53/Pid.Sus/2015/PN.Tjg
Putusan PN TANJUNG Nomor 53/Pid.Sus/2015/PN.Tjg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD CAHYADI Als AMAT Bin ABDULLAH
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD CAHYADI Als AMAT Bin ABDULLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah djalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap di dalam ditahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah buku nikah isteri antara terdakwa dan saksi RUMIATI No. 59/15/IV/2013 4702767, - 1 (satu) stel baju dan celana, - 1 (satu) buah termos warna merah muda, Dikembalikan kepada RUMIATI Binti JAMIN; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah).
p u t u s a n
Nomor 53/Pid.Sus/2015/PN.Tjg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadian Negeri Tanjung yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ------------------
Nama lengkap : M. CAHYADI Als AMAT Bin
ABDULLAH. -----------------------------------
Tempat lahir : Tabalong. ----------------------------------------
Umur atau tanggal lahir : 25 tahun / 22 September 1989. ------------
Jenis kelamin : Laki-laki. ------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia. ----------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Gunung Sari Rt. 14 Nomor 19 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong. ------------
Agama : Islam. ----------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta. -------------------------------------------
Terdakwa selanjutnya ditahan dengan jenis penahanan dalam rumah tahanan Negara di Tanjung, oleh : ---------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 13 Januari 2015 sampai dengan tanggal 01 Pebruari 2015, diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 02 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 13 Maret 2015; ---------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Maret 2015 sampai dengan tanggal 31 Maret 2015; -------------------------------------------------------------------------
Hakim, sejak tanggal 20 Maret 2015 sampai dengan tanggal 18 April 2015, diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, sejak tanggal 19 April 2015 sampai dengan tanggal 17 Juni 2015; --------------
Telah membaca : ----------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyatakan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi penasehat hukum, meskipun kepadanya telah diberitahukan
tentang haknya untuk didampingi penasehat hukum; ---------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung tanggal 20 Maret 2015 No. 53/Pid.Sus/2015/PN.Tjg tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; -----------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung tanggal 20 Maret 2015 No. 216/Pen.Pid/2015/PN.Tjg tentang penetapan hari sidang; -----------------------------------------------------------------------------------
Berkas perkara atas nama terdakwa M. CAHYADI Als AMAT Bin ABDULLAH, beserta seluruh lampirannya; -------------------------------------
Telah mendengar pembacaan dakwaan; ---------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa; ------------------
Telah memperhatikan Visum et Repertum; -------------------------------------
Telah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan di persidangan oleh
Penuntut Umum pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ---------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD CAHYADI Als AMAT Bin ABDULLAH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. -----
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD CAHYADI Als AMAT Bin ABDULLAH dengan pidana penjara selama 01 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan. ----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------
1 buah Buku nikah istri antara terdakwa dan saksi RUMIATI No 59/15/IV/2013 4702767 ----------------------------------------------------------------------
1 stel baju dan celana ------------------------------------------------------------------------
1 buah termos warna merah muda -------------------------------------------------------
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI RUMIATI ---------------------------------------
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (Seribu rupiah). -------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang diucapkan secara lisan di persidangan, pada pokoknya memohon keringanan pidana, dengan alasan Bahwa terdakwa telah menyesali perbuatan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti ini lagi, selain itu terdakwa dan korban juga telah saling memaafkan dan ingin melanjutkan kehidupan rumah tangganya lagi bersama korban dan apabila dijatuhi hukuman yang lama terdakwa takut akan terjadi perceraian dengan korban, selain kehancuran pernikahan terdakwa juga takut berpisah dengan anaknya dan masih ingin mengasuh dan membesarkan anaknya bersama korban; -----------------------------------------
Telah mendengar replik dari Penuntut Umum serta duplik dari terdakwa yang masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam SURAT DAKWAN NOMOR REG. PERK. : PDM-45/TANJG/03/2015 tertanggal 20 Maret 2015, sebagai berikut : -------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan; --------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------
1 (satu) buah buku nikah isteri antara terdakwa dan saksi RUMIATI No. 59/15/IV/2013 4702767, -----------------------------------------------------------------
1 (satu) stel baju dan celana, ----------------------------------------------------------
1 (satu) buah termos warna merah muda, ------------------------------------------
Selain itu Penuntut Umum juga telah menghadapkan 4 (empat) orang saksi di persidangan, yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------
Saksi RUMIATI Binti JAMIN, pada pokoknya sebagai berikut : --------------
Bahwa saksi dan terdakwa adalah sepasang suami dan isteri yang menikah pada tanggal 21 April 2013 dan sekarang telah dikaruniai anak; -
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 25 Desember 2014, saksi ada meminta uang Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk rebonding rambut dan diberi oleh terdakwa; ------------------
Bahwa kemudian uang tersebut tidak jadi dipakai saksi untuk rebonding rambut, melainkan dipakai sebagian untuk membeli sayur; --------------------
Bahwa kemudian terdakwa bertanya kepada saksi, kenapa rambut saksi tidak direbonding, lalu dijawab oleh saksi uang tersebut dipakai untuk membeli sayur sebanyak Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan sisanya masih ada di dompet saksi; -------------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa meminta sisa uang tersebut. Tetapi saksi jawab bahwa saksi tidak ingin mengembalikan sisa uangnya. Lalu terdakwa mengancam kalau tidak menyerahkan sisa uangnya maka handphone saya akan dibanting ke tanah. Selanjutnya saksi menyerahkan uangnya kepada terdakwa dengan cara memintanya mengambil sendiri di dalam dompet saksi, sejak saat itu antara saksi dan terdakwa tidak saling tegur sapa; -----------------------------------------------------
Bahwa masih pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 Wita, terdakwa berkata kepada saksi “untung tidak saya ambil semuanya”, kemudian dijawab oleh saksi “ambil saja semuanya”, lalu terdakwa berkata “mana sini kalungya”, lalu saksi tarik semua kalung dan anting saksi, lalu melemparkannya ke samping kulkas; ----------------------------------------------
Bahwa lalu terdakwa marah dan mencekik leher saksi lalu mendorong ke kasur, sejak saat itu antara saksi dan terdakwa tidak ada tegur sapa lagi;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014, sekitar sore hari saat saksi sedang menelepon ibunya di dalam kamar, terdakwa selesai makan berjalan ke arah dapur untuk mengambil air minum, karena air semua di termos panas semua karena baru selesai di rebus, lalu air tersebut ditumpahkan terdakwa ke lantai dan meja sehingga makanan yang ada di meja basah semua; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa meilhat tindakan terdakwa tersebut saksi lalu marah-marah, ketika saksi menuangkan sisa air panas ke dalam teko dan membersihkan air yang tumpah sambil membujuk anak saksi agar tidak main di dapur; ------
Bahwa saat saksi sedang berdiri di dekat pintu dapur, tiba-tiba terdakwa datang dan melempar teko yang berisi air panas tersebut ke arah saksi sehingga air panasnya tumpah mengenai saksi, lalu saksi berlari ke kamar mandi sambil berteriak kepanasan, tidak berapa lama datang mertua saki yang menanyakan ada kejadian apa, lalu dijawab terdakwa “tidak ada apa-apa Cuma terkena air panas saja”, lalu saksi berteriak dari dalam kamar mandi “terdakwa yang menyiram saksi dengan air panas”; --
Bahwa karena masih merasa panas, saksi keluar rumah dan meminta pertolongan tetangga yang ada pada saat itu yaitu saksi NONI yang lansung membawa ke sakis Bidan SILVIA yang rumahnya tidak jauh dari rumah saksi; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak berapa lama setelah luka tersebut diobati oleh saksi Bidan SILVIA dan diberikan resep, datang terdakwa ke rumah Bidan SILVIA dan akhirnya saksi dibawa kembali pulang ke rumah; ---------------------------------
Bahwa sekitar 1 (satu) minggu setelah peristiwa penyiraman air panas tersebut, karena saksi merasa luka melepuh pada tangan dan kaki sehingga saksi terganggu dalam mengerjakan pekerjaan rumah dan menjaga anak, lalu saksi meminta ijin kepada terdakwa untuk sementara tinggal di rumah orang tua saksi bersama dengan anak saksi yang ada di Bongkang dan diijikan oleh terdakwa; ---------------------------------------------
Bahwa setelah 3 (tiga) hari berada di rumah orang tua saksi di Bongkang, bersama dengan anak saksi, saksi mencoba menghubungi terdakwa dan memintanya untuk menjemput saksi dan berbaikan tetapi tidak ada jawaban yang memuaskan dari terdakwa, karena peristiwa ini telah diketahui oleh orang tua saksi, dan karena keluarga saksi merasa keberatan dan tidak ada itikad baik dari terdakwa, maka saksi melaporkan kejadian ini ke Polisi; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah di visum di rumah sakist untuk keperluan perkara ini;
Bahwa saksi meminta kepada Majelis Hakim agar suami saksi diberikan keringanan hukuman dan kalau bisa dilepaskan langsung, karena saksi dan terdakwa telah saling bermaafkan dan masih ingin membina rumah tangga dengan terdakwa, selain itu terdakwa juga adalah kepala rumah tangga yang menafkahi saksi dan anak mereka, selain itu kalau hukuman yang dijatukan terlalu berat saksi takut akan terjadi perceraian antara saksi dan terdakwa, dan saksi tidak menginginkan hal tersebut; -------------
Bahwa sudah ada perjanjian damai tertulis yang dibuat antara terdakwa dan saksi; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah buku nikah isteri antara terdakwa dan saksi RUMIATI No. 59/15/IV/2013 4702767, 1 (satu) stel baju dan celana dan 1 (satu) buah termos warna merah muda, dapat saksi jelaskan bahwa 1 (satu) buah buku nikah isteri antara terdakwa dan saksi RUMIATI No. 59/15/IV/2013 4702767 adalah buku nikah isteri milik saksi hasil pernikahan dengan terdakwa, 1 (satu) stel baju dan celana adalah pakaian yang dikenakan saksi pada saat disiram oleh terdakwa dengan air panas dan 1 (satu) buah termos warna merah muda adalah termos yang didalamnya berisi air panas yang disiramkan ke tubuh saksi; -----------------------------------------
Saksi NOVI VITTAHARTINI Binti RUJALI, pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa antara saksi RUMIATI Binti JAMIN dan terdakwa adalah suami isteri yang memiliki seorang anak dan tinggal di dekat rumah saksi dan Bidan SILVIA YULIANTI; ------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekitar pukul 16.00 Wita, di Jl. Gunung Sari Rt. 14 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong, pada saat saksi sedang duduk-duduk di teras rumah, saksi mendengar suara orang berteriak-teriak dari arah belakang rumah saksi. Kemidian terlihat saksi RUMIATI Binti JAMIN yang berteriak-teriak minta tolong sambil menangis dan berkata kepanasan dan terlihat baju dan celananya basah; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi menghampiri saksi RUMIATI Binti JAMIN dan membawanya ke rumah saksi, saat di rumah saksi, saksi RUMIATI Binti JAMIN bercerita bahwa dia baru saja disiram dengan air panas oleh terdakwa; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi membawa saksi RUMIATI Binti JAMIN ke tempat saksi Bidan SILVIA YULIANTI yang kebetulan rumahnya dekat dengan rumah saksi; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat bagian tangan kiri, paha kiri dan kanan, serta kaki bagian kiri saksi RUMIATI Binti JAMIN merah-merah; ----------------------
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah buku nikah isteri antara terdakwa dan saksi RUMIATI No. 59/15/IV/2013 4702767, 1 (satu) stel baju dan celana dan 1 (satu) buah termos warna merah muda, dapat saksi jelaskan bahwa 1 (satu) buah buku nikah isteri antara terdakwa dan saksi RUMIATI No. 59/15/IV/2013 4702767 adalah buku nikah isteri milik saksi RUMIATI Binti JAMIN hasil pernikahan dengan terdakwa, 1 (satu) stel baju dan celana adalah pakaian yang dikenakan saksi RUMIATI Binti JAMIN pada saat saksi membawa saksi RUMIATI Binti JAMIN ke rumah Bidan SILVIA YULIANTI, sedangkan 1 (satu) buah termos warna merah muda saksi tidak tahu; -------------------------------------------------------------------------------
Saksi SILVIA YULIANTI, Am.Keb Binti H. YURIANSI, pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa antara saksi RUMIATI Binti JAMIN dan terdakwa adalah suami isteri yang memiliki seorang anak dan tinggal di dekat rumah saksi dan Bidan SILVIA YULIANTI; ------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekitar pukul 16.00 Wita, di Jl. Gunung Sari Rt. 14 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong, saat saksi sedang melayani pasien di rumahnya, kemudian datang saksi RUMIATI Binti JAMIN bersama saksi NONI VITTAHARTINI Binti RUJALI, saat itu saksi RUMIATI Binti JAMIN menangis, lalu saksi bertanya ada apa, lalu dijawab oleh saksi NONI VITTAHARTINI Binti RUJALI bahwa saksi RUMIATI Binti JAMIN habis disiram dengan air panas oleh suaminya (terdakwa) dan dibenarkan oleh saksi RUMIATI Binti JAMIN; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi menyuruh saksi RUMIATI Binti JAMIN untuk masuk ke kamar periksa di tempat praktek saksi, saksi melihat tangan kiri, paha kiri dan kanan serta kaki kiri saksi RUMIATI Binti JAMIN memerah seperti habis kena air panas, tetapi obat yang diperlukan habis, lalu saksi RUMIATI Binti JAMIN meminta ijin kepada saksi untuk ke kamar mandi karena kepanasan. Tidak berapa lama datang terdakwa, lalu saksi meminta NONI VITTAHARTINI Binti RUJALI untuk pulang; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi meminta kepada terdakwa untuk mengambilkan baju, handuk dan membelikan obat di apotek untuk saksi RUMIATI Binti JAMIN; --------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi RUMIATI Binti JAMIN ke luar dari kamar mandi dan menceritakan bahwa dia baru saja disiram dengan air panas yang ada di teko rumahnya oleh terdakwa; ---------------------------
Bahwa tidak berapa lama datang terdakwa membawa baju dan obat, lalu obat tersebut saksi bantu mengoleskan ke bagian tangan kiri, paha kiri dan kanan serta kaki kiri saksi RUMIATI Binti JAMIN; ----------
Bahwa selanjutnya saksi RUMIATI Binti JAMIN dan terdakwa terlibat pembicaraan, tetapi karena sudah hampir magrib, saksi meminta mereka untuk kembali ke rumah mereka saja; --------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah buku nikah isteri antara terdakwa dan saksi RUMIATI No. 59/15/IV/2013 4702767, 1 (satu) stel baju dan celana dan 1 (satu) buah termos warna merah muda, dapat saksi jelaskan bahwa 1 (satu) buah buku nikah isteri antara terdakwa dan saksi RUMIATI No. 59/15/IV/2013 4702767 adalah buku nikah isteri milik saksi RUMIATI Binti JAMIN hasil pernikahan dengan terdakwa, 1 (satu) stel baju dan celana adalah pakaian yang dikenakan saksi RUMIATI Binti JAMIN pada saat datang ke saksi setelah disiram dengan air panan oleh terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah termos warna merah muda saksi tidak tahu; ----------------
Saksi FERRY RAMADHANI Bin KASTALANI, pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah anggota polisi yang bertugas di SPKT Regu I Polres Tabalong; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas saksi disana adalah menerima laporan masyarakat terhadap terjadinya tindak pidana; ------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2015, sekitar pukul 15.00 Wita, saksi menerima laporan dari saksi RUMIATI Binti JAMIN tentang peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya yaitu terdakwa; -----------------------------------------------------------
Bahwa dari laporan saksi RUMIATI Binti JAMIN, saksi mengetahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014 sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di rumah saksi RUMIATI Binti JAMIN dan terdakwa di Jalan Gunung Sari Rt. 14 Kel. Mabu’un Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prop. Kal-Sel; ---------------------------
Bahwa dari keterangan saksi RUMIATI Binti JAMIN, cara terdakwa menyiramkan air panas ke saksi RUMIATI Binti JAMIN adalah dengan cara menghempaskan termos berisi air panas ke arah saksi RUMIATI Binti JAMIN dan mengenai tubuh saksi RUMIATI Binti JAMIN, sehingga tangan kiri, paha kiri dan kanan, serta kaki kri melepuh; -------
Bahwa selanjutnya saksi membuatkan laporan polisi terhadap peristiwa tersebut dengan Nomor LP/11/I/2015/KALSEL/POLRES TABALONG tanggal 11 Januari 2015, lalu saksi melapor ke atasan saksi dan membuatkan surat permintaan visum kepada saksi RUMIATI Binti JAMIN dan membawa saksi RUMIATI Binti JAMIN ke RSUD H. Badaruddin Tanjung untuk di visum; --------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah buku nikah isteri antara terdakwa dan saksi RUMIATI No. 59/15/IV/2013 4702767, 1 (satu) stel baju dan celana dan 1 (satu) buah termos warna merah muda, dapat saksi jelaskan bahwa 1 (satu) buah buku nikah isteri antara terdakwa dan saksi RUMIATI No. 59/15/IV/2013 4702767 adalah buku nikah isteri milik saksi RUMIATI Binti JAMIN pernikahan dengan terdakwa, 1 (satu) stel baju dan celana adalah pakaian yang dikenakan saksi RUMIATI Binti JAMIN pada saat datang ke saksi setelah disiram dengan air panas oleh terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah termos warna merah muda menurut saksi RUMIATI Binti JAMIN adalah termos tempat menyimpan air panas yang disiramkan ke tubuh saksi RUMIATI Binti JAMIN; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a decharge) di persidangan ini; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dan saksi RUMIATI Binti JAMIN menikah pada tanggal 21 April 2013 sampai sekarang dan telah dikaruniai seorang anak perempuan bernama FARISTHA ALYAA BAZQIQA dan tinggal di Jalan Gunung Sari Rt. 14 No. 19 Kel. Pembataan Kec. Murung Pudak kab. Tabalong; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 25 Desember 2014, saksi RUMIATI Binti JAMIN ada meminta uang Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk rebonding rambut dan diberi oleh terdakwa; ------------
Bahwa setelahnya terdakwa tidak melihat ada perubahan di rambut saksi RUMIATI Binti JAMIN, dan terdakwa menanyakannya, lalu dijawab oleh saksi RUMIATI Binti JAMIN bahwa “sebagian uangnya telah dipakai untuk membeli sayur”, lalu terdakwa meminta sisa uang tersebut, tetapi saksi RUMIATI Binti JAMIN tidak mau menyerahkannya, lalu terdakwa mengancam akan membanting handphone saksi RUMIATI Binti JAMIN ke lantai, lalu saksi RUMIATI Binti JAMIN berkata ambil saja sisanya di dalam dompet di dekat kulkas; --------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada sore harinya terdakwa ada berkata kepada saksi RUMIATI Binti JAMIN untung tidak semuanya terdakwa ambil, lalu dijawab oleh saksi RUMIATI Binti JAMIN ambil saja semuanya, lalu terdakwa meminta kalung yang digunakan oleh saksi RUMIATI Binti JAMIN, lalu saksi RUMIATI Binti JAMIN melepaskan kalung dan anting yang dipakainya sambil melempar ke arah samping kulkas; ------------------
Bahwa lalu terdakwa marah dan mencekik leher saksi RUMIATI Binti JAMIN lalu mendorong ke kasur, sejak saat itu antara saksi RUMIATI Binti JAMIN dan terdakwa tidak ada tegur sapa lagi; ---------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014, sekitar sore hari saat saksi RUMIATI Binti JAMIN sedang menelepon ibunya di dalam kamar, terdakwa selesai makan berjalan ke arah dapur untuk mengambil air minum, karena air semua di termos panas semua karena baru selesai di rebus, lalu terdakwa bertanya kepada saksi RUMIATI Binti JAMIN, sambil marah-marah saksi RUMIATI Binti JAMIN berkata bahwa air dingin ada di depan kulkas, lalu terdakwa merasa tersinggung dan menjatuhkan air panas di dalam termos tersebut ke bawah, lalu saksi RUMIATI Binti JAMIN keluar dan melanjutkan marah-marah sedangkan terdakwa kembali ke kamar; --
Bahwa karena saksi RUMIATI Binti JAMIN tidak selesai marah-marah maka terdakwa ke luar kamar dan menuju arah dapur yang disana sudah ada saksi RUMIATI Binti JAMIN, lalu terdakwa mengambil termos yang berisi air panas tersebut dan menghempaskannya ke arah saksi RUMIATI Binti JAMIN, tetapi sempat ditepis oleh saksi RUMIATI Binti JAMIN dengan tangannya, tetapi termosnya terbuka dan air panas yang ada di dalamnya tumpah ke tubuh saksi RUMIATI Binti JAMIN; -----------------------
Bahwa air panas tersebut mengenai tangan kiri, paha kiri dan kanan, serta kaki kiri saksi RUMIATI Binti JAMIN; -----------------------------------------
Bahwa lalu saksi berlari ke kamar mandi dambil berteriak kepanasan, tidak berapa lama datang orang tua terdakwa yang menanyakan ada kejadian apa, lalu dijawab terdakwa “tidak ada apa-apa cuma terkena air panas saja”, lalu saksi berteriak dari dalam kamar mandi “terdakwa yang menyiram saksi RUMIATI Binti JAMIN dengan air panas”; ---------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi RUMIATI Binti JAMIN keluar rumah, ketika terdakwa ke luar rumah terdakwa melihat saksi RUMIATI Binti JAMIN berada di rumah atau tepatnya tempat praktek saksi Bidan SILVIA YULIANTI, Am.Keb Binti H. YULIANSI dan disana juga ada saksi NONI VITTAHARTINI Binti RUJALI, disana ketika terdakwa datang saksi RUMIATI Binti JAMIN berada di dalam kamar mandi, lalu saksi Bidan SILVIA YULIANTI, Am.Keb Binti H. YULIANSI meninta terdakwa untuk mengambilkan pakaian saksi RUMIATI Binti JAMIN dan juga membelikan obat di apotek; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika terdakwa kembali lagi ke rumah saksi Bidan SILVIA YULIANTI, Am.Keb Binti H. YULIANSI dengan membawa obat dan pakaian, lalu terdakwa mengajak saksi RUMIATI Binti JAMIN kembali ke rumah; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui di dalam termos atau teko tersebut isinya masih ada air panas sebelum melemparkannya ke arah saksi RUMIATI Binti JAMIN; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar 1 (satu) minggu setelah peristiwa penyiraman air panas tersebut, karena saksi RUMIATI Binti JAMIN meminta ijin kepada terdakwa untuk sementara tinggal di rumah orang tuanya bersama dengan anak, yang ada di Bongkang dan diijikan oleh terdakwa; -------------------------------------------
Bahwa setelah 3 (tiga) hari berada di rumah orang tuanya di Bongkang, bersama dengan anak, saksi RUMIATI Binti JAMIN mencoba menghubungi terdakwa dan memintanya untuk menjemput saksi RUMIATI Binti JAMIN dan terdakwa merasa tidak enak karena permasalahan ini telah diketahui orang banyak termasuk keluarga; ---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya ini, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi, selain itu terdakwa jgua masih ingin melanjutkan kehidupan berumah tangganya dengan saksi RUMIATI Binti JAMIN serta membesarkan anaknya bersama-sama; --------------------------------------------
Bahwa sudah ada perdamaian dan saling memaafkan serta perjanjian damai tertulis yang dibuat antara terdakwa dan saksi; ---------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah buku nikah isteri antara terdakwa dan saksi RUMIATI No. 59/15/IV/2013 4702767, 1 (satu) stel baju dan celana dan 1 (satu) buah termos warna merah muda, dapat saksi jelaskan bahwa 1 (satu) buah buku nikah isteri antara terdakwa dan saksi RUMIATI No. 59/15/IV/2013 4702767 adalah buku nikah isteri milik saksi RUMIATI Binti JAMIN hasil pernikahan dengan terdakwa, 1 (satu) stel baju dan celana adalah pakaian yang dikenakan saksi RUMIATI Binti JAMIN pada saat disiram oleh terdakwa dengan air panas dan 1 (satu) buah termos warna merah muda adalah termos yang didalamnya berisi air panas yang disiramkan ke tubuh saksi RUMIATI Binti JAMIN; ------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan oleh Penuntut Umum hasil Visum et Repertum Nomor : B.66/RSUB/RM/445/I/2015 tertanggal 13 Januari 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. TIFA LINDASARI yaitu dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Tanjung; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu Kesatu didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua didakwa melanggar Pasal 360 ayat (2) KUHP; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan di persidangan alat bukti yang sah berupa keterangan 4 (empat) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah di persidangan. Keterangan para saksi tersebut saling berhubungan serta saling mendukung, sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah untuk mengungkapkan kebenaran suatu keadaan atau kejadian tertentu. Keterangan saksi-saksi yang saling berhubungan dan saling mendukung tersebut bilamana dihubungkan dengan keterangan terdakwa, ternyata terdapat saling persesuaian, dengan demikian dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah maupun untuk “menguatkan keyakinan” hakim; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang Visum et Repertum, yang mengemukakan hasil pemeriksaan, bahwa : ------------------------------------------------------------------
Keadaan luka : - tangan kiri : sepanjang lengan bawah di atas siku tangan kiri terdapat kulit bekas melepuh berwarna keputihan terkelupas sebagian dengan pinggir berwarna kehitaman, -----------------------------------------
Kaki kiri : tampak sebagian kulit kaki kiri warna kehitaman; ------------------------------------------------------
Kesimpulan : luka diakibatkan bekas luka bakar; -----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan persesuaian keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa serta Visum et Repertum, ditambah barang bukti yang ada maka Majelis Hakim menyimpulkan, bahwa fakta-fakta hukum yang terbukti, adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa dan saksi RUMIATI Binti JAMIN menikah pada tanggal 21 April 2013 sampai sekarang dan telah dikaruniai seorang anak perempuan bernama FARISTHA ALYAA BAZQIQA dan tinggal di Jalan Gunung Sari Rt. 14 No. 19 Kel. Pembataan Kec. Murung Pudak kab. Tabalong; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014, sekitar sore hari saat saksi RUMIATI Binti JAMIN sedang menelepon ibunya di dalam kamar, terdakwa selesai makan berjalan ke arah dapur untuk mengambil air minum, karena air semua di termos panas semua karena baru selesai di rebus, lalu air tersebut ditumpahkan terdakwa ke lantai; ------------------------------------------
Bahwa benar lalu saksi RUMIATI Binti JAMIN keluar dan marah-marah sedangkan terdakwa kembali ke kamar, sedangkan terdakwa masuk ke dalam kamar; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar karena saksi RUMIATI Binti JAMIN tidak berhenti marah, lalu terdakwa keluar dari kamar dan menuju ke dapur dimana saksi RUMIATI Binti JAMIN berada, sedampainya disana terdakwa mengambil termos yang berisi air panas tersebut dan menghempaskannya ke arah saksi RUMIATI Binti JAMIN, tetapi sempat ditepis oleh saksi RUMIATI Binti JAMIN dengan tangannya, tetapi termosnya terbuka dan air panas yang ada di dalamnya tumpah ke tubuh saksi RUMIATI Binti JAMIN; ------
Bahwa benar tidak berapa lama datang mertua saksi RUMIATI Binti JAMIN (orang tua terdakwa) yang menanyakan ada kejadian apa, lalu dijawab terdakwa “tidak ada apa-apa cuma terkena air panas saja”, lalu saksi RUMIATI Binti JAMIN berteriak dari dalam kamar mandi “terdakwa yang menyiram saksi RUMIATI Binti JAMIN dengan air panas”; ------------------------
Bahwa benar karena masih merasa panas, saksi RUMIATI Binti JAMIN keluar rumah dan meminta pertolongan tetangga yang ada pada saat itu yaitu saksi NONI VITTAHARTINI Binti RUJALI yang lansung membawanya ke saksi Bidan SILVIA YULIANTI, Am.Keb Binti H. YURIANSI yang rumahnya tidak jauh dari rumah saksi RUMIATI Binti JAMIN; --------------------
Bahwa benar tidak berapa datang terdakwa ke rumah saksi Bidan SILVIA YULIANTI, Am.Keb Binti H. YURIANSI dan diminta oleh saksi Bidan SILVIA YULIANTI, Am.Keb Binti H. YURIANSI untuk mengambilkan baju ganti dan membelikan obat ke apotek, sedangkan saksi RUMIATI Binti JAMIN berada di kamar mandi; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah terdakwa datang membawa baju ganti dan obat, lalu saksi Bidan SILVIA YULIANTI, Am.Keb Binti H. YURIANSI mengoleskan obat tersebut ke tangan kiri, paha kiri dan kanan serta kaki kiri saksi RUMIATI Binti JAMIN yang memerah akibat terkena air panas; -----------------
Bahwa benar selanjutnya terdakwa membawa saksi RUMIATI Binti JAMIN kembali ke rumah; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sekitar 1 (satu) minggu setelah peristiwa penyiraman air panas tersebut, karena saksi RUMIATI Binti JAMIN merasa luka melepuh pada tangan dan kaki sehingga saksi terganggu dalam mengerjakan pekerjaan rumah dan menjaga anak, lalu saksi RUMIATI Binti JAMIN meminta ijin kepada terdakwa untuk sementara tinggal di rumah orang tua saksi RUMIATI Binti JAMIN bersama dengan anak saksi RUMIATI Binti JAMIN yang ada di Bongkang dan diijikan oleh terdakwa; -----------------------------------
Bahwa benar setelah 3 (tiga) hari berada di rumah orang tuanya di Bongkang, bersama dengan anaknya, saksi RUMIATI Binti JAMIN mencoba menghubungi terdakwa dan memintanya untuk menjemput saksi RUMIATI Binti JAMIN dan berbaikan tetapi tidak ada jawaban yang memuaskan dari terdakwa, karena peristiwa ini telah diketahui oleh orang tua saksi RUMIATI Binti JAMIN, dan karena keluarga saksi RUMIATI Binti JAMIN merasa keberatan dan tidak ada itikad baik dari terdakwa, maka saksi melaporkan kejadian ini ke Polisi; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar hasil Visum et Repertum Nomor : B.66/RSUB/RM/445/I/2015 tertanggal 13 Januari 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. TIFA LINDASARI yaitu dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Tanjung; ---------------------------------------------
Keadaan luka : - tangan kiri : sepanjang lengan bawah di atas siku tangan kiri terdapat kulit bekas melepuh berwarna keputihan terkelupas sebagian dengan pinggir berwarna kehitaman, -----------------------------------------
Kaki kiri : tampak sebagian kulit kaki kiri warna kehitaman; ------------------------------------------------------
Kesimpulan : luka diakibatkan bekas luka bakar; -----------------------------
Bahwa benar antara saksi saksi RUMIATI Binti JAMIN dan terdakwa saling maaf-memaafkan dan berdamai serta membuat perjanjian damai yang terlampir dalam berkas perkara ini; ---------------------------------------------------
Bahwa benar saksi RUMIATI Binti JAMIN dan terdakwa telah memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang seringan-ringannya selain karena sudah saling memaafkan juga dikarenakan keinginan mereka untuk melanjutkan hidup berumah tangga dan membesarkan anak bersama, selain itu juga untuk menghindari perceraian yang mungkin terjadi; -----------------------------------------------------
Bahwa benar terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah buku nikah isteri antara terdakwa dan saksi RUMIATI No. 59/15/IV/2013 4702767, 1 (satu) stel baju dan celana dan 1 (satu) buah termos warna merah muda, dapat saksi jelaskan bahwa 1 (satu) buah buku nikah isteri antara terdakwa dan saksi RUMIATI No. 59/15/IV/2013 4702767 adalah buku nikah isteri milik saksi RUMIATI Binti JAMIN hasil pernikahan dengan terdakwa, 1 (satu) stel baju dan celana adalah pakaian yang dikenakan saksi RUMIATI Binti JAMIN pada saat disiram oleh terdakwa dengan air panas dan 1 (satu) buah termos warna merah muda adalah termos yang didalamnya berisi air panas yang disiramkan ke tubuh saksi RUMIATI Binti JAMIN; ------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan terhadap diri terdakwa; --------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; -------------------------- Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya; --------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu Kesatu didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua didakwa melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, maka Mejelis Hakim akan memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan terhadap perbuatan terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan; -----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan maka Mejelis Hakim akan dipertimbangkan terhadap perbuatan terdakwa terhadap dakwaan alternatif Kesatu, yaitu terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang; ---------------------------------------------------------------------------
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a; ------------------------------
Ad. 1. SETIAP ORANG. ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang bernama MUHAMMAD CAHYADI Als AMAT Bin ABDULLAH yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan; -----------------
Menimbang, bahwa dalam hal ini : ------------------------------------------------
Secara obyektif, terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan; --------------------------------------------------------------------------------
Secara subyektif, terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi; ------------------------
Ad. 2. MELAKUKAN PERBUATAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 5 HURUF a.
Menimbang, bahwa Pasal 1 UU No. 23 Tahun 2004, menyebutkan, yang dimaksud dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Selanjutnya dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, disebutkan : --------------------------------------------------------------------------Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. ---------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidnagan telah terbukti benar pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2014, sekitar sore hari saat saksi RUMIATI Binti JAMIN sedang menelepon ibunya di dalam kamar, terdakwa selesai makan berjalan ke arah dapur untuk mengambil air minum, karena air semua di termos panas semua karena baru selesai di rebus, lalu air tersebut ditumpahkan terdakwa ke lantai. Lalu saksi RUMIATI Binti JAMIN keluar dan marah-marah sedangkan terdakwa kembali ke kamar, sedangkan terdakwa masuk ke dalam kamar. Karena saksi RUMIATI Binti JAMIN tidak berhenti marah, lalu terdakwa keluar dari kamar dan menuju ke dapur dimana saksi RUMIATI Binti JAMIN berada, sedampainya disana terdakwa mengambil termos yang berisi air panas tersebut dan menghempaskannya ke arah saksi RUMIATI Binti JAMIN, tetapi sempat ditepis oleh saksi RUMIATI Binti JAMIN dengan tangannya, tetapi termosnya terbuka dan air panas yang ada di dalamnya tumpah ke tubuh saksi RUMIATI Binti JAMIN. Kemudian datang mertua saksi RUMIATI Binti JAMIN (orang tua terdakwa) yang menanyakan ada kejadian apa, lalu dijawab terdakwa “tidak ada apa-apa cuma terkena air panas saja”, lalu saksi RUMIATI Binti JAMIN berteriak dari dalam kamar mandi “terdakwa yang menyiram saksi RUMIATI Binti JAMIN dengan air panas”. Karena masih merasa panas, saksi RUMIATI Binti JAMIN keluar rumah dan meminta pertolongan tetangga yang ada pada saat itu yaitu saksi NONI VITTAHARTINI Binti RUJALI yang lansung membawanya ke saksi Bidan SILVIA YULIANTI, Am.Keb Binti H. YURIANSI yang rumahnya tidak jauh dari rumah saksi RUMIATI Binti JAMIN. Sekitar 1 (satu) minggu setelah peristiwa penyiraman air panas tersebut, karena saksi RUMIATI Binti JAMIN merasa luka melepuh pada tangan dan kaki sehingga saksi terganggu dalam mengerjakan pekerjaan rumah dan menjaga anak, lalu saksi RUMIATI Binti JAMIN meminta ijin kepada terdakwa untuk sementara tinggal di rumah orang tua saksi RUMIATI Binti JAMIN bersama dengan anak saksi RUMIATI Binti JAMIN yang ada di Bongkang dan diijikan oleh terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya juga telah dilakukan visum et repertum terhadap saksi RUMIATI Binti JAMIN, di RSUD H. Badaruddin Tanjung dengan hasil Visum et Repertum Nomor : B.66/RSUB/RM/445/I/2015 tertanggal 13 Januari 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. TIFA LINDASARI yaitu dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Tanjung; -------------------------------------------------------------------------------------------
Keadaan luka : - tangan kiri : sepanjang lengan bawah di atas siku tangan kiri terdapat kulit bekas melepuh berwarna keputihan terkelupas sebagian dengan pinggir berwarna kehitaman, -----------------------------------------
Kaki kiri : tampak sebagian kulit kaki kiri warna kehitaman; ------------------------------------------------------
Kesimpulan : luka diakibatkan bekas luka bakar; -----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan perbuatan terdakwa tersebut Majelis Hakim telah dapat disimpulkan terdakwa telah melakukan kekerasan fisik yang menimbulkan halangan bagi saksi RUMIATI Binti JAMIN untuk melakukan aktifitasnya sehari-hari untuk mengurus rumah tangga dan menjaga anaknya dengan terdakwa, dikarenakan merasakan sakit pada bagian tangan kiri, paha kiri dan kanan, serta kaki kiri akibat disiram dengan air panas oleh terdakwa; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dibuktikan apakah kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa kepada saksi saksi RUMIATI Binti JAMIN tersebut dilakukan dalam lingkup atau ruang rumah tangga; -----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar tedakwa dan saksi RUMIATI Binti JAMIN telah menikah pada tanggal 21 April 2013 sampai sekarang dan telah dikaruniai seorang anak perempuan bernama FARISTHA ALYAA BAZQIQA dan tinggal di Jalan Gunung Sari Rt. 14 No. 19 Kel. Pembataan Kec. Murung Pudak kab. Tabalong, sehingga sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi RUMIATI Binti JAMIN telah dibuktikan sebelumnya, adalah masuk dalam lingkup rumah tangga, karena saksi RUMIATI Binti JAMIN adalah isteri yang sah dari terdakwa; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat, unsur kedua “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a” telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa; -------------------------
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif kesatu; ------------------------
Menimbang, bahwa karena dakwaan alternatif kesatu telah terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan; ----------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana; --------
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali,
mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa; ---------------
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap
diri terdakwa, Hakim terlebih dahulu telah memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan : --------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap isterinya yaitu saksi RUMIATI Binti JAMIN telah menimbulkan luka dan bekas; -----------------------------
Keadaan yang meringankan : ---------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan; ----------
Terdakwa masih diharapkan sebagai tulang punggung keluarganya; --
Terdakwa belum pernah dipidana; ------------------------------------------------
Terdakwa masih muda; --------------------------------------------------------------
Telah ada perdamaian antara saksi RUMIATI Binti JAMIN dengan terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa, perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki. Variabel-variabel pertimbangan itu antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama paling lama 5 (lima) tahun tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); --
Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri; --------------------------------------------------------
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pula pemidanaan harus
mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa
raga) terdakwa; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri terdakwa, yang pada gilirannya terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah memohon keringanan pidana, dengan alasan terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya dan sebagai tulang punggung keluarga terdakwa juga harus menghidupi isterinya dan anaknya; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dan saksi korban RUMIATI Binti JAMIN (isterinya) juga sudah saling memaafkan dan dipersidangan juga meminta suaminya (terdakwa) untuk segera dilepaskan atau diberikan hukuman yang seringan-ringannya agar dapat melanjutkan kehidupan berkeluarga dan membesarkan anak bersama; -------------------------------
Bahwa permintaan saksi korban saksi RUMIATI Binti JAMIN agar terdakwa segera dilepaskan atau diberikan hukuman yang ringan mengingat apabila terdakwa dihukum lama maka rumah tangga terdakwa dan saksi RUMIATI Binti JAMIN terancam perceraian, padahal saksi RUMIATI Binti JAMIN dan terdakwa masih ingin melanjutkan kehidupan rumah tangganya; -------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, maka tuntutan pidana dari Penuntut Umum dipandang terlalu berat, shingga cukup adil serta sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, bila terhadap terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selanjutnya ditahan, maka lamanya masa penahanan yang telah djalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa, maka harus diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan; -------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah buku nikah isteri antara terdakwa dan saksi RUMIATI No. 59/15/IV/2013 4702767, 1 (satu) stel baju dan celana dan 1 (satu) buah termos warna merah muda, yang diajukan di persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak, yaitu saksi RUMIATI Binti JAMIN; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; -------------------
Mengingat Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekesaran dalam Rumah Tangga dan Pasal 193 KUHAP dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; ------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD CAHYADI Als AMAT Bin ABDULLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisikdalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hurufa”; ---------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; --------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah djalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------------
Menetapkan agar terdakwa tetap di dalam ditahanan; ----------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------
1 (satu) buah buku nikah isteri antara terdakwa dan saksi RUMIATI No. 59/15/IV/2013 4702767, ----------------------------------------------------
1 (satu) stel baju dan celana, ---------------------------------------------------
1 (satu) buah termos warna merah muda, ----------------------------------
Dikembalikan kepada RUMIATI Binti JAMIN; ------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah). ------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung, pada hari KAMIS, tanggal 21 MEI 2015 oleh Kami NOVITA WITRI, SH., M.Kn. selaku Hakim Ketua Sidang, HENDRA NOVRYANDIE, SH.,MH. dan WIWIEN PRATIWI SUTRISNO, SH., MH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari SENIN, tanggal 25 MEI 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh HAIRADAT Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh MUHAMMAD INDRA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung dan terdakwa. ------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
HENDRA NOVRYANDIE, SH., MH NOVITA WITRI, SH., M.Kn
WIWIEN PRATIWI SUTRISNO, SH., MH.
Panitera Pengganti,
HAIRADAT