Hj. ARTINA, selaku istri Sdr. H. ZAINUDDIN (Alm.) menyatakan bahwa ia dan suaminya tidak pernah memiliki tanah di areal yang telah menjadi kolam/ Folder Gang Indra Air Putih dan tidak pernah menerima uang ganti rugi tanah dari Pemkot Samarinda. Pada tahun 2007, Sdr. H. ZAINUDDIN (Alm.) menderita sakit stroke berat dan migrain sehingga tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri. Sdr. H. ZAINUDDIN (Alm.) meninggal dunia pada tahun 2009.
Bahwa berdasarkan orientasi lapangan yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Samarinda pada tanggal 30 November 2009 dalam rangka untuk pelaksanaan pengukuran pengembalian batas bidang tanah dengan SHM No. 2096 seluas 1.588 M2 An. Hj. NORSIAH dan SHM No. 2098 seluas 1.588 M2 An. Hj. NORSIAH yang terletak di Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda (dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Lurah/yang mewakili, Babinsa, Babinmas, Pemohon dan Petugas Ukur BPN tanggal 30 Desember 2009 serta dilampiri peta hasil pengembalian batas) diketahui :
untuk SHM No. 2096 a.n. Hj. NORSIAH seluas 1.588 m2 (seribu lima ratus delapan puluh delapan meter persegi) secara keseluruhan terletak di dalam areal lokasi pengadaan tanah Pemkot Samarinda (Folder Air Putih)
dan untuk SHM No. 2098 a.n. Hj. NORSIAH hanya seluas 826 m2 (delapan ratus dua puluh enam meter persegi) dari total luas 1.588 m2 (seribu lima ratus delapan puluh delapan meter persegi) yang masuk di dalam areal lokasi pengadaan tanah Pemkot Samarinda (Folder Air Putih).
Bahwa dengan demikian, di dalam areal yang telah dibebaskan Pemkot. Samarinda untuk pembangunan folder Gg. Indra tahun 2007 tersebut, terdapat tanah milik Saksi Hj. NORSIAH seluas 2.602 M2 berdasarkan SHM No. 2096 An. Hj. NORSIAH, SHM No. 2097 An. Hj. RUSNANI (merupakan tanah milik Hj. NORSIAH yang belum dibalik nama yang terletak diantara SHM No. 2096 dan SHM No. 2098) seluas 188 M2 dan SHM No. 2098 An. Hj. NORSIAH.
Berdasarkan alat bukti surat dalam perkara tindak pidana umum “Pemalsuan surat” melanggar pasal 263 KUHP atas nama Terdakwa ADRIAN Als ATUNG dan M. FADLI, S.E. berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No. LAB.: 4290/DTF/2010 yang dibuat pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2010 dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya pada Polda Jawa Timur yang pada pokoknya menyatakan :
Tanda tangan QT-1 yaitu tanda tangan H. ZAINUDDIN yang terdapat pada 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Tanah yang dibuat di Samarinda pada tanggal 18 April 2007; 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang dibuat di Samarinda pada tanggal 18 April 2007; 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang dibuat di Samarinda pada tanggal 18 April 2007; dan 10 (sepuluh) lembar Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah yang dibuat di Samarinda Ulu adalah non identik atau merupakan produk yang berbeda dengan tanda tangan atas nama H. ZAINUDDIN sebagaimana terdapat dalam dokumen pembanding yang tersedia (KT).
Tanda tangan yang terdapat pada dokumen bukti QT-2 yaitu tanda tangan H. ZAINUDDIN yang terdapat pada 2 (dua) lembar Berita Acara Perjanjian Penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gang Indra Kel. Air Putih kec. Samarinda Ulu Samarinda pada tanggal 31 Oktober 2007 dan 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang dibuat di Samarinda pada tanggal 31 Oktober 2007, mempunyai bentuk umum (general design) yang berbeda dengan tanda tangan yang terdapat dalam dokumen pembanding yang tersedia (KT) atau merupakan spurious signature (tanda tangan karangan)yang bukan merupakan tanda tangan formal dari H. ZAINUDDIN sebagaimana dokumen pembanding.
Bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda tahun 2007 tersebut telah improsedural/tidak mempedomani peraturan perundang-undangan tentang Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangungan untuk Kepentingan Umum sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 dan perubahannya yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perpres Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perpres. Nomor 65 Tahun 2006 yaitu :
Kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra tahun 2007 tidak dilaksanakan oleh Panitia pengadaan tanah (Pasal 6 ayat (1) Perpres No. 36 Tahun 2005 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Perpres RI No. 65 Tahun 2006), tetapi dilaksanakan oleh Bagian Perkotaan (selaku instansi yang memerlukan tanah) kepada masyarakat, padahal kegiatan tersebut termasuk dalam kategori kepentingan umum (pasal 5 huruf b Perpres RI No. 36 Tahun 2005 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Perpres RI No. 65 Tahun 2006;
Kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra tahun 2007 yang merupakan kegiatan lanjutan tahun 2004 dan 2006 tidak terdapat penetapan lokasinya (Pasal 4 s/d 13 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007). Tidak adanya penetapan lokasi ini menyulitkan dalam hal inventarisasi tanah dan kepemilikan tanah yang akan dibebaskan (tidak pasti).
Tata Cara Pengadaan Tanahnya tidak mempedomani ketentuan Pasal 14 s/d 53 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007)
Luas tanah yang dibebaskan tahap II tahun 2007 hanya seluas 7,116 M2 atau merupakan pengadaan tanah skala kecil dibawah 1 hektar yang tidak harus diadakan dengan bantuan panitia pengadaan tanah sesuai ketentuan (Pasal 6 ayat (1) Perpres No. 36 Tahun 2005 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Perpres RI No. 65 Tahun 2006), namun apabila merujuk pada penerbitan SK. Walikota Samarinda No.: 620.1-05/448/HK-KS/2007 tanggal 1 Oktober 2007 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Dampak Sosial Dalam Rangka Sosialisasi, Inventarisasi, Negosiasi Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh Milik Masyarakat yang Terkena Kegiatan Pembangunan Infrastruktur dalam Wilayah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2007, dimana SK. Walikota Samarinda tersebut berlaku sejak tanggal 1 Maret 2007 s/d 31 Desember 2007 (berlaku surut), maka dalam kegiatan tersebut diberlakukan ketentuan Pasal 60 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007), yaitu : “Dalam hal pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 menggunakan bantuan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, maka pengadaan tanahnya dilakukan dengan menggunakan tata cara sebagaimana diatur dalam BAB IV Bagian pertama peraturan ini (untuk tanah yang luasnya lebih dari 1 hektar) yaitu :
Tugas panitia pengadaan tanah Kab/Kota (Pasal 14 ayat (3) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007));
Penyuluhan (Pasal 19 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007);
Identifikasi dan Inventarisasi (Pasal 20 s/d Pasal 24 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007);
Penunjukkan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah (Pasal 25 s/d 26) dan penilaian (Pasal 27 s/d 30 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007);
Musyawarah (Pasal 31 s/d 38 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007);
Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Kab/Kota (Pasal 40 s/d 42 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007);
Pembayaran Ganti Rugi (Pasal 43 s/d Pasal 47 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007);
Pelepasan Hak (Pasal 49 s/d Pasal 52 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007)
Bahwa adanya improsedural dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra tahun 2007 di Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu tersebut bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara C.q. Pemerintah Kota Samarinda sebesar Rp. 1.601.100.000,- (satu milyar enam ratus satu juta seratus ribu rupiah) atau total lost karena adanya salah bayar ganti rugi tanah kepada para pemilik lahan yang tidak berhak (Sdr. ADHA WIJAYA, Dkk.) yang dilakukan Terdakwa ADRIAN Als ATUNG Bin BADRUN SIDIK (Alm.) bersama-sama dengan Saksi H. BUSRANI, S.H., Saksi H. DARMANSYAH, S.Sos., M.M., Saksi EDY MARIANSYAH, S.Sos., M.Si., Saksi JUMRI, S.Sos., Saksi M. YUSUF, S.H., Saksi ADHA WIJAYA, S.E., Saksi FADLI, S.E. (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdri. ARBAYAH, Sdr. SLAMET RIYADI, Sdr. ACHMAD SUBHAN, dan Sdri. IRANA YANTI (masing-masing masih dalam pencarian) dengan sarana menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Hal ini sebagaimana termuat dalam Berita Acara Perhitungan Kerugian Keuangan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda Tahun 2007, yang dibuat oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda pada tanggal 30 Juni 2016.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan (eksepsi) tertanggal 16 Oktober 2016 dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor : 44/Pid.Sus.TPK/2016/PN Smr, tanggal 02 Nopember 2016 yang amarnya adalah sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menyatakan seluruh keberatan (eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa ADRIAN Als ATUNG Bin BADRUN SIDIK tidak dapat diterima ;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor : 44/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Smr atas nama Terdakwa ADRIAN Als ATUNG Bin BADRUN SIDIK;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Hj. NORSIAH, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak mengetahui kegiatan pembebasan tanah untuk pembangunan Folder Gg. Indra di Kel. Air Putih tahun 2007, yang saksi ketahui adalah kegiatan pembebasan tanah untuk pembangunan Folder Gg. Indra tahun 2004, karena tanah warisan Alm. H. TUGANAL (ayah saksi) yang diatasnamakan saudara tertuanya, Alm. H. SURIANSYAH ikut dibebaskan;
Bahwa tanah milik orang tua saksi seluas ± 5.016 m2 dan telah dibuatkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah An. H. SURIANSYAH, namun setelah pengukuran tersebut saksi mendengar bahwa hasil pengukuran tanah milik orang tua saksi menjadi seluas 9.348 m2, padahal aslinya hanya sekitar 5.016;
Bahwa saksi mewakili keluarga besar mengirim surat kepada Sekda Samarinda tanggal 26 Juni 2004 perihal pengukuran tanah untuk pembangunan folder gang Indra, surat tersebut ditembuskan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Camat Samarinda Ulu dan Lurah Air Putih, yang isinya meminta agar pembayaran ganti rugi tanah atas nama H. SURIANSYAH tersebut ditangguhkan terlebih dahulu karena ada permasalahan dengan ahli waris lain, namun surat kami tersebut tidak mendapat tanggapan;
Bahwa saksi mendapat kabar bahwa tanah atas nama kakak saksi tersebut telah mendapat ganti rugi dari Pemkot. Samarinda senilai Rp. 100.000,-/m2, saksi selaku ahli waris H. TUGANAL sama sekali tidak menerima uang ganti rugi tersebut;
Bahwa pada tahun 2009, saat saksi dan suami saksi ( Drs. H. NAJAMUDDIN) melihat lokasi tanah milik saksi di Jl. Antasari Gg. Indra, karena akan menjaminkan SHM No. 2098 tanggal 13 Juli 1994, SHM No. 2097 atas nama RUSNANI (milik saksi namun belum dibalik nama) dan SHM No. 2096 milik saksi ke bank, saksi mendapati tanah milik saksi telah habis terkena galian folder Gg. Indra, saksi dan suami saksi tidak pernah dihubungi oleh pihak Pemkot Samarinda terkait hal tersebut; Bahwa saksi kemudian mendatangi ketua RT 09 (FADLI), dan kelurahan bertemu dengan Pak Lurah JUMRI menanyakan hal tersebut dan pak JUMRI saat itu mengatakan akan membantu saksi menguruskan ganti rugi tanahnya ke Pemkot Samarinda. Kemudian saksi diarahkan ke Bagian Perkotaan Set.Kot Samarinda.
Bahwa saksi bertemu pak BUSRANI dan DARMANSYAH serta diarahkan untuk bertemu dengan juru ukur BPN Kota Samarinda M. YUSUF, namun dijawab bahwa tanah saksi tidak ada di lokasi folder dan suami saksi kemudian mengkonfirmasikan hal tersebut pada M YUSUF, kemudian benar diketahui sebagian besar tanah saksi masuk dalam galian folder yang sebelumnya diklaim milik H. ZAINUDDIN, Dkk;
Bahwa saksi diminta melengkapi semua persyaratan untuk permohonan ganti rugi dilengkapi tanda bukti kepemilikan tanah, namun, pada bulan Agustus 2009, keluar surat Wakil Walikota Samarinda yang menolak melakukan pembayaran ganti rugi terhadap tanah kami tersebut dengan alasan telah dilakukan pembayaran kepada pemilik tanah ADHA WIJAYA, Dkk pada tahun 2007, sehingga tidak mungkin ada pembayaran pada objek tanah yang sama dua kali.
Bahwa atas dasar penolakan tersebut, saksi kemudian mengajukan permohonan pengembalian batas SHM milik saksi No. 2096-2098 ke Kantor Petanahan Kota Samarinda sekitar bulan November 2009, berdasarkan Berita Acara Pengembalian Batas pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2009 terhadap SHM No. 2096-2098 diketahui bahwa sebagaian besar tanah kami memang masuk dalam kolam folder.
Bahwa saksi keberatan kemudian melaporkan hal tersebut ke Polresta Samarinda atas dugaan pembuatan surat palsu diatas tanah yang telah bersertifikat dan pihak Penyidik Reskrim Polresta samarinda menetapkan 2 orang tersangka yaitu ADRIAN Als ATUNG dan M. FADLI ASEGAM, SE (ketua RT 09), dan berdasarkan putusan PT Kalimantan Timur yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap pemalsuan surat yang dilakukan oleh ADRIAN Als ATUNG;
Bahwa saksi selaku pemilik tanah di areal folder Gg. Indra sama sekali tidak dilibatkan atau diberitahu terkait adanya rencana pembebasan tanah di areal tersebut oleh Pemerintah Kota Samarinda;
Bahwa saksi memiliki tanah seluas ± 3.364 m2 (ukuran 20 x 185 M2) atau 3 petak di lokasi Gg, Indra yang berasal dari pemberian bibi saksi sekaligus ibu angkat, Hj. SANIAH (tidak mempunyai anak).
Bahwa pada tahun 1978 tanah tersebut telah diatasnamakan saksi sesuai hasil pengukuran yang dilakukan Kantor Agraria Kotamadya Samarinda, disertifikatkan tahun 1994 melalui kegiatan Prona PP No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah;
M Bahwa mengenai SHM No. 1097 awalnya saksi jual kepada RUSNANI sehingga dibuatkan surat-surat atas nama RUSNANI, selanjutnya saat RUSNANI butuh uang, tanah tersebut saksi beli kembali namun belum sempat dibaliknamakan;
Bahwa kondisi tanah milik saksi sebelum pembangunan folder Gg. Indra dalam keadaan kosong, tidak ada bangunan di dalamnya, dipenuhi rumput-rumputan dengan ditandai 8 patok kayu ulin;
Bahwa tanah saksi tersebut berbatasan dengan :
Sebelah utara dengan tanah milik MURNI/ahli waris Alm. HADAR; timur berbatasan dengan tanah milik Alm. H. TUGANAL; barat dan selatan berbatasan dengan tanah milik SALBIAH/ahli waris H. BERAHIM.
Bahwa saksi tidak mengenal H. ZAINUDDIN yang mengaku sebagai pemilik tanah di lokasi yang telah dibangun folder Gg. Indra tahap II tahun 2007, yang notabennya merupakan tanah milik saksi berdasarkan SHM nomor : 2096, 2097 dan 2098;
Bahwa saksi tidak tahu berapa nilai ganti rugi yang diterima H. ZAINUDDIN saat itu, saksi baru mengetahui setelah perkara ini bahwa ganti rugi tersebut juga diterima oleh ADHA WIJAYA, SLAMET PRIYADI, ACHMAD SUBHAN, IRANA YANTI, dan ARBAYAH;
Bahwa saksi tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menanggapinya;
Drs. H. NAJAMUDDIN, M.Si., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2004 saat saksi menjabat sebagai Kasi Pengaturan Penguasaan Tanah Kantor Pertanahan Kota Samarinda, melihat M. YUSUF juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda bertemu adik ipar saksi BAHTIAR sedang merencanakan pengukuran tanah milik H. SURIANSYAH di Gg. Indra untuk pembangunan folder;
Bahwa saksi sempat memperingatkan M. YUSUF agar hati-hati melakukan pengukuran di Gg. Indra karena ada tanah milik istri saksi Hj. NORSIAH yang telah bersertifikat;
Bahwa setelah selesai melakukan pengukuran saksi mendapat informasi bahwa luas tanah yang diukur lebih dari 9.348 m2, saksi kemudian membuat surat yang ditandatangani istri saksi tertanggal 26 Juni 2004 ditujukan kepada Sekda Kota Samarinda yang diserahkan melalui Asisten I Pemkot Samarinda yang dijabat FADLY ILLA perihal pengukuran tanah untuk pembangunan folder gang Indra, ditembuskan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Camat Samarinda Ulu dan Lurah Air Putih, yang isinya meminta agar pembayaran ganti rugi tanah atas nama H. SURIANSYAH tersebut ditangguhkan terlebih dahulu karena ada permasalahan dengan ahli waris lain dan juga karena luas tanah yang dimiliki mertua saksi tersebut (H. TUGANAL (Alm.) yang diatasnamakan kakak kandung istri saksi H. SURIANSYAH hanya sekitar sekitar 5.016 m2 sebagaimana tertuang dalam Peta Situasi Lokasi Rencana Perumahan Pemda Tk. I Provinsi Kaltim PLL : No. 5424 Tahun 1979, karena saksilah yang membuatkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah An. H. SURIANSYAH tanggal 20 Februari 1997 dengan ukuran panjang 85m/100m dan lebar 60m/65m dengan saksi-saksi batas utara dengan MASKUR, timur dengan Hj. RASIDAH/H. KADRI, selatan dengan Hj. RADIAH dan barat dengan Hj.NORSIAH (istri saksi), sehingga kemungkinan tanah-tanah milik orang lain ikut diukur, namun surat istri saksi tersebut tidak mendapat tanggapan;
Bahwa selanjutnya saksi mendapat kabar bahwa tanah atas nama H. SURIANSYAH tersebut telah mendapat ganti rugi dari Pemkot. Samarinda senilai Rp. 100.000,-/m2 dan istri saksi selaku ahli waris H. TUGANAL sama sekali tidak menerima uang ganti rugi tersebut;
Bahwa pada tahun 2009, saat saksi dan istri saksi melihat lokasi tanah milik istri saksi di Jl. Antasari Gg. Indra, karena akan menjaminkan SHM No. 2098 tanggal 13 Juli 1994, SHM No. 2097 atas nama RUSNANI (milik istri saksi namun belum dibalik nama) dan SHM No. 2096 milik istri saksi ke bank, saksi mendapati tanah milik istri saksi terkena galian folder Gg. Indra, dan saksi dan istri saksi tidak pernah dihubungi oleh pihak Pemkot Samarinda terkait hal tersebut;
Bahwa kemudian saksi menemui ketua RT 09, kelurahan,dan kecamatan menanyakan hal tersebut, saksi diarahkan ke Bagian Perkotaan Set.Kot. Samarinda, bertemu BUSRANI dan DARMANSYAH, istri saksi diminta melengkapi semua persyaratan untuk permohonan ganti rugi dilengkapi tanda bukti kepemilikan tanah, saat itu BUSRANI menjabat sebagai Kabag. Perkotaan Set.Kota Samarinda;
Bahwa pada bulan Agustus 2009, keluar surat Wakil Walikota Samarinda yang menolak melakukan pembayaran ganti rugi terhadap tanah kami tersebut dengan alasan telah dilakukan pembayaran kepada pemilik tanah ADHA WIJAYA, Dkk pada tahun 2007, sehingga tidak mungkin ada pembayaran pada objek tanah yang sama dua kali;
Bahwa atas dasar penolakan tersebut, istri saksi kemudian mengajukan permohonan pengembalian batas SHM milik saksi No. 2096-2098 ke Kantor Petanahan Kota Samarinda sekitar bulan November 2009, dihadiri Lurah JUMRI, Ketua RT 09 FADLI dan PPTK DARMANSYAH;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengembalian Batas pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2009 terhadap SHM No. 2096-2098 diketahui bahwa sebagaian besar tanah istri saksi memang masuk dalam kolam folder, istri saksi keberatan kemudian melaporkan hal tersebut ke Polresta Samarinda atas dugaan pembuatan surat palsu diatas tanah yang telah bersertifikat dan Penyidik Reskrim Polresta samarinda menetapkan 2 orang tersangka yaitu ADRIAN Als ATUNG dan M. FADLI ASEGAM, SE (ketua RT 09);
Bahwa berdasarkan putusan PT Kalimantan Timur yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap pemalsuan surat yang dilakukan oleh ADRIAN Als ATUNG, saksi bawa putusan tersebut ke Pemkot Samarinda, namun lagi-lagi pemkot Samarinda menolak melakukan pembayaran uang ganti rugi dan menyarankan agar menempuh jalur hukum perdata;
Bahwa pada saat pengembalian batas tanah, pemilik tanah tidak berkewajiban untuk menunjukkan batas-batas tanahnya, karena hal tersebut merupakan kewajiban dari negara (diwakili oleh Kantor Pertanahan) yang mendasarkan pada titik-titik koordinat batas-batas tanah yang termuat dalam sertifikat hak milik;
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra tahun 2004 s/d 2007 tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi, M. YUSUF dalam melakukan pengukuran selain tidak sesuai dengan standar operasional pengukuran juga tidak mengantongi surat tugas pengukuran yaitu surat tugas dibuat mundur;
Bahwa tanah milik istri saksi seluas ± 3.364 m2 di lokasi Gg, Indra yang berasal dari pemberian bibi saksi sekaligus ibu angkat, Hj. SANIAH;
Bahwa pada tahun 1978 tanah tersebut telah diatasnamakan istri saksi sesuai hasil pengukuran yang dilakukan Kantor Agraria Kotamadya Samarinda, baru disertifikatkan tahun 1994 melalui kegiatan Prona PP No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah;
Bahwa megenai SHM No. 1097 awalnya istri saksi jual kepada RUSNANI sehingga dibuatkan surat-surat atas nama RUSNANI, selanjutnya saat RUSNANI butuh uang, tanah tersebut kembali dibeli istri saksi namun belum sempat dibaliknamakan;
Bahwa kondisi tanah milik istri saksi sebelum pembangunan folder Gg. Indra dalam keadaan kosong, tidak ada bangunan di dalamnya, dipenuhi rumput-rumputan dengan ditandai 8 patok kayu ulin;
Bahwa saat diperlihatkan dokumen tanah atas nama ZAINUDDIN, Dkk, yang merupakan dasar pembayaran ganti rugi, saksi menyampaikan bahwa terdapat perbedaan luas tanah dari gambar sket hasil pengukuran dengan ukuran panjang dan lebar dalam SPPT;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menanggapinya;
BADRIYANSYAH Bin H. ACHMAD, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui terkait kegiatan tersebut adalah ada tanah milik saudara sepupu saksi, Hj. NORSIAH yang terkena pembangunan folder Gg. Indra tahun 2007;
Bahwa bapaknya Hj. NORSIAH yaitu Alm. H. TUGANAL bersaudara dengan bapak saksi Alm. H. ACHMAD, Almh. Hj. SANIAH dan H. MASRI empat bersaudara;
Bahwa saksi baru mengetahui hal tersebut pada bulan Januari tahun 2010, setelah diberitahu oleh Hj. NORSIAH dan suaminya NAJAMUDDIN, bahwa tanah miliknya tersebut telah dijual orang lain ke Pemkot Samarinda pada tahun 2007;
Bahwa asal usul tanah milik Hj. SANIAH, saksi mengaku tidak tahu apakah merupakan tanah warisan atau bukan, yang jelas saksi mengetahui tanah tersebut telah diberikan tantenya Alm. Hj. SANIAH kepada Hj. NORSIAH selaku anak angkatnya. Almh. Hj. SANIAH yang kebetulan tidak memiliki anak, Hj. NORSIAH kemudian dianggap sebagai anaknya sendiri;
Bahwa luas tanahnya saksi tidak ingat, demikian juga dengan batas-batas tanahnya, tetapi saksi masih ingat, sekitar tahun 1980an pernah membantu membawakan patok batas tanah tersebut ke lokasi, karena akan dilakukan pengukuran, saat itu saksi berumur 15 tahun dan yang hadir saat pengukuran adalah saksi, bapak saksi (Alm. H. ACHMAD, bapaknya NORSIAH yaitu Alm. H. TUGANAL dan suami Hj. NORSIAH yaitu NAJAMUDDIN), saat ini, tanah tersebut telah disertifikatkan (Hak milik) atas nama Hj. NORSIAH, tetapi tidak tahu nomor berapa;
Bahwa sepengetahuan saksi, Hj. NORSIAH tidak menerima ganti rugi dari Pemkot Samarinda, karena pada saat kegiatan pengadaan tanah tersebut ada orang lain yang mengklaim sebagai pemilik tanah di lokasi tersebut, siapa orangnya saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak mengenal H. ZAINUDDIN (Alm.) yang mengaku sebagai pemilik tanah yang dibebaskan Pemerintah Kota Samarinda untuk pembangunan folder Gg. Indra tahun 2007 berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tertanggal 18 April 2007;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menanggapinya;
H. MUHAMMAD FADLY ILLA, S.H., M.Si dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2005 saksi menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Hukum (Asisten I), kemudian tahun 2005 s/d 2007 menjabat sebagai Asisten Sosial Ekonomi (Asisten III) dan pada tahun 2008 menjabat sebagai Sekda Kota Samarinda;
Bahwa sepengetahuan saksi, dahulu tim teknis (Dinas Bina Marga dan Pengairan) telah menentukan titik-titik lokasi pembangunan folder (penampungan air) untuk mengatasi banjir, salah satunya di Gg. Indra Kel. Air Putih. Langkah selanjutnya adalah pembebasan tanah yang dilakukan oleh Bagian Perkotaan Set.Kota Samarinda;
Bahwa sumber dana kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra tahun 2004 s/d 2007, sepengetahuan saksi mempergunakan anggaran APBD Kota Samarinda, namun pada saat pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu tahun 2004 s/d 2007 tersebut telah tersedia anggarannya atau belum saksi tidak tahu;
Bahwa berdasarkan laporan BUSRANI (Kasub.Bag. Keagrariaan Bagian Perkotaan) bahwa para pemilik lahan yang terkena rencana pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih menuntut agar segera dibayarkan ganti rugi lahannya, selanjutnya saksi bersama-sama MUCHRANSYAH (Asisten Pembangunan) dan BUSRANI melaporkan kepada Walikota Samarinda, kemudian mengambil kebijakan agar mempergunakan dahulu dana talangan Folder Air Hitam dari pihak ketiga (pak ABUN) untuk membayar santunan ganti rugi kepada para pemilik lahan yang terkena pembebasan tanah untuk folder Gg. Indra;
Bahwa saksi dan MUCHRANSYAH diminta oleh Walikota untuk membuka rekening bersama di Bank Permata (bank yang sama dengan bank yang dimiliki ABUN) untuk menerimakan dana talangan tersebut;
Bahwa penerimaan dana talangan dari pihak ketiga tersebut sepengetahuan saksi belum ada persetujuan dari DPRD Kota Samarinda saksi tidak tahu alasannya mengapa Walikota Samarinda tidak meminta persetujuan DPRD Kota Samarinda;
Bahwa sepengetahuan saksi dana talangan pihak ketiga tersebut sudah dikembalikan semua secara bertahap, ada bukti kuitansinya di Bagian Perkotaan;
Bahwa sisa dana talangan sebesar Rp. 530.900.000,- (lima ratus tiga puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) sebagaimana diperlihatkan Jaksa Penyidik dalam bukti fotocopy penyetoran ke Bank Permata Norek : 5601006636 atas nama saksi dan MUCHRANSYAH tersebut telah dikembalikan kepada pihak ketiga, yaitu dengan cara ditransfer kembali ke rekening ABUN;
Bahwa sepengetahuan saksi ada SK. Walikota Samarinda yang mendasari kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra di Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu tahun 2004 s/d tahun 2007 tersebut, namun saksi sudah tidak ingat lagi SK. Walikota Samarinda nomor dan tanggal berapa;
Bahwa saksi saat diperlihatkan oleh Jaksa Penyidik. SK. Walikota Samarinda Nomor : 620.1-05/218/HUK-KS/2004 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Tanah/lahan Sarana Penanggulangan Banjir (Folder) melalui Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota di Lokasi Gg. Indra Jl. Pangeran Antasari di Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda tanggal 09 Juni 2004 dan SK.Walikota Samarinda Nomor : 620.1-05/448/HK-KS/2007 tanggal 1 Oktober 2007 tentang Pembentukan Tim Peyelesaian Dampak Sosial dalam Rangka Sosialisasi, Inventarisasi, Negosiasi Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh Milik Masyarakat yang terkena Kegiatan Pembangunan Infrastruktur dalam Wilayah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2007 tanggal 1 Oktober 2007, saksi mengaku sudah tidak ingat lagi mengenai SK-SK tersebut, yang jelas pada tahun 2007, saksi menjabat sebagai Asisten Sosial dan Ekonomi (Asisten III) yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra, sehingga saksi tidak tahu menahu. Tahun 2007 saksi sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Sekda Kota Samarinda sewaktu Pak SAILI (Alm.) sakit;
Bahwa yang lebih mengetahui siapa pejabat Pemkot Samarinda yang mengurus kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra di lapangan adalah Bagian Perkotaan, karena mereka yang berhubungan langsung dengan para pemilik lahan, pengukuran tanah dan musyawarah terkait ganti rugi lahan;
Bahwa sepengetahuan saksi penetapan uang ganti rugi tanah dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra tersebut berdasarkan musyawarah para pemilik lahan dengan Tim diwakili Bagian Perkotaan, Lurah, Camat dan RT (detailnya yang lebih mengetahui adalah Bagian Perkotaan), hasil musyawarah dilaporkan ke Bagian Perkotaan, diteruskan kepada Sekda untuk disahkan;
Bahwa saksi membenarkan saat diperlihatkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
Foto copy Notulen Rapat (Rencana Pembebasan Lahan untuk Pembuatan Folder/Penampung Air di sekitar Gg. Indra Jl. P. Antasari Kel. Air Putih, ditandatangani oleh Lurah Air Putih Sdr. ACHMID SODO tertanggal 20 Mei 2004;
Foto copy Daftar Hadir Rapat Membicarakan Rencana Pembebasan Tanah untuk Kolam Air di Jl. P. Antasari Hari Kamis tanggal 20 Mei 2004, tertanggal 20 Mei 2004, ditandatangani oleh Lurah Air Putih Sdr. ACHMID SODO;
Foto copy Surat Pernyataan dibuat oleh Ahli Waris (MIRHAN, BACHTIAR, HT., IRWAN DANI), disaksikan Ketua Rt 9 FADLI, S.E., Ketua Rt 10 H.M. RUSLI dan Ketua RT 51 Drs. SYAMSUDIN bermeterai Rp. 6.000,- diketahui Camat Samarinda Ulu dan Lurah Air Putih tertanggal 20 Mei 2004;
Surat Sekretaris Daerah Kota Samarinda (Drs. H.M. SAILI, M.Si.) Nomor : 590/0725/Perk.3/V/2004 tanggal 24 Mei 2004 perihal Penetapan Nilai ganti Rugi Tanah rencana Folder Air Putih/Gg. Indra Jl. P. Antasari Samarinda (Rp. 100.000,-/M2) ;
Laporan Perkembangan Pembebasan Lahan Polder Gg. Indra Jl. P. Antasari Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu tanggal 26 Mei 2004 tanggal 26 Mei 2004, ditandatangani Kabag. Perkotaan (Drs. M. AMIN ISMAIL, S.H., M.Hum. dan Asisten Pemerintahan & Hukum (H.M. FADLY ILLA, S.H., M.Si.) diketahui Wakil Walikota (H. SYAHARIE JA’ANG, S.H., M.Si) dan Sekretaris Daerah (Drs. H.M. SAILI, M.Si.), dan terdapat catatan pertimbangan Walikota (setujui);
Bahwa secara formil saksi tidak ingat apakah penetapan lokasi Gg. Indra sebagai lokasi folder di Kel. Air putih dituangkan secara resmi dalam SK. Walikota Samarinda atau tidak. Namun apabila merujuk pada kebiasaan yang sering dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda biasanya untuk kegiatan pengadaan tanah pasti ada penetapan lokasinya. Gg. Indra sepengetahuan saksi termasuk dalam titik-titik rawan banjir yang pernah ditetapkan oleh Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Samarinda untuk pembuatan kolam penampung air;
Bahwa sepengetahuan saksi, SK. Tim Panitia Pengadaan Tanah telah didistribusikan kepada seluruh anggota Tim Panitia Pengadaan Tanah tersebut, namun sebagaimana kebiasaan yang berlaku di Pemerintah Kota Samarinda tanda terima pendistribusian SK-SK tersebut jarang dibuat, diserahkan langsung pada saat rapat. SKPD terkait, dalam hal ini Bagian Perkotaan yang mendistribusikan SK-SK Tim Panitia Pengadaan Tanah;
Bahwa yang melaksanakan teknis kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra tersebut di lapangan adalah Bagian Perkotaan, Bagian Perlengkapan, Camat, Lurah dan Kantor Pertanahan Kota Samarinda;
Bahwa penetapan nilai ganti rugi tanah dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra tahun 2006 sebesar Rp. 225.000,-/M2 yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Ketua DPRD Kota Samarinda H. ICHSAN RUBDI, S.H., M.AP dengan Surat Nomor : 590/826/DPRD-UM/2006 tanggal 29 Desember 2006, saksi mengaku tidak tahu, saat itu saksi sudah menjabat sebagai Asisten III Bidang Sosial & Ekonomi.
Bahwa Nomenklatur Tim Panitia Pengadaan Tanah/lahan dalam kegiatan pembangunan folder Gg. Indra tahun 2004 dan 2007 mempergunakan kata-kata “melalui Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan” karena kegiatan pembangunan folder Gg. Indra untuk mengatasi banjir tersebut berdampak di bidang sosial (artinya terkena tanah/bangunan/tanam tumbuh milik orang lain). Tidak mempergunakan kata-kata pengadaan tanah yang berarti pembelian tanah untuk dibangun sarana parasarana pemerintahan. Mengenai prosedur kegiatan tersebut tetap merujuk pada Keppres Nomor 55 tahun 1993 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Bahwa sepengetahuan saksi unsur Bagian Perkotaan Set.Kot. Samarinda yang ditunjuk sebagai anggota tim pelaksanan sosialisasi, negosiasi tanah, bangunan dan tanam tumbuh dalam kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah Kasubag. Keagrariaan Bagian Perkotaan, dimana Kabag. Perkotaan dalam hal ini ditunjuk sebagai sekretaris tim inti.
Bahwa sampai saat ini biaya pengukuran lahan yang dimohonkan Pemerintah Kota Samarinda tahun 2004 dan 2007 belum dibayarkan PNBPnya, sehingga Kantor Pertanahan Kota Samarinda belum menerbitkan peta bidang resmi terkait kegiatan pengukuran lahan folder Gg. Indra tersebut, terus terang saksi tidak tahu sama sekali, sepengetahuan saksi permasalahan pengukuran lahan folder Gg. Indra oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda tersebut sudah clear/tidak ada masalah lagi, sehingga telah dibayarkan uang ganti ruginya kepada masyarakat pemilik lahan. Selama saksi menjabat sebagai Asisten I dan Sekda Kota Samarinda, tidak pernah ada laporan mengenai hal tersebut dari Bagian Perkotaan kepada saksi;
Bahwa seingat saksi, Staf Bagian Perkotaan yang aktif dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra tahun 2004 s/d 2007 adalah AMIN ISMAIL (Kabag. Perkotaan), dan BUSRANI (Kasubag. Keagrariaan). Hanya mereka berdua yang selama ini mengantarkan berkas dan memintakan paraf/tandatangan dibantu oleh stafnya yaitu ARY dan NUR JARANAH;
Bahwa saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan Penuntut Umum dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menanggapinya;
Drs. HAMKA HALEK, M.Si., dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Hukum Pemkot Samarinda sejak tahun 2006 s/d 2009, juga merupakan ketua salah satu Tim Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda tahun 2007;
Bahwa latar belakang diadakannya kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gang Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu tersebut adalah untuk mengatasi banjir. Kegiatan tersebut dianggarkan dalam APBD Kota Samarinda TA 2006 dan 2007 berdasarkan SK. Walikota Samarinda Nomor : 620.1-05/218/HUK-KS/2004;
Bahwa dalam kegiatan tersebut tidak dibentuk panitia pengadaan;
Bahwa saksi menandatangani dokumen pada kegiatan pengadaan tersebut sekedar mengetahui saja;
Bahwa saksi pernah bersurat kepada BPN Kota Samarinda untuk meminta pengukuran lahan folder Gang Indra berdasarkan surat Nomor : 590/0072/Perk.3/I/2007 tanggal 29 Januari 2007 untuk kepentingan pembayaran;
Bahwa lahan untuk pembangunan folder Gang Indra tahap II seluas 7.116 m2 untuk 6 orang dan dibayarkan menggunakan APBD Kota Samarinda TA 2007 sebesar Rp. 1.601.100.000,- (satu milyar enam ratus satu juta seratus ribu rupiah);
Bahwa saksi membenarkan menandatangani Berita Acara Perjanjian Kesepakatan Penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial pembangunan Folder Gang Indra untuk 6 orang pemilik tanah yaitu pada tanggal 31 Oktober 2007 kecuali ACHMAD SUBHAN pada tanggal 10 September 2007, dimana Berita Acara Pembayaran tertanggal 31 Oktober 2007;
Bahwa Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda Tahun 2007 ini anggarannya ada di Bagian Perkotaan Sekretariat Kota Samarinda, sebelumnya dijabat Kabag. Perkotaan ABDULLAH kemudian digantikan SUPRIYADI SEMTA, dan teknis surat-surat tanah diurusi oleh BUSRANI, S.H. selaku Kasub.Bag. Agraria, sedangkan mengenai pembayaran dilakukan oleh H. DARMANSYAH, S.Sos, M.M. selaku PPTK;
Bahwa pelaksanaan penetapan atas lahan untuk pembangunan folder Gang Indra ini dilakukan oleh pejabat sebelumnya pada tahun 2004;
Bahwa saksi mengetahui adanya masalah terkait kegiatan tersebut setelah pada tahun 2009 ada pemilik tanah asli yang keberatan, karena diketahui pihak BPN menerbitkan surat tanah yang tumpang tindih, dan pihak yang keberatan baru lapor tahun 2009;
Bahwa SK.Walikota Samarinda Nomor : 620.1-05/448/HK-KS/2007 tanggal 1 Oktober 2007 tentang Pembentukan Tim Peyelesaian Dampak Sosial dalam Rangka Sosialisasi, Inventarisasi, Negosiasi Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh Milik Masyarakat yang terkena Kegiatan Pembangunan Infrastruktur dalam Wilayah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2007, tidak ingat lagi, namun, sepengetahuan saksi untuk pengadaan tanah pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih tahap II tahun 2007 tidak memakai SK tersebut (panitia 9), karena yang dibebaskan pada tahun 2007 kurang dari 1 hektar, sehingga merupakan pembebasan langsung melalui Camat saja. Kegiatan tersebut merupakan tupoksi Bagian Perkotaan Set.Kota Samarinda berdasarkan SK.Walikota Samarinda Nomor 34 Tahun 2003 tentang Penunjukkan Unit Kerja Bagian Perkotaan dan Bagian Perlengkapan Set.Kota Samarinda sebagai Penanggungjawab Pelaksanaan 9 Kewenangan di Bidang Pertanahan di Kota Samarinda.
Bahwa kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra tahun 2007 tidak melibatkan panitia pengadaan tanah karena luasannya yang kurang dari satu hektar. SK.Walikota Samarinda Nomor : 620.1-05/448/HK-KS/2007 tanggal 1 Oktober 2007 tersebut seingat saksi berlaku umum untuk kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Kota Samarinda dalam tahun anggaran 2007
Bahwa Surat Nomor : 590/00072/Perk.3/I/2007 tanggal 29 Januari 2007 yang ditujukan kepada Kepala BPN Kota Samarinda perihal Permintaan pengukuran Lahan Folder Gg. Indra di Kel.Air Putih Kec. Samarinda Ulu yang ditandatangani Asisten Pemerintahan & Hukum atas nama Sekretaris Daerah Drs. HAMKA HALEK, M.Si., saksi membenarkan tandatangannya karena pada saat itu Sekda sedang dinas luar, dan yang membuat konsep tersebut adalah Bagian Perkotaan, yaitu BUSRANI, S.H;
Bahwa kegiatan pengadaan tersebut belum dianggarkan dalam APBD Kota Samarinda tahun 2007, karena pengadaan/pembebasan tanah tahap II tersebut tidak direncanakan sebelumnya. Ini terjadi akibat kontraktor pembangunan fisik folder Gg. Indra tidak sengaja menggali tanah milik masyarakat yang belum dibebaskan (di sekitar areal tahap I), karena sering didemo masyarakat, maka Pemerintah Kota Samarinda kemudian melakukan pembebasan tanah di lokasi tersebut secara langsung melalui Camat. Setelah dibebaskan, masyarakat pemilik lahan melakukan demo kembali menuntut pembayaran uang ganti rugi tanahnya. Karena mengetahui belum ada anggarannya mereka kemudian melakukan demo di kantor DPRD Kota Samarinda. Akhirnya kegiatan pembebasan tanah tersebut dianggarkan di APBD-Perubahan Kota Samarinda Tahun 2007. Setelah mengetahui ada anggaran untuk kegiatan pembebasan tanahnya, masyarakat pemilik lahan kembali mendemo Bagian Perkotaan menagih janji pembayaran uang ganti rugi tanahnya;
Bahwa saksi mendengar pihak kontraktor memberikan dana talangan untuk pembayaran panjar kepada para pemilik lahan, karena anggaran yang belum cair, mengingat selama belum ada pembayaran ganti rugi tanah, masayarakat menahan kegiatan pembangunan fisik folder di lapangan. Namun untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke Bagian Perkotaan;
Bahwa mekanisme inventarisasi lahan dan verifikasi surat-surat tanah milik masyarakat yang tanahnya dibebaskan untuk pembangunan folder Gg. Indra tahap II tahun 2007 oleh Bagian Perkotaan, saksi mengaku tidak tahu persis.
Bahwa mengenai adanya surat-surat tanah yang dipalsukan diatas SHM, saksi tidak tahu. Sepengetahuan saksi surat-surat tanah yang diajukan oleh para pemilik lahan tersebut telah ditandatangani pejabat RT, Lurah dan Camat setempat, dan telah diukur oleh juru ukur BPN Kota Samarinda, sehingga Pemkot. Samarinda membayar uang ganti rugi tanah.
Bahwa saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan Penuntut Umum dipersidangan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menanggapinya;
H. ABDULLAH, S.E., M.M., dipersidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih tahun 2004 s/d 2007 tersebut, waktu itu saksi menjabat sebagai Kabag. Perkotaan Set.Kota Samarinda;
Bahwa tupoksi saksi sebagai Kabag. Perkotaan Set.Kota Samarinda adalah Penyelesaian dampak sosial pembangunan; Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU);Penerbitan Izin Lokasi; Penyelesaian batas wilayah, dan menyelesaikan tugas-tugas umum yang diperintahkan atasan;
Bahwa atasan langsung saksi adalah Asisten I Bidang pemerintahan dan Hukum yaitu Bapak FADLY ILLA, S.H., M.Si. yang kemudian digantikan oleh Bapak Drs. HAMKA HALEK, M.Si;
Bahwa saat diperlihatkan SK.Walikota Samarinda Nomor : 39 Tahun 2004 tentang Pengadaan Tanah dan Pemberian Ganti Rugi Kerugian serta Santunan Kegiatan Pembangunan untuk Kepentingan Umum melalui penyelesaian Dampak Sosial di Kota Samarinda tanggal 09 Juni 2004 dan SK.Walikota Samarinda Nomor : 620.1-05/448/HK-KS/2007 tanggal 1 Oktober 2007 tentang Pembentukan Tim Peyelesaian Dampak Sosial dalam Rangka Sosialisasi, Inventarisasi, Negosiasi Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh Milik Masyarakat yang terkena Kegiatan Pembangunan Infrastruktur dalam Wilayah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2007 tanggal 1 Oktober 2007, saksi mengaku tidak pernah melihat/mengetahui sebelumnya;
Bahwa saksi selaku Kabag. Perkotaan ditunjuk sebagai Sekretaris Tim Inti Pengadaan Tanah, tidak pernah melaksankan tupoksi yang melekat pada jabatan saksi tersebut sesuai SK.Walikota Samarinda Nomor : 39 Tahun 2004 tanggal 09 Juni 2004 dan SK.Walikota Samarinda Nomor : 620.1-05/448/HK-KS/2007 tanggal 1 Oktober 2007, saksi baru melihat SK-SK tersebut pada saat pemeriksaan;
Bahwa saat kegiatan pengadaan tanah tersebut berlangsung (tahun 2004 s/d 2007) saksi tidak tahu sama sekali apakah ada rapat-rapat panitia pengadaan atau tidak;
Bahwa selaku Kabag.Perkotaan seingat saksi, tidak pernah menandatangani surat-surat/dokumen apapun terkait kegiatan tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi kegiatan pengadaan tanah tersebut belum dianggarkan dalam APBD Kota Samarinda pada tahun tersebut, tahun 2004 sepengetahuan saksi mempergunakan dana talangan pihak ketiga yaitu ABUN, baru ada anggaran tahun 2006 untuk pengadaan tanah tahun 2007 saksi tidak tahu persis;
Bahwa selama menjabat sebagai Kabag.Perkotaan, mekanisme tersebut dilaksanakan oleh bawahan saksi yang membidangi kegiatan tersebut, yaitu Kasubag. Keagrariaan BUSRANI, S.H., sesuai tupoksi melakukan inventarisasi lahan dan verifikasi surat-surat tanah;
Bahwa mekanisme penetapan ganti rugi tanah dalam kegiatan pengadaan tersebut saksi tidak tahu;
Bahwa dokumen berupa SK. Walikota Samarinda Nomor : 182/HK-KS/2006 tanggal 12 April 2006 tentang Pengangkatan Pengendalian Pelaksana Kegiatan (PPK), Pelaksana Kegiatan (PK), Pemegang Kas dan Pembantu pemegang Kas pada Badan/Dinas/Kantor/Bagian di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda TA 2006, saksi tidak ingat;
Bahwa tupoksi sebagai PPK di Bagian Perkotaan secara umum telah saksi laksanakan, tetapi mengenai kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA. 2006, saksi tidak tahu persis.
Bahwa selama menjabat sebagai Kabag.Perkotaan Set.Kota Samarinda, saksi tidak pernah menerima honorarium terkait Sekretaris Inti Panitia Pengadaan Tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra;
Bahwa memori serah terima jabatan yang menerangkan progres kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra di Kel. Air Putih tahun 2004, saksi tidak ingat apakah ada memori serah terima jabatan dari AMIN ISMAIL terkait kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Folder Gg. Indra di Kel. Air Putih tahun 2004, yang saksi ingat, saksi pernah menanyakan mengenai perkembangan pembangunan folder Air Hitam dan Gg. Indra kepada BUSRANI selaku Kasubag. Keagrariaan yang telah berjalan sebelum saksi menjabat.
Bahwa pihak-pihak yang aktif dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra, yaitu SAILI selaku Sekda, FADLY ILLA selaku Asisten I, Pak AMIN ISMAIL mantan Kabag. Perkotaan, BUSRANI selaku Kasubag. Keagrariaan, DBMP (yang mempunyai proyek fisik folder), Camat, Lurah dan RT setempat.
Bahwa sepengetahuan saksi pembayaran ganti rugi tersebut dilakukan oleh Bagian Perlengkapan Set. Kota Samarinda, saksi tidak ada menandatangani dokumen apapun, saksi ketahui, pada tahun 2006 ada anggaran di Set. Kota Samarinda untuk paket Pembebasan Lahan Folder Air Putih Gg. Indra lanjutan, saksi lupa jumlahnya. Saat itu saksi berfikir anggaran tersebut untuk pembebasan lanjutan sisa yang belum terbayar, namun ternyata anggaran tersebut dipergunakan untuk membayar hutang dana talangan pihak ketiga sebesar Rp. 1,2 milyar untuk kegiatan pembebasan tanah folder Gg. Indra tahun 2004;
Bahwa saksi selaku Kabag. Perkotaan tidak pernah mendapat laporan dari Pelaksana Kegiatan (PK) Bagian Perkotaan DARMANSYAH atau Pembantu Pemegang Kas M. THORIQ mengenai penggunaan uang anggaran tahun 2006 tersebut, dan sepengetahuan saksi anggaran tersebut dipergunakan untuk membiayai pembebasan lanjutan lahan Folder Gg. Indra sesuai dengan Rencana Anggaran Sat.Ker. Pemkot Samarinda;
Bahwa mekanisme penetapan uang ganti rugi dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra tahap 2006 sebesar Rp. 225.000,-/M2, saksi tidak tahu, karena tidak pernah diundang untuk menghadiri rapat-rapat terkait kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra
Bahwa Surat Ketua DPRD Kota Samarinda No.:590/826/DPRD-UM/2006 tanggal 29 Desember 2006 perihal mohon persetujuan perubahan nilai ganti rugi folder Gg. Indra Kel. Air Putih, yang menunjuk pada Surat Sekda Kota Samarinda Nomor : 620/1313/Perk.1/XI/2006 tanggal 28 Nopember 2006 perihal tersebut diatas, yang menyetujui harga ganti rugi sebesar Rp. 225.000,-/M2 seluas 3008 M2. Saksi tidak mengetahui mengenai surat tersebut;
Bahwa kegiatan inventarisasi lahan dan pemilik lahan untuk kegiatan pembebasan tanah untuk pembangunan Folder Gg. Indra tahun 2007, saksi tidak tahu sama sekali;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menanggapinya;
Drs. SUPRIADY SEMTA, M.Si., dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Kabag. Perkotaan sejak tanggal 07 Mei 2007 s/d bulan Februari 2009;
Bahwa latar belakang diadakannya kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gang Indra tersebut karena tuntutan warga terhadap permasalahan banjir pada kawasan Jl. Antasari Kel. Air Putih Kota Samarinda;
Bahwa kegiatan tersebut dianggarkan dalam APBD TA 2006, 2007 dan seterusnya;
Bahwa kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gang Indra tersebut berdasarkan SK. Walikota Samarinda Nomor : 39 Tahun 2004 tentang Pengadaan Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian serta Santunan Kegiatan Pembangunan untuk Kepentingan Umum melalui Penyelesaian Dampak Sosial di Kota Samarinda tanggal 23 Juni 2004 dan SK. Walikota Samarinda Nomor : 620.1-05/448/HK-KS/2007 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Dampak Sosial dalam Rangka Sosialisasi, Inventarisasi, Negosiasi Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh Milik Masyarakat yang Terkena Kegiatan Pembangunan Infrastruktur dalam Wilayah Kota Samarinda TA 2007;
Bahwa kegiatan pengadaan tanah tersebut tidak menggunakan panitia pengadaan karena luasnya dibawah 1 hektar yaitu 7.116m2;
Bahwa kegiatan pengadaan tanah tersebut dilaksanakan oleh bagian perkotaan pemerintah Kota Samarinda. Penanggungjawab anggaran yaitu Sekda selaku Pengguna Anggaran, Kabag. Perkotaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (H. ABDULLAH, S.E., M.M., saksi, dan BUSRANI, S.H.),Kasubbag Administrasi Perkotaan selaku PPTK (H.DARMANSYAH, S.Sos.,M.M.) dan staf selaku bendahara (ABDUL BASIT). Saat saksi menjabat selaku KPA tinggal proses pembayaran saja, semua kegiatan termasuk segala dokumen kegiatan pengadaan tanah tersebut telah dilaksanakan oleh pejabat pendahulu saksi;
Bahwa saksi menandatangani kwitansi dan cek dalam koridor mengetahui sebagai persetujuan pembayaran dan saksi dalam merealisasikan pembayaran.
Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dalam kepanitiaan kegiatan pengadaan tanah, dimana seluruh dokumen tanah telah ada;
Bahwa saksi mengetahui kegiatan pengadaan tanah tersebut bermasalah setelah 2 tahun kemudian, karena adanya pengaduan dari NAJAMUDIN;
Bahwa saksi ditugaskan sebagai Kabag. Perkotaan sejak tanggal 7 Mei 2007, dimana saat saksi masuk seluruh proses administrasi sudah selesai kecuali proses pembayaran karena belum ada dana, yaitu perencanaan, penetapan lokasi, inventarisasi pemilik tanah, pengukuran oleh BPN tanggal 05 Februari 2007, dan surat-menyurat kepemilikan tertegister Camat tanggal 24 April 2007;
Bahwa saksi bersedia menandatangani proses pembayaran berupa kwitansi, cek dan saksi dalam Berita Acara Pembayaran karena diyakinkan oleh PPTK dan bendahara bahwa kegiatan pengadaan tersebut tidak memerlukan panitia karena luasan lahan dibawah 1 hektar, bersifat dampak sosial karena lahan sudah digarap baru pemilik meminta bayar, pemilik jelas dan identitas lengkap, ada penetapan harga yang disetujui DPRD tertanggal 29 Desember 2006, ada data fisik hasil pengukuran BPN, ada data yuridis berupa bukti kepemilikan lahan yang ditandatangani oleh camat, lurah RT dan para saksi lainnya.;
Bahwa persetujuan bayar terjadi pada saat saksi sedang cuti umroh;
Bahwa saksi selaku KPA hanya menandataangani dokumen yang diajukan oleh Bendahara ABDUL BASIT dan PPTK DARMANSYAH dengan status mengetahui kwitansi, cek dan sebagai saksi dalam Berita Acara Pembayaran. Saksi tidak ikut dalam penetapan harga tanah ganti rugi dan verifikasi lahan milik masyarakat;
Bahwa saksi pada tanggal 7 September 2007 s/d tanggal 24 September 2007 melaksanakan cuti alasan penting karena menunaikan ibadah umrah, sehingga ada Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Kabag. Perkotaan yaitu BUSRANI berdasarkan Surat Pelaksanaan Tugas tertanggal 7 September 2007 yang ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan & Hukum Bapak Drs. HAMKA HALEK, M.Si., saksi sebagai Kabag. Perkotaan dan diketahui oleh Plt. Sekda Bapak HM. FADLY ILLA, S.H., M.Si., pada saat saksi cuti tersebut terjadilah keputusan persetujuan pembayaran panjar dengan dana talangan pihak kontraktor pelaksana fisik pembangunan Folder Gg. Indra yaitu PT. Hutama Karya KSO dengan PT. Bahtera Bahagia;
Bahwa saksi tidak mengetahui dasar hukum pembayaran panjar uang ganti rugi kepada pemilik tanah menggunakan dana talangan pihak kontraktor pelaksana, bisa ditanyakan kepada PLT. Kabag. Perkotaan saat itu;
Bahwa uang panjar yang dibayarkan kepada para pemilik tanah adalah masing-masing sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan uang panjar diperhitungkan pada saat pembayaran pelunasan ganti rugi lahan kepada pemilik tanah;
Berdasarkan data yang disampaikan PPTK dan bendahara kepada saksi, sekitar akhir tahun 2007 telah dilakukan pembayaran kepada 6 (enam) orang pemilik lahan yang dibuktikan dengan surat kepemilikan tanah ditandatangani RT, Lurah dan Camat serta beberapa orang saksi. Setelah diproses di bagian perkotaan sebagai lanjutan pembayaran dari tahun sebelumnya kepada pemilik lahan yaitu :
ARBAYAH, luas lahan 2.341 m2 mendapat ganti rugi tanah sebesar Rp. 526.725.000,-;
ADHA WIJAYA, luas lahan 1.654 m2, mendapat ganti rugi tanah sebesar Rp. 372.150.000,-
SLAMET RIYADI, luas lahan 907 m2, mendapat ganti rugi tanah sebesar Rp. 204.075.000,-
H. ZAINUDDIN, luas tanah 1.556 m2, mendapat ganti rugi tanah sebesar Rp. 350.100.000,-;
SUBHAN, luas tanah 368 m2, mendapat ganti rugi tanah sebesar Rp. 82.800.00,-
IRANA YANTI, luas tanah 290 m2, mendapat ganti rugi tanah sebesar Rp. 65.250.000,-.
Bahwa pembayaran diserah terimakan langsung kepada para pemilik lahan sesuai nama yang tertera dalam surat tanah, kecuali untuk H. ZAINUDDIN dikuasakan kepada FADLY ASEGAM, S.E. Ketua RT di lokasi tanah, karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit;
Bahwa proses pembayaran tidak ada kendala, karena surat menyurat untuk ke-enam warga penerima ganti rugi tanah telah sah dan lengkap (ditandatangani oleh RT, Lurah, Camat serta saksi formal lainnya), sementara harga ganti rugi tanah telah ditetapkan pada tahun sebelumnya, dan letak lahan sesuai dengan hasil pendataan petugas teknis dan hasil ukur BPN Kota Samarinda;
Bahwa pada tahun 2009, muncul pengaduan dari Hj. NORSIAH dan NAJAMUDDIN yang menganggap lahan/sertifikat mereka tumpang tindih terhadap sebagian lahan yang sudah dibayarkan Pemerintah Kota Samarinda, saksi mengetahui hal tersebut setelah muncul pemberitaan di media masa dan mendapat informasi dari Staf Bagian Perkotaan;
Bahwa saksi tidak mengetahui mekanisme di lapangan, karena pada saat saksi menjabat sebagai Kabag. Perkotaan pada bulan April 2007, semua proses pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra telah selesai dilaksanakan, tinggal proses pembayarannya saja, karena belum tersedia anggaran.
Bahwa saksi baru melihat adanya SK. Walikota Nomor 39 Tahun 2004 tentang Pengadaan Tanah dan pemberian Ganti Kerugian serta Santunan Kegiatan Pembangunan untuk Kepentingan Umum melalui Penyelesaian Dampak Sosial di Kota Samarinda tanggal 23 Juni 2003 dan SK. Walikota Samarinda Nomor 620.1-05/448/HK-KS/2007 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Dampak Sosial dalam Rangka Sosialisasi, Inventarisasi, negoisasi Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh Milik Masyarakat yang Terkena Kegiatan Pembangunan Infrastruktur dalam Wilayah Kota Samarinda TA 2007, saat diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda tanggal 23 Juli 2013;
Bahwa bukan saksi yang memerintahkan BUSRANI untuk mengkonsep surat kepada BPN Kota Samarinda yaitu surat nomor : 590/0072/Per.3/I/2007 tanggal 29 Januari 2007, karena pada saat itu saksi belum berdinas di Bagian Perkotaan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menanggapinya;
ABDUL BASIT, S.E., dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai bendahara pada Bagian Perkotaan Pemkot Samarinda pada pertengahan tahun 2007 s/d 2010;
Bahwa saksi tidak tahu proses awalnya mengenai Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Folder Gg. Indra ini, saksi hanya bayar saja disuruh oleh DARMANSYAH, S.Sos., M.M. selaku PPTK dan Drs. SUPRIADY SEMTA, M.Si. selaku Kabag. Perkotaan;
Bahwa pada tahun 2007 ada warga datang ke Bagian Perkotaan Pemkot Samarinda menemui H. DARMANSYAH minta pembayaran tanahnya yang dijadikan folder Gg. Indra warga tersebut menyerahkan surat-surat tanahnya, saat itu belum dibayar karena belum ada dana baru dianggarkan di ABT Tahun 2007, sehingga ada dananya. Selanjutnya berkas-berkas kelengkapan pembayaran berupa surat-surat tanah, hasil ukur BPN, harga tanah dan Berita Acara Pembayaran. Setelah lengkap laporkan kepada SUPRIYADI SEMTA selaku Kabag. Perkotaan kalau kelengkapan pembayaran sudah lengkap dan diperintahkan untuk membayar, selanjutnya saksi menyiapkan kwitansi tanda terima pembayaran dan kwitansi dinas (bukti kas) lalu uangnya saksi bayarkan kepada yang bersangkutan melalui cek;
Bahwa saksi membayarkan uang sebesar Rp. 1.601.100.000,- (satu milyar enam ratus satu juta seratus ribu rupiah) dengan perincian :
ARBAYAH, luas lahan 2.341 m2 mendapat ganti rugi tanah sebesar Rp. 526.725.000,-, tanggal 01 November 2007;
ADHA WIJAYA, luas lahan 1.654 m2, mendapat ganti rugi tanah sebesar Rp. 372.150.000,-, tanggal 01 November 2007;
SLAMET RIYADI, luas lahan 907 m2, mendapat ganti rugi tanah sebesar Rp. 204.075.000,-, tanggal 01 November 2007;
H. ZAINUDDIN, luas tanah 1.556 m2, mendapat ganti rugi tanah sebesar Rp. 350.100.000,-, tanggal 01 November 2007;
SUBHAN, luas tanah 368 m2, mendapat ganti rugi tanah sebesar Rp. 82.800.00,-, tanggal 01 November 2007;
IRANA YANTI, luas tanah 290 m2, mendapat ganti rugi tanah sebesar Rp. 65.250.000,-, tanggal 01 November 2007.
Bahwa saksi tahunya surat-surat tanah yang dimintakan pembayaran untuk kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra itu dinyatakan palsu berdasarkan putusan PN. Samarinda, ketika menjadi saksi di PN. Samarinda terkait pemalsuan surat tanah;
Bahwa sumber dana kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Tahun 2007 berasal dari APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2007, mengenai jumlah pagu anggarannya saksi tidak ingat angka persisnya, kebetulan saksi belum membawa dokumen tersebut pada saat pemeriksaan hari ini;
Bahwa sepengetahuan saksi nama-nama pejabat Bagian Perkotaan Set. Kota Samarinda yang terlibat dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih tahun 2007 antara lain :
Kabag. Perkotaan : Drs. H. Supriyadi Semta, M.Si.
PPTK : H. Darmansyah,S.Sos., M.M.
Bendahara : Abdul Basit, S.E.
Korlap : Hasan
Bahwa sepengetahuan saksi dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra tahun 2007 tersebut tidak dibentuk tim penatausahaan keuangan secara khusus, tetapi merujuk pada SK. Walikota tentang pengangkatan PPK, PK, Pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas secara umum di Bagian Perkotaan Set. Kota Samarinda T.A. 2007;
Bahwa, berdasarkan surat-surat tanah dari warga masyarakat, hasil pengukuran BPN Kota Samarinda, dan harga ganti rugi tanah tersebut saksi membuat dokumen pembayaran ganti rugi tanah berupa : kuitansi swasta (kuitansi yang ditandatangani pihak ketiga memakai meterai), kuitansi dinas (ditandatangani bendahara, diketahui dan disetujui PPTK dan diketahui KPA), berita acara pembayaran, berita acara perjanjian kesepakatan penyelesaian ganti rugi dampak sosial pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu, surat pernyataan pelepasan hak dari pemilik tanah kepada Pemerintah Kota Samarinda yang diwakili oleh Lurah Air Putih dan Camat Samarinda Ulu, SKU, SPP dan SPMU;
Bahwa para pemilik lahan dipanggil ke kantor untuk penyerahan uang ganti rugi yang diberikan dalam bentuk cek Bank BPD Cabang Kaltim setelah dipotong uang panjar yang telah diterima sebelumnya. Semua pemilik lahan hadir sendiri menerima cek kecuali H. ZAINUDDIN, karena alasan sakit sehingga diwakilkan oleh Ketua RT nya, yaitu M. FADLI, S.E;
Bahwa sepengetahuan saksi surat-surat tanah telah dilakukan verifikasi oleh Korlap dan Juru Ukur BPN Kota Samarinda, namun tidak ada dibuatkan berita acara verifikasi terhadap surat-surat tanah milik masyarakat tersebut;
Bahwa sumber dana kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih tahun 2007 berasal dari APBD-Perubahan Kota Samarinda T.A. 2007. (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor : 264/DPA.P-PKS/2007 Tgl. 05 Oktober 2007). Pagu anggaran Pembayaran Lahan Folder Gg. Indra satu paket sebesar Rp.2.000.0000.000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa Dokumen yang pembayaran terkait kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra tahun 2007 :
Permohonan penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor 05/PDPSI-Perkotaan/X/2007 tanggal 30 Oktober 2007, yang ditandatangani PPTK H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. diketahui Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA,M.Si., berikut lampiran SKO;
Surat pengantar Surat Perintah Pembayaran No. 26.a/DPA-PKS/2007 tanggal 05-10-2007, dibuat oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu, yang dilampiri Daftar perincian Penggunaan UUDP Pembangunan tanggal 30 Oktober 2007 dan Surat Perintah Pembayaran UUDP Nomor : 05a tanggal 30 Oktober 2007, dibuat oleh saya selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, diketahui Bendahara Pengeluaran H. SUHANDIANSYAH, S.E., mengetahu/menyetujui Atasan Langsung Pengeluaran Pembantu Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.;
Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) No.: 8815-RS/2007 tanggal 01 November 2007 yang ditandatangani oleh Kabag. Keuangan Drs. H. ALI FITRI NOOR, M.M.
1 (satu) bundel dokumen pembayaran atas nama H. ZAINUDDIN, terdiri dari :
Kwitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada H. ZAINUDDIN sebesar Rp. 350.100.000,- (tiga ratus lima puluh juta seratus ribu rupiah) tertanggal 31 Oktober 2007;
Kwitansi dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda T.A. 2007, No. Buku Kas : 50 tanggal 01 November 2007, sebesar Rp. 350.100.000,- (tiga ratus lima puluh juta seratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada H. ZAINUDIN tanggal 31 Oktober 2007, ditandatangani oleh saya selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran, mengetahui dan disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. dan diketahui oleh Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.);
Berita Acara Perjanjian kesepakatan penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu-Samarinda tanggal 31 Oktober 2007 antara H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. selaku Kasubag. Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni) sebagai pihak pertama mewakili Pemerintah Kota Samarinda dengan H. ZAINUDDIN sebagai pihak kedua selaku kuasa pemilik lahan yang terkena areal pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007 ditandatangani H. ZAINUDDIN diketahui oleh Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, S.Sos.,M.Si.;
1 (satu) bundel dokumen tanah berupa 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 18 April 2007, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan tanggal 18 April 2007, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan Di lapangan Dimohon oleh Saudara H. ZAINUDDIN tanpa tanggal, tanpa ditandatangani H. ZAINUDDIN selaku penunjuk batas, tanpa ditandatangani petugas kecamatan yang memeriksa, diketahui/dibenarkan oleh Ketua RT 09 M. FADLI, S.E. dan Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan 1 (satu) lembar sket kasar tanah;
1 (satu) sket skala 1: 1.000 hasil pengukuran juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, yang memuat nama pemilik lahan, nomor persil dan luas tanah;
Surat Kuasa Khusus dari H. ZAINUDDIN kepada FADLI, S.E. tanggal 01 November 2007, untuk mencairkan, menerima serta menandatangani SPMU Nomor : 8815/RS/2007 tanggal 01 November 2007 sebesar Rp. 325.100.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta seratus ribu rupiah) yang dilampiri foto copy KTP H. ZAINUDDIN dan FADLI, S.E.;
1 (satu) bundel dokumen pembayaran atas nama ADHA WIJAYA, S.E., terdiri dari :
Kwitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ADHA WIJAYA,S.E. sebesar Rp. 372.150.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10 September 2007;
Kwitansi dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda T.A. 2007, No. Buku Kas : 47 tanggal 01 November 2007, sebesar Rp. 372.150.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ADHA WIJAYA, S.E. tanggal 03 Oktober 2007, ditandatangani oleh saya selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran, mengetahui dan disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. dan diketahui oleh Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.);
Berita Acara Pembayaran hari Rabu tanggal 3 Oktober 2007, Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ADHA WIJAYA, S.E. sebesar Rp. 372.150.000,- dengan rincian sebagai berikut : tunai Rp. 25.000.000,- dan cek BPD Cabang Utama No......Tgl...... sebesar Rp. 347.150.000,- dan ACHMAD SUBCHAN sebesar Rp. 82.800.000,- dengan rincian tunai sebesar Rp. 25.000.000,- dan cek BPD Cabang Utama Samarinda sebesar Rp. 57.800.000,-. Ditandatangani oleh penerima ADHA WIJAYA, S.E. dan ACHMAD SUBCHAN dengan disaksikan Drs. H. HAMKA HALEK, M.Si. (Asisten Pemerintahan dan Hukum), Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si. (Kabag. Perkotaan), H. DARMANSYAH, S.Sos., M.M. (PPTK), ABDUL BASIT, S.E. (pembantu Pemegang Kas) dan HASAN (korlap).
Berita Acara Perjanjian kesepakatan penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu-Samarinda tanggal 10 September 2007 antara H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. selaku Kasubag. Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni) sebagai pihak pertama mewakili Pemerintah Kota Samarinda dengan ADHA WIJAYA, S.E. sebagai pihak kedua selaku kuasa pemilik lahan yang terkena areal pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak pada hari Senin tanggal 10 September 2007 ditandatangani ADHA WIJAYA, S.E. diketahui oleh Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, S.Sos.,M.Si.;
1 (satu) bundel dokumen tanah berupa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada ADHA WIJAYA, S.E. tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 18 April 2007 atas nama H. ZAINUDDIN, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan Di lapangan Dimohon oleh Saudara H. ZAINUDDIN tanpa tanggal, tanpa ditandatangani H. ZAINUDDIN selaku penunjuk batas, tanpa ditandatangani petugas kecamatan yang memeriksa, diketahui/dibenarkan oleh Ketua RT 09 M. FADLI, S.E. dan Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan 1 (satu) lembar sket kasar tanah;
1 (satu) sket skala 1: 1.000 hasil pengukuran juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, yang memuat nama pemilik lahan, nomor persil dan luas tanah;
dan 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama ADHA WIJAYA, S.E.
1 (satu) bundel dokumen pembayaran atas nama ACHMAD SUBCHAN, terdiri dari :
Kwitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ACHMAD SUBCHAN sebesar Rp. 82.800.000,- (delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 10 September 2007;
Kwitansi dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda T.A. 2007, No. Buku Kas : 48 tanggal 01 November 2007, sebesar Rp. 82.800.000,- (delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ACHMAD SUBCHAN tanggal 03 Oktober 2007, ditandatangani oleh saya selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran, mengetahui dan disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. dan diketahui oleh Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.);
Berita Acara Perjanjian kesepakatan penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu-Samarinda tanggal 10 September 2007 antara H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. selaku Kasubag. Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni) sebagai pihak pertama mewakili Pemerintah Kota Samarinda dengan ACHMAD SUBCHAN sebagai pihak kedua selaku kuasa pemilik lahan yang terkena areal pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak pada hari Senin tanggal 10 September 2007 ditandatangani ACHMAD SUBCHAN diketahui oleh Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, S.Sos.,M.Si.;
1 (satu) bundel dokumen tanah berupa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada ACHMAD SUBCHAN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 18 April 2007 atas nama H. ZAINUDDIN, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan Di lapangan Dimohon oleh Saudara H. ZAINUDDIN tanpa tanggal, tanpa ditandatangani H. ZAINUDDIN selaku penunjuk batas, tanpa ditandatangani petugas kecamatan yang memeriksa, diketahui/dibenarkan oleh Ketua RT 09 M. FADLI, S.E. dan Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan 1 (satu) lembar sket kasar tanah;
1 (satu) sket skala 1: 1.000 hasil pengukuran juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, yang memuat nama pemilik lahan, nomor persil dan luas tanah;
dan foto copy KTP atas nama ACHMAD SUBCHAN.
1 (satu) bundel dokumen pembayaran atas nama SLAMET PRIYADI, terdiri dari :
Kwitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada SLAMET PRIYADI sebesar Rp. 204.075.000,- (dua ratus empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah) tertanggal 31 Oktober 2007;
Kwitansi dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda T.A. 2007 No. Buku Kas : 51 tanggal 01 November 2007, sebesar Rp. 204.075.000,- (dua ratus empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada SLAMET PRIYADI tanggal 31 Oktober 2007, ditandatangani oleh saya selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran, mengetahui dan disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. dan diketahui oleh Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.);
Berita Acara Pembayaran hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007, Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ARBAYAH sebesar Rp. 526.725.000,-, SLAMET PRIYADI sebesar Rp. 204.075.000,-, H. ZAINUDDIN sebesar Rp. 350.100.000,- dan IRANA YANTI sebesar Rp. 65.250.000,-. Ditandatangani oleh penerima ARBAYAH, SLAMET PRIYADI, H. ZAINUDDIN, dan IRANA YANTI, dengan disaksikan Drs. H. HAMKA HALEK, M.Si. (Asisten Pemerintahan dan Hukum), Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si. (Kabag. Perkotaan), H. DARMANSYAH, S.Sos., M.M. (PPTK), ABDUL BASIT, S.E. (pembantu Pemegang Kas) dan HASAN (korlap).
Berita Acara Perjanjian kesepakatan penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu-Samarinda tanggal 31 Oktober 2007 antara H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. selaku Kasubag. Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni) sebagai pihak pertama mewakili Pemerintah Kota Samarinda dengan SLAMET PRIYADI sebagai pihak kedua selaku kuasa pemilik lahan yang terkena areal pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak pada hari Senin tanggal 10 September 2007 ditandatangani SLAMET PRIYADI, diketahui oleh Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, S.Sos.,M.Si.;
1 (satu) bundel dokumen tanah berupa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada ACHMAD SUBCHAN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 18 April 2007 atas nama H. ZAINUDDIN, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan Di lapangan Dimohon oleh Saudara H. ZAINUDDIN tanpa tanggal, tanpa ditandatangani H. ZAINUDDIN selaku penunjuk batas, tanpa ditandatangani petugas kecamatan yang memeriksa, diketahui/dibenarkan oleh Ketua RT 09 M. FADLI, S.E. dan Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan 1 (satu) lembar sket kasar tanah;
1 (satu) sket skala 1: 1.000 hasil pengukuran juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, yang memuat nama pemilik lahan, nomor persil dan luas tanah;
dan foto copy KTP atas nama SLAMET PRIYADI.
1 (satu) bundel dokumen pembayaran atas nama ARBAYAH, terdiri dari :
Kwitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ARBAYAH sebesar Rp. 526.725.000,- (lima ratus dua puluh enam juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) tertanggal 31 Oktober 2007;
Kwitansi dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda T.A. 2007 No. Buku Kas : 57 tanggal 01 November 2007, sebesar Rp. 82.800.000,- (delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ARBAYAH tanggal 31 Oktober 2007, ditandatangani oleh saya selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran, mengetahui dan disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. dan diketahui oleh Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.);
Berita Acara Pembayaran hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007, Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ARBAYAH sebesar Rp. 526.725.000,-, SLAMET PRIYADI sebesar Rp. 204.075.000,-, H. ZAINUDDIN sebesar Rp. 350.100.000,- dan IRANA YANTI sebesar Rp. 65.250.000,-. Ditandatangani oleh penerima ARBAYAH, SLAMET PRIYADI, H. ZAINUDDIN, dan IRANA YANTI, dengan disaksikan Drs. H. HAMKA HALEK, M.Si. (Asisten Pemerintahan dan Hukum), Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si. (Kabag. Perkotaan), H. DARMANSYAH, S.Sos., M.M. (PPTK), ABDUL BASIT, S.E. (pembantu Pemegang Kas) dan HASAN (korlap).
Berita Acara Perjanjian kesepakatan penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu-Samarinda tanggal 31 Oktober 2007 antara H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. selaku Kasubag. Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni) sebagai pihak pertama mewakili Pemerintah Kota Samarinda dengan ARBAYAH sebagai pihak kedua selaku kuasa pemilik lahan yang terkena areal pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2007 ditandatangani ARBAYAH diketahui oleh Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, S.Sos.,M.Si.;
1 (satu) bundel dokumen tanah berupa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada ARBAYAH tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 18 April 2007 atas nama H. ZAINUDDIN, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan Di lapangan Dimohon oleh Saudara H. ZAINUDDIN tanpa tanggal, tanpa ditandatangani H. ZAINUDDIN selaku penunjuk batas, tanpa ditandatangani petugas kecamatan yang memeriksa, diketahui/dibenarkan oleh Ketua RT 09 M. FADLI, S.E. dan Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan 1 (satu) lembar sket kasar tanah;
1 (satu) sket skala 1: 1.000 hasil pengukuran juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, yang memuat nama pemilik lahan, nomor persil dan luas tanah;
dan foto copy KTP atas nama ARBAYAH.
1 (satu) bundel dokumen pembayaran atas nama IRANA YANTI, terdiri dari :
Kwitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Kwitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada IRANA YANTI sebesar Rp. 65.250.000,- (enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 31 Oktober 2007;
Kwitansi dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda T.A. 2007 No. Buku Kas : 49 tanggal 01 November 2007, sebesar Rp. 82.800.000,- (delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada IRANA YANTI tanggal 03 Oktober 2007, ditandatangani oleh saya selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran, mengetahui dan disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. dan diketahui oleh Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.);
Berita Acara Pembayaran hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007, Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ARBAYAH sebesar Rp. 526.725.000,-, SLAMET PRIYADI sebesar Rp. 204.075.000,-, H. ZAINUDDIN sebesar Rp. 350.100.000,- dan IRANA YANTI sebesar Rp. 65.250.000,-. Ditandatangani oleh penerima ARBAYAH, SLAMET PRIYADI, H. ZAINUDDIN, dan IRANA YANTI, dengan disaksikan Drs. H. HAMKA HALEK, M.Si. (Asisten Pemerintahan dan Hukum), Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si. (Kabag. Perkotaan), H. DARMANSYAH, S.Sos., M.M. (PPTK), ABDUL BASIT, S.E. (pembantu Pemegang Kas) dan HASAN (korlap).
Berita Acara Perjanjian kesepakatan penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu-Samarinda tanggal 10 September 2007 antara H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. selaku Kasubag. Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni) sebagai pihak pertama mewakili Pemerintah Kota Samarinda dengan IRANA YANTI sebagai pihak kedua selaku kuasa pemilik lahan yang terkena areal pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak pada hari Senin tanggal 10 September 2007 ditandatangani IRANA YANTI diketahui oleh Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, S.Sos.,M.Si.;
1 (satu) bundel dokumen tanah berupa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada IRANA YANTI tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 18 April 2007 atas nama H. ZAINUDDIN, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan Di lapangan Dimohon oleh Saudara H. ZAINUDDIN tanpa tanggal, tanpa ditandatangani H. ZAINUDDIN selaku penunjuk batas, tanpa ditandatangani petugas kecamatan yang memeriksa, diketahui/dibenarkan oleh Ketua RT 09 M. FADLI, S.E. dan Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan 1 (satu) lembar sket kasar tanah;
1 (satu) sket skala 1: 1.000 hasil pengukuran juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, yang memuat nama pemilik lahan, nomor persil dan luas tanah;
dan foto copy KTP atas nama IRANA YANTI
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menanggapinya;
H. HASAN, dipersidangan di bawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2007 saksi sebagai Staf di Bagian Perkotaan Pemkot Samarinda;
Bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gang Indra saksi tidak ikut ke lapangan, saksi bukan koordinator lapangan, saksi hanya staf biasa saja yang saksi tahu hanya permohonan pembayaran dari warga yang diajukan ke Bagian Perkotaan Samarinda atas tanahnya yang sudah digali untuk folder gang Indra, warga menyerahkan dokumen sebagai syarat pembayaran berupa surat-surat tanah, lalu dilengkapi dengan surat ukur tanah dari Kantor Pertanahan, sehingga setelah kelengkapan ada, dapat dilakukan pembayaran, saksi sempat ikut tandatangan dokumen pembayaran yaitu dalam Berita Acara Pembayaran. Setelah yang diajukan warga lengkap saksi serahkan kepada H. DARMANSYAH, S.Sos., M.M. selaku PPTK setelah itu saksi tidak tahu lagi kelanjutannya;
Bahwa saksi tidak tahu tentang proses pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gang Indra tahap II tahun 2007;l
Bahwa saksi tidak pernah ditunjuk sebagai Koordinator Lapangan dalam kegiatan tersebut secara tertulis (seperti SK), hanya ditunjuk secara lisan oleh atasan langsung saksi, yaitu DARMANSYAH selaku Kasubag. Administrasi Bagian Perkotaan (Sub.1) untuk ikut menandatangani dokumen tersebut walaupun tidak ada SK saksi selaku KorLap;
Bahwa saksi belum pernah melihat SK. Walikota Nomor : 620.1-05/448/HK-KS/2007 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Dampak Sosial dalam Rangka Sosialisasi, Inventarisasi, Negosiasi Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh Milik Masyarakat yang Terkena Kegiatan Pembangunan Infrastruktur dalam Wilayah Kota Samarinda Tahun 2007 tanggal 01 Oktober 2007 SK. Walikota Nomor : 620.1-05/448/HK-KS/2007 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Dampak Sosial dalam Rangka Sosialisasi, Inventarisasi, Negosiasi Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh Milik Masyarakat yang Terkena Kegiatan Pembangunan Infrastruktur dalam Wilayah Kota Samarinda Tahun 2007 tanggal 01 Oktober 2007. Saksi tidak tahu siapa yang ditunjuk mewakili unsur Bagian Perkotaan sebagai Anggota Tim Inti;
Bahwa Bagian Perkotaan Set.Kota Samarinda yang mengurusi kegiatan pengadaan/pembebasan tanah untuk kepentingan umum adalah Sub.1 yaitu Kasubag.Administrasi yang saat itu dijabat oleh DARMANSYAH;
Bahwa untuk kegiatan pengadaan tahun 2004, yang aktif BUSRANI (Kasubag. Keagrariaan)/Sub.3, dan stafnya ARY YUSWAN, diantaranya sub.3 yang membuat konsep surat permohonan pengukuran tanah ke Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda (nomor surat : 590/0072/Perk.3/I/2007);
Bahwa saksi tidak tahu apakah diadakan kegiatan sosialisasi dan inventarisasi serta verifikasi lahan berikut surat-surat tanahnya oleh Bagian Perkotaan Set.Kota Samarinda, bisa ditanyakan kepada Sub Seksi 3;
Bahwa pada saat saksi menandatangani dokumen pembayaran berupa Berita Acara Pembayaran tanggal 3 Oktober 2007, hanya dilengkapi dengan surat-surat tanah milik warga yang telah dibebaskan;
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan para pemilik lahan, juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda dan aparat desa Kel. Air Putih terkait kelengkapan dokumen/surat-surat untuk pembayaran uang ganti rugi tanah;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menanggapinya;
ARY YUSWAN, S.E. Bin MUHAMMAD YUSUF, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak ada dilibatkan sama sekali dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih. Namun seingat saksi, saat masih dalam tahap perencanaan saksi pernah diberikan tugas oleh atasan langsung saksi, yaitu Kasubag. Keagrariaan, BUSRANI, S.H. untuk menghadiri peninjauan lapangan di lokasi yang akan dibangun folder bersama-sama dengan staf Dinas lain;
Bahwa saksi diiperlihatkan SK. Walikota Nomor : 39 Tahun 2004 tentang Pengadaan Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian serta Santunan Kegiataan Pembangunan untuk Kepentingan Umum melalui Penyelesaian Dampak Sosial di Kota Samarinda tanggal 23 Juni 2004 dan SK. Walikota Nomor : 620.1-05/448/HK-KS/2007 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Dampak Sosial dalam Rangka Sosialisasi, Inventarisasi, Negosiasi Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh Milik Masyarakat yang Terkena Kegiatan Pembangunan Infrastruktur dalam Wilayah Kota Samarinda Tahun 2007 tanggal 01 Oktober 2007, saksi tidak pernah melihat;
Bahwa Bagian Perkotaan Set.Kota Samarinda yang mengurusi kegiatan pengadaan/pembebasan tanah untuk kepentingan umum adalah Sub.3 yaitu Kasubag.Keagrariaan yang saat itu dijabat oleh BUSRANI, S.H. pada tahun 2004;
Bahwa sepengetahuan saksi dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra tidak dilaksanakan oleh panitia pengadaan tanah, SK. Walikota tentang Panitia Pengadaan Tanah melalui Penyelesaian Dampak Sosial, namun mereka tidak turun dilapangan;
Bahwa sepengetahuan saksi verifikasi terkait keabsahan dokumen tanah yang akan dibebaskan dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder gang Indra tersebut dilakukan oleh juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda atas permintaan Pemkot.Samarinda;
Bahwa pada saat proses pengukuran tanah oleh juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda di areal lahan yang akan dibangun folder gang Indra, tidak ada dihadiri oleh pihak Pemkot. Samarinda (Bagian Perkotaan), seharusnya memang dihadiri. Pemkot Samarinda hanya menerima hasil pengukuran saja (memuat nama pemilik lahan dan luasan tanah) yang kemudian dijadikan dasar perhitungan dalam pemberian ganti rugi kepada masyarakat;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menanggapinya;
Dr. Drs. H. ALI FITRI NOOR, M.M., dipersidangan di bawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat Kabag. Keuangan Set.Kota Samarinda tahun 2003 s/d 2008. Tugas saksi tidak berhubungan langsung dengan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra karena pembayaran langsung ditangani oleh Bagian Perkotaan;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana latar belakang dari pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra. Yang mengeluarkan kebijakan pengadaan tanah untuk pembangunan Folder Gg. Indra di Kel. Air Putih Kota Samarinda, yang dianggarkan dalam APBD Kota Samarinda sebesar Rp. 1.761.000.000,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh satu juta rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu luasan tanah yang diperlukan untuk pembangunan folder Gg. Indra tersebut;
Bahwa saksi tidak tidak tahu apakah dalam kegiatan tersebut dibentuk Panitia Pengadaan tanah (panitia 9) sesuai Keppres Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan pembangunan untuk Kepentingan Umum;
Bahwa saksi tidak tahu biaya yang dikeluarkan untuk pembayaran pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra;
Bahwa saksi tidak tahu besarnya ganti rugi dan siapa penerima ganti rugi dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan untuk pembangunan folder Gg. Indra;
Bahwa sepengetahuan saksi, uang untuk pembayaran pengadaan tanah Folder Gg. Indra Tahap I dan Tahap II berasal dari APBD Kota Samarinda;
Bahwa setiap pinjaman daerah sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan keuangan daerah;
Bahwa saksi tidak pernah melihat dan mengetahui SK.Walikota Samarinda yang merupakan payung hukum kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra. Oleh karena itu saksi mengaku tidak pernah melaksanakan tupoksi saksi sebagai Anggota Tim Inti Panitia Pengadaan Tanah yang melekat secara ex-officio selaku Kabag. Keuangan berdasarkan SK.Walikota Samarinda tersebut;
Bahwa selaku Kabag.Keuangan saksi tidak pernah menandatangani surat-surat/dokumen apapun terkait kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra;
Bahwa saksi juga tidak pernah menerima honor sebagai anggota tim inti pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menanggapinya;
Drs. H. FACHRUL ROZI, M.Si., dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak tahu sama sekali terkait kegiatan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih tahun 2004 s/d 2007;
Bahwa saksi mengaku tidak pernah melihat SK.Walikota Samarinda Nomor : 620.1-05/448/HK-KS/2007 tentang Pembentukan Tim Peyelesaian Dampak Sosial dalam Rangka Sosialisasi, Inventarisasi, Negosiasi Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh Milik Masyarakat yang terkena Kegiatan Pembangunan Infrastruktur dalam Wilayah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2007 tanggal 1 Oktober 2007;
Bahwa berdasarkan SK.Walikota Samarinda Nomor : 620.1-05/448/HK-KS/2007 tanggal 1 Oktober 2007 tersebut, saksi selaku Kabag. Pembangunan Set.Kota Samarinda ditunjuk sebagai salah satu Anggota Tim Inti Pengadaan Tanah, namun saksi tidak pernah melaksankan tupoksi yang melekat pada jabatan tersebut. Saksi baru melihat SK tersebut pada saat pemeriksaan;
Bahwa saksi tidak pernah menghadiri rapat-rapat atau kegiatan terkait pengadaan tanah tersebut;
Bahwa saksi selaku Kabag.Pembangunan Set.Kota Samarinda tidak pernah menandatangani dokumen atau surat-surat yang berhubungan dengan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih tahun 2007 dan tidak pernah menerima honorarium terkait Anggota Inti Panitia Pengadaan Tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menanggapinya;
Hj. ARTINA Binti M. BAJURI, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra di Kel. Air Putih saksi tidak tahu menahu. Namun saksi pernah mendengar ada rencana pembangunan folder di Gg. Indra tersebut, saat itu saksi sempat mencari tahu apakah pembangunan folder tersebut mengenai tanah milik suami saksi atau tidak, dan ternyata tidak. Lokasi tanah milik suami saksi berada di luar areal folder tersebut;
Bahwa saksi adalah istri dari H. ZAINUDDIN Bin H. YUSUF (Alm.), warga Jl. P. Antasari RT 57 Kel. Air Putih sekarang RT 46 dan sudah meninggal dunia karena sakit komplikasi (kencing manis, tekanan, kolestrol, vertigo) pada 08 Februari 2009, namun suami saksi bukanlah penerima uang ganti rugi tanah untuk pembangunan Folder Gg. Indra tahun 2007, karena sepengetahuan saksi suami saksi tidak ada memiliki tanah di lokasi yang sekarang dijadikan kolam Folder Gg. Indra tersebut. Tanah yang dimiliki almarhum suami saksi berada di sekitar kolam folder (tidak terkena rencana pembangunan folder);
Bahwa dokumen-dokumen diatas sebelumnya saksi tidak tahu sama sekali, saksi baru melihatnya saat diperiksa Penyidik di Polresta Samarinda sekitar tahun 2010, dipersidangan dengan terdakwa ADRIAN Als ATUNg dan M. FADLI, S.E. Dokumen tanah tersebut tidak benar baik isinya maupun tandatangan suami saksi;
Bahwa sepengetahuan saksi dokumen tersebut juga ikut diperiksa di labkrimfor kepolisian dan dinyatakan palsu. Hanya fotocopy KTP suami saksi yang benar. Saksi sebagai istri Haji ZAINUDDIN tidak pernah mengetahui kalau suami saksi menerima uang sebanyak itu. Kondisi suami saksi saat itu tidak sehat, sakit stroke, dan vertigo parah berkepanjangan (kena syarafnya), bicaranya berubah-ubah dan tidak dapat mengingat karena ada kerusakan syaraf di otak, sehingga suami saksi selalu saksi dampingi, tidak mungkin pergi sendirian keluar rumah;
Bahwa sepengetahuan saksi, suami saksi tidak pernah memberikan surat kuasa khusus untuk pengurusan tanah-tanahnya, tetapi suami saksi pernah memberikan surat kuasa kepada ADRIAN Als ATUNG untuk menguruskan tagihan kapling tanah milik suami saksi yang berada di luar kolam folder Gg. Indra, namun surat kuasa penagihan tersebut telah dicabut sesudah saksi naik haji, karena saksi mengetahui kecurangan penyetoran kaplingan tanah yang dilakukan ATUNG. Pencabutan kuasa tersebut sebelum masalah folder Gg. Indra muncul;
Bahwa saksi surat pernyataan tersebut bukan saksi yang membuat, tandatangan yang tertera dalam surat pernyataan tersebut juga tidak benar. Saksi memang pernah menjual tanah kepada ATIM, waktunya sudah lama sekali, dan lokasi tanah yang dibeli ATIM tersebut tidak masuk dalam areal kolam folder Gg. Indra, tetapi di luar folder. Terkait dengan jual beli tanah tersebut saksi tidak pernah membuat surat pernyataan apapun, karena memang tidak ada masalah;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada orang Pemerintah Kota yang mendatangi rumah saksi terkait kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder tersebut, karena memang tanah kami tidak terkena rencana pembangunan folder, yang sering datang ke rumah seingat saksi hanya ADRIAN Als ATUNG untuk keperluan laporan penyetoran kaplingan tanah milik suami saksi (lokasinya di luar folder);
Bahwa BUSRANI, ADHA WIJAYA dan BAHTIAR saksi tidak kenal sama sekali, M. FADLI, S.E saksi kenal karena Ketua RT 09 di lokasi tanah kaplingan milik suami saksi, dulu pernah bertemu saat melakukan pengukuran tanah untuk pembuatan SPPT tanah suami saksi, namun harus diingat lokasinya di luar kolam folder Gg. Indra. Kemudian NORSIAH tahunya saat yang bersangkutan lapor ke polisi tahun 2009, mendatangi rumah saksi bersama suaminya menanyakan apakah betul suami saksi ada menjual tanah miliknya sambil memperlihatkan sket gambar tanah;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menanggapinya;
SYAHRAN SADI, dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Staf Pengukuran di Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Kaltim, saksi pernah melakukan pengukuran pengembalian batas bidang tanah Hak Milik Nomor 2096 dan Hak Milik 2098 atas nama Hj. NORSIAH di Kel. Air Putih pada tahun 2009, yang diperbantukan di Kantor Pertanahan Kota Samarinda untuk melakukan orientasi dan pengukuran pengembalian batas bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2096 dan SHM 2098 atas nama Hj. NORSIAH yang terletak di Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda atas permohonan Hj. NORSIAH pada tahun 2009;
Bahwa mekanisme orientasi dan pengukuran pengembalian batas bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2096 dan SHM 2098 atas nama Hj. NORSIAH tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelum pelaksanaan tugas pengukuran melihat terlebih dahulu lokasi yang akan dikembalikan, dan posisi-posisi/batas-batas yang akan kita acu. Kegiatan orientasi dan pengembalian batas dilaksanakan pada hari Rabu tangal 30 Desember 2009, dihadiri pemohon, wakil kelurahan Air Putih, RT setempat, Babinsa dan Babinmas, Alat ukur yang dipergunakan teodolite total station, fotocopy SHM yang akan dikembalikan dan data-data yang diperlukan di lapangan (rencana kerja).
- Batas-batas tanah yang dimohonkan telah hilang (tidak dapat ditemukan karena tergenang air), untuk orientasi posisi dan letak batas-batas bidang tanah diambil dari patok batas selatan antar SHM No. 2951 atas nama A.A. PUTRA SUSANTA dan SHM No. 2932 atas nama RAHMAT HANANI, S.E. Setelah diketahui patok batas yang dijadikan acuan pengukuran, kemudian saksi membuka peta digital BPN dan Surat Ukur/Gambar Siruasi yang terdapat di 2 SHM yang akan dikembalikan untuk menentukan patok batas yang hilang (sesuai titik koordinat yang ada).
- Bahwa hasil-hasil pengembalian batas adalah sebagai berikut :
Untuk SHM No. 2098 seluas 1.588 M2 atas nama Hj. NORSIAH secara keseluruhan terletak di dalam areal lokasi Pengadaan Tanah Pemkot Samarinda (Folder Air Putih);
Untuk SHM No. 2098 seluas 1.588 M2 atas nama Hj. NORSIAH hanya seluas 826 M2 yang terletak di dalam areal lokasi Pengadaan Tanah Pemkot Samarinda (Folder Air Putih);
pelaksanaan pengembalian batas tersebut berupa Berita Acara Pengukuran Ulang/Pengembalian Batas dilampiri dengan gambar/peta hasil pelaksanaan pengukuran pengembalian batas yang dimaksud;
- Bahwa dokumen bukti berupa fotocopy Berita Acara Pengukuran Ulang/Pengembalian Batas tanggal 30 Desember 2009 dan Peta Hasil Pengembalian Batas Bidang Tanah HM. 2096 dan HM. 2098 Kel. Air Putih atas nama Hj. NORSIAH yang ditandatangani Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Samarinda TRI DWI SARI, S.T. dan Petugas Ukur SYAHRAN SADI.
- Bahwa pada saat menentukan titik batas dari SHM No. 2096 dan SHM No. 2098, secara otomatis titik batas SHM No. 2097 ditemukan juga, karena letaknya tepat diantara SHM No. 2096 dan SHM No. 2098;
Bahwa hasil penetapan dan pengembalian batas bidang tanah SHM No. 2096 dan SHM No. 2098 atas nama Hj. NORSIAH yang terletak di Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu tersebut telah sesuai dengan data, gambar/peta yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Samarinda;
- Bahwa hasil pengukuran dan pengembalian batas di lapangan telah di overlay/di plotingkan dengan peta tunggal yang ada di Kantor Pertanahan Kota Samarinda. Setelah diketahui tidak ada overlap maka diterbitkan Peta Hasil Pengembalian batas Bidang Tanah HM. 2096 dan HM. 2098 Kel. Air Putih atas nama Hj. NORSIAH yang ditandatangani Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Samarinda TRI DWI SARI, S.T. dan Petugas Ukur SYAHRAN SADI serta ada stempel resmi Kantor Pertanahan Kota Samarinda
- Bahwa saksi membenarkan saat diperlihatkan sebuah gambar pengukuran dengan skala 1 : 1.000 tanpa tanggal dan tandatangan di lokasi Folder Air Putih Jl. P. Antasari Gg. Indra yang memuat luas tanah yang diukur (total 7.116 m2) dan para pemilik lahan atas nama Arbayah, Adha Wijaya, S.E., Slamet Riyandi, H. Zainuddin, Subhan dan Irana Yanti. Ditanyakan kepada Saudara, apakah gambar tersebut merupakan produk resmi Kantor Pertanahan Kota Samarinda terkait pengukuran lahan folder Gg. IndraSepengetahuan saya, gambar/sket tersebut bukanlah produk resmi Kantor Pertanahan Kota Samarinda karena tidak memuat gambar tanda tangan si pembuat (Petugas Ukur) dan diketahui Kepala Kantor Pengukuran dan Pemetaan yang memuat stempel resmi;
- Bahwa saksi tidak tahu adanya penyimpangan prosedural dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra di Kel. Air Putih tahun 2007 tersebut (karena tidak dilaksanakannya standar mekanisme ketatalaksanaan penyelenggaran pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan sebagaimana ketentuan Keppres No. 55 Tahun 1993 dan perubahannya) telah merugikan keuangan negara c.q. Pemerintah Kota Samarinda karena adanya salah bayar dalam pemberian ganti rugi tahap III tahun 2007 seluas 7.116 M2 kepada 6 (enam) orang pemilik tanah yang telah mempergunakan Surat Penyataan Penguasaan Tanah (SPPT) dan Surat keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah (SKMHT) palsu (berdasarkan Putusan PN. Samarinda No. 115/Pid.B/2011/PN.Smda tanggal 5 Mei 2011 atas nama Terdakwa ADRIAN als ATUNG dan Putusan PN. Samarinda No. 711/Pid.B/2014/PN.Smda tanggal 06 Januari 2015 atas nama Terdakwa M. FADLI, S.E. ) diatas 3 SHM Hj. Norsiah No. 2096 s/d 2098 Tahun 1994 sebesar Rp. 1.601.100.000,- (satu milyar enam ratus satu juta seratus ribu rupiah). Yang saya ketahui, pada tahun 2009 saya mendapatkan surat tugas dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda untuk melaksanakan kegiatan orientasi dan pengukuran pengembalian batas bidang tanah berdaarkan SHM No. 2096 dan SHM No. 2098 atas nama Hj. NORSIAH yang terletak di Kel, Air Hitam Kec. Samarinda Ulu.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menanggapinya;
Ir. H. ZULFAKAR MADJID, DIPL.S.Eng., M.M., dipersidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Samarinda sejak tanggal 25 November 2011 sampai dengan sekarang;
Bahwa pada tahun 2004 s/d tahun 2008, saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Samarinda. Oleh karena itu saksi tidak mengetahui mengenai kegiatan pengadaannya, hanya pembangunan fisiknya saja yang saksi tahu;
Bahwa Pembangunan Folder Gg. Indra adalah merupakan bagian dari sistem pengendalian banjir Subsistem Sungai Karang Asam Kecil.
Bahwa saksi tidak mengetahui kegiatan pengadaan tanahnya, karena tupoksi DBMP adalah membangun fisik foldernya;
Bahwa Kontraktor dalam pekerjaan pembangunan fisik folder Gg. Indra adalah Hutama Karya KSO dengan PT. Bahtera Bahagia dan pengawasnya adalah PT. Antusias Raya;
Bahwa sumber dana pembiayaan kegiatan pembangunan fisik folder Gg. Indra adalah APBN, APBD tingkat I dan II.
Bahwa nilai kontrak kegiatan pembangunan fisik folder Gg. Indra adalah Rp. 39.187.691.000,- yang kemudian dibuatkan addendum I senilai Rp. 43.079.535.000,-, diperbaharui lagi sampai dengan addendum IV yaitu perpanjangan waktu serta addendum V sebesar Rp. 39.302.506.000,-.
Bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor sesuai dokumen kontrak adalah pekerjaan inlet, kolam lumpur, kolam utama, pumping statis, out let dan jalan isnpeksi.
Bahwa semasa saksi menjabat sebagai Kepala Dinas DBMP, pekerjaan pembangunan fisik folder Gg. Indra belum selesai dilaksanakan;
Bahwa sebagai Kepala Dinas DBMP saksi juga menjabat sebagai Anggota Tim Inti Panitia Pengadaan Tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra sesuai SK. Walikota Samarinda Nomor : 620.1-05/HUK-KS/2004 tanggal 09 Juni 2004. Namun, saksi tidak pernah melaksanakan tupoksi saksi tersebut, saksi mengaku tidak pernah mengikuti rapat-rapat atau musyawarah panitia;
Bahwa saksi tidak ingat apakah pernah menandatangani berita acara atau dokumen/surat-surat terkait kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menanggapinya;
TRI DWI SARI, S.T., yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasi Survey Pengukuran dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kota Samarinda pada bulan Agustus 2006 s/d bulan Juli 2012, dengan tupoksi mengkoordinasi survey pengukuran dan pemetaan serta membantu kepala kantor pertanahan melaksanakan tugas;
Bahwa saksi tidak mengetahui latar belakang diadakannya kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra di Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu;
Bahwa Prosedur dan syarat-syarat meminta pengukuran tanah dari perorangan, instansi pemerintah maupun masyarakat ke kantor pertanahan adalah sebagai berikut :
Mengajukan permohonan dengan mengisi blangko permohonan yang disediakan oleh Kantor Pertanahan setempat atau surat resmi dari instansi pemerintah setempat,
Melampirkan fotocopy KTP, KK, SPPT, PBB, NPWP dan surat-surat tanah yang akan diukur secara kronologis,
Melalui loket Kantor Pertanahan : pemohon yang menerima Surat Perintah Setor dan tanda terima berkas, kemudian dengan membawa SPS pemohon membayar ke loket Bendahara Penerima Kantor Pertanahan Kota samarinda,
Membuat surat tugas dan undangan pengukuran tanah
Melaksanakan pengukuran oleh petugas ukur.
Bahwa Syarat-syarat yang diajukan Pemerintah Kota Samarinda terkait pengajuan pengukuran tanah untuk kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder gg Indra. Yang saksi terima baru surat permohonan dari Pemerintah Kota Samarinda yang ditandatangani Sekda Kota samarinda tertanggal 29 Januari 2007, perihal Permintaan Pengukuran Lahan Folder Gg. Indra di Kelurahan Air Putih Kec. Samarinda Ulu;
Bahwa Prosedur penerbitan Peta Bidang Pertanahan adalah, setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi dan telah dilaksanakan pengukuran tanah oleh petugas ukur yang ditunjuk, petugas ukur kemudian membuat laporan kepada saksi selaku Kasi Survey Pengukuran dan Pemetaan, setelah diperiksa dan lengkap sesuai dengan data-datanya, maka saksi selaku Kasi Survey Pengukuran dan Pemetaan menerbitkan peta bidang tanah;
Bahwa saksi pernah menerbitkan surat tugas pengukuran tanah untuk kegiatan Pengukuran Lahan Folder Gg. Indra di Kelurahan Air Putih Kec. Samarinda Ulu, menunjuk petugas juru ukur M. YUSUF, S.H.;
Bahwa saksi sampai dengan saat pemeriksaan ini belum menerima laporan dari petugas ukur M. YUSUF, S.H. baik secara lisan maupun dalam bentuk gambar ukur;
Bahwa sepengetahuan saksi, Pemerintah Kota Samarinda telah membayar biaya pengukuran tanah dengan volume 50.000 m2 dengan biaya sebesar Rp. 6.559.000,- melalui Bendahara Penerima Kantor Pertanahan Samarinda yaitu JULFIAH, namun saksi tidak bisa menunjukkan slip setorannya;
Bahwa saksi belum menerbitkan peta bidang tanah hasil pengukuran dalam kegiatan tersebut walaupun telah dibayar biaya pengukurannya, karena Pemerintah Kota Samarinda belum melengkapi surat-surat tanah yang diajukan pengukuran tanah tersebut;
Bahwa ternyata sampai dengan tanggal 2 Desember 2008, pihak Pemkot Samarinda belum pernah menyetorkan biaya operasional pengukuran di lahan folder Gg. Indra kel. Air Putih tahun 2007 yang pernah dimohonkannya; Keterangan saksi dalam BAP terdahulu saya revisi, ternyata yang saksi sampaikan saat itu adalah biaya operasional pengukuran lahan folder air hitam berdasarkan Daftar Biaya pengukuran Tanah pemerintah Kota Samarinda tanggal 4 Januari 2007. Oleh karena itu,Pihak kantor Pertanahan Kota Samarinda dalam hal ini belum menerbitkan peta bidang pengukuran lahan folder Gg. Indra kel. Air Putih, dikarenakan pihak Pemerintah Kota Samarinda belum melakukan penyetoran biaya operasional pengukuran;
Bahwa Pengukuran tanah harus dihadiri oleh para pemilik tanah yang saling bersebelahan, Ketua RT setempat, Lurah atau yang mewakili dan Camat setempat atau yang mewakili. Pada saat dilakukan pengukuran para pemilik lahan/yang ditunjuk dengan surat kuasa harus bisa menunjukkan bidang tanah masing-masing, dan apabila pemilik lahan/ yang ditunjuk dengan surat kuasa tidak dapat menunjukkan batas-batas tanahnya, maka pengukuran akan ditunda. Apabila tidak ada masalah, pengukuran tanah dapat dimulai dengan dibuatkan gambar ukur berdasarkan data-data yang diambil dilapangan. Setelah pengukuran selesai dimintakan tandatangan para saksi batas dengan diketahui RT dan Lurah setempat;
Bahwa Pengukuran tanah dapat dilakukan dengan atau tanpa surat-surat tanah asal dengan syarat saksi-saksi batas yang bersebelahan dengan lahan yang diukur menyetujui batas yang ditunjuk (tidak ada masalah), apabila ada perbedaan antara hasil luas tanah yang tertera dalam surat tanah asalnya dengan hasil pengukuran maka : apabila luas tanah yang tertera dalam surat tanah asal lebih besar maka pemilik tanah harus membuat surat pernyataan yang intinya membenarkan hasil pengukuran tanah di lapangan, sebaliknya apabila luas tanah yang tertera di surat tanah asal lebih kecil dari luas tanah hasil pengukuran dilapangan maka pemilik lahan dapat merubah surat tanah asal di Kelurahan dan Kecamatan (di renvoi) disesuaikan dengan luas riil hasil pengukuran di lapangan. Selanjutnya dapat diterbitkan peta bidang tanah, sepanjang semua persyaratan telah dipenuhi (surat-surat tanah, dan pelunasan biaya pengukuran);
Bahwa untuk proses pengukuran tanah milik masyarakat umum, ketika semua persyaratan belum dipenuhi, pihak Kantor Pertanahan tidak akan menerbitkan surat tugas untuk melakukan pengukuran tanah di lokasi yang dimohon;
Bahwa sepengetahuan saksi pengukuran yang telah dilakukan oleh M. YUSUF selaku Juru Ukur di lahan folder Gg. Indra Kel. Air Putih telah sesuai dengan standar operasional pengukuran tanah Kantor Pertanahan. Sehari setelah pengukuran tanah, yang bersangkutan melaporkan secara lisan kepada saksi di ruangan, kalau tugas pengukuran di lokasi folder Gg. Indra telah selesai dilakukan. Mengenai detail pengukuran tanah (gambar ukur, luasan tanah, pemilik lahan dan saksi batas) saksi tidak tahu, karena sampai dengan sekarang yang bersangkutan tidak pernah melaporkan kepada saksi;
Bahwa saksi tidak pro aktif menanyakan detail kegiatan pengukuran tersebut karena pihak Pemerintah Kota Samarinda selaku pemohon pengukuran belum menunaikan kewajibannya yaitu membayar biaya operasioanal pengukuran dan melengkapi surat-surat tanah yang dimohonkan untuk diukur tanahnya;
Bahwa gambar pengukuran dengan skala 1 : 1.000 tanpa tanggal dan tandatangan di lokasi Folder Air Putih Jl. P. Antasari Gg. Indra yang memuat luas tanah yang diukur (total 7.116 m2) dan para pemilik lahan atas nama Arbayah, Adha Wijaya, S.E., Slamet Riyandi, H. Zainuddin, Subhan dan Irana Yanti, bahwa pengukuran lahan folder Gg. Indra Gambar tersebut bukanlah produk resmi Kantor Pertanahan Kota Samarinda terkait pengukuran lahan folder Gg. Indra. Gambar ukur harus memuat kop Kantor Pertanahan Kota Samarinda, gambar hasil pengukuran, tanda tangan si pembuat (Juru Ukur atau Kasi Survey Pengukuran dan Pemetaan) dan para pihak (saksi batas, pemohon, RT dan Lurah) yang menunjukkan letak bidang tanah dan alamat pemilik lahan. Sedangkan peta bidang harus memuat gambar hasil ploting dari hasil ukur, kop surat kantor pertanahan dan tanda tangan si pembuat (Kasi Survey Pengukuran dan Pemetaan);
Bahwa saksi tidak tahu gambar tersebut diperoleh darimana;
Bahwa Pejabat Pemerintah Kota Samarinda sepengetahuan saksi yang mengurusi kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih di Kantor Pertanahan Kota Samarinda saksi lupa persisnya siapa saja, namun pejabat Pemkot Samarinda yang sering datang ke kantor adalah HASAN, KHAIRUDDIN, ARY YUSWAN, dan BUSRANI;
Bahwa saat saksi diperlihatkan SK Walikota Samarinda Nomor : 620.1-05/448/HK-KS/2007 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Dampak Sosial dalam Rangka Sosialisasi, Inventarisasi, Negosiasi Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh Milik Masyarakat yang Terkena Kegiatan Pembangunan Infrastruktur dalam Wilayah Kota Samarinda TA 2007 tanggal 1 Oktober 2007, saksi mengaku tidak pernah melihatnya;
Bahwa Berdasarkan SK. Walikota Samarinda Nomor : 620.1-05/448/HK-KS/2007 tanggal 01 Oktober 2007 disebutkan bahwa Unsur BPN Kota Samarinda ditunjuk sebagai Anggota Tim Pelaksana Sosialisasi, Pendataan, Negosiasi Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh. Apabila merujuk pada SK. Walikota tersebut, unsur BPN Kota Samarinda masuk dalam kemungkinan.Kasi II (Hak Atas Tanah & Pendaftaran Tanah);
Bahwa saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan Penuntut Umum dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menanggapinya.
H. BUSRANI, S.H., keterangannya tidak dibawah sumpah dibacakan dipersidang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan Surat Panggilan Saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Folder Gang Indra di Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda pada Bagian Perkotaan Sekretariat Kota Samarinda Tahun 2004 s/d 2007 Nomor : SP-23/Q.4.11/Fd.1/03/2016 tanggal 2 Maret 2016;
Bahwa saksi diangkat sebagai Kasubag. Keagrariaan Bagian Perkotaan Set. Kota Samarinda berdasarkan SK. Walikota Samarinda Nomor : 821.2/4767-SK/PEG-III/1998 tanggal 10 Desember 1998;
Bahwa Tugas pokok dan dan fungsi saksi sebagai Kasubag. Keagrariaan Bagian Perkotaan Set. Kota Samarinda berdasarkan Pasal 34 Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 45 Tahun 2004 tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda tanggal 27 Juli 2004 adalah sebagai berikut :
Sub. Bagian Keagrariaan mempunyai tugas mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan keagrariaan yang menjadi wewenang Walikota.
Rincian tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah :
Mempersiapkan data atau bahan penyusunan atau perumusan konsep pertimbangan untuk menyelesaiakan masalah keagrariaan yang menjadi wewenang Walikota (wewenang bidang pertanahan);
Mengolah dan menganalisa data atau bahan pelaksanaan tugas keagrariaan;
Mengumpulkan dan menganalisa bahan pelaksanaan tugas dalam rangka penyusunan laporan keagrariaan;
Membuat surat penunjukkan atas permohonan warga atau permohonan instansi secara kolektif;
Membuat rekomendasi sehubungan dengan proses peralihan hak atas tanah Pemkot Samarinda Kota Samarinda atau tanah Propinsi yang telah diserahkan ke Pemerintah Kota Samarinda;
Membuat rekomendasi perpanjangan HGB diatas HPL;
Membuat rekomendasi yang berhubungan dengan perubahan fungsi/peruntukkan atas tanah yang dimohon oleh warga masyarakat;
Memproses retribusi pemakaian kekayaan daerah yang berhubungan dengan tanah-tanah yang dikuasai pemerintah kota;
Menyelesaikan sengketa tanah garapan dan masalah ganti kerugian dan santunan untuk kegiatan pembangunan;
Penetapan dan penyelesaian tanah ulayat, penetapan subjek dan objek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absante;
Pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong;
Perencanaan penggunaan tanah wilayah Kota Samarinda;
Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya;
Melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan.
Bahwa atasan langsung saksi adalah Kabag. Perkotaan Set. Kota Samarinda yaitu :
Tahun 1998 : H.M. MUHAMMAD FADLY ILLA, S.H., M.Si.
Tahun 1999 s/d 2004 : H. M. AMIN ISMAIL, S.H., M.Hum.
Tahun 2004 s/d 2007 : H. ABDULLAH, S.E., M.M.
Tahun 2007 s/d 2009 : Drs. H. SUPRIYADI SEMTA, M.Si.
Bahwa Staf yang membantu pekerjaan saksi adalah Ibu NUR JERANAH dan Bapak ARY YUSWAN;
Bahwa saksi selaku Kasubag. Keagrariaan Bagian Perkotaan Set.Kota Samarinda tidak ikut dilibatkan dalam kegiatan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Folder Gang Indra di Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda pada Bagian Perkotaan Sekretariat Kota Samarinda Tahun 2004 s/d 2007;
Bahwa Tugas saksi tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan pengadaan/pembebasan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra. Apabila terjadi sengketa terkait tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan, sub.bagian yang saya pimpin yang nantinya akan melakukan mediasi kepada warga yang bersengketa (sebagai wakil pemerintah), sebelum mereka menempuh jalur hukum;
Bahwa Kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra di Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu tahun 2004 s/d 2007 tersebut menjadi tanggungjawab Sub. Bagian Administrasi Bagian Perkotaan (Sub. 1), tahun 2004 dijabat oleh Pak DAROJATUN AZIS, tahun 2006 dijabat oleh H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.Si;
Bahwa diperlihatkan oleh Jaksa Penyidik, dokumen berupa fotocopy Surat Permintaan Pengukuran Rencana Lahan Folder di Lokasi Jl. Antasari Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Nomor : 590/0714/Perk.3/V/2004 tanggal 18 Mei 2004 yang ditandatangani oleh H.M. FADLI ILLA, S.H., M.Si. selaku Asisten Pemerintahan & Hukum dan fotocopy Surat Penetapan Nilai Ganti Rugi Tanah Rencana Folder Air Putih Gg. Indra Jl. P. Antasari Samarinda Nomor : 590/0725/Perk.3/V/2004 tanggal 24 Mei 2004 yang ditandatangani Drs. H.M. SAILI, M.Si. selaku Sekretaris Daerah, saksi mengaku baru melihat dokumen-dokumen tersebut sewaktu diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi sekitar tahun 2011. Berdasarkan Nomor surat dari dokumen tersebut, Perk. 3 merupakan kode surat untuk Sub. Bagian Keagrariaan, namun bukan saya yang mengkonsep dokumen-dokumen tersebut. Kalau melihat isi dari dokumen dan gaya tata bahasa suratnya, kemungkinan dokumen tersebut dikonsep oleh Kabag. Perkotaan Bapak AMIN ISMAIL
Bahwa saksi diperlihatkan dokumen berupa fotocopy SK. Walikota Samarinda Nomor : 620.1-05/218/HUK-KS/2004 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Tanah/Lahan Sarana Penanggulangan Banjir (Polder) melalui Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota di Lokasi Gg. Indra Jl. P. Antasari di Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda tanggal 09 Juni 2004, dimana saksi secara ex-officio selaku Kasubag. Keagrariaan Bagian Perkotaan ditunjuk sebagai Wakil Sekretaris Tim Inti dan SK. Walikota Samarinda Nomor : 620.1-05/448/HK-KS/2007 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Dampak Sosial dalam Rangka Sosialisasi, Inventarisasi, Negosiasi Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh Milik Masyarakat yang Terkena Kegiataan Pembangunan Infrastruktur dalam Wilayah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2007, dimana saksi ditunjuk sebagai Anggota Tim Pelaksana Sosialisasi, Pendataan, Negosiasi Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh (mewakili unsur Bagian Perkotaan), saksi mengaku baru melihat dokumen tersebut saat diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim sekitar tahun 2011, sebelumnya saksi tidak tahu. Karena saksi tidak tahu ada dokumen tersebut pada tahun 2004, maka saksi tidak melaksanakan tugas pokok saksi selaku Wakil Sekretaris Tim Inti maupun Anggota Tim Pelaksana Sosialisasi, Pendataan, Negosiasi Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh (mewakili unsur Bagian Perkotaan)dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra.
Bahwa saksi diperlihatkan kepada Saudara dokumen berupa fotocopy Tanda terima 6 eksemplar berkas Surat Pernyataan Pelepasan Hak beserta lampirannya dalam rangka pembebasan lahan untuk lokasi folder Gg. Indra di Jl. P. Antasari tertanggal 26 Juli 2004 dari H. BUSRANI, S.H. kepada ZAENAL ABIDIN, S.E., terus terang saksi mengaku baru melihat dokumen tersebut hari ini pada saat diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda, sebelumnya saksi tidak pernah melihat. Tanda tangan dalam dokumen tersebut adalah benar tanda tangan saksi, namun saya tidak ingat dimana saksi menandatangani dokumen tersebut dan siapa yang membuat tanda terima tersebut. Saksi tidak pernah menyerahkan dokumen tanah sebagaimana yang tercantum dalam tanda terima tersebut kepada Sdr. ZAENAL. Saksi juga tidak mengetahui maksud dari adanya penyerahan dokumen tersebut dan dibuatkan tanda terimanya.
Bahwa saksi tidak tahu sama sekali bagaimana mekanisme kegiatan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Folder Gang Indra di Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda pada Bagian Perkotaan Sekretariat Kota Samarinda Tahun 2004 s/d 2007 tersebut, karena saksi tidak dilibatkan sama sekali. Sepengetahuan saksi, dalam kegiatan tersebut warga pemilik tanah berhubungan langsung dengan Kabag. Perkotaan saat itu.
Bahwa saksi tidak mengetahui sama sekali berapa nilai ganti rugi tanah dan mekanisme perhitungan ganti rugi dalam kegiatan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Folder Gang Indra di Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda pada Bagian Perkotaan Sekretariat Kota Samarinda Tahun 2004 s/d 2007 tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui mekanisme pengukuran tanah yang akan dibebaskan Pemerintah Kota Samarinda untuk pembangunan folder Gg. Indra tersebut, karena saksi tidak dilibatkan;
Bahwa saksi Pejabat Pemerintah Kota Samarinda yang aktif dalam kegiatan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Folder Gang Indra di Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda pada Bagian Perkotaan Sekretariat Kota Samarinda Tahun 2004 s/d 2007 Yang saksi ketahui hanya Kabag. Perkotaan dan Kasubag. Administrasi Bagian Perkotaan saja, selebihnya saksi tidak tahu;
Bahwa saksi sama sekali tidak mengetahui kronologis dipilihnya Gg. Indra Jl. P. Antasari Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu sebagai lokasi pembangunan Folder;
Bahwa saksi diperlihatkan kepada saksi fotocopy surat Permintaan Pengukuran Lahan Folder Gg. Indra di Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Nomor : 590/0072/Perk.3/I/2007 tanggal 29 Januari 2007 ditandatangani Drs. H. HAMKA HALEK, M.Si. selaku Asisten Pemerintahan & Hukum ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Saksi pernah melihat dokumen tersebut, surat tersebut dikonsep oleh Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIYADI SEMTA, M.Si;
Bahwa saksi tidak mengetahui dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra di Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda tersebut ada Tim Panitia Pengadaan Tanah yang bekerja di lapangan atau tidak;
Bahwa seingat saksi, selaku Kasubag. Keagrariaan pernah satu kali menghadiri rapat di Balaikota sekitar tahun 2006 mewakili Kabag. Perkotaan yang saat itu berhalangan hadir. Rapat membahas adanya tuntutan ganti rugi tanah dari Sdr. MASYKUR. Yang hadir saat itu ada pemilik tanah, Camat, Lurah, pihak BPN Kota Samarinda, dari bagian pajak dan akademisi dari Unmul. Pemilik lahan meminta diganti rugi sebesar Rp. 300.000,-/M2, namun setelah dihitung-hitung berdasarkan harga pasar yang dibawa Lurah, harga tanah standar berdasarkan SK. Walikota Samarinda dan nilai NJOP tanah di sekitar lokasi yang akan dibebaskan ketemu nilai sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah)/m2. Nilai tersebut kemudian dimintakan persetujuan Walikota. Setelah rapat tersebut saya tidak mengikuti lagi perkembanganya;
Bahwa saksi baru mengetahui adanya adanya dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra di Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda tahun 2004 s/d 2007 yang telah merugikan keuangan negara karena Pemerintah Kota Samarinda memberikan ganti rugi lebih kepada salah satu pemilik tanah sebesar Rp. 122.200.000,- pada tahun 2004 dan salah dalam membayarkan ganti rugi tanah kepada para pemilik tanah yang tidak berhak pada tahun 2007 sebesar Rp. 1.601.100.000,-. tersebut setelah diperiksa Penyidik Polresta Samarinda (kasus pemalsuan surat tanah milik H. ZAINUDDIN (Alm.), Penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda. Benar tidaknya dugaan tersbeut saya tidak tahu, karena saya terus terang tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut;
Bahwa peran dari H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. (Kasubag. Administrasi Bagian Perkotaan), M. YUSUF, S.H. (Juru Ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda), ADRIAN Als ATUNG (ketua RT 45 Kel. Air Putih/Terpidana kasus pemalsuan surat tanah folder Gg. Indra tahun 2007), M. FADLI, S.E. (ketua RT 09 Kel. Air Putih/Terpidana kasus pemalsuan surat tanah folder Gg. Indra tahun 2007) dan ADHA WIJAYA, S.E. (penerima ganti rugi yang tidak berhak tahun 2007) dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Folder Gg. Indra tahun 2004 s/d 2007, saksi mengaku tidak tahu menahu;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menanggapinya.
M. YUSUF, S.H. Bin H. ACHMAD YAKUB, dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pada kurun waktu tahun 2004 s/d 2007 bekerja sebagai Staf Pengukuran Kantor Pertanahan Kota Samarinda. Saat dilaksanakan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gang Indra di Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda oleh Bagian Perkotaan Sekretariat Kota Samarinda, saksi ditugaskan TRI DWI SARI, S.T. selaku Kasi Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Samarinda sebagai juru ukur dalam kegiatan pengukuran tanah/lahan di areal yang akan dibangun Folder Gang Indra, berdasarkan Surat Tugas Pengukuran Nomor : 601/25/BPN-44.1/2007 tanggal 01 Februari 2007 untuk melakukan pengukuran di lokasi pembangunan Folder Gg. Indra di Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu sesuai dengan surat permintaan dari Pemerintah Kota Samarinda yang ditandatangani Asisten Pemerintahan dan Hukum Sdr. Drs. H. HAMKA HALEK, M.Si. Nomor : 590/0072/Perk.3/I/2007 tanggal 29 Januari 2007 perihal Permintaan Pengukuran Lahan Folder Gang Indra di Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu. Surat Pemkot Samarinda tersebut tidak ada lampiran nama para pemilik tanah;
Bahwa terhadap surat permintaan dari Pemkot Samarinda tersebut, Kantor Pertanahan Kota Samarinda kemudian mengirimkan surat jawaban atas permohonan tersebut dengan surat Nomor : 601/25/BPN-44.1/2007 tanggal 1 Februari 2007 yang ditandatangani TRI DWI SARI, S.T., yang intinya permohonan dapat dipenuhi dan meminta pemohon memenuhi kewajibannya yaitu menyetorkan biaya operasional pengukuran yang akan diperhitungkan kemudian, menunjukkan batas bidang tanah yang akan diukur dan mendampingi petugas pengukuran saat pelaksanaan tugas, menghadirkan pemilik tanah yang akan diukur sekaligus menunjukkan batas, menghadirkan aparat kelurahan, ketua RT setempat dan para saksi pemilik tanah yang berbatasan sebagai saksi penetapan batas;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Pemkot Samarinda telah menyetorkan biaya operasional pengukuran tanah atau belum ke bendaharawan khusus penerima Kantor Pertanahan Kota Samarinda;
Bahwa pelaksanaan pengukuran tanah adalah 5 Februari 2007, dengan undangan Nomor : 84/2007 tanggal 01 Februari 2007 perihal Pengukuran Bidang Tanah yang dimohonkan oleh Sekretariat Daerah Kota Samarinda Up. Asisten Pemerintahan dan Hukum Pemkot Samarinda, yang ditandatangani oleh TRI DWI SARI, S.T. ditujukan kepada Lurah Air Putih, Ketua RT setempat dan Sekda Kota Samarinda Up. Asisten Pemerintahan dan Hukum Pemkot Samarinda, jam 09.00 Wita;
Bahwa saksi selaku juru ukur sebelum melakukan pengukuran tidak ada memegang surat-surat yang bisa menjelaskan lokasi dan pemilik tanah yang lahannya akan diukur. Sesampainya di lokasi tanah, saksi baru diberi sket tanah yang akan diukur, telah ditandatangani oleh Ketua RT 9 Kel. Air Putih yaitu FADLI, S.E., dan Lurah Air Putih yaitu JUMRI, S.Sos. Sket tersebut menunjukkan pemilik tanah atas nama ARBAYAH, ADHA WIJAYA, SLAMET RIYADI, H. ZAINUDDIN, IRANA YANTI dan SUBCHAN, para pemilik tanah menandatangani sket tersebut, dengan dasar sket itulah saksi melakukan pengukuran tanah;
Bahwa yang hadir saat pengukuran tanah pada tanggal 5 Februari 2007 adalah para pemilik tanah, HASAN dari Pemkot Samarinda, Lurah dan Ketua RT;
Bahwa saksi melakukan pengukuran dengan cara menanyakan kepada para pemilik tanah patok tanah masing-masing berupa patok kayu ukuran 8x8. Setelah saksi cek patoknya lalu saksi melakukan pengukuran dengan alat total station, hasilnya berupa data ukur berupa sudut dan jaraknya;
Bahwa tidak ada bukti alas hak yang ditunjukkan saat pengukuran, tidak dikenalkan dengan para pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah yang akan diukur;
Bahwa sebelum melakukan pengukuran saksi tidak ada mengecek peta pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kota Samarinda, setelah melakukan pengukuran pada saat menggambar pada peta pendaftaran belum ada bidang tanah yang tergambar dalam peta tersebut sebelumnya;
Bahwa saksi tidak ada dibuatkan berita acara pengukuran;
Bahwa hasil pengukuran yang dilakukan saksi berupa sket bidang tanah dengan luas tanah keseluruhan 7.116 m2, skala 1:1000 dengan perincian sebagai berikut : ARBAYAH nomor persil 1 luas tanah 2.341 m2, ADHA WIJAYA nomor persil 2 luas tanah 1.654 m2, SLAMET RIYADI nomor persil 3 luas tanah 907 m2, H. ZAENUDDIN nomor persil 4 luas tanah 1.556 m2, SUBHAN nomor persil 5 luas tanah 368 m2 dan IRANA YANTI nomor persil 6 luas tanah 290 m2;
Bahwa hasil pengukuran tersebut saksi serahkan atas inisaiatif sendiri kepada Bagian Perkotaan Sekretariat Kota Samarinda dan pemilik tanah, dengan permintaan agar sket tersebut diteliti kembali kalau ada yang tidak cocok. Tetapi sampai dengan sekarang tidak ada keberatan;
Bahwa hasil pengukuran tersebut tidak pernah disampaikan secara resmi oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda kepada Pemkot Samarinda, tetapi telah saksi laporkan kepada atasan saksi, TRI DWI SARI, S.T;
Bahwa saksi tidak tahu apakah sket yang telah saksi buat tersebut dipergunakan atau tidak sebagai dasar pembayaran ganti rugi tanah oleh Pemkot Samarinda;
Bahwa saksi menerima honor dari Bendahara Kantor Pertanahan atas pelaksanaan tugas pengukuran berdasarkan surat tugas saksi;
Bahwa pada saat melakukan pengukuran tanah tidak diperlihatkan surat-surat asal tanahnya, sehingga pengukuran tanah berdasarkan penunjukkan batas-batas tanah oleh para pemilik lahan. Saksi batas seingat saksi hadir terutama para pemilik lahan yang dilakukan pengukuran yang tanahnya saling berbatasan. Dari aparat desa dan bagian Perkotaan Set. Kota Samarinda ada yang hadir, namun saksi sudah tidak ingat lagi nama-namanya. Alat yang saksi pergunakan adalah teodolite (alat ukur untuk pengukuran jarak dan sudut merk Top Con). Setelah pengukuran saksi menghitung sudut-sudutnya berdasarkan hasil pengukuran untuk pembuatan sket.
Bahwa sket gambar yang saksi buat dan merupakan hasil pengukuran saksi waktu itu;
Bahwa terhadap hasil pengukuran tersebut belum diterbitkan peta bidang tanah, karena dokumen tanah yang harus disertakan belum lengkap serta pihak Pemerintah Kota Samarinda belum membayar kewajibannya menyetor biaya operasional pengukuran ke kas negara melalui bendahara, berdasarkan SK. Kanwil. BPN Provinsi Kaltim tahun 2004 tentang Biaya Pengukuran Bidang Tanah;
Bahwa sket tersebut bisa sampai ke pihak Pemkot. Samarinda karena memang diminta oleh pihak Pemkot Samarinda;
Bahwa pemberian sket tanah hasil pengukuran tersebut saksi berikan kepada Staf Pemkot. Samarinda tanpa sepengetahuan pimpinan saksi di kantor, karena sket tersebut bukanlah produk resmi Kantor Pertanahan dalam artian bukan merupakan gambar ukur maupun peta bidang tanah. Sket tanah tersebut saksi berikan dengan tujuan agar hasil pengukuran saksi bisa dikoreksi oleh para pemilik lahan apakah telah sesuai dengan kepemilikan masing-masing bidang tanah, mengingat saat pengukuran dilapangan tidak diperlihatkan dokumen tanah yang akan diukur atau acuan pengukuran bidang tanah;
Bahwa seingat saksi terkait pengukuran tanah folder Gg. Indra saksi berhubungan dalam arti berkoordinasi dengan Pelaksana Kegiatan DARMANSYAH dan para Korlap yaitu HASAN dan ARY;
Bahwa saksi di lapangan hanya dibekali satu lembar sket tanah yang akan diukur tanpa ada tanggal yang ditandatangani Ketua RT 9 M. FADLI dan Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. Sket tersebut seingat saksi diserahkan oleh BAHTIAR, karena diantara orang-orang yang hadir saat pengukuran tanah tersebut hanya dia yang saksi kenal, karena dia adalah kuasa /ahli waris dari H. SURYANYAH (Alm.) salah satu pemilik lahan yang dibebaskan pada tahap I tahun 2004;
Bahwa sket hasil pengukuran tanah folder Gg. Indra tahap II tahun 2007 tersebut bukanlah produk resmi Kantor Pertanahan Kota Samarinda terkait pengukuran lahan folder Gg. Indra. Gambar ukur harus memuat kop Kantor Pertanahan Kota Samarinda, gambar hasil pengukuran, tanda tangan si pembuat (Juru Ukur atau Kasi Survey Pengukuran dan Pemetaan) dan para pihak (saksi batas, pemohon, RT dan Lurah) yang menunjukkan letak bidang tanah dan alamat pemilik lahan. Sedangkan peta bidang harus memuat gambar hasil ploting dari hasil ukur, kop surat kantor pertanahan dan tanda tangan si pembuat (Kasi Survey Pengukuran dan Pemetaan);
Bahwa motivasi saksi menyerahkan sket hasil pengukuran adalah untuk dikoreksi para pemilik lahan, sehingga nantinya apabila terbit peta bidang tanah yang diukur tidak ada lagi kesalahan. Honor sebagai juru ukur dalam kegiatan ini belum saksi terima, karena pihak Pemkot Samarinda dalam hal ini belum membayar kewajibannya yaitu menyetorkan biaya operasional pengukuran lahan folder Gg. Indra Kel. Air Putih;
Bahwa Pejabat Pemerintah Kota Samarinda sepengetahuan saksi yang mengurusi kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih di Kantor Pertanahan Kota Samarinda saksi lupa persisnya siapa saja, namun pejabat Pemkot Samarinda yang sering datang ke kantor adalah HASAN, KHAIRUDDIN, ARY YUSWAN, dan BUSRANI;
Bahwa merujuk pada SK. Walikota, unsur BPN Kota Samarinda berdasarkan tupoksinya yaitu melaksanakan kegiatan Sosialisasi, Pendataan, Negosiasi Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh, kemungkinan.diwakili oleh Kasi II (Hak Atas Tanah & Pendaftaran Tanah);
Bahwa seingat saksi terkait dengan pengukuran folder Gg. Indra, saksi hanya berhubungan dengan ARY dan HASAN (Staf Bagian Perkotaan);
Bahwa saksi tidak ada membuatkan berita acara pengukuran tanah tersebut, untuk kegiatan pembebasan tanah untuk kepentingan umum biasanya memang tidak dibuatkan berita acara pengukuran, berbeda dengan pengukuran tanah untuk permohonan sertifikat hak milik;
Bahwa saat melakukan pengukuran tanah di lapangan, saksi tidak diperlihatkan warkah tanahnya baik berupa hasil pengukuran Kantor Agraria pada tahun 1979 atas nama H. TUGANAL seluas 5.016 M2, maupun Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor : 593.21/121/II/1997 tanggal 25 Februari 1997 atas nama H. SURIANSYAH seluas 5.781 M2. Saat itu hanya ditunjukkan batas-batas tanahnya oleh BAHTIAR (Alm.) selaku kuasa ahli waris H. SURIANSYAH. Hasil pengukuran seluas 7.002 M2 adalah hasil pengukuran fisik di lapangan;
Bahwa sepengetahuan saksi, adanya perbedaan luasan tanah antara yang termuat dalam warkah dengan hasil pengukuran fisik tanah di lapangan tidak dapat serta merta dibuatkan alas hak baru terhadap penambahan luasan tersebut. Harus dipenuhi persyaratan-persyaratan lain seperti kronologis asal usul tanah, persetujuan ahli waris kalau si pemilik tanah telah meninggal dunia, dan persetujuan para saksi batas tanah, baru setelah semuanya terpenuhi dapat dibuatkan alas tanah baru;
Bahwa saksi mengenal BUSRANI namun tidak begitu dekat selaku Kasubag. Keagrariaan Bagian Perkotaan Set.Kota Samarinda, peran beliau dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Folder Gg. Indra tahun 2004 s/d 2007, saksi tidak begitu tahu, selama ini terkait kegiatan pengukuran tanah untuk folder Gg. Indra saksi berhubungan langsung dengan stafnya yaitu ARY YUSWAN dan Pak HASAN;
Bahwa saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menanggapinya.
EDY MARIANSYAH, S.Sos., M.Si., pada pokoknya akan membeikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Camat Samarinda Ulu sejak bulan April 2003 s/d bulan Desember 2010;
Bahwa latar belakang diadakannya pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gang Indra di Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda berawal dari keluhan masyarakat sekitar Jl. Antasari Samarinda yang rumahnya tergenang banjir yang terjadi pada tahun 2003;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai penganggaran kegiatan tersebut dalam APBD;
Bahwa kegiatan pengadaan tanah tersebut sesuai SK. Walikota Samarinda Nomor : 620.1-05/218/HUK-KS/2004. Tidak ada panitia dalam kegiatan tersebut;
Bahwa saksi dalam kegiatan tersebut melaksanakan tugas saksi sesuai tupoksi camat yaitu menginventarisasi lahan, dan mengundang (sosialisasi) dengan masyarakat pemilik;
Bahwa Kronologis pengadaan tanah untuk folder gang Indra bermula ada keluhan masyarakat untuk mengatasi banjir disekitar Jl. Antasari. Camat saat itu sempat didemo, saksi kemudian bertemu 3 Ketua RT yaitu ADRIAN Als ATUNG selaku Ketua RT 50, M. FADLI selaku Ketua RT 09 dan H.M. RUSLI Ketua RT 10 yang menunjukkan ada lahan rawa di dalam Gang Indra antara RT 09 dan RT 10 yang cukup luas. Selanjutnya saat ada rapat koordinasi di Balaikota Samarinda mengenai penanganan banjir, saksi selaku Camat melaporkan hal tersebut dalam forum rapat;
Bahwa awalnya H. ZAINUDDIN menghadap saksi selaku Camat Samarinda Ulu menyampaikan ada tanahnya namun belum dibaliknamakan, dia minta tolong dibaliknamakan tanahnya kepada orang-orang yang beli, saat itu saksi meminta agar diurus secara prosedur. Selanjutnya, H. ZAINUDDIN dan orang-orang yang membeli tanahnya yaitu ARBAYAH, SUBHAN, SLAMET PRIYADI, ADHA WIJAYA, S.E., dan IRANA YANTI) setelah mengurus surat-surat tanahnya kemudian datang ke bagian Perkotaan meminta pembayaran atas tanahnya, dimana sebelumnya tanah-tanah mereka telah diukur oleh BPN dan aga petanya;
Bahwa saksi selaku Camat Samarinda Ulu pernah menandatangani surat-surat tanah yang berkaitan dengan pembuatan folder atas nama orang-orang yang telah saksi sebutkan diatas. Surat-surat tanah tersebut sebelumnya telah diukur oleh juru ukur BPN, dan ada tandatangan saksi batas, RT dan Lurah;
Bahwa salah satu tugas camat dalam menandatangani surat tanah dilakukan penelitian masalah hukumnya (baik batas-batasnya maupun keadaan lahannya);
Bahwa menurut pedoman pendaftaran penerbitan, sebelumnya ada masa sanggah selam 3 (tiga) bulan sebelum lahan dudaftar dan diterbitkan surat tanah SHG, apabila ada sanggahan segera dapat diselesaikan terlebih dahulu.
Bahwa saksi selaku Camat tidak mendapatkan honor dari menjadi Anggota Panitia Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Folder Gang Indra tersebut;
Bahwa saksi sebagai Camat sudah menjalankan tugas sesuai tupoksi. Ketika kegiatan tersebut sudah berjalan kurang lebih 2 (dua) tahun, NAJAMUDDIN sekitar bulan November 2009 menyampaikan sertifikat atas nama istrinya, Hj. NOORSIAH;
Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan negeri Samarinda Nomor : 115/Pid.B/2011/PN.Smda tanggal 05 Mei 2011 dalam perkara atas nama terdakwa ADRIAN Als ATUNG Bin BADRUN SIDIK, saksi baru mengetahui kalau surat-surat tanah yang diajukan H. ZAINUDDIN, Dkk sebagai alas hak ganti rugi lahan folder adalah surat palsu. Sepengetahuan saksi selama proses penerbitan surat-surat tanah tersebut tidak ada sanggahan sampai saat pembayaran ganti rugi tanah. Setelah 2 (dua) tahun baru ada klaim dari NAJAMUDDIN dan Hj. NOORSIAH;
Bahwa sepengetahuan saksi kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra ada 2 tahap, tahap I tahun 2004 dan tahap II 2007
Bahwa saksi tidak ingat persis nama-nama warga pemilik lahan yang tanahnya dibebaskan untuk pembangunan folder Gg. Indra. Namun seingat saksi Tahap I tanah yang dibebaskan adalah milik H. SURIANSYAH (dikuasakan kepada BAHTIAR HT), milik Hj. ISAM dan Ir. ABD. RAHMI (dikuasakan kepada MIRHAN) dan milik H. RASYDI (dikuasakan kepada IRWAN DANI). Yang tahap II adalah H. ZAINUDDIN, ADHA WIJAYA, IRANA YANTI, SLAMET PRIYADI, ACHMAD SUBHAN, dan ARBAYAH. Luasan tanahnya saksi tidak ingat persis, tahap 2 sekitar 7.000 m2;
Bahwa sepengetahuan saksi, saat kegiatan pembebasan tanah untuk pembangunan folder tidak ada panitia pengadaan tanah, warga masyarakat sendiri yang aktif ke pemkot. Namun, belakangan setelah Pak NAJAMUDDIN dan istrinya, Hj. NORSIAH melaporkan perkara ini ke polisi, saksi baru tahu kalau kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder tersebut ada SK.Walikota tentang pembentukan panitia pengadaan tanah;
Bahwa saksi tidak pernah melihat ada rapat-rapat panitia pengadaan sebagaimana disebutkan dalam SK.Walikota, masyarakat pemilik lahanlah yang aktif mengurus ganti rugi ke Pemkot;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui adanya SK.Walikota tersebut, sebagai Camat Samarinda Ulu saksi telah melaksanakan tupoksi saksi, salah satunya melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan, yaitu sosialisasi dan menginventarisir lahan dan para pemilik lahan dengan dibantu aparat kelurahan;
Bahwa saksi pada kegiatan pengadaan tanah berupa sebuah sertifikat hak milik (YOHANSYAH) dan yang lainnya berupa SPPT dan pelepasan hak (SKMHAT);
Bahwa sepengetahuan saksi ada dilakukan verifikasi terkait lahan masyarakat, dilakukan Pemkot Samarinda meminta pengukuran resmi ke BPN Kota Samarinda. Saat dilakukan pengukuran saksi memang tidak hadir, namun saksi mengetahui ada juru ukur BPN yaitu M. YUSUF yang turun ke lapangan melakukan pengukuran;
Bahwa mekanisme penetapan harga ganti rugi tanah untuk kegiatan tahun 2007, saksi selaku Camat Samarinda Ulu mengaku tidak tahu, tapi saksi sempat mendengar terkait ganti rugi tanah tahap II ada persetujuan DPRD Kota Samarinda. Untuk lebih jelasnya dapat ditanyakan di Bagian Perkotaan Set.Kota Samarinda;
Bahwa saksi ketahui tentang H. BUSRANI, S.H. adalah pejabat di Pemkot. Samarinda. Namun dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra ini saksi tidak pernah bertemu atau berhubungan langsung dengan beliau. Saksi baru mengenal beliau ketika beliau pada tahun 2009 menjabat sebagai Kabag.Perkotaan, sama-sama menjadi saksi dalam perkara pemalsuan surat-surat tanah di kantor polisi;
Bahwa Penetapan lokasi pembangunan folder yang kemudian di dalam Gg. Indra RT 09 Kel. Air Putih tersebut bukanlah kewenangan kami, dalam hal ini kami hanya meneruskan usulan dari warga yang diajukan melalui para Ketua RT ke Bagian Perkotaan yang kemudian disetujui. Sampai sekarang kami tidak tahu apakah penetapan lokasi pembangunan folder tersebut telah ditetapkan secara resmi dalam SK. Walikota Samarinda;
Bahwa saksi mengaku tidak tahu apakah dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih tahun 2004 s/d 2007 tersebut pernah diadakan rapat-rapat teknis yang dihadiri oleh Tim Panitia Pengadaan Tanah sebagaimana tercantum dalam SK. Walikota Samarinda Nomor : 620.1-05/218/HUK-KS/2004 tanggal 09 Juni 2004 dan Nomor : 620.1-05/448/HK-KS/2007 tanggal 1 Oktober 2007. Namun, untuk rapat koordinasi di Balaikota Samarinda yang membahas penanggulangan banjir se-Kota Samarinda sering diadakan, dihadiri oleh SKPD teknis terkait, Camat dan Lurah se-Kota Samarinda;
Bahwa saksi selaku Camat Samarinda Ulu telah melaksankan kegiatan inventarisasi dan pendataan lahan/tanah serta dokumen dalam kegiatan pembebasan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra tersebut, namun saksi tidak tahu kalau ada SK. Walikota Samarinda tersebut. Kegiatan yang saksi dan Lurah lakukan adalah mengumpulkan para RT di wilayah Kel. Air Putih untuk mencari lahan folder sesuai instruksi Pak Walikota Samarinda saat Rakor di Balaikota Samarinda. Selanjutnya, kami melaksanakan sosialisasi dengan para pemilik lahan dan meminta fotocopy dokumen tanah milik warga yaitu Hj. ISAM (MURSANI/H.AMIR), Ir. ABD. RAHMI, H. SURIANSYAH (RONY SUHENDRA) dan H. RASYIDI (IRWAN DANI) saja. Untuk tahun 2006 dan 2007, kami tidak dilibatkan sama sekali;
Bahwa saksi pengukuran lahan oleh juru ukur BPN Kota Samarinda, kami hanya sebatas mengetahui kalau kegiatan tersebut dilakukan, karena ada pemberitahuan di alamatkan kepada kami, namun untuk teknis dilapangan saksi tidak tahu. Sepengetahuan kami, ada staf kelurahan dan RT setempat yang ikut mendampingi, selain pemilik lahan/kuasa dan saksi batas yang harus hadir;
Bahwa pada saat kegiatanan sosialisasi di Kantor Camat Samarinda Ulu tanggal 20 Mei 2004, pemilik lahan/kuasanya mengusulkan harga ganti rugi sebesar 100.000,-/M2 disamakan dengan harga ganti rugi tanah folder Air Hitam dari semula dimintakan Rp. 150.000,-/M2. Kami hanya sekedar mengusulkan dan melaporkan saja ke Bagian perkotaan, karena tidak mempunyai kewenangan menetapkan harga ganti rugi tanah. Untuk kegiatan pengadaan tanah tahun 2006 dan 2007 saksi tidak dilibatkan sama sekali. Mengenai pembayaran ganti rugi tanah dalam kegiatan tersebut tidak tahu sama sekali;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menanggapinya.
JUMRI, S.Sos., dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Lurah Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda pada bulan Juli 2006 s/d tanggal 16 Agustus 2009. Yang menjabat sebagai Lurah Kel. Air Putih pada saat pengadaan tanah untuk folder Gg. Indra pada tahap I tahun 2004 adalah ACHMID SODO;
Bahwa latar belakang diadakannya pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra di Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda adalah menuntaskan masalah banjir, karena di Jl. Antasari Samarinda sering tergenang banjir, sehingga dibuatlah folder di Jl. Gg. Indra Kel. Air Putih yang dimulai tahun 2004 s/d 2007;
Bahwa awalnya saksi dipanggil EDY M. selaku Camat Samarinda Ulu di Kantor Camat sekitar tahun 2007, Pak Camat menyampaikan ada penyelesaian lahan untuk pembangunan folder Gg. Indra atas nama H. ZAINUDDIN, yang tanahnya telah dikapling-kaplingkan kepada orang-orang namun belum dibuatkan surat tanah. Sepengetahuan saksi yang mengurus penerbitan surat-surat tanah milik H. ZAINUDDIN tersebut adalah ADRIAN Als ATUNG selaku Ketua RT 45, yang merupakan orang kepercayaan H. ZAINUDDIN yang selama ini dipercaya mengurusi tanah kaplingannya;
Bahwa Luas tanah yang diklaim H. ZAINUDDIN yaitu 16.145,25 m2. H. ZAINUDDIN menyatakan memiliki tanah tersebut dengan cara pembukaan lahan pada tahun 1957, dimana belum pernah dibuatkan surat-surat tanah. Tanah tersebut berbatasan sebelah utara dengan tanah milik Hj. NOR AIN, sebelah timur dengan jalan, sebelah selatan dengan H. ASLI dan sebelah barat dengan jalan, dimuat dalam Surat Pernyataan tanggal 18 April 2007 yang dibuat oleh H. ZAINUDDIN diketahui oleh M. FADLI, S.E. selaku Ketua RT 09 Kel. Air Putih dan saksi selaku Lurah Air Putih. Selanjutnya dibuat Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tanggal 18 April 2007, yang juga diketahui EDY MARIABSYAH, S.Sos., M.Si. dan juga Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 18 April 2007;
Bahwa sebelum tanggal 18 April 2007 tidak ada kepemilikan tanah atas nama H. ZAINUDDIN yang teregister di Kantor Lurah Air Putih maupun Kantor Camat Samarinda Ulu;
Bahwa tanah yang diklaim H. ZAINUDDIN seluas 16.145,25 m2, diambil seluas 7.116 m2 dibagikan kepada 6 orang dan dibuatkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah yaitu kepada ARBAYAH seluas 2.341 m2, ADHA WIJAYA seluas 1.654 m2, SLAMET RIYADI seluas 907 m2, Sdr. H. ZAINUDDIN seluas 1.556 m2, SUBHAN seluas 368 m2 dan IRANA YANTI seluas 290 m2;
Bahwa yang bertandatangan dalam Surat Pelepasan Hak Atas Tanah tersebut yaitu H. ZAINUDDIN (pihak yang melepaskan), 6 orang yang menerima pelepasan, diketahui M. FADLI, S.E. selaku Ketua RT 09, saksi selaku Lurah Air Putih dan Sdr. EDY MARIANSYAH, S.Sos., M.Si. Setahu saksi 6 orang tersebut alas haknya beli kaplingan tanah dari H. ZAINUDDIN, namun saat ini tidak ada bukti kwitansi pembeliaan;
Bahwa Format surat/blangko Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah dan Surat Pernyataan Tidak sengketa itu sudah ada di kantor Kec. Samarinda Ulu;
Bahwa surat pelepasan hak tersebut dipergunakan untuk mendapatkan ganti rugi dari Pemerintah Kota Samarinda dalam rangka pengadaan tanah untuk pembuatan folder Gang Indra;
Bahwa ke- 6 (enam) orang tersebut mendapatkan ganti rugi dari Pemerintah Kota Samarinda untuk pengadaan lahan folder Gg. Indra Tahap II atas lahan yang diklaim seluas 7.116 m2 X Rp. 225.000,-/m2 yaitu sebesar Rp. 1.601.100.000,- (satu milyar enam ratus satu juta seratus ribu rupiah);
Bahwa Dokumen yang menyertai untuk pembayaran yaitu Surat Pernyataan pelepasan Hak dari 6 orang tersebut, Berita Acara Perjanjian Kesepakatan Penyelesaian Ganti Rugi Dampak sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu dan Berita Acara Pembayaran;
Bahwa setelah ada pemberitahuan dari Camat tersebut saksi pernah melakukan pemeriksaan dilapangan, namun tidak ada persoalan, tidak ada warga yang komplain atas tanah yang akan dibebaskan tersebut. Saksi pernah bertemu saksi batas atas nama NUR AIN;
Bahwa saksi tahu kalau surat-surat tanah atas nama H. ZAINUDDIN itu palsu setelah ada putusan Pengadilan Negeri Samarinda, dan satu tahun setelah tanah tersebut dibebaskan datang Hj. NORSIAH mengatakan bahwa tanahnya yang sudah bersertifikat telah menjadi folder Gg. Indra dan ia tidak mendapat ganti rugi. Saksi menyarankan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pengembalian batas terhadap tanahnya dan itu telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota samarinda dilakukan pengembalian batas atas tanah sertifikat hak milik Hj. NORSIAH;
Bahwa saksi selaku Lurah Air Putih mengaku tidak pernah melihat/mengetahui adanya SK. Walikota Samarinda Nomor : 620.1-05/448/HK-KS/2007 tanggal 01 Oktober 2007 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Dampak Sosial dalam Rangka Sosialisasi, Negosiasi Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh Milik masyarakat yang Terkena Kegiatan Pembangunan Infrastruktur dalam Wilayah Kota Samarinda TA 2007;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang ditunjuk mewakili unsur Lurah sebagai anggota Tim Pelaksana Sosialisasi, Pendataan, Negosiasi Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh berdasarkan SK.Walikota Samarinda tersebut. Namun, biasanya dalam kegiatan pembebasan tanah untuk kepentingan umum Lurah sendiri yang ditunjuk.Dalam hal ini saksi mengaku tidak ada menerima honor;
Bahwa saksi sebagai Lurah Air Putih, saksi tidak pernah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan negosiasi, tetapi hanya pendataan lahan dan pemilik tanah, karena kegiatan tersebut merupakan pengadaan lanjutan tahun 2004. Masyarakat pemilik lahan yang aktif datang ke kantor kelurahan dan kecamatan;
Bahwa sepengetahuan saksi Tim Penyelesaian Dampak Sosial sebagaimana SK. Walikota Samarinda Nomor : 620.1-05/448/HK-KS/2007 tanggal 01 Oktober 2007 tidak pernah turun ke lapangan. Karena terus terang saya tidak tahu siapa saja anggota timnya;
Bahwa saksi mengaku tidak tahu menahu bagaimana mekanisme penetapan uang ganti ruginya, saksi hanya mengetahui nilainya sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);l
Bahwa saksi dalam peninjauan perwatasan terkait dokumen tanah atas nama H. ZAINUDDIN, Dkk., saksi selaku Lurah ikut hadir di lapangan, dan ada dibuatkan berita acaranya, dimana saksi bertandatangan;
Bahwa saksi membenarkan saat diperlihatkan dokumen berupa sket kasar tanpa tanggal terkait tanah yang akan dilakukan pengukuran tahun 2007, ditandatangani saksi selaku Lurah Air Putih dan M. FADLI selaku Ketua RT 9. Sket tersebut berdasarkan keterangan Saksi M. YUSUF, S.H. juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda dalam BAP tanggal 18 Juni 2015, namun saksi tidak ingat lagi siapa yang membuat sket dan menyerahkan sket tersebut kepada M. YUSUF saat dilakukan pengukuran tanah di lapangan;
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk melakukan kegiatan pendataan lahan dan pemilik tanah yang akan dibebaskan pada tahun 2007 adalah Pak Camat Samarinda Ulu, EDY MARIANSYAH. Beliau menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan kegiatan lanjutan pembebasan tahun 2004, saksi diminta bertemu dengan Pak ADRIAN Als ATUNG dan Pak BAHTIAR (Alm.), karena mereka berdua yang mengetahui pemilik lahan yang telah dibebaskan pada tahun 2004;
Bahwa saksi melakukan pendataan dengan cara meminta informasi dari ADRIAN dan BAHTIAR (Alm.), diperoleh informasi bahwa ada lahan kaplingan di sekitar lokasi yang telah dibebaskan tahap I tahun 2004, yaitu milik H. ZAINUDDIN, Hj. NOOR AIN, dan H. ASLI. Saksi kemudian meminta ADRIAN dan BAHTIAR (Alm.) untuk dipertemukan dengan para pemilik lahan tersebut. Saksi hanya sempat bertemu dengan H. ZAINUDDIN dan Hj. NOOR AIN untuk mengkonfirmasikan kepemilikan tanah tersebut, saksi bertemu H. ZAINUDDIN pada saat yang bersangkutan mengurus surat-surat tanah bersama ADRIAN ke kelurahan (tanah kaplingan yang akan dibebaskan dan di luar folder), Hj. NOOR AIN saksi bertemu dengan beliau di rumahnya. Kepada mereka berdua, saksi menyampaikan agar segera menyerahkan dokumen tanahnya ke kelurahan, namun mereka tidak pernah menyerahkan dokumen tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa luasan lahan/tanah yang akan dibebaskan pada tahun 2007 untuk pembangunan Folder Gg. Indra tersebut;
Bahwa Dokumen tanah yang dilakukan peninjauan perwatasan tanah tersebut merupakan dokumen tanah yang dibebaskan untuk pembagunan folder Gg. Indra tahun 2007 atas nama H. ZAINUDDIN, yang hadir dalam peninjauan perwatasan tersebut seingat saksi adalah NOOR AIN, ADRIAN, BAHTIAR, ADHA WIJAYA dan FADLY. Saksi batas hanya NOOR AIN yang hadir, ASLI tidak hadir. Luas tanah milik H. ZAINUDDIN sekitar seribu meter persegi;
Bahwa saksi sudah tidak ingat mengapa beliau tidak hadir, saat itu yang menunjukkan batas-batas tanahnya adalah BAHTIAR dan ADRIAN, ADHA WIJAYA ikut hadir karena beliau adalah salah satu pembeli kapling tanah milik H. ZAINUDDIN;
Bahwa sepengetahuan saksi warkah/dasar hukumnya secara tertulis tidak ada, hanya berupa pernyataan lisan dari yang bersangkutan yang kemudian dibuatkan surat pernyataan. Saksi percaya karena yang bersangkutan saat itu datang ke kantor kelurahan sendiri dengan diantar Pak ADRIAN;
Bahwa sepengetahuan saksi setelah penandatanganan SPPT atas nama H. ZAINUDDIN dan SKMHAT dari H. ZAINUDDIN kepada ADHA WIJAYA, Dkk. mereka (para pemilik lahan) langsung berhubungan sendiri dengan pihak Perkotaan (Pak DARMANSYAH, Pak BUSRANI, Pak ABDUL BASIT). Setelah itu saksi tidak dilibatkan lagi, saksi baru tahu ada pembayaran ganti rugi tanah untuk folder Gg. Indra kepada Pak H. ZAINUDDIN, Dkk pada saat penandatangan Surat Pernyataan Pelepasan Hak dari pemilik lahan kepada Pemkot Samarinda (kecuali milik ADHA WIJAYA dan ACHMAD SUBCHAN, saksi tidak ada tandatangan), itupun saksi hanya disodori untuk tandatangan oleh Staf Bagian Perkotaan, HASAN;
Bahwa saksi tidak ikut dalam kegiatan pengukuran lahan yang akan dibebaskan di lapangan, tandatangan saksi dalam sket pengukuran tanah sebatas mengetahui, saksi tanda tangani setelah kegiatan pengukuran tanah selesai dilakukan, sket tersebut dibawa oleh FADLY selaku ketua RT 09 Kel. Air Putih. Seingat saksi dalam kegiatan pengukuran tanah tersebut saksi tidak mengirimkan staf kelurahan untuk mendampingi juru ukur BPN Kota Samarinda, karena saksi tidak tahu jadwal pengukuran;
Bahwa saksi selaku Lurah Air Putih tidak pernah dilibatkan dalam penetapan harga ganti rugi tanah dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra tahun 2006 dan 2007;
Bahwa selama proses kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra tahun 2006-2007, saksi pribadi tidak pernah, koordinasi dan laporan hanya kepada Pak Camat saja yang nantinya meneruskan ke atas;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menanggapinya.
H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M BIN OTOH GAFUR, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi diangkat sebagai Kasubag. Administrasi Sekretariat Kota Samarinda Tahun 2006-2010 berdasarkan SK. Walikota Samarinda Tahun 2006 (saya lupa tanggal dan tahunnya);
Bahwa tugas pokok dan dan fungsi Saksisebagai Kasubag. Administrasi Sekretariat Kota Samarinda Tahun 2006-2010 adalah menerima surat masuk dari instansi luar dan internal Pemerintah Kota Samarinda untuk selanjutnya diteruskan ke bidang-bidang yang ada di Set.Kot. Samarinda dan mengarsipkan surat-surat tersebut dan membantu tugas-tugas atasan;
Bahwa saksi sebagai Kasubag Administrasi Sekretariat Kota Samarinda ditunjuk sebagai Pelaksana Kegiatan (PK) berdasarkan SK. Walikota Samarinda Nomor : 182/HK-KS/2006 tanggal 12 April 2006 tentang Pengangkatan Pengendalian Pelaksana Kegiatan (PPK), Pelaksana Kegiatan (PK), Pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas pada Badan/Dinas/Kantor/Bagian di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda TA 2006 untuk kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2006;
Bahwa saksi sebagai PK kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2006 tersebut adalah menandatangani Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Tanah yang di klaim warga yang tanahnya sudah terlebih dahulu digali dan dijadikan folder gang Indra oleh Dinas Pengairan Kota Samarinda. Berita acara tersebut sudah lengkap dokumen-dokumennya dan diserahkan oleh bendahara yaitu 2006 oleh THORIQ dan untuk tahun 2007 oleh ABDUL BASIT. SK.Walikota tersebut bersifat umum, untuk satu tahun anggaran, termasuk di dalamnya kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra;
Bahwa untuk kegiatan pengadaan tanah saksi tidak mengetahui karena pada saat itu merupakan tupoksi dari bagian perlengkapan namun kegiatan pengadaan untuk kegiatan pembangunan folder Gg. Indra di Kel. Air Putih tersebut bertujuan untuk mengurangi genangan air di ruas jalan P. Antasari dan merupakan pemenuhan tuntutan warga disekitar Folder Gang Indra di Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda;
Bahwa sumber pendanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Folder Gang Indra di Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda adalah dari APBD Kota Samarinda, kegiatan pengadaan tanah tahun 2004 mempergunakan anggaran tahun 2006, sedangkan untuk kegiatan pengadaan tahun 2007 mempergunakan anggaran tahun 2007;
Bahwa dokumen berupa SK Walikota Samarinda Nomor 39 Tahun 2004 tentang Pengadaan Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian serta Santunan Kegiatan Pembangunan untuk Kepentingan Umum Melalui Penyelesaian Dampak Sosial di Kota Samarinda tanggal 23 Juni 2004 dan SK Walikota Samarinda Nomor : 620.1-05/448/HK-KS/2007 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Dampak Sosial dalam Rangka Sosialisasi, Inventarisasi, Negosiasi Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh Milik Masyarakat yang Terkena Kegiatan Pembangunan Infrastruktur dalam Wilayah Kota Samarinda TA 2007 tanggal 1 Oktober 2007, tidak pernah melihat SK-SK tersebut sebelumnya;
Bahwa sebagai PK dalam kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2006, saksi hanya mengetahui sebatas menandatangani dokumen pembayaran ganti rugi tanahnya saja, mengenai pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah tersebut di lapangan sama sekali tidak tahu menahu. Tahunya ketika disodori oleh bendahara untuk tandatangan;
Bahwa yang menangani kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Kota Samarinda adalah sub 3 atau sub.bagian keagrariaan yang saat itu dijabat oleh BUSRANI, S.H. sejak tahun 2003 s/d tahun 2010;
Bahwa tidak ada disposisi resmi dari pimpinan terkait pengalihan tugas dan tanggungjawab sebagai PK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan untuk Folder Gg. Indra dan Waduk Benanga kepada H. BUSRANI, S.H. hanya perintah lisan saja.
Bahwa saksi menjabat sebagai PK/Kasubag.Administrasi Bagian Perkotaan tidak pernah ke lapangan, setelah NAJAMUDDIN dan istrinya melaporkan adanya salah bayar dalam kegiatan tersebut tahun 2009, saksi diundang ke lokasi folder Gg. Indra untuk menghadiri acara pengembalian batas;
Bahwa untuk tahun 2007, masyarakat yang tanahnya terkena pembebasan untuk pembangunan folder Gg. Indra diminta untuk melengkapi dokumen tanah, melampirkan foto copy KTP, ada peninjauan ke lapangan oleh Korlap (ARY YUSWAN), adanya hasil ukur dari BPN Kota Samarinda dan dilegalkan oleh BPN Kota Samarinda melalui Juru Ukur BPN M. YUSUF. Baru setelah lengkap, dibuatkan Berita Acara Pembayaran oleh Bendahara, selanjutnya saya menandatangani berita acara pembayaran ganti rugi;
Bahwa saat diperlihatkan kepada saksi dokumen-dokumen sebagai berikut :
Fotocopy berita Acara Perjanjian Kesepakatan Penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda hari Jum’at tanggal 29 Desember 2006 pembayaran nilai ganti rugi sebesar Rp. 506.900.000,-(lima ratus enam juta sembilan ratus ribu rupiah);
Fotocopy kwitansi dari Pembantu Pemegang kas Kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 sebesar seratus enam puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah untuk pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada MASYKUR tanggal 01 Agustus 2007 ditandatangani Kabag. Perkotaan, Saudara selaku PPTK dan Bendahara Pembantu Pengeluaran;
Fotocopy Berita acara pembayaran hari Rabu tanggal 1 Agustus 2007 sebesar Rp. 169.897.500,- ditandatangani MASYKUR (penerima) disaksikan Asisten Pemerintahan & Hukum, Kabag. Perkotaan, Saudara selaku PPTK, Korlap dan Bendaharawan Pengeluaran Pembantu;
saksi pernah melihat dokumen-dokumen tersebut, dan tanda tangan dalam dokumen tersebut benar tanda tangan saksi;
Bahwa saat diperlihatkan kepada saksi dokumen-dokumen sebagai berikut :
Berita Acara perjanjian Kesepakatan Penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial pembangunan Folder Gang Indra kel. Air Putih kec. Samarinda Ulu-Samarinda antara Pemerintah Kota Samarinda (diwakili Saudara selaku PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 Murni) dengan masyarakat pemilik lahan tertanggal 10 September 2007 (atas nama ADHA WIJAYA dan ACHMAD SUBCHAN) dan tanggal 31 Oktober 2007 (atas nama ARBAYAH, SLAMET PRIYADI, H. ZAINUDDIN, IRANA YANTI),
Berita Acara Pembayaran tanggal 3 Oktober 2007(atas nama ADHA WIJAYA dan ACHMAD SUBCHAN) DAN TANGGAL 31 Oktober 2007 (atas nama ARBAYAH, SLAMET PRIYADI, H. ZAINUDDIN, IRANA YANTI)
Kwitansi Pembayaran Ganti Rugi Tanah Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu tanggal 03 Oktober 2007 (atas nama ADHA WIJAYA dan ACHMAD SUBCHAN) dan tanggal 31 Oktober 2007 (atas nama ARBAYAH, SLAMET PRIYADI, H. ZAINUDDIN, IRANA YANTI)
saksi membenarkan menandatangani dokumen tersebut setelah disodorkan oleh bendahara.
Bahwa saksi tidak tahu apakah dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Folder Gg. Indra tahun 2004 s/d 2007 ini terdapat ijin lokasinya atau tidak;
Bahwa saksi selaku PPTK dalam kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda (tahun 2006 s/d 2007) ada menerima honor untuk besaran honornya tidak ingat lagi;
Bahwa berdasarkan orientasi pengukuran ulang/pengembalian batas yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda pada tanggal 30 Desember 2009 (dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Lurah/yang mewakili, Babinsa, Babinmas, Pemohon dan Petugas Ukur BPN serta dilampiri peta hasil pengembalian batas) terhadap bidang tanah SHM No. 2096 a.n. Hj. NORSIAH seluas 1.588 m2 (seribu lima ratus delapan puluh delapan meter persegi), SHM No. 2907 a.n. RUSNANI seluas 188 m2 (seratus delapan puluh delapan meter persegi) dan SHM No. 2098 a.n. Hj. NORSIAH seluas 1.588 m2 (seribu lima ratus delapan puluh delapan meter persegi), diketahui bahwa untuk SHM No. 2096 a.n. Hj. NORSIAH seluas 1.588 m2 (seribu lima ratus delapan puluh delapan meter persegi) secara keseluruhan terletak di dalam areal lokasi pengadaan tanah Pemkot Samarinda (Folder Air Putih) dan untuk SHM No. 2098 a.n. Hj. NORSIAH hanya seluas 826 m2 (delapan ratus dua puluh enam meter persegi) dari total luas 1.588 m2 (seribu lima ratus delapan puluh delapan meter persegi) yang masuk di dalam areal lokasi pengadaan tanah Pemkot Samarinda (Folder Air Putih) Saya tidak mengetahui mengapa hal tersebut bisa terjadi, dimana pada saat saya hadir diundang untuk mengikuti pengukuran kembali/ pengembalian batas namun tidak ada pembicaraan mengenai hal tersebut dan hasil nya saksi tidak tahu;
Bahwa saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menanggapinya.
M. FADLI, S.E., dipersidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi selaku Ketua RT 09 Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu, lokasi/tempat pembangunan folder Gg. Indra;
Bahwa tugas saksi selaku Ketua RT 09 adalah membuat surat pengantar pembuatan akte kelahiran, KTP, Surat Keterangan Pindah, menandatangani Surat pelepasan Hak Atas Tanah, menghadiri undangan pengukuran tanah yang akan dibuatkan sertifikat bila diundang;
Bahwa sepengetahuan saksi status hukum tanah di areal folder Gg. Indra adalah Surat keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari Camat;
Bahwa pada tahun 2007, saksi didatangi ADRIAN Als ATUNG dan BAHTIAR ke rumah saksi dengan membawa surat-surat tanah atas nama H. ZAIBUDDIN berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, dan Surat Pernyataan tertanggal 18 April 2007, meminta saksi untuk menandatangani surat-surat tersebut, pada saat itu saksi melihat H. ZAINUDDIN dan para saksi batas telah menandatangani surat-surat tersebut;
Bahwa sebelum saksi membubuhkan tandatangan ke dalam surat-surat tanah tersebut saksi meminta kepada pemilik tanah untuk menunjukkan tanahnya. Saksi juga bertanya pada warga lain yang memiliki tanah di sekitar lokasi tersebut untuk mengetahui kebenaran atas kepemilikan tanah yang dokumennya diajukan kepada saksi untuk tandatangan.
Bahwa saksi mengakui ada menerima uang sebesar Rp. 2.000.000,- dari H. ZAINUDDIN yang diberikan melalui saksi ADRIAN;
Bahwa selain surat-surat tanah (1 bundel) atas nama H. ZAINUDDIN, saksi juga menandatangani Surat Keterangan Melepaskan hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada ADHA WIJAYA, S.E., ACHMAD SUBHAN, SLAMET PRIYADI, dan IRANA YANTI serta ARBAYAH. Setelah saksi tandatangan surat tesebut dibawa ATUNG dan BAHTIAR ke kelurahan dan kecamatan;
Bahwa saksi mengetahui semua surat-surat tanah diatas dipergunakan sebagai alas hak untuk menagih ganti rugi pembebasan tanah kepada Pemerintah Kota Samarinda;
Bahwa saksi baru mengetahui kalau ternyata surat-surat tanah yang diajukan kepada saksi adalah palsu setelah Hj. NORSIAH kakak kandung BAHTIAR dan suaminya NAJAMUDDIN datang ke rumah komplain karena tanahnya terkena pembangunan folder, dimana yang bersangkutan yang memiliki SHM tidak mendapatkan uang ganti rugi. Terkait hal tersebut saksi mengaku tidak bisa berbuat banyak, karena sudah dilakukan pembayaran 3 tahun yang lalu oleh Pemerintah Kota Samarinda;
Bahwa saksi membenarkan pada saat pembyaran uang ganti rugi folder tahun 2007, saksi mendapat surat kuasa dari H. ZAINUDDIN. Saksi tahunya ketika saat bekerja di kantornya ditelepon oleh orang Bagian Perkotaan untuk datang menandatangani surat kuasa dan mengambil cek. Saksi tidak pernah mengkonfirmasikan hal tersebut kepada H. ZAINUDDIN, karena sewaktu di Pemkot saksi bertemu dengan saksi ADRIAN dan BAHTIAR yang menjelaskan hal tersebut. Saksi tidak tahu siapa yang membuat surat kuasa tersebut, yang jelas saksi tanda tangan karena semua sudah tanda tangan (Pak ZAINUDDIN pemberi kuasa) dan mengetahui Lurah Air Putih JUMRI. Setelah menerima cek senilai Rp. 350.100.000,- dari saksi BASIT (Bendahara), surat kuasanya dikembalikan kepada saksi. Selanjutnya, saksi dengan ditemani saksi ADRIAN dan BAHTIAR menuju Bank BPD Kaltim untuk mengambil uang ganti rugi, tetapi oleh pihak bank ditolak karena harus ada surat kuasa khusus bermaterai dan KTP asli penerima ganti rugi. Saksi ADRIAN kemudian pergi mengurus kelengkapan surat kuasa tersebut ke rumah ZAINUDDIN, saksi menunggu di bank. Tidak berapa lama Saksi ADRIAN datang dengan membawa kelengkapan yang dimaksud. Setelah mengambil uang tersebut, Saksi dan ADRIAN dengan mengendarai mobil saksi menuju rumah ZAINUDDIN untuk menyerahkan uang yang terbungkus plastik/kresek. Karena jalan menuju rumahnya sempit, saksi tidak ikut turun dan bermaksud memutar mobil. Saksi ADRIAN yang turun membawa uang tersbeut untuk diserahkan kepada H. ZAINUDDIN. Tidak lama saksi ADRIAN keluar rumah tanpa membawa bungkusan kresek tersebut;
Bahwa penyerahan uang tersebut tanpa dibuatkan tanda terima atau kuitansi;
Bahwa saksi mengakui bersedia menguruskan uang ganti rugi tersebut karena mengharapkan imbalan, tetapi ternyata tidak dapat juga;
Bahwa saksi mengaku tidak pernah mengkonfirmasikan penerimaan uang ganti rugi tersebut pada H. ZAINUDDIN;
Bahwa saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menanggapinya.
ADHA WIJAYA, S.E., dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2007, saksi mendapatkan uang ganti rugi pembebasan lahan milik saksi seluas ± 1.654 m2 yang terkena pembanguna folder Gg. Indra sebesar Rp. 372.150.000,- oleh Pemkot Samarinda. Pembayaran tersebut melalui 2 tahap yang pertama secara tunai sebesar Rp. 25.000.000,- di kantor keuangan Pemkot Samarinda dan tahap kedua melalui cek Bank BPD Kaltim Cabang Samarinda sebesar Rp. 347.150.000,-
Bahwa saksi memiliki tanah seluas ± 1.654 m2 dengan cara membeli dari H. ZAINUDDIN sekitar tahun 2004 seharga Rp. 6.000.000,- yang dibayar secara kredit. Saksi melunasi angsuran kaplingan tanah tersebut tahun 2007 langsung kepada H. ZAINUDDIN, saksi tidak ingat tanggal dan bulannya, saksi juga tidak menyimpan tanda terima/kuitansinya termasuk pelunasan. Alas hak saksi berupa Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas tanah dari Pak H. ZAINUDDIN kepada saksi tanggal 24 April 2007 dengan register Kecamatan Nomor : 593.83/710/IV/2007 yang dilampiri Surat Pernyataan Penguasan Tanah H. ZAINUDDIN, Surat Pernyataan Tidak sengketa keduanya tertanggal 18 April 2007 serta Berita Acara Pemeriksaan Tanah/perwatasan dilapangan yang dimohonkan H. ZAINUDDIN yang tidak ada tanggal dan tahunnya;
Bahwa Lokasi tanah milik saksi berlokasi di Jl. P. Antasari Gg. Indra RT 09 Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota samarinda, masih kosong tidak ada bangunan di dalamnya, dipenuhi semak belukar;
Bahwa saksi mengetahui tanah saksi terkena rencana pembangunan folder Gg. Indra dari informasi H. ZAINUDDIN pada bulan Januari 2007 lupa tanggalnya, meminta saksi melunasi uang kaplingan tanah kurang lebih Rp. 2.000.000,- karena akan dibuatkan dokumen tanah tersebut;
Bahwa tidak ada orang lain yang melihat saksi membayar pelunasan uang tanah tersebut, ada dibuatkan kuitansi namun hanya satu dan disimpan ZAINUDDIN untuk keperluan pengurusan Surat Pelepasan Hak;
Bahwa saksi tidak bisa hadir dalam pemeriksaan tanah perwatasan.
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak saksi ingat lagi, saksi bersama para pemilik tanah yang terkena rencana pembangunan folder Gg. Indra yaitu ARBAYAH, SLAMET RIYADI, H. ZAINUDDIN (dikuasakan kepada FADLI Ketua RT 09), SUBHAN dan IRANA YANTI diundang ke Dinas Perkotaan Pemkot Samarinda untuk menerima uang pembayaran ganti rugi masing-masing sebesar Rp. 25.000.000,-, kemudian pada tanggal 03 Oktober 2007, saksi dan para pemilik lahan kembali diundang ke Dinas Perkotaan Pemkot Samarinda untuk menerima pelunasan uang ganti rugi dalam bentuk cek Bank BPD Kaltim Cabang Samarinda, dan saksi menerima cek senilai Rp. 347.150.000,-.
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal pengembalian batas dan Surat Pernyataan Hj. ARTINA istri H, ZAINUDDIN tanggal 12 Agustus 2010 yang menyatakan H. ZAINUDDIN tidak mempunyai tanah di areal yang sekarang menjadi folder Gg. Indra., saksi baru mengetahui adanya dugaan pemalsuan surat-surat tanah oleh ADRIAN Als ATUNG setelah 3 tahun berlalu;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak menanggapinya.
Menimbang, Ahli SUPA’AT, S.H. Bin MUNADJAD, yang pada pokoknya memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya sebagai berikut :
Bahwa menurut pengetahuan kami bahwa pengadaan tanah pembangunan folder untuk penanggulangan banjir termasuk dalam kategori kepentingan umum;
Bahwa Peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman terkait dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tahun 2004-2007, antara lain :
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993.
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005.
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1994.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997.
Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2007
Bahwa Standar mekanisme ketatalaksanaan penyelenggraan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, antara lain adalah :
Adanya Surat Keputusan Penetapan Lokasi dari Pemkot.
Sosialisasi maksud dan tujuan pengadaan tanah.
Kegiatan identifikasi data subyek dan inventarisasi data obyek pengadaan tanah (pengukuran bidang tanah).
Musyawarah penentuan bentuk dan besarnya ganti kerugian obyek pengadaan tanah.
Penggunaan Tim Penilai Harga Tanah/Lembaga Penilai Harga Tanah (TPHT/LPHT).
Kesepakatan dan keputusan harga obyek pengadaan tanah.
Pelepasan/penyerahan obyek pengadaan tanah.
Pembayaran ganti kerugian tanah
Bahwa menurut pengetahuan kami, bahwa sepanjang mekanisme yang telah dilakukan tidak berbeda jauh dengan mekanisme utama tersebut, maka dibenarkan, namun apabila terjadi ketidak sesuaian, secara admintratif agar dilakukan perbaikan pada bagian-bagian yang tidak dilakukan tersebut;
Bahwa mekanisme penetapan lokasi dalam hal pengadaan tanah tahun 2004-2007, antara lain :
Adanya permohonan penetapan lokasi Instansi yang memerlukan tanah kepada Walikota.
Pembahasan dengan instansi teknis atau masukan dari Instansi terkait.
Pengkajian dan pembahasan kesesuaian dari berbagai aspek teknis.
Surat Keputusan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah dari Walikota.
Bahwa Surat Keputusan Penetapan Lokasi dari Walikota/Bupati merupakan persyaratan untuk pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Urgensi adanya penetapan lokasi dalam kegiatan pengadaan tanah adalah adanya kesesuaian antara rencana penggunaan tanah oleh instansi yang memerlukan dengan rencana tata ruang dan wilayah, dan kejelasan luas tanah yang diperlukanyang merupakan hasil penelitian panitia pengadaan yang telah ditunjuk.
Bahwa tentang teknis pelaksanaan pengadaan tanah termasuk pembayaran secara bertahap atau sekaligus tidak secara tegas diatur, karena menyangkut ketersediaan anggaran Pemkot setempat.
Bahwa Panitia Pengadaan Tanah bertugas, antara lain :
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman yang haknya akan dilepaskan/diserahkan.
Mengadakan penelitian tentang status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan dan dokumen yang mendukungnya.
Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang akan dilepaskan/diserahkan.
Memberikan penjelasan/penyuluhan kepada masyarakat pemilik tanah yang akan dilepaskan/ diserahkan.
Mengadakan musyawarah dengan pemegang hak tanah dan Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah untuk menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian.
Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Bahwa yang mengangkat atau membentuk Panitia Pengadaan Tanah Tahun 1993-2005 (Keputusan Pesiden Nomor 55 Tahun 1993/sebelum Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005) adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, namun setelah Mei 2005-2007 (setelah Peraturan Presden Nomor 36 Tahun 2005) yang membentuk adalah Walikota setempat;
Bahwa Dasar hukumnya, antara lain :
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993.
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005.
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 3 Tahun 2007.
Bahwa Susunan kepanitiaan pengadaan tanah tahun 2004 adalah :
Walikota sebagai Ketua merangkap anggota.
Kepala Kantor Pertanahan Kota sebagai Wakil Ketua merangkap anggota.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai anggota.
Kepala Instansi Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan sebagai anggota.
Kepala Instansi Pemerintah Daerah yang bertanggunga jawab di bidang pertanian sebagai anggota.
Camat setempat sebagai anggota.
Lurah setempat sebagai anggota.
Asisten Sekretaris Wilayah Daerah Bidang Pemerintahan/Kabag Pemerintahan pada Pemkot sebagai Sekretaris I bukan anggota.
Kepala Seksi pada Kantor Pertanahan Kota sebagai Sekretaris II bukan anggota.
Bahwa sedangkan tahun 2005-2006 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 jo. Nomor 65 tahun 2006 tidak mengatur secara limitatif tentang susunan keanggotaan panitia pengadaan tanah, hanya menyebutkan terdiri dari unsur perangkat daerah terkait dan unsur Badan Pertanahan Nasional;
Bahwa Tahun 2007 susunan keanggotaan panitia pengadaan tanah kota paling banyak 9 (sembilan) orang dengan susunan sebagai berikut:
Sekretaris Daerah sebagai Ketua merangkap anggota.
Pejabat dari unsur perangkat daerah setingkat eselon II sebagai Wakil Ketua merangkap anggota.
Kepala Kantor Pertanahan Kota/pejabat yang ditunjuk sebagai Sekretaris merangkap anggota.
Kepala Dinas/Kantor/Badan di Kota yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah/ pejabat yang ditunjuk sebagai anggota
Bahwa apabila yang terkait dengan obyek pangadaan tanah pembangunan untuk kepentingan umum, maka nomenklatur yang dipakai adalah Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota. Namun apabila ada penyebutan lain, sepanjang tidak merubah maksud dan tujuan panitia pengadaan tanah, maka hal tersebut merupakan kewenangan dan kebijakan dari Walikota setempat;
Bahwa secara yuridis tidak serta merta ketidaksesuaian susunan keanggotaan Panitia PengadaanTanah berakibat hukum keabsahan pekerjaan kepanitiaan karena dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 jo. Nomor 65 Tahun 2006 hanya menyebutkan Susunan keanggotaan panitia pengadaan tanah terdiri dari unsur perangkat daerah terkait dan unsur Badan Pertanahan Nasional;
Bahwa penyebutan Panitia yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut sepanjang dimaksudkan untuk pengadaan tanah, maka sesungguhnya secara filosofis dibolehkan;
Bahwa mekanisme penetapan bentuk dan atau besarnya ganti kerugian tanah adalah melalui musyawarah antara pemilik tanah dengan Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dengan negosiasi dan musyawarah untuk menentukan bentuk dan besarnya ganti kerugian yang disepakti bersama;
Bahwa maksud nilai ganti kerugian yang wajar adalah nilai yang memperhatikan beberapa variable/faktor, antara lain harga umum/pasar dan harga transaksi, hal ini dimaksudkan agar setelah adanya pembayaran pengadaan tanah tidak menjadikan menurun tingkat perekonomiannya bagi pemilik tanah;
Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Keppres Nomor 55 Tahun 1993 dan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997, faktor-faktor yang mempengaruhi harga tanah adalah sebagai berikut :
Letak lokasi tanah
Jenis hak atas tanah
Status penguasaan tanah
Peruntukkan, penggunaan dan pemanfaatan tanah
Kesesuaian penggunaan tanah dengan tata ruang
Tersedianya sarana dan prasarana.
Bahwa yang berwenang menetapkan bentuk dan atau besarnya ganti kerugian tanah dalam kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum pada tahun 2004 s/d 2007 tersebut adalah unsur Ketua Panitia Pengadaan Tanah setelah melalui musyawarah antara pemilik tanah dengan Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah;
Bahwa Tim Penilai Harga Tanah atau Lembaga Panilai Harga Tanah (TPHT/LPHT) adalah setelah Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 jo. Nomor 65 Tahun 2006. Namun apabila Tim Penilai Harga Tanah tidak dibentuk dapat menggunakan Lembaga Penilai Harga Tanah (Tim Appresial) yang mendapat ijin/lisensi dari BPN RI dan Kementerian Keuangan. Pelaksanaan pengadaan tanah tidak boleh terhalang dengan belum adanya Tim Penilai Harga Tanah, namun tetap harus tetap berjalan;
Bahwa apabila belum tercapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti kerugian tanah, maka dilakukan musyawarah kembali sampai tercapai kesepakatan dicapai;
Bahwa apabila penetapan bentuk dan besarnya ganti kerugian tanah ditetapkan oleh Sekretaris Daerah sebagai Ketua merangkap anggota, maka dibenarkan sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 3 Tahun 2007. Namun apabila di luar kelembagaan tersebut, maka tidak sesuai ketentuan;
Bahwa maksud dari mekansime kegiatan penelitian dan inventarisasi tanah,adalah melakukan kegiatan meliputi antara lain :
pengukuran bidang tanah/bangunan.
pemetaan bidang tanah dan/atau bangunan dan keliling batas bidang tanah.
penetapan batas bidang tanah dan/atau bangunan.
pendataan penggunaan dan pemanfaatan tanah.
pendataan status tanah dan/atau bangunan.
pendataan penguasaan dan pemilikan tanah dan/atau bangunan.
pendataan bukti penguasaan dan pemilikan tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman.
Bahwa yang harus hadir dalam kegiatan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang akan dibebaskan untuk kepentingan umum tersebut adalah semua panitia pengadaan tanah yang telah ditunjuk;
Bahwa Apabila pemilik tanah tidak bisa hadir dalam kegiatan identifikasi dan inventarisasi, maka oleh Panitia Pengadaan Tanah akan dilakukan kegiatan identifikasi dan inventarisasi kembali untuk mendapatkan data fisik dan data yuridis yang benar;
Bahwa Apabila terjadi perbedaan luas tanah, maka dapat dijelaskan :
Untuk luas tanah hasil pengukuran lebih kecil dari surat tanah, maka dibuat surat pernyataan menerima hasil ukur yang ditandatangani oleh pemilik tanah.
Namun apabila hasil ukur lebih luas dari surat tanah, maka sepanjang tanah kelebihannya tidak dalam status sengketa dan dikuasai terus menerus lebih selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih tidak terputus, tidak dalam kawasan budidaya kehutanan (KBK), maka secara yuridis dapat dibuat surat baru dengan menjelaskan kronologis perolehan tanahnya dan ditandatangani oleh Lurah/Kades.
Bahwa terkait adanya penambahan luasan tanah hasil pengukuran fisik di lapangan dapat serta merta dibuatkan dokumen tanah baru asalkan memenuhi syarat sebagaimana yang telah ahli jelaskan diatas;
Bahwa Bukti-bukti kepemilikan adanya hubungan hukum antara orang (subyek hukum) dengan dan bidang tanah (obyek hukum) dapat secara yuridis formal atau fisik, antara lain berupa surat-surat tanah, bukti penguasaan fisik dengan etikad baik terus menerus selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih tanpa terputus, tidak diatas tanah hak orang lain, tidak status sengketa;
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 Keppres Nomor 55 Tahun 1993 jo Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1994, ada perbedaan prosentase pemberian nilai ganti rugi tanah, dimana untuk tanah yang telah bersertifikat hak milik diberikan nilai ganti rugi tanah sebesar 100% sedangkan untuk tanah yang belum bersertifikat sebesar 90%. Namun, setelah diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 jo. Nomor 65 Tahun 2006 dan peraturan pelaksanaannya (Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2007), tidak lagi dibedakan bidang tanah yang bersertipikat dengan yang tidak bersertipikat;
Bahwa keikusertaan Badan Pertanahan Nasional secara kelembagaan harus ada dalam pengadaan tanah karena obyeknya menyangkut bidang tanah;
Bahwa Produk hukum yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional antara lain :
peta bidang tanah (bentuk hasil ukur bidang perbidang dan pengukuran keliling).
daftar nominative nama-nama pemilik obyek pengadaan tanah.
surat pelepasan hak/penyerahan tanah.
Bahwa Mekanisme penerbitan peta bidang tanah dalam pengadaan tanah sebenarnya hampir sama dengan pekerjaan rutin pelayanan lainnya, yaitu :
adanya permohonan dari instansi pemerintah yang memerlukan tanah.
membayar penerimaan Negara bukan pajak (PNBP).
penyerahan bukti penguasaan/pemilikan tanah.
pengukuran bidang tanah.
penyaksian dan penandatanganan saksi-saksi batas bidang yang berbatasan (asas kontra-dikturdelimitasi).
pemetaan bidang tanah dan penggambaran.
penerbitan peta bidang tanah.
Apabila bidang tanah sudah bersertipikat, maka secara teknis dan kelembagaan sudah terdapat pada kantor pertanahan setempat.
Apabila hasil pengukuran bidang tanah belum selesai dalam bentuk peta bidang tanah, belum dapat dijadikan pedoman untuk kegiatan pengadaan tanah, hanya dapat dipergunakan yang sifatnya sementara.
Bahwa yang dipersiapkan oleh Panitia Pengadaan Tanah sebelum pembayaran ganti kerugian tanah, antara lain :
Surat Pelepasan Hak/Penyerahan Tanah.
Kwitansi pembayaran.
Surat-surat pemilikan/penguasaan tanah.
Peta bidang tanah.
Apabila produk administrasi tersebut belum lengkap, maka sebaiknya pembayaran ganti kerugian tanah agar ditangguhkan terlebih dahulu.
Bahwa Dokumen yang perlu dilengkapi untuk pelepasan/penyerahan tanah, antara lain :
Surat bukti kepemilikan/penguasaan tanah.
Jati diri (KTP/SIM/Pasport).
Surat Kematian (jika pemilik tanah sudah meninggal dunia).
Surat Keterangan Ahli Waris (jika pemilik tanah sudah meninggal duina).
Putusan lembaga peradilan yang sudah inkracht dan berita acara eksekusi (apabila bekas tanah berperkara)
Hasil ukur berupa sket lokasi tidak selalu sama dengan peta bidang tanah, karena merupakan hasil pengambilan data fisik di lokasi yang merupakan sket kasar yang dapat terjadi perubahan, yang produk akhir adalah peta bidang.
Bahwa secara normatif prosedur dan persyaratan permohonan hak atas tanah (sertipikat tanah) sudah secara jelas dan tegas diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 jo. Nomor 3 Tahun 1997 yang intinya harus memenuhi persyaratan penguasaan yuridis dan penguasaan fisik (tidak ada sengketa/perkara);
Bahwa apabila permasalahannya seperti yang disampaikan tersebut, menurut pendapat ahli, kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra di Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu tahun 2004 s/d 2007 tersebut secara normatif tidak dapat dibenarkan, karena kegiatan pengadaan tanah tersebut tidak dilakukan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum;
Bahwa jika prosedur/mekanisme pengadaan tanahnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, maka berakibat secara yuridis objek bidang tanahnya menjadi status quo.
Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2004 ada rencana pembuatan folder di Kel. Air Putih, karena kawasan tersebut sering terendam air saat banjir, setelah melihat beberapa tempat di Kecamatan Samarinda Ulu maka disepakati lokasi pembangunan folder berada di Gg. Indra Kel. Air Putih seluas 3 hektar.
Bahwa pada tahun 2007 ada perluasan folder ke arah barat, yang terkena perluasan folder adalah tanahnya H. ZAINUDDIN (Alm.) dan EDI HERI (orang BPKP) untuk H. ZAINUDDIN, Terdakwa yang mendatangi ke rumahnya untuk memberitahukan bahwa tanahnya terkena pembangunan folder;
Bahwa kemudian meminta tolong Terdakwa untuk menagihkan angsuran tanah kaplingan yang telah dijual kepada ARBAYAH, SUBHAN, SLAMET PRIADY, ADHA WIJAYA, S.E. dan IRANA YANTI sampai lunas dan membuatkan kelengkapan surat-surat tanah mereka karena terkena rencana pembangunan folder;
Bahwa awalnya, Terdakwa membawanya dengan didampingi RT 09 FADLI ke lokasi tanah tersebut, juga para pembeli tanah yaitu SUBHAN dan ADHA WIJAYA serta LAN dan RATNA (warga masyarakat sekitar lokasi) untuk menunjukkan patok batas tanah beliau yang telah dijual ke masyarakat;
Bahwa H. ZAINUDDIN (Alm.) memberikan catatan pembeli tanah tersebut, kemudian Terdakwa bawa untuk dibuatkan surat-surat tanahnya (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah);
Bahwa Terdakwa meminta tolong DEDY staf Kelurahan untuk mengetik surat-surat tanah tersebut, setelah surat tanahnya selesai diketik Terdakwa kemudian memintakan tandatangan kepada RT 09 FADLI, ke Lurah JUMRI dan Camat EDY;
Bahwa surat-surat tanah seperti Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan SPPT semuanya ditandatangani sendiri oleh H. ZAINUDDIN, dan saat Terdakwa meminta tandatangan kelengkapan surat-surat tanah ke kecamatan Terdakwa ditemani BAHTIAR dan setelah surat-surat tanah tersbeut selesai ditandatangani dan diregister, Terdakwa serahkan kepada masing-masing pemilik tanah yaitu ARBAYAH, SUBHAN, SLAMET PRIYADI, ADHA WIJAYA, H. ZAINUDDIN dan IRANA YANTI;
Bahwa untuk pembayaran lahan folder diurus sendiri oleh masing-masing pemilik tanah, kecuali untuk tanah milik H. ZAINUDDIN memberi surat kuasa kepada FADLi Ketua RT 09, dan terdakwa ikut menemani FADLI ke Pemkot untuk mengambil cek dan mencairkan dana di bank serta menyerahkan uang ganti rugi tanah tersebut kepada H. ZAINUDDIN;
Bahwa Terdakwa tidak dilibatkan secara resmi dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder gang Indra tersebut, hanya membantu menguruskan surat-surat tanah milik H. ZAINUDDIN saja;
Bahwa saat dilakukan penunjukkan batas sebelum pembuatan surat-surat tanah milik H. ZAINUDDIN, para pemilik tanah tidak ikut hadir menyaksikan;
Bahwa Terdakwa tidak bisa hadir dalam pemeriksaan tanah perwatasan, para saksi batas tidak hadir juga, namun setelah peninjauan lapangan selesai, BAHTIAR yang memintakan tandatangan mereka;
Bahwa uang ganti rugi tanah yang diterima H. ZAINUDDIN dari Pemerintah Kota Samarinda adalah sebesar Rp. 350.100.000,- (tiga ratus lima puluh juta seratus rupiah), Terdakwa yang menyerahkan uang tersebut kepada ZAINUDDIN tapi tidak dibuatkan tanda terima;
Bahwa terdakwa maupun FADLi tidak ada menerima uang dari ZAINUDDIN;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui perihal pengembalian batas tersebut, Terdakwa meragukan hal itu karena tidak sesuai dengan titik koordinat dan keterangan masyarakat;
Bahwa pernyataan Hj. ARTINA istri H, ZAINUDDIN tanggal 12 Agustus 2010 yang menyatakan H. ZAINUDDIN tidak mempunyai tanah di areal yang sekarang menjadi folder Gg. Indra dan tidak pernah mengetahui suaminya pernah terima uang ganti rugi folder, adalah tidak benar;
Bahwa H. ZAINUDDIN pernah meminta kepada Terdakwa untuk menagihkan angsuran tanah kepada masyarakat yang pernah membeli kaplingan tanahnya, berupa kwitansi warna hijau, kemudian sekitar bulan Juni atau Juli 2007, kembali datang ke rumah Terdakwa menanyakan uang angsuran tanah dan pencairannya ganti rugi folder, karena rencananya akan dipergunakan ARTINA naik haji ke tanah suci; Bahwa saat penyerahan uang tersebut memang tidak ada saksinya, FADLI saat itu di luar rumah memutar mobil;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memalsukan dokumen tanah, tandatangan tersebut adalah tandatangan H. ZAINUDDIN sendiri sebelum beliau meninggal;
Bahwa Kronologis awal ada kegiatan pembebasan tanah untuk pembangunan folder, masyarakat di Kel. Air Putih yang sering terkena banjir menyampaikan keluhan ke Lurah dan Camat, meminta agar di Kel. Air Putih dibuatkan folder sebagaimana di Kel. Air Hitam, selanjutnya disampaikan Camat Samarinda Ulu, EDY MARIANSYAH ke Walikota Samarinda;
Bahwa pada saat Terdakwa ke keluarahan Air Putih, para Ketua RT yang kebetulan ada di kantor kelurahan, diantaranya FADLY Ketua RT 09, RUSLI Ketua RT 10, dan ADHA WIJAYA Ketua RT 26 diajak sharing/diskusi oleh Lurah Air Putih, ACHMID SODO terkait rencana Pemkot Samarinda mau membangun folder di wilayah Kel. Air Putih yang dibutuhkan tanah/lahan seluas minimal 3 hektar;
Bahwa Terdakwa dan para Ketua RT Kel. Air Putih di Jl. Antasari dan para pemilik lahan diwakili oleh ahli warisnya (H. SURIANSYAH (Alm.) dikuasakan kepada BAHTIAR HT; Hj. ISAM dan Ir. ABD. RAHMI dikuasakan kepada MIRHAN dan H. RASYDI dikuasakan kepada IRWAN DANI), membahas uang ganti rugi tanah yang akan dibayarkan Pemkot Samarinda, kesimpulan rapat para ahli waris pemilik tanah menyetujui ganti rugi tanah sebesar Rp. 100.000,-/m2 sesuai harga tanah di lokasi itu;
Bahwa dalam kegiatan pembebasan tanah untuk pembangunan folder tersebut Terdakwa tidak tahu apakah ada peninjauan lapangan dan verifikasi surat-surat tanah para pemilik lahan;
Bahwa sepengetahuan terdakwa pada tahun 2004 ada 3 tahap pembebasan tanah, yang pertama Tahap I tanah yang dibebaskan adalah milik H. SURIANSYAH (dikuasakan kepada BAHTIAR HT), milik Hj. ISAM dan Ir. ABD. RAHMI (dikuasakan kepada MIRHAN) dan milik H. RASYDI (dikuasakan kepada IRWAN DANI). Tahap II NAJAMUDDIN bertindak sebagai kuasa dari H. MASKUR dan tahap III milik RAMLI YAHYA yang langsung ke Pemkot;
Bahwa dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder di Kel. Air Putih tersebut tidak diadakan sosialisasi terlebih dahulu dari Pemkot Samarinda;
Bahwa yang terkena pembebasan (berdasarkan batas bangunan dan keperluan rumah pompa folder) hanya sampai tanah kaplingan H. ZAINUDDIN yang telah dibeli oleh ADHA WIJAYA, ACHMAD SUBCHAN, IRANA YANTI, ARBAYAH, SLAMET PRIYADI dan tanah milik H. ZAINUDDIN sendiri;
Bahwa Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. menyampaikan informasi bahwa pemilik lahan yang terkena perluasan folder adalah Pak H. ZAINUDDIN, Dkk, dan terdakwa diminta Lurah untuk menanyakan dan mengecek surat-surat tanah para pemilik tanah yang akan dibebaskan tersebut;
Bahwa terdakwa datang ke rumah H. ZAINUDDIN, dan saat itu dimintai tolong untuk membantu menagihkan uang kepada para pembeli tanah kaplingan milik H. ZAINUDDIN yang terkena folder, diantaranya ADHA WIJAYA, ACHMAD SUBCHAN, IRANA YANTI, ARBAYAH, SLAMET PRIYADI, LAN dan RATNA menguruskan surat-surat tanahnya;
Bahwa Dokumen tanah yang diberikan H. ZAINUDDIN kepada terdakwa adalah surat penguasaan tanah keseluruhan milik H. ZAINUDDIN (segel), dan daftar orang yang mengaplingkan tanahnya serta foto copi KTPnya;
Bahwa seingat terdakwa selama proses pengurusan surat-surat tanah tersebut tidak ada pejabat Pemkot. Samarinda dan pejabat desa yang datang melihat lokasi dan melakukan verifikasi terkait keabsahan surat-surat tanah yang akan dibebaskan tersebut, dan setelah surat-surat tanah milik H. ZAINUDDIN berupa SPPT dan SKMHAT jadi, baru ada pengukuran tanah oleh juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda;
Bahwa yang hadir saat itu adalah M. YUSUP ditemani temannya satu orang, Terdakwa, BAHTIAR, FADLY;
Bahwa menunjukkan patok batasnya adalah Terdakwa dan FADLY berdasarkan keterangan H. ZAINUDDIN saat penunjukkan batas tersebut sebelumnya;
Bahwa pemberian surat kuasa dari H. ZAINUDDIN kepada FADLY selaku Ketua Rt 09 untuk pengambilan uang ganti rugi ke Pemkot. Samarinda, Terdakwa sebagai saksi pemberian kuasa tersebut, sekaligus saat itu H. ZAINUDDIN mencabut surat kuasa yang telah diberikan kepada terdakwa untuk mengurus penagihan tanah kaplingannya;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya.
Bahwa Terdakwa pernah dihukum dalam perkara pidana umum pemalsuan surat-surat tanah (terkait kegiatan ini);
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
1. FARIDA, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah saudara kandung Alm. BAHTIAR dan saksi Hj. NORSIAH (anak kandung H. TUGANAL);
Bahwa saksi menerangkan mengetahui adanya surat pernyataan yang dibuat BAHTIAR tertanggal 25 Januari 2013 yang isinya menyatakan bahwa ayahnya maupun SANIAH (bibinya) sejak tahun 1984 tidak mempunyai tanah lagi di dalam Gg. Indra, karena telah dijual kepada saudara tertuanya (asbah) H. SURIANSYAH (Alm). yang kemudian dibebaskan untuk pembangunan folder Gg. Indra tahun 2004, dan semua ahli waris mendapatkan haknya;
Bahwa sepengetahuan saksi Hj NORSIAH tidak mempunyai tanah di dalam areal folder tersebut;
Bahwa saksi tidak ikut membubuhkan tandatangan di dalam surat pernyataan karena saksi anggap sama saja diwakili BAHTIAR;
Bahwa saksi tidak tahu batas-batas tanah yang dijual tersebut berikut luasannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
RONY SUHENDRA, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi adalah anak kandung H. SURIANSYAH (saksi adalah keponakan dari Alm. BAHTIAR dan Saksi Hj. NORSIAH (anak kandung H. TUGANAL);
- Bahwa saksi selaku asbah dikeluarganya (anak laki-laki tertua) mendapatkan kuasa menerimakan uang ganti rugi yang diterima ayahnya tahun 2004, dimana tanah ayahnya seluas kurang lebih 7000 m2, 5000 m2 beralaskan SPPT atas nama ayahnya dan sisanya diatasnamakan saksi;
Bahwa saksi sudah tidak ingat berapa nilai ganti rugi yang telah diterimanya, yang jelas dibagi-bagi dengan ahli waris;
Bahwa saksi tidak ingat dengan batas-batas tanah milik ayahnya;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Hj. NURSIAH memiliki tanah di areal yang dibangun folder atau tidak;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya
SARDI, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi adalah pembeli tanah kaplingan milik H. ZAINUDDIN yang letaknya diluar areal folder. Saksi membelinya secara dicicil sejak tahun 2003 lunas tahun 2009, saksi tidak tahu warkah asalnya karena pada saat beli tidak ditunjukkan dan setelah lunas saksi urus sendiri surat-suratnya, padahal diawal dijanjikan oleh istrinya akan diuruskan;
- Bahwa sepengetahuan saksi H. ZAINUDDIN ada memiliki tanah di dalam areal folder, karena tidak ada orang lagi yang punya tanah disana;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah tahun 2007 Haji ZAINUDDIN ada menerima uang ganti rugi atau tidak;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
SUHERLAN, dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi adalah pembeli tanah kaplingan milik H. ZAINUDDIN yang letaknya diluar areal folder, saksi tidak tahu warkah asalnya karena pada saat beli tidak ditunjukkan. Ada 14 kaplingan yang dijual, letaknya di luar kolam folder;
- Bahwa sepengetahuan saksi H. ZAINUDDIN ada memiliki tanah di dalam areal folder, karena tidak ada orang lagi yang punya tanah disana;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah tahun 2007 Haji ZAENUDDIN ada menerima uang ganti rugi atau tidak;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
Dokumen B Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih tahun 2004 nomor :
1 (satu) lembar foto copy Surat Asisten Pemerintahan & Hukum Set.Kota Samarinda, H.M. FADLI ILLA, S.H., M.Si. Nomor : 590/0714/Perk.3/V/2004 tanggal 18 Mei 2004 kepada Ka.Kantor Pertanahan Kota Samarinda perihal Permintaan Pengukuran Rencana Lahan Polder di Lokasi Jl. Antasari kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu;
7. 1 (satu) lembar foto copy SK. Walikota Samarinda Nomor : 620.1-05/218/HUK-KS/2004 tanggal 09 Juni 2004 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Tanah/Lahan Sarana Penanggulangan Banjir (Polder) melalui Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota di Loaksi Gg. Indra Jl. P. Antasari di Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda;
12. 1 (satu) bundel foto copy SK. Walikota Samarinda Nomor : 182/HK-KS/2006 tanggal 12 April 2006 tentang Pengangkatan Pengendali Pelaksana Kegiatan (PPK), Pelaksana Kegiatan (PK), Pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas pada Badan/Dinas/kantor/Bagian di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2006, berikut lampirannya;
17. 1 (satu) bundel foto copy dokumen pembayaran santunan ganti rugi tanah kepada Sdr. H. SURIANSYAH/H. RONY SUHENDRA yang terdiri dari :
Fotocopy kuitansi tertanggal 29 Dec 2006 dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Pembebasan Tanah untuk Pemerintah Kota Samarinda sebesar Rp. 578.100.000,- (lima ratus tujuh puluh delapan juta seratus ribu rupiah) guna membayar pembayaran ganti rugi tanah untuk Sarana Pembangunan Folder di Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda dengan tanda tanda dan ada meterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) penerima H. SURIANSYAH/H. RONY SUHENDRA;
Dua buah foto copy Surat Pernyataan H. RONY SUHENDRA tertanggal 29 Dec 2006, yang intinya menyetujui uang ganti rugi tanah sebesar Rp. 100.000,-/M2;
Dua buah fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan Hak Milik dari H. RONY SUHENDRA berupa tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor : 593.21/121/II/1997 tanggal 25 Februari 1997 atas nama H. SURIANSYAH seluas 5.781 M2 dan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor : 593.21/582/VII/2004 tanggal 07 Juli 2004 atas nama H. RONY SUHENDRA seluas 1.222 M2, kepada Pemkot Samarinda yang diketahui/dibenarkan oleh Lurah Air Putih ACHMID SODO dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, M.Si.;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan di Lapangan tanggal 25 Februari tahun 1997;
Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama H. SURIANSYAH tertanggal 20 Februari 1997;
Fotocopy Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama H. SURIANSYAH tertanggal 20 Februari 1997;
Fotocopy Surat Pernyataan H. SURIANSYAH tertanggal 20 Februari 1997;
Fotocopy Surat keterangan Waris tanggal 25 Mei 2003;
Fotocopy Surat Kuasa dari para ahli waris H. SURIANSYAH (Alm.) kepada H. RONI SUHENDRA tanggal 30 Mei 2003;
Fotocopy kuitansi tertanggal 29 Dec 2006 dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Pembebasan Tanah untuk Pemerintah Kota Samarinda sebesar Rp. 122.200.000,- (seratus dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) guna membayar pembayaran ganti rugi tanah untuk Sarana Pembangunan Folder di Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda dengan tanda tanda dan ada meterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) penerima H. SURIANSYAH/H. RONY SUHENDRA;
Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama H. RONY SUHENDRA tertanggal 28 Juni 2004;
Fotocopy Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama H. RONY SUHENDRA tertanggal 28 Juni 2004;
Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan di Lapangan tanggal 28 Juni 2004;
21. 2 (dua) lembar surat Hj. NORSIAH Binti H. TUGANAL ditujukan kepada Bapak Sekretaris Daerah Kota Samarinda tanggal 26 Juni 2004 perihal pengukuran tanah untuk pembangunan folder di Gg. Indra Kel. Air Putih, yang dilampiri dokumen sebagai berikut :
1 (satu) bundel surat Lurah Teluk Lerong Ulu E. HARUNNURRASJIDZ, S.H. ditujukan kepada Camat Samarinda Ulu perihal penjelasan status tanah untuk keperluan YPI “Bina Eka” yang dilampiri Daftar Pemilik Tanah Hak Adat sepanjang Jl. Rawa Indah dalam Wil. Kel. Teluk Lerong Ulu dan Kel. Air Putih sesuai dengan PLL : No. 5424. 1979 pemetaan oleh Seksi Pendaftaran Tanah Kantor Agraria Tingkat II Kotamadya Samarinda tanggal 09 Agustus 1989 dan peta PLL;
Dokumen C Kegiatan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih tahun 2006 nomor :
1 (satu) bundel fotocopy Lembar Disposisi berisi Surat Permohonan pembebasan Lahan Kolam Retensi Air Hitam dan Gg. Indra dari Dinas Bina Marga dan Pengairan No.: 607/Air.119/DBMP/VI/2006 tanggal 01 Juni 2006 kepada Walikota Samarinda dilampiri Kajian dan Alternatif Lanjutan Pelaksanaan Sistem Pengendalian Banjir Air Hitam/Kolam Retensi;
1 (satu) lembar fotocopy surat Ketua DPRD Kota Samarinda H. ICHSAN RUBDI, S.H., M.AP. No.: 590/826/DPRD-UM/2006 tanggal 29 Desember 2006 perihal Mohon Persetujuan Perubahan Nilai Ganti Rugi Folder Kel. Air Putih;
Dokumen D Kegiatan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih tahun 2007 nomor :
1 (satu) lembar foto copy Surat Asisten Pemerintahan&Hukum Nomor : 590/0072/Perk.3/I/2007 tanggal 29 Januari 2007 ditujukan kepada Kepala kantor BPN Kota Samarinda perihal Permintaan Pengukuran Lahan Folder Gg. Indra di Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu;
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Samarinda Nomor : 601/25/BPN-44.1/2007 tanggal 01 Februari 2007 ditujukan kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Samarinda Up. Asisten Pemerintahan dan Hukum;
1 (satu) lembar foto copy Surat Tugas Pengukuran Nomor : 601/25/BPN-44.1/2007 tanggal 01 Februari 2007;
1 (satu) lembar Foto copy Surat Undangan Pengukuran Bidang Tanah yang dimohon oleh Sekda Pemkot Samarinda Up. Asisten Pemerintahan&Hukum dari Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Samarinda Nomor : 84/2007 tanggal 01 Februari 2007 ditujukan kepada Lurah Air Putih, Ketua RT dan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Samarinda Up. Asisten Pemerintahan dan Hukum;
2 (dua) lembar sket hasil pengukuran tanah lokasi Folder Air Putih yang dibuat Juru Ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Sdr. M. YUSUF, S.H.;
Foto copy Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Bagian Perkotaan Sekretariat Pemerintah Kota Samarinda tanggal 07 Mei 2007 antara H. ABDULLAH, S.E., M.M. kepada Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si;
Foto copy Surat Izin Kabag. Adm. Pembangunan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si. ditujukan kepada Walikota Samarinda tanggal 13 Agustus 2007 perihal mohon izin melaksanakan ibadah UMROH;
Foto copy Surat Pelaksanaan Tugas tanggal 7 September 2007, penunjukkan Sdr. H. BUSRANI, S.H. sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) rutin Kabag. Perkotaan Set.Kota Samarinda dari tanggal 10 September 2007 s/d 24 September 2007;
Fotocopy Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor : SK.Walikota Samarinda Nomor : 620.1-05/448/HK-KS/2007 tanggal 1 Oktober 2007 tentang Pembentukan Tim Peyelesaian Dampak Sosial dalam Rangka Sosialisasi, Inventarisasi, Negosiasi Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh Milik Masyarakat yang terkena Kegiatan Pembangunan Infrastruktur dalam Wilayah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2007 tanggal 1 Oktober 2007;
1 (satu) bundel foto copy dokumen yang pembayaran terkait kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra tahun 2007 :
Permohonan penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor 05/PDPSI-Perkotaan/X/2007 tanggal 30 Oktober 2007, yang ditandatangani PPTK H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. diketahui Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA,M.Si., berikut lampiran SKO;
Surat pengantar Surat Perintah Pembayaran No. 26.a/DPA-PKS/2007 tanggal 05-10-2007, dibuat oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu, yang dilampiri Daftar perincian Penggunaan UUDP Pembangunan tanggal 30 Oktober 2007 dan Surat Perintah Pembayaran UUDP Nomor : 05a tanggal 30 Oktober 2007, dibuat oleh saya selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, diketahui Bendahara Pengeluaran H. SUHANDIANSYAH, S.E., mengetahu/menyetujui Atasan Langsung Pengeluaran Pembantu Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.;
Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) No.: 8815-RS/2007 tanggal 01 November 2007 yang ditandatangani oleh Kabag. Keuangan Drs. H. ALI FITRI NOOR, M.M.
1 (satu) bundel fotocopy dokumen pembayaran atas nama H. ZAINUDDIN, terdiri dari :
Kwitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada H. ZAINUDDIN sebesar Rp. 350.100.000,- (tiga ratus lima puluh juta seratus ribu rupiah) tertanggal 31 Oktober 2007;
Kwitansi dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda T.A. 2007, No. Buku Kas : 50 tanggal 01 November 2007, sebesar Rp. 350.100.000,- (tiga ratus lima puluh juta seratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada H. ZAINUDIN tanggal 31 Oktober 2007, ditandatangani oleh saya selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran, mengetahui dan disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. dan diketahui oleh Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.);
Berita Acara Perjanjian kesepakatan penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu-Samarinda tanggal 31 Oktober 2007 antara H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. selaku Kasubag. Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni) sebagai pihak pertama mewakili Pemerintah Kota Samarinda dengan H. ZAINUDDIN sebagai pihak kedua selaku kuasa pemilik lahan yang terkena areal pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007 ditandatangani H. ZAINUDDIN diketahui oleh Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, S.Sos.,M.Si.;
1 (satu) bundel dokumen tanah berupa 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 18 April 2007, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan tanggal 18 April 2007, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan Di lapangan Dimohon oleh Saudara H. ZAINUDDIN tanpa tanggal, tanpa ditandatangani H. ZAINUDDIN selaku penunjuk batas, tanpa ditandatangani petugas kecamatan yang memeriksa, diketahui/dibenarkan oleh Ketua RT 09 M. FADLI, S.E. dan Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan 1 (satu) lembar sket kasar tanah;
1 (satu) sket skala 1: 1.000 hasil pengukuran juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, yang memuat nama pemilik lahan, nomor persil dan luas tanah;
Surat Kuasa Khusus dari H. ZAINUDDIN kepada FADLI, S.E. tanggal 01 November 2007, untuk mencairkan, menerima serta menandatangani SPMU Nomor : 8815/RS/2007 tanggal 01 November 2007 sebesar Rp. 325.100.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta seratus ribu rupiah) yang dilampiri foto copy KTP H. ZAINUDDIN dan FADLI, S.E.;
1 (satu) bundel foto copy dokumen pembayaran atas nama ADHA WIJAYA, S.E., terdiri dari :
Kuitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ADHA WIJAYA,S.E. sebesar Rp. 372.150.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10 September 2007;
Kuitansi dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda T.A. 2007, No. Buku Kas : 47 tanggal 01 November 2007, sebesar Rp. 372.150.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ADHA WIJAYA, S.E. tanggal 03 Oktober 2007, ditandatangani oleh saya selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran, mengetahui dan disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. dan diketahui oleh Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.);
Berita Acara Pembayaran hari Rabu tanggal 3 Oktober 2007, Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ADHA WIJAYA, S.E. sebesar Rp. 372.150.000,- dengan rincian sebagai berikut : tunai Rp. 25.000.000,- dan cek BPD Cabang Utama No......Tgl...... sebesar Rp. 347.150.000,- dan ACHMAD SUBCHAN sebesar Rp. 82.800.000,- dengan rincian tunai sebesar Rp. 25.000.000,- dan cek BPD Cabang Utama Samarinda sebesar Rp. 57.800.000,-. Ditandatangani oleh penerima ADHA WIJAYA, S.E. dan ACHMAD SUBCHAN dengan disaksikan Drs. H. HAMKA HALEK, M.Si. (Asisten Pemerintahan dan Hukum), Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si. (Kabag. Perkotaan), H. DARMANSYAH, S.Sos., M.M. (PPTK), ABDUL BASIT, S.E. (pembantu Pemegang Kas) dan HASAN (korlap).
Berita Acara Perjanjian kesepakatan penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu-Samarinda tanggal 10 September 2007 antara H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. selaku Kasubag. Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni) sebagai pihak pertama mewakili Pemerintah Kota Samarinda dengan ADHA WIJAYA, S.E. sebagai pihak kedua selaku kuasa pemilik lahan yang terkena areal pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak pada hari Senin tanggal 10 September 2007 ditandatangani ADHA WIJAYA, S.E. diketahui oleh Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, S.Sos.,M.Si.;
1 (satu) bundel dokumen tanah berupa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada ADHA WIJAYA, S.E. tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 18 April 2007 atas nama H. ZAINUDDIN, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan Di lapangan Dimohon oleh Saudara H. ZAINUDDIN tanpa tanggal, tanpa ditandatangani H. ZAINUDDIN selaku penunjuk batas, tanpa ditandatangani petugas kecamatan yang memeriksa, diketahui/dibenarkan oleh Ketua RT 09 M. FADLI, S.E. dan Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan 1 (satu) lembar sket kasar tanah;
1 (satu) sket skala 1: 1.000 hasil pengukuran juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, yang memuat nama pemilik lahan, nomor persil dan luas tanah;
dan 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama ADHA WIJAYA, S.E.
1 (satu) bundel foto copy dokumen pembayaran atas nama ACHMAD SUBCHAN, terdiri dari :
Kuitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ACHMAD SUBCHAN sebesar Rp. 82.800.000,- (delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 10 September 2007;
Kuitansi dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda T.A. 2007, No. Buku Kas : 48 tanggal 01 November 2007, sebesar Rp. 82.800.000,- (delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ACHMAD SUBCHAN tanggal 03 Oktober 2007, ditandatangani oleh saya selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran, mengetahui dan disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. dan diketahui oleh Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.);
Berita Acara Perjanjian kesepakatan penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu-Samarinda tanggal 10 September 2007 antara H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. selaku Kasubag. Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni) sebagai pihak pertama mewakili Pemerintah Kota Samarinda dengan ACHMAD SUBCHAN sebagai pihak kedua selaku kuasa pemilik lahan yang terkena areal pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak pada hari Senin tanggal 10 September 2007 ditandatangani ACHMAD SUBCHAN diketahui oleh Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, S.Sos.,M.Si.;
1 (satu) bundel dokumen tanah berupa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada ACHMAD SUBCHAN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 18 April 2007 atas nama H. ZAINUDDIN, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan Di lapangan Dimohon oleh Saudara H. ZAINUDDIN tanpa tanggal, tanpa ditandatangani H. ZAINUDDIN selaku penunjuk batas, tanpa ditandatangani petugas kecamatan yang memeriksa, diketahui/dibenarkan oleh Ketua RT 09 M. FADLI, S.E. dan Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan 1 (satu) lembar sket kasar tanah;
1 (satu) sket skala 1: 1.000 hasil pengukuran juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, yang memuat nama pemilik lahan, nomor persil dan luas tanah;
KTP atas nama ACHMAD SUBCHAN.
1 (satu) bundel foto copy dokumen pembayaran atas nama SLAMET PRIYADI, terdiri dari :
Kuitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada SLAMET PRIYADI sebesar Rp. 204.075.000,- (dua ratus empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah) tertanggal 31 Oktober 2007;
Kuitansi dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda T.A. 2007 No. Buku Kas : 51 tanggal 01 November 2007, sebesar Rp. 204.075.000,- (dua ratus empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada SLAMET PRIYADI tanggal 31 Oktober 2007, ditandatangani oleh saya selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran, mengetahui dan disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. dan diketahui oleh Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.);
Berita Acara Pembayaran hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007, Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ARBAYAH sebesar Rp. 526.725.000,-, SLAMET PRIYADI sebesar Rp. 204.075.000,-, H. ZAINUDDIN sebesar Rp. 350.100.000,- dan IRANA YANTI sebesar Rp. 65.250.000,-. Ditandatangani oleh penerima ARBAYAH, SLAMET PRIYADI, H. ZAINUDDIN, dan IRANA YANTI, dengan disaksikan Drs. H. HAMKA HALEK, M.Si. (Asisten Pemerintahan dan Hukum), Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si. (Kabag. Perkotaan), H. DARMANSYAH, S.Sos., M.M. (PPTK), ABDUL BASIT, S.E. (pembantu Pemegang Kas) dan HASAN (korlap).
Berita Acara Perjanjian kesepakatan penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu-Samarinda tanggal 31 Oktober 2007 antara H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. selaku Kasubag. Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni) sebagai pihak pertama mewakili Pemerintah Kota Samarinda dengan SLAMET PRIYADI sebagai pihak kedua selaku kuasa pemilik lahan yang terkena areal pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak pada hari Senin tanggal 10 September 2007 ditandatangani SLAMET PRIYADI, diketahui oleh Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, S.Sos.,M.Si.;
1 (satu) bundel dokumen tanah berupa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada ACHMAD SUBCHAN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 18 April 2007 atas nama H. ZAINUDDIN, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan Di lapangan Dimohon oleh Saudara H. ZAINUDDIN tanpa tanggal, tanpa ditandatangani H. ZAINUDDIN selaku penunjuk batas, tanpa ditandatangani petugas kecamatan yang memeriksa, diketahui/dibenarkan oleh Ketua RT 09 M. FADLI, S.E. dan Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan 1 (satu) lembar sket kasar tanah;
1 (satu) sket skala 1: 1.000 hasil pengukuran juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, yang memuat nama pemilik lahan, nomor persil dan luas tanah;
Foto copy KTP atas nama SLAMET PRIYADI.
1 (satu) bundel foto copy dokumen pembayaran atas nama ARBAYAH, terdiri dari :
Kuitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ARBAYAH sebesar Rp. 526.725.000,- (lima ratus dua puluh enam juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) tertanggal 31 Oktober 2007;
Kuitansi dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda T.A. 2007 No. Buku Kas : 57 tanggal 01 November 2007, sebesar Rp. 82.800.000,- (delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ARBAYAH tanggal 31 Oktober 2007, ditandatangani oleh saya selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran, mengetahui dan disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. dan diketahui oleh Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.);
Berita Acara Pembayaran hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007, Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ARBAYAH sebesar Rp. 526.725.000,-, SLAMET PRIYADI sebesar Rp. 204.075.000,-, H. ZAINUDDIN sebesar Rp. 350.100.000,- dan IRANA YANTI sebesar Rp. 65.250.000,-. Ditandatangani oleh penerima ARBAYAH, SLAMET PRIYADI, H. ZAINUDDIN, dan IRANA YANTI, dengan disaksikan Drs. H. HAMKA HALEK, M.Si. (Asisten Pemerintahan dan Hukum), Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si. (Kabag. Perkotaan), H. DARMANSYAH, S.Sos., M.M. (PPTK), ABDUL BASIT, S.E. (pembantu Pemegang Kas) dan HASAN (korlap).
Berita Acara Perjanjian kesepakatan penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu-Samarinda tanggal 31 Oktober 2007 antara H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. selaku Kasubag. Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni) sebagai pihak pertama mewakili Pemerintah Kota Samarinda dengan ARBAYAH sebagai pihak kedua selaku kuasa pemilik lahan yang terkena areal pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2007 ditandatangani ARBAYAH diketahui oleh Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, S.Sos.,M.Si.;
1 (satu) bundel dokumen tanah berupa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada ARBAYAH tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 18 April 2007 atas nama H. ZAINUDDIN, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan Di lapangan Dimohon oleh Saudara H. ZAINUDDIN tanpa tanggal, tanpa ditandatangani H. ZAINUDDIN selaku penunjuk batas, tanpa ditandatangani petugas kecamatan yang memeriksa, diketahui/dibenarkan oleh Ketua RT 09 M. FADLI, S.E. dan Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan 1 (satu) lembar sket kasar tanah;
1 (satu) sket skala 1: 1.000 hasil pengukuran juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, yang memuat nama pemilik lahan, nomor persil dan luas tanah;
dan foto copy KTP atas nama ARBAYAH.
1 (satu) bundel dokumen pembayaran atas nama IRANA YANTI, terdiri dari :
Kuitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Kwitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada IRANA YANTI sebesar Rp. 65.250.000,- (enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 31 Oktober 2007;
Kuitansi dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Penyelesaian Dampak- Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda T.A. 2007 No. Buku Kas : 49 tanggal 01 November 2007, sebesar Rp. 82.800.000,- (delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada IRANA YANTI tanggal 03 Oktober 2007, ditandatangani oleh saya selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran, mengetahui dan disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. dan diketahui oleh Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.);
Berita Acara Pembayaran hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007, Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ARBAYAH sebesar Rp. 526.725.000,-, SLAMET PRIYADI sebesar Rp. 204.075.000,-, H. ZAINUDDIN sebesar Rp. 350.100.000,- dan IRANA YANTI sebesar Rp. 65.250.000,-. Ditandatangani oleh penerima ARBAYAH, SLAMET PRIYADI, H. ZAINUDDIN, dan IRANA YANTI, dengan disaksikan Drs. H. HAMKA HALEK, M.Si. (Asisten Pemerintahan dan Hukum), Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si. (Kabag. Perkotaan), H. DARMANSYAH, S.Sos., M.M. (PPTK), ABDUL BASIT, S.E. (pembantu Pemegang Kas) dan HASAN (korlap).
Berita Acara Perjanjian kesepakatan penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu-Samarinda tanggal 10 September 2007 antara H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. selaku Kasubag. Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni) sebagai pihak pertama mewakili Pemerintah Kota Samarinda dengan IRANA YANTI sebagai pihak kedua selaku kuasa pemilik lahan yang terkena areal pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak pada hari Senin tanggal 10 September 2007 ditandatangani IRANA YANTI diketahui oleh Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, S.Sos.,M.Si.;
1 (satu) bundel dokumen tanah berupa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada IRANA YANTI tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 18 April 2007 atas nama H. ZAINUDDIN, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan Di lapangan Dimohon oleh Saudara H. ZAINUDDIN tanpa tanggal, tanpa ditandatangani H. ZAINUDDIN selaku penunjuk batas, tanpa ditandatangani petugas kecamatan yang memeriksa, diketahui/dibenarkan oleh Ketua RT 09 M. FADLI, S.E. dan Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan 1 (satu) lembar sket kasar tanah;
1 (satu) sket skala 1: 1.000 hasil pengukuran juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, yang memuat nama pemilik lahan, nomor persil dan luas tanah;
dan foto copy KTP atas nama IRANA YANTI.
1 (satu) lembar foto copy potongan cek No. DD 080023 tanggal 20 Nop 2007 atas nama PT. HK untuk Gg. Indra sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) bundel foto copy Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda Nomor : 600/259/BPN-44.1/2009 tanggal 20 Mei 2009 kepada Sekretaris Daerah Kota Samarinda perihal Hasil Penelitian Sertifikat No. 2096, 2097 dan 2098 yang dilampiri dokumen tanah asal/warkah berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Ny. NORSIAH terdaftar di Kec. Samarinda Ulu No. 593.21/1369/X/1993 tanggal 05 November 1993, Surat Pernyataan tanggal 18 Maret 1991, Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 18 Maret 1991, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan tanggal 04 November 1993, Sket Lokasi Tanah, Surat Keterangan Pemilikan Tanah No.: 834/F-1/AP/BDA/III/1983 tanggal 11 Maret 1983, dan Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor : 593.33/73/I/1994 tanggal 22 Januari 1994;
1 (satu) bundel foto copy Surat Wakil Walikota Samarinda Nomor : 590/0014/Perk.1/I/2013 tanggal 28 Januari 2013 ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Samarinda perihal klarifikasi warkah/alas hak sertifikat No. 2096, 2097 dan 2098 berikut lampirannya;
1 (satu) bundel Buku Tanah Hak Milik No.: 2096 tahun 1994;
1 (satu) bundel Buku Tanah Hak Milik No.: 2097 tahun 1994;
1 (satu) bundel Buku Tanah Hak Milik No.: 2098 tahun 1994.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2007, Pemerintah Kota Samarinda melalui Bagian Perkotaan Sekretariat Kota (Set.Kota) Samarinda melaksanakan kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda, yang merupakan kegiatan lanjutan pembebasan tanah untuk pembangunan Folder Gg. Indra di Jalan Pangeran Antasari Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda tahun 2004 dan tahun 2006;
Bahwa Terdakwa ADRIAN Als ATUNG, dan BAHTIAR (Alm.) mengklaim kepemilikan tanah yang tergali pembangunan folder tersebut tanah kaplingan milik H. ZAINUDDIN (Alm.), yang selama ini mempercayakan pengurusan dan penagihan uang cicilan kaplingan tanah pada Terdakwa, karena kesehatan H. ZAINUDDIN yang tidak fit (komplikasi stroke berat dan migrain) untuk bertindak selaku wakil dari H. ZAINUDDIN (Alm.), yang telah dijual sebagian kepada saksi ADHA WIJAYA, S.E. pada tahun 2002 seluas ± 1.654 M2 seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), ARBAYAH, SLAMET PRIYADI, ACHMAD SUBHAN dan IRANA YANTI berdasarkan kwitansi pembelian dan belum dibuatkan surat-surat tanahnya karena belum lunas;
Bahwa berdasarkan Sket tanah yang diterima Terdakwa ADRIAN Als ATUNG dari BAHTIAR (Alm.) telah membuat surat-surat tanah atas nama H. ZAINUDDIN (Alm) dan surat pelepasan hak atas tanah dari H. ZAINUDDIN (Alm.) kepada saksi ADHA WIJAYA, S.E., saksi ADHA WIJAYA, S.E., SLAMET RIYADI, ARBAYAH, SUBHAN dan IRANA YANTI dengan membeli 6 (enam) set blangko Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) dan Surat Pelepasan Hak di Kantor Kecamatan Samarinda Ulu, sehingga menjadi dokumen tertanggal 18 April 2007, yaitu :
Surat Pernyataan Penguasaan Tanah a.n. H. ZAINUDDIN yang berasal dari pembukaan lahan sendiri pada tahun 1957 dengan luas tanah panjang 160,5 meter/169,5 meter dan lebar 31,20 meter/164,5 meter dengan batas-batas : sebelah utara Hj. NORAIN, sebelah timur jalan, sebelah selatan H. ASLI dan sebelah barat jalan, Surat Pernyataan Tidak Sengketa a.n. H. ZAINUDDIN dan Surat Pernyataan pelepasan Hak a.n. H. ZAINUDDIN;
Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada ADHA WIJAYA;
Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada SLAMET RIYADI;
Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada ARBAYAH;
Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada SUBHAN;
Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada IRANA YANTI.
Bahwa setelah semua dokumen tersebut selesai diketik, dan ditandatangani para pemilik tanah dan para saksi batas, Terdakwa ADRIAN Als ATUNG dengan ditemani BAHTIAR (Alm.) membawa 6 (enam) bundel dokumen tanah tersebut dilampiri sket gambar bidang tanah ke rumah saksi FADLI, S.E. selaku Ketua RT 09/setempat untuk meminta tandatangan dan cap stempel RT sebagai dasar pengurusan surat-surat tanah ke Kantor Kelurahan dan Kecamatan;
Bahwa Terdakwa ADRIAN Als ATUNG dan BAHTIAR (Alm.) membawa blangko tersebut ke Kelurahan Air Putih dan Kecamatan Samarinda Ulu dan para pembeli tanah kaplingan yaitu saksi ADHA WIJAYA, S.E., ARBAYAH, SLAMET PRIYADI, ACHMAD SUBHAN dan IRANA YANTI datang ke kantor kelurahan untuk menandatangani dokumen pelepasan hak atas tanahnya, dan langsung diregister oleh Staf Kel. Air Putih di Buku Tanah dengan Nomor Register : 593.21/66/AP-IV/2007 tanggal 19 April 2007, selanjutnya dokumen tersebut dibawa Terdakwa ADRIAN dan BAHTIAR (Alm.) ke Kecamatan untuk dimintakan tandatangan Camat Samarinda Ulu, saksi EDY MARIANSYAH, S.Sos., M.Si., dan terregister di Buku Tanah Kec. Samarinda Ulu pada tanggal 24 April 2007 degan No. Register : 593.21/401/IV/2007;
Bahwa Dokumen-dokumen tanah tersebut kemudian diserahkan Terdakwa ADRIAN Als ATUNG kepada para pembeli tanah kaplingan yaitu saksi ADHA WIJAYA, S.E., ARBAYAH, SLAMET PRIYADI, ACHMAD SUBHAN dan IRANA YANTI;
Bahwa nilai ganti rugi kepada masyarakat pemilik tanah yang terkena galian pembangunan fisik folder tahun 2007 tidak ditetapkan berdasarkan penetapan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh Panitia tetapi mempergunakan nilai ganti rugi pembebasan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra tahun 2006 sebesar Rp. 225.000,-/M2, yang mengacu pada Surat Persetujuan Ketua DPRD Kota Samarinda H. ICHSAN RUBDI, S.H., M.AP. Nomor : 590/826/DPRD-UM/2006 tanggal 29 Desember 2006;
Bahwa ke-6 (enam) set dokumen tanah a.n. H. ZAINUDDIN, Dkk. yang diserahkan oleh Terdakwa ADRIAN Als ATUNG tersebut menjadi dokumen/surat-surat tanah yang akan diproses oleh Pemerintah Kota Samarinda melalui Bagian Perkotaan untuk mendapatkan pembayaran ganti rugi atas kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan Folder Air Putih Gang Indra Jl. P. Antasari Samarinda tahun 2007;
Bahwa Terdakwa ADRIAN Als ATUNG Bin BADRUN SIDIK yang menguruskan pembuatan surat-surat tanah atas nama H. ZAINUDDIN, yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda telah dinyatakan sebagai surat palsu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 115/Pid.B/2011/PN.Smda tanggal 5 Mei 2011;
Bahwa Tim pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra Tahap III tahun 2007, sebagaimana tahap I tahun 2004 baru dibentuk setelah semua proses pembebasan selesai dilapangan atau tinggal proses pembayaran saja, yaitu berdasarkan SK. Walikota Samarinda Nomor : 620.1-05/448/HK-KS/2007 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Dampak Sosial Dalam Rangka Sosialisasi, Inventarisasi, Negosiasi Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh Milik Masyarakat yang Terkena Kegiatan pembangunan Infrastruktur dalam Wilayah Kota Samarinda TA 2007 tanggal 1 Oktober 2007 yang berlaku sejak tanggal 01 Maret 2007 s/d tanggal 31 Desember 2007;
Bahwa Pemerintah Kota Samarinda memohon Kantor Pertanahan Kota Samarinda untuk mengukur tanah yang terkena galian folder tersebut dengan ketentuan melengkapi data terkait lahan yang akan diukur beserta dokumen tanah/warkahnya serta membayar biaya pengukuran tanah di Bendahara Penerimaan;
Bahwa data lahan yang akan diukur beserta dokumen tanah/warkahnya serta belum membayar biaya pengukuran tanah, belum dilengkapi Pemerintah Kota Samarinda, tetapi pengukuran lahan tetap dilaksanakan oleh saksi M. YUSUF, S.H. pada tanggal 05 Februari 2007 tanpa dihadiri oleh pemilik tanah, melainkan hanya dihadiri oleh saksi FADLI, S.E. (selaku Ketua RT 09/setempat), Terdakwa ADRIAN Als ATUNG, BAHTIAR (Alm.) dan seorang petugas dari Kelurahan Air Putih;
Bahwa hasil pengukuran fisik di lapangan tersebut tidak pernah dilaporkan saksi M. YUSUF, S.H. kepada saksi TRI DWI SARI, S.T. selaku Koordinator Pengukuran sekaligus Kasi Survei dan Pengukuran Kantor BPN Kota Samarinda (atasan langsung), terkait pembuatan peta bidang tanah yang dimohonkan Pemerintah Kota Samarinda sebagai hasil/produk resmi kegiatan inventarisasi lahan, sehingga belum diketahui dengan pasti apakah terdapat tumpang tindih/overlap atau tidak terkait kepemilikan hak atas tanah tersebut;
Bahwa Sket tersebut diserahkan saksi M. YUSUF, S.H. kepada staf saksi H. BUSRANI, S.H., yaitu saksi ARY YUSWAN tanpa sepengetahuan atasan langsungnya (Kepala Seksi Survey dan Pengukuran dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda);
Bahwa saksi ABDUL BASIT, S.H. menyiapkan dokumen pembayaran ganti rugi tanah kepada para pemilik lahan dengan jumlah total Rp. 1.601.100.000,- (satu milyar enam ratus satu juta seratus ribu rupiah) berupa :
Surat Pernyataan Pelepasan Hak masing-masing hari Senin, tanggal 10 September 2007 atas nama ADHA WIJAYA, S.E. dan ACHMAD SUBHAN kepada Pemerintah Kota Samarinda;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak masing-masing hari Rabu, tanggal 31 Oktober 2007 atas nama ARBAYAH, SLAMET PRIYADI, H. ZAINUDDIN, dan IRANA YANTI kepada Pemerintah Kota Samarinda;
Berita Acara Perjanjian Kesepakatan Penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gang Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Samarinda hari Senin, 10 September 2007 masing-masing antara ADHA WIJAYA, S.E. sebesar Rp. 372.150.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan ACHMAD SUBHAN sebesar Rp.82.800.000,- (delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) dengan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. sebagai Kepala Sub.Bagian Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni);
Berita Acara Perjanjian Kesepakatan Penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gang Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Samarinda hari Rabu, 31 Oktober 2007 masing-masing antara ARBAYAH sebesar Rp.526.725.000,- (lima ratus dua puluh enam juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), SLAMET PRIYADI sebesar Rp. 204.075.000,- (dua ratus empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah), H. ZAINUDDIN sebesar Rp. 350.100.000,- (tiga ratus lima puluh juta seratus ribu rupiah), dan IRANA YANTI sebesar Rp. 65.250.000,- (enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. sebagai Kepala Sub.Bagian Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni);
Berita Acara Pembayaran hari Rabu Tanggal 3 Oktober 2007 kepada ADHA WIJAYA, S.E. dan ACHMAD SUBHAN, dengan saksi-saksi Drs. HAMKA HALEK, M.Si., Drs. SUPRIYADI SEMTA, M.Si., DARMANSYAH,S,Sos., M.M., ABDUL BASIT dan HASAN, yang memuat rincian pembayaran uang ganti rugi dalam 2 tahap dilampiri kwitansi;
Berita Acara Pembayaran hari Rabu Tanggal 31 Oktober 2007 kepada ARBAYAH, SLAMET PRIYADI, H. ZAINUDDIN, dan IRANA YANTI, dengan saksi-saksi Drs. HAMKA HALEK, M.Si., Drs. SUPRIYADI SEMTA, M.Si., DARMANSYAH,S,Sos., M.M., ABDUL BASIT dan HASAN,yang memuat rincian pembayaran uang ganti rugi dalam 2 tahap dilampiri kwitansi.
Bahwa pembayaran uang ganti rugi tanah tersebut diperhitungkan dengan pembayaran uang panjar sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang pernah diterima oleh para pemilik lahan sebelumnya, diserah terimakan secara langsung dalam bentuk cek dari bendahara saksi ABDUL BASIT kepada para pemilik lahan sesuai nama yang tertera dalam surat tanah, kecuali untuk H. ZAINUDDIN yang dikuasakan kepada saksi FADLY, S.E. Ketua RT di lokasi tanah, karena yang bersangkutan dilaporkan dalam kondisi sakit;
Bahwa sekitar tahun 2009, saksi Hj. NORSIAH Binti H. TUGANAL yang mengetahui tanah miliknya berdasarkan 3 (tiga) sertifikat hak milik (SHM) masing-masing SHM No. 2096 a.n. Hj. NORSIAH seluas 1.588 m2 (seribu lima ratus delapan puluh delapan meter persegi), SHM No. 2907 a.n. RUSNANI seluas 188 m2 (seratus delapan puluh delapan meter persegi) dan SHM No. 2098 a.n. Hj. NORSIAH seluas 1.588 m2 (seribu lima ratus delapan puluh delapan meter persegi), telah diklaim oleh H. ZAINUDDIN (Alm.) dan dibebaskan kepada Pemerintah Kota Samarinda pada tahun 2007 untuk pembangunan Folder Gg. Indra, saksi Hj. ARTINA, selaku istri H. ZAINUDDIN (Alm.) menyatakan bahwa ia dan suaminya tidak pernah memiliki tanah di areal yang telah menjadi kolam/ Folder Gang Indra Air Putih dan tidak pernah menerima uang ganti rugi tanah dari Pemkot Samarinda;
Bahwa berdasarkan orientasi lapangan yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Samarinda pada tanggal 30 November 2009 dalam rangka untuk pelaksanaan pengukuran pengembalian batas bidang tanah dengan SHM No. 2096 seluas 1.588 M2 An. Hj. NORSIAH dan SHM No. 2098 seluas 1.588 M2 An. Hj. NORSIAH yang terletak di Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda (dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Lurah/yang mewakili, Babinsa, Babinmas, Pemohon dan Petugas Ukur BPN tanggal 30 Desember 2009 serta dilampiri peta hasil pengembalian batas) diketahui :
untuk SHM No. 2096 a.n. Hj. NORSIAH seluas 1.588 m2 (seribu lima ratus delapan puluh delapan meter persegi) secara keseluruhan terletak di dalam areal lokasi pengadaan tanah Pemkot Samarinda (Folder Air Putih);
dan untuk SHM No. 2098 a.n. Hj. NORSIAH hanya seluas 826 m2 (delapan ratus dua puluh enam meter persegi) dari total luas 1.588 m2 (seribu lima ratus delapan puluh delapan meter persegi) yang masuk di dalam areal lokasi pengadaan tanah Pemkot Samarinda (Folder Air Putih);
Bahwa di dalam areal yang telah dibebaskan Pemkot. Samarinda untuk pembangunan folder Gg. Indra tahun 2007 tersebut, terdapat tanah milik saksi Hj. NORSIAH seluas 2.602 M2 berdasarkan SHM No. 2096 An. Hj. NORSIAH, SHM No. 2097 An. Hj. RUSNANI (merupakan tanah milik Hj. NORSIAH yang belum dibalik nama yang terletak diantara SHM No. 2096 dan SHM No. 2098) seluas 188 M2 dan SHM No. 2098 An. Hj. NORSIAH;
Bahwa berdasarkan alat bukti surat dalam perkara tindak pidana umum “Pemalsuan surat” melanggar pasal 263 KUHP atas nama Terdakwa ADRIAN Als ATUNG dan M. FADLI, S.E. berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No. LAB.: 4290/DTF/2010 yang dibuat pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2010 dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya pada Polda Jawa Timur;
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi H. BUSRANI, S.H., saksi H. DARMANSYAH, S.Sos., M.M., saksi EDY MARIANSYAH, S.Sos., M.Si., saksi JUMRI, S.Sos., saksi M. YUSUF, S.H., saksi ADHA WIJAYA, S.E., saksi FADLI, S.E., ARBAYAH, SLAMET RIYADI, ACHMAD SUBHAN, dan IRANA YANTI mengakibatkan kerugian Keuangan Negara C.q. Pemerintah Kota Samarinda sebesar Rp. 1.601.100.000,- (satu milyar enam ratus satu juta seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan demikian perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya yaitu :
Primair : Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP;
Subsidair : Melanggar Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa surat dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk dakwaan subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair secara berurutan sesuai lapisan dakwaan, apabila dakwaan Primair tidak terbukti barulah dilanjutkan dengan mempertimbangkan dakwaan Subsidair, namun sebaliknya apabila dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Yang melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan perbuatan.
Ad.1 Unsur setiap orang ;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan :
Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;
Bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI No.1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 disebutkan : kata “setiap orang“ adalah sama dengan terminologi kata “barang siapa“. Jadi yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana atau subyek pelaku daripada suatu tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan uraian tersebut diatas maka yang dimaksud dengan setiap orang (yang menurut hukum pidana lazimnya dipergunakan istilah barang siapa) ialah setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana, tidak terkecuali termasuk terdakwa ADRIAN Als ATUNG Bin BADRUN SIDIK yang dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya terdakwa ADRIAN Als ATUNG Bin BADRUN SIDIK dalam perkara ini, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun pengakuan Terdakwa sendiri dipersidangan, dengan demikian dalam pemeriksaan perkara ini tidak terjadi kekeliruan mengenai orang yang dihadapkan sebagai terdakwa, oleh karenanya setiap orang sebagaimana dimaksudkan dalam unsur pasal ini adalah terdakwa ADRIAN Als ATUNG Bin BADRUN SIDIK, selaku subjek pelaku tindak pidana yang dapat dimintakan pertanggung jawabannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Secara Melawan Hukum :
Menimbang, bahwa menurut penjelasan Pasal 1 Ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang No.20 Tahun 2001 yang dimaksud dengan secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai rasa keadilan masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006, mengenai perbuatan melawan hukum secara materiil sebagaimana penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, mengingat pengertian dalam penjelasan Pasal 2 ayat 1 bertentangan dengan UUD 1945, karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, selain itu juga bertentangan dengan Asas Legalitas yang dimuat dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP, selaras dengan itu juga termuat dalam Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 dan prinsip Nullum Crimen Sine lege Stricta ;
Menimbang, bahwa asas tersebut merupakan kehendak adanya kepastian hukum, bahwa setiap orang hanya dapat dituntut dan diadili atas dasar suatu peraturan perundang-undangan yang tertulis ( lex scripta ) yang lebih dulu ada ;
Menimbang, bahwa menurut Penjelasan Umum UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain disebutkan : tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara “melawan hukum” dalam pengertian formil dan materiil. Dengan perumusan tersebut, pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana.Dalam Undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian ;
Menimbang, bahwa dari rumusan yang terkandung dalam Penjelasan UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, tampak jelas bahwa sikap yang diambil oleh pembuat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yaitu :
1. Menganut ajaran Sifat Melawan Hukum formil dan Sifat Melawan Hukum materiel ;
2. Menganut ajaran Sifat Melawan Hukum materiel dalam fungsinya yang positif dengan kriteria bahwa perbuatan yang tidak diatur dalam perundang-undangan itu dipandang sebagai perbuatan tercela" karena :
a. Tidak sesuai dengan rasa keadilan ; atau
b. Tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat ;
Walaupun tidak dijelaskan secara eksplisit dalam "penjelasan" diatas, namun dapat disimpulkan bahwa pembuat Undang-Undang juga dengan sendirinya menganut Sifat Melawan Hukum materiel dalam fungsinya yang negatif, khususnya Sifat Melawan Hukum materiel yang luas, tetapi terbatas untuk tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No.003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, antara lain menyebutkan :
Konsep melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijk), yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan, adalah merupakan ukuran yang tidak pasti, dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga apa yang melawan hukum di satu tempat mungkin di tempat lain diterima dan diakui sebagai sesuatu yang sah dan tidak melawan hukum, menurut ukuran yang dikenal dalam kehidupan masyarakat setempat. (lihat hal.75-76) ;
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK merupakan hal yang tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil yang dimuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. (lihat hal 76) ;
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sekaligus menyatakan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (lihat hal.77-78) ;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, istilah sifat melawan hukum memiliki empat makna, yaitu :
a. Sifat Melawan Hukum, diartikan syarat umum dapat dipidananya suatu perbuatan sebagaimana definisi perbuatan pidana yakni kelakuan manusia yang termasuk dalam rumusan delik, bersifat melawan hukum dan dapat dicela ;
b. Kata Sifat Melawan Hukum dicantumkan dalam rumusan delik. Dengan demikian, sifat melawan hukum merupakan syarat tertulis untuk dapat dipidananya suatu perbuatan ;
c. Sifat Melawan Hukum formal mengandung arti semua unsur dari rumusan delik telah dipenuhi ;
d. Sifat Melawan Hukum material mengandung dua pandangan :
• Dari sudut perbuatannya mengandung arti melanggar atau membahayakan kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembuat UU dalam rumusan delik ;
• Dari sudut sumber hukumnya, Sifat Melawan Hukum mengandung pertentangan dengan asas kepatutan, keadilan, dan hukum yang hidup di masyarakat.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dikualifisir sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim menemukan perbuatan materil yang dilakukan Terdakwa ADRIAN Als ATUNG, bersama-sama dengan BAHTIAR (Alm.) mengklaim kepemilikan tanah yang tergali pembangunan folder tersebut merupakan tanah kaplingan milik H. ZAINUDDIN (Alm.), yang selama ini mempercayakan pengurusan dan penagihan uang cicilan kaplingan tanah pada Terdakwa, karena kesehatan H. ZAINUDDIN yang tidak fit (komplikasi stroke berat dan migrain) untuk bertindak selaku wakil dari H. ZAINUDDIN (Alm.), yang telah dijual sebagian kepada saksi ADHA WIJAYA, S.E. pada tahun 2002 seluas ± 1.654 M2 seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), ARBAYAH, SLAMET PRIYADI, ACHMAD SUBHAN dan IRANA YANTI berdasarkan kwitansi pembelian dan belum dibuatkan surat-surat tanahnya karena belum lunas;
Menimbang, bahwa berdasarkan Sket tanah yang diterima Terdakwa dari BAHTIAR (Alm.) telah membuat surat-surat tanah dan surat pelepasan hak atas tanah dari H. ZAINUDDIN (Alm.) kepada saksi ADHA WIJAYA, S.E., SLAMET RIYADI, ARBAYAH, SUBHAN dan IRANA YANTI dengan membeli 6 (enam) set blangko Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) dan Surat Pelepasan Hak di Kantor Kecamatan Samarinda Ulu, sehingga menjadi dokumen tertanggal 18 April 2007, yaitu :
Surat Pernyataan Penguasaan Tanah a.n. H. ZAINUDDIN yang berasal dari pembukaan lahan sendiri pada tahun 1957 dengan luas tanah panjang 160,5 meter/169,5 meter dan lebar 31,20 meter/164,5 meter dengan batas-batas : sebelah utara Hj. NORAIN, sebelah timur jalan, sebelah selatan H. ASLI dan sebelah barat jalan, Surat Pernyataan Tidak Sengketa a.n. H. ZAINUDDIN dan Surat Pernyataan pelepasan Hak a.n. H. ZAINUDDIN;
Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada ADHA WIJAYA;
Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada SLAMET RIYADI;
Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada ARBAYAH;
Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada SUBHAN;
Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada IRANA YANTI.
Menimbang, bahwa setelah semua dokumen tersebut selesai, dan ditandatangani para pemilik tanah dan para saksi batas, Terdakwa ADRIAN Als ATUNG dengan ditemani BAHTIAR (Alm.) membawa 6 (enam) bundel dokumen tanah tersebut dilampiri sket gambar bidang tanah ke rumah saksi FADLI, S.E. selaku Ketua RT 09/setempat untuk meminta tandatangan dan cap stempel RT sebagai dasar pengurusan surat-surat tanah ke Kantor Kelurahan dan Kecamatan, kemudian Terdakwa ADRIAN Als ATUNG dan BAHTIAR (Alm.) membawa Dokumen-dokumen tanah tersebut ke Kelurahan Air Putih dan Kecamatan Samarinda Ulu dan para pembeli tanah kaplingan yaitu saksi ADHA WIJAYA, S.E., ARBAYAH, SLAMET PRIYADI, ACHMAD SUBHAN dan IRANA YANTI datang ke kantor kelurahan untuk menandatangani dokumen pelepasan hak atas tanahnya, dan langsung diregister oleh Staf Kel. Air Putih di Buku Tanah dengan Nomor Register : 593.21/66/AP-IV/2007 tanggal 19 April 2007, selanjutnya dokumen tersebut dibawa Terdakwa ADRIAN dan BAHTIAR (Alm.) ke Kecamatan untuk dimintakan tandatangan Camat Samarinda Ulu, saksi EDY MARIANSYAH, S.Sos., M.Si., dan terregister di Buku Tanah Kec. Samarinda Ulu pada tanggal 24 April 2007 degan No. Register : 593.21/401/IV/2007;
Menimbang, bahwa Dokumen-dokumen tanah tersebut kemudian diserahkan Terdakwa ADRIAN Als ATUNG kepada para pembeli tanah kaplingan yaitu saksi ADHA WIJAYA, S.E., ARBAYAH, SLAMET PRIYADI, ACHMAD SUBHAN dan IRANA YANTI;
Menimbang, bahwa ke-6 (enam) set dokumen tanah yang diserahkan oleh Terdakwa ADRIAN Als ATUNG tersebut menjadi dokumen/surat-surat tanah yang akan diproses oleh Pemerintah Kota Samarinda melalui Bagian Perkotaan untuk mendapatkan pembayaran ganti rugi atas kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan Folder Air Putih Gang Indra Jl. P. Antasari Samarinda tahun 2007;
Menimbang, bahwa tahun 2009, saksi Hj. NORSIAH Binti H. TUGANAL yang mengetahui tanah miliknya berdasarkan 3 (tiga) sertifikat hak milik (SHM) masing-masing SHM No. 2096 a.n. Hj. NORSIAH seluas 1.588 m2 (seribu lima ratus delapan puluh delapan meter persegi), SHM No. 2907 a.n. RUSNANI seluas 188 m2 (seratus delapan puluh delapan meter persegi) dan SHM No. 2098 a.n. Hj. NORSIAH seluas 1.588 m2 (seribu lima ratus delapan puluh delapan meter persegi), telah diklaim oleh H. ZAINUDDIN (Alm.) dan dibebaskan kepada Pemerintah Kota Samarinda pada tahun 2007 untuk pembangunan Folder Gg. Indra;
Menimbnag, bahwa saksi Hj. ARTINA, selaku istri H. ZAINUDDIN (Alm.) menyatakan bahwa saksi dan suaminya tidak pernah memiliki tanah di areal yang telah menjadi kolam/ Folder Gang Indra Air Putih dan tidak pernah menerima uang ganti rugi tanah dari Pemkot Samarinda;
Menimbang, Bahwa berdasarkan orientasi lapangan yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Samarinda pada tanggal 30 November 2009 dalam rangka untuk pelaksanaan pengukuran pengembalian batas bidang tanah dengan SHM No. 2096 seluas 1.588 M2 An. Hj. NORSIAH dan SHM No. 2098 seluas 1.588 M2 An. Hj. NORSIAH yang terletak di Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda (dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Lurah/yang mewakili, Babinsa, Babinmas, Pemohon dan Petugas Ukur BPN tanggal 30 Desember 2009 serta dilampiri peta hasil pengembalian batas) diketahui :
untuk SHM No. 2096 a.n. Hj. NORSIAH seluas 1.588 m2 (seribu lima ratus delapan puluh delapan meter persegi) secara keseluruhan terletak di dalam areal lokasi pengadaan tanah Pemkot Samarinda (Folder Air Putih);
dan untuk SHM No. 2098 a.n. Hj. NORSIAH hanya seluas 826 m2 (delapan ratus dua puluh enam meter persegi) dari total luas 1.588 m2 (seribu lima ratus delapan puluh delapan meter persegi) yang masuk di dalam areal lokasi pengadaan tanah Pemkot Samarinda (Folder Air Putih);
Menimbang, bahwa di dalam areal yang telah dibebaskan Pemkot. Samarinda untuk pembangunan folder Gg. Indra tahun 2007 tersebut, terdapat tanah milik saksi Hj. NORSIAH seluas 2.602 M2 berdasarkan SHM No. 2096 An. Hj. NORSIAH, SHM No. 2097 An. Hj. RUSNANI (merupakan tanah milik Hj. NORSIAH yang belum dibalik nama yang terletak diantara SHM No. 2096 dan SHM No. 2098) seluas 188 M2 dan SHM No. 2098 An. Hj. NORSIAH;
Menimbang, bahwa terdakwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 115/Pid.B/2011/PN.Smda tanggal 5 Mei 2011 dan saksi FADLI Bin ASYEK GAM (Alm) berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 711/Pid.B/2014/PN.Smda tanggal 6 Januari 2015 yang menguruskan pembuatan surat-surat tanah atas nama H. ZAINUDDIN, telah dinyatakan sebagai surat palsu;
Menimbang, bahwa dari uraian perbuatan materil yang dilakukan oleh Terdakwa, sebagaimana yang telah dipertimbangkan di atas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dikualifisir sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur melawan hukum telah terpenuhi.
Ad. 3 Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan pengertian yang jelas tentang arti kata “ memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Bahasa Indonesia, tulisan Poerwadarminta menyebutkan bahwa “ Memperkaya artinya menjadikan bertambah kaya, sedangkan “kaya” artinya mempunyai banyak harta;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Sudarto menyatakan bahwa perbuatan memperkaya artinya berbuat apa saja misalnya mengambil, memindahbukukan, menandatangani kontrak dan lain sebagainya sehingga si pembuat bertambah kekayaannya;
Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara umum diartikan bertambahnya kekayaan terdakwa sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa apabila mencermati rumusan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang No 31 tahun 1999 Jo Undang undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disimpulkan bahwa yang menjadi “inti delik” (bestandeel delict) pasal tersebut adalah adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Dengan demikian menjadi sangat jelas bahwa konstruksi perbuatan melawan hukum harus dijadikan sebagai cara atau sarana (modus operandi) untuk mencapai tujuan, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa ternyata Terdakwa telah membuat surat-surat tanah dan surat pelepasan hak atas tanah dari H. ZAINUDDIN (Alm.) kepada saksi ADHA WIJAYA, S.E., SLAMET RIYADI, ARBAYAH, SUBHAN dan IRANA YANTI, dengan membeli 6 (enam) set blangko Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) dan Surat Pelepasan Hak di Kantor Kecamatan Samarinda Ulu, sehingga menjadi dokumen tertanggal 18 April 2007, yaitu :
Surat Pernyataan Penguasaan Tanah a.n. H. ZAINUDDIN yang berasal dari pembukaan lahan sendiri pada tahun 1957 dengan luas tanah panjang 160,5 meter/169,5 meter dan lebar 31,20 meter/164,5 meter dengan batas-batas : sebelah utara Hj. NORAIN, sebelah timur jalan, sebelah selatan H. ASLI dan sebelah barat jalan, Surat Pernyataan Tidak Sengketa a.n. H. ZAINUDDIN dan Surat Pernyataan pelepasan Hak a.n. H. ZAINUDDIN;
Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada ADHA WIJAYA;
Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada SLAMET RIYADI;
Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada ARBAYAH;
Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada SUBHAN;
Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada IRANA YANTI.
Menimbang, bahwa ke-6 (enam) set dokumen tanah yang diserahkan oleh Terdakwa ADRIAN Als ATUNG tersebut menjadi dokumen/surat-surat tanah yang akan diproses oleh Pemerintah Kota Samarinda melalui Bagian Perkotaan untuk mendapatkan pembayaran ganti rugi atas kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan Folder Air Putih Gang Indra Jl. P. Antasari Samarinda tahun 2007;
Menimbang, bahwa saksi Hj. ARTINA, selaku istri H. ZAINUDDIN (Alm.) menyatakan bahwa saksi dan suaminya tidak pernah memiliki tanah di areal yang telah menjadi kolam/ Folder Gang Indra Air Putih dan tidak pernah menerima uang ganti rugi tanah dari Pemkot Samarinda;
Menimbang, bahwa di dalam areal yang telah dibebaskan Pemkot. Samarinda untuk pembangunan folder Gg. Indra tahun 2007 tersebut, ternyata tanah milik saksi Hj. NORSIAH seluas 2.602 M2 berdasarkan SHM No. 2096 An. Hj. NORSIAH, SHM No. 2097 An. Hj. RUSNANI (merupakan tanah milik Hj. NORSIAH yang belum dibalik nama yang terletak diantara SHM No. 2096 dan SHM No. 2098) seluas 188 M2 dan SHM No. 2098 An. Hj. NORSIAH, berdasarkan orientasi lapangan yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Samarinda pada tanggal 30 November 2009 dalam rangka untuk pelaksanaan pengukuran pengembalian batas bidang tanah dengan SHM No. 2096 seluas 1.588 M2 An. Hj. NORSIAH dan SHM No. 2098 seluas 1.588 M2 An. Hj. NORSIAH yang terletak di Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda (dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Lurah/yang mewakili, Babinsa, Babinmas, Pemohon dan Petugas Ukur BPN tanggal 30 Desember 2009 serta dilampiri peta hasil pengembalian batas);
Menimbang, bahwa terdakwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 115/Pid.B/2011/PN.Smda tanggal 5 Mei 2011, saksi FADLI Bin ASYEK GAM (Alm) berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 711/Pid.B/2014/PN.Smda tanggal 6 Januari 2015 yang menguruskan pembuatan surat-surat tanah atas nama H. ZAINUDDIN, telah dinyatakan sebagai surat palsu;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo tidak ditemukan fakta hukum yang didasarkan bukti-bukti yang sah, bahwa kekayaan terdakwa, orang lain atau suatu korporasi bertambah akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa. Tidak ada bukti bahwa kekayaan terdakwa, orang lain atau korporasi sebelum tindak pidana korupsi dilakukan maupun sesudah tindak pidana korupsi dilakukan terdakwa, bertambah kekayaan terdakwa, orang lain atau korporasi;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas menurut pendapat Majelis Hakim ternyata telah menguntungkan orang lain, antara lain saksi ADHA WIJAYA, S.E., SLAMET RIYADI, ARBAYAH, SUBHAN dan IRANA YANTI;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam perbuatan materil terdakwa tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa olehkarena salah satu unsur dalam dakwaan kesatu primair tidak terpenuhi, maka unsur selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan dakwaan primair harus dinyatakan tidak terbukti;
Menimbang, bahwa karena dakwaan primair tidak terbukti, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP, yang unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Yang melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan perbuatan.
Ad.1. Unsur setiap orang.
Menimbang, bahwa mengenai unsur setiap orang, Majelis Hakim telah mempertimbangkannya dalam dakwaan primair;
Menimbang, bahwa uraian pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan primair tersebut, Majelis Hakim akan mengambil alih secara mutatis mutandis dan menjadikannya sebagai uraian pertimbangan dalam unsur dakwaan subsidair ini;
Ad.2. Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi ;
Bahwamenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, Edisi Kedua, Cet. IX, 1997, hal. 1108, disebutkan bahwa pengertian dari : Menguntungkan adalah memberi (mendatangkan) laba, menjadikan beruntung, memberi keuntungan (manfaat, kefaedahan) ;
Bahwa menurut Prof. Hermien Hadiati Koeswadji, S.H. :
Tujuan untuk menguntungkan orang lain atau suatu badan ini merupakan unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan tersebut. Adanya unsur ini harus pula ditentukan secara objektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan tersangka/terdakwa itu (ante factum dan post factum);
(lihat buku Korupsi di Indonesia Dari Delik Jabatan Ke Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.I, 1994, hal.66);
Bahwa menurut Lilik Mulyadi, S.H. :
Unsur “menguntungkan” tidak memerlukan dimensi apakah tersangka/terdakwa tindak pidana korupsi menjadi kaya atau bertambah kaya karenanya ;
(lihat buku Tindak Pidana Korupsi–Tinjauan Khusus Terhadap Proses Penyidikan, Penuntutan, Peradilan Serta Upaya Hukumnya Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.I, 2000, hal. 21) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya;
Menimbang, bahwa dengan adanya kata “atau” dalam unsur pasal ini menandakan bahwa unsur pasal ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu unsur apakah unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terpenuhi maka terpenuhilah unsur dimaksud;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur pasal ini didahului dengan kata “dengan tujuan “maka semua unsur setelah frasa “ dengan tujuan “ haruslah dilakukan dengan sengaja, dimana terdakwa mengetahui (wettens) dan menghendaki (willens) perbuatan dan akibat perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa ternyata Terdakwa telah membuat surat-surat tanah dan surat pelepasan hak atas tanah dari H. ZAINUDDIN (Alm.) kepada saksi ADHA WIJAYA, S.E., SLAMET RIYADI, ARBAYAH, SUBHAN dan IRANA YANTI, dengan membeli 6 (enam) set blangko Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) dan Surat Pelepasan Hak di Kantor Kecamatan Samarinda Ulu, sehingga menjadi dokumen tertanggal 18 April 2007, yaitu :
Surat Pernyataan Penguasaan Tanah a.n. H. ZAINUDDIN yang berasal dari pembukaan lahan sendiri pada tahun 1957 dengan luas tanah panjang 160,5 meter/169,5 meter dan lebar 31,20 meter/164,5 meter dengan batas-batas : sebelah utara Hj. NORAIN, sebelah timur jalan, sebelah selatan H. ASLI dan sebelah barat jalan, Surat Pernyataan Tidak Sengketa a.n. H. ZAINUDDIN dan Surat Pernyataan pelepasan Hak a.n. H. ZAINUDDIN;
Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada ADHA WIJAYA;
Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada SLAMET RIYADI;
Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada ARBAYAH;
Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada SUBHAN;
Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada IRANA YANTI.
Menimbang, bahwa ke-6 (enam) set dokumen tanah yang diserahkan oleh Terdakwa ADRIAN Als ATUNG tersebut menjadi dokumen/surat-surat tanah yang akan diproses oleh Pemerintah Kota Samarinda melalui Bagian Perkotaan untuk mendapatkan pembayaran ganti rugi atas kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan Folder Air Putih Gang Indra Jl. P. Antasari Samarinda tahun 2007;
Menimbang, bahwa saksi Hj. ARTINA, selaku istri H. ZAINUDDIN (Alm.) menyatakan bahwa saksi dan suaminya tidak pernah memiliki tanah di areal yang telah menjadi kolam/ Folder Gang Indra Air Putih dan tidak pernah menerima uang ganti rugi tanah dari Pemkot Samarinda;
Menimbang, bahwa di dalam areal yang telah dibebaskan Pemkot. Samarinda untuk pembangunan folder Gg. Indra tahun 2007 tersebut, ternyata tanah milik saksi Hj. NORSIAH seluas 2.602 M2 berdasarkan SHM No. 2096 An. Hj. NORSIAH, SHM No. 2097 An. Hj. RUSNANI (merupakan tanah milik Hj. NORSIAH yang belum dibalik nama yang terletak diantara SHM No. 2096 dan SHM No. 2098) seluas 188 M2 dan SHM No. 2098 An. Hj. NORSIAH, berdasarkan orientasi lapangan yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Samarinda pada tanggal 30 November 2009 dalam rangka untuk pelaksanaan pengukuran pengembalian batas bidang tanah dengan SHM No. 2096 seluas 1.588 M2 An. Hj. NORSIAH dan SHM No. 2098 seluas 1.588 M2 An. Hj. NORSIAH yang terletak di Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda (dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Lurah/yang mewakili, Babinsa, Babinmas, Pemohon dan Petugas Ukur BPN tanggal 30 Desember 2009 serta dilampiri peta hasil pengembalian batas);
Menimbang, bahwa terdakwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 115/Pid.B/2011/PN.Smda tanggal 5 Mei 2011, saksi FADLI Bin ASYEK GAM (Alm) berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 711/Pid.B/2014/PN.Smda tanggal 6 Januari 2015 yang menguruskan pembuatan surat-surat tanah atas nama H. ZAINUDDIN, telah dinyatakan sebagai surat palsu;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, maka perbuatan terdakwa yang membuat membuat surat-surat tanah dan surat pelepasan hak atas tanah dari H. ZAINUDDIN (Alm.) kepada saksi ADHA WIJAYA, S.E., SLAMET RIYADI, ARBAYAH, SUBHAN dan IRANA YANTI, dengan membeli 6 (enam) set blangko Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) dan Surat Pelepasan Hak di Kantor Kecamatan Samarinda Ulu, sehingga menjadi 6 (enam) set dokumen tanah yang diproses Pemerintah Kota Samarinda melalui Bagian Perkotaan untuk pembayaran ganti rugi atas kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan Folder Air Putih Gang Indra Jl. P. Antasari Samarinda tahun 2007, dan sesuai dengan kesaksian saksi Hj. ARTINA, selaku istri H. ZAINUDDIN (Alm.) menyatakan bahwa saksi dan suaminya tidak pernah memiliki tanah di areal yang telah menjadi kolam/ Folder Gang Indra Air Putih dan tidak pernah menerima uang ganti rugi tanah dari Pemkot Samarinda, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan orang lain, antara lain saksi ADHA WIJAYA, S.E., SLAMET RIYADI, ARBAYAH, SUBHAN dan IRANA YANTI;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, maka dengan demikian unsur dengan tujuan menguntungkan orang lain telah terpenuhi.
Ad.3. Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,
Menimbang, bahwa oleh karena unsur pada Ad.3 ini bersifat alternatif, maka tidak perlu semua unsur perbuatan yang dirumuskan harus dibuktikan satu persatu, melainkan cukup salah satu unsur perbuatan saja yang perlu dibuktikan dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ternyata tidak memberikan penjelasan secara otentik mengenai pengertian menyalahgunakan kewenangan;
Bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, Edisi Kedua, Cet.IX, 1997 disebutkan bahwa pengertian dari :
Menyalahgunakan adalah melakukan sesuatu tidak sebagaimana mestinya, menyelewengkan ; (lihat hal.865).
Kewenangan adalah hal berwenang, hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu ; (lihat hal.1128).
Kesempatan adalah waktu (keluasan, peluang dsb) untuk ; (lihat hal.907).
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan, alat, media ; (lihat hal.880).
Jabatan adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi, fungsi, dinas, jawatan ; (lihat hal.392).
Kedudukan adalah tempat pegawai (pengurus perkumpulan dsb) tinggal untuk melakukan pekerjaan atau jabatannya, tingkatan atau martabat, status (keadaan atau tingkatan orang, badan atau negara dsb) ; (lihat hal.245).
Bahwa menurut Prof. Hermien Hadiati Koeswadji, S.H. :
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada si pelaku karena jabatan atau kedudukannya, ini diartikan bahwa kewenangan tersebut tidak digunakan sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang seharusnya ;
(lihat buku Korupsi di Indonesia Dari Delik Jabatan Ke Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.I, 1994, hal.65);
Bahwa menurut pendapat Jean Revero dan Jean Waline :
Pengertian penyalahgunaan wewenang dalam hukum Administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :
1. Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;
2. Penyalahgunaan wewenang dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-Undang atau peraturan-peraturan lain ;
3. Penyalahgunaan wewenang dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana ;
(lihat buku Korupsi dan Hukum Pidana, karangan DR.Indriyanto Seno Adji, S.H, MH, Penerbit Kantor Pengacara & Konsultasi Hukum “ Prof.Oemar Seno Adji, SH & Rekan “, Edisi Pertama, Cet.I, 2001, hal.54-55);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut (dikutip dari Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 572 K/Pid/2003 yang dimuat dalam Majalah Varia Peradilan edisi April 2004 hal. 63) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi adalah serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas atau pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik (Pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh R. Wiyono SH, Sinar Grafika);
Menimbang, bahwa kata wewenang dapat diartikan sebagai suatu hak yang melekat dan dimiliki seseorang dalam hubungannya dengan jabatan atau kedudukan, jabatan dapat diartikan sebagai suatu lingkungan pekerjaan yang sedang dipegang/ dijalankan dalam rangka tugas-tugas negara atau kepentingan umum, sedangkan istilah kedudukan lebih ditekankan pada sisi fungsi pada umumnya dari jabatan dan pekerjaan, sedangkan kesempatan berarti peluang yang ada karena kewenangan tersebut, dan kata sarana berarti sebagai suatu alat, cara atau media, didalam kewenangan juga melekat kekuasaan untuk berbuat atau tidak berbuat;
Menimbang, bahwa ternyata dalam pekerjaan pembangunan fisik folder Gg. Indra telah dimanfaatkan Terdakwa ADRIAN Als ATUNG, dan BAHTIAR (Alm.) yang menyatakan bahwa tanah yang tergali pembangunan folder tersebut sebagai tanah kaplingan milik H. ZAINUDDIN (Alm.), yang selama ini pengurusan dan penagihan uang cicilan kaplingan tanahnya mempercayakan pada Terdakwa, karena kondisi kesehatan H. ZAINUDDIN yang tidak fit untuk bertindak selaku wakil dari H. ZAINUDDIN (Alm.), yang telah dijual sebagian kepada saksi ADHA WIJAYA, S.E. pada tahun 2002 seluas ± 1.654 M2 seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), ARBAYAH, SLAMET PRIYADI, ACHMAD SUBHAN dan IRANA YANTI tetapi belum dibuatkan surat-surat tanahnya karena belum lunas;
Menimbang, bahwa kemudian berdasarkan Sket tanah yang diterima Terdakwa dari BAHTIAR (Alm.) telah membuat surat-surat tanah dan surat pelepasan hak atas tanah dari H. ZAINUDDIN (Alm.) kepada saksi ADHA WIJAYA, S.E., SLAMET RIYADI, ARBAYAH, SUBHAN dan IRANA YANTI dengan membeli 6 (enam) set blangko Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) dan Surat Pelepasan Hak di Kantor Kecamatan Samarinda Ulu, sehingga menjadi dokumen tertanggal 18 April 2007;
Menimbang, bahwa ke-6 (enam) set dokumen tanah yang diserahkan Terdakwa ADRIAN Als ATUNG tersebut menjadi dokumen/surat-surat tanah yang akan diproses oleh Pemerintah Kota Samarinda melalui Bagian Perkotaan untuk mendapatkan pembayaran ganti rugi atas kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan Folder Air Putih Gang Indra Jl. P. Antasari Samarinda tahun 2007;
Menimbang, bahwa saksi Hj. ARTINA, selaku istri H. ZAINUDDIN (Alm.) menyatakan bahwa saksi dan suaminya tidak pernah memiliki tanah di areal yang telah menjadi kolam/ Folder Gang Indra Air Putih dan tidak pernah menerima uang ganti rugi tanah dari Pemkot Samarinda;
Menimbang, Bahwa berdasarkan orientasi lapangan yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Samarinda pada tanggal 30 November 2009 dalam rangka untuk pelaksanaan pengukuran pengembalian batas bidang tanah dengan SHM No. 2096 seluas 1.588 M2 An. Hj. NORSIAH dan SHM No. 2098 seluas 1.588 M2 An. Hj. NORSIAH yang terletak di Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda;
Menimbang, bahwa di dalam areal yang telah dibebaskan Pemkot. Samarinda untuk pembangunan folder Gg. Indra tahun 2007 tersebut, terdapat tanah milik saksi Hj. NORSIAH seluas 2.602 M2 berdasarkan SHM No. 2096 An. Hj. NORSIAH, SHM No. 2097 An. Hj. RUSNANI (merupakan tanah milik Hj. NORSIAH yang belum dibalik nama yang terletak diantara SHM No. 2096 dan SHM No. 2098) seluas 188 M2 dan SHM No. 2098 An. Hj. NORSIAH;
Menimbang, bahwa terdakwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 115/Pid.B/2011/PN.Smda tanggal 5 Mei 2011, saksi FADLI Bin ASYEK GAM (Alm) berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 711/Pid.B/2014/PN.Smda tanggal 6 Januari 2015 yang menguruskan pembuatan surat-surat tanah atas nama H. ZAINUDDIN, telah dinyatakan sebagai surat palsu;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, maka dengan demikian unsur menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara :
Bahwa menurut Penjelasan Umum UU No.31 Tahun 1999 disebutkan :
Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara baik ditingkat pusat maupun di daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan yang menyertakan modal Negara, atau Perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. (UU No.17 Tahun 2003) ;
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. (Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 jo. Permendagri No.21 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah) ;
Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. (UU No. 1 Tahun 2004) ;
Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum balk sengaja maupun lalai.
(Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 jo. Permendagri No.21 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005) ;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih seluruh pertimbangan hukum sebagaimana telah diuraikan pada ad.2 dan ad.3 diatas maka terhadap uraian unsur pada ad.4 Majelis Hakim akan menghubungkannya dengan fakta-fakta yang relevan ;
Menimbang, bahwa pada tahun 2007, Pemerintah Kota Samarinda melalui Bagian Perkotaan Sekretariat Kota (Set.Kota) Samarinda melaksanakan kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda, yang merupakan kegiatan lanjutan pembebasan tanah untuk pembangunan Folder Gg. Indra di Jalan Pangeran Antasari Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda tahun 2004 dan tahun 2006, dianggarkan dalam APBD Kota Samarinda tahun 2007 (murni), sebesar Rp. 2.423.650.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Bendahara Pengeluaran Pembantu, saksi ABDUL BASIT, S.H. kemudian menyiapkan dokumen pembayaran ganti rugi tanah kepada para pemilik lahan dengan jumlah total Rp. 1.601.100.000,- (satu milyar enam ratus satu juta seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas, bahwa ke-6 (enam) set dokumen tanah yang diurus Terdakwa tersebut menjadi dokumen/surat-surat tanah yang akan diproses oleh Pemerintah Kota Samarinda melalui Bagian Perkotaan untuk mendapatkan pembayaran ganti rugi atas kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan Folder Air Putih Gang Indra Jl. P. Antasari Samarinda tahun 2007, dilakukan terdakwa dengan cara menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan untuk menguntungkan orang lain sebesar Rp. 1.601.100.000,- (satu milyar enam ratus satu juta seratus ribu rupiah), yang bersumber dari APBD Kota Samarinda tahun 2007 ;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra tahun 2007 di Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara C.q. Pemerintah Kota Samarinda sebesar Rp. 1.601.100.000,- (satu milyar enam ratus satu juta seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dengan ditemukan adanya kerugian keuangan negara atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa atas beban APBD Kota Samarinda tahun 2007, maka dengan demikian unsur yang dapat merugikan Keuangan Negara/Daerah in casu kerugian Keuangan Kota Samarinda tahun 2007, telah terpenuhi.
Ad.5. Yang melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) KUHP mengatur bentuk-bentuk penyertaan (deelneming) yang meliputi orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doen pleger), turut melakukan perbuatan (medepleger);
Bahwa menurut Prof. Satochid Kartanegara, S.H. : Deelneming pada suatu strafbaar feit atau delict terdapat : “Apabila dalam suatu delict tersangkut beberapa atau lebih dari seorang“. Dalam hal ini harus difahami bagaimanakah “hubungan“ tiap peserta itu terhadap delict, karena hubungan itu adalah bermacam-macam. Hubungan ini dapat berbentuk :
Beberapa orang bersama-sama melakukan suatu delict ;
Mungkin hanya seorang saja yang mempunyai “kehendak” dan “merencanakan” delict, akan tetapi ia mempergunakan orang lain untuk melaksanakan delict tersebut ;
Dapat terjadi bahwa seorang saja yang melakukan delict, sedang lain orang “membantu” orang itu dalam melaksanakan delict ;
Karena hubungan daripada tiap peserta terhadap delict itu dapat mempunyai berbagai bentuk, maka ajaran atau pengertian deelneming ini berpokok pada : “menentukan pertanggungan jawab daripada peserta terhadap delict” ;
(lihat buku Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Dua, Penerbit Balai Lektur Mahasiswa, tanpa tahun, hal.1) ;
Bahwa menurut pendapat E.Y. Kanter, S.H. dan S.R. Sianturi, S.H. :
Makna dari istilah penyertaan ialah bahwa ada dua orang atau lebih yang melakukan suatu tindak pidana atau dengan lain perkataan ada dua orang atau lebih mengambil bahagian untuk mewujudkan suatu tindak pidana.Menjadi persoalan, berapa besar bagian seseorang untuk melakukan tindak pidana itu, atau sejak kapan dan sejauh mana pengertian yang terkandung dalam istilah mengambil bagian itu. Secara luas dapat disebutkan bahwa seseorang turut serta ambil bagian dalam hubungannya dengan orang lain, untuk mewujudkan suatu tindak pidana, mungkin jauh sebelum terjadinya (misalnya merencanakan), dekat sebelum terjadinya (misalnya menyuruh atau menggerakkan untuk melakukan, memberikan keterangan dan sebagainya), pada saat terjadinya (misalnya turut serta, bersama-sama melakukan atau seseorang itu dibantu oleh orang lain) atau setelah terjadinya suatu tindak pidana (menyembunyikan pelaku atau hasil tindak pidana pelaku);
(lihat buku Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Penerbit Alumni AHM-PTHN, Jakarta, cet.I, 1982, hal.336) ;
Bahwa menurut Arrest Hoge Raad tanggal 17 Mei 1943 :
Jika kedua pelaku langsung bekerja sama melaksanakan suatu rencana dan kerja sama adalah lengkap dan erat, maka tidaklah penting siapa diantara mereka yang akhirnya melakukan perbuatan pelaksanaan ;
Bahwa menurut Hazewinkel–Suringa (hal.240–241) Hoge Raad Belanda mengemukakan dua syarat bagi adanya turut melakukan tindak pidana, yaitu kesatu : kerjasama yang disadari antara para turut pelaku, yang merupakan suatu kehendak bersama (afspraak) diantara mereka. Kedua : mereka harus bersama-sama melaksanakan kehendak itu ;
(lihat buku Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, karangan Prof.Dr.Wirjono Prodjodikoro, S.H. penerbit Eresco, Bandung Cet.IV 1986 hal 113) ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang membuat surat-surat tanah dan surat pelepasan hak atas tanah dari H. ZAINUDDIN (Alm.) kepada saksi ADHA WIJAYA, S.E., SLAMET RIYADI, ARBAYAH, SUBHAN dan IRANA YANTI, dengan membeli 6 (enam) set blangko Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) dan Surat Pelepasan Hak di Kantor Kecamatan Samarinda Ulu, sehingga menjadi 6 (enam) set dokumen tanah yang diproses Pemerintah Kota Samarinda melalui Bagian Perkotaan untuk pembayaran ganti rugi atas kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan Folder Air Putih Gang Indra Jl. P. Antasari Samarinda tahun 2007, dan sesuai dengan kesaksian saksi Hj. ARTINA, selaku istri H. ZAINUDDIN (Alm.) menyatakan bahwa saksi dan suaminya tidak pernah memiliki tanah di areal yang telah menjadi kolam/ Folder Gang Indra Air Putih dan tidak pernah menerima uang ganti rugi tanah dari Pemkot Samarinda, sudah barang tentu melibatkan orang lain, antara lain saksi H. BUSRANI, S.H., saksi H. DARMANSYAH, S.Sos., M.M., saksi EDY MARIANSYAH, S.Sos., M.Si., saksi JUMRI, S.Sos., saksi M. YUSUF, S.H., saksi ADHA WIJAYA, S.E., saksi FADLI, S.E., SLAMET RIYADI, ARBAYAH, SUBHAN dan IRANA YANTI, yang telah menyetujui dan menandatangani dokumen yang berkaitan dengan proses pencairan dana sebagai salah satu syarat untuk pencairan dana, sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa mulai dari adanya rencana kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan Folder Air Putih Gang Indra Jl. P. Antasari Samarinda tahun 2007, sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, jelas-jelas bahwa rangkaian proses itu terlaksana atas keterlibatan sejumlah orang, bahkan dalam proses pembuatan dan penandatanganan Berita Acara saja sudah melibatkan beberapa orang;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan proses yang berlangsung dalam rangka kegiatan tersebut, adalah jelas kalau pembuatan dan penandatanganan Berita Acara itu menempati posisi sentral yang menjadi landasan pelaksanaan pembayaran. Tanpa dibuat dan ditandatanganinya Berita Acara tersebut, menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, tidak akan mungkin terjadi. Dengan kata lain, keberadaan Berita Acara termaksud merupakan syarat yang tidak dapat ditiadakan atau condition sine quadnon;
Menimbang, bahwa dalam penandatanganan surat seperti itu adalah terang kalau setiap yang membubuhkan tandatangannya menyadari bahwa ia bekerja sama dengan orang lain;
Menimbang, bahwa hal itu berarti bahwa pada saat masing-masing membubuhkan tandatangannya diatas dokumen dan Berita Acara tersebut, mereka memiliki kesadaran bekerjasama dengan orang lain;
Menimbang, bahwa tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum tidak hanya dilakukan terdakwa sendiri, akan tetapi bersama-sama dengan orang lain antara lain dengan saksi saksi H. BUSRANI, S.H., saksi H. DARMANSYAH, S.Sos., M.M., saksi EDY MARIANSYAH, S.Sos., M.Si., saksi JUMRI, S.Sos., saksi M. YUSUF, S.H., saksi ADHA WIJAYA, S.E., saksi FADLI, S.E., SLAMET RIYADI, ARBAYAH, SUBHAN dan IRANA YANTI yang masing-masing merupakan satu rangkaian berperan mewujudkan terjadinya Tindak Pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Terdakwa telah memenuhi kwalifikasi ”turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi ” oleh karena itu unsur ke- 5 ini dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh karena itu maka Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan pembayaran uang pengganti sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa ” Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi . Bahwa dari bunyi pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang tersebut dapatlah ditafsirkan bahwa besarnya uang pengganti dapat dihitung berdasarkan nilai harta si Terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang didakwakan.
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum, perbuatan terdakwa tidak ada mendakwa terdakwa dengan pidana tambahan, akan tetapi dalam surat tuntutan Penuntut Umum, bahwa terdakwa juga dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi –saksi, terdakwa, barang bukti serta bukti surat bahwa terdakwa tidak ada menikmati kerugian keuangan negara tersebut, oleh karenanya terhadap terdakwa tidak adil jika dibebani dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan subsidair, maka terhadap materi pembelaan Terdakwa selain dari yang telah dipertimbangkan diatas, haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa dan oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya, dan disamping itu terhadap terdakwa dikenakan juga pidana denda yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan tidaklah semata-mata hanya menghukum orang yang bersalah dan juga bukan dimaksudkan untuk menurunkan martabat seseorang, akan tetapi lebih bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif agar yang bersangkutan tidak lagi melakukan perbuatan tersebut, selain itu juga bertujuan memberikan prevensi dan perlindungan kepada masyarakat pada umumnya ;
Menimbang, bahwa agar tatanan kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat dipulihkan sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku maka dalam upaya untuk menegakkan hukum secara benar dan adil tidaklah dapat dilakukan karena rasa kebencian atau atas dasar suka atau tidak suka akan tetapi harus bersandar pada hal yang benar sebagai benar dan yang salah adalah salah ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pidana yang akan dijatuhkan perlu dipertimbangkan hal-hal yang mempengaruhi berat ringannya hukuman ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Perbuatan Terdakwa telah merugikan Keuangan Negara cq. Pemerintah Kota Samarinda;
Terdakwa pernah dihukum
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan
Terdakwa mempunyai tanggung keluarga.
Terdakwa tidak menikmati hasil Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo terhadap diri terdakwa dilakukan penahanan yang sah, olehkarenanya penahan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan statusnya pada amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 3 Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 193 ayat 1 Jo Pasal 197 KUHAP, serta pasal-pasal lain dari Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-undang No.46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan pasal-pasal lain dari peraturan hukum lainnya yang berhubungan dalam perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ADRIAN Als ATUNG Bin BADRUN SIDIK tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan terdakwa ADRIAN Als ATUNG Bin BADRUN SIDIK tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) serta denda sebesar Rp 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara.
Memerintahkan barang-barang bukti berupa :
a). Dokumen B Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih tahun 2004 nomor :
2. 1 (satu) lembar foto copy Surat Asisten Pemerintahan & Hukum Set.Kota Samarinda, H.M. FADLI ILLA, S.H., M.Si. Nomor : 590/0714/Perk.3/V/2004 tanggal 18 Mei 2004 kepada Ka.Kantor Pertanahan Kota Samarinda perihal Permintaan Pengukuran Rencana Lahan Polder di Lokasi Jl. Antasari kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu;
7. 1 (satu) lembar foto copy SK. Walikota Samarinda Nomor : 620.1-05/218/HUK-KS/2004 tanggal 09 Juni 2004 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Tanah/Lahan Sarana Penanggulangan Banjir (Polder) melalui Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota di Loaksi Gg. Indra Jl. P. Antasari di Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda;
12. 1 (satu) bundel foto copy SK. Walikota Samarinda Nomor : 182/HK-KS/2006 tanggal 12 April 2006 tentang Pengangkatan Pengendali Pelaksana Kegiatan (PPK), Pelaksana Kegiatan (PK), Pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas pada Badan/Dinas/kantor/Bagian di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2006, berikut lampirannya;
17. 1 (satu) bundel foto copy dokumen pembayaran santunan ganti rugi tanah kepada Sdr. H. SURIANSYAH/H. RONY SUHENDRA yang terdiri dari :
Fotocopy kuitansi tertanggal 29 Dec 2006 dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Pembebasan Tanah untuk Pemerintah Kota Samarinda sebesar Rp. 578.100.000,- (lima ratus tujuh puluh delapan juta seratus ribu rupiah) guna membayar pembayaran ganti rugi tanah untuk Sarana Pembangunan Folder di Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda dengan tanda tanda dan ada meterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) penerima H. SURIANSYAH/H. RONY SUHENDRA;
Dua buah foto copy Surat Pernyataan H. RONY SUHENDRA tertanggal 29 Dec 2006, yang intinya menyetujui uang ganti rugi tanah sebesar Rp. 100.000,-/M2;
Dua buah fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan Hak Milik dari H. RONY SUHENDRA berupa tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor : 593.21/121/II/1997 tanggal 25 Februari 1997 atas nama H. SURIANSYAH seluas 5.781 M2 dan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor : 593.21/582/VII/2004 tanggal 07 Juli 2004 atas nama H. RONY SUHENDRA seluas 1.222 M2, kepada Pemkot Samarinda yang diketahui/dibenarkan oleh Lurah Air Putih ACHMID SODO dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, M.Si.;
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan di Lapangan tanggal 25 Februari tahun 1997;
Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama H. SURIANSYAH tertanggal 20 Februari 1997;
Fotocopy Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama H. SURIANSYAH tertanggal 20 Februari 1997;
Fotocopy Surat Pernyataan H. SURIANSYAH tertanggal 20 Februari 1997;
Fotocopy Surat keterangan Waris tanggal 25 Mei 2003;
Fotocopy Surat Kuasa dari para ahli waris H. SURIANSYAH (Alm.) kepada H. RONI SUHENDRA tanggal 30 Mei 2003;
Fotocopy kuitansi tertanggal 29 Dec 2006 dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Pembebasan Tanah untuk Pemerintah Kota Samarinda sebesar Rp. 122.200.000,- (seratus dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) guna membayar pembayaran ganti rugi tanah untuk Sarana Pembangunan Folder di Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda dengan tanda tanda dan ada meterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) penerima H. SURIANSYAH/H. RONY SUHENDRA;
Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama H. RONY SUHENDRA tertanggal 28 Juni 2004;
Fotocopy Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama H. RONY SUHENDRA tertanggal 28 Juni 2004;
Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan di Lapangan tanggal 28 Juni 2004;
21. 2 (dua) lembar surat Hj. NORSIAH Binti H. TUGANAL ditujukan kepada Bapak Sekretaris Daerah Kota Samarinda tanggal 26 Juni 2004 perihal pengukuran tanah untuk pembangunan folder di Gg. Indra Kel. Air Putih, yang dilampiri dokumen sebagai berikut :
1 (satu) bundel surat Lurah Teluk Lerong Ulu E. HARUNNURRASJIDZ, S.H. ditujukan kepada Camat Samarinda Ulu perihal penjelasan status tanah untuk keperluan YPI “Bina Eka” yang dilampiri Daftar Pemilik Tanah Hak Adat sepanjang Jl. Rawa Indah dalam Wil. Kel. Teluk Lerong Ulu dan Kel. Air Putih sesuai dengan PLL : No. 5424. 1979 pemetaan oleh Seksi Pendaftaran Tanah Kantor Agraria Tingkat II Kotamadya Samarinda tanggal 09 Agustus 1989 dan peta PLL;
b) Dokumen C Kegiatan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Tahun 2006 Nomor:
1 (satu) bundel fotocopy Lembar Disposisi berisi Surat Permohonan pembebasan Lahan Kolam Retensi Air Hitam dan Gg. Indra dari Dinas Bina Marga dan Pengairan No.: 607/Air.119/DBMP/VI/2006 tanggal 01 Juni 2006 kepada Walikota Samarinda dilampiri Kajian dan Alternatif Lanjutan Pelaksanaan Sistem Pengendalian Banjir Air Hitam/Kolam Retensi;
1 (satu) lembar fotocopy surat Ketua DPRD Kota Samarinda H. ICHSAN RUBDI, S.H., M.AP. No.: 590/826/DPRD-UM/2006 tanggal 29 Desember 2006 perihal Mohon Persetujuan Perubahan Nilai Ganti Rugi Folder Kel. Air Putih;
c) Dokumen D Kegiatan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih tahun 2007 Nomor:
1 (satu) lembar foto copy Surat Asisten Pemerintahan&Hukum Nomor : 590/0072/Perk.3/I/2007 tanggal 29 Januari 2007 ditujukan kepada Kepala kantor BPN Kota Samarinda perihal Permintaan Pengukuran Lahan Folder Gg. Indra di Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu;
1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Samarinda Nomor : 601/25/BPN-44.1/2007 tanggal 01 Februari 2007 ditujukan kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Samarinda Up. Asisten Pemerintahan dan Hukum;
1 (satu) lembar foto copy Surat Tugas Pengukuran Nomor : 601/25/BPN-44.1/2007 tanggal 01 Februari 2007;
1 (satu) lembar Foto copy Surat Undangan Pengukuran Bidang Tanah yang dimohon oleh Sekda Pemkot Samarinda Up. Asisten Pemerintahan&Hukum dari Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Samarinda Nomor : 84/2007 tanggal 01 Februari 2007 ditujukan kepada Lurah Air Putih, Ketua RT dan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Samarinda Up. Asisten Pemerintahan dan Hukum;
2 (dua) lembar sket hasil pengukuran tanah lokasi Folder Air Putih yang dibuat Juru Ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Sdr. M. YUSUF, S.H.;
Foto copy Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Bagian Perkotaan Sekretariat Pemerintah Kota Samarinda tanggal 07 Mei 2007 antara H. ABDULLAH, S.E., M.M. kepada Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si;
Foto copy Surat Izin Kabag. Adm. Pembangunan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si. ditujukan kepada Walikota Samarinda tanggal 13 Agustus 2007 perihal mohon izin melaksanakan ibadah UMROH;
Foto copy Surat Pelaksanaan Tugas tanggal 7 September 2007, penunjukkan Sdr. H. BUSRANI, S.H. sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) rutin Kabag. Perkotaan Set.Kota Samarinda dari tanggal 10 September 2007 s/d 24 September 2007;
Fotocopy Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor : SK.Walikota Samarinda Nomor : 620.1-05/448/HK-KS/2007 tanggal 1 Oktober 2007 tentang Pembentukan Tim Peyelesaian Dampak Sosial dalam Rangka Sosialisasi, Inventarisasi, Negosiasi Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh Milik Masyarakat yang terkena Kegiatan Pembangunan Infrastruktur dalam Wilayah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2007 tanggal 1 Oktober 2007;
1 (satu) bundel foto copy dokumen yang pembayaran terkait kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra tahun 2007 :
Permohonan penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor 05/PDPSI-Perkotaan/X/2007 tanggal 30 Oktober 2007, yang ditandatangani PPTK H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. diketahui Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA,M.Si., berikut lampiran SKO;
Surat pengantar Surat Perintah Pembayaran No. 26.a/DPA-PKS/2007 tanggal 05-10-2007, dibuat oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu, yang dilampiri Daftar perincian Penggunaan UUDP Pembangunan tanggal 30 Oktober 2007 dan Surat Perintah Pembayaran UUDP Nomor : 05a tanggal 30 Oktober 2007, dibuat oleh saya selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, diketahui Bendahara Pengeluaran H. SUHANDIANSYAH, S.E., mengetahu/menyetujui Atasan Langsung Pengeluaran Pembantu Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.;
Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) No.: 8815-RS/2007 tanggal 01 November 2007 yang ditandatangani oleh Kabag. Keuangan Drs. H. ALI FITRI NOOR, M.M.
1 (satu) bundel fotocopy dokumen pembayaran atas nama H. ZAINUDDIN, terdiri dari :
Kwitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada H. ZAINUDDIN sebesar Rp. 350.100.000,- (tiga ratus lima puluh juta seratus ribu rupiah) tertanggal 31 Oktober 2007;
Kwitansi dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda T.A. 2007, No. Buku Kas : 50 tanggal 01 November 2007, sebesar Rp. 350.100.000,- (tiga ratus lima puluh juta seratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada H. ZAINUDIN tanggal 31 Oktober 2007, ditandatangani oleh saya selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran, mengetahui dan disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. dan diketahui oleh Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.);
Berita Acara Perjanjian kesepakatan penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu-Samarinda tanggal 31 Oktober 2007 antara H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. selaku Kasubag. Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni) sebagai pihak pertama mewakili Pemerintah Kota Samarinda dengan H. ZAINUDDIN sebagai pihak kedua selaku kuasa pemilik lahan yang terkena areal pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007 ditandatangani H. ZAINUDDIN diketahui oleh Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, S.Sos.,M.Si.;
1 (satu) bundel dokumen tanah berupa 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 18 April 2007, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan tanggal 18 April 2007, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan Di lapangan Dimohon oleh Saudara H. ZAINUDDIN tanpa tanggal, tanpa ditandatangani H. ZAINUDDIN selaku penunjuk batas, tanpa ditandatangani petugas kecamatan yang memeriksa, diketahui/dibenarkan oleh Ketua RT 09 M. FADLI, S.E. dan Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan 1 (satu) lembar sket kasar tanah;
1 (satu) sket skala 1: 1.000 hasil pengukuran juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, yang memuat nama pemilik lahan, nomor persil dan luas tanah;
Surat Kuasa Khusus dari H. ZAINUDDIN kepada FADLI, S.E. tanggal 01 November 2007, untuk mencairkan, menerima serta menandatangani SPMU Nomor : 8815/RS/2007 tanggal 01 November 2007 sebesar Rp. 325.100.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta seratus ribu rupiah) yang dilampiri foto copy KTP H. ZAINUDDIN dan FADLI, S.E.;
1 (satu) bundel foto copy dokumen pembayaran atas nama ADHA WIJAYA, S.E., terdiri dari :
Kuitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ADHA WIJAYA,S.E. sebesar Rp. 372.150.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10 September 2007;
Kuitansi dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda T.A. 2007, No. Buku Kas : 47 tanggal 01 November 2007, sebesar Rp. 372.150.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ADHA WIJAYA, S.E. tanggal 03 Oktober 2007, ditandatangani oleh saya selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran, mengetahui dan disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. dan diketahui oleh Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.);
Berita Acara Pembayaran hari Rabu tanggal 3 Oktober 2007, Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ADHA WIJAYA, S.E. sebesar Rp. 372.150.000,- dengan rincian sebagai berikut : tunai Rp. 25.000.000,- dan cek BPD Cabang Utama No......Tgl...... sebesar Rp. 347.150.000,- dan ACHMAD SUBCHAN sebesar Rp. 82.800.000,- dengan rincian tunai sebesar Rp. 25.000.000,- dan cek BPD Cabang Utama Samarinda sebesar Rp. 57.800.000,-. Ditandatangani oleh penerima ADHA WIJAYA, S.E. dan ACHMAD SUBCHAN dengan disaksikan Drs. H. HAMKA HALEK, M.Si. (Asisten Pemerintahan dan Hukum), Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si. (Kabag. Perkotaan), H. DARMANSYAH, S.Sos., M.M. (PPTK), ABDUL BASIT, S.E. (pembantu Pemegang Kas) dan HASAN (korlap).
Berita Acara Perjanjian kesepakatan penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu-Samarinda tanggal 10 September 2007 antara H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. selaku Kasubag. Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni) sebagai pihak pertama mewakili Pemerintah Kota Samarinda dengan ADHA WIJAYA, S.E. sebagai pihak kedua selaku kuasa pemilik lahan yang terkena areal pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak pada hari Senin tanggal 10 September 2007 ditandatangani ADHA WIJAYA, S.E. diketahui oleh Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, S.Sos.,M.Si.;
1 (satu) bundel dokumen tanah berupa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada ADHA WIJAYA, S.E. tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 18 April 2007 atas nama H. ZAINUDDIN, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan Di lapangan Dimohon oleh Saudara H. ZAINUDDIN tanpa tanggal, tanpa ditandatangani H. ZAINUDDIN selaku penunjuk batas, tanpa ditandatangani petugas kecamatan yang memeriksa, diketahui/dibenarkan oleh Ketua RT 09 M. FADLI, S.E. dan Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan 1 (satu) lembar sket kasar tanah;
1 (satu) sket skala 1: 1.000 hasil pengukuran juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, yang memuat nama pemilik lahan, nomor persil dan luas tanah;
dan 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama ADHA WIJAYA, S.E.
1 (satu) bundel foto copy dokumen pembayaran atas nama ACHMAD SUBCHAN, terdiri dari :
Kuitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ACHMAD SUBCHAN sebesar Rp. 82.800.000,- (delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 10 September 2007;
Kuitansi dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda T.A. 2007, No. Buku Kas : 48 tanggal 01 November 2007, sebesar Rp. 82.800.000,- (delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ACHMAD SUBCHAN tanggal 03 Oktober 2007, ditandatangani oleh saya selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran, mengetahui dan disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. dan diketahui oleh Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.);
Berita Acara Perjanjian kesepakatan penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu-Samarinda tanggal 10 September 2007 antara H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. selaku Kasubag. Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni) sebagai pihak pertama mewakili Pemerintah Kota Samarinda dengan ACHMAD SUBCHAN sebagai pihak kedua selaku kuasa pemilik lahan yang terkena areal pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak pada hari Senin tanggal 10 September 2007 ditandatangani ACHMAD SUBCHAN diketahui oleh Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, S.Sos.,M.Si.;
1 (satu) bundel dokumen tanah berupa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada ACHMAD SUBCHAN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 18 April 2007 atas nama H. ZAINUDDIN, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan Di lapangan Dimohon oleh Saudara H. ZAINUDDIN tanpa tanggal, tanpa ditandatangani H. ZAINUDDIN selaku penunjuk batas, tanpa ditandatangani petugas kecamatan yang memeriksa, diketahui/dibenarkan oleh Ketua RT 09 M. FADLI, S.E. dan Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan 1 (satu) lembar sket kasar tanah;
1 (satu) sket skala 1: 1.000 hasil pengukuran juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, yang memuat nama pemilik lahan, nomor persil dan luas tanah;
KTP atas nama ACHMAD SUBCHAN.
1 (satu) bundel foto copy dokumen pembayaran atas nama SLAMET PRIYADI, terdiri dari :
Kuitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada SLAMET PRIYADI sebesar Rp. 204.075.000,- (dua ratus empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah) tertanggal 31 Oktober 2007;
Kuitansi dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda T.A. 2007 No. Buku Kas : 51 tanggal 01 November 2007, sebesar Rp. 204.075.000,- (dua ratus empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada SLAMET PRIYADI tanggal 31 Oktober 2007, ditandatangani oleh saya selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran, mengetahui dan disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. dan diketahui oleh Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.);
Berita Acara Pembayaran hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007, Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ARBAYAH sebesar Rp. 526.725.000,-, SLAMET PRIYADI sebesar Rp. 204.075.000,-, H. ZAINUDDIN sebesar Rp. 350.100.000,- dan IRANA YANTI sebesar Rp. 65.250.000,-. Ditandatangani oleh penerima ARBAYAH, SLAMET PRIYADI, H. ZAINUDDIN, dan IRANA YANTI, dengan disaksikan Drs. H. HAMKA HALEK, M.Si. (Asisten Pemerintahan dan Hukum), Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si. (Kabag. Perkotaan), H. DARMANSYAH, S.Sos., M.M. (PPTK), ABDUL BASIT, S.E. (pembantu Pemegang Kas) dan HASAN (korlap).
Berita Acara Perjanjian kesepakatan penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu-Samarinda tanggal 31 Oktober 2007 antara H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. selaku Kasubag. Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni) sebagai pihak pertama mewakili Pemerintah Kota Samarinda dengan SLAMET PRIYADI sebagai pihak kedua selaku kuasa pemilik lahan yang terkena areal pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak pada hari Senin tanggal 10 September 2007 ditandatangani SLAMET PRIYADI, diketahui oleh Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, S.Sos.,M.Si.;
1 (satu) bundel dokumen tanah berupa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada ACHMAD SUBCHAN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 18 April 2007 atas nama H. ZAINUDDIN, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan Di lapangan Dimohon oleh Saudara H. ZAINUDDIN tanpa tanggal, tanpa ditandatangani H. ZAINUDDIN selaku penunjuk batas, tanpa ditandatangani petugas kecamatan yang memeriksa, diketahui/dibenarkan oleh Ketua RT 09 M. FADLI, S.E. dan Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan 1 (satu) lembar sket kasar tanah;
1 (satu) sket skala 1: 1.000 hasil pengukuran juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, yang memuat nama pemilik lahan, nomor persil dan luas tanah;
Foto copy KTP atas nama SLAMET PRIYADI.
1 (satu) bundel foto copy dokumen pembayaran atas nama ARBAYAH, terdiri dari :
Kuitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ARBAYAH sebesar Rp. 526.725.000,- (lima ratus dua puluh enam juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) tertanggal 31 Oktober 2007;
Kuitansi dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda T.A. 2007 No. Buku Kas : 57 tanggal 01 November 2007, sebesar Rp. 82.800.000,- (delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ARBAYAH tanggal 31 Oktober 2007, ditandatangani oleh saya selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran, mengetahui dan disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. dan diketahui oleh Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.);
Berita Acara Pembayaran hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007, Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ARBAYAH sebesar Rp. 526.725.000,-, SLAMET PRIYADI sebesar Rp. 204.075.000,-, H. ZAINUDDIN sebesar Rp. 350.100.000,- dan IRANA YANTI sebesar Rp. 65.250.000,-. Ditandatangani oleh penerima ARBAYAH, SLAMET PRIYADI, H. ZAINUDDIN, dan IRANA YANTI, dengan disaksikan Drs. H. HAMKA HALEK, M.Si. (Asisten Pemerintahan dan Hukum), Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si. (Kabag. Perkotaan), H. DARMANSYAH, S.Sos., M.M. (PPTK), ABDUL BASIT, S.E. (pembantu Pemegang Kas) dan HASAN (korlap).
Berita Acara Perjanjian kesepakatan penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu-Samarinda tanggal 31 Oktober 2007 antara H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. selaku Kasubag. Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni) sebagai pihak pertama mewakili Pemerintah Kota Samarinda dengan ARBAYAH sebagai pihak kedua selaku kuasa pemilik lahan yang terkena areal pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2007 ditandatangani ARBAYAH diketahui oleh Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, S.Sos.,M.Si.;
1 (satu) bundel dokumen tanah berupa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada ARBAYAH tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 18 April 2007 atas nama H. ZAINUDDIN, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan Di lapangan Dimohon oleh Saudara H. ZAINUDDIN tanpa tanggal, tanpa ditandatangani H. ZAINUDDIN selaku penunjuk batas, tanpa ditandatangani petugas kecamatan yang memeriksa, diketahui/dibenarkan oleh Ketua RT 09 M. FADLI, S.E. dan Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan 1 (satu) lembar sket kasar tanah;
1 (satu) sket skala 1: 1.000 hasil pengukuran juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, yang memuat nama pemilik lahan, nomor persil dan luas tanah;
dan foto copy KTP atas nama ARBAYAH.
1 (satu) bundel dokumen pembayaran atas nama IRANA YANTI, terdiri dari :
Kuitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Kwitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada IRANA YANTI sebesar Rp. 65.250.000,- (enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 31 Oktober 2007;
Kuitansi dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Penyelesaian Dampak- Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda T.A. 2007 No. Buku Kas : 49 tanggal 01 November 2007, sebesar Rp. 82.800.000,- (delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada IRANA YANTI tanggal 03 Oktober 2007, ditandatangani oleh saya selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran, mengetahui dan disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. dan diketahui oleh Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.);
Berita Acara Pembayaran hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007, Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ARBAYAH sebesar Rp. 526.725.000,-, SLAMET PRIYADI sebesar Rp. 204.075.000,-, H. ZAINUDDIN sebesar Rp. 350.100.000,- dan IRANA YANTI sebesar Rp. 65.250.000,-. Ditandatangani oleh penerima ARBAYAH, SLAMET PRIYADI, H. ZAINUDDIN, dan IRANA YANTI, dengan disaksikan Drs. H. HAMKA HALEK, M.Si. (Asisten Pemerintahan dan Hukum), Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si. (Kabag. Perkotaan), H. DARMANSYAH, S.Sos., M.M. (PPTK), ABDUL BASIT, S.E. (pembantu Pemegang Kas) dan HASAN (korlap).
Berita Acara Perjanjian kesepakatan penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu-Samarinda tanggal 10 September 2007 antara H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. selaku Kasubag. Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni) sebagai pihak pertama mewakili Pemerintah Kota Samarinda dengan IRANA YANTI sebagai pihak kedua selaku kuasa pemilik lahan yang terkena areal pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak pada hari Senin tanggal 10 September 2007 ditandatangani IRANA YANTI diketahui oleh Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, S.Sos.,M.Si.;
1 (satu) bundel dokumen tanah berupa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada IRANA YANTI tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 18 April 2007 atas nama H. ZAINUDDIN, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan Di lapangan Dimohon oleh Saudara H. ZAINUDDIN tanpa tanggal, tanpa ditandatangani H. ZAINUDDIN selaku penunjuk batas, tanpa ditandatangani petugas kecamatan yang memeriksa, diketahui/dibenarkan oleh Ketua RT 09 M. FADLI, S.E. dan Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan 1 (satu) lembar sket kasar tanah;
1 (satu) sket skala 1: 1.000 hasil pengukuran juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, yang memuat nama pemilik lahan, nomor persil dan luas tanah;
dan foto copy KTP atas nama IRANA YANTI.
1 (satu) lembar foto copy potongan cek No. DD 080023 tanggal 20 Nop 2007 atas nama PT. HK untuk Gg. Indra sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
1 (satu) bundel foto copy Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda Nomor : 600/259/BPN-44.1/2009 tanggal 20 Mei 2009 kepada Sekretaris Daerah Kota Samarinda perihal Hasil Penelitian Sertifikat No. 2096, 2097 dan 2098 yang dilampiri dokumen tanah asal/warkah berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Ny. NORSIAH terdaftar di Kec. Samarinda Ulu No. 593.21/1369/X/1993 tanggal 05 November 1993, Surat Pernyataan tanggal 18 Maret 1991, Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 18 Maret 1991, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan tanggal 04 November 1993, Sket Lokasi Tanah, Surat Keterangan Pemilikan Tanah No.: 834/F-1/AP/BDA/III/1983 tanggal 11 Maret 1983, dan Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor : 593.33/73/I/1994 tanggal 22 Januari 1994;
1 (satu) bundel foto copy Surat Wakil Walikota Samarinda Nomor : 590/0014/Perk.1/I/2013 tanggal 28 Januari 2013 ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Samarinda perihal klarifikasi warkah/alas hak sertifikat No. 2096, 2097 dan 2098 berikut lampirannya;
1 (satu) bundel Buku Tanah Hak Milik No.: 2096 tahun 1994;
1 (satu) bundel Buku Tanah Hak Milik No.: 2097 tahun 1994;
1 (satu) bundel Buku Tanah Hak Milik No.: 2098 tahun 1994.
Agar Seluruh barang bukti tersebut dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa H. DARMANSYAH , S.Sos., M.M. Bin OTOH GAFUR (Alm.).
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 7.500,00 (tujuhribu limaratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, pada hari RABU, tanggal 08 PEBRUARI 2017 oleh FERY HARYANTA, S.H., selaku Hakim Ketua, JONI KONDOLELE, S.H.,M.M., dan POSTER SITORUS, S.H.,M.H., Hakim Ad Hoc masing- masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari, KAMIS, tanggal 09 PEBRUARI 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SYARIFAH NORNILY, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, serta dihadiri oleh DONY DWI WIJAYANTO, S.H, Penuntut Umum, dan dihadiri Terdakwa dan Penasihat Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. JONI KONDOLELE, S.H.,M.M. FERY HARYANTA, S.H.
2. POSTER SITORUS, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
SYARIFAH NORNILY, S.H.