14 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Talang Betutu No. 05
ELISABET RIAMA CORNELYA, DKK VS PT. KIMIA FARMA DIAGNOSTIKA
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. ELISABET RIAMA CORNELYA, 2. AYIEK RETNO, 3. EKO HARYANTO, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 14 K/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
1. ELISABET RIAMA CORNELYA, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Mustika Ratu Gg. Mutiara Nomor 31 C, RT. 01 RW. 04, Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur;
2. AYIEK RETNO, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Asrama Polri Blok D - 14, RT. 03 RW. 01, Sudimara, Ciledug, Tangerang;
3. EKO HARYANTO, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Jambon Nomor 65, RT. 004 RW. 01, Mustika Jaya, Bantar Gebang, Bekasi, 17156;
Para Pemohon Kasasi dahulu Para Tergugat;
m e l a w a n
PT. KIMIA FARMA DIAGNOSTIKA, diwakili oleh Adil Fadilah Bulqini, APT.,MM, selaku Direktur, berkedudukan di Jalan Budi Utomo Nomor 1, Jakarta Pusat 10710, dalam hal ini memberi kuasa kepada Kenneth Moore, S.H., dan kawan, Para Advokat, berkantor di Jalan Budi Utomo Nomor 1, Jakarta Pusat 10710, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 November 2014;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6076/-1.835.3 tertanggal 27 November 2013 perihal Penyampaian Anjuran atas Perkara Perselisihan Hubungan Industrial Nomor 108/ANJ/D/XI/13 tertanggal 25 November 2013, dengan bunyi Anjuran sebagai berikut (bukti P-1):
MENGANJURKAN
Agar Perusahaan PT. Kimia Farma Diagnostika membayarkan kepada pekerja Sdri. Elisabeth R Cornelya, Sdri. Ayiek Retno dan Eko Haryanto, Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perincian sebagai berikut:
- Sdri. Elisabeth R. Cornelya
Uang Pesangon: 8 x 2 x Rp2.330.000,00 = Rp37.280.000,00
Uang penghargaan masa kerja 3 x Rp2.330.000,00 = Rp 6.990.000,00
Sub Total = Rp44.270.000,00
Uang Penggantian Hak 15% x Rp44.270.000,00 = Rp 6.640.500,00
Total = Rp50.910.500,00
- Sdri. Ayiek Retno
Uang Pesangon 6 x 2 x Rp2.430.000,00 = Rp29.160.000,00
Uang penghargaan masa kerja 3 x Rp2.430.000,00 = Rp 7.290.000,00
Sub Total = Rp43.090.000,00
Uang Penggantian Hak 15% x Rp43.090.000,00 = Rp 6.463.500,00
Total = Rp49.553.500,00
- Sdri. Eko Haryanto
Uang Pesangon 7 x 2 x Rp2.330.000,00 = Rp32.620.000,00
Uang penghargaan masa kerja 3 x Rp2.330.000,00 = Rp 6.990.000,00
Sub Total = Rp39.610.000,00
Uang Penggantian Hak 15% x Rp39.610.000,00 = Rp. 5.941.500,00
Total = Rp45.551.500,00
Agar masing-masing pihak memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran tersebut diatas selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah menerima anjuran ini dengan catatan:
- Apabila dapat menerima anjuran ini, maka mediator akan membantu membuat perjanjian bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
- Apabila tidak dapat menerima anjuran ini maka para pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan mediator;
Bahwa atas anjuran a quo, Penggugat telah mengirimkan Surat dengan Nomor 608/KFD/AB/XII/2013 tertanggal 2 Desember 2013 yang pada intinya menolak untuk melaksanakan isi anjuran tersebut mengingat isi anjuran dimaksud tidak sesuai dengan fakta dan data yang ada (bukti P-2);
Bahwa Pasal 13 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berbunyi:
Pihak yang tidak memberikan pendapatnya sebagaimana dimaksud pada huruf c dianggap menolak anjuran tertulis;
> Bahwa Penggugat tetap mengirimkan surat penolakan terhadap anjuran (vide bukti P-2), mengingat Penggugat menghargai apa yang tertulis dalam halaman 6 (enam) angka 2 (dua) Isi anjuran mediator, meskipun pada dasarnya Penggugat bisa saja tidak memberikan pendapatnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa mediator kurang teliti dalam mencermati perkara ini, hal mana dapat dilihat pada halaman 6 pada angka 1 huruf b anjuran aquo, dimana tertulis Sub Total Rp43.090.000,00 seharusnya Rp36.450.000,00, dan pada Uang Penggantian Hak tertulis Rp6.463.500,00 seharusnya Rp5.467.500,00 yang mengakibatkan juga terjadi kesalahan dalam perhitungan total, dimana dalam anjuran tertulis Rp49.953.500,00 seharusnya Rp41.917.500,00;
Bahwa oleh karena ketidaktelitian mediator tersebut, maka sangat wajar apabila Penggugat mempertanyakan keseriusan mediator dalam me-mediasi-kan perkara antara Penggugat dengan Para Tergugat;
Bahwa seharusnya mediator melihat perselisihan hubungan industrial antara Penggugat dengan Para Tergugat berdasarkan fakta yang sebenarnya terjadi, yaitu di mana Para Tergugat menolak mutasi yang sah tanpa memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, kemudian Para Tergugat tidak hadir bekerja dari tanggal 01 Juli 2013 sampai dengan saat ini;
Bahwa dengan tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah sama saja menciptakan hubungan kerja yang tidak harmonis dan dengan menolak mutasi, Para Tergugat sama saja menolak perintah kerja yang sah dari Penggugat selaku atasan Para Tergugat;
Bahwa dengan demikian, maka Para Tergugat sudah tidak mau melanjutkan hubungan kerja karena telah menolak salah satu unsur dalam hubungan kerja, yakni unsur perintah dan juga Para Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pekerja dengan tidak hadir bekerja di tempat Penggugat terhitung efektif tanggal 01 Juli 2013 sampai dengan saat ini;
Bahwa seharusnya berdasarkan fakta yang sebenarnya terjadi yang dilakukan oleh Para Tergugat kepada Penggugat, sudah sepantasnya mediator menganggap Para Tergugat tidak mau melanjutkan hubungan kerja dan dikualifikasikan mengundurkan diri;
Tentang Para Tergugat:
Bahwa benar Tergugat I adalah pekerja yang bekerja di PT. Kimia Farma Diagnostika terhitung sejak 05 Februari 2006 dengan jabatan analis dan menerima upah terakhir sebesar Rp2.330.000,00;
Bahwa benar Tergugat II adalah pekerja yang bekerja di PT. Kimia Farma Diagnostika terhitung sejak 02 Juli 2008 dengan jabatan staff mutu dan menerima upah terakhir sebesar Rp2.430.000,00;
Bahwa benar Tergugat III adalah pekerja yang bekerja di PT. Kimia Farma Diagnostika terhitung sejak 01 Juni 2007 dengan jabatan analis dan menerima upah terakhir sebesar Rp2.330.000,00;
Tentang Hubungan Kerja Penggugat dengan Para Tergugat;
> Bahwa Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan berbunyi:
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah;
Bahwa ketiga unsur tersebut (pekerjaan, upah, dan perintah) adalah suatu kesatuan yang tak terpisahkan dalam membentuk suatu hubungan kerja, dan oleh karenanya apabila salah satu unsur tersebut (pekerjaan, upah, perintah) tidak terpenuhi, maka tidak tercipta/terjadi suatu hubungan kerja;
Bahwa pada faktanya hubungan antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah Hubungan Kerja, dimana Para Tergugat bekerja di tempat Penggugat dengan jabatan masing-masing (Tergugat I - Analis, Tergugat II - Staff Mutu, Tergugat III - Analis), sehingga unsur pekerjaan sebagaimana diamanatkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan telah terpenuhi;
Bahwa pada faktanya hubungan antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah hubungan kerja, dimana Para Tergugat mendapatkan upah dari Penggugat (Tergugat I - Rp2.330.000,00 Tergugat II - Rp2.430.000,00 Tergugat III - Rp2.330.000,00), sehingga unsur upah sebagaimana diamanatkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan telah terpenuhi;
Bahwa pada faktanya hubungan antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah hubungan kerja, dimana Para Tergugat bekerja berdasarkan perintah dari Penggugat, sehingga unsur perintah sebagaimana diamanatkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan telah terpenuhi;
Bahwa dengan demikian, oleh karena ketiga unsur tersebut (pekerjaan, upah, perintah) sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan telah terpenuhi, maka tak terbantahkan lagi hubungan antara Penggugat dan Para Tergugat adalah Hubungan Kerja;
Hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat sudah tidak harmonis:
Bahwa sebagai perusahaan yang sedang berkembang di bidang pelayanan kesehatan, maka Penggugat terus berupaya mengembangkan organisasinya yang menyebabkan kegiatan operasional menjadi sangat tinggi dan membutuhkan pekerja-pekerja yang handal dan tepat pada posisinya masing-masing;
Bahwa dengan penempatan pekerja-pekerja pada posisi yang tepat didasarkan kepada kebutuhan kegiatan operasional dan pengembangan pekerja-pekerja itu sendiri, maka Penggugat mengadakan Mutasi kepada beberapa pekerja di tempat Penggugat;
Bahwa perlu Penggugat tegaskan sekali lagi, mutasi yang dilakukan oleh Penggugat adalah berdasarkan kepada kebutuhan operasional perusahaan dan untuk mengembangkan kemampuan yang dimiliki oleh pekerja-pekerja. Dengan kata lain mutasi bukan didasarkan kepada faktor suka atau tidak suka (like or dislike), namun lebih kepada penempatan pekerja berdasarkan kemampuan yang dimiliki pekerja, sehingga Penggugat menempatkan pekerja yang tepat di posisi yang tepat pula (right man on the right place);
Bahwa pada tanggal 14 Juni 2013 bertempat di kantor pusat Penggugat, diadakan rapat koordinasi Supervisor PT. KFD & Pj. Kacab Wilayah Jakarta yang dihadiri oleh 7 (tujuh) orang pejabat perusahaan, dimana yang menjadi pokok pembahasan adalah mengenai mutasi. Hal ini membuktikan keseriusan Penggugat dalam melaksanakan mutasi benar-benar didasarkan oleh kebutuhan operasional perusahaan dan pengembangan pekerja (bukti P-3);
Bahwa dalam rapat koordinasi a quo, Penggugat memutuskan untuk melakukan mutasi terhadap 10 (sepuluh) orang pekerja nya, yang terdiri dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III beserta dengan 7 (tujuh) orang pekerja lainnya (vide bukti P-3);
Bahwa pada tanggal 17 Juni 2013, Penggugat menerbitkan surat mutasi kepada 10 (sepuluh) orang pekerja tersebut termasuk Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, yang ditandatangani langsung oleh Direktur di tempat Penggugat, dimana mutasi tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal 01 Juli 2013. Surat mutasi kepada Para Tergugat adalah sebagai berikut:
o Surat Mutasi Tergugat I tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Tentang Mutasi Pegawai PT. Kimia Farma Diagnostika, Nomor KP 139D/KFD/SK-MUASI/VI/2013 tertanggal 17 Juni 2013, yang pada intinya memutasikan Tergugat I dari Jabatan Analis di Unit Kerja Lab Klinik Kimia Farma Cabang Duren Sawit ke Unit Kerja Lab Klinik Kimia Farma Cabang Cikini terhitung efektif 01 Juli 2013 dengan jabatan yang sama dengan sebelumnya yaitu Analis (bukti P-4A);
o Surat Mutasi Tergugat II tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Tentang Mutasi Pegawai PT. Kimia Farma Diagnostika, Nomor KP 113C/KFD/SK-MUASIA/1/2013 tertanggal 17 Juni 2013, yang pada intinya memutasikan Tergugat II dari Jabatan Pj Shift di Unit Kerja Lab Klinik Kimia Farma Cabang Kebayoran Lama ke PT. Kimia Farma Diagnostika Kantor Pusat dengan jabatan Staff Mutu terhitung efektif 01 Juli 2013 (bukti P-4B);
o Surat Mutasi Tergugat III tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Tentang Mutasi Pegawai PT. Kimia Farma Diagnostika, Nomor KP 113E/KFD/SK-MUASIA/I/2013 tertanggal 17 Juni 2013, yang pada intinya memutasikan Tergugat III dari Jabatan Analis di Unit Kerja Lab Klinik Kimia Farma Cabang Duren Sawit ke Unit Kerja Lab Kimia Farma Cabang Cilegon terhitung efektif 01 Juli 2013 dengan jabatan yang sama dengan sebelumnya yaitu Analis (bukti P-4C);
Bahwa tenggat waktu antara Surat Mutasi diterbitkan oleh Penggugat kepada Para Tergugat adalah 2 (dua) minggu sebelum efektif berlakunya pelaksanaan Mutasi, dimana Surat Mutasi diterbitkan pada tanggal 17 Juni 2013, sedangkan efektif berlakunya pelaksanaan Mutasi adalah tanggal 01 Juli 2013, hal mana sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) huruf h Peraturan Perusahaan PT. Kimia Farma Diagnostika Tahun 2013 - 2014. Disamping itu membuktikan Penggugat benar-benar mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan dan pengembangan pekerja dalam melakukan mutasi;
Bahwa atas surat mutasi tersebut, Para Tergugat menolak untuk melaksanakan mutasi, hal ini sangat membuat Penggugat menjadi aneh/bingung dikarenakan mutasi tersebut sudah dipertimbangkan masak-masak berdasarkan kebutuhan operasional perusahaan dan pengembangan pekerja;
Bahwa atas tindakan Para Tergugat berupa penolakan untuk melaksanakan mutasi, maka pada tanggal 19 Juni 2013, Penggugat memberikan penjelasan kepada Para Tergugat tentang maksud dan tujuan mutasi;
Bahwa atas kebijaksanaan Penggugat, maka kepada Para Tergugat diberikan kesempatan untuk menyampaikan surat keberatan terhadap mutasi tersebut, surat keberatan terhadap mutasi ditunggu oleh Penggugat sampai dengan tanggal 20 Juli 2013;
Bahwa sampai dengan tenggat waktu yang diberikan oleh Penggugat kepada Para Tergugat yaitu tanggal 20 Juni 2013, tidak ada satu pun dari Para Tergugat yang menyampaikan surat keberatan terhadap mutasi, sehingga dengan demikian tidak ada satu pun dari Para Tergugat yang merasa berkeberatan / menolak untuk melaksanakan mutasi;
Bahwa dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, c, dan d Peraturan Perusahaan PT. Kimia Farma Diagnostika Tahun 2013 - 2014 yang mengatur mengenai Mutasi berbunyi:
- Huruf a
Mutasi Pegawai merupakan kewenangan direksi;
- Huruf c
Untuk kepentingan Perusahaan dan pengembangan karir Pegawai, maka setiap Pegawai dimungkinkan dimutasikan ke antar Unit Kerja dalam perusahaan, hak dan kewajibannya diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Huruf d
Pegawai yang menolak mutasi akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang bedaku dari mulai pemberian Surat Peringatan sampai dengan Pemutusan Hubungan Kerja;
Bahwa sudah sangat jelas dan terang mutasi yang dilakukan oleh Penggugat adalah sepenuhnya hak Penggugat, bahkan Penggugat sudah memberikan toleransi kepada Para Tergugat apabila berkeberatan terhadap mutasi tersebut, dapat menyampaikan surat keberatan, namun pada faktanya tidak ada satu pun dari Para Tergugat yang menyampaikan keberatan tersebut;
Bahwa mutasi yang dilakukan oleh Penggugat adalah sah dan mempunyai dasar hukum yang sah serta benar-benar berdasarkan fakta yang sebenarnya terjadi yaitu kebutuhan operasional perusahaan dan pengembangan pekerja, atau dengan kata lain Penggugat dalam melakukan mutasi terhadap Para Tergugat sudah sesuai dengan Peraturan Perusahaan di tempat Penggugat;
Bahwa pada faktanya hubungan kerja antara Penggugat dan Para Tergugat sudah tidak harmonis lagi terhitung sejak penolakan pelaksanaan mutasi yang dilakukan oleh Para Tergugat. Hal mana membuktikan Para Tergugat sudah menciptakan hubungan kerja yang tidak harmonis lagi, menolak untuk melaksanakan mutasi, namun tidak mau menyampaikan surat keberatan sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Dan juga Para Tergugat tidak hadir bekerja sejak terhitung efektif tanggal 01 Juli 2013 sampai dengan saat ini. Sungguh perbuatan yang tidak terpuji, mengada-ada dan tidak dibenarkan serta tidak dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih lagi membuat hubungan kerja menjadi tidak harmonis lagi;
Bahwa pada faktanya Penggugat tetap berusaha menjaga hubungan kerja yang harmonis, hal mana dapat terlihat dari sebelum dimulainya mutasi, Penggugat terlebih dahulu mengadakan rapat koordinasi, kemudian mengeluarkan surat mutasi, dan menjelaskan maksud dan tujuan mutasi adalah berdasarkan kebutuhan operasional perusahaan dan pengembangan pekerja, serta Penggugat memberikan kesempatan kepada Para Tergugat untuk menyampaikan surat keberatan terhadap pelaksanaan mutasi;
Para Tergugat tidak hadir bekerja terhitung efektif tanggal pelaksanaan mutasi sampai dengan saat ini;
Bahwa akibat dari perbuatan/tindakan Para Tergugat yang menciptakan hubungan kerja yang tidak harmonis lagi, Para Tergugat tidak hadir bekerja di tempat Penggugat terhitung sejak tanggal efektif pelaksanaan mutasi yaitu tanggal 01 Juli 2013 sampai dengan saat ini;
Bahwa atas perbuatan/tindakan yang dilakukan Para Tergugat kepada Penggugat yaitu sudah tidak masuk bekerja terhitung efektif 01 Juli 2013, maka Penggugat melakukan Pemanggilan secara tertulis sebagai berikut:
- Surat Nomor: 283/KFD/AB/VII/2013, Perihal Surat Panggilan I, tertanggal 02 Juli 2013 yang ditujukan kepada Tergugat I yang pada intinya meminta Tergugat I untuk hadir bekerja di tempat Penggugat (bukti P-5A);
- Surat Nomor 284/KFD/AB/VII/2013, Perihal Surat Panggilan I, tertanggal 02 Juli 2013 yang ditujukan kepada Tergugat II yang pada intinya meminta Tergugat II untuk hadir bekerja di tempat Penggugat (bukti P-5B);
- Surat Nomor 282/KFD/AB/VII/2013, Perihal Surat Panggilan I, tertanggal 02 Juli 2013 yang ditujukan kepada Tergugat III yang pada intinya meminta Tergugat III untuk hadir bekerja di tempat Penggugat (bukti P-5C);
> Bahwa pada faktanya Para Tergugat mengabaikan Surat Panggilan I yang dilakukan Penggugat dan tetap saja tidak hadir bekerja di tempat Penggugat, sehingga Penggugat kembali melakukan Pemanggilan secara tertulis sebagai berikut:
- Surat Nomor 287D/KFD/ABA/II/2013, Perihal Surat Panggilan II, tertanggal 03 Juli 2013 yang ditujukan kepada Tergugat I yang pada intinya kembali meminta Tergugat I untuk hadir bekerja di tempat Penggugat (bukti P-6A);
- Surat Nomor 287A/KFD/AB/VII/2013, Perihal Surat Panggilan II, tertanggal 03 Juli 2013 yang ditujukan kepada Tergugat II yang pada intinya kembali meminta Tergugat II untuk hadir bekerja di tempat Penggugat (bukti P-6B);
- Surat Nomor 287C/KFD/ABA/II/2013, Perihal Surat Panggilan II, tertanggal 03 Juli 2013 yang ditujukan kepada Tergugat III yang pada intinya kembali meminta Tergugat III untuk hadir bekerja di tempat Penggugat (bukti P-6C);
Bahwa pada faktanya Para Tergugat tetap saja mengabaikan Surat Panggilan II yang dilakukan Penggugat dan tetap saja tidak hadir bekerja di tempat Penggugat;
Bahwa tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh Penggugat yaitu memanggil Para Tergugat untuk bekerja kembali membuktikan Penggugat mempunyai itikad baik dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis;
Bahwa tindakan/perbuatan yang dilakukan Para Tergugat yaitu mengabaikan Panggilan I dan Panggilan II yang dilakukan Penggugat membuktikan Para Tergugat sekali lagi menciptakan hubungan kerja yang tidak harmonis dan membuktikan Para Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya dalam bekerja;
Bahwa oleh karena tindakan/perbuatan Para Tergugat yang tetap saja tidak hadir bekerja di tempat Penggugat meskipun Penggugat telah melakukan Pemanggilan secara patut dan tertulis sebanyak 2 (dua) kali, maka Penggugat mengeluarkan surat pemberitahuan sebagai berikut:
- Surat Nomor 293A/KFD/ABA/II/2013, Perihal Surat Pemberitahuan, tertanggal 06 Juli 2013 yang ditujukan kepada Tergugat I yang pada pokoknya menjelaskan tindakan/perbuatan Tergugat I dapat dikualifikasikan sebagai tindakan mengundurkan diri (bukti P-7A);
- Surat Nomor 293D/KFD/AB/VII/2013, Perihal Surat Pemberitahuan, tertanggal 06 Juli 2013 yang ditujukan kepada Tergugat II yang pada pokoknya menjelaskan tindakan/perbuatan Tergugat II dapat dikualifikasikan sebagai tindakan mengundurkan diri (bukti P-7B);
- Surat Nomor 293C/KFD/ABA/II/2013, Perihal Surat Pemberitahuan, tertanggal 06 Juli 2013 yang ditujukan kepada Tergugat III yang pada pokoknya menjelaskan tindakan/perbuatan Tergugat III dapat dikualifikasikan sebagai tindakan mengundurkan diri (bukti P-7C);
Bahwa pada faktanya dari tanggal 01 Juli 2013 sampai dengan saat ini Para Tergugat tidak hadir bekerja di tempat Tergugat, maka dengan kata lain Para Tergugat sama saja tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pekerja ;
Bahwa untuk mempertegas hal tersebut diatas, maka tanggal 15 Juli 2013 Penggugat menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat telah berakhir oleh karena Para Tergugat dikualifikasikan mengundurkan diri. Hal mana tertuang dalam Surat Penggugat sebagai berikut:
- Surat Keputusan Direksi Nomor 132B/KFD/SK-DIR/AB/15-VII/2013 tertanggal 15 Juli 2013 yang ditujukan kepada Tergugat I (bukti P-8A);
- Surat Keputusan Direksi Nomor 132A/KFD/SK-DIR/AB/15-VII/2013 tertanggal 15 Juli 2013 yang ditujukan kepada Tergugat II (bukti P-8B);
- Surat Keputusan Direksi Nomor 132C/KFD/SK-DIR/AB/15-VII/2013 tertanggal 15 Juli 2013 yang ditujukan kepada Tergugat III (bukti P-8C);
> Bahwa oleh karena Para Tergugat dikualifikasikan mengundurkan diri, maka Penggugat melaksanakan kewajibannya yaitu dengan memberikan Para Tergugat Uang Pisah, Tunjangan Hari Raya 2013, dan Gaji Bulan Juli 2013 yang memang sudah menjadi hak Para Tegugat akibat dari dikualifikasikan mengundurkan diri dengan besaran sebagai berikut:
o Tergugat I mendapatkan pembayaran sebesar Rp4.510.000,00 dengan perincian Uang Pisah sebesar Rp500.000,00, Tunjangan Hari Raya 2013 sebesar Rp2.330.000,00, Gaji Bulan Juli sebesar Rp1.680.000,00 (bukti P-9A);
o Tergugat II mendapatkan pembayaran sebesar Rp3.390.400,00 dengan perincian Uang Pisah sebesar Rp500.000,00, Tunjangan Hari Raya 2013 sebesar Rp2.280.000,00, Gaji Bulan Juli sebesar Rp1.880.000,00, dikurangi dengan beban pegawai untuk pembayaran Jamsostek sebesar Rp1.269.600,00 (bukti P-9B);
o Tergugat III mendapatkan pembayaran sebesar Rp4.510.000,00 dengan perincian Uang Pisah sebesar Rp500.000,00, Tunjangan Hari Raya 2013 sebesar Rp2.330.000,00, Gaji Bulan Juli sebesar Rp1.680.000,00 (bukti P- 9C);
Tindakan/perbuatan Para Tergugat menolak mutasi adalah sama dengan menolak/melawan perintah kerja yang sah dari atasan, oleh karenanya tindakan/perbuatan Para Tergugat tidak memenuhi unsur perintah dalam hubungan kerja;
> Bahwa Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan berbunyi:
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah;
Bahwa tindakan/perbuatan Para Tergugat yaitu menolak mutasi adalah sama dengan menolak perintah kerja yang sah dari Penggugat, menyebabkan Para Tergugat tidak memenuhi satu unsur (yakni unsur Perintah) dari ketiga unsur yang tak terpisahkan (Pekerjaan, Upah, dan Perintah) dalam Hubungan Kerja sebagaimana diamanatkan pada Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, oleh karenanya Hubungan Kerja antara Para Tergugat dengan Penggugat berakhir oleh kehendak Para Tergugat;
Bahwa dengan Para Tergugat tidak memenuhi salah satu unsur dalam hubungan kerja yaitu unsur perintah, maka Para Tergugat dapat dikatakan tidak mau melanjutkan hubungan kerja lagi dengan Penggugat;
Para Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya dalam bekerja;
Bahwa pada faktanya terhitung sejak tanggal efektif berlakunya mutasi yaitu tanggal 01 Juli 2013, Para Tergugat tidak hadir bekerja sampai dengan saat ini, maka Para Tergugat sama saja dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pekerja atau dengan kata lain Para Tergugat sudah tidak mau lagi melanjutnya hubungan kerjanya dengan Penggugat;
Bahwa oleh karena Para Tergugat tidak mau melanjutkan hubungan kerja lagi dengan Penggugat, maka Para Tergugat dapat dikategorikan mengakhiri hubungan kerja nya dengan Penggugat;
Hubungan kerja Penggugat dengan Para Tergugat telah berakhir oleh karena Para Tergugat dikualifikasikan mengundurkan diri;
Bahwa Para Tergugat telah melakukan tindakan/perbuatan yang dapat dikatakan/dikategorikan Para Tergugat mengakhiri Hubungan Kerjanya dengan Penggugat, yaitu menolak mutasi tanpa alasan yang sah atau melawan perintah kerja yang sah dari atasan, tidak hadir bekerja terhitung efektif tanggal pelaksanaan mutasi (01 Juli 2013 sampai dengan saat ini) atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pekerja;
Bahwa oleh karena Para Tergugat tidak mau melanjutkan hubungan kerjanya dengan Penggugat, maka Para Tergugat dikualifikasikan mengundurkan diri sebagai pekerja di tempat Penggugat;
Bahwa dengan demikian, hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat telah berakhir dengan cara Para Tergugat dikualifikasikan mengundurkan diri sebagai pekerja di tempat Penggugat oleh karena tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat (menolak mutasi tanpa alasan yang sah & tidak hadir bekerja efektif terhitung sejak tanggal pelaksanaan mutasi);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat telah berakhir oleh karena Para Tergugat dikualifikasikan mengundurkan diri, tanpa kompensasi berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah mangajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut;
I. Gugatan tidak jelas (obscuur libel);
Bahwa dalam gugatan perihal perselisihan atas PHK yang diajukan oleh Penggugat dalam hal ini tidak berdiri sendiri melainkan diawali dengan perselisihan hak mengenai mutasi Para Tergugat;
Bahwa Para Tergugat telah melakukan upaya-upaya menyelesaikan perselisihan hak mengenai mutasi, yaitu:
Perundingan dengan Penggugat pada tanggal 9 Juli 2013 (bukti T-1);
Surat Laporan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotamadya Jakarta Pusat tertanggal 9 Juli 2013 (bukti T-2);
Surat Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotamadya Jakarta Pusat, Nomor 1303/-1.8353, hal Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tertanggal 31 Juli 2013 (bukti T-3);
3. Bahwa perselisihan hak mengenai mutasi ini juga diakui oleh mediator
pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jakarta dalam
Anjuran Nomor 108/ANJ/D/XI/13 tertanggal 25 November 2013 halaman
4;
Bahwa jelas perkara ini merupakan perselisihan hak yang diikuti dengan perselisihan PHK, namun Penggugat dalam gugatannya hanya menuliskan perihal perselisihan PHK (bukti T-4);
Bahwa perselisihan hak yang diikuti dengan Perselisihan PHK diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang 2004);
"Pasal 86 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
Dalam hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan";
Bahwa dengan tidak menjadikan perselisihan hak sebagai pokok dalam surat gugatan Penggugat jelas membuktikan gugatan Penggugat adalah tidak jelas (obscuur libel);
Bahwa berdasarkan fakta dan argumentasi hukum tersebut di atas Para Tergugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
II. Gugatan kurang pihak (plurium litis consortium);
1. Bahwa pekerja/buruh yang berperkara mengenai perselisihan mutasi
dalam hal ini sejumlah 4 (empat) orang, dimana Para Tergugat masuk
diantaranya, yaitu:
Tergugat I
Tergugat II
Tergugat III
Yusuf Cahyono
2. Bahwa alasan pertama adalah Yusuf Cahyono merupakan pekerja/ buruh
pada PT. Kimia Farma Diagnostika yang bekerja sebagai Analis di tempat
kerja yang sama dengan Tergugat I dan Tergugat III yaitu Lab. Klinik
Kimia Farma Cabang Duren Sawit, Jalan Duren Sawit Raya Nomor 29,
Jakarta Timur dan dimutasi oleh Penggugat dengan Surat Keputusan Direksi tentang Mutasi Pegawai PT. Kimia Farma Diagnostika Nomor KP. 113B/KFD/SK-MUTASI/VI/2013 (bukti T-5);
3. Bahwa pada prosesnya Penggugat juga memperlakukan Yusuf Cahyono
sama seperti Para Tergugat, yaitu:
Penggugat mengeluarkan Surat Panggilan I Nomor 281/KFD/ABA/II/ 2013 atas nama Yusuf Cahyono (bukti T-6);
Penggugat mengeluarkan Surat Panggilan II Nomor 287B/KFD/ABA/ II/2013 atas nama Yusuf Cahyono (bukti T-7);
Penggugat mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor 293B/KFD/ ABA/II/2013 atas nama Yusuf Cahyono (bukti T-8);
4. Bahwa Yusuf Cahyono bersama Tergugat I dan Tergugat III melalui Dwi Oktavia sebagai Koordinator Laboratorium pada Lab. Klinik Kimia Farma Cabang Duren Sawit menyatakan keberatan mengenai Surat Keputusan Direksi tentang mutasi (bukti T-9);
5. Bahwa Yusuf Cahyono dengan Para Tergugat secara bersama-sama melakukan proses penyelesaian perselisihan mutasi sejak tahapan perundingan sampai dengan mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jakarta (vide bukti T-1 - T-3);
6. Bahwa dengan tidak menjadikan Yusuf Cahyono sebagai salah satu Tergugat dalam surat gugatan Penggugat jelas membuktikan gugatan Penggugat adalah kurang pihak (plurium litis consortium);
7. Bahwa alasan kedua yang membuat gugatan Penggugat kurang pihak adalah fakta bahwa upah yang diterima oleh Para Tergugat selama bekerja dibayarkan oleh PT. Kimia Farma (Persero), Tbk., dimana hal ini Para Tergugat dapat buktikan melalui Rekening Koran Bank Mandiri (bukti T-10 s/d bukti T-12);
8. Bahwa Para Tergugat juga terdaftar dalam kepesertaan Jamsostek atas nama pekerja PT. Kimia Farma (Persero), Tbk., dimana hal ini Para Tergugat dapat buktikan melalui rekap iuran kepesertaan Jamsostek (bukti T-13 s/d Bukti T-15);
9. Bahwa pada faktanya PT. Kimia Farma (Persero), Tbk merupakan
perusahaan yang berbeda dengan Penggugat, namun tetap memiliki peran terhadap hubungan kerja Para Tergugat dengan Penggugat (bukti T-16);
10. Bahwa dengan tidak menjadikan PT. Kimia Farma (Persero), Tbk. sebagai salah satu dari pihak dalam surat gugatan Penggugat jelas membuktikan gugatan Penggugat adalah kurang pihak (plurium litis consortium);
11. Bahwa berdasarkan fakta dan argumentasi hukum tersebut di atas Para Tergugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor 01/PHI.G/2014/PN.JKT.PST. tanggal 1 September 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam eksepsi:
- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Para Tergugat tidak hadir dan tidak bekerja pada Kantor Cabang dan kantor Pusat Penggugat lebih dari 5 (lima) hari berturut-turut adalah pengunduran diri secara sukarela atau sepihak dari Para Tergugat;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat demi hukum terhitung sejak tanggal 15 Juli 2013;
Menghukum Penggugat selaku Pengusaha untuk membayar hak-hak Para Tergugat selaku pekerja berupa:
a. Tergugat I Uang Penggantian Hak sebesar 15% x Rp44.270.000,00 = Rp6.640.500,00;
b. Tergugat II Uang Penggantian Hak sebesar 15% x Rp43.090.000,00 =
Rp6.436.500,00;
c. Tergugat III Uang Penggantian Hak sebesar 15% x Rp39.610.000,00 =
Rp5.941.500,00;
5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
6. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp816.000,00 (delapan ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa Penggugat dan kuasa Para Tergugat pada tanggal 1 September 2014, terhadap putusan tersebut, Para Tergugat mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 16 September 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 86/Srt.Kas/PHI/2014/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 26 September 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 10 November 2014 kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 24 November 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi/Para Tergugat dalam memori kasasinya adalah:
Dalam Eksepsi:
Judex Facti salah menerapkan hukum terkait permohonan gugatan tidak jelas (obscuur libel);
Bahwa dalam putusan a quo halaman 45 paragraf ke 7, dalam pertimbangannya hakim menyatakan:
“Bahwa setelah meneliti dan memeriksa gugatan Penggugat Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat adalah sudah jelas dan terang yaitu tentang Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat”;
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hakim tersebut di atas, Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi, saksi-saksi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung;
Bahwa dalam dalilnya Para Pemohon Kasasi telah membuktikan mengenai gugatan perihal perselisihan PHK yang diajukan oleh Termohon Kasasi dalam hal ini tidak berdiri sendiri melainkan diawali dengan perselisihan hak mengenai mutasi Para Pemohon Kasasi;
Bahwa berdasarkan dalil tersebut di atas Para Pemohon Kasasi telah membuktikan melalui bukti tertulis yaitu:
Bukti T–9: Surat Perihal Pengajuan Keberatan Mutasi Nomor 02/DK/LK-KF/DWT/VI/2013 tertanggal 19 Juni 2013;
Bukti tersebut di atas membuktikan bahwa adanya surat keberatan atas mutasi yang dilakukan Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi I, Pemohon Kasasi III dan Yusuf Cahyono dari Dwi Oktavia sebagai Koordinator Laboratorium pada Lab. Klinik Kimia Farma Cabang Duren Sawit;
Bukti T-31: Surat perihal Pengajuan Keberatan Mutasi dan Perihal Permohonan Penangguhan Mutasi, tertanggal 13 Juli 2013;
Bukti tersebut di atas membuktikan bahwa adanya surat keberatan atas mutasi yang dilakukan Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi II dari Mohamad Khambali sebagai Pj. Koordinator Laboratorium pada Lab. Klinik Kimia Farma Cabang Kebayoran Lama;
Bukti T-1: Perundingan dengan Penggugat pada tanggal 9 Juli 2013;
. Bahwa bukti ini menunjukan adanya perselisihan mutasi antara Para Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi sebelum adanya perselisihan PHK yang dilakukan oleh Termohon Kasasi kepada Para Pemohon Kasasi;
. Bahwa bukti ini menunjukan perselisihan mutasi antara Para Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi sedang dalam upaya penyelesaian perselisihan yaitu mediasi yang berlangsung pada tanggal 9 Juli 2013;
Bukti T-2: Surat Laporan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotamadya Jakarta Pusat tertanggal 9 Juli 2013;
Bahwa bukti ini merupakan laporan dari para Pekerja PT Kimia Farma Diagnostik diantaranya termasuk Para Pemohon Kasasi, Yusuf Cahyono, Dwi Oktavia (sebagai koordinator Teknis cabang Duren Sawit), dan M. Kambali (sebagai PJ koordinator teknis cabang Kebayoran Lama) kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotamadya Jakarta Pusat atas perselisihan mutasi yang dilakukan oleh Termohon Kasasi;
Bukti T-3: Surat Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotamadya Jakarta Pusat, Nomor 1303/-1.8353, hal Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tertanggal 31 Juli 2013;
5.1. Bahwa bukti ini merupakan balasan dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotamadya Jakarta Pusat atas laporan (bukti T-2) para Pekerja PT Kimia Farma Diagnostik diantaranya termasuk Para Pemohon Kasasi, Yusuf Cahyono, Dwi Oktavia (sebagai koordinator Teknis cabang Duren Sawit), dan M. Kambali (sebagai PJ koordinator teknis cabang Kebayoran Lama);
5.2. Bahwa bukti ini menunjukan para Pekerja PT Kimia Farma Diagnostik yang berselisih dengan Penggugat sebanyak 11 (sebelas) pekerja dan bukan hanya Para Pemohon Kasasi (3 pekerja);
5.3. Bahwa 11 (sebelas) pekerja PT Kimia Farma Diagnostik yang berselisih dengan Penggugat termasuk di dalamnya Para Pemohon Kasasi, Yusuf Cahyono, M.Kambali dan Dwi Oktavia;
Bukti T-4: Anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 108/ANJ/D/XI/13 tertanggal 25 November 2013;
6.1. Bahwa pada halaman 4 bukti ini menunjukan mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jakarta mengakui adanya perselisihan hak mengenai mutasi, yaitu tertulis sebagai berikut:
“Bahwa proses penyelesaian mengenai permasalahan terkait dengan permasalahan yang diajukan oleh Panji Wisesa dan kawan-kawan, antara lain proses pengangkatan pegawai, pemotongan iuran serikat pekerja, permintaan adanya tunjangan analis kesehatan, proses mutasi pegawai dan lain-lain oleh manajemen telah dilakukan penyelesaian secara bertahap dan beberapa poin telah diselesaikan secara menyeluruh”;
Bahwa permasalahan berawal ketika pihak perusahaan melakukan mutasi terhadap para pekerja dengan alasan demi kepentingan organisasi dan peningkatan kinerja, sementara disisi lain pihak pekerja menolak untuk dimutasi”
6.2. Bahwa bukti ini juga membuktikan perselisihan mutasi antara Termohon Kasasi tidak hanya dengan Para Pemohon Kasasi, namun juga dengan Yusuf Cahyono;
Bahwa lebih lanjut dalil Para Pemohon Kasasi ini juga dikuatkan dengan kesaksian dari Dwi Octavia pada halaman 42 putusan perkara a quo, Mohamad Khambali dan Yusuf Cahyono pada halaman 43 putusan perkara a quo yang masing-masing memberikan kesaksian dibawah sumpah dan dihadapan Majelis Hakim pada Judex Facti yang masing-masing memberikan kesaksian salah satunya yaitu:
“Mengetahui Para Pemohon Kasasi menolak mutasi yang dilakukan oleh Termohon Kasasi”;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti tertulis dan kesaksian dari para saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut di atas telah secara jelas dan nyata perkara ini merupakan Perselisihan Hak (mutasi) yang diikuti dengan perselisihan PHK, namun Termohon Kasasi dalam gugatannya hanya menuliskan perihal Perselisihan PHK;
Bahwa perselisihan hak yang diikuti dengan perselisihan PHK diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004);
“Pasal 86 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
Dalam hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan”;
Bahwa dengan tidak menjadikan perselisihan hak sebagai pokok dalam surat gugatan Termohon Kasasi jelas membuktikan gugatan Termohon Kasasi adalah tidak jelas (obscuur libel);
Judex Facti salah menerapkan hukum terkait permohonan gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) karena Termohon Kasasi tidak menjadikan Yusuf Cahyono sebagai pihak dalam perkara a quo;
Bahwa dalam Putusan a quo halaman 46, dalam pertimbangannya hakim menyatakan:
“Bahwa pada hakekatnya hak untuk melakukan gugatan terhadap seseorang apabila haknya dirugikan untuk menjadi seseorang menjadi Tergugat ada pada Penggugat itu sendiri;
Bahwa sehingga apabila Penggugat merasa perlu untuk menggugat seseorang yang telah merugikan haknya atas tidak secara mutlak ada pada Penggugat;
Bahwa Penggugat bebas untuk menentukan siapa yang akan digugatnya sehingga menjadikan seseorang tersebut sebagai Tergugat atau tidak merupakan kewenangan penuh dari Penggugat dan Penggugat tidak dapat dipaksa untuk menjadi seseorang tersebut untuk menjadi salah satu pihak Tergugat atau tidak;
Bahwa walaupun Sdr. Yusuf Cahyono menolak mutasi yang diperintahkan oleh Penggugat namun apabila Penggugat tidak merasa dirugikan hak-haknya maka Penggugat tidak dapat dipaksa untuk menjadi Sdr. Yusuf Cahyono sebagai salah satu pihak Tergugat dimana hal tersebut merupakan kewenangan Penggugat untuk menggugat kepada siapa saja asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang”;
Bahwa selanjutnya dalam Putusan a quo halaman 48, dalam pertimbangannya hakim menyatakan:
“Bahwa dengan tidak dijadikannya Sdr. Yusuf Cahyono sebagai salah satu pihak Tergugat dalam perkara ini menurut Majelis Hakim adalah merupakan hak penuh dari Penggugat sehingga hal tersebut tidak dapat dikatakan bahwa Gugatan Penggugat adalah kurang pihak”;
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hakim tersebut di atas, Judex Facti telah sesat pikir dengan menyamakan konsep perselisihan dalam perdata murni terhadap perselisihan hubungan industrial, karena sesungguhnya konsep perselisihan hubungan industrial merupakan lex spesialis dari konsep perselisihan dalam perdata murni. Hal ini jelas-jelas dibuktikan dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 sebagai aturan khusus mengenai Perselihan Hubungan Industrial, karena sesungguhnya posisi pekerja/buruh selamanya tidak akan pernah seimbang dengan pengusaha makanya dibutuhkan aturan yang secara khusus mengatur. Lebih dari itu jika logika dan pola pikir Majelis Hakim pada Judex Facti benar-benar diterapkan jelas akan menyebabkan ketidakpastian hukum bagi Yusuf Cahyono;
Bahwa terlebih lagi Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi, saksi-saksi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung, khususnya mengenai Yusuf Cahyono sebagai pihak yang menjadi satu kesatuan dalam perkara a quo, yaitu;
Bukti T-4: Anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 108/ANJ/D/XI/13 tertanggal 25 November 2013;
Bukti ini telah Para Pemohon Kasasi jelaskan di atas yang pada pokoknya membuktikan perselisihan mutasi antara Termohon Kasasi tidak hanya dengan Para Pemohon Kasasi, namun juga dengan Yusuf Cahyono;
Bukti T-5: Surat Keputusan Direksi tentang Mutasi Pegawai PT. Kimia Farma Diagnostika Yusuf Cahyono Nomor: KP 113B/KFD/SK-MUTASI/VI/2013;
Bukti ini bersamaan dengan Termohon Kasasi mengeluarkan surat perihal yang sama kepada Para Pemohon Kasasi (vide bukti T-17, bukti T-26 dan bukti T-34);
Bukti T-6: Surat Panggilan I Nomor 281/KFD/AB/VII/2013 atas nama Yusuf Cahyono;
Bukti ini bersamaan dengan Termohon Kasasi mengeluarkan surat perihal yang sama kepada Para Pemohon Kasasi (vide bukti T-18, bukti T-28 dan bukti T-35);
Bukti T-7: Surat Panggilan II Nomor 287B/KFD/AB/VII/2013 atas nama Yusuf Cahyono;
Bukti ini bersamaan dengan Termohon Kasasi mengeluarkan surat perihal yang sama kepada Para Pemohon Kasasi (vide bukti T-19, bukti T-29 dan bukti T-36);
Bukti T-8: Surat Pemberitahuan Nomor 293B/KFD/AB/VII/2013 atas nama Yusuf Cahyono;
Bukti ini bersamaan dengan Termohon Kasasi mengeluarkan surat perihal yang sama kepada Para Pemohon Kasasi (vide bukti T-20, bukti T-30 dan bukti T-37);
Bahwa Para Pemohon Kasasi perlu tegaskan disini pada faktanya Sdr. Yusuf Cahyono tidak pernah melaksanakan mutasi yang dilakukan oleh Termohon Kasasi seperti yang dituliskan di dalam putusan a quo halaman 43, hal ini dibuktikan dengan Sdr. Yusuf Cahyono tidak pernah masuk kerja sesuai yang tertulis dalam surat mutasi sampai saat ini maka dari itu Termohon Kasasi mengeluarkan bukti T-6, bukti T-7 dan bukti T-8. Jelas maka dari itu telah terjadi kesalahan dalam transkrip kesaksian Sdr. Yusuf Cahyono pada putusan a quo;
Bahwa dengan tidak menjadikan Yusuf Cahyono sebagai salah satu Tergugat dalam surat gugatan Termohon Kasasi jelas membuktikan gugatan Termohon Kasasi adalah kurang pihak (plurium litis consortium);
Judex Facti salah menerapkan hukum terkait permohonan gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) karena Termohon Kasasi tidak menjadikan PT. Kimia Farma (Persero) sebagai pihak dalam perkara a quo;
Bahwa Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan dalil eksepsi Para Pemohon Kasasi terkait gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) karena Termohon Kasasi tidak menjadikan PT. Kimia Farma, (Persero) sebagai pihak dalam perkara a quo;
Bahwa maka dari itu Majelis Hakim pada Judex Facti jelas tidak mempertimbangkan bukti-bukti dari Para Pemohon Kasasi mengenai dalil tersebut di atas, yaitu:
Bukti T-10: Rekening Koran atas nama Elysabet Riama S (Pemohon Kasasi I) dengan Nomor Rekening 0060005087204 periode 24 Juli 2006 s/d 31 Desember 2012 dan periode 1 Januari 2013 s/d 31 Juli 2013;
Bahwa bukti ini menunjukan PT. Kimia Farma (Persero), Tbk., membayarkan upah yang diterima oleh Pemohon Kasasi I atas pekerjaan yang telah dikerjakan selama ini;
Bukti T-11: Rekening Koran atas nama Ayiek Retno (Pemohon Kasasi II) dengan Nomor Rekening 1550009145627 periode 1 Januari 2008 s/d 31 Desember 2009 dan periode 1 Januari 2010 s/d 31 Juli 2012 dan periode 1 Januari 2013 s/d 31 Juli 2013;
Bahwa bukti ini menunjukan PT. Kimia Farma (Persero), Tbk., membayarkan upah yang diterima oleh Pemohon Kasasi II atas pekerjaan yang telah dikerjakan selama ini;
Bukti T-12: Rekening Koran atas nama Eko Haryanto (Pemohon Kasasi III) dengan Nomor Rekening 1190001076858 periode 1 Januari 2008 s/d 1 Desember 2012 dan periode 1 Januari 2013 s/d 31 Juli 2013;
Bahwa bukti ini menunjukan PT. Kimia Farma (Persero), Tbk., membayarkan upah yang diterima oleh Pemohon Kasasi III atas pekerjaan yang telah dikerjakan selama ini;
Bukti T-13: Rekap iuran kepesertaan Jamsostek atas nama Elysabet Riama Cornelya (Pemohon Kasasi I) dengan Nomor Kepesertaan Peserta Jamsostek (KPJ) 07001063374
Bahwa bukti ini menunjukan Pemohon Kasasi I terdaftar dalam kepesertaan Jamsostek atas nama pekerja PT. Kimia Farma (Persero), Tbk dari tahun 2007 s/d tahun 2014;
Bukti T-14: Rekap iuran kepesertaan Jamsostek atas nama Ayiek Retno (Pemohon Kasasi II) dengan nomor Kepesertaan Peserta Jamsostek (KPJ) 12023382620;
Bahwa bukti ini menunjukan Pemohon Kasasi II terdaftar dalam kepesertaan Jamsostek atas nama pekerja PT. Kimia Farma (Persero), Tbk dari tahun 2012 s/d tahun 2014;
Bukti T-15: Rekap iuran kepesertaan Jamsostek atas nama Eko Haryanto (Pemohon Kasasi III) dengan Nomor Kepesertaan Peserta Jamsostek (KPJ) 08006682820;
Bahwa bukti ini menunjukan Pemohon Kasasi III terdaftar dalam kepesertaan Jamsostek atas nama pekerja PT. Kimia Farma (Persero), Tbk dari tahun 2008 s/d tahun 2014;
Bukti T-16: Surat no: KP.1059/DR/127/XII/2013 perihal Tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat Panja Outsourcing Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tertanggal 20 Desember 2013;
Bahwa pada halaman 5 bukti ini membuktikan secara jelas PT. Kimia Farma (Persero) dengan PT. Kimia Farma Diagnostik merupakan perusahaan yang berbeda;
Bukti T-43: Nota Pemeriksaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor B.278/PPK-NKJ/V/2014;
Bahwa bukti ini dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan yang merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk menyatakan ada atau tidaknya pelanggaran hak-hak pekerja/ buruh yang dalam hal ini membuktikan perselisihan mutasi, status hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja dan pembayaran upah yang dilakukan oleh Termohon Kasasi kepada Para Pemohon Kasasi. Lebih jelasnya Bukti T-34 ini menyatakan sebagai berikut:
“1. Mutasi;
PT. Kimia Farma (Persero) Tbk telah melakukan mutasi terhadap karyawan, Panji Wisesa dkk 15 orang (lima belas) ke PT. Kimia Farma Diagnostika (Non BUMN) maka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dapat ditempuh dengan:
Dalam hal pekerja bersedia untuk dimutasi ke PT. Kimia Farma Diagnostika maka masa kerja dan hak-hak pekerja yang biasa diterima di PT. Kimia Farma (Persero) Tbk. Tetap diberikan hak pekerja tidak berkurang dengan adanya mutasi tersebut.
Dalam hal pekerja tidak bersedia untuk dimutasi ke PT. Kimia Farma Diagnostika maka pekerja dipekerjakan kembali pada PT. Kimia Farma (Persero) mengingat status hubungan kerja pekerja adalah dengan PT. Kimia Farma (Persero)
2. Status Hubungan Kerja;
PT. Kimia Farma (Persero) Tbk, mempekerjakan 5 (lima) orang pekerja Ayik Retno dkk dengan masa kerja antara 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) dengan status PKWT. Hal ini tidak sesuai sebagaimana syarat Pasal 59 ayat (1) dan (2) Undang-Undang 13 Tahun 2003 yaitu PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang memuat jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu diantaranya pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun dan perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Perjanjian untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) tersebut di atas maka demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Untuk itu kepada Ayik Retno dkk 5 (lima) orang tersebut agar diangkat menjadi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu”;
Bahwa lebih lanjut dalil Para Pemohon Kasasi ini juga dikuatkan dengan kesaksian dari Pegawai Pengawas pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang memeriksa Termohon Kasasi dan mengeluarkan Bukti T-43 atas laporan langsung oleh Para Pemohon Kasasi yaitu FX Watratan pada halaman 43 putusan perkara a quo yang memberikan kesaksian dibawah sumpah dan dihadapan Majelis Hakim pada Judex Facti yaitu:
“Status Hubungan Kerja Para Tergugat adalah dengan PT. Kimia Farma (Persero)”;
Bahwa pada faktanya telah terjadi kesalahan dalam transkrip kesaksian Sdr. FX Watratan pada putusan a quo halaman 43 karena sangat tidak lengkap dan tidak sesuai dengan yang sebenarnya diberikan kesaksian oleh Sdr. FX Watratan pada saat pemeriksaan di muka pengadilan. Hal ini Para Pemohon Kasasi dasarkan pada rekaman langsung pada saat pemeriksaan Sdr. FX Watratan sebagai saksi;
Bahwa dengan tidak menjadikan PT. Kimia Farma (Persero), Tbk sebagai salah satu dari Pihak dalam gugatan Termohon Kasasi jelas membuktikan gugatan Termohon Kasasi adalah kurang pihak (plurium litis consortium);
Dalam Provisi:
Judex Facti salah dalam menerapkan hukum terkait dengan upah proses.
Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan ketentuan hukum mengenai kewajiban Termohon Kasasi dalam membayarkan upah Para Pemohon Kasasi selama proses perkara a quo belum berkekuatan hukum tetap (Upah Proses) seperti yang diatur dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyatakan;
“Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya”;
Bahwa terkait dengan pemaknaan Upah Proses Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 37/PUU-IX/2011 yang dibacakan dalam sidang Pleno Putusan MK tertanggal 19 September 2011 telah menjelaskan secara konstitusional perihal kewajiban Pengusaha untuk membayar upah Pekerja/Buruh selama proses perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja sampai berkekuatan hukum tetap;
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 37/PUU-IX/2011 halaman 37:
“Menurut Mahkamah, frasa “belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang 13 Tahun 2003 harus dimaknai putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena putusan Pengadilan Hubungan Industrial ada yang dapat langsung memperoleh kekuatan hukum tetap pada tingkat pertama oleh Pengadilan Hubungan Industrial, yaitu putusan mengenai perselisihan kepentingan, putusan mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan, serta putusan mengenai perselisihan hak dan PHK yang tidak dimohonkan kasasi. Adapun putusan mengenai perselisihan hak dan PHK yang dimohonkan kasasi harus menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung terlebih dahulu baru memperoleh kekuatan hukum tetap;”
Bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan jo Putusan MK Nomor 37/PUU-IX/2011 dan fakta bahwa Para Pemohon Kasasi telah tidak dibayarkan upah beserta seluruh hak yang biasa diterima mulai Januari 2014 hingga saat ini, maka demi hukum Termohon Kasasi wajib melaksanakan kewajibannya dengan membayar upah proses dan seluruh hak yang biasa diterima Para Pemohon Kasasi sampai berkekuatan hukum tetap;
Judex Facti salah dalam menerapkan hukum terkait dengan uang dwangsom;
Bahwa Judex Facti sama sekali tidak mempertimbangkan ketentuan hukum mengenai kewajiban Termohon Kasasi terkait dengan uang dwangsom;
Bahwa pengertian uang paksa dwangsom menurut para ahli hukum (sebagaimana dikutip dari Buku Tuntutan Uang Paksa Dalam Teori Dan Praktek karangan Lilik Mulyadi, SH. MH. 2001);
Prof. Mr. P.A. Stein, mengemukakan batasan bahwa uang paksa (dwangsom/ astreinte) sebagai :“sejumlah uang yang ditetapkan dalam putusan, hukuman tersebut diserahkan kepada Penggugat, di dalam hal sepanjang atau sewaktu-waktu si terhukum tidak melaksanakan hukuman. Uang paksa ditetapkan di dalam suatu jumlah uang, baik berupa sejumlah uang paksa sekaligus, maupun setiap jangka waktu atau setiap pelanggaran”.
Marcel Some, seorang guru besar Rijksuniversiteit Gent, Antwerpen-Belgia memberi batasan tentang uang paksa, merupakan :“suatu hukuman tambahan pada si berhutang tersebut tidak memenuhi hukuman pokok, hukuman tambahan mana dimaksudkan untuk menekan si berhutang agar supaya dia memenuhi putusan hukuman pokok”
Mr. H. Oudelar dengan tegas menyebutkan bahwa uang paksa adalah : “suatu jumlah uang yang ditetapkan hakim yang dibebankan kepada terhukum berdasarkan atas putusan hakim dalam keadaaan ia tidak memenuhi suatu hukuman pokok”
Bahwa oleh karena Para Pemohon Kasasi menuntut Termohon Kasasi untuk melakukan suatu perbuatan tertentu yaitu mempekerjakan kembali Para Pemohon Kasasi pada jabatan dan posisinya semula maka berdasarkan Pasal 606 a RV Tergugat memohonkan kepada Majelis Hakim perkara a quo untuk mengabulkan uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Termohon Kasasi melaksanakan isi putusan tersebut.
“Pasal 606 a Rv.
Sepanjang suatu keputusan hakim mengandung hukuman untuk sesuatu yang lain dari pada pembayar sejumlah uang, maka dapat ditentukan, bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah uang yang besarnya ditetapkan dalam keputusan hakim, dan uang tersebut dinamakan uang paksa”;
Dalam Pokok Perkara:
Judex Facti salah menerapkan hukum terkait mutasi yang dilakukan oleh Termohon Kasasi kepada Para Pemohon Kasasi;
Bahwa untuk mengefektif dan mengefisiensikan serta menghindari mengulangi pengulangan yang tidak perlu dalam memori kasasi ini, maka Para Pemohon Kasasi menyatakan seluruh dalil dalam eksepsi tersebut di atas berlaku mutatis mutandis dengan pokok perkara memori kasasi ini;
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim pada Judex Facti pada halaman 53 sampai dengan halaman 66 telah salah menerapkan hukum karena sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti tertulis serta kesaksian dari saksi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi yaitu:
Para Pemohon Kasasi telah secara sah mengajukan keberatan/ penolakan atas Mutasi yang dilakukan oleh Termohon Kasasi karena Para Pemohon Kasasi telah mengirimkan secara tertulis keberatan/ penolakan atas Mutasi kepada Termohon Kasasi (vide Bukti T – 9 dan Bukti T-31), serta telah dipersellisihan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 (vide Bukti T-1 s/d T-4)
Kesaksian saksi Dwi Octavia, Mohamad Khambali dan Yusuf Cahyono yang menyatakan “Para Pemohon Kasasi telah mengirimkan secara tertulis keberatan/penolakan atas mutasi kepada Termohon Kasasi.”
Bahwa perlu Para Pemohon Kasasi tegaskan yaitu Erni Widiastuti dan Dewi Yustitia sama sekali tidak disumpah oleh majelis hakim pada Judex Facti saat diambil keterangannya karena Erni Widiastuti dan Dewi Yustitia berdasarkan jabatan atau pekerjaan tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi, maka semua keterangan yang diberikan Erni Widiastuti dan Dewi Yustitia tidak memiliki kekuatan pembuktian sebagai saksi;
Bahwa selanjutnya perlu Para Pemohon Kasasi tegaskan bukti P-3 yang dijadikan dasar pertimbangan dan memutus perkara a quo oleh Majelis Hakim pada Judex Facti tidak bisa dijadikan dasar untuk menyatakan Para Pemohon Kasasi merupakan orang yang telah tepat dipilih untuk dimutasi dan juga telah dilakukan evaluasi, karena Para Pemohon Kasasi sama sekali tidak dikutsertakan dalam pengusulan mutasi yang akan dilakukan dan rapat koordinasi tersebut dilakukan secara tidak terbuka, tidak bebas,dan tidak adil terhadap Para Pemohon Kasasi maka dari itu proses mutasi yang dilakukan oleh Termohon Kasasi bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang 13 Tahun 2003:
Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi;
Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum”;
Bahwa lebih dari itu, mutasi yang dilakukan oleh Termohon Kasasi kepada Para Pemohon Kasasi jelas-jelas terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena:
Mutasi yang dilakukan oleh Termohon Kasasi kepada Para Pemohon Kasasi melanggar Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 karena dilakukan secara tidak terbuka, tidak bebas, dan tidak adil terhadap Para Pemohon Kasasi;
Surat Mutasi kepada Pemohon Kasasi I melanggar Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 karena tidak sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan Pemohon Kasasi I, karena jenis pekerjaan yang akan dilakukan Pemohon Kasasi I di tempat kerja berdasarkan surat mutasi adalah “pengambilan” darah, urine, veses, serta cairan tubuh lainnya (sampling station) sementara keahlian Pemohon Kasasi I sebenarnya adalah pada pekerjaan analis atau menganalisa darah, urine, veses, serta cairan tubuh lainnya;
Surat mutasi kepada Pemohon Kasasi II bersifat demosi karena bersifat menurunkan jabatan dan menghilangkan tunjangan Pemohon Kasasi II dari yang semula jabatan Pj. Shift dan bagian keuangan dan berdasarkan mutasi yang dilakukan oleh termohon kasasi menjadi staff mutu serta menghilangkan uang tunjangan sebagai pj. shift sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;
Surat Mutasi kepada Pemohon Kasasi III melanggar Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 karena bersifat tidak adil dan demosi, hal ini dikarenakan mutasi terhadap Pemohon Kasasi III ke
Cilegon yang sangat jauh dari tempat tinggal Pemohon Kasasi III yaitu di bekasi dan tempat kerja awal di Laboratorium Klinik Kimia Farma Cabang Duren Sawit tanpa ada kenaikan upah atau tunjangan apapun;
Bahwa jelas terbukti berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas mutasi yang dilakukan Termohon Kasasi kepada Para Pemohon Kasasi belum dapat berlaku efektif karena masih dalam proses perselisihan seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
Judex Facti salah menerapkan hukum terkait Surat Panggilan (SP) dan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Termohon Kasasi kepada Para Pemohon Kasasi;
Bahwa untuk mengefektif dan mengefisiensikan serta menghindari mengulangi pengulangan yang tidak perlu dalam memori kasasi ini, maka Para Pemohon Kasasi menyatakan seluruh dalil Dalam Eksepsi tersebut di awal berlaku mutatis mutandis dengan Pokok Perkara Memori Kasasi ini;
Bahwa jelas-jelas pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim pada Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena terbukti prosedur jangka waktu pemberian Surat Panggilan oleh Termohon Kasasi menyalahi Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang 13 Tahun 2003 karena dilakukan dalam dua hari berturut-turut yaitu Panggilan I ditujukan kepada Para Pemohon Kasasi pada tanggal 2 Juli 2013 (vide bukti T-18, T-28 dan T-35) dan Panggilan II ditujukan kepada Para Pemohon Kasasi pada tanggal 3 Juli 2013 (vide bukti T-19, T-29, dan T-36);
“Pasal 168 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut- turut tanpa keterangan secara ter tulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri;
Penjelasan Pasal 168 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Yang dimaksud dengan dipanggil secara patut dalam ayat ini adalah pekerja/buruh telah dipanggil secara tertulis yang ditujukan pada alamat pekerja/buruh sebagaimana tercatat di perusahaan berdasar kan laporan pekerja/buruh. Tenggang waktu antara pemanggilan pertama dan kedua paling sedikit 3 (tiga) hari kerja”;
Bahwa oleh karena tenggat waktu pemanggilan pertama ke pemanggilan kedua dilakukan oleh Termohon Kasasi kepada Para Pemohon Kasasi dilakukan secara tidak patut maka demi hukum Surat Panggilan II serta Surat PHK yang ditujukan kepada Para Pemohon Kasasi adalah batal demi hukum;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan-keberatan kasasi dari Para Pemohon Kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dengan saksama memori kasasi tanggal 25 September 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 21 November 2014 dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ternyata Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa Para Tergugat/Para Pemohon Kasasi tidak masuk kerja 5 hari berturut-turut dan telah dilakukan pemanggilan secara patut dan tertulis 2 kali sebagaimana ketentuan dalam Pasal 168 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Para Tergugat/Para Pemohon Kasasi secara sah dikualifikasi mengundurkan diri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: ELISABET RIAMA CORNELYA, dan kawan-kawan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. ELISABET RIAMA CORNELYA, 2. AYIEK RETNO, 3. EKO HARYANTO, tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 18 Maret 2015 oleh H. Yulius, S.H., M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. dan Arief Soedjito, S.H., M.H. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Ninil Eva Yustina, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H., H. Yulius, S.H., M.H.
ttd./
Arief Soedjito, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
ttd./
Ninil Eva Yustina, S.H.,Mhum.,
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
Rahmi Mulyati, S.H.,M.H.,
NIP: 19591207 1985 12 2002