435/Pid.Sus/2011/PN.Dpk.
Putusan PN DEPOK Nomor 435/Pid.Sus/2011/PN.Dpk.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RISNA AZI MUHAMMAD
1. Menyatakan Terdakwa RISNA AZI MUHAMMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
PENGADILAN NEGERI DEPOK
Komplek Kota Kembang Depok
P U T U S A N
Nomor : 435/Pid.Sus/2011/PN.Dpk.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana Biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : RISNA AZI MUHAMMAD
Tempat lahir : Jakarta
Umur/tanggal lahir : 14 tahun / 16 Mei 1996
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kp. Kelapa Rt.05/Rw.10 No.106 Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Pelajar
Pendidikan : SMP
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh kedua orang tuanya yaitu Suwardi dan Sri Sulastri, serta Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor yaitu Sdr. Supriata;
Pengadilan Negeri tersebut
Telah membaca dan mendengar Surat Dakwaan Penuntut Umum, keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan tersebut serta hasil Litmas dari Pembimbing Kemasyarakatan;
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 24 Oktober 2011 yang dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan Terdakwa RISNA AZI MUHAMMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 310 (3) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RISNA AZI MUHAMMAD selama 4 (empat) bulan dengan perintah Terdakwa ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sepeda motor Honda No.Pol. : B-5427-AQ beserta STNK dan kunci kontak, dikembalikan kepada Terdakwa;;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya mengakui perbuatannya dan mohon keringanan hukuman dengan alasan :
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan ingin tetap meneruskan sekolah, juga telah didengar orang tua Terdakwa yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya serta mohon agar anaknya untuk bisa tetap bersekolah yang sebentar lagi akan mengahadapi ujian akhir serta ia juga masih bisa dan sanggup untuk mendidiknya;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut umum dengan surat dakwaan tertanggal 19 September 2011, sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU
-------- Bahwa ia Terdakwa RISNA AZI MUHAMMAD, pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2011 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2011 bertempat di depan Ruko Mutiara di Jl. Raya RTM, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda No. Pol. B-5427-AQ dari arah perempatan Gunadarma ke arah RTM atau dari arah utara menuju arah selatan melalui Jl. Raya RTM;
Bahwa sesampainya di depan Ruko Mutiara, terdakwa yang mengendarai sepeda motor dengan kencang tidak menginjak pedal rem pakem untuk memberhentikan kendaraan dan tidak pula membunyikan klakson sebagai isyarat atau pertanda serta tidak dapat mengendalikan kendaraannya, yang mengakibatkan menabrak saksi korban Pafian Angger Fabiyantoro yang sedang menyebrang jalan dari arah barat ke arah timur, hingga akhirnya saksi korban Pafian Angger Fabiyantoro terpental dan tak sadarkan diri serta mengalami luka di bagaian muka, kepala, dan tangan kanan;
Berdasarkan hasil visum et repertum No.0014/Dir/Visum-MR/III/2011 tanggal 28 Maret 2011 dari RS.PREMIER Jatinegara yang ditandatangani oleh Dr. Handojo Rahardjo pada hasil kesimpulan pemeriksaan atas nama saksi Pafian Angger Fabiyantoro ditemukan “Emosi meningkat, daya ingat menurun, sadar, anak mata berukuran 3 (tiga) millimeter per 3 (tiga) millimeter, kelemahan anggota gerak kanan, dengan diagnosis : Pasca cedera kepala berat + retak dasar tulang tengkorak sebelah depan + memar otak belahan dahi kedua sisi + bengkak otak karena benturan + perdarahan di bawah selaput otak arachnoid karena benturan + sindroma otak organik”
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 (3) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa RISNA AZI MUHAMMAD, pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2011 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2011 bertempat di depan Ruko Mutiara di Jl. Raya RTM, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Depok, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan. Perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Honda No. Pol. B-5427-AQ dari arah perempatan Gunadarma ke arah RTM atau dari arah utara menuju arah selatan melalui Jl. Raya RTM;
Bahwa sesampainya di depan Ruko Mutiara, terdakwa yang mengendarai sepeda motor dengan kencang tidak menginjak pedal rem pakem untuk memberhentikan kendaraan dan tidak pula membunyikan klakson sebagai isyarat atau pertanda serta tidak dapat mengendalikan kendaraannya, yang mengakibatkan menabrak saksi korban Pafian Angger Fabiyantoro yang sedang menyebrang jalan dari arah barat ke arah timur, hingga akhirnya saksi korban Pafian Angger Fabiyantoro terpental dan tak sadarkan diri serta mengalami luka di bagaian muka, kepala, dan tangan kanan;
Berdasarkan hasil visum et repertum No.0014/Dir/Visum-MR/III/2011 tanggal 28 Maret 2011 dari RS.PREMIER Jatinegara yang ditandatangani oleh Dr. Handojo Rahardjo pada hasil kesimpulan pemeriksaan atas nama saksi Pafian Angger Fabiyantoro ditemukan “Emosi meningkat, daya ingat menurun, sadar, anak mata berukuran 3 (tiga) millimeter per 3 (tiga) millimeter, kelemahan anggota gerak kanan, dengan diagnosis : Pasca cedera kepala berat + retak dasar tulang tengkorak sebelah depan + memar otak belahan dahi kedua sisi + bengkak otak karena benturan + perdarahan di bawah selaput otak arachnoid karena benturan + sindroma otak organik”
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 (2) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang bahwa terhadap dakwaan diatas, terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan/Eksepsi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dimuka persidangan yang masing-masing menerangkan sebagai berikut :
Saksi PAFIAN ANGGER FABIYANTORO:
Tidak disumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2011 sekitar pukul 14.30 Wib di jalan Raya RTM dekat Ruko Mutiara Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis Kota Depok;
Bahwa sebelum kejadian saksi menyeberang jalan dari arah barat ke arah timur beramai-ramai dengan teman-teman dan saksi menyeberang diposisi paling belakang dengan berlari dan pada saat itu sempat melihat ada motor datang dari arah utara ke arah selatan dengan kecepatan tinggi;
Bahwa motor tersebut sebelum menabrak saksi tidak membunyikan klakson serta tidak mengerem sehingga saksi tertabrak hingga mental dan terjatuh sampai tidak sadarkan diri;
Bahwa pada saat kejadian saksi tidak tahu siapa yang menolong dan membawa saksi ke rumah sakit;
Bahwa pada saat kejadian cuaca cerah, jalanan bagus dan arus lalu lintas dalam keadaan sepi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi MARULLOH:
Dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2011 sekitar pukul 14.30 Wib di jalan Raya RTM dekat Ruko Mutiara Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis Kota Depok;
Bahwa sebelum kejadian saksi sedang mengendarai sepeda motor membawa muatan aqua galon untuk dikirim ke sebuah rumah langganan. Pada saat berhenti didepan rumah yang memesan aqua galon tersebut saksi melihat sepeda motor yang dikendarai oleh seorang anak dari arah utara ke arah selatan dengan posisi kencang dan pada saat itu ada anak-anak kecil menyeberang jalan dari arah barat ke arah timur beramai-ramai dan pada saat itu saksi korban menyeberang ketinggalan sendiri paling belakang sehingga tertabrak oleh sepeda motor Terdakwa;
Bahwa setelah kejadian kecelakaan itu saksi ikut menolong korban bersama masyarakat lainnya dengan menyetop taxi yang lewat untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun tak lama kemudian datang orang tua korban dan ikut masuk ke dalam taxi dan membawa saksi korban ke Rumah Sakit Tugu Ibu Cimanggis, namun karena lukanya parah kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Premier Jakarta Timur;
Bahwa sepeda motor yang menabrak saksi tersebut bernomor polisi B-5427-AQ ;
Bahwa pada saat kejadian cuaca cerah, jalanan bagus dan arus lalu lintas dalam keadaan sepi dan tidak ada terdengar bunyi kelakson sebagai tanda peringatan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SUSANTI:
Dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2011 sekitar pukul 14.30 Wib di jalan Raya RTM dekat Ruko Mutiara Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis Kota Depok;
Bahwa pada saat kejadian saksi berada dirumah sedang duduk didepan teras dan mendapat kabar dari anak saksi yang paling besar yang bernama ANGGAS memberitahukan bahwa anak saksi yang kecil bernama PAFIAN ANGGER FABIYANTORO ditabrak motor dan kemudian saksi bergegas menuju tempat kejadian dengan dibonceng menggunakan sepeda motor. Dimana tempat kejadian tidak jauh dari rumah saksi;
Bahwa setelah sampai ditempat kejadian kecelakaan itu saksi korban sudah ada yang menolong dan sudah dimasukkan ke dalam taxi untuk dibawa ke Rumah Sakit selanjutknya saksi naik kedalam taxi tersebut bersama masyarakat menuju Rumah Sakit Tugu Ibu;
Bahwa kondisi anak saksi/korban mengalami luka di bagian kepala, muka dan tangan serta pingsan tidak sadarkan diri;
Bahwa sesampainya di Rumah Sakit Tugu Ibu, saksi koban mendapatkan pertolongan pertama di UGD dikarenakan lukanya cukup parah disarankan dibawah ke Rumah Sakit lain yang ada ICU Anaknya. Kemudian saksi korban dirujuk ke Rumah Sakit Premier Cawang Jakarta Timur;
Bahwa kondisi anak saksi / korban sempat dirawat di rumah saksi dan seterusnya rawat jalan sampai dengan sekarang dan anak saksi/ korban sering mengeluh dibagian kepala dan sering pusing-pusing;
Bahwa keluarga Terdakwa hanya membantu pembayaran pengobatan pertama di Rumah Sakit Tugu Ibu sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan setelah itu belum ada bantuan lagi dan saksi menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib;
Bahwa sepeda motor yang menabrak saksi tersebut bernomor polisi B-5427-AQ ;
Bahwa pada saat kejadian cuaca cerah, jalanan bagus dan arus lalu lintas dalam keadaan sepi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi IQBAL SUWANDITO:
Dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2011 sekitar pukul 14.30 Wib di jalan Raya RTM dekat Ruko Mutiara Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis Kota Depok;
Bahwa sebelum kejadian saksi berada di warung sedang minum kopi dengan pandangan sedang melihat ke arah jalan raya yang mana posisi jalan raya tersebut kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari tempat saksi duduk. Saksi melihat sepeda motor yang dikendarai oleh seorang anak dari arah utara ke arah selatan dengan kecepatan kencang dan pada saat itu ada anak-anak kecil menyeberang jalan dari arah barat ke arah timur beramai-ramai dan pada saat itu saksi korban menyeberang ketinggalan sendiri paling belakang sehingga tertabrak;
Bahwa setelah kejadian kecelakaan itu saksi ikut menolong korban bersama masyarakat lainnya dengan menyetop taxi yang lewat untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun tidak lama kemudian datang orang tua korban dan ikut masuk ke dalam taxi dan membawa saksi korban ke Rumah Sakit Tugu Ibu Cimanggis, namun karena lukanya parah kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Premier Jakarta Timur;
Bahwa sepeda motor yang menabrak korban tersebut bernomor polisi B-5427-AQ;
Bahwa pada saat kejadian cuaca cerah, jalanan bagus dan arus lalu lintas dalam keadaan sepi dan waktu itu saksi tidak mendengar bunyi klakson;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, selain keterangan saksi-saksi juga telah didengar keterangan Terdakwa yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2011 sekitar pukul 14.30 Wib di jalan Raya RTM dekat Ruko Mutiara Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis Kota Depok;
Bahwa ketika itu Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor bernomor polisi B-5427-AQ sendirian berjalan dari arah utara ke arah selatan dengan posisi kencang dan pada saat itu ada anak-anak kecil menyeberang jalan dari arah barat ke arah timur beramai-ramai dan pada saat itu saksi korban menyeberang diposisi paling belakang dengan cara berlari;
Bahwa pada saat itu dari sekitar jarak 5 (lima) meter Terdakwa melihat saksi korban menyeberang jalan karena Terdakwa gerogi bukannya mengerem malah tancap gas sehingga menabrak saksi korban;
Bahwa Terdakwa setelah melihat anak-anak kecil menyeberang jalan tidak mengurangi kecepatan dan tidak membunyikan klakson;
Bahwa pada itu Terdakwa sempat menolong saksi korban dari tengah jalan ke pinggir jalan, kemudian Terdakwa memarkirkan motornya ke pinggir jalan tak lama kemudian datang orang tua saksi korban selanjutnya membawa saksi korban dengan menggunakan taxi ke Rumah Sakit;
Bahwa pada saat kejadian cuaca cerah, jalanan bagus dan arus lalu lintas dalam keadaan sepi;
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa tidak mempunyai SIM karena masih berumur 14 (empat belas) tahun dan saat kejadian Terdakwa tidak membawa STNK;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa diatas turut juga diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sepeda motor Honda No.Pol. : B-5427-AQ
1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda No.Pol. : B-5427-AQ
Barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan telah dibacakan pula Visum et repertum No.0014/Dir/Visum-MR/III/2011 tanggal 28 Maret 2011 atas nama saksi korban Fafian Angger Fabiyantoro yang mana isi Visum tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah diperoleh fakta-fakta berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, adanya barang bukti serta petunjuk, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan kesesuaian antara keterangan saksi-saksi satu sama lainnya dikaitkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti dan petunjuk, apakah dari fakta-fakta tersebut Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mengaitkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternative yaitu :
Kesatu : sebagai nama diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Atau
Kedua : sebagai nama diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum bersifat alternative, maka hal ini memberikan pilihan kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan nama dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dapat diterapkan terhadap perbuatan Terdakwa, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang satu dengan yang lainnya bersesuain, keterangan Terdakwa, barang bukti serta petunjuk, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu yang unsur-unsurnya :
Setiap Orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;
Ad.1. Unsur “Setiap orang “ :
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ”setiap orang”, adalah ditujukan kepada setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dan atas perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Setiap Orang sebagai subyek hukum dalam perkara ini adalah Terdakwa Risna Azi Muhammad yang identitasnya sebagai mana tersebut diatas yang diakuinya sebagai jati dirinya telah didakwa dan dihadapkan kemuka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa dapat dengan jelas dan lancar menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dan Terdakwa sehat jasmani dan rohani, oleh karenanya Terdakwa sebagai subyek hukum dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, maka dengan demikian unsur ad.1 telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, bahwa Terdakwa pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2011 sekitar pukul 14.30 Wib di jalan Raya RTM dekat Ruko Mutiara Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis Kota Depok terdakwa mengendarai sepeda motor Honda No. Pol. B-5427-AQ dari arah perempatan Gunadarma ke arah RTM atau dari arah utara menuju arah selatan melalui Jl. Raya RTM, kemudian sesampainya di depan Ruko Mutiara dengan kecepatan kencang Terdakwa tidak menginjak pedal rem untuk mengurangi kecepatan atau memberhentikan kendaraannya dan tidak pula membunyikan klakson sebagai isyarat, serta Terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraannya yang mengakibatkan menabrak saksi korban Pafian Angger Fabiayantoro yang sedang menyebrang jalan dari arah barat ke arah timur, hingga akhirnya saksi korban Paqfian Angger Fabiyantoro terpental dan tak sadarkan diri;
Menimbang, bahwa setelah terjadi kecelakaan tersebut saksi korban dibawa ke Rumah Sakit Tugu Ibu oleh orang tua korban dan masyarakat dan setelah sampai di Rumah Sakit Tugu Ibu mendapat pertolongan pertama di UGD, namun karena luka korban cukup parah pihak dokter Rumah Sakit Tugu Ibu menyarankan untuk mencari rumah sakit yang ada fasilitas ICU yang kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Premier Jakarta dan selanjutnya di rawat di rumah sakit selama 11 (sebelas) hari dan sampai sekarang masih rawat jalan dan sering mengalami pusing-pusing;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka dibagian muka, kepala dan tangan kanan hal ini sebagaimana dikuatkan hasil visum et repertum No.0014/Dir/Visum-MR/III/2011 tanggal 28 Maret 2011 dari RS.PREMIER Jatinegara Jakarta yang ditandatangani oleh Dr. Moch. Evodia Slamet R., Sp.BS. atas nama korban Pafian Angger Fabiyantoro, umur 8 Tahun dengan hasil kesimpulan pemeriksaan yang ditemukan : Emosi meningkat, daya ingat menurun, sadar, anak mata berukuran 3 (tiga) millimeter per 3 (tiga) milli meter, kelemahan anggota gerak kanan, dengan diagnosis : Pasca cedera kepala berat + retak dasar tulang tengkorak sebelah depan + memar otak belahan dahi kedua sisi + bengkak otak karena benturan + perdarahan di bawah selaput otak arachnoid karena benturan + sindroma otak organik;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas menurut hemat Majelis Hakim unsur Ad.2 ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian segenap unsur dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 310 (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pemaaf / pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum yang telah dilakukan oleh Terdakwa, sehingga terhadap Terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa pada akhirnya Majelis berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu yaitu “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”:
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, Majelis juga telah memperhatikan hasil penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) dari Pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas II Bogor tertanggal 20 Juni 2011, yang pada pokoknya menyarankan agar kepada Terdakwa yang masih tergolong anak-anak diputus pidana bersyarat mengacu pada Pasal 29 UU RI No.3 Tahun 1997 atau pidana seringan-ringannya mengacu pada Pasal 26 (1) UU RI No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, sehingga Terdakwa dapat melanjutkan cita-citanya maupun belajar dan hidup menjadi warga Negara yang baik di kemudian hari;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, Majelis akan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna menerapkan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut:
Hal-hal yang memberatkan :
Karena kelalaiannya mengakibatkan saksi korban mengalami luka parah ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berusia muda dan masih berkeinginan untuk dapat memperbaiki diri dan ingin meneruskan sekolahnya;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa masih berstatus siswa kelas III Madrasah Tsanawiyah Nurul Huda;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan serta hasil LITMAS sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan maksud dan tujuan pemidanaan bukan sebagai pembalasan / balas dendam atas perbuatan terdakwa tetapi sebagai upaya mendidik, memperbaiki agar terdakwa menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, sehingga menurut hemat Majelis Hakim pidana yang adil dan patut dijatuhkan kepada Terdakwa adalah sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa meskipun Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu, namun menurut Majelis Hakim oleh karena Terdakwa masih anak-anak dan masih sekolah sebagaimana ketentutan Pasal 14 a ayat (1) KUHP, maka beralasan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak perlu dijalani, kecuali apabila dalam masa percobaan, setelah putusan ini dijatuhkan Terdakwa terbukti melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum berdasarkan suatu putusan Hakim;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang merupakan barang yang berhubungan dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, maka terhadap barang bukti tersebut beralasan hukum untuk dikembalikan kepada yang berhak ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka terhadapnya beralasan hukum juga dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 310 (3) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU RI No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan dan pasal-pasal didalam Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
--------------------------------------- M E N G A D I L I : -----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa RISNA AZI MUHAMMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RISNA AZI MUHAMMAD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Memerintahkan supaya pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dalam masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan setelah putusan ini dijatuhkan Terdakwa terbukti melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum berdasarkan suatu putusan Hakim;
Memerintahkan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah sepeda motor Honda No.Pol. : B-5427-AQ beserta STNK dan kunci kontak, dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,-(seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada hari SENIN, tanggal 31 OKTOBER 2011, oleh kami ASEP SAEFUDIN, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, INDAH WASTU KENCANA WULAN, SH.MH. dan ISTIQOMAH BERAWI, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dipersidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh EBEN ESER RAJAGUKGUK, SH.MH. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh SRI SULASTRI PAMASA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Depok dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh kedua orang tuanya;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. INDAH WASTUKENCANA WULAN, SH.MH ASEP SAEFUDIN, SH.MH.
2. ISTIQOMAH BERAWI, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
EBEN ESER RAJAGUKGUK, SH.MH.