608/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 608/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BAMBANG HERIANTO Bin KIRNO
1. Menyatakan terdakwa BAMBANG HERIANTO Bin KIRNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menerima, membeli atau menjual, menerima tukar,menerima titipan, menyimpang atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah ; 2. Menghukum terdakwa BAMBANG HERIANTO Bin KIRNO dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan; 3. Menghukum pula kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000,-(Lima ratus ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan ; 6. Menetapkan agar barang bukti berupa : I (satu) batang kuyu jati panjang 80cm diameter 25cm, 2(dua) batang kayu jati panjang 90cm diameter 28cm, 1 (satu') batang kayu jati panjang 90cm diameter 25 cm, 3(tiga) batang kayu jati panjang 90cm diameter 19 cm, 8(delapan) batang kayu jati panjang 200cm diameter 13cm, 6(enam) batang kayujati panjang 200cm diameter 28cm diameter 10cm, 1 (satu) batang kayu jati panjang 100cm diameter 13 cm, I (satu) batang kayu jati panjang 80cm diameter 13cm, 3(tiga) batang kayu jati panjang 90cm diameter 22cm, l(satu) batang kayu jati panjang 100cm diameter 25cm, 2(dua) batting kayu mahoni panjang 90cm diameter 19cm, I (sat) bamang kayu mahoni panjang 90cm diameter 28cm dikembalikan kepada Perum.Perhutani; 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-(seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 608./Pid.Sus/2013/PN.Blt..
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blitar, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : BAMBANG HERIANTO Bin KIRNO
Tempat lahir : Blitar
Umur/tanggal lahir : 35 tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Tulungsari Rt 02 Rw 05 Ds. Tumpakoyot,
Kec. Bakung, Kab.Blitar
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Petani
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 9 September 2013 sampai dengan tanggal 28 September 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 29 September 2013 sampai dengan tanggal 7 Nopember 2013;
Penuntut Umum sejak tanggal 1 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 20 Nopember 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Blitar tanggal 8 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 7 Desember 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Blitar sejak tanggal 8 Desember 2013 sampai dengan tanggal 5 Pebruari 2014;
Terdakwa tidak bersedia didampingi Penasihat Hukum, meskipun hak untuk itu telah ditawarkan sebagaimana mestinya ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, tanggal 6 Januari 2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa BAMBANG HERIANTO Bin KIRNO bersalah melakukan tindak pidana "menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 (3)huruf f yo 78 (5) UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan disempurnakan dalam UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan dalam surat dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa BAMBANG HERIANTO Bin KIRNO selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) subsidair 5 (lima ) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa : Menyatakan barang bukti berupa: I (satu) batang kuyu jati panjang 80cm diameter 25cm, 2(dua) batang kayu jati panjang 90cm diameter 28cm, 1 (satu) batang kayu jati panjang 90cm diameter 25 cm, 3(tiga) batang kayu jati panjang 90cm diameter 19 cm, 8(delapan) batang kayu jati panjang 200cm diameter 13cm, 6(enam) batang kayujati panjang 200cm diameter 28cm diameter 10cm, 1 (satu) batang kayu jati panjang 100cm diameter 13 cm, I (satu) batang kayu jati panjang 80cm diameter 13cm, 3(tiga) batang kayu jati panjang 90cm diameter 22cm, l(satu) batang kayu jati panjang 100cm diameter 25cm, 2(dua) batting kayu mahoni panjang 90cm diameter 19cm, I (satu) bamang kayu mahoni panjang 90cm diameter 28cm, Dikembalikan kepada Perum, Perhutani ;
Menetapkan agar terdak:va dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-(seribu rupiah);
Telah mendengar nota pembelaan (pledoi) lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringan hukuman dengan alasan-alasan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, terdakwa menyesali perbuatannya ;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap di persidangan selama pemeriksaan perkara berlangsung ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, tanggal 6 Nopember 2013, sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa, BAMBANG HERIANTO Bin KIRNO , pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2013 sekira jam 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun dua ribu tiga belas, bertempat di Penggerajian di Ds. Tumpakoyot, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang di ketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang di ambil atau di pungut secara tidak sah, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain :
Bahwa awal mula kejadian tersebut adalah pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2013 sekira jam 21.30 Wib, BERO (DPO) menghubungi terdakwa melalui telephone dengan tujuan menawarkan kayu jati dan mahoni miliknya dengan harga Rp. 570.000,-(lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa membayar uang muka pembelian kayu tersebut sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh nibu rupiah) selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2013 sekira jam 03.15 Wib, terdakwa menuju ke rumah BERO (DPO) di Ds. Tumpakoyot, Kec. Bakung, Kab. Blitar dengan tujuan mengambil kayu yang telah di belinya tersebut, sesampainnya di rumah BERO(DPO) terdakwa menghubungi Terdakwa Winarto (berkas tersendiri) untuk membawa kendaraan Pick Up miliknya agar menuju ke rumah BERO(DPO) dengan tujuan kendaraan Pick Up tersebut di gunakan untuk mengangkut kayu dani rumah BERO(DPO) menuju rumah terdakwa, sampai di rumah terdakwa kayu-kayu tersebut di turunkan namun tidak berselang lama datang Petugas dan Perhutani dan Petugas dai Polsek Bakung. Selanjutnya terdakwa di amankan Petugas berikut barang buktinya berupa : l(satu) batang kayu jati panjang 80cm diameter 25cm, 2(dua) batang kayu jati panjang 90cm diameter 28cm, l(satu) batang kayu jati panjang 90cm diameter 25cm, 3(tiga) batang kayu jati panjang 90cm diameter 19cm, 8(delapan) batang kayujati panjang 200cm diameter 13cm, 6(enam) batang kayu jati panjang 200cm diameter 16cm, 1 (satu) batang kayu jati panjang 200cm diameter 10cm, l(satu) batang kayu jati panjang 100cm diameter 13cm, l(satu) batang kayu jati panjang 80cm diameter 13cm, 3(tiga) batang kayu jati panjang 90cm diameter 22cm, 1(satu) batang kayu jati panjang 100cm diameter 25cm, 2(dua) batang kayu mahoni panjang 90cm diameter 19cm, 1(satu) batang kayu mahoni panjang 90cm diameter 28cm, dan setelah dilakukan pengukuran oleh Petugas Perhutani RPH Ngrejo BKPH Rejotangan sebanyak 1,053 M3 untuk 28 (dua puluh delapan) batang kayu jati sedangkan 3(tiga) batang kayu inahoni Volumenya sebesar 0,012 M3, Akibat perbuatan terdMcwa Negara / Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa di atur dan di ancam Pidana dalam pasal 50 (3) huruf f yo pasal 78(5) UU No.41 Thn 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No.19 Thn 2004;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di persidangan Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi), baik mengenai keabsahan dakwaan Penuntut Umum maupun mengenai kewenangan Pengadilan Negeri Blitar untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) saksi di bawah sumpah menurut Hukum Agamanya masing-masing telah menerangkan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi I : YUSMANTO, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik Kepolisian ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik Kepolisian adalah benar ;
Bahwa yang saksi ketahui tentang adanya tindak pidana sehubungan adanya penebangan pohon jati milik Perhutani ;
Bahwa saksi tidak tahu secara pasti, namun pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2013 sekira jam 21.30 Wib. Pada waktu saksi patroli di kawasan hutan petak 7-B dan 11-A di Desa Tumpakoyot Kec.Bakung Kabupaten Blitar menemukan tunggak pohon jati ;
Bahwa pada waktu saksi patroli sekitar jam 04.00 Wib. Pagi ;
Bahwa yang menjadi korban adalah Perum Perhutani RPH Ngrejo BKPH Rejotangan ;
Bahwa yang melakukan penebangan saksi tidak tahu, namun pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2013 sekira jam 04.30 Wib. Saksi menemukan 1 (satu) buah kendaraan Pick Up warna putih yang sedang menurunkan kayu jati dan kayu mahoni yang diduga berasal dari kawasan hutan ;
Bahwa saksi menemukan Pick Up ditempat kejadian Desa Tumpakoyot Kecamatan Bakung Kab.Blitar ;
Bahwa pada waktu itu terdakwa sendirian ;
Bahwa pada waktu itu terdakwa sedang nongkrong tidak menurunkan kayu ;
Bahwa jaraknya tidak jauh dan sangat dekat sekali dengan tempat terdakwa nongkrong ;
Bahwa pada waktu patroli saksi bersama AGUS ROHMAT dan JILAN,disana saksi temukan ada tunggak-tunggak bekas kayu ditebang ;
Bahwa kayu yang dibawa oleh terdakwa berjumlah keseluruhan ada 31 batang, yang terdiri dari kayu mahoni 3 batang dan kayu jati 28 batang ;
Menurut keterangan terdakwa kayu tersebut milik BAMBANG, yang dibeli dari BERO yang beralamat di Desa Tumpakoyot ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan orang yang namanya BERO ;
Bahwa surat-surat usaha dan surat-surat angkut juga tidak ada ;
Bahwa kayu tersebut oleh terdakwa diangkut ke tempat penggergajian kayu ;
Bahwa penggergajian kayu tersebut milik Pak Bambang ;
Bahwa pada waktu ditanya terdakwa mengatakan kalau mobil tersebut milik Pak Agung ;
Bahwa kayu jati yang hilang tanaman tahun 2001 ;
Bahwa perhutani nebang biasanya kayu jati sudah berusia sekitar 25 tahun ;
Bahwa saksi baru sekali ini menangkap terdakwa ;
Bahwa dengan adanya kejadian ini kerugian yang dialami oleh Perhutani sekitar Rp.5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa kalau tunggakan kayu jati tersebut umur 25 tahun tunggakannya tidak seperti itu ;
Saksi II : AGUS ROHMAT, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik Kepolisian ;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik Kepolisian adalah benar ;
Bahwa yang saksi ketahui tentang adanya tindak pidana sehubungan adanya penebangan pohon jati milik Perhutani ;
Bahwa saksi tidak tahu secara pasti, namun pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2013 sekira jam 21.30 Wib. Pada waktu saksi patroli di kawasan hutan petak 7-B dan 11-A di Desa Tumpakoyot Kec.Bakung Kabupaten Blitar menemukan tunggak pohon jati ;
Bahwa pada waktu saksi patroli sekitar jam 04.00 Wib. Pagi ;
Bahwa yang menjadi korban adalah Perum Perhutani RPH Ngrejo BKPH Rejotangan ;
Bahwa yang melakukan penebangan saksi tidak tahu, namun pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2013 sekira jam 04.30 Wib. Saksi menemukan 1 (satu) buah kendaraan Pick Up warna putih yang sedang menurunkan kayu jati dan kayu mahoni yang diduga berasal dari kawasan hutan ;
Bahwa pada waktu menemukan Pick Up ditempat kejadian Desa Tumpakoyot Kecamatan Bakung Kab.Blitar ;
Bahwa pada waktu itu terdakwa sendirian ;
Bahwa pada waktu itu terdakwa sedang nongkrong tidak menurunkan kayu ;
Bahwa jaraknya tidak jauh dan sangat dekat sekali dengan tempat terdakwa nongkrong ;
Bahwa pada waktu patroli saksi bersama YUSWANTO dan JILAN, dan disana saksi temukan ada tunggak-tunggak bekas kayu ditebang ;
Bahwa dalam satu minggu saksi bersama teman- teman melakukan patroli sebanyak 3-4 kali ;
Bahwa sebelum terjadi penangkapan saksi sudah melakukan patroli terlebih dahulu ;
Bahwa kayu yang dibawa oleh terdakwa berjumlah keseluruhan ada 31 batang, yang terdiri dari kayu mahoni 3 batang dan kayu jati 28 batang ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa kayu tersebut milik BAMBANG, yang dibeli dari BERO yang beralamat di Desa Tumpakoyot ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan orang yang namanya BERO ;
Bahwa surat-surat usaha dan surat-surat angkut juga tidak ada ;
Bahwa kayu tersebut oleh terdakwa diangkut ke tempat penggergajian kayu ;
Bahwa yang meniliki tempat penggergajian kayu tersebut adalah Pak Bambang ;
Bahwa yang menyuruh terdakwa mengangkut kayu tersebut adalah Pak Bambang ;
Bahwa pada waktu ditanya terdakwa mengatakan kalau mobil tersebut milik Pak Agung ;
Bahwa saksi sempat ketemu Pak Bambang pada waktu itu saksi cari dirumahnya ;
Bahwa jarak rumah Pak Bambang dengan lokasi kejadian sekitar 25 meter ;
Bahwa Pak Bambang kerjanya setiap hari tani garap dihutan milik Perhutani tanam polowijo dan apabila musim tanam Pak Bambang juga ikut tanam ;
Bahwa perhutani tersebut milik Pemerintah ;
Bahwa dengan adanya kejadian ini kerugian yang dialami oleh Perhutani sekitar Rp.5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) ;
Saksi III : WINARTO, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dihadapan Penyidik Kepolisian ;
Bahwa keterangan yang saya berikan dihadapan Penyidik Kepolisian adalah benar ;
Bahwa karena saksi telah mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2013 sekira jam 04.00 Wib. di utara rumah Bambang Desa Tumpakoyot Kec.Bakung Kab.Blitar ;
Bahwa pada waktu mengangkut kayu saya dengan menggunakan mobil Pick Up ;
Bahwa yang menyuruh mengangkut kayu pada waktu itu saudara Bambang ;
Bahwa mobil tersebut milik AGUNG tetangga saksi, yang saksi sewa dan saksi sopiri sendiri ;
Bahwa mobil Pick Up tersebut sewanya Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) bersih ;
Bahwa saksi kenal dengan Bambang sudah lama ;
Bahwa kayu-kayu tersebut saksi angkut menuju ketempat penggergajian
Bahwa kayu yang saksi angkut tersebut milik BAMBANG ;
Bahwa menurut keterangan Bambang kayu-kayu tersebut diperoleh membeli dari BERO;
Bahwa pada waktu itu saksi dihubungi BAMBANG lewat Hp. minta tolong mengangkut kayu dari rumahnya BERO ;
Bahwa saksi mengangkut kayu-kayu tersebut cuma satu kali angkutan ;
Bahwa mobil tersebut biasanya untuk mengangkut jagung, gaplek, pokoknya tidak tentu;
Bahwa pada waktu itu yang membantu adalah Bero Sakir dan Indra ;
Bahwa ada waktu itu saksi tidak punya rasa curiga karena saksi kira kayu-kayu tersebut hasil membeli dari warga ;
Bahwa saksi pernah menanyakan pada Bambang katanya kayu-kayu tersebut milik BERO ;
Bahwa BAMBANG ikut bersama saksi tapi naik sepeda motor sendiri ;
Bahwa saksi tidak tahu dari mana BERO dapatkan kayu-kayu tersebut ;
Bahwa yang benar mobil tersebut milik Agung bukan milik saksi ;
Bahwa karena saksi takut kalau Agung ditangkap Polisi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, di persidangan Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang telah menerangkan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar kayu jati tersebut membeli dari orang yang bernama BERO;
Bahwa benar terdakwa kenal dengan yang namanya BERO sudah lama ;
Bahwa benar karena pada waktu itu terdakwa ditawari oleh saudara BERO, kayu tersebut disuruh membelinya ;
Bahwa benar pada waktu itu saksi membeli dari BERO seharga Rp. 570.000,- secara borongan ;
Bahwa benar kayau tersebut belum terdakwa bayar lunas terdakwa hanya membayar uang muka sebesar Rp. 60.000,- pada BERO ;
Bahwa benar saksi tidak pernah ngomong sama BERO kayu tersebut dari mana asalnya ;
Bahwa benar karena pada waktu itu kayu tersebut sudah berada diteras depan rumah BERO ;
Bahwa benar pada waktu terdakwa membeli tidak disertai dengan surat-surat atau dokumen yang sah ;
Bahwa benar terdakwa tidak pernah menanyakan surat-suratnya pada BERO ;
Bahwa terdakwa membeli kayu-kayu tersebut untuk membuat daun pintu rumah sendiri;
Bahwa benar yang mengangkat kayu tersebut ada 3 orang yaitu SAKIR, BERO dan INDRO ;
Bahwa benar terdakwa tidak tahu SAKIR, BERO, INDRO, sekarang ini ada dimana ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperiksa dan diteliti barang bukti berupa : l(satu) batang kayu jati panjang 80cm diameter 25cm, 2(dua) batang kayu jati panjang 90cm diameter 28cm, l(satu) batang kayu jati panjang 90cm diameter 25cm, 3(tiga) batang kayu jati panjang 90cm diameter 19cm, 8(delapan) batang kayujati panjang 200cm diameter 13cm, 6(enam) batang kayu jati panjang 200cm diameter 16cm, 1 (satu) batang kayu jati panjang 200cm diameter 10cm, l(satu) batang kayu jati panjang 100cm diameter 13cm, l(satu) batang kayu jati panjang 80cm diameter 13cm, 3(tiga) batang kayu jati panjang 90cm diameter 22cm, 1(satu) batang kayu jati panjang 100cm diameter 25cm, 2(dua) batang kayu mahoni panjang 90cm diameter 19cm, 1(satu) batang kayu mahoni panjang 90cm diameter 28cm, dan setelah dilakukan pengukuran oleh Petugas Perhutani RPH Ngrejo BKPH Rejotangan sebanyak 1,053 M3 untuk 28 (dua puluh delapan) batang kayu jati sedangkan 3(tiga) batang kayu inahoni Volumenya sebesar 0,012 M3,
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan di persidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, sehingga formil dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, sepanjang belum termuat dalam putusan ini, untuk singkatnya harus dipandang telah tercakup, telah dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa, BAMBANG HERIANTO Bin KIRNO , pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2013 sekira jam 04.30 WIB, bertempat di Penggerajian di Ds. Tumpakoyot, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, telah membeli kayu Jati dan Mahoni yang diduga berasal dari kawasan hutan yang di ambil atau di pungut secara tidak sah oleh Bero;
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2013 sekira jam 21.30 Wib, BERO (DPO) menghubungi terdakwa melalui telephone dengan tujuan menawarkan kayu jati dan mahoni miliknya dengan harga Rp. 570.000,-(lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa membayar uang muka pembelian kayu tersebut sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh nibu rupiah) selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2013 sekira jam 03.15 Wib, terdakwa menuju ke rumah BERO (DPO) di Ds. Tumpakoyot, Kec. Bakung, Kab. Blitar dengan tujuan mengambil kayu yang telah di belinya tersebut, sesampainnya di rumah BERO(DPO) terdakwa menghubungi Terdakwa Winarto (berkas tersendiri) untuk membawa kendaraan Pick Up miliknya agar menuju ke rumah BERO(DPO) dengan tujuan kendaraan Pick Up tersebut di gunakan untuk mengangkut kayu dani rumah BERO(DPO) menuju rumah terdakwa, sampai di rumah terdakwa kayu-kayu tersebut di turunkan;
- Bahwa tujuan terdakwa membeli kayu-kayu tersebut untuk membangun rumah (untuk dimiliki sendiri) ;
- Bahwa sebelum kayu tersebut oleh terdakwa dipakai atau dinikmati, terdakwa ditangkap Petugas;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dan, sampailah kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum telah dibuat dan disusun dalam bentuk dakwaan Tunggal, yaitu Pasal pasal 50 (3)huruf f yo 78 (5) UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan disempurnakan dalam UU Nomor 19 Tahun 2004;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum tersebut mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1. Barangsiapa;
2. Unsur menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang di ketahui atau patut di duga berasal dari kawasan hutan yang di ambil atau di pungut secara tidak sah;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan unsur pertama dakwaan Penuntut Umum, yakni unsur “barangsiapa” ;
Menimbang, bahwa unsur pertama dakwaan Penuntut Umum ini menunjuk kepada subyek hukum pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan 1 (satu) orang Terdakwa, yang atas pertanyaan Majelis Hakim pada awal persidangan telah menerangkan bahwa benar ia Terdakwa adalah orang yang identitasnya secara lengkap telah disebutkan di dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi 1. YUSMANTO, 2. AGUS ROHMAT, 3. WINARTO, telah ternyata benar pula, bahwa saksi-saksi tersebut mengenal Terdakwa sebagai orang yang dimaksudkan dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga oleh karenanya tidak terjadi adanya kesalahan subyek hukum pelaku tindak pidana (error in persona) antara orang yang dimaksudkan sebagai Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum dengan orang yang diajukan sebagai Terdakwa di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, maka unsur pertama dakwaan Penuntut Umum harus dipandang telah cukup terpenuhi dalam diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur kedua dakwaan Penuntut Umum yaitu Unsur menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang di ketahui atau patut di duga berasal dari kawasan hutan yang di ambil atau di pungut secara tidak sah;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi 1. YUSMANTO, 2. AGUS ROHMAT, 3. WINARTO, telah ternyata benar pula, bahwa terdakwa, BAMBANG HERIANTO Bin KIRNO , pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2013 sekira jam 04.30 WIB, bertempat di Penggerajian di Ds. Tumpakoyot, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, telah membeli kayu Jati dan Mahoni yang diduga berasal dari kawasan hutan yang di ambil atau di pungut secara tidak sah oleh Bero;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, maka unsur kedua dakwaan Penuntut Umum harus dipandang telah cukup terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dalam diri maupun perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara berlangsung ternyata tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dalam diri maupun perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dinyatakan sebagai subyek hukum yang mampu dipertanggungjawabkan menurut Hukum Pidana di Indonesia, dan atas kesalahan yang telah dilakukan haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara berlangsung dari tingkat penyidikan hingga tingkat persidangan Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan, dan oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan hingga selesai menjalani hukuman, kecuali di kemudian hari terdapat perintah lain yang sah yang memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa l(satu) batang kayu jati panjang 80cm diameter 25cm, 2(dua) batang kayu jati panjang 90cm diameter 28cm, l(satu) batang kayu jati panjang 90cm diameter 25cm, 3(tiga) batang kayu jati panjang 90cm diameter 19cm, 8(delapan) batang kayujati panjang 200cm diameter 13cm, 6(enam) batang kayu jati panjang 200cm diameter 16cm, 1 (satu) batang kayu jati panjang 200cm diameter 10cm, l(satu) batang kayu jati panjang 100cm diameter 13cm, l(satu) batang kayu jati panjang 80cm diameter 13cm, 3(tiga) batang kayu jati panjang 90cm diameter 22cm, 1(satu) batang kayu jati panjang 100cm diameter 25cm, 2(dua) batang kayu mahoni panjang 90cm diameter 19cm, 1(satu) batang kayu mahoni panjang 90cm diameter 28cm, dan setelah dilakukan pengukuran oleh Petugas Perhutani RPH Ngrejo BKPH Rejotangan sebanyak 1,053 M3 untuk 28 (dua puluh delapan) batang kayu jati sedangkan 3(tiga) batang kayu inahoni Volumenya sebesar 0,012 M3, harus diperintahkan untuk dikembalikan kepada Perum Perhutani ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus dibebani untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, sebelum sampai pada amar putusan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa dapat merusak kelestarian hutan;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
- Terdakwa mengaku terus terang akan perbuatannya;
- Terdakwa menyesal clan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka pidana yang akan dijatuhkan dalam perkara ini dipandang telah cukup adil dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa ;
Mengingat, Pasal pasal 50 (3)huruf f yo 78 (5) UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan disempurnakan dalam UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan, pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta pasal-pasal dari undang-undang dan peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa BAMBANG HERIANTO Bin KIRNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menerima, membeli atau menjual, menerima tukar,menerima titipan, menyimpang atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah ;
Menghukum terdakwa BAMBANG HERIANTO Bin KIRNO dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan;
Menghukum pula kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000,-(Lima ratus ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa : I (satu) batang kuyu jati panjang 80cm diameter 25cm, 2(dua) batang kayu jati panjang 90cm diameter 28cm, 1 (satu') batang kayu jati panjang 90cm diameter 25 cm, 3(tiga) batang kayu jati panjang 90cm diameter 19 cm, 8(delapan) batang kayu jati panjang 200cm diameter 13cm, 6(enam) batang kayujati panjang 200cm diameter 28cm diameter 10cm, 1 (satu) batang kayu jati panjang 100cm diameter 13 cm, I (satu) batang kayu jati panjang 80cm diameter 13cm, 3(tiga) batang kayu jati panjang 90cm diameter 22cm, l(satu) batang kayu jati panjang 100cm diameter 25cm, 2(dua) batting kayu mahoni panjang 90cm diameter 19cm, I (sat) bamang kayu mahoni panjang 90cm diameter 28cm dikembalikan kepada Perum.Perhutani;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,-(seribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SELASA tanggal 28 Januari 2014 oleh kami : MOCHAMMAD SHOLEH, SH.MH Hakim Ketua sidang, HANDRY ARGATAMA ELLION, SH.SFil. MH dan RAIS TORODJI, SH.MH masing-masing Hakim Anggota, dan pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis tersebut, dibantu oleh WIDJI UTAMI, SH Panitera Pengganti dan dihadiri oleh SAMYONO SH Penuntut Umum dan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
| Ttd. HANDRY ARGATAMA E., SH.SFil. MH Ttd. RAIS TORODJI, SH.MH | Ttd, MOCHAMMAD SHOLEH, SH.MH |
Panitera Pengganti,
Ttd,
WIDJI UTAMI, SH