703 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 703 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Abdul Muis No. 30
Also in 4 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KRISTIARSO TRISUNU tersebut;
P U T U S A N
Nomor 703 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
KRISTIARSO TRISUNU, bertempat tinggal di Perum Pesona Gading Blok G-l Nomor 11A RT. 06/RW. 16, Kelurahan Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
PT. FAJAR SURYA WISESA Tbk., beralamat di Jalan Imam Bonjol, Kp. Gardu Sawah RT. 001/RW. 1-1 Kalijaya, Cikarang Barat, Bekasi, diwakili oleh Yustinus Kusumah, selaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada: B. Woeryono, SH.,MM., Advokat pada kantor “ ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM, B. WOERYONO, SH.,MM. & REKAN”, beralamat di Perumahan Taman Sentosa, Blok G 5/23, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomoe PERS-MAR/ FSW/0154/II/2014, tanggal 07 Februari 2014;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat adalah Perseroan Terbatas berbadan hukum Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor C2-1737-HT.01.01.TH’88 dan Akta Pendirian Nomor 20 tertanggal 13 Juni 1987 berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri, berusaha dalam bidang produksi kertas industri yang beralamat di Kp. Gardu RT. 001/RW. 1-1 Kalijaya, Cikarang Barat, Bekasi-Jawa Barat;
2. Bahwa Tergugat adalah pekerja PT. Fajar Surya Wisesa Tbk. dengan nama, NIK, Jabatan/Bagian, mulai bekerja dan alamat sebagaimana tersebut dalam Surat Gugatan ini;
3. Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat pernah terikat dalam hubungan kerja yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian kerja, dimana Penggugat sebagai Pengusaha sedangkan Tergugat sebagai Pekerja;
4. Bahwa tempat Tergugat bekerja adalah di lokasi perusahaan Penggugat yaitu di Kp. Gardu Sawah RT. 001/1-1 Kalijaya, Cikarang Barat, Bekasi, yang menjadi yurisdiksi Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, dan gugatan ini diajukan dalam tenggang waktu yang diatur dalam undang-undang, oleh karenanya Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini;
5. Bahwa objek gugatan adalah Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Saudara KRISTIARSO TRISUNU sebagai akibat hukum dari tindakan melakukan pelanggaran lagi setelah mendapat Surat Peringatan Ketiga yang masih berlaku;
6. Bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat diawali pada tanggal 26, 27,28, 29, 31 Desember 2012 serta tanggal 4 dan 5 Januari 2013, dimana Tergugat mangkir/tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan dan alasan yang sah yang dapat diterima Perusahaan;
7. Bahwa kemudian atas pelanggaran mangkir/tidak masuk kerja sejak tanggal 26, 27, 28, 29, 31 Desember 2012 serta tanggal 4 dan 5 Januari 2013 kepada Tergugat diberikan Surat Peringatan III atau terakhir pada tanggal 10 Januari 2013 (P-2);
8. Bahwa sanksi atau pelanggaran termaksud diatur dalam Pasal 51 ayat (7) huruf b Perjanjian Kerja Bersama PT. Fajar Surya Wisesa, Tbk. periode tahun 2010-2012;
9. Bahwa dalam Surat Peringatan III tertanggal 10 Januari 2013 termaksud dimuat ketentuan masa belaku Surat Peringatan III berlaku sejak 10 Januari 2013 sampai dengan 10 Juli 2013, sekaligus dijelaskan apabila dalam waktu berlakunya Surat Peringatan III ini Tergugat melakukan kesalahan yang sama dan atau pelanggaran lainnya maka Penggugat akan mengambil tindakan tegas sebagaimana ketentuan dalam Surat Perjanjian Kerja Bersama PT. Fajar Surya Wisesa, Tbk. dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku;
10. Bahwa pada tanggal yang sama yaitu 10 Januari 2013 Penggugat menerbitkan internal memorandum yang ditujukan kepada Tergugat perihal Pemberitahuan Bekerja Normal, dimana Penggugat mengharapkan agar Tergugat tetap dan wajib bekerja kembali seperti biasa sesuai tugas dan jabatan dalam departemennya (P-4);
11. Bahwa tanpa alasan yang jelas dan dapat diterima oleh Penggugat sesuai ketentuan yang berlaku, baik Surat Peringatan III maupun internal memorandum yang ditujukan kepada Tergugat tidak diterima oleh yang bersangkutan;
12. Bahwa walaupun Surat Peringatan III yang tidak ditanda tangani dan diterima oleh Tergugat dan juga internal memorandum yang tidak diterima Tergugat, secara hukum Surat Peringatan III maupun internal memorandum yang diterbitkan oleh Penggugat berlaku sah dan mengikat Tergugat selaku pekerja di perusahaan Penggugat;
13. Bahwa walaupun Tergugat telah diberikan Surat Peringatan III atas pelanggaran mangkir/tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dan dapat diterima pada tanggal 26, 27, 28, 29, 31 Desember 2012 serta tanggal 4 dan 5 Januari 2013, dan telali diberikan internal memorandum tertanggal 10 Januari 2013 agar Tergugat per tanggal 11 Januari 2013 masuk dan wajib bekerja kembali seperti biasa, namun nyatanya kembali Tergugat melakukan pelanggaran vang sama dengan tidak hadir masuk kerja/ mangkir pada tanggal 11 dan 12 Januari 2013 tanpa alasan yang sah dan dapat diterima;
14. Bahwa pelanggaran tidak masuk kerja/mangkir pada tanggal 11 dan 12 Januari 2013 tanpa alasan yang sah dan dapat diterima terjadi pada kurun waktu masih berlakunya Surat Peringatan III yaitu 10 Januari 2013 sampai dengan 10 Juli 2013;
15. Bahwa tindakan pelanggaran yang sama tidak masuk kerja/mangkir setelah mendapat Surat Peringatan III yang masih berlaku, jelas merupakan pelanggaran yang meremehkan keberadaan Perjanjian Kerja Bersama PT. Fajar Surya Wisesa, Tbk periode 2010- 2012 yang telah disepakati berlaku sampai dengan Januari 2013 serta peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, dimana secara jelas dan tegas sesuai bunyi Pasal 51 ayat (9) huruf a Perjanjian Kerja Bersama Jo. Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 kepada Tergugat dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja;
16. Bahwa atas terjadinya perselisihan hubungan industrial antara Penggugat dan Tergugat, telah dilakukan Perundingan Bipartit sebanyak 2 (dua) kali yaitu tanggal 14 dan 15 Januari 2013, dimana kesimpulannya adalah Pihak Penggugat tetap akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat sesuai pelanggaran vang dilakukan, sedangkan nihak Tergugat belum bisa mcnerima dan akan dilanjutkan ke proses perundingan ketenagakerjaan, dan mengenai pemberian Surat Kenutusan Pemutusan Hubungan Kerja tetap berjalan terhitung mulai tanggal 15 Januari 2013 sebagaimana Surat Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat Nomor PERS-EKH/FSW/0067/1/2013 tertanggal 15 Januari 2013 (P-5);
17. Bahwa dikarenakan upaya Perundingan Bipartit tidak menemui kesepakatan perihal Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat maka dengan Surat Nomor PERS-EKH/FSW/0067/1/ 2013 tanggal 15 Januari 2013 Penggugat mengajukan permohonan mediasi ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, dimana pada tanggal 18 Maret 2013 dengan Surat Nomor 567/1031/HI-Syaker/III/2013 telah dikeluarkan anjuran oleh Mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi yang bunyinya sebagai berikut: (P-6)
1. Pemutusan Hubungan Kerja antara Pengusaha PT. Fajar Surya Wisesa, Tbk. dengan pekerja (Saudara Kristiarso Trisunu) dapat dilaksanakan terhitung akhir bulan Maret 2013;
2. Agar Pengusaha PT. Fajar Surya Wisesa, Tbk. memberikan kompensasi kepada pekerja (Sdr. Kristiarso Trisunu) berupa: uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ditambah dengan hak-hak lainnya dengan perincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon 2x9xRp2.613.700 Rp 47.046.000
- Uang Penghargaan Masa Kerja 7xRp2.613.700 Rp 18.295.900
Kerja.
Uang Penggantian Hak:
* Cuti tahunan yang belum diambil
dan belum gugur tahun 2013 3/21xRp2.613.700 Rp 373.386
* Penggantian Perumahan dan 15% x (Rp47.046.600)
Pengobatan serta perawatan + Rp18.295.900) Rp 9.801.375
* Kekurangan upah bulan Januari Rp2.613.700 -
2013 Rp1.180.381 Rp 1.433.319
* Upah bulan Februari dan Maret
2013 (dikurangkan apabila telah
dibayarkan) (2xRp2.613.700) Rp 5.227.400
Jumlah Rp 82.177.980.
3. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran ini;
18. Bahwa terhadap Anjuran Mediator pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi termaksud di atas, Penggugat dengan tegas menolak dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:
a. Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat dapat dilaksanakan sejak tanggal 15 Januari 2013;
b. Bahwa sesuai bunyi ketentuan Pasal 56 ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama PT. Fajar Surya Wisesa Periode 2010 - 2012 Jo. Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri sendiri berhak atas Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 156 ayat (4) dan uang pisah;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak 15 Januari 2013, karena telah melanggar ketentuan Pasal 51 ayat (9) huruf a Perjanjian Kerja Bersama PT. Fajar Surya Wisesa Tbk. periode 2010-2012 Jo. Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013;
2. Menyatakan memberikan uang pisah atas Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sebesar Rp23.523.300,00 (dua puluh tiga juta lima ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus Rupiah);
3. Menyatakan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat Iain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan putusan Nomor 64/G/2013/PHI/ PN.BDG. tanggal 17 Desember 2013 yang amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 15 Januari 2013;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar secara tunai dan seketika uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penghargaan hak kepada Tergugat sebesar Rp48.092.080,00 (empat puluh delapan juta sembilan puluh dua ribu delapan puluh Rupiah);
4. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp469.000,00 (empat ratus enam puluh sembilan ribu Rupiah);
5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 64/G/2013/PHI/PN.BDG. tanggal 17 Desember 2013 tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa hukum Penggugat dan Tergugat pada tanggal 17 Desember 2013, terhadap putusan tersebut, Tergugat mengajukan Permohonan Kasasi pada tanggal 03 Januari 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Kasasi Nomor 02/Kas/G/2014/ PHI/PN.Bdg. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut pada tanggal 17 Januari 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 28 Januari 2014 Penggugat mengajukan kontra kasasi pada tanggal 07 Februari 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung telah salah dalam menerapkan hukum dalam perkara ini yaitu dalam mempertimbangkan kedudukan bukti tertulis yang diajukan oleh Tergugat/ Pemohon Banding.
Pertimbangan hukum seperti ini adalah keliru:
1. Bahwa Penggugat pada saat di persidangan tidak memberikan alat bukti berupa bukti penolakan dispensasi yang Tergugat ajukan dan hanya menyatakan bahwa permintaan dispensasi pada tanggal 26, 27, 28, 29, 31 Desember 2012 serta tanggal 4 dan 5 Januari 2013 dan tanggal 11 dan 12 Januari 2013. Penggugat hanya menghadirkan saksi Marcel yang menyatakan hal tersebut tanpa adanya bukti yang jelas;
2. Bahwa alat bukti tertulis T-8, T-l, T-2, T-3, T-4, T-5 dan T-6 yang Tergugat ajukan di dalam proses persidangan lebih kuat kedudukan hukumnya dan lebih formil daripada bukti keterangan saksi yang Penggugat hadirkan yang menyatakan hal yang berlawanan;
3. Bahwa sehubungan dengan tidak adanya satupun alat bukti tertulis yang menyatakan penolakan pemberian dispensasi, sehingga Penggugat tidak dapat membuktikan kebenaran lewat bukti tertulis atas dalil-dalilnya tentang Permintaan Dispensasi yang tidak dikabulkan;
4. Bahwa dengan adanya bukti tertulis berupa bukti pengajuan dispensasi yang dimiliki Tergugat, maka terbukti bahwa Penggugat telah wanprestasi, sehingga tidak patut dan tidak layak gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung;
5. Berdasarkan Penggugat tidak dapat menghadirkan Bukti-Bukti Tertulis yang dapat membuktikan dalil-dalil Pokok Gugatannya, maka gugatan harus dibatalkan.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 17 Januari 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 21 Februari 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa Pekerja telah melakukan mangkir kerja, 5 (lima) hari kerja berturut-turut, namun tidak ada panggilan masuk kerja dari Pengusaha/Penggugat, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
2. Bahwa ketidakhadiran tanggal 26 Desember s/d 31 Desember 2012 selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut, walaupun Pekerja telah mengajukan izin dispensasi untuk itu telah tepat dinyatakan mangkir karena terhadap Pekerja belum diberikan Pengusaha izin dispensasi sebagaimana izin dispensasi yang pernah diberikan pada bulan yang sama Desember 2012 selama 17 (tujuh belas) hari kerja (vide bukti P-1). Lagi pula alasan Pemohon mengenai penilaian hasil pembuktian yang merupakan penghargaan atas suatu kenyataan tidak menjadi kewenangan Judex Facti sebagaimana ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: KRISTIARSO TRISUNU tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KRISTIARSO TRISUNU tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2015 oleh Dr. H. Supandi, SH.,M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Fauzan, SH.,MH. dan Dr. Horadin Saragih, SH.,MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Rafmiwan Murianeti, SH.,MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota: K e t u a:
Ttd. / Dr. H. Fauzan, SH.,MH. Ttd. / Dr. H. Supandi, SH.,M.Hum.
Ttd. / Dr. Horadin Saragih, SH.,MH
Panitera Pengganti:
Ttd. / Rafmiwan Murianeti, SH.,MH.,
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
Rahmi Mulyati, SH.,MH.
NIP.: 19591207 1985 12 2 002